Back to announcement
20250621_MAPB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907387_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed MAPBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MAP BOGA ADIPERKASA TBK
Direksi PT Map Boga Adiperkasa, Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat (“Perseroan”), dengan ini
memberitahukan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”) dengan rincian sebagai berikut:
A. Hari & tanggal, tempat pelaksanaan, waktu, dan mata acara Rapat:
Hari & tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Tempat pelaksanaan : MAP Retail Academy
Sahid Sudirman Center, Lantai 58
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat
Waktu : Pukul 10.22 WIB – 11.05 WIB
Mata Acara Rapat :
1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan
tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di
dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik dan persetujuan atas
Laporan Tahunan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukannya.
4. a. Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Direktur Utama : Anthony Valentine Mc Evoy
Direktur : Derwin Wirawan
Direktur : Liryawati
Direktur : Ratih Darmawan Gianda
Komisaris : Handaka Santosa
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan hadir secara fisik dalam Rapat.
1
Page 2
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Bapak Handaka Santosa selaku Komisaris Perseroan.
D. Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir atau diwakili pada saat Rapat dan
persentasenya dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah:
Rapat telah dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya, yang bersama-sama mewakili
2.199.678.571 (dua miliar seratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu
lima ratus tujuh puluh satu) saham atau setara dengan 92,12% (sembilan puluh dua koma dua belas
persen) saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.15 Waktu
Indonesia Barat.
E. Pemberian kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
pendapat terkait mata acara Rapat:
Pada setiap mata acara Rapat, kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir
dalam Rapat, diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan mata acara Rapat.
F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
Pengambilan keputusan dalam Rapat seluruhnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara.
G. Hasil pemungutan suara pada mata acara Rapat:
Mata
Tidak Setuju Abstain Setuju Total Setuju Pertanyaan/Pendapat
Acara
1 - - 2.199.678.571 2.199.678.571 -
2 - - 2.199.678.571 2.199.678.571 -
3 - - 2.199.678.571 2.199.678.571 -
4 - - 2.199.678.571 2.199.678.571 -
H. Keputusan Rapat:
Mata Acara 1
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Liana Ramon Xenia
& Rekan" member of Deloitte Southeast Asia Limited sebagaimana ternyata dalam Laporannya
Nomor 00079/2.1460/AU.1/05/0556-3/1/III/2025 tanggal 24 Maret 2025 dengan pendapat “Tanpa
Modifikasian”.
3. Menyetujui Laporan Direksi dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, sebagaimana termaktub
dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun 2024.
4. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Direksi serta disahkannya
Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, maka sesuai dengan ketentuan pasal
17 ayat 3 anggaran dasar Perseroan, diberikan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan
kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan, yang telah
2
Page 3
mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024, sejauh tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Mata Acara 2
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham Perseroan, mengingat
pada tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 Perseroan mengalami kerugian.
Mata Acara 3
1. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan berdasarkan pertimbangan
Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan
Posisi Keuangan Konsolidasian, Laporan Laba/Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
Konsolidasian serta bagian lainnya dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberi wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium bagi
Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan
tersebut.
Mata Acara 4
Untuk mata acara Rapat Keempat butir a:
1. Menyetujui untuk mengangkat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang nama-
namanya adalah sebagaimana diusulkan oleh pemegang saham Perseroan, dengan masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), dengan susunan
sebagai berikut :
Direktur Utama : Anthony Valentine Mc Evoy
Direktur : Derwin Wirawan
Direktur : Liryawati
Direktur : Ratih Darmawan Gianda
Direktur : Jap Janti Kusuma Jaya
Komisaris Utama : Virendra Prakash Sharma
Komisaris : Handaka Santosa
Komisaris : Susiana Latif
Komisaris Independen : Victor Setiawan Taslim
Komisaris Independen : Neal Leroux Kok
2. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 ayat 3 Peraturan OJK nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik,
menyetujui untukmengangkat Victor Setiawan Taslim dan Neal Leroux Kok masing-masing
sebagai Komisaris Independen Perseroan.
3. Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan
kembali keputusan yang telah diambil dalam mata acara Rapat Keempat butir (a) dalam suatu
akta notaris dan selanjutnya memberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
mendaftarkan pada Daftar Perusahaan, serta untuk maksud tersebut melakukan segala tindakan
yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mata acara Rapat Keempat butir (b):
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 92 ayat 5 dan 6 UUPT, menyetujui untuk melimpahkan
kewenangan kepada Direksi Perseroan melalui Rapat Direksi, untuk dan atas nama Rapat Umum
Pemegang Saham, menetapkan pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
Perseroan.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat 1 dan 2 serta Pasal 113 UUPT menyetujui untuk :
a. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan;
b. Menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
secara keseluruhan sebesar maksimal 10% (sepuluh persen) di atas jumlah keseluruhan
3
Page 4
honorarium dan tunjangan lainnya yang diterima oleh anggota Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku sebelumnya;
c. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan Perseroan untuk menentukan
pembagian honorarium dan tunjangan lainnya di antara masing-masing anggota Dewan
Komisaris Perseroan.
Jakarta, 23 Juni 2025
Direksi
PT Map Boga Adiperkasa Tbk
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 19 Jun 2025 · 10:22–11:05 |
| Present | 2,199,678,571 (92.12%) |
| Chair | Handaka Santosa |
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.2
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
390 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Handaka Santosa',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.12',
'shares_present': '2199678571',
'time_end': '11:05:00',
'time_start': '10:22:00'}