Back to announcement
20250623_BHAT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907834_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BHATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No. : 004/BHAT-DIR/VI/2025 Jakarta, 24 Juni 2025
Lamp. : 2 (dua) berkas
Kepada Yth.
Ketua Komisioner
OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Pemberitahuan Ringkasan Risalah RUPS Tahunan dan Luar Biasa PT BHAKTI
MULTI ARTHA Tbk
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan Terbatas PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk, yang diadakan di Hotel Mulia Jakarta ,
pada tanggal 23 Juni 2025.
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST dibuka pada pukul 14.09 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 4.260.434.000 (empat miliar dua ratus enam puluh juta
empat ratus tiga puluh empat ribu) saham atau mewakili 85,21% (delapan puluh lima koma dua
satu persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan
hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan
mata acara rapat RUPST.
Tifa Building Lt. 8 P +6221 27097677 www.bhaktimultiartha .co.id
JI.Kuningan Barat 26 F +6221 27098077
Jakarta 12710
Page 2
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil
b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil
c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil
d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
Mata Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Kesatu - - 4.260.434.000 4.260.434.000
Kedua - - 4.260.434.000 4.260.434.000
Ketiga - - 4.260.434.000 4.260.434.000
Keempat - - 4.260.434.000 4.260.434.000
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Kesatu Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, pengesahan Laporan Keuangan, dan
pengesahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua ribu dua puluh empat) serta
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2024 (dua
ribu dua puluh empat).
Mata Acara Kedua Rapat
Tidak membagikan dividen maupun menyisihkan dana cadangan.
Mata Acara Ketiga Rapat
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto dan Rekan yang akan melakukan audit
atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga
puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima).
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik
tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut
tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan
ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan
peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Mata Acara Keempat Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya gaji/honorarium dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima).
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.36 WIB.
Tifa Building Lt. 8 P +6221 27097677 www.bhaktimultiartha .co.id
JI.Kuningan Barat 26 F +6221 27098077
Jakarta 12710
Page 3
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB dibuka pada pukul 14.40 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw.
Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili 4.260.434.000 (empat miliar dua ratus enam puluh juta empat
ratus tiga puluh empat ribu) saham atau mewakili 85,21% (delapan puluh lima koma dua satu
persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban:
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan
mata acara rapat RUPSLB.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
Mata Acara Tunggal Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
Acara Abstain Tidak Setuju Setuju Total Setuju
Kesatu - - 4.260.434.000 4.260.434.000
Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Tunggal Rapat
1.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak
atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau
seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang
berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas
keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui
penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan
dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh
penambahan dan/atau perubahannya), terkait transaksi yang dikecualikan dari POJK
42/2020 dan POJK 17/2020.
B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan
tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen,
termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya
Tifa Building Lt. 8 P +6221 27097677 www.bhaktimultiartha .co.id
JI.Kuningan Barat 26 F +6221 27098077
Jakarta 12710
Page 4
seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk
pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu
dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan
C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan
sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa
pengecualian.
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap
dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta
menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala
sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa
ada yang dikecualikan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 14.49 WIB.
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami
mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk
Chadafy Maraden Sibarani
Direktur
Tembusan :
1. PT Bursa Efek Indonesia, Divisi Penilaian Perusahaan 3
2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi
Tifa Building Lt. 8 P +6221 27097677 www.bhaktimultiartha .co.id
JI.Kuningan Barat 26 F +6221 27098077
Jakarta 12710
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dimas Teguh Mulyanto
p.1 ×3
unresolved
person
Chadafy Maraden Sibarani
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Ang Hendra Setiawan Angkaw Korum Kehadiran
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.2
unresolved
org
Sugiharto dan Rekan
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
885 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.21',
'shares_present': '4260434000',
'shares_total_voting': '5000000000',
'time_start': '14:09:00',
'venue': 'Hotel Mulia Jakarta ,'}