Skip to content
Back to announcement

20250619_SAME_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896846_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SAME

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                    Email : aryanti.artisari@gmail.com


                                                              Jakarta, 18 Juni 2025

Nomor : 07/VI/2025                                            Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah                                     PT SARANA MEDITAMA
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                     METROPOLITAN Tbk
        PT SARANA MEDITAMA                                    RS EMC Pulomas
        METROPOLITAN TBK                                      Jalan Pulomas Barat VI Nomor 20,
                                                              Kayu Putih, Pulo Gadung,
                                                              Jakarta Timur, 13210


Dengan hormat,

Bersama ini, saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SARANA MEDITAMA METROPOLITAN Tbk”, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 18 Juni 2025
Waktu        : 14.11 WIB –15.16 WIB
Tempat       : Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City,
               Jalan Asia Afrika Lot. 19,
               Jakarta Pusat, 10270.

Kehadiran        : - Dewan Komisaris :     1.   DR. Robert Pakpahan, Ak           Presiden Komisaris
                                                                                  dan Komisaris
                                                                                  Independen
                                           2.   Drs. Unggung Cahyono              Komisaris Independen
                                           3.   Heru Kristiyana, S.H., M.M        Komisaris Independen
                                           4.   Alexander Tedja                   Komisaris


                   - Direksi :             1.   Jusup Halimi                    Presiden Direktur
                                           2.   dr. Juniwati Gunawan, M.M       Wakil Presiden
                                                                                Direktur
                                           3.   Armen Antonius Djan             Direktur
                                           4.   dr. Meta Dewi Thedja, Ph.D      Direktur
                                           5.   drg. Nailufar, MARS             Direktur
                                           6.   dr. G.A. Kusmiati, MARS, FISQua Direktur

                  - Pemegang Saham :       14.348.888.453 saham atau mewakili 83,6383% dari seluruh
                                           saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                                           Rapat yaitu sebanyak 17.155.882.545 saham.
Page 2
                               ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
              MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                     Email : aryanti.artisari@gmail.com


I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para
      anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan
      Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan
      dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Perseroan.
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024.
   3. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025.
   4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap
      laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
   5. Persetujuan Perubahan Susunan dan/atau Pengangkatan Kembali Anggota Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    1. Menyampaikan pemberitahuan mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Bursa
       Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 24 April 2025.
    2. Melakukan pengumuman Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan,
       dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) selaku penyedia fasilitas RUPS
       elektronik (e-RUPS) pada tanggal 5 Mei 2025.
    3. Melakukan pemanggilan Rapat kepada pemegang saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan,
       dan situs web KSEI selaku penyedia e-RUPS pada tanggal 20 Mei 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
       eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
       tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.888.453 saham atau 100,0000%
       dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
       Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
       1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk mengesahkan Laporan Keuangan
           Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro &
           Surja dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, untuk tahun buku yang
           berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
           charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan-tindakan
           pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan untuk dan atas nama Perseroan di tahun buku
           yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
           dalam Laporan Tahunan dan tercatat di dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Page 3
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 Email : aryanti.artisari@gmail.com


MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 23.000
     saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
  b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
     14.348.865.453 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
     dalam Rapat.
  Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.888.453 atau
  100,0000% dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
  keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
  Menyetujui Perseroan untuk tidak menyisihkan cadangan wajib dan tidak membagikan dividen
  sebagaimana diatur dalam Pasal 70 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
  Perseroan Terbatas untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      23.000 saham atau merupakan 0,0002% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.348.865.453 saham atau merupakan 99,9998% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.865.453 atau 99,9998%
  dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Ketiga Rapat
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui untuk melimpahkan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan atas
      penetapan besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun
      buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Page 4
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 Email : aryanti.artisari@gmail.com


   2. Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan segala tindakan
      yang diperlukan untuk menjalankan fungsi remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan
      perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk mendapatkan
      rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang membantu pelaksanaan
      fungsi remunerasi di Perseroan dengan melakukan penilaian terhadap kesesuaian besaran
      remunerasi dan mengajukan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan.
   3. Menegaskan kembali pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan Program MESOP sesuai syarat dan
      ketentuan yang telah dinyatakan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
      Biasa Perseroan tertanggal 14 Desember 2022.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain dan/atau
  tidak setuju, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.348.888.453 saham atau 100,0000%
  dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja yang terdaftar di OJK
      untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  2. Menunjuk Bapak Mento yang merupakan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK dan tergabung
      dalam KAP Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit Laporan Keuangan
      Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
  3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
       a. Menunjuk KAP pengganti, dalam hal KAP Purwantono, Sungkoro & Surja karena sebab
           apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
       b. Menunjuk Akuntan Publik pengganti yang tergabung dalam KAP Purwantono, Sungkoro &
           Surja, dalam hal Bapak Mento karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan
           Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2025; dan/atau
       c. Melakukan hal-hal lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukan dan/atau
           penggantian Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik Terdaftar di OJK, termasuk
           namun tidak terbatas untuk menetapkan besar honorarium dan syarat lainnya sehubungan
           dengan penunjukan tersebut, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 5
                           ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                 Email : aryanti.artisari@gmail.com


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      15.028.000 saham atau merupakan 0,1047% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
      Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      14.333.860.453 saham atau merupakan 99,8953% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  Sesuai dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
  dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 14.333.860.453 atau 99,8953%
  dari total seluruh saham yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Kelima Rapat
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut :
  1. Menyetujui pengangkatan kembali Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, terhitung efektif
      sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2030.
  2. Dengan memperhatikan hal di atas, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      dengan masa jabatan yang berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
      Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
      DEWAN KOMISARIS
      Presiden Komisaris dan Komisaris                    : Robert Pakpahan
      Independen
      Komisaris Independen                                : Unggung Cahyono
      Komisaris Independen                                : Heru Kristiyana
      Komisaris                                           : Alexander Tedja
      DIREKSI
      Presiden Direktur                                   : Jusup Halimi
      Wakil Presiden Direktur                             : Juniwati Gunawan
      Direktur                                            : Meta Dewi Thedja
      Direktur                                            : drg. Nailufar, MARS
      Direktur                                            : Kusmiati
      Direktur                                            : Armen Antonius Djan
  3. Memberikan kewenangan dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi
      Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan kembali Dewan
      Komisaris dan Direksi sebagaimana tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat atau
      meminta untuk dibuatkan serta menandatangani akta sehubungan dengan pengangkatan kembali
      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan
      Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut kepada instansi pemerintah, sesuai dengan ketentuan
      perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
                                 ARYANTI ARTISARI, S.H., M.Kn.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                 Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun 2011, TGL : 8 Nopember 2011
               MENARA SUDIRMAN Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204779 - 5204780
                                      Email : aryanti.artisari@gmail.com


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta tertanggal 18 Juni 2025 Nomor 20 yang dibuat oleh
saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published19 Jun 2025
Pages6
Characters19,609
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held18 Jun 2025 · 14:11–15:16
Present14,348,888,453 (83.64%)
Chair—
Agenda 1
For
14,348,865,453
100.00%
Against
—
—
Abstain
23,000
0.00%
Agenda 2 approved
For
14,348,865,453
100.00%
Against
23,000
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
For
14,348,888,453
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
14,333,860,453
99.90%
Against
15,028,000
0.10%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT SARANA MEDITAMA p.1 ×2
linked person Jusup Halimi · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person dr. Juniwati Gunawan p.1 ×3
linked person Armen Antonius Djan · Direktur p.1 ×2
linked person dr. Meta Dewi Thedja p.1 ×3
possible person DR. Robert Pakpahan p.1 ×3
possible person Heru Kristiyana p.1 ×2
possible person Alexander Tedja · Komisaris p.1 ×2
possible person drg. Nailufar p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person ARYANTI ARTISARI p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT SARANA MEDITAMA Rapat Umum Pemegang Saham p.1
unresolved org METROPOLITAN Tbk p.1
unresolved org RS EMC Pulomas METROPOLITAN TBK p.1
unresolved person Drs. Unggung Cahyono · Komisaris Independen p.1
unresolved person dr. G.A. Kusmiati p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved person Mento p.4 ×2
unresolved org Purwantono p.4 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 764 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 Email : '
                                'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KEDUA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 23.000 saham atau merupakan 0,0002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 14.348.865.453 saham atau merupakan '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 14.348.888.453 atau 100,0000% dari '
                                'total seluruh saham yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '23000',
             'votes_for': '14348865453'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.0002',
             'pct_for': '99.9998',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 23.000 saham atau merupakan 0,0002% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 14.348.865.453 saham atau merupakan '
                                '99,9998% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan Pasal '
                                '47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 14.348.865.453 atau 99,9998% dari '
                                'total seluruh saham yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Ketiga Rapat - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_against': '23000',
             'votes_for': '14348865453'},
            {'pct_for': '100.0000',
             'pct_in_favor_total': '100.0000',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 Email : '
                                'aryanti.artisari@gmail.com 2. Memberikan '
                                'kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan untuk menjalankan fungsi '
                                'remunerasi sebagaimana diatur dalam peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
                                'namun tidak terbatas untuk mendapatkan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan yang membantu '
                                'pelaksanaan fungsi remunerasi di Perseroan '
                                'dengan melakukan penilaian terhadap '
                                'kesesuaian besaran remunerasi dan mengajukan '
                                'rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan. '
                                '3. Menegaskan kembali pemberian kewenangan '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'melakukan PMTHMETD dalam rangka pelaksanaan '
                                'Program MESOP sesuai syarat dan ketentuan '
                                'yang telah dinyatakan dalam Akta Berita Acara '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                'Perseroan tertanggal 14 Desember 2022. MATA '
                                'ACARA KEEMPAT RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut, tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : Tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain dan/atau tidak '
                                'setuju, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 14.348.888.453 saham atau 100,0000% '
                                'dari total seluruh saham yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_for': '14348888453',
             'votes_in_favor_total': '14348888453'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.1047',
             'pct_for': '99.8953',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-101.AH.02.02-Tahun '
                                '2011, TGL : 8 Nopember 2011 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
                                '5204779 - 5204780 Email : '
                                'aryanti.artisari@gmail.com MATA ACARA KELIMA '
                                'RAPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut, tidak ada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. '
                                '- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 15.028.000 saham atau merupakan '
                                '0,1047% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 14.333.860.453 saham atau '
                                'merupakan 99,8953% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas, dengan demikian total suara '
                                'setuju berjumlah 14.333.860.453 atau 99,8953% '
                                'dari total seluruh saham yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Kelima Rapat - Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_against': '15028000',
             'votes_for': '14333860453'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-18',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '83.6383',
 'shares_present': '14348888453',
 'shares_total_voting': '17155882545',
 'time_end': '15:16:00',
 'time_start': '14:11:00',
 'venue': 'Studio SCTV, SCTV Tower Lantai 8, Senayan City, Jalan Asia Afrika '
          'Lot. 19, Jakarta Pusat, 10270.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result