Back to announcement
20250617_APLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895923_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review APLISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com SURAT KETERANGAN Nomor : 017/CN-NOTI!VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: BASTIAN HARIJANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, dengan ini menerangkan bahwa : PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hariftanggal : Jumat, 13 Juni 2025. Tempat : PT Asiaplast Industries Tbk Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang - Banten Pukul 1 10.24 — 10.45 WIB. Mata Acara: 1. Pembelian kembali (buy back) saham Perseroan yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang telah Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka. 2. Penegasan redaksional Pasal 3 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pemisahan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, tertanggal 13 Juni 2025, dengan nomor 9. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat : Direktur Utama 1 Tuan WILSON AGUNG PRANOTO Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA Direktur : Tuan GIMAN Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Komisaris Utama : Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO Komisaris : Tuan ROFIE SOEANDY Komisaris Independen : Tuan SUSANTO TJIOE Pimpinan Rapat: -Rapat dipimpin oleh Tuan SUSANTO TJIOE, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp.: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com yang mewakili 1.208.918.148 saham atau sebesar 88,72Y6 dari 1.362.671.400 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kedua: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan untuk jumlah sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari modal disetor Perseroan. Dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan pembelian kembali saham tidak lebih dari Rp72.221.584.200,00 (tujuh puluh dua miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu dua ratus Rupiah), sebagaimana telah diumumkan dalam : - Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali Saham sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka PT Asiaplast Industries Tbk, yang telah diumumkan pada tanggal 7 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan: b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk : i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan: ii. menentukan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli kembali.
Page 3 OCR 0.949
NOTARIS BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn. Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46 Jalan Jalur Sutera Boulevard Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143 Telp,: (021) 3110 8020 Email: notarisbastian@gmail.com Keputusan Mata Acara Kedua : a. Menyetujui penegasan redaksional Pasal 3 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan dengan mengelompokkan kegiatan usaha Perseroan menjadi kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan ketentuan Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik: b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai ketentuan Peraturan Nomor IX.JA, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Tangerang, 13 Juni 2025. BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
BASTIAN HARIJANTO
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. E.Z. Muttagien
p.1
unresolved
person
Insinyur ALI PRANATA
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
SUSANTO TJIOE Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
97 ms
13 Sep 2026 15:11
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'SUSANTO TJIOE',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'PT Asiaplast Industries Tbk Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94 '
'Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang - Banten'}