Back to announcement
20250605_KARW_Pemanggilan RUPS_31892885_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted KARWSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 59
Page 1
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG LUAR BIASA
PT MERATUS JASA PRIMA Tbk.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
Meratus Jasa Prima Tbk. (“Perseroan”) pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, dengan memperhatikan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas (“UUPT”)
sebagaimana lebih lanjut diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2
Tahun 2022;
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 /POJK.04/2022 tentang “Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik” tanggal 22 Agustus 2022 (“POJK 14/2022”); dan
4. Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 29 tanggal 29 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Notaris
Anne Djoenardi, S.H., M.B.A, Notaris di Jakarta. Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan
sebagaimana termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 52
tanggal 28 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Notaris Dijarini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Perseroan menyampaikan penjelasan untuk mata acara RUPSLB Perseroan, sebagai berikut:
MATA ACARA PERTAMA
Perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar
1.1. Latar Belakang
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 1 UUPT dan Pasal 26 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan,
perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
1.2. Penjelasan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan,
Perseroan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Perubahan Pasal 3, 4, 6, 8, 10, 12, 16, 17, 18,
19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian
Anggaran Dasar tersebut dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
1
Page 2
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, menunjang kegiatan operasional Perseroan dan mengkompilasi
seluruh akta perubahan Anggaran Dasar.
Sehubungan dengan rencana perubahan Anggaran Dasar, Perseroan akan mengusulkan kepada
RUPSLB hal-hal sebagai berikut:
1. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3, 4, 6, 8, 10, 12, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26,
27 dan 28 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi sebagaimana ditampilkan pada layar dan
yang telah disediakan oleh Perseroan pada situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan atau
Undangan untuk menghadiri RUPSLB, pada tanggal 4 Juni 2025;
2. Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan;
3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dan/atau Sekretaris Perusahaan
Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan perubahan/penyesuaian dan penyusunan
kembali Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana mungkin disyaratkan sesuai dengan kebijakan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan
melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar
Perseroan ini, menyatakan keputusan Rapat ini dalam suatu Pernyataan Keputusan Rapat di
hadapan Notaris, memberi wewenang kepada Notaris untuk memohonkan persetujuan dan
melaporkan/memberitahukan perubahan anggaran dasar tersebut kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan,
dan memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengubah Anggaran Dasar sesuai petunjuk dan
saran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan/atau Otoritas Jasa
Keuangan, serta pada umumnya melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
memberlakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dimaksud.
1.3. Materi Pendukung
Rancangan Perubahan atas ketentuan Pasal 23 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dapat ditemukan
pada lampiran dan diupload pada situs web Perseroan www.meratusjasaprima.com.
2
Page 3
RANCANGAN PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
PT MERATUS JASA PRIMA TBK
Saat ini:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa yang
ditunjang dengan pembangunan, pergudangan & penunjang angkutan, dan konsultasi.
2. Untuk mencapai maksud dan Tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (42912), Kelompok ini
mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya sejenisnya
pelabuhan bukan perikanan.Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan
dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hooverdam) dan
lain-lain.
2) Pengerukan (42914), Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi
dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan
kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk
pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
3) Aktivitas Cold Storage (52102), Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan
barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
komersil.
4) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (52221), Kelompok ini mencakup kegiatan
usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan
untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam
kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
5) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut Suku Cadang Dan Perlengkapanya
(46592), Kelompok ini mencakup usaha perdagangan macam-macam alat
transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan
besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
6) Aktivitas Konsultasi Transportasi (70202), Kelompok ini mencakup kegiatan
konsultasi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, pengawasan,
manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Trmasuk manajemen keamanan pelabuhan.
MODAL
PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000.000,- (enam ratus milyar Rupiah)
terbagi atas 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh dengan uang tunai
sebanyak 587.152.700 (lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu
tujuh ratus) saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
293.576.350.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam
Page 4
juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) oleh para Pemegang Saham yang nama-namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut
"RUPS"), dengan cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas,
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain
peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan
dicatatkan.
− Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui
pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 26.
4. – Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lanjut harus disetor penuh.
− Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain baik berupa benda berwujud
maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyetoran dilakukan untuk tujuan dan jumlah sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada
publik pada pemanggilan RUPS mengenai penyetoran tersebut;
c. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun
juga;
d. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 26;
e. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk
saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan
berdasarkan nilai pasar wajar; dan
f. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio
saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa
oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian.
5. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara
penawaran umum terbatas maupun peningkatan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan
dikeluarkan, maka RUPS tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa
kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah
dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa
hak memesan efek terlebih dahulu tersebut.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan dikeluarkan oleh Perseroan, maka:
a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang
dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") kepada pemegang
saham yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan pada
tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat
Page 5
Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan atas nama pemegang
saham masing-masing pada tanggal tersebut.
b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada
pemegang saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:
i. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;
ii. Ditujukan Efek lain kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat
dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan
RUPS;
iii. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang
telah disetujui oleh RUPS; dan/atau
iv. Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang
memperbolehkan penanaman modal tanpa HMETD.
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidanq Pasar Modal.
d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil
oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua pemegang saham
yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila
jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas
yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib
dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
masing pemegang saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian
oleh pemegang saham sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, maka
dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga
dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel kepada pemegang Efek yang dapat
ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham
dapat dilakukan oleh Direksi Perseroan, sepanjang RUPS telah memberikan
persetujuan atas pengeluaran Efek tersebut sebelumnya.
8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah dilakukan penyetoran, dan saham
yang diterbitkan memiliki hak-hak yang sama dengan saham lain yang memiliki
klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, tanpa mengurangi kewajiban
Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia.
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
RUPS, dan setiap perubahan anggaran dasar dalam rangka penambahan modal dasar
harus memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dapat dilakukan
sepanjang hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia;
Page 6
c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 10
huruf b pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat 10
huruf c pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus
mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal disetor menjadi
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu pada ayat 10 huruf c pasal ini tidak
terpenuhi.
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a pasal ini
termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat 10 huruf d pasal ini.
11. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif
setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor
menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai
hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan
tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas
pelaksanaan penambahan modal disetor tersebut.
SURAT SAHAM
PASAL 6
1. Perseroan dapat mengeluarkan surat saham.
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang Saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah saham;
f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
6. Baik surat saham maupun surat kolektif saham harus dicetak sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ditanda-tangani oleh
Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, atau tanda tangan tersebut dicetak langsung
pada surat saham dan/atau surat kolektif saham yang bersangkutan.
7. Ketentuan ayat 6 diatas secara mutatis mutandis juga berlaku untuk pencetakan dan
penandatanganan Efek Bersifat Ekuitas yang sejenis.
Page 7
8. Untuk saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau pada Bank Kustodian (khusus dalam rangka kontrak investasi
kolektif), diterbitkan dalam bentuk Konfirmasi Pencatatan Saham yang ditanda-tangani
oleh Direksi atau tanda tangan tersebut dicetak langsung pada Konfirasi Pencatatan
Saham.
9. Konfirmasi Pencatatan Saham yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk
dalam Penitipan Kolektif sekurangnya harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Pcnyelesaian atau Bank Kustodian
yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan ;
b. Tanggal pengeluaran Konfirasi Pencatatan Saham;
c. Jumlah saham yang tercantum dalam Konfirmasi Pencatatan saham;
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercantum dalam Konfirmasi pencatatan saham;
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam penitipan kolektif dengan klasifikasi yang
sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan Konfirmasi
Pencatatan Saham.
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
PASAL 8
1. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
2. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang
dimiliki para Pemegang Saham dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari
satu klasifikasi saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas
saham atau penerima fidusia dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau
tanggal pendaftaran jaminan fidusia
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan
lain serta tanggal saham itu diperoleh.
4. Pemegang saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan
surat kepada Direksi Perseroan.
-Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan
pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat
Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
5. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus sebaik-baiknya.
6. Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus,
pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.
7. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham harus disetujui Direksi
dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh
Presiden Direktur dan Presiden Komisaris atau kuasa mereka yang sah.
Page 8
8. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk
pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan dengan gadai
atau cessie atau fidusia yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham
harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan untuk saham yang terdaftar pada
Bursa Efek berlaku Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, dengan tidak mengurangi Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
PASAL 10
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik semula yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai Pemegang
Saham sampai nama dari Pemegang Saham yang baru telah dimasukkan dalam Daftar
Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang.
2. Pendaftaran pemindahan hak atas saham harus dilakukan oleh Direksi dengan cara
mencatatkan pemindahan hak itu dalam Daftar Pemegang Saham yang bersangkutan
berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan
yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah atau berdasarkan surat-surat
Iain yang cukup membuktikan pemindahan hak itu menurut pendapat Direksi tanpa
mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3. Dokumen pemindahan hak atau surat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dan
salinannya disampaikan kepada Perseroan dengan ketentuan bahwa dokumen
pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi Peraturan
Perundang--undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
4. Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam rekening pada Penitipan Kolektif
dicatat sebagai mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari suatu rekening
dalam Penitipan Kolektif ke atas nama individu Pemegang Saham yang bukan
pemegang rekening dalam Penitipan Kolektif dengan melaksanakan pencatatan atas
pemindahan hak oleh Direksi Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9
ayat 5 di atas.
5. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam
Anggaran Dasar telah dipenuhi.
-Segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal ini membawa
akibat bahwa suara yang dikeluarkan dalam RUPS untuk saham itu dianggap tidak sah,
sedang pembayaran dividen atas saham itu di tangguhkan.
6. Pemindahan hak atas saham harus dicatat baik dalam Daftar Pemegang Saham maupun
pada surat sahamnya.
Catatan itu harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh Presiden Direktur dan
Presiden Komisaris atau kuasa mereka yang sah
7. Direksi dengan memberikan alasan untuk itu dapat menolak untuk mendaftar
pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam
Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari persyaratan dalam
pemindahan saham tidak terpenuhi.
8. Apabila Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham, maka Direksi
wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan
haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk
pendaftaran itu diterima oleh Direksi.
Page 9
9. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk
mencatat pemindahan hak atas saham yang dimaksud harus sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
10. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan
Pemanggilan RUPS untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam rapat yang dimaksud. Dalam hal terjadi Ralat Pemanggilan RUPS, Daftar
Pemegang Saham ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan Ralat
Pemanggilan RUPS, untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam RUPS yang dimaksud.
11. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang Pemegang
Saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham beralih
menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu
disyaratkan oleh Direksi darat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar
sebagai Pemegang Saham.
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu,
tanpa mengurangi ketentuan daiam Anggaran Dasar serta Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
12. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar yang mengatur hak
untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham
dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis
mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat II dari Pasal ini.
TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, DAN WAKTU
PENYELENGGARAAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PASAL 12
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia.
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini wajib
dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus
merupakan kantor pusat Perseroan);
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama
Perseroan; atau provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan
saham Perseroan.
4. Prosedur Penyelenggaraan RUPS:
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
b. melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham; dan
c. melakukan pemanggilan RUPS kepada pemegang saham.
5. Pemberitahuan RUPS kepada OJK:
1) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
Page 10
2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus diungkapkan
secara jelas dan rinci.
3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir
(2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud
kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
6. Pengumuman RUPS:
1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling
14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan
tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini paling kurang
memuat:
a. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
c. tanggal penyelenggaraan RUPS;dan
d. tanggal pemanggilan RUPS.
3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan pemegang saham atau Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat
hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud
pada butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan
menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari pemegang saham atau
Dewan Komisaris.
4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan butir (3)
ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
a. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum
kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh
dalam RUPS pertama; dan
b. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
7. Usulan Mata Acara Rapat:
1) Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan
RUPS.
2) Pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana
dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih
yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara.
3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar.
4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari pemegang saham
dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata
acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (10) sampai
dengan butir (3) ayat ini.
8. Pemanggilan RUPS:
Page 11
1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat
21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang
memuat informasi:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS;
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
c. tempat penyelenggaraan RUPS;
d. ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi
pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai
dengan RUPS diselenggarakan; dan
g. informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
9. Pemanggilan RUPS kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS kedua:
1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama
diselenggarakan;
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
RUPS kedua diselenggarakan; dan
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah
diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
2) Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan
RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini.
10. Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS ketiga:
1) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan
Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS
kedua dilangsungkan.
3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (20) ayat ini memuat paling sedikit:
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
b. daftar hadir pemegang saham dalam RUPS pertama dan kedua;
c. daftar pemegang saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama
dan kedua;
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
11. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir (1) pasal ini.
12. Bahan Mata Acara Rapat:
1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi pemegang saham yang
dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini wajib
tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS.
Page 12
3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban
ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
a. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan
penyelenggaraan RUPS; atau
b. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun
paling lambat pada saat
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup
untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan
RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen;
dan
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Ralat Pemanggilan:
1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan
informasi dalam pemanngilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 8 butir (2) Pasal ini.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini
memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara
pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (1) dan (2) pasal ini.
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau
penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroa atau
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak
berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
pemanggilan ulang.
14. Hak Pemegang Saham:
1) Pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPS.
2) Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPS.
3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan pemegang saham
yang berhak hadir sebagai berikut:
a. untuk RUPS kedua, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang
saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari
kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua;dan
Page 13
b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham yang berhak hadir merupakan pemegang
saham yang terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu) hari
kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.
4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dlam ayat 12 butir (2)
pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan pemegang
saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
5) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana
dimaksud dalam ayat 12 butir (2) pasal ini, pemegang saham yang berhak hadir
mengikuti ketentuan pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat
ini.
6) Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat 12 butir (9) dan Pasal 11 ayat 12 butir (17), serta pemegang
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (13), daftar pemegang
saham dapat disampaikan oleh Biro Administrasi Efek dan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
7) Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang saham berhak memperoleh informasi mata
acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan Perseroan.
8) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.
15. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS
Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait
dengan mata acara RUPS
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
1) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS
2) Pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 butir 1 sampai 5 pasal ini
dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri
dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (20 ayat ini dapat dilakukan
pemegang saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia
e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
4) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini harus dilakukan
paling lambat1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
5) Pemegang saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
dalam pemberian kuasa secara elektronik.
6) Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) ayat ini jika pemegang saham
mencantumkan pilihan suara.
7) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat
ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
RUPS.
8) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik pemegang
saham
Page 14
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau
c. pihak yang ditunjuk oleh pemegang saham.
9) Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada butir (8) huruf b ayat ini.
10) Penerima Kuasa sebagimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:
a. cakap menutur hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
11) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah
terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
12) Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima
Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
13) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan
suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan
berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali
diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia jasa e-RUPS dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
15) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan
RUPS Perseroan.
16) Penerimia Kuasa bertanggung jawas atas kuasa yang diterima dari pemegang
saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Penyedia e-RUPS
1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
(1) ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
Biro Administrasi Efek untuk memastikan pemegang saham yang berhak hadir
dalam RUPS.
3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
(2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayan
Republik Indonesia.
4) Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa sebagaimana dimaksud pada butir
(2) ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan emnggunakan sistem
yang disediakan oleh Perseroan.
5) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
a. Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-
RUPS;
Page 15
c. Memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar
penyelenggaraan e-RUPS;
d. Memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;
e. Memastikan keamnan dan keandalan e-RUPS;
f. Menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan
atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
g. Menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di
e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian
sengketa, verifikasi dan pengujian;
h. Memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat
pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayan Indonesia pada
tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
i. Memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan
teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem
teknologi informasi;
j. Menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan
k. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau
kelalaian dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
6) Dalam hal Perseroan melaksanakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
kewajiban Penyedia e-RWPS sebagaimana dimaksud pada butir (5) ayat ini berlaku
juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban menempatkan fasilitas pengganti pusat data
dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada
butir (5) huruf h ayat ini.
7) Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
penggunaan e-RUPS
8) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (7) ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
9) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (7) ayat ini mencakup paling sedikit:
a. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada
Pengguna e-RUPS,termasuk Pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
b. Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
c. Tata cara penggunaan e-RUPS;
d. Hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
e. Batasan akses penggunaan e-RUPS;
f. Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan pelaksanaan RUPS yang terdapat
pada e-RUPS;
g. Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan
kewajiban pelaporan Perseroan;
h. Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan
i. Penghentian sementara waktu pemberia layanan kepada Pengguna e-RUPS.
18. Selama Perseroan belum mendapatkan pernyataan efektif dari OJK, Pemegang Saham
dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan RUPS, dengan ketentuan
semua Pemegang Saham telah diberitahukan secara tertulis dan semua Pemegang
Saham memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut.
Page 16
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
DIREKSI
Pasal 17
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
orang anggota Direksi, dan 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden
Direktur.
Apabila diwajibkan oleh peraturan yang berlaku di Bursa Efek, maka akan diangkat
menjadi Direktur Independen.
2. Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi
persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, serta
peraturan Bursa Efek khusus untuk Direktur Independen.
3. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi yang
dimaksud dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
tersebut sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang saham
guna membeia diri.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan
pemberhentiannya, kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh
RUPS.
Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan lainnya yang jumlah
maksimumnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya
berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri dari jabatannya
sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan wajib
menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya pengunduran diri anggota hasil penyelenggaraan RUPS permohonan
setelah Direksi, dan tersebut.
6. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan
pemberitahuan secara tertulis serta menyebutkan alasannya.
Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan
Komisaris, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara untuk
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal
Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari tersebut atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka
pemberhentian sementara menjadi batal.
Page 17
Dalam RUPS tersebut anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
keputusan pemberitahuan sementara, dan setelah hasil penyelenggaraan RUPS
tersebut atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara karena tidak
terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlah anggota
Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang atau jika disyaratkan untuk memiliki Direktur
Independen jumlah Direktur Independen menjadi kurang dari jumlah yang disyaratkan
dalam Peraturan Bursa Efek, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak
terjadi lowongan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan
sehingga persyaratan jumlah minimal anggota Direksi terpenuhi, hal mana dilakukan
dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Dewan
Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat sehingga persyaratan
jumlah minimal Direksi terpenuhi, dan untuk sementara Direksi baru anggota
Perseroan diurus dan diwakili oleh Dewan Komisaris, hal mana dilakukan dengan tidak
mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
9. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. Meninggal dunia;
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 18
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
Tugas pokok Direksi adalah:
a. memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan; dan
b. memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung
pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan berkewajiban yang baik oleh Perseroan,
Direksi berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan
memberhentikan sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan
berikut penanggungjawabnya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan Anggaran Dasar.
3. Presiden Direktur atau 2 (dua) orang Direktur berhak mewakili Perseroan di dalam dan
di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
pembatasan bahwa untuk:
Page 18
a. memperoleh/mengalihkan dengan cara bagaimanapun, menyewa atau
menyewakan barang-barang tidak bergerak milik Perseroan;
b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (dengan ketentuan tidak
termasuk didalamnya penarikan uang atau pinjaman yang telah disetujui);
c. Menggadaikan atau mempertanggungkan harta Perseroan;
d. Mengikat Perseroan sebagai peminjam/penanggung;
e. Mendirikan anak-anak perusahaan dengan tidak mengurangi persetujuan pihak
yang berwenang;
f. Mengambil bahagian atau ikut serta dalam perseroan terbatas atau badan hukum
lain atau menyelenggarakan perusahaan baru dengan tidak mengurangi pihak yang
berwenang;
g. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam perseroan
terbatas atau badan hukum lain, dan/atau
h. Usul melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
Harus mendapat persetujuan tertulis dari dan/atau dokumen yang bersangkutan turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris, yang dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris
tersebut diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
4. Untuk melakukan perbuatan hukum berupa transaksi material, yakni setiap:
a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b. Pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar menukar aset atau segmen
operasi;
c. Perolehan, pelepasan, dan/atau pengguna jasa;
d. Sewa menyewa aset;
e. Pinjam meminjam dana termasuk pengalihannya;
f. Menjaminkan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas
pinjaman dari pihak lain; dan
g. Memberikan jaminan perusahaan (corporate garantee).
dengan nilai transaksi 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka atau Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau
segmen operasi dengan:
1) Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka;
2) Nilai total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
3) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
4) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%. (dua puluh
persen).
Dalam hal perseroan mempunyai ekuitas negatif, nilai transaksi sama dengan 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total asset perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali
atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, Direksi
wajib.memperhatikan ketentuan transaksi material di Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
5. Untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
Page 19
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagi dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS Pertama dengan
RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorumnyang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar.
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan
kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris
atau Pemegang Saham utama dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi
memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari Pemegang
Saham Independen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 ayat 8.
7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
pribadi seorang Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan
dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris,
satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.
8. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili
Perseroan.
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang
Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakilil Perseroan.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula
mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang
ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, wewenang yang demikian
harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
10. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
adalah tidak sah.
11. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 17 ayat 6 tidak berwenang:
a. Menjalankan pengurusan Perseroan, dan
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Page 20
Pembatasan kewenangan ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh
Dewan Komisaris sampai dengan RUPS atau lampaunya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 17 ayat 6.
12. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam
hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
RAPAT DIREKSI
Pasal 19
1. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap
bulan, dan Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Direksi harus menjadwalkan
Rapat Direksi tersebut untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan
Rapat Direksi dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Bahan Rapat Direksi tersebut di atas disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
5 (lima) hari sebelum Rapat Direksi diselenggarakan.
2. Direksi dapat mengadakan Rapat Direksi di luar jadwal Rapat Direksi setiap waktu
bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden Direktur atau oleh seorang atau
lebih anggota Direksi lainnya atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris,
dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
menurut ketentuan Pasal 18 ayat 8 Anggaran Dasar, dengan mencantumkan acara,
tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi.
Pemanggilan Rapat Direksi dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda surel
Rapat telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum
Rapat Direksi diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
sebelum Rapat Direksi diseleggarakan.
4. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi tersebut berhak mengambil keputusan
yang sah dan menqikat.
5. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dan dalam hal Presiden Direktur
berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang
Direktur lainnya yang ditunjuk oleh Rapat Direksi.
6. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi yang sedang
menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Direksi.
8. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan.
9. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan masing-masing 1
(satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang diwakilinya.
Page 21
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda-tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan
berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
10. Hasil Rapat Direksi dituangkan dalam Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat oleh
seorang yang hadir dalam Rapat Direksi yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Direksi,
kemudian ditanda-tangani oleh seluruh anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut,
dan setelah itu disampaikan kepada seluruh anggota Direksi.
Apabila ada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
menandatangani Berita Acara Rapat Direksi, maka yang bersangkutan wajib
menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
Berita Acara Rapat Direksi.
11. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
dengan ketentuan semua anggota Direksi dan sekretaris perusahaan telah diberitahu
melalui surel mengenai bahan dan usul yang bersangkutan, dan semua anggota Direksi
dapat melakukan pembahasan, mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan
dan/atau menyatakan penolakan berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel
yang ditembuskan ke sekretaris perusahaan.
Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh sekretaris
perusahaan.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengankeputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 20
1. Dewan Komisaris terdiri dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris, dan 1 (satu) orang diantaranya di antara anggota Dewan Komisaris diangkat
menjadi Presiden Komisaris.
Perseroan wajib memiliki Komisaris Independen sesuai dengan peraturan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal di Indonesia.
2. Dewan Komisaris merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat
bertindak sendiri-sendiri, melainkan berdasarkan keputusan Rapat Dewan Komisaris.
3. Yang dapat menjadi anggota Dewan Komisaris adalah orang perseorangan yang
memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otori tas Jasa Keuangan dan Undang-Undanq Perseroan Terbatas.
4. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Dewan
Komisaris dimaksud dan dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota
Dewan Komisaris yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam
RUPS tersebut.
Page 22
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan
pemberhentian tersebut, kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain di tentukan oleh
RUPS tersebut.
Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali.
5. Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi gaji atau honorarium dan/atau tunjangan
yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
6. Anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa
jabatannya berakhir. Dalam hal terdapat anggota Dewan Komisaris yang
mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Dewan
Komisaris yang bersangkutan wajib menyampaikan permohonan pengunduran diri
kepada Perseroan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Dewan Komisaris tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh)
hari setelah di terimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Dewan Komisaris, dan setelah
hasil penyelenggaraan RUPS tersebut.
7. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Dewan Komisaris lowong sehingga jumlah
anggota Dewan Komisaris menjadi kurang dari 2 (dua) orang atau jumlah Komisaris
Independen menjadi kurang dari jumlah yang disyaratkan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadi
lowongan, Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan sehingga
persyaratan jumlah minimal anggota Dewan Komisaris terpenuhi, hal mana dilakukan
dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Dewan Komisaris lowong,
maka dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut,
Perseroan harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Dewan Komisaris baru
sehingga persyaratan jumlah minimal anggota Dewan Komisaris terpenuhi, hal mana
dilakukan dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
9. Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. Meninggal dunia; atau
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 21
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umurnnya,
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
Direksi.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam
pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan
susunan komite audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan
perundang undangan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban melakukan
evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.
Page 23
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu
dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala
hal yang berkenaan dengan Perseroan yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris
untuk melaksanakan tugas mereka.
4. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak setiap waktu berhak memberhentikan
untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, apabila anggota
Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang--undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan
RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan
diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan
anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna
membela diri.
Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu
90 (Sembilan puluh) hari tersebut RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal.
7. RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris.
Dalam hal Presiden Komisaris tidak ada yang hadir atau berhalangan, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat akan dipimpin oleh salah seorang
anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir dalam RUPS, serta Pengumuman dan
Pemanggilan RUPS harus dilakukan sesuai dengan keterangan yang termaktub dalam
Pasal 14 diatas.
8. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak
mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris
diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak
untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka
atas Langgungan mereka bersama.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 22
1. Rapat Dewan Komisaris waj ib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
2 (dua) bulan, dan Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat Dewan Komisaris tersebut untuk tahun
berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan Rapat Dewan Komisaris dilakukan
tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Bahan Rapat Dewan Komisaris tersebut di ataa disampaikan kepada anggota Dewan
Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
Page 24
2. Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris di luar jadwal Rapat
Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden
Komisaris atau oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas
permintaan tertulis dari Direksi, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris dengan
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. Jika
Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, pemanggilan Rapat Dewan Komisaris
dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat
yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
tanda terima, telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari
sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota
Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
4. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih
dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Dewan Komisaris oleh Presiden Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris, dan dalam
hal Presiden Komisaris berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan
dipimpin oleh salah seorang Komisaris lainnya yang di tunjuk oleh Rapat Dewan
Komisaris.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil teputusan yang sah dan
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan
Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Dewan
Komisaris.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah yang
dikeluarkan.
9.
a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris
lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
10. Hasil Rapat Dewan Komisaris dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris
yang dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
Ketua Rapat Dewan Komisaris, kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan
Page 25
kebenaran Berita Acara Rapat tersebut, dan setelah itu disampaikan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris.
Apabila ada anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidak
menandatangani Berita Acara Rapat Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan wajib
menyebutkan alasanya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris.
11. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Dewan Komisaris dan sekretaris perusahaan telah diberitahu melalui surel mengenai
bahan dan usul yang bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris dapat
melakukan pembahasan, mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan dan/atau
menyatakan penolakan berikut alasan penolakan dalam korespondeksi surel yang
ditembuskan ke sekretaris perusahaan. Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan
didokumentasikan oleh sekretaris perusahaan.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 23
1. Direksi rnenyarnpaikan rencana kerja yang rnernuat juga anggaran tahunan Perseroan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
Rencana kerja tersebut harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
2. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
3. Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah buku Perseroan ditutup, Direksi
menyusun Laporan Tahunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku yang di tandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
diajukan untuk mendapatkan pengesahan dalam RUPS Tahunan.
4. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diperiksa oleh
Akuntan Publik meliputi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi
komprehensif, laporan arus kas dan opini dari akuntan dalam 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada akhir bulan ke-3
(ketiga) setelah tahun buku berakhir.
Bukti pengumuman Laporan Keuangan Tahunan dalam surat kabar harian tersebut
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
pengumuman Laporan Keuangan Tahunan.
Perseroan juga harus mengumumkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling
lambat pada akhir bulan ke-1 (satu) setelah tanggal Laporan Keuangan Tengah Tahunan
jika tidak disertai laporan Akuntan Publik.
PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Pasal 24
1. Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan
dan/atau pembagian laba bersih Perseroan yang belum dibagi dalam suatu tahun buku
seperti tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan,
dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum
Page 26
terbagi yang akan dipergunakan sebagai dana cadangan, sebagaimana dimaksudkan
dalam Pasal 25 dibawah ini, serta usul mengenai besamya jumlah dividen yang mungkin
dibagikan;
satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.
2. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba bersih setelah
dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar
dibagi sebagai dividen.
3. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan keputusan yang
diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga hams ditentukan waktu dan cara
pembayaran serta bentuk dividen, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Perundang--undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek
di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
-Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh
atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen
diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
-Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua Pemegang Saham.
4. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang
tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
dimasukkan ke dalam per hitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya
Perseroan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup, demikian
dengan tidak mengurangi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi, Direksi dapat mernbagi dividen interim setelah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan jika pembagian tersebut tidak
menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah
modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, dengan ketentuan bahwa
dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan
berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6. Dengan memperhatikan laba Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan dari laba
bersih seperti tersebut dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
RUPS Tehunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan, dapat diberikan tantieme
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh
RUPS.
7. Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan sekurang-kurangnya
dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8. Laba bersih yang iibagian sebagai dividen yang tidak dambil dalam waktu 5 (lima) tahun
setelah tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, dimasukkan ke dalam dana
cadangan yang khusus –diperuntukkan untuk itu.
- Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh Pemegang Saham
yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan
bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
- Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut menjadi
milik Perseroan.
Page 27
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 25
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS setelah
memperhatikan usul Direksi (bilamana ada) dan dengan mengindahkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Dana Cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% ( dua puluh persen)
dari jumlah modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang
diderita oleh Perseroan.
3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) tersebut,
maka RUPS dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi
jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan.
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar cana cadangan tersebut memperoleh
laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Komisaris
dan dengan memperhatikan Peraturan Perundangan yang berlaku.
5. Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi Perseroan.
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
1. Pengubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang
Saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam
bahasa Indonesia.
2. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut pengubahan nama, tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau
pengubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat
2 Pasal ini cukup diberitanukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dalam waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
tanggal akta Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut serta
didaftarkan dalam Wajib Daftar Perusahaan.
4. Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kuorum yang ditentukan
tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang
Saham yang mewaliki paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS
Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat l huruf c.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Page 28
Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan oleh Direksi kepada
semua kreditur dengan mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
tanggal RUPS yang memutuskan pengurangan modal tersebut.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 26
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang--undangan yang berlaku,
maka untuk melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan,
pengambilalihan atau pemisahan, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang
dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakilI paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagi dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS Pertama dengan
RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakuka-n Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
peleburan, pengarnbilalihan atau pemisahan Perseroan paling larnbat 30 (tiga puluh)
hari sebelum Pemanggilan RUPS. Pengumuman ini memuat juga pernberitahuan
bahwa pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan,
peleburan pengambilalihan atau pemisahan Perseroan di kantor Perseroan terhitung
sejak tanggal pengumuman tersebut sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka
untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembubaran Perseroan, Direksi harus
mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Page 29
Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 3 / 4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS
Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan di kantor Perseroan terhitung
sejak tanggal pengumuman tersebut sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 28
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembubaran Perseroan, Direksi harus
mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikir 3 /4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3 / 4 (tiga per empat bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja untuk
menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS ini tidak
disyaratkan utnuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja untuk menyelenggarakan
RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai Pasal 14 ayat 3 dan mata
acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata acara RUPS Pertama,
ketentuan ini berlaku tanpa menguransi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini.
2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya (jika
didirikan untuk jangka waktu tertentu) atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS
atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus
diadakan likuidasi oleh likuidator.
3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS atau penatapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator.
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan penetapan
Pengadilan.
Page 30
5. Peraturan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan pengawasan terhadap Direksi berlaku
juga bagi likuidator.
6. Likuidator wajib dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan:
a. Mendaftarkan pembubaran Perseroan serta nama alamat likuidator dalam Daftar
Perusahaan.
b. Mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
c. Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara
mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam 2
(dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia, 1 (satu) diantaranya mempunyai
peredaran luas dalam wilayah negara Republik Indonesia dan 1 (satu) lainnya yang
terbit di tempat kedudukan Perseroan sebagaimana direntukan oleh likuidator; dan
d. Memberitahukan tentang pembubaran Perseroan serta nama dan alamat
likuidator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Bapepam dan
LK sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
7.
a. Likuidator harus bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan;
b. Sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagikan kepada para Pemegang Saham dan
setiap Pemegang Saham berhak menerima bagian sebanding dengan nilai nominal
saham-saham yang telah disetor penuh yang dimilikinya;
c. Likuidator harus mendaftarkann dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ini besera pengubahannya di
kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggaal disahkannya perhitungan
likuidasi oleh RUPS berdasarkan persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan
secara sah dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada
likuidator.
PERATURAN PENUTUP
Pasal 29
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka RUPS yang
akan memutuskan.
- Menegaskan susunan Pemegang Saham Perseroan, sebagai berikut:
Rancangan Perubahan:
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
PASAL 3
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ini adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa yang
ditunjang dengan pembangunan, pergudangan & penunjang angkutan, dan konsultasi.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1) Aktivitas Konsultasi Transportasi (70202), Kelompok ini mencakup kegiatan
konsultasi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, pengawasan,
manajemen dan penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara.
Termasuk manajemen keamanan pelabuhan.
Page 31
3. Untuk menjalankan kegiatan usaha utama tersebut Perseroan menjalankan usaha
penunjang :
1) Konstruksi Bangunan Pelabuhan Bukan Perikanan (42912), Kelompok ini
mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan dermaga (jetty), trestle, sarana pelabuhan, dan sejenisnya sejenisnya
pelabuhan bukan perikanan.Termasuk konstruksi jalan air atau terusan, pelabuhan
dan sarana jalur sungai, dok (pangkalan), lock (panama canal lock, hooverdam) dan
lain-lain.
2) Pengerukan (42914), Kelompok ini mencakup usaha pengerukan atau normalisasi
dan pemeliharaan sungai, pelabuhan, rawa, danau, alur pelayaran, kolam dan
kanal, baik dengan sifat pekerjaan ringan, sedang, maupun berat. Termasuk
pengerukan untuk pembuatan jalur transportasi air.
3) Aktivitas Cold Storage (52102), Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan
barang sementara sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan
komersil.
4) Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut (52221), Kelompok ini mencakup kegiatan
usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan perairan
untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam
kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat
radioaktif dan pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
5) Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut Suku Cadang Dan Perlengkapanya
(46592), Kelompok ini mencakup usaha perdagangan macam-macam alat
transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor, termasuk usaha perdagangan
besar macam-macam suku cadang dan perlengkapannya.
MODAL
PASAL 4
1. Modal dasar Perseroan berjumlah Rp600.000.000.000,- (enam ratus milyar Rupiah)
terbagi atas 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta) saham, masing-masing saham
bernilai nominal sebesar Rp500,- (lima ratus Rupiah).
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor penuh dengan uang tunai
sebanyak 587.152.700 (lima ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh dua ribu
tujuh ratus) saham atau dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
293.576.350.000,- (dua ratus sembilan puluh tiga milyar lima ratus tujuh puluh enam
juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) oleh para Pemegang Saham yang nama-namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham.
3. Saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut keperluan modal
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga serta persyaratan yang ditetapkan oleh
Direksi berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut
"RUPS"), dengan cara penawaran umum terbatas, dengan memperhatikan peraturan
yang termuat dalam Anggaran Dasar ini, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas,
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, antara lain
peraturan yang mengatur tentang penambahan modal tanpa hak memesan efek
Page 32
terlebih dahulu serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana saham-saham Perseroan
dicatatkan.
− Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menyetujui
pengeluaran saham dalam simpanan harus memenuhi persyaratan sebagaimana
diatur dalam Pasal 14.
4. – Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lanjut harus disetor penuh.
− Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain baik berupa benda berwujud
maupun tidak berwujud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Penyetoran dilakukan untuk tujuan dan jumlah sebagaimana diatur dalam
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”);
b. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib diumumkan kepada
publik pada pemanggilan RUPS mengenai penyetoran tersebut;
c. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal wajib dinilai oleh Penilai yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dijaminkan dengan cara apapun
juga;
d. Memperoleh persetujuan RUPS dengan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 14;
e. Dalam hal benda yang dijadikan sebagai setoran modal dilakukan dalam bentuk
saham Perseroan yang tercatat di Bursa Efek, maka harganya harus ditetapkan
berdasarkan nilai pasar wajar; dan
f. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan, agio saham, laba
bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri, maka laba ditahan, agio
saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir yang telah diperiksa
oleh Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat wajar
tanpa pengecualian.
5. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam simpanan dengan cara
penawaran umum terbatas maupun peningkatan modal tanpa hak memesan efek
terlebih dahulu memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan yang akan
dikeluarkan, maka RUPS tersebut harus melimpahkan kewenangan pemberian kuasa
kepada Dewan Komisaris untuk menyatakan jumlah saham yang sesungguhnya telah
dikeluarkan dalam rangka penawaran umum terbatas atau peningkatan modal tanpa
hak memesan efek terlebih dahulu tersebut.
6. Jika efek yang bersifat Ekuitas akan dikeluarkan oleh Perseroan, maka:
a. Setiap penambahan modal melalui pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas yang
dilakukan dengan pemesanan, maka hal tersebut wajib dilakukan dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") kepada Pemegang
Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
tanggal yang ditentukan RUPS yang menyetujui pengeluaran Efek Bersifat
Ekuitas dalam jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atas nama Pemegang
Saham masing-masing pada tanggal tersebut.
b. Pengeluaran Efek bersifat ekuitas tanpa memberikan HMETD kepada
Pemegang Saham dapat dilakukan dalam hal pengeluaran saham:
i. Ditujukan kepada karyawan Perseroan;
ii. Ditujukan kepada pemegang obligasi atau Efek lain yang dapat
dikonversi menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan
RUPS;
Page 33
iii. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi yang
telah disetujui oleh RUPS; dan/atau
iv. Dilakukan sesuai dengan peraturan di bidang Pasar Modal yang
memperbolehkan penanaman modal tanpa HMETD.
c. HMETD wajib dapat dialihkan dan diperdagangkan dengan mengindahkan
ketentuan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidanq Pasar Modal.
d. Efek bersifat ekuitas yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dan tidak diambil
oleh pemegang HMETD harus dialokasikan kepada semua Pemegang Saham
yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas, dengan ketentuan apabila
jumlah Efek bersifat ekuitas yang dipesan melebihi jumlah Efek bersifat ekuitas
yang akan dikeluarkan, Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil tersebut wajib
dialokasikan sebanding dengan jumlah HMETD yang dilaksanakan oleh masing-
masing Pemegang Saham yang memesan tambahan Efek bersifat ekuitas.
e. Dalam hal masih terdapat sisa Efek bersifat ekuitas yang tidak diambil bagian
oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas, maka
dalam hal terdapat pembeli siaga, Efek bersifat ekuitas tersebut wajib
dialokasikan kepada Pihak tertentu yang bertindak sebagai pembeli siaga
dengan harga dan syarat-syarat yang sama.
7. Pelaksanaan pengeluaran saham dalam portepel untuk pemegang Efek yang dapat
ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham,
dapat dilakukan oleh Direksi berdasarkan RUPS Perseroan terdahulu yang telah
menyetujui pengeluaran Efek tersebut.
8. Penambahan modal disetor menjadi efektif setelah terjadinya penyetoran, dan saham
yang diterbitkan mempunyai hak-hak yang sama dengan saham lain yang memiliki
klasifikasi yang sama yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan tidak mengurangi
kewajiban Perseroan untuk mengurus pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia.
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan
RUPS. Perubahan anggaran dasar dalam rangka perubahan modal dasar harus disetujui
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
10. Penambahan modal dasar yang mengakibatkan modal ditempatkan dan disetor
menjadi kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dapat dilakukan
sepanjang:
a. telah memperoleh persetujuan RUPS untuk menambah modal dasar;
b. telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum Republik Indonesia;
c. Penambahan modal ditempatkan dan disetor sehingga menjadi paling sedikit
25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar wajib dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah persetujuan Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf b pasal ini;
d. Dalam hal penambahan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat 10
huruf c pasal ini tidak terpenuhi sepenuhnya, maka Perseroan harus
mengubah kembali Anggaran Dasarnya, sehingga modal disetor menjadi
paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar, dalam jangka
waktu 2 (dua) bulan setelah jangka waktu pada ayat 10 huruf c pasal ini tidak
terpenuhi.
Page 34
e. Persetujuan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 10 huruf a pasal ini
termasuk juga persetujuan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat 10 huruf d pasal ini.
11. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka penambahan modal dasar menjadi efektif
setelah terjadinya penyetoran modal yang mengakibatkan besarnya modal disetor
menjadi paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar dan mempunyai
hak-hak yang sama dengan saham lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan, dengan
tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk mengurus persetujuan perubahan
Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas pelaksanaan
penambahan modal disetor tersebut.
SURAT SAHAM
PASAL 6
1. Dalam hal Saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan wajib memberikan bukti pemilikan
saham berapa surat saham atau surat kolektif saham kepada pemegang sahamnya.
2. Apabila dikeluarkan surat saham, maka untuk setiap saham diberi sehelai surat saham.
3. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau lebih
saham yang dimiliki oleh seorang Pemegang Saham.
4. Pada surat saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
b. Nomor surat saham;
c. Tanggal pengeluaran surat saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
5. Pada surat kolektif saham sekurangnya harus dicantumkan:
a. Nama dan alamat Pemegang Saham;
b. Nomor surat kolektif saham;
c. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham;
d. Nilai nominal saham;
e. Jumlah saham;
f. Tanda pengenal sebagaimana akan ditentukan oleh Direksi.
6. Baik surat saham maupun surat kolektif saham harus dicetak sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan ditanda-tangani oleh
Presiden Direktur dan Presiden Komisaris, atau tanda tangan tersebut dicetak langsung
pada surat saham dan/atau surat kolektif saham yang bersangkutan.
7. Ketentuan ayat 6 diatas secara mutatis mutandis juga berlaku untuk pencetakan dan
penandatanganan Efek Bersifat Ekuitas yang sejenis.
8. Dalam hal Saham Perseroan masuk dalam Penitipan Kolektif Lembaga Penyelesaian dan
Penyimpanan, maka Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi tertulis
kepada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan sebagai tanda bukti pencatatan
dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan (“Konfirmasi Pencatatan Saham”)
9. Konfirmasi Pencatatan Saham ditanda-tangani oleh Direksi atau tanda tangan tersebut
dicetak langsung pada Konfirmasi Pencatatan Saham.
10. Konfirmasi Pencatatan Saham yang dikeluarkan Direksi untuk saham yang termasuk
dalam Penitipan Kolektif sekurangnya harus mencantumkan:
a. Nama dan alamat Lembaga Penyimpanan dan Pcnyelesaian atau Bank Kustodian
yang melaksanakan Penitipan Kolektif yang bersangkutan ;
Page 35
b. Tanggal pengeluaran Konfirmasi Pencatatan Saham;
c. Jumlah saham yang tercantum dalam Konfirmasi Pencatatan saham;
d. Jumlah nilai nominal saham yang tercantum dalam Konfirmasi Pencatatan Saham;
e. Ketentuan bahwa setiap saham dalam penitipan kolektif dengan klasifikasi yang
sama, adalah sepadan dan dapat dipertukarkan antara satu dengan yang lain;
f. Persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi untuk pengubahan Konfirmasi
Pencatatan Saham.
DAFTAR PEMEGANG SAHAM DAN DAFTAR KHUSUS
PASAL 8
9. Direksi Perseroan wajib mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus di tempat kedudukan Perseroan.
10. Dalam Daftar Pemegang Saham itu dicatat:
a. Nama dan alamat para Pemegang Saham;
b. Jumlah, nomor dan tanggal perolehan surat saham atau surat kolektif saham yang
dimiliki para Pemegang Saham dan klasifikasinya dalam hal dikeluarkan lebih dari
satu klasifikasi saham;
c. Jumlah yang disetor atas setiap saham;
d. Nama dan alamat dari orang atau badan hukum yang mempunyai hak gadai atas
saham atau penerima fidusia dan tanggal perolehan hak gadai tersebut atau
tanggal pendaftaran jaminan fidusia tersebut;
e. Keterangan penyetoran saham dalam bentuk lain selain uang; dan
f. Keterangan lainnya yang dianggap perlu oleh Direksi dan/atau diharuskan oleh
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
11. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan mengenai kepemilikan saham anggota Direksi
dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan/atau pada perseroan
lain serta tanggal saham itu diperoleh.
12. Pemegang Saham harus memberitahukan setiap perpindahan tempat tinggal dengan
surat kepada Direksi Perseroan.
-Selama pemberitahuan itu belum dilakukan, maka segala pemanggilan dan
pemberitahuan kepada Pemegang Saham adalah sah jika dialamatkan pada alamat
Pemegang Saham yang paling akhir dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.
13. Direksi berkewajiban untuk menyimpan dan memelihara Daftar Pemegang Saham dan
Daftar Khusus sebaik-baiknya.
14. Setiap Pemegang Saham berhak melihat Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus,
pada waktu jam kerja Kantor Perseroan.
15. Pencatatan dan/atau perubahan pada Daftar Pemegang Saham harus disetujui Direksi
dan dibuktikan dengan penandatanganan pencatatan atas perubahan tersebut oleh
Presiden Direktur dan Presiden Komisaris atau kuasa mereka yang sah.
Page 36
16. Direksi dapat menunjuk dan memberi kewenangan kepada Biro Administrasi Efek untuk
melaksanakan pencatatan dan tata usaha saham Perseroan dalam Daftar Pemegang
Saham dan Daftar Khusus.
17. Setiap pendaftaran atau pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham termasuk
pencatatan mengenai suatu penjualan, pemindah-tanganan, pengagunan dengan gadai
atau cessie atau fidusia yang menyangkut saham atau hak atau kepentingan atas saham
harus dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan untuk saham yang terdaftar pada
Bursa Efek berlaku Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal, dengan tidak mengurangi Peraturan Perundang- undangan yang berlaku.
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM
PASAL 10
1. Dalam hal terjadi perubahan pemilikan dari suatu saham, pemilik semula yang telah
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham harus tetap dianggap sebagai Pemegang
Saham sampai nama dari Pemegang Saham yang baru telah dimasukkan dalam Daftar
Pemegang Saham, satu dan lain dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang
berwenang.
2. Pendaftaran pemindahan hak atas saham harus dilakukan oleh Direksi dengan cara
mencatatkan pemindahan hak itu dalam Daftar Pemegang Saham yang bersangkutan
berdasarkan akta pemindahan hak yang ditanda-tangani oleh yang memindahkan dan
yang menerima pemindahan atau wakil mereka yang sah atau berdasarkan surat-surat
Iain yang cukup membuktikan pemindahan hak itu menurut pendapat Direksi tanpa
mengurangi ketentuan dalam Anggaran Dasar.
3. Dokumen pemindahan hak atau surat lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus
berbentuk sebagaimana ditentukan dan/atau yang dapat diterima oleh Direksi dan
salinannya disampaikan kepada Perseroan dengan ketentuan bahwa dokumen
pemindahan hak atas saham yang tercatat pada Bursa Efek harus memenuhi Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
4. Pemindahan hak atas saham yang tercatat dalam rekening pada Penitipan Kolektif
dicatat sebagai mutasi antar rekening, ataupun sebagai mutasi dari suatu rekening
dalam Penitipan Kolektif ke atas nama individu Pemegang Saham yang bukan
pemegang rekening dalam Penitipan Kolektif dengan melaksanakan pencatatan atas
pemindahan hak oleh Direksi Perseroan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9
ayat 5 di atas.
Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan Kolektif dilakukan dengan
pemindahbukuan dari rekening Efek satu ke rekening Efek yang lain pada Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, dan Perusahaan Efek.
5. Pemindahan hak atas saham hanya diperbolehkan apabila semua ketentuan dalam
Anggaran Dasar telah dipenuhi, dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang
Pasar Modal.
-Segala tindakan yang bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal ini membawa
akibat bahwa suara yang dikeluarkan dalam RUPS untuk saham itu dianggap tidak sah,
sedang pembayaran dividen atas saham itu di tangguhkan.
Page 37
6. Direksi dengan memberikan alasan untuk itu dapat menolak untuk mendaftar
pemindahan hak atas saham dalam Daftar Pemegang Saham apabila ketentuan dalam
Anggaran Dasar tidak dipenuhi atau apabila salah satu dari persyaratan dalam
pemindahan saham tidak terpenuhi.
7. Apabila Direksi menolak untuk mendaftar pemindahan hak atas saham, maka Direksi
wajib mengirim pemberitahuan penolakan kepada pihak yang akan memindahkan
haknya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan untuk
pendaftaran itu diterima oleh Direksi.
8. Mengenai saham Perseroan yang tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk
mencatat pemindahan hak atas saham yang dimaksud harus sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
9. Daftar Pemegang Saham harus ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan
Pemanggilan RUPS untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam RUPS yang dimaksud. Dalam hal terjadi Ralat Pemanggilan RUPS, Daftar
Pemegang Saham ditutup pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal iklan Ralat
Pemanggilan RUPS, untuk menetapkan nama para Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam RUPS yang dimaksud.
10. Orang yang mendapat hak atas saham sebagai akibat kematian seorang Pemegang
Saham atau karena suatu alasan lain yang menyebabkan pemilikan suatu saham beralih
menurut hukum, dengan mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktu-waktu
disyaratkan oleh Direksi dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk didaftar
sebagai Pemegang Saham.
-Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima baik bukti hak itu,
tanpa mengurangi ketentuan daiam Anggaran Dasar serta Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
11. Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran Dasar yang mengatur hak
untuk memindahkan hak atas saham dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham
dan pendaftaran dari pemindahan hak atas saham harus berlaku pula secara mutatis
mutandis terhadap setiap peralihan hak menurut ayat II dari Pasal ini.
TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN, PEMANGGILAN, DAN WAKTU
PENYELENGGARAAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PASAL 12
1. RUPS wajib diselenggarakan di wilayah Republik Indonesia.
2. Perseroan wajib menentukan tempat dan waktu penyelenggaraan RUPS.
3. Tempat penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal ini wajib
dilakukan di:
a. tempat kedudukan Perseroan (tempat kedudukan Perseroan sekaligus
merupakan kantor pusat Perseroan);
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan usaha utamanya;
c. ibukota provinsi tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama
Perseroan; atau provinsi tempat kedudukan Bursa Efek yang mencatatkan
saham Perseroan.
4. Prosedur Penyelenggaraan RUPS:
Dalam menyelenggarakan RUPS, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
Page 38
a. menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan;
b. melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham; dan
c. melakukan pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham.
5. Pemberitahuan RUPS kepada OJK:
1) Perseroan wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat
kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan
tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
2) Mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus diungkapkan
secara jelas dan rinci.
3) Dalam hal terdapat perubahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir
(2) ayat ini, Perseroan wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud
kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
6. Pengumuman RUPS:
1) Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham paling
14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan
tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
2) Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang
memuat:
a. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b. ketentuan Pemegang Saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
c. tanggal penyelenggaraan RUPS;dan
d. tanggal pemanggilan RUPS.
3) Dalam hal RUPS diselenggarakan atas permintaan Pemegang Saham atau Dewan
Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 12 butir (1), selain memuat
hal yang disebut pada butir (2) ayat ini, pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud
pada butir (1) ayat ini, wajib memuat informasi bahwa Perseroan
menyelenggarakan RUPS karena adanya permintaan dari Pemegang Saham atau
Dewan Komisaris.
4) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen, selain informasi sebagaimana dimaksud dalam butir (2) dan butir (3)
ayat ini, dalam pengumuman RUPS wajib memuat juga keterangan:
c. RUPS selanjutnya yang direncanakan akan diselenggarakan jika kuorum
kehadiran Pemegang Saham Independen yang disyaratkan tidak diperoleh
dalam RUPS pertama; dan
d. pernyataan tentang kuorum keputusan yang disyaratkan dalam setiap rapat.
7. Usulan Mata Acara Rapat:
1) Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara rapat secara tertulis kepada
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pemanggilan
RUPS.
2) Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara rapat sebagaimana
dimaksud pada butir (1) ayat ini merupakan 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih
yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara.
3) Usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
Page 39
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan
anggaran dasar.
4) Perseroan wajib mencantumkan usulan mata acara rapat dari Pemegang Saham
dalam mata acara rapat yang dimuat dalam pemanggilan, sepanjang usulan mata
acara rapat memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir (1) sampai
dengan butir (3) ayat ini.
8. Pemanggilan RUPS:
1) Perseroan wajib melakukan pemanggilan kepada Pemegang Saham paling lambat
21 (dua puluh satu) hari sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS, dengan tidak
memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal penyelenggaraan RUPS.
2) Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini paling kurang
memuat informasi:
a. tanggal penyelenggaraan RUPS;
b. waktu penyelenggaraan RUPS;
c. tempat penyelenggaraan RUPS;
d. ketentuan Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS;
e. mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
f. informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi
Pemegang Saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai
dengan RUPS diselenggarakan; dan
g. informasi bahwa Pemegang Saham dapat memberikan kuasa melalui e-RUPS.
9. Pemanggilan RUPS kedua dan lewatnya jangka waktu RUPS kedua:
1) Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dengan ketentuan:
a. RUPS kedua wajib diselenggarakan dalam jangka waktu paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah RUPS pertama
diselenggarakan;
b. pemanggilan RUPS kedua wajib dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
RUPS kedua diselenggarakan; dan
c. dalam pemanggilan RUPS kedua harus menyebutkan RUPS pertama telah
diselenggarakan dan tidak mencapai kuorum kehadiran.
2) Dalam hal Perseroan tidak melakukan RUPS kedua dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada butir (1) huruf a ayat ini, Perseroan wajib melakukan
RUPS dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 pasal ini.
10. Pemanggilan RUPS ketiga dan ketentuan mengenai RUPS ketiga:
1) Ketentuan mengenai pemanggilan dan pelaksanaan RUPS ketiga atas permohonan
Perseroan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini harus disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah RUPS
kedua dilangsungkan.
3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini memuat paling sedikit:
a. ketentuan kuorum RUPS sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan;
b. daftar hadir Pemegang Saham dalam RUPS pertama dan kedua;
c. daftar Pemegang Saham yang berhak hadir pada pelaksanaan RUPS pertama
dan kedua;
d. upaya yang telah dilakukan dalam rangka memenuhi kuorum RUPS kedua; dan
e. besaran kuorum RUPS ketiga yang diajukan dan alasannya.
Page 40
11. RUPS ketiga dilarang dilaksanakan oleh Perseroan sebelum mendapatkan penetapan
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 10 butir (1) pasal ini.
12. Bahan Mata Acara Rapat:
1) Perseroan wajib menyediakan bahan mata acara rapat bagi Pemegang Saham yang
dapat diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS.
2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini wajib
tersedia sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
penyelenggaraan RUPS.
3) Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan lain mengatur kewajiban
ketersediaan bahan mata acara rapat lebih awal dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada butir (2) ayat ini, penyediaan bahan mata acara rapat dimaksud
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain tersebut.
4) Dalam hal mata acara rapat mengenai pengangkatan anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris yang akan diangkat wajib tersedia:
c. di situs web Perseroan paling singkat sejak saat pemanggilan sampai dengan
penyelenggaraan RUPS; atau
d. pada waktu lain selain waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a namun
paling lambat pada saat
penyelenggaraan RUPS, sepanjang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
5) Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang Saham
Independen, Perseroan wajib menyediakan formulir pernyataan bermeterai cukup
untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham Independen sebelum pelaksanaan
RUPS, paling sedikit menyatakan bahwa:
a. yang bersangkutan benar-benar merupakan Pemegang Saham Independen;
dan
b. apabila di kemudian hari terbukti bahwa pernyataan tersebut tidak benar, yang
bersangkutan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Ralat Pemanggilan:
1) Perseroan wajib melakukan ralat pemanggilan RUPS jika terdapat perubahan
informasi dalam pemanggilan RUPS yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud
dalam ayat 8 butir (2) Pasal ini.
2) Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada butir (1) ayat ini
memuat perubahan tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau penambahan mata
acara RUPS, Perseroan wajib melakukan pemanggilan ulang RUPS dengan tata cara
pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8 butir (1) dan (2) pasal ini.
3) Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPS dan/atau
penambahan mata acara RUPS dilakukan bukan karena kesalahan Perseroan atau
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan kewajiban melakukan
pemanggilan ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini tidak
berlaku, sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan
pemanggilan ulang.
14. Hak Pemegang Saham:
1) Pemegang Saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPS.
Page 41
2) Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan Pemegang Saham
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari kerja
sebelum pemanggilan RUPS.
3) Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS ketiga, ketentuan Pemegang Saham
yang berhak hadir sebagai berikut:
a. untuk RUPS kedua, Pemegang Saham yang berhak hadir merupakan Pemegang
Saham yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari
kerja sebelum pemanggilan RUPS kedua;dan
b. untuk RUPS ketiga, Pemegang Saham yang berhak hadir merupakan Pemegang
Saham yang terdaftar dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu) hari
kerja sebelum pemanggilan RUPS ketiga.
4) Dalam hal terjadi pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud dlam ayat 12 butir (2)
pasal ini, Pemegang Saham yang berhak hadir dalam RUPS merupakan Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam daftar Pemegang Saham Perseroan 1 (satu)
hari kerja sebelum pemanggilan ulang RUPS.
5) Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana
dimaksud dalam ayat 12 butir (2) pasal ini, Pemegang Saham yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir (2) ayat
ini.
6) Dalam hal RUPS diselenggarakan oleh Dewan Komisaris setelah memenuhi
ketentuan Pasal 11 ayat 12 butir (9) dan Pasal 11 ayat 12 butir (17), serta Pemegang
Saham setelah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat 12 butir (13), Daftar Pemegang
Saham dapat disampaikan oleh Biro Administrasi Efek dan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian kepada penyelenggara RUPS.
7) Pada saat pelaksanaan RUPS, Pemegang Saham berhak memperoleh informasi mata
acara rapat dan bahan terkait mata acara rapat sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan Perseroan.
8) Dalam RUPS tiap saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1
(satu) suara.
15. Kehadiran Pihak Lain Dalam RUPS
Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan dapat mengundang pihak lain yang terkait
dengan mata acara RUPS
16. Pemberian Kuasa Secara Elektronik
1) Perseroan wajib menyediakan alternatif pemberian kuasa secara elektronik bagi
Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suara dalam RUPS
2) Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 butir 1 sampai 5 pasal ini
dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya menghadiri
dan/atau memberikan suara dalam RUPS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (2) ayat ini dapat dilakukan
Pemegang Saham secara elektronik melalui e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia
e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan
menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
4) Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (3) ayat ini harus dilakukan
paling lambat1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.
5) Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara
dalam pemberian kuasa secara elektronik.
Page 42
6) Pemegang Saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam butir (3) ayat ini jika Pemegang Saham
mencantumkan pilihan suara.
7) Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada butir (6) ayat
ini dapat dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan
RUPS.
8) Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik meliputi:
a. partisipan yang mengadministrasikan sub rekening efek/efek milik Pemegang
Saham
b. pihak yang disediakan oleh Perseroan; atau
c. pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Saham.
9) Perseroan wajib menyediakan Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada butir (8) huruf b ayat ini.
10) Penerima Kuasa sebagimana dimaksud pada butir (8) ayat ini wajib:
a. cakap menutur hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
11) Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud pada butir (10) ayat ini harus telah
terdaftar di dalam sistem e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
12) Dalam hal Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara langsung, wewenang Penerima
Kuasa untuk memberikan suara atas nama pemberi kuasa dinyatakan batal.
13) Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa, serta pemberian dan perubahan
suara melalui e-RUPS atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan, dianggap sah dan
berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan basah kecuali
diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPS dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
14) Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia e-RUPS.
15) Dalam hal Perseroan menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar penyelenggaraan
RUPS Perseroan.
16) Penerima Kuasa bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari Pemegang
Saham dan harus melaksanakan kuasa tersebut dengan itikad baik dan tidak
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Penyedia e-RUPS
1) Kegiatan sebagai Penyedia e-RUPS hanya dapat dilakukan oleh Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan atau
pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
2) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
(1) ayat ini wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dan
Biro Administrasi Efek untuk memastikan Pemegang Saham yang berhak hadir
dalam RUPS.
3) Pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada butir
(2) ayat ini wajib berbentuk badan hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayan
Republik Indonesia.
Page 43
4) Kewajiban pihak lain yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud
pada butir (2) ayat ini berlaku pula bagi Perseroan, dalam hal Perseroan
emnggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
5) Penyedia e-RUPS wajib paling sedikit:
a. Terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dari instansi berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Menyediakan hak akses kepada Pengguna e-RUPS untuk dapat mengakses e-
RUPS;
c. Memiliki dan menetapkan mekanisme atau prosedur operasional standar
penyelenggaraan e-RUPS;
d. Memastikan terselenggaranya kegiatan dan keberlangsungan kegiatan e-RUPS;
e. Memastikan keamanan dan keandalan e-RUPS;
f. Menginformasikan kepada Pengguna e-RUPS dalam hal terdapat perubahan
atau pengembangan sistem termasuk penambahan layanan dan fitur e-RUPS;
g. Menyediakan rekam jejak audit terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data di
e-RUPS untuk keperluan pengawasan, penegakan hukum, penyelesaian
sengketa, verifikasi dan pengujian;
h. Memiliki dan menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat
pemulihan bencana terkait penyelenggaraan e-RUPS di wilayan Indonesia pada
tempat yang aman dan terpisah dari pusat data utama;
i. Memenuhi standar minimum sistem teknologi informasi, pengamanan
teknologi informasi, gangguan dan kegagalan sistem, serta alih kelola sistem
teknologi informasi;
j. Menyimpan semua data pelaksanaan e-RUPS; dan
k. Bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau
kelalaian dalam penyediaan dan pengelolaan e-RUPS.
6) Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPS secara elektronik dengan menggunakan
sistem yang disediakan oelh Perseroan, kewajiban Penyedia e-RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (5) ayat ini berlaku juga bagi Perseroan, kecuali kewajiban
menempatkan fasilitas pengganti pusat data dan pusat pemulihan bencana di
wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada butir (5) huruf h ayat ini.
7) Penyedia e-RUPS menetapkan ketentuan mengenai prosedur dan tata cara
penggunaan e-RUPS.
8) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (7) ayat ini berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan.
9) Ketentuan mengenai prosedur dan tata cara penggunaan e-RUPS sebagaimana
dimaksud pada butir (7) ayat ini mencakup paling sedikit:
a. Persyaratan dan tata cara pendaftaran dan/atau pemberian hak akses kepada
Pengguna e-RUPS,termasuk Pembatalan pendaftaran Pengguna e-RUPS;
b. Biaya pendaftaran dan/atau penggunaan e-RUPS;
c. Tata cara penggunaan e-RUPS;
d. Hak dan kewajiban Pengguna e-RUPS;
e. Batasan akses penggunaan e-RUPS;
f. Kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan informasi pelaksanaan RUPS yang
terdapat pada e-RUPS;
g. Mekanisme pelaporan dan pengambilan data dalam rangka pemenuhan
kewajiban pelaporan Perseroan;
Page 44
h. Perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;dan
i. Penghentian sementara waktu pemberian layanan kepada Pengguna e-RUPS.
DIREKSI
Pasal 16
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari sedikitnya 2 (dua)
orang anggota Direksi, dan 1 (satu) di antara anggota Direksi diangkat menjadi Presiden
Direktur.
2. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku, masing-masing untuk jangka waktu sampai dengan ditutupnya
RUPS Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal pengangkatan anggota Direksi yang
dimaksud dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan anggota Direksi
tersebut sewaktu-waktu dengan menyebutkan alasannya setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham
guna membela diri.
Pemberhentian demikian berlaku sejak penutupan RUPS yang memutuskan
pemberhentiannya, kecuali bila tanggal pemberhentian yang lain ditentukan oleh
RUPS.
Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
3. Para anggota Direksi dapat diberi gaji tiap-tiap bulan dan tunjangan yang jumlah
maksimumnya ditentukan oleh RUPS dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
4. Anggota Direksi dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya
berakhir. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang mengundurkan diri dari jabatannya
sebelum masa jabatannya berakhir, anggota Direksi yang bersangkutan wajib
menyampaikan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
pengunduran diri anggota Direksi tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
diterimanya permohonan pengunduran diri anggota Direksi, dan setelah hasil
penyelenggaraan RUPS tersebut.
5. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan
pemberitahuan secara tertulis serta menyebutkan alasannya.
Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara oleh Dewan
Komisaris, Dewan Komisaris harus menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara untuk
mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut. Dalam hal
Dewan Komisaris tidak menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari tersebut atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, maka
pemberhentian sementara menjadi batal.
Dalam RUPS tersebut anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk
membela diri.
Perseroan wajib melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan
menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
keputusan pemberitahuan sementara, dan setelah hasil penyelenggaraan RUPS
Page 45
tersebut atau informasi mengenai batalnya pemberhentian sementara karena tidak
terselenggaranya RUPS sampai dengan lampaunya jangka waktu.
6. Apabila oleh suatu sebab jabatan anggota Direksi lowong sehingga jumlah anggota
Direksi menjadi kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari sejak terjadi lowongan Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk
mengisi lowongan sehingga persyaratan jumlah minimal anggota Direksi terpenuhi, hal
mana dilakukan dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
7. Apabila oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong, maka dalam
jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut, Dewan
Komisaris harus menyelenggarakan RUPS untuk mengangkat Direksi baru sehingga
persyaratan jumlah minimal anggota Direksi terpenuhi, dan untuk sementara
Perseroan diurus dan diwakili oleh Dewan Komisaris, hal mana dilakukan dengan tidak
mengurangi ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
8. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku;
c. Meninggal dunia;
d. Masa jabatannya berakhir;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu keputusan
pengadilan;
f. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
TUGAS DAN WEWENANG DIREKSI
Pasal 17
1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan
Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuan Perseroan.
Tugas pokok Direksi adalah:
a. memimpin dan mengurus Perseroan sesuai dengan tujuan Perseroan; dan
b. memelihara dan mengurus kekayaan Perseroan.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya,
Direksi dapat membentuk komite dan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan, serta untuk mendukung
pelaksanaan prinsip tata kelola perusahaan yang baik oleh Perseroan, Direksi
berkewajiban membentuk, serta berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan
sekretaris perusahaan atau susunan unit kerja sekretaris perusahaan berikut
penanggungjawabnya.
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku dan Anggaran Dasar.
3. Presiden Direktur atau 2 (dua) orang Direktur berhak mewakili Perseroan di dalam dan
di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan
dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,
baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan
pembatasan bahwa untuk:
a. memperoleh/mengalihkan dengan cara bagaimanapun, menyewa atau
menyewakan barang-barang tidak bergerak milik Perseroan;
Page 46
b. meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (dengan ketentuan tidak
termasuk didalamnya penarikan uang atau pinjaman yang telah disetujui);
c. Menggadaikan atau mempertanggungkan harta Perseroan;
d. Mengikat Perseroan sebagai peminjam/penanggung;
e. Mendirikan anak-anak perusahaan dengan tidak mengurangi persetujuan pihak
yang berwenang;
f. Mengambil bahagian atau ikut serta dalam perseroan terbatas atau badan hukum
lain atau menyelenggarakan perusahaan baru dengan tidak mengurangi pihak yang
berwenang;
g. Melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perseroan dalam perseroan
terbatas atau badan hukum lain, dan/atau
h. Usul melakukan penggabungan usaha (merger) atau peleburan usaha (konsolidasi);
Harus mendapat persetujuan tertulis dari dan/atau dokumen yang bersangkutan turut
ditandatangani oleh Dewan Komisaris, yang dalam pelaksanaannya Dewan Komisaris
tersebut diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk
berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
4. Untuk melakukan perbuatan hukum berupa transaksi material, yakni setiap:
a. Penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu;
b. Pembelian, penjualan, pengalihan, penggunaan, tukar menukar aset atau segmen
operasi;
c. Perolehan, pelepasan, dan/atau penggunaan jasa;
d. Sewa menyewa aset;
e. Pinjam meminjam dana termasuk pengalihannya;
f. Menjaminkan aset perusahaan terbuka dan/atau perusahaan terkendali atas
pinjaman dari pihak lain; dan
g. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee).
dengan nilai transaksi 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perusahaan
Terbuka atau Transaksi berupa perolehan dan pelepasan atas perusahaan atau
segmen operasi dengan:
1) Nilai transaksi sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
Perusahaan Terbuka;
2) Nilai total aset yang menjadi objek transaksi dibagi total aset Perusahaan
Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen);
3) Laba bersih objek transaksi dibagi dengan laba bersih Perusahaan terbuka
nilainya sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen); atau
4) Pendapatan usaha objek transaksi dibagi dengan pendapatan usaha
Perusahaan Terbuka nilainya sama dengan atau lebih dari 20%. (dua puluh
persen).
Dalam hal perseroan mempunyai ekuitas negatif, nilai transaksi sama dengan 10%
(sepuluh persen) atau lebih dari total asset perusahaan, yang dilakukan dalam satu kali
atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, Direksi
wajib memperhatikan ketentuan transaksi material di Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan.
5. Untuk melakukan perbuatan hukum untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan
utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu
sama lain maupun tidak, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh
Page 47
Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagi dari seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS Pertama dengan
RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat 9 butir 1 huruf a.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 14 ayat 3 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar.
6. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan
kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris
atau Pemegang Saham utama dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi
memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari Pemegang
Saham Independen sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 ayat 6.
7. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
pribadi seorang Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan
dalam hal perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris,
satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 6 pasal ini.
8. a. Presiden Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi
serta mewakili
Perseroan.
b. Dalam hal Presiden Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun
juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang
Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
9. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi untuk perbuatan tertentu berhak pula
mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan syarat yang
ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, wewenang yang demikian
harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar.
10. Segala tindakan dari para anggota Direksi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar
adalah tidak sah.
11. Anggota Direksi yang diberhentikan untuk sementara sebagaimana dimaksud pada
Pasal 17 ayat 6 tidak berwenang:
a. Menjalankan pengurusan Perseroan, dan
b. Mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Page 48
Pembatasan kewenangan ini berlaku sejak keputusan pemberhentian sementara oleh
Dewan Komisaris sampai dengan RUPS atau lampaunya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 17 ayat 6.
12. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam
hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi
ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
RAPAT DIREKSI
Pasal 18
1. Rapat Direksi wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setiap
bulan, dan Direksi wajib mengadakan Rapat Direksi bersama Dewan Komisaris secara
berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan. Direksi harus menjadwalkan
Rapat Direksi tersebut untuk tahun berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan
Rapat Direksi dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Bahan Rapat Direksi tersebut di atas disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
5 (lima) hari sebelum Rapat Direksi diselenggarakan.
2. Direksi dapat mengadakan Rapat Direksi di luar jadwal Rapat Direksi setiap waktu
bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden Direktur atau oleh seorang atau
lebih anggota Direksi lainnya atau atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris,
dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Direksi
menurut ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar ini, dengan mencantumkan acara, tanggal,
waktu dan tempat Rapat Direksi.
Pemanggilan Rapat Direksi dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat yang
disampaikan langsung kepada setiap anggota Direksi dengan mendapat tanda terima,
telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari sebelum Rapat
Direksi diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota Direksi paling lambat
sebelum Rapat Direksi diseleggarakan.
4. Panggilan Rapat Direksi dan/atau rapat yang diadakan bersama Dewan Komisaris
disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung
kepada setiap anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris dengan mendapat tanda
terima paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. dengan mencantumkan acara,
tanggal, waktu dan tempat Rapat Direksi.
5. Apabila semua anggota Direksi hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih dahulu
tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi tersebut berhak mengambil keputusan
yang sah dan menqikat.
6. Rapat Direksi dipimpin oleh Presiden Direktur, dan dalam hal Presiden Direktur
berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Direksi akan dipimpin oleh salah seorang
Direktur lainnya yang ditunjuk oleh Rapat Direksi.
7. Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya oleh anggota Direksi
lainnya berdasarkan surat kuasa.
8. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Direksi yang sedang
menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Direksi.
9. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Page 49
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
suara yang dikeluarkan.
10. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan
tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi lain yang
diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda-tangan sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali Ketua Rapat Direksi menentukan lain tanpa ada keberatan
berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
11. Anggota Direksi dapat turut serta dalam Rapat Direksi melalui video telekonferensi atau
media elektronik lainnya yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi
yang hadir dalam rapat saling mendengar dan melihat secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan anggota Direksi yang bersangkutan
dengan cara demikian harus dianggap merupakan kehadiran langsung dari anggota
Direksi tersebut dalam Rapat Direksi, dengan ketentuan keputusan yang diambil dalam
Rapat Direksi tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh anggota
Direksi yang hadir.
12. Hasil Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 10 Pasal ini dituangkan
dalam Berita Acara Rapat Direksi yang dibuat oleh seorang yang hadir dalam Rapat
Direksi yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Direksi, kemudian ditanda-tangani oleh seluruh
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris yang hadir untuk memastikan
kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut, dan setelah itu disampaikan
kepada seluruh anggota Direksi.
Apabila ada anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang tidak
menandatangani Berita Acara Rapat Direksi, maka yang bersangkutan wajib
menyebutkan alasannya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
Berita Acara Rapat Direksi.
13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
dengan ketentuan semua anggota Direksi dan sekretaris perusahaan telah diberitahu
melalui surel mengenai bahan dan usul yang bersangkutan, dan semua anggota Direksi
dapat melakukan pembahasan, mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan
dan/atau menyatakan penolakan berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel
yang ditembuskan ke sekretaris perusahaan.
Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh sekretaris
perusahaan.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Direksi.
.
DEWAN KOMISARIS
Pasal 19
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
2 (dua) bulan, dan Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Page 50
Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat Dewan Komisaris tersebut untuk tahun
berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan Rapat Dewan Komisaris dilakukan
tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Bahan Rapat Dewan Komisaris tersebut di atas disampaikan kepada anggota Dewan
Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
2. Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris di luar jadwal Rapat
Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden
Komisaris atau oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas
permintaan tertulis dari Direksi, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris dengan
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. Jika
Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, pemanggilan Rapat Dewan Komisaris
dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat
yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
tanda terima, telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari
sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota
Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
4. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih
dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dan dalam hal Presiden
Komisaris berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh salah
seorang Komisaris lainnya yang di tunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan
Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Dewan
Komisaris.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
9.
d. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris
lain yang diwakilinya.
e. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
f. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
Page 51
10. Anggota Dewan Komisaris dapat turut serta dalam Rapat Dewan Komisaris melalui
video telekonferensi atau media elektronik lainnya yang penggunaannya dapat
membuat semua anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling mendengar
dan melihat secara langsung serta berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan
anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan cara demikian harus dianggap
merupakan kehadiran langsung dari anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat
Dewan Komisaris, dengan ketentuan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
Komisaris tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh anggota
Dewan Komisaris yang hadir.
11. Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dapat turut serta dalam Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi melalui video telekonferensi atau media elektronik lainnya
yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi yang hadir dalam rapat saling mendengar dan melihat secara langsung serta
berpartisipasi dalam rapat, dan keturutsertaan anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi yang bersangkutan dengan cara demikian harus dianggap merupakan kehadiran
langsung dari anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tersebut dalam rapat
bersama Direksi, dengan ketentuan keputusan yang diambil dalam Rapat Dewan
Komisaris bersama Direksi tersebut dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh
seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang hadir.
12. Jika Berita Acara Rapat Dewan Komisaris dan/atau rapat Dewan Komisaris
bersamaDireksi tersebut dibuat oleh Notaris, penandatanganan tersebut tidak
disyaratkan.
13. Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris dan/atau
rapat Dewan Komisaris bersama Direksi.
14. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris dan sekretaris
perusahaan telah diberitahu melalui surel mengenai bahan dan usul yang
bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris dapat melakukan pembahasan,
mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan dan/atau menyatakan penolakan
berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel yang ditembuskan ke sekretaris
perusahaan. Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh
sekretaris perusahaan.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS
Pasal 20
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggungjawab atas
pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya,
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada
Direksi.
Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya dalam
pengawasan tersebut, Dewan Komisaris wajib membentuk maupun menentukan
susunan komite audit maupun komite lainnya sebagaimana ditentukan oleh peraturan
Page 52
perundang undangan yang berlaku di Pasar Modal, serta berkewajiban melakukan
evaluasi terhadap kinerja komite-komite tersebut setiap akhir tahun buku Perseroan.
2. Anggota Dewan Komisaris baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri setiap waktu
dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan halaman atau
tempat lain yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak
memeriksa semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan
mencocokan keadaan uang kas dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala
tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan penjelasan tentang segala
hal yang berkenaan dengan Perseroan yang ditanyakan oleh anggota Dewan Komisaris
untuk melaksanakan tugas mereka.
4. Rapat Dewan Komisaris dengan suara terbanyak setiap waktu berhak memberhentikan
untuk sementara seorang atau lebih anggota Direksi dari jabatannya, apabila anggota
Direksi tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
melalaikan kewajibannya.
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, disertai alasannya.
6. Dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal
pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk menyelenggarakan
RUPS yang akan memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan
diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya semula, sedangkan
anggota Direksi yang diberhentikan sementara itu diberi kesempatan untuk hadir guna
membela diri.
Dalam hal RUPS tidak dapat mengambil keputusan atau setelah lewatnya jangka waktu
90 (Sembilan puluh) hari tersebut RUPS tidak diselenggarakan, maka pemberhentian
sementara tersebut menjadi batal.
7. RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini dipimpin oleh Presiden Komisaris.
Dalam hal Presiden Komisaris tidak ada yang hadir atau berhalangan, hal mana tidak
perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka RUPS akan dipimpin oleh salah seorang
anggota Dewan Komisaris lainnya yang hadir dalam RUPS, serta Pengumuman dan
Pemanggilan RUPS harus dilakukan sesuai dengan keterangan yang termaktub dalam
Pasal 14 diatas.
8. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara dan Perseroan tidak
mempunyai seorangpun anggota Direksi, maka untuk sementara Dewan Komisaris
diwajibkan untuk mengurus Perseroan, dalam hal demikian Dewan Komisaris berhak
untuk memberikan kekuasaan sementara kepada seorang atau lebih diantara mereka
atas tanggungan mereka bersama.
RAPAT DEWAN KOMISARIS
Pasal 21
1. Rapat Dewan Komisaris wajib diadakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam
2 (dua) bulan, dan Dewan Komisaris wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris
bersama Direksi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
Dewan Komisaris harus menjadwalkan Rapat Dewan Komisaris tersebut untuk tahun
berikutnya sebelum berakhirnya tahun buku dan Rapat Dewan Komisaris dilakukan
tanpa pemanggilan terlebih dahulu.
Page 53
Bahan Rapat Dewan Komisaris tersebut di atas disampaikan kepada anggota Dewan
Komisaris paling lambat 5 (lima) hari sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
2. Dewan Komisaris dapat mengadakan Rapat Dewan Komisaris di luar jadwal Rapat
Dewan Komisaris setiap waktu bilamana dipandang perlu atas permintaan Presiden
Komisaris atau oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris lainnya atau atas
permintaan tertulis dari Direksi, dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan
dan melalui pemanggilan.
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dilakukan oleh Presiden Komisaris dengan
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan tempat Rapat Dewan Komisaris. Jika
Presiden Komisaris tidak ada atau berhalangan, pemanggilan Rapat Dewan Komisaris
dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris lainnya.
Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris dapat disampaikan dengan surat tercatat, surat
yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Dewan Komisaris dengan mendapat
tanda terima, telegram, telex, faksimili, atau surel sekurang-kurangnya 1 (satu) hari
sebelum Rapat Dewan Komisaris diadakan. Bahan rapat disampaikan kepada anggota
Dewan Komisaris paling lambat sebelum Rapat Dewan Komisaris diselenggarakan.
4. Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili, pemanggilan terlebih
dahulu tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris tersebut berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
5. Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Presiden Komisaris dan dalam hal Presiden
Komisaris berhalangan atau tidak hadir karena alasan apapun juga, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Rapat Dewan Komisaris akan dipimpin oleh salah
seorang Komisaris lainnya yang di tunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
6. Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat Dewan Komisaris hanya
oleh anggota Dewan Komisaris lainnya berdasarkan surat kuasa.
7. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Dewan
Komisaris yang sedang menjabat hadir atau diwakili secara sah dalam Rapat Dewan
Komisaris.
8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan.
9.
a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak mengeluarkan 1(satu) suara
dan tambahan masing-masing 1 (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris
lain yang diwakilinya.
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda tangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara lisan kecuali Ketua Rapat Dewan Komisaris menentukan lain tanpa ada
keberatan berdasarkan suara terbanyak dari yang hadir.
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan
dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan.
10. Rapat Dewan Komisaris dapat juga dilakukan melalui media telekonferensi, video
konferensi, atau melalui sarana media elektronik lainnya yang memungkinkan semua
Page 54
peserta Rapat Dewan Komisaris saling melihat dan mendengar secara langsung serta
berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris.
11. Hasil Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 10 Pasal ini
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Dewan Komisaris yang dibuat oleh seorang yang
hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Ketua Rapat Dewan Komisaris,
kemudian ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
yang hadir untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran Berita Acara Rapat tersebut,
dan setelah itu disampaikan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris.
Apabila ada anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi yang tidak
menandatangani Berita Acara Rapat Dewan Komisaris, maka yang bersangkutan wajib
menyebutkan alasanya secara tertulis dalam surat tersendiri yang dilekatkan pada
Berita Acara Rapat Dewan Komisaris.
12. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat
Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua anggota Dewan Komisaris dan sekretaris
perusahaan telah diberitahu melalui surel mengenai bahan dan usul yang
bersangkutan, dan semua anggota Dewan Komisaris dapat melakukan pembahasan,
mengajukan tanya jawab, memberikan persetujuan dan/atau menyatakan penolakan
berikut alasan penolakan dalam korespondensi surel yang ditembuskan ke sekretaris
perusahaan. Selanjutnya korespondensi surel ini dicetak dan didokumentasikan oleh
sekretaris perusahaan.
Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
RENCANA KERJA, TAHUN BUKU, DAN LAPORAN TAHUNAN
Pasal 22
1. Direksi rnenyarnpaikan rencana kerja yang memuat juga anggaran tahunan Perseroan
kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan, sebelum tahun buku dimulai.
Rencana kerja tersebut harus disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
2. Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir pada tanggal
31 (tiga puluh satu) Desember tahun yang sama.
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Perseroan ditutup.
3. Dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan setelah buku Perseroan ditutup, Direksi
menyusun laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku yang ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk
diajukan untuk mendapatkan pengesahan dalam RUPS Tahunan.
4. Perseroan wajib mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tengah Tahunan sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang
Pasar Modal.
PENGGUNAAN LABA BERSIH, PEMBAGIAN DIVIDEN INTERIM
Pasal 23
1. Rapat Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS Tahunan mengenai penggunaan
dan/atau pembagian laba bersih Perseroan yang belum dibagi dalam suatu tahun buku
seperti tercantum dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS Tahunan,
dalam usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah pendapatan bersih yang belum
terbagi yang akan dipergunakan sebagai dana cadangan, sebagaimana dimaksudkan
Page 55
dalam Pasal 24 dibawah ini, serta usul mengenai besamya jumlah dividen yang mungkin
dibagikan;
satu dan lain dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk memutuskan lain.
2. Dalam hal RUPS Tahunan tidak menentukan penggunaan lain, maka laba bersih setelah
dikurangi dengan cadangan yang diwajibkan oleh Undang-undang dan Anggaran Dasar
dibagi sebagai dividen.
3. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan
apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif berdasarkan keputusan yang
diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus ditentukan waktu dan cara
pembayaran serta bentuk dividen, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan
Perundang--undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek
di tempat dimana saham-saham Perseroan dicatatkan.
-Dividen untuk satu saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang akan ditentukan oleh
atau atas wewenang dari RUPS dalam mana keputusan untuk pembagian dividen
diambil, satu dan lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.
-Hari pembayaran harus diumumkan oleh Direksi kepada semua Pemegang Saham.
4. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan kerugian yang
tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan
dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat dan dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi itu belum sama sekali tertutup, demikian dengan tidak
mengurangi ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Berdasarkan keputusan Rapat Direksi, Direksi dapat mernbagi dividen interim setelah
memperoleh persetujuan Dewan Komisaris dan jika pembagian tersebut tidak
menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil daripada jumlah
modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib, dengan ketentuan bahwa
dividen interim tersebut akan diperhitungkan dengan dividen yang akan dibagikan
berdasarkan keputusan RUPS Tahunan berikutnya yang diambil sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
6. Dengan memperhatikan laba Perseroan pada tahun buku yang bersangkutan dari laba
bersih seperti tersebut dalam neraca dan perhitungan laba rugi yang telah disahkan
RUPS Tehunan dan setelah dipotong Pajak Penghasilan, dapat diberikan tantieme
kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang besarnya ditentukan oleh
RUPS.
7. Pemberitahuan mengenai dividen dan dividen interim diumumkan melalui cara yang
diatur dalam peraturan dibidang Pasar Modal.
8. Laba bersih yang dibagikan sebagai dividen yang tidak dambil dalam waktu 5 (lima)
tahun setelah tanggal yang ditetapkan untuk pembayaran, dimasukkan ke dalam dana
cadangan yang khusus diperuntukkan untuk itu.
- Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut, dapat diambil oleh Pemegang Saham
yang berhak sebelum lewatnya jangka waktu 5 (lima) tahun dengan menyampaikan
bukti haknya atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
- Dividen yang tidak diambil dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun tersebut menjadi
milik Perseroan.
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Page 56
Pasal 24
1. Bagian dari laba yang disediakan untuk dana cadangan ditentukan oleh RUPS setelah
memperhatikan usul Direksi (bilamana ada) dan dengan mengindahkan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Dana Cadangan sampai dengan jumlah sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari jumlah modal yang ditempatkan hanya digunakan untuk menutup kerugian yang
diderita oleh Perseroan.
3. Apabila jumlah dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen) tersebut,
maka RUPS dapat memutuskan agar jumlah dari dana cadangan yang telah melebihi
jumlah sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 digunakan bagi keperluan Perseroan.
4. Direksi harus mengelola dana cadangan agar cana cadangan tersebut memperoleh
laba, dengan cara yang dianggap baik olehnya dengan persetujuan Dewan Komisaris
dan dengan memperhatikan Peraturan Perundangan yang berlaku.
5. Setiap keuntungan yang diterima dari dana cadangan harus dimasukkan dalam
perhitungan laba rugi Perseroan.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 25
1. Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh RUPS, yang dihadiri oleh Pemegang Saham
yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3
(dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta notaris dan dalam
bahasa Indonesia.
2. Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat
kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya Perseroan,
besarnya modal dasar, pengurangan modal yang ditempatkan dan disetor dan/atau
pengubahan status Perseroan dari perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka atau
sebaliknya, wajib mendapat persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
3. Pengubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal-hal yang tersebut dalam ayat
2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dalam
waktu selambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal akta Notaris yang
memuat perubahan Anggaran Dasar tersebut serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan.
4. Apabila dalam RUPS yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini kuorum yang ditentukan
tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang
Saham yang mewaliki paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara
RUPS Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat 9 angka 1
huruf a.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 12 ayat 6 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
Page 57
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
5. Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan oleh Direksi kepada
semua kreditur dengan mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
tanggal RUPS yang memutuskan pengurangan modal tersebut.
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN
Pasal 26
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka
untuk melakukan perbuatan hukum berupa penggabungan, peleburan,
pengambilalihan atau pemisahan, Direksi harus mendapat persetujuan RUPS yang
dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang hadir dalam RUPS.
Apabila dalam RUPS Pertama tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Kedua dan sah jika dihadiri oleh Pemegang Saham yang
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara dan disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS Kedua. Jarak waktu antara RUPS
Pertama dengan RUPS Kedua merujuk pada ketentuan 12 ayat 9 angka 1 huruf a.
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 12 ayat 6 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
2. Direksi wajib mengumumkan dalam sedikitnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional mengenai ringkasan rancangan penggabungan,
peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling lambar 30 (tiga puluh)
hari sebelum Pemanggilan RUPS. Pengumuman ini memuat juga pemberitahuan bahwa
pihak yang berkepentingan dapat memperoleh rancangan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, atau pemisahan Perseroan di kantor Perseroan terhitung sejak
tanggal pengumuman tersebut sampai tanggal RUPS diselenggarakan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 27
1. Dengan mengindahkan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka
untuk melakukan perbuatan hukum berupa pembubaran Perseroan, Direksi harus
mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikir 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
Page 58
Apabila dalam RUPS Kedua tersebut di atas kuorum yang ditentukan tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPS Ketiga dan atas permohonan Perseroan, kuorum kehadiran
dan jumlah suara untuk mengambil keputusan RUPS Ketiga ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
Pengumuman RUPS ini tidak disyaratkan untuk RUPS Kedua dan selanjutnya, asal saja
untuk menyelenggarakan RUPS Pertama telah dilakukan Pengumuman RUPS sesuai
Pasal 12 ayat 6 dan mata acara yang dibicarakan pada pokoknya sama dengan mata
acara RUPS Pertama, ketentuan ini berlaku tanpa mengurangi ketentuan lain dalam
Anggaran Dasar ini.
2. Apabila Perseroan dibubarkan, baik karena berakhirnya jangka waktu berdirinya (jika
didirikan untuk jangka waktu tertentu) atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS
atau karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka harus
diadakan likuidasi oleh likuidator.
3. Direksi bertindak sebagai likuidator apabila dalam keputusan RUPS atau penatapan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak menunjuk likuidator.
4. Upah bagi para likuidator ditentukan oleh RUPS atau berdasarkan penetapan
Pengadilan.
5. Peraturan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian,
kewenangan, kewajiban, tanggung jawab dan pengawasan terhadap Direksi berlaku
juga bagi likuidator.
6. Likuidator wajib dalam 30 (tiga puluh) hari sejak Perseroan dibubarkan:
a. Mendaftarkan pembubaran Perseroan serta nama alamat likuidator dalam Daftar
Perusahaan.
b. Mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
c. Memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan cara
mengumumkan pembubaran Perseroan serta nama dan alamat likuidator dalam 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai,peredaran luas
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang terbit di tempat kedudukan
Perseroan sebagaimana ditentukan oleh likuidator; dan
d. Memberitahukan tentang pembubaran Perseroan serta nama dan alamat
likuidator kepada Menteri Hukum dan OJK sesuai dengan Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku.
7.
a. Likuidator harus bertanggung jawab kepada RUPS atas likuidasi yang dilakukan;
b. Sisa kekayaan setelah likuidasi harus dibagikan kepada para Pemegang Saham dan
setiap Pemegang Saham berhak menerima bagian sebanding dengan nilai nominal
saham-saham yang telah disetor penuh yang dimilikinya;
c. Likuidator harus mendaftarkan dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8. Anggaran Dasar seperti yang termaktub dalam akta ini besera pengubahannya di
kemudian hari tetap berlaku sampai dengan tanggaal disahkannya perhitungan
likuidasi oleh RUPS berdasarkan persetujuan dari suara terbanyak yang dikeluarkan
secara sah dan diberikannya pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para
likuidator.
PERATURAN PENUTUP
Page 59
Pasal 28
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, maka RUPS yang
akan memutuskan.
- Menegaskan susunan Pemegang Saham Perseroan, sebagai berikut:
a. PT SARANAKELOLA INVESTA sebanyak 452.266.400 (empat ratus lima puluh dua
juta dua ratus enam puluh enam ribu empat ratus) saham atau dengan nilai
nominal sebesar USD 24.880.008 (dua puluh empat juta delapan ratus delapan
puluh ribu delapan Dolar Amerika Serikat).
b. Masyarakat sebanyak 134.886.300 (seratus tiga puluh empat juta delapan ratus
delapan puluh enam ribu tiga ratus) saham atau dengan nilai nominal sebesar USD
7.419.107 (tujuh juta empat ratus sembilan belas ribu seratus tujuh Dolar Amerika
Serikat).
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Anne Djoenardi
· Notaris
p.1
unresolved
person
Dijarini
· Notaris
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×8
unresolved
org
Menteri
p.2 ×3
unresolved
org
Bapepam
p.30 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.33 ×7
unresolved
org
PT SARANAKELOLA INVESTA
p.59
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.