Skip to content
Back to announcement

20250624_APIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907912_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed APIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                  E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

                                                          Jakarta, 20 Juni 2025

Nomor : 10/VI/2025                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                         Menara Jamsostek (Utara) Lt. 12A,
        PT Pacific Strategic Financial Tbk                Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 38,
                                                          Jakarta Selatan



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “ PT Pacific Strategic Financial Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(selanjutnya disingkat “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada :


Hari/Tanggal        :   Jumat, 20 Juni 2025
Waktu               :   10.47 WIB – 10.59 WIB
Tempat              :   Hotel Mulia, Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine
                        Jalan Asia Afrika Senayan,
                        Jakarta Pusat 10270

Kehadiran           :   - Dewan Komisaris:    1.   Agus Herlambang      Komisaris Utama
                                              2.   Leon Tangi           Komisaris Independen

                        - Direksi:            1.   Jon Adijaya          Direktur Utama
                                              2.   Wiyana               Direktur

                        - Pemegang Saham:     9.738.845.925 saham (82,77%) dari seluruh saham
                                              yang telah ditempatkan dan disetor penuh
                                              hingga saat Rapat yaitu sebanyak total
                                              11.766.313.488 saham.



I. MATA ACARA RAPAT
  - Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
    jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu
    transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
    untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
    penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
    penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan
    maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
Page 2
                             ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                            Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                   E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Menyampaikan Pemberitahuan tentang rencana Mata Acara Rapat pada tanggal 2 Mei 2025
       kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).
    2. Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 9 Mei 2025.
    3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal 28 Mei 2025.
       - masing-masing pada situs web resmi Bursa Efek, situs web resmi PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia dan situs web resmi Perseroan.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
        disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan secara
        elektronik (e-voting).
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           171.250.084 saham atau merupakan 1,76% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
        b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
           232.001.005 saham atau merupakan 2,38% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
           9.335.594.836 saham atau merupakan 95,86% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
     - Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
        suara yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah
        9.506.844.920 saham atau merupakan 97,62% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
  - Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Meyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
        mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik
        sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri
        sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah
        RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau
        sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh
        Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
        penambahan dan/atau perubahannya), dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku di
        bidang pasar modal terkait transaksi afilisasi dan/atau transaksi material.
     2. Memberi kuasa kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
        ini dalam suatu akta notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani
Page 3
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 E-mail: aryanti.artisari@gmail.com

     akta, dokumen atau surat-surat serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk
     tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memohon
     persetujuan kepada pihak yang berwenang atas keputusan tersebut.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 20 Juni 2025,
Nomor 27, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.54 MB
Published24 Jun 2025
Pages3
Characters7,746
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held20 Jun 2025 · 10:47–10:59
Present9,738,845,925 (82.77%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
9,335,594,836
95.86%
Against
232,001,005
2.38%
Abstain
171,250,084
1.76%
RUPS detail

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PACIFIC STRATEGIC FINANCIAL Tbk p.1 ×8
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved person Agus Herlambang · Komisaris Utama p.1
unresolved person Leon Tangi · Komisaris Independen p.1
unresolved person Jon Adijaya · Direktur Utama p.1
unresolved person Wiyana · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 854 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.76',
             'pct_against': '2.38',
             'pct_for': '95.86',
             'pct_in_favor_total': '97.62',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com Jakarta, 20 Juni '
                                '2025 Nomor : 10/VI/2025 Hal : Resume Rapat '
                                'Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pacific '
                                'Strategic Financial Tbk Jakarta Selatan '
                                'Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan '
                                'Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “ PT '
                                'Pacific Strategic Financial Tbk”, '
                                'berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta '
                                'Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”), '
                                'yang telah diselenggarakan pada : '
                                'Hari/Tanggal : Jumat, 20 Juni 2025 Waktu : '
                                '10.47 WIB – 10.59 WIB Tempat : Hotel Mulia, '
                                'Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine Jalan Asia '
                                'Afrika Senayan, Jakarta Pusat 10270 Kehadiran '
                                ': - Dewan Komisaris: 1. Agus Herlambang '
                                'Komisaris Utama 2. Leon Tangi Komisaris '
                                'Independen - Direksi: 1. Jon Adijaya Direktur '
                                'Utama 2. Wiyana Direktur - Pemegang Saham: '
                                '9.738.845.925 saham (82,77%) dari seluruh '
                                'saham yang telah ditempatkan dan disetor '
                                'penuh hingga saat Rapat yaitu sebanyak total '
                                '11.766.313.488 saham. I. MATA ACARA RAPAT - '
                                'Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
                                'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
                                'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang '
                                'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
                                'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
                                'setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas '
                                'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
                                'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
                                'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya). ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, '
                                'TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 E-mail: '
                                'aryanti.artisari@gmail.com II. PEMENUHAN '
                                'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT 1. '
                                'Menyampaikan Pemberitahuan tentang rencana '
                                'Mata Acara Rapat pada tanggal 2 Mei 2025 '
                                'kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). 2. '
                                'Melakukan Pengumuman Rapat pada tanggal 9 Mei '
                                '2025. 3. Melakukan Pemanggilan Rapat pada '
                                'tanggal 28 Mei 2025. - masing-masing pada '
                                'situs web resmi Bursa Efek, situs web resmi '
                                'PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs '
                                'web resmi Perseroan. III. KEPUTUSAN RAPAT '
                                'MATA ACARA RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
                                'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
                                'lisan dan secara elektronik (e-voting). Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 171.250.084 saham atau '
                                'merupakan 1,76% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 232.001.005 saham '
                                'atau merupakan 2,38% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '9.335.594.836 saham atau merupakan 95,86% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. - Sesuai dengan ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 9.506.844.920 saham atau '
                                'merupakan 97,62% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. '
                                '- Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai '
                                'berikut: 1. Meyetujui untuk memberikan kuasa '
                                'dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan '
                                'jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik '
                                'sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
                                'transaksi atau beberapa transaksi yang '
                                'berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu '
                                'sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun '
                                'setelah RUPSLB ini, dalam rangka fasilitas '
                                'keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat '
                                'utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran '
                                'umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang '
                                'diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas '
                                'anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing '
                                '(berikut seluruh penambahan dan/atau '
                                'perubahannya), dengan tetap memperhatikan '
                                'peraturan yang berlaku di bidang pasar modal '
                                'terkait transaksi afilisasi dan/atau '
                                'transaksi material. 2. Memberi kuasa kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'menyatakan keputusan ini dalam suatu akta '
                                'notaris dan untuk itu dikuasakan menghadap '
                                'Notaris, menandatangani ARYANTI ARTISARI, '
                                'S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember '
                                '2011 MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. '
                                'Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190 Telp: '
                                '5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780 '
                                'E-mail: aryanti.artisari@gmail.com akta, '
                                'dokumen atau surat-surat serta melakukan '
                                'segala sesuatu yang diperlukan untuk '
                                'tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada '
                                'yang dikecualikan sekaligus memohon '
                                'persetujuan kepada pihak yang berwenang atas '
                                'keputusan tersebut. Keputusan Rapat tersebut '
                                'di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara '
                                'Rapat tertanggal 20 Juni 2025, Nomor 27, yang '
                                'dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan '
                                'akta tersebut pada saat ini masih dalam '
                                'proses penyelesaian di kantor kami. '
                                'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
                                'salinan dari akta tersebut di atas yang '
                                'segera saya, Notaris kirimkan kepada '
                                'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'title': 'Meyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada '
                      'Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak '
                      'atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan '
                      'baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu '
                      'transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri '
                      'ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka '
                      'waktu 1 (satu) tahun setelah RUPSLB ini, dalam rangka '
                      'fasilitas keuangan (termasuk pen',
             'votes_abstain': '171250084',
             'votes_against': '232001005',
             'votes_for': '9335594836',
             'votes_in_favor_total': '9506844920'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-20',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.77',
 'shares_present': '9738845925',
 'time_end': '10:59:00',
 'time_start': '10:47:00',
 'venue': 'Hotel Mulia, Ruang Narcissus, Lt. Mezzanine Jalan Asia Afrika '
          'Senayan, Jakarta Pusat 10270'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result