Back to announcement
20250618_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896471_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 16
Juni 2025 di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB” atau “Rapat”) PT VKTR
TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 15.50 Waktu Indonesia Barat dan
RUPSLB dihadiri oleh Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
RUPSLB hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:
Direksi:
-Direktur Utama : Bapak GILARSI WAHJU SETIJONO
-Direktur : Bapak Ir. ACHMAD AMRI ASWONO PUTRO
1
Page 2
-Direktur : Bapak DINO AHMAD RYANDI
-Direktur : Bapak VALENTINUS BIMO KURNIATMOKO
B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
Untuk mata acara tunggal RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat (2) angka 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Kuorum keputusan untuk mata acara tunggal RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka
4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.
- Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
35.978.861.666 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam
puluh enam) saham atau sebesar 82,23% (delapan puluh dua koma dua tiga persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh
2
Page 3
ratus lima puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
diselenggarakannya RUPSLB.
- Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
C. Mata Acara Tunggal RUPSLB
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam pembahasan mata acara tunggal RUPSLB. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam mata acara tunggal
RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
3
Page 4
F. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Tunggal RUPSLB
Jumlah Pemegang Tidak ada.
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara (termasuk suara abstain)
RUPSLB disetujui Sebanyak 35.978.861.666 (tiga Tidak ada. Tidak ada.
dengan suara puluh lima miliar sembilan ratus
terbanyak. tujuh puluh delapan juta delapan
ratus enam puluh satu ribu enam
ratus enam puluh enam) saham atau
sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam
RUPSLB.
4
Page 5
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
Pertama RUPSLB Kegiatan Usaha Perseroan dengan penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI).
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menyatakan keputusan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta
notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan
sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.57 Waktu Indonesia Barat.
Jakarta, 18 Juni 2025
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
DIREKSI
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 16 Jun 2025 · 15:50– |
| Present | 35,978,861,666 (82.23%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Ir. ACHMAD AMRI ASWONO PUTRO
p.1 ×2
unresolved
person
VALENTINUS BIMO KURNIATMOKO B.
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.667
237 ms
12 Sep 2026 22:38
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-16',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.23',
'shares_present': '35978861666',
'shares_total_voting': '43750000000',
'time_start': '15:50:00'}