Skip to content
Back to announcement

20250618_VKTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31896471_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                                PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.


PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 16
Juni 2025 di Ruang Nusantara, Bakrie Tower, Lantai 36, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta
Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB” atau “Rapat”) PT VKTR
TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 15.50 Waktu Indonesia Barat dan
RUPSLB dihadiri oleh Direksi Perseroan yakni:


A.   Anggota Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     RUPSLB hanya dihadiri secara fisik oleh Direksi Perseroan sebagai berikut:

     Direksi:
     -Direktur Utama                 : Bapak GILARSI WAHJU SETIJONO
     -Direktur                       : Bapak Ir. ACHMAD AMRI ASWONO PUTRO
                                                                     1
Page 2
     -Direktur                       : Bapak DINO AHMAD RYANDI
     -Direktur                       : Bapak VALENTINUS BIMO KURNIATMOKO


B.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan:
         Untuk mata acara tunggal RUPSLB berlaku ketentuan berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          (“POJK”) nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
          (“POJK 15”) dan Pasal 13 ayat (2) angka 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, bahwa RUPSLB sah apabila dihadiri/diwakili paling
          sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
         Kuorum keputusan untuk mata acara tunggal RUPSLB, berdasarkan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15 dan Pasal 13 ayat (2) angka
          4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 2/3
          (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh suara yang hadir dalam RUPSLB.


     -   Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
         35.978.861.666 (tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus enam puluh satu ribu enam ratus enam
         puluh enam) saham atau sebesar 82,23% (delapan puluh dua koma dua tiga persen) dari 43.750.000.000 (empat puluh tiga miliar tujuh

                                                                      2
Page 3
         ratus lima puluh juta) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
         diselenggarakannya RUPSLB.
     -   Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK 15 dan Anggaran Dasar Perseroan,
         dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


C.   Mata Acara Tunggal RUPSLB
        Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Pasal 3.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan
     dalam pembahasan mata acara tunggal RUPSLB. Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam mata acara tunggal
     RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham ada yang tidak
     menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

                                                                    3
Page 4
F.   Keputusan RUPSLB
                                                       Mata Acara Tunggal RUPSLB
     Jumlah        Pemegang Tidak ada.
     Saham Yang Bertanya
     Hasil        Pemungutan                 Setuju                               Abstain            Tidak Setuju
     Suara                          (termasuk suara abstain)
     RUPSLB          disetujui Sebanyak    35.978.861.666      (tiga Tidak ada.             Tidak ada.
     dengan            suara puluh lima miliar sembilan ratus
     terbanyak.                tujuh puluh delapan juta delapan
                               ratus enam puluh satu ribu enam
                               ratus enam puluh enam) saham atau
                               sebesar 100% (seratus persen) dari
                               jumlah suara yang hadir dalam
                               RUPSLB.


                                                                     4
Page 5
  Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta
  Pertama RUPSLB             Kegiatan Usaha Perseroan dengan penyesuaian terhadap kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                             Indonesia (KBLI).
                          2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
                             substitusi, untuk menyatakan keputusan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam akta
                             notaris, mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia,
                             mendaftarkannya dalam Daftar Perusahaan, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan
                             sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 15.57 Waktu Indonesia Barat.


                                                      Jakarta, 18 Juni 2025
                                          PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk.
                                                           DIREKSI




                                                              5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.35 MB
Published18 Jun 2025
Pages5
Characters6,118
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held16 Jun 2025 · 15:50–
Present35,978,861,666 (82.23%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS Tbk. p.1 ×11
linked person GILARSI WAHJU SETIJONO p.1
linked person DINO AHMAD RYANDI p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person Ir. ACHMAD AMRI ASWONO PUTRO p.1 ×2
unresolved person VALENTINUS BIMO KURNIATMOKO B. p.2 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.667 237 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-16',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '82.23',
 'shares_present': '35978861666',
 'shares_total_voting': '43750000000',
 'time_start': '15:50:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result