Skip to content
Back to announcement

20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892230_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BUMI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn

Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14459
Telp. (621) - 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527

Email : humberg@humberglie.com

Nomor
Hal
Tanggal

: 002/KET-N/VI/2025 Kepada Yth.:
: Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk.
12 Juni 2025

Yang bertandatangan di bawah ini:

HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara

Dengan ini menerangkan:

1.

Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BUMI
RESOURCES Tbk, di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R.
Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang
dibuka pada pukul 14.35 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris,
tertanggal 2 Juni 2025 nomor 4, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk. (“Perseroan”):

Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris

dan Direksi sebagai berikut:

Kehadiran secara fisik:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris merangkap

Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO
Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO
Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA

Direksi

Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA
Direktur : Tuan EDDY SANUSI

Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD

1
Page 2 OCR 0.919
Direktur : Nyonya R.A, SRI DHARMAYANTI

Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM

Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT

Direktur : Tuan ASHOK MITRA

Direktur : Tuan RIO SUPIN

Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI

Kehadiran secara virtual online:

Dewan Komisaris

Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA
Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO SOEDARSONO
Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY
Direksi

Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE

Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE

Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No.15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan

Anggaran Dasar Perseroan.

Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan

hal-hal sebagai berikut:

#  Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.:
217/BR-BOD/IV/25 tanggal 14 April 2025.

s Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 22 April 2025 yang
dilakukan melalui:

(D situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEP”:
(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia ('BEP”), dan

2
Page 3 OCR 0.941
(iii) situs web Perseroan.

8 Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 7 Mei 2025 yang
dilakukan melalui:
(i) situs web KSEI:
(ii) situs web BEI, dan

(ii) situs web Perseroan.

Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut:

1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya

Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku

yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan

Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

4. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan.

Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah,

dengan perincian sebagai berikut:
2 Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST:

Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41
ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran
Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh
Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah
yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No.
15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPST.

Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah
301.938.262.861 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus tiga puluh

3
Page 4 OCR 0.940
delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam
puluh satu) saham atau sama dengan 81,3115 (delapan puluh satu
koma tiga satu satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh
puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan
puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal
6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

7. Sesi Pertanyaan:

» Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan

kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan

dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 (dua) orang

Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan

pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST,

dan 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang

mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara keempat RUPST,

8. Keputusan Mata Acara RUPST:
#  RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut:

1

Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu:

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok-
pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah
ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan
dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.

-Setelah dicatat, ternyata:

. Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.469.764.590 (dua miliar empat ratus enam puluh
sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

4
Page 5 OCR 0.949
IL.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 5.501.490.244 (lima miliar lima ratus satu juta empat
ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh empat) saham
atau sebesar 1,82296 (satu koma delapan dua dua persen) dari
jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 296.436.772.617 (dua ratus sembilan
puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus
tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh belas) saham atau
sebesar 98,177”6 (sembilan puluh delapan koma satu tujuh
tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu:

1.

Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di
dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi
Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM
Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal
31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang
berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya
nomor 00349/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/111/2025 tanggal
27 Maret 2025.

Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka
lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember2024 (acguit ct de charge) sepanjang

5
Page 6 OCR 0.943
tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam
Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.

Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 ini Perseroan tidak dapat
membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham

Perseroan.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.469.764.590 (dua miliar empat ratus enam puluh
sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus
sembilan puluh) saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 4.487.326.700 (empat miliar empat ratus delapan
puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus)
saham atau sebesar 1,48646 (satu koma empat delapan enam
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 297.450.936.161 (dua ratus sembilan
puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta sembilan ratus
tiga puluh enam ribu seratus enam puluh satu) saham atau
sebesar 98,51394 (sembilan puluh delapan koma lima satu tiga
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua

RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.946
III. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu:

1,

Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia)
sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025 dan/atau untuk periode tertentu
sepanjang tahun 2025 (jika suatu saat diperlukan), serta
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk
menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta
persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan
rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan.

Memberikan wewenang kepada Rapat untuk
mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan
publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025 beserta periode-periode lainnya
dalam tahun buku 2025 kepada Dewan Komisaris, dengan
memerhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan
berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham

Perusahaan Terbuka.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.464.050.190 (dua miliar empat ratus enam puluh
empat juta lima puluh ribu seratus sembilan puluh) saham.
“Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 4.574.802.100 (empat miliar lima ratus tujuh puluh
empat juta delapan ratus dua ribu seratus) saham atau sebesar
1,515”6 (saatu koma lima satu lima persen) dari jumlah suara
yang hadir dalam RUPST.

7
Page 8 OCR 0.949
IV.

Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 297.363.460.761 (dua ratus sembilan
puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus
enam puluh ribu tujuh ratus cnam puluh satu) saham atau
98,484”o (sembilan puluh delapan koma empat delapan empat
persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST
maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu:

1.

Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Ben
Nju dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan efektif
terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta
memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab
(acguit et decharge) atas tindakan pengawasan yang
dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat
sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jian
Wang dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan efektif
terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta
memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab
(acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang
dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat
sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan
pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan
pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran

atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8
Page 9 OCR 0.933
Menyetujui pemberhentian dengan hormat Almarhum
Bapak Dileep Srivastava dari jabatannya sebagai Direktur
Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan
tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan
pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya
sebagai Direktur Perseroan, hal tersebut berlaku efektif
sejak tanggal ditutupnya Rapat.
Menyetujui pengangkatan kembali:
1) Bapak Adika Nuraga Bakrie, sebagai Presiden
Direktur Perseroan:
2) Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, sebagai Direktur
Perseroan,
3) Bapak Ashok Mitra, sebagai Direktur Perseroan, dan
4) Bapak Maringan MIH Hutabarat, sebagai Direktur
Perseroan
pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya
Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak
pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden
Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan,
2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris
Independen Perseroan)
3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku
Komisaris Independen Perseroan,
4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris
Independen Perseroan,
5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen
Perseroan,
6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris

Perseroan,
Page 10 OCR 0.917
7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris
Perseroan, dan

8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan

Direksi:

1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden
Direktur Perseroan:

2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden
Direktur Perseroan,

3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur
Perseroan:

4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur
Perseroan,

3. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur
Perseroan,

6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan,

7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur
Perseroan,

8. Bapak Andrew Christtpher Beckham, selaku
Direktur Perseroan:

9. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku
Direktur Perseroan,

10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan,

11. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan,

12. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan: dan

13. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan.

Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak

substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri

maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan

yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan

sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat,

termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan

perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi

Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan,

melaporkan, dan mendaftarkannya kepada instansi yang

berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang

10
Page 11 OCR 0.945
berlaku serta perbuatan-perbuatan lainnya yang
berhubungan dengan maksud tersebut.

Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan
Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan
tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan

Komisaris.

-Setelah dicatat, ternyata:

Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain
sebanyak 2.464.045.190 (dua miliar empat ratus enam puluh
empat juta empat puluh lima ribu seratus sembilan puluh)
saham.

-Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal
12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas.

Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju
sebanyak 11.050.925.191 (sebelas miliar lima puluh juta
sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh
satu) saham atau sebesar 3,659”6 (tiga koma enam lima
sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST,
Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk
suara abstain) sebanyak 290.887.337.670 (dua ratus sembilan
puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus
tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh) saham atau
sebesar 96,34096 (sembilan puluh enam koma tiga empat nol

persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST.

-sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST

maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat
RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya

menjadi keputusan yang sah dan mengikat.

11
Page 12 OCR 0.902
RUPST ditutup pada pukul 15.44 WIB.

Demikianlah surat keterangan 'ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaiyhana
mestinya.

HUMBERGTIE, SH, SE, MKn

12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published4 Jun 2025
Pages12
Characters17,901
Text sourceOCR
OCR confidence0.934

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person SHARIF CICIP SUTARDJO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Y.A. DIDIK CAHYANTO · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person PHIONG PHILLIPUS DARMA · Direktur p.1 ×4
linked person EDDY SANUSI · Direktur p.1 ×4
linked person NALINKANT A. RATHOD · Direktur p.1
linked person ANDREW CHRISTOPHER BECKHAM · Direktur p.2 ×2
linked person MARINGAN M. IDO HOTNA HUTABARAT · Direktur p.2 ×4
linked person ASHOK MITRA · Direktur p.2 ×7
linked person RIO SUPIN · Direktur p.2 ×4
linked person ANTON SETIANTO SOEDARSONO · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person THOMAS MYER KEARNEY · Komisaris p.2 ×4
linked person ADIKA NURAGA BAKRIE · Presiden Direktur p.2 ×6
linked person Amir Abadi Jusuf p.5 ×2
linked person Jian Wang p.8
linked person Dileep Srivastava p.9
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Direktur p.9 ×4
linked person Maringan MIH Hutabarat · Direktur p.9
linked person Adhika Andrayudha Bakrie · Komisaris p.9
linked person Jinping Ma · Komisaris p.10
linked person Agoes Projosasmito p.10
linked person Adrian Wicaksono · Direktur p.10
linked person R.A. Sri Dharmayanti · Direktur p.10
possible org BUMI RESOURCES Tbk. p.1 ×6
possible person ANGGAWIRA · Komisaris Independen p.1 ×3
possible person KANAKA PURADIREDJA · Komisaris Independen p.2 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person PPAT HUMBERG LIE p.1 ×2
unresolved person HIMAWAN SETIADI Kehadiran · Direktur p.2 ×4
unresolved person YINGBIN IAN HE Bahwa RUPST · Direktur p.2 ×4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Chairul Wismoyo p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar dan Rekan p.5 ×2
unresolved person Ben Nju p.8
unresolved person Andrew Christtpher Beckham · Direktur p.10
unresolved person HUMBERGTIE p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.444 395 ms 13 Sep 2026 15:15

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-02',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '14:35:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result