Back to announcement
20250617_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895977_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO.42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI
DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi ini menyesatkan.
PT SUMMARECON AGUNG Tbk
Kegiatan Usaha Utama
Bergerak dalam bidang real estate, yang didukung dan dilakukan melalui
3 (tiga) unit bisnis yaitu pengembangan properti, investasi dan manajemen properti,
serta bisnis rekreasi dan hospitality
Berkedudukan di Kota Jakarta Timur, Indonesia
Alamat Kantor:
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2025
Page 2
I. PENDAHULUAN
PT Summarecon Property Development (“SMPD”) selaku perusahaan terkendali
PT Summarecon Agung Tbk (“Perseroan”), bergerak dalam bidang real estat, di mana
dalam menjalankan kegiatan usahanya tersebut SMPD dapat melakukan kegiatan
pembelian dan penyewaan tanah dan/atau bangunan maupun pendirian perusahaan baru
yang bergerak di bidang real estat.
Area pengembangan real estat yang telah dikerjakan oleh SMPD, secara langsung atau
tidak langsung melalui anak perusahaannya, di antaranya berada dalam wilayah Bekasi.
Dalam rangka kegiatan usaha real estat di area tersebut, SMPD bermaksud untuk
mengembangkan proyek baru di bidang-bidang tanah yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
pihak terafiliasi dengan Perseroan, yaitu PT Multitotal Bumipersada (“MTBA”) yang
berlokasi di Kelurahan/Desa Margahayu, Bekasi seluas 3,35 ha.
Untuk mencapai tujuan tersebut, SMPD dengan para pemegang saham MTBA telah sepakat
untuk melakukan (a) transaksi jual beli sejumlah saham dalam MTBA, di mana para
pemegang saham MTBA tersebut berkedudukan selaku penjual dan SMPD berkedudukan
selaku pembeli, serta (b) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dalam
MTBA oleh SMPD. Transaksi jual beli sejumlah saham dalam MTBA serta peningkatan
modal ditempatkan dan modal disetor dalam MTBA oleh SMPD tersebut selanjutnya disebut
“Transaksi”.
Selanjutnya, setelah SMPD menjadi pemegang saham mayoritas dalam MTBA, MTBA akan
melakukan pengembangan real estat pada bidang-bidang tanah tersebut di atas.
II. ALASAN, PERTIMBANGAN DAN PENJELASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Pelaksanaan Transaksi yang ditujukan untuk pengembangan proyek baru oleh SMPD
melalui kerjasama dengan MTBA di kawasan Bekasi, didasarkan pada alasan,
pertimbangan dan penjelasan sebagai berikut:
1. Permintaan terhadap perumahan dan area komersial di kawasan tersebut yang masih
cukup tinggi didukung oleh pertumbuhan penduduk yang terus meningkat.
2. Pengembangan proyek baru ini akan memberikan pendapatan dan keuntungan bagi
perusahaan.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek dan Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pemegang Saham terkait dengan Perusahaan Patungan
tertanggal 13 Juni 2025, dibuat oleh SMPD dengan para pemegang saham MTBA
disepakati pada pokoknya:
1. Para Pihak
a. SMPD
b. Para Pemegang Saham MTBA, yaitu:
1) Soetjipto Nagaria
1
Page 3
2) Sunarni Rahardja
3) Sukamto Rahardja
4) Harto Djojo Nagaria
5) Susanna Nagaria
6) Liliawati Rahardjo
7) Hendra Nagaria
(“Para Pemegang Saham MTBA”)
2. Jual Beli Saham MTBA
Para Pemegang Saham MTBA dan SMPD sepakat untuk melakukan jual beli
saham MTBA dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah Saham
Nilai Transaksi
Penjual Pembeli Yang
(Rp) *
Dijualbelikan
Soetjipto Nagaria SMPD 5.849.883 10.412.791.740
Sunarni Rahardja SMPD 1.825.256 3.248.955.680
Sukamto Rahardja SMPD 828.061 1.473.948.580
Harto Djojo Nagaria SMPD 693.127 1.233.766.060
Susanna Nagaria SMPD 630.184 1.121.727.520
Liliawati Rahardjo SMPD 194.332 345.910.960
Hendra Nagaria SMPD 194.332 345.910.960
Jumlah 10.215.175 18.183.011.500
Catatan:
*Nilai transaksi jual beli untuk setiap saham adalah sebesar Rp1.780 (seribu
tujuh ratus delapan puluh Rupiah).
Jual beli saham telah dilaksanakan dengan akta pemindahan hak atas saham
yang seluruhnya tertanggal 13 Juni 2025.
3. Peningkatan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor MTBA
Dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor MTBA,
disepakati untuk dilakukan (i) peningkatan modal dasar dan perubahan seri
saham MTBA sehingga terdiri dari saham Seri A (dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp1.000) dan Seri B (dengan nilai nominal per saham sebesar Rp1.780),
dan (ii) peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor MTBA oleh SMPD
sebesar Rp30.017.350.400,- (tiga puluh miliar tujuh belas juta tiga ratus lima
puluh ribu empat ratus Rupiah) dengan pengeluaran sejumlah 16.863.680
(enam belas juta delapan ratus enam puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh)
saham Seri B.
Perincian mengenai struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTBA
sebelum dan setelah jual beli saham dan peningkatan modal adalah sebagai berikut:
2
Page 4
1. Kondisi Sebelum Jual Beli dari Para Pemegang Saham MTBA kepada SMPD
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
KETERANGAN
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 35.000.000 35.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Soetjipto Nagaria 16.186.782 16.186.782.000 57,26
2. Sunarni Rahardja 5.053.056 5.053.056.000 17,88
3. Sukamto Rahardja 2.293.930 2.293.930.000 8,12
4. Harto Djojo Nagaria 1.918.897 1.918.897.000 6,79
5. Susanna Nagaria 1.744.028 1.744.028.000 6,17
6. Liliawati Rahardjo 535.526 535.526.000 1,89
7. Hendra Nagaria 535.526 535.526.000 1,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan 28.267.745 28.267.745.000 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 6.732.255 6.732.255.000
2. Kondisi Setelah Jual Beli Saham dari Para Pemegang Saham MTBA kepada
SMPD
Nilai Nominal Rp1.000 per saham
KETERANGAN
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 35.000.000 35.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. SMPD 10.215.175 10.215.175.000 36,14
2. Soetjipto Nagaria 10.336.899 10.336.899.000 36,57
3. Sunarni Rahardja 3.227.800 3.227.800.000 11,42
4. Sukamto Rahardja 1.465.869 1.465.869.000 5,19
5. Harto Djojo Nagaria 1.225.770 1.225.770.000 4,34
6. Susanna Nagaria 1.113.844 1.113.844.000 3,94
7. Liliawati Rahardjo 341.194 341.194.000 1,20
8. Hendra Nagaria 341.194 341.194.000 1,20
Jumlah Modal Ditempatkan dan 28.267.745 28.267.745.000 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 6.732.255 6.732.255.000
3. Kondisi Setelah Perubahan Seri Saham, Peningkatan Modal Dasar, Modal
Ditempatkan dan Modal Disetor oleh SMPD
Saham Seri A Saham Seri B
(Nilai Nominal Rp1.000 (Nilai Nominal Rp1.780
Total Total Nilai (%)
KETERANGAN per Saham) per Saham)
Saham Nominal (Rp)
Jumlah Jumlah Nilai Jumlah Jumlah Nilai
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 28.267.745 28.267.745.000 20.000.000 35.600.000.000 48.267.745 63.867.745.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh
1. SMPD 10.215.175 10.215.175.000 16.863.680 30.017.350.400 27.078.855 40.232.525.400 60,00
2. Soetjipto Nagaria 10.336.899 10.336.899.000 - - 10.336.899 10.336.899.000 22,90
3. Sunarni 3.227.800 3.227.800.000 - - 3.227.800 3.227.800.000
Rahardja 7,15
4. Sukamto 1.465.869 1.465.869.000 - - 1.465.869 1.465.869.000
Rahardja 3,25
5. Harto Djojo 1.225.770 1.225.770.000 - - 1.225.770 1.225.770.000
Nagaria 2,72
6. Susanna Nagaria 1.113.844 1.113.844.000 - - 1.113.844 1.113.844.000 2,47
7. Liliawati 341.194 341.194.000 - - 341.194 341.194.000
Rahardjo 0,76
8. Hendra Nagaria 341.194 341.194.000 - - 341.194 341.194.000 0,76
Jumlah Modal 28.267.745 28.267.745.000 - - 45.131.425 58.285.095.400 100
Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Saham dalam - -
3.136.320 5.582.649.600 3.136.320 5.582.649.600
Portepel
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
3
Page 5
Transaksi bukan merupakan Transaksi Material yang wajib mendapat persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
B. Pihak yang Melakukan Transaksi
Jual Beli Saham MTBA : SMPD selaku pembeli dan Para Pemegang
Saham MTBA selaku penjual.
Peningkatan Modal ditempatkan
dan Modal Disetor MTBA : SMPD selaku pihak yang mengambil bagian
atas saham baru yang akan dikeluarkan oleh
MTBA.
C. Hubungan Afiliasi
Transaksi dilakukan oleh SMPD dengan pihak terafiliasi dengan perincian hubungan
afiliasi sebagai berikut:
Dasar Adanya
Transaksi Pihak Terafiliasi
Hubungan Afiliasi
Jual Beli Saham MTBA Soetjipto Nagaria Soetjipto Nagaria selaku
salah satu dari penjual
saham juga menjabat
sebagai Komisaris Utama
Perseroan.
Harto Djojo Nagaria Harto Djojo Nagaria
selaku salah satu dari
penjual saham juga
menjabat sebagai
Komisaris Perseroan.
Liliawati Rahardjo Liliawati Rahardjo selaku
salah satu dari penjual
saham juga menjabat
sebagai Komisaris
Perseroan.
Peningkatan Modal MTBA MTBA sebagai
ditempatkan dan Modal perusahaan yang akan
Disetor MTBA mengeluarkan saham
baru bagi SMPD
merupakan Perusahaan di
mana Perseroan akan
memiliki pengendalian.
D. Manfaat Transaksi
Dengan dijalankannya Transaksi yang ditujukan untuk pengembangan proyek baru di
kawasan Bekasi, manfaat yang dapat diperoleh adalah peningkatan pendapatan dan
keuntungan bagi SMPD dan Perseroan maupun pemegang saham Perseroan secara
tidak langsung, serta manfaat strategis dalam hal diversifikasi area pengembangan,
memperluas database konsumen serta memberi nilai tambah bagi kawasan
perumahan dan area komersial yang telah dikembangkan sebelumnya oleh grup
Perseroan di kawasan Bekasi.
4
Page 6
IV. SUMBER PENDANAAN TRANSAKSI
Sumber pendanaan adalah modal sendiri SMPD yang berasal dari setoran modal
Pemegang Saham SMPD.
V. KETERANGAN MENGENAI PARA PIHAK YANG MELAKUKAN
TRANSAKSI
A. SMPD (Perusahaan Terkendali Perseroan)
1. Riwayat Singkat SMPD
SMPD didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Summarecon
Property Development No.50 tertanggal 14 Desember 2010, dibuat di hadapan
Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
No.AHU-07695.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 16 Februari 2011, didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No.AHU-0012454.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 16
Februari 2011, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.60
tanggal 27 Juli 2012, Tambahan No.28427.
Anggaran Dasar SMPD telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Summarecon
Property Development No. 51 tanggal 12 Desember 2024, dibuat oleh Dewi
Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0081554.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Desember 2024, diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 13 Desember 2024 dengan No. AHU-AH.01.03-0221679,
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0272334.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 13 Desember 2024, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.104 tanggal 27 Desember 2024, Tambahan No. 41115 (“Akta
51/2024”).
2. Kegiatan Usaha SMPD
Kegiatan usaha SMPD yang saat ini sedang dijalankan adalah menjalankan
usaha di bidang real estat, serta aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham SMPD
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham SMPD yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta 51/2024, yaitu
sebagai berikut:
5
Page 7
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 20.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. Perseroan 6.789.626.448 6.789.626.448.000 99,99
2. PT Bahagia Makmur Sejati 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan 6.789.626.449 6.789.626.449.000 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 13.210.373.551 13.210.373.551.000
4. Pengurusan dan Pengawasan SMPD
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Summarecon Property Development No.34 tanggal 9 Desember 2024, dibuat oleh
Dewi Himijati Tandika, S.H., Notaris di Jakarta Utara, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana telah diterima dan
dicatat pada tanggal 11 Desember 2024 dengan No. AHU-AH.01.09-0286717 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0269424.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 11 Desember 2024, susunan Direksi dan Dewan Komisaris SMPD adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Herman Nagaria
Direktur : Ir Sharif Benyamin
Direktur : Ir Adrianto Pitojo Adi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ny Liliawati Rahardjo
Komisaris : Soegianto Nagaria
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting SMPD
31 Desember
2024 2023
Total Aset 15.601.305.101.390 14.121.837.559.935
Total Liabilitas 5.705.564.448.610 6.690.859.597.988
Total Ekuitas 9.895.740.652.780 7.430.977.961.947
B. MTBA
1. Riwayat Singkat MTBA
MTBA didirikan berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Multitotal Bumipersada
No.459 tertanggal 24 April 1995, dibuat di hadapan Richardus Nangkih
Sinulingga, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Keputusan No.C2-7726.HT.01.01.TH.95 tertanggal 19
Juni 1995.
Anggaran Dasar MTBA telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan
terakhir yang berlaku pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum Pemegang
Saham PT Multitotal Bumipersada No.01 tanggal 6 Januari 2025, dibuat di
hadapan Lalitaiswari Janaputri, S.H., Notaris di Bogor, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Keputusan No.AHU-
0000902.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 13 Januari 2025, didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No.AHU-0002481.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Januari
6
Page 8
2025, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5 tanggal 17
Januari 2025, Tambahan No. 1390 (“Akta 01/2025”).
2. Kegiatan Usaha MTBA
Maksud dan tujuan MTBA adalah bergerak dalam bidang real estat.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham MTBA
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MTBA yang terakhir berlaku
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah berdasarkan Akta 01/2025, yaitu
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000 per Saham
Keterangan Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 35.000.000 35.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. Soetjipto Nagaria 16.186.782 16.186.782.000 57,26
2. Sunarni Rahardja 5.053.056 5.053.056.000 17,88
3. Sukamto Rahardja 2.293.930 2.293.930.000 8,12
4. Harto Djojo Nagaria 1.918.897 1.918.897.000 6,79
5. Susanna Nagaria 1.744.028 1.744.028.000 6,17
6. Liliawati Rahardjo 535.526 535.526.000 1,89
7. Hendra Nagaria 535.526 535.526.000 1,89
Jumlah Modal Ditempatkan dan 28.267.745 28.267.745.000 100
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 6.732.255 6.732.255.000
4. Pengurusan dan Pengawasan MTBA
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan yang Mengikat di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham PT Multitotal Bumipersada No.14 tanggal 30 Agustus 2022,
dibuat di hadapan Lalitaiswari Janaputri, S.H., Notaris di Bogor, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 31 Agustus 2022 dengan
No.AHU-AH.01.09-0049686, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0171551.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 31 Agustus 2022, susunan Direksi dan
Dewan Komisaris MTBA adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Yahya Rudy
Dewan Komisaris
Komisaris : Marsellinus Ado Wawo
C. Para Pemegang Saham MTBA
Soetjipto Nagaria, Harto Djojo Nagaria, dan Liliawati Rahardjo sebagai bagian dari
Para Pemegang Saham MTBA menjabat berturut-turut sebagai Komisaris Utama,
Komisaris, dan Komisaris Perseroan.
7
Page 9
VI. PIHAK PENILAI YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI
Penilai independen yang terlibat dalam Transaksi adalah KJPP Kusnanto & Rekan
(“KJPP KR”) selaku penilai independen untuk melakukan penilaian atas Transaksi serta
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
KJPP KR tidak memiliki hubungan afiliasi, baik secara langsung maupun tidak langsung,
dengan Perseroan dan SMPD sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No.8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
VII. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN PROPERTI
Perseroan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan
(KJPP SRR) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.09.0059
tanggal 20 Agustus 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 4 Juni 2023 (Penilai Properti dan Bisnis), telah
ditugaskan oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar properti milik/atas nama PT Multitotal Bumipersada (“MTBA”)
sesuai dengan proposal KJPP SRR No. 250507.001/SRR-JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal
7 Mei 2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian properti sebagaimana dituangkan dalam Laporan
Penilaian Properti Milik/Atas Nama PT Multitotal Bumipersada
No. 00158/2.0059-02/PI/03/0242/1/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025:
A. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penugasan penilaian atas Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat
tentang nilai pasar, pada tanggal penilaian, dari Obyek Penilaian, yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah. Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk
memberikan informasi kepada Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian
yang akan digunakan untuk mendukung penilaian saham MTBA yang dilakukan oleh
KJPP KR.
B. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi-asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan dalam penilaian ini adalah
sebagai berikut:
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang bersifat non-disclaimer
opinion;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian Obyek Penilaian;
- Data dan informasi yang digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian bersumber
dari dan atau divalidasi oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”);
- KJPP SRR bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan laporan penilaian
Obyek Penilaian;
- Laporan penilaian Obyek Penilaian merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan;
8
Page 10
- KJPP SRR bertanggung jawab atas laporan penilaian Obyek Penilaian dan
kesimpulan nilai akhir;
- KJPP SRR telah melakukan penelaahan atas status hukum dari Obyek Penilaian.
C. Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini tidak memperhitungkan biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual
beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal
28 Desember 2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di
Pasar Modal (“POJK 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian
Indonesia Edisi VII Tahun 2018 (“KEPI & SPI”).
D. Obyek Penilaian
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti milik/atas
nama MTBA yang berupa tanah seluas 33.525,00 m² yang terletak di Desa Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
E. Inspeksi Obyek Penilaian
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025.
F. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
G. Pendekatan Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar. Pendekatan
pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data transaksi atau penawaran
atas properti yang sebanding dan sejenis dengan obyek penilaian yang didasarkan
pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian Obyek Penilaian yang berupa tanah
dalam pengembangan dengan mempertimbangkan bahwa pada saat inspeksi
lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang sebanding dan sejenis
yang dapat digunakan dalam proses penilaian.
H. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen KJPP SRR diperoleh nilai pasar
properti milik/atas nama MTBA pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp 52.748.550.000,-.
VII. VIII. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ATAS OBJEK TRANSAKSI
KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162
tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-
01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk
menentukan nilai pasar 100,00% saham MTBA dan memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/250430-001 tanggal 30 April 2025 yang
telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
9
Page 11
1. Ringkasan Laporan Penilaian 100,00% Saham MTBA
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100,00% saham MTBA sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00081/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal
11 Juni 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah SMPD dan Para Pemegang Saham
MTBA.
b. Objek Transaksi
Objek penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham MTBA.
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal
31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan
tujuan penilaian serta dari data keuangan MTBA yang KJPP KR terima. Data
keuangan tersebut berupa laporan keuangan MTBA untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen
tentang nilai pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang
Rupiah dan/atau ekuivalensinya pada tanggal 31 Desember 2024.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar dari
Objek Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan
pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Transaksi
serta untuk memenuhi POJK 42/2020.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan
OJK No. 35/POJK.04/2020 (“POJK 35/2020”) tentang “Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar
Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330
(“SPI 2018”).
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode penyesuaian aset bersih
didasarkan pada laporan keuangan MTBA yang telah diaudit. KJPP KR telah
melakukan penyesuaian atas laporan keuangan tersebut agar dapat mencerminkan
nilai pasarnya. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian
berdasarkan kinerja historis MTBA dan informasi manajemen MTBA terhadap
laporan keuangan MTBA tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian MTBA dan kesimpulan nilai akhir.
10
Page 12
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari
tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa
yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan MTBA
atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan
tidak menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan dan MTBA bahwa mereka
tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP
KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh
menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta
asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi
sesuai data pasar akan mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu,
KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat
berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan
itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima
tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data
yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian bersifat
non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan dan MTBA.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau
audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan.
Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan
keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum MTBA berdasarkan anggaran dasar MTBA.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
penyesuaian aset bersih (adjusted net asset method).
11
Page 13
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling
sesuai untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak
manajemen Perseroan dan MTBA. Tidak tertutup kemungkinan untuk
diaplikasikannya pendekatan dan metode penilaian lain yang dapat memberikan
hasil yang berbeda.
g. Kesimpulan Penilaian
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR
terima dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang
memengaruhi penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek
Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 52,94 miliar.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00082/2.0162-00/BS/03/0153/1/VI/2025 tanggal
13 Juni 2025:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah SMPD dan Para Pemegang Saham
MTBA.
b. Objek Transaksi
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah sebagai berikut:
SMPD dan Para Pemegang Saham MTBA bermaksud untuk melakukan kerja
sama usaha berupa pengembangan tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa
Margahayu, Bekasi untuk pembangunan dan penjualan atau penyewaan rumah,
area komersial, dan/atau fasilitas penunjangnya di area Kota Bekasi, Jawa Barat
sehubungan dengan Transaksi.
SMPD telah melakukan pembelian atas saham MTBA dengan jumlah
keseluruhan 10.215.175 saham atau setara dengan 36,14% saham MTBA dari
Para Pemegang Saham MTBA dengan nilai transaksi sebesar
Rp 18.183.011.500,- sehubungan dengan Transaksi.
SMPD dan Para Pemegang Saham MTBA telah sepakat untuk melakukan
peningkatan modal dasar dan perubahan seri saham MTBA sehingga terdiri dari
saham seri A dan seri B, di mana SMPD merencanakan untuk mengambil bagian
dalam penyetoran modal atas 16.863.680 saham seri B yang diterbitkan oleh
MTBA dengan nilai nominal dan harga pelaksanaan sebesar Rp 1.780 per
saham dengan nilai sebesar Rp 30.017.350.400,- sehubungan dengan
Transaksi.
12
Page 14
c. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat kewajaran atas Transaksi dalam laporan pendapat kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis pendapat kewajaran atas Transaksi.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi dan
Transaksi adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai
kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta SPI 2018.
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab
atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara
material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh
karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan informasi
tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi
disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas
proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak
ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target
kinerja Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain
itu, KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari
Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi dan
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan
penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis
dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional Perseroan.
13
Page 15
Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan dan SPCK berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan SPCK.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk
transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait
dengan Transaksi pada tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa
asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua
pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah
dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan
mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas
laporan pendapat kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas Transaksi
mungkin berbeda.
14
Page 16
f. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi dari
hal-hal sebagai berikut:
- Analisis atas Transaksi;
- Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi; dan
- Analisis atas kewajaran Transaksi.
g. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam
laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa adalah wajar.
IX. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material dan
pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga
dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
X. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Pemegang Saham membutuhkan informasi tambahan mengenai Transaksi, dapat
menghubungi Perseroan pada setiap hari dan jam kerja operasional Perseroan:
Corporate Secretary
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Jakarta 13210
Telp. (+62 21) 471 4567
Fax. (+62 21) 489 2976
Web : www.summarecon.com
Email : corp_secretary@summarecon.com
15
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Summarecon Property Development
p.2 ×4
unresolved
org
PT Multitotal Bumipersada
p.2 ×5
unresolved
person
Dewi Himijati Tandika
· Notaris
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
PT Bahagia Makmur Sejati
p.7
unresolved
person
Richardus Nangkih Sinulingga
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
Lalitaiswari Janaputri
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto & Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.9
unresolved
org
KJPP KR
p.9 ×53
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP SRR
p.9 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
KJPP KR. B.
p.9
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4656 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}