Skip to content
Back to announcement

20250617_LPKR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895859_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed LPKR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


                                                        Jakarta, 13 Juni 2025

Nomor : 18/VI/2025                                      Kepada Yth:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                    PT LIPPO KARAWACI Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                          Di Menara Matahari Lantai 22
        PT LIPPO KARAWACI Tbk.                          Jl. Boulevard Palem Raya Nomor 7
                                                        Lippo Karawaci Central
                                                        Kabupaten Tangerang

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT LIPPO KARAWACI Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu            : 10.15 WIB – 11.21WIB
Tempat           : Hotel Aryaduta Jakarta
                   Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 44-48
                   Gambir, Jakarta Pusat

Kehadiran        : - Dewan Komisaris    : 1. Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita*Presiden Komisaris/
                                                                                  Komisaris Independen

                                         2. Kin Chan*                           Komisaris
                                         3. Ketut Budi Wijaya                   Komisaris

                   - Direksi            : 1. Marlo Budiman                      Presiden Direktur
                                          2. Marshal Martinus Tissadharma       Direktur
                                          3. Surya Tatang*                      Direktur
                                          4. Dominique Dion Leswara*            Direktur


                                        *) hadir secara online melalui media telekonferensi

                 - Pemegang Saham       : 54.255.156.664 saham atau mewakili 76,5480% dari
                                        seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat
                                        Rapat yaitu sebanyak 70.877.317.769 saham.


I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
      serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024;
   2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2024;
Page 2
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


  3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
     Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
     audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan;
  4. Perubahan dan pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
     Perseroan;
  5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2025.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
  1. Pemberitahuan rencana dan mata acara Rapat kepada OJK pada tanggal 29 April 2025;
  2. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 7 Mei 2025; dan
  3. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham termasuk tersedianya materi-materi yang akan
      dipresentasikan dalam Rapat yang telah disampaikan pada tanggal 22 Mei 2025.
  masing-masing pengumuman, pemanggilan dan penjelasan atas mata acara Rapat tersebut
  dipublikasikan di situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek Indonesia dan melalui aplikasi eASY
  KSEI.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA PERTAMA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
       eASY.KSEI.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
       a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           287.976.230 saham atau merupakan 0,5308% dari total seluruh saham dengan hak suara
           yang sah yang hadir dalam Rapat.
       b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
           4.382.420 saham atau merupakan 0,0081% dari total seluruh saham dengan hak suara yang
           sah yang hadir dalam Rapat.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           53.962.798.014 saham atau merupakan 99,4611% dari total seluruh saham dengan hak suara
           yang sah yang hadir dalam Rapat.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
       abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
       jumlah suara setuju adalah 54.250.774.244 saham atau 99,9919% dari jumlah suara yang sah
       yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
           Desember 2024 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
           mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
           Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal
           27 Maret 2025, dengan opini “wajar tanpa pengecualian”.
Page 3
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


    2.    Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
          decharge”) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
          pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan
          kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan
          Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut dan bukan merupakan tindak
          pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
  yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      248.630.580 saham atau merupakan 0,4583% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      4.030.120 saham atau merupakan 0,0074% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      54.002.495.964 saham atau merupakan 99,5343% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
  jumlah suara setuju adalah 54.251.126.544 saham atau 99,9926% dari jumlah suara yang sah
  yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk
       disisihkan sebagai dana cadangan.
    2. Menyetujui bahwa sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana
       cadangan di atas akan dibukukan sebagai laba ditahan atau retained earnings Perseroan.
    3. Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
       31 Desember 2024.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 4
                            AULIA TAUFANI, S.H.
                                 NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        248.780.580 saham atau merupakan 0,4585% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        2.220.520 saham atau merupakan 0,0041% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
        dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        54.004.155.564 saham atau merupakan 99,5374% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
    abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
    jumlah suara setuju adalah 54.252.936.144 saham atau 99,9959% dari jumlah suara yang sah
    yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.

-   Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
    1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
       Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan
       Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
       Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, apabila karena satu dan lain hal
       Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya,
       dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
    2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
       profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang
       terkait dengan pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
       tersebut.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
  eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
  a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
      248.780.680 saham atau merupakan 0,4585% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
      430.890 saham atau merupakan 0,0008% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
      dalam Rapat.
  c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
      54.005.945.094 saham atau merupakan 99,5407% dari total seluruh saham yang sah yang
      hadir dalam Rapat.
  Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
  abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
Page 5
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
         Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
               NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                          Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                  Email : ataufani@ataa.id


   jumlah suara setuju adalah 54.254.725.774 saham atau 99,9992% dari jumlah suara yang sah
   yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.

- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Ibu Gita Irmasari selaku Direktur Perseroan serta memberikan
   pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), atas tindakan
   pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota Direksi, sampai
   dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-
   tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan
   Perseroan lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Fendi Santoso sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
   jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk
   menyatakan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak
   ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
   diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
   untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:
   DEWAN KOMISARIS
   Presiden Komisaris/Komisaris Independen           : Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
   Komisaris Independen                              : Anangga W. Roosdiono
   Komisaris Independen                              : Dr. Kartini Sjahrir
   Komisaris                                         : Anand Kumar
   Komisaris                                         : Kin Chan
   Komisaris                                         : George Raymond Zage III
   Komisaris                                         : Ketut Budi Wijaya
   DIREKSI
   Presiden Direktur                                 : Marlo Budiman
   Direktur                                          : Marshal Martinus Tissadharma
   Direktur                                          : Surya Tatang
   Direktur                                          : Dominique Dion Leswara
   Direktur                                          : David Iman Santosa
   Direktur                                          : Fendi Santoso
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
   Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan
   anggota Direksi tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada, untuk membuat atau
   meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan anggota
   Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
  hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
  Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
  saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 6
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


    -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
        eASY.KSEI .
    -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            248.780.680 saham atau merupakan 0,4585% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
            456.090 saham atau merupakan 0,0008% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat.
        c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
            54.005.919.894 saham atau merupakan 99,5406% dari total seluruh saham yang sah yang
            hadir dalam Rapat.
        Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
        abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
        jumlah suara setuju adalah 54.254.700.574 saham atau 99,9992% dari jumlah suara yang sah
        yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.

    -   Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
        1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atau Komite
           Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, tantiem, tunjangan serta
           remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi
           berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025.
        2. Memberikan kuasa dan wewenang wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
           untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
           sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan
           untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 13 Juni 2025,
Nomor 37 yang di buat oleh saya, Notaris.

Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.53 MB
Published17 Jun 2025
Pages6
Characters20,537
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held13 Jun 2025 · 10:15–11:21
Present54,255,156,664 (76.55%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
54,002,495,964
99.53%
Against
4,030,120
0.01%
Abstain
248,630,580
0.46%
Agenda 2 approved
For
54,004,155,564
99.54%
Against
2,220,520
0.00%
Abstain
248,780,580
0.46%
Agenda 3 approved
For
54,005,945,094
99.54%
Against
430,890
0.00%
Abstain
248,780,680
0.46%
Agenda 4 approved
For
54,005,919,894
99.54%
Against
456,090
0.00%
Abstain
248,780,680
0.46%
RUPS detail

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO KARAWACI Tbk. p.1 ×9
linked person Ketut Budi Wijaya p.1 ×2
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.1 ×2
linked person Surya Tatang p.1 ×2
linked person Dominique Dion p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked person Fendi Santoso · Direktur p.5 ×2
linked person Anangga W. Roosdiono p.5
linked person George Raymond Zage III p.5
possible person Marlo Budiman p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Gita Irmasari · Direktur p.5
possible person Dr. Kartini Sjahrir p.5
possible person Anand Kumar p.5
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×6
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita p.1 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 983 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4583',
             'pct_against': '0.0074',
             'pct_for': '99.5343',
             'pct_in_favor_total': '99.9926',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id 2. Memberikan pembebasan dan '
                                'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(“volledig acquit et decharge”) kepada '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang '
                                'tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut '
                                'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                '2024 tersebut dan bukan merupakan tindak '
                                'pidana atau pelanggaran terhadap peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
                                'lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 248.630.580 saham atau '
                                'merupakan 0,4583% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.030.120 '
                                'saham atau merupakan 0,0074% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 54.002.495.964 saham atau merupakan '
                                '99,5343% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 54.251.126.544 saham atau '
                                '99,9926% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '248630580',
             'votes_against': '4030120',
             'votes_for': '54002495964',
             'votes_in_favor_total': '54251126544'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4585',
             'pct_against': '0.0041',
             'pct_for': '99.5374',
             'pct_in_favor_total': '99.9959',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ra lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 248.780.580 '
                                'saham atau merupakan 0,4585% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
                                'sebanyak 2.220.520 saham atau merupakan '
                                '0,0041% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju sebanyak 54.004.155.564 saham atau '
                                'merupakan 99,5374% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
                                'jumlah suara setuju adalah 54.252.936.144 '
                                'saham atau 99,9959% dari jumlah suara yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '248780580',
             'votes_against': '2220520',
             'votes_for': '54004155564',
             'votes_in_favor_total': '54252936144'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4585',
             'pct_against': '0.0008',
             'pct_for': '99.5407',
             'pct_in_favor_total': '99.9992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ra lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 248.780.680 saham atau '
                                'merupakan 0,4585% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 430.890 '
                                'saham atau merupakan 0,0008% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 54.005.945.094 saham atau merupakan '
                                '99,5407% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id jumlah suara setuju '
                                'adalah 54.254.725.774 saham atau 99,9992% '
                                'dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '248780680',
             'votes_against': '430890',
             'votes_for': '54005945094',
             'votes_in_favor_total': '54254725774'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.4585',
             'pct_against': '0.0008',
             'pct_for': '99.5406',
             'pct_in_favor_total': '99.9992',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'aksud untuk menyatakan kembali susunan '
                                'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, sejak ditutupnya Rapat sampai '
                                'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, '
                                'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka '
                                'sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut: DEWAN '
                                'KOMISARIS Presiden Komisaris/Komisaris '
                                'Independen Komisaris Independen Komisaris '
                                'Independen Komisaris Komisaris Komisaris '
                                'Komisaris DIREKSI Presiden Direktur Direktur '
                                'Direktur Direktur Direktur Direktur 4. '
                                'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris '
                                'Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala '
                                'tindakan sehubungan dengan pengangkatan '
                                'anggota Direksi tersebut di atas, termasuk '
                                'namun tidak terbatas pada, untuk membuat atau '
                                'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
                                'akta sehubungan dengan susunan anggota '
                                'Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan '
                                'perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan '
                                'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
                                'yang berlaku. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI . '
                                '- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 248.780.680 saham atau '
                                'merupakan 0,4585% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 456.090 '
                                'saham atau merupakan 0,0008% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 54.005.919.894 saham atau merupakan '
                                '99,5406% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
                                'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
                                'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
                                'setuju adalah 54.254.700.574 saham atau '
                                '99,9992% dari jumlah suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '248780680',
             'votes_against': '456090',
             'votes_for': '54005919894',
             'votes_in_favor_total': '54254700574'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-13',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '76.5480',
 'shares_present': '54255156664',
 'shares_total_voting': '70877317769',
 'time_end': '11:21:00',
 'time_start': '10:15:00',
 'venue': 'Hotel Aryaduta Jakarta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor '
          '44-48 Gambir, Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result