Back to announcement
20250604_BUMI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31892230_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.923
KANTOR NOTARIS & PPAT HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14459 Telp. (621) - 66697171, 66697272, 66697315-6 Fax. (021) — 6678527 Email : humberg@humberglie.com Nomor Hal Tanggal : 002/KET-N/VI/2025 Kepada Yth.: : Surat Keterangan PT BUMI RESOURCES Tbk. 12 Juni 2025 Yang bertandatangan di bawah ini: HUMBERG LIE, SH, SE, MKn Notaris di Jakarta Utara Dengan ini menerangkan: 1. Bahwa pada hari Senin, tanggal 2 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST” atau “Rapat”) PT BUMI RESOURCES Tbk, di J.S. Luwansa Hotel, Ballroom 2, Lantai 1, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C-22, Kuningan, Jakarta Selatan - 12940, Indonesia, yang dibuka pada pukul 14.35 WIB, sebagaimana tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 2 Juni 2025 nomor 4, yaitu Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT BUMI RESOURCES Tbk. (“Perseroan”): Bahwa RUPST dihadiri secara fisik dan virtual online oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut: Kehadiran secara fisik: Dewan Komisaris Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen : Tuan SHARIF CICIP SUTARDJO Komisaris Independen : Tuan Y.A. DIDIK CAHYANTO Komisaris Independen : Tuan ANGGAWIRA Direksi Direktur : Tuan PHIONG PHILLIPUS DARMA Direktur : Tuan EDDY SANUSI Direktur : Tuan NALINKANT A. RATHOD 1
Page 2 OCR 0.919
Direktur : Nyonya R.A, SRI DHARMAYANTI
Direktur : Tuan ANDREW CHRISTOPHER
BECKHAM
Direktur : Tuan MARINGAN M. IDO HOTNA
HUTABARAT
Direktur : Tuan ASHOK MITRA
Direktur : Tuan RIO SUPIN
Direktur : Tuan HIMAWAN SETIADI
Kehadiran secara virtual online:
Dewan Komisaris
Komisaris Independen : Tuan KANAKA PURADIREDJA
Komisaris Independen : Tuan ANTON SETIANTO SOEDARSONO
Komisaris : Tuan THOMAS MYER KEARNEY
Direksi
Presiden Direktur : Tuan ADIKA NURAGA BAKRIE
Direktur : Tuan YINGBIN IAN HE
Bahwa RUPST diadakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut sebagai "POJK
No.15/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (selanjutnya disebut sebagai "POJK No. 16/2020”) dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan
hal-hal sebagai berikut:
# Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui surat Perseroan No.:
217/BR-BOD/IV/25 tanggal 14 April 2025.
s Menyampaikan Pengumuman Rapat pada tanggal 22 April 2025 yang
dilakukan melalui:
(D situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia(”KSEP”:
(ii) situs web PT Bursa Efek Indonesia ('BEP”), dan
2
Page 3 OCR 0.941
(iii) situs web Perseroan. 8 Menyampaikan Pemanggilan Rapat pada tanggal 7 Mei 2025 yang dilakukan melalui: (i) situs web KSEI: (ii) situs web BEI, dan (ii) situs web Perseroan. Bahwa mata acara RUPST adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban Direksi atas jalannya Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Perubahan dan/atau penetapan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut: 2 Ketentuan Kuorum Kehadiran RUPST: Untuk mata acara RUPST berlaku ketentuan berdasarkan Pasal 41 ayat 1 (a) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).a Anggaran Dasar Perseroan, RUPST dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham dan/atau diwakili oleh Kuasa mereka yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat 1 (c) POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2.(1).c Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan RUPST adalah sah apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPST. Pemegang Saham yang hadir atau diwakili dalam RUPST berjumlah 301.938.262.861 (tiga ratus satu miliar sembilan ratus tiga puluh 3
Page 4 OCR 0.940
delapan juta dua ratus enam puluh dua ribu delapan ratus enam puluh satu) saham atau sama dengan 81,3115 (delapan puluh satu koma tiga satu satu persen) dari 371.335.392.068 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh delapan) saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. 7. Sesi Pertanyaan: » Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan mata acara RUPST. Terdapat 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara pertama dan kedua RUPST, dan 2 (dua) orang Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dalam pembahasan mata acara keempat RUPST, 8. Keputusan Mata Acara RUPST: # RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut: 1 Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu: Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya laporan pertanggungjawaban Direksi sebagaimana pokok- pokoknya telah disampaikan oleh Direksi Perseroan dan telah ditelaah oleh Dewan Komisaris Perseroan mengenai keadaan dan jalannya Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata: . Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.469.764.590 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. 4
Page 5 OCR 0.949
IL. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 5.501.490.244 (lima miliar lima ratus satu juta empat ratus sembilan puluh ribu dua ratus empat puluh empat) saham atau sebesar 1,82296 (satu koma delapan dua dua persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 296.436.772.617 (dua ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu enam ratus tujuh belas) saham atau sebesar 98,177”6 (sembilan puluh delapan koma satu tujuh tujuh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu: 1. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan neraca dan perhitungan laba/rugi Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Bapak Chairul Wismoyo dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, sebagaimana tertera dari laporannya nomor 00349/2.1030/AU.1/02/1698-2/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2024 (acguit ct de charge) sepanjang 5
Page 6 OCR 0.943
tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Menetapkan bahwa untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 ini Perseroan tidak dapat membagikan dividen kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.469.764.590 (dua miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No.15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.487.326.700 (empat miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus) saham atau sebesar 1,48646 (satu koma empat delapan enam persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 297.450.936.161 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus lima puluh juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus enam puluh satu) saham atau sebesar 98,51394 (sembilan puluh delapan koma lima satu tiga persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat.
Page 7 OCR 0.946
III. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu: 1, Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan (RSM Indonesia) sebagai KAP yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 dan/atau untuk periode tertentu sepanjang tahun 2025 (jika suatu saat diperlukan), serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik serta persyaratan lain penunjukannya dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Komisaris Perseroan. Memberikan wewenang kepada Rapat untuk mendelegasikan penunjukan dan pemberhentian akuntan publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 beserta periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025 kepada Dewan Komisaris, dengan memerhatikan rekomendasi Komite Audit Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.464.050.190 (dua miliar empat ratus enam puluh empat juta lima puluh ribu seratus sembilan puluh) saham. “Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 4.574.802.100 (empat miliar lima ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus dua ribu seratus) saham atau sebesar 1,515”6 (saatu koma lima satu lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. 7
Page 8 OCR 0.949
IV. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 297.363.460.761 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus enam puluh tiga juta empat ratus enam puluh ribu tujuh ratus cnam puluh satu) saham atau 98,484”o (sembilan puluh delapan koma empat delapan empat persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu: 1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Ben Nju dari jabatannya sebagai Komisaris Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengawasan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Komisaris Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Jian Wang dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan efektif terhitung sejak tanggal penutupan Rapat ini, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya selama menjabat sebagai Direktur Perseroan, sepanjang tindakan pengawasan tersebut tercantum dalam catatan dan pembukuan Perseroan serta tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku. 8
Page 9 OCR 0.933
Menyetujui pemberhentian dengan hormat Almarhum Bapak Dileep Srivastava dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelepasan tanggung jawab (acguit et decharge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan sehubungan dengan fungsinya sebagai Direktur Perseroan, hal tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat. Menyetujui pengangkatan kembali: 1) Bapak Adika Nuraga Bakrie, sebagai Presiden Direktur Perseroan: 2) Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, sebagai Direktur Perseroan, 3) Bapak Ashok Mitra, sebagai Direktur Perseroan, dan 4) Bapak Maringan MIH Hutabarat, sebagai Direktur Perseroan pengangkatan berlaku efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2030, tanpa mengurangi hak pemegang saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga untuk selanjutnya, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: 1. Bapak Sharif Cicip Sutardjo, selaku Presiden Komisaris dan Komisaris Independen Perseroan, 2. Bapak Drs. Kanaka Puradiredja, selaku Komisaris Independen Perseroan) 3. Bapak Drs. Anton Setianto Soedarsono, selaku Komisaris Independen Perseroan, 4. Bapak Y.A. Didik Cahyanto, selaku Komisaris Independen Perseroan, 5. Bapak Anggawira, selaku Komisaris Independen Perseroan, 6. Bapak Adhika Andrayudha Bakrie, selaku Komisaris Perseroan,
Page 10 OCR 0.917
7. Bapak Thomas Myer Kearney, selaku Komisaris Perseroan, dan 8. Bapak Jinping Ma, selaku Komisaris Perseroan Direksi: 1. Bapak Adika Nuraga Bakrie, selaku Presiden Direktur Perseroan: 2. Bapak Agoes Projosasmito, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, 3. Bapak Nalinkant Amratlal Rathod, selaku Direktur Perseroan: 4. Bapak Adrian Wicaksono, selaku Direktur Perseroan, 3. Bapak Phiong Phillipus Darma, selaku Direktur Perseroan, 6. Bapak Eddy Sanusi, selaku Direktur Perseroan, 7. Ibu R.A. Sri Dharmayanti, selaku Direktur Perseroan, 8. Bapak Andrew Christtpher Beckham, selaku Direktur Perseroan: 9. Bapak Maringan M. Ido Hotna Hutabarat, selaku Direktur Perseroan, 10. Bapak Ashok Mitra, selaku Direktur Perseroan, 11. Bapak Yingbin Ian He, selaku Direktur Perseroan, 12. Bapak Rio Supin, selaku Direktur Perseroan: dan 13. Bapak Himawan Setiadi, selaku Direktur Perseroan. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan ini dalam akta Notaris, memberitahukan, melaporkan, dan mendaftarkannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundangan yang 10
Page 11 OCR 0.945
berlaku serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut. Menyetujui pemberian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, untuk menentukan gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (bila ada), serta pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris. -Setelah dicatat, ternyata: Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain sebanyak 2.464.045.190 (dua miliar empat ratus enam puluh empat juta empat puluh lima ribu seratus sembilan puluh) saham. -Bahwa sesuai dengan Pasal 47 POJK No. 15/2020 dan Pasal 12 ayat 2(8) Anggaran Dasar Perseroan, suara yang hadir namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 11.050.925.191 (sebelas miliar lima puluh juta sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus sembilan puluh satu) saham atau sebesar 3,659”6 (tiga koma enam lima sembilan persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST, Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju (termasuk suara abstain) sebanyak 290.887.337.670 (dua ratus sembilan puluh miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh) saham atau sebesar 96,34096 (sembilan puluh enam koma tiga empat nol persen) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara terbanyak, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. 11
Page 12 OCR 0.902
RUPST ditutup pada pukul 15.44 WIB. Demikianlah surat keterangan 'ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaiyhana mestinya. HUMBERGTIE, SH, SE, MKn 12
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
person
HIMAWAN SETIADI Kehadiran
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
person
YINGBIN IAN HE Bahwa RUPST
· Direktur
p.2 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Chairul Wismoyo
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
person
Ben Nju
p.8
unresolved
person
Andrew Christtpher Beckham
· Direktur
p.10
unresolved
person
HUMBERGTIE
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
395 ms
13 Sep 2026 15:15
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-02',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '14:35:00'}