Skip to content
Back to announcement

20250624_TAPG_Informasi Transaksi Afiliasi_31907984_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review TAPG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.825
c
c
c
c
c
c
C
C
C
€
€
c
(
C
€
Cc
Cc

MARTOKOESOEMO, PAKPAHAN & REKAN
CERTIFIED PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ijin Usaha KJPP No : 2.09.0070
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia

Laporan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Terkait Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
PT Yudha Wahana Abadi Kepada PT Brahma Binabakti yang
keduanya merupakan Entitas Anak Tidak Langsung

PT Triputra Agro Persada Tbk ("TAP") melalui
PT Agro Multi Persada ("AMP”)

Page 2 OCR 0.705
OX ak ok on aan anon ok aneka ananananananana na Ha Ma Ma Ma Mo Ma Ma Ma Ma Mo Mo Mo Ma No

Laporan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Terkait Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
PT Yudha Wahana Abadi Kepada PT Brahma Binabakti yang keduanya
merupakan Entitas Anak Tidak Langsung
PT Triputra Agro Persada Tbk (“TAP”) melalui
PT Agro Multi Persada ("AMP”)

23 Juni 2025

'O, PAKPAHAN & REKAN
RAISERS

TV & BUSINESS APP!

Page 3 OCR 0.855
NN Gan Ga Gan ON CN SN CN CN NN GAN Ga NN GAN ca NI ca Ia MI ca Mc MIL ca MIL. MG Mi ian Milan Milan Ma Mia Na Na Nia Mo No No Na Mia |

MARTOKOESOEMO, PAKPAHAN & REKAN

CERTIFIED PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS
Ijin KJPP No : 2.09.0070
Wilayah Ke Seluruh Indonesia

No:00017/2.0070-00/BS/01/00168/1/V1/2025

Jakarta, 23 Juni 2025

Kepada Yth

PT Triputra Agro Persada Tbk

Gedung The East Lantai 23

Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No. 1
Kuningan Timur, Setiabudi

Jakarta Selatan 12950, Indonesia

Telp :#622157944737

Email : marisal.angkawibawa@tap-agri.com
Website : https://www.tap-agri.com

U.p: Bapak Tjandra Karya Hermanto
Presiden Direktur

Re: Ringkasan Pendapat Kewajaran Terkait Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman PT Yudha
Wahana Abadi Kepada PT Brahma Binabakti yang keduanya merupakan Entitas Anak Tidak
Langsung PT Triputra Agro Persada Tbk ("TAP”) melalui PT Agro Multi Persada ("AMP”)

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Pendapat
Kewajaran ini terkait pemberian pinjaman PT Yudha Wahana Abadi (“YWA") kepada PT Brahma Binabakti
("BBB") yang merupakan Entitas Anak tidak langsung PT Triputra Agro Persada Tbk (“TAP" atau “Pemberi
Tugas" atau “Perseroan') melalui PT Agro Multi Persada (“AMP”). Selanjutnya rencana ini disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.

Terkait Rencana Transaksi, Perseroan telah meminta Konsultan Penilai Independen, Kantor Jasa Penilai
Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP-MPR'), Penilai Independen yang terdaftar di Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK") Departemen Keuangan dan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK'), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Sifat Rencana Transaksi

Berdasarkan ketentuan OJK, maka sifat Rencana Transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia adalah:

o Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Terkait dengan Rencana Transaksi dan Nilai Buku Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
dinyatakan bahwa Rencana Transaksi Perseroan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini dikarenakan nilai Rencana Transaksi sebesar

Komplek Kebayoran Center Blok B 1 Lantai. 3
Jl. Kebayoran Baru No. 7, Kebayoran Lama, Jakarta 12240 - Indonesia
Phone: (62) (21) 4867 9312 Fax: (62) (21) 4867 9312
Page 4 OCR 0.869
AM ak ak ek ok an ok ak ok ok ak ak ok om ok Momonon Mo Ma Ma Ma Ma Mo Ma Mo Ma Mo Mo Mo Mo ka Ma)

Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar Rupiah) yang tidak melebihi 2096 dari Nilai Buku Ekuitas Perseroan
pada tanggal penilaian yaitu sebesar Rp11.276.429.000.000 (SebelasTriliun Dua Ratus Tujuh Puluh
Enam Miliar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), atau sebesar 1,7746.

Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Manajemen Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi terkait pinjaman yang diberikan oleh YWA
kepada BBB sebesar Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar Rupiah), dikategorikan sebagai transaksi
afiliasi dan dinyatakan tidak mengandung unsur benturan kepentingan, dikarenakan porsi kepemilikan
Perseroan secara tidak langsung melalui AMP dibawah 9994 sedangkan untuk AMP kepada YWA
sebesar 99,90”s dan BBB sebesar 98,466 sesuai yang tercatat pada Laporan Keuangan Audit per 31
Desember 2024.

Dengan demikian secara struktur hubungan afiliasi berdasarkan porsi kepemilikan dapat digambarkan
sebagai berikut:

TAP

94,93Y6

99,904 98,464

BBB

Selain itu juga terdapat kesamaan dalam kepengurusan antara manajemen Perseroan dengan
manajemen YWA dan BBB yaitu:
- Presiden Direktur Perseroan yaitu jabatan Bapak Tjandra Karya Hermanto

0 Komisaris pada YWA, dan juga

o Komisaris pada BBB.

Dengan demikian pemberian pinjaman oleh YWA kepada BBB, memenuhi kriteria Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Repubik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

1. Penilai

Miduk Pakpahan

Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dan Properti, merupakan Rekan di
KJPP MPR, terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK")
dan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “OJK”.

Dalam penugasan ini Penilai berada dalam posisi independen untuk menyusun pendapat kewajaran
secara objektif tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun pihak-pihak

Page 5 OCR 0.811
(SIK ak Git ain ain GI Gia ONN SIX NI ANK NK caNK ca ca co NX ca HI an MK Ic Ma Mas Ma Man Milan No Mia la Na Mo Mia Mio Mie Mia Mia

SOEMO, PAKPAHAN
&

yang terafiliasi. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan pribadi lainnya
terhadap Objek Pendapat Kewajaran berkaitan dengan penugasan ini.

Dalam penugasan ini, Penilai memiliki kompetensi dan KJPP MPR tidak memerlukan tambahan
tenaga ahli. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini, adalah satu kesatuan tim
penugasan di bawah koordinator Penilai berizin.

2. Pemberi Tugas

Pemberi Tugas : PT Triputra Agro Persada Tbk
Gedung The East Lantai 23
Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No. 1
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Telp — : 4622157944737
Email — : marisal.angkawibawa@tap-agri.com

Website : https://www.tap-agri.com

3. Pengguna Laporan

Pengguna Laporan : PT Triputra Agro Persada Tbk
Yang beralamat sesuai alamat Pemberi Tugas.

Pengguna Laporan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Alamat 1 Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4
Jakarta 10710

Terkait penugasan ini, Pemberi Tugas meyakini bahwa tidak terdapat penugasan yang dikerjakan
secara bersamaan dengan KJPP lainnya untuk maksud dan tujuan, penggunaan laporan, dan
Tanggal Penilaian yang sama atau berdekatan (tidak lebih dari dua bulan).

4. Objek Pendapat Kewajaran

Rencana pemberian pinjaman YWA kepada BBB yang merupakan Entitas Anak Tidak Langsung
TAP melalui AMP.

5. Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dinyatakan dalam Rupiah.

6. Maksud dan Tujuan

Memberikan Pendapat Kewajaran terkait rencana pemberian pinjaman YWA kepada BBB yang
merupakan Entitas Anak Tidak Langsung TAP melalui AMP sebagai kategori transaksi afiliasi sesuai

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020.

Page 6 OCR 0.896
(GM cik ak ak ak ak. ok on ok ok om om akananamaka nana na Ha Ma Ma Ma Mo Ma Mo Mo Mo Me Mu Mo Mo Ma

MaRroKor:

Ceuriruo Pro

7.

10.

Business Areruses

Metodologi Analisis Rencana Transaksi

Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan

laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:

a. Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak —
pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan
penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan,

b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha,
analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan
dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang
akan dilakukan. Dan analisis kuantitatif yang meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus
kas, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan
sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis
kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap
Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap
proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk
mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan,

Cc. Analisis atas kewajaran nilai transaksi,

d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan,
informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam
menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain.

Tanggal Penilaian
31 Desember 2024.
Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

Selain informasi dari manajemen Perseroan, termasuk seluruh informasi yang diperoleh dari
perusahaan pada Objek Pendapat Kewajaran, Penilai juga akan menggunakan sumber informasi
eksternal yang tidak diperoleh dari internal manajemen atau bukan sebagai informasi manajemen.
Sumber informasi yang digunakan antara lain: (i) situs Bank Indonesia terkait indikator ekonomi dan
gambaran makro ekonomi, (li) data keuangan pasar, (iii) riset data consult atau sumber terkait
industri (jika ada).

Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas dan
informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran, terdapat beberapa batasan yang digunakan:

Oo  KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Objek Pendapat Kewajaran, namun hanya
Uji kaji terbatas sesuai metodologi penyusunan Pendapat Kewaaran:

Tidak melakukan Penilaian Saham Perseroan maupun Entitas Anak:

Tidak melakukan Studi Kelayakan Bisnis dan Keuangan,

Tidak melakukan Analisis dampak pajak,

Tidak melakukan Penilaian Properti,

Uji kaji terbatas terhadap legalitas Perseroan,

d0 000

Page 7 OCR 0.902
SM ak ak ak ak ak ak ak ok ok ak ok ak aman onomo ana Ka Ma Ha Ma Mao Ma Ma Ma Mo Mo Mo Ma Mo Ma

Oo Pengumpulan informasi dan data Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas berdasarkan
ketersediaan dan kelengkapan informasi dan data yang diperoleh:

Oo Review proyeksi keuangan Objek Pendapat Kewajaran didasarkan pada diskusi Manajemen
pemberi tugas serta informasi publikasi untuk data eksternal yang diyakini sebagai data yang
dapat digunakan.

11. Asumsi dan Asumsi Khusus

Asumsi

Oo Objek Pendapat Kewajaran adalah perusahaan dengan premis going concern,

Oo Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Pemberi Tugas dan/atau
Perseroan adalah benar,

Oo Kondisi makro ekonomi maupun industri berdasarkan kondisi terkini berdasarkan data APBN
tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tanggal Penilaian, sehingga
telah mengakomodir kondisi terkini di wilayah usaha Objek Pendapat Kewajaran. Dalam hal
Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia, maka
akan dipertimbangkan juga kondisi terkini, di Tanggal Penilaian, kondisi di negara dimana
Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan operasional,

Oo Pemberi Tugas dan/atau Perseroan meyakini bahwa Objek Pendapat Kewajaran tidak sedang
tersangkut masalah hukum atau ada tuntutan hukum dari pihak ketiga:

Oo Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi
kebutuhan analisis secara kuantitatif,

Oo Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak terkait Objek
Pendapat Kewajaran dapat dipenuhi, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun sebagai
entitas bisnis secara keseluruhan.

Asumsi Khusus

Oo Tidak ada asumsi-asumsi khusus yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran,
kecuali dalam pelaksanaannya ditemukan kemudian sebagai kondisi yang dapat dikategorikan
sebagai asumsi khusus, sehingga akan dilakukan perubahan atau amandemen terhadap
laporan ini.

12. Persyaratan & Persetujuan untuk Publikasi

Oo Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk dipublikasikan dan digandakan
kepada pihak ketiga, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai
dan/atau KJPP MPR,

Oo Laporan Pendapat Kewajaran hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan pihak-pihak yang
tercantum sebagai Pengguna Laporan:

Oo Dalam hal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk pihak-pihak selaian
disebutkan dalam Pengguna Laporan, maka wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Penilai dan Pemberi Tugas kecuali pernyataan yang akan dituangkan dalam
Keterbukaan Informasi sebagaimana maksud dan tujuan dari disusun dan diterbitkannya
Laporan Pendapat Kewajaran.

Page 8 OCR 0.913
(SM ak an ak ak akan an an ak anakan enanananenana na Ha Ke Ma Ko Me Mo Mo Me Mo Mo Mu Mo Ma Na

13. Dasar Peraturan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 42/POJK.04/2020 dan KEPI dan SPI 2018 Edisi VII-2018.

14, Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian (subseguent events)

ke

Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian-kejadian terkait Objek
Pendapat Kewajaran yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal
Laporan. Dalam hal ditemukan kondisi subseguent events dari hasil investigasi dan pelaksanaan
penugasan, maka akan dijabarkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, sehingga tidak
diperlukan perubahan atas Lingkup Penugasan.

Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan
Pendapat Kewajaran, bukan merupakan kewajiban Penilai untuk melakukan perubahan atau
penyesuaian atas hasil penilaian yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang
telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar
OJK terkait evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan penilaian, maka
KJPP MPR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi
tanggapan dan jawaban kepada OJK.

15. Laporan Penilaian

Laporan Pendapat Kewajaran akan disampaikan sebanyak 3 (tiga) buku, yaitu 1 (satu) buku asli
dan 2 (dua) buku fotocopy.

16. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas (Pihak
Ketiga)

o

Penilai tidak memiliki tanggungjawab kepada pihak ketiga maupun pihak lain yang tidak memiliki
keterkaitan secara hukum dengan Pemberi Tugas.

Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan terkait Laporan Pendapat Kewajaran, sehingga
menjadi bentuk pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, maka KJPP
MPR dapat mempertanggungjawabkan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut sesuai
keputusan hakim yang secara resmi diterbitkan oleh Kantor Pengadilan, sebagaimana peraturan
dan undang-undang yang berlaku.

17. Surat Representasi

o

Sesuai proses investigasi, dimana Penilai memperoleh informasi terkait Objek Pendapat
Kewajaran berasal dari manajemen, maka Pemberi Tugas meyakini bahwa seluruh informasi
yang diberikan kepada Penilai adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan:

Pernyataan tersebut dan pernyataan lainnya yang mungkin muncul selama proses investigasi
terkait Objek Pendapat Kewajaran akan dituangkan tersendiri dalam bentuk Surat
Reprensentasi secara terpisah sebagai bagian syarat diterbitkannya Laporan Pendapat
Kewajaran dan akan ditandatangani oleh Pemberi Tugas atau manajemen Perseroan.

vi
Page 9 OCR 0.886
(GM ak ak ck am ak am an ox ok ak emak emomem anoman Mo Na Ka Ma Mao Ma Ma Mo Mo Mo Mo Mo Me Ma)

ANALISIS KUALITATIF
Analisis kualitatif meliputi cakupan analisis sebagai berikut:

O Analisis skema Rencana Transaksi,

O Analisis Rencana Transaksi termasuk analisis Para Pihak yang bertransaksi, yaitu: YWA dan
BBB

Analisis Draft Perjanjian antara YWA dan BBB terkait Rencana Transaksi,

Analisis risiko dan manfaat terkait Rencana Transaksi,

Alasan dilakukannya Rencana Transaksi,

Hal material lain yang dipertimbangkan:

Analisis keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi.

000 oo

ANALISIS KUANTITATIF
Analisis kuantitatif yang dipertimbangkan meliputi cakupan analisis berikut ini:

» Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan

Sesudah Rencana Transaksi

Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan yang disusun Manajemen Perseroan, terkait Rencana
Transaksi, dihasilkan perbandingan rasio keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 sebagai
berikut:

Lai 31-Des-24 31-Des-24
Keterangan 2
Audit Proforma
Rasio Lancar 137 1,39
Rasio Cepat 0,68 0,67

Berdasarkan kajian rasio keuangan penting proforma yang disajikan, terdapat perubahan rasio
likuiditas atas rasio lancar Perseroan sesudah Rencana Transaksi dengan kenaikan dari 1,37
menjadi 1,39. Hal ini dikarenakan kondisi sesudah Rencana Transaksi terkait penggunaan dana
untuk pelunasan utang Bank jangka pendek BBB dari pinjaman yang selanjutnya menjadi bagian
liabilitas jangka panjang BBB maupun Perseroan secara konsolidasi dengan jangka waktu 10 tahun.
Selain itu juga terdapat perbaikan rasio utang berbunga dikarenakan pelunasan utang Bank oleh
BBB.

» Analisis Inkremental

Berdasarkan asumsi proyeksi keuangan yang digunakan dimana terdapat beberapa kondisi yang
menjadi perbedaaan antara kondisi sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, maka dapat
dihasilkan nilai tambah atas Rencana Transaksi yang dilakukan Entitas Cucu Perseroan. Perbedaan
atas arus kas Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dapat dilihat pada tabel di bawah
Ini.

(dalam Rp juta)

Deskripsi 2025 2026 2027 2028 2029
EBIT sebelum | 3.026.208 3.396.250 3.209.543 3.124.585 2.968.635
EBIT sesudah | 3.026.208 3.396.250 3.209.543 3.124.585 2.968.635

Depresiasi & Amortisasi sebelum | 720.594 847.401 832.732 801.041 810.625

Depresiasi& Amortisasi sesudah | 720.594 | 847401 | 832782 | 801.041 810.825

vii
Page 10 OCR 0.874
AN Ok an an akan anakanak anakan ananananana na na Ma Na La Na Me Na Na No Mio No No Na Na

PAKPAHAN & REKAN

Deskripsi 2025 2026 2027 2028 2029
Pendapatan (Beban) gebu

lain-lain (16.786) (7.824) 30.239 52.804 69.740
Pendapatan (Beban) sesudah

lain-lain (16.564) (7.350) 30.831 53.401 70.301
Pajak sebelum | (383.938) | (509.757) | (483.008) | (472.067) | (442.701)
Pajak sesudah | (383938) | (509.757) | (483.008) | (472067) | (442.701)
Modal Kerja sebelum | (49.321) | (295.667) | (11.314) (12491) (3.538)
Modal Kerja sesudah (49.321) (295.667) (11.314) (12.491) (3.538)
Belanja Modal sebelum | (943.850) (781.225) (677.961) (635.052) (506.318)
Belanja Modal sesudah | (943.850) (781.225) (677.961) (635.052) (506.318)
ARUS KAS

PERSEROAN sebelum | 2.352.907 2.649.177 2.900.230 2.858.819 2.896.444
ARUS KAS

PERSEROAN sesudah | 2.353.129 2.649.651 2.900.822 2.859.417 2.897.004
Nilai Tambah 222 474 592 598 561
Estimasi Akumulasi

Arus Kas (Sebelum) 13.657.577

Estimasi Akumulasi

Arus Kas (Sesudah) 13.660.024

Selisih Sebelum &

Sesudah 2.446 0,0187o

Berdasarkan hasil analisis estimasi akumulasi arus kas yang dihasilkan dari proyeksi keuangan
sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, maka dengan asumsi efisiensi dapat dijalankan dan
diterapkan sesuai maksud dan tujuan dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan, diharapkan dapat
memberikan tambahan akumulasi arus kas Perseroan selama periode proyeksi. Dalam
penghitungan proyeksi arus kas diatas potensi tambahan arus kas positif yang dihasilkan adalah
sebesar Rp2.446 juta jika dilakukan Rencana Transaksi sehubungan dengan asumsi selisih margin
tingkat bunga atas utang yang diberikan YWA kepada BBB dengan tingkat deposito rata-rata yang
diterima oleh YWA berdasarkan Laporan Keuangan YWA.

» Analisis Sensitivitas

Analisis sensitivitas berikut ini disusun dengan mendasarkan kepada asumsi yang digunakan dalam
proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi. Beberapa asumsi yang
dipertimbangkan sebagai variable dalam analisis sensitivitas antara lain:

dalam Rp Juta
O,
Yo

kenaikan/penurunan
Estimasi Akumulasi

13.697.577 | 13.657.577 | 13.697.577 | 13.657.977 | 13.697.577

Arus Kas

viii
Page 11 OCR 0.847
MARTOKOESOE

Cextiro Proreerv & B

Perusahaan
(Sesudah)

Estimasi Akumulasi
Arus Kas
Perusahaan
(sebelum)

13.655.226 | 13.657.624 | 13.660.024 | 13.662.425 | 13.664.827

Selisih (2.351) 47 2.446 4.847 7.250

TA Gan Gan Gan Oa ON ON ON Ga GARING NN ca ca Dc HI ca MI an BIL Pc Pia Mia Man Nian Ma Nian Nita Na Ma Mie Mie Mie Ma ta

Berdasarkan kajian sensitivitas tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan YWA kepada BBB,
dimana tingkat suku bunga dilakukan sebagai variable menjadi tinjauan analisis sensitivitas dengan
asumsi penurunan tingkat suku bunga pinjaman sebesar 1096 dapat memberikan kontribusi negatif
terhadap arus Perseroan apabila di asumsi-asumsi lainnya tidak terdapat perubahan atau tetap
terkait tingkat bunga yang digunakan pada proyeksi sebelum Rencana Transaksi.

Analisis Kewajaran Rencana Transaksi

Analisis kewajaran Rencana Transaksi diterapkan dengan membandingkan antara: i) Tingkat bunga
deposito berjangka per tanggal 31 Desember 2024 yang dapat diperoleh YWA dalam hal dana idle
yang dimiliki diinvestasikan pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Tingkat bunga deposito
dimaksud adalah rata-rata tingkat bunga deposito berjangka Rupiah per 31 Desember 2024 sesuai
informasi keuangan YWA per 31 Desember 2024. ii) Tingkat bunga pinjaman kepada BBB yang
diterapkan yaitu tingkat bunga rata-rata baik pada tingkat bunga fasilitas pinjaman bank Persero dan
tingkat bunga pinjaman untuk bank swasta asing per tanggal 31 Desember 2024.

Rata-rata Bank Persero 8,67 &

Rata-rata Bank Swasta Asing 6,731

Rata-rata 11090
Sumber: Bank Indonesia

Terendah

Tertinggi 6,754
Rata-rata 6,201
Sumber: Laporan Keuangan YWA

Perbandingan
marjin bunga
berdasarkan
tingkat bunga
pinjaman — yang
diberikan kepada
BBB dibandingkan
rata-rata — tingkat
bunga — deposito

berjangka Rp
berdasarkan
Laporan
Keuangan YWA
per tanggal 31
Desember 2024

Dengan perbandingan diatas, maka pemberian pinjaman YWA kepada BBB sehubungan dengan
Rencana Transaksi tetap menerapkan dan mempertimbangkan Tingkat bunga yang berlaku di pasar
khususnya sektor perbankan, terdapat adanya selisih marjin tingkat bunga pinjaman yang diberikan
kepada BBB lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata aktual tingkat bunga deposito berjangka
YWA per tahunnya di tanggal penilaian apabila tidak dilakukan Rencana Transaksi.

Page 12 OCR 0.807
(OX ak ak al ak ok ok ok ok ak ok om omamanananamana na Na He Mo Ma Mo Ma Me Mo Ma Mo Mo Mo Mo Ma)

MaRroKorsor

Ceuruuo Pror

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian skema Rencana Transaksi, kajian manfaat
dan risiko serta pertimbangan keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. Selain itu berdasarkan
kajian kuantitatif, meliputi analisis kinerja keuangan historis, kinerja rasio keuangan dan proyeksi
keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, kajian inkremental terhadap rencana pelaksanaan
Rencana Transaksi, analisis sensitivitas dan analisis kewajaran dari Rencana Transaksi serta faktor-
faktor relevan dalam memberikan pendapat kewajaran Rencana Transaksi, maka berdasarkan hasil
kajian kualitatif dan kuantitatif serta faktor-faktor relevan lainnya, maka Rencana Transaksi yang akan
dilakukan adalah Wajar.

KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan

PAD)
PS
Oa Gantt omo, Pakpahan & Rekan

A3

Miduk Pakpahan, MAPPI (Cert.
Pimpinan Rekan

NIPP PB-1.09.00168

STTD STTD.PPB-34/PJ-1/PM.02/2023
No. Register : RMK-2017.00155

MAPPI 1 92-5-00198

Klasifikasi : Penilai Bisnis dan Properti

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.31 MB
Published24 Jun 2025
Pages12
Characters23,724
Text sourceOCR
OCR confidence0.849

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Yudha Wahana Abadi p.1 ×7
linked org PT Brahma Binabakti p.1 ×7
linked org Triputra Agro Persada Tbk p.1 ×20
linked org PT Agro Multi Persada p.1 ×7
possible org Tjandra Karya Hermanto p.3 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×6
possible org Bank Persero p.11
unresolved org PAKPAHAN & REKAN p.1 ×6
unresolved org KJPP p.1 ×2
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.3 ×2
unresolved org Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved org KJPP MPR p.4 ×6
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×2
unresolved org Mio No No Na Na PAKPAHAN & REKAN p.10
unresolved org Bank Indonesia Terendah Tertinggi p.11
unresolved org KJPP Martokoesoemo p.12
unresolved person Miduk Pakpahan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 752 ms 13 Sep 2026 15:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result