Back to announcement
20250623_AGRS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907845_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed AGRSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
“Perseroan”
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini memberitahukan bahwa telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (“RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) dengan
rincian informasi sebagai berikut :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), pada :
Hari/tanggal : Jumat, 20 Juni 2025.
Tempat : Betawi I - II Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Jalan K.S Tubun
Nomor 7 Rt 01/07, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Pukul : 13.45 – 13.58 WIB.
A. Mata Acara Rapat :
Mata Acara :
- Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan, tertanggal 20 Juni 2025, dengan nomor 261.
B. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Direksi
Direktur Utama : Tuan OH IN TAEK
Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO
Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
(Independen) : Tuan TAUFIK HAKIM
Komisaris ; Tuan KO DAE JIN
Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO
C. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham :
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
43.817.194.483 saham atau mewakili 91,54% dari 47.864.384.874 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
Page 2
G. Hasil Pemungutan Suara :
Jumlah suara blanko/abstain : 19 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 43.817.194.464 suara.
-Sehingga total suara setuju : 43.817.194.483 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
H. Keputusan Rapat :
a. Menyetujui Perubahan Pasal 17 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan perihal masa jabatan Direksi
dan Pasal 20 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan perihal masa jabatan Dewan Komisaris
sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat.
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-
sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 17 ayat 9 dan Pasal 20 ayat 9
Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 17 dan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat dan/atau perubahan Anggaran
Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat kepada instansi yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), pada :
Hari/tanggal : Jumat, 20 Juni 2025.
Tempat : Betawi I - II Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Jalan K.S Tubun
Nomor 7 Rt 01/07, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat.
Pukul : 14.04 – 15.11
A. Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk:
a. Laporan Kegiatan Perseroan
b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
c. Laporan Keuangan Perseroan;
-serta pemberian pembebasan dan pelunasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) kepada
para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2024.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan pertimbangan usulan Dewan Komisaris
dan memperhatikan rekomendasi audit.
4. Laporan dan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penambahan modal dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu VI Tahun 2024.
5. a. Penetapan gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Direksi Perseroan
untuk tahun buku 2025;
b. Penetapan honorarium dan tunjangan dan/atau penghasilan lain bagi anggota Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025;
6. Persetujuan perubahan dan/atau pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
7. Persetujuan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
(untuk selanjutnya disebut Rapat).
Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan, tertanggal 20 Juni 2025, dengan nomor 263.
Page 3
B. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
Direksi
Direktur Utama : Tuan OH IN TAEK
Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO
Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI
Dewan Komisaris
Komisaris Utama
(Independen) : Tuan TAUFIK HAKIM
Komisaris ; Tuan KO DAE JIN
Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO
C. Pimpinan Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan TAUFIK HAKIM, selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham :
Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
44.182.304.883 saham atau mewakili 92,31% dari 47.864.384.874 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
- Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat.
- Mata Acara Pertama dan Kedua : 2 orang penanya.
- Mata Acara Ketiga sampai Mata Acara Ketujuh : tidak ada yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
Pengambilan keputusan mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
G. Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama
-Jumlah suara blanko/abstain : 219 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 16.533.921 suara.
-Jumlah suara setuju : 44.165.770.743 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.165.770.962 suara, atau sebesar 99,96%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
- Mata Acara Kedua
-Jumlah suara blanko/abstain : 19 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 16.534.121 suara.
-Jumlah suara setuju : 44.165.770.743 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.165.770.762 suara, atau sebesar 99,96%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
- Mata Acara Ketiga
-Jumlah suara blanko/abstain : 19 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 44.182.304.864 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.182.304.883 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
Page 4
- Mata Acara Keempat
-Jumlah suara blanko/abstain : 219 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 44.182.304.664 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.182.304.883 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
- Mata Acara Kelima
-Jumlah suara blanko/abstain : 219 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 44.182.304.664 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.182.304.883 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
- Mata Acara Keenam
-Jumlah suara blanko/abstain : 19 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : 200 suara.
-Jumlah suara setuju : 44.182.304.664 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.182.304.683 suara, atau sebesar 99,99%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
- Mata Acara Ketujuh
-Jumlah suara blanko/abstain : 219 suara.
-Jumlah suara tidak setuju : - suara.
-Jumlah suara setuju : 44.182.304.664 suara.
-Sehingga total suara setuju : 44.182.304.883 suara, atau sebesar 100%, atau lebih dari 1/2
bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah
dalam Rapat.
H. Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan mengesahkan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024, termasuk:
a. Laporan Kegiatan Perseroan
b. Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan;
c. Laporan Keuangan Perseroan;
-serta memberikan pembebasan dan pelunasan dari tanggung jawab (acquit et decharge) kepada para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan
yang dilakukan selama tahun buku 2024.
Keputusan Mata Acara Kedua:
- Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024, yaitu :
- seluruh laba bersih tahun buku 2024, dibukukan sebagai saldo laba (laba ditahan);
- tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan
Keputusan Mata Acara Ketiga:
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan pertimbangan Komite Audit
untuk menentukan dan menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk dapat
melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 sesuai dengan persyaratan
yang telah diusulkan.
Keputusan Mata Acara Keempat:
- Menerima dengan baik Laporan Dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VI Tahun 2024.
Page 5
Keputusan Mata Acara Kelima:
- Menetapkan jumlah maksimum gaji, honorarium, tunjangan dan/atau penghasilan lainnya bagi
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 sesuai dengan usulan dari
Komite Nominasi dan Remunerasi maksimal sebesar Rp23.862.783.521,00 (dua puluh tiga miliar
delapan ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus dua puluh satu
rupiah).
Keputusan Mata Acara Keenam:
a. Menyetujui pengunduran diri Tuan LEE DAE SUNG sebagai Direktur Perseroan serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada yang bersangkutan atas semua tindakan pengurusan Perseroan selama masa jabatannya,
sepanjang tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
b. Mengangkat kembali
- Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama (Independen) Perseroan;
- Tuan DAMAL BAYU UTAMA selaku Komisaris Independen Perseroan;
- Tuan JONI SWASTANTO selaku Komisaris Independen Perseroan;
- Tuan ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan Perseroan;
efektif sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan periode yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
c. Mengangkat
- Tuan PARK JIN JE sebagai Direktur Perseroan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEPR-
42/D.03/2025 tanggal 26-05-2025 (dua puluh enam Mei dua ribu dua puluh lima), efektif
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan periode yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan.
- Tuan ANDREAS MIKHAEL SUMUAL sebagai Direktur Perseroan, efektif setelah mendapat
persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dengan
periode yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan,
dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
kembali.
d. Menetapkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi :
1. Direktur Utama : Tuan OH IN TAEK
2. Direktur : Tuan PARK JIN JE
3. Direktur : Tuan EDWIN RUDIANTO
4. Direktur : Tuan ANDREAS MIKHAEL SUMUAL
5. Direktur Kepatuhan : Tuan ALEXANDER FRANS RORI
Dewan Komisaris :
1. Komisaris Utama (Independen) : Tuan TAUFIK HAKIM
2. Komisaris : Tuan KO DAE JIN
3. Komisaris Independen : Tuan DAMAL BAYU UTAMA
4. Komisaris Independen : Tuan JONI SWASTANTO
-Masa jabatan:
i) Tuan TAUFIK HAKIM selaku Komisaris Utama (Independen), Tuan DAMAL BAYU
UTAMA selaku Komisaris Independen, Tuan JONI SWASTANTO selaku Komisaris
Independen, Tuan ALEXANDER FRANS RORI selaku Direktur Kepatuhan, dan Tuan PARK
JIN JE selaku Direktur dengan masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan;
ii) Tuan EDWIN RUDIANTO sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam);
iii) Tuan OH IN TAEK selaku Direktur Utama dan Tuan KO DAE JIN selaku Komisaris sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun 2027 (dua ribu dua puluh
tujuh);
iv) Tuan ANDREAS MIKHAEL SUMUAL sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak
tanggal surat keputusan atas uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Otoritas
Jasa Keuangan dengan masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan.
Page 6
e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan tersebut, dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, termasuk
menuangkan/menyatakan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik setelah
ditutupnya RAPAT maupun setelah memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan
kepatutan (fit and proper test) dari Otoritas Jasa Keuangan terkait keputusan Rapat ini, dan
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketujuh:
- Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Jakarta, 24 Juni 2025
PT BANK IBK INDONESIA Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 20 Jun 2025 · 13:45–13:58 |
| Present | 43,817,194,483 (91.54%) |
| Chair | TAUFIK HAKIM |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
JONI SWASTANTO C. Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
612 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'TAUFIK HAKIM',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '91.54',
'shares_present': '43817194483',
'shares_total_voting': '47864384874',
'time_end': '13:58:00',
'time_start': '13:45:00',
'venue': 'Betawi I - II Ballroom, Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta, Jalan '
'K.S Tubun Nomor 7 Rt 01/07, Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta '
'Barat.'}