Back to announcement
20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892230_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BUMI RESOURCES TBK
PT BUMI RESOURCES TBK., berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, di
J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, telah diadakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT BUMI RESOURCES TBK. (selanjutnya disebut “Perseroan”).
RUPST dibuka pada pukul 14:35 WIB dan dihadiri secara fisik dan virtual online oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST
Dewan Komisaris Direksi
- Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
- Presiden Komisaris merangkap
- Direktur : Tuan EDDY SANUSI
Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP
- Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD
SUTARDJO
- Direktur : Nyonya R.A. SRI DHARMAYANTI
- Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK
- Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
CAHYANTO
BECKHAM
- Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA
- Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
1
Page 2
HUTABARAT
- Direktur : Tuan ASHOK MITRA
- Direktur : Tuan RIO SUPIN
- Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara virtual online
Dewan Komisaris Direksi
- Komisaris Independen : Tuan KANAKA - Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
PURADIREDJA - Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE
- Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO
SOEDARSONO
- Komisaris : Tuan THOMAS MYER
KEARNEY
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan:
➢ Kuorum Kehadiran dan Kuorum Pengambilan Keputusan
• Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a
Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa
mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c
2
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST.
- Dalam RUPST telah dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah 301.938.262.861
(tiga ratus satu miliar sembilan ratus tiga puluh delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu) saham atau
sama dengan 81,311% (delapan puluh satu koma tiga satu satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus
tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
- Berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
mengikat untuk keseluruhan mata acara RUPST.
D. Mata Acara RUPST
1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
4. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
3
Page 4
E. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan
dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST, dan 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham
yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara keempat RUPST.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan
• Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila ada Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
• Penghitungan Suara dilakukan oleh Notaris.
Catatan: Dalam sesi pembahasan keseluruhan mata acara RUPST, dikarenakan mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST masih
dalam satu rangkaian pembahasan, maka untuk mata acara pertama dan mata acara kedua RUPST dibahas secara
berkesinambungan, akan tetapi untuk pengambilan keputusan tetap akan dipisah untuk masing-masing mata acara.
G. Keputusan-Keputusan RUPST
Mata Acara Pertama RUPST
Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya
4
Page 5
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 296.436.772.617 (dua ratus Sebanyak 2.469.764.590 (dua Sebanyak 5.501.490.244 (lima
suara terbanyak. sembilan puluh enam miliar empat miliar empat ratus enam puluh miliar lima ratus satu juta empat
ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus sembilan juta tujuh ratus enam ratus sembilan puluh ribu dua
tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh puluh empat ribu lima ratus ratus empat puluh empat) saham
belas) saham atau sebesar 98,177% sembilan puluh) saham. atau sebesar 1,822% (satu koma
(sembilan puluh delapan koma satu -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 delapan dua dua persen) dari
tujuh tujuh persen) dari jumlah suara POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
yang hadir dalam RUPST. ayat 2(8) Anggaran Dasar RUPST.
Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi
Pertama RUPST. sebagaimana pokok-pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan
Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Kedua RUPST
Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya
5
Page 6
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 297.450.936.161 (dua ratus Sebanyak 2.469.764.590 (dua Sebanyak 4.487.326.700 (empat
suara terbanyak. sembilan puluh tujuh miliar empat miliar empat ratus enam puluh miliar empat ratus delapan puluh
ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan juta tujuh ratus enam tujuh juta tiga ratus dua puluh
tiga puluh enam ribu seratus enam puluh empat ribu lima ratus enam ribu tujuh ratus) saham
puluh satu) saham atau sebesar sembilan puluh) saham. atau sebesar 1,486% (satu koma
98,513% (sembilan puluh delapan -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 empat delapan enam persen) dari
koma lima satu tiga persen) dari POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 jumlah suara yang hadir dalam
jumlah suara yang hadir dalam ayat 2(8) Anggaran Dasar RUPST.
RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan
Kedua RUPST perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua
hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja
keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari
laporannya nomor 00349/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/III/2025 tanggal 27 Maret 2025.
6
Page 7
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 ini Perseroan
tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan .
Mata Acara Ketiga RUPST
Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada.
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 297.363.460.761 (dua ratus Sebanyak 2.464.050.190 (dua Sebanyak 4.574.802.100 (empat
suara terbanyak. sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus miliar empat ratus enam puluh miliar lima ratus tujuh puluh
enam puluh tiga juta empat ratus empat juta lima puluh ribu seratus empat juta delapan ratus dua
enam puluh ribu tujuh ratus enam sembilan puluh) saham. ribu seratus) saham atau sebesar
puluh satu) saham atau 98,484% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 1,515% (saatu koma lima satu
(sembilan puluh delapan koma empat POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 lima persen) dari jumlah suara
delapan empat persen) dari jumlah ayat 2(8) Anggaran Dasar yang hadir dalam RUPST.
7
Page 8
suara yang hadir dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Ketiga RUPST Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2025 (jika suatu
saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-
sendiri atau bersama-sama untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris
Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian
akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 beserta
periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 kepada Dewan Komisaris, dengan memerhatikan
rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Mata Acara Keempat RUPST
Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham 2 orang.
Yang Bertanya
8
Page 9
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
RUPST disetujui dengan Sebanyak 290.887.337.670 (dua ratus Sebanyak 2.464.045.190 (dua Sebanyak 11.050.925.191
suara terbanyak sembilan puluh miliar delapan ratus miliar empat ratus enam puluh (sebelas miliar lima puluh juta
delapan puluh tujuh juta tiga ratus empat juta empat puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh lima
tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh seratus sembilan puluh) saham. ribu seratus sembilan puluh satu)
puluh) saham atau sebesar 96,340% -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 saham atau sebesar 3,659% (tiga
(sembilan puluh enam koma tiga POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 koma enam lima sembilan
empat nol persen) dari jumlah suara ayat 2(8) Anggaran Dasar persen) dari jumlah suara yang
yang hadir dalam RUPST. Perseroan, suara yang hadir namun hadir dalam RUPST.
tidak mengeluarkan suara (abstain)
dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas.
Keputusan Mata Acara 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Ben Niu dari jabatannya sebagai Komisaris
Keempat RUPST Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan
pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan
sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jian Wang dari jabatannya sebagai Direktur
Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan
9
Page 10
pelepasan tanggung jawab (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan
sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan
tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Menyetujui pemberhentian dengan hormat Almarhum Bapak Dileep Srivastava dari jabatannya
sebagai Direktur Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acquit et
decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sebagai Direktur
Perseroan, hal tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat.
4. Menyetujui pengangkatan kembali:
1) Bapak Adika Nuraga Bakrie, sebagai Presiden Direktur Perseroan;
2) Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, sebagai Direktur Perseroan;
3) Bapak Ashok Mitra, sebagai Direktur Perseroan; dan
4) Bapak Maringan MIH Hutabarat, sebagai Direktur Perseroan
pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
10
Page 11
Dewan Komisaris:
1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan;
2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan;
3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan;
4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan;
5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan;
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan;
7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan; dan
8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan.
Direksi:
1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan;
2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan;
3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan;
4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan;
5. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan;
6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan;
7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan;
8. Bapak Andrew Christopher Beckham, selaku Direktur Perseroan;
9. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan;
10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan;
11
Page 12
11. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan;
12. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan; dan
13. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.
5. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada
instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku serta perbuatan-
perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.
6. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk
menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan wewenang
setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15:44 WIB.
Jakarta, 4 Juni 2025
PT BUMI RESOURCES Tbk.
DIREKSI
12
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 2 Jun 2025 · 14:35– |
| Present | 301,938,262,861 (81.31%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
296,436,772,617
—
Against
5,501,490,244
—
Abstain
2,469,764,590
—
Agenda 2
approved
For
297,450,936,161
—
Against
4,487,326,700
—
Abstain
2,469,764,590
—
Agenda 3
approved
For
297,363,460,761
—
Against
4,574,802,100
—
Abstain
2,464,050,190
—
Agenda 4
approved
For
290,887,337,670
—
Against
11,050,925,191
—
Abstain
2,464,045,190
—
Names mentioned 34 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
NALINKANT A. RATHOD SUTARDJO
p.1 ×2
unresolved
person
ANDREW CHRISTOPHER CAHYANTO BECKHAM
p.1
unresolved
person
KANAKA
p.2
unresolved
person
ADIKA NURAGA BAKRIE PURADIREDJA
· Presiden Direktur
p.2 ×6
unresolved
person
Chairul Wismoyo
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.6
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.6 ×2
unresolved
person
Ben Niu
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
537 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk menyatakan perubahan susunan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'ini dalam akta Notaris, memberitahukan, '
'melaporkan, dan mendaftarkannya kepada '
'instansi yang berwenang sesuai dengan '
'peraturan perundangan yang berlaku serta '
'perbuatan- perbuatan lainnya yang berhubungan '
'dengan maksud tersebut. 6. Menyetujui '
'pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, dengan mempertimbangkan '
'rekomendasi dari Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, '
'uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), '
'serta pembagian tugas dan wewenang setiap '
'anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. '
'RUPST Perseroan ditutup pada pukul 15:44 WIB. '
'Jakarta, 4 Juni 2025 PT BUMI RESOURCES Tbk. '
'DIREKSI 12',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'sembilan',
'votes_abstain': '2469764590',
'votes_against': '5501490244',
'votes_for': '296436772617'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'gan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan '
'neraca dan Kedua RUPST perhitungan laba/rugi '
'Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah '
'diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul '
'Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi '
'Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM '
'Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua '
'hal yang material, posisi keuangan '
'Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, '
'serta kinerja keuangan dan arus kas '
'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
'pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, '
'sebagaimana tertera dari laporannya nomor '
'00349/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/III/2025 '
'tanggal 27 Maret 2025. 6 2. Memberikan '
'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'tindakan pengurusan dan pengawasan yang '
'mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir '
'pada tanggal 31 Desember 2024 (acquit et de '
'charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'dan tidak bertentangan dengan peraturan '
'perundang-undangan. 3. Menetapkan bahwa untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024 ini Perseroan tidak dapat '
'membagikan dividen kepada seluruh Pemegang '
'Saham Perseroan .',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'sembilan',
'votes_abstain': '2469764590',
'votes_against': '4487326700',
'votes_for': '297450936161'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar '
'dan Rekan (RSM Ketiga RUPST Indonesia) '
'sebagai KAP yang akan mengaudit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada 31 Desember 2025 dan/atau untuk '
'periode tertentu sepanjang tahun 2025 (jika '
'suatu saat diperlukan), serta memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan '
'baik sendiri- sendiri atau bersama-sama untuk '
'menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik '
'serta persyaratan lain penunjukannya dengan '
'memperhatikan rekomendasi dari Dewan '
'Komisaris Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
'kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan '
'dan pemberhentian akuntan publik yang akan '
'mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk '
'tahun buku 2025 beserta periode-periode '
'lainnya dalam tahun buku 2025 kepada Dewan '
'Komisaris, dengan memerhatikan rekomendasi '
'Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan '
'Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak. '
'sembilan',
'votes_abstain': '2464050190',
'votes_against': '4574802100',
'votes_for': '297363460761'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui dengan Sebanyak suara terbanyak '
'sembilan',
'votes_abstain': '2464045190',
'votes_against': '11050925191',
'votes_for': '290887337670'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '81.311',
'shares_present': '301938262861',
'shares_total_voting': '371335392068',
'time_start': '14:35:00'}