Skip to content
Back to announcement

20250618_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896471_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp. (021) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor  :006/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
Hal : Surat Keterangan PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
Tanggal 116 Juni 2025

Yang bertanda tangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 16 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” atau “Rapat”) PT VKTR
TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai
36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan,
Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 15.50 WIB,
sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 16 Juni 2025 nomor
47, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (“Perseroan”):

2. Bahwa RUPSLB hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai

berikut:

DIREKSI :

-Direktur Utama : Bapak GILARSI WAHJU SETIJONO

-Direktur : Bapak Ir. ACHMAD AMRI
ASWONOPUTRO

-Direktur : Bapak DINO AHMAD RYANDI

-Direktur : Bapak VALENTINUS BIMO
KURNIATMOKO

3. Bahwa RUPSLB diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan

1
Page 2 OCR 0.933
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan POJK
No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK
16”).

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPSLB, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut :

. Menyampaikan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tercantum dalam surat
Nomor 1776/L/VKTR/CRSC-OJK/10-2024 tertanggal 23 Oktober 2024
perihal Penyampaian Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (”RUPST”) PT VKTR Teknologi
Mobilitas Tbk.:

. Melakukan pengumuman RUPST pada tanggal 08 Mei 2025 melalui:

— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:
— Website resmi Perseroan: dan
— website Bursa Efek Indonesia.

. Melakukan Ralat Pemanggilan RUPST pada tanggal 04 Juni 2025 dan
Pemanggilan RUPSLB pada tanggal 05 Juni 2025 Berdasarkan Surat
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-265/PM.023/2025 Perihal
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk., tertanggal 23 Mei
2025, bahwa Perseroan perlu melakukan penyesuaian terhadap agenda
Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk dilaksanakan dalam
RUPSLB, melalui:

— website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI:
— website resmi Perseroan: dan

— Website Bursa Efek Indonesia.

Bahwa Mata Acara Tunggal RUPSLB adalah sebagai berikut :

— Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3.

Bahwa mengenai kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan dalam
RUPSLB adalah sebagai berikut:
— Untuk mata acara tunggal RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan

ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 4 huruf a
2
Page 3 OCR 0.949
Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Kuorum keputusan untuk mata acara tunggal RUPSLB, berdasarkan
ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka 4 huruf
b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.

Bahwa RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut :

Pata pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili
dalam RUPSLB sebanyak 35.978.861:666 (tiga puluh lima miliar
sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu
ribu enam ratus enam puluh enam) saham atau sebesar 82,23Y6 (delapan
puluh dua koma dua tiga persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga
miliar tujuh ratus lima puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
diselenggarakannya RUPSLB.

Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPSLB adalah
sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
untuk mata acara tunggal RUPSLB. |

Sesi Pertanyaan :

Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan
kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam pembahasan mata acara tunggal RUPSLB. Tidak ada pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dalam mata acara tunggal RUPSLB.

Keputusan Mata Acara Tunggal RUPSLB :

RUPSLB telah menyetujui keputusan sebagai berikut :

1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
dengan penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI).

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada

3
Page 4 OCR 0.933
Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menyatakan
keputusan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam
akta notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada
Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkannya dalam
Daftar Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu. yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

-Setelah dicatat, ternyata:

# Para pemegang saham yang menyatakan suara abstain tidak ada.

# Para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada.

» Para pemegang saham yang menyatakan setuju (termasuk suara
abstain) sebanyak 35.978.861.666 (tiga puluh lima miliar sembilan
ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu
enam ratus enam puluh enam) saham atau sebesar 10094 (seratus
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB, maka

RUPSLB dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Tunggal RUPSLB

berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang

sah dan mengikat.

RUPSLB ditutup pada pukul 15:57 WIB

Demikianlah surat keterangan ini dibuat uniuk dapat dipergunakan sebagaimana

mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.13 MB
Published18 Jun 2025
Pages4
Characters6,221
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. p.1 ×12
linked person GILARSI WAHJU SETIJONO · Direktur Utama p.1
linked person DINO AHMAD RYANDI · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person Ir. ACHMAD AMRI ASWONOPUTRO · Direktur p.1 ×2
unresolved person VALENTINUS BIMO KURNIATMOKO · Direktur p.1 ×2
unresolved org Teknologi Mobilitas Tbk. p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 136 ms 13 Sep 2026 15:12

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_start': '15:50:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result