Back to announcement
20250612_HATM_Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas dan Pra Pencatatan Saham_31894537_lamp1.pdf
Listing Text extracted HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 88
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 18 Desember 2024 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 13 – 19 Juni 2025
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 26 Mei 2025 Akhir Pembayaran Saham Pelaksanaan HMETD : 19 Juni 2025
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 5 Juni 2025 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 17 – 23 Juni 2025
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 10 Juni 2025 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 23 Juni 2025
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 11 Juni 2025 Penjatahan Saham Tambahan : 24 Juni 2025
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 11 Juni 2025 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 24 Juni 2025
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 12 Juni 2025 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 25 Juni 2025
Distribusi HMETD : 12 Juni 2025 Pengembalian Uang Pemesanan : 25 Juni 2025
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 13 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Pengangkutan dengan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum
Berkedudukan di Riau, Indonesia
Kantor Pusat
Jalan H. Imam Munandar No. 247 F/G,
Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya, Pekanbaru,
Riau 28282
Telp.: 0761 32236
Fax: 0761 20226
Email: corsec@habcomaritima.com
Website: www.habcomaritima.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sejumlah 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta) Saham Baru atau sekitar 19,35% (sembilan belas koma tiga lima persen)
dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap
pemegang 25 (dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas
sebanyak 6 (enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang
akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah Rp537.600.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan
pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 Februari 2025, PT Habco Primatama selaku pemegang saham 82,27% (delapan dua koma dua tujuh persen) menyatakan tidak
akan melaksanakan sejumlah 1.382.089.440 (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh) HMETD yang
diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham, namun akan mengalihkan HMETD tersebut kepada PT Multi Sarana Nasional ("MSN"). Sehubungan dengan hal
tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, MSN berkomitmen untuk mengambil saham yang diterbitkan Perseroan melalui pelaksanaan HMETD
yang diperolehnya dari PT Habco Primatama dan menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan komitmen tersebut.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami
dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan
dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka
sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Habco Trans Maritima Tbk No. 16 tanggal 13 Februari 2025, sebagaimana diubah oleh Addendum I atas Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I No. 13 tanggal 10 Maret 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Rini Yulianti, Notaris
di Jakarta Timur, PT Multi Sarana Nasional (“MSN”) sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham
Baru sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PT Multi Sarana Nasional menyatakan sanggup dan memiliki
kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan Saham Baru dari portepel Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham atau 25,71%
(dua puluh lima koma tujuh satu persen) dari modal disetor Perseroan sebelum menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.17 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD MULAI TANGGAL 13 JUNI
2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL 19 JUNI 2025. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM.
PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL 17 JUNI 2025, TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 19 JUNI 2025, DENGAN
KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL
INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR
19,35% (SEMBILAN BELAS KOMA TIGA LIMA PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025
Page 2
PT Habco Trans Maritima Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 021/SRT/HTM- OJK/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025 perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Habco Trans Maritima Tbk, sehubungan dengan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan ketSerangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini. Sehubungan dengan hal tersebut, PT BCA Sekuritas menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis sesuai dengan surat pernyataan tanggal 5 Maret 2025, mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................. I
DEFINISI DAN SINGKATAN ................................................................................................................ III
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN .................................................................................................. IX
RINGKASAN.......................................................................................................................................... X
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ............... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................. 9
III. PERNYATAAN UTANG ............................................................................................................. 11
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................. 16
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................ 19
A. UMUM ................................................................................................................................. 19
B. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI ..................................................................................... 20
C. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS..................................................................................... 21
D. ARUS KAS .......................................................................................................................... 23
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN ..................................................................... 23
F. SEGMEN OPERASI ............................................................................................................ 24
G. BELANJA MODAL .............................................................................................................. 25
H. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA
PERSEROAN ...................................................................................................................... 25
I. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG
MEMPENGARUHI PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS .............................................. 25
J. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL,
MONETER, EKONOMI PUBLIK DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG
MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN INVESTASI .......... 26
VI. FAKTOR RISIKO ......................................................................................................................... 27
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK .......................... 31
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN
DAN PROSPEK USAHA ............................................................................................................. 32
1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................. 32
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN ...................................................... 32
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN .......................................................................................... 33
4) KEPEMILIKAN SAHAM DAN STRUKTUR PERMODALAN TERAKHIR .................................................. 33
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................ 34
6) TATA KELOLA PERUSAHAAN .................................................................................................... 39
7) STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ......................................................... 41
8) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERSEROAN .......................................................................................................................... 41
9) PERJANJIAN MATERIAL ........................................................................................................... 42
1. PERJANJIAN TERAFILIASI......................................................................................................... 42
2. PERJANJIAN PINJAMAN ........................................................................................................... 43
3. PERJANJIAN PIHAK KETIGA ..................................................................................................... 46
10) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ............................................ 50
IX. EKUITAS ..................................................................................................................................... 56
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ................................................................................................................ 57
i
Page 4
XI. PERPAJAKAN ............................................................................................................................. 58
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA (TO BE CONFIRMED).................................... 61
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................... 63
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ......................................................................................... 65
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS .......................................................................................... 71
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK.
Anggaran Dasar Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
iii
Page 6
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Bima Registra
berkedudukan di Kota Jakarta.
Bursa Efek atau BEI Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
DPS atau Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar
Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah)
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iv
Page 7
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
KHRI Berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Departemen Kehakiman Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
MHRI Berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal dengan
nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Kehakiman
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau
nama lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
v
Page 8
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 13 Juni 2025
sampai dengan tanggal 19 Juni 2025.
Perjanjian Pembelian Sisa Berarti akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penambahan
Saham Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT
Habco Trans Maritima Tbk No. 16 tanggal 13 Februari 2025, sebagaimana
diubah oleh Addendum I atas Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I No. 13 tanggal 10 Maret 2025, yang keduanya dibuat di
hadapan Rini Yulianti, Notaris di Jakarta Timur, oleh dan antara Perseroan
dengan Pembeli Siaga.
Perjanjian Pengelolaan Saham Berarti akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Habco
Trans Maritima Tbk No. 15 tanggal 13 Februari 2025, sebagaimana diubah
oleh Addendum I atas Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham No. 12
tanggal 10 Maret 2025, yang keduanya dibuat di hadapan Rini Yulianti,
Notaris di Jakarta Timur, yang ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan UU P2SK,
juncto POJK No. 32/2015.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Habco Trans Maritima Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UU P2SK.
POJK 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
vi
Page 9
POJK 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 16/2020 Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
POJK 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto POJK No.
33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sejumlah
1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta) Saham Baru
dengan nilai nominal Rp50 per saham. Setiap pemegang 25 Saham Lama
yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Juni 2025
pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 6 HMETD, dimana setiap 1 HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 Saham
Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp320 (tiga ratus dua puluh
Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat melaksanakan HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM sebagaimana
terakhir diubah dengan UU P2SK, serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
vii
Page 10
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
PMHMETD I.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.
UUPT Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
UU P2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
viii
Page 11
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
MSN : PT Multi Sarana Nasional
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 8 Agustus 2019, dibuat dihadapan Tito Utoyo
S.H., Notaris di Kota Pekanbaru. Anggaran Dasar Perseroan ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia dalam Surat Keputusan No. AHU-0039949.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara No. 004 dan Tambahan Berita Negara No. 001952 tanggal 14 Januari 2022.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
2022 dari Rini Yulianti, S.H., sehubungan dengan perubahan anggaran dasar mengenai maksud dan kegiatan
usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan
tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No. AHU-0075864.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jalan H. Imam Munandar No. 247 F-G, Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya,
Pekanbaru, Riau, Indonesia.
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sejumlah 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta)
Saham Baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 25 (dua puluh lima) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB
mempunyai 6 (enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp537.600.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus
juta Rupiah)
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 19,35% (sembilan belas koma tiga lima persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 11 Juni 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 13 Juni 2025
Periode perdagangan dan : 13 Juni – 19 Juni 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.17 tanggal 18 Desember 2024,
yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 Februari 2025, PT Habco Primatama selaku pemegang saham 82,27%
(delapan dua koma dua tujuh persen) menyatakan tidak akan melaksanakan sejumlah 1.382.089.440 (satu miliar
tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh) HMETD yang
diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham, namun akan mengalihkan HMETD tersebut kepada PT
x
Page 13
Multi Sarana Nasional ("MSN"). Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10
Maret 2025, MSN berkomitmen untuk mengambil saham yang diterbitkan Perseroan melalui pelaksanaan
HMETD yang diperolehnya dari PT Habco Primatama dan menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup
untuk melaksanakan komitmen tersebut.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Habco Trans Maritima Tbk
No. 16 tanggal 13 Februari 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti, Notaris di Jakarta Timur, PT Multi Sarana
Nasional (“MSN”) sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga
pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan
komitmen tersebut, PT Multi Sarana Nasional menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 12 tanggal 7 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Timur, akta mana telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-
0075864.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor
AHU-0209944.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 28 Februari 2025
sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 3 Maret 2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216%
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000%
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali PT Habco Primatama yang menyatakan tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan dan mengalihkan HMETD tersebut kepada MSN. Selanjutnya, MSN berkomitmen
akan melaksanakan HMETD yang dieprolehnya dari PT Habco Primatama:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672% 5.758.706.000 287.935.300.000 66,3445%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216% 10.554.880 527.744.000 0,1216%
xi
Page 14
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216% 10.554.880 527.744.000 0,1216%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768% 6.666.240 333.312.000 0,0768%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128% 1.511.428.560 75.571.428.000 17,4128%
PT Multi Sarana Nasional - - - 1.382.089.440 69.104.472.000 15,9227%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000% 8.680.000.000 434.000.000.000 100,0000%
Disetor Penuh
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000 13.720.000.000 686.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, hanya MSN yang melaksanakan komitmennya
untuk melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari PT Habco Primatama, dan membeli seluruh sisa saham yang
tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan HMETD sebagaimana kewajibannya sebagai Pembeli Siaga:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672% 5.758.706.000 287.935.300.000 66,3445%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216% 8.512.000 425.600.000 0,0981%
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216% 8.512.000 425.600.000 0,0981%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768% 5.376.000 268.800.000 0,0619%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128% 1.218.894.000 60.944.700.000 14,0426%
PT Multi Sarana Nasional 0 0 - 1.680.000.000 84.000.000.000 19,3548%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000% 8.680.000.000 434.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000 13.720.000.000 686.000.000.000
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk
pelunasan pinjaman dan belanja modal Perseroan.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen
Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7
tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta disajikan dalam
mata uang Rupiah, yang telah diaudit KAP Gideon Adi & Rekan – (Anggota dari MGI Worldwide), auditor
independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan
auditor independen. No. 00018/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, yang
ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA. (Registrasi Akuntan Publik No. AP1256). Laporan
auditor independen tersebut, yang menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain
mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independent dan penerbitan kembali atas Laporan Keuangan.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 270.409.116.744 314.606.629.861
xii
Page 15
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Tidak Lancar 1.102.974.801.284 731.219.835.434
Jumlah Aset 1.373.383.918.028 1.045.826.465.295
Liabilitas Jangka Pendek 240.622.978.394 80.861.323.430
Liabilitas Jangka Panjang 161.723.290.988 95.883.798.555
Jumlah Liabilitas 402.346.269.382 176.745.121.985
Ekuitas 971.037.648.646 869.081.343.310
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan neto 748.198.618.716 575.675.705.805
Beban pokok pendapatan (539.170.864.359) (338.721.497.595)
Laba kotor 209.027.754.357 236.954.208.210
Laba usaha 162.872.351.614 209.408.897.029
Laba bersih tahun berjalan 141.530.675.927 198.171.538.602
Ringkasan Arus Kas
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 198.575.964.378 176.010.520.264
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (443.622.217.079) (256.032.695.835)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 177.463.761.630 96.510.000.000
Kenaikan (Penurunan) neto Kas dan Setara Kas (67.582.491.071) 16.487.824.429
Kas dan setara kas awal tahun 121.628.771.516 105.140.947.087
Kas dan setara kas akhir tahun 54.046.280.445 121.628.771.516
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio pertumbuhan aset 31,32% 46,01%
Rasio pertumbuhan liabilitas 127,64% 949,87%
Rasio pertumbuhan ekuitas 11,73% 24,25%
Rasio pertumbuhan pendapatan 29,96% 55,03%
Rasio pertumbuhan laba bersih periode / tahun berjalan -28,58% 39,05%
Rasio laba (rugi) terhadap aset (ROA) 10,31% 18,95%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas (ROE) 14,58% 22,80%
Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan (Net Profit Margin) 18,91% 34,42%
Rasio lancar 1,12x 3,89x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,41x 0,20x
Rasio liabilitas terhadap asset 0,29x 0,17x
Interest Coverage Ratio 13,25x 22,78x
Debt service coverage ratio 3,35x 6,88x
Rasio keuangan yg menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2024 Pembatasan Bank BCA
Rasio Lancar 1,12 >= 1x
Rasio Earning Before Interest Tax Depreciation and 1,29 >= 1,25x
Amortization (EBITDA)
Rasio Utang terhadap Ekuitas 0,41 < 1x
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman.
xiii
Page 16
6. Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Persaingan Usaha
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko Pemutusan Hubungan Kerja, Penurunan Tarif dan Tidak Diperpanjangnya Kontrak
2) Risiko Ketidakmampuan Perseroan Menjalankan Kewajibannya Berdasarkan Kontrak
3) Risiko Kerugian dan/atau Kecelakaan Maritim
4) Risiko atas Kerusakan Kapal – Kapal Perseroan
5) Risiko Kehilangan Sumber Daya Manusia
C. Risiko Umum
1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Domestik Dan Global, Sosial Dan Politik Yang Mempengaruhi
Permintaan Jasa Perseroan
2) Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil atau force majeure
3) Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pelayaran Nasional Dan Jasa-Jasa Pendukungnya
D. Risiko Bagi Investor
1) Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
2) Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
3) Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
4) Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
5) Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
7. Kebijakan Dividen
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai dengan
ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 24 ayat 2 anggaran
dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan
berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat Kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2021 sampai
dengan 2023, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
xiv
Page 17
Tanggal
Tahun Jumlah laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per
Dasar Pembagian Pembayaran
Fiskal (miliar Rp) laba bersih (miliar Rp) saham (Rp)
Dividen
2021 89,96 37,75 33,96 12.127,72 Keputusan Para Pemegang 21 Maret 2022
Saham Tanggal 7 Maret
2022
2022 142,51 20,00 28,49 4,07 Akta Berita Acara Rapat 7 Juli 2023
Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 10 Tanggal 7
Juni 2023
2023 198,17 20,00 39,62 5,66 Akta Berita Acara Rapat 3 April 2024
Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 10 Tanggal 15
Maret 2024
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xv
Page 18
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan menawarkan sejumlah 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta) Saham Baru atau sekitar 19,35% (sembilan belas koma tiga
lima persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 25 (dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak
6 (enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga
Pelaksanaan Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah) setiap saham, yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah antara Rp504.000.000.000 (lima ratus empat miliar Rupiah) hingga
Rp537.600.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta
akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan POJK No.32/2015, dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan,
maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang
tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 Februari 2025, PT Habco Primatama selaku pemegang saham 82,27% (delapan dua koma dua tujuh persen)
menyatakan tidak akan melaksanakan sejumlah 1.382.089.440 (satu miliar tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus
empat puluh) HMETD yang diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham, namun akan mengalihkan HMETD tersebut kepada MSN.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, MSN berkomitmen untuk mengambil saham yang
diterbitkan Perseroan melalui pelaksanaan HMETD yang diperolehnya dari PT Habco Primatama dan menyatakan memiliki dana yang cukup dan
sanggup untuk melaksanakan komitmen tersebut.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan
mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Habco Trans Maritima Tbk No. 16 tanggal 13 Februari
2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti, Notaris di Jakarta Timur, MSN sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan
pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PT Multi
Sarana Nasional menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan
dalam dengan jumlah sebanyak-banyaknya 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp50,- (lima
puluh Rupiah) per saham atau 25,71% (dua puluh lima koma tujuh satu persen) dari modal disetor Perseroan sebelum menerbitkan HMETD dalam
rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No.17 tanggal 18 Desember 2024, yang
dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta.
PT HABCO TRANS MARITIMA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Pengangkutan dengan Kegiatan Usaha Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang
Umum
Berkedudukan di Riau, Indonesia
Kantor Pusat
Jalan H. Imam Munandar No. 247 F/G,
Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya, Pekanbaru,
Riau 28282
Telp.: 0761 32236
Fax: 0761 20226
Email: corsec@habcomaritima.com
Website: www.habcomaritima.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN USAHA. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA
BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA
PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 19
Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sejumlah 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan puluh juta)
Saham Baru.
Nilai nominal : Rp50,- (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 25 (dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat
dalam DPS pada tanggal 11 Juni 2025 pukul 16.00 WIB mempunyai 6
(enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Rp537.600.000.000 (lima ratus tiga puluh tujuh miliar enam ratus juta
Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 19,35% (Sembilan belas koma tiga lima persen)
setelah PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 11 Juni 2025
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 13 Juni 2025
Periode perdagangan dan : 13 – 19 Juni 2025
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. No.17 tanggal 18 Desember 2024,
yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, antara lain sebagai berikut:
1. Menyetujui PMHMETD I dalam jumlah sebanyak 1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta) dengan nilai
nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan jumlah saham yang akan dikeluarkan
dalam PMHMETD I, menetapkan harga pelaksanaan PMHMETD I, dan melakukan tindakan yang diperlukan
dalam pelaksanaan PMHMETD I dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor setelah pelaksanaan PMHMETD I, sehingga
mengubah Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut tanpa ada yang dikecualikan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 13 Februari 2025, PT Habco Primatama selaku pemegang saham 82,27%
(delapan dua koma dua tujuh persen) menyatakan tidak akan melaksanakan sejumlah 1.382.089.440 (satu miliar
tiga ratus delapan puluh dua juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus empat puluh) HMETD yang
diperolehnya berdasarkan proporsi kepemilikan saham, namun akan mengalihkan HMETD tersebut kepada MSN.
Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 10 Maret 2025, MSN berkomitmen
untuk mengambil saham yang diterbitkan Perseroan melalui pelaksanaan HMETD yang diperolehnya dari PT
Habco Primatama dan menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan komitmen
tersebut.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Habco Trans Maritima Tbk No.
2
Page 20
16 tanggal 13 Februari 2025, dibuat di hadapan Rini Yulianti, Notaris di Jakarta Timur, MSN sebagai Pembeli Siaga
akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru sebagaimana
diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PT Multi Sarana Nasional
menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal
10 Maret 2025.
1. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor
12 tanggal 7 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, akta mana
telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0075864.AH.01.02.Tahun
2022 tanggal 20 Oktober 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0209944.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan pada tanggal 28 Februari 2025
sebagaimana terdapat dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Bima
Registra selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 3 Maret 2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216%
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000%
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali PT Habco Primatama yang menyatakan tidak
akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diterima dan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan
sahamnya dalam Perseroan dan mengalihkan HMETD tersebut kepada MSN. Selanjutnya, MSN berkomitmen akan
melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari PT Habco Primatama:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672% 5.758.706.000 287.935.300.000 66,3445%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216% 10.554.880 527.744.000 0,1216%
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216% 10.554.880 527.744.000 0,1216%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768% 6.666.240 333.312.000 0,0768%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128% 1.511.428.560 75.571.428.000 17,4128%
PT Multi Sarana Nasional - - - 1.382.089.440 69.104.472.000 15,9227%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000% 8.680.000.000 434.000.000.000 100,0000%
Disetor Penuh
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000 13.720.000.000 686.000.000.000
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, hanya MSN yang melaksanakan komitmennya
untuk melaksanakan HMETD yang diperolehnya dari PT Habco Primatama, dan membeli seluruh sisa saham yang
tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan HMETD sebagaimana kewajibannya sebagai Pembeli Siaga:
3
Page 21
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672% 5.758.706.000 287.935.300.000 66,3445%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216% 8.512.000 425.600.000 0,0981%
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216% 8.512.000 425.600.000 0,0981%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768% 5.376.000 268.800.000 0,0619%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128% 1.218.894.000 60.944.700.000 14,0426%
PT Multi Sarana Nasional 0 0 - 1.680.000.000 84.000.000.000 19,3548%
Jumlah Modal Ditempatkan dan
7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000% 8.680.000.000 434.000.000.000 100,00%
Disetor Penuh
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000 13.720.000.000 686.000.000.000
Pelaksanaan PMHMETD I tidak menyebabkan terjadinya perubahan pemegang saham pengendali Perseroan.
2. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Juni 2025 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Juni
2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 25 (dua
puluh lima) Saham Lama berhak atas 6 (enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) setiap saham
dengan Harga Pelaksanaan Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 13 Juni – 19 Juni 2025.
4
Page 22
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti HMETD. Pemegang
HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD wajib memberikan dokumen pengalihan
kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan
tersebut dan memasukan nama pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud memperdagangkan HMETD
yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank
Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan
di BEI.
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 19 Juni 2025.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 24 Juni 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
5
Page 23
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 13 Juni 2025
sampai dengan 19 Juni 2025.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Harga Teoritis HMETD
Harga dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis harga HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari harga HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung harga HMETD:
HT Saham = (Rasio Lama x Rp a) + (Rasio Baru x Rp b)
Rasio Lama + Rasio Baru
HT HMETD = HT Saham – Rp b
Keterangan:
HT Saham = Harga teoretis saham setelah pelaksanaan PMHMETD
HT HMETD = Harga teoretis HMETD
Rasio Lama = Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD
Rasio Baru = Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Rp a = Asumsi harga pasar saham sebelum pelaksanaan PMHMETD
Rp b = Harga pelaksanaan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Perubahan
Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia No. Kep-00096/BEI/12-2022 tanggal 28 Desember 2022.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
6
Page 24
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 12 Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Juni 2025 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Block C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Tel. (+62) 21 – 2598 4818
Email: ca@bimaregistra.co.i8
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
7
Page 25
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
3. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume Perdagangan
Bulan
(Rp) (Rp) (lembar saham)
Februari 2024 356 282 1.010.000.000
Maret 2024 360 210 868.580.000
April 2024 240 218 702.050.000
Mei 2024 258 222 824.750.000
Juni 2024 248 220 759.490.000
Juli 2024 274 230 1.090.000.000
Agustus 2024 284 228 1.010.000.000
September 2024 280 254 849.120.000
Oktober 2024 308 256 1.030.000.000
November 2024 316 242 654.520.000
Desember 2024 288 252 615.050.000
Januari 2025 284 258 737.860.000
Sumber: Bloomberg
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak ada penghentian sementara perdagangan saham dan/atau penghapusan
pencatatan saham atas saham Perseroan.
4. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebesar 1.680.000.000 (satu
miliar enam ratus delapan puluh juta) Saham Baru atau sekitar 19,35% (sembilan belas koma tiga lima persen)
dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I. Dengan demikian, total keseluruhan
saham Perseroan yang dicatatkan adalah sejumlah 8.680.000.000 (delapan miliar enam ratus delapan puluh juta)
saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh.
8
Page 26
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk
pelunasan pinjaman dan belanja modal, yang terdiri dari:
1. Sebesar Rp461.772.973.250,- akan digunakan untuk pelunasan pokok pinjaman dengan keterangan sebagai
berikut:
Nama Bank Bank BCA
Perjanjian Pinjaman Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 29 Oktober 2024
Bentuk Fasilitas Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran)
Nilai Pokok Pinjaman per tanggal Rp461.772.973.250,-
7 Maret 2025
Suku Bunga 3,75% per tahun
Bunga akan dibayarkan menggunakan kas internal Perseroan
Jatuh Tempo Selambat-lambatnya pukul 11.00 (sebelas) waktu setempat pada
tanggal 29 Oktober 2025 atau pada tanggal dana yang diperoleh dari
penerbitan saham baru Perseroan (right issue) telah diterima di
dalam rekening Perseroan yang terdapat di BCA, mana yang lebih
dulu terjadi.
Riwayat Utang - 29 Oktober 2024: perjanjian kredit ditandatangani.
- 30 Oktober 2024: Perseroan melakukan penarikan plafon kredit
pertama sebesar Rp129.772.973.250,-
- 6 Maret 2025: Perseroan melakukan penarikan plafon kredit
kedua sebesar Rp332.000.000.000,-.
Prosedur/persyaratan pelunasan Tidak ada persyaratan tertentu untuk pelunasan
Jumlah pokok pinjaman terutang Rp0,- (Lunas)
setelah pembayaran
Penggunaan Dana Pinjaman Pembelian Kapal MV. Indian Ocean
Tanggal: 4 November 2024
Pembelian Kapal: MV. Antarctic Ocean
Tanggal: 20 Februari 2025
Sifat Hubungan Afiliasi Tidak ada hubungan Afiliasi
dan;
2. Sisanya akan digunakan untuk belanja modal Perseroan berupa perbaikan dan/atau pemeliharaan kapal
(docking) Perseroan antara lain seperti: MV. Habco Aquila; MV. Habco Lyra; MV. Habco Pioneer; MV. Habco
Polaris; dan MV. Habco Carina. Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan belanja modal
tersebut adalah dalam rangka pemenuhan regulasi untuk memenuhi standar keselamatan, memperbaiki
dan/atau mengganti bagian-bagian kapal-kapal yang mengalami kerusakan, sekaligus meningkatkan kualitas
kapal. Pemeliharaan kapal pada umumnya meliputi, namun tidak terbatas pada, antara lain:
1. Pembersihan badan kapal (sand blasting);
2. Pengecatan ulang badan kapal (repainting);
3. Perawatan/Pemeliharaan mesin kapal;
4. Perawatan/Pemeliharaan motor/mesin lainnya (misal: crane, pompa-pompa, dan lain-lain);
5. Perawatan/Pemeliharaan alat-alat navigasi dan alat-alat keselamatan; dan
6. Penggantian pelat kapal.
yang nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing-masing kapal yang dilakukan pemeliharaan
kapal (docking).
Alasan dan pertimbangan Perseroan untuk melakukan belanja modal tersebut adalah dalam rangka
pemenuhan regulasi untuk memenuhi standar keselamatan, memperbaiki dan/atau mengganti bagian-
bagian kapal-kapal yang mengalami kerusakan, sekaligus meningkatkan kualitas kapal. Pelaksanaan belanja
modal docking adalah dalam kurun waktu dimulai Juni 2025 sampai dengan Desember 2026 dan akan
dilakukan satu per satu secara bergiliran sehingga tidak mengganggu kegiatan operasional Perseroan.
9
Page 27
Sehubungan dengan pelaksanaan docking tersebut, Perseroan akan melakukan spot kontrak dengan pihak
ketiga (tidak terafiliasi) pada saat akan docking. Pelaksanaan docking merupakan aspek penting dalam
kegiatan usaha Perseroan untuk memastikan bahwa armada Perseroan dapat beroperasi dengan baik dan
meningkatkan kinerja keuangan Perseroan.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan belanja modal Perseroan, maka
Perseroan akan menggunakan internal kas Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD I untuk keperluan belanja modal Perseroan tersebut
memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”), maka Perseroan akan mematuhi
ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam POJK No. 17/2020.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan telah menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
kepada OJK melalui surat No. 003-R1/CORSEC/HTM/I/23 tanggal 17 Januari 2023, dimana seluruh dana yang
diperoleh dari Penawaran Umum Perdana Saham tersebut telah digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana
penggunaan dana.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Sesuai dengan POJK No. 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil
PMHMETD I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sebagaimana yang dimaksud dalam POJK
No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD I seperti yang disajikan
di dalam Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas perubahan
penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal laporan.
Sesuai dengan ketentuan POJK No. 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,3888% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan
biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Penasihat Keuangan sekitar 0,1395%;
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,0651%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,0577%;
• Biaya Notaris sekitar 0,0130%;
• Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,0279%;
• Biaya – biaya OJK dan BEI total sekitar 0,0779%; dan
• Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,0077%. .
10
Page 28
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah diaudit oleh KAP Gideon Adi Rekan – (Anggota dari MGI
Worldwide), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI sebagaimana tercantum pada laporan auditor
No. 00018/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh William
Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1256). Laporan auditor independen tersebut,
menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya
laporan auditor independent dan penerbitan kembali atas Laporan Keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp 402.346.269.382, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2024
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank – jangka pendek 125.750.428.309
Utang usaha
Pihak ketiga 57.432.729.478
Pihak berelasi 29.619.081
Utang pajak 1.011.062.619
Beban masih harus dibayar 539.138.908
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 55.859.999.999
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 240.622.978.394
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka Panjang 159.938.749.989
Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.784.540.999
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 161.723.290.988
JUMLAH LIABLITAS 402.346.269.382
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:
A. LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai liabilitas jangka pendek sebesar Rp 240.622.978.394,
dengan perincian sebagai berikut:
1. Utang Bank – Jangka Pendek
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 62 tanggal 29 Oktober 2024, yang dibuat oleh notaris Prayogi
Rayasha Putranto, S.H., M.Kn., di Kota Pekanbaru, Perusahaan telah memperoleh fasilitas Kredit Lokal
(rekening koran) dengan plafon kredit maksimal sebesar Rp 540.000.000.000. Fasilitas Kredit Lokal akan
digunakan untuk keperluan pembelian kapal. Jangka waktu fasilitas ini akan berakhir pada tanggal 29
Oktober 2025.
Pada 31 Desember 2024, Perusahaan memiliki utang bank - jangka pendek kepada PT Bank Central Asia
Tbk sebesar Rp 125.750.428.309.
11
Page 29
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan jaminan yang bersifat umum atas keseluruhan harta milik
Perusahaan baik berupa barang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud,
yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh
kewajiban Perusahaan.
Hal-hal yang tidak boleh dilaksanakan:
- Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
- Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari.
- Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Perusahaan.
- Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
- Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar, kecuali perubahan anggaran dasar atau
perubahan susunan/komposisi pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan
saham baru Perseroan/right issue yang dilakukan melalui PT BCA Sekuritas.
2. Utang Usaha
Pihak ketiga
Saldo utang usaha kepada pihak ketiga pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp 57.432.729.478. Adapun rincian atas saldo utang usaha kepada pihak ketiga adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
PT AKR Corporindo Tbk 23.018.422.056
LCH Lockton Pte. Ltd. 11.407.521.346
PT Arghaniaga Panca Tunggal 9.946.908.200
PT Cakrawala Maju Mapan 1.983.010.884
PT Wie Ta Baut 1.942.544.743
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna 1.535.838.480
PT Mobil Energi Samudera 1.020.312.000
PT Solusi Express Logistics 967.352.672
Lainnya 5.610.819.097
Jumlah 57.432.729.478
Tidak ada surat jaminan yang diberikan maupun diterima untuk utang usaha.
Pihak berelasi
Saldo utang usaha kepada pihak berelasi pada tanggal 31 Desember 2024 kepada PT Multi Line Borneo
sebesar Rp 29.619.081.
3. Utang Pajak
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 1.011.062.619. Adapun rincian atas
saldo utang pajak adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
Pasal 4 (2) 38.137.839
Pasal 15 60.030.120
Pasal 21 791.246.895
Pasal 23 121.647.765
12
Page 30
Jumlah 1.011.062.619
4. Beban Masih Harus Dibayar
Saldo beban masih harus dibayar pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 539.138.908.
Adapun rincian atas saldo beban masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
Bunga 448.138.908
Jasa tenaga ahli 91.000.000
Jumlah 539.138.908
5. Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Satu Tahun
Saldo pinjaman jangka Panjang – pihak ketiga yang jatuh tempo dalam satu tahun pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp 55.859.999.999. Adapun rincian atas saldo pinjaman jangka panjang
– pihak ketiga adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
PT Bank Central Asia Tbk 216.333.333.321
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (534.583.333)
Jumlah 215.798.749.988
Bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun 55.859.999.999
Bagian jangka panjang 159.938.749.989
Jumlah 215.798.749.988
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 14 tanggal 13 Februari 2023 dari Affin, S.H., notaris di Pekanbaru,
Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman Kredit Investasi 1 dan 2 dari PT Bank Central Asia Tbk dengan
plafon masing-masing sebesar Rp 80.000.000.000 dan Rp 70.000.000.000. Pinjaman ini digunakan untuk
pembelian kapal Mother Vessel. Pinjaman ini dikenakan bunga 7,75% per tahun dan berjangka waktu
selama 5 tahun.
Akta Perjanjian Kredit telah mengalami perubahan, dengan perubahan terakhir yang tercantum dalam
Akta Perubahan Perjanjian Kredit No. 89, tertanggal 28 Agustus 2024, yang dibuat oleh Prayogi Rayasha
Putranto, S.H., M.Kn., di Kota Pekanbaru. Perubahan tersebut meliputi penambahan fasilitas Kredit
Investasi 3 sebesar Rp 130.000.000.000. Selain itu, dilakukan penyesuaian tingkat suku bunga menjadi
7,25%. Fasilitas kredit ini dialokasikan untuk keperluan pembelian Mother Vessel.
Fasilitas ini dijamin dengan:
- Sebuah Kapal Bulk Carrier bernama Habco Carina dahulu bernama Qatar Sprint eks Kavo Platanos
seperti diuraikan dalam surat ukur tanggal 20 Mei 2021 No. 930/Ab tercatat atas nama Perusahaan.
- Sebuah Kapal Bulk Carrier bernama Habco Pioneer dahulu bernama IVS Shikra seperti diuraikan
dalam surat ukur tanggal 21 Maret 2019 No. 4609/Ba tercatat atas nama Perusahaan.
- Sebuah kapal Bulk Carrier bernama Habco Ankaa, yang sebelumnya bernama Dyna Globe,
sebagaimana tercantum dalam Surat Ukur tanggal 24 Mei 2023, dengan No. 6131/Pst tercatat atas
nama Perusahaan.
Pembatasan atau hal-hal yang tidak boleh dilakukan atas fasilitas kredit ini adalah:
- Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan
hartakekayaan Perusahaan kepada pihak lain.
13
Page 31
- Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali dalam
rangka menjalankan usaha sehari-hari.
- Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Perusahaan.
- Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi.
- Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar, kecuali perubahan anggaran dasar atau
perubahan susunan/komposisi pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan
saham baru Perseroan/right issue yang dilakukan melalui PT BCA Sekuritas.
Perubahan akta perusahaan mengharuskan pemeliharaan rasio keuangan selama periode 2024 - 2029
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Rasio lancar lebih dari atau sama dengan 1x.
- Rasio Earning Before Interest Tax Depreciation and Amortization (EBITDA) terhadap pokok dan
bunga lebih dari atau sama dengan 1,25x.
- Rasio utang terhadap equitas kurang dari 1x.
Perusahaan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang bersifat keuangan dan nonkeuangan yang
diwajibkan dalam perjanjian pinjaman ini.
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman.
B. LIABILITAS JANGKA PANJANG
1. Pinjaman Jangka Panjang Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo Dalam Satu Tahun
(dalam Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
PT Bank Central Asia Tbk 215.798.749.988
Bagian pinjaman jatuh tempo dalam waktu satu tahun (55.859.999.999)
Jumlah 159.938.749.989
2. Liabilitas Imbalan Kerja Karyawan
Saldo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp
1.784.540.999. Adapun rincian atas saldo liabilitas imbalan kerja karyawan adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024
Saldo awal 1.115.048.555
Beban yang diakui dalam laporan laba rugi 752.061.853
Laba aktuaria pada kewajiban imbalan pasti (45.629.409)
Imbalan yang dibayarkan (36.940.000)
Jumlah 1.784.540.999
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
14
Page 32
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
15
Page 33
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik serta disajikan dalam mata uang Rupiah, dan telah diaudit KAP Gideon Adi & Rekan
– (Anggota dari MGI Worldwide), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI,
sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen. No. 00018/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/III/2025
tertanggal 10 Maret 2025, yang ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA. (Registrasi
Akuntan Publik No. AP1256). Laporan auditor independen tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian
dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen dan penerbitan kembali atas
Laporan Keuangan.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 54.046.280.445 121.628.771.516
Piutang usaha
Pihak ketiga 65.567.755.391 99.578.208.349
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 3.821.972.783 4.665.715.377
Persediaan 109.843.105.486 72.807.360.697
Uang Muka 26.038.185.008 8.045.624.367
Biaya dibayar di muka 9.543.055.738 7.880.949.555
Pajak dibayar dimuka 1.548.761.893 -
Jumlah Aset Lancar 270.409.116.744 314.606.629.861
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka 5.329.163.765 2.860.000.000
Investasi pada ventura Bersama 807.950.000 -
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan 1.066.401.148.415 710.765.453.569
Aset takberwujud – setelah dikurangi amortisasi 393.750.000 590.625.000
Beban docking ditangguhkan – setelah dikurangi amortisasi 30.017.789.104 16.973.756.865
Deposit 25.000.000 30.000.000
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.102.974.801.284 731.219.835.434
JUMLAH ASET 1.373.383.918.028 1.045.826.465.295
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank – jangka pendek 125.750.428.309 -
Utang usaha
Pihak ketiga 57.432.729.478 43.996.129.180
Pihak berelasi 29.619.081 129.856.993
Utang pajak 1.011.062.619 6.300.206.133
Beban masih harus dibayar 539.138.908 510.131.124
Pinjaman jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun 55.859.999.999 29.925.000.000
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 240.622.978.394 80.861.323.430
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman bank jangka Panjang 159.938.749.989 94.768.750.000
Liabilitas imbalan kerja karyawan 1.784.540.999 1.115.048.555
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 161.723.290.988 95.883.798.555
JUMLAH LIABILITAS 402.346.269.382 176.745.121.985
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 50 per saham masing-masing
pada tanggal
31 Desember 2024 dan 350.000.000.000 350.000.000.000
16
Page 34
31 Desember
Keterangan
2024 2023
2023
Modal dasar - 22.400.000.000
saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor - 7.000.000.000
saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023
Tambahan modal disetor – bersih 150.904.294.324 150.904.294.324
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 70.000.000.000 70.000.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya 400.133.354.322 298.177.048.986
JUMLAH EKUITAS 971.037.648.646 869.081.343.310
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.373.383.918.028 1.045.826.465.295
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 748.198.618.716 575.675.705.805
Beban Pokok Pendapatan (539.170.864.359) (338.721.497.595)
Laba kotor 209.027.754.357 236.954.208.210
Beban Usaha
Beban umum dan administrasi (46.155.402.743) (27.545.311.181)
Laba usaha 162.872.351.614 209.408.897.029
Penghasilan keuangan 6.666.157.483 2.099.978.081
Laba (rugi) selisih kurs – bersih (6.744.902.847) 2.984.990.633
Beban keuangan (12.284.546.999) (9.414.218.749)
Laba sebelum pajak final dan pajak penghasilan 150.509.059.251 205.079.646.994
Pajak Final (8.978.383.324) (6.908.108.392)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 141.530.675.927 198.171.538.602
Beban pajak penghasilan - -
Laba bersih tahun berjalan 141.530.675.927 198.171.538.602
Penghasilan Komprehensif lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali atas imbalan pasca kerja 45.629.409 (13.268.122)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 141.576.305.336 198.158.252.480
Laba per saham dasar 20,22 28,31
LAPORAN ARUS KAS
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 782.209.071.674 505.349.227.967
Pembayaran kas kepada pemasok (483.834.754.479) (263.725.560.529)
Pembayaran kas kepada karyawan (67.681.051.722 ) (44.113.011.016 )
Pembayaran kas untuk operasional dan lainnya (17.195.528.255 ) (6.902.787.098 )
Penerimaan kas dari penghasilan keuangan 6.666.157.483 2.099.978.081
Pembayaran kas untuk beban keuangan (12.609.546.999) (9.789.218.749)
Pembayaran kas untuk pajak penghasilan final (8.978.383.324) (6.908.108.392)
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Operasi 198.575.964.378 176.010.520.264
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Investasi pada ventura Bersama (807.950.000) -
Kenaikan uang muka tidak lancar (2.469.163.765) (2.230.000.000)
Penambahan beban docking ditangguhkan (29.371.346.393) (17.433.592.403)
Perolehan aset tetap (410.973.756.921) (236.211.603.432)
Perolehan asset tak berwujud - (157.500.000)
Kas Bersih Diperoleh Untuk Aktivitas Investasi (443.622.217.079) (256.032.695.835)
17
Page 35
(dalam Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan dari pinjaman bank 130.000.000.000 150.000.000.000
Penerimaan dari utang bank jangka pendek 125.750.428.309 -
Pembayaran pinjaman bank (38.666.666.679) (25.000.000.000)
Dividen (39.620.000.000) (28.490.000.000)
Kas Bersih Diperoleh Dari Aktivitas Pendanaan 177.463.761.630 96.510.000.000
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas (67.582.491.071) 16.487.824.429
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun 121.628.771.516 105.140.947.087
Kas dan setara Kas Akhir Tahun 54.046.280.445 121.628.771.516
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio pertumbuhan aset 31,32% 46,01%
Rasio pertumbuhan liabilitas 127,64% 949,87%
Rasio pertumbuhan ekuitas 11,73% 24,25%
Rasio pertumbuhan pendapatan 29,96% 55,03%
Rasio pertumbuhan laba bersih periode / tahun berjalan -28,58% 39,05%
Rasio laba (rugi) terhadap aset (ROA) 10,31% 18,95%
Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas (ROE) 14,58% 22,80%
Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan (Net Profit Margin) 18,91% 34,42%
Rasio lancar 1,12x 3,89x
Rasio liabilitas terhadap ekuitas 0,41x 0,20x
Rasio liabilitas terhadap asset 0,29x 0,17x
Interest Coverage Ratio 13,25x 22,78x
Debt service coverage ratio 3,35x 6,88x
PEMBATASAN RASIO KEUANGAN DI PERJANJIAN KREDIT ATAU LIABILITAS LAINNYA DAN PEMENUHANNYA
31 Desember
Rasio Keuangan Pembatasan Bank BCA
2024 2023
Rasio Lancar >= 1x 1,12 3,89
Rasio Earning Before Interest Tax
Depreciation and Amortization >= 1,25x 1,29 9,04
(EBITDA)
Rasio Utang terhadap Ekuitas < 1x 0,41 0,20
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman.
18
Page 36
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung
kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda
secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat
menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut. tetapi tidak terbatas pada
analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini. khususnya Bab VI mengenai Faktor
Risiko.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan
atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023,
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian dan
Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta telah diaudit oleh KAP Gideon Adi & Rekan
– (Anggota dari MGI Worldwide), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00018/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/III/2025 tanggal 10 Maret
2025 yang telah ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA. (Registrasi Akuntan Publik No.
AP1256) Laporan auditor independent tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf
hal lain yang menyatakan tujuan diterbitkannya laporan auditor independen dan penerbitan kembali atas Laporan
Keuangan.
A. UMUM
PT Habco Trans Maritima Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No.
10 tanggal 8 Agustus 2019 dari Tito Utoyo, S.H., notaris di Pekanbaru. Akta pendirian tersebut telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU
0039949.AH.01.01 Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019.
Perseroan merupakan anak perusahaan PT Habco Primatama, yang telah terlibat dalam perluasan dan
pengembangan logistik kelautan Indonesia sejak tahun 1991. Perjalanan Perseroan dimulai sebagai divisi
independen dari PT Habco Primatama yang berfokus pada kepemilikan dan pengoperasian kapal curah. Melihat
potensi bisnis bulk carrier yang semakin besar, maka PT Habco Primatama melakukan spin-off atau pemisahan
divisi tersebut menjadi suatu entitas berbadan hukum yang independen.
Sebagai bagian dari Grup Habco, Perseroan merupakan bagian dari solusi kelautan terintegrasi Habco yang
menawarkan one stop solution untuk memenuhi semua kebutuhan klien, mulai dari tongkang, layanan
transshipment, dan layanan bulk carrier. Di tahun pertama beroperasi, Perseroan mendapat 8 klien dan mulai
mengangkut 500.000 MT kargo dengan 7 rute pengiriman.
Pada tanggal 26 Juli 2022, Perseroan mengambil langkah strategis dengan melakukan Penawaran Umum Perdana
di Bursa Efek Indonesia dan mengawali perjalanan bisnisnya sebagai Perusahaan Terbuka. Langkah tersebut
dilakukan untuk memperkuat fondasi struktur permodalan, sehingga Perseroan dapat meningkatkan keunggulan
kompetitif yang dimiliki, melakukan berbagai ekspansi bisnis, dan meraih pertumbuhan yang berkelanjutan di
masa depan.
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
2022 dari Rini Yulianti, S.H., ruang lingkup kegiatan utama Perseroan adalah di bidang pengangkutan dengan
kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum.
19
Page 37
B. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan neto 748.198.618.716 575.675.705.805
Beban pokok pendapatan (539.170.864.359) (338.721.497.595)
Laba kotor 209.027.754.357 236.954.208.210
Laba usaha 162.872.351.614 209.408.897.029
Laba bersih tahun berjalan 141.530.675.927 198.171.538.602
Pendapatan neto
Perbandingan pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp748.198.618.716 , meningkat sebesar 29,9688% atau Rp172.522.912.911 dibandingkan pendapatan pada
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena pada tahun 2024 terdapat
kenaikan jasa pengangkutan dari kegiatan usaha angkutan laut. Meningkatnya pendapatan berdampak positif
bagi arus kas operasional, sehingga Perseroan akan tetap menjaga dan meningkatkan pencapaian pendapatan
sebagai kebijakan manajemen untuk meningkatkan kondisi kinerja keuangannya.
Beban pokok pendapatan
Perbandingan beban pokok pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp539.170.864.359, meningkat sebesar 59,1782 % atau Rp200.449.366.764 dibandingkan beban pokok
pendapatan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan karena pada tahun
2024 terdapat kenaikan dari komponen beban pokok pendapatan seperti bahan bakar dan sewa kapal, seiring
dengan peningkatan pendapatan ditahun 2024. Meningkatnya beban pokok pendapatan berdampak pada
turunnya laba kotor Perseroan menjadi sebesar 27,9375% dibanding tahun lalu sebesar 41,1611% masing-masing
terhadap pendapatan. Namun, pertumbuhan pendapatan tetap memberikan dampak positif bagi kinerja
keuangan Perseroan. Upaya Perseroan dalam efisiensi dengan cara mengoptimalkan penggunaan bahan bakar,
meningkatkan produktivitas operasional, mendiversifikasi rute dan mengatur jadwal pelayaran yang tepat.
Laba kotor
Perbandingan laba kotor untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba kotor Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp209.027.754.357 , menurun sebesar 11,7856 % atau Rp27.926.453.853 dibandingkan laba kotor pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sehubungan belum optimalnya operasional kapal-kapal
yang baru diperoleh pada kuartal IV tahun 2024, dan peningkatan beban sewa kapal. Menurunnya laba kotor
Perseroan berdampak pada penurunan laba usaha dan laba bersih. Perusahaan akan terus melakukan
optimalisasi operasional armada yang baru diperoleh serta mengelola efisiensi biaya untuk meningkatkan
profitabilitas secara berkelanjutan.
20
Page 38
Laba usaha
Perbandingan Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp162.872.351.614, menurun sebesar 22,2228% atau Rp 46.536.545.415 dibandingkan Laba usaha pada tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sehubungan belum optimalnya operasional kapal-kapal
yang baru diperoleh pada kuartal IV tahun 2024, dan peningkatan beban sewa kapal serta dengan adanya
peningkatan beban gaji dan tunjangan seiring bertambahnya jumlah karyawan. Menurunnya laba kotor Perseroan
berdampak pada penurunan laba bersih. Perseroan akan terus melakukan optimalisasi operasional armada,
meningkatkan efisiensi biaya termasuk beban umum dan administrasi, serta menerapkan strategi pengelolaan
sumber daya yang lebih baik agar dapat memperbaiki profitabilitas dan mempertahankan daya saing dalam
industri.
Laba bersih tahun berjalan
Perbandingan Laba bersih tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Laba bersih tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp141.530.675.927, menurun sebesar 28,5817% atau Rp56.640.862.675 dibandingkan Laba bersih tahun berjalan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini sehubungan belum optimalnya operasional
kapal-kapal yang baru diperoleh pada kuartal IV tahun 2024, dan peningkatan beban sewa kapal serta
peningkatan beban keuangan atas fasilitas pinjaman bank. Menurunnya laba bersih tahun berjalan Perseroan
berdampak pada penurunan bagian saldo laba (Retained earning) tahun 2024. Meskipun terjadi penurunan laba
bersih, Perseroan tetap berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengoptimalkan
pemanfaatan aset baru guna memperbaiki profitabilitas ke depan. Dengan strategi manajemen biaya yang lebih
ketat, optimalisasi armada, serta peningkatan kinerja operasional, Perseroan optimis dapat menciptakan
pertumbuhan laba yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
C. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Pertumbuhan aset, liabilitas, dan ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset Lancar 270.409.116.744 314.606.629.861
Aset Tidak Lancar 1.102.974.801.284 731.219.835.434
Jumlah Aset 1.373.383.918.028 1.045.826.465.295
Liabilitas Jangka Pendek 240.622.978.394 80.861.323.430
Liabilitas Jangka Panjang 161.723.290.988 95.883.798.555
Jumlah Liabilitas 402.346.269.382 176.745.121.985
Ekuitas 971.037.648.646 869.081.343.310
Aset
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.373.383.918.028 yang terdiri atas
aset lancar sebesar Rp270.409.116.744 dan aset tidak lancar sebesar Rp1.102.974.801.284 .
21
Page 39
Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami penurunan sebesar Rp44.197.513.117 atau
sebesar 14,0485% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan saldo
kas dan setara kas sebesar 55,5646% hal ini sehubungan dengan adanya pembelian aset tetap yang sebagian
menggunakan dari kas Perseroan. Penurunan aset lancar berdampak menurunnya likuiditas Perseroan. Perseroan
tetap menjaga likuiditas dengan mengelola arus kas secara efektif atas penerimaan dari pendapatan dan piutang
usaha, mengoptimalkan pengelolaan modal kerja, meningkatkan efisiensi operasional, serta memastikan
kolektibilitas piutang usaha yang berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan dan stabilitas keuangan jangka
pendek.
Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp371.754.965.850
atau sebesar 50,8404% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan oleh adanya
pembelian aset tetap - kapal sebesar Rp410.973.756.921 yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2024.
Kenaikan aset tidak lancar berdampak pada produktivitas aset produktif terutama kapal. Perseroan akan terus
melakukan evaluasi dan optimalisasi penggunaan aset guna memastikan investasi yang dilakukan dapat
memberikan kontribusi maksimal terhadap pertumbuhan pendapatan dan profitabilitas keuangan.
Liabilitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp402.346.269.382 yang terdiri dari
liabilitas jangka pendek sebesar Rp240.622.978.394 dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp161.723.290.988 .
Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp159.761.654.964 atau sebesar 197,5749% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama
disebabkan oleh peningkatan dari hutang bank jangka pendek dan peningkatan atas pinjaman bank jangka
panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun. Peningkatan liabilitas jangka pendek berdampak pada
kelancaran pendanaan atas penambahan aset tetap kapal. Dimana Perseroan tetap berkomitmen untuk
mengelola kewajiban keuangan secara optimal dengan menjaga keseimbangan antara struktur pendanaan dan
arus kas operasional penerimaan dari pelanggan, meninjau tingkat leverage dan melakukan langkah-langkah
strategis untuk memastikan likuiditas yang sehat serta kemampuan memenuhi kewajiban keuangan tepat waktu
kurang dari satu tahun.
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 mengalami peningkatan sebesar
Rp65.839.492.433 atau sebesar 68,6659% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Hal ini terutama disebabkan
oleh Perseroan memperoleh tambahan fasilitas kredit investasi 3 sebesar Rp 130.000.000.000. Peningkatan
liabilitas jangka panjang berdampak pada kelancaran pendanaan jangka panjang atas penambahan aset tetap
kapal. Perseroan tetap berkomitmen untuk mengelola kewajiban keuangan jangka panjang secara optimal dengan
menjaga keseimbangan antara struktur pendanaan dan arus kas operasional, meninjau tingkat leverage dan
melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan likuiditas yang sehat serta kemampuan memenuhi
kewajiban keuangan tepat waktu lebih dari satu tahun.
Ekuitas
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp971.037.648.646, mengalami peningkatan
sebesar Rp101.956.305.336 atau naik 11,7315% dibandingkan dengan 31 Desember 2023. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah laba komprehensif tahun berjalan sebesar Rp141.576.305.336.
Dengan meningkatnya ekuitas, Perseroan semakin memperkuat struktur permodalannya, yang memberikan
fleksibilitas lebih baik dalam menjalankan strategi ekspansi serta meningkatkan daya saing di industri. Perseroan
akan terus mengoptimalkan kinerja keuangan dan efisiensi operasional guna mempertahankan tren pertumbuhan
ekuitas yang sehat dan berkelanjutan.
22
Page 40
D. ARUS KAS
Tabel berikut memberikan informasi aliran arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang disebutkan:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 198.575.964.378 176.010.520.264
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (443.622.217.079) (256.032.695.835)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan 177.463.761.630 96.510.000.000
Kenaikan (Penurunan) neto Kas dan Setara Kas (67.582.491.071) 16.487.824.429
Kas dan setara kas awal tahun 121.628.771.516 105.140.947.087
Kas dan setara kas akhir tahun 54.046.280.445 121.628.771.516
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi sebesar
Rp198.575.964.370, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp22.565.444.114 atau 12,8205% bila dibandingkan
kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp176.010.520.264.
Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan penerimaan kas dari pelanggan dan penerimaan kas dari penghasilan
keuangan pada tahun 2024. Peningkatan arus kas dari aktivitas operasi ini memperkuat likuiditas Perseroan,
memungkinkan Perseroan untuk membiayai kegiatan operasional, mendukung strategi ekspansi, serta memenuhi
kewajiban keuangan tanpa bergantung secara berlebihan pada sumber pendanaan eksternal. Perseroan akan
terus berupaya menjaga pertumbuhan arus kas operasional yang positif melalui peningkatan efisiensi operasional,
strategi penjualan yang lebih agresif, serta optimalisasi pengelolaan modal kerja.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi
sebesar Rp443.622.217.079, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp187.589.521.244 atau 73,2678% bila
dibandingkan kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp256.032.695.835. Kenaikan ini disebabkan terutama oleh penambahan beban docking ditangguhkan dan
perolehan atas pembelian aset tetap pada tahun 2024. Peningkatan investasi ini sejalan dengan strategi jangka
panjang Perseroan untuk memperkuat kapasitas operasional dan meningkatkan daya saing di industri. Perseroan
akan terus mengelola investasi secara strategis dengan mempertimbangkan keseimbangan antara ekspansi bisnis
dan optimalisasi arus kas guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan serta penciptaan nilai bagi para
pemangku kepentingan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan
sebesar Rp177.463.761.630, dimana mengalami peningkatan sebesar Rp80.953.761.630 atau 83,8812% bila
dibandingkan kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp96.510.000.000. Kenaikan ini disebabkan terutama oleh penerimaan dari hutang bank jangka pendek dan
penerimaan dari pinjaman bank jangka panjang. Dengan meningkatnya arus kas dari aktivitas pendanaan,
Perseroan memiliki fleksibilitas finansial yang lebih besar dalam mendukung pertumbuhan usaha, baik melalui
penguatan struktur modal maupun investasi pada aset produktif. Perseroan akan terus mengelola sumber
pendanaan dengan bijak, termasuk menjaga keseimbangan antara ekuitas dan liabilitas guna memastikan struktur
keuangan yang sehat serta mempertahankan keberlanjutan bisnis dalam jangka panjang.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Likuiditas
Likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka pendek yang
tercermin dari rasio antara aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek. Semakin tinggi rasio tersebut, semakin
baik kemampuan Perseroan untuk memenuhi liabilitas jangka pendek.
23
Page 41
Rasio aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 1,12x dan 3,89x.
Sumber likuiditas internal Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan dan likuiditas eksternal berasal
dari fasilitas pinjaman bank.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum pernah
mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja.
Tidak terdapat permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas.
Solvabilitas
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitasnya yang diukur dengan
perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas (solvabilitas ekuitas) maupun jumlah liabilitas
dengan jumlah aset (solvabilitas aset). Solvabilitas ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing sebesar 0,4143x dan 0,2034x, sedangkan
solvabilitas aset Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 masing-masing sebesar 0,2930x dan 0,1690x.
Imbal Hasil Ekuitas (Return On Equity)
Imbal Hasil Ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas. Imbal Hasil Ekuitas Perseroan tahun-tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 14.5752%
dan 22,8024%.
Penurunan pada imbal hasil ekuitas pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh penurunan laba bersih tahun 2024 dibandingkan dengan 2023 hal ini sehubungan dengan penurunan laba
Bersih yang diperoleh pada tahun 2024.
Imbal Hasil Aset (Return On Asset)
Imbal Hasil Aset menunjukkan kemampuan Perseroan untuk menghasilkan laba bersih yang diukur dengan
membandingkan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal Hasil Aset Perseroan tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah sebesar 10,3053% dan
18,9488%.
Penurunan pada imbal hasil aset pada 31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023 disebabkan
oleh adanya penambahan aset tetap – kapal, dan penurunan laba bersih pada periode tahun 2024.
Profitabilitas
Margin laba (net profit margin) Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar 18,9162%, sedangkan pada tahun 2023 adalah sebesar 34,4242%. Penurunan net profit margin pada
tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 hal ini sehubungan belum optimalnya operasional kapal-kapal yang baru
diperoleh pada kuartal IV tahun 2024, dan peningkatan beban sewa kapal serta peningkatan beban keuangan atas
fasilitas pinjaman bank.
F. SEGMEN OPERASI
Berikut ini adalah informasi mengenai segmen operasi Perseroan:
24
Page 42
Handy size Larger than handy size Total
Keterangan 31 Desember
2024 2023 2024 2023 2024 2023
Pendapatan 221.539.938.803 222.702.045.820 526.658.679.913 352.973.659.985 748.198.618.716 575.675.705.805
Beban pokok
(139.597.694.913) (123.976.249.581) (399.573.169.446) (214.745.248.014) (539.170.864.359) (338.721.497.595)
pendapatan
Laba kotor 81.942.243.890 98.725.796.239 127.085.510.467 138.228.411.971 209.027.754.357 236.954.208.210
Beban usaha (13.666.511.596) (10.655.994.496) (32.488.891.147) (16.889.316.685) (46.155.402.743) (27.545.311.181)
Laba usaha 68.275.732.294 88.069.801.743 94.596.619.320 121.339.095.286 162.872.351.614 209.408.897.029
Pendapatan
keuangan 1.973.834.332 812.383.448 4.692.323.151 1.287.594.633 6.666.157.483 2.099.978.081
Beban keuangan (3.637.426.911) (3.641.921.579) (8.647.120.088) (5.772.297.170) (12.284.546.999) (9.414.218.749)
Beban selisih kurs (1.997.150.658) 1.154.753.473 (4.747.752.189) 1.830.237.160 (6.744.902.847) 2.984.990.633
Beban pajak final (2.658.479.236) (2.672.424.520) (6.319.904.088) (4.235.683.872) (8.978.383.324) (6.908.108.392)
Laba bersih tahun
61.956.509.821 83.722.592.565 79.574.166.106 114.448.946.037 141.530.675.927 198.171.538.602
berjalan
Handy size Larger than handy size Total
Keterangan 31 Desember
2024 2023 2024 2023 2024 2023
Aset segmen 431.993.923.179 296.781.525.109 941.389.994.849 749.044.940.186 1.373.383.918.028 1.045.826.465.295
Liabilitas segmen 119.133.831.134 68.374.433.484 283.212.438.248 108.370.688.501 402.346.269.382 176.745.121.985
G. BELANJA MODAL
Perseroan melakukan investasi barang modal dalam bentuk aset tetap berupa kapal, peralatan kapal, dan
kendaraan. Investasi barang modal ini bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan operasional Perseroan.
Belanja modal Perseroan adalah sebesar Rp410.973.756.921 dan Rp236.211.603.432 pada 31 Desember 2024
dan 2023 dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan 2024 2023
Harga perolehan
Kapal 405.773.600.000 235.681.200.000
Peralatan Kapal 2.896.191.906 110.000.000
Kendaraan 2.303.965.015 420.403.432
Total 410.973.756.921 236.211.603.432
H. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pengalihan dana dari entitas anak kepada Perseroan.
I. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI TIDAK NORMAL ATAU PERUBAHAN PENTING YANG MEMPENGARUHI
PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas.
25
Page 43
J. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNNYA DALAM BIDANG FISKAL, MONETER, EKONOMI PUBLIK
DAN POLITIK YANG BERDAMPAK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG TERHADAP KEGIATAN USAHA
DAN INVESTASI
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik, dan
politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi Perseroan
yang tercermin di laporan keuangan.
26
Page 44
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang
telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Persaingan Usaha
Untuk menghadapi risiko persaingan, Perseroan menawarkan harga jasa yang cukup kompetitif dan pelayanan
yang terintegrasi. Persaingan usaha sering menyebabkan pelanggan mencari harga murah dengan mengorbankan
kualitas. Hal tersebut dapat menyebabkan Perseroan kehilangan pelanggan dan secara signifikan berdampak pada
kondisi bisnis perusahaan. Tidak ada kepastian bahwa Perseroan akan dapat bersaing dalam pasar jasa pelayaran
angkutan curah atau tidak ada kepastian bahwa posisi persaingan Perseroan saat ini tidak akan berkurang di masa
mendatang. Selain itu, Perseroan juga terus berusaha untuk melakukan inovasi, peningkatan pelayanan, bundling
services dan memiliki ekosistem yang berkesinambungan dengan infrastruktur jaringan yang dimiliki pelanggan,
sehingga dapat menawarkan jasa dengan kualitas yang baik namun dengan harga yang kompetitif.
Lebih lanjut, terkait kegiatan usaha pelayaran dan pengangkutan, nantinya Perseroan akan menambah jumlah
armada kapal dan rute pelayaran. Hal ini termasuk dalam ekspansi untuk melayani rute internasional. Divisi
komersial Perseroan juga akan selalu melakukan analisa pasar dan peluang serta mempelajari jadwal pelayaran
kapal lain untuk menghindari persaingan pasar yang tidak sehat.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1. Risiko Pemutusan Hubungan Kerja, Penurunan Tarif dan Tidak Diperpanjangnya Kontrak
Perseroan beroperasi berdasarkan berbagai macam kontrak, baik kontrak dengan pelanggan maupun kontrak
dengan vendor/pemberi jasa. Kontrak dapat berakhir apabila jangka waktu telah berakhir atau apabila terjadi
force majeure atau terjadi kelalaian pada salah satu pihak, baik dari sisi pelanggan maupun dari sisi Perseroan
Ketidaksepakatan atas syarat-syarat dan kondisi dapat menyebabkan kontrak berakhir tanpa perpanjangan,
sehingga kegiatan dan prospek usaha Perseroan secara langsung akan terpengaruh. Untuk mengatasi risiko tidak
diperpanjangnya kontrak, berikut merupakan hal yang dilakukan Perseroan:
- Perseroan memprioritaskan pembuatan kontrak dengan skema waktu jangka panjang dengan pelanggan.
- Menawarkan jasa dan paket layanan maritim terintegrasi tertentu yang menarik untuk pelanggan, sehingga
dapat memaksimalkan jasa yang diberikan oleh Perseroan, dimana akan menjadi lebih ekonomis untuk
pelanggan dibandingkan dengan apabila pelanggan memilih untuk berpindah menggunakan jasa dari
penyedia jasa lainnya.
- Perseroan secara berkala mengadakan kegiatan tertutup dan komunikasi erat yang bertujuan khusus untuk
menjaga hubungan baik dengan para pelanggan.
2. Risiko Ketidakmampuan Perseroan Menjalankan Kewajibannya Berdasarkan Kontrak
Perseroan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pelanggan dan pemasok berdasarkan kontrak.
Ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya sesuai dengan kontrak dapat menyebabkan
Perseroan kehilangan pelanggan dan pemasok. Hal ini menjadi salah satu risiko usaha yang dapat mungkin terjadi.
Untuk menghindari risiko kegagalan Perseroan dalam menjalankan kewajiban berdasarkan kontrak, Perseroan
bekerja sama dengan banyak pelanggan ataupun pemasok dengan reputasi yang baik. Pelanggan-pelanggan
tersebut selalu mematuhi dan melaksanakan kewajiban kontrak yang disepakati. Perseroan pun selalu memenuhi
kewajiban kepada pelanggan dan berkomitmen atas kualitas jasa dan pelayanan yang diberikan. Dengan selalu
27
Page 45
memperbarui dan memperbaiki Standar Operasional dan Prosedur (SOP) di lapangan, perseroan meyakini untuk
dapat senantiasa menjalankan kewajibannya dengan mengutamakan kualitas, ketepatan waktu dan keamanan.
3. Risiko Kerugian dan/atau Kecelakaan Maritim
Cuaca buruk, kegagalan mekanis, tabrakan dengan kapal lain, kelalaian manusia atau bahkan karam saat kapal
beroperasi menimbulkan risiko kecelakaan maritim yang dapat merugikan Perseroan. Selain itu, risiko kecelakaan
maritim dapat mengakibatkan Perseroan mengalami publisitas negatif yang dapat menimbulkan persepsi buruk
di mata para pelanggan sehubungan dengan keselamatan operasi yang dijalankan serta dapat merusak reputasi
Perseroan. Sebagian besar operasional dan armada kapal yang dimiliki Perseroan telah dilengkapi oleh sertifikasi
sertifikasi keamanan sesuai standar nasional dan internasional serta dilengkapi polis asuransi. Asuransi-asuransi
kapal tersebut mencakup asuransi “Hull and Machinery” serta “Protection and Indemnity” untuk menghindari
hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, karyawan Perseroan juga telah dilengkapi asuransi kesehatan selain BPJS
sehingga dapat melindungi Perseroan dari kerugian yang bisa disebabkan oleh kecelakaan Maritim.
4. Risiko atas Kerusakan Kapal-kapal Perseroan
Terdapat kemungkinan terjadi kerusakan saat beroperasi sehingga menimbulkan tambahan biaya perbaikan jika
masih dapat diperbaiki dan menyebabkan kerugian jika tidak dapat diperbaiki. Biaya pemeliharaan sebuah kapal
agar dapat beroperasi dengan layak akan meningkat seiring dengan bertambahnya usia kapal, akan tetapi sulit
untuk memperkirakan hal tersebut secara akurat. Perseroan secara rutin melakukan docking untuk setiap armada
kapal yang dimiliki Perseroan tiap tahun nya. Hal ini guna mencegah terjadinya kerusakan kapal-kapal Perseroan
serta melakukan peremajaan armada kapal Perseroan secara berkala.
5. Risiko Kehilangan Sumber Daya Manusia
Perseroan bergantung pada kemampuan, melatih, dan menjaga personil kunci yang memiliki pengalaman
panjang. Tenaga kerja seperti ini sangat terbatas jumlahnya sehingga ada kemungkinan diambil oleh pesaing. Jika
Perseroan kehilangan personil kunci, maka berpotensi menghambat kegiatan operasional dari kapal kapal
Perseroan Perseroan dalam mendapatkan sumber daya manusia yang kompeten sesuai dengan bidangnya,
Perseroan melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Membuat strategi perekrutan karyawan baru
- Melakukan aktivitas untuk membangun engagement team dan pelatihan karyawan secara berkala untuk
meningkatkan mutu kualitas sumber daya manusia yang ada;
- Melakukan pemberian bonus dan kompensasi bagi karyawan yang melampaui target kerja yang ditentukan;
dan
- Memberikan remunerasi yang memadai untuk meminimalisir jumlah turn over karyawan.
C. Risiko Umum
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Domestik Dan Global, Sosial Dan Politik Yang Mempengaruhi
Permintaan Jasa Perseroan
Perlambatan ekonomi global saat ini tengah berlangsung, di mana terjadi pelemahan output/ hasil produksi,
menurunnya permintaan dan harga komoditas utama, serta penurunan harga barang konsumsi baik pada negara-
negara maju dan berkembang. Hal tersebut akan sangat mempengaruhi permintaan atas jasa pelayaran
Perseroan, di mana pelanggan utama Perseroan yang merupakan Perusahaan berbasis komoditas (batu bara),
saat ini sangat terpengaruh oleh pelemahan harga dan permintaan komoditas yang diproduksinya. Hal tersebut
berdampak pada kelangsungan usaha pelanggan Perseroan, yang pada akhirnya dapat menurunkan permintaan
atas jasa pelayaran Perseroan. Selain itu perubahan stabilitas ekonomi, sosial dan politik, juga dapat
mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan pelanggan Perseroan. Apabila kondisi ekonomi,
sosial, dan politik terus bergejolak, akan memberikan sentimen negatif bagi para pelaku bisnis dan investor.
2. Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil atau force majeure
28
Page 46
Kondisi sosial ekonomi dan politik yang tidak stabil atau force majeure dapat menyebabkan Perseroan tidak dapat
melakukan pelayanannya (service) sebagaimana mestinya. Perseroan akan melakukan mitigasi dengan cara
melakukan analisis dan mengambil keputusan yang tepat guna dalam merespons kondisi pasar yang sedang
terjadi, serta mengadakan pemeriksaan berkala terhadap hubungan relasi antara pelanggan, pemasok, serta
pergerakkan perusahaan kompetitor dengan tujuan melakukan penyesuain pelayanan Perseroan jika dibutuhkan.
Dari sisi manajemen, Perseroan memastikan tidak adanya keterlibatan langsung terhadap politik yang dapat
memengaruhi keberlangsungan bisnis.
3. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Di Bidang Pelayaran Nasional Dan Jasa-Jasa Pendukungnya
Perseroan melakukan tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta mempunyai tim Legal yang
berkompeten di bidangnya yang dapat melaksanakan dan melancarkan kegiatan kepatuhan (compliance) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Perseroan akan selalu up-to-date dan
mengikuti regulasi pemerintah secara berkala baik dari sisi perizinan ataupun peraturan perundang-undangan
yang telah ditentukan.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di bawah
Harga Pelaksanaan HMETD. Hal ini kemungkinan disebabkan antara lain oleh perubahan kondisi Pasar Modal
Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun pengaruh pasar modal negara lain; dan
perubahan kondisi makro Indonesia maupun industri pelayaran pada khususnya, dan kondisi politik dan sosial
secara umum di Indonesia.
2. Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat mempengaruhi jumlah mata uang asing
yang diterima oleh investor asing pada saat konversi dividen tunai atau distribusi lain yang dibayarkan dalam
Rupiah oleh Perseroan, atau hasil Rupiah dari setiap penjualan saham Perseroan.
3. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga saham di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil
dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas
saham Perseroan akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek juga dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu di mana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di
pasar saham yang lebih likuid.
4. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, belanja modal, serta ikatan
perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
29
Page 47
5. Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
Tanggung jawab Perseroan, pemegang saham mayoritas Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
kepada pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan
yurisdiksi lain. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas di Indonesia mungkin tidak dapat melindungi
kepentingan mereka dengan hukum yang sudah berlaku di Indonesia, sama seperti para pemegang saham dari
perusahaan yang berkedudukan di wilayah hukum lain. Perseroan dan prinsip-prinsip hukum Perseroan, misalnya,
legalitas tindakan yang diambil oleh Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham mayoritas, serta
hak-hak pemegang saham minoritas diatur oleh hukum perusahaan dan Anggaran Dasar milik Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
30
Page 48
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai
dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas Perseroan yang terjadi setelah tanggal
Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan (Anggota dari
MGI Worldwide) dan ditandatangani oleh William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP. 1256) dalam laporan No. 00018/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025, dengan
opini wajar tanpa modifikasian dan paragraf hal-hal lain mengenai tujuan penerbitan laporan auditor independen
dan penerbitan kembali atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan disusun oleh manajemen Perseroan sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan Peraturan di Pasar Modal No. VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik serta disajikan dalam mata uang Rupiah.
31
Page 49
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1) Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 8 Agustus 2019, dibuat dihadapan Tito Utoyo S.H.,
Notaris di Kota Pekanbaru. Anggaran Dasar Perseroan ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
dalam Surat Keputusan No. AHU-0039949.AH.01.01.Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara No. 004 dan Tambahan Berita Negara No. 001952 tanggal 14 Januari 2022.
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta pendirian tersebut di atas telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Nomor
12 tanggal 7 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, mengenai
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2020. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Keputusan Nomor AHU-0075864.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Oktober 2022 .
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jalan H. Imam Munandar No. 247 F-G, Kel Tangkerang Utara, Kec Bukit Raya,
Pekanbaru, Riau, Indonesia dan kantor cabang administrasinya berlokasi di Puri Indah Financial Tower Jl. Puri
Lingkar Dalam Blok TB, Desa/Kelurahan Kembangan Selatan, Kec. Kembangan, Kota Adm. Jakarta Barat, Provinsi
DKI Jakarta.
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang Pengangkutan dan Pergudangan.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama, yaitu:
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131).
Mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
i. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI 50132)
Mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum
memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport)
sebagai penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal
lainnya di perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke
bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
ii. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (50133)
Mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara
khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah
bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG,
ikan dan sejenisnya. Termasuk Usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
iii. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (50141)
32
Page 50
Mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan
teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk
usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
iv. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (50142)
Mencakup usaha angkutan laut Internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut
khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan
kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap
dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri.
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, kegiatan usaha yang secara aktif dilakukan oleh Perseroan adalah Angkutan
Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum.
3) Dokumen Perizinan Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah
memperoleh ijin-ijin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha (NIB) No. Tidak memiliki Lembaga Online Single
9120200891597 tanggal 19 Agustus 2019 batas waktu Submission (OSS)
2. Sertifikat Standar Terverifikasi No. Tidak memiliki Lembaga Online Single
91202008915970012 tanggal 25 Agustus 2023 batas waktu Submission (OSS)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.539.324.1-216.000 Tidak memiliki Kantor Pelayanan Pajak
tanggal 14 Agustus 2019 batas waktu Pratama Pekanbaru
Tampan
4. SPPKP No. S-2420PKP/WPJ.02/KP.0403/2019 Tidak memiliki Kepala Seksi Pelayanan
tanggal 26 Agustus 2019 batas waktu yang bertindak atas
nama Kantor Pelayanan
Pajak Pratama
Pekanbaru Tampan
5. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut 1 September 2025 Direktorat Jenderal
(SIUPAL) No. AL.001/92/SP_SIUPAL/IX/2019 Perhubungan Laut
tanggal 24 September 2019
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Mengikuti jangka Lembaga Online Single
Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Nomor: waktu penguasaan Submission (OSS)
23082310211471129 tanggal 23 Agustus 2023 tanah
Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan pemegang saham Perseroan terakhir sebagaimana terdapat dalam
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada bulan 28 Februari 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Bima Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, pada tanggal 3 Maret 2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 22.400.000.000 1.120.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Primatama 5.758.706.000 287.935.300.000 82,2672%
Benny 8.512.000 425.600.000 0,1216%
33
Page 51
Nilai Nominal Rp50,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Cosmas Kiardi 8.512.000 425.600.000 0,1216%
Hasanul Arifin Hasibuan 5.376.000 268.800.000 0,0768%
Masyarakat 1.218.894.000 60.944.700.000 17,4128%
7.000.000.000 350.000.000.000 100,0000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
%
Portepel 15.400.000.000 770.000.000.000
5) Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 12 tanggal 15 Maret 2024
yang dibuat di hadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Kota Jakarta Timur, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0105328 Perihal: Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan tanggal 15 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0054754.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 15 Maret 2024, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hasanul Arifin Hasibuan
Komisaris Independen : Brikman Sinaga
Komisaris : Cosmas Kiardi
Direksi
Direktur Utama : Andrew Kam
Direktur : Derrick Cosmas
Direktur : Rita
Direktur : Ian Morris Budiman
Direktur : Andre Ristanto
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Hasanul Arifin Hasibuan
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 68 tahun
Menyelesaikan pendidikan studi Pertanian dari SPMA dan lembaga kursus bidang
kehutanan, keduanya pada tahun 1977.
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Komisaris Utama di Perseroan
2023 - sekarang : Komisaris PT Sari Panen Raya
2022 - sekarang : Direktur PT Anugrah Tani Muba
2022 - sekarang : Direktur PT Mitra Agrolika Sejahtera
2022 - sekarang : Komisaris PT Galangan Lapuko Primatama
2022 - sekarang : Komisaris Utama PT Andalan Transport Mandiri
2022 - sekarang : Komisaris PT Persada Argo Sawita
2022 - sekarang : Komisaris PT Selantai Agro Lestari
2019 – sekarang : Direktur PT Karya Samo Mas
2019 – sekarang : Komisaris PT Anugerah Tani Makmur
2017 – sekarang : Komisaris PT Lekonindo
2013 – sekarang : Komisaris PT Batola Primatama
2013 – sekarang : Direktur PT Amnor Shipyard
34
Page 52
2012 – sekarang : Komisaris PT Multi Guna Maritim
2011 – sekarang : Direktur Utama PT Triguna Prima Samudra
2011 – sekarang : Komisaris PT Duta Perkasa Mas
1991 – sekarang : Direktur PT Habco Primatama
2013 – 2019 : Direktur Utama PT Anugerah Tani Makmur
2008 – 2017 : Direktur Utama PT Lekonindo
2007 – 2021 : Direktur PT Selantai Agro Lestari
1987 - 1991 : Kepala Cabang PT Riau Tanah Putih
1978 - 1987 : Grader Log PT Betara Agung Timber
Hubungan Afiliasi : Beliau adalah Direktur PT Habco Primatama yang
merupakan pemegang saham pengendali Perseroan.
Brikman Sinaga
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 73 tahun
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi
Akuntansi Negara (STAN) (d/h Institut Ilmu Keuangan) pada tahun 1980.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Komisaris Independen di Perseroan
2020 – sekarang : Advisor PT Asmin Bara Bronang
2008 – 2019 : Manager Procurement PT Asmin Bara Bronang
2007 – 2008 : Direktur Keuangan PT Zamrud Alam Semesta
2007 – 2011 : Komite Audit PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk
2002 – 2003 : Staf Ahli Direktur Operasi dan Produksi PT Bukit Asam Tbk
2004 – 2006 : Senior Manager Internal Audit PT Bukit Asam Tbk
2002 : Tim Persiapan Privatisasi IPO PT Bukit Asam Tbk
2002 – 2003 : Tim Akuisisi PT Bukit Asam Tbk
1996 -2001 : Senior Manager Logistik PT Bukit Asam Tbk
1995 – 1996 : Senior Manager Keuangan PT Bukit Asam Tbk
1994 – 1995 : Manager Pemeriksaan Keuangan PT Bukit Asam Tbk
1991 -1994 : Pemeriksaan Madya Bidang Keuangan PT Bukit Asam Tbk
1990 – 1991 : Staf Direktur Umum PT Bukit Asam Tbk
1990 – 1993 : Kepala Seksi Perencanaan, Analisa dan Evaluasi Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi
Sulawesi Utara
1981 – 1989 : Akuntan Pemeriksa Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Utara dan sebagai
anggota tim dan ketua tim pada beberapa BUMN, serta
instruktur untuk implementasi sistem akuntansi di PT
Akses dan PDAM
1981 – 1989 : Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) – Dosen
1981 – 1989 : Akademi Akuntan YAI – Dosen
1984 – 1989 : Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Perbanas – Dosen
1978 – 1980 : Institut Ilmu Keuangan – Tugas Belajar
1975 – 1978 : Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara,
Departemen Keuangan (sekarang BPKP) – Ajun Akuntan
Pemeriksa
1975 – 1986 : Lembaga Kursus-Kursus Jakarta – Pengajar Kursus Tata
Buku A, B dan Akuntansi Dasar
Hubungan Afiliasi : Tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota Dewan
Komisaris, Direksi ataupun pemegang saham utama atau
pengendali Perseroan.
35
Page 53
Cosmas Kiardi
Komisaris
Warga Negara Indonesia, 71 tahun
Menyelesaikan pendidikan umum dari Xaverius pada tahun 1971.
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Komisaris di Perseroan
2023 – sekarang : Komisaris Utama PT Duta Perkasa Properti
2023 - sekarang : Komisaris Utama PT Sari Panen Raya
2022 - sekarang : Komisaris Utama PT Anugerah Tani Muba
2022 - sekarang : Komisaris PT Mitra Agrolika Sejahtera
2022 - sekarang : Komisaris Utama PT Galangan Lapuko Primatama
2022 - sekarang : Komisaris PT Andalan Transport Mandiri
2022 - sekarang : Komisaris PT Persada Argo Sawita
2020 – sekarang : Komisaris PT Karya Samo Mas
2014 – sekarang : Komisaris PT Selantai Agro Lestari
2013 – sekarang : Komisaris PT Anugerah Tani Makmur
2013 – sekarang : Komisaris Utama PT Mitra Sejahtera Raya
2013 – sekarang : Komisaris Utama PT Batola Primatama
2013 – sekarang : Komisaris PT Amnor Shipyard
2012 – sekarang : Komisaris PT Multi Guna Maritim
2011 – sekarang : Direktur PT Triguna Prima Samudra
2011 – sekarang : Direktur PT Duta Perkasa Mas
2008 – sekarang : Komisaris Utama PT Lekonindo
1991 – sekarang : Komisaris PT Selantai Agro Lestari
2017 - 2014 : Direktur Utama PT Habco Primatama
Hubungan Afiliasi : Beliau memiliki hubungan kekeluargaan dengan Derrick
Cosmas, selaku Direktur Perseroan, yaitu hubungan orang
tua dan anak. Beliau juga adalah Direktur Utama PT Habco
Primatama yang merupakan pemegang saham pengendali
Perseroan.
Direksi
Andrew Kam
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 33 tahun
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor of Science of Mechanical
Engineering dari University of California, Berkeley, United States of America pada
tahun 2013, dan memperoleh gelar Master of Engineering in Mechanical Engineering,
Product Design dari University of California, Berkeley, United States of America pada
tahun 2014.
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Direktur Utama di Perseroan
2025 - sekarang : Komisaris PT Habco Segara Crewing, Jakarta
2024 - sekarang : Direktur Horizon Sea Ship Pte. Ltd., Singapura
2021 - sekarang : Direktur Utama PT Multi Sarana Nasional
2017 – sekarang : General Manager PT Habco Primatama, Pekanbaru,
Indonesia
2016 – 2017 : Operation Manager PT Habco Primatama, Pekanbaru,
Indonesia
2014 – 2016 : Logistic & Automation Analyst PT Cargo Velocity Inc,
Petaluma, CA, USA
2013 : Mechanical Engineering Intern Primus Power, Hayward, CA,
USA
36
Page 54
Hubungan Afiliasi : Beliau memiliki hubungan kekeluargaan dengan Benny yang
merupakan salah satu Pemegang Saham Perseroan.
Derrick Cosmas
Direktur
Warga Negara Indonesia, 30 tahun
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor in Mechanical Engineering
dari The Ohio State University pada tahun 2018, dan memperoleh Master in Electrical
Engineering dari University of California, San Diego pada tahun 2021.
Riwayat Pekerjaan
2024 – sekarang : Direktur di Perseroan
2024 - sekarang : Direktur Horizon Sea Ships Pte. Ltd.
2022 - 2024 : Software Engineer Database Operations, DataStax, Santa
Clara, USA
2021 - 2022 : Sales Engineer Product Led Growth, DataStax, Santa Clara,
USA
2018 : Intern, dSpace, Dearborn, USA
2017 : Intern, The Ohio State University, Columbus, USA
Hubungan Afiliasi : Beliau memiliki hubungan kekeluargaan dengan Cosmas
Kiardi yang merupakan Komisaris Perseroan yaitu hubungan
orang tua dan anak.
Rita
Direktur
Warga Negara Indonesia, 50 tahun
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar sarjana Manajemen dari ASM
Persada Bunda pada tahun 2000.
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Direktur di Perseroan
2016 – sekarang : Finance Manager PT Habco Primatama
2012 – sekarang : Direktur PT Trimitra Abadi Perkasa
2013 - 2016 : Assistant Finance Manager PT Habco Primatama
2010 – 2013 : Supervisor Finance Accounting PT Habco Primatama
2006 – 2010 : Finance Accounting PT Habco Primatama
2002 – 2006 : Assistant Manager Cost Accounting PT Indah Kiat Pulp &
Paper Corporation
1999 – 2002 : Wakil Assistant Manager Cost Accounting PT Indah Kiat Pulp
& Paper Corporation
1995 – 1999 : Supervisor Cost Accounting PT Indah Kiat Pulp & Paper
Corporation
1994 - 1995 : Accounting Yayasan Prayoga
Hubungan Afiliasi : Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi ataupun pemegang saham utama
atau pengendali Perseroan.
37
Page 55
Ian Morris Budiman
Direktur
Warga Negara Indonesia, 37 tahun
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Bachelor of Design dari Swinburne
Universityof Technology pada tahun 2008.
Riwayat Pekerjaan
2019 – sekarang : Direktur di Perseroan
2023 - sekarang : Komisaris PT Mitra Sejahtera Raya
2023 - sekarang : Komisaris PT Multi Line Borneo
2014 – 2023 : Direktur Utama PT Multi Line Borneo
2013 – 2023 : Direktur Utama PT Mitra Sejahtera Raya
2012 – sekarang : Direktur Utama PT Multi Guna Maritim
Hubungan Afiliasi : Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi ataupun pemegang saham utama
atau pengendali Perseroan.
Andre Ristanto
Direktur
Warga Negara Indonesia, 52 tahun
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Teknik dari Trisakti
University Jakarta pada tahun 1997, dan menyelesaikan pendidikan di Maersk
International Shipping Education, Denmark pada tahun 1999.
Riwayat Pekerjaan
2023 – sekarang : Direktur di Perseroan
2025 - sekarang : Direktur Utama PT Habco Segara Crewing
2012 – 2022 : President Director PT Winning Logistik Indonesia
2012 – 2022 : President Director PT Winning Shipping Indonesia
2011 – 2012 : Head of Commercial pada IMC Shipping
2009 – 2011 : Head of Business Development pada Scorpio Logistic
2007 – 2009 : Business Development General Manager pada Humpuss
Intermoda Transportasi
2006 – 2007 : Commercial Manager pada IMC Shipping
1999 – 2006 : Branch Manager pada American President Lines
1997 - 1999 : Management Trainee pada Maersk Line, Jakarta
Hubungan Afiliasi : Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan anggota
Dewan Komisaris, Direksi ataupun pemegang saham utama
atau pengendali Perseroan.
Sifat hubungan afiliasi antara Direksi Perseroan, Komisaris Perseroan, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum adalah sebagai berikut:
Saham
Dewan Komisaris Direksi
Nama Jabatan Pengendali
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
Hasanul Arifin Komisaris Utama
- V - V V -
Hasibuan
Brikman Sinaga Komisaris Independen - V - V - V
Cosmas Kiardi Komisaris - V V - V -
Andrew Kam Direktur Utama - V - V - V
Derrick Cosmas Direktur V - - V - V
Rita Direktur - V - V - V
38
Page 56
Ian Morris Direktur
- V - V - V
Budiman
Andre Ristanto Direktur - V - V - V
6) Tata Kelola Perusahaan
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 002/CORSEC/HTM JKT/I/22 tanggal 24 Januari 2022, Perusahaan
mengangkat Antonius Limbong untuk melaksanakan fungsi Sekretaris Perusahaan.
Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Antonius Limbong
Sekretaris Perusahaan
Warga negara indonesia, 44 tahun. Meraih Sarjana Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Katolik
Parahyangan Bandung pada tahun 2004. Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai
General Affair Staff dan QSS Staff. Beliau juga menjabat sebagai QSS Supervisor di PT Pelayaran Tirtamas Express
tahun 2010-2015, dengan jabatan terakhir sebagai Corporate Secretary Assistant.
Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G
Tangkerang Utara, Bukit Raya, Kota Pekanbaru,
Riau 28282
Nomor Telepon : +62 76132236
Surat Elektronik : corsec@habcomaritima.com
KOMITE AUDIT
Per 31 Desember 2024, komposisi Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan Brikman Sinaga menjabat
sebagai ketua yang merupakan Komisaris Independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria
keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 012/CORSEC/ HTM-JKT/III/22 tanggal 15 Maret 2022,
susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Brikman Sinaga
Anggota : Nada Ayuanda
Anggota : Venna Priscilla
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Brikman Sinaga
Ketua Komite Audit
Warga negara indonesia, 73 tahun. Meraih Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) (d/h
Institut Ilmu Keuangan) pada tahun 1980. Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai
Komite Audit di PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT
Zamrud Alam Semesta tahun 2007, dengan jabatan terakhir sebagai Advisor PT Asmin Bara Bronang.
Nada Ayuanda
Anggota Komite Audit
39
Page 57
Warga negara indonesia, 39 tahun. Meraih Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Jakarta pada tahun
2009. Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Finance Manager. Beliau juga menjabat
sebagai Consultant fo Accounting and Finance di Research Centre for HIV/AIDS UNIKA Atma Jaya Jakarta tahun
2016, dengan jabatan terakhir sebagai Finance Manager.
Venna Priscilla
Anggota Komite Audit
Warga negara indonesia, 35 tahun. Meraih Sarjana Jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 2010.
Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Auditor. Beliau juga menjabat sebagai Auditor
di PT Cemcoa Resources Indonesia tahun 2021, dengan jabatan terakhir sebagai Auditor di PT Dua Lima Dua Tiga.
UNIT AUDIT INTERNAL
Perusahaan telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal berlandaskan Surat Keputusan Direksi No. No.
11/CORSEC/HTM-JKT/III/22 tanggal 15 Maret 2022 mengenai pengangkatan Ketua dan Pelaksana Departemen
Audit Internal dan Piagam Audit Internal yaitu Kotilin.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal:
Kotilin
Unit Audit Internal
Warga negara indonesia, 46 tahun. Meraih Sarjana Akuntansi dari Universitas Islam Riau pada tahun 2004.
Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Tax Officer. Beliau juga menjabat sebagai
Accounting Officer di PT Metricpack Mandiri, Batam tahun 2001, dengan jabatan terakhir sebagai Supervisor
Accounting.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perusahaan paling kurang terdiri dari 3 (tiga) orang anggota yang
merupakan Komisaris Independen (Ketua), dan anggota lainnya yang dapat berasal dari anggota Dewan Komisaris,
pihak luar yang berasal dari luar Perusahaan, atau pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang
membidangi sumber daya manusia. Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Indonesia No.
34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
Berikut susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perusahaan per tanggal 31 Januari 2025:
Ketua : Brikman Sinaga
Anggota : Hasanul Arifin Hasibuan
Anggota : Cosmas Kiardi
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Brikman Sinaga
Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara indonesia, 73 tahun. Meraih Sarjana Akuntansi dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) (d/h
Institut Ilmu Keuangan) pada tahun 1980. Sebelum bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai
Komite Audit di PT Citra Marga Nusapala Persada Tbk. Beliau juga menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT
Zamrud Alam Semesta tahun 2007, dengan jabatan terakhir sebagai Advisor PT Asmin Bara Bronang.
Hasanul Arifin Hasibuan
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara indonesia, 68 tahun. Mengecap pendidikan tinggi studi Pertanian pada tahun 1973. Sebelum
bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Komisaris di PT Anugerah Tani Makmur. Beliau juga
40
Page 58
menjabat sebagai Direktur di PT Karya Samo Mas tahun 2020, dengan jabatan terakhir sebagai Komisaris PT
Selantai Argo Lestari.
Cosmas Kiardi
Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Warga negara indonesia, 71 tahun. Mengecap pendidikan umum dari Xaverius pada tahun 1969. Sebelum
bergabung dengan Perusahaan, beliau menjabat sebagai Komisaris. Beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT
Karya Samo Mas tahun 2020, dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama PT Habco Primatama.
7) Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
Perseroan telah melaporkan bahwa pemilik manfaat Perseroan adalah (i) Benny, (ii) Cosmas Kiardi dan (iii)
Hasanul Arifin Hasibuan melalui Notaris Rahayu Ningsih, SH pada tanggal 5 April 2022 sebagaimana diwajibkan
dalam ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
(“Perpres 13/2018”) dan Tindak Pidana Pemberantasan Terorisme dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi. Dalam hal ini (i) Benny, (ii) Cosmas Kiardi dan (iii) Hasanul Arifin Hasibuan
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) dan (g) Perpres 13/2018.
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, pihak pengendali Perseroan adalah PT Habco Primatama. Tidak ada
perjanjian yang dapat mengakibatkan perubahan pengendali ataupun negosiasi yang dilakukan dalam
pelaksanaan pengubahan pengendali. Selain itu, pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari Perseroan
adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan Hasanul Arifin Hasibuan.
8) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Pada tanggal penerbitan Prospektus ini, Perseroan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris tidak terlibat
dalam perkara hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk perkara perdata, pidana, atau
perselisihan lainnya di lembaga peradilan di Indonesia, termasuk Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Selain itu, Perseroan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris juga tidak menghadapi perselisihan
administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang, termasuk sengketa perpajakan, persaingan usaha,
perselisihan hubungan industrial, kepailitan, atau penundaan kewajiban penyelesaian utang. Perseroan juga tidak
41
Page 59
menerima somasi yang dapat berdampak signifikan terhadap posisi, peran, maupun kelangsungan usaha
Perseroan serta PMHMETD I.
9) Perjanjian Material
1. Perjanjian Terafiliasi
I. Perjanjian Sewa Menyewa MV Habco Vela No. 358/HP-HTM/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023
yang telah diubah oleh Addendum 1 atas Perjanjian Sewa Menyewa MV Habco Vela No. 313/HP-
HTM/X/2024 tertanggal 02 Oktober 2024 dan telah diperbarui dengan Perjanjian Sewa Menyewa
MV Habco Vela No. 013/LGL/PRJN/HP-HTM/XII/2024, tertanggal 16 Desember 2024
Para Pihak:
a. PT Habco Primatama, dalam hal ini diwakili oleh Cosmas Kiardi selaku Direktur sebagai Pemberi
Sewa; dan
b. Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Kam sebagai Penerima Sewa.
Objek:
Kapal dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nama Kapal : MV Habco Vela
IMO : 9492440
Kelas : Lloyds Register
Tahun/Tempat : 2010/Qingshan Shipyard
Pembuatan
GT/NT : 33,044/19,231
Jangka Waktu Perjanjian:
Perjanjian Sewa Menyewa MV Habco Vela berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada tanggal
ditandatanganinya berita acara serah terima yaitu tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 18
Desember 2024. Perjanjian ini telah diperbarui dan berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung pada
tanggal ditandatanganinya berita acara serah terima yaitu 26 Januari 2025 sampai dengan 25 Januari
2026.
Harga Sewa:
Nilai pembayaran sewa-menyewa untuk kapal adalah sejumlah 9.000 Dollar AS per hari pro rata.
Hubungan Afiliasi:
Hubungan antara Perseroan dan PT Habco Primatama sebagai pemegang saham utama.
II. Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 2 Januari 2025
Para Pihak:
a. Cosmas Kiardi sebagai Pemberi Sewa; dan
b. Perseroan sebagai Penerima Sewa.
Objek:
1 (satu) unit ruko milik Cosmas Kiardi yang terletak di Jl. Imam Munandar No. 247 Pekanbaru.
Jangka Waktu:
Perjanjian Sewa Menyewa berlaku untuk 01 Januari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
42
Page 60
Nilai Perjanjian:
Nilai pembayaran sewa-menyewa sehubungan dengan Perjanjian Sewa Menyewa adalah sebesar
Rp120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) per tahun.
Hubungan Afiliasi:
Hubungan antara Perseoroan dan Cosmas Kiardi selaku pemegang saham Perseroan .
III. Perjanjian Sewa Ruang Kantor No. 014/LGL/PRJN/HP-HTM/II/2025 tertanggal 03 Februari 2025
Para Pihak:
a. PT Habco Primatama sebagai Pemberi Sewa; dan
b. Perseroan sebagai Penerima Sewa.
Objek:
Ruang Kantor yang terletak di Lantai 5 Tower Tama Gedung Wisma Habco di Jalan Raya Arteri Kelapa
Dua No. 17RT.01/RW.03, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat dengan luas Ruangan 800
m² (delapan ratus meter persegi).
Jangka Waktu:
Perjanjian ini sejak tanggal 18 Februari 2025 dan akan berakhir tanggal 17 Februari 2026.
Nilai Perjanjian:
Nilai pembayaran sewa-menyewa adalah sebesar Rp150.000,- per m² (seratus lima puluh ribu rupiah
per meter persegi) per bulan.
Hubungan Afiliasi:
Hubungan antara Perseroan dan PT Habco Primatama sebagai pemegang saham utama.
2. Perjanjian Pinjaman
I. Perjanjian Kredit Nomor 14 tertanggal 13 Februari 2023 sebagaimana diubah oleh Perubahan
Perjanjian Kredit Nomor 89 tertanggal 28 Agustus 2024
Para Pihak:
a. PT Bank Central Asia, Tbk. ("BCA”), dalam hal ini diwakili oleh Henny Trisnio, selaku Kepala
Bodang Solusi Legalitas Kredit Pekanbaru dan Puji Wastutik, selaku Associate Officer dari BCA
Solusi Legalitas Kredit Pekanbaru Sentra Layanan Area Medan selaku Kreditor; dan
b. Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Andrew Kam, selaku Direktur Utama Perseroan, yang
untuk melakukan tindakan hukum ini telah mendapatkan persetujuan dari Hasanul Arifin
Hasibuan dan Cosmas Kiardi selaku Dewan Komisaris, dan Brikman Sinaga selaku Komisaris
Independen, selaku Debitur.
Fasilitas Kredit:
BCA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan yang akan digunakan untuk
pembiayaan kembali (refinancing) pembelian Kapal Mother Vessel “Habco Carina” untuk Fasilitas
Kredit Investasi-1, pembelian Kapal Mother Vessel “Habco Pioneer” untuk Fasilitas Kredit Investasi-
2, pembelian Kapal Mother Vessel “Habco Ankaa” untuk Fasilitas Kredit Investasi-3.
Jumlah Fasilitas Kredit:
1. Fasilitas Kredit Investasi-1, dengan jumlah pagu kredit tidak melebih Rp80.000.000.000,-
(delapan puluh miliar rupiah);
2. Fasilitas Kredit Investasi-2, dengan jumlah pagu kredit tidak melebih Rp70.000.000.000,- (tujuh
43
Page 61
puluh miliar rupiah);
3. Fasilitas Kredit Investasi-3, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp130.000.000.000,-
(seratus tiga puluh miliar rupiah).
Bunga:
Kecuali untuk fasilitas Bank Garansi dan/atau fasilitas Letter of Credit yang diatur secara khusus
dalam Lampiran, atas setiap pinjaman uang yang terutang, wajib membayar bunga sebesar:
1. 7,25% per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas Kredit Investasi yang telah ditarik dan belum
dibayar kembali oleh Perseroan, untuk fasilitas Kredit Investasi-1 dan fasilitas Kredit Investasi-2,
dimana suku bunga tersebut berlaku secara tetap untuk periode yang dimulai sejak tanggal 01
Juli 2024 sampai dengan tanggal 30 November 2024. Setelah lewatnya periode berlakunya suku
bunga akan ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter;
2. 7,25% per tahun yang dihitung dari jumlah fasilitas Kredit Investasi yang telah ditarik dan belum
dibayar kembali oleh Perseroan, untuk fasilitas Kredit Investasi-3, dimana suku bunga tersebut
berlaku secara tetap untuk periode yang dimulai sejak tanggal realisasi fasilitas Kredit Investasi-
3 sampai dengan tanggal 30 November 2024. Setelah lewatnya periode berlakunya suku bunga
akan ditinjau kembali oleh BCA pada setiap saat sesuai dengan perkembangan moneter.
Tenor Fasilitas Kredit:
1. Fasilitas Kredit Investasi-1, dengan tenor 5 (lima) tahun;
2. Fasilitas Kredit Investasi-2, dengan tenor 5 (lima) tahun;
3. Fasilitas Kredit Investasi-3, dengan tenor 5 (lima) tahun.
Jaminan/Agunan:
1. Kapal Bulk Carrier “Habco Carina” sebagaimana dalam Surat Ukur tertanggal 20 Mei 2021
Nomor 930/Ab pada Akta Grosse Nomor 794 tertanggal 24 Maret 2021;
2. Kapal Bulk Carrier “Habco Pioneer” sebagaimana dalam Surat Ukur tertanggal 21 Maret 2019
Nomor 4609/Ba pada Akta Grosse Nomor 4284 tertanggal 15 Desember 2021;
3. Kapal Bulk Carrier “Habco Ankaa” sebagaimana dalam Surat Ukur tertanggal 24 Mei 2023
Nomor 6131/Pst pada Akta Grosse Nomor 1612 tertanggal 13 Juni 2023.
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitur:
Selama Perseroan belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal di bawah ini,
tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
3. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Perseroan;
4. Apabila Debitur berbentuk badan:
- Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
- Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar;
- Menambah hutang/leasing dari Bank maupun lembaga keuangan lainnya atas nama
Perseroan maupun pihak lain yang digunakan untuk membiayai Perseroan (kecuali
tambahan hutang Back To Back dan diprioritaskan tambahan hutang Back to Back diperoleh
dari BCA).
II. Perjanjian Kredit Nomor 62 tertanggal 29 Oktober 2024
Para Pihak:
1. PT Bank Central Asia, Tbk. ("BCA”), dalam hal ini diwakili oleh Sui Huang, selaku Kepala Operasi
Cabang dan Wily, selaku Kepala Kantor Cabang Utama dari BCA Solusi Legalitas Kredit Pekanbaru
44
Page 62
Sentra Layanan Area Medan selaku Kreditor; dan
2. Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Rita, selaku Direktur Perseroan, yang untuk melakukan
tindakan hukum ini telah mendapatkan persetujuan dari Hasanul Arifin Hasibuan dan Cosmas
Kiardi selaku Dewan Komisaris, dan Brikman Sinaga selaku Komisaris Independen, selaku
Debitur.
Fasilitas Kredit dan Jumlah Fasilitas Kredit:
BCA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada Perseroan yang terdiri dari fasilitas Kredit
Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp 540.000.0000.000 (lima ratus
empat puluh miliar rupiah) di mana fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) pada tanggal
penandatanganan Perjanjian Kredit diblokir seluruhnya, dengan ketentuan pembukaan blokir dapat
dilakukan secara bertahap apabila Perseroan telah memenuhi syarat dan ketentuan dalam Pasal 6.1
Perjanjian Kredit.
Bunga:
1. Perseroan wajib membayar bunga sebesar sebagaimana yang akan diberitahukan BCA kepada
Perseroan secara tertulis dari waktu ke waktu;
2. Perhitungan bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dalam setahun dan wajib dibayar lunas kepada BCA pada Tanggal Pembayaran Bunga,
yaitu setiap tanggal 25 (dua puluh lima) pada tiap-tiap bulan atau tanggal lain sebagaimana
diberitahukan secara tertulis oleh BCA kepada Perseroan, surat pemberitahuan mana
merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit, untuk fasilitas
Kredit Lokal (Rekening Koran);
Tenor Fasilitas Kredit:
Pelunasan fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) harus dilakukan pada hari yang sama dengan
penyetoran dana hasil right issue ke escrow account atas nama Perseroan di BCA. Apabila dana pada
rekening Perseroan tidak mencukupi untuk pelunasan seluruh fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran),
maka Perseroan harus segera melunasi fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dengan dana Perseroan
paling lambat dalam 3 (tiga) hari kalender.
Jaminan:
Fasilitas Kredit dijamin dengan seluruh harta kekayaan Debitor, baik berupa barang bergerak maupun
barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Debitor sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau agunan dalam bentuk lain
yang dapat diterima oleh BCA dari waktu ke waktu.
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Debitor:
Selama Perseroan belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan
Fasilitas Kredit belum berakhir, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal, tanpa
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BCA:
1. Memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain dan/atau mengikatkan diri sebagai
penanggung/penjamin dalam bentuk dan dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
2. Meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya, keculai
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
3. Melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru di luar bisnis inti Perseroan;
4. Melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/likuidasi;
5. Mengubah status kelembagaan dan anggaran dasar, kecuali perubahan anggaran dasar atau
perubahan susunan/komposisi pemegang saham sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan
saham baru Perseroan/right issue yang dilakukan melalui PT BCA Sekuritas.
45
Page 63
3. Perjanjian Pihak Ketiga
I. Kontrak Transportasi Batubara Domestik Indonesia No: 093/HTM-SPAL/XII/2022 tertanggal 30
Desember 2022
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pemilik Kapal; dan
b. PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (“PT IRNCA”) sebagai Penyewa.
Objek Perjanjian:
Perseroan dan PT IRNCA sepakat menyetujui pengangkutan batubara
Jangka Waktu Perjanjian:
Perjanjian ini berlaku mulai 1 Januai 2023 hingga 31 Desember 2029.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Setiap sengketa yang timbul dari Para Pihak di dalam Perjanjian harus dirujuk atau diselesaikan di
Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menurut Undang-Undang Indonesia.
II. Perjanjian Angkutan Batubara No: 007/HTM-BRE/SPAL/I/2022 sebagaimana diubah oleh
Perjanjian Angkutan Batubara No: 093/HTM/SPAL/VII/2024 tertanggal 29 Juli 2024
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pemilik Kapal; dan
b. PT Bhumi Rantau Energi (“PT BRE”) sebagai Penyewa.
Objek Perjanjian:
Dalam Perjanjian ini, Perseroan akan menyediakan jasa angkutan Batubara dengan menggunakan
Mother Vessel (MV) sesuai dengan kebutuhan PT BRE diestimasikan pada kisaran 930.000 MT
(sembilan ratus tiga puluh ribu Metrik Ton).
Jangka Waktu Perjanjian
Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pengangkutan terhitung mulai 1 Januari 2022 sampai dengan
31 Desember 2024.
Telah diubah menjadi:
Para Pihak sepakat bahwa jangka waktu pengangkutan terhitung mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31
Desember 2026.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian ini dengan segala akibat hukumnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan Para pihak menyatakan sepakat untuk memilih domisili hukum yang tetap
dan tidak berubah pada kantor panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru.
III. Surat Perjanjian Angkutan Laut No: 071/HTM-DGL/SPAL/X/2021 tertanggal 18 Oktober 2021
sebagaiman terakhir kali diubah oleh Addendum III
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pemilik Kapal; dan
b. PT Dwi Guna Laksana Tbk (“PT DGL”) sebagai Penyewa.
Objek Perjanjian:
Pengangkutan kurang lebih 26.000 MT (dua puluh enam ribu Metrik Ton) batu bara per bulan dengan
1 (satu) pengiriman.
46
Page 64
Telah diubah menjadi:
Pengangkutan kurang lebih 640.000 MT (enam ratus empat puluh ribu Metrik Ton) batu bara dengan
4 (empat) pengiriman per 2 (dua) bulan.
Kapal Pengangkut:
MV Habco Pioneer atau Subs
26.664 DWAT PADA 9,72M SW
Bendera Indonesia
Kelas NKK
Dibuat tahun 2008 Jepang
GT/NT 11979/10748
LOA / BALOK 170.7 / 27.0
5HO / 5HA
ADA
Jangka Waktu Perjanjian:
Berlaku hingga 31 Desember 2026
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Hukum Inggris / Arbitrase di Singapura
IV. Perjanjian Usaha Patungan tertanggal 20 September 2024
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
b. Seacon Ships Management Group (HK) Limited (“Seacon”).
Objek Perjanjian:
Perseroan dan Seacon bermaksud untuk bekerja sama dalam menjalankan kegiatan usaha yang akan
diuraikan lebih lanjut, dan untuk tujuan tersebut akan mendirikan Horizon Sea Ships, Pte., Ltd.
(“HSS”) guna menjalankan kegiatan usaha yang pada awalnya adalah pengelolaan kapal secara
global, dengan penekanan khusus pada Indonesia.
Jangka Waktu Perjanjian:
Perseroan dan Seacon akan bersama-sama mengusahakan pendirian HSS dalam waktu sembilan
puluh (90) Hari Kerja sejak tanggal Perjanjian Patungan atau dalam waktu yang disepakati tertulis
oleh Perseroan dan Seacon, sesuai dengan karakteristik yang tercantum dalam Perjanjian Patungan.
Adapun Perjanjian ini tidak menyebutkan masa berlaku dalam Perjanjian sehingga akan terus
berlaku hingga diakhiri.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian ini diatur oleh hukum Singapura. Setiap sengketa atau klaim yang timbul sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase yang dikelola oleh Singapore International
Arbitration Centre di Singapura, sesuai dengan aturan arbitrase yang berlaku. Pengadilan arbitrase
terdiri dari tiga (3) arbiter, dengan bahasa arbitrase adalah bahasa Inggris, dan tempat arbitrase di
Singapura. Perjanjian arbitrase ini diatur oleh hukum Singapura.
V. Perjanjian Kerjasama Pendirian Perusahaan Pengawakan Kapal di Indonesia tertanggal 6 Januari
2025
Para Pihak:
a. Perseroan; dan
47
Page 65
b. Seacon Crew Managament Co., Limited (“Seacon”).
Objek Perjanjian:
Perseroan dan Seacon bermaksud untuk bekerja sama dalam menjalankan kegiatan usaha yang akan
diuraikan lebih lanjut, dan untuk tujuan tersebut akan mendirikan PT Habco Segara Crewing (“PT
HSC”) guna menjalankan kegiatan usaha yang pada awalnya adalah menyediakan layanan
rekrutmen, penempatan dan manajemen kru untuk kapal-kapal berbendera indonesia dan asing.
Jangka Waktu Perjanjian:
Perjanjian ini ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal efektif. Perjanjian
akan diperpanjanga secara otomatis setelah jangka waktunya berakhir jika Para Pihak tidak
keberatan.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian ini diatur oleh hukum Indonesia. Setiap sengketa atau klaim yang timbul sehubungan
dengan Perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah mufakat dan dalam hal sengketa tidak
dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, maka sengketa akan diselesaikan melali Badan
Arbitrase Nasional di Jakarta, sesuai dengan aturan arbitrase yang berlaku. Pengadilan arbitrase
terdiri dari 3 (tiga) arbiter.
VI. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Tiket No. N-2307/GREHO-PK/MS/VII/2023 / No.
006/LGL/PRJN/HTM-GRE/VIII/23 tertanggal 28 Juli 2022 telah diubah terakhir kali oleh Addendum
I Nomor I No. R-2402/GREHO/PK/MS/VIII/2024 dan No. 007/LGL/ADD-I/HTM-GRE/VIII/2024
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pengguna Jasa; dan
b. PT Golden Rama Express (“GRE”) sebagai Penyedia Jasa.
Objek Perjanjian:
Perseroan bekerjasama menunjuk GRE menangani kebutuhan untuk memfasilitasi pengadaan
layanan perjalanan dinas terpadu yang diperlukan Perseroan yang meliputi: (i) tiket pesawat
domestik dan internasional (semua maskapai penerbangan); (ii) tiket kereta dan kapal laut; (iii) hotel
domestik dan internasional; (iv) pengumuman dokumen visa; (v) layanan 24 jam; dan (vi) proses
penebusan (airlines loyalty program).
Jangka Waktu Perjanjian:
01 Agustus 2023 sampai dengan 31 Juli 2024 dan telah diperpanjang selama 1 (satu) tahun dan
berlaku sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 31 Juli 2025 dan diperpanjang secara otomatis
untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sesuai tanggal berakhirnya jangka waktu Perjanjian ini.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian inidiatur oleh hukum Indonesia dan penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
VII. Perjanjian Pengadaan Cat Untuk Docking Mother Vessel No. 003/LGL/PRJN/HTM-JI/VI/24
tertanggal 12 June 2024
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pembeli; dan
b. PT Jotun Indonesia (“JI”) sebagai Penjual.
Objek Perjanjian:
JI akan menyediakan cat kapal untuk Perseroan sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh
48
Page 66
Perseroan dan/atau ditawarkan oleh Perseroan Yang dalam hal ini adalah berupa cat untuk kapal
untuk keperluan Docking.
Jangka Waktu Perjanjian:
1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, Perseroan
dan JI sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di
Mampang, dengan keputusan BANI yang bersifat final dan mengikat.
VIII. Perjanjian Kerja Sama Pengadaan Oli No. 002/LGL/PRJN/HTM-CMM/VI/2024 tertanggal 12 Juni
2024
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pembeli; dan
b. PT Cakrawala Maju Mapan (“CMM”) sebagai Penjual.
Objek Perjanjian:
CMM akan menyediakan oli untuk Perseroan sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh Perseroan
dan/atau ditawarkan oleh CMM yang dalam hal ini adalah berupa oli untuk kapal Habco Pioneer,
Habco Carina, Habco Ankaa, dan Habco Vela..
Jangka Waktu Perjanjian:
1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025.
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
Jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dalam 30 (tiga puluh) hari kalender, Perseroan
dan JI sepakat untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di
Mampang, dengan keputusan BANI yang bersifat final dan mengikat.
IX. Memorandum of Agreement tertanggal 20 Februari 2025 (“Perjanjian Pembelian Kapal MV
Antarctic Ocean”)
Para Pihak:
a. Perseroan sebagai Pembeli; dan
b. Anta Ocean Limited sebagai Penjual.
Objek Perjanjian:
Pembelian kapal oleh Perseroan dari Anta Ocean Limited dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kapal : Antarctic Ocean
Nomor IMO : 9467627
Lembaga Klasifikasi : Lloyds Register
Notasi Kelas : 100A1 Bulk Carrier, CSR, BC-A, GRAB[20], Hold Nos. 2 and 4 May be
Empty, ESP, *IWS, LI
Tahun Pembuatan : 2010
Perusahaan Pembuat : Samjin Shipbuilding Industries
Bendera : Malta
Tempat Pendaftaran : Valletta
GT/NT : 23,426/12,146
Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa:
49
Page 67
Perjanjian ini diatur oleh hukum Inggris. Setiap sengketa atau klaim yang timbul sehubungan dengan
Perjanjian ini akan diselesaikan melalui arbitrase di London sesuai dengan Arbitration Act 1996 atau
modifikasi atau pemberlakuan kembali menurut undang-undang. Arbitrase akan dilaksanakan
sesuai dengan Ketentuan London Maritime Arbiter Association (LMAA) yang berlaku pada saat
proses arbitrase dimulai. Rujukannya adalah tiga arbiter. Dalam kasus-kasus di mana klaim maupun
tuntutan balik tidak melebihi jumlah US$100.000, arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan
Prosedur Gugatan Sederhana LMAA yang berlaku pada saat proses arbitrase dimulai.
X. Memorandum of Agreement tertanggal 11 Maret 2025 (“Perjanjian Pembelian Kapal CS Sonoma”)
Para Pihak:
a. Sonoma Supramax AS sebagai Penjual;
b. Perseroan sebagai Pembeli.
Objek Perjanjian:
Pembelian kapal oleh Perseroan dari Anta Ocean Limited dengan rincian sebagai berikut:
Nama Kapal : CS Sonoma
Nomor IMO : 956994
Lembaga Klasifikasi : ABS
Notasi Kelas : A1, Bulk Carrier, BC-A (Holds 2 and 4 May be empty), ESP, AMS, CSR
AB-CM(I), BWE, GRAB (20), TCM, CRC(I), UWILD
Tahun Pembuatan : 2010
Perusahaan : Jiangsu Hantong Ship Heavy Industry Co.
Pembuat
Bendera : Bahamas
Tempat Pendaftaran : Nassau
GT/NT : 32,987/19,227
Hukum dan Arbitrase:
Perjanjian Pembelian Kapal CS Sonoma diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Inggris dan
setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan dirujuk ke arbitrase di
London sesuai dengan Arbitration Act 1996 atau modifikasi atau pemberlakuan kembali menurut
undang-undang.
Arbitrase akan dilaksanakan sesuai dengan Ketentuan London Maritime Arbiter Association (LMAA)
yang berlaku pada saat proses arbitrase dimulai. Rujukannya adalah tiga arbiter. Dalam kasus-kasus
di mana klaim maupun tuntutan balik tidak melebihi jumlah US$100.000, arbitrase akan
dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Gugatan Sederhana LMAA yang berlaku pada saat proses
arbitrase dimulai.
10) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
2022 dari Rini Yulianti, S.H., ruang lingkup kegiatan utama Perseroan adalah di bidang pengangkutan dengan
kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum.
Fokus utama bisnis Perseroan adalah Usaha Pengangkutan.
Kegiatan Usaha
50
Page 68
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 12 tanggal 7 Oktober
2022 dari Rini Yulianti, S.H., ruang lingkup kegiatan utama Perusahaan adalah di bidang pengangkutan dengan
kegiatan usaha angkutan laut dalam negeri untuk barang umum. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut yaitu:
a. Kegiatan usaha utama, yaitu:
Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131).
Mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan
dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak
tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
b. Kegiatan usaha penunjang, yaitu:
i. Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri untuk Barang (KBLI 50132)
Mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada pelabuhan-pelabuhan yang belum memiliki
fasilitas lengkap, dengan menggunakan angkutan perairan pelabuhan (rede transport) sebagai
penghubung dari dermaga (pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal lainnya di
perairan pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di
perairan laut atau sebaliknya.
ii. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (50133)
Mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang secara khusus
untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan
berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan
sejenisnya. Termasuk Usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
iii. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (50141)
Mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar pelabuhan
di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner)
dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
iv. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (50142)
Mencakup usaha angkutan laut Internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya
disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak
teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Selama tahun 2024, Perseroan baru menjalankan Kegiatan Usaha Utama saja.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 9 (sembilan) kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha
Perseroan, yaitu: (i) kapal dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco Ankaa”; (ii) kapal dengan jenis bulk
carrier yang bernama “Habco Aquila”; (iii) kapal dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco Carina”; (iv) kapal
dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco Lyra”; (v) kapal dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco
Pegasus1)”; (vi) kapal dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco Pioneer”; (vii) kapal dengan jenis bulk carrier
yang bernama “Habco Polaris”; (viii) kapal dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco Pyxis2)”; dan (ix) kapal
dengan jenis bulk carrier yang bernama “Habco Sirius”.
Keterangan:
1) Sebelumnya bernama MV. Indian Ocean;
2) Sebelumnya bernama MV. Antarctic Ocean
51
Page 69
Berikut merupakan gambaran besar dari proses bisnis Perseroan:
Strategi Usaha
Untuk meningkatkan keuntungan, Perseroan memiliki rencana untuk menambah jumlah armada, menganalisa
peluang secara berkelanjutan, mendi ersifikasi rute, memberikan solusi perkapalan terintegrasi, menjalankan
good corporate governance serta mengawasi pergerakan pesaing usaha.
Strategi usaha dan operasional yang dimiliki Perseroan untuk mencapai target usaha dalam hal nilai kontrak,
pendapatan dan laba usaha di antaranya:
1. Menambah Jumlah Armada Sesuai Dengan Respon dan Kebutuhan Akan Permintaan Kapal Dengan
Mempertimbangkan Trend Harga dan Stabilitas Pasar.
Perseroan merencanakan penambahan armada kapal bulker dan menyesuaikan dengan permintaan pasar
yang terus meningkat. Pada tahun 2024, Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 748M.
Pendapatan ini didukung dengan penyewaan kapal oleh pelanggan yang cukup tinggi. Bagian komersil
Perseroan mencatat bahwa saat ini armada kapal sedang beroperasional dengan kapasitas penuh, Perseroan
berencana akan terus menambah jumlah armada dan kapasitas angkutnenya di tahun 2025 seiring dengan
terus meningkatnya permintaan dari pelanggan, dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan usaha
serta laba bersih Perseroan.
2. Menganalisa dan Melihat Peluang Melayani Pelanggan yang Ada Di Lingkup Pasar Untuk Penyediaan Kapal
Maupun Kemampuan Jetty yang Spesifik Sehingga Menghindari Persaingan Pasar yang Tidak Sehat.
Divisi komersial Perseroan mengemban salah satu tanggung jawab untuk secara terus menerus melakukan
analisa pasar untuk menjemput peluang bisnis. Perseroan mempelajari jadwal pelayaran kapal lain,
melakukan estimasi internal terhadap lingkup pasar untuk penyediaan kapal, kemampuan jetty yang spesifik
di berbagai lokasi sehingga menghindari persaingan pasar yang tidak sehat.
3. Melakukan Diversifikasi Rute Kapal Baik Melayani Pasar Domestik atau Global.
Sejalan dengan perkembangan pasar global dengan permintaan pasokan energi, Perseroan merencanakan
ekspansi masuk ke rute global. Selain daripada melayani rute domestik yang telah berkontribusi pendapatan
usaha secara stabil dan konsisten bagi Perseroan, rute global diproyeksikan memiliki margin yang lebih besar
dan telah menjadi target Perseroan dalam jangka kedepan.
4. Solusi Logistik Maritim Terintegrasi
Perseroan menawarkan layanan one stop solution kepada pelanggan, dari tongkang, floating crane,
stevedoring, ship agency, docking dan shipyard. Perseroan merupakan anak usaha dari PT Habco Primatama
yang juga menjalankan beragam kegiatan usaha penunjang transportasi kargo bersifat perkapalan yang
terdiri dari tongkang, floating crane, handling material, docking dan shipbuilding.
5. Melaksanakan Good Corporate Governance dalam menjaga kelangsungan bisnis.
Perseroan percaya bahwa penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik menjadi dasar nilai tambah kepada
seluruh pemangku kepentingan Perseroan. Menerapkan Good Corporate Governance bertujuan untuk
52
Page 70
meningkatkan kualitas layanan, meminimalisir downtime, mengurangi resiko usaha, serta secara konsisten
menjalankan visi dan misi Perseroan.
6. Analisis Kompetitor
Perseroan memiliki divisi komersial yang juga berfungsi untuk melakukan analisa pemasaran komparasi
pesaing secara konsisten dalam pengambilan keputusan bisnis. Perseroan berusaha untuk selalu up-to-date
dalam menganalisa kondisi pasar serta mengawasi pergerakan kompetitor sehingga bisa meningkatkan
unique advantage pada voyage yang akan diambil dan dilayani di pasar.
Pemasaran
Perseroan memiliki target pasar utama yaitu perusahaan dan pemasok dengan reputasi baik yang beroperasi di
wilayah Indonesia. Karenanya, Perseroan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan dan menjaga
loyalitas pelanggan melalui penyediaan layanan pengangkutan barang berbasis pada kepuasan pelanggan dan
operational excellence.
Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pemasaran, Perseroan telah menyusun strategi pemasaran yang berfokus
pada:
1. Penawaran jasa layanan terintegrasi yang menawarkan one stop solution untuk memenuhi kebutuhan
pelanggan.
2. Penguatan hubungan dengan para pelanggan dalam rangka memelihara hubungan yang telah terbangun
dengan para pelanggan maupun memperoleh rekomendasi dari pelanggan yang telah menggunakan jasa
Perseroan yang dapat meningkatkan koneksi/jaringan pemasaran baru.
Untuk melaksanakan strategi pemasaran yang telah ditetapkan, Perseroan menggunakan strategi komunikasi
pemasaran melalui earned media atau public relations. Salah satu bentuk earned media yang kini dijalankan
adalah dengan dan menerapkan strategi pemasaran dari mulut ke mulut dan mengakomodasi testimoni atau
saran yang disampaikan oleh para pelanggan. Upaya tersebut memungkinkan Perseroan untuk menerima
pesanan berulang (repeat order) dan menjaga relasi bisnis jangka panjang (long term telationship/contract)
dengan pelanggan.
Pelanggan Terbesar
Nama Jumlah Pendapatan
2024 2023 2022
PT Obsidian Stainless Steel 107.801.560.358 - -
PT Dwi Guna Laksana Tbk 76.414.080.061 74.704.429.879 41.582.174.214
PT Indonesia Tshingshan Stainless Steel - 81.861.940.031 -
PT Andalan Dunia Sejahtera - - 44.952.467.240
PT Bhumi Rantau Energi - - 37.798.669.348
PT Singlurus Pratama - - 3.324.545.455
Total 184.215.640.419 156.566.369.910 127.657.856.257
Keterangan 2024 2023 2022
Penjualan 748.198.618.716 575.675.705.805 371.326.582.170
Total 748.198.618.716 575.675.705.805 371.326.582.170
Prospek Usaha
Berdasarkan data yang dihimpun oleh International Monetary Fund (IMF) pada World Economy Outlook Update
2025, situasi ketidakpastian diperkirakan masih akan menyelimuti kondisi perekonomian global di tahun 2025
mendatang. IMF memprediksikan pertumbuhan ekonomi global di 2025 akan stagnan di angka 3,2% dengan
tingkat inflasi yang cukup tinggi di 4,5%. Kondisi ekonomi Amerika Serikat dan Tiongkok yang diprediksi akan
melemah di tahun 2025 serta meningkatnya tensi geopolitik di wilayah Rusia – Ukraina dan Timur Tengah diduga
menjadi faktor pemicu melemahnya pertumbuhan ekonomi global.
Meski dihadapkan pada situasi yang menantang, pemerintah Indonesia memprediksi ekonomi Indonesia akan
menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik dan resiliensi. Dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran
53
Page 71
Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mencapai 5,2%
pada tahun 2025. (Sumber: https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/rapbn-tahun-anggaran-2025 )
Di Indonesia, IMF memproyeksikan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) riil sebesar 5,1% pada tahun 2025.
Berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025, dalam rangka mendorong
akselerasi pertumbuhan, pemerintah telah menyusun kebijakan fiskal untuk tahun 2025 dengan penguatan SDM
yang berkualitas melalui pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Pemerintah juga akan melanjutkan
pembangunan infrastruktur yang berfokus pada penguatan infrastruktur konektivitas, energi, pangan, dan digital
dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi, daya saing, efisiensi sistem logistik, dan mendorong mobilitas
serta produktivitas, serta memperkuat program hilirisasi yang akan mendorong peningkatan diversifikasi
komoditas dan kinerja ekspor.
Sektor logistik yang menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional diprediksi akan terus
mengalami pertumbuhan. Supply Chain Indonesia (SCI) memproyeksikan industri logistik Indonesia akan tumbuh
sebesar 12,53% pada tahun 2025, Melonjak dari pertumbuhan tahun 2024 yang diproyeksikan bisa mencapai
9,52%. Hal ini didorong oleh geliat industri pengolahan dan perdagangan.
Meski iklim makroekonomi nasional dan industri transportasi dan logistik diprediksi membaik, namun terdapat
beberapa aspek yang perlu menjadi perhatian Perseroan dalam menghadapi tantangan di tahun 2025 mendatang,
di antaranya ketegangan geopolitik dan kebutuhan akan peningkatan infrastruktur, prospek sektor logistik
perkapalan pada tahun 2025 tetap positif, didorong oleh pertumbuhan permintaan global dan inisiatif
pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL atau Corporate Social Responsibility – CSR)
Pada tahun 2024, Perseroan telah melakukan kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan berupa penyerahan
hewan kurban kepada beberapa masjid di sekitar kantor Perseroan. Di tahun sebelumnya Perseroan memberikan
bantuan/sumbangan Pembangunan Gereja Katolik Stas. St.Fransiskus Asisi Negeri Asih dan pemberian bantuan
beasiswa kepada 29 anak sekolah dasar.
Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam hal penyediaan jasa angkut barang dan harga jasa angkut
barang sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan dari jasa angkut atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi berjalan,
profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Tidak terdapat ketentuan hukum, kebijakan pemerintah, atau permasalahan di bidang lingkungan hidup yang
mungkin berdampak material terhadap penggunaan aset Perseroan dan biaya yang telah dikeluarkan Perseroan
atas tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup yang berdampak pada kegiatan usaha Perseroan.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu.
Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu.
Sifat Musiman dari Kegiatan Usaha
Faktor cuaca cukup mempengaruhi kelancaran kegiatan operasional Perseroan. Jika masuk musim penghujan
dengan curah hujan yang cukup tinggi, maka kegiatan bongkar muat akan mengalami hambatan tetapi tidak
berdampak material terhadap pendapatan Perseroan.
Persaingan
Perseroan menyadari ketatnya persaingan usaha di sektor pelayaran dan pengangkutan di Indonesia. Akan tetapi,
54
Page 72
Perseroan optimis dengan pengalaman dan kapabilitas yang dimiliki, Perseroan mampu mempertahankan posisi
yang kuat dan image yang positif dalam persaingan. Rekam jejak Perseroan dalam menangani kontrak-kontrak
jangka panjang dengan pelanggan, serta mutu tenaga kerja Perseroan yang berkemampuan tinggi dan
manajemen yang berpengalaman dalam menangani berbagai proyek pengangkutan diyakini mampu mendukung
performa Perseroan untuk sukses bersaing didalam industri jasa pelayaran dan pengangkutan di Indonesia.
55
Page 73
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan. Informasi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Gideon Adi & Rekan – (Anggota dari MGI Worldwide), auditor independen,
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 No.
00018/2.0969/AU.1/06/1256-4/1/III/2025 tertanggal 10 Maret 2025 yang ditandatangani oleh William Suria
Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1256) dengan opini audit wajar tanpa modifikasian.
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 50 per saham masing-masing pada tanggal
31 Desember 2024 dan
2023
Modal dasar - 22.400.000.000
saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor - 7.000.000.000
saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 350.000.000.000 350.000.000.000
Tambahan modal disetor – bersih 150.904.294.324 150.904.294.324
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 70.000.000.000 70.000.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya 400.133.354.322 298.177.048.986
JUMLAH EKUITAS 971.037.648.646 869.081.343.310
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sejumlah 1.680.000.000 (satu miliar enam ratus delapan
puluh juta) Saham Baru atau sekitar 19,35% (sembilan belas koma tiga lima persen) dari jumlah saham yang
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp50,- (lima puluh Rupiah) per saham.
Setiap pemegang 25 (dua puluh lima) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 11 Juni 2025
pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 6 (enam) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada
pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp320 (tiga ratus dua
puluh Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dengan asumsi
semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan Harga Pelaksanaan Rp320 (tiga
ratus dua puluh Rupiah) per saham.
Pelaksanaan Setelah
Keterangan Sebelum PMHMETD I
HMETD PMHMETD I
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp 50 per saham masing-masing pada
tanggal
31 Desember 2024 dan
2023
Modal dasar - 22.400.000.000
saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023
Modal ditempatkan dan disetor - 7.000.000.000
saham masing- masing pada tanggal 31 Desember 2024 84.000.000.000 434.000.000.000
dan 2023 350.000.000.000
Tambahan modal disetor – bersih 150.904.294.324 453.600.000.000 604.504.294.324
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 70.000.000.000
Tidak ditentukan penggunaannya 400.133.354.322
JUMLAH EKUITAS 971.037.648.646 537.600.000.000 1.038.504.294.324
56
Page 74
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 24
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Perseroan berupaya untuk melaksanakan pembagian dividen setiap tahunnya. Pembagian dividen merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk memenuhi hak dan kepentingan para pemegang saham. Akan tetapi,
pengambilan keputusan terkait dividen disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan untuk memastikan
kecukupan modal dalam kegiatan usaha. Pembagian dan besaran dividen yang diberikan kepada para pemegang
saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan keputusan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk interim dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2021 sampai dengan
2023, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per Tanggal Pembayaran
Dasar Pembagian
Fiskal (miliar Rp) laba bersih (miliar Rp) saham (Rp) Dividen
2021 89,96 37,75 33,96 12.127,72 Keputusan Para Pemegang 21 Maret 2022
Saham Tanggal 7 Maret
2022
2022 142,51 20,00 28,49 4,07 Akta Berita Acara Rapat 7 Juli 2023
Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 10 Tanggal 7
Juni 2023
2023 198,17 20,00 39,62 5,66 Akta Berita Acara Rapat 3 April 2024
Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 10 Tanggal 15
Maret 2024
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.
57
Page 75
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
(“PMK-18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
58
Page 76
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Form DGT;
b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
dan
g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
59
Page 77
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
60
Page 78
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
PT Multi Sarana Nasional (“MSN”)
Keterangan Singkat
PT Multi Sarana Nasional adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, dan didirikan dengan
nama PT Multi Sarana Nasional, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor 20 tertanggal 30 Juni 2021.
Kantor pusat PT Multi Sarana Nasional berlokasi di Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Tangkerang Utara, Bukit
Raya, Kota Pekanbaru, Riau.
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional, adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan Tujuan PT Multi Sarana Nasional ialah berusaha dalam bidang:
i. Aktivitas Keuangan
b. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, PT Multi Sarana Nasional dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
i. Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200) ;
ii. Trust, Pendanaan Dan Entitas Keuangan Sejenis ( KBLI 64300 ).
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta Nomor 20 tanggal 30 Juni 2021, susunan pengurus PT Multi Sarana Nasional adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Andrew Kam
Direktur : Rita
Direktur : Ian Morris Budiman
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Cosmas Kiardi
Komisaris : Benny
Komisaris : Hasanul Arifin Hasibuan
Struktur Permodalan
Pada saat prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan PT Multi Sarana Nasional adalah berdasarkan Akta
Nomor 13 tanggal 11 Nopember 2021.
Sesuai dengan Akta Nomor 13 tanggal 11 Nopember 2021, susunan pemegang saham PT Multi Sarana Nasional
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 500.000 500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Habco Prima Investama 399.999 399.999.000.000 99,9997
Cosmas Kiardi 1 1.000.000 0,0003
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 400.000 400.000.000.000 100,0000%
Portepel 100.000 100.000.000.000
61
Page 79
PT Habco Prima Investama dimiliki oleh Benny, Cosmas Kiardi dan Hasanul Arifin Hasibuan yang merupakan
pemilik manfaat Perseroan.
Berikut struktur kepemilikan dari PT Habco Prima Investama adalah sebagai berikut:
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Semua direktur PT Multi Sarana Nasional merupakan anggota Direksi Perseroan. Hasanul Arifin Hasibuan dan
Cosmas Kiardi yang merupakan anggota Dewan Komisaris PT Multi Sarana Nasional menjabat juga sebagai
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Pihak yang menjadi Ultimate Beneficial Owner dari PT Multi Sarana Nasional adalah Benny, Cosmas Kiardi, dan
Hasanul Arifin Hasibuan.
Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham
Berdasarkan Perjanjian Pembeli Siaga, kewajiban Pembeli Siaga untuk mengambil sisa saham yang tidak diambil
bagian dalam HMETD setelah dialokasikan terlebih dahulu untuk memenuhi pesanan tambahan yang dipesan oleh
pemegang HMETD yang telah melaksanakan HMETD-nya, yaitu sebanyak-banyaknya 297.910.560 (dua ratus
sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh) lembar saham dari sisa saham.
Uraian Tentang Persetujuan Untuk Membeli Sisa Saham
PT Multi Sarana Nasional telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris untuk melakukan PMHMETD I
Perseroan sebagai penerima pengalihan HMETD dan pembeli siaga.
Sumber Dana Yang Digunakan Untuk Pembelian Sisa Saham
Sumber dana yang digunakan oleh PT Multi Sarana Nasional sebagai Pembeli Siaga adalah dari dana internal
perusahaan.
62
Page 80
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I 26th Fl.
Sudirman Central Business District,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190, Indonesia
Tel. (+62) 21 – 515 1788
Faks. (+62) 21 – 515 0880
Nama Partner : Ruben Soeratman
Nomor dan tanggal STTD : STT.KH-465/PM.223/2022 tanggal 1 Juli 2022
Pedoman Kerja : Standar Profesi Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal,
Keputusan HKHPM Nomor Kep.03/HKHPM/XI/2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM Nomor
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Surat Penunjukan : Surat Nomor: 084/CORSEC/HTM/X/24 Perihal: Surat
Penunjukan tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Nomor:
013PRP24 04 Perihal: Penawaran Jasa Hukum tanggal 17
Oktober 2024.
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
Gedung Plaza Sentral Lt.7
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47,
Jakarta Selatan
Tel. (+62) 21 – 5702629
Faks. (+62) 21 – 57853313
Nama Rekan : William Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA.
Nomor STTD : STTD.AP-532/PM.22/2018 tanggal 19 Maret 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. AP.1256 atas
nama Wiliam Suria Djaja Salim, M.Ak., CA., CPA
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik
Surat Penunjukan : No.: 082/CORSEC/HTM/IX/24 tanggal 3 September 2024
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan berdasarkan bukti audit.
63
Page 81
Notaris Kantor Notaris Rini Yulianti, S.H
Komplek Bina Marga II, Jl. Swakarsa V No. 57B,
Pondok Kelapa, Jakarta 13450
Tel. (+62) 21 – 8641170, 86909544
Faks. (+62) 21 – 8641170
Nomor STTD : STTD.N-40/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 6 Februari 2023
Pedoman Kerja : Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Profesi
Surat Penunjukan : 085/CORSEC/HTM/X/24 tanggal 20 Oktober 2024
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Block C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Tel. (+62) 21 – 2598 4818
Faks. -
Nomor Izin Usaha : KEP-36/D.04/2024
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Asosiasi (ABI)
Surat Penunjukan : 005/BIMA/CA_HMETD/HATM/XI/2024 tanggal 5 November
2024
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak ter-Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
64
Page 82
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Bima Registra sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 11 Juni 2025 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 25 Saham Lama,
mendapatkan 6 HMETD dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya berhak untuk membeli
sebanyak 1 Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan Rp320 (tiga ratus dua puluh Rupiah) setiap saham yang harus
dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 11 Juni 2025.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 12 Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 13 Juni 2025 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Block C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Tel. (+62) 21 – 2598 4818
Faks. -
Email: ca@bimaregistra.co.id
65
Page 83
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 13 Juni – 19 Juni 2025.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau instruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) per SBHMETD dengan PPN
11 %.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 13 Juni 2025 hingga 19 Juni 2025 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
66
Page 84
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 19 Juni 2025.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
67
Page 85
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 23 Juni 2025 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 24 Juni 2025 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
PT Habco Trans Maritima Tbk
Bank : PT Bank Central Asia Tbk
No. Rekening: 0343882880
Atas Nama: PT Habco Trans Maritima Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 23 Juni 2025.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
68
Page 86
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 17 Juni
2025 sampai dengan 23 Juni 2025.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 24 Juni 2025.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 25 Juni 2025 atau selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 25 Juni
2025 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 25 Juni
2025 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan
pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 17 Juni 2025 hingga tanggal 23 Juni 2025, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
69
Page 87
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Perjanjian Pembelian Sisa Saham, PT Multi Sarana Nasional selaku
Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru
sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembelian Sisa Saham.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 13 Juni 2025 hingga 19 Juni 2025 melalui BEI atau dapat
dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 19,35% (Sembilan belas koma tiga lima
persen).
70
Page 88
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 12 Juni 2025. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 13 Juni 2025 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Bima Registra
Satrio Tower, 9th Floor A2
Jl. Prof. Dr. Satrio Block C4, Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan
Tel. (+62) 21 – 2598 4818
Faks. -
Email: ca@bimaregistra.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
11 Juni 2025 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
71
Names mentioned 148 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1 ×6
unresolved
person
H. PEMBATASAN TERHADAP PENGALIHAN DANA ENTITAS ANAK
p.3 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
PT Bima Registra
p.6 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen
p.7
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.7
unresolved
—
HMETD
p.7
unresolved
org
Bank Kustodian. Rp
p.9
unresolved
person
Tito Utoyo S.H.
· Notaris
p.12 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.12 ×2
unresolved
org
Gideon Adi & Rekan
p.14 ×4
unresolved
org
Gideon Adi
p.14 ×3
unresolved
person
William Suria Djaja Salim
p.14 ×7
unresolved
org
Bank BCA Rasio Lancar
p.15
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.21
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra Satrio Tower
p.24 ×4
unresolved
person
Prof. Dr. Satrio Block C
p.24 ×4
unresolved
org
Bank BCA Perjanjian Pinjaman
p.26
unresolved
org
Gideon Adi Rekan
p.28
unresolved
person
Prayogi Rayasha Putranto
p.28 ×2
unresolved
org
LCH Lockton Pte. Ltd.
p.29
unresolved
org
PT Arghaniaga Panca Tunggal
p.29
unresolved
org
PT Cakrawala Maju Mapan
p.29 ×2
unresolved
org
PT Wie Ta Baut
p.29
unresolved
org
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
p.29
unresolved
org
PT Mobil Energi Samudera
p.29
unresolved
org
PT Multi Line Borneo
p.29 ×3
unresolved
org
Bank BCA
p.35
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi dan Rekan
p.48
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi
p.48 ×2
unresolved
—
Derrick Cosm
· Direktur
p.51 ×2
unresolved
org
PT Sari Panen Raya
p.51 ×2
unresolved
org
PT Anugrah Tani Muba
p.51
unresolved
org
PT Mitra Agrolika Sejahtera
p.51 ×2
unresolved
org
PT Galangan Lapuko Primatama
p.51 ×2
unresolved
org
PT Andalan Transport Mandiri
p.51 ×2
unresolved
org
PT Persada Argo Sawita
p.51 ×2
unresolved
org
PT Selantai Agro Lestari
p.51 ×4
unresolved
org
PT Karya Samo Mas
p.51 ×4
unresolved
org
PT Anugerah Tani Makmur
p.51 ×3
unresolved
org
PT Lekonindo
p.51 ×3
unresolved
org
PT Batola Primatama
p.51 ×2
unresolved
org
PT Amnor Shipyard
p.51 ×2
unresolved
org
PT Multi Guna Maritim
p.52 ×3
unresolved
org
PT Triguna Prima Samudra
p.52 ×2
unresolved
org
PT Duta Perkasa Mas
p.52 ×2
unresolved
org
PT Riau Tanah Putih
p.52
unresolved
org
PT Betara Agung Timber
p.52
unresolved
org
PT Zamrud Alam Semesta
p.52 ×3
unresolved
person
Staf Ahli
· Direktur
p.52
unresolved
person
Staf
· Direktur
p.52
unresolved
org
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
p.52
unresolved
org
Pengawasan Keuangan
p.52
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara
p.52
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.52
unresolved
org
PT Duta Perkasa Properti
p.53
unresolved
org
PT Anugerah Tani Muba
p.53
unresolved
org
PT Mitra Sejahtera Raya
p.53 ×3
unresolved
person
Derrick Cosmas
· Direktur
p.53 ×2
unresolved
org
PT Habco Segara Crewing
p.53 ×3
unresolved
org
Horizon Sea Ship Pte. Ltd.
p.53
unresolved
org
PT Cargo Velocity Inc
p.53
unresolved
person
Petaluma
p.53
unresolved
person
Hayward
p.53
unresolved
org
Horizon Sea Ships Pte. Ltd.
p.54
unresolved
org
PT Trimitra Abadi Perkasa
p.54
unresolved
org
PT Indah Kiat Pulp
p.54 ×3
unresolved
org
Paper Corporation
p.54 ×3
unresolved
org
Yayasan Prayoga
p.54
unresolved
org
PT Winning Logistik Indonesia
p.55
unresolved
org
PT Winning Shipping Indonesia
p.55
unresolved
person
Brikman Sinaga
· Komisaris Independen
p.55 ×3
unresolved
person
Andrew Kam
· Direktur Utama
p.55 ×2
unresolved
person
Rita
· Direktur
p.55 ×2
unresolved
person
Morris
· Direktur
p.56
unresolved
person
Andre Ristanto
· Direktur
p.56
unresolved
org
PT Pelayaran Tirtamas Express
p.56
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.56
unresolved
org
Citra Marga Nusapala Persada Tbk.
p.56 ×4
unresolved
org
PT Asmin Bara Bronang. Nada Ayuanda
p.56
unresolved
org
PT Cemcoa Resources Indonesia
p.57
unresolved
org
Departemen Audit Internal dan Piagam Audit Internal
p.57
unresolved
org
PT Metricpack Mandiri
p.57
unresolved
org
PT Asmin Bara Bronang. Hasanul Arifin Hasibuan
p.57
unresolved
org
PT Anugerah Tani Makmur. Beliau
p.57
unresolved
org
PT Selantai Argo Lestari. Cosmas Kiardi
p.58
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.58
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Manusia Republik Indonesia
p.58
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.58 ×4
unresolved
org
Bank Garansi
p.61
unresolved
org
PT Indonesia Ruipu Nickel
p.63
unresolved
org
PT IRNCA
p.63 ×2
unresolved
org
PT Bhumi Rantau Energi
p.63 ×2
unresolved
org
PT BRE
p.63 ×2
unresolved
org
PT DGL
p.63
unresolved
org
PT HSC
p.65
unresolved
org
Arbitrase Nasional
p.65
unresolved
org
PT Golden Rama Express
p.65
unresolved
org
PT Jotun Indonesia
p.65
unresolved
org
Anta Ocean Limited
p.66 ×3
unresolved
org
PT Obsidian Stainless Steel
p.70
unresolved
org
PT Indonesia Tshingshan Stainless Steel
p.70
unresolved
org
PT Andalan Dunia Sejahtera
p.70
unresolved
org
PT Singlurus Pratama
p.70
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.75 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan. Dividen
p.75
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.76
unresolved
org
Dana Pensiun Yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak
p.76
unresolved
person
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-
p.76
unresolved
org
PT Habco Prima Investama
p.78 ×3
unresolved
org
Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners
· Konsultan Hukum
p.80
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.80
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan
· Akuntan Publik
p.80
unresolved
person
Wiliam Suria Djaja Salim
p.80
unresolved
person
Kantor Notaris Rini Yulianti
· Notaris
p.81 ×26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.