Back to announcement
20250617_SMRA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31895977_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SMRASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS PENILAIAN PROPERTI
(TANAH KOSONG)
DI
KELURAHAN MARGAHAYU
KECAMATAN BEKASI TIMUR
KOTA BEKASI
PROPINSI JAWA BARAT
MILIK/ATAS NAMA/YANG DIKUASAI OLEH
PT MULTITOTAL BUMIPERSADA
TANGGAL PENILAIAN
31 DESEMBER 2024
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059
Kantor Cabang Jakarta
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Penilai Properti dan Bisnis Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Jakarta Selatan 12750
T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
Page 2
SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Kantor Cabang Jakarta
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK Komplek Kalibata Indah Blok K16-17
Nomor Izin Usaha KJPP: 2.09.0059 Jl. Rawajati Timur, Pancoran
Nomor Izin Cabang KJPP: 1138/KM.1/2017 Jakarta Selatan 12750
Penilai Properti dan Bisnis T (021) 7970913 / 7994521
E ocky@srrkjpp.com
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia
Kantor Cabang: Jakarta (P/B), Bandung (P)
No. : 00158/2.0059-02/PI/03/0242/1/VI/2025 10 Juni 2025
Kepada Yth.
PT SUMMARECON AGUNG Tbk
Plaza Summarecon
Jl. Perintis Kemerdekaan No. 42
Kayu Putih
Jakarta Timur 13210
U.p. : Direksi
Hal : Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang
Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada kami, Kantor Jasa Penilai Publik
(KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (“SRR” atau “kami”), oleh manajemen
PT Summarecon Agung Tbk (“Perseroan”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas nilai pasar (market value) dari properti milik/atas nama/yang dikuasai
oleh PTMultitotal Bumipersada (“MTBA”) yang berupa tanah kosong seluas
33.525,00 m² yang berlokasi di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
Bekasi, Propinsi Jawa Barat (“Obyek Penilaian”), sesuai dengan surat penawaran kami
No. 250507.001/SRR-JK/SPN-A/SMRA/OR tanggal 7 Mei 2025 yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan, maka dengan ini kami sebagai KJPP resmi dengan Izin
Usaha No. 2.09.0059 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 1056/KM.1/2009
tanggal 20 Agustus 2009, menyatakan bahwa kami telah melakukan penilaian atas
Obyek Penilaian dengan tujuan untuk mengungkapkan pendapat mengenai nilai pasar
dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024.
RUANG LINGKUP PENUGASAN
1. Status Penilai
Penilai Publik Ocky Rinaldy merupakan penilai independen yang bernaung dalam
SRR berdasarkan Izin Penilai Publik No. PB-1.09.00242 dengan kualifikasi
Penilaian Properti dan Bisnis yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal
di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 1
Page 3
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2018
(Penilaian Properti dan Bisnis) dan bertindak untuk melakukan penilaian secara
obyektif tanpa ada benturan kepentingan dan memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan sebagaimana yang dimaksud dalam lingkup penugasan ini.
2. Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Summarecon Agung Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Plaza Summarecon, Jl. Perintis Kemerdekan No. 42, Kayu
Putih, Jakarta Timur 13210
Bidang usaha : Properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis
rekreasi dan hospitality
Nomor telepon : (021) 4714567
Nomor faksimile : (021) 4892976
Alamat website : www.summarecon.com
3. Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah:
Nama : PT Summarecon Agung Tbk
Bentuk usaha : Perseroan terbatas terbuka
Alamat : Plaza Summarecon, Jl. Perintis Kemerdekan No. 42, Kayu
Putih, Jakarta Timur 13210
Bidang usaha : Properti, investasi dan manajemen properti, serta bisnis
rekreasi dan hospitality
Nomor telepon : (021) 4714567
Nomor faksimile : (021) 4892976
Alamat website : www.summarecon.com
Dan
Nama : KJPP Kusnanto dan Rekan (“KJPP KR”)
Bentuk usaha : Persekutuan
Alamat : Citywalk Sudirman Lantai 6, Jl. KH. Mas Mansyur No. 121,
Jakarta 10220
Bidang usaha : Konsultan jasa penilai publik.
Nomor telepon : (021) 2555 8778
Nomor faksimile : (021) 2555 6665
4. Obyek Penilaian dan Hak Kepemilikan
Obyek yang dinilai dalam penilaian ini adalah Obyek Penilaian, yaitu properti
milik/atas nama/yang dikuasai oleh MTBA yang berupa tanah seluas 33.525,00 m²
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 2
Page 4
yang terletak di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi,
Propinsi Jawa Barat.
Obyek Penilaian merupakan aset non operasional dari MTBA. Berdasarkan
Peraturan OJK No. 28/POJK.04/2021 tanggal 28 Desember 2021 tentang “Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal” (“POJK 28/2021”), aset
operasional didefinisikan sebagai “aset yang digunakan dalam operasional
perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan”, sedangkan aset non operasional
didefinisikan sebagai “aset yang terpisahkan dari operasional perusahaan yang terdiri
atas aset yang akan dipakai pada masa yang akan datang, aset surplus, atau aset
investasi”.
Obyek Penilaian milik/atas nama/yang dikuasai oleh MTBA sesuai dengan informasi
dari Perseroan dilengkapi dengan 8 (delapan) buah dokumen kepemilikan tanah yang
berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan 5 (lima) buah dokumen kepemilikan yang
berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai berikut:
a. SHM No. 11955 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 18 Desember 1971,
terakhir tercatat atas nama James Lucman, dengan Gambar Situasi
No. 3974/1971 tanggal 18 Desember 1971, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan
Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 23.980,00 m².
b. SHM No. 04040 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 Maret 1998, terakhir
tercatat atas nama James Lucman, dengan Gambar Situasi No. 15631/1997
tanggal 30 Oktober 1997, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,
Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 2.843,00 m².
c. SHM No. 13414 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 15 Februari 2018,
terakhir tercatat atas nama James Lucman, dengan Surat Ukur
No. 1198/Margahayu/2017 tanggal 15 November 2017, di Kelurahan
Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas
842,00 m².
d. SHM No. 07328 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 17 Maret 1999, terakhir
tercatat atas nama Emur, dengan Surat Ukur No. 02559/Margahayu/1999 tanggal
13 Februari 1999, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota
Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 379,00 m².
e. SHM No. 12381 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 November 2011,
terakhir tercatat atas nama Risan, Salam, Ladih, Mariam, Sopan Sopian, Pudin
dan Etty, dengan Surat Ukur No. 132/Margahayu/2011 tanggal 28 September
2011, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi
Jawa Barat, luas 139,00 m².
f. SHM No. 12061 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 2 Februari 2010,
terakhir tercatat atas nama Nyonya Santih, dengan Surat Ukur
No. 5172/Margahayu/2009 tanggal 17 November 2009, di Kelurahan
Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk 3
Page 5
Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas
50,00 m².
g. SHM No. 07348 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 17 Maret 1999, terakhir
tercatat atas nama Juriyah, dengan Surat Ukur No. 02549/Margahayu/1999
tanggal 13 Februari 1999, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,
Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 75,00 m²,
h. SHM No. 07329 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 17 Maret 1999, terakhir
tercatat atas nama Nunun, dengan Surat Ukur No. 02560/Margahayu/1999
tanggal 13 Februari 1999, di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur,
Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 481,00 m².
i. SHGB No. 04327 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 11 Maret 2013 dan
akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama PT
Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
No. 200/Margahayu/2012 tanggal 20 Desember 2012, di Kelurahan Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 11.733,00 m².
j. SHGB No. 04828 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 22 Februari 2018 dan
akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama
PT Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
No. 1197/Margahayu/2017 tanggal 15 November 2017, di Kelurahan
Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas
471,00 m².
k. SHGB No. 04838 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 24 Januari 2019 dan
akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama
PT Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
No. 1265/Margahayu/2018 tanggal 25 April 2018, di Kelurahan Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 203,00 m².
l. SHGB No. 04839 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 24 Januari 2019 dan
akan berakhir pada tanggal 12 Desember 2032, terakhir tercatat atas nama
PT Lima Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
No. 1295/Margahayu/2018 tanggal 25 April 2018, di Kelurahan Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 115,00 m².
m. SHGB No. 04176 yang diterbitkan di Bekasi pada tanggal 20 Maret 2006 dan
berakhir pada tanggal 24 September 2011, terakhir tercatat atas nama PT Lima
Kurnia Lestari yang berkedudukan di Jakarta Barat, dengan Surat Ukur
No. 4584/Margahayu/2006 tanggal 21 Februari 2006, di Kelurahan Margahayu,
Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Propinsi Jawa Barat, luas 195,00 m².
Luas keseluruhan tanah sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut adalah
41.506,00m², adapun berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan luas tanah
yang diperhitungkan dalam penilaian ini adalah seluas 33.525,00m².
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 4
Page 6
5. Mata Uang yang Digunakan
Nilai pasar dari Obyek Penilaian per tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan
dalam mata uang Rupiah. Sebagai informasi tambahan, kurs tengah Bank Indonesia
(BI) untuk mata uang Dollar Amerika Serikat terhadap Rupiah pada tanggal
penilaian adalah US$ 1 = Rp 16.162,00.
6. Tujuan dan Maksud Penugasan
Tujuan penilaian Obyek Penilaian adalah untuk memberikan pendapat tentang nilai
pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024 yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah.
Adapun maksud dari penugasan di atas adalah untuk memberikan informasi kepada
Perseroan mengenai nilai pasar dari Obyek Penilaian yang akan digunakan untuk
mendukung penilaian saham MTBA yang dilakukan oleh KJPP KR.
7. Dasar Nilai
Untuk keperluan penilaian atas Obyek Penilaian, dasar nilai yang kami pergunakan
dalam laporan penilaian ini adalah nilai pasar (market value), yang berdasarkan
POJK 28/2021 didefinisikan sebagai “perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian
(cut off date), yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu
obyek penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian dan tanpa paksaan”.
8. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Sesuai dengan ketentuan dalam POJK 28/2021, laporan penilaian ini berlaku selama
6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2024, kecuali
terdapat hal-hal yang dapat mempengaruhi kesimpulan nilai lebih dari
5% (lima persen).
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Batasan dalam melakukan inspeksi, penelaahan, dan analisis untuk definisi
penugasan di atas adalah sebagai berikut:
a. Proses pengumpulan, verifikasi dan analisis data dilakukan secara langsung pada
Obyek Penilaian.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk 5
Page 7
b. Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke Obyek Penilaian,
termasuk data yang harus disediakan oleh pemberi tugas dan/atau pihak terkait
lainya.
c. Segala sesuatu yang membatasi penugasan ini akan dicatatkan sebagai bagian
yang mengikat atas hasil penugasan yang dilakukan.
10. Sifat dan Sumber Informasi
Dalam Penilaian Obyek Penilaian, sumber data dan informasi yang digunakan
diantaranya berasal dari:
a. BI;
b. Lembaga resmi pemerintah atau swasta yang mempublikasi data informasi
terkait dengan Obyek Penilaian dan/atau aset lainnya yang relevan;
c. Badan Pusat Statistik (BPS); dan/atau
d. Media tulis dan elektronik resmi yang terbukti kebenaran data dan informasinya.
11. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan
seluruh, ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam
bentuk dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
bentuk apapun juga tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan.
b. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP Suwendho
Rinaldy dan Rekan seperti yang telah disebutkan dalam laporan penilaian ini
dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP Suwendho Rinaldy dan
Rekan tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu
terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan
tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi
pemerintah yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali
kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak pemberi tugas.
c. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan
penilaian ini yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai
dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang disebutkan dalam laporan
penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat
mengakibatkan terjadinya kesalahan.
d. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan telah mempertimbangkan kondisi Obyek
Penilaian, namun tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 6
Page 8
ataupun bagian-bagian dari Obyek Penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan
tidak dapat dijangkau. KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan
lainnya. Kecuali diinformasikan lain, pada penilaian ini kami berasumsi bahwa
seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik
e. Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
penilaian ini didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
tidak ada pengeluaran yang tidak wajar atau keterlambatan dalam masa
pembangunan.
f. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
dengan transaksi penjualan. Obyek Penilaian yang dinilai diasumsikan bebas dari
segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
terselesaikan.
g. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya
untuk kemudahan visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survey/pemetaan
dan tidak bertanggung jawab mengenai hal ini.
h. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan atau secara
lisan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Kecuali diinstruksikan
lain, kami beranggapan bahwa Obyek Penilaian yang dinilai tidak terpengaruh
oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan dan Obyek Penilaian
maupun kondisi penggunaan baik saat ini ataupun yang akan datang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
i. Obyek Penilaian dilengkapi dengan dokumen kepemilikan/penguasaan tanah
yang sah secara hukum dan bebas dari hak atas jalan dan pelanggaran apapun
juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan, halangan-halangan
ataupun pengeluaran tidak wajar lainnya. Untuk tujuan pengungkapan luasan
Obyek Penilaian dalam laporan ini, KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak
melakukan pengukuran ulang terhadap luasan Obyek Penilaian secara detail,
namun menggunakan data dari sertifikat dan gambar bangunan yang diterima
dari Perseroan.
j. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai Obyek Penilaian
yang diperoleh atau yang tercantum dalam laporan penilaian ini.
k. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
l. Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan
karena laporan ini, berkaitan dengan terjadinya sengketa atas Obyek Penilaian,
tanpa perjanjian tertulis terlebih dahulu.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk 7
Page 9
12. Asumsi-Asumsi Pokok
Kami tegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan biaya dan
pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di dalam Kode
Etik Penilai Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII - 2018 (“KEPI &
SPI”).
Dalam penilaian ini kami berasumsi bahwa:
a. Nilai yang tercantum dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan ini
yang merupakan bagian dari Obyek Penilaian hanya berlaku sesuai dengan
tujuan dan maksud penilaian. Nilai yang dinyatakan dalam laporan penilaian ini
tidak dapat digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan
terjadinya kesalahan.
b. Obyek Penilaian terdaftar berdasarkan dokumen kepemilikan/penguasaan yang
sah secara hukum, dapat dialihkan/dipindahtangankan, dan bebas dari ikatan,
tuntutan atau batasan apapun selain yang disebutkan dalam laporan ini.
c. Batasan lainnya, kondisi, komentar, dan detail telah tercantum di dalam laporan
ini.
Kami tidak melakukan penyelidikan dan juga bukan merupakan tanggung jawab
kami kemungkinan terjadinya masalah yang berkaitan dengan status hukum
kepemilikan, kewajiban utang dan/atau sengketa atas Obyek Penilaian.
Kami tegaskan pula bahwa kami tidak memperoleh manfaat atau keuntungan apapun
dari Obyek Penilaian yang kami nilai serta nilai yang kami laporkan, baik pada saat
ini maupun di masa yang akan datang.
13. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan tidak memperkenankan penggunaan seluruh,
ataupun sebagian dari laporan penilaian ini sebagai rujukan dalam bentuk dokumen,
edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam bentuk apapun juga
tanpa izin tertulis dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan.
14. Konfirmasi Bahwa Penilaian Dilakukan Berdasarkan KEPI & SPI
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
KEPI & SPI.
TANGGAL INSPEKSI
Peninjauan fisik atas Obyek Penilaian dilakukan pada tanggal 21 Mei 2025.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 8
Page 10
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penilaian untuk memperkirakan nilai pasar dari Obyek Penilaian,
kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau melaksanakan prosedur atas
data dan informasi sebagai berikut:
1. Salinan SHM No. 11955, SHM No. 04040, SHM No. 13414, SHM No. 07328, SHM
No. 12381, SHM No. 12061, SHM No. 07348, SHM No.07329, SHGB No. 04327,
SHGB No. 04828, SHGB No. 04838, SHGB No. 04839, dan SHGB No. 04176,
2. Salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB),
3. Peta rincikan Obyek Penilaian,
4. Data hasil inspeksi lapangan, dan
5. Dokumen lainnya yang berhubungan dengan penilaian.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 31 Desember 2024, sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan ini, tidak terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi
hasil penilaian secara signifikan.
PENDEKATAN PENILAIAN
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah pendekatan pasar (market
approach). Pendekatan pasar adalah pendekatan penilaian yang menggunakan data
transaksi atau penawaran atas properti yang sebanding dan sejenis dengan Obyek
Penilaian yang didasarkan pada suatu proses perbandingan dan penyesuaian.
Pendekatan pasar dilakukan dengan mengumpulkan data penjualan dan atau data
penawaran properti yang sebanding dan sejenis serta memiliki kesamaan karakteristik
dalam hal fisik seperti lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan
jalan (frontage), sifat kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah,
mudah atau tidaknya dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada,
pencatatan-pencatatan, wawancara-wawancara dengan orang-orang atau pejabat-pejabat
dan pemilik-pemilik properti lainnya yang mengetahui benar mengenai nilai-nilai
properti, harga transaksi serta harga penawaran yang sebanding.
Data tersebut kemudian dianalisa dengan memberikan penyesuaian-penyesuaian
(adjustment) terhadap perbedaan dan kesamaan karakteristik dalam hal fisik seperti
lokasi, luas dan bentuk tanah, sisi tanah yang berhadapan dengan jalan (frontage), sifat
kepemilikan/jenis sertifikat, topografi, keadaan permukaan tanah, mudah atau tidaknya
Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk 9
Page 11
dicapai (accessibility), dan unsur waktu, dan lain-lain bila ada, antara Obyek Penilaian
dengan data pembanding properti yang berhasil dikumpulkan untuk menghasilkan nilai
pasar.
Pendekatan pasar digunakan dalam penilaian ini dengan mempertimbangkan bahwa
pada saat inspeksi lapangan dilakukan ditemukan data pembanding properti yang
sebanding dan sejenis di sekitar Obyek Penilaian yang dapat digunakan dalam proses
penilaian.
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 10
Page 12
KESIMPULAN PENILAIAN
Berdasarkan hal-hal di atas dan faktor-faktor yang erat hubungannya dengan penugasan,
kami berkesimpulan bahwa:
Rp 52.748.550.000,00
( LIMA PULUH DUA MILIAR TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN
JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH )
merupakan nilai pasar dari Obyek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2024.
Hormat kami,
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
Rekan
Izin Penilai Publik : PB-1.09.00242
No. S T T D : STTD.PPB-05/PJ-1/PM.02/2023
No. M A P P I : 95-S-00654
OR/sa
Laporan Ringkas Penilaian Properti Bisnis Es Krim Milik/Atas Nama PT Unilever Indonesia Tbk 11
Page 13
RESUME PENILAIAN
No. U r a i a n Nilai Pasar
(Rp .000,00)
- Tanah Kosong di
Kelurahan Margahayu
Kecamatan Bekasi Timur
Kota Bekasi
Propinsi Jawa Barat
1. Tanah Depan (5.860,00 m²) 23.147.000
2. Tanah Belakang (27.665,00 m²) 29.601.550
───────
Total 52.748.550
═══════
********************
Laporan Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada 12
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MULTITOTAL BUMIPERSADA TANGGAL PENILAIAN
p.1
unresolved
—
Ringk
· Penilai
p.2 ×12
unresolved
org
PT Multitotal Bumipersada
p.2 ×8
unresolved
org
Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.2 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.3
unresolved
org
KJPP KR
p.3 ×2
unresolved
person
KH. Mas Mansyur
p.3
unresolved
org
Ringkas Penilaian Properti Milik/Atas Nama/yang Dikuasai oleh PT Multitotal Bumipersada
p.3
unresolved
person
Santih
p.4
unresolved
org
PT Lima Kurnia Lestari
p.5 ×5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
—
Obyek Penilaian.
· Penilai
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.7
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.7 ×10
unresolved
org
Publikasi KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.9
unresolved
org
KJPP SUWENDHO RINALDY DAN REKAN Ocky Rinaldy
p.12
unresolved
person
Ocky Rinaldy, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2148 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}