Back to announcement
20250625_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31908377_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 185
Page 1
~ KANTORJASA PEN JL A J PUBL I K CABANG :
~ Am in · N irwan · Alfiantori dan Rekan SURABAYA ( P), MEDAN ( P), SEMARANG ( P),
PALEMBANG ( P}, JAKARTA- I ( P}, MAKASSAR ( P),
PENILAJAN PROPERTI DAN BISN IS GIANYAR ( P), BANJARMASIN ( P), JAKARTA- 2 ( PB),
KMK: 550/KM. 1/ 2009. NOMOR IZIN 2.09.0044 BANDAR LAMPUNG ( PS ), SLEMAN ( P ) ,
WILAYAH KERJA SELURUH INDONESIA BEKASI ( P), BANDUNG ( PS ), SERANG ( P)
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran
(Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha INKUD Lt. 5
JI. Warung Buncit Raya No. 18 - 20 Jakarta Selatan 12510
Telp. +62-2179199217, 7918 3740 ; Fax. +62-21 79199218; Website: www.anarekan.com; E-mail: ana@anarekan.com
Page 2
A KANTORJASA PENILAI PUBLIK CABANG :
Amin · Nirwan •Alfiantori dan Rekan SURABAYA ( P) , MEDAN ( P), SEMARANG (P) ,
PALEMBANG ( P) , JAKARTA-1 (P), MAKASSAR (P) ,
PENILAIAN PROPERTI DAN BISNIS GIANYAR ( P), BANJARMASIN ( P), JAKARTA-2 (PB ),
KMK: 550/ KM.1 / 2009. NOM0R IZIN 2 .09.0044 BANDAR LAMPUNG ( PS) , SLEMAN ( P ).
WILAYAH KERJA SELURUH INDONESIA BEKAS I (P), BANDUNG ( PS ) , SERANG ( P)
No. Laporan : 00427/2.0044-00/BS/02/0421/1/VI/2025
Jakarta, 13 Juni 2025
Kepada Yth.
Direksi
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13
Jakarta Pusat, 10110
Perihal : Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penunjukan kami sebagai Penilai Independen berdasarkan Proposal Penawaran
Nomor : 362/2.0044-00/ANA-P/SH/XII/24 tanggal 17 Desember 2024, Surat Perintah Kerja
(“SPK”) Pengadaan Jasa Penilaian Pendapat Kewajaran pada Rencana Transaksi Afiliasi Jasa
Pendukung Pengeboran Antara PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) dengan PT Pertamina
Drilling Services Indonesia (PDSI) Nomor 043/PGE130/2025-S1 tanggal 14 Mei 2025 antara Kantor
Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA”) dengan PGE, kami ditugaskan
untuk melakukan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) atas Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO)
dimana Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, maka bersama
ini kami sampaikan Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran tersebut.
Rencana Transaksi ini termasuk dalam kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan"
(“POJK 42 Tahun 2020”) yang ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. Serta Rencana Transaksi ini tidak termasuk kedalam
kriteria transaksi yang terkait dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (“POJK 17 Tahun 2020”) yang
ditetapkan pada tanggal 20 April 2020 oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia.
Karena Rencana Transaksi hanya termasuk dalam kriteria "Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan", maka laporan ini hanya akan digunakan untuk memenuhi ketentuan POJK 42 Tahun
2020.
Grha INKUD Lt. 5
JI. Warung Buncit Raya No. 18-20 Jakarta Selatan 12510
Telp. +62-2 1 7919 9217, 7918 3740; Fax. +62-2 179199218; Website: www.anarekan.com; E-mail: ana@anarekan.com
Page 3
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
STATUS PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018
KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
PEMBERI TUGAS DAN PENGGUNA LAPORAN
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ii
Page 4
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)
Pengguna Laporan
Nama Pengguna Laporan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)
LATAR BELAKANG
Guna mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PGE tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang mulai dilakukan pengeboran sumur pertama
pada bulan Juli 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai yang mulai dilakukan pengeboran sumur
pada bulan September 2025. Maka dibutuhkan penyediaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapan dengan Basis Call of Order (COO).
Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut sudah dilakukan pengadaan dengan metode penunjukkan
langsung kepada PDSI untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan pertimbangan bahwa
PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi yang
dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional jasa MLU yang
dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur panas bumi.
Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung pengeboran di
Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian dari pekerjaan Jasa
MLU.
Selain keunggulan PDSI yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi
Pertamina terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Sehingga dilakukan
Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur
Utama.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk iii
Page 5
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
OBJEK PENILAIAN
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
SIFAT DAN HUBUNGAN RENCANA TRANSAKSI DENGAN PERATURAN
• Transaksi Material
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2024 (USD.000)
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi* USD 1.505 melebihi Rp. 5 Milyar.
Ekuitas PGE USD 2.008.752 Nilai transaksi mencapai 0,07%
ekuitas PGE
*Rp24.317.076.400,- dengan kurs Rp 16.162,-
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
• Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk iv
Page 6
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Benturan Kepentingan
Berdasarkan informasi manajemen Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan
PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut.
RUANG LINGKUP PENDAPAT KEWAJARAN
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi,
berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Didasarkan pada analisis untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022. Berdasarkan analisis
materialitas dan afiliasi yang dilakukan, Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE bukan
merupakan transaksi material namun termasuk dalam transaksi afiliasi. Dimana nilai transaksi senilai
Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Rupiah) tidak mencapai 20% dari ekuitas PGE sesuai ketentuan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Pasal 3 Ayat 1.
PEDOMAN DAN STANDAR PENILAIAN
Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
TANGGAL PENILAIAN PENDAPAT KEWAJARAN
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember 2024.
JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam penugasan ini satuan untuk mata uang yang digunakan adalah mata uang Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) yaitu Indonesian Rupiah (IDR) dengan simbol Rp.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk v
Page 7
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Direksi dan Komisaris PGE. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan
Direksi PGE dan PDSI adalah sebagai berikut:
PGE PDSI
Akta Berita Acara
Akta No. 08
No. Keterangan Rapat No. 17 Akta Pendirian PDSI No
Tanggal 06 Agustus
Tanggal 03 Juni 13 Tanggal 13 Juni 2008
2024
2025
1 Komisaris Utama Sarman Simanjorang - -
2 Komisaris Independen Abdulla Zayed Abdulla Zayed -
3 Komisaris Independen Abdul Musawir Yahya Abdul Musawir Yahya -
John Eusebius Iwan John Eusebius Iwan
4 Komisaris
Anis Anis
5 Komisaris Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo
6 Direktur Utama Julfi Hadi Julfi Hadi -
Direktur Eksplor &
7 Edwil Suzandi Edwil Suzandi -
Pengembangan
8 Direktur Operasi Ahmad Yani Ahmad Yani -
9 Direktur Keuangan Yurizki Rio Yurizki Rio -
10 Komisaris Utama - - Gema Iriandus Pahalawan
11 Komisaris - - Adhi Brahmantya
12 Komisaris Judy Harianto
13 Direktur Utama Avep Disasmita
14 Direktur Operasi - - Aziz Muslim
Direktur Keuangan &
15 - - Theo Satria
Administrasi
Direktur Pemasaran &
16 - - Vacant
Pengembangan
Sumber : Akta Berita Acara Rapat No. 17 Tanggal 03 Juni 2025 dan Akta Pendirian PDSI No 13 Tanggal 13 Juni 2008
Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
PERNYATAAN INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan PGE dan atau PDSI. Kantor Jasa
Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
SUMBER DATA DAN INFORMASI
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk vi
Page 8
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan
keuangan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-
6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of
Order (COO) antara PGE dan PDSI, Lengkap dengan lampirannya.
• Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
PGE.
• Jadwal Drilling Campign Tahun 2025-2026. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk
Langsung).
• Lembar Pengesahan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI. (File sebagai lampiran
surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (File sebagai
lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk vii
Page 9
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal 18
Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI. (File sebagai
lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
Pertamina. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
Lampiran Surat Keputusan. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
• Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
manajemen PGE.
• Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
• Company Profile PDSI yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
kegiatan usaha
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior
Analyst I Drilling Control & Material (alamat email : mohamad.ferdiansyah@pertamina.com), sebagian
besar data diberikan melalui link : https://drive.google.com/drive/folders/1ciPNrq7T6Mv_HmPEfm-
83zZJjNUIYn31?usp=sharing.
PENDEKATAN DAN METODE PENILAIAN
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas risiko dan manfaat dari
transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan; alasan dilakukannya
transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk viii
Page 10
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian PGE atas
Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya
untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis
Call Off Order (COO).
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk
penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari
pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan analisis laporan keuangan sebelum
transaksi dan proforma laporan keuanan setelah transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi nilai tambah
terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan,
termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya atau pendapatan yang
relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur pengambilan keputusan oleh perusahaan
dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal
material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini
kewajaran transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar dengan nilai
Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi layak dilakukan dan
memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
KESIMPULAN
Keputusan pemegang saham untuk melakukan atas Rencana Transaksi, berupa Rencana Transaksi
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) menurut pendapat
Penilai sudah tepat karena dengan Rencana Transaksi tersebut, memberikan manfaat dengan bersinergi
dengan group.
Pertimbangan Atas Kewajaran Transaksi
Analisis Kewajaran Kualitatif
• Keuntungan dan Kerugian dari Rencana Transaksi
Keuntungan yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Dengan adanya Rencana Transaksi terdapat peningkatan saldo kas dan setara kas, dengan total
akumulasi peningkatannya sebesar USD17.000. Hal tersebut terjadi karena biaya investasi yang
akan dibayarkan PGE lebih rendah dibandingkan dengan existing;
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ix
Page 11
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
2. Dengan transaksi ini PGE mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan
kontrak existing, sehingga menghemat pengeluaran PGE. Atas penghematan tersebut saldo kas
dan setara kas PGE selama masa proyeksi bertambah sebesar USD53 ribu;
3. Dengan transaksi ini PGE laba bersih diperkirakan akan meningkat karena berkurangnya
beban depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029.
Kerugian yang diberikan dengan adanya Rencana Transaksi, antara lain :
1. Tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi.
• Manfaat dan Risiko atas Rencana Transaksi
Beberapa manfaat yang akan diperoleh dengan dilaksanakannya transaksi adalah sebagai berikut :
• Dengan menggandeng PDSI yang berpengalaman dalam memberikan jasa MLU diharapkan
mampu mengoptimalkan operasional di wilayah kerja PGE.
• Rencana Transaksi ini akan memberikan keselarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan
terafiliasi PT Pertamina untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group.
• Dengan adanya Rencana Transaksi proses Bisnis PGE akan tetap terus berlangsung sesuai
dengan rencana kerja milik PGE
Risiko yang muncul atas Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) antara lain :
• Tidak tercapainya target waktu pengerjaan yang dilakukan oleh PDSI akan menggangu rencana
target jangka panjang PGE.
• Jika alat-alat yang telah di sampaikan oleh PDSI ternyata dilapangan tidak sesuai dengan standar
yang ditetapkan, akan berdampak kepada kinerja PGE secara tidak langsung.
Analisis Kewajaran Kuantitatif
• Berdasarkan hasil analisis nilai tambah atau inkremental diketahui bahwa Rencana Transaksi
memberikan nilai tambah bagi PGE, karena dengan adanya Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud
Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur
(KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) PGE akan menghemat jasa MLU
dibandingkan dengan menggunakan jasa pihak ketiga dengan penghemetan selama masa proyeksi
diperkirakan mencapai USD17.000,-
• Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, diharapakan akan memberikan sinergi antara anak
perusahaan PT Pertamina (Persero), sesuai Memorandum Holding Pertamina.
• Berdasarkan analisis atas Tarif lumpsum (Mobilisasi MLU dan Demobilisasi MLU) serta Tarif harian
yang dihitung dari jumlah sumur, banyaknya unit, dan jumlah hari, dari perusahaan pembanding
yang tidak dilakukan eskalasi dimana tarif yang tidak jauh berbeda dengan biaya yang dibebankan
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk x
Page 12
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
oleh PDSI kepada PGE. Simpangan dari nilai Rencana Transaksi adalah sebesar 1,10% dibawah
nilai pasar. Sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020, maka simpangan tersebut adalah wajar
karena di bawah 7,5%.
PENDAPAT KEWAJARAN ATAS TRANSAKSI
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai transaksi
serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi berupa
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU akan
diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Benturan Kepentingan adalah wajar.
Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan
pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki
dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGE dengan pelaksana
Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGE setelah tanggal
laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan
ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas.
BATASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi PGE dalam kaitannya dengan Rencana
Transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan tidak
dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini
tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel perusahaan dari
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xi
Page 13
~ K ANTOR JASA PEN I LA I PUBLIK
Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Pcndapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemcgang saham untuk menyetujui
Rencana Transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi, dan t:idak
dapat digunakan secara demik.ian oleh pemegang saham.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisa
dan informasi tanpa mempertimbangkan isi Pendapat Kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran ini.
Pendapat Kewajaran ini juga clisusun berdasarkan kondisi ekonomi clan peraturan yang ada pada saat
ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi pendapat Kewajaran kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi sctelah tanggal Pendapat Kewajaran ini. Pendapat Kewajaran ini
tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda rangan pihak yang berwenang dan Stempel perusahaan dar:i
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, , \lfiantori dan Rekan.
Kami tcgaskan bahwa kami cidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi d:ikemuclian hari apabila ada otorisasi cambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi data ini atas permintaan tcrsedia untuk diperiksa.
Hormat kami,
KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
Amin · Nirwan • Alfia ntori & Rekan
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPP! (Cert.)
Rekan
:Nomor .\nggota i\L\PPI 03-S-01768
:-S:ornor lzin Pcnilai l'ublik R-1.15.00421
l<lasifikasi lfalang Jasa Pcnilaian lfanis (B)
~ ornor STfD Pasar Modal s-rrn. PH-31/ Pl-1/ P.\l.02/ 2023
>lornor IKKl:l 126/ N B.122/ S'i· rn.P/ 2018
, II
............................................
Pendapat Kcwajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy T bk [:]
Page 14
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
PERNYATAAN PENILAI
Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan adalah suatu badan hukum yang
berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan Nomor : 2.09.0044
melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal 10 Juni 2009.
Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan yang semuanya
merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) yang bertindak sebagai penanggung jawab
dalam penugasan ini merupakan Rekan di KJPP ANA dan Rekan serta merupakan Penilai Publik sesuai
izin No. B-1.15.00421 dan terdaftar pada Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA.,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.) juga telah terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK sesuai
dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
dan Industri Keuangan Non-Bank No. 126/NB.122/STTD.P/2018.
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan dengan ini menyatakan bahwa :
1. Penugasan pekerjaan ini bersifat Independen sesuai dengan ketentuan independensi dalam
Peraturan OJK No. VIII C 2 tentang “Independensi Penilai Yang Melakukan Kegiatan di Pasar
Modal”.
2. Perhitungan dan analisis dalam rangka Pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) telah
dilakukan dengan benar.
3. Penilai Bisnis bertanggungjawab atas Laporan Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion).
4. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian
(Cut Off Date), yaitu 31 desember 2024
5. Analisis telah dilakukan untuk tujuan penilaian sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Penilaian Bisnis;
6. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan.
8. Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi - asumsi dan kondisi pembatas; dan
9. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai
sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorang pun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam pelaksanaan
inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana dinyatakan dalam laporan
Penilaian ini.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xiii
Page 15
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
11. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat oleh Penilai serta laporan Penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor
35/POJK.04/2020, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020,
serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII –
2018, Edisi Revisi 2022.
12. Seluruh tim yang terlibat dalam penugasan ini yang terdiri dari Penanggung Jawab, Reviewer,
Penilai, dan Surveyor merupakan satu kesatuan tim yang berada di bawah koordinator Penilai
Berizin atau Penanggung Jawab laporan penilaian.
Penanggung Jawab : Rekan yang merupakan Penilai Publik, profesional yang telah memiliki
pengalaman sebagai Penilai untuk berbagai macam tujuan penilaian meliputi
berbagai jenis usaha yang berlokasi di berbagai wilayah di Indonesia. Penilai
Publik ini dalam penugasan Penilaian bertindak sebagai Pimpinan (Team
Leader) dan bertanggungjawab secara penuh atas pelaksanaan pekerjaan
penilaian mulai dari penerimaan penugasan sampai kepada penyampaian
laporan termasuk hasil penilaiannya dan berkewajiban menandatangani
Laporan Penilaian.
Reviewer : Penilai profesional anggota MAPPI yang kompeten dan memiliki keahlian
penilaian sesuai dengan lingkup penugasan penilaian. Reviewer bertugas
melakukan evaluasi terhadap data dan metode analisis yang dilakukan terkait
dengan penugasan serta evaluasi terhadap aspek redaksional, format dan
urutan pada Laporan Penilaian.
Penilai : Penilai merupakan profesional yang memiliki keahlian dibidangnya sesuai
dengan latar belakang pendidikannya dan pengalamannya. Penilai bertugas
melakukan proses investigasi, penerapan pendekatan penilaian, penyusunan
kertas kerja penilaian, dan pelaporan penilaian. Penilai bertanggung jawab
untuk memastikan proses inspeksi, penelaahan, perhitungan dan analisis
telah dilakukan dengan benar sesuai dengan lingkup penugasan yang telah
disepakati serta memastikan data-data yang digunakan telah sesuai.
EJ
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk xiv
Page 16
~ K ANTOR JASA PEN I LA I PU B L I K
Amin · Nirwan· Alfiantori dan Rekan
Para Penilai yang terlibat dalam pelaksanaan penilaian ini adalah :
1. Penanggung Jawab
Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
:\'omor \nggota :'IL\l'PI 03-S-01768
'\:omor lzin Penilai l'ublik H-1.15.00421
Kbsifikasi Riclang Jasa Pcnibian Bisnis (B)
:S:omor STlD Pasar i\loclal STl'D. 1'8-31/ PJ- 1/ P:'lf.02/ 2023
Nomor 1Kc~l3 126/ ~8. !22/ STrD.P/ 2018
2. Reviewer
Afrian Satria, S.Si. MAPPI (Cert.)
'-Jomor ,\nggora i\L-\PPl 15-S-05941
:\<omor Register l'cnilai : R,.\ IK-2020.03401
I
3. Penilai
Iin N ur Indah Ilmiah S.E., Ak., CA.
0!omor .\ nggota ;,.r.\PPI 13-T-04702
Nomor Register l'cnilai : RMK-2017.01118
Prily Mustika Yana, S.Ak.
;\iomor _\ nggma :\.t.\l'Pl l 9-l'-09804
1\/omor Register l'cnilai : Ri\lK-2023.04593
Pendapat Ke wJ·jaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal En ergy Tbk
•••••••••••••••• •• ••••••••••••••••••••••••••
IIxiv
Page 17
-:'\_ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
" Amin . Ninvan . Alfiantori dan Rekan
LAPORAN PENILAIAN
PENDAPAT KEWAJARAN
(FAIRNESS OPINION)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
ANA&Rekan
Page 18
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pengantar ......................................................................................................................................................... i
Pernyataan Penilai ................................................................................................................................................ xiii
DAFTAR ISI .................................................................................................................................. 1
DAFTAR TABEL .......................................................................................................................... 3
DAFTAR GAMBAR ...................................................................................................................... 4
1. PENDAHULUAN .................................................................................................................... 5
1.1. Status Penilai ............................................................................................................................................ 5
1.2. Latar Belakang ......................................................................................................................................... 5
1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian ................................................................... 6
1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan .............................................................................................. 6
1.5. Objek Penilaian........................................................................................................................................ 7
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran ....................................................................... 7
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan.......................................................... 7
1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan .................................................................... 7
1.9. Ruang Lingkup ...................................................................................................................................... 10
1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas......................................................................................... 11
1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi ........................................................................................ 12
1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat
Kewajaran ............................................................................................................................................... 13
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi ........................................................................................................... 13
1.14. Pernyataan Independensi Penilai ........................................................................................................ 14
1.15. Tanggung Jawab Penilai ....................................................................................................................... 14
1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi ....................................................................................... 15
1.17. Penugasan Penilaian Profesional ......................................................................................................... 16
1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)....................................................... 16
2. ANALISIS TRANSAKSI ......................................................................................................... 18
2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi ........................................................................................18
2.2. Rencana Transaksi.................................................................................................................................18
2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan ............................................................18
2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi....................20
2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi ......................................21
2.6. Penilaian Atas Risiko Dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan .............................. 113
3. ANALISIS KUALITATIF ...................................................................................................... 114
3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha .............................................................................. 114
3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan ................................................................................................... 120
3.3. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan .............................................................................. 139
3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi........................................................................................................ 144
3.5. Analisis Skema dan Para Pihak Yang Terlibat ............................................................................... 145
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 1
Page 19
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan Dilakukan . 145
4. ANALISIS KUANTITATIF ..................................................................................................146
4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, Dan Kondisi Keuangan Perusahaan..... 146
4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis) ................................................................................... 162
4.3. Analisis Kelayakan.............................................................................................................................. 164
4.4. Analisis Sensitivitas ............................................................................................................................ 165
4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi ................................................................................................. 166
4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi ......................................................................... 167
4.7. Penutup ................................................................................................................................................ 167
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 2
Page 20
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
DAFTAR TABEL
Halaman
Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas..................................................................................................................... 19
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris .......................................... 20
Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PGE .........................................................................................115
Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PGE ............................................................................................................115
Tabel 3.3. Ventura Bersama Yang Dimiliki Oleh Grup ................................................................................116
Tabel 3.4. Wilayah Kerja Yang Dikelola Sendiri Oleh Grup ........................................................................117
Tabel 3.5. Wilayah Kerja Dikerjasamakan Dengan Kontraktor KOB ........................................................118
Tabel 3.5. Susunan Pemegang Saham PDSI ...................................................................................................119
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi 2019-2024..........................................................................................................147
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PGE........................................................................................................149
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PGE ....................................................................................................................153
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ......................157
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ..................................157
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ...................................157
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) .........................158
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ....................................158
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD) ....................................159
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PGE Sebelum Rencana Transaksi ....................................................159
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi PGE.......................................................160
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) .........................160
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) ................161
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD) .............................161
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan USD) ..........................................162
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD) .................................162
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Ribuan USD) ..........................163
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Ribuan USD)..................................................................................165
Tabel 4.19. Perbandingan Tarif Jasa Mud Logging Unit (MLU) .....................................................................166
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 3
Page 21
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
DAFTAR GAMBAR
Halaman
Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham ............................................................................. 19
Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024 ....................................................................................120
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia.............................................................................121
Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah ..................................................................................................123
Gambar 3.4. Inflasi ..............................................................................................................................................123
Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK ..........................................................................................125
Gambar 3.6. Konsumsi Energi Final per Sektor ............................................................................................128
Gambar 3.7. Konsumsi Energi Final per Jenis Energi ..................................................................................129
Gambar 3.8. Konsumsi Listrik Nasional per Sektor ......................................................................................130
Gambar 3.9. Produksi Listrik per Jenis Energi ...............................................................................................131
Gambar 3.10. Produksi Listrik Pembangkit EBT ..........................................................................................132
Gambar 3.11. Kapasitas Pembangkit per Skenario ........................................................................................133
Gambar 3.12. Kapasitas Pembangkit EBT Berdasarkan Jenis Pembangkit ...............................................134
Gambar 3.13. Proyeksi Pasokan Energi Primer per Jenis Energi ................................................................135
Gambar 3.14. Bauran Energi Primer Tahun 2034..........................................................................................135
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 4
Page 22
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1. PENDAHULUAN
1.1. Status Penilai
Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA & Rekan) adalah suatu
badan hukum yang berbentuk persekutuan yang telah memiliki Izin Usaha dari Menteri Keuangan
Nomor : 2.09.0044 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI, Nomor : 550/KM.1/2009, tanggal
10 Juni 2009. Persekutuan ini memiliki 25 (dua puluh lima) orang Rekan termasuk Pemimpin Rekan
yang semuanya merupakan Penilai Publik yang telah memiliki izin dari Menteri Keuangan.
Penilai adalah partner dari KJPP ANA & Rekan dengan kualifikasi sebagai berikut :
Nama Penilai : Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Nomor Anggota MAPPI : 03-S-01768
Nomor Izin Penilai Publik : B-1.15.00421
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Surat Keputusan Menteri Keuangan RI : 155/KM.1/2015 tertanggal 27 Februari 2015
Nomor STTD Pasar Modal : STTD.PB-31/PJ-1/PM.02/2023
Nomor IKNB : 126/NB.122/STTD.P/2018
KJPP ANA & Rekan adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan
Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan penugasan ini. Dalam melaksanakan penilaian
ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara objektif dan tidak memihak, menjunjung tinggi kebenaran
dan bersikap adil dalam hubungan profesional dan bisnis. KJPP ANA & Rekan juga bertindak secara
independen dalam penyusunan Laporan Penugasan ini tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Penugasan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan
Pemberi Tugas dan Objek Penugasan. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun
keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan
untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
KJPP ANA & Rekan melaksanakan penilaian dengan tenaga Penilai yang telah memenuhi persyaratan
pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui oleh
pemerintah yaitu Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).
1.2. Latar Belakang
Guna mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PT Pertamina Geothermal Energi Tbk (“PGE”) tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang
mulai dilakukan pengeboran sumur pertama pada bulan Juli 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai
yang mulai dilakukan pengeboran sumur pada bulan September 2025. Maka dibutuhkan penyediaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapan dengan Basis Call of Order (COO).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 5
Page 23
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut sudah dilakukan pengadaan dengan metode penunjukan
langsung, dimana PDSI terpilih untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan pertimbangan
bahwa PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan spesifikasi
yang dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional jasa MLU
yang dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur panas bumi.
Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung pengeboran di
Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian dari pekerjaan Jasa
MLU.
Selain keunggulan PDSI yang telah dijabarkan tersebut, sesuai dengan surat keputusan direksi
Pertamina terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi PT
Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Sehingga dilakukan
Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur
Utama.
1.3. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan Penilaian
Tanggal penilaian atas analisis kewajaran Rencana Transaksi ini dilakukan pada tanggal 31 Desember
2024. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35/2020 Pasal 7 No. 1 “Laporan
Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak Tanggal Penilaian”.
1.4. Pemberi Tugas Dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)
Pengguna Laporan
Nama Pemberi Tugas : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 6
Page 24
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Alamat Korespondensi : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com,
Penanggung Jawab : Bapak Wahyu Sutresno (Manager Drilling Planning & Support)
1.5. Objek Penilaian
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE.
1.6. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU
akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan dengan hal tersebut
maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
1.7. Benturan Kepentingan Atas Transaksi yang Akan Dilakukan
Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020, mengingat dalam
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis PGE dengan
kepentingan ekonomis Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Utama PGE yang dapat merugikan
PGE karena adanya Rencana Transaksi tersebut. Selain itu pernyataan tersebut tertuang dalam Surat
No. 054/PGE000/2025-S0 tanggal 11 Juni 2025.
1.8. Sumber Data, Informasi dan Prosedur yang digunakan
1.8.1. Sumber Data dan Informasi
Berikut data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapatan Kewajaran:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ7
Page 25
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2019 dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan
keuangan per tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-
6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja (“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
• Draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of
Order (COO) antara PGE dan PDSI, Lengkap dengan lampirannya.
• Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
PGE.
• Jadwal Drilling Campign Tahun 2025-2026. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk
Langsung).
• Lembar Pengesahan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI. (File sebagai lampiran
surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. (File sebagai
lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 8
Page 26
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal 18
Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI. (File sebagai
lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
Pertamina. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
Lampiran Surat Keputusan. (File sebagai lampiran surat Justifikasi Tunjuk Langsung).
• Surat Pernyataan Benturan Kepentingan yang telah di tanda tangani oleh Manajemen PGE.
• Proyeksi sebelum rencana transaksi dan proyeksi setelah rencana transaksi yang disiapkan oleh
manajemen PGE.
• Proforma atas rencana transaksi per 31 Desember 2024 yang disiapkan oleh manajemen PGE.
• Company Profile PDSI yang disampaikan lengkap dengan legalitas perusahaan, serta rincian
kegiatan usaha
• Representation Letter yang disiapkan oleh manajemen PGE kepada KJPP Amin, Nirwan,
Alfiantori dan Rekan sehubungan dengan penugasan penilaian.
Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini
diperoleh dari Manajemen PGE yang diwakili oleh Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior
Analyst I Drilling Control & Material (alamat email : mohamad.ferdiansyah@pertamina.com), sebagian
besar data diberikan melalui link : https://drive.google.com/drive/folders/1ciPNrq7T6Mv_HmPEfm-
83zZJjNUIYn31?usp=sharing.
1.8.2. Prosedur Yang Digunakan
Laporan dan fakta yang terkandung dalam Laporan adalah berdasarkan informasi dan representasi yang
disediakan oleh PGE dan dikompilasi oleh Penilai. Informasi yang terkandung dalam Laporan ini
adalah benar dan akurat dalam semua hal yang material, tidak menyesatkan, dan bahwa tidak ada fakta
lainnya, yang mana jika dihilangkan dapat membuat Laporan ini dan informasi atau pernyataan di
dalamnya menjadi menyesatkan. Selain itu informasi lainnya seperti informasi pasar, industri, dan data
lainnya yang diperoleh dari data riset dari domain publik baik berdasarkan media cetak dan elektronik
seperti Bank Indonesia, dan Bursa Efek Indonesia serta hasil analisis lain yang kami anggap relevan
dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Kami telah melakukan wawancara dan diskusi dengan manajemen PGE pada tanggal
17 April 2025 dengan perwakilan dari manajemen PGE, diantaranya adalah Bapak Andi Mangkona
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 9
Page 27
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
selaku Senior Engineer I Drilling Planning dan Bapak Mohamad Iqbal Ferdiansyah selaku Junior Analyst I
Drilling Control & Material dengan agenda pembahasan atas penjelasan Rencana Transaksi, sehubungan
dengan penugasan Pendapat Kewajaran.
Dalam penyusunan laporan ini, telah dilakukan prosedur sebagai berikut: (i) PGE telah diberikan
kesempatan untuk meminta dan me-review, dan telah menerima semua informasi yang diperlukan untuk
memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di dalamnya (ii) PGE tidak
bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan Penilai atau pihak lain
yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan keakuratan informasi atau keputusan.
Penyampaian dari Laporan ini atau setiap negosiasi yang dibuat berdasarkan Laporan ini, dalam kondisi
apapun, tidak dapat diimplikasikan bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal
Laporan ini. Prosedur lain yang dilakukan Penilai adalah memeriksa dan menganalisa seluruh Dokumen
Rencana Transaksi, Laporan Keuangan, dan tiap bagian dari Rencana Transaksi dalam hal
kewajarannya.
1.9. Ruang Lingkup
Ruang lingkup dari pekerjaan ini adalah melakukan penilaian terhadap kewajaran Rencana Transaksi
yang akan dilakukan PGE berupa Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) yang didasarkan pada analisis untuk memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan OJK No.
35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(POJK) No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang
Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, pemberian Pendapat
Kewajaran memperhatikan hal sebagai berikut :
• Nilai dari objek yang ditransaksikan;
• Dampak keuangan dari transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham;
dan
• Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen perusahaan terkait dengan Rencana
Transaksi yang akan dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 10
Page 28
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1.10. Asumsi – Asumsi Dan Kondisi Pembatas
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penilaian.
3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat
oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang
telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi tugas.
9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana Transaksi yang
diungkapkan oleh manajemen perseroan.
10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor
17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar
Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI & SPI) Edisi VII
– 2018, Edisi Revisi 2022.
11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral) dari
Laporan Pendapat Kewajaran.
14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
Rencana Transaksi.
15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan data dan
informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan informasi dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu, kami tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami yang disebabkan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 11
Page 29
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
perubahan data dan informasi tersebut.
16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi ini. Jasa-
jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi,
audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari
aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Rencana Transaksi tersebut.
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan
tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-
Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang ada.
1.11. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak Pengguna Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : digitalprocurement@pertamina.com, reza.utama@pertamina.com
Website : www.pge.pertamina.co.id
Pihak Pemberi Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Drilling Services Indonesia.
Jenis Usaha : Bidang jasa pengeboran eksplorasi, eksploitasi, workover dan well services
minyak dan gas, panas bumi serta solusi pengeboran terpadu
Alamat : Gedung Millenium Centennial Centre (MCC) Lt 15-16,
Jalan Jendral Sudirman no 25, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan, 12920
No. Telpon : +62 21 299 55400
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 12
Page 30
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Faksimili : +62 21 299 55416
Email :-
Website : www.pdsi.pertamina.com
1.12. Penilai Bisnis/Properti Serta Hasil Penilaian Yang Menjadi Dasar Dalam Pemberian
Pendapat Kewajaran
Dalam Pendapat Kewajaran ini kami tidak menggunakan hasil penilaian dari Penilai Bisnis maupun
Penilai Properti.
1.13. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam melakukan penugasan, tidak ada batas atau pembatasan dalam melakukan penelaahan,
perhitungan dan analisis.
Proyeksi keuangan disampaikan dalam format excel dengan link sehingga kami dapat melakukan review
yang berhubungan dengan Rencana Transaksi PGE dan kami tidak bertanggung jawab atas akurasi data
yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis, selain
itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana
Transaksi PGE.
Dalam melakukan penugasan kami telah melakukan diskusi baik secara online dan offline, kami melakukan
diskusi pada tanggal 17 April 2025 yang dilakukan secara wawancara Online, sesuai dengan penugasan
yang diberikan. Dalam melakukan diskusi dan wawancara kami tidak mengalami keterbatasan. Berikut
adalah pihak yang kami wawancarai :
No Nama Perusahaan Jabatan Alamat Email
PT Pertamina Manager Drilling Planning Wahyu.Sutresno@pertamina.com
1. Wahyu Sutresno
Geothermal Energy Tbk & Support
PT Pertamina Senior Engineer I Drilling andi.mangkona@pertamina.com
2. Andi Mangkona
Geothermal Energy Tbk Planning
PT Pertamina Kontraktual mk.rizal.rosulla@pertamina.com
3. Rizal Rosulla
Geothermal Energy Tbk
Firay Hasi PT Pertamina Kontraktual firay.pratama@pertamina.com
4.
Pratama Geothermal Energy Tbk
Mohamad Iqbal PT Pertamina Junior Analyst I Drilling mohamad.ferdiansyah@pertamina.com
5.
Ferdiansyah Geothermal Energy Tbk Control & Material
PT Pertamina Manager Budgeting & ali.rohman@pertamina.com
6. Ali Rohman
Geothermal Energy Tbk Forecasting
Zein Akbar PT Pertamina Senior Analyst II Budgeting zein.mubarok@pertamina.com
7.
Mubarok Geothermal Energy Tbk & Forecasting
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 13
Page 31
~ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
'1 Amin · irwan • Alfiantori dan Rekan
Berikut adalah dokumentasi :
Ruangan Kerja Ruangan Meeting Tertutup
Ruangan Meeting Terbuka Lobby
Berdasarkan hasil diskusi dan wawancara yang akan dilakukan PGE diketahui bahwa besaran biaya jasa
yang ditagihkan oleh PDSI kepada PGE sealama 2025-2028 dengan total sebesar Rp24.317.076.400,-
(Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah)
untuk seluruh lokasi operasional milik PGE.
1.14. Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan Pendapat Kewajaran ini, KJPP ANA & Rekan bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PGE ataupun pihak-pihak
yang terafiliasi dengan PGE. KJPP ANA & Rekan juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan
pribadi terkait dengan penugasan ini.
1.15. Tanggung Jawab Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan KJPP ANA & Rekan sebagai penilai, KJPP ANA & Rekan
menyatakan bahwa semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Pendapat Kewajaran
telah dilakukan dengan benar dan KJPP ANA & Rekan bertanggung jawab atas Pendapat Kewajaran
yang diterbitkan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 14
Page 32
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1.16. Metodologi Pengkajian Rencana Transaksi
Dalam menyusun laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, metodologi analisis
mencakup hal–hal sebagai berikut :
a. Analisis Transaksi; meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi;
2) Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan
3) Penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
b. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi;
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Riwayat perusahaan dan sifat kegiatan usaha;
2) Analisis industri dan lingkungan;
3) Analisis operasional dan prospek perusahaan;
4) Alasan dilakukannya transaksi; dan
5) Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Penilaian atas potensi pendapatan, aset, kewajiban, dan kondisi keuangan perusahaan, termasuk:
i. Penilaian kinerja historis;
ii. Penilaian arus kas;
iii. Penilaian atas proyeksi keuangan yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas;
iv. Analisis rasio keuangan; dan
v. Analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah
transaksi dilakukan;
2) Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari transaksi
dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:
i. Kontribusi nilai tambah terhadap Perseroan sebagai akibat dari transaksi yang akan
dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan;
ii. Biaya atau pendapatan yang relevan;
iii. Informasi non keuangan yang relevan;
iv. Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai
transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan
v. Hal material lainnya yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam
memberikan opini kewajaran transaksi;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 15
Page 33
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3) Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari
transaksi yang akan dilakukan, jika diperlukan;
c. Analisis atas Kewajaran Nilai Transaksi meliputi hal-hal sebagai berikut:
1) Perbandingan antara rencana nilai transaksi dengan hasil Penilaian atas transaksi yang akan
dilakukan;
2) Analisis untuk memastikan bahwa rencana nilai transaksi memberikan nilai tambah dari
transaksi yang akan dilakukan; dan
3) Analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan untuk meyakini bahwa rencana nilai transaksi
berada dalam kisaran Nilai yang didapatkan dari hasil Penilaian.
1.17. Penugasan Penilaian Profesional
• Dalam menyusun laporan ini, KJPP ANA & Rekan mengandalkan keakuratan dan kelengkapan
informasi yang disediakan oleh PGE dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia
untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan untuk perhitungan dan
analisis telah dilakukan dengan benar. KJPP ANA & Rekan tidak terlibat dan tidak melakukan audit
ataupun verifikasi atas informasi yang disediakan tersebut.
• Sebagai tambahan, kami tidak terlibat dalam diskusi dengan PDSI selaku pihak pemberi jasa
sehubungan dengan Rencana Transaksi tersebut dan kami tidak terlibat dalam komunikasi ataupun
interaksi apapun dalam mencapai konsensus mengenai persyaratan dan kondisi Rencana Transaksi
tersebut.
1.18. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal Penilaian (cut off date) 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
Pendapat Kewajaran ini diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2025, terdapat kejadian penting yang berupa
perubahan susunan Komisaris PGE. Sehingga susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PGE
dan PDSI adalah sebagai berikut:
PGE PDSI
Akta Berita Acara
Akta No. 08
No. Keterangan Rapat No. 17 Akta Pendirian PDSI No
Tanggal 06 Agustus
Tanggal 03 Juni 13 Tanggal 13 Juni 2008
2024
2025
1 Komisaris Utama Sarman Simanjorang - -
2 Komisaris Independen Abdulla Zayed Abdulla Zayed -
3 Komisaris Independen Abdul Musawir Yahya Abdul Musawir Yahya -
John Eusebius Iwan John Eusebius Iwan
4 Komisaris
Anis Anis
5 Komisaris Gigih Udi Atmo Gigih Udi Atmo
6 Direktur Utama Julfi Hadi Julfi Hadi -
Direktur Eksplor &
7 Edwil Suzandi Edwil Suzandi -
Pengembangan
8 Direktur Operasi Ahmad Yani Ahmad Yani -
9 Direktur Keuangan Yurizki Rio Yurizki Rio - -
~
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
16
Page 34
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
PGE PDSI
Akta Berita Acara
Akta No. 08
No. Keterangan Rapat No. 17 Akta Pendirian PDSI No
Tanggal 06 Agustus
Tanggal 03 Juni 13 Tanggal 13 Juni 2008
2024
2025
10 Komisaris Utama - - Gema Iriandus Pahalawan
11 Komisaris - - Adhi Brahmantya
12 Komisaris Judy Harianto
13 Direktur Utama Avep Disasmita
14 Direktur Operasi - - Aziz Muslim
Direktur Keuangan &
15 - - Theo Satria
Administrasi
Direktur Pemasaran &
16 - - Vacant
Pengembangan
Sumber : Akta Berita Acara Rapat No. 17 Tanggal 03 Juni 2025 dan Akta Pendirian PDSI No. 13 Tanggal 13 Juni 2008
Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
17
Page 35
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
2. ANALISIS TRANSAKSI
2.1. Identitas Pihak – Pihak Yang Bertransaksi
Pihak pengguna jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy, Tbk
Pihak pemberi jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Drilling Services Indonesia
2.2. Rencana Transaksi
Rencana Transaksi adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO).
Ringkasan mengenai Rencana Transaksi
PGE berencana melaksanakan proyek Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya
untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off
Order (COO), PGE telah menunjuk PDSI sesuai dengan Justifikasi Tunjuk Langsung dengan surat
tanggal 5 November 2024 yang telah disetujui oleh Direktur Utama. Biaya yang akan dikeluarkan oleh
PGE atas Proyek tersebut salama 2025-2028 sebesar Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat Miliar Tiga
Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah).
Dengan rincian (Rp.):
Nilai pekerjaan per tahun
Pekerjaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
2025 2026 2027 2028 total Per Project
1. PGE Area Lahendong 3.992.600.100 3.992.600.100 7.985.200.200
2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga 2.089.982.500 2.047.217.500 2.047.217.500 1.407.576.500 7.591.994.000
3. PGE Proyek Seulawah 1.258.558.000 1.258.558.000
4. PGE Proyek Kotamobagu 1.396.711.000 1.396.711.000
5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga 814.304.200 3.086.156.800 814.304.200 4.714.765.200
6. PGE Area Kamojang 625.429.000 625.429.000
7. PGE Area Karaha Bodas 744.419.000 744.419.000
Total per tahun 8.293.597.800 11.754.380.400 2.861.521.700 1.407.576.500 24.317.076.400
Sumber: Manajemen, 2025
2.3. Sifat dan Hubungan Rencana Transaksi dengan Peraturan
2.3.1. Transaksi Material
Dengan memperhatikan laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 nilai transaksi
adalah 0,07% dari ekuitas PGE dengan rincian sebagai berikut :
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 18
Page 36
~ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
'1 Amin · irwan •Alfiantori dan Rekan
Tabel 2.1. Perhitungan Materialitas
PERHITUNGAN NILAI
Keterangan PER 31 Desember 2024 (USD.000)
MATERIAL
Merupakan Transaksi Afiliasi
Nilai Transaksi* USD 1.505 melebihi Rp. 5 Milyar.
Nilai transaksi mencapai 0,07%
Ekuitas PGE USD 2.008.752
ekuitas PGE
*Rp24.317.076.400 dengan kurs Rp 16.162,-
Berdasarkan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
Pasal 3 Ayat 1 “Suatu transaksi dikategorikan sebagai Transaksi Material apabila nilai transaksi sama
dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan Terbuka.”, berdasarkan hal tersebut
maka Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam kategori transaksi yang material.
2.3.2. Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan, dimana Rencana Transaksi berupa Pengadaan
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) antara PGE dan PDSI
termasuk dalam kategori transaksi afiliasi sebagaimana Peraturan tersebut di atas. Hubungan afiliasi
antara PGE dan PDSI berdasarkan kepemilikan saham dan pengurus Perusahaan, sebagaimana
keterangan berikut dibawah ini :
Gambar 2.1. Hubungan berdasarkan Kepemilikan Saham
# # ' PERTAMINA
99,9% 99,9%
.._~ MINA MASYARAKAT J7 t::, o.aa,. '-
~-,~, , r.~t~'\.•.,.,. PUBLIC MASDAR ~ I I PERTAMINA
NEW & RENEWA8tf ENERGY , ~ ~~~JAm~~t, , ~ r.~trt .~lM
5,97% LI_ _ _ _l0
_,_2_
4%_•...,_l_ _---,_
14
_,_9 _
6%_•_,_1_ _ _ _6_8_,8_3_%
_.
• I 99,96% I.._______o_,o_4_%
_.
• I
I
I '
I PERTAMINA
GEOTHERMAi. ENERGY
I I ' PERTAMINA
DRILLING
Sumber: Manajemen, 2025
Berdasarkan gambar tersebut dimana PGE dan PDSI merupakaan pihak yang terafiliasi, dimana
Pertamina merupakan entitas pengendali dari PGE dan PDSI dalam kata lain afiliasi ini ditarik dari
kepemilikan holding Pertamina (Pertamina Group), dimana PGE merupakan entitas anak dari PNRE
dengan penyertaan/kepemilikan saham sebesar 68,83%, sedangkan PDSI merupakan entitas anak dari
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 19
Page 37
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
PHE dengan penyertaan/kepemilikan saham sebesar 99,96%. Baik PNRE maupun PHE merupakan
entitas anak dari PT Pertamina dengan kepemilikan langsung masing-masing sebesar 99,9%.
Sedangkan afiliasi terkait dengan pengurus Perusahaan dapat disampaikan sebagai berikut:
Tabel 2.2. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kesamaan Direktur dan Komisaris
Jabatan
No Pihak Yang Menjabat
PGE PDSI
Sarman Simanjorang Komisaris Utama/Komisaris
1 -
Independen
2 Gigih Udi Atmo Komisaris -
3 John Eusebius Iwan Anis Komisaris -
4 Abdulla Zayed Komisaris Independen -
5 Abdul Musawir Yahya Komisaris Independen
6 Julfi Hadi Direktur Utama -
7 Ahmad Yani Direktur Operasi -
Direktur Eksplorasi dan
8 Edwil Suzandi -
Pengembangan
9 Yurizki Rio Direktur Keuangan -
10 Gema Iriandus Pahalawan - Komisaris Utama
11 Adhi Brahmantya - Komisaris
12 Judy Harianto - Komisaris
13 Avep Disasmita - Direktur Utama
14 Aziz Muslim - Direktur Operasi
Direktur Keuangan &
15 Theo Satria -
Administrasi
Direktur Pemasaran &
16 Vacant -
Pengembangan
Sumber : Akta Perubahan Pengurus PGE No 08 Tanggal 6 Agustus 2024 dan Akta Pendirian PDSI No 13 Tanggal 13 Juni
2008.
Berdasarkan informasi di atas diketahui bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi dari struktur
kepengurusan antara para pihak yang bertransaksi.
Rencana Transaksi tidak termasuk Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Benturan Kepentingan sebagaimana sesuai dengan Surat Benturan Kepentingan No :
054/PGE000/2025-S0 terkait pernyataan manajemen mengenai benturan kepentingan pada tanggal 11
Juni 2025.
2.4. Pertimbangan Bisnis yang Digunakan oleh Perusahaan terkait Rencana Transaksi
Pertimbangan bisnis yang dilakukan oleh PGE untuk mendukung proses bisnis PGE, juga untuk
mengakselerasi pertumbuhan bisnis, serta mendukung rencana kerja pengeboran dan Kerja Ulang
Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE tahun 2025-2027, khususnya di Area Ulubelu yang mulai
dilakukan pengeboran sumur pertama pada bulan Juni 2025 dan pekerjaan pada Area Lumut Balai yang
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 20
Page 38
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
mulai dilakukan pengeboran sumur pada bulan September 2025. Selain itu untuk mendukung kebijakan
Pertamina Holding terkait sinergi dan penyelarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan terafiliasi
PT Pertamina, diperlukan upaya segera untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group, dalam rangka
mengoptimalkan Anak Perusahaan dan Perusahaan Terafiliasi Pertamina Group. Berikut adalah
dokumen pendukung dalam Rencana Transaksi :
1. Surat Justifikasi Tunjuk Langsung Tanggal 5 November 2024 yang telah di tandatangin Direksi
PGE.
2. Surat Keputusan mengenai Manajemen Pengadaan Barang/Jasa Direksi PGE No KPts-
131/PGE000/2017-S0 tanggal 27 Desember 2017.
3. Lembar Pengesahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tanggal 8 Agustus 2024
yang di tandatangani oleh Direktur Panas Bumi, diberikan kepada PDSI.
4. Registrasi Usaha Penunjang Panas Bumi Nomor UPJ2-11/VIII/2024 tanggal 8 Agustus 2024
milik PDSI, yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
5. Surat Budgetary Quotation – Jasa Mud Logging Unit PGE No, 389/DSI0000/2024-S0 tanggal
18 Oktober 2024 yang ditanda tangani oleh Direktur PDSI, lengkap dengan RFI.
6. Memorandum Holding Pertamina perihal RRD Sirkuler Surat Keputusan Tentang Sinergi dan
Penyelarasan Anak Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No.
466/H00000/2019-S0 Tanggal 22 Agustus 2019 ditanda tangani oleh Direktur Keuangan
Pertamina.
7. Surat Keputusan Direksi PT Pertamina (Persero) tentang Sinergi dan Penyelarasan Bisnis Anak
Perusahaan serta Perusahaan Terafiliasi PT Pertamina (Persero) No. Kpts-38/C00000/2019-S0
tanggal 27 September 2019 ditanda tangani oleh Direktur Utama Pertamina, lengkap dengan
Lampiran Surat Keputusan.
2.5. Perjanjian dan Persyaratan Yang Disepakati Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan draft Pokok-pokok Perjanjiaan Pengadaan Jasa MLU Beserta Kelengkapannya Untuk
Pengeboran Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) di Area/Proyek PGE dangan Basis Call Of Order
(COO) antara PGE dan PDSI, berikut penjelasan perjanjiaan yang disepekati dalam rencana transaksi
anatara PGE dan PDSI :
PGE mempunyai kegiatan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir, serta kegiatan
usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi, dan dalam kaitannya
dengan hal tersebut PGE memerlukan dilakukannya pekerjaan sebagaimana diatur dalam
kontrak/perjanjian.
PDSI adalah perusahaan yang mempunyai kemampuan dan pengalaman serta sanggup untuk
melaksanakan pekerjaan yang diperlukan oleh PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 21
Page 39
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
PGE dan PDSI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan secara bersama-sama disebut “PARA
PIHAK”.
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PDSI adalah Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta
Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PGE
Dengan Basis Call Off Order (COO).
Lampiran B
1. DEFINISI-DEFINISI
1.1. API (American Petroleum Institute), berarti suatu Institusi Swasta Nasional Amerika Serikat yang
mengelola standar dari prosedur tata kerja di dalam industri perminyakan dan gas bumi yang
diakui secara International.
1.2. Berita Acara Serah Terima/Penyelesaian Pekerjaan adalah berita acara yang disepakati dan
ditandatangani oleh para pihak pada saat pekerjaan (termasuk mobilisasi, tajak, demobilisasi)
selesai dikerjakan oleh PDSI dengan baik dan benar serta telah dinyatakan diterima oleh PGE
sesuai ketentuan kontrak ini.
1.3. Berita acara kemajuan pekerjaan adalah berita acara yang disepakati dan ditandatangani oleh
pengawas pekerjaan para pihak yang dihitung berdasarkan realisasi kemajuan pelaksanaan
pekerjaan yang dikerjakan oleh PDSI dengan baik dan bener serta telah dinyatakan diterima oleh
PGE sesuai ketentuan kontrak.
1.4. Consumable material berarti material habis pakai untuk melaksanakan pekerjaan.
1.5. Call of Order (COO) / Release Order (RO) / surat perintah kerja (spk) adalah surat yang
diterbitkan oleh PGE yang mengatur waktu dan tanggal ketika PDSI mulai pekerjaan (termasuk
mobilisasi, tajak, demobilisasi).
1.6. Demobilisasi adalah kegiatan PDSI untuk membawa keluar tenaga kerja, material dan peralatan
milik PDSI dari lokasi pekerjaan ke suatu tempat di luar lokasi pekerjaan. termasuk bongkar
peralatan sampai dengan dinyatakan selesai dan dilengkapi dengan berita acara selesai
demobilisasi dan diterbitkan oleh PGE.
1.7. Direksi pekerjaan adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pekerjaan
berdasarkan kontrak.
1.8. Hari pengeboran adalah suatu kurun waktu yang dimulai sejak tanggal dan waktu yang
ditetapkan dalam surat perintah kerja tajak sampai dengan tanggal dan waktu yang ditetapkan
dalam berita acara penyelesaian pekerjaan pengeboran pada sumur terkait.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 22
Page 40
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1.9. Hilang di dalam lubang (lost in hole) adalah hilangnya atau rusaknya satu atau lebih peralatan
dalam lubang sumur pengeboran yang timbul karena kegiatan operasi pengeboran.
1.10. Lingkup pekerjaan adalah uraian tentang pekerjaan yang dimaksudkan untuk menghasilkan
sesuatu dengan spesifikasi dan fungsi yang diuraikan dalam dokumen pengadaan dan/atau
kontrak.
1.11. Lokasi pekerjaan adalah lokasi pengeboran, kantor PGE, gudang logistik PGE dan sumber air
yang merupakan tempat dilaksanakannya pelaksanaan pekerjaan, yang ditentukan oleh PGE.
1.12. Lokasi pengeboran adalah sumur pengeboran yang merupakan tempat dilaksanakannya
pekerjaan.
1.13. Mobilisasi adalah kegiatan untuk mendatangkan seluruh material, peralatan, dan personil PDSI
dari tempat asal ke lokasi pekerjaan termasuk pemasangan dan function test peralatan sampai
dengan dinyatakan siap operasi dan dilengkapi dengan berita acara selesai mobilisasi yang
diterbitkan oleh PGE, termasuk inspeksi oleh PGE, inspeksi dan closing temuan dari pihak
direktorat jenderal energi baru terbarukan dan konservasi energi, kementerian energi dan
sumber daya mineral (ebtke), dan persetujuan untuk tajak sudah didapatkan dari pihak ebtke.
1.14. Material adalah seluruh atau sebagian barang yang dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana diuraikan di dalam kontrak ini.
1.15. Moving dalam satu cluster adalah kegiatan memindahkan peralatan, material dan personil PDSI
termasuk dan tidak terbatas pada pembongkaran, pemindahan dan penataan kembali dari lokasi
/ sumur yang telah diselesaikan ke lokasi / sumur berikutnya dalam satu cluster pada lokasi
pekerjaan sampai dengan siap tajak, termasuk closing temuan dari pihak ebtke.
1.16. Moving antar cluster adalah kegiatan memindahkan peralatan, material dan personil PDSI
termasuk dan tidak terbatas pada pembongkaran, pemindahan dan penataan kembali dari
lokasi / sumur yang telah diselesaikan ke lokasi / sumur berikutnya antar cluster pada lokasi
pekerjaan sampai dengan siap tajak, termasuk closing temuan dari pihak ebtke.
1.17. Mud Logging Unit (MLU) adalah peralatan yang mempunyai kemampuan untuk mengamati dan
menganalisa data formasi geologi dari pengeboran secara komprehensif dan harus dapat
mendukung wits dan kompatibel dengan sistim rto milik PGE atau wakil yang ditunjuk PGE
(jika ada).
1.18. Operasi adalah kegiatan pengeboran, yang didahului dengan perintah dari PGE, dengan
menggunakan peralatan lengkap dengan tenaga kerjanya, yang dilaksanakan setelah pekerjaan
rig-up telah dinyatakan 100% (seratus persen) selesai oleh PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 23
Page 41
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1.19. Mulai operasi adalah kegiatan pada saat dimulainya pekerjaan sebagaimana mestinya berdasarkan
surat perintah dan yang dituangkan dalam berita acara mulai operasi. waktu mulai operasi
dihitung setelah rangkaian pengeboran masuk ke dalam lubang sumur (bellow rotary table).
1.20. Peralatan adalah seluruh atau sebagian peralatan kerja termasuk alat berat yang yang
dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diuraikan di dalam lampiran kontrak
ini.
1.21. Pengeboran adalah pekerjaan pembuatan lubang tegak atau miring dengan berbagai diameter
kedalam bumi untuk menyelesaikan sumur-sumur panasbumi yang didasarkan pada program
yang dibuat oleh PGE.
1.22. Rig up adalah kegiatan menata peralatan mud logging unit (mlu) dalam rangka persiapan
melaksanakan operasi.
1.23. Rig down adalah kegiatan pembongkaran peralatan mud logging unit (mlu) dalam rangka pindah
ke lokasi/cluster/sumur berikutnya atau demobilisasi.
1.24. Sumur berarti sumur-sumur panasbumi atau dapat diartikan sebagai sumur tegak dan atau
sumur berarah yang berada dalam lokasi pekerjaan.
1.25. Stove pipe adalah pipa untuk memisahkan lumpur bor di dalam cellar maupun air permukaan dan
menyalurkan lumpur bor dari lubang sumur ke flow line / mud screen. kedalaman stove pipe
ditentukan kemudian oleh PGE.
1.26. Tajak (spud-in) adalah kegiatan pada saat prime mover telah mulai bergerak memutar rotary table /
top drive untuk mengebor lubang di bawah rotary table.
1.27. Tempat asal adalah dianggap jakarta – indonesia yang merupakan tempat dari mana PDSI akan
memberangkatkan peralatan menuju ke lokasi pertama di lokasi pekerjaan sesuai dengan
kontrak dan juga digunakan untuk menghitung estimasi biaya mobilisasi.
1.28. Trayek lubang adalah suatu tahapan dalam pekerjaan pembuatan lubang bor disuatu sumur
sesuai dengan ukuran pahat yang digunakan.
2. URAIAN DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak adalah untuk penyediaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (Kurs) di
Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Dengan Basis Call Of Order (COO).
Perkiraan jumlah sumur yang akan dikerjakan yaitu pada:
- PGE Area Lahendong = 8 (delapan) sumur pengeboran
- PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 11 (sebelas) sumur pengeboran
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 24
Page 42
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
- PGE Proyek Seulawah = 1 (satu) sumur pengeboran
- PGE Proyek Kotamobagu = 1 (satu) sumur pengeboran
- PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 6 (enam) sumur pengeboran
- PGE Area Kamojang = 1 (satu) sumur pengeboran
- PGE Area Karaha = 1 (satu) sumur pengeboran
2.1.1. Jumlah sumur hanya merupakan perkiraan yang akan dikerjakan dan bukan merupakan jumlah
sumur yang harus direalisasikan dalam pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak, sehingga PDSI
tidak berhak menuntut jumlah sumur.
2.1.2. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut di atas maka PDSI harus menyediakan dan/atau
melakukan pekerjaan dengan minimum spesifikasi/kualifikasi dan jumlah seperti syarat-syarat
yang tercantum dalam lampiran B.1, B.2, dan B.3.
2.1.3. PDSI menyusun program dan prosedur yang lengkap dan perinci untuk setiap rancangan
pekerjaan sebagai masukan untuk program PGE agar dicapai hasil yang aman dan efisien.
2.1.4. PGE berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja PDSI selama berlakunya kontrak.
2.1.5. Apabila terjadi pergantian peralatan lainnya yang telah disepakati bersama dalam Pelaksanaan
kontrak ini, harus mendapat persetujuan tertulis dari PGE, dimana sebelum persetujuan
tersebut PDSI, harus bersedia untuk dilakukan Inspeksi perlengkapan peralatan oleh PGE dan
bersedia melaksanakan atau memenuhi hasil inspeksi tersebut, semua biaya yang timbul akibat
inspeksi tersebut menjadi tanggung jawab PDSI.
2.2. Persyaratan Utama Pelaksanaan
2.2.1. PDSI harus memiliki sertifikasi API Q2 dan/atau ISO 9001:2015 atau yang sederajat. Sertifikasi
API tersebut harus dipublikasikan oleh institusi API yang bersertifikasi. Sertifikasi ISO
9001:2015 dikeluarkan oleh lembaga Nasional yang memiliki lisensi dari Komite Akreditasi
Nasional (KAN) atau United Kingdom Accreditation Services dan/atau sederajat yang masih berlaku.
2.2.2. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Registrasi Usaha Penunjang (RUP) yang diterbitkan oleh
EBTKE dan masih berlaku untuk bidang yang sejenis dengan pekerjaan.
2.2.3. Perusahaan Jasa MLU harus memiliki pengalaman melakukan pekerjaan jasa Mud Logging Unit
pada sumur oil & gas atau geothermal dengan melampirkan minimal 1 (satu) copy kontrak
dalam 1 (satu) tahun terakhir dan Laporan Harian/Berita Acara Selesai Pekerjaan.
2.2.4. Menyediakan peralatan Mud Logging Unit (MLU) lengkap dengan Spesifikasi Teknis Peralatan
dan Jasa Mud Logging Units beserta kelengkapan dan peralatan tambahan (backup) sesuai dengan
Lampiran B.2 dengan dokumen kelengkapan catalog, kelengkapan manual book, kelengkapan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 25
Page 43
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
sertifikat inspeksi peralatan, kelengkapan maintenance record dan kelengkapan Standart Operation
Procedure (SOP).
2.2.5. PDSI harus dapat menyediakan minimum 2 (dua) set peralatan tetapi tidak terbatas peralatan,
perlengkapan dan material untuk melakukan pekerjaan sebagaimana dirinci pada Lampiran B.2
dan semua peralatan harus berada di Indonesia pada saat dilakukan inspeksi termasuk back up
peralatan dan dilengkapi dengan dokumen, inspection report untuk masing- masing peralatan.
2.2.6. Menyediakan tenaga kerja yang dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) sesuai dengan
ketentuan tenaga kerja pada Lampiran B.3.
2.2.7. Memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Workshop Support di Indonesia.
2.2.8. Unit dan peralatan yang ditawarkan harus milik sendiri dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Kepemilikan Peralatan.
2.2.9. Memiliki Rencana Kerja (Work plan) dan struktur organisasi pelaksanaan pekerjaan.
2.2.10. Copy Sertifikat CSMS atau SMHSE dengan kategori High Risk yang masih berlaku yang
dikeluarkan oleh Pertamina Group.
2.2.11. Hasil Evaluasi HSSE Plan.
2.2.12. Laporan Preventive Maintenance System (PMS) yang sudah dilakukan serta program PMS yang akan
dilakukan.
3. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PDSI
3.1. PDSI berhak meminta informasi dari PGE mengenai situasi dan kondisi, prosedur keamanan
dan keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi pekerjaan, jika ada dan dianggap perlu serta
penting dalam pelaksanaan pekerjaan.
3.2. PDSI berhak menagih kepada PGE untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah diterima
dengan baik oleh PGE sebagiamana diatur dalam kontrak.
3.3. PGE wajib melakukan penelitian di lokasi pengeboran dan dianggap telah mengenal baik faktor-
faktor seperti lingkungan, topografi, sosial, politik, dan keadaan-keadaan setempat lainnya, serta
telah memperoleh sendiri informasi yang diperlukan seperti risiko-risiko, hal-hal tak terduga dan
mengenai keadaan-keadaan lain yang dapat mempengaruhi biaya atau pelaksanaan pekerjaan.
3.4. PDSI wajib memahami sifat pekerjaan dan peralatan, tenaga kerja, material dan fasilitas-fasilitas
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, sarana untuk akses masuk, fasilitas transportasi
untuk penyerahan masuk dan keluar lokasi pengeboran, dan fasilitas-fasilitas lainnya di lokasi
pengeboran.
3.5. PDSI wajib menyediakan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada saat mobilisasi dan demobilisasi
peralatan PDSI serta penyediaan pelumas.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ26
Page 44
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.6. PDSI wajib mendapatkan dan menyediakan, atas biayanya sendiri, ijin perjalanan, ijin keluar
masuk negara/daerah, ijin keamanan dan semua ijin lainnya dari pemerintah atau dokumen yang
diperlukan sehubungan dengan keberadaan, penggunaan peralatan dan keluar-masuknya
peralatan PDSI di, ke, atau dari lokasi pengeboran.
3.7. PDSI, selama jangka waktu pekerjaan, wajib memiliki dan wajib mempertahankan semua lisensi,
ijin, pendaftaran dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dari
instansi pemerintah terkait, baik lokal, provinsi, maupun nasional.
3.8. PDSI wajib mematuhi peraturan tentang pengadaan barang dan jasa dan semua undang-
undang, keputusan, peraturan Pemerintah Indonesia dan ketentuan PGE yang berlaku dalam
segala tingkatan, dan wajib membayar kepada PGE atas sesuatu denda, penalti atau kewajiban,
dan atas ongkos yang wajar yang berhubungan dengan itu, termasuk biaya-biaya hukum yang
layak, yang timbul akibat PDSI tidak mematuhi sesuatu hukum, peraturan atau perintah yang
berlaku tersebut.
3.9. PDSI harus mempunyai data teknis dan prosedur yang akan digunakan dalam pekerjaan. Jika
diperlukan PGE akan memeriksa dokumen-dokumen ini. Kegagalan PDSI dalam memberikan
data ini akan menjadi pertimbangan PGE untuk melarang dimulainya pekerjaan atau
menghentikan pekerjaan yang sedang berlangsung.
3.10. PDSI wajib untuk melakukan usaha-usaha yang terbaik, sesuai pengalaman pekerjaan sejenis
yang pernah dilakukannya, dalam melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh PGE.
3.11. PDSI wajib memberikan Laporan Preventive Maintenance System (PMS) yang sudah dilakukan serta
program PMS yang akan dilakukan untuk seluruh pekerjaan kepada PGE bersamaan dengan
pemasukan dokumen. PMS tersebut meliputi peralatan sensor, kelistrikan, laboratorium, serta
peralatan pendukung lainnya.
3.12. PDSI wajib melaksanakan Safety Induction sebelum dilakukannya tajak sumur kepada seluruh
tenaga kerja yang terlibat didalam operasional pekerjaan.
3.13. PDSI wajib memberikan laporan setiap bulan terhadap maintenance peralatannya termasuk
peralatan backup serta suku cadang yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional pekerjaan.
3.14. PDSI wajib menyediakan semua material, peralatan, tenaga kerja dan barang-barang lain yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dan tidak terbatas pada fast moving part
(untuk 3 kali kebutuhan / minimum stock level) dan insurance item (untuk satu kali kebutuhan /
minimum stock level) sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran kontrak. minimum stock
level harus selalu tersedia dan siap pakai (termasuk pemeliharaannya) atas spare part peralatan,
dan material, ditempat penyimpanan yang disediakan oleh PDSI, yang mana penyediaan,
penggunaan dan pengawasan atas minimum stock level tersebut harus dengan koordinasi dan
persetujuan dari PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 27
Page 45
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.15. Apabila pada saat berakhirnya kontrak keadaan pelaksanaan pekerjaan belum memungkinkan
untuk ditinggalkan (well in progress), maka kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan sampai
dengan diterbitkannya berita acara serah terima/ penyelesaian pekerjaan yang disetujui PGE dan
PDSI dan akan dinyatakan didalam Addendum kontrak.
3.16. PDSI wajib melaksanakan pekerjaan sesuai tata waktu (schedule) yang tercantum dalam kontrak
secara terampil dengan benar, teliti dan hati-hati, sesuai dengan praktek-praktek yang diterima
secara umum dalam industri panas bumi dengan memperhatikan keadaan-keadaan di lokasi
pengeboran.
3.17. PDSI wajib melaksanakan pekerjaan di bawah petunjuk PGE melalui para wakilnya. PDSI wajib
tanggap terhadap syarat-syarat dan mentaati semua petunjuk dari PGE sesuai dengan kontrak.
Atas permintaan PDSI, PGE akan memberikan semua informasi yang diperlukan berkaitan
dengan pekerjaan sepanjang hal tersebut dalam penguasaan PGE dan sewajarnya bagi PGE
untuk memberikannya kepada PDSI. Apabila PGE memberikan instruksi baik secara lisan
maupun secara tertulis kepada PDSI yang mana PDSI telah menyatakan keberatannya dengan
memberikan alasan secara teknis, tetapi PGE tetap menginstruksikan PDSI agar melaksanakan
pekerjaan tersebut, maka PGE bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi dari
pelaksanaan pekerjaan tersebut yang akan dituangkan dalam suatu bentuk Berita Acara.
3.18. PDSI mengakui bahwa waktu adalah sangat penting dan wajib melaksanakan pekerjaan dengan
cara tepat waktu (sesuai jadwal yang disampaikan PGE), kecuali ada perubahan tata waktu yang
diperintahkan secara tertulis oleh PGE.
3.19. PDSI wajib melaksanakan pekerjaan dengan suatu cara metoda yang baik guna mengurangi
gangguan dan campur tangan sekecil apapun terhadap kegiatan-kegiatan dari pge dan pihak lain
di lokasi pengeboran.
3.20. PDSI wajib bekerjasama dengan kontraktor PGE yang lain sebagaimana yang diperlukan oleh
PGE dalam operasinya sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
3.21. PDSI wajib dan bertanggung jawab untuk menyediakan langkah-langkah pengamanan yang
layak untuk material, peralatan, tenaga kerja, dan fasilitasnya sendiri.
3.22. PDSI harus memberi akses kepada Wakil PGE untuk dapat melakukan inspeksi ke semua
tempat-tempat penyimpanan peralatan, material dan kantor milik PDSI.
3.23. Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan lain dari ini, PDSI berkewajiban menyelesaikan
seluruh permasalahan dan konsekuensi akibat dari pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh
PDSI.
3.24. PDSI wajib menjamin bahwa ketentuan-ketentuan hubungan kerja dan tarif pembayaran untuk
tenaga kerjanya sesuai dengan segala peraturan Pemerintah dan konsisten dengan praktek-
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 28
Page 46
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
praktek ketenagakerjaan di lokasi pengeboran. PDSI wajib menyampaikan informasi yang
lengkap mengenai pemenuhan peraturan ketenagakerjaan tersebut kepada PGE.
3.25. PDSI wajib membayar upah dan menyediakan tunjangan-tunjangan lain untuk dibayar kepada
tenaga kerjanya atas dasar pembayaran teratur sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh
PDSI kepada tenaga kerjanya, dengan cara apapun tidak boleh digantungkan pada pembayaran-
pembayaran yang diterima PDSI dari PGE.
3.26. PDSI wajib menyediakan peralatan, material dan fasilitas yang dibutuhkan (termasuk tetapi tidak
terbatas pada tempat penyimpanan dan pemeliharaan atas peralatan dan material) untuk
pelaksanaan pekerjaan baik kualitas maupun kuantitas sesuai lampiran- lampiran yang
merupakan bagian dari kontrak ini. dalam hal ini, apabila dibutuhkan PGE akan membantu
PDSI dalam menyiapkan tempat penyimpanan tersebut.
3.27. Dalam hal pelaksanaan mobilisasi, PDSI wajib mempersiapkan seluruh peralatan untuk dapat
digunakan sebelum dilakukan penajakan sumur.
3.28. PDSI wajib menjamin bahwa semua peralatan, material dan fasilitas yang disediakan dan
digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan tersedia pada saat dibutuhkan dengan tunduk pada
lingkup pekerjaan dan persyaratan kontrak. Apabila terjadi kegagalan (malfunction) atas peralatan,
material dan/atau fasilitas tersebut karena kelalaian PDSI dan/atau tidak disebabkan oleh
kesalahan PGE, maka PDSI wajib menyediakan penggantinya tanpa tambahan biaya dari PGE
dan PDSI wajib melanjutkan pekerjaan setelah peralatan pengganti tersedia.
3.29. Kecuali jika secara tegas ditentukan lain berdasarkan kontrak, semua peralatan, material
dan/atau fasilitas sementara yang dipasang oleh PDSI untuk dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan harus dipindahkan pada waktu pekerjaan selesai dan lokasi-lokasi dari fasilitas
sementara tersebut dikembalikan kepada keadaannya yang semula atas biaya PDSI sendiri.
3.30. PDSI wajib mempertahankan dan membebaskan PGE dari dan terhadap semua gugatan,
tagihan, hutang, kerusakan, kerugian, tuntutan, pembebanan, biaya dan ongkos apapun sifatnya
yang timbul dari tidak dilakukannya pembayaran dengan benar pada waktunya oleh PDSI untuk
setiap material, jasa, piranti atau peralatan yang disediakan kepada atau oleh PDSI atau para sub-
PDSInya/partner/mitra sehubungan dengan pelaksanaan kontrak.
3.31. Dalam hal terjadi “Lost In Hole” maka PDSI harus segera mengganti peralatan yang hilang dalam
waktu yang wajar sebagaimana yang diperintahkan oleh PGE yang selanjutnya akan dituangkan
dalam pemberitahuan tertulis dari PGE mengenai kewajiban penggantian ini, apabila lebih dari
waktu yang ditetapkan maka akan diberlakukan ketentuan Sanksi dan Denda sebagaimana diatur
dalam Lampiran C.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ29
Page 47
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.32. PDSI bertanggung jawab atas kerusakan atau kemusnahan atas peralatan dan perlengkapan-
perlengkapan milik PDSI dan mitra/partner PDSI yang dipekerjakan atau disediakan secara
langsung oleh PDSI. PDSI akan membebaskan PGE dari tanggung jawab serta ganti rugi akibat
terjadinya kerusakan dan kemusnahan, terkecuali apabila hal tersebut terjadi karena kesengajaan
dan/atau kelalaian PGE dan mitra kerjanya atau tenaga kerjanya, atau Lost In Hole.
3.33. PDSI bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan peralatan milik PGE jika
kerusakan atau kehilangan tersebut disebabkan oleh kelalaian, kecerobohan atau kesengajaan
tenaga kerja PDSI.
3.34. PDSI wajib membebaskan PGE dari segala tuntutan / gugatan pihak ketiga, partner/mitra,
subPDSI atau pekerjanya, baik di dalam maupun di luar Pengadilan atas pelaksanaan pekerjaan
yang dimaksudkan dalam kontrak. Untuk itu PDSI akan menanggung seluruh biaya dan
tanggung jawab yang timbul akibat adanya tuntutan/gugatan tersebut.
3.35. PDSI bertanggung jawab atas pemasangan peralatan PDSI, termasuk penambahan atau
modifikasi peralatan tersebut.
3.36. Dalam melaksanakan semua pekerjaan menurut kontrak, PDSI akan memimpin sepenuhnya
tenaga kerjanya yang diikutsertakan dalam pekerjaan tersebut dan akan bertanggung jawab
terhadap PGE mengenai hasil pekerjaannya saja.
3.37. PDSI harus menyediakan spesifikasi data teknik (dimensi, rating dan sebagainya), prosedur,
brosur dan informasi terkait secara lengkap dan terperinci untuk semua peralatan dan jasa yang
diberikan.
3.38. Selama Jangka Waktu kontrak akan dilakukan rapat koordinasi sesuai kebutuhan PGE. Rapat
koordinasi pertama akan dilakukan sesegera mungkin sebelum pelaksanaan pekerjaan dalam
bentuk Kick off Meeting (KOM). Selanjutnya rapat koordinasi dilakukan secara berkala atau sesuai
kebutuhan.
3.39. Selama Jangka waktu kontrak, Service Quality Meeting (SQM) dilakukan untuk membahas hal- hal
yang berkaitan dengan realisasi progress pekerjaan, pembayaran, penyelesaian permasalahan
yang terjadi dan rencana pekerjaan berikutnya, serta hal-hal lain yang menurut PGE perlu
dibahas. Dalam SQM, PDSI wajib menyampaikan kepada PGE semua informasi yang
dimilikinya sehubungan dengan kontrak. Waktu/Tempat pelaksanaan SQM akan ditentukan
oleh PGE dan biaya yang timbul dalam SQM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PDSI. SQM
dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap penyelesaian pekerjaan sebanyak 3 (tiga)
sumur pengeboran.
3.40. PDSI wajib mengurus dan mengatur sendiri atas beban PDSI segala pengangkutan yang
diperlukan untuk mobilisasi, demobilisasi, tenaga kerja dan material milik PDSI yang
berhubungan dengan pengeboran.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 30
Page 48
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.41. Semua kendaraan berat yang digunakan untuk mobilisasi, demobilisasi, milik PDSI ke lokasi
PGE sesuai dengan ketentuan berikut:
3.44.1. Jenis Angkutan Berat yang dapat digunakan guna menunjang kegiatan operasional perusahaan
(belum memperhitungkan dimensi material, hanya berdasarkan muatan):
a. Muatan 1 - 3 ton menggunakan colt diesel atau semi truck
b. Muatan 3 - 10 ton menggunakan tronton
c. Muatan 10 - 15 ton menggunakan moda transportasi dengan penggerak roda 6x4 atau 6x6
primemover dengan 3 sumbu dan trailer tipe hi-bed.
d. Muatan 15 - 25 ton menggunakan moda transportasi dengan penggerak roda 6x6 prime mover
dengan 3 sumbu dan trailer tipe hi-bed/low bed.
3.44.2. Standar dan Persyaratan Umum
a. Unit angkutan berat prime mover dan rangka kendaraan dibatasi umurnya sampai maksimal
15 (lima belas) tahun yang dilengkapi dengan Buku Uji Berkala Kendaraan Bermotor atau
KIR yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan yang masih berlaku.
b. Batas umur angkutan pada poin (a) dihitung dari tanggal, bulan dan tahun yang tercantum
dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
c. Pengemudi atau operator harus memiliki izin mengemudi dan sertifikasi untuk jenis
kendaraan dan minimal 3 tahun pengalaman mengoperasikan unit
d. Pengemudi diwajibkan memiliki SIM B-II serta pernah mengikuti defensive driving
training khusus alat berat.
3.42. PDSI wajib menugaskan personilnya untuk melakukan pengawasan pada saat kegiatan
mobilisasi, moving, dan demobilisasi.
3.43. PDSI wajib hadir pada saat Technical dan Pre-Spud Meeting. PDSI menanggung biaya transportasi
tenaga kerja PDSI dari tempat tinggal ke lokasi atau sebaliknya termasuk biaya menghadiri pre-
spud meeting sesuai undangan dari PGE.
3.44. Akomodasi dan daily meal bagi personil PDSI sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang
beroperasi selama berada di lokasi pekerjaan akan disediakan oleh PGE sesuai dengan standard
PGE.
3.45. PDSI wajib menyediakan Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) selama pelaksanaan pekerjaan
atas biayanya sendiri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) tersebut
wajib tidak dilakukan modifikasi terkait perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin,
dan/atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 31
Page 49
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.46. Untuk semua Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) dan angkutan berat milik PDSI yang
berada dilokasi Pekerjaan wajib dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), Kotak
P3K dan spesifikasi disesuaikan dengan Lampiran E.
3.47. Kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk operasional Kendaraan Ringan Penumpang
(KRP) menjadi tanggung jawab PGE.
3.48. PDSI wajib menyediakan Driver termasuk akomodasi selama pelaksanaan pekerjaan atas
biayanya sendiri dan wajib memiliki SIM sesuai aturan yang berlaku.
3.49. PDSI wajib memberikan training kepada pekerja PGE berupa transfer knowledge untuk
pekerjaan sejenis sesuai pekerjaan yang ada dalam kontrak.
3.50. PDSI wajib untuk menyampaikan update dan perkembangan technology baru untuk pekerjaan
sejenis sesuai kontrak dan transfer of technology/sharing session untuk refresh pengetahuan pekerja
PGE yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali atau setiap penyelesaian pekerjaan 3 (tiga)
sumur pengeboran.
3.51. PDSI wajib melakukan pembersihan, pengkondisian area/lokasi pengeboran sumur yang sudah
selesai dilakukan termasuk area/lokasi penempatan material, peralatan PDSI, dengan membuat
berita acara serah terima lokasi/cluster yang di ketahui oleh PGE dan PDSI.
3.52. Tanggung jawab masing-masing pihak sehubungan dengan klaim/tuntutan/putusan/kerugian
yang timbul akibat kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan-
ketentuan lainnya dalam kontrak ini dibatasi maksimal sebesar harga kontrak, dan masing-
masing pihak dengan ini membebaskan pihak lainnya atas setiap tuntutan yang melebihi harga
kontrak.
4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PGE
4.1. Setiap waktu selama jangka waktu kontrak, PGE berhak untuk melakukan pengawasan,
memberikan pengarahan, instruksi atau peringatan dan petunjuk lain kepada PDSI yang
dianggap penting dan perlu oleh PGE dalam rangka tercapainya penyelesaian pekerjaan atau
berkaitan dengan kesehatan, keamanan dan keselamatan kerja dan lindungan lingkungan
(K3LL/HSSE).
4.2. PGE berhak memberikan informasi mengenai situasi dan kondisi, prosedur keamanan dan
keselamatan kerja berkaitan dengan lokasi pekerjaan kepada PDSI, jika ada dan dianggap perlu
serta penting dalam pelaksanaan pekerjaan.
4.3. PGE berhak kapanpun selama masa berlakunya kontrak meminta PDSI agar memperbaiki,
mengubah, meningkatkan, memindahkan, dan mengganti atau mengambil tindakan apapun
yang secara layak ditentukan perlu oleh PGE, agar peralatan, material atau fasilitas yang
disediakan oleh PDSI sesuai dengan persyaratan kontrak.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ32
Page 50
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.4. PGE akan memberitahukan secara tertulis kepada PDSI apabila satu atau lebih tenaga kerja
PDSI :
a. Lalai dalam menjalankan pekerjaannya.
b. Keadaan sedemikian rupa, sehingga mengganggu / menghambat pelaksanaan pekerjaan.
c. Tidak mempunyai kecakapan sesuai tugas yang dibebankan kepadanya dan dinilai dapat
membahayakan jalannya operasi.
d. Tidak kooperatif dalam pekerjaan operasi pengeboran.
Dalam hal satu dan/atau beberapa hal di atas terjadi, PGE akan menyampaikan pemberitahuan
tertulis kepada PDSI dan selanjutnya PDSI harus menarik tenaga kerja yang bersangkutan dan
menggantinya dengan tenaga kerja yang memenuhi syarat. Apabila dalam 3 (tiga) hari kalender
setelah diterimanya pemberitahuan tersebut PDSI tidak melakukan penggantian dimaksud,
segala kerusakan yang terjadi pada barang-barang milik PGE dan/atau mitra kerja PGE sebagai
akibat dari keadaan demikian adalah menjadi tanggung jawab PDSI.
4.5. PGE wajib membayar kepada PDSI untuk seluruh pelaksanaan pekerjaan yang telah
dilaksanakan dan diterima dengan baik oleh PGE, maksimum sebesar harga kontrak
sebagaimana tercantum Lampiran C kontrak, dengan ketentuan tarif yang disepakati oleh PARA
pihak sesuai kontrak.
4.6. PGE menjamin bahwa PDSI akan mempunyai hak atau kebebasan untuk memasuki daerah-
daerah yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak. PGE wajib memberitahu
PDSI mengenai ketentuan-ketentuan, syarat-syarat atau pembatasan-pembatasan yang harus
dipenuhi oleh PDSI berkenaan dengan hak atau kebebasan tersebut. PGE bertanggung jawab
atas pengawasan dan biaya pekerjaan Teknik Sipil pada setiap lokasi sumur di lokasi pekerjaan,
termasuk antara lain penyiapan, perkerasan dan perataan jalan masuk, camp dan lokasi sumur
serta pembuatan saluran yang memadai, sedemikian rupa sehingga PDSI dapat melakukan
pekerjaan dengan aman dan tanpa gangguan.
4.7. PGE akan membantu menjaga keamanan tenaga kerja, peralatan, perlengkapan dan material
milik PDSI selama berada di lokasi pekerjaan selama jangka waktu kontrak.
4.8. Semua pegawai, tenaga kerja yang dikontrak, agen, harta milik PGE merupakan tanggung jawab
PGE. PGE wajib melindungi dan membebaskan PDSI dari dan terhadap sesuatu dan segala
kerugian yang timbul dari atau yang berhubungan dengan luka-luka terhadap atau kematian
seseorang tenaga kerja dari PGE atau kerusakan atau kerugian atas harta benda atau properti
milik PGE, yang bukan disebabkan oleh kesengajaan dan/atau kelalaian PDSI.
4.9. PGE bertanggung jawab, dan membebaskan PDSI dari dan terhadap sesuatu dan segala
tuntutan, kerugian, kerusakan dan biaya yang timbul dari dan/atau yang berhubungan dengan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 33
Page 51
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
polusi dan/atau kontaminasi, termasuk dan tanpa pembatasan yang timbul dari reservoir selama
bukan kesengajaan dan/atau kelalaian atau kegagalan peralatan PDSI atau yang timbul dari
peralatan dan barang milik PGE yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
4.10. Meskipun terdapat ketentuan lain dalam kontrak yang mengatur sebaliknya, tidak ada satu pihak
dalam kontrak ini bertanggungjawab terhadap pihak lainnya atas sesuatu kerugian akibat sesuatu
yang tidak langsung (indirect damages) atau kerugian konsekuensial (consequential damages) termasuk
tapi tidak terbatas pada kerugian karena kehilangan pendapatan, kehilangan peluang bisnis,
kehilangan data dan kehilangan keuntungan yang diharapkan tanpa memperhatikan apakah yang
disebabkan oleh kelalaian sendiri, atau bersama-sama dan/atau gabungan dari salah satu pihak
dan masing-masing pihak dengan ini melepaskan tanggung jawab pihak lainnya, dan masing-
masing pihak dengan ini membebaskan pihak lainnya.
4.11. Meskipun terdapat ketentuan lain dalam kontrak ini yang mengatur sebaliknya, sepanjang PDSI
telah mengasuransikan peralatan atau PDSI telah melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai
Standard Operating Procedure (SOP), program, perintah dan aturan PGE, PGE menyetujui untuk
membebaskan dan melindungi PDSI terhadap setiap tuntutan dan tanggung jawab yang timbul
sehubungan dengan kejadian-kejadian spesifik di bawah ini, termasuk atas luka-luka atau
kematian dan kerusakan, kehilangan atau hancurnya harta benda akibat:
a. Semburan liar (blowout), pengkawahan (cratering), perembesan (seepage) selama berlangsungnya
pelaksanaan pekerjaan menurut kontrak dan/atau
b. Kehilangan atau kerusakan di bawah permukaan, termasuk kehilangan dari atau kerusakan
atas semua reservoir, formasi, strata, sumur, atau lubang bor atau peralatan dalam lubang.
4.12. LOST OF HOLE
Dalam hal terjadinya LOST OF HOLE, maka diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. PGE bertanggung jawab atas hilangnya (LOST OF HOLE) atau kerusakan sumur yang
sedang dikerjakan, kecuali apabila hilangnya atau kerusakan sumur tersebut nyata-nyata
disebabkan oleh kelalaian PDSI.
b. Apabila kehilangan atau kerusakan sumur nyata-nyata disebabkan oleh kelalaian atau
kesalahan PDSI, maka sebagai pengganti atas hilang atau rusaknya sumur tersebut dan atas
perintah PGE, PDSI harus melakukan pekerjaan pengeboran sampai mencapai keadaan
sebelum terjadinya kerusakan atau hilangnya sumur dan kepada PDSI tidak diberikan
pembayaran apapun.
4.13. Dalam hal terjadi “Lost in Hole”, maka PDSI harus segera mengganti peralatan yang hilang
selambat-lambatnya 3 x 24 jam.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ34
Page 52
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.14. PGE wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga, antara lain berupa
luka-luka atau kematian seseorang, dan/atau kerugian atau kerusakan atas harta milik yang
disebabkan karena kelalaian, pelanggaran atau tidak dipatuhinya semua hukum, undang- undang,
keputusan, aturan, peraturan, atau perintah yang berlaku, yang dilakukan oleh PGE. PGE wajib
melindungi, memberi ganti rugi dan membebaskan PDSI dari dan terhadap semua kerugian
tersebut, sejauh kerugian tersebut timbul sehubungan dengan Kelalaian PGE dalam pelaksanaan
pekerjaan.
4.15. PGE atas biayanya sendiri bertanggung jawab atas perawatan peralatan, perlengkapan dan
bahan yang disediakan oleh PGE pada lokasi sumur.
4.16. Sehubungan dengan Lampiran A Pasal 20.6, tanpa mengurangi hak PGE dalam Lampiran A
Pasal 20.6 tersebut, dalam rangka mengkoordinasikan pelaksanaan pemutusan, PGE akan
menyampaikan pemberitahuan awal 10 (sepuluh) hari kalender sebelum pemberitahuan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran A Pasal 20.6.
5. TANGGUNG JAWAB POLUSI DAN PENCEMARAN
PDSI wajib mengemban seluruh tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang
ditimbulkan akibat polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian PDSI, termasuk
tetapi tidak terbatas pada bahan bakar, minyak pelumas, oli mesin, pernis pipa, cat, cairan
pelarut, sampah atau puing, dan PDSI wajib melindungi, mengganti rugi, membela dan
membebaskan PGE dari dan terhadap seluruh klaim, pertanggungjawaban, biaya- biaya,
tuntutan, akibat dari tindakan dan keputusan-keputusan terlepas dari bagaimana, kapan atau
dimana polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian PDSI tersebut terjadi.
6. LOKASI DAN KONDISI PEKERJAAN DITERANGKAN SEBAGAI BERIKUT:
6.1. Lokasi Pekerjaan mencakup Wilayah Kerja PGE :
a) Area Lahendong
Lokasi Area Lahendong secara administratif terletak di di Desa Pangolombian, Kecamatan
Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mencapai lokasi Area
Lahendong dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ±38 km dari Kota Manado ke
arah selatan.
b) Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga
Lokasi Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga Terletak di Wilayah Kecamatan Pulau
Panggung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Sekitar 100 km sebelah barat laut
Kota Bandar Lampung atau ± 109 km dari Bandara Internasional Radin Inten II.
c) Proyek Seulawah
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 35
Page 53
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Lokasi Proyek Seulawah secara administratif terletak di kecamatan Seulimeun, Lembah
Seulawah dan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD). Untuk mencapai lokasi menggunakan jalan darat dengan beberapa rute yakni :
Rute Banda Aceh Krueng Raya, Rute Banda Aceh – Seulimemun. Secara keseluruhan jalan
yang ditempuh sudah beraspal dan membutuhkan waktu 1-1,5 jam dari Banda Aceh
menuju lokasi.
d) Proyek Kotamobagu
Lokasi Proyek Kotamobagu termasuk dalam kawasan Kabupaten Bolang Mongondow
Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minasa Selatan dan Kota
Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara, dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ±
181 km dari Kota Manado.
e) Area Lumut Balai/BunBun/Tanjung Tiga
Terletak wilayah Kecamatan Semendo dan Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muara
Enim, dan sebagian lagi termasuk dalam wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten
Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
f) Area Kamojang
Secara administratif lapangan geothermal Kamojang terletak di Kampung Pangkalan,
Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berjarak 40 Km arah Tenggara Kota
Bandung dan 25 Km arah Barat Laut Kota Garut.
g) Area Karaha Bodas
Secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Sumedang,
terletak sekitar 26 km di sebelah utara kota Tasikmalaya.
6.2. Dalam hal jalan akses masuk lokasi pekerjaan sebagian besar berbentuk jalan tanah yang telah
dikeraskan/dipadatkan (aspal) yang dapat dilalui kendaraan berat.
6.3. PDSI harus selalu memastikan bahwa pekerjaan dapat dilaksanakan pada saat yang bersamaan
dengan operasi PGE, tanpa mengganggu operasi PGE dalam memproduksikan uap serta
pekerjaan lainnya sesuai dengan kebutuhan PGE.
6.4. PDSI wajib membuat dan menyampaikan rencana kerja secara cermat dengan
mempertimbangkan semua aspek agar pekerjaan dapat dilakukan dengan baik dan lancar
sehingga tidak mengganggu kegiatan operasi PGE.
7. FILOSOFI OPERASI PENGEBORAN
pengeboran sumur geothermal merupakan pekerjaan yang mempunyai resiko tinggi dan
memerlukan biaya besar. Untuk menghindari resiko kegagalan dan kerugian operasi maka PDSI
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 36
Page 54
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
harus bekerja berdasarkan “best engineering practice” yang berlaku di industri geothermal.
Ketentuan-ketentuan pokok yang harus dipenuhi oleh PDSI antara lain sebagai berikut:
7.1. Dasar Tata Cara Kerja
a. PDSI harus melaksanakan pekerjaan dengan profesional menurut tata kerja, prosedur dan
praktek-praktek yang lazim berlaku pada industri geothermal dengan berdasarkan standar
IADC, API, hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, serta peraturan-peraturan
perusahaan dan perintah-perintah tertulis dari PGE.
b. PDSI wajib memasang dan mematuhi tanda-tanda peringatan dan keselamatan kerja, serta
menyediakan dan memasang alat-alat keselamatan lainnya di atas perangkat bor.
c. PDSI harus melaksanakan pekerjaan dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam per hari dan 7
(tujuh) hari dalam 1 (satu) minggu, kecuali pada hari-hari libur resmi pada saat mana
pekerjaan dapat ditunda atas perintah PGE.
d. PGE berkewajiban melarang seluruh personil dan para pihak terkait lainnya untuk merokok,
menyalakan api atau membawa korek api di sekitar PGE kecuali tempat- tempat yang
ditetapkan sebagai daerah aman.
8. PEMAKAIAN FASILITAS MILIK PGE
Sepanjang tidak ditentukan secara khusus dalam dokumen pengadaan, maka pada dasarnya
semua kebutuhan peralatan, material, tenaga kerja dan fasilitas lainnya yang diperlukan dalam
kontrak menjadi tanggung jawab PDSI. Namun dengan persetujuan PGE jika tersedia dan
dalam kondisi memungkinkan, PGE dapat membantu kebutuhan PDSI dalam hal-hal sebagai
berikut:
a. Tempat bekerja dan kantor
b. Bengkel pemeliharaan (maintenance shop) dan peralatan mekanik.
c. Gudang tempat penyimpanan peralatan.
d. Akomodasi/tempat tinggal/daily meal personil yang bertanggung jawab dalam operasi di
lokasi pekerjaan.
e. Fasilitas Medis dan tenaga medis di lapangan dan wilayah lokasi pekerjaan. Semua biaya
yang timbul sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas menjadi beban PDSI, jika tidak
ditentukan lain, maka akan diperhitungkan dalam pembayaran.
9. PENGAMBILALIHAN SEBAGIAN PEKERJAAN
9.1. PGE berhak mengambil alih sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang berdasarkan pertimbangan
PGE, untuk dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PGE, dengan terlebih dahulu
menyampaikan surat pemberitahuan kepada PDSI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 37
Page 55
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
9.2. Dalam hal terjadinya pengambilalihan pekerjaan sebagaimana dimaksud, maka:
a. PDSI tidak berhak menerima pembayaran atas pekerjaan yang diambilalih oleh PGE, dan
PDSI wajib menanggung penambahan biaya yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan oleh
pihak ketiga; dan
b. PDSI tidak dikenakan denda selama masa pengambilalihan pekerjaan tersebut.
9.3. Pelaksanaan Butir 9.1 ini tidak menghapuskan hak PGE untuk mengenakan denda/sanksi serta
upaya-upaya lain kepada PDSI berdasarkan kontrak maupun hukum yang berlaku.
10. PERUBAHAN LINGKUP DAN JANGKA WAKTU KONTRAK
10.1. Apabila terjadi Perubahan lingkup pekerjaan dan/atau jangka waktu kontrak dalam pelaksanaan
kontrak, maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam suatu amandemen yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak.
10.2. Kondisi dan syarat-syarat untuk perubahan pekerjaan harus memperhatikan dan memenuhi
ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku khususnya Buku Manajemen
Pengadaan Barang/Jasa Surat Keputusan Nomor Kpts.131/PGE000/2017-S0 maupun
perubahan-perubahannya, bila ada.
11. PEMENUHAN KETENTUAN TKDN
PGE memiliki komitmen untuk menerapkan ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) pada pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku. Untuk
memenuhi hal tersebut, PDSI wajib mematuhi dan menjalankan ketentuan terkait dengan
TKDN sebagai berikut:
a. Nilai minimum TKDN (% TKDN) yang wajib dipenuhi oleh PDSI adalah 69,53 % (enam
puluh sembilan koma lima puluh tiga persen).
b. PDSI wajib melakukan verifikasi capaian TKDN. Setelah proses verifikasi capaian TKDN
selesai dilakukan, maka PDSI wajib menyampaikan hasil verifikasi atas capaian TKDN
kepada Direksi Pekerjaan PGE dan ditembuskan ke Fungsi Pelaksana P3DN (Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri) PGE Fungsi Supply Chain Management
c. Pelaksanaan verifikasi TKDN pasca penyelesaian pekerjaan dilaksanakan mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a). Waktu Pelaksanaan Verifikasi
1) Verifikasi dilaksanakan setelah masa penyelesaian pekerjaan berakhir sampai dengan
maksimum 3 (bulan) setelah masa penyelesaian pekerjaan berakhir.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 38
Page 56
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
2) Verifikasi dapat dimulai secepat-cepatnya 6 (enam) bulan sebelum masa
penyelesaian berakhir untuk membantu PDSI mempersiapkan bukti-bukti yang
dibutuhkan dan verifikasi pasca masa penyelesaian pekerjaan.
b). Pelaksanaan Verifikasi
1) Terhadap kontrak untuk gabungan beberapa Jenis Barang, kontrak Jasa atau
kontrak Gabungan Barang dan jasa dengan nilai lebih besar dari Rp5.000.000.00,00
(lima miliar rupiah) dan nilai komitmen TKDN lebih besar dari 0% (Nol Persen)
wajib menggunakan Lembaga verifikasi independen yang memiliki kualifikasi untuk
melakukan verifikasi TKDN Sesuai sesuai Peraturan Menteri ESDM no 11 Tahun
2024. Biaya verifikasi dibebankan kepada PGE;
2) Terhadap kontrak untuk gabungan beberapa jenis barang, kontrak Jasa atau kontrak
gabungan barang dan jasa dengan nilai lebih kecil atau sama dengan Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan nilai komitmen TKDN lebih besar dari
0% (nol persen), perhitungan Capaian TKDN dapat dilakukan sendiri oleh
Pelaksana Kontrak yang memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi TKDN
dan/atau Pelaksana dapat menggunakan jasa lembaga verifikasi independen yang
memiliki kualifikasi untuk melakukan verifikasi sesuai Peraturan Menteri ESDM no
11 Tahun 2024; Biaya verifikasi dibebankan kepada PDSI.
3) PDSI wajib mendukung dan kooperatif pada pelaksanaan verifikasi sesuai ketentuan
pada Butir 11 termasuk dalam hal memberikan informasi dan data yang dibutuhkan
pada kegiatan verifikasi.
4) Sebagai syarat untuk melakukan penagihan pembayaran terakhir kepada PGE, PDSI
wajib melampirkan Hasil Verifikasi Capaian TKDN disertai dengan dokumen berita
acara serah terima (BAST).
5) Apabila dibutuhkan berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku, maka
hasil verifikasi pasca penyelesaian pekerjaan perlu mendapatkan pengesahan oleh
Kementerian terkait.
12. DIREKSI PEKERJAAN DAN WAKIL PARA PIHAK
Untuk kontrak, PGE menunjuk wakilnya yang bertindak sebagai Direksi Pekerjaan dan
Pengawas lapangan, yang berwenang menyatakan menerima penyelesaian pekerjaan adalah:
PGE
• Direksi Pekerjaan:
- Vice President Geothermal Drilling
• Pengawas Pekerjaan:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 39
Page 57
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
- Manager Drilling Planning & Support
- Manager Drilling Operation & WO/WI
- Assistant Manager Drilling Planning & Support
- Assistant Manager Drilling Operation
- Drilling Engineer
- Pengawas Pengeboran di Lokasi (Drilling Supervisor)
Sebelum memulai pekerjaan, PDSI wajib menunjuk seorang atau lebih wakilnya yang kompeten,
yang diberi wewenang untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama PDSI mengenai hal-
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kontrak, dengan menyertakan surat/dokumen
tertulis terkait penunjukan seorang atau lebih wakilnya kepada PGE. Setidaknya 1 (satu) orang
wakil PDSI sebagai penanggungjawab lapangan harus berada di lokasi pekerjaan untuk
mengurus perijinan dan mempersiapkan fasilitas kerja PDSI, dan setiap saat selama pelaksanaan
pekerjaan.
PDSI wajib memberitahu PGE secara tertulis paling lambat pada saat kick off meeting perihal
identitas dari (para) Wakil tersebut dan dengan jelas menetapkan lingkup wewenang yang
diberikan kepadanya. PGE mempunyai hak untuk menyetujui atau menolak wakil PDSI yang
dianggap oleh PGE tidak kompeten dalam menjalankan tugasnya, dan apabila terjadi hal seperti
ini maka PDSI harus segera mengganti wakilnya tersebut.
LAMPIRAN B1
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
1. LINGKUP KERJA
1.1. PDSI wajib segera melaporkan data dan memberikan saran/rekomendasi apabila ada hal-hal
yang diketahui tidak normal. Hal-hal tidak normal tersebut seperti adanya indikasi adanya gas
H2S, indikasi/anomali akan adanya jepitan (stuck), steam kick, loss formasi, dan lain-lain.
1.2. PDSI melaporkan secara tertulis seluruh data dan hasil pemeriksaan setiap hari beserta soft copy
mud log yang sudah ter-update, sesuai dengan sistem pelaporan yang berlaku di pengeboran
panasbumi.
1.3. Setiap selesai pengeboran 1 (satu) sumur, PDSI diharuskan menyampaikan record data
pengeboran, data mud log lithology paling lambat 7 (tujuh) hari setelah selesai melaksanakan
pekerjaan pengeboran. Laporan – laporan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh disampaikan
kepada yang tidak berhak atau yang tidak berkepentingan. Data-data yang di sampaikan ke PGE
adalah:
- 1 (satu) copy Master Mud Log Complete.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 40
Page 58
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
- 1 (satu) copy Master Well Log didalam bentuk flash disk/memory external.
- 1 (satu) copy record data pengeboran (drilling parameter, worksheets, data sheets dan charts didalam
bentuk flash disk/memory external.
- 1 (satu) hard copy Final Well Report (FWR) dan didalam bentuk flash disk/memory external.
1.4. Semua keterangan dan data yang diperoleh PDSI sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
adalah merupakan Rahasia dan milik eksklusif PGE semata-mata. PDSI harus menjaga
kerahasiaan data dimaksud. Sifat kerahasiaan ini akan tetap berlaku walaupun telah berakhirnya
kontrak. Setiap pelanggaran oleh PDSI atas ketentuan ini yang semata-mata disebabkan oleh
kelalaian PDSI, dianggap sebagai pelanggaran yang dapat dituntut oleh PGE.
2. PERALATAN
2.1. PDSI harus menyediakan atas biayanya sendiri semua perlengkapan, peralatan dan sensor-
sensor untuk melakukan pekerjaan Mud Logging Unit dengan kelengkapan seperti tercantum
dalam Lampiran B.2 dan bila peralatan tersebut rusak maka PDSI wajib menggantinya. PDSI
menjamin semua perlengkapan, peralatan dan sensor-sensor selalu dalam keadaan baik dan
sesuai dengan peruntukannya. Selama pelaksanaan pekerjaan, peralatan harus berada di lokasi
pekerjaan.
2.2. Peralatan PDSI harus selalu dalam kondisi terkalibarasi dengan baik dan siap untuk digunakan.
2.3. Peralatan harus selalu berada di lokasi pekerjaan selama pelaksanaan pekerjaan.
2.4. PDSI menyediakan suku cadang terutama pada bagian-bagian yang diperkirakan memerlukan
suku cadang sehingga peralatan tersebut selalu siap pakai.
2.5. Peralatan PDSI yang harus disediakan dan selalu harus tersedia di setiap lokasi pekerjaan
(Lampiran B.2).
2.6. PDSI bertanggung jawab terhadap seluruh peralatan yang dipergunakan.
2.7. PDSI harus memelihara masing-masing peralatan selalu dalam keadaan baik, layak operasi baik
di lokasi, gudang maupun kantor pusat. Semua peralatan yang disediakan harus melalui inspeksi,
sertifikasi dan terkalibrasi serta program pemeliharaan yang terencana.
2.8. PGE berhak untuk memeriksa peralatan, perlengkapan dan persediaan PDSI sebelum
pelaksanaan pekerjaan maupun setiap saat selama pelaksanaan pekerjaan untuk menjamin
bahwa peralatan dan perlengkapan memenuhi spesifikasi dan kalibrasi yang ditetapkan sesuai
kontrak dan dalam kondisi yang baik. PDSI harus dapat memberikan laporan inspeksi dan
kalibrasi peralatan yang masih berlaku pada PGE.
2.9. PDSI tidak diperkenankan melakukan penggantian terhadap unit peralatan yang ditawarkan
selama masa kontrak kecuali atas ijin tertulis PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 41
Page 59
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
2.10. Status kepemilikan peralatan PDSI harus milik sendiri.
2.11. PDSI menyediakan alat-alat consumable material (bahan kimia, kantong sample, core box dan lain-
lain) yang dipakai dalam pemeriksaan cutting / core handling. Kantong sample meliputi sample
basah, sample kering dan Geochemistry sample.
• Consumable material core handling.
• Pengambilan cutting dan data Geochemistry dilaksanakan sesuai dengan program yang
dibuat oleh wellsite geologist PGE.
3. TENAGA KERJA/PERSONIL
3.1. PDSI menyediakan tenaga pelaksana kegiatan monitoring dan reporting parameter pengeboran
pada sumur yang dibor PGE dengan minimum kualifikasi personil (Lampiran B.3).
3.2. PDSI akan menugaskan wakil di Jakarta (Koordinator Mud Logging) di mana PGE akan
berhubungan untuk mengkoordinasikan mobilisasi dan demobilisasi personil dan peralatan
PDSI. Contact person dalam hubungan ini selalu tersedia dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam
per hari, memiliki pengetahuan atas semua aspek jasa/layanan yang diberikan, dan mempunyai
sedikitnya pengalaman 7 (tujuh) tahun di bidang pekerjaan.
3.3. PDSI bertanggung jawab secara ekslusif untuk menyediakan personil atas biayanya sendiri dan
sesuai dengan persyaratan (termasuk terlatih dan berpengalaman), kompetensi, kualifikasi dan
dalam jumlah yang diminta PGE (Lampiran B.3).
3.4. Personil tenaga kerja harus disertai sertifikat keahlian dan Curriculum Vitae (CV), dilampirkan
pada saat Pemasukan dokumen penawaran.
3.5. PDSI akan memberikan kepada PGE data daftar riwayat hidup dan salinan ijazah/diploma.
PGE berhak untuk melakukan wawancara kepada personil yang ditawarkan oleh PDSI.
3.6. Pada awal pekerjaan/Kontrak dan setiap penggantian Semua tenaga kerja PDSI yang dikirim
kelokasi PGE harus melampirkan hasi MCU (Medical Check Up) bawah 1 (satu) tahun dan surat
Rekomendasi keterangan sehat dari Dokter dan tidak terjangkit penyakit menular.
3.7. PDSI harus mempekerjakan personil yang sama dengan personil yang diajukan dalam dokumen
penawaran. PDSI dapat mengajukan perubahan personil secara tertulis kepada PGE dengan
spesifikasi yang sama. PGE berhak menolak personil dengan ketentuan personil pengganti yang
diajukan PDSI tidak mempunyai kualifikasi yang sama dengan personil yang diajukan dalam
dokumen penawaran.
3.8. Penggantian Engineer yang bertugas di lokasi pengeboran dilakukan dan diatur oleh PDSI. Bila
Engineer yang dikirim ke lokasi tidak sesuai dengan spesifikasi, tidak kooperatif atau karena
sesuatu hal kehadirannya tidak dikehendaki, maka PGE berhak meminta penggantian tenaga
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 42
Page 60
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
engineer tersebut sesuai dengan persyaratan. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan
penggantian tersebut menjadi beban PDSI.
3.9. PDSI wajib mendapatkan dan menyediakan, atas biaya sendiri, semua visa, ijin perjalanan, ijin
kerja, ijin keluar masuk negara/daerah, ijin keamanan, dan semua ijin lainnya dari Pemerintah
atau dokumen yang diperlukan sehubungan dengan keberadaan, penggunaan tenaga kerja dan
keluar- masuknya tenaga kerja PDSI di, ke atau dari lokasi pengeboran.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 43
Page 61
LAMPIRAN B.2 (Daftar Peralatan)
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di
Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO)
Owner S/N MLU 1691, Manufacturer no MEI-OC-27-1-01
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
1. PERALATAN UTAMA ADA TIDAK
Mud Logging Unit (Number of Unit) Yes we provide Mud
Logging Unit with S/N
With sufficient working space for GEO 1691
CONTRACTOR’s Personnel and Company’s With sufficient
Geologist. working space for
Certified Skid Mounted Mud Logging CONTRACTOR’s
Unit, explosion proof, fully air-conditioned Personnel and
with fresh air-purge, pressurized all time Company’s Geologist.
during operations, computerized unit,
intrinsically safe and conforming to the Certified Skid Mounted
1 safety and health requirements of the 1 Unit Mud Logging Unit, 1 Unit Sunter Ada
relevant certifying authority explosion proof, fully
(CONTRACTOR shall attach copy of unit air-conditioned with
certification – see point 2 below) fresh air-purge,
The Mud Logging Unit has to be positively pressurized all time
pressurized by an independent air system for a during operations,
safe unit interior with sufficient ducting to a computerized unit,
safe area and with H2S and flammable gas intrinsically safe and
detectors at the inlet. It must be fitted with a conforming to the
positive double lockout doors with an safety and health
intrinsically safe explosion proof system. requirements of the
The unit to be designed and constructed to relevant certifying
accommodate all necessary equipment to authority.
provide geo-pressure / drill monitoring
logging services with items as specified The Mud Logging Unit
below. pressurized by an
Minimal acceptable cabin length: 27 ft (L), 8 ft independent air system
(W) & 8.5 ft (H). for a safe unit interior
with sufficient ducting
to a safe area and with
H2S and flammable
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 44
Page 62
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
gas detectors at the
inlet. It must be fitted
with a positive double
lockout doors with an
intrinsically safe
explosion proof
system.
The unit designed and
constructed to
accommodate all
necessary equipment
to provide geo-
pressure / drill
monitoring logging
services with
dimension 27 ft (L), 8
ft
(W) & 8.5 ft (H).
Mud Logging unit shall be certified with ~- 1
either internationally recognized institution Yes, we provide Mud
(such as IMO, DNV, BSEN, ABS, IEC) Logging unit has •.
-
-,r~·''s ~~~JS:
,;-~.:;_ t'""i ~~-j'~
and/or Indonesian regulatory body (or already certified by
appointed regulatory body) to prove the units
has explosion proof pressurization system
and Certified for operation in a Zone 1 area.
Bureau Veritas (BV)
number 424083-IC001
for 1 unit MLU Serial
22 ~~-
Valid certification issued by internationally No. MLU-1691. ~-~
(} "",,
2 Sunter Ada
recognized institution as mentioned on the Date of Inspection: 25
-~,-., -~--- -
subject shall be submitted by October 2024.
CONTRACTOR. If the certification
conducted by local third party inspectors,
then certification shall refers to international The units has
recognized institution as mentioned on the explosion proof
subject and inspector’s detail report shall be pressurization system
submitted. and Certified for
If the certification for mud logging has operation in a Zone 1
expired/expires at the period of bid area.
submission, then Bidder must submit all
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... EJ
45
.J.
Page 63
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
previous mud logging unit's certifications. PDSI provides written
Bidder must provide written confirmation confirmation statement
statement that all applicable valid certificates that all applicable valid
for mud logging unit will be ready and certificates for mud
available for COMPANY's review prior to logging unit will be
mobilization to worksite. ready and available for
COMPANY's review
prior to mobilization
to worksite.
Emergency shutdown system and Emergency Yes, we provide
exit. Emergency shutdown
Automatic shut-down system shall be system and Emergency
activated in the event of pressure loss, and/or exit.
in the event of explosive gases entering the
unit, and/or in the event of heat/smoke Automatic shut-down
detected inside the unit. The Mud Logging system can be activated
Unit should have a minimum of 1 emergency in the event of pressure
exit, emergency battery lights, internal gas, loss, and/or in the
smoke and fire detectors, number of hand event of explosive gases
operated fire extinguishers, first aid kit, and entering the unit,
3 emergency eye was kit. The emergency exits 1 Set and/or in the event of 1 Set Sunter Ada
must be clearly marked and clear from heat/smoke detected
obstruction. The Unit shall have a ventilation inside the unit.
of toxic vapours from drying ovens direct to
the exterior of the unit. The Mud Logging Unit
have:
1 emergency exit
-
emergency battery
-
lights
internal gas, smoke and
-
fire detectors
number of hand
-
operated fire
extinguishers
first aid kit, and
-
................................................................................... E:J
emergency eye was kit.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
46
Page 64
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
The emergency exits
clearly marked and clear
from obstruction. The
Unit have a ventilation
of toxic vapours from
drying ovens direct to
the exterior of the unit.
Yes, we provide
Independent Monitor
Independent Monitor for for Rig Floor presenting
4 Rig Floor presenting drilling 1 Set drilling and equipment 1 Set Sunter Ada
and equipment parameters. parameters with
Explosion Proof Monitor explosion proof
monitor equipped withx
Vga line
air pipe line
Yes, we provide
Independent telecommunications equipment independent
for data/internet communication needs telecommunications
including Real Time Operation (RTO) equipment for
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 47
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 65
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
without additional fees/tariffs (free of data/internet
charge), high data/internet performance with communication needs
download speeds of 25-220 Mbps, 10-25 including Real Time
Mbps upload and unlimited internet quota Operation (RTO)
with detail as follow: without additional
fees/tariffs (free of
DISH charge), high
Antenna: Electronic Phased Array
1.
data/internet
Field of View: 100°
2.
performance with
Orientation: Motorized Self Orienting
3.
download speeds of
Dish Weight: 2.9 kg (6.4 lbs) without Cable
4.
25-220 Mbps, 10-25
3.6 kg (7.9 lbs) with 15.2 m (50 ft) 3.6 kg (7.9 Mbps upload and
5 lbs) with 15.2 m (50 ft) Cable 1 Set unlimited internet 1 set Sunter Vsat Ada
Environmental Rating: IP54
5.
quota with detail as
Operating Temperature: -30°C to 50°C (-
6.
follow:
22°F to 122°F)
Wind Speed: Operational: 80 kph+ (50
7.
DISH
mph+) Antenna: Electronic
1.
Snow Melt Capability: Up to 40 mm / hour
8.
Phased Array
(1.5 in / hour) Field of View: 100°
2.
Power Consumption: Average: 50-75 W
9.
Orientation: Motorized
3.
Self Orienting
ROUTER Dish Weight: 2.9 kg
4.
Wi-Fi Technology: 802.11ac Dual Band
1.
(6.4 lbs) without Cable
Generation: Wi-Fi 5
2.
3.6 kg (7.9 lbs) with
Radio: Dual Band -3 x 3 MIMO
3.
15.2 m (50 ft) 3.6
Operating Temperature Weight: -30°C to
4.
kg (7.9 lbs) with 15.2 m
50°C (-22°F to 122°F) 1 kg (2.2 lbs) (50 ft) Cable
Security: WPA2
5.
Environmental Rating:
5.
Range: Up to 185 m² (2000 ft²)
6.
IP54
Environmental Rating: *Varies on placement,
7.
Operating
6.
interference, and building materials Temperature: -30°C to
Power Indicator: IP54 - Configured for
8.
50°C (-22°F to 122°F)
Indoor Use White LED I Base of Router Wind Speed:
7.
Mesh Compatibility: Compatible with up to Operational: 80 kph+
(50 mph+)
9.
12 Starlink Nodes
Devices: Connect up to 128 devices Snow Melt Capability:
8.
Up to 40 mm / hour
10.
[]
(1.5 in / hour)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ................................................................................... 48
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 66
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Power Consumption:
9.
Average: 50-75 W
ROUTER
Wi-Fi Technology:
1.
802.11ac Dual Band
Generation: Wi-Fi 5
2.
Radio: Dual Band -3 x
3.
3 MIMO
Operating
4.
Temperature Weight: -
30°C to 50°C (-22°F to
122°F) 1 kg (2.2 lbs)
Security: WPA2
5.
Range: Up to 185 m²
6.
(2000 ft²)
Environmental Rating:
7.
*Varies on placement,
interference, and
building materials
Power Indicator: IP54
8.
- Configured for
Indoor Use White
LED I Base of Router
Mesh Compatibility:
9.
Compatible with up to
12 Starlink Nodes
Devices: Connect up
10.
to 128 devices
Yes, we provide 3 Set
Camera system
Minimal 3 Set Camera system (CCTV) which (CCTV) which certified
certified for operation in a Zone 1 area. for for operation in a Zone
mud logging unit to monitor and record rig 1 area. for mud logging
6 floor activity, focus to weight indicator at
3 Set unit to monitor and 3 Set Sunter Ada
drilling consule and shale shakers with record rig floor activity,
display provided in Mud Logging Unit. focus to weight
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
indicator at drilling
..................................................................................J 49 E:J
Page 67
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
consule and shale
shakers with display
provided in Mud
Logging Unit.
Yes, we provide
Independent Monitor for Drilling Supervisor
Independent Monitor
and Company’s Geologist with interactive
for Drilling Supervisor
capability of:
and Company’s
Menu to display parameters and geological
Geologist with
•
7 section on demand;
interactive capability of:
Scrolling screen display up and down for all
Menu to display
•
data (not only limited to depth or time
•
parameters and
intervals, geological data and drilling 1 Set 1 Set Sunter Ada
geological section on
parameters)
demand;
•Scrolling screen
display up and down
for all data (not only
limited to depth or
time intervals,
geological data and
drilling parameters)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... EJ
50
Page 68
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Drilling operating and equipment parameters Yes, we provide
to be monitored and recorded: encoder hook position.
-Hook Position; Power 8V DC,
-Hook Load, Weight on Bit; Promixity swithes on
-Pump Pressure, Standpipe Pressure; drawworks,output
8 -Pump Strokes; 1 Set pulses 3-8 V, 1 Set Sunter Ada
-Top Drive Torque; 12 Tooth / turn of
-RPM; drawworks
-Pit Levels on Active Tanks; drum,Sensitivity:1 pulse.
-Trip Tank Level; Certification:Eex ib IIC
-H2S Detectors for flow line / shakers and T6
mud tank;
-Flow-in Temperature;
-Flow line Temperature;
-Flow Out;
-Mud Resistivity, in and out; Yes, we provide
-Blow Line Pressure and Temperature (the Rosemount pressure
probes shall be close to wellhead); transmitter for
-Aerated drilling input parameters, i.e. 1 Set measuring hook load
pressure, temperature, air flowrate; (the weight on bit.
1
probes shall be independently installed in the Set Sunter Ada
aerated drilling package direct outlet from Max Working
Aerated Drilling Booster) Pressure 800 psi.
-Depth; S/N
-Rate of Penetration; 23BEPGG9286120.
-Gain / Losses
-All sensors must be installed at the right
place, spare part of each sensor is mandatory
to be provided and maintenance & calibration
schedule have to be included.
Proposed Mud Logging Unit shall be Yes, we provide
Rosemount pressure
-
equipped with minimum 7 ea Pit Sensor that
will be located in Active Tanks. tranducer to measure
1 Set pump pressure. Max 1 Set Sunter Ada
Pit Level sensor must be ULTRASONIC type
Working Pressure
-
sensors.
Connection Time 10K psi.
S/N 24SIPG4189930.
-
-Wellhead Pressure
-Annulus Pressure
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
51
Page 69
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Yes, we provide 4 set
proximity type for
counting strooke
Diameter of head
:12mm
Detecting distance:
4 Set 4mm Supply voltage 4 Set Sunter Ada
:DC 6-36V Polarity:
NPN
Current output :300mA
Response frequency:
0.5KHz
Cable Length
:110cm/43.3'
9; External material:
Plastic,Alloy
Yes, we provide
Rosemount pressure
transmitter for
1 Set measuring torque. Max
Working Pressure 5.516
Mpa (800)K 1 Set Sunter Ada
4-20 mA HART®, 1-5
V Low Power HART®
S/N 078862034
Yes, we provide 1 set
proximity sensor to
measure RPM
Diameter of head
:12mm
Detecting distance:
1 Set 4mm Supply voltage 1 Set Sunter Ada
:DC 6-36V Polarity:
NPN
Current output :300mA
Response frequency:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
52
Page 70
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
0.5KHz
Cable Length
:110cm/43.3'
9; External material:
Plastic,Alloy
Yes, we provide 7 set of
ultrasonic sensor to
measure pit volume
Sietrans Probe Lu 180
Signal 4-20 mA
Measurement 0-5 m
7 Set 7 Set Sunter Ada
S/N : PBD/NN300442
PBD/L1240191
PBD/L 5150429
PBD/P6220091
PBD/M3240271
PBD/NN300434
PBD/P6130374
Yes, we provide 1 set
ultrasonic sensor to
measure trip tank
Sietrans Probe Lu 180
1 Set Signal 4-20 mA 1 Set Sunter Ada
Measurement 0-5 m
S/N PBD/PD020081
Yes, we provide H2s
fixed gas sensor inside
1 Set Container MLU.
Product type: Fixed gas
detector/transmitter
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Explosion proof grade
................................................................................... 53 []
Page 71
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Exd ⅡC T6 Gb
Response time ≦30S 1 Set Sunter Ada
Power supply
DC24V±10%
Working temperature -
20℃~50℃ Output
current 4-20mA
Working humidity 0-
95%RH
Contact output Free
contact output, max
power 1kW Single
input 4~20mA and
RS485
Installation method
Wall-mounted Shell
material Aluminum
Dimensions
190x150x95mm(L×W
×H)
Yes, we provide
temperature transmitter
for measuring fluid
temperature in/out
Manufacturer: Emerson
Automation Solutions
Size: Kompak, sesuai
untuk berbagai aplikasi
industri Model:
1 Set 1 Set Sunter Ada
Rosemount 644
Type: Temperature
Transmitter
Input: RTD,
thermocouple, ohm,
atau milivolt Output: 4-
20 mA analog, HART®
protocol
Accuracy: ±0.15 °C atau
0.15% dari span (untuk
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 54
Page 72
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
RTD input) Power
Supply: 12-42.4 V DC
dengan HART®
Housing: Tersedia
dalam berbagai bahan
seperti aluminium atau
stainless steel, dengan
pilihan IP66/68 atau
NEMA 4X untuk
perlindungan
lingkungan Operating
Temperature: -40 hingga
85 °C (-40 hingga 185
°F) untuk transmitter
Mounting: Din-rail,
head mount, atau field
mount
Yes, we provide Bloei
line pressure and
temperature for aerated
range 0-5000 psi. Max
Working Pressure
5000psi.
S/N 24STPG4189938.
For temperature :
Manufacturer: Emerson
2 Set Automation Solutions 2 Set Sunter Ada
Size: Kompak, sesuai
untuk berbagai aplikasi
industri Model:
Rosemount 644
Type: Temperature
Transmitter
Input: RTD,
thermocouple, ohm,
atau milivolt Output: 4-
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
20 mA analog, HART®
................................................................................... []55
Page 73
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
protocol
Accuracy: ±0.15 °C atau
0.15% dari span (untuk
RTD input) Power
Supply: 12-42.4 V DC
dengan HART®
Housing: Tersedia
dalam berbagai bahan
seperti aluminium atau
stainless steel, dengan
pilihan IP66/68 atau
NEMA 4X untuk
perlindungan
lingkungan Operating
Temperature: -40 hingga
85 °C (-40 hingga 185
°F) untuk transmitter
Mounting: Din-rail,
head mount, atau field
mount
yes we provides Mud
resistivity in/out to
measure fluid resistivity
2 conductivity sensor is
Set ideal for measurements
in corrosive liquids with 2 Set Sunter
suspended solids and
high conductivities.
Ada
Measuring range: 0.001
… 2,000 mS/cm CIP-
and SIP-capable
Yes, we provide flow
1 Set out equipment with 1 Set Sunter Ada
paddle mechanism
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
56
Page 74
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Yes, we provide well
head pressure with
pressure tranducer.
1 set
Max Working Pressure
10K psi
4-20 mA HART®, 1-5 1 set Sunter
-- Ada
V Low Power HART®
S/N 24SIPG4189940
Yes, we provide
Annulus pressure using
pressure tranducer.
Max Working Pressure
1 Set 10K psi 1 Set Sunter Ada
4-20 mA HART®, 1-5
V Low Power HART®
S/N 24SIPG4189939
Drill cuttings samples to be collected in 3 Yes, we provide Drill
meter intervals from spud to TD, clearly cuttings samples to be
labeled for the depths, name of well, and dates collected in 3 meter
of samplings. intervals from spud to
9 -One (1) set washed and dried to be stored in 1 Set TD, clearly labeled for 1
paper envelope; and the depths, name of Set Sunter Ada
-One (1) set wet to be stored in plastic vial. well, and dates of
Note: Cloth bag may also be used to replace samplings.
plastic vial, however, -One (1) set washed and
-One (1) set cutting tray, sample xtray & dried to be stored in
cutting board. paper envelope; and
-High-resolution -One (1) set wet to be
photos of cutting stored in plastic vial.
board per 150-meter Note: Cloth bag may
interval depth. also be used to replace
These samples will plastic vial, however,
be collected in the -One (1) set cutting tray,
boxes / trays sample xtray & cutting
board.
-High-resolution photos
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
57
Page 75
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
of cutting board per
150-meter interval
depth. These samples
will be collected in the
boxes / trays
Yes, we provide
10 Assistance in the recovery and sampling of Assistance in the
sidewall cores and conventional cores as recovery and sampling 1 Set Sunter Ada
directed by Company’s Personnel / Wellsite 1 Set of sidewall cores and
Geologist conventional cores as
directed by Company’s
Personnel / Wellsite
Geologist
Yes, we provide
Geological Data to be recorded: Geological Data to be
-Comprehensive description of each drill recorded:
cutting sample to document the physical -Comprehensive
characteristics of the cuttings (size; color; description of each drill
relative hardness; angularity, etc.), describe cutting sample to
and identify all rock types observed in the document the physical
11 cuttings, (including primary rock textures; 1 Set characteristics of the 1 Set Sunter Ada
identification of primary mineralogy; cuttings (size; color;
identification of rock types) and record the relative hardness;
relative percentages of the lithology observed angularity, etc.), describe
in each sample and identify all rock
-Describe and record the intensity of types observed in the
hydrothermal alteration (relative %) and cuttings, (including
provide a comprehensive description of the primary rock textures;
nature and distribution of hydrothermal identification of primary
alteration, alteration type(s), and mineralogy;
identification of the major hydrothermal identification of rock
alteration minerals observed in the drill types) and record the
cuttings; relative percentages of
-Document the occurrence of vein and/or the lithology observed
fracture mineralization, clay-rich shear zones, in each sample
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... E:J
58
Page 76
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
evidence of brecciation, and other indications -Describe and record
of possible permeable intervals; the intensity of
Monitoring Chloride Ion in the returns of
- hydrothermal alteration
drilling fluid; (relative %) and provide
Methylene Blue Test.
- a comprehensive
description of the nature
and distribution of
hydrothermal alteration,
alteration type(s), and
identification of the
major hydrothermal
alteration minerals
observed in the drill
cuttings;
-Document the
occurrence of vein
and/or fracture
mineralization, clay-rich
shear zones, evidence
of brecciation, and other
indications of possible
permeable intervals;
-Monitoring Chloride
Ion in the returns of
drilling fluid;
-Methylene Blue Test.
Yes, we provide Mud
Mud Logging Computer system will be Logging Computer
12 completed with data logging software and system will be
WITS data interface to receive input from 1 ea completed with data 1 ea Sunter Ada
Third Party Contractors. logging software and
WITS data interface to
receive input from
Third Party Contractors.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... []59
Page 77
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
CONTRACTOR will provide web-based Yes, we provide web-
Interactive Monitoring (real time) through based Interactive
internet access, utilizing Company’s Monitoring (real time)
13 communication system. CONTRACTOR through internet access, Sunter Ada
shall provide training to COMPANY for using utilizing Company’s
this Interactive Monitoring effectively. See communication system.
requirement in item 14 below.
CONTRACTOR shall provide access to We provide training to
web-based Interactive Monitoring (real time) COMPANY for using
for 15 users to be used by COMPANY’s this Interactive
personnel. Monitoring effectively.
We provide access to
web-based Interactive
Monitoring (real time)
for 15 users to be used
by COMPANY’s
personnel.
Yes, we provide mud-
CONTRACTOR must provide mud-logging logging computer
computer software of the latest version software of the latest
within two (2) years which has been run for version within two (2)
minimum 6 months/proven software. years which has been
CONTRACTOR must be capable for run for minimum 6
managing, problem solving and customizing months/proven
14 the subject data logging software internally software. The license of Sunter Ada
in Indonesia if deemed required by operating system
COMPANY. computer and data
Minimum requirement for drilling software logging software is
package: original and up to date.
Hydraulic Package, as a minimum, system
1.
pressure loss, nozzle selection, slip We capable for
velocities and calculated cutting lag time managing, problem
using Power Law, Modified Power Law solving and customizing
and Bingham. the subject data logging
Additional feature for hydraulic program:
2. software internally in
................................................................................... EJ
Provide cuttings lagging corrections and Indonesia if deemed
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
60
Page 78
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
effective ECD during the use of aerated required by
drilling fluid; COMPANY.
ECD;
3.
Swab / surge;
4. Our software is provide
Formation Pressure and Fracture prediction. with the Minimum
requirement for drilling
software package:
1.Hydraulic Package, as
a minimum, system
pressure loss, nozzle
selection, slip velocities
and calculated cutting
lag time using Power
Law, Modified Power
Law and Bingham.
2.Additional feature for
hydraulic program:
Provide cuttings lagging
corrections and
effective ECD during
the use of aerated
drilling fluid;
3.ECD;
4.Swab / surge;
Formation Pressure and
Fracture prediction.
Yes, we provide light
vehicle or Kendaraan
CONTRACTOR must provide light vehicle Ringan Penumpang
15 or Kendaraan Ringan Penumpang (KRP) 1 ea (KRP) including driver 1 ea Sunter Ada
including driver as per lampiran E, and all cost as per requirement and
regarding maintenance and operation will be specification on
handle by the contractor. Lampiran E and the
cost of maintenance and
operation will be
handled by PDSI.
I
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
EJ 61
Page 79
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
2. ACCESSORY EQUIPMENT
Yes, we provide
Binocular microscope with zoom lens having Binocular microscope
magnification range of 10-30 power. The with zoom lens having
1 microscope shall be equipped with built in magnification range of
lighting and built-in digital camera which can 10-30 power. The Sunter Ada
be interfaced with Personal Computer. microscope shall be
equipped with built in
lighting and built-in
digital camera which can
be interfaced with
Personal Computer.
Yes, we provide
Fluoroscope (ultra
2 Fluoroscope (ultra violet) with long and short violet) with long and
wave ultra violet light and white light sources. short wave ultra violet
1 Set light and white light 1 Set Sunter Ada
sources.
Yes, we provide Sample
drying oven (either
3 Sample drying oven (either infra-red or 1 Set infra-red or enclosed 1 set Sunter
enclosed convection type). convection type).
Ada
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... 62 []
Page 80
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Yes, we provide
Chemical Tester 1 Sunter
4 Chemical Tester Lengkap (sesuai kebutuhan) Lengkap (sesuai
kebutuhan) as per
needed for geological
needs
Ada
Yes, we provide sample
processing equipment to
include 2 sets of 10, 40,
60, 120 and 230 mesh
Sample processing equipment to include 3 sieves, cutting trays and
5 2 Set 2 set Sunter Ada
(three) sets of 10-60 and 230 mesh sieves, other miscellaneous
cutting trays and other miscellaneous equipment relevant to
equipment relevant to cutting description. cutting description
.
Yes, we provide
Miscellaneous glassware and miscellaneous glassware Sunter
chemicals/reagents which had been and chemicals/reagents
calibrated, including alizarin stain and MBT which had been
6 (Methylene Blue Test) for the geological calibrated, including
examination of cuttings drill returns and alizarin stain and MBT
associated geothermal occurrences. (Methylene Blue Test)
Ada
for the geological
examination of cuttings
drill returns and
associated geothermal
occurrences.
3. MATERIAL PENDUKUNG KEGIATAN
WELLSITE GEOLOGIST.
Yes, we provide
1 METHYLENE BLUE 2 liter METHYLENE BLUE 2 lliter Sunter Ada
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
63
Page 81
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Yes, we provide H2SO4
2 H2SO4 (2N) 1 liter (2N) 1 set Sunter Ada
3 HOTPLATE 1 Set Yes, we provide 1 set Sunter Ada
HOTPLATE
Yes, we provide all
4 SULFURIC ACID, MAGNETIC STIRER, equipment such as
MORTAR, FILTER PAPER, PH METER 1 Set SULFURIC ACID, 1 set Sunter Ada
MAGNETIC STIRER,
MORTAR, FILTER
PAPER, PH METER
Yes, we provide
5 ELENMEYER 250 & 100 ML 1 Set ELENMEYER 250 & 1 set Sunter Ada
100 ML
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... 64 □
Page 82
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
_,
i' ~
While drilling, CONTRACTOR’s
4. Equipment must be able to display and
monitor the following parameters in
graphical and textual form and in the
form of a paper log:
1
2
3
Time of day
Depth of bit
Bit size
Yes, we provide Time
of day
Yes, we provide Depth
of bit
Yes, we provide Bit size
Sunter
Sunter
Sunter
-..-:-:
iss
i i=
~--:.::z ~~
., Ada
Ada
Ada
4 Stands tripped / stands to go Yes, we provide Stands Sunter Ada
5 Average, minimum and maximum hook-load
tripped / stands to go
Yes, we provide
Average, minimum and
Sunter !~ Ada
maximum hook-load
6 Expected hook-load Yes, we provide Sunter Ada
Expected hook-load
7 Pit volume - actual Yes, we provide Pit Sunter Ada
volume - actual
8 Pit volume - expected Yes, we provide Pit Sunter Ada
volume - expected
9 Trip tank volume Yes, we provide Trip Sunter Ada
tank volume
10 Average time per stand Yes, we provide Sunter Ada
Average time per stand
11 Instantaneous and average pipe velocity based Yes, we provide Sunter Ada
on the travelling block sensor measurement. Instantaneous and
average pipe velocity
based on the travelling
block sensor
measurement.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
65
···················································································' EJ
Page 83
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
KETERANGAN
Alat Satuan PERALATAN YANG Alat Satuan
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
DITAWARKAN INSPEKSI)
A B A B
(PDSI)
Reaming data (pump operation, torque, and Yes, we provide
12 flow in/out, pressure). In the event of Reaming data (pump Sunter Ada
reaming having occurred, these variable operation, torque, and
values should be stored at regular depth or flow in/out, pressure).
time increments, with a higher resolution In the event of reaming
than one value of each per stand (e.g. every having occurred, these
10 feet or every 1 minute). variable values should
be stored at regular
depth or time
increments, with a
higher resolution than
one value of each per
stand (e.g. every 10 feet
or every 1 minute).
13 Gas (i.e. H2S, CO2) Yes, we provide Gas Sunter Ada
(i.e. H2S, CO2)
14 Air Drilling volume metric reading Yes, we provide Air Sunter Ada
Drilling volume metric
reading
1 Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan untuk Surat Pernyataan Ada
peralatan yang ditawarkan Kepemilikan Peralatan
untuk peralatan yang
ditawarkan
2 Sertifikat peralatan Jasa Mud Logging Unit Sertifikat peralatan Jasa Ada
Mud Logging Unit
3 Sertifikat peralatan laboratorium Sertifikat peralatan Ada
laboratorium
4 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) EBTKE Surat Keterangan Ada
yang masih berlaku Terdaftar (SKT)
EBTKE yang masih
berlaku
5 Sertifikasi API Q2 dan/atau ISO 9001:2015 Sertifikasi API Q2 Ada
dan/atau ISO 9001:2015
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... E:J
66
Page 84
LAMPIRAN B.2 (Daftar Peralatan)
Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO)
Owner S/N MLU 1693, Manufacturer no MEI-OC-27-001-2
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
1. PERALATAN UTAMA ADA TIDAK
Yes we provide Mud
Mud Logging Unit (Number of Unit) Logging Unit with S/N
With sufficient working space for
CONTRACTOR’s Personnel and
GEO 1693.
With sufficient working
space for
, i_
- ,_ ....,
.......
1 ■J
II I
,..
~l
Company’s Geologist. CONTRACTOR’s
Certified Skid Mounted Mud Logging Unit, Personnel and
-
explosion proof, fully air-conditioned with Company’s Geologist. ~ •
fresh air-purge, pressurized all time during
operations, computerized unit, intrinsically Certified Skid Mounted
safe and conforming to the safety and health Mud Logging Unit,
requirements of the relevant certifying explosion proof, fully
authority (CONTRACTOR shall attach air-conditioned with
1
copy of unit certification – see point 2 fresh air- purge,
1 Unit 1 Unit Sunter Ada
below) pressurized all time
The Mud Logging Unit has to be positively during operations,
pressurized by an independent air system computerized unit,
for a safe unit interior with sufficient intrinsically safe and
ducting to a safe area and with H2S and conforming to the
flammable gas detectors at the inlet. It must safety and health
be fitted with a positive double lockout requirements of the
doors with an intrinsically safe explosion relevant certifying
proof system. authority.
The unit to be designed and constructed
to accommodate all necessary equipment The Mud Logging Unit
to provide geo-pressure / drill pressurized by an
monitoring logging services with items as independent air system
specified below. for a safe unit interior
Minimal acceptable cabin length: 27 ft (L), 8
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
with sufficient ducting
................................................................................... 67 []
Page 85
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
ft (W) & 8.5 ft (H). to a safe area and with
H2S and flammable gas
detectors at the inlet. It
must be fitted with a
positive double lockout
doors with an
intrinsically safe
explosion proof
system.
The unit designed and
constructed to
accommodate all
necessary equipment to
provide geo- pressure
/ drill monitoring
logging services with
dimension 27 ft (L), 8
ft (W) & 8.5 ft (H).
Mud Logging unit shall be certified with Yes, we provide Mud
either internationally recognized institution Logging unit has
(such as IMO, DNV, BSEN, ABS, IEC) already certified by
and/or Indonesian regulatory body (or Bureau Veritas (BV)
appointed regulatory body) to prove the number 424083-
units has explosion proof pressurization IC002 for 1 unit MLU
2
system and Certified for operation in a
Zone 1 area.
Serial No. MLU-1693. ~-
Date of Inspection: 25 Sunter
=-~-
Ada
Valid certification issued by internationally October 2024.
recognized institution as mentioned on the
subject shall be submitted by The units has explosion
CONTRACTOR. proof pressurization
If the certification conducted by local third system and Certified
party inspectors, then certification shall for operation in a Zone
refers to international recognized institution 1 area.
as mentioned on the subject and inspector’s
detail report shall be submitted. PDSI provides written
If the certification for mud logging has ------.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
68
Page 86
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
expired/expires at the period of bid confirmation statement
submission, then Bidder must submit all that all applicable valid
previous mud logging unit's certifications. certificates for mud
Bidder must provide written confirmation logging unit will be
statement that all applicable valid certificates ready and available for
for mud logging unit will be ready and COMPANY's review
available for COMPANY's review prior to prior to mobilization to
mobilization to worksite. worksite.
Yes, we provide
Emergency shutdown
Emergency shutdown system and Emergency system and Emergency
exit. exit.
Automatic shut-down system shall be
activated in the event of pressure loss, Automatic shut-down
and/or in the event of explosive gases system can be activated
entering the unit, and/or in the event of 1 Set in the event of pressure 1 Set Sunter Ada
heat/smoke detected inside the unit. The loss, and/or in the
3 Mud Logging Unit should have a event of explosive
minimum of 1 emergency exit, emergency gases entering the unit,
battery lights, internal gas, smoke and fire and/or in the event of
detectors, number of hand operated fire heat/smoke detected
extinguishers, first aid kit, and emergency inside the unit.
eye was kit. The emergency exits must be
clearly marked and clear from obstruction. The Mud Logging Unit
The Unit shall have a ventilation of toxic have:
vapours from drying ovens direct to the -1 emergency exit
exterior of the unit. -emergency battery
lights
-internal gas, smoke
and fire detectors
-number of hand
operated fire
extinguishers
-first aid kit, and
emergency eye was kit.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
69
Page 87
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
The emergency exits
clearly marked and
clear from obstruction.
The Unit have a
ventilation of toxic
vapours from drying
ovens direct to the
exterior of the unit.
Yes, we provide
Independent Monitor
Independent Monitor for Rig for Rig Floor
4 Floor presenting drilling and 1 Set presenting drilling and 1 Set
equipment parameters. equipment parameters Sunter Ada
Explosion Proof Monitor with explosion proof
monitor equipped
withx
Vga line
air pipe line
Independent telecommunications Yes, we provide
equipment for data/internet independent
communication needs including Real Time telecommunications
Operation (RTO) without additional equipment for
fees/tariffs (free of charge), high data/internet
data/internet performance with download communication needs
speeds of 25-220 Mbps, 10-25 Mbps including Real Time
upload and unlimited internet quota with Operation (RTO)
detail as follow: without additional
fees/tariffs (free of
charge), high Ada
5 DISH 1 Set 1 set Sunter
Antenna: Electronic Phased Array
1.
data/internet
Field of View: 100° performance with
download speeds of
2.
Orientation: Motorized Self Orienting
25-220 Mbps, 10-25
3.
Dish Weight: 2.9 kg (6.4 lbs) without
Mbps upload and
[]
4.
Cable 3.6 kg (7.9 lbs) with 15.2 m (50 ft)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ................................................................................... 70
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Page 88
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
3.6 kg (7.9 lbs) with 15.2 m (50 ft) Cable unlimited internet
Environmental Rating: IP54
5. quota with detail as
Operating Temperature: -30°C to 50°C
6. follow:
(-22°F to 122°F)
Wind Speed: Operational: 80 kph+
7. DISH
(50 mph+) Antenna: Electronic
1.
Snow Melt Capability: Up to 40 mm / hour
8. Phased Array
(1.5 in / hour) Field of View: 100°
2.
Power Consumption: Average: 50-75 W
9. Orientation: Motorized
3.
Self Orienting
ROUTER Dish Weight: 2.9 kg
4.
Wi-Fi Technology: 802.11ac Dual Band
1. (6.4 lbs) without Cable
Generation: Wi-Fi 5
2.
3.6 kg (7.9 lbs) with
Radio: Dual Band -3 x 3 MIMO
3.
15.2 m (50 ft) 3.6 kg
Operating Temperature Weight: -30°C to
4.
(7.9 lbs)
50°C (-22°F to 122°F) 1 kg (2.2 lbs) with 15.2 m (50 ft)
Security: WPA2
5.
Cable
Range: Up to 185 m² (2000 ft²)
6.
Environmental Rating:
5.
Environmental Rating: *Varies on placement,
7.
IP54
interference, and building materials Operating
6.
Power Indicator: IP54 - Configured for
8.
Temperature: -30°C to
Indoor Use White LED I Base of Router 50°C (-22°F to 122°F)
Mesh Compatibility: Compatible with up to
9.
Wind Speed:
7.
12 Starlink Nodes Operational: 80 kph+
Devices: Connect up to 128 devices
10.
(50 mph+)
Snow Melt Capability:
8.
Up to 40 mm / hour
(1.5 in / hour)
Power Consumption:
9.
Average: 50-75 W
ROUTER
Wi-Fi Technology:
1.
802.11ac Dual Band
Generation: Wi-Fi 5
2.
Radio: Dual Band -3 x
3.
3 MIMO
Operating
4.
I
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
EJ 71
Page 89
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
Temperature Weight: -
30°C to 50°C (-22°F to
122°F) 1 kg (2.2 lbs)
Security: WPA2
5.
Range: Up to 185 m²
6.
(2000 ft²)
Environmental Rating:
7.
*Varies on placement,
interference, and
building materials
Power Indicator: IP54
8.
- Configured for
Indoor Use White
LED I Base of Router
Mesh Compatibility:
9.
Compatible with up to
12 Starlink Nodes
Devices: Connect up
10.
to 128 devices
Yes, we provide 3 Set
Minimal 3 Set Camera system (CCTV) Camera system
which certified for operation in a Zone 1 (CCTV) which
6 area. for mud logging unit to monitor and certified for operation
record rig floor activity, focus to weight 3 Set in a Zone 1 area. for 3 Set Sunter Ada
indicator at drilling consule and shale mud logging unit to
shakers with display provided in Mud monitor and record rig
Logging Unit. floor activity, focus to
weight indicator at
drilling consule and
shale shakers with
display provided in
Mud Logging Unit.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... E:J
72
Page 90
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
Independent Monitor for Drilling Supervisor Yes, we provide
and Company’s Geologist with interactive Independent Monitor
capability of: for Drilling Supervisor
•Menu to display parameters and geological and Company’s
section on demand; Geologist with
Scrolling screen display up and down for interactive capability
7
•
all data (not only limited to depth or time of:
intervals, geological data and drilling 1 Set Menu to display 1
Set Sunter Ada
•
parameters) parameters and
geological section on
demand;
•Scrolling screen
display up and down
for all data (not only
limited to depth or
time intervals,
geological data and
drilling parameters)
Drilling operating and equipment parameters
to be monitored and recorded:
8 -Hook Position; Yes, we provide
-Hook Load, Weight on Bit; encoder hook position.
-Pump Pressure, Standpipe Pressure; Power 8V DC,
-Pump Strokes; Promixity swithes on
-Top Drive Torque; drawworks,output
RPM; pulses 3-8 V, 1
-
1 Set Set Sunter Ada
-Pit Levels on Active Tanks; 12 Tooth / turn of
-Trip Tank Level; drawworks
-H2S Detectors for flow line / shakers and drum,Sensitivity:1
mud tank; pulse. Certification:Eex
-Flow-in Temperature; ib IIC T6
-Flow line Temperature;
-Flow Out;
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... [] 73
Page 91
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
-Mud Resistivity, in and out;
-Blow Line Pressure and Temperature (the Yes, we provide
probes shall be close to wellhead); Rosemount pressure
-Aerated drilling input parameters, i.e. transmitter for
pressure, temperature, air flowrate; (the measuring hook load
probes shall be independently installed in 1 Set weight on bit. Max Ada
the aerated drilling package direct outlet Working Pressure 800 1 Set Sunter
from Aerated Drilling Booster) psi.
-Depth; 4-20 mA HART®, 1-5
-Rate of Penetration; V Low Power HART®
-Gain / Losses S/N 23BEPG9286120
-All sensors must be installed at the
right place, spare part of each sensor is Yes, we provide
mandatory to be provided and Rosemount pressure
maintenance & calibration schedule tranducer to measure
have to be included. pump pressure. Max
-Proposed Mud Logging Unit shall be 1 Set Working Pressure 10K 1 Set Sunter Ada
equipped with minimum 7 ea Pit Sensor psi.
that will be located in Active Tanks. 4-20 mA HART®, 1-5
-Pit Level sensor must be ULTRASONIC V Low Power HART®
type sensors. S/N 23BEPG9307013
-Connection Time
-Wellhead Pressure Yes, we provide 4 set
-Annulus Pressure proximity type for
counting strooke
Diameter of head
:12mm
Detecting distance:
4 Set 4mm Supply voltage 4 Set Sunter Ada
:DC 6-36V Polarity:
NPN
Current output
:300mA Response
frequency: 0.5KHz
Cable Length
:110cm/43.3'&#
39; External material:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Plastic,Alloy
................................................................................... [] 74
Page 92
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
Yes, we provide
Rosemount pressure
transmitter for
measuring torque. Max
1 Set Working Pressure 1 Set Sunter Ada
5.516 Mpa (800) psi
4-20 mA HART®, 1-5
V Low Power HART®
S/N 078862034
Yes, we provide 1 set
proximity sensor to
measure RPM
Diameter of head
:12mm
Detecting distance:
1 Set 4mm Supply voltage 1
:DC 6-36V Polarity: Set Sunter Ada
NPN
Current output
:300mA Response
frequency: 0.5KHz
Cable Length
:110cm/43.3'&#
39; External material:
Plastic,Alloy
Yes, we provide 7 set of
ultrasonic sensor to
measure pit volume
Sietrans Probe Lu 180 Ada
7 Set Signal 4-20 mA 7 Set Sunter
Measurement 0-5 m
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
75
Page 93
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
S/N : PBD/R8290194
PBD /NN 300438
PBD/NN 300420
PBD/L 5150412
PBD/NN 300418
PBD/NN 300460
PBD/NN 300425
Yes, we provide 1 set
ultrasonic sensor to
measure trip tank
Sietrans Probe Lu 180
Signal 4-20 mA
1 Set Measurement 0-5 m 1 Set Sunter Ada
S/N PBD/R8290223
Yes, we provide H2s
fixed gas sensor inside
Container MLU.
Product type: Fixed
gas
detector/transmitter
Explosion proof grade
1 Set Exd ⅡC T6 Gb 1 Set Sunter Ada
Response time ≦30S
Power supply
DC24V±10%
Working temperature -
20℃~50℃ Output
current 4-20mA
Working humidity 0-
95%RH
Contact output Free
contact output, max
power 1kW Single
input 4~20mA and
RS485
Installation method
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
76
Page 94
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
Wall-mounted Shell
material Aluminum
Dimensions
190x150x95mm(L×W
×H)
Yes, we provide
temperature transmitter
for measuring fluid
temperature in/out
Manufacturer:
Emerson Automation
Solutions
Size: Kompak, sesuai
untuk berbagai aplikasi
1 Set industri Model: 1 Set Sunter Ada
Rosemount 644
Type: Temperature
Transmitter
Input: RTD,
thermocouple, ohm,
atau milivolt Output:
4-20 mA analog,
HART® protocol
Accuracy: ±0.15 °C
atau 0.15% dari span
(untuk RTD input)
Power Supply: 12-42.4
V DC dengan HART®
Housing: Tersedia
dalam berbagai bahan
seperti aluminium atau
stainless steel, dengan
pilihan IP66/68 atau
NEMA 4X untuk
perlindungan
lingkungan
Operating
Temperature: -40
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... E:J
77
Page 95
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
hingga 85 °C (-40
hingga 185 °F) untuk
transmitter Mounting:
Din-rail, head mount,
atau field mount
Yes, we provide Bloei
line pressure and
temperature for aerated
range 0-5000 psi. Max
Working Pressure
5000psi.
S/N 24STPG4189938.
For temperature :
Manufacturer: Emerson
2 Set Automation Solutions 2 Set Sunter Ada
Size: Kompak, sesuai
untuk berbagai aplikasi
industri Model:
Rosemount 644
Type: Temperature
Transmitter
Input: RTD,
thermocouple, ohm,
atau milivolt Output:
4-20 mA analog,
HART® protocol
Accuracy: ±0.15 °C
atau 0.15% dari span
(untuk RTD input)
Power Supply: 12-42.4
V DC dengan HART®
Housing: Tersedia
dalam berbagai bahan
seperti aluminium atau
stainless steel, dengan
pilihan IP66/68 atau
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk ··················································································· EJ
78
Page 96
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
NEMA 4X untuk
perlindungan
lingkungan
Operating
Temperature: -40
hingga 85 °C (-40
hingga 185 °F) untuk
transmitter Mounting:
Din-rail, head mount,
atau field mount
yes we provides Mud
resistivity in/out to
measure fluid resistivity
conductivity sensor is
ideal for measurements
in corrosive liquids with
2 Set
suspended solids and
high conductivities.
Measuring range: 0.001 2 Set Sunter Ada
… 2,000 mS/cm CIP-
and SIP-capable
yes we provides Mud
resistivity in/out to
measure fluid resistivity
conductivity sensor is
ideal for measurements
1 Set in corrosive liquids with 1 Set Sunter Ada
suspended solids and
high conductivities.
Measuring range: 0.001
… 2,000 mS/cm CIP-
and SIP-capable
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... 79 □
Page 97
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
Yes, we provide well
head pressure with
pressure tranducer.
Max Working Pressure
15K psi.
1 set 4-20 mA HART®, 1-5 1 set Sunter Ada
V Low Power HART®
S/N 079102023.
Yes, we provide
Annulus pressure using
pressure tranducer.
Max Working Pressure
1 Set 15K psi 1 Set Sunter Ada
4-20 mA HART®, 1-5
V Low Power HART®
S/N 07902025
Drill cuttings samples to be collected in 3 Yes, we provide Drill
meter intervals from spud to TD, clearly cuttings samples to be
labeled for the depths, name of well, and collected in 3 meter
dates of samplings. intervals from spud to
9 -One (1) set washed and dried to be stored in 1 Set TD, clearly labeled for 1 Set Sunter Ada
paper envelope; and the depths, name of
-One (1) set wet to be stored in plastic vial. well, and dates of
Note: Cloth bag may also be used to replace samplings.
plastic vial, however, -One (1) set washed
-One (1) set cutting tray, sample xtray & and dried to be stored
cutting board. in paper envelope; and
-High-resolution photos -One (1) set wet to be
of cutting board per 150- stored in plastic vial.
meter interval depth. Note: Cloth bag may
These samples will be also be used to replace
collected in the boxes / plastic vial, however,
trays -One (1) set cutting
tray, sample xtray &
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
cutting board.
................................................................................... 80 []
Page 98
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
High-resolution
-
photos of cutting board
per 150-meter interval
depth. These samples
will be collected in the
boxes / trays
Yes, we provide
Assistance in the recovery and sampling of Assistance in the
10 sidewall cores and conventional cores as recovery and sampling
directed by Company’s Personnel 1 Set of sidewall cores and 1 Set Sunter Ada
/ Wellsite Geologist conventional cores as
directed by Company’s
Personnel / Wellsite
Geologist
Geological Data to be recorded: Yes, we provide
-Comprehensive description of each drill Geological Data to be
cutting sample to document the physical recorded:
characteristics of the cuttings (size; color; -Comprehensive
relative hardness; angularity, etc.), describe description of each drill
and identify all rock types observed in the cutting sample to
cuttings, (including primary rock textures; document the physical
identification of primary mineralogy; characteristics of the
11 1 Set 1 Set Sunter Ada
identification of rock types) and record the cuttings (size; color;
relative percentages of the lithology relative hardness;
observed in each sample angularity, etc.),
-Describe and record the intensity of describe and identify all
hydrothermal alteration (relative %) and rock types observed in
provide a comprehensive description of the the cuttings, (including
nature and distribution of hydrothermal primary rock textures;
alteration, alteration type(s), and identification of
identification of the major hydrothermal primary mineralogy;
alteration minerals observed in the drill identification of rock
cuttings; types) and record the
-Document the occurrence of vein and/or relative percentages of
fracture mineralization, clay-rich shear the lithology observed
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
81
Page 99
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
zones, evidence of brecciation, and other in each sample
indications of possible permeable intervals; Describe and record
-
-Monitoring Chloride Ion in the returns of the intensity of
drilling fluid; hydrothermal
-Methylene Blue Test. alteration (relative %)
and provide a
comprehensive
description of the
nature and distribution
of hydrothermal
alteration, alteration
type(s), and
identification of the
major hydrothermal
alteration minerals
observed in the drill
cuttings;
Document the
-
occurrence of vein
and/or fracture
mineralization, clay-rich
shear zones, evidence
of brecciation, and
other indications of
possible permeable
intervals;
Monitoring Chloride
-
Ion in the returns of
drilling fluid;
Methylene Blue Test.
-
Yes, we provide Mud
Logging Computer
Mud Logging Computer system will be system will be
12 completed with data logging software and completed with data Sunter Ada
WITS data interface to receive input from logging software and
Third Party Contractors. WITS data interface to
receive input from
Third Party
Contractors.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 82
Page 100
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
CONTRACTOR will provide web-based Yes, we provide web-
Interactive Monitoring (real time) through based Interactive
internet access, utilizing Company’s Monitoring (real time)
13 communication system. CONTRACTOR through internet access, Sunter Ada
shall provide training to COMPANY for utilizing Company’s
using this Interactive Monitoring communication
effectively. See requirement in item 13 system.
below.
CONTRACTOR shall provide access to We provide training to
web-based Interactive Monitoring (real COMPANY for using
time) for 15 users to be used by this Interactive
COMPANY’s personnel. Monitoring effectively.
We provide access to
web-based Interactive
Monitoring (real time)
for 15 users to be used
by COMPANY’s
personnel.
Yes, we provide mud-
CONTRACTOR must provide mud- logging computer
logging computer software of the latest software of the latest
version within two (2) years which has been version within two (2)
run for minimum 6 months/proven years which has been
software. CONTRACTOR must be capable run for minimum 6
for managing, problem solving and months/proven
customizing the subject data logging software. The license of
14
software internally in Indonesia if deemed operating system
required by COMPANY. Sunter Ada
computer and data
Minimum requirement for drilling software logging software is
package: original and up to date.
Hydraulic Package, as a minimum, system
1.
pressure loss, nozzle selection, slip velocities We capable for
and calculated cutting lag time using Power managing, problem
Law, Modified Power Law and Bingham. solving and
Additional feature for hydraulic program:
2.
customizing the subject
Provide cuttings lagging corrections and data logging software
effective ECD during the use of aerated internally in Indonesia
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
83
Page 101
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
drilling fluid; if deemed required by
ECD;
3. COMPANY.
Swab / surge;
4.
Formation Pressure and Fracture prediction. Our software is
provide with the
Minimum requirement
for drilling software
package:
1.Hydraulic Package, as
a minimum, system
pressure loss, nozzle
selection, slip velocities
and calculated cutting
lag time using Power
Law, Modified Power
Law and Bingham.
2.Additional feature for
hydraulic program:
Provide cuttings lagging
corrections and
effective ECD during
the use of aerated
drilling fluid;
3.ECD;
4.Swab / surge;
Formation Pressure and
Fracture prediction.
Yes, we provide light
CONTRACTOR must provide light vehicle or Kendaraan
15 vehicle or Kendaraan Ringan Penumpang 1 ea Ringan Penumpang Sunter Ada
(KRP) including driver as per lampiran E, (KRP) including driver
and all cost regarding maintenance and as per requirement and
operation will be handle by the contractor. specification on
Lampiran E and the
cost of maintenance
and operation will be
handled by PDSI.
li""""""'1
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••- l_ j
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
84
Page 102
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
2. ACCESSORY EQUIPMENT
Yes, we provide
Binocular microscope with zoom lens Binocular microscope
having magnification range of 10-30 power. with zoom lens having
The microscope shall be equipped with magnification range of
1 built in lighting and built-in digital camera 10-30 power. The
which can be interfaced with Personal microscope shall be Sunter Ada
Computer. equipped with built in
lighting and built-in
digital camera which
can be interfaced with
Personal Computer.
Fluoroscope (ultra violet) with long and Yes, we provide
2 short wave ultra violet light and white light Fluoroscope (ultra
sources. 1 Set violet) with long and 1 Set Sunter Ada
short wave ultra violet
light and white light
sources.
Yes, we provide
Sample drying oven
3 Sample drying oven (either infra-red or 1 Set (either infra-red or 1 set Sunter Ada
enclosed convection type). enclosed convection
type).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• 85
Page 103
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
Yes, we provide
Chemical Tester
4 Chemical Tester Lengkap (sesuai kebutuhan) Lengkap (sesuai 1 Sunter Ada
kebutuhan) as per
needed for geological
needs
Yes, we provide sample
5 Sample processing equipment to include 3 2 Set processing equipment 2 set Sunter Ada
(three) sets of 10-60 and 230 mesh sieves, to include 2 sets of 10,
cutting trays and other miscellaneous 40, 60, 120 and 230
equipment relevant to cutting mesh sieves, cutting
description. trays and other
miscellaneous
equipment relevant to
cutting description.
Yes, we provide
miscellaneous
Miscellaneous glassware and glassware and
chemicals/reagents which had been chemicals/reagents
6 calibrated, including alizarin stain and MBT which had been 1 Sunter Ada
(Methylene Blue Test) for the geological calibrated, including
examination of cuttings drill returns and alizarin stain and MBT
associated geothermal occurrences. (Methylene Blue Test)
for the geological
examination of cuttings
drill returns and
associated geothermal
occurrences.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... [] 86
Page 104
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
3. MATERIAL PENDUKUNG 1 Set
KEGIATAN WELLSITE GEOLOGIST.
Yes, we provide
1 METHYLENE BLUE 2 liter METHYLENE BLUE Sunter Ada
Yes, we provide H2SO4
2 H2SO4 (2N) 1 liter (2N) Sunter Ada
Yes, we provide
HOTPLATE
- Untuk beaker Up to
5L
3 HOTPLATE 1 Set - Thermo Control 1 set Sunter Ada
-Speed Control up to
1500rpm
- Timer
-Cetamic Plate ( untuk
chemical
Yes, we provide all
4 SULFURIC ACID, MAGNETIC STIRER, equipment such as Sunter Ada
MORTAR, FILTER PAPER, PH METER SULFURIC ACID,
MAGNETIC STIRER,
MORTAR, FILTER
PAPER, PH METER
Yes, we provide
5 1 ELENMEYER 250 & 1 Sunter Ada
ELENMEYER 250 & 100 ML 100 ML
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 87
Page 105
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
While drilling, CONTRACTOR’s
4. Equipment must be able to display and
monitor the following parameters in
graphical and textual form and in the
form of a paper log:
1 Time of day Yes, we provide Time Sunter Ada
of day
2 Depth of bit Yes, we provide Depth
of bit
Sunter ... - e~, i-
1!~.
~
Ada
3 Bit size Yes, we provide Bit size Sunter ~ i Ada
4 Stands tripped / stands to go Yes, we provide Stands Sunter Ada
tripped / stands to go
5 Average, minimum and maximum hook-load Yes, we provide Sunter Ada
Average, minimum and
maximum hook-load
~ -
6 Expected hook-load Yes, we provide Sunter Ada
Expected hook-load
7 Pit volume - actual Yes, we provide Pit Sunter Ada
volume - actual
8 Pit volume - expected Yes, we provide Pit Sunter Ada
volume - expected
9 Trip tank volume Yes, we provide Trip Sunter Ada
tank volume
10 Average time per stand Yes, we provide Sunter Ada
Average time per stand
11 Instantaneous and average pipe velocity Yes, we provide Sunter Ada
based on the travelling block sensor Instantaneous and
measurement. average pipe velocity
based on the travelling
block sensor
measurement.
Reaming data (pump operation, torque, Yes, we provide
12 and flow in/out, pressure). In the event of Reaming data (pump Sunter Ada
reaming having occurred, these variable operation, torque, and
values should be stored at regular depth or flow in/out, pressure).
time increments, with a higher resolution In the event of
than one value of each per stand (e.g. reaming having
every 10 feet or every 1 minute).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
occurred, these
-
................................................................................... []
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
88
Page 106
JUMLAH SPESIFIKASI JUMLAH
PERALATAN KETERANGAN
NO SPESIFIKASI PERALATAN (PGE) Alat Satuan YANG Alat Satuan LOKASI PICTURE (DIISI SAAT
A B DITAWARKAN A B INSPEKSI)
(PDSI)
variable values should
be stored at regular
depth or time
increments, with a
higher resolution than
one value of each per
stand (e.g. every 10 feet
or every 1 minute).
13 Gas (i.e. H2S, CO2) Yes, we provide Gas Sunter Ada
(i.e. H2S, CO2)
14 Air Drilling volume metric reading Yes, we provide Air Sunter Ada
Drilling volume metric
reading
1 Surat Pernyataan Kepemilikan Peralatan untuk Surat Pernyataan Ada
peralatan yang ditawarkan Kepemilikan Peralatan
untuk peralatan yang
ditawarkan
2 Sertifikat peralatan Jasa Mud Logging Unit Sertifikat peralatan Jasa Ada
Mud Logging Unit
3 Sertifikat peralatan laboratorium Sertifikat peralatan Ada
laboratorium
4 Surat Keterangan Terdaftar (SKT) EBTKE Surat Keterangan Ada
yang masih berlaku Terdaftar (SKT)
EBTKE yang masih
berlaku
5 Sertifikasi API Q2 dan/atau ISO 9001:2015 Sertifikasi API Q2 Ada
dan/atau ISO 9001:2015
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion)
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
................................................................................... E:J
89
Page 107
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
LAMPIRAN B3
DAFTAR TENAGA KERJA / PERSONEL
HSE
PRESSURE/DATA
NO KRITERIA KOORDINATOR MUD LOGGER KOORDINA
ENGINEER
TOR
1 Pendidikan Sarjana Teknik S1 Teknik Geologi/Teknik S1 Teknik Min. D3
Perminyakan/Teknik Geologi/Teknik Teknik/Kese
Geofisika/Teknik Perminyakan/Teknik hatan
Pertambangan Geofisika/Teknik
Pertambangan
2 Usia Max. 56 th Max. 56 th Max. 56 th Max. 56 th
3 Kesehatan Hasil MCU < 1 thn terakhir Hasil MCU < 1 thn terakhir Hasil MCU < 1 thn Hasil MCU <
terakhir 1 thn terakhir
4 Pengalaman 1 (satu) personil 4 (empat) personil 4 (empat) personil Mud 1 (satu)
Koordinator dengan Pressure/Data Engineer Logging Engineer personil
pengalaman total dengan pengalaman total dengan pengalaman HSE
minimal 7 (tujuh) tahun minimal 5 (lima) tahun total minimal 3 (tiga) Koordinator
sebagai Mud dengan: tahun dengan: dengan
Logger/Pressure/Data - 3 (tiga) tahun sebagai - 3 (tiga) tahun pengalaman 2
Engineer dengan 2 Pressure/Data Engineer sebagai Mud Logger (dua) tahun
(dua) tahun diantaranya - 2 (dua) tahun sebagai - 4 (empat) orang dalam bidang
sebagai Mud Mud Logger Mud Logging HSE. 1 (satu)
Logger/Pressure/Data - 4 (empat) orang Engineer tersebut Orang HSE
Engineer di Sumur Pressure/Data Engineer wajib memiliki Koordinator
Geothermal. tersebut wajib memiliki pengalaman 2 (dua) tersebut
pengalaman 3 (tiga) tahun tahun sebagai Mud bertugas di
sebagai Mud Logger di Sumur Jakarta.
Logger/Pressure/Data Geothermal.
Engineer di Sumur
Geothermal.
5 Sertifikat CV, Ijazah, Sertifikat CV, Ijazah, Sertifikat Training CV, Ijazah, Sertifikat CV,
Training, Pengawas Training Pengawas
Operasional Pertama (POP) Operasional
Panas Bumi Pertama
(POP)
Panas Bumi,
Sertifikat
K3LL Migas
yang berlaku
6 Bahasa Indonesia Indonesia Indonesia Indonesia
7 Jumlah Personil 1 personil 2 personil / sumur 2 personil / sumur 1 personil
8 Lokasi Kerja Kantor Lokasi Lokasi Kantor
Nilai Pekerjaan
Nilai pekerjaan yang harus dibayar oleh PGE adalah sebesar Rp24.317.076.400 (Dua Puluh Empat
Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 90
Page 108
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
LAMPIRAN C
HARGA KONTRAK DAN KETENTUAN PEMBAYARAN
1. DEFINISI-DEFINISI
1.1. Lumpsum adalah kontrak nilai pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan
tertentu dalam waktu tertentu dan volume tertentu dengan jumlah harga yang pasti. Semua
risiko yang timbul sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan rencana kerja dan
spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran menjadi tanggungjawab PDSI.
1.2. Harga Satuan adalah nilai pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam
waktu tertentu berdasarkan harga satuan yang pasti untuk setiap satuan/unsur pekerjaan dengan
spesifikasi teknis tertentu. volume pekerjaan masih bersifat perkiraan sementara. pembayaran
didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh PDSI. Pekerjaan tambah/kurang dimungkinkan berdasarkan hasil
pengukuran pemeriksaan bersama atas pekerjaan yang diperlukan
1.3. Biaya Sumur adalah nilai rata-rata per sumur di Area/Proyek tidak termasuk biaya mobilisasi,
demobilisasi yang tercantum dalam rincian harga kontrak Lampiran C.
2. HARGA KONTRAK
Harga Kontrak adalah sebesar Rp24.317.076.400 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta
Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai 11% (sebelas
persen) (Pasal 8 Lampiran C).
3. TATA CARA PEMBAYARAN
3.1. Pembayaran kepada PDSI berdasarkan kontrak adalah dengan mengkombinasi pembayaran
secara lumpsum dan secara satuan atau harian sebagai berikut:
3.1.1. Pembayaran Secara Lumpsum
Harga yang mengikat adalah harga total yang bersifat tetap dan tidak berubah selama jangka
waktu kontrak. Nilai pembayaran berdasarkan perhitungan kemajuan pekerjaan/progress fisik
yang dicapai. Harga lumpsum pekerjaan yang menjadi unsur tarif yang dapat ditagihkan kepada
PGE oleh PDSI antara lain:
a. Tarif mobilisasi
Tarif mobilisasi, merupakan suatu biaya dalam jumlah tertentu yang tetap yang dibayarkan
secara lumpsum setelah mobilisasi dinyatakan selesai dalam suatu berita acara yang
ditandatangani oleh wakil dari PGE dan PDSI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 91
Page 109
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
b. Tarif demobilisasi
Tarif demobilisasi, merupakan suatu biaya dalam jumlah tertentu yang tetap yang
dibayarkan secara lumpsum setelah demobilisasi dinyatakan selesai dalam suatu berita acara
yang ditandatangani oleh wakil dari PGE dan PDSI.
3.1.2. Pembayaran Secara Satuan Atau Harian
Ketentuan yang mengikat dalam kontrak adalah harga satuan pekerjaan, sedangkan volume yang
tercantum dalam kontrak hanya bersifat perkiraan sementara yang dapat berubah sesuai
kebutuhan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pembayaran didasarkan pada hasil
pengukuran/perhitungan realisasi fisik yang telah dilaksanakan. PDSI tidak berhak untuk
meminta kompensasi kepada PGE jika volume yang tercantum dalam kontrak tidak terlaksana
seluruhnya. harga satuan telah mencakup semua biaya tenaga, material, peralatan, kecuali PPN
karena PPN ditanggung PGE. Nilai pembayaran dihitung berdasarkan perkalian antara volume
pekerjaan yang telah dilakukan dengan harga satuan pekerjaan. tarif harian mulai berlaku pada
saat sumur dinyatakan tajak oleh PGE. Harga satuan pekerjaan yang menjadi unsur biaya yang
dapat ditagihkan kepada PGE oleh PDSI antara lain :
a. Tarif Pasang/Bongkar, terbagi atas:
• Tarif Pasang, adalah tarif yang berlaku ketika peralatan telah tiba di lokasi pengeboran dan
mulai melakukan pemasangan kabel, sensor dan peralatan pendukung lainnya sampai
pekerjaan kalibrasi dan function test alat selesai dilakukan dan siap 100% untuk mulai
beroperasi. Waktu yang diberikan untuk pasang MLU maksimal adalah 48 (empat puluh
delapan) jam. Apabila waktu Pasang melebihi waktu yang telah ditentukan dalam hal:
- Ketidaksiapan Rig dan Top Drive, maka PDSI hanya berhak menagih Tarif Harian
Crew dan Tarif Angkutan.
- Ketidaksiapan peralatan, maka akan diberlakukan ketentuan Tarif Harian Rusak.
• Tarif Bongkar, adalah tarif yang berlaku ketika peralatan telah selesai digunakan dan
seluruh peralatan pendukung pemasangan kabel, sensor dan peralatan pendukung
lainnya telah lepas dari titik sensor yang berada di rig. Waktu yang diberikan untuk
Bongkar MLU maksimal adalah 24 (dua puluh empat) Jam.
b. Tarif Harian Alat (THA)
THA peralatan, yaitu kompensasi yang diberikan atas penyediaan peralatan MLU per hari
yang dihitung selama 24 (dua puluh empat) jam di lokasi pekerjaan PGE. Basis pembayaran
tarif per hari dihitung berdasarkan jumlah jam nyata yang terlaksana, jika realisasi pekerjaan
kurang dari 24 (dua puluh empat) jam maka tarif dihitung secara proporsional dengan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ92
Page 110
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
satuan terkecil dalam perhitungan ini adalah 0.5 jam. Waktu mulai operasi atau mulai
berlakunya THA dihitung setelah sumur dinyatakan tajak.
c. Tarif Harian Siaga (THS)
THS peralatan yaitu tarif yang berlaku ketika peralatan telah dinyatakan terpasang dan dapat
beroperasi dengan baik (100%) namun peralatan tidak sedang beroperasi/dioperasikan.
Besarnya THS adalah maksimum 50% (lima puluh persen) x THA. THS diberlakukan
dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Peralatan telah berada di lokasi berdasarkan SPK namun tidak beroperasi (ada di atas
tanah) setelah PGE menyatakan tajak sumur sampai dengan diterbitkannya SPK selesai
operasi atau demobilisasi.
2. Peralatan tiba di lokasi lebih awal dari permintaan, maka yang dihitung adalah sesuai
tanggal permintaan. Namun bila PERALATAN datangnya mundur dari permintaan
maka yang dihitung adalah mulai datangnya alat.
3. Perhitungan THS jika kurang dari 24 (dua puluh empat) jam maka tarif dihitung secara
proporsional dengan satuan terkecil dalam perhitungan ini adalah 0,5 jam.
d. Tarif Harian Siaga Tanpa Crew (THSTC)
THSTC yang berlaku dalam KONTRAK ini dihitung sebesar 25% x THA, THSTC berlaku
dalam hal:
Dalam hal terjadinya ketidaksiapan lokasi dan/atau adanya perintah berhenti melaksanakan
pekerjaan dari PGE, maka diberlakukan THSTC sebesar 25% (dua puluh lima persen) x
THA yang dihitung secara proporsional berdasarkan waktu tunggu. Pemberlakuan
maksimum THSTC secara berturut-turut adalah sebesar 720 (tujuh ratus dua puluh) jam.
Sepanjang masih terjadi secara berturut-turut, untuk jam ke 721 (tujuh ratus dua puluh satu)
sampai dengan ke 1080 (seribu delapan puluh) dan seterusnya, maka PDSI tidak dibayar.
Selanjutnya pada jam ke 1081 (seribu delapan puluh satu) PDSI berhak memutuskan
pekerjaan, atau tetap menunggu kesiapan lokasi dan/atau perintah melaksanakan pekerjaan
dari PGE tanpa dibayar sampai dengan waktu yang tidak ditentukan atau adanya
pemutusan kontrak oleh PGE.
e. Tarif Harian Sewaktu Peralatan Rusak (THR).
Dalam hal terjadinya kerusakan pada peralatan, sehingga peralatan tidak dapat digunakan
dalam SUMUR terkait, maka tarif yang diberlakukan kepada PDSI ditetapkan sebagai
berikut :
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 93
Page 111
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1. Untuk setiap jam kerusakan pada satu hari pengeboran sampai dengan kumulatif 24 (dua
puluh empat) jam, PDSI tidak mendapatkan pembayaran THA berdasarkan waktu
terjadinya kerusakan. PDSI berhak menagih tenaga kerja dan angkutan sesuai tarif.
2. Dalam hal kerusakan masih terjadi maka sejak jam ke 25 (dua puluh lima) dan seterusnya
PDSI tidak berhak atas pembayaran tarif apapun dan akan dikenakan denda per hari
sebesar 1 % (satu persen) per hari dari biaya sumur, dengan maksimal denda 10%
(sepuluh persen) dari biaya sumur.
f. Tarif Harian Crew atau Tenaga Kerja (THC)
Tarif harian crew adalah kompensasi yang diberikan atas penyediaan personil PDSI per hari
selama berada di lokasi pekerjaan PGE. Tanggal berlakunya tarif personil PDSI, adalah
waktu dan tanggal ketika personil PDSI tiba di lokasi pekerjaan PGE. Tanggal berakhirnya
tarif personil PDSI adalah waktu dan tanggal ketika personil tersebut dinyatakan selesai
oleh PGE.
g. Peralatan, tenaga kerja dan kendaraan ringan jasa monitoring MLU mulai dapat berlaku
apabila semuanya telah berada di lokasi pekerjaan secara lengkap dan siap memberikan jasa.
h. Tanggal dimulainya penyewaan adalah waktu dan tanggal ketika peralatan PDSI tiba di
lokasi pekerjaan PGE secara lengkap dan siap untuk digunakan berdasarkan Berita Acara
yang akan diterbitkan oleh PGE. Tanggal berakhirnya penyewaan adalah waktu dan tanggal
ketika peralatan tersebut telah dinyatakan selesai oleh PGE dan dilengkapi dengan Berita
Acara.
i. PDSI wajib melampirkan Breakdown Tarif Harian Alat (THA) yang digunakan pada saat
penawaran (pemasukan dokumen).
3.1.3. Tarif – Tarif
Pembayaran yang dibayarkan untuk jasa penyedia MUD LOGGING UNIT adalah:
a. Tarif Mobilisasi
b. Tarif Pasang
c. Tarif Bongkar
d. Tarif Harian Alat (THA)
e. Tarif Harian Siaga
f. Tarif Harian Rusak (THR)
g. Tarif Harian Tanpa Crew (THSTC)
h. Tarif Tenaga Kerja/Personil
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 94
Page 112
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
i. Tarif Angkutan
j. Tarif Demobilisasi
3.2. PDSI wajib menagih kepada PGE untuk pekerjaan yang telah dilaksanakan dan telah diterima
dengan baik oleh PGE selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah
ditandatanganinya berita acara serah terima pekerjaan. Apabila PDSI menagih di luar jangka
waktu tersebut, maka PGE tidak wajib menjamin likuiditas pembayaran kepada PDSI.
3.3. PGE akan menerbitkan dokumen Persetujuan Pembayaran (Payment Approval)/SP3 apabila
Berita Acara Serah Terima Barang/ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan telah disepakati para
pihak dan invoice telah dikirimkan oleh PDSI.
3.4. Apabila PDSI terlambat menagih kepada PGE yang mengakibatkan adanya denda pajak maka
denda pajak dimaksud menjadi tanggungjawab PDSI yang akan langsung dipotongkan pada
tagihan PDSI. Apabila jangka waktu kontrak tersebut telah selesai dan denda pajak belum
dipotongkan pada tagihan PDSI, maka PGE berhak untuk menagihkan denda pajak tersebut
kepada PDSI.
3.5. PDSI wajib menyampaikan dokumen tagihan kepada PGE secara lengkap dan benar, terdiri
dari:
3.5.1. Invoice asli bermeterai sesuai ketentuan yang berlaku
3.5.2. BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG/ BERITA ACARA SERAH TERIMA
PEKERJAAN asli yang telah ditandatangani PGE dan PDSI sesuai otorisasi yang berlaku.
3.5.3. Dokumen Persetujuan Pembayaran (Payment Approval) yang telah disetujui oleh Pejabat yang
berwenang sesuai dengan otorisasi.
3.5.4. Melampirkan Release Order (jika ada).
3.5.5. Melampirkan SPK/ SPMK / Lampiran C dan D kontrak untuk pengadaan jasa.
3.5.6. E-Faktur/Faktur Pajak (dalam hal PDSI merupakan penyedia barang/jasa dalam negeri atau
Bentuk Usaha Tetap); atau Form DGT dan/atau Certificate of Residense/Domicile (dalam hal PDSI
merupakan penyedia barang/jasa luar negeri) (apabila diperlukan) disertai dokumen pendukung
seperti time sheet summary untuk pekerjaan jasa luar negeri.
3.5.7. Surat Keterangan Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) (bila ada).
3.5.8. Sertifikat Badan Usaha Konstruksi sebagai tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan
kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan
kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing, sesuai ketentuan terkait jasa konstruksi (bila
ada).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 95
Page 113
~ KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
IJ Amin • irwan • Alfiantori dan Rekan
3.5.9. Surat Keterangan Bebas pajak penghasilan (SKB) dilengkapi dengan Bukti Setor Pajak
Penghasilan. (bila ada).
3.5.10. Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan yang telah tervalidasi oleh PGE (jika ada).
3.5.11. Dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan jenis pekerjaan yang dipersyaratkan oleh
PGE diserahkan kepada PGE, dengan keterangan mengacu kepada Direksi Pekerjaan PGE.
Pencantuman NPWP pada Faktur Pajak mengacu pada tabel berikut ini:
No AREA/ PROJECT IDENTITAS NPWP NOMORNPW P
1 KANTOR PU SAT PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY 0l.061.266.1.081.000
2 SIBAYAK PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY SIBAYAK 0l.061.266.1.128.001
3 ULUBELU PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA ULUBELU 0l.061.266.1-325.001
4 LAHENDONG PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LAHENDONG 0l.061.266.1-821.001
5 LUMUT BALAI PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LUMUT BALAI 01.061.266.1-313.001
6 KARAHA PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KARAHA 0l.061.266.1-425.001
7 KAMOJANG PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KAMOJANG 0l.061.266.1.444.001
8 HULULAIS PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY 01.061.266.1.081.000
9 SUNGAI PENUH PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY 01.061.266.1.081.000
10 LAWU PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY LAWU 76.182.588.4.081.000
11 SEULAWAH PT GEOTHERMAL ENERGI SEULAWAH 83.192. 734.8-021.000
Dokumen pembayaran sebagaimana diatur pada Butir 3.5 Lampiran C KONTRAK diserahkan kepada
PGE, dengan ditujukan ke alamat:
PT PERTAMINA (PERSERO)
Shared Service (SS) Finance
U.p. : Manajer Invoice and Payment
Dengan alamat yang dipilih salah satu dari tabel di bawah ini untuk pengiriman dokumen pembayaran.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk []
96
Page 114
~ KA N TORJASA PEN I L AI PUBLIK
(} Amin · Nirwan • Alfi an tori dan Rekan
' REGION LOKASI DMS ___I REGIO:..cN.;__._ _ _ _...:;L...:;
O-'-KA
;;;...;.;;S-'-
1-"D.c.:
M=- S
DMS - SSC PERTAMINA PT. Pertamina (Persero) - RU IV
Graha Elnusa Lantai 6 Finance RU IV Cilacap - OMS SSC
Jakarta JI. TB Simatupang Kav 1 B Cilacap JI. Mt Haryono No.77. Rawakeong.
akarta 12560 Lomanis, Kee. Cilacap Tengah, Kab.
h M dan
e
T. Pertamina (Persero) MOR I
inance MOR I Medan - OMS SSC
JI. Yos Sudarso 8-10 Silalas. Medan
Baral. Sumatera Utara 20114
Cilacap, Jawa Tengah 53221
PT. Pertamina (Persero) - MOR IV
Finance MOR IV Semarang - OMS
SSC
Semarang JI. Pemuda No.114, Sekayu, Kee.
Semarang Tengah, Semarang, Jawa
Tengah 50132
PT. Pertamina (Persero) - RU II ~ Pertamina (Persero) - MOR V
Finance RU II Oumai - OMS SSC Finance MOR V Surabaya - OMS SSC
Dumai JI. Raya Kilang Putri Tujuh. Tanjung
Palas, Oumai Timur, Tj. Palas,
Oumai Tim.. Kota Oumai. Riau 28815
I Surabaya I. Jagir Wonokromo no. 88
Surabaya - 60244 PO BOX 1064
Indonesia
PT. Pertamina (Persero) - MOR II PT. Pertamina (Persero) - OMS SSC
Finance MOR II Palembang - OMS Gedung Diklat Pertamina RU V
Palembang t~;hmad Yani No . 1247 Balikpapan ~l~~~~i:~n:p~:,~a~~i 1~ Marga Sari.
Palembang - Sumatera Selatan ~ -~ Kee. Balikpapan Baral. Balikpapan,
Kalimanl an Timur 7-=
6c:
1:::
2.=.
3_ _ _ __
PT. Pertamina (Persero) MOR VIII PT. Pertamina (Persero) MOR V II
Finance MOR VIII Jayapura - OMS Finance MOR V II Makassar - OMS
SSC Makassar SSC
Jayapura JI..Nimboran 2-4 Jayapura dan RU VII UI• Garuda No•1 Makassar•
KASIM
3.6. Apabila setelah invoice diterima namun ternyata masih diperlukan perbaikan/penambahan
kelengkapan dokumen dan penyampaian dokumen tersebut berbeda bulan dengan bulan pada
faktur pajak dan Invoice maka PDSI wajib kembali merevisi dan menyampaikan kepada PGE
faktur pajak dan invoice dengan bulan yang sama dengan bulan penyampaian dokumen
perbaikan tersebut.
3.7. PGE akan membayar tagihan PDSI dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung mulai
tanggal penerimaan dokumen tagihan yang dinyatakan benar dan lengkap oleh Fungsi Shared
Service (SS) Finance.
3.8. Pembayaran akan dilakukan oleh PGE dengan transfer Bank kepada rekening Bank PDSI
dengan alamat :
Rekening IDR (Rupiah) :
Bank : Bank BNI
Alamat Bank : Cabang Jatinegara
Rekening No. : 2995530009
Atas Nama : PT. Pertamina Drilling Services Indonesia
3.9. Seluruh biaya bank yang timbul atas transaksi pembayaran menjadi beban PDSI.
3.10. PDSI dapat mengusulkan perubahan rekening Bank dengan cara mengajukan permohonan
tertulis kepada PGE. Pembayaran melalui rekening Bank yang baru, dilaksanakan setelah
dilakukan amandemen.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk []
97
Page 115
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.11. Pembayaran tagihan oleh PGE tidak menghilangkan hak PGE untuk kemudian
mempersengketakan pembayaran yang telah dilakukan itu. Pembayaran tersebut juga bukan
merupakan bukti bahwa PGE telah menerima hasil atau bagian dari pekerjaan atau bukti bahwa
PDSI telah melaksanakan seluruh kewajibannya berdasarkan kontrak.
3.12. Untuk kontrak penyediaan tenaga kerja/jasa konsultansi, dimana PGE menanggung tunjangan
PPh 21 untuk tenaga kerja yang disediakan oleh PDSI, maka PDSI wajib menyertakan salinan
Surat Setoran Pajak (SSP) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 21 beserta bukti lapor
pajak masa sebelumnya.
3.13. Untuk kontrak Harga Satuan, jika PGE mempersoalkan suatu barang/jasa atau jumlah yang
ditagih maka PGE akan memberitahu secara tertulis kepada PDSI tentang barang/jasa atau
jumlah yang diperselisihkan tersebut dengan merinci alasannya. Tagihan semula yang diajukan
PDSI dianggap batal dan PDSI wajib membuat tagihan yang baru dengan kelengkapan
dokumen yang baru untuk jumlah yang tidak diperselisihkan, sedangkan jumlah yang
diperselisihkan akan diselesaikan kemudian.
3.14. PGE berhak untuk menolak dan/atau menahan dan/atau memotong tagihan PDSI pada
kondisi :
3.14.1. Menolak tagihan jika PDSI tidak melengkapi lampiran tagihan sebagaimana mestinya ataupun
terdapat kesalahan.
3.14.2. Menolak tagihan jika menurut pendapat PGE tagihan tersebut tidak sesuai kontrak. PGE akan
menginformasikan kepada PDSI tentang penolakan tersebut.
3.14.3. Menahan tagihan jika adanya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
3.14.4. Memotong tagihan jika adanya kelebihan pembayaran dari PGE yang berhubungan dengan
pembayaran dalam kontrak.
3.14.5. Memotong tagihan PDSI dalam hal terjadi demobilisasi dan pemulihan (Pasal 5.12 Lampiran A).
3.14.6. Memotong tagihan PDSI atas seluruh hutang dan kewajiban lain PDSI kepada PGE yang
timbul dari kontrak maupun kontrak lain.
4. PAJAK DAN PUNGUTAN
4.1. Semua pajak, bea meterai, iuran restribusi dan atau pungutan lain berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan kontrak ini menjadi beban dan
tanggung jawab PDSI, kecuali Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi beban dan tanggung
jawab PGE.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 98
Page 116
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.2. PGE akan memotong Pajak Penghasilan (PPh) dan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dari setiap pembayaran kepada PDSI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku.
4.3. Ketentuan ini juga berlaku terhadap pungutan pajak lain, bila terjadi perubahan peraturan
perundang- undangan di bidang perpajakan, sepanjang hak atau kewenangan tersebut diatur dan
diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tersebut.
4.4. Tanggal faktur pajak dibuat setelah tanggal Service Acceptance/Good Receipt yang dikeluarkan oleh
PGE, dimana tanggal faktur pajak sama/sesuai dengan tanggal invoice/faktur penjualan.
4.5. Bilamana diperlukan oleh salah satu pihak atau instansi yang berwenang untuk kepentingan
administrasi atau audit, maka baik PGE maupun PDSI akan memberikan bukti-bukti
pembayaran yang berkaitan dengan pajak, iuran, restribusi dan/atau pungutan lain.
5. SANKSI DAN DENDA
Pada prinsipnya PGE tidak mengharapkan dikenakannya sanksi dan denda dalam pelaksanaan kontrak.
Maksud pemberlakuan sanksi dan denda adalah agar masing-masing pihak secara sungguh- sungguh
memenuhi sebagian atau seluruh kewajiban-kewajiban yang telah disepakati bersama dalam kontrak.
5.1. Kegagalan PDSI memenuhi kewajiban kontrak, Dalam hal PDSI gagal memenuhi kewajibannya
seperti yang disyaratkan dalam kontrak, maka akan diberlakukan sanksi dan/atau denda kepada
PDS sebagai berikut:
5.1.1. Dalam hal setiap material, peralatan dan/atau tenaga kerja yang harus disediakan oleh PDSI
menurut kontrak belum lengkap sesuai pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
(SPK) tetapi PGE berpendapat bahwa pengeboran dapat tetap dilaksanakan, maka nilai
material, peralatan, dan/atau tenaga kerja yang belum tersedia tersebut, sejak material, peralatan,
dan/atau tenaga kerja tersebut belum lengkap dan seterusnya, menjadi pengurang terhadap nilai
tagihan PDSI sesuai dengan harga material, peralatan, dan/atau tenaga kerja yang belum lengkap
tersebut sebagaimana tercantum dalam surat penawaran PDSI; dan terhadap peristiwa tersebut,
PDSI tidak dikenakan denda. Apabila ketidaklengkapan material, peralatan, dan/atau tenaga
kerja tersebut secara berurut-turut terjadi selama 72 (tujuh puluh dua) jam dan seterusnya, maka
pada jam ke 73 (tujuh puluh tiga), PGE berhak untuk mencari pengganti material, peralatan,
dan/atau tenaga kerja dengan beban biaya dan tanggung jawab dari PDSI. Terkait dengan hal
tersebut, selama PGE belum mendapatkan material, peralatan, dan/atau tenaga kerja pengganti,
maka selama waktu tersebut PDSI, selain dikenakan sanksi pengurangan nilai tagihan tersebut di
atas, juga dikenakan denda sebesar nilai material dan/atau nilai per hari dari peralatan dan/atau
tenaga kerja yang belum tersedia tersebut sesuai dengan harga yang dicantumkan dalam surat
penawaran PDSI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ99
Page 117
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
5.1.2. Dalam hal setiap material, peralatan, dan/atau tenaga kerja yang harus disediakan oleh PDSI
menurut kontrak belum lengkap sesuai pada tanggal yang ditetapkan dalam Surat Perintah Kerja
(SPK) yang mana PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau
dilaksanakan maka sejak PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau
dilaksanakan terhadap PDSI dikenakan denda sebesar 0.4% (Nol Koma Empat Persen) per hari
dari biaya sumur, dengan denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari biaya sumur.
Untuk kepentingan operasional PGE, maka pada jam ke 73 (tujuh puluh tiga) sejak pengeboran
tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan, PGE berhak untuk mencari pengganti Material,
peralatan, dan/atau tenaga kerja dengan beban biaya dan tanggung jawab dari PDSI. Terkait
dengan hal tersebut, selama PGE belum mendapatkan material, peralatan, dan/atau tenaga kerja
pengganti, maka selama waktu tersebut PDSI tetap dikenakan denda.
5.1.3. Dalam hal setiap terjadi kerusakan peralatan akan tetapi PGE berpendapat bahwa pengeboran
dapat dilanjutkan atau dilaksanakan, maka peralatan yang mengalami kerusakan tersebut, sejak
terjadinya kerusakan, tidak dibayar sampai dengan jam ke-24 (dua puluh empat), selanjutnya
pada jam ke 25 (dua puluh lima) dan seterusnya PDSI dikenakan denda sebesar nilai per hari
dari peralatan yang rusak tersebut sesuai dengan harga yang dicantumkan dalam surat
penawaran PDSI. Selanjutnya, apabila kerusakan peralatan masih secara berturut-turut terjadi
sampai dengan 240 (dua ratus empat puluh) jam, maka pada jam ke 241 (dua ratus empat puluh
satu) PGE berhak untuk mencari pengganti peralatan yang rusak tersebut dengan beban biaya
dan tanggung jawab dari PDSI. Terkait dengan hal tersebut, selama PGE belum mendapatkan
peralatan pengganti, maka selama waktu tersebut PDSI tetap dikenakan denda sebesar nilai per
hari dari peralatan yang rusak tersebut sesuai dengan harga yang dicantumkan dalam surat
penawaran PDSI.
5.1.4. Apabila waktu Mobilisasi telah melebihi waktu yang ditentukan di Lampiran D maka pada hari-
hari selanjutnya PDSI akan dikenakan denda perhari sebesar 6% (enam persen) perhari dari nilai
mobilisasi hingga maksimum 10% (sepuluh persen) perhari dari nilai mobilisasi.
5.1.5. Apabila waktu demobilisasi telah melebihi waktu yang ditentukan di Lampiran D maka pada
hari-hari selanjutnya PDSI akan dikenakan denda perhari sebesar 6% (enam persen) perhari dari
nilai demobilisasi hingga maksimum 10% (sepuluh persen) dari nilai demobilisasi.
5.1.6. Berkaitan dalam hal denda telah mencapai nilai maksimum 10% (sepuluh persen) maka PGE
berhak memutuskan Kontrak dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan akan dicairkan dan menjadi
milik PGE.
5.1.7. Selanjutnya, PGE berhak menunjuk Perusahaan lain yang sejenis untuk melanjutkan Pekerjaan
dan selisih biaya yang timbul untuk pelaksanaan Pekerjaan tersebut menjadi beban PDSI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ100
Page 118
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
5.1.8. Jika terjadi kehancuran, kerusakan atau kemusnahan total atas peralatan dalam hal mana PDSI
akan mendapat ganti kerugian atas dasar penutupan Asuransi dan apabila PGE masih
memerlukan jasa PDSI untuk melanjutkan Pekerjaan sesuai dengan KAK ini, maka PDSI
diwajibkan untuk mengganti peralatan tersebut dengan mengikuti ketentuan mobilisasi pada
KAK ini.
5.1.9. Dalam hal PDSI tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana yang ditetapkan dalam
Lampiran B, termasuk dan tidak terbatas pada ketidaksesuaian dengan spesifikasi, yang mana
PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan, maka sejak
PGE berpendapat bahwa pengeboran tidak dapat dilanjutkan atau dilaksanakan terhadap PDSI
dikenakan denda sebesar 0.4% (nol koma empat persen) per hari dari biaya sumur, dengan
denda maksimal 10% (sepuluh persen) dari biaya sumur.
5.2. Sanksi dan/atau Denda akan dipotongkan dari pembayaran bulanan kepada PDSI atas
pekerjaan yang telah dilaksanakan.
5.3. PGE berhak menyampaikan Surat Peringatan kepada PDSI akibat prestasi PDSI yang tidak
sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak. Apabila PDSI tidak memberikan tanggapan
sampai dengan Surat Peringatan kedua, maka PDSI dianggap menyatakan tidak mampu untuk
menyelesaikan pekerjaan. Jarak antar Surat Peringatan minimum 7 hari kalender.
5.4. Selisih biaya peralatan/tenaga/pekerjaan pengganti
5.4.1. Dalam hal PDSI gagal memenuhi kewajiban kontrak yang berpotensi menghambat operasi,
maka PGE atas pertimbangannya sendiri dapat menunjuk Perusahaan lain untuk melanjutkan
pekerjaan. PDSI tidak berhak atas pembayaran sisi pekerjaan dan PDSI wajib menanggung serta
membayar selisih biaya peralatan/tenaga/pekerjaan pengganti kepada PGE jika terjadi
perbedaan biaya dengan kontrak.
5.4.2. Pertanggungjawaban PDSI tidak mengesampingkan kewajiban-kewajiban PDSI atas
dikenakannya sanksi atau denda lainnya.
5.4.3. PDSI wajib melunasi tagihan selisih biaya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak
penunjukan perusahaan lain untuk melanjutkan pekerjaan oleh PGE.
5.4.4. Jika PDSI tidak memenuhi kewajiban, maka tagihan selisih biaya tersebut akan diperhitungkan
dan dipotongkan pada tagihan PDSI yang belum dibayar oleh PGE atau, jika ada, tagihan
berdasarkan kontrak lain di lingkungan perusahaan PGE.
5.5. Denda Maksimum
5.5.1. Besarnya denda maksimum setiap SPK yang dikenakan kepada PDSI ditetapkan sebesar 10%
(Sepuluh Persen) dari nilai masing-masing SPK dimaksud.
5.5.2. Dalam hal denda keterlambatan telah mencapai Denda Maksimum maka:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ101
Page 119
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
a. Dengan mengacu kepada Lampiran A Pasal 20, PGE berhak memutuskan kontrak secara
sepihak.
b. Apabila pekerjaan dapat dilanjutkan dan diselesaikan, maka terhadap PDSI tidak dikenakan
denda tambahan.
Dalam hal PDSI kembali tidak dapat melanjutkan pekerjaan maka dengan mengacu kepada
Lampiran A Pasal 20, PGE berhak memutuskan kontrak secara sepihak.
5.6. Keterlambatan Memulai Pelaksanaan Pekerjaan, Dalam hal PDSI terlambat memulai pekerjaan
pada waktu yang ditentukan oleh PGE berdasarkan kontrak, PGE berhak secara sepihak
memutuskan kontrak Persiapan-persiapan PDSI untuk memenuhi aspek HSSE sebelum
pekerjaan dimulai tetap diperhitungkan sebagai bagian dalam Jangka Waktu Pelaksanaan
pekerjaan.
5.7. Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada point point diatas, akan diperhitungkan dengan
tagihan PDSI pada saat pelaksanaan pembayaran harga kontrak.
5.8. Pengenaan satu sanksi atau denda tidak mengecualikan pengenaan sanksi atau denda lainnya dan
lebih dari satu sanksi atau denda dapat dijatuhkan sekaligus. Pengenaan denda dan/atau sanksi
administratif tidak meniadakan hak PGE untuk juga melakukan pemutusan kontrak dan/atau
pencairan jaminan pelaksanaan.
5.9. Surat peringatan, sanksi administratif dan pemutusan kontrak, Dalam hal PDSI tidak dapat
memenuhi sebagian atau seluruh pekerjaan yang berpotensi menganggu operasi PGE, maka
PGE akan menerbitkan Surat teguran/peringatan. Jika PDSI tidak mampu atau beritikat untuk
memperbaiki/mengindahkan Surat peringatan PGE tersebut, maka PGE dapat menunda
pembayaran, menghentikan sementara pekerjaan hingga pemutusan kontrak, dan memberikan
sanksi administratif. Sanksi-sanksi administratif yang diberlakukan pada kontrak adalah sebagai
berikut:
TABEL PENGHARGAAN DAN SANKSI
I. TABEL PENGHARGAAN/PRESTASI
YANG
POIN CARA
NO. JENIS PRESTASI MELAKUKAN
(+) PENGISIAN
PENGISIAN
1. Mendaftar dalam kegiatan pengadaan barang/jasa dan 1 Manual/ Fungsi Pengadaan/
dinyatakan lulus prakualifikasi. Otomatis e-Procurement
2. Mengajukan penawaran secara lengkap dan dinyatakan lulus 1 Manual/ Fungsi Pengadaan/
evaluasi administrasi. Otomatis e-Procurement
3. Mengajukan penawaran secara lengkap (termasuk HSE Plan 1 Manual/ Fungsi Pengadaan/
untuk pekerjaan jasa konstruksi, jika disyaratkan dalam Otomatis e-Procurement
Dokumen Pengadaan) dan dinyatakan lulus evaluasi teknis.
4. Mengajukan penawaran secara lengkap dan dinyatakan lulus 1 Manual/ Fungsi Pengadaan/
evaluasi harga. Otomatis e-Procurement
J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 102
Page 120
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
YANG
POIN CARA
NO. JENIS PRESTASI MELAKUKAN
(+) PENGISIAN
PENGISIAN
5. Ditunjuk sebagai pemenang dalam kegiatan 5 Otomatis Sistem MySAP
pengadaan barang/jasa dan menandatangani (PO/Kontrak)
Kontrak/Perjanjian.
6. Spesifikasi dan delivery time barang/jasa sesuai yang 5 Semi Otomatis Fungsi Penerimaan/
dipersyaratkan per Goods Receipt (GR) / “finished” (SA/GR) Fungsi
Service Acceptance (SA). Pengguna
7. Implementasi Contractor Safety Management System 10 Semi Otomatis Fungsi Pengguna
(CSMS) terdiri dari: (SA)
a. Kontraktor memasukkan program HSE dalam
waktu pelaksanaan dan mengimplementasikannya.
b. Membuat dan melaksanakan Job Safety Analysis (JSA)
sebelum memulai pekerjaan.
c. Kontraktor melaksanakan mitigasi / rekomendasi JSA
terhadap bahaya yang mungkin muncul saat pelaksanaan
pekerjaan.
d. Kontraktor menerapkan prosedur ijin kerja yang
aman, termasuk melaksanakan rekomendasinya.
e. Kontraktor melakukan audit / inspeksi HSE
(melibatkan pimpinan tertinggi kontraktor &
pengawas kontraktor) selama pekerjaan
dilaksanakan.
f. Kontraktor menindaklanjuti semua temuan aspek HSE
selama pekerjaan dilaksanakan.
g. Kontraktor membuat laporan insiden / accident, melakukan
investigasi dan menindaklanjuti rekomendasi
investigasi.
Catatan : Untuk No. 1, 2, 3 dan 4 tidak berlaku pada proses Penunjukan Langsung.
II. TABEL SANKSI/PELANGGARAN
a. Jenis Pelanggaran dengan Pemberian Poin
YANG MELAKUKAN
NO. JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN POIN (-) CARA PENGISIAN
PENGISIAN
1. Mendaftar sebagai peserta dan/atau -5 a) Manual : Untuk a) Fungsi
mengambil dokumen pengadaan tetapi tidak proses pengadaan Pengadaan
mengajukan penawaran dengan memberikan offline/ manual.
keterangan tertulis (no quote), atau terlambat
memasukkan dokumen penawaran. b) Otomatis : b) Aplikasi
Untuk proses Pertamina
pengadaan yang e- Procurement
menggunakan
aplikasi Pertamina
e-Procurement
2. Mendaftar sebagai peserta dan/atau -10 a) Manual : a) Fungsi
mengambil dokumen pengadaan tetapi tidak Untuk proses Pengadaan
mengajukan penawaran tanpa memberikan pengadaan offline/
keterangan tertulis (no response). manual.
J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 103
Page 121
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
YANG MELAKUKAN
NO. JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN POIN (-) CARA PENGISIAN
PENGISIAN
b) Otomatis : b) Aplikasi
Untuk proses Pertamina
pengadaan yang e- Procurement
menggunakan
aplikasi Pertamina
e-Procurement
3. Tidak hadir / tidak memberikan tanggapan -10 Manual Fungsi Pengadaan
secara tertulis pada waktu klarifikasi
administrasi dan teknis tanpa penjelasan.
4. Terlambat menghadiri proses negosiasi -10 Manual Fungsi Pengadaan
(manual dan bidding room e-auction)
dan/atau terlambat menyampaikan dokumen
penegasan rincian penawaran setelah negosiasi
sesuai jadwal yang disepakati, sehingga
mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan
pekerjaan.
5. Terlambat menandatangani Kontrak / -15 Manual Fungsi Pengadaan
Perjanjian yang isinya telah disepakati bersama
dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam
pemberitahuan tertulis tanpa alasan yang dapat
diterima.
6. Terlambat menyelesaikan pekerjaan / -15 Semi Otomatis Fungsi Pengguna
menyerahkan barang sesuai dengan yang (SA/GR) /Fungsi Penerima
diperjanjikan, namun belum mencapai denda
maksimum.
7. Terlambat menyelesaikan pekerjaan / -30 Semi Otomatis Fungsi Pengguna
menyerahkan barang sesuai dengan yang (SA/GR) /Fungsi Penerima
diperjanjikan hingga mencapai denda
maksimum.
8. Melaksanakan pengiriman barang/jasa yang -30 Semi Otomatis Fungsi Pengguna
performance-nya tidak sesuai, namun masih (SA/GR) /Fungsi Penerima
bisa diterima dalam kondisi yang ditolerir
dalam Kontrak/Perjanjian.
9. Tidak bersedia menyerahkan jaminan -30 Manual Fungsi Pengadaan
pelaksanaan / perpanjangan jaminan
pelaksanaan (untuk pekerjaan yang mewajibkan
menyerahkan jaminan pelaksanaan).
10. Berdasarkan hasil final evaluation CSMS, tidak -45 Semi Otomatis Fungsi Pengguna
memenuhi syarat dalam penerapan aspek HSE (SA)
selama melakukan pekerjaan, dengan penilaian
evaluasi akhir kinerja HSE Kontraktor < 90%
(lebih kecil dari 90%) dari standar (mengacu
pada Jenis Prestasi butir 7).
11. Terbukti melalui hasil investigasi -60 Semi Otomatis Fungsi Pengguna
menyebabkan terjadinya insiden pencemaran (SA)
lingkungan / kebakaran / kecelakaan kerja
yang bukan fatality (dirawat ≤ 2 x24 jam).
12. Membatalkan penawaran yang telah diajukan - 30 Manual Fungsi Pengadaan
setelah ditunjuk sebagai pemenang.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ104
Page 122
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
b. Jenis Pelanggaran yang Langsung Mengelompokkan Penyedia Barang/Jasa ke dalam
Kelompok Merah atau Kelompok Hitam.
CARA
YANG MELAKUKAN
No. JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN KELOMPOK PENGISI
PENGISIAN
AN
1. Sedang berada dalam sengketa/perselisihan dengan Merah Manual Fungsi Pengadaan
Pertamina di Pengadilan / Badan Penyelesaian
Sengketa Lain (Arbitrase / Mediasi).
2. Pengurus/Pemilik Modal/Pemegang Saham Merah Manual Fungsi Pengadaan
ditetapkan sebagai tersangka dalam suatu tindak
pidana berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaannya
di Pertamina.
3. Tidak Sanggup memasok barang atau tidak Merah Manual Fungsi Pengadaan
melaksanakan jasa sesuai kontrak dan menurut
penilaian perusahaan dampak yang ditimbulkan
berakibat fatal bagi operasi.
4. Terbukti dengan caranya sendiri berusaha untuk Merah Manual Fungsi Pengadaan
memaksa dengan ancaman atau dengan kekerasan
kepada Perusahaan.
5. Menolak memasok barang atau melaksanakan Merah Manual Fungsi Pengadaan
pekerjaan setelah ditunjuk sebagai pemenang/
pelaksana, tanpa alasan yang dapat diterima oleh
perusahaan.
6. Mengajukan sanggahan tidak sesuai dengan Merah Manual Fungsi Pengadaan
ketentuan dan/atau materi sanggahan tidak dapat
dibuktikan kebenarannya oleh penyanggah.
7. Tidak menyelesaikan pekerjaan dan tidak melunasi Merah Manual Fungsi Pengadaan
denda yang dikenakan sampai batas waktu yang
ditentukan.
8. Dalam melaksanakan pekerjaannya, terbukti Merah Manual Fungsi Pengadaan
melanggar peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
9. Terbukti melalui hasil investigasi menyebabkan Hitam Manual Fungsi Pengguna
terjadinya fatality (meninggal dunia) / kebakaran yang
berakibat kerugian ≥ US$ 1 juta / pencemaran
lingkungan melebihi 15 Bbl atau kerugian lain
≥ US$ 1 juta saat pelaksanaan pekerjaan (baik
yang berada dalam tanggung jawabnya langsung
maupun yang di subcontract-kan).
10. Berdasarkan keputusan Komite Sanksi, secara nyata Hitam Manual Fungsi Pengadaan
melakukan kolusi, korupsi, suap dan gratifikasi dalam
bentuk dan cara apapun kepada pekerja / pejabat /
keluarga / yang terkait dengan pekerjaan di
Pertamina.
11. Berdasarkan keputusan Komite Sanksi, secara nyata Hitam Manual Fungsi Pengadaan
melakukan persekongkolan dengan penyedia
barang/jasa lain untuk mengatur harga penawaran di
luar prosedur pelaksanaan pengadaan barang/jasa
sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil
dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau
merugikan pihak lain.
J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 105
Page 123
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
CARA
YANG MELAKUKAN
No. JENIS PELANGGARAN / KEJADIAN KELOMPOK PENGISI
PENGISIAN
AN
12. Mempekerjakan pekerja Pertamina, kecuali terdapat Hitam Manual Fungsi Pengadaan
pengaturan lain sesuai ketentuan yang berlaku di
Pertamina.
13. Mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain. Hitam Manual Fungsi Pengadaan
14. Membuat dan/atau menyampaikan dokumen Hitam Manual Fungsi Pengadaan
dan/atau keterangan lain yang tidak benar untuk
memenuhi persyaratan pengadaan barang/jasa yang
ditentukan dalam dokumen pengadaan dan/atau
memalsukan / mengubah dokumen dan/atau
memanipulasi data.
15. Pengurus/Pemilik Modal yang telah diputus bersalah Hitam Manual Fungsi
melakukan tindak pidana yang telah memiliki Pengadaan
kekuatan hukum yang tetap/inkracht yang berkaitan
dengan Penyedia Barang/Jasa dan/atau berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan yang merugikan
Pertamina.
16. Dinyatakan bangkrut/pailit oleh badan peradilan yang Hitam Manual Fungsi
berwenang, baik di pengadilan tingkat pertama Pengadaan
maupun tingkat Kasasi.
17. Kontrak/Perjanjian diputus secara sepihak oleh Hitam Manual Fungsi
Pertamina karena wanprestasi dari penyedia Pengadaan
barang/jasa.
18. Memasok barang/melaksanakan pekerjaan fiktif. Hitam Manual Fungsi Pengguna
19. Gagal menyerahkan barang atau menyelesaikan Hitam Manual Fungsi Pengguna
pekerjaan sebagai akibat nilai kontrak yang lebih
rendah dari 80% (delapan puluh persen) dari
HPS/OE.
20. Memasok barang palsu, yang dibuktikan hasil Hitam Manual Fungsi Pengguna
pemerikasaan atau tes yang dilakukan oleh badan
independen, instansi yang berwenang, pabrik atau
pihak yang ditunjuk oleh pabrik.
6. JAMINAN PELAKSANAAN
6.1. PDSI wajib menyerahkan kepada PGE jaminan pelaksanaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila jaminan pelaksanaan diserahkan satu kali, maka:
i. Nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh harga
kontrak;
ii. jaminan pelaksanaan wajib diserahkan sebelum penandatanganan kontrak; dan
iii. Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah selama jangka waktu kontrak ditambah
sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan kalender; atau
b. Apabila jaminan pelaksanaan diserahkan bertahap, maka:
i. Jaminan pelaksanaan pertama:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 106
Page 124
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1. Nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh
HARGA KONTRAK;
2. Jaminan pelaksanaan wajib diserahkan sebelum penandatanganan kontrak; dan
3. Masa berlaku jaminan pelaksanaan adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal kontrak
ditambah sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan kalender; dan
ii. Jaminan PELAKSANAAN kedua dan seterusnya:
1. Nilai jaminan pelaksanaan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari sisa harga
kontrak sesuai perhitungan PGE;
2. Jaminan pelaksanaan wajib diserahkan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum
masa berakhirnya jangka waktu jaminan pelaksnaan sebelumnya;
3. Masa berlaku jaminan pelaksanaan kedua dan seterusnya adalah 1 (satu tahun)
sejak tanggal berakhirnya jaminan pelaksanaan sebelumnya sampai dengan tanggal
berakhirnya jangka waktu kontrak ditambah sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan
kalender.
6.2. Dalam hal PDSI mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak, maka jaminan
pelaksanaan dicairkan dan menjadi milik PGE.
6.3. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan PDSI tidak melaksanakan sebagian atau keseluruhan
pekerjaan/penyerahan barang sesuai kontrak, setelah diberikan peringatan dan dinyatakan
wanprestasi oleh PGE, maka jaminan pelaksanaan dicairkan selambat- lambatnya 50 (Lima
Puluh) hari kalender setelah akhir masa pelaksanaan pekerjaan.
6.4. Apabila terjadi perubahan lingkup kerja yang mengakibatkan penambahan nilai dan/atau
perpanjangan jangka waktu kontrak, maka jaminan pelaksanaan harus disesuaikan dengan
penambahan harga kontrak dan/atau perpanjangan jangka waktu tersebut. Dalam hal PDSI
tidak menyesuaikan jaminan pelaksanaan untuk perubahan lingkup kerja yang mengakibatkan
penambahan harga kontrak dan/atau perpanjangan jangka waktu kontrak, maka PGE berhak
menahan pembayaran.
6.5. Surat jaminan pelaksanaan dikembalikan kepada PDSI setelah pelaksanaan
pekerjaan/penyerahan barang seluruhnya selesai sesuai dengan kontrak.
7. SANKSI DAN DENDA TKDN
7.1. Sanksi finansial atas ketidaktercapaian komitmen TKDN diberikan kepada PDSI apabila hasil
TKDN pasca penyelesaian pekerjaan tidak dapat memenuhi komitmen TKDN, dengan besaran
persentase sanksi maksimal 15% (lima belas persen) dan berdasarkan formula sebagai berikut:
[%𝑇𝐾𝐷𝑁𝑃𝑒𝑛𝑎𝑤𝑎𝑟𝑎𝑛 − %𝑇𝐾𝐷𝑁𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎𝑎𝑛] 𝑥 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑊𝑜𝑟𝑘 𝑂𝑟𝑑𝑒𝑟𝑃𝑒𝑙𝑎𝑘𝑠𝑎𝑛𝑎 𝐾𝑜𝑛𝑡𝑟𝑎𝑘
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ107
Page 125
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Total Nilai Work Order adalah seluruh nilai Work Order selama masa pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen Work Order.
7.2. Untuk memastikan proses verifikasi TKDN, pembayaran atas tagihan terakhir akan ditahan
senilai 15% dari nilai Tagihan. Apabila terdapat sanksi finansial dari perhitungan pada Sanksi
dan Denda Terkait TKDN maka akan diperhitungkan dengan nilai tagihan yang akan ditagihkan
tersebut.
8. JAMINAN PEMELIHARAAN (Jika ada)
Kontrak ini tidak mempersyaratkan Jaminan Pemeliharaan.
9. RINCIAN HARGA KONTRAK
FORM PENAWARAN
REKAPITULASI
PENGADAAN JASA MUD LOGGING UNIT (MLU) BESERTA KELENGKAPANNYA UNTUK PENGEBORAN, KERJA ULANG DAN REPARASI SUMUR (KURS) DI
AREA/PROYEK PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK. DENGAN BASIS CALL OFF ORDER (COO)
NILAI
NO URAIAN JUMLAH SUMUR
IDR
1 AREA LAHENDONG 8
1.1 TARIF LUMPSUM IDR 256.246.000,00
1.2 TARIF HARIAN IDR 7.728.954.200,00
JUMLAH (A) IDR 7.985.200.200,00
2 AREA/PROYEK ULUBELU/GUNUNG TIGA 11
2.1 TARIF LUMPSUM IDR 85.530.000,00
2.2 TARIF HARIAN IDR 7.506.464.000,00
JUMLAH (B) IDR 7.591.994.000,00
3 PROYEK SEULAWAH 1
3.1 TARIF LUMPSUM IDR 185.314.000,00
3.2 TARIF HARIAN IDR 1.073244.000,00
JUMLAH (C) IDR 1.258. 558. 000,00
4 PROYEK KOTAMOBAGU 1
4,1 TARIF LUMPSUM IDR 256.246.000,00
4,2 TARIF HARIAN IDR 1.140.465.000,00
JUMLAH (D) IDR 1.396.711.000,00
5 AREA/PROYEK LUMUT BALAI/BUNBUNfTANJUNG TIGA 6
5,1 TARIF LUMPSUM IDR 85.530.000,00
5,2 TARIF HARIAN IOR 4.629.235.200,00
JUMLAH (E) IDR 4.714. 765.200,00
6 AREA KAMOJANG 1
6,1 TARIF LUMPSUM IDR 71.274.000,00
6,2 TARIF HARIAN IDR 554.155.000,00
JUMLAH (F) IDR 625.429.000,00
7 AREAKARAHA 1
7,1 TARIF LUMPSUM IDR 71 .274.000,00
7,2 TARIF HARIAN IDR 673.145.000,00
JUMLAH (G) IDR 744.419.000,00
TOTAL NILAI PENAWARAN (A+B+C+D+E+F+G) IDR 24.317.076.400,00
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 108
Page 126
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Masa Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai dengan tanggal
15 Juni 2028 kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan kontrak.
LAMPIRAN D
JANGKA WAKTU KONTRAK
PDSI diperbolehkan untuk memulai pelaksanaan pekerjaan setelah diterbitkannya Surat Perintah
Mendahului Kontrak (SPMK) atau kontrak oleh PGE. Dokumen SPMK bersifat sebagai surat perintah
dari PGE untuk memulai kontrak hanya diterbitkan jika dianggap pelaksanaan pekerjaan harus segera
dimulai karena kondisi yang mendesak dan jika pekerjaan tidak segera dimulai maka dapat menimbulkan
kerugian bagi PGE. Dokumen SPMK tidak dapat digunakan sebagai dasar pembayaran. Periode dan
tata waktu kontrak sebagai berikut:
1. JANGKA WAKTU KONTRAK adalah 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan terhitung sejak tanggal
16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai tanggal 15 Juni 2028, kecuali terjadinya hal-hal
sebagai berikut, mana yang lebih dulu terjadi:
1.1. Disepakati PGE dan PDSI untuk diakhiri lebih awal
1.2. Diakhiri secara sepihak oleh PGE sesuai dengan Pasal 20 Lampiran A
1.3. Pekerjaan sudah selesai seluruhnya sebelum waktunya yang dinyatakan dalam Berita Acara
1.4. Harga Kontrak telah tercapai.
2. Masa penyelesaian pekerjaan adalah terhitung sejak tanggal dimulainya pekerjaan sampai tanggal
selesainya pekerjaan yang mana masih tercakup dalam jangka waktu kontrak.
3. tanggal dimulainya pekerjaan adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam masing-
masing SPK yang akan diterbitkan setiap pekerjaan.
4. tanggal selesainya pekerjaan dibuktikan dengan berita acara selesai pekerjaan.
5. jangka waktu mobilisasi adalah Jangka waktu yang diberikan untuk mobilisasi dari tempat asal
menuju lokasi pemboran sumur PGE :
5.1. PGE Area Lahendong = 14 (empat belas) hari kalender
5.2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 7 (tujuh) hari kalender
5.3. PGE Proyek Seulawah = 10 (sepuluh) hari kalender
5.4. PGE Proyek Kotamobagu = 14 (empat belas) hari kalender
5.5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 7 (tujuh) hari kalender
5.6. PGE Area Kamojang = 5 (lima) hari kalender
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ109
Page 127
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
5.7. PGE Area Karaha Bodas = 5 (lima) hari kalender
Sejak diterbitkannya SPK (Surat Perintah Kerja) mobilisasi oleh PGE.
6. Jangka waktu demobilisasi dari Area/Proyek PGE adalah:
6.1. PGE Area Lahendong = 5 (lima) hari kalender
6.2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 5 (lima) hari kalender
6.3. PGE Proyek Seulawah = 5 (lima) hari kalender
6.4. PGE Proyek Kotamobagu = 5 (lima) hari kalender
6.5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 5 (lima) hari kalender
6.6. PGE Area Kamojang = 3 (tiga) hari kalender
6.7. PGE Area Karaha Bodas = 3 (tiga) hari kalender
Sejak diterbitkannya SPK demobilisasi oleh PGE
7. PDSI dilarang memulai pelaksanaan pekerjaan sampai dengan PGE menyampaikan SPK. Jika
PDSI melaksanakan pekerjaan sebelum tanggal yang ditentukan dalam SPK, maka segala risiko
dan biaya yang timbul atas pelaksanaan pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab PDSI.
8. PGE dapat setiap waktu memerintahkan PDSI untuk menunda pelaksanaan pekerjaan yang
lamanya akan dituangkan secara tertulis di dalam Berita Acara Penundaan Pekerjaan.
9. Suatu perpanjangan yang melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Lampiran D ini
harus disetujui oleh PGE dan PDSI dan dianggap sebagai amandemen terhadap kontrak yang
berlaku.
10. Apabila ada penambahan pekerjaan selama tidak merubah nilai kontrak dan penambahan item
unit price, maka dapat dilakukan dengan notifikasi dari Direksi Pekerjaan.
Kesimpulan Perjanjian
• Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PDSI adalah Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta
Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PGE
Dengan Basis Call Off Order (COO).
Perkiraan jumlah sumur yang akan dikerjakan yaitu pada:
- PGE Area Lahendong = 8 (delapan) sumur pengeboran
- PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga = 11 (sebelas) sumur pengeboran
- PGE Proyek Seulawah = 1 (satu) sumur pengeboran
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ110
Page 128
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
- PGE Proyek Kotamobagu = 1 (satu) sumur pengeboran
- PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga = 6 (enam) sumur pengeboran
- PGE Area Kamojang = 1 (satu) sumur pengeboran
- PGE Area Karaha = 1 (satu) sumur pengeboran
Jumlah sumur hanya merupakan perkiraan yang akan dikerjakan dan bukan merupakan jumlah sumur
yang harus direalisasikan dalam pekerjaan yang dimaksud dalam kontrak, sehingga PDSI tidak berhak
menuntut jumlah sumur.
• Tanggung Jawab Polusi dan Pencemaran
PDSI wajib mengemban seluruh tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan yang ditimbulkan
akibat polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian PDSI, termasuk tetapi tidak terbatas
pada bahan bakar, minyak pelumas, oli mesin, pernis pipa, cat, cairan pelarut, sampah atau puing, dan
PDSI wajib melindungi, mengganti rugi, membela dan membebaskan PGE dari dan terhadap seluruh
klaim, pertanggungjawaban, biaya- biaya, tuntutan, akibat dari tindakan dan keputusan-keputusan
terlepas dari bagaimana, kapan atau dimana polusi dan pencemaran atas zat-zat di bawah pengendalian
PDSI tersebut terjadi.
• Lokasi Pekerjaan Mencakup Wilayah Kerja PGE :
a) Area Lahendong
Lokasi Area Lahendong secara administratif terletak di di Desa Pangolombian, Kecamatan
Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara. Untuk mencapai lokasi Area
Lahendong dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ±38 km dari Kota Manado ke
arah selatan.
b) Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga
Lokasi Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga Terletak di Wilayah Kecamatan Pulau Panggung,
Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Sekitar 100 km sebelah barat laut Kota Bandar
Lampung atau ± 109 km dari Bandara Internasional Radin Inten II.
c) Proyek Seulawah
Lokasi Proyek Seulawah secara administratif terletak di kecamatan Seulimeun, Lembah
Seulawah dan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(NAD). Untuk mencapai lokasi menggunakan jalan darat dengan beberapa rute yakni : Rute
Banda Aceh Krueng Raya, Rute Banda Aceh – Seulimemun. Secara keseluruhan jalan yang
ditempuh sudah beraspal dan membutuhkan waktu 1-1,5 jam dari Banda Aceh menuju lokasi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ111
Page 129
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
d) Proyek Kotamobagu
Lokasi Proyek Kotamobagu termasuk dalam kawasan Kabupaten Bolang Mongondow Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minasa Selatan dan Kota Kotamobagu Provinsi
Sulawesi Utara, dapat ditempuh melalui jalan darat dengan jarak ± 181 km dari Kota Manado.
e) Area Lumut Balai/BunBun/Tanjung Tiga
Terletak wilayah Kecamatan Semendo dan Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muara
Enim, dan sebagian lagi termasuk dalam wilayah Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan
Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.
f) Area Kamojang
Secara administratif lapangan geothermal Kamojang terletak di Kampung Pangkalan,
Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, berjarak 40 Km arah Tenggara Kota
Bandung dan 25 Km arah Barat Laut Kota Garut.
g) Area Karaha Bodas
Secara administratif termasuk wilayah Kabupaten Tasikmalaya, Garut dan Sumedang, terletak
sekitar 26 km di sebelah utara kota Tasikmalaya.
• Pengambilalihan Sebagian Pekerjaan
PGE berhak mengambil alih sebagian pelaksanaan pekerjaan, yang berdasarkan pertimbangan PGE,
untuk dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh PGE, dengan terlebih dahulu menyampaikan
surat pemberitahuan kepada PDSI.
• Perubahan Lingkup dan Jangka Waktu Kontrak
Apabila terjadi Perubahan lingkup pekerjaan dan/atau jangka waktu kontrak dalam pelaksanaan
kontrak, maka perubahan tersebut akan dituangkan dalam suatu amandemen yang merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dari kontrak.
Kondisi dan syarat-syarat untuk perubahan pekerjaan harus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-
ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku khususnya Buku Manajemen Pengadaan Barang/Jasa
Surat Keputusan Nomor Kpts.131/PGE000/2017-S0 maupun perubahan-perubahannya, bila ada.
• Nilai Pekerjaan
Nilai pekerjaan yang harus dibayar oleh PGE adalah sebesar Rp24.317.076.400,- (Dua Puluh Empat
Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
• Masa Berlaku Kontrak
Kontrak mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai dengan tanggal
15 Juni 2028 kecuali diakhiri lebih awal sesuai dengan ketentuan kontrak.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ112
Page 130
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Jangka Waktu Kontrak
Jangka Waktu Kontrak adalah 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan terhitung sejak tanggal
16 Juni 2025 dan akan tetap berlaku sampai tanggal 15 Juni 2028.
2.6. Penilaian Atas Risiko dan Manfaat Dari Transaksi Yang Akan Dilakukan
Resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi ini adalah sebagai berikut :
- Manfaat :
• Dengan menggandeng PDSI yang berpengalaman dalam memberikan jasa MLU diharapkan
mampu mengoptimalkan operasional di wilayah kerja PGE.
• Rencana Transaksi ini akan memberikan keselarasan bisnis anak perusahaan serta perusahaan
terafiliasi PT Pertamina untuk mencapai sinergi bisnis Pertamina group.
• Dengan adanya Rencana Transaksi proses Bisnis PGE akan tetap terus berlangsung sesuai
dengan rencana kerja milik PGE.
- Risiko :
• Tidak tercapainya target waktu pengerjaan yang dilakukan oleh PDSI akan menggangu rencana
target jangka panjang PGE.
• Jika alat-alat yang telah di sampaikan oleh PDSI ternyata dilapangan tidak sesuai dengan standar
yang ditetapkan, akan berdampak kepada kinerja PGE secara tidak langsung.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
113
Page 131
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3. ANALISIS KUALITATIF
3.1. Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
3.1.1. PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”), sebagai pengguna jasa layanan
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal
12 Desember 2006, yang dibuat dihadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia No. W7-00089 HT.01.01-TH.2007 tanggal 03 Januari 2007 serta telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 29 Tambahan No. 3467 tanggal 10 April 2007.
Anggaran Dasar PGE telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan Anggaran Dasar yang
terakhir dituangkan dalam Akta Nomor 03 tanggal 2 Mei 2024 serta telah mendapat penerimaan
pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No.
AHU-AH.01.03-0100626 tanggal 2 Mei 2024.
Akta pengangkatan direksi terakhir adalah akta No. 08 tanggal 06 Agustus 2024 oleh Nanette Cahyanie
Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, terkait dengan perubahan Direksi dan Komisaris. Akta
ini telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0237434 tanggal 08 Agustus 2024.
PGE bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri
serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut.
PGE mulai beroperasi secara komersial pada tanggal 3 Januari 2007.
Pendirian PGE merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Undang-undang No. 22 Tahun 2001
tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun
2003 tanggal 18 Juni 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi
Negara (PERTAMINA, selanjutnya disebut ”Pertamina Lama”) menjadi PT Pertamina (Persero)
(”Pertamina”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2003 tentang pengalihan bentuk
Pertamina Lama menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), dalam jangka waktu paling lama dua tahun
sejak Pertamina didirikan, kegiatan usaha bidang panas bumi yang dilaksanakan oleh Pertamina beralih
kepada anak perusahaan yang dibentuknya. Untuk memenuhi ketentuan ini, Pertamina mendirikan
Perusahaan untuk meneruskan kegiatan usaha panas bumi.
Pertamina membentuk subholding Power, New and Renewable Energy (“PNRE”) dalam rangka
mengembangkan sektor pembangkitan listrik dan energi baru & terbarukan pada 12 Juni 2020 dimana
PGE ditetapkan menjadi anak perusahaan subholding tersebut. Status hukum atas pembentukan
subholding PNRE disahkan pada 1 Agustus 2021.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ114
Page 132
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Entitas induk PGE adalah PT Pertamina Power Indonesia dan entitas induk terakhirnya adalah
Pemerintah Republik Indonesia. Kantor pusat PGE beralamat di Grha Pertamina – Tower Pertamax
Lt. 7, Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13, Gambir, Jakarta Pusat 10110.
Susunan pengurus Dewan Komisaris dan Direksi PGE pada tahun 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Tabel 3.1. Susunan Pengurus dan Pengawas PGE
Nama
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Sarman Simanjorang
Komisaris Independen Abdulla Zayed
Komisaris Independen Abdul Musawir Yahya
Komisaris John Eusebius Iwan Anis
Komisaris Gigih Udi Atmo
Direksi
Direktur Utama Julfi Hadi
Direktur Eksplor & Pengembangan Edwil Suzandi
Direktur Operasi Ahmad Yani
Direktur Keuangan Yurizki Rio
Sumber : Akta No. 08 tanggal 06 Agustus 2024
Pada tanggal 31 Desember 2024, PGE 525 karyawan dimana sebanyak 123 karyawan adalah pekerja
Pertamina dengan status karyawan perbantuan kepada Grup. Pada 31 Desember 2024 penyertaan yang
dimiliki oleh PGE adalah sebagai berikut:
Tabel 3.2. Struktur Entitas Anak PGE
Perusahaan I Jenis Kegiatan Komersial I Kepemilikan
Dimiliki langsung oleh PGE
PT Pertamina Goethermal Energy Kotamobagu I Panas Bumi/Geothermal I 99,00%
PT Geothermal Energi Seulawah I Panas Bumi/Geothermal I 75,00%
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024
PGE mendirikan PT Pertamina Geothermal Energy Lawu (“PGEL”), yang saat ini bernama
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu (“PGEK”) dan PT Geothermal Energi Seulawah
(“GES”) masing-masing pada tahun 2016 dan 2017.
Pada tanggal 12 Juni 2023, sebagai bentuk usaha Grup untuk menambah kapasitas terpasang,
berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
118.K/EK.01/MEM.E/2023 menetapkan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk dan PT Jasa Daya
Chevron sebagai pemenang pelelangan wilayah kerja panas bumi Way Ratai, Provinsi Lampung.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ115
Page 133
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Pada tanggal 3 Oktober 2023 melalui perjanjian novasi, berdasarkan perjanjian rekening bersama dan
perjanjian kerja sama, PT Jasa Daya Chevron mengalihkan hak dan kewajiban kepada Chevron New
Energies Holdings Indonesia Ltd. Pada tanggal 6 Desember 2023, sebagai bagian dari pendirian ventura
bersama tersebut, PGE mengambil bagian dan melakukan penyertaan modal dengan jumlah saham
11.640.000 lembar dengan nilai nominal US$1 (nilai penuh), dengan presentase kepemilikan 40% dan
sisa nya sebesar 60% dimiliki oleh Chevron New Energies Holdings Indonesia Ltd.
Informasi mengenai ventura bersama yang dimiliki oleh Grup pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Tabel 3.3. Ventura Bersama Yang Dimiliki Oleh Grup
Ventura Bersama dan Tahun
% Kegiatan Usaha
Entitas Asosiasi Komersial
Ventura Bersama
Belum
PT Cahaya Anagata Energy 40,00% beroperasi, Panas bumi/Geothermal
Jakarta
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024
PT Cahaya Anagata Energy didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 36 Tahun 2023 dan untuk
pelaksanaan operasional nya didasari oleh Perjanjian Pemegang Saham tanggal 4 Januari 2024 yang telah
disepakati oleh para pihak. Pada tanggal 23 September 2024, PT Cahaya Anagata Energy telah
mendapatkan Izin Panas Bumi yang berlaku selama 37 (tiga puluh tujuh) tahun, dengan tahapan
kegiatan eksplorasi paling lama 5 (lima) tahun dan dilanjutkan dengan kegiatan eksplotasi dan
pemanfaatan paling lama 30 (tiga puluh) tahun. Maksud dan tujuan PT Cahaya Anagata Energy
didirikan adalah untuk bergerak di bidang pengusahaan tenaga panas bumi.
Untuk mencapai maksud tujuan tersebut, PT Cahaya Anagata Energy dapat melaksanakan kegiatan
eksplorasi energi panas bumi, termasuk kegiatan eksplorasi di Kawasan hutan dan kegiatan-kegiatan lain
yang berkaitan dengan pengusahaan energi panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya.
Grup menjadi venturer dalam ventura Bersama berupa pengendalian bersama entitas dengan mengakui
bagian partisipasi dalam laporan keuangan menggunakan metode ekuitas.
Bisnis Operasi Bumi
Sejak tahun 1974, Pertamina Lama memperoleh wilayah-wilayah kerja panas bumi di Indonesia
berdasarkan surat-surat keputusan dari Menteri Pertambangan dan Energi. Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah No. 31 Tahun 2003, segala hak dan kewajiban, yang timbul dari kontrak dan perikatan
antara Pertamina Lama dengan pihak ketiga, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.
22 Tahun 2001, beralih kepada Pertamina sejak tanggal 17 September 2003. Pertamina melalui Surat
No.282/C00000/2007-S0 tertanggal 12 Maret 2007 menyerahkan wilayah kerja panas bumi kepada
PGE sejak tanggal 1 Januari 2007.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
116
Page 134
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Pengalihan hak, kewajiban dan kepentingan yang berhubungan dengan kegiatan pengusahaan panas
bumi Pertamina ke PGE telah mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
melalui surat No. 2198/30/DJB/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan surat No. 2523/30/DJB/2009
tanggal 1 September 2009. Efektif sejak tanggal 28 Juni 2010 aset panas bumi Pertamina telah dialihkan
kepada PGE, sebagai tambahan setoran modal Pertamina kepada PGE. Pengalihan aset panas bumi
Pertamina tersebut dituangkan dalam Akta Notaris No. 23 tanggal 28 Juni 2010 oleh Lenny Janis Ishak,
S.H.
Pengusahaan wilayah-wilayah kerja tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
● Operasi sendiri
● Kontrak Operasi Bersama (“KOB”)
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui surat keputusan Nomor
11.K/HK.02/MEM.E/2022, tanggal 14 Januari 2022 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
menyetujui pengembalian Izin Panas Bumi PT Pertamina Geothermal Energy Lawu di Wilayah Kerja
Gunung Lawu.
● Operasi sendiri
Berikut informasi wilayah kerja yang dikelola sendiri oleh Grup:
Tabel 3.4. Wilayah Kerja Yang Dikelola Sendiri Oleh Grup
Kapasitas
Status
Wilayah Kerja Lokasi Uap Listrik
Lapangan
(MW) (MW)
Dikelola oleh PGE
Gunung Sibayak – Gunung
Sibayak, Sumatera Utara Produksi 10 2
Sinabung
Kamojang – Drajat Kamojang, Jawa Barat Produksi 140 95
Lahendong, Sulawesi
Lahendong Produksi 80 40
Utara
Gunung Way Panas Ulubelu, Lampung Produksi 110 110
Karaha – Cakrabuana Karaha, Jawa Barat Produksi - 30
Lumut Balai, Sumatera
Lumut Balai dan Marga Bayur Produksi - 55
Selatan
Hululais Hululais, Bengkulu Pengembangan - -
Sungai Penuh Sungai Penuh, Jambi Eksplorasi - -
Dikelola oleh Entitas Anak
Seulawah Agam Aceh Eksplorasi - -
Kotamobagu Sulawesi Utara Eksplorasi - -
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
117
Page 135
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
● Kontrak Operasi Bersama (“KOB”)
Dalam KOB, kegiatan panas bumi di wilayah kerja Grup dioperasikan oleh kontraktor panas bumi.
Berikut informasi wilayah kerja yang dikerjasamakan dengan kontraktor KOB:
Tabel 3.5. Wilayah Kerja Dikerjasamakan Dengan Kontraktor KOB
Kapasitas
Wilayah Status
Lokasi Uap Listrik Kontraktor
Kerja Lapangan
(MW) (MW)
Star Energy
Geothermal Salak
Cibereum – Sibayak, Ltd dan Star
Produksi 180 197
Parabakti Sumatera Utara Energy
Geothermal Salak
Pratama Ltd
Star Energy
Kamojang – Kamojang, Jawa
Produksi 55 216 Geothermal
Drajat Barat
Darajat II Ltd
Star Energy
Lahendong, Geothermal
Pangelengan Produksi - 227
Sulawesi Utara Wayang Windu
Ltd
Gunung Ulubelu, Sarulla Operation
Produksi - 330
Sibual-buali Lampung Ltd
Tabanan Bedugul, Bali Eksplorasi - - Bali Energy Ltd
Sumber: Laporan Keuangan Audited PGE yang berakhir pada 31 Desember 2024
3.1.2. PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI)
PT Pertamina Drilling Services Indonesia (“PDSI”) didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 13
tanggal 13 Juni 2008 oleh Marianne Vincetia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-39442.AH.01.01 Tahun
2008 pada tanggal 8 Juli 2008.
Anggaran Dasar PDSI telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir dilakukan
berdasarkan akta No. 16 tanggal 11 Juli 2024 oleh Marianne Vincetia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta,
mengenai pemberhentian dan pengangkatan anggota Direksi PGE. Akta ini telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat keputusan No. AHU-AH.01.09-
0235036 tanggal 02 Agustus 2024.
PDSI adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengeboran eksplorasi, eksploitasi, workover dan
well services minyak dan gas, panas bumi serta solusi pengeboran terpadu. Selama lebih dari 10 tahun PDSI
telah berpengalaman dalam sektor eksplorasi dan berkompeten sebagai provider yang memberikan
pelayanan atas jasa pengeboran dan solusi terpadu.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 118
Page 136
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
PDSI merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang telah beroperasi selama lebih dari
sepuluh tahun. PDSI bergerak dalam bidang eksplorasi dan eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi,
serta panas bumi. PDSI juga memberikan pelayanan service pengeboran yang terintegrasi. Dalam
pengoperasiannya, PDSI telah membuktikan profesionalismenya dengan memenuhi standar internasional
yang telah ditetapkan oleh ISO 9001:2008, OHSAS 18001:2007 dan ISRS7. PDSI berkomitmen dengan
dan mengantisipasi segala bentuk resiko kerja sebagai prioritas utama.
Dalam menggambarkan profil perusahaan Pertamina Drilling Services Indonesia, penting untuk
menyoroti dua investor utama yang memiliki peran signifikan dalam struktur kepemilikan perusahaan.
PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memegang peranan sentral dengan kepemilikan sebanyak 1.188.531
lembar saham senilai Rp2.377.062.000, yang menunjukkan dominasi sebesar 99,96% dalam kepemilikan
saham PDSI. Kepemilikan yang kuat ini mencerminkan dukungan yang kuat dari PHE terhadap peran
strategis PT Pertamina Drilling Services Indonesia dalam industri pengeboran. PT Pertamina Pedeve
Indonesia juga turut berkontribusi sebagai investor dengan 438 lembar saham senilai Rp876.000.000, yang
mewakili 0,04% kepemilikan saham PDSI. Dengan demikian, kedua investor ini memainkan peran kunci
dalam mendukung visi dan misi PDSI serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan operasionalnya.
Komposisi pemegang saham PDSI pada 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut :
Tabel 3.6. Susunan Pemegang Saham PDSI
Pemegang Saham Jumlah Saham Kepemilikan (%)
PT Pertamina Hulu Energy (PHE) 1.188.531 99,96
PT Pertamina Pedeve Indonesia 438 0,04
Jumlah 1.239.219 100,00
Sumber: Manajemen PGE (2025)
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PDSI adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gema Iriandus Pahalawan
Komisaris : Adhi Brahmantya
Komisaris : Judy Harianto
Direksi
Direktur Utama : Avep Disasmita
Direktur Operasi : Aziz Muslim
Direktur Keuangan & Administrasi : Theo Satria
Direktur Pemasaran & Pengembangan : Vacant
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ119
Page 137
~ KA N TOR JASA PENILAI PUBLIK
~ Amin · irwan • Alfiantori dan Rekan
3.2. Analisis Industri Dan Lingkungan
3.2.1. Kondisi Makro Ekonomi
3.2.1.1. Pertumbuhan Ekonomi Global
Divergensi pertumbuhan ekonomi dunia melebar dan ketidakpastian pasar keuangan global berlanjut.
Perekonomian Amerika Serikat (AS) tumbuh lebih kuat dari prakiraan didukung oleh stimulus fiskal
yang meningkatkan permintaan domestik dan kenaikan investasi di bidang teknologi yang mendorong
peningkatan produktivitas. Sebaliknya, ekonomi Eropa, Tiongkok, dan Jepang masih lemah dipengaruhi
oleh menurunnya keyakinan konsumen dan tertahannya produktivitas, sementara ekonomi India masih
tertahan akibat sektor manufaktur yang terbatas. Sejalan dengan itu, prospek pertumbuhan ekonomi
dunia 2025 diprakirakan lebih tinggi dari proyeksi sebelum menjadi 3,2%. Di sisi lain, arah kebijakan
Pemerintah dan bank sentral AS berpengaruh pada ketidakpastian pasar keuangan global. Kuatnya
ekonomi AS serta dampak kebijakan tarif menahan proses disinflasi di AS dan berdampak pada
menguatnya ekspektasi penurunan Fed Funds Rate (FFR) yang lebih terbatas. Kebijakan fiskal AS yang
lebih ekspansif mendorong yield US Treasury tetap tinggi, baik pada tenor jangka pendek maupun
jangka panjang. Bersamaan dengan ketegangan geopolitik yang meningkat, perkembangan tersebut
menyebabkan makin besarnya preferensi investor global untuk memindahkan portofolionya ke AS.
Indeks mata uang dolar AS naik tinggi makin menambah tekanan pelemahan berbagai mata uang dunia.
Berbagai perkembangan global ini memerlukan penguatan respons kebijakan dalam memitigasi dampak
rambatan global untuk tetap menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.
Gambar 3.1. Indeks Bursa Global Triwulan IV 2024
- AS -Kawasan Eropa - Jepang Tiongkok India lndeks
1 2 34 5 6 7 89101121 23 4 5 6 78 9101121 2 3 4 5 6 7 8 9101121 2 3 4 5 6 78 911) 1121 2 3 4 5 6 78 9101112
2020 2021 2022 2023 2024
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
3.2.1.2. Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh baik dengan kecenderungan lebih rendah dari prakiraan
sebelumnya. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2024 sedikit di bawah prakiraan dipengaruhi oleh lebih
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
120
Page 138
~ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
rendahnya permintaan domestik, baik konsumsi maupun investasi. Secara keseluruhan, pertumbuhan
ekonomi 2024 diprakirakan sedikit di bawah titik tengah kisaran 4,7-5,5%. Pada 2025, pertumbuhan
ekonomi diperkirakan juga cenderung lebih rendah dari prakiraan sebelumnya. Ekspor diprakirakan
lebih rendah sehubungan dengan melambatnya permintaan negara-negara mitra dagang utama, kecuali
AS. Konsumsi rumah tangga juga masih lemah, khususnya golongan menengah ke bawah sehubungan
dengan belum kuatnya ekspektasi penghasilan dan ketersediaan lapangan kerja. Pada saat yang sama,
dorongan investasi swasta juga belum kuat karena masih lebih besarnya kapasitas produksi dalam
memenuhi permintaan, baik domestik maupun ekspor. Bank Indonesia memprakirakan pertumbuhan
ekonomi Indonesia 2025 mencapai kisaran 4,7-5,5%, sedikit lebih rendah dari prakiraan sebelumnya
4,8-5,6%. Dalam kaitan ini, Bank Indonesia terus mengoptimalkan bauran kebijakannya untuk tetap
menjaga stabilitas dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Upaya tersebut
dilakukan melalui optimalisasi stimulus kebijakan makroprudensial dan akselerasi digital transaksi
pembayaran yang ditempuh Bank Indonesia dengan kebijakan stimulus fiskal Pemerintah. Lebih dari
itu, Bank Indonesia mendukung penuh implementasi program-program Pemerintah dalam Asta Cita,
termasuk untuk ketahanan pangan, pembiayaan ekonomi, serta akselerasi ekonomi dan keuangan
digital.
Gambar 3.2. Pertumbuhan dan Proyeksi PDB Indonesia
5,31 5,05 4,7 s.d. 5,5 4,7 s.d. 5,5
3,70
I
-2,07
2020 2021 2022 2023 2024* 2025*
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
*Proyeksi Bank Indonesia
Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) tetap sehat sehingga mendukung ketahanan eksternal. Surplus
neraca perdagangan berlanjut pada Desember 2024 yang tercatat 2,2 miliar dolar AS dipengaruhi oleh
kinerja ekspor komoditas utama Indonesia yang kuat, seperti bahan bakar mineral, lemak dan minyak
hewan nabati, serta besi dan baja. Pekembangan ini mendukung transaksi berjalan 2024 tetap sehat dan
diprakirakan dalam kisaran defisit rendah 0,1% sampai dengan 0,9% dari PDB. Sementara itu, tingginya
ketidakpastian pasar keuangan global menurunkan aliran masuk modal asing ke instrumen keuangan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
fJ121
Page 139
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
domestik dengan SBN dan SRBI masing-masing hanya mencatat inflows 19 juta dolar AS dan 288 juta
dolar AS pada awal tahun 2025 (hingga 13 Januari 2025). Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir
Desember 2024 tercatat tinggi sebesar 155,7 miliar dolar AS, setara dengan pembiayaan 6,7 bulan impor
atau 6,5 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar
kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Ke depan, NPI pada 2025 diprakirakan tetap sehat
seiring dengan surplus transaksi modal dan finansial yang berlanjut dan defisit transaksi berjalan yang
terjaga dalam kisaran defisit 0,5% sampai dengan 1,3% dari PDB. Surplus neraca transaksi modal dan
finansial didukung oleh aliran masuk modal asing sejalan dengan persepsi positif investor terhadap
prospek perekonomian domestik yang lebih baik dan imbal hasil investasi yang menarik.
3.2.1.3. Nilai Tukar Rupiah
Nilai tukar Rupiah tetap terkendali di tengah ketidakpastian global yang tinggi, didukung oleh kebijakan
stabilitas Bank Indonesia. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS pada Januari 2025 (hingga 14 Januari
2025) hanya melemah sebesar 1,00% (ptp) dari level nilai tukar akhir 2024. Perkembangan nilai tukar
Rupiah terhadap dolar AS juga relatif lebih baik dibandingkan dengan mata uang regional lainnya,
seperti rupee India, peso Filipina, dan baht Thailand yang masing-masing melemah sebesar 1,20%;
1,33%; dan 1,92%. Sebaliknya, nilai tukar Rupiah tercatat menguat terhadap mata uang kelompok
negara maju di luar dolar AS, dan stabil terhadap mata uang kelompok negara berkembang.
Perkembangan tersebut sejalan dengan kebijakan stabilisasi Bank Indonesia serta didukung oleh aliran
masuk modal asing yang masih berlanjut, imbal hasil instrumen keuangan domestik yang menarik,
inflasi yang rendah, dan prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik. Seluruh instrumen
moneter akan terus dioptimalkan, termasuk penguatan strategi operasi moneter pro-market melalui
optimalisasi instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI, untuk memperkuat investasi portofolio asing dan
mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ122
Page 140
~ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
fiJ Amin · irwan • Alfi an tori dan Rekan
Gambar 3.3. Pergerakan Nilai Tukar Rupiah
Nilai Tukar 2025 vs 2024
■ point - t o -point rerata
THB - 1., 2 ~
1.86
PHP - 7.JJ
1, 79
.. -
I
~ ~~ - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - -
IDR
2,67 _ _ -: 2:_ _ ---------.
- 1.00
L------------------------------------
MYR Z,24 - - -7- -
-o. , ---------
I
TWO
JPY
-0 .43
CNY - 1.16
-0,3 9
TRY
SGD 2,41
AUD • o. ,s
- 45,4..J - - - - - - - - -
KRW . 0 . 79
- 6.78 - - - - - - - - - -
MXN . ,0.,2 ~ - - - - - - - - - - - - - - - 1, 0 2
BRL
%, ytd
_ ,,,.
- 1 2,0 - 10, 0 - 8 ,0 - 2,0 0 ,0 2,0 4 ,0
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
3.2.1.4. Inflasi
Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2024 terjaga dalam kisaran sasarannya 2,5±1%, sejalan inflasi
IHK Desember 2024 yang tercatat 1,57% (yoy). Perkembangan ini dipengaruhi oleh inflasi inti yang
terkendali pada level 2,26% (yoy) sejalan dengan konsistensi suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI-
Rate) untuk mengarahkan ekspektasi inflasi sesuai sasarannya. Sementara itu, kelompok volatile food (VF)
mencatat inflasi 0,12% (yoy) didukung oleh peningkatan pasokan pangan seiring berlanjutnya musim
panen, serta eratnya sinergi pengendalian inflasi TPIP/TPID melalui GNPIP. Secara spasial, inflasi
IHK di berbagai daerah juga terkendali dalam kisaran sasaran inflasi nasional.
Gambar 3.4. Inflasi
%yoy
16
Administered
12
8
0
0, 2
-4
1 3 5 7 9111 3 5 7 9 111 3 5 7 91 1 1 3 5 7 9 111 3 5 7 911
2020 2021 2022 2023 2024
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
123
Page 141
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK tetap terkendali dalam sasarannya. Inflasi inti
diprakirakan terjaga seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas perekonomian
yang masih besar dan dapat merespons permintaan domestik, imported inflation yang terkendali sejalan
dengan kebijakan stabilitas nilai tukar Rupiah Bank Indonesia, serta dampak positif berkembangnya
digitalisasi. Inflasi VF diprakirakan terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi Bank
Indonesia dan Pemerintah Pusat dan Daerah. Bank Indonesia terus berkomitmen memperkuat
efektivitas kebijakan moneter guna menjaga inflasi tahun 2025 dan 2026 terkendali dalam sasaran
2,5±1%, dengan tetap mendukung upaya turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
3.2.1.5. Perkembangan Moneter
Transmisi kebijakan moneter melalui jalur suku bunga berjalan baik dalam upaya turut mendukung
pertumbuhan ekonomi. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak di sekitar BI-Rate, yaitu 6,03%
pada 14 Januari 2025. Suku bunga SRBI untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan tanggal 10 Januari 2025 tercatat
menarik untuk mendukung aliran masuk modal asing masing-masing pada level 7,06%; 7,10% dan
7,23%. Imbal hasil SBN tenor 2 tahun dan 10 tahun per 14 Januari 2025, masing-masing meningkat
menjadi 6,98% dan 7,25% sehingga juga tetap menjaga daya tarik imbal hasil instrumen keuangan
domestik di tengah berlanjutnya ketidakpastian global. Sementara itu, suku bunga perbankan tetap
terjaga ditopang likuiditas perbankan yang memadai serta efisiensi perbankan dalam pembentukan harga
yang makin baik dengan transparasi SBDK. Suku bunga deposito 1 bulan dan suku bunga kredit pada
Desember 2024 tercatat masing-masing sebesar 4,87% dan 9,20%, relatif stabil dibandingkan level
bulan sebelumnya.
Peran kredit/pembiayaan pada 2024 tetap kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Pertumbuhan kredit pada 2024 mencapai 10,39% (yoy), berada dalam kisaran prakiraan Bank Indonesia
10-12%. Dari sisi penawaran, pertumbuhan kredit dipengaruhi oleh terjaganya minat penyaluran kredit
perbankan, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, tersedianya dukungan pendanaan
dari pertumbuhan DPK, serta positifnya dampak KLM Bank Indonesia. Dari sisi permintaan,
pertumbuhan kredit didukung oleh kinerja usaha korporasi yang terjaga, di tengah konsumsi rumah
tangga yang terbatas. Berdasarkan kelompok penggunaan, pertumbuhan kredit modal kerja, kredit
investasi, dan kredit konsumsi, masing-masing sebesar 8,35% (yoy), 13,62% (yoy), dan 10,61% (yoy).
Pembiayaan syariah tumbuh sebesar 9,87% (yoy), sementara kredit UMKM tumbuh 3,37% (yoy). Ke
depan, pertumbuhan kredit diprakirakan meningkat dalam kisaran sasaran 11-13% pada 2025 sejalan
prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap baik dan dukungan kebijakan makroprudensial Bank
Indonesia. Berbagai kebijakan insentif dari Pemerintah diprakirakan juga dapat mendorong permintaan
kredit lebih lanjut.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ124
Page 142
~ KA N TOR JAS A PEN I L AI PUBLIK
Ii> Ami n · i rwan • Alfiantori dan Rekan
Gambar 3.5. Suku Bunga Kredit; KMK, KI, KK
Suku Bun1a Kredit , 10
-
920
Suku Bunga Kredit KMK 8,62 8
'll
4,17
Suku BunaaDeposito 1Bulan
1234 5 67 8 91mu21234S678 91mu212H5678 9l(IU21l3IS67891(111212 34 5 6 7 8 910lllj12 34 5 6 78 9111112
2019 2020 2021 2022 2023 2021
Sumber: Laporan Kebijakan Moneter, Triwulan IV 2024
3.2.1.6. Industri Perbankan
Bank Indonesia terus memperkuat efektivitas implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas
Makroprudensial (KLM). Pada 2025, KLM diarahkann untuk mendorong kredit/pembiayaan
perbankan guna mendukung pertumbuhan dan penciptaan lapangan kerja. Mulai 1 Januari 2025,
insentif KLM telah disalurkan pada sektor-sektor yang mendukung pertumbuhan dan penciptaan
lapangan kerja, yaitu antara lain sektor pertanian, perdagangan dan manufaktur, transportasi,
pergudangan dan pariwisata dan ekonomi kreatif, konstruksi, real estate, dan perumahan rakyat, serta
UMKM, Ultra Mikro, dan hijau. Hingga minggu kedua Januari 2025, Bank Indonesia akan terus
mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan dan memperkuat sinergi dengan Pemerintah,
otoritas keuangan, Kementerian/Lembaga, perbankan, dan pelaku usaha.
Ketahanan sistem keuangan terjaga baik. Likuiditas perbankan tetap memadai, tercermin dari rasio Alat
Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada Desember 2024 yang tinggi sebesar 25,59%. Rasio
kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada November 2024 tercatat tinggi sebesar
26,89%, tergolong kuat dalam menyerap risiko dan mendukung pertumbuhan kredit. Risiko kredit tetap
terkendali, tercermin dari rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada
November 2024 yang terjaga rendah, sebesar 2,19% (bruto) dan 0,75% (neto). Hasil stress-test Bank
Indonesia menunjukkan ketahanan perbankan yang tetap kuat dalam menghadapi berbagai risiko, serta
ditopang oleh kemampuan membayar dan profitabilitas korporasi yang terjaga. Bank Indonesia akan
terus memperkuat sinergi kebijakan bersama KSSK dalam memitigasi berbagai risiko yang berpotensi
mengganggu stabilitas sistem keuangan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
125
Page 143
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.2.1.7. Keuangan Non Bank
Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital pada tahun 2024 tetap tumbuh didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Pembayaran digital mencapai 34,5 miliar transaksi atau
tumbuh 36,1% (yoy) yang didukung oleh seluruh komponennya. Volume transaksi pada aplikasi mobile
tumbuh sebesar 39,1% (yoy), demikian pula volume transaksi pada internet yang tumbuh sebesar 4,4%
(yoy) pada tahun 2024.
Di samping itu, volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS tetap tumbuh pesat sebesar 175,2%
(yoy) didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant Pembayaran digital diproyeksikan meningkat
52,3% (yoy) pada tahun 2025. Dari sisi infrastruktur, volume transaksi ritel yang diproses melalui BI-
FAST mencapai 3,4 miliar transaksi atau tumbuh 62,4% (yoy) dengan nilai mencapi Rp8,9 triliun pada
tahun 2024. Volume transaksi nilai besar yang diproses melalui BI-RTGS mencapai 10,3 juta transaksi
atau tumbuh 3,1% (yoy) dengan nilai Rp126,3 ribu triliun, meningkat 17,6% (yoy) pada tahun 2024.
Pada tahun 2025, volume transaksi BI-FAST diprakirakan tumbuh 34,1% (yoy) dan nilai transaksi BI-
RTGS diprakirakan tumbuh 11,4% (yoy). Sementara itu, dari sisi pengelolaan uang Rupiah, Uang Kartal
Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,3% (yoy) menjadi Rp1.204,5 triliun pada akhir Desember 2024 dan
diprakirakan tumbuh 5,7% (yoy) pada tahun 2025.
Stabilitas sistem pembayaran tetap terjaga, ditopang oleh struktur industri yang sehat dan infrastruktur
yang stabil. Dari sisi infrastruktur, stabilitas sistem pembayaran tercermin pada penyelenggaraan Sistem
Pembayaran Bank Indonesia (SPBI) yang lancar dan andal serta kecukupan pasokan uang dalam jumlah
dan kualitas yang memadai pada Desember 2024. Dari sisi struktur industri, interkoneksi antarpelaku
dalam sistem pembayaran terus menguat diikuti oleh ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD)
yang meluas. Transaksi pembayaran berbasis Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) juga
meningkat sejalan dengan perluasan tingkat adopsi. Bank Indonesia terus menjaga ketersediaan uang
Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, Terpencil (3T).
3.2.2. Perkembangan dan Proyeksi Energi Indonesia
Indonesia yang memiliki luas daratan sebesar 1,9 juta km2 menyimpan kekayaan energi dan mineral yang
melimpah, kekayaan mineral ini meliputi batubara, minyak, gas, dan lain-lain. Meskipun Indonesia kaya
akan sumber daya energi dan mineral, hal tersebut masih belum cukup bukti untuk menyatakan bahwa
pengelolahan cadangan gas alam atau gas alam di Indonesia dapat dikelolah secara optimal. Hal ini
disebabkan karena keterbatasan infrastruktur untuk mendistribusikan gas ke pengguna yang sebagian
besar berada di Pulau Jawa, sedangkan mayoritas sumber gas berada di luar Pulau Jawa.
Dewan Energi Nasional mengembangkan pemodelan energi untuk tahun 2024-2034 ke dalam 2
skenario, yaitu: Skenario REF yang menggunakan asumsi-asumsi kebijakan saat ini, serta Skenario
GREEN yang menggunakan asumsi-asumsi kebijakan baru menuju negara Indonesia maju 2045 dan
menuju NZE 2060. Proyeksi dilakukan pada 7 (tujuh) region, yaitu: region Sumatera, Jawa-Bali,
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ126
Page 144
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, dengan pertimbangan kondisi geografis dari
beberapa provinsi yang saling berdekatan.
3.2.2.1. Konsumsi Energi Final
a. Konsumsi Energi Final Sektoral
Secara umum permintaan energi sangat dipengaruhi oleh beberapa variabel, antara lain pertumbuhan
ekonomi, pertumbuhan populasi, penetrasi teknologi, harga energi, ketersediaan infrastruktur dan
kebijakan pemerintah. Selama periode tahun 2010-2023, konsumsi energi final telah mengalami
peningkatan sebesar 5% per tahun atau meningkat dari 94 juta TOE (2010) menjadi 178 juta TOE
(2023). Pada tahun 2023, pangsa konsumsi energi final sektor industri sekitar 46%, diikuti sektor
transportasi sekitar 35%. Sementara konsumsi energi sektor rumah tangga sekitar 13%, komersial
sekitar 4% dan sektor lainnya (pertanian, pertambangan dan konstruksi) sekitar 1%. Namun jika dilihat
pertumbuhan pemakaian energinya, sektor rumah tangga mengalami kenaikan tertinggi (rata-rata 5,6%
per tahun), diikuti oleh sektor transportasi (5,3% per tahun) dan sektor industri (5,2% per tahun).
Sementara sektor komersial mengalami peningkatan pemakaian energi paling rendah (5,0% per tahun).
Peningkatan pemakaian energi di sektor transportasi didorong oleh arus urbanisasi yang cepat
menyebabkan peningkatan kebutuhan transportasi untuk mendukung mobilitas dan peningkatan
aktivitas ekonomi, permintaan transportasi untuk distribusi barang dan mobilitas pekerja.
Dalam sepuluh tahun ke depan, jika tidak ada intervensi baru dari pemerintah terkait kebijakan energi
sektoral, kebijakan energi dan program yang dilaksanakan mengikuti mekanisme pasar, maka akan
cenderung melanjutkan tren kondisi masa lalu dan akan menyebabkan intensitas pemakaian energi tetap
tinggi (skenario REF). Dalam skenario REF permintaan energi final diproyeksikan meningkat dari 178
juta TOE pada tahun 2023 menjadi 337 juta TOE pada akhir tahun proyeksi 2034 atau tumbuh rata-
rata 6,0% per tahun. Sementara jika pemerintah memberi dorongan yang kuat terhadap kebijakan-
kebijakan terkait penerapan teknologi penghematan energi yang lebih intensif dengan Best Available
Technology (BAT), konservasi energi di semua sektor (skenario GREEN), maka dalam rentang waktu
yang sama permintaan energi final akan tumbuh lebih rendah dengan rata-rata 4,7% per tahun sehingga
total konsumsi energi final meningkat menjadi 295 juta TOE pada tahun 2034. Perkembangan
permintaan energi final mulai tahun 2010 sampai dengan 2034 untuk skenario REF dan GREEN dapat
dilihat pada grafik berikut.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ127
Page 145
~ KANTORJASA PEN I LAI PUBLIK
fJ Ami n • Nirwan •Alfi an tori dan Rekan
Gambar 3.6. Konsumsi Energi Final per Sektor
■ Komersial ■ lndustri Transportasi ■ lainnya Rumah Tangga
350
300
250
...~ 200
~ 150
100
50
REF GREEN REF GREEN REF GREEN
2010 2015 2020 2023 2025 2030 2034
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
Perbedaan pertumbuhan yang cukup signifikan antar-skenario terjadi pada sektor tansportasi. Pada
skenario REF peningkatan permintaan energi final sektor transportasi rata-rata sebesar 5,7%, namun
pada skenario GREEN hanya mengalami peningkatan rata-rata sebesar 2,6% per tahun. Hal ini
dipengaruhi oleh adanya peningkatan efisiensi, khususnya terjadinya penggunaan kendaraan listrik
karena kendaraan listrik secara spesifik dapat menghemat energi sebesar 70% sampai dengan 80%.
b. Konsumsi Energi Final Sektoral
Sampai dengan saat ini, konsumsi energi final masih didominasi oleh energi berbasis fosil. Konsumsi
energi final pada tahun 2023 sebagian besar (75%) dipenuhi oleh energi fosil. Dari konsumsi energi final
tersebut, minyak (BBM) memberi kontribusi pemakaian sebesar 38% (68 juta TOE), batubara 25% (44
juta TOE) dan gas 12% (21 juta TOE). Sementara untuk listrik dan Energi Baru Terbarukan (EBT),
masing-masing 15% (27 juta TOE) dan 9% (17 juta TOE).
Untuk 10 tahun ke depan, BBM masih akan mendominasi konsumsi energi final di Indonesia untuk
kedua skenario masing-masing 43% di skenario REF dan 31% di skenario GREEN. Walaupun
demikian, pertumbuhan konsumsi BBM pada skenario GREEN menunjukkan di bawah rata-rata
pertumbuhan total konsumsi energi final, yaitu hanya sebesar 2,6% per tahun. Kondisi tersebut
dipengaruhi oleh adanya upaya substitusi BBM ke kendaraan listrik dan pemanfaatan biodiesel.
Konsumsi batubara pada kedua skenario masih menunjukkan peningkatan masing-masing 5,6% per
tahun (REF) dan 5,0% per tahun (GREEN). Demikian juga dengan konsumsi EBT yang terus
meningkat dengan pertumbuhan masing-masing 8,2% per tahun (REF) dan 9,4% per tahun (GREEN).
Peningkatan EBT di skenario GREEN terutama didorong oleh peningkatan biofuel yang cukup
signifikan sekitar 9,1% per tahun akibat peningkatan campuran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) dalam
minyak diesel sebesar 40% dan etanol pada bensin sebesar 5% setelah tahun 2030. Konsumsi gas dalam
10 tahun kedepan diproyeksikan akan tumbuh sekitar 1,5% per tahun (REF) dan 0,5% per tahun
(GREEN) namun pangsa gas dalam total konsumsi energi final di kedua skenario tetap stabil kisaran
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
128
Page 146
~ KA N TOR JASA PENI L AI PUBLIK
fi} Amin · irwan • Alfiantori dan Rekan
7% - 8% per tahun. Perkembangan konsumsi energi final per jenis energi dan komposisi jenis energi di
tahun 2034 dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 3.7. Konsumsi Energi Final per Jenis Energi
■ Batubara ■ Gas Minyak ■ EBT Listrik
350
300
250
e 200
g.., 150
100
50
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
3.2.2.2. Ketenagalistrikan
a. Konsumsi Listrik Nasional
Total permintaan listrik diproyeksikan akan meningkat dari 315 TWh pada tahun 2023 menjadi 547
TWh (REF) dan 713 TWh (GREEN) pada tahun 2034 atau mengalami pertumbuhan rata-rata sekitar
5,2% per tahun (REF) dan 7,7% per tahun (GREEN). Pada tahun 2023 pangsa konsumsi listrik di
sektor Rumah Tangga sebesar 39%, namun pada tahun 2034 akan turun menjadi 26% (REF) dan 32%
(GREEN). Sementara Industri, yang pangsanya hanya 37% di tahun 2023, akan mendominasi
permintaan energi di tahun 2034 menjadi 47% di kedua skenario. Hal ini disebabkan adanya
pertumbuhan industri yang cukup besar di Indonesia, sehingga secara langsung berdampak pada
meningkatnya permintaan listrik yang cukup besar.
Dalam 10 tahun ke depan sektor transportasi mengalami pertumbuhan yang sangat signifikan, yaitu
22,7% per tahun (REF) dan 36,9% per tahun (GREEN). Meskipun demikian, permintaan listriknya
sangat kecil dibandingkan sektor lainnya, yaitu hanya 1,3 TWh (REF) dan 4,3 TWh (GREEN).
Pertumbuhan konsumsi listrik yang sangat tinggi tersebut didorong oleh adanya program pemerintah
terkait elektrifikasi di sektor transportasi, khususnya mobil dan motor listrik. Hal tersebut dipengaruhi
oleh adanya dorongan yang kuat dari pemerintah melalui terbitnya PP No. 55 Tahun 2019 tentang
Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk
transportasi jalan yang diikuti oleh regulasi pendukung lainnya seperti Instruksi Presiden Nomor
7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle)
sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ129
Page 147
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
Q Amin • Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Pusat Dan Pemerintah Daerah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 yang mengatur
subsidi Rp. 7 Juta untuk pembelian kendaraan listrik roda dua dengan kuota 200.000 unit motor di
tahun 2023 dan 600.000 unit motor di tahun 2024. Perkembangan konsumsi listrik sektoral selama
tahun proyeksi dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 3.8. Konsumsi Listrik Nasional per Sektor
■ Rumah T angga ■ Komersial ■ l ndustri ■Transportasi ■ la innya
800
700
600
500
~
~ 400
300
200
100
REF GREEN REF GREEN REF GREEN
2010 2015 2020 2023 2025 2030 2034
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
b. Produksi Listrik Nasional
Sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi, selama periode tahun 2010-2023 produksi listrik telah
mengalami peningkatan sebesar 5,9% per tahun atau meningkat dari 170 TWh (2010) menjadi 359 kWh
(2023). Dalam kurun waktu tersebut, pembangkit listrik berbahan bakar batubara masih mendominasi
produksi di Indonesia dengan laju pertumbuhan 8,7% per tahun atau meningkat dari 68 TWh di tahun
2010 menjadi 202 TWh di tahun 2023. Berbanding terbalik dengan pembangkit listrik berbasis minyak,
produksi listriknya menurun dari 19 TWh (2010) menjadi 10 TWh (2023) atau mengalami penurunan
sebesar 4,8% per tahun. Sedangkan produksi listrik dari pembangkit berbasis EBT, mengalami
peningkatan yang cukup signifikan, sekitar 7,5% per tahun atau meningkat dari 27 TWh (2010) menjadi
69 TWh (2023).
Dengan memperhitungkan rugi-rugi (losses) dalam transmisi dan distribusi sekitar 10%, dalam 10 tahun
ke depan total produksi listrik diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 584 TWh (REF) dan 712 TWh
(GREEN) yang kontribusinya masih berasal dari energi fosil terutama batubara. Pada skenario REF
pangsa produksi listrik dari pembangkit berbahan bakar batubara diproyeksikan akan meningkat dari
sekitar 56% pada 2023 menjadi 67% pada tahun 2034. Sementara untuk skenario GREEN pangsanya
diproyeksikan akan turun menjadi 44%. Penurunan pangsa batubara pada skenario GREEN
dipengaruhi oleh adanya program co-firing biomassa pada beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Uap
(PLTU). Pada skenario REF diasumsikan co-firing PLTU akan tetap 5% selama periode proyeksi,
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
130
Page 148
~ KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
It> Amin · Ninvan •Alfiantori dan Rekan
sementara pada skenario GREEN co-firing PLTU ditargetkan mencapai 15% mulai tahun 2030, sehingga
berpengaruh terhadap turunnya produksi listrik berbahan bakar batubara.
Sebaliknya, produksi listrik dari pembangkit energi terbarukan dalam 10 tahun ke depan khususnya
pada skenario GREEN mengalami pertumbuhan cukup tinggi yaitu sebesar 10% per tahun. Sementara
untuk skenario REF, karena masih didominasi pembangkit batubara, pertumbuhan produksi dari
pembangkit EBT hanya naik rata-rata sebesar 3,1% per tahun. Khusus skenario GREEN,
pengembangan pembangkit diarahkan pada optimalisasi pembangkit listrik EBT yang potensinya sangat
besar di Indonesia terutama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air
(PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan
PLT berbasis biomassa (termasuk co-firing). Selain itu, untuk mengurangi penggunaan BBM pada
pembangkit listrik, pengembangan pembangkit listrik ke depan di daerah juga diarahkan menggunakan
gas, sehingga pangsa produksi listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) akan jauh
berkurang pada tahun 2034 (hanya sekitar 1,5% dari total produksi listrik pada skenario GREEN).
Produksi listrik per jenis energi untuk kedua skenario sebagaimana dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 3.9. Produksi Listrik per Jenis Energi
■ Batubara ■ Gas ■ BBM ■ EBT
800
700
600
500
:c
400
~
300
200
100
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
Indonesia mempunyai potensi EBT yang sangat besar dan beragam, sehingga pengembangannya sangat
variatif sesuai dengan kondisi potensi dan kondisi di daerahnya. Hal ini memberikan keuntungan berupa
kemudahan untuk memenuhi kebutuhan listrik bersih di setiap daerah. Produksi listrik dari pembangkit
EBT diproyeksikan akan meningkat dari 69 TWh di tahun 2023 menjadi 97 TWh (REF) dan 205 TWh
(GREEN) di tahun 2034. Pada skenario REF, produksi listrik pembangkit listrik dari EBT pada tahun
2034 akan tumbuh seperti halnya kondisi saat ini, yaitu didominasi oleh PLTA (36%), PLTP (28%) dan
PLT Bioenergi yang mencakup PLTSa, PLTBiomassa dan PLTBg (28%). Sementara produksi listrik
skenario GREEN akan didominasi oleh PLTS sehingga pangsanya mencapai sekitar 29%. Sedangkan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ131
Page 149
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
pangsa produksi listrik dari PLTA sekitar 25%, sementara PLT Bioenergi dan PLTP akan memberi
kontirbusi masing-masing sebesar 20% dan 15%.
Peningkatan terbesar produksi listrik EBT pada skenario GREEN berasal tenaga surya dengan
pertumbuhan rata-rata sebesar 49,3% per tahun sehingga produksinya meningkat dari 0,7 TWh di tahun
2023 menjadi 59 TWh di tahun 2034. Kondisi tersebut didukung oleh terus menurunnya tren biaya
pemasangan PLTS. Sesuai dengan data dari IRENA (International Renewable Energy) biaya PLTS terus
menurun dari USD 0,445/kWh pada tahun 2010 menjadi USD 0,044/kWh pada tahun 2023. Pada
tahun 2032, Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) akan mulai diperkenalkan pada skenario
GREEN dengan produksi listrik sekitar 3,2 TWh. Walaupun hingga saat ini belum ada ketetapan dalam
regulasi, namun PLTN akan dibangun untuk memenuhi kebutuhan energi bersih. Beberapa lokasi tapak
proyek pembangunan PLTN sudah disiapkan antara lain di Provinsi Bangka Belitung dan Kalimantan
Barat. Gambaran proyeksi produksi listrik dari pembangkit EBT dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 3.10. Produksi Listrik Pembangkit EBT
■ TenagaM ■ Panas Bumi Surya Bayu ■ Bioenergi ■ Nuklir
200
150
100
50
0
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
c. Kapasitas Pembangkit Listrik Nasional
Untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dengan jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga
yang wajar, pada tahun 2015 pemerintah Indonesia mencanangkan program Pembangunan Pembangkit
35.000 MW yang merupakan salah satu proyek strategis Pemerintah. Kebutuhan 35.000 MW tersebut
merupakan perkiraan pertumbuhan kecukupan listrik dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata 6%.
Program tersebut telah berdampak pada peningkatan kapasitas pembangkit sekitar 7,9% selama periode
tahun 2010-2023, atau meningkat dari 34 GW (2010) menjadi 91 GW (2023). Dalam 13 tahun terakhir,
PLT Batubara masih mendominasi produksi listrik di Indonesia sehingga meningkat dari 13 GW (2010)
menjadi 50 GW (2023). Sedangkan pembangkit berbasis minyak, kapasitasnya relatif tetap sekitar 5
GW. Sementara pembangkit listrik berbahan bakar gas sedikit mengalami kenaikan dari 12 GW (2010)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
132
Page 150
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
menjadi 23 GW (2023). Adapun untuk pembangkit Listrik berbasis EBT mengalami peningkatan yang
cukup signifikan dari 5 GW (2010) menjadi 13 GW (2023).
Sampai 2034, kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan akan meningkat dari 91 GW di tahun 2023
menjadi 140 GW (REF) dan 213 GW (GREEN) pada tahun 2034. Semua jenis pembangkit mengalami
pertumbuhan positif, kecuali PLTD yang tumbuh negatif menjadi -2,5% (REF) dan -41,5% (GREEN).
Hal tersebut sejalan dengan program dedieselisasi yang bertujuan mengurangi 5.200 PLTD yang saat ini
masih beroperasi. Kapasitas pembangkit EBT mengalami pertumbuhan tertinggi dibandingkan energi
lainnya, sehingga kapasitas pembangkit EBT akan meningkat dari 13 GW di tahun 2023 menjadi 27
GW (REF) dan 82 GW (GREEN) di tahun 2034. Gambaran lengkap perkembangan kapasitas
pembangkit per skenario dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 3.11. Kapasitas Pembangkit per Skenario
■ PLT Batubara ■ PLT Gas PLT Minyak ■ PL T EBT
250
200
150
100
50
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
Pangsa kapasitas PLTS dalam 10 tahun ke depan akan tumbuh signifikan sehingga pangsa dalam total
kapasitas pembangkit EBT akan naik dari 3% (0,4 GW) di tahun 2023 menjadi 19% (5 GW) pada
skenario REF dan 46% (38 GW) pada skenario GREEN pada tahun 2034. Perkembangan kapasitas
pembangkit pada skenario REF, dan GREEN.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ133
Page 151
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Gambar 3.12. Kapasitas Pembangkit EBT Berdasarkan Jenis Pembangkit
■ PLT Hidro ■PLTP PLTS PLTB ■ PlT Bioenergi ■ PLTN
90
80
70
60
50
40
30
20
10
0
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
3.2.2.3. Pasokan Energi Primer
Pasokan energi primer dibagi ke dalam jenis energi fosil dan non fosil. Energi primer fosil terdiri dari
batubara, gas, dan minyak. Sementara energi primer non fosil meliputi berbagai jenis energi terbarukan
dan energi baru (EBT), yaitu energi hidro, surya, bayu, panas bumi, bioenergi, energi nuklir, hidrogen,
dan energi terbarukan lainnya.
Sebagaimana perkembangan konsumsi energi final, penyediaan energi primer mempunyai tren yang
sama. Selama periode tahun 2010-2023, penyediaan energi primer telah mengalami peningkatan sebesar
4,3% per tahun atau meningkat dari 151 juta TOE (2010) menjadi 259 juta TOE (2023). Komposisi
pemakaian energi yang berasal dari fosil masih sangat dominan, hanya beralih dari minyak yang pada
tahun 2010 berkontribusi 43% dan batubara 26%, pada tahun 2023 bertukar batubara 40% dan minyak
30%. Sebagaimana pasokan minyak, pasokan dari gas juga menurun dari 25% (2010) menjadi 17%
(2023). Sementara untuk pasokan dari EBT, pertumbuhann pasokannya cukup signifikan dan terbesar
diantara pasokan dari sumber energi yang lain, yaitu sebesar 11,7% per tahun, di atas pasokan batubara
yang tumbuh sekitar 7,6% per tahun. Tingginya pertumbuhan pasokan EBT, menjadikan pangsanya
terhadap total pasokan energi primer meningkat tajam, dari 5,4% (2010) menjadi 13,3% (2023).
Untuk ke depan, total pasokan energi primer pada tahun 2034 akan meningkat sekitar 5,3% per tahun
(456 juta TOE) skenario REF dan 4,7% per tahun (429 juta TOE) skenario GREEN. Jika dilihat lebih
detail, pada skenario REF pasokan energi primer batubara tumbuh rata-rata 5,8% per tahun, namun
pada skenario GREEN tumbuh lebih lambat yaitu sebesar 4,1% per tahun. Penurunan penggunaan
batubara, di skenario GREEN terjadi karena adanya program co-firing pada beberapa PLTU Batubara
yang campurannya terus meningkat dari 5% saat ini menjadi 15% mulai 2030. Seperti tren masa lalu, ke
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
134
Page 152
~ KA N TOR JASA PENILAI PUBLIK
It> Amin • Nirwan • Alfiantori dan Rekan
depan pemanfaatan energi terbarukan dan energi baru masih terus didorong bahkan diprioritaskan.
Untuk itu, pasokan energi primer jenis EBT akan tumbuh paling tinggi sekitar 6,8% (REF), dan 11,3%
(GREEN). Hal ini khususnya dipengaruhi oleh peningkatan kapasitas pembangkit EBT terutama PLTS
dan program peningkatan penggunaan biofuel. Proyeksi pasokan energi primer per jenis untuk kedua
skenario dapat dilihat pada grafik berikut.
Gambar 3.13. Proyeksi Pasokan Energi Primer per Jenis Energi
■ Batubara ■ Gas Minyak ■ EBT
500
400
~ 300
t-
~
::>
-, 200
100
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
Pada tahun 2034, pasokan EBT skenario REF mencapai 71 juta TOE, atau sekitar 15,5% dari total
pasokan energi primer, sementara pada skenario GREEN, pasokan EBT sekitar 112 juta TOE, atau
26,1% dari total pasokan energi primer. Gambaran bauran energi primer tahun 2034 untuk kedua
skenario sebagaimana dapat dilihat pada diagram berikut.
Gambar 3.14. Bauran Energi Primer Tahun 2034
■ Batubara
■ Gas
Minyak
■ EBT
Sumber: Outlook Energi Indonesia 2024, Dewan Energi Nasional
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ135
Page 153
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.2.2.4. Prospek Transisi Energi Indonesia 2025
Tidak ada kemajuan signifikan dalam pengembangan EBT Indonesia selama setahun terakhir, selain
dari 1,5 GW yang telah maju menuju tahap PPA dan konstruksi. Namun, banyak proyek tenaga air dan
panas bumi yang terhenti di tahap PPA dan konstruksi, memperburuk waktu tunggu yang sudah lama.
Proyek tenaga air Batang Toru, yang menandatangani PPA pada tahun 2015, akan memakan waktu 11
tahun untuk dikembangkan, dengan pembangkit listrik diharapkan mencapai COD pada tahun 2026
(Perdana et al., 2024). Meskipun pemerintah sering menawarkan proyek panas bumi, amandemen PPA
telah menunda kemajuan proyek yang ada seperti proyek Muara Laboh unit 2 dan Rajabasa, yang masih
dalam tahap eksplorasi, dengan COD yang diharapkan pada tahun 2025 (dan 2029 untuk Rajabasa unit
2) (Wahyudi, 2024a; Wahyudi, 2024b). Penundaan proyek tenaga surya dan angin terutama disebabkan
oleh kurangnya volume proyek, dengan hanya sekitar 542 MW proyek tenaga surya dan angin yang
dilelang antara tahun 2021 dan 2023. Secara total, terdapat hampir 2,5 GW proyek EBT yang tertunda
dari periode 2021-2023, menurut jadwal awal RUPTL PLN 2021-2030.
Di sisi lain, PLN berupaya meningkatkan ambisinya untuk pengembangan EBT, dengan rencana
ARED yang diumumkan pada COP 29 oleh utusan khusus Indonesia untuk energi dan iklim (Setiawan,
2024b). Rencana tersebut bertujuan untuk menambah 100 GW pembangkit listrik baru dan EBT pada
tahun 2040. Sejalan dengan target ini, 33,3 GW proyek EBT sedang dipersiapkan untuk rancangan
RUPTL 2024-2033 mendatang, yang mencakup tambahan 13,3 GW proyek di luar yang sudah ada
dalam rencana. Sumber EBT, seperti tenaga surya (termasuk kuota surya atap) dan angin, memimpin
penambahan ini dengan tambahan 8,2 GW, sementara proyek hidro dan panas bumi baru masing-
masing menyumbang 3,6 GW dan 2,4 GW. Namun, rancangan tersebut telah mengungkap upaya PLN
untuk menunda proyek-proyek EBT tersebut hingga tahun-tahun berikutnya, dengan 66% (sekitar 22
GW) dari proyek-proyek tersebut ditetapkan akan selesai setelah tahun 2028. Penundaan terusmenerus
dalam jadwal pengiriman ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pengembangan EBT
Indonesia, karena proses perencanaan sistem dan pengadaan mungkin terlihat tidak stabil.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ136
Page 154
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
3.2.3. Kesimpulan Aspek Pasar
Mengacu pada perkembangan industri pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia, maka dapat
disimpulkan bahwa industri pemanfaatan energi panas bumi yang dijalankan PGE mempunyai prospek
yang baik ke depan.
3.2.4. Daftar Konsumen
Berikut beberapa konsumen PGE antara lain sebagai berikut:
1. PT PLN (Persero);
2. PT Indonesia Power.
3.2.5. Pesaing
Pesaing dari PGE berdasarkan pada jenis bisnisnya yang terdiri dari:
1. Medco Power Indonesia
The Energy 50th Floor SCBD Lot 11A, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan,
Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
2. PT Barito Pacific, Tbk
Jl. Wisma Barito Pacific Tower B, Lt. 8, Jl. Letjen S. Parman Kav. 62-63, Jakarta 11410 –
Indonesia.
3.2.6. Strategi Pemasaran
Penguatan Citra Korporat dan Keberlanjutan (Branding & Positioning):
• Menonjolkan Aspek ESG (Environmental, Social, Governance): Mengkomunikasikan secara
konsisten kontribusi PGE terhadap pengurangan emisi karbon, pengembangan masyarakat di
sekitar area operasi, dan tata kelola perusahaan yang baik. Ini penting untuk menarik investor
yang peduli ESG.
• Pemimpin Energi Bersih: Memposisikan PGE sebagai pemimpin dalam transisi energi
Indonesia menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
• Keandalan dan Kestabilan Pasokan: Menekankan bahwa energi panas bumi adalah sumber
energi baseload yang andal dan stabil, tidak seperti energi terbarukan lain yang bersifat
intermiten.
Pemasaran Digital dan Konten Edukatif:
• Website Profesional dan Informatif: Menyediakan informasi lengkap mengenai proyek,
teknologi, laporan keberlanjutan, informasi investor, dan berita perusahaan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ137
Page 155
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
• Media Sosial Aktif: Menggunakan platform seperti LinkedIn untuk komunikasi profesional dan
investor, serta Instagram atau platform lain untuk menjangkau audiens yang lebih luas dengan
konten edukatif mengenai manfaat panas bumi.
• Konten Edukasi: Membuat artikel, infografis, video pendek yang menjelaskan cara kerja panas
bumi, manfaatnya bagi lingkungan dan ekonomi, serta peran PGE.
• Webinar dan Seminar Online: Mengadakan sesi edukasi atau diskusi panel mengenai energi
terbarukan dan peran panas bumi.
Hubungan Investor (Investor Relations):
• Transparansi Informasi Keuangan: Menyediakan laporan keuangan, presentasi investor, dan
paparan publik secara rutin dan mudah diakses.
• Roadshow Investor: Mengadakan pertemuan dengan investor potensial dan yang sudah ada,
baik domestik maupun internasional.
• Komunikasi Proaktif: Memberikan update perkembangan proyek dan kinerja perusahaan secara
berkala.
Hubungan Pemerintah dan Pemangku Kepentingan (Government & Stakeholder Relations):
• Advokasi Kebijakan: Berperan aktif dalam diskusi dan memberikan masukan terkait kebijakan
energi nasional yang mendukung pengembangan panas bumi.
• Kemitraan Strategis dengan PLN: Membangun dan menjaga hubungan baik dengan PLN
sebagai pembeli utama listrik (off-taker).
• Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah: Menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah tempat
operasi PGE untuk memastikan dukungan dan kelancaran proyek.
Hubungan Masyarakat dan Pengembangan Komunitas (Public & Community Relations):
• Program CSR (Corporate Social Responsibility) yang Berdampak: Melaksanakan program
pengembangan masyarakat yang berkelanjutan dan relevan dengan kebutuhan lokal di sekitar
wilayah operasi.
• Komunikasi Terbuka dengan Komunitas Lokal: Mengadakan sosialisasi proyek, mendengarkan
aspirasi masyarakat, dan mengelola potensi dampak sosial dan lingkungan secara transparan.
• Publikasi Positif: Memastikan liputan media yang positif mengenai kegiatan dan kontribusi
perusahaan.
Thought Leadership dan Partisipasi Industri:
• Kehadiran di Konferensi dan Pameran: Berpartisipasi aktif dalam acara-acara industri energi,
baik sebagai pembicara maupun peserta, untuk menunjukkan keahlian dan membangun
jaringan.
• Publikasi Riset dan Opini: Menerbitkan artikel atau white paper mengenai inovasi teknologi
panas bumi atau pandangan strategis terkait sektor energi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ138
Page 156
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Pengembangan Produk dan Layanan (Jangka Panjang):
• Eksplorasi Pemanfaatan Langsung Panas Bumi (Direct Use): Selain untuk pembangkit listrik,
menjajaki potensi pemanfaatan langsung panas bumi untuk sektor lain seperti agribisnis
(pengeringan hasil tani, pemanasan green house), pariwisata (pemandian air panas), atau
industri. Ini bisa menjadi diversifikasi dan sumber pendapatan baru.
• Penjualan Kredit Karbon: Mengoptimalkan potensi penjualan kredit karbon dari operasional
pembangkit listrik tenaga panas bumi.
Pemasaran Internal (Internal Marketing):
• Membangun Kebanggaan Karyawan: Memastikan karyawan memahami visi, misi, dan
kontribusi perusahaan sehingga mereka bisa menjadi duta merek yang efektif.
Fokus Utama:
Mengingat PGE adalah perusahaan publik (Tbk), komunikasi yang transparan, akuntabel, dan konsisten
kepada investor dan pasar modal menjadi sangat krusial. Selain itu, karena sifat industrinya, membangun
kepercayaan dengan pemerintah, PLN, dan masyarakat lokal adalah kunci keberhasilan operasional dan
pengembangan bisnis jangka panjang.
Strategi pemasaran PGE harus terintegrasi dan disesuaikan dengan dinamika industri energi serta
regulasi pemerintah.
3.3. Analisis Operasional dan Prospek Perusahaan
3.3.1. Analisis Operasional
Pemanfaatan panas bumi memegang peranan penting dalam upaya mengatasi dampak perubahan iklim.
Kami mengeksplorasi dan memanfaatkan potensi panas bumi yang besar di Indonesia untuk
menyediakan akses ke energi bersih dan ramah lingkungan yang andal dan terjangkau. PGE
mengoperasikan aset di berbagai wilayah di Indonesia dengan mengedepankan fokus tak tergoyahkan
pada keunggulan operasional untuk mengoptimalkan manfaat bagi karyawan, pelanggan dan
masyarakat. Saat ini PGE mengelola 13 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan 1 penugasan dengan
total kapasitas terpasang sebesar 1877 MW. Panas bumi merupakan alternatif energi terbarukan yang
tidak bergantung pada kondisi iklim maupun cuaca serta memiliki fleksibilitas utilisasi yang tinggi untuk
memenuhi kebutuhan energi manusia dan industri. PGE memanfaatkan panas bumi melalui skema
pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Saat ini sebagian besar pemanfaatan panas bumi
dilakukan dengan skema pemanfaatan tidak langsung dimana PGE menyediakan uap yang dihasilkan
dari lapangan panas bumi untuk serta menyediakan tenaga listrik yang dihasilkan dari pengelolaan energi
panas bumi yang terintegrasi dari eksplorasi, pengeboran, hingga pengembangan dan pengoperasian
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP).
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ139
Page 157
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Untuk skema pemanfaatan langsung, saat ini PGE sedang mengembangkan bisnis Geowisata, Geoagro
Industri serta kegiatan lain yang memanfaatkan energi panas bumi secara langsung. Sejak merintis
eksplorasi dan pengembangan energi panas bumi pertama di Indonesia tahun 1974, kami terus
melakukan pemanfaatan panas bumi secara terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan energi hijau.
Dimulai dari wilayah Kamojang, Jawa Barat, hingga saat ini PGE mengelola 13 Wilayah Kerja Panas
Bumi (WKP) yang tersebar di 6 area dengan kapasitas terpasang 672 MW yang dioperasikan sendiri
(Own Operation).
Kamojang
Area Kamojang merupakan area tertua PGE dimana eksplorasi pertama Pertamina dilakukan tahun
1974 di area tersebut. Area Kamojang berada di WKP Kamojang - Darajat, Provinsi Jawa Barat, dimana
terdapat 5 unit PLTP yang beroperasi secara komersial sejak 1983. Total kapasitas terpasang pada saat
ini sebesar 235 MW. Komitmen PGE Area Kamojang terhadap lingkungan telah mendapatkan
pengakuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai satu-satunya Perusahaan yang
mendapatkan PROPER EMAS selama 11 tahun berturut-turut. PGE Area Kamojang juga memiliki
Geothermal Information Center (GIC) yang merupakan pusat museum dan informasi kegiatan
geotermal yang banyak menjadi referensi masyarakat maupun sekolah-sekilah di sekitar Jawa Barat.
Lahendong
Tahun 2001 merupakan tonggak sejarah pengembangan energi panas bumi di wilayah timur Indonesia
dimana PGE mulai mengoperasikan PTLP secara komersial di WKP Lahendong, Provinsi Sulawesi
Utara. Hingga saat ini, PGE telah mengoperasikan 6 unit PLTP yang menjadi andalan pasokan listrik
bagi wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Total kapasitas terpasang saat ini sebesar 120 MW.
Ulubelu
Area Ulubelu terletak di WKP Gunung Way Panas, sekitar 125 km dari kota Bandarlampung, Provinsi
Lampung. PLTP Ulubelu unit I beroperasi secara komersial sejak tahun 2011. Hingga saat ini, 4 unit
PLTP telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang sebesar 220 MW dan berkontribusi terhadap
25% kebutuhan listirk di Lampung.
Lumut Balai
Area Lumut Balai terletak di WKP Lumut Balai dan Margabayur, sekitar 108 km dari kota Baturaja,
Provinsi Sumatera Selatan. WKP tersebut merupakan salah satu unggulan karena memiliki potensi
panas bumi yang cukup besar, mencapai lebih dari 300 MWe. PLTP Lumut Balai Unit I mulai
beroperasi secara komersial pada tahun 2019 dengan kapasitas terpasang sebesar 55 MW.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ140
Page 158
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Karaha
PGE mulai mengoperasikan PLTP Karaha Unit I secara komersial sejak tahun 2018. PLTP ini terletak
di WKP Karaha Cakrabuana, Tasikmalaya dan Garut, Provinsi Jawa Barat dengan total kapasitas
terpasang sebesar 30 MW. Produki listrik PLTP Karaha Unit I ini menerangi 33 ribu rumah di
Tasikmalaya dan sekitarnya.
Sibayak
Area Sibayak terletak di WKP Gunung Sibayak-Gunung Sinabung, Provinsi Sumatera Utara, dimana
terdapat 1 unit Monoblok dengan kapasitas terpasang sebesar 2 MW dan 2 unit PLTP dengan kapasitas
2x5 MW. PLTP skala kecil ini merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk meningkatkan
TKDN. Total kapasitas terpasang pada saat ini sebesar 12 MW.
Pada tanggal 31 Desember 2024, wilayah kerja Perusahaan sudah berproduksi dengan minimum
keluaran ekuivalen dengan kontrak Perusahaan dengan pelanggan, yaitu antara 72,23% sampai 90% dari
total kapasitas. Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.14.K/EK.01/MEM.E/2022 tanggal
20 Januari 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri ESDM No. 143.K/36/MEM.E/2022
tentang Penugasan Pengusahaan Panas Bumi kepada PT Pertamina (Persero) di Wilayah Kerja Panas
Bumi di Daerah Kotamobagu, PT Pertamina (Persero) menugaskan anak perusahaan dari Grup yaitu
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu untuk mengoperasikan wilayah kerja tersebut.
Perjanjian Jual Beli Uap (“PJBU”) (Kamojang 1, 2, 3, Lahendong 2, 3, 4 dan Ulubelu 1, 2) menerapkan
klausul Take or Pay (“TOP”) dan/atau Delivery or Pay (“DOP”). Perjanjian Jual Beli Energi Listrik
(“PJBL”) (Kamojang 4, 5, Lahendong 5, 6, Ulubelu 3, 4, Karaha 1 dan Lumut Balai 1, 2) menerapkan
klausul TOP. TOP adalah suatu kondisi dalam kontrak dimana pihak pembeli (PT PLN (Persero) (
ˮPLNˮ)) harus membayar sejumlah kapasitas uap atau listrik minimum tertentu kepada Perusahaan
sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam kontrak PJBU/PJBL selama Perusahaan dapat memenuhi
kebutuhan minimum yang ditentukan tersebut. DOP adalah suatu kondisi dalam kontrak dimana
Perusahaan harus membayar kekurangan pasokan kepada pembeli (PLN) apabila Perusahaan tidak
dapat memenuhi pasokan minimum yang ditentukan dalam kontrak PJBU/PJBL. Persentase TOP dan
DOP adalah spesifik dalam setiap kontrak. Kemampuan Perusahaan untuk memenuhi kuantitas
minimum DOP tergantung dari pengelolaan sumber daya panas bumi. Sumber daya panas bumi
memiliki risiko geologis seperti pelepasan (release), tekanan (pressure), dan penurunan suhu. Kondisi
tersebut dapat meningkatkan belanja modal dan biaya operasi, atau mengurangi efisiensi dari fasilitas
pembangkit listrik. Grup tetap memiliki aset panas bumi dan fasilitas pembangkitan listrik pada saat
berakhirnya PJBU/PJBL, tidak ada ketentuan untuk diserahterimakan kepada Pemerintah atau PLN.
Pada tanggal 31 Desember 2024 semua wilayah kerja kontraktor KOB sudah berproduksi dengan
minimum keluaran ekuivalen dengan Energy Sales Contracts dalam KOB, yaitu antara 80% sampai
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ141
Page 159
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
dengan 95% dari total kapasitas. Material dan peralatan yang dibeli oleh kontraktor KOB dan
merupakan bagian dari fasilitas produksi, dengan memperhatikan aspek penjaminan kepada pemberi
kredit dan pengecualian untuk peralatan yang disewa oleh kontraktor KOB, menjadi milik Grup pada
saat material dan peralatan tersebut berada dalam wilayah pabean Indonesia (jika diperoleh melalui
impor) atau setelah material dan peralatan tersebut terpasang. Grup memberikan hak eksklusif yang
tidak dapat dicabut kembali kepada kontraktor KOB untuk menggunakan diantaranya fasilitas produksi
untuk kepentingan operasi panas bumi selama periode berlakunya KOB. Biaya yang dikeluarkan untuk
memperoleh aset-aset tersebut dicatat oleh kontraktor KOB selama periode KOB.
Pada saat berakhirnya KOB, fasilitas pembangkitan listrik yang dioperasikan oleh kontraktor KOB akan
dialihkan kepada Grup (KOB Darajat, Wayang Windu, dan Bedugul) dan PLN (KOB Salak dan
Sarulla). Berdasarkan KOB, Grup berhak mendapatkan production allowances dari kontraktor KOB yang
besarnya 2,66% untuk KOB Darajat dan 4% untuk KOB Salak, Wayang Windu, Sarulla, dan Bedugul,
dari laba operasi bersih tahunan kontraktor KOB yang dihitung berdasarkan KOB.
Pada tahun 2024, PGE mencatatkan kinerja operasional yang solid dengan mencapai produksi uap dan
listrik tertinggi sepanjang sejarah perusahaan (alltime high). Total produksi dari operasi sendiri (own
operations) mencapai 4.827,22 GWh, melampaui target Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
(RKAP) 2024 sebesar 4.612 GWh atau 4,7% lebih tinggi dari yang direncanakan. Dibandingkan dengan
tahun 2023, total produksi PGE juga mengalami peningkatan sebesar 1,9% dari 4.734,57 GWh.
Kenaikan produksi didorong oleh percepatan jumlah hari pemeliharaan atau maintenance yang
memperpendek shut down days, pemboran sumur tambahan (make up well drilling) untuk meningkatkan
produksi, percepatan interkoneksi sumur (make-up well interconnection) yang membuat uap dapat dialirkan
ke masing-masing pembangkit dengan lebih efisien, serta optimalisasi kinerja aset.
Seluruh produksi area kerja PGE meningkat selama tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari
Area Kamojang sebesar 1,784 GWh. Untuk kegiatan Kerja Ulang Reparasi Sumur (KURS) termasuk
workover, hole cleaning, dan acidizing telah terealisasi sebanyak empat sumur. Adapun pelaksanaan KURS
dua sumur di Area Sibayak akan terealisasi setelah diperolehnya hasil studi pemanfaatan teknologi
PLTP Organic Rankine Cycle (ORC) modular.
Peningkatan produksi turut mendorong kinerja keuangan dengan perolehan Pendapatan Usaha selama
tahun 2024 sebesar USD407,12 juta, naik dari tahun sebelumnya USD406,29 juta. Capaian Pendapatan
Usaha terealisasi 103,40% dari target RKAP. Hal ini didukung oleh peningkatan penjualan operasi
sendiri dan keberhasilan PGE dalam mengakselerasi jumlah hari maintenance.
Sementara itu, Laba Bersih tahun 2024 tercatat USD160,302 juta, atau terealiasi 107,28% dari target
RKAP USD145,16 juta. Perolehan Laba Bersih sedikit menurun sebesar 5,03% dari tahun sebelumnya
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ142
Page 160
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
USD163,98 juta, dikarenakan kenaikan biaya umum dan administrasi atas biaya rencana ekspansi
anorganik PGE.
Selain itu, biaya operasional juga meningkat 7,04% year on year (yoy) karena meningkatnya depresiasi atas
kapitalisasi aset sumur serta investasi sumber daya manusia yang cukup besar. PGE tetap dapat menjaga
kestabilan posisi bottom line melalui strategi lindung nilai (hedging) yang tepat, sehingga dapat memperoleh
keuntungan kurs sebesar USD15,98 juta.
3.3.2. Prospek Perusahaan
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) memegang posisi yang sangat menjanjikan dalam peta
jalan transisi energi Indonesia, dengan prospek pertumbuhan jangka panjang yang didukung oleh
berbagai faktor fundamental yang kuat. Sebagai anak usaha PT Pertamina (Persero) yang fokus pada
eksplorasi, pengembangan, dan produksi energi panas bumi, PGE tidak hanya mewarisi keahlian teknis
dan pengalaman operasional yang matang selama puluhan tahun, tetapi juga memiliki akses ke sumber
daya panas bumi terbesar di Indonesia, bahkan salah satu yang terbesar di dunia. Komitmen pemerintah
Indonesia yang semakin tegas dalam mengurangi emisi karbon dan mencapai target ambisius dalam
bauran energi baru terbarukan (EBT) – yaitu 23% pada tahun 2025 dan menuju Net Zero Emission pada
tahun 2060 – menjadi katalis utama bagi pertumbuhan PGE. Energi panas bumi, sebagai sumber energi
bersih yang stabil (base load) dan tidak terpengaruh oleh kondisi cuaca seperti energi surya atau angin,
memainkan peran krusial dalam mencapai target tersebut, dan PGE adalah garda terdepan dalam
pemanfaatannya.
Prospek cerah PGE tercermin dalam kinerja operasional dan keuangan yang solid. Perusahaan secara
konsisten menunjukkan kemampuan untuk menghasilkan pendapatan yang stabil, terutama didukung
oleh kontrak jual beli uap dan listrik jangka panjang dengan PT PLN (Persero) dan pelanggan industri
lainnya. Stabilitas pendapatan ini memberikan fondasi yang kuat bagi perusahaan untuk merencanakan
investasi jangka panjang dan ekspansi kapasitas. Rencana strategis PGE untuk meningkatkan kapasitas
terpasang pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) secara signifikan dalam beberapa tahun ke
depan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan di masa mendatang. Ini melibatkan tidak hanya
optimalisasi lapangan-lapangan eksisting melalui pengeboran sumur-sumur pengembangan (development
wells) dan penerapan teknologi penunjang produksi seperti binary cycle technology yang memungkinkan
pemanfaatan fluida panas bumi dengan temperatur lebih rendah, tetapi juga pengembangan wilayah
kerja panas bumi (WKP) baru yang potensial. Proyek-proyek ekspansi kunci, seperti penyelesaian PLTP
Lumut Balai Unit 2 yang diharapkan menambah kapasitas signifikan, serta eksplorasi di area-area
prospektif lainnya, akan menjadi kontributor penting bagi peningkatan produksi listrik bersih. Lebih
jauh lagi, PGE terus berinovasi dalam teknologi panas bumi, termasuk upaya untuk meningkatkan
efisiensi operasional, mengurangi biaya pengeboran, dan mengembangkan potensi pemanfaatan tidak
langsung panas bumi (direct use) seperti untuk agroindustri atau pariwisata, yang dapat membuka aliran
pendapatan baru.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ143
Page 161
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Selain pertumbuhan organik, PGE juga secara aktif menjajaki peluang pertumbuhan anorganik dan
diversifikasi usaha yang relevan dengan kompetensi intinya. Inisiatif perusahaan untuk mengembangkan
bisnis jasa penunjang industri panas bumi, seperti jasa drilling, engineering, procurement, construction (EPC)
skala kecil, hingga layanan laboratorium dan fabrikasi peralatan khusus seperti wellhead, menunjukkan
visi PGE untuk menjadi pemain yang lebih terintegrasi dalam rantai nilai panas bumi. Keterlibatan PGE
dalam pasar karbon, baik melalui penjualan kredit karbon dari proyek-proyeknya maupun partisipasi
dalam mekanisme perdagangan karbon nasional, juga membuka peluang pendapatan tambahan
sekaligus memperkuat citra perusahaan sebagai entitas yang berkontribusi nyata terhadap mitigasi
perubahan iklim. Dukungan regulasi dari pemerintah, termasuk skema tarif yang menarik, kemudahan
perizinan, dan potensi insentif fiskal, sangat krusial untuk menjaga momentum investasi di sektor panas
bumi. PGE, dengan statusnya sebagai BUMN dan rekam jejak yang terbukti, berada dalam posisi yang
baik untuk mendapatkan dukungan tersebut.
Tantangan tentu saja tetap ada, termasuk risiko geologi dalam eksplorasi, kebutuhan investasi awal yang
besar, potensi isu sosial dan lingkungan dalam pengembangan proyek baru, serta dinamika harga energi
global. Namun, dengan manajemen risiko yang cermat, komitmen terhadap standar tata kelola
perusahaan yang baik (GCG) dan aspek Environmental, Social, and Governance (ESG), serta dukungan kuat
dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, PGE memiliki landasan yang kokoh untuk
mengatasi tantangan tersebut. Prospek perusahaan semakin diperkuat oleh meningkatnya kesadaran
global akan pentingnya energi bersih dan tekanan dari investor serta lembaga keuangan internasional
yang semakin memprioritaskan investasi berkelanjutan. Dengan demikian, PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk tidak hanya berpotensi untuk terus tumbuh secara finansial, tetapi juga memainkan peran
sentral dalam perjalanan Indonesia menuju masa depan energi yang lebih hijau dan berkelanjutan.
3.4. Alasan Dilakukannya Transaksi
PDSI merupakan afiliasi PGE yang dapat melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di
Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO). Pada
saat PGE melaksanakan IPO, PGE belum mencantumkan kontrak pekerjaan sebagaimana tersebut
diatas didalam prospektus. Berdasarkan Peraturan OJK 42/2022 kegiataan yang termasuk dalam
kategori transaksi afiliasi yang belum tercantum dalam prospektus penawaran umum perdana saham,
maka harus terlebih dahaulu mendapatkan Fairness Opinion (FO) dari penilai independen, termasuk
melakukan amandemen kontrak.
Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran,
Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO) yang rencananya akan dilakukan oleh PDSI berangkat dari
beberapa alasan sebagai berikut:
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ144
Page 162
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
a. Pelaksanaan Pengadaan Kontrak mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang berlaku di
lingkungan PGE.
b. PDSI sudah ditunjuk sebagai Pemenang Pengadaan tersebut diatas dengan Nilai Perjanjian sebesar
Rp24.317.076.400 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam Ribu
Empat Ratus Rupiah) tanpa PPN dan jangka waktu kontrak selama 36 (Tiga Puluh Enam) Bulan.
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 69,53 %.
c. Guna mendukung Rencana Kerja (RK) Pengeboran dan KURS di PGE tahun 2025 sampai dengan
2028, Jasa Mud Logging Unit (MLU) dibutuhkan.
3.5. Analisis Skema dan Para Pihak Yang Terlibat
Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk
pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order
(COO) yang akan dilakukan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Dari informasi yang
disampaikan oleh manajemen bahwa Rencana Transaksi tidak merubah baik struktur kepemilikan
saham dan struktur pemegang saham.
3.6. Keuntungan Dan Kerugian Yang Bersifat Kualitatif Atas Transaksi Yang Akan
Dilakukan
Keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif dari transaksi ini adalah sebagai berikut :
- Keuntungan :
• Dengan adanya Rencana Transaksi terdapat peningkatan saldo kas dan setara kas, dengan total
akumulasi peningkatannya sebesar USD17.000. Hal tersebut terjadi karena biaya investasi yang
akan dibayarkan PGE lebih rendah di bandingkan dengan existing;
• Dengan transaksi ini PGE mendapatkan harga yang lebih murah dibandingkan dengan kontrak
existing, sehingga menghemat pengeluaran PGE. Atas penghematan tersebut saldo kas dan
setara kas PGE selama masa proyeksi bertambah sebesar USD53 ribu;
• Dengan transaksi ini PGE laba bersih diperkirakan akan meningkat karena berkurangnya beban
depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029.
- Kerugian : tidak terdapat kerugian atas Rencana Transaksi
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
145
Page 163
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4. ANALISIS KUANTITATIF
4.1. Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas, dan Kondisi Keuangan Perusahaan
4.1.1. Penilaian Kinerja Historis
Tahap penting dalam melihat kinerja perusahaan dapat dilakukan melalui analisis vertikal dan horisontal
laporan keuangan beberapa tahun terakhir, yang secara komparatif akan menunjukkan tingkat
perkembangan atas pos-pos keuangan dan perkembangan pendapatan, maupun kemampuan mencapai
tingkat laba dalam suatu kurun waktu tertentu.
Dalam skala historis analisis vertikal dan horizontal akan memberikan gambaran empiris aktivitas usaha
yang tercermin dalam sajian kuantitatif pada laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi.
Data empiris tersebut menjadikan titik tolak dalam menyusun proyeksi ke depan sebagai kerangka
prediksi atas usaha yang dilakukan, setidak-tidaknya merupakan petunjuk dan arah dalam menyusun
asumsi berbagai proyeksi dalam perkembangan usaha.
Tinjauan keuangan historis didasarkan pada :
1) Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019
dan 31 Desember 2020 menggunakan angka pembanding yang tersaji dalam laporan keuangan per
tanggal 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro
& Surja (“EY”) laporan No. 00120/2.1032/AU.1/02/0702-6/1/II/2021 tanggal 25 Februari 2021
dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
2) Laporan keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00164/2.1032/AU.1/02/1726-1/1/III/2022 tanggal 04 Maret 2022 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
3) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00297/2.1032/AU.1/02/1726-2/1/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
4) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00118/2.1032/AU.1/02/1726-3/1/II/2024 tanggal 29 Februari 2024 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
5) Laporan Keuangan konsolidasian PGE untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
(“EY”) laporan No. 00321/2.1032/AU.1/02/1726-4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan
opini wajar dalam semua hal yang material.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ146
Page 164
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.1.1.1. Penilaian Kinerja Laba Rugi
Tabel 4.1. Kinerja Laba Rugi 2019-2024
(Dalam Ribuan USD)
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Pendapatan 666.876 353.961 368.824 386.068 406.288 407.120
Beban pokok
pendapatan
486.093 164.194 182.327 173.208 178.977 164.885
Laba (Rugi) Bruto 180.783 189.767 186.497 212.860 227.311 242.235
Beban umum dan
administrasi
6.345 1.298 4.722 11.801 5.526 31.507
Pendapatan keuangan 1.804 1.130 809 1.202 22.171 33.565
Pendapatan (beban)
lain-lain
(5.408) (55.790) (38.506) 7.322 21.220 15.980
Laba (Rugi) Usaha 170.834 133.809 144.078 209.583 265.176 260.273
Beban keuangan 24.975 23.102 14.564 14.822 24.215 32.114
Laba (Rugi)
Sebelum Pajak 145.859 110.707 129.514 194.761 240.961 228.159
Penghasilan
Beban pajak
penghasilan
50.302 37.875 44.472 67.442 77.391 67.857
Laba (Rugi) Setelah
Pajak Penghasilan
95.557 72.832 85.042 127.319 163.570 160.302
Penghasilan
komprehensif
(881) 10.619 9.771 (831) 3.137 (3.148)
Laba (Rugi)
Komprehensif
94.676 83.451 94.813 126.488 166.707 157.154
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE
Pendapatan usaha PGE utamanya berasal dari produksi uap dan listrik. Pendapatan PGE dari tahun
2019 hingga 2024 menunjukan pergerakan beragam. Dimana pada tahun 2020 pendapatan PGE
menunjukan pernurunan sebesar 46,92% dibandingkan tahun 2019. Penurunan tersebut dikarenakan
PGE sudah menerapkan PSAK 72 dimana PGE ditetapkan sebagai Agen, sehingga penjualan listrik dan
uap setara listrik Kontrak Operasi Bersama (KOB) tidak lagi dicatat sebagai pendapatan pada Laporan
Keuangan PGE. Selain pada tahun 2020 yang mengalami penurunan dari tahun 2021 hingga 2024 PGE
membukukan pendapatan, dimana kenaikan pendapatan tertinggi di tahun 2023. Kenaikan pendapatan
pada tahun 2023 sekitar 5,24% dibandingkan tahun 2022. Peningkatan pendapatan usaha tersebut
ditopang oleh kenaikan harga jual panas bumi yang didorong oleh kenaikan Indeks Harga Produsen dan
Konsumen Amerika Serikat pada akhir tahun 2023, serta suplai produksi yang lebih tinggi dibandingkan
tahun 2022. Pada akhir tahun 2024 pendapatan PGE dicatat sebesar USD407.120.000,- atau naik 0,20%
dibanding pada akhir tahun 2023.
Pertumbuhan beban pokok pendapatan PGE sejalan dengan pendapatan PGE, dimana pada akhir
tahun 2020 beban pokok pendapatan sebesar 66,22% dibanding akhir tahun 2019. Penurunan tersebut
juga merupakan dampak penerapan PSAK 72 dimana perubahan tersebut menyebabkan penurunan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ147
Page 165
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
biaya pembelian uap dan listrik dari kontraktor Kontrak Operasi Bersama (KOB) Beban pokok
pendapatan PGE terdiri dari beban penyusutan, upah dan tunjangan, tenaga kerja dan jasa profesional,
jasa teknik, sewa, material dan peralatan, perjalanan dinas, asuransi, beban pembelian uap dan listrik dari
kontrak operasi bersama, dan lain-lain. Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember
2024, beban pokok pendapatan menunjukan pergerakan yang beragam. Pada akhir 2020 beban pokok
pendapatan PGE mengalami penurunan sebesar 66,22% dimana penurunan tersebut dikarenakan tidak
adanya pencatatan beban pembelian uap dan listrik dari kontrak operasi bersama seperti di tahun 2019.
Kenaikan beban pokok terjadi pada akhir tahun 2021 sebesar 11,04% dibandingkan periode
sebelumnya. Kenaikan tersebut sejalan dengan naiknya pendapatan PGE pada tahun 2021 sebesar
11,04%. Pada periode 31 Desember 2022, PGE kembali mengalami penurunan beban pokok
pendapatan sebesar 5,00% atau dengan jumlah saldo sebesar USD173.208.000,-. Namun, pada periode
31 Desember 2023 PGE kembali mengalami peningkatan beban pokok pendapatan sebesar 3,33% yang
disebabkan karena adanya peningkatan terhadap beban penyusutan sebesar 3,37% dari periode
sebelumnya. Beban pokok pendapatan yang dicatatkan oleh PGE pada periode 31 Desember 2024
yakni sebesar USD164.885.000,- atau mengalami penurunan sebesar 7,87% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya. Melihat dari bobot beban pokok pendapatan PGE tertinggi terjadi pada periode 31
Desember 2019 yang mempunyai bobot sebesar 72,89% dari total pendapatan PGE. Sedangkan bobot
beban pokok pendapatan PGE terendah adalah pada periode 31 Desember 2023 yang mempunyai
bobot sebesar 44,05% dari total pendapatan PGE. Pada periode 31 Desember 2024 PGE mempunyai
bobot beban pokok pendapatan sebesar 40,50%. Rata-rata bobot beban pokok pendapatan PGE n
selama masa historikal yaitu sebesar 49,69% terhadap pendapatan.
Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024, pertumbuhan rata-rata beban
umum dan administrasi PGE mengalami peningkatan yang tercatat sebesar 150,23% pertahunnya
dengan rata-rata bobot beban umum dan administrasi PGE selama masa historikal yaitu sebesar 2,46%
terhadap pendapatan. Pada periode 31 Desember 2020 PGE mengalami penurunan beban umum dan
administrasi tertinggi yaitu sebesar 79,54%. Sedangkan pada periode yang berakhir 31 Desember 2024,
PGE mencatatkan bobot beban umum dan administrasi sebesar 7,74% dari total pendapatan PGE atau
mengalami peningkatan selama periode historikal yaitu sebesar 470,16%. Beban umum dan administrasi
yang dicatatkan oleh PGE pada periode 31 Desember 2024 yakni sebesar USD31.507.000,-.
Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024, laba (rugi) PGE tahun berjalan
cenderung mengalami peningkatan, dengan rata-rata peningkatan sebesar 13,83%. Laba PGE
cenderung mengalami kenaikan selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024
dengan persentase kenaikan tertinggi yang terjadi di tahun 2022 sebesar 49,71% dengan jumlah saldo
laba sebesar USD127.319.000,-. Peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan pendapatan
PGE dengan jumlah sebesar USD371.934.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang
cenderung lebih kecil yakni sebesar USD354.850.000,-.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ148
Page 166
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Pada periode 31 Desember 2020 PGE mengalami penurunan laba dibandingkan dengan tahun
sebelumnya yaitu sebesar 23,78% atau dengan jumlah saldo laba sebesar USD72.832.000,- dimana
penurunan tersebut disebabkan juga adanya penurunan pendapatan PGE sebesar USD353.961.000,-
dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni sebesar USD666.876.000,-. Pada periode 31 Desember
2021, 31 Desember 2022, dan 31 Desember 2023 PGE masih mengalami peningkatan laba yang
masing-maisng tercatat sebesar 16,76%, 49,71%, dan 28,47% atau dengan masing-masing saldo laba
sebesar USD85.042.000,-, USD127.319.000,-, dan Rp163.570.000,-. Kenaikan tersebut sejalan dengan
adanya kenaikan pada pendapatan PGE pada periode 31 Desember 2021, 31 Desember 2022, dan 31
Desember 2023 dengan kenaikan masing-masing sebesar 4,20%, 4,68%, dan 5,24%. Pada periode 31
Desember 2024, PGE membukukan laba bersih sebesar USD160.302.000,- atau mengalami penurunan
laba yaitu sebesar 2,00% dari tahun sebelumnya.
4.1.1.2. Penilaian Kinerja Posisi Keuangan
Tabel 4.2. Kinerja Posisi Keuangan PGE
(Dalam Ribuan USD)
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
ASET
ASET LANCAR :
Kas dan setara kas 125.852 154.863 125.335 262.302 677.717 655.191
Kas yang dibatasi - - - - - 123
penggunaannya
Piutang usaha 118.918 138.448 124.583 123.223 136.291 128.125
Piutang lain-lain 7.788 10.229 6.879 2.368 5.521 4.139
Persediaan 14.114 14.571 16.463 20.082 22.644 18.486
PPN yg dapat ditagihkan 1.149 759 3.110 2.673 5.492 17.175
kembali - bagian lancar
Tagihan pengembalian - - - - 291 -
pajak
Biaya dibayar dimuka 302 665 345 322 519 122
Aset lain-lain 208 209 3.071 22.337 14.803 5.194
Jumlah Aset Lancar 268.331 319.744 279.786 433.307 863.278 828.555
ASET TIDAK
LANCAR :
Kas yg dibatasi 10.064 10.085 10.098 - - 185
penggunaannya
Piutang lain-lain pihak 10.733 10.558 9.668 8.533 8.256 7.529
berelasi
Aset tetap - bersih 2.172.647 2.078.024 1.957.307 1.901.716 1.941.009 2.024.607
Aset hak guna - bersih - 806 5.711 3.787 1.927 4.215
Investasi pada ventura - - - - 11.640 12.093
bersama
PPN yg dapat ditagihkan 111.438 114.829 108.833 103.912 108.985 98.460
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ149
Page 167
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
kembali - bagian tidak
lancar
Aset keuangan yg dinilai - 17.197 25.966 23.841 29.004 21.716
pada nilai wajar
Aset lain-lain - bersih 218 123 112 42 42 42
Jumlah Aset Tidak 2.305.100 2.231.622 2.117.695 2.041.831 2.100.863 2.168.847
lancar
TOTAL ASET 2.573.431 2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.997.402
LIABILITAS DAN
EKUITAS :
LIABILITAS JANGKA
PENDEK :
Utang usaha 82.782 68.555 72.584 65.556 82.520 96.795
Utang lain-lain pihak 285.178 315.719 27.007 97.696 25.952 10.137
berelasi
Pinjaman bank jk pendek - - - 600.000 - -
Pinjaman jk panjang yg 213.261 228.304 16.277 15.580 15.500 15.172
akan jth tempo dlm 1 th
Liabilitas sewa yg akan jth - 458 2.156 1.864 910 1.402
tempo 1 th
Utang pajak 11.091 10.411 14.793 10.860 18.007 5.755
Biaya yg masih harus 33.654 30.641 35.144 37.437 83.333 88.053
dibayar
Imbalan kerja jk pendek 11.870 20.182 31.632 28.505 17.671 9.694
Pendapatan tangguhan 396 274 274 284 211 288
Jumlah Liabilitas 638.232 674.544 199.867 857.782 244.104 227.296
Jangka Pendek
LIABILITAS JANGKA
PANJANG:
Pinjaman bank jk panjang - - 600.000 - - -
Liabilitas pajak tangguhan 20.113 19.515 12.353 13.903 15.466 21.890
Liabilitas sewa setelah - 393 2.106 160 1.113 2.549
dikurangi jth tempo 1 th
Utang obligasi - - - - 398.236 398.643
Pinjaman jk panjang 966.632 813.684 338.105 327.704 315.083 328.047
setelah dikurangi jth
tempo
Imbalan kerja jk panjang 9.087 20.412 15.997 14.644 13.425 9.019
Kewajiban jk panjang - - - 5.404 5.458 1.206
lainnya
Jumlah Liabilitas 995.832 854.004 968.561 361.815 748.781 761.354
Jangka Panjang
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ150
Page 168
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
TOTAL LIABILITAS 1.634.064 1.528.548 1.168.428 1.219.597 992.885 988.650
EKUITAS :
Modal saham 83.093 83.093 1.102.855 1.102.855 1.470.520 1.474.494
Tambahan modal disetor (27.804) (27.804) (27.804) (27.804) 183.525 188.293
Pendapatan - 11.347 17.134 15.732 19.140 14.328
komprehensif lainnya
Saldo laba:
Ditentukan 396.365 396.365 49.908 104.950 132.269 167.438
penggunaannya
Belum ditentukan 487.824 559.962 87.139 60.008 166.026 164.615
penggunaannya
Jumlah ekuitas yg 939.478 1.022.963 1.229.232 1.255.741 1.971.480 2.009.168
diatribusikan kpd
pemilik entitas induk
Kepentingan (111) (145) (179) (200) (224) (416)
nonpengendali
Jumlah Ekuitas 939.367 1.022.818 1.229.053 1.255.541 1.971.256 2.008.752
TOTAL LIABILITAS 2.573.431 2.551.366 2.397.481 2.475.138 2.964.141 2.997.402
DAN EKUITAS
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE
Perkembangan Posisi Keuangan Periode 31 Desember 2019 sampai 31 Desember 2024
Dari sisi aset, terjadi peningkatan total aset PGE dengan rata-rata peningkatan sebesar 3,45% selama
periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024. Kenaikan total aset ini linier dengan
meningkatnya pertumbuhan total aset lancar dengan rata-rata sebesar 31,35% dan total aset tidak lancar
yang mengalami penurunan sebesar 1,15%.
Aset lancar PGE selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 memiliki bobot
rata-rata terhadap total aset sebesar 18,15%. Aset lancar PGE terdiri dari kas dan setara kas, kas yang
dibatasi penggunaannya, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, PPN yang dapat ditagihkan
kembali – bagian lancar, tagihan pengembalian pajak, biaya dibayar dimuka, dan aset lain-lain. Adapun
yang mempunyai bobot dengan rata-rata terbesar pada aset lancar PGE selama periode 31 Desember
2019 sampai dengan 31 Desember 2024 adalah kas dan setara kas dengan bobot sebesar 11,92%
terhadap total aset PGE. Bobot terbesar setelah kas dan setara kas adalah piutang usaha dengan rata-
rata sebesar 4,85% terhadap total aset PGE. Bobot terbesar ketiga setelah piutang usaha adalah
persediaan yang memiliki bobot sebesar 0,67% terhadap total aset.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ151
Page 169
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Posisi aset lancar PGE cenderung fluktuatif. Pada 31 Desember 2020 jumlah aset lancar tercatat sebesar
USD319.744.000,- atau mengalami peningkatan sebesar 19,16% dari tahun sebelumnya atau dengan
jumlah saldo sebesar USD268.331.000,-. Sedangkan pada 31 Desember 2021 jumlah aset lancar PGE
mengalami penurunan dengan mencatatkan saldo sebesar USD279.786.000,- atau menurun sebesar
12,50% dibandingkan periode sebelumnya. Untuk periode 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023
jumlah aset lancar PGE mulai mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu masing-masing
sebesar 54,87% dan 99,23% atau dengan saldo masing-masing sebesar USD433.307.000,- dan
USD863.278.000,-. Pada periode yang berakhir 31 Desember 2024, PGE mencatatkan jumlah aset
lancar sebesar USD828.555.000,- atau mengalami penurunan sebesar 4,02% dari tahun sebelumnya.
Aset tidak lancar PGE selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 memiliki
bobot rata-rata terhadap total aset sebesar 81,85%. Selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan
31 Desember 2024 aset tidak lancar PGE didominasi oleh aset tetap yang memiliki bobot rata-rata
sebesar 74,59%. Pada periode 31 Desember 2024, PGE mencatatkan jumlah aset tidak lancar sebesar
USD2.168.847.000,- atau mengalami peningkatan sebesar 3,24% dari periode sebelumnya.
Pada sisi liabilitas, selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 terdapat
total rata-rata peningkatan liabilitas jangka pendek sebesar 37,21% per tahunnya. Perbandingan antara
total liabilitas dan ekuitas terhadap total Liabilitas dan Ekuitas PGE berada pada rasio 47,98% : 52,02%.
Liabilitas jangka pendek terdiri dari utang usaha, utang lain-lain pihak berelasi, pinjaman bank jangka
pendek, pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam 1 tahun, utang pajak, biaya yang masih
harus dibayar, imbalan kerja jangka pendek, dan pendapatan tangguhan. Liabilitas jangka pendek
terbesar berasal dari utang lain-lain pihak berelasi dengan rata-rata 5 tahun terakhir sebesar 4,96% dari
keseluruhan total liabilitas dan ekuitas.
Liabilitas jangka pendek terbesar kedua berasal dari utang usaha pihak berelasi dengan rata-rata 5 tahun
terakhir sebesar 4,04% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Liabilitas jangka pendek terbesar
ketiga berasal dari pinjaman jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam satu tahun dengan rata-rata 5
tahun terakhir sebesar 3,26% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Pada periode 31 Desember
2024, jumlah liabilitas jangka pendek PGE adalah sebesar USD227.296.000,- atau mengalami
penurunan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 6,89%.
Liabilitas jangka panjang terdiri dari pinjaman bank jangka panjang, liabilitas pajak tangguhan, liabilitas
sewa setelah dikurangi jatuh tempo 1 tahun, utang obligasi, pinjaman jangka panjang setelah dikurangi
jatuh tempo, imbalan kerja jangka panjang, dan kewajiban jangka panjang lainnya. Dari total
keseluruhan akun liabilitas jangka panjang mencatatkan bobot rata-rata sebesar 29,64% terhadap total
liabilitas dan ekuitas. Pada periode 31 Desember 2024, jumlah liabilitas jangka panjang PGE adalah
sebesar USD761.354.000,- atau mengalami peningkatan sebesar 1,68% dibandingkan dengan tahun
sebelumnya.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ152
Page 170
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Ekuitas selama kurun waktu 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024, yang tercatat
dengan bobot rata-rata sebesar 52,02% dari keseluruhan total liabilitas dan ekuitas. Laporan keuangan
selama periode 31 Desember 2019 sampai dengan 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa ekuitas
PGE cenderung mengalami kenaikan selama periode berlangsung dengan rata-rata sebesar 18,02% per
tahunnya. Ekuitas mengalami kenaikan tertinggi pada tahun 2023 dengan persentase kenaikan sebesar
57,00% dari periode sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan karena adanya peningkatan pada saldo
laba belum ditentukan penggunaannya sebesar 176,67% dari tahun sebelumnya. Pada periode 31
Desember 2024, PGE mencatatkan jumlah saldo ekuitas sebesar USD2.997.402.000,- atau mengalami
peningkatan selama masa historis yaitu sebesar 1,12%.
4.1.1.3. Penilaian Kinerja Arus Kas
Tabel 4.3. Kinerja Arus Kas PGE
(Dalam Ribuan USD)
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Arus Kas Dari
Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari
657.938 677.290 735.683 769.822 797.575 796.438
pelanggan
Penerimaan kas dari
1.567 1.013 554 1.054 21.903 36.559
pendapatan bunga
Penerimaan kas dari
- - - 139 522 -
klaim asuransi
Penerimaan kas dari
- - - - - -
anak perusahaan
Pembayaran kas
(372.446) (375.078) (383.625) (447.480) (476.309) (478.244)
kepada pemasok
Pembayaran kas atas
(66.117) (55.369) (83.729) (80.782) (78.412) (71.398)
pajak penghasilan
Pembayaran kas
(25.504) (23.921) (22.297) (27.586) (28.755) (32.363)
kepada karyawan
Pembayaran kas antar
- - - - (778) 4.437
anak perusahaan
Pembayaran premi
asuransi dan klaim - (808) (944) (793) (434) (900)
lainnya
Penambahan kas yang
dibatasi - (308)
penggunaannya
Penerimaan kas dari
aktivitas operasi 6.074 4.394 2.750 5.924 17.694 4.063
lainnya
Arus Kas Bersih Yang
Diperoleh Dari 201.512 227.521 248.392 220.298 253.006 258.284
Aktivitas Operasi
Arus Kas Dari
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• L I...J
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 153
Page 171
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Aktivitas Investasi
Penerimaan kas dari
aktivitas investasi - - 5.280 2.707 1.174 -
lainnya
Penerimaan dari
pendistribusian
dividen anak - - - - - 2.574
perusahaan dan
perusahaan asosiasi
Pengurangan kas yg
dibatasi 2.136 - - 10.100 - -
penggunaannya
Penambahan investasi
di anak perusahaan
- - - - (11.540) (100)
dan perusahaan
asosiasi
Penambahan aset
(108.962) (47.757) (26.203) (30.932) (68.114) (103.408)
tetap
Arus Kas Bersih Yang
Diperoleh Dari
(Digunakan untuk)
(106.826) (47.757) (20.923) (18.125) (78.480) (100.934)
Aktivitas Investasi
Arus Kas Dari
Aktivitas Pendanaan
Penerimaan kas atas
- - - - 589.269 4.752
penerbitan saham
Penerimaan kas atas
- - - - 399.737 -
penerbitan obligasi
Pinjaman dari bank - - 798.386 - - -
Pembayaran kas atas
- - - (30.000) (100.000) (128.400)
dividen
Pembayaran pinjaman
- - - - (600.000) -
jk pendek
Pembayaran pinjaman
(98.719) (149.150) (570.357) (18.972) (7.729) (14.973)
jk panjang
Pembayaran pinjaman
- - (200.000) - - -
bank
Pembayaran liabilitas
- - - - - (1.922)
sewa
Pembayaran beban
- - (2.890) (14.409) (35.299) (50.596)
keuangan
Pembayaran bunga
atas pinjaman ke - - (281.920) - - -
Pertamina
Pembayaran kas atas
penerbitan saham dan - - - - (4.888) -
obligasi
Arus Kas Bersih Yang
Digunakan untuk (98.719) (149.150) (256.781) (63.381) 241.090 (191.139)
Aktivitas Pendanaan
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) •••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••• L I...J
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk 154
Page 172
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1-Jan-19 1-Jan-20 1-Jan-21 1-Jan-22 1-Jan-23 1-Jan-24
Keterangan 31-Dec-19 31-Dec-20 31-Dec-21 31-Dec-22 31-Dec-23 31-Dec-24
Audit Audit Audit Audit Audit Audit
Kenaikan (Penurunan)
Bersih Kas dan Setara (4.033) 30.614 (29.312) 138.792 415.616 (33.789)
Kas
Kas & Setara Kas Awal
Tahun
128.659 125.852 154.863 125.335 262.302 677.717
Efek Perubahan Kurs
Pada Kas dan Setara 1.226 (1.603) (216) (1.825) (201) 11.263
Kas
Kas & Setara Kas
Akhir Tahun
125.852 154.863 125.335 262.302 677.717 655.191
Sumber : Laporan Keuangan Audited PGE
Selama periode 31 Desember 2019 – 31 Desember 2024, kas yang diterima dan digunakan untuk
aktivitas operasi menunjukan pergerakan beragam. Pada tahun 2020 aktivitas operasi menunjukan
kenaikan 12,91% dibanding tahun 2019, penurunan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan
penerimaan kas dari pelanggan, penurunan pembayaran kepada pemasok, dan penurunan pembayaran
kepada kas karyawan. Di tahun 2021 aktivitas operasional juga mengalami peningkatan sekitar 9,17%
dibanding tahun 2020, kenaikan tersebut utamanya disebabkan oleh kenaikan penerimaan kas dari
pelanggan dengan nominal sebesar USD735.683.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar
USD677.290.000,-. Pada tahun 2022 aktivitas operasional turun sebesar 11,31% dibanding tahun 2021,
penurunan tersebut utamanya berasal dari kenaikan pembayaran kas kepada pemasok sebesar
USD447.480.000,- dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar USD383.625.000,-. Pada tahun
2023 aktivitas operasional PGE tercatat sebesar USD253.006.000,- dimana hal ini mengalami kenaikan
sebesar 14,85% dibandingkan tahun 2022, peningkatan ini utamanya ditopang oleh kenaikan
penerimaan kas dari pelanggan dan adanya penurunan pembayaran kas atas pajak penghasilan. Aktivitas
operasional PGE pada tahun 2024 tercatat sebesar USD258.284.000,- yang mengalami sedikit kenaikan
sebesar 2,09% dibandingkan tahun 2023, penurunan ini utamanya ditopang oleh kenaikan atas
penerimaan kas dari pendapatan bunga dan naiknya pembayaran kas antar anak perusahaan pada
periode berjalan.
Di sisi aktivitas investasi, dari periode 31 Desember 2019 hingga 31 Desember 2024 didominasi oleh
pengeluaran dibanding penerimaan. Penerimaan yang diperoleh dari aktivitas investasi terjadi di tahun
2021, 2022, dan 2023 yang masing-masing berjumlah sebesar USD5.280.000,-, USD2.707.000,-, dan
USD1.174.000,- Pengeluaran aktivitas investasi di tahun 2020 menunjukan penurunan sebesar 55,29%
dibanding tahun 2019. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya penurunan pada penambahan aset
tetap dimana sebelumnya pengeluaran berjumlah USD108.962.000,- sedangkan untuk tahun 2020
penambahan aset tetap hanya sebesar USD47.757.000,-. Untuk tahun 2021 dan 2022 masing-masing
juga mengalami penurunan sebesar 56,19% dan 13,37%. Penurunan tersebut terjadi dikarenakan
terjadinya penurunan kembali pada penambahan aset tetap untuk tahun 2021 yang berjumlah
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ155
Page 173
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
USD26.2023.000,- sedangkan untuk tahun 2022 terjadi penurunan dikarenakan adanya penurunan pada
penerimaan kas dari aktivitas investasi lainnya sebesar USD2.707.000,- dimana untuk tahun sebelumnya
sebesar USD5.280.000,-. Pada tahun 2023 dan 2024 aktivitas investasi PGE masing-masing tercatat
sebesar negatif USD78.480.000,- dan negatif USD100.934.000,-. Pada akhir tahun 2024 pengeluaran
investasi jauh lebih besar dibandingkan dengan penerimaan investasi dari penerimaan dan
pendistribusian dividen anak Perusahaan dan Perusahaan sebesar USD2.574.000 dan pengeluaran
investasi digunakan untuk pembelian aset tetap sebesar USD103.408.000,- Pada periode yang berakhir
pada 31 Desember 2024 tercatat sebesar negatif USD100.934.000,- yang merupakan net off dari
penerimaan dividen, pelepasan investasi jangka pendek, dan perolehan aset tetap.
Arus kas dari aktivitas pendanaan selama periode 31 Desember 2019 – 31 Desember 2024 menunjukan
pengeluaran disetiap tahunnya, pengeluaran terbesar atas aktivitas pendanaan terjadi di tahun 2021.
Pengeluaran tercatat sebesar negatif USD256.781.000,- naik 72,16% dibandingkan tahun 2020,
peningkatan pengeluaran kas ini utamanya didorong oleh pembayaran pinjaman jangka panjang,
pembayaran pinjaman bank, dan pembayaran bunga atas pinjaman ke Pertamina. Aktivitas pendanaan
PGE tahun 2022 tercatat sebesar negatif USD63.381.000,- yang turun 75,32% dibanding tahun 2021.
Penurunan tersebut utamanya didorong oleh menurunnya pembayaran pinjaman jangka panjang pada
periode berjalan. Untuk periode 31 Desember 2023, Aktivitas pendanaan PGE tercatat sebesar
USD241.090.000,- yang mana jumlah ini disebabkan karena adanya kenaikan pada penerimaan kas atas
penerbitan saham dan penerimaan kas atas penerbitan obligasi. Pada periode yang berakhir pada 31
Desember 2024 tercatat sebesar negatif USD191.139.000,- dimana secara total pembayaran pinjaman
bank, liabilitas sewa, pembelian kembali obligasi, dan dividen lebih besar dibandingkan penerimaan dari
pinjaman bank dan pinjaman pemegang saham dari pihak berelasi.
4.1.2. Penilaian atas Proyeksi Keuangan
Proyeksi laporan keuangan PGE Tanpa dan Dengan Rencana Transaksi untuk periode 1 Januari 2025 –
31 Desember 2029 yang telah disiapkan oleh manajemen PGE yang diberikan kepada kami dalam
format excel.
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran, kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disiapkan
oleh manajemen PGE, yang telah kami lakukan review secara terbatas yang berhubungan dengan
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE, namun kami tidak bertanggung jawab atas akurasi
data yang terdapat dalam proyeksi keuangan, kesalahan penerapan asumsi atau perhitungan matematis,
selain itu kami juga tidak bertanggung jawab atas pencapaiannya serta proyeksi keuangan diluar Rencana
Transaksi.
4.1.2.1. Proyeksi Sebelum Rencana Transaksi
Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Tanpa Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PGE. Berikut proyeksi keuangan periode 1 Januari 2025 – 31 Desember
2029 berdasarkan skenario tersebut :
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ156
Page 174
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Tabel 4.4. Proyeksi Posisi Keuangan Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Aset
Aset Lancar 611.122 427.192 470.901 538.010 637.288
Aset Tidak Lancar 2.396.723 2.744.806 3.400.475 4.302.081 5.052.910
Total Aset 3.007.844 3.171.998 3.871.376 4.840.091 5.690.198
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 215.568 228.727 628.022 255.446 268.236
Liabilitas Jangka Panjang 743.178 830.699 1.065.908 1.725.639 2.473.093
Ekuitas 2.049.099 2.112.573 2.177.446 2.859.007 2.948.869
Total Liabilitas & Ekuitas 3.007.844 3.171.998 3.871.376 4.840.091 5.690.198
Tabel 4.5. Proyeksi Laba Rugi Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 416.054 464.155 489.181 579.618 678.027
Beban Pokok Penjualan (82.332) (83.844) (79.941) (95.689) (97.859)
Laba (Rugi) Kotor 333.721 380.310 409.240 483.929 580.168
Laba (Rugi) Usaha 203.852 223.186 244.391 268.156 333.467
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 191.950 192.352 194.303 215.905 259.482
Laba (Rugi) Sebelum
126.817 127.171 128.459 145.794 177.632
Extraordinary Items
Laba (Rugi) Sebelum Minority
126.817 127.171 128.459 145.794 177.632
Interest
Laba (Rugi) Bersih 126.817 127.171 128.459 145.794 177.632
Tabel 4.6. Proyeksi Arus Kas Sebelum Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dr Aktivitas Operasi 163.191 270.457 284.255 340.478 442.647
Arus Kas dr Aktivitas Investasi (306.779) (479.517) (785.317) (1.445.701) (887.523)
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan (128.381) (16.779) 513.417 1.109.581 528.254
Net Changes in Cash Flow (33.789) (33.789) (33.789) (33.789) (33.789)
Kas Awal Tahun 677.717 655.191 383.223 157.384 169.739
Forex Gain/Losses 11.263 - - - -
Kas Akhir Tahun 655.191 383.223 157.384 169.739 174.097
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 157
Page 175
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.1.2.2. Proyeksi Setelah Rencana Transaksi
Dalam penilaian proyeksi keuangan, kami menggunakan proyeksi atas Rencana Transaksi yang
dibangun oleh manajemen PGE. Asumsi yang digunakan dalam penyusunan proyeksi dengan adanya
Rencana Transaksi atas Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO):
• Proyeksi keuangan disajikan mulai dari 1 Desember 2025 – 31 Desember 2029.
• Biaya yang dikeluarkan atas Rencana Transaksi sesuai termin seperti berikut:
Nilai pekerjaan per tahun
Pekerjaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
2025 2026 2027 2028 total Per Project
1. PGE Area Lahendong 3.992.600.100 3.992.600.100 7.985.200.200
2. PGE Area/Proyek Ulubelu/Gunung Tiga 2.089.982.500 2.047.217.500 2.047.217.500 1.407.576.500 7.591.994.000
3. PGE Proyek Seulawah 1.258.558.000 1.258.558.000
4. PGE Proyek Kotamobagu 1.396.711.000 1.396.711.000
5. PGE Area/Proyek Lumut Balai/Bunbun/Tanjung Tiga 814.304.200 3.086.156.800 814.304.200 4.714.765.200
6. PGE Area Kamojang 625.429.000 625.429.000
7. PGE Area Karaha Bodas 744.419.000 744.419.000
Total per tahun 8.293.597.800 11.754.380.400 2.861.521.700 1.407.576.500 24.317.076.400
• Kurs yang digunakan dalam proyeksi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp16.162 yang bersumber
dari kurs Tengah BI per tanggal penilaian, sehingga biaya yang akan dikeluarkan PGE adalah
sebesar USD1.504.583,-.
• Jasa MLU dari PDSI menggantikan jasa MLU dari diberikan pihak ketiga, karena PGE selalu
menggunakan jasa MLU untuk kegiatan operasionalnya sehingga jasa MLU selalu masuk kedalam
binisplan PGE.
Berikut proyeksi keuangan periode 1 Januari 2025 – 31 Desember 2029 berdasarkan skenario tersebut :
Tabel 4.7. Proyeksi Posisi Keuangan Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Aset
Aset Lancar 611.122 427.198 470.915 538.026 637.305
Aset Tidak Lancar 2.396.717 2.744.792 3.400.459 4.302.064 5.052.894
Total Aset 3.007.838 3.171.990 3.871.374 4.840.090 5.690.199
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek 215.562 228.718 628.020 255.445 268.236
Liabilitas Jangka Panjang 743.178 830.699 1.065.908 1.725.639 2.473.093
Ekuitas 2.049.099 2.112.573 2.177.446 2.859.007 2.948.870
Total Liabilitas & Ekuitas 3.007.838 3.171.990 3.871.374 4.840.090 5.690.199
Tabel 4.8. Proyeksi Laba Rugi Setelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan 416.054 464.155 489.181 579.618 678.027
Beban Pokok Penjualan (82.332) (83.844) (79.941) (95.689) (97.859)
Laba (Rugi) Kotor 333.721 380.310 409.240 483.929 580.168
Laba (Rugi) Usaha 203.852 223.186 244.391 268.156 333.467
r7
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
- I...J158
Page 176
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 191.950 192.352 194.303 215.905 259.483
Laba (Rugi) Sebelum Extraordinary Items 126.817 127.171 128.459 145.794 177.633
Laba (Rugi) Sebelum Minority Interest 126.817 127.171 128.459 145.794 177.633
Laba (Rugi) Bersih 126.817 127.171 128.459 145.794 177.633
Tabel 4.9. Proyeksi Arus Kas Setrelah Rencana Transaksi (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dr Aktivitas Operasi 163.191 270.457 284.255 340.478 442.647
Arus Kas dr Aktivitas Investasi (306.779) (479.511) (785.308) (1.445.699) (887.522)
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan (128.381) (16.779) 513.417 1.109.581 528.254
Net Changes in Cash Flow (271.969) (225.833) 12.363 4.360 83.379
Kas Awal Tahun 655.191 383.223 157.389 169.753 174.113
Forex Gain/Losses - - - - -
Kas Akhir Tahun 383.223 157.389 169.753 174.113 257.492
4.1.3. Analisis Rasio Keuangan
4.1.3.1. Analisis Kinerja Rasio Keuangan Sebelum Rencana Transaksi
Tabel 4.10. Analisa Rasio Keuangan PGE Sebelum Rencana Transaksi
Analisis Rasio
2025 2026 2027 2028 2029 Average
Keuangan
RASIO
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 80,21% 81,94% 83,66% 83,49% 85,57% 82,97%
Operating Profit Margin 49,00% 48,08% 49,96% 46,26% 49,18% 48,50%
Net Profit Margin 30,48% 27,40% 26,26% 25,15% 26,20% 27,10%
Return On Asset 4,22% 4,01% 3,32% 3,01% 3,12% 3,54%
Return On Equity 6,19% 6,02% 5,90% 5,10% 6,02% 5,85%
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. Secara rata–rata
return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 3,54% dan 5,85% selama periode 1 Januari 2025
hingga 31 Desember 2029.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ159
Page 177
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.1.3.2. Analisis Proyeksi Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi
Tabel 4.11. Analisa Rasio Keuangan Setelah Rencana Transaksi PGE
Analisis Rasio Keuangan 2025 2026 2027 2028 2029 Average
RASIO
PROFITABILITAS
Gross Profit Margin 80,21% 81,94% 83,66% 83,49% 85,57% 82,97%
Operating Profit Margin 49,00% 48,08% 49,96% 46,26% 49,18% 48,50%
Net Profit Margin 30,48% 27,40% 26,26% 25,15% 26,20% 27,10%
Return On Asset 4,22% 4,01% 3,32% 3,01% 3,12% 3,54%
Return On Equity 6,19% 6,02% 5,90% 5,10% 6,02% 5,85%
Rasio Profitabilitas (Profitability Ratio)
Rasio profitabilitas ini menunjukan kemampuan Perusahaan dalam menghasilkan laba. Secara rata–rata
return on asset dan return on equity masing-masing sebesar 3,54% dan 5,85% selama periode 1 Januari 2025
hingga 31 Desember 2029.
4.1.4. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Transaksi Dan Proforma Laporan Keuangan
Setelah Transaksi Dilakukan
Proforma laporan keuangan konsolidasian PGE atas rencana transaksi didasarkan pada asumsi yang
sebagai berikut :
• Menggunakan laporan konsolidasian PGE untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2024.
• Kurs yang digunakan dalam penyusunan proforma adalah sebesar Rp 16.162 per USD yang
merupakan kurs Tengah BI per tanggal 31 Desember 2024.
• Asumsi atas biaya jasa Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran,
Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order
(COO) diperkirakan untuk semua sumur dan hingga tahun 2029 sesuai kebutuhan PGE sebesar
Rp24.317.076.400, (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Puluh Enam
Ribu Empat Ratus Rupiah) atau setara USD1.504.583,-
Berikut adalah proforma untuk Laporan Posisi Keuangan, Laporan Laba (Rugi) Komprehensif, dan
Laporan Arus Kas PGE:
Tabel 4.12. Laporan Laba (Rugi) Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Pendapatan 407.120 - 407.120
Beban Pokok Penjualan (51.552) - (51.552)
Laba (Rugi) Kotor 355.568 - 355.568
J
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ160
Page 178
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Beban Penjualan, Umum, dan Administrasi (31.507) - (31.507)
Penyusutan, Deplesi, dan Amortisasi (113.333) - (113.333)
Laba (Rugi) Operasi 210.728 - 210.728
Pendapatan Lain-lain 453 - 453
Beban Lain-lain (457) - (457)
Pendapatan Bunga 33.565 - 33.565
Beban Bunga (32.114) - (32.114)
Laba (Rugi) Selisih Kurs 15.984 - 15.984
Laba (Rugi) Sebelum Pajak 228.159 - 228.159
Pajak (67.857) - (67.857)
Pajak Tangguhan - - -
Laba (Rugi) Sebelum Extraordinary Items 160.302 - 160.302
Extraordinary Items - - -
Laba (Rugi) Sebelum Minority Interests 160.302 - 160.302
Minority Interests - - -
Laba Bersih 160.302 - 160.302
Sumber: Manajemen
Tabel 4.13. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan
USD)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Aset Lancar 828.555 - 828.555
Aset Tidak Lancar 2.168.847 1.505 2.170.352
Total Aset 2.997.402 - 2.998.907
Liabilitas Jangka Pendek 227.296 1.505 228.801
Liabilitas Jangka Panjang 761.354 - 761.354
Total Liabilitas 988.650 - 990.155
Ekuitas 2.008.752 - 2.008.752
Total Liabilitas & Ekuitas 2.997.402 - 2.998.907
Sumber: Laporan Manajemen
Tabel 4.14. Laporan Arus Kas Konsolidasian Proforma PGE (Dalam Ribuan USD)
31 Desember 31 Desember
Keterangan Penyesuaian
2024 2024
Arus Kas dr Aktivitas Operasi 258.284 - 258.284
Arus Kas dr Aktivitas Investasi (100.934) - (100.934)
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan (191.139) - (191.139)
Net Changes in Cash Flow (33.789) - (33.789)
Kas Awal Tahun 677.717 - 677.717
Forex Gain/Losses 11.263 - 11.263
Kas Akhir Tahun 655.191 - 655.191
Berdasarkan Informasi Laporan Keuangan Konsolidasian Proforma PGE yang berakhir pada
31 Desember 2024, terlihat bahwa :
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 161
Page 179
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
1. Terdapat penambahan saldo liabilitas jangka pendek sebesar USD1.505,-, serta bertambahnya
asset tidak lancar USD 1.505,-.
2. Pada sisi ekuitas tidak terjadi perubahan.
4.2. Analisis Inkremental (Incremental Analysis)
4.2.1. Kontribusi Nilai Tambah
Analisis nilai tambah atau Incremental Ananlysis dilakukan dengan melihat dampak keuangan Tanpa
Transaksi dan Dengan Transaksi. Nilai tambah dari Rencana Transaksi terhadap Laporan Keuangan
kondolidasian PGE adalah sebagai berikut :
Tabel 4.15. Analisis Inkremental Laporan Laba (Rugi) (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan - - - - - -
Beban Pokok Penjualan - - - - - -
Laba (Rugi) Kotor - - - - - -
Beban Penjualan, Umum, dan
- - - - - -
Administrasi
Penyusutan, Deplesi, dan
- - - 0 0 1
Amortisasi
Laba (Rugi) Operasi - - - 0 0 1
Pendapatan Lain-lain - - - - - -
Beban Lain-lain - - - - - -
Pendapatan Bunga - - - - - -
Beban Bunga - - - - - -
Laba (Rugi) Selisih Kurs - - - - - -
Laba (Rugi) Sebelum Pajak - - - 0 0 1
Pajak - - - - - -
Pajak Tangguhan - - - - - -
Laba (Rugi) Sebelum
- - - 0 0 1
Extraordinary Items
Extraordinary Items - - - - - -
Laba (Rugi) Sebelum
- - - 0 0 1
Minority Interests
Minority Interests - - - - - -
Laba Bersih - - - 0 0 1
Tabel 4.16. Analisis Inkremental Laporan Posisi Keuangan (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Aset
Aset Lancar - 0 6 14 16 17
Aset Tidak Lancar - (6) (14) (16) (17) (18)
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ 162
Page 180
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Total Aset - (6) (8) (2) (1) 1
Liabilitas & Ekuitas
Liabilitas Jangka Pendek - (6) (8) (2) (1) -
Liabilitas Jangka Panjang - - - - - -
Ekuitas - - - 0 0 1
Total Liabilitas & Ekuitas - (6) (8) (2) (1) 1
Tabel 4.17. Analisis Inkremental Laporan Perubahan Arus Kas (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 2029
Arus Kas dr Aktivitas Operasi - - - - - -
Arus Kas dr Aktivitas Investasi - - 6 8 2 1
Arus Kas dr Aktivitas Pendanaan - - - - - -
Kenaikan (Penurunan) Arus Kas - - 6 8 2 1
Net Effects Forex - - - - - -
Kas Awal Tahun - - - 6 14 16
Kas Akhir Tahun - - 6 14 16 17
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
1. Beban depresiasi berkurang mulai tahun 2027 hal tersebut utamanya dikarenakan setelah aset palced
in service/digunakan untuk menghasilkan revenue.
2. Net income bertambah mulai tahun 2027 yang merupakan efek dari beban derpresiasi yang
berkurang.
3. Saldo kas bertambah secara bertahap sesuai dengan penghematan dari Rencana Transaksi, dimana
dengan melakukan Kerjasama dengan PDSI akan terjadi penghematan biaya jasa MLU.
4. Nilai aset berkurang dengan total sebesar USD69 ribu.
5. Terdapat reklasifikasi utang ke pihak ketiga yang direncanakan dalam RJPP menjadi utang ke
Internal Pertamina Grup (PDSI) dengan jumlah senilai kontrak pekerjaan.
6. Pengeluaran kas untuk pembangunan Fixed Aset berkurang sesuai dengan penghematan yang
terjadi, sehingga selama masa proyeksi PGE akan menghemat sebesar USD53 ribu.
4.2.2. Biaya dan Pendapatan Relevan
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen PGE, tidak terdapat biaya atau pendapatan
yang relevan yang signifikan terkait dengan Rencana Transaksi PGE, selain yang telah diungkapkan
dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Biaya yang muncul atas Rencana Transaksi merupakan biaya yang
dikeluarkan oleh PGE atas jasa MLU yang diberikan oleh PDSI.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
163
Page 181
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.2.3. Informasi Non Keuangan Relevan
Tidak terdapat faktor-faktor lain yang relevan dan material yang diketahui dan diinformasikan pada
kami.
4.2.4. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perusahaan dalam Menentukan Rencana dan
Nilai Transaksi dengan Memperhatikan Alternatif Lain
Terkait dengan kebutuhan jasa MLU tersebut, maka akan dilakukan pengadaan dengan metode
penunjukkan langsung kepada PDSI untuk menyediakan jasa Mud Logging Unit (MLU) dengan
pertimbangan bahwa PDSI saat ini memiliki peralatan Jasa MLU beserta kelengkapannya sesuai dengan
spesifikasi yang dibutuhkan PGE. Selain itu terkait dengan tenaga kerja untuk mendukung operasional
jasa MLU yang dimiliki oleh PDSI sudah sangat berpengalaman dalam pengeboran dan KURS sumur
panas bumi. Sebelumnya PDSI telah menyediakan Jasa Real Time Operation (RTO) guna mendukung
pengeboran di Proyek Hululais, sebagai informasi tambahan Jasa RTO merupakan salah satu bagian
dari pekerjaan Jasa MLU.
4.2.5. Hal-hal Material Lain
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan asumsi bahwa Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE
sesuai dengan Rencana Transaksi, serta manajemen PGE telah memberikan penjelasan dan meyakinkan
kami bahwa tidak terdapat hal material lainnya yang dapat menyebabkan perubahan opini Pendapat
Kewajaran ini dan tidak adanya kerugian yang timbul jika Rencana Transaksi PGE ini dilaksanakan.
4.3. Analisis Kelayakan
Analisis Kelayakan
PGE bergerak di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi hilir baik di dalam maupun di luar negeri
serta kegiatan usaha lain yang terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut.
Untuk mendukung operasionalnya, PGE memerlukan jasa pihak ketiga yang berupa jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Terkait hal tersebut PGE telah menunjuk PDSI
untuk memberikan jasa jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) di wilayah
operasional (sumur-sumur) PGE. Apabila tidak segera dilakukan pengadaan atas jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) akan berimbas pada terganggunya operasional
PGE dan akan mempengaruhi kinerja keuangan PGE pada periode berjalan. Berdasarkan hal tersbeut
maka Rencana Transaksi yang berupa Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek
PGE dengan Basis Call Off Order (COO) layak untuk dilakukan.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ164
Page 182
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
Analisis atas Faktor Lain yang Relevan
Tidak ada analisis faktor lain yang relevan dalam Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan dilakukan oleh PDSI untuk PGE.
Analisis Sensitivitas atas Kelayakan Investasi
Analisis sensitivitas atas kelayakan investasi dimana biaya investasi yang akan dikeluarkan oleh PGE atas
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan diberikan oleh PDSI
kepada PGE adalah sebesar Rp24.317.076.400 (dua puluh empat miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh
puluh enam ribu empat ratus rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai, semakin besar biaya
Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya akan mempengaruhi kondisi kas dan setara kas
PGE. Jika dibandingkan dengan biaya jasa MLU pihak ketiga biaya yang akan dibebankan oleh PDSI
relative lebih kecil, hal tersebut akan menghemat biaya yang akan dikeluarkan oleh PGE. Atas
penghematan biaya yang dimaksudkan tercermin pada analisis incremental atas Rencana Transaksi.
4.4. Analisis Sensitivitas
Analisa sensitivitas dilakukan dengan menguji sensitivitas tingkat biaya yang dibayarkan atas Jasa Mud
Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur
(KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang diturunkan dan dinaikan sebesar
5%, 7,5% dan 10%, guna melihat pengaruh biaya yang dibayarkan atas Rencana Transaksi jika biaya
Rencana Transaksi mengalami penurunan dan kenaikan. Adapun sensitivitas atas hal tersebut tercermin
sebagai berikut :
Tabel 4.18. Analisis Sensitivitas (Dalam Ribuan USD)
Keterangan 2025 2026 2027 2028 2029
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Normal 383.223 157.390 169.753 174.113 257.492
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 10% 383.223 157.441 169.877 174.255 257.643
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 7,5% 383.223 157.428 169.846 174.220 257.605
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Turun 5% 383.223 157.415 169.815 174.184 257.567
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 10% 383.223 157.338 169.629 173.971 257.342
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 7,5% 383.223 157.351 169.660 174.007 257.379
Saldo Kas dan seteara Kas Setelah Transaksi Naik 5% 383.223 157.364 169.691 174.042 257.417
Berdasarkan tabel diatas semakin kecil biaya investasi atas Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta
kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE
dengan Basis Call Off Order (COO) yang dibayarkan akan menghemat saldo kas dan setara kas selama
periode proyeksi.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ
165
Page 183
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
4.5. Analisis Kewajaran Nilai Transaksi
4.5.1. Perbandingan Antara Rencana Nilai Transaksi Dengan Hasil Penilaian Atas
Transaksi Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan SEOJK 17, analisis atas kewajaran nilai transaksi dilakukan berdasarkan perbandingan
antara rencana nilai transaksi dengan hasil penilaian atas transaksi yang dilakukan, dimana rencana nilai
transaksi berada dalam kisaran nilai yang didapatkan dari hasil penilaian.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh manajemen Rencana Transaksi merupakan Rencana
Transaksi atas Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran,
Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), atas
Rencana Transaksi tersebut tidak terdapat hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Penilai Publik.
4.5.2. Analisis Atas Kewajaran Nilai Transaksi Dilakukan Untuk Meyakini Bahwa Rencana
Nilai Transaksi Berada Dalam Kisaran Nilai Yang Didapatkan Dari Hasil Penilaian
Berdasarkan kondisi tersebut, maka tidak dapat dilakukan perbandingan kisaran nilai sebagaumana
tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 35/POJK.04/2020 pasal
48 huruf b mengenai batas atas dan batas bawah untuk kisaran nilai Rencana Transaksi tidak boleh
melebihi 7,5%.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PGE dengan PDSI adalah Pengadaan Jasa Mud Logging
Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Dikarenakan pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan dilakukan oleh PDSI diwilayah
operasional PGE dilakukan berdasarkan penunjukan langsung, maka KJPP melakukan analisis terhadap
kontrak sejenis yang dimiliki oleh PGE. Berikut adalah perbandingan tarif jasa Mud Logging Unit
(MLU) :
Tabel 4.19. Perbandingan Tarif Jasa Mud Logging Unit (MLU)
Area Jumlah Data Data PDSI Deviasi
Sumur Banding 1 Banding 2
Area Lahendong 8 8.087.400.000 7.985.200.200 1,26%
Area Ulubelu 11 7.671.780.000 7.591.994.000 1,04%
Proyek Seulawah 1 1.271.700.000 1.258.558.000 1,03%
Proyek Kotamubagu 1 1.414.440.000 1.396.711.000 1,25%
Proyek Lumut Balai 6 4.764.204.000 4.714.765.200 1,04%
Area Kamojang 1 631.980.000 625.429.000 1,04%
Area Karaha 1 752.220.000 744.419.000 1,04%
Grand Total - 9.501.840.000 15.091.884.000 24.317.076.400 -
Rata-rata Deviasi 1,10%
Berdasarkan dari penelahaan terkait data pembanding dengan kontrak sejenis didapatkan rata rata
deviasi sebesar 1,10%. Sesuai dengan ketentuan POJK 35/POJK.04/2020 pasal 48 huruf b maka dapat
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ166
Page 184
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
disimpulkan bahwa tarif yang ditetapkan oleh PDSI berada dalam range 7,5%.
4.5.3. Analisis Bahwa Rencana Nilai Transaksi Memberikan Nilai Tambah Dari Transaksi
Yang Akan Dilakukan
Berdasarkan analisis inkremental yang telah dilakukan diketahui bahwa :
1. Berkurangnya beban depresiasi yang muncul pada tahun 2027 hingga 2029 menyebabkan
kenaikan laba bersih.
2. Atas Rencana Transkai saldo kas dan setara kas selama masa proyeksi bertambah sebesar
USD53 ribu, hal tersebut karena terdapat penghematan atas biaya Jasa Mud Logging Unit (MLU)
beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO) yang akan dikerjakan oleh PDSI yang
mana sebelumnya dikerjakan oleh pihak ketiga.
3. Terdapat reklasifikasi utang ke pihak ketiga yang direncanakan dalam RJPP menjadi utang ke
Internal Pertamina Grup (PDSI) dengan jumlah senilai kontrak pekerjaan.
4.6. Kesimpulan Pendapat Atas Kewajaran Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan meliputi analisis
kualitatif, analisis kuantitatif, dan analisis incremental serta analisis sensitivitas, maka dari segi ekonomis
dan keuangan, menurut pendapat kami, Rencana Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di
area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak
yang terafiliasi dengan PGE adalah Wajar.
Kami tegaskan bahwa kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
datang, atas nilai saham yang diperoleh. Data faktual yang diproses disimpan dalam file kami untuk
keperluan referensi di kemudian hari apabila ada otorisasi tambahan yang memerlukan laporan terinci,
termasuk dokumentasi. Data ini atas permintaan tersedia untuk diperiksa.
4.7. Penutup
Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan informasi dan
analisis dapat menyebabkan pandangan yang menyesatkan.
Kami menyatakan bahwa kami tidak ada hubungan afiliasi dengan PGE dan entitas asosiasi baik secara
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal.
Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi pendapat kami, karena
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penilaian ini.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak material
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ167
Page 185
~ KA N TOR JASA PEN I L AI PUBLIK
f' Amin · Nirwan • Alfiantori dan Rekan
terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan
kondisi baik secara internal pada PGE maupun secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut diatas, maka
kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
EJ168
Names mentioned 81 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.1 ×80
unresolved
org
KJPP ANA
p.2 ×24
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.3 ×5
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.3 ×19
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan. Penilai
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.3 ×2
unresolved
org
Penugasan. KJPP ANA & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Wahyu Sutresno
p.4 ×4
unresolved
person
Judy Harianto
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Avep Disasmita
· Direktur Utama
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.8 ×11
unresolved
org
KJPP Amin
p.9 ×3
unresolved
person
Mohamad Iqbal Ferdiansyah
p.9 ×7
unresolved
person
KANTOR JASA PEN I LAI PUBLIK
· Amin · Nirwan • Alfia ntori & Rekan
p.13
unresolved
org
Rekan Syaiful Hasan
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan. Syaiful Hasan
p.14
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.14
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Syaiful Hasan
p.14
unresolved
person
Penanggung Jawab Syaiful Hasan
p.16 ×3
unresolved
person
Reviewer Afrian Satria
p.16
unresolved
person
Indah Ilmiah S.E.
p.16
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal En
p.16
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26
unresolved
person
Andi Mangkona Pendapat Kewajaran
p.26
unresolved
org
Wahyu Sutresno Geothermal Energy Tbk
p.30
unresolved
org
Andi Mangkona Geothermal Energy Tbk
p.30
unresolved
org
Rizal Rosulla Geothermal Energy Tbk
p.30
unresolved
org
Geothermal Energy Tbk
p.30 ×3
unresolved
org
Ali Rohman Geothermal Energy Tbk
p.30
unresolved
org
PGE. KJPP ANA & Rekan
p.31
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.38 ×2
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy Dengan Basis Call
p.41
unresolved
org
Menteri ESDM
p.56 ×2
unresolved
org
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY SIBAYAK
p.113
unresolved
org
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA ULUBELU
p.113
unresolved
org
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LAHENDONG
p.113
unresolved
org
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA LUMUT BALAI
p.113
unresolved
org
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KARAHA
p.113
unresolved
org
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY AREA KAMOJANG
p.113
unresolved
org
PT GEOTHERMAL ENERGI SEULAWAH
p.113 ×3
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.131
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. W
p.131
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.131 ×2
unresolved
person
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.131
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.131
unresolved
org
PT Pertamina Goethermal Energy Kotamobagu
p.132
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy Lawu
p.132
unresolved
org
PT Pertamina Geothermal Energy Kotamobagu
p.132
unresolved
org
PT Jasa Daya Chevron
p.132
unresolved
org
Energy Geothermal Salak Pratama Ltd
p.135
unresolved
org
Barat Darajat II Ltd
p.135
unresolved
org
Wayang Windu Ltd
p.135
unresolved
org
Bali Energy Ltd
p.135
unresolved
person
Marianne Vincetia Hamdani
· Notaris
p.135 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.135
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
8270 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Syaiful Hasan, S.E., Ak., CA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '0.07'}