Skip to content
Back to announcement

20250618_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896471_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.914
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527. Haag

Email : humberg@humberglic.com

Nomor : 005/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
Tanggal 116 Juni 2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT VKTR
TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai
36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta. Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.57 WIB,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 16 Juni 2025 nomor
46, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (“Perseroan”):

2. Bahwa RUPST hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai

berikut:
DIREKSI :

-Direktur Utama : Bapak GILARSI WAHJU SETIJONO
-Direktur | : Bapak Ir. ACHMAD AMRI ASWONO
PUTRO
-Direktur : Bapak DINO AHMAD RYANDI

-Direktur : Bapak VALENTINUS BIMO
KURNIATMOKO

3. Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
— GPOJK?”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan POJK

1
Page 2 OCR 0.915
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK
167. '

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

. Menyampaikan Mata Acara RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana tercantum dalam surat Nomor 1776/L/VKTR/CRSC-
OJK/I 0-2024 tertanggal 23 Oktober 2024 perihal . Penyampaian
Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (”RUPST”) PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk.:

. Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal 08 Mei 2025 melalui:

— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:
— website resmi Perseroan, dan
— website Bursa Efek Indonesia.

. Melakukan Ralat Pemanggilan RUPST pada tanggal 4 Juni 2025 melalui:
— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:

— website resmi Perseroan, dan

—- website Bursa Efek Indonesia.

Bahwa Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

1) Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 dan
pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas
anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024:

» Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024
yang telah ditelaah oleh Dewan Komisaris,

# Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris,

»- Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Y.
Santosa & Rekan serta telah ditandatangani pada tanggal 21
Maret 2025,

@# Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acguit et de charge)

anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2024.
Page 3 OCR 0.949
2

3)

4

5)

Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan
untuk tahun buku 2024,

Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan
melakukan audit laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025,

Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025,
Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Perdana Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun
2024:

Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam
RUPST adalah sebagai berikut:

Untuk seluruh mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka
1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPST sah apabila
dihadiri/diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Kuorum keputusan untuk seluruh mata acara RUPST, berdasarkan
ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka

(1 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat mengambil

keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPST.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Para pernegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPST sebanyak 37.419.934.666 (tiga puluh tujuh miliar empat
ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus
enam puluh enam) saham atau sebesar 85,53Y6 (delapan puluh lima koma
lima tiga persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh ratus
lima puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya
RUPST.
Page 4 OCR 0.930
— Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat untuk

seluruh mata acara RUPST.

8. . Sesi Pertanyaan :

. Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan
kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam pembahasan setiap mata acara RUPST. Tidak ada pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap mata acara RUPST.

9. Keputusan Mata Acara RUPST :
8 RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: :
I. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan
Perseroan Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity
International «melalui laporan dengan
No-00019/2.0902/AU.1/05/1792-3/1/111/2025 pada tanggal 21
Maret 2025 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas
Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

-Setelah dicatat, ternyata:

@ .. Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

# Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) saham atau sebesar
Page 5 OCR 0.910
1.

0,000#6 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST. |
e Para pemegang saham yang menyatakan setuju (termasuk

-«y suara abstain) sebanyak 37.419.916.666 (tiga puluh tujuh

miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus enam

.belas ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau sebesar

99,999”5 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan

sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.
-schingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya
menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu :

— Menerima dan menyetujui tindakan Perseroan untuk tidak
membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

-Setelah dicatat, ternyata:

##aisPara pemegang saham yang menyatakan suara abstain

Sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) saham.

. "Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, suara hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain), dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

e Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak
ada.

# Para pemegang saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 37.419.934.666 (tiga puluh tujuh
miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga
puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau
sebesar 10094 (seratus persen) dari jumlah suara yang badir
dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat.

5
Page 6 OCR 0.942
III. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu :

— Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada

Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk dan
menetapkan akuntan publik/kantor akuntan publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sepanjang mememuhi kriteria yang telah
ditentukan beserta penentuan honorariumnya, serta untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti maupun
memberhentikan Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga, maupun
berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia, Kantor
Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) saham.

-Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15, suara hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain), dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.

Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak
ada.

Para pemegang saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 37.419.934.666 (tiga puluh tujuh
miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga
puluh empat ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau
sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang hadir
dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga

RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi

keputusan yang sah dan mengikat:
Page 7 OCR 0.917
&
IV. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu :

—- Menetapkan pergherian wewenang kepada Komite
Nominasi dan Remunerasi, yang dalam hal ini fungsinya
dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk
menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan
honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan
Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata: L

» Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain tidak
ada.

#..Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju
.sebanyak 18.000 (delapan belas ribu) saham atau sebesar
0,00076 (nol koma nol nol nol persen) dari jumlah suara yang
hadir dalam RUPST.

# Para pemegang saham uyang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 37.419.916.666 (tiga puluh tujuh
miliar empat ratus sembilan belas juta sembilan ratus cnam
belas ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau sebesar
99,999”9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST,

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

V. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu :
— Mata Acara Kelima RUPST bersifat peryampaian laporan
realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun
2024, maka tidak dilakukan pemungutan suara dan

pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima

RUPST.

RUPST ditutup pada pukul 15.45 WIB
Page 8 OCR 0.936
Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan -sebagaimana
mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published18 Jun 2025
Pages8
Characters11,622
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. p.1 ×14
linked person GILARSI WAHJU SETIJONO · Direktur Utama p.1
linked person DINO AHMAD RYANDI · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person Ir. ACHMAD AMRI ASWONO PUTRO p.1 ×2
unresolved person VALENTINUS BIMO KURNIATMOKO · Direktur p.1 ×2
unresolved org Teknologi Mobilitas Tbk. p.2 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Y. Santosa & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Y. Santosa & Rekan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 188 ms 13 Sep 2026 15:12

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '14:57:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result