Skip to content
Back to announcement

20250605_KARW_Pemanggilan RUPS_31892885_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted KARW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT MERATUS JASA PRIMA TBK. (“Perseroan”)



Direksi Perseroan dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”), yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari dan tanggal             : Kamis, 26 Juni 2025
 Waktu                        : 10.00 WIB – 11.00 Waktu Indonesia Barat (“WIB”)
 Tempat                       : Ruang Star Room 1, Intiland Tower, Ground Floor, Jl.
                                Jenderal Sudirman No. Kav. 32, RT.3/RW.2, Karet Tengsin,
                                Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Jakarta
                                10220, Indonesia

Adapun agenda RUPST adalah sebagai berikut:

1.   Persetujuan atas Laporan Tahunan yang disusun oleh Direksi mengenai keadaan dan
     jalannya Perseroan selama Tahun Buku 2024 termasuk Laporan Dewan Komisaris atas tugas
     pengawasan selama Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

     Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 9 huruf (a) Anggaran
     Dasar Perseroan; (iii) Pasal 11 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan; dan (iv) Pasal 23 ayat 3
     Anggaran Dasar Perseroan, Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan, secara
     berturut-turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum
     Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan.



2.   Usulan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal
     31 Desember 2024.

                                              1
Page 2
     Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 11 ayat 4 huruf c Anggaran Dasar
     Perseroan; dan (iii) Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan
     diputuskan dalam RUPS.


3.   Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik yang akan
     melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
     31 Desember 2025 dan Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
     Menetapkan Jumlah Honorariumnya serta Persyaratan Lainnya.

     Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, Laporan Keuangan perusahaan terbuka
     wajib diserahkan kepada akuntan publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan
     pemberhentian akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
     historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan
     Komisaris.



4.   Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan,
     dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan
     atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
     periode tahun 2025.

     Sesuai ketentuan Pasal 94 ayat 1 UUPT dan Pasal 17 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan,
     honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS berdasarkan
     rekomendasi Dewan Komisaris. Selanjutnya, Pasal 108 ayat 1 UUPT, Pasal 109 ayat 1 UUPT,
     dan Pasal 20 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, honorarium, tunjangan, dan gaji bagi anggota
     Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan oleh RUPS.


5.   Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

     Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UUPT, (ii) Pasal 3 dan Pasal 23
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
     Direksi dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik; dan (iii) Pasal 17 ayat 3 Anggaran
     Dasar Perseroan, para anggota Direksi diangkat oleh RUPS.




                                               2
Page 3
Ketentuan-ketentuan Umum:

1. Pemanggilan RUPST ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham
   Perseroan untuk menghadiri RUPST. Direksi Perseroan tidak mengirimkan undangan
   tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan. Untuk penjelasan mata acara RUPST
   secara lengkap dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.meratusjasaprima.com.

2. Pemegang Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST adalah para
   Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
   Perseroan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk
   Pemegang Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT
   Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo rekening efek pada
   penutupan perdagangan saham pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2025.



3. Perseroan akan menyelenggarakan RUPST sebagai berikut:

   a. Mekanisme Pemberian Kuasa:

        i.     Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham yang berhak untuk
               hadir dalam RUPST yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI,
               untuk memberikan kuasa kepada Biro Administasi Efek Perseroan, PT Raya
               Saham Registra, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
               (eASY.KSEI) melalui tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh
               KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy dalam
               proses penyelenggaraan rapat;

       ii.     Selain pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy tersebut di atas,
               Pemegang Saham Perseroan dapat memberikan kuasa di luar mekanisme
               eASY.KSEI dengan cara Pemegang Saham harus mengunduh format surat
               kuasa      yang      terdapat      dalam      situs    web       Perseroan
               www.meratusjasaprima.com, dan selanjutnya copy surat kuasa dapat
               dikirimkan ke email corsec.mjp@meratus.com dan asli surat kuasa wajib
               dikirimkan beserta kelengkapannya ke Kantor Biro Administrasi Efek
               Perseroan, yaitu PT Raya Saham Registra, Plaza Sentral Building 2nd floor, Jl.
               Jendral Sudirman 47-48, RT.5/RW.4, Karet Semanggi, Kota Jakarta Selatan,
               DKI Jakarta 12930, paling lambat tanggal 25 Juni 2025.

       iii.    Bilamana Pemegang Saham atau kuasanya akan menghadiri rapat secara
               langsung maka wajib menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

                                             3
Page 4
           atau tanda pengenal lainnya kepada petugas rapat sebelum memasuki ruang
           RUPST.

   iv.     Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham
           Badan Hukum”) wajib menyerahkan: a. Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang
           Saham Badan Hukum yang berlaku, dan b. Dokumen pengangkatan para
           anggota direksi yang menjabat kepada Perseroan melalui email ke
           rsrbae@registra.co.id paling lambat pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00
           WIB.

  v.       Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif yang akan menghadiri RUPST
           secara langsung wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat
           (“KTUR”) yang dapat diperoleh di Perusahaan Efek atau di Bank Kustodian di
           tempat Pemegang Saham membuka rekening efeknya.

   vi.     Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan
           dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam RUPST,
           namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang
           Saham tidak dihitung dalam pemungutan suara.

b. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan acara RUPST melalui situs web Perseroan
   www.meratusjasaprima.com sejak tanggal Pemanggilan RUPST, yaitu tanggal 4 Juni
   2025, sampai dengan tanggal RUPST diselenggarakan.

c. Notaris dibantu oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, akan melakukan pengecekan
   dan perhitungan suara setiap mata acara rapat dalam setiap pengambilan keputusan
   rapat atas mata acara tersebut yang disampaikan secara langsung dalam
   RUPST.
d. Agar RUPST berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham atau
   kuasa Pemegang Saham dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul
   09:15 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 09:55 WIB.

e. Perseroan tidak menyediakan cindera mata (souvenir) pada penyelenggaraan RUPST.



                             Jakarta, 4 Juni 2025
                          PT Meratus Jasa Prima Tbk.
                              Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.43 MB
Published5 Jun 2025
Pages4
Characters8,558
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERATUS JASA PRIMA TBK. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result