Skip to content
Back to announcement

20250605_KARW_Pemanggilan RUPS_31892885_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted KARW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 59

Page 1
                                     PENJELASAN MATA ACARA
                                RAPAT UMUM PEMEGANG LUAR BIASA
                                   PT MERATUS JASA PRIMA Tbk.

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Meratus Jasa Prima Tbk. (“Perseroan”) pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas (“UUPT”)
    sebagaimana lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2
    Tahun 2022;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
    Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 /POJK.04/2022 tentang “Penyampaian Laporan Keuangan
    Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik” tanggal 22 Agustus 2022 (“POJK 14/2022”); dan
4. Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 29 tanggal 29 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris
    Anne Djoenardi, S.H., M.B.A, Notaris di Jakarta. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan
    sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 52
    tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Dijarini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.

Perseroan menyampaikan penjelasan untuk mata acara RUPSLB Perseroan, sebagai berikut:


                                      MATA ACARA PERTAMA
                          Perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar



1.1. Latar Belakang

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPT dan Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
    perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

1.2. Penjelasan
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
     Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Perubahan Pasal 3, 4, 6, 8, 10, 12, 16, 17, 18,
     19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
     Anggaran Dasar tersebut dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk UUPT dan



                                                                                                          1
Page 2
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, menunjang kegiatan operasional Perseroan dan mengkompilasi
   seluruh akta perubahan Anggaran Dasar.

   Sehubungan dengan rencana perubahan Anggaran Dasar, Perseroan akan mengusulkan kepada
   RUPSLB hal-hal sebagai berikut:

   1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3, 4, 6, 8, 10, 12, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,
      27 dan 28 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ditampilkan pada layar dan
      yang telah disediakan oleh Perseroan pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan atau
      Undangan untuk menghadiri RUPSLB, pada tanggal 4 Juni 2025;

   2. Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan;

   3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan
      Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan perubahan/penyesuaian dan penyusunan
      kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana mungkin disyaratkan sesuai dengan kebijakan
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan
      melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
      Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan Rapat di
      hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan
      melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum dan
      Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
      dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan
      saran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
      Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
      memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.

1.3. Materi Pendukung

   Rancangan Perubahan atas ketentuan Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dapat ditemukan
   pada lampiran dan diupload pada situs web Perseroan www.meratusjasaprima.com.




                                                                                                         2
Page 3
                               RANCANGAN PERUBAHAN
                                  ANGGARAN DASAR
                              PT MERATUS JASA PRIMA TBK
Saat ini:
                      MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                           Pasal 3
    1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa yang
       ditunjang dengan pembangunan, pergudangan & penunjang angkutan, dan konsultasi.
    2. Untuk mencapai maksud dan Tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
       kegiatan usaha sebagai berikut:
       1) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (42912), Kelompok ini
           mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
           bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya sejenisnya
           pelabuhan bukan perikanan.Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan
           dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hooverdam) dan
           lain-lain.
       2) Pengerukan (42914), Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi
           dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan
           kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk
           pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
       3) Aktivitas Cold Storage (52102), Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan
           barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
           komersil.
       4) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (52221), Kelompok ini mencakup kegiatan
           usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan
           untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
           misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam
           kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
           radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
           penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
       5) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut Suku Cadang Dan Perlengkapanya
           (46592), Kelompok ini mencakup usaha perdagangan macam-macam alat
           transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan
           besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
       6) Aktivitas Konsultasi Transportasi (70202), Kelompok ini mencakup kegiatan
           konsultasi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, pengawasan,
           manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
           Trmasuk manajemen keamanan pelabuhan.

                                           MODAL
                                           PASAL 4
    1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000.000,- (enam ratus milyar Rupiah)
       terbagi atas 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
       bernilai nominal sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah).
    2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh dengan uang tunai
       sebanyak 587.152.700 (lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu
       tujuh ratus) saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
       293.576.350.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam
Page 4
     juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) oleh para Pemegang Saham yang nama-namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
3.   Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal
     Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh
     Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut
     "RUPS"), dengan cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan
     yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas,
     peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain
     peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek
     terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan
     dicatatkan.
     − Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui
          pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
          diatur dalam Pasal 26.
4.   – Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lanjut harus disetor penuh.
     − Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain baik berupa benda berwujud
          maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
          a. Penyetoran dilakukan untuk tujuan dan jumlah sebagaimana diatur dalam
              Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
          b. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada
              publik pada pemanggilan RUPS mengenai penyetoran tersebut;
          c. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang
              terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun
              juga;
          d. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam
              Pasal 26;
          e. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk
              saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan
              berdasarkan nilai pasar wajar; dan
          f. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba
              bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio
              saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
              sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa
              oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar
              tanpa pengecualian.
5.   Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara
     penawaran umum terbatas maupun peningkatan modal tanpa hak memesan efek
     terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan
     dikeluarkan, maka RUPS tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa
     kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah
     dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa
     hak memesan efek terlebih dahulu tersebut.
6.   Jika efek yang bersifat Ekuitas akan dikeluarkan oleh Perseroan, maka:
          a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang
              dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan
              memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") kepada pemegang
              saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan pada
              tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat
Page 5
             Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah
             terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang
             saham masing-masing pada tanggal tersebut.
        b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada
             pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:
                   i. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;
                  ii. Ditujukan Efek lain kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat
                      dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan
                      RUPS;
                 iii. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang
                      telah disetujui oleh RUPS; dan/atau
                 iv. Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang
                      memperbolehkan penanaman modal tanpa HMETD.
        c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dengan mengindahkan
             ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku di bidanq Pasar Modal.
        d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil
             oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang saham
             yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila
             jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas
             yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib
             dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
             masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
        e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian
             oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, maka
             dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib
             dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga
             dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel kepada pemegang Efek yang dapat
    ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham
    dapat dilakukan oleh Direksi Perseroan, sepanjang RUPS telah memberikan
    persetujuan atas pengeluaran Efek tersebut sebelumnya.
8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah dilakukan penyetoran, dan saham
    yang diterbitkan memiliki hak-hak yang sama dengan saham lain yang memiliki
    klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, tanpa mengurangi kewajiban
    Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
    Manusia Republik Indonesia.
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
    RUPS, dan setiap perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar
    harus memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
    Indonesia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
    menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dapat dilakukan
    sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
    berlaku:
        a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;
        b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
             Republik Indonesia;
Page 6
        c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit
            25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilaksanakan dalam jangka
            waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan
            Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 10
            huruf b pasal ini;
        d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat 10
            huruf c pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus
            mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal disetor menjadi
            paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka
            waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu pada ayat 10 huruf c pasal ini tidak
            terpenuhi.
        e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a pasal ini
            termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana
            dimaksud pada ayat 10 huruf d pasal ini.
11. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif
    setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor
    menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai
    hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan
    tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan
    Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas
    pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.


                                    SURAT SAHAM
                                       PASAL 6
1.   Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.
2.   Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
3.   Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
     saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang Saham.
4.   Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
     a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
     b. Nomor surat saham;
     c. Tanggal pengeluaran surat saham;
     d. Nilai nominal saham;
     e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
5.   Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
     a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
     b. Nomor surat saham;
     c. Tanggal pengeluaran surat saham;
     d. Nilai nominal saham;
     e. Jumlah saham;
     f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
6.   Baik surat saham maupun surat kolektif saham harus dicetak sesuai dengan Peraturan
     Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ditanda-tangani oleh
     Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, atau tanda tangan tersebut dicetak langsung
     pada surat saham dan/atau surat kolektif saham yang bersangkutan.
7.   Ketentuan ayat 6 diatas secara mutatis mutandis juga berlaku untuk pencetakan dan
     penandatanganan Efek Bersifat Ekuitas yang sejenis.
Page 7
8. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
   Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi
   kolektif), diterbitkan dalam bentuk Konfirmasi Pencatatan Saham yang ditanda-tangani
   oleh Direksi atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada Konfirasi Pencatatan
   Saham.
9. Konfirmasi Pencatatan Saham yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk
   dalam Penitipan Kolektif sekurangnya harus mencantumkan:
   a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Pcnyelesaian atau Bank Kustodian
       yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan ;
   b. Tanggal pengeluaran Konfirasi Pencatatan Saham;
   c. Jumlah saham yang tercantum dalam Konfirmasi Pencatatan saham;
   d. Jumlah nilai nominal saham yang tercantum dalam Konfirmasi pencatatan saham;
   e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam penitipan kolektif dengan klasifikasi yang
       sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
   f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan Konfirmasi
       Pencatatan Saham.

                    DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
                                         PASAL 8
1.   Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan
     Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2.   Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
     a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;
     b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang
          dimiliki para Pemegang Saham dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari
          satu klasifikasi saham;
     c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
     d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas
          saham atau penerima fidusia dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau
          tanggal pendaftaran jaminan fidusia
     e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
     f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh
          Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3.   Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi
     dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan
     lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4.   Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan
     surat kepada Direksi Perseroan.
     -Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan
     pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat
     Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5.   Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan
     Daftar Khusus sebaik-baiknya.
6.   Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus,
     pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.
7.   Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham harus disetujui Direksi
     dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh
     Presiden Direktur dan Presiden Komisaris atau kuasa mereka yang sah.
Page 8
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk
   pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan dengan gadai
   atau cessie atau fidusia yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham
   harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan untuk saham yang terdaftar pada
   Bursa Efek berlaku Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
   Modal, dengan tidak mengurangi Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.

                           PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
                                       PASAL 10
1.   Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik semula yang telah
     terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai Pemegang
     Saham sampai nama dari Pemegang Saham yang baru telah dimasukkan dalam Daftar
     Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
     berwenang.
2.   Pendaftaran pemindahan hak atas saham harus dilakukan oleh Direksi dengan cara
     mencatatkan pemindahan hak itu dalam Daftar Pemegang Saham yang bersangkutan
     berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan
     yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah atau berdasarkan surat-surat
     Iain yang cukup membuktikan pemindahan hak itu menurut pendapat Direksi tanpa
     mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3.   Dokumen pemindahan hak atau surat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus
     berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dan
     salinannya disampaikan kepada Perseroan dengan ketentuan bahwa dokumen
     pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi Peraturan
     Perundang--undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
4.   Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam rekening pada Penitipan Kolektif
     dicatat sebagai mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari suatu rekening
     dalam Penitipan Kolektif ke atas nama individu Pemegang Saham yang bukan
     pemegang rekening dalam Penitipan Kolektif dengan melaksanakan pencatatan atas
     pemindahan hak oleh Direksi Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9
     ayat 5 di atas.
5.   Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam
     Anggaran Dasar telah dipenuhi.
     -Segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal ini membawa
     akibat bahwa suara yang dikeluarkan dalam RUPS untuk saham itu dianggap tidak sah,
     sedang pembayaran dividen atas saham itu di tangguhkan.
6.   Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam Daftar Pemegang Saham maupun
     pada surat sahamnya.
     Catatan itu harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Presiden Direktur dan
     Presiden Komisaris atau kuasa mereka yang sah
7.   Direksi dengan memberikan alasan untuk itu dapat menolak untuk mendaftar
     pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam
     Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari persyaratan dalam
     pemindahan saham tidak terpenuhi.
8.   Apabila Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham, maka Direksi
     wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan
     haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk
     pendaftaran itu diterima oleh Direksi.
Page 9
9. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk
    mencatat pemindahan hak atas saham yang dimaksud harus sesuai dengan Peraturan
    Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
10. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan
    Pemanggilan RUPS untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
    dalam rapat yang dimaksud. Dalam hal terjadi Ralat Pemanggilan RUPS, Daftar
    Pemegang Saham ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan Ralat
    Pemanggilan RUPS, untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
    dalam RUPS yang dimaksud.
11. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang Pemegang
    Saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham beralih
    menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu
    disyaratkan oleh Direksi darat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar
    sebagai Pemegang Saham.
    -Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu,
    tanpa mengurangi ketentuan daiam Anggaran Dasar serta Peraturan Perundang-
    undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
12. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar yang mengatur hak
    untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham
    dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis
    mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat II dari Pasal ini.

    TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, DAN WAKTU
                          PENYELENGGARAAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                              PASAL 12

1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia.
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini wajib
   dilakukan di:
       a. tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus
            merupakan kantor pusat Perseroan);
       b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
       c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama
            Perseroan; atau provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan
            saham Perseroan.
4. Prosedur Penyelenggaraan RUPS:
   Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
   berikut:
       a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa
            Keuangan;
       b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
       c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
5. Pemberitahuan RUPS kepada OJK:
   1) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
       kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan
       tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
Page 10
   2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus diungkapkan
      secara jelas dan rinci.
   3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir
      (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud
      kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
6. Pengumuman RUPS:
   1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling
      14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan
      tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
   2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini paling kurang
      memuat:
      a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
      b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
      c. tanggal penyelenggaraan RUPS;dan
      d. tanggal pemanggilan RUPS.
   3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan
      Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat
      hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud
      pada butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan
      menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau
      Dewan Komisaris.
   4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
      Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan butir (3)
      ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
      a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum
          kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh
          dalam RUPS pertama; dan
      b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
7. Usulan Mata Acara Rapat:
   1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada
      penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan
      RUPS.
   2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana
      dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih
      yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara.
   3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
      a. dilakukan dengan itikad baik;
      b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
      c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
      d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
      e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
          anggaran dasar.
   4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham
      dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata
      acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (10) sampai
      dengan butir (3) ayat ini.
8. Pemanggilan RUPS:
Page 11
    1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat
        21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak
        memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
    2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang
        memuat informasi:
        a. tanggal penyelenggaraan RUPS;
        b. waktu penyelenggaraan RUPS;
        c. tempat penyelenggaraan RUPS;
        d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
        e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
        f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi
            pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai
            dengan RUPS diselenggarakan; dan
        g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
9. Pemanggilan RUPS kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS kedua:
    1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
        a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
            (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama
            diselenggarakan;
        b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
            RUPS kedua diselenggarakan; dan
        c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah
            diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
    2) Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu
        sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan
        RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini.
10. Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS ketiga:
    1) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan
        Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus disampaikan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS
        kedua dilangsungkan.
    3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (20) ayat ini memuat paling sedikit:
        a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
        b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;
        c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama
            dan kedua;
        d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
        e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
11. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan
    dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir (1) pasal ini.
12. Bahan Mata Acara Rapat:
    1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang
        dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
    2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini wajib
        tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
        penyelenggaraan RUPS.
Page 12
    3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban
        ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana
        dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud
        mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
    4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau
        anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau
        anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
        a. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan
            penyelenggaraan RUPS; atau
        b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun
            paling lambat pada saat
        penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
    5) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
        Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup
        untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan
        RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
        a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen;
            dan
        b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang
            bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan.
13. Ralat Pemanggilan:
    1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan
        informasi dalam pemanngilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
        dalam ayat 8 butir (2) Pasal ini.
    2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini
        memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
        acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara
        pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (1) dan (2) pasal ini.
    3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau
        penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroa atau
        atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan
        pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak
        berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
        pemanggilan ulang.
14. Hak Pemegang Saham:
    1) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPS.
    2) Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham
        yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja
        sebelum pemanggilan RUPS.
    3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham
        yang berhak hadir sebagai berikut:
        a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang
            saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari
            kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua;dan
Page 13
        b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang
             saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari
             kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.
    4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dlam ayat 12 butir (2)
        pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang
        saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu)
        hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
    5) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana
        dimaksud dalam ayat 12 butir (2) pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir
        mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat
        ini.
    6) Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
        dalam Pasal 11 ayat 12 butir (9) dan Pasal 11 ayat 12 butir (17), serta pemegang
        saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (13), daftar pemegang
        saham dapat disampaikan oleh Biro Administrasi Efek dan Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
    7) Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata
       acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan
       dengan kepentingan Perseroan.
    8) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
       (satu) suara.
15. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS
    Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait
    dengan mata acara RUPS
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
    1) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi
        pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS
    2) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 butir 1 sampai 5 pasal ini
        dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri
        dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
    3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (20 ayat ini dapat dilakukan
        pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia
        e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
        menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    4) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini harus dilakukan
        paling lambat1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
    5) Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
        dalam pemberian kuasa secara elektronik.
    6) Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
        sebagaimana dimaksud dalam butir (3) ayat ini jika pemegang saham
        mencantumkan pilihan suara.
    7) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat
        ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
        RUPS.
    8) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
        a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang
        saham
Page 14
        b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau
        c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
    9) Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana
        dimaksud pada butir (8) huruf b ayat ini.
    10) Penerima Kuasa sebagimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:
        a. cakap menutur hukum; dan
        b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
        Perseroan.
    11) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah
        terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
        dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    12) Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima
        Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
    13) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan
        suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
        Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan
        berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali
        diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia jasa e-RUPS dan/atau
        ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
        perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
    15) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
        mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
        perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan
        RUPS Perseroan.
    16) Penerimia Kuasa bertanggung jawas atas kuasa yang diterima dari pemegang
        saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak
        melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Penyedia e-RUPS
    1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga
        Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
        pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
        (1) ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
        Biro Administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir
        dalam RUPS.
    3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
        (2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayan
        Republik Indonesia.
    4) Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa sebagaimana dimaksud pada butir
        (2) ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan emnggunakan sistem
        yang disediakan oleh Perseroan.
    5) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
        a. Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang
             sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
        b. Menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-
             RUPS;
Page 15
        c. Memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar
            penyelenggaraan e-RUPS;
        d. Memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;
        e. Memastikan keamnan dan keandalan e-RUPS;
        f. Menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan
            atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
        g. Menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di
            e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian
            sengketa, verifikasi dan pengujian;
        h. Memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat
            pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayan Indonesia pada
            tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
        i. Memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan
            teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem
            teknologi informasi;
        j. Menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan
        k. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau
            kelalaian dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
    6) Dalam hal Perseroan melaksanakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
        kewajiban Penyedia e-RWPS sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini berlaku
        juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data
        dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada
        butir (5) huruf h ayat ini.
    7) Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
        penggunaan e-RUPS
    8) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
        dimaksud pada butir (7) ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan
        Otoritas Jasa Keuangan.
    9) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
        dimaksud pada butir (7) ayat ini mencakup paling sedikit:
        a. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada
            Pengguna e-RUPS,termasuk Pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
        b. Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
        c. Tata cara penggunaan e-RUPS;
        d. Hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
        e. Batasan akses penggunaan e-RUPS;
        f. Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan pelaksanaan RUPS yang terdapat
            pada e-RUPS;
        g. Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan
            kewajiban pelaporan Perseroan;
        h. Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan;dan
        i. Penghentian sementara waktu pemberia layanan kepada Pengguna e-RUPS.
18. Selama Perseroan belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, Pemegang Saham
    dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan
    semua Pemegang Saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua Pemegang
    Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
    menandatangani persetujuan tersebut.
Page 16
     Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
     dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.

                                         DIREKSI
                                         Pasal 17
1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
     orang anggota Direksi, dan 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden
     Direktur.
     Apabila diwajibkan oleh peraturan yang berlaku di Bursa Efek, maka akan diangkat
     menjadi Direktur Independen.
2.   Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi
     persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta
     peraturan Bursa Efek khusus untuk Direktur Independen.
3.   Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS sesuai dengan Peraturan Perundang-
     undangan yang berlaku, masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya
     RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi yang
     dimaksud dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
     tersebut sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Direksi yang
     bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang saham
     guna membeia diri.
     Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan
     pemberhentiannya, kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh
     RUPS.
     Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
4.   Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya yang jumlah
     maksimumnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
     dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5.   Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya
     berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri dari jabatannya
     sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan wajib
     menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
     Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
     pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
     setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
     Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
     menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     diterimanya pengunduran diri anggota hasil penyelenggaraan RUPS permohonan
     setelah Direksi, dan tersebut.
6.   Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan
     pemberitahuan secara tertulis serta menyebutkan alasannya.
     Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan
     Komisaris, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
     lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara untuk
     mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal
     Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (sembilan
     puluh) hari tersebut atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka
     pemberhentian sementara menjadi batal.
Page 17
   Dalam RUPS tersebut anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
   membela diri.
   Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
   menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
   keputusan pemberitahuan sementara, dan setelah hasil penyelenggaraan RUPS
   tersebut atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara karena tidak
   terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlah anggota
   Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang atau jika disyaratkan untuk memiliki Direktur
   Independen jumlah Direktur Independen menjadi kurang dari jumlah yang disyaratkan
   dalam Peraturan Bursa Efek, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
   terjadi lowongan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
   sehingga persyaratan jumlah minimal anggota Direksi terpenuhi, hal mana dilakukan
   dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam
   jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Dewan
   Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat sehingga persyaratan
   jumlah minimal Direksi terpenuhi, dan untuk sementara Direksi baru anggota
   Perseroan diurus dan diwakili oleh Dewan Komisaris, hal mana dilakukan dengan tidak
   mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
9. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
   a. Mengundurkan diri;
   b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
   c. Meninggal dunia;
   d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

                         TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
                                      Pasal 18
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
   Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
   Tugas pokok Direksi adalah:
   a. memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan; dan
   b. memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
   Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap
   kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung
   pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan berkewajiban yang baik oleh Perseroan,
   Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan
   memberhentikan sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan
   berikut penanggungjawabnya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
   menjalankan tugasnya dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang
   berlaku dan Anggaran Dasar.
3. Presiden Direktur atau 2 (dua) orang Direktur berhak mewakili Perseroan di dalam dan
   di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
   dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
   baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
   pembatasan bahwa untuk:
Page 18
   a. memperoleh/mengalihkan dengan cara bagaimanapun, menyewa atau
       menyewakan barang-barang tidak bergerak milik Perseroan;
   b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (dengan ketentuan tidak
       termasuk didalamnya penarikan uang atau pinjaman yang telah disetujui);
   c. Menggadaikan atau mempertanggungkan harta Perseroan;
   d. Mengikat Perseroan sebagai peminjam/penanggung;
   e. Mendirikan anak-anak perusahaan dengan tidak mengurangi persetujuan pihak
       yang berwenang;
   f. Mengambil bahagian atau ikut serta dalam perseroan terbatas atau badan hukum
       lain atau menyelenggarakan perusahaan baru dengan tidak mengurangi pihak yang
       berwenang;
   g. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam perseroan
       terbatas atau badan hukum lain, dan/atau
   h. Usul melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
   Harus mendapat persetujuan tertulis dari dan/atau dokumen yang bersangkutan turut
   ditandatangani oleh Dewan Komisaris, yang dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris
   tersebut diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
   berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
4. Untuk melakukan perbuatan hukum berupa transaksi material, yakni setiap:
   a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
   b. Pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar menukar aset atau segmen
       operasi;
   c. Perolehan, pelepasan, dan/atau pengguna jasa;
   d. Sewa menyewa aset;
   e. Pinjam meminjam dana termasuk pengalihannya;
   f. Menjaminkan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas
       pinjaman dari pihak lain; dan
   g. Memberikan jaminan perusahaan (corporate garantee).
       dengan nilai transaksi 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
       Terbuka atau Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau
       segmen operasi dengan:
       1) Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
            Perusahaan Terbuka;
       2) Nilai total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan
            Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
       3) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan terbuka
            nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
       4) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
            Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%. (dua puluh
            persen).
   Dalam hal perseroan mempunyai ekuitas negatif, nilai transaksi sama dengan 10%
   (sepuluh persen) atau lebih dari total asset perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali
   atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, Direksi
   wajib.memperhatikan ketentuan transaksi material di Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan.

5. Untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
   utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Page 19
    kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
    sama lain maupun tidak, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh
    Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
    lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    hadir dalam RUPS.
    Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
    maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
    suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagi dari seluruh saham dengan
    hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS Pertama dengan
    RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c.
    Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorumnyang ditentukan tidak tercapai,
    maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
    dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
    Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
    untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
    Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
    acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
    Anggaran Dasar.
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan
    kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris
    atau Pemegang Saham utama dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi
    memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari Pemegang
    Saham Independen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 8.
7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
    pribadi seorang Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan
    dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
    seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris,
    satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.
8. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
    serta mewakili
        Perseroan.
    b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
         juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang
         Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
         mewakilil Perseroan.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula
    mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang
    ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, wewenang yang demikian
    harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
10. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
    adalah tidak sah.
11. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada
    Pasal 17 ayat 6 tidak berwenang:
    a. Menjalankan pengurusan Perseroan, dan
    b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Page 20
    Pembatasan kewenangan ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh
    Dewan Komisaris sampai dengan RUPS atau lampaunya jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada Pasal 17 ayat 6.
12. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam
    hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
    ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

                                      RAPAT DIREKSI
                                          Pasal 19
1.   Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap
     bulan, dan Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara
     berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Direksi harus menjadwalkan
     Rapat Direksi tersebut untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan
     Rapat Direksi dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
     Bahan Rapat Direksi tersebut di atas disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
     5 (lima) hari sebelum Rapat Direksi diselenggarakan.
2.   Direksi dapat mengadakan Rapat Direksi di luar jadwal Rapat Direksi setiap waktu
     bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden Direktur atau oleh seorang atau
     lebih anggota Direksi lainnya atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris,
     dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan dan melalui pemanggilan.
3.   Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
     menurut ketentuan Pasal 18 ayat 8 Anggaran Dasar, dengan mencantumkan acara,
     tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi.
     Pemanggilan Rapat Direksi dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat yang
     disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda surel
     Rapat telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum
     Rapat Direksi diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
     sebelum Rapat Direksi diseleggarakan.
4.   Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu
     tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi tersebut berhak mengambil keputusan
     yang sah dan menqikat.
5.   Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dan dalam hal Presiden Direktur
     berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
     dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang
     Direktur lainnya yang ditunjuk oleh Rapat Direksi.
6.   Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
     lainnya berdasarkan surat kuasa.
7.   Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
     apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi yang sedang
     menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Direksi.
8.   Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
     Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
     suara yang dikeluarkan.
9.   a.      Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
     tambahan masing-masing 1
          (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
Page 21
    b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
        tanpa tanda-tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
        secara lisan kecuali Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan
        berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
    c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
        dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
        dikeluarkan.
10. Hasil Rapat Direksi dituangkan dalam Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat oleh
    seorang yang hadir dalam Rapat Direksi yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Direksi,
    kemudian ditanda-tangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
    yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut,
    dan setelah itu disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.
    Apabila ada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
    menandatangani Berita Acara Rapat Direksi, maka yang bersangkutan wajib
    menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
    Berita Acara Rapat Direksi.
11. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
    dengan ketentuan semua anggota Direksi dan sekretaris perusahaan telah diberitahu
    melalui surel mengenai bahan dan usul yang bersangkutan, dan semua anggota Direksi
    dapat melakukan pembahasan, mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan
    dan/atau menyatakan penolakan berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel
    yang ditembuskan ke sekretaris perusahaan.
    Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh sekretaris
    perusahaan.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
    dengankeputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.


                                  DEWAN KOMISARIS
                                        Pasal 20
1.   Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan
     Komisaris, dan 1 (satu) orang diantaranya di antara anggota Dewan Komisaris diangkat
     menjadi Presiden Komisaris.
     Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.
2.   Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat
     bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.
3.   Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang
     memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur
     dalam Peraturan Otori tas Jasa Keuangan dan Undang-Undanq Perseroan Terbatas.
4.   Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS sesuai dengan Peraturan Perundang-
     undangan yang berlaku masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
     RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Dewan
     Komisaris dimaksud dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikannya sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota
     Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
     RUPS tersebut.
Page 22
     Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan
     pemberhentian tersebut, kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain di tentukan oleh
     RUPS tersebut.
     Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
     kembali.
5.   Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan/atau tunjangan
     yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
6.   Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
     jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang
     mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Dewan
     Komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri
     kepada Perseroan.
     Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
     pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh)
     hari setelah di terimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
     Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
     menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, dan setelah
     hasil penyelenggaraan RUPS tersebut.
7.   Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong sehingga jumlah
     anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) orang atau jumlah Komisaris
     Independen menjadi kurang dari jumlah yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi
     lowongan, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan sehingga
     persyaratan jumlah minimal anggota Dewan Komisaris terpenuhi, hal mana dilakukan
     dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8.   Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Dewan Komisaris lowong,
     maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut,
     Perseroan harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Dewan Komisaris baru
     sehingga persyaratan jumlah minimal anggota Dewan Komisaris terpenuhi, hal mana
     dilakukan dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
9.   Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
     a. Mengundurkan diri;
     b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
     c. Meninggal dunia; atau
     d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

                  TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
                                     Pasal 21
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas
   pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umurnnya,
   baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
   Direksi.
   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam
   pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan
   susunan komite audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan
   perundang undangan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban melakukan
   evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.
Page 23
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu
   dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
   tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
   memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
   mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
   tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala
   hal yang berkenaan dengan Perseroan yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris
   untuk melaksanakan tugas mereka.
4. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak setiap waktu berhak memberhentikan
   untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, apabila anggota
   Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan
   Perundang--undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
   melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
   bersangkutan, disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal
   pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan
   RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan
   diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan
   anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna
   membela diri.
   Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu
   90 (Sembilan puluh) hari tersebut RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian
   sementara tersebut menjadi batal.
7. RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris.
   Dalam hal Presiden Komisaris tidak ada yang hadir atau berhalangan, hal mana tidak
   perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah seorang
   anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir dalam RUPS, serta Pengumuman dan
   Pemanggilan RUPS harus dilakukan sesuai dengan keterangan yang termaktub dalam
   Pasal 14 diatas.
8. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak
   mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris
   diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak
   untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka
   atas Langgungan mereka bersama.

                            RAPAT DEWAN KOMISARIS
                                      Pasal 22
1. Rapat Dewan Komisaris waj ib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
   2 (dua) bulan, dan Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
   bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
   Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat Dewan Komisaris tersebut untuk tahun
   berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan Rapat Dewan Komisaris dilakukan
   tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
   Bahan Rapat Dewan Komisaris tersebut di ataa disampaikan kepada anggota Dewan
   Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
Page 24
2. Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris di luar jadwal Rapat
    Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden
    Komisaris atau oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas
    permintaan tertulis dari Direksi, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
    dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris dengan
    mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. Jika
    Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, pemanggilan Rapat Dewan Komisaris
    dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
    Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat
    yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
    tanda terima, telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari
    sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota
    Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
4. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih
    dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
    mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Dewan Komisaris oleh Presiden Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, dan dalam
    hal Presiden Komisaris berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal
    mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan
    dipimpin oleh salah seorang Komisaris lainnya yang di tunjuk oleh Rapat Dewan
    Komisaris.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
    oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil teputusan yang sah dan
    mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan
    Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Dewan
    Komisaris.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
    mufakat.
    Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
    keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah yang
    dikeluarkan.
9.
    a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
        dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris
        lain yang diwakilinya.
    b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
        tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
        secara lisan kecuali Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada
        keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
    c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
        dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
        dikeluarkan.
10. Hasil Rapat Dewan Komisaris dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris
    yang dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
    Ketua Rapat Dewan Komisaris, kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan
    Komisaris dan anggota Direksi yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan
Page 25
    kebenaran Berita Acara Rapat tersebut, dan setelah itu disampaikan kepada seluruh
    anggota Dewan Komisaris.
    Apabila ada anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidak
    menandatangani Berita Acara Rapat Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan wajib
    menyebutkan alasanya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
    Berita Acara Rapat Dewan Komisaris.
11. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
    Dewan Komisaris dan sekretaris perusahaan telah diberitahu melalui surel mengenai
    bahan dan usul yang bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris dapat
    melakukan pembahasan, mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan dan/atau
    menyatakan penolakan berikut alasan penolakan dalam korespondeksi surel yang
    ditembuskan ke sekretaris perusahaan. Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan
    didokumentasikan oleh sekretaris perusahaan.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
    dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

                RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN
                                         Pasal 23
1.   Direksi rnenyarnpaikan rencana kerja yang rnernuat juga anggaran tahunan Perseroan
     kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
     Rencana kerja tersebut harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
     dimulainya tahun buku yang akan datang.
2.   Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal
     31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
     Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
3.   Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah buku Perseroan ditutup, Direksi
     menyusun Laporan Tahunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
     berlaku yang di tandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
     diajukan untuk mendapatkan pengesahan dalam RUPS Tahunan.
4.   Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diperiksa oleh
     Akuntan Publik meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi
     komprehensif, laporan arus kas dan opini dari akuntan dalam 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada akhir bulan ke-3
     (ketiga) setelah tahun buku berakhir.
     Bukti pengumuman Laporan Keuangan Tahunan dalam surat kabar harian tersebut
     disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     pengumuman Laporan Keuangan Tahunan.
     Perseroan juga harus mengumumkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dalam 1
     (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
     lambat pada akhir bulan ke-1 (satu) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan
     jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.

            PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                    Pasal 24
1. Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan
   dan/atau pembagian laba bersih Perseroan yang belum dibagi dalam suatu tahun buku
   seperti tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan,
   dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum
Page 26
     terbagi yang akan dipergunakan sebagai dana cadangan, sebagaimana dimaksudkan
     dalam Pasal 25 dibawah ini, serta usul mengenai besamya jumlah dividen yang mungkin
     dibagikan;
     satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.
2.   Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba bersih setelah
     dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar
     dibagi sebagai dividen.
3.   Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan
     apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan keputusan yang
     diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga hams ditentukan waktu dan cara
     pembayaran serta bentuk dividen, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
     Perundang--undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek
     di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
     -Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
     terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh
     atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen
     diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
     -Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua Pemegang Saham.
4.    Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang
     tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
     dimasukkan ke dalam per hitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
     Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan
     dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup, demikian
     dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.   Berdasarkan keputusan Rapat Direksi, Direksi dapat mernbagi dividen interim setelah
     memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan jika pembagian tersebut tidak
     menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah
     modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, dengan ketentuan bahwa
     dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan
     berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
     ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6.   Dengan memperhatikan laba Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan dari laba
     bersih seperti tersebut dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
     RUPS Tehunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan, dapat diberikan tantieme
     kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh
     RUPS.
7.   Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan sekurang-kurangnya
     dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8.   Laba bersih yang iibagian sebagai dividen yang tidak dambil dalam waktu 5 (lima) tahun
     setelah tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, dimasukkan ke dalam dana
     cadangan yang khusus –diperuntukkan untuk itu.
     - Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh Pemegang Saham
     yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan
     bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
     - Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut menjadi
     milik Perseroan.
Page 27
                           PENGGUNAAN DANA CADANGAN
                                       Pasal 25
1.   Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS setelah
     memperhatikan usul Direksi (bilamana ada) dan dengan mengindahkan Peraturan
     Perundang-undangan yang berlaku.
2.   Dana Cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% ( dua puluh persen)
     dari jumlah modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang
     diderita oleh Perseroan.
3.   Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) tersebut,
     maka RUPS dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi
     jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan.
4.   Direksi harus mengelola dana cadangan agar cana cadangan tersebut memperoleh
     laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Komisaris
     dan dengan memperhatikan Peraturan Perundangan yang berlaku.
5.   Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus dimasukkan dalam
     perhitungan laba rugi Perseroan.

                           PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                         Pasal 26
1.   Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang
     Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
     (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
     Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam
     bahasa Indonesia.
2.   Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, tempat
     kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
     besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau
     pengubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau
     sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia.
3.   Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat
     2 Pasal ini cukup diberitanukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
     tanggal akta Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut serta
     didaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan.
4.   Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kuorum yang ditentukan
     tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang
     Saham yang mewaliki paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari seluruh
     saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS
     Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat l huruf c.
     Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
     maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
     dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
     Jasa Keuangan.
     Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
     untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Page 28
   Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
   acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
   Anggaran Dasar ini.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan oleh Direksi kepada
   semua kreditur dengan mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
   tanggal RUPS yang memutuskan pengurangan modal tersebut.

       PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
                                         Pasal 26
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang--undangan yang berlaku,
   maka untuk melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan,
   pengambilalihan atau pemisahan, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang
   dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakilI paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
   disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara yang hadir dalam RUPS.
   Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
   maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
   mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagi dari seluruh saham dengan
   hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS Pertama dengan
   RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c.
   Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
   maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
   dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
   Jasa Keuangan.
   Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
   untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakuka-n Pengumuman RUPS sesuai
   Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
   acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
   Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
   Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
   peleburan, pengarnbilalihan atau pemisahan Perseroan paling larnbat 30 (tiga puluh)
   hari sebelum Pemanggilan RUPS. Pengumuman ini memuat juga pernberitahuan
   bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan,
   peleburan pengambilalihan atau pemisahan Perseroan di kantor Perseroan terhitung
   sejak tanggal pengumuman tersebut sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

      PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
                                      Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka
   untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembubaran Perseroan, Direksi harus
   mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
   sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Page 29
   Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
   maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
   mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara dan disetujui oleh lebih dari 3 / 4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS
   Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c.
   Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
   maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
   dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
   Jasa Keuangan.
   Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
   untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
   Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
   acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
   Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
   Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
   peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan di kantor Perseroan terhitung
   sejak tanggal pengumuman tersebut sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

                              PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
                                         Pasal 28
1.   Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
     untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembubaran Perseroan, Direksi harus
     mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
     sedikir 3 /4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
     sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3 / 4 (tiga per empat bagian
     dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
     Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
     maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
     dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
     Jasa Keuangan.
     Pengumuman RUPS ini disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja untuk
     menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS ini tidak
     disyaratkan utnuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja untuk menyelenggarakan
     RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai Pasal 14 ayat 3 dan mata
     acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata acara RUPS Pertama,
     ketentuan ini berlaku tanpa menguransi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2.   Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya (jika
     didirikan untuk jangka waktu tertentu) atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS
     atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus
     diadakan likuidasi oleh likuidator.
3.   Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS atau penatapan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator.
4.   Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan penetapan
     Pengadilan.
Page 30
   5. Peraturan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
      kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan pengawasan terhadap Direksi berlaku
      juga bagi likuidator.
   6. Likuidator wajib dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan:
      a. Mendaftarkan pembubaran Perseroan serta nama alamat likuidator dalam Daftar
           Perusahaan.
      b. Mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam
           Berita Negara Republik Indonesia.
      c. Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan sesuai
           ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara
           mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam 2
           (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya mempunyai
           peredaran luas dalam wilayah negara Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang
           terbit di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana direntukan oleh likuidator; dan
      d. Memberitahukan tentang pembubaran Perseroan serta nama dan alamat
           likuidator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Bapepam dan
           LK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
   7.
      a. Likuidator harus bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan;
      b. Sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagikan kepada para Pemegang Saham dan
           setiap Pemegang Saham berhak menerima bagian sebanding dengan nilai nominal
           saham-saham yang telah disetor penuh yang dimilikinya;
      c. Likuidator harus mendaftarkann dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi
           sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
   8. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ini besera pengubahannya di
      kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggaal disahkannya perhitungan
      likuidasi oleh RUPS berdasarkan persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan
      secara sah dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada
      likuidator.

                                   PERATURAN PENUTUP
                                         Pasal 29
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka RUPS yang
akan memutuskan.
   - Menegaskan susunan Pemegang Saham Perseroan, sebagai berikut:

Rancangan Perubahan:

                    MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
                                       PASAL 3
   1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa yang
      ditunjang dengan pembangunan, pergudangan & penunjang angkutan, dan konsultasi.
   2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
      kegiatan usaha utama sebagai berikut:
      1) Aktivitas Konsultasi Transportasi (70202), Kelompok ini mencakup kegiatan
          konsultasi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, pengawasan,
          manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
          Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
Page 31
3. Untuk menjalankan kegiatan usaha utama tersebut Perseroan menjalankan usaha
   penunjang :
   1) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (42912), Kelompok ini
      mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
      bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya sejenisnya
      pelabuhan bukan perikanan.Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan
      dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hooverdam) dan
      lain-lain.
   2) Pengerukan (42914), Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi
      dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan
      kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk
      pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
   3) Aktivitas Cold Storage (52102), Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan
      barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
      komersil.
   4) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (52221), Kelompok ini mencakup kegiatan
      usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan
      untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
      misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam
      kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
      radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
      penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
   5) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut Suku Cadang Dan Perlengkapanya
      (46592), Kelompok ini mencakup usaha perdagangan macam-macam alat
      transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan
      besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.


                                        MODAL
                                        PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000.000,- (enam ratus milyar Rupiah)
   terbagi atas 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
   bernilai nominal sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh dengan uang tunai
   sebanyak 587.152.700 (lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu
   tujuh ratus) saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
   293.576.350.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam
   juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) oleh para Pemegang Saham yang nama-namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal
   Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh
   Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut
   "RUPS"), dengan cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan
   yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas,
   peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain
   peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek
Page 32
   terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan
   dicatatkan.
   − Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui
        pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
        diatur dalam Pasal 14.
4. – Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lanjut harus disetor penuh.
   − Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain baik berupa benda berwujud
        maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
        a. Penyetoran dilakukan untuk tujuan dan jumlah sebagaimana diatur dalam
            peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
        b. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada
            publik pada pemanggilan RUPS mengenai penyetoran tersebut;
        c. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang
            terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun
            juga;
        d. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam
            Pasal 14;
        e. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk
            saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan
            berdasarkan nilai pasar wajar; dan
        f. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba
            bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio
            saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
            sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa
            oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar
            tanpa pengecualian.
5. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara
   penawaran umum terbatas maupun peningkatan modal tanpa hak memesan efek
   terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan
   dikeluarkan, maka RUPS tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa
   kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah
   dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa
   hak memesan efek terlebih dahulu tersebut.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan dikeluarkan oleh Perseroan, maka:
        a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang
            dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan
            memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") kepada Pemegang
            Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
            tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat
            Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah
            terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Pemegang
            Saham masing-masing pada tanggal tersebut.
        b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada
            Pemegang Saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:
                  i. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;
                 ii. Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat
                     dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan
                     RUPS;
Page 33
                 iii. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang
                      telah disetujui oleh RUPS; dan/atau
                 iv. Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang
                      memperbolehkan penanaman modal tanpa HMETD.
        c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dengan mengindahkan
             ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku di bidanq Pasar Modal.
        d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil
             oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua Pemegang Saham
             yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila
             jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas
             yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib
             dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
             masing Pemegang Saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
        e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian
             oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, maka
             dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib
             dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga
             dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat
    ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham,
    dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang telah
    menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham
    yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lain yang memiliki
    klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi
    kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
    Indonesia.
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
    RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui
    oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
    menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan
    sepanjang:
        a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;
        b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia;
        c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit
             25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilaksanakan dalam jangka
             waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum
             Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf b pasal ini;
        d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat 10
             huruf c pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus
             mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal disetor menjadi
             paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka
             waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu pada ayat 10 huruf c pasal ini tidak
             terpenuhi.
Page 34
        e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a pasal ini
            termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana
            dimaksud pada ayat 10 huruf d pasal ini.
11. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif
    setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor
    menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai
    hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan
    tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan
    Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas pelaksanaan
    penambahan modal disetor tersebut.

                                   SURAT SAHAM
                                      PASAL 6
1. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
    Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan
    saham berapa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
    saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang Saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
    a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
    b. Nomor surat saham;
    c. Tanggal pengeluaran surat saham;
    d. Nilai nominal saham;
    e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
    a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
    b. Nomor surat kolektif saham;
    c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
    d. Nilai nominal saham;
    e. Jumlah saham;
    f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
6. Baik surat saham maupun surat kolektif saham harus dicetak sesuai dengan Peraturan
    Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ditanda-tangani oleh
    Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, atau tanda tangan tersebut dicetak langsung
    pada surat saham dan/atau surat kolektif saham yang bersangkutan.
7. Ketentuan ayat 6 diatas secara mutatis mutandis juga berlaku untuk pencetakan dan
    penandatanganan Efek Bersifat Ekuitas yang sejenis.
8. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan
    Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi tertulis
    kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan
    dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan (“Konfirmasi Pencatatan Saham”)
9. Konfirmasi Pencatatan Saham ditanda-tangani oleh Direksi atau tanda tangan tersebut
    dicetak langsung pada Konfirmasi Pencatatan Saham.
10. Konfirmasi Pencatatan Saham yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk
    dalam Penitipan Kolektif sekurangnya harus mencantumkan:
    a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Pcnyelesaian atau Bank Kustodian
        yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan ;
Page 35
   b.   Tanggal pengeluaran Konfirmasi Pencatatan Saham;
   c.   Jumlah saham yang tercantum dalam Konfirmasi Pencatatan saham;
   d.   Jumlah nilai nominal saham yang tercantum dalam Konfirmasi Pencatatan Saham;
   e.   Ketentuan bahwa setiap saham dalam penitipan kolektif dengan klasifikasi yang
        sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
   f.   Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan Konfirmasi
        Pencatatan Saham.

                  DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
                                      PASAL 8
9. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan
    Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
10. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
    a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;
    b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang
        dimiliki para Pemegang Saham dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari
        satu klasifikasi saham;
    c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
    d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas
        saham atau penerima fidusia dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau
        tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;

   e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan

   f.   Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh
        Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

11. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi
    dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan
    lain serta tanggal saham itu diperoleh.

12. Pemegang Saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan
    surat kepada Direksi Perseroan.

    -Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan
    pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat
    Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
13. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan
    Daftar Khusus sebaik-baiknya.

14. Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus,
    pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.

15. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham harus disetujui Direksi
    dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh
    Presiden Direktur dan Presiden Komisaris atau kuasa mereka yang sah.
Page 36
16. Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro Administrasi Efek untuk
    melaksanakan pencatatan dan tata usaha saham Perseroan dalam Daftar Pemegang
    Saham dan Daftar Khusus.

17. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk
    pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan dengan gadai
    atau cessie atau fidusia yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham
    harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan untuk saham yang terdaftar pada
    Bursa Efek berlaku Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal, dengan tidak mengurangi Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.


                          PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
                                      PASAL 10
1.   Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik semula yang telah
     terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai Pemegang
     Saham sampai nama dari Pemegang Saham yang baru telah dimasukkan dalam Daftar
     Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
     berwenang.
2.   Pendaftaran pemindahan hak atas saham harus dilakukan oleh Direksi dengan cara
     mencatatkan pemindahan hak itu dalam Daftar Pemegang Saham yang bersangkutan
     berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan
     yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah atau berdasarkan surat-surat
     Iain yang cukup membuktikan pemindahan hak itu menurut pendapat Direksi tanpa
     mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3.   Dokumen pemindahan hak atau surat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus
     berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dan
     salinannya disampaikan kepada Perseroan dengan ketentuan bahwa dokumen
     pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi Peraturan
     Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
4.   Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam rekening pada Penitipan Kolektif
     dicatat sebagai mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari suatu rekening
     dalam Penitipan Kolektif ke atas nama individu Pemegang Saham yang bukan
     pemegang rekening dalam Penitipan Kolektif dengan melaksanakan pencatatan atas
     pemindahan hak oleh Direksi Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9
     ayat 5 di atas.

     Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan
     pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga
     Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.


5. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam
   Anggaran Dasar telah dipenuhi, dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang
   Pasar Modal.
   -Segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal ini membawa
   akibat bahwa suara yang dikeluarkan dalam RUPS untuk saham itu dianggap tidak sah,
   sedang pembayaran dividen atas saham itu di tangguhkan.
Page 37
6. Direksi dengan memberikan alasan untuk itu dapat menolak untuk mendaftar
    pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam
    Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari persyaratan dalam
    pemindahan saham tidak terpenuhi.
7. Apabila Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham, maka Direksi
    wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan
    haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk
    pendaftaran itu diterima oleh Direksi.
8. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk
    mencatat pemindahan hak atas saham yang dimaksud harus sesuai dengan Peraturan
    Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
9. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan
    Pemanggilan RUPS untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
    dalam RUPS yang dimaksud. Dalam hal terjadi Ralat Pemanggilan RUPS, Daftar
    Pemegang Saham ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan Ralat
    Pemanggilan RUPS, untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
    dalam RUPS yang dimaksud.
10. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang Pemegang
    Saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham beralih
    menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu
    disyaratkan oleh Direksi dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar
    sebagai Pemegang Saham.
    -Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu,
    tanpa mengurangi ketentuan daiam Anggaran Dasar serta Peraturan Perundang-
    undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
11. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar yang mengatur hak
    untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham
    dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis
    mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat II dari Pasal ini.

    TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, DAN WAKTU
                          PENYELENGGARAAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
                              PASAL 12

1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia.
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini wajib
   dilakukan di:
       a. tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus
            merupakan kantor pusat Perseroan);
       b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
       c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama
            Perseroan; atau provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan
            saham Perseroan.
4. Prosedur Penyelenggaraan RUPS:
   Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
   berikut:
Page 38
      a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa
          Keuangan;
      b. melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham; dan
      c. melakukan pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham.
5. Pemberitahuan RUPS kepada OJK:
   1) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
      kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan
      tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
   2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus diungkapkan
      secara jelas dan rinci.
   3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir
      (2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud
      kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
6. Pengumuman RUPS:
   1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling
      14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan
      tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
   2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang
      memuat:
      a. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;
      b. ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
      c. tanggal penyelenggaraan RUPS;dan
      d. tanggal pemanggilan RUPS.
   3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan
      Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat
      hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud
      pada butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan
      menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari Pemegang Saham atau
      Dewan Komisaris.
   4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
      Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan butir (3)
      ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
      c. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum
          kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh
          dalam RUPS pertama; dan
      d. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
7. Usulan Mata Acara Rapat:
   1) Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada
      penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan
      RUPS.
   2) Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana
      dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih
      yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
      dengan hak suara.
   3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
      a. dilakukan dengan itikad baik;
      b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
      c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
Page 39
       d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
       e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
           anggaran dasar.
    4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham
       dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata
       acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sampai
       dengan butir (3) ayat ini.
8. Pemanggilan RUPS:
    1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham paling lambat
       21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak
       memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
    2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang
       memuat informasi:
       a. tanggal penyelenggaraan RUPS;
       b. waktu penyelenggaraan RUPS;
       c. tempat penyelenggaraan RUPS;
       d. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;
       e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
       f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi
           Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai
           dengan RUPS diselenggarakan; dan
       g. informasi bahwa Pemegang Saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
9. Pemanggilan RUPS kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS kedua:
    1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
       a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
           (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama
           diselenggarakan;
       b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
           RUPS kedua diselenggarakan; dan
       c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah
           diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
    2) Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu
       sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan
       RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini.
10. Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS ketiga:
    1) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan
       Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus disampaikan
       kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS
       kedua dilangsungkan.
    3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini memuat paling sedikit:
       a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
       b. daftar hadir Pemegang Saham dalam RUPS pertama dan kedua;
       c. daftar Pemegang Saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama
           dan kedua;
       d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
       e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
Page 40
11. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan
    dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir (1) pasal ini.
12. Bahan Mata Acara Rapat:
    1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi Pemegang Saham yang
        dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
    2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini wajib
        tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
        penyelenggaraan RUPS.
    3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban
        ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana
        dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud
        mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
    4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau
        anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau
        anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
        c. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan
            penyelenggaraan RUPS; atau
        d. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun
            paling lambat pada saat
        penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
        undangan.
    5) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
        Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup
        untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan
        RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
        a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen;
            dan
        b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang
            bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
            perundang-undangan.
13. Ralat Pemanggilan:
    1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan
        informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
        dalam ayat 8 butir (2) Pasal ini.
    2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini
        memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
        acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara
        pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (1) dan (2) pasal ini.
    3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau
        penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau
        atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan
        pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak
        berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
        pemanggilan ulang.
14. Hak Pemegang Saham:
    1) Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPS.
Page 41
    2) Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan Pemegang Saham
        yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja
        sebelum pemanggilan RUPS.
    3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan Pemegang Saham
        yang berhak hadir sebagai berikut:
        a. untuk RUPS kedua, Pemegang Saham yang berhak hadir merupakan Pemegang
             Saham yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari
             kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua;dan
        b. untuk RUPS ketiga, Pemegang Saham yang berhak hadir merupakan Pemegang
             Saham yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari
             kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.
    4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dlam ayat 12 butir (2)
        pasal ini, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan Pemegang
        Saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu)
        hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
    5) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana
        dimaksud dalam ayat 12 butir (2) pasal ini, Pemegang Saham yang berhak hadir
        mengikuti ketentuan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat
        ini.
    6) Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris setelah memenuhi
        ketentuan Pasal 11 ayat 12 butir (9) dan Pasal 11 ayat 12 butir (17), serta Pemegang
        Saham setelah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 12 butir (13), Daftar Pemegang
        Saham dapat disampaikan oleh Biro Administrasi Efek dan Lembaga Penyimpanan
        dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
    7) Pada saat pelaksanaan RUPS, Pemegang Saham berhak memperoleh informasi mata
       acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan
       dengan kepentingan Perseroan.
    8) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
       (satu) suara.
15. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS
    Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait
    dengan mata acara RUPS
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
    1) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi
        Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS
    2) Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 butir 1 sampai 5 pasal ini
        dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri
        dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan
        perundang-undangan.
    3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini dapat dilakukan
        Pemegang Saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia
        e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
        menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    4) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini harus dilakukan
        paling lambat1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
    5) Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
        dalam pemberian kuasa secara elektronik.
Page 42
    6) Pemegang Saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
        sebagaimana dimaksud dalam butir (3) ayat ini jika Pemegang Saham
        mencantumkan pilihan suara.
    7) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat
        ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
        RUPS.
    8) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
        a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik Pemegang
        Saham
        b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau
        c. pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Saham.
    9) Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana
        dimaksud pada butir (8) huruf b ayat ini.
    10) Penerima Kuasa sebagimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:
        a. cakap menutur hukum; dan
        b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
        Perseroan.
    11) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah
        terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
        dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
    12) Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima
        Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
    13) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan
        suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
        Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan
        berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali
        diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau
        ketentuan peraturan perundang-undangan.
    14) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
        perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
    15) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
        mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
        perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan
        RUPS Perseroan.
    16) Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
        Saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak
        melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Penyedia e-RUPS
    1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga
        Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
        pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
    2) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
        (1) ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
        Biro Administrasi Efek untuk memastikan Pemegang Saham yang berhak hadir
        dalam RUPS.
    3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
        (2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayan
        Republik Indonesia.
Page 43
4) Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
   pada butir (2) ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan
   emnggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
5) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
   a. Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang
        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
   b. Menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-
        RUPS;
   c. Memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar
        penyelenggaraan e-RUPS;
   d. Memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;
   e. Memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;
   f. Menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan
        atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
   g. Menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di
        e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian
        sengketa, verifikasi dan pengujian;
   h. Memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat
        pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayan Indonesia pada
        tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
   i. Memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan
        teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem
        teknologi informasi;
   j. Menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan
   k. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau
        kelalaian dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
6) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan
   sistem yang disediakan oelh Perseroan, kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana
   dimaksud pada butir (5) ayat ini berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban
   menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di
   wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir (5) huruf h ayat ini.
7) Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
   penggunaan e-RUPS.
8) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
   dimaksud pada butir (7) ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan
   Otoritas Jasa Keuangan.
9) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
   dimaksud pada butir (7) ayat ini mencakup paling sedikit:
   a. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada
        Pengguna e-RUPS,termasuk Pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
   b. Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
   c. Tata cara penggunaan e-RUPS;
   d. Hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
   e. Batasan akses penggunaan e-RUPS;
   f. Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang
        terdapat pada e-RUPS;
   g. Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan
        kewajiban pelaporan Perseroan;
Page 44
         h. Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
            undangan;dan
         i. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.

                                         DIREKSI
                                         Pasal 16
1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
     orang anggota Direksi, dan 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden
     Direktur.
2.   Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS sesuai dengan Peraturan Perundang-
     undangan yang berlaku, masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya
     RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi yang
     dimaksud dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
     tersebut sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Direksi yang
     bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
     guna membela diri.
     Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan
     pemberhentiannya, kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh
     RUPS.
     Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
3.   Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan yang jumlah
     maksimumnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
     dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
4.   Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya
     berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri dari jabatannya
     sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan wajib
     menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
     Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
     pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
     setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
     Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
     menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Direksi, dan setelah hasil
     penyelenggaraan RUPS tersebut.
5.   Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan
     pemberitahuan secara tertulis serta menyebutkan alasannya.
     Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan
     Komisaris, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
     lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara untuk
     mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal
     Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (sembilan
     puluh) hari tersebut atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka
     pemberhentian sementara menjadi batal.
     Dalam RUPS tersebut anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
     membela diri.
     Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
     menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
     keputusan pemberitahuan sementara, dan setelah hasil penyelenggaraan RUPS
Page 45
   tersebut atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara karena tidak
   terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu.
6. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlah anggota
   Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan
   puluh) hari sejak terjadi lowongan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk
   mengisi lowongan sehingga persyaratan jumlah minimal anggota Direksi terpenuhi, hal
   mana dilakukan dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar
   Modal.
7. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam
   jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Dewan
   Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru sehingga
   persyaratan jumlah minimal anggota Direksi terpenuhi, dan untuk sementara
   Perseroan diurus dan diwakili oleh Dewan Komisaris, hal mana dilakukan dengan tidak
   mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
   a. Mengundurkan diri;
   b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
   c. Meninggal dunia;
   d. Masa jabatannya berakhir;
   e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan
       pengadilan;
   f. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.

                         TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
                                      Pasal 17
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
   Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
   Tugas pokok Direksi adalah:
   a. memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan; dan
   b. memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
   Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap
   kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung
   pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Perseroan, Direksi
   berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan
   sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan berikut
   penanggungjawabnya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
   menjalankan tugasnya dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang
   berlaku dan Anggaran Dasar.
3. Presiden Direktur atau 2 (dua) orang Direktur berhak mewakili Perseroan di dalam dan
   di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
   dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
   baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
   pembatasan bahwa untuk:
   a. memperoleh/mengalihkan dengan cara bagaimanapun, menyewa atau
        menyewakan barang-barang tidak bergerak milik Perseroan;
Page 46
   b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (dengan ketentuan tidak
       termasuk didalamnya penarikan uang atau pinjaman yang telah disetujui);
   c. Menggadaikan atau mempertanggungkan harta Perseroan;
   d. Mengikat Perseroan sebagai peminjam/penanggung;
   e. Mendirikan anak-anak perusahaan dengan tidak mengurangi persetujuan pihak
       yang berwenang;
   f. Mengambil bahagian atau ikut serta dalam perseroan terbatas atau badan hukum
       lain atau menyelenggarakan perusahaan baru dengan tidak mengurangi pihak yang
       berwenang;
   g. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam perseroan
       terbatas atau badan hukum lain, dan/atau
   h. Usul melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
   Harus mendapat persetujuan tertulis dari dan/atau dokumen yang bersangkutan turut
   ditandatangani oleh Dewan Komisaris, yang dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris
   tersebut diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
   berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
4. Untuk melakukan perbuatan hukum berupa transaksi material, yakni setiap:
   a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
   b. Pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar menukar aset atau segmen
       operasi;
   c. Perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa;
   d. Sewa menyewa aset;
   e. Pinjam meminjam dana termasuk pengalihannya;
   f. Menjaminkan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas
       pinjaman dari pihak lain; dan
   g. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
       dengan nilai transaksi 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
       Terbuka atau Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau
       segmen operasi dengan:
       1) Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
           Perusahaan Terbuka;
       2) Nilai total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan
            Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
       3) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan terbuka
            nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
       4) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
            Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%. (dua puluh
            persen).
   Dalam hal perseroan mempunyai ekuitas negatif, nilai transaksi sama dengan 10%
   (sepuluh persen) atau lebih dari total asset perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali
   atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, Direksi
   wajib memperhatikan ketentuan transaksi material di Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan.

5. Untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
   utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
   kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
   sama lain maupun tidak, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh
Page 47
    Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
    seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
    lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
    hadir dalam RUPS.
    Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
    maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
    mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
    suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagi dari seluruh saham dengan
    hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS Pertama dengan
    RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat 9 butir 1 huruf a.
    Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
    maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
    dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
    Jasa Keuangan.
    Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
    untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
    Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
    acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
    Anggaran Dasar.
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan
    kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris
    atau Pemegang Saham utama dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi
    memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari Pemegang
    Saham Independen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 6.
7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
    pribadi seorang Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan
    dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
    seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris,
    satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.
8. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
    serta mewakili
        Perseroan.
    b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
        juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang
        Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
        mewakili Perseroan.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula
    mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang
    ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, wewenang yang demikian
    harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
10. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
    adalah tidak sah.
11. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada
    Pasal 17 ayat 6 tidak berwenang:
    a. Menjalankan pengurusan Perseroan, dan
    b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Page 48
    Pembatasan kewenangan ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh
    Dewan Komisaris sampai dengan RUPS atau lampaunya jangka waktu sebagaimana
    dimaksud pada Pasal 17 ayat 6.
12. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam
    hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
    ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.

                                    RAPAT DIREKSI
                                        Pasal 18
1. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap
   bulan, dan Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara
   berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Direksi harus menjadwalkan
   Rapat Direksi tersebut untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan
   Rapat Direksi dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
   Bahan Rapat Direksi tersebut di atas disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
   5 (lima) hari sebelum Rapat Direksi diselenggarakan.
2. Direksi dapat mengadakan Rapat Direksi di luar jadwal Rapat Direksi setiap waktu
   bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden Direktur atau oleh seorang atau
   lebih anggota Direksi lainnya atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris,
   dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
   menurut ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar ini, dengan mencantumkan acara, tanggal,
   waktu dan tempat Rapat Direksi.
   Pemanggilan Rapat Direksi dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat yang
   disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima,
   telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum Rapat
   Direksi diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
   sebelum Rapat Direksi diseleggarakan.
4. Panggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang diadakan bersama Dewan Komisaris
   disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung
   kepada setiap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan mendapat tanda
   terima paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
   memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. dengan mencantumkan acara,
   tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi.
5. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu
   tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi tersebut berhak mengambil keputusan
   yang sah dan menqikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dan dalam hal Presiden Direktur
   berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
   dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang
   Direktur lainnya yang ditunjuk oleh Rapat Direksi.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
   lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
   apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi yang sedang
   menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Direksi.
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Page 49
    Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
    keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
    suara yang dikeluarkan.
10.      a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
         tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang
         diwakilinya.
    b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
        tanpa tanda-tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
        secara lisan kecuali Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan
        berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
    c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
        dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
        dikeluarkan.
11. Anggota Direksi dapat turut serta dalam Rapat Direksi melalui video telekonferensi atau
    media elektronik lainnya yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi
    yang hadir dalam rapat saling mendengar dan melihat secara langsung serta
    berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan anggota Direksi yang bersangkutan
    dengan cara demikian harus dianggap merupakan kehadiran langsung dari anggota
    Direksi tersebut dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan keputusan yang diambil dalam
    Rapat Direksi tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh anggota
    Direksi yang hadir.
12. Hasil Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 10 Pasal ini dituangkan
    dalam Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat
    Direksi yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Direksi, kemudian ditanda-tangani oleh seluruh
    anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir untuk memastikan
    kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut, dan setelah itu disampaikan
    kepada seluruh anggota Direksi.
    Apabila ada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
    menandatangani Berita Acara Rapat Direksi, maka yang bersangkutan wajib
    menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
    Berita Acara Rapat Direksi.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
    dengan ketentuan semua anggota Direksi dan sekretaris perusahaan telah diberitahu
    melalui surel mengenai bahan dan usul yang bersangkutan, dan semua anggota Direksi
    dapat melakukan pembahasan, mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan
    dan/atau menyatakan penolakan berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel
    yang ditembuskan ke sekretaris perusahaan.
    Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh sekretaris
    perusahaan.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
    dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
    .

                              DEWAN KOMISARIS
                                    Pasal 19
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
   2 (dua) bulan, dan Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
   bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Page 50
     Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat Dewan Komisaris tersebut untuk tahun
     berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan Rapat Dewan Komisaris dilakukan
     tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
     Bahan Rapat Dewan Komisaris tersebut di atas disampaikan kepada anggota Dewan
     Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
2.   Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris di luar jadwal Rapat
     Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden
     Komisaris atau oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas
     permintaan tertulis dari Direksi, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
     dan melalui pemanggilan.
3.   Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris dengan
     mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. Jika
     Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, pemanggilan Rapat Dewan Komisaris
     dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
     Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat
     yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
     tanda terima, telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari
     sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota
     Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
4.   Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih
     dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
     mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5.   Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dan dalam hal Presiden
     Komisaris berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
     dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh salah
     seorang Komisaris lainnya yang di tunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
6.   Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
     oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
7.   Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
     mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan
     Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Dewan
     Komisaris.
8.   Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat.
     Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
     yang dikeluarkan.
9.
     d. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
        dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris
        lain yang diwakilinya.
     e. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
        tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
        secara lisan kecuali Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada
        keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
     f. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
        dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
        dikeluarkan.
Page 51
10. Anggota Dewan Komisaris dapat turut serta dalam Rapat Dewan Komisaris melalui
    video telekonferensi atau media elektronik lainnya yang penggunaannya dapat
    membuat semua anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling mendengar
    dan melihat secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan
    anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan cara demikian harus dianggap
    merupakan kehadiran langsung dari anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat
    Dewan Komisaris, dengan ketentuan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
    Komisaris tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh anggota
    Dewan Komisaris yang hadir.
11. Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dapat turut serta dalam Rapat Dewan
    Komisaris bersama Direksi melalui video telekonferensi atau media elektronik lainnya
    yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Dewan Komisaris dan anggota
    Direksi yang hadir dalam rapat saling mendengar dan melihat secara langsung serta
    berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan anggota Dewan Komisaris dan anggota
    Direksi yang bersangkutan dengan cara demikian harus dianggap merupakan kehadiran
    langsung dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tersebut dalam rapat
    bersama Direksi, dengan ketentuan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
    Komisaris bersama Direksi tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh
    seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir.
12. Jika Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat Dewan Komisaris
    bersamaDireksi tersebut dibuat oleh Notaris, penandatanganan tersebut tidak
    disyaratkan.
13. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
    dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris dan/atau
    rapat Dewan Komisaris bersama Direksi.
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
    Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris dan sekretaris
    perusahaan telah diberitahu melalui surel mengenai bahan dan usul yang
    bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris dapat melakukan pembahasan,
    mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan dan/atau menyatakan penolakan
    berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel yang ditembuskan ke sekretaris
    perusahaan. Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh
    sekretaris perusahaan.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
    dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.


                 TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
                                   Pasal 20
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas
   pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya,
   baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
   Direksi.
   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam
   pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan
   susunan komite audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan
Page 52
     perundang undangan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban melakukan
     evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.
2.   Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu
     dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
     tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
     memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
     mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
     tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3.   Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala
     hal yang berkenaan dengan Perseroan yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris
     untuk melaksanakan tugas mereka.
4.   Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak setiap waktu berhak memberhentikan
     untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, apabila anggota
     Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan
     Perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
     melalaikan kewajibannya.
5.   Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
     bersangkutan, disertai alasannya.
6.   Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal
     pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan
     RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan
     diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan
     anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna
     membela diri.
     Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu
     90 (Sembilan puluh) hari tersebut RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian
     sementara tersebut menjadi batal.
7.   RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris.
     Dalam hal Presiden Komisaris tidak ada yang hadir atau berhalangan, hal mana tidak
     perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang
     anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir dalam RUPS, serta Pengumuman dan
     Pemanggilan RUPS harus dilakukan sesuai dengan keterangan yang termaktub dalam
     Pasal 14 diatas.
8.   Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak
     mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris
     diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak
     untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka
     atas tanggungan mereka bersama.

                           RAPAT DEWAN KOMISARIS
                                    Pasal 21
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
   2 (dua) bulan, dan Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
   bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
   Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat Dewan Komisaris tersebut untuk tahun
   berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan Rapat Dewan Komisaris dilakukan
   tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Page 53
     Bahan Rapat Dewan Komisaris tersebut di atas disampaikan kepada anggota Dewan
     Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
2.   Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris di luar jadwal Rapat
     Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden
     Komisaris atau oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas
     permintaan tertulis dari Direksi, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
     dan melalui pemanggilan.
3.   Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris dengan
     mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. Jika
     Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, pemanggilan Rapat Dewan Komisaris
     dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
     Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat
     yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
     tanda terima, telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari
     sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota
     Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
4.   Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih
     dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
     mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5.   Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dan dalam hal Presiden
     Komisaris berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
     dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh salah
     seorang Komisaris lainnya yang di tunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
6.   Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
     oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
7.   Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
     mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan
     Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Dewan
     Komisaris.
8.   Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
     mufakat.
     Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
     yang dikeluarkan.
9.
    a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
       dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris
       lain yang diwakilinya.
    b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
       tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
       secara lisan kecuali Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada
       keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
    c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
       dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
       dikeluarkan.
10. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
    konferensi, atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua
Page 54
    peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta
    berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris.
11. Hasil Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 10 Pasal ini
    dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat oleh seorang yang
    hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Dewan Komisaris,
    kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
    yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut,
    dan setelah itu disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
    Apabila ada anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidak
    menandatangani Berita Acara Rapat Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan wajib
    menyebutkan alasanya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
    Berita Acara Rapat Dewan Komisaris.
12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
    Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris dan sekretaris
    perusahaan telah diberitahu melalui surel mengenai bahan dan usul yang
    bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris dapat melakukan pembahasan,
    mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan dan/atau menyatakan penolakan
    berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel yang ditembuskan ke sekretaris
    perusahaan. Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh
    sekretaris perusahaan.
    Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
    dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.

               RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN
                                       Pasal 22
1.   Direksi rnenyarnpaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan
     kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
     Rencana kerja tersebut harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
     dimulainya tahun buku yang akan datang.
2.   Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal
     31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
     Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
3.   Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah buku Perseroan ditutup, Direksi
     menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
     berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
     diajukan untuk mendapatkan pengesahan dalam RUPS Tahunan.
4.   Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan
     Tengah Tahunan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang
     Pasar Modal.

            PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
                                    Pasal 23
1. Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan
   dan/atau pembagian laba bersih Perseroan yang belum dibagi dalam suatu tahun buku
   seperti tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan,
   dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum
   terbagi yang akan dipergunakan sebagai dana cadangan, sebagaimana dimaksudkan
Page 55
     dalam Pasal 24 dibawah ini, serta usul mengenai besamya jumlah dividen yang mungkin
     dibagikan;
     satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.
2.   Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba bersih setelah
     dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar
     dibagi sebagai dividen.
3.   Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan
     apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan keputusan yang
     diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara
     pembayaran serta bentuk dividen, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
     Perundang--undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek
     di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
     -Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
     terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh
     atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen
     diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
     -Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua Pemegang Saham.
4.    Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang
     tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
     dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan
     dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam
     perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup, demikian dengan tidak
     mengurangi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.   Berdasarkan keputusan Rapat Direksi, Direksi dapat mernbagi dividen interim setelah
     memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan jika pembagian tersebut tidak
     menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah
     modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, dengan ketentuan bahwa
     dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan
     berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
     ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6.   Dengan memperhatikan laba Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan dari laba
     bersih seperti tersebut dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
     RUPS Tehunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan, dapat diberikan tantieme
     kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh
     RUPS.
7.   Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan melalui cara yang
     diatur dalam peraturan dibidang Pasar Modal.
8.   Laba bersih yang dibagikan sebagai dividen yang tidak dambil dalam waktu 5 (lima)
     tahun setelah tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, dimasukkan ke dalam dana
     cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu.
     - Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh Pemegang Saham
     yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan
     bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
     - Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut menjadi
     milik Perseroan.


                          PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Page 56
                                       Pasal 24
1.   Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS setelah
     memperhatikan usul Direksi (bilamana ada) dan dengan mengindahkan Peraturan
     Perundang-undangan yang berlaku.
2.   Dana Cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
     dari jumlah modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang
     diderita oleh Perseroan.
3.   Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) tersebut,
     maka RUPS dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi
     jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan.
4.   Direksi harus mengelola dana cadangan agar cana cadangan tersebut memperoleh
     laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Komisaris
     dan dengan memperhatikan Peraturan Perundangan yang berlaku.
5.   Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus dimasukkan dalam
     perhitungan laba rugi Perseroan.

                            PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
                                         Pasal 25
1.   Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
     yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
     (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
     Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam
     bahasa Indonesia.
2.   Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat
     kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
     besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau
     pengubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau
     sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
3.   Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat
     2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam
     waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang
     memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut serta didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan.
4.   Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kuorum yang ditentukan
     tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang
     Saham yang mewaliki paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
     dengan suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara
     RUPS Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat 9 angka 1
     huruf a.
     Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
     maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
     dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
     Jasa Keuangan.
     Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
     untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
     Pasal 12 ayat 6 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
Page 57
   acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
   Anggaran Dasar ini.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan oleh Direksi kepada
   semua kreditur dengan mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian
   berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
   tanggal RUPS yang memutuskan pengurangan modal tersebut.

       PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
                                         Pasal 26
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka
   untuk melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan,
   pengambilalihan atau pemisahan, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang
   dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
   disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
   hak suara yang hadir dalam RUPS.
   Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
   maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
   mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
   suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
   saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS
   Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan 12 ayat 9 angka 1 huruf a.
   Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
   maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
   dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
   Jasa Keuangan.
   Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
   untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
   Pasal 12 ayat 6 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
   acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
   Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
   Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
   peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling lambar 30 (tiga puluh)
   hari sebelum Pemanggilan RUPS. Pengumuman ini memuat juga pemberitahuan bahwa
   pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan, peleburan,
   pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan di kantor Perseroan terhitung sejak
   tanggal pengumuman tersebut sampai tanggal RUPS diselenggarakan.

                           PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
                                      Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
   untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembubaran Perseroan, Direksi harus
   mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
   sedikir 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
   sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat bagian
   dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Page 58
     Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
     maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
     dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
     Jasa Keuangan.
     Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
     untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
     Pasal 12 ayat 6 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
     acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
     Anggaran Dasar ini.
2.   Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya (jika
     didirikan untuk jangka waktu tertentu) atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS
     atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus
     diadakan likuidasi oleh likuidator.
3.   Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS atau penatapan
     sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator.
4.   Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan penetapan
     Pengadilan.
5.   Peraturan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
     kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan pengawasan terhadap Direksi berlaku
     juga bagi likuidator.
6.   Likuidator wajib dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan:
     a. Mendaftarkan pembubaran Perseroan serta nama alamat likuidator dalam Daftar
         Perusahaan.
     b. Mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam
         Berita Negara Republik Indonesia.
     c. Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan sesuai
         ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara
         mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam 1
         (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai,peredaran luas
         dalam wilayah negara Republik Indonesia yang terbit di tempat kedudukan
         Perseroan sebagaimana ditentukan oleh likuidator; dan
     d. Memberitahukan tentang pembubaran Perseroan serta nama dan alamat
         likuidator kepada Menteri Hukum dan OJK sesuai dengan Peraturan Perundang-
         undangan yang berlaku.
7.
   a. Likuidator harus bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan;
   b. Sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagikan kepada para Pemegang Saham dan
        setiap Pemegang Saham berhak menerima bagian sebanding dengan nilai nominal
        saham-saham yang telah disetor penuh yang dimilikinya;
   c. Likuidator harus mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi
        sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ini besera pengubahannya di
   kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggaal disahkannya perhitungan
   likuidasi oleh RUPS berdasarkan persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan
   secara sah dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para
   likuidator.

                               PERATURAN PENUTUP
Page 59
                                          Pasal 28
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka RUPS yang
akan memutuskan.
   - Menegaskan susunan Pemegang Saham Perseroan, sebagai berikut:
        a. PT SARANAKELOLA INVESTA sebanyak 452.266.400 (empat ratus lima puluh dua
            juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus) saham atau dengan nilai
            nominal sebesar USD 24.880.008 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan
            puluh ribu delapan Dolar Amerika Serikat).
        b. Masyarakat sebanyak 134.886.300 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus
            delapan puluh enam ribu tiga ratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar USD
            7.419.107 (tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu seratus tujuh Dolar Amerika
            Serikat).

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.34 MB
Published5 Jun 2025
Pages59
Characters187,202
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERATUS JASA PRIMA Tbk. p.1 ×7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×54
possible org Negara Republik Indonesia p.30 ×4
unresolved person Anne Djoenardi · Notaris p.1
unresolved person Dijarini · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×8
unresolved org Menteri p.2 ×3
unresolved org Bapepam p.30 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia. p.33 ×7
unresolved org PT SARANAKELOLA INVESTA p.59

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result