Back to announcement
20250620_BREN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897108_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review BRENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 18 Juni 2025
Nomor : 30/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk
Pemegang Saham Tahunan Di Gedung Wisma Barito Pacific II
PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk Jalan Letnan jenderal S. Parman Kav. 60
Slipi, Palmerah, Jakarta Barat 11410
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT BARITO RENEWABLES ENERGY Tbk”, berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 14.24 WIB - 15.01 WIB
Tempat : Gedung Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine
Jalan Letnan jenderal S. Parman Kav. 60
Slipi, Palmerah, Jakarta Barat 11410
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Agus Salim Pangestu Komisaris Utama
2. David Kosasih Komisaris
3. Tan Suan Swee Komisaris*
4. Tan Ek Kia Komisaris Independen
5. Cholanat Yanaranop Komisaris Independen
- Direksi : 1. Tan Hendra Soetjipto Direktur Utama
2. Merly Direktur
3. Kenneth Riedel Direktur
4. Agus Sandy Widyanto Direktur
- Pemegang Saham : 129.243.187.723 saham (96,6085926%) dari total
133.786.220.000 saham.
*) hadir secara online melalui media telekonfrensi
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
3. Penunjukkan dan penetapan kantor akuntan publik untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025; dan
5. Persetujuan atas Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana penyelenggaraan Rapat ke Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 2 Mei 2025.
2. Pengumuman dan Pemanggilan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, serta
situs web eASY.KSEI masing-masing pada tanggal 9 Mei 2025 dan 27 Mei 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 716.570 saham
atau sebesar 0,0005544% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 536.500
saham atau sebesar 0.00041511% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 129.241.934.653
saham atau sebesar 99.99903046% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 129.242.651.223 saham atau merupakan 99.99958489% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 termasuk Laporan Direksi dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan; dan
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan dan kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan-
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan tersebut di atas serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan
hukum yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 716.570 saham
atau sebesar 0.0005544% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 129.242.471.153
saham atau sebesar 99.9994456% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 129.243.187.723 saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2024 yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
induk, yang berjumlah USD 122,1 juta (seratus dua puluh dua koma satu juta dolar Amerika Serikat),
dengan pembagian sebagai berikut:
a. Sebesar USD 1,22 juta (satu koma dua puluh dua juta dolar Amerika Serikat) atau setara
dengan 1% disisihkan sebagai cadangan;
b. Sebesar USD 31,75 juta (tiga puluh satu koma tujuh puluh lima juta dolar Amerika Serikat)
atau setara 26% dibayarkan sebagai dividen tunai, yang telah dibayarkan seluruhnya sebagai
dividen interim pada tanggal 20 Desember 2024. Dengan demikian, dividen interim tersebut
merupakan dividen final untuk tahun buku 2024, dan tidak terdapat pembagian dividen
tambahan;
c. Sisa sebesar USD 89,13 juta (delapan puluh sembilan koma tiga belas juta dolar Amerika
Serikat) atau setara 73% ditetapkan sebagai laba ditahan untuk mendukung kegiatan usaha dan
pengembangan Perseroan ke depan.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 728.870 saham
atau sebesar 0.00056395% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.167.821 saham
atau sebesar 0.00631973% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 129.234.291.032
saham atau sebesar 99.99311632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 129.235.019.902 saham atau merupakan 99.99368027% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan tahun buku 2025, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam
Rapat ini, dengan tetap memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
2. Melimpahkan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut dan untuk menunjuk Akuntan Pengganti dari
Kantor Akuntan Publik yang sama apabila karena sebab apapun Akuntan Publik tersebut tidak
dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tepat pada waktunya.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 728.870 saham
atau sebesar 0.0005640% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 545.800 saham
atau sebesar 0.0004223% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 129.241.913.053
saham atau sebesar 99.9990137% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 129.242.641.923 saham atau merupakan 99.9995777% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penetapan remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi segenap anggota
Dewan Komisaris Perseroan termasuk Komisaris Independen, yang secara keseluruhan setelah
dipotong pajak penghasilan tidak melebihi jumlah IDR 14 miliar (empat belas miliar Rupiah) per
tahun terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, dan selanjutnya melimpahkan wewenang dan kuasa
kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya remunerasi dan/atau tunjangan
lainnya bagi masing-masing anggota Dewan Komisaris; dan
2. Menyetujui melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya remunerasi (gaji/honorarium dan tunjangan lainnya) bagi setiap anggota
Direksi Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT.
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 728.870 saham
atau sebesar 0.0005640% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 187.574.224 saham
atau sebesar 0,1451328% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 129.054.884.629
saham atau sebesar 99,8543033% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 129.055.613.499 saham atau merupakan 99,8548672% dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui pengunduran diri ((i) Bapak Erwin Ciputra dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan;
dan (ii) Bapak Todung Mulya Lubis dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan,
terhitung sejak penutupan Rapat ini, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa yang telah
diberikan kepada Perseroan selama masa jabatannya, dan selanjutnya memberikan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et decharge) kepada Bapak Erwin Ciputra dan Bapak
Todung Mulya Lubis atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan sampai dengan ditutupnya
Rapat ini, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahun Buku 2024 yang telah disampaikan dalam Rapat ini, dan Tahun Buku 2025 yang akan
disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diadakan pada
tahun 2026 serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan perundang-
undangan serta hukum yang berlaku;
2. Dengan pengunduran diri tersebut, maka terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Agus Salim Pangestu
Komisaris : David Kosasih
Komisaris : Tan Suan Swee
Komisaris Independen : Tan Ek Kia
Komisaris Independen : Cholanat Yanaranop
DIREKSI
Direktur Utama : Tan Hendra Soetjipto
Direktur : Merly
Direktur : Kenneth Lee Reidel
Direktur : Agus Sandy Widyanto
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, baik
secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan-keputusan yang diambil
di dalam Rapat ini, menandatangani akta Pernyataan Keputusan Rapat tentang perubahan susunan
pengurus Perseroan tersebut dihadapan Notaris dan untuk selanjutnya memberitahukannya kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, menyampaikan
keterangan, membuat dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 18 Juni 2025,
Nomor 72, yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia dan Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.1 ×2
unresolved
person
Todung Mulya Lubis
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 1.000
665 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '5544',
'pct_for': '999994456',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 716.570 saham atau sebesar '
'0.0005544% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham atau kuasa pemegang yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 129.242.471.153 saham atau sebesar '
'99.9994456% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id sesuai dengan ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 129.243.187.723 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku '
'2024 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana '
'Ramon Xenia dan Rekan; dan 2. Memberikan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (voll',
'votes_abstain': '716570',
'votes_for': '129242471153',
'votes_in_favor_total': '129243187723'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '56395',
'pct_against': '631973',
'pct_for': '9999311632',
'pct_in_favor_total': '9999368027',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 728.870 saham atau sebesar '
'0.00056395% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 8.167.821 saham atau sebesar '
'0.00631973% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 129.234.291.032 saham atau '
'sebesar 99.99311632% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'129.235.019.902 saham atau merupakan '
'99.99368027% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '728870',
'votes_against': '8167821',
'votes_for': '129234291032',
'votes_in_favor_total': '129235019902'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5640',
'pct_against': '4223',
'pct_for': '999990137',
'pct_in_favor_total': '999995777',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada para '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Keempat Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 728.870 saham atau sebesar '
'0.0005640% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 545.800 saham atau sebesar '
'0.0004223% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 129.241.913.053 saham atau '
'sebesar 99.9990137% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. sesuai '
'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'129.242.641.923 saham atau merupakan '
'99.9995777% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '728870',
'votes_against': '545800',
'votes_for': '129241913053',
'votes_in_favor_total': '129242641923'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '5640',
'pct_against': '0.1451328',
'pct_for': '99.8543033',
'pct_in_favor_total': '99.8548672',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 728.870 saham atau sebesar '
'0.0005640% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 187.574.224 saham atau '
'sebesar 0,1451328% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat c. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 129.054.884.629 '
'saham atau sebesar 99,8543033% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'129.055.613.499 saham atau merupakan '
'99,8548672% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '728870',
'votes_against': '187574224',
'votes_for': '129054884629',
'votes_in_favor_total': '129055613499'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '96.6085926',
'shares_present': '129243187723',
'time_end': '15:01:00',
'time_start': '14:24:00',
'venue': 'Gedung Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai Mezzanine '
'Jalan Letnan jenderal S. Parman Kav. 60 Slipi, Palmerah, Jakarta '
'Barat 11410'}