Skip to content
Back to announcement

20250604_POLY_Pemanggilan RUPS_31891792_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted POLY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
               TATA TERTIB                                                RULES OF CONDUCT
  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                         ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
        PT ASIA PACIFIC FIBERS TBK                                  PT ASIA PACIFIC FIBERS TBK


                                                           The Company has stipulated this Rules of Conduct in
Perseroan telah menetapkan Peraturan Tata Tertib
sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham                connection with the Annual General Meeting of
Tahunan (“Rapat”) yang berlaku bagi Para Pemegang          Shareholders     (“Meeting”)  which    applies   to
Saham Perseroan.                                           Shareholders of the Company.

Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat         Shareholders or their proxies who physically attend the
secara fisik dan datang setelah registrasi ditutup tidak   Meeting and come after the registration is closed
dapat mengikuti Rapat dan suaranya tidak dihitung dan      cannot attend the Meeting and their votes are not
tidak dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat dalam      counted and cannot ask questions or opinions at the
                                                           Meeting.
Rapat.

Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak
dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat     The Company ensures that Shareholders who cannot
tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara:               attend or choose not to attend the Meeting can exercise
                                                           their rights by the following manners:
  i. Memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
     Pemegang     Saham      (melalui     surat    kuasa    i.         Granting Power of Attorney to the party
     konvensional) atau Pihak Independen yang ditunjuk                 appointed by the Shareholders (via conventional
     Perseroan yakni, perwakilan Biro Administrasi Efek                power of attorney) or an independent party
     Perseroan (melalui surat kuasa elektronik / e-Proxy               appointed by the Company, the Securities
     yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI atau surat                  Administration Bureau (via electronic power of
     kuasa konvensional), untuk menghadiri Rapat dan                   attorney / e-Proxy provided on eASY.KSEI
                                                                       application or conventional power of attorney) to
     memberikan hak suaranya pada setiap agenda
     Rapat; atau                                                       attend the Meeting and vote on each agenda of
                                                                       the Meeting; or
  ii. Menghadiri Rapat dan memberikan suara secara
      elektronik / e-voting melalui aplikasi eASY.KSEI.     ii.        Attend the Meeting and voting through electronic
                                                                       voting / e-voting through eASY.KSEI application.
Formulir Surat Kuasa telah diunggah pada situs web
Perseroan   dan     dapat  diunduh   pada    tautan        Power of Attorney Form has been uploaded to
www.asiapacificfibers.com                                  Company’s website and can be downloaded on the link
                                                           www.asiapacificfibers.com
 1. Peserta Rapat
                                                            1. Meeting Participants
      a.   Perseroan telah menunjuk Pihak Independen
                                                                  a.     The Company has appointed an Independent
           yang dapat menerima kuasa untuk bertindak
           dan mewakili Pemegang Saham dalam                             Party who can be authorized to act and
           menyampaikan suara dan pertanyaan yang                        represent the Shareholders in cast the votes
           diberikan oleh Pemegang Saham.                                and questions given by the Shareholders.

      b. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan
         adalah PT Datindo Entrycom selaku Biro                   b.     The Independent Party appointed by the
         Administrasi Efek (“BAE”) independen dan                        Company is PT Datindo Entrycom, as an
         profesional yang telah terdaftar sebagai BAE                    independent and professional Securities
         Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”),                  Administration Bureau (“BAE”) who has been
         yang beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No.                    registered as the Capital Market BAE of the
         28,     Lantai      2,      Jakarta     10120                   Financial Service Authority (“OJK”), address at
                                                                         Jl. Hayam Wuruk No. 28, 2nd Floor, jakarta
                                                                         10120.
Page 2
 2. Pimpinan Rapat                                       2. Chairman of the Meeting

Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan          The meeting will be chaired by a member of the
Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan            Company's Board of Commissioners appointed by the
Komisaris Perseroan. Rapat akan diselenggarakan dalam   Company's Board of Commissioners The Meeting will
Bahasa Indonesia.                                       be conducted in Bahasa Indonesia.

 3. Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau
    diwakili dalam Rapat                                 2. Shareholders who are entitled to attend or
                                                            be represented at the Meeting
Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili
dan memberikan suara dalam Rapat adalah Para            Shareholders who are entitled to attend or be
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat          represented and vote at the Meeting are Shareholders
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari         of the Company whose name is registered in
Kamis, 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.                     Shareholders Register of the Company on Thursday, 5
                                                        June 2025 at 16.00 WIB
 4. Bukti hak untuk hadir atau untuk diwakili dalam
    Rapat                                                3. Proof of entitlement to attend or be represented
                                                            at the Meeting
Pimpinan Rapat berhak untuk meminta seseorang yang
menghadiri Rapat untuk membuktikan bahwa ia             The Chairman of the Meeting shall be entitled to
berwenang untuk hadir dalam Rapat.                      request any person attending the Meeting to prove that
                                                        they are entitled to attend the Meeting.
 5. Surat Kuasa
                                                         4. Power of Attorney
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham yang berhak
dilakukan dengan cara memberikan kepada:                The granting of power by eligible Shareholders is done
                                                        by granting it to:
     a.   Salah seorang perwakilan BAE sebagai Pihak
          Independen (silakan menghubungi BAE atau           a.   One of BAE's representatives as an
          mengakses format surat kuasa yang kami                  independent party (please contact BAE or
          sediakan di situs web Perseroan); atau                  access the power of attorney format we
                                                                  provide on the Company's website); or
     b.   Pihak lain yang dikehendakinya, dengan
          ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota        b.   The other designated proxies, provided that
                                                                  the other party is not a member of the Board of
Page 3
          Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau                        Directors, a member of the Board of
          karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta                    Commissioners or an employee of the
          agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan                      Company. The beneficiary is required to bring
          melampirkan fotokopi identitas diri pemberi                   a valid Power of Attorney by attaching a copy
          kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal                 of the identity of the authorized person and the
          48 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara,                      authorized person. In accordance with Article
          suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh                  48 of POJK 15/2020, in the ballot, the votes
          saham yang dimilikinya dan karenanya                          cast apply to all shares owned and therefore
          pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih                  the granting of power of attorney is not made
          dari seorang penerima kuasa untuk sebagian                    to more than one beneficiary for a portion of
          jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda.                    the number of shares with different votes.

Format Surat Kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan        The power of attorney format can be downloaded on the
www.asiapacificfibers.com. Jika surat kuasa Pemegang           Company's website: www.asiapacificfibers.com. If a
Saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut   shareholder power of attorney is signed outside
harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan / atau     Indonesia, the power of attorney must be legalized by
kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia          the local public notary and / or the official
setempat.                                                      representative office of the Government of the Republic
                                                               of Indonesia.
Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada            Original Power of Attorney letter, equipped with a copy
BAE, di alamat kantornya (“Kantor BAE”), paling lambat         of identity card or other identification of the authorized
3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu       person sent to BAE office ("BAE Office"), no later than 3
24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.                                  (three) business days prior to the Meeting, which is 24
                                                               June 2025 at 16.00 WIB.
Scan Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disertai dengan
fotokopi dokumen identitas diri dari pemberi kuasa,            Scan of Power of Attorney as well as the copy of identity
diemailkan kepada dm@datindo.com dengan subjek:                document of the authorizer, email to dm@datindo.com
RUPST APF 2025.                                                with the subject: APF AGMS 2025.

Penerima kuasa hanya akan diizinkan menghadiri Rapat
setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa dari             The proxy will only be allowed to attend the Meeting
Pemegang Saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham            after being declared valid as the authorized beneficiary
Yang Berhak.                                                   of the Shareholders registered as Eligible Shareholders.


 5. Memasuki dan meninggalkan ruang Rapat                       6. Entering and leaving the Meeting’s venue

Selama Rapat berlangsung, para Pemegang Saham atau             During the Meeting, the Shareholders or their proxies
kuasanya diminta tidak keluar masuk ruang Rapat                are requested not to enter the Meeting room in a
dengan cara yang dapat mengganggu Rapat.                       manner that could interfere the Meetingprocess.

 7. Penggunaan telepon genggam dalam ruang                      7. The use of handphones in the Meeting’s venue
    Rapat selama berlangsungnya Rapat
Page 4
Selama Rapat berlangsung, para hadiri diminta agar          During the Meeting, the attendees are requested tosilent
menonaktifkan nada dering telepon genggam dalam             the handphones in or near the venue of the Meeting.
ruang Rapat dan/atau sekitar ruang Rapat.
                                                             8. The legality of the Meeting
 8. Keabsahan Rapat
                                                            The Meeting are legally constituted if proper
Rapat adalah sah jika pemberitahuan dan panggilan telah     announcements and notices have been properly issued
dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan                in accordance with the prevailing regulation and the
ketentuan yang berlaku dan kuorum yang disyaratkan          required quorum is assembled. For all agendas, the
telah terpenuhi. Untuk seluruh mata acara, Rapat hanya      Meeting can only be held and has the right to make a
dapat diadakan dan berhak mengambil keputusan yang          legitimate decision of the first agenda if it is attended
sah jika Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham atau       by Shareholders representing more than ½ (one half) of
kuasanya yang sah mewakili lebih dari ½ (satu per dua)      the total shares with voting rights.
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili.                                                    9. Deliberations to reach consensus of the
                                                                Meeting in adopting resolutions of the Meeting
 9. Musyawarah untuk mufakat                Rapat   dalam
    pengambilan keputusan Rapat                             Pursuant to of the Company’s AOA, The Meeting
                                                            resolutions toward the Agenda must be taken based on
Berdasarkan ketentuan dalam AD Perseroan, Keputusan         the deliberation for consensus. In the event that the
Rapat atas Mata Acara Rapat diambil berdasarkan             deliberation for consensus fails to be reached, the
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan               decision is valid if it is approved by more than ½ (half)
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,        of the total issued shares of the Company with valid
keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara         voting rights present orrepresented at the Meeting.
setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat.

 10. Pemungutan suara dalam Rapat                            10. Voting at the Meeting

     a.   Hanya Pemegang Saham Perseroan yang sah                a.   Only lawful Shareholders of the Company or
          atau kuasanya yang sah yang berhak                          their lawful proxies shall be entitled to vote at
          mengeluarkan suara dalam Rapat.                             these Meeting.

     b.   Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar          b.   In accordance with Article 11 paragraph 17 of
          Perseroan juncto Pasal 47 POJK 15/2020, suara               Company’s AOA in conjunction with Article 47
          ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang                    of POJK 15/2020, the ABSTAIN vote is
          sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham                  considered to issue the same vote as the
          yang mengeluarkan suara.                                    majority of shareholders who issued the vote.

     c.   Pemungutan suara untuk setiap mata acara               c.   The voting for each agenda item of the Meeting
          Rapat, diambil dari:                                        is taken from:

          i.    Suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;             i.    Electronic vote at the eASY.KSEI
                                                                            application;
          ii.  Suara dari pemegang saham yang hadir di                ii.   Votes from shareholders who are present
               tempat Rapat, yang diajukan pada saat                        at the Meeting venue, submitted at the
               pemungutan suara untuk mata acara yang                       time of voting for the agenda concerned;
               bersangkutan;
          iii. Suara dari kuasa pemegang saham (selain e-             iii. Votes from the shareholders proxies
               Proxy) yang hadir di tempat Rapat, yang                     (other than e-Proxy) who are present at
Page 5
diajukan pada saat pemungutan suara untukmata acara           the Meeting venue, submitted at the timeof voting for
yang bersangkutan.                                            the agenda concerned.

     d.   Secara umum, pemungutan suara akan                       d.   Generally, the voting will be conducted
          dilakukan secara lisan. Untuk efisiensi waktu,                verbally. For time efficiency, this provision
          ketentuan    ini   juga   berlaku    terhadap                 also applies to voting regarding individuals in
          pemungutan suara mengenai diri orang dalam                    the management change agenda.
          mata acara perubahan pengurus.

     e.   Pemungutan secara lisan akan dilakukan dengan            e.   Verbal voting shall be carried put by “raising
          cara “mengangkat tangan dan memberikan                        their hand and submitting their voting form “
          formulir suara”, bagi pemegang saham atau                     for shareholders or their proxies (other than e-
          kuasanya (selain e-Proxy) yang hadir di tempat                Proxy) who are present at the Meeting venue.
          Rapat.

     f.   Pemegang saham atau kuasanya (selain e-                  f.   Shareholders or their proxies (other than e-
          Proxy), yang tidak setuju atau abstain,                       Proxy) who cast disagree or abstain shall raise
          mengangkat tangan dan menyerahkan formulir                    their hands and submit their disagree or
          suara tidak setuju atau abstain kepada petugas                abstain forms to the officer after the
          setelah Pimpinan Rapat menanyakan suara                       Chairman of the Meeting ask for disagree or
          yang tidak setuju atau abstain. Selanjutnya,                  abstain vote. Then the officer will submit the
          petugas    akan     menyerahkannya      kepada                voring forms to the Corporate Secretary to
          Sekretaris Perusahaan untuk dicatat pada                      note on eASY.KSEI.
          aplikasi eASY.KSEI.
                                                                   g.   Shareholders or their proxies (other than e-
     g.   Pemegang saham atau kuasanya (selain e-                       Proxy) who do not raise their hands, or who
          Proxy) yang tidak mengangkat tangan, atau                     leave the Meeting room at the time of voting,
          meninggalkan ruang Rapat pada saat                            will be deemed as having approved the
          pemungutan suara dianggap menyetujui usul                     proposal discussed at the Meeting.
          yang dibicarakan dalam Rapat.
                                                                   h.   Shareholders who attend electronically and
     h.   Pemegang saham yang hadir secara elektronik                   are registered on the eASY.KSEI application,
          dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI,                     cast and enter their voting choice for each
          memberikan dan memasukkan pilihan suaranya                    agenda item of the Meeting, whether they
          untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju,             agree, disagree or abstain (blank vote),
          suara tidak setuju maupun abstain (suara                      through eASY.KSEI, and if they do not give or
          blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila              enter their vote, it will be considered as
          tidak memberikan atau memasukkan pilihan                      abstain.
          suaranya maka oleh dianggap abstain.

     i.   Sesuai Pasal 11 Ayat (17) AD Perseroan, suara            i.   Pursuant to Article 11 paragraph 17 of the
          blanko (abstain) dianggap mengeluarkan suara                  Company’s AOA, blank vote (abstain) shall be
          yang sama dengan suara mayoritas Pemegang                     assumed to vote as the votes issued by the
          Saham yang mengeluarkan suara. Suara yang                     majority of the shareholders who votes.
          tidak sah tidak dihitung dalam menentukan                     Invalid votes shall not be counted in
          jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat ini.                determining the total amount of votes cast in
                                                                        this Meeting.

 11. Prosedur untuk mengajukan pertanyaan dalam                11. Procedure for raising questions at the Meeting
     Rapat

I. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik        I. Shareholders or their proxies who physically
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat                     present, may ask questions and/or opinions with the
dengan ketentuan sebagai berikut:                                 following conditions:
Page 6
   a.   Selama pembicaraan mengenai mata acara,                    b.   During discussion of any agenda items, the
        Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan                          Chairman of the Meeting will give the
        kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang                        opportunity ti the Shareholders and the proxies
        Saham untuk menyampaikan maksimal 3 (tiga)                      of Shareholders to raise maximum 3 (three)
        pertanyaan dan/atau pendapat yang sesuai                        questions and/or give any comments at the
        dengan agenda Rapat pada saat yang                              time determined by the Chairman of the
        ditentukan oleh Ketua Rapat.                                    Meeting.

   b.   Hanya Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
                                                                   c.   Only lawful shareholders or lawful proxies of
        Saham yang sah yang berhak mengajukan
                                                                        the shareholders are entitled to submit
        pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat,
                                                                        questions and/or give comments according to
        sesuai prosedur berikut ini:
                                                                        the following procedures:
        -   Pimpinan Rapat akan meminta para
                                                                        -   The Chairperson of the Meeting will ask the
            Pemegang Saham dan kuasa para
                                                                            shareholders and the proxy of the
            Pemegang Saham yang ingin mengajukan
                                                                            shareholders to ask questions and/or
            pertanyaan       dan/atau  menyatakan
                                                                            express their opinions by filling the form
            pendapatnya dengan cara mengisi formulir
                                                                            provided.
            yang disediakan.
        -   Untuk tiap-tiap mata acara Rapat,                           -   For each agenda item, question are limited
            pertanyaan dibatasi hanya yang relevan                          to only thos relevant to the agenda.
            dengan mata acara Rapat.
                                                                        -   The Chairman of the Meeting and/or a
                                                                            member of the Board of Directors requested
        - Pimpinan Rapat dan/atau seorang anggota
                                                                            by the Chairman of the Meeting will provide
            Direksi yang diminta Pimpinan Rapat akan
                                                                            the answer directly and verbally
            memberikan jawabannya secara langsung
            secara verbal.                                 ;
                                                                        - After all questions have been responded to
                                                                           by the Chairman of the Meeting and/or by
        -   Setelah semua pertanyaan ditanggapi oleh                       members of the Board of Directors, the
            Pimpinan Rapat dan/atau oleh anggota                           Chairman of the Meeting will continue the
            Direksi, Pimpinan Rapat akan melanjutkan                       Meeting.
            Rapat.
         -                                                     II. Shareholders or their proxies who are present
II. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara                electronically in the eASY.KSEI application may ask
    elektronik di aplikasi eASY.KSEI dapat mengajukan             questions and/or opinions electronically with the
    pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik                following conditions:
    dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                  a.    Questions and/or opinions are submitted in
   a. Pertanyaan dan/atau pendapat diajukan secara                      writing through the chat feature in the
      tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic                "Electronic Opinions" column available on the
      Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall di                E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
      aplikasi eASY.KSEI, selama kolom General                          application, during the 'General Meeting Flow
      Meeting Flow Text masih tertulis “Discussion                      Text' column is still written "Discussion started
      started for agenda item no. [ ]”.                                 for agenda item no. [ ]”.

                                                                  b.    The Company will disable the "raise hand" and
   b. Perseroan akan mematikan fitur ‘raised hand’                      "allow to talk features in zoom webinars at
      dan ‘allow to talk’ dalam webinar Zoom pada                       AKSes facilities.
      fasilitas AKSes.




        -
Page 7
   c. Pada saat mengajukan pertanyaan, Pemegang
                                                             c.   When asking questions, shareholders or their
      Saham atau kuasanya wajib menuliskan nama                   proxies must writedown the name of the
      Pemegang Saham, jumlah saham yang                           shareholder,     the number     of   shares
      dimiliki/diwakili, dan alamat email Pemegang
                                                                  owned/represented, and the email address of
      Saham.                                                      the shareholder.
   d. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah            d.   Only shareholders or their legitimate proxy
      yang hadir secara fisik maupun elektronik dalam             who are physically or electronically present at
      Rapat berhak untuk mengajukan pertanyaan
                                                                  the Meeting have the right to ask questions
      dan/atau pendapat secara tertulis tentang mata              and/or opinions in writing about the agenda of
      acara Rapat yang sedang dibicarakan.                        the Meeting that being discussed.
   e. Perseroan berhak untuk tidak menjawab                  e.   The Company reserves the right not to answer
      pertanyaan yang tidak mencantumkan nama                     questions that do not include the names of
      Pemegang Saham dan jumlah saham yang                        shareholders and the number of shares owned/
      dimiliki/diwakili, dan tidak sesuai dengan mata             represented and are not in accordance with the
      acara Rapat.                                                agenda of the Meeting.


   f. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan            f.    Questions and/or opinions asked must be
      harus berhubungan langsung dengan mata acara                directly related to the Agenda of the meeting
      Rapat yang sedang dibicarakan.                              being discussed.

   g. Untuk memberikan kesempatan yang sama                 g.    To provide equal opportunity to all
      kepada semua Pemegang Saham, maka setiap                    shareholders, every shareholder or their
      Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir                     proxies     who     present   physically or
      secara fisik maupun elektronik, dapat                       electronically, can convey a maximum of 3
      menyampaikan maksimal 3 (tiga) pertanyaan                   (three) questions and/or opinions that are
      dan/atau pendapat yang sesuai dengan mata                   accordance with the Meeting agenda.
      acara Rapat.

   h. Jika diajukan beberapa pertanyaan mengenai            h.    If there is any similar questions about the same
      materi yang sama, maka pertanyaan-pertanyaan                material, the Company may merge and answer
      tersebut akan dijawab secara sekaligus.                     the question at once.

   i. Demi pelaksanaan Rapat yang efektif dan efisien,      i.    For the sake of effective and efficient
      Pimpinan Rapat berhak untuk memilah                         implementation of the Meeting, the Meeting
      pertanyaan yang akan ditanggapi secara                      Leader has the right to sort out the questions
      langsung (lisan) dalam Rapat.                               that will be responded to directly (verbally) in
                                                                  the Meeting.

12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak          12. Shareholders or their proxies who are not present
    hadir dalam Rapat serta para pihak terkait lainnya,       at the Meeting, and other stakeholders of the
    dapat mengetahui hasil / perkembangan Rapat               Company may be informed the results/progress
    melalui sistem eASY.KSEI, atau publikasi/media            of the Meeting through eASY.KSEI system, or any
    yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan              publications/media facilitated by the Company in
    pelaksanaan Rapat tersebut.                               connection with the implementation of the
                                                              Meeting.
Page 8
                                                          13. This Rules of Conduct of this Meeting were issued
13.Peraturan Tata Tertib untuk Rapat ini dikeluarkan          as a implementing provisions of the Company's
   sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut                 Articles of Association concerning the holding of a
   ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tentang                 General Meeting of Shareholders of the Company
   penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                  and become an integral part of the Announcement
   Perseroan dan merupakan bagian yang tidak                  and Invitation of the Company's Annual General
   terpisahkan dari Pengumuman serta Pemanggilan              Meeting of Shareholders.
   Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.

14.   Dengan memperhatikan protokol keamanan dan          14. By considering the health and safety protocol and
   kesehatan serta untuk memudahkan registrasi                to facilitate registration of the shareholders'
   kehadiran para Pemegang Saham, Pemegang Saham              attendance, the Eligible Shareholders or their
   Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah diminta             authorized proxies are kindly requested to present
   dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada             at the meeting venue at 10.30 WIB. To ensure that
   pukul 10.30 WIB. Untuk memastikan jalannya Rapat           the meeting is simple, concise, and fast, the meeting
   yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan              will start on time and the registration table will
   dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan              close at 10.25 WIB of any other change is deemed
   ditutup pada pukul 10.25 WIB atau waktu lainnya            necessary to be determined further by the
   jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain       Company. Eligible Shareholders or their proxies
   oleh Panitia Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya           who are present after 10.30 WIB .
   yang hadir setelah pukul 10.30 WIB, tidak
   diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.

15. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan                15. If there is any matter relating to the implementation
     penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau             of this Meeting that are not sufficiently regulated
     tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar                   under Company’s AOA and/or this Rules of
     Perseroan dan/atau Peraturan Tata Tertib ini,             Conduct, the Chairman of the Meeting has the right
     Pimpinan Rapat berhak memutuskan hal tersebut.            to decide on this matter.

16. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham              16. Shareholders or their proxies are required to study
    diwajibkan untuk mempelajari materi yang                  the Meeting’s material related to the Meeting’s
    berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat,             agenda and this Rules of Conduct prepared by the
    Tata Tertib yang disiapkan oleh Perseroan, Surat          Company. Power of Attorney and other supporting
    Kuasa dan dokumen pendukung Rapat lainnya                 documents can be downloaded through Company’s
    dapat diunduh melalui situs web Perseroan                 website www.asiapacificfibers.com and available
    www.asiapacificfibers.com dan juga tersedia               during business hours and working days at BAE
    selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan        office. The Company does not provide Meeting’s
    tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk               material in the form of hardcopy nor softcopy on
    hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk.          flashdisk.


                 Jakarta, 5 Juni 2025                                      Jakarta, 5 June 2025
              PT Asia Pacific Fibers Tbk                                 PT Asia Pacific Fibers tbk
                       Direksi                                               Board of Director

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.73 MB
Published7 Jun 2025
Pages8
Characters34,994
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASIA PACIFIC FIBERS TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1 ×2
unresolved org Government of the Republic of Indonesia p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result