Back to announcement
20250620_SMMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897183_lamp5.pdf
RUPS minutes Needs review SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 19 Juni 2025
Nomor : 33/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa di Menara Tekno, Lantai 7,
PT Sinar Mas Multiartha Tbk Jl. K.H. Fachrudin Nomor 19
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Sinar Mas Multiartha Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : 10.05 WIB – 10.13 WIB
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39,
Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat
1. Fuganto Widjaja* Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
2. Robinson Simbolon Komisaris Independen
3. Ketut Sanjaya Komisaris Independen
- Direksi : 1. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama
2. Agus Leman Gunawan Direktur
3. Dumoli Freddy Pardede Direktur
4. Felix Direktur
- Undangan : 1. Tjong Huei Wey
- Pemegang Saham : 4.551.809.808 saham (71,48319%) dari total saham
6.367.664.717
*)hadir secara online melalui zoom meeting
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud, Tujuan serta Kegiatan Usaha
dan Pasal 15 Anggaran Dasar Perseroan tentang Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang Direksi;
2. Persetujuan Perubahan Data Perseroan tentang Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat
tanggal 2 Mei 2025 Nomor 059/SMMA/V/2025.
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai rencana penyelenggaraan Rapat, pada surat kabar
“Investor Daily”, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu
www.smma.co.id yang semuanya tertanggal 9 Mei 2025.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, pada surat kabar “Investor Daily”,
website Bursa Efek, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang
semuanya tertanggal 28 Mei 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Bahwa tidak dilakukan pembahasan dan pemungutan suara terhadap Mata Acara Rapat Pertama
tersebut.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
Sehubungan sampai dengan Rapat ini manajemen Perseroan masih berkonsultasi dengan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) terkait dengan pembentukan PIKK, maka untuk Mata Acara Pertama Rapat mengenai
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan ini belum dapat dibahas dan diambil keputusan.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan asbtain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 657.500
saham atau sebesar 0.01444480%dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4.551.152.308 saham atau sebesar 99.98555520% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 4.551.152.308 saham atau merupakan 99.98555520%dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan pengunduran diri Ibu Lili Wijata selaku Direktur Perseroan sesuai dengan
Surat Pengunduran Diri tanggal 19 Februari 2025 dengan ini kami mengucapkan terima kasih
atas segala jasa-jasa yang telah diberikan selama ini kepada Perseroan, selanjutnya memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan
sesuai dengan jabatannya yang dilakukan selama ini, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam buku-buku Perseroan.
b. Dan menyetujui pengangkatan Ibu Tjong Huei Wey selaku Direktur Perseroan yang baru
menggantikan Ibu Lily Wijata tersebut.
Sehingga untuk selanjutnya terhitung sejak ditutupnya Rapat ini susunan Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Bapak Fuganto Widjaja
Komisaris Independen : Bapak Robinson Simbolon
Komisaris Independen : Bapak Ketut Sanjaya
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Direksi :
Direktur Utama : Bapak Burhanuddin Abdullah
Direktur : Bapak Agus Leman Gunawan
Direktur : Bapak Felix
Direktur : Ibu Ferita
Direkttur : Bapak Ir. Dumoly Freddy Pardede
Direktur : Ibu Tjong Huei Wey
Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan dalam Rapat, termasuk
tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut dalam akta notaris, membuat atau
meminta dibuatkan segala segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memberitahukan hal tersebut kepada instansi
pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2025, Nomor 75
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Fachrudin
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
person
Ferita Direkttur
p.3
unresolved
person
Tjong Huei Wey Menyetujui
· Direktur
p.3 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.889
539 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '1444480',
'pct_for': '9998555520',
'pct_in_favor_total': '9998555520',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kedua. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan asbtain; b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 657.500 saham atau '
'sebesar 0.01444480%dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 4.551.152.308 '
'saham atau sebesar 99.98555520% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara, '
'dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'4.551.152.308 saham atau merupakan '
'99.98555520%dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_against': '657500',
'votes_for': '4551152308',
'votes_in_favor_total': '4551152308'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '71.48319',
'shares_present': '4551809808',
'time_end': '10:13:00',
'time_start': '10:05:00',
'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39, Jalan M.H. Thamrin Nomor '
'51, Jakarta Pusat 1. Fuganto Widjaja* Komisaris Utama'}