Skip to content
Back to announcement

20250620_SMMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897183_lamp4.pdf

RUPS minutes Needs review SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                               NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id



                                                                   Jakarta, 19 Juni 2025

Nomor : 32/VI/2025                                                 Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT Sinar Mas Multiartha Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                     di Menara Tekno, Lantai 7,
        PT Sinar Mas Multiartha Tbk                                Jl. K.H. Fachrudin Nomor 19
                                                                   Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
dari “PT Sinar Mas Multiartha Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu            : 09.10 WIB – 09.49 WIB
Tempat           : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39,
                   Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat
                                                    1.   Fuganto Widjaja*                   Komisaris Utama
Kehadiran        : - Dewan Komisaris       :
                                                    2.   Robinson Simbolon                  Komisaris Independen
                                                    3.   Ketut Sanjaya                      Komisaris Independen

                  - Direksi                    :    1.   Burhanuddin Abdullah               Direktur Utama
                                                    2.   Agus Leman Gunawan                 Direktur
                                                    3.   Dumoli Freddy Pardede              Direktur
                                                    4.   Felix                              Direktur

                  - Pemegang Saham         :        4.261.524.848    saham     (66.92445%)        dari   total   saham
                                                    6.367.664.717

                  *)hadir secara online melalui zoom meeting

I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan (Laporan Gabungan) Perseroan termasuk
      Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan dan pembebasan
      tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
      Tahun Buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
      Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku.
   2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
      2024.
Page 2
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                   Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id


   3. Persetujuan atas Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode Januari sampai
      dengan Desember 2025.
   4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi wewenang kepada Direksi untuk menetapkan
      honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
      penunjukkannya serta persetujuan memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
      rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas tidak dapat
      melaksanakan tugasnya.
   5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
      Multiartha Tahap I dan Tahap II Tahun 2024.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat
       tanggal 2 Mei 2025 Nomor 059/SMMA/V/2025;
    2. Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai rencana penyelenggaraan Rapat, pada surat kabar
       “Investor Daily”, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu
       www.smma.co.id yang semuanya tertanggal 9 Mei 2025;
    3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, pada surat kabar “Investor Daily”,
       website Bursa Efek, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang
       semuanya dilaksanakan tertanggal 28 Mei 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
      - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
        pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
        abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
        untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
        memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
      - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
        Menyetujui Laporan Tahunan Tahun 2024 Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
        tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
        (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
        pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang
        tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan
        tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    MATA ACARA KEDUA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
      untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
Page 3
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        E-mail: ataufani@ataa.id


- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
  abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Tidak dibagikan Dividen kepada para pemegang saham, dan Laba yang tidak dibagikan sebagai
     Dividen tersebut dimasukan ke dalam Retained Earning (laba ditahan) dan digunakan sebagai modal
     kerja Perseroan dan setoran modal/investasi pada anak-anak perusahaan dan asosiasi baik anak
     perusahaan baru maupun yang sudah ada.
  2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan menjalankan
     tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan saldo laba Perseroan tersebut
     diatas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
  abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
  untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
  memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
  1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan melimpahkan wewenang kepada Komite Nominasi
      dan Remunerasi untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan
      Komisaris.
  2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
      menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan untuk
      menentukan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
  Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
  pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan asbtain;
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 356.500
      saham atau sebesar 0.0083656% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 4
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id


       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           4,261,168,348 saham atau sebesar 99.9916344% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
       sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
       setuju berjumlah 4,261,168,348 saham atau merupakan 99.9916344%dari total seluruh saham yang sah
       yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan Akuntan Publik Denny
           Susanto untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi
           wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan
           Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
       2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk menunjuk Kantor Akuntan
           Publik dan Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan
           Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan
           Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
           tidak dapat melakukan/ menyelesaikan tugasnya.

    MATA ACARA KELIMA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
      untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
      Rapat.
    - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
      pemegang saham yang hadir.
    - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
      abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
      untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
      memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
    - Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
      Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
      Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2025.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2025 , Nomor
74 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published20 Jun 2025
Pages4
Characters15,012
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas Multiartha Tbk p.1 ×10
linked org Sinar Mas p.1
linked person Fuganto Widjaja p.1
linked person Robinson Simbolon · Komisaris Independen p.1
linked person Ketut Sanjaya · Komisaris Independen p.1
linked person Burhanuddin Abdullah · Direktur Utama p.1
linked person Agus Leman Gunawan · Direktur p.1
possible person Dumoli Freddy Pardede · Direktur p.1
possible person Felix · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved person K.H. Fachrudin p.1
unresolved person H. Thamrin p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser OK confidence 0.778 642 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-19',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '6692445',
 'shares_present': '4261524848',
 'time_end': '09:49:00',
 'time_start': '09:10:00',
 'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39, Jalan M.H. Thamrin Nomor '
          '51, Jakarta Pusat 1. Fuganto Widjaja* Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result