Back to announcement
20250617_LPKR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31895859_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed LPKRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 13 Juni 2025
Nomor : 18/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT LIPPO KARAWACI Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Menara Matahari Lantai 22
PT LIPPO KARAWACI Tbk. Jl. Boulevard Palem Raya Nomor 7
Lippo Karawaci Central
Kabupaten Tangerang
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT LIPPO KARAWACI Tbk.”, berkedudukan di Kabupaten Tangerang
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 13 Juni 2025
Waktu : 10.15 WIB – 11.21WIB
Tempat : Hotel Aryaduta Jakarta
Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 44-48
Gambir, Jakarta Pusat
Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita*Presiden Komisaris/
Komisaris Independen
2. Kin Chan* Komisaris
3. Ketut Budi Wijaya Komisaris
- Direksi : 1. Marlo Budiman Presiden Direktur
2. Marshal Martinus Tissadharma Direktur
3. Surya Tatang* Direktur
4. Dominique Dion Leswara* Direktur
*) hadir secara online melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham : 54.255.156.664 saham atau mewakili 76,5480% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 70.877.317.769 saham.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk
audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan;
4. Perubahan dan pernyataan kembali susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan;
5. Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN
1. Pemberitahuan rencana dan mata acara Rapat kepada OJK pada tanggal 29 April 2025;
2. Pengumuman Rapat kepada pemegang saham pada tanggal 7 Mei 2025; dan
3. Pemanggilan Rapat kepada pemegang saham termasuk tersedianya materi-materi yang akan
dipresentasikan dalam Rapat yang telah disampaikan pada tanggal 22 Mei 2025.
masing-masing pengumuman, pemanggilan dan penjelasan atas mata acara Rapat tersebut
dipublikasikan di situs web Perseroan, situs Web Bursa Efek Indonesia dan melalui aplikasi eASY
KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
287.976.230 saham atau merupakan 0,5308% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
4.382.420 saham atau merupakan 0,0081% dari total seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
53.962.798.014 saham atau merupakan 99,4611% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
jumlah suara setuju adalah 54.250.774.244 saham atau 99,9919% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal
27 Maret 2025, dengan opini “wajar tanpa pengecualian”.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et
decharge”) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang tindakan
kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut dan bukan merupakan tindak
pidana atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham
yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
248.630.580 saham atau merupakan 0,4583% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
4.030.120 saham atau merupakan 0,0074% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
54.002.495.964 saham atau merupakan 99,5343% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
jumlah suara setuju adalah 54.251.126.544 saham atau 99,9926% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk menetapkan dana sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) untuk
disisihkan sebagai dana cadangan.
2. Menyetujui bahwa sisa laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana
cadangan di atas akan dibukukan sebagai laba ditahan atau retained earnings Perseroan.
3. Menyetujui tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
248.780.580 saham atau merupakan 0,4585% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
2.220.520 saham atau merupakan 0,0041% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
54.004.155.564 saham atau merupakan 99,5374% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
jumlah suara setuju adalah 54.252.936.144 saham atau 99,9959% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut :
1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam rangka memberikan jasa audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik lainnya yang terdaftar di OJK, apabila karena satu dan lain hal
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di atas tidak dapat melaksanakan tugasnya,
dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium
profesional, menandatangani dokumen-dokumen dan melakukan segala tindakan yang
terkait dengan pelaksanaan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
tersebut.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
248.780.680 saham atau merupakan 0,4585% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
430.890 saham atau merupakan 0,0008% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
54.005.945.094 saham atau merupakan 99,5407% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
jumlah suara setuju adalah 54.254.725.774 saham atau 99,9992% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menerima pengunduran diri Ibu Gita Irmasari selaku Direktur Perseroan serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge), atas tindakan
pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau, sebagai anggota Direksi, sampai
dengan berakhir masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-
tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta catatan
Perseroan lainnya.
2. Menyetujui pengangkatan Bapak Fendi Santoso sebagai Direktur Perseroan, dengan masa
jabatan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Sehubungan dengan keputusan-keputusan tersebut, maka Perseroan bermaksud untuk
menyatakan kembali susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sejak
ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris/Komisaris Independen : Prof. DR. IR. Ginandjar Kartasasmita
Komisaris Independen : Anangga W. Roosdiono
Komisaris Independen : Dr. Kartini Sjahrir
Komisaris : Anand Kumar
Komisaris : Kin Chan
Komisaris : George Raymond Zage III
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
DIREKSI
Presiden Direktur : Marlo Budiman
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Surya Tatang
Direktur : Dominique Dion Leswara
Direktur : David Iman Santosa
Direktur : Fendi Santoso
4. Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris
Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan pengangkatan
anggota Direksi tersebut di atas, termasuk namun tidak terbatas pada, untuk membuat atau
meminta dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan dengan susunan anggota
Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan melalui aplikasi
eASY.KSEI .
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
248.780.680 saham atau merupakan 0,4585% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
456.090 saham atau merupakan 0,0008% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
54.005.919.894 saham atau merupakan 99,5406% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
jumlah suara setuju adalah 54.254.700.574 saham atau 99,9992% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan atau Komite
Nominasi dan Remunerasi untuk menetapkan besaran gaji, tantiem, tunjangan serta
remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi
berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi
untuk menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 13 Juni 2025,
Nomor 37 yang di buat oleh saya, Notaris.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 Jun 2025 · 10:15–11:21 |
| Present | 54,255,156,664 (76.55%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
54,002,495,964
99.53%
Against
4,030,120
0.01%
Abstain
248,630,580
0.46%
Agenda 2
approved
For
54,004,155,564
99.54%
Against
2,220,520
0.00%
Abstain
248,780,580
0.46%
Agenda 3
approved
For
54,005,945,094
99.54%
Against
430,890
0.00%
Abstain
248,780,680
0.46%
Agenda 4
approved
For
54,005,919,894
99.54%
Against
456,090
0.00%
Abstain
248,780,680
0.46%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ginandjar Kartasasmita
p.1 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
983 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4583',
'pct_against': '0.0074',
'pct_for': '99.5343',
'pct_in_favor_total': '99.9926',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 2. Memberikan pembebasan dan '
'pelunasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(“volledig acquit et decharge”) kepada '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'dilakukan dalam tahun buku 2024, sepanjang '
'tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'2024 tersebut dan bukan merupakan tindak '
'pidana atau pelanggaran terhadap peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada para pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara secara '
'lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 248.630.580 saham atau '
'merupakan 0,4583% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.030.120 '
'saham atau merupakan 0,0074% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 54.002.495.964 saham atau merupakan '
'99,5343% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 54.251.126.544 saham atau '
'99,9926% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '248630580',
'votes_against': '4030120',
'votes_for': '54002495964',
'votes_in_favor_total': '54251126544'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4585',
'pct_against': '0.0041',
'pct_for': '99.5374',
'pct_in_favor_total': '99.9959',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id a. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain yaitu sebanyak 248.780.580 '
'saham atau merupakan 0,4585% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. b. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'sebanyak 2.220.520 saham atau merupakan '
'0,0041% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 54.004.155.564 saham atau '
'merupakan 99,5374% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran '
'Dasar Perseroan dan POJK 15/2020, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas. Dengan demikian '
'jumlah suara setuju adalah 54.252.936.144 '
'saham atau 99,9959% dari jumlah suara yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '248780580',
'votes_against': '2220520',
'votes_for': '54004155564',
'votes_in_favor_total': '54252936144'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4585',
'pct_against': '0.0008',
'pct_for': '99.5407',
'pct_in_favor_total': '99.9992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 248.780.680 saham atau '
'merupakan 0,4585% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 430.890 '
'saham atau merupakan 0,0008% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 54.005.945.094 saham atau merupakan '
'99,5407% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian AULIA '
'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id jumlah suara setuju '
'adalah 54.254.725.774 saham atau 99,9992% '
'dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '248780680',
'votes_against': '430890',
'votes_for': '54005945094',
'votes_in_favor_total': '54254725774'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.4585',
'pct_against': '0.0008',
'pct_for': '99.5406',
'pct_in_favor_total': '99.9992',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aksud untuk menyatakan kembali susunan '
'anggota Direksi dan Dewan Komisaris '
'Perseroan, sejak ditutupnya Rapat sampai '
'dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2028, '
'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum '
'Pemegang Saham untuk memberhentikan mereka '
'sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut: DEWAN '
'KOMISARIS Presiden Komisaris/Komisaris '
'Independen Komisaris Independen Komisaris '
'Independen Komisaris Komisaris Komisaris '
'Komisaris DIREKSI Presiden Direktur Direktur '
'Direktur Direktur Direktur Direktur 4. '
'Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi dan/atau Sekretaris '
'Perusahaan Perseroan untuk melakukan segala '
'tindakan sehubungan dengan pengangkatan '
'anggota Direksi tersebut di atas, termasuk '
'namun tidak terbatas pada, untuk membuat atau '
'meminta dibuatkan serta menandatangani segala '
'akta sehubungan dengan susunan anggota '
'Direksi tersebut dan untuk mendaftarkan '
'perubahan tersebut dalam Daftar Perusahaan '
'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan '
'yang berlaku. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'terdapat 2 (dua) pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Pengambilan '
'keputusan dilakukan melalui pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui aplikasi eASY.KSEI . '
'- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 248.780.680 saham atau '
'merupakan 0,4585% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 456.090 '
'saham atau merupakan 0,0008% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 54.005.919.894 saham atau merupakan '
'99,5406% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 14 ayat 15 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 54.254.700.574 saham atau '
'99,9992% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '248780680',
'votes_against': '456090',
'votes_for': '54005919894',
'votes_in_favor_total': '54254700574'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '76.5480',
'shares_present': '54255156664',
'shares_total_voting': '70877317769',
'time_end': '11:21:00',
'time_start': '10:15:00',
'venue': 'Hotel Aryaduta Jakarta Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor '
'44-48 Gambir, Jakarta Pusat'}