Back to announcement
20250610_KEEN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31893670_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KEENSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KENCANA ENERGI LESTARI TBK
Direksi PT Kencana Energi Lestari Tbk (selanjutnya disebut ”Perseroan”),
berkedudukan di Jakarta Barat, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024
(selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.12 – 14.56 WIB
Tempat : Function Room Maqna Residence
Business Park Kebon Jeruk, Jl. Meruya Ilir Raya No. 88
RT.1/RW.5, Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan,
Jakarta Barat 11620
Rapat diselenggarakan juga secara elektronik dengan menggunakan situs
eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dengan Ringkasan Risalah Rapat sebagai berikut:
A. Mata Acara Rapat
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk
persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya dalam tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk tahun buku 2024,
termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham Perseroan;
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
4. Penetapan remunerasi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025;
Page 2
5. Pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Perseroan.
B. Kehadiran Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
1. Tuan Albert Maknawi Komisaris Utama
2. Nyonya Jeanny Maknawi Joe Komisaris
3. Tuan Yamaguchi Masahiro Komisaris
4. Tuan Sim Idrus Munandar Komisaris Independen
5. Tuan Freenyan Liwang Komisaris Independen
Direksi
1. Tuan Wilson Maknawi Direktur Utama
2. Tuan Rusmin Cahyadi Direktur
3. Tuan Ir. Karel Sampe Pajung Direktur
4. Tuan Giat Widjaja Direktur Direktur
5. Tuan Takasawa Kazunori Direktur
C. Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang
mewakili sebanyak 3.381.580.011 saham atau mewakili 92,23% dari
3.666.312.500 saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak
suara yang sah.
D. Pertanyaan dan Jawaban
1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab
sesuai dengan mata acara Rapat.
2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan:
a. Mata Acara Pertama : nihil
b. Mata Acara Kedua : nihil
c. Mata Acara Ketiga : nihil
d. Mata Acara Keempat : nihil
e. Mata Acara Kelima : nihil
Page 3
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan cara pemungutan suara.
Keputusan diambil berdasarkan suara yang disampaikan dalam Rapat, dan
suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham melalui eASY.KSEI.
F. Hasil Pemungutan Suara Keputusan Rapat
Mata Abstain Tidak Setuju Total Setuju
Acara Setuju
Pertama 21.500 60.900 3.381.497.611 3.381.519.111
Kedua 16.000 84.300 3.381.479.711 3.381.495.711
Ketiga 16.000 60.900 3.381.503.111 3.381.519.111
Keempat 33.900 60.900 3.381.485.211 3.381.519.111
Kelima 33.000 60.900 3.381.486.111 3.381.519.111
G. Keputusan Rapat
Mata Acara Pertama
-Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, termasuk di dalamnya Laporan
Keuangan Perseroan untuk Tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et
de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan
dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
Mata Acara Kedua
-Menyetujui penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 sebesar USD7,480,337 sebagai berikut:
1. Sebesar Rp30.132.800.000,- atau equivalen dengan USD1,850,000 atau
setara dengan Rasio Pembagian Dividen 24,73% dari Total Laba Tahun
Berjalan akan dibagikan sebagai dividen final tunai yang per lembar
sahamnya sebesar Rp8,22.
2. Sebesar Rp5.000.000.000,- atau equivalen dengan USD306,974
diperuntukkan dan dicatat sebagai Dana Cadangan.
Page 4
3. Sisanya sebesar USD5,323,363 akan digunakan untuk operasional Perseroan. Kurs yang dipergunakan adalah Kurs Tengah BI pada tanggal 4 Juni 2025, USD1 = Rp16.288,-. Mata Acara Ketiga -Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar pada OJK yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. 2. Memberhentikan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal, peraturan Bapepam dan LK dan/atau peraturan OJK, serta menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Mata Acara Keempat a. Menetapkan remunerasi berupa gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2025 sebesar sama dengan tahun buku 2024, dengan kenaikan sebesar 5% dari tahun buku 2024, dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi berupa gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan. Mata Acara Kelima 1. Memberhentikan dengan hormat seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan memberikan pembebasan dan pelepasan (acquit et de charge), sekaligus mengangkat kembali anggota Direksi dan
Page 5
Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan selama 1 periode yakni 2
tahun sejak ditutupnya RUPST sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu, sehingga untuk selanjutnya susunan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : tuan ALBERT MAKNAWI;
Komisaris : nyonya JEANNY MAKNAWI JOE;
Komisaris : tuan YAMAGUCHI MASAHIRO;
Komisaris Independen : tuan SIM IDRUS MUNANDAR;
Komisaris Independen : tuan FREENYAN LIWANG;
Direksi:
Direktur Utama : tuan WILSON MAKNAWI;
Direktur : tuan RUSMIN CAHYADI;
Direktur : tuan Insinyur KAREL SAMPE PAJUNG;
Direktur : tuan GIAT WIDJAJA;
Direktur : tuan TAKASAWA KAZUNORI;
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang
dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada
pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final
No Keterangan Tanggal
1 Pelaksanaan RUPS 5 Juni 2025
2 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 10 Juni 2025
3 Pengumuman jadwal dan tata cara 11 Juni 2025
pembagian dividen tunai final di situs Web
Bursa Efek dan situs Web Perseroan
Page 6
4 Recording Date Pembagian Dividen 19 Juni 2025
5 Pasar Reguler dan Negosiasi
• Cum dividen 17 Juni 2025
• Ex dividen 18 Juni 2025
6 Pasar Tunai
• Cum dividen 19 Juni 2025
• Ex dividen 20 Juni 2025
7 Pembayaran Dividen Tunai 9 Juli 2025
2. Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final
1) Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan
dan Perseroan tidak mengeluarkan surat pemberitahuan secara
khusus kepada pemegang saham Perseroan.
2) Dividen tunai final akan diberikan kepada pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal Recording Date (19 Juni 2025) sampai dengan pukul 16:00
WIB.
3) Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam
penitipan kolektif pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
maka dividen tunai final akan diterima melalui pemegang rekening di
KSEI. Konfirmasi Tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen tunai
final akan disampaikan oleh KSEI kepada perusahaan efek dan/atau
bank kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham Perseroan akan
menerima informasi tentang hal tersebut dari perusahaan efek
dan/atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan
membuka rekening.
4) Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak
Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku.
5) Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final
kepada pemegang saham asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri)
adalah sebagai berikut:
Page 7
a. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara
yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
dengan Pemerintah Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26
Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah
bruto.
b. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara
yang telah menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia
berlaku ketentuan sebagaimana diatur di dalam P3B yang
bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan
Pajak yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas
P3B tersebut, pemegang saham Perseroan yang bersangkutan
wajib wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan menyampaikan
dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah
diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau
Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita sesuai dengan
peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud,
dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar
20%.
6) Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham
Perseroan yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI (scripess) dapat
diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 10 Juni 2025
Direksi
PT Kencana Energi Lestari Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2025 · 14:12–14:56 |
| Present | 3,381,580,011 (92.23%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
3,381,497,611
—
Against
60,900
—
Abstain
21,500
—
Agenda 2
approved
For
3,381,479,711
—
Against
84,300
—
Abstain
16,000
—
Agenda 3
approved
For
3,381,503,111
—
Against
60,900
—
Abstain
16,000
—
Agenda 4
approved
For
3,381,485,211
—
Against
60,900
—
Abstain
33,900
—
Agenda 5
approved
For
3,381,486,111
—
Against
60,900
—
Abstain
33,000
—
- Cum dividen
- Ex dividen
- Cum dividen
- Ex dividen
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Albert Maknawi
p.2
unresolved
person
Yamaguchi Masahiro
p.2
unresolved
person
Freenyan Liwang
p.2
unresolved
person
Wilson Maknawi
p.2
unresolved
person
Ir. Karel Sampe Pajung
p.2
unresolved
person
Takasawa Kazunori
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
462 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '21500',
'votes_against': '60900',
'votes_for': '3381497611',
'votes_in_favor_total': '3381519111'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '16000',
'votes_against': '84300',
'votes_for': '3381479711',
'votes_in_favor_total': '3381495711'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '16000',
'votes_against': '60900',
'votes_for': '3381503111',
'votes_in_favor_total': '3381519111'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_abstain': '33900',
'votes_against': '60900',
'votes_for': '3381485211',
'votes_in_favor_total': '3381519111'},
{'approved': True,
'resolution_items': ['Cum dividen',
'Ex dividen',
'Cum dividen',
'Ex dividen'],
'resolution_text': 'anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan '
'tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, dan untuk selanjutnya '
'memberitahukannya pada pihak yang berwenang, '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundangan-undangan yang berlaku. H. Jadwal '
'dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Final '
'1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai Final No '
'Keterangan Tanggal 1 Pelaksanaan RUPS 2 '
'Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS 10 Juni '
'2025 3 Pengumuman jadwal dan tata cara 11 '
'Juni 2025 pembagian dividen tunai final di '
'situs Web Bursa Efek dan situs Web Perseroan '
'4 Recording Date Pembagian Dividen 19 Juni '
'2025 5 Pasar Reguler dan Negosiasi • Cum '
'dividen • Ex dividen 6 Pasar Tunai • Cum '
'dividen • Ex dividen 7 Pembayaran Dividen '
'Tunai 9 Juli 2025 2. Tata Cara Pembagian '
'Dividen Tunai Final 1) Pemberitahuan ini '
'merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan '
'dan Perseroan tidak mengeluarkan surat '
'pemberitahuan secara khusus kepada pemegang '
'saham Perseroan. 2) Dividen tunai final akan '
'diberikan kepada pemegang saham yang namanya '
'tercatat dalam Daftar Pemegang Saham '
'Perseroan pada tanggal Recording Date (19 '
'Juni 2025) sampai dengan pukul 16:00 WIB. 3) '
'Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya '
'tercatat dalam penitipan kolektif pada '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), '
'maka dividen tunai final akan diterima '
'melalui pemegang rekening di KSEI. Konfirmasi '
'Tertulis mengenai hasil pendistribusian '
'dividen tunai final akan disampaikan oleh '
'KSEI kepada perusahaan efek dan/atau bank '
'kustodian, untuk selanjutnya pemegang saham '
'Perseroan akan menerima informasi tentang hal '
'tersebut dari perusahaan efek dan/atau bank '
'kustodian dimana pemegang saham Perseroan '
'membuka rekening. 4) Pembagian dividen tunai '
'final tersebut akan dipotong Pajak '
'Penghasilan (PPh) oleh Perseroan sesuai '
'dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. 5) '
'Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian '
'dividen tunai final kepada pemegang saham '
'asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) '
'adalah sebagai berikut: a. Terhadap pemegang '
'saham Perseroan yang berdomisili di negara '
'yang tidak memiliki Perjanjian Penghindaran '
'Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah '
'Indonesia adalah merujuk pada Pasal 26 '
'Undang-undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar '
'20% dari jumlah bruto. b. Terhadap pemegang '
'saham Perseroan yang berdomisili di negara '
'yang telah menandatangani P3B dengan '
'Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan '
'sebagaimana diatur di dalam P3B yang '
'bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan '
'tarif pemotongan Pajak yang lebih rendah. '
'Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B '
'tersebut, pemegang saham Perseroan yang '
'bersangkutan wajib wajib memenuhi persyaratan '
'Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. '
'PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan '
'Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda '
'dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau '
'tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke '
'laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI '
'atau Biro Administrasi Efek PT Sinartama '
'Gunita sesuai dengan peraturan dan ketentuan '
'KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen '
'yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 '
'sebesar 20%. 6) Bukti potong pajak dividen '
'tunai final untuk pemegang saham Perseroan '
'yang tercatat dalam penitipan kolektif KSEI '
'(scripess) dapat diambil melalui Biro '
'Administrasi Efek Perseroan. Jakarta, 10 Juni '
'2025 Direksi PT Kencana Energi Lestari Tbk',
'seq': 5,
'title': 'Kelima G. Keputusan',
'votes_abstain': '33000',
'votes_against': '60900',
'votes_for': '3381486111',
'votes_in_favor_total': '3381519111'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '92.23',
'record_date': '2025-06-09',
'shares_present': '3381580011',
'shares_total_voting': '3666312500',
'time_end': '14:56:00',
'time_start': '14:12:00'}