Skip to content
Back to announcement

20250625_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31908377_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review PGEO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 185

Page 1
                        ~   KANTORJASA PEN JL A J PUBL I K                CABANG :
                        ~    Am in · N irwan · Alfiantori dan Rekan       SURABAYA ( P), MEDAN ( P), SEMARANG ( P),
                                                                          PALEMBANG ( P}, JAKARTA- I ( P}, MAKASSAR ( P),
                                       PENILAJAN PROPERTI DAN BISN IS     GIANYAR ( P), BANJARMASIN ( P), JAKARTA- 2 ( PB),
                            KMK: 550/KM. 1/ 2009. NOMOR IZIN 2.09.0044    BANDAR LAMPUNG ( PS ), SLEMAN ( P ) ,
                                       WILAYAH KERJA SELURUH INDONESIA    BEKASI ( P), BANDUNG ( PS ), SERANG ( P)




                                                           Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran
                                                                    (Fairness Opinion)

                                                           PT Pertamina Geothermal Energy Tbk




                                               Grha INKUD Lt. 5
                            JI. Warung Buncit Raya No. 18 - 20 Jakarta Selatan 12510
Telp. +62-2179199217, 7918 3740 ; Fax. +62-21 79199218; Website: www.anarekan.com; E-mail: ana@anarekan.com
Page 2
                         A    KANTORJASA PENILAI PUBLIK                     CABANG :
                              Amin · Nirwan •Alfiantori dan Rekan           SURABAYA ( P) , MEDAN ( P), SEMARANG (P) ,
                                                                            PALEMBANG ( P) , JAKARTA-1 (P), MAKASSAR (P) ,
                                         PENILAIAN PROPERTI DAN BISNIS      GIANYAR ( P), BANJARMASIN ( P), JAKARTA-2 (PB ),
                             KMK: 550/ KM.1 / 2009. NOM0R IZIN 2 .09.0044   BANDAR LAMPUNG ( PS) , SLEMAN ( P ).
                                         WILAYAH KERJA SELURUH INDONESIA    BEKAS I (P), BANDUNG ( PS ) , SERANG ( P)


   No. Laporan        : 00427/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2025

   Jakarta, 13 Juni 2025

   Kepada Yth.
   Direksi
   PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
   Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
   Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13
   Jakarta Pusat, 10110

         Perihal      : Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)

   Dengan hormat,

   Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
   Nomor : 362/2.0044-00/ANA-P/SH/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, Surat Perintah Kerja
   (“SPK”) Pengadaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran pada Rencana Transaksi Afiliasi Jasa
   Pendukung Pengeboran Antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dengan PT Pertamina
   Drilling Services Indonesia (PDSI) Nomor 043/PGE130/2025-S1 tanggal 14 Mei 2025 antara Kantor
   Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA”) dengan PGE, kami ditugaskan
   untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
   Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
   Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO)
   dimana Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, maka bersama
   ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.

   Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
   (“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
   Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
   kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
   tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang
   ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
   Indonesia.

   Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
   Kepentingan", maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
   2020.



                                              Grha INKUD Lt. 5
                               JI. Warung Buncit Raya No. 18-20 Jakarta Selatan 12510
Telp. +62-2 1 7919 9217, 7918 3740; Fax. +62-2 179199218; Website: www.anarekan.com; E-mail: ana@anarekan.com
Page 3
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Nama Penilai                             : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI                      : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik                : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa                  : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI      : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal                   : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                               : 126/NB.122/STTD.P/2018

KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN

Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas       : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha              : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi     : Kantor Pusat PGE
                          Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                          Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon               : +62 21 398 33 222


                                                                                             EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                               ii
Page 4
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Faksimili                : +62 21 398 33 230
Email                    : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab         : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)

Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha              : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi     : Kantor Pusat PGE
                          Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                          Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon               : +62 21 398 33 222
Faksimili                : +62 21 398 33 230
Email                    : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab         : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)


LATAR BELAKANG
Guna mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PGE tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang mulai dilakukan pengeboran sumur pertama
pada bulan Juli 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai yang mulai dilakukan pengeboran sumur
pada bulan September 2025. Maka dibutuhkan penyediaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapan dengan Basis Call of Order (COO).

Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut sudah dilakukan pengadaan dengan metode penunjukkan
langsung kepada PDSI untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan pertimbangan bahwa
PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional jasa MLU yang
dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur panas bumi.
Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung pengeboran di
Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian dari pekerjaan Jasa
MLU.

Selain keunggulan PDSI yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi
Pertamina terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Sehingga dilakukan
Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur
Utama.




                                                                                           EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                            iii
Page 5
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



OBJEK PENILAIAN

Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE.

MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
•    Transaksi Material
                                                                             PERHITUNGAN NILAI
         Keterangan               PER 31 Desember 2024 (USD.000)
                                                                                    MATERIAL
                                                                          Merupakan Transaksi Afiliasi
 Nilai Transaksi*           USD 1.505                                     melebihi Rp. 5 Milyar.

 Ekuitas PGE                USD 2.008.752                                 Nilai transaksi mencapai 0,07%
                                                                          ekuitas PGE

*Rp24.317.076.400,- dengan kurs Rp 16.162,-

Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.




                                                                                                 EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                  iv
Page 6
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



•   Benturan Kepentingan
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan
PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut.

RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi,
berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Didasarkan pada analisis untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis
materialitas dan afiliasi yang dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE bukan
merupakan transaksi material namun termasuk dalam transaksi afiliasi. Dimana nilai transaksi senilai
Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PGE sesuai ketentuan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1.

PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN

Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.

JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.




                                                                                              EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                 v
Page 7
                                                                      ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                      f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)

Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PGE. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PGE dan PDSI adalah sebagai berikut:
                                                           PGE                                      PDSI
                                                                Akta Berita Acara
                                           Akta No. 08
 No.            Keterangan                                         Rapat No. 17        Akta Pendirian PDSI No
                                        Tanggal 06 Agustus
                                                                 Tanggal 03 Juni       13 Tanggal 13 Juni 2008
                                              2024
                                                                       2025
  1    Komisaris Utama                 Sarman Simanjorang                -                           -
  2    Komisaris Independen            Abdulla Zayed          Abdulla Zayed                          -
  3    Komisaris Independen            Abdul Musawir Yahya    Abdul Musawir Yahya                    -
                                       John Eusebius Iwan     John Eusebius Iwan
  4    Komisaris
                                       Anis                   Anis
  5    Komisaris                       Gigih Udi Atmo         Gigih Udi Atmo
  6    Direktur Utama                  Julfi Hadi             Julfi Hadi                             -
       Direktur Eksplor &
  7                                    Edwil Suzandi          Edwil Suzandi                          -
       Pengembangan
   8   Direktur Operasi                Ahmad Yani             Ahmad Yani                            -
   9   Direktur Keuangan               Yurizki Rio            Yurizki Rio                           -
  10   Komisaris Utama                            -                      -            Gema Iriandus Pahalawan
  11   Komisaris                                  -                      -            Adhi Brahmantya
  12   Komisaris                                                                      Judy Harianto
  13   Direktur Utama                                                                 Avep Disasmita
  14   Direktur Operasi                          -                        -           Aziz Muslim
       Direktur Keuangan &
  15                                             -                        -           Theo Satria
       Administrasi
       Direktur Pemasaran &
  16                                             -                        -           Vacant
       Pengembangan

Sumber : Akta Berita Acara Rapat No. 17 Tanggal 03 Juni 2025 dan Akta Pendirian PDSI No 13 Tanggal 13 Juni 2008

Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGE dan atau PDSI. Kantor Jasa
Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:




                                                                                                           EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                         vi
Page 8
                                                                   ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   •   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2019 dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan
       keuangan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-
       6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

   •   Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
       Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of
       Order (COO) antara PGE dan PDSI, Lengkap dengan lampirannya.
   •   Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
       PGE.
   •   Jadwal Drilling Campign Tahun 2025-2026. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
       131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk
       Langsung).
   •   Lembar Pengesahan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
       yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI. (File sebagai lampiran
       surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
       milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (File sebagai
       lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).




                                                                                                   EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                    vii
Page 9
                                                                 ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   •   Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal 18
       Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI. (File sebagai
       lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
       Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
       466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
       Pertamina. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
       Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
       tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
       Lampiran Surat Keputusan. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
   •   Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
       manajemen PGE.
   •   Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
   •   Company Profile PDSI yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
       kegiatan usaha
   •   Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
       Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior
Analyst I Drilling Control & Material (alamat email : mohamad.ferdiansyah@pertamina.com), sebagian
besar data diberikan melalui link : https://drive.google.com/drive/folders/1ciPNrq7T6Mv_HmPEfm-
83zZJjNUIYn31?usp=sharing.

PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :

1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
   perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
   transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
  Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
  analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
  transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.




                                                                                                EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                viii
Page 10
                                                                ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



  Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
  - Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE atas
    Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya
    untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis
    Call Off Order (COO).
  - Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
    penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
    pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
    transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
  - Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
    dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
    terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
    termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
    relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
    dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
    material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
    kewajaran transaksi.
  - Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
    transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
   Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
   memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.

KESIMPULAN

Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) menurut pendapat
Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi tersebut, memberikan manfaat dengan bersinergi
dengan group.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
   1.   Dengan adanya Rencana Transaksi terdapat peningkatan saldo kas dan setara kas, dengan total
        akumulasi peningkatannya sebesar USD17.000. Hal tersebut terjadi karena biaya investasi yang
        akan dibayarkan PGE lebih rendah dibandingkan dengan existing;




                                                                                               EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                ix
Page 11
                                                                    ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                    f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



      2.     Dengan transaksi ini PGE mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan
             kontrak existing, sehingga menghemat pengeluaran PGE. Atas penghematan tersebut saldo kas
             dan setara kas PGE selama masa proyeksi bertambah sebesar USD53 ribu;
      3.     Dengan transaksi ini PGE laba bersih diperkirakan akan meningkat karena berkurangnya
             beban depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029.
Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
      1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :

  • Dengan menggandeng PDSI yang berpengalaman dalam memberikan jasa MLU diharapkan
    mampu mengoptimalkan operasional di wilayah kerja PGE.

  • Rencana Transaksi ini akan memberikan keselarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan
    terafiliasi PT Pertamina untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group.

  • Dengan adanya Rencana Transaksi proses Bisnis PGE akan tetap terus berlangsung sesuai
    dengan rencana kerja milik PGE
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) antara lain :
  •        Tidak tercapainya target waktu pengerjaan yang dilakukan oleh PDSI akan menggangu rencana
           target jangka panjang PGE.

  •        Jika alat-alat yang telah di sampaikan oleh PDSI ternyata dilapangan tidak sesuai dengan standar
           yang ditetapkan, akan berdampak kepada kinerja PGE secara tidak langsung.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi
  memberikan nilai tambah bagi PGE, karena dengan adanya Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud
  Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur
  (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) PGE akan menghemat jasa MLU
  dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga dengan penghemetan selama masa proyeksi
  diperkirakan mencapai USD17.000,-
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antara anak
  perusahaan PT Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
• Berdasarkan analisis atas Tarif lumpsum (Mobilisasi MLU dan Demobilisasi MLU) serta Tarif harian
  yang dihitung dari jumlah sumur, banyaknya unit, dan jumlah hari, dari perusahaan pembanding
  yang tidak dilakukan eskalasi dimana tarif yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang dibebankan



                                                                                                  EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                    x
Page 12
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   oleh PDSI kepada PGE. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 1,10% dibawah
   nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar
   karena di bawah 7,5%.
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi
serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU akan
diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan adalah wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGE dengan pelaksana
Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGE setelah tanggal
laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas.

BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PGE dalam kaitannya dengan Rencana
Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.

Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak
dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini
tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.




                                                                                                  EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                   xi
Page 13
                                                                     ~   K ANTOR JASA PEN I LA I PUBLIK
                                                                         Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan


Pcndapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemcgang saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan t:idak
dapat digunakan secara demik.ian oleh pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini.

Pendapat Kewajaran ini juga clisusun berdasarkan kondisi ekonomi clan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi sctelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini
tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda rangan pihak yang berwenang dan Stempel perusahaan dar:i
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, , \lfiantori dan Rekan.

Kami tcgaskan bahwa kami cidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi d:ikemuclian hari apabila ada otorisasi cambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tcrsedia untuk diperiksa.




Hormat kami,
KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
Amin · Nirwan • Alfia ntori & Rekan




Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPP! (Cert.)
Rekan
:Nomor .\nggota i\L\PPI          03-S-01768
:-S:ornor lzin Pcnilai l'ublik   R-1.15.00421
l<lasifikasi lfalang Jasa        Pcnilaian lfanis (B)
~ ornor STfD Pasar Modal         s-rrn. PH-31/ Pl-1/ P.\l.02/ 2023
>lornor IKKl:l                   126/ N B.122/ S'i· rn.P/ 2018




                                                                                                    ,   II


                                           ............................................
Pendapat Kcwajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy T bk                                                                [:]
Page 14
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan




                                      PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.

KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :

1.    Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
      Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang “Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
      Modal”.

2.    Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
      dilakukan dengan benar.

3.    Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).

4.    Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
      (Cut Off Date), yaitu 31 desember 2024

5.    Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
      Penilaian Bisnis;

6.    Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
      yang berlaku.

7.    Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.

8.    Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan

9.    Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
      sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.

10.   Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
      inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
      Penilaian ini.



                                                                                             EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                             xiii
Page 15
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



11.   Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
      dengan    memenuhi     ketentuan   Peraturan    Otoritas   Jasa   Keuangan    (POJK)     Nomor
      35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
      serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
      2018, Edisi Revisi 2022.

12.   Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
      Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
      Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab        : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
                          pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
                          berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
                          Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
                          Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
                          penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
                          laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
                          Laporan Penilaian.
Reviewer                : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
                          penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
                          melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
                          dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
                          urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai                 : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
                          dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
                          melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
                          kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
                          untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
                          telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
                          disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.




                                                                                              EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                      ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                              xiv
Page 16
                                                                              ~   K ANTOR JASA PEN I LA I PU B L I K
                                                                                  Amin · Nirwan· Alfiantori dan Rekan



Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :

1.     Penanggung Jawab

       Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
       :\'omor \nggota :'IL\l'PI        03-S-01768
       '\:omor lzin Penilai l'ublik     H-1.15.00421
       Kbsifikasi Riclang Jasa         Pcnibian Bisnis (B)
       :S:omor STlD Pasar i\loclal     STl'D. 1'8-31/ PJ- 1/ P:'lf.02/ 2023
       Nomor 1Kc~l3                    126/ ~8. !22/ STrD.P/ 2018


2.     Reviewer

       Afrian Satria, S.Si. MAPPI (Cert.)
      '-Jomor ,\nggora i\L-\PPl         15-S-05941
      :\<omor Register l'cnilai       : R,.\ IK-2020.03401




                                                                                                      I
3.     Penilai

       Iin N ur Indah Ilmiah S.E., Ak., CA.
       0!omor .\ nggota ;,.r.\PPI       13-T-04702
       Nomor Register l'cnilai        : RMK-2017.01118



       Prily Mustika Yana, S.Ak.
       ;\iomor _\ nggma :\.t.\l'Pl      l 9-l'-09804
       1\/omor Register l'cnilai      : Ri\lK-2023.04593




Pendapat Ke wJ·jaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal En ergy Tbk
                                            •••••••••••••••• •• ••••••••••••••••••••••••••
                                                                                                           IIxiv
Page 17
                      -:'\_ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
                      "   Amin . Ninvan . Alfiantori dan Rekan




 LAPORAN PENILAIAN
PENDAPAT KEWAJARAN
  (FAIRNESS OPINION)



PT Pertamina Geothermal Energy Tbk




                             ANA&Rekan
Page 18
                                                                                                           ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                                           f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                                     DAFTAR ISI

                                                                                                                                                           Halaman
Surat Pengantar ......................................................................................................................................................... i
Pernyataan Penilai ................................................................................................................................................ xiii


DAFTAR ISI .................................................................................................................................. 1
DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................................... 4
1. PENDAHULUAN .................................................................................................................... 5
   1.1. Status Penilai ............................................................................................................................................ 5
   1.2. Latar Belakang ......................................................................................................................................... 5
   1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian ................................................................... 6
   1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan .............................................................................................. 6
   1.5. Objek Penilaian........................................................................................................................................ 7
   1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran ....................................................................... 7
   1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan.......................................................... 7
   1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan .................................................................... 7
   1.9. Ruang Lingkup ...................................................................................................................................... 10
   1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas......................................................................................... 11
   1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi ........................................................................................ 12
   1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat
         Kewajaran ............................................................................................................................................... 13
   1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi ........................................................................................................... 13
   1.14. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................................ 14
   1.15. Tanggung Jawab Penilai ....................................................................................................................... 14
   1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi ....................................................................................... 15
   1.17. Penugasan Penilaian Profesional ......................................................................................................... 16
   1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)....................................................... 16
2. ANALISIS TRANSAKSI ......................................................................................................... 18
   2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi ........................................................................................18
   2.2. Rencana Transaksi.................................................................................................................................18
   2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan ............................................................18
   2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi....................20
   2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi ......................................21
   2.6. Penilaian Atas Risiko Dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan .............................. 113
3. ANALISIS KUALITATIF ...................................................................................................... 114
   3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha .............................................................................. 114
   3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan ................................................................................................... 120
   3.3. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan .............................................................................. 139
   3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi........................................................................................................ 144
   3.5. Analisis Skema dan Para Pihak Yang Terlibat ............................................................................... 145

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                            EJ     1
Page 19
                                                                                                      ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                                      f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



    3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan Dilakukan . 145
4. ANALISIS KUANTITATIF ..................................................................................................146
   4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, Dan Kondisi Keuangan Perusahaan..... 146
   4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis) ................................................................................... 162
   4.3. Analisis Kelayakan.............................................................................................................................. 164
   4.4. Analisis Sensitivitas ............................................................................................................................ 165
   4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ................................................................................................. 166
   4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi ......................................................................... 167
   4.7. Penutup ................................................................................................................................................ 167




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                      EJ    2
Page 20
                                                                                                 ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                          DAFTAR TABEL

                                                                                                                                             Halaman

Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas..................................................................................................................... 19
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris .......................................... 20
Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PGE .........................................................................................115
Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PGE ............................................................................................................115
Tabel 3.3. Ventura Bersama Yang Dimiliki Oleh Grup ................................................................................116
Tabel 3.4. Wilayah Kerja Yang Dikelola Sendiri Oleh Grup ........................................................................117
Tabel 3.5. Wilayah Kerja Dikerjasamakan Dengan Kontraktor KOB ........................................................118
Tabel 3.5. Susunan Pemegang Saham PDSI ...................................................................................................119
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi 2019-2024..........................................................................................................147
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PGE........................................................................................................149
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PGE ....................................................................................................................153
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ......................157
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ..................................157
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ...................................157
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) .........................158
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ....................................158
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ....................................159
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PGE Sebelum Rencana Transaksi ....................................................159
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi PGE.......................................................160
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) .........................160
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) ................161
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) .............................161
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan USD) ..........................................162
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) .................................162
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Ribuan USD) ..........................163
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Ribuan USD)..................................................................................165
Tabel 4.19. Perbandingan Tarif Jasa Mud Logging Unit (MLU) .....................................................................166




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                              EJ   3
Page 21
                                                                                                       ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                                       f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan




                                                           DAFTAR GAMBAR

                                                                                                                                                      Halaman

Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham ............................................................................. 19
Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024 ....................................................................................120
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia.............................................................................121
Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah ..................................................................................................123
Gambar 3.4. Inflasi ..............................................................................................................................................123
Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK ..........................................................................................125
Gambar 3.6. Konsumsi Energi Final per Sektor ............................................................................................128
Gambar 3.7. Konsumsi Energi Final per Jenis Energi ..................................................................................129
Gambar 3.8. Konsumsi Listrik Nasional per Sektor ......................................................................................130
Gambar 3.9. Produksi Listrik per Jenis Energi ...............................................................................................131
Gambar 3.10. Produksi Listrik Pembangkit EBT ..........................................................................................132
Gambar 3.11. Kapasitas Pembangkit per Skenario ........................................................................................133
Gambar 3.12. Kapasitas Pembangkit EBT Berdasarkan Jenis Pembangkit ...............................................134
Gambar 3.13. Proyeksi Pasokan Energi Primer per Jenis Energi ................................................................135
Gambar 3.14. Bauran Energi Primer Tahun 2034..........................................................................................135




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                       EJ    4
Page 22
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



1.     PENDAHULUAN

1.1.   Status Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :

Nama Penilai                             : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI                      : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik                : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa                  : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI      : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal                   : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB                               : 126/NB.122/STTD.P/2018

KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

1.2. Latar Belakang
Guna mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PT Pertamina Geothermal Energi Tbk (“PGE”) tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang
mulai dilakukan pengeboran sumur pertama pada bulan Juli 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai
yang mulai dilakukan pengeboran sumur pada bulan September 2025. Maka dibutuhkan penyediaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapan dengan Basis Call of Order (COO).

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ  5
Page 23
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut sudah dilakukan pengadaan dengan metode penunjukan
langsung, dimana PDSI terpilih untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan pertimbangan
bahwa PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi
yang dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional jasa MLU
yang dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur panas bumi.
Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung pengeboran di
Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian dari pekerjaan Jasa
MLU.

Selain keunggulan PDSI yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi
Pertamina terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi PT
Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Sehingga dilakukan
Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur
Utama.

1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Rencana Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember
2024. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2020 Pasal 7 No. 1 “Laporan
Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian”.

1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas      : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha             : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi    : Kantor Pusat PGE
                          Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                          Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon              : +62 21 398 33 222
Faksimili               : +62 21 398 33 230
Email                   : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab         : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)

Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas      : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha             : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ  6
Page 24
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Alamat Korespondensi     : Kantor Pusat PGE
                          Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                          Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon               : +62 21 398 33 222
Faksimili                : +62 21 398 33 230
Email                    : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab         : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)

1.5. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE.

1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.

1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan
PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Surat
No. 054/PGE000/2025-S0 tanggal 11 Juni 2025.

1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan
1.8.1. Sumber Data dan Informasi

Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ7
Page 25
                                                                   ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   •   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2019 dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan
       keuangan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
       Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-
       6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
   •   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
       Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
       dengan opini wajar dalam semua hal yang material.

   •   Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
       Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of
       Order (COO) antara PGE dan PDSI, Lengkap dengan lampirannya.
   •   Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
       PGE.
   •   Jadwal Drilling Campign Tahun 2025-2026. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
       131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk
       Langsung).
   •   Lembar Pengesahan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
       yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI. (File sebagai lampiran
       surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
       milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (File sebagai
       lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                   EJ  8
Page 26
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   •   Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal 18
       Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI. (File sebagai
       lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
       Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
       466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
       Pertamina. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
       Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
       tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
       Lampiran Surat Keputusan. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
   •   Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
   •   Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
       manajemen PGE.
   •   Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
   •   Company Profile PDSI yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
       kegiatan usaha
   •   Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
       Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.

Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior
Analyst I Drilling Control & Material (alamat email : mohamad.ferdiansyah@pertamina.com), sebagian
besar data diberikan melalui link : https://drive.google.com/drive/folders/1ciPNrq7T6Mv_HmPEfm-
83zZJjNUIYn31?usp=sharing.

1.8.2. Prosedur Yang Digunakan

Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan representasi yang
disediakan oleh PGE dan dikompilasi oleh Penilai. Informasi yang terkandung dalam Laporan ini
adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta
lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di
dalamnya menjadi menyesatkan. Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data
lainnya yang diperoleh dari data riset dari domain publik baik berdasarkan media cetak dan elektronik
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan Pendapat Kewajaran.

Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen PGE pada tanggal
17 April 2025 dengan perwakilan dari manajemen PGE, diantaranya adalah Bapak Andi Mangkona

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ  9
Page 27
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



selaku Senior Engineer I Drilling Planning dan Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior Analyst I
Drilling Control & Material dengan agenda pembahasan atas penjelasan Rencana Transaksi, sehubungan
dengan penugasan Pendapat Kewajaran.

Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) PGE telah diberikan
kesempatan untuk meminta dan me-review, dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk
memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya (ii) PGE tidak
bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain
yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan ini, dalam kondisi
apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal
Laporan ini. Prosedur lain yang dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen
Rencana Transaksi, Laporan Keuangan, dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
kewajarannya.

1.9. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
yang akan dilakukan PGE berupa Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022

Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, pemberian Pendapat
Kewajaran memperhatikan hal sebagai berikut :
   •   Nilai dari objek yang ditransaksikan;
   •   Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham;
       dan
   •   Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana
       Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 10
Page 28
                                                                 ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.

2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.

3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.

4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
    oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).

5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
    telah disesuaikan.

6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.

7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.

9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
    diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
    terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
    diungkapkan oleh manajemen perseroan.

10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
     17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
     Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII
    – 2018, Edisi Revisi 2022.

11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).

12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
     stempel/seal KJPP ANA & Rekan.

13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
     Laporan Pendapat Kewajaran.

14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
    Rencana Transaksi.

15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
     informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
     mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
     bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ 11
Page 29
                                                                ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



    perubahan data dan informasi tersebut.

16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
     jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
     audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
     aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
     ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
     mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
     laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
     tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
     Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.

1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak Pengguna Jasa :
  Nama Perusahaan      : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
  Jenis Usaha          : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
  Alamat               : Kantor Pusat PGE
                         Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
                         Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
  No. Telpon           : +62 21 398 33 222
  Faksimili            : +62 21 398 33 230
  Email                : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com
  Website              : www.pge.pertamina.co.id
Pihak Pemberi Jasa :
  Nama Perusahaan      : PT Pertamina Drilling Services Indonesia.
  Jenis Usaha          : Bidang jasa pengeboran eksplorasi, eksploitasi, workover dan well services
                         minyak dan gas, panas bumi serta solusi pengeboran terpadu
  Alamat               : Gedung Millenium Centennial Centre (MCC) Lt 15-16,
                         Jalan Jendral Sudirman no 25, Karet, Setiabudi,
                         Jakarta Selatan, 12920
  No. Telpon           : +62 21 299 55400

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ 12
Page 30
                                                                       ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                       f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



  Faksimili             : +62 21 299 55416
  Email                 :-
  Website               : www.pdsi.pertamina.com

1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian
      Pendapat Kewajaran
Dalam Pendapat Kewajaran ini kami tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Bisnis maupun
Penilai Properti.
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan disampaikan dalam format excel dengan link sehingga kami dapat melakukan review
yang berhubungan dengan Rencana Transaksi PGE dan kami tidak bertanggung jawab atas akurasi data
yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis, selain
itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana
Transaksi PGE.
Dalam melakukan penugasan kami telah melakukan diskusi baik secara online dan offline, kami melakukan
diskusi pada tanggal 17 April 2025 yang dilakukan secara wawancara Online, sesuai dengan penugasan
yang diberikan. Dalam melakukan diskusi dan wawancara kami tidak mengalami keterbatasan. Berikut
adalah pihak yang kami wawancarai :


 No        Nama              Perusahaan                Jabatan                          Alamat Email
                           PT Pertamina        Manager Drilling Planning     Wahyu.Sutresno@pertamina.com
 1.   Wahyu Sutresno
                       Geothermal Energy Tbk         & Support
                           PT Pertamina        Senior Engineer I Drilling    andi.mangkona@pertamina.com
 2.   Andi Mangkona
                       Geothermal Energy Tbk           Planning
                           PT Pertamina              Kontraktual             mk.rizal.rosulla@pertamina.com
 3.   Rizal Rosulla
                       Geothermal Energy Tbk
      Firay Hasi           PT Pertamina              Kontraktual             firay.pratama@pertamina.com
 4.
      Pratama          Geothermal Energy Tbk
      Mohamad Iqbal        PT Pertamina         Junior Analyst I Drilling    mohamad.ferdiansyah@pertamina.com
 5.
      Ferdiansyah      Geothermal Energy Tbk      Control & Material
                           PT Pertamina          Manager Budgeting &         ali.rohman@pertamina.com
 6.   Ali Rohman
                       Geothermal Energy Tbk         Forecasting
      Zein Akbar           PT Pertamina        Senior Analyst II Budgeting   zein.mubarok@pertamina.com
 7.
      Mubarok          Geothermal Energy Tbk          & Forecasting




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                           EJ 13
Page 31
                                                             ~   KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
                                                             '1 Amin · irwan • Alfiantori dan Rekan



Berikut adalah dokumentasi :




                 Ruangan Kerja                               Ruangan Meeting Tertutup




            Ruangan Meeting Terbuka                                   Lobby

Berdasarkan hasil diskusi dan wawancara yang akan dilakukan PGE diketahui bahwa besaran biaya jasa
yang ditagihkan oleh PDSI kepada PGE sealama 2025-2028 dengan total sebesar Rp24.317.076.400,-
(Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah)
untuk seluruh lokasi operasional milik PGE.

1.14. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan PGE. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini.

1.15. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan KJPP ANA & Rekan sebagai penilai, KJPP ANA & Rekan
menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KJPP ANA & Rekan bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                         EJ 14
Page 32
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, metodologi analisis
mencakup hal–hal sebagai berikut :

a. Analisis Transaksi; meliputi hal-hal sebagai berikut:
   1) Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi;
   2) Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
   3) Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
   Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
   1) Riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
   2) Analisis industri dan lingkungan;
   3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
   4) Alasan dilakukannya transaksi; dan
   5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
   Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
   1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk:
       i.   Penilaian kinerja historis;
       ii. Penilaian arus kas;
       iii. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas;
       iv. Analisis rasio keuangan; dan
       v. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
          transaksi dilakukan;
   2) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
      dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
       i.   Kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan sebagai akibat dari transaksi yang akan
            dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
       ii. Biaya atau pendapatan yang relevan;
       iii. Informasi non keuangan yang relevan;
       iv. Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai
           transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan
       v. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam
          memberikan opini kewajaran transaksi;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ   15
Page 33
                                                                    ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                    f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



      3) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
         transaksi yang akan dilakukan, jika diperlukan;
c. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
      1) Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan
         dilakukan;
      2) Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
         transaksi yang akan dilakukan; dan
      3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
         berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.

1.17. Penugasan Penilaian Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
  informasi yang disediakan oleh PGE dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
  untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan dan
  analisis telah dilakukan dengan benar. KJPP ANA & Rekan tidak terlibat dan tidak melakukan audit
  ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan PDSI selaku pihak pemberi jasa
  sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
  interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
  tersebut.

1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Komisaris PGE. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PGE
dan PDSI adalah sebagai berikut:
                                                        PGE                                PDSI
                                                              Akta Berita Acara
                                          Akta No. 08
 No.              Keterangan                                     Rapat No. 17      Akta Pendirian PDSI No
                                       Tanggal 06 Agustus
                                                               Tanggal 03 Juni     13 Tanggal 13 Juni 2008
                                             2024
                                                                     2025
  1      Komisaris Utama              Sarman Simanjorang               -                      -
  2      Komisaris Independen         Abdulla Zayed         Abdulla Zayed                     -
  3      Komisaris Independen         Abdul Musawir Yahya   Abdul Musawir Yahya               -
                                      John Eusebius Iwan    John Eusebius Iwan
  4      Komisaris
                                      Anis                  Anis
  5      Komisaris                    Gigih Udi Atmo        Gigih Udi Atmo
  6      Direktur Utama               Julfi Hadi            Julfi Hadi                        -
         Direktur Eksplor &
  7                                   Edwil Suzandi         Edwil Suzandi                     -
         Pengembangan
  8      Direktur Operasi             Ahmad Yani            Ahmad Yani                        -
  9      Direktur Keuangan            Yurizki Rio           Yurizki Rio                       -   -
                                                                                                      ~


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                      EJ
                                                                                                      16
Page 34
                                                                       ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                       f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                           PGE                                      PDSI
                                                                 Akta Berita Acara
                                           Akta No. 08
 No.            Keterangan                                         Rapat No. 17        Akta Pendirian PDSI No
                                        Tanggal 06 Agustus
                                                                  Tanggal 03 Juni      13 Tanggal 13 Juni 2008
                                              2024
                                                                       2025
  10   Komisaris Utama                           -                       -            Gema Iriandus Pahalawan
  11   Komisaris                                 -                       -            Adhi Brahmantya
  12   Komisaris                                                                      Judy Harianto
  13   Direktur Utama                                                                 Avep Disasmita
  14   Direktur Operasi                          -                         -          Aziz Muslim
       Direktur Keuangan &
  15                                             -                         -          Theo Satria
       Administrasi
       Direktur Pemasaran &
  16                                             -                         -          Vacant
       Pengembangan

Sumber : Akta Berita Acara Rapat No. 17 Tanggal 03 Juni 2025 dan Akta Pendirian PDSI No. 13 Tanggal 13 Juni 2008

Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                           EJ
                                                                                                           17
Page 35
                                                                                                       ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                                       f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



2.        ANALISIS TRANSAKSI

2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi

Pihak pengguna jasa :

     Nama Perusahaan                     : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk

Pihak pemberi jasa :

     Nama Perusahaan                     : PT Pertamina Drilling Services Indonesia

2.2. Rencana Transaksi

Rencana Transaksi adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO).

Ringkasan mengenai Rencana Transaksi

PGE berencana melaksanakan proyek Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya
untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off
Order (COO), PGE telah menunjuk PDSI sesuai dengan Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat
tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur Utama. Biaya yang akan dikeluarkan oleh
PGE atas Proyek tersebut salama 2025-2028 sebesar Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat Miliar Tiga
Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).

Dengan rincian (Rp.):
                                                                                               Nilai pekerjaan per tahun
                   Pekerjaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
                                                                             2025                2026                   2027              2028        total Per Project
  1. PGE Area Lahendong                                                       3.992.600.100    3.992.600.100                                            7.985.200.200
  2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga                                      2.089.982.500    2.047.217.500            2.047.217.500   1.407.576.500   7.591.994.000
  3. PGE Proyek Seulawah                                                                       1.258.558.000                                            1.258.558.000
  4. PGE Proyek Kotamobagu                                                    1.396.711.000                                                             1.396.711.000
  5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga                            814.304.200    3.086.156.800             814.304.200                    4.714.765.200
  6. PGE Area Kamojang                                                                           625.429.000                                              625.429.000
  7. PGE Area Karaha Bodas                                                                      744.419.000                                               744.419.000
                                                           Total per tahun    8.293.597.800   11.754.380.400           2.861.521.700    1.407.576.500   24.317.076.400

 Sumber: Manajemen, 2025

2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan

2.3.1. Transaksi Material

Dengan memperhatikan laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 nilai transaksi
adalah 0,07% dari ekuitas PGE dengan rincian sebagai berikut :



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                           EJ   18
Page 36
                                                                                                 ~   KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
                                                                                                 '1 Amin · irwan •Alfiantori dan Rekan



                                               Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas
                                                                                                           PERHITUNGAN NILAI
            Keterangan                          PER 31 Desember 2024 (USD.000)
                                                                                                                  MATERIAL
                                                                                                        Merupakan Transaksi Afiliasi
 Nilai Transaksi*                      USD 1.505                                                        melebihi Rp. 5 Milyar.

                                                                                                        Nilai transaksi mencapai 0,07%
 Ekuitas PGE                           USD 2.008.752
                                                                                                        ekuitas PGE

*Rp24.317.076.400 dengan kurs Rp 16.162,-

Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.

2.3.2. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) antara PGE dan PDSI
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas. Hubungan afiliasi
antara PGE dan PDSI berdasarkan kepemilikan saham dan pengurus Perusahaan, sebagaimana
keterangan berikut dibawah ini :

                               Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham
                                                                                 # #  '     PERTAMINA




                                                                   99,9%                             99,9%
 .._~          MINA       MASYARAKAT            J7 t::, o.aa,.     '-
 ~-,~, , r.~t~'\.•.,.,.   PUBLIC                MASDAR ~         I I    PERTAMINA
                                                                        NEW & RENEWA8tf ENERGY       , ~ ~~~JAm~~t,              , ~ r.~trt .~lM
  5,97% LI_ _ _ _l0
                  _,_2_
                      4%_•...,_l_ _---,_
                                       14
                                        _,_9 _
                                             6%_•_,_1_ _ _ _6_8_,8_3_%
                                                                     _.
                                                                      •      I                       99,96% I.._______o_,o_4_%
                                                                                                                             _.
                                                                                                                              •         I
                                            I
                               I   '
                                   I     PERTAMINA
                                         GEOTHERMAi. ENERGY
                                                                                                                 I I  '   PERTAMINA
                                                                                                                          DRILLING


Sumber: Manajemen, 2025

Berdasarkan gambar tersebut dimana PGE dan PDSI merupakaan pihak yang terafiliasi, dimana
Pertamina merupakan entitas pengendali dari PGE dan PDSI dalam kata lain afiliasi ini ditarik dari
kepemilikan holding Pertamina (Pertamina Group), dimana PGE merupakan entitas anak dari PNRE
dengan penyertaan/kepemilikan saham sebesar 68,83%, sedangkan PDSI merupakan entitas anak dari


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                      EJ 19
Page 37
                                                                     ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                     f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



PHE dengan penyertaan/kepemilikan saham sebesar 99,96%. Baik PNRE maupun PHE merupakan
entitas anak dari PT Pertamina dengan kepemilikan langsung masing-masing sebesar 99,9%.

Sedangkan afiliasi terkait dengan pengurus Perusahaan dapat disampaikan sebagai berikut:

                 Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris
                                                                    Jabatan
 No       Pihak Yang Menjabat
                                                      PGE                                  PDSI
        Sarman Simanjorang                 Komisaris Utama/Komisaris
  1                                                                                          -
                                                  Independen
  2     Gigih Udi Atmo                             Komisaris                                 -
  3     John Eusebius Iwan Anis                    Komisaris                                 -
  4     Abdulla Zayed                        Komisaris Independen                            -
  5     Abdul Musawir Yahya                  Komisaris Independen
  6     Julfi Hadi                              Direktur Utama                               -
  7     Ahmad Yani                             Direktur Operasi                              -
                                            Direktur Eksplorasi dan
  8     Edwil Suzandi                                                                        -
                                                Pengembangan
 9      Yurizki Rio                           Direktur Keuangan                             -
 10     Gema Iriandus Pahalawan                         -                           Komisaris Utama
 11     Adhi Brahmantya                                 -                               Komisaris
 12     Judy Harianto                                   -                               Komisaris
 13     Avep Disasmita                                  -                            Direktur Utama
 14     Aziz Muslim                                     -                           Direktur Operasi
                                                                                  Direktur Keuangan &
 15     Theo Satria                                     -
                                                                                      Administrasi
                                                                                  Direktur Pemasaran &
 16     Vacant                                          -
                                                                                     Pengembangan
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PGE No 08 Tanggal 6 Agustus 2024 dan Akta Pendirian PDSI No 13 Tanggal 13 Juni
2008.

Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.

Rencana Transaksi tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana sesuai dengan Surat Benturan Kepentingan No :
054/PGE000/2025-S0 terkait pernyataan manajemen mengenai benturan kepentingan pada tanggal 11
Juni 2025.

2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi

Pertimbangan bisnis yang dilakukan oleh PGE untuk mendukung proses bisnis PGE, juga untuk
mengakselerasi pertumbuhan bisnis, serta mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang mulai
dilakukan pengeboran sumur pertama pada bulan Juni 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai yang

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                     EJ 20
Page 38
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



mulai dilakukan pengeboran sumur pada bulan September 2025. Selain itu untuk mendukung kebijakan
Pertamina Holding terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Berikut adalah
dokumen pendukung dalam Rencana Transaksi :

   1. Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
      PGE.
   2. Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
      131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017.
   3. Lembar Pengesahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
      yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI.
   4. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
      milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
   5. Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal
      18 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI.
   6. Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
      Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
      466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
      Pertamina.
   7. Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
      Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
      tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
      Lampiran Surat Keputusan.

2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi

Berdasarkan draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of Order
(COO) antara PGE dan PDSI, berikut penjelasan perjanjiaan yang disepekati dalam rencana transaksi
anatara PGE dan PDSI :

PGE mempunyai kegiatan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir, serta kegiatan
usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi, dan dalam kaitannya
dengan hal tersebut PGE memerlukan dilakukannya pekerjaan sebagaimana diatur dalam
kontrak/perjanjian.

PDSI adalah perusahaan yang mempunyai kemampuan dan pengalaman serta sanggup untuk
melaksanakan pekerjaan yang diperlukan oleh PGE.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ 21
Page 39
                                                                ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



PGE dan PDSI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA
PIHAK”.

LINGKUP PEKERJAAN

Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PDSI adalah Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta
Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PGE
Dengan Basis Call Off Order (COO).

Lampiran B

1.     DEFINISI-DEFINISI

1.1.   API (American Petroleum Institute), berarti suatu Institusi Swasta Nasional Amerika Serikat yang
       mengelola standar dari prosedur tata kerja di dalam industri perminyakan dan gas bumi yang
       diakui secara International.
1.2.   Berita Acara Serah Terima/Penyelesaian Pekerjaan adalah berita acara yang disepakati dan
       ditandatangani oleh para pihak pada saat pekerjaan (termasuk mobilisasi, tajak, demobilisasi)
       selesai dikerjakan oleh PDSI dengan baik dan benar serta telah dinyatakan diterima oleh PGE
       sesuai ketentuan kontrak ini.

1.3.   Berita acara kemajuan pekerjaan adalah berita acara yang disepakati dan ditandatangani oleh
       pengawas pekerjaan para pihak yang dihitung berdasarkan realisasi kemajuan pelaksanaan
       pekerjaan yang dikerjakan oleh PDSI dengan baik dan bener serta telah dinyatakan diterima oleh
       PGE sesuai ketentuan kontrak.

1.4.   Consumable material berarti material habis pakai untuk melaksanakan pekerjaan.

1.5.   Call of Order (COO) / Release Order (RO) / surat perintah kerja (spk) adalah surat yang
       diterbitkan oleh PGE yang mengatur waktu dan tanggal ketika PDSI mulai pekerjaan (termasuk
       mobilisasi, tajak, demobilisasi).

1.6.   Demobilisasi adalah kegiatan PDSI untuk membawa keluar tenaga kerja, material dan peralatan
       milik PDSI dari lokasi pekerjaan ke suatu tempat di luar lokasi pekerjaan. termasuk bongkar
       peralatan sampai dengan dinyatakan selesai dan dilengkapi dengan berita acara selesai
       demobilisasi dan diterbitkan oleh PGE.

1.7.   Direksi pekerjaan adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan
       berdasarkan kontrak.

1.8.   Hari pengeboran adalah suatu kurun waktu yang dimulai sejak tanggal dan waktu yang
       ditetapkan dalam surat perintah kerja tajak sampai dengan tanggal dan waktu yang ditetapkan
       dalam berita acara penyelesaian pekerjaan pengeboran pada sumur terkait.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 22
Page 40
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



1.9.    Hilang di dalam lubang (lost in hole) adalah hilangnya atau rusaknya satu atau lebih peralatan
        dalam lubang sumur pengeboran yang timbul karena kegiatan operasi pengeboran.

1.10.   Lingkup pekerjaan adalah uraian tentang pekerjaan yang dimaksudkan untuk menghasilkan
        sesuatu dengan spesifikasi dan fungsi yang diuraikan dalam dokumen pengadaan dan/atau
        kontrak.

1.11.   Lokasi pekerjaan adalah lokasi pengeboran, kantor PGE, gudang logistik PGE dan sumber air
        yang merupakan tempat dilaksanakannya pelaksanaan pekerjaan, yang ditentukan oleh PGE.

1.12.   Lokasi pengeboran adalah sumur pengeboran yang merupakan tempat dilaksanakannya
        pekerjaan.

1.13.   Mobilisasi adalah kegiatan untuk mendatangkan seluruh material, peralatan, dan personil PDSI
        dari tempat asal ke lokasi pekerjaan termasuk pemasangan dan function test peralatan sampai
        dengan dinyatakan siap operasi dan dilengkapi dengan berita acara selesai mobilisasi yang
        diterbitkan oleh PGE, termasuk inspeksi oleh PGE, inspeksi dan closing temuan dari pihak
        direktorat jenderal energi baru terbarukan dan konservasi energi, kementerian energi dan
        sumber daya mineral (ebtke), dan persetujuan untuk tajak sudah didapatkan dari pihak ebtke.

1.14.   Material adalah seluruh atau sebagian barang yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
        sebagaimana diuraikan di dalam kontrak ini.

1.15.   Moving dalam satu cluster adalah kegiatan memindahkan peralatan, material dan personil PDSI
        termasuk dan tidak terbatas pada pembongkaran, pemindahan dan penataan kembali dari lokasi
        / sumur yang telah diselesaikan ke lokasi / sumur berikutnya dalam satu cluster pada lokasi
        pekerjaan sampai dengan siap tajak, termasuk closing temuan dari pihak ebtke.

1.16.   Moving antar cluster adalah kegiatan memindahkan peralatan, material dan personil PDSI
        termasuk dan tidak terbatas pada pembongkaran, pemindahan dan penataan kembali dari
        lokasi / sumur yang telah diselesaikan ke lokasi / sumur berikutnya antar cluster pada lokasi
        pekerjaan sampai dengan siap tajak, termasuk closing temuan dari pihak ebtke.

1.17.   Mud Logging Unit (MLU) adalah peralatan yang mempunyai kemampuan untuk mengamati dan
        menganalisa data formasi geologi dari pengeboran secara komprehensif dan harus dapat
        mendukung wits dan kompatibel dengan sistim rto milik PGE atau wakil yang ditunjuk PGE
        (jika ada).

1.18.   Operasi adalah kegiatan pengeboran, yang didahului dengan perintah dari PGE, dengan
        menggunakan peralatan lengkap dengan tenaga kerjanya, yang dilaksanakan setelah pekerjaan
        rig-up telah dinyatakan 100% (seratus persen) selesai oleh PGE.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ 23
Page 41
                                                                  ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



1.19.   Mulai operasi adalah kegiatan pada saat dimulainya pekerjaan sebagaimana mestinya berdasarkan
        surat perintah dan yang dituangkan dalam berita acara mulai operasi. waktu mulai operasi
        dihitung setelah rangkaian pengeboran masuk ke dalam lubang sumur (bellow rotary table).

1.20.   Peralatan adalah seluruh atau sebagian peralatan kerja termasuk alat berat yang yang
        dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diuraikan di dalam lampiran kontrak
        ini.

1.21.   Pengeboran adalah pekerjaan pembuatan lubang tegak atau miring dengan berbagai diameter
        kedalam bumi untuk menyelesaikan sumur-sumur panasbumi yang didasarkan pada program
        yang dibuat oleh PGE.

1.22.   Rig up adalah kegiatan menata peralatan mud logging unit (mlu) dalam rangka persiapan
        melaksanakan operasi.

1.23.   Rig down adalah kegiatan pembongkaran peralatan mud logging unit (mlu) dalam rangka pindah
        ke lokasi/cluster/sumur berikutnya atau demobilisasi.

1.24.   Sumur berarti sumur-sumur panasbumi atau dapat diartikan sebagai sumur tegak dan atau
        sumur berarah yang berada dalam lokasi pekerjaan.

1.25.   Stove pipe adalah pipa untuk memisahkan lumpur bor di dalam cellar maupun air permukaan dan
        menyalurkan lumpur bor dari lubang sumur ke flow line / mud screen. kedalaman stove pipe
        ditentukan kemudian oleh PGE.

1.26.   Tajak (spud-in) adalah kegiatan pada saat prime mover telah mulai bergerak memutar rotary table /
        top drive untuk mengebor lubang di bawah rotary table.

1.27.   Tempat asal adalah dianggap jakarta – indonesia yang merupakan tempat dari mana PDSI akan
        memberangkatkan peralatan menuju ke lokasi pertama di lokasi pekerjaan sesuai dengan
        kontrak dan juga digunakan untuk menghitung estimasi biaya mobilisasi.

1.28.   Trayek lubang adalah suatu tahapan dalam pekerjaan pembuatan lubang bor disuatu sumur
        sesuai dengan ukuran pahat yang digunakan.

2.      URAIAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN

2.1.    Uraian Pekerjaan

        Pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak adalah untuk penyediaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
        beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (Kurs) di
        Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Dengan Basis Call Of Order (COO).

        Perkiraan jumlah sumur yang akan dikerjakan yaitu pada:

        -      PGE Area Lahendong = 8 (delapan) sumur pengeboran

        -      PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 11 (sebelas) sumur pengeboran
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ 24
Page 42
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       -       PGE Proyek Seulawah = 1 (satu) sumur pengeboran

       -       PGE Proyek Kotamobagu = 1 (satu) sumur pengeboran

       -       PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 6 (enam) sumur pengeboran

       -       PGE Area Kamojang = 1 (satu) sumur pengeboran

       -       PGE Area Karaha = 1 (satu) sumur pengeboran

2.1.1. Jumlah sumur hanya merupakan perkiraan yang akan dikerjakan dan bukan merupakan jumlah
       sumur yang harus direalisasikan dalam pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak, sehingga PDSI
       tidak berhak menuntut jumlah sumur.

2.1.2. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas maka PDSI harus menyediakan dan/atau
       melakukan pekerjaan dengan minimum spesifikasi/kualifikasi dan jumlah seperti syarat-syarat
       yang tercantum dalam lampiran B.1, B.2, dan B.3.
2.1.3. PDSI menyusun program dan prosedur yang lengkap dan perinci untuk setiap rancangan
       pekerjaan sebagai masukan untuk program PGE agar dicapai hasil yang aman dan efisien.

2.1.4. PGE berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja PDSI selama berlakunya kontrak.

2.1.5. Apabila terjadi pergantian peralatan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Pelaksanaan
       kontrak ini, harus mendapat persetujuan tertulis dari PGE, dimana sebelum persetujuan
       tersebut PDSI, harus bersedia untuk dilakukan Inspeksi perlengkapan peralatan oleh PGE dan
       bersedia melaksanakan atau memenuhi hasil inspeksi tersebut, semua biaya yang timbul akibat
       inspeksi tersebut menjadi tanggung jawab PDSI.

2.2.   Persyaratan Utama Pelaksanaan

2.2.1. PDSI harus memiliki sertifikasi API Q2 dan/atau ISO 9001:2015 atau yang sederajat. Sertifikasi
       API tersebut harus dipublikasikan oleh institusi API yang bersertifikasi. Sertifikasi ISO
       9001:2015 dikeluarkan oleh lembaga Nasional yang memiliki lisensi dari Komite Akreditasi
       Nasional (KAN) atau United Kingdom Accreditation Services dan/atau sederajat yang masih berlaku.

2.2.2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Registrasi Usaha Penunjang (RUP) yang diterbitkan oleh
       EBTKE dan masih berlaku untuk bidang yang sejenis dengan pekerjaan.

2.2.3. Perusahaan Jasa MLU harus memiliki pengalaman melakukan pekerjaan jasa Mud Logging Unit
       pada sumur oil & gas atau geothermal dengan melampirkan minimal 1 (satu) copy kontrak
       dalam 1 (satu) tahun terakhir dan Laporan Harian/Berita Acara Selesai Pekerjaan.

2.2.4. Menyediakan peralatan Mud Logging Unit (MLU) lengkap dengan Spesifikasi Teknis Peralatan
       dan Jasa Mud Logging Units beserta kelengkapan dan peralatan tambahan (backup) sesuai dengan
       Lampiran B.2 dengan dokumen kelengkapan catalog, kelengkapan manual book, kelengkapan


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 25
Page 43
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       sertifikat inspeksi peralatan, kelengkapan maintenance record dan kelengkapan Standart Operation
       Procedure (SOP).

2.2.5. PDSI harus dapat menyediakan minimum 2 (dua) set peralatan tetapi tidak terbatas peralatan,
       perlengkapan dan material untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dirinci pada Lampiran B.2
       dan semua peralatan harus berada di Indonesia pada saat dilakukan inspeksi termasuk back up
       peralatan dan dilengkapi dengan dokumen, inspection report untuk masing- masing peralatan.

2.2.6. Menyediakan tenaga kerja yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) sesuai dengan
       ketentuan tenaga kerja pada Lampiran B.3.

2.2.7. Memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Workshop Support di Indonesia.

2.2.8. Unit dan peralatan yang ditawarkan harus milik sendiri dibuktikan dengan Surat Pernyataan
       Kepemilikan Peralatan.

2.2.9. Memiliki Rencana Kerja (Work plan) dan struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan.
2.2.10. Copy Sertifikat CSMS atau SMHSE dengan kategori High Risk yang masih berlaku yang
        dikeluarkan oleh Pertamina Group.

2.2.11. Hasil Evaluasi HSSE Plan.

2.2.12. Laporan Preventive Maintenance System (PMS) yang sudah dilakukan serta program PMS yang akan
        dilakukan.

3.     TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PDSI

3.1.   PDSI berhak meminta informasi dari PGE mengenai situasi dan kondisi, prosedur keamanan
       dan keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi pekerjaan, jika ada dan dianggap perlu serta
       penting dalam pelaksanaan pekerjaan.

3.2.   PDSI berhak menagih kepada PGE untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah diterima
       dengan baik oleh PGE sebagiamana diatur dalam kontrak.

3.3.   PGE wajib melakukan penelitian di lokasi pengeboran dan dianggap telah mengenal baik faktor-
       faktor seperti lingkungan, topografi, sosial, politik, dan keadaan-keadaan setempat lainnya, serta
       telah memperoleh sendiri informasi yang diperlukan seperti risiko-risiko, hal-hal tak terduga dan
       mengenai keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi biaya atau pelaksanaan pekerjaan.

3.4.   PDSI wajib memahami sifat pekerjaan dan peralatan, tenaga kerja, material dan fasilitas-fasilitas
       yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, sarana untuk akses masuk, fasilitas transportasi
       untuk penyerahan masuk dan keluar lokasi pengeboran, dan fasilitas-fasilitas lainnya di lokasi
       pengeboran.

3.5.   PDSI wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada saat mobilisasi dan demobilisasi
       peralatan PDSI serta penyediaan pelumas.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ26
Page 44
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.6.    PDSI wajib mendapatkan dan menyediakan, atas biayanya sendiri, ijin perjalanan, ijin keluar
        masuk negara/daerah, ijin keamanan dan semua ijin lainnya dari pemerintah atau dokumen yang
        diperlukan sehubungan dengan keberadaan, penggunaan peralatan dan keluar-masuknya
        peralatan PDSI di, ke, atau dari lokasi pengeboran.

3.7.    PDSI, selama jangka waktu pekerjaan, wajib memiliki dan wajib mempertahankan semua lisensi,
        ijin, pendaftaran dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dari
        instansi pemerintah terkait, baik lokal, provinsi, maupun nasional.

3.8.    PDSI wajib mematuhi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa dan semua undang-
        undang, keputusan, peraturan Pemerintah Indonesia dan ketentuan PGE yang berlaku dalam
        segala tingkatan, dan wajib membayar kepada PGE atas sesuatu denda, penalti atau kewajiban,
        dan atas ongkos yang wajar yang berhubungan dengan itu, termasuk biaya-biaya hukum yang
        layak, yang timbul akibat PDSI tidak mematuhi sesuatu hukum, peraturan atau perintah yang
        berlaku tersebut.
3.9.    PDSI harus mempunyai data teknis dan prosedur yang akan digunakan dalam pekerjaan. Jika
        diperlukan PGE akan memeriksa dokumen-dokumen ini. Kegagalan PDSI dalam memberikan
        data ini akan menjadi pertimbangan PGE untuk melarang dimulainya pekerjaan atau
        menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung.

3.10.   PDSI wajib untuk melakukan usaha-usaha yang terbaik, sesuai pengalaman pekerjaan sejenis
        yang pernah dilakukannya, dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh PGE.

3.11.   PDSI wajib memberikan Laporan Preventive Maintenance System (PMS) yang sudah dilakukan serta
        program PMS yang akan dilakukan untuk seluruh pekerjaan kepada PGE bersamaan dengan
        pemasukan dokumen. PMS tersebut meliputi peralatan sensor, kelistrikan, laboratorium, serta
        peralatan pendukung lainnya.

3.12.   PDSI wajib melaksanakan Safety Induction sebelum dilakukannya tajak sumur kepada seluruh
        tenaga kerja yang terlibat didalam operasional pekerjaan.

3.13.   PDSI wajib memberikan laporan setiap bulan terhadap maintenance peralatannya termasuk
        peralatan backup serta suku cadang yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional pekerjaan.

3.14.   PDSI wajib menyediakan semua material, peralatan, tenaga kerja dan barang-barang lain yang
        diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dan tidak terbatas pada fast moving part
        (untuk 3 kali kebutuhan / minimum stock level) dan insurance item (untuk satu kali kebutuhan /
        minimum stock level) sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran kontrak. minimum stock
        level harus selalu tersedia dan siap pakai (termasuk pemeliharaannya) atas spare part peralatan,
        dan material, ditempat penyimpanan yang disediakan oleh PDSI, yang mana penyediaan,
        penggunaan dan pengawasan atas minimum stock level tersebut harus dengan koordinasi dan
        persetujuan dari PGE.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ 27
Page 45
                                                                ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.15.   Apabila pada saat berakhirnya kontrak keadaan pelaksanaan pekerjaan belum memungkinkan
        untuk ditinggalkan (well in progress), maka kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sampai
        dengan diterbitkannya berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan yang disetujui PGE dan
        PDSI dan akan dinyatakan didalam Addendum kontrak.

3.16.   PDSI wajib melaksanakan pekerjaan sesuai tata waktu (schedule) yang tercantum dalam kontrak
        secara terampil dengan benar, teliti dan hati-hati, sesuai dengan praktek-praktek yang diterima
        secara umum dalam industri panas bumi dengan memperhatikan keadaan-keadaan di lokasi
        pengeboran.

3.17.   PDSI wajib melaksanakan pekerjaan di bawah petunjuk PGE melalui para wakilnya. PDSI wajib
        tanggap terhadap syarat-syarat dan mentaati semua petunjuk dari PGE sesuai dengan kontrak.
        Atas permintaan PDSI, PGE akan memberikan semua informasi yang diperlukan berkaitan
        dengan pekerjaan sepanjang hal tersebut dalam penguasaan PGE dan sewajarnya bagi PGE
        untuk memberikannya kepada PDSI. Apabila PGE memberikan instruksi baik secara lisan
        maupun secara tertulis kepada PDSI yang mana PDSI telah menyatakan keberatannya dengan
        memberikan alasan secara teknis, tetapi PGE tetap menginstruksikan PDSI agar melaksanakan
        pekerjaan tersebut, maka PGE bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi dari
        pelaksanaan pekerjaan tersebut yang akan dituangkan dalam suatu bentuk Berita Acara.

3.18.   PDSI mengakui bahwa waktu adalah sangat penting dan wajib melaksanakan pekerjaan dengan
        cara tepat waktu (sesuai jadwal yang disampaikan PGE), kecuali ada perubahan tata waktu yang
        diperintahkan secara tertulis oleh PGE.

3.19.   PDSI wajib melaksanakan pekerjaan dengan suatu cara metoda yang baik guna mengurangi
        gangguan dan campur tangan sekecil apapun terhadap kegiatan-kegiatan dari pge dan pihak lain
        di lokasi pengeboran.

3.20.   PDSI wajib bekerjasama dengan kontraktor PGE yang lain sebagaimana yang diperlukan oleh
        PGE dalam operasinya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.

3.21.   PDSI wajib dan bertanggung jawab untuk menyediakan langkah-langkah pengamanan yang
        layak untuk material, peralatan, tenaga kerja, dan fasilitasnya sendiri.

3.22.   PDSI harus memberi akses kepada Wakil PGE untuk dapat melakukan inspeksi ke semua
        tempat-tempat penyimpanan peralatan, material dan kantor milik PDSI.

3.23.   Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan lain dari ini, PDSI berkewajiban menyelesaikan
        seluruh permasalahan dan konsekuensi akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
        PDSI.

3.24.   PDSI wajib menjamin bahwa ketentuan-ketentuan hubungan kerja dan tarif pembayaran untuk
        tenaga kerjanya sesuai dengan segala peraturan Pemerintah dan konsisten dengan praktek-


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 28
Page 46
                                                                  ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



        praktek ketenagakerjaan di lokasi pengeboran. PDSI wajib menyampaikan informasi yang
        lengkap mengenai pemenuhan peraturan ketenagakerjaan tersebut kepada PGE.

3.25.   PDSI wajib membayar upah dan menyediakan tunjangan-tunjangan lain untuk dibayar kepada
        tenaga kerjanya atas dasar pembayaran teratur sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan
        perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh
        PDSI kepada tenaga kerjanya, dengan cara apapun tidak boleh digantungkan pada pembayaran-
        pembayaran yang diterima PDSI dari PGE.

3.26.   PDSI wajib menyediakan peralatan, material dan fasilitas yang dibutuhkan (termasuk tetapi tidak
        terbatas pada tempat penyimpanan dan pemeliharaan atas peralatan dan material) untuk
        pelaksanaan pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas sesuai lampiran- lampiran yang
        merupakan bagian dari kontrak ini. dalam hal ini, apabila dibutuhkan PGE akan membantu
        PDSI dalam menyiapkan tempat penyimpanan tersebut.
3.27.   Dalam hal pelaksanaan mobilisasi, PDSI wajib mempersiapkan seluruh peralatan untuk dapat
        digunakan sebelum dilakukan penajakan sumur.

3.28.   PDSI wajib menjamin bahwa semua peralatan, material dan fasilitas yang disediakan dan
        digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan tersedia pada saat dibutuhkan dengan tunduk pada
        lingkup pekerjaan dan persyaratan kontrak. Apabila terjadi kegagalan (malfunction) atas peralatan,
        material dan/atau fasilitas tersebut karena kelalaian PDSI dan/atau tidak disebabkan oleh
        kesalahan PGE, maka PDSI wajib menyediakan penggantinya tanpa tambahan biaya dari PGE
        dan PDSI wajib melanjutkan pekerjaan setelah peralatan pengganti tersedia.

3.29.   Kecuali jika secara tegas ditentukan lain berdasarkan kontrak, semua peralatan, material
        dan/atau fasilitas sementara yang dipasang oleh PDSI untuk dipergunakan dalam pelaksanaan
        pekerjaan harus dipindahkan pada waktu pekerjaan selesai dan lokasi-lokasi dari fasilitas
        sementara tersebut dikembalikan kepada keadaannya yang semula atas biaya PDSI sendiri.

3.30.   PDSI wajib mempertahankan dan membebaskan PGE dari dan terhadap semua gugatan,
        tagihan, hutang, kerusakan, kerugian, tuntutan, pembebanan, biaya dan ongkos apapun sifatnya
        yang timbul dari tidak dilakukannya pembayaran dengan benar pada waktunya oleh PDSI untuk
        setiap material, jasa, piranti atau peralatan yang disediakan kepada atau oleh PDSI atau para sub-
        PDSInya/partner/mitra sehubungan dengan pelaksanaan kontrak.

3.31.   Dalam hal terjadi “Lost In Hole” maka PDSI harus segera mengganti peralatan yang hilang dalam
        waktu yang wajar sebagaimana yang diperintahkan oleh PGE yang selanjutnya akan dituangkan
        dalam pemberitahuan tertulis dari PGE mengenai kewajiban penggantian ini, apabila lebih dari
        waktu yang ditetapkan maka akan diberlakukan ketentuan Sanksi dan Denda sebagaimana diatur
        dalam Lampiran C.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                 EJ29
Page 47
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.32.   PDSI bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan atas peralatan dan perlengkapan-
        perlengkapan milik PDSI dan mitra/partner PDSI yang dipekerjakan atau disediakan secara
        langsung oleh PDSI. PDSI akan membebaskan PGE dari tanggung jawab serta ganti rugi akibat
        terjadinya kerusakan dan kemusnahan, terkecuali apabila hal tersebut terjadi karena kesengajaan
        dan/atau kelalaian PGE dan mitra kerjanya atau tenaga kerjanya, atau Lost In Hole.

3.33.   PDSI bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan peralatan milik PGE jika
        kerusakan atau kehilangan tersebut disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan atau kesengajaan
        tenaga kerja PDSI.

3.34.   PDSI wajib membebaskan PGE dari segala tuntutan / gugatan pihak ketiga, partner/mitra,
        subPDSI atau pekerjanya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan atas pelaksanaan pekerjaan
        yang dimaksudkan dalam kontrak. Untuk itu PDSI akan menanggung seluruh biaya dan
        tanggung jawab yang timbul akibat adanya tuntutan/gugatan tersebut.
3.35.   PDSI bertanggung jawab atas pemasangan peralatan PDSI, termasuk penambahan atau
        modifikasi peralatan tersebut.

3.36.   Dalam melaksanakan semua pekerjaan menurut kontrak, PDSI akan memimpin sepenuhnya
        tenaga kerjanya yang diikutsertakan dalam pekerjaan tersebut dan akan bertanggung jawab
        terhadap PGE mengenai hasil pekerjaannya saja.

3.37.   PDSI harus menyediakan spesifikasi data teknik (dimensi, rating dan sebagainya), prosedur,
        brosur dan informasi terkait secara lengkap dan terperinci untuk semua peralatan dan jasa yang
        diberikan.

3.38.   Selama Jangka Waktu kontrak akan dilakukan rapat koordinasi sesuai kebutuhan PGE. Rapat
        koordinasi pertama akan dilakukan sesegera mungkin sebelum pelaksanaan pekerjaan dalam
        bentuk Kick off Meeting (KOM). Selanjutnya rapat koordinasi dilakukan secara berkala atau sesuai
        kebutuhan.

3.39.   Selama Jangka waktu kontrak, Service Quality Meeting (SQM) dilakukan untuk membahas hal- hal
        yang berkaitan dengan realisasi progress pekerjaan, pembayaran, penyelesaian permasalahan
        yang terjadi dan rencana pekerjaan berikutnya, serta hal-hal lain yang menurut PGE perlu
        dibahas. Dalam SQM, PDSI wajib menyampaikan kepada PGE semua informasi yang
        dimilikinya sehubungan dengan kontrak. Waktu/Tempat pelaksanaan SQM akan ditentukan
        oleh PGE dan biaya yang timbul dalam SQM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PDSI. SQM
        dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap penyelesaian pekerjaan sebanyak 3 (tiga)
        sumur pengeboran.

3.40.   PDSI wajib mengurus dan mengatur sendiri atas beban PDSI segala pengangkutan yang
        diperlukan untuk mobilisasi, demobilisasi, tenaga kerja dan material milik PDSI yang
        berhubungan dengan pengeboran.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ 30
Page 48
                                                                ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.41.   Semua kendaraan berat yang digunakan untuk mobilisasi, demobilisasi, milik PDSI ke lokasi
        PGE sesuai dengan ketentuan berikut:

3.44.1. Jenis Angkutan Berat yang dapat digunakan guna menunjang kegiatan operasional perusahaan
        (belum memperhitungkan dimensi material, hanya berdasarkan muatan):

        a. Muatan 1 - 3 ton menggunakan colt diesel atau semi truck

        b. Muatan 3 - 10 ton menggunakan tronton

        c. Muatan 10 - 15 ton menggunakan moda transportasi dengan penggerak roda 6x4 atau 6x6
           primemover dengan 3 sumbu dan trailer tipe hi-bed.

        d. Muatan 15 - 25 ton menggunakan moda transportasi dengan penggerak roda 6x6 prime mover
           dengan 3 sumbu dan trailer tipe hi-bed/low bed.

3.44.2. Standar dan Persyaratan Umum
        a. Unit angkutan berat prime mover dan rangka kendaraan dibatasi umurnya sampai maksimal
           15 (lima belas) tahun yang dilengkapi dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau
           KIR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan yang masih berlaku.

        b. Batas umur angkutan pada poin (a) dihitung dari tanggal, bulan dan tahun yang tercantum
           dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

        c.   Pengemudi atau operator harus memiliki izin mengemudi dan sertifikasi untuk jenis
             kendaraan dan minimal 3 tahun pengalaman mengoperasikan unit

        d.   Pengemudi diwajibkan memiliki SIM B-II serta pernah mengikuti defensive driving
             training khusus alat berat.

3.42.   PDSI wajib menugaskan personilnya untuk melakukan pengawasan pada saat kegiatan
        mobilisasi, moving, dan demobilisasi.

3.43.   PDSI wajib hadir pada saat Technical dan Pre-Spud Meeting. PDSI menanggung biaya transportasi
        tenaga kerja PDSI dari tempat tinggal ke lokasi atau sebaliknya termasuk biaya menghadiri pre-
        spud meeting sesuai undangan dari PGE.

3.44.   Akomodasi dan daily meal bagi personil PDSI sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang
        beroperasi selama berada di lokasi pekerjaan akan disediakan oleh PGE sesuai dengan standard
        PGE.

3.45.   PDSI wajib menyediakan Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) selama pelaksanaan pekerjaan
        atas biayanya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan
        Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) tersebut
        wajib tidak dilakukan modifikasi terkait perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin,
        dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ 31
Page 49
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.46.   Untuk semua Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) dan angkutan berat milik PDSI yang
        berada dilokasi Pekerjaan wajib dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), Kotak
        P3K dan spesifikasi disesuaikan dengan Lampiran E.

3.47.   Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Kendaraan Ringan Penumpang
        (KRP) menjadi tanggung jawab PGE.

3.48.   PDSI wajib menyediakan Driver termasuk akomodasi selama pelaksanaan pekerjaan atas
        biayanya sendiri dan wajib memiliki SIM sesuai aturan yang berlaku.

3.49.   PDSI wajib memberikan training kepada pekerja PGE berupa transfer knowledge untuk
        pekerjaan sejenis sesuai pekerjaan yang ada dalam kontrak.

3.50.   PDSI wajib untuk menyampaikan update dan perkembangan technology baru untuk pekerjaan
        sejenis sesuai kontrak dan transfer of technology/sharing session untuk refresh pengetahuan pekerja
        PGE yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap penyelesaian pekerjaan 3 (tiga)
        sumur pengeboran.

3.51.   PDSI wajib melakukan pembersihan, pengkondisian area/lokasi pengeboran sumur yang sudah
        selesai dilakukan termasuk area/lokasi penempatan material, peralatan PDSI, dengan membuat
        berita acara serah terima lokasi/cluster yang di ketahui oleh PGE dan PDSI.

3.52.   Tanggung jawab masing-masing pihak sehubungan dengan klaim/tuntutan/putusan/kerugian
        yang timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan-
        ketentuan lainnya dalam kontrak ini dibatasi maksimal sebesar harga kontrak, dan masing-
        masing pihak dengan ini membebaskan pihak lainnya atas setiap tuntutan yang melebihi harga
        kontrak.

4.      TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PGE

4.1.    Setiap waktu selama jangka waktu kontrak, PGE berhak untuk melakukan pengawasan,
        memberikan pengarahan, instruksi atau peringatan dan petunjuk lain kepada PDSI yang
        dianggap penting dan perlu oleh PGE dalam rangka tercapainya penyelesaian pekerjaan atau
        berkaitan dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan
        (K3LL/HSSE).

4.2.    PGE berhak memberikan informasi mengenai situasi dan kondisi, prosedur keamanan dan
        keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi pekerjaan kepada PDSI, jika ada dan dianggap perlu
        serta penting dalam pelaksanaan pekerjaan.

4.3.    PGE berhak kapanpun selama masa berlakunya kontrak meminta PDSI agar memperbaiki,
        mengubah, meningkatkan, memindahkan, dan mengganti atau mengambil tindakan apapun
        yang secara layak ditentukan perlu oleh PGE, agar peralatan, material atau fasilitas yang
        disediakan oleh PDSI sesuai dengan persyaratan kontrak.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ32
Page 50
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.4.   PGE akan memberitahukan secara tertulis kepada PDSI apabila satu atau lebih tenaga kerja
       PDSI :

       a. Lalai dalam menjalankan pekerjaannya.

       b. Keadaan sedemikian rupa, sehingga mengganggu / menghambat pelaksanaan pekerjaan.

       c. Tidak mempunyai kecakapan sesuai tugas yang dibebankan kepadanya dan dinilai dapat
          membahayakan jalannya operasi.

       d. Tidak kooperatif dalam pekerjaan operasi pengeboran.

       Dalam hal satu dan/atau beberapa hal di atas terjadi, PGE akan menyampaikan pemberitahuan
       tertulis kepada PDSI dan selanjutnya PDSI harus menarik tenaga kerja yang bersangkutan dan
       menggantinya dengan tenaga kerja yang memenuhi syarat. Apabila dalam 3 (tiga) hari kalender
       setelah diterimanya pemberitahuan tersebut PDSI tidak melakukan penggantian dimaksud,
       segala kerusakan yang terjadi pada barang-barang milik PGE dan/atau mitra kerja PGE sebagai
       akibat dari keadaan demikian adalah menjadi tanggung jawab PDSI.

4.5.   PGE wajib membayar kepada PDSI untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan yang telah
       dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh PGE, maksimum sebesar harga kontrak
       sebagaimana tercantum Lampiran C kontrak, dengan ketentuan tarif yang disepakati oleh PARA
       pihak sesuai kontrak.

4.6.   PGE menjamin bahwa PDSI akan mempunyai hak atau kebebasan untuk memasuki daerah-
       daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. PGE wajib memberitahu
       PDSI mengenai ketentuan-ketentuan, syarat-syarat atau pembatasan-pembatasan yang harus
       dipenuhi oleh PDSI berkenaan dengan hak atau kebebasan tersebut. PGE bertanggung jawab
       atas pengawasan dan biaya pekerjaan Teknik Sipil pada setiap lokasi sumur di lokasi pekerjaan,
       termasuk antara lain penyiapan, perkerasan dan perataan jalan masuk, camp dan lokasi sumur
       serta pembuatan saluran yang memadai, sedemikian rupa sehingga PDSI dapat melakukan
       pekerjaan dengan aman dan tanpa gangguan.

4.7.   PGE akan membantu menjaga keamanan tenaga kerja, peralatan, perlengkapan dan material
       milik PDSI selama berada di lokasi pekerjaan selama jangka waktu kontrak.

4.8.   Semua pegawai, tenaga kerja yang dikontrak, agen, harta milik PGE merupakan tanggung jawab
       PGE. PGE wajib melindungi dan membebaskan PDSI dari dan terhadap sesuatu dan segala
       kerugian yang timbul dari atau yang berhubungan dengan luka-luka terhadap atau kematian
       seseorang tenaga kerja dari PGE atau kerusakan atau kerugian atas harta benda atau properti
       milik PGE, yang bukan disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian PDSI.

4.9.   PGE bertanggung jawab, dan membebaskan PDSI dari dan terhadap sesuatu dan segala
       tuntutan, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul dari dan/atau yang berhubungan dengan

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ 33
Page 51
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



        polusi dan/atau kontaminasi, termasuk dan tanpa pembatasan yang timbul dari reservoir selama
        bukan kesengajaan dan/atau kelalaian atau kegagalan peralatan PDSI atau yang timbul dari
        peralatan dan barang milik PGE yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.

4.10.   Meskipun terdapat ketentuan lain dalam kontrak yang mengatur sebaliknya, tidak ada satu pihak
        dalam kontrak ini bertanggungjawab terhadap pihak lainnya atas sesuatu kerugian akibat sesuatu
        yang tidak langsung (indirect damages) atau kerugian konsekuensial (consequential damages) termasuk
        tapi tidak terbatas pada kerugian karena kehilangan pendapatan, kehilangan peluang bisnis,
        kehilangan data dan kehilangan keuntungan yang diharapkan tanpa memperhatikan apakah yang
        disebabkan oleh kelalaian sendiri, atau bersama-sama dan/atau gabungan dari salah satu pihak
        dan masing-masing pihak dengan ini melepaskan tanggung jawab pihak lainnya, dan masing-
        masing pihak dengan ini membebaskan pihak lainnya.

4.11.   Meskipun terdapat ketentuan lain dalam kontrak ini yang mengatur sebaliknya, sepanjang PDSI
        telah mengasuransikan peralatan atau PDSI telah melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
        Standard Operating Procedure (SOP), program, perintah dan aturan PGE, PGE menyetujui untuk
        membebaskan dan melindungi PDSI terhadap setiap tuntutan dan tanggung jawab yang timbul
        sehubungan dengan kejadian-kejadian spesifik di bawah ini, termasuk atas luka-luka atau
        kematian dan kerusakan, kehilangan atau hancurnya harta benda akibat:

        a. Semburan liar (blowout), pengkawahan (cratering), perembesan (seepage) selama berlangsungnya
           pelaksanaan pekerjaan menurut kontrak dan/atau

        b. Kehilangan atau kerusakan di bawah permukaan, termasuk kehilangan dari atau kerusakan
           atas semua reservoir, formasi, strata, sumur, atau lubang bor atau peralatan dalam lubang.

4.12.   LOST OF HOLE

        Dalam hal terjadinya LOST OF HOLE, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:

        a. PGE bertanggung jawab atas hilangnya (LOST OF HOLE) atau kerusakan sumur yang
           sedang dikerjakan, kecuali apabila hilangnya atau kerusakan sumur tersebut nyata-nyata
           disebabkan oleh kelalaian PDSI.

        b. Apabila kehilangan atau kerusakan sumur nyata-nyata disebabkan oleh kelalaian atau
           kesalahan PDSI, maka sebagai pengganti atas hilang atau rusaknya sumur tersebut dan atas
           perintah PGE, PDSI harus melakukan pekerjaan pengeboran sampai mencapai keadaan
           sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya sumur dan kepada PDSI tidak diberikan
           pembayaran apapun.

4.13.   Dalam hal terjadi “Lost in Hole”, maka PDSI harus segera mengganti peralatan yang hilang
        selambat-lambatnya 3 x 24 jam.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ34
Page 52
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.14.   PGE wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, antara lain berupa
        luka-luka atau kematian seseorang, dan/atau kerugian atau kerusakan atas harta milik yang
        disebabkan karena kelalaian, pelanggaran atau tidak dipatuhinya semua hukum, undang- undang,
        keputusan, aturan, peraturan, atau perintah yang berlaku, yang dilakukan oleh PGE. PGE wajib
        melindungi, memberi ganti rugi dan membebaskan PDSI dari dan terhadap semua kerugian
        tersebut, sejauh kerugian tersebut timbul sehubungan dengan Kelalaian PGE dalam pelaksanaan
        pekerjaan.

4.15.   PGE atas biayanya sendiri bertanggung jawab atas perawatan peralatan, perlengkapan dan
        bahan yang disediakan oleh PGE pada lokasi sumur.

4.16.   Sehubungan dengan Lampiran A Pasal 20.6, tanpa mengurangi hak PGE dalam Lampiran A
        Pasal 20.6 tersebut, dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan pemutusan, PGE akan
        menyampaikan pemberitahuan awal 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pemberitahuan tertulis
        sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A Pasal 20.6.
5.      TANGGUNG JAWAB POLUSI DAN PENCEMARAN

        PDSI wajib mengemban seluruh tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang
        ditimbulkan akibat polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian PDSI, termasuk
        tetapi tidak terbatas pada bahan bakar, minyak pelumas, oli mesin, pernis pipa, cat, cairan
        pelarut, sampah atau puing, dan PDSI wajib melindungi, mengganti rugi, membela dan
        membebaskan PGE dari dan terhadap seluruh klaim, pertanggungjawaban, biaya- biaya,
        tuntutan, akibat dari tindakan dan keputusan-keputusan terlepas dari bagaimana, kapan atau
        dimana polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian PDSI tersebut terjadi.

6.      LOKASI DAN KONDISI PEKERJAAN DITERANGKAN SEBAGAI BERIKUT:

6.1.    Lokasi Pekerjaan mencakup Wilayah Kerja PGE :

        a)   Area Lahendong

             Lokasi Area Lahendong secara administratif terletak di di Desa Pangolombian, Kecamatan
             Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mencapai lokasi Area
             Lahendong dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ±38 km dari Kota Manado ke
             arah selatan.

        b)   Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga

             Lokasi Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga Terletak di Wilayah Kecamatan Pulau
             Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Sekitar 100 km sebelah barat laut
             Kota Bandar Lampung atau ± 109 km dari Bandara Internasional Radin Inten II.

        c)   Proyek Seulawah


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ 35
Page 53
                                                              ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                              f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



            Lokasi Proyek Seulawah secara administratif terletak di kecamatan Seulimeun, Lembah
            Seulawah dan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
            (NAD). Untuk mencapai lokasi menggunakan jalan darat dengan beberapa rute yakni :
            Rute Banda Aceh Krueng Raya, Rute Banda Aceh – Seulimemun. Secara keseluruhan jalan
            yang ditempuh sudah beraspal dan membutuhkan waktu 1-1,5 jam dari Banda Aceh
            menuju lokasi.

       d)   Proyek Kotamobagu

            Lokasi Proyek Kotamobagu termasuk dalam kawasan Kabupaten Bolang Mongondow
            Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minasa Selatan dan Kota
            Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ±
            181 km dari Kota Manado.

       e)   Area Lumut Balai/BunBun/Tanjung Tiga
            Terletak wilayah Kecamatan Semendo dan Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muara
            Enim, dan sebagian lagi termasuk dalam wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten
            Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

       f)   Area Kamojang

            Secara administratif lapangan geothermal Kamojang terletak di Kampung Pangkalan,
            Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berjarak 40 Km arah Tenggara Kota
            Bandung dan 25 Km arah Barat Laut Kota Garut.

       g)   Area Karaha Bodas

            Secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Sumedang,
            terletak sekitar 26 km di sebelah utara kota Tasikmalaya.

6.2.    Dalam hal jalan akses masuk lokasi pekerjaan sebagian besar berbentuk jalan tanah yang telah
        dikeraskan/dipadatkan (aspal) yang dapat dilalui kendaraan berat.

6.3.    PDSI harus selalu memastikan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan pada saat yang bersamaan
        dengan operasi PGE, tanpa mengganggu operasi PGE dalam memproduksikan uap serta
        pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan PGE.

6.4.    PDSI wajib membuat dan menyampaikan rencana kerja secara cermat dengan
        mempertimbangkan semua aspek agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik dan lancar
        sehingga tidak mengganggu kegiatan operasi PGE.

7.      FILOSOFI OPERASI PENGEBORAN

        pengeboran sumur geothermal merupakan pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi dan
        memerlukan biaya besar. Untuk menghindari resiko kegagalan dan kerugian operasi maka PDSI

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ 36
Page 54
                                                              ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                              f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       harus bekerja berdasarkan “best engineering practice” yang berlaku di industri geothermal.
       Ketentuan-ketentuan pokok yang harus dipenuhi oleh PDSI antara lain sebagai berikut:

7.1.   Dasar Tata Cara Kerja

       a. PDSI harus melaksanakan pekerjaan dengan profesional menurut tata kerja, prosedur dan
          praktek-praktek yang lazim berlaku pada industri geothermal dengan berdasarkan standar
          IADC, API, hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta peraturan-peraturan
          perusahaan dan perintah-perintah tertulis dari PGE.

       b. PDSI wajib memasang dan mematuhi tanda-tanda peringatan dan keselamatan kerja, serta
          menyediakan dan memasang alat-alat keselamatan lainnya di atas perangkat bor.

       c. PDSI harus melaksanakan pekerjaan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam per hari dan 7
          (tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu, kecuali pada hari-hari libur resmi pada saat mana
          pekerjaan dapat ditunda atas perintah PGE.
       d. PGE berkewajiban melarang seluruh personil dan para pihak terkait lainnya untuk merokok,
          menyalakan api atau membawa korek api di sekitar PGE kecuali tempat- tempat yang
            ditetapkan sebagai daerah aman.

8.     PEMAKAIAN FASILITAS MILIK PGE

       Sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam dokumen pengadaan, maka pada dasarnya
       semua kebutuhan peralatan, material, tenaga kerja dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam
       kontrak menjadi tanggung jawab PDSI. Namun dengan persetujuan PGE jika tersedia dan
       dalam kondisi memungkinkan, PGE dapat membantu kebutuhan PDSI dalam hal-hal sebagai
       berikut:

       a.   Tempat bekerja dan kantor

       b.   Bengkel pemeliharaan (maintenance shop) dan peralatan mekanik.

       c.   Gudang tempat penyimpanan peralatan.

       d.   Akomodasi/tempat tinggal/daily meal personil yang bertanggung jawab dalam operasi di
            lokasi pekerjaan.

       e.   Fasilitas Medis dan tenaga medis di lapangan dan wilayah lokasi pekerjaan. Semua biaya
            yang timbul sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi beban PDSI, jika tidak
            ditentukan lain, maka akan diperhitungkan dalam pembayaran.

9.     PENGAMBILALIHAN SEBAGIAN PEKERJAAN

9.1.   PGE berhak mengambil alih sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang berdasarkan pertimbangan
       PGE, untuk dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PGE, dengan terlebih dahulu
       menyampaikan surat pemberitahuan kepada PDSI.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ 37
Page 55
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



9.2.    Dalam hal terjadinya pengambilalihan pekerjaan sebagaimana dimaksud, maka:

        a.   PDSI tidak berhak menerima pembayaran atas pekerjaan yang diambilalih oleh PGE, dan
             PDSI wajib menanggung penambahan biaya yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan oleh
             pihak ketiga; dan

        b.   PDSI tidak dikenakan denda selama masa pengambilalihan pekerjaan tersebut.

9.3.    Pelaksanaan Butir 9.1 ini tidak menghapuskan hak PGE untuk mengenakan denda/sanksi serta
        upaya-upaya lain kepada PDSI berdasarkan kontrak maupun hukum yang berlaku.

10.     PERUBAHAN LINGKUP DAN JANGKA WAKTU KONTRAK

10.1.   Apabila terjadi Perubahan lingkup pekerjaan dan/atau jangka waktu kontrak dalam pelaksanaan
        kontrak, maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam suatu amandemen yang merupakan
        satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak.
10.2.   Kondisi dan syarat-syarat untuk perubahan pekerjaan harus memperhatikan dan memenuhi
        ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku khususnya Buku Manajemen
        Pengadaan Barang/Jasa Surat Keputusan Nomor Kpts.131/PGE000/2017-S0 maupun
        perubahan-perubahannya, bila ada.

11.     PEMENUHAN KETENTUAN TKDN

        PGE memiliki komitmen untuk menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri
        (TKDN) pada pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Untuk
        memenuhi hal tersebut, PDSI wajib mematuhi dan menjalankan ketentuan terkait dengan
        TKDN sebagai berikut:

        a.   Nilai minimum TKDN (% TKDN) yang wajib dipenuhi oleh PDSI adalah 69,53 % (enam
             puluh sembilan koma lima puluh tiga persen).

        b.   PDSI wajib melakukan verifikasi capaian TKDN. Setelah proses verifikasi capaian TKDN
             selesai dilakukan, maka PDSI wajib menyampaikan hasil verifikasi atas capaian TKDN
             kepada Direksi Pekerjaan PGE dan ditembuskan ke Fungsi Pelaksana P3DN (Peningkatan
             Penggunaan Produk Dalam Negeri) PGE Fungsi Supply Chain Management

        c.   Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan dilaksanakan mengikuti
             ketentuan sebagai berikut:

             a). Waktu Pelaksanaan Verifikasi

                1)   Verifikasi dilaksanakan setelah masa penyelesaian pekerjaan berakhir sampai dengan
                     maksimum 3 (bulan) setelah masa penyelesaian pekerjaan berakhir.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 38
Page 56
                                                             ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                             f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



             2)   Verifikasi dapat dimulai secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum masa
                  penyelesaian berakhir untuk membantu PDSI mempersiapkan bukti-bukti yang
                  dibutuhkan dan verifikasi pasca masa penyelesaian pekerjaan.

          b). Pelaksanaan Verifikasi

             1)   Terhadap kontrak untuk gabungan beberapa Jenis Barang, kontrak Jasa atau
                  kontrak Gabungan Barang dan jasa dengan nilai lebih besar dari Rp5.000.000.00,00
                  (lima miliar rupiah) dan nilai komitmen TKDN lebih besar dari 0% (Nol Persen)
                  wajib menggunakan Lembaga verifikasi independen yang memiliki kualifikasi untuk
                  melakukan verifikasi TKDN Sesuai sesuai Peraturan Menteri ESDM no 11 Tahun
                  2024. Biaya verifikasi dibebankan kepada PGE;

             2)   Terhadap kontrak untuk gabungan beberapa jenis barang, kontrak Jasa atau kontrak
                  gabungan barang dan jasa dengan nilai lebih kecil atau sama dengan Rp.
                  5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan nilai komitmen TKDN lebih besar dari
                  0% (nol persen), perhitungan Capaian TKDN dapat dilakukan sendiri oleh
                  Pelaksana Kontrak yang memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi TKDN
                  dan/atau Pelaksana dapat menggunakan jasa lembaga verifikasi independen yang
                  memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi sesuai Peraturan Menteri ESDM no
                  11 Tahun 2024; Biaya verifikasi dibebankan kepada PDSI.

             3)   PDSI wajib mendukung dan kooperatif pada pelaksanaan verifikasi sesuai ketentuan
                  pada Butir 11 termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan
                  pada kegiatan verifikasi.

             4)   Sebagai syarat untuk melakukan penagihan pembayaran terakhir kepada PGE, PDSI
                  wajib melampirkan Hasil Verifikasi Capaian TKDN disertai dengan dokumen berita
                  acara serah terima (BAST).

             5)   Apabila dibutuhkan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka
                  hasil verifikasi pasca penyelesaian pekerjaan perlu mendapatkan pengesahan oleh
                  Kementerian terkait.

12.   DIREKSI PEKERJAAN DAN WAKIL PARA PIHAK

      Untuk kontrak, PGE menunjuk wakilnya yang bertindak sebagai Direksi Pekerjaan dan
      Pengawas lapangan, yang berwenang menyatakan menerima penyelesaian pekerjaan adalah:

      PGE

      • Direksi Pekerjaan:

         - Vice President Geothermal Drilling

      • Pengawas Pekerjaan:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                         EJ 39
Page 57
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



           - Manager Drilling Planning & Support

           - Manager Drilling Operation & WO/WI

           - Assistant Manager Drilling Planning & Support

           - Assistant Manager Drilling Operation

           - Drilling Engineer

           - Pengawas Pengeboran di Lokasi (Drilling Supervisor)

       Sebelum memulai pekerjaan, PDSI wajib menunjuk seorang atau lebih wakilnya yang kompeten,
       yang diberi wewenang untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PDSI mengenai hal-
       hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak, dengan menyertakan surat/dokumen
       tertulis terkait penunjukan seorang atau lebih wakilnya kepada PGE. Setidaknya 1 (satu) orang
       wakil PDSI sebagai penanggungjawab lapangan harus berada di lokasi pekerjaan untuk
       mengurus perijinan dan mempersiapkan fasilitas kerja PDSI, dan setiap saat selama pelaksanaan
       pekerjaan.

       PDSI wajib memberitahu PGE secara tertulis paling lambat pada saat kick off meeting perihal
       identitas dari (para) Wakil tersebut dan dengan jelas menetapkan lingkup wewenang yang
       diberikan kepadanya. PGE mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak wakil PDSI yang
       dianggap oleh PGE tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, dan apabila terjadi hal seperti
       ini maka PDSI harus segera mengganti wakilnya tersebut.

LAMPIRAN B1

SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN

1.     LINGKUP KERJA

1.1.   PDSI wajib segera melaporkan data dan memberikan saran/rekomendasi apabila ada hal-hal
       yang diketahui tidak normal. Hal-hal tidak normal tersebut seperti adanya indikasi adanya gas
       H2S, indikasi/anomali akan adanya jepitan (stuck), steam kick, loss formasi, dan lain-lain.

1.2.   PDSI melaporkan secara tertulis seluruh data dan hasil pemeriksaan setiap hari beserta soft copy
       mud log yang sudah ter-update, sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku di pengeboran
       panasbumi.

1.3.   Setiap selesai pengeboran 1 (satu) sumur, PDSI diharuskan menyampaikan record data
       pengeboran, data mud log lithology paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai melaksanakan
       pekerjaan pengeboran. Laporan – laporan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disampaikan
       kepada yang tidak berhak atau yang tidak berkepentingan. Data-data yang di sampaikan ke PGE
       adalah:

       -    1 (satu) copy Master Mud Log Complete.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 40
Page 58
                                                                    ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                    f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       -   1 (satu) copy Master Well Log didalam bentuk flash disk/memory external.

       -   1 (satu) copy record data pengeboran (drilling parameter, worksheets, data sheets dan charts didalam
           bentuk flash disk/memory external.

       -   1 (satu) hard copy Final Well Report (FWR) dan didalam bentuk flash disk/memory external.

1.4.   Semua keterangan dan data yang diperoleh PDSI sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
       adalah merupakan Rahasia dan milik eksklusif PGE semata-mata. PDSI harus menjaga
       kerahasiaan data dimaksud. Sifat kerahasiaan ini akan tetap berlaku walaupun telah berakhirnya
       kontrak. Setiap pelanggaran oleh PDSI atas ketentuan ini yang semata-mata disebabkan oleh
       kelalaian PDSI, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh PGE.

2.     PERALATAN

2.1.   PDSI harus menyediakan atas biayanya sendiri semua perlengkapan, peralatan dan sensor-
       sensor untuk melakukan pekerjaan Mud Logging Unit dengan kelengkapan seperti tercantum
       dalam Lampiran B.2 dan bila peralatan tersebut rusak maka PDSI wajib menggantinya. PDSI
       menjamin semua perlengkapan, peralatan dan sensor-sensor selalu dalam keadaan baik dan
       sesuai dengan peruntukannya. Selama pelaksanaan pekerjaan, peralatan harus berada di lokasi
       pekerjaan.

2.2.   Peralatan PDSI harus selalu dalam kondisi terkalibarasi dengan baik dan siap untuk digunakan.

2.3.   Peralatan harus selalu berada di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.

2.4.   PDSI menyediakan suku cadang terutama pada bagian-bagian yang diperkirakan memerlukan
       suku cadang sehingga peralatan tersebut selalu siap pakai.

2.5.   Peralatan PDSI yang harus disediakan dan selalu harus tersedia di setiap lokasi pekerjaan
       (Lampiran B.2).

2.6.   PDSI bertanggung jawab terhadap seluruh peralatan yang dipergunakan.

2.7.   PDSI harus memelihara masing-masing peralatan selalu dalam keadaan baik, layak operasi baik
       di lokasi, gudang maupun kantor pusat. Semua peralatan yang disediakan harus melalui inspeksi,
       sertifikasi dan terkalibrasi serta program pemeliharaan yang terencana.

2.8.   PGE berhak untuk memeriksa peralatan, perlengkapan dan persediaan PDSI sebelum
       pelaksanaan pekerjaan maupun setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin
       bahwa peralatan dan perlengkapan memenuhi spesifikasi dan kalibrasi yang ditetapkan sesuai
       kontrak dan dalam kondisi yang baik. PDSI harus dapat memberikan laporan inspeksi dan
       kalibrasi peralatan yang masih berlaku pada PGE.

2.9.   PDSI tidak diperkenankan melakukan penggantian terhadap unit peralatan yang ditawarkan
       selama masa kontrak kecuali atas ijin tertulis PGE.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                     EJ 41
Page 59
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



2.10.   Status kepemilikan peralatan PDSI harus milik sendiri.

2.11.   PDSI menyediakan alat-alat consumable material (bahan kimia, kantong sample, core box dan lain-
        lain) yang dipakai dalam pemeriksaan cutting / core handling. Kantong sample meliputi sample
        basah, sample kering dan Geochemistry sample.

        •   Consumable material core handling.

        •   Pengambilan cutting dan data Geochemistry dilaksanakan sesuai dengan program yang
            dibuat oleh wellsite geologist PGE.

3.      TENAGA KERJA/PERSONIL

3.1.    PDSI menyediakan tenaga pelaksana kegiatan monitoring dan reporting parameter pengeboran
        pada sumur yang dibor PGE dengan minimum kualifikasi personil (Lampiran B.3).

3.2.    PDSI akan menugaskan wakil di Jakarta (Koordinator Mud Logging) di mana PGE akan
        berhubungan untuk mengkoordinasikan mobilisasi dan demobilisasi personil dan peralatan
        PDSI. Contact person dalam hubungan ini selalu tersedia dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
        per hari, memiliki pengetahuan atas semua aspek jasa/layanan yang diberikan, dan mempunyai
        sedikitnya pengalaman 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan.

3.3.    PDSI bertanggung jawab secara ekslusif untuk menyediakan personil atas biayanya sendiri dan
        sesuai dengan persyaratan (termasuk terlatih dan berpengalaman), kompetensi, kualifikasi dan
        dalam jumlah yang diminta PGE (Lampiran B.3).

3.4.    Personil tenaga kerja harus disertai sertifikat keahlian dan Curriculum Vitae (CV), dilampirkan
        pada saat Pemasukan dokumen penawaran.

3.5.    PDSI akan memberikan kepada PGE data daftar riwayat hidup dan salinan ijazah/diploma.
        PGE berhak untuk melakukan wawancara kepada personil yang ditawarkan oleh PDSI.

3.6.    Pada awal pekerjaan/Kontrak dan setiap penggantian Semua tenaga kerja PDSI yang dikirim
        kelokasi PGE harus melampirkan hasi MCU (Medical Check Up) bawah 1 (satu) tahun dan surat
        Rekomendasi keterangan sehat dari Dokter dan tidak terjangkit penyakit menular.

3.7.    PDSI harus mempekerjakan personil yang sama dengan personil yang diajukan dalam dokumen
        penawaran. PDSI dapat mengajukan perubahan personil secara tertulis kepada PGE dengan
        spesifikasi yang sama. PGE berhak menolak personil dengan ketentuan personil pengganti yang
        diajukan PDSI tidak mempunyai kualifikasi yang sama dengan personil yang diajukan dalam
        dokumen penawaran.

3.8.    Penggantian Engineer yang bertugas di lokasi pengeboran dilakukan dan diatur oleh PDSI. Bila
        Engineer yang dikirim ke lokasi tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak kooperatif atau karena
        sesuatu hal kehadirannya tidak dikehendaki, maka PGE berhak meminta penggantian tenaga


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 42
Page 60
                                                              ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                              f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       engineer tersebut sesuai dengan persyaratan. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan
       penggantian tersebut menjadi beban PDSI.

3.9.   PDSI wajib mendapatkan dan menyediakan, atas biaya sendiri, semua visa, ijin perjalanan, ijin
       kerja, ijin keluar masuk negara/daerah, ijin keamanan, dan semua ijin lainnya dari Pemerintah
       atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan keberadaan, penggunaan tenaga kerja dan
       keluar- masuknya tenaga kerja PDSI di, ke atau dari lokasi pengeboran.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ 43
Page 61
                                             LAMPIRAN B.2 (Daftar Peralatan)
  Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di
                  Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO)

  Owner S/N MLU 1691, Manufacturer no MEI-OC-27-1-01
                                                                 JUMLAH           SPESIFIKASI                JUMLAH
                                                                                                                                            KETERANGAN
                                                              Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                  LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                                 DITAWARKAN                                                   INSPEKSI)
                                                               A        B                                 A       B
                                                                                     (PDSI)
    1.   PERALATAN UTAMA                                                                                                                    ADA     TIDAK

         Mud Logging Unit (Number of Unit)                                     Yes we provide Mud
                                                                               Logging Unit with S/N
         With      sufficient     working     space     for                    GEO 1691
         CONTRACTOR’s Personnel and Company’s                                  With sufficient
         Geologist.                                                            working space for
         Certified Skid Mounted Mud Logging                                    CONTRACTOR’s
         Unit, explosion proof, fully air-conditioned                          Personnel and
         with fresh air-purge, pressurized all time                            Company’s Geologist.
         during operations, computerized unit,
         intrinsically safe and conforming to the                              Certified Skid Mounted
    1    safety and health requirements of the                 1       Unit    Mud Logging Unit,           1     Unit    Sunter             Ada
         relevant          certifying         authority                        explosion proof, fully
         (CONTRACTOR shall attach copy of unit                                 air-conditioned with
         certification – see point 2 below)                                    fresh air-purge,
         The Mud Logging Unit has to be positively                             pressurized all time
         pressurized by an independent air system for a                        during operations,
         safe unit interior with sufficient ducting to a                       computerized unit,
         safe area and with H2S and flammable gas                              intrinsically safe and
         detectors at the inlet. It must be fitted with a                      conforming to the
         positive double lockout doors with an                                 safety and health
         intrinsically safe explosion proof system.                            requirements of the
         The unit to be designed and constructed to                            relevant certifying
         accommodate all necessary equipment to                                authority.
         provide geo-pressure / drill monitoring
         logging services with items as specified                              The Mud Logging Unit
         below.                                                                pressurized by an
         Minimal acceptable cabin length: 27 ft (L), 8 ft                      independent air system
         (W) & 8.5 ft (H).                                                     for a safe unit interior
                                                                               with sufficient ducting
                                                                               to a safe area and with
                                                                               H2S and flammable

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                              •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••                     44
Page 62
                                                              JUMLAH             SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                                                                      KETERANGAN
                                                           Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                LOKASI                 PICTURE                   (DIISI SAAT
                                                                                DITAWARKAN                                                                              INSPEKSI)
                                                            A        B                                 A       B
                                                                                      (PDSI)
                                                                            gas detectors at the
                                                                            inlet. It must be fitted
                                                                            with a positive double
                                                                            lockout doors with an
                                                                            intrinsically safe
                                                                            explosion proof
                                                                            system.

                                                                            The unit designed and
                                                                            constructed to
                                                                            accommodate all
                                                                            necessary equipment
                                                                            to provide geo-
                                                                            pressure / drill
                                                                            monitoring logging
                                                                            services with
                                                                            dimension 27 ft (L), 8
                                                                            ft
                                                                            (W) & 8.5 ft (H).

        Mud Logging unit shall be certified with                                                                                        ~-                 1
        either internationally recognized institution                       Yes, we provide Mud
        (such as IMO, DNV, BSEN, ABS, IEC)                                  Logging unit has                                   •.
                                                                                                                               -
                                                                                                                                        -,r~·''s   ~~~JS:
                                                                                                                                              ,;-~.:;_ t'""i ~~-j'~
        and/or Indonesian regulatory body (or                               already certified by
        appointed regulatory body) to prove the units
        has explosion proof pressurization system
        and Certified for operation in a Zone 1 area.
                                                                            Bureau Veritas (BV)
                                                                            number 424083-IC001
                                                                            for 1 unit MLU Serial
                                                                                                                                         22 ~~-
        Valid certification issued by internationally                       No. MLU-1691.                                      ~-~
                                                                                                                                 (}                     "",,
    2                                                                                                                 Sunter                                          Ada
        recognized institution as mentioned on the                          Date of Inspection: 25
                                                                                                                               -~,-.,    -~---                 -
        subject shall be submitted by                                       October 2024.
        CONTRACTOR. If the certification
        conducted by local third party inspectors,
        then certification shall refers to international                    The units has
        recognized institution as mentioned on the                          explosion proof
        subject and inspector’s detail report shall be                      pressurization system
        submitted.                                                          and Certified for
        If the certification for mud logging has                            operation in a Zone 1
        expired/expires at the period of bid                                area.
        submission, then Bidder must submit all

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                             ................................................................................... EJ
                                                                                                                                  45
                                                                                                                                                                                .J.
Page 63
                                                              JUMLAH             SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                                                                                          KETERANGAN
                                                           Alat    Satuan   PERALATAN YANG              Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                 LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                               DITAWARKAN                                                   INSPEKSI)
                                                            A        B                                  A       B
                                                                                      (PDSI)
        previous mud logging unit's certifications.                         PDSI provides written
        Bidder must provide written confirmation                            confirmation statement
        statement that all applicable valid certificates                    that all applicable valid
        for mud logging unit will be ready and                              certificates for mud
        available for COMPANY's review prior to                             logging unit will be
        mobilization to worksite.                                           ready and available for
                                                                            COMPANY's review
                                                                            prior to mobilization
                                                                            to worksite.



        Emergency shutdown system and Emergency                             Yes, we provide
        exit.                                                               Emergency shutdown
        Automatic shut-down system shall be                                 system and Emergency
        activated in the event of pressure loss, and/or                     exit.
        in the event of explosive gases entering the
        unit, and/or in the event of heat/smoke                             Automatic shut-down
        detected inside the unit. The Mud Logging                           system can be activated
        Unit should have a minimum of 1 emergency                           in the event of pressure
        exit, emergency battery lights, internal gas,                       loss, and/or in the
        smoke and fire detectors, number of hand                            event of explosive gases
        operated fire extinguishers, first aid kit, and                     entering the unit,
    3   emergency eye was kit. The emergency exits          1        Set    and/or in the event of       1      Set    Sunter             Ada
        must be clearly marked and clear from                               heat/smoke detected
        obstruction. The Unit shall have a ventilation                      inside the unit.
        of toxic vapours from drying ovens direct to
        the exterior of the unit.                                           The Mud Logging Unit
                                                                            have:
                                                                            1 emergency exit
                                                                            -




                                                                            emergency battery
                                                                            -




                                                                            lights
                                                                            internal gas, smoke and
                                                                            -



                                                                            fire detectors
                                                                            number of hand
                                                                            -




                                                                            operated fire
                                                                            extinguishers
                                                                            first aid kit, and
                                                                            -




                                              ................................................................................... E:J
                                                                            emergency eye was kit.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                   46
Page 64
                                                      JUMLAH           SPESIFIKASI                 JUMLAH
                                                                                                                                  KETERANGAN
                                                   Alat    Satuan   PERALATAN YANG              Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                         LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                      DITAWARKAN                                                    INSPEKSI)
                                                    A        B                                  A       B
                                                                          (PDSI)

                                                                    The emergency exits
                                                                    clearly marked and clear
                                                                    from obstruction. The
                                                                    Unit have a ventilation
                                                                    of toxic vapours from
                                                                    drying ovens direct to
                                                                    the exterior of the unit.




                                                                    Yes, we provide
                                                                    Independent Monitor
        Independent Monitor for                                     for Rig Floor presenting
    4   Rig Floor presenting drilling               1        Set    drilling and equipment       1      Set    Sunter             Ada
        and equipment parameters.                                   parameters with
        Explosion Proof Monitor                                     explosion proof
                                                                    monitor equipped withx
                                                                    Vga line
                                                                    air pipe line




                                                                    Yes, we provide
        Independent telecommunications equipment                    independent
        for data/internet communication needs                       telecommunications
        including Real Time Operation (RTO)                         equipment for

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)   •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••                 47
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 65
                                                              JUMLAH             SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                                         KETERANGAN
                                                           Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO         SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                             LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                                DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                                            A        B                                 A       B
                                                                                     (PDSI)
        without additional fees/tariffs (free of                            data/internet
        charge), high data/internet performance with                        communication needs
        download speeds of 25-220 Mbps, 10-25                               including Real Time
        Mbps upload and unlimited internet quota                            Operation (RTO)
        with detail as follow:                                              without additional
                                                                            fees/tariffs (free of
        DISH                                                                charge), high
        Antenna: Electronic Phased Array
        1.
                                                                            data/internet
        Field of View: 100°
        2.
                                                                            performance with
        Orientation: Motorized Self Orienting
        3.
                                                                            download speeds of
        Dish Weight: 2.9 kg (6.4 lbs) without Cable
        4.
                                                                            25-220 Mbps, 10-25
        3.6 kg (7.9 lbs) with 15.2 m (50 ft) 3.6 kg (7.9                    Mbps upload and
    5   lbs) with 15.2 m (50 ft) Cable                      1        Set    unlimited internet          1      set    Sunter     Vsat    Ada
        Environmental Rating: IP54
        5.
                                                                            quota with detail as
        Operating Temperature: -30°C to 50°C (-
        6.
                                                                            follow:
        22°F to 122°F)
        Wind Speed: Operational: 80 kph+ (50
        7.
                                                                            DISH
        mph+)                                                                Antenna: Electronic
                                                                            1.




        Snow Melt Capability: Up to 40 mm / hour
        8.
                                                                             Phased Array
        (1.5 in / hour)                                                      Field of View: 100°
                                                                            2.




        Power Consumption: Average: 50-75 W
        9.
                                                                             Orientation: Motorized
                                                                            3.



                                                                             Self Orienting
        ROUTER                                                               Dish Weight: 2.9 kg
                                                                            4.




         Wi-Fi Technology: 802.11ac Dual Band
        1.
                                                                             (6.4 lbs) without Cable
         Generation: Wi-Fi 5
        2.
                                                                             3.6 kg (7.9 lbs) with
         Radio: Dual Band -3 x 3 MIMO
        3.
                                                                             15.2 m (50 ft) 3.6
         Operating Temperature Weight: -30°C to
        4.
                                                                            kg (7.9 lbs) with 15.2 m
         50°C (-22°F to 122°F) 1 kg (2.2 lbs)                               (50 ft) Cable
         Security: WPA2
        5.
                                                                             Environmental Rating:
                                                                            5.




         Range: Up to 185 m² (2000 ft²)
        6.
                                                                             IP54
         Environmental Rating: *Varies on placement,
        7.
                                                                             Operating
                                                                            6.




         interference, and building materials                                Temperature: -30°C to
         Power Indicator: IP54 - Configured for
        8.
                                                                             50°C (-22°F to 122°F)
         Indoor Use White LED I Base of Router                               Wind Speed:
                                                                            7.




         Mesh Compatibility: Compatible with up to                           Operational: 80 kph+
                                                                             (50 mph+)
        9.




         12 Starlink Nodes
          Devices: Connect up to 128 devices                                 Snow Melt Capability:
                                                                            8.



                                                                             Up to 40 mm / hour
        10.




                                                                                                                                                 []
                                                                             (1.5 in / hour)

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)       ................................................................................... 48
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 66
                                                           JUMLAH            SPESIFIKASI                 JUMLAH
                                                                                                                                        KETERANGAN
                                                        Alat    Satuan   PERALATAN YANG               Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                               LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                            DITAWARKAN                                                    INSPEKSI)
                                                         A        B                                   A       B
                                                                                (PDSI)
                                                                          Power Consumption:
                                                                         9.



                                                                          Average: 50-75 W

                                                                         ROUTER
                                                                          Wi-Fi Technology:
                                                                         1.



                                                                          802.11ac Dual Band
                                                                          Generation: Wi-Fi 5
                                                                         2.




                                                                          Radio: Dual Band -3 x
                                                                         3.



                                                                          3 MIMO
                                                                          Operating
                                                                         4.



                                                                          Temperature Weight: -
                                                                          30°C to 50°C (-22°F to
                                                                          122°F) 1 kg (2.2 lbs)
                                                                          Security: WPA2
                                                                         5.




                                                                          Range: Up to 185 m²
                                                                         6.



                                                                          (2000 ft²)
                                                                          Environmental Rating:
                                                                         7.



                                                                          *Varies on placement,
                                                                          interference, and
                                                                          building materials
                                                                          Power Indicator: IP54
                                                                         8.



                                                                          - Configured for
                                                                          Indoor Use White
                                                                          LED I Base of Router
                                                                          Mesh Compatibility:
                                                                         9.



                                                                          Compatible with up to
                                                                          12 Starlink Nodes
                                                                           Devices: Connect up
                                                                         10.



                                                                           to 128 devices

                                                                         Yes, we provide 3 Set
                                                                         Camera system
        Minimal 3 Set Camera system (CCTV) which                         (CCTV) which certified
        certified for operation in a Zone 1 area. for                    for operation in a Zone
        mud logging unit to monitor and record rig                       1 area. for mud logging
    6   floor activity, focus to weight indicator at
                                                         3        Set    unit to monitor and           3      Set    Sunter             Ada
        drilling consule and shale shakers with                          record rig floor activity,
        display provided in Mud Logging Unit.                            focus to weight


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                         indicator at drilling

                                           ..................................................................................J 49               E:J
Page 67
                                                           JUMLAH            SPESIFIKASI                 JUMLAH
                                                                                                                                        KETERANGAN
                                                        Alat    Satuan   PERALATAN YANG               Alat  Satuan
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                              LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                            DITAWARKAN                                                    INSPEKSI)
                                                         A        B                                   A       B
                                                                                 (PDSI)
                                                                         consule and shale
                                                                         shakers with display
                                                                         provided in Mud
                                                                         Logging Unit.




                                                                         Yes, we provide
        Independent Monitor for Drilling Supervisor
                                                                         Independent Monitor
        and Company’s Geologist with interactive
                                                                         for Drilling Supervisor
        capability of:
                                                                         and Company’s
         Menu to display parameters and geological
                                                                         Geologist with
        •



    7    section on demand;
                                                                         interactive capability of:
         Scrolling screen display up and down for all
                                                                          Menu to display
        •




         data (not only limited to depth or time
                                                                         •



                                                                          parameters and
         intervals, geological data and drilling         1        Set                                  1      Set    Sunter             Ada
                                                                          geological section on
         parameters)
                                                                          demand;
                                                                         •Scrolling screen
                                                                         display up and down
                                                                         for all data (not only
                                                                         limited to depth or
                                                                         time intervals,
                                                                         geological data and
                                                                         drilling parameters)




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                           ................................................................................... EJ
                                                                                                                                50
Page 68
                                                            JUMLAH           SPESIFIKASI                 JUMLAH
                                                                                                                                        KETERANGAN
                                                         Alat    Satuan   PERALATAN YANG              Alat  Satuan
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                              LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                            DITAWARKAN                                                    INSPEKSI)
                                                          A        B                                  A       B
                                                                                (PDSI)

        Drilling operating and equipment parameters                       Yes, we provide
        to be monitored and recorded:                                     encoder hook position.
        -Hook Position;                                                   Power 8V DC,
        -Hook Load, Weight on Bit;                                        Promixity swithes on
        -Pump Pressure, Standpipe Pressure;                               drawworks,output
    8   -Pump Strokes;                                    1        Set    pulses 3-8 V,                1      Set    Sunter             Ada
        -Top Drive Torque;                                                12 Tooth / turn of
        -RPM;                                                             drawworks
        -Pit Levels on Active Tanks;                                      drum,Sensitivity:1 pulse.
        -Trip Tank Level;                                                 Certification:Eex ib IIC
        -H2S Detectors for flow line / shakers and                        T6
         mud tank;
        -Flow-in Temperature;
        -Flow line Temperature;
        -Flow Out;
        -Mud Resistivity, in and out;                                     Yes, we provide
        -Blow Line Pressure and Temperature (the                          Rosemount pressure
         probes shall be close to wellhead);                              transmitter for
        -Aerated drilling input parameters, i.e.          1        Set    measuring hook load
        pressure, temperature, air flowrate; (the                         weight on bit.
                                                                                                       1
        probes shall be independently installed in the                                                        Set    Sunter             Ada
        aerated drilling package direct outlet from                       Max Working
        Aerated Drilling Booster)                                         Pressure 800 psi.
        -Depth;                                                           S/N
        -Rate of Penetration;                                             23BEPGG9286120.
        -Gain / Losses
        -All sensors must be installed at the right
        place, spare part of each sensor is mandatory
        to be provided and maintenance & calibration
        schedule have to be included.
         Proposed Mud Logging Unit shall be                               Yes, we provide
                                                                          Rosemount pressure
        -



         equipped with minimum 7 ea Pit Sensor that
         will be located in Active Tanks.                                 tranducer to measure
                                                          1        Set    pump pressure. Max           1      Set    Sunter             Ada
         Pit Level sensor must be ULTRASONIC type
                                                                          Working Pressure
        -



         sensors.
         Connection Time                                                  10K psi.
                                                                          S/N 24SIPG4189930.
        -




        -Wellhead Pressure
        -Annulus Pressure

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)     •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                   51
Page 69
                                          JUMLAH           SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                   KETERANGAN
                                       Alat    Satuan   PERALATAN YANG           Alat  Satuan
  NO    SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                             LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                          DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                        A        B                               A       B
                                                              (PDSI)

                                                        Yes, we provide 4 set
                                                        proximity type for
                                                        counting strooke
                                                        Diameter of head
                                                        :12mm
                                                        Detecting distance:
                                        4        Set    4mm Supply voltage        4      Set    Sunter             Ada
                                                        :DC 6-36V Polarity:
                                                        NPN
                                                        Current output :300mA
                                                        Response frequency:
                                                        0.5KHz
                                                        Cable Length
                                                        :110cm/43.3&#39;&#3
                                                        9; External material:
                                                        Plastic,Alloy

                                                        Yes, we provide
                                                        Rosemount pressure
                                                        transmitter for
                                        1        Set    measuring torque. Max
                                                        Working Pressure 5.516
                                                        Mpa (800)K                1      Set    Sunter             Ada
                                                        4-20 mA HART®, 1-5
                                                        V Low Power HART®
                                                        S/N 078862034

                                                        Yes, we provide 1 set
                                                        proximity sensor to
                                                        measure RPM
                                                        Diameter of head
                                                        :12mm
                                                        Detecting distance:
                                        1        Set    4mm Supply voltage        1      Set    Sunter             Ada
                                                        :DC 6-36V Polarity:
                                                        NPN
                                                        Current output :300mA
                                                        Response frequency:

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                             52
Page 70
                                                    JUMLAH             SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                               KETERANGAN
                                                 Alat    Satuan    PERALATAN YANG            Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                      LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                      DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                                  A        B                                 A       B
                                                                           (PDSI)
                                                                  0.5KHz
                                                                  Cable Length
                                                                  :110cm/43.3&#39;&#3
                                                                  9; External material:
                                                                  Plastic,Alloy
                                                                  Yes, we provide 7 set of
                                                                  ultrasonic sensor to
                                                                  measure pit volume


                                                                  Sietrans Probe Lu 180
                                                                  Signal 4-20 mA
                                                                  Measurement 0-5 m
                                                  7        Set                                7      Set    Sunter             Ada

                                                                  S/N : PBD/NN300442
                                                                  PBD/L1240191
                                                                  PBD/L 5150429
                                                                  PBD/P6220091
                                                                  PBD/M3240271
                                                                  PBD/NN300434
                                                                  PBD/P6130374

                                                                  Yes, we provide 1 set
                                                                  ultrasonic sensor to
                                                                  measure trip tank
                                                                  Sietrans Probe Lu 180
                                                  1        Set    Signal 4-20 mA              1      Set    Sunter             Ada
                                                                  Measurement 0-5 m
                                                                  S/N PBD/PD020081


                                                                  Yes, we provide H2s
                                                                  fixed gas sensor inside
                                                  1        Set    Container MLU.
                                                                  Product type: Fixed gas
                                                                  detector/transmitter


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                  Explosion proof grade

                                        ................................................................................... 53         []
Page 71
                                                    JUMLAH             SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                               KETERANGAN
                                                 Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                      LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                      DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                                  A        B                                 A       B
                                                                            (PDSI)
                                                                  Exd ⅡC T6 Gb
                                                                  Response time ≦30S          1      Set    Sunter             Ada
                                                                  Power supply
                                                                  DC24V±10%
                                                                  Working temperature -
                                                                  20℃~50℃ Output
                                                                  current 4-20mA
                                                                  Working humidity 0-
                                                                  95%RH
                                                                  Contact output Free
                                                                  contact output, max
                                                                  power 1kW Single
                                                                  input 4~20mA and
                                                                  RS485
                                                                  Installation method
                                                                  Wall-mounted Shell
                                                                  material Aluminum
                                                                  Dimensions
                                                                  190x150x95mm(L×W
                                                                  ×H)
                                                                  Yes, we provide
                                                                  temperature transmitter
                                                                  for measuring fluid
                                                                  temperature in/out
                                                                  Manufacturer: Emerson
                                                                  Automation Solutions
                                                                  Size: Kompak, sesuai
                                                                  untuk berbagai aplikasi
                                                                  industri Model:
                                                  1        Set                                1      Set    Sunter             Ada
                                                                  Rosemount 644
                                                                  Type: Temperature
                                                                  Transmitter
                                                                  Input: RTD,
                                                                  thermocouple, ohm,
                                                                  atau milivolt Output: 4-
                                                                  20 mA analog, HART®
                                                                  protocol
                                                                  Accuracy: ±0.15 °C atau
                                                                  0.15% dari span (untuk

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                        •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••              54
Page 72
                                                    JUMLAH             SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                               KETERANGAN
                                                 Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                      LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                      DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                                  A        B                                 A       B
                                                                           (PDSI)
                                                                  RTD input) Power
                                                                  Supply: 12-42.4 V DC
                                                                  dengan HART®
                                                                  Housing: Tersedia
                                                                  dalam berbagai bahan
                                                                  seperti aluminium atau
                                                                  stainless steel, dengan
                                                                  pilihan IP66/68 atau
                                                                  NEMA 4X untuk
                                                                  perlindungan
                                                                  lingkungan Operating
                                                                  Temperature: -40 hingga
                                                                  85 °C (-40 hingga 185
                                                                  °F) untuk transmitter
                                                                  Mounting: Din-rail,
                                                                  head mount, atau field
                                                                  mount
                                                                  Yes, we provide Bloei
                                                                  line pressure and
                                                                  temperature for aerated
                                                                  range 0-5000 psi. Max
                                                                  Working Pressure
                                                                  5000psi.
                                                                  S/N 24STPG4189938.

                                                                  For temperature :

                                                                  Manufacturer: Emerson
                                                  2        Set    Automation Solutions        2      Set    Sunter             Ada
                                                                  Size: Kompak, sesuai
                                                                  untuk berbagai aplikasi
                                                                  industri Model:
                                                                  Rosemount 644
                                                                  Type: Temperature
                                                                  Transmitter
                                                                  Input: RTD,
                                                                  thermocouple, ohm,
                                                                  atau milivolt Output: 4-


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                  20 mA analog, HART®

                                        ...................................................................................            []55
Page 73
                                                    JUMLAH             SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                                                                                KETERANGAN
                                                 Alat    Satuan   PERALATAN YANG              Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                       LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                      DITAWARKAN                                                  INSPEKSI)
                                                  A        B                                  A       B
                                                                           (PDSI)
                                                                  protocol
                                                                  Accuracy: ±0.15 °C atau
                                                                  0.15% dari span (untuk
                                                                  RTD input) Power
                                                                  Supply: 12-42.4 V DC
                                                                  dengan HART®
                                                                  Housing: Tersedia
                                                                  dalam berbagai bahan
                                                                  seperti aluminium atau
                                                                  stainless steel, dengan
                                                                  pilihan IP66/68 atau
                                                                  NEMA 4X untuk
                                                                  perlindungan
                                                                  lingkungan Operating
                                                                  Temperature: -40 hingga
                                                                  85 °C (-40 hingga 185
                                                                  °F) untuk transmitter
                                                                  Mounting: Din-rail,
                                                                  head mount, atau field
                                                                  mount

                                                                  yes we provides Mud
                                                                  resistivity in/out to
                                                                  measure fluid resistivity
                                                  2               conductivity sensor is
                                                           Set    ideal for measurements
                                                                  in corrosive liquids with    2      Set    Sunter
                                                                  suspended solids and
                                                                  high conductivities.
                                                                                                                                Ada
                                                                  Measuring range: 0.001
                                                                  … 2,000 mS/cm CIP-
                                                                  and SIP-capable

                                                                  Yes, we provide flow
                                                  1        Set    out equipment with           1      Set    Sunter             Ada
                                                                  paddle mechanism



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)   •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                          56
Page 74
                                                            JUMLAH               SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                                         KETERANGAN
                                                         Alat    Satuan       PERALATAN YANG           Alat  Satuan
  NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                                DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                                          A        B                                   A       B
                                                                                    (PDSI)

                                                                          Yes, we provide well
                                                                          head pressure with
                                                                          pressure tranducer.


                                                          1        set
                                                                          Max Working Pressure
                                                                          10K psi
                                                                          4-20 mA HART®, 1-5            1      set    Sunter
                                                                                                                               --        Ada
                                                                          V Low Power HART®
                                                                          S/N 24SIPG4189940

                                                                          Yes, we provide
                                                                          Annulus pressure using
                                                                          pressure tranducer.
                                                                          Max Working Pressure
                                                          1        Set    10K psi                       1      Set    Sunter             Ada
                                                                          4-20 mA HART®, 1-5
                                                                          V Low Power HART®
                                                                          S/N 24SIPG4189939

       Drill cuttings samples to be collected in 3                        Yes, we provide Drill
       meter intervals from spud to TD, clearly                           cuttings samples to be
       labeled for the depths, name of well, and dates                    collected in 3 meter
       of samplings.                                                      intervals from spud to
   9   -One (1) set washed and dried to be stored in      1        Set    TD, clearly labeled for       1
        paper envelope; and                                               the depths, name of                  Set    Sunter             Ada
       -One (1) set wet to be stored in plastic vial.                     well, and dates of
       Note: Cloth bag may also be used to replace                        samplings.
       plastic vial, however,                                             -One (1) set washed and
       -One (1) set cutting tray, sample xtray &                          dried to be stored in
        cutting board.                                                    paper envelope; and
       -High-resolution                                                   -One (1) set wet to be
       photos of cutting                                                  stored in plastic vial.
       board per 150-meter                                                Note: Cloth bag may
       interval depth.                                                    also be used to replace
       These samples will                                                 plastic vial, however,
       be collected in the                                                -One (1) set cutting tray,
       boxes / trays                                                      sample xtray & cutting
                                                                          board.
                                                                          -High-resolution photos
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                   57
Page 75
                                                                JUMLAH             SPESIFIKASI                 JUMLAH
                                                                                                                                              KETERANGAN
                                                             Alat    Satuan   PERALATAN YANG                Alat  Satuan
   NO        SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                   LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                                  DITAWARKAN                                                    INSPEKSI)
                                                              A        B                                    A       B
                                                                                       (PDSI)
                                                                              of cutting board per
                                                                              150-meter interval
                                                                              depth. These samples
                                                                              will be collected in the
                                                                              boxes / trays

                                                                              Yes, we provide
    10   Assistance in the recovery and sampling of                           Assistance in the
         sidewall cores and conventional cores as                             recovery and sampling          1      Set    Sunter             Ada
         directed by Company’s Personnel / Wellsite           1        Set    of sidewall cores and
         Geologist                                                            conventional cores as
                                                                              directed by Company’s
                                                                              Personnel / Wellsite
                                                                              Geologist



                                                                              Yes, we provide
         Geological Data to be recorded:                                      Geological Data to be
         -Comprehensive description of each drill                             recorded:
         cutting sample to document the physical                              -Comprehensive
         characteristics of the cuttings (size; color;                        description of each drill
         relative hardness; angularity, etc.), describe                       cutting sample to
         and identify all rock types observed in the                          document the physical
    11   cuttings, (including primary rock textures;          1        Set    characteristics of the         1      Set    Sunter             Ada
         identification of primary mineralogy;                                cuttings (size; color;
         identification of rock types) and record the                         relative hardness;
         relative percentages of the lithology observed                       angularity, etc.), describe
         in each sample                                                       and identify all rock
         -Describe and record the intensity of                                types observed in the
         hydrothermal alteration (relative %) and                             cuttings, (including
         provide a comprehensive description of the                           primary rock textures;
         nature and distribution of hydrothermal                              identification of primary
         alteration,      alteration     type(s),      and                    mineralogy;
         identification of the major hydrothermal                             identification of rock
         alteration minerals observed in the drill                            types) and record the
         cuttings;                                                            relative percentages of
         -Document the occurrence of vein and/or                              the lithology observed
         fracture mineralization, clay-rich shear zones,                      in each sample

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                              ................................................................................... E:J
                                                                                                                                   58
Page 76
                                                             JUMLAH              SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                                         KETERANGAN
                                                          Alat    Satuan   PERALATAN YANG              Alat  Satuan
   NO        SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                              LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                               DITAWARKAN                                                  INSPEKSI)
                                                           A        B                                  A       B
                                                                                     (PDSI)
         evidence of brecciation, and other indications                    -Describe and record
         of possible permeable intervals;                                  the intensity of
         Monitoring Chloride Ion in the returns of
         -                                                                 hydrothermal alteration
         drilling fluid;                                                   (relative %) and provide
         Methylene Blue Test.
         -                                                                 a comprehensive
                                                                           description of the nature
                                                                           and distribution of
                                                                           hydrothermal alteration,
                                                                           alteration type(s), and
                                                                           identification of the
                                                                           major hydrothermal
                                                                           alteration minerals
                                                                           observed in the drill
                                                                           cuttings;
                                                                           -Document the
                                                                           occurrence of vein
                                                                           and/or fracture
                                                                           mineralization, clay-rich
                                                                           shear zones, evidence
                                                                           of brecciation, and other
                                                                           indications of possible
                                                                           permeable intervals;
                                                                           -Monitoring Chloride
                                                                           Ion in the returns of
                                                                           drilling fluid;
                                                                           -Methylene Blue Test.

                                                                           Yes, we provide Mud
         Mud Logging Computer system will be                               Logging Computer
    12   completed with data logging software and                          system will be
         WITS data interface to receive input from         1        ea     completed with data          1      ea     Sunter             Ada
         Third Party Contractors.                                          logging software and
                                                                           WITS data interface to
                                                                           receive input from
                                                                           Third Party Contractors.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                           ...................................................................................                   []59
Page 77
                                                           JUMLAH           SPESIFIKASI                JUMLAH
                                                                                                                                      KETERANGAN
                                                        Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO         SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                          LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                           DITAWARKAN                                                   INSPEKSI)
                                                         A        B                                 A       B
                                                                               (PDSI)

         CONTRACTOR will provide web-based                               Yes, we provide web-
         Interactive Monitoring (real time) through                      based Interactive
         internet access, utilizing Company’s                            Monitoring (real time)
    13   communication system. CONTRACTOR                                through internet access,                  Sunter             Ada
         shall provide training to COMPANY for using                     utilizing Company’s
         this Interactive Monitoring effectively. See                    communication system.
         requirement in item 14 below.
         CONTRACTOR shall provide access to                              We provide training to
         web-based Interactive Monitoring (real time)                    COMPANY for using
         for 15 users to be used by COMPANY’s                            this Interactive
         personnel.                                                      Monitoring effectively.

                                                                         We provide access to
                                                                         web-based Interactive
                                                                         Monitoring (real time)
                                                                         for 15 users to be used
                                                                         by COMPANY’s
                                                                         personnel.

                                                                         Yes, we provide mud-
         CONTRACTOR must provide mud-logging                             logging computer
         computer software of the latest version                         software of the latest
         within two (2) years which has been run for                     version within two (2)
         minimum 6 months/proven software.                               years which has been
         CONTRACTOR must be capable for                                  run for minimum 6
         managing, problem solving and customizing                       months/proven
    14   the subject data logging software internally                    software. The license of                  Sunter             Ada
         in Indonesia if deemed required by                              operating system
         COMPANY.                                                        computer and data
         Minimum requirement for drilling software                       logging software is
         package:                                                        original and up to date.
          Hydraulic Package, as a minimum, system
         1.



         pressure loss, nozzle selection, slip                           We capable for
         velocities and calculated cutting lag time                      managing, problem
         using Power Law, Modified Power Law                             solving and customizing
         and Bingham.                                                    the subject data logging
          Additional feature for hydraulic program:
         2.                                                              software internally in


                                           ................................................................................... EJ
         Provide cuttings lagging corrections and                        Indonesia if deemed

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                60
Page 78
                                                               JUMLAH            SPESIFIKASI                 JUMLAH
                                                                                                                                            KETERANGAN
                                                            Alat    Satuan   PERALATAN YANG               Alat  Satuan
   NO         SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                                DITAWARKAN                                                    INSPEKSI)
                                                             A        B                                   A       B
                                                                                     (PDSI)
         effective ECD during the use of aerated                             required by
         drilling fluid;                                                     COMPANY.
          ECD;
         3.




          Swab / surge;
         4.                                                                  Our software is provide
         Formation Pressure and Fracture prediction.                         with the Minimum
                                                                             requirement for drilling
                                                                             software package:
                                                                             1.Hydraulic Package, as
                                                                             a minimum, system
                                                                             pressure loss, nozzle
                                                                             selection, slip velocities
                                                                             and calculated cutting
                                                                             lag time using Power
                                                                             Law, Modified Power
                                                                             Law and Bingham.
                                                                             2.Additional feature for
                                                                             hydraulic program:
                                                                             Provide cuttings lagging
                                                                             corrections and
                                                                             effective ECD during
                                                                             the use of aerated
                                                                             drilling fluid;
                                                                             3.ECD;
                                                                             4.Swab / surge;
                                                                             Formation Pressure and
                                                                             Fracture prediction.

                                                                             Yes, we provide light
                                                                             vehicle or Kendaraan
         CONTRACTOR must provide light vehicle                               Ringan        Penumpang
    15   or Kendaraan Ringan Penumpang (KRP)                 1        ea     (KRP) including driver        1      ea     Sunter             Ada
         including driver as per lampiran E, and all cost                    as per requirement and
         regarding maintenance and operation will be                         specification        on
         handle by the contractor.                                           Lampiran E and the
                                                                             cost of maintenance and
                                                                             operation      will  be
                                                                             handled by PDSI.


                                                                                                                                                      I



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                             •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
                                                                                                                                                    EJ    61
Page 79
                                                               JUMLAH           SPESIFIKASI                JUMLAH
                                                                                                                                          KETERANGAN
                                                            Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                                LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                               DITAWARKAN                                                   INSPEKSI)
                                                             A        B                                 A       B
                                                                                   (PDSI)
    2.   ACCESSORY EQUIPMENT


                                                                             Yes, we provide
         Binocular microscope with zoom lens having                          Binocular microscope
         magnification range of 10-30 power. The                             with zoom lens having
    1    microscope shall be equipped with built in                          magnification range of
         lighting and built-in digital camera which can                      10-30 power. The                          Sunter             Ada
         be interfaced with Personal Computer.                               microscope shall be
                                                                             equipped with built in
                                                                             lighting and built-in
                                                                             digital camera which can
                                                                             be interfaced with
                                                                             Personal Computer.

                                                                             Yes, we provide
                                                                             Fluoroscope (ultra
    2    Fluoroscope (ultra violet) with long and short                      violet) with long and
         wave ultra violet light and white light sources.                    short wave ultra violet
                                                             1        Set    light and white light       1      Set    Sunter             Ada
                                                                             sources.



                                                                             Yes, we provide Sample
                                                                             drying oven (either
    3    Sample drying oven (either infra-red or             1        Set    infra-red or enclosed       1      set    Sunter
         enclosed convection type).                                          convection type).


                                                                                                                                          Ada




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                             ................................................................................... 62               []
Page 80
                                                          JUMLAH           SPESIFIKASI                  JUMLAH
                                                                                                                                        KETERANGAN
                                                       Alat    Satuan   PERALATAN YANG               Alat  Satuan
  NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                               LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                          DITAWARKAN                                                      INSPEKSI)
                                                        A        B                                   A       B
                                                                              (PDSI)

                                                                        Yes, we provide
                                                                        Chemical Tester               1              Sunter
   4    Chemical Tester Lengkap (sesuai kebutuhan)                      Lengkap (sesuai
                                                                        kebutuhan) as per
                                                                        needed for geological
                                                                        needs
                                                                                                                                        Ada


                                                                        Yes, we provide sample
                                                                        processing equipment to
                                                                        include 2 sets of 10, 40,
                                                                        60, 120 and 230 mesh
        Sample processing equipment to include 3                        sieves, cutting trays and
   5                                                    2        Set                                  2      set     Sunter             Ada
        (three) sets of 10-60 and 230 mesh sieves,                      other      miscellaneous
        cutting trays and other miscellaneous                           equipment relevant to
        equipment relevant to cutting description.                      cutting description
                                                                        .


                                                                        Yes,      we       provide
        Miscellaneous glassware and                                     miscellaneous glassware                      Sunter
        chemicals/reagents which had been                               and chemicals/reagents
        calibrated, including alizarin stain and MBT                    which       had       been
   6    (Methylene Blue Test) for the geological                        calibrated,      including
        examination of cuttings drill returns and                       alizarin stain and MBT
        associated geothermal occurrences.                              (Methylene Blue Test)
                                                                                                                                        Ada
                                                                        for     the     geological
                                                                        examination of cuttings
                                                                        drill     returns      and
                                                                        associated geothermal
                                                                        occurrences.

   3.   MATERIAL PENDUKUNG KEGIATAN
        WELLSITE GEOLOGIST.

                                                                        Yes, we provide
   1    METHYLENE BLUE                                  2       liter   METHYLENE BLUE                2     lliter   Sunter             Ada


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                  63
Page 81
                                                    JUMLAH           SPESIFIKASI             JUMLAH
                                                                                                                            KETERANGAN
                                                 Alat    Satuan   PERALATAN YANG          Alat  Satuan
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                   LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                    DITAWARKAN                                                INSPEKSI)
                                                  A        B                              A       B
                                                                        (PDSI)


                                                                  Yes, we provide H2SO4
    2   H2SO4 (2N)                                1       liter   (2N)                     1      set    Sunter             Ada




    3   HOTPLATE                                  1        Set       Yes, we provide       1      set    Sunter             Ada
                                                                      HOTPLATE




                                                                  Yes, we provide all
    4   SULFURIC ACID, MAGNETIC STIRER,                           equipment such as
        MORTAR, FILTER PAPER, PH METER            1        Set    SULFURIC ACID,           1      set    Sunter             Ada
                                                                  MAGNETIC STIRER,
                                                                  MORTAR, FILTER
                                                                  PAPER, PH METER




                                                                  Yes, we provide
    5   ELENMEYER 250 & 100 ML                    1        Set    ELENMEYER 250 &          1      set    Sunter             Ada
                                                                  100 ML




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                        ................................................................................... 64      □
Page 82
                                                            JUMLAH           SPESIFIKASI                JUMLAH
                                                                                                                                                             KETERANGAN
                                                         Alat    Satuan   PERALATAN YANG             Alat  Satuan
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                             LOKASI        PICTURE                     (DIISI SAAT
                                                                            DITAWARKAN                                                                         INSPEKSI)
                                                          A        B                                 A       B
                                                                                (PDSI)

                                                                                                                                                   _,
                                                                                                                                            i' ~




         While drilling, CONTRACTOR’s
    4.   Equipment must be able to display and
         monitor the following parameters in
         graphical and textual form and in the
         form of a paper log:
    1

    2

    3
         Time of day

         Depth of bit

         Bit size
                                                                          Yes, we provide Time
                                                                          of day
                                                                          Yes, we provide Depth
                                                                          of bit
                                                                          Yes, we provide Bit size
                                                                                                                    Sunter

                                                                                                                    Sunter

                                                                                                                    Sunter
                                                                                                                             -..-:-:
                                                                                                                              iss
                                                                                                                              i i=
                                                                                                                                       ~--:.::z   ~~
                                                                                                                                                        .,   Ada

                                                                                                                                                             Ada

                                                                                                                                                             Ada
    4    Stands tripped / stands to go                                    Yes, we provide Stands                    Sunter                                   Ada

    5    Average, minimum and maximum hook-load
                                                                          tripped / stands to go
                                                                          Yes, we provide
                                                                          Average, minimum and
                                                                                                                    Sunter   !~                              Ada

                                                                          maximum hook-load
    6    Expected hook-load                                               Yes, we provide                           Sunter                                   Ada
                                                                          Expected hook-load
    7    Pit volume - actual                                              Yes, we provide Pit                       Sunter                                   Ada
                                                                          volume - actual
    8    Pit volume - expected                                            Yes, we provide Pit                       Sunter                                   Ada
                                                                          volume - expected
    9    Trip tank volume                                                 Yes, we provide Trip                      Sunter                                   Ada
                                                                          tank volume
    10   Average time per stand                                           Yes, we provide                           Sunter                                   Ada
                                                                          Average time per stand
    11   Instantaneous and average pipe velocity based                    Yes, we provide                           Sunter                                   Ada
         on the travelling block sensor measurement.                      Instantaneous and
                                                                          average pipe velocity
                                                                          based on the travelling
                                                                          block sensor
                                                                          measurement.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                 65
                                           ···················································································' EJ
Page 83
                                                           JUMLAH              SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                                                                                       KETERANGAN
                                                        Alat    Satuan   PERALATAN YANG              Alat  Satuan
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                                                                             LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                                              DITAWARKAN                                                 INSPEKSI)
                                                         A        B                                  A       B
                                                                                  (PDSI)
         Reaming data (pump operation, torque, and                       Yes, we provide
    12   flow in/out, pressure). In the event of                         Reaming data (pump                         Sunter             Ada
         reaming having occurred, these variable                         operation, torque, and
         values should be stored at regular depth or                     flow in/out, pressure).
         time increments, with a higher resolution                       In the event of reaming
         than one value of each per stand (e.g. every                    having occurred, these
         10 feet or every 1 minute).                                     variable values should
                                                                         be stored at regular
                                                                         depth or time
                                                                         increments, with a
                                                                         higher resolution than
                                                                         one value of each per
                                                                         stand (e.g. every 10 feet
                                                                         or every 1 minute).
    13   Gas (i.e. H2S, CO2)                                             Yes, we provide Gas                        Sunter             Ada
                                                                         (i.e. H2S, CO2)
    14   Air Drilling volume metric reading                              Yes, we provide Air                        Sunter             Ada
                                                                         Drilling volume metric
                                                                         reading

    1    Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan untuk                    Surat Pernyataan                                              Ada
         peralatan yang ditawarkan                                       Kepemilikan Peralatan
                                                                         untuk peralatan yang
                                                                         ditawarkan
    2    Sertifikat peralatan Jasa Mud Logging Unit                      Sertifikat peralatan Jasa                                     Ada
                                                                         Mud Logging Unit
    3    Sertifikat peralatan laboratorium                               Sertifikat peralatan                                          Ada
                                                                         laboratorium
    4    Surat Keterangan Terdaftar (SKT) EBTKE                          Surat Keterangan                                              Ada
         yang masih berlaku                                              Terdaftar (SKT)
                                                                         EBTKE yang masih
                                                                         berlaku
    5    Sertifikasi API Q2 dan/atau ISO 9001:2015                       Sertifikasi API Q2                                            Ada
                                                                         dan/atau ISO 9001:2015




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                              ................................................................................... E:J
                                                                                                                                   66
Page 84
                                LAMPIRAN B.2 (Daftar Peralatan)
 Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek
                             PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO)

Owner S/N MLU 1693, Manufacturer no MEI-OC-27-001-2
                                                              JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                              PERALATAN                                                                             KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                  Alat     Satuan         YANG                 Alat   Satuan   LOKASI          PICTURE                        (DIISI SAAT
                                                          A         B        DITAWARKAN                A       B                                                      INSPEKSI)
                                                                                 (PDSI)
    1.   PERALATAN UTAMA                                                                                                                                            ADA    TIDAK

                                                                           Yes we provide Mud
         Mud Logging Unit (Number of Unit)                                 Logging Unit with S/N

         With sufficient working space for
         CONTRACTOR’s Personnel and
                                                                           GEO 1693.
                                                                           With sufficient working
                                                                           space for
                                                                                                                               , i_
                                                                                                                                      -   ,_     ....,
                                                                                                                                               .......
                                                                                                                                               1 ■J
                                                                                                                                                II I
                                                                                                                                                         ,..
                                                                                                                                                               ~l
         Company’s Geologist.                                              CONTRACTOR’s
         Certified Skid Mounted Mud Logging Unit,                          Personnel and
                                                                                                                                                               -
         explosion proof, fully air-conditioned with                       Company’s Geologist.                                ~                         •
         fresh air-purge, pressurized all time during
         operations, computerized unit, intrinsically                      Certified Skid Mounted
         safe and conforming to the safety and health                      Mud Logging Unit,
         requirements of the relevant certifying                           explosion proof, fully
         authority (CONTRACTOR shall attach                                air-conditioned with
    1
         copy of unit certification – see point 2                          fresh air- purge,
                                                          1        Unit                                1      Unit    Sunter                                        Ada
         below)                                                            pressurized all time
         The Mud Logging Unit has to be positively                         during operations,
         pressurized by an independent air system                          computerized unit,
         for a safe unit interior with sufficient                          intrinsically safe and
         ducting to a safe area and with H2S and                           conforming to the
         flammable gas detectors at the inlet. It must                     safety and health
         be fitted with a positive double lockout                          requirements of the
         doors with an intrinsically safe explosion                        relevant certifying
         proof system.                                                     authority.
         The unit to be designed and constructed
         to accommodate all necessary equipment                            The Mud Logging Unit
         to provide geo-pressure / drill                                   pressurized by an
         monitoring logging services with items as                         independent air system
         specified below.                                                  for a safe unit interior
         Minimal acceptable cabin length: 27 ft (L), 8

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                           with sufficient ducting

                                           ................................................................................... 67                                          []
Page 85
                                                              JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                             PERALATAN                                                       KETERANGAN
     NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                   Alat   Satuan          YANG                Alat   Satuan     LOKASI    PICTURE     (DIISI SAAT
                                                            A       B       DITAWARKAN                 A       B                               INSPEKSI)
                                                                                  (PDSI)
          ft (W) & 8.5 ft (H).                                           to a safe area and with
                                                                         H2S and flammable gas
                                                                         detectors at the inlet. It
                                                                         must be fitted with a
                                                                         positive double lockout
                                                                         doors with an
                                                                         intrinsically safe
                                                                         explosion proof
                                                                         system.

                                                                           The unit designed and
                                                                           constructed to
                                                                           accommodate all
                                                                           necessary equipment to
                                                                           provide geo- pressure
                                                                           / drill monitoring
                                                                           logging services with
                                                                           dimension 27 ft (L), 8
                                                                           ft (W) & 8.5 ft (H).


          Mud Logging unit shall be certified with                         Yes, we provide Mud
          either internationally recognized institution                    Logging unit has
          (such as IMO, DNV, BSEN, ABS, IEC)                               already certified by
          and/or Indonesian regulatory body (or                            Bureau Veritas (BV)
          appointed regulatory body) to prove the                          number 424083-
          units has explosion proof pressurization                         IC002 for 1 unit MLU
 2
          system and Certified for operation in a
          Zone 1 area.
                                                                           Serial No. MLU-1693.                                     ~-
                                                                           Date of Inspection: 25                     Sunter
                                                                                                                                 =-~-
                                                                                                                                            Ada
          Valid certification issued by internationally                    October 2024.
          recognized institution as mentioned on the
          subject shall be submitted by                                    The units has explosion
          CONTRACTOR.                                                      proof pressurization
          If the certification conducted by local third                    system and Certified
          party inspectors, then certification shall                       for operation in a Zone
          refers to international recognized institution                   1 area.
          as mentioned on the subject and inspector’s
          detail report shall be submitted.                                PDSI provides written
          If the certification for mud logging has                                                                                                 ------.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                          68
Page 86
                                                                JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                               PERALATAN                                                   KETERANGAN
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                     Alat     Satuan           YANG               Alat   Satuan   LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                            A         B       DITAWARKAN                 A       B                           INSPEKSI)
                                                                                     (PDSI)
        expired/expires at the period of bid                               confirmation statement
        submission, then Bidder must submit all                            that all applicable valid
        previous mud logging unit's certifications.                        certificates for mud
        Bidder must provide written confirmation                           logging unit will be
        statement that all applicable valid certificates                   ready and available for
        for mud logging unit will be ready and                             COMPANY's review
        available for COMPANY's review prior to                            prior to mobilization to
        mobilization to worksite.                                          worksite.



                                                                             Yes, we provide
                                                                             Emergency shutdown
        Emergency shutdown system and Emergency                              system and Emergency
        exit.                                                                exit.
        Automatic shut-down system shall be
        activated in the event of pressure loss,                             Automatic shut-down
        and/or in the event of explosive gases                               system can be activated
        entering the unit, and/or in the event of           1         Set    in the event of pressure    1      Set     Sunter             Ada
        heat/smoke detected inside the unit. The                             loss, and/or in the
    3   Mud Logging Unit should have a                                       event of explosive
        minimum of 1 emergency exit, emergency                               gases entering the unit,
        battery lights, internal gas, smoke and fire                         and/or in the event of
        detectors, number of hand operated fire                              heat/smoke detected
        extinguishers, first aid kit, and emergency                          inside the unit.
        eye was kit. The emergency exits must be
        clearly marked and clear from obstruction.                           The Mud Logging Unit
        The Unit shall have a ventilation of toxic                           have:
        vapours from drying ovens direct to the                              -1 emergency exit
        exterior of the unit.                                                -emergency battery
                                                                             lights
                                                                             -internal gas, smoke
                                                                             and fire detectors
                                                                             -number of hand
                                                                             operated fire
                                                                             extinguishers
                                                                             -first aid kit, and
                                                                             emergency eye was kit.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)       •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                     69
Page 87
                                                          JUMLAH         SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                         PERALATAN                                                 KETERANGAN
   NO        SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)             Alat     Satuan          YANG              Alat   Satuan   LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                      A         B       DITAWARKAN               A       B                           INSPEKSI)
                                                                              (PDSI)
                                                                     The emergency exits
                                                                     clearly marked and
                                                                     clear from obstruction.
                                                                     The Unit have a
                                                                     ventilation of toxic
                                                                     vapours from drying
                                                                     ovens direct to the
                                                                     exterior of the unit.


                                                                      Yes, we provide
                                                                      Independent Monitor
        Independent Monitor for Rig                                   for Rig Floor
    4   Floor presenting drilling and                 1         Set   presenting drilling and    1      Set
        equipment parameters.                                         equipment parameters                      Sunter             Ada
        Explosion Proof Monitor                                       with explosion proof
                                                                      monitor equipped
                                                                      withx
                                                                      Vga line
                                                                      air pipe line


        Independent telecommunications                                Yes, we provide
        equipment for data/internet                                   independent
        communication needs including Real Time                       telecommunications
        Operation (RTO) without additional                            equipment for
        fees/tariffs (free of charge), high                           data/internet
        data/internet performance with download                       communication needs
        speeds of 25-220 Mbps, 10-25 Mbps                             including Real Time
        upload and unlimited internet quota with                      Operation (RTO)
        detail as follow:                                             without additional
                                                                      fees/tariffs (free of
                                                                      charge), high                                                Ada
    5   DISH                                          1         Set                              1      set     Sunter
         Antenna: Electronic Phased Array
        1.
                                                                      data/internet
         Field of View: 100°                                          performance with
                                                                      download speeds of
        2.




         Orientation: Motorized Self Orienting
                                                                      25-220 Mbps, 10-25
        3.




         Dish Weight: 2.9 kg (6.4 lbs) without
                                                                      Mbps upload and

                                                                                                                                          []
        4.



        Cable 3.6 kg (7.9 lbs) with 15.2 m (50 ft)

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)      ...................................................................................               70
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 88
                                                          JUMLAH          SPESIFIKASI             JUMLAH
                                                                         PERALATAN                                                 KETERANGAN
   NO         SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)              Alat   Satuan         YANG               Alat   Satuan   LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                        A       B       DITAWARKAN               A       B                           INSPEKSI)
                                                                             (PDSI)
        3.6 kg (7.9 lbs) with 15.2 m (50 ft) Cable                   unlimited internet
         Environmental Rating: IP54
        5.                                                           quota with detail as
         Operating Temperature: -30°C to 50°C
        6.                                                           follow:
         (-22°F to 122°F)
         Wind Speed: Operational: 80 kph+
        7.                                                            DISH
         (50 mph+)                                                     Antenna: Electronic
                                                                      1.



         Snow Melt Capability: Up to 40 mm / hour
        8.                                                            Phased Array
         (1.5 in / hour)                                               Field of View: 100°
                                                                      2.



         Power Consumption: Average: 50-75 W
        9.                                                             Orientation: Motorized
                                                                      3.



                                                                      Self Orienting
        ROUTER                                                         Dish Weight: 2.9 kg
                                                                      4.




         Wi-Fi Technology: 802.11ac Dual Band
        1.                                                            (6.4 lbs) without Cable
         Generation: Wi-Fi 5
        2.
                                                                      3.6 kg (7.9 lbs) with
         Radio: Dual Band -3 x 3 MIMO
        3.
                                                                      15.2 m (50 ft) 3.6 kg
         Operating Temperature Weight: -30°C to
        4.
                                                                      (7.9 lbs)
         50°C (-22°F to 122°F) 1 kg (2.2 lbs)                         with 15.2 m (50 ft)
         Security: WPA2
        5.
                                                                      Cable
         Range: Up to 185 m² (2000 ft²)
        6.
                                                                       Environmental Rating:
                                                                      5.




         Environmental Rating: *Varies on placement,
        7.
                                                                      IP54
         interference, and building materials                          Operating
                                                                      6.




         Power Indicator: IP54 - Configured for
        8.
                                                                      Temperature: -30°C to
         Indoor Use White LED I Base of Router                        50°C (-22°F to 122°F)
         Mesh Compatibility: Compatible with up to
        9.
                                                                       Wind Speed:
                                                                      7.




         12 Starlink Nodes                                            Operational: 80 kph+
          Devices: Connect up to 128 devices
        10.
                                                                      (50 mph+)
                                                                       Snow Melt Capability:
                                                                      8.



                                                                      Up to 40 mm / hour
                                                                      (1.5 in / hour)
                                                                       Power Consumption:
                                                                      9.



                                                                      Average: 50-75 W

                                                                      ROUTER
                                                                       Wi-Fi Technology:
                                                                      1.



                                                                      802.11ac Dual Band
                                                                       Generation: Wi-Fi 5
                                                                      2.




                                                                       Radio: Dual Band -3 x
                                                                      3.



                                                                      3 MIMO
                                                                       Operating
                                                                      4.


                                                                                                                                             I



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                         •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
                                                                                                                                          EJ     71
Page 89
                                                          JUMLAH          SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                         PERALATAN                                                  KETERANGAN
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)               Alat     Satuan          YANG               Alat   Satuan   LOKASI   PICTURE    (DIISI SAAT
                                                      A         B       DITAWARKAN                A       B                           INSPEKSI)
                                                                              (PDSI)
                                                                     Temperature Weight: -
                                                                     30°C to 50°C (-22°F to
                                                                     122°F) 1 kg (2.2 lbs)
                                                                      Security: WPA2
                                                                      5.




                                                                      Range: Up to 185 m²
                                                                      6.



                                                                     (2000 ft²)
                                                                      Environmental Rating:
                                                                      7.



                                                                     *Varies on placement,
                                                                     interference, and
                                                                     building materials
                                                                      Power Indicator: IP54
                                                                      8.



                                                                     - Configured for
                                                                     Indoor Use White
                                                                     LED I Base of Router
                                                                      Mesh Compatibility:
                                                                      9.



                                                                     Compatible with up to
                                                                     12 Starlink Nodes
                                                                       Devices: Connect up
                                                                      10.



                                                                     to 128 devices


                                                                      Yes, we provide 3 Set
        Minimal 3 Set Camera system (CCTV)                            Camera system
        which certified for operation in a Zone 1                     (CCTV) which
    6   area. for mud logging unit to monitor and                     certified for operation
        record rig floor activity, focus to weight    3        Set    in a Zone 1 area. for       3      Set     Sunter             Ada
        indicator at drilling consule and shale                       mud logging unit to
        shakers with display provided in Mud                          monitor and record rig
        Logging Unit.                                                 floor activity, focus to
                                                                      weight indicator at
                                                                      drilling consule and
                                                                      shale shakers with
                                                                      display provided in
                                                                      Mud Logging Unit.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                         ................................................................................... E:J
                                                                                                                              72
Page 90
                                                           JUMLAH            SPESIFIKASI             JUMLAH
                                                                             PERALATAN                                                 KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)               Alat     Satuan           YANG               Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                       A         B          DITAWARKAN              A       B                            INSPEKSI)
                                                                                (PDSI)



        Independent Monitor for Drilling Supervisor                     Yes, we provide
        and Company’s Geologist with interactive                        Independent Monitor
        capability of:                                                  for Drilling Supervisor
        •Menu to display parameters and geological                      and Company’s
         section on demand;                                             Geologist with
         Scrolling screen display up and down for                       interactive capability
    7
        •



        all data (not only limited to depth or time                     of:
        intervals, geological data and drilling        1        Set      Menu to display            1
                                                                                                           Set      Sunter             Ada
                                                                        •




        parameters)                                                     parameters and
                                                                        geological section on
                                                                        demand;
                                                                        •Scrolling screen
                                                                        display up and down
                                                                        for all data (not only
                                                                        limited to depth or
                                                                        time intervals,
                                                                        geological data and
                                                                        drilling parameters)

        Drilling operating and equipment parameters
        to be monitored and recorded:
    8   -Hook Position;                                                 Yes, we provide
        -Hook Load, Weight on Bit;                                      encoder hook position.
        -Pump Pressure, Standpipe Pressure;                             Power 8V DC,
        -Pump Strokes;                                                  Promixity swithes on
        -Top Drive Torque;                                              drawworks,output
         RPM;                                                           pulses 3-8 V,               1
        -

                                                       1        Set                                        Set      Sunter             Ada
        -Pit Levels on Active Tanks;                                    12 Tooth / turn of
        -Trip Tank Level;                                               drawworks
        -H2S Detectors for flow line / shakers and                      drum,Sensitivity:1
         mud tank;                                                      pulse. Certification:Eex
        -Flow-in Temperature;                                           ib IIC T6
        -Flow line Temperature;
        -Flow Out;


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                         ...................................................................................                  [] 73
Page 91
                                                          JUMLAH          SPESIFIKASI             JUMLAH
                                                                          PERALATAN                                                 KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)              Alat     Satuan         YANG               Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                      A         B        DITAWARKAN              A       B                            INSPEKSI)
                                                                             (PDSI)
        -Mud Resistivity, in and out;
        -Blow Line Pressure and Temperature (the                       Yes, we provide
         probes shall be close to wellhead);                           Rosemount pressure
        -Aerated drilling input parameters, i.e.                       transmitter for
        pressure, temperature, air flowrate; (the                      measuring hook load
        probes shall be independently installed in    1        Set     weight on bit. Max                                           Ada
        the aerated drilling package direct outlet                     Working Pressure 800      1      Set      Sunter
        from Aerated Drilling Booster)                                 psi.
        -Depth;                                                        4-20 mA HART®, 1-5
        -Rate of Penetration;                                          V Low Power HART®
        -Gain / Losses                                                 S/N 23BEPG9286120
        -All sensors must be installed at the
        right place, spare part of each sensor is                      Yes, we provide
        mandatory to be provided and                                   Rosemount pressure
        maintenance & calibration schedule                             tranducer to measure
        have to be included.                                           pump pressure. Max
        -Proposed Mud Logging Unit shall be           1        Set     Working Pressure 10K      1      Set      Sunter             Ada
         equipped with minimum 7 ea Pit Sensor                         psi.
         that will be located in Active Tanks.                         4-20 mA HART®, 1-5
        -Pit Level sensor must be ULTRASONIC                           V Low Power HART®
         type sensors.                                                 S/N 23BEPG9307013
        -Connection Time
        -Wellhead Pressure                                             Yes, we provide 4 set
        -Annulus Pressure                                              proximity type for
                                                                       counting strooke
                                                                       Diameter of head
                                                                       :12mm
                                                                       Detecting distance:
                                                      4        Set     4mm Supply voltage        4      Set      Sunter             Ada
                                                                       :DC 6-36V Polarity:
                                                                       NPN
                                                                       Current output
                                                                       :300mA Response
                                                                       frequency: 0.5KHz
                                                                       Cable Length
                                                                       :110cm/43.3&#39;&#
                                                                       39; External material:



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                       Plastic,Alloy

                                         ...................................................................................               [] 74
Page 92
                                            JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                            PERALATAN                                                   KETERANGAN
  NO    SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)    Alat     Satuan         YANG                 Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                        A         B        DITAWARKAN                A       B                            INSPEKSI)
                                                               (PDSI)


                                                         Yes, we provide
                                                         Rosemount pressure
                                                         transmitter for
                                                         measuring torque. Max
                                        1        Set     Working Pressure            1      Set      Sunter             Ada
                                                         5.516 Mpa (800) psi
                                                         4-20 mA HART®, 1-5
                                                         V Low Power HART®

                                                         S/N 078862034

                                                         Yes, we provide 1 set
                                                         proximity sensor to
                                                         measure RPM
                                                         Diameter of head
                                                         :12mm
                                                         Detecting distance:
                                        1        Set     4mm Supply voltage          1
                                                         :DC 6-36V Polarity:                Set      Sunter             Ada
                                                         NPN
                                                         Current output
                                                         :300mA Response
                                                         frequency: 0.5KHz
                                                         Cable Length
                                                         :110cm/43.3&#39;&#
                                                         39; External material:
                                                         Plastic,Alloy

                                                         Yes, we provide 7 set of
                                                         ultrasonic sensor to
                                                         measure pit volume
                                                         Sietrans Probe Lu 180                                          Ada
                                        7        Set     Signal 4-20 mA              7      Set      Sunter
                                                         Measurement 0-5 m



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                  75
Page 93
                                            JUMLAH        SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                          PERALATAN                                                  KETERANGAN
  NO    SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)    Alat     Satuan        YANG               Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                        A         B      DITAWARKAN               A       B                            INSPEKSI)
                                                              (PDSI)
                                                       S/N : PBD/R8290194
                                                       PBD /NN 300438
                                                       PBD/NN 300420
                                                       PBD/L 5150412
                                                       PBD/NN 300418
                                                       PBD/NN 300460
                                                       PBD/NN 300425

                                                       Yes, we provide 1 set
                                                       ultrasonic sensor to
                                                       measure trip tank
                                                       Sietrans Probe Lu 180
                                                       Signal 4-20 mA
                                        1        Set   Measurement 0-5 m          1      Set      Sunter             Ada

                                                       S/N PBD/R8290223
                                                       Yes, we provide H2s
                                                       fixed gas sensor inside
                                                       Container MLU.
                                                       Product type: Fixed
                                                       gas
                                                       detector/transmitter
                                                       Explosion proof grade
                                        1        Set   Exd ⅡC T6 Gb               1      Set      Sunter             Ada
                                                       Response time ≦30S
                                                       Power supply
                                                       DC24V±10%
                                                       Working temperature -
                                                       20℃~50℃ Output
                                                       current 4-20mA
                                                       Working humidity 0-
                                                       95%RH
                                                       Contact output Free
                                                       contact output, max
                                                       power 1kW Single
                                                       input 4~20mA and
                                                       RS485
                                                       Installation method

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                               76
Page 94
                                                     JUMLAH          SPESIFIKASI            JUMLAH
                                                                     PERALATAN                                                KETERANGAN
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)          Alat     Satuan          YANG             Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                 A          B       DITAWARKAN             A       B                            INSPEKSI)
                                                                         (PDSI)
                                                                Wall-mounted Shell
                                                                material Aluminum
                                                                Dimensions
                                                                190x150x95mm(L×W
                                                                ×H)
                                                                Yes, we provide
                                                                temperature transmitter
                                                                for measuring fluid
                                                                temperature in/out
                                                                Manufacturer:
                                                                Emerson Automation
                                                                Solutions
                                                                Size: Kompak, sesuai
                                                                untuk berbagai aplikasi
                                                 1         Set  industri Model:            1      Set      Sunter             Ada
                                                                Rosemount 644
                                                                Type: Temperature
                                                                Transmitter
                                                                Input: RTD,
                                                                thermocouple, ohm,
                                                                atau milivolt Output:
                                                                4-20 mA analog,
                                                                HART® protocol
                                                                Accuracy: ±0.15 °C
                                                                atau 0.15% dari span
                                                                (untuk RTD input)
                                                                Power Supply: 12-42.4
                                                                V DC dengan HART®
                                                                Housing: Tersedia
                                                                dalam berbagai bahan
                                                                seperti aluminium atau
                                                                stainless steel, dengan
                                                                pilihan IP66/68 atau
                                                                NEMA 4X untuk
                                                                perlindungan
                                                                lingkungan
                                                                Operating
                                                                Temperature: -40

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                        ................................................................................... E:J
                                                                                                                             77
Page 95
                                                      JUMLAH          SPESIFIKASI             JUMLAH
                                                                     PERALATAN                                                  KETERANGAN
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)           Alat     Satuan          YANG              Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                  A         B       DITAWARKAN               A       B                            INSPEKSI)
                                                                          (PDSI)
                                                                 hingga 85 °C (-40
                                                                 hingga 185 °F) untuk
                                                                 transmitter Mounting:
                                                                 Din-rail, head mount,
                                                                 atau field mount
                                                                 Yes, we provide Bloei
                                                                 line pressure and
                                                                 temperature for aerated
                                                                 range 0-5000 psi. Max
                                                                 Working Pressure
                                                                 5000psi.
                                                                 S/N 24STPG4189938.

                                                                  For temperature :

                                                                  Manufacturer: Emerson
                                                  2         Set   Automation Solutions       2      Set      Sunter             Ada
                                                                  Size: Kompak, sesuai
                                                                  untuk berbagai aplikasi
                                                                  industri Model:
                                                                  Rosemount 644
                                                                  Type: Temperature
                                                                  Transmitter
                                                                  Input: RTD,
                                                                  thermocouple, ohm,
                                                                  atau milivolt Output:
                                                                  4-20 mA analog,
                                                                  HART® protocol
                                                                  Accuracy: ±0.15 °C
                                                                  atau 0.15% dari span
                                                                  (untuk RTD input)
                                                                  Power Supply: 12-42.4
                                                                  V DC dengan HART®
                                                                  Housing: Tersedia
                                                                  dalam berbagai bahan
                                                                  seperti aluminium atau
                                                                  stainless steel, dengan
                                                                  pilihan IP66/68 atau

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk      ··················································································· EJ
                                                                                                                             78
Page 96
                                                      JUMLAH         SPESIFIKASI                JUMLAH
                                                                     PERALATAN                                                    KETERANGAN
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)           Alat     Satuan          YANG                Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                  A         B       DITAWARKAN                 A       B                            INSPEKSI)
                                                                          (PDSI)
                                                                 NEMA 4X untuk
                                                                 perlindungan
                                                                 lingkungan
                                                                 Operating
                                                                 Temperature: -40
                                                                 hingga 85 °C (-40
                                                                 hingga 185 °F) untuk
                                                                 transmitter Mounting:
                                                                 Din-rail, head mount,
                                                                 atau field mount

                                                                  yes we provides Mud
                                                                  resistivity in/out to
                                                                  measure fluid resistivity
                                                                  conductivity sensor is
                                                                  ideal for measurements
                                                                  in corrosive liquids with
                                                  2         Set
                                                                  suspended solids and
                                                                  high conductivities.

                                                                  Measuring range: 0.001       2      Set      Sunter             Ada
                                                                  … 2,000 mS/cm CIP-
                                                                  and SIP-capable

                                                                  yes we provides Mud
                                                                  resistivity in/out to
                                                                  measure fluid resistivity
                                                                  conductivity sensor is
                                                                  ideal for measurements
                                                  1         Set   in corrosive liquids with    1      Set      Sunter             Ada
                                                                  suspended solids and
                                                                  high conductivities.

                                                                  Measuring range: 0.001
                                                                  … 2,000 mS/cm CIP-
                                                                  and SIP-capable




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                        ................................................................................... 79           □
Page 97
                                                              JUMLAH            SPESIFIKASI            JUMLAH
                                                                                PERALATAN                                                KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                  Alat     Satuan           YANG              Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                          A         B          DITAWARKAN             A       B                            INSPEKSI)
                                                                                   (PDSI)

                                                                           Yes, we provide well
                                                                           head pressure with
                                                                           pressure tranducer.
                                                                           Max Working Pressure
                                                                           15K psi.
                                                          1        set     4-20 mA HART®, 1-5         1      set      Sunter             Ada
                                                                           V Low Power HART®
                                                                           S/N 079102023.

                                                                           Yes, we provide
                                                                           Annulus pressure using
                                                                           pressure tranducer.
                                                                           Max Working Pressure
                                                          1        Set     15K psi                    1      Set      Sunter             Ada
                                                                           4-20 mA HART®, 1-5
                                                                           V Low Power HART®
                                                                           S/N 07902025

        Drill cuttings samples to be collected in 3                        Yes, we provide Drill
        meter intervals from spud to TD, clearly                           cuttings samples to be
        labeled for the depths, name of well, and                          collected in 3 meter
        dates of samplings.                                                intervals from spud to
    9   -One (1) set washed and dried to be stored in     1        Set     TD, clearly labeled for    1      Set      Sunter             Ada
         paper envelope; and                                               the depths, name of
        -One (1) set wet to be stored in plastic vial.                     well, and dates of
        Note: Cloth bag may also be used to replace                        samplings.
        plastic vial, however,                                             -One (1) set washed
        -One (1) set cutting tray, sample xtray &                          and dried to be stored
         cutting board.                                                    in paper envelope; and
        -High-resolution photos                                            -One (1) set wet to be
        of cutting board per 150-                                          stored in plastic vial.
        meter interval depth.                                              Note: Cloth bag may
        These samples will be                                              also be used to replace
        collected in the boxes /                                           plastic vial, however,
        trays                                                              -One (1) set cutting
                                                                           tray, sample xtray &


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                           cutting board.

                                          ................................................................................... 80                []
Page 98
                                                              JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                             PERALATAN                                                    KETERANGAN
  NO        SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                  Alat     Satuan          YANG                Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                          A         B       DITAWARKAN                 A       B                            INSPEKSI)
                                                                                  (PDSI)
                                                                          High-resolution
                                                                          -



                                                                         photos of cutting board
                                                                         per 150-meter interval
                                                                         depth. These samples
                                                                         will be collected in the
                                                                         boxes / trays

                                                                          Yes, we provide
        Assistance in the recovery and sampling of                        Assistance in the
   10   sidewall cores and conventional cores as                          recovery and sampling
        directed by Company’s Personnel                   1         Set   of sidewall cores and        1      Set      Sunter             Ada
        / Wellsite Geologist                                              conventional cores as
                                                                          directed by Company’s
                                                                          Personnel / Wellsite
                                                                          Geologist



        Geological Data to be recorded:                                   Yes, we provide
        -Comprehensive description of each drill                          Geological Data to be
        cutting sample to document the physical                           recorded:
        characteristics of the cuttings (size; color;                     -Comprehensive
        relative hardness; angularity, etc.), describe                    description of each drill
        and identify all rock types observed in the                       cutting sample to
        cuttings, (including primary rock textures;                       document the physical
        identification of primary mineralogy;                             characteristics of the
   11                                                     1         Set                                1      Set      Sunter             Ada
        identification of rock types) and record the                      cuttings (size; color;
        relative percentages of the lithology                             relative hardness;
        observed in each sample                                           angularity, etc.),
        -Describe and record the intensity of                             describe and identify all
        hydrothermal alteration (relative %) and                          rock types observed in
        provide a comprehensive description of the                        the cuttings, (including
        nature and distribution of hydrothermal                           primary rock textures;
        alteration, alteration type(s), and                               identification of
        identification of the major hydrothermal                          primary mineralogy;
        alteration minerals observed in the drill                         identification of rock
        cuttings;                                                         types) and record the
        -Document the occurrence of vein and/or                           relative percentages of
        fracture mineralization, clay-rich shear                          the lithology observed

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                    81
Page 99
                                                           JUMLAH          SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                           PERALATAN                                                  KETERANGAN
   NO        SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                Alat   Satuan           YANG              Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                         A       B       DITAWARKAN                A       B                            INSPEKSI)
                                                                                (PDSI)
         zones, evidence of brecciation, and other                    in each sample
         indications of possible permeable intervals;                  Describe and record
                                                                        -



         -Monitoring Chloride Ion in the returns of                   the intensity of
          drilling fluid;                                             hydrothermal
         -Methylene Blue Test.                                        alteration (relative %)
                                                                      and provide a
                                                                      comprehensive
                                                                      description of the
                                                                      nature and distribution
                                                                      of hydrothermal
                                                                      alteration, alteration
                                                                      type(s), and
                                                                      identification of the
                                                                      major hydrothermal
                                                                      alteration minerals
                                                                      observed in the drill
                                                                      cuttings;
                                                                       Document the
                                                                        -



                                                                      occurrence of vein
                                                                      and/or fracture
                                                                      mineralization, clay-rich
                                                                      shear zones, evidence
                                                                      of brecciation, and
                                                                      other indications of
                                                                      possible permeable
                                                                      intervals;
                                                                       Monitoring Chloride
                                                                        -



                                                                      Ion in the returns of
                                                                      drilling fluid;
                                                                       Methylene Blue Test.
                                                                        -




                                                                      Yes, we provide Mud
                                                                      Logging Computer
         Mud Logging Computer system will be                          system will be
    12   completed with data logging software and                     completed with data                          Sunter             Ada
         WITS data interface to receive input from                    logging software and
         Third Party Contractors.                                     WITS data interface to
                                                                      receive input from
                                                                      Third Party
                                                                      Contractors.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                           ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••                   82
Page 100
                                                               JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                               PERALATAN                                                   KETERANGAN
   NO         SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                   Alat   Satuan         YANG                 Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                             A       B        DITAWARKAN                A       B                            INSPEKSI)
                                                                                  (PDSI)

         CONTRACTOR will provide web-based                                  Yes, we provide web-
         Interactive Monitoring (real time) through                         based Interactive
         internet access, utilizing Company’s                               Monitoring (real time)
    13   communication system. CONTRACTOR                                   through internet access,                    Sunter             Ada
         shall provide training to COMPANY for                              utilizing Company’s
         using this Interactive Monitoring                                  communication
         effectively. See requirement in item 13                            system.
         below.
         CONTRACTOR shall provide access to                                 We provide training to
         web-based Interactive Monitoring (real                             COMPANY for using
         time) for 15 users to be used by                                   this Interactive
         COMPANY’s personnel.                                               Monitoring effectively.
                                                                            We provide access to
                                                                            web-based Interactive
                                                                            Monitoring (real time)
                                                                            for 15 users to be used
                                                                            by COMPANY’s
                                                                            personnel.

                                                                            Yes, we provide mud-
         CONTRACTOR must provide mud-                                       logging computer
         logging computer software of the latest                            software of the latest
         version within two (2) years which has been                        version within two (2)
         run for minimum 6 months/proven                                    years which has been
         software. CONTRACTOR must be capable                               run for minimum 6
         for managing, problem solving and                                  months/proven
         customizing the subject data logging                               software. The license of
    14
         software internally in Indonesia if deemed                         operating system
         required by COMPANY.                                                                                           Sunter             Ada
                                                                            computer and data
         Minimum requirement for drilling software                          logging software is
         package:                                                           original and up to date.
          Hydraulic Package, as a minimum, system
         1.



         pressure loss, nozzle selection, slip velocities                   We capable for
         and calculated cutting lag time using Power                        managing, problem
         Law, Modified Power Law and Bingham.                               solving and
          Additional feature for hydraulic program:
         2.
                                                                            customizing the subject
         Provide cuttings lagging corrections and                           data logging software
         effective ECD during the use of aerated                            internally in Indonesia
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)        •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                     83
Page 101
                                                           JUMLAH          SPESIFIKASI                JUMLAH
                                                                           PERALATAN                                                    KETERANGAN
  NO         SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)              Alat     Satuan         YANG                  Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                       A         B        DITAWARKAN                 A       B                            INSPEKSI)
                                                                              (PDSI)
        drilling fluid;                                               if deemed required by
         ECD;
        3.                                                            COMPANY.
         Swab / surge;
        4.




        Formation Pressure and Fracture prediction.                    Our software is
                                                                       provide with the
                                                                       Minimum requirement
                                                                       for drilling software
                                                                       package:
                                                                       1.Hydraulic Package, as
                                                                       a minimum, system
                                                                       pressure loss, nozzle
                                                                       selection, slip velocities
                                                                       and calculated cutting
                                                                       lag time using Power
                                                                       Law, Modified Power
                                                                       Law and Bingham.
                                                                       2.Additional feature for
                                                                       hydraulic program:
                                                                       Provide cuttings lagging
                                                                       corrections and
                                                                       effective ECD during
                                                                       the use of aerated
                                                                       drilling fluid;
                                                                       3.ECD;
                                                                       4.Swab / surge;
                                                                       Formation Pressure and
                                                                       Fracture prediction.

                                                                       Yes, we provide light
        CONTRACTOR must provide light                                  vehicle or Kendaraan
   15   vehicle or Kendaraan Ringan Penumpang          1         ea    Ringan Penumpang                              Sunter             Ada
        (KRP) including driver as per lampiran E,                      (KRP) including driver
        and all cost regarding maintenance and                         as per requirement and
        operation will be handle by the contractor.                    specification on
                                                                       Lampiran E and the
                                                                       cost of maintenance
                                                                       and operation will be
                                                                       handled by PDSI.
                                                                                                                                              li""""""'1

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••- l_ j
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                           84
Page 102
                                                              JUMLAH          SPESIFIKASI              JUMLAH
                                                                              PERALATAN                                                  KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                  Alat     Satuan         YANG                Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                          A         B        DITAWARKAN               A       B                            INSPEKSI)
                                                                                 (PDSI)
    2.   ACCESSORY EQUIPMENT


                                                                           Yes, we provide
         Binocular microscope with zoom lens                               Binocular microscope
         having magnification range of 10-30 power.                        with zoom lens having
         The microscope shall be equipped with                             magnification range of
    1    built in lighting and built-in digital camera                     10-30 power. The
         which can be interfaced with Personal                             microscope shall be                        Sunter             Ada
         Computer.                                                         equipped with built in
                                                                           lighting and built-in
                                                                           digital camera which
                                                                           can be interfaced with
                                                                           Personal Computer.



         Fluoroscope (ultra violet) with long and                          Yes, we provide
    2    short wave ultra violet light and white light                     Fluoroscope (ultra
         sources.                                         1        Set     violet) with long and      1      Set      Sunter             Ada
                                                                           short wave ultra violet
                                                                           light and white light
                                                                           sources.



                                                                           Yes, we provide
                                                                           Sample drying oven
    3    Sample drying oven (either infra-red or          1        Set     (either infra-red or       1       set     Sunter             Ada
         enclosed convection type).                                        enclosed convection
                                                                           type).




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                            •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••                    85
Page 103
                                                            JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                            PERALATAN                                                   KETERANGAN
   NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                 Alat     Satuan         YANG                 Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                        A         B        DITAWARKAN                A       B                            INSPEKSI)
                                                                               (PDSI)


                                                                         Yes, we provide
                                                                         Chemical Tester
    4   Chemical Tester Lengkap (sesuai kebutuhan)                       Lengkap (sesuai             1               Sunter             Ada
                                                                         kebutuhan) as per
                                                                         needed for geological
                                                                         needs



                                                                         Yes, we provide sample
    5   Sample processing equipment to include 3        2        Set     processing equipment        2       set     Sunter             Ada
        (three) sets of 10-60 and 230 mesh sieves,                       to include 2 sets of 10,
        cutting trays and other miscellaneous                            40, 60, 120 and 230
        equipment relevant to cutting                                    mesh sieves, cutting
        description.                                                     trays and other
                                                                         miscellaneous
                                                                         equipment relevant to
                                                                         cutting description.



                                                                         Yes, we provide
                                                                         miscellaneous
        Miscellaneous glassware and                                      glassware and
        chemicals/reagents which had been                                chemicals/reagents
    6   calibrated, including alizarin stain and MBT                     which had been              1               Sunter             Ada
        (Methylene Blue Test) for the geological                         calibrated, including
        examination of cuttings drill returns and                        alizarin stain and MBT
        associated geothermal occurrences.                               (Methylene Blue Test)
                                                                         for the geological
                                                                         examination of cuttings
                                                                         drill returns and
                                                                         associated geothermal
                                                                         occurrences.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                          ...................................................................................                  [] 86
Page 104
                                               JUMLAH            SPESIFIKASI           JUMLAH
                                                                 PERALATAN                                               KETERANGAN
  NO      SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)     Alat     Satuan           YANG             Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                           A         B          DITAWARKAN            A       B                            INSPEKSI)
                                                                    (PDSI)
   3.   MATERIAL PENDUKUNG                 1        Set
        KEGIATAN WELLSITE GEOLOGIST.


                                                            Yes, we provide
   1    METHYLENE BLUE                     2        liter   METHYLENE BLUE                            Sunter             Ada


                                                            Yes, we provide H2SO4
   2    H2SO4 (2N)                         1        liter            (2N)                             Sunter             Ada


                                                            Yes, we provide
                                                            HOTPLATE
                                                            - Untuk beaker Up to
                                                            5L
   3    HOTPLATE                           1        Set     - Thermo Control          1       set     Sunter             Ada
                                                            -Speed Control up to
                                                            1500rpm
                                                            - Timer
                                                            -Cetamic Plate ( untuk
                                                            chemical


                                                            Yes, we provide all
   4    SULFURIC ACID, MAGNETIC STIRER,                     equipment such as                         Sunter             Ada
        MORTAR, FILTER PAPER, PH METER                      SULFURIC ACID,
                                                            MAGNETIC STIRER,
                                                            MORTAR, FILTER
                                                            PAPER, PH METER


                                                            Yes, we provide
   5                                       1                ELENMEYER 250 &           1               Sunter             Ada
        ELENMEYER 250 & 100 ML                              100 ML




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                EJ 87
Page 105
                                                          JUMLAH          SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                          PERALATAN                                                               KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                Alat   Satuan         YANG                 Alat   Satuan   LOKASI     PICTURE               (DIISI SAAT
                                                        A       B        DITAWARKAN                A       B                                        INSPEKSI)
                                                                             (PDSI)
         While drilling, CONTRACTOR’s
    4.   Equipment must be able to display and
         monitor the following parameters in
         graphical and textual form and in the
         form of a paper log:
    1    Time of day                                                   Yes, we provide Time                        Sunter                         Ada
                                                                       of day
    2    Depth of bit                                                  Yes, we provide Depth
                                                                       of bit
                                                                                                                   Sunter      ... - e~, i-
                                                                                                                            1!~.
                                                                                                                                   ~
                                                                                                                                                  Ada

    3    Bit size                                                      Yes, we provide Bit size                    Sunter      ~       i          Ada
    4    Stands tripped / stands to go                                 Yes, we provide Stands                      Sunter                         Ada
                                                                       tripped / stands to go
    5    Average, minimum and maximum hook-load                        Yes, we provide                             Sunter                         Ada
                                                                       Average, minimum and
                                                                       maximum hook-load
                                                                                                                              ~               -
    6    Expected hook-load                                            Yes, we provide                             Sunter                         Ada
                                                                       Expected hook-load
    7    Pit volume - actual                                           Yes, we provide Pit                         Sunter                         Ada
                                                                       volume - actual
    8    Pit volume - expected                                         Yes, we provide Pit                         Sunter                         Ada
                                                                       volume - expected
    9    Trip tank volume                                              Yes, we provide Trip                        Sunter                         Ada
                                                                       tank volume
    10   Average time per stand                                        Yes, we provide                             Sunter                         Ada
                                                                       Average time per stand
    11   Instantaneous and average pipe velocity                       Yes, we provide                             Sunter                         Ada
         based on the travelling block sensor                          Instantaneous and
         measurement.                                                  average pipe velocity
                                                                       based on the travelling
                                                                       block sensor
                                                                       measurement.
         Reaming data (pump operation, torque,                         Yes, we provide
    12   and flow in/out, pressure). In the event of                   Reaming data (pump                          Sunter                         Ada
         reaming having occurred, these variable                       operation, torque, and
         values should be stored at regular depth or                   flow in/out, pressure).
         time increments, with a higher resolution                     In the event of
         than one value of each per stand (e.g.                        reaming having
         every 10 feet or every 1 minute).

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
                                                                       occurred, these
                                                                                                                             -
                                           ................................................................................... []
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                            88
Page 106
                                                           JUMLAH           SPESIFIKASI               JUMLAH
                                                                            PERALATAN                                                   KETERANGAN
   NO       SPESIFIKASI PERALATAN (PGE)                 Alat   Satuan          YANG                 Alat   Satuan   LOKASI    PICTURE    (DIISI SAAT
                                                         A       B        DITAWARKAN                 A       B                            INSPEKSI)
                                                                               (PDSI)
                                                                      variable values should
                                                                      be stored at regular
                                                                      depth or time
                                                                      increments, with a
                                                                      higher resolution than
                                                                      one value of each per
                                                                      stand (e.g. every 10 feet
                                                                      or every 1 minute).
    13   Gas (i.e. H2S, CO2)                                          Yes, we provide Gas                            Sunter             Ada
                                                                      (i.e. H2S, CO2)
    14   Air Drilling volume metric reading                           Yes, we provide Air                            Sunter             Ada
                                                                      Drilling volume metric
                                                                      reading

    1    Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan untuk                   Surat Pernyataan                                                Ada
         peralatan yang ditawarkan                                      Kepemilikan Peralatan
                                                                        untuk peralatan yang
                                                                        ditawarkan
    2    Sertifikat peralatan Jasa Mud Logging Unit                     Sertifikat peralatan Jasa                                       Ada
                                                                        Mud Logging Unit
    3    Sertifikat peralatan laboratorium                              Sertifikat peralatan                                            Ada
                                                                        laboratorium
    4    Surat Keterangan Terdaftar (SKT) EBTKE                         Surat Keterangan                                                Ada
         yang masih berlaku                                             Terdaftar (SKT)
                                                                        EBTKE yang masih
                                                                        berlaku
    5    Sertifikasi API Q2 dan/atau ISO 9001:2015                      Sertifikasi API Q2                                              Ada
                                                                        dan/atau ISO 9001:2015




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                             ................................................................................... E:J
                                                                                                                                  89
Page 107
                                                                                 ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



LAMPIRAN B3

                                DAFTAR TENAGA KERJA / PERSONEL
                                                                                                                       HSE
                                                           PRESSURE/DATA
 NO      KRITERIA             KOORDINATOR                                                      MUD LOGGER          KOORDINA
                                                              ENGINEER
                                                                                                                       TOR
   1   Pendidikan        Sarjana Teknik                S1 Teknik Geologi/Teknik           S1 Teknik                Min. D3
                                                       Perminyakan/Teknik                 Geologi/Teknik           Teknik/Kese
                                                       Geofisika/Teknik                   Perminyakan/Teknik       hatan
                                                       Pertambangan                       Geofisika/Teknik
                                                                                          Pertambangan
   2   Usia              Max. 56 th                 Max. 56 th                            Max. 56 th               Max. 56 th
   3   Kesehatan         Hasil MCU < 1 thn terakhir Hasil MCU < 1 thn terakhir            Hasil MCU < 1 thn        Hasil MCU <
                                                                                          terakhir                 1 thn terakhir
   4   Pengalaman        1       (satu)     personil   4 (empat) personil                 4 (empat) personil Mud   1 (satu)
                         Koordinator         dengan    Pressure/Data Engineer             Logging Engineer         personil
                         pengalaman           total    dengan pengalaman total            dengan pengalaman        HSE
                         minimal 7 (tujuh) tahun       minimal 5 (lima) tahun             total minimal 3 (tiga)   Koordinator
                         sebagai                 Mud   dengan:                            tahun dengan:            dengan
                         Logger/Pressure/Data          - 3 (tiga) tahun sebagai           - 3 (tiga) tahun         pengalaman 2
                         Engineer dengan 2             Pressure/Data Engineer             sebagai Mud Logger       (dua) tahun
                         (dua) tahun diantaranya       - 2 (dua) tahun sebagai            - 4 (empat) orang        dalam bidang
                         sebagai                 Mud   Mud Logger                         Mud Logging              HSE. 1 (satu)
                         Logger/Pressure/Data          - 4 (empat) orang                  Engineer tersebut        Orang HSE
                         Engineer di Sumur             Pressure/Data Engineer             wajib memiliki           Koordinator
                         Geothermal.                   tersebut wajib memiliki            pengalaman 2 (dua)       tersebut
                                                       pengalaman 3 (tiga) tahun          tahun sebagai Mud        bertugas di
                                                       sebagai Mud                        Logger di Sumur          Jakarta.
                                                       Logger/Pressure/Data               Geothermal.
                                                       Engineer di Sumur
                                                       Geothermal.
   5   Sertifikat        CV, Ijazah, Sertifikat        CV, Ijazah, Sertifikat Training    CV, Ijazah, Sertifikat   CV,
                         Training, Pengawas                                               Training                 Pengawas
                         Operasional Pertama (POP)                                                                 Operasional
                         Panas Bumi                                                                                Pertama
                                                                                                                   (POP)
                                                                                                                   Panas Bumi,
                                                                                                                   Sertifikat
                                                                                                                   K3LL Migas
                                                                                                                   yang berlaku
   6   Bahasa            Indonesia                     Indonesia                          Indonesia                Indonesia
   7   Jumlah Personil   1 personil                    2 personil / sumur                 2 personil / sumur       1 personil
   8   Lokasi Kerja      Kantor                        Lokasi                             Lokasi                   Kantor

Nilai Pekerjaan

Nilai pekerjaan yang harus dibayar oleh PGE adalah sebesar Rp24.317.076.400 (Dua Puluh Empat
Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                       EJ  90
Page 108
                                                               ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



LAMPIRAN C

HARGA KONTRAK DAN KETENTUAN PEMBAYARAN

1.     DEFINISI-DEFINISI

1.1.   Lumpsum adalah kontrak nilai pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan
       tertentu dalam waktu tertentu dan volume tertentu dengan jumlah harga yang pasti. Semua
       risiko yang timbul sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan rencana kerja dan
       spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran menjadi tanggungjawab PDSI.

1.2.   Harga Satuan adalah nilai pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
       waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan
       spesifikasi teknis tertentu. volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara. pembayaran
       didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan yang telah
       dilaksanakan oleh PDSI. Pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan hasil
       pengukuran pemeriksaan bersama atas pekerjaan yang diperlukan

1.3.   Biaya Sumur adalah nilai rata-rata per sumur di Area/Proyek tidak termasuk biaya mobilisasi,
       demobilisasi yang tercantum dalam rincian harga kontrak Lampiran C.

2.     HARGA KONTRAK

Harga Kontrak adalah sebesar Rp24.317.076.400 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta
Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai 11% (sebelas
persen) (Pasal 8 Lampiran C).

3.     TATA CARA PEMBAYARAN

3.1.   Pembayaran kepada PDSI berdasarkan kontrak adalah dengan mengkombinasi pembayaran
       secara lumpsum dan secara satuan atau harian sebagai berikut:

3.1.1. Pembayaran Secara Lumpsum

       Harga yang mengikat adalah harga total yang bersifat tetap dan tidak berubah selama jangka
       waktu kontrak. Nilai pembayaran berdasarkan perhitungan kemajuan pekerjaan/progress fisik
       yang dicapai. Harga lumpsum pekerjaan yang menjadi unsur tarif yang dapat ditagihkan kepada
       PGE oleh PDSI antara lain:

       a.   Tarif mobilisasi

            Tarif mobilisasi, merupakan suatu biaya dalam jumlah tertentu yang tetap yang dibayarkan
            secara lumpsum setelah mobilisasi dinyatakan selesai dalam suatu berita acara yang
            ditandatangani oleh wakil dari PGE dan PDSI.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ 91
Page 109
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



      b.   Tarif demobilisasi

           Tarif demobilisasi, merupakan suatu biaya dalam jumlah tertentu yang tetap yang
           dibayarkan secara lumpsum setelah demobilisasi dinyatakan selesai dalam suatu berita acara
           yang ditandatangani oleh wakil dari PGE dan PDSI.

3.1.2. Pembayaran Secara Satuan Atau Harian

      Ketentuan yang mengikat dalam kontrak adalah harga satuan pekerjaan, sedangkan volume yang
      tercantum dalam kontrak hanya bersifat perkiraan sementara yang dapat berubah sesuai
      kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pembayaran didasarkan pada hasil
      pengukuran/perhitungan realisasi fisik yang telah dilaksanakan. PDSI tidak berhak untuk
      meminta kompensasi kepada PGE jika volume yang tercantum dalam kontrak tidak terlaksana
      seluruhnya. harga satuan telah mencakup semua biaya tenaga, material, peralatan, kecuali PPN
      karena PPN ditanggung PGE. Nilai pembayaran dihitung berdasarkan perkalian antara volume
      pekerjaan yang telah dilakukan dengan harga satuan pekerjaan. tarif harian mulai berlaku pada
      saat sumur dinyatakan tajak oleh PGE. Harga satuan pekerjaan yang menjadi unsur biaya yang
      dapat ditagihkan kepada PGE oleh PDSI antara lain :

      a.   Tarif Pasang/Bongkar, terbagi atas:

           • Tarif Pasang, adalah tarif yang berlaku ketika peralatan telah tiba di lokasi pengeboran dan
             mulai melakukan pemasangan kabel, sensor dan peralatan pendukung lainnya sampai
             pekerjaan kalibrasi dan function test alat selesai dilakukan dan siap 100% untuk mulai
             beroperasi. Waktu yang diberikan untuk pasang MLU maksimal adalah 48 (empat puluh
             delapan) jam. Apabila waktu Pasang melebihi waktu yang telah ditentukan dalam hal:

              - Ketidaksiapan Rig dan Top Drive, maka PDSI hanya berhak menagih Tarif Harian
                 Crew dan Tarif Angkutan.

              - Ketidaksiapan peralatan, maka akan diberlakukan ketentuan Tarif Harian Rusak.

           • Tarif Bongkar, adalah tarif yang berlaku ketika peralatan telah selesai digunakan dan
             seluruh peralatan pendukung pemasangan kabel, sensor dan peralatan pendukung
             lainnya telah lepas dari titik sensor yang berada di rig. Waktu yang diberikan untuk
             Bongkar MLU maksimal adalah 24 (dua puluh empat) Jam.

      b.   Tarif Harian Alat (THA)

           THA peralatan, yaitu kompensasi yang diberikan atas penyediaan peralatan MLU per hari
           yang dihitung selama 24 (dua puluh empat) jam di lokasi pekerjaan PGE. Basis pembayaran
           tarif per hari dihitung berdasarkan jumlah jam nyata yang terlaksana, jika realisasi pekerjaan
           kurang dari 24 (dua puluh empat) jam maka tarif dihitung secara proporsional dengan



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ92
Page 110
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



           satuan terkecil dalam perhitungan ini adalah 0.5 jam. Waktu mulai operasi atau mulai
           berlakunya THA dihitung setelah sumur dinyatakan tajak.

      c.   Tarif Harian Siaga (THS)

           THS peralatan yaitu tarif yang berlaku ketika peralatan telah dinyatakan terpasang dan dapat
           beroperasi dengan baik (100%) namun peralatan tidak sedang beroperasi/dioperasikan.
           Besarnya THS adalah maksimum 50% (lima puluh persen) x THA. THS diberlakukan
           dengan ketentuan sebagai berikut :

           1. Peralatan telah berada di lokasi berdasarkan SPK namun tidak beroperasi (ada di atas
              tanah) setelah PGE menyatakan tajak sumur sampai dengan diterbitkannya SPK selesai
              operasi atau demobilisasi.

           2. Peralatan tiba di lokasi lebih awal dari permintaan, maka yang dihitung adalah sesuai
              tanggal permintaan. Namun bila PERALATAN datangnya mundur dari permintaan
              maka yang dihitung adalah mulai datangnya alat.

           3. Perhitungan THS jika kurang dari 24 (dua puluh empat) jam maka tarif dihitung secara
              proporsional dengan satuan terkecil dalam perhitungan ini adalah 0,5 jam.

      d.   Tarif Harian Siaga Tanpa Crew (THSTC)

           THSTC yang berlaku dalam KONTRAK ini dihitung sebesar 25% x THA, THSTC berlaku
           dalam hal:

           Dalam hal terjadinya ketidaksiapan lokasi dan/atau adanya perintah berhenti melaksanakan
           pekerjaan dari PGE, maka diberlakukan THSTC sebesar 25% (dua puluh lima persen) x
           THA yang dihitung secara proporsional berdasarkan waktu tunggu. Pemberlakuan
           maksimum THSTC secara berturut-turut adalah sebesar 720 (tujuh ratus dua puluh) jam.
           Sepanjang masih terjadi secara berturut-turut, untuk jam ke 721 (tujuh ratus dua puluh satu)
           sampai dengan ke 1080 (seribu delapan puluh) dan seterusnya, maka PDSI tidak dibayar.
           Selanjutnya pada jam ke 1081 (seribu delapan puluh satu) PDSI berhak memutuskan
           pekerjaan, atau tetap menunggu kesiapan lokasi dan/atau perintah melaksanakan pekerjaan
           dari PGE tanpa dibayar sampai dengan waktu yang tidak ditentukan atau adanya
           pemutusan kontrak oleh PGE.

      e.   Tarif Harian Sewaktu Peralatan Rusak (THR).

           Dalam hal terjadinya kerusakan pada peralatan, sehingga peralatan tidak dapat digunakan
           dalam SUMUR terkait, maka tarif yang diberlakukan kepada PDSI ditetapkan sebagai
           berikut :




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ 93
Page 111
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



            1. Untuk setiap jam kerusakan pada satu hari pengeboran sampai dengan kumulatif 24 (dua
               puluh empat) jam, PDSI tidak mendapatkan pembayaran THA berdasarkan waktu
               terjadinya kerusakan. PDSI berhak menagih tenaga kerja dan angkutan sesuai tarif.

            2. Dalam hal kerusakan masih terjadi maka sejak jam ke 25 (dua puluh lima) dan seterusnya
               PDSI tidak berhak atas pembayaran tarif apapun dan akan dikenakan denda per hari
               sebesar 1 % (satu persen) per hari dari biaya sumur, dengan maksimal denda 10%
               (sepuluh persen) dari biaya sumur.

       f.   Tarif Harian Crew atau Tenaga Kerja (THC)

            Tarif harian crew adalah kompensasi yang diberikan atas penyediaan personil PDSI per hari
            selama berada di lokasi pekerjaan PGE. Tanggal berlakunya tarif personil PDSI, adalah
            waktu dan tanggal ketika personil PDSI tiba di lokasi pekerjaan PGE. Tanggal berakhirnya
            tarif personil PDSI adalah waktu dan tanggal ketika personil tersebut dinyatakan selesai
            oleh PGE.

       g.   Peralatan, tenaga kerja dan kendaraan ringan jasa monitoring MLU mulai dapat berlaku
            apabila semuanya telah berada di lokasi pekerjaan secara lengkap dan siap memberikan jasa.

       h.   Tanggal dimulainya penyewaan adalah waktu dan tanggal ketika peralatan PDSI tiba di
            lokasi pekerjaan PGE secara lengkap dan siap untuk digunakan berdasarkan Berita Acara
            yang akan diterbitkan oleh PGE. Tanggal berakhirnya penyewaan adalah waktu dan tanggal
            ketika peralatan tersebut telah dinyatakan selesai oleh PGE dan dilengkapi dengan Berita
            Acara.

       i.   PDSI wajib melampirkan Breakdown Tarif Harian Alat (THA) yang digunakan pada saat
            penawaran (pemasukan dokumen).

3.1.3. Tarif – Tarif

       Pembayaran yang dibayarkan untuk jasa penyedia MUD LOGGING UNIT adalah:

       a.   Tarif Mobilisasi

       b.   Tarif Pasang

       c.   Tarif Bongkar

       d.   Tarif Harian Alat (THA)

       e.   Tarif Harian Siaga

       f.   Tarif Harian Rusak (THR)

       g.   Tarif Harian Tanpa Crew (THSTC)

       h.   Tarif Tenaga Kerja/Personil

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ 94
Page 112
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       i.   Tarif Angkutan

       j.   Tarif Demobilisasi

3.2.   PDSI wajib menagih kepada PGE untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah diterima
       dengan baik oleh PGE selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
       ditandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan. Apabila PDSI menagih di luar jangka
       waktu tersebut, maka PGE tidak wajib menjamin likuiditas pembayaran kepada PDSI.

3.3.   PGE akan menerbitkan dokumen Persetujuan Pembayaran (Payment Approval)/SP3 apabila
       Berita Acara Serah Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan telah disepakati para
       pihak dan invoice telah dikirimkan oleh PDSI.

3.4.   Apabila PDSI terlambat menagih kepada PGE yang mengakibatkan adanya denda pajak maka
       denda pajak dimaksud menjadi tanggungjawab PDSI yang akan langsung dipotongkan pada
       tagihan PDSI. Apabila jangka waktu kontrak tersebut telah selesai dan denda pajak belum
       dipotongkan pada tagihan PDSI, maka PGE berhak untuk menagihkan denda pajak tersebut
       kepada PDSI.

3.5.   PDSI wajib menyampaikan dokumen tagihan kepada PGE secara lengkap dan benar, terdiri
       dari:

3.5.1. Invoice asli bermeterai sesuai ketentuan yang berlaku

3.5.2. BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/ BERITA ACARA SERAH TERIMA
       PEKERJAAN asli yang telah ditandatangani PGE dan PDSI sesuai otorisasi yang berlaku.

3.5.3. Dokumen Persetujuan Pembayaran (Payment Approval) yang telah disetujui oleh Pejabat yang
       berwenang sesuai dengan otorisasi.

3.5.4. Melampirkan Release Order (jika ada).

3.5.5. Melampirkan SPK/ SPMK / Lampiran C dan D kontrak untuk pengadaan jasa.

3.5.6. E-Faktur/Faktur Pajak (dalam hal PDSI merupakan penyedia barang/jasa dalam negeri atau
       Bentuk Usaha Tetap); atau Form DGT dan/atau Certificate of Residense/Domicile (dalam hal PDSI
       merupakan penyedia barang/jasa luar negeri) (apabila diperlukan) disertai dokumen pendukung
       seperti time sheet summary untuk pekerjaan jasa luar negeri.

3.5.7. Surat Keterangan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) (bila ada).

3.5.8. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi sebagai tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan
       kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan
       kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing, sesuai ketentuan terkait jasa konstruksi (bila
       ada).



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ 95
Page 113
                                                                            ~    KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
                                                                            IJ   Amin • irwan • Alfiantori dan Rekan




3.5.9. Surat Keterangan Bebas pajak penghasilan (SKB) dilengkapi dengan Bukti Setor Pajak
       Penghasilan. (bila ada).

3.5.10. Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan yang telah tervalidasi oleh PGE (jika ada).

3.5.11. Dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan oleh
        PGE diserahkan kepada PGE, dengan keterangan mengacu kepada Direksi Pekerjaan PGE.

       Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak mengacu pada tabel berikut ini:
        No    AREA/ PROJECT                   IDENTITAS NPWP                         NOMORNPW P


         1    KANTOR PU SAT   PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY                      0l.061.266.1.081.000


         2    SIBAYAK         PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY SIBAYAK              0l.061.266.1.128.001


         3    ULUBELU         PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA ULUBELU         0l.061.266.1-325.001


         4    LAHENDONG       PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LAHENDONG       0l.061.266.1-821.001


         5    LUMUT BALAI     PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LUMUT BALAI     01.061.266.1-313.001


         6    KARAHA          PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KARAHA          0l.061.266.1-425.001


         7    KAMOJANG        PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KAMOJANG        0l.061.266.1.444.001


         8    HULULAIS        PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY                      01.061.266.1.081.000


         9    SUNGAI PENUH    PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY                      01.061.266.1.081.000


         10   LAWU            PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY LAWU                    76.182.588.4.081.000


         11   SEULAWAH        PT GEOTHERMAL ENERGI SEULAWAH                       83.192. 734.8-021.000



Dokumen pembayaran sebagaimana diatur pada Butir 3.5 Lampiran C KONTRAK diserahkan kepada
PGE, dengan ditujukan ke alamat:

PT PERTAMINA (PERSERO)

Shared Service (SS) Finance

U.p.   : Manajer Invoice and Payment

Dengan alamat yang dipilih salah satu dari tabel di bawah ini untuk pengiriman dokumen pembayaran.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                        []
                                                                                                           96
Page 114
                                                                                     ~      KA N TORJASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                     (} Amin · Nirwan • Alfi an tori dan Rekan




           ' REGION                 LOKASI DMS        ___I          REGIO:..cN.;__._ _ _ _...:;L...:;
                                                                                                 O-'-KA
                                                                                                      ;;;...;.;;S-'-
                                                                                                                  1-"D.c.:
                                                                                                                       M=- S
                         DMS - SSC PERTAMINA                                       PT. Pertamina (Persero) - RU IV
                         Graha Elnusa Lantai 6                                     Finance RU IV Cilacap - OMS SSC
               Jakarta   JI. TB Simatupang Kav 1 B                  Cilacap JI. Mt Haryono No.77. Rawakeong.
                          akarta 12560                                             Lomanis, Kee. Cilacap Tengah, Kab.



           h   M dan
                e
                           T. Pertamina (Persero) MOR I
                           inance MOR I Medan - OMS SSC
                         JI. Yos Sudarso 8-10 Silalas. Medan
                         Baral. Sumatera Utara 20114
                                                                                   Cilacap, Jawa Tengah 53221
                                                                                   PT. Pertamina (Persero) - MOR IV
                                                                                   Finance MOR IV Semarang - OMS
                                                                                   SSC
                                                                   Semarang JI. Pemuda No.114, Sekayu, Kee.
                                                                                   Semarang Tengah, Semarang, Jawa
                                                                                   Tengah 50132
                         PT. Pertamina (Persero) - RU II                         ~     Pertamina (Persero) - MOR V
                         Finance RU II Oumai - OMS SSC                             Finance MOR V Surabaya - OMS SSC
               Dumai     JI. Raya Kilang Putri Tujuh. Tanjung
                         Palas, Oumai Timur, Tj. Palas,
                         Oumai Tim.. Kota Oumai. Riau 28815
                                                               I   Surabaya I. Jagir Wonokromo no. 88
                                                                                   Surabaya - 60244 PO BOX 1064
                                                                                   Indonesia
                         PT. Pertamina (Persero) - MOR II                          PT. Pertamina (Persero) - OMS SSC
                         Finance MOR II Palembang - OMS                            Gedung Diklat Pertamina RU V

            Palembang t~;hmad Yani No . 1247                       Balikpapan ~l~~~~i:~n:p~:,~a~~i 1~ Marga Sari.
                      Palembang - Sumatera Selatan       ~ -~                  Kee. Balikpapan Baral. Balikpapan,
                                                                               Kalimanl an Timur 7-=
                                                                                                   6c:
                                                                                                     1:::
                                                                                                       2.=.
                                                                                                         3_ _ _ __
                     PT. Pertamina (Persero) MOR VIII                          PT. Pertamina (Persero) MOR V II
                     Finance MOR VIII Jayapura - OMS                           Finance MOR V II Makassar - OMS
                     SSC                                            Makassar SSC
            Jayapura JI..Nimboran 2-4 Jayapura                     dan  RU VII UI• Garuda No•1 Makassar•
                                                                     KASIM




3.6.    Apabila setelah invoice diterima namun ternyata masih diperlukan perbaikan/penambahan
        kelengkapan dokumen dan penyampaian dokumen tersebut berbeda bulan dengan bulan pada
        faktur pajak dan Invoice maka PDSI wajib kembali merevisi dan menyampaikan kepada PGE
        faktur pajak dan invoice dengan bulan yang sama dengan bulan penyampaian dokumen
        perbaikan tersebut.

3.7.    PGE akan membayar tagihan PDSI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai
        tanggal penerimaan dokumen tagihan yang dinyatakan benar dan lengkap oleh Fungsi Shared
        Service (SS) Finance.

3.8.    Pembayaran akan dilakukan oleh PGE dengan transfer Bank kepada rekening Bank PDSI
        dengan alamat :

        Rekening IDR (Rupiah) :
        Bank                           : Bank BNI
        Alamat Bank                    : Cabang Jatinegara
        Rekening No.                   : 2995530009
        Atas Nama                      : PT. Pertamina Drilling Services Indonesia

3.9.    Seluruh biaya bank yang timbul atas transaksi pembayaran menjadi beban PDSI.

3.10.   PDSI dapat mengusulkan perubahan rekening Bank dengan cara mengajukan permohonan
        tertulis kepada PGE. Pembayaran melalui rekening Bank yang baru, dilaksanakan setelah
        dilakukan amandemen.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                                             []
                                                                                                                               97
Page 115
                                                              ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                              f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.11.   Pembayaran tagihan oleh PGE tidak menghilangkan hak PGE untuk kemudian
        mempersengketakan pembayaran yang telah dilakukan itu. Pembayaran tersebut juga bukan
        merupakan bukti bahwa PGE telah menerima hasil atau bagian dari pekerjaan atau bukti bahwa
        PDSI telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak.

3.12.   Untuk kontrak penyediaan tenaga kerja/jasa konsultansi, dimana PGE menanggung tunjangan
        PPh 21 untuk tenaga kerja yang disediakan oleh PDSI, maka PDSI wajib menyertakan salinan
        Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 beserta bukti lapor
        pajak masa sebelumnya.

3.13.   Untuk kontrak Harga Satuan, jika PGE mempersoalkan suatu barang/jasa atau jumlah yang
        ditagih maka PGE akan memberitahu secara tertulis kepada PDSI tentang barang/jasa atau
        jumlah yang diperselisihkan tersebut dengan merinci alasannya. Tagihan semula yang diajukan
        PDSI dianggap batal dan PDSI wajib membuat tagihan yang baru dengan kelengkapan
        dokumen yang baru untuk jumlah yang tidak diperselisihkan, sedangkan jumlah yang
        diperselisihkan akan diselesaikan kemudian.

3.14.   PGE berhak untuk menolak dan/atau menahan dan/atau memotong tagihan PDSI pada
        kondisi :

3.14.1. Menolak tagihan jika PDSI tidak melengkapi lampiran tagihan sebagaimana mestinya ataupun
        terdapat kesalahan.

3.14.2. Menolak tagihan jika menurut pendapat PGE tagihan tersebut tidak sesuai kontrak. PGE akan
        menginformasikan kepada PDSI tentang penolakan tersebut.

3.14.3. Menahan tagihan jika adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sehubungan dengan
        pelaksanaan pekerjaan.

3.14.4. Memotong tagihan jika adanya kelebihan pembayaran dari PGE yang berhubungan dengan
        pembayaran dalam kontrak.

3.14.5. Memotong tagihan PDSI dalam hal terjadi demobilisasi dan pemulihan (Pasal 5.12 Lampiran A).

3.14.6. Memotong tagihan PDSI atas seluruh hutang dan kewajiban lain PDSI kepada PGE yang
        timbul dari kontrak maupun kontrak lain.

4.      PAJAK DAN PUNGUTAN

4.1.    Semua pajak, bea meterai, iuran restribusi dan atau pungutan lain berdasarkan ketentuan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak ini menjadi beban dan
        tanggung jawab PDSI, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi beban dan tanggung
        jawab PGE.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                          EJ 98
Page 116
                                                                  ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.2.   PGE akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
       dari setiap pembayaran kepada PDSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
       yang berlaku.

4.3.   Ketentuan ini juga berlaku terhadap pungutan pajak lain, bila terjadi perubahan peraturan
       perundang- undangan di bidang perpajakan, sepanjang hak atau kewenangan tersebut diatur dan
       diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tersebut.

4.4.   Tanggal faktur pajak dibuat setelah tanggal Service Acceptance/Good Receipt yang dikeluarkan oleh
       PGE, dimana tanggal faktur pajak sama/sesuai dengan tanggal invoice/faktur penjualan.

4.5.   Bilamana diperlukan oleh salah satu pihak atau instansi yang berwenang untuk kepentingan
       administrasi atau audit, maka baik PGE maupun PDSI akan memberikan bukti-bukti
       pembayaran yang berkaitan dengan pajak, iuran, restribusi dan/atau pungutan lain.

5.     SANKSI DAN DENDA
Pada prinsipnya PGE tidak mengharapkan dikenakannya sanksi dan denda dalam pelaksanaan kontrak.
Maksud pemberlakuan sanksi dan denda adalah agar masing-masing pihak secara sungguh- sungguh
memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama dalam kontrak.

5.1.   Kegagalan PDSI memenuhi kewajiban kontrak, Dalam hal PDSI gagal memenuhi kewajibannya
       seperti yang disyaratkan dalam kontrak, maka akan diberlakukan sanksi dan/atau denda kepada
       PDS sebagai berikut:

5.1.1. Dalam hal setiap material, peralatan dan/atau tenaga kerja yang harus disediakan oleh PDSI
       menurut kontrak belum lengkap sesuai pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
       (SPK) tetapi PGE berpendapat bahwa pengeboran dapat tetap dilaksanakan, maka nilai
       material, peralatan, dan/atau tenaga kerja yang belum tersedia tersebut, sejak material, peralatan,
       dan/atau tenaga kerja tersebut belum lengkap dan seterusnya, menjadi pengurang terhadap nilai
       tagihan PDSI sesuai dengan harga material, peralatan, dan/atau tenaga kerja yang belum lengkap
       tersebut sebagaimana tercantum dalam surat penawaran PDSI; dan terhadap peristiwa tersebut,
       PDSI tidak dikenakan denda. Apabila ketidaklengkapan material, peralatan, dan/atau tenaga
       kerja tersebut secara berurut-turut terjadi selama 72 (tujuh puluh dua) jam dan seterusnya, maka
       pada jam ke 73 (tujuh puluh tiga), PGE berhak untuk mencari pengganti material, peralatan,
       dan/atau tenaga kerja dengan beban biaya dan tanggung jawab dari PDSI. Terkait dengan hal
       tersebut, selama PGE belum mendapatkan material, peralatan, dan/atau tenaga kerja pengganti,
       maka selama waktu tersebut PDSI, selain dikenakan sanksi pengurangan nilai tagihan tersebut di
       atas, juga dikenakan denda sebesar nilai material dan/atau nilai per hari dari peralatan dan/atau
       tenaga kerja yang belum tersedia tersebut sesuai dengan harga yang dicantumkan dalam surat
       penawaran PDSI.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                 EJ99
Page 117
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



5.1.2. Dalam hal setiap material, peralatan, dan/atau tenaga kerja yang harus disediakan oleh PDSI
       menurut kontrak belum lengkap sesuai pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
       (SPK) yang mana PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau
       dilaksanakan maka sejak PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau
       dilaksanakan terhadap PDSI dikenakan denda sebesar 0.4% (Nol Koma Empat Persen) per hari
       dari biaya sumur, dengan denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari biaya sumur.

       Untuk kepentingan operasional PGE, maka pada jam ke 73 (tujuh puluh tiga) sejak pengeboran
       tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan, PGE berhak untuk mencari pengganti Material,
       peralatan, dan/atau tenaga kerja dengan beban biaya dan tanggung jawab dari PDSI. Terkait
       dengan hal tersebut, selama PGE belum mendapatkan material, peralatan, dan/atau tenaga kerja
       pengganti, maka selama waktu tersebut PDSI tetap dikenakan denda.

5.1.3. Dalam hal setiap terjadi kerusakan peralatan akan tetapi PGE berpendapat bahwa pengeboran
       dapat dilanjutkan atau dilaksanakan, maka peralatan yang mengalami kerusakan tersebut, sejak
       terjadinya kerusakan, tidak dibayar sampai dengan jam ke-24 (dua puluh empat), selanjutnya
       pada jam ke 25 (dua puluh lima) dan seterusnya PDSI dikenakan denda sebesar nilai per hari
       dari peralatan yang rusak tersebut sesuai dengan harga yang dicantumkan dalam surat
       penawaran PDSI. Selanjutnya, apabila kerusakan peralatan masih secara berturut-turut terjadi
       sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) jam, maka pada jam ke 241 (dua ratus empat puluh
       satu) PGE berhak untuk mencari pengganti peralatan yang rusak tersebut dengan beban biaya
       dan tanggung jawab dari PDSI. Terkait dengan hal tersebut, selama PGE belum mendapatkan
       peralatan pengganti, maka selama waktu tersebut PDSI tetap dikenakan denda sebesar nilai per
       hari dari peralatan yang rusak tersebut sesuai dengan harga yang dicantumkan dalam surat
       penawaran PDSI.

5.1.4. Apabila waktu Mobilisasi telah melebihi waktu yang ditentukan di Lampiran D maka pada hari-
       hari selanjutnya PDSI akan dikenakan denda perhari sebesar 6% (enam persen) perhari dari nilai
       mobilisasi hingga maksimum 10% (sepuluh persen) perhari dari nilai mobilisasi.

5.1.5. Apabila waktu demobilisasi telah melebihi waktu yang ditentukan di Lampiran D maka pada
       hari-hari selanjutnya PDSI akan dikenakan denda perhari sebesar 6% (enam persen) perhari dari
       nilai demobilisasi hingga maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai demobilisasi.

5.1.6. Berkaitan dalam hal denda telah mencapai nilai maksimum 10% (sepuluh persen) maka PGE
       berhak memutuskan Kontrak dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan akan dicairkan dan menjadi
       milik PGE.

5.1.7. Selanjutnya, PGE berhak menunjuk Perusahaan lain yang sejenis untuk melanjutkan Pekerjaan
       dan selisih biaya yang timbul untuk pelaksanaan Pekerjaan tersebut menjadi beban PDSI.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ100
Page 118
                                                             ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                             f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



5.1.8. Jika terjadi kehancuran, kerusakan atau kemusnahan total atas peralatan dalam hal mana PDSI
       akan mendapat ganti kerugian atas dasar penutupan Asuransi dan apabila PGE masih
       memerlukan jasa PDSI untuk melanjutkan Pekerjaan sesuai dengan KAK ini, maka PDSI
       diwajibkan untuk mengganti peralatan tersebut dengan mengikuti ketentuan mobilisasi pada
       KAK ini.

5.1.9. Dalam hal PDSI tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam
       Lampiran B, termasuk dan tidak terbatas pada ketidaksesuaian dengan spesifikasi, yang mana
       PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan, maka sejak
       PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan terhadap PDSI
       dikenakan denda sebesar 0.4% (nol koma empat persen) per hari dari biaya sumur, dengan
       denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari biaya sumur.

5.2.   Sanksi dan/atau Denda akan dipotongkan dari pembayaran bulanan kepada PDSI atas
       pekerjaan yang telah dilaksanakan.
5.3.   PGE berhak menyampaikan Surat Peringatan kepada PDSI akibat prestasi PDSI yang tidak
       sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak. Apabila PDSI tidak memberikan tanggapan
       sampai dengan Surat Peringatan kedua, maka PDSI dianggap menyatakan tidak mampu untuk
       menyelesaikan pekerjaan. Jarak antar Surat Peringatan minimum 7 hari kalender.

5.4.   Selisih biaya peralatan/tenaga/pekerjaan pengganti

5.4.1. Dalam hal PDSI gagal memenuhi kewajiban kontrak yang berpotensi menghambat operasi,
       maka PGE atas pertimbangannya sendiri dapat menunjuk Perusahaan lain untuk melanjutkan
       pekerjaan. PDSI tidak berhak atas pembayaran sisi pekerjaan dan PDSI wajib menanggung serta
       membayar selisih biaya peralatan/tenaga/pekerjaan pengganti kepada PGE jika terjadi
       perbedaan biaya dengan kontrak.

5.4.2. Pertanggungjawaban PDSI tidak mengesampingkan             kewajiban-kewajiban   PDSI   atas
       dikenakannya sanksi atau denda lainnya.

5.4.3. PDSI wajib melunasi tagihan selisih biaya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
       penunjukan perusahaan lain untuk melanjutkan pekerjaan oleh PGE.

5.4.4. Jika PDSI tidak memenuhi kewajiban, maka tagihan selisih biaya tersebut akan diperhitungkan
       dan dipotongkan pada tagihan PDSI yang belum dibayar oleh PGE atau, jika ada, tagihan
       berdasarkan kontrak lain di lingkungan perusahaan PGE.

5.5.   Denda Maksimum

5.5.1. Besarnya denda maksimum setiap SPK yang dikenakan kepada PDSI ditetapkan sebesar 10%
       (Sepuluh Persen) dari nilai masing-masing SPK dimaksud.

5.5.2. Dalam hal denda keterlambatan telah mencapai Denda Maksimum maka:

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                         EJ101
Page 119
                                                                          ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                          f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       a.    Dengan mengacu kepada Lampiran A Pasal 20, PGE berhak memutuskan kontrak secara
             sepihak.

       b.    Apabila pekerjaan dapat dilanjutkan dan diselesaikan, maka terhadap PDSI tidak dikenakan
             denda tambahan.

       Dalam hal PDSI kembali tidak dapat melanjutkan pekerjaan maka dengan mengacu kepada
       Lampiran A Pasal 20, PGE berhak memutuskan kontrak secara sepihak.

5.6.   Keterlambatan Memulai Pelaksanaan Pekerjaan, Dalam hal PDSI terlambat memulai pekerjaan
       pada waktu yang ditentukan oleh PGE berdasarkan kontrak, PGE berhak secara sepihak
       memutuskan kontrak Persiapan-persiapan PDSI untuk memenuhi aspek HSSE sebelum
       pekerjaan dimulai tetap diperhitungkan sebagai bagian dalam Jangka Waktu Pelaksanaan
       pekerjaan.

5.7.   Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada point point diatas, akan diperhitungkan dengan
       tagihan PDSI pada saat pelaksanaan pembayaran harga kontrak.

5.8.   Pengenaan satu sanksi atau denda tidak mengecualikan pengenaan sanksi atau denda lainnya dan
       lebih dari satu sanksi atau denda dapat dijatuhkan sekaligus. Pengenaan denda dan/atau sanksi
       administratif tidak meniadakan hak PGE untuk juga melakukan pemutusan kontrak dan/atau
       pencairan jaminan pelaksanaan.

5.9.   Surat peringatan, sanksi administratif dan pemutusan kontrak, Dalam hal PDSI tidak dapat
       memenuhi sebagian atau seluruh pekerjaan yang berpotensi menganggu operasi PGE, maka
       PGE akan menerbitkan Surat teguran/peringatan. Jika PDSI tidak mampu atau beritikat untuk
       memperbaiki/mengindahkan Surat peringatan PGE tersebut, maka PGE dapat menunda
       pembayaran, menghentikan sementara pekerjaan hingga pemutusan kontrak, dan memberikan
       sanksi administratif. Sanksi-sanksi administratif yang diberlakukan pada kontrak adalah sebagai
       berikut:

                                TABEL PENGHARGAAN DAN SANKSI

       I.    TABEL PENGHARGAAN/PRESTASI
                                                                                                      YANG
                                                                          POIN        CARA
        NO.                       JENIS PRESTASI                                                  MELAKUKAN
                                                                           (+)      PENGISIAN
                                                                                                  PENGISIAN
        1.     Mendaftar dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan             1       Manual/    Fungsi Pengadaan/
               dinyatakan lulus prakualifikasi.                                       Otomatis     e-Procurement
        2.     Mengajukan penawaran secara lengkap dan dinyatakan lulus       1       Manual/    Fungsi Pengadaan/
               evaluasi administrasi.                                                 Otomatis     e-Procurement
        3.     Mengajukan penawaran secara lengkap (termasuk HSE Plan         1       Manual/    Fungsi Pengadaan/
               untuk pekerjaan jasa konstruksi, jika disyaratkan dalam                Otomatis     e-Procurement
               Dokumen Pengadaan) dan dinyatakan lulus evaluasi teknis.
        4.     Mengajukan penawaran secara lengkap dan dinyatakan lulus       1       Manual/    Fungsi Pengadaan/
               evaluasi harga.                                                        Otomatis    e-Procurement
                                                                                                            J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                         EJ 102
Page 120
                                                                                ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                                                                               YANG
                                                                               POIN        CARA
       NO.                           JENIS PRESTASI                                                        MELAKUKAN
                                                                                (+)      PENGISIAN
                                                                                                           PENGISIAN
       5.         Ditunjuk sebagai pemenang dalam kegiatan                       5         Otomatis         Sistem MySAP
                  pengadaan barang/jasa dan menandatangani                               (PO/Kontrak)
                  Kontrak/Perjanjian.
       6.         Spesifikasi dan delivery time barang/jasa sesuai yang          5       Semi Otomatis    Fungsi Penerimaan/
                  dipersyaratkan per Goods Receipt (GR) / “finished”                       (SA/GR)             Fungsi
                  Service Acceptance (SA).                                                                   Pengguna
       7.         Implementasi Contractor Safety Management System             10        Semi Otomatis     Fungsi Pengguna
                  (CSMS) terdiri dari:                                                       (SA)
                   a. Kontraktor memasukkan program HSE dalam
                        waktu pelaksanaan dan mengimplementasikannya.
                   b. Membuat dan melaksanakan Job Safety Analysis (JSA)
                        sebelum memulai pekerjaan.
                   c. Kontraktor melaksanakan mitigasi / rekomendasi JSA
                        terhadap bahaya yang mungkin muncul saat pelaksanaan
                        pekerjaan.
                   d. Kontraktor menerapkan prosedur ijin kerja yang
                        aman, termasuk melaksanakan rekomendasinya.
                   e. Kontraktor melakukan audit / inspeksi HSE
                        (melibatkan pimpinan tertinggi kontraktor &
                        pengawas kontraktor) selama pekerjaan
                        dilaksanakan.
                   f. Kontraktor menindaklanjuti semua temuan aspek HSE
                        selama pekerjaan dilaksanakan.
                   g. Kontraktor membuat laporan insiden / accident, melakukan
                        investigasi dan menindaklanjuti rekomendasi
                        investigasi.
      Catatan : Untuk No. 1, 2, 3 dan 4 tidak berlaku pada proses Penunjukan Langsung.

      II. TABEL SANKSI/PELANGGARAN

      a.        Jenis Pelanggaran dengan Pemberian Poin
                                                                                                       YANG MELAKUKAN
        NO.            JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN                 POIN (-)        CARA PENGISIAN
                                                                                                         PENGISIAN
           1.     Mendaftar sebagai peserta dan/atau                   -5      a)    Manual : Untuk   a) Fungsi
                  mengambil dokumen pengadaan tetapi tidak                           proses pengadaan     Pengadaan
                  mengajukan penawaran dengan memberikan                             offline/ manual.
                  keterangan tertulis (no quote), atau terlambat
                  memasukkan dokumen penawaran.                                b) Otomatis :         b)    Aplikasi
                                                                                  Untuk proses             Pertamina
                                                                                  pengadaan yang           e- Procurement
                                                                                  menggunakan
                                                                                  aplikasi Pertamina
                                                                                  e-Procurement
           2.     Mendaftar sebagai peserta dan/atau                  -10      a) Manual :           a)    Fungsi
                  mengambil dokumen pengadaan tetapi tidak                        Untuk proses             Pengadaan
                  mengajukan penawaran tanpa memberikan                           pengadaan offline/
                  keterangan tertulis (no response).                              manual.


                                                                                                                       J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                   EJ  103
Page 121
                                                                            ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                            f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                                                                     YANG MELAKUKAN
        NO.       JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN                   POIN (-)       CARA PENGISIAN
                                                                                                       PENGISIAN
                                                                            b) Otomatis :           b) Aplikasi
                                                                               Untuk proses             Pertamina
                                                                               pengadaan yang           e- Procurement
                                                                               menggunakan
                                                                               aplikasi Pertamina
                                                                               e-Procurement
        3.    Tidak hadir / tidak memberikan tanggapan             -10              Manual            Fungsi Pengadaan
              secara tertulis pada waktu klarifikasi
              administrasi dan teknis tanpa penjelasan.
        4.    Terlambat menghadiri proses negosiasi                -10               Manual           Fungsi Pengadaan
              (manual dan bidding room e-auction)
              dan/atau terlambat menyampaikan dokumen
              penegasan rincian penawaran setelah negosiasi
              sesuai jadwal yang disepakati, sehingga
              mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan
              pekerjaan.
        5.    Terlambat menandatangani Kontrak /                   -15               Manual           Fungsi Pengadaan
              Perjanjian yang isinya telah disepakati bersama
              dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
              pemberitahuan tertulis tanpa alasan yang dapat
              diterima.
        6.    Terlambat menyelesaikan pekerjaan /                  -15            Semi Otomatis       Fungsi Pengguna
              menyerahkan barang sesuai dengan yang                                 (SA/GR)           /Fungsi Penerima
              diperjanjikan, namun belum mencapai denda
              maksimum.
        7.    Terlambat menyelesaikan pekerjaan /                  -30            Semi Otomatis       Fungsi Pengguna
              menyerahkan barang sesuai dengan yang                                 (SA/GR)           /Fungsi Penerima
              diperjanjikan hingga mencapai denda
              maksimum.
        8.    Melaksanakan pengiriman barang/jasa yang             -30            Semi Otomatis       Fungsi Pengguna
              performance-nya tidak sesuai, namun masih                             (SA/GR)           /Fungsi Penerima
              bisa diterima dalam kondisi yang ditolerir
              dalam Kontrak/Perjanjian.
        9.    Tidak bersedia menyerahkan jaminan                   -30               Manual           Fungsi Pengadaan
              pelaksanaan / perpanjangan jaminan
              pelaksanaan (untuk pekerjaan yang mewajibkan
              menyerahkan jaminan pelaksanaan).
        10.   Berdasarkan hasil final evaluation CSMS, tidak       -45            Semi Otomatis       Fungsi Pengguna
              memenuhi syarat dalam penerapan aspek HSE                                (SA)
              selama melakukan pekerjaan, dengan penilaian
              evaluasi akhir kinerja HSE Kontraktor < 90%
              (lebih kecil dari 90%) dari standar (mengacu
              pada Jenis Prestasi butir 7).
        11.   Terbukti       melalui      hasil    investigasi     -60            Semi Otomatis       Fungsi Pengguna
              menyebabkan terjadinya insiden pencemaran                                (SA)
              lingkungan / kebakaran / kecelakaan kerja
              yang bukan fatality (dirawat ≤ 2 x24 jam).
        12.   Membatalkan penawaran yang telah diajukan           - 30               Manual           Fungsi Pengadaan
              setelah ditunjuk sebagai pemenang.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                               EJ104
Page 122
                                                                               ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



      b.        Jenis Pelanggaran yang Langsung Mengelompokkan Penyedia Barang/Jasa ke dalam
                Kelompok Merah atau Kelompok Hitam.
                                                                                           CARA
                                                                                                  YANG MELAKUKAN
           No.         JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN                         KELOMPOK      PENGISI
                                                                                                     PENGISIAN
                                                                                            AN
           1.      Sedang berada dalam sengketa/perselisihan dengan           Merah        Manual   Fungsi Pengadaan
                   Pertamina di Pengadilan / Badan Penyelesaian
                   Sengketa Lain (Arbitrase / Mediasi).
           2.      Pengurus/Pemilik Modal/Pemegang Saham                      Merah        Manual    Fungsi Pengadaan
                   ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak
                   pidana berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya
                   di Pertamina.
           3.      Tidak Sanggup memasok barang atau tidak                    Merah        Manual    Fungsi Pengadaan
                   melaksanakan jasa sesuai kontrak dan menurut
                   penilaian perusahaan dampak yang ditimbulkan
                   berakibat fatal bagi operasi.
           4.      Terbukti dengan caranya sendiri berusaha untuk             Merah       Manual     Fungsi Pengadaan
                   memaksa dengan ancaman atau dengan kekerasan
                   kepada Perusahaan.
           5.      Menolak memasok barang atau melaksanakan                   Merah       Manual     Fungsi Pengadaan
                   pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang/
                   pelaksana, tanpa alasan yang dapat diterima oleh
                   perusahaan.
           6.      Mengajukan sanggahan tidak sesuai dengan                   Merah       Manual     Fungsi Pengadaan
                   ketentuan dan/atau materi sanggahan tidak dapat
                   dibuktikan kebenarannya oleh penyanggah.
           7.      Tidak menyelesaikan pekerjaan dan tidak melunasi           Merah       Manual     Fungsi Pengadaan
                   denda yang dikenakan sampai batas waktu yang
                   ditentukan.
           8.      Dalam melaksanakan pekerjaannya, terbukti                  Merah       Manual     Fungsi Pengadaan
                   melanggar peraturan dan perundang-undangan yang
                   berlaku.
           9.      Terbukti melalui hasil investigasi menyebabkan             Hitam       Manual     Fungsi Pengguna
                   terjadinya fatality (meninggal dunia) / kebakaran yang
                   berakibat kerugian ≥ US$ 1 juta / pencemaran
                   lingkungan melebihi 15 Bbl atau kerugian lain
                   ≥ US$ 1 juta saat pelaksanaan pekerjaan (baik
                   yang berada dalam tanggung jawabnya langsung
                   maupun yang di subcontract-kan).
           10.     Berdasarkan keputusan Komite Sanksi, secara nyata          Hitam       Manual     Fungsi Pengadaan
                   melakukan kolusi, korupsi, suap dan gratifikasi dalam
                   bentuk dan cara apapun kepada pekerja / pejabat /
                   keluarga / yang terkait dengan pekerjaan di
                   Pertamina.
           11.     Berdasarkan keputusan Komite Sanksi, secara nyata          Hitam       Manual     Fungsi Pengadaan
                   melakukan persekongkolan dengan penyedia
                   barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di
                   luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa
                   sehingga       mengurangi/menghambat/memperkecil
                   dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
                   merugikan pihak lain.

                                                                                                                 J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                              EJ 105
Page 123
                                                                              ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                              f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                                                          CARA
                                                                                                 YANG MELAKUKAN
            No.         JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN                       KELOMPOK      PENGISI
                                                                                                    PENGISIAN
                                                                                           AN
            12.     Mempekerjakan pekerja Pertamina, kecuali terdapat        Hitam        Manual   Fungsi Pengadaan
                    pengaturan lain sesuai ketentuan yang berlaku di
                    Pertamina.
            13.     Mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain.           Hitam       Manual     Fungsi Pengadaan
            14.     Membuat dan/atau menyampaikan dokumen                    Hitam       Manual     Fungsi Pengadaan
                    dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
                    memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang
                    ditentukan dalam dokumen pengadaan dan/atau
                    memalsukan / mengubah dokumen dan/atau
                    memanipulasi data.
            15.     Pengurus/Pemilik Modal yang telah diputus bersalah       Hitam       Manual        Fungsi
                    melakukan tindak pidana yang telah memiliki                                      Pengadaan
                    kekuatan hukum yang tetap/inkracht yang berkaitan
                    dengan Penyedia Barang/Jasa dan/atau berkaitan
                    dengan pelaksanaan pekerjaan yang merugikan
                    Pertamina.
            16.     Dinyatakan bangkrut/pailit oleh badan peradilan yang     Hitam       Manual        Fungsi
                    berwenang, baik di pengadilan tingkat pertama                                    Pengadaan
                    maupun tingkat Kasasi.
            17.     Kontrak/Perjanjian diputus secara sepihak oleh           Hitam       Manual        Fungsi
                    Pertamina karena wanprestasi dari penyedia                                       Pengadaan
                    barang/jasa.
            18.     Memasok barang/melaksanakan pekerjaan fiktif.            Hitam       Manual     Fungsi Pengguna
            19.     Gagal menyerahkan barang atau menyelesaikan              Hitam       Manual     Fungsi Pengguna
                    pekerjaan sebagai akibat nilai kontrak yang lebih
                    rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari
                    HPS/OE.
            20.     Memasok barang palsu, yang dibuktikan hasil              Hitam       Manual     Fungsi Pengguna
                    pemerikasaan atau tes yang dilakukan oleh badan
                    independen, instansi yang berwenang, pabrik atau
                    pihak yang ditunjuk oleh pabrik.

6.     JAMINAN PELAKSANAAN

6.1.   PDSI wajib menyerahkan kepada PGE jaminan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

       a.     Apabila jaminan pelaksanaan diserahkan satu kali, maka:

              i.    Nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh harga
                    kontrak;

              ii.   jaminan pelaksanaan wajib diserahkan sebelum penandatanganan kontrak; dan

              iii. Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah selama jangka waktu kontrak ditambah
                   sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan kalender; atau

       b.     Apabila jaminan pelaksanaan diserahkan bertahap, maka:

              i.    Jaminan pelaksanaan pertama:

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                             EJ  106
Page 124
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                 1.   Nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh
                      HARGA KONTRAK;

                 2.   Jaminan pelaksanaan wajib diserahkan sebelum penandatanganan kontrak; dan

                 3.   Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal kontrak
                      ditambah sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan kalender; dan

           ii.   Jaminan PELAKSANAAN kedua dan seterusnya:

                 1.   Nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa harga
                      kontrak sesuai perhitungan PGE;

                 2.   Jaminan pelaksanaan wajib diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
                      masa berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksnaan sebelumnya;

                 3.   Masa berlaku jaminan pelaksanaan kedua dan seterusnya adalah 1 (satu tahun)
                      sejak tanggal berakhirnya jaminan pelaksanaan sebelumnya sampai dengan tanggal
                      berakhirnya jangka waktu kontrak ditambah sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan
                      kalender.

6.2.   Dalam hal PDSI mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak, maka jaminan
       pelaksanaan dicairkan dan menjadi milik PGE.

6.3.   Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan PDSI tidak melaksanakan sebagian atau keseluruhan
       pekerjaan/penyerahan barang sesuai kontrak, setelah diberikan peringatan dan dinyatakan
       wanprestasi oleh PGE, maka jaminan pelaksanaan dicairkan selambat- lambatnya 50 (Lima
       Puluh) hari kalender setelah akhir masa pelaksanaan pekerjaan.

6.4.   Apabila terjadi perubahan lingkup kerja yang mengakibatkan penambahan nilai dan/atau
       perpanjangan jangka waktu kontrak, maka jaminan pelaksanaan harus disesuaikan dengan
       penambahan harga kontrak dan/atau perpanjangan jangka waktu tersebut. Dalam hal PDSI
       tidak menyesuaikan jaminan pelaksanaan untuk perubahan lingkup kerja yang mengakibatkan
       penambahan harga kontrak dan/atau perpanjangan jangka waktu kontrak, maka PGE berhak
       menahan pembayaran.

6.5.   Surat jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada PDSI setelah                       pelaksanaan
       pekerjaan/penyerahan barang seluruhnya selesai sesuai dengan kontrak.

7.     SANKSI DAN DENDA TKDN

7.1.   Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada PDSI apabila hasil
       TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN, dengan besaran
       persentase sanksi maksimal 15% (lima belas persen) dan berdasarkan formula sebagai berikut:

       [%𝑇𝐾𝐷𝑁𝑃𝑒𝑛𝑎𝑤𝑎𝑟𝑎𝑛 − %𝑇𝐾𝐷𝑁𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛] 𝑥 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑊𝑜𝑟𝑘 𝑂𝑟𝑑𝑒𝑟𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎 𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑎𝑘

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                           EJ107
Page 125
                                                                                   ~        KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



        Total Nilai Work Order adalah seluruh nilai Work Order selama masa pekerjaan yang tercantum
        dalam dokumen Work Order.

7.2.    Untuk memastikan proses verifikasi TKDN, pembayaran atas tagihan terakhir akan ditahan
        senilai 15% dari nilai Tagihan. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan pada Sanksi
        dan Denda Terkait TKDN maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan
        tersebut.

8.      JAMINAN PEMELIHARAAN (Jika ada)

Kontrak ini tidak mempersyaratkan Jaminan Pemeliharaan.

9.      RINCIAN HARGA KONTRAK

                                                          FORM PENAWARAN
                                                            REKAPITULASI


       PENGADAAN JASA MUD LOGGING UNIT (MLU) BESERTA KELENGKAPANNYA UNTUK PENGEBORAN, KERJA ULANG DAN REPARASI SUMUR (KURS) DI
                         AREA/PROYEK PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK. DENGAN BASIS CALL OFF ORDER (COO)


                                                                                                              NILAI
        NO                                URAIAN                                JUMLAH SUMUR
                                                                                                               IDR
         1    AREA LAHENDONG                                                           8
        1.1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR             256.246.000,00
        1.2   TARIF HARIAN                                                                        IDR           7.728.954.200,00
                                                   JUMLAH (A)                                     IDR           7.985.200.200,00

         2    AREA/PROYEK ULUBELU/GUNUNG TIGA                                          11
        2.1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR              85.530.000,00
        2.2   TARIF HARIAN                                                                        IDR           7.506.464.000,00
                                             JUMLAH (B)                                           IDR           7.591.994.000,00

         3    PROYEK SEULAWAH                                                          1
        3.1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR             185.314.000,00
        3.2   TARIF HARIAN                                                                        IDR           1.073244.000,00
                                                   JUMLAH (C)                                     IDR           1.258. 558. 000,00

         4    PROYEK KOTAMOBAGU                                                        1
        4,1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR             256.246.000,00
        4,2   TARIF HARIAN                                                                        IDR           1.140.465.000,00
                                                   JUMLAH (D)                                     IDR           1.396.711.000,00

         5    AREA/PROYEK LUMUT BALAI/BUNBUNfTANJUNG TIGA                              6
        5,1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR                 85.530.000,00
        5,2   TARIF HARIAN                                                                        IOR           4.629.235.200,00
                                                   JUMLAH (E)                                     IDR           4.714. 765.200,00

         6    AREA KAMOJANG                                                            1
        6,1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR              71.274.000,00
        6,2   TARIF HARIAN                                                                        IDR             554.155.000,00
                                                   JUMLAH (F)                                     IDR             625.429.000,00

         7    AREAKARAHA                                                               1
        7,1   TARIF LUMPSUM                                                                       IDR              71 .274.000,00
        7,2   TARIF HARIAN                                                                        IDR             673.145.000,00
                                                   JUMLAH (G)                                     IDR             744.419.000,00
                                   TOTAL NILAI PENAWARAN (A+B+C+D+E+F+G)                          IDR          24.317.076.400,00



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                              EJ 108
Page 126
                                                                 ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Masa Berlaku Kontrak

Kontrak mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai dengan tanggal
15 Juni 2028 kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan kontrak.

LAMPIRAN D

JANGKA WAKTU KONTRAK

PDSI diperbolehkan untuk memulai pelaksanaan pekerjaan setelah diterbitkannya Surat Perintah
Mendahului Kontrak (SPMK) atau kontrak oleh PGE. Dokumen SPMK bersifat sebagai surat perintah
dari PGE untuk memulai kontrak hanya diterbitkan jika dianggap pelaksanaan pekerjaan harus segera
dimulai karena kondisi yang mendesak dan jika pekerjaan tidak segera dimulai maka dapat menimbulkan
kerugian bagi PGE. Dokumen SPMK tidak dapat digunakan sebagai dasar pembayaran. Periode dan
tata waktu kontrak sebagai berikut:
1.     JANGKA WAKTU KONTRAK adalah 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan terhitung sejak tanggal
       16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai tanggal 15 Juni 2028, kecuali terjadinya hal-hal
       sebagai berikut, mana yang lebih dulu terjadi:

       1.1. Disepakati PGE dan PDSI untuk diakhiri lebih awal

       1.2. Diakhiri secara sepihak oleh PGE sesuai dengan Pasal 20 Lampiran A

       1.3. Pekerjaan sudah selesai seluruhnya sebelum waktunya yang dinyatakan dalam Berita Acara

       1.4. Harga Kontrak telah tercapai.

2.     Masa penyelesaian pekerjaan adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pekerjaan sampai tanggal
       selesainya pekerjaan yang mana masih tercakup dalam jangka waktu kontrak.

3.     tanggal dimulainya pekerjaan adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam masing-
       masing SPK yang akan diterbitkan setiap pekerjaan.

4.     tanggal selesainya pekerjaan dibuktikan dengan berita acara selesai pekerjaan.

5.     jangka waktu mobilisasi adalah Jangka waktu yang diberikan untuk mobilisasi dari tempat asal
       menuju lokasi pemboran sumur PGE :

       5.1. PGE Area Lahendong = 14 (empat belas) hari kalender

       5.2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 7 (tujuh) hari kalender

       5.3. PGE Proyek Seulawah = 10 (sepuluh) hari kalender

       5.4. PGE Proyek Kotamobagu = 14 (empat belas) hari kalender

       5.5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 7 (tujuh) hari kalender

       5.6. PGE Area Kamojang = 5 (lima) hari kalender

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ109
Page 127
                                                                   ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



          5.7. PGE Area Karaha Bodas = 5 (lima) hari kalender

          Sejak diterbitkannya SPK (Surat Perintah Kerja) mobilisasi oleh PGE.

6.        Jangka waktu demobilisasi dari Area/Proyek PGE adalah:

          6.1. PGE Area Lahendong = 5 (lima) hari kalender

          6.2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 5 (lima) hari kalender

          6.3. PGE Proyek Seulawah = 5 (lima) hari kalender

          6.4. PGE Proyek Kotamobagu = 5 (lima) hari kalender

          6.5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 5 (lima) hari kalender

          6.6. PGE Area Kamojang = 3 (tiga) hari kalender

          6.7. PGE Area Karaha Bodas = 3 (tiga) hari kalender
          Sejak diterbitkannya SPK demobilisasi oleh PGE

7.        PDSI dilarang memulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan PGE menyampaikan SPK. Jika
          PDSI melaksanakan pekerjaan sebelum tanggal yang ditentukan dalam SPK, maka segala risiko
          dan biaya yang timbul atas pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab PDSI.

8.        PGE dapat setiap waktu memerintahkan PDSI untuk menunda pelaksanaan pekerjaan yang
          lamanya akan dituangkan secara tertulis di dalam Berita Acara Penundaan Pekerjaan.

9.        Suatu perpanjangan yang melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Lampiran D ini
          harus disetujui oleh PGE dan PDSI dan dianggap sebagai amandemen terhadap kontrak yang
          berlaku.

10.       Apabila ada penambahan pekerjaan selama tidak merubah nilai kontrak dan penambahan item
          unit price, maka dapat dilakukan dengan notifikasi dari Direksi Pekerjaan.

Kesimpulan Perjanjian

•     Lingkup Pekerjaan

Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PDSI adalah Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta
Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PGE
Dengan Basis Call Off Order (COO).

Perkiraan jumlah sumur yang akan dikerjakan yaitu pada:

      -    PGE Area Lahendong = 8 (delapan) sumur pengeboran

      -    PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 11 (sebelas) sumur pengeboran

      -    PGE Proyek Seulawah = 1 (satu) sumur pengeboran


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ110
Page 128
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



     -   PGE Proyek Kotamobagu = 1 (satu) sumur pengeboran

     -   PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 6 (enam) sumur pengeboran

     -   PGE Area Kamojang = 1 (satu) sumur pengeboran

     -   PGE Area Karaha = 1 (satu) sumur pengeboran

Jumlah sumur hanya merupakan perkiraan yang akan dikerjakan dan bukan merupakan jumlah sumur
yang harus direalisasikan dalam pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak, sehingga PDSI tidak berhak
menuntut jumlah sumur.

•   Tanggung Jawab Polusi dan Pencemaran

PDSI wajib mengemban seluruh tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang ditimbulkan
akibat polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian PDSI, termasuk tetapi tidak terbatas
pada bahan bakar, minyak pelumas, oli mesin, pernis pipa, cat, cairan pelarut, sampah atau puing, dan
PDSI wajib melindungi, mengganti rugi, membela dan membebaskan PGE dari dan terhadap seluruh
klaim, pertanggungjawaban, biaya- biaya, tuntutan, akibat dari tindakan dan keputusan-keputusan
terlepas dari bagaimana, kapan atau dimana polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian
PDSI tersebut terjadi.

•   Lokasi Pekerjaan Mencakup Wilayah Kerja PGE :

    a)   Area Lahendong

         Lokasi Area Lahendong secara administratif terletak di di Desa Pangolombian, Kecamatan
         Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mencapai lokasi Area
         Lahendong dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ±38 km dari Kota Manado ke
         arah selatan.

    b)   Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga

         Lokasi Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga Terletak di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung,
         Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Sekitar 100 km sebelah barat laut Kota Bandar
         Lampung atau ± 109 km dari Bandara Internasional Radin Inten II.

    c)   Proyek Seulawah

         Lokasi Proyek Seulawah secara administratif terletak di kecamatan Seulimeun, Lembah
         Seulawah dan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
         (NAD). Untuk mencapai lokasi menggunakan jalan darat dengan beberapa rute yakni : Rute
         Banda Aceh Krueng Raya, Rute Banda Aceh – Seulimemun. Secara keseluruhan jalan yang
         ditempuh sudah beraspal dan membutuhkan waktu 1-1,5 jam dari Banda Aceh menuju lokasi.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ111
Page 129
                                                              ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                              f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



    d)   Proyek Kotamobagu

         Lokasi Proyek Kotamobagu termasuk dalam kawasan Kabupaten Bolang Mongondow Timur,
         Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minasa Selatan dan Kota Kotamobagu Provinsi
         Sulawesi Utara, dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ± 181 km dari Kota Manado.
    e)   Area Lumut Balai/BunBun/Tanjung Tiga
         Terletak wilayah Kecamatan Semendo dan Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muara
         Enim, dan sebagian lagi termasuk dalam wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan
         Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
    f)   Area Kamojang
         Secara administratif lapangan geothermal Kamojang terletak di Kampung Pangkalan,
         Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berjarak 40 Km arah Tenggara Kota
         Bandung dan 25 Km arah Barat Laut Kota Garut.
    g)   Area Karaha Bodas
         Secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Sumedang, terletak
         sekitar 26 km di sebelah utara kota Tasikmalaya.
•   Pengambilalihan Sebagian Pekerjaan

PGE berhak mengambil alih sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang berdasarkan pertimbangan PGE,
untuk dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PGE, dengan terlebih dahulu menyampaikan
surat pemberitahuan kepada PDSI.

•   Perubahan Lingkup dan Jangka Waktu Kontrak
Apabila terjadi Perubahan lingkup pekerjaan dan/atau jangka waktu kontrak dalam pelaksanaan
kontrak, maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam suatu amandemen yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak.

Kondisi dan syarat-syarat untuk perubahan pekerjaan harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku khususnya Buku Manajemen Pengadaan Barang/Jasa
Surat Keputusan Nomor Kpts.131/PGE000/2017-S0 maupun perubahan-perubahannya, bila ada.
•   Nilai Pekerjaan
Nilai pekerjaan yang harus dibayar oleh PGE adalah sebesar Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat
Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
•   Masa Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai dengan tanggal
15 Juni 2028 kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan kontrak.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                          EJ112
Page 130
                                                                  ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



•       Jangka Waktu Kontrak
Jangka Waktu Kontrak adalah 36 (Tiga Puluh Enam)                      Bulan terhitung     sejak   tanggal
16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai tanggal 15 Juni 2028.
2.6. Penilaian Atas Risiko dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan
Resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut :
- Manfaat :
    • Dengan menggandeng PDSI yang berpengalaman dalam memberikan jasa MLU diharapkan
      mampu mengoptimalkan operasional di wilayah kerja PGE.

    • Rencana Transaksi ini akan memberikan keselarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan
      terafiliasi PT Pertamina untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group.
    • Dengan adanya Rencana Transaksi proses Bisnis PGE akan tetap terus berlangsung sesuai
      dengan rencana kerja milik PGE.
- Risiko :
    •    Tidak tercapainya target waktu pengerjaan yang dilakukan oleh PDSI akan menggangu rencana
         target jangka panjang PGE.
    •    Jika alat-alat yang telah di sampaikan oleh PDSI ternyata dilapangan tidak sesuai dengan standar
         yang ditetapkan, akan berdampak kepada kinerja PGE secara tidak langsung.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ
                                                                                                  113
Page 131
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.    ANALISIS KUALITATIF

3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha

3.1.1. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”), sebagai pengguna jasa layanan

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal
12 Desember 2006, yang dibuat dihadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. W7-00089 HT.01.01-TH.2007 tanggal 03 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 29 Tambahan No. 3467 tanggal 10 April 2007.

Anggaran Dasar PGE telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar yang
terakhir dituangkan dalam Akta Nomor 03 tanggal 2 Mei 2024 serta telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No.
AHU-AH.01.03-0100626 tanggal 2 Mei 2024.

Akta pengangkatan direksi terakhir adalah akta No. 08 tanggal 06 Agustus 2024 oleh Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, terkait dengan perubahan Direksi dan Komisaris. Akta
ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237434 tanggal 08 Agustus 2024.

PGE bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri
serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut.
PGE mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 3 Januari 2007.

Pendirian PGE merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-undang No. 22 Tahun 2001
tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun
2003 tanggal 18 Juni 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA, selanjutnya disebut ”Pertamina Lama”) menjadi PT Pertamina (Persero)
(”Pertamina”).

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk
Pertamina Lama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam jangka waktu paling lama dua tahun
sejak Pertamina didirikan, kegiatan usaha bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Pertamina beralih
kepada anak perusahaan yang dibentuknya. Untuk memenuhi ketentuan ini, Pertamina mendirikan
Perusahaan untuk meneruskan kegiatan usaha panas bumi.

Pertamina membentuk subholding Power, New and Renewable Energy (“PNRE”) dalam rangka
mengembangkan sektor pembangkitan listrik dan energi baru & terbarukan pada 12 Juni 2020 dimana
PGE ditetapkan menjadi anak perusahaan subholding tersebut. Status hukum atas pembentukan
subholding PNRE disahkan pada 1 Agustus 2021.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ114
Page 132
                                                                           ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                           f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Entitas induk PGE adalah PT Pertamina Power Indonesia dan entitas induk terakhirnya adalah
Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat PGE beralamat di Grha Pertamina – Tower Pertamax
Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110.

Susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PGE pada tahun 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:

                                 Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PGE
                                                                                   Nama
           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                                         Sarman Simanjorang
           Komisaris Independen                                    Abdulla Zayed
           Komisaris Independen                                    Abdul Musawir Yahya
           Komisaris                                               John Eusebius Iwan Anis
           Komisaris                                               Gigih Udi Atmo
           Direksi
           Direktur Utama                                          Julfi Hadi
           Direktur Eksplor & Pengembangan                         Edwil Suzandi
           Direktur Operasi                                        Ahmad Yani
           Direktur Keuangan                                       Yurizki Rio
          Sumber : Akta No. 08 tanggal 06 Agustus 2024

Pada tanggal 31 Desember 2024, PGE 525 karyawan dimana sebanyak 123 karyawan adalah pekerja
Pertamina dengan status karyawan perbantuan kepada Grup. Pada 31 Desember 2024 penyertaan yang
dimiliki oleh PGE adalah sebagai berikut:

                                    Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PGE
                 Perusahaan                                  I Jenis Kegiatan Komersial I Kepemilikan
Dimiliki langsung oleh PGE
PT Pertamina Goethermal Energy Kotamobagu                    I     Panas Bumi/Geothermal       I       99,00%
PT Geothermal Energi Seulawah                                I     Panas Bumi/Geothermal       I       75,00%
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024


PGE mendirikan PT Pertamina Geothermal Energy Lawu (“PGEL”), yang saat ini bernama
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (“PGEK”) dan PT Geothermal Energi Seulawah
(“GES”) masing-masing pada tahun 2016 dan 2017.

Pada tanggal 12 Juni 2023, sebagai bentuk usaha Grup untuk menambah kapasitas terpasang,
berdasarkan   Keputusan    Menteri    Energi   dan   Sumber   Daya   Mineral     Nomor
118.K/EK.01/MEM.E/2023 menetapkan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan PT Jasa Daya
Chevron sebagai pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi Way Ratai, Provinsi Lampung.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                      EJ115
Page 133
                                                                            ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                            f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Pada tanggal 3 Oktober 2023 melalui perjanjian novasi, berdasarkan perjanjian rekening bersama dan
perjanjian kerja sama, PT Jasa Daya Chevron mengalihkan hak dan kewajiban kepada Chevron New
Energies Holdings Indonesia Ltd. Pada tanggal 6 Desember 2023, sebagai bagian dari pendirian ventura
bersama tersebut, PGE mengambil bagian dan melakukan penyertaan modal dengan jumlah saham
11.640.000 lembar dengan nilai nominal US$1 (nilai penuh), dengan presentase kepemilikan 40% dan
sisa nya sebesar 60% dimiliki oleh Chevron New Energies Holdings Indonesia Ltd.

Informasi       mengenai        ventura      bersama        yang      dimiliki   oleh    Grup    pada   tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                               Tabel 3.3. Ventura Bersama Yang Dimiliki Oleh Grup
        Ventura Bersama dan                                             Tahun
                                                          %                                Kegiatan Usaha
           Entitas Asosiasi                                            Komersial
 Ventura Bersama
                                                                         Belum
 PT Cahaya Anagata Energy                              40,00%          beroperasi,      Panas bumi/Geothermal
                                                                         Jakarta
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024


PT Cahaya Anagata Energy didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 36 Tahun 2023 dan untuk
pelaksanaan operasional nya didasari oleh Perjanjian Pemegang Saham tanggal 4 Januari 2024 yang telah
disepakati oleh para pihak. Pada tanggal 23 September 2024, PT Cahaya Anagata Energy telah
mendapatkan Izin Panas Bumi yang berlaku selama 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dengan tahapan
kegiatan eksplorasi paling lama 5 (lima) tahun dan dilanjutkan dengan kegiatan eksplotasi dan
pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Maksud dan tujuan PT Cahaya Anagata Energy
didirikan adalah untuk bergerak di bidang pengusahaan tenaga panas bumi.

Untuk mencapai maksud tujuan tersebut, PT Cahaya Anagata Energy dapat melaksanakan kegiatan
eksplorasi energi panas bumi, termasuk kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan dan kegiatan-kegiatan lain
yang berkaitan dengan pengusahaan energi panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.

Grup menjadi venturer dalam ventura Bersama berupa pengendalian bersama entitas dengan mengakui
bagian partisipasi dalam laporan keuangan menggunakan metode ekuitas.

Bisnis Operasi Bumi

Sejak tahun 1974, Pertamina Lama memperoleh wilayah-wilayah kerja panas bumi di Indonesia
berdasarkan surat-surat keputusan dari Menteri Pertambangan dan Energi. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 2003, segala hak dan kewajiban, yang timbul dari kontrak dan perikatan
antara Pertamina Lama dengan pihak ketiga, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
22 Tahun 2001, beralih kepada Pertamina sejak tanggal 17 September 2003. Pertamina melalui Surat
No.282/C00000/2007-S0 tertanggal 12 Maret 2007 menyerahkan wilayah kerja panas bumi kepada
PGE sejak tanggal 1 Januari 2007.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                        EJ
                                                                                                         116
Page 134
                                                                            ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                            f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Pengalihan hak, kewajiban dan kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan pengusahaan panas
bumi Pertamina ke PGE telah mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
melalui surat No. 2198/30/DJB/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan surat No. 2523/30/DJB/2009
tanggal 1 September 2009. Efektif sejak tanggal 28 Juni 2010 aset panas bumi Pertamina telah dialihkan
kepada PGE, sebagai tambahan setoran modal Pertamina kepada PGE. Pengalihan aset panas bumi
Pertamina tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 23 tanggal 28 Juni 2010 oleh Lenny Janis Ishak,
S.H.

Pengusahaan wilayah-wilayah kerja tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

● Operasi sendiri

● Kontrak Operasi Bersama (“KOB”)

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat keputusan Nomor
11.K/HK.02/MEM.E/2022, tanggal 14 Januari 2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
menyetujui pengembalian Izin Panas Bumi PT Pertamina Geothermal Energy Lawu di Wilayah Kerja
Gunung Lawu.

● Operasi sendiri

Berikut informasi wilayah kerja yang dikelola sendiri oleh Grup:

                            Tabel 3.4. Wilayah Kerja Yang Dikelola Sendiri Oleh Grup
                                                                                                Kapasitas
                                                                             Status
          Wilayah Kerja                             Lokasi                                     Uap     Listrik
                                                                            Lapangan
                                                                                              (MW)     (MW)
 Dikelola oleh PGE
 Gunung Sibayak – Gunung
                                          Sibayak, Sumatera Utara               Produksi       10         2
 Sinabung
 Kamojang – Drajat                         Kamojang, Jawa Barat                 Produksi       140       95
                                            Lahendong, Sulawesi
 Lahendong                                                                      Produksi       80        40
                                                   Utara
 Gunung Way Panas                            Ulubelu, Lampung                   Produksi       110       110
 Karaha – Cakrabuana                         Karaha, Jawa Barat                 Produksi        -         30
                                           Lumut Balai, Sumatera
 Lumut Balai dan Marga Bayur                                                    Produksi        -        55
                                                  Selatan
 Hululais                                    Hululais, Bengkulu            Pengembangan         -         -
 Sungai Penuh                               Sungai Penuh, Jambi              Eksplorasi         -         -
 Dikelola oleh Entitas Anak
 Seulawah Agam                                      Aceh                        Eksplorasi      -         -
 Kotamobagu                                     Sulawesi Utara                  Eksplorasi      -         -
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                        EJ
                                                                                                         117
Page 135
                                                                           ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                           f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



● Kontrak Operasi Bersama (“KOB”)

Dalam KOB, kegiatan panas bumi di wilayah kerja Grup dioperasikan oleh kontraktor panas bumi.
Berikut informasi wilayah kerja yang dikerjasamakan dengan kontraktor KOB:

                     Tabel 3.5. Wilayah Kerja Dikerjasamakan Dengan Kontraktor KOB
                                                                      Kapasitas
         Wilayah                                  Status
                               Lokasi                                Uap   Listrik        Kontraktor
          Kerja                                  Lapangan
                                                                    (MW)    (MW)
                                                                                           Star Energy
                                                                                        Geothermal Salak
      Cibereum –             Sibayak,                                                     Ltd dan Star
                                                   Produksi          180       197
      Parabakti           Sumatera Utara                                                      Energy
                                                                                        Geothermal Salak
                                                                                          Pratama Ltd
                                                                                           Star Energy
      Kamojang –          Kamojang, Jawa
                                                   Produksi           55       216         Geothermal
      Drajat                 Barat
                                                                                          Darajat II Ltd
                                                                                           Star Energy
                            Lahendong,                                                     Geothermal
      Pangelengan                                  Produksi            -       227
                           Sulawesi Utara                                                Wayang Windu
                                                                                                Ltd
      Gunung                 Ulubelu,                                                   Sarulla Operation
                                                   Produksi            -       330
      Sibual-buali          Lampung                                                             Ltd
      Tabanan              Bedugul, Bali          Eksplorasi           -         -       Bali Energy Ltd
    Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024


3.1.2. PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI)

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (“PDSI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13
tanggal 13 Juni 2008 oleh Marianne Vincetia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-39442.AH.01.01 Tahun
2008 pada tanggal 8 Juli 2008.

Anggaran Dasar PDSI telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan akta No. 16 tanggal 11 Juli 2024 oleh Marianne Vincetia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,
mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PGE. Akta ini telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.09-
0235036 tanggal 02 Agustus 2024.

PDSI adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengeboran eksplorasi, eksploitasi, workover dan
well services minyak dan gas, panas bumi serta solusi pengeboran terpadu. Selama lebih dari 10 tahun PDSI
telah berpengalaman dalam sektor eksplorasi dan berkompeten sebagai provider yang memberikan
pelayanan atas jasa pengeboran dan solusi terpadu.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                       EJ   118
Page 136
                                                                ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



PDSI merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang telah beroperasi selama lebih dari
sepuluh tahun. PDSI bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi,
serta panas bumi. PDSI juga memberikan pelayanan service pengeboran yang terintegrasi. Dalam
pengoperasiannya, PDSI telah membuktikan profesionalismenya dengan memenuhi standar internasional
yang telah ditetapkan oleh ISO 9001:2008, OHSAS 18001:2007 dan ISRS7. PDSI berkomitmen dengan
dan mengantisipasi segala bentuk resiko kerja sebagai prioritas utama.

Dalam menggambarkan profil perusahaan Pertamina Drilling Services Indonesia, penting untuk
menyoroti dua investor utama yang memiliki peran signifikan dalam struktur kepemilikan perusahaan.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memegang peranan sentral dengan kepemilikan sebanyak 1.188.531
lembar saham senilai Rp2.377.062.000, yang menunjukkan dominasi sebesar 99,96% dalam kepemilikan
saham PDSI. Kepemilikan yang kuat ini mencerminkan dukungan yang kuat dari PHE terhadap peran
strategis PT Pertamina Drilling Services Indonesia dalam industri pengeboran. PT Pertamina Pedeve
Indonesia juga turut berkontribusi sebagai investor dengan 438 lembar saham senilai Rp876.000.000, yang
mewakili 0,04% kepemilikan saham PDSI. Dengan demikian, kedua investor ini memainkan peran kunci
dalam mendukung visi dan misi PDSI serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasionalnya.
Komposisi pemegang saham PDSI pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
                               Tabel 3.6. Susunan Pemegang Saham PDSI
            Pemegang Saham                      Jumlah Saham                  Kepemilikan (%)
 PT Pertamina Hulu Energy (PHE)                               1.188.531                         99,96
 PT Pertamina Pedeve Indonesia                                      438                          0,04
 Jumlah                                                       1.239.219                        100,00
Sumber: Manajemen PGE (2025)
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PDSI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                      : Gema Iriandus Pahalawan
Komisaris                                            : Adhi Brahmantya
Komisaris                                            : Judy Harianto
Direksi
Direktur Utama                                       : Avep Disasmita
Direktur Operasi                                     : Aziz Muslim
Direktur Keuangan & Administrasi                     : Theo Satria
Direktur Pemasaran & Pengembangan                    : Vacant




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ119
Page 137
                                                                                                   ~     KA N TOR JASA PENILAI PUBLIK
                                                                                                   ~     Amin · irwan • Alfiantori dan Rekan




3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan

3.2.1. Kondisi Makro Ekonomi

3.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Global

Divergensi pertumbuhan ekonomi dunia melebar dan ketidakpastian pasar keuangan global berlanjut.
Perekonomian Amerika Serikat (AS) tumbuh lebih kuat dari prakiraan didukung oleh stimulus fiskal
yang meningkatkan permintaan domestik dan kenaikan investasi di bidang teknologi yang mendorong
peningkatan produktivitas. Sebaliknya, ekonomi Eropa, Tiongkok, dan Jepang masih lemah dipengaruhi
oleh menurunnya keyakinan konsumen dan tertahannya produktivitas, sementara ekonomi India masih
tertahan akibat sektor manufaktur yang terbatas. Sejalan dengan itu, prospek pertumbuhan ekonomi
dunia 2025 diprakirakan lebih tinggi dari proyeksi sebelum menjadi 3,2%. Di sisi lain, arah kebijakan
Pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya
ekonomi AS serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS dan berdampak pada
menguatnya ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih terbatas. Kebijakan fiskal AS yang
lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun
jangka panjang. Bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang meningkat, perkembangan tersebut
menyebabkan makin besarnya preferensi investor global untuk memindahkan portofolionya ke AS.
Indeks mata uang dolar AS naik tinggi makin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia.
Berbagai perkembangan global ini memerlukan penguatan respons kebijakan dalam memitigasi dampak
rambatan global untuk tetap menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

                         Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024
                             -     AS     -Kawasan Eropa           -    Jepang           Tiongkok           India           lndeks




                    1 2 34 5 6 7 89101121 23 4 5 6 78 9101121 2 3 4 5 6 7 8 9101121 2 3 4 5 6 78 911) 1121 2 3 4 5 6 78 9101112

                            2020                 2021                  2022                 2023                    2024

                 Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

3.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari prakiraan
sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sedikit di bawah prakiraan dipengaruhi oleh lebih

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                     EJ
                                                                                                                                     120
Page 138
                                                                   ~       KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan




rendahnya permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi. Secara keseluruhan, pertumbuhan
ekonomi 2024 diprakirakan sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,7-5,5%. Pada 2025, pertumbuhan
ekonomi diperkirakan juga cenderung lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Ekspor diprakirakan
lebih rendah sehubungan dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama, kecuali
AS. Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah ke bawah sehubungan
dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja. Pada saat yang sama,
dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih lebih besarnya kapasitas produksi dalam
memenuhi permintaan, baik domestik maupun ekspor. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia 2025 mencapai kisaran 4,7-5,5%, sedikit lebih rendah dari prakiraan sebelumnya
4,8-5,6%. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap
menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut
dilakukan melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan akselerasi digital transaksi
pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Lebih dari
itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita,
termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan
digital.

                    Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia

                                             5,31       5,05     4,7 s.d. 5,5 4,7 s.d. 5,5

                                  3,70




                      I
                     -2,07

                      2020        2021       2022       2023           2024*     2025*
                 Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
                 *Proyeksi Bank Indonesia

Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan eksternal. Surplus
neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2 miliar dolar AS dipengaruhi oleh
kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat, seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak
hewan nabati, serta besi dan baja. Pekembangan ini mendukung transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan
diprakirakan dalam kisaran defisit rendah 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu, tingginya
ketidakpastian pasar keuangan global menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen keuangan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              fJ121
Page 139
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



domestik dengan SBN dan SRBI masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta dolar AS dan 288 juta
dolar AS pada awal tahun 2025 (hingga 13 Januari 2025). Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir
Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor
atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, NPI pada 2025 diprakirakan tetap sehat
seiring dengan surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi berjalan yang
terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus neraca transaksi modal dan
finansial didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian domestik yang lebih baik dan imbal hasil investasi yang menarik.

3.2.1.3. Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung oleh kebijakan
stabilitas Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari
2025) hanya melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar
Rupiah terhadap dolar AS juga relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya,
seperti rupee India, peso Filipina, dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%;
1,33%; dan 1,92%. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok
negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh aliran
masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik,
inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen
moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat investasi portofolio asing dan
mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ122
Page 140
                                                                                                                ~            KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
                                                                                                                fiJ Amin · irwan • Alfi an tori dan Rekan



                                         Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah
                                                            Nilai Tukar 2025 vs 2024
                                                                     ■ point - t o -point              rerata
                            THB                                                                       - 1., 2 ~
                                                                                                                                                1.86

                            PHP                                                                            - 7.JJ
                                                                                                        1, 79


                     .. -
                     I
                            ~   ~~ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
                                IDR
                                                                                                   2,67 _ _ -: 2:_ _ ---------.
                                                                                                              - 1.00

                     L------------------------------------
                            MYR                                                                      Z,24 - - -7- -
                                                                                                                -o. ,              ---------
                                                                                                                                                       I


                            TWO

                                JPY
                                                                                                                    -0 .43
                            CNY                                                                        - 1.16
                                                                                                                    -0,3 9
                                TRY

                            SGD                                                                     2,41

                            AUD                                                                                                • o. ,s
                                                                                   - 45,4..J - - - - - - - - -
                            KRW                                                                                                .     0 . 79
                                                                               - 6.78 - - - - - - - - - -
                            MXN                         . ,0.,2 ~ - - - - - - - - - - - - - - -                                      1, 0 2

                                BRL
                                        %, ytd
                                                                                                                               _          ,,,.
                                              - 1 2,0      - 10, 0        - 8 ,0                           - 2,0             0 ,0             2,0          4 ,0




                   Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

3.2.1.4. Inflasi

Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%, sejalan inflasi
IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang
terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-
Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food (VF)
mencatat inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim
panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP. Secara spasial, inflasi
IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi nasional.
                                                                       Gambar 3.4. Inflasi
                                                                                                                                                           %yoy
                                                                                                                                                             16
                                                                                               Administered
                                                                                                                                                             12


                                                                                                                                                             8




                                                                                                                                                             0
                                                                                                                                                    0, 2
                                                                                                                                                             -4

                         1 3 5 7 9111 3 5 7 9 111 3 5 7 91 1 1 3 5 7 9 111 3 5 7 911

                                  2020                    2021                       2022             2023                           2024
                   Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                                  123
Page 141
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti
diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian
yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan
dengan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya
digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank
Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat
efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2025 dan 2026 terkendali dalam sasaran
2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya turut mendorong pertumbuhan ekonomi.

3.2.1.5. Perkembangan Moneter

Transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga berjalan baik dalam upaya turut mendukung
pertumbuhan ekonomi. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar BI-Rate, yaitu 6,03%
pada 14 Januari 2025. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan tanggal 10 Januari 2025 tercatat
menarik untuk mendukung aliran masuk modal asing masing-masing pada level 7,06%; 7,10% dan
7,23%. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun dan 10 tahun per 14 Januari 2025, masing-masing meningkat
menjadi 6,98% dan 7,25% sehingga juga tetap menjaga daya tarik imbal hasil instrumen keuangan
domestik di tengah berlanjutnya ketidakpastian global. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap
terjaga ditopang likuiditas perbankan yang memadai serta efisiensi perbankan dalam pembentukan harga
yang makin baik dengan transparasi SBDK. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada
Desember 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,87% dan 9,20%, relatif stabil dibandingkan level
bulan sebelumnya.

Peran kredit/pembiayaan pada 2024 tetap kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan kredit pada 2024 mencapai 10,39% (yoy), berada dalam kisaran prakiraan Bank Indonesia
10-12%. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh terjaganya minat penyaluran kredit
perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, tersedianya dukungan pendanaan
dari pertumbuhan DPK, serta positifnya dampak KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan,
pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah
tangga yang terbatas. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit
investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy), dan 10,61% (yoy).
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 3,37% (yoy). Ke
depan, pertumbuhan kredit diprakirakan meningkat dalam kisaran sasaran 11-13% pada 2025 sejalan
prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap baik dan dukungan kebijakan makroprudensial Bank
Indonesia. Berbagai kebijakan insentif dari Pemerintah diprakirakan juga dapat mendorong permintaan
kredit lebih lanjut.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ124
Page 142
                                                                                          ~          KA N TOR JAS A PEN I L AI PUBLIK
                                                                                          Ii>        Ami n · i rwan • Alfiantori dan Rekan




                               Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK


                                                                                               Suku Bun1a Kredit           , 10


                                                                                                                          -
                                                                                                                          920

                                                                                              Suku Bunga Kredit KMK       8,62 8


                                                                                                                          'll

                                                                                                                          4,17

                                                                                          Suku BunaaDeposito 1Bulan




                  1234 5 67 8 91mu21234S678 91mu212H5678 9l(IU21l3IS67891(111212 34 5 6 7 8 910lllj12 34 5 6 78 9111112

                        2019             2020             2021             2022               2023                 2021

                Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024

3.2.1.6. Industri Perbankan

Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas
Makroprudensial (KLM). Pada 2025, KLM diarahkann untuk mendorong kredit/pembiayaan
perbankan guna mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Mulai 1 Januari 2025,
insentif KLM telah disalurkan pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan
lapangan kerja, yaitu antara lain sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, transportasi,
pergudangan dan pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, serta
UMKM, Ultra Mikro, dan hijau. Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank Indonesia akan terus
mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan memperkuat sinergi dengan Pemerintah,
otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan pelaku usaha.

Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio Alat
Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada Desember 2024 yang tinggi sebesar 25,59%. Rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada November 2024 tercatat tinggi sebesar
26,89%, tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Risiko kredit tetap
terkendali, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada
November 2024 yang terjaga rendah, sebesar 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Hasil stress-test Bank
Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, serta
ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga. Bank Indonesia akan
terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi
mengganggu stabilitas sistem keuangan.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                   EJ
                                                                                                                                   125
Page 143
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.2.1.7. Keuangan Non Bank

Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada tahun 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Pembayaran digital mencapai 34,5 miliar transaksi atau
tumbuh 36,1% (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya. Volume transaksi pada aplikasi mobile
tumbuh sebesar 39,1% (yoy), demikian pula volume transaksi pada internet yang tumbuh sebesar 4,4%
(yoy) pada tahun 2024.

Di samping itu, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh pesat sebesar 175,2%
(yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant Pembayaran digital diproyeksikan meningkat
52,3% (yoy) pada tahun 2025. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-
FAST mencapai 3,4 miliar transaksi atau tumbuh 62,4% (yoy) dengan nilai mencapi Rp8,9 triliun pada
tahun 2024. Volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS mencapai 10,3 juta transaksi
atau tumbuh 3,1% (yoy) dengan nilai Rp126,3 ribu triliun, meningkat 17,6% (yoy) pada tahun 2024.
Pada tahun 2025, volume transaksi BI-FAST diprakirakan tumbuh 34,1% (yoy) dan nilai transaksi BI-
RTGS diprakirakan tumbuh 11,4% (yoy). Sementara itu, dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal
Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) menjadi Rp1.204,5 triliun pada akhir Desember 2024 dan
diprakirakan tumbuh 5,7% (yoy) pada tahun 2025.

Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur
yang stabil. Dari sisi infrastruktur, stabilitas sistem pembayaran tercermin pada penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah
dan kualitas yang memadai pada Desember 2024. Dari sisi struktur industri, interkoneksi antarpelaku
dalam sistem pembayaran terus menguat diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD)
yang meluas. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) juga
meningkat sejalan dengan perluasan tingkat adopsi. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan uang
Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (3T).

3.2.2.   Perkembangan dan Proyeksi Energi Indonesia

Indonesia yang memiliki luas daratan sebesar 1,9 juta km2 menyimpan kekayaan energi dan mineral yang
melimpah, kekayaan mineral ini meliputi batubara, minyak, gas, dan lain-lain. Meskipun Indonesia kaya
akan sumber daya energi dan mineral, hal tersebut masih belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa
pengelolahan cadangan gas alam atau gas alam di Indonesia dapat dikelolah secara optimal. Hal ini
disebabkan karena keterbatasan infrastruktur untuk mendistribusikan gas ke pengguna yang sebagian
besar berada di Pulau Jawa, sedangkan mayoritas sumber gas berada di luar Pulau Jawa.

Dewan Energi Nasional mengembangkan pemodelan energi untuk tahun 2024-2034 ke dalam 2
skenario, yaitu: Skenario REF yang menggunakan asumsi-asumsi kebijakan saat ini, serta Skenario
GREEN yang menggunakan asumsi-asumsi kebijakan baru menuju negara Indonesia maju 2045 dan
menuju NZE 2060. Proyeksi dilakukan pada 7 (tujuh) region, yaitu: region Sumatera, Jawa-Bali,
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ126
Page 144
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan pertimbangan kondisi geografis dari
beberapa provinsi yang saling berdekatan.

3.2.2.1. Konsumsi Energi Final

a.     Konsumsi Energi Final Sektoral

Secara umum permintaan energi sangat dipengaruhi oleh beberapa variabel, antara lain pertumbuhan
ekonomi, pertumbuhan populasi, penetrasi teknologi, harga energi, ketersediaan infrastruktur dan
kebijakan pemerintah. Selama periode tahun 2010-2023, konsumsi energi final telah mengalami
peningkatan sebesar 5% per tahun atau meningkat dari 94 juta TOE (2010) menjadi 178 juta TOE
(2023). Pada tahun 2023, pangsa konsumsi energi final sektor industri sekitar 46%, diikuti sektor
transportasi sekitar 35%. Sementara konsumsi energi sektor rumah tangga sekitar 13%, komersial
sekitar 4% dan sektor lainnya (pertanian, pertambangan dan konstruksi) sekitar 1%. Namun jika dilihat
pertumbuhan pemakaian energinya, sektor rumah tangga mengalami kenaikan tertinggi (rata-rata 5,6%
per tahun), diikuti oleh sektor transportasi (5,3% per tahun) dan sektor industri (5,2% per tahun).
Sementara sektor komersial mengalami peningkatan pemakaian energi paling rendah (5,0% per tahun).
Peningkatan pemakaian energi di sektor transportasi didorong oleh arus urbanisasi yang cepat
menyebabkan peningkatan kebutuhan transportasi untuk mendukung mobilitas dan peningkatan
aktivitas ekonomi, permintaan transportasi untuk distribusi barang dan mobilitas pekerja.

Dalam sepuluh tahun ke depan, jika tidak ada intervensi baru dari pemerintah terkait kebijakan energi
sektoral, kebijakan energi dan program yang dilaksanakan mengikuti mekanisme pasar, maka akan
cenderung melanjutkan tren kondisi masa lalu dan akan menyebabkan intensitas pemakaian energi tetap
tinggi (skenario REF). Dalam skenario REF permintaan energi final diproyeksikan meningkat dari 178
juta TOE pada tahun 2023 menjadi 337 juta TOE pada akhir tahun proyeksi 2034 atau tumbuh rata-
rata 6,0% per tahun. Sementara jika pemerintah memberi dorongan yang kuat terhadap kebijakan-
kebijakan terkait penerapan teknologi penghematan energi yang lebih intensif dengan Best Available
Technology (BAT), konservasi energi di semua sektor (skenario GREEN), maka dalam rentang waktu
yang sama permintaan energi final akan tumbuh lebih rendah dengan rata-rata 4,7% per tahun sehingga
total konsumsi energi final meningkat menjadi 295 juta TOE pada tahun 2034. Perkembangan
permintaan energi final mulai tahun 2010 sampai dengan 2034 untuk skenario REF dan GREEN dapat
dilihat pada grafik berikut.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ127
Page 145
                                                                                           ~       KANTORJASA PEN I LAI PUBLIK
                                                                                           fJ Ami n • Nirwan •Alfi an tori dan Rekan



                              Gambar 3.6. Konsumsi Energi Final per Sektor

                                   ■ Komersial   ■ lndustri    Transportasi   ■ lainnya   Rumah Tangga
                   350

                   300

                   250


                ...~ 200
                ~ 150

                   100

                     50


                                                                    REF       GREEN       REF      GREEN   REF      GREEN
                           2010   2015      2020        2023              2025                  2030             2034




               Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

Perbedaan pertumbuhan yang cukup signifikan antar-skenario terjadi pada sektor tansportasi. Pada
skenario REF peningkatan permintaan energi final sektor transportasi rata-rata sebesar 5,7%, namun
pada skenario GREEN hanya mengalami peningkatan rata-rata sebesar 2,6% per tahun. Hal ini
dipengaruhi oleh adanya peningkatan efisiensi, khususnya terjadinya penggunaan kendaraan listrik
karena kendaraan listrik secara spesifik dapat menghemat energi sebesar 70% sampai dengan 80%.

b.     Konsumsi Energi Final Sektoral

Sampai dengan saat ini, konsumsi energi final masih didominasi oleh energi berbasis fosil. Konsumsi
energi final pada tahun 2023 sebagian besar (75%) dipenuhi oleh energi fosil. Dari konsumsi energi final
tersebut, minyak (BBM) memberi kontribusi pemakaian sebesar 38% (68 juta TOE), batubara 25% (44
juta TOE) dan gas 12% (21 juta TOE). Sementara untuk listrik dan Energi Baru Terbarukan (EBT),
masing-masing 15% (27 juta TOE) dan 9% (17 juta TOE).

Untuk 10 tahun ke depan, BBM masih akan mendominasi konsumsi energi final di Indonesia untuk
kedua skenario masing-masing 43% di skenario REF dan 31% di skenario GREEN. Walaupun
demikian, pertumbuhan konsumsi BBM pada skenario GREEN menunjukkan di bawah rata-rata
pertumbuhan total konsumsi energi final, yaitu hanya sebesar 2,6% per tahun. Kondisi tersebut
dipengaruhi oleh adanya upaya substitusi BBM ke kendaraan listrik dan pemanfaatan biodiesel.
Konsumsi batubara pada kedua skenario masih menunjukkan peningkatan masing-masing 5,6% per
tahun (REF) dan 5,0% per tahun (GREEN). Demikian juga dengan konsumsi EBT yang terus
meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 8,2% per tahun (REF) dan 9,4% per tahun (GREEN).
Peningkatan EBT di skenario GREEN terutama didorong oleh peningkatan biofuel yang cukup
signifikan sekitar 9,1% per tahun akibat peningkatan campuran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dalam
minyak diesel sebesar 40% dan etanol pada bensin sebesar 5% setelah tahun 2030. Konsumsi gas dalam
10 tahun kedepan diproyeksikan akan tumbuh sekitar 1,5% per tahun (REF) dan 0,5% per tahun
(GREEN) namun pangsa gas dalam total konsumsi energi final di kedua skenario tetap stabil kisaran
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                            EJ
                                                                                                                            128
Page 146
                                                                                   ~     KA N TOR JASA PENI L AI PUBLIK
                                                                                   fi}   Amin · irwan • Alfiantori dan Rekan




7% - 8% per tahun. Perkembangan konsumsi energi final per jenis energi dan komposisi jenis energi di
tahun 2034 dapat dilihat pada grafik berikut.

                          Gambar 3.7. Konsumsi Energi Final per Jenis Energi

                                       ■ Batubara   ■ Gas   Minyak   ■ EBT   Listrik

                    350


                    300


                    250


             e      200

             g..,   150


                    100

                    50




          Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

3.2.2.2. Ketenagalistrikan

a.     Konsumsi Listrik Nasional

Total permintaan listrik diproyeksikan akan meningkat dari 315 TWh pada tahun 2023 menjadi 547
TWh (REF) dan 713 TWh (GREEN) pada tahun 2034 atau mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar
5,2% per tahun (REF) dan 7,7% per tahun (GREEN). Pada tahun 2023 pangsa konsumsi listrik di
sektor Rumah Tangga sebesar 39%, namun pada tahun 2034 akan turun menjadi 26% (REF) dan 32%
(GREEN). Sementara Industri, yang pangsanya hanya 37% di tahun 2023, akan mendominasi
permintaan energi di tahun 2034 menjadi 47% di kedua skenario. Hal ini disebabkan adanya
pertumbuhan industri yang cukup besar di Indonesia, sehingga secara langsung berdampak pada
meningkatnya permintaan listrik yang cukup besar.
Dalam 10 tahun ke depan sektor transportasi mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu
22,7% per tahun (REF) dan 36,9% per tahun (GREEN). Meskipun demikian, permintaan listriknya
sangat kecil dibandingkan sektor lainnya, yaitu hanya 1,3 TWh (REF) dan 4,3 TWh (GREEN).
Pertumbuhan konsumsi listrik yang sangat tinggi tersebut didorong oleh adanya program pemerintah
terkait elektrifikasi di sektor transportasi, khususnya mobil dan motor listrik. Hal tersebut dipengaruhi
oleh adanya dorongan yang kuat dari pemerintah melalui terbitnya PP No. 55 Tahun 2019 tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
transportasi jalan yang diikuti oleh regulasi pendukung lainnya seperti Instruksi Presiden Nomor
7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                EJ129
Page 147
                                                                                  ~          KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                  Q          Amin • Nirwan • Alfiantori dan Rekan




Pusat Dan Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur
subsidi Rp. 7 Juta untuk pembelian kendaraan listrik roda dua dengan kuota 200.000 unit motor di
tahun 2023 dan 600.000 unit motor di tahun 2024. Perkembangan konsumsi listrik sektoral selama
tahun proyeksi dapat dilihat pada grafik berikut.

                         Gambar 3.8. Konsumsi Listrik Nasional per Sektor
                               ■ Rumah T angga   ■ Komersial      ■ l ndustri   ■Transportasi     ■ la innya

                  800

                  700

                  600

                  500
              ~

              ~ 400

                  300


                  200

                  100



                                                           REF      GREEN       REF      GREEN     REF         GREEN
                        2010    2015      2020   2023            2025                 2030               2034




             Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

b.     Produksi Listrik Nasional

Sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi, selama periode tahun 2010-2023 produksi listrik telah
mengalami peningkatan sebesar 5,9% per tahun atau meningkat dari 170 TWh (2010) menjadi 359 kWh
(2023). Dalam kurun waktu tersebut, pembangkit listrik berbahan bakar batubara masih mendominasi
produksi di Indonesia dengan laju pertumbuhan 8,7% per tahun atau meningkat dari 68 TWh di tahun
2010 menjadi 202 TWh di tahun 2023. Berbanding terbalik dengan pembangkit listrik berbasis minyak,
produksi listriknya menurun dari 19 TWh (2010) menjadi 10 TWh (2023) atau mengalami penurunan
sebesar 4,8% per tahun. Sedangkan produksi listrik dari pembangkit berbasis EBT, mengalami
peningkatan yang cukup signifikan, sekitar 7,5% per tahun atau meningkat dari 27 TWh (2010) menjadi
69 TWh (2023).

Dengan memperhitungkan rugi-rugi (losses) dalam transmisi dan distribusi sekitar 10%, dalam 10 tahun
ke depan total produksi listrik diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 584 TWh (REF) dan 712 TWh
(GREEN) yang kontribusinya masih berasal dari energi fosil terutama batubara. Pada skenario REF
pangsa produksi listrik dari pembangkit berbahan bakar batubara diproyeksikan akan meningkat dari
sekitar 56% pada 2023 menjadi 67% pada tahun 2034. Sementara untuk skenario GREEN pangsanya
diproyeksikan akan turun menjadi 44%. Penurunan pangsa batubara pada skenario GREEN
dipengaruhi oleh adanya program co-firing biomassa pada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU). Pada skenario REF diasumsikan co-firing PLTU akan tetap 5% selama periode proyeksi,


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                       EJ
                                                                                                                       130
Page 148
                                                                         ~   KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
                                                                         It> Amin · Ninvan •Alfiantori dan Rekan




sementara pada skenario GREEN co-firing PLTU ditargetkan mencapai 15% mulai tahun 2030, sehingga
berpengaruh terhadap turunnya produksi listrik berbahan bakar batubara.

Sebaliknya, produksi listrik dari pembangkit energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan khususnya
pada skenario GREEN mengalami pertumbuhan cukup tinggi yaitu sebesar 10% per tahun. Sementara
untuk skenario REF, karena masih didominasi pembangkit batubara, pertumbuhan produksi dari
pembangkit EBT hanya naik rata-rata sebesar 3,1% per tahun. Khusus skenario GREEN,
pengembangan pembangkit diarahkan pada optimalisasi pembangkit listrik EBT yang potensinya sangat
besar di Indonesia terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan
PLT berbasis biomassa (termasuk co-firing). Selain itu, untuk mengurangi penggunaan BBM pada
pembangkit listrik, pengembangan pembangkit listrik ke depan di daerah juga diarahkan menggunakan
gas, sehingga pangsa produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) akan jauh
berkurang pada tahun 2034 (hanya sekitar 1,5% dari total produksi listrik pada skenario GREEN).
Produksi listrik per jenis energi untuk kedua skenario sebagaimana dapat dilihat pada grafik berikut.

                           Gambar 3.9. Produksi Listrik per Jenis Energi
                               ■ Batubara         ■ Gas          ■ BBM            ■ EBT
                 800

                 700

                 600

                 500

            :c
                 400
            ~
                 300

                 200

                 100




           Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

Indonesia mempunyai potensi EBT yang sangat besar dan beragam, sehingga pengembangannya sangat
variatif sesuai dengan kondisi potensi dan kondisi di daerahnya. Hal ini memberikan keuntungan berupa
kemudahan untuk memenuhi kebutuhan listrik bersih di setiap daerah. Produksi listrik dari pembangkit
EBT diproyeksikan akan meningkat dari 69 TWh di tahun 2023 menjadi 97 TWh (REF) dan 205 TWh
(GREEN) di tahun 2034. Pada skenario REF, produksi listrik pembangkit listrik dari EBT pada tahun
2034 akan tumbuh seperti halnya kondisi saat ini, yaitu didominasi oleh PLTA (36%), PLTP (28%) dan
PLT Bioenergi yang mencakup PLTSa, PLTBiomassa dan PLTBg (28%). Sementara produksi listrik
skenario GREEN akan didominasi oleh PLTS sehingga pangsanya mencapai sekitar 29%. Sedangkan

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                    EJ131
Page 149
                                                                       ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                       f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



pangsa produksi listrik dari PLTA sekitar 25%, sementara PLT Bioenergi dan PLTP akan memberi
kontirbusi masing-masing sebesar 20% dan 15%.

Peningkatan terbesar produksi listrik EBT pada skenario GREEN berasal tenaga surya dengan
pertumbuhan rata-rata sebesar 49,3% per tahun sehingga produksinya meningkat dari 0,7 TWh di tahun
2023 menjadi 59 TWh di tahun 2034. Kondisi tersebut didukung oleh terus menurunnya tren biaya
pemasangan PLTS. Sesuai dengan data dari IRENA (International Renewable Energy) biaya PLTS terus
menurun dari USD 0,445/kWh pada tahun 2010 menjadi USD 0,044/kWh pada tahun 2023. Pada
tahun 2032, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) akan mulai diperkenalkan pada skenario
GREEN dengan produksi listrik sekitar 3,2 TWh. Walaupun hingga saat ini belum ada ketetapan dalam
regulasi, namun PLTN akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi bersih. Beberapa lokasi tapak
proyek pembangunan PLTN sudah disiapkan antara lain di Provinsi Bangka Belitung dan Kalimantan
Barat. Gambaran proyeksi produksi listrik dari pembangkit EBT dapat dilihat pada grafik berikut.

                          Gambar 3.10. Produksi Listrik Pembangkit EBT

                     ■ TenagaM      ■ Panas Bumi    Surya      Bayu        ■ Bioenergi   ■ Nuklir




            200




            150




            100




            50




             0




        Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

c.     Kapasitas Pembangkit Listrik Nasional

Untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga
yang wajar, pada tahun 2015 pemerintah Indonesia mencanangkan program Pembangunan Pembangkit
35.000 MW yang merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah. Kebutuhan 35.000 MW tersebut
merupakan perkiraan pertumbuhan kecukupan listrik dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6%.
Program tersebut telah berdampak pada peningkatan kapasitas pembangkit sekitar 7,9% selama periode
tahun 2010-2023, atau meningkat dari 34 GW (2010) menjadi 91 GW (2023). Dalam 13 tahun terakhir,
PLT Batubara masih mendominasi produksi listrik di Indonesia sehingga meningkat dari 13 GW (2010)
menjadi 50 GW (2023). Sedangkan pembangkit berbasis minyak, kapasitasnya relatif tetap sekitar 5
GW. Sementara pembangkit listrik berbahan bakar gas sedikit mengalami kenaikan dari 12 GW (2010)

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                    EJ
                                                                                                     132
Page 150
                                                                             ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                             f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



menjadi 23 GW (2023). Adapun untuk pembangkit Listrik berbasis EBT mengalami peningkatan yang
cukup signifikan dari 5 GW (2010) menjadi 13 GW (2023).

Sampai 2034, kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan akan meningkat dari 91 GW di tahun 2023
menjadi 140 GW (REF) dan 213 GW (GREEN) pada tahun 2034. Semua jenis pembangkit mengalami
pertumbuhan positif, kecuali PLTD yang tumbuh negatif menjadi -2,5% (REF) dan -41,5% (GREEN).
Hal tersebut sejalan dengan program dedieselisasi yang bertujuan mengurangi 5.200 PLTD yang saat ini
masih beroperasi. Kapasitas pembangkit EBT mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan energi
lainnya, sehingga kapasitas pembangkit EBT akan meningkat dari 13 GW di tahun 2023 menjadi 27
GW (REF) dan 82 GW (GREEN) di tahun 2034. Gambaran lengkap perkembangan kapasitas
pembangkit per skenario dapat dilihat pada grafik berikut.

                          Gambar 3.11. Kapasitas Pembangkit per Skenario

                                  ■ PLT Batubara   ■ PLT Gas   PLT Minyak   ■ PL T EBT


          250



          200



          150



          100



           50




     Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

Pangsa kapasitas PLTS dalam 10 tahun ke depan akan tumbuh signifikan sehingga pangsa dalam total
kapasitas pembangkit EBT akan naik dari 3% (0,4 GW) di tahun 2023 menjadi 19% (5 GW) pada
skenario REF dan 46% (38 GW) pada skenario GREEN pada tahun 2034. Perkembangan kapasitas
pembangkit pada skenario REF, dan GREEN.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                        EJ133
Page 151
                                                                     ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                     f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



              Gambar 3.12. Kapasitas Pembangkit EBT Berdasarkan Jenis Pembangkit

                   ■ PLT Hidro     ■PLTP         PLTS         PLTB       ■ PlT Bioenergi   ■ PLTN

         90

         80

         70

         60

         50

         40

         30

         20

         10

          0




      Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

3.2.2.3. Pasokan Energi Primer

Pasokan energi primer dibagi ke dalam jenis energi fosil dan non fosil. Energi primer fosil terdiri dari
batubara, gas, dan minyak. Sementara energi primer non fosil meliputi berbagai jenis energi terbarukan
dan energi baru (EBT), yaitu energi hidro, surya, bayu, panas bumi, bioenergi, energi nuklir, hidrogen,
dan energi terbarukan lainnya.

Sebagaimana perkembangan konsumsi energi final, penyediaan energi primer mempunyai tren yang
sama. Selama periode tahun 2010-2023, penyediaan energi primer telah mengalami peningkatan sebesar
4,3% per tahun atau meningkat dari 151 juta TOE (2010) menjadi 259 juta TOE (2023). Komposisi
pemakaian energi yang berasal dari fosil masih sangat dominan, hanya beralih dari minyak yang pada
tahun 2010 berkontribusi 43% dan batubara 26%, pada tahun 2023 bertukar batubara 40% dan minyak
30%. Sebagaimana pasokan minyak, pasokan dari gas juga menurun dari 25% (2010) menjadi 17%
(2023). Sementara untuk pasokan dari EBT, pertumbuhann pasokannya cukup signifikan dan terbesar
diantara pasokan dari sumber energi yang lain, yaitu sebesar 11,7% per tahun, di atas pasokan batubara
yang tumbuh sekitar 7,6% per tahun. Tingginya pertumbuhan pasokan EBT, menjadikan pangsanya
terhadap total pasokan energi primer meningkat tajam, dari 5,4% (2010) menjadi 13,3% (2023).

Untuk ke depan, total pasokan energi primer pada tahun 2034 akan meningkat sekitar 5,3% per tahun
(456 juta TOE) skenario REF dan 4,7% per tahun (429 juta TOE) skenario GREEN. Jika dilihat lebih
detail, pada skenario REF pasokan energi primer batubara tumbuh rata-rata 5,8% per tahun, namun
pada skenario GREEN tumbuh lebih lambat yaitu sebesar 4,1% per tahun. Penurunan penggunaan
batubara, di skenario GREEN terjadi karena adanya program co-firing pada beberapa PLTU Batubara
yang campurannya terus meningkat dari 5% saat ini menjadi 15% mulai 2030. Seperti tren masa lalu, ke
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                    EJ
                                                                                                    134
Page 152
                                                                               ~   KA N TOR JASA PENILAI PUBLIK
                                                                               It> Amin • Nirwan • Alfiantori dan Rekan



depan pemanfaatan energi terbarukan dan energi baru masih terus didorong bahkan diprioritaskan.
Untuk itu, pasokan energi primer jenis EBT akan tumbuh paling tinggi sekitar 6,8% (REF), dan 11,3%
(GREEN). Hal ini khususnya dipengaruhi oleh peningkatan kapasitas pembangkit EBT terutama PLTS
dan program peningkatan penggunaan biofuel. Proyeksi pasokan energi primer per jenis untuk kedua
skenario dapat dilihat pada grafik berikut.

                    Gambar 3.13. Proyeksi Pasokan Energi Primer per Jenis Energi

                                         ■ Batubara   ■ Gas   Minyak   ■ EBT

              500


              400


        ~     300
        t-
        ~
        ::>
        -, 200


              100




      Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

Pada tahun 2034, pasokan EBT skenario REF mencapai 71 juta TOE, atau sekitar 15,5% dari total
pasokan energi primer, sementara pada skenario GREEN, pasokan EBT sekitar 112 juta TOE, atau
26,1% dari total pasokan energi primer. Gambaran bauran energi primer tahun 2034 untuk kedua
skenario sebagaimana dapat dilihat pada diagram berikut.

                           Gambar 3.14. Bauran Energi Primer Tahun 2034




                                                        ■ Batubara

                                                        ■ Gas

                                                          Minyak
                                                        ■ EBT




       Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                           EJ135
Page 153
                                                             ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                             f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



3.2.2.4. Prospek Transisi Energi Indonesia 2025
Tidak ada kemajuan signifikan dalam pengembangan EBT Indonesia selama setahun terakhir, selain
dari 1,5 GW yang telah maju menuju tahap PPA dan konstruksi. Namun, banyak proyek tenaga air dan
panas bumi yang terhenti di tahap PPA dan konstruksi, memperburuk waktu tunggu yang sudah lama.
Proyek tenaga air Batang Toru, yang menandatangani PPA pada tahun 2015, akan memakan waktu 11
tahun untuk dikembangkan, dengan pembangkit listrik diharapkan mencapai COD pada tahun 2026
(Perdana et al., 2024). Meskipun pemerintah sering menawarkan proyek panas bumi, amandemen PPA
telah menunda kemajuan proyek yang ada seperti proyek Muara Laboh unit 2 dan Rajabasa, yang masih
dalam tahap eksplorasi, dengan COD yang diharapkan pada tahun 2025 (dan 2029 untuk Rajabasa unit
2) (Wahyudi, 2024a; Wahyudi, 2024b). Penundaan proyek tenaga surya dan angin terutama disebabkan
oleh kurangnya volume proyek, dengan hanya sekitar 542 MW proyek tenaga surya dan angin yang
dilelang antara tahun 2021 dan 2023. Secara total, terdapat hampir 2,5 GW proyek EBT yang tertunda
dari periode 2021-2023, menurut jadwal awal RUPTL PLN 2021-2030.
Di sisi lain, PLN berupaya meningkatkan ambisinya untuk pengembangan EBT, dengan rencana
ARED yang diumumkan pada COP 29 oleh utusan khusus Indonesia untuk energi dan iklim (Setiawan,
2024b). Rencana tersebut bertujuan untuk menambah 100 GW pembangkit listrik baru dan EBT pada
tahun 2040. Sejalan dengan target ini, 33,3 GW proyek EBT sedang dipersiapkan untuk rancangan
RUPTL 2024-2033 mendatang, yang mencakup tambahan 13,3 GW proyek di luar yang sudah ada
dalam rencana. Sumber EBT, seperti tenaga surya (termasuk kuota surya atap) dan angin, memimpin
penambahan ini dengan tambahan 8,2 GW, sementara proyek hidro dan panas bumi baru masing-
masing menyumbang 3,6 GW dan 2,4 GW. Namun, rancangan tersebut telah mengungkap upaya PLN
untuk menunda proyek-proyek EBT tersebut hingga tahun-tahun berikutnya, dengan 66% (sekitar 22
GW) dari proyek-proyek tersebut ditetapkan akan selesai setelah tahun 2028. Penundaan terusmenerus
dalam jadwal pengiriman ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pengembangan EBT
Indonesia, karena proses perencanaan sistem dan pengadaan mungkin terlihat tidak stabil.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                         EJ136
Page 154
                                                                 ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan




3.2.3.    Kesimpulan Aspek Pasar

Mengacu pada perkembangan industri pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia, maka dapat
disimpulkan bahwa industri pemanfaatan energi panas bumi yang dijalankan PGE mempunyai prospek
yang baik ke depan.

3.2.4.    Daftar Konsumen

Berikut beberapa konsumen PGE antara lain sebagai berikut:

    1. PT PLN (Persero);

    2. PT Indonesia Power.

3.2.5.    Pesaing
Pesaing dari PGE berdasarkan pada jenis bisnisnya yang terdiri dari:

    1. Medco Power Indonesia

         The Energy 50th Floor SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan,
         Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190

    2. PT Barito Pacific, Tbk

         Jl. Wisma Barito Pacific Tower B, Lt. 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410 –
         Indonesia.

3.2.6.    Strategi Pemasaran

Penguatan Citra Korporat dan Keberlanjutan (Branding & Positioning):
    •    Menonjolkan Aspek ESG (Environmental, Social, Governance): Mengkomunikasikan secara
         konsisten kontribusi PGE terhadap pengurangan emisi karbon, pengembangan masyarakat di
         sekitar area operasi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Ini penting untuk menarik investor
         yang peduli ESG.
    •    Pemimpin Energi Bersih: Memposisikan PGE sebagai pemimpin dalam transisi energi
         Indonesia menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
    •    Keandalan dan Kestabilan Pasokan: Menekankan bahwa energi panas bumi adalah sumber
         energi baseload yang andal dan stabil, tidak seperti energi terbarukan lain yang bersifat
         intermiten.
Pemasaran Digital dan Konten Edukatif:
    •    Website Profesional dan Informatif: Menyediakan informasi lengkap mengenai proyek,
         teknologi, laporan keberlanjutan, informasi investor, dan berita perusahaan.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ137
Page 155
                                                             ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                             f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   •   Media Sosial Aktif: Menggunakan platform seperti LinkedIn untuk komunikasi profesional dan
       investor, serta Instagram atau platform lain untuk menjangkau audiens yang lebih luas dengan
       konten edukatif mengenai manfaat panas bumi.
   •   Konten Edukasi: Membuat artikel, infografis, video pendek yang menjelaskan cara kerja panas
       bumi, manfaatnya bagi lingkungan dan ekonomi, serta peran PGE.
   •   Webinar dan Seminar Online: Mengadakan sesi edukasi atau diskusi panel mengenai energi
       terbarukan dan peran panas bumi.
   Hubungan Investor (Investor Relations):
   •   Transparansi Informasi Keuangan: Menyediakan laporan keuangan, presentasi investor, dan
       paparan publik secara rutin dan mudah diakses.
   •   Roadshow Investor: Mengadakan pertemuan dengan investor potensial dan yang sudah ada,
       baik domestik maupun internasional.
   •   Komunikasi Proaktif: Memberikan update perkembangan proyek dan kinerja perusahaan secara
       berkala.
   Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan (Government & Stakeholder Relations):
   •   Advokasi Kebijakan: Berperan aktif dalam diskusi dan memberikan masukan terkait kebijakan
       energi nasional yang mendukung pengembangan panas bumi.
   •   Kemitraan Strategis dengan PLN: Membangun dan menjaga hubungan baik dengan PLN
       sebagai pembeli utama listrik (off-taker).
   •   Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah: Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah tempat
       operasi PGE untuk memastikan dukungan dan kelancaran proyek.
   Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Komunitas (Public & Community Relations):
   •   Program CSR (Corporate Social Responsibility) yang Berdampak: Melaksanakan program
       pengembangan masyarakat yang berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan lokal di sekitar
       wilayah operasi.
   •   Komunikasi Terbuka dengan Komunitas Lokal: Mengadakan sosialisasi proyek, mendengarkan
       aspirasi masyarakat, dan mengelola potensi dampak sosial dan lingkungan secara transparan.
   •   Publikasi Positif: Memastikan liputan media yang positif mengenai kegiatan dan kontribusi
       perusahaan.
   Thought Leadership dan Partisipasi Industri:
   •   Kehadiran di Konferensi dan Pameran: Berpartisipasi aktif dalam acara-acara industri energi,
       baik sebagai pembicara maupun peserta, untuk menunjukkan keahlian dan membangun
       jaringan.
   •   Publikasi Riset dan Opini: Menerbitkan artikel atau white paper mengenai inovasi teknologi
       panas bumi atau pandangan strategis terkait sektor energi.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                          EJ138
Page 156
                                                                 ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



   Pengembangan Produk dan Layanan (Jangka Panjang):
   •   Eksplorasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi (Direct Use): Selain untuk pembangkit listrik,
       menjajaki potensi pemanfaatan langsung panas bumi untuk sektor lain seperti agribisnis
       (pengeringan hasil tani, pemanasan green house), pariwisata (pemandian air panas), atau
       industri. Ini bisa menjadi diversifikasi dan sumber pendapatan baru.
   •   Penjualan Kredit Karbon: Mengoptimalkan potensi penjualan kredit karbon dari operasional
       pembangkit listrik tenaga panas bumi.
   Pemasaran Internal (Internal Marketing):
   •   Membangun Kebanggaan Karyawan: Memastikan karyawan memahami visi, misi, dan
       kontribusi perusahaan sehingga mereka bisa menjadi duta merek yang efektif.
Fokus Utama:
Mengingat PGE adalah perusahaan publik (Tbk), komunikasi yang transparan, akuntabel, dan konsisten
kepada investor dan pasar modal menjadi sangat krusial. Selain itu, karena sifat industrinya, membangun
kepercayaan dengan pemerintah, PLN, dan masyarakat lokal adalah kunci keberhasilan operasional dan
pengembangan bisnis jangka panjang.
Strategi pemasaran PGE harus terintegrasi dan disesuaikan dengan dinamika industri energi serta
regulasi pemerintah.

3.3. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan

3.3.1. Analisis Operasional

Pemanfaatan panas bumi memegang peranan penting dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim.
Kami mengeksplorasi dan memanfaatkan potensi panas bumi yang besar di Indonesia untuk
menyediakan akses ke energi bersih dan ramah lingkungan yang andal dan terjangkau. PGE
mengoperasikan aset di berbagai wilayah di Indonesia dengan mengedepankan fokus tak tergoyahkan
pada keunggulan operasional untuk mengoptimalkan manfaat bagi karyawan, pelanggan dan
masyarakat. Saat ini PGE mengelola 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan 1 penugasan dengan
total kapasitas terpasang sebesar 1877 MW. Panas bumi merupakan alternatif energi terbarukan yang
tidak bergantung pada kondisi iklim maupun cuaca serta memiliki fleksibilitas utilisasi yang tinggi untuk
memenuhi kebutuhan energi manusia dan industri. PGE memanfaatkan panas bumi melalui skema
pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Saat ini sebagian besar pemanfaatan panas bumi
dilakukan dengan skema pemanfaatan tidak langsung dimana PGE menyediakan uap yang dihasilkan
dari lapangan panas bumi untuk serta menyediakan tenaga listrik yang dihasilkan dari pengelolaan energi
panas bumi yang terintegrasi dari eksplorasi, pengeboran, hingga pengembangan dan pengoperasian
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ139
Page 157
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Untuk skema pemanfaatan langsung, saat ini PGE sedang mengembangkan bisnis Geowisata, Geoagro
Industri serta kegiatan lain yang memanfaatkan energi panas bumi secara langsung. Sejak merintis
eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi pertama di Indonesia tahun 1974, kami terus
melakukan pemanfaatan panas bumi secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan energi hijau.
Dimulai dari wilayah Kamojang, Jawa Barat, hingga saat ini PGE mengelola 13 Wilayah Kerja Panas
Bumi (WKP) yang tersebar di 6 area dengan kapasitas terpasang 672 MW yang dioperasikan sendiri
(Own Operation).

Kamojang

Area Kamojang merupakan area tertua PGE dimana eksplorasi pertama Pertamina dilakukan tahun
1974 di area tersebut. Area Kamojang berada di WKP Kamojang - Darajat, Provinsi Jawa Barat, dimana
terdapat 5 unit PLTP yang beroperasi secara komersial sejak 1983. Total kapasitas terpasang pada saat
ini sebesar 235 MW. Komitmen PGE Area Kamojang terhadap lingkungan telah mendapatkan
pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai satu-satunya Perusahaan yang
mendapatkan PROPER EMAS selama 11 tahun berturut-turut. PGE Area Kamojang juga memiliki
Geothermal Information Center (GIC) yang merupakan pusat museum dan informasi kegiatan
geotermal yang banyak menjadi referensi masyarakat maupun sekolah-sekilah di sekitar Jawa Barat.

Lahendong

Tahun 2001 merupakan tonggak sejarah pengembangan energi panas bumi di wilayah timur Indonesia
dimana PGE mulai mengoperasikan PTLP secara komersial di WKP Lahendong, Provinsi Sulawesi
Utara. Hingga saat ini, PGE telah mengoperasikan 6 unit PLTP yang menjadi andalan pasokan listrik
bagi wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Total kapasitas terpasang saat ini sebesar 120 MW.

Ulubelu

Area Ulubelu terletak di WKP Gunung Way Panas, sekitar 125 km dari kota Bandarlampung, Provinsi
Lampung. PLTP Ulubelu unit I beroperasi secara komersial sejak tahun 2011. Hingga saat ini, 4 unit
PLTP telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 220 MW dan berkontribusi terhadap
25% kebutuhan listirk di Lampung.

Lumut Balai

Area Lumut Balai terletak di WKP Lumut Balai dan Margabayur, sekitar 108 km dari kota Baturaja,
Provinsi Sumatera Selatan. WKP tersebut merupakan salah satu unggulan karena memiliki potensi
panas bumi yang cukup besar, mencapai lebih dari 300 MWe. PLTP Lumut Balai Unit I mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2019 dengan kapasitas terpasang sebesar 55 MW.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ140
Page 158
                                                               ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Karaha

PGE mulai mengoperasikan PLTP Karaha Unit I secara komersial sejak tahun 2018. PLTP ini terletak
di WKP Karaha Cakrabuana, Tasikmalaya dan Garut, Provinsi Jawa Barat dengan total kapasitas
terpasang sebesar 30 MW. Produki listrik PLTP Karaha Unit I ini menerangi 33 ribu rumah di
Tasikmalaya dan sekitarnya.

Sibayak

Area Sibayak terletak di WKP Gunung Sibayak-Gunung Sinabung, Provinsi Sumatera Utara, dimana
terdapat 1 unit Monoblok dengan kapasitas terpasang sebesar 2 MW dan 2 unit PLTP dengan kapasitas
2x5 MW. PLTP skala kecil ini merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk meningkatkan
TKDN. Total kapasitas terpasang pada saat ini sebesar 12 MW.

Pada tanggal 31 Desember 2024, wilayah kerja Perusahaan sudah berproduksi dengan minimum
keluaran ekuivalen dengan kontrak Perusahaan dengan pelanggan, yaitu antara 72,23% sampai 90% dari
total kapasitas. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.14.K/EK.01/MEM.E/2022 tanggal
20 Januari 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 143.K/36/MEM.E/2022
tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi kepada PT Pertamina (Persero) di Wilayah Kerja Panas
Bumi di Daerah Kotamobagu, PT Pertamina (Persero) menugaskan anak perusahaan dari Grup yaitu
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu untuk mengoperasikan wilayah kerja tersebut.

Perjanjian Jual Beli Uap (“PJBU”) (Kamojang 1, 2, 3, Lahendong 2, 3, 4 dan Ulubelu 1, 2) menerapkan
klausul Take or Pay (“TOP”) dan/atau Delivery or Pay (“DOP”). Perjanjian Jual Beli Energi Listrik
(“PJBL”) (Kamojang 4, 5, Lahendong 5, 6, Ulubelu 3, 4, Karaha 1 dan Lumut Balai 1, 2) menerapkan
klausul TOP. TOP adalah suatu kondisi dalam kontrak dimana pihak pembeli (PT PLN (Persero) (
ˮPLNˮ)) harus membayar sejumlah kapasitas uap atau listrik minimum tertentu kepada Perusahaan
sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak PJBU/PJBL selama Perusahaan dapat memenuhi
kebutuhan minimum yang ditentukan tersebut. DOP adalah suatu kondisi dalam kontrak dimana
Perusahaan harus membayar kekurangan pasokan kepada pembeli (PLN) apabila Perusahaan tidak
dapat memenuhi pasokan minimum yang ditentukan dalam kontrak PJBU/PJBL. Persentase TOP dan
DOP adalah spesifik dalam setiap kontrak. Kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kuantitas
minimum DOP tergantung dari pengelolaan sumber daya panas bumi. Sumber daya panas bumi
memiliki risiko geologis seperti pelepasan (release), tekanan (pressure), dan penurunan suhu. Kondisi
tersebut dapat meningkatkan belanja modal dan biaya operasi, atau mengurangi efisiensi dari fasilitas
pembangkit listrik. Grup tetap memiliki aset panas bumi dan fasilitas pembangkitan listrik pada saat
berakhirnya PJBU/PJBL, tidak ada ketentuan untuk diserahterimakan kepada Pemerintah atau PLN.

Pada tanggal 31 Desember 2024 semua wilayah kerja kontraktor KOB sudah berproduksi dengan
minimum keluaran ekuivalen dengan Energy Sales Contracts dalam KOB, yaitu antara 80% sampai

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                            EJ141
Page 159
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



dengan 95% dari total kapasitas. Material dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor KOB dan
merupakan bagian dari fasilitas produksi, dengan memperhatikan aspek penjaminan kepada pemberi
kredit dan pengecualian untuk peralatan yang disewa oleh kontraktor KOB, menjadi milik Grup pada
saat material dan peralatan tersebut berada dalam wilayah pabean Indonesia (jika diperoleh melalui
impor) atau setelah material dan peralatan tersebut terpasang. Grup memberikan hak eksklusif yang
tidak dapat dicabut kembali kepada kontraktor KOB untuk menggunakan diantaranya fasilitas produksi
untuk kepentingan operasi panas bumi selama periode berlakunya KOB. Biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh aset-aset tersebut dicatat oleh kontraktor KOB selama periode KOB.

Pada saat berakhirnya KOB, fasilitas pembangkitan listrik yang dioperasikan oleh kontraktor KOB akan
dialihkan kepada Grup (KOB Darajat, Wayang Windu, dan Bedugul) dan PLN (KOB Salak dan
Sarulla). Berdasarkan KOB, Grup berhak mendapatkan production allowances dari kontraktor KOB yang
besarnya 2,66% untuk KOB Darajat dan 4% untuk KOB Salak, Wayang Windu, Sarulla, dan Bedugul,
dari laba operasi bersih tahunan kontraktor KOB yang dihitung berdasarkan KOB.

Pada tahun 2024, PGE mencatatkan kinerja operasional yang solid dengan mencapai produksi uap dan
listrik tertinggi sepanjang sejarah perusahaan (alltime high). Total produksi dari operasi sendiri (own
operations) mencapai 4.827,22 GWh, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) 2024 sebesar 4.612 GWh atau 4,7% lebih tinggi dari yang direncanakan. Dibandingkan dengan
tahun 2023, total produksi PGE juga mengalami peningkatan sebesar 1,9% dari 4.734,57 GWh.

Kenaikan produksi didorong oleh percepatan jumlah hari pemeliharaan atau maintenance yang
memperpendek shut down days, pemboran sumur tambahan (make up well drilling) untuk meningkatkan
produksi, percepatan interkoneksi sumur (make-up well interconnection) yang membuat uap dapat dialirkan
ke masing-masing pembangkit dengan lebih efisien, serta optimalisasi kinerja aset.

Seluruh produksi area kerja PGE meningkat selama tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari
Area Kamojang sebesar 1,784 GWh. Untuk kegiatan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) termasuk
workover, hole cleaning, dan acidizing telah terealisasi sebanyak empat sumur. Adapun pelaksanaan KURS
dua sumur di Area Sibayak akan terealisasi setelah diperolehnya hasil studi pemanfaatan teknologi
PLTP Organic Rankine Cycle (ORC) modular.

Peningkatan produksi turut mendorong kinerja keuangan dengan perolehan Pendapatan Usaha selama
tahun 2024 sebesar USD407,12 juta, naik dari tahun sebelumnya USD406,29 juta. Capaian Pendapatan
Usaha terealisasi 103,40% dari target RKAP. Hal ini didukung oleh peningkatan penjualan operasi
sendiri dan keberhasilan PGE dalam mengakselerasi jumlah hari maintenance.

Sementara itu, Laba Bersih tahun 2024 tercatat USD160,302 juta, atau terealiasi 107,28% dari target
RKAP USD145,16 juta. Perolehan Laba Bersih sedikit menurun sebesar 5,03% dari tahun sebelumnya



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ142
Page 160
                                                                   ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



USD163,98 juta, dikarenakan kenaikan biaya umum dan administrasi atas biaya rencana ekspansi
anorganik PGE.

Selain itu, biaya operasional juga meningkat 7,04% year on year (yoy) karena meningkatnya depresiasi atas
kapitalisasi aset sumur serta investasi sumber daya manusia yang cukup besar. PGE tetap dapat menjaga
kestabilan posisi bottom line melalui strategi lindung nilai (hedging) yang tepat, sehingga dapat memperoleh
keuntungan kurs sebesar USD15,98 juta.

3.3.2. Prospek Perusahaan

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memegang posisi yang sangat menjanjikan dalam peta
jalan transisi energi Indonesia, dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang didukung oleh
berbagai faktor fundamental yang kuat. Sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) yang fokus pada
eksplorasi, pengembangan, dan produksi energi panas bumi, PGE tidak hanya mewarisi keahlian teknis
dan pengalaman operasional yang matang selama puluhan tahun, tetapi juga memiliki akses ke sumber
daya panas bumi terbesar di Indonesia, bahkan salah satu yang terbesar di dunia. Komitmen pemerintah
Indonesia yang semakin tegas dalam mengurangi emisi karbon dan mencapai target ambisius dalam
bauran energi baru terbarukan (EBT) – yaitu 23% pada tahun 2025 dan menuju Net Zero Emission pada
tahun 2060 – menjadi katalis utama bagi pertumbuhan PGE. Energi panas bumi, sebagai sumber energi
bersih yang stabil (base load) dan tidak terpengaruh oleh kondisi cuaca seperti energi surya atau angin,
memainkan peran krusial dalam mencapai target tersebut, dan PGE adalah garda terdepan dalam
pemanfaatannya.

Prospek cerah PGE tercermin dalam kinerja operasional dan keuangan yang solid. Perusahaan secara
konsisten menunjukkan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang stabil, terutama didukung
oleh kontrak jual beli uap dan listrik jangka panjang dengan PT PLN (Persero) dan pelanggan industri
lainnya. Stabilitas pendapatan ini memberikan fondasi yang kuat bagi perusahaan untuk merencanakan
investasi jangka panjang dan ekspansi kapasitas. Rencana strategis PGE untuk meningkatkan kapasitas
terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) secara signifikan dalam beberapa tahun ke
depan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan di masa mendatang. Ini melibatkan tidak hanya
optimalisasi lapangan-lapangan eksisting melalui pengeboran sumur-sumur pengembangan (development
wells) dan penerapan teknologi penunjang produksi seperti binary cycle technology yang memungkinkan
pemanfaatan fluida panas bumi dengan temperatur lebih rendah, tetapi juga pengembangan wilayah
kerja panas bumi (WKP) baru yang potensial. Proyek-proyek ekspansi kunci, seperti penyelesaian PLTP
Lumut Balai Unit 2 yang diharapkan menambah kapasitas signifikan, serta eksplorasi di area-area
prospektif lainnya, akan menjadi kontributor penting bagi peningkatan produksi listrik bersih. Lebih
jauh lagi, PGE terus berinovasi dalam teknologi panas bumi, termasuk upaya untuk meningkatkan
efisiensi operasional, mengurangi biaya pengeboran, dan mengembangkan potensi pemanfaatan tidak
langsung panas bumi (direct use) seperti untuk agroindustri atau pariwisata, yang dapat membuka aliran
pendapatan baru.

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                   EJ143
Page 161
                                                                    ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                    f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Selain pertumbuhan organik, PGE juga secara aktif menjajaki peluang pertumbuhan anorganik dan
diversifikasi usaha yang relevan dengan kompetensi intinya. Inisiatif perusahaan untuk mengembangkan
bisnis jasa penunjang industri panas bumi, seperti jasa drilling, engineering, procurement, construction (EPC)
skala kecil, hingga layanan laboratorium dan fabrikasi peralatan khusus seperti wellhead, menunjukkan
visi PGE untuk menjadi pemain yang lebih terintegrasi dalam rantai nilai panas bumi. Keterlibatan PGE
dalam pasar karbon, baik melalui penjualan kredit karbon dari proyek-proyeknya maupun partisipasi
dalam mekanisme perdagangan karbon nasional, juga membuka peluang pendapatan tambahan
sekaligus memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang berkontribusi nyata terhadap mitigasi
perubahan iklim. Dukungan regulasi dari pemerintah, termasuk skema tarif yang menarik, kemudahan
perizinan, dan potensi insentif fiskal, sangat krusial untuk menjaga momentum investasi di sektor panas
bumi. PGE, dengan statusnya sebagai BUMN dan rekam jejak yang terbukti, berada dalam posisi yang
baik untuk mendapatkan dukungan tersebut.

Tantangan tentu saja tetap ada, termasuk risiko geologi dalam eksplorasi, kebutuhan investasi awal yang
besar, potensi isu sosial dan lingkungan dalam pengembangan proyek baru, serta dinamika harga energi
global. Namun, dengan manajemen risiko yang cermat, komitmen terhadap standar tata kelola
perusahaan yang baik (GCG) dan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), serta dukungan kuat
dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, PGE memiliki landasan yang kokoh untuk
mengatasi tantangan tersebut. Prospek perusahaan semakin diperkuat oleh meningkatnya kesadaran
global akan pentingnya energi bersih dan tekanan dari investor serta lembaga keuangan internasional
yang semakin memprioritaskan investasi berkelanjutan. Dengan demikian, PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk tidak hanya berpotensi untuk terus tumbuh secara finansial, tetapi juga memainkan peran
sentral dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan.

3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi

PDSI merupakan afiliasi PGE yang dapat melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di
Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO). Pada
saat PGE melaksanakan IPO, PGE belum mencantumkan kontrak pekerjaan sebagaimana tersebut
diatas didalam prospektus. Berdasarkan Peraturan OJK 42/2022 kegiataan yang termasuk dalam
kategori transaksi afiliasi yang belum tercantum dalam prospektus penawaran umum perdana saham,
maka harus terlebih dahaulu mendapatkan Fairness Opinion (FO) dari penilai independen, termasuk
melakukan amandemen kontrak.

Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran,
Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO) yang rencananya akan dilakukan oleh PDSI berangkat dari
beberapa alasan sebagai berikut:


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                    EJ144
Page 162
                                                                  ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



a. Pelaksanaan Pengadaan Kontrak mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di
lingkungan PGE.

b. PDSI sudah ditunjuk sebagai Pemenang Pengadaan tersebut diatas dengan Nilai Perjanjian sebesar
Rp24.317.076.400 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Rupiah) tanpa PPN dan jangka waktu kontrak selama 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 69,53 %.

c. Guna mendukung Rencana Kerja (RK) Pengeboran dan KURS di PGE tahun 2025 sampai dengan
2028, Jasa Mud Logging Unit (MLU) dibutuhkan.

3.5. Analisis Skema dan Para Pihak Yang Terlibat

Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk
pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order
(COO) yang akan dilakukan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Dari informasi yang
disampaikan oleh manajemen bahwa Rencana Transaksi tidak merubah baik struktur kepemilikan
saham dan struktur pemegang saham.

3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan
     Dilakukan

Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah sebagai berikut :

-   Keuntungan :
    •   Dengan adanya Rencana Transaksi terdapat peningkatan saldo kas dan setara kas, dengan total
        akumulasi peningkatannya sebesar USD17.000. Hal tersebut terjadi karena biaya investasi yang
        akan dibayarkan PGE lebih rendah di bandingkan dengan existing;
    •   Dengan transaksi ini PGE mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak
        existing, sehingga menghemat pengeluaran PGE. Atas penghematan tersebut saldo kas dan
        setara kas PGE selama masa proyeksi bertambah sebesar USD53 ribu;
    •   Dengan transaksi ini PGE laba bersih diperkirakan akan meningkat karena berkurangnya beban
        depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029.

-   Kerugian : tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ
                                                                                               145
Page 163
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.    ANALISIS KUANTITATIF

4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, dan Kondisi Keuangan Perusahaan

4.1.1. Penilaian Kinerja Historis

Tahap penting dalam melihat kinerja perusahaan dapat dilakukan melalui analisis vertikal dan horisontal
laporan keuangan beberapa tahun terakhir, yang secara komparatif akan menunjukkan tingkat
perkembangan atas pos-pos keuangan dan perkembangan pendapatan, maupun kemampuan mencapai
tingkat laba dalam suatu kurun waktu tertentu.

Dalam skala historis analisis vertikal dan horizontal akan memberikan gambaran empiris aktivitas usaha
yang tercermin dalam sajian kuantitatif pada laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Data empiris tersebut menjadikan titik tolak dalam menyusun proyeksi ke depan sebagai kerangka
prediksi atas usaha yang dilakukan, setidak-tidaknya merupakan petunjuk dan arah dalam menyusun
asumsi berbagai proyeksi dalam perkembangan usaha.

Tinjauan keuangan historis didasarkan pada :

1)   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
     dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan keuangan per
     tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
     & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021
     dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
2)   Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
     (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material.
3)   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
     (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material.
4)   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
     (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material.
5)   Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
     (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan
     opini wajar dalam semua hal yang material.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ146
Page 164
                                                                    ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                    f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.1.1.1. Penilaian Kinerja Laba Rugi

                                   Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi 2019-2024
                                                                                       (Dalam Ribuan USD)
                          1-Jan-19        1-Jan-20      1-Jan-21        1-Jan-22     1-Jan-23    1-Jan-24
     Keterangan          31-Dec-19        31-Dec-20     31-Dec-21       31-Dec-22    31-Dec-23   31-Dec-24
                           Audit           Audit         Audit           Audit        Audit       Audit
 Pendapatan                  666.876         353.961       368.824        386.068      406.288     407.120
 Beban pokok
 pendapatan
                             486.093         164.194       182.327        173.208      178.977     164.885
 Laba (Rugi) Bruto           180.783         189.767       186.497        212.860      227.311      242.235
 Beban umum dan
 administrasi
                                6.345           1.298        4.722          11.801       5.526      31.507
 Pendapatan keuangan            1.804           1.130            809         1.202      22.171      33.565
 Pendapatan (beban)
 lain-lain
                              (5.408)        (55.790)      (38.506)          7.322      21.220      15.980
 Laba (Rugi) Usaha           170.834         133.809       144.078        209.583      265.176     260.273
 Beban keuangan               24.975          23.102        14.564         14.822       24.215      32.114
 Laba (Rugi)
 Sebelum Pajak               145.859          110.707      129.514         194.761     240.961     228.159
 Penghasilan
 Beban pajak
 penghasilan
                              50.302           37.875       44.472          67.442      77.391      67.857
 Laba (Rugi) Setelah
 Pajak Penghasilan
                              95.557          72.832        85.042         127.319     163.570     160.302
 Penghasilan
 komprehensif
                                (881)          10.619        9.771           (831)       3.137      (3.148)
 Laba (Rugi)
 Komprehensif
                              94.676           83.451       94.813        126.488      166.707     157.154

Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE


Pendapatan usaha PGE utamanya berasal dari produksi uap dan listrik. Pendapatan PGE dari tahun
2019 hingga 2024 menunjukan pergerakan beragam. Dimana pada tahun 2020 pendapatan PGE
menunjukan pernurunan sebesar 46,92% dibandingkan tahun 2019. Penurunan tersebut dikarenakan
PGE sudah menerapkan PSAK 72 dimana PGE ditetapkan sebagai Agen, sehingga penjualan listrik dan
uap setara listrik Kontrak Operasi Bersama (KOB) tidak lagi dicatat sebagai pendapatan pada Laporan
Keuangan PGE. Selain pada tahun 2020 yang mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga 2024 PGE
membukukan pendapatan, dimana kenaikan pendapatan tertinggi di tahun 2023. Kenaikan pendapatan
pada tahun 2023 sekitar 5,24% dibandingkan tahun 2022. Peningkatan pendapatan usaha tersebut
ditopang oleh kenaikan harga jual panas bumi yang didorong oleh kenaikan Indeks Harga Produsen dan
Konsumen Amerika Serikat pada akhir tahun 2023, serta suplai produksi yang lebih tinggi dibandingkan
tahun 2022. Pada akhir tahun 2024 pendapatan PGE dicatat sebesar USD407.120.000,- atau naik 0,20%
dibanding pada akhir tahun 2023.

Pertumbuhan beban pokok pendapatan PGE sejalan dengan pendapatan PGE, dimana pada akhir
tahun 2020 beban pokok pendapatan sebesar 66,22% dibanding akhir tahun 2019. Penurunan tersebut
juga merupakan dampak penerapan PSAK 72 dimana perubahan tersebut menyebabkan penurunan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ147
Page 165
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



biaya pembelian uap dan listrik dari kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) Beban pokok
pendapatan PGE terdiri dari beban penyusutan, upah dan tunjangan, tenaga kerja dan jasa profesional,
jasa teknik, sewa, material dan peralatan, perjalanan dinas, asuransi, beban pembelian uap dan listrik dari
kontrak operasi bersama, dan lain-lain. Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember
2024, beban pokok pendapatan menunjukan pergerakan yang beragam. Pada akhir 2020 beban pokok
pendapatan PGE mengalami penurunan sebesar 66,22% dimana penurunan tersebut dikarenakan tidak
adanya pencatatan beban pembelian uap dan listrik dari kontrak operasi bersama seperti di tahun 2019.
Kenaikan beban pokok terjadi pada akhir tahun 2021 sebesar 11,04% dibandingkan periode
sebelumnya. Kenaikan tersebut sejalan dengan naiknya pendapatan PGE pada tahun 2021 sebesar
11,04%. Pada periode 31 Desember 2022, PGE kembali mengalami penurunan beban pokok
pendapatan sebesar 5,00% atau dengan jumlah saldo sebesar USD173.208.000,-. Namun, pada periode
31 Desember 2023 PGE kembali mengalami peningkatan beban pokok pendapatan sebesar 3,33% yang
disebabkan karena adanya peningkatan terhadap beban penyusutan sebesar 3,37% dari periode
sebelumnya. Beban pokok pendapatan yang dicatatkan oleh PGE pada periode 31 Desember 2024
yakni sebesar USD164.885.000,- atau mengalami penurunan sebesar 7,87% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Melihat dari bobot beban pokok pendapatan PGE tertinggi terjadi pada periode 31
Desember 2019 yang mempunyai bobot sebesar 72,89% dari total pendapatan PGE. Sedangkan bobot
beban pokok pendapatan PGE terendah adalah pada periode 31 Desember 2023 yang mempunyai
bobot sebesar 44,05% dari total pendapatan PGE. Pada periode 31 Desember 2024 PGE mempunyai
bobot beban pokok pendapatan sebesar 40,50%. Rata-rata bobot beban pokok pendapatan PGE n
selama masa historikal yaitu sebesar 49,69% terhadap pendapatan.

Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024, pertumbuhan rata-rata beban
umum dan administrasi PGE mengalami peningkatan yang tercatat sebesar 150,23% pertahunnya
dengan rata-rata bobot beban umum dan administrasi PGE selama masa historikal yaitu sebesar 2,46%
terhadap pendapatan. Pada periode 31 Desember 2020 PGE mengalami penurunan beban umum dan
administrasi tertinggi yaitu sebesar 79,54%. Sedangkan pada periode yang berakhir 31 Desember 2024,
PGE mencatatkan bobot beban umum dan administrasi sebesar 7,74% dari total pendapatan PGE atau
mengalami peningkatan selama periode historikal yaitu sebesar 470,16%. Beban umum dan administrasi
yang dicatatkan oleh PGE pada periode 31 Desember 2024 yakni sebesar USD31.507.000,-.

Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024, laba (rugi) PGE tahun berjalan
cenderung mengalami peningkatan, dengan rata-rata peningkatan sebesar 13,83%. Laba PGE
cenderung mengalami kenaikan selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024
dengan persentase kenaikan tertinggi yang terjadi di tahun 2022 sebesar 49,71% dengan jumlah saldo
laba sebesar USD127.319.000,-. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan pendapatan
PGE dengan jumlah sebesar USD371.934.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
cenderung lebih kecil yakni sebesar USD354.850.000,-.


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ148
Page 166
                                                                 ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Pada periode 31 Desember 2020 PGE mengalami penurunan laba dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yaitu sebesar 23,78% atau dengan jumlah saldo laba sebesar USD72.832.000,- dimana
penurunan tersebut disebabkan juga adanya penurunan pendapatan PGE sebesar USD353.961.000,-
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar USD666.876.000,-. Pada periode 31 Desember
2021, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2023 PGE masih mengalami peningkatan laba yang
masing-maisng tercatat sebesar 16,76%, 49,71%, dan 28,47% atau dengan masing-masing saldo laba
sebesar USD85.042.000,-, USD127.319.000,-, dan Rp163.570.000,-. Kenaikan tersebut sejalan dengan
adanya kenaikan pada pendapatan PGE pada periode 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2023 dengan kenaikan masing-masing sebesar 4,20%, 4,68%, dan 5,24%. Pada periode 31
Desember 2024, PGE membukukan laba bersih sebesar USD160.302.000,- atau mengalami penurunan
laba yaitu sebesar 2,00% dari tahun sebelumnya.

4.1.1.2. Penilaian Kinerja Posisi Keuangan
                             Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PGE
                                                                                  (Dalam Ribuan USD)
                            1-Jan-19        1-Jan-20     1-Jan-21     1-Jan-22     1-Jan-23     1-Jan-24
       Keterangan          31-Dec-19       31-Dec-20    31-Dec-21    31-Dec-22    31-Dec-23    31-Dec-24
                             Audit           Audit        Audit        Audit        Audit        Audit
 ASET
 ASET LANCAR :
 Kas dan setara kas           125.852        154.863      125.335      262.302       677.717     655.191
 Kas yang dibatasi                  -              -            -            -             -         123
 penggunaannya
 Piutang usaha                118.918        138.448      124.583      123.223       136.291     128.125
 Piutang lain-lain              7.788         10.229        6.879        2.368         5.521       4.139
 Persediaan                    14.114         14.571       16.463       20.082        22.644      18.486
 PPN yg dapat ditagihkan        1.149            759        3.110        2.673         5.492      17.175
 kembali - bagian lancar
 Tagihan pengembalian                  -            -            -            -         291             -
 pajak
 Biaya dibayar dimuka             302            665          345          322           519         122
 Aset lain-lain                   208            209        3.071       22.337        14.803       5.194

 Jumlah Aset Lancar            268.331       319.744      279.786      433.307      863.278      828.555

 ASET TIDAK
 LANCAR :
 Kas yg dibatasi                10.064        10.085       10.098             -            -         185
 penggunaannya
 Piutang lain-lain pihak        10.733        10.558        9.668        8.533         8.256       7.529
 berelasi
 Aset tetap - bersih         2.172.647      2.078.024    1.957.307    1.901.716    1.941.009    2.024.607
 Aset hak guna - bersih              -            806        5.711        3.787        1.927        4.215
 Investasi pada ventura              -              -            -            -       11.640       12.093
 bersama
 PPN yg dapat ditagihkan      111.438        114.829      108.833      103.912       108.985      98.460

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ149
Page 167
                                                                     ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                     f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                1-Jan-19        1-Jan-20     1-Jan-21     1-Jan-22     1-Jan-23     1-Jan-24
       Keterangan              31-Dec-19       31-Dec-20    31-Dec-21    31-Dec-22    31-Dec-23    31-Dec-24
                                 Audit           Audit        Audit        Audit        Audit        Audit
 kembali - bagian tidak
 lancar
 Aset keuangan yg dinilai                  -      17.197       25.966       23.841       29.004       21.716
 pada nilai wajar
 Aset lain-lain - bersih              218            123          112           42           42           42

 Jumlah Aset Tidak               2.305.100      2.231.622    2.117.695    2.041.831    2.100.863    2.168.847
 lancar

 TOTAL ASET                      2.573.431      2.551.366    2.397.481    2.475.138    2.964.141    2.997.402

 LIABILITAS DAN
 EKUITAS :
 LIABILITAS JANGKA
 PENDEK :
 Utang usaha                       82.782         68.555       72.584       65.556       82.520       96.795
 Utang lain-lain pihak            285.178        315.719       27.007       97.696       25.952       10.137
 berelasi
 Pinjaman bank jk pendek                -              -            -      600.000            -            -
 Pinjaman jk panjang yg           213.261        228.304       16.277       15.580       15.500       15.172
 akan jth tempo dlm 1 th
 Liabilitas sewa yg akan jth               -         458        2.156        1.864          910         1.402
 tempo 1 th
 Utang pajak                       11.091         10.411       14.793       10.860       18.007        5.755
 Biaya yg masih harus              33.654         30.641       35.144       37.437       83.333       88.053
 dibayar
 Imbalan kerja jk pendek           11.870         20.182       31.632       28.505       17.671         9.694
 Pendapatan tangguhan                 396            274          274          284          211           288


 Jumlah Liabilitas                638.232        674.544      199.867      857.782      244.104      227.296
 Jangka Pendek

 LIABILITAS JANGKA
 PANJANG:
 Pinjaman bank jk panjang               -              -      600.000            -            -            -
 Liabilitas pajak tangguhan        20.113         19.515       12.353       13.903       15.466       21.890
 Liabilitas sewa setelah                -            393        2.106          160        1.113        2.549
 dikurangi jth tempo 1 th
 Utang obligasi                         -              -            -            -      398.236      398.643
 Pinjaman jk panjang              966.632        813.684      338.105      327.704      315.083      328.047
 setelah dikurangi jth
 tempo
 Imbalan kerja jk panjang           9.087         20.412       15.997       14.644       13.425         9.019
 Kewajiban jk panjang                   -              -            -        5.404        5.458         1.206
 lainnya

 Jumlah Liabilitas                995.832        854.004      968.561      361.815      748.781      761.354
 Jangka Panjang
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                    EJ150
Page 168
                                                                          ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                          f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                  1-Jan-19          1-Jan-20     1-Jan-21      1-Jan-22      1-Jan-23     1-Jan-24
        Keterangan               31-Dec-19         31-Dec-20    31-Dec-21     31-Dec-22     31-Dec-23    31-Dec-24
                                   Audit             Audit        Audit         Audit         Audit        Audit

 TOTAL LIABILITAS                   1.634.064       1.528.548    1.168.428     1.219.597      992.885      988.650

 EKUITAS :
 Modal saham                              83.093       83.093    1.102.855     1.102.855     1.470.520    1.474.494
 Tambahan modal disetor                 (27.804)     (27.804)      (27.804)      (27.804)      183.525      188.293
 Pendapatan                                    -       11.347        17.134        15.732       19.140       14.328
 komprehensif lainnya
 Saldo laba:
   Ditentukan                           396.365      396.365        49.908      104.950       132.269      167.438
   penggunaannya
   Belum ditentukan                     487.824      559.962        87.139        60.008      166.026      164.615
   penggunaannya

 Jumlah ekuitas yg                      939.478     1.022.963    1.229.232     1.255.741     1.971.480    2.009.168
 diatribusikan kpd
 pemilik entitas induk

 Kepentingan                              (111)         (145)        (179)         (200)         (224)        (416)
 nonpengendali

 Jumlah Ekuitas                         939.367     1.022.818    1.229.053     1.255.541     1.971.256    2.008.752

 TOTAL LIABILITAS                   2.573.431       2.551.366    2.397.481     2.475.138     2.964.141    2.997.402
 DAN EKUITAS
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE

Perkembangan Posisi Keuangan Periode 31 Desember 2019 sampai 31 Desember 2024
Dari sisi aset, terjadi peningkatan total aset PGE dengan rata-rata peningkatan sebesar 3,45% selama
periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024. Kenaikan total aset ini linier dengan
meningkatnya pertumbuhan total aset lancar dengan rata-rata sebesar 31,35% dan total aset tidak lancar
yang mengalami penurunan sebesar 1,15%.
Aset lancar PGE selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 memiliki bobot
rata-rata terhadap total aset sebesar 18,15%. Aset lancar PGE terdiri dari kas dan setara kas, kas yang
dibatasi penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, PPN yang dapat ditagihkan
kembali – bagian lancar, tagihan pengembalian pajak, biaya dibayar dimuka, dan aset lain-lain. Adapun
yang mempunyai bobot dengan rata-rata terbesar pada aset lancar PGE selama periode 31 Desember
2019 sampai dengan 31 Desember 2024 adalah kas dan setara kas dengan bobot sebesar 11,92%
terhadap total aset PGE. Bobot terbesar setelah kas dan setara kas adalah piutang usaha dengan rata-
rata sebesar 4,85% terhadap total aset PGE. Bobot terbesar ketiga setelah piutang usaha adalah
persediaan yang memiliki bobot sebesar 0,67% terhadap total aset.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                          EJ151
Page 169
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Posisi aset lancar PGE cenderung fluktuatif. Pada 31 Desember 2020 jumlah aset lancar tercatat sebesar
USD319.744.000,- atau mengalami peningkatan sebesar 19,16% dari tahun sebelumnya atau dengan
jumlah saldo sebesar USD268.331.000,-. Sedangkan pada 31 Desember 2021 jumlah aset lancar PGE
mengalami penurunan dengan mencatatkan saldo sebesar USD279.786.000,- atau menurun sebesar
12,50% dibandingkan periode sebelumnya. Untuk periode 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023
jumlah aset lancar PGE mulai mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu masing-masing
sebesar 54,87% dan 99,23% atau dengan saldo masing-masing sebesar USD433.307.000,- dan
USD863.278.000,-. Pada periode yang berakhir 31 Desember 2024, PGE mencatatkan jumlah aset
lancar sebesar USD828.555.000,- atau mengalami penurunan sebesar 4,02% dari tahun sebelumnya.

Aset tidak lancar PGE selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 memiliki
bobot rata-rata terhadap total aset sebesar 81,85%. Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2024 aset tidak lancar PGE didominasi oleh aset tetap yang memiliki bobot rata-rata
sebesar 74,59%. Pada periode 31 Desember 2024, PGE mencatatkan jumlah aset tidak lancar sebesar
USD2.168.847.000,- atau mengalami peningkatan sebesar 3,24% dari periode sebelumnya.

Pada sisi liabilitas, selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 terdapat
total rata-rata peningkatan liabilitas jangka pendek sebesar 37,21% per tahunnya. Perbandingan antara
total liabilitas dan ekuitas terhadap total Liabilitas dan Ekuitas PGE berada pada rasio 47,98% : 52,02%.

Liabilitas jangka pendek terdiri dari utang usaha, utang lain-lain pihak berelasi, pinjaman bank jangka
pendek, pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 1 tahun, utang pajak, biaya yang masih
harus dibayar, imbalan kerja jangka pendek, dan pendapatan tangguhan. Liabilitas jangka pendek
terbesar berasal dari utang lain-lain pihak berelasi dengan rata-rata 5 tahun terakhir sebesar 4,96% dari
keseluruhan total liabilitas dan ekuitas.

Liabilitas jangka pendek terbesar kedua berasal dari utang usaha pihak berelasi dengan rata-rata 5 tahun
terakhir sebesar 4,04% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Liabilitas jangka pendek terbesar
ketiga berasal dari pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun dengan rata-rata 5
tahun terakhir sebesar 3,26% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Pada periode 31 Desember
2024, jumlah liabilitas jangka pendek PGE adalah sebesar USD227.296.000,- atau mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 6,89%.

Liabilitas jangka panjang terdiri dari pinjaman bank jangka panjang, liabilitas pajak tangguhan, liabilitas
sewa setelah dikurangi jatuh tempo 1 tahun, utang obligasi, pinjaman jangka panjang setelah dikurangi
jatuh tempo, imbalan kerja jangka panjang, dan kewajiban jangka panjang lainnya. Dari total
keseluruhan akun liabilitas jangka panjang mencatatkan bobot rata-rata sebesar 29,64% terhadap total
liabilitas dan ekuitas. Pada periode 31 Desember 2024, jumlah liabilitas jangka panjang PGE adalah
sebesar USD761.354.000,- atau mengalami peningkatan sebesar 1,68% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ152
Page 170
                                                                   ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Ekuitas selama kurun waktu 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024, yang tercatat
dengan bobot rata-rata sebesar 52,02% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Laporan keuangan
selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa ekuitas
PGE cenderung mengalami kenaikan selama periode berlangsung dengan rata-rata sebesar 18,02% per
tahunnya. Ekuitas mengalami kenaikan tertinggi pada tahun 2023 dengan persentase kenaikan sebesar
57,00% dari periode sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan karena adanya peningkatan pada saldo
laba belum ditentukan penggunaannya sebesar 176,67% dari tahun sebelumnya. Pada periode 31
Desember 2024, PGE mencatatkan jumlah saldo ekuitas sebesar USD2.997.402.000,- atau mengalami
peningkatan selama masa historis yaitu sebesar 1,12%.

4.1.1.3. Penilaian Kinerja Arus Kas

                                 Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PGE
                                                                                     (Dalam Ribuan USD)
                          1-Jan-19        1-Jan-20     1-Jan-21         1-Jan-22     1-Jan-23     1-Jan-24
     Keterangan          31-Dec-19       31-Dec-20    31-Dec-21        31-Dec-22    31-Dec-23    31-Dec-24
                           Audit           Audit        Audit            Audit        Audit        Audit

 Arus Kas Dari
 Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari
                            657.938         677.290     735.683           769.822      797.575       796.438
 pelanggan
 Penerimaan kas dari
                               1.567          1.013         554             1.054       21.903         36.559
 pendapatan bunga
 Penerimaan kas dari
                                     -            -            -             139          522                  -
 klaim asuransi
 Penerimaan kas dari
                                     -            -            -                -            -                 -
 anak perusahaan
 Pembayaran kas
                           (372.446)      (375.078)    (383.625)        (447.480)    (476.309)     (478.244)
 kepada pemasok
 Pembayaran kas atas
                            (66.117)       (55.369)     (83.729)         (80.782)     (78.412)       (71.398)
 pajak penghasilan
 Pembayaran kas
                            (25.504)       (23.921)     (22.297)         (27.586)     (28.755)       (32.363)
 kepada karyawan
 Pembayaran kas antar
                                     -            -            -                -        (778)             4.437
 anak perusahaan
 Pembayaran premi
 asuransi dan klaim                  -        (808)        (944)            (793)        (434)             (900)
 lainnya
 Penambahan kas yang
 dibatasi                                                                                    -             (308)
 penggunaannya
 Penerimaan kas dari
 aktivitas operasi             6.074          4.394        2.750            5.924       17.694             4.063
 lainnya
 Arus Kas Bersih Yang
 Diperoleh Dari             201.512         227.521     248.392           220.298      253.006       258.284
 Aktivitas Operasi

 Arus Kas Dari
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••               L I...J
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                    153
Page 171
                                                                   ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                          1-Jan-19        1-Jan-20     1-Jan-21         1-Jan-22     1-Jan-23     1-Jan-24
      Keterangan         31-Dec-19       31-Dec-20    31-Dec-21        31-Dec-22    31-Dec-23    31-Dec-24
                           Audit           Audit        Audit            Audit        Audit        Audit
 Aktivitas Investasi
 Penerimaan kas dari
 aktivitas investasi                 -            -        5.280            2.707        1.174                 -
 lainnya
 Penerimaan dari
 pendistribusian
 dividen anak                        -            -            -                -            -             2.574
 perusahaan dan
 perusahaan asosiasi
 Pengurangan kas yg
 dibatasi                     2.136               -            -           10.100            -                 -
 penggunaannya
 Penambahan investasi
 di anak perusahaan
                                     -            -            -                -     (11.540)             (100)
 dan perusahaan
 asosiasi
 Penambahan aset
                           (108.962)       (47.757)     (26.203)         (30.932)     (68.114)     (103.408)
 tetap
 Arus Kas Bersih Yang
 Diperoleh Dari
 (Digunakan untuk)
                           (106.826)       (47.757)     (20.923)         (18.125)     (78.480)     (100.934)
 Aktivitas Investasi

 Arus Kas Dari
 Aktivitas Pendanaan
 Penerimaan kas atas
                                     -            -            -                -      589.269             4.752
 penerbitan saham
 Penerimaan kas atas
                                     -            -            -                -      399.737                 -
 penerbitan obligasi
 Pinjaman dari bank                  -            -     798.386                 -            -                 -
 Pembayaran kas atas
                                     -            -            -         (30.000)    (100.000)     (128.400)
 dividen
 Pembayaran pinjaman
                                     -            -            -                -    (600.000)                 -
 jk pendek
 Pembayaran pinjaman
                            (98.719)      (149.150)    (570.357)         (18.972)      (7.729)       (14.973)
 jk panjang
 Pembayaran pinjaman
                                     -            -    (200.000)                -            -                 -
 bank
 Pembayaran liabilitas
                                     -            -            -                -            -        (1.922)
 sewa
 Pembayaran beban
                                     -            -      (2.890)         (14.409)     (35.299)       (50.596)
 keuangan
 Pembayaran bunga
 atas pinjaman ke                    -            -    (281.920)                -            -                 -
 Pertamina
 Pembayaran kas atas
 penerbitan saham dan                -            -            -                -      (4.888)                 -
 obligasi
 Arus Kas Bersih Yang
 Digunakan untuk            (98.719)      (149.150)    (256.781)         (63.381)      241.090     (191.139)
 Aktivitas Pendanaan


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••               L I...J
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk                                                                    154
Page 172
                                                                       ~     KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                       f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                              1-Jan-19        1-Jan-20     1-Jan-21         1-Jan-22     1-Jan-23     1-Jan-24
      Keterangan             31-Dec-19       31-Dec-20    31-Dec-21        31-Dec-22    31-Dec-23    31-Dec-24
                               Audit           Audit        Audit            Audit        Audit        Audit
 Kenaikan (Penurunan)
 Bersih Kas dan Setara            (4.033)        30.614     (29.312)          138.792      415.616     (33.789)
 Kas

 Kas & Setara Kas Awal
 Tahun
                                 128.659        125.852     154.863           125.335      262.302     677.717

 Efek Perubahan Kurs
 Pada Kas dan Setara                1.226       (1.603)        (216)          (1.825)        (201)      11.263
 Kas

 Kas & Setara Kas
 Akhir Tahun
                                   125.852      154.863     125.335           262.302      677.717     655.191
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE

Selama periode 31 Desember 2019 – 31 Desember 2024, kas yang diterima dan digunakan untuk
aktivitas operasi menunjukan pergerakan beragam. Pada tahun 2020 aktivitas operasi menunjukan
kenaikan 12,91% dibanding tahun 2019, penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan
penerimaan kas dari pelanggan, penurunan pembayaran kepada pemasok, dan penurunan pembayaran
kepada kas karyawan. Di tahun 2021 aktivitas operasional juga mengalami peningkatan sekitar 9,17%
dibanding tahun 2020, kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari
pelanggan dengan nominal sebesar USD735.683.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
USD677.290.000,-. Pada tahun 2022 aktivitas operasional turun sebesar 11,31% dibanding tahun 2021,
penurunan tersebut utamanya berasal dari kenaikan pembayaran kas kepada pemasok sebesar
USD447.480.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar USD383.625.000,-. Pada tahun
2023 aktivitas operasional PGE tercatat sebesar USD253.006.000,- dimana hal ini mengalami kenaikan
sebesar 14,85% dibandingkan tahun 2022, peningkatan ini utamanya ditopang oleh kenaikan
penerimaan kas dari pelanggan dan adanya penurunan pembayaran kas atas pajak penghasilan. Aktivitas
operasional PGE pada tahun 2024 tercatat sebesar USD258.284.000,- yang mengalami sedikit kenaikan
sebesar 2,09% dibandingkan tahun 2023, penurunan ini utamanya ditopang oleh kenaikan atas
penerimaan kas dari pendapatan bunga dan naiknya pembayaran kas antar anak perusahaan pada
periode berjalan.

Di sisi aktivitas investasi, dari periode 31 Desember 2019 hingga 31 Desember 2024 didominasi oleh
pengeluaran dibanding penerimaan. Penerimaan yang diperoleh dari aktivitas investasi terjadi di tahun
2021, 2022, dan 2023 yang masing-masing berjumlah sebesar USD5.280.000,-, USD2.707.000,-, dan
USD1.174.000,- Pengeluaran aktivitas investasi di tahun 2020 menunjukan penurunan sebesar 55,29%
dibanding tahun 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penurunan pada penambahan aset
tetap dimana sebelumnya pengeluaran berjumlah USD108.962.000,- sedangkan untuk tahun 2020
penambahan aset tetap hanya sebesar USD47.757.000,-. Untuk tahun 2021 dan 2022 masing-masing
juga mengalami penurunan sebesar 56,19% dan 13,37%. Penurunan tersebut terjadi dikarenakan
terjadinya penurunan kembali pada penambahan aset tetap untuk tahun 2021 yang berjumlah
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                      EJ155
Page 173
                                                                ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



USD26.2023.000,- sedangkan untuk tahun 2022 terjadi penurunan dikarenakan adanya penurunan pada
penerimaan kas dari aktivitas investasi lainnya sebesar USD2.707.000,- dimana untuk tahun sebelumnya
sebesar USD5.280.000,-. Pada tahun 2023 dan 2024 aktivitas investasi PGE masing-masing tercatat
sebesar negatif USD78.480.000,- dan negatif USD100.934.000,-. Pada akhir tahun 2024 pengeluaran
investasi jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan investasi dari penerimaan dan
pendistribusian dividen anak Perusahaan dan Perusahaan sebesar USD2.574.000 dan pengeluaran
investasi digunakan untuk pembelian aset tetap sebesar USD103.408.000,- Pada periode yang berakhir
pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar negatif USD100.934.000,- yang merupakan net off dari
penerimaan dividen, pelepasan investasi jangka pendek, dan perolehan aset tetap.

Arus kas dari aktivitas pendanaan selama periode 31 Desember 2019 – 31 Desember 2024 menunjukan
pengeluaran disetiap tahunnya, pengeluaran terbesar atas aktivitas pendanaan terjadi di tahun 2021.
Pengeluaran tercatat sebesar negatif USD256.781.000,- naik 72,16% dibandingkan tahun 2020,
peningkatan pengeluaran kas ini utamanya didorong oleh pembayaran pinjaman jangka panjang,
pembayaran pinjaman bank, dan pembayaran bunga atas pinjaman ke Pertamina. Aktivitas pendanaan
PGE tahun 2022 tercatat sebesar negatif USD63.381.000,- yang turun 75,32% dibanding tahun 2021.
Penurunan tersebut utamanya didorong oleh menurunnya pembayaran pinjaman jangka panjang pada
periode berjalan. Untuk periode 31 Desember 2023, Aktivitas pendanaan PGE tercatat sebesar
USD241.090.000,- yang mana jumlah ini disebabkan karena adanya kenaikan pada penerimaan kas atas
penerbitan saham dan penerimaan kas atas penerbitan obligasi. Pada periode yang berakhir pada 31
Desember 2024 tercatat sebesar negatif USD191.139.000,- dimana secara total pembayaran pinjaman
bank, liabilitas sewa, pembelian kembali obligasi, dan dividen lebih besar dibandingkan penerimaan dari
pinjaman bank dan pinjaman pemegang saham dari pihak berelasi.

4.1.2. Penilaian atas Proyeksi Keuangan

Proyeksi laporan keuangan PGE Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode 1 Januari 2025 –
31 Desember 2029 yang telah disiapkan oleh manajemen PGE yang diberikan kepada kami dalam
format excel.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disiapkan
oleh manajemen PGE, yang telah kami lakukan review secara terbatas yang berhubungan dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE, namun kami tidak bertanggung jawab atas akurasi
data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis,
selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana
Transaksi.

4.1.2.1. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi

Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Tanpa Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PGE. Berikut proyeksi keuangan periode 1 Januari 2025 – 31 Desember
2029 berdasarkan skenario tersebut :

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                              EJ156
Page 174
                                                                            ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                            f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



           Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)

           Keterangan             2025                 2026               2027              2028              2029
Aset
Aset Lancar                        611.122               427.192            470.901           538.010          637.288

Aset Tidak Lancar                 2.396.723            2.744.806          3.400.475         4.302.081         5.052.910

Total Aset                        3.007.844            3.171.998          3.871.376         4.840.091         5.690.198

Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek           215.568               228.727            628.022           255.446          268.236

Liabilitas Jangka Panjang          743.178               830.699          1.065.908         1.725.639         2.473.093

Ekuitas                           2.049.099            2.112.573          2.177.446         2.859.007         2.948.869

Total Liabilitas & Ekuitas        3.007.844            3.171.998          3.871.376         4.840.091         5.690.198


              Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)

           Keterangan             2025                 2026               2027              2028              2029
Pendapatan                         416.054               464.155           489.181            579.618          678.027

Beban Pokok Penjualan              (82.332)             (83.844)           (79.941)          (95.689)          (97.859)

Laba (Rugi) Kotor                  333.721               380.310           409.240            483.929          580.168

Laba (Rugi) Usaha                  203.852               223.186           244.391            268.156          333.467

Laba (Rugi) Sebelum Pajak          191.950               192.352           194.303            215.905          259.482

Laba (Rugi) Sebelum
                                   126.817               127.171           128.459            145.794          177.632
Extraordinary Items
Laba (Rugi) Sebelum Minority
                                   126.817               127.171           128.459            145.794          177.632
Interest
Laba (Rugi) Bersih                 126.817               127.171           128.459            145.794          177.632


               Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)

              Keterangan                 2025                 2026          2027              2028              2029
Arus Kas dr Aktivitas Operasi             163.191              270.457           284.255           340.478       442.647

Arus Kas dr Aktivitas Investasi          (306.779)            (479.517)         (785.317)     (1.445.701)       (887.523)

Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan          (128.381)             (16.779)          513.417       1.109.581         528.254

Net Changes in Cash Flow                  (33.789)             (33.789)          (33.789)          (33.789)      (33.789)

Kas Awal Tahun                            677.717              655.191           383.223           157.384       169.739

Forex Gain/Losses                             11.263                  -                 -                 -               -

Kas Akhir Tahun                           655.191              383.223           157.384           169.739       174.097




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                               EJ 157
Page 175
                                                                                                                  ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.1.2.2. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi

Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PGE. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi dengan adanya
Rencana Transaksi atas Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO):

•      Proyeksi keuangan disajikan mulai dari 1 Desember 2025 – 31 Desember 2029.

•      Biaya yang dikeluarkan atas Rencana Transaksi sesuai termin seperti berikut:
                                                                                                               Nilai pekerjaan per tahun
                        Pekerjaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
                                                                                            2025                 2026                   2027               2028        total Per Project
       1. PGE Area Lahendong                                                                  3.992.600.100    3.992.600.100                                             7.985.200.200
       2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga                                                 2.089.982.500    2.047.217.500            2.047.217.500    1.407.576.500   7.591.994.000
       3. PGE Proyek Seulawah                                                                                  1.258.558.000                                             1.258.558.000
       4. PGE Proyek Kotamobagu                                                               1.396.711.000                                                              1.396.711.000
       5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga                                      814.304.200     3.086.156.800             814.304.200                     4.714.765.200
       6. PGE Area Kamojang                                                                                      625.429.000                                               625.429.000
       7. PGE Area Karaha Bodas                                                                                 744.419.000                                                744.419.000
                                                                 Total per tahun              8.293.597.800   11.754.380.400           2.861.521.700     1.407.576.500   24.317.076.400



•      Kurs yang digunakan dalam proyeksi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp16.162 yang bersumber
       dari kurs Tengah BI per tanggal penilaian, sehingga biaya yang akan dikeluarkan PGE adalah
       sebesar USD1.504.583,-.

•      Jasa MLU dari PDSI menggantikan jasa MLU dari diberikan pihak ketiga, karena PGE selalu
       menggunakan jasa MLU untuk kegiatan operasionalnya sehingga jasa MLU selalu masuk kedalam
       binisplan PGE.

Berikut proyeksi keuangan periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2029 berdasarkan skenario tersebut :

            Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
        Keterangan                                    2025                            2026                       2027                          2028                      2029
Aset
Aset Lancar                                                     611.122                    427.198                    470.915                     538.026                     637.305
Aset Tidak Lancar                                           2.396.717                     2.744.792                3.400.459                   4.302.064                   5.052.894
Total Aset                                                  3.007.838                     3.171.990                3.871.374                   4.840.090                   5.690.199
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek                                        215.562                    228.718                    628.020                     255.445                     268.236
Liabilitas Jangka Panjang                                       743.178                    830.699                 1.065.908                   1.725.639                   2.473.093
Ekuitas                                                     2.049.099                     2.112.573                2.177.446                   2.859.007                   2.948.870
Total Liabilitas & Ekuitas                                  3.007.838                     3.171.990                3.871.374                   4.840.090                   5.690.199

                  Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)

                      Keterangan                                                   2025                2026                    2027                     2028                 2029
Pendapatan                                                                         416.054               464.155               489.181                  579.618                678.027

Beban Pokok Penjualan                                                              (82.332)             (83.844)               (79.941)                 (95.689)              (97.859)

Laba (Rugi) Kotor                                                                  333.721               380.310               409.240                  483.929                580.168

Laba (Rugi) Usaha                                                                  203.852               223.186               244.391                  268.156                333.467
                                                                                                                                                                     r7
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                                                                     - I...J158
Page 176
                                                                           ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                           f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                   Keterangan                      2025             2026          2027            2028            2029
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                          191.950          192.352           194.303      215.905         259.483

Laba (Rugi) Sebelum Extraordinary Items            126.817          127.171           128.459      145.794         177.633

Laba (Rugi) Sebelum Minority Interest              126.817          127.171           128.459      145.794         177.633

Laba (Rugi) Bersih                                 126.817          127.171           128.459      145.794         177.633

                Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)

              Keterangan                    2025             2026              2027              2028             2029
Arus Kas dr Aktivitas Operasi                163.191          270.457           284.255            340.478         442.647

Arus Kas dr Aktivitas Investasi             (306.779)        (479.511)         (785.308)        (1.445.699)       (887.522)

Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan             (128.381)         (16.779)          513.417          1.109.581         528.254

Net Changes in Cash Flow                    (271.969)        (225.833)           12.363                4.360        83.379

Kas Awal Tahun                               655.191          383.223           157.389            169.753         174.113

Forex Gain/Losses                                    -                 -                 -                 -              -

Kas Akhir Tahun                              383.223          157.389           169.753            174.113         257.492


4.1.3. Analisis Rasio Keuangan

4.1.3.1. Analisis Kinerja Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi

                       Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PGE Sebelum Rencana Transaksi

     Analisis Rasio
                                  2025      2026             2027              2028             2029           Average
        Keuangan
 RASIO
 PROFITABILITAS
 Gross Profit Margin               80,21%    81,94%           83,66%            83,49%           85,57%          82,97%

 Operating Profit Margin           49,00%    48,08%           49,96%            46,26%           49,18%          48,50%

 Net Profit Margin                 30,48%    27,40%           26,26%            25,15%           26,20%          27,10%

 Return On Asset                   4,22%      4,01%            3,32%             3,01%            3,12%           3,54%

 Return On Equity                  6,19%      6,02%            5,90%             5,10%            6,02%           5,85%

Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)

Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Secara rata–rata
return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 3,54% dan 5,85% selama periode 1 Januari 2025
hingga 31 Desember 2029.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                EJ159
Page 177
                                                                   ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.1.3.2. Analisis Proyeksi Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi

                       Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi PGE

 Analisis Rasio Keuangan           2025     2026        2027            2028             2029     Average
RASIO
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin                80,21%    81,94%       83,66%          83,49%         85,57%    82,97%

Operating Profit Margin            49,00%    48,08%       49,96%          46,26%         49,18%    48,50%

Net Profit Margin                  30,48%    27,40%       26,26%          25,15%         26,20%    27,10%

Return On Asset                     4,22%     4,01%        3,32%           3,01%          3,12%     3,54%

 Return On Equity                   6,19%     6,02%        5,90%           5,10%          6,02%     5,85%

Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)

Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan Perusahaan dalam menghasilkan laba. Secara rata–rata
return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 3,54% dan 5,85% selama periode 1 Januari 2025
hingga 31 Desember 2029.

4.1.4. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi Dan Proforma Laporan Keuangan
       Setelah Transaksi Dilakukan

Proforma laporan keuangan konsolidasian PGE atas rencana transaksi didasarkan pada asumsi yang
sebagai berikut :

    •    Menggunakan laporan konsolidasian PGE untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
         2024.

    •    Kurs yang digunakan dalam penyusunan proforma adalah sebesar Rp 16.162 per USD yang
         merupakan kurs Tengah BI per tanggal 31 Desember 2024.

    •    Asumsi atas biaya jasa Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran,
         Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order
         (COO) diperkirakan untuk semua sumur dan hingga tahun 2029 sesuai kebutuhan PGE sebesar
         Rp24.317.076.400, (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam
         Ribu Empat Ratus Rupiah) atau setara USD1.504.583,-

Berikut adalah proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) Komprehensif, dan
Laporan Arus Kas PGE:

        Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD)
                                                   31 Desember                             31 Desember
                      Keterangan                                       Penyesuaian
                                                       2024                                    2024
Pendapatan                                                407.120                    -            407.120
Beban Pokok Penjualan                                     (51.552)                   -            (51.552)
Laba (Rugi) Kotor                                         355.568                    -            355.568
                                                                                                    J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                  EJ160
Page 178
                                                                      ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                      f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



                                                  31 Desember                                 31 Desember
                     Keterangan                                           Penyesuaian
                                                      2024                                        2024
 Beban Penjualan, Umum, dan Administrasi                       (31.507)                 -             (31.507)
 Penyusutan, Deplesi, dan Amortisasi                          (113.333)                 -            (113.333)
 Laba (Rugi) Operasi                                            210.728                 -              210.728
 Pendapatan Lain-lain                                               453                 -                  453
 Beban Lain-lain                                                  (457)                 -                (457)
 Pendapatan Bunga                                                33.565                 -               33.565
 Beban Bunga                                                   (32.114)                 -             (32.114)
 Laba (Rugi) Selisih Kurs                                        15.984                 -               15.984
 Laba (Rugi) Sebelum Pajak                                     228.159                  -             228.159
 Pajak                                                         (67.857)                 -             (67.857)
 Pajak Tangguhan                                                      -                 -                    -
 Laba (Rugi) Sebelum Extraordinary Items                       160.302                  -             160.302
 Extraordinary Items                                                  -                 -                    -
 Laba (Rugi) Sebelum Minority Interests                        160.302                  -             160.302
 Minority Interests                                                   -                 -                    -
 Laba Bersih                                                   160.302                  -             160.302
Sumber: Manajemen
             Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan
                                                  USD)
                                           31 Desember                                      31 Desember
               Keterangan                                           Penyesuaian
                                               2024                                             2024
 Aset Lancar                                       828.555                        -                 828.555
 Aset Tidak Lancar                               2.168.847                    1.505               2.170.352
 Total Aset                                      2.997.402                        -               2.998.907
 Liabilitas Jangka Pendek                          227.296                    1.505                 228.801
 Liabilitas Jangka Panjang                         761.354                        -                 761.354
 Total Liabilitas                                  988.650                        -                 990.155
 Ekuitas                                         2.008.752                        -               2.008.752
 Total Liabilitas & Ekuitas                      2.997.402                        -               2.998.907
 Sumber: Laporan Manajemen

         Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD)
                                           31 Desember                                      31 Desember
               Keterangan                                           Penyesuaian
                                               2024                                             2024
 Arus Kas dr Aktivitas Operasi                      258.284                       -                  258.284
 Arus Kas dr Aktivitas Investasi                  (100.934)                       -                (100.934)
 Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan                  (191.139)                       -                (191.139)
 Net Changes in Cash Flow                          (33.789)                       -                 (33.789)
 Kas Awal Tahun                                     677.717                       -                  677.717
 Forex Gain/Losses                                   11.263                       -                   11.263
 Kas Akhir Tahun                                    655.191                       -                  655.191

 Berdasarkan Informasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PGE yang berakhir pada
 31 Desember 2024, terlihat bahwa :

 Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                      EJ  161
Page 179
                                                                               ~       KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       1. Terdapat penambahan saldo liabilitas jangka pendek sebesar USD1.505,-, serta bertambahnya
          asset tidak lancar USD 1.505,-.
       2. Pada sisi ekuitas tidak terjadi perubahan.

4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis)

4.2.1. Kontribusi Nilai Tambah

Analisis nilai tambah atau Incremental Ananlysis dilakukan dengan melihat dampak keuangan Tanpa
Transaksi dan Dengan Transaksi. Nilai tambah dari Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan
kondolidasian PGE adalah sebagai berikut :

                     Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan USD)

          Keterangan                2024          2025             2026                  2027             2028             2029
Pendapatan                                  -                -                     -                 -                 -           -
Beban Pokok Penjualan                       -                -                     -                 -                 -           -
Laba (Rugi) Kotor                           -                -                     -                 -                 -           -
Beban Penjualan, Umum, dan
                                            -                -                     -                 -                 -           -
Administrasi
Penyusutan, Deplesi, dan
                                            -                -                     -                 0                 0           1
Amortisasi
Laba (Rugi) Operasi                         -                -                     -                 0                 0           1
Pendapatan Lain-lain                        -                -                     -                 -                 -           -
Beban Lain-lain                             -                -                     -                 -                 -           -
Pendapatan Bunga                            -                -                     -                 -                 -           -
Beban Bunga                                 -                -                     -                 -                 -           -
Laba (Rugi) Selisih Kurs                    -                -                     -                 -                 -           -
Laba (Rugi) Sebelum Pajak                   -                -                     -                 0                 0           1
Pajak                                       -                -                     -                 -                 -           -
Pajak Tangguhan                             -                -                     -                 -                 -           -
Laba (Rugi) Sebelum
                                            -                -                     -                 0                 0           1
Extraordinary Items
Extraordinary Items                         -                -                     -                 -                 -           -
Laba (Rugi) Sebelum
                                            -                -                     -                 0                 0           1
Minority Interests
Minority Interests                          -                -                     -                 -                 -           -
Laba Bersih                                 -                -                     -                 0                 0           1


                Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD)

        Keterangan               2024           2025             2026                  2027              2028              2029
Aset
Aset Lancar                             -               0                 6                    14                16               17

Aset Tidak Lancar                       -              (6)              (14)                  (16)              (17)          (18)


Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                       EJ  162
Page 180
                                                                                  ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                                  f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



       Keterangan                 2024              2025             2026             2027             2028         2029
Total Aset                                -                (6)              (8)              (2)              (1)          1

Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek                  -                (6)              (8)              (2)              (1)           -

Liabilitas Jangka Panjang                 -                  -                -                -                -           -

Ekuitas                                   -                  -                -                0               0           1

Total Liabilitas & Ekuitas                -                (6)              (8)              (2)              (1)          1


             Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Ribuan USD)

             Keterangan                  2024          2025            2026             2027           2028         2029
Arus Kas dr Aktivitas Operasi                   -                -                -                -           -            -

Arus Kas dr Aktivitas Investasi                 -                -                6             8              2            1

Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan                 -                -                -                -           -            -

Kenaikan (Penurunan) Arus Kas                   -                -                6             8              2            1

Net Effects Forex                               -                -                -                -           -            -

Kas Awal Tahun                                  -                -                -             6             14           16

Kas Akhir Tahun                                 -                -                6            14             16           17

Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
1. Beban depresiasi berkurang mulai tahun 2027 hal tersebut utamanya dikarenakan setelah aset palced
   in service/digunakan untuk menghasilkan revenue.
2. Net income bertambah mulai tahun 2027 yang merupakan efek dari beban derpresiasi yang
   berkurang.
3. Saldo kas bertambah secara bertahap sesuai dengan penghematan dari Rencana Transaksi, dimana
   dengan melakukan Kerjasama dengan PDSI akan terjadi penghematan biaya jasa MLU.
4. Nilai aset berkurang dengan total sebesar USD69 ribu.
5. Terdapat reklasifikasi utang ke pihak ketiga yang direncanakan dalam RJPP menjadi utang ke
   Internal Pertamina Grup (PDSI) dengan jumlah senilai kontrak pekerjaan.
6. Pengeluaran kas untuk pembangunan Fixed Aset berkurang sesuai dengan penghematan yang
   terjadi, sehingga selama masa proyeksi PGE akan menghemat sebesar USD53 ribu.
4.2.2. Biaya dan Pendapatan Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PGE, tidak terdapat biaya atau pendapatan
yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi PGE, selain yang telah diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Biaya yang muncul atas Rencana Transaksi merupakan biaya yang
dikeluarkan oleh PGE atas jasa MLU yang diberikan oleh PDSI.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                                    EJ
                                                                                                                    163
Page 181
                                                                 ~   KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                 f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.2.3. Informasi Non Keuangan Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan diinformasikan pada
kami.
4.2.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Menentukan Rencana dan
       Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain

Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut, maka akan dilakukan pengadaan dengan metode
penunjukkan langsung kepada PDSI untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan
pertimbangan bahwa PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional
jasa MLU yang dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur
panas bumi. Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung
pengeboran di Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian
dari pekerjaan Jasa MLU.

4.2.5. Hal-hal Material Lain

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan asumsi bahwa Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE
sesuai dengan Rencana Transaksi, serta manajemen PGE telah memberikan penjelasan dan meyakinkan
kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat menyebabkan perubahan opini Pendapat
Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian yang timbul jika Rencana Transaksi PGE ini dilaksanakan.

4.3. Analisis Kelayakan

Analisis Kelayakan

PGE bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri
serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut.
Untuk mendukung operasionalnya, PGE memerlukan jasa pihak ketiga yang berupa jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Terkait hal tersebut PGE telah menunjuk PDSI
untuk memberikan jasa jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) di wilayah
operasional (sumur-sumur) PGE. Apabila tidak segera dilakukan pengadaan atas jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) akan berimbas pada terganggunya operasional
PGE dan akan mempengaruhi kinerja keuangan PGE pada periode berjalan. Berdasarkan hal tersbeut
maka Rencana Transaksi yang berupa Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PGE dengan Basis Call Off Order (COO) layak untuk dilakukan.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                               EJ164
Page 182
                                                                   ~      KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



Analisis atas Faktor Lain yang Relevan

Tidak ada analisis faktor lain yang relevan dalam Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan dilakukan oleh PDSI untuk PGE.

Analisis Sensitivitas atas Kelayakan Investasi

Analisis sensitivitas atas kelayakan investasi dimana biaya investasi yang akan dikeluarkan oleh PGE atas
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan diberikan oleh PDSI
kepada PGE adalah sebesar Rp24.317.076.400 (dua puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh
puluh enam ribu empat ratus rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, semakin besar biaya
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya akan mempengaruhi kondisi kas dan setara kas
PGE. Jika dibandingkan dengan biaya jasa MLU pihak ketiga biaya yang akan dibebankan oleh PDSI
relative lebih kecil, hal tersebut akan menghemat biaya yang akan dikeluarkan oleh PGE. Atas
penghematan biaya yang dimaksudkan tercermin pada analisis incremental atas Rencana Transaksi.

4.4. Analisis Sensitivitas

Analisa sensitivitas dilakukan dengan menguji sensitivitas tingkat biaya yang dibayarkan atas Jasa Mud
Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur
(KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang diturunkan dan dinaikan sebesar
5%, 7,5% dan 10%, guna melihat pengaruh biaya yang dibayarkan atas Rencana Transaksi jika biaya
Rencana Transaksi mengalami penurunan dan kenaikan. Adapun sensitivitas atas hal tersebut tercermin
sebagai berikut :
                         Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Ribuan USD)
                       Keterangan                        2025          2026      2027      2028      2029
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Normal       383.223       157.390   169.753   174.113   257.492

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 10%    383.223       157.441   169.877   174.255   257.643

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 7,5%   383.223       157.428   169.846   174.220   257.605

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 5%     383.223       157.415   169.815   174.184   257.567

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 10%     383.223       157.338   169.629   173.971   257.342

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 7,5%    383.223       157.351   169.660   174.007   257.379

Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 5%      383.223       157.364   169.691   174.042   257.417

Berdasarkan tabel diatas semakin kecil biaya investasi atas Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) yang dibayarkan akan menghemat saldo kas dan setara kas selama
periode proyeksi.



Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                     EJ
                                                                                                     165
Page 183
                                                                   ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                   f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi

4.5.1. Perbandingan Antara Rencana             Nilai    Transaksi       Dengan     Hasil Penilaian Atas
       Transaksi Yang Akan Dilakukan

Berdasarkan SEOJK 17, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan berdasarkan perbandingan
antara rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, dimana rencana nilai
transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh manajemen Rencana Transaksi merupakan Rencana
Transaksi atas Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran,
Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), atas
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Penilai Publik.

4.5.2. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
       Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian
Berdasarkan kondisi tersebut, maka tidak dapat dilakukan perbandingan kisaran nilai sebagaumana
tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 pasal
48 huruf b mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh
melebihi 7,5%.

Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE dengan PDSI adalah Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Dikarenakan pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan dilakukan oleh PDSI diwilayah
operasional PGE dilakukan berdasarkan penunjukan langsung, maka KJPP melakukan analisis terhadap
kontrak sejenis yang dimiliki oleh PGE. Berikut adalah perbandingan tarif jasa Mud Logging Unit
(MLU) :

                 Tabel 4.19. Perbandingan Tarif Jasa Mud Logging Unit (MLU)
       Area            Jumlah         Data               Data               PDSI            Deviasi
                       Sumur        Banding 1          Banding 2
Area Lahendong             8         8.087.400.000                        7.985.200.200      1,26%
Area Ulubelu              11                            7.671.780.000     7.591.994.000      1,04%
Proyek Seulawah            1                            1.271.700.000     1.258.558.000      1,03%
Proyek Kotamubagu          1         1.414.440.000                        1.396.711.000      1,25%
Proyek Lumut Balai         6                            4.764.204.000     4.714.765.200      1,04%
Area Kamojang              1                              631.980.000       625.429.000      1,04%
Area Karaha                1                              752.220.000       744.419.000      1,04%
Grand Total                -         9.501.840.000     15.091.884.000    24.317.076.400         -
Rata-rata Deviasi                                                                            1,10%
Berdasarkan dari penelahaan terkait data pembanding dengan kontrak sejenis didapatkan rata rata
deviasi sebesar 1,10%. Sesuai dengan ketentuan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b maka dapat

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                EJ166
Page 184
                                                                     ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                                     f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



disimpulkan bahwa tarif yang ditetapkan oleh PDSI berada dalam range 7,5%.

4.5.3. Analisis Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari Transaksi
       Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
    1. Berkurangnya beban depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029 menyebabkan
       kenaikan laba bersih.

    2. Atas Rencana Transkai saldo kas dan setara kas selama masa proyeksi bertambah sebesar
       USD53 ribu, hal tersebut karena terdapat penghematan atas biaya Jasa Mud Logging Unit (MLU)
       beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
       area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan dikerjakan oleh PDSI yang
       mana sebelumnya dikerjakan oleh pihak ketiga.

    3. Terdapat reklasifikasi utang ke pihak ketiga yang direncanakan dalam RJPP menjadi utang ke
        Internal Pertamina Grup (PDSI) dengan jumlah senilai kontrak pekerjaan.

4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis
dan keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE adalah Wajar.
Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi di kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa.

4.7. Penutup

Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.

Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan PGE dan entitas asosiasi baik secara
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.

Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami, karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penilaian ini.

Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material

Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                                     EJ167
Page 185
                                                               ~    KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
                                                               f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan



terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada PGE maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.




Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
                                                                                             EJ168

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.47 MB
Published25 Jun 2025
Pages185
Characters656,342
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 81 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pertamina Geothermal Energy Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×390
linked org PT Pertamina Drilling Services Indonesia · Nama Perusahaan p.2 ×13
linked person Sarman Simanjorang · Komisaris Utama p.7 ×7
linked person Abdulla Zayed · Komisaris Independen p.7 ×9
linked person Abdul Musawir Yahya · Komisaris Independen p.7 ×9
linked person Gigih Udi Atmo · Komisaris p.7 ×9
linked person Julfi Hadi · Direktur Utama p.7 ×9
linked person Edwil Suzandi p.7 ×6
linked person Ahmad Yani · Direktur Operasi p.7 ×9
linked person Yurizki Rio · Direktur Keuangan p.7 ×9
linked person John Eusebius Iwan Anis · Komisaris p.37 ×3
linked org Star Energy Geothermal Salak p.135
linked org PT Pertamina Hulu Energi p.136
linked org PT Pertamina Pedeve Indonesia p.136 ×3
linked org PT Pertamina Pedeve p.136
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×12
possible org PT Pertamina p.4 ×25
possible org Pertamina Geothermal Energi Tbk p.22 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.26
possible org PT Pertamina Power Indonesia p.132
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.132
possible org PT Pertamina Hulu Energy (PHE) p.136
unresolved org Alfiantori dan Rekan p.1 ×80
unresolved org KJPP ANA p.2 ×24
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2 ×9
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Amin p.3 ×5
unresolved org KJPP ANA & Rekan p.3 ×19
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×3
unresolved org Menteri Keuangan RI p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan. Penilai p.3 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.3 ×2
unresolved org Penugasan. KJPP ANA & Rekan p.3 ×2
unresolved person Wahyu Sutresno p.4 ×4
unresolved person Judy Harianto · Komisaris p.7 ×2
unresolved person Avep Disasmita · Direktur Utama p.7 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.8 ×11
unresolved org KJPP Amin p.9 ×3
unresolved person Mohamad Iqbal Ferdiansyah p.9 ×7
unresolved person KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK · Amin · Nirwan • Alfia ntori & Rekan p.13
unresolved org Rekan Syaiful Hasan p.13
unresolved org Menteri Keuangan. Syaiful Hasan p.14
unresolved org KJPP ANA dan Rekan p.14
unresolved org Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan p.14
unresolved person Penanggung Jawab Syaiful Hasan p.16 ×3
unresolved person Reviewer Afrian Satria p.16
unresolved person Indah Ilmiah S.E. p.16
unresolved org PT Pertamina Geothermal En p.16
unresolved org Bank Indonesia p.26
unresolved person Andi Mangkona Pendapat Kewajaran p.26
unresolved org Wahyu Sutresno Geothermal Energy Tbk p.30
unresolved org Andi Mangkona Geothermal Energy Tbk p.30
unresolved org Rizal Rosulla Geothermal Energy Tbk p.30
unresolved org Geothermal Energy Tbk p.30 ×3
unresolved org Ali Rohman Geothermal Energy Tbk p.30
unresolved org PGE. KJPP ANA & Rekan p.31
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.38 ×2
unresolved org PT Pertamina Geothermal Energy Dengan Basis Call p.41
unresolved org Menteri ESDM p.56 ×2
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY SIBAYAK p.113
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA ULUBELU p.113
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LAHENDONG p.113
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LUMUT BALAI p.113
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KARAHA p.113
unresolved org PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KAMOJANG p.113
unresolved org PT GEOTHERMAL ENERGI SEULAWAH p.113 ×3
unresolved person Marianne Vincentia Hamdani · Notaris p.131
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W p.131
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.131 ×2
unresolved person Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.131
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.131
unresolved org PT Pertamina Goethermal Energy Kotamobagu p.132
unresolved org PT Pertamina Geothermal Energy Lawu p.132
unresolved org PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu p.132
unresolved org PT Jasa Daya Chevron p.132
unresolved org Energy Geothermal Salak Pratama Ltd p.135
unresolved org Barat Darajat II Ltd p.135
unresolved org Wayang Windu Ltd p.135
unresolved org Bali Energy Ltd p.135
unresolved person Marianne Vincetia Hamdani · Notaris p.135 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU- p.135

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 8270 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '0.07'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result