Skip to content
Back to announcement

20250617_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895977_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI
      DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
             NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
         DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.




                          PT SUMMARECON AGUNG Tbk

                                Kegiatan Usaha Utama
      Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
                           serta bisnis rekreasi dan hospitality


                  Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
                                 Alamat Kantor:
                               Plaza Summarecon
                        Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                   Jakarta 13210
                             Telp. (+62 21) 471 4567
                              Fax. (+62 21) 489 2976
                          Web : www.summarecon.com
                    Email : corp_secretary@summarecon.com




     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025
Page 2
                                      I.   PENDAHULUAN

PT Summarecon Property Development (“SMPD”) selaku perusahaan terkendali
PT Summarecon Agung Tbk (“Perseroan”), bergerak dalam bidang real estat, di mana
dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut SMPD dapat melakukan kegiatan
pembelian dan penyewaan tanah dan/atau bangunan maupun pendirian perusahaan baru
yang bergerak di bidang real estat.

Area pengembangan real estat yang telah dikerjakan oleh SMPD, secara langsung atau
tidak langsung melalui anak perusahaannya, di antaranya berada dalam wilayah Bekasi.

Dalam rangka kegiatan usaha real estat di area tersebut, SMPD bermaksud untuk
mengembangkan proyek baru di bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
pihak terafiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Multitotal Bumipersada (“MTBA”) yang
berlokasi di Kelurahan/Desa Margahayu, Bekasi seluas 3,35 ha.

Untuk mencapai tujuan tersebut, SMPD dengan para pemegang saham MTBA telah sepakat
untuk melakukan (a) transaksi jual beli sejumlah saham dalam MTBA, di mana para
pemegang saham MTBA tersebut berkedudukan selaku penjual dan SMPD berkedudukan
selaku pembeli, serta (b) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam
MTBA oleh SMPD. Transaksi jual beli sejumlah saham dalam MTBA serta peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dalam MTBA oleh SMPD tersebut selanjutnya disebut
“Transaksi”.

Selanjutnya, setelah SMPD menjadi pemegang saham mayoritas dalam MTBA, MTBA akan
melakukan pengembangan real estat pada bidang-bidang tanah tersebut di atas.

 II.     ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

Pelaksanaan Transaksi yang ditujukan untuk pengembangan proyek baru oleh SMPD
melalui kerjasama dengan MTBA di kawasan Bekasi, didasarkan pada alasan,
pertimbangan dan penjelasan sebagai berikut:

1.     Permintaan terhadap perumahan dan area komersial di kawasan tersebut yang masih
       cukup tinggi didukung oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.

2.     Pengembangan proyek baru ini akan memberikan pendapatan dan keuntungan bagi
       perusahaan.

                            III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

A.      Objek dan Nilai Transaksi

        Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan Perusahaan Patungan
        tertanggal 13 Juni 2025, dibuat oleh SMPD dengan para pemegang saham MTBA
        disepakati pada pokoknya:

        1.   Para Pihak

             a. SMPD

             b. Para Pemegang Saham MTBA, yaitu:

               1) Soetjipto Nagaria

                                               1
Page 3
       2) Sunarni Rahardja
       3) Sukamto Rahardja
       4) Harto Djojo Nagaria
       5) Susanna Nagaria
       6) Liliawati Rahardjo
       7) Hendra Nagaria
       (“Para Pemegang Saham MTBA”)

2.   Jual Beli Saham MTBA

     Para Pemegang Saham MTBA dan SMPD sepakat untuk melakukan jual beli
     saham MTBA dengan perincian sebagai berikut:

                                             Jumlah Saham
                                                               Nilai Transaksi
               Penjual          Pembeli           Yang
                                                                    (Rp) *
                                              Dijualbelikan
     Soetjipto Nagaria           SMPD              5.849.883   10.412.791.740
     Sunarni Rahardja            SMPD             1.825.256     3.248.955.680
     Sukamto Rahardja            SMPD               828.061     1.473.948.580
     Harto Djojo Nagaria         SMPD               693.127     1.233.766.060
     Susanna Nagaria             SMPD               630.184     1.121.727.520
     Liliawati Rahardjo          SMPD               194.332       345.910.960
     Hendra Nagaria              SMPD               194.332       345.910.960
                        Jumlah                     10.215.175  18.183.011.500
     Catatan:
     *Nilai transaksi jual beli untuk setiap saham adalah sebesar Rp1.780 (seribu
     tujuh ratus delapan puluh Rupiah).

     Jual beli saham telah dilaksanakan dengan akta pemindahan hak atas saham
     yang seluruhnya tertanggal 13 Juni 2025.

3.   Peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor MTBA

     Dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor MTBA,
     disepakati untuk dilakukan (i) peningkatan modal dasar dan perubahan seri
     saham MTBA sehingga terdiri dari saham Seri A (dengan nilai nominal per saham
     sebesar Rp1.000) dan Seri B (dengan nilai nominal per saham sebesar Rp1.780),
     dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor MTBA oleh SMPD
     sebesar Rp30.017.350.400,- (tiga puluh miliar tujuh belas juta tiga ratus lima
     puluh ribu empat ratus Rupiah) dengan pengeluaran sejumlah 16.863.680
     (enam belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh)
     saham Seri B.

Perincian mengenai struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTBA
sebelum dan setelah jual beli saham dan peningkatan modal adalah sebagai berikut:




                                      2
Page 4
1.   Kondisi Sebelum Jual Beli dari Para Pemegang Saham MTBA kepada SMPD
                                                                    Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                        KETERANGAN
                                                                  Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)                      (%)
     Modal Dasar                                                        35.000.000         35.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh
     1. Soetjipto Nagaria                                                  16.186.782               16.186.782.000            57,26
     2. Sunarni Rahardja                                                    5.053.056                5.053.056.000            17,88
     3. Sukamto Rahardja                                                    2.293.930                2.293.930.000             8,12
     4. Harto Djojo Nagaria                                                 1.918.897                1.918.897.000             6,79
     5. Susanna Nagaria                                                     1.744.028                1.744.028.000             6,17
     6. Liliawati Rahardjo                                                    535.526                  535.526.000             1,89
     7. Hendra Nagaria                                                        535.526                  535.526.000             1,89
     Jumlah Modal Ditempatkan dan                                          28.267.745               28.267.745.000              100
     Disetor Penuh
     Saham dalam Portepel                                                    6.732.255                6.732.255.000

2.   Kondisi Setelah Jual Beli Saham dari Para Pemegang Saham MTBA kepada
     SMPD
                                                                    Nilai Nominal Rp1.000 per saham
                        KETERANGAN
                                                                  Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)                       (%)
     Modal Dasar                                                        35.000.000        35.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Penuh
     1. SMPD                                                               10.215.175               10.215.175.000             36,14
     2. Soetjipto Nagaria                                                  10.336.899               10.336.899.000             36,57
     3. Sunarni Rahardja                                                    3.227.800                3.227.800.000             11,42
     4. Sukamto Rahardja                                                    1.465.869                1.465.869.000              5,19
     5. Harto Djojo Nagaria                                                 1.225.770                1.225.770.000              4,34
     6. Susanna Nagaria                                                     1.113.844                1.113.844.000              3,94
     7. Liliawati Rahardjo                                                    341.194                  341.194.000              1,20
     8. Hendra Nagaria                                                        341.194                  341.194.000              1,20
     Jumlah Modal Ditempatkan dan                                          28.267.745               28.267.745.000               100
     Disetor Penuh
     Saham dalam Portepel                                                    6.732.255               6.732.255.000

3.   Kondisi Setelah Perubahan Seri Saham, Peningkatan Modal Dasar, Modal
     Ditempatkan dan Modal Disetor oleh SMPD
                                     Saham Seri A                      Saham Seri B
                                (Nilai Nominal Rp1.000            (Nilai Nominal Rp1.780
                                                                                                 Total        Total Nilai           (%)
       KETERANGAN                      per Saham)                        per Saham)
                                                                                                Saham        Nominal (Rp)
                              Jumlah          Jumlah Nilai     Jumlah           Jumlah Nilai
                              Saham           Nominal (Rp)     Saham            Nominal (Rp)
     Modal Dasar             28.267.745      28.267.745.000   20.000.000       35.600.000.000   48.267.745   63.867.745.000
     Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh
      1. SMPD                10.215.175     10.215.175.000    16.863.680      30.017.350.400    27.078.855   40.232.525.400               60,00
      2. Soetjipto Nagaria   10.336.899     10.336.899.000        -                 -           10.336.899   10.336.899.000               22,90
      3. Sunarni              3.227.800      3.227.800.000        -                 -            3.227.800    3.227.800.000
         Rahardja                                                                                                                          7,15
      4. Sukamto              1.465.869      1.465.869.000        -                 -            1.465.869    1.465.869.000
         Rahardja                                                                                                                          3,25
      5. Harto Djojo          1.225.770      1.225.770.000        -                 -            1.225.770    1.225.770.000
         Nagaria                                                                                                                           2,72
      6. Susanna Nagaria      1.113.844      1.113.844.000        -                 -            1.113.844    1.113.844.000                2,47
      7. Liliawati              341.194        341.194.000        -                 -              341.194      341.194.000
         Rahardjo                                                                                                                          0,76
      8. Hendra Nagaria         341.194        341.194.000        -                 -              341.194      341.194.000                0,76
     Jumlah Modal            28.267.745     28.267.745.000        -                 -           45.131.425   58.285.095.400                 100
     Ditempatkan dan
     Disetor Penuh
     Saham dalam                 -                -
                                                               3.136.320       5.582.649.600     3.136.320    5.582.649.600
     Portepel



Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.


                                                              3
Page 5
     Transaksi bukan merupakan Transaksi Material yang wajib mendapat persetujuan
     Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
     OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
     Usaha.

B.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     Jual Beli Saham MTBA                 :    SMPD selaku pembeli dan Para Pemegang
                                               Saham MTBA selaku penjual.

     Peningkatan Modal ditempatkan
     dan Modal Disetor MTBA               :    SMPD selaku pihak yang mengambil bagian
                                               atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
                                               MTBA.

C.   Hubungan Afiliasi

     Transaksi dilakukan oleh SMPD dengan pihak terafiliasi dengan perincian hubungan
     afiliasi sebagai berikut:

                                                                    Dasar Adanya
            Transaksi                 Pihak Terafiliasi
                                                                   Hubungan Afiliasi
      Jual Beli Saham MTBA            Soetjipto Nagaria       Soetjipto Nagaria selaku
                                                              salah satu dari penjual
                                                              saham juga menjabat
                                                              sebagai Komisaris Utama
                                                              Perseroan.
                                     Harto Djojo Nagaria      Harto     Djojo   Nagaria
                                                              selaku salah satu dari
                                                              penjual     saham    juga
                                                              menjabat          sebagai
                                                              Komisaris Perseroan.
                                     Liliawati Rahardjo       Liliawati Rahardjo selaku
                                                              salah satu dari penjual
                                                              saham juga menjabat
                                                              sebagai         Komisaris
                                                              Perseroan.
         Peningkatan Modal                    MTBA            MTBA              sebagai
      ditempatkan dan Modal                                   perusahaan yang akan
           Disetor MTBA                                       mengeluarkan       saham
                                                              baru      bagi     SMPD
                                                              merupakan Perusahaan di
                                                              mana Perseroan akan
                                                              memiliki pengendalian.

D.   Manfaat Transaksi

     Dengan dijalankannya Transaksi yang ditujukan untuk pengembangan proyek baru di
     kawasan Bekasi, manfaat yang dapat diperoleh adalah peningkatan pendapatan dan
     keuntungan bagi SMPD dan Perseroan maupun pemegang saham Perseroan secara
     tidak langsung, serta manfaat strategis dalam hal diversifikasi area pengembangan,
     memperluas database konsumen serta memberi nilai tambah bagi kawasan
     perumahan dan area komersial yang telah dikembangkan sebelumnya oleh grup
     Perseroan di kawasan Bekasi.


                                              4
Page 6
                      IV.        SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI

Sumber pendanaan adalah modal sendiri SMPD yang berasal dari setoran modal
Pemegang Saham SMPD.

      V.            KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
                                     TRANSAKSI

A.   SMPD (Perusahaan Terkendali Perseroan)

     1.    Riwayat Singkat SMPD

           SMPD didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Summarecon
           Property Development No.50 tertanggal 14 Desember 2010, dibuat di hadapan
           Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
           Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
           No.AHU-07695.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 16 Februari 2011, didaftarkan
           dalam Daftar Perseroan No.AHU-0012454.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 16
           Februari 2011, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60
           tanggal 27 Juli 2012, Tambahan No.28427.

           Anggaran Dasar SMPD telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
           terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
           Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon
           Property Development No. 51 tanggal 12 Desember 2024, dibuat oleh Dewi
           Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri
           Hukum        Republik       Indonesia       dengan       Keputusan         No.AHU-
           0081554.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024, diberitahukan
           kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
           dicatat pada tanggal 13 Desember 2024 dengan No. AHU-AH.01.03-0221679,
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0272334.AH.01.11.Tahun 2024
           tanggal 13 Desember 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
           Indonesia No.104 tanggal 27 Desember 2024, Tambahan No. 41115 (“Akta
           51/2024”).

     2.    Kegiatan Usaha SMPD

           Kegiatan usaha SMPD yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan
           usaha di bidang real estat, serta aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen.

     3.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SMPD

           Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMPD yang terakhir berlaku
           pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta 51/2024, yaitu
           sebagai berikut:




                                              5
Page 7
                                                   Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
                        Keterangan
                                                   Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)   %
           Modal Dasar                                  20.000.000.000 20.000.000.000.000
           Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
           1. Perseroan                                 6.789.626.448    6.789.626.448.000   99,99
           2. PT Bahagia Makmur Sejati                              1                1.000    0,01
           Jumlah Modal Ditempatkan dan                 6.789.626.449    6.789.626.449.000     100
           Disetor Penuh
           Saham dalam Portepel                        13.210.373.551   13.210.373.551.000

     4.    Pengurusan dan Pengawasan SMPD

           Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
           Summarecon Property Development No.34 tanggal 9 Desember 2024, dibuat oleh
           Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
           kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
           dicatat pada tanggal 11 Desember 2024 dengan No. AHU-AH.01.09-0286717 dan
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0269424.AH.01.11.Tahun 2024
           tanggal 11 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMPD adalah
           sebagai berikut:

           Direksi
           Direktur Utama       :    Herman Nagaria
           Direktur             :    Ir Sharif Benyamin
           Direktur             :    Ir Adrianto Pitojo Adi

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama      :    Ny Liliawati Rahardjo
           Komisaris            :    Soegianto Nagaria

     5.    Ikhtisar Data Keuangan Penting SMPD

                                                             31 Desember
                                               2024                        2023
          Total Aset                         15.601.305.101.390          14.121.837.559.935
          Total Liabilitas                    5.705.564.448.610           6.690.859.597.988
          Total Ekuitas                       9.895.740.652.780           7.430.977.961.947

B.   MTBA

     1.    Riwayat Singkat MTBA

           MTBA didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Multitotal Bumipersada
           No.459 tertanggal 24 April 1995, dibuat di hadapan Richardus Nangkih
           Sinulingga, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
           Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-7726.HT.01.01.TH.95 tertanggal 19
           Juni 1995.

           Anggaran Dasar MTBA telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
           terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
           Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang
           Saham PT Multitotal Bumipersada No.01 tanggal 6 Januari 2025, dibuat di
           hadapan Lalitaiswari Janaputri, S.H., Notaris di Bogor, yang telah disetujui oleh
           Menteri    Hukum      Republik   Indonesia     dengan     Keputusan     No.AHU-
           0000902.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Januari 2025, didaftarkan dalam
           Daftar Perseroan No.AHU-0002481.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Januari

                                                  6
Page 8
          2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5 tanggal 17
          Januari 2025, Tambahan No. 1390 (“Akta 01/2025”).

     2.   Kegiatan Usaha MTBA

          Maksud dan tujuan MTBA adalah bergerak dalam bidang real estat.

     3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MTBA

          Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTBA yang terakhir berlaku
          pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta 01/2025, yaitu
          sebagai berikut:

                                              Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
                    Keterangan                                   Nilai Nominal
                                              Jumlah Saham                           %
                                                                 (Rp)
          Modal Dasar                                35.000.000     35.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor
          Penuh:
          1. Soetjipto Nagaria                      16.186.782     16.186.782.000    57,26
          2. Sunarni Rahardja                        5.053.056      5.053.056.000    17,88
          3. Sukamto Rahardja                        2.293.930      2.293.930.000     8,12
          4. Harto Djojo Nagaria                     1.918.897      1.918.897.000     6,79
          5. Susanna Nagaria                         1.744.028      1.744.028.000     6,17
          6. Liliawati Rahardjo                        535.526        535.526.000     1,89
          7. Hendra Nagaria                            535.526        535.526.000     1,89
          Jumlah Modal Ditempatkan dan              28.267.745     28.267.745.000      100
          Disetor Penuh
          Saham dalam Portepel                       6.732.255      6.732.255.000

     4.   Pengurusan dan Pengawasan MTBA

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
          Pemegang Saham PT Multitotal Bumipersada No.14 tanggal 30 Agustus 2022,
          dibuat di hadapan Lalitaiswari Janaputri, S.H., Notaris di Bogor, yang telah
          diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
          sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan
          No.AHU-AH.01.09-0049686, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
          0171551.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, susunan Direksi dan
          Dewan Komisaris MTBA adalah sebagai berikut:

          Direksi
          Direktur Utama     :   Yahya Rudy

          Dewan Komisaris
          Komisaris          :   Marsellinus Ado Wawo

C.   Para Pemegang Saham MTBA

     Soetjipto Nagaria, Harto Djojo Nagaria, dan Liliawati Rahardjo sebagai bagian dari
     Para Pemegang Saham MTBA menjabat berturut-turut sebagai Komisaris Utama,
     Komisaris, dan Komisaris Perseroan.




                                           7
Page 9
               VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI

Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Kusnanto & Rekan
(“KJPP KR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas Transaksi serta
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

KJPP KR tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan Perseroan dan SMPD sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

                 VII.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI

Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan
(KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059
tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Multitotal Bumipersada (“MTBA”)
sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 250507.001/SRR-JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal
7 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian      Properti     Milik/Atas      Nama       PT     Multitotal    Bumipersada
No. 00158/2.0059-02/PI/03/0242/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025:

A.   Tujuan dan Maksud Penugasan

     Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
     tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan
     dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk
     memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian
     yang akan digunakan untuk mendukung penilaian saham MTBA yang dilakukan oleh
     KJPP KR.

B.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
     sebagai berikut:

     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
         opinion;
     -   KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
         dalam proses penilaian Obyek Penilaian;
     -   Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
         dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
     -   KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
         Obyek Penilaian;
     -   Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
         operasional Perseroan;


                                            8
Page 10
     -    KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan
          kesimpulan nilai akhir;
     -    KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.

C.   Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
     beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
     28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
     Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
     Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).

D.   Obyek Penilaian

     Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
     nama MTBA yang berupa tanah seluas 33.525,00 m² yang terletak di Desa Margahayu,
     Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat.

E.   Inspeksi Obyek Penilaian

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025.

F.   Tanggal Penilaian

     Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
     dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

G.   Pendekatan Penilaian

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
     pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
     atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan
     pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah
     dalam pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
     lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
     yang dapat digunakan dalam proses penilaian.

H.   Kesimpulan Penilaian

     Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
     properti milik/atas nama MTBA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp 52.748.550.000,-.

         VII.    VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI

KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
menentukan nilai pasar 100,00% saham MTBA dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250430-001 tanggal 30 April 2025 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.


                                             9
Page 11
1. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham MTBA

   Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham MTBA sebagaimana
   tertuang dalam laporan No. 00081/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal
   11 Juni 2025:

   a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

      Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah SMPD dan Para Pemegang Saham
      MTBA.

   b. Objek Transaksi

      Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MTBA.

   c. Tanggal Efektif Penilaian

      Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
      31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
      tujuan penilaian serta dari data keuangan MTBA yang KJPP KR terima. Data
      keuangan tersebut berupa laporan keuangan MTBA untuk tahun yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.

   d. Tujuan dan Maksud Penilaian

      Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
      tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
      Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.

      Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
      Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
      pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
      serta untuk memenuhi POJK 42/2020.

      Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
      OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35/2020”) tentang “Penilaian dan Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar
      Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
      (“SPI 2018”).

   e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

      Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
      bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
      dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
      didasarkan pada laporan keuangan MTBA yang telah diaudit. KJPP KR telah
      melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan
      nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
      berdasarkan kinerja historis MTBA dan informasi manajemen MTBA terhadap
      laporan keuangan MTBA tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
      penilaian MTBA dan kesimpulan nilai akhir.


                                        10
Page 12
     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
     kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari
     tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
     terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
     asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab
     untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
     KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
     yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
     keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MTBA
     atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
     tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
     pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
     bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MTBA bahwa mereka
     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
     kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
     KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
     maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
     disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh
     menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta
     asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
     sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu,
     KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
     berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
     bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan
     itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima
     tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
     disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
     dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
     yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
     non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
     kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
     operasional Perseroan dan MTBA.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
     merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
     audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
     Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
     dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
     keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum MTBA berdasarkan anggaran dasar MTBA.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).

                                          11
Page 13
        Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
        semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
        kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
        kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
        dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
        berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

        Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
        sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
        manajemen Perseroan dan MTBA. Tidak tertutup kemungkinan untuk
        diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
        hasil yang berbeda.

     g. Kesimpulan Penilaian

        Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR
        terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
        memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek
        Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 52,94 miliar.

2.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00082/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal
     13 Juni 2025:

     a. Pihak-pihak yang Bertransaksi

        Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah SMPD dan Para Pemegang Saham
        MTBA.

     b. Objek Transaksi

        Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:

           SMPD dan Para Pemegang Saham MTBA bermaksud untuk melakukan kerja
            sama usaha berupa pengembangan tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa
            Margahayu, Bekasi untuk pembangunan dan penjualan atau penyewaan rumah,
            area komersial, dan/atau fasilitas penunjangnya di area Kota Bekasi, Jawa Barat
            sehubungan dengan Transaksi.

           SMPD telah melakukan pembelian atas saham MTBA dengan jumlah
            keseluruhan 10.215.175 saham atau setara dengan 36,14% saham MTBA dari
            Para    Pemegang     Saham    MTBA    dengan     nilai transaksi sebesar
            Rp 18.183.011.500,- sehubungan dengan Transaksi.

           SMPD dan Para Pemegang Saham MTBA telah sepakat untuk melakukan
            peningkatan modal dasar dan perubahan seri saham MTBA sehingga terdiri dari
            saham seri A dan seri B, di mana SMPD merencanakan untuk mengambil bagian
            dalam penyetoran modal atas 16.863.680 saham seri B yang diterbitkan oleh
            MTBA dengan nilai nominal dan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.780 per
            saham dengan nilai sebesar Rp 30.017.350.400,- sehubungan dengan
            Transaksi.


                                            12
Page 14
c. Tanggal Pendapat Kewajaran

   Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran
   diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
   pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi.

d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

   Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi dan
   Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
   kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
   berlaku, yaitu POJK 42/2020.

   Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
   POJK 35/2020 serta SPI 2018.

e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
   informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
   KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
   kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
   hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
   Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
   atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
   informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
   material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
   bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
   yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
   karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
   pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
   tersebut.

   Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
   disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
   proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
   menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
   ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
   kinerja Perseroan.

   KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain
   itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari
   Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
   Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan
   bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan
   penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
   perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
   dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
   opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
   yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.


                                       13
Page 15
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan SPCK berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SPCK.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
laporan pendapat kewajaran.

Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.



                                     14
Page 16
   f.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

        Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
        analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari
        hal-hal sebagai berikut:

        -   Analisis atas Transaksi;
        -   Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
        -   Analisis atas kewajaran Transaksi.

   g. Kesimpulan

        Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
        diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
        penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
        laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa adalah wajar.

            IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.

                              X.        INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:

                                     Corporate Secretary
                                     Plaza Summarecon
                              Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
                                         Jakarta 13210
                                   Telp. (+62 21) 471 4567
                                    Fax. (+62 21) 489 2976
                                Web : www.summarecon.com
                          Email : corp_secretary@summarecon.com




                                                15

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published17 Jun 2025
Pages16
Characters48,782
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk p.1 ×5
linked person Harto Djojo p.3 ×9
linked person Liliawati Rahardjo p.3 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org PT Summarecon Property Development p.2 ×4
unresolved org PT Multitotal Bumipersada p.2 ×5
unresolved person Dewi Himijati Tandika · Notaris p.6 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri p.6
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org PT Bahagia Makmur Sejati p.7
unresolved person Richardus Nangkih Sinulingga · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved person Lalitaiswari Janaputri · Notaris p.7 ×3
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.9
unresolved org KJPP Kusnanto p.9
unresolved org KJPP KR p.9 ×53
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.9
unresolved org KJPP SRR p.9 ×7
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2
unresolved org KJPP KR. B. p.9
unresolved org KJPP KR. Oleh p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4656 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result