Back to announcement
20250618_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31896290_lamp1.pdf
Listing Text extracted BVICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 277
Page 1
Tanggal Efektif : 28 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 16 Juni 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 18 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 17 Juni 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 19 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
INFORMASI TAMBAHAN SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI
EFEKTIF.
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777 di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali,
Email: corsec@victoriabank.co.id Manado, Makassar, dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI SUBORDINASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi
ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengsan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juni 2030. Pelunasan Obligasi
Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK
LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU
PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
OBLIGASI SUBORDINASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI SUBORDINASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN DALAM HAL PERSEROAN DALAM KONDISI BERPOTENSI
TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA ATAU POINT OF NON-VIABILITY SESUAI DENGAN PASAL 19 POJK NO. 11/2016 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
POJK NO. 34/2016 DAN SESUAI DENGAN SEOJK NO. 20/2016.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idBBB (Triple B)
Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA (Terafiliasi)
PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
WALI AMANAT
PT BANK MEGA TBK
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2025
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 melalui surat No. 015/DIR-EKS/04/24 pada tanggal 5 April 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”), Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-87/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 dengan Jumlah Pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah). Perseroan akan mencatatkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”) dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Subordinasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi. Penerbitan Obligasi Subordinasi ini telah dicatat dalam administrasi pengawasan Departemen Pengawasan Bank – Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat OJK No. S-68/PB.321/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II PT Bank Victoria International Tbk Tahun 2025. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan saham Perseroan. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI SUBORDINASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI SUBORDINASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN ..........................................................................................................................................i
RINGKASAN .................................................................................................................................................................x
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..........................................23
III. PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................43
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................51
VI. FAKTOR RISIKO ..............................................................................................................................................78
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................................84
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ...........................................................................................................................................85
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN........................................................................................................................ 85
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................... 90
3. PERIZINAN PERSEROAN...................................................................................................................................... 93
4. PERJANJIAN PENTING ....................................................................................................................................... 108
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN .......................................................................................... 132
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ............................................................................................................ 161
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN .................................................................................................................................. 161
8. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................... 162
9. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ........................................................................................................... 162
10. SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................................... 163
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM (DENGAN
KEPEMILIKAN DIATAS 5%) ................................................................................................................................. 170
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ...... 172
13. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................ 172
IX. PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 203
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI ............................................................................................... 205
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................................... 207
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................. 210
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI ............................................................................... 220
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
SUBORDINASI ............................................................................................................................................... 224
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................... 225
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
''Afiliasi'' : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
(“UUP2SK”) yaitu:
1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. orang tua dan anak,
2. kakek dan nenek serta cucu, atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
tersebut;
4. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama;
5. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan atau pihak dimaksud;
6. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
7. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
''Agen Pembayaran'' : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Pokok Obligasi dan Bunga serta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran
menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
''ALCO'' : Berarti singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang merupakan
kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang pengelolaan aset dan liabilitas
Perseroan yang diketuai oleh Presiden Direktur.
''Aset Tetap'' : Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.
''BAE'' : Berarti Biro Administrasi Efek.
i
Page 5
''Bank Kustodian'' : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal.
''BEI atau Bursa Efek'' : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
''Bunga Obligasi : Berarti Bunga Obligasi Subordinasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Subordinasi'' Pemegang Obligasi Subordinasi, kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki
Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi.
''CAR'' : Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal
pelengkap dibagi jumlah ATMR.
''Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening'' kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
''Denda'' : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
''Dokumen Emisi'' : Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan dan
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum ini.
''DPS'' : Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.
''Efek'' : Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''Efektif'' : Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:
ii
Page 6
1. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
(i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan
peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
(ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa
Keuangan dipenuhi; atau
2. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
''Emisi'' : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
Masyarakat melalui Penawaran Umum.
''Force Majeure'' : Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
''GWM'' : Berarti Giro Wajib Minimum.
''Hari Bursa'' : Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.
''Hari Kalender'' : Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
oleh Pemerintah.
''Hari Kerja'' : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
No. 36/2014.
''Jadwal Emisi'' : Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
''Jumlah Terutang'' : Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
''Konfirmasi Tertulis'' : Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi.
iii
Page 7
''Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO (KTUR)'' Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
''KSEI'' : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.
''Kustodian'' : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
''LDR'' : Berarti Loan to Deposit ratio.
''Likuidasi'' : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut
dari Penutupan Usaha.
''Manajer Penjatahan'' : Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi).
''Masa Penawaran : Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum'' sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja.
''Masyarakat'' : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
di luar wilayah Indonesia.
''Material'' : Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunai nilai materil, yakni sebesar 10%
(sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh persen) dari
modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.
''Nasabah : Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
Penyimpanan'' perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
''NPL'' : Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam
peraturan BI.
''Obligasi Subordinasi'' : Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi dengan nama Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyak sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jumlah Pokok Obligasi
Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang akan
dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian
iv
Page 8
Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI, sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
''Obligasi : Berarti Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan'' Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
''Otoritas Jasa : Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK'' wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
''PBI No. : Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas
17/11/PBI/2015'' Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
tanggal 25 Juni 2015.
''Pemegang Obligasi'' : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam
(a) Rekening Efek pada KSEI; atau
(b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
''Pemegang Rekening'' : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
''Pemeringkat'' : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima
hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan
disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.
''Penawaran Awal'' : Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
dan tingkat Bunga Obligasi.
''Penawaran Umum'' : Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual efek
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama
Berkelanjutan Obligasi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan
BerkelanjutaN III'' secara bertahap dengan target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.
''Pengakuan Utang : Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan dengan emisi
Obligasi'' Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akta Pengakuan
Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
No. ● tanggal ● yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
v
Page 9
''Penitipan Kolektif'' : Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan
Obligasi'' dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Penjamin Pelaksana : Berarti PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) berkedudukan di Jakarta yang
Emisi Obligasi'' akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Peraturan No. IX.A.2'' : Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
''Peraturan No. IX.A.7'' : Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum.
''Perjanjian Agen : Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
Pembayaran'' pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 19 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat
di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Perjanjian : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Pendaftaran Efek dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Bersifat Utang di Utang di KSEI dengan No. SP-073/OBL/KSEI/0525 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat
KSEI'' di bawah tangan, bermaterai cukup.
''Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Penjaminan Emisi Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat
Obligasi'' di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Perjanjian : Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Perwaliamanatan Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat
Obligasi'' di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.
''Pernyataan : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran'' Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
angka 1 UUP2SK.
''Pernyataan : Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pendaftaran menjadi Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
Efektif'' 1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum
Perdana; atau
b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
vi
Page 10
2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
''Perseroan'' : Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Bank Victoria
International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
''Persyaratan Obligasi'' : Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tetapi tidak terbatas pada
Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Perusahaan Efek'' : Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 angka 1 UUP2SK.
''POJK No. 11/2016'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. 16/ 2020'' : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
''POJK No. 19/2020'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
''POJK No. 20/2020'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
''POJK No. 27/2022'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. 30/2015'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
''POJK No. 33/ 2014'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
''POJK No. 34/2014'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
''POJK No. 34/2016'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.
''POJK No. 36/2014'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
''POJK No. 49/2020'' : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
vii
Page 11
''POJK No. 55/2015'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
''POJK No. 56/2015'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
''POJK No. 7/2017'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang, Dan/ Atau Sukuk.
''POJK No. 9/2017'' : Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Bersifat Utang.
''Pokok Obligasi'' : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebanyak-banyak sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
''Rekening Efek'' : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
Pemegang Obligasi.
''RUPO'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan.
''RUPS'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
''RUPSLB'' : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
''Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan'' ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
''Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI yang
Obligasi Subordinasi'' diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
''Tanggal Distribusi'' : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
Penjatahan, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
perwaliamanatan.
''Tanggal Emisi'' : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal
Pembayaran.
viii
Page 12
''Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pokok Obligasi'' melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana
dicantumkan dalam Informasi Tambahan.
''Tanggal Emisi'' : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.
''Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi'' dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
''Tanggal Pencatatan'' : Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek yang akan
ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
''Tanggal Penjatahan'' : Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan penjatahan
Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
berakhirnya Masa Penawaran yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Perjanjian ini.
''Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPM''
“UUP2SK” : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4.
“Wali Amanat” : Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan
penerima hak dan kewajibannya yang bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang
Obligasi.
ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta No. 26/2024”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
x
Page 14
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
xi
Page 15
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
36 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.
xii
Page 16
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 April 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 30 April 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.853.994.000,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
Rupiah), terbagi atas 15.848.539.940 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat
puluh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat 5.771.590.890 577.159.089.000 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.539.940 1.584.853.994.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.460.060 2.515.146.006.000
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
3. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi yang Akan Diterbitkan
Nama Obligasi : Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun miliar Rupiah)
Berkelanjutan III
Jumlah Pokok Obligasi : Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
Rupiah) dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).
Tenor : 5 (lima) tahun
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
Tingkat Bunga : 10,00% (sepuluh koma nol nol persen)
Peringkat Efek : idBBB (Triple B)
xiii
Page 17
Penggunaan Dana : Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
(“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
4. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
5. Faktor Risiko
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
- Risiko Kredit (Credit Risk)
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
- Risiko Pasar (Market Risk)
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
- Risiko Operasional (Operational Risk)
- Risiko Strategis (Strategic Risk)
- Risiko Hukum (Legal Risk)
- Risiko Reputasi (Reputation Risk)
- Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
3. Risiko Umum
- Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
- Risiko Perubahan Teknologi
- Risiko Kelangkaan Sumber Daya
- Risiko Kebijakan Pemerintah
- Risiko Negara (Country Risk)
4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi Subordinasi
xiv
Page 18
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan
Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Informasi Tambahan ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang
menyatakan tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
JUMLAH ASET 31.045.989.252 29.624.240.421
JUMLAH LIABILITAS 27.112.529.594 25.799.455.411
JUMLAH EKUITAS 3.933.459.658 3.824.785.010
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 31.045.989.252 29.624.240.421
Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan bunga 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 548.600.548 578.729.355
Jumlah pendapatan operasional lainnya 365.735.651 253.365.261
Jumlah beban operasional lainnya (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional – Bersih (144.309.924) (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 148.660.124 129.536.228
BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 117.859.238 101.816.341
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 34.767.847 126.221.551
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,44 6,42
xv
Page 19
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi (942.316.289) 1.279.308.383
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (1.193.956.941) (1.413.275.111)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 937.080.590 287.342.962
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS (1.199.192.640) 153.376.234
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 2.798.564.163 2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga – bersih -5,21% -21,09%
Pendapatan operasional lainnya 44,35% -33,36%
Laba operasional 68,30% -57,96%
Laba bersih tahun berjalan 15,76% -54,98%
Jumlah aset 4,80% 14,24%
Jumlah liabilitas 5,09% 16,05%
Jumlah ekuitas 2,84% 3,36%
Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1) 22,38% 20,69%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1) 21,53% 19,95%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 9,00% 8,00%
Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2) 8,86% 11,08%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
3,04% 3,91%
non-produktif 3)
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4) 2,35% 2,79%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5) 1,57% 2,19%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 119,37% 165,67%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 3,27% 3,99%
NPL Net 8) 2,36% 3,24%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 87,33% 87,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 689,28% 674,53%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11) 0,51% 0,48%
Return on Equity (ROE) 12) 3,41% 3,12%
Net Interest Margin (NIM) 13) 2,21% 2,58%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14) 88,00% 91,67%
xvi
Page 20
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Laba terhadap pendapatan bunga 15) 21,48% 17,59%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 88,12% 83,06%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17) 86,27% 81,93%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum 18)
- GWM primer - rupiah 6,67% 7,32%
- GWM Sekunder - rupiah 21,78% 23,73%
- GWM - Valuta 4,05% 4,05%
- Posisi devisa neto secara keseluruhan 19) 0,21% 0,39%
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut
Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset
produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan
kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak
ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR
xvii
Page 21
7. Strategi Usaha Perseroan
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan
Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
2. Strategi Perkreditan
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.
Strategi Pengembangan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:
1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
2) Strategi Perkreditan
3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
4) Strategi Pengembangan SDM
8. Prospek Usaha Perseroan
Kondisi Ekonomi Makro Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV 2024 tumbuh sebesar 5,02%, meningkat dibandingkan triwulan III
2024 yang tercatat sebesar 4,95%. Meskipun terjadi perbaikan, angka ini masih berada di bawah target APBN 2024
sebesar 5,2%. Perlambatan ekonomi disebabkan oleh penurunan belanja pemerintah dan melemahnya konsumsi
domestik, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, sektor manufaktur mengalami
perlambatan karena rendahnya permintaan ekspor akibat ketidakpastian global.
Perekonomian global yang masih dinamis menjadi tantangan utama terhadap kinerja ekonomi domestik. Konflik
geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, ketegangan di Timur Tengah, dan persaingan ekonomi antara Amerika
Serikat dan Tiongkok, menyebabkan volatilitas pasar keuangan dan berdampak pada aliran investasi ke negara
berkembang seperti Indonesia. Fluktuasi harga komoditas, terutama minyak dan gas, juga menjadi faktor yang
mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sisi moneter, Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada Januari
2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar keuangan serta
pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa pertumbuhan
ekonomi Indonesia pada 2025 dapat mencapai target APBN sebesar 5,2%, seiring dengan berbagai stimulus fiskal
dan kebijakan investasi yang terus didorong.
Perseroan tetap optimis terhadap peluang pertumbuhan di industri perbankan, terutama dengan meningkatnya
permintaan kredit yang didorong oleh kebijakan moneter dan suku bunga yang lebih akomodatif serta peluang
pemulihan konsumsi domestik. Meskipun tantangan perekonomian global, risiko kredit, dan volatilitas pasar keuangan
masih tinggi, dengan mengedepankan manajemen risiko, mengoptimalkan proses bisnis, dan meningkatkan kualitas
layanan, pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dapat tetap terjaga.
xviii
Page 22
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Pada triwulan IV 2024, penyaluran kredit baru menunjukkan penguatan dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT)
sebesar 97,9%, meningkat dari 80,6% pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kredit
modal kerja (SBT 91,7%) dan kredit investasi (SBT 88,5%), sementara kredit konsumsi mengalami perlambatan,
khususnya pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Secara keseluruhan, kredit sepanjang tahun 2025 diprakirakan tumbuh stabil sebesar 10,34% (yoy), hampir sama
dengan pertumbuhan tahun 2024. Sementara itu, penghimpunan DPK diproyeksikan meningkat signifikan dengan
SBT 99,6%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 89,3%.
Industri perbankan Indonesia pada 2025 memiliki peluang pertumbuhan yang tetap positif, didukung oleh stabilnya
penyaluran kredit dan meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun terdapat perlambatan kredit
konsumsi dan penghimpunan DPK pada awal tahun, pertumbuhan kredit tahunan diproyeksikan tetap solid di angka
10,34% (yoy). Fokus utama perbankan masih pada kredit modal kerja dan investasi, dengan sektor perdagangan,
industri pengolahan, dan perantara keuangan sebagai penerima manfaat utama. Kebijakan penyaluran kredit yang
tetap ketat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara ekspansi dan pengelolaan risiko.
Dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit
secara selektif sambil mempertahankan profitabilitas. Peningkatan penghimpunan DPK yang diproyeksikan lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya memberikan peluang bagi bank untuk memperluas ekspansi kredit dan memperkuat
daya saing. Dengan kondisi ini, sektor perbankan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional, terutama
dalam mendukung sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.
9. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah Rp960.000.000.000,-
(sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Obligasi
Bunga
Tanggal Jatuh
Keterangan Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan Tempo
Tahunan
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2026 9,25% Rp300.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III Bank
9 Maret 2023 9 Maret 2028 10,25% Rp200.000.000.000,-
Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Berkelanjutan III Bank
12 Juli 2024 12 Juli 2027 9,50% Rp500.000.000.000,-
Victoria Tahap II Tahun 2024
Total Obligasi Terutang Rp1.000.000.000.000,-
xix
Page 23
Obligasi Subordinasi
Bunga
Tanggal Jatuh
Keterangan Tetap Jumlah Pokok
Penerbitan Tempo
Tahunan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
28 Juni 2019 28 Juni 2026 11,75% Rp250.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November 8 November
11,25% Rp150.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 2019 2026
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
1 April 2020 1 April 2027 11,25% Rp60.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
12 Juli 2024 12 Juli 2029 10,75% Rp500.000.000.000,-
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Total Obligasi Subordinasi Terutang Rp960.000.000.000,-
xx
Page 24
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
(SATU TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,-
(LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI SUBORDINASI”)
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 18 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juni 2030. Pelunasan
Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Dalam rangka Penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu:
idBBB
(Triple B)
Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026
1
Page 25
PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Operasional:
Gedung Graha BIP, Lantai 10 Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23 terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor
Jakarta Selatan 12930, Indonesia Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
Telp: (021) 7278 1800 di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung,
Fax: (021) 7278 1900 Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar,
Email: corsec@victoriabank.co.id dan Medan
Website: www.victoriabank.co.id
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM
JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI
PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN DALAM HAL
PERSEROAN DALAM KONDISI BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA ATAU POINT OF
NON-VIABILITY SESUAI DENGAN PASAL 19 POJK NO.11/2016 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN POJK NO. 34/2016
DAN SESUAI DENGAN SEOJK NO. 20/2016.
DENGAN ADANYA PENGATURAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF (E) POJK NO. 34/2016 MAKA PEMBAYARAN KEPADA
PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ATAS POKOK SUBORDINASI DAN/ATAU BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI
DITANGGUHKAN DAN DIAKUMULASIKAN ANTAR PERIODE (CUMULATIVE) APABILA PEMBAYARAN DIMAKSUD
DAPAT MENYEBABKAN RASIO KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) SECARA INDIVIDU ATAU
SECARA KONSOLIDASI TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2, PASAL 3 DAN
PASAL 7 POJK NO. 11/2016 DAN POJK NO. 34/2016.
2
Page 26
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan
Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tanggal 15 Mei 2025;
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
2. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi Yang Diterbitkan
Nama Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”).
Jenis Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi dan Bunga Obligasi
Subordinasi
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Obligasi Subordinasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal
18 Juni 2030.
Bunga Obligasi Subordinasi sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dibawah ini. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga
pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2025.
Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.
3
Page 27
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi Subordinasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.
Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Mata Uang Obligasi Subordinasi
Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke-1 : 18 September 2025 Bunga ke-11 : 18 Maret 2028
Bunga ke-2 : 18 Desember 2025 Bunga ke-12 : 18 Juni 2028
Bunga ke-3 : 18 Maret 2026 Bunga ke-13 : 18 September 2028
Bunga ke-4 : 18 Juni 2026 Bunga ke-14 : 18 Desember 2028
Bunga ke-5 : 18 September 2026 Bunga ke-15 : 18 Maret 2029
Bunga ke-6 : 18 Desember 2026 Bunga ke-16 : 18 Juni 2029
Bunga ke-7 : 18 Maret 2027 Bunga ke-17 : 18 September 2029
Bunga ke-8 : 18 Juni 2027 Bunga ke-18 : 18 Desember 2029
Bunga ke-9 : 18 September 2027 Bunga ke-19 : 18 Maret 2030
Bunga ke-10 : 18 Desember 2027 Bunga ke-20 : 18 Juni 2030
Tata Cara Pembayaran Bunga
1. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak Atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang menerima
pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada periode Bunga
Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
2. Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
3. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
4. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan;
4
Page 28
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)
Perseroan tidak melakukan pembelian kembali Obligasi Subordinasi ini.
Jaminan
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga
Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua jumlah terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/ditetapkan dalam
anggaran dasar;
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
c. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
Semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
(surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban
Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi;
d. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi
atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
e. Melakukan transaksi dengan pihak ter-Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari
Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim;
f. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang
nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited
terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan
permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dokumen
pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan atau
tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah Memberikan persetujuannya.
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
5
Page 29
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dilakukan kepada Agen Pembayaran melalui rekening Perseroan
dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh
tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Perseroan belum
menyerahkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga
Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk
pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi tersebut di atas
dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor:
11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016, yaitu bahwa pembayaran Pokok Obligasi
dan/atau bunga ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dapat
menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum secara individu atau secara konsolidasi tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor:
11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016.
c. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selaku bank minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga)
yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK dan/atau Bank Indonesia.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
e. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan
penerbitan Obligasi Subordinasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal Wali
Amanat memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan
pemeriksaan tersebut maka data data tersebut diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari) Hari
Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka pembiayaan
kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau operasi
atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akandisampaikan
penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
6
Page 30
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
tersebut dalam Kelalaian Perseoan di bawah ini atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan
oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan.
j. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
k. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus
diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan di
bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
1) Pemeringkatan Tahunan:
i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada Otoritas
Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan.
ii. Dalam hal peringkat Obligasi Subordinasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
berikut:
a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
(website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
a) peringkat baru; dan
b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
3) Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
i. Perseroan yang menerbitkan Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib
memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
direncanakan.
7
Page 31
ii. Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
Berkelanjutan sepanjang:
a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi tahap
berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
4) Pemeringkatan Ulang:
i. Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
Obligasi Subordinasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir q, angka 1) butir i dan
angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
peringkat dimaksud.
ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi Subordinasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang baru kepada
KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang lama apabila Perseroan melakukan
pelunasan sebagian Obligasi Subordinasi (apabila ada), dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
o. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri
dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan
menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Poin 1 huruf e).
p. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan
dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit
tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
q. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas
seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan
oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
r. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin
atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/
mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan untuk membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi
Pemesanan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.
Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
8
Page 32
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idBBB
(Triple B)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.
Hak Senioritas Atas Hutang
Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi
Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana tersebut dalam Jaminan dan hak para Pemegang
Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah lain
dari Perseroan dibatasi sesuai ketentuan dalam Kelalaian Perseroan, dan ketentuan mengenai status Obligasi
Subordinasi sebagaimana tercantum dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi. Berdasarkan Laporan Keuangan
(audited) Perseroan per 31 Desember 2024 Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang mempunyai hak
keutamaan atau preferen.
Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang
Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan datang.
Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi
Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian
membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1 % (satu perseratus) per tahun di
9
Page 33
atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian
(berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
4. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan dari poin ini,
antara lain untuk maksud-maksud berikut:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaia yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
antara Perseroan dan Wali Amanat.
10
Page 34
Status Obligasi Subordinasi
Perseroan, untuk dirinya sendiri, para pengganti hak dan para penerima haknya, serta Wali Amanat mewakili untuk
setiap Pemegang Obligasi Subordinasi menerima Obligasi Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan
ini mengakui dan setuju bahwa:
a. Obligasi Subordinasi merupakan Obligasi Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan
jaminan apapun (termasuk Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi
ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia
dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan
atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kewajiban
Perseroan yang disubordinasi. Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang
sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak disertai fitur opsi beli (call option), tidak memiliki
persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi. Dalam
hal terjadi kelalaian (event of default) atau cidera janji lain terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap wanprestasi atas
suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak-hak Wali Amanat dan (melalui Wali Amanat) para Pemegang
Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terhutang oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah
lain dari Perseroan dibatasi sesuai dengan Pasal 9.4 Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan mengenai
Status Obligasi Subordinasi ini, dengan tidak ada kecualinya.
b. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau likuidasi Perseroan karena alasan lain apapun, pembagian
harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terhutang oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam Status Obligasi
Subordinasi pada huruf c dibawah dan hanya akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban
pembayaran Perseroan kepada para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hak tagih
sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat para passu tanpa preferensi di antara para
Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau akan ada di kemudian hari, yang memegang hak
memperoleh pembayaran kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syaratnya
menempati peringkat hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih
yang tidak lebih rendah daripada terhadap hak tagih yang lebih tinggi terhadap kreditur (jika ada) yang
memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syarat menempati peringkat hak
tagih di bawah Obligasi Subordinasi.
c. Dalam proses Likuidasi:
i. Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang
berdasarkan Obligasi Subordinasi maka:
c.i.1. Para Kreditur Preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
piutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c.i.2. Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para
Nasabah Penyimpan dan Kreditur Hutang Senior berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh
tagihan piutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masing-masing, dengan memperhatikan jaminan
khusus yang diberikan.
ii. Setelah para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior menerima
pembayaran penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing, maka
Pemegang Obligasi Subordinasi (termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjama subordinasi
lain yang kedudukannya paripassu dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak menerima pembayaran
penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian hutang masing-masing;
iii. Dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior belum menerima
pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau pembagian
dari kurator, likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi,
maka:
c.iii.1. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari kurator,
likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi kepada
11
Page 35
Pemegang Obligasi Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima :
c.iii.1.a. penegasan tertulis dari kurator, likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset
Perseroan dalam proses Likuidasi tersebut yang menyatakan/menegaskan bahwa
semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Hutang Senior, telah
dibayar lunas; atau
c.iii.1.b. perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang
memerintahkan atau memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk membagikan
uang yang telah diterima oleh Wali Amanat, dengan melakukan pembayaran kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi karena semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan,
para kreditur Hutang Senior telah dibayar lunas.
c.iii.2. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam c.iii.1.a
atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam c.iii.1.b tersebut dalam ayat ini maka Wali Amanat
harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali Amanat tersebut kepada kurator,
likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, untuk
pembayaran semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior yang masih
belum di bayar. Apabila kurator, likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
proses Likuidasi menolak atau tidak berkenan menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka
Wali Amanat harus membuka rekening Bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut ke
dalam rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam butir c.iii.1.a.
atau butir c.iii.1.b. tersebut di atas.
iv. Kecuali dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan kreditur Hutang Senior telah menerima
pembayaran secara penuh dalam proses Likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan huruf d, Pemegang
Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima (baik melalui perjumpaan hutang atau dengan cara
lain) pembayaran dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk
uang tunai, harta benda, atau efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajib menyerahkan
pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat, atau kurator dalam kepailitan, atau
likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi untuk pembagian
aset Perseroan sesuai dengan huruf c butir c.i dan c.ii tersebut di atas.
v. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpanan,
dan Kreditur Hutang Senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan
Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi
Subordinasi, maka para Pemegang Obligasi Subordinasi dan para pemegang hak tagih yang menempati
peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi sebanding dalam setiap pembagian aset
yang tersisa dari Perseroan sebanding dengan jumlah yang terhutang, masing-masing yang merupakan hak
mereka.
d. Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi, dan hak-hak lain serupa yang dapat
mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum.
Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan tuntutan
atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa sehubungan
dengan jumlah terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi.
(a) Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal
1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang
sebagaimana dilarang oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali
dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak
manapun maupun secara demi hukum;
(b) Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam
Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 (dua ribu empat) tanggal 14-10-
2004 (empat belas Oktober dua ribu empat) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Hutang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut
serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bank
12
Page 36
Indonesia sehubungan dengan Penutupan Usaha atau Likuidasi suatu bank, dengan ini secara tegas dengan
tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
dilaksanakan.Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terhutang akibat-perjumpaan hutang, penuntutan
kembali atau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.
e. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap level bawah (lower
tier 2) Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana terakhir diubah
dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut
baik sebagian maupun keseluruhan Obligasi Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar
lunas sebelum tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat
persetujuan lebih dahulu dari Bank Indonesia (atau pengganti haknya) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Dalam terjadi kondisi Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability terhadap Perseroan
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016, Peristiwa Terganggu
Kelangsungan Usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi
terganggu kelangsungan usahanya.
ii. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha maka
OJK berwenang dan berhak untuk memerintahkan Perseroan melakukan fitur yang telah dipilih oleh
Perseroan yaitu Write Down dengan memperhatikan SEOJK Nomor. 20/SEOJK.03/2016 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya perintah dari OJK tersebut maka dengan demikian
Perseroan melakukan perintah OJK tersebut sesuai dengan Pasal 19 dan penjelasan Peraturan OJK
Nomor:11/POJK.03/2016 serta SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tanpa memerlukan persetujuan dari
Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas Peristiwa Terganggu Kelangsungan
Usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan Perseroan wajib
untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para Pemegang Obligasi Subordinasi dengan tembusan
kepada Wali Amanat mengenai adanya perintah dari OJK dan rencana pelaksanaan perintah dari OJK
tersebut.
iv. Termasuk dalam mekanisme Write Down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
v. Dengan dilakukannya Write Down sesuai dengan perintah dari OJK tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok
Obligasi Subordinasi) Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi setara dengan nilai
Obligasi Subordinasi yang dilakukan Write Down dan/atau jumlah sebagian atau seluruh Bunga Obligasi
Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi. Sehubungan dengan
pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi Subordinasi terhadap
jumlah kewajiban (Pokok Obligasi subordinasi) yang setara dengan nilai Obligasi Subordinasi yang telah
dilakukan Write Down dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada
Pemegang Obligasi Subordinasi dalam penerbitan Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang
Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk menuntut suatu pembayaran akibat dari dilakukannya Write Down
tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam
kondisi atau proses likuldasi dan para Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan
haknya untuk menerima dan menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang
seharusnya Pemegang Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala
kerugian yang dideritanya akibat dilakukannya Write Down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK
dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
vi. Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis
dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan.
vii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenal Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write
Down ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang
13
Page 37
akan diberlakukan untuk Pemegang Obligasi Subordinasi.
g. Dalam hal OJK telah memerintahkan Perseroan untuk melakukan fitur yang telah dipilih oleh Perseroan yaitu
Write Down, maka ketentuan huruf b dan huruf c tersebut di atas tidak berlaku, dan yang berlaku adalah ketentuan
dalam huruf f
h. Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha
dan Perseroan melaksanakan Write Down huruf f tersebut di atas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan
dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau pihak lain manapun atas kerugian yang diderita oleh Pemegang
Obligasi Subordinasi akibat terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down
atas Obligasi Subordinasi oleh Perseroan.
Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (“RUPO”)
Untuk menyelenggarakan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:
1. RUPO diadakan untuk tujuan::
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, jumlah Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau ketentuan
lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
20/POJK.04/2020;
e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
Modal dan KSEI;
f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Kelalaian Perseroan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-
akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan
h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure (Keadaan Kahar) dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat..
2. Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana
terdapat permintaan dari:
a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung
14
Page 38
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
Subordinasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Subordinasi oleh KSEI
tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2. huruf a, b, dan/atau d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
tersebut Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
sedikit:
- tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- agenda RUPO;
- pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
- kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
(dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata Cara RUPO
a. Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
b. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Subordinasi yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi Subordinasi yang dimiliki
Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
- Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO
wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Subordinasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi
karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
Subordinasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat.
15
Page 39
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO, dan
Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO termasuk materi RUPO serta menunjuk Notaris
yang harus membuat berita acara RUPO.
h. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
i. Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
KTUR kepada Wali Amanat.
j. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi Subordinasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
dalam RUPO.
k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
l. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Subordinasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh
Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
m. Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut
tidak dapat dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
7. Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 tersebut di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
16
Page 40
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui- paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
iii. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinaasi yang hadir dalam RUPO,
d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga;
e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua;
iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir iii di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga;
v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
17
Page 41
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
Amanat; dan
viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud Poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk dan tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan
untuk pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10. Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Subordinasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan
keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO.
11. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Jika dilakukan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian
Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan perubahan
Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi
"Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
oleh Perseroan.
13. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa perintah OJK untuk
melaksanakan Write Down tidak termasuk dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
15. Penyedia Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
puluh) (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020), dapat menyediakan dan mengelola
penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
melaksanakan RUPO secara elektronik apabila telah disediakan e-RUPO oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
16. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.
Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
18
Page 42
a. Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berupa Pokok Obligasi Subordinasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali kelalaian
pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya dan
diakumulasikannya pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi dengan ketentuan bahwa kejadian ini tidak
termasuk terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down, dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor: 11/POJK/POJK.03/2016 juncto
SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
dalam Poin 1 huruf a; atau
c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
Pernyataan dan Jaminan Perseroan; atau
d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu atau
beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan
akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan (moratorium).
2. Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat;
c. Poin 1 huruf b (selain pelanggaran pada Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
(Covenants) Poin 3 huruf c, p, q, r, dan s) dan/atau Kelalaian Perseroan Poin 1 huruf c, dan keadaan atau
kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
Subordinasi dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan, berhak memanggil
RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali
Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta jika RUPO memutuskan
agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Obligasi Subordinasi menjadi jatuh waktu dan
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
Perseroan. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
yang bersangkutan. Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban
Perseroan kepada Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan..
3. Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana yang disebutkan dalam
Kelalaian Perseroan Poin 1. huruf b (yaitu khusus untuk pelanggaran pada Pembatasan-Pembatasan Dan
19
Page 43
Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants) Poin 3 huruf o, p, q, r, dan/atau s), serta Kelalaian Perseroan Poin
1 huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
Subordinasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan
untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam
hal ini Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya, dan pelaksanaannya memperhatikan
ketentuan dalam Kelalaian Perseroan Poin 4.
4. Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang bertentangan dengan Poin
4 ini, dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai Status Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum
dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dan setiap
Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali
dengan ini mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi maupun
Pemegang Obligasi Subordinasi atas nama dirinya sendiri bahwa:
a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, 2 dan 3 tersebut di atas,
Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali dapat
dimohonkan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang berwenang dan menyatakan
Obligasi Subordinasi jatuh tempo serta melakukan penagihan kepada Perseroan sebagai langkah awal
proses permohonan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan tersebut (dan bukan untuk tujuan lain) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dalam bentuk apapun selain
daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, 2, dan 3 tersebut di atas dan/atau
terjadi kelalaian (event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada Obligasi Subordinasi atau
Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default)
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan ini di luar kewajiban untuk membayar Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau
Bunga Obligasi Subordinasi termasuk Denda (jika ada) dengan syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa
untuk menyetor atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai akibat dari tindakan Wali Amanat
berdasarkan Poin 4 butir b ini.
Tanpa mengurangi sifat umum dari Poin 4 ini, dan sesuai dengan ketentuan mengenai status Obligasi
Subordinasi sebagaimana dicantumkan dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap
Pemegang Obligasi Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi
Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa setiap ketentuan dalam
Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang dapat mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang berupa atau yang
merujuk pada jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi lebih cepat daripada
seharusnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan seandainya Wali Amanat tidak mengambil tindakan
berdasarkan Poin 4 ini dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan
dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.
3. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi Subordinasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.
4. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak
20
Page 44
mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah
ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.
Perseroan:
PT Bank Victoria International Tbk
Gedung Graha BIP, Lantai 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta 12930, Indonesia
Telepon: (021) 522-8888
Faksimili: (021) 522-8777
Situs Internet: www.victoriabank.co.id
Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917-5000 ext. 16212
Faksimili : (021) 7918-100
Email : waliamanat@bankmega.com
5. Obligasi dan Obligasi Subordinasi Yang Pernah Diterbitkan Oleh Perseroan
Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang pernah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:
Jumlah Obligasi
Tanggal Jumlah Obligasi Tanggal Jatuh
Penerbitan Surat Utang Terutang
Efektif (juta Rp) Tempo
(juta Rp)
Obligasi Bank Victoria I Tahun 2000 Dengan
Tingkat Bunga Tetap Dan Mengambang
- Seri A 28 Desember 1999 75.000 3 Maret 2007 Lunas
- Seri B 28 Desember 1999 25.000 3 Maret 2007 Lunas
Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
9 Maret 2007 200.000 21 Maret 2012 Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
9 Maret 2017 200.000 21 Maret 2017 Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
19 Juni 2012 200.000 27 Juni 2017 Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013
19 Juni 2013 200.000 27 Juni 2018 Lunas
Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi Bank Victoria II
19 Juni 2012 300.000 27 Juni 2019 Lunas
Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Subordinasi Bank Victoria III
19 Juni 2013 300.000 27 Juni 2020 Lunas
Tahun 2013 Dengan Tingkat Bunga Tetap
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria
21 Juni 2017 300.000 11 Juli 2022 Lunas
Tahap I Tahun 2017
21
Page 45
Jumlah Obligasi
Tanggal Jumlah Obligasi Tanggal Jatuh
Penerbitan Surat Utang Terutang
Efektif (juta Rp) Tempo
(juta Rp)
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria
21 Juni 2017 100.000 5 Juni 2021 Lunas
Tahap II Tahun 2018 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria
21 Juni 2017 200.000 5 Juni 2023 Lunas
Tahap II Tahun 2018 Seri B
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
21 Juni 2017 50.000 11 Juli 2024 Lunas
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
21 Juni 2017 350.000 5 Juni 2025 Lunas
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
24 Juni 2019 100.000 28 Juni 2021 Lunas
Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
24 Juni 2019 250.000 28 Juni 2026 250.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
24 Juni 2019 150.000 8 November 2026 150.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
24 Juni 2019 150.000 1 April 2027 60.000
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap I Tahun 2023
- Seri A 28 Februari 2023 300.000 9 Maret 2026 300.000
- Seri B 28 Februari 2023 200.000 9 Maret 2028 200.000
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
28 Februari 2023 500.000 12 Juli 2027 500.000
Tahap II Tahun 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank
28 Juni 2024 500.000 12 Juli 2029 500.000
Victoria Tahap I Tahun 2024
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah Rp960.000.000.000,-
(sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah).
22
Page 46
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana, maka
sumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.
Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Subordinasi bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dengan
diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) serta peningkatan komposisi struktur penghimpunan dana jangka
panjang sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 27/2022.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan merupakan transaksi yang
termasuk dalam transaksi afiliasi, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, dalam hal transaksi ini mengandung benturan kepentingan, dimana dalam hal transaksi ini akan memiliki
perbedaan kepentingan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sesuai
dengan laporan keuangan yang digunakan pada saat tanggal transaksi, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, dalam hal nilai transaksi atas rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Perseroan telah sama atau melebihi batas nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020 yaitu 20% (dua puluh persen) atau lebih dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan periode tanggal transaksi, maka Perseroan wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi Subordinasi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
digunakan sesuai POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPOS, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPOS, serta hasil RUPOS yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPOS sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,97% (satu koma sembilan
tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi Subordinasi yang meliputi:
• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
- 0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
- 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);
23
Page 47
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,20% (nol koma dua nol persen) yang terdiri dari:
- 0,18% (nol koma satu delapan persen) Jasa Konsultan Hukum,
- 0,02% (nol koma nol dua persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,73% (nol koma tujuh tiga persen) yang terdiri dari:
- 0,03% (nol koma nol tiga persen) Wali Amanat,
- 0,70% (nol koma tujuh nol persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen) termasuk biaya pencatatan BEI, biaya untuk KSEI, biaya audit
penjatahan dan biaya percetakan.
Penggunaan dana atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2024 setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya telah habis dipergunakan sesuai rencana penggunaan dana
seperti yang telah dilaporkan melalui Surat No. 005/DIR-EKS/01/25 tanggal 06 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Konversi
Efek Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham Periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024.
24
Page 48
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesia serta Peraturan Regulator
Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang
Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam
Informasi Tambahan dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan penerbitan laporan
auditor independen.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp27.112.529.594,- ribu dengan rincian
sebagai berikut:
Keterangan 31 Desember 2024
LIABILITAS
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 671.950.439
- Pihak ketiga 22.660.161.061
23.332.111.500
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 532.305
- Pihak ketiga 590.485.667
591.017.972
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 587.475.014
Efek-efek yang diterbitkan
- Pihak berelasi 147.885.000
- Pihak ketiga 2.162.115.000
Dikurangi : Biaya emisi yang belum diamortisasi (20.587.351)
Efek-efek yang diterbitkan 2.289.412.649
Utang Akseptasi 17.005.026
Utang pajak
- Pajak lainnya 26.451.979
26.451.979
Liabilitas imbalan kerja karyawan 54.003.307
Beban yang masih harus dibayar 113.752.567
Liabilitas lain-lain 101.299.580
JUMLAH LIABILITAS 27.112.529.594
25
Page 49
LIABILITAS
1. SIMPANAN NASABAH
Simpanan nasabah pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp23.332.111.500,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah
Negotiable Certificate Deposits 450.000.000
Dikurangi:
Diskonto (19.840.753)
Beban emisi yang belum diamortisasi (1.357.493)
Deposito berjangka 15.908.972.247
Tabungan 3.286.885.846
Giro 2.845.040.277
Sub jumlah 22.469.700.124
Mata uang asing
Deposito berjangka 792.560.467
Giro 69.850.909
Sub jumlah 862.411.376
Jumlah 23.332.111.500
Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa, dan
Yen Jepang.
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi 209.682.617
Pihak ketiga 2.705.208.569
Jumlah 2.914.891.186
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah 2.845.040.277
Dolar Amerika Serikat 63.854.041
Yen Jepang 3.652.877
Euro Eropa 1.623.030
Dolar Singapura 720.961
Jumlah 2.914.891.186
Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp680.735.509,- ribu.
26
Page 50
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah
Pihak ketiga 33.955.891
Pihak berelasi 3.252.929.955
Jumlah 3.286.885.846
Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp133.150.000,- ribu.
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga 16.378.140.300
Pihak berelasi 323.392.414
Jumlah 16.701.532.714
- Berdasarkan mata uang
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah 15.908.972.247
Dolar Amerika 792.560.467
Jumlah 16.701.532.714
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
1 bulan 6.738.282.288
3 bulan 5.460.370.322
6 bulan 3.093.120.546
12 bulan 1.409.759.558
Jumlah 16.701.532.714
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Kurang dari 1 bulan 8.877.238.912
1 sampai dengan 3 bulan 4.957.707.565
3 sampai dengan 6 bulan 2.105.498.658
6 sampai dengan 12 bulan 761.087.579
Jumlah 16.701.532.714
Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.116.894.988,- ribu.
27
Page 51
- Negotiable Certificate Deposits
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
Negotiable Certificate Deposits 340.100.000
Dikurangi:
Diskonto (15.183.613)
Beban emisi yang belum diamortisasi (1.034.150)
Sub jumlah 323.882.237
Pihak berelasi
Negotiable Certificate Deposits 109.900.000
Dikurangi:
Diskonto (4.657.140)
Beban emisi yang belum diamortisasi (323.343)
Sub jumlah 104.919.517
Jumlah 428.801.754
Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 3 April 2024 sebesar
Rp110.000.000 ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp70.000.000 ribu dengan
suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2025 dan seri B dengan nilai sebesar Rp40.000.000
dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2026.
Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada
tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp131.000.000 ribu.
2. SIMPANAN DARI BANK LAIN
Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp591.017.972,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Call money 205.000.000
Giro 210.458.618
Deposito berjangka 72.552.541
Negotiable Certificate Deposits 50.000.000
Dikurangi :
Diskonto (820.857)
Beban emisi yang belum diamortisasi (180.601)
Tabungan 49.008.271
Deposit on call 5.000.000
Jumlah 591.017.972
Call money
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga
PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta 75.000.000
PT Bank Sinarmas Tbk 50.000.000
28
Page 52
Keterangan 31 Desember 2024
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk 50.000.000
PT Bank Multiarta Sentosa Tbk 30.000.000
Jumlah 205.000.000
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Kurang dari 1 bulan 205.000.000
Jumlah 205.000.000
Deposito berjangka
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga 72.552.541
Jumlah 72.552.541
- Berdasarkan periode
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
1 bulan 26.552.541
3 bulan 29.500.000
6 bulan 3.000.000
12 bulan 13.500.000
Jumlah 72.552.541
- Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Kurang dari 1 bulan 27.552.541
1 sampai dengan 3 bulan 28.500.000
3 sampai dengan 6 bulan 8.000.000
6 sampai dengan 12 bulan 8.500.000
Jumlah 72.552.541
Giro
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak berelasi 532.305
Pihak ketiga 209.926.313
Jumlah 210.458.618
29
Page 53
Tabungan
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga 49.008.271
Jumlah 49.008.271
Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat saldo tabungan dari pihak berelasi.
Deposito on call
- Berdasarkan pihak lawan
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pihak ketiga 5.000.000
Jumlah 5.000.000
Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat saldo deposito on call dari pihak berelasi.
3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar R600.000.000,- ribu
terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Tingkat
Pihak Jenis Nilai Nilai
Suku Tanggal Dimulai Tanggal Jatuh Tempo
Lawan Efek Nominal Tercatatat
Bunga
Bank BRI FR0059 100.000.000 6,55% 4 Desember 2024 2 Januari 2025 95.919.400
Bank BRI FR0059 100.000.000 6,55% 9 Desember 2024 2 Januari 2025 95.919.400
Bank BRI FR0081 100.000.000 6,55% 9 Desember 2024 6 Januari 2025 101.024.400
Bank BRI FR0081 100.000.000 6,55% 10 Desember 2024 6 Januari 2025 101.024.400
Bank BRI FR0059 100.000.000 6,55% 10 Desember 2024 7 Januari 2025 95.718.400
Bank BNI FR0081 100.000.000 6,55% 20 Desember 2024 20 Januari 2025 97.869.014
600.000.000 587.475.014
4. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN
Efek-efek yang diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.289.412.649,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I 350.000.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 250.000.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 150.000.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 60.000.000
Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan III 300.000.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan III 200.000.000
30
Page 54
Keterangan 31 Desember 2024
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III 500.000.000
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Obligasi Berkelanjutan III 500.000.000
Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Jumlah 2.310.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang (20.587.351)
belum diamortisasi
Jumlah – bersih 2.289.412.649
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 12 Juli 2029.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idBBB.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9.50%
per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi pertama dilakukan pada tanggal
12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu pada tanggal 12 Juli 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idA-.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
Pada tanggal 10 Maret 2023 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
sebesar Rp500.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai berikut:
31
Page 55
• Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga tetap
sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap sebesar
10,25% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada tanggal
9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi yaitu pada tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.
Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022
tanggal 26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023
periode 26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 menurut
Pefindo adalah idA-.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin
oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II dari PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai dengan 1 April 2020, serta konfirmasi
sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
PUB, hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi adalah idBBB.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.
32
Page 56
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
Pada tanggal 8 November 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 November 2026.
Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-DIR/IX/2019 tanggal
26 September 2019 berlaku peringkat sebagaimana tercantum pada Sertifikat Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek
Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahun 2019
Pada tanggal 28 September 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing sebesar
Rp100.000.000,- ribu dan Rp250.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga obligasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 September 2021.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 28 Juni 2026.
Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019
tanggal 4 April 2019, memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019.
Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idA-.
33
Page 57
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank
Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank
Victoria Tahap II 2018
Pada tanggal 5 September 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 masing-masing sebesar
Rp300.000.000,- ribu dan Rp350.000.000,- ribu.
Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,70% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,30%
per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada tanggal
5 September 2018 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 5 September 2021 untuk Obligasi Seri A dan 5 September 2023 untuk
Obligasi Seri B.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,00% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.
Berdasarkan surat keterangan yang diberikan oleh Pefindo No. 031/PEWF-DIR/IV/2018 pada 2 April 2018,
keterangan terkait pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) terdapat pada surat Sertifikat Pemeringkatan No. 369/PEF-DIR/IV/2018 tanggal 2 April 2018
atas penetapan kembali peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 yang juga merupakan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 (berdasarkan pemantauan atas
Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2017) yakni idA- dan pada surat Sertifikat Pemeringkatan No. 370/PEF-DIR/IV/2018
tanggal 2 April 2018 atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I 2017 yang juga merupakan
pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II 2018 yakni idBBB.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 menurut
Pefindo adalah idA-.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II 2018 menurut
Pefindo adalah idBBB.
34
Page 58
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.
Selaku Wali Amanat dari penerbitan ini adalah PT Bank Mega Tbk.
Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.
5. UTANG PAJAK
Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp26.451.979,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pasal 4 ayat 2 24.531.464
Pajak 21 1.750.164
Pasal 26 51.727
Pasal 23 41.752
Pajak Pertambahan Nilai 76.872
Jumlah utang pajak 26.451.979
6. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN
Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.003.307,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas imbalan pasca kerja 54.003.307
Jumlah 54.003.307
Imbalan kerja jangka panjang
Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Perhitungan liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang
untuk tanggal 31 Desember 2023 dilakukan oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya
Situmeang & Rekan dan Tubagus Syafrial & Amran Nangasan, menggunakan metode ”Projected Unit Credit”.
a. Beban/ (pendapatan) imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Biaya jasa kini 7.099.064
Biaya bunga 3.084.883
Jumlah 10.183.947
b. Liabilitas imbalan pasca kerja
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Nilai kini kewajiban imbalan pasti 54.003.307
Jumlah 54.003.307
35
Page 59
Mutasi nilai kini kewajban adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Pada awal tahun 39.837.511
Biaya jasa kini 7.099.064
Imbalan yang dibayar (6.798.780)
Beban bunga 3.084.883
Kkeuntungan aktuarial 10.780.629
Pada akhir tahun 54.003.307
Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
• Usia pensiun normal : 55 tahun
• Tingkat mortalita : TM IV
• Tingkat cacat : 5,00% dari tingkat mortalita
• Tingkat pengunduran diri : 5,00% per tahun
• Tingkat kenaikan gaji : 8,14% per tahun
• Tingkat suku bunga : 7,04% per tahun
Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling signifikan pada
tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.
Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat diskonto
terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan Peningkatan 100 bps Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto (3.096.525) 3.456.741
Kenaikan gaji 3.387.460 (3.093.862)
Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya konstan.
Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam beberapa asumsi mungkin
saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang
signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit
pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan
posisi keuangan.
Harapan umur hidup
Sebagian besar dari kewajiban program menyediakan manfaat seumur hidup, sehingga kenaikan umur hidup akan
mengakibatkan kenaikan liabilitas program.
Pada 31 Desember 2024, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak diaudit).
Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut (tidak diaudit):
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Kurang dari 1 tahun 8.377.630
2 – 5 tahun 14.730.958
36
Page 60
Keterangan 31 Desember 2024
5 – 10 tahun 18.149.593
Lebih dari 10 tahun 12.745.126
Jumlah 54.003.307
7. BEBAN YANG HARUS DIBAYAR
Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp113.752.567,- ribu yang terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Bunga yang masih harus dibayar 103.156.225
Beban akrual 10.596.342
Jumlah 113.752.567
Beban akrual meliputi biaya administrasi dan operasional.
8. LIABILITAS LAIN-LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Liabilitas sewa 39.811.304
Kewajiban Transaksi ATM,
Internet Banking dan Mobile Banking 16.430.693
Hutang kepada supplier 11.522.906
Cadangan THR dan bonus 15.984.285
Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan 1.190.001
Kewajiban derivatif 4.007.100
Pendapatan diterima di muka 316.845
Cadangan kerugian Bank Garansi 1.270.842
Lainnya 10.765.604
Jumlah 101.299.580
Saldo lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.
Seluruh liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah transaksi dengan pihak ketiga.
9. AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN
Akrual dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp215.052.147,- ribu terdiri dari:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar 103.156.225
Liabilitas sewa 39.811.304
Beban akrual 10.596.342
Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking dan Mobile Banking 16.430.693
Hutang kepada supplier 11.522.906
Cadangan THR dan bonus 15.984.285
Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan 1.190.001
Kewajiban derivatif 4.007.100
Pendapatan diterima di muka 316.845
37
Page 61
Keterangan 31 Desember 2024
Cadangan kerugian Bank Garansi 1.270.842
Lainnya 10.765.604
Jumlah 215.052.147
Beban akrual lainnya meliputi biaya administrasi dan operasional.
Saldo lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.
Seluruh akrual dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah transaksi dengan pihak ketiga.
KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Komitmen
Liabilitas komitmen:
Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
Pihak ketiga (4.657.963.621)
Pihak berelasi (3.600.044)
Liabilitas komitmen – bersih (4.661.563.665)
Kontijensi
Tagihan kontinjensi:
Pendapatan bunga atas pinjaman 263.554.741
bermasalah – pihak ketiga
Liabilitas kontijensi:
Garansi yang diterbitkan
Pihak berelasi (271.300)
Pihak ketiga (521.871.689)
Letter of Credit (169.275.405)
Kontijensi – bersih (427.863.653)
Jumlah liabilitas komitmen dan
kontinjensi – bersih (5.089.427.318)
Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.
PERJANJIAN PENTING
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta Caraka
Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian Aplikasi
Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan layanan jasa untuk
membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.
38
Page 62
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4. PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5. PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.
Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian diubah menjadi
tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah 6.928.248
Jumlah 6.928.248
Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah Solusi
Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian Pemeliharaan
Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa pemeliharaan server AS400
untuk operasi Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan dalam
penyelesaian tugas;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan pada semua
perangkat.
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan dalam rangka
perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan
kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.
Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PT Panen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.028/SPK.Add/PBS/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan 19 Juni 2025.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 yang termasuk dalam perjanjian ini adalah
sebesar:
39
Page 63
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah 640.494
Jumlah 640.494
Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - PT Infosys
Solusi Terpadu
Pada tanggal 20 Agustus 2021, Perseroan dan PT Infosys Solusi Terpadu telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis, dimana PT Infosys Solusi Terpadu
setuju untuk memberikan layanan Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis untuk
operasi Perseroan.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Infosys Solusi Terpadu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
1. PT Infosys Solusi Terpadu berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menjamin ketersediaan sumber daya untuk pengembangan aplikasi
Digital Application platform;
3. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan layanan support dan maintenance selama masa
post implementation maksimal 1 (satu) bulan setelah Go-Live;
4. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan garansi aplikasi selama 6 (enam) bulan, setelah Live Production;
5. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan support 7 x 24 jam apabila terjadi permasalahan;
6. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
7. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan dokumentasi perangkat lunak, termasuk source code serta
dokumentasi sistem dan petunjuk teknis penggunaan, termasuk didalamnya untuk memberikan instalasi guide
version di mesin development;
8. PT Infosys Terpadu menjamin bahwa perangkat lunak tidak mengandung back door yang memungkinkan akses
oleh pihak yang tidak berwenang ke dalam sisten dan data Perseroan;
9. PT Infosys Terpadu wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan, jika melakukan pengalihan
sebagaian pekerjaan kepada subkontraktor;
10. PT Infosys Terpadu bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak.
11. PT Infosys Terpadu wajib melaporkan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian dan/atau
mengganggu kelancaran operasional Perseroan.
Berdasarkan Addendum Pertama No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 tanggal 28 November 2024, terdapat perubahan
tentang Persyaratan Teknis dan penambahan ketentuan mengenai Timeline pengerjaan dalam perjanjian kerjasama
ini. Jangka waktu perjanjian adalah tiga tahun sejak penandatangan perjanjian dengan perpanjangan jangka waktu
awal akan diperpanjang secara otomatis setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah 3.881.149
Jumlah 3.881.149
Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi
Pada tanggal 22 Februari 2024, Perseroan dan PT Sinergi Inti Solusi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics, dimana PT Sinergi Inti Solusi setuju untuk memberikan
layanan pemeliharaan sistem dan lisensi Treasury Opics.
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sinergi Inti Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
40
Page 64
1. PT Sinergi Inti Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan layanan kepada Perseroan dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sesuai kesepakatan;
3. PT Sinergi Inti Solusi memberikan lisensi kepada Perseroan atas sistem dan bahan-bahan pendukung;
4. PT Sinergi Inti Solusi akan melakukan pemeliharaan corrective dalam waktu 2 (dua) minggu dan penempatan
2 (dua) PIC di Perseroan untuk mencegah terjadinya eror dalam hal pemeliharaan;
5. PT Sinergi Inti Solusi menjamin bahwa sistem akan berfungsi sesuai dengan bahan pendukung;
6. PT Sinergi Inti Solusi akan menyusun log pemeliharaan setelah menyelesaikan layanan pemeliharaan dan/atau
perbaikan, dan menyerahkan log kepada Perseroan setiap bulan;
7. PT Sinergi Inti Solusi akan menyelesaikan layanan dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan eror.
Jika layanan pemeliharaan dan/atau perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 4 (empat) jam, maka
PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan peralatan alternatif dan tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada
klien;
8. PT Sinergi Inti Solusi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa yang terkait
dengan Perjanjian ini, dan akan memberikan kompensasi kepada Perseroan atau pihak ketiga dari setiap biaya
yang muncul; dan
9. PT Sinergi Inti Solusi bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau
pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan.
Berdasarkan Perjanjian Pertama No 001/DIR-VICT/PKS/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, jangka waktu perjanjian
adalah lima tahun sejak 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.
Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebesar:
(dalam ribuan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
Rupiah 4.883.440
Jumlah 4.883.440
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG
TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN KECUALI
LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH
41
Page 65
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI
NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.
42
Page 66
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan
Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan
tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 71.600.262 92.820.864
Giro pada Bank Indonesia 1.401.052.981 1.493.076.850
Giro pada bank lain 114.518.280 296.298.919
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (44.983) (1.726)
114.473.297 296.297.193
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 12.200.000 916.367.530
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (2.745) (998.782)
12.197.255 915.368.748
Efek-efek 7.463.989.140 6.285.563.736
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.266.198) (8.271.969)
7.462.722.942 6.277.291.767
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 197.775.620 636.732.554
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 320.839.465 386.167.151
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (6.087.977) (17.759.228)
314.751.488 368.407.923
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 123.467.111 143.896.441
- Pihak ketiga 20.436.393.210 18.484.846.736
20.559.860.321 18.628.743.177
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (446.965.878) (574.872.202)
20.112.894.443 18.053.870.975
Tagihan akseptasi 17.791.739 12.474.839
Penyertaan saham 219.933.809 215.930.505
43
Page 67
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Biaya dibayar dimuka 31.143.626 25.465.024
Aset tetap dan aset hak guna 471.188.772 505.086.595
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (79.755.235) (81.859.391)
391.433.537 423.227.204
Agunan yang diambil alih 544.115.286 802.486.682
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (165.131.092) (251.870.489)
378.984.194 550.616.193
Aset tak berwujud - bersih 11.099.418 8.192.813
Aset pajak tangguhan - bersih 137.020.678 163.003.926
Aset lain-lain 182.450.157 103.819.813
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (11.336.194) (12.356.770)
171.113.963 91.463.043
JUMLAH ASET 31.045.989.252 29.624.240.421
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 671.950.439 1.397.970.027
Pihak ketiga 22.660.161.061 21.031.210.465
23.332.111.500 22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 532.305 478.732
Pihak ketiga 590.485.667 1.104.324.627
591.017.972 1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji
dibeli kembali 587.475.014 643.266.730
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak berelasi 147.885.000 92.730.000
Pihak ketiga 2.162.115.000 1.267.270.000
2.310.000.000 1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (20.587.351) (12.360.472)
2.289.412.649 1.347.639.528
Utang akseptasi 17.005.026 11.959.811
Utang pajak
Pajak penghasilan badan - -
Pajak lainnya 26.451.979 29.310.442
26.451.979 29.310.442
Liabilitas imbalan kerja karyawan 54.003.307 39.837.511
Beban yang masih harus dibayar 113.752.567 93.156.634
Liabilitas lain-lain 101.299.580 100.300.904
JUMLAH LIABILITAS 27.112.529.594 25.799.455.411
44
Page 68
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar -
41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor
penuh - 15.848.532.906
dan 15.848.235.778
masing-masing saham pada
tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 1.584.853.291 1.584.823.578
Tambahan modal disetor 668.370.810 668.684.728
Kerugian yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak (25.504.113) (16.832.287)
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 316.445.478 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 11.058.011 19.466.902
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya 227.200.000 202.200.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.151.036.181 983.985.937
JUMLAH EKUITAS 3.933.459.658 3.824.785.010
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 31.045.989.252 29.624.240.421
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN
OPERASIONAL
Pendapatan bunga 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 548.600.548 578.729.355
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 21.747.990 13.292.046
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan pengasilan komprehensif lain
- bersih 32.464.070 35.431.712
45
Page 69
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 7.888.853 15.679.319
Lain-lain - bersih 303.634.738 188.962.184
Jumlah pendapatan
operasional lainnya 365.735.651 253.365.261
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (202.042.492) (242.509.120)
Pembalikan penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 86.739.397 54.964.162
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - (31.877.279)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - bersih (7.500.945) 3.930.662
Beban umum dan administrasi (203.382.859) (158.899.846)
Beban tenaga kerja (175.619.075) (157.155.510)
Lain-lain (119.560.177) (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional (144.309.924) (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN 148.660.124 129.536.228
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN - BERSIH (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH
TAHUN BERJALAN 117.859.238 101.816.341
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (11.117.726) 27.894.092
Pajak tangguhan terkait 2.445.900 (6.136.700)
(8.671.826) 21.757.392
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset - bersih (66.010.674) -
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja (10.780.629) 3.394.639
Pajak tangguhan terkait 2.371.738 (746.821)
46
Page 70
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
(74.419.565) 2.647.818
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 34.767.847 126.221.551
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,44 6,42
Laporan Arus Kas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan komisi 2.141.595.439 1.866.455.131
Pembayaran bunga (1.498.663.826) (1.241.689.538)
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 361.686.471 253.716.401
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 206.825.700 385.438.160
Pembayaran beban umum
dan administrasi (175.914.872) (135.297.898)
Pembayaran beban tenaga kerja (168.824.753) (161.897.333)
Pembayaran beban
operasional lainnya (166.668.398) (125.072.074)
Pembayaran pajak penghasilan - (16.049.378)
700.035.761 825.603.471
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (2.321.959.007) (3.012.792.297)
Beban dibayar dimuka (5.678.602) (5.750.347)
Aset hak-guna (2.619.166) (21.754.778)
Tagihan akseptasi (5.316.900) -
Aset lain-lain (81.275.966) 9.055.375
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 438.956.934 202.699.821
Penyertaan saham - 26.173.818
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah 902.931.008 3.057.342.854
Utang akseptasi 5.045.215 11.959.811
Penurunan dalam kewajiban operasi
Simpanan dari bank lain (513.785.388) (230.149.261)
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (55.791.716) 402.401.570
Utang pajak lainnya (2.858.462) 14.518.346
47
Page 71
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas bersih (digunakan untuk)/
diperoleh dari aktivitas operasi (942.316.289) 1.279.308.383
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 28.782.400 45.395.525
Pembelian aset tetap (19.802.096) (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud (5.893.171) (7.289.250)
Pembelian efek-efek (1.197.044.074) (1.435.185.586)
Arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi (1.193.956.941) (1.413.275.111)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor (284.205) (1.900.021)
Penerbitan obligasi 1.000.000.000 500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi (50.000.000) (200.000.000)
Pembayaran sewa (12.635.205) (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh
dari akivitas pendanaan 937.080.590 287.342.962
KENAIKAN BERSIH KAS
DAN SETARA KAS (1.199.192.640) 153.376.234
KAS DAN SETARA
KAS PADA AWAL TAHUN 2.798.564.163 2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS
PADA AKHIR TAHUN 1.599.371.523 2.798.564.163
Kas dan setara kas terdiri dari:
Kas 71.600.262 92.820.864
Giro pada Bank Indonesia 1.401.052.981 1.493.076.850
Giro pada bank lain 114.518.280 296.298.919
Penempatan pada Bank
Indonesia dan Bank
lain dibawah 3 bulan 12.200.000 916.367.530
Jumlah kas dan setara kas 1.599.371.523 2.798.564.163
48
Page 72
Rasio Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Pendapatan bunga – bersih -5,21% -21,09%
Pendapatan operasional lainnya 44,35% -33,36%
Laba operasional 68,30% -57,96%
Laba bersih tahun berjalan 15,76% -54,98%
Jumlah aset 4,80% 14,24%
Jumlah liabilitas 5,09% 16,05%
Jumlah ekuitas 2,84% 3,36%
Permodalan (Perseroan)
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1) 22,38% 20,69%
CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1) 21,53% 19,95%
CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia 9,00% 8,00%
Aset Produktif
Aset tetap terhadap modal 2) 8,86% 11,08%
Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
non-produktif 3) 3,04% 3,91%
Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4) 2,35% 2,79%
CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5) 1,57% 2,19%
Pemenuhan CKPN aset produktif 6) 119,37% 165,67%
Non Performing Loan (NPL) Gross 7) 3,27% 3,99%
Non Performing Loan (NPL) Net 8) 2,36% 3,24%
Solvabilitas
Debt to Asset Ratio (DAR) 9) 87,33% 87,09%
Debt to Equity Ratio (DER) 10) 689,28% 674,53%
Profitabilitas
Return on Asset (ROA) 11) 0,51% 0,48%
Return on Equity (ROE) 12) 3,41% 3,12%
Net Interest Margin (NIM) 13) 2,21% 2,58%
Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14) 88,00% 91,67%
Laba terhadap pendapatan bunga 15) 21,48% 17,59%
Likuiditas
Loan to Deposit Ratio (LDR) 16) 88,12% 83,06%
Loan to Funding Ratio (LFR) 17) 86,27% 81,93%
Kepatuhan
Persentase pelanggaran BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
Persentase pelampauan BMPK:
- Pihak terkait 0,00% 0,00%
- Pihak tidak terkait 0,00% 0,00%
Rasio Giro Wajib Minimum 18)
GWM primer - rupiah 6,67% 7,32%
GWM Sekunder - rupiah 21,78% 23,73%
GWM - Valuta 4,05% 4,05%
Posisi devisa neto secara keseluruhan 19) 0,21% 0,39%
49
Page 73
Catatan:
1) Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang
diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR
50
Page 74
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan
penerbitan laporan auditor independen.
1. UMUM
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta No. 26/2024”).
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Peraturan No. VIII.G.7 tentang
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.
Laporan keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui pendapatan komprehensif lain (“FVOCI”) dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
laporan laba rugi (“FVTPL”). Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali untuk
laporan arus kas.
51
Page 75
Seluruh angka dalam laporan keuangan, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi dan disajikan
dalam ribuan Rupiah yang terdekat.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, giro
pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan Sertifikat
Bank Indonesia yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal perolehan yang tidak dijaminkan
atau dibatasi penggunaannya.
b. Perubahan Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi
laporan keuangan:
1. Pilar Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman bagi entitas untuk menerapkan standar akuntansi keuangan
yang benar dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum. Akan ada 4 (empat) standar akuntansi
keuangan yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu:
- Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
- Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
- Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
- Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.
2. Standar Akuntansi Keuangan Internasional
Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya. Entitas
yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.
3. Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia yang
diterbitkan oleh DSAK IAI.
4. Amandemen PSAK 201 (dahulu PSAK 1): Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka pendek atau
jangka panjang dan menjelaskan:
- hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
- hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
- klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hak nya untuk
menangguhkan liabilitas, dan
- hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas, maka syarat
dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada klasifikasinya.
Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban timbul dari
pinjaman perjanjian diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda penyelesaian
bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan di masa depan dalam waktu dua belas bulan.
52
Page 76
5. Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73): Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik
Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73) Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa
dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan
penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak guna yang
dipertahankan.
6. Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107 (dahulu PSAK 2 dan PSAK 60): Pengaturan Pembiayaan Pemasok
Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107 (dahulu PSAK 2 dan PSAK 60) mengklarifikasi karakteristik pengaturan
pembiayaan pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok
tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan
keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap liabilitas, arus kas, dan
eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.
c. Prinsip Konsolidasi
Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan beserta seluruh Entitas Anak yang berada
di bawah pengendalian Perseroan. Entitas Anak adalah entitas (termasuk entitas terstruktur) dimana Perseroan
memiliki pengendalian. Perseroan mengendalikan entitas lain ketika Perseroan terekspos atas, atau memiliki hak
atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan Entitas Anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas Entitas Anak.
Laporan keuangan dari Entitas Anak dimasukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal
pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian berakhir.
Dampak signifikan dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan telah
dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian, sehingga laporan keuangan konsolidasian hanya
mencakup transaksi dan saldo dengan pihak lain.
Kebijakan akuntansi penting yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian telah diterapkan
secara konsisten oleh Perseroan, kecuali dinyatakan secara khusus.
Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan dinyatakan
sebesar proporsi pemegang saham nonpengendali atas laba tahun berjalan dan ekuitas Entitas Anak tersebut
berdasarkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada Entitas Anak tersebut.
Dalam hal pengendalian terhadap Entitas Anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan, maka hasil usaha
Entitas Anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat
pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir.
53
Page 77
3. ANALISA KEUANGAN
3.1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN
OPERASIONAL
Pendapatan bunga 2.076.267.755 1.836.391.130
Beban bunga (1.527.667.207) (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih 548.600.548 578.729.355
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 21.747.990 13.292.046
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan pengasilan komprehensif lain
- bersih 32.464.070 35.431.712
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 7.888.853 15.679.319
Lain-lain - bersih 303.634.738 188.962.184
Jumlah pendapatan
operasional lainnya 365.735.651 253.365.261
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (202.042.492) (242.509.120)
Pembalikan penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 86.739.397 54.964.162
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - (31.877.279)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - bersih (7.500.945) 3.930.662
Beban umum dan administrasi (203.382.859) (158.899.846)
Beban tenaga kerja (175.619.075) (157.155.510)
Lain-lain (119.560.177) (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya (621.366.151) (658.023.481)
LABA OPERASIONAL 292.970.048 174.071.135
Beban Non-Operasional (144.309.924) (44.534.907)
148.660.124 129.536.228
54
Page 78
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LABA SEBELUM BEBAN
PAJAK PENGHASILAN
BEBAN PAJAK
PENGHASILAN - BERSIH (30.800.886) (27.719.887)
LABA BERSIH
TAHUN BERJALAN 117.859.238 101.816.341
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (11.117.726) 27.894.092
Pajak tangguhan terkait 2.445.900 (6.136.700)
(8.671.826) 21.757.392
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset - bersih (66.010.674) -
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja (10.780.629) 3.394.639
Pajak tangguhan terkait 2.371.738 (746.821)
(74.419.565) 2.647.818
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (83.091.391) 24.405.210
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 34.767.847 126.221.551
LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh) 7,44 6,42
Dilusian (Rupiah penuh) 7,44 6,42
55
Page 79
3.1.1. Pendapatan Bunga
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan bunga dari:
Pinjaman yang diberikan 1.664.126.311 1.477.526.055
Efek-efek 384.208.568 333.248.344
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 27.932.876 25.616.731
Jumlah 2.076.267.755 1.836.391.130
Perbandingan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.076.267.755,- ribu, naik sebesar 13,06% atau sebesar Rp239.876.625,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp1.836.391.130,- ribu.
Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dari Pinjaman yang diberikan sebesar 12,63%
atau sebesar Rp186.600.256,- ribu, pendapatan bunga dari Efek-efek naik sebesar 15,29% atau sebesar
Rp50.960.224,- dan pendapatan dari Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain naik sebesar 9,04% atau
sebesar Rp2.316.145,- ribu.
3.1.2. Beban Bunga
Di bawah ini merupakan rincian beban bunga Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban bunga:
Simpanan dana pihak ketiga
Deposito 970.785.454 831.833.370
Tabungan 156.618.299 135.286.864
Giro 119.203.381 97.105.785
Negotiable Certificate Deposits 33.718.644 18.551.748
Simpanan dari bank lain
Call money 41.748.265 22.623.590
Efek-efek yang diterbitkan 190.184.028 144.948.333
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali 7.533.032 1.929.650
Amortisasi emisi obligasi 7.876.104 5.382.435
Jumlah 1.527.667.207 1.257.661.775
56
Page 80
Perbandingan beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai Rp1.527.667.207,-
ribu, meningkat 21,47% atau Rp270.005.432,- ribu dibandingkan dengan beban bunga Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.257.661.775,- ribu.
Kenaikan Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga untuk Simpanan Dana Pihak Ketiga yang terdiri dari Deposito,
Tabungan, Giro dan Negotiable Certificate Deposits (NCD) sebesar 18,24% atau sebesar Rp197.548.001,- ribu. Selain
itu kenaikan Beban Bunga Perseroan dikarenakan kenaikan efek-efek yang diterbitkan (obligasi) sebesar 31,21% atau
sebesar Rp45.235.695,- ribu dan Beban Bunga Perseroan untuk Simpanan dari Bank Lain yang naik sebesar 84,53%
atau sebesar Rp19.124.675,- ribu.
3.1.3. Pendapatan Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan operasional lainnya
Pendapatan dari investasi
reksadana 21.747.990 13.292.046
Keuntungan atas penjualan
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi
dan pengasilan komprehensif lain
- bersih 32.464.070 35.431.712
Provisi dan komisi selain dari
pinjaman 7.888.853 15.679.319
Lain-lain - bersih 303.634.738 188.962.184
Jumlah pendapatan operasional lainnya 365.735.651 253.365.261
Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023
Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
Rp365.735.651,- ribu, meningkat 44,35% atau sebesar Rp112.370.390,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp253.365.261,- ribu.
Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain - bersih yang naik sebesar 60,69% atau sebesar
Rp114.672.554,- ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 63,62% atau sebesar
Rp8.455.944,- ribu.
Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti provisi dan komisi selain dari pinjaman yang turun sebesar
49,69% atau sebesar Rp7.790.466,- ribu, serta keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain - bersih yang mengalami penurunan sebesar 8,38% atau sebesar
Rp2.967.642,- ribu.
57
Page 81
3.1.4. Beban Operasional Lainnya
Di bawah ini merupakan rincian beban operasional lainnya Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban operasional lainnya
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset keuangan (202.042.492) (242.509.120)
Pembalikan penyisihan
kerugian penurunan nilai
aset non-keuangan 86.739.397 54.964.162
Kerugian atas perubahan
nilai wajar penyertaan
saham yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - (31.877.279)
Keuntungan/(kerugian) yang
belum terealisasi atas
perubahan nilai wajar efek-efek
yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi - bersih (7.500.945) 3.930.662
Beban umum dan administrasi (203.382.859) (158.899.846)
Beban tenaga kerja (175.619.075) (157.155.510)
Lain-lain (119.560.177) (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya (621.366.151) (658.023.481)
Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp621.366.151,- ribu, menurun sebesar 5,57% atau Rp36.657.330,- ribu dibandingkan dengan beban operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp658.023.481,- ribu.
Penurunan Beban operasional lainnya disebabkan oleh penurunan Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan sebesar 16,69% atau sebesar Rp40.466.628,- ribu, kenaikan Pembalikan penyisihan kerugian penurunan
nilai aset non-keuangan yang naik sebesar 57,81% sebesar Rp31.775.235,- dari tahun sebelumnya, penurunan
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang turun
sebesar 100% atau sebesar Rp31.877,279 atau tidak ada Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu
Beban lain-lain turun sebesar 5,47% atau sebesar Rp6.916.373,- ribu.
Selain itu, terdapat peningkatan pada beberapa pos beban operasional lainnya yaitu peningkatan Beban umum dan
administrasi sebesar 27,99% atau sebesar Rp44.482.013,- ribu, kenaikan Beban tenaga kerja sebesar 11,75% atau
Rp18.463.565,- ribu, dan Kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih sebesar 290,83% atau sebesar Rp11.431.607,- ribu.
58
Page 82
3.1.5. Laba Operasional
Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp292.970.048,- ribu meningkat
sebesar Rp118.898.913,- ribu atau sebesar 68,30% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp174.071.135,- ribu.
Kenaikan laba operasional ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 13,06%, pendapatan
operasional lainnya sebesar 44,35%, dan penurunan beban operasional lainnya sebesar 5,57% dari tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023.
3.1.6. Beban Non-Operasional – Bersih
Di bawah ini merupakan rincian beban non-operasional – bersih Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan non-operasional:
Hasil sewa (179.280) (156.735)
Pendapatan lainnya (4.479.589) (11.863.284)
Beban non-operasional:
Rugi penjualan AYDA 132.435.515 49.920.048
Penurunan nilai aset tetap 10.176.913 1.450.000
Rugi penjualan aset tetap 1.600.153 3.636.801
Rugi (laba) revaluasi
valuta asing 935.554 (8.225.193)
Rugi penjualan properti terbengkalai - 2.318.310
Beban non-operasional lainnya 3.820.658 7.454.960
Beban non-operasional - bersih 144.309.924 44.534.907
Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Beban non-operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.309.924,- ribu
meningkat sebesar Rp99.775.017,- ribu atau sebesar 224,04% jika dibandingkan laba operasional pada tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp44.534.907,- ribu.
Peningkatan beban non-operasional – bersih terutama disebabkan oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA sebesar
165,30% atau sebesar Rp82.515.467,- ribu dan rugi penurunan nilai aset tetap yang meningkat sebesar 601,86% atau
sebesar Rp8.726.913,- ribu dan beban non operasional lainnya.
59
Page 83
3.1.7. Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan
Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp148.660.124,- ribu, naik sebesar 14,76% atau sebesar Rp19.123.896,- ribu jika dibandingkan laba sebelum
beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp129.536.228,- ribu.
Kenaikan laba sebelum beban pajak penghasilan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan
operasional serta penurunan beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3.1.8. Beban Pajak Penghasilan – Bersih
Di bawah ini merupakan rincian beban pajak penghasilan – bersih Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Beban Pajak Penghasilan - Bersih
Pajak kini - -
Pajak tangguhan 30.800.886 27.719.887
Jumlah Beban Pajak Penghasilan 30.800.886 27.719.887
Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023
Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp30.800.886,- ribu, atau naik sebesar 11,11% atau sebesar Rp3.080.999,- ribu jika dibandingkan beban pajak
penghasilan untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp27.719.887,- ribu.
Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.
3.1.9. Laba Bersih Tahun Berjalan
Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023
Laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp117.859.238,- ribu, naik sebesar 15,76% atau sebesar Rp16.042.897,- ribu jika dibandingkan laba bersih tahun
berjalan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp101.816.341,- ribu.
Kenaikan laba bersih tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan operasional,
penurunan beban operasional, dan penurunan beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
60
Page 84
3.1.10. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Di bawah ini merupakan rincian penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain (11.117.726) 27.894.092
Pajak tangguhan terkait 2.445.900 (6.136.700)
(8.671.826) 21.757.392
Pos yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset (66.010.674) -
Pengukuran kembali atas
liabilitas imbalan kerja (10.780.629) 3.394.639
Pajak tangguhan terkait 2.371.738 (746.821)
(74.419.565) 2.647.818
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (83.091.391) 24.405.210
Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.091.391,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 440,47% atau sebesar Rp107.496.601,- ribu dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif lain tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp24.405.210,- ribu.
Rugi komprehensif lain setelah pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh Surplus Revaluasi Aset dan
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja masing-masing sebesar Rp66.010.674,- ribu dan Rp10.780.629,-
ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.
3.1.11. Penghasilan Komprehensif
Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023
Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp34.767.847,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 72,45% atau sebesar Rp91.453.704,- ribu dibandingkan dengan Penghasilan
Komprehensif tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp126.221.551,- ribu.
Penghasilan komprehensif mengalami penurunan yang disebabkan oleh Rugi Komprehensif Lain, setelah Pajak
Penghasilan.
61
Page 85
3.2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan
Tabel berikut menggambarkan perkembangan jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
JUMLAH ASET 31.045.989.252 29.624.240.421
JUMLAH LIABILITAS 27.112.529.594 25.799.455.411
JUMLAH EKUITAS 3.933.459.658 3.824.785.010
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUTAS 31.045.989.252 29.624.240.421
3.2.1. Aset
Di bawah ini merupakan rincian aset Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 71.600.262 92.820.864
Giro pada Bank Indonesia 1.401.052.981 1.493.076.850
Giro pada bank lain 114.518.280 296.298.919
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (44.983) (1.726)
114.473.297 296.297.193
Penempatan pada Bank Indonesia
dan bank lain 12.200.000 916.367.530
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (2.745) (998.782)
12.197.255 915.368.748
Efek-efek 7.463.989.140 6.285.563.736
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (1.266.198) (8.271.969)
7.462.722.942 6.277.291.767
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 197.775.620 636.732.554
Pendapatan bunga
yang masih akan diterima 320.839.465 386.167.151
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (6.087.977) (17.759.228)
314.751.488 368.407.923
Pinjaman yang diberikan
- Pihak berelasi 123.467.111 143.896.441
- Pihak ketiga 20.436.393.210 18.484.846.736
20.559.860.321 18.628.743.177
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (446.965.878) (574.872.202)
20.112.894.443 18.053.870.975
Tagihan akseptasi 17.791.739 12.474.839
62
Page 86
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penyertaan saham 219.933.809 215.930.505
Biaya dibayar dimuka 31.143.626 25.465.024
Aset tetap dan aset hak guna 471.188.772 505.086.595
Dikurangi: Akumulasi penyusutan (79.755.235) (81.859.391)
391.433.537 423.227.204
Agunan yang diambil alih 544.115.286 802.486.682
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (165.131.092) (251.870.489)
378.984.194 550.616.193
Aset tak berwujud - bersih 11.099.418 8.192.813
Aset pajak tangguhan - bersih 137.020.678 163.003.926
Aset lain-lain 182.450.157 103.819.813
Dikurangi: Cadangan kerugian
penurunan nilai (11.336.194) (12.356.770)
171.113.963 91.463.043
JUMLAH ASET 31.045.989.252 29.624.240.421
Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.045.989.252,- ribu,
meningkat sebesar 4,80% atau sebesar Rp1.421.748.831,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp29.624.240.421,- ribu.
Pengingkatan jumlah aset disebabkan oleh kenaikan jumlah Efek-efek – bersih (telah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai) yang dimiliki Perseroan yang naik sebesar 18,88% atau sebesar Rp1.185.431.175,- ribu, peningkatan
Pinjaman yang diberikan – bersih sebesar 11,40% atau sebesar Rp2.059.023.468,- ribu, dan Aset lain-lain yang naik
sebesar 87,09% atau sebesar 79.650.920,- ribu.
3.2.2. Liabilitas
Berikut merupakan rincian liabilitas Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS
Simpanan nasabah
Pihak berelasi 671.950.439 1.397.970.027
Pihak ketiga 22.660.161.061 21.031.210.465
23.332.111.500 22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 532.305 478.732
Pihak ketiga 590.485.667 1.104.324.627
591.017.972 1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji
dibeli kembali 587.475.014 643.266.730
63
Page 87
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak berelasi 147.885.000 92.730.000
Pihak ketiga 2.162.115.000 1.267.270.000
2.310.000.000 1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
belum diamortisasi (20.587.351) (12.360.472)
2.289.412.649 1.347.639.528
Utang akseptasi 17.005.026 11.959.811
Utang pajak
Pajak penghasilan badan - -
Pajak lainnya 26.451.979 29.310.442
26.451.979 29.310.442
Liabilitas imbalan
kerja karyawan 54.003.307 39.837.511
Akrual dan liabilitas lain-lain 215.052.147 193.457.538
JUMLAH LIABILITAS 27.112.529.594 25.799.455.411
Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp27.112.529.594,-
ribu, meningkat sebesar 5,09% atau sebesar Rp1.313.074.183,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.799.455.411,- ribu.
Kenaikan liabilitas disebabkan oleh kenaikan simpanan nasabah sebesar 4,03% atau sebesar Rp902.931.008,- ribu
dan efek-efek yang diterbitkan sebesar 69,88% atau Rp941.773.121,- ribu.
3.2.3. Ekuitas
Berikut merupakan rincian ekuitas Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100
(nilai penuh) per saham
Modal dasar - 41.000.000.000 lembar saham
pada 31 Desember 2024 dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor
penuh - 15.848.235.778 dan 15.848.234.714
masing-masing saham pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 1.584.853.291 1.584.823.578
Tambahan modal disetor 668.370.810 668.684.728
Kerugian yang belum
direalisasi atas perubahan nilai wajar
efek-efek yang diukur pada (25.504.113) (16.832.287)
64
Page 88
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain, setelah pajak
Surplus revaluasi aset tetap,
setelah pajak 316.445.478 382.456.152
Pengukuran kembali atas liabilitas
imbalan kerja, setelah pajak 11.058.011 19.466.902
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya 227.200.000 202.200.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.151.036.181 983.985.937
JUMLAH EKUITAS 3.933.459.658 3.824.785.010
Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.933.459.658,-
ribu, meningkat sebesar 2,84% atau sebesar Rp108.674.648,- ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,- ribu.
Kenaikan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan oleh kenaikan saldo laba baik yang telah ditentukan
penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya yaitu sebesar 16,19% atau sebesar Rp192.050.244,-
ribu.
3.3. Laporan Arus Kas
Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi (942.316.289) 1.279.308.383
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi (1.193.956.941) (1.413.275.111)
Arus kas bersih diperoleh dari akivitas pendanaan 937.080.590 287.342.962
3.3.1 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari
pendapatan bunga dan komisi, pembayaran bunga, penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran
beban umum administrasi, dan pembayaran beban tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk
aktivitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pendapatan
bunga dan komisi 2.141.595.439 1.866.455.131
Pembayaran bunga (1.498.663.826) (1.241.689.538)
65
Page 89
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penerimaan dari pendapatan
operasional lainnya 361.686.471 253.716.401
Penerimaan dari penjualan
agunan yang diambil alih 206.825.700 385.438.160
Pembayaran beban umum
dan administrasi (175.914.872) (135.297.898)
Pembayaran beban tenaga kerja (168.824.753) (161.897.333)
Pembayaran beban
operasional lainnya (116.668.398) (125.072.074)
Pembayaran pajak penghasilan - (16.049.378)
700.035.761 825.603.471
Kenaikan dalam aset operasi:
Pinjaman yang diberikan (2.321.959.007) (3.012.792.297)
Beban dibayar dimuka (5.678.602) (5.750.347)
Aset hak-guna (2.619.166) (21.754.778)
Tagihan akseptasi (5.316.900) -
Aset lain-lain (81.275.966) 9.055.375
Penurunan dalam aset operasi:
Efek-efek yang dibeli dengan
janji dijual kembali 438.956.934 202.699.821
Penyertaan saham - 26.173.818
Aset lain-lain - 9.055.375
Kenaikan dalam kewajiban operasi:
Simpanan nasabah 902.931.008 3.057.342.854
Utang akseptasi 5.045.215 11.959.811
Penurunan dalam kewajiban operasi
Simpanan dari bank lain (513.785.388) (230.149.261)
Efek-efek yang dijual dengan
janji dibeli kembali (55.791.716) 402.401.570
Utang pajak lainnya (2.858.462) 14.518.346
Arus kas bersih (digunakan
untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi (942.316.289) 1.279.308.383
Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar negatif Rp942.316.289,- ribu, mengalami penurunan sebesar 173,66% atau sebesar
Rp2.221.624.672,- ribu dibandingkan dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.279.308.383,- ribu.
Penurunan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Perseroan disebabkan oleh Peningkatan Pembayaran
Bunga sebesar 20,70% atau sebesar Rp256.974.288,- ribu, Penurunan Penerimaan dari Penjualan Agunan yang
diambil alih sebesar 46,34% atau sebesar Rp178.612.460,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Umum dan
Administrasi sebesar 30,02% atau sebesar Rp40.616.974,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Tenaga Kerja
sebesar 4,28% atau sebesar Rp6.927.420,- ribu dan Peningkatan Jumlah Pembayaran Beban Operasional lainnya
66
Page 90
sebesar 33,26% atau sebesar Rp41.596.324,- ribu. Selain itu, penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi
disebabkan oleh penurunan dari kewajiban operasi.
3.3.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap 28.782.400 45.395.525
Pembelian aset tetap (19.802.096) (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud (5.893.171) (7.289.250)
Pembelian efek-efek (1.197.044.074) (1.435.185.586)
Arus kas bersih digunakan
untuk aktivitas investasi (1.193.956.941) (1.413.275.111)
Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar negatif Rp1.193.956.941,- ribu, menurun sebesar 15,52% atau sebesar Rp219.318.170,- ribu dibandingkan
dengan jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.413.275.111,- ribu.
Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Perseroan terutama disebabkan menurunnya Penjualan efek-efek
investasi sebesar 16,59% atau sebesar Rp238.141.512,- ribu.
3.3.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak memiliki pola arus
kas khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Penambahan modal disetor (284.205) (1.900.021)
Penerbitan obligasi 1.000.000.000 500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi (50.000.000) (200.000.000)
Pembayaran sewa (12.635.205) (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh
dari akivitas pendanaan 937.080.590 287.342.962
67
Page 91
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp937.080.590,- ribu, menurun sebesar 226,12% atau sebesar Rp649.737.628,- ribu dibandingkan dengan
jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp287.342.962,- ribu.
Peningkatan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan yang signifikan disebabkan oleh kenaikan jumlah penerbitan Obligasi
sebesar 100% atau sebesar Rp500.000.000,- ribu, serta menurunnya jumlah obligasi yang jatuh tempo sebesar
75,00% atau sebesar Rp150.000.000,- ribu.
4. LIKUIDITAS
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan pada Bank Indonesia dengan
dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 6,67% dan 7,32%, dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 4,05% dan 4,05%, sedangkan Rasio GWM sekunder Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 21,78% dan 23,73%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan
untuk periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 0,21% dan 0,39%.
Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Risiko likuiditas
merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat
pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau
eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta
risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.
Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan
pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban
Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh regulator.
Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan
utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu waktu. Pendanaan
dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif
mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku bunga yang bersaing dan secara konstan memantau
kecenderungan suku bunga pasar.
Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas likuiditas untuk
pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:
- Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
- Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi pasar;
- Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan tersedianya dana
yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
- Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
- Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.
68
Page 92
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari pasar uang sesuai
dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:
- Melakukan penjualan SBI,
- Melakukan repo surat berharga ke BI,
- Melakukan penjualan surat berharga.
Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit yang diberikan
terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 86,27%
dan 81,93%. Selain itu, berdasarkan rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 87,33% dan 87,09%. Sedangkan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 689,28% dan 674,53%.
Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber likuiditas Perseroan
yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham sedangkan sumber
likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelajaan barang modal.
Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:
1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.
Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
69
Page 93
5. MANAJEMEN RISIKO
a). Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty) dalam memenuhi
kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan dan mengelola eksposur risiko
kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan return on risk.
Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang disempurnakan
secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan
peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemberian
pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti
penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan, yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio
maupun transaksi.
Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau proyek dengan
mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:
i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus
kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.
Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan sebagainya,
Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang mungkin berbeda, sesuai dengan
karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan
berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau
komite lainnya.
Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang bermasalah
maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi fasilitas pinjaman yang
bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga
pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit
secara komprehensif, Perseroan terus meninjau dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.
Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko penurunan kualitas kredit atau
menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.
70
Page 94
b). Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga opsi. Risiko pasar meliputi, antara
lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko
nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan
risiko ekuitas berasal dari posisi trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang
membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko pasar.
Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk
efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana dan pinjaman,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus
dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar.
LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
86,27% dan 81,93%.
Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pengelolaan
eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan tingkat pengembalian. Hal ini
dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk mengidentifikasi, mengukur dan memonitor
nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) oleh Perseroan.
Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar untuk menghitung
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.
c). Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber pendanaan arus kas sehingga
menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:
a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal dari penjualan
aset termasuk aset likuid; dan/atau
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi antar Bank.
Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan akses pendanaan atau
ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga yang wajar. Assets and Liabilities
Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.
71
Page 95
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan
ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan demikian Perseroan dapat
memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara tepat waktu, dan agar senantiasa dapat
memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.
Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, yang
pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan Manajemen Risiko likuiditas
yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan
menerapkan pengendalian internal dan kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko likuiditas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR).
Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat ini maupun
di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.
Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio likuiditas.
Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko likuiditas. Analisis
kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas masuk dengan arus kas keluar
pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri yang mempunyai akses dan otorisasi secara
langsung ke interbank market, wholesale dan professional market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama
bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana dan pemberian pinjaman.
d). Risiko Operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak
memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan,
keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan
proses internal, faktor manusia, sistem atau kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.
Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan telah
melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi risiko serta dilakukan
pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akhir memaksimalkan benefit
dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan potensi atas risiko operasional yang telah
diperhitungkan.
Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan. Pengelolaan risiko operasional
juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga
kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya
kelangsungan bisnis dapat ditekan dan diantisipasi lebih dini.
Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian terhadap
penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru.
72
Page 96
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan manajemen
risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus menerus
dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko operasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three line of defense) yaitu pemberdayaan unit
bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan
kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit (SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.
e). Risiko Hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis
tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan dokumen yang tidak sempurna.
Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi tuntutan hukum,
tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian. Pengendalian risiko hukum
dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan kerja dengan pihak ketiga telah
didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk
antisipasi terhadap potensi tuntutan dari pihak eksternal.
Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek hukum,
Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan standar dokumen hukum
yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh Perseroan kepada masyarakat dimana
kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan aspek hukum dari Perseroan.
Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi dan
mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan pada Perseroan
senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.
f). Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan. Kegagalan Perseroan
dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan pandangan maupun persepsi negatif masyarakat
terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan
atau hilangnya kepercayaan nasabah terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif
terhadap pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.
Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah nasabah
ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan berupaya untuk menjaga
reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan dan memberikan kepuasan kepada
nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.
Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau publikasi negatif
atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan nasabah yang disampaikan
langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.
73
Page 97
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi dan
tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi juga dilakukan saat
Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko reputasi yang mungkin timbul dan
bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk informasi yang material atau yang penting untuk
diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar
mereka bisa menjelaskan informasi tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.
g). Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan suatu keputusan startegis
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.
Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan keunggulan
kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan dalam
menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu akan mengakibatkan kegagalan
bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.
Perseroan mengelola risiko strategis melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara komprehensif
dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut mempengaruhi dan berdampak pada
langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.
h). Risiko Kepatuhan
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah,
Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan, seperti: risiko kredit
terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang
baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang
relevan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan mengevaluasi kecukupan, dan
kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip kehati-hatian Perseroan.
Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan bantuan kepada
unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru dan secara aktif melakukan
penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.
74
Page 98
6. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN
Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata uang lainnya, maka
terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga, hasil usaha,
kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, akan membuat
Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan
dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan
Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan
juga harus menaikkan bunga pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada
simpanan yang ditawarkan Perseroan.
Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang
asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang mempengaruhi tingkat profitabilitas
Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
7. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga tidak
terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.
8. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
material yang dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.
9. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia.
Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas positif atau negatif pada suatu
industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi
kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan
pemerintah akan mempengaruhi posisi Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.
10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban
lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.
11. KEJADIAN/TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL
Selama menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memepengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.
75
Page 99
12. PINJAMAN TERUTANG
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih terutang.
13. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen Operasi
Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan bunga - bersih 548.600.548 578.729.355
Pendapatan operasional lainnya 365.735.651 253.365.261
Beban operasional lainnya (621.366.151) (658.023.481)
Laba operasional 292.970.048 174.071.135
Jumlah aset 31.045.989.252 29.624.240.421
Jumlah liabilitas 27.112.529.594 25.799.455.411
Segmen Geografis
Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan daerah geografis:
31 Desember 2024
Keterangan Jadetabek Jawa Barat Jawa Tengah & Luar Jawa Total
Jawa Timur
Pendapatan bunga - bersih 549.422.800 11.105.744 20.834.507 (32.762.503) 548.600.548
Pendapatan operasional
lainnya 345.167.012 1.479.627 8.440.580 10.648.432 365.735.651
Beban penyisihan kerugian
penurunan nilai aset
keuangan dan non-keuangan (88.683.185) (352.508) (5.464.059) (20.803.343) (115.303.095)
Beban umum dan
administrasi. Tenaga kerja.
Kerugian atas
perubahan nilai wajar dan
lain-lain (464.044.674) (9.807.571) (20.132.236) (12.078.575) (506.063.056)
Laba (rugi) operasional 341.861.953 2.425.292 3.678.792 (54.995.989) 292.970.048
Beban non
operasional - bersih (144.513.536) 425 161.267 41.920 (144.309.924)
Laba (rugi) sebelum beban pajak
penghasilan 197.348.417 2.425.717 3.840.059 (54.954.069) 148.660.124
Beban pajak penghasilan 30.800.886 - - - 30.800.886
Laba/(rugi) bersih
tahun berjalan 166.547.531 2.425.717 3.840.059 (54.954.069) 117.859.238
Jumlah aset 29.256.279.747 292.161.024 1.159.177.057 338.371.424 31.045.989.252
Jumlah liabilitas 24.853.241.727 318.504.148 1.017.510.824 923.272.895 27.112.529.594
76
Page 100
14. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan
keuangan:
Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
Amandemen ini memberikan panduan untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam
pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan
pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan dalam mengungkapkan
kebijakan akuntansi 'signifikan' entitas menjadi persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi 'material'
entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat
keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.
Amandemen tersebut berdampak pada pengungkapan kebijakan akuntansi Perseroan, namun tidak berdampak pada
pengukuran, pengakuan atau penyajian item apa pun dalam laporan keuangan Perseroan.
Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi
Akuntansi
Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi
dan koreksi kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan
input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.
Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan.
Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi
Tunggal
Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan mempersempit ruang lingkup pengecualian pengakuan awal, sehingga tidak
lagi berlaku pada transaksi yang menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama dan
perbedaan temporer kena pajak dan seperti sewa dan liabilitas dekomisioning.
Amandemen ini tidak mempunyai dampak terhadap laporan keuangan.
77
Page 101
VI. FAKTOR RISIKO
Semakin kompleks dan berkembangnya kegiatan usaha baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, maka akan semakin meningkatkan risiko usaha yang dapat berdampak negatif
bagi kelangsungan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan potensi
risiko tersebut sehingga aktivitas dan inisiatif perseroan dapat dicapai sesuai dengan rencana bisnis Perseroan.
Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha secara material yang langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.
1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan, terdapat potensi risiko kredit yang timbul dari berbagai aktivitas
fungsional Perseroan seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi, serta trade finance. Risiko kredit
yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk risiko kredit
akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, settlement risk, dan country risk.
2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Hasil
Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar diantaranya adalah suku bunga dan nilai tukar,
termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional
Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga akan menurunkan pendapatan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.
Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai
tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.
a. Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio aset
akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset dan liabilitas cukup sensitif
terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito pada bank lain, investasi dalam surat
berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki
berbagai suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan
kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Selain itu, Dampak kenaikan suku bunga yang signifikan
berpengaruh pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.
78
Page 102
b. Risiko Nilai Tukar
Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu
terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang
asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan akan
menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.
Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif, atau
yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan dana masyarakat atau pinjaman
yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana
meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat
berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan.
Risiko Operasional (Operational Risk)
Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan menimbulkan
potensi kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional melekat pada seluruh proses
bisnis, produk, dan aktivitas Perseroan, berdampak finansial dan/atau non-finansial serta dapat memicu timbulnya
risiko lainnya, contohnya antara lain adalah petugas kredit tidak teliti dalam melakukan analisa kredit sehingga
menimbulkan kredit bermasalah (risiko kredit), kesalahan petugas dalam memasukkan data untuk laporan kepada
regulator (risiko kepatuhan).
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini
juga mencakup kemampuan Perseroan dalam mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif
di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat disebabkan oleh
lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses
litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.
79
Page 103
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Sebagai lembaga kepercayaan publik, Perseroan wajib memberikan perhatian khusus
terhadap potensi timbulnya risiko reputasi.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah
maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa ketentuan lainnya seperti: peraturan yang
mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas, Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal
(Otoritas Jasa Keuangan).
3. Risiko Umum
Risiko Perubahan Teknologi
Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara kompetitif serta
menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan non bank. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit
kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana.
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan
persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk baru
dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas
pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap
pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya saing serta kinerja Perseroan.
Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti
tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum, dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja
minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
dan pengendalian biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa
Perseroan tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan
kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut tambahan karyawan untuk
memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan
dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil menerapkan strategi yang telah direncanakan.
80
Page 104
Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan dengan memberikan
pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,
sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan baik.
Risiko Kebijakan
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas,
karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari
banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas yang mengatur penyelenggaraan kegiatan
perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan dalam industri
perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut
dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan
Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan
menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance Perseroan.
Risiko Negara (Country Risk)
Risiko negara adalah risiko yang timbul dari perubahan berbagai faktor politik, keuangan, atau ekonomi yang dapat
menyebabkan peminjam gagal memenuhi kewajibannya. Risiko negara dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
risiko transfer dan risiko politik.
Risiko transfer adalah risiko bahwa pemerintah negara asing dapat mengintervensi transaksi keuangan internasional
dengan berbagai cara contohnya seperti deposito bank yang dibekukan, kontrol valuta asing, atau pembatasan
transfer dana. Dengan pembatasan yang diberlakukan pemerintah, peminjam dari negara-negara yang terkena
dampak mungkin tidak dapat mengamankan dana yang diperlukan untuk melayani hutang mata uang asing mereka
meskipun rekening mereka sendiri didanai secara memadai.
Risiko politik adalah risiko bahwa pengembalian investasi dapat terganggu sebagai akibat dari perubahan politik atau
ketidakstabilan di suatu negara yang mungkin berasal dari perubahan dalam pemerintahan, legislatif,
masalah kebijakan atau kontrol militer.
Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi Subordinasi:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang
merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Obligasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan dalam hal Perseroan dalam kondisi
berpotensi terganggu kelangsungan usahanya atau point of non-viability sesuai dengan pasal 19 POJK No.11/2016
sebagaimana diubah dengan POJK No.34/2016 dan sesuai dengan SEOJK No.20/2016.
4. Dengan adanya pengaturan Pasal 19 ayat (1) huruf (e) POJK No.34 maka pembayaran kepada Pemegang Obligasi
atas Pokok dan/atau Bunga Obligasi ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila
pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara individu
atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7
POJK No. 11/2016 dan POJK No. 34/2016.
81
Page 105
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL
DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.
82
Page 106
83
Page 107
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 23 April 2025 atas laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0242), dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi
paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan penerbitan laporan auditor independen.
84
Page 108
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
ribu) saham.
Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
Keterangan Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 50.000 50.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. Drs. Richard R. Wiriahardja 5.000 5.000.000.000 50,00
2. Juanetta Hertati Tjandra 5.000 5.000.000.000 50,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.000 10.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 40.000 40.000.000.000
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta No. 26/2024”).
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:
85
Page 109
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
86
Page 110
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
v. Obligasi;
vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930 dan memiliki
36 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar, dan Medan.
87
Page 111
Di bawah ini adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan :
Tahun Kejadian
1992 Didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria pada tanggal 28 Oktober 1992
1994 Memulai operasi sebagai Bank Umum secara komersial berdasarkan ijin dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1994
1997 Memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai Pedagang Valuta Asing pada tanggal 25
Mei 1997
1999 Menjadi perusahaan publik (listed company) dengan melakukan Penawaran Umum Saham perdana
(initial public offering) sejumlah 250.000.000 lembar saham dengan nilai nominal
Rp100,- per saham dan sejumlah 80.000.000 Waran Seri I pada tanggal 4 Juni 1999
2000 Melakukan Penawaran Umum Terbatas I sejumlah 614.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 85.960.000 Waran Seri II
2003 Melakukan Penawaran Umum Terbatas II sejumlah 705.243.360 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 423.146.016 Waran Seri III
2006 Melakukan Penawaran Umum Terbatas III sejumlah 670.363.760 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 469.277.676 Waran Seri
IV
2007 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria II Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap dan Obligasi Subordinasi
I Bank Victoria Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap, masing-masing sejumlah Rp 200 Miliar.
Akuisisi PT Bank Swaguna sebagai entitas anak Bank Victoria.
2008 Melakukan Penawaran Umum Terbatas IV sejumlah 1.167.498.560 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 630.449.220 Waran Seri V
2010 Konversi PT Bank Swaguna menjadi PT Bank Victoria Syariah
2011 Melakukan Penawaran Umum Terbatas V sejumlah 1.954.919.259 saham dengan nilai nominal Rp100,-
per saham dan sejumlah 1.448.939.990 Waran Seri VI
2012 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp300 Miliar
2013 Menerbitkan Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria III Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
Rp300 Miliar
2014 Perpindahan Papan Pencatatan Saham BVIC ke Papan Utama. Kontributor JIBOR IDR.
Mulai Penjualan Product Bancassurance dan Saham BVIC termasuk dalam Indeks Infobank 2015.
2015 Peringkat 1, Kategori Private Keuangan Listed untuk penghargaan Laporan Tahunan 2014
2016 Memperoleh izin operasional sebagai Bank Devisa dan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar 9% oleh DEG-Deutsche Investitions-und
Entwicklungsgesellschaft mbH
2017 Memiliki 102 Jaringan Bisnis yang tersebar di JABODETABEK, Bandung, Surabaya, Manado dan Bali.
Perseroan telah efektif bekerja sebagai Bank Devisa pada tanggal
20 Februari 2017.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dengan tingkat bunga tetap
sebesar Rp. 300 Miliar dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp. 50 Miliar pada tanggal 11 Juli 2017.
2018 Ekspansi lanjutan di luar Jakarta dengan melakukan pembukaan cabang ke Makassar, Sulawesi Selatan
di bulan Desember 2018.
88
Page 112
Tahun Kejadian
Ekspansi cabang ke daerah Jawa Tengah diantaranya dengan pembukaan Cabang Semarang pada
bulan Februari 2018.
Menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 300
Miliar dan PUB I Obligasi Subordinasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 350 Miliar pada bulan Juni
2018.
2019 Meraih Penghargaan sebagai Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
Digitalisasi Perbankan 2019.
The Best Marketing Campaign 2019
Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Indonesia GCG Implementation Award 2019
Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Risk Management Award 2019
Perseroan memberikan dukungan sebagai sponsor kepada PS Tira-Persikabo
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 & Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
Relokasi kantor Cabang Senayan City, Jakarta Selatan. Relokasi tersebut dilakukan pada tanggal 30
April 2019.
Peresmian cabang baru Solo, Jawa Tengah, sebagai ekspansi lanjutan Bank di bulan Maret 2019.
2020 Digitalisasi Pelayanan Perbankan serta pengoptimalan Internet Banking Mobile Banking (IBMB) dan
Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang mempermudah nasabah melakukan transaksi.
2021 Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
586.205.939 lembar saham.
Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
948.979.590 lembar saham.
2022 Melaksanakan peresmian sebagai Bank Persepsi.
Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
2.553.461.919 lembar saham.
Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
2.807.640.227 lembar saham.
Perseroan melakukan divestasi sebanyak 80% saham milik Bank di Bank Victoria Syariah kepada
PT Victoria Investama Tbk.
2023 Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,-
2024 Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 sebesar
Rp500.000.000.000,-.
Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp500.000.000.000,-
89
Page 113
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Pangajuan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:
Tahun 2023
• DPS 29 Februari 2023
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
29 Februari 2023, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 29 Februari 2023”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.853.847.900,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu
sembilan ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.538.479 (lima belas miliar delapan
ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
tujuh puluh sembilan) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 6.880.162.747 688.016.274.700 43,41
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd. 871.275.600 87.127.560.000 5,50
4. PT Nata Patindo 48.823.665 4.882.366.500 0,31
5. Masyarakat*) 4.981.561.399 498.156.139.900 31,43
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.234.714 1.584.823.471.400 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.765.286 2.515.176.528.600
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan jumlah sebesar
1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah 78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan
ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.
Kewajiban mencatatkan saham di PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah dilakukan
oleh Perseroan kecuali yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999
(“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang berlaku 1% dari modal ditempatkan dan disetor tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.
90
Page 114
Tahun 2024
• DPS 31 Mei 2024
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus
tujuh puluh tujuh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat*) 5.771.577.627 577.157.762.700 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.526.677 1.584.852.667.700 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.473.323 2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.
Tahun 2025
• DPS 30 April 2025
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
30 April 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 30 April 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.584.853.994.000,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
Rupiah), terbagi atas 15.848.539.940 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat
puluh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
per saham.
91
Page 115
(dalam Rupiah penuh)
Nilai nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah saham Nominal (Rp) %
Modal dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
1. PT Victoria Investama Tbk*) 7.010.537.747 701.053.774.700 44,23
2. Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
3. Masyarakat 5.771.590.890 577.159.089.000 36,42
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.848.539.940 1.584.853.994.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 25.151.460.060 2.515.146.006.000
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan
Perseroan masuk dalam Kelompok Bank Modal Inti 1 berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum dengan modal inti tidak lebih dari Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).
92
Page 116
3. PERIZINAN PERSEROAN
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor Cabang
Pembantu (“KCP”) sebagai berikut:
No. Kantor Alamat
Kantor Pusat
1. Graha BIP Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
KC
Jakarta
1. KC Senayan Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang,
Jakarta Pusat, 10270
2. KC Cideng Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta, 10130
3. KC Fatmawati Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
4. KC Kelapa Gading Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur,
Jakarta Utara, 14240
5. KC BIP Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
Bogor
6. KC Bogor Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur,
Kotamadya Bogor
Surabaya
7. KC Surabaya Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo,
Surabaya, Jawa Timur
Bandung
8. KC Bandung Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung,
Jawa Barat, 40111
Manado
9. KC Manado Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5,
Kel. Bahu, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
Bali
10. KC Bali Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
Semarang
11. KC Semarang Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866
Kel. Peterongan , Kec. Semarang Selatan, Semarang - 50242
Makassar
12. KC Makassar Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang,
Makassar, Sulawesi Selatan
Solo
13. KC Solo Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan
Laweyan, Surakarta - 57141
93
Page 117
No. Kantor Alamat
Medan
14. KC Medan Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia,
Medan, Sumatera Utara, 20151
KCP
Jakarta
1. KCP Hangtuah Jl. Hang Tuah Raya No.4 Lantai 2 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran
Baru Jakarta Selatan
2. KCP Patal Senayan Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
12210
3. KCP Duta Mas Jelambar Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Jakarta Barat, 11460
4. KCP Pantai Indah Kapuk Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
5. KCP Muara Karang 2 Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48,
Penjaringan, Jakarta Utara, 14450
6. KCP Central Park Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
7. KCP Duta Merlin Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat
8. KCP Puri Indah Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat,
11610
9. KCP Green Garden Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon
Jeruk, Jakarta, 11520
10. KCP Kebon Jeruk Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat, 11620
11. KCP Citra 2 Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan,
Kec. Kalideres, Jakarta Barat, 11830
12. KCP Taman Palem Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
13. KCP Kemang Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
14. KCP Pondok Indah Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran
Lama, Jakarta Selatan, 12310
15. KCP Grand Wijaya Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
16. KCP Bumi Serpong Damai Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
17. KCP Pecenongan Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
Jakarta Pusat, 10120
18. KCP Sunter Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9,
Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Jakarta Utara, 14350
94
Page 118
No. Kantor Alamat
19. KCP Wisma Indocement Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-
71, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
20. KCP WBI Slipi Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970
21. KCP Mandala Tomang Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37,
Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau
persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang berwenang, yaitu sebagai berikut:
a. Perizinan Usaha Berbasis Risiko
Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang diterbitkan oleh
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS pada tanggal
25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto
Kav. 23, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930.
Kode dan Judul KBLI : - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
- 64121 (Bank Umum Konvensional);
- 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
Komersial)
Lokasi Usaha : 66411:
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
64121:
- Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
- Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
Bandung, Prov. Jawa Barat;
- Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta;
- Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
Desa/Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
- Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12,
Desa/Kelurahan Kemanggisan, Kec. Pal Merah,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5,
Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
95
Page 119
- Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
Desa/Kelurahan Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
Desa/Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang,
Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Emerald No.16 Jl. Boulevard,
Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/Kelurahan
Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II,
Desa/Kelurahan Pulo, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
Desa/Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/Kelurahan
Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Kelapa Gading Blok LC-6 No.14
Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
96
Page 120
- Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol Utara,
Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta;
- Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No. 1,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan
Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
- Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
- Jl. Pemuda No. 108, Desa/Kelurahan Kembangsari,
Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
- Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
Desa/Kelurahan Kedoya Utara, Kec. Kebon Jeruk,
Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Imam Bonjol No.117, Desa/Kelurahan Pemecutan,
Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
- Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta;
- Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
63122:
- Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
Kode Pos: 12930
Klasifikasi Risiko : Tinggi
Lembaga Verifikasi : - 66411 (Bank Indonesia)
- 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
- 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Masa Berlaku : N/A
97
Page 121
b. Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang
pembantu Perseroan:
No. Kantor Izin
Kantor Cabang
Jakarta
1. KC Senayan Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012
perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan
Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
2. KC Cideng Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor
Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal
Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang
Pembantu menjadi Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
3. KC Fatmawati Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
menjadi Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
4. KC Kelapa Gading Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016
perihal Rencana Perubahan Jaringan Kantor
5. KC BIP Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal
Rencana Pemindahan Alamat sekaligus Peningkatan Status
Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
Bogor
6. KC Bogor Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Surabaya
7. KC Surabaya Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Bandung
8. KC Bandung Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014
peerihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
PT Bank Victoria International Tbk
Manado
9. KC Manado Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Bali
10. KC Bali Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Semarang
11. KC Semarang Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Makassar
12. KC Makassar Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
98
Page 122
No. Kantor Izin
Solo
13. KC Solo Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Medan
14. KC Medan Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu
Jakarta
1. KCP Hangtuah Jl. Hang Tuah Raya No.4 Lantai 2 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran
Baru Jakarta Selatan
2. KCP Patal Senayan Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal
24 Maret 2005 perihal Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor
Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria International Tbk
3. KCP Duta Mas Jelambar Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal
29 Agustus 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
4. KCP Pantai Indah Kapuk Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal
20 Agustus 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank
Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
5. KCP Muara Karang 2 Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
6. KCP Central Park Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
7. KCP Duta Merlin Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
8. KCP Puri Indah Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal
3 Agustus 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
9. KCP Green Garden Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan
Surat No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009
perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu
10. KCP Kebon Jeruk Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal
26 Desember 1996 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
11. KCP Citra 2 Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal
Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
99
Page 123
No. Kantor Izin
12. KCP Taman Palem Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal
29 November 2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
13. KCP Kemang Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal
20 November 2007 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
14. KCP Pondok Indah Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal
17 Oktober 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat
Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
15. KCP Grand Wijaya Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal
Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang
Pembantu
16. KCP Bumi Serpong Damai Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal
3 Juni 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
17. KCP Pecenongan Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007
perihal Rencana Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
18. KCP Sunter Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal
Rencana Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
19. KCP Wisma Indocement Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal
Persetujuan Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
20. KCP WBI Slipi Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November
2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
PT Bank Victoria International Tbk
21. KCP Mandala Tomang Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020
perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
Cabang Pembantu
100
Page 124
c. Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Pedagang
Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang antara lain
menerangkan sebagai berikut:
Nama Perusahaan : Perseroan
Alamat Perusahaan : Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
Kav. 1, Jakarta, 10270.
Kelembagaan : Bank Indonesia
Masa Berlaku : Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
Status Izin : Berlaku
d. Izin Usaha Bank Umum
Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha
PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.
e. Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam Surat Tanda
Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018 tanggal 10 Juli 2018.
f. Izin Bank Devisa
Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Anggota Dewan
Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Bank Devisa)
tanggal 13 Desember 2016.
g. Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018 tentang
Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
tanggal 19 Desember 2018.
h. Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar
Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit Sertifikat Deposito yang
Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Januari 2019.
i. Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
Account)
Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash Management
Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank
Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal 15 Maret 2019.
101
Page 125
j. Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
(E-Money)
Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan Dokumen
Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
(E-Money), tanggal 3 Juli 2009.
k. Penunjukan sebagai Bank Persepsi
Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara
elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank Persepsi yang
Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November 2021.
l. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Internet Banking
Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
m. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
“Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.
n. TDPSE
Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Victoria Mobile”
dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.
o. Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas baru sebagai Mitra
Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/PB.331/2020 tentang Laporan
Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel Perseroan tanggal 22 April 2020.
p. Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/PB.331/2022 tentang Rencana
Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 Juli 2022.
q. Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan
Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal
19 September 2019.
r. Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana
TRIM Kas 2
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2,
berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa
Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal
28 September 2021.
102
Page 126
s. Agen Pemasaran Reksadana Syailendra Fixed Income Fund Bank Saudara
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Reksa
Dana Syailendra Fixed Income Fund, berdasarkan Surat No. S-88/PB.321/2024 tentang Pemasaran Reksadana
Syailendra Fixed Income Fund bank Saudara tanggal 2 Agustus 2024.
t. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance VIP
Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia, berdasarkan Surat
No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
tanggal 16 Juli 2018.
u. Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi dalam rangka
penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung kepada
Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi, berdasarkan Surat
No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi
dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara Ritel tanggal 4 Mei 2020.
v. Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi
tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama
Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan
PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 17 November 2021.
w. Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi tidak
dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran
Produk Allianz Life Secure PASTI (Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
tanggal 22 Desember 2021.
x. Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru pemasaran produk
RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi Investment Management, berdasarkan
Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi
Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.
y. Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berdasarkan
Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.
z. Kelompok Usaha Bank (“KUB”)
Rencana Pembentukan KUB Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-73/PB.331/2022 perihal Perubahan Struktur Kelompok Usaha Bank
(KUB).
103
Page 127
aa. Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
1. Kelapa Gading 2 10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
(Jakarta Timur)
2. Jembatan Lima, Jakbar 01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989
3. KCP Green Garden 04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986
4. Kembangan, Jakarta Barat 10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007
5. Karawaci 684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996
6. KC Bali IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011
sebagaimana telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan
Bangunan No. 03/45/3338/DB/DPMPTSP/2019 tanggal
27 September 2019
7. KC Bandung 503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014
8. Bekasi 1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990
9. Bintaro 644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995
10. KCP Bumi Serpong Damai 644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992
11. KC Cideng 3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990
12. Cinere 29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987
13. KCP Citra 2 05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004
14. KCP Duta Mas Jelambar 5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990
15. KCP Duta Merlin 14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981
16. KC Fatmawati 5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984
17. Grand Boutique 10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992
18. KCP Grand Wijaya 03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987
19. ITC Mangga 2 7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990
20. Hang Tuah 04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999
21. Hybrida (Jakarta Timur) 20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994
22. Jababeka Cikarang 503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006
104
Page 128
Izin Mendirikan Bangunan
No. Kantor Pusat/Cabang
Nomor/Tanggal
23. Kalimalang 503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004
24. KCP Kebon Jeruk 4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989
25. Asemka 6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991
26. KCP Kemang 000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004
27. Central Park 10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007
bb. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
1. Kantor Pusat 20072210213174964 tanggal Gedung Graha BIP Lantai 10, 23 September
23 September 2021 Jalan Jend Gatot Subroto Kav 23, 2024
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.
2. Bali 20072210215171035 tanggal Jl. Imam Bonjol NO. 117, 23 September
23 September 2021 Desa Pemecutan, Kecamatan 2024
Denpasar Barat, Kota Denpasar,
Provinsi Bali
3. Bandung 20072210213273457 tanggal Jl. Braga No. 16, Kelurahan Braga, 22 September
22 September 2021 Kecamatan Sumur Bandung, 2024
Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat
4. Bogor 20072210213271048 tanggal Jl. Pakuan Raya No. 8, 23 September
23 September 2021 Kelurahan Baranangsiang, 2024
Kecamatan Bogor Timur,
Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat
5. Citra 2 20072210213173300 tanggal Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Pegadungan, 2024
Kecamatan Kalideres,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
6. Dutamas 20072210213173311 tanggal Komplek Taman Duta Mas Blok D8 22 September
22 September 2021 No. 12, Kelurahan Wijaya Kusuma, 2024
Kecamatan Grogol Petamburan,
Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta
7. Dutamerlin 20072210213171096 tanggal Komplek Duta Merlin Blok A No. 10, 22 September
22 September 2021 Jl. Gajah Mada No. 3-5, 2024
Kelurahan Petojo Utara Kecamatan
Gambir, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
105
Page 129
Kantor PKKPR
No. Alamat Masa Berlaku
Pusat/Cabang Nomor/Tanggal
8. Gading 20072210213603349 tanggal Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, 22 September
Serpong 22 September 2021 Kelurahan Pakulonan Barat, 2024
Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
Tangerang, Provinsi Banten
9. Kelapa Gading 20072210213172238 tanggal Komplek Ruko Kelapa Gading 24 September
Boulevard 24 September 2021 Blok LC-6 No. 14, Jl. Raya Boulevard 2024
Barat, Kelurahan Kelapa Gading
Barat, Kecamatan Kelapa Gading,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
10. Kelapa Gading 20072210213172236 tanggal Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1, 24 September
La Piaza 24 September 2021 Kelurahan Kelapa Gading Timur, 2024
Kecamatan Kelapa Gading,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
11. Medan 20072210211271263 tanggal Jl. K.H. Zainul Arifin No. 53 C, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan 2024
Medan Polonia, Kota Medan,
Provinsi Sumatera Utara
12. Muara Karang 20072210213172223 tanggal Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I-I 22 September
22 September 2021 Selatan Kav. 48, Kelurahan Pluit, 2024
Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
13. Pecenongan 20072210213171104 tanggal Jl. Pecenongan Raya No. 26, 22 September
22 September 2021 Kelurahan Kebon Kelapa, 2024
Kecamatan Gambir,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
14. PIK 20072210213172249 tanggal Bukit Golf Mediterania Blok B/18 27 September
27 September 2021 Pantai Indah Kapuk, 2024
Kelurahan Kamal Muara,
Kecamatan Penjaringan,
Kota Administrasi Jakarta Utara,
Provinsi DKI Jakarta
15. Hang Tuah 2072210213171128 tanggal Jalan Hang Tuah Raya Nomor 4 Blok 27 September
27 September 2021 H/1 persil Nomor 8, Jakarta Pusat, 2024
10270 Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Provinsi DKI Jakarta
16. Senayan 20072210213171105 tanggal Gedung Bank Panin Senayan Lantai 22 September
22 September 2021 Dasar Jl. Jenderal Sudirman No. 1, 2024
Kelurahan Gelora, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Administrasi
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
106
Page 130
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku PKKPR dan berdasarkan konsultasi dengan OSS sampai dengan
tanggal 2 Juni 2025, bahwa Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR dapat diakses. Oleh karena
itu PKKPR yang sudah berakhir tersebut baru dapat diperpanjang setelah fitur perpanjangan pada OSS sudah tersedia
kembali dan sampai dengan saat ini OSS belum dapat memastikan kapan fitur perpanjangan PKKPR tersebut dapat
diakses kembali.
Pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang mengatur bahwa pemanfaatan
ruang yang tidak memiliki PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian
sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkara
bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang. Namun sampai dengan saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang
diterima oleh Perseroan dimana Perseroan juga terus melakukan follow up dan berkomitmen akan segera melakukan
pengurusan perpanjangan PKKPR apabila fitur sudah tersedia kembali.
Perseroan masih dapat memanfaatkan aset berupa tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan tidak
mengganggu terhadap operasional Perseroan.
107
Page 131
4. PERJANJIAN PENTING
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian dengan Kerja Sama
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Gempa Bumi pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
002/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur 1 tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Gempat Bumi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
019/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (002- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan.
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
108
Page 132
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
Ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan)
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Harta Benda pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
003/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Harta Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Benda dalam rangka dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Produk Bank No. memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
020/ADM/PD/ADD-PKS atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
Victoria (003- rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
2018)/VIII/2022 tanggal atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
sebagai syarat untuk Perseroan;
Para Pihak memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
109
Page 133
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 SEOJK No.
SEOJK05/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Kontribusi Pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan ASuransi
Kendaraan Bermotor
Tahun 2017)
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Kebakaran pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
001/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kebakaran dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
018/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (001- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan;
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
110
Page 134
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Nilai Perjanjian Penyelesaian Sengketa
Perseroan akan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
memperoleh imbalan jasa di Jakarta.
dari Pihak Kedua atas
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Konstribusi pada Lini
Usaha Asuransi Harta
Benda dan Asuransi
Kendaraan Bermotor
Tahun 2017).
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Kendaraan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Bermotor Dalam Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Rangka Produk Bank menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
No. 004/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Kendaraan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Bermotor dalam rangka memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Produk Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
021/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (004- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2018 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 Agustus 2022 calon Debitur tertanggung mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). sebagai syarat untuk Perseroan; dan
memperoleh fasilitas Pihak Kedua melakukan
Para Pihak kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
111
Page 135
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama direferensikan atau
disebut “Para Pihak”). direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 25% (sesuai
SEOJK No.6/SEOJK
No.5/2017 tentang
Penetapan Tarif Premi
atau Pada Lini Usaha
Asuransi Harta Benda dan
Asuransi Kendaraan
Bermotor Tahun 2017).
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Mesin Dalam pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Rangka Produk Bank Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
No. 006/ADM/PD/PKS- menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
Victoria/VII/2018 Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
tanggal 24 Juli 2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
Addendum I Perjanjian ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Kerjasama Model dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Bisnis Referensi tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Asuransi Mesin dalam Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
rangka Produk Bank dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
No. 023/ADM/PD/ADD- memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
PKS Victoria (006- atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
2018)/VIII/2022 tanggal rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
29 Agustus 2022 atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
(“Perjanjian”). Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
112
Page 136
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Para Pihak calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
Perseroan; dan Tertanggung sebagai Perseroan; dan
PT Asuransi Dayin Mitra syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
Tbk (“Pihak Kedua”). fasilitas pelanggaran material yaitu
(secara sendiri-sendiri kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
disebut “Pihak” dan Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
secara bersama-sama kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Para Pihak”). penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
Debitur Perseroan yang
direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Konstruksi pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
dan Pembangunan Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Mesin Dalam Rangka menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
Produk Bank No. Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
008/ADM/PD/PKS- rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
Victoria/VII/2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
tanggal 24 Juli 2018 ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Addendum I Perjanjian tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Kerjasama Model Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Bisnis Referensi dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Asuransi Konstruksi memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
dan Pembangunan atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
Mesin dalam rangka rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Produk Bank No. atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
113
Page 137
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
025/ADM/PD/ADD-PKS Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
Victoria (008- calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
2018)/VIII/2022 tatggal Tertanggung sebagai Perseroan; dan
29 Agustus 2022 syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
(“Perjanjian”). fasilitas pelanggaran material yaitu
kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
Para Pihak Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Perseroan; dan kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
PT Asuransi Dayin Mitra penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
Tbk (“Pihak Kedua”). produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
(secara sendiri-sendiri Debitur Perseroan yang
disebut “Pihak” dan direferensikan atau Pengalihan
secara bersama-sama direkomendasikan oleh N/A
disebut “Para Pihak”). Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
7.. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Pengangkutan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Dalam Rangka Produk Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
009/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur 1 tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Pengangkutan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
026/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan
114
Page 138
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Victoria (009- atas produk asuransi milik Pihak Kedua mengalami
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 calon Debitur/ signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai mempengaruhi profil risiko
syarat untuk memperoleh Perseroan; dan
Para Pihak fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 15%.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Peralatan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Berat Dalam Rangka Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Produk Bank No. menggunakan Model tanggal 29 September Pengakhiran Dipercepat
005/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Peralatan dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
Berat dalam rangka memberikan referensi sebagaimana yang ditetapkan
Produk Bank No. atau rekomendasi dalam oleh peraturan yang berlaku;
115
Page 139
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
022/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan Pihak Kedua mengalami
Victoria (005- atas produk asuransi milik penurunan reputasi secara
2018)/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada signifikan sehingga akan
29 September 2022 calon Debitur/ mempengaruhi profil risiko
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai Perseroan; dan
syarat untuk memperoleh Pihak Kedua melakukan
Para Pihak fasilitas pelanggaran material yaitu
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran terhadap suatu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak ketentuan atau syarat dalam
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan Perjanjian yang menyebabkan
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan kegagalan Perseroan untuk
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi melaksanakan tujuan Perjanjian.
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau Pengalihan
direkomendasikan oleh N/A
Perseroan sesuai dengan
ketentuan hukum yang Hukum yang Berlaku
berlaku. Hukum Negara Republik
Indonesia
Nilai Perjanjian
Perseroan akan Penyelesaian Sengketa
memperoleh imbalan jasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dari Pihak Kedua atas di Jakarta.
setiap penutupan Produk
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 10%.
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak sepakat untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Model Bisnis Referensi mengadakan kerjasama Perjanjian ini berlaku sehubungan dengan rencana
Asuransi Peralatan pemasaran Produk dan mengikat Para transaksi.
Berat Dalam Rangka Asuransi dengan Pihak terhitung sejak
Produk Bank No. menggunakan Model tanggal 29 Agustus Pengakhiran Dipercepat
007/ADM/PD/PKS- Bisnis Referensi dalam 2022 sampai 3 (tiga) Perseroan dapat mengakhiri
Victoria/VII/2018 rangka produk Perseroan tahun dan otomatis perjanjian ini dalam hal:
tanggal 24 Juli 2018 sesuai syarat dan diperpanjang setiap 1 Terdapat permintaan/ perintah
ketentuan yang diatur tahun sekali dan dari Otoritas Jasa Keuangan
Addendum I Perjanjian dalam perjanjian ini. berkelanjutan ke tahun- Republik Indonesia untuk
Kerjasama Model tahun berikutnya. mengakhiri perjanjian;
Bisnis Referensi Pelaksanaan Kerjasama Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
Asuransi Rangka Kapal dimana Perseroan akan persyaratan tingkat solvabilitas
dalam rangka Produk memberikan referensi
116
Page 140
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Bank No. atau rekomendasi dalam sebagaimana yang ditetapkan
024/ADM/PD/ADD-PKS rangka produk Perseroan oleh peraturan yang berlaku;
Victoria (007- atas produk asuransi milik Pihak Kedua mengalami
2018/VIII/2022 tanggal Pihak Kedua kepada penurunan reputasi secara
29 Agustus 2022 calon Debitur/ signifikan sehingga akan
(“Perjanjian”). Tertanggung sebagai mempengaruhi profil risiko
syarat untuk memperoleh Perseroan;
Para Pihak fasilitas Pihak Kedua melakukan
Perseroan; dan kredit/pembiayaan dari pelanggaran material yaitu
PT Asuransi Dayin Mitra Perseroan dan Pihak pelanggaran terhadap suatu
Tbk (“Pihak Kedua”). kedua akan melakukan ketentuan atau syarat dalam
(secara sendiri-sendiri penutupan pertanggungan Perjanjian yang menyebabkan
disebut “Pihak” dan produk asuransi bagi kegagalan Perseroan untuk
secara bersama-sama Debitur Perseroan yang melaksanakan tujuan Perjanjian.
disebut “Para Pihak”). direferensikan atau
direkomendasikan oleh Pengalihan
Perseroan sesuai dengan N/A
ketentuan hukum yang
berlaku. Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Nilai Perjanjian Indonesia
Perseroan akan
memperoleh imbalan jasa Penyelesaian Sengketa
dari Pihak Kedua atas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
setiap penutupan Produk di Jakarta.
Asuransi yang dilakukan
melalui Perseroan sesuai
dengan ketentuan OJK
dan mengikuti peraturan
terbaru yang dikeluarkan
oleh OJK.
Besarnya dan tata cara
pembayaran imbalan jasa
untuk setiap penutupan
Produk Asuransi
disepakati oleh Para Pihak
sesuai dengan Lampiran 1
Perjanjian yakni komisi
sebesar 5%.
10. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Para Pihak setuju untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Maintainance Hardware melakukan kerja sama untuk Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Security Module (HSM) melakukan pengadaan mengikat Para Pihak
Payshield 10K Nomor: maintainance untuk terhitung sejak tanggal 22
002/DIR- perangkat HSM payShield Mei 2024 sampai dengan Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/10/2024 tanggal 10K 25 cps utuk kepentingan tanggal 21 Mei 2025. Hukum Negara Republik Indonesia
9 Oktober 2024 Perseroan sesuai syarat dan
(“Perjanjian”). ketentuan yang diatur dalam Sampai dengan saat ini Penyelesaian Sengketa
perjanjian ini. masih dalam proses Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Para Pihak perpanjangan. Jakarta Selatan.
Perseroan; dan
PT Dymar Jaya Indonesia Nilai Perjanjian
(“Pihak Kedua”). Biaya pemeliharaan adalah
sebesar Rp.466.533.000
117
Page 141
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(secara sendiri-sendiri (empat ratus enam puluh
disebut “Pihak” dan enam juta lima ratus tiga
secara bersama-sama puluh tiga ribu Rupiah) untuk
disebut “Para Pihak”) jangka waktu 1(satu) tahun
pemeliharaan.
11. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pembaruan Pihak Pertama setuju untuk Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Lisensi dan Pemeliharaan melaksanakan pemeliharaan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Perangkat Nessus sebagaimana berikut: (i) mengikat Para Pihak
Profesional Nomor: kunjungan rutin ke lokasi terhitung sejak tanggal
003/DIR- sebanyak 2 tiket per tahun; 22 Mei 2024 sampai Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/01/2024 tanggal (ii) dan pemeriksaaan dengan tanggal Hukum Negara Republik Indonesia
30 Januari 2024. perbaikan sebanyak 2 tiket 16 November 2025.
Sebagaimana diubah per tahun, sesuai syarat dan Penyelesaian Sengketa
dengan Adendum ketentuan yang diatur dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perjanjian Pembaruan perjanjian ini. Jakarta Selatan.
Lisensi dan Pemeliharaan
Perangkat Nessus
Profesional Nomor: Nilai Perjanjian
005/DIR- Biaya pekerjaan adalah
VICT/PKS/12/2024 tanggal sebesar Rp.90.243.00,-
30 Desember 2024 sudah termasuk PPN.
(“Perjanjian”).
Para Pihak
PT Intikom Berlian
Mustika (“Pihak
Pertama”); dan
Perseroan.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
12. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerja Sama Dengan memperhatikan dan Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Penyediaan Pekerjaan bergantung pada pemenuhan Jangka waktu pelaksanaan dengan rencana transaksi.
Data Loss Prevention IOH kewajiban pembayaran Biaya Pekerjaan dimulai sejak
Nomor: 0142/Q00- Pekerjaan oleh Pelanggan tanggal efektif dan terus
Q0L/LGL/24 tanggal 7 Mei berdasarkan Perjanjian ini, berjalan sampai 2 tahun Hukum yang Berlaku
2024 IOH setuju untuk sejak BAST Go Live Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). melaksanakan dan Pemeliharaan
menyediakan Pekerjaan ditandatangani oleh Para Penyelesaian Sengketa
Para Pihak kepada Pelanggan dengan Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
PT Indosat Tbk. (“IOH”); syarat-syarat dan ketentuan- Jakarta Pusat.
dan ketentuan dalam Perjanjian
Perseroan (“Pelanggan”). ini
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan Nilai Perjanjian
secara bersama-sama Biaya pekerjaan adalah
disebut “Para Pihak”). sebesar Rp7.077.046.728,-
(tujuh miliar tujuh puluh tujuh
juta empat puluh enam ribu
tujuh ratus dua puluh delapan
Rupiah) belum termasuk
PPN.
118
Page 142
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
13. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pengadaan Pengadaan Produk dan/atau Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Produk dan/atau Jasa Jasa dalam Rangka Renewal Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
dalam Rangka Renewal License Fortigate. mengikat Para Pihak
License Fortigate Nomor: terhitung sejak tanggal 22
KF24-378-BHP-SI tanggal Nilai Perjanjian Juli 2024 sampai dengan Hukum yang Berlaku
25 Juli 2024 Biaya pekerjaan adalah tanggal 21 Juli 2025. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). sebesar Rp.101.010.000,-
(seratus satu juta sepuluh ribu Penyelesaian Sengketa
Para Pihak Rupiah) sudah termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
PT Berca PPN. Jakarta Selatan.
Hardayaperkasa (“Pihak
Pertama”); dan
Perseroan.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
14. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Pemeliharaan Pemeliharaan Software Velis Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Software Velis Authenticator Untuk Hard Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Authenticator Untuk Hard Token Aplikasi IBB dengan mengikat Para Pihak
Token Aplikasi IBB No. syarat dan ketentuan sesuai terhitung sejak tanggal 30
008/HO.0906/2020 tanggal dengan Perjanjian ini. April 2024 sampai dengan Hukum yang Berlaku
18 Mei 2020 sebagaimana tanggal 29 April 2025. Hukum Negara Republik Indonesia
diubah terakhir dengan Nilai Perjanjian
Addendum Keempat Biaya pekerjaan adalah Dapat diperpanjang Penyelesaian Sengketa
Pemeliharaan Software sebesar Rp.140.673.630,- dengan pemberitahuan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Velis Authenticator Untuk (seratus empat puluh juta tertulis 30 hari kalender Jakarta Selatan.
Hard Token Aplikasi IBB enam ratus tujuh puluh tiga sebelum jangka waktu
Nomor: 011/HO.2607/2024 ribu enam ratus tiga puluh perjanjian berakhir.
tanggal 26 Juli 2024 Rupiah) belum termasuk
tanggal 25 Juli 2024 PPN. Sampai dengan saat ini
(“Perjanjian”). masih dalam proses
perpanjangan
Para Pihak
Perseroan; dan
PT Phintraco Technology.
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
15. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Penyediaan layanan terkait Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Tentang Pemanfaatan dengan penyelenggaraan dan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Layanan ATM Dalam pemrosesan transaksi mengikat Para Pihak
Jaringan Link Nomor: dengan menggunakan kartu terhitung 3 tahun sejak
002/DIR-VICT/PKS/01/25 dan layanan lain yang dapat ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
tanggal 10 Januari 2025 diselenggarakan atau Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). disediakan oleg Jalin dan
dapat dimanfaatkan oleh Perjanjian dapat Penyelesaian Sengketa
Para Pihak anggota. diperpanjang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Perseroan (“Bank”); dan pemberitahuan 30 hari Jakarta Selatan.
Nilai Perjanjian sebelum berakhirnya
Biaya Keanggotaan: Perjanjian.
119
Page 143
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
PT Jalin Pembayaran
Nusantara (“Jalin”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan Biaya Fitur dalam Layanan
secara bersama-sama ATM:
disebut “Para Pihak”).
16. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan pengadaan Kartu Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Pengadaan Kartu ATM/Debit GPN dan Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
ATM/Debit dan Personalisasi Insource Pihak mengikat Para Pihak
Personalisasi Insource Pertama. terhitung 3 tahun sejak
Nomor: 001/DIR- ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
VICT/PKS/09/24 tanggal 6 Nilai Perjanjian Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
September 2024 Harga per satu kartu
(“Perjanjian”). Rp21.800 sudah termasuk Perjanjian dapat Penyelesaian Sengketa
PPN diperpanjang dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
Para Pihak Kesepakatan Para Pihak. Jakarta Selatan.
Perseroan (“Pihak
Pertama”); dan
PT Lentera Berkah Abadi
(“Pihak Kedua”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
17. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Pekerjaan Pengadaan Virtual Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Pengadaan Virtual Account Management Perjanjian ini berlaku dan dengan rencana transaksi.
Account Management dengan syarat dan ketentuan mengikat Para Pihak
Nomor: 001/DIR- sebagaimana dalam terhitung 1 tahun sejak
VICT/PKS/10/24 tanggal 3 Perjanjian ini. ditandatanganinya Hukum yang Berlaku
Oktober 2024 Perjanjian. Hukum Negara Republik Indonesia
(“Perjanjian”). Nilai Perjanjian
Penyelesaian Sengketa
Para Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
• Perseroan (“Pihak Jakarta Selatan.
Pertama”); dan
• PT Ifosys Solusi
Terpadu (“Pihak
Kedua”).
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”)
18.
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
012/LA/AKG- menyewa ruangan di Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/III/2018 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
29 Maret 2018 perkantoran yang terletak lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
120
Page 144
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot Penyewa diberi
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta kesempatan untuk Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari memperpanjang Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju Jangka Waktu Sewa peristiwa tersebut dibawah ini,
0433/AMD/AKG- untuk menyewakan dengan cara Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/2022 tanggal kepada Penyewa ruangan mengajukan berhak dengan segera mengakhiri
19 September 2022 dari Gedung dengan luas permohonan tertulis Perjanjian ini dengan cara
(“Perjanjian”). total kurang lebih 258 m2 kepada Pemilik yang memberikan pemberitahuan
(dua ratus lima puluh harus diterima oleh tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak depan meter persegi) Pemilik paling lambat pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana semi gross yang terletak di 30 hari sebelum apabila:
Gemilang (“Pemilik”); Lantai 1. berakhirnya Jangka Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan Waktu Sewa. mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), Nilai Perjanjian ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan setuju untuk membayar Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama Uang Sewa permeter dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). persegi semigross sebagaimana yang ditentukan
perbulan kepa Pemilik dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
yaitu sebesar: bertentangan dengan peraturan
Periode 01 Agustus 2018 perundang-undangan yang
sampai 31 Desember berlaku atau ditutup atas perintah
2018 sejumlah instansi yang berwenang dan
Rp.240.000 Penyewa tidak dapat
Periode 1 Januari 2019 melaksanakan tindakan-tindakan
sampai 31 Desember untuk menyelesaikan secara
2019 sejumlah Rp. tuntas keadaan tersebut dalam
255.000,- waktu 30 hari setelah ada surat
Periode 1 Januari 2020 teguran atau perintah atau
sampai 31 Desember tindakan lainnya oleh pihak yang
2020 sejumlah Rp. berwenang, atau
270.000,- Penyewa dinyatakan pailit/
Periode 1 Januari 2021 dibubarkan berdasarkan
sampai 31 Desember ketetapan Pengadilan yang telah
2021 sejumlah Rp. berkekuatan hukum tetap/
285.000,- berdasarkan ketetapan instansi
Periode 1 Januari 2022 yang berwenang.
sampai 31 Desember Apabila penyewa karena alasan
2022 sejumlah Rp. apapun mengakhiri atau
300.000,- menghentikan Perjanjian secara
Penyewa sepakat dan sepihak sebelum berakhirnya
setuju untuk membayar Jangka Waktu Sewa, maka
Service Charge, permeter Penyewa wajib melakukan
persegi semigross pemberitahuan secara tertulis 60
perbulan kepada Pemilik hari kalender sebelumnya kepada
sebesar: Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
Periode 1 Agustus 2018 yang dilakukan oleh Penyewa
sampai 31 Desember hanya dapat disetujui oleh Pemilik
2020 sejumlah Rp. Jika Penyewa membayar ganti
85.000,- rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada
pemilik, maka Penyewa dengan
ini sekarang dan untuk kemudian
121
Page 145
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
013/LA/AKG- menyewa ruangan di Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/III/2018 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
29 Maret 2018 perkantoran yang terletak Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju dengan cara peristiwa tersebut dibawah ini,
044/AMD/AKG- untuk menyewakan mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/2022 tanggal kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis berhak dengan segera mengakhiri
19 September 2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang Perjanjian ini dengan cara
(“Perjanjian”). total kurang lebih 300 m2 harus diterima oleh memberikan pemberitahuan
(tiga ratus meter persegi) Pemilik paling lambat tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak semi gross yang terletak di 30 hari sebelum pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana Lantai 6. berakhirnya Jangka apabila:
Gemilang (“Pemilik”); Waktu Sewa. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan Nilai Perjanjian mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan Penyewa sepakat dan salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), setuju untuk membayar ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri Uang Sewa permeter termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan persegi semigross Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama perbulan kepa Pemilik dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). yaitu sebesar: sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
122
Page 146
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Periode 1 November 2018 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember perundang-undangan yang
2018 sejumlah Rp. berlaku atau ditutup atas perintah
95.000,- instansi yang berwenang dan
Periode 1 Januari 2019 Penyewa tidak dapat
sampai 31 Desember melaksanakan tindakan-tindakan
2019 sejumlah Rp untuk menyelesaikan secara
110.000,- tuntas keadaan tersebut dalam
Periode 1 Januari 2020 waktu 30 hari setelah ada surat
sampai 31 Desember teguran atau perintah atau
2020 Sejumlah Rp. tindakan lainnya oleh pihak yang
125.000,- berwenang, atau
Periode 1 Januari 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember dibubarkan berdasarkan
2021 sejumlah Rp. ketetapan Pengadilan yang telah
140.000,- berkekuatan hukum tetap/
Periode 1 Januari 2022 berdasarkan ketetapan instansi
sampai 31 Desember yang berwenang.
2022 sejumlah Rp. Apabila penyewa karena alasan
155.000,- apapun mengakhiri atau
Penyewa sepakat dan menghentikan Perjanjian secara
setuju untuk membayar sepihak sebelum berakhirnya
Service Charge, permeter Jangka Waktu Sewa, maka
persegi semigross Penyewa wajib melakukan
perbulan kepada Pemilik pemberitahuan secara tertulis 60
sebesar: hari kalender sebelumnya kepada
Periode 1 November 2018 Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
sampai 31 Desember yang dilakukan oleh Penyewa
2020 sejumlah Rp. hanya dapat disetujui oleh Pemilik
85.000,- Jika Penyewa membayar ganti
rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada
pemilik, maka Penyewa dengan
ini sekarang dan untuk kemudian
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
123
Page 147
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – 31 kepada Pemilik setiap terjadi
014/LA/AKG- menyewa ruangan di Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/III/2018 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
29 Maret 2018 perkantoran yang terletak Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik dan Pemilik setuju dengan cara peristiwa tersebut dibawah ini,
045/AMD/AKG- untuk menyewakan mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/022 tanggal 19 kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis berhak dengan segera mengakhiri
September 2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang Perjanjian ini dengan cara
(“Perjanjian”). total kurang lebih 1.780 harus diterima oleh memberikan pemberitahuan
m2 (seribu tujuh ratus Pemilik paling lambat tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak delapan puluh meter 30 hari sebelum pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana persegi) semi gross yang berakhirnya Jangka apabila:
Gemilang (“Pemilik”); terletak di Lantai 10. Waktu Sewa. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan Nilai Perjanjian salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), Penyewa sepakat dan ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri setuju untuk membayar termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan Uang Sewa permeter Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama persegi semigross dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). perbulan kepada Pemilik sebagaimana yang ditentukan
yaitu sebesar: dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
1. Periode 1 Agustus 2018 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember perundang-undangan yang
2018 sejumlah Rp. berlaku atau ditutup atas perintah
95.000,- instansi yang berwenang dan
2. Periode 1 Januari 2019 Penyewa tidak dapat
sampai 31 Desember melaksanakan tindakan-tindakan
2019 sejumlah Rp. untuk menyelesaikan secara
110.000,- tuntas keadaan tersebut dalam
3. Periode 1 Januari 2020 waktu 30 hari setelah ada surat
sampai 31 Desember teguran atau perintah atau
2020 sejumlah Rp. tindakan lainnya oleh pihak yang
125.000,- berwenang, atau
4. Periode 1 Januari 2021 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember dibubarkan berdasarkan
2021 sejumlah Rp. ketetapan Pengadilan yang telah
140.000,- berkekuatan hukum tetap/
5. Periode 1 Januari 2022 berdasarkan ketetapan instansi
sampai 31 Desember yang berwenang.
2022 sejumlah Rp. Apabila penyewa karena alasan
155.000,- apapun mengakhiri atau
124
Page 148
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Penyewa sepakat dan menghentikan Perjanjian secara
setuju untuk membayar sepihak sebelum berakhirnya
Service Charge, permeter Jangka Waktu Sewa, maka
persegi semigross perbulan Penyewa wajib melakukan
kepada Pemilik sebesar: pemberitahuan secara tertulis 60
Periode 1 Agustus 2018 hari kalender sebelumnya kepada
sampai 31 Desember 2020 Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
sejumlah yang dilakukan oleh Penyewa
Rp. 85.000,- hanya dapat disetujui oleh Pemilik
Jika Penyewa membayar ganti
rugi. Apabila penyewa belum
membayar ganti rugi kepada
pemilik, maka Penyewa dengan
ini sekarang dan untuk kemudian
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
4.. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Penyewa wajib memberitahukan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – kepada Pemilik setiap terjadi
037/LA/AKG- menyewa ruangan di 31 Desember 2027 perubahan kepengurusan dalam
BVIC/VII/2019 tanggal dalam bagian Gedung Penyewa dalam waktu selambat-
15 Juli 2019 perkantoran yang terletak Penyewa diberi lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang Pengakhiran Dipercepat
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Dalam hal terjadi salah satu
Sewa Menyewa No. Pemilik setuju untuk dengan cara peristiwa tersebut dibawah ini,
050/AMD/AKG- menyewakan kepada mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
BVIC/IX/2022 tanggal Penyewa ruangan dari permohonan tertulis berhak dengan segera mengakhiri
19 September 2022 Gedung dengan luas total kepada Pemilik yang Perjanjian ini dengan cara
125
Page 149
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(“Perjanjian”). kurang lebih 170 m2 harus diterima oleh memberikan pemberitahuan
(serratus tujuh puluh Pemilik paling lambat tertulis kepada Penyewa tentang
Para Pihak meter persegi) semi gross 30 hari sebelum pengakhiran Perjanjian, yaitu
PT Asri Kencana yang terletak di Lantai 9 berakhirnya Jangka apabila:
Gemilang (“Pemilik”); Zone I dan J. Waktu Sewa. Penyewa lalai dan/ atau tidak
dan mentaati atau tidak memenuhi
Perseroan Nilai Perjanjian salah satu dan/ atau seluruh
(“Penyewa”), Penyewa sepakat dan ketentuan-ketentuan yang
(secara sendiri-sendiri setuju untuk membayar termaksud dalam Perjanjian ini.
disebut “Pihak” dan Uang Sewa permeter Usaha Penyewa yang dijalankan
secara bersama-sama persegi semigross dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Para Pihak”). perbulan kepa Pemilik sebagaimana yang ditentukan
yaitu sebesar: dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
Periode 1 Januari 2019 bertentangan dengan peraturan
sampai 31 Desember perundang-undangan yang
2019 sejumlah berlaku atau ditutup atas perintah
Rp. 110.000,- instansi yang berwenang dan
Periode 1 Januari 2020 Penyewa tidak dapat
sampai 31 Desember melaksanakan 126ersama126-
2020 sejumlah tindakan untuk menyelesaikan
Rp. 125.000,- secara tuntas keadaan tersebut
Periode 1 Januari 2021 dalam waktu 30 hari setelah ada
sampai 31 Desember surat teguran atau perintah atau
2021 sejumlah 126ersama126 lainnya oleh pihak
Rp. 140.000,- yang berwenang, atau
Periode 1 Januari 2022 Penyewa dinyatakan pailit/
sampai 31 Desember dibubarkan berdasarkan
2022 sejumlah ketetapan Pengadilan yang telah
Rp. 155.000,- berkekuatan hukum tetap/
Harga tersebut belum berdasarkan ketetapan instansi
termasuk PPN sebesar yang berwenang.
10% (sepuluh persen) Apabila penyewa karena
atau sesuai ,ketentuan 126ersama apapun mengakhiri
berlaku. atau menghentikan Perjanjian
Penyewa sepakat dan secara sepihak sebelum
setuju unutk membayar berakhirnya Jangka Waktu Sewa,
Service Charge, permeter maka Penyewa wajib melakukan
persegi semigross pemberitahuan secara tertulis 60
perbulan kepada Pemilik hari kalender sebelumnya kepada
selama Jangka Waktu Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
Sewa yaitu sebesar Rp. yang dilakukan oleh Penyewa
85.000,- Harga tersebut hanya dapat disetujui oleh Pemilik
belum termasuk PPN Jika Penyewa membayar ganti
sebesar 10% (sepuluh rugi. Apabila penyewa belum
persen) atau sesuai membayar ganti rugi kepada
dengan ketentuan yang pemilik, maka Penyewa dengan
berlaku. ini sekarang dan untuk kemudian
pada waktunya memberi kuasa
dan wewenang penuh kepada
pemilik untuk menahan dan/ atau
menyita semua barang/ inventaris
kantor milik Penyewa yang
tersimpan didalam Ruang Sewa
untuk sementara waktu sampai
126
Page 150
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
dengan diselesaikan dan
dilunasinya kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta.
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Bahwa Penyewa adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Menyewa No. perusahaan yang 1 Januari 2023 – sehubungan dengan rencana
026/LA/AKG- menyewa ruangan di 31 Desember 2027 transaksi.
BVIC/VI/2022 tanggal dalam bagian Gedung
6 Juni 2022 perkantoran yang terletak Penyewa diberi Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah di Jalan Jenderal Gatot kesempatan untuk Dalam hal terjadi salah satu
berdasarkan Subroto Kav. 23, Jakarta memperpanjang peristiwa tersebut dibawah ini,
Amandemen Perjanjian Selatan 12930 dari Jangka Waktu Sewa Pemilik memiliki hak opsi dan
Sewa Menyewa Pemilik dan Pemilik setuju dengan cara berhak dengan segera mengakhiri
No. 049/AMD/AKG- untuk menyewakan mengajukan Perjanjian ini dengan cara
BVIC/IX/2022 tanggal kepada Penyewa ruangan permohonan tertulis memberikan pemberitahuan
19 September 2022 dari Gedung dengan luas kepada Pemilik yang tertulis kepada Penyewa tentang
(“Perjanjian”). total kurang lebih 420 m2 harus diterima oleh pengakhiran Perjanjian, yaitu
(empat ratus dua puluh Pemilik paling lambat apabila:
Para Pihak meter persegi) semi gross 30 hari sebelum Penyewa lalai dan/ atau tidak
PT Asri Kencana yang terletak di Lantai 9. berakhirnya Jangka mentaati atau tidak memenuhi
Gemilang (“Pemilik”); Waktu Sewa. salah satu dan/ atau seluruh
dan ketentuan-ketentuan yang
Perseroan termaksud dalam Perjanjian ini.
(“Penyewa”), Nilai Perjanjian Usaha Penyewa yang dijalankan
(secara sendiri-sendiri Penyewa sepakat dan dalam Ruang Swa tidak dilakukan
disebut “Pihak” dan setuju untuk membayar sebagaimana yang ditentukan
secara bersama-sama Uang Sewa permeter dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
disebut “Para Pihak”). persegi semigross bertentangan dengan peraturan
perbulan kepada Pemilik perundang-undangan yang
yaitu sebesar: berlaku atau ditutup atas perintah
Periode 1 Juli 2022 instansi yang berwenang dan
sampai 31 Desember Penyewa tidak dapat
2022 sejumlah melaksanakan 127las an127-
Rp. 115.000,- tindakan untuk menyelesaikan
Penyewa sepakat dan secara tuntas keadaan tersebut
setuju unutk membayar dalam waktu 30 hari setelah ada
127
Page 151
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
Service Charge, permeter surat teguran atau perintah atau
persegi semigross 128las an128 lainnya oleh pihak
perbulan kepada Pemilik yang berwenang, atau
selama Jangka Waktu Penyewa dinyatakan pailit/
Sewa yaitu sebesar Rp. dibubarkan berdasarkan
85.000,-. Harga tersebut ketetapan Pengadilan yang telah
belum termasuk PPN berkekuatan hukum tetap/
sebesar 11% (sebelas berdasarkan ketetapan instansi
persen) atau sesuai yang berwenang.
dengan ketentuan Apabila penyewa karena 128las
berlaku. an apapun mengakhiri atau
menghentikan Perjanjian secara
sepihak sebelum berakhirnya
Jangka Waktu Sewa, maka
Penyewa wajib melakukan
pemberitahuan secara tertulis
60 hari kalender sebelumnya
kepada Pemilik. Pengakhiran
Perjanjian yang dilakukan oleh
Penyewa hanya dapat disetujui
oleh Pemilik Jika Penyewa
membayar ganti rugi. Apabila
penyewa belum membayar ganti
rugi kepada pemilik, maka
Penyewa dengan ini sekarang
dan untuk kemudian pada
waktunya memberi kuasa dan
wewenang penuh kepada pemilik
untuk menahan dan/ atau menyita
semua barang/ inventaris kantor
milik Penyewa yang tersimpan
didalam Ruang Sewa untuk
sementara waktu sampai dengan
diselesaikan dan dilunasinya
kewajiban Penyewa.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan di Jakarta.
128
Page 152
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Persewaan No. Obyek Persewaan adalah Perpanjangan Tidak ada pembatasan
2023/12/LA/062-BVI ruangan perkantoran 1 Januari 2024 sampai sehubungan dengan rencana
tanggal dengan luas sejumlah 31 Desember 2025. transaksi.
15 Desember 2023 34,50 meter persegi yang
sebagaimana diubah berlokasi di Jalan Jend. Perpanjangan Pengakhiran Dipercepat
terakhir dengan Sudirman Kav 70 – 71, perjanjian tidak diatur. Penyewa tidak dapat secara
Perjanjian No. Jakarta 12910 pada sepihak dan tidak ada
2024/12/LA/045-BVI Persyaratan Persewaan persyaratan pada penjanjian ini
tanggal 16 Desember berukuran semi bruto untuk Pemutusan Perjanjian lebih
2024 yang mana ukuran awal.
(“Perjanjian”). tersebut terdiri dari
adanya pro-rata atas Pengalihan
Para Pihak toilet-toilet, pantry, koridor Penyewa tidak akan mengalihan,
PT Serasi Tunggal dan lift lobby, lokasinya di menyewakan lagi atau dengan
Mandiri (“Yang Lantai dasar. cara lain menyerahkan
Menyewakan”); dan penguasaan seluruh atau
Perseroan Nilai Perjanjian sebagian dari Obyek Persewaan
(“Penyewa”), Tarif sewa: Rp604.400 baik dengan cara menyewakan
(secara sendiri-sendiri Tarif layanan: Rp231.750 lagi, meminjamkan, membagi
disebut “Pihak” dan atau dengan cara-cara lain, yang
secara bersama-sama dengan itu seseorang atau orang-
disebut “Para Pihak”). orang yang bukan merupakan
salah satu pihak dalam Perjanjian
Persewaan ini memperoleh
penggunaan atau hak seluruh
atau sebagian dari Obyek
Persewaan, terlepas apakah
untuk penggunaan atau untuk hak
itu dibayarnya Uang Sewa atau
atas dasar pertimbangan lain,
tanpa persetujuan tertulis dari
Yang Menyewakan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Gedung seluas kurang Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Menyewa No. lebih 290m2 semi gross 1 Januari 2024 – sehubungan dengan rencana
048/LA/AKG- yang terletak di Lantai 1. 31 Desember 2025 transaksi.
BVIC/X/2017 tanggal
30 Oktober 2020 Nilai Perjanjian Penyewa diberi Pengakhiran Dipercepat
sebagaimana diubah Uang sewa per meter kesempatan untuk Perjanjian ini berakhir:
terakhir berdasarkan persegi semigross per memperpanjang jangka Karena jangka waktu sewa
Amandemen Perjanjian bulan yaitu sebesar waktu sewa dengan berakhir;
Sewa Menyewa No. Rp.330.000,- cara mengajukan Pemilik memiliki hak opsi dan
033/AMD/AKG- permohonan tertulis berakhir mengakhiri Perjanjian
BVIC/IX/2024 tanggal kepada Pemilik yang dengan pemberitahuan tertulis
23 Desember 2024 harus diterima oleh kepada Penyewa apabila (i)
129
Page 153
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
(“Perjanjian”). Pemilik paling lambat Penyewa lalai dan/atau tidak
30 hari sebelum mentaati atau tidak memenuhi
Para Pihak berakhirnya jangka salah satu dan/atau seluruh
PT Asri Kencana waktu sewa. ketentuan dalam Perjanjian ini; (ii)
Gemilang (“Pemilik”); Usaha Penyewa yang dijalankan
dan dalam ruang sewa tidak dilakukan
Perseroan sesuai Perjanjian; atau (iii)
(“Penyewa”), Penyewa dinyatakan
(secara sendiri-sendiri pailit/dibubarkan berdasarkan
disebut “Pihak” dan ketetapan Pengadilan yang telah
secara bersama-sama berkekuatan hukum tetap/instansi
disebut “Para Pihak”). yang berwenang.
Pengalihan
Penyewa tidak dapat
mengalihkan Perjanjian ini
kepada pihak mana pun kecuali
dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Pemilik,
bilamana perlu Pemilik akan
membuat perjanjian pengalihan
tersebut.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia.
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
di Jakarta.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Gedung Bank Panin seluas Perpanjangan Tidak ada pembatasan sehubungan
Ruangan Kantor No. 408m2. 1 Desember 2025 – 30 dengan rencana transaksi.
009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 November 2025
Oktober 1994 Nilai Perjanjian Hukum yang Berlaku
sebagaimana diubah Uang sewa sebesar Penyewa diberi Hukum Negara Republik Indonesia.
terakhir berdasarkan Rp.350.000,-/m2/bulan kesempatan untuk
Addendum #13 No. (belum termasuk PPn) memperpanjang jangka Penyelesaian Sengketa
22/ADD-PS/AJ/XI/2023 Biaya Jasa Rp110.000,- waktu sewa dengan cara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
tanggal 14 November 2023 /m2/bulan (belum termasuk mengajukan permohonan
(“Perjanjian”). PPn tertulis kepada Pemilik
yang harus diterima oleh
Para Pihak Pemilik paling lambat 30
• PT Amana Jaya hari sebelum berakhirnya
(“Yang jangka waktu sewa
Menyewakan”); dan
• Perseroan
(“Penyewa”),
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
130
Page 154
Jangka Waktu
Nama Perjanjian dan Objek dan Nilai Ketentuan Material dalam
No. Perjanjian dan
Para Pihak Perjanjian Perjanjian
Perpanjangan
9. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu dan Pembatasan
Perjanjian Bahwa Pihak Kedua Perpanjangan Tidak ada pembatasan
Pemeliharaan menunjuk Pihak Pertama 4 November 2023 sehubungan dengan rencana
Perangkat untuk melaksanakan sampai dengan transaksi.
No. 013/0919/MC pemeliharaan (selanjutnya 2 November 2025
tanggal 20 September disebut sebagai Pengakhiran Dipercepat
2019. “Pemeliharaan”) Perjanjian ini dapat Pihak Kedua berhak untuk
Perangkat milik Pihak diperpanjang oleh Para mengakhiri Perjanjian ini apabila
Addendum I Perjanjian Kedua dan Pihak Pertama Pihak untuk jangka Pihak Pertama tidak
Pemeliharaan dengan ini menerima waktu yang akan melaksanakan sebagian maupun
Perangkat No. penunjukan dari Pihak ditentukan dan disetujui seluruh kewajibannya
013/0919/MC-ADDI Kedua untuk oleh Para Pihak, berdasarkan Perjanjian ini dengan
tanggal 3 November melaksanakan dengan pemberitahuan pemberitahuan secara tertulis
2020. Pemeliharaan atas tertulis minimal 30 hari terlebih dahulu kepada Pihak
Addendum II Perjanjian Perangkat milik Pihak sebelum Perjanjian Pertama minimal 30 hari sebelum
Pemeliharaan Kedua dengan perincian berakhir. tanggal efektif pengakhiran. Pihak
Perangkat No. sebagaimana tertera Pertama wajib menyelesaikan
060/2021/XI/MC-Murni dalam lampiran (untuk kewajiban yang belum
tanggal 11 November selanjutnya disebut dilaksanakan kepada Pihak
2021. sebagai “Lampiran”). Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
Addendum III Perjanjian
Pemeliharaan Pengalihan
Perangkat No. Pihak Pertama dan Pihak Kedua
055/2022/XI/MC-Murni dengan ketentuan bahwa Para
tanggal 3 November Pihak tidak dapat mengalihkan
2022. atau melepaskan hak dan
Addendum IV kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perjanjian ini kepada pihak lain
Pemeliharaan tanpa persetujuan tertulis terlebih
Perangkat No. Nilai Perjanjian dahulu dari pihak lainnya.
046/2023/XI/MC- Rp60.384.000
Murni tanggal 1
November 2023
Addendum V Perjanjian Hukum yang Berlaku
Pemeliharaan Hukum Negara Republik
Perangkat No. Indonesia.
013/00919 tanggal 4
November 2024 Penyelesaian Sengketa
(“Perjanjian”). Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan.
Para Pihak
PT Murni Solusindo
Nusantara (“Pihak
Pertama”); dan
Perseroan (“Pihak
Kedua”),
(secara sendiri-sendiri
disebut “Pihak” dan
secara bersama-sama
disebut “Para Pihak”).
131
Page 155
5. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
28 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 44/2022”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Zaenal Abidin
Komisaris Independen : Gunawan Tenggarahardja
Komisaris : Sia Leng Ho
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama : Rusli
Direktur : Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur : Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko : Tamunan
Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Zaenal Abidin
Komisaris Utama Independen
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1987,
Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM), Filipina pada
tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas University,
Filipina pada tahun 2006.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
tahun 2022.
Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989 – 1992 di Bank Summa. Beliau juga
aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga saat
ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari tahun 2016
sampai sekarang. Pada tahun 2013-2019 beliau aktif sebagai Dosen
di STIE IBS. Pada tahun 2011 – 2012 beliau juga aktif sebagai Koordinator
Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai peneliti senior GCG
pada Indonesia Institute Corporate Governance periode
2008 – 2018. Pada tahun 2015 – 2021 beliau menjabat sebagai Ketua Komite
Tata Kelola Terintegrasi Grup Victoria dan juga menjabat sebagai Ketua
Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tahun 2015 – 2022.
132
Page 156
Beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen di PT Sumberdaya
Sewatama pada tahun 2021 – 2023.
Pada tahun 2022 – 2024 beliau menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau
Risiko Perseroan lalu tahun 2024 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Ketua Komite Pemantau Risiko dan juga menjabat sebagai Ketua Komite
Audit Perseroan dari tahun 2022 sampai dengan sekarang.
Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dari tahun
2012 – 2022 dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat
sebagai Komisaris Independen Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Keanggotaan Wakil Manajer Investasi (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi
Indonesia), Expert Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Resertifikasi Manajemen Risiko J4 & J6
(Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dan Perencanaan dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
1981.
Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.
Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer 1
pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985 sampai
dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara (PT HM Sampoerna) tahun 1989
sampai dengan tahun 1992 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada
PT Duta Pertiwi Tbk tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun
1996 sampai dengan tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT
Bhuwanatala Indah Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Komisaris Utama PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998
sampai dengan tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai
Komisaris sejak tahun 2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai
Komisaris Independen sampai sekarang. Pada tahun 2012 sampai dengan
sekarang beliau menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi
perseroan. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 beliau menjabat
sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan. Beliau juga
menjabat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko pada tahun 2015 sampai
dengan tahun 2024 dan pada tahun 2024 sampai dengan sekarang menjabat
sebagai anggota Komite Pemantau Risiko. Selain menjabat sebagai anggota
133
Page 157
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.
Pada tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.
Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan),
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges: Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Expert Sharing
Sessio: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Refreshment Manajemen Risiko
Level 1 – 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Sia Leng Ho
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Business Administration dari University of San Fransisco,
California, USA pada tahun 1981-1985.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir perbankan di PT Bank Bali Tbk dengan posisi terakhir sebagai
Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985 – 1991,
kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director
di PT Bank Ekonomi Raharja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai
komisaris pada tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai
President Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau
menjabat sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges : Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing
Session: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
134
Page 158
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 – 4 BSMR
(PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
Direksi
Achmad Friscantono
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.
Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Memulai karir di perbankan pada PT Bank Internasional Indonesia Tbk,
menjabat sebagai Senior Assistant Manager, Divisi Treasury
PT Bank Internasional Indonesia Tbk pada tahun 1990-1994. Pada tahun
1994-1996 di PT Bank Namura Internusa sebagai Senior Manager Divisi
Treasury. Pada tahun 1996-2000 di PT Bank Rama Tbk sebagai Senior
Manager Divisi Treasury & Divisi Internasional. Pada tahun 2000-2006 di PT
Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Kepala Risiko Likuiditas (Senior
Assistant Vice President) Market & Likuiditas Risiko Divisi.
Pada tahun 2006-2016 di PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
Treasury & Financial Institution Head (Executive Vice President). Pada tahun
2017-2021 menjabat sebagai Executive Director di Perbanas. Pada tahun
2019-2022 sebagai Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah.
Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges :
Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan), Seminar “Debt Capital
Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Sustainability” (PT Bursa
Efek Indonesia), Bloomberg Event - Teknologi FICC Trading (Bloomberg
Event), Peluang dan Tantangan Open Finance di Indonesia Confirmation
(Otoritas Jasa Keuangan), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi 7. J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan), Awareness
Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data
Pribadi (Response Surface Methodology), Perbanas CFO Forum II - 2024
"Navigating for Sustainability: Financial Leadership in a Changing World"
(Perkumpulan Perbankan Nasional), Refreshment Manajemen Risiko Level
135
Page 159
1 - 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session:
Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi
2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro
dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Rusli
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.
Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.
Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Kepala Divisi Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun 2009,
Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan sebagai Direktur
Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Beliau kemudian
bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional dan Sistem pada
tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan pada
tahun 2016 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Refreshment Tresuri
Dealer Tk Advance (Association Cambiste Internationale-Financial Markets
Association Indonesia), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan),
Awareness Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU
Perlindungan Data Pribadi (Response Surface Methodology), Expert
Sharing Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis
Model Multi Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training
Outlook Ekonomi 2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta
Dampaknya Secara Makro dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).
136
Page 160
Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur
Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada tahun
2006 dan Master of Business Administration dari University of San Francisco,
California pada tahun 2009.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP San
Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior Associate
2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan Perseroan
sebagai Senior Staff Risk Management Divisi. Sebagai Finance Manager
di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan
menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014
sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018. Beliau kemudian
bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan.
137
Page 161
Lembing
Direktur
Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.
Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau berkiprah di Bank Lippo
dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah Jakarta dan Kalimantan,
pada tahun 2008-2009 menjabat SME Regional Business Head
di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.
Sebagai SME Head and Emerging Business di PT Maybank tahun 2009
sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat sebagai Direktur Marketing di
PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-2017. Kemudian sebagai Retail SME
Banking Head di PT Maybank tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Beliau
kemudian bergabung sebagai Direktur di Perseroan pada tahun 2018
sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).
Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008.
138
Page 162
Beliau memulai kiprah dibidang perbankan di Bank Andromeda dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Akunting, tahun 1990 sampai
dengan tahun 1996, diantaranya sebagai Kepala Bagian Kredit Korporasi
tahun 1996 sampai dengan tahun 1997, dan Kepala Kantor tahun 1997.
Kemudian sebagai Kepala Kantor di Bank Alfa tahun 1997-1999,
sebagai Staff Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Bank Alfa – (BBKU) pada tahun 1999. Bergabung di PT Victoria Sekuritas
sebagai Manager Operasional tahun 1999 sampai dengan tahun 2001.
Sebagai Kepala Operasional dan Compliance di PT Mahastra Capital 2001
sampai dengan tahun 2003. Bergabung di Perseroan, diantaranya sebagai
Kepala Bagian Satuan Kerja Manajemen Risiko pada tahun 2004,
sebagai Kepala Divisi Compliance 2004 sampai dengan tahun 2006,
Direktur Muda Operasi dan Sistem tahun 2006-2007, sebagai Direktur
Operasi dan Teknologi tahun 2007-2008, sebagai Corporate Secretary tahun
2008 sampai dengan tahun 2010, dan sebagai Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko tahun 2008 sampai dengan sekarang.
Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:
Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That Flows
In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi Kompetensi
Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga Sertifikasi
Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
(Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
“Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema "Peluang, Harapan
dan Tantangan Perekonomian Nasional" (Forum Komunikasi Direktur
Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
(Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD "lmplementasi
APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan" (Forum Komunikasi
Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
Summit (RGS) 2023" (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
“Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
139
Page 163
Zaenal Abidin, selaku Komisaris Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Gunawan Tenggarahardja, selaku Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.
Sia Leng Ho, selaku Komisaris tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya,
anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung
sampai kepada pemilik individu.
Rusli, selaku Wakil Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.
Debora Wahjutirto Tanoyo, selaku Direktur Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris dan
Direksi. Namun, memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Suzanna Tanojo.
Lembing, selaku Direktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu.
Tamunan, selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.
Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014.
Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.
Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir.
140
Page 164
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Direksi
Direksi
Nama
Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat Jumlah Tingkat
Jumlah Jumlah Jumlah
Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran Kehadiran
Rapat Rapat Rapat
Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%) Rapat Rapat (%)
Zaenal Abidin 7 7 100% - - - 8 8 100%
Gunawan
7 7 100% - - - 8 8 100%
Tenggarahardja
Sia Leng Ho 7 7 100% - - - 8 8 100%
Achmad
- - - 50 50 100% 8 8 100%
Friscantono
Rusli - - - 50 49 98% 8 7 88%
Debora
Wahjutirto - - - 50 44 88% 8 8 100%
Tanoyo
Lembing - - - 50 44 88% 8 8 100%
Tamunan - - - 50 47 94% 8 7 88%
141
Page 165
Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners Charter
(BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal
6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134 Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.
Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan sebagai berikut:
a. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya
pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut,
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan
prinsip kehati-hatian.
c. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja tahunan), jangka menengah,
maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Aksi
Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e. Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang diusulkan yang
melampaui batas wewenang Direksi.
f. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Perseroan,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan
Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
h. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.
i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan
operasional Perseroan, kecuali :
- Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah,
dan
- Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada poin
5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung
jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan
dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset bermasalah, penyisihan,
dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
Komisaris.
142
Page 166
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
- Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
- Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai,
serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai
dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan oleh Direksi,
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
- Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern
& Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
Komite Audit.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah mempertimbangkan
rekomendasi Komite Audit.
- Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
dan efisien.
- Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang diperoleh dari
SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
- Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
- Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja
SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, sesuai
dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja Direksi minimal
1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan dan kinerja
Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib disampaikan dalam batas waktu
2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite lainnya
(jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
v. Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
- Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
- Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
- Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang bersangkutan
maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
- Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham
pengendali Perseroan, dan
- Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem self assessment
atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan kepada Direksi,
selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
bb. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam surat keputusan
Dewan Komisaris secara terpisah.
143
Page 167
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi
Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of Directors Charter
(BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Direksi
No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:
a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan keputusan RUPS.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
c. Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
dan keputusan RUPS.
d. Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan dari waktu ke waktu dan menjamin
partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan bidang dan kompetensi masing-masing.
e. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang
disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi
teknologi.
f. Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
serta mengelola sumber daya secara optimal.
h. Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis di bidang
kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai dengan kemampuan
Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir yang baik dan terbuka dengan menerapkan
reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan pemutusan hubungan kerja).
i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi, jika diantara
mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat kepada Dewan Komisaris
dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan internal maupun
eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), International Accounting Standard
(IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan fungsi pengendalian internal secara efektif
termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada
Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi
lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.
144
Page 168
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset,
perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta melakukan reviu secara berkala atas
pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan
mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan
melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi
Pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/01/24 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Victoria
International Tbk.
Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian terhadap kinerja dan memberikan usulan remunerasi bagi
Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan beberapa indikator tertentu;
2. Komite Remunerasi dan Nominasi menyampaikan rekomendasi usulan jenis dan jumlah remunerasi kepada
Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris mengusulkan penetapan remunerasi kepada RUPS; dan
4. RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.
Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.973.541,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp4.955.125,- ribu.
Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp16.706.700,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp16.956.764,- ribu.
Komite di bawah Dewan Komisaris
Berdasarkan POJK No. 55/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal 32, dalam rangka mendukung
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit.
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dalam
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen risiko
dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur dan praktik pada
semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang
baik.
Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko periode
26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/03/24 tentang Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko tanggal 14 Maret 2024 sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Gunawan Tenggarahardja
145
Page 169
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yozef Abdulrachman
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.1
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.
Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada tahun 1990.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah dan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.
Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai dengan
tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di Bank Intan sebagai
Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit dan Marketing; dan Kepala Bagian
Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999, menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik
Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono, tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni
menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai
Kepala Bagian Akunting PT Bank Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan
dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.
Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer bidang Manajemen Risiko
sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko dan Surveilance/Refreshment
Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011,
Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan
Pengukuran Eksposur Corporate Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.
146
Page 170
Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program pada tahun 1985
sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1986
sampai dengan 1987; Technical Support Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai
dengan tahun 1989); Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan tahun
1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan tahun 1996;
dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai dengan tahun 1998.
Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail Banking Services
Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem Aplikasi Core Banking (implementasi
600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior Manager of Operational Risk Management Review
– Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan
tahun 2004; Team Leader of Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk
Management Group pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen
Risiko Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste pada
tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department – Market and
Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader of MIS – Operational Risk
Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
(“POJK No. 55/2016”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan periode
26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 9 November 2022 sebagai
berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Sia Leng Ho
Anggota : Syahda Candra
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :
Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.1
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
147
Page 171
Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.1
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.
Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.
Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department di
PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM
& General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai
dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem
pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen
risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No. 55/2016, Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian
intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite
Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 55/2016.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan Pedoman Kerja
Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Victoria International Tbk.
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada tanggal
Informasi Tambahan ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 002A/SK-DIR/11/22 tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Audit tanggal 9 November 2022 adalah sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yozef Abdulrachman
Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.
148
Page 172
Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.2
pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.
Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko
Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.2
pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.
Komite di bawah Direksi
KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk memastikan
bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha Bank.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan OJK
No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan
Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.
Susunan keanggotan Komite Manajemen Risiko Bank berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 020/SK-DIR/01/24 diuraikan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Risk Management/Integrated Division Head
Anggota Wakil Direktur Utama
Direktur Keuangan
Direktur Bisnis
SEVP of Change Management Office
SEVP of Operation & International Banking
SEVP of Business
SEVP of Finance, Accounting & MIS
Undangan Tetap SKAI & Anti Fraud Division Head
Information Technology Division Head
Treasury Division Head
Operations & Internal Control Division Head
Accounting Division Head
Change Management Office Divion Head
Compliance & System Procedure Divion Head
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal dan Eksternal yang diundang
149
Page 173
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:
a. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
- Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko Bank, termasuk
strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko termasuk rencana - rencana
kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko
operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi dan risiko kepatuhan.
- Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu
perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, dan tidak
efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi.
- Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal seperti
pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan
sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko dengan kebijakan
otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat pada Bank;
d. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e. Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
- Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko;
- Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis aktivitas fungsional
Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko;
- Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
- Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas
tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan serta dampaknya terhadap eksposur
risiko Bank secara keseluruhan; dan
- Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah kebijakan
manajemen risiko.
ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)
Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan keputusan manajemen
dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and Liabilities
Committee (ALCO) Perseroan.
Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/03/2019 tentang Susunan
Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk, komposisi keanggotaan
ALCO, yaitu:
Susunan Diisi oleh
Ketua Direktur Utama
Sekretaris Kepala Divisi Treasury
Anggota Tetap Direksi
Seluruh SEVP
Seluruh Kepala Divisi pada Direktorat Bisnis
150
Page 174
Susunan Diisi oleh
Kepala Divisi Risk Management/Integrated
Kepala Divisi Finance and Accounting
Anggota Tidak Tetap Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area
KOMITE KREDIT
Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan memutuskan
jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah atau limit tertentu yang telah
ditetapkan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum, No. 014/SK-DIR/01/24 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Kredit , serta peraturan terkait lainnya.
Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan fasilitas
penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.
Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan sebagai berikut :
Susunan: Diisi oleh:
Ketua (Angota) Wakil Direktur Utama
Anggota Direktur Utama
Direktur Bisnis
Direktur Keuangan
Kepala Divisi Credit Risk Review
SEVP atau Division Head pengusul yang mengelola jenis SEVP of Operation & International Banking Division
fasilitas penyediaan dana yang diproses, sebagai anggota Kepala Divisi Commercial Banking
dan sebagai sumber informasi Kepala Divisi Multifinance & Consumer Banking
Kepala Divisi Banking SME & Consumer
Kepala Divisi Special Asset Management
Kepala Divisi Credit Legal
Kepala Divisi Loan & Trade Operation
Wakil Kepala Divisi Credit Monitoring & Collection
Kepala Departemen Business Linkage
Kepala Departemen Consumer
151
Page 175
KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN
Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan, serta
memberikan saran-saran langkah perbaikan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada Surat Keputusan
Direksi No. 006/SK-DIR/01/24 tanggal 9 Januari 2024 tentang Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) Perseroan.
Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan terdiri dari:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua merangkap Anggota Wakil Direktur Utama dan/atau Direktur Bisnis
Sekretaris merangkap Anggota Risk Management/ Integrated Divison Head
Anggota Direktur Keuangan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
SEVP of Business
SEVP of Operations & International Banking
Kepala Divisi SME Banking
Kepala Divisi Commercial Banking
Kepala Divisi Credit Risk Review
Kepala Divisi Loan & Trade Operations
Kepala Divisi Special Asset Management
Kepala Divisi International Banking
Kepala Divisi Credit Monitoring & Collection
International Banking Division Head
Credit Monitoring & Collection Vice Division Head
Kepala Divisi Compliance & System Procedure
152
Page 176
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI
Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana strategis teknologi
informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta merumuskan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan teknologi informasi dan manajemen risiko
terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi berpedoman pada
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.
Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua
komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi Komite Pengarah Teknologi
Informasi diuraikan pada tabel berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Wakil Direktur Utama
Sekretaris Kepala Divisi Information Technology
Sekretariat Divisi Information Technology
Anggota Direktur Keuangan
Direktur Bisnis
Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko
SEVP of Change Management Office
SEVP of Business
SEVP of Finance, Accounting & MIS
SEVP of Operations & International Banking
Risk Management/ Integrated Division Head
Change Management Office Division Head
HCM & General Affairs Division Head
Undangan Tetap SKAI & Anti Fraud Division Head
General Affairs Vice Division Head
Accounting Division Head
Branch Banking Network & Digital Sales Division Head
Undangan Tidak Tetap Pihak Internal & Eksternal Yang Diundan
153
Page 177
KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG
Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG mengacu pada
Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 017/SK-DIR/07/24 tanggal 31 Juli 2024 tentang Komite Pemantau dan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).
Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan Komite Pemantau dan
Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Sekretaris Kepala Divisi Compliance & System Procedure
Anggota Tetap Direksi
Senior Executive Vice President (SEVP)
Kepala Divisi SKAI & Anti Fraud
Kepala Divisi Risk Management/Integrated
Kepala Divisi
Anggota Tidak Tetap Seluruh Kepala Divisi
KOMITE PERSONALIA
Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan,
mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan, serta memberikan
saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di perbankan dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.
Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur
No. 008/SK-DIR/03/19 tanggal 27 Maret 2019. Adapun keanggotaan Komite Personalia Perseroan untuk periode 2021
diungkapkan sebagai berikut.
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Sekretaris Kepala Divisi Human Capital
Anggota Tetap Wakil Direktur Utama
Anggota Tidak Tetap Direktur Terkait
Kepala Divisi
154
Page 178
KOMITE PENGADAAN
Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan untuk hal-hal
yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, serta memberikan persetujuan
untuk setiap pengadaan barang dan jasa.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi
No. 010A/SK-DIR/01/23 tanggal 10 Januari 2023 tentang Komite Pengadaan Perseroan.
Kedudukan Komite Pengadaan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan komposisi Komite
Pengadaan diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Direktur Utama
Wakil Ketua Wakil Direktur Utama
Sekretaris HCM & General Affairs Division Head
General Affairs Vice Division Head
Anggota Tetap Direktur
Anggota Tidak Tetap Senior EVP
Division Head
Vice Division Head
KOMITE PRODUK
Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan kebijakan yang
berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan dan/atau telah diterbitkan agar
produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib
memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 008/SK-DIR/08/24 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Komite Produk Perseroan.
Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai berikut:
Susunan: Diisi oleh:
Ketua Steering Committee Direktur Utama
Anggota Steering Committee Wakil Direktur Utama
Direktur Bisnis
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
Ketua Product Committee SEVP of Change Management Office
Sekretaris Maketing Communication, Product & Digital Marketing
Division Head
155
Page 179
Anggota SEVP of Business
SEVP of Change Management Office & IT
SEVP of Operations & International Banking
SEVP of Finance, Accounting & MIS
Information Technology Division Head
Accounting Division Head
Change Management Office Division Head
Marketing Communication, Product & Digital Marketing Vice
Division Head
Operations & Internal Control Division Head
Compliance, Sysdur & Customer Protection Division Head
Risk Management/ Integrated Division Head
Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)
SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance dan consulting
secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kualitas
operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan mencapai tujuannya melalui suatu
pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan
pengendalian internal dalam proses governance.
Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi 007/SK-DIR/09/24 tanggal 30 September 2024
tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:
a. Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada
Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran tugas
dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b. SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat memperoleh kerja
sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa hambatan;
156
Page 180
c. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewa Komisaris
dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d. Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan pengembangan
fungsi dan kinerja SKAI; serta
e. SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang disampaikan kepada
Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan Direktur
Kepatuhan serta Manajemen Risiko.
Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKA bertindak independen dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Direktur Utama.
Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan
pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.
Pada tahun 2024, jumlah personel SKAI sebanyak 8 (delapan) orang serta seluruhnya memiliki latar belakang
pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Sertifikasi profesi menjadi salah
satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan
dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:
Nama Jabatan Sertifikasi Masa Berlaku Penyelenggara
Sertifikasi Audit Internal
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Level Auditor Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Ferry A Deuning Kepala Unit Level Supervisor 25 November 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Joel Eka M Krissata Senior Officer Level Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fadillah Syarif Senior Officer Level Supervisor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Jantamen Simanjuntak Officer Level Auditor 05 Desember 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer - - -
Yohanes Reynaldi Officer - - -
Made Putera Kemara Officer - - -
Sertifikasi Manajemen Risiko
Djoko Soendjojo Kepala Divisi Manajemen Risiko Jenjang 6 19 Maret 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Ferry A Deuning Kepala Unit Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Joel Eka M Krissata Senior Officer Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Fadillah Syarif Senior Officer Manajemen Risiko Jenjang 5 4 April 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Jantamen Simanjuntak Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 22 November 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Yohanes Reynaldi Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 29 November 2026 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Made Putera Kemara Officer Manajemen Risiko Jenjang 4 29 Juli 2027 Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
Diah Rucihto Januar Senior Officer - - -
157
Page 181
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah
menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :
Nama : Caprie Ardira Azhar
No. Telp. : +62 21 522 8888
No. Fax : +62 21 522 8777
Email : corsec@victoriabank.co.id
Alamat : Gedung Graha BIP Lt. 10
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Riwayat Caprie Ardira Azhar
Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.
Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.
Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan. Sebelum berkarir di
Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes & Partners Lawfirm pada tahun 2012
sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal & Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada
tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, menjabat sebagai Kepala Bagian Corporate Secretary di PT Bank Victoria
International Tbk dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary di PT Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2021 sampai sekarang.
Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sehingga
setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko.
Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :
158
Page 182
Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:
a. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan
kondisi Bank.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta masyarakat.
Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
No. Waktu Seminar Penyelenggara
1. 11 Januari 2024 Connecting The Dots OJK
Innovate, Invest, Inspire: Strategic Planning for Listed
2. 31 Januari 2024 ICSA
Companies in 2024’s Stock Market
Regulatory framework: Carbon Trading Compliance
3. 16 Februari 2024 ICSA, IDX
for Listed Companies
4. 8 Mei 2024 Sosialisasi eASY KSEI Batch 6 KSEI
Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
5. 23 Juli 2024 Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang ICSA
Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Confirmation
6. 20 Juli 2024 Training Anti Fraud Berman RW Sihotang
Webinar Penyegaran POJK bagi Emiten Perusahaan
7. 10 September 2024 AEI
Publik
Strategic Finance for Sustainability: The Role of
8. 24 September 2024 Corporate Secretary as BOD Business Partner to ICSA
Boost Sustainability Awareness
Melindungi Reputasi, Menjaga Integritas: Strategi Anti
9. 25 September 2024 ICSA
Pencucian Terkini
Training Perlindungan Konsumen dan Perlindungan
10. 12 Oktober 2024 Internal
Data Pribadi
159
Page 183
No. Waktu Seminar Penyelenggara
Pengenalan IFRS, Sustainability Disclosure Standars
11. 4 November 2024 ICSA
S1 dan S2
12. 12 November 2024 Training Penerapan Anti Fraud Victoria Institute
Refreshment Tipologi TPPU/TPPT/PPPSPM Melalui
13. 23 November 2024 Eksternal
Kredit & Treasury
Pendalaman POJK No. 15/2022 tentang Pemecahan
14. 29 November 2024 Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan ICSA
Terbuka
Prospek Ekonomi Tahun 2025 mencapai Indonesia
15. 11 Desember 2024 FKDKP
Emas 2045
Seminar Sinergi Emiten dalam Membangun
16. 13 Desember 2024 AEI
Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
160
Page 184
6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 007/SK-DIR/09/24 tanggal
30 September 2024 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:
7. STRUKTUR KEPEMILIKAN
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:
*struktur kepemilikan per tanggal 4 Juni 2025
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna Tanojo.
Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.
Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024.
161
Page 185
8. TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
NAMA PERSEROAN VICO
Zaenal Abidin Komisaris Utama Independen -
Gunawan Tenggarahardja Komisaris Independen -
Sia Leng Ho Komisaris -
Achmad Friscantono Direktur Utama -
Rusli Wakil Direktur Utama -
Debora Wahjutirto Tanoyo Direktur -
Lembing Direktur -
Direktur Kepatuhan dan
Tamunan -
Manajemen Risiko
Untung Woenardi - Komisaris Utama
Eko R. Gindo - Komisaris Independen
Aldo Jusuf Tjahaja - Direktur Utama
Jimmy Kurniawan Setio - Direktur
Keterangan:
VICO : Victoria Investama
9. TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Hubungan
Hubungan
Hubungan Kekeluargaan
Kekeluargaan Hubungan
Kekeluargaan Pemegang
Nama Jabatan Dewan Kepengurusan
Direksi Saham
Komisaris
Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Zaenal Abidin Komisaris Utama
x x x x
Independen
Gunawan Komisaris Independen
x x x x
Tenggarahardja
Sia Leng Ho Komisaris
x x x x
Achmad Direktur Utama
x x x X
Friscantono
Rusli Wakil Direktur Utama
x x x x
Debora Wahjutirto Direktur
x x x x
Tanoyo
Lembing Direktur
x x x x
Tamunan Direktur Kepatuhan dan
x x x x
Manajemen Risiko
162
Page 186
10. SUMBER DAYA MANUSIA
Sampai dengan periode 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 746 karyawan dengan perincian
sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jenjang Jabatan
2024 2023
Direksi 5 5
Manajemen 181 171
Staff 560 537
Total 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Jenjang Usia
2024 2023
> 60 tahun 18 13
51-60 tahun 80 77
41-50 tahun 161 155
31-40 tahun 249 246
21-30 tahun 234 218
≤ 20 tahun 4 4
Total 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan
2024 2023
S3 2 2
Pasca Sarjana 36 36
Sarjana 436 408
Diploma 105 100
< SMA 167 167
Total 746 713
163
Page 187
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan
31 Desember
Jenjang Status Karyawan
2024 2023
Karyawan Tetap 438 410
Karyawan Tidak Tetap 172 169
Outsourcing 136 134
Total 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja
31 Desember
Jenjang Masa Kerja
2024 2023
>20 tahun 29 22
16-20 tahun 62 37
11-15 tahun 113 101
6-10 tahun 121 153
0-5 tahun 421 400
Total 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin
31 Desember
Jenjang Jenis Kelamin
2024 2023
Pria 387 374
Wanita 359 339
Total 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Lokasi
2024 2023
KPO 343 312
KCU Bali 14 15
KCU Bandung 17 17
KCU Makassar 15 14
KCU Manado 12 12
KCU Medan 17 17
KCU Semarang 15 17
KCU Surabaya 22 22
KCU Bogor 14 14
KCU Solo 12 13
KCU BIP 18 18
KCU Cideng 21 18
KCU Fatmawati 18 18
KCU Kelapa Gading 15 15
KCU Senayan 19 19
KCP BSD 6 7
KCP Central Park 7 7
KCP Citra 2 7 7
KCP Duta Mas 7 7
KCP Duta Merlin 7 7
KCP Gading Serpong 8 8
KCP Grand Wijaya 6 6
KCP Green Garden 8 8
KCP Kebon Jeruk 8 8
164
Page 188
31 Desember
Lokasi
2024 2023
KCP Kelapa Gading 2 7 7
KCP Kemang 7 8
KCP Muara Karang 2 9 9
KCP Patal Senayan 7 7
KCP Pecenongan 7 7
KCP PIK 8 8
KCP Pondok Indah 7 7
KCP Puri 7 7
KCP Senayan City 11 7
KCP Sunter 7 6
KCP Taman Palem 7 7
KCP Tanah Abang Blok B 7 7
KCP Tomang 5 6
KCP WBI Slipi 7 7
KCP Wisma Indocement 7 7
Total 746 713
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Jenjang Aktivitas Utama
2024 2023
Komisaris 3 3
Direksi 5 5
Senior EVP 4 4
Advisor 1 0
Anggota Komite 2 2
Operations & Internal Control Division 229 225
Information Technology Division 43 41
Commercial Banking Division 26 22
Commercial & SME Banking Division 0 0
SME & Consumer Banking Division 33 29
Consumer Banking 0 0
Corporate Banking 0 0
Business Linkage 0 0
Loan & Trade Operations Division 22 18
Human Capital Management & General Affair 148 146
Accounting Division 12 12
Finance & Tax 0 0
Change Management Office Division 12 18
Marketing Communication, Product & Digital Marketing Divion 8 0
Treasury Division 11 10
Compliance, System Procedure & Customer Protection Division 8 8
Special Asset Management Division 11 8
Credit Risk Review Division 12 10
Risk Management/Integrated Division 9 8
SKAI Division 8 8
International Banking Division 9 8
Credit Legal Division 11 10
Corporate Secretary Division 5 5
Corporate Legal Division 5 4
Credit Monitoring & Collection 6 4
Branch Banking Network 81 83
165
Page 189
31 Desember
Jenjang Aktivitas Utama
2024 2023
Management Information System 4 4
AML, CTF & WMD 4 4
Anti Fraud 1
Officer Luar Kota 13 14
Total 746 713
Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian khusus
dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 4 (empat) SEVP dengan informasi mengenai riwayat singkat
sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Muhammad SEVP 49 tahun a. Pricing Actuary Tugu Mandiri Insurance a. Bertanggung jawab dalam Manajemen Risiko
Rakhmadhani Change (Subsidiary of Pertamina) (2002–2003); penyusunan strategi Jenjang 7
Management b. Pricing Actuary AIA Indonesia (2003 – 2005); berkaitan dengan IT (LSPP)
Office c. Pricing Actuary Manulife Financial(2005 – 2006); perusahaan dan serta
d. Pricing/Marketing Actuary AIA Indonesia memastikan Selain sertifikasi
(2006 – 2007); pelaksanaannya sesuai yang telah
e. Head of Operations and Product of Insurance dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Business Group Citibank, N.A (2007 – 2008); berlaku, pegawai yang
f. Group Head of Process, Policy and Control, b. Bertanggung jawab dalam bersangkutan tidak
Business Planning Customer Analytics Bank ANZ seluruh project Change memiliki perizinan
Indonesia (2008 – 2013); Management Office lain
g. Associate Director of Products, Ops, Tech, Division dan serta
Marketing PT Bank Victoria International memastikan
(2013 – 2018); pelaksanaanya sesuai
h. Chief of Business Development dengan ketentuan yang
PT Lippo Securities Tbk, Lippo Financial Service berlaku.
Group (2018 – 2020); dan
i. Founder SimpanDuit Start Up Fintech Company
(2019 – 2020).
Yohanes SEVP 49 tahun a. Account Officer Kantor Cabang Pluit Bertanggung jawab dalam Manajemen Risikot
Operations & PT Bank Lippo Tbk (1991 – 2000); penyusunan strategi berkaitan Jenjang 6
International b. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Pembantu dengan Operations & Internal (LSPP)
Banking Gedung Tifa PT Bank Century Tbk (2000 – 2007); Control dan International
c. Kepala Divisi Operasi PT Bank Windu Kentjana Banking perusahaan dan Selain sertifikasi
International Tbk (2007 – 2016); memastikan pelaksanaannya yang telah
d. Kepala Divisi Operasi PT Bank China sesuai dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Construction Bank Indonesia Tbk berlaku. pegawai yang
(2016 – 2017); dan bersangkutan tidak
e. Credit & Finance Director PT Bank Harda memiliki perizinan
International Tbk (2017 – 2021). lain
Mira Senior EVP 46 tahun a. Officer Development Program Batch XII a. Membina, mengendalikan, Manajemen Risiko
Christiana of Business PT Bank Mandiri Tbk (2004 – 2005); mengawasi serta Jenjang 7
b. Relationship Manager Commercial Banking mengarahkan seluruh team (LSPP)
Center PT Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013); dalam melaksanakan
c. Medium Loan Business Department Head kegiatan perkreditan guna Selain sertifikasi
PT Bank Mutiara Tbk (2013 – 2014); mengoptimalkan laba yang telah
d. SME Business Division Head melalui pemberian kredit disebutkan diatas,
PT Bank Jtrust Indonesia (2014 – 2015); yang berkualitas dan pegawai yang
e. Commercial Business Deputy Division Head pengendalian risiko yang bersangkutan tidak
PT Bank Jtrust Indonesia (2015 – 2016); tepat. memiliki perizinan
f. Corporate Business Division PT Bank Jtrust b. Membantu Director of lain
Indonesia Tbk (2016 – 2017); Business dalam
g. Vice President Remedial Management & Credit merumuskan,
Reposition PT Bank Jtrust Indonesia Tbk mengevaluasi, merevisi
(2016 – 2017); prosedur perkreditan serta
h. Head of Corporate Credit PT Radana Bhaskara Strategi Commercial &
Finance Tbk (2017 – 2018); Business Linkage.
i. Credit Risk Review Deputy Division Head PT Bank
166
Page 190
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Victoria International Tbk (2018 – 2018);
j. Credit Risk Review Division Head
PT Bank Victoria International Tbk (2019 – 2020);
k. Corporate, Business Linkage & Consumer
Banking PT Bank Victoria International Tbk
(2021 – 2022); dan
l. Senior EVP of Business PT Bank Victoria
International Tbk (2022 – saat ini).
Suryadi Senior EVP 47 tahun a. Group Head KAP Johan Malonda Astika dan Bertanggung jawab dalam ManajemenRisiko
of Accounting, Rekan (2000 – 2005); penyusunan strategi Finance, Jenjang 6
Finance & b. Kepala Bagian Accounting PT Unitama Sari Mas Accounting & Management (LSPP)
Management (2005 – 2006); Information System
Information c. FA Manager PT Triteguh Manunggal Sejati perusahaan dan memastikan Selain sertifikasi
System (MIS) (2006 – 2008); pelaksanaannya sesuai yang telah
d. Finance Deputy Manager PT Menamas Mitra dengan ketentuan yang disebutkan diatas,
Energi (2008 – 2011); berlaku. pegawai yang
e. Finance & Accounting Vice President bersangkutan tidak
PT Skybee Tbk (2011 – 2013); memiliki perizinan
f. Direktur Keuangan PT Victoria Insurance Tbk lain
(2013 – 2022); dan
g. Direktur Keuangan PT Victoria Investama Tbk
(2022 – 2023).
Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar
kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Yozef Anggota 67 tahun a. Kepala Bagian Help Desk & User Support a. Bertanggung jawab kepada Manajemen
Abdulrachman Komite PT Bank Dagang Negara (1985 – 1999); Ketua Komite Pemantau Risiko Jenjang 6
Pemantau b. Senior Manager & Risk Management Group Risiko
Risiko PT Bank Mandiri Tbk (1999 - 2010); dan PT Bank Victoria Selain sertifikasi
c. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko International Tbk. yang telah
PT Bank Victoria International Tbk b. Memberikan masukan disebutkan
(2019 – saat ini). kepada Dewan Komisaris diatas, pegawai
dalam penyusunan dan yang
perbaikan kebijakan bersangkutan
manajemen risiko yang tidak memiliki
berkaitan dengan perizinan lain
pengendalian risiko
dibidang pengelolaan asset
& liability, likuiditas,
perkreditan serta
operasional.
c. Menyampaikan masukan
kepada Dewan Komisaris
atas hal-hal yang perlu
mendapat perhatian dan
yang perlu dibicarakan
dengan Direksi.
d. Melakukan evaluasi
terhadap kebijakan dan
peraturan-peraturan
internal tentang kebijakan
manajemen risiko beserta
pedoman pelaksanaannya
dan semua perubahan
serta penyesuaian
kebijakan manajemen
risiko tersebut.
e. Memastikan telah
dipertimbangkannya segala
risiko yang penting dalam
produk-produk Bank
Victoria yang baru dan
segala dampak adanya
167
Page 191
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
perubahan atau kejadian
yang signifikan baik yang
berasal dari internal
maupun eksternal Bank
Victoria.
f. Mengikuti dan mempelajari
keputusan-keputusan
Komite Manajemen Risiko
g. Melakukan kajian draft
laporan triwulanan profil
risiko Bank Victoria kepada
Otoritas Jasa Keuangan.
h. Melakukan diskusi dengan
Direksi atau unit kerja yang
terkait dengan manajemen
risiko, bila diperlukan.
i. Pemantauan pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah berjalan
sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training kepada
Divisi Manajemen Risiko
terkait Manajemen Risiko.
k. Menjadi bagian dari Aggota
Komite Terintegrasi dan
membantu entitas group
Victoria.
Medi Sejati Anggota 58 tahun a. Collector PT Hasa Marga (1984 – 1986); a. Melakukan penelaahan Manajemen
Komite Audit b. Teller PT. Bank Swadesi (1990 – 1991); atas informasi keuangan Risiko Jenjang 6
c. Kepala Bagian Kredit Support yang akan dikeluarkan
PT Bank Intan (1991 – 1999); Bank seperti laporan
d. Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP Gatot keuangan, proyeksi, dan Selain sertifikasi
Permadi Djuwono (GPJ) (1999 – 2002); informasi keuangan yang telah
e. Kepala Bagian Akunting PT Bank Harmoni lainnya. disebutkan
(2002 – 2007); b. Melakukan penelaahan diatas, pegawai
f. Kepala Bagian Akunting PT Bank Index atas ketaatan Bank yang
Selindo (2007 – 2008); terhadap peraturan bersangkutan
g. Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna perundang-undangan di tidak memiliki
(2008 – 2010); bidang Pasar Modal dan perizinan lain
h. Kepala DIvisi Akunting Bank Victoria Syariah peraturan perundang-
(2010 – 2014); undangan lainnya yang
i. Kepala Divisi Kepatuhan Bank Victoria Syariah berhubungan dengan
(2014 – 2020); kegiatan Bank.
j. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko c. Melakukan penelaahan
Victoria Alife Indonesia (2021 – Oktober 2021); atas pelaksanaan
dan pemeriksaan oleh auditor
k. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko internal.
PT Bank Victoria International Tbk dan d. Melaporkan kepada
PT Bank Victoria Syariah (2021 – saat ini). Komisaris berbagai risiko
yang dihadapi Bank dan
pelaksanaan menajemen
risiko oleh Direksi.
e. Melakukan penelaahan dan
melaporkan kepada
Komisaris atas pengaduan
yang berkaitan dengan
Bank.
f. Memberikan masukan atau
saran terkait dengan
temuan pemeriksaan SKAI.
g. Melakukan
penyempurnaan atas
Sistem & Prosedur SKAI,
Internal Kontrol,
Manajemen Risiko,
General Affair, Kredit,
Administrasi Perkreditan,
168
Page 192
Tugas dan Tanggung
Nama Jabatan Umur Pengalaman Kerja Sertifikasi
Jawab Utama
Operasional dan Sisdur
Divisi / Cabang lainnya.
h. Menjaga kerahasiaan
dokumen, data dan
informasi Bank.
i. Pemantauan pelaksanaan
Good Corporate
Governance telah berjalan
sesuai peraturan Otoritas
Jasa Keuangan.
j. Melakukan training kepada
team Audit Internal terkait
Risk Based Audit.
k. Menjadi bagian dari Aggota
Komite Terintegrasi dan
membantu entitas group
Victoria.
Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga kerja untuk
tahun 2024.
Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan
dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit kerja dan berikut adalah
beberapa pelatihan yang diberikan:
- Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
- To Grow CASA & Add New to Bank Client.
- Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi Stabilitas Sistem
Keuangan.
- Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
- APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
- Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
- Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan Berbasis
Teknologi Informasi.
- Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
- Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga kerja asing.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.
169
Page 193
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM
(DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)
PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)
Riwayat Singkat
VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. VICO didirikan pertama kali dengan nama
PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan
Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal
2 November 1989 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989
di bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.
Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar VICO berubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) Anggaran Dasar VICO sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) dari semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar empat ratus lima
puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).
Bidang Usaha
VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah induk perusahaan
dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan ritel. VICO telah berdiri selama lebih
dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun
Entitas Anak usaha. Berbagai jasa tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta
perbankan konvensional dan syariah.
VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan terdaftar sebagai
emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham “VICO”. Saham VICO tercatat
di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering
(IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.
Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria Sekuritas. Pergantian
nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal
28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi PT Victoria Investama.
Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi dan Jasa Konsultasi
Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan Saham baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.
VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di Jakarta dengan kantor
beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.
170
Page 194
Permodalan
Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,-
(satu triliun enam miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus enam puluh
lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal
22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Desember 2022.
Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2025 berdasarkan Daftar Pemegang Saham
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah penuh)
Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 36.000.000.000 3.600.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh:
PT Gratamulia Pratama 6.856.943.900 685.694.390.000 45,06
Suzanna Tanojo 2.489.307.407 248.930.740.700 16,36
Chemical Asia Corporation Pte. Ltd. 2.824.064.231 282.406.423.100 18,56
Masyarakat 3.046.760.120 304.676.012.000 20,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.217.075.658 1.521.707.564.800 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 20.782.924.342 2.078.292.435.200 -
Manajemen dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 11 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0163547 tanggal 15 September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0182898.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 September 2023 (“Akta No. 8/2023”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Untung Woenardi
Komisaris Independen : Eko Rachmansyah Gindo
Direksi
Direktur Utama : Aldo Jusuf Tjahaja
Direktur : Suryadi
171
Page 195
12. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2025; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:
Nilai Gugatan
No. No. Register Perkara Para Pihak Status Terakhir
Dalam Perkara
1. No. Pembanding : Materiil : Telah diputus dalam
1150/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel 1. PT Surya Eden Rp45.000.000.000, Pengadilan Tinggi DKI
Utama Jakarta
Immateriil :
Terbanding : Rp50.000.000.000,-
1. Perseroan
2. PT Haji Putra
Indonesia
2. No. Penggugat: Materiil : Sedang dalam
1188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel 1. PT Inet Global Indo Rp93.462.000.000,- pemeriksaan pada
Pengadilan Negeri
Tergugat: Immateriil : Jakarta Selatan.
1. Perseroan. Rp2.000.000.000,-
Turut Tergugat
1. Kantor Pelayanan
Kekayaan negara
dan Lelang Jakarta III
2. PT Matador Lelang
Sukses
3. Sukoco Halim
3. No. 839/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel Penggugat : Materiil : Sampai dengan
1. PT Kebun Indah Rp18.907.830.000,- Informasi Tambahan ini
Selaras diterbitkan, bahwa telah
dilaksanakannya
Tergugat : agenda pembacaan
1. Perseroan putusan pada tanggal 4
2. KPKNL Jakarta III Maret 2025. Perseroan
sedang menunggu
penyelesaian sesuai
dengan kesepakatan di
dalam Perdamaian.
4. No. 826/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel Pemohon Kasasi : Materiil dan Immateriil : Pada tanggal 17 Januari
1. Firzia Resita Rp2.400.000.000,- 2025 Para Tergugat
telah menyampaikan
Termohon Kasasi : penyerahan Kontra
1. Perseroan Memori Kasasi
2. KPKNL Tangerang III
3. PT Matador Lelang
Sukses
172
Page 196
Nilai Gugatan
No. No. Register Perkara Para Pihak Status Terakhir
Dalam Perkara
Turut Termohon Kasasi :
1. BPN Kota Tangerang
Selatan
5. No. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel Penggugat : Immateriil : Sampai dengan
1. PT Iswara Dewata Rp1.000.000.000.000,- Informasi ini diterbitkan,
perkara masih dalam
Tergugat : proses di Pengadilan
1. Perseroan Negeri Jakarta Selatan.
2. KPKNL Kota Denpasar
6. No. 434/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Pemohon Kasasi : Materiil : Sedang dalam tahap
1. Yayasan Pendidikan Rp6.077.079.809,50 pemeriksaan upaya
Kader Keuangan dan hukum Kasasi
Perbankan Bandung Immateriil : di Mahkamah Agung.
(YPKKPB) Rp1.000.000.000,-
2. Riska Nurasyiah
3. Rinalwan Buchari
Termohon Kasasi :
1. Perseroan
2. PT Corex Intek
Indonesia
173
Page 197
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
1. UMUM
Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang bank umum.
Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan valuta asing. Kemudian,
seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di kelompok BUKU II, maka pada tahun 2016,
Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.
Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan penawaran
umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tahun
1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat
itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi, seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek
Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.
Dalam perjalanan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini akan meningkatkan jumlah saham
yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha
sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai Bank Umum Konvensional, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel dan bisnis yang kokoh.
Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-produk yang inovatif dan bernilai
tambah.
Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
1. Kantor Pusat Operasional: Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23, a. Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
Kelurahan Karet Semanggi, 29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
Kecamatan. Setiabudi, Jakarta No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dibawah
Selatan 12930 tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
b. Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
c. Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa 31-12-2027
No. 044/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
d. Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/LA/AKG-
BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah sebagian dengan 31-12-2027
Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022
tanggal 19 September 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di
174
Page 198
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku
penyewa.
e.Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 31-12-2027
29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 045/AMD/AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa
2. Kantor Cabang Senayan: Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 30-11-2025
Gedung Bank Panin Senayan Lantai Ruangan Kantor No. 009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 Oktober 1994 sebagaimana
Dasar, Jl. Jend. Sudirman No. 1, diubah terakhir berdasarkan Addendum #14 No. 02/ADD-PS/AJ/IX/2024
Kelurahan Gelora, Jakarta Selatan tanggal 27 September 2024, seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
12710 cukup, oleh dan antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3. Kantor Cabang Cideng: Jl. Cideng Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo Utara yang diterbitkan 11-11-2033
Timur No. 33, Kelurahan Petojo Utara, oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/Walikotamadya KDH Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat tanggal 25 Agustus 1988, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
10130 21 November 2003).
4. Kantor Cabang Fatmawati: Jl. RS. Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara yang diterbitkan 18-12-2038
Fatmawati No. 85A, RT 006 RW 005, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Cipete Utara, Kebayoran Baru, 22 Agustus 1986, terdaftar atas nama Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
Jakarta Selatan 12150
5. Kantor Cabang Kelapa Gading 1: Milik sendiri berdasarkan:
Jalan Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1- a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
B1, Kelapa Gading Timur, Jakarta Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, 10-10-2040
Utara 14240 terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000, 10-10-2040
terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
6. Kantor Cabang BIP: Graha BIP Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No. 31-12-2027
Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah
Kav. 23, Kel Karet Semanggi, berdasarkan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/AKG-
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan
12930 dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang,
berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan
Perseroan selaku penyewa.
Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait dengan
perjanjian ini adalah di lantai dasar.
7. Kantor Cabang Bogor: Jl. Pakuan Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 15-05-2027
No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang dengan Perjanjian
Bogor Timur, Kotamadya Bogor, Jawa Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei 2017, dan Perjanjian
Barat Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di
Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
8. Kantor Cabang Surabaya: Jl. Raya Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang diterbitkan oleh 07-04-2039
Darmo No. 173, Kelurahan Darmo, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Mei S1999,
Kecamatan Wonokromo, Surabaya terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 April 2003).
60241
9. Kantor Cabang Bandung: Jl. Braga Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang diterbitkan oleh 20-12-2042
No. 16, Kelurahan Braga, Kecamatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 Januari 2013, terdaftar
Sumur Bandung, Bandung, atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Jawa Barat
10. Kantor Cabang Manado: Jalan Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 31-05-2025
Wolter Monginsidi, Komplek Bahu tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup juncto
Mall Blok E No. 5, Kelurahan Bahu, persetujuan Perseroan atas surat PT Emperor Finance Indonesia kepada
Kecamatan Malalayang, Perseroan No. 118a/EFI-DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan
Kota Manado, Sulawesi Utara Perubahan Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata, selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak penyewa.
11. Kantor Cabang Denpasar Bali: Jl. Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57/Pemecutan Klod yang 22-03-2046
Raya Imam Bonjol No. `117 Dusun diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal
BR Tenten, Kelurahan Pemeceutan 7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
175
Page 199
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No. 117, Dusun BR Tenten, Kelurahan
Propinsi Bali Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali 80114.)
12. Kantor Cabang Semarang: Ruko Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa 31-11-2028
Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Menyewatanggal 13 Oktober 2023 dibuat antara PT Emperor Finance Indonesia
Haryono No.864-866 Kel. dan Perseroan.
Peterongan, Kec. Semarang Selatan,
Semarang - 50242
13. Kantor Cabang Makassar: Ruko Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/Masale yang diterbitkan 06-10-2037
Poros Boulevard/ Ruko Emerald No. oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan
16 Jl. Boulevard Masale, Kelurahan Kota Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
Masale, Kecamatan Panakukang, PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
Makasar – Sulawesi Selatan
14. Kantor Cabang Solo: Jl. Slamet Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa 31-08-2028
Riyadi No. 330, Kel. Penumping, No. 34 tanggal 12 April 2023 dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH, dibuat
Kecamatan Laweyan, Surakarta - antara Elizabeth Isnani Wulandari, selaku Pihak Yang Menyewakan, dengan
57141 Perseroan selaku Penyewa.
15. Kantor Cabang Medan: Jalan Haji Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa 28-02-2029
Zainal Arifin No. 53 C, Kelurahan No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan Dana Barus, SH, MKn.,
Madras Hulu, Kelurahan Polonia, Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh dan antara Tuan Chaidir Kesuma,
Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara dengan persetujuan istrinya, Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang
Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa.
Sebagaimana terakhir diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan
Waktu Sewa No 24 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Hendri
S.H., M.Kn.
16. KCP BSD: Bumi Serpong Damai Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan yang 16-07-2027
Sektor IV Blok RE No. 52, Kelurahan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal
Lengkong Wetan, Kecamatan 1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 Januari 2003).
Serpong, Tangerang
17. KCP Duta Mas: Komplek Perumahan Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/Wijaya Kusuma yang 09-04- 2029
Taman Duta Mas Blok D8 No. 12, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Wijaya Kusuma, 29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 25 Juni 2008).
Kecamatan Grogol – Petamburan,
Jakarta Barat 11460
18. KCP Green Garden: Komplek Green Milik sendiri berdasarkan :
Garden Blok A14 No. 28, Jl. Panjang • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Kedoya Utara, Kelurahan Kedoya Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni 1992, terdaftar atas nama 30-03- 2029
Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Perseroan (sejak tanggal 7 Januari 2003).
Jakarta Barat 11520 • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2004, terdaftar atas 28-07- 2024
nama Perseroan (sejak tanggal 29 Juli 2004).
19. KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra 2 Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 09-08-2030
Extension Blok BG 313 No. 27, tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
Pegadungan, Kalideres, Jakarta Sewa Menyewa tanggal 22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai
Barat 11830 cukup, oleh dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di
Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
penyewa.
20. KCP Kebon Jeruk: Kompleks Milik sendiri berdasarkan :
Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5, • Sertipikat HGB No. 06647/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 17 Februari 2006, terdaftar 16-02-2026
Srengseng, Kecamatan Kembangan, atas nama Perseroan (sejak tanggal 17 Februari 2006).
Jakarta Barat 11620 • Sertipikat HGB No. 06648/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 20 Februari 2006, terdaftar 19-02-2026
atas nama Perseroan (sejak tanggal 20 Februari 2006).
21. KCP Kemang: Jl. Kemang Raya No. Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang diterbitkan oleh 07-06-2035
82C, Kelurahan Bangka, Kecamatan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 7 Juni 2005,
Mampang Prapatan, Jakarta Selatan terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 8 April 2008).
12730
22. KCP Patal Senayan: Rukan Permata Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol Utara yang 29-06-2039
Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Pelajar, Kelurahan Grogol Utara, 24 Mei 2004, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta (sejak tanggal 29 November 2007).
Selatan 12210
23. KCP Pecenongan: Jl. Pecenongan Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor 04-05-2028
Raya No. 26, Kelurahan Kebon Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2008, terdaftar atas nama
Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta Perseroan.
Pusat 10120
176
Page 200
No. Status Operasional Status Kepemilikan / Penggunaan Tanggal Berakhir
24. KCP Pantai Indah Kapuk: Bukit Golf Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara yang 28-09-2032
Mediterania Blok B/18 Pantai Indah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
Kapuk, Kelurahan Kamal Muara, 29 Maret 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
Kecamatan Penjaringan, Jakarta
Utara 14460
25. KCP Pondok Indah: Plaza Pondok Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. NIB. 09.02.000002643.0 yang 21-03-2055
Indah Blok II Blok UPS No. 51, Jl. diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
Metro Pondok Indah, Kelurahan 5 Maret 2024, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
Pondok Pinang, Kecamatan
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
12310
26. KCP Puri Indah: Komplek Puri Indah Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan Selatan yang 08-09-2042
Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Kembangan Selatan, 09 September 2002, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Kecamatan Kembangan, 21 Juni 2004).
Jakarta Barat 11610
27. KCP Hang Tuah: Jl. Hang Tuah Raya Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 108 tanggal 30 Oktober 2024 antara PT Bintang 2-07-2025
Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8 Mitra Semesta dengan Perseoan
28. KCP Sunter: Kompleks Rukan Sunter Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung yang 04-08-2026
Permai Blok A-9, Jl. Danau Sunter diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
Utara, Kelurahan Sunter Agung, 24 Agustus 2006, terdaftar atas nama Perseroan.
Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
Utara 14350
29. KCP Taman Palem Lestari: Ruko Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng Barat yang 24-11-2034
Taman Palem Blok D1 No. 19D, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal
Kelurahan Cengkareng Barat, 1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
Kecamatan Cengkareng, 28 Oktober 2002).
Jakarta Barat 11730
30. KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi Lantai Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 30-04-2025
Dasar, Jl. Let. Jend. S Parman Kav. Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat
12, Kelurahan Kemanggisan, dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Wisma Jaya Artek,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
11480 selaku penyewa, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Addendum III
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No 007/ADD.III/WJA/V/24 tanggal
14 Mei 2024.
31. KCP Central Park: Garden Shopping Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3268/Tanjung Duren Selatan yang 17-03-2026
Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
Raya Kav. 5-9, Tanjung Duren, 7 September 2011, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Jakarta Barat 11470 tanggal 11 Februari 2014. (Podomoro City Garden Shopping Arcade B//08/BG).
34. KCP Wisma Indocement: Wisma Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Persewaan No. 31-12-2025
Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. 2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 sebagaimana diubah terakhir
Sudirman Kav. 70-71, Kelurahan dengan Perjanjian No. 2024/12/LA/045-BVI tanggal 16 Desember 2024,
Setiabudi, Kecamatan Setiabudi, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Serasi
Jalarta Selatan 12970 Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan
dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
35. KCP Duta Merlin: Komplek Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara yang diterbitkan 12-11-2038
Pertokoan Duta Merlin Blok A No. 10, oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010,
Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kelurahan terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
Jakarta Pusat 10160
36. KCP Tomang: Lobby Gedung Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa 31-01- 2027
Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang
No. 33-37, Kelurahan Tomang, diperpanjang dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 004/TDI-
Kecamatan Grogol Petamburan, BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen
Jakarta Barat 11440 Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari
2021, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang
menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa, sebagaimana
diperpanjang berdasarkan Amendemen Perjanjian Sewa Menyewa
No. 005/TDI-BVIC/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024
37. KCP Grand Wijaya: Komplek Grand Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang diterbitkan oleh 22-06-2029
Wijaya Blok C No. 10, Jalan Wijaya II, Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 23 Juni 2009,
Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Juni 2010).
Jakarta Selatan
38. KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang diterbitkan oleh 04-01-2027
Karang Utara no. 46 Blok I1 Selatan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 5 Januari 2007,
Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 29 Februari 2008).
14450
177
Page 201
PENGHIMPUNAN DANA
Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening Tabungan dan
Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan serta Deposito Berjangka
(Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun.
Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui
penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan
dalam negeri dan luar negeri.
Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang mampu
memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif.
Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana masyarakat tersebut selain
disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia perihal simpanan wajib (reserve
requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata uang asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat
berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.
Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah satu kegiatan
utama Perseroan.
Produk Dan Jasa
Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya. Uraian produk
dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:
1. Produk Simpanan
Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai produk
tabungan, giro, dan deposito.
a. Tabungan
Tabungan Victoria
Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang bekerja sama
dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta dilengkapi fasilitas Internet Banking
dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi transfer dana, pembelian, dan pembayaran
di berbagai merchant.
Tabungan VIP Safe
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar.
Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang diberikan membuat nasabah dapat
melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang.
178
Page 202
Tabungan VIP Safe Digital
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar
dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta dapat langsung di akses melalui
Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk dapat melakukan transaksi
perbankan secara real time.
Tabungan Victoria Junior
Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga yang
kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.
Tabungan Victoria Bisnis
Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun badan hukum
dengan suku bunga yang kompetitif.
Tabungan V-88
Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria, yang dapat
memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan, dengan alokasi penempatan
nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada tabungan Victoria yang diblokir selama jangka
waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
maksimum Rp10 miliar.
TabunganKu
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang
diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan untuk menumbuhkan budaya
menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Tabungan Victoria Maxima
Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga bulanan yang
menarik.
Tabungan Victoria Edu Save
Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa asuransi jiwa dan
cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap terbayarkan sampai dengan
masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa depan tetap aman.
b. VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas
Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan imbal hasil
yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi dengan
memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet giro. Dengan menggunakan
VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat menjalankan fasilitas penggajian gratis
untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang
Rupiah dan US Dollar.
179
Page 203
c. Deposito
Deposito Rupiah
Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah perorangan
maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, atau
12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat menarik kepada nasabah.
Deposito US Dollar
Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun perusahaan.
Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.
Deposito Online
Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan yang pembukaannya melalui Victoria Mobile dengan
tiering suku bunga yang sangat menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi
kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta
dapat langsung di akses melalui Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk
dapat melakukan transaksi perbankan secara real-time.
180
Page 204
2. Produk Pinjaman
Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
a. Kredit Produktif
Commercial Lending
• Commercial Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial customers
akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/value chain untuk
mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas Rp15 miliar (Surat Edaran No.
003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang
diterapkan antara lain supplier financing, AR financing, dan inventory financing.
• Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial customers akan
difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke dalam kriteria risk appetite
dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23
Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah trading, small manufacturing, dan
transportation.
• Small Medium Enterprise Lending
Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond diatas Rp250
Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry, jasa, bengkel, rumah makan,
termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki
customer based sesuai dengan kriteria UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008
tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
• Multi Finance Lending
Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk modal kerja
cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti untuk pembiayaan mobil,
motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.
• Bank Garansi
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang
timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.
• Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)
SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau yang sering
disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan
oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah
uang kepada penerima (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN
terpenuhi.
181
Page 205
b. Kredit Konsumtif
Kredit Pemilikan Rumah
Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing), pengambilalihan kredit
dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling, rusun, kondominium, konstruksi atau
renovasi.
Kredit Pemilikan Mobil
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan pengembalianya
melalui sistem angsuran bulanan.
Kredit Multi Guna
Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang berdomisili di
wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun
pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat menyerahkan agunan berupa tanah
dan bangunan.
Kredit Implant Banking
Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara
kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan atau koperasi karyawan,
maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.
3. Produk Investasi
Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel di pasar
perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai portofolio nasabah
di Perseroan.
- SBN Ritel
Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel dibuat
dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan
pembangunan negara.
- Reksa Dana
Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer
Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen
pasar uang.
- Bancassurance
Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.
182
Page 206
4. Layanan Bank Devisa
Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta asing, antara
lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance), treasury, dan layanan
interbank lainnya
- Transaksi Kiriman Uang
Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan ke rekening
yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing transfer) hingga sampai
tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang handal. Saat ini, Perseroan melayani
jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.
- Perdagangan Internasional
Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dalam
negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam mata uang Rupiah
dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan didukung 39 Cabang Bank Victoria di seluruh
Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.
Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah berpengalaman
menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi berbasis teknologi yang maju,
nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan mempresentasikan dokumen melalui
cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke Kantor Pusat Divisi International Banking.
Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
- Penerbitan SKBDN dan L/C;
- Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
- Collection.
Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis yang dapat
membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan menggunakan SKBDN
maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu, Perseroan juga memberikan pelayanan
Bank Garansi kepada mitra usaha.
- Treasury dan Layanan Interbank Lainnya
Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas) mata uang.
Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan jenis transaksi forward
dalam mata uang US Dollar.
5. Jasa Lainnya
Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para
nasabah diuraikan sebagai berikut :
- Kliring
Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal, di luar wilayah
kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.
183
Page 207
- Transfer
Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.
- Real Time Gross Settlement (RTGS)
Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya transfer, namun
dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.
- Pembayaran Tagihan
Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom, dan internet
Speedy.
- Kartu ATM
Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan menggunakan format
National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang memiliki fitur keamanan yang sangat
tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti yang terjadi pada kartu ATM dengan format
magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang
merchant-nya tergabung dengan ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi,
seperti penarikan tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang
merupakan anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Auto Save
Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
mengoptimalkan pengendapan dana.
- Auto Debet
Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi yang dilakukan
secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon, Perusahaan Air Minum (PAM), dan
lain-lain
- Internet Banking dan Mobile Banking Victoria
Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang memudahkan
dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer. Dengan menggunakan fasilitas
ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang Perseroan.
Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi,
transfer online menggunakan jaringan Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi
melalui pembelian listrik dan pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan
listrik, internet, TV kabel, asuransi, dan lain-lain.
184
Page 208
2. STRATEGI USAHA
STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS
Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah, meningkatkan
kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan telah menetapkan langkah-
langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang diuraikan sebagai berikut:
Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK
Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis dan
pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital
didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
mudah diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna memberikan
daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.
Strategi Pembiayaan Kredit
Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada sektor lainnya.
Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai berikut :
a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di angka 25%-30%
untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan melalui pipeline
monitoring system;
d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
(Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.
185
Page 209
Aspek Operasional dan Teknologi
Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun poin-poin
yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :
1. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
2. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
teknologi informasi;
3. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
4. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
5. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar
dengan bank pesaing;
6. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
7. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi
SPLUNK yang berbasis SIEM.
STRATEGI PEMASARAN
Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan produk-
produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah
sebagai berikut :
a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise, jaringan
cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical campaign melalui event/
exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk
menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet banking dan mobile banking
serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang ada;
c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di media massa
maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference, media sponsorship, media
hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke Bank sebagai
bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat Sekolah Dasar;
e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan dengan tujuan
memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.
Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor,
Medan, Manado, Bali dan Surabaya.
186
Page 210
3. KEUNGGULAN BERSAING
Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:
Memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan
Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama
Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini merupakan bentuk
maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.
Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat
Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga mampu
menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan CAR secara berkala
untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.
Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha
Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama dengan
perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan produk dan pengembangan
aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis khususnya retail banking.
Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)
Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama,
sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu memberikan dampak yang positif dan
berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.
Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki Komitmen
Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.
Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi bank pilihan
nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen penuh dalam menerapkan
prinsip GCG.
Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah
Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari keluarga sendiri
dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.
Basis Nasabah yang Loyal
Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan senantiasa
menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).
Sinergi Usaha dengan Grup
Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.
187
Page 211
4. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat, baik nilai
tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan berbagai
kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan serta wujud tanggung jawab sosial
perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya keseimbangan antara ruang publik, perusahaan,
dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir
batin untuk seluruh masyarakat. Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir:
Tahun 2024
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa santunan bersama Yayasan Artha Graha Peduli dengan beberapa kegiatan. Kemudian melakukan CSR
bantuan sosial kemasyarakatan di Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, Yayasan
Delapan Sabda Bahagia di Pancoran Mas, Kota Depok serta santunan kepada Panti Asuhan dalam rangka Idul
Fitri 1445 H. CSR bantuan sosial kemasyarakatan selanjutnya berupa membangun fasilitas umum MCK
bekerjasama dengan SMA Lab School yang dilaksanakan di Burwakarta Jawa Barat, selanjutnya,
CSR Kesehatan berupa medical check up dan donor darah untuk karyawan yang dilaksanakan di Graha BIP
lantai 11, Jakarta Selatan. Dan CSR Pendidikan dan Operasional Yayasan STT Iman di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.
Tahun 2023
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal, Cikasungka, Solear, Tangerang
dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan serta donasi kepada anak almarhum
karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan,
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan
pendidikan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti,
Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan dana pendidikan
dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan, Perusahaan juga
memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin bagi karyawan.
Tahun 2022
Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1442 H kepada Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa dan Panti Asuhan Ar Ridho Depok
serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian, Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan
pendidikan dan kesehatan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar
Laksa Bhakti, Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan lampu penerangan hemat energy solarcell,
pelaksanaan kegiatan Medical Check Up dan pemberian fasilitas Asuransi Jiwa Victoria Life untuk para tenaga
guru sekolah. Kegiatan CSR lainnya di tahun 2022 diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mini Medical Check
Up dan Donor Darah untuk karyawan. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan
terkait dengan masih adanya potensi pandemi COVID - 19, Perusahaan juga memberikan bantuan CSR bidang
kesehatan berupa pengadaan vitamin dan screening test COVID - 19 bagi karyawan.
188
Page 212
5. TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)
Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran kegiatan operasional. Upaya
tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI yang disesuaikan dengan rencana jangka
menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.
Kebijakan Manajemen untuk rencana strategis teknologi informasi secara umum merupakan penerjemahan dari
visi dan misi serta langkah-langkah strategis Bank yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi yang akan dihadapi Bank di masa yang akan datang sebagai berikut :
i. Mewujudkan inovasi produk dan layanan digital maupun pengembangannya dengan dukungan sistem
teknologi informasi guna menciptakan keunggulan kompetitif dan loyalitas nasabah dalam rangka mendorong
pendapatan operasional termasuk fee-based income dan memperluas pangsa pasar;
ii. Melakukan evaluasi dan re-engineering proses kerja agar lebih efisien dan efektif;
iii. Memperluas peran aktif IT yang mendukung proses bisnis yang ditargetkan melalui otomatisasi proses yang
bersifat regular dan berkelanjutan serta sistem informasi manajemen yang memadai;
iv. Melakukan pengembangan Digital Banking dengan inovasi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanan
yang aman, cepat, mudah dan nyaman;
v. Mengevaluasi kebutuhan dan kecukupan sistem teknologi informasi pada setiap unit bisnis serta mendukung
rencana bisnis dan operasional Bank termasuk evaluasi dan pengembangan kontrol keamanan yang efektif
sesuai standar keamanan industri;
vi. Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur teknologi sistem informasi untuk meningkatkan service
availability yang berkelanjutan; dan
vii. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN
Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam kebijakan No. 016A/SK-DIR/10/23
tanggal 16 Oktober 2023 tentang Kebijakan System Development Life Cycle (SDLC)
PT Bank Victoria International Tbk.
Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2024 tercantum dalam
surat ke OJK No. 044/DIR-EKS/06/24 tanggal 25 Juni 2024 perihal Laporan Perubahan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi Tahun 2024 PT Bank Victoria International Tbk.
7. MANAJEMEN RISIKO
7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Kredit (Credit Risk)
Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur risiko dikelola
secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan perundang-undangan,
serta ketentuan lain yang berlaku.
Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut bertujuan
untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai jaminan kredit,
Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai ekonomis, marketable,
transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan agunan sebagai second way out,
dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.
189
Page 213
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
31 Desember 2024, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
sektor aktivitas keuangan dan asuransi.
Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:
Pembagian Kredit Berdasarkan Jenis 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Pinjaman tetap 10.085.768.581 9.697.513.020
Pinjaman tetap dengan angsuran 8.110.449.612 1.871.766.991
Pinjaman rekening koran 2.122.250.330 6.864.293.334
Pinjaman konsumen 167.346.664 30.542.760
Pinjaman serba guna 74.045.134 164.627.072
Total Rupiah 20.559.860.321 18.628.743.177
Pembagian Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Lembaga pembiayaan 5.577.684.986 2.533.798.811
Perdagangan, restoran, dan hotel 4.092.649.306 3.574.239.610
Lain-lain 3.880.109.847 5.563.012.101
Industri 3.015.056.501 2.186.357.241
Real estate 2.476.932.930 737.806.956
Konstruksi 1.100.319.988 349.351.099
Jasa-jasa sosial/masyarakat 417.106.763 3.684.177.359
Total Rupiah 20.559.860.321 18.628.743.177
Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:
• Menetapkan tata kelola untuk risiko kredit seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, dan
pengendalian internal risiko kredit.
• Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk menjaga kualitas portofolio secara
konsisten dan ketat.
• Melakukan skenario stress test secara berkala, sebagai salah alat ukur risiko kredit pada saat kondisi
stres.
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul
melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis.
• Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan diversifikasi portofolio yang bertujuan untuk mengurangi
konsentrasi kredit.
• Melakukan monitoring secara intensif terhadap kualitas aset terutama aset-aset yang masuk dalam
kategori early warning signal.
• Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
asas-asas perkreditan yang sehat.
• Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)
dan pedoman pelaksanaan kredit.
• Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis dan
komprehensif.
190
Page 214
7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)
Risiko Pasar (Market Risk)
Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan tanggung
jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite seperti
Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Risk Management Committee (RMC) yang membahas hal-hal
terkait pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.
Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:
• Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk risiko pasar telah
mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tanggung jawab
ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan risiko,
pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.
• Melakukan pemantauan terhadap pergerakan suku bunga pasar untuk proses identifikasi potensi risiko
yang berdampak pada pendapatan bunga Perseroan serta nilai dari surat berharga yang dimiliki dan
diterbitkan
• Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking book
menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban secara
keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil Perseroan.
• Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi,
kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos
risiko pasar.
• Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
dan back office unit (Settlement).
• Melakukan pemantauan limit-limit yang telah ditetapkan terhadap portofolio trading book dan banking
book serta metodologi valuasi.
• Melakukan skenario stress testing guna menilai kemampuan finansial atas kejadian-kejadian ekstrim
yang mungkin terjadi
• Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi menimbulkan
risiko pasar.
191
Page 215
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:
• Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi serta
dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan perkembangan
faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities Management-ALMA).
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko likuiditas.
• Melakukan analisa expected cash flow atau penilaian arus kas masuk dan arus kas keluar untuk
mengidentifikasi kemungkinan terjadinya shortage pendanaan ketika obligasi mendekati jatuh tempo.
• Memelihara alat likuid yang cukup untuk mengendalikan likuiditas serta untuk memenuhi kepatuhan
terhadap peraturan regulator.
• Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity profile.
• Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
(core deposits).
• Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite dan
risk tolerance/limit melalui beberapa indikator keuangan seperti rasio alat likuid terhadap dana pihak
ketiga dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit yang adaptif terhadap perubahan.
• Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik Bank dan
skenario stress pasar.
Risiko Operasional (Operational Risk)
Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional (keuangan atau
reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak memberikan kerugian yang
material kepada Perseroan.
Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:
• Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.
• Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan tingkat
keamanan dari pemrosesan data elektronik.
• Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap sistem
informasi, adanya back up dan rencana darurat.
192
Page 216
• Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, rencana
kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
manusia.
• Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang digunakan oleh
unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional.
• Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran kuantitatif untuk
mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.
• Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan merupakan
sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.
Risiko Stratejik (Strategic Risk)
Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang disesuaikan
dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik, seperti melakukan langkah
strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan beberapa
aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam proses digitalisasi.
Risiko Hukum (Legal Risk)
Pengelolaan risiko hukum diantaranya:
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko hukum.
• Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas
fungsional Perseroan.
• Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
diperkenalkan kepada nasabah.
• Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan peraturan.
• Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
kepentingan hukum Perseroan.
Risiko Reputasi (Reputation Risk)
Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara efektif dan cepat
baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai kegiatan tanggung jawab sosial
dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian dilakukan dengan mempertimbangkan
materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang
dapat memicu risiko reputasi
193
Page 217
Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:
• Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
terekspos risiko reputasi.
• Mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian termasuk jumlah kerugian yang terkait dengan risiko
reputasi
• Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya.
• Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media massa.
Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:
• Perseroan melalui Divisi Compliance, System Procedure, & Koordinator Customer Protection
mengupayakan efektifitas kepatuhan Perseroan yang didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.
• Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan ketentuan
regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini bisnis mengetahui
peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.
• Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.
• Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.
• Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.
• Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.
8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan
tulisan dan bentuk sebagai berikut:
Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh Direktur Merek
u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa
perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek “Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan.
Perlindungan hak atas merek in diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.
Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada tanggal
23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan membayar biaya
pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.
194
Page 218
Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000217217 kelas 36
(berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 8 Februari 2028
(Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).
9. PERSAINGAN USAHA
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah maupun bank
swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan juga bank asing dengan
sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan. Sesuai dengan strategi usaha yang
dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing dengan bank manapun.
Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech dan perusahaan
pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan produk perbankan. Namun demikian,
Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia dan dukungan permodalan
yang kuat.
Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2022 – 2024 akan meningkatkan
inovasi produk dan layanan berbasis digital dengan disertai peningkatan fungsi monitoring dan mitigasi risiko
yang melekat pada produk dan layanan tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan financial value
Perseroan dan pemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian
di tengah fleksibilitas dalam menghadapi dinamika bisnis yang tidak pasti.
Perseroan pada tanggal 18 Januari 2024 meraih penghargaan The best Indonesia Enterprises Risk Manajemen
VI 2024 dalam Kategori Bank – Public Company asset diatas Rp 20 T yang diselenggarakan oleh
Economic Review.
Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award VIII 2024
dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.
Perseroan pada tanggal 28 Maret 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia Corporate Secretary &
Communication IX 2024 dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic
Review.
Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 3rd Best Conventional Bank (KBMI 1) pada kategori
asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.
Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 2nd Best Deposit Conventional Bank (KBMI 1) pada
kategori asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.
Perseroan pada tanggal 23 April 2024 meraih penghargaan Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar dari DJP
Jakarta Khusus.
Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024 meraih Penghargaan Accelerating Financial Stability with Digitalization
Priorities dalam kategori Bank Swasta KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Majalah Warta Ekonomi.
Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2024 meraih The Best Indonesia Finance dalam kategori asset diatas Rp
20 T yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.
195
Page 219
Perseroan pada tanggal 09 September 2024 meraih penghargaan Best Bank Performance of MSMEs Loan 2024
pada kategori Bank KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Peluang News.
Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat persaingan akan
ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum Nasional harus mampu bersaing
secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan,
antara lain secara terus menerus melakukan program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui
peningkatan kualitas sistem, sumber daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif
sesuai kebutuhan nasabah, termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan
Teknologi Informasi yang tepat dan akurat.
10. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kondisi Ekonomi Makro Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV 2024 tumbuh sebesar 5,02%, meningkat dibandingkan
triwulan III 2024 yang tercatat sebesar 4,95%. Meskipun terjadi perbaikan, angka ini masih berada di bawah
target APBN 2024 sebesar 5,2%. Perlambatan ekonomi disebabkan oleh penurunan belanja pemerintah dan
melemahnya konsumsi domestik, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, sektor
manufaktur mengalami perlambatan karena rendahnya permintaan ekspor akibat ketidakpastian global.
Perekonomian global yang masih dinamis menjadi tantangan utama terhadap kinerja ekonomi domestik. Konflik
geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, ketegangan di Timur Tengah, dan persaingan ekonomi antara Amerika
Serikat dan Tiongkok, menyebabkan volatilitas pasar keuangan dan berdampak pada aliran investasi ke negara
berkembang seperti Indonesia. Fluktuasi harga komoditas, terutama minyak dan gas, juga menjadi faktor yang
mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dari sisi moneter, Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada
Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar
keuangan serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis
bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 dapat mencapai target APBN sebesar 5,2%, seiring dengan
berbagai stimulus fiskal dan kebijakan investasi yang terus didorong.
Pemerintah menargetkan inflasi pada 2025 sebesar 2,5%, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas harga dan
daya beli masyarakat. Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) juga memproyeksikan inflasi Indonesia
akan tetap terkendali di sekitar angka tersebut, didukung oleh kebijakan stabilisasi harga energi dan pangan.
Meski demikian, risiko inflasi tetap ada akibat potensi gangguan rantai pasok global dan kenaikan harga
komoditas impor.
Lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025
berada di kisaran 5,1%, sedikit di bawah target APBN. Faktor utama yang menentukan pencapaian target ini
antara lain efektivitas belanja pemerintah, keberlanjutan investasi asing, serta daya beli masyarakat. Pemerintah
juga menargetkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.000 per USD, dengan yield Surat Berharga Negara
(SBN) 10 tahun diperkirakan sekitar 7%. Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Indonesia diharapkan
dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang stabil di tengah tantangan global.
Perseroan tetap optimis terhadap peluang pertumbuhan di industri perbankan, terutama dengan meningkatnya
permintaan kredit yang didorong oleh kebijakan moneter dan suku bunga yang lebih akomodatif serta peluang
pemulihan konsumsi domestik. Meskipun tantangan perekonomian global, risiko kredit, dan volatilitas pasar
keuangan masih tinggi, dengan mengedepankan manajemen risiko, mengoptimalkan proses bisnis, dan
meningkatkan kualitas layanan, pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dapat tetap terjaga.
196
Page 220
Kondisi Industri Perbankan Nasional
Pada triwulan IV 2024, penyaluran kredit baru menunjukkan penguatan dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang
(SBT) sebesar 97,9%, meningkat dari 80,6% pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama didorong
oleh kredit modal kerja (SBT 91,7%) dan kredit investasi (SBT 88,5%), sementara kredit konsumsi mengalami
perlambatan, khususnya pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.
Memasuki triwulan I 2025, penyaluran kredit baru diprakirakan tetap kuat meskipun sedikit melambat dengan
SBT 82,3%. Kredit modal kerja dan investasi masih menjadi prioritas utama, sementara sektor perdagangan
besar dan eceran, industri pengolahan, serta perantara keuangan menjadi sektor utama penyaluran kredit.
Kebijakan penyaluran kredit diperkirakan tetap ketat, terutama pada kredit investasi, dengan pengetatan pada
aspek plafon kredit, suku bunga, dan premi kredit berisiko.
Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan I 2025 diprakirakan mengalami perlambatan
dengan SBT 68,8%, turun dari 89,3% di triwulan sebelumnya. Perlambatan ini terjadi di seluruh instrumen, baik
tabungan, giro, maupun deposito.
Secara keseluruhan, kredit sepanjang tahun 2025 diprakirakan tumbuh stabil sebesar 10,34% (yoy), hampir
sama dengan pertumbuhan tahun 2024. Sementara itu, penghimpunan DPK diproyeksikan meningkat signifikan
dengan SBT 99,6%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 89,3%.
Industri perbankan Indonesia pada 2025 memiliki peluang pertumbuhan yang tetap positif, didukung oleh
stabilnya penyaluran kredit dan meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun terdapat
perlambatan kredit konsumsi dan penghimpunan DPK pada awal tahun, pertumbuhan kredit tahunan
diproyeksikan tetap solid di angka 10,34% (yoy). Fokus utama perbankan masih pada kredit modal kerja dan
investasi, dengan sektor perdagangan, industri pengolahan, dan perantara keuangan sebagai penerima manfaat
utama. Kebijakan penyaluran kredit yang tetap ketat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara
ekspansi dan pengelolaan risiko.
Dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit
secara selektif sambil mempertahankan profitabilitas. Peningkatan penghimpunan DPK yang diproyeksikan lebih
tinggi dibandingkan tahun sebelumnya memberikan peluang bagi bank untuk memperluas ekspansi kredit dan
memperkuat daya saing. Dengan kondisi ini, sektor perbankan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi
nasional, terutama dalam mendukung sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.
Industri perbankan Indonesia pada 2025 memiliki peluang pertumbuhan yang tetap positif, didukung oleh
stabilnya penyaluran kredit dan meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun terdapat
perlambatan kredit konsumsi dan penghimpunan DPK pada awal tahun, pertumbuhan kredit tahunan
diproyeksikan tetap solid di angka 10,34% (yoy). Fokus utama perbankan masih pada kredit modal kerja dan
investasi, dengan sektor perdagangan, industri pengolahan, dan perantara keuangan sebagai penerima manfaat
utama. Kebijakan penyaluran kredit yang tetap ketat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara
ekspansi dan pengelolaan risiko.
Dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit
secara selektif sambil mempertahankan profitabilitas. Peningkatan penghimpunan DPK yang diproyeksikan lebih
tinggi dibandingkan tahun sebelumnya memberikan peluang bagi bank untuk memperluas ekspansi kredit dan
memperkuat daya saing. Dengan kondisi ini, sektor perbankan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi
nasional, terutama dalam mendukung sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.
197
Page 221
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan
Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
i. Target peningkatan pendanaan menjadi hanya kisaran 8-11% (yoy) dengan prioritas pada pengendalian
cost of fund;
ii. Membuat beberapa program seperti akuisisi nasabah baru melalui program cashback atau bunga yang
menarik;
iii. Menjalin kerjasama dan meningkatkan penjualan Obligasi Ritel, Bancassurance dan reksadana guna
meningkatkan pendapatan melalui fee-based income;
iv. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap Internet Banking, Mobile
Banking, Internet Banking Business, Mobile Banking Corporate yang dilengkapi dengan fitur dan produk
digital unggul serta bersaing untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan;
v. Melanjutkan peningkatan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
pengembangan Digital Operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan menggunakan
teknologi Video Banking sehingga interaksi transaksi dapat dilakukan secara virtual namun tetap
mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan bertransaksi;
vi. Melakukan promosi melalui media sosial dan/atau kegiatan lain untuk lebih memperkenalkan produk dan
layanan Bank Victoria kepada masyarakat;
vii. Melanjutkan peningkatan layanan transaksi perbankan untuk mendukung kebutuhan transaksi stakeholder
dalam rangka penetrasi peluang bisnis yang lebih luas;
viii. Dalam rangka mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, Bank akan terus melakukan pendekatan
dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang kesehatan, pendidikan dan
kemasyarakatan;
ix. Meningkatkan kerjasama sinergi dengan grup usaha dalam pengembangan bisnis berkelanjutan seperti
Layanan Syariah Bank.
3. Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
i. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
ii. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi bisnis
yang lebih luas;
iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
kepada debitur;
iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
v. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
penjualan.
198
Page 222
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.
Strategi Pengembangan Usaha Perseroan
Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:
5) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:
a. Revamp IBMB baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital didalamnya, termasuk
didalamnya untuk pembukaan Rekening nasabah.
b. Digital Operations.
c. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
mudah diraih dan nyaman
d. Akan diperkenalkan Aplikasi Bank Persepsi untuk pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai, Cash
Management, dan Transactional Banking guna memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi
untuk berbisnis dengan Bank.
e. Beberapa produk dengan fee based (Pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai lewat Aplikasi Bank
Persepsi, Transaksi Reksadana lewat Revamp IBMB).
f. Pembayaran menggunakan QR nasional -> QRIS.
6) Strategi Perkreditan
Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:
a. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
b. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi
bisnis yang lebih luas;
c. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
kepada debitur;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
e. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
f. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
penjualan.
199
Page 223
7) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan, operasional bisnis serta
keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah
kebijakan yakni menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy,
dan Warm) yang berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.
Pada tahun 2024, Perseroan secara khusus telah mengembangkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur
pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:
i. Pengembangan Revamp Internat Banking & Mobile Banking termasuk digital onboarding untuk memberikan
pelayanan nasabah yang lebih baik;
ii. Implementasi aplikasi pelaporan Liquidity Coverage Ratio & Net Stable Funding Ratio;
iii. Implementasi aplikasi pelaporan ATMR Risiko Pasar;
iv. Implementasi aplikasi Single Sign On dan Priviledge Access Management untuk meningkatkan keamanan
akses;
v. Penggantian email system lama dengan Mail Exchange;
vi. Implementasi aplikasi Data Loss Prevention untuk meningkatkan keamanan perlindungan data;
vii. Penggantian Call Center system; dan
viii.Migrasi Disaster Recovery Center untuk surrounding system dari Gedung Fatmawati ke Gedung Bitera.
Perseroan juga secara konsisten telah menerapkan pengendalian dalam sistem manajemen keamanan
informasi, yang dibuktikan dengan pencapaian Sertifikasi ISO 27001 terkait Information Security. Selain itu, pada
tahun 2024, Bank juga sedang berfokus pada pengembangan teknologi sistem informasi dan peningkatan
infrastruktur yang mendukung kegiatan operasional, yaitu:
i. Revamp Internet Banking Bisnis;
ii. Digital operation, yaitu layanan transaksi non-tunai nasabah melalui video call;
iii. Peer to peer lending, yaitu kerja sama dengan digital lending ecosystems;
iv. Loan channelling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan koperasi;
v. Melakukan pengembangan Digital Onboarding via Microsite;
vi. Penggantian Treasury System; dan
vii. Peningkatan dan pengkinian terhadap infrastruktur teknologi.
Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.
i. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
ii. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
teknologi informasi;
iii. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
iv. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
v. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar dengan
bank pesaing;
vi. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
vii. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi yang
berbasis SIEM.
200
Page 224
8) Strategi Pengembangan SDM
Beberapa key element strategy yang telah dan akan terus diterapkan Bank.
a. Membentuk Performance Oriented Culture
Menerapkan performance management process di semua organisasi yang didukung oleh
Key Performance Indicator (KPI) yang jelas menggunakan Balance Score Card dan transparan, serta
mekanisme penghargaan yang kuat;
b. Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital
Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif terutama yang mampu beradaptasi dengan proses
transformasi digital;
c. Mengembangkan Victoria Corporate University
Membentuk sumber daya manusia yang handal baik di Kantor Pusat dan Cabang melalui
Victoria Corporate University dengan didukung oleh learning management system, assessment center dan
talent pool termasuk mengembangkan kemampuan Officer Development Program guna semakin professional
di bidangnya.
Adapun penjabaran roadmap 2025-2027 untuk strategi pengembangan SDM adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus
Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank yaitu
sebagai berikut:
1. Senantiasa menjaga dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
konsisten yang selaras dengan prinsip-prinsip manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi
(compliance);
2. Menjaga dan memelihara permodalan di level yang kuat dan memadai sebagai landasan pengembangan dan
pertumbuhan skala bisnis Bank yang prudent dan berkelanjutan;
3. Melanjutkan optimalisasi melalui evaluasi kinerja jaringan kantor cabang guna meningkatkan efisiensi dan
produktivitas dalam rangka mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
4. Melanjutkan dan meningkatkan inovasi produk dan layanan terbaik yang fokus kepada Nasabah
(customer-centric);
201
Page 225
5. Melanjutkan pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung efisiensi, inovasi dan
pengembangan produk serta peningkatan layanan;
6. Mengembangkan kualitas dan meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan nasabah
untuk menghadapi tantangan bisnis;
7. Meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA DATANG.
202
Page 226
IX. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi Subordinasi
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan
sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%:
a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
harga perolehan obligasi; dan
Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tersebut
tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008
tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan
diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
huruf b.
203
Page 227
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.
204
Page 228
X. PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Subordinasi No. 22 tanggal 15 Mei 2025 untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan dengan Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelakasana Emisi Obligasi yang dijamin secara penuh (Full
Commitment) adalah sebagai berikut:
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 yang dijamin secara penuh (Full Commitment) adalah sebagai berikut:
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan Persentase
No.
Obligasi Subordinasi (dalam Rp) (dalam Rp) (%)
1. PT Victoria Sekuritas Indonesia 300.000.000.000 300.000.000.000 100,00
(Terafiliasi)
TOTAL 300.000.000.000 300.000.000.000 100,00
Sedangkan sisa jumlah pokok Obligasi Subordinasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Apabila Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tersebut tidak
terjual sebagian atau seluruhnya maka Perseroan tidak berkewajiban untuk menerbitkan sisa yang tidak terjual
tersebut.
Kepastian mengenai jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yang
sebenarnya dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi
dan akan dimuat dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, serta akan diumumkan
sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek.
Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri
beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
205
Page 229
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi
Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi subordinasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi Subordinasi).
206
Page 230
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
Jakarta 12790
Tel : (021) 7917 5000
Fax : (021) 7990 720
STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember 2008
Perseroan menunjuk Wali Amanat PT Bank Mega Tbk berdasarkan
Surat Penunjukan No. 037/DIR-EKS/04/25 tanggal 24 April 2025.
Pedoman Kerja: Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok: Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
kewajiban Pemegang Obligasi Subordinasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
Modal.
Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm
Menara Batavia Lt. 7
Jl. KH. Mansyur Kav. 126
Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220
Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
- Iwan Setiawan
No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm berdasarkan
Surat Penunjukan No. 025/DIR-EKS/02/25 tanggal 21 Februari 2025.
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran Keputusan
HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
207
Page 231
Tugas Pokok Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini adalah
memberi Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan
mengedepankan prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau
keadaan Perseroan dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi ini dilihat dari segi hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi
hukum (“Uji Tuntas”) yang telah dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta
material mengenai Perseroan yang berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-
hal lain sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang
didasarkan atas dokumen dan informasi yang disampaikan Perseroan dan instansi
yang berwenang untuk memberi suatu keterangan tertentu tentang Perseroan
sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang ditetapkan oleh
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.
Notaris Rini Yulianti, S.H.
Komplek Bina Marga II
Jl. Swakarsa V No. 57B
Pondok Kelapa, Duren Sawit
Jakarta Timur 13450
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 06 Februari 2023
Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
No. 041A/DIR-EKS/04/25 tanggal 28 April 2025.
Pedoman Kerja Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang jabatan
Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Tugas pokok: Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi ini adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang
dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.
Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Senayan, Kebayoran Baru
No. Izin Usaha : 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Perseroan menunjuk Perusahaan Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek
Indonesia berdasarkan Surat No. 041/DIR-EKS/04/25 tanggal 28 April 2025.
Pedoman Kerja Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of
Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar
Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies
ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
208
Page 232
Tugas pokok: Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
produk Obligasi Subordinasi yang diterbitkan.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang melakukan
kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Emiten.
209
Page 233
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 21 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
dari Rini Yulianti, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.
Berdasarkan:
- Surat Pernyataan No. 1328/CAMS-WA/25 tanggal 9 Mei 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
(i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
(ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
dan/atau kewajiban Perseroan.
- Surat Pernyataan No. 1327/CAMS-WA/25 tanggal 9 Mei 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan saat
ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat Pernyataan No. 1340/CAMS-WA/25 tanggal 14 Mei 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1
tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan surat 210eputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
210
Page 234
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240.
Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan
Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk.
PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02
tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam
akta tertanggal No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026 tanggal 11 April 2025.
211
Page 235
2. PERMODALAN
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/V/2025-1451 tanggal 2 Mei 2025 dan Akta No. 08 tanggal 27 Februari 2023
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen) : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen) : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen) : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Heriwan Gazali*
*Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan masa jabatan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh
sembilan) dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
4. KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
212
Page 236
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent),
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor
Fungsional sebanyak 369 Cabang..
Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.
5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL DARI SEJAK TAHUN 2022
- Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
213
Page 237
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
- Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
- Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
- Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
- Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
- Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
- Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
214
Page 238
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
penggantian Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
j. Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
k. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam hal Perseroan melakukan kelalaian / cidera janji sesuai
ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
215
Page 239
8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2024 dan 2023, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited).
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa, sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember
2023 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
(“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024 sebagai berikut:
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 360 104
Pihak ketiga 955.032 645.772
Total 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak Berelasi 198.832 198.288
Pihak Ketiga 49.304.778 37.426.300
Total 49.503.610 37.624.588
Dikurangi :
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - -
Efek-efek - neto 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.101 -
Pihak ketiga 46.633 20.974
Total 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.743.050 1.318.592
216
Page 240
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pihak ketiga 62.911.602 64.986.127
Total 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - -
Pihak ketiga 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (12) -
Tagihan akseptasi - neto 9.222 -
Aset pajak tangguhan 105.542 -
Aset tetap dan aset hak guna 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.681 15.751
Pihak ketiga 3.604.521 3.612.044
TOTAL ASET 134.915.494 132.049.591
LIABILITAS
Liabilitas segera 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 387.246 482.783
Pihak ketiga 9.995.402 9.642.942
Total 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.115.305 15.548.598
Total 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 63.476.915 61.930.467
Total 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 2.024.083 2.670.514
Total 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 236.275 -
Pihak ketiga 12.710.913 12.573.231
Total 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 121.059 18.931
Utang pajak 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.987.600 2.909.228
217
Page 241
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Utang akseptasi 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 48.000
Pihak ketiga 2.000 2.000
Total 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 1.912 4.703
Pihak ketiga 416.175 560.653
Total 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.786 1.716
Saldo laba 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 134.915.494 132.049.591
Laporan Laba Rugi
31 Desember
Keterangan
2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (5.189.567) (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.696.891 1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 70.465 535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 36.466 55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 3.202 14.794
Lain-lain 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset
(216.464) (195.318)
non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.399.207) (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 3.231.218 4.332.478
218
Page 242
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan non-operasional - neto 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain - neto (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 224 299
9. ALAMAT WALI AMANAT
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon : (021) 79175000 ext 16212
Faksimili : (021) 7918100
Email : waliamanat@bankmega.com
Up. : Capital Market Services
219
Page 243
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal
serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi (“FPPOS”) dapat diperoleh dari para
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai
Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi.
Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPOS yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Obligasi Subordinasi adalah pada tanggal 16 Juni 2025, ditutup pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran
Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI
yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi tersebut
di KSEI maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Subordinasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
18 Juni 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Subordinasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Obligasi Subordinasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek. atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Obligasi Subordinasi.
220
Page 244
5. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada pemegang
Obligasi Subordinasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi Subordinasi
yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi Subordinasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi Subordinasi
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
Subordinasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Pemesanan harus mengajukan FPPOS selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPOS yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi Subordinasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Subordinasi yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan Peraturan No. IX.A.7 tanggal Penjatahan adalah 17 Juni 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Subordinasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi Subordinasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum
baik secara langsung maupun tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan
Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.
221
Page 245
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
Penawaran Umum paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Subordinasi pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Subordinasi di:
PT Bank Victoria International Tbk
Cabang BIP. Jakarta
No. Rek. 081 000 6862
Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 pukul 11.00 WIB
(in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bertindak
sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi Subordinasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi
Subordinasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Obligasi
Subordinasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
222
Page 246
11. Pengembalian Uang Pememesan
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak
sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi Subordinasi telah diterima oleh
masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
para pemesan Obligasi Subordinasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPOS.
Dalam hal pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi penawaran atas Obligasi
Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Subordinasi
sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
Obligasi Subordinasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal
keputusan pembatalan Penawran Umum Obligasi Subordinasi. maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga
dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.
12. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Obligasi Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
223
Page 247
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum
yaitu pada tanggal 16 Juni 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
PT Victoria Sekuritas Indonesia
Gedung Graha BIP. Lantai 3A
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
Jakarta Selatan 12930
Tel: (021) 3000 8878
Fax: (021) 3000 8895
Website: www.victoria-sekuritas.co.id
Email: corfin@victoria-sekuritas.co.id
224
Page 248
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang telah disusun oleh Makes & Partners Law Firm.
225
Page 249
No.Ref.: 0334/E/MP/IS/HU/fa/6/2025 Jakarta, 3 Juni 2025
Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia
U.p. : Yth. Direksi
Perihal : Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk. sehubungan
dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank
Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor-nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 yang
diterbitkan tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, telah ditunjuk dan diminta oleh PT
Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), berdasarkan surat
Perseroan No. Ref.062/DIR-EKS/03/24 tanggal 27 Maret 2024 perihal Surat Penunjukan Sebagai
Konsultan Hukum Dalam Rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
Dalam Mata Uang Rupiah oleh PT Bank Victoria International Tbk untuk melaksanakan pekerjaan
Jasa Konsultan Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal
due diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas
Perseroan, menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat
segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan
OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”),
(ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sehubungan dengan rencana
Perseroan menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum obligasi
subordinasi dengan jumlah target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di
Negara Republik Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi Subordinasi III”).
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III, pada Tahap I Perseroan telah menerbitkan obligasi
subordinasi dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
(“Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024”).
Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan obligasi
subordinasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah) (“Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025” atau “Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025”).
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 diterbitkan tanpa
1
Page 250
warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal emisi. Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
diterbitkan dengan tingkat bunga 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sisa dari Pokok Obligasi
Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bunga Obligasi Subordinasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi subordinasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan obligasi subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Berdasarkan Informasi Tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 Perseroan (“Informasi Tambahan”) dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi
Perseroan tanggal 24 April 2025 (“Pernyataan Perseroan”), sebagian Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan sisanya akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh PT Victoria
Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Obligasi akan
dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan Subordinasi III Tahap II Tahun
2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali Amanat dan sehubungan
dengan hal tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 15 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II”).
Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, antara Perseroan dengan PT
Victoria Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah ditandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 No. 22 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II”).
Berdasarkan Informasi Tambahan, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha
terutama pemberian kredit. Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi
untuk membiayai rencana penggunaan dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif dari dana
internal Perseroan.(“Rencana Penggunaan Dana”).
Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan
Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
tersebut kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil
RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal penyelenggaraan RUPO.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
2
Page 251
belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.30/2015
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh
Rencana Penggunaan Dana telah direalisasikan.
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 tidak dijamin
dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 secara pari passu berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf f
POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 34/POJK.03/2016.
Pendapat Segi Hukum menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang Makes
sampaikan kepada Direksi perseroan sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref.:
0305/PSH/MP/IS/HU/fa/04/2025 tanggal 16 Mei 2025.
Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka penerbitan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan
uji tuntas atas aspek hukum yang tercantum dalam surat Makes
0333/E/MP/IS/HU/GF/fa/6/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Tambahan Informasi Atas
Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT Bank
Victoria International Tbk dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III PT Bank Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025, yang Makes siapkan
dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum berikut seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).
3
Page 252
A. Daftar Istilah
Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang
diawali dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti
sebagai berikut:
Makes : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
memberikan Pendapat Segi Hukum
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia
OJK atau Otoritas Jasa : Lembaga independen yang mempunyai fungsi,
Keuangan tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa
keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang No.21 tahun 2011 tanggal
22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012
Pendapat Segi Hukum atau PSH : Pendapat segi hukum yang Makes siapkan dalam
kerangka rencana Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
sesuai dengan Standar Profesi HKHSK
UUPM : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan
UUPT : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang
4
Page 253
B. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:
1. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
terhadap Perseroan serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang
termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;
2. Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;
3. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
tercantum dalam huruf D Pendapat Segi Hukum ini;
4. Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
penting ataupun keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini. Dengan
mengingat Standar Profesi HKHSK, Makes hanya memeriksa dan meneliti
dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan
uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”),
dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang
digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 adalah Laporan
Keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut beserta laporan auditor independen (“Laporan Keuangan 31
Desember 2024”), serta memperhatikan hal-hal di bawah ini:
a. Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
b. Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam
Perseroan: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
kepemilikan saham dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun
terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum
pernyataan pendaftaran. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak
terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka
Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan
kepemilikan saham terakhir;
5. Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2025, Rencana Penggunaan Dana atau transaksi lainnya dimana
Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya
yang terkait; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan
Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh
pemegang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, termasuk
risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga
penawaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 dalam
5
Page 254
Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025;
6. Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata;
7. pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen
yang Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengurangi, mengakhiri,
membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa
tersebut;
8. berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang
No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan,
rujukan pada peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi
Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama
Bapepam-LK; dan
9. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
menurut hukum atau yurisdiksi lain.
6
Page 255
C. Pendapat Segi Hukum
Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 serta dengan memperhatikan huruf A
dan huruf B Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai
berikut:
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan
nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Pendirian No. 71 tanggal 28 Oktober
1992 jo Akta Pembetulan No. 30 tanggal 6 Juni 1993, seluruhnya dibuat di
hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Akta-akta
tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19
Juni 1993 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal
29 Juni 1993 di bawah No. 342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2602 (“Akta
Pendirian”).
Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni
1993, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, Notaris di Jakarta. Akta
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 342/Leg/1993
tanggal 29 Juni 1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2602.
Perseroan telah melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya dengan
UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas
penawaran umum terbatas III kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk membeli saham biasa atas nama
disertai dengan penerbitan Waran Seri V, peningkatan modal dasar, perubahan
pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan dan penyesuaian pasal 4 ayat 2 anggaran
dasar Perseroan, dan perubahan terhadap seluruh ketentuan anggaran dasar
Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-96853.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 16
Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0122147.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2010, Tambahan
No. 3658.
Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan telah
dilakukan secara sah sebagai badan hukum perseroan terbatas sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
7
Page 256
2. Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut
telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0273182 tanggal 3 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3
Desember 2021, Tambahan No. 37920 (“Akta No. 42/2020”);
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7
tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan
terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang Modal
sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi
sebesar Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta
tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
4 Juni 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 84 tanggal 21 Oktober 2022, Tambahan No. 3615 (“Akta No. 7/2022”);
c. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67
tanggal 22 Agustus 2023, Tambahan No. 25373;
d. Akta Pernyataan Keputusan Perseroan No. 48 tanggal 29 Desember 2022,
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang memuat
antara lain persetujuan pemegang saham sehubungan dengan peningkatan
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari sebesar
Rp1.304.059.448.700,- (satu triliun tiga ratus empat miliar lima puluh
sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus Rupiah)
menjadi sebesar Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh
satu ribu empat ratus Rupiah) melalui peningkatan jumlah saham yang
ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari sebanyak 13.040.594.487
(tiga belas miliar empat puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu
empat ratus delapan puluh tujuh) saham menjadi 15.848.234.714 (lima belas
miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat
ribu tujuh ratus empat belas) saham, sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
(3) Anggaran Dasar Perseroan. Penyetoran atas peningkatan modal
sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan melalui pelaksanaan
8
Page 257
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per
lembar saham, yang keseluruhan dananya telah disetor secara tunai ke
Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29
Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 2023, Tambahan No. 1789 (“Akta No.
48/2022”);
e. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf
b dan Pasal 23 ayat (5). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023
dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2023,
Tambahan No. 26708(“Akta No. 48/2023”); dan
f. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6, dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21
dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta
No. 26/2024”)
(untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).
Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan atas dokumen-dokumen yang
Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perubahan Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.
9
Page 258
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
perdagangan surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
pemerintah;
(iv) Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun.
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
10
Page 259
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
remitansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
adalah sebagai berikut:
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
(i) Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
(ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
surat-surat dimaksud;
(iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) Obligasi;
(vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
11
Page 260
transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
remitansi/transfer dana.
C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
Perseroan, adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (“KBLI 2020”).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan.
4. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat
dalam Akta No. 7/2022 juncto Akta No. 48/2022, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
Rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
Rupiah);
Modal : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
Ditempatkan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah), terbagi atas
12
Page 261
15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat
puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh
ratus empat belas) saham; dan
Modal Disetor : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) atau 100%
(seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
ditempatkan dalam Perseroan.
Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan
Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2025
(“Daftar Pemegang Saham"), yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,00 per saham
Nama Pemegang
Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 41.000.000.000 4.100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Victoria 7.010.537.747 701.053.774.7000 44,23
Investama Tbk
Suzanna Tanojo 3.066.411.303 306.641.130.300 19,35
Masyarakat 5.770.399.929 577.039.992.900 36,42
Jumlah Modal 15.847.548.979 1.584.754.897.900 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Jumlah Saham 25.152.651.021 2.515.265.102.100 -
dalam Portepel
*)Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, jumlah saham yang tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik PT Victoria Investama Tbk.
(“VICO”) dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan saat ini.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31
Desember 2024 dan Pernyatan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan telah disetor penuh.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perseroan yang dimiliki
oleh pemegang saham Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, tidak
terdapat saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan (ii) tidak terdapat pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Perseroan dalam porsi kepemilikan
saham oleh masyarakat sebesar 36,42% (tiga puluh enam satu koma empat dua
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan atas
13
Page 262
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan tingkat kesehatan
bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan laporan self-assessment
atas tingkat kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada
OJK No. 058/DIR-EKS/01/25 tanggal 20 Januari 2025 perihal Laporan Tingkat
Kesehatan Bank (RBBR) secara individual, Laporan Penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko Operasional, Risiko Kredit, dan Risiko Pasar Perseroan Semester II
Tahun 2024, Peringkat Komposit tingkat Kesehatan Bank berdasarkan laporan
tersebut adalah 2 (sehat).
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021
adalah Suzanna Tanojo, yang telah dilaporkan pada tanggal 13 Mei 2024 sesuai
dengan ketentuan Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan POJK
No. 3/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojoadi sebagai Pemilik Manfaat
Perseroan telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f Perpres No.13/2018.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
Pemegang Saham Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik (“POJK No. 45/2024”) adalah (i) Suzanna Tanojo sebagai pemilik
3.066.411.303 (tiga miliar enam puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tiga
ratus tiga) saham, yang mewakili 19,35% (sembilan belas koma tiga lima persen),
dan (ii) VICO sebagai pemilik 7.010.537.747 (tujuh miliar sepuluh juta lima ratus
tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) saham dari seluruh modal
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui masyarakat,
yang mewakili 44,23% (empat puluh empat koma dua tiga persen) dari seluruh
modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, VICO dan Suzanna Tanojo merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebelum diundangkannya Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”), dimana berdasarkan Pasal
34 POJK No. 27/2016, yang diharuskan untuk mengikuti penilaian kemampuan
dan kepatutan adalah Pihak Utama selain Pemegang Saham Pengendali, dan
sampai dengan Tanggal Pemeriksaan tidak terdapat perubahan pengendali,
sehingga, atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini tidak tunjuk
kepada kewajiban atas penilaian kemampuan dan kepatutan kembali tersebut.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
Pengendali Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar
14
Page 263
modal, dalam hal ini Pasal 45 ayat (3) POJK No. 45/2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK
Nomor 9/POJK.04/2018, adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang melakukan
pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung
5. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 28 Oktober 2022 yang
dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta
No. 44/2022”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
Independen tinggal di Jl. HM. Alif III No. 3, RT 006, RW 005,
Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
Depok, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 48.289.338.5-412.000 sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Komisaris : Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
Independen bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2 Lt. 27
No. 3, RT 004, RW 008, Kelurahan Sumur Batu,
Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3171032608550001, tanggal 17 Januari 2020 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 09.5302.260855.7005 sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Komisaris : Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Pluit Utara I No. 11, RT 001/RW 005, Kel.
Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, adalah pemegang
Kartu Tanda Penduduk No. 3172010707590008,
tanggal 12 November 2021 yang berlaku seumur hidup
dan pemegang NPWP dengan No. 5807.324.103.6-
047.000 sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direksi
Direktur Utama : Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jl. Benda II No. 7, RT 002, RW 004,
Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru,
Kotamadya Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda
Penduduk No. 3174070711610002 tanggal 31
Desember 2011 yang berlaku seumur hidup dan
pemegang NPWP dengan No. 09.646.788.1-019.000,
15
Page 264
sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Direktur : Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama Muara Karang Blok E.1 Sel No. 86, RT 020, RW 002,
Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
Jakarta Utara, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk
No. 3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 07.325.068.0-047.000 sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Direktur Finance : Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
and Loan bertempat tinggal di Permata Hijau Blok E/41, RT 011,
Operation RW 004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, adalah
pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3578084905850003 tanggal 16 Januari 2016 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 25.779.812.4-606.900, sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Direktur Bisnis : Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jl. Kemang Raya 78/C-7, RT 013, RW 002, Kelurahan
Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya
Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019 yang berlaku
seumur hidup dan pemegang NPWP dengan No.
05.962.811.5-027.000, sebagaimana tercantum dalam
Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktur : Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Kepatuhan & di Jl. Tebet Timur Dalam V/31, RT 001, RW 005,
Manajemen Risiko Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
No. 17.019.189.4-015.000, sebagaimana tercantum
dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
Indonesia.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di
atas telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (terdahulu disebut Bank
Indonesia) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test),
berdasarkan:
(i) Rusli, berdasarkan Surat OJK No. SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal Keputusan
16
Page 265
atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen menjadi
Komisaris Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Tamunan, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan atas
Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Victoria
International Tbk;
(iv) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No. SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen
PT Bank Victoria International Tbk;
(v) Lembing, berdasarkan Surat OJK No. KEP-180/D.03/2018 tanggal 30
Oktober 2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
Lembing selaku Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk;
(vi) Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No. KEP-201/D.03/2018
tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
Victoria International Tbk;
(vii) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No. SR-240/PB.12/2022
tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama
PT Bank Victoria International Tbk; dan
(viii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No. SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
PT Bank Victoria International Tbk.
Pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan anggota Direksi dan Dewan dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari
2021, telah mengangkat Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah dimuat dalam
Situs Web Perseroan (https://victoriabank.co.id/page/tentang-
kami/manajemen/-sekretaris-perusahaan) sebagai pemenuhan POJK Nomor
35/POJK.04/2014.
Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”),
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002A/SK-DIR/11/22 tanggal 9
November 2022 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit telah
membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Zaenal Abidin
17
Page 266
Anggota : Medi Sejati
Anggota : Yosef Abdulrachman
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.17/2023.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala
Departemen Audit Internal Perseroan tanggal 24 Mei 2019 yang ditandatangani
oleh Direktur Perseroan, Perseroan telah mengangkat Djoko Soendjojo sebagai
Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan Divisi Anti Fraud Perseroan. Keputusan
pengangkatan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai
dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Bahwa
penyusunan piagam audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal
Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.Pada
Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit
Internal berdasarkan Surat Keputusan No. 001A/SK-DIR/11/22 tanggal 1
November 2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan
Dewan Komisaris Perseroan.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 17/2023, Perseroan telah
memiliki komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang Pengangkatan Komite
Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Gunawan Tenggarahardja
Anggota : Sia Leng Ho
Anggota : Syahda Candra
6. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Pembukaan
Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, Izin Usaha Pedagang Valuta Asing,
Izin Usaha Bank Umum, Surat tanda terdaftar Sebagai Agen penjual Efek Reksa
Dana, Izin Bank Devisa, Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat,
Izin Penerbitan Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar Uang, Persetujuan
Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan
Virtual Account), Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan
Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (E-Money), dan Tanda Daftar
Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang diterima termasuk atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material
tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, kecuali untuk PKKPR
atas asset tanah dan bangunan Perseroan yang telah berakhir masa berlakunya.
Berdasarkan Pernyataan Perseroan dan informasi yang diterima Perseroan dari
pihak OSS, system OSS untuk melakukan permohonan PKKPR sedang dalam tahap
pemeliharaan, dan Permohonan perpanjangan PKKPR akan dilakukan oleh
Perseroan segera setelah system dapat diakses kembali.
7. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,
18
Page 267
Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda
tidak bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan
bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta
Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
terima.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek
dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik
pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
Kekayaan Material yang dipertanggungkan.
8. Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku; (c) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
Kerja Bersama; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan
telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan
terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
Perseroan telah melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS
Bipartit”), yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
9. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas dengan
pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai Debitur, kecuali atas surat
utang yang diterbitkan Perseroan sebagai berikut:
a. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 No. 76 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
19
Page 268
b. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
Tahun 2018 No. 12 tanggal 4 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta;
c. Pengubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank
Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 37 tanggal 16 Mei 2018, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
e. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 13 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
g. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan III Bank Victoria No. 18 tanggal 22 Februari 2023, dibuat di
hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur; dan
h. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Subordinasi III
Berkelanjutan Bank Victoria No. 32, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di
hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan
Pernyataan Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan
sebagaimana tersebut di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta
tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, termasuk Rencana
Penggunaan Dana.
10. Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai
(default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat
mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
maupun pendapatan Perseroan, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat
dan ditandatangani Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan (c) perjanjian-
perjanjian material tersebut masih berlaku.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam LHUTAH
serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang
dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, dan berpotensi untuk
menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2025.
11. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana telah disetujui berdasarkan
20
Page 269
Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret 2024 yang telah
mencakup seluruh nilai target Penawaran Umum Obligasi Subordinasi III.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 telah sesuai dengan
Rencana Bisnis Bank sebagaimana telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
berdasarkan Surat Direksi 035/DIR-EKS/11/24 tanggal 28 November 2024
tentang Rencana Bisnis Tahun 2025-2027 PT Bank Victoria International Tbk.
12. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar Perseroan tanggal 15 Mei 2025, termasuk pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan (a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2025 dan karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat
melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (b) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2025, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat
Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek yang dapat
diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025
tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025
sampai dengan 1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat idBBB (Triple B), yang berdasarkan standar yang dimiliki
oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk dalam
kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 memenuhi kriteria sebagai
efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat
utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK
No.36/2014.
13. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam
suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
utang, kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:
21
Page 270
a. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst);
b. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No. 1188/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel)
c. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No. 839/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
d. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No. 826/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
e. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel); dan
f. Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
Perkara No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst)
Berdasarkan Pernyataan Perseroan, perkara-perkara tersebut bukan merupakan
perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau
menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan tanggal 16 Mei 2025 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
usaha Perseroan tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
14. Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Subordinasi III
Berkelanjutan Bank Victoria No. 1, tanggal 3 April 2024 yang dibuat di
hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur sebagaimana diubah
berdasarkan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Subordinasi III Berkelanjutan Bank Victoria No. 29, tanggal 24
Juni 2024 yang dibuat di hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur;
b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II;
Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat;
22
Page 271
c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2025; dan
Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku
dan mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017. Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
telah dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.
15. Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan Transaksi
Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari Perseroan.
Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
Pernyataan Perseroan:
i. apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”), maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020; dan
ii. apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana
memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau benturan
kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.
42/2020”).
16. Berdasarkan Surat No: S-68/PB.321/2025 tanggal 3 Juni 2024 perihal Rencana
Penawaran Umunm Berkelanjutan III Tahap II tahun 2025 PT Bank Victoria International
Tbk., rencana Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
III Tahap II Tahun 2025 telah dicatatkan dalam administrasi pengawasan OJK, dan
sehubungan dengan pencatatan obligasi subordinasi tersebut sebagai modal pelengkap
BVIC wajib menyampaikan kembali permohonan kepada OJK bersamaan dengan
penyampaian laporan realisasi penerbitan produk paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah produk diterbitkan.
17. Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, redaksional informasi yang
disajikan dalam Prospektus sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.
D. Asumsi dan Kualifikasi
Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:
Asumsi
a. Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya
disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan
dikonfirmasi dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan
23
Page 272
Direksi Perseroan antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan telah diungkapkan
secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii)
dalam hal menurut pendapat Perseroan terdapat dokumen-dokumen dan/atau
keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes
dan Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal
tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi
tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum
yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan,
Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
b. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen
yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya
adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan
aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang
disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format
(PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak
pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum
untuk mewakili pihak dimaksud.
c. Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan
yang disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan
Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk
melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih
berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat
Segi Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas maksud dan tujuan, struktur
permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian
material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat
Segi Hukum ini.
d. Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
(“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan
sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan
oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
Perseroan.
24
Page 273
e. Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
oleh Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
(“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-
pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar,
lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.
f. Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan,
persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan
pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau
untuk Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
tindakan-tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah
mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-
dokumen tersebut kepada Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
g. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan, merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-
aset Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
dokumen tersebut.
h. Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain
sehubungan dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini
dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi
Hukum ini.
Kualifikasi dan Observasi
a. Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes
periksa dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 dapat dipengaruhi oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana
diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
b. Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit
25
Page 274
dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan
bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.
c. Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C angka 10, 13 dan
15 Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan
karenanya diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.
d. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.
e. Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya
sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak, (ii)
perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
Perseroan, (iii) Anggaran Dasar Perseroan;, dan (vi) peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
f. Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan
atau perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia,
namun sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
keakuratannya.
g. Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
Profesi HKHSK dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih
berjalan dan Makes akan terus memperbaharui informasi-informasi sebagaimana
tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan
konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan setelah
Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.
h. Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
(“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
(“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
baru UU Cipta Kerja 2020.
Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di
26
Page 275
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.
Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.
Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).
27
Page 276
i. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar
sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari
Emiten atau Perusahaan Publik.
j. Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang
menyebutkan bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
dan/atau sukuk (dalam hal ini Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 karena
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo Ratings
selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025. Pada Tanggal
Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari Pefindo
untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau pemerintah
domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari laman
OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
Panjang)) dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
berdasarkan surat Pefindo Surat Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal
17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025
sampai dengan 1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah
memperoleh peringkat idBBB (Triple B).
k. Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.
l. Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
statistik atau data industri.
m. Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini
adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
dengan UU No.4/2023.
n. Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2025, walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan
di bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025. Dengan
demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila
28
Page 277
rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
2025 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.
o. Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.
p. Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.
Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924
Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
29
Names mentioned 134 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×7
unresolved
org
PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I Tahun
p.2 ×37
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II Tahun
p.2 ×36
unresolved
org
Departemen Pengawasan Bank
p.2
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Bank Victoria
p.8 ×18
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×52
unresolved
org
Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi
p.8
unresolved
person
Amrul Partomuan Pohan
· Notaris
p.13 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.13 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.13 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.13 ×9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.15 ×2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.16 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.18 ×5
unresolved
org
Young Global Limited
p.18 ×5
unresolved
org
Bank Victoria Tahap III Tahun
p.23 ×7
unresolved
org
Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi
p.26
unresolved
org
Bank Victoria Tahun
p.32 ×6
unresolved
org
Bank Victoria I Tahun
p.44
unresolved
org
Bank Victoria III Tahun
p.44 ×3
unresolved
org
Bank Victoria IV Tahun
p.44 ×2
unresolved
org
Bank Victoria III
p.44
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
p.51
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk
p.52 ×2
unresolved
org
Bank BRI
p.53 ×5
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC-
p.56
unresolved
org
Bank Victoria Tahap II
p.57 ×3
unresolved
org
Bank Victoria Tahap I
p.57
unresolved
org
Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan
p.58
unresolved
org
Bank Garansi
p.60 ×2
unresolved
org
PT Sigma Cipta Caraka
p.61 ×9
unresolved
org
PT Panen Berkah Solusi
p.62 ×14
unresolved
org
PT Infosys Solusi Terpadu
p.63 ×11
unresolved
org
PT Infosys Terpadu
p.63 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia. GWM
p.91
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.111
unresolved
org
Bank Victoria II Tahun
p.111 ×2
unresolved
org
PT Bank Swaguna
p.111 ×4
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah
p.111 ×12
unresolved
org
Bank Devisa
p.111
unresolved
org
Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
p.112
unresolved
org
Bank Persepsi. Melakukan Penambahan Modal
p.112
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.155
unresolved
org
Bank Summa. Beliau
p.155
unresolved
org
PT Efektifpro Knowledge Source
p.158 ×2
unresolved
org
Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
p.158
unresolved
org
Bank Internasional Indonesia Tbk
p.158 ×4
unresolved
org
PT Bank Namura Internusa
p.158
unresolved
org
Bank Rama Tbk
p.158 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
p.158 ×2
unresolved
person
Debora Wahjutirto Tanoyo
· Direktur
p.163 ×7
unresolved
—
Suzanna Tanojo. Lembing
· Direktur
p.163 ×7
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran
· Komisaris
p.164
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya
p.169
unresolved
org
Bank Swadesi
p.169 ×2
unresolved
org
Bank Intan
p.169 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim
p.169
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono
p.169
unresolved
org
Bank Harmoni
p.169 ×2
unresolved
org
PT Bank Index Selindo
p.169
unresolved
org
PT Bank Victoria Syariah Tahun
p.169
unresolved
org
Bank Agro Tbk
p.169 ×2
unresolved
org
Bank Mutiara Tbk
p.169 ×2
unresolved
org
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung
p.169
unresolved
org
PT Bank Dagang Negara
p.170 ×3
unresolved
org
PT Bank Ekonomi Rahardja
p.171
unresolved
org
PT Hawaii
p.171
unresolved
org
PT JS Multi Collection
p.171
unresolved
—
Angota
· Ketua
p.174
unresolved
org
Departemen Business Linkage Kepala Departemen Consumer
p.174
unresolved
person
Steering Committee
· Direktur Utama
p.178
unresolved
person
SEVP
· Anggota
p.179
unresolved
—
Djoko Soendjojo
· Kepala Divisi
p.180 ×2
unresolved
—
Ferry A Deuning
· Kepala Unit
p.180 ×2
unresolved
—
Joel Eka M Krissata
· Senior Officer
p.180 ×2
unresolved
—
Fadillah Syarif
· Senior Officer
p.180 ×2
unresolved
—
Jantamen Simanjuntak
· Officer
p.180 ×2
unresolved
—
Diah Rucihto Januar
· Senior Officer
p.180 ×2
unresolved
—
Yohanes Reynaldi
· Officer
p.180 ×2
unresolved
—
Made Putera Kemara
· Officer
p.180 ×2
unresolved
—
Caprie Ardira Azhar
· Sekretaris Perusahaan
p.181
unresolved
org
Associate Lawyer Makes & Partners
p.181
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.181
unresolved
—
Eko R. Gindo
p.185
unresolved
—
Jimmy Kurniawan Setio
p.185 ×2
unresolved
person
Achmad
· Direktur Utama
p.185
unresolved
org
Sertifikasi Jawab Utama Victoria International Tbk
p.190
unresolved
org
Johan Malonda Astika
p.190
unresolved
org
PT Unitama Sari Mas
p.190
unresolved
org
PT Triteguh Manunggal Sejati
p.190
unresolved
org
PT Menamas Mitra
p.190
unresolved
org
Skybee Tbk
p.190 ×2
unresolved
—
Abdulrachman
· Komite
p.190
unresolved
org
Victoria International Tbk
p.190
unresolved
org
PT Hasa Marga
p.191
unresolved
org
Edi Kaslim
p.191
unresolved
org
Gatot
p.191
unresolved
org
PT Bank Index
p.191
unresolved
org
Makes & Partners
p.277
unresolved
org
Partners Law Firm Iwan Setiawan
p.277
unresolved
person
H. Senior Partner
p.277
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.