Skip to content
Back to announcement

20250618_BVIC_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31896290_lamp1.pdf

Listing Text extracted BVIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 277

Page 1
                      Tanggal Efektif                          :                         28 Juni 2024    Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                    :                     18 Juni 2025
                      Masa Penawaran Umum                      :                         16 Juni 2025    Tanggal Distribusi Secara Elektronik                   :                     18 Juni 2025
                      Tanggal Penjatahan                       :                         17 Juni 2025    Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia           :                     19 Juni 2025
                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                      KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                      PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH
                      PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM
                      INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
INFORMASI TAMBAHAN    SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                      PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
                      ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE 2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI
                      EFEKTIF.




                                                                          PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK
                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                             Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                                                                          Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                          Kantor Pusat:                                                                        Kantor Operasional:
                                                   Gedung Graha BIP, Lantai 10                                     Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional terdiri dari 1 Kantor Pusat
                                Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, Indonesia                 Operasional, 14 Kantor Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
                                            Telp: (021) 522 8888, Fax: (021) 522 8777                            di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali,
                                                 Email: corsec@victoriabank.co.id                                                         Manado, Makassar, dan Medan
                                                 Website: www.victoriabank.co.id

                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
                                                DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                   OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2024
                                                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                       OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI SUBORDINASI”)
                                       DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                     Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi
                     ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
                     dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
                     Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara
                     Kesanggupan Terbaik (Best Effort). Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengsan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi,
                     terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 18 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi
                     Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juni 2030. Pelunasan Obligasi
                     Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III TAHAP III DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
                                                                            PENTING UNTUK DI PERHATIKAN
                       OBLIGASI SUBORDINASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK
                       LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU
                       PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                       PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SUBORDINASI.
                       OBLIGASI SUBORDINASI TIDAK MEMILIKI PERSYARATAN PERCEPATAN PEMBAYARAN BUNGA ATAU POKOK OBLIGASI SUBORDINASI.
                       PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI SUBORDINASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                       (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM BENTUK PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT YANG BERPOTENSI TERHADAP PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
                      DAN MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN.
                      RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI
                      YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                       OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN DALAM HAL PERSEROAN DALAM KONDISI BERPOTENSI
                       TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA ATAU POINT OF NON-VIABILITY SESUAI DENGAN PASAL 19 POJK NO. 11/2016 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN
                       POJK NO. 34/2016 DAN SESUAI DENGAN SEOJK NO. 20/2016.
                                        DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI SUBORDINASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI
                                                                      PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                                                    idBBB (Triple B)

                                                            Pencatatan atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan ini akan dilakukan pada Bursa Efek Indonesia
                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI




                                                                                   PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA (Terafiliasi)
                               PENAWARAN EMISI OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT)
                                                                                                       WALI AMANAT
                                                                                                    PT BANK MEGA TBK
                                                                          Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2025
Page 2
PT Bank Victoria International Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 melalui surat No. 015/DIR-EKS/04/24 pada tanggal 5 April 2024 kepada
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (“UUPM”), Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya
sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan
pelaksanaannya.
Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-87/D.04/2024 tanggal 28 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap I Tahun 2024 dengan Jumlah Pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi”)
dengan Jumlah Pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”). Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi Subordinasi di BEI tidak terpenuhi, maka
Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi yang telah diterima akan
dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi Subordinasi.
Penerbitan Obligasi Subordinasi ini telah dicatat dalam administrasi pengawasan Departemen Pengawasan Bank –
Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat OJK No. S-68/PB.321/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II PT Bank Victoria International Tbk Tahun 2025.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan
keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan, tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi.
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini bukan
merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PT Victoria Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan melalui kepemilikan saham Perseroan. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi
dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan Bab X tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.
 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN “OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II
 TAHUN 2025” INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG
 BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI
 SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU
 BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN
 BURSA EFEK INDONESIA YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
 TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI SUBORDINASI
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
 OBLIGASI SUBORDINASI DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DEFINISI DAN SINGKATAN ..........................................................................................................................................i
RINGKASAN .................................................................................................................................................................x
I.    PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ........................................................................................................1
II.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ..........................................23
III.  PERNYATAAN UTANG ....................................................................................................................................25
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................43
V.    ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ...................................................................................51
VI. FAKTOR RISIKO ..............................................................................................................................................78
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ......................................84
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
      PROSPEK USAHA ...........................................................................................................................................85
         1.        RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN........................................................................................................................ 85
         2.        STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .................................... 90
         3.        PERIZINAN PERSEROAN...................................................................................................................................... 93
         4.        PERJANJIAN PENTING ....................................................................................................................................... 108
         5.        PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN .......................................................................................... 132
         6.        STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN ............................................................................................................ 161
         7.        STRUKTUR KEPEMILIKAN .................................................................................................................................. 161
         8.        TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
                   PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN .................................................................................... 162
         9.        TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
                   DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ........................................................................................................... 162
         10.       SUMBER DAYA MANUSIA ................................................................................................................................... 163
         11.       KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA BERBENTUK BADAN HUKUM (DENGAN
                   KEPEMILIKAN DIATAS 5%) ................................................................................................................................. 170
         12.       PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ...... 172
         13.       KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ................................ 172
IX.      PERPAJAKAN................................................................................................................................................ 203
X.       PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI ............................................................................................... 205
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.......................................................................... 207
XII.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT .................................................................................................. 210
XIII.    TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI ............................................................................... 220
XIV.     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
         SUBORDINASI ............................................................................................................................................... 224
XV.      PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................... 225
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
''Afiliasi''          :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang
                          No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                          (“UUP2SK”) yaitu:
                          1. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
                             horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                             1. suami atau istri;
                             2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                             4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                             5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                          2. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                             horizontal maupun vertikal, yaitu:
                             1. orang tua dan anak,
                             2. kakek dan nenek serta cucu, atau
                             3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                          3. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak
                             tersebut;
                          4. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                             1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                             yang sama;
                          5. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak
                             langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                             perusahaan tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                             perusahaan atau pihak dimaksud;
                          6. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung
                             maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                             dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
                          7. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang
                             secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                             persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

''Agen Pembayaran''   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                          ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
                          Pokok Obligasi dan Bunga serta denda (jika ada) kepada Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan, setelah Agen Pembayaran
                          menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
                          sebagaimana akan diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
                          memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

''ALCO''              :   Berarti singkatan dari “Asset Liabilities Committee”, komite yang merupakan
                          kumpulan dari para pengambil keputusan dibidang pengelolaan aset dan liabilitas
                          Perseroan yang diketuai oleh Presiden Direktur.

''Aset Tetap''        :   Berarti harta tetap berwujud yang digunakan dalam kegiatan sebuah usaha.

''BAE''               :   Berarti Biro Administrasi Efek.




                                                    i
Page 5
''Bank Kustodian''        :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan
                              untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                              Undang-undang Pasar Modal.

''BEI atau Bursa Efek''   :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
                              untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                              memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                              Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para pengganti dan penerima hak
                              dan kewajibannya.

''Bunga Obligasi          :   Berarti Bunga Obligasi Subordinasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Subordinasi''                 Pemegang Obligasi Subordinasi, kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki
                              Perseroan, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                              Subordinasi.

''CAR''                   :   Berarti singkatan dari Capital Adequacy Ratio, yaitu rasio tingkat kecukupan modal
                              bank yang dihitung dari jumlah modal bank, yang terdiri dari modal inti dan modal
                              pelengkap dibagi jumlah ATMR.

''Daftar Pemegang         :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening''                    kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI
                              yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status
                              pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data yang diberikan
                              oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

''Denda''                 :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan kewajiban
                              pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1%
                              (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
                              terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai
                              dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                              Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
                              enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

''Dokumen Emisi''         :   Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perjanjian
                              Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
                              Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI,
                              Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang, Informasi Tambahan dan
                              Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam
                              rangka Penawaran Umum ini.

''DPS''                   :   Berarti Daftar Pemegang Saham Perseroan.

''Efek''                  :   Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                              digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
                              hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                              manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                              setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                              Modal, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

''Efektif''               :   Berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                              ketentuan Pasal 74 UUPPSK, yaitu:


                                                       ii
Page 6
                              1. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                                 (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
                                      Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
                                      yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
                                      dalam rangka Penawaran Umum dalam rangka Penawaran Umum dan
                                      peraturan yang terkait dengan Penawaran Umum; atau
                                 (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                                      Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa
                                      Keuangan dipenuhi; atau
                              2. atas dasar Penyataan Efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi
                                 perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

''Emisi''                 :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada
                              Masyarakat melalui Penawaran Umum.

''Force Majeure''         :   Berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud dalam
                              Perjanjian Perwaliamanatan.

''GWM''                   :   Berarti Giro Wajib Minimum.

''Hari Bursa''            :   Berarti hari-hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan efek
                              menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang berlaku
                              dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek tersebut.

''Hari Kalender''         :   Berarti setiap hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender Gregorian tanpa kecuali,
                              termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan
                              oleh Pemerintah.

''Hari Kerja''            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                              ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                              tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”      :   Berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                              rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
                              Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 yang akan diumumkan dalam situs Perseroan
                              serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK
                              No. 36/2014.

''Jadwal Emisi''          :   Berarti jadwal waktu Penawaran Umum yang ditentukan bersama oleh Perseroan
                              dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

''Jumlah Terutang''       :   Berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian lainnya yang
                              berhubungan dengan Emisi ini yang terdiri dari Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
                              Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

''Konfirmasi Tertulis''   :   Berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                              Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                              pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan konfirmasi tersebut
                              menjadi dasar untuk pembayaran bunga, pelunasan pokok dan hak-hak lain yang
                              berkaitan dengan Obligasi.


                                                       iii
Page 7
''Konfirmasi Tertulis      :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPO (KTUR)''            Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan
                               menghadiri RUPO atau mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

''KSEI''                   :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                               Selatan yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                               Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK yang dalam Emisi
                               bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                               mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI.

''Kustodian''              :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan efek dan harta yang berkaitan dengan
                               Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
                               menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                               nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan
                               Efek dan Bank Kustodian.

''LDR''                    :   Berarti Loan to Deposit ratio.

''Likuidasi''              :   Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut
                               dari Penutupan Usaha.

''Manajer Penjatahan''     :   Berarti Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang bertanggung jawab atas penjatahan
                               Obligasi dalam hal ini PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi).

''Masa Penawaran           :   Berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum''                         sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan yaitu selama 1 (satu) Hari Kerja.

''Masyarakat''             :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Indonesia
                               maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                               tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
                               di luar wilayah Indonesia.

''Material''               :   Berarti kejadian atau peristiwa yang mempunai nilai materil, yakni sebesar 10%
                               (sepuluh persen) dari pendapatan (revenues) atau 20% (dua puluh persen) dari
                               modal sendiri yang diperhitungkan dari Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang
                               telah disahkan oleh RUPS Tahunan Perseroan.

''Nasabah                  :   Berarti Nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
Penyimpanan''                  perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.

''NPL''                    :   Berarti Non Performing Loan, yang berarti kredit yang bermasalah, meliputi
                               kolektibilitas kurang lancar, diragukan dan macet sebagaimana diatur dalam
                               peraturan BI.

''Obligasi Subordinasi''   :   Berarti surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                               Subordinasi dengan nama Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
                               Tahap II Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebanyak-banyak sebesar
                               Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang dibuktikan dengan Sertifikat
                               Jumbo Obligasi untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jumlah Pokok Obligasi
                               Subordinasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                               Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, yang akan
                               dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan di KSEI berdasarkan Perjanjian

                                                         iv
Page 8
                             Pendaftaran Obligasi      Subordinasi    di   KSEI,   sesuai    dengan    Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

''Obligasi               :   Berarti Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria, yang akan ditawarkan oleh Penjamin
Berkelanjutan''              Emisi Obligasi kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
                             target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

''Otoritas Jasa          :   Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan atau OJK''          wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                             dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012
                             tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

''PBI No.                :   Berarti Peraturan Bank Indonesia Nomor: 17/11/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas
17/11/PBI/2015''             Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum
                             Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
                             tanggal 25 Juni 2015.

''Pemegang Obligasi''    :   Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                             disimpan dan diadministrasikan dalam
                             (a) Rekening Efek pada KSEI; atau
                             (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

''Pemegang Rekening''    :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
                             meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang
                             disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan di bidang pasar
                             modal.

''Pemeringkat''          :   Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti dan penerima
                             hak dan kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan
                             disetujui sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

''Penawaran Awal''       :   Berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
                             Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
                             pembeli atas Obligasi yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga Penawaran
                             dan tingkat Bunga Obligasi.

''Penawaran Umum''       :   Berarti kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual efek
                             kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUP2SK dan peraturan
                             pelaksanaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK, dan
                             ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan
                             yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Penawaran Umum         :   Berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi dengan nama
Berkelanjutan Obligasi       Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria yang diterbitkan dan ditawarkan
BerkelanjutaN III''          secara bertahap dengan target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                             (satu triliun Rupiah) untuk Obligasi sesuai dengan POJK No. 36/POJK.04/2014.

''Pengakuan Utang        :   Berarti pengakuan Perseroan atas utang yang diperoleh sehubungan dengan emisi
Obligasi''                   Obligasi, dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Akta Pengakuan
                             Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
                             No. ● tanggal ● yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.


                                                       v
Page 9
''Penitipan Kolektif''     :   Berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                               1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                               dalam Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

''Penjamin Emisi           :   Berarti pihak-pihak yang melaksanakan Penawaran Umum atas nama Perseroan
Obligasi''                     dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada Perseroan melalui Penjamin
                               Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Penjamin Pelaksana       :   Berarti PT Victoria Sekuritas Indonesia (Terafiliasi) berkedudukan di Jakarta yang
Emisi Obligasi''               akan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan dan pelaksanaan Emisi
                               sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Peraturan No. IX.A.2''   :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                               Penawaran Umum.

''Peraturan No. IX.A.7''   :   Berarti Peraturan Nomor IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
                               Penawaran Umum.

''Perjanjian Agen          :   Berarti Perjanjian antara Perseroan dan Agen Pembayaran perihal pelaksanaan
Pembayaran''                   pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi
                               berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran No. 19 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat
                               di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.

''Perjanjian               :   Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan syarat
Pendaftaran Efek               dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
Bersifat Utang di              Utang di KSEI dengan No. SP-073/OBL/KSEI/0525 tanggal 14 Mei 2025 yang dibuat
KSEI''                         di bawah tangan, bermaterai cukup.

''Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Penjaminan Emisi               Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 22 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat
Obligasi''                     di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.

''Perjanjian               :   Berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
Perwaliamanatan                Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat
Obligasi''                     di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta.

''Pernyataan               :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka
Pendaftaran''                  Penawaran Umum atau Perusahaan Publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
                               angka 1 UUP2SK.

''Pernyataan               :   Berarti efektifnya Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pendaftaran menjadi            Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
Efektif''                      1. Atas dasar lewatnya waktu, yakni:
                                  a. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK
                                     secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                     peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                     Penawaran Umum Perdana dan peraturan dengan Penawaran Umum
                                     Perdana; atau
                                  b. 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan
                                     Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau

                                                        vi
Page 10
                               2. Atas dasar Pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
                                  tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

''Perseroan''              :   Berarti pihak yang melakukan Emisi yang dalam hal ini adalah PT Bank Victoria
                               International Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.

''Persyaratan Obligasi''   :   Berarti ketentuan dan persyaratan yang berlaku untuk Obligasi sebagaimana
                               tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi tetapi tidak terbatas pada
                               Pokok Obligasi dan tingkat Bunga Obligasi sebagaimana tercantum dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Perusahaan Efek''        :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau
                               Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam
                               Pasal 22 angka 1 UUP2SK.

''POJK No. 11/2016''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana telah diubah terakhir
                               dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 27 Tahun 2022 tentang Kewajiban
                               Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

''POJK No. 16/ 2020''      :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana
                               dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

''POJK No. 19/2020''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
                               Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

''POJK No. 20/2020''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                               Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

''POJK No. 27/2022''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 27/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang
                               Perubahan Kedua Atas POJK No. 11/POJK.03/2016 Tentang Kewajiban Penyediaan
                               Modal Minimum Bank Umum.

''POJK No. 30/2015''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
                               Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

''POJK No. 33/ 2014''      :   Berarti Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

''POJK No. 34/2014''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

''POJK No. 34/2016''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 34/POJK.03/2016 tanggal 26 September 2016 tentang
                               Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2016
                               Tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum.

''POJK No. 36/2014''       :   Berarti Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

''POJK No. 49/2020''       :   Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang
                               Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.


                                                       vii
Page 11
''POJK No. 55/2015''     :   Berarti Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                             Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

''POJK No. 56/2015''     :   Berarti Peraturan OJK Nomor 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
                             Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

''POJK No. 7/2017''      :   Berarti Peraturan OJK Nomor 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Dokumen Pernyataan Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
                             Bersifat Utang, Dan/ Atau Sukuk.

''POJK No. 9/2017''      :   Berarti Peraturan OJK Nomor 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
                             Bentuk Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                             Umum Bersifat Utang.

''Pokok Obligasi''       :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                             berdasarkan Obligasi dalam jumlah pokok sebanyak-banyak sebesar
                             Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

''Rekening Efek''        :   Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang
                             Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian, atau Perusahaan Efek
                             berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan
                             Pemegang Obligasi.

''RUPO''                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                             Perjanjian Perwaliamanatan.

''RUPS''                 :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai
                             dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

''RUPSLB''               :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diselenggarakan
                             sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

''Satuan                 :   Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek
Pemindahbukuan''             ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya
                             sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

''Sertifikat Jumbo       :   Berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif KSEI yang
Obligasi Subordinasi''       diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk
                             kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

''Tanggal Distribusi''   :   Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum
                             kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang dilakukan secara
                             elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung setelah Tanggal Penjatahan
                             kepada Pemegang Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                             Penjatahan, yang kepastian tanggalnya akan ditentukan dalam addendum perjanjian
                             perwaliamanatan.

''Tanggal Emisi''        :   Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                             Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima
                             KSEI dari Perseroan, yang jatuh pada tanggal yang sama dengan Tanggal
                             Pembayaran.


                                                     viii
Page 12
''Tanggal Pelunasan      :   Berarti tanggal-tanggal jatuh tempo Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan
Pokok Obligasi''             melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
                             Pemegang Rekening, dikenal sebagai “Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi”, dengan
                             memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, sebagaimana
                             dicantumkan dalam Informasi Tambahan.

''Tanggal Emisi''        :   Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                             kepada Emiten, yang merupakan tanggal penerbitan Obligasi.

''Tanggal Pembayaran     :   Berarti tanggal-tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi''             dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                             Pemegang Rekening Obligasi melalui Agen Pembayaran dan dengan
                             memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

''Tanggal Pencatatan''   :   Berarti tanggal pencatatan Obligasi untuk diperdagangkan di Bursa Efek yang akan
                             ditentukan dalam Addendum Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

''Tanggal Penjatahan''   :   Berarti tanggal di mana Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi menetapkan penjatahan
                             Obligasi. Tanggal yang mana selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
                             berakhirnya Masa Penawaran yang akan ditentukan dalam Addendum Perjanjian
                             Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
                             Perjanjian ini.

''Undang-Undang          :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Pasar Modal atau             1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK.
UUPM''

“UUP2SK”                 :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                             Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Tambahan
                             Lembaran Negara Republik Indonesia 6845, Lembaran Negara Republik Indonesia
                             Tahun 2023 No. 4.

“Wali Amanat”            :   Berarti PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta, atau para pengganti dan
                             penerima hak dan kewajibannya yang bertindak selaku kuasa dari dan sebagai
                             demikian untuk dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang
                             Obligasi.




                                                     ix
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang tercantum di dalam
Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam jutaan Rupiah dan secara
konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1. Riwayat Singkat dan Kegiatan Usaha

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                      :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
                                     puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor    :   Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
                                     ribu) saham.

                                                               Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                   Keterangan                                                    Jumlah Nominal Persentase
                                                            Jumlah Saham
                                                                                             (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                                         50.000        50.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. Drs. Richard R. Wiriahardja                                     5.000           5.000.000.000          50,00
 2. Juanetta Hertati Tjandra                                        5.000           5.000.000.000          50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        10.000          10.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                       40.000          40.000.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta No. 26/2024”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:

                                                        x
Page 14
A. Kegiatan Usaha:

    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
       tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
    b. Memberikan kredit;
    c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
    d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
       nasabahnya;
       i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
            daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
            kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
       v. Obligasi;
       vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
       vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
       menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
       ketiga;
    h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
       tercatat di bursa efek;
    k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
    l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
       guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
       Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
       pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
       memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
       peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
    q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
       jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
       informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
       menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
    r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
       undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:

    a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
       tabungan dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
    b. Memberikan kredit;
    c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;


                                                       xi
Page 15
    d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
       nasabahnya:
       i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
            daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari
            kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
       iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
       iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
       v. Obligasi;
       vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
       vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
    f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
       menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
    g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
    h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
       tercatat di bursa efek;
    i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
       ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user)
       jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan
       informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway);
       menerbitkan instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.

C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:

    a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
    b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
    c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
    d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
       peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
    e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
       guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
       Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
    f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
       pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
       memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
    g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-
       undang perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930, dan memiliki
36 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar dan Medan.

                                                       xii
Page 16
2. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 April 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 30 April 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                            41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                            bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor           :   Rp1.584.853.994.000,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                            delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
                                            Rupiah), terbagi atas 15.848.539.940 (lima belas miliar delapan ratus empat
                                            puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat
                                            puluh)     saham     bernilai    nominal     Rp100,-     (seratus   Rupiah)
                                            per saham.
                                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 Nilai nominal Rp100,- per saham
  Keterangan
                                                                             Jumlah saham          Nominal (Rp)                   %
 Modal dasar                                                                 41.000.000.000 4.100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
  1. PT Victoria Investama Tbk*)                                              7.010.537.747          701.053.774.700          44,23
  2. Suzanna Tanojo                                                           3.066.411.303          306.641.130.300          19,35
  3. Masyarakat                                                               5.771.590.890          577.159.089.000          36,42
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  15.848.539.940        1.584.853.994.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                 25.151.460.060        2.515.146.006.000
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan

3. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi yang Akan Diterbitkan

Nama Obligasi                               :    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025

Target dana Penawaran Umum                  :    Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun miliar Rupiah)
Berkelanjutan III

Jumlah Pokok Obligasi                       :    Sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar
                                                 Rupiah) dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
                                                 akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment).
                                                 Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-
                                                 banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan
                                                 dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort).

Tenor                                       :    5 (lima) tahun

Harga Penawaran                             :    100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi

Tingkat Bunga                               :    10,00% (sepuluh koma nol nol persen)

Peringkat Efek                              :    idBBB (Triple B)




                                                                  xiii
Page 17
Penggunaan Dana                         :   Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                            Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
                                            (“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi,
                                            seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka
                                            pengembangan usaha terutama pemberian kredit.

Wali Amanat                             :   PT Bank Mega Tbk

4. Rencana Penggunaan Dana

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan dipergunakan
untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.

5. Faktor Risiko

    1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

        -     Risiko Kredit (Credit Risk)

    2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
       Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

        -     Risiko Pasar (Market Risk)
        -     Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
        -     Risiko Operasional (Operational Risk)
        -     Risiko Strategis (Strategic Risk)
        -     Risiko Hukum (Legal Risk)
        -     Risiko Reputasi (Reputation Risk)
        -     Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

    3. Risiko Umum

        -     Risiko Kondisi Ekonomi Makro atau Global
        -     Risiko Perubahan Teknologi
        -     Risiko Kelangkaan Sumber Daya
        -     Risiko Kebijakan Pemerintah
        -     Risiko Negara (Country Risk)

    4. Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi Subordinasi




                                                         xiv
Page 18
6. Ikhtisar Data Keuangan Penting

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan
Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Informasi Tambahan ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang
menyatakan tujuan penerbitan laporan auditor independen.

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                               Keterangan
                                                                                2024                  2023
 JUMLAH ASET                                                                 31.045.989.252        29.624.240.421
 JUMLAH LIABILITAS                                                           27.112.529.594        25.799.455.411
 JUMLAH EKUITAS                                                               3.933.459.658         3.824.785.010
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               31.045.989.252        29.624.240.421

Laporan Laba (Rugi) dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2024                2023
 Pendapatan bunga                                                               2.076.267.755       1.836.391.130
 Beban bunga                                                                  (1.527.667.207)     (1.257.661.775)
 Pendapatan bunga - bersih                                                        548.600.548         578.729.355

 Jumlah pendapatan operasional lainnya                                            365.735.651         253.365.261
 Jumlah beban operasional lainnya                                               (621.366.151)       (658.023.481)
 LABA OPERASIONAL                                                                 292.970.048         174.071.135

 Beban Non-Operasional – Bersih                                                 (144.309.924)         (44.534.907)
 LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                             148.660.124         129.536.228

 BEBAN PAJAK PENGHASILAN – BERSIH                                                (30.800.886)         (27.719.887)
 LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                                                      117.859.238          101.816.341

 PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                                       (83.091.391)          24.405.210

 JUMLAH PENGHASILAN
 KOMPREHENSIF                                                                     34.767.847          126.221.551

 LABA BERSIH PER SAHAM
   Dasar (Rupiah penuh)                                                                 7,44                  6,42
   Dilusian (Rupiah penuh)                                                              7,44                  6,42




                                                       xv
Page 19
Laporan Arus Kas
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                            31 Desember
 Keterangan
                                                                                     2024                 2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
   Arus kas bersih (digunakan untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi             (942.316.289)       1.279.308.383

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
   Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                           (1.193.956.941)     (1.413.275.111)

 ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
   Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                               937.080.590           287.342.962

 KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS                                              (1.199.192.640)          153.376.234

 KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN                                               2.798.564.163       2.645.187.929

 KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN                                              1.599.371.523       2.798.564.163

Rasio Keuangan

                                                                                            31 Desember
Keterangan
                                                                                   2024                   2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan bunga – bersih                                                             -5,21%                -21,09%
 Pendapatan operasional lainnya                                                        44,35%                -33,36%
 Laba operasional                                                                      68,30%                -57,96%
 Laba bersih tahun berjalan                                                            15,76%                -54,98%
 Jumlah aset                                                                            4,80%                 14,24%
 Jumlah liabilitas                                                                      5,09%                 16,05%
 Jumlah ekuitas                                                                         2,84%                  3,36%

 Permodalan (Perseroan)
 CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1)                           22,38%                 20,69%
 CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1)                   21,53%                 19,95%
 CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia                                             9,00%                  8,00%

 Aset Produktif
 Aset tetap terhadap modal 2)                                                             8,86%               11,08%
 Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
                                                                                          3,04%                  3,91%
 non-produktif 3)
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4)                             2,35%                  2,79%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5)                                          1,57%                  2,19%
 Pemenuhan CKPN aset produktif 6)                                                     119,37%                165,67%
 Non Performing Loan (NPL) Gross 7)                                                     3,27%                  3,99%
 NPL Net 8)                                                                             2,36%                  3,24%

 Solvabilitas
 Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                                                          87,33%                 87,09%
 Debt to Equity Ratio (DER) 10)                                                       689,28%                674,53%

 Profitabilitas
 Return on Asset (ROA) 11)                                                              0,51%                  0,48%
 Return on Equity (ROE) 12)                                                             3,41%                  3,12%
 Net Interest Margin (NIM) 13)                                                          2,21%                  2,58%
 Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14)                          88,00%                 91,67%


                                                              xvi
Page 20
                                                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                                                  2024              2023
 Laba terhadap pendapatan bunga 15)                                                                                  21,48%             17,59%

 Likuiditas
 Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)                                                                                      88,12%                       83,06%
 Loan to Funding Ratio (LFR) 17)                                                                                      86,27%                       81,93%

 Kepatuhan
 Persentase pelanggaran BMPK:
     - Pihak terkait                                                                                                    0,00%                       0,00%
     - Pihak tidak terkait                                                                                              0,00%                       0,00%
 Persentase pelampauan BMPK:
     - Pihak terkait                                                                                                    0,00%                       0,00%
     - Pihak tidak terkait                                                                                              0,00%                       0,00%

 Rasio Giro Wajib Minimum 18)
     - GWM primer - rupiah                                                                                             6,67%                        7,32%
     - GWM Sekunder - rupiah                                                                                          21,78%                       23,73%
     - GWM - Valuta                                                                                                    4,05%                        4,05%
     - Posisi devisa neto secara keseluruhan 19)                                                                       0,21%                        0,39%
Catatan:
1)  Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal dengan Aset Tertimbang Menurut
    Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-produktif bermasalah adalah aset
    produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit bermasalah adalah kredit dengan
    kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang diterbitkan yang dimiliki oleh pihak
    ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR




                                                                             xvii
Page 21
7. Strategi Usaha Perseroan

    Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan

    Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
    penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
    Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
    1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan
    2. Strategi Perkreditan

    Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah

    Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.

    Strategi Pengembangan Usaha Perseroan

    Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:

    1) Strategi Pendanaan dan Pengembangan
    2) Strategi Perkreditan
    3) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi
    4) Strategi Pengembangan SDM

8. Prospek Usaha Perseroan

Kondisi Ekonomi Makro Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV 2024 tumbuh sebesar 5,02%, meningkat dibandingkan triwulan III
2024 yang tercatat sebesar 4,95%. Meskipun terjadi perbaikan, angka ini masih berada di bawah target APBN 2024
sebesar 5,2%. Perlambatan ekonomi disebabkan oleh penurunan belanja pemerintah dan melemahnya konsumsi
domestik, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, sektor manufaktur mengalami
perlambatan karena rendahnya permintaan ekspor akibat ketidakpastian global.

Perekonomian global yang masih dinamis menjadi tantangan utama terhadap kinerja ekonomi domestik. Konflik
geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, ketegangan di Timur Tengah, dan persaingan ekonomi antara Amerika
Serikat dan Tiongkok, menyebabkan volatilitas pasar keuangan dan berdampak pada aliran investasi ke negara
berkembang seperti Indonesia. Fluktuasi harga komoditas, terutama minyak dan gas, juga menjadi faktor yang
mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada Januari
2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar keuangan serta
pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis bahwa pertumbuhan
ekonomi Indonesia pada 2025 dapat mencapai target APBN sebesar 5,2%, seiring dengan berbagai stimulus fiskal
dan kebijakan investasi yang terus didorong.

Perseroan tetap optimis terhadap peluang pertumbuhan di industri perbankan, terutama dengan meningkatnya
permintaan kredit yang didorong oleh kebijakan moneter dan suku bunga yang lebih akomodatif serta peluang
pemulihan konsumsi domestik. Meskipun tantangan perekonomian global, risiko kredit, dan volatilitas pasar keuangan
masih tinggi, dengan mengedepankan manajemen risiko, mengoptimalkan proses bisnis, dan meningkatkan kualitas
layanan, pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dapat tetap terjaga.



                                                       xviii
Page 22
Kondisi Industri Perbankan Nasional

Pada triwulan IV 2024, penyaluran kredit baru menunjukkan penguatan dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang (SBT)
sebesar 97,9%, meningkat dari 80,6% pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama didorong oleh kredit
modal kerja (SBT 91,7%) dan kredit investasi (SBT 88,5%), sementara kredit konsumsi mengalami perlambatan,
khususnya pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Secara keseluruhan, kredit sepanjang tahun 2025 diprakirakan tumbuh stabil sebesar 10,34% (yoy), hampir sama
dengan pertumbuhan tahun 2024. Sementara itu, penghimpunan DPK diproyeksikan meningkat signifikan dengan
SBT 99,6%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 89,3%.

Industri perbankan Indonesia pada 2025 memiliki peluang pertumbuhan yang tetap positif, didukung oleh stabilnya
penyaluran kredit dan meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun terdapat perlambatan kredit
konsumsi dan penghimpunan DPK pada awal tahun, pertumbuhan kredit tahunan diproyeksikan tetap solid di angka
10,34% (yoy). Fokus utama perbankan masih pada kredit modal kerja dan investasi, dengan sektor perdagangan,
industri pengolahan, dan perantara keuangan sebagai penerima manfaat utama. Kebijakan penyaluran kredit yang
tetap ketat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara ekspansi dan pengelolaan risiko.

Dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit
secara selektif sambil mempertahankan profitabilitas. Peningkatan penghimpunan DPK yang diproyeksikan lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya memberikan peluang bagi bank untuk memperluas ekspansi kredit dan memperkuat
daya saing. Dengan kondisi ini, sektor perbankan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi nasional, terutama
dalam mendukung sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.

9. Obligasi Dan Obligasi Subordinasi Yang Belum Dilunasi Oleh Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah Rp960.000.000.000,-
(sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Obligasi

                                                                               Bunga
                                           Tanggal               Jatuh
             Keterangan                                                        Tetap         Jumlah Pokok
                                          Penerbitan             Tempo
                                                                              Tahunan
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                         9 Maret 2023      9 Maret 2026        9,25%      Rp300.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                         9 Maret 2023      9 Maret 2028       10,25%      Rp200.000.000.000,-
 Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Berkelanjutan III Bank
                                          12 Juli 2024         12 Juli 2027    9,50%      Rp500.000.000.000,-
 Victoria Tahap II Tahun 2024
                               Total Obligasi Terutang                                   Rp1.000.000.000.000,-




                                                         xix
Page 23
Obligasi Subordinasi

                                                                         Bunga
                                          Tanggal          Jatuh
             Keterangan                                                  Tetap      Jumlah Pokok
                                         Penerbitan        Tempo
                                                                        Tahunan
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
                                          28 Juni 2019 28 Juni 2026     11,75%    Rp250.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II 8 November        8 November
                                                                        11,25%    Rp150.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2019            2019          2026
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
                                          1 April 2020   1 April 2027   11,25%    Rp60.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
                                          12 Juli 2024   12 Juli 2029   10,75%    Rp500.000.000.000,-
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
                          Total Obligasi Subordinasi Terutang                     Rp960.000.000.000,-




                                                      xx
Page 24
I.      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
     PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA
               DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,-
                                  (SATU TRILIUN RUPIAH)
                              (“OBLIGASI BERKELANJUTAN III”)

           Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan telah Menerbitkan:
           OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP I TAHUN 2024
                        DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                   (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)

 Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Tersebut, Perseroan Akan Menerbitkan Dan Menawarkan:
         OBLIGASI SUBORDINASI BERKELANJUTAN III BANK VICTORIA TAHAP II TAHUN 2025
          DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp500.000.000.000,-
                                (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                 (“OBLIGASI SUBORDINASI”)

Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima)
tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Obligasi Subordinasi ini diterbitkan dengan tingkat bunga sebesar 10,00%
(sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Obligasi Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen)
dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) akan dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sisa dari Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-
banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Terbaik
(Best Effort). Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi, terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama akan dilakukan
pada tanggal 18 September 2025. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dibayarkan bersamaan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 18 Juni 2030. Pelunasan
Obligasi Subordinasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

            OBLIGASI SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA

             Dalam rangka Penerbitan Obligasi Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil
                           pemeringkatan atas surat utang jangka panjang dari:

                                PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) yaitu:

                                                     idBBB
                                                   (Triple B)

         Hasil pemeringkatan di atas berlaku untuk periode 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026




                                                        1
Page 25
                              PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK

                                      Kegiatan Usaha Utama:
                        Bergerak dalam bidang usaha Bank Umum Konvensional
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                  Kantor Pusat:                                     Kantor Operasional:
          Gedung Graha BIP, Lantai 10              Perseroan memiliki 36 Jaringan Kantor Operasional
         Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23            terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor
        Jakarta Selatan 12930, Indonesia         Cabang dan 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
              Telp: (021) 7278 1800                  di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung,
               Fax: (021) 7278 1900               Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar,
        Email: corsec@victoriabank.co.id                                 dan Medan
         Website: www.victoriabank.co.id

RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT DIMANA APABILA TERJADI DALAM
JUMLAH YANG CUKUP MATERIAL AKAN MENGAKIBATKAN MENURUNNYA KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DAN
MEMPENGARUHI TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI
PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI.

RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI SUBORDINASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI SUBORDINASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN
KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

OBLIGASI SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN TANPA KOMPENSASI APABILA OJK MENETAPKAN DALAM HAL
PERSEROAN DALAM KONDISI BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA ATAU POINT OF
NON-VIABILITY SESUAI DENGAN PASAL 19 POJK NO.11/2016 SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN POJK NO. 34/2016
DAN SESUAI DENGAN SEOJK NO. 20/2016.

DENGAN ADANYA PENGATURAN PASAL 19 AYAT (1) HURUF (E) POJK NO. 34/2016 MAKA PEMBAYARAN KEPADA
PEMEGANG OBLIGASI SUBORDINASI ATAS POKOK SUBORDINASI DAN/ATAU BUNGA OBLIGASI SUBORDINASI
DITANGGUHKAN DAN DIAKUMULASIKAN ANTAR PERIODE (CUMULATIVE) APABILA PEMBAYARAN DIMAKSUD
DAPAT MENYEBABKAN RASIO KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) SECARA INDIVIDU ATAU
SECARA KONSOLIDASI TIDAK MEMENUHI KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2, PASAL 3 DAN
PASAL 7 POJK NO. 11/2016 DAN POJK NO. 34/2016.




                                                2
Page 26
1. Pemenuhan Kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Perseroan telah memenuhi syarat untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam
ketentuan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:

i. Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran
     dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
     Perseroan tanggal 15 Mei 2025;
iv. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki hasil
     pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
     peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

2. Keterangan Tentang Obligasi Subordinasi Yang Diterbitkan

Nama Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”).

Jenis Obligasi Subordinasi
Obligasi Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan pada
tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.

Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Jangka Waktu, Jatuh Tempo Obligasi Subordinasi dan Bunga Obligasi
Subordinasi
Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Obligasi Subordinasi ini berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi dan jatuh tempo pada tanggal
18 Juni 2030.

Bunga Obligasi Subordinasi sebesar 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun, akan dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran pada tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Subordinasi dibawah ini. Bunga Obligasi Subordinasi dibayarkan setiap triwulanan (3 bulan), dimana bunga
pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 September 2025.

Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.

Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui
Pemegang Rekening pada tanggal pembayaran Bunga yang bersangkutan yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening yang dibayar melalui KSEI selaku Agen Pembayaran.




                                                           3
Page 27
Harga Penawaran
Harga penawaran Obligasi Subordinasi ini adalah 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi Subordinasi.

Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan dari satu rekening efek ke rekening efek lainnya adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) dan
kelipatannya.

Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

Mata Uang Obligasi Subordinasi
Mata uang Obligasi Subordinasi ini adalah Rupiah.

Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah sebagai berikut:

 Bunga ke-1              :   18 September 2025             Bunga ke-11               :   18 Maret 2028
 Bunga ke-2              :   18 Desember 2025              Bunga ke-12               :   18 Juni 2028
 Bunga ke-3              :   18 Maret 2026                 Bunga ke-13               :   18 September 2028
 Bunga ke-4              :   18 Juni 2026                  Bunga ke-14               :   18 Desember 2028
 Bunga ke-5              :   18 September 2026             Bunga ke-15               :   18 Maret 2029
 Bunga ke-6              :   18 Desember 2026              Bunga ke-16               :   18 Juni 2029
 Bunga ke-7              :   18 Maret 2027                 Bunga ke-17               :   18 September 2029
 Bunga ke-8              :   18 Juni 2027                  Bunga ke-18               :   18 Desember 2029
 Bunga ke-9              :   18 September 2027             Bunga ke-19               :   18 Maret 2030
 Bunga ke-10             :   18 Desember 2027              Bunga ke-20               :   18 Juni 2030

Tata Cara Pembayaran Bunga

1. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak Atas Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi
   Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi Subordinasi dalam waktu
   4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi Subordinasi yang menerima
   pengalihan Obligasi Subordinasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Subordinasi pada periode Bunga
   Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.
2. Bunga Obligasi Subordinasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
   Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   Subordinasi yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
3. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi kepada Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening
   dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
4. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
   Obligasi Subordinasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
   tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi Subordinasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
   memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
   melakukan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan;


                                                       4
Page 28
Pembelian Kembali Obligasi Subordinasi (Buy Back)

Perseroan tidak melakukan pembelian kembali Obligasi Subordinasi ini.

Jaminan
Obligasi Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik
Indonesia atau pihak lainnya dan tidak dimasukkan dalam program Penjaminan Bank yang dilaksanakan oleh Lembaga
Penjaminan Simpanan atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.

Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants)
Sebelum dilunasinya semua jumlah terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:

1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut :
   a. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama di luar maksud dan tujuan yang sudah tertuang/ditetapkan dalam
      anggaran dasar;
   b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
   c. Melakukan penggabungan, konsolidasi, dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan atau
      yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan kecuali sepanjang dilakukan
      sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
      Semua syarat dan kondisi Obligasi Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang
      berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus
      (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus maka seluruh kewajiban
      Obligasi Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus dan perusahaan penerus tersebut
      memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi Subordinasi;
   d. Melakukan penjualan atau pengalihan aset tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
      sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aset tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
      keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, dalam satu transaksi
      atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
   e. Melakukan transaksi dengan pihak ter-Afiliasinya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan
      yang menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari
      Pihak Ketiga yang bukan ter Afiliasinya dalam transaksi yang lazim;
   f. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, yang
      nilainya melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas berdasarkan laporan keuangan konsolidasian audited
      terakhir Perseroan kecuali dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau
      sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali Amanat
   dengan ketentuan sebagai berikut :
   a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar.
   b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan, tanggapan atau meminta tambahan data/dokumen
      pendukung lainnya dalam waktu maksimal 14 (empat belas) Hari Kerja setelah Perseroan mengajukan
      permohonan persetujuan tersebut. Jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah dokumen
      pendukungnya telah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan Perseroan tidak menerima persetujuan atau
      tanggapan lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah Memberikan persetujuannya.
   c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
      diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya
      tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut
      Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat.
3. Perseroan berkewajiban untuk :
   a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan



                                                          5
Page 29
b. Menyetorkan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
    Subordinasi yang jatuh tempo yang harus sudah tersedia (in good funds) ke rekening yang ditunjuk oleh Agen
    Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi
    dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau
    pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dilakukan kepada Agen         Pembayaran melalui rekening Perseroan
    dan menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat tanggal jatuh
    tempo pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi Subordinasi, Perseroan belum
    menyerahkan dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga
    Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi
    Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari
    yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun adalah
    360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan sampai dengan efektif dilakukannya pembayaran Bunga Obligasi
    Subordinasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi. Kewajiban penyetoran dana yang diperlukan untuk
    pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi tersebut di atas
    dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor:
    11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016, yaitu bahwa pembayaran Pokok Obligasi
    dan/atau bunga ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cummulative) apabila pembayaran dapat
    menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum secara individu atau secara konsolidasi tidak
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor:
    11/POJK/POJK.03/2016 juncto SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016.
c. Mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan selaku bank minimal berada dalam peringkat komposit 3 (tiga)
    yang tergolong "cukup baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK dan/atau Bank Indonesia.
d. Segera memberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat dengan
    wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
e. Memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat untuk selama jam kerja
    Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk
    melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan
    penerbitan Obligasi Subordinasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal Wali
    Amanat memerlukan penjelasan yang didukung dengan data-data yang diperlukan sehubungan dengan
    pemeriksaan tersebut maka data data tersebut diserahkan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
    permintaan penjelasan dari Wali Amanat;
f. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh hari) Hari
    Kerja setelah terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   i. Membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali dalam rangka pembiayaan
         kegiatan usaha Perseroan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana
         dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini;
   ii. Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting atas jalannya usaha atau operasi
         atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
         pelunasan Obligasi Subordinasi ini;
   iii. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan akandisampaikan
         penyerahan akta-akta keputusan tersebut setelah diterbitkan oleh Notaris;
   iv. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan perburuhan yang dihadapi Perseroan yang telah memiliki
         kekuatan hukum tetap dan secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
g. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan/tembusan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek
         keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal yang disampaikan
         kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, KSEI, dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
         setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
         disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan ke-3 (tiga) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
         Perseroan atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:


                                                      6
Page 30
          - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai laporan
             Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK; atau
          - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
             Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam Rangka penelaahan terbatas; atau
          - 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan
             Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran
             laporan keuangan secara keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan.
   iv. Untuk penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana diatur di atas, menyerahkan juga kepada Wali
          Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang menyatakan bahwa Perseroan dalam masa
          laporan keuangan tersebut telah memenuhi seluruh pembatasan dan kewajiban sesuai dengan Perjanjian
          Perwaliamanatan.
h. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana
    tersebut dalam Kelalaian Perseoan di bawah ini atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan
    oleh kreditur Perseroan kepada Perseroan. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali
    Amanat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
i. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi tahunan Perseroan.
j. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau lembaga yang ada yang dibentuk sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan tunduk kepadanya.
k. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan keuangan
    konsolidasi tahunan Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut sudah harus
    diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan Pasar Modal.
l. Mempertahankan statusnya sebagai perusahaan terbuka yang tunduk pada peraturan perundang undangan di
    bidang Pasar Modal dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek.
m. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
    49/POJK.04/2020, yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, yaitu antara lain :
   1) Pemeringkatan Tahunan:
          i. Perseroan wajib menyampaikan pemeringkatan tahunan atas Obligasi Subordinasi kepada Otoritas
               Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa
               berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang
               terkait dengan Obligasi Subordinasi yang diterbitkan.
          ii. Dalam hal peringkat Obligasi Subordinasi yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya,
               Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian
               berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10
               (sepuluh) Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
               berikut:
                a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                b) penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
   2) Pemeringkatan Karena Terdapat Fakta Material/Kejadian Penting:
          i. Dalam hal Pemeringkat menerbitkan peringkat baru maka Perseroan wajib menyampaikan kepada
                Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada masyarakat paling sedikit
                dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman
                (website) Bursa Efek paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat baru
                tersebut, mencakup hal-hal sebagai berikut:
                a) peringkat baru; dan
                b) penjelasan singkat mengenai faktor faktor penyebab terbitnya peringkat baru.
          ii. Masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat tahunan.
   3) Pemeringkatan Obligasi Subordinasi Dalam Penawaran Umum Berkelanjutan.
         i.     Perseroan yang menerbitkan Obligasi Subordinasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014 wajib
                memperoleh peringkat yang mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                direncanakan.



                                                         7
Page 31
         ii.   Peringkat tahunan dan peringkat baru wajib mencakup keseluruhan nilai Penawaran Umum
               Berkelanjutan sepanjang:
               a) periode Penawaran Umum Berkelanjutan masih berlaku; dan
               b) Perseroan tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran obligasi tahap
                    berikutnya dalam periode Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan
                    Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 36/POJK.04/2014.
     4) Pemeringkatan Ulang:
         i.    Dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari Pemeringkat terkait dengan peringkat
               Obligasi Subordinasi selain karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam butir q, angka 1) butir i dan
               angka 2) butir i, maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang dimaksud kepada
               Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya
               peringkat dimaksud.
         ii. Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir i berbeda dari peringkat
               sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan kepada Masyarakat paling kurang dalam 1 (satu)
               surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek
               paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah diterimanya peringkat dimaksud.
         atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, apabila ada perubahan
         terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020.
  n. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi kepada KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Obligasi Subordinasi serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang baru kepada
     KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi yang lama apabila Perseroan melakukan
     pelunasan sebagian Obligasi Subordinasi (apabila ada), dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat.
  o. Menjamin dan memastikan Perseroan tidak akan dinyatakan bubar dan/atau berinisiatif membubarkan diri
     dan/atau bubar karena sebab lain (termasuk penggabungan atau konsolidasi yang mengakibatkan Perseroan
     menjadi bubar demi hukum kecuali apabila dilakukan sesuai dengan Poin 1 huruf e).
  p. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat pernyataan pailit terhadap Perseroan dan/atau Perseroan
     dinyatakan dalam keadaan pailit oleh badan peradilan atau instansi yang berwenang, dimana pernyataan pailit
     tersebut telah mendapatkan kekuatan hukum tetap.
  q. Menjamin dan memastikan tidak akan terdapat penyitaan atau pengambilalihan dengan cara apapun juga atas
     seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau dilakukannya tindakan yang menghalangi
     Perseroan untuk menjalankan seluruh atau sebagian besar usahanya, yang dilakukan dan/atau diperintahkan
     oleh pengadilan dan/atau instansi pemerintah yang berwenang, sehingga mempengaruhi secara material
     terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
  r. Menjamin dan memastikan bahwa hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik Indonesia
     yang dimiliki Perseroan tidak akan dibatalkan atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapatkan izin
     atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, sehingga berakibat negatif/
     mempengaruhi secara material terhadap kelangsungan usaha Perseroan dan/atau kemampuan Perseroan untuk
     memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Menjamin dan memastikan bahwa Perseroan tidak akan mendapatkan dan/atau dijatuhi hukum berdasarkan perintah
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan untuk membayar
sejumlah dana kepada pihak ketiga, yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi Subordinasi
Pemesanan Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah minimal sebesar Rp5.000.000.,- (lima juta Rupiah)
atau kelipatannya.

Perpajakan
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai
dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.



                                                         8
Page 32
Hasil Pemeringkatan
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan
Surat Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan
atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025 sampai dengan
1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
                                                       idBBB
                                                     (Triple B)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode sejak tanggal 14 Maret 2025 sampai dengan 1 Maret 2026.

Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020.

Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dengan pertimbangan
untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana emisi.

Hak Senioritas Atas Hutang
Pemegang Obligasi Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur lainnya dan Obligasi
Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana tersebut dalam Jaminan dan hak para Pemegang
Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terutang oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah lain
dari Perseroan dibatasi sesuai ketentuan dalam Kelalaian Perseroan, dan ketentuan mengenai status Obligasi
Subordinasi sebagaimana tercantum dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi. Berdasarkan Laporan Keuangan
(audited) Perseroan per 31 Desember 2024 Perseroan tidak mempunyai hutang senioritas yang mempunyai hak
keutamaan atau preferen.

Tambahan Utang Yang Dapat Dibuat Perseroan Pada Masa Yang Akan Datang

Di dalam ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Obligasi Subordinasi tidak ada pembatasan bagi Perseroan untuk
memperoleh tambahan utang pada masa yang akan datang.

Hak-hak Pemegang Obligasi Subordinasi
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dari
   Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
   Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang bersangkutan. Pokok Obligasi
   Subordinasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang tertulis
   pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Subordinasi.
2. Yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
   yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
   Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
   yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak
   memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas
   Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan
   pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok
   Obligasi, maka Perseroan harus membayar denda yang merupakan hak Pemegang Obligasi atas kelalaian
   membayar Jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut sebesar 1 % (satu perseratus) per tahun di


                                                       9
Page 33
   atas tingkat Bunga Obligasi yang berlaku atas jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut dihitung harian
   (berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
   1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
   Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
   berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
3. Dengan memperhatikan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku. RUPO dapat diselenggarakan bilamana:
   a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
       puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
       dan/atau milik Afiliasi Perseroan kecuali hubungan afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
       modal Pemerintah, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
       dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
       ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
       mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
       tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
       setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
   b. Wali Amanat atau OJK atau Perseroan menganggap perlu untuk mengadakan RUPO.
4. RUPO dapat diselenggarakan pada setiap waktu dan sewaktu-waktu menurut ketentuan-ketentuan dari poin ini,
   antara lain untuk maksud-maksud berikut:
    a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
       jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran
       Bunga Obligasi dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
    b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
       pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
       dengan kelalaian;
    c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
       Perjanjian Perwaliamanatan;
    d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
       tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan memperhatikan ketentuan-
       ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
       menentukan potensi kelalaia yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
       Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020;
    e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
       melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
       Modal dan KSEI;
    f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
       9 Perjanjian Perwaliamanatan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan
       akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
    g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
       atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan
    h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan
       antara Perseroan dan Wali Amanat.




                                                         10
Page 34
Status Obligasi Subordinasi

Perseroan, untuk dirinya sendiri, para pengganti hak dan para penerima haknya, serta Wali Amanat mewakili untuk
setiap Pemegang Obligasi Subordinasi menerima Obligasi Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan
ini mengakui dan setuju bahwa:
a. Obligasi Subordinasi merupakan Obligasi Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin dengan
     jaminan apapun (termasuk Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi
     ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia
     dan tidak dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan
     atau penggantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kewajiban
     Perseroan yang disubordinasi. Obligasi Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil yang
     sensitif terhadap risiko kredit, tidak memiliki fitur step-up, tidak disertai fitur opsi beli (call option), tidak memiliki
     persyaratan percepatan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau Pokok Obligasi Subordinasi. Dalam
     hal terjadi kelalaian (event of default) atau cidera janji lain terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap wanprestasi atas
     suatu pembayaran yang telah jatuh tempo, hak-hak Wali Amanat dan (melalui Wali Amanat) para Pemegang
     Obligasi Subordinasi untuk menuntut pembayaran Jumlah Terhutang oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah
     lain dari Perseroan dibatasi sesuai dengan Pasal 9.4 Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan mengenai
     Status Obligasi Subordinasi ini, dengan tidak ada kecualinya.
b. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau likuidasi Perseroan karena alasan lain apapun, pembagian
     harta kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Terhutang oleh Perseroan kepada
     Pemegang Obligasi Subordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam Status Obligasi
     Subordinasi pada huruf c dibawah dan hanya akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban
     pembayaran Perseroan kepada para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior,
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Hak tagih
     sehubungan dengan Obligasi Subordinasi menempati peringkat para passu tanpa preferensi di antara para
     Pemegang Obligasi Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau akan ada di kemudian hari, yang memegang hak
     memperoleh pembayaran kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syaratnya
     menempati peringkat hak pembayaran yang sama dengan Obligasi Subordinasi, tetapi memiliki prioritas hak tagih
     yang tidak lebih rendah daripada terhadap hak tagih yang lebih tinggi terhadap kreditur (jika ada) yang
     memegang kewajiban Perseroan yang disubordinasi yang berdasarkan syarat-syarat menempati peringkat hak
     tagih di bawah Obligasi Subordinasi.
c. Dalam proses Likuidasi:
     i. Sebelum para Pemegang Obligasi Subordinasi berhak menerima pembayaran Jumlah Terhutang
           berdasarkan Obligasi Subordinasi maka:
           c.i.1. Para Kreditur Preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
                    piutangnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
           c.i.2. Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para
                    Nasabah Penyimpan dan Kreditur Hutang Senior berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh
                    tagihan piutangnya sesuai dengan perjanjian hutang masing-masing, dengan memperhatikan jaminan
                    khusus yang diberikan.
     ii. Setelah para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior menerima
           pembayaran penuh seluruh tagihan hutang sesuai ketentuan dalam perjanjian hutang masing-masing, maka
           Pemegang Obligasi Subordinasi (termasuk pemegang obligasi subordinasi atau kreditur pinjama subordinasi
           lain yang kedudukannya paripassu dengan Pemegang Obligasi Subordinasi) berhak menerima pembayaran
           penuh atas seluruh tagihan piutangnya sesuai dengan ketentuan perjanjian hutang masing-masing;
      iii. Dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior belum menerima
           pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Wali Amanat menerima pembayaran atau pembagian
           dari kurator, likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi,
           maka:
           c.iii.1. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari kurator,
                    likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi kepada


                                                              11
Page 35
                   Pemegang Obligasi Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima :
                   c.iii.1.a. penegasan tertulis dari kurator, likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset
                               Perseroan dalam proses Likuidasi tersebut yang menyatakan/menegaskan             bahwa
                               semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Hutang Senior, telah
                               dibayar lunas; atau
                   c.iii.1.b. perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang
                               memerintahkan atau memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk membagikan
                               uang yang telah diterima oleh Wali Amanat, dengan melakukan pembayaran kepada
                               Pemegang Obligasi Subordinasi karena semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan,
                               para kreditur Hutang Senior telah dibayar lunas.
          c.iii.2. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam           c.iii.1.a
          atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam c.iii.1.b tersebut dalam ayat ini maka Wali Amanat
          harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali Amanat tersebut kepada kurator,
          likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, untuk
          pembayaran semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para Kreditur Hutang Senior yang masih
          belum di bayar. Apabila kurator, likuidator, atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
          proses Likuidasi menolak atau tidak berkenan menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka
          Wali Amanat harus membuka rekening Bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut ke
          dalam rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam butir c.iii.1.a.
          atau butir c.iii.1.b. tersebut di atas.
   iv. Kecuali dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan kreditur Hutang Senior telah menerima
          pembayaran secara penuh dalam proses Likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan huruf d, Pemegang
          Obligasi Subordinasi yang secara langsung menerima (baik melalui perjumpaan hutang atau dengan cara
          lain) pembayaran dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk
          uang tunai, harta benda, atau efek, maka Pemegang Obligasi Subordinasi tersebut wajib menyerahkan
          pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat, atau kurator dalam kepailitan, atau
          likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi untuk pembagian
          aset Perseroan sesuai dengan huruf c butir c.i dan c.ii tersebut di atas.
   v. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpanan,
          dan Kreditur Hutang Senior tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan dengan
          Obligasi Subordinasi dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Obligasi
          Subordinasi, maka para Pemegang Obligasi Subordinasi dan para pemegang hak tagih yang menempati
          peringkat pari passu dengan Obligasi Subordinasi akan berbagi sebanding dalam setiap pembagian aset
          yang tersisa dari Perseroan sebanding dengan jumlah yang terhutang, masing-masing yang merupakan hak
          mereka.
d. Setiap hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi, dan hak-hak lain serupa yang dapat
     mengakibatkan Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, mendapatkan
     pelunasan dari sebagian atau keseluruhan Jumlah Terhutang, dengan ini dikesampingkan dan dinyatakan tidak
     berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum.
     Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Obligasi Subordinasi yang dapat melakukan tuntutan
     atau meminta hak perjumpaan hutang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa sehubungan
     dengan jumlah terhutang oleh Perseroan yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi.
     (a) Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal
          1435 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan hutang
          sebagaimana dilarang oleh ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali
          dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak
          manapun maupun secara demi hukum;
     (b) Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan hutang sebagaimana disebutkan dalam
          Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 (dua ribu empat) tanggal 14-10-
          2004 (empat belas Oktober dua ribu empat) tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
          Hutang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut
          serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Bank


                                                           12
Page 36
         Indonesia sehubungan dengan Penutupan Usaha atau Likuidasi suatu bank, dengan ini secara tegas dengan
         tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
         dilaksanakan.Dengan demikian setiap pelunasan Jumlah Terhutang akibat-perjumpaan hutang, penuntutan
         kembali atau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak pernah terjadi.
e. Obligasi Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap level bawah (lower
   tier 2) Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2016 sebagaimana terakhir diubah
   dengan POJK Nomor 27 Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut
   baik sebagian maupun keseluruhan Obligasi Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar
   lunas sebelum tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat
   persetujuan lebih dahulu dari Bank Indonesia (atau pengganti haknya) dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5
   Perjanjian Perwaliamanatan.
f. Dalam terjadi kondisi Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability terhadap Perseroan
   maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
   i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 11/POJK.03/2016, Peristiwa Terganggu
         Kelangsungan Usaha terjadi dalam hal OJK telah menetapkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi
         terganggu kelangsungan usahanya.
   ii. Dalam hal kondisi dimana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha maka
         OJK berwenang dan berhak untuk memerintahkan Perseroan melakukan fitur yang                telah dipilih oleh
         Perseroan yaitu Write Down dengan memperhatikan SEOJK Nomor. 20/SEOJK.03/2016 dan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya perintah dari OJK tersebut maka dengan demikian
         Perseroan melakukan perintah OJK tersebut sesuai dengan Pasal 19 dan penjelasan Peraturan OJK
         Nomor:11/POJK.03/2016 serta SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016 tanpa memerlukan persetujuan dari
         Pemegang Obligasi Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPO.
   iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas Peristiwa Terganggu Kelangsungan
         Usaha tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat paling
         lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan Perseroan wajib
         untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para Pemegang Obligasi Subordinasi dengan tembusan
         kepada Wali Amanat mengenai adanya perintah dari OJK dan rencana pelaksanaan perintah dari OJK
         tersebut.
   iv. Termasuk dalam mekanisme Write Down antara lain pengurangan nilai kewajiban (Pokok Obligasi
         Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Bunga Obligasi Subordinasi yang belum
         dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi.
   v. Dengan dilakukannya Write Down sesuai dengan perintah dari OJK tersebut, maka jumlah kewajiban (Pokok
         Obligasi Subordinasi) Perseroan terhadap Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi setara dengan nilai
         Obligasi Subordinasi yang dilakukan Write Down dan/atau jumlah sebagian atau seluruh Bunga Obligasi
         Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi Subordinasi dikurangi. Sehubungan dengan
         pengurangan tersebut maka akan menghilangkan hak dari Pemegang Obligasi Subordinasi terhadap
         jumlah kewajiban (Pokok Obligasi subordinasi) yang setara dengan nilai Obligasi Subordinasi yang telah
         dilakukan Write Down dan/atau pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi yang belum dibayarkan kepada
         Pemegang Obligasi Subordinasi dalam penerbitan Obligasi Subordinasi secara proporsional. Pemegang
         Obligasi Subordinasi tidak berhak untuk menuntut suatu pembayaran akibat dari dilakukannya Write Down
         tersebut dan Pemegang Obligasi Subordinasi menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam
         kondisi atau proses likuldasi dan para Pemegang Obligasi Subordinasi dianggap telah mengesampingkan
         haknya untuk menerima dan menuntut dari Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang
         seharusnya Pemegang Obligasi Subordinasi terima dan Pemegang Obligasi Subordinasi menerima segala
         kerugian yang dideritanya akibat dilakukannya Write Down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK
         dan peraturan Pasar Modal yang berlaku.
   vi. Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis
         dapat dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
         Perjanjian Perwaliamanatan.
   vii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenal Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write
         Down ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang


                                                         13
Page 37
        akan diberlakukan untuk Pemegang Obligasi Subordinasi.
g. Dalam hal OJK telah memerintahkan Perseroan untuk melakukan fitur yang telah dipilih oleh Perseroan yaitu
   Write Down, maka ketentuan huruf b dan huruf c tersebut di atas tidak berlaku, dan yang berlaku adalah ketentuan
   dalam huruf f
h. Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha
   dan Perseroan melaksanakan Write Down huruf f tersebut di atas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan
   dari Pemegang Obligasi Subordinasi atau pihak lain manapun atas kerugian yang diderita oleh Pemegang
   Obligasi Subordinasi akibat terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down
   atas Obligasi Subordinasi oleh Perseroan.

Rapat Umum Pemegang Obligasi Subordinasi (“RUPO”)
Untuk menyelenggarakan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek:

1.   RUPO diadakan untuk tujuan::
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi, jumlah Obligasi Subordinasi, Bunga Obligasi
          Subordinasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan/atau ketentuan
          lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
          20/POJK.04/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, atau untuk memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian
          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
          dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
          Subordinasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan dengan
          memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-
          undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
          sebagaimana dimaksud dalam Kelalaian Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
          20/POJK.04/2020;
     e. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau Wali Amanat untuk
          melakukan pembatalan pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar
          Modal dan KSEI;
     f. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
          Kelalaian Perseroan termasuk untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-
          akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     g. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan
          atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan;
          dan
     h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure (Keadaan Kahar) dalam hal tidak tercapai
          kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat..
2.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat diselenggarakan bilamana
     terdapat permintaan dari:
     a. Pemegang Obligasi Subordinasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi Subordinasi yang belum dilunasi (tidak termasuk
          Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan
          tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
          melampirkan KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung


                                                        14
Page 38
          sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi Subordinasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi
          Subordinasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi Subordinasi oleh KSEI
          tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. Otoritas Jasa Keuangan.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam Poin 2. huruf a, b, dan/atau d wajib disampaikan secara tertulis
     kepada Wali Amanat, dan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya surat permintaan
     tersebut Wali Amanat harus melakukan pemanggilan untuk RUPO. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
     acara yang diminta.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi Subordinasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari
     Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan RUPO.
     b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
          nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
          diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dan disertai informasi bahwa RUPO pertama atau RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling
          sedikit:
          - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          - agenda RUPO;
          - pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
          - Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki suara dalam RUPO; dan
          - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21
          (dua puluh satu) Hari Kalender terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata Cara RUPO
     a. Pemegang Obligasi Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi Subordinasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan
          tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
          penyertaan modal Pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          -    Perseroan wajib untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi Subordinasi yang merupakan
               Afiliasinya kepada Wali Amanat;
          -    Perseroan wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai jumlah Obligasi Subordinasi yang dimiliki
               Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan; dan
          -    Pemegang Obligasi Subordinasi atau kuasa Pemegang Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO
               wajib membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi Subordinasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi
               karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah).
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau di tempat lain dimana Obligasi
          Subordinasi dicatatkan atau tempat lain yang disepakati Perseroan dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat.


                                                        15
Page 39
     f.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
          membuat berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi, RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO, dan
          Perseroan atau Pemegang Obligasi Subordinasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut harus
          mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO termasuk materi RUPO serta menunjuk Notaris
          yang harus membuat berita acara RUPO.
     h. Pemegang Obligasi Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi Subordinasi
          yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI 4
          (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
          dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
     i. Pemegang Obligasi Subordinasi yang menghadiri RUPO wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli
          KTUR kepada Wali Amanat.
     j. Satuan Pemindahbukuan Obligasi Subordinasi adalah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
          Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi Subordinasi mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara
          dalam RUPO.
     k. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali
          Amanat memutuskan lain.
     l. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk Obligasi Subordinasi
          yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi Subordinasi yang dimiliki oleh
          Afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
     m. Seluruh Obligasi Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi Subordinasi tersebut
          tidak dapat dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
          dengan tanggal berakhirnya RUPO. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal
          tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
7.    Kuorum dan pengambilan keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 tersebut di atas, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
          i. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
                berikut:
                a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                     bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                     keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                     jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
                b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO kedua;
                c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
                d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka
                     wajib diadakan RUPO ketiga;
                e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                     diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih
                     belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
                     sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
          ii. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau Wali Amanat maka wajib
                diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                     dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                     yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                     Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;


                                                         16
Page 40
          b)    dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui- paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
          d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
     iii. Apabila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
                Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
          b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir a) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO kedua;
          c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinaasi yang hadir dalam RUPO,
          d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir c) di atas tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPO ketiga;
          e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum
                dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain memutuskan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
     diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     i. dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
          dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
          sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
          Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
     ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO kedua;
     iii. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
          empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang hadir dalam RUPO;
     iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir iii di atas tidak tercapai, maka wajib
          diadakan RUPO ketiga;
     v. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
          paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi Subordinasi yang masih belum dilunasi
          dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     vi. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir v tidak tercapai, maka dapat diadakan
          RUPO yang keempat;
     vii. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi Subordinasi atau diwakili
          yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum



                                                     17
Page 41
                 kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Wali
                 Amanat; dan
           viii. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                 sebagaimana dimaksud Poin 5.
8.    Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO, antara lain termasuk dan tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan
      untuk pengumuman, pemanggilan, dan pengumuman hasil RUPO serta biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
      penyelenggaraan RUPO, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh
      Perseroan dari Wali Amanat.
9.    Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh notaris yang terdaftar di OJK.
10.   Perseroan, Wali Amanat dan Pemegang Obligasi Subordinasi harus tunduk, patuh dan terikat pada keputusan
      keputusan yang diambil oleh Pemegang Obligasi Subordinasi dalam RUPO.
11.   Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan baru berlaku efektif sejak tanggal
      ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan. Jika dilakukan perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi "Perjanjian
      Perwaliamanatan" dengan menambahkan Perjanjian Perwaliamanatan yang baru dan jika dilakukan perubahan
      Akta Pengakuan Utang, maka para pihak di dalam Perjanjian Perwaliamanatan wajib menyesuaikan definisi
      "Akta Pengakuan Utang" dengan menambahkan Akta Pengakuan Utang yang baru.
12.   Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
      berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
      oleh Perseroan.
13.   Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi
      Subordinasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi Subordinasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi
      Subordinasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi Subordinasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
      Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
      dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang
      diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan
      penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO. Dengan
      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa perintah OJK untuk
      melaksanakan Write Down tidak termasuk dalam perubahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
14.   Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila
      perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dengan ketentuan perubahan Perjanjian
      Perwaliamanatan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran wajib memperoleh persetujuan RUPO.
15.   Penyedia Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik sebagaimana dimaksud
      dalam Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua
      puluh) (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020), dapat menyediakan dan mengelola
      penyelenggaraan rapat lain selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO
      sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, Perseroan dapat
      melaksanakan RUPO secara elektronik apabila telah disediakan e-RUPO oleh penyedia e-RUPO sebagaimana
      dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020.
16.   Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang
      Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang berlaku.

Kelalaian Perseroan

1.    Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari
      kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:



                                                        18
Page 42
     a.   Perseroan tidak membayar kepada Pemegang Obligasi Subordinasi berupa Pokok Obligasi Subordinasi
          pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi pada Tanggal
          Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali kelalaian
          pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi tersebut disebabkan karena kondisi ditangguhkannya dan
          diakumulasikannya pembayaran Pokok Obligasi Subordinasi dengan ketentuan bahwa kejadian ini tidak
          termasuk terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down, dengan
          memperhatikan ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf e Peraturan OJK Nomor: 11/POJK/POJK.03/2016 juncto
          SEOJK Nomor: 20/SEOJK.03/2016; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan
          dalam Poin 1 huruf a; atau
     c. Keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status korporasi atau
          keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau
          tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
          Pernyataan dan Jaminan Perseroan; atau
     d. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan perjanjian-hutang antara Perseroan oleh salah satu atau
          beberapa krediturnya (cross default) yang berupa pinjaman (debt), baik yang telah ada sekarang maupun
          yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan
          perjanjian hutang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan
          akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
          perundang-undangan (moratorium).
2.   Dalam hal terjadi kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
          Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut
          atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan
          diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Poin 1 huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 30 (tiga puluh) Hari
          Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
          tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat;
     c. Poin 1 huruf b (selain pelanggaran pada Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
          (Covenants) Poin 3 huruf c, p, q, r, dan s) dan/atau Kelalaian Perseroan Poin 1 huruf c, dan keadaan atau
          kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya
          teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
          perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kelalaian atau peristiwa itu kepada Pemegang Obligasi
     Subordinasi dengan cara mengumumkannya dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
     Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri dan setelah menginformasikan kepada Perseroan, berhak memanggil
     RUPO menurut cara-cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali
     Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta jika RUPO memutuskan
     agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan maka Obligasi Subordinasi menjadi jatuh waktu dan
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada
     Perseroan. Perseroan berkewajiban untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan
     yang bersangkutan. Selama proses penyelesaian atas kejadian kelalaian/cidera janji, kewajiban-kewajiban
     Perseroan kepada Wali Amanat dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan..
3.   Apabila terjadi salah satu atau lebih kondisi kelalaian atau cidera janji sebagaimana yang disebutkan dalam
     Kelalaian Perseroan Poin 1. huruf b (yaitu khusus untuk pelanggaran pada Pembatasan-Pembatasan Dan


                                                        19
Page 43
     Kewajiban-Kewajiban Perseroan (Covenants) Poin 3 huruf o, p, q, r, dan/atau s), serta Kelalaian Perseroan Poin
     1 huruf e, maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
     Subordinasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi Subordinasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi Subordinasi. Dalam
     hal ini Obligasi Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya, dan pelaksanaannya memperhatikan
     ketentuan dalam Kelalaian Perseroan Poin 4.
4.   Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang bertentangan dengan Poin
     4 ini, dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai Status Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum
     dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Obligasi Subordinasi dan setiap
     Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali
     dengan ini mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang Obligasi Subordinasi maupun
     Pemegang Obligasi Subordinasi atas nama dirinya sendiri bahwa:
     a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, 2 dan 3 tersebut di atas,
           Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam maupun di luar pengadilan, kecuali dapat
           dimohonkan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang berwenang dan menyatakan
           Obligasi Subordinasi jatuh tempo serta melakukan penagihan kepada Perseroan sebagai langkah awal
           proses permohonan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan tersebut (dan bukan untuk tujuan lain) sesuai
           dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
     b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dalam bentuk apapun selain
           daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam Poin 1, 2, dan 3 tersebut di atas dan/atau
           terjadi kelalaian (event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada Obligasi Subordinasi atau
           Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default)
           terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam
           maupun di luar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan
           Perjanjian Perwaliamanatan ini di luar kewajiban untuk membayar Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau
           Bunga Obligasi Subordinasi termasuk Denda (jika ada) dengan syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa
           untuk menyetor atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai akibat dari tindakan Wali Amanat
           berdasarkan Poin 4 butir b ini.
     Tanpa mengurangi sifat umum dari Poin 4 ini, dan sesuai dengan ketentuan mengenai status Obligasi
     Subordinasi sebagaimana dicantumkan dalam syarat-syarat Obligasi Subordinasi, Wali Amanat untuk setiap
     Pemegang Obligasi Subordinasi dan setiap Pemegang Obligasi Subordinasi (dengan menerima Obligasi
     Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa setiap ketentuan dalam
     Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum
     Perdata yang dapat mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang berupa atau yang
     merujuk pada jumlah Pokok Obligasi Subordinasi dan/atau Bunga Obligasi Subordinasi lebih cepat daripada
     seharusnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan seandainya Wali Amanat tidak mengambil tindakan
     berdasarkan Poin 4 ini dengan ini secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan
     dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.

3.   Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi dan Pembayaran Bunga

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi kepemilikan Obligasi Subordinasi sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya.

4.   Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu Pihak kepada Pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan
dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang, pihak-pihak


                                                         20
Page 44
mana akan ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah
ini, yang tertera disamp ing nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta
disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima.

                                                                Perseroan:
                                                   PT Bank Victoria International Tbk
                                                       Gedung Graha BIP, Lantai 10
                                                      Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                                          Jakarta 12930, Indonesia
                                                          Telepon: (021) 522-8888
                                                          Faksimili: (021) 522-8777
                                                   Situs Internet: www.victoriabank.co.id

                                                                Wali Amanat:
                                                            PT Bank Mega Tbk
                                                       Menara Bank Mega Lantai 16
                                                   Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                         Jakarta 12790, Indonesia
                                                   Telepon : (021) 7917-5000 ext. 16212
                                                         Faksimili : (021) 7918-100
                                                    Email : waliamanat@bankmega.com

5.    Obligasi dan Obligasi Subordinasi Yang Pernah Diterbitkan Oleh Perseroan

Obligasi dan Obligasi Subordinasi yang pernah diterbitkan Perseroan sebelum diterbitkannya Informasi Tambahan ini
adalah sebagai berikut:

                                                                                                                   Jumlah Obligasi
                                                        Tanggal              Jumlah Obligasi   Tanggal Jatuh
           Penerbitan Surat Utang                                                                                     Terutang
                                                         Efektif                (juta Rp)         Tempo
                                                                                                                      (juta Rp)

 Obligasi Bank Victoria I Tahun 2000 Dengan
 Tingkat Bunga Tetap Dan Mengambang
 - Seri A                                           28 Desember 1999                  75.000       3 Maret 2007        Lunas
 - Seri B                                           28 Desember 1999                  25.000       3 Maret 2007        Lunas

 Obligasi II Bank Victoria Tahun 2007
                                                         9 Maret 2007                200.000      21 Maret 2012        Lunas
 Dengan Tingkat Bunga Tetap

 Obligasi Subordinasi I Bank Victoria Tahun 2007
                                                         9 Maret 2017                200.000      21 Maret 2017        Lunas
 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012
                                                         19 Juni 2012                200.000       27 Juni 2017        Lunas
 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013
                                                         19 Juni 2013                200.000       27 Juni 2018        Lunas
 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Subordinasi Bank Victoria           II
                                                         19 Juni 2012                300.000       27 Juni 2019        Lunas
 Tahun 2012 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Subordinasi Bank Victoria III
                                                         19 Juni 2013                300.000       27 Juni 2020        Lunas
 Tahun 2013 Dengan Tingkat Bunga Tetap
 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria
                                                         21 Juni 2017                300.000        11 Juli 2022       Lunas
 Tahap I Tahun 2017




                                                                        21
Page 45
                                                                                                             Jumlah Obligasi
                                                 Tanggal               Jumlah Obligasi   Tanggal Jatuh
          Penerbitan Surat Utang                                                                                Terutang
                                                  Efektif                 (juta Rp)         Tempo
                                                                                                                (juta Rp)

 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria
                                                  21 Juni 2017                 100.000        5 Juni 2021        Lunas
 Tahap II Tahun 2018 Seri A

 Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria
                                                  21 Juni 2017                 200.000        5 Juni 2023        Lunas
 Tahap II Tahun 2018 Seri B

 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan        I
                                                  21 Juni 2017                  50.000        11 Juli 2024       Lunas
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2017

 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan        I
                                                  21 Juni 2017                 350.000        5 Juni 2025        Lunas
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2018

 Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
                                                  24 Juni 2019                 100.000       28 Juni 2021        Lunas
 Tahap I Tahun 2019

 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan       II
                                                  24 Juni 2019                 250.000       28 Juni 2026       250.000
 Bank Victoria Tahap I Tahun 2019

 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan       II
                                                  24 Juni 2019                 150.000   8 November 2026        150.000
 Bank Victoria Tahap II Tahun 2019

 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan       II
                                                  24 Juni 2019                 150.000        1 April 2027       60.000
 Bank Victoria Tahap III Tahun 2020

 Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
 Tahap I Tahun 2023
 - Seri A                                      28 Februari 2023                300.000       9 Maret 2026       300.000
 - Seri B                                      28 Februari 2023                200.000       9 Maret 2028       200.000

 Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria
                                               28 Februari 2023                500.000        12 Juli 2027      500.000
 Tahap II Tahun 2024

 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank
                                                  28 Juni 2024                 500.000        12 Juli 2029      500.000
 Victoria Tahap I Tahun 2024

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah Obligasi yang terutang adalah Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) dan jumlah Obligasi Subordinasi yang terutang adalah Rp960.000.000.000,-
(sembilan ratus enam puluh miliar Rupiah).




                                                                  22
Page 46
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Subordinasi”) ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan
dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha terutama pemberian kredit.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi untuk membiayai rencana penggunaan dana, maka
sumber lain yang menjadi alternatif dari dana internal Perseroan.

Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Subordinasi bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dengan
diperhitungkan sebagai Modal Pelengkap (Tier 2) serta peningkatan komposisi struktur penghimpunan dana jangka
panjang sesuai dengan ketentuan POJK No. 11/2016 sebagaimana diubah terakhir dengan POJK No. 27/2022.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Dalam hal rencana penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham Perseroan merupakan transaksi yang
termasuk dalam transaksi afiliasi, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, dalam hal transaksi ini mengandung benturan kepentingan, dimana dalam hal transaksi ini akan memiliki
perbedaan kepentingan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan anggota direksi, anggota
dewan komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali Perseroan yang dapat merugikan Perseroan sesuai
dengan laporan keuangan yang digunakan pada saat tanggal transaksi, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 42/2020.

Selanjutnya, dalam hal nilai transaksi atas rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Subordinasi Perseroan telah sama atau melebihi batas nilai transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020 yaitu 20% (dua puluh persen) atau lebih dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan
Perseroan periode tanggal transaksi, maka Perseroan wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 17/2020.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan Wali Amanat sebagai wakil Pemegang Obligasi Subordinasi secara
berkala setiap 6 (enam) bulan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi
digunakan sesuai POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Subordinasi sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Subordinasi kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPOS, dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
RUPOS, serta hasil RUPOS yang telah disetujui tersebut harus disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPOS sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 1,97% (satu koma sembilan
tujuh persen) dari nilai emisi Obligasi Subordinasi yang meliputi:

• Biaya jasa Penjaminan Emisi adalah 1,00% (satu koma nol nol persen) dari total nilai emisi yang terdiri dari:
  - 0,80% (nol koma delapan nol persen) Jasa Penyelenggaraan (Management Fee)
  - 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjualan (Selling Fee)
  - 0,10% (nol koma satu nol persen) Jasa Penjaminan (Underwriting Fee);



                                                             23
Page 47
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal adalah 0,20% (nol koma dua nol persen) yang terdiri dari:
  - 0,18% (nol koma satu delapan persen) Jasa Konsultan Hukum,
  - 0,02% (nol koma nol dua persen) Notaris;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah 0,73% (nol koma tujuh tiga persen) yang terdiri dari:
  - 0,03% (nol koma nol tiga persen) Wali Amanat,
  - 0,70% (nol koma tujuh nol persen) Jasa Pemeringkat Efek;
• Biaya lain-lain sekitar 0,04% (nol koma nol empat persen) termasuk biaya pencatatan BEI, biaya untuk KSEI, biaya audit
  penjatahan dan biaya percetakan.

Penggunaan dana atas penerbitan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2024 setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya telah habis dipergunakan sesuai rencana penggunaan dana
seperti yang telah dilaporkan melalui Surat No. 005/DIR-EKS/01/25 tanggal 06 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 serta Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Konversi
Efek Yang Dapat Dikonversi Menjadi Saham Periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024.




                                                          24
Page 48
III.   PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan tanggal 31 Desember 2024 yang disusun oleh
Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia Indonesia serta Peraturan Regulator
Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang
”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang
Rupiah yang diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang tercantum dalam
Informasi Tambahan dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari
Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan penerbitan laporan
auditor independen.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp27.112.529.594,- ribu dengan rincian
sebagai berikut:

 Keterangan                                                                                    31 Desember 2024
 LIABILITAS
 Simpanan nasabah
     - Pihak berelasi                                                                                 671.950.439
     - Pihak ketiga                                                                                22.660.161.061
                                                                                                   23.332.111.500
 Simpanan dari bank lain
    - Pihak berelasi                                                                                       532.305
    - Pihak ketiga                                                                                     590.485.667
                                                                                                       591.017.972
 Efek-efek yang dijual dengan
   janji dibeli kembali                                                                                587.475.014
 Efek-efek yang diterbitkan
      - Pihak berelasi                                                                                 147.885.000
      - Pihak ketiga                                                                                 2.162.115.000
 Dikurangi : Biaya emisi yang belum diamortisasi                                                       (20.587.351)
 Efek-efek yang diterbitkan                                                                          2.289.412.649
 Utang Akseptasi                                                                                         17.005.026
 Utang pajak
      - Pajak lainnya                                                                                  26.451.979
                                                                                                       26.451.979
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                     54.003.307
 Beban yang masih harus dibayar                                                                       113.752.567
 Liabilitas lain-lain                                                                                 101.299.580
 JUMLAH LIABILITAS                                                                                 27.112.529.594




                                                         25
Page 49
LIABILITAS

1. SIMPANAN NASABAH

Simpanan nasabah pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp23.332.111.500,- ribu terdiri dari:

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                           31 Desember 2024
    Rupiah
    Negotiable Certificate Deposits                                                               450.000.000
    Dikurangi:
      Diskonto                                                                                    (19.840.753)
    Beban emisi yang belum diamortisasi                                                            (1.357.493)
    Deposito berjangka                                                                         15.908.972.247
    Tabungan                                                                                    3.286.885.846
    Giro                                                                                        2.845.040.277
    Sub jumlah                                                                                 22.469.700.124

    Mata uang asing
    Deposito berjangka                                                                            792.560.467
    Giro                                                                                           69.850.909
    Sub jumlah                                                                                    862.411.376
    Jumlah                                                                                     23.332.111.500

Simpanan nasabah dalam mata uang asing adalah Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Euro Eropa, dan
Yen Jepang.

Giro
- Berdasarkan pihak lawan
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
      Keterangan                                                                         31 Desember 2024
      Pihak berelasi                                                                           209.682.617
      Pihak ketiga                                                                           2.705.208.569
      Jumlah                                                                                 2.914.891.186

-    Berdasarkan mata uang
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
      Keterangan                                                                         31 Desember 2024
      Rupiah                                                                                 2.845.040.277
      Dolar Amerika Serikat                                                                     63.854.041
      Yen Jepang                                                                                 3.652.877
      Euro Eropa                                                                                 1.623.030
      Dolar Singapura                                                                              720.961
      Jumlah                                                                                 2.914.891.186

     Giro yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2024
     sebesar Rp680.735.509,- ribu.




                                                     26
Page 50
Tabungan

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                         31 Desember 2024
     Rupiah
     Pihak ketiga                                                                               33.955.891
     Pihak berelasi                                                                          3.252.929.955
     Jumlah                                                                                  3.286.885.846

    Tabungan yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal 31 Desember 2024
    sebesar Rp133.150.000,- ribu.

Deposito berjangka

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                         31 Desember 2024
     Pihak ketiga                                                                            16.378.140.300
     Pihak berelasi                                                                             323.392.414
     Jumlah                                                                                  16.701.532.714

-   Berdasarkan mata uang
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                         31 Desember 2024
     Rupiah                                                                                 15.908.972.247
     Dolar Amerika                                                                             792.560.467
     Jumlah                                                                                 16.701.532.714

-   Berdasarkan periode
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                         31 Desember 2024
     1 bulan                                                                                 6.738.282.288
     3 bulan                                                                                 5.460.370.322
     6 bulan                                                                                 3.093.120.546
     12 bulan                                                                                1.409.759.558
     Jumlah                                                                                 16.701.532.714

-   Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
     Keterangan                                                                         31 Desember 2024
     Kurang dari 1 bulan                                                                      8.877.238.912
     1 sampai dengan 3 bulan                                                                  4.957.707.565
     3 sampai dengan 6 bulan                                                                  2.105.498.658
     6 sampai dengan 12 bulan                                                                   761.087.579
     Jumlah                                                                                  16.701.532.714

    Deposito berjangka yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada tanggal
    31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.116.894.988,- ribu.




                                                      27
Page 51
-     Negotiable Certificate Deposits
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
        Keterangan                                                                             31 Desember 2024
        Pihak ketiga
        Negotiable Certificate Deposits                                                               340.100.000
        Dikurangi:
          Diskonto                                                                                    (15.183.613)
          Beban emisi yang belum diamortisasi                                                          (1.034.150)
        Sub jumlah                                                                                    323.882.237

        Pihak berelasi
        Negotiable Certificate Deposits                                                               109.900.000
        Dikurangi:
          Diskonto                                                                                     (4.657.140)
          Beban emisi yang belum diamortisasi                                                            (323.343)
        Sub jumlah                                                                                    104.919.517
        Jumlah                                                                                        428.801.754

      Perseroan melakukan penerbitan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) pada tanggal 3 April 2024 sebesar
      Rp110.000.000 ribu yang terbagi dua seri, yaitu seri A dengan nilai sebesar Rp70.000.000 ribu dengan
      suku bunga 6,5% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2025 dan seri B dengan nilai sebesar Rp40.000.000
      dengan suku bunga 7% dan jatuh tempo pada tanggal 3 April 2026.

      Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang dijadikan sebagai jaminan tunai atas pinjaman yang diberikan pada
      tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp131.000.000 ribu.

2. SIMPANAN DARI BANK LAIN

Semua simpanan dari bank lain adalah dalam mata yang uang Rupiah pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp591.017.972,- ribu terdiri dari:
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
    Keterangan                                                                                 31 Desember 2024
    Call money                                                                                       205.000.000
    Giro                                                                                             210.458.618
    Deposito berjangka                                                                                72.552.541
       Negotiable Certificate Deposits                                                                50.000.000
       Dikurangi :
          Diskonto                                                                                      (820.857)
          Beban emisi yang belum diamortisasi                                                           (180.601)
    Tabungan                                                                                           49.008.271
    Deposit on call                                                                                     5.000.000
    Jumlah                                                                                            591.017.972

Call money

-    Berdasarkan pihak lawan
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                   31 Desember 2024
       Pihak ketiga
       PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta                                           75.000.000
       PT Bank Sinarmas Tbk                                                                            50.000.000


                                                         28
Page 52
                                  Keterangan               31 Desember 2024
       PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk                 50.000.000
       PT Bank Multiarta Sentosa Tbk                              30.000.000
       Jumlah                                                    205.000.000

-   Berdasarkan periode
                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan               31 Desember 2024
       Kurang dari 1 bulan                                       205.000.000
       Jumlah                                                    205.000.000

Deposito berjangka

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan               31 Desember 2024
       Pihak ketiga                                               72.552.541
       Jumlah                                                     72.552.541

-   Berdasarkan periode
                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan               31 Desember 2024
       1 bulan                                                    26.552.541
       3 bulan                                                    29.500.000
       6 bulan                                                     3.000.000
       12 bulan                                                   13.500.000
       Jumlah                                                     72.552.541

-   Berdasarkan sisa umur sampai dengan jatuh tempo
                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan               31 Desember 2024
       Kurang dari 1 bulan                                        27.552.541
       1 sampai dengan 3 bulan                                    28.500.000
       3 sampai dengan 6 bulan                                     8.000.000
       6 sampai dengan 12 bulan                                    8.500.000
       Jumlah                                                     72.552.541

Giro

-   Berdasarkan pihak lawan
                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan               31 Desember 2024
       Pihak berelasi                                                532.305
       Pihak ketiga                                              209.926.313
       Jumlah                                                    210.458.618




                                                      29
Page 53
Tabungan

-    Berdasarkan pihak lawan
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                   Keterangan                                                      31 Desember 2024
       Pihak ketiga                                                                                       49.008.271
       Jumlah                                                                                             49.008.271

     Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat saldo tabungan dari pihak berelasi.

Deposito on call

-    Berdasarkan pihak lawan
                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                   Keterangan                                                      31 Desember 2024
       Pihak ketiga                                                                                        5.000.000
       Jumlah                                                                                              5.000.000

     Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat saldo deposito on call dari pihak berelasi.

3. EFEK-EFEK YANG DIJUAL DENGAN JANJI DIBELI KEMBALI

Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar R600.000.000,- ribu
terdiri dari:
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                             Tingkat
      Pihak           Jenis      Nilai                                                                      Nilai
                                              Suku       Tanggal Dimulai     Tanggal Jatuh Tempo
      Lawan           Efek      Nominal                                                                   Tercatatat
                                             Bunga
     Bank BRI         FR0059   100.000.000    6,55%      4 Desember 2024          2 Januari 2025          95.919.400
     Bank BRI         FR0059   100.000.000    6,55%      9 Desember 2024          2 Januari 2025          95.919.400
     Bank BRI         FR0081   100.000.000    6,55%      9 Desember 2024          6 Januari 2025          101.024.400
     Bank BRI         FR0081   100.000.000    6,55%      10 Desember 2024         6 Januari 2025          101.024.400
     Bank BRI         FR0059   100.000.000    6,55%      10 Desember 2024         7 Januari 2025          95.718.400
     Bank BNI         FR0081   100.000.000    6,55%      20 Desember 2024        20 Januari 2025          97.869.014
                               600.000.000                                                                587.475.014

4. EFEK-EFEK YANG DITERBITKAN

Efek-efek yang diterbitkan sampai tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp2.289.412.649,- ribu terdiri dari:

                                                                                                   (dalam ribuan Rupiah)
                                   Keterangan                                                      31 Desember 2024
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I                                                                 350.000.000
    Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II                                                                250.000.000
    Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II                                                                150.000.000
    Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II                                                                  60.000.000
    Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
    Obligasi Berkelanjutan III                                                                           300.000.000
    Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri A
    Obligasi Berkelanjutan III                                                                           200.000.000


                                                          30
Page 54
                                Keterangan                                                         31 Desember 2024
  Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 Seri B
 Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III                                                                   500.000.000
  Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
 Obligasi Berkelanjutan III                                                                               500.000.000
  Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
 Jumlah                                                                                                 2.310.000.000
 Dikurangi: Biaya emisi yang                                                                              (20.587.351)
  belum diamortisasi
 Jumlah – bersih                                                                                        2.289.412.649

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
10,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 12 Juli 2029.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idBBB.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024

Pada tanggal 12 Juli 2024 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar 9.50%
per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi pertama dilakukan pada tanggal
12 Oktober 2024, sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi
yaitu pada tanggal 12 Juli 2027.

Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No.RC-368/PEF-DIR/IV/2024 tanggal 2 April 2024 perihal Sertifikat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
PT Bank Victoria International Tbk periode 2 April 2024 sampai dengan 1 April 2025. Hasil pemeringkatan Obligasi
Subordinasi adalah idA-.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023

Pada tanggal 10 Maret 2023 Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
sebesar Rp500.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai berikut:


                                                           31
Page 55
    •    Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp300.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga tetap
         sebesar 9,25% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
    •    Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap sebesar
         10,25% per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada tanggal
9 Juni 2023 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-masing
seri Obligasi yaitu pada tanggal 9 Maret 2026 untuk Obligasi Seri A dan 9 Maret 2028 untuk Obligasi Seri B.

Berdasarkan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo sesuai dengan Surat No.RC-1230/PEF-DIR/XII/2022
tanggal 26 Desember 2022 tentang Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2023
periode 26 Desember 2022 sampai dengan 1 Desember 2023, hasil pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan III
Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 adalah idA-.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 menurut
Pefindo adalah idA-.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin
oleh pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
Pada tanggal 13 Maret 2020 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III
Tahun 2020 dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp60.000.000,- ribu.
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 1 Juli 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan pada
tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 1 April 2027.
Berdasarkan hasil pemeringkatan surat utang jangka panjang sesuai dengan surat PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo) No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Sertifikat Pemeringkatan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II dari PT Bank Victoria International Tbk sejak 4 April 2019 sampai dengan 1 April 2020, serta konfirmasi
sesuai dengan surat Pefindo No. RTG-020/PEF-DIR/II/2020 tanggal 4 Februari 2020 perihal Sertifikat Pemeringkatan
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Tahap III yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
PUB, hasil pemeringkatan Obligasi Subordinasi adalah idBBB.
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023.



                                                          32
Page 56
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019

Pada tanggal 8 November 2019 Perseroan menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II
Tahun 2019 sebesar Rp150.000.000,- ribu.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,25% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 8 Februari 2020, sedangkan pembayaran bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 8 November 2026.

Berdasarkan Surat Keterangan PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) No. RTG-129/PEF-DIR/IX/2019 tanggal
26 September 2019 berlaku peringkat sebagaimana tercantum pada Sertifikat Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek
Indonesia No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 yaitu peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh pihak ketiga
manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk. Tidak terdapat pelanggaran
atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi subordinasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan II Bank Victoria Tahun 2019

Pada tanggal 28 September 2019, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I
Tahun 2019 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 masing-masing sebesar
Rp100.000.000,- ribu dan Rp250.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 diterbitkan dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
9,75% per tahun, berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga obligasi terakhir akan dilakukan
pada tanggal jatuh tempo obligasi yaitu pada tanggal 28 September 2021.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,75% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 28 September 2019, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 28 Juni 2026.

Berdasarkan Sertifikat Pemeringkatan Pefindo No. RC-328/PEF-DIR/IV/2019 dan No. RC-329/PEF-DIR/IV/2019
tanggal 4 April 2019, memutuskan memberikan peringkat idA- terhadap Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019 serta memberikan peringkat idBBB pada Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
Tahap I Tahun 2019.

Pada tanggal 31 Desember 2021, peringkat Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idA-.



                                                        33
Page 57
Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
menurut Pefindo adalah idBBB.

Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran Bank
Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan obligasi dan obligasi subordinasi ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.

Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank
Victoria Tahap II 2018

Pada tanggal 5 September 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
Tahun 2018 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 masing-masing sebesar
Rp300.000.000,- ribu dan Rp350.000.000,- ribu.

Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 terdiri dari 2 (dua) seri Obligasi, yaitu sebagai berikut:
• Seri A dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp100.000.000,- ribu dengan tingkat suku bunga tetap sebesar
    9,70% per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
• Seri B dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp200.000.000,- ribu dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,30%
    per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Pembayaran bunga obligasi pertama dilakukan pada tanggal
5 September 2018 sedangkan pembayaran bunga Obligasi terakhir akan dilakukan pada tanggal jatuh tempo masing-
masing seri Obligasi yaitu pada tanggal 5 September 2021 untuk Obligasi Seri A dan 5 September 2023 untuk
Obligasi Seri B.

Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 memiliki tingkat suku bunga tetap sebesar
11,00% per tahun yang akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi pertama
dilakukan pada tanggal 5 September 2018, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi terakhir akan
dilakukan pada tanggal jatuh tempo Obligasi Subordinasi yaitu pada tanggal 5 Juni 2025.

Berdasarkan surat keterangan yang diberikan oleh Pefindo No. 031/PEWF-DIR/IV/2018 pada 2 April 2018,
keterangan terkait pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 dan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) terdapat pada surat Sertifikat Pemeringkatan No. 369/PEF-DIR/IV/2018 tanggal 2 April 2018
atas penetapan kembali peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 yang juga merupakan
pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 (berdasarkan pemantauan atas
Obligasi Berkelanjutan I Tahun 2017) yakni idA- dan pada surat Sertifikat Pemeringkatan No. 370/PEF-DIR/IV/2018
tanggal 2 April 2018 atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I 2017 yang juga merupakan
pemeringkatan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II 2018 yakni idBBB.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018 menurut
Pefindo adalah idA-.

Pada tanggal 31 Desember 2024, peringkat Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II 2018 menurut
Pefindo adalah idBBB.




                                                         34
Page 58
Obligasi dan obligasi subordinasi tersebut di atas tidak dijamin dengan suatu agunan khusus dan tidak dijamin oleh
pihak ketiga manapun dan tidak termasuk dalam Program Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas Pembayaran
Bank Umum.

Selaku Wali Amanat dari penerbitan ini adalah PT Bank Mega Tbk.

Tidak terdapat pelanggaran atas pembatasan perjanjian perwaliamanatan obligasi dan obligasi subordinasi pada
tanggal 31 Desember 2024.

5. UTANG PAJAK

Utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp26.451.979,- ribu terdiri dari:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                 31 Desember 2024
 Pasal 4 ayat 2                                                                                     24.531.464
 Pajak 21                                                                                            1.750.164
 Pasal 26                                                                                               51.727
 Pasal 23                                                                                               41.752
 Pajak Pertambahan Nilai                                                                                76.872
 Jumlah utang pajak                                                                                 26.451.979

6. LIABILITAS IMBALAN KERJA KARYAWAN

Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54.003.307,- ribu terdiri dari:

                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                 31 Desember 2024
 Liabilitas imbalan pasca kerja                                                                     54.003.307
 Jumlah                                                                                             54.003.307

Imbalan kerja jangka panjang

Informasi di bawah ini mengikhtisarkan komponen beban imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan laba
rugi dan penghasilan komprehensif lain dan liabilitas imbalan pasca kerja karyawan yang diakui di laporan posisi
keuangan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. Perhitungan liabilitas imbalan kerja karyawan jangka panjang
untuk tanggal 31 Desember 2023 dilakukan oleh aktuaris independen Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya
Situmeang & Rekan dan Tubagus Syafrial & Amran Nangasan, menggunakan metode ”Projected Unit Credit”.

a. Beban/ (pendapatan) imbalan pasca kerja

                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                  Keterangan                                                 31 Desember 2024
 Biaya jasa kini                                                                                     7.099.064
 Biaya bunga                                                                                         3.084.883
 Jumlah                                                                                             10.183.947

b. Liabilitas imbalan pasca kerja
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                  31 Desember 2024
 Nilai kini kewajiban imbalan pasti                                                                 54.003.307
 Jumlah                                                                                             54.003.307



                                                        35
Page 59
Mutasi nilai kini kewajban adalah sebagai berikut:
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                     31 Desember 2024
    Pada awal tahun                                                                                    39.837.511
    Biaya jasa kini                                                                                      7.099.064
    Imbalan yang dibayar                                                                               (6.798.780)
    Beban bunga                                                                                          3.084.883
    Kkeuntungan aktuarial                                                                              10.780.629
    Pada akhir tahun                                                                                   54.003.307

Asumsi-asumsi utama yang digunakan dalam menghitung liabilitas imbalan pasca kerja pada tanggal
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

•     Usia pensiun normal                    :        55 tahun
•     Tingkat mortalita                      :        TM IV
•     Tingkat cacat                          :        5,00% dari tingkat mortalita
•     Tingkat pengunduran diri               :        5,00% per tahun
•     Tingkat kenaikan gaji                  :        8,14% per tahun
•     Tingkat suku bunga                     :        7,04% per tahun

Perseroan terekspos dengan beberapa risiko melalui program imbalan pasti, dengan risiko paling signifikan pada
tingkat diskonto obligasi dan kenaikan gaji.

Tabel di bawah menunjukkan sensitivitas atas kemungkinan perubahan tingkat kenaikan gaji dan tingkat diskonto
terhadap kewajiban imbalan pasca kerja Perseroan (tidak diaudit):
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
          Keterangan                       Peningkatan 100 bps                        Penurunan 100 bps
Tingkat diskonto                               (3.096.525)                                3.456.741
Kenaikan gaji                                   3.387.460                                (3.093.862)

Analisis sensitivitas di atas didasarkan pada perubahan atas asumsi tunggal dengan asumsi lainnya konstan.
Pada praktiknya, kecil kemungkinan hal tersebut terjadi, dan perubahan-perubahan dalam beberapa asumsi mungkin
saling berhubungan. Ketika melakukan perhitungan sensitivitas dari kewajiban imbalan pasti ke asumsi aktuarial yang
signifikan, metode yang sama (nilai kini dari kewajiban imbalan pasti yang dihitung menggunakan projected unit credit
pada akhir periode pelaporan) telah diterapkan seperti saat menghitung kewajiban pensiun yang diakui pada laporan
posisi keuangan.

Harapan umur hidup

Sebagian besar dari kewajiban program menyediakan manfaat seumur hidup, sehingga kenaikan umur hidup akan
mengakibatkan kenaikan liabilitas program.

Pada 31 Desember 2024, durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti adalah 14,5 tahun (tidak diaudit).

Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun adalah sebagai berikut (tidak diaudit):

                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                     31 Desember 2024
    Kurang dari 1 tahun                                                                                 8.377.630
    2 – 5 tahun                                                                                        14.730.958


                                                          36
Page 60
                                 Keterangan                                                     31 Desember 2024
 5 – 10 tahun                                                                                          18.149.593
 Lebih dari 10 tahun                                                                                   12.745.126
 Jumlah                                                                                                54.003.307

7. BEBAN YANG HARUS DIBAYAR

Beban yang masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp113.752.567,- ribu yang terdiri dari:

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                             Keterangan                                                         31 Desember 2024
 Bunga yang masih harus dibayar                                                                       103.156.225
 Beban akrual                                                                                          10.596.342
 Jumlah                                                                                               113.752.567

Beban akrual meliputi biaya administrasi dan operasional.

8. LIABILITAS LAIN-LAIN
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                                                      31 Desember 2024
 Liabilitas sewa                                                                                       39.811.304
 Kewajiban Transaksi ATM,
     Internet Banking dan Mobile Banking                                                                16.430.693
 Hutang kepada supplier                                                                                 11.522.906
 Cadangan THR dan bonus                                                                                 15.984.285
 Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan                                                       1.190.001
 Kewajiban derivatif                                                                                     4.007.100
 Pendapatan diterima di muka                                                                               316.845
 Cadangan kerugian Bank Garansi                                                                          1.270.842
 Lainnya                                                                                                10.765.604
 Jumlah                                                                                                101.299.580

Saldo lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.

Seluruh liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah transaksi dengan pihak ketiga.

9. AKRUAL DAN LIABILITAS LAIN-LAIN

Akrual dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp215.052.147,- ribu terdiri dari:

                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                              Keterangan                                                        31 Desember 2024
 Bunga dan bagi hasil yang masih harus dibayar                                                        103.156.225
 Liabilitas sewa                                                                                       39.811.304
 Beban akrual                                                                                          10.596.342
 Kewajiban Transaksi ATM, Internet Banking dan Mobile Banking                                          16.430.693
 Hutang kepada supplier                                                                                11.522.906
 Cadangan THR dan bonus                                                                                15.984.285
 Cadangan personalia dan biaya pendidikan karyawan                                                      1.190.001
 Kewajiban derivatif                                                                                    4.007.100
 Pendapatan diterima di muka                                                                              316.845


                                                         37
Page 61
                            Keterangan                                                        31 Desember 2024
 Cadangan kerugian Bank Garansi                                                                       1.270.842
 Lainnya                                                                                             10.765.604
 Jumlah                                                                                             215.052.147

Beban akrual lainnya meliputi biaya administrasi dan operasional.

Saldo lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 terutama terdiri dari hutang kepada pihak ketiga.

Seluruh akrual dan liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Desember 2024 adalah transaksi dengan pihak ketiga.

KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Ikhtisar komitmen dan kontinjensi Perseroan yang dinyatakan dalam nilai kontrak adalah sebagai berikut:
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                               Keterangan                                                     31 Desember 2024
 Komitmen
 Liabilitas komitmen:
   Fasilitas pinjaman yang belum digunakan:
     Pihak ketiga                                                                                 (4.657.963.621)
     Pihak berelasi                                                                                   (3.600.044)
 Liabilitas komitmen – bersih                                                                     (4.661.563.665)

 Kontijensi
 Tagihan kontinjensi:
   Pendapatan bunga atas pinjaman                                                                    263.554.741
     bermasalah – pihak ketiga
 Liabilitas kontijensi:
   Garansi yang diterbitkan
       Pihak berelasi                                                                                   (271.300)
       Pihak ketiga                                                                                 (521.871.689)
   Letter of Credit                                                                                 (169.275.405)
 Kontijensi – bersih                                                                                (427.863.653)
 Jumlah liabilitas komitmen dan
   kontinjensi – bersih                                                                           (5.089.427.318)

Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat komitmen dan kontinjensi signifikan lainnya selain komitmen
dan kontinjensi yang telah diungkapkan di atas.

PERJANJIAN PENTING

Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Sigma Cipta Caraka

Pada tanggal 26 Agustus 2014, Perseroan dan PT Sigma Cipta Caraka telah menandatangani Perjanjian Aplikasi
Terintegrasi Transaksi Manajemen, dimana PT Sigma Cipta Caraka setuju untuk memberikan layanan jasa untuk
membuat sistem untuk operasi bisnis Perseroan.




                                                        38
Page 62
Berdasarkan perjanjian ini, PT Sigma Cipta Caraka memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1.   PT Sigma Cipta Caraka berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2.   PT Sigma Cipta Caraka wajib memberikan lisensi aplikasi kepada Perseroan;
3.   PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat aplikasi sesuai dengan keinginan Perseroan;
4.   PT Sigma Cipta Caraka wajib membuat laporan kemajuan proses implementasi; dan
5.   PT Sigma Cipta Caraka wajib memastikan program telah benar untuk mencegah kesalahan.

Berdasarkan Addendum VI No.461/SCC/BVIC/B/19 tanggal 24 Juli 2019, jangka waktu perjanjian diubah menjadi
tanpa jangka waktu hingga salah satu pihak melakukan pengakhiran perjanjian.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebesar:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                                                   31 Desember 2024
 Rupiah                                                                                              6.928.248
 Jumlah                                                                                              6.928.248

Perjanjian Implementasi Sistem Aplikasi Terintegrasi Transaksi Manajemen - PT Panen Berkah Solusi

Pada tanggal 21 Juni 2022, Perseroan dan PT Panen Berkah Solusi telah menandatangani Perjanjian Pemeliharaan
Server AS400, dimana PT Panen Berkah Solusi setuju untuk memberikan layanan jasa pemeliharaan server AS400
untuk operasi Perseroan.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Panen Berkah Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. PT Panen Berkah Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan jasa tenaga kerja sesuai kemampuan teknis;
3. PT Panen Berkah Solusi, wajib memberikan informasi tertulis kepada Perseroan yang diperlukan dalam
   penyelesaian tugas;
4. PT Panen Berkah Solusi, wajib mengirimkan suku cadang kepada Perseroan;
5. PT Panen Berkah Solusi, wajib melakukan kunjungan setiap dua bulan untuk melakukan pengecekan pada semua
   perangkat.
6. PT Panen Berkah Solusi, berhak melakukan penagihan atas jasa penyediaan suku cadang;
7. PT Panen Berkah Solusi, wajib menyediakan semua kebutuhan suku cadang yang diperlukan dalam rangka
   perbaikan mesin;
8. PT Panen Berkah Solusi bersedia di audit oleh auditor internal Perseroan atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak
   eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan; dan
9. PT Panen Berkah Solusi, wajib melaporkan kepada Perseroan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan
   kerugian/menganggu kelancaran operasional Perseroan.

Surat perjanjian tertanggal 21 Juni 2022 pada terhadap perjanjian kerja sama antara Perseroan dan
PT Panen Berkah Solusi pada No.016/SPK/PBS/VI/2022 bahwa jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal
21 Juni 2022 sampai dengan 20 Juni 2023, sebagaimana telah diubah pada Adendum perjanjian
No.028/SPK.Add/PBS/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, jangka waktu perjanjian adalah sejak tanggal 20 Juni 2024
sampai dengan 19 Juni 2025.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 yang termasuk dalam perjanjian ini adalah
sebesar:




                                                       39
Page 63
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                       31 Desember 2024
 Rupiah                                                                                                    640.494
 Jumlah                                                                                                    640.494

Perjanjian Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis - PT Infosys
Solusi Terpadu

Pada tanggal 20 Agustus 2021, Perseroan dan PT Infosys Solusi Terpadu telah menandatangani Perjanjian
Kerjasama Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis, dimana PT Infosys Solusi Terpadu
setuju untuk memberikan layanan Revamp Mobile Banking, Internet Banking, dan Internet Banking Bisnis untuk
operasi Perseroan.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Infosys Solusi Terpadu memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

1. PT Infosys Solusi Terpadu berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menjamin ketersediaan sumber daya untuk pengembangan aplikasi
    Digital Application platform;
3. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan layanan support dan maintenance selama masa
    post implementation maksimal 1 (satu) bulan setelah Go-Live;
4. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan garansi aplikasi selama 6 (enam) bulan, setelah Live Production;
5. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan support 7 x 24 jam apabila terjadi permasalahan;
6. PT Infosys Solusi Terpadu wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan;
7. PT Infosys Solusi Terpadu wajib memberikan dokumentasi perangkat lunak, termasuk source code serta
    dokumentasi sistem dan petunjuk teknis penggunaan, termasuk didalamnya untuk memberikan instalasi guide
    version di mesin development;
8. PT Infosys Terpadu menjamin bahwa perangkat lunak tidak mengandung back door yang memungkinkan akses
    oleh pihak yang tidak berwenang ke dalam sisten dan data Perseroan;
9. PT Infosys Terpadu wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Perseroan, jika melakukan pengalihan
    sebagaian pekerjaan kepada subkontraktor;
10. PT Infosys Terpadu bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau pihak.
11. PT Infosys Terpadu wajib melaporkan setiap kejadian kritis yang dapat mengakibatkan kerugian dan/atau
    mengganggu kelancaran operasional Perseroan.

Berdasarkan Addendum Pertama No. 004/DIR-VICT/PKS/11/24 tanggal 28 November 2024, terdapat perubahan
tentang Persyaratan Teknis dan penambahan ketentuan mengenai Timeline pengerjaan dalam perjanjian kerjasama
ini. Jangka waktu perjanjian adalah tiga tahun sejak penandatangan perjanjian dengan perpanjangan jangka waktu
awal akan diperpanjang secara otomatis setiap kali untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berikutnya.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar:
                                                                                                  (dalam ribuan Rupiah)
                                 Keterangan                                                       31 Desember 2024
 Rupiah                                                                                                   3.881.149
 Jumlah                                                                                                   3.881.149

Perjanjian Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics – PT Sinergi Inti Solusi

Pada tanggal 22 Februari 2024, Perseroan dan PT Sinergi Inti Solusi telah menandatangani Perjanjian Kerjasama
Pemeliharaan Sistem dan Pembelian Lisensi Treasury Opics, dimana PT Sinergi Inti Solusi setuju untuk memberikan
layanan pemeliharaan sistem dan lisensi Treasury Opics.

Berdasarkan perjanjian ini, PT Sinergi Inti Solusi memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :


                                                          40
Page 64
1. PT Sinergi Inti Solusi berhak mendapatkan pembayaran dari Perseroan;
2. PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan layanan kepada Perseroan dengan syarat-syarat dan ketentuan-
   ketentuan sesuai kesepakatan;
3. PT Sinergi Inti Solusi memberikan lisensi kepada Perseroan atas sistem dan bahan-bahan pendukung;
4. PT Sinergi Inti Solusi akan melakukan pemeliharaan corrective dalam waktu 2 (dua) minggu dan penempatan
   2 (dua) PIC di Perseroan untuk mencegah terjadinya eror dalam hal pemeliharaan;
5. PT Sinergi Inti Solusi menjamin bahwa sistem akan berfungsi sesuai dengan bahan pendukung;
6. PT Sinergi Inti Solusi akan menyusun log pemeliharaan setelah menyelesaikan layanan pemeliharaan dan/atau
   perbaikan, dan menyerahkan log kepada Perseroan setiap bulan;
7. PT Sinergi Inti Solusi akan menyelesaikan layanan dalam waktu 24 jam setelah menerima pemberitahuan eror.
   Jika layanan pemeliharaan dan/atau perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu 4 (empat) jam, maka
   PT Sinergi Inti Solusi akan menyediakan peralatan alternatif dan tidak akan mengenakan biaya tambahan kepada
   klien;
8. PT Sinergi Inti Solusi akan bertanggung jawab atas segala kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa yang terkait
   dengan Perjanjian ini, dan akan memberikan kompensasi kepada Perseroan atau pihak ketiga dari setiap biaya
   yang muncul; dan
9. PT Sinergi Inti Solusi bersedia diaudit oleh auditor internal Perseroan, atau Otoritas Jasa Keuangan atau
   pihak eksternal yang ditunjuk oleh Perseroan.

Berdasarkan Perjanjian Pertama No 001/DIR-VICT/PKS/02/2024 tanggal 22 Februari 2024, jangka waktu perjanjian
adalah lima tahun sejak 1 Februari 2024 sampai 31 Januari 2029.

Biaya jasa yang telah dibayarkan sampai dengan 31 Desember 2024 adalah sebesar:
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                Keterangan                                                    31 Desember 2024
 Rupiah                                                                                               4.883.440
 Jumlah                                                                                               4.883.440

 SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
 INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
 PERSEROAN TELAH MELUNASI LIABILITASNYA YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG
 TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
 SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
 PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI FAKTA MATERIAL YANG
 MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN KECUALI
 LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-
 LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH
 DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN.
 DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
 PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
 MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN
 SEBAGAIMANA MESTINYA.
 TIDAK ADANYA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
 OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
 KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN, TERMASUK PENJELASAN MENGENAI PERSYARATAN DALAM
 PERJANJIAN KREDIT YANG DILANGGAR, DAN TINDAKAN YANG TELAH ATAU AKAN DIAMBIL OLEH



                                                        41
Page 65
PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN TERMASUK PERKEMBANGAN TERAKHIR DARI
NEGOSIASI DALAM RANGKA RESTRUKTURISASI KREDIT.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK TERDAPAT KEADAAN
LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN YANG DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.




                                      42
Page 66
IV.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan
Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7
tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata
uang Rupiah, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam
Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan
tujuan penerbitan laporan auditor independen.
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                     2024                        2023
 ASET
 Kas                                                                     71.600.262                  92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                                             1.401.052.981               1.493.076.850
 Giro pada bank lain                                                    114.518.280                 296.298.919
 Dikurangi: Cadangan kerugian
     penurunan nilai                                                        (44.983)                     (1.726)
                                                                        114.473.297                 296.297.193
 Penempatan pada Bank Indonesia
    dan bank lain                                                        12.200.000                 916.367.530
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                          (2.745)                  (998.782)
                                                                         12.197.255                 915.368.748
 Efek-efek                                                            7.463.989.140               6.285.563.736
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                      (1.266.198)                 (8.271.969)
                                                                      7.462.722.942               6.277.291.767
 Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                                                197.775.620                 636.732.554
 Pendapatan bunga
    yang masih akan diterima                                            320.839.465                 386.167.151
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                      (6.087.977)               (17.759.228)
                                                                        314.751.488                368.407.923
 Pinjaman yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                     123.467.111                143.896.441
   - Pihak ketiga                                                    20.436.393.210             18.484.846.736
                                                                     20.559.860.321             18.628.743.177
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                   (446.965.878)              (574.872.202)
                                                                     20.112.894.443             18.053.870.975
 Tagihan akseptasi                                                       17.791.739                 12.474.839
 Penyertaan saham                                                       219.933.809                215.930.505



                                                       43
Page 67
                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                   31 Desember
Keterangan
                                          2024                   2023
Biaya dibayar dimuka                          31.143.626             25.465.024
Aset tetap dan aset hak guna                471.188.772            505.086.595
Dikurangi: Akumulasi penyusutan             (79.755.235)           (81.859.391)
                                            391.433.537            423.227.204
Agunan yang diambil alih                    544.115.286            802.486.682
Dikurangi: Cadangan kerugian
   penurunan nilai                         (165.131.092)           (251.870.489)
                                             378.984.194             550.616.193
Aset tak berwujud - bersih                    11.099.418               8.192.813
Aset pajak tangguhan - bersih                137.020.678             163.003.926
Aset lain-lain                               182.450.157             103.819.813
Dikurangi: Cadangan kerugian
   penurunan nilai                           (11.336.194)           (12.356.770)
                                             171.113.963              91.463.043
JUMLAH ASET                               31.045.989.252         29.624.240.421

LIABILITAS DAN EKUITAS

LIABILITAS
Simpanan nasabah
   Pihak berelasi                            671.950.439          1.397.970.027
   Pihak ketiga                           22.660.161.061         21.031.210.465
                                          23.332.111.500         22.429.180.492
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                               532.305                  478.732
   Pihak ketiga                             590.485.667            1.104.324.627
                                            591.017.972            1.104.803.359
Efek-efek yang dijual dengan janji
   dibeli kembali                           587.475.014              643.266.730
Efek-efek yang diterbitkan
   Pihak berelasi                            147.885.000              92.730.000
   Pihak ketiga                            2.162.115.000           1.267.270.000
                                           2.310.000.000           1.360.000.000
Dikurangi: Biaya emisi yang
   belum diamortisasi                        (20.587.351)            (12.360.472)
                                           2.289.412.649           1.347.639.528
Utang akseptasi                                17.005.026              11.959.811
Utang pajak
   Pajak penghasilan badan                             -                       -
   Pajak lainnya                              26.451.979              29.310.442
                                              26.451.979              29.310.442

Liabilitas imbalan kerja karyawan             54.003.307             39.837.511
Beban yang masih harus dibayar               113.752.567             93.156.634
Liabilitas lain-lain                         101.299.580            100.300.904
JUMLAH LIABILITAS                         27.112.529.594         25.799.455.411



                                     44
Page 68
                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                      2024                   2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
    pemilik entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp100
    (nilai penuh) per saham
    Modal dasar -
    41.000.000.000 lembar saham
    pada 31 Desember 2024 dan 2023
 Modal ditempatkan dan disetor
    penuh - 15.848.532.906
    dan 15.848.235.778
    masing-masing saham pada
    tanggal 31 Desember 2024
    dan 2023                                           1.584.853.291           1.584.823.578
 Tambahan modal disetor                                  668.370.810             668.684.728
 Kerugian yang belum
    direalisasi atas perubahan nilai wajar
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain, setelah pajak                    (25.504.113)            (16.832.287)
 Surplus revaluasi aset tetap,
    setelah pajak                                        316.445.478             382.456.152
 Pengukuran kembali atas liabilitas
    imbalan kerja, setelah pajak                          11.058.011              19.466.902
 Saldo laba:
    Telah ditentukan penggunaannya                       227.200.000            202.200.000
    Belum ditentukan penggunaannya                     1.151.036.181            983.985.937
 JUMLAH EKUITAS                                        3.933.459.658          3.824.785.010
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                        31.045.989.252         29.624.240.421

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                      2024                   2023
 PENDAPATAN DAN BEBAN
    OPERASIONAL
 Pendapatan bunga                                       2.076.267.755          1.836.391.130
 Beban bunga                                          (1.527.667.207)        (1.257.661.775)
 Pendapatan bunga - bersih                                548.600.548            578.729.355
 Pendapatan operasional lainnya
  Pendapatan dari investasi
     reksadana                                            21.747.990              13.292.046
  Keuntungan atas penjualan
     efek-efek yang diukur pada
     nilai wajar melalui laba rugi
     dan pengasilan komprehensif lain
     - bersih                                             32.464.070              35.431.712



                                                45
Page 69
                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                     31 Desember
Keterangan
                                            2024                   2023
  Provisi dan komisi selain dari
      pinjaman                                  7.888.853               15.679.319
  Lain-lain - bersih                          303.634.738              188.962.184
Jumlah pendapatan
    operasional lainnya                       365.735.651              253.365.261
Beban operasional lainnya
  Beban penyisihan kerugian
    penurunan nilai aset keuangan            (202.042.492)           (242.509.120)
  Pembalikan penyisihan
    kerugian penurunan nilai
    aset non-keuangan                          86.739.397               54.964.162
  Kerugian atas perubahan
    nilai wajar penyertaan
    saham yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi                               -           (31.877.279)
  Keuntungan/(kerugian) yang
    belum terealisasi atas
    perubahan nilai wajar efek-efek
    yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi - bersih            (7.500.945)              3.930.662
Beban umum dan administrasi                  (203.382.859)           (158.899.846)
Beban tenaga kerja                           (175.619.075)           (157.155.510)
Lain-lain                                    (119.560.177)           (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya             (621.366.151)           (658.023.481)
LABA OPERASIONAL                               292.970.048             174.071.135
Beban Non-Operasional                        (144.309.924)            (44.534.907)
LABA SEBELUM BEBAN
    PAJAK PENGHASILAN                         148.660.124              129.536.228
BEBAN PAJAK
    PENGHASILAN - BERSIH                      (30.800.886)            (27.719.887)
LABA BERSIH
    TAHUN BERJALAN                            117.859.238              101.816.341
PENGHASILAN
    KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
    ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain                         (11.117.726)              27.894.092
Pajak tangguhan terkait                          2.445.900              (6.136.700)
                                               (8.671.826)              21.757.392
Pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset - bersih               (66.010.674)                         -
Pengukuran kembali atas
   liabilitas imbalan kerja                   (10.780.629)                3.394.639
Pajak tangguhan terkait                          2.371.738                (746.821)


                                       46
Page 70
                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                   31 Desember
 Keterangan
                                          2024                   2023
                                            (74.419.565)                2.647.818
 PENGHASILAN (RUGI)
 KOMPREHENSIF LAIN,
 SETELAH PAJAK PENGHASILAN                  (83.091.391)              24.405.210
 JUMLAH PENGHASILAN
     KOMPREHENSIF                             34.767.847             126.221.551
 LABA BERSIH PER SAHAM
 Dasar (Rupiah penuh)                               7,44                     6,42
 Dilusian (Rupiah penuh)                            7,44                     6,42

Laporan Arus Kas
                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                   31 Desember
 Keterangan
                                          2024                   2023
 ARUS KAS DARI
    AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pendapatan
    bunga dan komisi                        2.141.595.439          1.866.455.131
 Pembayaran bunga                         (1.498.663.826)        (1.241.689.538)
 Penerimaan dari pendapatan
    operasional lainnya                      361.686.471             253.716.401
 Penerimaan dari penjualan
    agunan yang diambil alih                 206.825.700             385.438.160
 Pembayaran beban umum
    dan administrasi                       (175.914.872)           (135.297.898)
 Pembayaran beban tenaga kerja             (168.824.753)           (161.897.333)
 Pembayaran beban
    operasional lainnya                    (166.668.398)           (125.072.074)
 Pembayaran pajak penghasilan                          -            (16.049.378)
                                             700.035.761             825.603.471
 Kenaikan dalam aset operasi:
  Pinjaman yang diberikan                 (2.321.959.007)        (3.012.792.297)
  Beban dibayar dimuka                        (5.678.602)            (5.750.347)
  Aset hak-guna                               (2.619.166)           (21.754.778)
  Tagihan akseptasi                           (5.316.900)                      -
  Aset lain-lain                             (81.275.966)              9.055.375
 Penurunan dalam aset operasi:
  Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                     438.956.934             202.699.821
  Penyertaan saham                                     -              26.173.818
 Kenaikan dalam kewajiban operasi:
  Simpanan nasabah                           902.931.008           3.057.342.854
  Utang akseptasi                              5.045.215              11.959.811
 Penurunan dalam kewajiban operasi
  Simpanan dari bank lain                  (513.785.388)           (230.149.261)
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                    (55.791.716)             402.401.570
  Utang pajak lainnya                        (2.858.462)              14.518.346


                                     47
Page 71
                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                    31 Desember
Keterangan
                                           2024                   2023
Arus kas bersih (digunakan untuk)/
   diperoleh dari aktivitas operasi         (942.316.289)           1.279.308.383

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   INVESTASI
Hasil penjualan aset tetap                      28.782.400             45.395.525
Pembelian aset tetap                          (19.802.096)           (16.195.800)
Pembelian aset tak berwujud                    (5.893.171)            (7.289.250)
Pembelian efek-efek                        (1.197.044.074)        (1.435.185.586)
Arus kas bersih digunakan
   untuk aktivitas investasi               (1.193.956.941)        (1.413.275.111)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
   PENDANAAN
Penambahan modal disetor                         (284.205)             (1.900.021)
Penerbitan obligasi                         1.000.000.000             500.000.000
Pelunasan jatuh tempo obligasi                (50.000.000)          (200.000.000)
Pembayaran sewa                               (12.635.205)           (10.757.017)
Arus kas bersih diperoleh
   dari akivitas pendanaan                    937.080.590             287.342.962
KENAIKAN BERSIH KAS
   DAN SETARA KAS                          (1.199.192.640)            153.376.234
KAS DAN SETARA
   KAS PADA AWAL TAHUN                      2.798.564.163           2.645.187.929
KAS DAN SETARA KAS
   PADA AKHIR TAHUN                         1.599.371.523           2.798.564.163
Kas dan setara kas terdiri dari:
 Kas                                           71.600.262              92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                   1.401.052.981           1.493.076.850
 Giro pada bank lain                          114.518.280             296.298.919
 Penempatan pada Bank
   Indonesia dan Bank
   lain dibawah 3 bulan                        12.200.000             916.367.530
Jumlah kas dan setara kas                   1.599.371.523           2.798.564.163




                                      48
Page 72
Rasio Keuangan

                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2024         2023
 Rasio Pertumbuhan
 Pendapatan bunga – bersih                                                        -5,21%       -21,09%
 Pendapatan operasional lainnya                                                   44,35%       -33,36%
 Laba operasional                                                                 68,30%       -57,96%
 Laba bersih tahun berjalan                                                       15,76%       -54,98%
 Jumlah aset                                                                       4,80%        14,24%
 Jumlah liabilitas                                                                 5,09%        16,05%
 Jumlah ekuitas                                                                    2,84%         3,36%
 Permodalan (Perseroan)
 CAR dengan memperhitungkan risiko kredit dan operasional 1)                      22,38%        20,69%
 CAR dengan memperhitungkan risiko kredit, operasional, dan pasar 1)              21,53%        19,95%
 CAR sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia                                        9,00%         8,00%
 Aset Produktif
 Aset tetap terhadap modal 2)                                                      8,86%        11,08%
 Aset produktif dan non-produktif bermasalah terhadap total aset produktif dan
 non-produktif 3)                                                                  3,04%         3,91%
 Aset produktif bermasalah terhadap total aset produktif 4)                        2,35%         2,79%
 CKPN aset keuangan terhadap aset produktif 5)                                     1,57%         2,19%
 Pemenuhan CKPN aset produktif 6)                                                119,37%       165,67%
 Non Performing Loan (NPL) Gross 7)                                                3,27%         3,99%
 Non Performing Loan (NPL) Net 8)                                                  2,36%         3,24%
 Solvabilitas
 Debt to Asset Ratio (DAR) 9)                                                     87,33%        87,09%
 Debt to Equity Ratio (DER) 10)                                                  689,28%       674,53%
 Profitabilitas
 Return on Asset (ROA) 11)                                                         0,51%         0,48%
 Return on Equity (ROE) 12)                                                        3,41%         3,12%
 Net Interest Margin (NIM) 13)                                                     2,21%         2,58%
 Beban Operasional Terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 14)                     88,00%        91,67%
 Laba terhadap pendapatan bunga 15)                                               21,48%        17,59%
 Likuiditas
 Loan to Deposit Ratio (LDR) 16)                                                  88,12%        83,06%
 Loan to Funding Ratio (LFR) 17)                                                  86,27%        81,93%
 Kepatuhan
 Persentase pelanggaran BMPK:
 -       Pihak terkait                                                             0,00%         0,00%
 -       Pihak tidak terkait                                                       0,00%         0,00%
 Persentase pelampauan BMPK:
 -       Pihak terkait                                                             0,00%         0,00%
 -       Pihak tidak terkait                                                       0,00%         0,00%
 Rasio Giro Wajib Minimum 18)
 GWM primer - rupiah                                                               6,67%         7,32%
 GWM Sekunder - rupiah                                                            21,78%        23,73%
 GWM - Valuta                                                                      4,05%         4,05%
 Posisi devisa neto secara keseluruhan 19)                                         0,21%         0,39%




                                                        49
Page 73
Catatan:
1)  Rasio dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kecukupan modal dengan cara membagi modal
    dengan Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR)
2) Jumlah aset tetap yang telah dikurangi penyusutan dibagi Total Modal pada perhitungan CAR
3) Jumlah aset produktif dan non-produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif dan non-produktif. Aset produktif dan non-
    produktif bermasalah adalah aset produktif dan non-produktif dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
4) Jumlah aset produktif bermasalah dibagi jumlah aset produktif
5) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi jumlah aset produktif
6) Jumlah cadangan kerugian penurunan nilai aset produktif dibagi PPAP yang wajib dibentuk untuk aset produktif
7) Jumlah kredit bermasalah sebelum dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan. Kredit
    bermasalah adalah kredit dengan kualitas kurang lancar, diragukan dan macet
8) Jumlah kredit bermasalah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dibagi jumlah kredit yang diberikan
9) Total liabilitas dibagi dengan total aset
10) Total liabilitas dibagi dengan total ekuitas
11) Laba sebelum pajak penghasilan dibagi rata-rata total aset selama tahun berjalan
12) Laba bersih setelah pajak penghasilan dibagi rata-rata total modal (pada perhitungan CAR) selama tahun berjalan
13) Pendapatan bunga bersih dibagi rata-rata total aset produktif akhir bulan selama tahun berjalan
14) Jumlah beban bunga dan beban operasional lainnya dibagi jumlah pendapatan bunga dan pendapatan operasional lainnya
15) Jumlah laba bersih dibagi jumlah pendapatan bunga bersih
16) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain)
17) Jumlah kredit yang diberikan dibagi jumlah simpanan nasabah (kecuali simpanan dari bank lain) dan jumlah obligasi yang
    diterbitkan yang dimiliki oleh pihak ketiga selain bank
18) Saldo rekening giro pada Bank Indonesia dibagi dengan rata-rata harian jumlah dana pihak ketiga bukan bank dalam masa
    laporan
19) Posisi devisa neto (nilai absolut) dibagi Total Modal (posisi bulan sebelumnya) pada perhitungan CAR




                                                              50
Page 74
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan Penting, laporan
keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan terkait, dan informasi keuangan lainnya.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas
yang berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita
(Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0242). Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi
Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan
penerbitan laporan auditor independen.

1. UMUM

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No. 342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta No. 26/2024”).

2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI

a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan

     Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia yang
     mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
     Indonesia dan Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia serta Peraturan No. VIII.G.7 tentang
     “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.

     Laporan keuangan disusun berdasarkan harga perolehan kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai
     wajar melalui pendapatan komprehensif lain (“FVOCI”) dan aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui
     laporan laba rugi (“FVTPL”). Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual, kecuali untuk
     laporan arus kas.




                                                       51
Page 75
   Seluruh angka dalam laporan keuangan, kecuali dinyatakan secara khusus, dibulatkan menjadi dan disajikan
   dalam ribuan Rupiah yang terdekat.

   Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam
   aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas, giro
   pada Bank Indonesia, giro pada bank lain, penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain, dan Sertifikat
   Bank Indonesia yang jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan atau kurang sejak tanggal perolehan yang tidak dijaminkan
   atau dibatasi penggunaannya.

b. Perubahan Kebijakan Akuntansi yang Signifikan
   Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
   yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi
   laporan keuangan:

  1. Pilar Standar Akuntansi Keuangan

      Standar ini memberikan persyaratan dan pedoman bagi entitas untuk menerapkan standar akuntansi keuangan
      yang benar dalam menyusun laporan keuangan bertujuan umum. Akan ada 4 (empat) standar akuntansi
      keuangan yang saat ini diterapkan di Indonesia, yaitu:
      -   Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
      -   Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
      -   Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
          Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
      -   Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.
  2. Standar Akuntansi Keuangan Internasional

      Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
      diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya. Entitas
      yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.
  3. Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan

      Standar ini ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia yang
      diterbitkan oleh DSAK IAI.
  4. Amandemen PSAK 201 (dahulu PSAK 1): Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan

      Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka pendek atau
      jangka panjang dan menjelaskan:
      -   hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
      -   hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
      -   klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hak nya untuk
          menangguhkan liabilitas, dan
      -   hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas, maka syarat
          dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada klasifikasinya.
      Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban timbul dari
      pinjaman perjanjian diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda penyelesaian
      bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan di masa depan dalam waktu dua belas bulan.




                                                        52
Page 76
   5. Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73): Liabilitas Sewa dalam Jual Beli dan Sewa-balik

      Amandemen PSAK 116 (dahulu PSAK 73) Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa
      dalam mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan
      penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak guna yang
      dipertahankan.
   6. Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107 (dahulu PSAK 2 dan PSAK 60): Pengaturan Pembiayaan Pemasok
      Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107 (dahulu PSAK 2 dan PSAK 60) mengklarifikasi karakteristik pengaturan
      pembiayaan pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok
      tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu pengguna laporan
      keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok terhadap liabilitas, arus kas, dan
      eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.

c. Prinsip Konsolidasi

   Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan Perseroan beserta seluruh Entitas Anak yang berada
   di bawah pengendalian Perseroan. Entitas Anak adalah entitas (termasuk entitas terstruktur) dimana Perseroan
   memiliki pengendalian. Perseroan mengendalikan entitas lain ketika Perseroan terekspos atas, atau memiliki hak
   atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan Entitas Anak dan memiliki kemampuan untuk mempengaruhi
   imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas Entitas Anak.

   Laporan keuangan dari Entitas Anak dimasukkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian sejak tanggal
   pengendalian dimulai sampai dengan tanggal pengendalian berakhir.

   Dampak signifikan dari seluruh transaksi dan saldo antara perusahaan-perusahaan yang dikonsolidasikan telah
   dieliminasi dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian, sehingga laporan keuangan konsolidasian hanya
   mencakup transaksi dan saldo dengan pihak lain.

   Kebijakan akuntansi penting yang dipakai dalam penyajian laporan keuangan konsolidasian telah diterapkan
   secara konsisten oleh Perseroan, kecuali dinyatakan secara khusus.

   Kepentingan nonpengendali disajikan di ekuitas dalam laporan posisi keuangan konsolidasian dan dinyatakan
   sebesar proporsi pemegang saham nonpengendali atas laba tahun berjalan dan ekuitas Entitas Anak tersebut
   berdasarkan persentase kepemilikan pemegang saham nonpengendali pada Entitas Anak tersebut.

   Dalam hal pengendalian terhadap Entitas Anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan, maka hasil usaha
   Entitas Anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat
   pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir.




                                                       53
Page 77
3. ANALISA KEUANGAN

3.1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                    31 Desember
Keterangan
                                                           2024                   2023
PENDAPATAN DAN BEBAN
   OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                             2.076.267.755          1.836.391.130
Beban bunga                                                (1.527.667.207)        (1.257.661.775)
Pendapatan bunga - bersih                                      548.600.548            578.729.355

Pendapatan operasional lainnya
 Pendapatan dari investasi
     reksadana                                                 21.747.990              13.292.046
 Keuntungan atas penjualan
     efek-efek yang diukur pada
     nilai wajar melalui laba rugi
     dan pengasilan komprehensif lain
     - bersih                                                  32.464.070              35.431.712
 Provisi dan komisi selain dari
     pinjaman                                                   7.888.853              15.679.319
 Lain-lain - bersih                                           303.634.738             188.962.184
Jumlah pendapatan
   operasional lainnya                                        365.735.651             253.365.261

Beban operasional lainnya
  Beban penyisihan kerugian
    penurunan nilai aset keuangan                           (202.042.492)           (242.509.120)
  Pembalikan penyisihan
    kerugian penurunan nilai
    aset non-keuangan                                          86.739.397              54.964.162
  Kerugian atas perubahan
    nilai wajar penyertaan
    saham yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi                                              -           (31.877.279)
  Keuntungan/(kerugian) yang
    belum terealisasi atas
    perubahan nilai wajar efek-efek
    yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi - bersih                          (7.500.945)               3.930.662
Beban umum dan administrasi                                 (203.382.859)           (158.899.846)
Beban tenaga kerja                                          (175.619.075)           (157.155.510)
Lain-lain                                                   (119.560.177)           (126.476.550)
Jumlah beban operasional lainnya                            (621.366.151)           (658.023.481)

LABA OPERASIONAL                                              292.970.048             174.071.135

Beban Non-Operasional                                       (144.309.924)            (44.534.907)
                                                              148.660.124            129.536.228



                                                54
Page 78
                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                  31 Desember
Keterangan
                                          2024                  2023
LABA SEBELUM BEBAN
  PAJAK PENGHASILAN

BEBAN PAJAK
   PENGHASILAN - BERSIH                     (30.800.886)           (27.719.887)
LABA BERSIH
   TAHUN BERJALAN                           117.859.238             101.816.341

PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
   ke laba rugi
Perubahan nilai wajar
   efek-efek yang diukur pada
   nilai wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain                        (11.117.726)             27.894.092
Pajak tangguhan terkait                        2.445.900             (6.136.700)
                                             (8.671.826)             21.757.392
Pos yang tidak akan
   direklasifikasi ke laba rugi
Surplus revaluasi aset - bersih             (66.010.674)                        -
Pengukuran kembali atas
   liabilitas imbalan kerja                 (10.780.629)               3.394.639
Pajak tangguhan terkait                        2.371.738               (746.821)
                                            (74.419.565)               2.647.818
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN                   (83.091.391)             24.405.210

JUMLAH PENGHASILAN
  KOMPREHENSIF                               34.767.847             126.221.551

LABA BERSIH PER SAHAM
Dasar (Rupiah penuh)                               7,44                     6,42
Dilusian (Rupiah penuh)                            7,44                     6,42




                                     55
Page 79
3.1.1. Pendapatan Bunga

Di bawah ini merupakan rincian pendapatan bunga Perseroan:
                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024                       2023
 Pendapatan bunga dari:
 Pinjaman yang diberikan                                          1.664.126.311               1.477.526.055
 Efek-efek                                                          384.208.568                 333.248.344
 Penempatan pada Bank Indonesia
     dan bank lain                                                   27.932.876                  25.616.731
 Jumlah                                                           2.076.267.755               1.836.391.130

Perbandingan pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Pendapatan bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp2.076.267.755,- ribu, naik sebesar 13,06% atau sebesar Rp239.876.625,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp1.836.391.130,- ribu.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan bunga dari Pinjaman yang diberikan sebesar 12,63%
atau sebesar Rp186.600.256,- ribu, pendapatan bunga dari Efek-efek naik sebesar 15,29% atau sebesar
Rp50.960.224,- dan pendapatan dari Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain naik sebesar 9,04% atau
sebesar Rp2.316.145,- ribu.

3.1.2. Beban Bunga

Di bawah ini merupakan rincian beban bunga Perseroan:
                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024                       2023
 Beban bunga:
 Simpanan dana pihak ketiga
    Deposito                                                        970.785.454                 831.833.370
    Tabungan                                                        156.618.299                 135.286.864
    Giro                                                            119.203.381                  97.105.785
    Negotiable Certificate Deposits                                  33.718.644                  18.551.748
 Simpanan dari bank lain
    Call money                                                       41.748.265                  22.623.590
 Efek-efek yang diterbitkan                                         190.184.028                 144.948.333
 Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                                              7.533.032                   1.929.650
 Amortisasi emisi obligasi                                            7.876.104                   5.382.435
 Jumlah                                                           1.527.667.207               1.257.661.775




                                                        56
Page 80
Perbandingan beban bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai Rp1.527.667.207,-
ribu, meningkat 21,47% atau Rp270.005.432,- ribu dibandingkan dengan beban bunga Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.257.661.775,- ribu.

Kenaikan Beban Bunga Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan
terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga untuk Simpanan Dana Pihak Ketiga yang terdiri dari Deposito,
Tabungan, Giro dan Negotiable Certificate Deposits (NCD) sebesar 18,24% atau sebesar Rp197.548.001,- ribu. Selain
itu kenaikan Beban Bunga Perseroan dikarenakan kenaikan efek-efek yang diterbitkan (obligasi) sebesar 31,21% atau
sebesar Rp45.235.695,- ribu dan Beban Bunga Perseroan untuk Simpanan dari Bank Lain yang naik sebesar 84,53%
atau sebesar Rp19.124.675,- ribu.

3.1.3. Pendapatan Operasional Lainnya

Di bawah ini merupakan rincian pendapatan operasional lainnya Perseroan:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                     2024                        2023
 Pendapatan operasional lainnya
  Pendapatan dari investasi
      reksadana                                                          21.747.990                   13.292.046
  Keuntungan atas penjualan
      efek-efek yang diukur pada
      nilai wajar melalui laba rugi
      dan pengasilan komprehensif lain
      - bersih                                                           32.464.070                   35.431.712
  Provisi dan komisi selain dari
      pinjaman                                                            7.888.853                   15.679.319
  Lain-lain - bersih                                                    303.634.738                  188.962.184
 Jumlah pendapatan operasional lainnya                                  365.735.651                  253.365.261

Perbandingan pendapatan operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Pendapatan operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 mencapai
Rp365.735.651,- ribu, meningkat 44,35% atau sebesar Rp112.370.390,- ribu dibandingkan dengan pendapatan
operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp253.365.261,- ribu.

Kenaikan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan lain-lain - bersih yang naik sebesar 60,69% atau sebesar
Rp114.672.554,- ribu, serta pendapatan dari investasi reksadana yang meningkat sebesar 63,62% atau sebesar
Rp8.455.944,- ribu.

Di sisi lain, beberapa pos mengalami penurunan, seperti provisi dan komisi selain dari pinjaman yang turun sebesar
49,69% atau sebesar Rp7.790.466,- ribu, serta keuntungan atas penjualan efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui laba rugi dan penghasilan komprehensif lain - bersih yang mengalami penurunan sebesar 8,38% atau sebesar
Rp2.967.642,- ribu.




                                                        57
Page 81
3.1.4. Beban Operasional Lainnya

Di bawah ini merupakan rincian beban operasional lainnya Perseroan:
                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024                    2023
 Beban operasional lainnya
  Beban penyisihan kerugian
    penurunan nilai aset keuangan                                            (202.042.492)           (242.509.120)
  Pembalikan penyisihan
    kerugian penurunan nilai
    aset non-keuangan                                                           86.739.397             54.964.162
  Kerugian atas perubahan
    nilai wajar penyertaan
    saham yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi                                                               -           (31.877.279)
  Keuntungan/(kerugian) yang
    belum terealisasi atas
    perubahan nilai wajar efek-efek
    yang diukur pada nilai
    wajar melalui laba rugi - bersih                                           (7.500.945)               3.930.662
  Beban umum dan administrasi                                                (203.382.859)           (158.899.846)
  Beban tenaga kerja                                                         (175.619.075)           (157.155.510)
  Lain-lain                                                                  (119.560.177)           (126.476.550)
 Jumlah beban operasional lainnya                                            (621.366.151)           (658.023.481)

Perbandingan beban operasional lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban operasional lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp621.366.151,- ribu, menurun sebesar 5,57% atau Rp36.657.330,- ribu dibandingkan dengan beban operasional
lainnya untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp658.023.481,- ribu.

Penurunan Beban operasional lainnya disebabkan oleh penurunan Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset
keuangan sebesar 16,69% atau sebesar Rp40.466.628,- ribu, kenaikan Pembalikan penyisihan kerugian penurunan
nilai aset non-keuangan yang naik sebesar 57,81% sebesar Rp31.775.235,- dari tahun sebelumnya, penurunan
Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang turun
sebesar 100% atau sebesar Rp31.877,279 atau tidak ada Kerugian atas perubahan nilai wajar penyertaan saham
yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Selain itu
Beban lain-lain turun sebesar 5,47% atau sebesar Rp6.916.373,- ribu.

Selain itu, terdapat peningkatan pada beberapa pos beban operasional lainnya yaitu peningkatan Beban umum dan
administrasi sebesar 27,99% atau sebesar Rp44.482.013,- ribu, kenaikan Beban tenaga kerja sebesar 11,75% atau
Rp18.463.565,- ribu, dan Kerugian yang belum terealisasi atas perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai
wajar melalui laba rugi – bersih sebesar 290,83% atau sebesar Rp11.431.607,- ribu.




                                                         58
Page 82
3.1.5. Laba Operasional

Perbandingan laba operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp292.970.048,- ribu meningkat
sebesar Rp118.898.913,- ribu atau sebesar 68,30% jika dibandingkan laba operasional pada tahun sebelumnya yang
berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp174.071.135,- ribu.

Kenaikan laba operasional ini disebabkan oleh pertumbuhan pendapatan bunga sebesar 13,06%, pendapatan
operasional lainnya sebesar 44,35%, dan penurunan beban operasional lainnya sebesar 5,57% dari tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023.

3.1.6. Beban Non-Operasional – Bersih

Di bawah ini merupakan rincian beban non-operasional – bersih Perseroan:
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                           2024                   2023
  Pendapatan non-operasional:
   Hasil sewa                                                                 (179.280)               (156.735)
   Pendapatan lainnya                                                       (4.479.589)            (11.863.284)

  Beban non-operasional:
   Rugi penjualan AYDA                                                     132.435.515              49.920.048
   Penurunan nilai aset tetap                                               10.176.913               1.450.000
   Rugi penjualan aset tetap                                                 1.600.153               3.636.801
   Rugi (laba) revaluasi
     valuta asing                                                              935.554              (8.225.193)
   Rugi penjualan properti terbengkalai                                              -                2.318.310
   Beban non-operasional lainnya                                             3.820.658                7.454.960
  Beban non-operasional - bersih                                           144.309.924              44.534.907

Perbandingan beban non-operasional – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Beban non-operasional untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp144.309.924,- ribu
meningkat sebesar Rp99.775.017,- ribu atau sebesar 224,04% jika dibandingkan laba operasional pada tahun
sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp44.534.907,- ribu.

Peningkatan beban non-operasional – bersih terutama disebabkan oleh meningkatnya rugi penjualan AYDA sebesar
165,30% atau sebesar Rp82.515.467,- ribu dan rugi penurunan nilai aset tetap yang meningkat sebesar 601,86% atau
sebesar Rp8.726.913,- ribu dan beban non operasional lainnya.




                                                      59
Page 83
3.1.7. Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan

Perbandingan laba sebelum beban pajak penghasilan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp148.660.124,- ribu, naik sebesar 14,76% atau sebesar Rp19.123.896,- ribu jika dibandingkan laba sebelum
beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp129.536.228,- ribu.

Kenaikan laba sebelum beban pajak penghasilan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan
operasional serta penurunan beban operasional untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3.1.8. Beban Pajak Penghasilan – Bersih

Di bawah ini merupakan rincian beban pajak penghasilan – bersih Perseroan:
                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024                  2023
 Beban Pajak Penghasilan - Bersih
    Pajak kini                                                                         -                      -
    Pajak tangguhan                                                           30.800.886             27.719.887
  Jumlah Beban Pajak Penghasilan                                              30.800.886             27.719.887

Perbandingan beban pajak penghasilan – bersih untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp30.800.886,- ribu, atau naik sebesar 11,11% atau sebesar Rp3.080.999,- ribu jika dibandingkan beban pajak
penghasilan untuk tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp27.719.887,- ribu.

Kenaikan beban pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh kenaikan Pajak tangguhan Perseroan.

3.1.9. Laba Bersih Tahun Berjalan

Perbandingan laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023

Laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp117.859.238,- ribu, naik sebesar 15,76% atau sebesar Rp16.042.897,- ribu jika dibandingkan laba bersih tahun
berjalan pada tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp101.816.341,- ribu.

Kenaikan laba bersih tahun berjalan disebabkan oleh kenaikan pendapatan bunga dan pendapatan operasional,
penurunan beban operasional, dan penurunan beban pajak penghasilan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.




                                                       60
Page 84
3.1.10. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain

Di bawah ini merupakan rincian penghasilan (rugi) komprehensif lain Perseroan:
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2024                  2023
 Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
 Pos-pos yang akan direklasifikasi
    ke laba rugi
  Perubahan nilai wajar
    efek-efek yang diukur pada
    nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain                                                        (11.117.726)               27.894.092
  Pajak tangguhan terkait                                                       2.445.900               (6.136.700)

                                                                                 (8.671.826)            21.757.392
 Pos yang tidak akan
    direklasifikasi ke laba rugi
 Surplus revaluasi aset                                                      (66.010.674)                          -
 Pengukuran kembali atas
    liabilitas imbalan kerja                                                 (10.780.629)                3.394.639
 Pajak tangguhan terkait                                                        2.371.738                (746.821)
                                                                             (74.419.565)                2.647.818
 PENGHASILAN (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN,
   SETELAH PAJAK PENGHASILAN                                                 (83.091.391)               24.405.210

Perbandingan penghasilan (rugi) komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Rugi komprehensif lain untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp83.091.391,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 440,47% atau sebesar Rp107.496.601,- ribu dibandingkan dengan penghasilan
komprehensif lain tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp24.405.210,- ribu.

Rugi komprehensif lain setelah pajak penghasilan Perseroan disebabkan oleh Surplus Revaluasi Aset dan
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja masing-masing sebesar Rp66.010.674,- ribu dan Rp10.780.629,-
ribu untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

3.1.11. Penghasilan Komprehensif

Perbandingan Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023

Penghasilan Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp34.767.847,- ribu,
mengalami penurunan sebesar 72,45% atau sebesar Rp91.453.704,- ribu dibandingkan dengan Penghasilan
Komprehensif tahun sebelumnya yang berakhir pada 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp126.221.551,- ribu.

Penghasilan komprehensif mengalami penurunan yang disebabkan oleh Rugi Komprehensif Lain, setelah Pajak
Penghasilan.




                                                       61
Page 85
3.2. Ikhtisar Laporan Posisi Keuangan

Tabel berikut menggambarkan perkembangan jumlah aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                   31 Desember
 Keterangan
                                                                           2024                 2023
 JUMLAH ASET                                                            31.045.989.252       29.624.240.421
 JUMLAH LIABILITAS                                                      27.112.529.594       25.799.455.411
 JUMLAH EKUITAS                                                          3.933.459.658        3.824.785.010
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUTAS                                           31.045.989.252       29.624.240.421

3.2.1. Aset

Di bawah ini merupakan rincian aset Perseroan:
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                           31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024                         2023
 ASET

 Kas                                                                 71.600.262                   92.820.864
 Giro pada Bank Indonesia                                         1.401.052.981                1.493.076.850
 Giro pada bank lain                                                114.518.280                  296.298.919
 Dikurangi: Cadangan kerugian
     penurunan nilai                                                   (44.983)                       (1.726)
                                                                   114.473.297                   296.297.193
 Penempatan pada Bank Indonesia
    dan bank lain                                                    12.200.000                  916.367.530
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                      (2.745)                   (998.782)
                                                                     12.197.255                  915.368.748
 Efek-efek                                                        7.463.989.140                6.285.563.736
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                  (1.266.198)                  (8.271.969)
                                                                  7.462.722.942                6.277.291.767
 Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                                           197.775.620                   636.732.554
 Pendapatan bunga
    yang masih akan diterima                                       320.839.465                   386.167.151
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                 (6.087.977)                  (17.759.228)
                                                                   314.751.488                   368.407.923
 Pinjaman yang diberikan
   - Pihak berelasi                                                123.467.111                   143.896.441
   - Pihak ketiga                                               20.436.393.210                18.484.846.736
                                                                20.559.860.321                18.628.743.177
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                              (446.965.878)                 (574.872.202)
                                                                20.112.894.443                18.053.870.975
 Tagihan akseptasi                                                  17.791.739                    12.474.839


                                                    62
Page 86
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                     2024                        2023
 Penyertaan saham                                                      219.933.809                 215.930.505
 Biaya dibayar dimuka                                                    31.143.626                  25.465.024
 Aset tetap dan aset hak guna                                          471.188.772                 505.086.595
 Dikurangi: Akumulasi penyusutan                                       (79.755.235)                (81.859.391)
                                                                       391.433.537                 423.227.204
 Agunan yang diambil alih                                              544.115.286                 802.486.682
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                    (165.131.092)               (251.870.489)
                                                                         378.984.194                 550.616.193
 Aset tak berwujud - bersih                                               11.099.418                   8.192.813
 Aset pajak tangguhan - bersih                                           137.020.678                 163.003.926
 Aset lain-lain                                                          182.450.157                 103.819.813
 Dikurangi: Cadangan kerugian
    penurunan nilai                                                     (11.336.194)                (12.356.770)
                                                                        171.113.963                   91.463.043

 JUMLAH ASET                                                         31.045.989.252              29.624.240.421

Jumlah aset posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp31.045.989.252,- ribu,
meningkat sebesar 4,80% atau sebesar Rp1.421.748.831,- ribu dibandingkan dengan jumlah aset untuk tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp29.624.240.421,- ribu.

Pengingkatan jumlah aset disebabkan oleh kenaikan jumlah Efek-efek – bersih (telah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai) yang dimiliki Perseroan yang naik sebesar 18,88% atau sebesar Rp1.185.431.175,- ribu, peningkatan
Pinjaman yang diberikan – bersih sebesar 11,40% atau sebesar Rp2.059.023.468,- ribu, dan Aset lain-lain yang naik
sebesar 87,09% atau sebesar 79.650.920,- ribu.

3.2.2. Liabilitas

Berikut merupakan rincian liabilitas Perseroan:
                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                               2024                2023
 LIABILITAS
 Simpanan nasabah
    Pihak berelasi                                                             671.950.439         1.397.970.027
    Pihak ketiga                                                            22.660.161.061        21.031.210.465
                                                                            23.332.111.500        22.429.180.492
 Simpanan dari bank lain
    Pihak berelasi                                                                 532.305                478.732
    Pihak ketiga                                                               590.485.667          1.104.324.627
                                                                               591.017.972          1.104.803.359
 Efek-efek yang dijual dengan janji
    dibeli kembali                                                             587.475.014            643.266.730




                                                        63
Page 87
                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                                                2024                2023
 Efek-efek yang diterbitkan
    Pihak berelasi                                                              147.885.000              92.730.000
    Pihak ketiga                                                              2.162.115.000           1.267.270.000
                                                                              2.310.000.000           1.360.000.000
 Dikurangi: Biaya emisi yang
    belum diamortisasi                                                          (20.587.351)            (12.360.472)
                                                                              2.289.412.649           1.347.639.528

 Utang akseptasi                                                                 17.005.026              11.959.811
 Utang pajak
    Pajak penghasilan badan                                                               -                       -
    Pajak lainnya                                                                26.451.979              29.310.442
                                                                                 26.451.979              29.310.442
 Liabilitas imbalan
     kerja karyawan                                                              54.003.307             39.837.511
 Akrual dan liabilitas lain-lain                                                215.052.147            193.457.538
 JUMLAH LIABILITAS                                                           27.112.529.594         25.799.455.411

Jumlah liabilitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp27.112.529.594,-
ribu, meningkat sebesar 5,09% atau sebesar Rp1.313.074.183,- ribu dibandingkan dengan jumlah liabilitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp25.799.455.411,- ribu.

Kenaikan liabilitas disebabkan oleh kenaikan simpanan nasabah sebesar 4,03% atau sebesar Rp902.931.008,- ribu
dan efek-efek yang diterbitkan sebesar 69,88% atau Rp941.773.121,- ribu.

3.2.3. Ekuitas

Berikut merupakan rincian ekuitas Perseroan:
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                                2024                   2023
 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
    pemilik entitas induk
 Modal saham - nilai nominal Rp100
    (nilai penuh) per saham
    Modal dasar - 41.000.000.000 lembar saham
    pada 31 Desember 2024 dan 2023
 Modal ditempatkan dan disetor
    penuh - 15.848.235.778 dan 15.848.234.714
    masing-masing saham pada
    tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                        1.584.853.291           1.584.823.578
 Tambahan modal disetor                                                        668.370.810             668.684.728
 Kerugian yang belum
    direalisasi atas perubahan nilai wajar
    efek-efek yang diukur pada                                                 (25.504.113)           (16.832.287)


                                                        64
Page 88
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024                  2023
    nilai wajar melalui penghasilan
    komprehensif lain, setelah pajak
 Surplus revaluasi aset tetap,
    setelah pajak                                                           316.445.478            382.456.152
 Pengukuran kembali atas liabilitas
    imbalan kerja, setelah pajak                                              11.058.011            19.466.902
 Saldo laba:
    Telah ditentukan penggunaannya                                           227.200.000           202.200.000
    Belum ditentukan penggunaannya                                         1.151.036.181           983.985.937
 JUMLAH EKUITAS                                                            3.933.459.658         3.824.785.010

Jumlah ekuitas posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.933.459.658,-
ribu, meningkat sebesar 2,84% atau sebesar Rp108.674.648,- ribu dibandingkan dengan jumlah ekuitas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar Rp3.824.785.010,- ribu.

Kenaikan ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 disebabkan oleh kenaikan saldo laba baik yang telah ditentukan
penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya yaitu sebesar 16,19% atau sebesar Rp192.050.244,-
ribu.

3.3. Laporan Arus Kas

Laporan arus kas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai
berikut:
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                              2024                 2023
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi                          (942.316.289)         1.279.308.383
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi                     (1.193.956.941)       (1.413.275.111)
 Arus kas bersih diperoleh dari akivitas pendanaan                           937.080.590           287.342.962

3.3.1   Arus Kas dari Aktivitas Operasi

Arus kas dari aktivitas operasi berasal dari hasil operasi Perseroan yang terutama terdiri dari penerimaan dari
pendapatan bunga dan komisi, pembayaran bunga, penerimaan dari penjualan agunan yang diambil alih, pembayaran
beban umum administrasi, dan pembayaran beban tenaga kerja. Perseroan tidak memiliki pola arus kas khusus untuk
aktivitas operasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas operasi Perseroan:
                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024                  2023
 ARUS KAS DARI
    AKTIVITAS OPERASI
 Penerimaan dari pendapatan
    bunga dan komisi                                                       2.141.595.439         1.866.455.131
 Pembayaran bunga                                                        (1.498.663.826)       (1.241.689.538)


                                                         65
Page 89
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                               2024                  2023
 Penerimaan dari pendapatan
    operasional lainnya                                                       361.686.471            253.716.401
 Penerimaan dari penjualan
    agunan yang diambil alih                                                  206.825.700            385.438.160
 Pembayaran beban umum
    dan administrasi                                                         (175.914.872)         (135.297.898)
 Pembayaran beban tenaga kerja                                               (168.824.753)         (161.897.333)
 Pembayaran beban
    operasional lainnya                                                      (116.668.398)         (125.072.074)
 Pembayaran pajak penghasilan                                                            -          (16.049.378)
                                                                               700.035.761          825.603.471
 Kenaikan dalam aset operasi:
  Pinjaman yang diberikan                                                  (2.321.959.007)       (3.012.792.297)
  Beban dibayar dimuka                                                         (5.678.602)           (5.750.347)
  Aset hak-guna                                                                (2.619.166)          (21.754.778)
  Tagihan akseptasi                                                            (5.316.900)                     -
  Aset lain-lain                                                              (81.275.966)             9.055.375

 Penurunan dalam aset operasi:
  Efek-efek yang dibeli dengan
    janji dijual kembali                                                      438.956.934            202.699.821
  Penyertaan saham                                                                      -             26.173.818
  Aset lain-lain                                                                        -              9.055.375

 Kenaikan dalam kewajiban operasi:
  Simpanan nasabah                                                            902.931.008          3.057.342.854
  Utang akseptasi                                                               5.045.215             11.959.811

 Penurunan dalam kewajiban operasi
  Simpanan dari bank lain                                                    (513.785.388)         (230.149.261)
  Efek-efek yang dijual dengan
    janji dibeli kembali                                                      (55.791.716)           402.401.570
  Utang pajak lainnya                                                          (2.858.462)            14.518.346
 Arus kas bersih (digunakan
    untuk)/diperoleh dari aktivitas operasi                                  (942.316.289)        1.279.308.383

Perbandingan arus kas dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas Bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar negatif Rp942.316.289,- ribu, mengalami penurunan sebesar 173,66% atau sebesar
Rp2.221.624.672,- ribu dibandingkan dengan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi untuk tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2023 sebesar Rp1.279.308.383,- ribu.
Penurunan jumlah Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Perseroan disebabkan oleh Peningkatan Pembayaran
Bunga sebesar 20,70% atau sebesar Rp256.974.288,- ribu, Penurunan Penerimaan dari Penjualan Agunan yang
diambil alih sebesar 46,34% atau sebesar Rp178.612.460,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Umum dan
Administrasi sebesar 30,02% atau sebesar Rp40.616.974,- ribu, Peningkatan Pembayaran Beban Tenaga Kerja
sebesar 4,28% atau sebesar Rp6.927.420,- ribu dan Peningkatan Jumlah Pembayaran Beban Operasional lainnya



                                                        66
Page 90
sebesar 33,26% atau sebesar Rp41.596.324,- ribu. Selain itu, penurunan arus kas bersih dari aktivitas operasi
disebabkan oleh penurunan dari kewajiban operasi.
3.3.2 Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas untuk aktivitas investasi sebagian besar digunakan untuk pembelian/(penjualan) efek-efek. Perseroan tidak
memiliki pola arus kas khusus untuk aktivitas investasi terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.
Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas investasi Perseroan:
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2024                  2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    INVESTASI
 Hasil penjualan aset tetap                                                       28.782.400            45.395.525
 Pembelian aset tetap                                                           (19.802.096)          (16.195.800)
 Pembelian aset tak berwujud                                                     (5.893.171)           (7.289.250)
 Pembelian efek-efek                                                         (1.197.044.074)       (1.435.185.586)
 Arus kas bersih digunakan
    untuk aktivitas investasi                                                (1.193.956.941)       (1.413.275.111)

Perbandingan arus kas dari aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023
Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar negatif Rp1.193.956.941,- ribu, menurun sebesar 15,52% atau sebesar Rp219.318.170,- ribu dibandingkan
dengan jumlah Arus Kas dari Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.413.275.111,- ribu.

Penurunan Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Perseroan terutama disebabkan menurunnya Penjualan efek-efek
investasi sebesar 16,59% atau sebesar Rp238.141.512,- ribu.

3.3.3 Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan

Arus kas dari aktivitas pendanaan sebagian besar berasal dari penerbitan obligasi. Perseroan tidak memiliki pola arus
kas khusus untuk aktivitas pendanaan terkait dengan karakteristik dan siklus usaha Perseroan.

Berikut merupakan rincian arus kas dari aktivitas pendanaan Perseroan:
                                                                                               (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2024                  2023
 ARUS KAS DARI AKTIVITAS
    PENDANAAN
 Penambahan modal disetor                                                          (284.205)            (1.900.021)
 Penerbitan obligasi                                                          1.000.000.000            500.000.000
 Pelunasan jatuh tempo obligasi                                                 (50.000.000)         (200.000.000)
 Pembayaran sewa                                                                (12.635.205)          (10.757.017)
 Arus kas bersih diperoleh
    dari akivitas pendanaan                                                     937.080.590            287.342.962




                                                         67
Page 91
Perbandingan arus kas dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023

Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp937.080.590,- ribu, menurun sebesar 226,12% atau sebesar Rp649.737.628,- ribu dibandingkan dengan
jumlah Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 sebesar
Rp287.342.962,- ribu.

Peningkatan Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan yang signifikan disebabkan oleh kenaikan jumlah penerbitan Obligasi
sebesar 100% atau sebesar Rp500.000.000,- ribu, serta menurunnya jumlah obligasi yang jatuh tempo sebesar
75,00% atau sebesar Rp150.000.000,- ribu.

4. LIKUIDITAS

Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya dengan menjaga Giro Wajib Minimum
(GWM) sebagai cadangan wajib (perbandingan antara saldo rekening giro Perseroan pada Bank Indonesia dengan
dana pihak ketiga) seperti yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia. GWM primer dalam Rupiah Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 6,67% dan 7,32%, dan GWM dalam Valuta Asing Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 4,05% dan 4,05%, sedangkan Rasio GWM sekunder Perseroan untuk
periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 21,78% dan 23,73%, dan rasio posisi devisa neto secara keseluruhan
untuk periode 31 Desember 2024 dan 2023 adalah 0,21% dan 0,39%.

Pengelolaan likuiditas merupakan salah satu aspek penting prinsip-prinsip perbankan yang sehat. Risiko likuiditas
merupakan risiko dimana Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya pada saat jatuh tempo.
Ketidaksesuaian waktu arus kas masuk dan keluar serta risiko likuiditas terkait merupakan suatu hal yang melekat
pada keseluruhan kegiatan operasional Perseroan dan mungkin dipengaruhi dari kejadian-kejadian internal dan/atau
eksternal, termasuk risiko kredit atau operasional, kondisi pasar atau goncangan sistemik. Pengelolaan posisi serta
risiko likuiditas dan pendanaan, dilakukan oleh ALM dan disupervisi oleh ALCO.

Perseroan menyusun kebijakan pengelolaan risiko likuiditas yang memaparkan tanggung jawab, pengelolaan dan
pendekatan strategik yang diambil untuk menjamin ketersediaan likuiditas yang cukup guna memenuhi kewajiban
Perseroan secara kontraktual maupun behavioral yang dipersyaratkan oleh regulator.

Perseroan bergantung pada simpanan dari nasabah dan simpanan dari bank-bank lain sebagai sumber pendanaan
utamanya yang memiliki jatuh tempo yang lebih pendek dan sebagian besar dapat ditarik sewaktu waktu. Pendanaan
dengan jangka waktu yang pendek tersebut meningkatkan risiko likuiditas Perseroan dan Perseroan secara aktif
mengelola risiko tersebut dengan memberikan tingkat suku bunga yang bersaing dan secara konstan memantau
kecenderungan suku bunga pasar.

Kerangka pengelolaan risiko likuiditas mengharuskan Perseroan untuk menetapkan batas-batas likuiditas untuk
pengelolaan likuiditas secara hati-hati. Batas-batas tersebut di antaranya adalah:

-   Ketidaksesuaian waktu arus kas kontraktual dan behavioral mata uang lokal dan valuta asing;
-   Tingkat pinjaman wholesale untuk memastikan bahwa besarnya pendanaan sesuai dengan kondisi pasar;
-   Komitmen, baik pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif, untuk memastikan tersedianya dana
    yang cukup apabila terjadi penarikan atas komitmen tersebut;
-   Jumlah pendanaan jangka menengah untuk mendukung portofolio aset jangka menengah; dan
-   Jumlah pembiayaan dalam mata uang lokal yang bersumber dari pendanaan dalam mata uang asing.




                                                        68
Page 92
Pada saat kekurangan likuiditas dimana kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi dengan pinjaman dari pasar uang sesuai
dengan kondisi yang dikehendaki, alternative yang dilakukan adalah sebagai berikut:

-   Melakukan penjualan SBI,
-   Melakukan repo surat berharga ke BI,
-   Melakukan penjualan surat berharga.

Untuk pengukuran likuiditas dalam dunia perbankan, rasio yang lazim digunakan adalah rasio kredit yang diberikan
terhadap simpanan (LFR). Rasio LFR pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 86,27%
dan 81,93%. Selain itu, berdasarkan rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 87,33% dan 87,09%. Sedangkan rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 689,28% dan 674,53%.

Adapun sumber likuiditas Perseroan saat ini ada yang berasal dari internal dan eksternal. Sumber likuiditas Perseroan
yang berasal dari internal diperoleh dari penambahan modal disetor oleh pemegang saham sedangkan sumber
likuiditas eksternal diperoleh dari Dana Pihak Ketiga Bank (DPK Bank). Atas dasar ini, Perseroan berkeyakinan
memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal kerja dan pembelajaan barang modal.

Dalam hal tidak mencukupi likuiditas, Perseroan akan melakukan langkah berupa:

1. Melakukan penjualan Negotiable Certificate of Deposit (NCD);
2. Menerbitkan Surat Berharga Obligasi;
3. Melakukan Repo pada surat berharga yang dimiliki.

Tidak ada sumber likuiditas yang material yang belum digunakan Perseroan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.




                                                         69
Page 93
5. MANAJEMEN RISIKO

a). Risiko Kredit

Risiko kredit adalah risiko yang terjadi akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lawan (counterparty) dalam memenuhi
kewajiban mereka. Tujuan dari pengelolaan risiko kredit adalah untuk mengendalikan dan mengelola eksposur risiko
kredit dalam parameter yang dapat diterima, sekaligus memaksimalkan return on risk.

Dalam mengelola risiko kredit, Perseroan telah memiliki kebijakan dan pedoman perkreditan, yang disempurnakan
secara berkala, dengan tetap didasarkan pada prinsip pengelolaan risiko yang independen sesuai dengan
peraturan OJK dan peraturan eksternal lainnya dan kebijakan manajemen risiko yang terkait dengan pemberian
pinjaman. Pengelolaan risiko kredit mencakup aktivitas penyaluran kredit serta eksposur risiko kredit lainnya seperti
penempatan, pembelian efek-efek, dan penyertaan, yang dikelola secara komprehensif baik pada tingkat portofolio
maupun transaksi.

Perseroan melakukan evaluasi atas tingkat risiko kredit terkait pemberian fasilitas kepada nasabah atau proyek dengan
mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain sebagai berikut:

i. Historis dan proyeksi kondisi keuangan, termasuk laporan posisi keuangan, laporan laba rugi, dan laporan arus
     kas nasabah;
ii. Riwayat hubungan kredit;
iii. Kualitas, kinerja dan pengalaman dari pengelolaan nasabah;
iv. Sektor industri nasabah;
v. Kualitas agunan debitur, baik berupa aset berwujud maupun agunan setara kas;
vi. Posisi nasabah dalam persaingan industri sejenis; serta
vii. Kondisi ekonomi secara umum.

Terhadap eksposur risiko kredit yang lebih khusus seperti kredit perorangan, fasilitas antar bank dan sebagainya,
Perseroan melakukan evaluasi secara tersendiri dengan menggunakan faktor yang mungkin berbeda, sesuai dengan
karakteristik spesifik dari setiap jenis eksposur. Proses persetujuan fasilitas dengan eksposur risiko kredit dilakukan
berdasarkan prinsip bahwa setiap fasilitas dan eksposur risiko kredit harus diproses melalui komite kredit dan/atau
komite lainnya.

Selain itu, pengelolaan risiko kredit yang lebih spesifik juga dilakukan atas portofolio pinjaman yang bermasalah
maupun eksposur risiko kredit lain. Upaya yang dilakukan di antaranya adalah restrukturisasi fasilitas pinjaman yang
bermasalah, pengambilalihan agunan dan pembentukan cadangan untuk menutup potensi kerugian, hingga
pelaksanaan hapus buku. Perseroan telah menjalankan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian risiko yang mencakup profil risiko kredit secara komprehensif. Dalam rangka pengendalian risiko kredit
secara komprehensif, Perseroan terus meninjau dan menyempurnakan pelaksanaan fungsi pengendalian risiko kredit.

Manajemen risiko kredit diarahkan untuk meningkatkan keseimbangan antara ekspansi kredit yang sehat dengan
pengelolaan pinjaman yang berprinsip kehati-hatian (prudent) agar terhindar dari risiko penurunan kualitas kredit atau
menjadi Non Performing Loan (NPL), serta mengoptimalkan penggunaan modal yang dialokasikan untuk risiko kredit.




                                                          70
Page 94
b).      Risiko Pasar

Risiko pasar adalah risiko pada laporan posisi keuangan dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat
perubahan secara keseluruhan dari kondisi pasar, termasuk risiko perubahan harga opsi. Risiko pasar meliputi, antara
lain, risiko tingkat suku bunga, risiko nilai tukar, risiko ekuitas dan risiko komoditas. Risiko tingkat suku bunga, risiko
nilai tukar dan risiko komoditas dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book, sedangkan
risiko ekuitas berasal dari posisi trading book. Assets & Liabilities Committee (ALCO) merupakan komite yang
membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko pasar.

Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam bentuk
efek-efek dan pasar uang maupun penyertaan pada lembaga keuangan lainnya, penyediaan dana dan pinjaman,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang, serta kegiatan pembiayaan perdagangan. Untuk itu, Perseroan harus
dan selalu melakukan identifikasi dan pemantauan dari waktu ke waktu untuk mengantisipasi adanya risiko pasar.
LFR (Loan to Funding Ratio) Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
86,27% dan 81,93%.

Tujuan dari manajemen risiko pasar adalah untuk melakukan identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pengelolaan
eksposur risiko pasar dalam parameter yang dapat diterima, serta memaksimalkan tingkat pengembalian. Hal ini
dilakukan melalui kebijakan yang komprehensif dan kerangka limit untuk mengidentifikasi, mengukur dan memonitor
nilai risiko berdasarkan tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) oleh Perseroan.

Dalam melakukan pengukuran risiko pasar, Perseroan menggunakan perhitungan Metode Standar untuk menghitung
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) untuk risiko pasar.

c).      Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan. Ketidakmampuan memperoleh sumber pendanaan arus kas sehingga
menimbulkan risiko likuiditas dapat disebabkan antara lain oleh:

a. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari aset produktif maupun yang berasal dari penjualan
   aset termasuk aset likuid; dan/atau
b. Ketidakmampuan menghasilkan arus kas yang berasal dari penghimpunan dana dan transaksi antar Bank.

Risiko likuiditas berhubungan dengan adanya kemungkinan Perseroan tidak dapat memenuhi kewajibannya terhadap
deposan, investor atau kreditur yang diantaranya disebabkan dari keterbatasan akses pendanaan atau
ketidakmampuan Perseroan untuk melikuidasi aset yang dimiliki dengan harga yang wajar. Assets and Liabilities
Committee (ALCO) merupakan komite yang membantu Direksi dalam mengawasi dan mengelola risiko likuiditas.




                                                            71
Page 95
Secara umum, tujuan utama manajemen risiko untuk risiko likuiditas adalah untuk meminimalkan kemungkinan
ketidakmampuan Perseroan dalam memperoleh sumber pendanaan arus kas. Dengan demikian Perseroan dapat
memenuhi setiap kewajiban keuangan yang sudah diperjanjikan secara tepat waktu, dan agar senantiasa dapat
memelihara tingkat likuiditas yang memadai dan optimal.

Kebijakan pengelolaan risiko likuiditas antara lain mencakup pengawasan aktif Dewan Komisaris dan Direksi, yang
pada intinya mengatur penerapan Manajemen Risiko likuiditas pada Perseroan, Kebijakan Manajemen Risiko likuiditas
yang secara umum mencakup strategi manajemen risiko likuiditas, tingkat risiko yang akan diambil (risk appetite) dan
toleransi risiko (risk tolerance) dan Sistem Informasi Manajemen Risiko serta Sistem Pengendalian Internal dengan
menerapkan pengendalian internal dan kaji ulang independen yang memadai terhadap penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko likuiditas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Satuan Kerja Manajemen Risiko
(SKMR).

Tujuan dari manajemen risiko likuiditas adalah untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan dana di saat ini maupun
di masa datang baik untuk kondisi normal maupun kondisi stres dapat dipenuhi.

Perseroan mengelola risiko likuiditas melalui analisis perbedaan jatuh tempo likuiditas dan rasio-rasio likuiditas.
Risiko likuiditas diukur dan dipantau secara harian berdasarkan kerangka kerja limit risiko likuiditas. Analisis
kesenjangan likuiditas memberikan pandangan terhadap ketidaksesuaian arus kas masuk dengan arus kas keluar
pada waktu tertentu. Kondisi ini dikelola secara terpusat oleh Tresuri yang mempunyai akses dan otorisasi secara
langsung ke interbank market, wholesale dan professional market lainnya, dalam upaya membantu aktivitas utama
bisnis Perseroan seperti pengumpulan dana dan pemberian pinjaman.

d).     Risiko Operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian yang langsung ataupun tidak langsung yang terjadi karena tidak
memadainya atau karena adanya kegagalan proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya
kejadian-kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan.

Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Kas. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan kerugian keuangan,
keselamatan karyawan dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.
Tujuan Perseroan dalam mengelola risiko operasional adalah meminimalisasi dampak kegagalan atau ketidakcukupan
proses internal, faktor manusia, sistem atau kejadian-kejadian eksternal yang dapat mempunyai dampak kerugian.

Perseroan menerapkan manajemen risiko operasional dengan sasaran memastikan bahwa Perseroan telah
melakukan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, penilaian, pengkajian, mitigasi risiko serta dilakukan
pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaannya. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan akhir memaksimalkan benefit
dari suatu produk/layanan atau proses transaksi/aktivitas dengan potensi atas risiko operasional yang telah
diperhitungkan.

Proses pengkajian risiko dilakukan untuk menilai kecukupan pengendalian internal serta proses identifikasi dan
penelaahan risiko untuk setiap proses dan produk di masing-masing unit kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap
kebijakan, peraturan dan batasan-batasan yang dibuat oleh manajemen Perseroan. Pengelolaan risiko operasional
juga dilakukan dengan memperkuat aspek keamanan dan kehandalan operasi dari teknologi informasi sehingga
kesalahan manusia, fraud, kesalahan proses dan potensi kegagalan sistem yang dapat menyebabkan terganggunya
kelangsungan bisnis dapat ditekan dan diantisipasi lebih dini.

Dalam pemantauan risiko operasional, fungsi Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) melaksanakan penilaian terhadap
penerapan kebijakan dan prosedur manajemen risiko pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru dan
Satuan Kerja Manajemen Risiko (SKMR) memastikan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian
risiko berjalan dengan efektif pada setiap aktivitas fungsional, produk atau layanan baru.


                                                        72
Page 96
Pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas profil risiko Perseroan dan pelaksanaan manajemen
risiko dilakukan melalui rapat yang dilakukan secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan.

Selain kebijakan dan metode tersebut di atas, Perseroan juga telah menerapkan upaya yang terus menerus
dikembangkan untuk membangun lingkungan budaya yang mendukung pelaksanaan manajemen risiko operasional.
Hal tersebut dilakukan melalui penguatan pada tiga lini pertahanan (three line of defense) yaitu pemberdayaan unit
bisnis sebagai lini pertahanan pertama, pembentukan fungsi manajemen risiko operasional sebagai lini pertahanan
kedua dan koordinasi kerja dengan Internal Audit (SKAI) sebagai lini pertahanan ketiga.

e).     Risiko Hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis
tersebut antara lain disebabkan adanya ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan
perikatan seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan dokumen yang tidak sempurna.

Perseroan melaksanakan identifikasi risiko hukum berdasarkan beberapa faktor-faktor yang meliputi tuntutan hukum,
tidak adanya peraturan regulasi hukum yang mendukung, dan kelemahan perjanjian. Pengendalian risiko hukum
dilakukan Perseroan dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan dan hubungan kerja dengan pihak ketiga telah
didasarkan pada aturan maupun persyaratan yang dapat melindungi kepentingan Perseroan dari segi hukum termasuk
antisipasi terhadap potensi tuntutan dari pihak eksternal.

Untuk memitigasi risiko hukum yang mungkin timbul akibat tuntutan hukum atau kelemahan dari aspek hukum,
Perseroan memiliki Biro Hukum. Dengan adanya biro tersebut, maka kebijakan hukum dan standar dokumen hukum
yang terkait dengan produk atau fasilitas perbankan yang ditawarkan oleh Perseroan kepada masyarakat dimana
kebijakan hukum dan standar dokumen hukum dimaksud dibuat dengan mengacu kepada ketentuan peraturan
perundangan yang berlaku serta memperhatikan kepentingan aspek hukum dari Perseroan.

Pengelolaan risiko hukum dilakukan dengan memantau perkembangan kasus-kasus hukum yang terjadi dan
mengambil pembelajaran dari kasus-kasus tersebut. Penanganan kasus hukum yang dilakukan pada Perseroan
senantiasa memperhitungkan potensi kerugian.

f).     Risiko Reputasi

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif
terhadap Perseroan. Risiko ini melekat dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan. Kegagalan Perseroan
dalam menjaga reputasinya di mata masyarakat dapat menimbulkan pandangan maupun persepsi negatif masyarakat
terhadap Perseroan. Apabila risiko ini dihadapi oleh Perseroan, maka dalam waktu singkat dapat terjadi penurunan
atau hilangnya kepercayaan nasabah terhadap Perseroan yang pada akhirnya akan memberikan dampak negatif
terhadap pendapatan dan volume aktivitas Perseroan.

Risiko reputasi dapat berdampak langsung pada berkurangnya kepercayaan nasabah sehingga jumlah nasabah
ataupun pendapatan Perseroan menurun. Dalam mengelola risiko reputasi, Perseroan berupaya untuk menjaga
reputasi dengan memberikan pelayanan terbaik dalam menangani keluhan dan memberikan kepuasan kepada
nasabah untuk menghindari munculnya keluhan tersebut di media.

Corporate Secretary setiap hari melakukan pengawasan atas pemberitaan media untuk memantau publikasi negatif
atau keluhan nasabah yang muncul di media. Sedangkan pengawasan atas keluhan nasabah yang disampaikan
langsung ke Perseroan dilakukan oleh Group Quality Service untuk kemudian ditindaklanjuti penyelesaiannya.




                                                        73
Page 97
Untuk pemberitaan negatif dan keluhan nasabah yang muncul di media selanjutnya dibuatkan klarifikasi dan
tanggapan sesuai dengan langkah yang akan ditempuh Perseroan. Upaya mitigasi risiko reputasi juga dilakukan saat
Perseroan meluncurkan produk/layanan/program baru dengan menganalisis risiko reputasi yang mungkin timbul dan
bagaimana mengantisipasi risiko tersebut. Demikian pula, untuk informasi yang material atau yang penting untuk
diketahui oleh nasabah, Corporate Secretary juga menyiapkan panduan untuk para frontliner dan spokespersons agar
mereka bisa menjelaskan informasi tersebut secara benar dan proporsional kepada nasabah.

g).     Risiko Strategis

Risiko strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau penerapan suatu keputusan startegis
serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang.

Risiko ini juga mencakup kemampuan Perseroan dalam meningkatkan daya saing dan menciptakan keunggulan
kompetitif Perseroan di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat. Ketidakmampuan Perseroan dalam
menghadapi tantangan bisnis yang terus mengalami perubahan dari waktu ke waktu akan mengakibatkan kegagalan
bagi Perseroan untuk mencapai visi yang selama ini telah ditetapkan.

Perseroan mengelola risiko strategis melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan secara komprehensif
dan kolektif di lingkungan komite-komite pengawasan dan eksekutif, yang turut mempengaruhi dan berdampak pada
langkah-langkah bisnis yang akan diambil dalam kerangka kebijakan dan arah yang telah ditetapkan oleh Perseroan.

h).     Risiko Kepatuhan

Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah,
Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada umumnya, risiko kepatuhan melekat pada Perseroan sebagai sebuah lembaga perbankan, seperti: risiko kredit
terkait dengan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM); Penilaian Kualitas Aset; Pembentukan
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN); Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK); penerapan tata kelola yang
baik (GCG) dan risiko lain yang terkait dengan ketentuan tertentu termasuk peraturan OJK dan Bank Indonesia yang
relevan. Ketidakmampuan Perseroan untuk mengikuti dan mematuhi seluruh peraturan perundangan yang terkait
dengan kegiatan usaha Perseroan dapat berdampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.

Wujud penerapan manajemen risiko kepatuhan antara lain dengan mewujudkan terlaksananya budaya kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha Perseroan di setiap jenjang organisasi, menilai dan mengevaluasi kecukupan, dan
kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh Perseroan dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, memantau atas pelaksanaan prinsip kehati-hatian Perseroan.

Perseroan melakukan identifikasi dan pengelolaan risiko kepatuhan sejak awal dengan memberikan bantuan kepada
unit bisnis dan unit operasional dalam hal pengembangan produk dan aktivitas baru dan secara aktif melakukan
penilaian terhadap kebijakan Pedoman dan Prosedur Internal yang dimiliki oleh Perseroan untuk memastikan bahwa
seluruh peraturan eksternal telah diakomodir sedemikian rupa dan selanjutnya untuk dipatuhi dalam pelaksanaannya.




                                                        74
Page 98
6. FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN

Perseroan menghadapi secara langsung fluktuasi kurs mata uang asing pada kegiatan usaha yang dilakukan
Perseroan. Ketika sebuah mata uang mengalami apresiasi ataupun depresiasi terhadap mata uang lainnya, maka
terdapat potensi hal tersebut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

Selain itu, kegiatan fungsional Perseroan seperti kegiatan treasuri, investasi dalam surat berharga, hasil usaha,
kegiatan pendanaan dan keadaan keuangan Perseroan juga terpengaruh oleh suku bunga acuan yang diterapkan
oleh Bank Indonesia. Adanya penurunan suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, akan membuat
Perseroan dapat memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih bersahabat kepada calon debitur dari Perseroan
dan juga memberikan ruang bagi Perseroan untuk menurunkan biaya bunga pada simpanan yang ditawarkan
Perseroan. Sebaliknya, ketika suku bunga acuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia dinaikkan, maka Perseroan
juga harus menaikkan bunga pinjaman pada calon debitur Perseroan dan juga menaikkan bunga yang diberikan pada
simpanan yang ditawarkan Perseroan.

Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata uang
asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu yang mempengaruhi tingkat profitabilitas
Perseroan dan keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

7. PEMBATASAN PENGALIHAN DANA

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak sehingga tidak
terdapat pembatasan pengalihan dana dari Perusahaan Anak kepada Perseroan.

8. KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal
material yang dilakukan. Perseroan juga tidak memiliki investasi barang modal dalam rangka pemenuhan persyaratan
regulasi                     dan                      isu                     lingkungan                  hidup.

9. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perseroan bergerak di bidang pemberian pembiayaan kepada sektor usaha baik barang ataupun jasa di Indonesia.
Karena itu, setiap kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah baik berimbas positif atau negatif pada suatu
industri akan mempengaruhi kinerja Perseroan. Selain itu, kebijakan pemerintah sektor moneter juga mempengaruhi
kebijakan yang diambil oleh Perseroan seperti tingkat suku bunga dan giro wajib minimum. Perubahan kebijakan
pemerintah akan mempengaruhi posisi Perseroan terhadap risiko-risiko lainnya.

10. KOMPONEN PENTING DARI PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat komponen penting dari pendapatan atau beban
lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan untuk mengetahui hasil usaha Perseroan.

11. KEJADIAN/TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL

Selama menjalankan kegiatan usaha, Perseroan tidak mengalami kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat memepengaruhi jumlah pendapatan dan
profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik.




                                                       75
Page 99
12. PINJAMAN TERUTANG

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mencatat pinjaman yang masih terutang.

13. INFORMASI SEGMEN USAHA

Segmen Operasi

Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan segmen operasi:
                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember
 Keterangan
                                                                             2024                      2023
 Pendapatan bunga - bersih                                                    548.600.548               578.729.355
 Pendapatan operasional lainnya                                               365.735.651               253.365.261
 Beban operasional lainnya                                                  (621.366.151)             (658.023.481)
 Laba operasional                                                            292.970.048               174.071.135
 Jumlah aset                                                              31.045.989.252             29.624.240.421
 Jumlah liabilitas                                                        27.112.529.594             25.799.455.411

Segmen Geografis

Berikut adalah informasi segmen Perseroan berdasarkan daerah geografis:

                                                                 31 Desember 2024
 Keterangan                         Jadetabek       Jawa Barat    Jawa Tengah &      Luar Jawa             Total
                                                                    Jawa Timur
 Pendapatan bunga - bersih           549.422.800      11.105.744       20.834.507     (32.762.503)       548.600.548
 Pendapatan operasional
    lainnya                          345.167.012       1.479.627        8.440.580      10.648.432        365.735.651
 Beban penyisihan kerugian
    penurunan nilai aset
    keuangan dan non-keuangan        (88.683.185)      (352.508)      (5.464.059)     (20.803.343)      (115.303.095)
 Beban umum dan
    administrasi. Tenaga kerja.
 Kerugian atas
    perubahan nilai wajar dan
    lain-lain                       (464.044.674)     (9.807.571)    (20.132.236)     (12.078.575)      (506.063.056)
 Laba (rugi) operasional              341.861.953       2.425.292       3.678.792     (54.995.989)        292.970.048
 Beban non
    operasional - bersih            (144.513.536)            425          161.267           41.920      (144.309.924)
 Laba (rugi) sebelum beban pajak
    penghasilan                      197.348.417       2.425.717        3.840.059     (54.954.069)       148.660.124
 Beban pajak penghasilan              30.800.886               -                -                -        30.800.886
 Laba/(rugi) bersih
    tahun berjalan                    166.547.531      2.425.717        3.840.059     (54.954.069)        117.859.238
 Jumlah aset                       29.256.279.747    292.161.024    1.159.177.057     338.371.424      31.045.989.252
 Jumlah liabilitas                 24.853.241.727    318.504.148    1.017.510.824     923.272.895      27.112.529.594




                                                      76
Page 100
14. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif untuk periode
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2023, termasuk standar yang direvisi berikut ini yang mempengaruhi laporan
keuangan:

Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi

Amandemen ini memberikan panduan untuk membantu entitas menerapkan pertimbangan materialitas dalam
pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut bertujuan untuk membantu entitas menyediakan
pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih berguna dengan mengganti persyaratan dalam mengungkapkan
kebijakan akuntansi 'signifikan' entitas menjadi persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi 'material'
entitas dan menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam membuat
keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.

Amandemen tersebut berdampak pada pengungkapan kebijakan akuntansi Perseroan, namun tidak berdampak pada
pengukuran, pengakuan atau penyajian item apa pun dalam laporan keuangan Perseroan.

Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan terkait Definisi Estimasi
Akuntansi

Amandemen PSAK 25 memperjelas perbedaan antara perubahan estimasi akuntansi, perubahan kebijakan akuntansi
dan koreksi kesalahan. Amandemen juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran dan
input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.

Amandemen ini tidak memiliki dampak terhadap laporan keuangan.

Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas Yang Timbul Dari Transaksi
Tunggal

Amandemen PSAK 46 Pajak Penghasilan mempersempit ruang lingkup pengecualian pengakuan awal, sehingga tidak
lagi berlaku pada transaksi yang menimbulkan perbedaan temporer dapat dikurangkan dalam jumlah yang sama dan
perbedaan temporer kena pajak dan seperti sewa dan liabilitas dekomisioning.

Amandemen ini tidak mempunyai dampak terhadap laporan keuangan.




                                                        77
Page 101
VI.    FAKTOR RISIKO
Semakin kompleks dan berkembangnya kegiatan usaha baik penghimpunan dana, pemberian pinjaman maupun
penyediaan jasa perbankan lainnya, maka akan semakin meningkatkan risiko usaha yang dapat berdampak negatif
bagi kelangsungan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pengelolaan potensi
risiko tersebut sehingga aktivitas dan inisiatif perseroan dapat dicapai sesuai dengan rencana bisnis Perseroan.

Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko usaha secara material yang langsung
maupun tidak langsung dapat mempengaruhi kinerja Perseroan.

1. Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

Risiko Kredit (Credit Risk)

Sesuai dengan usaha yang dijalankan Perseroan, terdapat potensi risiko kredit yang timbul dari berbagai aktivitas
fungsional Perseroan seperti diantaranya perkreditan, penempatan dana, investasi, serta trade finance. Risiko kredit
yang utama adalah risiko kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Perseroan, termasuk risiko kredit
akibat kegagalan debitur, risiko konsentrasi kredit, counterparty credit risk, settlement risk, dan country risk.

2. Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi Hasil
   Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar adalah risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Perseroan
yang dapat merugikan Perseroan (adverse movement). Variabel pasar diantaranya adalah suku bunga dan nilai tukar,
termasuk derivatif (produk turunan) dari kedua jenis risiko tersebut. Risiko pasar melekat pada aktivitas fungsional
Perseroan seperti kegiatan treasury dan investasi dalam surat-surat berharga dan pasar uang, penyediaan dana,
kegiatan pendanaan dan penerbitan surat utang. Risiko yang terjadi akibat perubahan suku bunga dan harga pasar
surat-surat berharga akan menurunkan pendapatan Perseroan dan mempengaruhi tingkat kesehatan bank.

Risiko pasar meliputi, antara lain, risiko suku bunga dan risiko nilai tukar. Risiko tingkat suku bunga dan risiko nilai
tukar dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.

a. Risiko Suku Bunga

      Risiko suku bunga adalah risiko kemungkinan turunnya pendapatan bunga bersih dan nilai pasar portofolio aset
      akibat perubahan suku bunga di pasar uang. Komposisi portofolio termasuk aset dan liabilitas cukup sensitif
      terhadap perubahan suku bunga. Aset dan liabilitas seperti deposito pada bank lain, investasi dalam surat
      berharga, pinjaman yang diberikan, Dana Pihak Ketiga dan kewajiban-kewajiban pasar uang lainnya memiliki
      berbagai suku bunga dan jangka waktu, maka perubahan-perubahan pada suku bunga akan mengakibatkan
      kenaikan atau penurunan pendapatan bunga bersih. Selain itu, Dampak kenaikan suku bunga yang signifikan
      berpengaruh pada bunga bersih yang dihasilkan juga terhadap permodalan Perseroan.




                                                          78
Page 102
b. Risiko Nilai Tukar

     Perseroan memiliki aset dan kewajiban dalam valuta asing, sehingga nilai dari aset dan kewajiban tersebut selalu
     terkait dengan perubahan kurs valuta asing terhadap Rupiah. Apabila terjadi perubahan pada kurs mata uang
     asing terhadap Rupiah pada saat Perseroan memiliki posisi mata uang asing yang kurang menguntungkan akan
     menimbulkan kerugian yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.

Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Risiko likuiditas merupakan risiko akibat ketidakmampuan Perseroan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari
sumber pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu
aktivitas dan kondisi keuangan Perseroan.

Risiko likuiditas dapat disebabkan karena Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif, atau
yang berasal dari hasil penjualan aset termasuk aset likuid, atau dari penghimpunan dana masyarakat atau pinjaman
yang diterima. Apabila Perseroan tidak mampu menghasilkan arus kas dari aset produktif dan terjadi penarikan dana
meliputi jumlah yang signifikan dan dalam waktu serentak, hal ini dapat mempengaruhi Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya pada saat jatuh tempo sehingga Perseroan akan mengalami kesulitan dari sisi likuiditasnya yang dapat
berpengaruh negatif pada kinerja Perseroan.

Risiko Operasional (Operational Risk)

Risiko operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian-kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Perseroan.
Risiko ini melekat dalam semua proses bisnis, kegiatan operasional, sistem dan produk Perseroan, dari mulai
Kantor Pusat sampai Kantor Cabang Pembantu. Kegagalan mengelola risiko operasional dapat menyebabkan
kerugian keuangan, karyawan, dan reputasi Perseroan hingga akhirnya mempengaruhi kecukupan modal Perseroan.

Risiko operasional dapat menimbulkan kerugian keuangan secara langsung maupun tidak langsung dan menimbulkan
potensi kesempatan yang hilang untuk memperoleh keuntungan. Risiko operasional melekat pada seluruh proses
bisnis, produk, dan aktivitas Perseroan, berdampak finansial dan/atau non-finansial serta dapat memicu timbulnya
risiko lainnya, contohnya antara lain adalah petugas kredit tidak teliti dalam melakukan analisa kredit sehingga
menimbulkan kredit bermasalah (risiko kredit), kesalahan petugas dalam memasukkan data untuk laporan kepada
regulator (risiko kepatuhan).

Risiko Stratejik (Strategic Risk)

Risiko stratejik adalah risiko ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategi serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Ketidakmampuan Perseroan dalam melakukan
penyusunan strategi yang tepat dapat menimbulkan kegagalan bisnis Perseroan di masa yang akan datang. Risiko ini
juga mencakup kemampuan Perseroan dalam mengembangkan daya saing dan menciptakan keunggulan kompetitif
di tengah kompetisi perbankan yang semakin ketat.

Risiko Hukum (Legal Risk)

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis yang dapat disebabkan oleh
lemahnya perikatan yang dilakukan Perseroan, ketiadaan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan Perseroan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan, dan proses
litigasi, baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap Perseroan maupun Perseroan terhadap pihak ketiga.




                                                         79
Page 103
Risiko Reputasi (Reputation Risk)

Risiko reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi
negatif terhadap Perseroan. Sebagai lembaga kepercayaan publik, Perseroan wajib memberikan perhatian khusus
terhadap potensi timbulnya risiko reputasi.

Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

Risiko kepatuhan merupakan risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan kegiatan usaha pada industri Perbankan,
Perseroan diwajibkan untuk selalu tunduk terhadap peraturan perbankan yang diterbitkan baik oleh Pemerintah
maupun Otoritas. Selain itu, Perseroan juga tunduk kepada beberapa ketentuan lainnya seperti: peraturan yang
mengatur Penjaminan Simpanan, Perseroan Terbatas, Perpajakan dan peraturan di bidang pasar modal
(Otoritas Jasa Keuangan).

3. Risiko Umum

Risiko Perubahan Teknologi

Industri bank di Indonesia relatif memiliki kegiatan usaha utama yang serupa dan tumbuh secara kompetitif serta
menghadapi kompetisi yang ketat dari bank – bank lain maupun dari lembaga keuangan non bank. Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit
kepada pihak lain harus memiliki daya saing yang baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana.

Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan
persaingan suatu bank. Dengan teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk baru
dan meningkatkan mutu pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas
pelayanan bank. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berdampak terhadap
pelayanan kepada nasabah dan mempengaruhi daya saing serta kinerja Perseroan.

Risiko Kelangkaan Sumber Daya

Kesuksesan Perseroan bergantung pada komitmen yang berkelanjutan dari Manajemen kunci dan tenaga teknis serta
kemampuan Perseroan dalam memotivasi dan mempertahankan pegawai yang berkualitas. Faktor eksternal seperti
tingkat pengangguran, perubahan demografi, upah minimum, dan peraturan ketenagakerjaan lain terkait jam kerja
minimum dan pemutusan hubungan kerja, dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan
dan pengendalian biaya tenaga kerja. Apabila Perseroan tidak dapat menarik dan mempertahankan pegawai yang
berkualitas, maka hal ini dapat mempengaruhi fokus bisnis Perseroan sehingga terdapat kemungkinan bahwa
Perseroan tidak bisa mengidentifikasi serta memanfaatkan peluang yang potensial, seperti memperluas jaringan
pemasaran. Apabila Perseroan tidak mampu mempertahankan kecukupan jumlah karyawan yang sesuai dengan
kapasitas produksi yang dimiliki Perseroan saat ini, atau Perseroan tidak dapat merekrut tambahan karyawan untuk
memenuhi rencana ekspansi, maka kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan
dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat berhasil menerapkan strategi ekspansi maka kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan dapat terpengaruh dan Perseroan mungkin tidak dapat
berhasil menerapkan strategi yang telah direncanakan.




                                                      80
Page 104
Perseroan berupaya untuk menjaga hubungan baik dengan para pegawai dengan memberikan hak upah sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, mendukung perkembangan kemampuan karyawan dengan memberikan
pelatihan-pelatihan baik internal maupun eksternal, dan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,
sehingga risiko kelangkaan sumber daya dapat dikendalikan dengan baik.

Risiko Kebijakan

Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah, Bank Indonesia maupun Otoritas,
karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari
banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, Bank Indonesia dan Otoritas yang mengatur penyelenggaraan kegiatan
perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu. Perubahan kebijaksanaan dalam industri
perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan usaha Perseroan karena menuntut
dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan. Ketidakmampuan
Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut akan
menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap performance Perseroan.

Risiko Negara (Country Risk)

Risiko negara adalah risiko yang timbul dari perubahan berbagai faktor politik, keuangan, atau ekonomi yang dapat
menyebabkan peminjam gagal memenuhi kewajibannya. Risiko negara dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu
risiko transfer dan risiko politik.

Risiko transfer adalah risiko bahwa pemerintah negara asing dapat mengintervensi transaksi keuangan internasional
dengan berbagai cara contohnya seperti deposito bank yang dibekukan, kontrol valuta asing, atau pembatasan
transfer dana. Dengan pembatasan yang diberlakukan pemerintah, peminjam dari negara-negara yang terkena
dampak mungkin tidak dapat mengamankan dana yang diperlukan untuk melayani hutang mata uang asing mereka
meskipun rekening mereka sendiri didanai secara memadai.

Risiko politik adalah risiko bahwa pengembalian investasi dapat terganggu sebagai akibat dari perubahan politik atau
ketidakstabilan di suatu negara yang mungkin berasal dari perubahan dalam pemerintahan, legislatif,
masalah kebijakan atau kontrol militer.

Risiko Investasi Yang Berkaitan Dengan Obligasi Subordinasi:

1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
   tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang.
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
   Obligasi serta hutang pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan, atau kegagalan Perseroan untuk
   memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian sehubungan dengan penerbitan Obligasi, yang
   merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
3. Obligasi dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan dalam hal Perseroan dalam kondisi
   berpotensi terganggu kelangsungan usahanya atau point of non-viability sesuai dengan pasal 19 POJK No.11/2016
   sebagaimana diubah dengan POJK No.34/2016 dan sesuai dengan SEOJK No.20/2016.
4. Dengan adanya pengaturan Pasal 19 ayat (1) huruf (e) POJK No.34 maka pembayaran kepada Pemegang Obligasi
   atas Pokok dan/atau Bunga Obligasi ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode (cumulative) apabila
   pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) secara individu
   atau secara konsolidasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 7
   POJK No. 11/2016 dan POJK No. 34/2016.




                                                        81
Page 105
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG MATERIAL
DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN
DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN
BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN.




                                      82
Page 106
83
Page 107
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 23 April 2025 atas laporan
keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia serta Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku untuk entitas yang
berada di bawah pengawasannya yaitu Peraturan No. VIII.G.7 tentang ”Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik” dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang tercantum dalam
Informasi Tambahan ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
dari Ernst & Young Global Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00805/2.1032/AU.1/07/0242-4/1/IV/2025 tanggal 23 April 2025 yang telah ditandatangani oleh Yovita (Registrasi
Akuntan Publik No. AP. 0242), dengan opini wajar, dalam semua hal yang material, Laporan auditor independen
tersebut, yang juga tercantum dalam Informasi Tambahan ini, menyatakan opini tanpa modifikasian dan berisi
paragraf ”hal-hal lain” yang menyatakan tujuan penerbitan laporan auditor independen.




                                                      84
Page 108
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN,                                   KEGIATAN           USAHA,         SERTA
      KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No. 71 tanggal
28 Oktober 1992, dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta dan kemudian berubah
nama menjadi PT Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni 1993 dibuat
dihadapan Notaris yang sama yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.Th.93 tanggal 19 Juni 1993 dan telah didaftarkan pada
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dibawah No.342/Leg/1993 tanggal 29 Juni 1993, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 2602
(“Akta Pendirian”). Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                      :   Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 50.000 (lima
                                     puluh ribu) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor    :   Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 10.000 (sepuluh
                                     ribu) saham.

                                                               Nilai Nominal per Saham Rp1.000.000,-
                   Keterangan                                                    Jumlah Nominal Persentase
                                                            Jumlah Saham
                                                                                             (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                                         50.000        50.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 1. Drs. Richard R. Wiriahardja                                     5.000           5.000.000.000          50,00
 2. Juanetta Hertati Tjandra                                        5.000           5.000.000.000          50,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        10.000          10.000.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                       40.000          40.000.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan, Anggaran Dasar Perseroan terakhir diubah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6
dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21 dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN
2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta No. 26/2024”).

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 (“Akta No. 6/2022”). Berdasarkan Akta
No. 6/2022, maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha, sebagai berikut:




                                                       85
Page 109
A. Kegiatan Usaha:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
   dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
d. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
   i. Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada
        kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
        dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
   v. Obligasi;
   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
   vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dan pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak
   ketiga;
h. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
i. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
j. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
   bursa efek;
k. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
l. Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
m. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
n. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
o. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
   pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
p. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
q. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
   layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
   sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
   instrument/akun pembayaran; layanan remintansi/transfer dana; dan
r. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
   perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan, adalah sebagai berikut:

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan
   dan/atau bentuk lainnya dipersamakan dengan itu;
b. Memberikan kredit;
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang;




                                                       86
Page 110
d. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
   i.    Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank yang masa berlakunya tidak lebih lama
         daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   ii. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan
         dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
   iii. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
   iv. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
   v. Obligasi;
   vi. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
   vii. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
g. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tercatat di
   bursa efek;
i. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
j. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
k. Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa
   layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara lain: menampilkan informasi
   sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment gateway); menerbitkan
   instrument/akun pembayaran; layanan remintasi/transfer dana.

C. Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama Perseroan, adalah sebagai berikut:

a. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
b. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
c. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
d. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
   perundang-undangan dana pensiun yang berlaku;
e. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa guna
   usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan Penyimpanan, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
f. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
   pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
g. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
   perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan-kegiatan sebagaimana diuraikan di atas wajib dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya di bidang perbankan.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Industri
Indonesia Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan berkantor Pusat di Jakarta dengan kantor
beralamat di Gedung Graha BIP, Lantai 10. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta Selatan 12930 dan memiliki
36 Kantor, terdiri dari 1 Kantor Pusat Operasional, 14 Kantor Cabang, 21 Kantor Cabang Pembantu yang tersebar
di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Solo, Semarang, Bali, Manado, Makassar, dan Medan.



                                                       87
Page 111
Di bawah ini adalah kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan :

  Tahun                                                  Kejadian
   1992    Didirikan di Jakarta dengan nama PT Bank Victoria pada tanggal 28 Oktober 1992
   1994    Memulai operasi sebagai Bank Umum secara komersial berdasarkan ijin dari
           Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 1994
  1997     Memperoleh ijin dari Bank Indonesia untuk beroperasi sebagai Pedagang Valuta Asing pada tanggal 25
           Mei 1997
  1999     Menjadi perusahaan publik (listed company) dengan melakukan Penawaran Umum Saham perdana
           (initial public offering) sejumlah 250.000.000 lembar saham dengan nilai nominal
           Rp100,- per saham dan sejumlah 80.000.000 Waran Seri I pada tanggal 4 Juni 1999
  2000     Melakukan Penawaran Umum Terbatas I sejumlah 614.000.000 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 85.960.000 Waran Seri II
  2003     Melakukan Penawaran Umum Terbatas II sejumlah 705.243.360 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham dan sejumlah 423.146.016 Waran Seri III
  2006     Melakukan Penawaran Umum Terbatas III sejumlah 670.363.760 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham yang ditawarkan dengan harga Rp115,- per saham dan sejumlah 469.277.676 Waran Seri
           IV
  2007     Menerbitkan Obligasi Bank Victoria II Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap dan Obligasi Subordinasi
           I Bank Victoria Tahun 2007 dengan tingkat bunga tetap, masing-masing sejumlah Rp 200 Miliar.

           Akuisisi PT Bank Swaguna sebagai entitas anak Bank Victoria.
  2008     Melakukan Penawaran Umum Terbatas IV sejumlah 1.167.498.560 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham dan sejumlah 630.449.220 Waran Seri V
  2010     Konversi PT Bank Swaguna menjadi PT Bank Victoria Syariah
  2011     Melakukan Penawaran Umum Terbatas V sejumlah 1.954.919.259 saham dengan nilai nominal Rp100,-
           per saham dan sejumlah 1.448.939.990 Waran Seri VI
  2012     Menerbitkan Obligasi Bank Victoria III Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria II Tahun 2012 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp300 Miliar
  2013     Menerbitkan Obligasi Bank Victoria IV Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp200 Miliar dan Obligasi Subordinasi Bank Victoria III Tahun 2013 dengan tingkat bunga tetap sejumlah
           Rp300 Miliar
  2014     Perpindahan Papan Pencatatan Saham BVIC ke Papan Utama. Kontributor JIBOR IDR.

           Mulai Penjualan Product Bancassurance dan Saham BVIC termasuk dalam Indeks Infobank 2015.
  2015     Peringkat 1, Kategori Private Keuangan Listed untuk penghargaan Laporan Tahunan 2014
  2016     Memperoleh izin operasional sebagai Bank Devisa dan melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak
           Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebesar 9% oleh DEG-Deutsche Investitions-und
           Entwicklungsgesellschaft mbH
  2017     Memiliki 102 Jaringan Bisnis yang tersebar di JABODETABEK, Bandung, Surabaya, Manado dan Bali.
           Perseroan      telah      efektif   bekerja     sebagai     Bank     Devisa     pada  tanggal
           20 Februari 2017.

           Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 dengan tingkat bunga tetap
           sebesar Rp. 300 Miliar dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Tahun 2017
           dengan tingkat bunga tetap sebesar Rp. 50 Miliar pada tanggal 11 Juli 2017.
  2018     Ekspansi lanjutan di luar Jakarta dengan melakukan pembukaan cabang ke Makassar, Sulawesi Selatan
           di bulan Desember 2018.




                                                       88
Page 112
Tahun                                            Kejadian
        Ekspansi cabang ke daerah Jawa Tengah diantaranya dengan pembukaan Cabang Semarang pada
        bulan Februari 2018.

        Menerbitkan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) I Obligasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 300
        Miliar dan PUB I Obligasi Subordinasi Tahap II Tahun 2018 sebesar Rp. 350 Miliar pada bulan Juni
        2018.
2019    Meraih Penghargaan sebagai Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan
        Digitalisasi Perbankan 2019.

        The Best Marketing Campaign 2019

        Meraih Penghargaan sebagai 1st The Best Indonesia GCG Implementation Award 2019

        Meraih      Penghargaan     sebagai   1st    The      Best   Risk   Management       Award     2019

        Perseroan      memberikan     dukungan      sebagai     sponsor     kepada    PS     Tira-Persikabo

        Penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 & Obligasi Subordinasi
        Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019

        Relokasi kantor Cabang Senayan City, Jakarta Selatan. Relokasi tersebut dilakukan pada tanggal 30
        April 2019.

        Peresmian cabang baru Solo, Jawa Tengah, sebagai ekspansi lanjutan Bank di bulan Maret 2019.
2020    Digitalisasi Pelayanan Perbankan serta pengoptimalan Internet Banking Mobile Banking (IBMB) dan
        Victoria Internet Banking Bisnis (ViBiz) yang mempermudah nasabah melakukan transaksi.
2021    Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
        586.205.939 lembar saham.

        Melakukan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sejumlah
        948.979.590 lembar saham.
2022    Melaksanakan peresmian sebagai Bank Persepsi.

        Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
        2.553.461.919 lembar saham.

        Melakukan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) sejumlah
        2.807.640.227 lembar saham.

        Perseroan melakukan divestasi sebanyak 80% saham milik Bank di Bank Victoria Syariah kepada
        PT Victoria Investama Tbk.
2023    Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023 sebesar Rp500.000.000.000,-
2024    Menerbitkan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024 sebesar
        Rp500.000.000.000,-.

        Menerbitkan Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024 sebesar Rp500.000.000.000,-




                                                    89
Page 113
2.     STRUKTUR PERMODALAN DAN PERUBAHAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Dibawah ini disajikan struktur pemodalan dan perubahan kepemilikan saham Perseroan dalam jangka waktu
2 (dua) tahun sebelum Pangajuan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan IV Bank Victoria Tahap I Tahun 2025 sebagai berikut:

Tahun 2023

•      DPS 29 Februari 2023

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
29 Februari 2023, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 29 Februari 2023”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat
di Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                                :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                               41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                               bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor              :   Rp1.584.853.847.900,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                               delapan ratus lima puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu
                                               sembilan ratus Rupiah), terbagi atas 15.848.538.479 (lima belas miliar delapan
                                               ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus
                                               tujuh puluh sembilan) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah)
                                               per saham.

                                                                                                                         (dalam Rupiah penuh)
                                                                                      Nilai nominal Rp100,- per saham
     Keterangan
                                                                                  Jumlah saham          Nominal (Rp)                       %
    Modal dasar                                                                   41.000.000.000 4.100.000.000.000
    Modal ditempatkan dan disetor penuh:
    1. PT Victoria Investama Tbk*)                                                 6.880.162.747           688.016.274.700            43,41
    2. Suzanna Tanojo                                                              3.066.411.303           306.641.130.300            19,35
    3. Chemical Asia Corporation Pte. Ltd.                                           871.275.600            87.127.560.000             5,50
    4. PT Nata Patindo                                                                48.823.665             4.882.366.500             0,31
    5. Masyarakat*)                                                                4.981.561.399           498.156.139.900            31,43
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                    15.848.234.714         1.584.823.471.400           100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                                   25.151.765.286         2.515.176.528.600
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dan PT Gratamulia Pratama dengan jumlah sebesar
1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan disetor penuh saat ini yakni sejumlah 79.575.910 (tujuh puluh sembilan miliar lima ratus tujuh
puluh lima ribu sembilan ratus sepuluh) saham milik PT Victoria Investama Tbk, dan sejumlah 78.906.538 (tujuh puluh delapan juta sembilan
ratus enam ribu lima ratus tiga puluh delapan) saham milik PT Gratamulia Pratama.

Kewajiban mencatatkan saham di PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia telah dilakukan
oleh Perseroan kecuali yang tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 1999
(“PP No. 29”) tentang Pembelian Saham Bank Umum, yang berlaku 1% dari modal ditempatkan dan disetor tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia.




                                                                      90
Page 114
Tahun 2024

•     DPS 31 Mei 2024

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
31 Mei 2024, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 31 Mei 2024”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                            41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                            bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor           :   Rp1.584.852.667.700,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                            delapan ratus lima puluh dua juta enam ratus enam puluh tujuh ribu tujuh ratus
                                            Rupiah), terbagi atas 15.848.526.677 (lima belas miliar delapan ratus empat
                                            puluh delapan juta lima ratus dua puluh enam ribu enam ratus
                                            tujuh puluh tujuh) saham bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.

                                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 Nilai nominal Rp100,- per saham
    Keterangan
                                                                             Jumlah saham          Nominal (Rp)                   %
    Modal dasar                                                              41.000.000.000 4.100.000.000.000
    Modal ditempatkan dan disetor penuh:
     1. PT Victoria Investama Tbk*)                                           7.010.537.747          701.053.774.700          44,23
     2. Suzanna Tanojo                                                        3.066.411.303          306.641.130.300          19,35
     3. Masyarakat*)                                                          5.771.577.627          577.157.762.700          36,42
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               15.848.526.677        1.584.852.667.700         100,00
    Jumlah Saham dalam Portepel                                              25.151.473.323        2.515.147.332.300
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan saat ini yakni sejumlah 158.482.348 saham.

Tahun 2025

•     DPS 30 April 2025

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham dan Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal
30 April 2025, yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“DPS 30 April 2025”), susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana tercatat di
Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikelola oleh PT Adimitra Jasa Korpora adalah sebagai berikut:

Modal Dasar                             :   Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah) terbagi atas
                                            41.000.000.000 (empat puluh satu miliar) saham, masing-masing saham
                                            bernilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham.
Modal ditempatkan dan disetor           :   Rp1.584.853.994.000,- (satu triliun lima ratus delapan puluh empat miliar
                                            delapan ratus lima puluh tiga juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu
                                            Rupiah), terbagi atas 15.848.539.940 (lima belas miliar delapan ratus empat
                                            puluh delapan juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat
                                            puluh)     saham     bernilai    nominal     Rp100,-     (seratus   Rupiah)
                                            per saham.




                                                                  91
Page 115
                                                                                                                 (dalam Rupiah penuh)
                                                                                 Nilai nominal Rp100,- per saham
  Keterangan
                                                                             Jumlah saham          Nominal (Rp)                   %
 Modal dasar                                                                 41.000.000.000 4.100.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
  1. PT Victoria Investama Tbk*)                                              7.010.537.747          701.053.774.700          44,23
  2. Suzanna Tanojo                                                           3.066.411.303          306.641.130.300          19,35
  3. Masyarakat                                                               5.771.590.890          577.159.089.000          36,42
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                                  15.848.539.940        1.584.853.994.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                                                 25.151.460.060        2.515.146.006.000
*) Jumlah saham yang tidak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik VICO dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan

Perseroan masuk dalam Kelompok Bank Modal Inti 1 berdasarkan Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2021 tentang
Bank Umum dengan modal inti tidak lebih dari Rp6.000.000.000.000,- (enam triliun Rupiah).




                                                                  92
Page 116
3.    PERIZINAN PERSEROAN

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki Kantor Cabang (“KC”) dan Kantor Cabang
Pembantu (“KCP”) sebagai berikut:

  No.                    Kantor                                          Alamat
 Kantor Pusat
   1.    Graha BIP                            Gedung Graha BIP Lantai 10, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,
                                              Kel, RT.2/RW.2, Karet Semanggi, Kec. Setiabudi,
                                              Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 12930
 KC
 Jakarta
   1.    KC Senayan                           Gedung      Bank      Panin     Senayan       Lantai   Dasar,
                                              Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang,
                                              Jakarta Pusat, 10270
     2.   KC Cideng                           Jl. Cideng Timur No. 33, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
                                              Jakarta, 10130
     3.   KC Fatmawati                        Jl. Fatmawati No. 85, Kel. Cipete Utara, Kec. Kebayoran Baru,
                                              Jakarta Selatan
     4.   KC Kelapa Gading                    Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-81 Kelapa Gading Timur,
                                              Jakarta Utara, 14240
     5.   KC BIP                              Graha BIP Lantai Dasar, Jl. Gatoto Subroto Kav. 23, Kel. Karet
                                              Semanggi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12930
 Bogor
   6.  KC Bogor                               Jl. Pakuan No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec. Kota Bogor Timur,
                                              Kotamadya Bogor
 Surabaya
   7.   KC Surabaya                           Jalan Raya Darmo No. 173, Kel. Darmo, Kec. Wonokromo,
                                              Surabaya, Jawa Timur
 Bandung
   8.  KC Bandung                             Jl. Braga No. 16, Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Bandung,
                                              Jawa Barat, 40111
 Manado
   9.   KC Manado                             Jl. Walter Mononginsidi Komplek Ruko Baju Mall Blok E No. 5,
                                              Kel. Bahu, Kec. Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, 95115
 Bali
  10.     KC Bali                             Jl. Raya Imam Bojol No. 117, Dusun BR. Tenten,
                                              Kel. Pemecutan Kelod, Kec. Denpasar Barat, Bali, 80113
 Semarang
  11.  KC Semarang                            Ruko Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT. Haryono No.864-866
                                              Kel. Peterongan , Kec. Semarang Selatan, Semarang - 50242
 Makassar
  12.   KC Makassar                           Ruko Poros Boulevard/Ruko Emerald, No. 16,
                                              Jl. Boulevard Masale, Kel. Masale, Kec. Panakukang,
                                              Makassar, Sulawesi Selatan
 Solo
  13.     KC Solo                             Jl. Slamet Riyadi No. 330, Kel. Penumping, Kecamatan
                                              Laweyan, Surakarta - 57141




                                                   93
Page 117
 No.                    Kantor                              Alamat
Medan
 14.  KC Medan                   Jl. Zainal Arifin No. 53, Kel. Madras Hulu, Kec. Medan Polonia,
                                 Medan, Sumatera Utara, 20151
KCP
Jakarta
  1.    KCP Hangtuah             Jl. Hang Tuah Raya No.4 Lantai 2 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran
                                 Baru Jakarta Selatan
  2.   KCP Patal Senayan         Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara Pelajar,
                                 Kel. Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,
                                 12210
  3.   KCP Duta Mas Jelambar     Komplek Perumahan Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,
                                 Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan,
                                 Jakarta Barat, 11460
  4.   KCP Pantai Indah Kapuk    Bukit Golf Mediterania Blok B/18, Pantai Indah Kapuk,
                                 Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, 14460
  5.   KCP Muara Karang 2        Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I1 Selatan Kav. 48,
                                 Penjaringan, Jakarta Utara, 14450
  6.   KCP Central Park          Garden Shopping Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren Raya
                                 Kav. 5-9, Tanjung Duren, Jakarta Pusat, 11470
  7.   KCP Duta Merlin           Komplek Pertokoan Duta Merlin, Blok A No. 10,
                                 Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kel. Petojo Utara, Kec. Gambir,
                                 Jakarta Pusat
  8.   KCP Puri Indah            Komplek Puri Indah Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,
                                 Kel. Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Jakarta Barat,
                                 11610
  9.   KCP Green Garden          Komplek Green Garden Blok A 14 No. 28,
                                 Jl. Panjang Kedoya Utara, Kel. Kedoya Utara, Kec. Kebon
                                 Jeruk, Jakarta, 11520
 10.   KCP Kebon Jeruk           Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,
                                 Jl. Meruya Ilir Raya, Kel. Srengseng, Kec. Kembangan,
                                 Jakarta Barat, 11620
 11.   KCP Citra 2               Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Jl. Utan Jati, Kel. Pegadungan,
                                 Kec. Kalideres, Jakarta Barat, 11830
 12.   KCP Taman Palem           Ruko Taman Palem Blok D1 No. 19, Kel. Cengkareng Barat,
                                 Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, 11730
 13.   KCP Kemang                Jl. Kemang Raya No. 82 C, Kel. Bangka,
                                 Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
 14.   KCP Pondok Indah          Plaza Pondok Indah Blok II Blok UPS No. 51,
                                 Jl. Metro Pondok Indah, Kel. Pondok Pinang, Kec. Kebayoran
                                 Lama, Jakarta Selatan, 12310
 15.   KCP Grand Wijaya          Komplek Grand Wijaya Blok C No. 10, Jl. Wijaya II,
                                 Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12160
 16.   KCP Bumi Serpong Damai    Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52,
                                 Kel. Lengkong Wetan, Kec. Serpong, Tangerang, 15332
 17.   KCP Pecenongan            Jl. Pecenongan Raya No. 26, Kel. Kebon Kelapa, Kec. Gambir,
                                 Jakarta Pusat, 10120
 18.   KCP Sunter                Kompleks       Rukan      Sunter     Permai       Blok   A-9,
                                 Jl. Danau Sunter Utara, Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok,
                                 Jakarta Utara, 14350



                                      94
Page 118
     No.                   Kantor                                                  Alamat
     19.      KCP Wisma Indocement                    Wisma Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-
                                                      71, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, 12970
     20.      KCP WBI Slipi                           Wisma Slipi Lantai Dasar, Jl. Let. Jend. S. Parman, Kav. 12,
                                                      Kel. Kemanggisan, Kec. Palmerah, Jakarta Barat, 12970
     21.      KCP Mandala Tomang                      Lobby Gedung Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya, No. 33-37,
                                                      Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11440

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, dalam rangka mencapai maksud dan tujuannya serta melaksanakan
kegiatan usaha sebagaimana tercantum di dalam Anggaran Dasarnya, Perseroan telah memperoleh izin-izin dan/atau
persetujuan-persetujuan pokok yang diperlukan dari pihak yang berwenang, yaitu sebagai berikut:

a.         Perizinan Usaha Berbasis Risiko
           Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan No. 9120003412559 yang diterbitkan oleh
           Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem OSS pada tanggal
           25 April 2019 dengan perubahan ke-95 tanggal 21 Juli 2022, yang antara lain menerangkan sebagai berikut:

            Nama Perusahaan              : Perseroan
            Alamat Perusahaan            : Gedung Graha BIP Lantai 10, Jalan Jend. Gatot Subroto
                                           Kav. 23, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                                           Kode Pos: 12930.
            Kode dan Judul KBLI          : - 66411 (Penyedia Jasa Pembayaran);
                                           - 64121 (Bank Umum Konvensional);
                                           - 63122 (Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
                                               Komersial)
            Lokasi Usaha                 : 66411:
                                           - Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                                              Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
                                           64121:
                                            - Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Pakulonan Barat,
                                              Kec. Kelapa Dua, Kab. Tangerang, Provinsi Banten;
                                            - Jl. Braga No. 16, Desa/Kel. Braga, Kec. Sumur Bandung, Kota
                                              Bandung, Prov. Jawa Barat;
                                            - Kantor Pusat, Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet
                                              Semanggi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
                                              DKI Jakarta;
                                            - Jl. Cideng Timur No. 33, Desa/Kel. Petojo Utara,
                                              Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Komplek      Taman      Duta      Mas     Blok     D8      No.    12,
                                              Desa/Kel.     Wijaya    Kusuma,      Kec.      Grogol     Petamburan,
                                              Kota Adm. Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta;
                                            - Wisma Slipi Lantai Dasar Jl. Let. Jend. S. Parman Kav 12,
                                              Desa/Kelurahan        Kemanggisan,        Kec.        Pal      Merah,
                                              Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Komplek Duta Merlin Blok A No.10 Jl. Gajah Mada No. 3-5,
                                              Desa/Kelurahan Petojo Utara, Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                                              Provinsi DKI Jakarta;
                                            - Ruko Pasar Puri Blok A No.3 Jl. Puri Indah Raya, Desa/Kelurahan
                                              Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat,
                                              Provinsi DKI Jakarta;




                                                           95
Page 119
- Jl. RS Fatmawati No. 85, Desa/Kelurahan Cipete Utara,
  Kec. Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Gedung The Victoria JL. Tomang Raya No. 33-37, Desa/Kelurahan
  Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm. Jakarta Barat,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Rukan Sunter Permai Blok A-9 Jl. Danau Sunter Utara,
  Desa/Kelurahan       Sunter     Agung,      Kec.    Tanjung      Priok,
  Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Pakuan Raya No.8, Desa/Kelurahan Baranangsiang,
  Kec. Bogor Timur, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat;
- Bumi Serpong Damai Sektor IV Blok RE No. 52, Desa/Kelurahan
  Lengkong Gudang, Kec. Serpong, Kota Tangerang Selatan,
  Provinsi Banten;
- Tanah Abang Blok B Lantai 5 Los KTR No. 2 Jl. KH. Fachrudin,
  Desa/Kelurahan       Kampung       Bali,    Kec.     Tanah      Abang,
  Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek        Ruko        Emerald       No.16      Jl.     Boulevard,
  Desa/Kelurahan Masale, Kec. Panakkukang, Kota Makassar,
  Provinsi Sulawesi Selatan;
- Jl. Taman Mandiri I No.8 Kav A1-B1, Desa/Kelurahan Kelapa Gading
  Timur, Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Ruko Bahu Mall Blok E-5 Jl. Wolter Mongisidi, Desa/Kelurahan
  Batu Kota, Kec. Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara;
- Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5, Desa/Kelurahan Pegadungan, Kec.
  Kalideres, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek Grand Wijaya Center Blok C No. 10 Jl. Wijaya II,
  Desa/Kelurahan          Pulo,       Kec.        Kebayoran        Baru,
  Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Wisma Indocement Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman Kav 70 - 71,
  Desa/Kelurahan Setia Budi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan,
  Provinsi DKI Jakarta;
- Kompleks Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5 Jl. Meruya Ilir Raya,
  Desa/Kelurahan            Srengseng,         Kec.         Kembangan,
  Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. KH. Zainul Arifin No.53 C, Desa/Kelurahan Madras Hulu,
  Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara;
- Jl. Pluit Karang Utara No.46 Blok I-1 Selatan Kav. 48, Desa/Kelurahan
  Pluit, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Ruko Garden Shopping Arcade B/08/BG Jl.Let.Jend.S.Parman,
  Desa/Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan,
  Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
- Komplek       Ruko      Kelapa     Gading      Blok     LC-6     No.14
  Jl. Raya Boulevard Barat, Desa/Kelurahan Kelapa Gading Barat,
  Kec. Kelapa Gading, Kota Adm. Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
- Plaza Pondok Indah I Blok II UA PS No.51 Jl. Metro Pondok Indah,
  Desa/Kelurahan Pondok Pinang, Kec. Kebayoran Lama,
  Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
- Jl. Kemang Raya No. 82 C, Desa/Kelurahan Bangka,
  Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
  Provinsi DKI Jakarta;



               96
Page 120
                        - Jl. Pecenongan Raya No.26, Desa/Kelurahan Kebon Kelapa,
                          Kec. Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta;
                        - Rukan Permata Senayan Blok B No. 6, Desa/Kelurahan Grogol Utara,
                          Kec. Kebayoran Lama, Kota Adm. Jakarta Selatan,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Gedung Bank Panin Senayan Lantai Dasar Jl. Jend. Sudirman No. 1,
                          Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Bukit Golf Mediterania Blok B/18 Pantai Indah Kapuk, Desa/Kelurahan
                          Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Kota Adm. Jakarta Utara,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Jl. Raya Darmo No. 173, Desa/Kelurahan Darmo, Kec. Wonokromo,
                          Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur;
                        - Jl. Slamet Riyadi No. 424, Desa/Kelurahan Purwosari, Kec. Laweyan,
                          Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah;
                        - Jl.     Pemuda     No.     108,     Desa/Kelurahan      Kembangsari,
                          Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah;
                        - Komplek Green Garden Blok A14 No. 28 Jl. Panjang,
                          Desa/Kelurahan       Kedoya      Utara,    Kec.      Kebon      Jeruk,
                          Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
                        - Mall Senayan City Lantai LG Unit Toko L- 06A2 Jl. Asia Afrika Lot.19,
                          Desa/Kelurahan Gelora, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Jl.    Imam     Bonjol    No.117,     Desa/Kelurahan      Pemecutan,
                          Kec. Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali;
                        - Ruko Taman Palem Lestari Blok D1 No.19D, Desa/Kelurahan
                          Cengkareng Barat, Kec. Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat,
                          Provinsi DKI Jakarta;
                        - Jl Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                          Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta;
                        63122:
                        - Jl. Gatot Subroto Kav 23, Desa/Kelurahan Karet Semanggi,
                          Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
                          Kode Pos: 12930
Klasifikasi Risiko   : Tinggi
Lembaga Verifikasi   : - 66411 (Bank Indonesia)
                       - 64121 (Otoritas Jasa Keuangan)
                       - 63122 (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Masa Berlaku         : N/A




                                       97
Page 121
b.   Izin Pembukaan Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu
     Berikut adalah keterangan terkait dengan perolehan izin pembukaan kantor cabang dan kantor cabang
     pembantu Perseroan:

        No.             Kantor                                         Izin
       Kantor Cabang
       Jakarta
         1.    KC Senayan                  Surat Bank Indonesia No. 14/261/DPIP tanggal 10 Oktober 2012
                                           perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan
                                           Pembukaan Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
         2.   KC Cideng                    Surat Bank Indonesia No. 10/1196/DPIP/Prz tanggal
                                           6 November 2008 perihal Rencana Peningkatan Status Kantor
                                           Cabang       Pembantu          menjadi     Kantor     Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank Indonesia
                                           No. 10/184/DPB3/TPB 3-5 tanggal 12 Desembeer 2008 perihal
                                           Laporan Pelaksanaan Peningkatan Status Kantor Cabang
                                           Pembantu             menjadi           Kantor         Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
         3.   KC Fatmawati                 Surat Bank Indonesia No. 14/128/DPIP/Prz tanggal 5 April 2012
                                           perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Cabang Pembantu
                                           menjadi Kantor Cabang PT Bank Victoria International Tbk
         4.   KC Kelapa Gading             Surat OJK No. S-228/PB.12/2016 tanggal 10 Agustus 2016
                                           perihal Rencana Perubahan Jaringan Kantor
         5.   KC BIP                       Surat OJK No. S-118/PB.12/2018 tanggal 9 April 2018 perihal
                                           Rencana Pemindahan Alamat sekaligus Peningkatan Status
                                           Kantor Cabang Pembantu menjadi Kantor Cabang
       Bogor
         6.  KC Bogor                      Surat Bank Indonesia No. 15/45/DPIP tanggal 24 Juni 2013
                                           perihal    Rencana         Pembukaan   Kantor    Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
       Surabaya
         7.   KC Surabaya                  Surat OJK No. S-14/PB.12/2014 tanggal 13 Februari 2014
                                           perihal    Rencana         Pembukaan Kantor    Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
       Bandung
         8.  KC Bandung                    Surat OJK No. S-117/PB.12/2014 tanggal 29 September 2014
                                           peerihal    Rencana         Pembukaan   Kantor   Cabang
                                           PT Bank Victoria International Tbk
       Manado
         9.   KC Manado                    Surat OJK No. S-115/PB.12/2016 tanggal 13 April 2016 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang
       Bali
        10.   KC Bali                      Surat OJK No. S-341/PB.12/2017 tanggal 4 Oktober 2017 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang
       Semarang
        11.  KC Semarang                   Surat OJK No. S-40/PB.12/2018 tanggal 1 Februari 2018 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang
       Makassar
        12.   KC Makassar                  Surat No. S-339/PB.12/2018 tanggal 8 November 2018 perihal
                                           Rencana Pembukaan Kantor Cabang



                                                 98
Page 122
 No.             Kantor                                     Izin
Solo
 13.   KC Solo                  Surat No. S-34/PB.12/2019 tanggal 12 Februari 2019 perihal
                                Rencana Pembukaan Kantor Cabang

Medan
 14.  KC Medan                  Surat No. S-182/PB.12/2019 tanggal 17 Juli 2019 perihal
                                Rencana Pembukaan Kantor Cabang
Kantor Cabang Pembantu
Jakarta
  1.    KCP Hangtuah            Jl. Hang Tuah Raya No.4 Lantai 2 Kel. Gunung, Kec. Kebayoran
                                Baru Jakarta Selatan
  2.   KCP Patal Senayan        Surat Bank Indonesia No. 7/53/DPwB1/PwB14 tanggal
                                24 Maret 2005 perihal Pelaksanaan Pemindahan Alamat Kantor
                                Cabang Pembantu (KCP) PT Bank Victoria International Tbk
  3.   KCP Duta Mas Jelambar    Surat Bank Indonesia No. 8/697/DPIP/Prz tanggal
                                29 Agustus 2006 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  4.   KCP Pantai Indah Kapuk   Surat Bank Indonesia No. 10/863/DPIP/Prz tanggal
                                20 Agustus 2008 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat Bank
                                Indonesia No. 10/160/DPB3/TPB 3-5 tanggal 24 September 2008
                                perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  5.   KCP Muara Karang 2       Surat OJK No. S-260/PB.12/2019 tanggal 6 September 2019
                                perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                                Cabang Pembantu
  6.   KCP Central Park         Surat OJK No. S-23/PB.121/2016 tanggal 16 Februari 2016
                                perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                                Cabang Pembantu
  7.   KCP Duta Merlin          Surat OJK No. S-37/PB.121/2018 tanggal 26 Februari 2018
                                perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                                Cabang Pembantu
  8.   KCP Puri Indah           Surat Bank Indonesia No. 6/496/DPIP/Prz tanggal
                                3 Agustus 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat Kantor
                                Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
  9.   KCP Green Garden         Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
                                16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan
                                 Surat No. 11/104/DPB3/TPB 3 – 2 tanggal 2 Desember 2009
                                perihal    Laporan     Pelaksanaan      Pembukaan     Kantor
                                Cabang Pembantu
 10.   KCP Kebon Jeruk          Surat Bank Indonesia No. 29/1546/UPB3/AdB3 tanggal
                                26 Desember 1996 perihal Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
 11.   KCP Citra 2              Surat Bank Indonesia No. 11/607/DPIP/Prz tanggal
                                16 Oktober 2009 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                                Pembantu PT Bank Victoria International Tbk dan Surat
                                No. 11/104/DPB3/TPB 3-2 tanggal 2 Desember 2009 perihal
                                Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor Cabang Pembantu



                                      99
Page 123
No.           Kantor                                          Izin
12.   KCP Taman Palem          Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal
                               29 November 2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang
                               Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
13.   KCP Kemang               Surat Bank Indonesia No. 9/1158/DPIP/Prz tanggal
                               20 November 2007 perihal Rencana Pembukaan Kantor Cabang
                               Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
14.   KCP Pondok Indah         Surat Bank Indonesia No. 5/646/DPIP/Prz tanggal
                               17 Oktober 2004 perihal Rencana Pemindahan Alamat
                               Kantor Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
15.   KCP Grand Wijaya         Surat OJK No. S-77/PB.121/2018 tanggal 30 April 2018 perihal
                               Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor Cabang
                               Pembantu
16.   KCP Bumi Serpong Damai   Surat Bank Indonesia No. 10/83/DPB3/TPB 3-5 tanggal
                               3 Juni 2008 perihal Laporan Pelaksanaan Pembukaan Kantor
                               Cabang Pembantu PT Bank Victoria International Tbk
17.   KCP Pecenongan           Surat Bank Indonesia No. 9/233/DPIP/Prz tanggal 16 Maret 2007
                               perihal Rencana Pembukaan 3 (tiga) Kantor Cabang Pembantu
                               PT Bank Victoria International Tbk
18.   KCP Sunter               Surat No. 8/188/DPIP/Prz tanggal 20 Maret 2006 perihal
                               Rencana      Pembukaan         Kantor   Cabang      Pembantu
                               PT Bank Victoria International Tbk
19.   KCP Wisma Indocement     Surat OJK No. S-3/PB.121/2017 tanggal 6 Januari 2017 perihal
                               Persetujuan Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                               Cabang Pembantu
20.   KCP WBI Slipi            Surat Bank Indonesia No. 4/684/DPIP/Prz tanggal 29 November
                               2002 perihal Pembukaan Kantor Cabang Pembantu
                               PT Bank Victoria International Tbk
21.   KCP Mandala Tomang       Surat OJK No. S-77/PB.121/2020 tanggal 9 Oktober 2020
                               perihal Rencana Peningkatan Status Kantor Kas menjadi Kantor
                               Cabang Pembantu




                                    100
Page 124
c.   Izin Usaha Pedagang Valuta Asing
     Perseroan telah memiliki Izin Usaha yang berlaku efektif sebagaimana ternyata dari Surat Izin Usaha Pedagang
     Valuta Asing No. 29/126/UOPM tanggal 25 Maret 1997, yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, yang antara lain
     menerangkan sebagai berikut:

      Nama Perusahaan                :   Perseroan
      Alamat Perusahaan              :   Gedung Bank Panin, Lantai Dasar Jalan Jenderal Sudirman,
                                         Kav. 1, Jakarta, 10270.
      Kelembagaan                    :   Bank Indonesia
      Masa Berlaku                   :   Mulai berlaku 25 Maret 1997 (tidak terdapat masa berlaku)
      Status Izin                    :   Berlaku

d.   Izin Usaha Bank Umum
     Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai bank umum sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
     Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 402/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha
     PT Bank Victoria International Tbk. di Jakarta tanggal 10 Agustus 1994.

e.   Surat Tanda Terdaftar Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana
     Perseroan telah terdaftar sebagai agen penjual efek reksa dana sebagaimana ternyata dalam Surat Tanda
     Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana No. 2/PM.21/STTD/APERD/2018 tanggal 10 Juli 2018.

f.   Izin Bank Devisa
     Perseroan telah memperoleh izin sebagai bank devisa sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
     Otoritas Jasa Keuangan No. S-423/PB.12/2016 tentang Penyampaian Salinan Keputusan Anggota Dewan
     Komisioner tentang Pemberian Izin untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing (Bank Devisa)
     tanggal 13 Desember 2016.

g.   Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit (“NCD”)
     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk menerbitkan sertifikat deposito tanpa warkat/NCD
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-93/PB.331/2018 tentang
     Permohonan Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat/Negotiable Certificate of Deposit
     tanggal 19 Desember 2018.

h.   Izin Penerbit Sertifikat Deposito yang Ditransaksikan di Pasar Uang
     Perseroan telah memperoleh izin usaha untuk menerbitkan Sertifikat Deposito yang ditransaksikan
     di Pasar Uang sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Kepala Departemen Pengembangan Pasar
     Keuangan No. 21/2/KEP.KADEP.DPPK/2019 tentang Pemberian Izin sebagai Penerbit Sertifikat Deposito yang
     Ditransaksikan di Pasar Uang kepada PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 11 Januari 2019.

i.   Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan Virtual
     Account)
     Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melaksanakan aktivitas baru Layanan Cash Management
     Service (Via Internet Banking Bisnis dan Virtual Account) sebagaimana dinyatakan dalam Surat
     No. S-30/PB.331/2019 tentang Persetujuan Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank
     Bisnis dan Virtual Account) PT Bank Victoria International Tbk. Tanggal 15 Maret 2019.




                                                      101
Page 125
j.   Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
     (E-Money)
     Perseroan telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan penerbitan kartu ATM dan kartu Debet
     sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. 11/471/DASP tentang Penetapan Status dan Pemenuhan Dokumen
     Persyaratan Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik
     (E-Money), tanggal 3 Juli 2009.

k.   Penunjukan sebagai Bank Persepsi
     Perseroan telah ditunjuk sebagai Bank Persepsi yang melaksanakan sistem penerimaan negara secara
     elektronik sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
     No. KEP-284/PB/2021 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Bank Persepsi yang
     Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara secara Elektronik, tanggal 16 November 2021.

l.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (“TDPSE”)
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
     No. Tanda Daftar 000859.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Internet Banking
     Bisnis” dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.

m.   TDPSE
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
     No. Tanda Daftar 000859.01/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik
     “Internet Banking Program” dengan situs web https://ib.victoriabank.co.id.

n.   TDPSE
     Perseroan telah memperoleh TDPSE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan
     No. Tanda Daftar 000859.03/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021 untuk sistem elektronik “Victoria Mobile”
     dengan situs web https://vib.victoriabank.co.id.

o.   Mitra Distribusi Penjualan Surat Berharga Negara (“SBN”) Ritel
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melaksanakan aktivitas baru sebagai Mitra
     Distribusi Penjualan SBN sebagaimana dinyatakan dalam Surat No. S-42/PB.331/2020 tentang Laporan
     Rencana Aktivitas Baru sebagai Mitra Distribusi Penjualan SBN Ritel Perseroan tanggal 22 April 2020.

p.   Agen Penjual Efek Reksa Dana Terproteksi (“RDT”) Setiabudi Dana Proteksi 7
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
     Efek Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 7 berdasarkan Surat No. S-39/PB.331/2022 tentang Rencana
     Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 7 – PT Bank Victoria International Tbk tanggal 28 Juli 2022.

q.   Pemasaran RDT Setiabudi Dana Proteksi 3
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
     Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 3 berdasarkan Surat No. S-S-78/PB.331/2019 tentang Rencana Pelaksanaan
     Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Setiabudi Dana Proteksi 3 (RDT) PT Bank Victoria International Tbk tanggal
     19 September 2019.

r.   Agen Penjual Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana
     TRIM Kas 2
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Penjual
     Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2,
     berdasarkan Surat No. S-63/PB.331/2021 tentang Rencana Penjualan Efek RDT Setiabudi Dana Proteksi 6, Reksa
     Dana Lancar Victoria Merkurius dan Reksa Dana TRIM Kas 2 PT Bank Victoria International Tbk tanggal
     28 September 2021.



                                                      102
Page 126
s.   Agen Pemasaran Reksadana Syailendra Fixed Income Fund Bank Saudara
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru sebagai Agen Reksa
     Dana Syailendra Fixed Income Fund, berdasarkan Surat No. S-88/PB.321/2024 tentang Pemasaran Reksadana
     Syailendra Fixed Income Fund bank Saudara tanggal 2 Agustus 2024.

t.   Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance VIP
     Platinum Safe Assurance bekerjasama dengan PT Victoria Alife Indonesia, berdasarkan Surat
     No. S-61/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     tanggal 16 Juli 2018.

u.   Mitra Distribusi Penjualan Surat Utang Negara (“SUN”) Ritel
     Perseroan telah ditetapkan oleh pejabat Kuasa Pengguna Anggaran sebagai Mitra Distribusi dalam rangka
     penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik untuk melayani pemesanan pembelian secara langsung kepada
     Pemerintah melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Mitra Distribusi, berdasarkan Surat
     No. S-126/PPK/SUN-RITEL/2020 tentang Penunjukan PT Bank Victoria International Tbk sebagai Mitra Distribusi
     dalam Rangka Penjualan Surat Utang Negara Ritel tanggal 4 Mei 2020.

v.   Pencatatan Produk Bancassurance VIP Platinum Safe Assurance
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
     Wealthlink Preferred Life bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi
     tidak dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-75/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama
     Pemasaran Produk Allianz Wealthlink Preferred Life (Bancassurance) PT Bank Victoria International Tbk dengan
     PT Asuransi Allianz Life Indonesia tanggal 17 November 2021.

w.   Pencatatan Produk Bancassurance Allianz Life Secure PASTI
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru Bancassurance Allianz
     Life Secure PASTI bekerja sama dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia dengan model bisnis referensi tidak
     dalam rangka produk bank, berdasarkan Surat No. S-85/PB.331/2021 tentang Rencana Kerja Sama Pemasaran
     Produk Allianz Life Secure PASTI (Bancassurance) Bank Saudara dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
     tanggal 22 Desember 2021.

x.   Pemasaran Produk RDT Setiabudi Dana Proteksi 1
     Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK untuk melakukan aktivitas baru pemasaran produk
     RDT – Setiabudi Dana Proteksi 1 melalui kerjasama dengan PT Setiabudi Investment Management, berdasarkan
     Surat No. S-91/PB.331/2018 tentang Rencana Pelaksanaan Aktivitas Baru Pemasaran Reksa Dana Terproteksi
     Setiabudi Dana Proteksi 1 PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 18 Desember 2018.

y.   Tanda Terdaftar Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
     Perseroan telah terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk berdasarkan
     Surat Tanda Terdaftar sebagai Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
     No. 51/D.04/STTD/PPE-EBUS/2020 tanggal 26 Februari 2020.

z.   Kelompok Usaha Bank (“KUB”)
     Rencana Pembentukan KUB Perseroan telah dicatat dalam administrasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
     sebagaimana ternyata dalam Surat No. S-73/PB.331/2022 perihal Perubahan Struktur Kelompok Usaha Bank
     (KUB).




                                                      103
Page 127
aa.   Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)
      Perseroan telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebagai berikut:

                                                                  Izin Mendirikan Bangunan
        No.      Kantor Pusat/Cabang
                                                                        Nomor/Tanggal
        1.     Kelapa Gading 2                10526/IMB/1991 tanggal 28 November 1991
               (Jakarta Timur)

        2.     Jembatan Lima, Jakbar          01136/IMB/1989 tanggal 15 Februari 1989

        3.     KCP Green Garden               04012/IMB/1986 tanggal 24 Juni 1986

        4.     Kembangan, Jakarta Barat       10918/IMB/2007 tanggal 22 Januari 2007

        5.     Karawaci                       684.3/87/-DisBang/IMB/1996 tanggal 3 Mei 1996

        6.     KC Bali                        IMB No. 02/581/1472/DB/DISPER/2011 tanggal 18 Maret 2011
                                              sebagaimana telah dilakukan Perubahan Fungsi Izin Mendirikan
                                              Bangunan     No.     03/45/3338/DB/DPMPTSP/2019     tanggal
                                              27 September 2019

        7.     KC Bandung                     503.644.4/3591/BPPT tanggal 8 Oktober 2014

        8.     Bekasi                         1451/PY/030/I-B/1981 tanggal 31 Desember 1990

        9.     Bintaro                        644/PMDN.68-DPU/1995 tanggal 14 Desember 1995

        10.    KCP Bumi Serpong Damai         644.2/212-HUK/1992 tanggal 21 April 1992

        11.    KC Cideng                      3994/IMB/1990 tanggal 31 Mei 1990

        12.    Cinere                         29/I/P/87 tanggal 4 Januari 1987

        13.    KCP Citra 2                    05925/IMB/2004 tanggal 28 Juni 2004

        14.    KCP Duta Mas Jelambar          5077/IMB/1990 tanggal 5 Juli 1990

        15.    KCP Duta Merlin                14310/IMB/1981 tanggal 27 November 1981

        16.    KC Fatmawati                   5654/IMB/1984 tanggal 4 Juni 1984

        17.    Grand Boutique                 10082/IMB/1992 tanggal 23 Oktober 1992

        18.    KCP Grand Wijaya               03299/IMB/1987 tanggal 16 Juni 1987

        19.    ITC Mangga 2                   7305/IMB/1990 tanggal 16 September 1990

        20.    Hang Tuah                      04485/IMB/1999 tanggal 2 Desember 1999

        21.    Hybrida (Jakarta Timur)        20644/IMB/1994 tanggal 3 Juni 1994

        22.    Jababeka Cikarang              503/12297/C/DPPB tanggal 15 Juni 2006




                                                        104
Page 128
                                                             Izin Mendirikan Bangunan
       No.       Kantor Pusat/Cabang
                                                                   Nomor/Tanggal
        23.   Kalimalang                  503/0718/RE/I-B/DTKP tanggal 22 April 2004

        24.   KCP Kebon Jeruk             4244/IMB/1989 tanggal 21 Juni 1989

        25.   Asemka                      6494/IMB/1991 tanggal 2 Juli 1991

        26.   KCP Kemang                  000305/IMB/2304 tanggal 9 Agustus 2004

        27.   Central Park                10815/IMB/2007 tanggal 20 November 2007

bb.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)

                 Kantor               PKKPR
       No.                                                             Alamat                    Masa Berlaku
              Pusat/Cabang         Nomor/Tanggal

        1.    Kantor Pusat   20072210213174964 tanggal   Gedung Graha BIP Lantai 10,             23 September
                             23 September 2021           Jalan Jend Gatot Subroto Kav 23,            2024
                                                         Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
                                                         DKI Jakarta.

         2.   Bali           20072210215171035 tanggal   Jl. Imam Bonjol NO. 117,                23 September
                             23 September 2021           Desa Pemecutan, Kecamatan                   2024
                                                         Denpasar Barat, Kota Denpasar,
                                                         Provinsi Bali

         3.   Bandung        20072210213273457 tanggal   Jl. Braga No. 16, Kelurahan Braga,      22 September
                             22 September 2021           Kecamatan      Sumur     Bandung,           2024
                                                         Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat

         4.   Bogor          20072210213271048 tanggal   Jl. Pakuan Raya No. 8,                  23 September
                             23 September 2021           Kelurahan            Baranangsiang,         2024
                                                         Kecamatan        Bogor       Timur,
                                                         Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat

        5.    Citra 2        20072210213173300 tanggal   Rukan Citra Niaga 2 Blok A/5,           22 September
                             22 September 2021           Kelurahan            Pegadungan,            2024
                                                         Kecamatan               Kalideres,
                                                         Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                                         Provinsi DKI Jakarta

        6.    Dutamas        20072210213173311 tanggal   Komplek Taman Duta Mas Blok D8          22 September
                             22 September 2021           No. 12, Kelurahan Wijaya Kusuma,            2024
                                                         Kecamatan Grogol Petamburan,
                                                         Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                                         Provinsi DKI Jakarta

        7.    Dutamerlin     20072210213171096 tanggal   Komplek Duta Merlin Blok A No. 10,      22 September
                             22 September 2021           Jl. Gajah Mada No. 3-5,                     2024
                                                         Kelurahan Petojo Utara Kecamatan
                                                         Gambir,      Kota        Administrasi
                                                         Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta




                                                   105
Page 129
         Kantor                PKKPR
No.                                                              Alamat                    Masa Berlaku
      Pusat/Cabang          Nomor/Tanggal

8.    Gading          20072210213603349 tanggal   Ruko Rodeo Drive Blok B No. 6,           22 September
      Serpong         22 September 2021           Kelurahan     Pakulonan    Barat,            2024
                                                  Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten
                                                  Tangerang, Provinsi Banten

9.    Kelapa Gading   20072210213172238 tanggal   Komplek Ruko Kelapa Gading               24 September
      Boulevard       24 September 2021           Blok LC-6 No. 14, Jl. Raya Boulevard         2024
                                                  Barat, Kelurahan Kelapa Gading
                                                  Barat, Kecamatan Kelapa Gading,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

10.   Kelapa Gading   20072210213172236 tanggal   Jl. Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-B1,    24 September
      La Piaza        24 September 2021           Kelurahan Kelapa Gading Timur,               2024
                                                  Kecamatan       Kelapa       Gading,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

11.   Medan           20072210211271263 tanggal   Jl. K.H. Zainul Arifin No. 53 C,         22 September
                      22 September 2021           Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan             2024
                                                  Medan Polonia, Kota Medan,
                                                  Provinsi Sumatera Utara

12.   Muara Karang    20072210213172223 tanggal   Jl. Pluit Karang Utara No. 46 Blok I-I   22 September
                      22 September 2021           Selatan Kav. 48, Kelurahan Pluit,            2024
                                                  Kecamatan               Penjaringan,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

13.   Pecenongan      20072210213171104 tanggal   Jl. Pecenongan Raya No. 26,              22 September
                      22 September 2021           Kelurahan       Kebon    Kelapa,             2024
                                                  Kecamatan                Gambir,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Pusat,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

14.   PIK             20072210213172249 tanggal   Bukit Golf Mediterania Blok B/18         27 September
                      27 September 2021           Pantai         Indah        Kapuk,           2024
                                                  Kelurahan        Kamal      Muara,
                                                  Kecamatan              Penjaringan,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Utara,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

15.   Hang Tuah       2072210213171128 tanggal    Jalan Hang Tuah Raya Nomor 4 Blok        27 September
                      27 September 2021           H/1 persil Nomor 8, Jakarta Pusat,           2024
                                                  10270 Kecamatan Tanah Abang,
                                                  Kota Administrasi Jakarta Pusat,
                                                  Provinsi DKI Jakarta

16.   Senayan         20072210213171105 tanggal   Gedung Bank Panin Senayan Lantai         22 September
                      22 September 2021           Dasar Jl. Jenderal Sudirman No. 1,           2024
                                                  Kelurahan Gelora, Kecamatan
                                                  Tanah Abang, Kota Administrasi
                                                  Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta



                                            106
Page 130
Sehubungan dengan telah berakhirnya masa berlaku PKKPR dan berdasarkan konsultasi dengan OSS sampai dengan
tanggal 2 Juni 2025, bahwa Perseroan diwajibkan untuk menunggu fitur perpanjangan PKKPR dapat diakses. Oleh karena
itu PKKPR yang sudah berakhir tersebut baru dapat diperpanjang setelah fitur perpanjangan pada OSS sudah tersedia
kembali dan sampai dengan saat ini OSS belum dapat memastikan kapan fitur perpanjangan PKKPR tersebut dapat
diakses kembali.

Pasal 195 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata Ruang mengatur bahwa pemanfaatan
ruang yang tidak memiliki PKKPR dapat dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian
sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pembongkara
bangunan dan/atau pemulihan fungsi ruang. Namun sampai dengan saat ini tidak ada teguran atau sanksi apapun yang
diterima oleh Perseroan dimana Perseroan juga terus melakukan follow up dan berkomitmen akan segera melakukan
pengurusan perpanjangan PKKPR apabila fitur sudah tersedia kembali.

Perseroan masih dapat memanfaatkan aset berupa tanah dan bangunan tersebut sesuai dengan fungsinya dan tidak
mengganggu terhadap operasional Perseroan.




                                                       107
Page 131
4.     PERJANJIAN PENTING

Perjanjian dengan Pihak Ketiga

                                                                            Jangka Waktu
         Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
 No.                                                                        Perjanjian dan
            Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                            Perpanjangan
 Perjanjian dengan Kerja Sama

 1.     Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan           Pembatasan
        Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
        Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku     sehubungan dengan rencana
        Asuransi Gempa Bumi        pemasaran           Produk           dan mengikat Para          transaksi.
        dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
        Bank                 No.   menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus         Pengakhiran Dipercepat
        002/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)       Perseroan dapat mengakhiri
        Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis         perjanjian ini dalam hal:
        tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan           diperpanjang      setiap   Terdapat permintaan/ perintah
                                   ketentuan yang diatur                1 tahun sekali dan         dari Otoritas Jasa Keuangan
        Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-    Republik       Indonesia    untuk
        Kerjasama         Model                                         tahun berikutnya.          mengakhiri perjanjian
        Bisnis        Referensi    Pelaksanaan Kerjasama                                           Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
        Asuransi Gempat Bumi       dimana Perseroan akan                                           persyaratan tingkat solvabilitas
        dalam rangka Produk        memberikan        referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan
        Bank                No.    atau rekomendasi dalam                                          oleh peraturan yang berlaku;
        019/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan                                         Pihak       Kedua       mengalami
        Victoria          (002-    atas produk asuransi milik                                      penurunan reputasi secara
        2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                              signifikan      sehingga     akan
        29 Agustus 2022            calon Debitur tertanggung                                       mempengaruhi         profil  risiko
        (“Perjanjian”).            sebagai syarat untuk                                            Perseroan.
                                   memperoleh         fasilitas                                    Pihak       Kedua       melakukan
        Para Pihak                 kredit/pembiayaan       dari                                    pelanggaran       material    yaitu
        Perseroan                  Perseroan dan Pihak                                             pelanggaran terhadap suatu
        PT Asuransi Dayin Mitra    kedua akan melakukan                                            ketentuan atau syarat dalam
        Tbk (“Pihak Kedua”).       penutupan pertanggungan                                         Perjanjian yang menyebabkan
        (secara sendiri-sendiri    produk asuransi bagi                                            kegagalan Perseroan untuk
        disebut “Pihak” dan        Debitur Perseroan yang                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
        secara bersama-sama        direferensikan         atau
        disebut “Para Pihak”).     direkomendasikan oleh                                           Pengalihan
                                   Perseroan sesuai dengan                                         N/A
                                   ketentuan hukum yang
                                   berlaku.                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                                   Hukum     Negara   Republik
                                   Nilai Perjanjian                                                Indonesia
                                   Perseroan           akan
                                   memperoleh imbalan jasa                                         Penyelesaian Sengketa
                                   dari Pihak Kedua atas                                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                   setiap penutupan Produk                                         di Jakarta.
                                   Asuransi yang dilakukan
                                   melalui Perseroan sesuai
                                   dengan ketentuan OJK
                                   dan mengikuti peraturan
                                   terbaru yang dikeluarkan
                                   oleh OJK.
                                   Besarnya dan tata cara
                                   pembayaran imbalan jasa



                                                                  108
Page 132
                                                                          Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                       Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15% (sesuai
                                 Ketentuan Otoritas Jasa
                                 Keuangan)

2.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi Harta Benda       pemasaran           Produk           dan mengikat Para         transaksi.
      Dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
      Bank                 No.   menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      003/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan           diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur                tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia    untuk
      Kerjasama         Model                                         tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis Referensi Harta     Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Benda dalam rangka         dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      Produk Bank No.            memberikan        referensi                                    sebagaimana yang ditetapkan
      020/ADM/PD/ADD-PKS         atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      Victoria          (003-    rangka produk Perseroan                                        Pihak       Kedua       mengalami
      2018)/VIII/2022 tanggal    atas produk asuransi milik                                     penurunan reputasi secara
      29 Agustus 2022            Pihak Kedua kepada                                             signifikan      sehingga     akan
      (“Perjanjian”).            calon Debitur tertanggung                                      mempengaruhi         profil  risiko
                                 sebagai syarat untuk                                           Perseroan;
      Para Pihak                 memperoleh         fasilitas                                   Pihak       Kedua       melakukan
      Perseroan; dan             kredit/pembiayaan       dari                                   pelanggaran       material    yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra    Perseroan dan Pihak                                            pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).       kedua akan melakukan                                           ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri    penutupan pertanggungan                                        Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan        produk asuransi bagi                                           kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama        Debitur Perseroan yang                                         melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).     direferensikan         atau
                                 direkomendasikan oleh                                          Pengalihan
                                 Perseroan sesuai dengan                                        N/A
                                 ketentuan hukum yang
                                 berlaku.                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum     Negara   Republik
                                 Nilai Perjanjian                                               Indonesia
                                 Perseroan           akan
                                 memperoleh imbalan jasa                                        Penyelesaian Sengketa
                                 dari Pihak Kedua atas                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 setiap penutupan Produk                                        di Jakarta.
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.


                                                                109
Page 133
                                                                          Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                       Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15% (sesuai
                                 SEOJK         No.6/SEOJK
                                 No.5/2017 SEOJK No.
                                 SEOJK05/2017 tentang
                                 Penetapan Tarif Premi
                                 atau Kontribusi Pada Lini
                                 Usaha Asuransi Harta
                                 Benda dan ASuransi
                                 Kendaraan        Bermotor
                                 Tahun 2017)

3.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi      Kebakaran    pemasaran           Produk           dan mengikat Para         transaksi.
      Dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
      Bank                 No.   menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      001/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan           diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur                tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia    untuk
      Kerjasama         Model                                         tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis        Referensi    Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi     Kebakaran     dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk        memberikan        referensi                                    sebagaimana yang ditetapkan
      Bank                No.    atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      018/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan                                        Pihak       Kedua       mengalami
      Victoria          (001-    atas produk asuransi milik                                     penurunan reputasi secara
      2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                             signifikan      sehingga     akan
      29 Agustus 2022            calon Debitur tertanggung                                      mempengaruhi         profil  risiko
      (“Perjanjian”).            sebagai syarat untuk                                           Perseroan;
                                 memperoleh         fasilitas                                   Pihak       Kedua       melakukan
      Para Pihak                 kredit/pembiayaan       dari                                   pelanggaran       material    yaitu
      Perseroan; dan             Perseroan dan Pihak                                            pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra    kedua akan melakukan                                           ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).       penutupan pertanggungan                                        Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri    produk asuransi bagi                                           kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan        Debitur Perseroan yang                                         melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama        direferensikan         atau
      disebut “Para Pihak”).     direkomendasikan oleh                                          Pengalihan
                                 Perseroan sesuai dengan                                        N/A
                                 ketentuan hukum yang
                                 berlaku.                                                       Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum     Negara   Republik
                                                                                                Indonesia



                                                                110
Page 134
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
                                Nilai Perjanjian                                               Penyelesaian Sengketa
                                Perseroan             akan                                     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                memperoleh imbalan jasa                                        di Jakarta.
                                dari Pihak Kedua atas
                                setiap penutupan Produk
                                Asuransi yang dilakukan
                                melalui Perseroan sesuai
                                dengan ketentuan OJK
                                dan mengikuti peraturan
                                terbaru yang dikeluarkan
                                oleh OJK.
                                Besarnya dan tata cara
                                pembayaran imbalan jasa
                                untuk setiap penutupan
                                Produk            Asuransi
                                disepakati oleh Para Pihak
                                sesuai dengan Lampiran 1
                                Perjanjian yakni komisi
                                sebesar 15% (sesuai
                                SEOJK         No.6/SEOJK
                                No.5/2017          tentang
                                Penetapan Tarif Premi
                                atau Konstribusi pada Lini
                                Usaha Asuransi Harta
                                Benda dan Asuransi
                                Kendaraan        Bermotor
                                Tahun 2017).

4.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama      Para Pihak sepakat untuk             Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi    mengadakan kerjasama                 Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi Kendaraan        pemasaran           Produk           dan mengikat Para         transaksi.
      Bermotor          Dalam   Asuransi           dengan            Pihak terhitung sejak
      Rangka Produk Bank        menggunakan           Model          tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      No. 004/ADM/PD/PKS-       Bisnis Referensi dalam               2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018         rangka produk Perseroan              tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018      sesuai     syarat      dan           diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                ketentuan yang diatur                tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian     dalam perjanjian ini.                berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia    untuk
      Kerjasama         Model                                        tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis        Referensi   Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Kendaraan        dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      Bermotor dalam rangka     memberikan        referensi                                    sebagaimana yang ditetapkan
      Produk Bank No.           atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      021/ADM/PD/ADD-PKS        rangka produk Perseroan                                        Pihak       Kedua       mengalami
      Victoria          (004-   atas produk asuransi milik                                     penurunan reputasi secara
      2018)/VIII/2018 tanggal   Pihak Kedua kepada                                             signifikan      sehingga     akan
      29 Agustus 2022           calon Debitur tertanggung                                      mempengaruhi         profil  risiko
      (“Perjanjian”).           sebagai syarat untuk                                           Perseroan; dan
                                memperoleh         fasilitas                                   Pihak       Kedua       melakukan
      Para Pihak                kredit/pembiayaan       dari                                   pelanggaran       material    yaitu
      Perseroan; dan            Perseroan dan Pihak                                            pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra   kedua akan melakukan                                           ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).      penutupan pertanggungan                                        Perjanjian yang menyebabkan


                                                               111
Page 135
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      (secara sendiri-sendiri   produk asuransi bagi                                          kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan       Debitur Perseroan yang                                        melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama       direferensikan      atau
      disebut “Para Pihak”).    direkomendasikan oleh                                         Pengalihan
                                Perseroan sesuai dengan                                       N/A
                                ketentuan hukum yang
                                berlaku.                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                              Hukum     Negara   Republik
                                Nilai Perjanjian                                              Indonesia
                                Perseroan             akan
                                memperoleh imbalan jasa                                       Penyelesaian Sengketa
                                dari Pihak Kedua atas                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                setiap penutupan Produk                                       di Jakarta.
                                Asuransi yang dilakukan
                                melalui Perseroan sesuai
                                dengan ketentuan OJK
                                dan mengikuti peraturan
                                terbaru yang dikeluarkan
                                oleh OJK.
                                Besarnya dan tata cara
                                pembayaran imbalan jasa
                                untuk setiap penutupan
                                Produk            Asuransi
                                disepakati oleh Para Pihak
                                sesuai dengan Lampiran 1
                                Perjanjian yakni komisi
                                sebesar 25% (sesuai
                                SEOJK         No.6/SEOJK
                                No.5/2017          tentang
                                Penetapan Tarif Premi
                                atau Pada Lini Usaha
                                Asuransi Harta Benda dan
                                Asuransi        Kendaraan
                                Bermotor Tahun 2017).

5.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama      Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi    mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi Mesin Dalam      pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      Rangka Produk Bank        Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      No. 006/ADM/PD/PKS-       menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      Victoria/VII/2018         Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      tanggal 24 Juli 2018      rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
                                sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
      Addendum I Perjanjian     ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Kerjasama         Model   dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia   untuk
      Bisnis        Referensi                                       tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Asuransi Mesin dalam      Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      rangka Produk Bank        dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      No. 023/ADM/PD/ADD-       memberikan      referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan
      PKS Victoria (006-        atau rekomendasi dalam                                        oleh peraturan yang berlaku;
      2018)/VIII/2022 tanggal   rangka produk Perseroan                                       Pihak       Kedua      mengalami
      29 Agustus 2022           atas produk asuransi milik                                    penurunan reputasi secara
      (“Perjanjian”).           Pihak Kedua kepada                                            signifikan      sehingga     akan


                                                              112
Page 136
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      Para Pihak                 calon             Debitur/                                    mempengaruhi     profil   risiko
      Perseroan; dan             Tertanggung       sebagai                                     Perseroan; dan
      PT Asuransi Dayin Mitra    syarat untuk memperoleh                                       Pihak     Kedua      melakukan
      Tbk (“Pihak Kedua”).       fasilitas                                                     pelanggaran    material    yaitu
      (secara sendiri-sendiri    kredit/pembiayaan    dari                                     pelanggaran terhadap suatu
      disebut “Pihak” dan        Perseroan dan Pihak                                           ketentuan atau syarat dalam
      secara bersama-sama        kedua akan melakukan                                          Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Para Pihak”).     penutupan pertanggungan                                       kegagalan Perseroan untuk
                                 produk asuransi bagi                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
                                 Debitur Perseroan yang
                                 direferensikan       atau                                     Pengalihan
                                 direkomendasikan oleh                                         N/A
                                 Perseroan sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang                                          Hukum yang Berlaku
                                 berlaku.                                                      Hukum     Negara   Republik
                                                                                               Indonesia
                                 Nilai Perjanjian
                                 Perseroan            akan                                     Penyelesaian Sengketa
                                 memperoleh imbalan jasa                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 dari Pihak Kedua atas                                         di Jakarta.
                                 setiap penutupan Produk
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 10%.

6.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi      Konstruksi   pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      dan       Pembangunan      Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Mesin Dalam Rangka         menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      Produk Bank No.            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      008/ADM/PD/PKS-            rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      Victoria/VII/2018          sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
      tanggal 24 Juli 2018       ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
                                 dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia   untuk
      Addendum I Perjanjian                                          tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Kerjasama       Model      Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Bisnis       Referensi     dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      Asuransi    Konstruksi     memberikan      referensi                                     sebagaimana yang ditetapkan
      dan      Pembangunan       atau rekomendasi dalam                                        oleh peraturan yang berlaku;
      Mesin dalam rangka         rangka produk Perseroan                                       Pihak       Kedua      mengalami
      Produk Bank No.            atas produk asuransi milik                                    penurunan reputasi secara


                                                               113
Page 137
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      025/ADM/PD/ADD-PKS         Pihak Kedua kepada                                             signifikan    sehingga     akan
      Victoria          (008-    calon             Debitur/                                     mempengaruhi       profil  risiko
      2018)/VIII/2022 tatggal    Tertanggung       sebagai                                      Perseroan; dan
      29 Agustus 2022            syarat untuk memperoleh                                        Pihak      Kedua      melakukan
      (“Perjanjian”).            fasilitas                                                      pelanggaran     material    yaitu
                                 kredit/pembiayaan    dari                                      pelanggaran terhadap suatu
      Para Pihak                 Perseroan dan Pihak                                            ketentuan atau syarat dalam
      Perseroan; dan             kedua akan melakukan                                           Perjanjian yang menyebabkan
      PT Asuransi Dayin Mitra    penutupan pertanggungan                                        kegagalan Perseroan untuk
      Tbk (“Pihak Kedua”).       produk asuransi bagi                                           melaksanakan tujuan Perjanjian.
      (secara sendiri-sendiri    Debitur Perseroan yang
      disebut “Pihak” dan        direferensikan       atau                                      Pengalihan
      secara bersama-sama        direkomendasikan oleh                                          N/A
      disebut “Para Pihak”).     Perseroan sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang                                           Hukum yang Berlaku
                                 berlaku.                                                       Hukum     Negara   Republik
                                                                                                Indonesia
                                 Nilai Perjanjian
                                 Perseroan            akan                                      Penyelesaian Sengketa
                                 memperoleh imbalan jasa                                        Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 dari Pihak Kedua atas                                          di Jakarta.
                                 setiap penutupan Produk
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15%.

7..   Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku     sehubungan dengan rencana
      Asuransi Pengangkutan      pemasaran           Produk          dan mengikat Para          transaksi.
      Dalam Rangka Produk        Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Bank                 No.   menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus         Pengakhiran Dipercepat
      009/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)       Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis         perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan          diperpanjang      setiap   Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur               1 tahun sekali dan         dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-    Republik       Indonesia   untuk
      Kerjasama       Model                                          tahun berikutnya.          mengakhiri perjanjian;
      Bisnis       Referensi     Pelaksanaan Kerjasama                                          Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Pengangkutan      dimana Perseroan akan                                          persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk        memberikan     referensi                                       sebagaimana yang ditetapkan
      Bank               No.     atau rekomendasi dalam                                         oleh peraturan yang berlaku;
      026/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan


                                                               114
Page 138
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      Victoria          (009-    atas produk asuransi milik                                    Pihak      Kedua      mengalami
      2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                            penurunan reputasi secara
      29 Agustus 2022            calon             Debitur/                                    signifikan    sehingga     akan
      (“Perjanjian”).            Tertanggung       sebagai                                     mempengaruhi       profil  risiko
                                 syarat untuk memperoleh                                       Perseroan; dan
      Para Pihak                 fasilitas                                                     Pihak      Kedua      melakukan
      Perseroan; dan             kredit/pembiayaan    dari                                     pelanggaran     material    yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra    Perseroan dan Pihak                                           pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).       kedua akan melakukan                                          ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri    penutupan pertanggungan                                       Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan        produk asuransi bagi                                          kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama        Debitur Perseroan yang                                        melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).     direferensikan       atau
                                 direkomendasikan oleh                                         Pengalihan
                                 Perseroan sesuai dengan                                       N/A
                                 ketentuan hukum yang
                                 berlaku.                                                      Hukum yang Berlaku
                                                                                               Hukum     Negara   Republik
                                 Nilai Perjanjian                                              Indonesia
                                 Perseroan            akan
                                 memperoleh imbalan jasa                                       Penyelesaian Sengketa
                                 dari Pihak Kedua atas                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 setiap penutupan Produk                                       di Jakarta.
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 15%.

8.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi       Peralatan   pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      Berat Dalam Rangka         Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Produk Bank No.            menggunakan           Model         tanggal 29 September      Pengakhiran Dipercepat
      005/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia   untuk
      Kerjasama      Model                                           tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis     Referensi       Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi   Peralatan       dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      Berat dalam rangka         memberikan    referensi                                       sebagaimana yang ditetapkan
      Produk Bank No.            atau rekomendasi dalam                                        oleh peraturan yang berlaku;


                                                               115
Page 139
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan             Objek dan Nilai                                             Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                     Perjanjian                                                       Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      022/ADM/PD/ADD-PKS         rangka produk Perseroan                                       Pihak      Kedua      mengalami
      Victoria          (005-    atas produk asuransi milik                                    penurunan reputasi secara
      2018)/VIII/2022 tanggal    Pihak Kedua kepada                                            signifikan    sehingga     akan
      29 September 2022          calon             Debitur/                                    mempengaruhi       profil  risiko
      (“Perjanjian”).            Tertanggung       sebagai                                     Perseroan; dan
                                 syarat untuk memperoleh                                       Pihak      Kedua      melakukan
      Para Pihak                 fasilitas                                                     pelanggaran     material    yaitu
      Perseroan; dan             kredit/pembiayaan    dari                                     pelanggaran terhadap suatu
      PT Asuransi Dayin Mitra    Perseroan dan Pihak                                           ketentuan atau syarat dalam
      Tbk (“Pihak Kedua”).       kedua akan melakukan                                          Perjanjian yang menyebabkan
      (secara sendiri-sendiri    penutupan pertanggungan                                       kegagalan Perseroan untuk
      disebut “Pihak” dan        produk asuransi bagi                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
      secara bersama-sama        Debitur Perseroan yang
      disebut “Para Pihak”).     direferensikan       atau                                     Pengalihan
                                 direkomendasikan oleh                                         N/A
                                 Perseroan sesuai dengan
                                 ketentuan hukum yang                                          Hukum yang Berlaku
                                 berlaku.                                                      Hukum     Negara   Republik
                                                                                               Indonesia
                                 Nilai Perjanjian
                                 Perseroan            akan                                     Penyelesaian Sengketa
                                 memperoleh imbalan jasa                                       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                 dari Pihak Kedua atas                                         di Jakarta.
                                 setiap penutupan Produk
                                 Asuransi yang dilakukan
                                 melalui Perseroan sesuai
                                 dengan ketentuan OJK
                                 dan mengikuti peraturan
                                 terbaru yang dikeluarkan
                                 oleh OJK.
                                 Besarnya dan tata cara
                                 pembayaran imbalan jasa
                                 untuk setiap penutupan
                                 Produk            Asuransi
                                 disepakati oleh Para Pihak
                                 sesuai dengan Lampiran 1
                                 Perjanjian yakni komisi
                                 sebesar 10%.

9.    Nama Perjanjian            Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan          Pembatasan
      Perjanjian Kerjasama       Para Pihak sepakat untuk            Perpanjangan              Tidak      ada  pembatasan
      Model Bisnis Referensi     mengadakan kerjasama                Perjanjian ini berlaku    sehubungan dengan rencana
      Asuransi       Peralatan   pemasaran           Produk          dan mengikat Para         transaksi.
      Berat Dalam Rangka         Asuransi           dengan           Pihak terhitung sejak
      Produk Bank No.            menggunakan           Model         tanggal 29 Agustus        Pengakhiran Dipercepat
      007/ADM/PD/PKS-            Bisnis Referensi dalam              2022 sampai 3 (tiga)      Perseroan dapat mengakhiri
      Victoria/VII/2018          rangka produk Perseroan             tahun dan otomatis        perjanjian ini dalam hal:
      tanggal 24 Juli 2018       sesuai     syarat      dan          diperpanjang setiap 1     Terdapat permintaan/ perintah
                                 ketentuan yang diatur               tahun     sekali    dan   dari Otoritas Jasa Keuangan
      Addendum I Perjanjian      dalam perjanjian ini.               berkelanjutan ke tahun-   Republik       Indonesia  untuk
      Kerjasama       Model                                          tahun berikutnya.         mengakhiri perjanjian;
      Bisnis      Referensi      Pelaksanaan Kerjasama                                         Pihak Kedua tidak lagi memenuhi
      Asuransi Rangka Kapal      dimana Perseroan akan                                         persyaratan tingkat solvabilitas
      dalam rangka Produk        memberikan    referensi


                                                               116
Page 140
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan              Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                      Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
      Bank               No.      atau rekomendasi dalam                                          sebagaimana yang ditetapkan
      024/ADM/PD/ADD-PKS          rangka produk Perseroan                                         oleh peraturan yang berlaku;
      Victoria         (007-      atas produk asuransi milik                                      Pihak      Kedua      mengalami
      2018/VIII/2022 tanggal      Pihak Kedua kepada                                              penurunan reputasi secara
      29 Agustus 2022             calon             Debitur/                                      signifikan    sehingga       akan
      (“Perjanjian”).             Tertanggung       sebagai                                       mempengaruhi       profil   risiko
                                  syarat untuk memperoleh                                         Perseroan;
      Para Pihak                  fasilitas                                                       Pihak      Kedua      melakukan
      Perseroan; dan              kredit/pembiayaan    dari                                       pelanggaran     material     yaitu
      PT Asuransi Dayin Mitra     Perseroan dan Pihak                                             pelanggaran terhadap suatu
      Tbk (“Pihak Kedua”).        kedua akan melakukan                                            ketentuan atau syarat dalam
      (secara sendiri-sendiri     penutupan pertanggungan                                         Perjanjian yang menyebabkan
      disebut “Pihak” dan         produk asuransi bagi                                            kegagalan Perseroan untuk
      secara bersama-sama         Debitur Perseroan yang                                          melaksanakan tujuan Perjanjian.
      disebut “Para Pihak”).      direferensikan       atau
                                  direkomendasikan oleh                                           Pengalihan
                                  Perseroan sesuai dengan                                         N/A
                                  ketentuan hukum yang
                                  berlaku.                                                        Hukum yang Berlaku
                                                                                                  Hukum     Negara   Republik
                                  Nilai Perjanjian                                                Indonesia
                                  Perseroan            akan
                                  memperoleh imbalan jasa                                         Penyelesaian Sengketa
                                  dari Pihak Kedua atas                                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                  setiap penutupan Produk                                         di Jakarta.
                                  Asuransi yang dilakukan
                                  melalui Perseroan sesuai
                                  dengan ketentuan OJK
                                  dan mengikuti peraturan
                                  terbaru yang dikeluarkan
                                  oleh OJK.
                                  Besarnya dan tata cara
                                  pembayaran imbalan jasa
                                  untuk setiap penutupan
                                  Produk            Asuransi
                                  disepakati oleh Para Pihak
                                  sesuai dengan Lampiran 1
                                  Perjanjian yakni komisi
                                  sebesar 5%.

10.   Nama Perjanjian             Objek Perjanjian                   Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama   Para Pihak setuju untuk            Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Maintainance Hardware       melakukan kerja sama untuk         Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Security Module (HSM)       melakukan        pengadaan         mengikat Para Pihak
      Payshield 10K Nomor:        maintainance           untuk       terhitung sejak tanggal 22
      002/DIR-                    perangkat HSM payShield            Mei 2024 sampai dengan       Hukum yang Berlaku
      VICT/PKS/10/2024 tanggal    10K 25 cps utuk kepentingan        tanggal 21 Mei 2025.         Hukum Negara Republik Indonesia
      9 Oktober 2024              Perseroan sesuai syarat dan
      (“Perjanjian”).             ketentuan yang diatur dalam        Sampai dengan saat ini       Penyelesaian Sengketa
                                  perjanjian ini.                    masih dalam proses           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Para Pihak                                                     perpanjangan.                Jakarta Selatan.
      Perseroan; dan
      PT Dymar Jaya Indonesia     Nilai Perjanjian
      (“Pihak Kedua”).            Biaya pemeliharaan adalah
                                  sebesar       Rp.466.533.000



                                                               117
Page 141
                                                                              Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                                   Ketentuan Material dalam
No.                                                                           Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                             Perjanjian
                                                                              Perpanjangan
      (secara     sendiri-sendiri   (empat ratus enam puluh
      disebut “Pihak” dan           enam juta lima ratus tiga
      secara     bersama-sama       puluh tiga ribu Rupiah) untuk
      disebut “Para Pihak”)         jangka waktu 1(satu) tahun
                                    pemeliharaan.

11.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                      Jangka      Waktu      dan    Pembatasan
      Perjanjian      Pembaruan     Pihak Pertama setuju untuk            Perpanjangan                  Tidak ada pembatasan sehubungan
      Lisensi dan Pemeliharaan      melaksanakan pemeliharaan             Perjanjian ini berlaku dan    dengan rencana transaksi.
      Perangkat          Nessus     sebagaimana berikut: (i)              mengikat Para Pihak
      Profesional        Nomor:     kunjungan rutin ke lokasi             terhitung sejak tanggal
      003/DIR-                      sebanyak 2 tiket per tahun;           22 Mei 2024 sampai            Hukum yang Berlaku
      VICT/PKS/01/2024 tanggal      (ii)    dan     pemeriksaaan          dengan              tanggal   Hukum Negara Republik Indonesia
      30       Januari    2024.     perbaikan sebanyak 2 tiket            16 November 2025.
      Sebagaimana        diubah     per tahun, sesuai syarat dan                                        Penyelesaian Sengketa
      dengan           Adendum      ketentuan yang diatur dalam                                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Perjanjian      Pembaruan     perjanjian ini.                                                     Jakarta Selatan.
      Lisensi dan Pemeliharaan
      Perangkat          Nessus
      Profesional        Nomor:     Nilai Perjanjian
      005/DIR-                      Biaya pekerjaan adalah
      VICT/PKS/12/2024 tanggal      sebesar        Rp.90.243.00,-
      30     Desember      2024     sudah termasuk PPN.
      (“Perjanjian”).

      Para Pihak
      PT     Intikom      Berlian
      Mustika            (“Pihak
      Pertama”); dan
      Perseroan.

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).
12.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                      Jangka     Waktu     dan      Pembatasan
      Perjanjian Kerja Sama         Dengan memperhatikan dan              Perpanjangan                  Tidak ada pembatasan sehubungan
      Penyediaan      Pekerjaan     bergantung pada pemenuhan             Jangka waktu pelaksanaan      dengan rencana transaksi.
      Data Loss Prevention IOH      kewajiban pembayaran Biaya            Pekerjaan dimulai sejak
      Nomor:          0142/Q00-     Pekerjaan oleh Pelanggan              tanggal efektif dan terus
      Q0L/LGL/24 tanggal 7 Mei      berdasarkan Perjanjian ini,           berjalan sampai 2 tahun       Hukum yang Berlaku
      2024                          IOH        setuju      untuk          sejak BAST Go Live            Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               melaksanakan             dan          Pemeliharaan
                                    menyediakan       Pekerjaan           ditandatangani oleh Para      Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                    kepada Pelanggan dengan               Pihak                         Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      PT Indosat Tbk. (“IOH”);      syarat-syarat dan ketentuan-                                        Jakarta Pusat.
      dan                           ketentuan dalam Perjanjian
      Perseroan (“Pelanggan”).      ini

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan           Nilai Perjanjian
      secara     bersama-sama       Biaya pekerjaan adalah
      disebut “Para Pihak”).        sebesar Rp7.077.046.728,-
                                    (tujuh miliar tujuh puluh tujuh
                                    juta empat puluh enam ribu
                                    tujuh ratus dua puluh delapan
                                    Rupiah) belum termasuk
                                    PPN.




                                                                    118
Page 142
                                                                            Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                                Ketentuan Material dalam
No.                                                                         Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                          Perjanjian
                                                                            Perpanjangan
13.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                    Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Pengadaan     Pengadaan Produk dan/atau           Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Produk dan/atau Jasa          Jasa dalam Rangka Renewal           Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      dalam Rangka Renewal          License Fortigate.                  mengikat Para Pihak
      License Fortigate Nomor:                                          terhitung sejak tanggal 22
      KF24-378-BHP-SI tanggal       Nilai Perjanjian                    Juli 2024 sampai dengan      Hukum yang Berlaku
      25 Juli 2024                  Biaya pekerjaan adalah              tanggal 21 Juli 2025.        Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               sebesar      Rp.101.010.000,-
                                    (seratus satu juta sepuluh ribu                                  Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                    Rupiah) sudah termasuk                                           Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      PT                   Berca    PPN.                                                             Jakarta Selatan.
      Hardayaperkasa     (“Pihak
      Pertama”); dan
      Perseroan.

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

14.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                    Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian Pemeliharaan       Pemeliharaan Software Velis         Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Software              Velis   Authenticator Untuk Hard            Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Authenticator Untuk Hard      Token Aplikasi IBB dengan           mengikat Para Pihak
      Token Aplikasi IBB No.        syarat dan ketentuan sesuai         terhitung sejak tanggal 30
      008/HO.0906/2020 tanggal      dengan Perjanjian ini.              April 2024 sampai dengan     Hukum yang Berlaku
      18 Mei 2020 sebagaimana                                           tanggal 29 April 2025.       Hukum Negara Republik Indonesia
      diubah terakhir dengan        Nilai Perjanjian
      Addendum          Keempat     Biaya pekerjaan adalah              Dapat         diperpanjang   Penyelesaian Sengketa
      Pemeliharaan      Software    sebesar     Rp.140.673.630,-        dengan      pemberitahuan    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Velis Authenticator Untuk     (seratus empat puluh juta           tertulis 30 hari kalender    Jakarta Selatan.
      Hard Token Aplikasi IBB       enam ratus tujuh puluh tiga         sebelum jangka waktu
      Nomor: 011/HO.2607/2024       ribu enam ratus tiga puluh          perjanjian berakhir.
      tanggal 26 Juli 2024          Rupiah) belum termasuk
      tanggal 25 Juli 2024          PPN.                                Sampai dengan saat ini
      (“Perjanjian”).                                                   masih dalam proses
                                                                        perpanjangan
      Para Pihak
      Perseroan; dan
      PT Phintraco Technology.

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

15.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                    Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama     Penyediaan layanan terkait          Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Tentang       Pemanfaatan     dengan penyelenggaraan dan          Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Layanan ATM Dalam             pemrosesan         transaksi        mengikat Para Pihak
      Jaringan Link Nomor:          dengan menggunakan kartu            terhitung 3 tahun sejak
      002/DIR-VICT/PKS/01/25        dan layanan lain yang dapat         ditandatanganinya            Hukum yang Berlaku
      tanggal 10 Januari 2025       diselenggarakan         atau        Perjanjian.                  Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               disediakan oleg Jalin dan
                                    dapat dimanfaatkan oleh             Perjanjian         dapat     Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                    anggota.                            diperpanjang     dengan      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Perseroan (“Bank”); dan                                           pemberitahuan 30 hari        Jakarta Selatan.
                                    Nilai Perjanjian                    sebelum      berakhirnya
                                    Biaya Keanggotaan:                  Perjanjian.



                                                                  119
Page 143
                                                                          Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                       Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
      PT Jalin Pembayaran
      Nusantara (“Jalin”).

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan           Biaya Fitur dalam Layanan
      secara     bersama-sama       ATM:
      disebut “Para Pihak”).


16.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                  Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama     Pekerjaan pengadaan Kartu         Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Pengadaan            Kartu    ATM/Debit       GPN      dan      Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      ATM/Debit             dan     Personalisasi Insource Pihak      mengikat Para Pihak
      Personalisasi     Insource    Pertama.                          terhitung 3 tahun sejak
      Nomor:           001/DIR-                                       ditandatanganinya            Hukum yang Berlaku
      VICT/PKS/09/24 tanggal 6      Nilai Perjanjian                  Perjanjian.                  Hukum Negara Republik Indonesia
      September 2024                Harga per satu kartu
      (“Perjanjian”).               Rp21.800 sudah termasuk           Perjanjian         dapat     Penyelesaian Sengketa
                                    PPN                               diperpanjang     dengan      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      Para Pihak                                                      Kesepakatan Para Pihak.      Jakarta Selatan.
      Perseroan        (“Pihak
      Pertama”); dan
      PT Lentera Berkah Abadi
      (“Pihak Kedua”).

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).

17.   Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                  Jangka      Waktu      dan   Pembatasan
      Perjanjian      Kerjasama     Pekerjaan Pengadaan Virtual       Perpanjangan                 Tidak ada pembatasan sehubungan
      Pengadaan           Virtual   Account         Management        Perjanjian ini berlaku dan   dengan rencana transaksi.
      Account       Management      dengan syarat dan ketentuan       mengikat Para Pihak
      Nomor:           001/DIR-     sebagaimana           dalam       terhitung 1 tahun sejak
      VICT/PKS/10/24 tanggal 3      Perjanjian ini.                   ditandatanganinya            Hukum yang Berlaku
      Oktober 2024                                                    Perjanjian.                  Hukum Negara Republik Indonesia
      (“Perjanjian”).               Nilai Perjanjian
                                                                                                   Penyelesaian Sengketa
      Para Pihak                                                                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di
      • Perseroan (“Pihak                                                                          Jakarta Selatan.
           Pertama”); dan
      • PT Ifosys Solusi
           Terpadu      (“Pihak
           Kedua”).

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”)

18.
1.    Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                  Jangka Waktu dan             Pembatasan
      Perjanjian      Sewa          Bahwa Penyewa adalah              Perpanjangan                 Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa           No.         perusahaan          yang          1 Januari 2023 – 31          kepada Pemilik setiap terjadi
      012/LA/AKG-                   menyewa ruangan di                Desember 2027                perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/III/2018 tanggal         dalam bagian Gedung                                            Penyewa dalam waktu selambat-
      29      Maret   2018          perkantoran yang terletak                                      lambatnya 30 (tiga puluh) hari.


                                                                120
Page 144
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot             Penyewa           diberi
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta            kesempatan        untuk     Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian      Selatan     12930      dari         memperpanjang               Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju          Jangka Waktu Sewa           peristiwa tersebut dibawah ini,
      0433/AMD/AKG-             untuk        menyewakan             dengan             cara     Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/2022 tanggal      kepada Penyewa ruangan              mengajukan                  berhak dengan segera mengakhiri
      19 September 2022         dari Gedung dengan luas             permohonan       tertulis   Perjanjian ini dengan cara
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 258 m2           kepada Pemilik yang         memberikan          pemberitahuan
                                (dua ratus lima puluh               harus diterima oleh         tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                depan meter persegi)                Pemilik paling lambat       pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     semi gross yang terletak di         30     hari    sebelum      apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);     Lantai 1.                           berakhirnya     Jangka      Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                                                           Waktu Sewa.                 mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                                                                                 salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              Nilai Perjanjian                                                ketentuan-ketentuan           yang
      (secara sendiri-sendiri   Penyewa sepakat dan                                             termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       setuju untuk membayar                                           Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       Uang Sewa permeter                                              dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    persegi         semigross                                       sebagaimana yang ditentukan
                                perbulan kepa Pemilik                                           dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                yaitu sebesar:                                                  bertentangan dengan peraturan
                                Periode 01 Agustus 2018                                         perundang-undangan            yang
                                sampai 31 Desember                                              berlaku atau ditutup atas perintah
                                2018             sejumlah                                       instansi yang berwenang dan
                                Rp.240.000                                                      Penyewa          tidak       dapat
                                Periode 1 Januari 2019                                          melaksanakan tindakan-tindakan
                                sampai 31 Desember                                              untuk menyelesaikan secara
                                2019      sejumlah    Rp.                                       tuntas keadaan tersebut dalam
                                255.000,-                                                       waktu 30 hari setelah ada surat
                                Periode 1 Januari 2020                                          teguran atau perintah atau
                                sampai 31 Desember                                              tindakan lainnya oleh pihak yang
                                2020      sejumlah    Rp.                                       berwenang, atau
                                270.000,-                                                       Penyewa       dinyatakan      pailit/
                                Periode 1 Januari 2021                                          dibubarkan             berdasarkan
                                sampai 31 Desember                                              ketetapan Pengadilan yang telah
                                2021      sejumlah    Rp.                                       berkekuatan       hukum      tetap/
                                285.000,-                                                       berdasarkan ketetapan instansi
                                Periode 1 Januari 2022                                          yang berwenang.
                                sampai 31 Desember                                              Apabila penyewa karena alasan
                                2022      sejumlah    Rp.                                       apapun       mengakhiri        atau
                                300.000,-                                                       menghentikan Perjanjian secara
                                Penyewa sepakat dan                                             sepihak sebelum berakhirnya
                                setuju untuk membayar                                           Jangka Waktu Sewa, maka
                                Service Charge, permeter                                        Penyewa       wajib     melakukan
                                persegi         semigross                                       pemberitahuan secara tertulis 60
                                perbulan kepada Pemilik                                         hari kalender sebelumnya kepada
                                sebesar:                                                        Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                                Periode 1 Agustus 2018                                          yang dilakukan oleh Penyewa
                                sampai 31 Desember                                              hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                                2020      sejumlah    Rp.                                       Jika Penyewa membayar ganti
                                85.000,-                                                        rugi. Apabila penyewa belum
                                                                                                membayar ganti rugi kepada
                                                                                                pemilik, maka Penyewa dengan
                                                                                                ini sekarang dan untuk kemudian


                                                              121
Page 145
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
                                                                                               pada waktunya memberi kuasa
                                                                                               dan wewenang penuh kepada
                                                                                               pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                                               menyita semua barang/ inventaris
                                                                                               kantor milik Penyewa yang
                                                                                               tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                                               untuk sementara waktu sampai
                                                                                               dengan       diselesaikan   dan
                                                                                               dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                               Pengalihan
                                                                                               Penyewa        tidak       dapat
                                                                                               mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                               kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                               dengan persetujuan tertulis
                                                                                               terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                               bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                               membuat perjanjian pengalihan
                                                                                               tersebut.

                                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                                               Hukum      Negara  Republik
                                                                                               Indonesia.

                                                                                               Penyelesaian Sengketa
                                                                                               Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                               di Jakarta.

2.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian      Sewa      Bahwa Penyewa adalah                Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa           No.     perusahaan            yang          1 Januari 2023 – 31        kepada Pemilik setiap terjadi
      013/LA/AKG-               menyewa ruangan di                  Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/III/2018 tanggal     dalam bagian Gedung                                            Penyewa dalam waktu selambat-
      29      Maret   2018      perkantoran yang terletak           Penyewa          diberi    lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot             kesempatan       untuk
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta            memperpanjang              Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian      Selatan     12930      dari         Jangka Waktu Sewa          Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju          dengan            cara     peristiwa tersebut dibawah ini,
      044/AMD/AKG-              untuk        menyewakan             mengajukan                 Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/2022 tanggal      kepada Penyewa ruangan              permohonan      tertulis   berhak dengan segera mengakhiri
      19 September 2022         dari Gedung dengan luas             kepada Pemilik yang        Perjanjian ini dengan cara
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 300 m2           harus diterima oleh        memberikan        pemberitahuan
                                (tiga ratus meter persegi)          Pemilik paling lambat      tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                semi gross yang terletak di         30     hari   sebelum      pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     Lantai 6.                           berakhirnya    Jangka      apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);                                         Waktu Sewa.                Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                       Nilai Perjanjian                                               mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                 Penyewa sepakat dan                                            salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              setuju untuk membayar                                          ketentuan-ketentuan          yang
      (secara sendiri-sendiri   Uang Sewa permeter                                             termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       persegi         semigross                                      Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       perbulan kepa Pemilik                                          dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    yaitu sebesar:                                                 sebagaimana yang ditentukan
                                                                                               dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau


                                                              122
Page 146
                                                              Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan       Objek dan Nilai                                   Ketentuan Material dalam
No.                                                           Perjanjian dan
         Para Pihak               Perjanjian                                             Perjanjian
                                                              Perpanjangan
                            Periode 1 November 2018                            bertentangan dengan peraturan
                            sampai 31 Desember                                 perundang-undangan            yang
                            2018     sejumlah     Rp.                          berlaku atau ditutup atas perintah
                            95.000,-                                           instansi yang berwenang dan
                            Periode 1 Januari 2019                             Penyewa          tidak       dapat
                            sampai 31 Desember                                 melaksanakan tindakan-tindakan
                            2019      sejumlah     Rp                          untuk menyelesaikan secara
                            110.000,-                                          tuntas keadaan tersebut dalam
                            Periode 1 Januari 2020                             waktu 30 hari setelah ada surat
                            sampai 31 Desember                                 teguran atau perintah atau
                            2020     Sejumlah     Rp.                          tindakan lainnya oleh pihak yang
                            125.000,-                                          berwenang, atau
                            Periode 1 Januari 2021                             Penyewa       dinyatakan      pailit/
                            sampai 31 Desember                                 dibubarkan             berdasarkan
                            2021     sejumlah     Rp.                          ketetapan Pengadilan yang telah
                            140.000,-                                          berkekuatan       hukum      tetap/
                            Periode 1 Januari 2022                             berdasarkan ketetapan instansi
                            sampai 31 Desember                                 yang berwenang.
                            2022     sejumlah     Rp.                          Apabila penyewa karena alasan
                            155.000,-                                          apapun       mengakhiri        atau
                            Penyewa sepakat dan                                menghentikan Perjanjian secara
                            setuju untuk membayar                              sepihak sebelum berakhirnya
                            Service Charge, permeter                           Jangka Waktu Sewa, maka
                            persegi         semigross                          Penyewa       wajib     melakukan
                            perbulan kepada Pemilik                            pemberitahuan secara tertulis 60
                            sebesar:                                           hari kalender sebelumnya kepada
                            Periode 1 November 2018                            Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                            sampai 31 Desember                                 yang dilakukan oleh Penyewa
                            2020     sejumlah     Rp.                          hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                            85.000,-                                           Jika Penyewa membayar ganti
                                                                               rugi. Apabila penyewa belum
                                                                               membayar ganti rugi kepada
                                                                               pemilik, maka Penyewa dengan
                                                                               ini sekarang dan untuk kemudian
                                                                               pada waktunya memberi kuasa
                                                                               dan wewenang penuh kepada
                                                                               pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                               menyita semua barang/ inventaris
                                                                               kantor milik Penyewa yang
                                                                               tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                               untuk sementara waktu sampai
                                                                               dengan       diselesaikan      dan
                                                                               dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                               Pengalihan
                                                                               Penyewa        tidak       dapat
                                                                               mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                               kepada pihak mana pun kecuali
                                                                               dengan persetujuan tertulis
                                                                               terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                               bilamana perlu Pemilik akan
                                                                               membuat perjanjian pengalihan
                                                                               tersebut.



                                                        123
Page 147
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum      Negara  Republik
                                                                                                Indonesia.

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                                di Jakarta.

3.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian       Sewa     Bahwa Penyewa adalah                 Perpanjangan               Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa            No.    perusahaan             yang          1 Januari 2023 – 31        kepada Pemilik setiap terjadi
      014/LA/AKG-               menyewa ruangan di                   Desember 2027              perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/III/2018 tanggal     dalam bagian Gedung                                             Penyewa dalam waktu selambat-
      29      Maret    2018     perkantoran yang terletak            Penyewa          diberi    lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot              kesempatan       untuk
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta             memperpanjang              Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian      Selatan      12930      dari         Jangka Waktu Sewa          Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.          Pemilik dan Pemilik setuju           dengan            cara     peristiwa tersebut dibawah ini,
      045/AMD/AKG-              untuk         menyewakan             mengajukan                 Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/022 tanggal 19    kepada Penyewa ruangan               permohonan      tertulis   berhak dengan segera mengakhiri
      September 2022            dari Gedung dengan luas              kepada Pemilik yang        Perjanjian ini dengan cara
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 1.780             harus diterima oleh        memberikan          pemberitahuan
                                m2 (seribu tujuh ratus               Pemilik paling lambat      tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                delapan puluh meter                  30     hari   sebelum      pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     persegi) semi gross yang             berakhirnya    Jangka      apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);     terletak di Lantai 10.               Waktu Sewa.                Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                                                                                       mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                 Nilai Perjanjian                                                salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              Penyewa sepakat dan                                             ketentuan-ketentuan           yang
      (secara sendiri-sendiri   setuju untuk membayar                                           termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       Uang Sewa permeter                                              Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       persegi         semigross                                       dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    perbulan kepada Pemilik                                         sebagaimana yang ditentukan
                                yaitu sebesar:                                                  dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                1. Periode 1 Agustus 2018                                       bertentangan dengan peraturan
                                sampai 31 Desember                                              perundang-undangan            yang
                                2018      sejumlah    Rp.                                       berlaku atau ditutup atas perintah
                                95.000,-                                                        instansi yang berwenang dan
                                2. Periode 1 Januari 2019                                       Penyewa          tidak       dapat
                                sampai 31 Desember                                              melaksanakan tindakan-tindakan
                                2019      sejumlah    Rp.                                       untuk menyelesaikan secara
                                110.000,-                                                       tuntas keadaan tersebut dalam
                                3. Periode 1 Januari 2020                                       waktu 30 hari setelah ada surat
                                sampai 31 Desember                                              teguran atau perintah atau
                                2020      sejumlah    Rp.                                       tindakan lainnya oleh pihak yang
                                125.000,-                                                       berwenang, atau
                                4. Periode 1 Januari 2021                                       Penyewa       dinyatakan      pailit/
                                sampai 31 Desember                                              dibubarkan             berdasarkan
                                2021      sejumlah    Rp.                                       ketetapan Pengadilan yang telah
                                140.000,-                                                       berkekuatan       hukum      tetap/
                                5. Periode 1 Januari 2022                                       berdasarkan ketetapan instansi
                                sampai 31 Desember                                              yang berwenang.
                                2022      sejumlah    Rp.                                       Apabila penyewa karena alasan
                                155.000,-                                                       apapun       mengakhiri        atau


                                                               124
Page 148
                                                                    Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan           Objek dan Nilai                                          Ketentuan Material dalam
No.                                                                 Perjanjian dan
         Para Pihak                   Perjanjian                                                    Perjanjian
                                                                    Perpanjangan
                              Penyewa sepakat dan                                         menghentikan Perjanjian secara
                              setuju untuk membayar                                       sepihak sebelum berakhirnya
                              Service Charge, permeter                                    Jangka Waktu Sewa, maka
                              persegi semigross perbulan                                  Penyewa       wajib    melakukan
                              kepada Pemilik sebesar:                                     pemberitahuan secara tertulis 60
                              Periode 1 Agustus 2018                                      hari kalender sebelumnya kepada
                              sampai 31 Desember 2020                                     Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                              sejumlah                                                    yang dilakukan oleh Penyewa
                              Rp. 85.000,-                                                hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                                                                                          Jika Penyewa membayar ganti
                                                                                          rugi. Apabila penyewa belum
                                                                                          membayar ganti rugi kepada
                                                                                          pemilik, maka Penyewa dengan
                                                                                          ini sekarang dan untuk kemudian
                                                                                          pada waktunya memberi kuasa
                                                                                          dan wewenang penuh kepada
                                                                                          pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                                          menyita semua barang/ inventaris
                                                                                          kantor milik Penyewa yang
                                                                                          tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                                          untuk sementara waktu sampai
                                                                                          dengan       diselesaikan    dan
                                                                                          dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                          Pengalihan
                                                                                          Penyewa        tidak       dapat
                                                                                          mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                          kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                          dengan persetujuan tertulis
                                                                                          terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                          bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                          membuat perjanjian pengalihan
                                                                                          tersebut.

                                                                                          Hukum yang Berlaku
                                                                                          Hukum      Negara  Republik
                                                                                          Indonesia.

                                                                                          Penyelesaian Sengketa
                                                                                          Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                          di Jakarta.
4..   Nama Perjanjian          Objek Perjanjian                  Jangka Waktu dan         Pembatasan
      Perjanjian      Sewa     Bahwa Penyewa adalah              Perpanjangan             Penyewa wajib memberitahukan
      Menyewa           No.    perusahaan          yang          1 Januari 2023 –         kepada Pemilik setiap terjadi
      037/LA/AKG-              menyewa ruangan di                31 Desember 2027         perubahan kepengurusan dalam
      BVIC/VII/2019 tanggal    dalam bagian Gedung                                        Penyewa dalam waktu selambat-
      15       Juli   2019     perkantoran yang terletak         Penyewa        diberi    lambatnya 30 (tiga puluh) hari.
      sebagaimana diubah       di Jalan Jenderal Gatot           kesempatan     untuk
      berdasarkan              Subroto Kav. 23, Jakarta          memperpanjang            Pengakhiran Dipercepat
      Amandemen Perjanjian     Selatan    12930     dari         Jangka Waktu Sewa        Dalam hal terjadi salah satu
      Sewa Menyewa No.         Pemilik setuju untuk              dengan          cara     peristiwa tersebut dibawah ini,
      050/AMD/AKG-             menyewakan       kepada           mengajukan               Pemilik memiliki hak opsi dan
      BVIC/IX/2022 tanggal     Penyewa ruangan dari              permohonan    tertulis   berhak dengan segera mengakhiri
      19 September 2022        Gedung dengan luas total          kepada Pemilik yang      Perjanjian ini dengan cara


                                                           125
Page 149
                                                                      Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan           Objek dan Nilai                                           Ketentuan Material dalam
No.                                                                   Perjanjian dan
         Para Pihak                   Perjanjian                                                     Perjanjian
                                                                      Perpanjangan
      (“Perjanjian”).           kurang lebih 170 m2               harus diterima oleh      memberikan          pemberitahuan
                                (serratus tujuh puluh             Pemilik paling lambat    tertulis kepada Penyewa tentang
      Para Pihak                meter persegi) semi gross         30     hari    sebelum   pengakhiran Perjanjian, yaitu
      PT Asri       Kencana     yang terletak di Lantai 9         berakhirnya     Jangka   apabila:
      Gemilang (“Pemilik”);     Zone I dan J.                     Waktu Sewa.              Penyewa lalai dan/ atau tidak
      dan                                                                                  mentaati atau tidak memenuhi
      Perseroan                 Nilai Perjanjian                                           salah satu dan/ atau seluruh
      (“Penyewa”),              Penyewa sepakat dan                                        ketentuan-ketentuan           yang
      (secara sendiri-sendiri   setuju untuk membayar                                      termaksud dalam Perjanjian ini.
      disebut “Pihak” dan       Uang Sewa permeter                                         Usaha Penyewa yang dijalankan
      secara bersama-sama       persegi         semigross                                  dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Para Pihak”).    perbulan kepa Pemilik                                      sebagaimana yang ditentukan
                                yaitu sebesar:                                             dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
                                Periode 1 Januari 2019                                     bertentangan dengan peraturan
                                sampai 31 Desember                                         perundang-undangan            yang
                                2019             sejumlah                                  berlaku atau ditutup atas perintah
                                Rp. 110.000,-                                              instansi yang berwenang dan
                                Periode 1 Januari 2020                                     Penyewa          tidak       dapat
                                sampai 31 Desember                                         melaksanakan 126ersama126-
                                2020             sejumlah                                  tindakan untuk menyelesaikan
                                Rp. 125.000,-                                              secara tuntas keadaan tersebut
                                Periode 1 Januari 2021                                     dalam waktu 30 hari setelah ada
                                sampai 31 Desember                                         surat teguran atau perintah atau
                                2021             sejumlah                                  126ersama126 lainnya oleh pihak
                                Rp. 140.000,-                                              yang berwenang, atau
                                Periode 1 Januari 2022                                     Penyewa       dinyatakan      pailit/
                                sampai 31 Desember                                         dibubarkan             berdasarkan
                                2022             sejumlah                                  ketetapan Pengadilan yang telah
                                Rp. 155.000,-                                              berkekuatan       hukum      tetap/
                                Harga tersebut belum                                       berdasarkan ketetapan instansi
                                termasuk PPN sebesar                                       yang berwenang.
                                10% (sepuluh persen)                                       Apabila      penyewa        karena
                                atau sesuai ,ketentuan                                     126ersama apapun mengakhiri
                                berlaku.                                                   atau menghentikan Perjanjian
                                Penyewa sepakat dan                                        secara       sepihak       sebelum
                                setuju unutk membayar                                      berakhirnya Jangka Waktu Sewa,
                                Service Charge, permeter                                   maka Penyewa wajib melakukan
                                persegi         semigross                                  pemberitahuan secara tertulis 60
                                perbulan kepada Pemilik                                    hari kalender sebelumnya kepada
                                selama Jangka Waktu                                        Pemilik. Pengakhiran Perjanjian
                                Sewa yaitu sebesar Rp.                                     yang dilakukan oleh Penyewa
                                85.000,- Harga tersebut                                    hanya dapat disetujui oleh Pemilik
                                belum termasuk PPN                                         Jika Penyewa membayar ganti
                                sebesar 10% (sepuluh                                       rugi. Apabila penyewa belum
                                persen) atau sesuai                                        membayar ganti rugi kepada
                                dengan ketentuan yang                                      pemilik, maka Penyewa dengan
                                berlaku.                                                   ini sekarang dan untuk kemudian
                                                                                           pada waktunya memberi kuasa
                                                                                           dan wewenang penuh kepada
                                                                                           pemilik untuk menahan dan/ atau
                                                                                           menyita semua barang/ inventaris
                                                                                           kantor milik Penyewa yang
                                                                                           tersimpan didalam Ruang Sewa
                                                                                           untuk sementara waktu sampai


                                                            126
Page 150
                                                                         Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                               Ketentuan Material dalam
No.                                                                      Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                         Perjanjian
                                                                         Perpanjangan
                                                                                                dengan       diselesaikan   dan
                                                                                                dilunasinya kewajiban Penyewa.

                                                                                                Pengalihan
                                                                                                Penyewa        tidak       dapat
                                                                                                mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                                kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                                dengan persetujuan tertulis
                                                                                                terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                                bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                                membuat perjanjian pengalihan
                                                                                                tersebut.

                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum      Negara  Republik
                                                                                                Indonesia.

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan     Negeri Jakarta
                                                                                                Selatan di Jakarta.

5.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                     Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian       Sewa     Bahwa Penyewa adalah                 Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      Menyewa            No.    perusahaan            yang           1 Januari 2023 –           sehubungan dengan rencana
      026/LA/AKG-               menyewa ruangan di                   31 Desember 2027           transaksi.
      BVIC/VI/2022 tanggal      dalam bagian Gedung
      6       Juni     2022     perkantoran yang terletak            Penyewa          diberi    Pengakhiran Dipercepat
      sebagaimana diubah        di Jalan Jenderal Gatot              kesempatan       untuk     Dalam hal terjadi salah satu
      berdasarkan               Subroto Kav. 23, Jakarta             memperpanjang              peristiwa tersebut dibawah ini,
      Amandemen Perjanjian      Selatan     12930       dari         Jangka Waktu Sewa          Pemilik memiliki hak opsi dan
      Sewa          Menyewa     Pemilik dan Pemilik setuju           dengan            cara     berhak dengan segera mengakhiri
      No.      049/AMD/AKG-     untuk        menyewakan              mengajukan                 Perjanjian ini dengan cara
      BVIC/IX/2022 tanggal      kepada Penyewa ruangan               permohonan      tertulis   memberikan          pemberitahuan
      19 September 2022         dari Gedung dengan luas              kepada Pemilik yang        tertulis kepada Penyewa tentang
      (“Perjanjian”).           total kurang lebih 420 m2            harus diterima oleh        pengakhiran Perjanjian, yaitu
                                (empat ratus dua puluh               Pemilik paling lambat      apabila:
      Para Pihak                meter persegi) semi gross            30     hari   sebelum      Penyewa lalai dan/ atau tidak
      PT Asri        Kencana    yang terletak di Lantai 9.           berakhirnya    Jangka      mentaati atau tidak memenuhi
      Gemilang (“Pemilik”);                                          Waktu Sewa.                salah satu dan/ atau seluruh
      dan                                                                                       ketentuan-ketentuan          yang
      Perseroan                                                                                 termaksud dalam Perjanjian ini.
      (“Penyewa”),              Nilai Perjanjian                                                Usaha Penyewa yang dijalankan
      (secara sendiri-sendiri   Penyewa sepakat dan                                             dalam Ruang Swa tidak dilakukan
      disebut “Pihak” dan       setuju untuk membayar                                           sebagaimana yang ditentukan
      secara bersama-sama       Uang Sewa permeter                                              dalam Pasal 10 Perjanjian ini atau
      disebut “Para Pihak”).    persegi         semigross                                       bertentangan dengan peraturan
                                perbulan kepada Pemilik                                         perundang-undangan           yang
                                yaitu sebesar:                                                  berlaku atau ditutup atas perintah
                                Periode 1 Juli 2022                                             instansi yang berwenang dan
                                sampai 31 Desember                                              Penyewa          tidak      dapat
                                2022             sejumlah                                       melaksanakan 127las an127-
                                Rp. 115.000,-                                                   tindakan untuk menyelesaikan
                                Penyewa sepakat dan                                             secara tuntas keadaan tersebut
                                setuju unutk membayar                                           dalam waktu 30 hari setelah ada


                                                               127
Page 151
                                                             Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan       Objek dan Nilai                                  Ketentuan Material dalam
No.                                                          Perjanjian dan
         Para Pihak               Perjanjian                                            Perjanjian
                                                             Perpanjangan
                            Service Charge, permeter                          surat teguran atau perintah atau
                            persegi        semigross                          128las an128 lainnya oleh pihak
                            perbulan kepada Pemilik                           yang berwenang, atau
                            selama Jangka Waktu                               Penyewa      dinyatakan     pailit/
                            Sewa yaitu sebesar Rp.                            dibubarkan          berdasarkan
                            85.000,-. Harga tersebut                          ketetapan Pengadilan yang telah
                            belum termasuk PPN                                berkekuatan     hukum      tetap/
                            sebesar 11% (sebelas                              berdasarkan ketetapan instansi
                            persen) atau sesuai                               yang berwenang.
                            dengan         ketentuan                          Apabila penyewa karena 128las
                            berlaku.                                          an apapun mengakhiri atau
                                                                              menghentikan Perjanjian secara
                                                                              sepihak sebelum berakhirnya
                                                                              Jangka Waktu Sewa, maka
                                                                              Penyewa      wajib    melakukan
                                                                              pemberitahuan secara tertulis
                                                                              60 hari kalender sebelumnya
                                                                              kepada Pemilik. Pengakhiran
                                                                              Perjanjian yang dilakukan oleh
                                                                              Penyewa hanya dapat disetujui
                                                                              oleh Pemilik Jika Penyewa
                                                                              membayar ganti rugi. Apabila
                                                                              penyewa belum membayar ganti
                                                                              rugi kepada pemilik, maka
                                                                              Penyewa dengan ini sekarang
                                                                              dan untuk kemudian pada
                                                                              waktunya memberi kuasa dan
                                                                              wewenang penuh kepada pemilik
                                                                              untuk menahan dan/ atau menyita
                                                                              semua barang/ inventaris kantor
                                                                              milik Penyewa yang tersimpan
                                                                              didalam Ruang Sewa untuk
                                                                              sementara waktu sampai dengan
                                                                              diselesaikan dan dilunasinya
                                                                              kewajiban Penyewa.

                                                                              Pengalihan
                                                                              Penyewa        tidak       dapat
                                                                              mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                              kepada pihak mana pun kecuali
                                                                              dengan persetujuan tertulis
                                                                              terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                              bilamana perlu Pemilik akan
                                                                              membuat perjanjian pengalihan
                                                                              tersebut.

                                                                              Hukum yang Berlaku
                                                                              Hukum      Negara  Republik
                                                                              Indonesia.

                                                                              Penyelesaian Sengketa
                                                                              Pengadilan     Negeri Jakarta
                                                                              Selatan di Jakarta.



                                                       128
Page 152
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
6.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Persewaan          No.    Obyek Persewaan adalah              Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      2023/12/LA/062-BVI        ruangan           perkantoran       1 Januari 2024 sampai      sehubungan dengan rencana
      tanggal                   dengan luas sejumlah                31 Desember 2025.          transaksi.
      15 Desember 2023          34,50 meter persegi yang
      sebagaimana diubah        berlokasi di Jalan Jend.            Perpanjangan               Pengakhiran Dipercepat
      terakhir        dengan    Sudirman Kav 70 – 71,               perjanjian tidak diatur.   Penyewa tidak dapat secara
      Perjanjian         No.    Jakarta 12910 pada                                             sepihak    dan    tidak     ada
      2024/12/LA/045-BVI        Persyaratan Persewaan                                          persyaratan pada penjanjian ini
      tanggal 16 Desember       berukuran semi bruto                                           untuk Pemutusan Perjanjian lebih
      2024                      yang        mana        ukuran                                 awal.
      (“Perjanjian”).           tersebut        terdiri    dari
                                adanya pro-rata atas                                           Pengalihan
      Para Pihak                toilet-toilet, pantry, koridor                                 Penyewa tidak akan mengalihan,
      PT Serasi Tunggal         dan lift lobby, lokasinya di                                   menyewakan lagi atau dengan
      Mandiri         (“Yang    Lantai dasar.                                                  cara      lain      menyerahkan
      Menyewakan”); dan                                                                        penguasaan       seluruh    atau
      Perseroan                 Nilai Perjanjian                                               sebagian dari Obyek Persewaan
      (“Penyewa”),              Tarif sewa: Rp604.400                                          baik dengan cara menyewakan
      (secara sendiri-sendiri   Tarif layanan: Rp231.750                                       lagi, meminjamkan, membagi
      disebut “Pihak” dan                                                                      atau dengan cara-cara lain, yang
      secara bersama-sama                                                                      dengan itu seseorang atau orang-
      disebut “Para Pihak”).                                                                   orang yang bukan merupakan
                                                                                               salah satu pihak dalam Perjanjian
                                                                                               Persewaan ini memperoleh
                                                                                               penggunaan atau hak seluruh
                                                                                               atau sebagian dari Obyek
                                                                                               Persewaan, terlepas apakah
                                                                                               untuk penggunaan atau untuk hak
                                                                                               itu dibayarnya Uang Sewa atau
                                                                                               atas dasar pertimbangan lain,
                                                                                               tanpa persetujuan tertulis dari
                                                                                               Yang Menyewakan.

                                                                                               Hukum yang Berlaku
                                                                                               Hukum      Negara  Republik
                                                                                               Indonesia.

                                                                                               Penyelesaian Sengketa
                                                                                               Badan      Arbitrase    Nasional
                                                                                               Indonesia
7.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian      Sewa      Gedung seluas kurang                Perpanjangan               Tidak      ada       pembatasan
      Menyewa           No.     lebih 290m2 semi gross              1 Januari 2024 –           sehubungan dengan rencana
      048/LA/AKG-               yang terletak di Lantai 1.          31 Desember 2025           transaksi.
      BVIC/X/2017 tanggal
      30     Oktober  2020      Nilai Perjanjian                    Penyewa        diberi      Pengakhiran Dipercepat
      sebagaimana diubah        Uang sewa per meter                 kesempatan     untuk       Perjanjian ini berakhir:
      terakhir berdasarkan      persegi semigross per               memperpanjang jangka       Karena jangka waktu sewa
      Amandemen Perjanjian      bulan yaitu sebesar                 waktu sewa dengan          berakhir;
      Sewa Menyewa No.          Rp.330.000,-                        cara     mengajukan        Pemilik memiliki hak opsi dan
      033/AMD/AKG-                                                  permohonan    tertulis     berakhir mengakhiri Perjanjian
      BVIC/IX/2024 tanggal                                          kepada Pemilik yang        dengan pemberitahuan tertulis
      23 Desember 2024                                              harus diterima oleh        kepada Penyewa apabila (i)


                                                              129
Page 153
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan                Objek dan Nilai                                           Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                        Perjanjian                                                     Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      (“Perjanjian”).                                               Pemilik paling lambat       Penyewa lalai dan/atau tidak
                                                                    30     hari    sebelum      mentaati atau tidak memenuhi
      Para Pihak                                                    berakhirnya      jangka     salah satu dan/atau seluruh
      PT Asri       Kencana                                         waktu sewa.                 ketentuan dalam Perjanjian ini; (ii)
      Gemilang (“Pemilik”);                                                                     Usaha Penyewa yang dijalankan
      dan                                                                                       dalam ruang sewa tidak dilakukan
      Perseroan                                                                                 sesuai Perjanjian; atau (iii)
      (“Penyewa”),                                                                              Penyewa              dinyatakan
      (secara sendiri-sendiri                                                                   pailit/dibubarkan   berdasarkan
      disebut “Pihak” dan                                                                       ketetapan Pengadilan yang telah
      secara bersama-sama                                                                       berkekuatan hukum tetap/instansi
      disebut “Para Pihak”).                                                                    yang berwenang.

                                                                                                Pengalihan
                                                                                                Penyewa        tidak       dapat
                                                                                                mengalihkan     Perjanjian    ini
                                                                                                kepada pihak mana pun kecuali
                                                                                                dengan persetujuan tertulis
                                                                                                terlebih dahulu dari Pemilik,
                                                                                                bilamana perlu Pemilik akan
                                                                                                membuat perjanjian pengalihan
                                                                                                tersebut.

                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum      Negara  Republik
                                                                                                Indonesia.


                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                                                                                                di Jakarta.

8.    Nama Perjanjian               Objek Perjanjian                Jangka    Waktu  dan        Pembatasan
      Perjanjian Sewa Menyewa       Gedung Bank Panin seluas        Perpanjangan                Tidak ada pembatasan sehubungan
      Ruangan Kantor No.            408m2.                          1 Desember 2025 – 30        dengan rencana transaksi.
      009/PS/AJ/X/94 tanggal 1                                      November 2025
      Oktober               1994    Nilai Perjanjian                                            Hukum yang Berlaku
      sebagaimana         diubah    Uang       sewa     sebesar     Penyewa            diberi   Hukum Negara Republik Indonesia.
      terakhir       berdasarkan    Rp.350.000,-/m2/bulan           kesempatan         untuk
      Addendum        #13    No.    (belum termasuk PPn)            memperpanjang jangka        Penyelesaian Sengketa
      22/ADD-PS/AJ/XI/2023          Biaya Jasa Rp110.000,-          waktu sewa dengan cara      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
      tanggal 14 November 2023      /m2/bulan (belum termasuk       mengajukan permohonan
      (“Perjanjian”).               PPn                             tertulis kepada Pemilik
                                                                    yang harus diterima oleh
      Para Pihak                                                    Pemilik paling lambat 30
      • PT Amana Jaya                                               hari sebelum berakhirnya
           (“Yang                                                   jangka waktu sewa
           Menyewakan”); dan
      • Perseroan
           (“Penyewa”),

      (secara     sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara     bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).




                                                              130
Page 154
                                                                        Jangka Waktu
      Nama Perjanjian dan            Objek dan Nilai                                              Ketentuan Material dalam
No.                                                                     Perjanjian dan
         Para Pihak                    Perjanjian                                                        Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
9.    Nama Perjanjian           Objek Perjanjian                    Jangka Waktu dan           Pembatasan
      Perjanjian                Bahwa Pihak Kedua                   Perpanjangan               Tidak      ada  pembatasan
      Pemeliharaan              menunjuk Pihak Pertama              4 November 2023            sehubungan dengan rencana
      Perangkat                 untuk       melaksanakan            sampai          dengan     transaksi.
      No.        013/0919/MC    pemeliharaan (selanjutnya           2 November 2025
      tanggal 20 September      disebut           sebagai                                      Pengakhiran Dipercepat
      2019.                     “Pemeliharaan”)                     Perjanjian ini dapat       Pihak Kedua berhak untuk
                                Perangkat milik Pihak               diperpanjang oleh Para     mengakhiri Perjanjian ini apabila
      Addendum I Perjanjian     Kedua dan Pihak Pertama             Pihak untuk jangka         Pihak        Pertama          tidak
      Pemeliharaan              dengan ini menerima                 waktu yang akan            melaksanakan sebagian maupun
      Perangkat          No.    penunjukan dari Pihak               ditentukan dan disetujui   seluruh             kewajibannya
      013/0919/MC-ADDI          Kedua                untuk          oleh     Para     Pihak,   berdasarkan Perjanjian ini dengan
      tanggal 3 November        melaksanakan                        dengan pemberitahuan       pemberitahuan secara tertulis
      2020.                     Pemeliharaan          atas          tertulis minimal 30 hari   terlebih dahulu kepada Pihak
      Addendum II Perjanjian    Perangkat milik Pihak               sebelum       Perjanjian   Pertama minimal 30 hari sebelum
      Pemeliharaan              Kedua dengan perincian              berakhir.                  tanggal efektif pengakhiran. Pihak
      Perangkat          No.    sebagaimana         tertera                                    Pertama wajib menyelesaikan
      060/2021/XI/MC-Murni      dalam lampiran (untuk                                          kewajiban        yang       belum
      tanggal 11 November       selanjutnya        disebut                                     dilaksanakan kepada Pihak
      2021.                     sebagai “Lampiran”).                                           Kedua berdasarkan Perjanjian ini.
      Addendum III Perjanjian
      Pemeliharaan                                                                             Pengalihan
      Perangkat          No.                                                                   Pihak Pertama dan Pihak Kedua
      055/2022/XI/MC-Murni                                                                     dengan ketentuan bahwa Para
      tanggal 3 November                                                                       Pihak tidak dapat mengalihkan
      2022.                                                                                    atau melepaskan hak dan
      Addendum             IV                                                                  kewajibannya          berdasarkan
      Perjanjian                                                                               Perjanjian ini kepada pihak lain
      Pemeliharaan                                                                             tanpa persetujuan tertulis terlebih
      Perangkat          No.    Nilai Perjanjian                                               dahulu dari pihak lainnya.
      046/2023/XI/MC-           Rp60.384.000
      Murni      tanggal    1
      November 2023
      Addendum V Perjanjian                                                                    Hukum yang Berlaku
      Pemeliharaan                                                                             Hukum      Negara  Republik
      Perangkat          No.                                                                   Indonesia.
      013/00919 tanggal 4
      November 2024                                                                            Penyelesaian Sengketa
      (“Perjanjian”).                                                                          Pengadilan   Negeri   Jakarta
                                                                                               Selatan.
      Para Pihak
      PT Murni Solusindo
      Nusantara      (“Pihak
      Pertama”); dan
      Perseroan      (“Pihak
      Kedua”),
      (secara sendiri-sendiri
      disebut “Pihak” dan
      secara bersama-sama
      disebut “Para Pihak”).




                                                              131
Page 155
5.   PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal
28 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.09-0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta No. 44/2022”), susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen                   :         Zaenal Abidin
Komisaris Independen                         :         Gunawan Tenggarahardja
Komisaris                                    :         Sia Leng Ho

Direksi
Direktur Utama                               :         Achmad Friscantono
Wakil Direktur Utama                         :         Rusli
Direktur                                     :         Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur                                     :         Lembing
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko      :         Tamunan


Berikut merupakan keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

Dewan Komisaris

                                      Zaenal Abidin
                                      Komisaris Utama Independen

                                      Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
                                      dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada tahun 1987,
                                      Master Manajemen dari ASIAN Institute of Management (AIM), Filipina pada
                                      tahun 1997 dan Doctor of Philosophy dari Santo Tomas University,
                                      Filipina pada tahun 2006.

                                      Menjabat sebagai Komisaris Utama Independen Perseroan sejak
                                      tahun 2022.

                                      Memulai karir perbankan sebagai Pro Manager Treasury dan Analisa
                                      Bidang Dana Perbankan pada tahun 1989 – 1992 di Bank Summa. Beliau juga
                                      aktif sebagai pengajar pada Perbanas Institute sejak tahun 1993 hingga saat
                                      ini, dan juga sebagai Asesor Manajemen Risiko Pasar Modal dari tahun 2016
                                      sampai sekarang. Pada tahun 2013-2019 beliau aktif sebagai Dosen
                                      di STIE IBS. Pada tahun 2011 – 2012 beliau juga aktif sebagai Koordinator
                                      Staf Khusus Bidang Riset Asosiasi Perbanas dan sebagai peneliti senior GCG
                                      pada       Indonesia     Institute  Corporate       Governance      periode
                                      2008 – 2018. Pada tahun 2015 – 2021 beliau menjabat sebagai Ketua Komite
                                      Tata Kelola Terintegrasi Grup Victoria dan juga menjabat sebagai Ketua
                                      Komite Pemantau Risiko Perseroan pada tahun 2015 – 2022.



                                                         132
Page 156
Beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen di PT Sumberdaya
Sewatama pada tahun 2021 – 2023.
Pada tahun 2022 – 2024 beliau menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau
Risiko Perseroan lalu tahun 2024 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Ketua Komite Pemantau Risiko dan juga menjabat sebagai Ketua Komite
Audit Perseroan dari tahun 2022 sampai dengan sekarang.
Sebagai Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan dari tahun
2012 – 2022 dan pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat
sebagai Komisaris Independen Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Keanggotaan Wakil Manajer Investasi (Perkumpulan Wakil Manajer Investasi
Indonesia), Expert Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Resertifikasi Manajemen Risiko J4 & J6
(Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia) Refreshment Sertifikasi
Manajemen Risiko (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Gunawan Tenggarahardja
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 69 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana
Teknik Sipil dan Perencanaan dari Institut Teknologi Bandung pada tahun
1981.

Menjabat sebagai Komisaris/ Komisaris Independen Perseroan sejak
tahun 2003.

Memulai karir di Schlumberger OSA sebagai International Field Engineer 1
pada tahun 1982 sampai dengan tahun 1984. Pada tahun 1985 sampai
dengan tahun 1988, beliau menjabat sebagai Assistant Manager
di PT Bank Bali. Selanjutnya, beliau menjabat sebagai General Manager
PT Sampoerna Transport Nusantara (PT HM Sampoerna) tahun 1989
sampai dengan tahun 1992 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif pada
PT Duta Pertiwi Tbk tahun 1992 sampai dengan tahun 1996. Pada tahun
1996 sampai dengan tahun 1998, beliau menjabat sebagai Direktur di PT
Bhuwanatala Indah Permai Tbk. Beliau juga pernah menjabat sebagai
Komisaris Utama PT Sigma Karya Sempurna (Bali Camp) pada tahun 1998
sampai dengan tahun 2004 dan mengawali karir di Perseroan sebagai
Komisaris sejak tahun 2003 dan pada tahun 2007 beliau merangkap sebagai
Komisaris Independen sampai sekarang. Pada tahun 2012 sampai dengan
sekarang beliau menjabat sebagai Ketua Komite Remunerasi dan Nominasi
perseroan. Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 beliau menjabat
sebagai anggota Komite Tata Kelola Terintegrasi Perseroan. Beliau juga
menjabat sebagai Ketua Komite Pemantau Risiko pada tahun 2015 sampai
dengan tahun 2024 dan pada tahun 2024 sampai dengan sekarang menjabat
sebagai anggota Komite Pemantau Risiko. Selain menjabat sebagai anggota



                  133
Page 157
Komisaris Perseroan, beliau juga menduduki posisi Komisaris Independen
di PT Jakarta Setiabudi International Tbk sejak 2004.

Pada tahun 2003 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Beliau telah menjabat 7 (tujuh) periode sebagai Komisaris Independen dan
telah menandatangani surat pernyataan independensi yang menyatakan
dirinya tetap independen dalam rangka pemenuhan Pasal 25 POJK
No. 33/POJK.04/2014.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing Session: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan),
Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges: Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Expert Sharing
Sessio: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia), Refreshment Manajemen Risiko
Level 1 – 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing
Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi
Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Sia Leng Ho
Komisaris

Warga Negara Indonesia, 65 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Business Administration dari University of San Fransisco,
California, USA pada tahun 1981-1985.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2022.

Memulai karir perbankan di PT Bank Bali Tbk dengan posisi terakhir sebagai
Vice President-Corporate Banking Segment Head pada tahun 1985 – 1991,
kemudian beliau menjabat sebagai Deputy President Director
di PT Bank Ekonomi Raharja Tbk pada tahun 1991-2012 dan sebagai
komisaris pada tahun 2012, pada tahun 2012-2019 beliau menjabat sebagai
President Director di PT Bank Agris Tbk dan pada tahun 2019-2021 beliau
menjabat sebagai Management Advisor pada PT Bank IBK Indonesia Tbk.

Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Komisaris
Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges : Contextual
Leadership Journey (Internal Perseroan), Peluang dan Tantangan Open
Finance di Indonesia Confirmation (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing
Session: Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan),
Program Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro


                  134
Page 158
          Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi
          Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 – 4 BSMR
          (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
          Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
          Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

Direksi

          Achmad Friscantono
          Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Beliau menyelesaikan Bachelor of
          Science Degree in Agricultural Economics (Business & Industry)
          University of Wisconsin, Madison, Wisconsin, USA pada tahun 1987 dan
          Master of Business Administration Degree (Marketing) City University,
          Seattle, Washington, USA pada tahun 1987.

          Menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2022.

          Memulai karir di perbankan pada PT Bank Internasional Indonesia Tbk,
          menjabat sebagai Senior Assistant Manager, Divisi Treasury
          PT Bank Internasional Indonesia Tbk pada tahun 1990-1994. Pada tahun
          1994-1996 di PT Bank Namura Internusa sebagai Senior Manager Divisi
          Treasury. Pada tahun 1996-2000 di PT Bank Rama Tbk sebagai Senior
          Manager Divisi Treasury & Divisi Internasional. Pada tahun 2000-2006 di PT
          Bank Danamon Indonesia Tbk sebagai Kepala Risiko Likuiditas (Senior
          Assistant Vice President) Market & Likuiditas Risiko Divisi.
          Pada tahun 2006-2016 di PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
          Treasury & Financial Institution Head (Executive Vice President). Pada tahun
          2017-2021 menjabat sebagai Executive Director di Perbanas. Pada tahun
          2019-2022 sebagai Komisaris Utama PT Bank Victoria Syariah.

          Pada tahun 2022 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
          Direktur Utama Perseroan.

          Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

          Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
          Institut), Expert Sharing Session: Dealing With VUCA Challenges :
          Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan), Seminar “Debt Capital
          Market Seminar 2024: Outlook, Opportunity, and Sustainability” (PT Bursa
          Efek Indonesia), Bloomberg Event - Teknologi FICC Trading (Bloomberg
          Event), Peluang dan Tantangan Open Finance di Indonesia Confirmation
          (Otoritas Jasa Keuangan), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
          Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
          Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
          Resertifikasi 7. J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan), Awareness
          Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU Perlindungan Data
          Pribadi (Response Surface Methodology), Perbanas CFO Forum II - 2024
          "Navigating for Sustainability: Financial Leadership in a Changing World"
          (Perkumpulan Perbankan Nasional), Refreshment Manajemen Risiko Level


                            135
Page 159
1 - 4 BSMR (PT Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session:
Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance
(Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi
2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro
dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).

Rusli
Wakil Direktur Utama

Warga Negara Indonesia, 53 tahun. Beliau menyelesaikan Insinyur jurusan
Teknik Industri dari Universitas Trisakti di Jakarta pada tahun 1993.

Menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan sejak tahun 2016.

Mengawali karir di dunia perbankan pada tahun 1992, dengan menduduki
jabatan sebagai Kepala Divisi Treasury di PT Bank Kesawan (sekarang
PT Bank QNB Indonesia Tbk) tahun 2000 sampai dengan tahun 2002,
selain itu sebagai Direktur Treasury tahun 2002 sampai dengan tahun 2009,
Direktur Bisnis tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, dan sebagai Direktur
Operasional tahun 2012 sampai dengan tahun 2016. Beliau kemudian
bergabung di Perseroan sebagai Direktur Operasional dan Sistem pada
tahun 2016 dan diangkat sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan pada
tahun 2016 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2016 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Wakil Direktur Utama Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Refreshment Tresuri
Dealer Tk Advance (Association Cambiste Internationale-Financial Markets
Association Indonesia), Sharing Session: Menjalin Silaturahmi Dalam
Kebersamaan (Internal Perseroan), Program Pengkinian Sertifikasi
Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro Knowledge Source),
Resertifikasi Manajemen Risiko J7 (Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan),
Awareness Penerapan POJK Perlindungan Konsumen dan UU
Perlindungan Data Pribadi (Response Surface Methodology), Expert
Sharing Session: Peluang dan Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis
Model Multi Finance (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training
Outlook Ekonomi 2025 "Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta
Dampaknya Secara Makro dan Mikro di Tahun 2025" (One Point).




                  136
Page 160
Debora Wahjutirto Tanoyo
Direktur

Warga Negara Indonesia, 39 tahun. Beliau menyelesaikan
Bachelor of Science dari University of San Francisco, California pada tahun
2006 dan Master of Business Administration dari University of San Francisco,
California pada tahun 2009.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

Pernah menjabat sebagai Assurance Staff Burr Pilger & Mayer LLP San
Fransisco tahun 2007 sampai dengan tahun 2008. Sebagai Senior Associate
2 di Ernst & Young LLP, Singapore tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 bergabung dengan Perseroan
sebagai Senior Staff Risk Management Divisi. Sebagai Finance Manager
di PT Victoria Investama Tbk tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 dan
menjabat sebagai Direktur PT Victoria Investama Tbk pada tahun 2014
sampai dengan tahun sampai dengan tahun 2018. Beliau kemudian
bergabung sebagai Komisaris di Perseroan pada tahun 2016 sampai dengan
tahun 2018. Kemudian sebagai Direktur di Perseroan.

Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).

Beliau memiliki hubungan keluarga dengan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Perseroan.




                  137
Page 161
Lembing
Direktur

Warga Negara Indonesia, 60 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
dari Universitas Tarumanegara, Jakarta pada tahun 1989.

Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2018.

Tahun 1989 sampai dengan tahun 2008 beliau berkiprah di Bank Lippo
dimana jabatan terakhir sebagai Kepala Wilayah Jakarta dan Kalimantan,
pada tahun 2008-2009 menjabat SME Regional Business Head
di PT Bank Danamon Indonesia, Tbk.

Sebagai SME Head and Emerging Business di PT Maybank tahun 2009
sampai dengan tahun 2012. Beliau menjabat sebagai Direktur Marketing di
PT Elang Kurniasakti pada tahun 2012-2017. Kemudian sebagai Retail SME
Banking Head di PT Maybank tahun 2017 sampai dengan tahun 2018. Beliau
kemudian bergabung sebagai Direktur di Perseroan pada tahun 2018
sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2018 sampai dengan sekarang menjabat sebagai Direktur
Perseroan.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Expert Sharing: Keuangan Berkelanjutan (Internal Perseroan), Dealing With
VUCA Challenges : Contextual Leadership Journey (Internal Perseroan),
Penyelarasan Manajemen Risiko Jenjang 7 "Meningkatkan Efektivitas
Penerapan Manajemen Risiko untuk Mewujudkan Industri Perbankan yang
Berkelanjutan" (Perkumpulan Perbankan Indonesia), Sharing Session:
Menjalin Silaturahmi Dalam Kebersamaan (Internal Perseroan), Program
Pengkinian Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 (PT Efektifpro
Knowledge Source), Resertifikasi Manajemen Risiko J5 (Lembaga Sertifikasi
Profesi Perbankan), Refreshment Manajemen Risiko Level 1 - 4 BSMR (PT
Efektifpro Knowledge Source), Expert Sharing Session: Peluang dan
Tantangan Pembiayaan Bank Pada Bisnis Model Multi Finance (Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia), Training Outlook Ekonomi 2025
"Menyikapi Kondisi Geopolitik Baru Beserta Dampaknya Secara Makro dan
Mikro di Tahun 2025" (One Point).

Tamunan
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, 58 tahun. Beliau menyelesaikan Sarjana Ekonomi
bidang Akuntansi dari Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada
tahun 1990 dan Magister Manajemen bidang Manajemen Risiko dari
Universitas Indonesia pada tahun 2008.

Menjabat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sejak tahun
2008.




                  138
Page 162
Beliau memulai kiprah dibidang perbankan di Bank Andromeda dengan
jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Akunting, tahun 1990 sampai
dengan tahun 1996, diantaranya sebagai Kepala Bagian Kredit Korporasi
tahun 1996 sampai dengan tahun 1997, dan Kepala Kantor tahun 1997.
Kemudian sebagai Kepala Kantor di Bank Alfa tahun 1997-1999,
sebagai Staff Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Bank Alfa – (BBKU) pada tahun 1999. Bergabung di PT Victoria Sekuritas
sebagai Manager Operasional tahun 1999 sampai dengan tahun 2001.
Sebagai Kepala Operasional dan Compliance di PT Mahastra Capital 2001
sampai dengan tahun 2003. Bergabung di Perseroan, diantaranya sebagai
Kepala Bagian Satuan Kerja Manajemen Risiko pada tahun 2004,
sebagai Kepala Divisi Compliance 2004 sampai dengan tahun 2006,
Direktur Muda Operasi dan Sistem tahun 2006-2007, sebagai Direktur
Operasi dan Teknologi tahun 2007-2008, sebagai Corporate Secretary tahun
2008 sampai dengan tahun 2010, dan sebagai Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko tahun 2008 sampai dengan sekarang.

Pada tahun 2008 sampai dengan sekarang menjabat sebagai
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Selama tahun 2024 seminar dan pelatihan yang diikuti antara lain:

Outlook Banking Regulation : Tantangan Industri Perbankan, Arah Regulasi,
dan Future Banking (Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia),
Expert Sharing Session - Keuangan Berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan
Institut), Governance, Risk & Compliance (Internal Perseroan),
Membentuk Pribadi Yang Amanah Dan Terpercaya (Internal Perseroan),
Outbond : Change The Future (Internal Perseroan), Philosophy That Flows
In My Soul (Internal Bank), Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko
(PT Efektifpro Knowledge Source), Resertifikat “Sertifikasi Kompetensi
Manajemen Risiko Perbankan - Kualifikasi 7” (Lembaga Sertifikasi
Profesional Perbankan), Sosialisasi Kebijakan Risk Register
(Internal Perseroan), Webinar “Managing Environmental, Social and
Governance Risk and Opportunities” (OJK Institute), Sosialisasi
“Penguatan Kerangka Hukum Terkait Pencegahan dan Pemberantasan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal” (Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan), Webinar dengan tema "Peluang, Harapan
dan Tantangan Perekonomian Nasional" (Forum Komunikasi Direktur
Kepatuhan Perbankan), Seminar OJK Carbon (Otoritas Jasa Keuangan),
4TH Legal Forum “Urgensi Regulatory Technology dan Digital Evidence
Dalam Mendukung Efektivitas Penegakan Hukum TPPU dan TPPT
(Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan), FGD "lmplementasi
APU PPT & PPPSPM dan Kewajiban Pelaporan" (Forum Komunikasi
Direktur Kepatuhan Perbankan), Undangan Kegiatan “Risk and Governance
Summit (RGS) 2023" (Otoritas Jasa Keuangan), Diseminasi PPATK
“Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara Melalui Implementasi
Regulasi Mengenai Penundaan, Penghentian, dan Pemblokiran
(Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).




                  139
Page 163
Zaenal Abidin, selaku Komisaris Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.

Gunawan Tenggarahardja, selaku Komisaris Independen tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris lainnya, anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

Sia Leng Ho, selaku Komisaris tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris lainnya,
anggota Direksi, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.

Achmad Friscantono, selaku Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya,
anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung
sampai kepada pemilik individu.

Rusli, selaku Wakil Direktur Utama tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota
Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai
kepada pemilik individu.

Debora Wahjutirto Tanoyo, selaku Direktur Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Dewan Komisaris dan
Direksi. Namun, memiliki hubungan afiliasi dengan Pemegang Saham Pengendali, yaitu Suzanna Tanojo.

Lembing, selaku Direktur tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi lainnya, anggota Dewan Komisaris,
serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun tidak langsung sampai kepada
pemilik individu.

Tamunan, selaku Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi
lainnya, anggota Dewan Komisaris, serta Pemegang Saham Utama dan Pengendali, baik langsung maupun
tidak langsung sampai kepada pemilik individu.

Penunjukan seluruh anggota Komisaris dan anggota Direksi Perseroan telah sesuai dengan POJK
No. 33/2014.

Tidak terdapat hal-hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Tidak terdapat informasi mengenai perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi dengan Pemegang Saham Utama, dan/atau pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan
sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan.

Masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 42/2022 berlaku sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPST Perseroan yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Perseroan dengan Dewan Komisaris dan Direksi, tidak memiliki kontrak terkait dengan imbalan kerja setelah masa
kerja berakhir.




                                                       140
Page 164
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris dan Direksi

Tabel berikut menjelaskan frekuensi kehadiran rapat Dewan Komisaris, rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan
Komisaris dan Direksi pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

                                                                                              Rapat Gabungan Dewan Komisaris dan
                        Rapat Dewan Komisaris                     Rapat Direksi
                                                                                                           Direksi

     Nama
                             Jumlah       Tingkat                  Jumlah          Tingkat                Jumlah       Tingkat
                  Jumlah                             Jumlah                                   Jumlah
                            Kehadiran    Kehadiran                Kehadiran       Kehadiran              Kehadiran    Kehadiran
                   Rapat                              Rapat                                    Rapat
                              Rapat      Rapat (%)                  Rapat         Rapat (%)                Rapat      Rapat (%)


  Zaenal Abidin     7           7           100%       -              -               -          8           8          100%

   Gunawan
                    7           7           100%       -              -               -          8           8          100%
 Tenggarahardja

  Sia Leng Ho       7           7           100%       -              -               -          8           8          100%

     Achmad
                    -           -               -      50            50             100%         8           8          100%
   Friscantono

      Rusli         -           -               -      50            49             98%          8           7           88%

    Debora
   Wahjutirto       -           -               -      50            44             88%          8           8          100%
    Tanoyo

    Lembing         -           -               -      50            44             88%          8           8          100%


    Tamunan         -           -               -      50            47             94%          8           7           88%




                                                            141
Page 165
Tugas Dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris berpedoman pada Board of Commissioners Charter
(BOC Charter) yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal
6 Desember 2023. Penyusunan BOC Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Akta Pernyataan RUPS Luar Biasa No. 134 Tahun 2015, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan
Good Corporate Governance bagi Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi
Bank Umum.

Tugas dan kewajiban Dewan Komisaris berdasarkan BOC Charter beserta realisasinya diuraikan sebagai berikut:

a. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan untuk kepentingan Perseroan atas kebijakan dan jalannya
   pengurusan oleh Direksi, memberikan nasihat kepada Direksi, dan bertanggung jawab atas pengawasan tersebut,
   sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,
   anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
b. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan
   prinsip kehati-hatian.
c. Memberikan pengesahan tentang arah kebijakan, strategi usaha dari Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana
   Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) baik rencana jangka pendek (program kerja tahunan), jangka menengah,
   maupun jangka panjang, yang wajib dilaporkan kepada OJK.
d. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan maupun pencapaian Rencana Bisnis Bank (RBB) dan Rencana Aksi
   Keuangan Berkelanjutan (RAKB).
e. Memberikan keputusan tertulis disertai dengan alasan-alasan atas transaksi-transaksi yang diusulkan yang
   melampaui batas wewenang Direksi.
f. Dalam melakukan pengawasan, Dewan Komisaris wajib mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
   pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan strategis Perseroan,
   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS.
g. Dewan Komisaris menerima dan melaksanakan kewenangan yang diserahkan dan/atau diberikan kepada Dewan
   Komisaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS.
h. Dewan Komisaris dapat melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan lain.
i. Dalam melaksanakan pengawasan, Dewan Komisaris dilarang ikut serta dalam pengambilan keputusan kegiatan
   operasional Perseroan, kecuali :
   - Penyediaan dana kepada pihak terkait sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai batas
        maksimum pemberian kredit dan penyediaan dana besar bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan mengenai batas maksimum penyaluran dana dan penyaluran dana besar bagi bank umum syariah,
        dan
   - Hal lain yang ditetapkan dalam anggaran dasar Perseroan atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Pengambilan keputusan kegiatan operasional Perseroan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada poin
   5.1.9 merupakan bagian dari tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris sehingga tidak meniadakan tanggung
   jawab Direksi atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan.
k. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi atas temuan audit atau pemeriksaan
   dan rekomendasi dari satuan kerja audit intern Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa
   Keuangan dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
l. Dewan Komisaris wajib secara aktif melakukan pengawasan terhadap pengelolaan asset bermasalah, penyisihan,
   dan pencadangan yang dilakukan Perseroan dalam pengelolaan risiko kredit.
m. Dewan Komisaris wajib memiliki pedoman dan tata tertib yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Dewan
   Komisaris.




                                                        142
Page 166
n. Dewan Komisaris bersama dengan Direksi wajib menyusun :
    - Pedoman yang mengikat setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.
    - Kode etik yang berlaku bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi, karyawan/pegawai,
          serta pendukung organ yang dimiliki Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
          berlaku.
o. Dewan Komisaris wajib menyediakan waktu untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara optimal sesuai
    dengan pedoman dan tata tertib kerja.
p. Dewan Komisaris wajib menjaga segala data dan informasi terkait Perseroan yang disampaikan oleh Direksi,
    dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q. Dalam rangka pengendalian internal, Dewan Komisaris wajib:
    - Memberikan persetujuan terhadap pengangkatan dan/atau pemberhentian Kepala Satuan Kerja Audit Intern
          & Anti Fraud (SKAI & Anti Fraud) setelah mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
    - Memberikan persetujuan terhadap Piagam Audit Intern setelah mempertimbangkan rekomendasi
          Komite Audit.
    - Memberikan persetujuan terhadap rencana Audit Tahunan dan alokasi anggaran setelah mempertimbangkan
          rekomendasi Komite Audit.
    - Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian internal yang memadai, efektif
          dan efisien.
    - Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian internal berdasarkan informasi yang diperoleh dari
          SKAI & Anti Fraud paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
    - Mengkaji kinerja SKAI & Anti Fraud.
    - Menunjuk quality assurance independent dari pihak eksternal untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja
          SKAI.
r. Menyelenggarakan rapat intern Dewan Komisaris, sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan, sesuai
    dengan ketentuan Good Corporate Governance.
s. Menghadiri rapat gabungan dengan Direksi untuk membahas perkembangan dari laporan kinerja Direksi minimal
    1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
t. Membuat laporan Dewan Komisaris kepada OJK pada setiap akhir semester perihal pengelolaan dan kinerja
    Perseroan termasuk pencapaian target-target rencana bisnis tahunan yang wajib disampaikan dalam batas waktu
    2 (dua) bulan setelah bulan laporan.
u. Membentuk Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi dan Remunerasi serta Komite lainnya
    (jika dianggap perlu) dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan Perseroan.
v. Menyampaikan laporan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditemukan:
    - Pelanggaran perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan dan/atau,
    - Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Perseroan.
w. Dalam pemenuhan pelaksanaan tata kelola, anggota Dewan Komisaris mengungkapkan:
    - Kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang bersangkutan
         maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri,
    - Hubungan keuangan dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau pemegang saham
         pengendali Perseroan, dan
    - Hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, dan/atau
         pemegang saham pengendali Perseroan.
x. Menyusun Key Performance Indicators (KPI) Dewan Komisaris.
y. Melakukan evaluasi kinerja Dewan Komisaris berdasarkan KPI Dewan Komisaris dengan sistem self assessment
    atau sistem lain untuk kemudian diputuskan dalam rapat Dewan Komisaris.
z. Memberikan tanggapan dan rekomendasi mengenai penetapan KPI Direksi pada setiap awal tahun kerja.
aa. Melakukan evaluasi atas kinerja Direksi berdasarkan KPI Direksi dan memberikan tanggapan kepada Direksi,
    selanjutnya menyampaikan rekomendasi kepada RUPS.
bb. Secara rinci, pembagian tugas dan tanggung jawab setiap anggota Dewan Komisaris diatur dalam surat keputusan
    Dewan Komisaris secara terpisah.



                                                      143
Page 167
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi

Dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenangnya, Direksi berpedoman pada Board of Directors Charter
(BOD Charter) PT Bank Victoria International Tbk yang telah dimutakhirkan melalui Surat Keputusan Direksi
No. 006A/SK-DIR/12/23 tanggal 6 Desember 2023. Penyusunan BOD Charter Bank Victoria mengacu pada Undang-
Undang Perseroan Terbatas, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi
Bank Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan
Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Kelola bagi Bank Umum, serta Anggaran Dasar Bank.

Tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi berdasarkan BOD Charter dijelaskan sebagai berikut:

a. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan
   maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
   dan keputusan RUPS.
b. Melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian.
c. Berwenang mewakili Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar,
   dan keputusan RUPS.
d. Menyusun strategi usaha dan arah kebijakan sesuai dengan Visi dan Misi Perseroan yang telah ditetapkan dalam
   Rencana Bisnis Bank serta bertanggung jawab mengawasi dan melaksanakan dari waktu ke waktu dan menjamin
   partisipasi seluruh pegawai untuk ikut berperan sesuai dengan bidang dan kompetensi masing-masing.
e. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan kepatuhan secara terintegrasi yang
   disesuaikan dengan perkembangan ekosistem perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi
   teknologi.
f. Menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari Satuan Kerja Audit Internal
   Perseroan & Anti Fraud Perseroan, auditor ekstern, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil
   pengawasan otoritas dan lembaga lain.
g. Menyusun dan menetapkan struktur organisasi Perseroan beserta uraian tugas, wewenang dan tanggung jawab
   serta mengelola sumber daya secara optimal.
h. Mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan internal Perseroan yang bersifat strategis di bidang
   kepegawaian termasuk meningkatkan pengetahuan dan penetapan remunerasi sesuai dengan kemampuan
   Perseroan dan lingkungan peer group serta menciptakan jenjang karir yang baik dan terbuka dengan menerapkan
   reward & punishment (promosi, demosi, mutasi dan pemutusan hubungan kerja).
i. Menerapkan tata tertib serta ketentuan tentang benturan kepentingan yang mengikat dan wajib ditaati.
   Termasuk pengaturan tentang mekanisme pengambilan keputusan dan hak bagi anggota Direksi, jika diantara
   mereka memiliki pendapat yang berbeda, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat kepada Dewan Komisaris
   dan Otoritas Pengawas Perseroan atas hal-hal yang dapat membahayakan Perseroan.
j. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS.
k. Memastikan kualitas serta akurasi laporan dan data keuangan yang disajikan untuk keperluan internal maupun
   eksternal, sesuai dengan pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), International Accounting Standard
   (IAS) dan ketentuan lain yang berlaku dengan memberdayakan fungsi pengendalian internal secara efektif
   termasuk peran SKAI & Anti Fraud.
l. Memiliki dan menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu, termasuk kepada
   Dewan Komisaris, dan melaksanakan pengelolaan data dan informasi sesuai dengan Tata Kelola yang Baik pada
   Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Mengungkapkan kepemilikan saham yang mencapai 5% (lima persen) atau lebih, baik pada Perseroan yang
   bersangkutan, maupun pada bank dan/atau perusahaan lain, yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri.
n. Mengungkapkan hubungan keuangan dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau
   pemegang saham pengendali Perseroan dan hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan anggota Direksi
   lain, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pemegang saham pengendali Perseroan.




                                                     144
Page 168
o. Menyusun kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan mengelola aset bermasalah, klasifikasi aset,
   perhitungan terkait penyisihan dan pencadangan, dan hapus buku aset; serta melakukan reviu secara berkala atas
   pengklasifikasian aset dan pencadangan untuk kredit dan/atau pembiayaan bermasalah, mengidentifikasi dan
   mengelola aset bermasalah secara memadai, termasuk pencadangan yang sejalan dengan risiko yang terjadi; dan
   melakukan reviu secara berkala terhadap pencadangan yang dibentuk agar sesuai dengan kondisi terkini sesuai
   ketentuan peraturan perundang-undangan.

Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi

Pemberian remunerasi kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengacu pada Keputusan Dewan Komisaris
No. 001/SK-KOM/01/24 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi PT Bank Victoria
International Tbk.

Prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut:
1. Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian terhadap kinerja dan memberikan usulan remunerasi bagi
    Direksi dan Dewan Komisaris dengan memperhatikan beberapa indikator tertentu;
2. Komite Remunerasi dan Nominasi menyampaikan rekomendasi usulan jenis dan jumlah remunerasi kepada
    Dewan Komisaris;
3. Dewan Komisaris mengusulkan penetapan remunerasi kepada RUPS; dan
4. RUPS menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi.

Remunerasi Dewan Komisaris untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp4.973.541,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp4.955.125,- ribu.

Sedangkan Remunerasi Dewan Direksi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp16.706.700,- ribu dan 31 Desember 2023 sebesar Rp16.956.764,- ribu.

Komite di bawah Dewan Komisaris

Berdasarkan POJK No. 55/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum pasal 32, dalam rangka mendukung
efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan telah membentuk
Komite Pemantau Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, dan Komite Audit.

KOMITE PEMANTAU RISIKO

Komite Pemantau Risiko membantu Dewan Komisaris melaksanakan fungsi dan tugas Dewan Komisaris dalam
penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance khususnya yang berkaitan dengan bidang manajemen risiko
dengan memonitor proses perbaikan Perseroan yang berkesinambungan atas kebijakan, prosedur dan praktik pada
semua tingkatan dalam Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan dan pengendalian risiko yang
baik.

Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko mengacu pada Pedoman Kerja Komite
Pemantau Risiko yang telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 002/SK-KOM/12/23
tanggal 6 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko
PT Bank Victoria International Tbk.

Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko periode
26 Oktober 2021 yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi No. 008/SK-DIR/03/24 tentang Susunan Anggota
Komite Pemantau Risiko tanggal 14 Maret 2024 sebagai berikut:

Ketua            :        Zaenal Abidin
Anggota          :        Gunawan Tenggarahardja


                                                      145
Page 169
Anggota          :        Medi Sejati
Anggota          :        Yozef Abdulrachman

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko :

Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.1
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Gunawan Tenggarahardja ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Medi Sejati ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 58 tahun.

Meraih Diploma Manajemen Perbankan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi AKPI Bandung pada tahun 1990.

Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan sejak tahun 2021 beliau juga menjabat sebagai
Anggota Komite Pemantau Risiko di Perseroan, Anggota Komite Audit PT Bank Victoria Syariah dan Anggota Komite
Pemantau Risiko PT Bank Victoria Syariah.

Sebelumnya pernah menjabat sebagai kolektor di PT Jasa Marga Persero pada tahun 1984 sampai dengan
tahun 1986, menjadi Teller Bank Swadesi pada tahun 1990 sampai dengan tahun 1991, di Bank Intan sebagai
Sekretaris Kepala Biro Kredit; Internal Control Officer; Kepala Bagian Audit Kredit dan Marketing; dan Kepala Bagian
Kredit Support, dari tahun 1991 sampai dengan tahun 1999, menjadi Auditor Kantor Akuntan Publik
Edi Kaslim & Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono, tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, di Bank Harmoni
menjabat sebagai Kepala Bagian Akunting pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2007, menjabat sebagai
Kepala Bagian Akunting PT Bank Index Selindo pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010, menjabat sebagai
Kepala Divisi Akunting PT Bank Victoria Syariah Tahun 2010 sampai dengan tahun 2014, menjadi Akunting Officer
PT Bank Victoria International Tbk pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Sentral Operasional
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2014, menjabat sebagai Kepala Bagian Support Pembiayaan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015, menjabat sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan
PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2016, menjabat sebagai Kepala Divisi Kepatuhan
dan Sekretaris Perusahaan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan menjabat
sebagai Kepala Divisi Kepatuhan PT Bank Victoria Syariah pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 66 tahun.

Selain menjabat sebagai Anggota Komite Audit di Perseroan, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Tata
Kelola Terintegrasi sejak tahun 2019. Beliau juga menjabat sebagai Konsultan dan Trainer bidang Manajemen Risiko
sejak tahun 2010, Trainer dan Fasilitator Pembekalan Sertifikasi Manajemen Risiko dan Surveilance/Refreshment
Manajemen Risiko sejak tahun 2011, Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Agro Tbk sejak tahun 2011,
Konsultan Manajemen Risiko Operasional PT Bank Mutiara Tbk sejak tahun 2013), Konsultan Mapping dan
Pengukuran Eksposur Corporate Loans Portfolio PT Perusahaan Gas Negara Tbk sejak tahun 2014) dan Konsultan
PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung, Sidoarjo sejak tahun 2018.


                                                        146
Page 170
Sebelumnya pernah menjabat di PT Bank Dagang Negara sebagai Officer Development Program pada tahun 1985
sampai dengan 1986; System and Procedure Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1986
sampai dengan 1987; Technical Support Department Staff - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1988 sampai
dengan tahun 1989); Setup MIDAS Application System, Los Angeles Agency, Los Angeles, USA pada tahun 1989;
Programmer III - Electronic Data Processing Desk pada tahun 1989 sampai dengan tahun 1990);
Kepala Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1991 sampai dengan tahun
1994; Kepala Bagian Operasi Komputer – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1995 sampai dengan tahun 1996;
dan Kepala Bagian Dukungan Pengguna – Divisi Informasi Teknologi pada tahun 1997 sampai dengan tahun 1998.
Selanjutnya beliau menjabat di PT Bank Mandiri Tbk sebagai Project Manager Y2K
(Legacy PT Bank Dagang Negara) pada tahun 1999; Group Head, Branch IT Deployment – IT Retail Banking Services
Delivery Division pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Integrasi Sistem Aplikasi Core Banking (implementasi
600 cabang) pada tahun 1999 sampai dengan tahun 2000; Senior Manager of Operational Risk Management Review
– Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk Management Group pada tahun 2001 sampai dengan
tahun 2004; Team Leader of Business Line II – Operational Risk Department – Portfolio and Operational Risk
Management Group pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006; Trainer Implementation and Workshop Manajemen
Risiko Operasional kepada ORM Coordinator Kantor Wilayah, Kantor Pusat, dan Kantor Cabang Timor Leste pada
tahun 2006 sampai dengan tahun 2010; Team Leader of Policy – Operational Risk Department – Market and
Operational Risk Group pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2008; dan Team Leader of MIS – Operational Risk
Department – Market and Operational Risk Group pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010.

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris dalam melaksanakan
fungsi dan tugasnya di bidang yang berkaitan dengan nominasi dan remunerasi terhadap anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi telah dilengkapi
dengan Pedoman yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/01/24
tanggal 5 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Komite Nominasi dan Remunerasi
PT Bank Victoria International Tbk.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik dan Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum
(“POJK No. 55/2016”), Perseroan telah memiliki Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi dengan periode
26 Juli 2018 sampai dengan sekarang yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 002C/SK-DIR/11/22 tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 9 November 2022 sebagai
berikut:

Ketua            :       Gunawan Tenggarahardja
Anggota          :       Sia Leng Ho
Anggota          :       Syahda Candra

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi :

Gunawan Tenggarahardja ─ Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.1
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                      147
Page 171
Sia Leng Ho ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.1
Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.

Syahda Chandra ─ Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Warga Negara Indonesia, saat ini berusia 50 tahun.

Meraih gelar Sarjana Psikologi dari Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta pada tahun 1998.

Menjabat sebagai Kepala Divisi HCM & General Affair di Perseroan, sebelumnya pernah menjabat sebagai:
Senior Staff Human Resource Department (Recruitment and Man Power) di PT Bank Ekonomi Rahardja pada tahun
1997 sampai dengan tahun 2000; Assistant Manager Human Resource Department di PT Hawaii di Confectionery
Factory pada tahun 2001 sampai dengan tahun 2002; Supervisor Human Resource Department di
PT JS Multi Collection pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2003; Sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi HCM
& General Affair, menjabat sebagai Kepala Divisi Human Resource and General Affair pada tahun 2003 sampai
dengan tahun 2012. Pada tahun 2012 menjadi Kepala Divisi Human Capital Management sampai dengan tahun 2017.
Sejak tahun 2017 sampai dengan sekarang menjadi Kepala Divisi Human Capital Management & General Affair.

KOMITE AUDIT

Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan tujuan membantu dan memfasilitasi Dewan Komisaris dalam
menjalankan tugas dan fungsi pengawasan atas hal-hal yang terkait dengan kualitas informasi keuangan, sistem
pengendalian internal, efektivitas pemeriksaan auditor eksternal dan internal, efektivitas pelaksanaan manajemen
risiko serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan mengacu pada POJK No. 55/2016, Komite Audit merupakan alat
kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian
intern, internal audit, proses pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip
transparansi, akuntabilitas, pertangungjawaban, independensi, dan kewajaran. Penetapan dan pengangkatan Komite
Audit Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK No. 55/2016.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya Komite Audit berpedoman pada Piagam dan Pedoman Kerja
Komite Audit. Piagam dan Pedoman tersebut disusun sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta
telah dimutakhirkan melalui Keputusan Dewan Komisaris No. 001/SK-KOM/12/23 tanggal 6 Desember 2023 tentang
Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Audit PT Bank Victoria International Tbk.

Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit terakhir sampai pada tanggal
Informasi Tambahan ini berdasarkan Keputusan Direksi No. 002A/SK-DIR/11/22 tentang Perubahan Susunan
Anggota Komite Audit tanggal 9 November 2022 adalah sebagai berikut:

Ketua            :        Zaenal Abidin
Anggota          :        Medi Sejati
Anggota          :        Yozef Abdulrachman

Zaenal Abidin ─ Ketua Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin
5.1 Dewan Komisaris dan Direksi dalam Informasi Tambahan.




                                                       148
Page 172
Medi Sejati ─ Anggota Komite Audit

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.2
pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.

Yozef Abdulrachman ─ Anggota Komite Pemantau Risiko

Riwayat singkat beliau dapat dilihat pada Bab VIII sub bab 5 Pengawasan dan Pengurus Perseroan poin 5.2
pada pembahasan Komite Pemantau Risiko dalam Informasi Tambahan.

Komite di bawah Direksi

KOMITE MANAJEMEN RISIKO

Komite Manajemen Risiko adalah komite eksekutif di bawah Direksi yang di antaranya berperan untuk memastikan
bahwa penerapan manajemen risiko telah memadai, sesuai skala dan kompleksitas usaha Bank.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Manajemen Risiko mengacu pada Peraturan OJK
No. 18/POJK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum dan
Surat Edaran OJK No. 34/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi
Bank Umum.

Susunan keanggotan Komite Manajemen                  Risiko    Bank   berdasarkan    Surat      Keputusan   Direksi
No. 020/SK-DIR/01/24 diuraikan sebagai berikut :

 Susunan:                                          Diisi oleh:
 Ketua                                             Direktur Utama
 Wakil Ketua                                       Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
 Sekretaris                                        Risk Management/Integrated Division Head

 Anggota                                           Wakil Direktur Utama
                                                   Direktur Keuangan
                                                   Direktur Bisnis
                                                   SEVP of Change Management Office
                                                   SEVP of Operation & International Banking
                                                   SEVP of Business
                                                   SEVP of Finance, Accounting & MIS

 Undangan Tetap                                    SKAI & Anti Fraud Division Head
                                                   Information Technology Division Head
                                                   Treasury Division Head
                                                   Operations & Internal Control Division Head
                                                   Accounting Division Head
                                                   Change Management Office Divion Head
                                                   Compliance & System Procedure Divion Head

 Undangan Tidak Tetap                              Pihak Internal dan Eksternal yang diundang




                                                         149
Page 173
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Komite Manajemen Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No. 019A/SK-DIR/10/23 diuraikan sebagai berikut:

a. memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama dengan sepengetahuan komisaris, yang meliputi :
   - Penyusunan dan persetujuan kebijakan, strategi dan pedoman penerapan manajemen risiko Bank, termasuk
        strategi kerangka kerja, metodologi system dan tools pengelolaan risiko termasuk rencana - rencana
        kontinjensi dan memastikan penerapannya yang meliputi risiko kredit, risiko pasar risiko likuiditas, risiko
        operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategi dan risiko kepatuhan.
   - Penyempurnaan proses Manajemen Risiko secara berkala maupun bersifat insidentil sebagai akibat dari suatu
        perubahan kondisi eksternal dan internal yang mempengaruhi kecukupan permodalan, profil risiko, dan tidak
        efektifnya penerapan Manajemen Risiko berdasarkan hasil evaluasi.
   - Penetapan hal-hal yang terkait dengan keputusan bisnis yang menyimpang dari prosedur normal seperti
        pelampauan ekspansi usaha yang signifikan dibandingkan dengan rencana bisnis yang telah ditetapkan
        sebelumnya atau pengambilan posisi/eksposur risiko yang melampaui limit yang telah ditetapkan.
b. Melakukan pengembangan atas penerapan budaya risiko untuk setiap jenjang organisasi;
c. Mengevaluasi dan menyesuaikan Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko dengan kebijakan
   otoritas yang disesuaikan dengan ukuran dan kompleksitas usaha Bank serta risiko yang melekat pada Bank;
d. Mengevaluasi arah, strategi, dan program manajemen risiko;
e. Mengevaluasi penerapan manajemen risiko, yang meliputi:
   - Pemantauan terhadap implementasi Kebijakan dan Pedoman Umum Penerapan Manajemen Risiko;
   - Pemantauan posisi risiko secara keseluruhan (composite), per jenis risiko, dan per jenis aktivitas fungsional
        Bank dan stress testing guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan strategi manajemen risiko;
   - Pengkajian secara berkala terhadap proses manajemen risiko;
   - Pengkajian terhadap usulan aktivitas/produk baru dan penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas
        tertentu, termasuk mengevaluasi sistem dan prosedur yang digunakan serta dampaknya terhadap eksposur
        risiko Bank secara keseluruhan; dan
   - Pengungkapan manajemen risiko paling sedikit mencakup kinerja manajemen risiko dan arah kebijakan
        manajemen risiko.

ASSET AND LIABILITY COMMITTEE (ALCO)

Assets and Liabilities Committee (ALCO) merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
menetapkan strategi terhadap pengendalian risiko likuiditas dan rentabilitas serta pengambilan keputusan manajemen
dalam rangka pengelolaan aset dan liabilitas.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, ALCO mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 006/SK-DIR/09/16 tanggal 5 September 2016 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Assets and Liabilities
Committee (ALCO) Perseroan.

Kedudukan ALCO dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 009/SK-DIR/03/2019 tentang Susunan
Keanggotaan Assets and Liabilities Committee (ALCO) PT Bank Victoria International Tbk, komposisi keanggotaan
ALCO, yaitu:
 Susunan                                      Diisi oleh
 Ketua                                        Direktur Utama
 Sekretaris                                   Kepala Divisi Treasury


 Anggota Tetap                                Direksi
                                              Seluruh SEVP
                                              Seluruh Kepala Divisi pada Direktorat Bisnis


                                                       150
Page 174
 Susunan                                     Diisi oleh
                                             Kepala Divisi Risk Management/Integrated
                                             Kepala Divisi Finance and Accounting

 Anggota Tidak Tetap                         Divisi atau Unit Kerja Lain dan Seluruh Kepala Area

KOMITE KREDIT

Komite Kredit merupakan komite yang dibentuk dalam rangka menunjang proses pemberian kredit dan memutuskan
jumlah Credit Exposure Perseroan dalam bentuk aktiva produktif sesuai dengan jumlah atau limit tertentu yang telah
ditetapkan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kredit mengacu pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum, No. 014/SK-DIR/01/24 tanggal 18 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Kredit , serta peraturan terkait lainnya.

Komite Kredit memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan persetujuan/penolakan terhadap usulan fasilitas
penyediaan dana dari masing-masing divisi/unit pengusul.

Kedudukan Komite Kredit dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait komposisi anggota Komite Kredit diungkapkan sebagai berikut :

 Susunan:                                                    Diisi oleh:
 Ketua (Angota)                                              Wakil Direktur Utama

 Anggota                                                     Direktur Utama
                                                             Direktur Bisnis
                                                             Direktur Keuangan
                                                             Kepala Divisi Credit Risk Review

 SEVP atau Division Head pengusul yang mengelola jenis       SEVP of Operation & International Banking Division
 fasilitas penyediaan dana yang diproses, sebagai anggota    Kepala Divisi Commercial Banking
 dan sebagai sumber informasi                                Kepala Divisi Multifinance & Consumer Banking
                                                             Kepala Divisi Banking SME & Consumer
                                                             Kepala Divisi Special Asset Management
                                                             Kepala Divisi Credit Legal
                                                             Kepala Divisi Loan & Trade Operation
                                                             Wakil Kepala Divisi Credit Monitoring & Collection
                                                             Kepala Departemen Business Linkage
                                                             Kepala Departemen Consumer




                                                       151
Page 175
KOMITE KEBIJAKAN PERKREDITAN

Komite Kebijakan Perkreditan merupakan Komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam merumuskan
kebijakan, mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi portofolio perkreditan, serta
memberikan saran-saran langkah perbaikan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan berpedoman pada Peraturan OJK
No. 42/POJK.03/2017 tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan
Bank bagi Bank Umum.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Kebijakan Perkreditan mengacu pada Surat Keputusan
Direksi No. 006/SK-DIR/01/24 tanggal 9 Januari 2024 tentang Komite Kebijakan Perkreditan (KKP) Perseroan.

Kedudukan Komite Kebijakan Perkreditan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite
diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Komposisi anggota Komite Kebijakan Perkreditan terdiri dari:

 Susunan:                                       Diisi oleh:
 Ketua                                          Direktur Utama
 Wakil Ketua merangkap Anggota                  Wakil Direktur Utama dan/atau Direktur Bisnis
 Sekretaris merangkap Anggota                   Risk Management/ Integrated Divison Head
 Anggota                                        Direktur Keuangan
                                                Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko
                                                SEVP of Business
                                                SEVP of Operations & International Banking
                                                Kepala Divisi SME Banking
                                                Kepala Divisi Commercial Banking
                                                Kepala Divisi Credit Risk Review
                                                Kepala Divisi Loan & Trade Operations
                                                Kepala Divisi Special Asset Management
                                                Kepala Divisi International Banking
                                                Kepala Divisi Credit Monitoring & Collection
                                                International Banking Division Head
                                                Credit Monitoring & Collection Vice Division Head
                                                Kepala Divisi Compliance & System Procedure




                                                    152
Page 176
KOMITE PENGARAH TEKNOLOGI INFORMASI

Komite Pengarah Teknologi Informasi merupakan komite yang berfungsi untuk menyusun rencana strategis teknologi
informasi yang searah dengan rencana strategis kegiatan usaha Perseroan, serta merumuskan kebijakan dan
prosedur teknologi informasi yang utama seperti kebijakan pengamanan teknologi informasi dan manajemen risiko
terkait penggunaan teknologi informasi di Perseroan.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi berpedoman pada
Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan
Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengarah Teknologi Informasi mengacu pada
Surat Keputusan Direksi No. 022A/SK-DIR/01/24 tanggal 24 Januari 2024 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan.

Kedudukan Komite Pengarah Teknologi Informasi dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan ketua
komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan komposisi Komite Pengarah Teknologi
Informasi diuraikan pada tabel berikut:

 Susunan:                               Diisi oleh:
 Ketua                                  Direktur Utama

 Wakil Ketua                            Wakil Direktur Utama

 Sekretaris                             Kepala Divisi Information Technology

 Sekretariat                            Divisi Information Technology

 Anggota                                Direktur Keuangan
                                        Direktur Bisnis
                                        Direktur Kepatuhan & Manajemen Risiko
                                        SEVP of Change Management Office
                                        SEVP of Business
                                        SEVP of Finance, Accounting & MIS
                                        SEVP of Operations & International Banking
                                        Risk Management/ Integrated Division Head
                                        Change Management Office Division Head
                                        HCM & General Affairs Division Head

 Undangan Tetap                         SKAI & Anti Fraud Division Head
                                        General Affairs Vice Division Head
                                        Accounting Division Head
                                        Branch Banking Network & Digital Sales Division Head

 Undangan Tidak Tetap                   Pihak Internal & Eksternal Yang Diundan




                                                     153
Page 177
KOMITE PEMANTAU DAN PELAKSANAAN GCG

Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG merupakan komite yang dibentuk untuk membantu Direksi dalam
memberikan arahan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan GCG di Perseroan.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG mengacu pada
Peraturan OJK No. 55/POJK.03/2016 dan Surat Edaran OJK No. 13/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola
bagi Bank Umum, Surat Keputusan Direksi No. 017/SK-DIR/07/24 tanggal 31 Juli 2024 tentang Komite Pemantau dan
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG).

Kedudukan Komite Pemantau dan Pelaksanaan GCG dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan
Ketua Komite diangkat dan diberhentikan oleh Direksi. Informasi terkait susunan keanggotaan Komite Pemantau dan
Pelaksanaan GCG Perseroan diungkapkan sebagai berikut:

 Susunan:                                   Diisi oleh:
 Ketua                                      Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

 Sekretaris                                 Kepala Divisi Compliance & System Procedure

 Anggota Tetap                              Direksi
                                            Senior Executive Vice President (SEVP)
                                            Kepala Divisi SKAI & Anti Fraud
                                            Kepala Divisi Risk Management/Integrated
                                            Kepala Divisi

 Anggota Tidak Tetap                        Seluruh Kepala Divisi

KOMITE PERSONALIA

Komite Personalia merupakan Komite yang berfungsi untuk membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan,
mengawasi pelaksanaan kebijakan, memantau perkembangan dan kondisi ketenagakerjaan, serta memberikan
saran-saran dan langkah perbaikan yang sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di perbankan dan
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di lndonesia.

Kedudukan Komite Personalia dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Saat ini, Komite Personalia diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direktur
No. 008/SK-DIR/03/19 tanggal 27 Maret 2019. Adapun keanggotaan Komite Personalia Perseroan untuk periode 2021
diungkapkan sebagai berikut.

 Susunan:                                   Diisi oleh:
 Ketua                                      Direktur Utama

 Sekretaris                                 Kepala Divisi Human Capital

 Anggota Tetap                              Wakil Direktur Utama

 Anggota Tidak Tetap                        Direktur Terkait
                                            Kepala Divisi




                                                      154
Page 178
KOMITE PENGADAAN

Komite Pengadaan merupakan Komite yang berfungsi membantu Direksi dalam memberikan masukan untuk hal-hal
yang penting dan relevan dalam perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa, serta memberikan persetujuan
untuk setiap pengadaan barang dan jasa.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Pengadaan berpedoman pada Surat Keputusan Direksi
No. 010A/SK-DIR/01/23 tanggal 10 Januari 2023 tentang Komite Pengadaan Perseroan.

Kedudukan Komite Pengadaan dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi. Susunan komposisi Komite
Pengadaan diungkapkan sebagai berikut:

 Susunan:                                     Diisi oleh:
 Ketua                                        Direktur Utama

 Wakil Ketua                                  Wakil Direktur Utama

 Sekretaris                                   HCM & General Affairs Division Head
                                              General Affairs Vice Division Head

 Anggota Tetap                                Direktur

 Anggota Tidak Tetap                          Senior EVP
                                              Division Head
                                              Vice Division Head

KOMITE PRODUK

Komite Produk merupakan Komite yang bertugas membantu Direksi dalam memberikan arahan kebijakan yang
berkaitan dengan pengelolaan produk liabilities dan wealth management yang akan dan/atau telah diterbitkan agar
produk tersebut mampu bersaing dengan bank lain dan menghasilkan keuntungan bagi Bank. Komite produk wajib
memperhatikan kepentingan nasabah dan Bank, sekaligus menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan manajemen
risiko dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Produk mengacu pada Surat Keputusan Direksi
No. 008/SK-DIR/08/24 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Komite Produk Perseroan.

Kedudukan Komite Produk dalam struktur organisasi berada di bawah Direksi dengan Ketua Komite diangkat dan
diberhentikan oleh Direksi. Struktur dan keanggotaan Komite Produk diungkapkan sebagai berikut:

 Susunan:                                     Diisi oleh:
 Ketua Steering Committee                     Direktur Utama

 Anggota Steering Committee                   Wakil Direktur Utama
                                              Direktur Bisnis
                                              Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko

 Ketua Product Committee                      SEVP of Change Management Office

 Sekretaris                                   Maketing Communication,       Product   &    Digital   Marketing
                                              Division Head



                                                         155
Page 179
 Anggota                                     SEVP of Business
                                             SEVP of Change Management Office & IT
                                             SEVP of Operations & International Banking
                                             SEVP of Finance, Accounting & MIS
                                             Information Technology Division Head
                                             Accounting Division Head
                                             Change Management Office Division Head
                                             Marketing Communication, Product & Digital Marketing Vice
                                             Division Head
                                             Operations & Internal Control Division Head
                                             Compliance, Sysdur & Customer Protection Division Head
                                             Risk Management/ Integrated Division Head

Satuan Kerja Audit Internal (SKAI)

SKAI adalah organ di bawah Direksi yang memiliki peran dalam melaksanakan kegiatan assurance dan consulting
secara independen dan objektif yang dirancang untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan kualitas
operasional Perseroan. SKAI juga berperan dalam membantu Perseroan mencapai tujuannya melalui suatu
pendekatan yang sistematis dan teratur untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan
pengendalian internal dalam proses governance.
Struktur Organisasi SKAI Perseroan berdasarkan Keputusan Direksi 007/SK-DIR/09/24 tanggal 30 September 2024
tentang Struktur Organisasi Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:




a. Kepala SKAI bertanggung Jawab secara langsung kepada Direktur Utama dan secara fungsional kepada
   Dewan Komisaris melalui Komite Audit. Hal ini untuk mendukung independensi dan menjamin kelancaran tugas
   dan tanggung jawab Audit Internal dalam menjalankan tugasnya;
b. SKAI harus mendapat dukungan dari Manajemen dan Dewan Komisaris agar auditor dapat memperoleh kerja
   sama sepenuhnya dari auditee dalam melaksanakan pekerjaannya tanpa hambatan;



                                                     156
Page 180
c. Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktu Utama setelah mendapat persetujuan dari Dewa Komisaris
   dengan mempertimbangkan rekomendas Komite Audit;
d. Komunikasi SKAI dengan Komite Audit adalah dalam bentuk koordinasi dalam hal terkait dengan pengembangan
   fungsi dan kinerja SKAI; serta
e. SKAI menyampaikan laporan kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris. Laporan yang disampaikan kepada
   Direktur Utama salinannya agar disampaikan kepada Dewan Komisaris melalui Komite Audit dan Direktur
   Kepatuhan serta Manajemen Risiko.

Kedudukan SKAI berada langsung di bawah Direktur Utama. SKA bertindak independen dan bertanggung jawab
secara langsung kepada Direktur Utama.

Kepala SKAI diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Pengangkatan dan
pemberhentian tersebut dilaporkan kepada regulator.

Pada tahun 2024, jumlah personel SKAI sebanyak 8 (delapan) orang serta seluruhnya memiliki latar belakang
pendidikan dan kompetensi yang memadai dalam menjalankan tugas sebagai auditor. Sertifikasi profesi menjadi salah
satu faktor penting dalam meningkatkan keahlian SKAI serta menjadi parameter yang menjadi tolak ukur kemampuan
dan keahlian SKAI. Berikut adalah informasi mengenai SKAI dan sertifikasi profesi yang telah diperoleh personel SKAI:

            Nama                   Jabatan                Sertifikasi                 Masa Berlaku               Penyelenggara
 Sertifikasi Audit Internal
 Djoko Soendjojo                Kepala Divisi    Level Auditor Supervisor         05 Desember 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Ferry A Deuning                Kepala Unit      Level Supervisor                 25 November 2027   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Joel Eka M Krissata            Senior Officer   Level Supervisor                 05 Desember 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Fadillah Syarif                Senior Officer   Level Supervisor                 05 Desember 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Jantamen Simanjuntak           Officer          Level Auditor                    05 Desember 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Diah Rucihto Januar            Senior Officer   -                                -                  -
 Yohanes Reynaldi               Officer          -                                -                  -
 Made Putera Kemara             Officer          -                                -                  -
 Sertifikasi Manajemen Risiko
 Djoko Soendjojo                Kepala Divisi    Manajemen Risiko Jenjang 6       19 Maret 2027      Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Ferry A Deuning                Kepala Unit      Manajemen Risiko Jenjang 5       4 April 2027       Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Joel Eka M Krissata            Senior Officer   Manajemen Risiko Jenjang 5       4 April 2027       Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Fadillah Syarif                Senior Officer   Manajemen Risiko Jenjang 5       4 April 2027       Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Jantamen Simanjuntak           Officer          Manajemen Risiko Jenjang 4       22 November 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Yohanes Reynaldi               Officer          Manajemen Risiko Jenjang 4       29 November 2026   Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Made Putera Kemara             Officer          Manajemen Risiko Jenjang 4       29 Juli 2027       Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan
 Diah Rucihto Januar            Senior Officer   -                                -                  -




                                                                            157
Page 181
Sekretaris Perseroan (Corporate Secretary)

Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan
atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta No. Kep 305/BEJ/07-2004 tanggal 19 Juli 2004,
maka berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari 2021, Perseroan telah
menunjuk Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan :

Nama             :        Caprie Ardira Azhar
No. Telp.        :        +62 21 522 8888
No. Fax          :        +62 21 522 8777
Email            :        corsec@victoriabank.co.id
Alamat           :        Gedung Graha BIP Lt. 10
                          Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                          Jakarta Selatan 12930

Riwayat Caprie Ardira Azhar

Warna Negara Indonesia, saat ini berusia 36 tahun.

Meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Padjajaran pada tahun 2012.

Mulai berkarir di Perseroan sejak tahun 2019 sebagai Unit Head Corporate Secretary Perseroan. Sebelum berkarir di
Perseroan, Caprie Ardira Azhar menjabat sebagai Associate Lawyer Makes & Partners Lawfirm pada tahun 2012
sampai dengan tahun 2014; pernah menjabat sebagai Legal & Corporate Secretary di PT Victoria Investama Tbk pada
tahun 2014 sampai dengan tahun 2018, menjabat sebagai Head Legal and Compliance di PT Sucor Sekuritas pada
tahun 2018 sampai dengan tahun 2019, menjabat sebagai Kepala Bagian Corporate Secretary di PT Bank Victoria
International Tbk dan terakhir menjabat sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary di PT Bank Victoria International
Tbk pada tahun 2021 sampai sekarang.

Kedudukan Corporate Secretary berada langsung di bawah Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko sehingga
setiap bentuk pelaksanaan tugasnya dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Direktur Kepatuhan dan
Manajemen Risiko.

Struktur Corporate Secretary sebagai berikut :




                                                        158
Page 182
Tugas dan tanggung jawab Corporate Secretary diuraikan sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang pasar modal.
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan
   kondisi Bank.
c. Memberikan masukan kepada Direksi Bank untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
   tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
d. Sebagai penghubung atau contact person antara Bank dengan Otoritas Jasa Keuangan serta masyarakat.

Uraian pelatihan yang pernah diikuti oleh Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:


 No.             Waktu                                    Seminar                               Penyelenggara
  1.        11 Januari 2024        Connecting The Dots                                               OJK
                                   Innovate, Invest, Inspire: Strategic Planning for Listed
  2.        31 Januari 2024                                                                         ICSA
                                   Companies in 2024’s Stock Market
                                   Regulatory framework: Carbon Trading Compliance
  3.       16 Februari 2024                                                                       ICSA, IDX
                                   for Listed Companies
  4.          8 Mei 2024           Sosialisasi eASY KSEI Batch 6                                    KSEI
                                   Pendalaman Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan
  5.          23 Juli 2024         Saham dan Efek bersifat Ekuitas selain Saham yang                ICSA
                                   Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat Confirmation
  6.          20 Juli 2024         Training Anti Fraud                                        Berman RW Sihotang
                                   Webinar Penyegaran POJK bagi Emiten Perusahaan
  7.      10 September 2024                                                                          AEI
                                   Publik
                                   Strategic Finance for Sustainability: The Role of
  8.      24 September 2024        Corporate Secretary as BOD Business Partner to                   ICSA
                                   Boost Sustainability Awareness
                                   Melindungi Reputasi, Menjaga Integritas: Strategi Anti
  9.      25 September 2024                                                                         ICSA
                                   Pencucian Terkini
                                   Training Perlindungan Konsumen dan Perlindungan
 10.        12 Oktober 2024                                                                        Internal
                                   Data Pribadi




                                                        159
Page 183
No.        Waktu                              Seminar                          Penyelenggara
                         Pengenalan IFRS, Sustainability Disclosure Standars
11.   4 November 2024                                                                ICSA
                         S1 dan S2
12.   12 November 2024   Training Penerapan Anti Fraud                         Victoria Institute
                         Refreshment Tipologi TPPU/TPPT/PPPSPM Melalui
13.   23 November 2024                                                            Eksternal
                         Kredit & Treasury
                         Pendalaman POJK No. 15/2022 tentang Pemecahan
14.   29 November 2024   Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan                ICSA
                         Terbuka
                         Prospek Ekonomi Tahun 2025 mencapai Indonesia
15.   11 Desember 2024                                                             FKDKP
                         Emas 2045
                         Seminar Sinergi Emiten dalam Membangun
16.   13 Desember 2024                                                               AEI
                         Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan




                                            160
Page 184
6.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN

Struktur Organisasi Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 007/SK-DIR/09/24 tanggal
30 September 2024 tentang Perubahan Struktur Organisasi Perseroan adalah sebagai berikut:




7.     STRUKTUR KEPEMILIKAN

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pemegang Saham Perseroan adalah sebagai berikut:




*struktur kepemilikan per tanggal 4 Juni 2025


Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Victoria Investama Tbk dan Suzanna Tanojo.

Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) adalah Suzanna Tanojo.

Suzanna Tanojo telah memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat akhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
(“Perpres 13/2018”). Pelaporan Suzanna Tanojo sebagai pemilik manfaat akhir (Ultimate Beneficial Owner)
Perseroan ke Menkumham telah dilakukan pada tanggal 13 Mei 2024.




                                                      161
Page 185
8.   TABEL HUBUNGAN KEPENGURUSAN, PENGAWASAN, KEPEMILIKAN DAN AFILIASI ANTARA
     PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                        NAMA                               PERSEROAN                             VICO
       Zaenal Abidin                                 Komisaris Utama Independen                   -
       Gunawan Tenggarahardja                          Komisaris Independen                       -
       Sia Leng Ho                                            Komisaris                           -
       Achmad Friscantono                                  Direktur Utama                         -
       Rusli                                            Wakil Direktur Utama                      -
       Debora Wahjutirto Tanoyo                                Direktur                           -
       Lembing                                                 Direktur                           -
                                                       Direktur Kepatuhan dan
       Tamunan                                                                                    -
                                                          Manajemen Risiko
       Untung Woenardi                                             -                     Komisaris Utama
       Eko R. Gindo                                                -                   Komisaris Independen
       Aldo Jusuf Tjahaja                                          -                      Direktur Utama
       Jimmy Kurniawan Setio                                       -                          Direktur

     Keterangan:
     VICO : Victoria Investama

9.   TABEL HUBUNGAN KEKELUARGAAN DI ANTARA ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
     DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

                                                                                   Hubungan
                                                 Hubungan
                                                                   Hubungan       Kekeluargaan
                                                Kekeluargaan                                            Hubungan
                                                                  Kekeluargaan     Pemegang
       Nama                      Jabatan           Dewan                                              Kepengurusan
                                                                     Direksi         Saham
                                                 Komisaris
                                                                                   Pengendali
                                                Ya       Tidak    Ya     Tidak    Ya     Tidak         Ya    Tidak
 Zaenal Abidin         Komisaris Utama
                                                           x               x               x                   x
                       Independen
 Gunawan               Komisaris Independen
                                                           x               x               x                   x
 Tenggarahardja
 Sia Leng Ho           Komisaris
                                                           x               x               x                   x
 Achmad                Direktur Utama
                                                           x               x               x                   X
 Friscantono
 Rusli                 Wakil Direktur Utama
                                                           x               x               x                   x
 Debora Wahjutirto     Direktur
                                                           x               x       x                           x
 Tanoyo
 Lembing               Direktur
                                                           x               x               x                   x
 Tamunan               Direktur Kepatuhan dan
                                                           x               x               x                   x
                       Manajemen Risiko




                                                         162
Page 186
10. SUMBER DAYA MANUSIA

Sampai dengan periode 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 746 karyawan dengan perincian
sebagai berikut:

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                            31 Desember
                      Jenjang Jabatan
                                                                    2024                  2023
 Direksi                                                              5                     5
 Manajemen                                                           181                   171
 Staff                                                               560                   537
 Total                                                               746                   713

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                            31 Desember
                        Jenjang Usia
                                                                    2024                  2023
 > 60 tahun                                                           18                    13
 51-60 tahun                                                          80                    77
 41-50 tahun                                                         161                   155
 31-40 tahun                                                         249                   246
 21-30 tahun                                                         234                   218
 ≤ 20 tahun                                                            4                     4
 Total                                                               746                   713

Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                            31 Desember
                     Jenjang Pendidikan
                                                                    2024                  2023
 S3                                                                    2                     2
 Pasca Sarjana                                                        36                    36
 Sarjana                                                             436                   408
 Diploma                                                             105                   100
 < SMA                                                               167                   167
 Total                                                               746                   713




                                                  163
Page 187
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Status Karyawan

                                                             31 Desember
                      Jenjang Status Karyawan
                                                      2024                 2023
 Karyawan Tetap                                        438                  410
 Karyawan Tidak Tetap                                  172                  169
 Outsourcing                                           136                  134
 Total                                                 746                  713
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Masa Kerja

                                                             31 Desember
                         Jenjang Masa Kerja
                                                      2024                 2023
 >20 tahun                                              29                   22
 16-20 tahun                                            62                   37
 11-15 tahun                                           113                  101
 6-10 tahun                                            121                  153
 0-5 tahun                                             421                  400
 Total                                                 746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Jenis Kelamin

                                                             31 Desember
                        Jenjang Jenis Kelamin
                                                      2024                 2023
 Pria                                                 387                   374
 Wanita                                               359                   339
 Total                                                746                   713

Komposisi Karyawan Menurut Lokasi

                                                             31 Desember
                               Lokasi
                                                      2024                 2023
 KPO                                                   343                  312
 KCU Bali                                               14                   15
 KCU Bandung                                            17                   17
 KCU Makassar                                           15                   14
 KCU Manado                                             12                   12
 KCU Medan                                              17                   17
 KCU Semarang                                           15                   17
 KCU Surabaya                                           22                   22
 KCU Bogor                                              14                   14
 KCU Solo                                               12                   13
 KCU BIP                                                18                   18
 KCU Cideng                                             21                   18
 KCU Fatmawati                                          18                   18
 KCU Kelapa Gading                                      15                   15
 KCU Senayan                                            19                   19
 KCP BSD                                                 6                    7
 KCP Central Park                                        7                    7
 KCP Citra 2                                             7                    7
 KCP Duta Mas                                            7                    7
 KCP Duta Merlin                                         7                    7
 KCP Gading Serpong                                      8                    8
 KCP Grand Wijaya                                        6                    6
 KCP Green Garden                                        8                    8
 KCP Kebon Jeruk                                         8                    8


                                                164
Page 188
                                                                      31 Desember
                              Lokasi
                                                               2024                 2023
 KCP Kelapa Gading 2                                              7                   7
 KCP Kemang                                                       7                   8
 KCP Muara Karang 2                                               9                   9
 KCP Patal Senayan                                                7                   7
 KCP Pecenongan                                                   7                   7
 KCP PIK                                                          8                   8
 KCP Pondok Indah                                                 7                   7
 KCP Puri                                                         7                   7
 KCP Senayan City                                                11                   7
 KCP Sunter                                                       7                   6
 KCP Taman Palem                                                  7                   7
 KCP Tanah Abang Blok B                                           7                   7
 KCP Tomang                                                       5                   6
 KCP WBI Slipi                                                    7                   7
 KCP Wisma Indocement                                             7                   7
 Total                                                          746                  713

Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama

                                                                      31 Desember
                     Jenjang Aktivitas Utama
                                                               2024                 2023
 Komisaris                                                        3                    3
 Direksi                                                          5                    5
 Senior EVP                                                       4                    4
 Advisor                                                          1                    0
 Anggota Komite                                                   2                    2
 Operations & Internal Control Division                         229                  225
 Information Technology Division                                 43                   41
 Commercial Banking Division                                     26                   22
 Commercial & SME Banking Division                                0                    0
 SME & Consumer Banking Division                                 33                   29
 Consumer Banking                                                 0                    0
 Corporate Banking                                                0                    0
 Business Linkage                                                 0                    0
 Loan & Trade Operations Division                                22                   18
 Human Capital Management & General Affair                      148                  146
 Accounting Division                                             12                   12
 Finance & Tax                                                    0                    0
 Change Management Office Division                               12                   18
 Marketing Communication, Product & Digital Marketing Divion      8                    0
 Treasury Division                                               11                   10
 Compliance, System Procedure & Customer Protection Division      8                    8
 Special Asset Management Division                               11                    8
 Credit Risk Review Division                                     12                   10
 Risk Management/Integrated Division                              9                    8
 SKAI Division                                                    8                    8
 International Banking Division                                   9                    8
 Credit Legal Division                                           11                   10
 Corporate Secretary Division                                     5                    5
 Corporate Legal Division                                         5                    4
 Credit Monitoring & Collection                                   6                    4
 Branch Banking Network                                          81                   83


                                                         165
Page 189
                                                                                                           31 Desember
                         Jenjang Aktivitas Utama
                                                                                                 2024                            2023
 Management Information System                                                                      4                              4
 AML, CTF & WMD                                                                                     4                              4
 Anti Fraud                                                                                         1
 Officer Luar Kota                                                                                 13                             14
 Total                                                                                            746                            713

Perseroan memiliki pejabat Senior Executive Vice President (SEVP) yang dianggap memiliki keahlian khusus
dibidangnya. Ketiadaan SEVP tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha Perseroan.

Sampai dengan 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 4 (empat) SEVP dengan informasi mengenai riwayat singkat
sebagai berikut:

                                                                                                     Tugas dan Tanggung
    Nama         Jabatan        Umur                      Pengalaman Kerja                                                           Sertifikasi
                                                                                                         Jawab Utama
  Muhammad        SEVP         49 tahun   a. Pricing Actuary Tugu Mandiri Insurance              a. Bertanggung jawab dalam      Manajemen Risiko
 Rakhmadhani     Change                       (Subsidiary of Pertamina) (2002–2003);                penyusunan       strategi       Jenjang 7
               Management                 b. Pricing Actuary AIA Indonesia (2003 – 2005);           berkaitan   dengan     IT        (LSPP)
                  Office                  c. Pricing Actuary Manulife Financial(2005 – 2006);       perusahaan dan serta
                                          d. Pricing/Marketing Actuary AIA Indonesia                memastikan                    Selain sertifikasi
                                              (2006 – 2007);                                        pelaksanaannya    sesuai         yang telah
                                          e. Head of Operations and Product of Insurance            dengan ketentuan yang        disebutkan diatas,
                                              Business Group Citibank, N.A (2007 – 2008);           berlaku,                       pegawai yang
                                          f. Group Head of Process, Policy and Control,          b. Bertanggung jawab dalam      bersangkutan tidak
                                              Business Planning Customer Analytics Bank ANZ         seluruh project Change       memiliki perizinan
                                              Indonesia (2008 – 2013);                              Management         Office           lain
                                          g. Associate Director of Products, Ops, Tech,             Division   dan      serta
                                              Marketing PT Bank Victoria International              memastikan
                                              (2013 – 2018);                                        pelaksanaanya     sesuai
                                          h. Chief       of       Business       Development        dengan ketentuan yang
                                              PT Lippo Securities Tbk, Lippo Financial Service      berlaku.
                                              Group (2018 – 2020); dan
                                          i. Founder SimpanDuit Start Up Fintech Company
                                              (2019 – 2020).

  Yohanes          SEVP        49 tahun   a. Account Officer Kantor Cabang Pluit                 Bertanggung jawab dalam         Manajemen Risikot
               Operations &                  PT Bank Lippo Tbk (1991 – 2000);                    penyusunan strategi berkaitan      Jenjang 6
               International              b. Pimpinan Cabang Kantor Cabang Pembantu              dengan Operations & Internal         (LSPP)
                 Banking                     Gedung Tifa PT Bank Century Tbk (2000 – 2007);      Control dan International
                                          c. Kepala Divisi Operasi PT Bank Windu Kentjana        Banking perusahaan dan           Selain sertifikasi
                                             International Tbk (2007 – 2016);                    memastikan pelaksanaannya           yang telah
                                          d. Kepala Divisi Operasi PT Bank China                 sesuai dengan ketentuan yang    disebutkan diatas,
                                             Construction       Bank      Indonesia    Tbk       berlaku.                          pegawai yang
                                             (2016 – 2017); dan                                                                  bersangkutan tidak
                                          e. Credit & Finance Director PT Bank Harda                                             memiliki perizinan
                                             International Tbk (2017 – 2021).                                                           lain

    Mira       Senior EVP      46 tahun   a. Officer Development Program Batch XII               a. Membina, mengendalikan,      Manajemen Risiko
  Christiana   of Business                   PT Bank Mandiri Tbk (2004 – 2005);                     mengawasi            serta      Jenjang 7
                                          b. Relationship Manager Commercial Banking                mengarahkan seluruh team         (LSPP)
                                             Center PT Bank Mandiri Tbk (2005 – 2013);              dalam       melaksanakan
                                          c. Medium Loan Business Department Head                   kegiatan perkreditan guna     Selain sertifikasi
                                             PT Bank Mutiara Tbk (2013 – 2014);                     mengoptimalkan        laba       yang telah
                                          d. SME          Business       Division      Head         melalui pemberian kredit     disebutkan diatas,
                                             PT Bank Jtrust Indonesia (2014 – 2015);                yang berkualitas dan           pegawai yang
                                          e. Commercial Business Deputy Division Head               pengendalian risiko yang     bersangkutan tidak
                                             PT Bank Jtrust Indonesia (2015 – 2016);                tepat.                       memiliki perizinan
                                          f. Corporate Business Division PT Bank Jtrust          b. Membantu Director of                lain
                                             Indonesia Tbk (2016 – 2017);                           Business            dalam
                                          g. Vice President Remedial Management & Credit            merumuskan,
                                             Reposition PT Bank Jtrust Indonesia Tbk                mengevaluasi,     merevisi
                                             (2016 – 2017);                                         prosedur perkreditan serta
                                          h. Head of Corporate Credit PT Radana Bhaskara            Strategi Commercial &
                                             Finance Tbk (2017 – 2018);                             Business Linkage.
                                          i. Credit Risk Review Deputy Division Head PT Bank



                                                                    166
Page 190
                                                                                                      Tugas dan Tanggung
   Nama          Jabatan         Umur                      Pengalaman Kerja                                                                 Sertifikasi
                                                                                                         Jawab Utama
                                              Victoria International Tbk (2018 – 2018);
                                           j. Credit      Risk     Review     Division    Head
                                              PT Bank Victoria International Tbk (2019 – 2020);
                                           k. Corporate, Business Linkage & Consumer
                                              Banking PT Bank Victoria International Tbk
                                              (2021 – 2022); dan
                                           l. Senior EVP of Business PT Bank Victoria
                                              International Tbk (2022 – saat ini).

   Suryadi      Senior EVP      47 tahun   a. Group Head KAP Johan Malonda Astika dan             Bertanggung jawab dalam               ManajemenRisiko
               of Accounting,                 Rekan (2000 – 2005);                                penyusunan strategi Finance,             Jenjang 6
                 Finance &                 b. Kepala Bagian Accounting PT Unitama Sari Mas        Accounting & Management                   (LSPP)
               Management                     (2005 – 2006);                                      Information          System
                Information                c. FA Manager PT Triteguh Manunggal Sejati             perusahaan dan memastikan              Selain sertifikasi
               System (MIS)                   (2006 – 2008);                                      pelaksanaannya        sesuai              yang telah
                                           d. Finance Deputy Manager PT Menamas Mitra             dengan ketentuan yang                 disebutkan diatas,
                                              Energi (2008 – 2011);                               berlaku.                                pegawai yang
                                           e. Finance & Accounting Vice President                                                       bersangkutan tidak
                                              PT Skybee Tbk (2011 – 2013);                                                              memiliki perizinan
                                           f. Direktur Keuangan PT Victoria Insurance Tbk                                                      lain
                                              (2013 – 2022); dan
                                           g. Direktur Keuangan PT Victoria Investama Tbk
                                              (2022 – 2023).


Selain SEVP, Perseroan juga memiliki tenaga ahli yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar
kualifikasi keahlian yang memadai sebagai berikut:

                                                                                                      Tugas dan Tanggung
   Nama          Jabatan         Umur                      Pengalaman Kerja                                                                Sertifikasi
                                                                                                           Jawab Utama
   Yozef         Anggota        67 tahun   a. Kepala Bagian Help Desk & User Support              a. Bertanggung jawab kepada             Manajemen
Abdulrachman     Komite                       PT Bank Dagang Negara (1985 – 1999);                   Ketua Komite Pemantau              Risiko Jenjang 6
                Pemantau                   b. Senior Manager & Risk Management Group                 Risiko
                  Risiko                      PT Bank Mandiri Tbk (1999 - 2010); dan                 PT        Bank          Victoria   Selain sertifikasi
                                           c. Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko                 International Tbk.                    yang telah
                                              PT     Bank       Victoria International Tbk        b. Memberikan           masukan          disebutkan
                                              (2019 – saat ini).                                     kepada Dewan Komisaris             diatas, pegawai
                                                                                                     dalam penyusunan dan                     yang
                                                                                                     perbaikan            kebijakan      bersangkutan
                                                                                                     manajemen risiko yang               tidak memiliki
                                                                                                     berkaitan               dengan      perizinan lain
                                                                                                     pengendalian              risiko
                                                                                                     dibidang pengelolaan asset
                                                                                                     &      liability,    likuiditas,
                                                                                                     perkreditan               serta
                                                                                                     operasional.
                                                                                                  c. Menyampaikan masukan
                                                                                                     kepada Dewan Komisaris
                                                                                                     atas hal-hal yang perlu
                                                                                                     mendapat perhatian dan
                                                                                                     yang perlu dibicarakan
                                                                                                     dengan Direksi.
                                                                                                  d. Melakukan              evaluasi
                                                                                                     terhadap kebijakan dan
                                                                                                     peraturan-peraturan
                                                                                                     internal tentang kebijakan
                                                                                                     manajemen risiko beserta
                                                                                                     pedoman pelaksanaannya
                                                                                                     dan semua perubahan
                                                                                                     serta             penyesuaian
                                                                                                     kebijakan          manajemen
                                                                                                     risiko tersebut.
                                                                                                  e. Memastikan                 telah
                                                                                                     dipertimbangkannya segala
                                                                                                     risiko yang penting dalam
                                                                                                     produk-produk             Bank
                                                                                                     Victoria yang baru dan
                                                                                                     segala dampak adanya




                                                                     167
Page 191
                                                                                                   Tugas dan Tanggung
  Nama         Jabatan        Umur                     Pengalaman Kerja                                                               Sertifikasi
                                                                                                        Jawab Utama
                                                                                                  perubahan atau kejadian
                                                                                                  yang signifikan baik yang
                                                                                                  berasal       dari    internal
                                                                                                  maupun eksternal Bank
                                                                                                  Victoria.
                                                                                               f. Mengikuti dan mempelajari
                                                                                                  keputusan-keputusan
                                                                                                  Komite Manajemen Risiko
                                                                                               g. Melakukan kajian draft
                                                                                                  laporan triwulanan profil
                                                                                                  risiko Bank Victoria kepada
                                                                                                  Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                                               h. Melakukan diskusi dengan
                                                                                                  Direksi atau unit kerja yang
                                                                                                  terkait dengan manajemen
                                                                                                  risiko, bila diperlukan.
                                                                                               i. Pemantauan pelaksanaan
                                                                                                  Good                Corporate
                                                                                                  Governance telah berjalan
                                                                                                  sesuai peraturan Otoritas
                                                                                                  Jasa Keuangan.
                                                                                               j. Melakukan training kepada
                                                                                                  Divisi Manajemen Risiko
                                                                                                  terkait Manajemen Risiko.
                                                                                               k. Menjadi bagian dari Aggota
                                                                                                  Komite Terintegrasi dan
                                                                                                  membantu entitas group
                                                                                                  Victoria.

Medi Sejati     Anggota      58 tahun   a.   Collector PT Hasa Marga (1984 – 1986);            a. Melakukan        penelaahan        Manajemen
              Komite Audit              b.   Teller PT. Bank Swadesi (1990 – 1991);               atas informasi keuangan          Risiko Jenjang 6
                                        c.   Kepala         Bagian       Kredit     Support       yang akan dikeluarkan
                                             PT Bank Intan (1991 – 1999);                         Bank seperti laporan
                                        d.   Auditor KAP Edi Kaslim dan KAP Gatot                 keuangan, proyeksi, dan          Selain sertifikasi
                                             Permadi Djuwono (GPJ) (1999 – 2002);                 informasi          keuangan         yang telah
                                        e.   Kepala Bagian Akunting PT Bank Harmoni               lainnya.                            disebutkan
                                             (2002 – 2007);                                    b. Melakukan        penelaahan      diatas, pegawai
                                        f.   Kepala Bagian Akunting PT Bank Index                 atas      ketaatan     Bank            yang
                                             Selindo (2007 – 2008);                               terhadap           peraturan      bersangkutan
                                        g.   Kepala Divisi Akunting PT Bank Swaguna               perundang-undangan di             tidak memiliki
                                             (2008 – 2010);                                       bidang Pasar Modal dan            perizinan lain
                                        h.   Kepala DIvisi Akunting Bank Victoria Syariah         peraturan        perundang-
                                             (2010 – 2014);                                       undangan lainnya yang
                                        i.   Kepala Divisi Kepatuhan Bank Victoria Syariah        berhubungan          dengan
                                             (2014 – 2020);                                       kegiatan Bank.
                                        j.   Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko            c. Melakukan        penelaahan
                                             Victoria Alife Indonesia (2021 – Oktober 2021);      atas            pelaksanaan
                                             dan                                                  pemeriksaan oleh auditor
                                        k.   Anggota Komite Audit & Pemantau Risiko               internal.
                                             PT Bank Victoria International Tbk dan            d. Melaporkan           kepada
                                             PT Bank Victoria Syariah (2021 – saat ini).          Komisaris berbagai risiko
                                                                                                  yang dihadapi Bank dan
                                                                                                  pelaksanaan menajemen
                                                                                                  risiko oleh Direksi.
                                                                                               e. Melakukan penelaahan dan
                                                                                                  melaporkan           kepada
                                                                                                  Komisaris atas pengaduan
                                                                                                  yang berkaitan dengan
                                                                                                  Bank.
                                                                                               f. Memberikan masukan atau
                                                                                                  saran terkait dengan
                                                                                                  temuan pemeriksaan SKAI.
                                                                                               g. Melakukan
                                                                                                  penyempurnaan           atas
                                                                                                  Sistem & Prosedur SKAI,
                                                                                                  Internal             Kontrol,
                                                                                                  Manajemen             Risiko,
                                                                                                  General Affair, Kredit,
                                                                                                  Administrasi Perkreditan,



                                                                  168
Page 192
                                                                                Tugas dan Tanggung
    Nama       Jabatan      Umur                Pengalaman Kerja                                              Sertifikasi
                                                                                    Jawab Utama
                                                                               Operasional dan Sisdur
                                                                               Divisi / Cabang lainnya.
                                                                            h. Menjaga        kerahasiaan
                                                                               dokumen,       data      dan
                                                                               informasi Bank.
                                                                            i. Pemantauan pelaksanaan
                                                                               Good              Corporate
                                                                               Governance telah berjalan
                                                                               sesuai peraturan Otoritas
                                                                               Jasa Keuangan.
                                                                            j. Melakukan training kepada
                                                                               team Audit Internal terkait
                                                                               Risk Based Audit.
                                                                            k. Menjadi bagian dari Aggota
                                                                               Komite Terintegrasi dan
                                                                               membantu entitas group
                                                                               Victoria.


Perseroan telah memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pembayaran upah minimum tenaga kerja untuk
tahun 2024.

Program kegiatan Pelatihan Perseroan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop
(dalam negeri maupun luar negeri). Program pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan
dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan masing-masing unit kerja dan berikut adalah
beberapa pelatihan yang diberikan:

-   Mitigasi Kejadian Fraud melalui Penguatan Tata Kelola Bank.
-   To Grow CASA & Add New to Bank Client.
-   Penguatan Keuangan Hijau dalam Menjawab Tantangan dan Peluang Perubahan Iklim bagi Stabilitas Sistem
    Keuangan.
-   Aspek Finansial dan Legal Merger, Akuisisi dan Valuasi Bisnis.
-   APU PPT, Implementasi Pendekatan Berbasis Risiko TPPU/TPPT pada Perbankan.
-   Pelatihan Gugatan Sederhana sebagai Langkah Jitu Penyelesaian Kredit Macet pada Bank.
-   Aspek Hukum Tanda Tangan Elektronik dan Keamanan Data Nasabah dalam Layanan Keuangan Berbasis
    Teknologi Informasi.
-   Conflict of Interest: Legal & Ethical Aspect.
-   Corporate Restructuring Enhancing Economic and Social Value.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja dan tenaga kerja asing.

Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan termasuk
perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris.




                                                        169
Page 193
11. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG                        SAHAM       UTAMA      BERBENTUK         BADAN      HUKUM
    (DENGAN KEPEMILIKAN DIATAS 5%)

PT VICTORIA INVESTAMA TBK (“VICO”)

Riwayat Singkat

VICO berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. VICO didirikan pertama kali dengan nama
PT Tata Sekuritas Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 39 tanggal 26 Oktober 1989, dibuat di hadapan
Ny. Machrani Moertolo Soenarto, S.H., Notaris di Serang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10137.HT.01.01-Th.89 tanggal
2 November 1989 serta telah didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tanggal 7 November 1989
di bawah No. 1612/1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 3537 tanggal
26 Oktober 1989, Tambahan No. 100.

Anggaran dasar VICO telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir kali anggaran dasar VICO berubah
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 1 tanggal 3 Januari 2022, dibuat di hadapan Jimmy Tanal S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4
ayat (1) Anggaran Dasar VICO sehubungan dengan peningkatan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“PMHMETD”) dari semula sebesar Rp915.009.468.000 (sembilan ratus lima belas miliar sembilan juta empat ratus
enam puluh delapan ribu Rupiah) menjadi sebesar Rp1.006.456.836.300 (satu triliun enam miliar empat ratus lima
puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0031331 tanggal 14 Januari 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0009349.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Januari 2022 (“Akta No. 1/2022”).

Bidang Usaha

VICO awalnya didirikan dengan nama PT Tata Sekuritas Maju pada tahun 1989, merupakan sebuah induk perusahaan
dibidang investasi untuk kebutuhan jasa keuangan bagi korporasi dan pelanggan ritel. VICO telah berdiri selama lebih
dari 33 (tiga puluh tiga) tahun hingga saat ini. Perseroan telah melayani berbagai jasa, baik secara langsung maupun
Entitas Anak usaha. Berbagai jasa tersebut meliputi perdagangan efek, asuransi umum, asuransi jiwa, serta
perbankan konvensional dan syariah.

VICO menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Jakarta (sekarang Bursa Efek Indonesia) dan terdaftar sebagai
emiten ke-19 yang listing perdana pada tanggal 8 Juli 2013 dengan kode saham “VICO”. Saham VICO tercatat
di papan utama dan masuk ke sektor jasa keuangan dan sub sektor lain-lain. Aksi korporasi Initial Public Offering
(IPO) tersebut bertujuan untuk mengakomodasi ekspansi usaha Perseroan dan Entitas Anak di masa mendatang.

Pada tahun 2000, VICO melakukan transformasi dengan berganti nama menjadi PT Victoria Sekuritas. Pergantian
nama ini berimplikasi pada perluasan kegiatan usaha, yakni sebagai Penjamin Emisi Efek. Kemudian, pada tanggal
28 Mei 2012, VICO berganti nama menjadi PT Victoria Investama.

Setelah berganti nama, VICO fokus dan konsolidasi usaha menjadi Perusahaan Bidang Investasi dan Jasa Konsultasi
Bisnis, Manajemen dan Administrasi. Bidang investasi berupa Penyertaan Saham baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui Pasar Modal dan Non Pasar Modal.

VICO dan Entitas Anak tergabung dalam kelompok usaha Victoria Group. VICO berdomisili di Jakarta dengan kantor
beralamat di Graha BIP Lantai 3A, JI. Gatot Subroto Kav. 23, Jakarta.




                                                        170
Page 194
Permodalan
Berdasarkan susunan pemegang saham VICO sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 23 tanggal 21 Desember 2022, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar VICO tentang sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor VICO dari semula sebesar Rp1.006.456.836.300,-
(satu triliun enam miliar empat ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus Rupiah) menjadi
sebesar Rp1.521.707.565.800,- (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar tujuh ratus tujuh juta lima ratus enam puluh
lima ribu delapan ratus Rupiah). Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0330921 tanggal
22 Desember 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0258631.AH.01.11.TAHUN 2022
tanggal 22 Desember 2022.

Susunan pemegang saham VICO dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per 28 Februari 2025 berdasarkan Daftar Pemegang Saham
yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam Rupiah penuh)
                                                              Nilai Nominal per Saham Rp100,- per saham
                  Keterangan                              Jumlah Saham              Nilai Nominal (Rp)              (%)
 Modal Dasar                                              36.000.000.000             3.600.000.000.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh:
 PT Gratamulia Pratama                                     6.856.943.900                685.694.390.000           45,06
 Suzanna Tanojo                                            2.489.307.407                248.930.740.700           16,36
 Chemical Asia Corporation Pte. Ltd.                       2.824.064.231                282.406.423.100           18,56
 Masyarakat                                                3.046.760.120                304.676.012.000           20,02
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               15.217.075.658              1.521.707.564.800          100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                              20.782.924.342              2.078.292.435.200               -

Manajemen dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi VICO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 11 tanggal 8 September 2023, dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0163547 tanggal 15 September 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0182898.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 September 2023 (“Akta No. 8/2023”), yaitu sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama            :         Untung Woenardi
Komisaris Independen       :         Eko Rachmansyah Gindo

Direksi
Direktur Utama             :         Aldo Jusuf Tjahaja
Direktur                   :         Suryadi




                                                          171
Page 195
12.     PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu
perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II
Tahun 2025; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan
kewajiban pembayaran utang, kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:

                                                                            Nilai Gugatan
 No.        No. Register Perkara               Para Pihak                                              Status Terakhir
                                                                           Dalam Perkara
 1.     No.                             Pembanding :                    Materiil :                  Telah diputus dalam
        1150/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel      1. PT Surya              Eden   Rp45.000.000.000,           Pengadilan Tinggi DKI
                                           Utama                                                    Jakarta
                                                                        Immateriil :
                                        Terbanding :                    Rp50.000.000.000,-
                                        1. Perseroan
                                        2. PT Haji Putra
                                           Indonesia

 2.     No.                             Penggugat:                      Materiil :                  Sedang           dalam
        1188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel      1. PT Inet Global Indo          Rp93.462.000.000,-          pemeriksaan       pada
                                                                                                    Pengadilan       Negeri
                                        Tergugat:                       Immateriil :                Jakarta Selatan.
                                        1. Perseroan.                   Rp2.000.000.000,-

                                        Turut Tergugat
                                        1. Kantor      Pelayanan
                                            Kekayaan      negara
                                            dan Lelang Jakarta III
                                        2. PT Matador Lelang
                                            Sukses
                                        3. Sukoco Halim

 3.     No. 839/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel   Penggugat :                     Materiil :                  Sampai           dengan
                                        1. PT Kebun          Indah      Rp18.907.830.000,-          Informasi Tambahan ini
                                            Selaras                                                 diterbitkan, bahwa telah
                                                                                                    dilaksanakannya
                                        Tergugat :                                                  agenda        pembacaan
                                        1. Perseroan                                                putusan pada tanggal 4
                                        2. KPKNL Jakarta III                                        Maret 2025. Perseroan
                                                                                                    sedang         menunggu
                                                                                                    penyelesaian      sesuai
                                                                                                    dengan kesepakatan di
                                                                                                    dalam Perdamaian.

 4.     No. 826/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel   Pemohon Kasasi :                Materiil dan Immateriil :   Pada tanggal 17 Januari
                                        1. Firzia Resita                Rp2.400.000.000,-           2025 Para Tergugat
                                                                                                    telah   menyampaikan
                                        Termohon Kasasi :                                           penyerahan       Kontra
                                        1. Perseroan                                                Memori Kasasi
                                        2. KPKNL Tangerang III
                                        3. PT Matador Lelang
                                            Sukses



                                                           172
Page 196
                                                                    Nilai Gugatan
No.       No. Register Perkara               Para Pihak                                      Status Terakhir
                                                                    Dalam Perkara

                                       Turut Termohon Kasasi :
                                       1. BPN Kota Tangerang
                                           Selatan

5.    No. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel   Penggugat :               Immateriil :            Sampai            dengan
                                       1. PT Iswara Dewata       Rp1.000.000.000.000,-   Informasi ini diterbitkan,
                                                                                         perkara masih dalam
                                       Tergugat :                                        proses di Pengadilan
                                       1. Perseroan                                      Negeri Jakarta Selatan.
                                       2. KPKNL Kota Denpasar
6.    No. 434/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst    Pemohon Kasasi :          Materiil :              Sedang dalam tahap
                                       1. Yayasan Pendidikan     Rp6.077.079.809,50      pemeriksaan    upaya
                                            Kader Keuangan dan                           hukum          Kasasi
                                            Perbankan Bandung    Immateriil :            di Mahkamah Agung.
                                            (YPKKPB)             Rp1.000.000.000,-
                                       2. Riska Nurasyiah
                                       3. Rinalwan Buchari

                                       Termohon Kasasi :
                                       1. Perseroan
                                       2. PT Corex Intek
                                           Indonesia




                                                      173
Page 197
14. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

1.        UMUM

Perseroan telah berdiri selama lebih dari 29 tahun untuk menjalankan kegiatan operasional di bidang bank umum.
Pada tahun 1997, Perseroan memperluas portofolio layanan dengan memperdagangkan valuta asing. Kemudian,
seiring dengan berkembangnya kinerja produk dan layanan Perseroan di kelompok BUKU II, maka pada tahun 2016,
Perseroan mulai menyediakan layanan bank devisa.

Dalam rangka memperkuat permodalan dan menjaga tingkat kesehatan keuangan, Perseroan melakukan penawaran
umum saham perdana dan mencatatkan saham di Bursa Efek Surabaya (sekarang Bursa Efek Indonesia) pada tahun
1999 dengan kode saham “BVIC”. Langkah ini mengubah status Perseroan menjadi perusahaan terbuka. Sejak saat
itu, Perseroan aktif melaksanakan berbagai aksi korporasi, seperti Penambahan Modal Dengan Hak Memberikan Efek
Terlebih Dahulu dan penerbitan obligasi.

Dalam perjalanan usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank
Umum, pada 7 Mei 2021 dan 10 Desember 2021, Perseroan telah melaksanakan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD). Penguatan struktur permodalan ini akan meningkatkan jumlah saham
yang beredar serta meningkatkan likuiditas perdagangan atas saham Perseroan.

Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menjalankan usaha
sebagai bank umum dalam arti kata seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai Bank Umum Konvensional, Perseroan menjalankan kegiatan usaha pokok yaitu menghimpun dana dari
masyarakat untuk kemudian disalurkan kembali dalam bentuk pemberian kredit baik kepada individu maupun
perusahaan. Perseroan secara bertahap melakukan transformasi usahanya menjadi bank ritel dan bisnis yang kokoh.
Dalam mendukung visi misi tersebut, Perseroan aktif mengembangkan produk-produk yang inovatif dan bernilai
tambah.

Berikut ini adalah gambaran mengenai kantor operasional Perseroan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
dikeluarkan beserta status kepemilikan gedung dan/atau bidang tanahnya.

     No.   Status Operasional                                       Status Kepemilikan / Penggunaan                            Tanggal Berakhir
     1.    Kantor      Pusat      Operasional:     Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan:
           Graha BIP, Jl. Gatot Subroto Kav. 23,   a. Lantai 1: Perjanjian Sewa Menyewa No. 12/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal           31-12-2027
           Kelurahan       Karet     Semanggi,        29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
           Kecamatan. Setiabudi, Jakarta              No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 dibuat dibawah
           Selatan 12930                              tangan      dan       bermeterai   cukup      oleh     dan      antara
                                                      PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                      yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
                                                   b. Lantai 6: Perjanjian Sewa Menyewa No. 012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal          31-12-2027
                                                      29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                                      No. 33/AMD/AKG-BVIC/IX/2024 tanggal 23 Desember 2024 yang dibuat
                                                      dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                                      PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                      yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
                                                   c. Lantai 9: Perjanjian Sewa Menyewa No. 013/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal
                                                      29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa              31-12-2027
                                                      No. 044/AMD/AKG-BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
                                                      dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                                      PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                      yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa.
                                                   d. Lantai 9 (Zona I dan J): Perjanjian Sewa Menyewa No. 037/LA/AKG-
                                                      BVIC/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 yang diubah sebagian dengan                  31-12-2027
                                                      Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 050/AMD/AKG-BVIC/IX/2022
                                                      tanggal 19 September 2022 yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai
                                                      cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di




                                                                         174
Page 198
No.   Status Operasional                                         Status Kepemilikan / Penggunaan                                Tanggal Berakhir
                                                Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku
                                                penyewa.
                                               e.Lantai 10: Perjanjian Sewa Menyewa No. 014/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal               31-12-2027
                                                 29 Maret 2018 yang diubah dengan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                                 No. 045/AMD/AKG-BVIC/IX/022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya
                                                 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara
                                                 PT Asri Kencana Gemilang, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak
                                                 yang menyewakan dengan Perseroan selaku penyewa
2.    Kantor      Cabang      Senayan:        Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                       30-11-2025
      Gedung Bank Panin Senayan Lantai        Ruangan Kantor No. 009/PS/AJ/X/94 tanggal 1 Oktober 1994 sebagaimana
      Dasar, Jl. Jend. Sudirman No. 1,        diubah terakhir berdasarkan Addendum #14 No. 02/ADD-PS/AJ/IX/2024
      Kelurahan Gelora, Jakarta Selatan       tanggal 27 September 2024, seluruhnya dibuat dibawah tangan dan bermeterai
      12710                                   cukup, oleh dan antara PT Amana Jaya, berkedudukan di Jakarta selaku pihak
                                              yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
3.    Kantor Cabang Cideng: Jl. Cideng        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3720/Petojo Utara yang diterbitkan          11-11-2033
      Timur No. 33, Kelurahan Petojo Utara,   oleh Kepala Kantor Agraria a.n. Bupati/Walikotamadya KDH Jakarta Pusat
      Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat         tanggal 25 Agustus 1988, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      10130                                   21 November 2003).
4.    Kantor Cabang Fatmawati: Jl. RS.        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 924/Cipete Utara yang diterbitkan           18-12-2038
      Fatmawati No. 85A, RT 006 RW 005,       oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
      Cipete Utara, Kebayoran Baru,           22 Agustus 1986, terdaftar atas nama Perseroan (sejak 7 Juli 2009).
      Jakarta Selatan 12150
5.    Kantor Cabang Kelapa Gading 1:          Milik sendiri berdasarkan:
      Jalan Taman Mandiri I No. 8 Kav. A1-    a. Sertipikat HGB No. 5557/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
      B1, Kelapa Gading Timur, Jakarta           Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000,                    10-10-2040
      Utara 14240                                terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
                                              b. Sertipikat HGB No. 5558/Kelapa Gading Timur yang diterbitkan Kepala
                                                 Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 11 Oktober 2000,                    10-10-2040
                                                 terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 9 Desember 2010).
6.    Kantor Cabang BIP: Graha BIP            Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa No.                    31-12-2027
      Lantai Dasar, Jl. Gatot Subroto         012/LA/AKG-BVIC/III/2018 tanggal 29 Maret 2018 sebagaimana diubah
      Kav. 23, Kel Karet Semanggi,            berdasarkan Amandemen Perjanjian Sewa Menyewa No. 0433/AMD/AKG-
      Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan         BVIC/IX/2022 tanggal 19 September 2022 seluruhnya dibuat dibawah tangan
      12930                                   dan bermeterai cukup oleh dan antara PT Asri Kencana Gemilang,
                                              berkedudukan di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan dengan
                                              Perseroan selaku penyewa.

                                              Catatan: Lokasi yang digunakan Perseroan untuk KC BIP terkait dengan
                                              perjanjian ini adalah di lantai dasar.
7.    Kantor Cabang Bogor: Jl. Pakuan         Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                     15-05-2027
      No. 8, Kel. Baranangsiang, Kec.         Rumah tanggal 15 Mei 2012 yang diperpanjang dengan Perjanjian
      Bogor Timur, Kotamadya Bogor, Jawa      Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 2 Mei 2017, dan Perjanjian
      Barat                                   Perpanjangan Sewa Menyewa tanggal 9 Mei 2022 seluruhnya dibuat dibawah
                                              tangan dan bermeterai cukup oleh dan antara Nona Hong Fang, beralamat di
                                              Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                              penyewa.
8.    Kantor Cabang Surabaya: Jl. Raya        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 605/Darmo yang diterbitkan oleh             07-04-2039
      Darmo No. 173, Kelurahan Darmo,         Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Surabaya tanggal 01 Mei S1999,
      Kecamatan Wonokromo, Surabaya           terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 April 2003).
      60241
9.    Kantor Cabang Bandung: Jl. Braga        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No.739/Braga, yang diterbitkan oleh             20-12-2042
      No. 16, Kelurahan Braga, Kecamatan      Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung tanggal 14 Januari 2013, terdaftar
      Sumur       Bandung,      Bandung,      atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Jawa Barat
10.   Kantor Cabang Manado: Jalan             Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                       31-05-2025
      Wolter Monginsidi, Komplek Bahu         tanggal 5 Maret 2015 dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup juncto
      Mall Blok E No. 5, Kelurahan Bahu,      persetujuan Perseroan atas surat PT Emperor Finance Indonesia kepada
      Kecamatan               Malalayang,     Perseroan No. 118a/EFI-DIE/V/2015 tanggal 25 Mei 2015 tentang Persetujuan
      Kota Manado, Sulawesi Utara             Perubahan Pembayaran Harga Sewa, perjanjian mana telah diubah dengan
                                              Addendum Perjanjian Sewa Menyewa tanggal 29 Mei 2020 dibuat
                                              dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara
                                              PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di Jakata, selaku pihak yang
                                              menyewakan dengan Perseroan, selaku pihak penyewa.

11.   Kantor Cabang Denpasar Bali: Jl.        Milik sendiri berdasarkan Sertifikat HGB No.57/Pemecutan Klod yang                        22-03-2046
      Raya Imam Bonjol No. `117 Dusun         diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar tanggal
      BR Tenten, Kelurahan Pemeceutan         7 September 2005, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.




                                                                      175
Page 199
No.   Status Operasional                                      Status Kepemilikan / Penggunaan                               Tanggal Berakhir
      Kelod, Kecamatan Denpasar Barat,      (9 Februari 2017). (Jl. Raya Imam Bonjol No. 117, Dusun BR Tenten, Kelurahan
      Propinsi Bali                         Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali 80114.)
12.   Kantor Cabang Semarang: Ruko          Perjanjian Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa                 31-11-2028
      Bangkong Plaza Blok B-7 Jl. MT.       Menyewatanggal 13 Oktober 2023 dibuat antara PT Emperor Finance Indonesia
      Haryono       No.864-866       Kel.   dan Perseroan.
      Peterongan, Kec. Semarang Selatan,
      Semarang - 50242
13.   Kantor Cabang Makassar: Ruko          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 22117/Masale yang diterbitkan              06-10-2037
      Poros Boulevard/ Ruko Emerald No.     oleh Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan a/n Kepala Kantor Pertanahan
      16 Jl. Boulevard Masale, Kelurahan    Kota Makassar tanggal 7 November 2007, terdaftar atas nama
      Masale, Kecamatan Panakukang,         PT Bank Victoria International Tbk. tanggal 25 Juni 2018.
      Makasar – Sulawesi Selatan
14.   Kantor Cabang Solo: Jl. Slamet        Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa                 31-08-2028
      Riyadi No. 330, Kel. Penumping,       No. 34 tanggal 12 April 2023 dibuat dihadapan Suwarni Sukiman, SH, dibuat
      Kecamatan Laweyan, Surakarta -        antara Elizabeth Isnani Wulandari, selaku Pihak Yang Menyewakan, dengan
      57141                                 Perseroan selaku Penyewa.

15.   Kantor Cabang Medan: Jalan Haji       Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Akta Perjanjian Sewa Menyewa                 28-02-2029
      Zainal Arifin No. 53 C, Kelurahan     No. 28 tanggal 12 Februari 2019, dibuat dihadapan Dana Barus, SH, MKn.,
      Madras Hulu, Kelurahan Polonia,       Notaris di Kecamatan Deli Serdang, oleh dan antara Tuan Chaidir Kesuma,
      Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara   dengan persetujuan istrinya, Nyonya Melinda Kesuma, selaku Pihak Yang
                                            Menyewakan, dengan Perseroan selaku Penyewa.

                                            Sebagaimana terakhir diperpanjang berdasarkan Akta Perjanjian Perpanjangan
                                            Waktu Sewa No 24 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Hendri
                                            S.H., M.Kn.
16.   KCP BSD: Bumi Serpong Damai           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 504/Lengkong Wetan yang                    16-07-2027
      Sektor IV Blok RE No. 52, Kelurahan   diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tanggal
      Lengkong      Wetan,    Kecamatan     1 Juli 1993, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 21 Januari 2003).
      Serpong, Tangerang
17.   KCP Duta Mas: Komplek Perumahan       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1157/Wijaya Kusuma yang                   09-04- 2029
      Taman Duta Mas Blok D8 No. 12,        diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal
      Kelurahan       Wijaya     Kusuma,    29 Mei 1990, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 25 Juni 2008).
      Kecamatan Grogol – Petamburan,
      Jakarta Barat 11460
18.   KCP Green Garden: Komplek Green       Milik sendiri berdasarkan :
      Garden Blok A14 No. 28, Jl. Panjang   • Sertipikat HGB No. 320/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
      Kedoya Utara, Kelurahan Kedoya             Pertanahan Jakarta Barat tanggal 30 Juni 1992, terdaftar atas nama                30-03- 2029
      Utara, Kecamatan Kebon Jeruk,              Perseroan (sejak tanggal 7 Januari 2003).
      Jakarta Barat 11520                   • Sertipikat HGB No. 6923/Kedoya Utara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                                 Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 29 Juli 2004, terdaftar atas           28-07- 2024
                                                 nama Perseroan (sejak tanggal 29 Juli 2004).
19.   KCP Citra 2 Ext: Komp. Citra 2        Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                   09-08-2030
      Extension Blok BG 313 No. 27,         tanggal 28 Oktober 2009 yang diperpanjang dengan Perpanjangan Perjanjian
      Pegadungan, Kalideres, Jakarta        Sewa Menyewa tanggal 22 Oktober 2015 dibuat dibawah tangan bermeterai
      Barat 11830                           cukup, oleh dan antara PT Emperor Finance Indonesia, berkedudukan di
                                            Jakarta selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan selaku pihak
                                            penyewa.
20.   KCP Kebon Jeruk: Kompleks             Milik sendiri berdasarkan :
      Pertokoan Intercon Blok B No. 4-5,     • Sertipikat HGB No. 06647/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
      Jl. Meruya Ilir Raya, Kelurahan          Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 17 Februari 2006, terdaftar              16-02-2026
      Srengseng, Kecamatan Kembangan,          atas nama Perseroan (sejak tanggal 17 Februari 2006).
      Jakarta Barat 11620                   • Sertipikat HGB No. 06648/Srengseng yang diterbitkan oleh Kepala Kantor
                                               Pertanahan Kotamadya Jakarta Barat tanggal 20 Februari 2006, terdaftar              19-02-2026
                                               atas nama Perseroan (sejak tanggal 20 Februari 2006).
21.   KCP Kemang: Jl. Kemang Raya No.       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 557/Bangka yang diterbitkan oleh          07-06-2035
      82C, Kelurahan Bangka, Kecamatan      Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 7 Juni 2005,
      Mampang Prapatan, Jakarta Selatan     terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 8 April 2008).
      12730
22.   KCP Patal Senayan: Rukan Permata      Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2593/Grogol Utara yang                    29-06-2039
      Senayan Blok B No. 6, Jl. Tentara     diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
      Pelajar, Kelurahan Grogol Utara,      24 Mei 2004, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta     (sejak tanggal 29 November 2007).
      Selatan 12210
23.   KCP Pecenongan: Jl. Pecenongan        Sertipikat HGB No. 2479/Kebon Kelapa yang diterbitkan oleh Kepala Kantor               04-05-2028
      Raya No. 26, Kelurahan Kebon          Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 5 Mei 2008, terdaftar atas nama
      Kelapa, Kecamatan Gambir, Jakarta     Perseroan.
      Pusat 10120




                                                                    176
Page 200
No.   Status Operasional                                         Status Kepemilikan / Penggunaan                                Tanggal Berakhir
24.   KCP Pantai Indah Kapuk: Bukit Golf       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1002/Kamal Muara yang                      28-09-2032
      Mediterania Blok B/18 Pantai Indah       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
      Kapuk, Kelurahan Kamal Muara,            29 Maret 2006, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Mei 2009).
      Kecamatan Penjaringan, Jakarta
      Utara 14460
25.   KCP Pondok Indah: Plaza Pondok           Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. NIB. 09.02.000002643.0 yang                21-03-2055
      Indah Blok II Blok UPS No. 51, Jl.       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal
      Metro Pondok Indah, Kelurahan            5 Maret 2024, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 10 Januari 2003).
      Pondok       Pinang,     Kecamatan
      Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
      12310
26.   KCP Puri Indah: Komplek Puri Indah       Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 2792/Kembangan Selatan yang                08-09-2042
      Blok A No. 3, Jl. Puri Indah Raya,       diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
      Kelurahan Kembangan Selatan,             09 September 2002, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      Kecamatan               Kembangan,       21 Juni 2004).
      Jakarta Barat 11610
27.   KCP Hang Tuah: Jl. Hang Tuah Raya        Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 108 tanggal 30 Oktober 2024 antara PT Bintang              2-07-2025
      Nomor 4 Blok H/1 persil Nomor 8          Mitra Semesta dengan Perseoan
28.   KCP Sunter: Kompleks Rukan Sunter        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 8103/Sunter Agung yang                     04-08-2026
      Permai Blok A-9, Jl. Danau Sunter        diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal
      Utara, Kelurahan Sunter Agung,           24 Agustus 2006, terdaftar atas nama Perseroan.
      Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta
      Utara 14350
29.   KCP Taman Palem Lestari: Ruko            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 5706/Cengkareng Barat yang                 24-11-2034
      Taman Palem Blok D1 No. 19D,             diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Barat tanggal
      Kelurahan      Cengkareng     Barat,     1 Desember 1999, terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal
      Kecamatan               Cengkareng,      28 Oktober 2002).
      Jakarta Barat 11730
30.   KCP Wisma Slipi: Wisma Slipi Lantai      Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                      30-04-2025
      Dasar, Jl. Let. Jend. S Parman Kav.      Ruangan Wisma Slipi No. 011/DIR/WJA/V/21 tanggal 25 Mei 2021 yang dibuat
      12,     Kelurahan      Kemanggisan,      dibawah tangan dan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Wisma Jaya Artek,
      Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat        berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang menyewakan dengan Perseroan
      11480                                    selaku penyewa, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Addendum III
                                               Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan No 007/ADD.III/WJA/V/24 tanggal
                                               14 Mei 2024.
31.   KCP Central Park: Garden Shopping        Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 3268/Tanjung Duren Selatan yang            17-03-2026
      Arcade B/08/BG, Jl. Tanjung Duren        diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Barat tanggal
      Raya Kav. 5-9, Tanjung Duren,            7 September 2011, terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Jakarta Barat 11470                      tanggal 11 Februari 2014. (Podomoro City Garden Shopping Arcade B//08/BG).
34.   KCP Wisma Indocement: Wisma              Sewa menyewa pada pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Persewaan No.                     31-12-2025
      Indocement Lantai Dasar, Jl. Jend.       2023/12/LA/062-BVI tanggal 15 Desember 2023 sebagaimana diubah terakhir
      Sudirman Kav. 70-71, Kelurahan           dengan Perjanjian No. 2024/12/LA/045-BVI tanggal 16 Desember 2024,
      Setiabudi, Kecamatan Setiabudi,          seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup, oleh dan antara PT Serasi
      Jalarta Selatan 12970                    Tunggal Mandiri beralamat di Jakarta Selatan selaku pihak yang menyewakan
                                               dengan Perseroan selaku pihak penyewa.
35.   KCP Duta Merlin: Komplek                 Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 812/Petojo Utara yang diterbitkan          12-11-2038
      Pertokoan Duta Merlin Blok A No. 10,     oleh Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Pusat tanggal 1 Juli 2010,
      Jl. Gajah Mada No. 3-5, Kelurahan        terdaftar atas nama PT Bank Victoria International Tbk.
      Petojo Utara, Kecamatan Gambir,
      Jakarta Pusat 10160
36.   KCP Tomang: Lobby Gedung                 Sewa menyewa dengan pihak ketiga berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa                    31-01- 2027
      Mandala Airlines, Jl. Tomang Raya        No. BIPTP 003/LA/BIPTP-BVI/I/2015 tanggal 29 Januari 2015 yang
      No. 33-37, Kelurahan Tomang,             diperpanjang dengan Addendum Perjanjian Sewa Menyewa No. 004/TDI-
      Kecamatan Grogol Petamburan,             BVIC/II/2018 tanggal 2 Februari 2018 tanggal 2 Februari 2018 dan Amandemen
      Jakarta Barat 11440                      Perjanjian Sewa Menyewa No. 001/AMD/TDI-BVIC/I/2021 tanggal 5 Januari
                                               2021, seluruhnya dibuat dibawah tangan bermeterai cukup oleh dan antara
                                               PT BIP Tridaya Propertindo, berkedudukan di Jakarta, selaku pihak yang
                                               menyewakan dengan Perseroan selaku pihak penyewa, sebagaimana
                                               diperpanjang berdasarkan Amendemen Perjanjian Sewa Menyewa
                                               No. 005/TDI-BVIC/I/2024 Tanggal 30 Januari 2024
37.   KCP Grand Wijaya: Komplek Grand          Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 1991/ Pulo yang diterbitkan oleh           22-06-2029
      Wijaya Blok C No. 10, Jalan Wijaya II,   Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Selatan tanggal 23 Juni 2009,
      Kel. Pulo, Kec. Kebayoran Baru,          terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 18 Juni 2010).
      Jakarta Selatan
38.   KCP Muara Karang 2: Jl. Pluit            Milik sendiri berdasarkan Sertipikat HGB No. 9622/Pluit yang diterbitkan oleh           04-01-2027
      Karang Utara no. 46 Blok I1 Selatan      Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Utara tanggal 5 Januari 2007,
      Kav. 48, Penjaringan, Jakarta Utara      terdaftar atas nama Perseroan (sejak tanggal 29 Februari 2008).
      14450




                                                                       177
Page 201
PENGHIMPUNAN DANA

Kegiatan penghimpunan dana masyarakat terutama diarahkan pada sektor retail, yaitu melalui rekening Tabungan dan
Giro (Rupiah dan Valuta Asing) dan Tabungan dari perorangan dan perusahaan-perusahaan serta Deposito Berjangka
(Rupiah dan Valuta Asing) perusahaan menengah ke atas, perusahaan asuransi dan yayasan-yayasan dana pensiun.
Selain dari dana pihak ketiga yang dihimpun dari masyarakat, Perseroan juga memperoleh dana tambahan melalui
penerbitan Obligasi, pinjaman antar bank dan pinjaman berjangka dari bank-bank dan lembaga-lembaga keuangan
dalam negeri dan luar negeri.

Dalam penghimpunan dana masyarakat, Perseroan menekankan pada kualitas jasa dan produk yang mampu
memberikan kemudahan dan kepuasan nasabah dengan menawarkan suku bunga yang wajar dan kompetitif.
Likuiditas Perseroan selalu dijaga pada tingkat yang aman, dimana sebagian dari dana masyarakat tersebut selain
disisihkan dalam bentuk cadangan primer sesuai ketentuan Bank Indonesia perihal simpanan wajib (reserve
requirement) sekurang-kurangnya 6,5% untuk Rupiah dan 8,0% mata uang asing, juga ditempatkan dalam bentuk surat
berharga jangka pendek seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) serta Obligasi Pemerintah yang likuid di pasar.

Berikut ini akan diuraikan lebih mendalam mengenai penghimpunan pendanaan yang merupakan salah satu kegiatan
utama Perseroan.

Produk Dan Jasa

Kegiatan usaha Perseroan meliputi produk simpanan, produk pinjaman, serta berbagai layanan lainnya. Uraian produk
dan jasa Bank Victoria dijelaskan sebagai berikut:

1.   Produk Simpanan

     Produk simpanan adalah dan pihak ketiga yang telah dihimpun oleh Perseroan melalui berbagai produk
     tabungan, giro, dan deposito.

     a.   Tabungan

          Tabungan Victoria

          Rekening tabungan yang menawarkan kemudahan bertransaksi melalui ATM Victoria yang bekerja sama
          dengan jaringan ATM Prima, dengan suku bunga yang kompetitif, serta dilengkapi fasilitas Internet Banking
          dan Mobile Banking yang dapat dipakai untuk transaksi transfer dana, pembelian, dan pembayaran
          di berbagai merchant.

          Tabungan VIP Safe

          Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
          sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar.
          Selain itu, dengan fasilitas Internet Banking dan Mobile Banking yang diberikan membuat nasabah dapat
          melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang.




                                                       178
Page 202
     Tabungan VIP Safe Digital

     Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan tiering suku bunga yang sangat menarik,
     sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar
     dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta dapat langsung di akses melalui
     Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk dapat melakukan transaksi
     perbankan secara real time.

     Tabungan Victoria Junior

     Rekening tabungan bagi nasabah junior dengan hadiah langsung yang menarik, suku bunga yang
     kompetitif, dan tanpa batasan penarikan.

     Tabungan Victoria Bisnis

     Rekening tabungan khusus yang disediakan untuk para pelaku bisnis perorangan maupun badan hukum
     dengan suku bunga yang kompetitif.

     Tabungan V-88

     Penyatuan (bundling) produk antara deposito berjangka 3 (tiga) bulan dengan tabungan Victoria, yang dapat
     memberikan imbal hasil yang menarik untuk deposito berjangka 3 (tiga) bulan, dengan alokasi penempatan
     nominal yang telah ditentukan dari total penempatannya pada tabungan Victoria yang diblokir selama jangka
     waktu 3 bulan. Program ini juga memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi kecelakaan diri hingga
     maksimum Rp10 miliar.

     TabunganKu

     Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan dengan persyaratan yang mudah dan ringan yang
     diterbitkan secara bersama oleh bank-bank di Indonesia, sebagai perwujudan untuk menumbuhkan budaya
     menabung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

     Tabungan Victoria Maxima

     Tabungan dengan 2 (dua) keuntungan berupa cashback di awal penempatan dan bunga bulanan yang
     menarik.

     Tabungan Victoria Edu Save

     Tabungan untuk perencanaan pendidikan anak dengan tambahan keuntungan berupa asuransi jiwa dan
     cacat tetap total gratis. Asuransi ini memastikan sisa setoran bulanan tetap terbayarkan sampai dengan
     masa akhir tabungan, sehingga biaya pendidikan anak di masa depan tetap aman.

b.   VIP Giro Rupiah dan VIP Giro Valas

     Produk Giro yang diperuntukkan untuk perorangan dan perusahaan yang dapat memberikan imbal hasil
     yang sangat menarik. Selain itu, dapat digunakan untuk memudahkan nasabah dalam bertransaksi dengan
     memberikan fasilitas tambahan gratis biaya buku cek/bilyet giro. Dengan menggunakan
     VIP Giro, nasabah pada segmen bisnis/perusahaan juga dapat menjalankan fasilitas penggajian gratis
     untuk seluruh karyawan dengan rekening payroll di Perseroan. Produk ini juga tersedia dalam mata uang
     Rupiah dan US Dollar.



                                                  179
Page 203
c.   Deposito

     Deposito Rupiah

     Produk simpanan berjangka dengan mata uang Rupiah yang dapat digunakan untuk nasabah perorangan
     maupun badan hukum dengan jangka waktu 1 (satu) bulan, 3 (tiga) bulan, 6 (enam) bulan, atau
     12 (dua belas) bulan, serta dapat memberikan bunga deposito yang sangat menarik kepada nasabah.

     Deposito US Dollar

     Produk simpanan berjangka dalam bentuk mata uang asing bagi nasabah individu maupun perusahaan.
     Produk ini tersedia dalam mata uang US Dollar.

     Deposito Online

     Rekening tabungan yang digunakan untuk perorangan yang pembukaannya melalui Victoria Mobile dengan
     tiering suku bunga yang sangat menarik, sekaligus memberikan manfaat gratis perlindungan asuransi
     kecelakaan diri hingga maksimum Rp5 miliar dan bebas setoran awal dan gratis biaya admin bulanan serta
     dapat langsung di akses melalui Victoria Mobile Banking yang memberikan kemudahan nasabah untuk
     dapat melakukan transaksi perbankan secara real-time.




                                                 180
Page 204
2.   Produk Pinjaman

     Produk pinjaman merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk
     meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.

     a.   Kredit Produktif

          Commercial Lending

          •   Commercial Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja dan investasi) yang diberikan kepada high end commercial customers
              akan difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang memiliki supply chain/value chain untuk
              mendukung cross selling kredit segmen lainnya dengan plafond diatas Rp15 miliar (Surat Edaran No.
              003/SE-DIR/02/18 tanggal 23 Februari 2018) sampai dengan Rp50 miliar. Pola pembiayaan yang
              diterapkan antara lain supplier financing, AR financing, dan inventory financing.

          •   Medium Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada mid-tier commercial customers akan
              difokuskan untuk untuk penyebaran portofolio by industry yang masuk ke dalam kriteria risk appetite
              dari Bank dengan plafond di atas Rp1-15 miliar (Surat Edaran No. 003/SEDIR/02/18 tanggal 23
              Februari 2018). Segmen industri yang difokuskan adalah trading, small manufacturing, dan
              transportation.

          •   Small Medium Enterprise Lending

              Kredit produktif (modal kerja & investasi) yang diberikan kepada debitur dengan plafond diatas Rp250
              Juta s/d Rp1,5 Miliar, untuk segmentasi industry trading, home industry, jasa, bengkel, rumah makan,
              termasuk dalam hal ini fasilitas kredit non-organik yang diberikan kepada BPR atau LKBB yang memiliki
              customer based sesuai dengan kriteria UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008
              tentang usaha mikro, kecil dan menengah.

          •   Multi Finance Lending

              Kredit yang diperuntukan bagi perusahaan pembiayaan (multi finance) dalam bentuk modal kerja
              cicilan yang dapat digunakan untuk pembiayaan kepada end user, seperti untuk pembiayaan mobil,
              motor, alat berat, elektronik, dan lain-lain.
          •   Bank Garansi

              Pernyataan yang dikeluarkan oleh Bank atas permintaan nasabah untuk menjamin risiko tertentu yang
              timbul apabila nasabah tidak dapat menjalankan kewajibannya kepada pihak yang menerima jaminan.

          •   Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)

              SKBDN dipergunakan untuk mendukung transaksi perdagangan di dalam negeri atau yang sering
              disebut dengan LC Lokal adalah janji tertulis dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable) yang diterbitkan
              oleh Bank pembuka (Issuing Bank) atas instruksi dari pemohon (applicant) untuk membayar sejumlah
              uang kepada penerima (beneficiary) sepanjang syarat dan kondisi yang tercantum di dalam SKBDN
              terpenuhi.




                                                       181
Page 205
     b.   Kredit Konsumtif

          Kredit Pemilikan Rumah

          Fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk pembelian kembali (refinancing), pengambilalihan kredit
          dari kreditur lain (take over) rumah, toko, ruko, rukan, villa, kavling, rusun, kondominium, konstruksi atau
          renovasi.

          Kredit Pemilikan Mobil

          Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi debitur yang melakukan pembelian mobil dengan pengembalianya
          melalui sistem angsuran bulanan.

          Kredit Multi Guna

          Fasilitas kredit yang diperuntukan bagi perorangan (wiraswasta, profesional, karyawan) yang berdomisili di
          wilayah operasional cabang, yang membutuhkan dana yang dapat digunakan untuk konsumsi maupun
          pengembangan usaha terkait dengan bidang profesinya, serta dapat menyerahkan agunan berupa tanah
          dan bangunan.

          Kredit Implant Banking

          Fasilitas kredit konsumer yang diperuntukan bagi karyawan suatu perusahaan yang dapat dilakukan secara
          kolektif berdasarkan perjanjian kerja sama antara Bank dengan perusahaan atau koperasi karyawan,
          maupun perjanjian kredit antara Bank dengan karyawan perusahaan yang bersangkutan.

3.   Produk Investasi

     Perseroan bekerja sama dengan salah satu mitra distribusi obligasi pemerintah bagi investor ritel di pasar
     perdana domestik untuk memberikan produk investasi yang dapat meningkatkan nilai portofolio nasabah
     di Perseroan.

     -    SBN Ritel

          Produk investasi yang diterbitkan dan dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. SBN ritel dibuat
          dengan tujuan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan
          pembangunan negara.

     -    Reksa Dana

          Wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama Manajer
          Investasi, untuk kemudian diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti : saham, obligasi, dan instrumen
          pasar uang.

     -    Bancassurance

          Bentuk kerjasama antara bank dan perusahaan asuransi yang menghasilkan produk asuransi.




                                                        182
Page 206
4.   Layanan Bank Devisa

     Selain giro dan deposito, Perseroan juga memberikan jasa layanan terkait transaksi dalam valuta asing, antara
     lain transaksi kiriman uang (remittance), perdagangan international (trade finance), treasury, dan layanan
     interbank lainnya

     -   Transaksi Kiriman Uang

         Perseroam menyediakan jasa kiriman uang dalam valuta asing para nasabah yang ditujukan ke rekening
         yang berada di dalam negeri (incoming transfer) maupun luar negeri (outgoing transfer) hingga sampai
         tujuan secara tepat waktu dan aman serta didukung oleh sistem yang handal. Saat ini, Perseroan melayani
         jasa kiriman uang dengan valuta US Dollar, Singapore Dollar, Yen, Yuan, dan Euro.

     -   Perdagangan Internasional

         Perseroan memberikan pelayanan kepada mitra usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dalam
         negeri dengan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam mata uang Rupiah
         dan Letter of Credit (L/C) dalam mata uang asing. Dengan didukung 39 Cabang Bank Victoria di seluruh
         Indonesia, Perseroan siap membantu nasabah untuk memperkokoh posisi bisnis nasabah secara nasional.

         Transaksi nasabah akan ditangani dengan cepat oleh tenagatenaga ahli yang telah berpengalaman
         menangani transaksi perdagangan dalam negeri. Dengan sistem aplikasi berbasis teknologi yang maju,
         nasabah cukup mengajukan permohonan transaksi dan mempresentasikan dokumen melalui
         cabangcabang Bank Victoria terdekat atau langsung ke Kantor Pusat Divisi International Banking.

         Untuk jasa layanan dalam perdagangan dalam negeri meliputi:
         - Penerbitan SKBDN dan L/C;
         - Penerimaan SKBDN dan L/C; dan
         - Collection.

         Melalui Divisi International Banking, nasabah akan mendapatkan pelayanan konsultasi bisnis yang dapat
         membantu nasabah seputar permasalahan perdagangan dalam negeri dengan menggunakan SKBDN
         maupun perdagangan international menggunakan L/C. Selain itu, Perseroan juga memberikan pelayanan
         Bank Garansi kepada mitra usaha.

     -   Treasury dan Layanan Interbank Lainnya

         Perseroan memberikan layanan jasa transaksi jual beli bank notes dengan 16 (enam belas) mata uang.
         Bank Victoria juga memberikan layanan terkait jual beli dan valuta asing dengan jenis transaksi forward
         dalam mata uang US Dollar.

5.   Jasa Lainnya

     Bentuk layanan lainnya yang diberikan oleh Perseroan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan bagi para
     nasabah diuraikan sebagai berikut :

     -   Kliring

         Layanan kliring/inkaso yang digunakan untuk penagihan warkat bank lain peserta kliring lokal, di luar wilayah
         kliring, maupun di luar peserta kliring luar wilayah.




                                                        183
Page 207
-   Transfer

    Layanan jasa yang digunakan untuk pengiriman dana kepada penerima dana di bank lain.

-   Real Time Gross Settlement (RTGS)

    Layanan transfer dana melalui fasilitas RTGS dari Bank Indonesia yang dikenakan biaya transfer, namun
    dapat dipilih untuk dibebankan kepada pengirim atau kepada penerima.

-   Pembayaran Tagihan

    Layanan pembayaran tagihan, misalnya tagihan rekening listrik PLN, rekening telepon Telkom, dan internet
    Speedy.

-   Kartu ATM

    Fasilitas yang Perseroan berikan kepada nasabahnya berupa Kartu Victoria dengan menggunakan format
    National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) yang memiliki fitur keamanan yang sangat
    tinggi, sehingga dapat meminimalkan risiko fraud, seperti yang terjadi pada kartu ATM dengan format
    magnetic stripe. Kartu ATM Victoria ini dapat digunakan oleh nasabah di lebih dari 120.000 ATM yang
    merchant-nya tergabung dengan ATM Prima, sehingga dapat memberikan kemudahan untuk bertransaksi,
    seperti penarikan tunai, cek saldo, transfer antar rekening di Bank Victoria maupun di bank lain yang
    merupakan anggota jaringan ATM Prima yang tersebar di seluruh Indonesia.

-   Auto Save

    Layanan fasilitas yang diperuntukan kepada nasabah giro perorangan Perseroan yang dapat
    mengoptimalkan pengendapan dana.

-   Auto Debet

    Layanan fasilitas auto debet yang diperuntukan kepada nasabah dalam melakukan transaksi yang dilakukan
    secara periodik, seperti untuk pembayaran tagihan listrik (PLN), telepon, Perusahaan Air Minum (PAM), dan
    lain-lain

-   Internet Banking dan Mobile Banking Victoria

    Fasilitas electronic banking yang diperuntukan kepada nasabah tabungan perorangan yang memudahkan
    dalam melakukan transaksi perbankan via smartphone maupun komputer. Dengan menggunakan fasilitas
    ini, nasabah juga dapat melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang Perseroan.
    Berbagai transaksi dapat dilakukan, antara lain pemindahbukuan, melihat mutasi dan riwayat transaksi,
    transfer online menggunakan jaringan Prima, transfer ke bank lain dengan menggunakan SKN, transaksi
    melalui pembelian listrik dan pulsa, serta transaksi pembayaran rutin bulanan, seperti kartu kredit, tagihan
    listrik, internet, TV kabel, asuransi, dan lain-lain.




                                                   184
Page 208
2. STRATEGI USAHA

STRATEGI PENGEMBANGAN BISNIS

Perseroan berkomitmen untuk selalu memberikan produk dan layanan yang terbaik bagi nasabah, meningkatkan
kepuasan dan loyalitas nasabah sekaligus meningkatkan kinerja Bank. Perseroan telah menetapkan langkah-
langkah strategis untuk mencapai target pertumbuhan bisnis yang diuraikan sebagai berikut:

Strategi Pengembangan Penghimpuan DPK

Dalam memperkuat proposisi produk DPK, Perseroan telah menetapkan beberapa strategi bisnis dan
pendekatan teknologi yang dilakukan sebagai berikut:
a. Internet Banking dan Mobile Banking (IBMB) baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital
   didalamnya;
b. Digital deposito;
c. Digital operations;
d. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
   mudah diraih, dan nyaman;
e. Akan diperkenalkan produk bank persepsi, cash management, dan transactional banking guna memberikan
   daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi untuk berbisnis dengan Bank;
f. Beberapa produk dengan fee based (Bank Persepsi, RDN); dan
g. Pembayaran menggunakan QR nasional.

Strategi Pembiayaan Kredit

Segmentasi bisnis kredit yang sebelumnya banyak terfokus pada korporasi akan bergeser pada sektor lainnya.
Beberapa perubahan yang akan terjadi pada sektor usaha kredit diuraikan sebagai berikut :

a. Segmentasi bisnis SME/komersial dan konsumer akan naik signifikan menjadi berkisar di angka 25%-30%
    untuk SME/komersial dan 10-15% untuk bisnis konsumer;
 b. Sektor usaha tidak akan didominasi oleh sektor properti;
 c. Monitoring pipeline dan bisnis akan dilakukan secara rutin dan akan dibantu dikembangkan melalui pipeline
    monitoring system;
 d. Pengenalan produk dan layanan baru pada sektor usaha kredit;
 e. Penerapan circle leader model untuk monitoring dan mencari leads bisnis; serta
 f. Waktu proses kredit harus dipercepat, yang rata-rata sebelumnya 2 (dua) bulan untuk TTY proses
    (Time to Yes), akan menjadi kurang dari 1 (satu) bulan.




                                                  185
Page 209
Aspek Operasional dan Teknologi

Secara umum, tema strategi terkait dengan aspek operasional dan teknologi yang akan diterapkan oleh
Perseroan ke depan adalah menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW
(Safe, Quick, Easy, dan Warm) yang berbasis kepada orientasi bisnis yang berkelanjutan. Adapun poin-poin
yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut :

1.    Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
2.    Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
      teknologi informasi;
3.    Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
      dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
4.    Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
      bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
5.    Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar
      dengan bank pesaing;
6.    Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
7.    Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi
      SPLUNK yang berbasis SIEM.

STRATEGI PEMASARAN

Perseroan telah menerapkan berbagai strategi pemasaran dalam rangka meningkatkan penjualan produk-
produk Bank melalui pengembangan produk dan bisnis untuk mempertahankan dan meningkatkan posisi
Perseroan di industri perbankan Indonesia. Adapun strategi pemasaran yang dilakukan Perseroan adalah
sebagai berikut :

a. Menerapkan program integrated marketing yang mencakup marketing collateral, merchandise, jaringan
    cabang, situs perusahaan, media sosial, dan marketing channel lainnya serta tactical campaign melalui event/
    exhibition/seminar, office to office, promo eksternal, dan internal;
 b. Fokus kepada produk yang telah dimiliki, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk
    menambah daya saing seperti menjalankan program launching untuk internet banking dan mobile banking
    serta internet banking bussiness untuk mendukung produk yang ada;
 c. Memfasilitasi program media untuk meningkatkan news value dan interaksi Bank Victoria di media massa
    maupun ranah publik melalui media briefing, media luncheon, press conference, media sponsorship, media
    hampers, mascot dan merchandise (gimmicks);
 d. Menggelar acara community banking di wilayah operasional bank melalui program Ayo ke Bank sebagai
    bagian dari literasi keuangan dan memasuki market pelajar, terutama di tingkat Sekolah Dasar;
 e. Melakukan competitive analysis produk dan layanan peer group serta bank-bank acuan dengan tujuan
    memantau perkembangan produk dan layanan yang ada di pasaran; serta
 f. Meningkatkan portofolio kredit khususnya kepada nasabah UKM dan Komersial.

Pemasaran produk dilakukan melalui Kantor Cabang dan sekitarnya yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Bogor,
Medan, Manado, Bali dan Surabaya.




                                                    186
Page 210
3. KEUNGGULAN BERSAING

Perseroan memiliki beberapa keunggulan bersaing yaitu sebagai berikut:

Memiliki 39 Jaringan Kantor Operasional untuk Perluasan Bisnis dan Jaringan

Sampai dengan saat ini, Perseroan telah melakukan ekspansi di beberapa wilayah di Indonesia, terutama
Jabotabek, Bandung, Surabaya, Manado, Makassar, Bali, Semarang, dan Solo. Hal ini merupakan bentuk
maksimalisasi perluasan bisnis dan jaringan Bank Victoria.

Memiliki Tingkat Kecukupan Modal yang Kuat

Perseroan memiliki tingkat kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang kuat, sehingga mampu
menopang pertumbuhan portofolio kredit yang berkualitas. Perseroan juga meningkatkan CAR secara berkala
untuk menjaga dan mengelola permodalan agar tetap sehat.

Memiliki Potensi Sinergi dan Saling Menguntungkan dengan Seluruh Grup Usaha

Perseroan terus melakukan inovasi produk dan layanan finansial bagi nasabah, melalui kerja sama dengan
perusahaan saudara dalam Grup Victoria. Pada tahun 2021, Perseroan meluncurkan produk dan pengembangan
aktivitas baru yang beragam untuk mendukung ekspansi bisnis khususnya retail banking.

Menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking)

Kepuasan nasabah menjadi faktor penting bagi Perseroan. Hal ini diharapkan dapat menjadi pendorong utama,
sehingga mempunyai customer base loyal, yang pada akhirnya mampu memberikan dampak yang positif dan
berpengaruh signifikan bagi kelangsungan usaha Perseroan, baik dalam jangka pendek maupun panjang.

Manajemen yang Kuat, Berpengalaman dan Berdedikasi dengan Visi dan Misi Baru, serta Memiliki Komitmen
Tinggi pada Peningkatan Penerapan GCG.

Perseroan membangun manajemen yang kuat dalam mendukung Visi dan Misi Bank untuk menjadi bank pilihan
nasabah yang terpercaya, sehat dan efisien. Perseroan juga mewujudkan komitmen penuh dalam menerapkan
prinsip GCG.

Kehangatan Layanan Terhadap Nasabah

Bank senantiasa akan menghadirkan layanan keuangan kepada nasabah layaknya bagian dari keluarga sendiri
dengan kenyamanan dan kehangatan dalam setiap interaksi.

Basis Nasabah yang Loyal

Bank memiliki basis nasabah loyal yang menopang pertumbuhan dana dengan menerapkan senantiasa
menerapkan Good Personal Customer Relation Approach (Relationship Banking).

Sinergi Usaha dengan Grup

Bank memiliki potensi melakukan sinergi yang saling menguntungkan dengan seluruh grup usaha.




                                                 187
Page 211
4. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN/ CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) memberikan nilai tambah kepada masyarakat, baik nilai
tambah lingkungan, sosial, dan pertumbuhan ekonomi. Perseroan berkomitmen untuk menjalankan berbagai
kegiatan atau program dalam rangka menciptakan keseimbangan lingkungan serta wujud tanggung jawab sosial
perusahaan. Selain itu, Perseroan menyadari akan pentingnya keseimbangan antara ruang publik, perusahaan,
dan masyarakat lingkungan sekitar sebagai salah satu syarat terciptanya lingkungan yang sehat, bahagia lahir
batin untuk seluruh masyarakat. Berikut adalah kegiatan CSR yang pernah dilakukan Perseroan selama 3 (tiga)
tahun terakhir:

Tahun 2024

Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa santunan bersama Yayasan Artha Graha Peduli dengan beberapa kegiatan. Kemudian melakukan CSR
bantuan sosial kemasyarakatan di Yayasan Tjo Soe Kong Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang, Banten, Yayasan
Delapan Sabda Bahagia di Pancoran Mas, Kota Depok serta santunan kepada Panti Asuhan dalam rangka Idul
Fitri 1445 H. CSR bantuan sosial kemasyarakatan selanjutnya berupa membangun fasilitas umum MCK
bekerjasama dengan SMA Lab School yang dilaksanakan di Burwakarta Jawa Barat, selanjutnya,
CSR Kesehatan berupa medical check up dan donor darah untuk karyawan yang dilaksanakan di Graha BIP
lantai 11, Jakarta Selatan. Dan CSR Pendidikan dan Operasional Yayasan STT Iman di Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan.

Tahun 2023

Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1444 H kepada Yayasan Yatim Piatu Khairul Amal, Cikasungka, Solear, Tangerang
dan Panti Yatim Piatu Al Qamariah, Pondok Pinang, Jakarta Selatan serta donasi kepada anak almarhum
karyawan. Kemudian melaksanakan kegiatan CSR bantuan sosial kemasyarakatan Panti Tuna Netra Elsafan,
Pondok Bambu, Jakarta Timur. Selain itu Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan kesehatan dan
pendidikan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar Laksa Bhakti,
Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan vitamin dan sarana pendukung kegiatan sekolah. Kemudian
memberikan bantuan pendidikan kepada Asrama STT Iman, Jakarta Selatan berupa bantuan dana pendidikan
dan operasional. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan, Perusahaan juga
memberikan bantuan CSR bidang kesehatan berupa pengadaan vitamin bagi karyawan.

Tahun 2022

Perseroan memberikan bantuan CSR ke beberapa bidang sebagai berikut ; CSR bantuan sosial kemasyarakatan
berupa Santunan Ramadhan 1442 H kepada Yayasan Yatim Daarul Ma’ Wa dan Panti Asuhan Ar Ridho Depok
serta donasi kepada anak almarhum karyawan. Kemudian, Perseroan juga memberikan bantuan CSR bantuan
pendidikan dan kesehatan kepada Sekolah Dasar Dewi Sartika, Cilincing, Jakarta Utara dan Sekolah Dasar
Laksa Bhakti, Jembatan Lima, Jakarta Barat berupa pengadaan lampu penerangan hemat energy solarcell,
pelaksanaan kegiatan Medical Check Up dan pemberian fasilitas Asuransi Jiwa Victoria Life untuk para tenaga
guru sekolah. Kegiatan CSR lainnya di tahun 2022 diantaranya adalah pelaksanaan kegiatan Mini Medical Check
Up dan Donor Darah untuk karyawan. Selain itu dalam rangka untuk terus menjaga tingkat kesehatan karyawan
terkait dengan masih adanya potensi pandemi COVID - 19, Perusahaan juga memberikan bantuan CSR bidang
kesehatan berupa pengadaan vitamin dan screening test COVID - 19 bagi karyawan.




                                                 188
Page 212
5. TEKNOLOGI INFORMASI (“TI”)

Perseroan secara konsisten terus berupaya berinovasi dalam mengembangkan sistem TI yang sesuai dengan
kebutuhan bisnis yang dinamis mengingat pentingnya peranan TI dalam kelancaran kegiatan operasional. Upaya
tersebut diawali dengan penyusunan roadmap pengembangan TI yang disesuaikan dengan rencana jangka
menengah dan jangka panjang oleh Perseroan.

Kebijakan Manajemen untuk rencana strategis teknologi informasi secara umum merupakan penerjemahan dari
visi dan misi serta langkah-langkah strategis Bank yang telah ditetapkan yang disesuaikan dengan kondisi dan
situasi yang akan dihadapi Bank di masa yang akan datang sebagai berikut :

i. Mewujudkan inovasi produk dan layanan digital maupun pengembangannya dengan dukungan sistem
     teknologi informasi guna menciptakan keunggulan kompetitif dan loyalitas nasabah dalam rangka mendorong
     pendapatan operasional termasuk fee-based income dan memperluas pangsa pasar;
ii. Melakukan evaluasi dan re-engineering proses kerja agar lebih efisien dan efektif;
iii. Memperluas peran aktif IT yang mendukung proses bisnis yang ditargetkan melalui otomatisasi proses yang
     bersifat regular dan berkelanjutan serta sistem informasi manajemen yang memadai;
iv. Melakukan pengembangan Digital Banking dengan inovasi terkini untuk meningkatkan kualitas pelayanan
     yang aman, cepat, mudah dan nyaman;
v. Mengevaluasi kebutuhan dan kecukupan sistem teknologi informasi pada setiap unit bisnis serta mendukung
     rencana bisnis dan operasional Bank termasuk evaluasi dan pengembangan kontrol keamanan yang efektif
     sesuai standar keamanan industri;
vi. Mengembangkan dan meningkatkan infrastruktur teknologi sistem informasi untuk meningkatkan service
     availability yang berkelanjutan; dan
vii. Melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur, serta kegiatan
     usaha Bank telah sesuai dengan ketentuan OJK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. KEBIJAKAN RISET DAN PENGEMBANGAN

Kebijakan pengembangan Bank Victoria diatur dalam                    kebijakan No. 016A/SK-DIR/10/23
tanggal 16 Oktober 2023 tentang Kebijakan System                     Development Life Cycle (SDLC)
PT Bank Victoria International Tbk.

Sedangkan rencana pengembangan dan biaya pengembangan Bank Victoria untuk tahun 2024 tercantum dalam
surat ke OJK No. 044/DIR-EKS/06/24 tanggal 25 Juni 2024 perihal Laporan Perubahan Rencana Pengembangan
Teknologi Informasi Tahun 2024 PT Bank Victoria International Tbk.

7. MANAJEMEN RISIKO

7.1 Risiko Usaha Utama Yang Berpengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan

   Risiko Kredit (Credit Risk)

   Perseroan memastikan strategi manajemen risiko disusun untuk memastikan bahwa eksposur risiko dikelola
   secara terkendali sesuai dengan kebijakan kredit, prosedur internal, peraturan dan perundang-undangan,
   serta ketentuan lain yang berlaku.

   Perseroan didukung oleh analisa kelayakan debitur dalam pemberian fasilitas kredit. Hal tersebut bertujuan
   untuk menilai kemampuan debitur dalam mengembalikan seluruh kewajibannya. Sebagai jaminan kredit,
   Perseroan menerima agunan yang memenuhi kriteria, seperti mempunyai nilai ekonomis, marketable,
   transferable, serta mempunyai nilai yuridis. Dalam praktiknya, diperlukan agunan sebagai second way out,
   dalam hal debitur tidak mampu mengembalikan kewajibannya.


                                                 189
Page 213
Penyaluran kredit Perseroan dapat dikelompokkan kepada beberapa sektor ekonomi. Untuk posisi
31 Desember 2024, sektor terbesar yang memperoleh penyaluran kredit dari Perseroan adalah
sektor aktivitas keuangan dan asuransi.

Portofolio Kredit terbesar Perseroan adalah sebagai berikut:

    Pembagian Kredit Berdasarkan Jenis                      31 Desember 2024            31 Desember 2023
    Pinjaman tetap                                              10.085.768.581               9.697.513.020
    Pinjaman tetap dengan angsuran                               8.110.449.612               1.871.766.991
    Pinjaman rekening koran                                      2.122.250.330               6.864.293.334
    Pinjaman konsumen                                              167.346.664                  30.542.760
    Pinjaman serba guna                                             74.045.134                 164.627.072
    Total Rupiah                                                20.559.860.321              18.628.743.177

    Pembagian Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi             31 Desember 2024            31 Desember 2023
    Lembaga pembiayaan                                           5.577.684.986               2.533.798.811
    Perdagangan, restoran, dan hotel                             4.092.649.306               3.574.239.610
    Lain-lain                                                    3.880.109.847               5.563.012.101
    Industri                                                     3.015.056.501               2.186.357.241
    Real estate                                                  2.476.932.930                 737.806.956
    Konstruksi                                                   1.100.319.988                 349.351.099
    Jasa-jasa sosial/masyarakat                                    417.106.763               3.684.177.359
    Total Rupiah                                                20.559.860.321              18.628.743.177

Pengelolaan Risiko Kredit dilakukan oleh Perseroan diantaranya dengan:

•     Menetapkan tata kelola untuk risiko kredit seperti struktur organisasi, kebijakan, prosedur, dan
      pengendalian internal risiko kredit.

•     Menyusun dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk menjaga kualitas portofolio secara
      konsisten dan ketat.

•     Melakukan skenario stress test secara berkala, sebagai salah alat ukur risiko kredit pada saat kondisi
      stres.

•     Menetapkan risk appetite dan risk tolerance dengan tujuan memitigasi risiko kredit yang mungkin timbul
      melalui penetapan limit yang dituangkan dalam Rencana Bisnis.

•     Menetapkan kebijakan untuk melaksanakan diversifikasi portofolio yang bertujuan untuk mengurangi
      konsentrasi kredit.

•     Melakukan monitoring secara intensif terhadap kualitas aset terutama aset-aset yang masuk dalam
      kategori early warning signal.

•      Memastikan bahwa setiap kredit yang diberikan telah mematuhi ketentuan dan sesuai dengan
       asas-asas perkreditan yang sehat.

•      Memastikan pelaksanaan pemberian kredit telah sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)
       dan pedoman pelaksanaan kredit.
•      Disesuaikan dengan Rencana Bisnis (business plan) Perseroan yang disusun secara realistis dan
       komprehensif.


                                                190
Page 214
7.2 Risiko Usaha Yang Bersifat Material (Yang Langsung Maupun Tidak Langsung Dapat Mempengaruhi
    Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan)

   Risiko Pasar (Market Risk)

   Dalam pengelolaan risiko pasar, Perseroan memiliki tata kelola dengan menetapkan tugas, dan tanggung
   jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan unit-unit terkait serta membentuk komite-komite seperti
   Assets & Liabilities Committee (ALCO) dan Risk Management Committee (RMC) yang membahas hal-hal
   terkait pengelolaan risiko pasar yang dilakukan secara berkala.

   Pengelolaan Risiko Pasar diantaranya:

   •    Memastikan bahwa dalam kebijakan dan prosedur mengenai Manajemen Risiko untuk risiko pasar telah
        mencakup aktivitas trading baik harian, jangka menengah, maupun jangka panjang. Tanggung jawab
        ini termasuk memastikan kejelasan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan risiko pasar,
        kecukupan sistem untuk mengukur risiko pasar, struktur limit yang memadai untuk pengambilan risiko,
        pengendalian internal yang efektif, dan sistem pelaporan yang komprehensif, berkala, dan tepat waktu.

   •    Melakukan pemantauan terhadap pergerakan suku bunga pasar untuk proses identifikasi potensi risiko
        yang berdampak pada pendapatan bunga Perseroan serta nilai dari surat berharga yang dimiliki dan
        diterbitkan

   •    Memastikan bahwa kebijakan dan prosedur mengenai manajemen risiko untuk posisi banking book
        menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam kebijakan Manajemen aset dan kewajiban secara
        keseluruhan (asset & liabilities management) sesuai dengan pilihan bisnis yang diambil Perseroan.

   •    Pengelolaan risiko pasar dilakukan berdasarkan risk appetite dan risk tolerance dalam bentuk strategi,
        kebijakan dan prosedur perseroan yang berkaitan dengan produk, jasa dan aktivitas yang terekspos
        risiko pasar.

   •    Perseroan juga menerapkan prinsip segregation of duties yaitu memisahkan fungsi dan tanggung jawab
        secara independen atas front office unit (Treasury), middle office unit (Risk Management)
        dan back office unit (Settlement).

   •    Melakukan pemantauan limit-limit yang telah ditetapkan terhadap portofolio trading book dan banking
        book serta metodologi valuasi.

   •    Melakukan skenario stress testing guna menilai kemampuan finansial atas kejadian-kejadian ekstrim
        yang mungkin terjadi

   •    Perseroan terus mengembangkan dan mengkaji ulang limit-limit risiko pasar seiring dengan
        berkembangnya produk-produk serta aktivitas fungsional Perseroan yang berpotensi menimbulkan
        risiko pasar.




                                                  191
Page 215
Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)

Pengelolaan Risiko Likuiditas diantaranya:

•    Merencanakan dan mengendalikan sumber penggunaan dana Perseroan yang terkoordinasi serta
     dijalankan secara konsekuen dengan prinsip kehati-hatian dan memperhatikan perkembangan
     faktor-faktor yang mempengaruhi operasi perbankan (Assets & Liabilities Management-ALMA).

•    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
     terekspos risiko likuiditas.

•    Melakukan analisa expected cash flow atau penilaian arus kas masuk dan arus kas keluar untuk
     mengidentifikasi kemungkinan terjadinya shortage pendanaan ketika obligasi mendekati jatuh tempo.

•    Memelihara alat likuid yang cukup untuk mengendalikan likuiditas serta untuk memenuhi kepatuhan
     terhadap peraturan regulator.

•    Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen likuiditas yang diterapkan diantaranya
     melalui pengukuran yang digunakan oleh Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas, seperti
     rasio-rasio likuiditas sebagai indikator peringatan dini (eraly warning indicator) dan maturity profile.

•    Perseroan juga melakukan pemantauan secara berkala terhadap stabilitas pendanaan inti
     (core deposits).

•    Menetapkan indikator peringatan dini, di antaranya dengan menentukan risk appetite dan
     risk tolerance/limit melalui beberapa indikator keuangan seperti rasio alat likuid terhadap dana pihak
     ketiga dan rasio alat likuid terhadap non-core deposit yang adaptif terhadap perubahan.

•    Melakukan stress testing yang digunakan untuk mengukur kemampuan Perseroan memenuhi
     kebutuhan likuiditas pada kondisi krisis dengan menggunakan skenario stress secara spesifik Bank dan
     skenario stress pasar.

Risiko Operasional (Operational Risk)

Perseroan mengendalikan risiko operasional untuk memastikan bahwa kerugian operasional (keuangan atau
reputasi), termasuk seluruh hal yang berhubungan dengan perilaku bisnis, tidak memberikan kerugian yang
material kepada Perseroan.

Pengelolaan Risiko Operasional diantaranya:

•   Pengendalian risiko dilakukan secara konsisten sesuai dengan tingkat risiko yang akan diambil,
    hasil identifikasi, dan pengukuran risiko operasional.

•   Dalam mengembangkan pengamanan proses teknologi informasi, Perseroan memastikan tingkat
    keamanan dari pemrosesan data elektronik.

•   Pengembangan terhadap sistem informasi yang memastikan penilaian berkala terhadap sistem
    informasi, adanya back up dan rencana darurat.




                                                192
Page 216
•   Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap prosedur, dokumentasi, sistem pemrosesan data, rencana
    kontijensi, dan praktek operasional lainnya guna mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan
    manusia.

•   Mengimplementasikan Risk & Control Self Assessment (RCSA) sebagai sarana yang digunakan oleh
    unit kerja yang terkait secara mandiri untuk mengidentifikasi dan mengukur risiko operasional.

•   Membuat Key Risk Indicator (KRI) yang merupakan serangkaian parameter pengukuran kuantitatif untuk
    mengindikasikan tingkat risiko pada suatu fungsi/proses/bisnis.

•    Mengimplementasikan Loss Event Database (LED) sebagai sarana yang digunakan untuk
     mengadministrasikan kejadian atau kerugian yang disebabkan oleh risiko operasional dan merupakan
     sumber utama yang digunakan untuk analisa data kerugian dan pelaporannya.

Risiko Stratejik (Strategic Risk)

Pengelolaan risiko stratejik adalah dengan mengevaluasi kinerja bisnis dari waktu ke waktu yang disesuaikan
dengan perubahan internal maupun eksternal guna memperkecil risiko stratejik, seperti melakukan langkah
strategis di tengah ketidakpastian ekonomi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan beberapa
aktivitas yang dilakukan secara manual atau konvensional ke dalam proses digitalisasi.

Risiko Hukum (Legal Risk)

Pengelolaan risiko hukum diantaranya:

•    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
     terekspos risiko hukum.

•    Memastikan perjanjian-perjanjian dan dokumen dengan nasabah dan/atau pihak ketiga lainnya
     dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

•    Menetapkan kebijakan pengendalian risiko hukum terutama yang berpengaruh kepada aktivitas
     fungsional Perseroan.

•    Mengidentifikasi dan mengendalikan risiko hukum yang melekat pada produk dan aktivitas baru sebelum
     diperkenalkan kepada nasabah.

•    Pengukuran risiko untuk risiko hukum dilakukan dengan menggunakan indikator seperti potensi
     kerugian akibat litigasi, pembatalan kontrak akibat perjanjian yang tidak sah, dan perubahan peraturan.

•    Melakukan evaluasi atas dokumen-dokumen atau perjanjian-perjanjian guna mengamankan
     kepentingan hukum Perseroan.

Risiko Reputasi (Reputation Risk)

Perseroan memiliki mekanisme pengendalian terhadap risiko reputasi yang dilakukan secara efektif dan cepat
baik internal maupun eksternal, diantaranya seperti melaksanakan berbagai kegiatan tanggung jawab sosial
dan program edukasi, serta mitigasi risiko terhadap suatu kejadian dilakukan dengan mempertimbangkan
materialitas permasalahan dan biaya. Perseroan juga berupaya memperbaiki kelemahan dan prosedur yang
dapat memicu risiko reputasi



                                               193
Page 217
   Pengelolaan Risiko Reputasi diantaranya:

   •    Menetapkan risk appetite dan risk tolerance serta strategi, kebijakan dan prosedur Perseroan yang
        terekspos risiko reputasi.
   •    Mencatat dan mendokumentasikan setiap kejadian termasuk jumlah kerugian yang terkait dengan risiko
        reputasi

   •    Menetapkan kebijakan komunikasi dalam rangka menghadapi publikasi negatif atau pencegahannya.

   •    Melakukan pemantauan terhadap setiap berita yang berkaitan dengan Perseroan di media massa.

   Risiko Kepatuhan (Compliance Risk)

   Pengelolaan risiko kepatuhan dilaksanakan antara lain dengan:

   •    Perseroan melalui Divisi Compliance, System Procedure, & Koordinator Customer Protection
        mengupayakan efektifitas kepatuhan Perseroan yang didukung oleh komite eksekutif yaitu komite
        Pemantau Pelaksanaan Good Corporate Governance.

   •    Memastikan kebijakan, prosedur, dan proses selalu dikinikan secara berkala sesuai dengan ketentuan
        regulator dan kompleksitas usaha Perseroan, serta memastikan bahwa semua lini bisnis mengetahui
        peraturan baru dengan dilakukannya sosialisasi secara berkala.

   •    Melakukan uji kepatuhan terhadap kebijakan atau aktivitas perusahaan.

   •    Melakukan sosialisasi secara berkala berkenaan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator.

   •    Melakukan pemisahan fungsi yang jelas dalam jenjang organisasi.

   •    Mendukung budaya kepatuhan, yaitu nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung kepatuhan
        Perseroan atas hukum dan peraturan yang berlaku.

8. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Perseroan memiliki dan menggunakan merek sebagaimana yang digunakan dalam kegiatan usahanya dengan
tulisan dan bentuk sebagai berikut:




Merek ini milik Perseroan ini sudah didaftar sebagaimana ternyata dari Sertifikat Merek dengan Nomor
Pendaftaran IDM000217217 Tanggal Penerimaan 8 Februari 2008 Tanggal Pendaftaran Merek
7 September 2009 nama pemilik merek PT Bank Victoria International Tbk. yang diterbitkan oleh Direktur Merek
u.b Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atas nama Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Perseroan memiliki hak atas merek dengan nama “Bank Victoria”. Kelas Jasa NCL9 36. Untuk jasa
perbankan. Warna merah, hitam, putih. Nama merek “Bank Victoria” merupakan bagian dari nama Perseroan.
Perlindungan hak atas merek in diberikan untuk jangka waktu selama 10 tahun sejak Tanggal Penerimaan.

Permohonan perpanjangan jangka waktu perlindungan Merek terdaftar tersebut diajukan pada tanggal
23 Agustus 2017 pukul 12:09:52 kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan membayar biaya
pendaftaran perpanjangan perlindungan Merek tersebut.



                                                 194
Page 218
Sehubungan permohonan perpanjangan tersebut telah memperoleh sertifikat Perpanjangan Jangka Waktu
Perlindungan Merek Terdaftar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000217217 kelas 36
(berdasarkan Nice Classification edisi 9), yang berlaku selama 10 tahun sampai dengan tanggal 8 Februari 2028
(Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis).

9. PERSAINGAN USAHA

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan menghadapi persaingan baik dari bank pemerintah maupun bank
swasta nasional yang masuk dalam target market yang sama dengan Perseroan dan juga bank asing dengan
sumber daya manajemen dan finansial yang lebih besar dari Perseroan. Sesuai dengan strategi usaha yang
dimiliki oleh Perseroan, Perseroan harus selalu siap bersaing dengan bank manapun.

Perseroan juga menghadapi persaingan dari sejumlah lembaga lain, seperti perusahaan fintech dan perusahaan
pembiayaan lainnya yang menawarkan produk dan jasa yang mirip dengan produk perbankan. Namun demikian,
Perseroan sudah mempersiapkan diri, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia dan dukungan permodalan
yang kuat.

Menyesuaikan dengan kondisi pasar, arah kebijakan Bank untuk periode 2022 – 2024 akan meningkatkan
inovasi produk dan layanan berbasis digital dengan disertai peningkatan fungsi monitoring dan mitigasi risiko
yang melekat pada produk dan layanan tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan financial value
Perseroan dan pemangku kepentingan. Kebijakan dan strategi ini akan ditempuh dengan prinsip kehati-hatian
di tengah fleksibilitas dalam menghadapi dinamika bisnis yang tidak pasti.

Perseroan pada tanggal 18 Januari 2024 meraih penghargaan The best Indonesia Enterprises Risk Manajemen
VI 2024 dalam Kategori Bank – Public Company asset diatas Rp 20 T yang diselenggarakan oleh
Economic Review.

Perseroan pada tanggal 22 Februari 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia GCG Award VIII 2024
dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.

Perseroan pada tanggal 28 Maret 2024 meraih penghargaan The Best Indonesia Corporate Secretary &
Communication IX 2024 dalam kategori Bank Public Company yang diselenggarakan oleh Majalah Economic
Review.

Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 3rd Best Conventional Bank (KBMI 1) pada kategori
asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.

Perseroan pada tanggal 01 April 2024 meraih penghargaan 2nd Best Deposit Conventional Bank (KBMI 1) pada
kategori asset diatas Rp 25 T yang diselenggarakan oleh Infobank.

Perseroan pada tanggal 23 April 2024 meraih penghargaan Wajib Pajak dengan kontribusi terbesar dari DJP
Jakarta Khusus.

Perseroan pada tanggal 31 Juli 2024 meraih Penghargaan Accelerating Financial Stability with Digitalization
Priorities dalam kategori Bank Swasta KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Majalah Warta Ekonomi.

Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2024 meraih The Best Indonesia Finance dalam kategori asset diatas Rp
20 T yang diselenggarakan oleh Majalah Economic Review.




                                                  195
Page 219
Perseroan pada tanggal 09 September 2024 meraih penghargaan Best Bank Performance of MSMEs Loan 2024
pada kategori Bank KBMI 1 yang diselenggarakan oleh Peluang News.

Potensi pangsa pasar yang besar pada industri perbankan di Indonesia ini menjadikan tingkat persaingan akan
ketat dan kompetitif. Oleh karena itu Perseroan sebagai salah satu Bank Umum Nasional harus mampu bersaing
secara sehat dengan bank-bank lain melalui strategi yang tepat yang dituangkan dalam rencana bisnis tahunan,
antara lain secara terus menerus melakukan program peningkatan pelayanan kepada nasabah melalui
peningkatan kualitas sistem, sumber daya manusia serta pengembangan produk-produk baru yang inovatif
sesuai kebutuhan nasabah, termasuk berbagai produk layanan yang beragam dan menarik dengan dukungan
Teknologi Informasi yang tepat dan akurat.

10. PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kondisi Ekonomi Makro Indonesia

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan IV 2024 tumbuh sebesar 5,02%, meningkat dibandingkan
triwulan III 2024 yang tercatat sebesar 4,95%. Meskipun terjadi perbaikan, angka ini masih berada di bawah
target APBN 2024 sebesar 5,2%. Perlambatan ekonomi disebabkan oleh penurunan belanja pemerintah dan
melemahnya konsumsi domestik, yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan. Selain itu, sektor
manufaktur mengalami perlambatan karena rendahnya permintaan ekspor akibat ketidakpastian global.

Perekonomian global yang masih dinamis menjadi tantangan utama terhadap kinerja ekonomi domestik. Konflik
geopolitik, seperti perang Rusia-Ukraina, ketegangan di Timur Tengah, dan persaingan ekonomi antara Amerika
Serikat dan Tiongkok, menyebabkan volatilitas pasar keuangan dan berdampak pada aliran investasi ke negara
berkembang seperti Indonesia. Fluktuasi harga komoditas, terutama minyak dan gas, juga menjadi faktor yang
mempengaruhi daya beli dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi moneter, Bank Indonesia menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5,75% pada
Januari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian pasar
keuangan serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Meskipun demikian, pemerintah tetap optimistis
bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 dapat mencapai target APBN sebesar 5,2%, seiring dengan
berbagai stimulus fiskal dan kebijakan investasi yang terus didorong.

Pemerintah menargetkan inflasi pada 2025 sebesar 2,5%, sejalan dengan upaya menjaga stabilitas harga dan
daya beli masyarakat. Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF) juga memproyeksikan inflasi Indonesia
akan tetap terkendali di sekitar angka tersebut, didukung oleh kebijakan stabilisasi harga energi dan pangan.
Meski demikian, risiko inflasi tetap ada akibat potensi gangguan rantai pasok global dan kenaikan harga
komoditas impor.

Lembaga internasional seperti IMF dan Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025
berada di kisaran 5,1%, sedikit di bawah target APBN. Faktor utama yang menentukan pencapaian target ini
antara lain efektivitas belanja pemerintah, keberlanjutan investasi asing, serta daya beli masyarakat. Pemerintah
juga menargetkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.000 per USD, dengan yield Surat Berharga Negara
(SBN) 10 tahun diperkirakan sekitar 7%. Dengan berbagai kebijakan yang diterapkan, Indonesia diharapkan
dapat mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi yang stabil di tengah tantangan global.

Perseroan tetap optimis terhadap peluang pertumbuhan di industri perbankan, terutama dengan meningkatnya
permintaan kredit yang didorong oleh kebijakan moneter dan suku bunga yang lebih akomodatif serta peluang
pemulihan konsumsi domestik. Meskipun tantangan perekonomian global, risiko kredit, dan volatilitas pasar
keuangan masih tinggi, dengan mengedepankan manajemen risiko, mengoptimalkan proses bisnis, dan
meningkatkan kualitas layanan, pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan dapat tetap terjaga.



                                                    196
Page 220
Kondisi Industri Perbankan Nasional

Pada triwulan IV 2024, penyaluran kredit baru menunjukkan penguatan dengan nilai Saldo Bersih Tertimbang
(SBT) sebesar 97,9%, meningkat dari 80,6% pada triwulan sebelumnya. Pertumbuhan ini terutama didorong
oleh kredit modal kerja (SBT 91,7%) dan kredit investasi (SBT 88,5%), sementara kredit konsumsi mengalami
perlambatan, khususnya pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Memasuki triwulan I 2025, penyaluran kredit baru diprakirakan tetap kuat meskipun sedikit melambat dengan
SBT 82,3%. Kredit modal kerja dan investasi masih menjadi prioritas utama, sementara sektor perdagangan
besar dan eceran, industri pengolahan, serta perantara keuangan menjadi sektor utama penyaluran kredit.
Kebijakan penyaluran kredit diperkirakan tetap ketat, terutama pada kredit investasi, dengan pengetatan pada
aspek plafon kredit, suku bunga, dan premi kredit berisiko.

Di sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) pada triwulan I 2025 diprakirakan mengalami perlambatan
dengan SBT 68,8%, turun dari 89,3% di triwulan sebelumnya. Perlambatan ini terjadi di seluruh instrumen, baik
tabungan, giro, maupun deposito.

Secara keseluruhan, kredit sepanjang tahun 2025 diprakirakan tumbuh stabil sebesar 10,34% (yoy), hampir
sama dengan pertumbuhan tahun 2024. Sementara itu, penghimpunan DPK diproyeksikan meningkat signifikan
dengan SBT 99,6%, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 89,3%.

Industri perbankan Indonesia pada 2025 memiliki peluang pertumbuhan yang tetap positif, didukung oleh
stabilnya penyaluran kredit dan meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun terdapat
perlambatan kredit konsumsi dan penghimpunan DPK pada awal tahun, pertumbuhan kredit tahunan
diproyeksikan tetap solid di angka 10,34% (yoy). Fokus utama perbankan masih pada kredit modal kerja dan
investasi, dengan sektor perdagangan, industri pengolahan, dan perantara keuangan sebagai penerima manfaat
utama. Kebijakan penyaluran kredit yang tetap ketat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara
ekspansi dan pengelolaan risiko.

Dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit
secara selektif sambil mempertahankan profitabilitas. Peningkatan penghimpunan DPK yang diproyeksikan lebih
tinggi dibandingkan tahun sebelumnya memberikan peluang bagi bank untuk memperluas ekspansi kredit dan
memperkuat daya saing. Dengan kondisi ini, sektor perbankan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi
nasional, terutama dalam mendukung sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.

Industri perbankan Indonesia pada 2025 memiliki peluang pertumbuhan yang tetap positif, didukung oleh
stabilnya penyaluran kredit dan meningkatnya penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Meskipun terdapat
perlambatan kredit konsumsi dan penghimpunan DPK pada awal tahun, pertumbuhan kredit tahunan
diproyeksikan tetap solid di angka 10,34% (yoy). Fokus utama perbankan masih pada kredit modal kerja dan
investasi, dengan sektor perdagangan, industri pengolahan, dan perantara keuangan sebagai penerima manfaat
utama. Kebijakan penyaluran kredit yang tetap ketat mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara
ekspansi dan pengelolaan risiko.

Dengan permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai, bank memiliki ruang untuk terus menyalurkan kredit
secara selektif sambil mempertahankan profitabilitas. Peningkatan penghimpunan DPK yang diproyeksikan lebih
tinggi dibandingkan tahun sebelumnya memberikan peluang bagi bank untuk memperluas ekspansi kredit dan
memperkuat daya saing. Dengan kondisi ini, sektor perbankan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi
nasional, terutama dalam mendukung sektor-sektor produktif yang membutuhkan pembiayaan.




                                                  197
Page 221
Strategi Pengembangan Bisnis ke Depan

Strategi pengembangan bisnis disusun dan mengacu pada arah kebijakan Perseroan serta sejalan dengan
penetapan tema Rencana Bisnis Perseroan 2025-2027 untuk “Sustainable Growth Through Digitalization and
Strong Governance”, maka Perseroan menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut :

1. Strategi Pendanaan dan Pengembangan Layanan

Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
i. Target peningkatan pendanaan menjadi hanya kisaran 8-11% (yoy) dengan prioritas pada pengendalian
      cost of fund;
ii. Membuat beberapa program seperti akuisisi nasabah baru melalui program cashback atau bunga yang
      menarik;
iii. Menjalin kerjasama dan meningkatkan penjualan Obligasi Ritel, Bancassurance dan reksadana guna
      meningkatkan pendapatan melalui fee-based income;
iv. Melakukan pengembangan secara berkelanjutan dalam revamping terhadap Internet Banking, Mobile
      Banking, Internet Banking Business, Mobile Banking Corporate yang dilengkapi dengan fitur dan produk
      digital unggul serta bersaing untuk memenuhi kebutuhan transaksi keuangan;
v. Melanjutkan peningkatan kualitas layanan guna memenuhi kebutuhan nasabah dengan melakukan
      pengembangan Digital Operations, yaitu melakukan aktivitas transaksi non tunai dengan menggunakan
      teknologi Video Banking sehingga interaksi transaksi dapat dilakukan secara virtual namun tetap
      mengedepankan prinsip kehati-hatian serta keamanan bertransaksi;
vi. Melakukan promosi melalui media sosial dan/atau kegiatan lain untuk lebih memperkenalkan produk dan
      layanan Bank Victoria kepada masyarakat;
vii. Melanjutkan peningkatan layanan transaksi perbankan untuk mendukung kebutuhan transaksi stakeholder
      dalam rangka penetrasi peluang bisnis yang lebih luas;
viii. Dalam rangka mendukung penerapan keuangan berkelanjutan, Bank akan terus melakukan pendekatan
      dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) pada bidang kesehatan, pendidikan dan
      kemasyarakatan;
ix. Meningkatkan kerjasama sinergi dengan grup usaha dalam pengembangan bisnis berkelanjutan seperti
      Layanan Syariah Bank.

3. Strategi Perkreditan

Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:

i. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
ii. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
     Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi bisnis
     yang lebih luas;
iii. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
     kepada debitur;
iv. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
     pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
v. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
     antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
vi. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
     penjualan.


                                                   198
Page 222
Ketergantungan terhadap pelanggan dan kontrak pemerintah

Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu dan/atau sekelompok pelanggan tertentu.

Strategi Pengembangan Usaha Perseroan

Perseroan memiliki strategi pengembangan usaha sebagai berikut:

5) Strategi Pendanaan dan Pengembangan

Strategi bidang pendanaan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan loyalitas nasabah serta
menambah nasabah baru dengan target pertumbuhan yang berbasis struktur pendanaan yang sehat dan
optimal. Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:

Beberapa strategi bisnis dan pendekatan teknologi akan dilakukan Perseroan sebagai berikut:

a. Revamp IBMB baru dengan fitur yang menarik dan beberapa produk digital didalamnya, termasuk
   didalamnya untuk pembukaan Rekening nasabah.
b. Digital Operations.
c. Tema digitalisasi yang cepat menghadapi perubahan dan memberikan layanan/produk yang aman, cepat,
   mudah diraih dan nyaman
d. Akan diperkenalkan Aplikasi Bank Persepsi untuk pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai, Cash
   Management, dan Transactional Banking guna memberikan daya tarik pada nasabah-nasabah korporasi
   untuk berbisnis dengan Bank.
e. Beberapa produk dengan fee based (Pembayaran Pajak, Non Pajak dan Bea Cukai lewat Aplikasi Bank
   Persepsi, Transaksi Reksadana lewat Revamp IBMB).
f. Pembayaran menggunakan QR nasional -> QRIS.

6) Strategi Perkreditan

Strategi bidang perkreditan diprioritaskan pada upaya menjaga dan meningkatkan kualitas kredit dengan
target pertumbuhan yang sehat dan berkesinambungan dengan tetap mengacu pada prinsip kehati–hatian
(prudential financing). Beberapa strategi bisnis yang akan dilakukan pada sektor usaha kredit sebagai berikut:

a. Memproyeksikan pertumbuhan total kredit secara selektif dan konservatif pada kisaran 7%;
b. Meningkatkan penyaluran kredit dengan model bisnis Channeling melalui kerjasama Fintech, BPR,
   Multifinance dan Koperasi guna meningkatkan portofolio kredit, potensi fee based income dan penetrasi
   bisnis yang lebih luas;
c. Memperkenalkan ekosistem digital lending untuk memberikan informasi dan proses percepatan kredit Bank
   kepada debitur;
d. Menjaga dan meningkatkan kualitas kredit melalui monitoring debitur, pelaksanaan early warning serta
   pengembangan Sumber Daya Manusia dan Sistem;
e. Mempercepat penyelesaian kredit yang dihapusbuku dan penjualan agunan yang diambilalih termasuk di
   antaranya melalui penjualan jaminan dan AYDA di situs jaringan (website); dan
f. Mengoptimalkan program pelatihan yang berkesinambungan untuk meningkatkan kapasitas keahlian tenaga
   penjualan.




                                                  199
Page 223
7) Strategi bidang Operasional dan Teknologi Sistem Informasi

Melanjutkan pengembangan dalam rangka mendukung aspek peningkatan layanan, operasional bisnis serta
keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi yang akan diterapkan oleh Bank kedepan dan sejalan dengan arah
kebijakan yakni menyediakan layanan dan produk serta operasional perbankan yang SQEW (Safe, Quick, Easy,
dan Warm) yang berbasis kepada orientasi Bisnis yang Berkelanjutan.

Pada tahun 2024, Perseroan secara khusus telah mengembangkan teknologi sistem informasi dan infrastruktur
pendukung kegiatan usaha Bank Victoria yang meliputi:

i. Pengembangan Revamp Internat Banking & Mobile Banking termasuk digital onboarding untuk memberikan
     pelayanan nasabah yang lebih baik;
ii. Implementasi aplikasi pelaporan Liquidity Coverage Ratio & Net Stable Funding Ratio;
iii. Implementasi aplikasi pelaporan ATMR Risiko Pasar;
iv. Implementasi aplikasi Single Sign On dan Priviledge Access Management untuk meningkatkan keamanan
     akses;
v. Penggantian email system lama dengan Mail Exchange;
vi. Implementasi aplikasi Data Loss Prevention untuk meningkatkan keamanan perlindungan data;
vii. Penggantian Call Center system; dan
viii.Migrasi Disaster Recovery Center untuk surrounding system dari Gedung Fatmawati ke Gedung Bitera.

Perseroan juga secara konsisten telah menerapkan pengendalian dalam sistem manajemen keamanan
informasi, yang dibuktikan dengan pencapaian Sertifikasi ISO 27001 terkait Information Security. Selain itu, pada
tahun 2024, Bank juga sedang berfokus pada pengembangan teknologi sistem informasi dan peningkatan
infrastruktur yang mendukung kegiatan operasional, yaitu:

i. Revamp Internet Banking Bisnis;
ii. Digital operation, yaitu layanan transaksi non-tunai nasabah melalui video call;
iii. Peer to peer lending, yaitu kerja sama dengan digital lending ecosystems;
iv. Loan channelling melalui financial technology, bank perkreditan rakyat, multifinance, dan koperasi;
v. Melakukan pengembangan Digital Onboarding via Microsite;
vi. Penggantian Treasury System; dan
vii. Peningkatan dan pengkinian terhadap infrastruktur teknologi.

Adapun poin-poin yang akan diterapkan oleh Bank kedepan sebagai berikut.
i. Jalur efektifitas proses operasional dari hulu ke hilir dievaluasi dan diperbaiki;
ii. Kualitas administrasi dan percepatan proses dapat diwujudkan baik dari sisi perkreditan, operational, dan
     teknologi informasi;
iii. Transaksi yang semakin kompleks dan meningkat jumlahnya dapat di kirim secara tepat waktu, zero defect,
     dan memberikan kepuasan kepada nasabah;
iv. Data corebanking dapat diolah dan didistribusikan kepada berbagai unit kerja yang membutuhkan dalam
     bentuk laporan yang tepat dan akurat sehingga proses pengambilan keputusan bisnis lebih efektif;
v. Dapat mengikuti perkembangan arah bisnis yang lebih fokus ke retail banking sehingga dapat sejajar dengan
     bank pesaing;
vi. Peningkatan layanan dan produk perbankan dengan bentuk digital banking; dan
vii. Peningkatan keamanan dilakukan dengan monitoring tools atas transaksi perbankan dengan aplikasi yang
     berbasis SIEM.




                                                   200
Page 224
8) Strategi Pengembangan SDM

Beberapa key element strategy yang telah dan akan terus diterapkan Bank.

a. Membentuk Performance Oriented Culture

   Menerapkan performance management process di semua organisasi yang didukung oleh
   Key Performance Indicator (KPI) yang jelas menggunakan Balance Score Card dan transparan, serta
   mekanisme penghargaan yang kuat;

b. Mengoptimalkan Dukungan SDM Berbasis Digital

   Menempatkan karyawan yang kompeten dan produktif terutama yang mampu beradaptasi dengan proses
   transformasi digital;

c. Mengembangkan Victoria Corporate University

   Membentuk sumber daya manusia yang handal baik di Kantor Pusat dan Cabang melalui
   Victoria Corporate University dengan didukung oleh learning management system, assessment center dan
   talent pool termasuk mengembangkan kemampuan Officer Development Program guna semakin professional
   di bidangnya.

Adapun penjabaran roadmap 2025-2027 untuk strategi pengembangan SDM adalah sebagai berikut:




Kegiatan usaha Perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus

Dalam menjalankan kegiatan usaha Perseroan senantiasa dilakukan sesuai dengan arah kebijakan Bank yaitu
sebagai berikut:

1. Senantiasa menjaga dan memperkuat penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance secara
   konsisten yang selaras dengan prinsip-prinsip manajemen risiko dan kepatuhan terhadap regulasi
   (compliance);
2. Menjaga dan memelihara permodalan di level yang kuat dan memadai sebagai landasan pengembangan dan
   pertumbuhan skala bisnis Bank yang prudent dan berkelanjutan;
3. Melanjutkan optimalisasi melalui evaluasi kinerja jaringan kantor cabang guna meningkatkan efisiensi dan
   produktivitas dalam rangka mencapai pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan;
4. Melanjutkan dan meningkatkan inovasi produk dan layanan terbaik yang fokus kepada Nasabah
   (customer-centric);


                                                 201
Page 225
    5. Melanjutkan pengembangan sistem teknologi informasi untuk mendukung efisiensi, inovasi dan
       pengembangan produk serta peningkatan layanan;
    6. Mengembangkan kualitas dan meningkatkan produktivitas Sumber Daya Manusia dan pelayanan nasabah
       untuk menghadapi tantangan bisnis;
    7. Meningkatkan nilai perusahaan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN DALAM PRODUKSI, PENJUALAN, PERSEDIAAN,
BEBAN, DAN HARGA PENJUALAN SEJAK TAHUN BUKU TERAKHIR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN
USAHA DAN PROSPEK KEUANGAN PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KECENDERUNGAN, KETIDAKPASTIAN, PERMINTAAN, KOMITMEN, ATAU PERISTIWA
YANG DAPAT DIKETAHUI YANG DAPAT MEMPENGARUHI SECARA SIGNIFIKAN PENJUALAN BERSIH ATAU
PENDAPATAN USAHA, PENDAPATAN DARI OPERASI BERJALAN, PROFITABILITAS, LIKUIDITAS ATAU
SUMBER MODAL ATAU PERISTIWA YANG AKAN MENYEBABKAN INFORMASI KEUANGAN YANG
DILAPORKAN TIDAK DAPAT DIJADIKAN INDIKASI ATAS HASIL OPERASI ATAU KONDISI KEUANGAN
MASA DATANG.




                                                 202
Page 226
IX.    PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi Subordinasi

Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dari Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi diperhitungkan
dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian
utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif pemotongan
sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi
dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%:

a. atas bunga dari obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan
   masa kepemilikan obligasi;
b. atas diskonto dari obligasi dengan kupon, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
   obligasi, tidak termasuk bunga berjalan;
c. atas diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond), dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
   harga perolehan obligasi; dan

Pemotongan pajak yang bersifat final yang Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tersebut
tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-Undang No.36 Tahun 2008
     tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
b. bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto yang
   diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima
   pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, atau bank, dana pension, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli,
   atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga dan
   diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui
   perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam
   huruf b.




                                                         203
Page 227
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS
 OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI.




                                                 204
Page 228
X.     PENJAMIN EMISI OBLIGASI SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Subordinasi No. 22 tanggal 15 Mei 2025 untuk Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II
Tahun 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Rini Yulianti S.H, Notaris di Jakarta, bahwa Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dan dengan Kesanggupan Terbaik (Best
Effort) jumlah sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).

Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi ini tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelakasana Emisi Obligasi yang dijamin secara penuh (Full
Commitment) adalah sebagai berikut:

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria
Tahap II Tahun 2025 yang dijamin secara penuh (Full Commitment) adalah sebagai berikut:

         Penjamin Pelaksana Emisi                       Porsi Penjaminan           Jumlah Penjaminan      Persentase
 No.
              Obligasi Subordinasi                             (dalam Rp)                  (dalam Rp)            (%)
  1. PT Victoria Sekuritas Indonesia                     300.000.000.000              300.000.000.000         100,00
     (Terafiliasi)
 TOTAL                                                    300.000.000.000              300.000.000.000         100,00

Sedangkan sisa jumlah pokok Obligasi Subordinasi yang dijamin secara Kesanggupan Terbaik (Best Effort) adalah
sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).

Apabila Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang ditawarkan dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) tersebut tidak
terjual sebagian atau seluruhnya maka Perseroan tidak berkewajiban untuk menerbitkan sisa yang tidak terjual
tersebut.

Kepastian mengenai jumlah Pokok Obligasi Subordinasi yang dijamin dengan Kesanggupan Terbaik (Best Effort) yang
sebenarnya dikeluarkan Perseroan, akan ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Emisi
dan akan dimuat dalam perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi, serta akan diumumkan
sedikitnya dalam 1 (satu) surat kabar harian nasional atau situs web Bursa Efek dan situs web Perseroan
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek.

Seperti yang diungkapkan di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi pihak yang bertindak sebagai
Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan berdasarkan ketentuan UUP2SK.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
   yaitu hubungan seseorang dengan: (i) suami atau istri, (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
   anak, (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu, (iv) saudara dari suami atau istri
   beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan atau (v) suami atau istri dari saudara orang yang
   bersangkutan;
b. Hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
   yaitu: (i) orang tua dan anak, (ii) kakek dan nenek serta cucu atau (iii) saudara dari orang yang bersangkutan;


                                                          205
Page 229
c. Hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
d. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi, pengurus,
   dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. Hubungan antara perusahaan dengan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun,
   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. Hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung, dengan
   cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, oleh pihak yang sama; atau
g. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama, yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
   langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
   tersebut.

Metode Penentuan Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi

Tingkat Bunga Obligasi Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi subordinasi, benchmark kepada Obligasi Pemerintah
(sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi dan risk premium (sesuai dengan rating dari Obligasi Subordinasi).




                                                       206
Page 230
XI.   LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat                    PT Bank Mega Tbk

                                Menara Bank Mega Lantai 16
                                Jl. Kapten P. Tendean No.12-14 A
                                Jakarta 12790
                                Tel : (021) 7917 5000
                                Fax : (021) 7990 720

                                STTD Nomor : 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000

                                Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
                                AWAI Nomor No. AWAI/06/12/2008 tertanggal 17 Desember 2008

                                Perseroan menunjuk Wali Amanat PT Bank Mega Tbk berdasarkan
                                Surat Penunjukan No. 037/DIR-EKS/04/25 tanggal 24 April 2025.

 Pedoman Kerja:                 Standar operasi prosedur (SOP) Wali Amanat PT Bank Mega Tbk mengikuti
                                ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan, UUPM, dan peraturan
                                yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

 Tugas Pokok:                   Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi baik di dalam maupun di luar
                                pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak dan
                                kewajiban Pemegang Obligasi Subordinasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
                                Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan serta berdasarkan peraturan perundang-undangan
                                yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar
                                Modal.


 Konsultan Hukum                Makes & Partners Law Firm

                                Menara Batavia Lt. 7
                                Jl. KH. Mansyur Kav. 126
                                Karet Tengsin, Jakarta Pusat 10220

                                Nama Konsultan Hukum Yang Ditunjuk:
                                - Iwan Setiawan
                                   No. STTD : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023

                                Perseroan menunjuk Konsultan Hukum Makes & Partners Law Firm berdasarkan
                                Surat Penunjukan No. 025/DIR-EKS/02/25 tanggal 21 Februari 2025.

                                Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal

 Pedoman Kerja                  Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, lampiran Keputusan
                                HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021




                                                       207
Page 231
Tugas Pokok              Tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi Subordinasi ini adalah
                         memberi Pendapat Hukum secara independen dan obyektif dengan
                         mengedepankan prinsip keterbukaan dan materialitas mengenai kondisi atau
                         keadaan Perseroan dan hal-hal penting dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                         Subordinasi ini dilihat dari segi hukum berdasarkan hasil dari uji tuntas dari segi
                         hukum (“Uji Tuntas”) yang telah dilaksanakannya terhadap informasi atau fakta
                         material mengenai Perseroan yang berlaku saat dilakukannya Uji Tuntas dan hal-
                         hal lain sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang
                         didasarkan atas dokumen dan informasi yang disampaikan Perseroan dan instansi
                         yang berwenang untuk memberi suatu keterangan tertentu tentang Perseroan
                         sesuai dengan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang ditetapkan oleh
                         Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal.

Notaris                  Rini Yulianti, S.H.

                         Komplek Bina Marga II
                         Jl. Swakarsa V No. 57B
                         Pondok Kelapa, Duren Sawit
                         Jakarta Timur 13450
                         Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 06 Februari 2023

                         Perseroan menunjuk Notaris Rini Yulianti, S.H. berdasarkan Surat Penunjukan
                         No. 041A/DIR-EKS/04/25 tanggal 28 April 2025.

Pedoman Kerja            Peraturan perundang-undangan yang berlaku, Undang-Undang tentang jabatan
                         Notaris No. 30 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
                         Perubahan Atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Tugas pokok:             Lingkup kerja seorang Notaris dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
                         Subordinasi ini adalah membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                         Obligasi Subordinasi antara lain Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang
                         dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi.

Perusahaan Pemeringkat   PT Pemeringkat Efek Indonesia
Efek
                         Equity Tower Lt. 30 Unit A, E, F dan G
                         SCBD Lot 9
                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                         Senayan, Kebayoran Baru
                         No. Izin Usaha : 39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994

                         Perseroan menunjuk Perusahaan Pemeringkat Efek PT Pemeringkat Efek
                         Indonesia berdasarkan Surat No. 041/DIR-EKS/04/25 tanggal 28 April 2025.

Pedoman Kerja            Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct Fundamentals for Credit
                         Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh International Organization of
                         Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas Pasar
                         Modal lebih dari 100 negara.

                         Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies
                         ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
                         agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).


                                                 208
Page 232
 Tugas pokok:                  Melakukan analisa dan memberikan keputusan nilai pemeringkatan terhadap
                               produk Obligasi Subordinasi yang diterbitkan.

Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.19/POJK.04/2020, Wali Amanat menyatakan tidak:
a. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Emiten kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
   penyertaan modal oleh pemerintah;
b. mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari 25%
   (dua puluh lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
c. menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Emiten kepada Bank Umum yang melakukan
   kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Emiten mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak
   mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Obligasi; dan/atau
d. merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi, dan/atau kewajiban Emiten.




                                                     209
Page 233
XII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
telah ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan No. 21 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris
dari Rini Yulianti, Notaris di Jakarta, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) selaku Wali Amanat.

Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan
dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 adalah Bank Mega yang telah terdaftar di OJK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksananya.

Berdasarkan:
-   Surat Pernyataan No. 1328/CAMS-WA/25 tanggal 9 Mei 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
     selama menjadi Wali Amanat tidak akan:
     (i) Mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
            ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang
            Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat;
     (ii) Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
            melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
            keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang
            dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan/atau
     (iii) Merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang, Sukuk,
            dan/atau kewajiban Perseroan.
-   Surat Pernyataan No. 1327/CAMS-WA/25 tanggal 9 Mei 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan saat
     ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan
     mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
-   Surat Pernyataan No. 1340/CAMS-WA/25 tanggal 14 Mei 2025, Bank Mega selaku Wali Amanat menyatakan
     telah melakukan Due Dilligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.

1. RIWAYAT SINGKAT

   PT Bank Mega Tbk didirikan dengan nama PT Bank Karman berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta
   Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
   26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
   Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.J.A.5/8/1
   tanggal 16 Januari 1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
   4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13 tanggal 13 Februari 1970,
   Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

   PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
   Keuangan Republik Indonesia dengan surat 210eputusan No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan
   Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat oleh Eddy Widjaja.
   S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
   di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat
   keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register
   di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan
   dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama
   PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan
   surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.




                                                       210
Page 234
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum perdana dengan
Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H.,
Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan
Republik Indonesia dengan surat keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240.
Perubahan tersebut termasuk perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan
Menteri Hukum dan Perundang-undangan tersebut nama PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk.
PT Bank Mega Tbk. memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang Republik
Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Dan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk. No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan
No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk disesuaikan
dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023
tanggal 10 Maret 2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 02
tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya
No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam
akta tertanggal No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta,
yang penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026 tanggal 11 April 2025.




                                                    211
Page 235
2. PERMODALAN

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh
PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/V/2025-1451 tanggal 2 Mei 2025 dan Akta No. 08 tanggal 27 Februari 2023
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp500,- setiap saham
                    Keterangan
                                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)                 %
Modal Dasar                                                       27.000.000.000               13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora                                                 6.812.223.614                 3.406.111.807.000            58,02
2. Masyarakat (masing masing di bawah 5%)                          4.928.699.751                 2.464.349.875.500            41,98
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        11.740.923.365                 5.870.461.682.500           100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel                                       15.259.076.635                 7.629.538.317.500

3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Susunan Dewan Komisaris Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta dan anggota Direksi
Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025
yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                         : Chairul Tanjung
Komisaris (Independen)                  : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris (Independen)                  : Lambock V. Nahattands
Komisaris (Independen)                  : Hizbullah

Direksi
Direktur Utama                          : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama                    : Indivara Erni
Direktur                                : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                                : Martin Mulwanto
Direktur                                : YB Hariantono
Direktur                                : Heriwan Gazali*

*Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,
dengan masa jabatan sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2029 (dua ribu dua puluh
sembilan) dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

4. KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, Bank Mega menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan
visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan nasabah
melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para
pemegang saham. Bank Mega juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai
Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, di antaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,


                                                                212
Page 236
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent),
Bank Administrator Rekening Dana Nasabah dan Bank Pembayaran Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit
Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign
Exchange Transaction, Money Market, Marketable Securities, SBI) Mega Visa Card, Debit ATM Card (MegaPass,
Mega First), Mega Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta
peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, Bank Mega berpegang teguh pada asas
profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat dan fasilitas
perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas, sehingga pada
akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor
Fungsional sebanyak 369 Cabang..

Pada tahun 2020, Bank Mega telah meluncurkan M-SMILE (Mega Smart Mobile) yang memberikan customer
experience selayaknya layanan cabang dalam genggaman.

5. PENGALAMAN PT BANK MEGA TBK SELAKU WALI AMANAT DI PASAR MODAL DARI SEJAK TAHUN 2022

-    Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
-    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
-    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
-    Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022


                                                      213
Page 237
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
-   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
-   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
-   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
-   Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
-   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
-   Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Th. 2023
-   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
-   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
-   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
-   Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
-   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025




                                                    214
Page 238
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Bank Mega selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah:

a.   mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
     efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya yang
     berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
     kepada OJK.

7. PENGGANTIAN WALI AMANAT

Sesuai Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan,
penggantian Wali Amanat dapat dilakukan dengan alasan:

a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
     ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.   Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
d.   Wali Amanat dibubarkan oleh badan peradilan atau oleh badan resmi lainnya dan telah mempunyai kekuatan
     hukum tetap atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau
     kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
     keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan;
g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
     di sektor jasa keuangan;
h.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
     kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i.   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
j.   Atas permintaan para Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020.
k.   Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
     Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak
     3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, atau dalam hal Perseroan melakukan kelalaian / cidera janji sesuai
     ketentuan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                         215
Page 239
8. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2024 dan 2023, serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited).

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2024 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa, sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 7 Februari 2025. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember
2023 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan
(“KNMTR”) (firma anggotan Crowe Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA,
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa
Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024 sebagai berikut:

Laporan Posisi Keuangan
                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2024                     2023
ASET
Kas                                                                          873.509                   855.222
Giro pada Bank Indonesia                                                   7.525.245                 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi                                                                    360                      104
Pihak ketiga                                                                  955.032                  645.772
Total                                                                         955.392                  645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (2.186)                  (1.203)
Giro pada bank lain - neto                                                    953.206                  644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak berelasi                                                                      -                        -
Pihak ketiga                                                                  831.826                3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                                   -                   (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto                           831.826                3.352.627
Efek-efek
Pihak Berelasi                                                               198.832                   198.288
Pihak Ketiga                                                              49.304.778                37.426.300
Total                                                                     49.503.610                37.624.588
Dikurangi :

Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                  -                         -
Efek-efek - neto                                                          49.503.610                37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi                                                                     -                         -
Pihak ketiga                                                               1.389.981                 7.215.441
Tagihan derivatif
  Pihak berelasi                                                                2.101                         -
  Pihak ketiga                                                                 46.633                    20.974
Total                                                                          48.734                    20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi                                                             1.743.050                 1.318.592


                                                      216
Page 240
                                                                 31 Desember
                           Keterangan
                                                          2024                 2023
Pihak ketiga                                                 62.911.602           64.986.127
Total                                                        64.654.652           66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan                               (9.371)             (11.823)
Total Kredit yang diberikan                                  60.677.415           48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                             (664.877)            (604.816)
Kredit yang diberikan - neto                                 63.980.404           65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi                                                        -                       -
Pihak ketiga                                                      9.234                       -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                   (12)                   -
Tagihan akseptasi - neto                                          9.222                    -
Aset pajak tangguhan                                            105.542                    -
Aset tetap dan aset hak guna                                  8.205.441            8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan                                         (2.131.428)          (1.924.127)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                            6.074.013            6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi                                                   15.681               15.751
Pihak ketiga                                                  3.604.521            3.612.044
TOTAL ASET                                                  134.915.494          132.049.591

LIABILITAS
Liabilitas segera                                              179.318              296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                               387.246              482.783
  Pihak ketiga                                               9.995.402            9.642.942
Total                                                       10.382.648           10.125.725
Tabungan
  Pihak berelasi                                                72.339              113.643
  Pihak ketiga                                              17.115.305           15.548.598
Total                                                       17.187.644           15.662.241
Deposito berjangka
   Pihak berelasi                                              622.090            1.717.317
   Pihak ketiga                                             63.476.915           61.930.467
Total                                                       64.099.005           63.647.784
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                            1.808.949            1.202.082
   Pihak ketiga                                              2.024.083            2.670.514
Total                                                        3.833.032            3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
   Pihak berelasi                                              236.275                    -
   Pihak ketiga                                             12.710.913           12.573.231
Total                                                       12.947.188           12.573.231
Liabilitas derivatif                                           121.059               18.931
Utang pajak                                                    222.064              138.535
Pinjaman yang diterima                                       3.987.600            2.909.228


                                                    217
Page 241
                                                                          31 Desember
                          Keterangan
                                                                 2024                    2023
Utang akseptasi                                                           9.234                       -
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                             -                 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja                                          296.414                 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
   Pihak berelasi                                                        48.000                   48.000
   Pihak ketiga                                                           2.000                    2.000
Total                                                                    50.000                   50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
   Pihak berelasi                                                      1.912                    4.703
   Pihak ketiga                                                      416.175                  560.653
Total                                                                418.087                  565.356
TOTAL LIABILITAS                                                 113.733.293              110.294.148

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham            5.870.462               5.870.465
Tambahan modal disetor                                              6.347.491               6.347.491
Cadangan umum                                                           1.786                   1.716
Saldo laba                                                          6.671.020               6.221.696
Penghasilan komprehensif lain                                       2.291.442               3.314.078
TOTAL EKUITAS                                                      21.182.201              21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                      134.915.494             132.049.591

Laporan Laba Rugi

                                                                           31 Desember
                            Keterangan
                                                                  2024                   2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                        10.289.306         10.271.532
Beban bunga                                                             (5.189.567)        (4.685.387)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                   5.099.739          5.532.145

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                       1.696.891          1.671.911
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                       70.465            535.366
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                 36.466             55.255
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                   3.202             14.794
Lain-lain                                                                    8.332             10.704
Total pendapatan operasional lainnya                                     1.815.356          2.288.030

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                        (12.536)               (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset
                                                                         (216.464)              (195.318)
non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                             (2.055.670)        (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                        (1.399.207)        (1.463.387)
TOTAL BEBAN OPERASIONAL LAINNYA                                         (3.683.877)        (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                             3.231.218          4.332.478


                                                          218
Page 242
                                                                                    31 Desember
                           Keterangan
                                                                             2024                 2023
Pendapatan non-operasional - neto                                                  25.688              10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                        3.256.906           4.342.729
Beban pajak - neto                                                              (625.852)           (832.059)
LABA BERSIH                                                                     2.631.054           3.510.670

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                           (50.745)             (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui
 penghasilan komprehensif lain - neto                                           (696.131)             496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                   1.884.178           3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                    224                 299

9. ALAMAT WALI AMANAT

                                   Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                                PT BANK MEGA Tbk
                                           Menara Bank Mega Lantai 16
                                       Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                    Jakarta 12790
                                        Telepon : (021) 79175000 ext 16212
                                             Faksimili : (021) 7918100
                                        Email : waliamanat@bankmega.com
                                          Up. : Capital Market Services




                                                        219
Page 243
XIII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI SUBORDINASI
1.   Pemesan Yang Berhak

     Perorangan warga negara Indonesia dan perorangan warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal
     serta lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Informasi
     Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi (“FPPOS”) dapat diperoleh dari para
     Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII Informasi Tambahan mengenai
     Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi.
     Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi dilakukan dengan menggunakan FPPOS yang dicetak untuk
     keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan
     Pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

     Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000.- (lima juta
     Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

     Masa Penawaran Obligasi Subordinasi adalah pada tanggal 16 Juni 2025, ditutup pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran

     Obligasi Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Subordinasi di KSEI
     yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Subordinasi tersebut
     di KSEI maka atas Obligasi Subordinasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

     1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Subordinasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
        Subordinasi yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Subordinasi. Obligasi Subordinasi
        akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI.
        Obligasi Subordinasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal
        18 Juni 2025.

     2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi Subordinasi dalam Rekening
        Efek yang diterbitkan oleh KSEI. atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
        dengan Pemegang Obligasi Subordinasi.

     3. Pengalihan kepemilikan Obligasi Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
        di KSEI. Perusahaan Efek. atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
        Rekening.

     4. Pemegang Obligasi Subordinasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi
        Subordinasi, pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya
        yang melekat pada Obligasi Subordinasi.




                                                       220
Page 244
     5. Pembayaran Bunga Obligasi Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi kepada pemegang
        Obligasi Subordinasi dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening
        Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
        pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. sesuai dengan jadwal pembayaran
        Bunga Obligasi Subordinasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
        Subordinasi dan pelunasan Pokok Obligasi Subordinasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi Subordinasi
        yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.

     6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi Subordinasi atau kuasanya dengan
        membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi Subordinasi
        yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.

     7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi Subordinasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
        Subordinasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Pemesanan harus mengajukan FPPOS selama jam kerja yang umum berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi
     Subordinasi yang tercantum dalam Bab XIII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
     Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Para Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
     Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPOS yang telah
     ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi. Bukti tanda terima
     pemesanan pembelian Obligasi Subordinasi ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi Subordinasi

     Apabila jumlah keseluruhan Obligasi Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi Subordinasi yang
     ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi
     Subordinasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang
     ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian
     Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi dan Peraturan No. IX.A.7 tanggal Penjatahan adalah 17 Juni 2025.

     Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Subordinasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
     pemesanan Obligasi Subordinasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum
     baik secara langsung maupun tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat
     mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
     bersangkutan.

     Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum dan Laporan Hasil
     Penjatahan kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan peraturan
     Bapepam No. IX.A.2 dan peraturan IX.A.7.




                                                      221
Page 245
     Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Victoria Sekuritas Indonesia akan menyampaikan Laporan Hasil
     Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
     pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan
     Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam
     Penawaran Umum paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi Subordinasi

     Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi Subordinasi pemesan harus segera melaksanakan
     pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau dengan bilyet giro atau cek yang ditujukan kepada
     Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan atau kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
     Subordinasi di:
                                       PT Bank Victoria International Tbk
                                               Cabang BIP. Jakarta
                                              No. Rek. 081 000 6862
                                  Atas Nama PT Victoria Sekuritas Indonesia

     Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek atau bilyet giro yang bersangkutan harus dapat
     diuangkan atau ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 17 Juni 2025 pukul 11.00 WIB
     (in good funds) pada rekening tersebut diatas, kecuali Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bertindak
     sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan.
     Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Obligasi Subordinasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 Juni 2025. Perseroan wajib
     menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
     KSEI untuk mengkreditkan Obligasi Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI.
     Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut. maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
     jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi dan KSEI.

     Segera setelah Obligasi Subordinasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi selanjutnya
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi
     Subordinasi ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
     Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Subordinasi kepada Penjamin Emisi Obligasi
     Subordinasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab
     Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi yang bersangkutan.




                                                       222
Page 246
11. Pengembalian Uang Pememesan

    Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi Subordinasi ditolak
    sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan atau dalam hal terjadi pembatalan atau
    penundaan Penawaran Umum dan uang pembayaran pemesanan Obligasi Subordinasi telah diterima oleh
    masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi dan
    belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi
    atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada
    para pemesan Obligasi Subordinasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak
    keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan
    dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
    pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
    bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan
    memperoleh Informasi Tambahan dan FPPOS.

    Dalam hal pencatatan Obligasi Subordinasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
    Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi penawaran atas Obligasi
    Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi Subordinasi wajib dikembalikan kepada para
    pemesan Obligasi Subordinasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal
    pengumuman batalnya Penawaran Umum Obligasi Subordinasi.

    Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi Subordinasi
    sehingga terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan tersebut wajib membayar kepada para pemesan
    Obligasi Subordinasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat
    Bunga Obligasi Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
    360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

    Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
    transfer melalui rekening para pemesan dalam Waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal
    keputusan pembatalan Penawran Umum Obligasi Subordinasi. maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
    Subordinasi atau Penjamin Emisi Obligasi Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga
    dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi Subordinasi.

12. Lain-lain

    Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
    Obligasi Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                      223
Page 247
XIV. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
     PEMBELIAN OBLIGASI SUBORDINASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh selama masa Penawaran Umum
yaitu pada tanggal 16 Juni 2025 di kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Subordinasi berikut ini:

                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI SUBORDINASI




                                    PT Victoria Sekuritas Indonesia

                                      Gedung Graha BIP. Lantai 3A
                                     Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23
                                          Jakarta Selatan 12930
                                           Tel: (021) 3000 8878
                                           Fax: (021) 3000 8895
                                   Website: www.victoria-sekuritas.co.id
                                   Email: corfin@victoria-sekuritas.co.id




                                                    224
Page 248
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi yang telah disusun oleh Makes & Partners Law Firm.




                                                    225
Page 249
No.Ref.: 0334/E/MP/IS/HU/fa/6/2025                                       Jakarta, 3 Juni 2025

Kepada:
PT Bank Victoria International Tbk.
Gedung Graha BIP, Lantai 10,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 23,
Jakarta Selatan 12930, Indonesia

U.p.      :   Yth. Direksi

Perihal   :   Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Victoria International Tbk. sehubungan
              dengan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III PT Bank
              Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
yang berkantor di Menara Batavia Lantai 7, Jalan K. H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, yang
para teman serikatnya telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal dengan nomor-nomor pendaftaran STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 yang
diterbitkan tanggal 5 Mei 2023 atas nama Iwan Setiawan, telah ditunjuk dan diminta oleh PT
Bank Victoria International Tbk., suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”), berdasarkan surat
Perseroan No. Ref.062/DIR-EKS/03/24 tanggal 27 Maret 2024 perihal Surat Penunjukan Sebagai
Konsultan Hukum Dalam Rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
Dalam Mata Uang Rupiah oleh PT Bank Victoria International Tbk untuk melaksanakan pekerjaan
Jasa Konsultan Hukum, termasuk untuk melakukan uji tuntas terhadap aspek hukum atau legal
due diligence (selanjutnya disebut sebagai "Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas
Perseroan, menyampaikan laporan hasil Uji Tuntas Aspek Hukum, serta memberikan pendapat
segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”), sesuai dengan (i) Peraturan
OJK No.7/POJK.4/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.7/2017”),
(ii) Peraturan OJK No.36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (iii) Keputusan Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.03/HKHPM/XI/2021, tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal sehubungan dengan rencana
Perseroan menawarkan dan menjual kepada masyarakat melalui penawaran umum obligasi
subordinasi dengan jumlah target dana sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah)
dengan tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal di
Negara Republik Indonesia (“Penawaran Umum Obligasi Subordinasi III”).

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi III, pada Tahap I Perseroan telah menerbitkan obligasi
subordinasi dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah)
(“Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2024”).

Pada tahap kedua ini, Perseroan berencana untuk menawarkan dan menerbitkan obligasi
subordinasi dengan jumlah pokok sebesar-besarnya Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
Rupiah) (“Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025” atau “Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025”).

Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 diterbitkan tanpa


                                               1
Page 250
warkat dan ditawarkan pada nilai nominal dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal emisi. Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
diterbitkan dengan tingkat bunga 10,00% (sepuluh koma nol nol persen) per tahun. Penawaran
Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 ditawarkan dengan nilai
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, dimana sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah) akan dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sisa dari Pokok Obligasi
Subordinasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus
miliar Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bunga Obligasi Subordinasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan tanggal pembayaran bunga obligasi subordinasi,
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pelunasan obligasi subordinasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.

Berdasarkan Informasi Tambahan yang diterbitkan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 Perseroan (“Informasi Tambahan”) dan
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) serta sebagaimana diperkuat dengan pernyataan tertulis Direksi
Perseroan tanggal 24 April 2025 (“Pernyataan Perseroan”), sebagian Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan Subordinasi III Tahap II Tahun 2025 dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment) dan sisanya akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort) oleh PT Victoria
Sekuritas Indonesia yang merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. Obligasi akan
dicatatkan dan oleh karenanya akan dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Dalam rangka penerbitan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan Subordinasi III Tahap II Tahun
2025, Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk, sebagai Wali Amanat dan sehubungan
dengan hal tersebut telah dibuat dan ditandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025 No. 21 tanggal 15 Mei 2025
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur (“Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II”).

Selanjutnya sehubungan dengan penerbitan Obligasi Subordinasi, antara Perseroan dengan PT
Victoria Sekuritas Indonesia, selaku Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah ditandatangani Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun
2025 No. 22 tanggal 15 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta
Timur (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II”).

Berdasarkan Informasi Tambahan, dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi
Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk modal kerja dalam rangka pengembangan usaha
terutama pemberian kredit. Apabila dana hasil Penawaran Umum tersebut tidak mencukupi
untuk membiayai rencana penggunaan dana, maka sumber lain yang menjadi alternatif dari dana
internal Perseroan.(“Rencana Penggunaan Dana”).

Sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“Peraturan OJK No.30/2015”) dan Peraturan OJK
No.20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan
Rencana Penggunaan Dana, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan
tersebut kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPO. Hasil
RUPO wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
tanggal penyelenggaraan RUPO.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025

                                               2
Page 251
belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana hasil Penawaran Umum
Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas sebagaimana diatur pada Peraturan OJK No.30/2015
serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Sebagaimana disyaratkan Peraturan OJK No.30/2015, Perseroan wajib untuk melaporkan
realisasi Rencana Penggunaan Dana secara berkala kepada OJK dan para Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 melalui Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
dengan tanggal laporan per tanggal 30 Juni dan tanggal 31 Desember sampai dengan seluruh
Rencana Penggunaan Dana telah direalisasikan.

Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 tidak dijamin
dengan agunan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain Perseroan dalam bentuk
apapun serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari,
menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak preferen termasuk Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 secara pari passu berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf f
POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 34/POJK.03/2016.

Pendapat Segi Hukum menggantikan secara keseluruhan Pendapat Segi Hukum yang Makes
sampaikan kepada Direksi perseroan sebagaimana tercantum dalam surat Makes No. Ref.:
0305/PSH/MP/IS/HU/fa/04/2025 tanggal 16 Mei 2025.

Untuk memberikan Pendapat Segi Hukum ini, Makes telah memeriksa dan meneliti dokumen-
dokumen yang Makes terima dalam rangka pelaksanaan uji tuntas aspek hukum yang Makes
lakukan terhadap Perseroan dalam kerangka penerbitan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 yang ringkasan eksekutifnya diungkapkan dalam laporan
uji    tuntas     atas    aspek    hukum      yang    tercantum     dalam     surat   Makes
0333/E/MP/IS/HU/GF/fa/6/2025 tanggal 3 Juni 2025 perihal Tambahan Informasi Atas
Laporan Uji Tuntas Aspek Hukum (Legal Due Diligence) Makes & Partners Law Firm atas PT Bank
Victoria International Tbk dalam rangka Rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
Berkelanjutan III PT Bank Victoria International Tbk Tahap II Tahun 2025, yang Makes siapkan
dan tujukan kepada Perseroan dan ditembuskan kepada OJK (Laporan Hasil Uji Tuntas Aspek
Hukum berikut seluruh lampirannya selanjutnya disebut sebagai “LHUTAH”).




                                              3
Page 252
A.   Daftar Istilah

     Kecuali dinyatakan lain dalam Pendapat Segi Hukum ini atau konteks kalimat yang
     bersangkutan dalam Pendapat Segi Hukum ini menyatakan lain, istilah-istilah yang
     diawali dengan huruf besar sebagaimana disebutkan di bawah ini mempunyai arti
     sebagai berikut:

     Makes                              : Makes & Partners Law Firm, kantor konsultan
                                          hukum yang ditunjuk oleh Perseroan untuk
                                          melaksanakan UTAH, menyampaikan LHUTAH dan
                                          memberikan Pendapat Segi Hukum

     Menkumham                          : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                          Indonesia

     OJK   atau       Otoritas   Jasa   : Lembaga independen yang mempunyai fungsi,
     Keuangan                             tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                                          pemeriksaan dan penyidikan kegiatan jasa
                                          keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian,
                                          Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
                                          Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana dimaksud
                                          dalam Undang-undang No.21 tahun 2011 tanggal
                                          22 November 2012 tentang Otoritas Jasa Keuangan
                                          yang menerima pengalihan tugas dan wewenang
                                          dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                          Keuangan sejak tanggal 31 Desember 2012

     Pendapat Segi Hukum atau PSH       : Pendapat segi hukum yang Makes siapkan dalam
                                          kerangka rencana Penawaran Umum Obligasi
                                          Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
                                          sesuai dengan Standar Profesi HKHSK

     UUPM                               : Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun
                                          1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah
                                          sebagian oleh Undang-Undang No.4 Tahun 2023
                                          tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                          Keuangan

     UUPT                               : Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun
                                          2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                                          telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
                                          No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                          Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
                                          Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                          Undang




                                             4
Page 253
B.   DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

     Dasar dan ruang lingkup Pendapat Segi Hukum ini adalah sebagai berikut:

     1.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan LHUTAH yang Makes lakukan
            terhadap Perseroan serta merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
            terpisahkan dari LHUTAH yang memuat penjelasan rinci atas hal-hal yang
            termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini;

     2.     Pendapat Segi Hukum ini semata-mata hanya meliputi aspek hukum berdasarkan
            hukum Negara Republik Indonesia dan karenanya tidak meliputi aspek-aspek lain
            yang mungkin secara implisit/tersirat termasuk di dalamnya, termasuk aspek
            perpajakan dikarenakan Makes bukan merupakan konsultan bidang perpajakan;

     3.     Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan mengingat dan berdasarkan pada
            asumsi-asumsi, kualifikasi-kualifikasi serta observasi-observasi sebagaimana
            tercantum dalam huruf D Pendapat Segi Hukum ini;

     4.     Makes tidak melakukan pemeriksaan hukum investigatif atas suatu fakta-fakta
            penting ataupun keadaan yang dirujuk dalam Pendapat Segi Hukum ini. Dengan
            mengingat Standar Profesi HKHSK, Makes hanya memeriksa dan meneliti
            dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan dalam rangka pelaksanaan
            uji tuntas aspek hukum yang Makes lakukan terhadap Perseroan terkait rencana
            Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
            pada tanggal Pendapat Segi Hukum ini (“Tanggal Pendapat Segi Hukum”),
            dengan tetap memperhatikan bahwa tanggal laporan keuangan Perseroan yang
            digunakan dalam rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum
            Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 adalah Laporan
            Keuangan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
            tersebut beserta laporan auditor independen (“Laporan Keuangan 31
            Desember 2024”), serta memperhatikan hal-hal di bawah ini:
            a.      Anggaran dasar Perseroan: hanya mencakup anggaran dasar pada saat
                    pendirian dan anggaran dasar terakhir; dan
            b.      Struktur permodalan dan perubahan kepemilikan saham dalam
                    Perseroan: hanya terbatas pada struktur permodalan dan perubahan
                    kepemilikan saham dalam Perseroan yang terjadi pada 2 (dua) tahun
                    terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua) tahun sebelum
                    pernyataan pendaftaran. Dalam hal selama jangka waktu tersebut, tidak
                    terdapat perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham, maka
                    Pendapat Segi Hukum ini mencakup struktur permodalan dan
                    kepemilikan saham terakhir;

      5.    Pendapat Segi Hukum ini sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai (a)
            kewajaran komersial dan/atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun
            tidak terbatas pada Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
            Tahap II Tahun 2025, Rencana Penggunaan Dana atau transaksi lainnya dimana
            Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta kekayaannya
            yang terkait; (b) aspek komersial dan/atau finansial terkait Rencana Penggunaan
            Dana dan/atau pelaksanaannya; (c) aspek risiko yang dapat diderita oleh
            pemegang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, termasuk
            risiko usaha sebagaimana diungkapkan dalam Prospektus; dan/atau (d) harga
            penawaran Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 dalam


                                           5
Page 254
     Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025;

6.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan dan dengan mengingat
     peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di
     Negara Republik Indonesia, termasuk ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
     Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah
     dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
     Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1870 dari Kitab
     Undang-Undang Hukum Perdata;

7.   pada Tanggal Pendapat Segi Hukum ini, tidak terdapat kesepakatan-kesepakatan
     lain (baik lisan maupun tertulis) di antara para pihak dalam dokumen-dokumen
     yang Makes periksa yang dapat mengubah, menambah, mengurangi, mengakhiri,
     membatalkan, mencabut, mengalihkan dan/atau menggantikan sebagian atau
     seluruh hal-hal yang diatur dalam dokumen-dokumen yang Makes periksa
     tersebut;

8.   berdasarkan Pasal 55 dari Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas
     Jasa Keuangan sebagaimana kemudian diubah sebagian dengan Undang-Undang
     No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
     No.4/2023”), terhitung sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan
     wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
     Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa
     Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar
     Modal dan Lembaga Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk memudahkan,
     rujukan pada peraturan yang diterbitkan oleh Bapepam-LK dalam Pendapat Segi
     Hukum ini sebelum peralihan tersebut di atas tetap menggunakan nama
     Bapepam-LK; dan

9.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik
     Indonesia, yaitu pemeriksaan dilakukan terhadap perjanjian dan dokumen yang
     tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan oleh
     karenanya sama sekali tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
     menurut hukum atau yurisdiksi lain.




                                   6
Page 255
C.   Pendapat Segi Hukum

     Berdasarkan LHUTAH yang Makes siapkan dalam kerangka peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, khususnya peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal berkenaan dengan rencana Penawaran Umum Obligasi
     Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 serta dengan memperhatikan huruf A
     dan huruf B Pendapat Segi Hukum ini, Makes memberikan Pendapat Segi Hukum sebagai
     berikut:

     1.     Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
            yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan
            yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan pertama kali dengan
            nama PT Bank Victoria berdasarkan Akta Pendirian No. 71 tanggal 28 Oktober
            1992 jo Akta Pembetulan No. 30 tanggal 6 Juni 1993, seluruhnya dibuat di
            hadapan Amrul Partomuan Pohan, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta. Akta-akta
            tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
            Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19
            Juni 1993 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal
            29 Juni 1993 di bawah No. 342/Leg/1993 dan diumumkan dalam Berita Negara
            Republik Indonesia No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2602 (“Akta
            Pendirian”).

            Perseroan mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Victoria menjadi PT
            Bank Victoria International berdasarkan Akta Pembetulan No. 30 tanggal 8 Juni
            1993, yang dibuat di hadapan Amrul Partomuan Pohan, Notaris di Jakarta. Akta
            tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan
            Surat Keputusan No. C2-4903.HT.01.01.TH.93 tanggal 19 Juni 1993 serta telah
            didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 342/Leg/1993
            tanggal 29 Juni 1993 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
            No. 39 tanggal 15 Mei 1998, Tambahan No. 2602.

            Perseroan telah melakukan penyesuaian seluruh anggaran dasarnya dengan
            UUPT berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
            Luar Biasa No. 1 tanggal 1 Desember 2008, dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H.,
            Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas
            penawaran umum terbatas III kepada pemegang saham dalam rangka penerbitan
            Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu untuk membeli saham biasa atas nama
            disertai dengan penerbitan Waran Seri V, peningkatan modal dasar, perubahan
            pasal 4 ayat 1 anggaran dasar Perseroan dan penyesuaian pasal 4 ayat 2 anggaran
            dasar Perseroan, dan perubahan terhadap seluruh ketentuan anggaran dasar
            Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan UUPT dan peraturan yang
            berlaku di bidang pasar modal. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkumham
            dengan Surat Keputusan No. AHU-96853.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 16
            Desember 2008, didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
            0122147.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 16 Desember 2008, dan diumumkan
            dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 32 tanggal 20 April 2010, Tambahan
            No. 3658.

            Berdasarkan pemeriksaan yang Makes lakukan atas dokumen-dokumen yang
            Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, pendirian Perseroan telah
            dilakukan secara sah sebagai badan hukum perseroan terbatas sesuai dengan
            peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.



                                           7
Page 256
2.   Anggaran dasar Perseroan yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum
     adalah sebagaimana tercantum dalam akta-akta di bawah ini:

     a.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 19 Juni 2020, dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat antara lain
          persetujuan pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 10,
          Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
          Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26,
          Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Anggaran Dasar Perseroan. Akta tersebut
          telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
          0273182 tanggal 3 Juli 2020 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
          bawah No. AHU-0105611.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 3 Juli 2020 serta
          telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 97 tanggal 3
          Desember 2021, Tambahan No. 37920 (“Akta No. 42/2020”);

     b.    Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 7
          tanggal 3 Juni 2022, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
          yang memuat antara lain persetujuan pemegang saham atas perubahan
          terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang Modal
          sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar
          Rp1.400.000.000.000,- (satu triliun empat ratus miliar Rupiah) menjadi
          sebesar Rp4.100.000.000.000,- (empat triliun seratus miliar Rupiah). Akta
          tersebut telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-
          0037529.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juni 2022 dan didaftarkan dalam
          Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0103473.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
          4 Juni 2022, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
          No. 84 tanggal 21 Oktober 2022, Tambahan No. 3615 (“Akta No. 7/2022”);

     c.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 6 tanggal 10 Agustus 2022, dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh
          Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0059070.AH.01.02.Tahun
          2022 tanggal 19 Agustus 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
          bawah No. AHU-0162900.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022
          serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67
          tanggal 22 Agustus 2023, Tambahan No. 25373;


     d.   Akta Pernyataan Keputusan Perseroan No. 48 tanggal 29 Desember 2022,
          dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur, yang memuat
          antara lain persetujuan pemegang saham sehubungan dengan peningkatan
          modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari sebesar
          Rp1.304.059.448.700,- (satu triliun tiga ratus empat miliar lima puluh
          sembilan juta empat ratus empat puluh delapan ribu tujuh ratus Rupiah)
          menjadi sebesar Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
          puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh
          satu ribu empat ratus Rupiah) melalui peningkatan jumlah saham yang
          ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dari sebanyak 13.040.594.487
          (tiga belas miliar empat puluh juta lima ratus sembilan puluh empat ribu
          empat ratus delapan puluh tujuh) saham menjadi 15.848.234.714 (lima belas
          miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat
          ribu tujuh ratus empat belas) saham, sehingga mengubah Pasal 4 ayat (2) dan
          (3) Anggaran Dasar Perseroan. Penyetoran atas peningkatan modal
          sebagaimana tersebut di atas telah dilakukan melalui pelaksanaan

                                      8
Page 257
          Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
          dengan harga pelaksanaan sebesar Rp150,- (seratus lima puluh Rupiah) per
          lembar saham, yang keseluruhan dananya telah disetor secara tunai ke
          Perseroan. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham
          berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
          No. AHU-AH.01.03-0497387 tanggal 29 Desember 2022, dan didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan No. AHU-0263092.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 29
          Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
          Indonesia No. 5 tanggal 17 Januari 2023, Tambahan No. 1789 (“Akta No.
          48/2022”);

     e.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 48 tanggal 26 Mei 2023, dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
          pemegang saham atas perubahan terhadap ketentuan Pasal 17 ayat (9) huruf
          b dan Pasal 23 ayat (5). Akta tersebut telah diberitahukan kepada
          Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.02-0073634 tanggal 8 Juni 2023
          dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
          0105254.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 8 Juni 2023, serta telah diumumkan
          dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 70 tanggal 1 September 2023,
          Tambahan No. 26708(“Akta No. 48/2023”); dan

     f.   Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 26 tanggal 14 Juni 2025, dibuat di
          hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang memuat persetujuan
          pemegang saham atas Pasal 4 ayat 6, dan Pasal 16 sampai dengan Pasal 21
          dalam rangka menyesuaikan ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
          tentang Penerapan Tata Kelola Untuk Bank Umum. Akta tersebut telah
          diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
          Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
          0167336 tanggal 2 Juli 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
          bawah No. AHU-0131745.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 2 Juli 2024 (“Akta
          No. 26/2024”)

     (untuk selanjutnya disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”).

     Anggaran Dasar Perseroan secara substansial telah memuat ketentuan-ketentuan
     pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No.IX.J.1, Lampiran
     Keputusan Ketua Bapepam-LK No.Kep-179/BL/2008 tentang Pokok-Pokok
     Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat
     Ekuitas dan Perusahaan Publik, Peraturan OJK No.15/POJK/04/2020 tentang
     Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
     Terbuka dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan atas dokumen-dokumen yang
     Makes terima, termasuk Pernyataan Perseroan, perubahan Anggaran Dasar
     Perseroan sebagaimana diuraikan di atas telah dilakukan sesuai dengan
     ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku di Negara Republik Indonesia.

3.   Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
     Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank umum konvensional.



                                    9
Page 258
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

A.   Kegiatan Usaha:
     a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
           deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
           lainnya dipersamakan dengan itu;
     b.    Memberikan kredit;
     c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d.    Membeli, menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
           kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
           (i)     Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
                   yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
                   dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
           (ii)    Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
                   berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                   perdagangan surat-surat dimaksud;
           (iii)   Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan
                   pemerintah;
           (iv)    Sertipikat Bank Indonesia (SBI);
           (v)     Obligasi;
           (vi)    Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
           (vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
                   dengan 1 (satu) tahun.
     e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
           kepentingan nasabah;
     f.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
           dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
           telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     g.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
           melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
     h.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
     i.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
           berdasarkan suatu kontrak;
     j.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
           dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
     k.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
           wali amanat;
     l.    Menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain
           berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
           ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     m.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
           yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     n.    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
           lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
           perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
           Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
           Bank Indonesia;
     o.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
           akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
           Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
           penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
           Bank Indonesia;


                              10
Page 259
     p.   Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
          sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
          pensiun yang berlaku;
     q.   Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
          pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
          Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
          lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi
          transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
          gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
          remitansi/transfer dana; dan
     r.   Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
          tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
          perundang-undangan yang berlaku.

B.   Kegiatan Usaha Utama, untuk merealisasi maksud dan tujuan Perseroan,
     adalah sebagai berikut:
     a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro,
           deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk
           lainnya dipersamakan dengan itu;
     b.    Memberikan kredit;
     c.    Menerbitkan surat pengakuan hutang;
     d.    Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk
           kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
           (i)   Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh Bank
                 yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan
                 dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
           (ii) Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa
                 berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan
                 surat-surat dimaksud;
           (iii) Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
           (iv) Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
           (v) Obligasi;
           (vi) Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
           (vii) Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai
                 dengan 1 (satu) tahun;
     e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk
           kepentingan nasabah;
     f.    Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan
           dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
           telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     g.    Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
           melakukan perhitungan atau antar pihak ketiga;
     h.    Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya
           dalam bentuk surat berharga yang tercatat di bursa efek;
     i.    Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan
           yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
     j.    Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain
           berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang
           ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
     k.    Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penyedia jasa
           pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem
           Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup aktivitas antara
           lain: menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi


                             11
Page 260
                transaksi/acquiring (dompet elektronik, acquirer dan payment
                gateway); menerbitkan instrumen/akun pembayaran; layanan
                remitansi/transfer dana.

     C.   Kegiatan Usaha Penunjang, yang mendukung kegiatan usaha utama
          Perseroan, adalah sebagai berikut:
          a.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
          b.    Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
                berdasarkan suatu kontrak;
          c.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan
                wali amanat;
          d.    Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun
                sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana
                pensiun yang berlaku;
          e.    Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan
                lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura,
                perusahaan efek, asuransi, serta Lembaga Kliring Penyelesaian dan
                Penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
                Bank Indonesia;
          f.    Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi
                akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan
                Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali
                penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh
                Bank Indonesia; dan
          g.    Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang
                tidak bertentangan dengan undang-undang perbankan dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

     Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana ternyata dalam
     Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia sebagaimana tercantum dalam Lampiran dari Peraturan Badan
     Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia (“KBLI 2020”).

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima termasuk pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan,
     kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan telah sesuai dengan ruang lingkup
     kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh Perseroan sebagaimana disebutkan
     dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan yang tercantum dalam
     Anggaran Dasar Perseroan.

4.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, struktur permodalan Perseroan adalah
     sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat
     dalam Akta No. 7/2022 juncto Akta No. 48/2022, yaitu sebagai berikut:

     Modal Dasar      : Rp4.100.000.000.000,00 (empat triliun seratus miliar
                        Rupiah), terbagi atas 41.000.000.000 (empat puluh satu
                        miliar) saham, dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
                        Rupiah);

     Modal            : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
     Ditempatkan        puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
                        ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah), terbagi atas


                                    12
Page 261
                    15.848.234.714 (lima belas miliar delapan ratus empat
                    puluh delapan juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh
                    ratus empat belas) saham; dan

Modal Disetor    : Rp1.584.823.471.400,- (satu triliun lima ratus delapan
                   puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta empat
                   ratus tujuh puluh satu ribu empat ratus Rupiah) atau 100%
                   (seratus persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
                   ditempatkan dalam Perseroan.

Susunan pemegang saham Perseroan dengan struktur permodalan sebagaimana
tersebut di atas, sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan
Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang Saham per tanggal 31 Maret 2025
(“Daftar Pemegang Saham"), yang dipersiapkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

                                 Nilai Nominal Rp100,00 per saham
   Nama Pemegang
      Saham
                            Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)       %
 Modal Dasar                  41.000.000.000      4.100.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT            Victoria           7.010.537.747      701.053.774.7000 44,23
 Investama Tbk
  Suzanna Tanojo                  3.066.411.303        306.641.130.300 19,35
  Masyarakat                      5.770.399.929        577.039.992.900 36,42
 Jumlah Modal                 15.847.548.979      1.584.754.897.900        100
 Ditempatkan dan
 Disetor Penuh
 Jumlah         Saham         25.152.651.021      2.515.265.102.100            -
 dalam Portepel
*)Berdasarkan pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, jumlah saham yang tidak
dicatatkan di Bursa Efek Indonesia adalah saham milik PT Victoria Investama Tbk.
(“VICO”) dengan jumlah sebesar 1% (satu persen) dari total modal ditempatkan dan
disetor penuh Perseroan saat ini.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan 31
Desember 2024 dan Pernyatan Perseroan, saham-saham yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan telah disetor penuh.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
tidak terdapat sengketa atau gadai atas saham-saham Perseroan yang dimiliki
oleh pemegang saham Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, tidak
terdapat saham dalam Perseroan yang dimiliki oleh anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris Perseroan; dan (ii) tidak terdapat pihak yang memiliki
sekurang-kurangnya 5% (lima persen) saham Perseroan dalam porsi kepemilikan
saham oleh masyarakat sebesar 36,42% (tiga puluh enam satu koma empat dua
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan atas

                               13
Page 262
Pernyataan Perseroan, Perseroan telah memenuhi ketentuan tingkat kesehatan
bank sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 4/POJK.03/2016 tentang
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum berdasarkan laporan self-assessment
atas tingkat kesehatan sebagaimana dinyatakan dalam Surat Perseroan kepada
OJK No. 058/DIR-EKS/01/25 tanggal 20 Januari 2025 perihal Laporan Tingkat
Kesehatan Bank (RBBR) secara individual, Laporan Penerapan Manajemen Risiko
untuk Risiko Operasional, Risiko Kredit, dan Risiko Pasar Perseroan Semester II
Tahun 2024, Peringkat Komposit tingkat Kesehatan Bank berdasarkan laporan
tersebut adalah 2 (sehat).

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang Makes terima termasuk atas Pernyataan Perseroan, pemilik
manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana
disyaratkan dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No.13/2018”), Peraturan Menkumham No.15 Tahun 2019
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi (“Permenkumham No.15/2019”) dan Peraturan OJK No.3/2021
adalah Suzanna Tanojo, yang telah dilaporkan pada tanggal 13 Mei 2024 sesuai
dengan ketentuan Perpres No. 13/2018, Permenkumham No. 15/2019, dan POJK
No. 3/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
atas Pernyataan Perseroan, Suzanna Tanojoadi sebagai Pemilik Manfaat
Perseroan telah memenuhi kriteria Pasal 4 huruf f Perpres No.13/2018.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
Pemegang Saham Pengendali Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 45
Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik (“POJK No. 45/2024”) adalah (i) Suzanna Tanojo sebagai pemilik
3.066.411.303 (tiga miliar enam puluh enam juta empat ratus sebelas ribu tiga
ratus tiga) saham, yang mewakili 19,35% (sembilan belas koma tiga lima persen),
dan (ii) VICO sebagai pemilik 7.010.537.747 (tujuh miliar sepuluh juta lima ratus
tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh) saham dari seluruh modal
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan melalui masyarakat,
yang mewakili 44,23% (empat puluh empat koma dua tiga persen) dari seluruh
modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, VICO dan Suzanna Tanojo merupakan
Pemegang Saham Pengendali Perseroan sebelum diundangkannya Peraturan OJK
No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Jasa Keuangan (“POJK No. 27/2016”), dimana berdasarkan Pasal
34 POJK No. 27/2016, yang diharuskan untuk mengikuti penilaian kemampuan
dan kepatutan adalah Pihak Utama selain Pemegang Saham Pengendali, dan
sampai dengan Tanggal Pemeriksaan tidak terdapat perubahan pengendali,
sehingga, atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan saat ini tidak tunjuk
kepada kewajiban atas penilaian kemampuan dan kepatutan kembali tersebut.

Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
dokumen yang disampaikan kepada Makes, termasuk atas Pernyataan Perseroan,
Pengendali Perseroan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pasar


                               14
Page 263
     modal, dalam hal ini Pasal 45 ayat (3) POJK No. 45/2024 jo. Pasal 1 angka 4 POJK
     Nomor 9/POJK.04/2018, adalah Suzanna Tanojo sebagai pihak yang melakukan
     pengendalian atas Perusahaan Terbuka secara langsung maupun tidak langsung

5.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 44 tanggal 28 Oktober 2022 yang
     dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur. Akta tersebut telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-
     0070671 tanggal 28 Oktober 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0216800.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 Oktober 2022 (“Akta
     No. 44/2022”), yaitu sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama        :   Zaenal Abidin, Warga Negara Indonesia, bertempat
     Independen                 tinggal di Jl. HM. Alif III No. 3, RT 006, RW 005,
                                Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kotamadya
                                Depok, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                                3276062001630001 tanggal 17 Juni 2012 yang
                                berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                                No. 48.289.338.5-412.000 sebagaimana tercantum
                                dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                                Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                                Indonesia.
     Komisaris              :   Gunawan Tenggarahardja, Warga Negara Indonesia,
     Independen                 bertempat tinggal di Graha Cempaka Mas Blok C2 Lt. 27
                                No. 3, RT 004, RW 008, Kelurahan Sumur Batu,
                                Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Utara,
                                adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                                3171032608550001, tanggal 17 Januari 2020 yang
                                berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                                No. 09.5302.260855.7005 sebagaimana tercantum
                                dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                                Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                                Indonesia.
     Komisaris              :   Sia Leng Ho, Warga Negara Indonesia, bertempat
                                tinggal di Pluit Utara I No. 11, RT 001/RW 005, Kel.
                                Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, adalah pemegang
                                Kartu Tanda Penduduk No. 3172010707590008,
                                tanggal 12 November 2021 yang berlaku seumur hidup
                                dan pemegang NPWP dengan No. 5807.324.103.6-
                                047.000 sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP
                                yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
                                Departemen Keuangan Republik Indonesia.
     Direksi
     Direktur Utama         :   Achmad Friscantono, Warga Negara Indonesia,
                                bertempat tinggal di Jl. Benda II No. 7, RT 002, RW 004,
                                Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru,
                                Kotamadya Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda
                                Penduduk No. 3174070711610002 tanggal 31
                                Desember 2011 yang berlaku seumur hidup dan
                                pemegang NPWP dengan No. 09.646.788.1-019.000,


                                      15
Page 264
                         sebagaimana tercantum dalam Kartu NPWP yang
                         dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak
                         Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Wakil Direktur       :   Rusli, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Utama                    Muara Karang Blok E.1 Sel No. 86, RT 020, RW 002,
                         Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kotamadya
                         Jakarta Utara, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk
                         No. 3172011702710009 tanggal 8 Februari 2012 yang
                         berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                         No. 07.325.068.0-047.000 sebagaimana tercantum
                         dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                         Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                         Indonesia.
Direktur Finance     :   Debora Wahjutirto Tanoyo, Warga Negara Indonesia,
and Loan                 bertempat tinggal di Permata Hijau Blok E/41, RT 011,
Operation                RW 004, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan
                         Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta, adalah
                         pemegang        Kartu    Tanda      Penduduk      No.
                         3578084905850003 tanggal 16 Januari 2016 yang
                         berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                         No. 25.779.812.4-606.900, sebagaimana tercantum
                         dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                         Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                         Indonesia.
Direktur Bisnis      :   Lembing, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
                         di Jl. Kemang Raya 78/C-7, RT 013, RW 002, Kelurahan
                         Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Kotamadya
                         Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                         3171030612640007 tanggal 29 Mei 2019 yang berlaku
                         seumur hidup dan pemegang NPWP dengan No.
                         05.962.811.5-027.000, sebagaimana tercantum dalam
                         Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                         Pajak Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Direktur             :   Tamunan, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
Kepatuhan &              di Jl. Tebet Timur Dalam V/31, RT 001, RW 005,
Manajemen Risiko         Kelurahan Tebet Timur, Kecamatan Tebet, Kotamadya
                         Jakarta, adalah pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
                         3174011812650001 tanggal 5 Februari 2012 yang
                         berlaku seumur hidup dan pemegang NPWP dengan
                         No. 17.019.189.4-015.000, sebagaimana tercantum
                         dalam Kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat
                         Jenderal Pajak Departemen Keuangan Republik
                         Indonesia.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana diungkapkan di
atas telah memperoleh persetujuan dari OJK Perbankan (terdahulu disebut Bank
Indonesia) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper test),
berdasarkan:
(i)   Rusli, berdasarkan Surat OJK No. SR-84/D.03/2016 tanggal 16 Mei 2016
      perihal Keputusan Uji Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) atas
      Pencalonan Direktur PT Bank Victoria International Tbk;
(ii) Gunawan Tenggarahardja, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
      9/128/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 13 September 2007 perihal Keputusan


                              16
Page 265
       atas Perubahan Status Jabatan Komisaris Non Independen menjadi
       Komisaris Independen PT Bank Victoria International Tbk;
(iii) Tamunan, berdasarkan Surat Gubernur Bank Indonesia No.
       10/36/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 17 Maret 2008 perihal Keputusan atas
       Pencalonan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Bank Victoria
       International Tbk;
(iv) Zaenal Abidin, berdasarkan Surat OJK No. SR-212/PB.12/2022 tanggal 12
       September 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan atas Pencalonan Komisaris Utama Independen
       PT Bank Victoria International Tbk;
(v) Lembing, berdasarkan Surat OJK No. KEP-180/D.03/2018 tanggal 30
       Oktober 2018 perihal Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr.
       Lembing selaku Direktur Bisnis PT Bank Victoria International Tbk;
(vi) Debora Wahjutirto Tanoyo, berdasarkan Surat OJK No. KEP-201/D.03/2018
       tanggal 22 November 2018 perihal Persetujuan Pengangkatan Debora
       Wahjutirto Tanoyo sebagai Direktur Finance & Loan Operation PT Bank
       Victoria International Tbk;
(vii) Achmad Friscantono MBA, berdasarkan Surat OJK No. SR-240/PB.12/2022
       tanggal 12 Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil
       Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Direktur Utama
       PT Bank Victoria International Tbk; dan
(viii) Sia Leng Ho, berdasarkan Surat OJK No. SR-249/PB.12/2022 tanggal 25
       Oktober 2022 perihal Penyampaian Salinan Keputusan Hasil Penilaian
       Kemampuan dan Kepatutan atas Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris
       PT Bank Victoria International Tbk.

Pengangkatan serta persyaratan selama menjabat atas anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan di atas telah dilakukan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia serta memenuhi ketentuan Peraturan OJK
No.33/2014, dan masing-masing masa jabatan anggota Direksi dan Dewan dan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
Hukum.

Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi Perseroan No. 010/SK-DIR/HCM/01/21 tanggal 11 Januari
2021, telah mengangkat Caprie Ardira Azhar sebagai Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik dan telah dimuat dalam
Situs      Web        Perseroan       (https://victoriabank.co.id/page/tentang-
kami/manajemen/-sekretaris-perusahaan) sebagai pemenuhan POJK Nomor
35/POJK.04/2014.

Perseroan telah memiliki Komite Audit sesuai dengan Peraturan OJK No.
55/POJK.04/2015 Tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK No. 17/2023”),
berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002A/SK-DIR/11/22 tanggal 9
November 2022 tentang Perubahan Susunan Anggota Komite Audit telah
membentuk Komite Audit dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua                 : Zaenal Abidin


                              17
Page 266
      Anggota                : Medi Sejati
      Anggota                : Yosef Abdulrachman

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Komite
      Audit sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No.17/2023.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan Surat Pengangkatan Kepala
      Departemen Audit Internal Perseroan tanggal 24 Mei 2019 yang ditandatangani
      oleh Direktur Perseroan, Perseroan telah mengangkat Djoko Soendjojo sebagai
      Kepala Satuan Kerja Audit Internal dan Divisi Anti Fraud Perseroan. Keputusan
      pengangkatan tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 1 Desember 2021 sampai
      dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Bahwa
      penyusunan piagam audit internal dan pengangkatan kepala unit audit internal
      Perseroan sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang
      Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.Pada
      Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit
      Internal berdasarkan Surat Keputusan No. 001A/SK-DIR/11/22 tanggal 1
      November 2022 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Direksi Perseroan dan
      Dewan Komisaris Perseroan.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan ketentuan Peraturan
      OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
      Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 17/2023, Perseroan telah
      memiliki komite Remunerasi dan Nominasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi
      No. 002C/SK-DIR/11/22 tanggal 9 November 2022 tentang Pengangkatan Komite
      Nominasi dan Remunerasi, dengan susunan sebagai berikut:

      Ketua                  : Gunawan Tenggarahardja
      Anggota                : Sia Leng Ho
      Anggota                : Syahda Candra

6.    Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, Perseroan telah memiliki Izin-Izin Material
      (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang disyaratkan berdasarkan
      ketentuan hukum yang berlaku untuk menjalankan kegiatan usaha yang
      dijalankannya saat ini, yaitu antara lain, Nomor Induk Berusaha, Izin Pembukaan
      Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu, Izin Usaha Pedagang Valuta Asing,
      Izin Usaha Bank Umum, Surat tanda terdaftar Sebagai Agen penjual Efek Reksa
      Dana, Izin Bank Devisa, Persetujuan Penerbitan Sertifikat Deposito Tanpa Warkat,
      Izin Penerbitan Sertifikat Deposito yang Ditransferkan di Pasar Uang, Persetujuan
      Aktivitas Baru Layanan Cash Management Service (via Internet Bank Bisnis dan
      Virtual Account), Izin Penyelenggara Kegiatan Alat Pembayaran dengan
      Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (E-Money), dan Tanda Daftar
      Penyelenggara Sistem Elektronik. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
      dokumen yang diterima termasuk atas Pernyataan Perseroan, Izin-Izin Material
      tersebut masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, kecuali untuk PKKPR
      atas asset tanah dan bangunan Perseroan yang telah berakhir masa berlakunya.

      Berdasarkan Pernyataan Perseroan dan informasi yang diterima Perseroan dari
      pihak OSS, system OSS untuk melakukan permohonan PKKPR sedang dalam tahap
      pemeliharaan, dan Permohonan perpanjangan PKKPR akan dilakukan oleh
      Perseroan segera setelah system dapat diakses kembali.

 7.   Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha yang sekarang dijalankannya,


                                     18
Page 267
     Perseroan memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan material, yaitu benda
     tidak bergerak (berupa tanah dan bangunan), benda bergerak (kendaraan
     bermotor, inventaris dan perlengkapan kantor, serta mesin dan peralatan (“Harta
     Kekayaan Material”), yang seluruhnya dimiliki secara sah oleh Perseroan sesuai
     dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan bukti kepemilikan yang telah Makes
     terima.

     Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-
     dokumen yang Makes terima, termasuk atas Pernyataan Perseroan, Harta
     Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan tidak sedang menjadi obyek
     dalam suatu perkara, sengketa dan/atau perselisihan dalam bentuk apapun baik
     pada lembaga-lembaga peradilan, arbitrase dan/atau lembaga atau institusi
     penyelesaian perselisihan lainnya di dalam wilayah Negara Republik Indonesia,
     yang secara negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau
     kelangsungan usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi
     Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
     Penggunaan Dana.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Harta Kekayaan Material yang dimiliki oleh Perseroan
     tidak sedang diagunkan/dibebani/digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain.

     Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima, termasuk
     atas Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengasuransikan Harta Kekayaan
     Material dengan polis asuransi yang masih berlaku pada Tanggal Pendapat Segi
     Hukum dan memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas Harta
     Kekayaan Material yang dipertanggungkan.

8.   Terkait dengan aspek ketenagakerjaan: (a) Perseroan telah memenuhi kewajiban
     untuk menyampaikan laporan mengenai ketenagakerjaan sesuai dengan
     ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
     Ketenagakerjaan di Perusahaan; (b) upah yang dibayarkan oleh Perseroan kepada
     karyawannya telah memenuhi upah minimum provinsi sesuai dengan ketentuan
     yang berlaku; (c) Perseroan telah memiliki Peraturan Perusahaan dan Perjanjian
     Kerja Bersama; (d) Perseroan telah memenuhi kewajiban untuk
     mengikutsertakan seluruh karyawan Perseroan dalam program Badan
     Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, dan
     telah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk periode 3 (tiga) bulan
     terakhir dan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 3 (tiga) bulan terakhir; dan (e)
     Perseroan telah melakukan pendirian atas Lembaga Kerja Sama Bipartit (“LKS
     Bipartit”), yang telah memperoleh pengesahan dari Dinas Tenaga Kerja dan
     Transmigrasi.

9.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan berdasarkan pemeriksaan Makes atas
     Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki perjanjian utang/fasilitas dengan
     pihak ketiga, dimana Perseroan bertindak sebagai Debitur, kecuali atas surat
     utang yang diterbitkan Perseroan sebagai berikut:

     a. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I
        Bank Victoria Tahap I Tahun 2017 No. 76 tanggal 16 Juni 2017, yang dibuat di
        hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;




                                    19
Page 268
      b. Akta Pengakuan Hutang Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II
         Tahun 2018 No. 12 tanggal 4 Mei 2018, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
         S.H., Notaris di Jakarta;
      c. Pengubahan I Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank
         Victoria Tahap II Tahun 2018 No. 37 tanggal 16 Mei 2018, yang dibuat di
         hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
      d. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
         Tahap II Tahun 2019 No. 11 tanggal 18 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan
         Dina Chozie, S.H., Notaris di Jakarta;
      e. Akta Perubahan II Pengakuan Hutang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II
         Bank Victoria Tahap I Tahun 2019 No. 17 tanggal 17 Juni 2019, yang dibuat di
         hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
      f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria
         Tahap III Tahun 2020 No. 14 tanggal 13 Maret 2020, yang dibuat di hadapan
         Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta;
      g. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
         Berkelanjutan III Bank Victoria No. 18 tanggal 22 Februari 2023, dibuat di
         hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta Timur; dan
      h. Akta Pengakuan Utang Penawaran Umum Berkelanjutan Subordinasi III
         Berkelanjutan Bank Victoria No. 32, tanggal 24 Juni 2024 yang dibuat di
         hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum dan sebagaimana diperkuat dengan
      Pernyataan Perseroan, seluruh surat utang yang diterbitkan Perseroan
      sebagaimana tersebut di atas masih berlaku dan mengikat Perseroan serta telah
      dibuat secara sah sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, serta
      tidak terdapat ketentuan yang menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi
      Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, termasuk Rencana
      Penggunaan Dana.

10.   Perseroan telah menandatangani perjanjian-perjanjian material yang diuraikan
      dalam LHUTAH. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan atas dokumen-
      dokumen yang Makes terima dari Perseroan termasuk pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan: (a) Perseroan tidak sedang dinyatakan dalam keadaan lalai
      (default) atas ketentuan perjanjian-perjanjian material tersebut yang dapat
      mempengaruhi secara negatif material kegiatan operasional, kegiatan usaha
      maupun pendapatan Perseroan, (b) perjanjian-perjanjian material tersebut dibuat
      dan ditandatangani Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
      Perseroan serta Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, dan (c) perjanjian-
      perjanjian material tersebut masih berlaku.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas perjanjian-
      perjanjian material (termasuk Perjanjian Kredit) yang diuraikan dalam LHUTAH
      serta pemeriksaan atas Pernyataan Perseroan, tidak terdapat ketentuan yang
      dapat membatasi hak-hak pemegang saham publik Perseroan, pemegang Obligasi
      Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, dan berpotensi untuk
      menghalangi pelaksanaan Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
      III Tahap II Tahun 2025.

11.   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Penawaran Umum Obligasi
      Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 memerlukan persetujuan
      Dewan Komisaris Perseroan, sebagaimana telah disetujui berdasarkan


                                     20
Page 269
      Persetujuan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 1 Maret 2024 yang telah
      mencakup seluruh nilai target Penawaran Umum Obligasi Subordinasi III.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, pelaksanaan rencana Penawaran Umum
      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 telah sesuai dengan
      Rencana Bisnis Bank sebagaimana telah disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
      berdasarkan Surat Direksi 035/DIR-EKS/11/24 tanggal 28 November 2024
      tentang Rencana Bisnis Tahun 2025-2027 PT Bank Victoria International Tbk.

12.   Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari
      Perseroan dan berdasarkan pemeriksaan atas Surat Pernyataan Tidak Pernah
      Gagal Bayar Perseroan tanggal 15 Mei 2025, termasuk pemeriksaan atas
      Pernyataan Perseroan (a) Perseroan tidak pernah mengalami gagal bayar selama
      2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian informasi tambahan dalam
      rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
      2025 dan karenanya Perseroan memenuhi kriteria sebagai pihak yang dapat
      melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
      Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
      (“Peraturan OJK No.36/2014”), dan (b) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
      Tahap II Tahun 2025, termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang
      merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
      peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh PT Pemeringkat
      Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya memenuhi kriteria efek yang dapat
      diterbitkan melalui penawaran umum efek bersifat utang dan/atau sukuk
      berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK No.36/2014.

      Sebagaimana tercantum dalam Surat Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025
      tanggal 17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
      Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025
      sampai dengan 1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah
      memperoleh peringkat idBBB (Triple B), yang berdasarkan standar yang dimiliki
      oleh Pefindo, yang berlaku pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, termasuk dalam
      kategori 4 (empat) peringkat teratas dan, karenanya, Penawaran Umum Obligasi
      Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 memenuhi kriteria sebagai
      efek yang dapat diterbitkan melalui penawaran umum berkelanjutan efek bersifat
      utang dan/atau sukuk berdasarkan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan OJK
      No.36/2014.

13.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan melalui Sistem
      Informasi Penelusuran Perkara (“SIPP”) dan pemeriksaan atas Pernyataan
      Perseroan, Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
      atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
      usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
      usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
      yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
      negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
      usaha Perseroan serta rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam
      suatu perkara perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran
      utang, kecuali untuk perkara perkara sebagai berikut:




                                      21
Page 270
      a.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst);
      b.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No. 1188/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel)
      c.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No. 839/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
      d.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No. 826/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel);
      e.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No. 1057/Pdt.G/2024/PN Jkt.Sel); dan
      f.   Perkara Perdata Umum – Perbuatan Melawan Hukum – (No. Register
           Perkara No. 434/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst)

      Berdasarkan Pernyataan Perseroan, perkara-perkara tersebut bukan merupakan
      perkara yang berdampak material terhadap keadaan keuangan dan/atau
      kelangsungan usaha Perseroan, juga tidak akan berdampak negatif terhadap atau
      menghalangi rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III
      Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

      Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang
      dilakukan oleh Makes atas dokumen-dokumen yang Makes terima dari Perseroan
      serta surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
      Direksi Perseroan tanggal 16 Mei 2025 (“Pernyataan Dewan Komisaris dan
      Direksi Perseroan”), masing-masing anggota Dewan Komisaris dan anggota
      Direksi Perseroan: (a) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi
      atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata
      usaha negara, hubungan industrial, perpajakan, praktik monopoli dan persaingan
      usaha tidak sehat, dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait
      yang berwenang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, yang secara
      negatif material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
      usaha Perseroan tidak akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Obligasi
      Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana
      Penggunaan Dana; atau (b) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara
      perpajakan, kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

14.   Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, sehubungan dengan Penawaran Umum
      Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025, Perseroan telah
      menandatangani perjanjian-perjanjian sebagai berikut:

      a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Subordinasi III
         Berkelanjutan Bank Victoria No. 1, tanggal 3 April 2024 yang dibuat di
         hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur sebagaimana diubah
         berdasarkan Akta Addendum III Pernyataan Penawaran Umum
         Berkelanjutan Subordinasi III Berkelanjutan Bank Victoria No. 29, tanggal 24
         Juni 2024 yang dibuat di hadapan Rini Yuliantu S.H., Notaris di Jakarta Timur;

      b. Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II;

           Pada Tanggal Pendapat Segi Hukum, berdasarkan pemeriksaan atas
           Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan PT
           Bank Mega Tbk. selaku Wali Amanat;


                                      22
Page 271
            c. Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II
               Tahun 2025; dan

            Berdasarkan pemeriksaan segi hukum yang dilakukan oleh Makes pada Tanggal
            Pendapat Segi Hukum, perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh
            Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah dibuat secara sah, masih berlaku
            dan mengikat Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, dan ketentuan
            Peraturan OJK No. 36/2014 dan Peraturan OJK No. 7/2017. Perjanjian
            Perwaliamanatan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025
            telah dibuat dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020.

      15.   Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
            Pernyataan Perseroan, Rencana Penggunaan Dana bukan merupakan Transaksi
            Afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam UUPM) dari Perseroan.

            Sehubungan dengan Rencana Penggunaan Dana, berdasarkan pemeriksaan atas
            Pernyataan Perseroan:
            i. apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana
                memenuhi kualifikasi sebagai transaksi material sebagaimana diatur dalam
                Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
                Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan OJK No. 17/2020”), maka
                Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan
                berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020; dan
            ii. apabila di kemudian hari dalam pelaksanaannya Rencana Penggunaan Dana
                memenuhi kualifikasi sebagai transaksi afiliasi dan/atau benturan
                kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                disyaratkan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
                Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan OJK No.
                42/2020”).

      16.   Berdasarkan Surat No: S-68/PB.321/2025 tanggal 3 Juni 2024 perihal Rencana
            Penawaran Umunm Berkelanjutan III Tahap II tahun 2025 PT Bank Victoria International
            Tbk., rencana Penawaran Umum Berkelanjutan atas Obligasi Subordinasi Berkelanjutan
            III Tahap II Tahun 2025 telah dicatatkan dalam administrasi pengawasan OJK, dan
            sehubungan dengan pencatatan obligasi subordinasi tersebut sebagai modal pelengkap
            BVIC wajib menyampaikan kembali permohonan kepada OJK bersamaan dengan
            penyampaian laporan realisasi penerbitan produk paling lambat 5 (lima) hari kerja
            setelah produk diterbitkan.

      17.   Berdasarkan pemeriksaan segi hukum Makes, redaksional informasi yang
            disajikan dalam Prospektus sepanjang yang terkait dengan aspek hukum secara
            substansial telah sesuai dengan pengungkapan atas aspek hukum dalam LHUTAH.

D.   Asumsi dan Kualifikasi

     Pendapat Segi Hukum ini diberikan berdasarkan pengertian-pengertian, asumsi-asumsi,
     kualifikasi-kualifikasi, dan observasi-observasi sebagai berikut:

     Asumsi

     a.     Pendapat Segi Hukum ini serta seluruh bagiannya diberikan berdasarkan
            dokumen-dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang fotokopinya
            disebutkan dalam LHUTAH dan sebagaimana seluruhnya diperkuat dan
            dikonfirmasi dengan Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan


                                            23
Page 272
     Direksi Perseroan antara lain disebutkan bahwa: (i) dokumen-dokumen dan/atau
     keterangan-keterangan yang Makes terima dari Perseroan telah diungkapkan
     secara tepat dan benar dalam LHUTAH dan Pendapat Segi Hukum ini, dan (ii)
     dalam hal menurut pendapat Perseroan terdapat dokumen-dokumen dan/atau
     keterangan-keterangan yang tidak perlu diberikan/disampaikan kepada Makes
     dan Makes terima, dan karenanya tidak diterima/diketahui oleh Makes, hal
     tersebut tidak membuat LHUTAH dan/atau Pendapat Segi Hukum ini menjadi
     tidak benar, tidak lengkap dan/atau menyesatkan. Untuk Pendapat Segi Hukum
     yang bersifat faktual diberikan dengan bergantung pada Pernyataan Perseroan,
     Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

b.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa: (i) semua tanda tangan
     yang tertera dalam semua dokumen-dokumen yang Makes terima dari dan/atau
     ditunjukkan oleh Perseroan, dan/atau pihak ketiga kepada Makes adalah sesuai
     dengan aslinya dan telah ditandatangani oleh pihak-pihak yang berwenang secara
     hukum mewakili pihak-pihak dalam dokumen tersebut, (ii) dokumen-dokumen
     yang Makes terima dalam bentuk fotokopi, scanned copy atau bentuk lainnya
     adalah benar, akurat, sesuai dengan kondisi faktual, tidak bertentangan dengan
     aslinya dan tidak menyesatkan, dan (iii) persetujuan dan/atau konfirmasi yang
     disampaikan oleh suatu pihak secara elektronik, digital, portable document format
     (PDF), email atau bentuk lainnya selain daripada bentuk dokumen yang tercetak
     pada kertas, telah dikirimkan oleh pihak-pihak yang berwenang secara hukum
     untuk mewakili pihak dimaksud.

c.   Dengan tidak mengesampingkan huruf (b) tersebut di atas, Pendapat Segi Hukum
     ini diberikan dengan asumsi bahwa seluruh dokumen-dokumen, informasi-
     informasi, keterangan-keterangan, data-data dan/atau pernyataan-pernyataan
     yang disampaikan atau diberikan kepada Makes (termasuk Pernyataan
     Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan) untuk
     melaksanakan uji tuntas aspek hukum serta untuk mempersiapkan dan membuat
     LHUTAH maupun memberikan Pendapat Segi Hukum ini adalah sah, masih
     berlaku, lengkap, benar, akurat, tepat, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya,
     tidak menyesatkan dan tidak mengalami perubahan hingga Tanggal Pendapat
     Segi Hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada tidak adanya perubahan atas
     Anggaran Dasar Perseroan, maupun atas maksud dan tujuan, struktur
     permodalan, susunan pemegang saham, susunan anggota Direksi dan Dewan
     Komisaris, Izin-Izin Material, Harta Kekayaan Material dan/atau perjanjian
     material dari Perseroan sebagaimana tercantum dalam LHUTAH dan Pendapat
     Segi Hukum ini.

d.   Seluruh penyelenggaraan dan pelaksanaan RUPO, Rapat Umum Pemegang Saham
     (“RUPS”) dan/atau RUPS Independen (“RUPSI”) Perseroan serta pengambilan
     keputusan dalam RUPO, RUPS, dan RUPSI Perseroan sejak Perseroan didirikan
     sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum dilaksanakan sesuai dengan
     ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku saat itu (termasuk Anggaran
     Dasar Perseroan) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku saat itu.
     Seluruh keputusan-keputusan sebagaimana diputuskan dan/atau disetujui dalam
     RUPO, RUPS dan RUPSI tersebut, sampai dengan Tanggal Pendapat Segi Hukum
     masih berlaku serta belum pernah dinyatakan, diputuskan atau ditetapkan batal
     atau batal demi hukum atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (termasuk
     tetapi tidak terbatas berdasarkan suatu putusan atau penetapan pengadilan) dan
     oleh karenanya seluruh keputusan-keputusan tersebut adalah sah dan mengikat
     Perseroan.


                                    24
Page 273
e.    Pendapat Segi Hukum ini antara lain diperkuat dengan konfirmasi ataupun
      pernyataan dan/atau keterangan baik lisan maupun tulisan yang disampaikan
      oleh Perseroan serta wakil-wakil Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada
      Pernyataan Perseroan, Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
      (“Dokumen Pernyataan”), dan dengan mengingat bahwa pernyataan-
      pernyataan dan konfirmasi-konfirmasi yang disampaikan tersebut adalah benar,
      lengkap, sesuai dengan keadaan sesungguhnya dan tidak menyesatkan.

f.    Pendapat Segi Hukum ini diberikan dengan asumsi bahwa pihak-pihak yang
      mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan pejabat instansi, lembaga, badan
      pemerintahan dan/atau pihak lainnya yang mengeluarkan perizinan,
      persetujuan, penetapan, pengesahan, keputusan, surat keterangan
      pemberitahuan dan/atau penerimaan pelaporan atau penerimaan kepada atau
      untuk Perseroan (termasuk tetapi tidak terbatas pada perizinan, persetujuan,
      penetapan, pengesahan, keputusan, pemberitahuan dan/atau penerimaan
      pelaporan sebagaimana diungkapkan atau tercantum dalam LHUTAH) yang
      melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan atau terkait dengan
      Perseroan mempunyai kewenangan dan kekuasaan yang sah untuk melakukan
      tindakan-tindakan tersebut secara sah dan mengikat dan untuk secara sah
      mengeluarkan, menerbitkan, mengirimkan dan/atau menyampaikan dokumen-
      dokumen tersebut kepada Perseroan dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

g.    Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
      perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
      maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
      Perseroan, merupakan pihak atau yang mengikat dan/atau terkait dengan aset-
      aset Perseroan yang dibuat berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan
      dengan hukum yang mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan
      karenanya mengikat para pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai
      dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau
      dokumen tersebut.

h.    Bahwa dalam 2 (dua) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 2 (dua)
      tahun sebelum pernyataan pendaftaran sampai dengan Tanggal Pendapat Segi
      Hukum tidak terdapat perubahan-perubahan atas Anggaran Dasar Perseroan,
      susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, Izin-Izin Material, Harta
      Kekayaan Material, asuransi, Perjanjian Material, aspek perkara dan hal-hal lain
      sehubungan dengan Perseroan yang termuat dalam Pendapat Segi Hukum ini
      dan/atau LHUTAH kecuali yang disebutkan secara spesifik dalam Pendapat Segi
      Hukum ini.

Kualifikasi dan Observasi

a.    Pelaksanaan dari dokumen-dokumen dan perjanjian-perjanjian yang Makes
      periksa dan/atau dibuat dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
      Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 dapat dipengaruhi oleh peraturan
      perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bersifat
      memaksa dan tunduk kepada asas itikad baik yang wajib ditaati sebagaimana
      diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

b.    Pendapat Segi Hukum ini secara tegas hanya meliputi hal-hal yang disebutkan di
      dalamnya dan sama sekali tidak meliputi hal-hal yang mungkin secara implisit


                                     25
Page 274
     dapat dianggap termasuk di dalamnya serta hal-hal yang diberikan dalam
     Pendapat Segi Hukum ini merupakan hal-hal yang tidak terpisahkan dengan
     faktor-faktor risiko yang diuraikan dalam Prospektus mengenai Risiko Usaha dan
     bagian-bagian terkait lainnya dari Prospektus.

c.   Pendapat Segi Hukum sebagaimana tercantum dalam Bagian C angka 10, 13 dan
     15 Pendapat Segi Hukum ini diberikan sesuai dengan Standar Profesi HKHSK dan
     karenanya diberikan berdasarkan pada Dokumen Pernyataan.

d.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Izin-Izin Material” dan “Harta
     Kekayaan Material” adalah merujuk pada izin-izin atau persetujuan-persetujuan
     yang diterbitkan oleh instansi pemerintah Negara Republik Indonesia yang
     berwenang serta harta kekayaan yang berpengaruh langsung secara material
     terhadap keberlangsungan usaha Perseroan.

e.   Perseroan telah dan tetap akan memenuhi seluruh kewajiban-kewajibannya
     sesuai dengan: (i) perjanjian-perjanjian dimana Perseroan merupakan pihak, (ii)
     perizinan-perizinan dan/atau persetujuan-persetujuan yang dimiliki oleh
     Perseroan dan yang diterbitkan dan/atau diberikan untuk atau atas nama
     Perseroan, (iii) Anggaran Dasar Perseroan;, dan (vi) peraturan perundang-
     undangan yang berlaku.

f.   Walaupun melalui sistem registrasi/informasi yang ada dimungkinkan untuk
     mencari informasi mengenai keterlibatan suatu pihak dalam perkara, gugatan
     atau perselisihan pada pengadilan-pengadilan di Negara Republik Indonesia,
     namun sistem registrasi/informasi yang ada tersebut tidak dapat dipastikan
     keakuratannya.

g.   Bahwa proses pemeriksaan segi hukum atas Perseroan sesuai dengan Standar
     Profesi HKHSK dalam kerangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
     Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 pada Tanggal Pendapat Segi Hukum masih
     berjalan dan Makes akan terus memperbaharui informasi-informasi sebagaimana
     tercantum dalam Pendapat Segi Hukum ini sesuai dengan dokumen-dokumen dan
     konfirmasi-konfirmasi tambahan yang Makes terima dari Perseroan setelah
     Tanggal Pendapat Segi Hukum ini.

h.   Pada tanggal 25 November 2021, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
     (“Mahkamah Konstitusi”) mengeluarkan Putusan No.91/PUU-XVIII/2020
     (“Putusan MK 91/2020”) yang penting mempengaruhi konstitusionalitas dan
     keabsahan Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
     Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
     berlaku dan berlaku penuh selama jangka waktu dua tahun sejak diterbitkannya
     Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
     dikoreksi dan diubah dalam Periode Perbaikan, jika tidak maka UU Cipta Kerja
     2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan sejak berakhirnya
     Periode Perbaikan. Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa selama
     Periode Perbaikan, setiap penerbitan kebijakan/tindakan yang bersifat strategis
     dan berdampak luas harus dihentikan dan tidak boleh ada peraturan pelaksanaan
     baru UU Cipta Kerja 2020.

     Patut dicatat bahwa Putusan MK 91/2020 dibuat berdasarkan uji materi dari
     aspek prosedural saja dan bukan pada aspek substantif UU Cipta Kerja 2020, yang
     berarti tidak ada uji materi yang diajukan terhadap ketentuan spesifik di


                                   26
Page 275
dalamnya. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka ketentuan yang diatur dalam
UU Cipta Kerja 2020 dan peraturan pelaksanaannya tetap berlaku penuh selama
Periode Perbaikan.

Menanggapi Putusan MK 91/2020, pada tanggal 16 Juni 2022 Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
pembentukan dan/atau perubahan peraturan perundang-undangan melalui
metode omnibus. Dengan cara ini, pemerintah dan DPR dapat menggabungkan
dan menyatukan peraturan-peraturan yang saling terkait dari berbagai sektor
dengan mencabut peraturan-peraturan yang saling berhubungan tersebut dan
mengesahkannya dalam satu peraturan. Oleh karena itu, amandemen UU Cipta
Kerja 2020 harus dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam UU
No.13/2022.

Sebagai tindak lanjut Putusan MK 91/2020, sebelum berakhirnya Periode
Perbaikan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal diundangkannya Perppu Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan diterbitkan dan
diundangkannya Perppu Cipta Kerja, UU Cipta Kerja 2020 dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku yang digantikan seluruhnya dengan Perppu Cipta Kerja, dimana
Perppu Cipta Kerja kemudian telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan
diterbitkannya UU Cipta Kerja 2023 yang mulai berlaku terhitung diundangkan,
yaitu tanggal 31 Maret 2023.

Meskipun demikian, tidak ada kepastian: (i) apakah penerbitan Perppu Cipta
Kerja dan UU Cipta Kerja 2023 dapat dianggap sebagai produk hukum yang sah
atas pelaksanaan Putusan MK 91/2020, yaitu pelaksanaan koreksi dan perbaikan
atas UU Cipta Kerja 2020 selama Periode Perbaikan; (ii) apakah publik tidak akan
mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Perppu Cipta Kerja atau
UU Cipta Kerja 2023 atau materi muatan di dalamnya; (iii) apakah Putusan MK
91/2020 tidak akan mempengaruhi investasi yang dilakukan atau izin yang
diterbitkan berdasarkan atau sesuai dengan Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta
Kerja 2023 (termasuk semua izin usaha yang diterbitkan atau akan diterbitkan
untuk Perseroan); (iv) apakah publik tidak akan mengajukan uji materi ke
Mahkamah Agung terhadap peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja 2023; (v)
apakah pemerintah akan mengambil atau memiliki interpretasi yang sama
dengan Mahkamah Konstitusi tentang definisi dan ruang lingkup
kebijakan/tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus
ditangguhkan selama Periode Perbaikan, dalam setiap hal yang dapat berdampak
lebih lanjut terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja 2023, mengingat pemerintah
telah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja yang mencabut dan menyatakan UU Cipta
Kerja 2020 tidak berlaku; atau (vi) apakah pemerintah akan menerbitkan
peraturan pelaksanaan terhadap UU Cipta Kerja 2023 atau terhadap materi
muatan atau peraturan perundang-undangan yang diatur di dalamnya. Kondisi-
kondisi tersebut di atas dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha
Perseroan termasuk jenis dan keberlakuan perizinan yang wajib dimiliki atau
diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, serta kemungkinan
penyesuaian perizinan yang telah dimiliki untuk disesuaikan dengan pengaturan
dalam UU Cipta Kerja 2023 dan peraturan pelaksanaannya (jika ada).


                               27
Page 276
i.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan “Gagal Bayar” adalah merujuk kepada
     batasan dalam Peraturan OJK No.36/2014 yang mendefinisikan Gagal Bayar
     sebagai suatu kondisi dimana suatu Emiten atau Perusahaan Publik tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan terhadap kreditur pada saat jatuh tempo yang
     nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor dari
     Emiten atau Perusahaan Publik.

j.   Pendapat Segi Hukum sehubungan dengan peringkat dari pemeringkatan efek
     adalah merujuk kepada ketentuan Peraturan OJK No.36/2014, yang
     menyebutkan bahwa penawaran umum berkelanjutan efek bersifat utang
     dan/atau sukuk (dalam hal ini Penawaran Umum Obligasi Subordinasi
     Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025) dapat dilakukan melalui Penawaran
     Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025 karena
     memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas
     yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
     peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Pefindo Ratings
     selaku Perusahaan Pemeringkat Efek yang ditunjuk dalam Penawaran Umum
     Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025. Pada Tanggal
     Pendapat Segi Hukum ini diberikan, 4 (empat) peringkat teratas dari Pefindo
     untuk obligasi umum peringkat jangka panjang (perusahaan atau pemerintah
     domestik) adalah sebagaimana tercantum dalam dan dapat diakses dari laman
     OJK (https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Lembaga-Pemeringkat-
     Diakui-OJK.aspx, khususnya Tabel 4 (Pemetaan Peringkat – Peringkat Jangka
     Panjang))          dan Pefindo (https://pefindo.com/fileman/file?file=95), yaitu
     golongan pemetaan peringkat sebagai berikut (i) idAAA, (ii) idAA+ sampai dengan
     idAA-, (iii) idA+ sampai dengan idA-, dan (iv) idBBB+ sampai dengan idBBB-). Adapun
     berdasarkan surat Pefindo Surat Pefindo No. RC-341/PEF-DIR/III/2025 tanggal
     17 Maret 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi
     Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahun 2025 periode 14 Maret 2025
     sampai dengan 1 Maret 2026. Obligasi Subordinasi Berkelanjutan ini telah
     memperoleh peringkat idBBB (Triple B).

k.   Makes bukan konsultan pajak dan karenanya Pendapat Segi Hukum ini tidak
     dapat dianggap, diinterpretasikan dan/atau diartikan sebagai pendapat dan/atau
     pandangan di bidang pajak dan/atau hal-hal yang terkait dengan pajak.

l.   Makes tidak memberikan pandangan dan/atau pendapat sehubungan dengan hal-
     hal yang terkait dengan keuangan, akunting (accounting), komersial, pajak, data
     statistik atau data industri.

m.   Tanggung jawab Makes sebagai Konsultan Hukum Perseroan yang independen
     sehubungan dengan hal-hal yang diberikan dalam Pendapat Segi Hukum ini
     adalah terbatas pada dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 80 Undang-
     Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah sebagian
     dengan UU No.4/2023.

n.   Pendapat Segi Hukum ini diberikan semata-mata untuk digunakan oleh Perseroan
     dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II
     Tahun 2025, walaupun tembusannya disampaikan kepada pihak yang disebutkan
     di bawah ini, dan tidak untuk maksud atau tujuan selain dari rencana Penawaran
     Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun 2025. Dengan
     demikian Pendapat Segi Hukum ini akan menjadi batal dengan sendirinya apabila


                                     28
Page 277
              rencana Penawaran Umum Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap II Tahun
              2025 karena sebab apapun tidak terlaksana, batal atau dibatalkan.

       o.     Pembuatan, penandatanganan, penyampaian dan/atau pelaksanaan seluruh
              perjanjian dan/atau dokumen lainnya sebagaimana tercantum dalam LHUTAH
              maupun sebagaimana diungkapkan dalam Pendapat Segi Hukum ini dimana
              Perseroan merupakan pihak atau yang mengikat aset-aset Perseroan yang dibuat
              berdasarkan hukum negara asing, tidak bertentangan dengan hukum yang
              mengatur perjanjian dan/atau dokumen tersebut dan karenanya mengikat para
              pihak di dalamnya serta dapat dilaksanakan sesuai dengan syarat dan ketentuan
              sebagaimana diatur dalam perjanjian dan/atau dokumen tersebut.

       p.     Pendapat Segi Hukum ini dibuat oleh Makes selaku Konsultan Hukum yang
              independen dan tidak terafiliasi dengan Perseroan.




Hormat kami,
untuk dan atas nama
Makes & Partners Law Firm




Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
No.Pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
No.Anggota HKHSK: 200924

Tembusan:
Kepada:
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4, Jakarta 10170

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon




                                                29

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.1 MB
Published18 Jun 2025
Pages277
Characters1,005,646
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 134 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK p.1 ×75
linked org BANK MEGA TBK p.1 ×29
linked org Victoria Investama Tbk p.16 ×15
linked org Bank Multiarta Sentosa Tbk p.52 ×2
linked person Zaenal Abidin · Komisaris Utama p.155 ×12
linked person Sia Leng Ho · Komisaris p.155 ×9
linked person Achmad Friscantono · Direktur Utama p.155 ×5
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.158 ×2
linked person Medi Sejati p.169 ×5
linked person Yozef Abdulrachman p.169 ×4
linked org PT Jasa Marga Persero p.169
linked org Perusahaan Gas Negara Tbk p.169 ×2
linked org Bank Mandiri Tbk p.170 ×5
linked person Aldo Jusuf Tjahaja p.185
linked org Victoria Insurance Tbk p.190 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×56
possible person Gatot Subroto p.1 ×6
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×16
possible person Drs. Richard R. Wiriahardja p.13 ×3
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.31
possible org Bank Sinarmas Tbk p.51 ×2
possible person Gunawan Tenggarahardja · Komisaris Independen p.155 ×8
possible — Rusli · Wakil Direktur Utama p.163
possible person Tamunan · Direktur p.163 ×2
possible person Lembing · Direktur p.185 ×2
possible person Untung Woenardi p.185
possible person Gunawan · Komisaris Independen p.185
possible org International Tbk. p.190
possible person Iwan Setiawan, S.H. · Senior Partner p.277
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×7
unresolved org PT VICTORIA SEKURITAS INDONESIA p.1 ×4
unresolved org Bank Victoria Tahap I Tahun p.2 ×37
unresolved org Bank Victoria Tahap II Tahun p.2 ×36
unresolved org Departemen Pengawasan Bank p.2
unresolved org Indonesia p.7
unresolved org Bank Victoria p.8 ×18
unresolved org Bank Indonesia p.8 ×52
unresolved org Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi p.8
unresolved person Amrul Partomuan Pohan · Notaris p.13 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.13 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.13 ×9
unresolved org Pusat Statistik p.15 ×2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.16 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.18 ×5
unresolved org Young Global Limited p.18 ×5
unresolved org Bank Victoria Tahap III Tahun p.23 ×7
unresolved org Bank Kustodian. Jumlah Pokok Obligasi Subordinasi p.26
unresolved org Bank Victoria Tahun p.32 ×6
unresolved org Bank Victoria I Tahun p.44
unresolved org Bank Victoria III Tahun p.44 ×3
unresolved org Bank Victoria IV Tahun p.44 ×2
unresolved org Bank Victoria III p.44
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta p.51
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tbk p.52 ×2
unresolved org Bank BRI p.53 ×5
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia No. RC- p.56
unresolved org Bank Victoria Tahap II p.57 ×3
unresolved org Bank Victoria Tahap I p.57
unresolved org Kantor Konsultan Aktuaria Indra Catarya Situmeang & Rekan p.58
unresolved org Bank Garansi p.60 ×2
unresolved org PT Sigma Cipta Caraka p.61 ×9
unresolved org PT Panen Berkah Solusi p.62 ×14
unresolved org PT Infosys Solusi Terpadu p.63 ×11
unresolved org PT Infosys Terpadu p.63 ×4
unresolved org Bank Indonesia. GWM p.91
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.111
unresolved org Bank Victoria II Tahun p.111 ×2
unresolved org PT Bank Swaguna p.111 ×4
unresolved org PT Bank Victoria Syariah p.111 ×12
unresolved org Bank Devisa p.111
unresolved org Bank BUKU II Paling Efisiensi Dengan Strategi Mengembangkan p.112
unresolved org Bank Persepsi. Melakukan Penambahan Modal p.112
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.155
unresolved org Bank Summa. Beliau p.155
unresolved org PT Efektifpro Knowledge Source p.158 ×2
unresolved org Bank Pada Bisnis Model Multi Finance p.158
unresolved org Bank Internasional Indonesia Tbk p.158 ×4
unresolved org PT Bank Namura Internusa p.158
unresolved org Bank Rama Tbk p.158 ×2
unresolved org Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk p.158 ×2
unresolved person Debora Wahjutirto Tanoyo · Direktur p.163 ×7
unresolved — Suzanna Tanojo. Lembing · Direktur p.163 ×7
unresolved person Frekuensi Kehadiran · Komisaris p.164
unresolved org PT Bank Victoria Syariah. Sebelumnya p.169
unresolved org Bank Swadesi p.169 ×2
unresolved org Bank Intan p.169 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Edi Kaslim p.169
unresolved org Kantor Akuntan Publik Gatot Permadi Djuwono p.169
unresolved org Bank Harmoni p.169 ×2
unresolved org PT Bank Index Selindo p.169
unresolved org PT Bank Victoria Syariah Tahun p.169
unresolved org Bank Agro Tbk p.169 ×2
unresolved org Bank Mutiara Tbk p.169 ×2
unresolved org PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung p.169
unresolved org PT Bank Dagang Negara p.170 ×3
unresolved org PT Bank Ekonomi Rahardja p.171
unresolved org PT Hawaii p.171
unresolved org PT JS Multi Collection p.171
unresolved — Angota · Ketua p.174
unresolved org Departemen Business Linkage Kepala Departemen Consumer p.174
unresolved person Steering Committee · Direktur Utama p.178
unresolved person SEVP · Anggota p.179
unresolved — Djoko Soendjojo · Kepala Divisi p.180 ×2
unresolved — Ferry A Deuning · Kepala Unit p.180 ×2
unresolved — Joel Eka M Krissata · Senior Officer p.180 ×2
unresolved — Fadillah Syarif · Senior Officer p.180 ×2
unresolved — Jantamen Simanjuntak · Officer p.180 ×2
unresolved — Diah Rucihto Januar · Senior Officer p.180 ×2
unresolved — Yohanes Reynaldi · Officer p.180 ×2
unresolved — Made Putera Kemara · Officer p.180 ×2
unresolved — Caprie Ardira Azhar · Sekretaris Perusahaan p.181
unresolved org Associate Lawyer Makes & Partners p.181
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.181
unresolved — Eko R. Gindo p.185
unresolved — Jimmy Kurniawan Setio p.185 ×2
unresolved person Achmad · Direktur Utama p.185
unresolved org Sertifikasi Jawab Utama Victoria International Tbk p.190
unresolved org Johan Malonda Astika p.190
unresolved org PT Unitama Sari Mas p.190
unresolved org PT Triteguh Manunggal Sejati p.190
unresolved org PT Menamas Mitra p.190
unresolved org Skybee Tbk p.190 ×2
unresolved — Abdulrachman · Komite p.190
unresolved org Victoria International Tbk p.190
unresolved org PT Hasa Marga p.191
unresolved org Edi Kaslim p.191
unresolved org Gatot p.191
unresolved org PT Bank Index p.191
unresolved org Makes & Partners p.277
unresolved org Partners Law Firm Iwan Setiawan p.277
unresolved person H. Senior Partner p.277

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result