Skip to content
Back to announcement

20250617_APLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895923_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review APLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.947
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46

Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143
Telp.: (021) 3110 8020
Email: notarisbastian@gmall.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 016/CN-NOT!VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: BASTIAN HARIJANTO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada :

Hari/tanggal : Jumat, 13 Juni 2025.

Tempat : PT Asiaplast Industries Tbk

Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94
Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk
Kota Tangerang - Banten

Pukul : 09.30 — 10.17 WIB.
Mata Acara:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan

5.

jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan
Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku
2024, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2024.

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen
tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan
tersebut.

Penentuan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan
serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025.
Pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, tertanggal 13 Juni 2025,
dengan nomor 8.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama : Tuan WILSON AGUNG PRANOTO
Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46

Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143
Telp.: (021) 3110 8020

Email: notarisbastian@gmall.com

Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA

Direktur : Tuan GIMAN

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO
Komisaris : Tuan ROFIE SOEANDY

Komisaris Independen : Tuan SUSANTO TJIOE

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan SUSANTO TJIOE, selaku Komisaris Independen

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham

yang mewakili 1.208.918.148 saham atau sebesar 88,72” dari 1.362.671.400
saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun
tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara tidak setuju

-Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain:

-Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai
keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk
Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun
Buku 2024, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46

Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Tirnur, Pinang, Kota Tangerang - 15143
Telp.: (021) 3110 8020

Email: notarisbastian@gmail.com

Tahunan tersebut.

Keputusan Mata Acara Kedua :
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar

Rp17.208.909.872,00 (tujuh belas miliar dua ratus delapan juta sembilan

ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagai berikut:

a. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), disisihkan dan dibukukan
sebagai dana cadangan wajib:

b. sisanya, sebesar Rp17.108.909.872,00 (tujuh belas miliar seratus delapan
juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah),
dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak
membagikan dividen kepada para pemegang saham.

Keputusan Mata Acara Ketiga :

- Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan

untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta
persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut,
dikarenakan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja
serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk
oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari
Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan kondisi objektif lainnya
yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan.

Kriteria minimal dalam penunjukan Kantor akuntan Publik untuk melakukan
audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2025 minimal meliputi hal
berikut ini, yaitu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan profesional dalam melaksanakan tugasnya
sebagaimana kelaziman yang berlaku umum.

Keputusan Mata Acara Keempat :

- Menyetujui penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 yaitu dalam jumlah
seluruhnya sebanyak-banyaknya Rp7.300.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus
juta Rupiah), dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi
Perseroan.

Keputusan Mata Acara Kelima :

1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada
tahun 2030, yaitu dengan susunan sebagai berikut:

DIREKSI
- Direktur Utama : Tuan WILSON AGUNG PRANOTO
- Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO

- Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA
Page 4 OCR 0.918
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.

Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46
Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143

Telp.: (021) 3110 8020
Email: notarisbastian@gmail.com

- Direktur

DEWAN KOMISARIS.
- Komisaris Utama
- Komisaris Independen

- Komisaris

: Tuan GIMAN

: Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO
: Tuan SUSANTO TJIOE
: Tuan ROFIE SOEANDY

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada
pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Tangerang, 13 Juni 2025.
Notaris di Kota Tangerang

Nee
LOTA1 BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.

sg
&
PA

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published17 Jun 2025
Pages4
Characters8,645
Text sourceOCR
OCR confidence0.942

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk p.1 ×8
linked person WILSON AGUNG PRANOTO · Direktur Utama p.1 ×4
linked person ALBERT SUGIANTO · Direktur p.1 ×4
linked person ALEXANDER AGUNG PRANOTO · Komisaris Utama p.2 ×3
linked person ROFIE SOEANDY · Komisaris p.2 ×3
possible person GIMAN · Direktur p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person BASTIAN HARIJANTO p.1 ×5
unresolved person K.H. E.Z. Muttagien p.1
unresolved person Insinyur ALI PRANATA · Direktur p.2 ×5
unresolved person SUSANTO TJIOE Pimpinan · Komisaris Independen p.2 ×6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 120 ms 13 Sep 2026 15:11

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'SUSANTO TJIOE',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '10:17:00',
 'time_start': '09:30:00',
 'venue': 'PT Asiaplast Industries Tbk Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94 '
          'Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang - Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result