Back to announcement
20250625_PGEO_Informasi Transaksi Afiliasi_31908377_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PGEOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan/atau sisi hilir serta kegiatan usaha lain yang
terkait atau menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat: Wilayah Kerja Panas Bumi:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7 PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mengelola 15 Wilayah Kerja Panas
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13 Bumi (WKP) dengan kapasitas terpasang 1.877 MW (Operasi Sendiri 672 MW &
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia Kontrak Operasi Bersama (KOB) 1.025 MW). 8 WKP di area yang dioperasikan
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230 sendiri (self-operation) di Kamojang (WKP yang sama dengan Darajat),
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com Lahendong, Sibayak, Ulubelu, Karaha, Lumut Balai, Sungai Penuh dan Hululais,
dan 4 WKP yang dikontrakaryakan melalui KOB di Darajat (WKP yang sama
dengan Kamojang), Salak, Pangalengan, Gunung Sibual-buali, dan Bedugul, serta
1 WKP yang dimiliki melalui Entitas Anak yaitu di Seulawah, dan 1 WKP
Kotamobagu yang ditugaskan kepada Entitas Anak, dan 1 WKP Way Ratai yang
merupakan Joint Venture Company (JVC) antara PGE dengan PT Chevron
Indonesia. Kedua Pihak tersebut membentuk JVC dengan nama PT Cahaya
Anagata Energy.
Keterbukaan informasi berupa Transaksi Afiliasi atas Pengadaan Kontrak Pekerjaan Mud
Logging Unit antara Perseroan dengan PT Pertamina Drilling Services Indonesia.
Jika anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan perantara perdagangan
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau
fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa
informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak diungkapkan yang dapat menyebabkan informasi material dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25
Juni 2025
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensium, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Menkum RI : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.
berarti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, suatu perseroan
Perseroan :
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Republik Indonesia
berdasarkan Akta No. 10 tanggal 12 Desember 2006, dibuat di
hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007
tanggal 3 Januari 2007, sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 34 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di hadapan Ir. Nanette
Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat persetujuan Kementrian Hukum RI berdasarkan Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0160899 tanggal 17 Juni 2025.
Pengeboran Pekerjaan pembuatan lubang tegak atau miring dengan berbagai
: diameter kedalam bumi untuk menyelesaikan sumur-sumur panas
bumi.
KURS Kerja Ulang dan Reparasi Sumur.
:
PDSI : PT Pertamina Drilling Services Indonesia.
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : berarti melakukan Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta
Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi
Sumur (KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO).
Mud Logging Unit : Perlengkapan beserta tenaga kerja untuk memantau dan mencatat
(MLU) data selama proses pengeboran untuk memastikan proses
pengeboran tidak terganggu, dan melindungi pekerja dan peralatan.
Page 3
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan Transaksi Afiliasi berupa Pengadaan Jasa Mud
Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur
(KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order
(COO) yang dilaksanakan oleh PDSI dengan metode Penunjukan Langsung dalam rangka Sinergi
Pertamina Group. Perseroan memiliki hubungan afiliasi dengan PDSI, di mana Perseroan dan PDSI
merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero).
Oleh karena itu, Transaksi Afiliasi ini memenuhi kriteria Transaksi Afiliasi menurut POJK 42/2020
sebagaimana diuraikan lebih lanjut pada Bagian II huruf D dari Keterbukaan Informasi ini, namun
tidak mengandung benturan kepentingan. Transaksi Afiliasi dilakukan dengan memperhatikan
Pendapat Kewajaran (fairness opinion) yang telah diberikan oleh Penilai Independen dari Kantor
Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (“KJPP ANA dan Rekan”), sebagaimana
dinyatakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran No. Laporan: 00427/2.0044-
00/BS/02/0421/1/VI/2025 tanggal 13 Juni 2025 yang diterbitkan oleh KJPP ANA dan Rekan.
Nilai pengadaan kontrak antara Perseroan dengan PDSI sebagai berikut:
Kontrak Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya untuk Area/Proyek PGE tahun 2025
s/d 2028 adalah sebesar Rp. 24.317.076.400 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta
Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) atau sebesar 0,0720% dari ekuitas Perseroan (USD
2.088.752 ribu atau setara IDR 33,758,409,824,000.00 (KURS 1 USD = IDR 16.162 referensi KURS
tengah Bank Indonesia pada 31 Desember 2024)) sesuai dengan laporan keuangan yang ditelaah
secara terbatas per tanggal 31 Desember 2024 oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma
anggota Ernst & Young Global Limited).
Untuk memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Perseroan telah menunjuk Penilai Independen dari
KJPP ANA dan Rekan dan telah mendapatkan Pendapat Kewajaran (fairness opinion) tentang
Transaksi Afiliasi tersebut.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Tanggal Transaksi Afiliasi
Tanggal transaksi afiliasi adalah 24 Juni 2025.
B. Obyek Transaksi Afiliasi
Kontrak Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran,
Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
(PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO).
Page 4
C. Nama Pihak yang Melakukan Transaksi Afiliasi
1. Perseroan
a. Umum
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 10 tanggal 12
Desember 2006, dibuat di hadapan Marianne Vincentia Hamdani, S.H., Notaris di Kota
Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM
berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00089HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Januari 2007,
sebagaimana terakhir diubah berdasarkan Akta No. 34 tanggal 16 Juni 2025, dibuat di
hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta, dan telah
mendapat persetujuan Kementrian Hukum RI berdasarkan Keputusan No. AHU-
AH.01.03-0160899 tanggal 17 Juni 2025.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Komposisi kepemilikan saham Perseroan per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham No. 08 tanggal 06
Agustus 2024 yang dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH,
Notaris di Jakarta dan telah mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum
dan HAM melalui Surat No. AHU-AH.01.09-0237434 tanggal 08 Agustus 2024, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Sarman Simanjorang
Komisaris : Gigih Udi Atmo
Komisaris : John Eusebius Iwan Anis
Komisaris Independen : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
Page 5
d. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian Pendapat Kewajaran (Subsequent
Events)
Per tanggal 31 Desember 2024 sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Penilaian
Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), Perseroan telah melaksanakan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 03 Juni 2025 yang
Keputusan Rapatnya telah dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat No. 17 tanggal 03
Juni 2025, dibuat oleh Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH, Notaris di Jakarta,
yang dimana susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan per tanggal 03
Juni 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Gigih Udi Atmo
Komisaris : John Eusebius Iwan Anis
Komisaris Independen : Abdulla Zayed
Komisaris Independen : Abdul Musawir Yahya
Direksi
Direktur Utama : Julfi Hadi
Direktur Operasi : Ahmad Yani
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan : Edwil Suzandi
Direktur Keuangan : Yurizki Rio
e. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 dari Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan
Perseroan menyelenggarakan usaha di bidang panas bumi dari sisi hulu dan atau sisi
hilir baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait atau
menunjang kegiatan usaha di bidang panas bumi tersebut dengan menerapkan prinsip-
prinsip perseroan terbatas.
2. Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI)
PDSI berdiri pada tahun 2008 berdasarkan akta Notaris Nomor 13 tanggal 13 Juni 2008 dan
telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Marianne Vincetia Hamdani, SH No. AHU-
39442.AH.01.01 Tahun 2008 pada tanggal 8 Juli 2008.
a. Umum
PDSI adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengeboran eksplorasi,
eksploitasi, workover dan well services minyak dan gas, panas bumi serta solusi
pengeboran terpadu. Selama lebih dari 10 tahun PT PDSI telah berpengalaman dalam
sektor eksplorasi dan berkompeten sebagai provider yang memberikan pelayanan atas
jasa pengeboran dan solusi terpadu.
PDSI merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina (Persero) yang telah beroperasi
selama lebih dari sepuluh tahun. Perusahaan ini bergerak dalam bidang eksplorasi dan
eksploitasi pengeboran minyak dan gas bumi, serta panas bumi. PDSI juga memberikan
pelayanan service pengeboran yang terintegrasi. Dalam pengoperasiannya, PDSI telah
membuktikan profesionalismenya dengan memenuhi standar internasional yang telah
ditetapkan oleh ISO 9001:2008, OHSAS 18001:2007 dan ISRS7. PDSI berkomitmen
dengan dan mengantisipasi segala bentuk resiko kerja sebagai prioritas utama.
b. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Dalam menggambarkan profil perusahaan Pertamina Drilling Services Indonesia, penting
untuk menyoroti dua investor utama yang memiliki peran signifikan dalam struktur
kepemilikan perusahaan. PT Pertamina Hulu Energi (PHE) memegang peranan sentral
dengan kepemilikan sebanyak 1.188.531 lembar saham senilai Rp. 2.377.062.000, yang
menunjukkan dominasi sebesar 99,96% dalam kepemilikan saham perusahaan.
Page 6
Kepemilikan yang kuat ini mencerminkan dukungan yang kuat dari PHE terhadap peran
strategis PT Pertamina Drilling Services Indonesia dalam industri pengeboran. PT
Pertamina Pedeve Indonesia juga turut berkontribusi sebagai investor dengan 438
lembar saham senilai Rp. 876.000.000, yang mewakili 0,04% kepemilikan saham
perusahaan. Dengan demikian, kedua investor ini memainkan peran kunci dalam
mendukung visi dan misi perusahaan serta menjaga stabilitas dan keberlanjutan
operasionalnya.
No Nama Jumlah Saham % Kepemilikan
1 PT Pertamina Hulu Energy (PHE) 1.188.531 99,96%
2 PT Pertamina Pedeve Indonesia 438 0,04%
Total 1.239.219 100%
c. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Gema Iriandus Pahalawan
Komisaris : Adhi Brahmantya
Komisaris : Judy Harianto
Direksi
Direktur Utama : Avep Disasmita
Direktur Operasi : Aziz Muslim
Direktur Keuangan & Administrasi : Theo Satria
Direktur Pemasaran & Pengembangan : Vacant
d. Kegiatan Usaha
PDSI merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa pengeboran eksplorasi,
eksploitasi, workover dan well services minyak dan gas, panas bumi serta solusi
pengeboran terpadu.
Sifat Hubungan Afiliasi
Hubungan Perseroan dan PDSI dalam Transaksi Afiliasi berupa pelaksanaan Pengadaan Jasa
Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi
Sumur (KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call
Off Order (COO) yang dilaksanakan oleh PDSI, dimana Perseroan dan PDSI merupakan anak
perusahaan yang dikendalikan secara tidak langsung oleh PT Pertamina (Persero).
Struktur Kepemilikan Perseroan
Struktur Kepemilikan PDSI
Page 7
Hubungan Perseroan dengan PDSI
Dari struktur kepemilikan tersebut dapat dilihat hubungan afiliasi di antara Perseroan dan PDSI.
Pelaksanaan Transaksi Afiliasi tidak mempengaruhi hubungan afiliasi tersebut.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak Pengguna Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Geothermal Energy Tbk
Jenis Usaha : Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Sumber Daya Panas Bumi
Alamat : Kantor Pusat PGE
Grha Pertamina – Gedung Pertamax Lt 6
Jalan Medan Merdeka Timur Kav 11-13, Jakarta Pusat, 10110.
No. Telpon : +62 21 398 33 222
Faksimili : +62 21 398 33 230
Email : commpge@pertamina.com
Website : www.pge.pertamina.co.id
Pihak Pemberi Jasa :
Nama Perusahaan : PT Pertamina Drilling Services Indonesia
Jenis Usaha : Bidang jasa pengeboran eksplorasi, eksploitasi, workover dan well
services minyak dan gas, panas bumi serta solusi pengeboran terpadu
Alamat : Gedung Millenium Centennial Centre (MCC) Lt 15-16,
Jalan Jendral Sudirman no 25, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan, 12920
No. Telpon : +62 21 299 55400
Faksimili : +62 21 299 55416
Email : -
Website : www.pdsi.pertamina.com
b. Objek Pendapat Kewajaran
Page 8
Objek dalam penilaian Pendapat Kewajaran ini adalah Rencana Transaksi Pengadaan Jasa Mud
Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi
Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO). Jasa MLU akan diberikan
oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE.
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Tujuan dari analisis kewajaran ini adalah untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran,
Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order
(COO), jasa MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE. Berkenaan
dengan hal tersebut maksud dan tujuan pemberian Pendapat Kewajaran adalah untuk memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 serta SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1). Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2). Penilai bisnis telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3). Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
4). Proyeksi keuangan telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan
yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5). Penilai bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6). Laporan Pendapat Kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perseroan.
7). Penilai bisnis bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan nilai
akhir.
8). Penilai bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
9). Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, penilai bisnis menggunakan beberapa asumsi,
diantaranya yakni terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban perseroan dan semua pihak
yang terlibat dalam Rencana Transaksi serta keakuratan informasi mengenai Rencana
Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen perseroan.
10). Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan POJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis Di Pasar Modal, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)
Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis Di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia
(KEPI & SPI) Edisi VII – 2018, Edisi Revisi 2022.
11). Nilai yang kami laporkan adalah dalam mata uang Republik Indonesia (Rupiah).
12). Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak sah jika tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan
stempel/seal KJPP ANA & Rekan.
13). Syarat-syarat dan kondisi pembatas ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan (integral)
dari Laporan Pendapat Kewajaran.
14). Penilai bisnis tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan Rencana Transaksi.
15). Analisis Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi ini dipersiapkan dengan menggunakan
data dan informasi sebagaimana yang telah diberikan. Seluruh perubahan atas data dan
informasi dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Maka dari itu,
kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran kami
yang disebabkan perubahan data dan informasi tersebut.
Page 9
16). Penilai bisnis tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Transaksi
ini. Jasa-jasa yang kami berikan dalam kaitan dengan Rencana Transaksi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang akan dilakukan
dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
Rencana Transaksi tersebut.
17). Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Transaksi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami
tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk Rencana Transaksi-Transaksi lainnya diluar aksi korporasi yang
ada.
e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Penilaian kewajaran transaksi dilakukan dengan cara :
1. Analisis Transaksi, meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi; dan penilaian atas
risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi,
Analisis Kualitatif meliputi hal-hal sebagai berikut riwayat perusahaan dan sifat kegiatan
usaha; analisis industri dan lingkungan; analisis operasional dan prospek Perusahaan;
alasan dilakukannya transaksi; dan keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas
transaksi yang akan dilakukan.
Analisis Kuantitatif meliputi hal-hal sebagai berikut:
- Penilaian terhadap dampak Rencana Transaksi pada laporan keuangan konsolidasian
PGE atas Rencana Transaksi yang berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU)
beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja Ulang dan Reparasi Sumur (KURS)
di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO).
- Penilaian atas potensi pendapatan, aset, liabilitas, dan kondisi keuangan perusahaan,
termasuk penilaian kinerja historis; penilaian arus kas; penilaian atas proyeksi keuangan
yang diperoleh dari pihak manajemen pemberi tugas; analisis rasio keuangan; dan
analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuanan setelah
transaksi dilakukan.
- Melakukan analisis inkremental (incremental analysis) untuk mengukur nilai tambah dari
transaksi dengan mempertimbangkan paling sedikit hal-hal sebagai berikut : kontribusi
nilai tambah terhadap pemegang saham perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang
akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan perusahaan; biaya
atau pendapatan yang relevan; informasi non keuangan yang relevan; prosedur
pengambilan keputusan oleh perusahaan dalam menentukan rencana dan nilai
transaksi dengan memperhatikan alternatif lain; dan hal material lainnya yang dapat
memberikan keyakinan bagi Penilai Bisnis dalam memberikan opini kewajaran
transaksi.
- Melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan
kerugian dari transaksi yang akan dilakukan (jika diperlukan).
3. Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi meliputi perbandingan antara nilai pasar
dengan nilai Rencana Transaksi; dan analisis untuk memastikan bahwa Rencana Transaksi
layak dilakukan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil analisis terhadap Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, nilai
transaksi serta dampak positif bagi PGE berdasarkan pertimbangan bisnis maka Rencana Transaksi
berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) beserta kelengkapannya untuk pengeboran, Kerja
Ulang dan Reparasi Sumur (KURS) di area/proyek PGE dengan Basis Call Off Order (COO), jasa
Page 10
MLU akan diberikan oleh PDSI selaku pihak yang terafiliasi dengan PGE, dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan adalah wajar. Mengingat bahwa ada kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dan tanggal laporan ini disusun dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka opini di atas berlaku bila tidak ada perubahan yang memiliki dampak yang signifikan terhadap kewajaran transaksi dan hubungan manajemen PGE dengan pelaksana Rencana Transaksi, yang meliputi kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, peraturan Pemerintah Indonesia dan perubahan organisasi dan/atau manajemen PGE setelah tanggal laporan ini dikeluarkan. Pendapat Kewajaran atas Transaksi mungkin akan berbeda jika setelah laporan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas.
Page 11
IV. RINGKASAN LAPORAN PROFORMA KEUANGAN
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN RINGKASAN PROFORMA
31 Desember 2024
(Disajikan dalam Ribu USD, Kecuali dinyatakan lain)
2024 2024
Penyesuaian
Audited Proforma
Asset 2.997.402 1.505 2.998.907
Current Asset 828.555 - 828.555
Cash and Cash Equivalent 655.191 - 655.191
Account Receivables 132.265 - 132.265
Third Party 132.265 - 132.265
Other Current Assets 41.099 - 41.099
Non Current Asset 2.168.847 1.505 2.170.352
Total Fixed Asset 2.024.607 1.505 2.026.112
Other Non Current Asset 144.240 - 144.240
Liabilities 988.650 1.505 990.155
Current Liabilities 227.296 1.505 228.801
Account Payables 106.932 - 108.437
Internal Pertamina Group 1.082 1.505 2.587
Third Party 105.850 - 105.850
LT Loan - Current 16.574 - 16.574
Third Party 16.574 - 16.574
Other Current Liabilities 103.790 - 103.790
Non Current Liabilities 761.354 - 761.354
LT Interest Bearing Debt - Non Current 328.047 - 328.047
Third Party 328.047 - 328.047
Other Non Current Liabilities 433.307 - 433.307
Equity 2.008.752 - 2.008.752
Share Capital 1.474.494 - 1.474.494
Retained Earning 332.053 - 332.053
Appropriated 167.438 - 167.438
Unappropriated 164.615 - 164.615
Minority Interest (416) - (416)
Other Equities 202.621 - 202.621
Total Liabilities + Equity 2.997.402 1.505 2.998.907
Catatan: penyesuaian menggunakan prognosa Jasa Mud Logging Unit jika direalisasikan seluruhnya
pada tahun 2024 (kurs per 31 Des 2024: 16.157).
Page 12
V. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
PDSI merupakan afiliasi perseroan yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Mud Logging Unit
(MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di
Area/Proyek PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO) dengan
metode Penunjukan Langsung dalam rangka Sinergi Pertamina Group. Pada saat Perseroan
melaksanakan IPO, Perseroan belum mencantumkan kontrak pekerjaan sebagaimana tersebut diatas
didalam prospektus. Berdasarkan Peraturan OJK 42/2022 kegiataan yang termasuk dalam kategori
transaksi afiliasi yang belum tercantum dalam prospektus penawaran umum perdana saham, maka
harus terlebih dahulu mendapatkan Fairness Opinion (FO) dari penilai independen, termasuk
melakukan amandemen kontrak.
Transaksi berupa Pengadaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya Untuk
Pengeboran, Kerja Ulang Dan Reparasi Sumur (KURS) Di Area/Proyek PT Pertamina Geothermal
Energy Tbk (PGE) Dengan Basis Call Off Order (COO) dilakukan berangkat dari beberapa alasan
sebagai berikut:
a. Pelaksanaan Pengadaan Kontrak mengacu kepada Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang
berlaku di lingkungan Perseroan.
b. PDSI ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan Jasa Mud Logging Unit (MLU) Beserta Kelengkapannya
dengan Nilai Perjanjian sebesar 24.317.076.400 (Dua Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas
Juta Tujuh Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah) tanpa PPN dan Jangka Waktu Kontrak selama
36 (Tiga Puluh Enam) Bulan. TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 69,53 %.
c. Guna mendukung Rencana Kerja (RK) Pengeboran dan KURS di Perseroan tahun 2025 s/d 2028,
Jasa Mud Logging Unit (MLU) dibutuhkan.
Bagi Perseroan
a. Efisiensi harga yang didapatkan dari Well Cost termasuk Tarif Harian Operasi (THO), Mobilisasi,
dan Demobilisasi yang lebih murah untuk setiap pengeboran di Area/Proyek PGE.
b. Rencana Kerja pengeboran tetap berjalan sesuai dengan timeline yang sudah ditetapkan.
c. Pekerjaan pengeboran eksplorasi maupun make up well tetap dapat berjalan sesuai program
kerja yang sudah disusun.
d. Mempertahankan kapasitas pembangkit listrik dengan pengeboran sumur agar produksi tidak
mengalami penurunan.
e. Melengkapi dan memprovide data operasi pengeboran yang akurat.
Bagi PDSI
a. Optimasi revenue dari kegiatan Sinergi Pertamina Group.
b. Penambahan portofolio dan pengembangan unit bisnis melalui utilisasi peralatan Mud Logging
Unit (MLU).
Page 13
VI. IKHTISAR DATA KEUANGAN PERSEROAN Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya (secara kolektif disebut ”Grup”) tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang US Dollar, yang tidak tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.00321/2.1032/AU.1/02/17262- 4/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Irwan Haswir (Registrasi Akuntan Publik No.AP.1726). Laporan auditor independen tersebut menyatakan opini wajar dalam semua hal yang material dan berisi paragraf hal-hal lain mengenai penyajian laporan keuangan entitas induk. LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN (dalam ribuan USD)
Page 14
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN (dalam ribuan USD)
Page 15
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN (dalam ribuan USD) VII. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM RENCANA TRANSAKSI Penilai Independen : KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan) VIII. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI 1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK 42/2020, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020; 2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan rangkaian transaksi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum; dan 3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Page 16
IX. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Afiliasi dapat menghubungi:
PT PERTAMINA GEOTHERMAL ENERGY TBK.
Kantor Pusat:
Grha Pertamina – Tower Pertamax Lt. 7
Jl. Medan Merdeka Timur No. 11-13
Gambir, Jakarta Pusat 10110, Indonesia
Telepon: +62 21 3983 3222 / Faksimile: +62 21 3983 3230
Email: datapge@pertamina.com; Situs web: https://www.pge.pertamina.com
Jakarta, 25 Juni 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Chevron Indonesia. Kedua Pihak
p.1
unresolved
org
PT Cahaya Anagata Energy.
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.2
unresolved
person
Marianne Vincentia Hamdani
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.2 ×3
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.2 ×11
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP ANA dan Rekan
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP ANA
p.3 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Purwantono
p.3 ×2
unresolved
org
Young Global Limited
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM Marianne Vincetia Hamdani
p.5
unresolved
person
HAM Marianne Vincetia Hamdani
p.5
unresolved
org
PT PDSI
p.5
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
KJPP ANA & Rekan
p.8
unresolved
org
KJPP Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan (KJPP ANA dan Rekan)
· Penilai Independen
p.15
unresolved
org
KJPP Amin
p.15
unresolved
person
VIII.
· KOMISARIS
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1129 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': '1. Perseroan', 'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}