Skip to content
Back to announcement

20250617_APLI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895923_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review APLI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46

Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143
Telp.: (021) 3110 8020

Email: notarisbastian@gmail.com

SURAT KETERANGAN
Nomor : 017/CN-NOTI!VI/2025

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya: BASTIAN HARIJANTO, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Tangerang, dengan ini
menerangkan bahwa :

PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, berkedudukan di Kota Tangerang
(selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada :
Hariftanggal : Jumat, 13 Juni 2025.
Tempat : PT Asiaplast Industries Tbk
Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94
Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk
Kota Tangerang - Banten

Pukul 1 10.24 — 10.45 WIB.

Mata Acara:

1. Pembelian kembali (buy back) saham Perseroan yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang telah
Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

2. Penegasan redaksional Pasal 3 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai pemisahan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
penunjang sesuai dengan Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok
Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.

(untuk selanjutnya disebut Rapat).

Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk, tertanggal 13 Juni 2025,
dengan nomor 9.

Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :

Direktur Utama 1 Tuan WILSON AGUNG PRANOTO
Direktur : Tuan ALBERT SUGIANTO

Direktur : Tuan Insinyur ALI PRANATA

Direktur : Tuan GIMAN

Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :

Komisaris Utama : Tuan ALEXANDER AGUNG PRANOTO
Komisaris : Tuan ROFIE SOEANDY

Komisaris Independen : Tuan SUSANTO TJIOE

Pimpinan Rapat:
-Rapat dipimpin oleh Tuan SUSANTO TJIOE, selaku Komisaris Independen

Perseroan.

Kehadiran Pemegang Saham :
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham

Page 2 OCR 0.948
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46

Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143
Telp.: (021) 3110 8020

Email: notarisbastian@gmail.com

yang mewakili 1.208.918.148 saham atau sebesar 88,72Y6 dari 1.362.671.400
saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk

mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun
tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.

Mekanisme Pengambilan Keputusan :
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara :
Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kedua:

-Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara tidak setuju,

-Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain,

-Seluruh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam
Rapat memberikan suara setuju.

-Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk
mufakat.

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :

a. Menyetujui pembelian kembali saham yang telah dikeluarkan Perseroan
untuk jumlah sebanyak-banyaknya 1096 (sepuluh persen) dari modal disetor
Perseroan. Dengan perkiraan biaya yang diperlukan untuk melakukan
pembelian kembali saham tidak lebih dari Rp72.221.584.200,00 (tujuh puluh
dua miliar dua ratus dua puluh satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu
dua ratus Rupiah), sebagaimana telah diumumkan dalam :

- Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Pembelian Kembali
Saham sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023
tentang Pembelian Kembali Saham Yang Telah Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka PT Asiaplast Industries Tbk, yang telah diumumkan
pada tanggal 7 Mei 2025 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan
situs web Perseroan:

b. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
peraturan yang berlaku di Pasar Modal, termasuk tetapi tidak terbatas untuk :

i. menentukan harga pembelian kembali saham yang dikeluarkan
Perseroan:

ii. menentukan harga pengalihan kembali atas saham yang telah dibeli
kembali.
Page 3 OCR 0.949
NOTARIS

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.
Ruko The Prominence Kav. 38G No. 46

Jalan Jalur Sutera Boulevard

Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang - 15143
Telp,: (021) 3110 8020

Email: notarisbastian@gmail.com

Keputusan Mata Acara Kedua :

a. Menyetujui penegasan redaksional Pasal 3 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar
Perseroan dengan mengelompokkan kegiatan usaha Perseroan menjadi
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang sesuai dengan
ketentuan Peraturan Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar
Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan
Perusahaan Publik:

b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi
Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan hak substitusi
untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat
dihadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai ketentuan Peraturan Nomor
IX.JA, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan
dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau
perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

-Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu.

Tangerang, 13 Juni 2025.

BASTIAN HARIJANTO, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published17 Jun 2025
Pages3
Characters6,296
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk p.1 ×11
linked person WILSON AGUNG PRANOTO p.1
linked person ALBERT SUGIANTO · Direktur p.1
linked person ALEXANDER AGUNG PRANOTO · Komisaris Utama p.1
linked person ROFIE SOEANDY · Komisaris p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person GIMAN · Direktur p.1
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person BASTIAN HARIJANTO p.1 ×4
unresolved person K.H. E.Z. Muttagien p.1
unresolved person Insinyur ALI PRANATA · Direktur p.1 ×2
unresolved person SUSANTO TJIOE Pimpinan · Komisaris Independen p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 97 ms 13 Sep 2026 15:11

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'SUSANTO TJIOE',
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'venue': 'PT Asiaplast Industries Tbk Jl. K.H. E.Z. Muttagien Nomor 94 '
          'Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk Kota Tangerang - Banten'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result