Skip to content
Back to announcement

20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892230_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
                                                            PENGUMUMAN
                                                        RINGKASAN RISALAH
                                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                     PT BUMI RESOURCES TBK


PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BUMI RESOURCES TBK. (selanjutnya disebut “Perseroan”).


RUPST dibuka pada pukul 14:35 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:


A.     Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
                            Dewan Komisaris                                                          Direksi
                                                                         - Direktur              : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
 - Presiden Komisaris merangkap
                                                                         - Direktur              : Tuan EDDY SANUSI
     Komisaris Independen           : Tuan SHARIF CICIP
                                                                         - Direktur              : Tuan NALINKANT A. RATHOD
                                      SUTARDJO
                                                                         - Direktur              : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
 - Komisaris Independen             : Tuan Y.A. DIDIK
                                                                         - Direktur              : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
                                      CAHYANTO
                                                                                                   BECKHAM
 - Komisaris Independen             : Tuan ANGGAWIRA
                                                                         - Direktur              : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA

                                                                     1
Page 2
                                                                                                  HUTABARAT
                                                                        - Direktur              : Tuan ASHOK MITRA
                                                                        - Direktur              : Tuan RIO SUPIN
                                                                        - Direktur              : Tuan HIMAWAN SETIADI


B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
                          Dewan Komisaris                                                           Direksi
 - Komisaris Independen             : Tuan KANAKA                       - Presiden Direktur     : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
                                      PURADIREDJA                       - Direktur              : Tuan YINGBIN IAN HE
 - Komisaris Independen             : Tuan ANTON SETIANTO
                                      SOEDARSONO
 - Komisaris                        : Tuan THOMAS MYER
                                      KEARNEY


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
     ➢   Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
         •     Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a
               Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa
               mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
               telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c




                                                                    2
Page 3
                 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
                 saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.


     -    Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 301.938.262.861
          (tiga ratus satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu) saham atau
          sama dengan 81,311% (delapan puluh satu koma tiga satu satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
          tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
          dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.


     -    Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
          mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPST.


D.       Mata Acara RUPST
         1.   Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
              tanggal 31 Desember 2024.

         2.   Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

         3.   Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
              pada tanggal 31 Desember 2025.

         4.   Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.




                                                                         3
Page 4
E.    Kesempatan Tanya Jawab
      Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
      dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
      pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST, dan 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
      yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara keempat RUPST.


F.    Mekanisme Pengambilan Keputusan
      •   Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
          menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
      •   Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.


      Catatan:   Dalam sesi pembahasan keseluruhan mata acara RUPST, dikarenakan mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST masih
                 dalam satu rangkaian pembahasan, maka untuk mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST dibahas secara
                 berkesinambungan, akan tetapi untuk pengambilan keputusan tetap akan dipisah untuk masing-masing mata acara.


G.    Keputusan-Keputusan RUPST
                                                        Mata Acara Pertama RUPST
                              Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan
                                     untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
     Yang Bertanya




                                                                     4
Page 5
Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                                  Abstain                         Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 296.436.772.617 (dua ratus Sebanyak            2.469.764.590     (dua Sebanyak 5.501.490.244 (lima
suara terbanyak.         sembilan puluh enam miliar empat miliar empat ratus enam puluh miliar lima ratus satu juta empat
                         ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam ratus sembilan puluh ribu dua
                         tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh    empat     ribu   lima   ratus ratus empat puluh empat) saham
                         belas) saham atau sebesar 98,177% sembilan puluh) saham.                     atau sebesar 1,822% (satu koma
                         (sembilan puluh delapan koma satu -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 delapan dua dua persen) dari
                         tujuh tujuh persen) dari jumlah suara POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
                         yang hadir dalam RUPST.                 ayat   2(8)     Anggaran       Dasar RUPST.
                                                                 Perseroan, suara yang hadir namun
                                                                 tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                 dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                 sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi
Pertama RUPST.           sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan
                         Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                         tanggal 31 Desember 2024.
                                                   Mata Acara Kedua RUPST
        Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya




                                                             5
Page 6
Hasil Pemungutan Suara                Setuju                                 Abstain                         Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 297.450.936.161 (dua ratus Sebanyak          2.469.764.590     (dua Sebanyak 4.487.326.700 (empat
suara terbanyak.         sembilan puluh tujuh miliar empat miliar empat ratus enam puluh miliar empat ratus delapan puluh
                         ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan juta tujuh ratus enam tujuh juta tiga ratus dua puluh
                         tiga puluh enam ribu seratus enam puluh      empat     ribu   lima   ratus enam ribu tujuh ratus) saham
                         puluh satu) saham atau sebesar sembilan puluh) saham.                      atau sebesar 1,486% (satu koma
                         98,513% (sembilan puluh delapan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 empat delapan enam persen) dari
                         koma lima satu tiga persen) dari POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
                         jumlah suara yang hadir dalam ayat           2(8)     Anggaran       Dasar RUPST.
                         RUPST.                                Perseroan, suara yang hadir namun
                                                               tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                               dianggap mengeluarkan suara yang
                                                               sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1.     Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan
Kedua RUPST                 perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                            yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir
                            Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua
                            hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
                            keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
                            dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari
                            laporannya nomor 00349/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.




                                                           6
Page 7
                         2.   Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
                              Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang
                              berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
                              tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                              yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan
                              perundang-undangan.
                         3.   Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 ini Perseroan
                              tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan .
                                                  Mata Acara Ketiga RUPST
                    Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
                               untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                  Setuju                              Abstain                        Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 297.363.460.761 (dua ratus Sebanyak         2.464.050.190    (dua Sebanyak 4.574.802.100 (empat
suara terbanyak.          sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus miliar empat ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh puluh
                          enam puluh tiga juta empat ratus empat juta lima puluh ribu seratus empat juta delapan ratus dua
                          enam puluh ribu tujuh ratus enam sembilan puluh) saham.                 ribu seratus) saham atau sebesar
                          puluh satu) saham atau 98,484% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 1,515% (saatu koma lima satu
                          (sembilan puluh delapan koma empat POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 lima persen) dari jumlah suara
                          delapan empat persen) dari jumlah ayat     2(8)     Anggaran      Dasar yang hadir dalam RUPST.



                                                             7
Page 8
                       suara yang hadir dalam RUPST.          Perseroan, suara yang hadir namun
                                                              tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                              dianggap mengeluarkan suara yang
                                                              sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1.     Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Ketiga RUPST                Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
                            berakhir pada 31 Desember 2025 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2025 (jika suatu
                            saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-
                            sendiri atau bersama-sama untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
                            persyaratan lain   penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris
                            Perseroan.
                       2.   Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian
                            akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 beserta
                            periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 kepada Dewan Komisaris, dengan memerhatikan
                            rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
                            Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                            Saham Perusahaan Terbuka.
                                               Mata Acara Keempat RUPST
                 Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya




                                                          8
Page 9
Hasil Pemungutan Suara                 Setuju                                   Abstain                          Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 290.887.337.670 (dua ratus Sebanyak             2.464.045.190     (dua Sebanyak          11.050.925.191
suara terbanyak          sembilan puluh miliar delapan ratus miliar empat ratus enam puluh (sebelas miliar lima puluh juta
                         delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat juta empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima
                         tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh seratus sembilan puluh) saham.          ribu seratus sembilan puluh satu)
                         puluh) saham atau sebesar 96,340% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 saham atau sebesar 3,659% (tiga
                         (sembilan puluh enam koma tiga POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 koma                      enam    lima    sembilan
                         empat nol persen) dari jumlah suara ayat        2(8)     Anggaran       Dasar persen) dari jumlah suara yang
                         yang hadir dalam RUPST.                  Perseroan, suara yang hadir namun hadir dalam RUPST.
                                                                  tidak mengeluarkan suara (abstain)
                                                                  dianggap mengeluarkan suara yang
                                                                  sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Ben Niu dari jabatannya sebagai Komisaris
Keempat RUPST               Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan
                            pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan
                            sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan
                            pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
                            Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
                            tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                         2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jian Wang dari jabatannya sebagai Direktur
                            Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan




                                                              9
Page 10
   pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan
   sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
   pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
   Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
   tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Almarhum Bapak Dileep Srivastava dari jabatannya
   sebagai Direktur Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et
   decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sebagai Direktur
   Perseroan, hal tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat.
4. Menyetujui pengangkatan kembali:
   1) Bapak Adika Nuraga Bakrie, sebagai Presiden Direktur Perseroan;
   2) Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, sebagai Direktur Perseroan;
   3) Bapak Ashok Mitra, sebagai Direktur Perseroan; dan
   4) Bapak Maringan MIH Hutabarat, sebagai Direktur Perseroan
   pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
   Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
   memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


   Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
   berikut:




                                   10
Page 11
Dewan Komisaris:
1.   Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2.   Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
3.   Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4.   Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5.   Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
6.   Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan;
7.   Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan; dan
8.   Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan.


Direksi:
1.   Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2.   Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3.   Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4.   Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5.   Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6.   Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7.   Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
8.   Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
9.   Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan;




                                11
Page 12
                            11. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan;
                            12. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan; dan
                            13. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.


                         5. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
                             sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
                             dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk
                             tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                             Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada
                             instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta perbuatan-
                             perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
                         6. Menyetujui     pemberian    kewenangan          kepada   Dewan   Komisaris   Perseroan,   dengan
                             mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
                             menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan wewenang
                             setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.


RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15:44 WIB.




                                                     Jakarta, 4 Juni 2025
                                                PT BUMI RESOURCES Tbk.
                                                         DIREKSI


                                                            12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published4 Jun 2025
Pages12
Characters23,616
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held2 Jun 2025 · 14:35–
Present301,938,262,861 (81.31%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
296,436,772,617
—
Against
5,501,490,244
—
Abstain
2,469,764,590
—
Agenda 2 approved
For
297,450,936,161
—
Against
4,487,326,700
—
Abstain
2,469,764,590
—
Agenda 3 approved
For
297,363,460,761
—
Against
4,574,802,100
—
Abstain
2,464,050,190
—
Agenda 4 approved
For
290,887,337,670
—
Against
11,050,925,191
—
Abstain
2,464,045,190
—
RUPS detail

Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.1 ×3
linked person EDDY SANUSI · Direktur p.1 ×3
linked person R.A. SRI DHARMAYANTI · Direktur p.1 ×2
linked person ASHOK MITRA · Direktur p.2 ×6
linked person RIO SUPIN · Direktur p.2 ×3
linked person YINGBIN IAN HE · Direktur p.2 ×3
linked person ANTON SETIANTO SOEDARSONO · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×2
linked person Jian Wang p.9
linked person Dileep Srivastava p.10
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.10 ×4
linked person Maringan MIH Hutabarat · Direktur p.10
linked person Sharif Cicip Sutardjo · Presiden Komisaris p.11 ×2
linked person Y.A. Didik Cahyanto · Komisaris Independen p.11 ×2
linked person Adhika Andrayudha Bakrie · Komisaris p.11
linked person Jinping Ma · Komisaris p.11
linked person Agoes Projosasmito · Wakil Presiden Direktur p.11
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.11
linked person Andrew Christopher Beckham · Direktur p.11
linked person Maringan M. Ido Hotna Hutabarat · Direktur p.11 ×2
possible org BUMI RESOURCES TBK p.1 ×8
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1 ×2
possible person HIMAWAN SETIADI B. · Direktur p.2 ×3
possible person THOMAS MYER KEARNEY C. · Komisaris p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8
possible person Drs. Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.11
unresolved person NALINKANT A. RATHOD SUTARDJO p.1 ×2
unresolved person ANDREW CHRISTOPHER CAHYANTO BECKHAM p.1
unresolved person KANAKA p.2
unresolved person ADIKA NURAGA BAKRIE PURADIREDJA · Presiden Direktur p.2 ×6
unresolved person Chairul Wismoyo p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.6
unresolved org Mawar dan Rekan p.6 ×2
unresolved person Ben Niu p.9

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 537 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
                                'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'ini dalam akta Notaris, memberitahukan, '
                                'melaporkan, dan mendaftarkannya kepada '
                                'instansi yang berwenang sesuai dengan '
                                'peraturan perundangan yang berlaku serta '
                                'perbuatan- perbuatan lainnya yang berhubungan '
                                'dengan maksud tersebut. 6. Menyetujui '
                                'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, dengan mempertimbangkan '
                                'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
                                'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
                                'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), '
                                'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
                                'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. '
                                'RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15:44 WIB. '
                                'Jakarta, 4 Juni 2025 PT BUMI RESOURCES Tbk. '
                                'DIREKSI 12',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
                      'sembilan',
             'votes_abstain': '2469764590',
             'votes_against': '5501490244',
             'votes_for': '296436772617'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'gan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan '
                                'neraca dan Kedua RUPST perhitungan laba/rugi '
                                'Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah '
                                'diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul '
                                'Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
                                'Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM '
                                'Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua '
                                'hal yang material, posisi keuangan '
                                'Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, '
                                'serta kinerja keuangan dan arus kas '
                                'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
                                'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
                                'Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, '
                                'sebagaimana tertera dari laporannya nomor '
                                '00349/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/III/2025 '
                                'tanggal 27 Maret 2025. 6 2. Memberikan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
                                'mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir '
                                'pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de '
                                'charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
                                'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
                                'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
                                'dan tidak bertentangan dengan peraturan '
                                'perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024 ini Perseroan tidak dapat '
                                'membagikan dividen kepada seluruh Pemegang '
                                'Saham Perseroan .',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
                      'sembilan',
             'votes_abstain': '2469764590',
             'votes_against': '4487326700',
             'votes_for': '297450936161'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar '
                                'dan Rekan (RSM Ketiga RUPST Indonesia) '
                                'sebagai KAP yang akan mengaudit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada 31 Desember 2025 dan/atau untuk '
                                'periode tertentu sepanjang tahun 2025 (jika '
                                'suatu saat diperlukan), serta memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
                                'baik sendiri- sendiri atau bersama-sama untuk '
                                'menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik '
                                'serta persyaratan lain penunjukannya dengan '
                                'memperhatikan rekomendasi dari Dewan '
                                'Komisaris Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
                                'kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan '
                                'dan pemberhentian akuntan publik yang akan '
                                'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
                                'tahun buku 2025 beserta periode-periode '
                                'lainnya dalam tahun buku 2025 kepada Dewan '
                                'Komisaris, dengan memerhatikan rekomendasi '
                                'Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan '
                                'Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
                      'sembilan',
             'votes_abstain': '2464050190',
             'votes_against': '4574802100',
             'votes_for': '297363460761'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak '
                      'sembilan',
             'votes_abstain': '2464045190',
             'votes_against': '11050925191',
             'votes_for': '290887337670'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '81.311',
 'shares_present': '301938262861',
 'shares_total_voting': '371335392068',
 'time_start': '14:35:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result