Skip to content
Back to announcement

20250617_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895977_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review SMRA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
         LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PROPERTI

                               (TANAH KOSONG)

                                         DI

                          KELURAHAN MARGAHAYU
                         KECAMATAN BEKASI TIMUR
                               KOTA BEKASI
                           PROPINSI JAWA BARAT

               MILIK/ATAS NAMA/YANG DIKUASAI OLEH

              PT MULTITOTAL BUMIPERSADA

                              TANGGAL PENILAIAN
                               31 DESEMBER 2024




SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059
                                                                    Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                  Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Penilai Properti dan Bisnis                                    Jl. Rawajati Timur, Pancoran
                                                                      Jakarta Selatan 12750
                                                                 T (021) 7970913 / 7994521
                                                                        E ocky@srrkjpp.com
                                                           Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                  Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
             SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
                                                                                        Kantor Cabang Jakarta
             KANTOR JASA PENILAI PUBLIK                                     Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
             Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059                                      Jl. Rawajati Timur, Pancoran
             Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017                                       Jakarta Selatan 12750
             Penilai Properti dan Bisnis                                             T (021) 7970913 / 7994521
                                                                                            E ocky@srrkjpp.com
                                                                               Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
                                                                      Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)



     No. : 00158/2.0059-02/PI/03/0242/1/VI/2025                                             10 Juni 2025


     Kepada Yth.

     PT SUMMARECON AGUNG Tbk
     Plaza Summarecon
     Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
     Kayu Putih
     Jakarta Timur 13210

     U.p. : Direksi

     Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
           Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada




     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
     (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
     PT Summarecon Agung Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
     independen atas nilai pasar (market value) dari properti milik/atas nama/yang dikuasai
     oleh PTMultitotal Bumipersada (“MTBA”) yang berupa tanah kosong seluas
     33.525,00 m² yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
     Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Obyek Penilaian”), sesuai dengan surat penawaran kami
     No. 250507.001/SRR-JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal 7 Mei 2025 yang telah disetujui
     oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin
     Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009
     tanggal 20 Agustus 2009, menyatakan bahwa kami telah melakukan penilaian atas
     Obyek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar
     dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024.


     RUANG LINGKUP PENUGASAN

     1. Status Penilai

         Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
         SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
         Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
         di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada             1
Page 3
         Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2018
         (Penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penilaian secara
         obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
         penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.

     2. Pemberi Tugas

         Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Summarecon Agung Tbk
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Plaza Summarecon, Jl. Perintis Kemerdekan No. 42, Kayu
                           Putih, Jakarta Timur 13210
         Bidang usaha    : Properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis
                           rekreasi dan hospitality
         Nomor telepon : (021) 4714567
         Nomor faksimile : (021) 4892976
         Alamat website : www.summarecon.com

     3. Pengguna Laporan

         Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:

         Nama            : PT Summarecon Agung Tbk
         Bentuk usaha    : Perseroan terbatas terbuka
         Alamat          : Plaza Summarecon, Jl. Perintis Kemerdekan No. 42, Kayu
                           Putih, Jakarta Timur 13210
         Bidang usaha    : Properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis
                           rekreasi dan hospitality
         Nomor telepon : (021) 4714567
         Nomor faksimile : (021) 4892976
         Alamat website : www.summarecon.com

         Dan

         Nama            : KJPP Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”)
         Bentuk usaha    : Persekutuan
         Alamat          : Citywalk Sudirman Lantai 6, Jl. KH. Mas Mansyur No. 121,
                           Jakarta 10220
         Bidang usaha    : Konsultan jasa penilai publik.
         Nomor telepon : (021) 2555 8778
         Nomor faksimile : (021) 2555 6665

     4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan

         Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
         milik/atas nama/yang dikuasai oleh MTBA yang berupa tanah seluas 33.525,00 m²


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada   2
Page 4
         yang terletak di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,
         Propinsi Jawa Barat.

         Obyek Penilaian merupakan aset non operasional dari MTBA. Berdasarkan
         Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian
         dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
         operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
         perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
         didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
         atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
         investasi”.

         Obyek Penilaian milik/atas nama/yang dikuasai oleh MTBA sesuai dengan informasi
         dari Perseroan dilengkapi dengan 8 (delapan) buah dokumen kepemilikan tanah yang
         berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 5 (lima) buah dokumen kepemilikan yang
         berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut:

         a. SHM No. 11955 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 18 Desember 1971,
            terakhir tercatat atas nama James Lucman, dengan Gambar Situasi
            No. 3974/1971 tanggal 18 Desember 1971, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan
            Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 23.980,00 m².

         b. SHM No. 04040 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 Maret 1998, terakhir
            tercatat atas nama James Lucman, dengan Gambar Situasi No. 15631/1997
            tanggal 30 Oktober 1997, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,
            Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 2.843,00 m².

         c. SHM No. 13414 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 15 Februari 2018,
            terakhir tercatat atas nama James Lucman, dengan Surat Ukur
            No. 1198/Margahayu/2017 tanggal 15 November 2017, di Kelurahan
            Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas
            842,00 m².

         d. SHM No. 07328 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 17 Maret 1999, terakhir
            tercatat atas nama Emur, dengan Surat Ukur No. 02559/Margahayu/1999 tanggal
            13 Februari 1999, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
            Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 379,00 m².

         e. SHM No. 12381 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 November 2011,
            terakhir tercatat atas nama Risan, Salam, Ladih, Mariam, Sopan Sopian, Pudin
            dan Etty, dengan Surat Ukur No. 132/Margahayu/2011 tanggal 28 September
            2011, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi
            Jawa Barat, luas 139,00 m².

         f. SHM No. 12061 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 Februari 2010,
            terakhir tercatat atas nama Nyonya Santih, dengan Surat Ukur
            No. 5172/Margahayu/2009 tanggal 17 November 2009, di Kelurahan


Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   3
Page 5
             Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas
             50,00 m².

         g. SHM No. 07348 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 17 Maret 1999, terakhir
            tercatat atas nama Juriyah, dengan Surat Ukur No. 02549/Margahayu/1999
            tanggal 13 Februari 1999, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,
            Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 75,00 m²,

         h. SHM No. 07329 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 17 Maret 1999, terakhir
            tercatat atas nama Nunun, dengan Surat Ukur No. 02560/Margahayu/1999
            tanggal 13 Februari 1999, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,
            Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 481,00 m².

         i. SHGB No. 04327 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 11 Maret 2013 dan
            akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama PT
            Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
            No. 200/Margahayu/2012 tanggal 20 Desember 2012, di Kelurahan Margahayu,
            Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 11.733,00 m².

         j. SHGB No. 04828 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 22 Februari 2018 dan
            akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama
            PT Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
            No. 1197/Margahayu/2017 tanggal 15 November 2017, di Kelurahan
            Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas
            471,00 m².

         k. SHGB No. 04838 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 24 Januari 2019 dan
            akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama
            PT Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
            No. 1265/Margahayu/2018 tanggal 25 April 2018, di Kelurahan Margahayu,
            Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 203,00 m².

         l. SHGB No. 04839 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 24 Januari 2019 dan
            akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama
            PT Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
            No. 1295/Margahayu/2018 tanggal 25 April 2018, di Kelurahan Margahayu,
            Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 115,00 m².

         m. SHGB No. 04176 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 20 Maret 2006 dan
            berakhir pada tanggal 24 September 2011, terakhir tercatat atas nama PT Lima
            Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
            No. 4584/Margahayu/2006 tanggal 21 Februari 2006, di Kelurahan Margahayu,
            Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 195,00 m².

         Luas keseluruhan tanah sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
         41.506,00m², adapun berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan luas tanah
         yang diperhitungkan dalam penilaian ini adalah seluas 33.525,00m².


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada   4
Page 6
     5. Mata Uang yang Digunakan

         Nilai pasar dari Obyek Penilaian per tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan
         dalam mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia
         (BI) untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal
         penilaian adalah US$ 1 = Rp 16.162,00.

     6. Tujuan dan Maksud Penugasan

         Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
         pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan dalam
         mata uang Rupiah.

         Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada
         Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk
         mendukung penilaian saham MTBA yang dilakukan oleh KJPP KR.

     7. Dasar Nilai

         Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
         dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
         POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
         (cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
         obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
         menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
         layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
         dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.

     8. Tanggal Penilaian

         Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih
         atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

         Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
         6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2024, kecuali
         terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
         5% (lima persen).

     9. Tingkat Kedalaman Investigasi

         Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
         penugasan di atas adalah sebagai berikut:

         a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
            Obyek Penilaian.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk    5
Page 7
         b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
            termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
            lainya.

         c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
            yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.

     10. Sifat dan Sumber Informasi

         Dalam Penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
         diantaranya berasal dari:

         a. BI;

         b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
            terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;

         c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau

         d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.

     11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

         a. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
            seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
            bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
            bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan.

         b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
            Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
            dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
            Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
            terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
            tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
            yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
            pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
            kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.

         c. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
            penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
            dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
            penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
            mengakibatkan terjadinya kesalahan.

         d. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
            Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan


Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada   6
Page 8
             ataupun bagian-bagian dari Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan
             tidak dapat dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
             berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan
             lainnya. Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa
             seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik

         e. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
            lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
            penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
            tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
            pembangunan.

         f. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
            memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
            dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari
            segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
            terselesaikan.

         g. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
            untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
            dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.

         h. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
            lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
            lain, kami beranggapan bahwa Obyek Penilaian yang dinilai tidak terpengaruh
            oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan Obyek Penilaian
            maupun kondisi penggunaan baik saat ini ataupun yang akan datang tidak
            bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.

         i. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
            yang sah secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun
            juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan
            ataupun pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan
            Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
            melakukan pengukuran ulang terhadap luasan Obyek Penilaian secara detail,
            namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima
            dari Perseroan.

         j. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
            yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.

         k. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
            KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.

         l. Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan
            karena laporan ini, berkaitan dengan terjadinya sengketa atas Obyek Penilaian,
            tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu.


Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   7
Page 9
     12. Asumsi-Asumsi Pokok

         Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
         pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
         Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
         SPI”).

         Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:

          a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
             yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
             tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
             tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
             terjadinya kesalahan.

          b. Obyek Penilaian terdaftar berdasarkan dokumen kepemilikan/penguasaan yang
             sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas dari ikatan,
             tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan ini.

          c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
             ini.

         Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
         kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
         kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.

         Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
         dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
         ini maupun di masa yang akan datang.

     13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

         KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
         ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
         edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
         tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.

     14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI

         Penilaian ini      dilaksanakan     dengan     memenuhi      ketentuan-ketentuan         dalam
         KEPI & SPI.


     TANGGAL INSPEKSI

     Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025.



Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada      8
Page 10
     DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN

     Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
     kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
     data dan informasi sebagai berikut:

     1. Salinan SHM No. 11955, SHM No. 04040, SHM No. 13414, SHM No. 07328, SHM
        No. 12381, SHM No. 12061, SHM No. 07348, SHM No.07329, SHGB No. 04327,
        SHGB No. 04828, SHGB No. 04838, SHGB No. 04839, dan SHGB No. 04176,

     2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan
        (PBB),

     3. Peta rincikan Obyek Penilaian,

     4. Data hasil inspeksi lapangan, dan

     5. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.


     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN

     Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
     diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
     hasil penilaian secara signifikan.


     PENDEKATAN PENILAIAN

     Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
     approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
     transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek
     Penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.

     Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
     penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
     dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
     jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
     mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada,
     pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat
     dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai
     properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.

     Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
     (adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti
     lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat
     kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya


Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   9
Page 11
     dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian
     dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai
     pasar.

     Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
     pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
     sebanding dan sejenis di sekitar Obyek Penilaian yang dapat digunakan dalam proses
     penilaian.




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada   10
Page 12
     KESIMPULAN PENILAIAN

     Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
     kami berkesimpulan bahwa:

                                         Rp 52.748.550.000,00

     ( LIMA PULUH DUA MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN
       JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )

     merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024.


     Hormat kami,

     KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN




     Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
     Rekan

     Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
     No. S T T D         : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
     No. M A P P I       : 95-S-00654
     OR/sa




Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk   11
Page 13
                                        RESUME PENILAIAN



     No.                      U r a i a n                                               Nilai Pasar
                                                                                       (Rp .000,00)


     -     Tanah Kosong di
           Kelurahan Margahayu
           Kecamatan Bekasi Timur
           Kota Bekasi
           Propinsi Jawa Barat


     1.    Tanah Depan (5.860,00 m²)                                                     23.147.000
     2.    Tanah Belakang (27.665,00 m²)                                                 29.601.550
                                                                                        ───────
           Total                                                                         52.748.550
                                                                                        ═══════




                                        ********************




Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada   12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published17 Jun 2025
Pages13
Characters28,361
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SUMMARECON AGUNG Tbk p.2 ×11
linked org Unilever Indonesia Tbk p.4 ×14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT MULTITOTAL BUMIPERSADA TANGGAL PENILAIAN p.1
unresolved — Ringk · Penilai p.2 ×12
unresolved org PT Multitotal Bumipersada p.2 ×8
unresolved org Suwendho Rinaldy dan Rekan p.2 ×10
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.3
unresolved org KJPP Kusnanto p.3
unresolved org KJPP KR p.3 ×2
unresolved person KH. Mas Mansyur p.3
unresolved org Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada p.3
unresolved person Santih p.4
unresolved org PT Lima Kurnia Lestari p.5 ×5
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved — Obyek Penilaian. · Penilai p.6
unresolved org Pusat Statistik p.7
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.7 ×10
unresolved org Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.9
unresolved org KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy p.12
unresolved person Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 2148 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result