Back to announcement
20250620_SMMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31897183_lamp4.pdf
RUPS minutes Needs review SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
Jakarta, 19 Juni 2025
Nomor : 32/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Sinar Mas Multiartha Tbk
Pemegang Saham Tahunan di Menara Tekno, Lantai 7,
PT Sinar Mas Multiartha Tbk Jl. K.H. Fachrudin Nomor 19
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat ”Rapat”)
dari “PT Sinar Mas Multiartha Tbk”, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 19 Juni 2025
Waktu : 09.10 WIB – 09.49 WIB
Tempat : Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39,
Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Jakarta Pusat
1. Fuganto Widjaja* Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
2. Robinson Simbolon Komisaris Independen
3. Ketut Sanjaya Komisaris Independen
- Direksi : 1. Burhanuddin Abdullah Direktur Utama
2. Agus Leman Gunawan Direktur
3. Dumoli Freddy Pardede Direktur
4. Felix Direktur
- Pemegang Saham : 4.261.524.848 saham (66.92445%) dari total saham
6.367.664.717
*)hadir secara online melalui zoom meeting
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan (Laporan Gabungan) Perseroan termasuk
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember
2024.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
3. Persetujuan atas Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode Januari sampai
dengan Desember 2025.
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi wewenang kepada Direksi untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain
penunjukkannya serta persetujuan memberikan delegasi kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik lain yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan
rekomendasi Komite Audit, apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik diatas tidak dapat
melaksanakan tugasnya.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Sinar Mas
Multiartha Tahap I dan Tahap II Tahun 2024.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan tentang rencana pelaksanaan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat
tanggal 2 Mei 2025 Nomor 059/SMMA/V/2025;
2. Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai rencana penyelenggaraan Rapat, pada surat kabar
“Investor Daily”, situs web Bursa Efek Indonesia, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu
www.smma.co.id yang semuanya tertanggal 9 Mei 2025;
3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, pada surat kabar “Investor Daily”,
website Bursa Efek, situs web OJK serta website resmi Perseroan yaitu www.smma.co.id yang
semuanya dilaksanakan tertanggal 28 Mei 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Pertama Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui Laporan Tahunan Tahun 2024 Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sekaligus memberikan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024, sepanjang
tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan merupakan
tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kedua Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Tidak dibagikan Dividen kepada para pemegang saham, dan Laba yang tidak dibagikan sebagai
Dividen tersebut dimasukan ke dalam Retained Earning (laba ditahan) dan digunakan sebagai modal
kerja Perseroan dan setoran modal/investasi pada anak-anak perusahaan dan asosiasi baik anak
perusahaan baru maupun yang sudah ada.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengatur, melaksanakan, dan menjalankan
tindakan-tindakan yang diperlukan sehubungan dengan penggunaan saldo laba Perseroan tersebut
diatas sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menetapkan remunerasi Dewan Komisaris dan melimpahkan wewenang kepada Komite Nominasi
dan Remunerasi untuk menetapkan besarannya masing-masing di antara anggota Dewan
Komisaris.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
menentukan pembagian tugas dan wewenang kepada masing-masing Direksi dan untuk
menentukan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan asbtain;
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 356.500
saham atau sebesar 0.0083656% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
E-mail: ataufani@ataa.id
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
4,261,168,348 saham atau sebesar 99.9916344% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara
setuju berjumlah 4,261,168,348 saham atau merupakan 99.9916344%dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan Akuntan Publik Denny
Susanto untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan memberi
wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik pada Kantor Akuntan
Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik dan Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan
Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan
Pasar Modal di Indonesia, Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut
tidak dapat melakukan/ menyelesaikan tugasnya.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju dan/atau
abstain atas usulan Mata Acara Kelima Rapat, sehingga keputusan diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat dari seluruh pemegang saham yang hadir atau sejumlah 4.261.524.848 saham dan
memutuskan menyetujui usulan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Sinar Mas Multiartha Tahap I Tahun 2024 dan Tahap II Tahun 2025.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 19 Juni 2025 , Nomor
74 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Fachrudin
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.778
642 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-19',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '6692445',
'shares_present': '4261524848',
'time_end': '09:49:00',
'time_start': '09:10:00',
'venue': 'Sinar Mas Land Plaza Tower II Lantai 39, Jalan M.H. Thamrin Nomor '
'51, Jakarta Pusat 1. Fuganto Widjaja* Komisaris Utama'}