Back to announcement
20250604_POLY_Pemanggilan RUPS_31891792_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted POLYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
TATA TERTIB RULES OF CONDUCT
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT ASIA PACIFIC FIBERS TBK PT ASIA PACIFIC FIBERS TBK
The Company has stipulated this Rules of Conduct in
Perseroan telah menetapkan Peraturan Tata Tertib
sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Saham connection with the Annual General Meeting of
Tahunan (“Rapat”) yang berlaku bagi Para Pemegang Shareholders (“Meeting”) which applies to
Saham Perseroan. Shareholders of the Company.
Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri Rapat Shareholders or their proxies who physically attend the
secara fisik dan datang setelah registrasi ditutup tidak Meeting and come after the registration is closed
dapat mengikuti Rapat dan suaranya tidak dihitung dan cannot attend the Meeting and their votes are not
tidak dapat mengajukan pertanyaan atau pendapat dalam counted and cannot ask questions or opinions at the
Meeting.
Rapat.
Perseroan memastikan Pemegang Saham yang tidak
dapat hadir atau memilih untuk tidak hadir dalam Rapat The Company ensures that Shareholders who cannot
tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara: attend or choose not to attend the Meeting can exercise
their rights by the following manners:
i. Memberikan kuasa kepada pihak yang ditunjuk
Pemegang Saham (melalui surat kuasa i. Granting Power of Attorney to the party
konvensional) atau Pihak Independen yang ditunjuk appointed by the Shareholders (via conventional
Perseroan yakni, perwakilan Biro Administrasi Efek power of attorney) or an independent party
Perseroan (melalui surat kuasa elektronik / e-Proxy appointed by the Company, the Securities
yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI atau surat Administration Bureau (via electronic power of
kuasa konvensional), untuk menghadiri Rapat dan attorney / e-Proxy provided on eASY.KSEI
application or conventional power of attorney) to
memberikan hak suaranya pada setiap agenda
Rapat; atau attend the Meeting and vote on each agenda of
the Meeting; or
ii. Menghadiri Rapat dan memberikan suara secara
elektronik / e-voting melalui aplikasi eASY.KSEI. ii. Attend the Meeting and voting through electronic
voting / e-voting through eASY.KSEI application.
Formulir Surat Kuasa telah diunggah pada situs web
Perseroan dan dapat diunduh pada tautan Power of Attorney Form has been uploaded to
www.asiapacificfibers.com Company’s website and can be downloaded on the link
www.asiapacificfibers.com
1. Peserta Rapat
1. Meeting Participants
a. Perseroan telah menunjuk Pihak Independen
a. The Company has appointed an Independent
yang dapat menerima kuasa untuk bertindak
dan mewakili Pemegang Saham dalam Party who can be authorized to act and
menyampaikan suara dan pertanyaan yang represent the Shareholders in cast the votes
diberikan oleh Pemegang Saham. and questions given by the Shareholders.
b. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan
adalah PT Datindo Entrycom selaku Biro b. The Independent Party appointed by the
Administrasi Efek (“BAE”) independen dan Company is PT Datindo Entrycom, as an
profesional yang telah terdaftar sebagai BAE independent and professional Securities
Pasar Modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), Administration Bureau (“BAE”) who has been
yang beralamat kantor di Jl. Hayam Wuruk No. registered as the Capital Market BAE of the
28, Lantai 2, Jakarta 10120 Financial Service Authority (“OJK”), address at
Jl. Hayam Wuruk No. 28, 2nd Floor, jakarta
10120.
Page 2
2. Pimpinan Rapat 2. Chairman of the Meeting
Rapat akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan The meeting will be chaired by a member of the
Komisaris Perseroan yang ditunjuk oleh Dewan Company's Board of Commissioners appointed by the
Komisaris Perseroan. Rapat akan diselenggarakan dalam Company's Board of Commissioners The Meeting will
Bahasa Indonesia. be conducted in Bahasa Indonesia.
3. Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat 2. Shareholders who are entitled to attend or
be represented at the Meeting
Para Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili
dan memberikan suara dalam Rapat adalah Para Shareholders who are entitled to attend or be
Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat represented and vote at the Meeting are Shareholders
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari of the Company whose name is registered in
Kamis, 5 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. Shareholders Register of the Company on Thursday, 5
June 2025 at 16.00 WIB
4. Bukti hak untuk hadir atau untuk diwakili dalam
Rapat 3. Proof of entitlement to attend or be represented
at the Meeting
Pimpinan Rapat berhak untuk meminta seseorang yang
menghadiri Rapat untuk membuktikan bahwa ia The Chairman of the Meeting shall be entitled to
berwenang untuk hadir dalam Rapat. request any person attending the Meeting to prove that
they are entitled to attend the Meeting.
5. Surat Kuasa
4. Power of Attorney
Pemberian kuasa oleh Pemegang Saham yang berhak
dilakukan dengan cara memberikan kepada: The granting of power by eligible Shareholders is done
by granting it to:
a. Salah seorang perwakilan BAE sebagai Pihak
Independen (silakan menghubungi BAE atau a. One of BAE's representatives as an
mengakses format surat kuasa yang kami independent party (please contact BAE or
sediakan di situs web Perseroan); atau access the power of attorney format we
provide on the Company's website); or
b. Pihak lain yang dikehendakinya, dengan
ketentuan pihak lain tersebut bukan anggota b. The other designated proxies, provided that
the other party is not a member of the Board of
Page 3
Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Directors, a member of the Board of
karyawan Perseroan. Penerima kuasa diminta Commissioners or an employee of the
agar membawa Surat Kuasa yang sah dengan Company. The beneficiary is required to bring
melampirkan fotokopi identitas diri pemberi a valid Power of Attorney by attaching a copy
kuasa dan penerima kuasa. Sesuai dengan Pasal of the identity of the authorized person and the
48 POJK 15/2020, dalam pemungutan suara, authorized person. In accordance with Article
suara yang dikeluarkan berlaku untuk seluruh 48 of POJK 15/2020, in the ballot, the votes
saham yang dimilikinya dan karenanya cast apply to all shares owned and therefore
pemberian kuasa tidak dilakukan kepada lebih the granting of power of attorney is not made
dari seorang penerima kuasa untuk sebagian to more than one beneficiary for a portion of
jumlah sahamnya dengan suara yang berbeda. the number of shares with different votes.
Format Surat Kuasa dapat diunduh di situs web Perseroan The power of attorney format can be downloaded on the
www.asiapacificfibers.com. Jika surat kuasa Pemegang Company's website: www.asiapacificfibers.com. If a
Saham ditandatangani di luar Indonesia, surat kuasa tersebut shareholder power of attorney is signed outside
harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan / atau Indonesia, the power of attorney must be legalized by
kantor perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia the local public notary and / or the official
setempat. representative office of the Government of the Republic
of Indonesia.
Surat Kuasa asli, dilengkapi dengan fotokopi KTP atau
tanda pengenal lain pemberi kuasa dikirimkan kepada Original Power of Attorney letter, equipped with a copy
BAE, di alamat kantornya (“Kantor BAE”), paling lambat of identity card or other identification of the authorized
3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, yaitu person sent to BAE office ("BAE Office"), no later than 3
24 Juni 2025 pukul 16.00 WIB. (three) business days prior to the Meeting, which is 24
June 2025 at 16.00 WIB.
Scan Surat Kuasa yang telah diisi lengkap disertai dengan
fotokopi dokumen identitas diri dari pemberi kuasa, Scan of Power of Attorney as well as the copy of identity
diemailkan kepada dm@datindo.com dengan subjek: document of the authorizer, email to dm@datindo.com
RUPST APF 2025. with the subject: APF AGMS 2025.
Penerima kuasa hanya akan diizinkan menghadiri Rapat
setelah dinyatakan sah sebagai penerima kuasa dari The proxy will only be allowed to attend the Meeting
Pemegang Saham yang tercatat sebagai Pemegang Saham after being declared valid as the authorized beneficiary
Yang Berhak. of the Shareholders registered as Eligible Shareholders.
5. Memasuki dan meninggalkan ruang Rapat 6. Entering and leaving the Meeting’s venue
Selama Rapat berlangsung, para Pemegang Saham atau During the Meeting, the Shareholders or their proxies
kuasanya diminta tidak keluar masuk ruang Rapat are requested not to enter the Meeting room in a
dengan cara yang dapat mengganggu Rapat. manner that could interfere the Meetingprocess.
7. Penggunaan telepon genggam dalam ruang 7. The use of handphones in the Meeting’s venue
Rapat selama berlangsungnya Rapat
Page 4
Selama Rapat berlangsung, para hadiri diminta agar During the Meeting, the attendees are requested tosilent
menonaktifkan nada dering telepon genggam dalam the handphones in or near the venue of the Meeting.
ruang Rapat dan/atau sekitar ruang Rapat.
8. The legality of the Meeting
8. Keabsahan Rapat
The Meeting are legally constituted if proper
Rapat adalah sah jika pemberitahuan dan panggilan telah announcements and notices have been properly issued
dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan in accordance with the prevailing regulation and the
ketentuan yang berlaku dan kuorum yang disyaratkan required quorum is assembled. For all agendas, the
telah terpenuhi. Untuk seluruh mata acara, Rapat hanya Meeting can only be held and has the right to make a
dapat diadakan dan berhak mengambil keputusan yang legitimate decision of the first agenda if it is attended
sah jika Rapat dihadiri oleh para Pemegang Saham atau by Shareholders representing more than ½ (one half) of
kuasanya yang sah mewakili lebih dari ½ (satu per dua) the total shares with voting rights.
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili. 9. Deliberations to reach consensus of the
Meeting in adopting resolutions of the Meeting
9. Musyawarah untuk mufakat Rapat dalam
pengambilan keputusan Rapat Pursuant to of the Company’s AOA, The Meeting
resolutions toward the Agenda must be taken based on
Berdasarkan ketentuan dalam AD Perseroan, Keputusan the deliberation for consensus. In the event that the
Rapat atas Mata Acara Rapat diambil berdasarkan deliberation for consensus fails to be reached, the
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan decision is valid if it is approved by more than ½ (half)
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, of the total issued shares of the Company with valid
keputusan adalah sah jika diambil berdasarkan suara voting rights present orrepresented at the Meeting.
setuju lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
diwakili dalam Rapat.
10. Pemungutan suara dalam Rapat 10. Voting at the Meeting
a. Hanya Pemegang Saham Perseroan yang sah a. Only lawful Shareholders of the Company or
atau kuasanya yang sah yang berhak their lawful proxies shall be entitled to vote at
mengeluarkan suara dalam Rapat. these Meeting.
b. Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar b. In accordance with Article 11 paragraph 17 of
Perseroan juncto Pasal 47 POJK 15/2020, suara Company’s AOA in conjunction with Article 47
ABSTAIN dianggap mengeluarkan suara yang of POJK 15/2020, the ABSTAIN vote is
sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham considered to issue the same vote as the
yang mengeluarkan suara. majority of shareholders who issued the vote.
c. Pemungutan suara untuk setiap mata acara c. The voting for each agenda item of the Meeting
Rapat, diambil dari: is taken from:
i. Suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI; i. Electronic vote at the eASY.KSEI
application;
ii. Suara dari pemegang saham yang hadir di ii. Votes from shareholders who are present
tempat Rapat, yang diajukan pada saat at the Meeting venue, submitted at the
pemungutan suara untuk mata acara yang time of voting for the agenda concerned;
bersangkutan;
iii. Suara dari kuasa pemegang saham (selain e- iii. Votes from the shareholders proxies
Proxy) yang hadir di tempat Rapat, yang (other than e-Proxy) who are present at
Page 5
diajukan pada saat pemungutan suara untukmata acara the Meeting venue, submitted at the timeof voting for
yang bersangkutan. the agenda concerned.
d. Secara umum, pemungutan suara akan d. Generally, the voting will be conducted
dilakukan secara lisan. Untuk efisiensi waktu, verbally. For time efficiency, this provision
ketentuan ini juga berlaku terhadap also applies to voting regarding individuals in
pemungutan suara mengenai diri orang dalam the management change agenda.
mata acara perubahan pengurus.
e. Pemungutan secara lisan akan dilakukan dengan e. Verbal voting shall be carried put by “raising
cara “mengangkat tangan dan memberikan their hand and submitting their voting form “
formulir suara”, bagi pemegang saham atau for shareholders or their proxies (other than e-
kuasanya (selain e-Proxy) yang hadir di tempat Proxy) who are present at the Meeting venue.
Rapat.
f. Pemegang saham atau kuasanya (selain e- f. Shareholders or their proxies (other than e-
Proxy), yang tidak setuju atau abstain, Proxy) who cast disagree or abstain shall raise
mengangkat tangan dan menyerahkan formulir their hands and submit their disagree or
suara tidak setuju atau abstain kepada petugas abstain forms to the officer after the
setelah Pimpinan Rapat menanyakan suara Chairman of the Meeting ask for disagree or
yang tidak setuju atau abstain. Selanjutnya, abstain vote. Then the officer will submit the
petugas akan menyerahkannya kepada voring forms to the Corporate Secretary to
Sekretaris Perusahaan untuk dicatat pada note on eASY.KSEI.
aplikasi eASY.KSEI.
g. Shareholders or their proxies (other than e-
g. Pemegang saham atau kuasanya (selain e- Proxy) who do not raise their hands, or who
Proxy) yang tidak mengangkat tangan, atau leave the Meeting room at the time of voting,
meninggalkan ruang Rapat pada saat will be deemed as having approved the
pemungutan suara dianggap menyetujui usul proposal discussed at the Meeting.
yang dibicarakan dalam Rapat.
h. Shareholders who attend electronically and
h. Pemegang saham yang hadir secara elektronik are registered on the eASY.KSEI application,
dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, cast and enter their voting choice for each
memberikan dan memasukkan pilihan suaranya agenda item of the Meeting, whether they
untuk setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, agree, disagree or abstain (blank vote),
suara tidak setuju maupun abstain (suara through eASY.KSEI, and if they do not give or
blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila enter their vote, it will be considered as
tidak memberikan atau memasukkan pilihan abstain.
suaranya maka oleh dianggap abstain.
i. Sesuai Pasal 11 Ayat (17) AD Perseroan, suara i. Pursuant to Article 11 paragraph 17 of the
blanko (abstain) dianggap mengeluarkan suara Company’s AOA, blank vote (abstain) shall be
yang sama dengan suara mayoritas Pemegang assumed to vote as the votes issued by the
Saham yang mengeluarkan suara. Suara yang majority of the shareholders who votes.
tidak sah tidak dihitung dalam menentukan Invalid votes shall not be counted in
jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat ini. determining the total amount of votes cast in
this Meeting.
11. Prosedur untuk mengajukan pertanyaan dalam 11. Procedure for raising questions at the Meeting
Rapat
I. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik I. Shareholders or their proxies who physically
dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat present, may ask questions and/or opinions with the
dengan ketentuan sebagai berikut: following conditions:
Page 6
a. Selama pembicaraan mengenai mata acara, b. During discussion of any agenda items, the
Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan Chairman of the Meeting will give the
kepada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang opportunity ti the Shareholders and the proxies
Saham untuk menyampaikan maksimal 3 (tiga) of Shareholders to raise maximum 3 (three)
pertanyaan dan/atau pendapat yang sesuai questions and/or give any comments at the
dengan agenda Rapat pada saat yang time determined by the Chairman of the
ditentukan oleh Ketua Rapat. Meeting.
b. Hanya Pemegang Saham dan kuasa Pemegang
c. Only lawful shareholders or lawful proxies of
Saham yang sah yang berhak mengajukan
the shareholders are entitled to submit
pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat,
questions and/or give comments according to
sesuai prosedur berikut ini:
the following procedures:
- Pimpinan Rapat akan meminta para
- The Chairperson of the Meeting will ask the
Pemegang Saham dan kuasa para
shareholders and the proxy of the
Pemegang Saham yang ingin mengajukan
shareholders to ask questions and/or
pertanyaan dan/atau menyatakan
express their opinions by filling the form
pendapatnya dengan cara mengisi formulir
provided.
yang disediakan.
- Untuk tiap-tiap mata acara Rapat, - For each agenda item, question are limited
pertanyaan dibatasi hanya yang relevan to only thos relevant to the agenda.
dengan mata acara Rapat.
- The Chairman of the Meeting and/or a
member of the Board of Directors requested
- Pimpinan Rapat dan/atau seorang anggota
by the Chairman of the Meeting will provide
Direksi yang diminta Pimpinan Rapat akan
the answer directly and verbally
memberikan jawabannya secara langsung
secara verbal. ;
- After all questions have been responded to
by the Chairman of the Meeting and/or by
- Setelah semua pertanyaan ditanggapi oleh members of the Board of Directors, the
Pimpinan Rapat dan/atau oleh anggota Chairman of the Meeting will continue the
Direksi, Pimpinan Rapat akan melanjutkan Meeting.
Rapat.
- II. Shareholders or their proxies who are present
II. Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara electronically in the eASY.KSEI application may ask
elektronik di aplikasi eASY.KSEI dapat mengajukan questions and/or opinions electronically with the
pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik following conditions:
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Questions and/or opinions are submitted in
a. Pertanyaan dan/atau pendapat diajukan secara writing through the chat feature in the
tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic "Electronic Opinions" column available on the
Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall di E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI, selama kolom General application, during the 'General Meeting Flow
Meeting Flow Text masih tertulis “Discussion Text' column is still written "Discussion started
started for agenda item no. [ ]”. for agenda item no. [ ]”.
b. The Company will disable the "raise hand" and
b. Perseroan akan mematikan fitur ‘raised hand’ "allow to talk features in zoom webinars at
dan ‘allow to talk’ dalam webinar Zoom pada AKSes facilities.
fasilitas AKSes.
-
Page 7
c. Pada saat mengajukan pertanyaan, Pemegang
c. When asking questions, shareholders or their
Saham atau kuasanya wajib menuliskan nama proxies must writedown the name of the
Pemegang Saham, jumlah saham yang shareholder, the number of shares
dimiliki/diwakili, dan alamat email Pemegang
owned/represented, and the email address of
Saham. the shareholder.
d. Hanya Pemegang Saham atau kuasanya yang sah d. Only shareholders or their legitimate proxy
yang hadir secara fisik maupun elektronik dalam who are physically or electronically present at
Rapat berhak untuk mengajukan pertanyaan
the Meeting have the right to ask questions
dan/atau pendapat secara tertulis tentang mata and/or opinions in writing about the agenda of
acara Rapat yang sedang dibicarakan. the Meeting that being discussed.
e. Perseroan berhak untuk tidak menjawab e. The Company reserves the right not to answer
pertanyaan yang tidak mencantumkan nama questions that do not include the names of
Pemegang Saham dan jumlah saham yang shareholders and the number of shares owned/
dimiliki/diwakili, dan tidak sesuai dengan mata represented and are not in accordance with the
acara Rapat. agenda of the Meeting.
f. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan f. Questions and/or opinions asked must be
harus berhubungan langsung dengan mata acara directly related to the Agenda of the meeting
Rapat yang sedang dibicarakan. being discussed.
g. Untuk memberikan kesempatan yang sama g. To provide equal opportunity to all
kepada semua Pemegang Saham, maka setiap shareholders, every shareholder or their
Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir proxies who present physically or
secara fisik maupun elektronik, dapat electronically, can convey a maximum of 3
menyampaikan maksimal 3 (tiga) pertanyaan (three) questions and/or opinions that are
dan/atau pendapat yang sesuai dengan mata accordance with the Meeting agenda.
acara Rapat.
h. Jika diajukan beberapa pertanyaan mengenai h. If there is any similar questions about the same
materi yang sama, maka pertanyaan-pertanyaan material, the Company may merge and answer
tersebut akan dijawab secara sekaligus. the question at once.
i. Demi pelaksanaan Rapat yang efektif dan efisien, i. For the sake of effective and efficient
Pimpinan Rapat berhak untuk memilah implementation of the Meeting, the Meeting
pertanyaan yang akan ditanggapi secara Leader has the right to sort out the questions
langsung (lisan) dalam Rapat. that will be responded to directly (verbally) in
the Meeting.
12. Para Pemegang Saham atau kuasanya yang tidak 12. Shareholders or their proxies who are not present
hadir dalam Rapat serta para pihak terkait lainnya, at the Meeting, and other stakeholders of the
dapat mengetahui hasil / perkembangan Rapat Company may be informed the results/progress
melalui sistem eASY.KSEI, atau publikasi/media of the Meeting through eASY.KSEI system, or any
yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan publications/media facilitated by the Company in
pelaksanaan Rapat tersebut. connection with the implementation of the
Meeting.
Page 8
13. This Rules of Conduct of this Meeting were issued
13.Peraturan Tata Tertib untuk Rapat ini dikeluarkan as a implementing provisions of the Company's
sebagai peraturan pelaksanaan lebih lanjut Articles of Association concerning the holding of a
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan tentang General Meeting of Shareholders of the Company
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham and become an integral part of the Announcement
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak and Invitation of the Company's Annual General
terpisahkan dari Pengumuman serta Pemanggilan Meeting of Shareholders.
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
14. Dengan memperhatikan protokol keamanan dan 14. By considering the health and safety protocol and
kesehatan serta untuk memudahkan registrasi to facilitate registration of the shareholders'
kehadiran para Pemegang Saham, Pemegang Saham attendance, the Eligible Shareholders or their
Yang Berhak atau kuasa mereka yang sah diminta authorized proxies are kindly requested to present
dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada at the meeting venue at 10.30 WIB. To ensure that
pukul 10.30 WIB. Untuk memastikan jalannya Rapat the meeting is simple, concise, and fast, the meeting
yang sederhana, ringkas dan cepat, Rapat akan will start on time and the registration table will
dimulai tepat waktu dan meja pendaftaran akan close at 10.25 WIB of any other change is deemed
ditutup pada pukul 10.25 WIB atau waktu lainnya necessary to be determined further by the
jika berdasarkan kondisi perlu untuk ditetapkan lain Company. Eligible Shareholders or their proxies
oleh Panitia Rapat. Pemegang Saham atau kuasanya who are present after 10.30 WIB .
yang hadir setelah pukul 10.30 WIB, tidak
diperkenankan untuk hadir dalam Rapat.
15. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan 15. If there is any matter relating to the implementation
penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/atau of this Meeting that are not sufficiently regulated
tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar under Company’s AOA and/or this Rules of
Perseroan dan/atau Peraturan Tata Tertib ini, Conduct, the Chairman of the Meeting has the right
Pimpinan Rapat berhak memutuskan hal tersebut. to decide on this matter.
16. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham 16. Shareholders or their proxies are required to study
diwajibkan untuk mempelajari materi yang the Meeting’s material related to the Meeting’s
berkenaan dengan penjelasan mata acara Rapat, agenda and this Rules of Conduct prepared by the
Tata Tertib yang disiapkan oleh Perseroan, Surat Company. Power of Attorney and other supporting
Kuasa dan dokumen pendukung Rapat lainnya documents can be downloaded through Company’s
dapat diunduh melalui situs web Perseroan website www.asiapacificfibers.com and available
www.asiapacificfibers.com dan juga tersedia during business hours and working days at BAE
selama jam dan hari kerja di kantor BAE. Perseroan office. The Company does not provide Meeting’s
tidak menyediakan materi Rapat dalam bentuk material in the form of hardcopy nor softcopy on
hardcopy maupun softcopy dalam bentuk flashdisk. flashdisk.
Jakarta, 5 Juni 2025 Jakarta, 5 June 2025
PT Asia Pacific Fibers Tbk PT Asia Pacific Fibers tbk
Direksi Board of Director
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
unresolved
org
Government of the Republic of Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.