Back to announcement
20250617_APLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895923_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review APLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.947
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmall.com SURAT KETERANGAN Nomor : 016/CN-NOT!VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: BASTIAN HARIJANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, dengan ini menerangkan bahwa : PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Jumat, 13 Juni 2025. Tempat : PT Asiaplast Industries Tbk Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang - Banten Pukul : 09.30 — 10.17 WIB. Mata Acara: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan 5. jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024. Pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut. Penentuan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Komisaris Perseroan serta pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun buku 2025. Pengangkatan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, tertanggal 13 Juni 2025, dengan nomor 8. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama : Tuan WILSON AGUNG PRANOTO Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmall.com Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA Direktur : Tuan GIMAN Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO Komisaris : Tuan ROFIE SOEANDY Komisaris Independen : Tuan SUSANTO TJIOE Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan SUSANTO TJIOE, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.208.918.148 saham atau sebesar 88,72” dari 1.362.671.400 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju -Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris selama Tahun Buku 2024, Laporan Pelaksanaan Fungsi Sekretaris Perusahaan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Page 3 OCR 0.954
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Tirnur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com Tahunan tersebut. Keputusan Mata Acara Kedua : - Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024 sebesar Rp17.208.909.872,00 (tujuh belas miliar dua ratus delapan juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) sebagai berikut: a. sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan wajib: b. sisanya, sebesar Rp17.108.909.872,00 (tujuh belas miliar seratus delapan juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan, dengan demikian Perseroan tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan-persyaratan sehubungan dengan penunjukan tersebut, dikarenakan masih memerlukan waktu untuk memonitor dan menilai kinerja serta mempertimbangkan calon Kantor Akuntan Publik yang akan ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan serta mempertimbangkan kondisi objektif lainnya yang dirasa perlu dalam mengambil keputusan. Kriteria minimal dalam penunjukan Kantor akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan perseroan tahun buku 2025 minimal meliputi hal berikut ini, yaitu Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan profesional dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana kelaziman yang berlaku umum. Keputusan Mata Acara Keempat : - Menyetujui penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 yaitu dalam jumlah seluruhnya sebanyak-banyaknya Rp7.300.000.000,00 (tujuh miliar tiga ratus juta Rupiah), dan memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. Keputusan Mata Acara Kelima : 1. Mengangkat kembali seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan masa jabatan terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tahun 2030, yaitu dengan susunan sebagai berikut: DIREKSI - Direktur Utama : Tuan WILSON AGUNG PRANOTO - Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO - Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA
Page 4 OCR 0.918
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com - Direktur DEWAN KOMISARIS. - Komisaris Utama - Komisaris Independen - Komisaris : Tuan GIMAN : Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO : Tuan SUSANTO TJIOE : Tuan ROFIE SOEANDY 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Tangerang, 13 Juni 2025. Notaris di Kota Tangerang Nee LOTA1 BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. sg & PA
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
BASTIAN HARIJANTO
p.1 ×5
unresolved
person
K.H. E.Z. Muttagien
p.1
unresolved
person
Insinyur ALI PRANATA
· Direktur
p.2 ×5
unresolved
person
SUSANTO TJIOE Pimpinan
· Komisaris Independen
p.2 ×6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
120 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SUSANTO TJIOE',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:17:00',
'time_start': '09:30:00',
'venue': 'PT Asiaplast Industries Tbk Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94 '
'Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang - Banten'}