Back to announcement
20250624_TAPG_Informasi Transaksi Afiliasi_31907984_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review TAPGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.825
c
c
c
c
c
c
C
C
C
€
€
c
(
C
€
Cc
Cc
MARTOKOESOEMO, PAKPAHAN & REKAN
CERTIFIED PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS
Ijin Usaha KJPP No : 2.09.0070
Wilayah Kerja : Seluruh Indonesia
Laporan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Terkait Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
PT Yudha Wahana Abadi Kepada PT Brahma Binabakti yang
keduanya merupakan Entitas Anak Tidak Langsung
PT Triputra Agro Persada Tbk ("TAP") melalui
PT Agro Multi Persada ("AMP”)
Page 2 OCR 0.705
OX ak ok on aan anon ok aneka ananananananana na Ha Ma Ma Ma Mo Ma Ma Ma Ma Mo Mo Mo Ma No
Laporan Pendapat Kewajaran Penilai Independen
Terkait Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
PT Yudha Wahana Abadi Kepada PT Brahma Binabakti yang keduanya
merupakan Entitas Anak Tidak Langsung
PT Triputra Agro Persada Tbk (“TAP”) melalui
PT Agro Multi Persada ("AMP”)
23 Juni 2025
'O, PAKPAHAN & REKAN
RAISERS
TV & BUSINESS APP!
Page 3 OCR 0.855
NN Gan Ga Gan ON CN SN CN CN NN GAN Ga NN GAN ca NI ca Ia MI ca Mc MIL ca MIL. MG Mi ian Milan Milan Ma Mia Na Na Nia Mo No No Na Mia |
MARTOKOESOEMO, PAKPAHAN & REKAN
CERTIFIED PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS
Ijin KJPP No : 2.09.0070
Wilayah Ke Seluruh Indonesia
No:00017/2.0070-00/BS/01/00168/1/V1/2025
Jakarta, 23 Juni 2025
Kepada Yth
PT Triputra Agro Persada Tbk
Gedung The East Lantai 23
Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No. 1
Kuningan Timur, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Telp :#622157944737
Email : marisal.angkawibawa@tap-agri.com
Website : https://www.tap-agri.com
U.p: Bapak Tjandra Karya Hermanto
Presiden Direktur
Re: Ringkasan Pendapat Kewajaran Terkait Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman PT Yudha
Wahana Abadi Kepada PT Brahma Binabakti yang keduanya merupakan Entitas Anak Tidak
Langsung PT Triputra Agro Persada Tbk ("TAP”) melalui PT Agro Multi Persada ("AMP”)
Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran ini merupakan bagian dari laporan Pendapat Kewajaran secara
keseluruhan yang disajikan sebagai Laporan Terinci dan tidak dapat dipisahkan. Laporan Pendapat
Kewajaran ini terkait pemberian pinjaman PT Yudha Wahana Abadi (“YWA") kepada PT Brahma Binabakti
("BBB") yang merupakan Entitas Anak tidak langsung PT Triputra Agro Persada Tbk (“TAP" atau “Pemberi
Tugas" atau “Perseroan') melalui PT Agro Multi Persada (“AMP”). Selanjutnya rencana ini disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.
Terkait Rencana Transaksi, Perseroan telah meminta Konsultan Penilai Independen, Kantor Jasa Penilai
Publik Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan (“KJPP-MPR'), Penilai Independen yang terdaftar di Pusat
Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK") Departemen Keuangan dan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK'), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Sifat Rencana Transaksi
Berdasarkan ketentuan OJK, maka sifat Rencana Transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia adalah:
o Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
Terkait dengan Rencana Transaksi dan Nilai Buku Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024
dinyatakan bahwa Rencana Transaksi Perseroan bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Hal ini dikarenakan nilai Rencana Transaksi sebesar
Komplek Kebayoran Center Blok B 1 Lantai. 3
Jl. Kebayoran Baru No. 7, Kebayoran Lama, Jakarta 12240 - Indonesia
Phone: (62) (21) 4867 9312 Fax: (62) (21) 4867 9312
Page 4 OCR 0.869
AM ak ak ek ok an ok ak ok ok ak ak ok om ok Momonon Mo Ma Ma Ma Ma Mo Ma Mo Ma Mo Mo Mo Mo ka Ma) Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar Rupiah) yang tidak melebihi 2096 dari Nilai Buku Ekuitas Perseroan pada tanggal penilaian yaitu sebesar Rp11.276.429.000.000 (SebelasTriliun Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Miliar Empat Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah), atau sebesar 1,7746. Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan Manajemen Perseroan meyakini bahwa Rencana Transaksi terkait pinjaman yang diberikan oleh YWA kepada BBB sebesar Rp200.000.000.000 (Dua ratus miliar Rupiah), dikategorikan sebagai transaksi afiliasi dan dinyatakan tidak mengandung unsur benturan kepentingan, dikarenakan porsi kepemilikan Perseroan secara tidak langsung melalui AMP dibawah 9994 sedangkan untuk AMP kepada YWA sebesar 99,90”s dan BBB sebesar 98,466 sesuai yang tercatat pada Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2024. Dengan demikian secara struktur hubungan afiliasi berdasarkan porsi kepemilikan dapat digambarkan sebagai berikut: TAP 94,93Y6 99,904 98,464 BBB Selain itu juga terdapat kesamaan dalam kepengurusan antara manajemen Perseroan dengan manajemen YWA dan BBB yaitu: - Presiden Direktur Perseroan yaitu jabatan Bapak Tjandra Karya Hermanto 0 Komisaris pada YWA, dan juga o Komisaris pada BBB. Dengan demikian pemberian pinjaman oleh YWA kepada BBB, memenuhi kriteria Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Repubik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 1. Penilai Miduk Pakpahan Penilai Publik dengan klasifikasi bidang jasa Penilaian Bisnis dan Properti, merupakan Rekan di KJPP MPR, terdaftar di Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (selanjutnya disebut sebagai "PPPK") dan Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut sebagai “OJK”. Dalam penugasan ini Penilai berada dalam posisi independen untuk menyusun pendapat kewajaran secara objektif tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas ataupun pihak-pihak
Page 5 OCR 0.811
(SIK ak Git ain ain GI Gia ONN SIX NI ANK NK caNK ca ca co NX ca HI an MK Ic Ma Mas Ma Man Milan No Mia la Na Mo Mia Mio Mie Mia Mia SOEMO, PAKPAHAN & yang terafiliasi. Penilai juga tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan pribadi lainnya terhadap Objek Pendapat Kewajaran berkaitan dengan penugasan ini. Dalam penugasan ini, Penilai memiliki kompetensi dan KJPP MPR tidak memerlukan tambahan tenaga ahli. Seluruh Penilai, ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini, adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator Penilai berizin. 2. Pemberi Tugas Pemberi Tugas : PT Triputra Agro Persada Tbk Gedung The East Lantai 23 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E.3.2 No. 1 Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan 12950, Indonesia Telp — : 4622157944737 Email — : marisal.angkawibawa@tap-agri.com Website : https://www.tap-agri.com 3. Pengguna Laporan Pengguna Laporan : PT Triputra Agro Persada Tbk Yang beralamat sesuai alamat Pemberi Tugas. Pengguna Laporan : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Alamat 1 Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur No.2-4 Jakarta 10710 Terkait penugasan ini, Pemberi Tugas meyakini bahwa tidak terdapat penugasan yang dikerjakan secara bersamaan dengan KJPP lainnya untuk maksud dan tujuan, penggunaan laporan, dan Tanggal Penilaian yang sama atau berdekatan (tidak lebih dari dua bulan). 4. Objek Pendapat Kewajaran Rencana pemberian pinjaman YWA kepada BBB yang merupakan Entitas Anak Tidak Langsung TAP melalui AMP. 5. Jenis Mata Uang yang Digunakan Dinyatakan dalam Rupiah. 6. Maksud dan Tujuan Memberikan Pendapat Kewajaran terkait rencana pemberian pinjaman YWA kepada BBB yang merupakan Entitas Anak Tidak Langsung TAP melalui AMP sebagai kategori transaksi afiliasi sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020.
Page 6 OCR 0.896
(GM cik ak ak ak ak. ok on ok ok om om akananamaka nana na Ha Ma Ma Ma Mo Ma Mo Mo Mo Me Mu Mo Mo Ma MaRroKor: Ceuriruo Pro 7. 10. Business Areruses Metodologi Analisis Rencana Transaksi Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain: a. Analisis terhadap Rencana Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak — pihak yang bertransaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi dan penilaian atas risiko dan manfaat dari transaksi yang akan dilakukan, b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang meliputi riwayat Perseroan dan sifat kegiatan usaha, analisis industri dan lingkungan, analisis operasional dan prospek Perseroan, alasan dilakukannya transaksi, keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas transaksi yang akan dilakukan. Dan analisis kuantitatif yang meliputi penilaian kinerja historis, penilaian arus kas, penilaian atas proyeksi keuangan, analisis rasio keuangan dan analisis laporan keuangan sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan. Dalam analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti kontribusi nilai tambah terhadap Perusahaan sebagai akibat dari transaksi yang akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi keuangan Perseroan serta melakukan analisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur keuntungan dan kerugian dari transaksi yang akan dilakukan, Cc. Analisis atas kewajaran nilai transaksi, d. Analisis atas faktor-faktor yang relevan, seperti analisis biaya dan pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan, prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan rencana dan nilai transaksi dengan memperhatikan alternatif lain. Tanggal Penilaian 31 Desember 2024. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan Selain informasi dari manajemen Perseroan, termasuk seluruh informasi yang diperoleh dari perusahaan pada Objek Pendapat Kewajaran, Penilai juga akan menggunakan sumber informasi eksternal yang tidak diperoleh dari internal manajemen atau bukan sebagai informasi manajemen. Sumber informasi yang digunakan antara lain: (i) situs Bank Indonesia terkait indikator ekonomi dan gambaran makro ekonomi, (li) data keuangan pasar, (iii) riset data consult atau sumber terkait industri (jika ada). Tingkat Kedalaman Investigasi Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas dan informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran, terdapat beberapa batasan yang digunakan: Oo KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Objek Pendapat Kewajaran, namun hanya Uji kaji terbatas sesuai metodologi penyusunan Pendapat Kewaaran: Tidak melakukan Penilaian Saham Perseroan maupun Entitas Anak: Tidak melakukan Studi Kelayakan Bisnis dan Keuangan, Tidak melakukan Analisis dampak pajak, Tidak melakukan Penilaian Properti, Uji kaji terbatas terhadap legalitas Perseroan, d0 000
Page 7 OCR 0.902
SM ak ak ak ak ak ak ak ok ok ak ok ak aman onomo ana Ka Ma Ha Ma Mao Ma Ma Ma Mo Mo Mo Ma Mo Ma Oo Pengumpulan informasi dan data Objek Pendapat Kewajaran dari Pemberi Tugas berdasarkan ketersediaan dan kelengkapan informasi dan data yang diperoleh: Oo Review proyeksi keuangan Objek Pendapat Kewajaran didasarkan pada diskusi Manajemen pemberi tugas serta informasi publikasi untuk data eksternal yang diyakini sebagai data yang dapat digunakan. 11. Asumsi dan Asumsi Khusus Asumsi Oo Objek Pendapat Kewajaran adalah perusahaan dengan premis going concern, Oo Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Pemberi Tugas dan/atau Perseroan adalah benar, Oo Kondisi makro ekonomi maupun industri berdasarkan kondisi terkini berdasarkan data APBN tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tanggal Penilaian, sehingga telah mengakomodir kondisi terkini di wilayah usaha Objek Pendapat Kewajaran. Dalam hal Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan usaha di luar wilayah Republik Indonesia, maka akan dipertimbangkan juga kondisi terkini, di Tanggal Penilaian, kondisi di negara dimana Objek Pendapat Kewajaran memiliki kegiatan operasional, Oo Pemberi Tugas dan/atau Perseroan meyakini bahwa Objek Pendapat Kewajaran tidak sedang tersangkut masalah hukum atau ada tuntutan hukum dari pihak ketiga: Oo Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi kebutuhan analisis secara kuantitatif, Oo Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak terkait Objek Pendapat Kewajaran dapat dipenuhi, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun sebagai entitas bisnis secara keseluruhan. Asumsi Khusus Oo Tidak ada asumsi-asumsi khusus yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran, kecuali dalam pelaksanaannya ditemukan kemudian sebagai kondisi yang dapat dikategorikan sebagai asumsi khusus, sehingga akan dilakukan perubahan atau amandemen terhadap laporan ini. 12. Persyaratan & Persetujuan untuk Publikasi Oo Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan tidak untuk dipublikasikan dan digandakan kepada pihak ketiga, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai dan/atau KJPP MPR, Oo Laporan Pendapat Kewajaran hanya ditujukan kepada Pemberi Tugas dan pihak-pihak yang tercantum sebagai Pengguna Laporan: Oo Dalam hal penggunaan Laporan Pendapat Kewajaran ditujukan untuk pihak-pihak selaian disebutkan dalam Pengguna Laporan, maka wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penilai dan Pemberi Tugas kecuali pernyataan yang akan dituangkan dalam Keterbukaan Informasi sebagaimana maksud dan tujuan dari disusun dan diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran.
Page 8 OCR 0.913
(SM ak an ak ak akan an an ak anakan enanananenana na Ha Ke Ma Ko Me Mo Mo Me Mo Mo Mu Mo Ma Na 13. Dasar Peraturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 dan KEPI dan SPI 2018 Edisi VII-2018. 14, Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian (subseguent events) ke Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Penilaian adalah kejadian-kejadian terkait Objek Pendapat Kewajaran yang diketahui maupun yang patut diketahui sampai dengan Tanggal Laporan. Dalam hal ditemukan kondisi subseguent events dari hasil investigasi dan pelaksanaan penugasan, maka akan dijabarkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran, sehingga tidak diperlukan perubahan atas Lingkup Penugasan. Kejadian-kejadian penting setelah Tanggal Laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran, bukan merupakan kewajiban Penilai untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil penilaian yang dituangkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran yang telah diterbitkan dan disampaikan kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait evaluasi Laporan Pendapat Kewajaran terkait maksud dan tujuan penilaian, maka KJPP MPR dapat menerbitkan revisi atas Laporan Pendapat Kewajaran untuk memenuhi tanggapan dan jawaban kepada OJK. 15. Laporan Penilaian Laporan Pendapat Kewajaran akan disampaikan sebanyak 3 (tiga) buku, yaitu 1 (satu) buku asli dan 2 (dua) buku fotocopy. 16. Batasan atau pengecualian atas tanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas (Pihak Ketiga) o Penilai tidak memiliki tanggungjawab kepada pihak ketiga maupun pihak lain yang tidak memiliki keterkaitan secara hukum dengan Pemberi Tugas. Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan terkait Laporan Pendapat Kewajaran, sehingga menjadi bentuk pelanggaran sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, maka KJPP MPR dapat mempertanggungjawabkan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut sesuai keputusan hakim yang secara resmi diterbitkan oleh Kantor Pengadilan, sebagaimana peraturan dan undang-undang yang berlaku. 17. Surat Representasi o Sesuai proses investigasi, dimana Penilai memperoleh informasi terkait Objek Pendapat Kewajaran berasal dari manajemen, maka Pemberi Tugas meyakini bahwa seluruh informasi yang diberikan kepada Penilai adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan: Pernyataan tersebut dan pernyataan lainnya yang mungkin muncul selama proses investigasi terkait Objek Pendapat Kewajaran akan dituangkan tersendiri dalam bentuk Surat Reprensentasi secara terpisah sebagai bagian syarat diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran dan akan ditandatangani oleh Pemberi Tugas atau manajemen Perseroan. vi
Page 9 OCR 0.886
(GM ak ak ck am ak am an ox ok ak emak emomem anoman Mo Na Ka Ma Mao Ma Ma Mo Mo Mo Mo Mo Me Ma) ANALISIS KUALITATIF Analisis kualitatif meliputi cakupan analisis sebagai berikut: O Analisis skema Rencana Transaksi, O Analisis Rencana Transaksi termasuk analisis Para Pihak yang bertransaksi, yaitu: YWA dan BBB Analisis Draft Perjanjian antara YWA dan BBB terkait Rencana Transaksi, Analisis risiko dan manfaat terkait Rencana Transaksi, Alasan dilakukannya Rencana Transaksi, Hal material lain yang dipertimbangkan: Analisis keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi. 000 oo ANALISIS KUANTITATIF Analisis kuantitatif yang dipertimbangkan meliputi cakupan analisis berikut ini: » Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan Sesudah Rencana Transaksi Berdasarkan Proforma Laporan Keuangan yang disusun Manajemen Perseroan, terkait Rencana Transaksi, dihasilkan perbandingan rasio keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 sebagai berikut: Lai 31-Des-24 31-Des-24 Keterangan 2 Audit Proforma Rasio Lancar 137 1,39 Rasio Cepat 0,68 0,67 Berdasarkan kajian rasio keuangan penting proforma yang disajikan, terdapat perubahan rasio likuiditas atas rasio lancar Perseroan sesudah Rencana Transaksi dengan kenaikan dari 1,37 menjadi 1,39. Hal ini dikarenakan kondisi sesudah Rencana Transaksi terkait penggunaan dana untuk pelunasan utang Bank jangka pendek BBB dari pinjaman yang selanjutnya menjadi bagian liabilitas jangka panjang BBB maupun Perseroan secara konsolidasi dengan jangka waktu 10 tahun. Selain itu juga terdapat perbaikan rasio utang berbunga dikarenakan pelunasan utang Bank oleh BBB. » Analisis Inkremental Berdasarkan asumsi proyeksi keuangan yang digunakan dimana terdapat beberapa kondisi yang menjadi perbedaaan antara kondisi sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, maka dapat dihasilkan nilai tambah atas Rencana Transaksi yang dilakukan Entitas Cucu Perseroan. Perbedaan atas arus kas Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi dapat dilihat pada tabel di bawah Ini. (dalam Rp juta) Deskripsi 2025 2026 2027 2028 2029 EBIT sebelum | 3.026.208 3.396.250 3.209.543 3.124.585 2.968.635 EBIT sesudah | 3.026.208 3.396.250 3.209.543 3.124.585 2.968.635 Depresiasi & Amortisasi sebelum | 720.594 847.401 832.732 801.041 810.625 Depresiasi& Amortisasi sesudah | 720.594 | 847401 | 832782 | 801.041 810.825 vii
Page 10 OCR 0.874
AN Ok an an akan anakanak anakan ananananana na na Ma Na La Na Me Na Na No Mio No No Na Na PAKPAHAN & REKAN Deskripsi 2025 2026 2027 2028 2029 Pendapatan (Beban) gebu lain-lain (16.786) (7.824) 30.239 52.804 69.740 Pendapatan (Beban) sesudah lain-lain (16.564) (7.350) 30.831 53.401 70.301 Pajak sebelum | (383.938) | (509.757) | (483.008) | (472.067) | (442.701) Pajak sesudah | (383938) | (509.757) | (483.008) | (472067) | (442.701) Modal Kerja sebelum | (49.321) | (295.667) | (11.314) (12491) (3.538) Modal Kerja sesudah (49.321) (295.667) (11.314) (12.491) (3.538) Belanja Modal sebelum | (943.850) (781.225) (677.961) (635.052) (506.318) Belanja Modal sesudah | (943.850) (781.225) (677.961) (635.052) (506.318) ARUS KAS PERSEROAN sebelum | 2.352.907 2.649.177 2.900.230 2.858.819 2.896.444 ARUS KAS PERSEROAN sesudah | 2.353.129 2.649.651 2.900.822 2.859.417 2.897.004 Nilai Tambah 222 474 592 598 561 Estimasi Akumulasi Arus Kas (Sebelum) 13.657.577 Estimasi Akumulasi Arus Kas (Sesudah) 13.660.024 Selisih Sebelum & Sesudah 2.446 0,0187o Berdasarkan hasil analisis estimasi akumulasi arus kas yang dihasilkan dari proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, maka dengan asumsi efisiensi dapat dijalankan dan diterapkan sesuai maksud dan tujuan dilakukannya Rencana Transaksi Perseroan, diharapkan dapat memberikan tambahan akumulasi arus kas Perseroan selama periode proyeksi. Dalam penghitungan proyeksi arus kas diatas potensi tambahan arus kas positif yang dihasilkan adalah sebesar Rp2.446 juta jika dilakukan Rencana Transaksi sehubungan dengan asumsi selisih margin tingkat bunga atas utang yang diberikan YWA kepada BBB dengan tingkat deposito rata-rata yang diterima oleh YWA berdasarkan Laporan Keuangan YWA. » Analisis Sensitivitas Analisis sensitivitas berikut ini disusun dengan mendasarkan kepada asumsi yang digunakan dalam proyeksi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi. Beberapa asumsi yang dipertimbangkan sebagai variable dalam analisis sensitivitas antara lain: dalam Rp Juta O, Yo kenaikan/penurunan Estimasi Akumulasi 13.697.577 | 13.657.577 | 13.697.577 | 13.657.977 | 13.697.577 Arus Kas viii
Page 11 OCR 0.847
MARTOKOESOE Cextiro Proreerv & B Perusahaan (Sesudah) Estimasi Akumulasi Arus Kas Perusahaan (sebelum) 13.655.226 | 13.657.624 | 13.660.024 | 13.662.425 | 13.664.827 Selisih (2.351) 47 2.446 4.847 7.250 TA Gan Gan Gan Oa ON ON ON Ga GARING NN ca ca Dc HI ca MI an BIL Pc Pia Mia Man Nian Ma Nian Nita Na Ma Mie Mie Mie Ma ta Berdasarkan kajian sensitivitas tingkat suku bunga pinjaman yang diberikan YWA kepada BBB, dimana tingkat suku bunga dilakukan sebagai variable menjadi tinjauan analisis sensitivitas dengan asumsi penurunan tingkat suku bunga pinjaman sebesar 1096 dapat memberikan kontribusi negatif terhadap arus Perseroan apabila di asumsi-asumsi lainnya tidak terdapat perubahan atau tetap terkait tingkat bunga yang digunakan pada proyeksi sebelum Rencana Transaksi. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi Analisis kewajaran Rencana Transaksi diterapkan dengan membandingkan antara: i) Tingkat bunga deposito berjangka per tanggal 31 Desember 2024 yang dapat diperoleh YWA dalam hal dana idle yang dimiliki diinvestasikan pada instrumen keuangan dengan risiko rendah. Tingkat bunga deposito dimaksud adalah rata-rata tingkat bunga deposito berjangka Rupiah per 31 Desember 2024 sesuai informasi keuangan YWA per 31 Desember 2024. ii) Tingkat bunga pinjaman kepada BBB yang diterapkan yaitu tingkat bunga rata-rata baik pada tingkat bunga fasilitas pinjaman bank Persero dan tingkat bunga pinjaman untuk bank swasta asing per tanggal 31 Desember 2024. Rata-rata Bank Persero 8,67 & Rata-rata Bank Swasta Asing 6,731 Rata-rata 11090 Sumber: Bank Indonesia Terendah Tertinggi 6,754 Rata-rata 6,201 Sumber: Laporan Keuangan YWA Perbandingan marjin bunga berdasarkan tingkat bunga pinjaman — yang diberikan kepada BBB dibandingkan rata-rata — tingkat bunga — deposito berjangka Rp berdasarkan Laporan Keuangan YWA per tanggal 31 Desember 2024 Dengan perbandingan diatas, maka pemberian pinjaman YWA kepada BBB sehubungan dengan Rencana Transaksi tetap menerapkan dan mempertimbangkan Tingkat bunga yang berlaku di pasar khususnya sektor perbankan, terdapat adanya selisih marjin tingkat bunga pinjaman yang diberikan kepada BBB lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata aktual tingkat bunga deposito berjangka YWA per tahunnya di tanggal penilaian apabila tidak dilakukan Rencana Transaksi.
Page 12 OCR 0.807
(OX ak ak al ak ok ok ok ok ak ok om omamanananamana na Na He Mo Ma Mo Ma Me Mo Ma Mo Mo Mo Mo Ma) MaRroKorsor Ceuruuo Pror KESIMPULAN Berdasarkan analisis kualitatif meliputi kajian historis, kajian skema Rencana Transaksi, kajian manfaat dan risiko serta pertimbangan keuntungan dan kerugian dari Rencana Transaksi. Selain itu berdasarkan kajian kuantitatif, meliputi analisis kinerja keuangan historis, kinerja rasio keuangan dan proyeksi keuangan sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, kajian inkremental terhadap rencana pelaksanaan Rencana Transaksi, analisis sensitivitas dan analisis kewajaran dari Rencana Transaksi serta faktor- faktor relevan dalam memberikan pendapat kewajaran Rencana Transaksi, maka berdasarkan hasil kajian kualitatif dan kuantitatif serta faktor-faktor relevan lainnya, maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan adalah Wajar. KJPP Martokoesoemo, Pakpahan & Rekan PAD) PS Oa Gantt omo, Pakpahan & Rekan A3 Miduk Pakpahan, MAPPI (Cert. Pimpinan Rekan NIPP PB-1.09.00168 STTD STTD.PPB-34/PJ-1/PM.02/2023 No. Register : RMK-2017.00155 MAPPI 1 92-5-00198 Klasifikasi : Penilai Bisnis dan Properti
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PAKPAHAN & REKAN
p.1 ×6
unresolved
org
KJPP
p.1 ×2
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gde Agung
p.3 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP MPR
p.4 ×6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Mio No No Na Na PAKPAHAN & REKAN
p.10
unresolved
org
Bank Indonesia Terendah Tertinggi
p.11
unresolved
org
KJPP Martokoesoemo
p.12
unresolved
person
Miduk Pakpahan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
939 ms
13 Sep 2026 15:09
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}