Back to announcement
20250619_SAME_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896846_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SAMESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
Jakarta, 18 Juni 2025
Nomor : 07/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah PT SARANA MEDITAMA
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan METROPOLITAN Tbk
PT SARANA MEDITAMA RS EMC Pulomas
METROPOLITAN TBK Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20,
Kayu Putih, Pulo Gadung,
Jakarta Timur, 13210
Dengan hormat,
Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu : 14.11 WIB –15.16 WIB
Tempat : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
Jalan Asia Afrika Lot. 19,
Jakarta Pusat, 10270.
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. DR. Robert Pakpahan, Ak Presiden Komisaris
dan Komisaris
Independen
2. Drs. Unggung Cahyono Komisaris Independen
3. Heru Kristiyana, S.H., M.M Komisaris Independen
4. Alexander Tedja Komisaris
- Direksi : 1. Jusup Halimi Presiden Direktur
2. dr. Juniwati Gunawan, M.M Wakil Presiden
Direktur
3. Armen Antonius Djan Direktur
4. dr. Meta Dewi Thedja, Ph.D Direktur
5. drg. Nailufar, MARS Direktur
6. dr. G.A. Kusmiati, MARS, FISQua Direktur
- Pemegang Saham : 14.348.888.453 saham atau mewakili 83,6383% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 17.155.882.545 saham.
Page 2
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan
dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
5. Persetujuan Perubahan Susunan dan/atau Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa
Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 24 April 2025.
2. Melakukan pengumuman Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan,
dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku penyedia fasilitas RUPS
elektronik (e-RUPS) pada tanggal 5 Mei 2025.
3. Melakukan pemanggilan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan,
dan situs web KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 20 Mei 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.888.453 saham atau 100,0000%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk mengesahkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
Surja dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan di tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Page 3
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.000
saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.348.865.453 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.888.453 atau
100,0000% dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan dividen
sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
23.000 saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.348.865.453 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.865.453 atau 99,9998%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 4
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan
fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran
remunerasi dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.
3. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan Program MESOP sesuai syarat dan
ketentuan yang telah dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan tertanggal 14 Desember 2022.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.888.453 saham atau 100,0000%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK
untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan tergabung
dalam KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja karena sebab
apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam KAP Purwantono, Sungkoro &
Surja, dalam hal Bapak Mento karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025; dan/atau
c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, termasuk
namun tidak terbatas untuk menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya sehubungan
dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
15.028.000 saham atau merupakan 0,1047% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
14.333.860.453 saham atau merupakan 99,8953% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.333.860.453 atau 99,8953%
dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kelima Rapat
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, terhitung efektif
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2030.
2. Dengan memperhatikan hal di atas, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris dan Komisaris : Robert Pakpahan
Independen
Komisaris Independen : Unggung Cahyono
Komisaris Independen : Heru Kristiyana
Komisaris : Alexander Tedja
DIREKSI
Presiden Direktur : Jusup Halimi
Wakil Presiden Direktur : Juniwati Gunawan
Direktur : Meta Dewi Thedja
Direktur : drg. Nailufar, MARS
Direktur : Kusmiati
Direktur : Armen Antonius Djan
3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan kembali Dewan
Komisaris dan Direksi sebagaimana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau
meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta sehubungan dengan pengangkatan kembali
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
Email : aryanti.artisari@gmail.com
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 18 Juni 2025 Nomor 20 yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 18 Jun 2025 · 14:11–15:16 |
| Present | 14,348,888,453 (83.64%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
14,348,865,453
100.00%
Against
—
—
Abstain
23,000
0.00%
Agenda 2
approved
For
14,348,865,453
100.00%
Against
23,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
14,348,888,453
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4
approved
For
14,333,860,453
99.90%
Against
15,028,000
0.10%
Abstain
—
—
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ARYANTI ARTISARI
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham
p.1
unresolved
org
METROPOLITAN Tbk
p.1
unresolved
org
RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK
p.1
unresolved
person
Drs. Unggung Cahyono
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
dr. G.A. Kusmiati
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
person
Mento
p.4 ×2
unresolved
org
Purwantono
p.4 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
764 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 Email : '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KEDUA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 23.000 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 14.348.865.453 saham atau merupakan '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 14.348.888.453 atau 100,0000% dari '
'total seluruh saham yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '23000',
'votes_for': '14348865453'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0002',
'pct_for': '99.9998',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 23.000 saham atau merupakan 0,0002% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 14.348.865.453 saham atau merupakan '
'99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
'47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 14.348.865.453 atau 99,9998% dari '
'total seluruh saham yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '23000',
'votes_for': '14348865453'},
{'pct_for': '100.0000',
'pct_in_favor_total': '100.0000',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 Email : '
'aryanti.artisari@gmail.com 2. Memberikan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan untuk menjalankan fungsi '
'remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'namun tidak terbatas untuk mendapatkan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan yang membantu '
'pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan '
'dengan melakukan penilaian terhadap '
'kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan '
'rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan. '
'3. Menegaskan kembali pemberian kewenangan '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan '
'Program MESOP sesuai syarat dan ketentuan '
'yang telah dinyatakan dalam Akta Berita Acara '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
'Perseroan tertanggal 14 Desember 2022. MATA '
'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain dan/atau tidak '
'setuju, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 14.348.888.453 saham atau 100,0000% '
'dari total seluruh saham yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_for': '14348888453',
'votes_in_favor_total': '14348888453'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.1047',
'pct_for': '99.8953',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
'2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204779 - 5204780 Email : '
'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KELIMA '
'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 15.028.000 saham atau merupakan '
'0,1047% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 14.333.860.453 saham atau '
'merupakan 99,8953% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
'setuju berjumlah 14.333.860.453 atau 99,8953% '
'dari total seluruh saham yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Kelima Rapat - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_against': '15028000',
'votes_for': '14333860453'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-18',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '83.6383',
'shares_present': '14348888453',
'shares_total_voting': '17155882545',
'time_end': '15:16:00',
'time_start': '14:11:00',
'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}