Skip to content
Back to announcement

20260710_FITT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32110898_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed FITT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                              NOTARIS
                    Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

Yang bertanda tangan dibawah ini:

Dr SUGIH HARYATI, SH, M.Kn, Notaris di Jakarta, berkantor di Jl RC. Veteran Raya No.11 A,
Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

1.       Bahwa benar telah dilangsungkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
         HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk, yang berlangsung pada:

     -     Hari dan Tanggal Rapat                  : Jumat, 26 Juni 2026
     -     Tempat penyelenggaraan Rapat            : Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak
                                                   Agung Gede Agung Kav.E4.2 No.2,
                                                   Jakarta Selatan & Fasilitas Electronic General
                                                   Meeting System (‘eASY.KSEI’)
     -     Waktu penyelenggaraan Rapat             : Pukul 11.41 WIB s/d 11.47 WIB

2.   Mata Acara Rapat:

           1. Persetujuan pemegang saham Independen atas transaksi pengambilalihan saham
              yang mewakili 50% (lima puluh persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang
              dimiliki oleh PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan Transaksi
              Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa
              Keuangan No. 417/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
              Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
              42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan (“POJK
              42/2020”)

3.         Anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

           Direktur Utama                                  Gao Shufang
           Direktur                                        Liu Wenzhao
           Direktur                                        Ou Yang

           Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat secara fisik:

           Komisaris Utama                                 Wang Yunfei
           Komisaris                                       Rahmat Marianus Sidabutar
           Komisaris Independen                            Imron Hamzah


Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 2
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022

4. Jumlah saham yang hadir pada saat Rapat
      Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah
      175.922.002 (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus dua puluh dua ribu dua)
      pemegang saham independen atau setara dengan 64,7071% (enam puluh empat koma
      tujuh nol tujuh satu persen) dari jumlah seluruh saham independen yang mempunyai hak
      suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa kuorum kehadiran yang
      dipersyaratkan untuk penyelenggaraan Rapat dan pelaksanaan seluruh mata acara
      Rapat berdasarkan Pasal 18 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar juncto Pasal 44 huruf a
      Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020, adalah bahwa Rapat dihadiri oleh Pemegang
      Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen, dan oleh
      karenanya kuorum kehadiran untuk seluruh mata acara Rapat telah terpenuhi, dan
      demikian Rapat ini adalah sah dan berhak serta berwenang untuk membicarakan dan
      mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

5. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
   Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
   memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan dan pendapat
   pada setiap mata acara Rapat.

6. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara/voting dan
   Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:

    i. Mata Acara Pertama

         Tidak Setuju             Setuju                      Abstain         Total Setuju
                                                                              (Suara Mayoritas +
                                                                              Abstain)
         0 suara/ 0%              175.775.502        suara/ 146.500           175.922.002    suara/
                                  99,91672%                 suara/            100%
                                                            0,0083276%

       Keputusan Rapat:

        1.   Menyetujui transaksi pengambilalihan saham yang mewakili 50% (lima puluh
             persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh PT Sheng Yue
             Hengli oleh Perseroan, yang merupakan transaksi material dan transaksi afiliasi
             sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa

Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com
Page 3
                             NOTARIS
                   Dr. SUGIH HARYATI, SH, M.Kn
     SK. Menkumham RI No. AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari 2022
          Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
          Kepentingan (“POJK 42/2020”). Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
          menyatakan keputusan Rapat dalam bentuk akta notaris. Untuk itu menghadap
          dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh
          buatkan dan menandatangani semua surat / akta yang diperlukan dan
          mengerjakan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu
          satu dan lain tidak ada yang dikecualikan.


Bahwa Ringkasan Risalah Rapat sebagaimana diuraikan di atas, tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk,
Nomor 111, tanggal 26 Juni 2026, yang minuta aktanya dibuat oleh saya, Notaris
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
                                                   Jakarta, 26 Juni 2026




                                                   Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn
                                                   Notaris di Jakarta




Jl RC Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia
Tlp    : +62173490201
Email : notaris.sh@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published10 Jul 2026
Pages3
Characters6,528
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held26 Jun 2026 · 11:41–11:47
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
175,775,502
99.92%
Against
0
0.00%
Abstain
146,500
0.01%
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL p.1 ×2
linked person Gao Shufang · Direktur Utama p.1
linked person Ou Yang p.1
linked person Wang Yunfei · Komisaris Utama p.1
linked person Imron Hamzah · Komisaris Independen p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person Dr. SUGIH HARYATI p.1 ×8
unresolved org PT Venturi Tambang Perkasa p.1 ×2
unresolved org PT Sheng Yue Hengli p.1 ×2
unresolved person Liu Wenzhao · Direktur p.1
unresolved person Rahmat Marianus Sidabutar · Komisaris p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 325 ms 12 Sep 2026 21:48

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0083276',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.91672',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui transaksi pengambilalihan saham '
                                'yang mewakili 50% (lima puluh persen) saham '
                                'PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki oleh '
                                'PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang '
                                'merupakan transaksi material dan transaksi '
                                'afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK '
                                '17/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Jl RC '
                                'Veteran Raya No. 11A, Kelurahan Bintaro, '
                                'Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, '
                                'Indonesia Tlp : +62173490201 Email : '
                                'notaris.sh@gmail.com NOTARIS Dr. SUGIH '
                                'HARYATI, SH, M.Kn SK. Menkumham RI No. '
                                'AHU-00012.AH.02.02.Th.2022, Tgl 2 Februari '
                                '2022 Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang '
                                'Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan '
                                '(“POJK 42/2020”). Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan '
                                'Rapat dalam bentuk akta notaris. Untuk itu '
                                'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
                                'dan laporan, membuat atau suruh buatkan dan '
                                'menandatangani semua surat / akta yang '
                                'diperlukan dan mengerjakan segala tindakan '
                                'yang dianggap perlu dan berguna, untuk itu '
                                'satu dan lain tidak ada yang dikecualikan. '
                                'Bahwa Ringkasan Risalah Rapat sebagaimana '
                                'diuraikan di atas, tercantum dalam Akta '
                                'Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar '
                                'Biasa PT HOTEL FITRA INTERNATIONAL, Tbk, '
                                'Nomor 111, tanggal 26 Juni 2026, yang minuta '
                                'aktanya dibuat oleh saya, Notaris Demikian '
                                'Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat '
                                'dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, '
                                '26 Juni 2026 Dr Sugih Haryati, SH, M.Kn '
                                'Notaris di Jakarta Jl RC Veteran Raya No. '
                                '11A, Kelurahan Bintaro, Kecamatan '
                                'Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Indonesia Tlp '
                                ': +62173490201 Email : notaris.sh@gmail.com',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan pemegang saham Independen atas transaksi '
                      'pengambilalihan saham yang mewakili 50% (lima puluh '
                      'persen) saham PT Venturi Tambang Perkasa yang dimiliki '
                      'oleh PT Sheng Yue Hengli oleh Perseroan, yang merupakan '
                      'Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi sebagaimana '
                      'dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                      '417/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan '
                      'Perubahan Kegiatan Usaha (“POJ',
             'votes_abstain': '146500',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '175775502',
             'votes_in_favor_total': '175922002'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-26',
 'meeting_type': 'EGM',
 'time_end': '11:47:00',
 'time_start': '11:41:00',
 'venue': 'Noble House, Lantai 28, Jl. Dr Ide Anak Agung Gede Agung Kav.E4.2 '
          'No.2, Jakarta Selatan & Fasilitas Electronic General Meeting System '
          '(‘eASY.KSEI’) -'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result