Back to announcement
20260708_SOCI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32109744_lamp1.pdf
Listing Text extracted SOCISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 413
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2026
Masa Penawaran Umum : 2 – 3 Juli 2026 Tanggal Distribusi Sukuk Ijarah secara Elektronik : 8 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 6 Juli 2026 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2026
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT SOECHI LINES TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN
SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT SOECHI LINES Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Jasa konsultasi manajemen lainnya, konsultasi bisnis dan broker bisnis, serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav.86
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +62 21-8086-1000
Fax: +62 21-8086-1001
Email: corsec@soechi.com
Website: www.soechi.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK BERKELANJUTAN I SOECHI LINES
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK IJARAH”)
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp134.855.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR DELAPAN RATUS LIMA PULUH
LIMA JUTA RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang ditawarkan
adalah sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah
Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan
setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober
2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada
tanggal 8 Juli 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN
KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN,
BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI
DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH ADALAH
PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN
HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA
MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) SUKUK IJARAH 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN,
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK IJARAH SEBELUM TANGGAL PEMBAYARAN
KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK
DIPERGUNAKAN SEBAGAI PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL
EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN
KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI
PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo):
id
AAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus ini.
SUKUK IJARAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT MANDIRI SEKURITAS PT BCA SEKURITAS PT SUCOR SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
a
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026
Page 2
PT Soechi Lines Tbk, selanjutnya disebut Perseroan, telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026 (“Sukuk Ijarah”) melalui surat Nomor: 015/SL/LGL/III/2026 tanggal 11 Maret 2026 perihal Surat Pengantar untuk
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 8
Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM”),
khususnya Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/
atau Sukuk (selanjutnya disebut “POJK No. 36/2014”).
Perseroan merencanakan untuk mencatatkan Sukuk Ijarah pada PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa Efek”) sesuai
dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk No. S-04779/BEI.PP2/04-2026 tanggal 30 April 2026. Apabila
Perseroan tidak memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan Bursa Efek, maka Penawaran Umum ini batal
demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya
atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau
pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan
dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah.
PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah
serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai
hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab XI tentang Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal Serta Pihak Lain.
PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK IJARAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK
IJARAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN
TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM ANGGARAN DASAR PERSEROAN TIDAK AKAN BERTENTANGAN
DENGAN PRINSIP-PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2
PERATURAN OJK NO.15/POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK IJARAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM
PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020.
b
Page 3
DAFTAR ISI
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN................................................................................................. iii
RINGKASAN . ...................................................................................................................................... xiv
I. PENAWARAN UMUM................................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..................... 33
III. PERNYATAAN HUTANG. ............................................................................................................ 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .................................................................................. 50
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN.............................................................. 55
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................ 70
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ................ 75
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. ..................................................................................................................... 76
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN........................................................................... 76
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN............................................................................... 76
2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN..... 77
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA
PERSEROAN................................................................................................................. 78
4. PERIZINAN.................................................................................................................... 78
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI. .. 87
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ........................... 95
7. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK............................................................................................................................. 100
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN..................................................................... 112
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
BERBENTUK BADAN HUKUM. ................................................................................... 113
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.......................................................................... 117
11. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG). ............................................................. 119
12. tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/csr). ..... 128
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN.................................................................... 136
14. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................ 137
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK................................................................................................... 141
16. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK.................................................... 141
i
Page 4
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ................................................................. 165
1. KEGIATAN USAHA........................................................................................................ 165
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF....................................................................................... 174
3. PERSAINGAN USAHA.................................................................................................. 176
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN. ............................................................................... 177
5. PROSPEK USAHA. ....................................................................................................... 178
6. STRATEGI USAHA........................................................................................................ 182
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN........................................................................... 184
8. ASURANSI..................................................................................................................... 185
9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK................................................................................................... 191
10. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI
PERSEROAN................................................................................................................. 191
11. RISET DAN PENGEMBANGAN.................................................................................... 192
12. KEGIATAN USAHA SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG
MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS............................................................................... 192
IX. PERPAJAKAN............................................................................................................................. 193
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH....................................................................................... 195
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL....................................................... 196
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT.............................................................................. 199
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH. ............................................................................ 215
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK IJARAH. ......................................................................................................................... 220
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. ............................................................................................... 221
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK. ............................................................................... 265
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1) orang tua dan anak;
2) kakek dan nenek serta cucu; atau
3) saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari pihak
tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan
pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI, berkedudukan di Jakarta
atau KSEI Selatan, yang telah ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa
Imbalan Ijarah beserta Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan/
atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) kepada Pemegang Sukuk
Ijarah untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran menerima dana
tersebut dari Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Akad Ijarah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Ijarah
tertanggal 24 Juni 2026 yang dibuat dibuat di bawah tangan, dan bermeterai
cukup, berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/
atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh para pihak yang
bersangkutan di kemudian hari, dimana Perseroan mengalihkan hak atas manfaat
dari Objek Ijarah.
Akad Syariah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis yang terdiri dari Akad Ijarah dan Akad
Wakalah.
iii
Page 6
Akad Wakalah : Berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang
memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam Akad Wakalah
tertanggal 24 Juni 2026, yang dibuat dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup
berikut perubahan-perubahan dan/atau penambahan-penambahannya dan/atau
pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh Para Pihak yang
bersangkutan di kemudian hari, dengan memenuhi
ketentuan dalam POJK No. 53/POJK.04/2015, dimana Wali Amanat sebagai
wakil dari Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa kepada Perseroan untuk
mengalihkan kembali hak atas manfaat dari Objek Ijarah.
Ahli Syariah Pasar : yang selanjutnya disingkat ”ASPM” adalah orang perseorangan yang memiliki
Modal pengetahuan dan pengalaman di bidang Syariah yang memberikan nasihat dan/
atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh
pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal dan/atau memberikan
pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi : berarti Objek Ijarah berupa hak manfaat atas 1 unit kapal tanker, yakni SC Sapphire
Dasar Sukuk Ijarah yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah maupun selama umur Sukuk Ijarah,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
dan wajib tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Bank Kustodian : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk melakukan
kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Pasar Modal.
Bursa Efek : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek di antara para pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, yang dalam hal ini
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Cicilan Imbalan : Berarti jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
Ijarah (kecuali atas Sukuk Ijarah yang dimiliki Perseroan), sebagai imbalan atas manfaat
yang diterima oleh Perseroan atas dasar Akad Ijarah, yang pembayarannya akan
dilakukan pada setiap Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah
kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah antara lain:
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar
Rp134.855.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh
lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,-
(sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu
lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau
sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk
setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa
Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening kepemilikan Sukuk oleh seluruh Pemegang Sukuk melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Sukuk Ijarah,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Rekening dan/atau Pemegang
Sukuk Ijarah berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
iv
Page 7
Dokumen Emisi : Berarti Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah,
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
Sukuk, Prospektus dan dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum Sukuk Ijarah ini.
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan
hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap derivatif atas efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar
modal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5) UUPM sebagaimana diubah
dengan UU No. 4/2023.
Efek Syariah : Berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai pasar
modal dan peraturan pelaksanaannya yang:
a. akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha;
b. aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha; dan/
atau
c. aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya;
tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Efektif : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
No. 4/2023, yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
Emisi : Berarti tindakan menerbitkan Sukuk Ijarah oleh Perseroan yang selanjutnya
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat.
Force Majeure : Berarti kejadian-kejadian di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti
banjir, gempa bumi, gunung meletus, bencana alam lainnya, kebakaran, perang
atau huru hara di Negara Republik Indonesia, menyebarnya wabah penyakit yang
mematikan secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Grup : Berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
Hari Bursa : Berarti hari dimana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi perdagangan Efek
menurut peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang
berlaku dan ketentuan Bursa Efek tersebut.
Hari Kalender : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun Masehi dengan tanpa kecuali, termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
Imbalan Ijarah : Berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk sehubungan dengan Emisi, yakni berupa jumlah Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan
Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) yang
menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
v
Page 8
Kompensasi Berarti biaya riil yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Kerugian Ijarah berdasarkan Fatwa Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi
(Ta’widh) Akibat (Ta’widh), dan Fatwa DSN MUI Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil
Keterlambatan Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-Takalif al Fi’liyyah an-Nasyi’ah ‘An Aan-
Nukul), yang merupakan biaya aktual penagihan sebagai akibat dari kelalaian
atau keterlambatan Perseroan memenuhi kewajiban pembayaran atau terlambat
membayar Cicilan Imbalan Ijarah, dimana dalam hal ini tidak ada unsur kesalahan
dari Pemegang Sukuk Ijarah serta Pemegang Sukuk Ijarah dirugikan sebagai
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah, oleh Agen Pembayaran akan diberikan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional berdasarkan besarnya Sukuk
Ijarah yang dimilikinya. Besarnya Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
untuk Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Sisa Imbalan Ijarah, sebagai berikut:
a. Keterlambatan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.665.353,- (dua juta enam
ratus enam puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga Rupiah) untuk per hari
keterlambatan, atau sebesar Rp248.611 (dua ratus empat puluh delapan ribu
enam ratus sebelas Rupiah) per Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per
tahun dari jumlah Cicilan Imbalan Ijarah.
b. Keterlambatan Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp33.526.451,- (tiga puluh tiga
juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu Rupiah) untuk
per hari keterlambatan.
Kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan
jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Konfirmasi Tertulis : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Ijarah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Sukuk Ijarah dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi
Pemegang Sukuk Ijarah untuk mendapatkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan hak-hak lain yang berkaitan
dengan Sukuk Ijarah.
Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Ijarah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
Untuk RUPSI/ Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
KTUR RUPSI atau meminta diselenggarakan RUPSI, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
Kustodian : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan
dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak lain,
menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM, yang meliputi KSEI, Perusahaan
Efek dan Bank Kustodian.
Manajer : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Ijarah menurut
Penjatahan syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan
dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum dalam Penawaran Umum Sukuk
Ijarah adalah PT Mandiri Sekuritas.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan Hukum
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Hukum Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan
di luar wilayah Indonesia, (tetapi tidak termasuk warga negara dan badan hukum
dari Negara Amerika Serikat dan negara lainnya, dimana penawaran dan pembelian
Obligasi dipandang sebagai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara tersebut); satu dan lain dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
vi
Page 9
Objek Ijarah : Berarti hak guna (manfaat) atas aset milik GOM berupa 1 (satu) unit kapal tanker
sebagaimana terperinci dalam lampiran dari Akad Ijarah, yang nilai manfaatnya akan
dikuasai oleh Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan
perincian, spesifikasi dan keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
Akad Ijarah, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Akad Ijarah tersebut, hak manfaat atas Objek Ijarah yang diserahkan tersebut tidak
bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 53/
POJK.04/2015.
Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
Keuangan atau pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
“OJK” dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana diubah dengan UU No. 4/2023.
Peraturan IX.A.2 : Berarti Peraturan IX.A.2 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum.
Peraturan IX.A.7 : Berarti Peraturan IX.A.7 Tentang Tanggung Jawab Manajer Penjatahan Dalam
Rangka Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
POJK No. 5/2021 : Berarti Peraturan OJK No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli
Syariah Pasar Modal.
POJK No. 7/2017 : Berarti Peraturan OJK No.7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang
Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 3/2018 : Berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
POJK No. 9/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk
dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum
Bersifat Utang.
POJK No. 15/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal
POJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 18/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 10 November 2015 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No.
3/2018.
POJK No. 19/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank
Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 23/2017 : Berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 22 Juni 2017 tentang
Prospektus Awal dan Info Memo.
POJK No. 40/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
vii
Page 10
POJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/Atau Sukuk.
POJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 49/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 53/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di Pasar Modal.
POJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember 2024 tentang Pengembangan
dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
POJK No. 14/2025 : Berarti Peraturan OJK No. 14 tanggal 20 Juni 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, Dan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Secara Elektronik
Pefindo : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Pemegang : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang
Rekening meliputi Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal.
Pemegang Sukuk : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah
Ijarah yang disimpan dan diadministrasikan dalam: (i) Rekening Efek pada KSEI; atau (ii)
Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
Pemeringkat : Berarti pihak yang menyelenggarakan pemeringkatan efek, yang dalam hal ini
adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang terdaftar di OJK sesuai dengan
POJK No. 49/2020.
Penawaran Umum : Berarti kegiatan penawaran Sukuk Ijarah yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Sukuk Ijarah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
dalam UUPM, peraturan pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang
berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
viii
Page 11
Pengakuan Atas : Berarti pengakuan Kewajiban Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah,
Kewajiban Sukuk sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah
Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 10 Maret 2026; Akta
Perubahan I Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026 No. 14 tanggal 9 April 2026; Akta Perubahan II Pengakuan Atas
Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 33
tanggal 26 Mei 2026; Akta Perubahan III Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 58 tanggal 25 Juni 2026,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut segenap
perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya yang dibuat oleh
pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas Sukuk Ijarah yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
Penjamin Emisi : Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
Efek Penawaran Umum bagi kepentingan Perseroan dan menjamin sesuai dengan
bagian masing-masing dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk
membeli dan membayar sisa Sukuk Ijarah yang tidak diambil oleh Masyarakat
sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah.
Penjamin : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum,
Pelaksana Emisi yang dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Sucor
Efek Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
Peraturan KSEI : Berarti peraturan KSEI No. Kep-015/DIR/KSEI/0500 tanggal 15 Mei 2000 tentang
Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah disetujui oleh Bapepam sesuai dengan
surat keputusan Bapepam No. S-1053/PM/2000 tanggal 15 Mei 2000 perihal
Persetujuan Rancangan Peraturan Jasa Kustodian Sentral PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia.
Perjanjian Agen : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum
Pembayaran dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026 No. 16 tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya yang sah yang
dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Perjanjian : Berarti suatu perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan KSEI dengan
Pendaftaran Surat syarat dan ketentuan sebagaimana termaktub dalam Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah Berharga Syariah di KSEI No. SP-015/SKK/KSEI/0226 tanggal 10 Maret 2026.
di KSEI
Persetujuan Prinsip : Berarti persetujuan prinsip yang dibuat oleh BEI No. S-04779/BEI.PP2/04-2026
Pencatatan Sukuk tanggal 30 April 2026 atas permohonan pencatatan Sukuk Ijarah yang diajukan
Ijarah oleh Perseroan kepada BEI.
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan
Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 15 tanggal 10 Maret 2026; Akta Perubahan
I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I
Tahun 2026 No. 12 tanggal 9 April 2026; Akta Perubahan II Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 34
tanggal 26 Mei 2026; Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 59 tanggal 25 Juni 2026, yang
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut pengubahan-
pengubahannya dan/atau penambahan penambahannya dan/atau pembaharuan-
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari.
ix
Page 12
Perjanjian : Berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana
Perwaliamanatan ternyata dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 10 Maret 2026; Akta Perubahan
I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 9 April 2026; Akta Perubahan II Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026
No. 32 tanggal 26 Mei 2026; Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 57 tanggal 25 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, berikut
lampiran-lampiran dan/atau pengubahan-pengubahannya dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang sah yang dibuat
oleh pihak-pihak yang bersangkutan di kemudian hari.
Pernyataan : Berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I
Penawaran Umum Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 10 Maret 2026; Akta Perubahan I
Berkelanjutan Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026 No. 11 tanggal 9 April 2026; Akta Perubahan II Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I
Tahun 2026 No. 31 tanggal 26 Mei 2026; Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No.
56 tanggal 25 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut dengan segenap perubahan dan/atau penambahan dan/atau
pembaharuannya yang sah yang dibuat oleh pihak yang bersangkutan di kemudian
hari.
Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (18)
Pendaftaran UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023, berikut dokumen-
dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I, yang terdiri dari dokumen-dokumen
yang wajib diajukan berikut lampiran-lampirannya, termasuk semua perubahan,
tambahan, serta pembetulannya.
Pernyataan atau : Berarti Pernyataan dari Tim Ahli Syariah atau Dewan Pengawas Syariah bahwa
Opini Kesesuaian dokumen perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka
Syariah Penerbitan Efek Syariah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang
terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
dan Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.
Perseroan : Berarti PT Soechi Lines Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan
di Jakarta Pusat.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan
keuangan Perseroan (sebagaimana dinyatakan dalam laporan keuangan Perseroan
untuk tahun 2025) sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan Efek : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
Prinsip Syariah di : Berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar modal berdasarkan
Pasar Modal fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa
dimaksud tidak bertentangan dengan Peraturan OJK mengenai penerapan prinsip
syariah di pasar modal dan/atau Peraturan OJK lainnya yang didasarkan pada
fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
x
Page 13
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum yang
disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
dengan tujuan agar Masyarakat membeli sukuk sebagaimana diatur dalam Pasal
1 angka 26 Undang-undang Pasar Modal dan POJK No. 9/2017 dan dengan
memperhatikan POJK No. 7/2017.
Prospektus Awal : Berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali
informasi mengenai nilai nominal, jumlah dan harga penawaran Sukuk, penjaminan
emisi Sukuk, atau hal-hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran
yang belum dapat ditentukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 POJK
No. 23/2017.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Ijarah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Ijarah yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang
Rekening berdasarkan kontrak pembukaaan Rekening Efek yang ditandatangani
Pemegang Sukuk Ijarah.
RUPSI : Berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Satuan : Berarti satuan jumlah Sukuk Ijarah senilai Rp1 (satu rupiah) yang dapat
Pemindahbukuan dipindahbukukan dan diperdagangkan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya.
Satuan : Berarti satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya atau sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek.
Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Sukuk Ijarah yang disimpan dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah.
SHL : Berarti shareholders loan atau pinjaman pemegang saham antara Perseroan
dengan Perusahaan Anak, baik Perseroan sebagai pemberi pinjaman maupun
penerima pinjaman
Sisa Imbalan Ijarah : Berarti jumlah bagian dari pengalihan hak manfaat yang wajib dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah berdasarkan Sukuk Ijarah yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan dalam rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan pada
Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp134.855.000.000,-
(seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua
puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang
dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh
sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka
waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai
pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
xi
Page 14
Surat Kabar Harian : Berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan mempunyai
peredaran nasional.
Sukuk : Berarti efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
Sukuk Ijarah : Berarti Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 yang
dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah dan dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dan akan dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan
di KSEI, dalam jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus
tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan
Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh
juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung
dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan
juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal Distribusi : Berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
kepada KSEI beserta kepemilikan Sukuk Ijarah yang wajib dilakukan kepada
pembeli Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum, yang akan didistribusikan secara
elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah.
Tanggal Emisi : Berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah kepada Perseroan (in good funds), yang merupakan tanggal penerbitan
Sukuk Ijarah, berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Ijarah.
Tanggal : Berarti tanggal tanggal saat Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo
Pembayaran dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercantum dalam
Cicilan Imbalan Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
Ijarah ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Tanggal : Berarti tanggal dimana jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah menjadi jatuh tempo
Pembayaran dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam
Kembali Sisa Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, yang kepastian tanggalnya
Imbalan Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan sukuk Ijarah,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Tanggal : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Ijarah yaitu tanggal 6 Juli 2026.
Penjatahan
Tim Ahli Syariah : Berarti Tim Ahli Syariah sebagaimana dimaksud POJK No. 5/POJK.04/2021 Tentang
Ahli Syariah Pasar Modal, sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan
OJK No. 11/POJK.02/2021 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di
Sektor Jasa Keuangan, yang bertugas untuk memberikan opini kesesuaian syariah
dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap
I Tahun 2026.
xii
Page 15
UU No. 4/2023 : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6845.
Undang-undang : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar
Pasar Modal atau Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan
UUPM Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4/2023.
Undang-undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
Perseroan Terbatas 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
atau UUPT Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah sebagian
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Wali Amanat : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah, sebagaimana
dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya yang bertindak untuk diri sendiri
dan berdasarkan akta ini bertindak selaku kuasa dari dan sebagai demikian untuk
dan atas nama serta sah mewakili kepentingan seluruh Pemegang Sukuk Ijarah.
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
1. ABPL : PT Armada Bumi Pratiwi Lines
2. AMO : PT Armada Maritime Offshore
3. EOM : Eternity Ocean Maritime Ltd.
4. GOL : Global Ocean Lines Ltd.
5. GOM : Great Ocean Marine Ltd.
6. GSI : Great Sea International Ltd.
7. GSM : Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.
8. IEL : PT Inti Energi Line
9. LAN : PT Lautan Armada Nusantara
10. LSM : PT Lintas Samudra Maritim
11. MBR : PT Merah Biru Regas
12. MOS : PT Multi Ocean Shipyard
13. POM : Pacific Ocean Maritime Ltd.
14. PUL : PT Putra Utama Line
15. SEM : Soechi Eternity Maritime – FZCO
16. SIM : Success International Marine Pte. Ltd.
17. SLE : PT Symbio Lintas Energi
18. SMA : PT Sejahtera Mega Armada
19. SML : PT Sukses Maritime Line
20. SOKL : PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
21. SPU : PT Selaras Pratama Utama
xiii
Page 16
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya
dengan keterangan yang lebih terinci dan laporan keuangan konsolidasian serta catatan-catatan yang
tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan dalam
Rupiah penuh dan secara konsolidasian, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 13 Agustus 2010,
dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) (sekarang Menteri Hukum) berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.16 tanggal 24 Februari 2012, Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 3923 (“Akta No. 16/2010”).
Pada tahun 2014, Perseroan telah melakukan penawaran umum saham perdana dan mencatatkan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Penawaran umum perdana saham Perseroan tersebut
telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S484/D.04/2014 tanggal 21 November 2014. Sehubungan dengan
penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka serta mengubah nama Perseroan dari PT Soechi Lines menjadi PT Soechi Lines
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan
Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06828.40.20.2014 tanggal 21 Agustus
2014, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-25450.40.22.2014 tanggal 20 Agustus 2014, serta
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-05349.40.21.2014
tanggal 21 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084218.40.80.2014 tanggal
20 Agustus 2014 (“Akta No. 14/2014”).
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Akta
Pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham (%)
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Biasa 200.000 200.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
i. PT Soechi Group 50.000 50.000.000.000 99,901
ii. Go Darmadi 50 50.000.000 0,099
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 50.050 50.050.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 149.950 149.950.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Sarjana
xiv
Page 17
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Surat Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 2527 (“Akta No.
318/2024”), yaitu sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
70209); dan
b. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. Kegiatan usaha utama: ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
b. Kegiatan Usaha Penunjang: pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis,
seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil
dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian
dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang
antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan
pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
Pada saat ini, Perseroan melakukan kegiatan usaha utama dan penunjang yaitu berupa aktivitas
konsultasi manajemen lainnya serta aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, sebagaimana Anggaran
Dasar Perseroan. Disamping itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak menawarkan jasa-jasa yang mana
Perseroan kategorikan ke dalam 2 segmen usaha, yaitu
(i) segmen pelayaran, dimana Perseroan menyewakan berbagai jenis kapal tanker dengan berbagai
ukuran kepada perusahaan minyak dan gas serta perusahaan kimia; dan
(ii) segmen galangan kapal, dimana Perseroan menyediakan jasa pembangunan kapal serta jasa dry
docking dan perbaikan dan perawatan kapal kepada para pemilik kapal.
Perseroan berkantor pusat di Sahid Sudirman Center Lantai 51 , Jalan Jend. Sudirman Kav. 86, Kel. Karet
Tengsin, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat 10220, Indonesia.
Prospek Usaha
Industri pelayaran tanker memiliki peran vital dalam rantai distribusi migas ke seluruh Indonesia. Kapal tanker
digunakan untuk menyimpan migas yang diproduksi dari lapangan migas, mentransportasikan migas dari
fasilitas produksi kilang satu ke kilang lainnya, serta mengirimkan produk migas hingga dapat menjangkau
pengguna akhir.
Dalam melayani rantai distribusi migas Indonesia, jumlah armada tanker minyak berbendera
Indonesia tercatat membukukan pertumbuhan sebesar 4,3% Compounded Annual Growth Rate (CAGR)
selama periode 2014-2025. Terdapat sebanyak 743 unit kapal tanker minyak berbendera Indonesia pada
tahun 2025, dan jumlah tersebut meningkat dari 470 unit pada tahun 2014. Sementara itu, armada tanker
minyak berbendera Indonesia tercatat tumbuh sebesar 4,5% CAGR 2014-2025 dalam hal total kapasitas
DWT. Total kapasitas DWT kapal tanker berbendera Indonesia mencapai 7,8 juta DWT pada tahun 2025,
dari 4,8 juta DWT pada tahun 2014.
xv
Page 18
Permintaan atas kegiatan pelayaran tanker di Indonesia didukung oleh konsumsi energi final yang
bertumbuh seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Konsumsi energi final Indonesia terus
menunjukkan tren peningkatan, dengan konsumsi mencapai 1,28 miliar barel pada tahun 2024. Total
konsumsi energi final Indonesia tercatat tumbuh rata-rata 5,3% CAGR 2014-2024. Konsumsi energi final
2024 ditopang oleh industri (kontribusi 46%), transportasi (36%), rumah tangga (13%), komersial (4%),
dan lain-lain (1%).
Migas diestimasikan akan tetap memegang peranan yang signifikan di dalam menyuplai kebutuhan energi
di Indonesia, ditengah upaya untuk mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) yang lebih
besar di masa depan. Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mendorong produksi minyak bumi di
dalam negeri diantaranya melalui inisiatif untuk mereaktivasi kembali sekitar 5 ribu sumur tua serta lelang
blok migas baru. Pemerintah Indonesia juga bermaksud untuk menaikkan produksi gas bumi nasional
menjadi 2 kali produksi saat ini yakni dapat mencapai 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD)
pada tahun 2030. Pada 2025 lifting minyak bumi Indonesia tercatat sebesar 605 ribu barel per hari (bph)
sementara lifting gas bumi tercatat sebesar 951 ribu bph.
Pada galangan kapal, pelaku industri galangan kapal nasional tetap dapat mengandalkan peluang yang
besar yang tersedia di pasar domestik. Jumlah kapal berbendera Indonesia dilaporkan mencapai ±51 ribu
unit pada 2024, yang mana terdiri dari sebanyak ±46 ribu kapal barang dan ±5 ribu kapal penumpang.
Jumlah kapal berbendera Indonesia tersebut merupakan pasar yang signifikan untuk pekerjaan docking,
perbaikan, dan perawatan kapal. Agar dapat beroperasi dengan layak di perairan, setiap kapal memerlukan
perbaikan dan perawatan secara berkala di galangan kapal.
Peluang pasar galangan kapal juga berasal dari pekerjaan pembangunan kapal. Usia rata-rata armada kapal
berbendera Indonesia saat ini telah mencapai 20 tahun. Masing-masing untuk kapal jenis general cargo di
Indonesia memiliki usia rata-rata 32 tahun, kapal jenis tanker minyak memiliki usia rata-rata 27 tahun, kapal
jenis bulk carrier memiliki usia rata-rata 20 tahun, kapal kontainer memiliki usia rata- rata 19 tahun, serta
kapal jenis lainnya memiliki usia rata-rata 17 tahun. Kapal yang usianya telah tinggi tersebut, memerlukan
peremajaan oleh para pemilik kapal yang diantaranya dapat dilakukan melalui pembangunan kapal baru di
galangan kapal.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN
Penawaran Umum Berkelanjutan : Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi
Sukuk Lines
Target Dana Sukuk Berkelanjutan : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
I
Nama Sukuk Ijarah : Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk : Sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus tiga puluh empat miliar
Ijarah Berkelanjutan I Tahap I delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : Sukuk Ijarah dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
Cicilan Imbalan Ijarah : Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar
tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima
ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima
ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun.
Harga Penawaran : 100% (seratus persen) dari jumlah dana Sukuk Ijarah
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah)
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya
xvi
Page 19
Periode Pembayaran Cicilan : Setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi.
Imbalan Ijarah
Jaminan : Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus serta
tidak dijamin oleh pihak manapun namun dijamin dengan seluruh
harta kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Peringkat Efek : idAAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance) dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia.
Dana Pelunasan Sukuk Ijarah : Perseroan akan memberikan Dana Cadangan Pembayaran Sisa
(Sinking Fund) Imbalan Ijarah atau “Dana Cadangan”, dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro atas nama
Perseroan yang wajib di buka oleh Perseroan di PT Bank Jabar
Banten Syariah Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
2. Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah hanya
khusus digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
dari Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pembelian Kembali (Buy Back) : 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat
melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Sukuk
Ijarah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah.
Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian
kembali tersebut untuk dipergunakan sebagai pembayaran
kembali Sukuk Ijarah atau untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
3. EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum pernah menerbitkan dan tidak memiliki efek
bersifat utang yang belum dilunasi.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas 1 unit kapal milik
Perusahaan Anak yaitu Great Ocean Marine Ltd (“GOM”) berdasarkan Akad Ijarah 1.
Dana yang diperoleh GOM atas pengalihan hak manfaat tersebut, akan digunakan seluruhnya oleh GOM
untuk membayar sebagian pokok utang kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL). Selanjutnya,
Perseroan akan menggunakan seluruh dana pembayaran SHL dari GOM untuk membayar sebagian
pokok utang kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Putra Utama Line (“PUL”).
xvii
Page 20
Seluruh dana yang diterima oleh PUL selanjutnya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang
pinjaman sindikasi PUL kepada Mandiri dan BCA.
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab
II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal Prospektus ini, struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 167 tanggal 23 Juni 2025, yang
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan,
yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai
dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0309966 tanggal 11 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0156214.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025 dan Daftar Pemegang Saham Perseroan
per 31 Maret 2026, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar
Saham Biasa 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- PT Darma Pertiwi Raya 2.474.261.252 247.426.125.200 35,05
- PT Pilar Sukses Utama 2.474.261.252 247.426.125.200 35,05
- Masyarakat 2.110.477.496 211.047.749.600 29,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel
Saham Biasa 15.941.000.000 1.594.100.000.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000
Modal Dasar Perseroan saat ini terbagi atas 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar) lembar saham dengan
nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham.
6. RINGKASAN DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan informasi
keuangan yang diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, yang disusun berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan
untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris
(member of Moore Global), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian dengan hal audit utama mengenai penilaian atas
nilai tercatat kapal, dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP. 0008) dalam laporan
auditor independen tertanggal 15 Juni 2026.
DATA LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 603.523.153 602.681.935
Total Liabilitas 196.870.847 202.290.540
Total Ekuitas 406.652.306 400.391.395
xviii
Page 21
DATA LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan Neto 155.324.378 165.638.994
Beban Pokok Pendapatan 114.097.903 123.757.186
Laba Bruto 41.226.475 41.881.808
Laba Sebelum Beban Pajak 9.522.889 19.136.874
Laba Tahun Berjalan 7.644.706 17.142.401
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 7.452.860 17.558.791
RASIO-RASIO KEUANGAN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Neto -6,23 -2,54
Beban Pokok Pendapatan -7,81 -5,78
Laba Bruto -1,56 8,47
EBITDA 2,59 -0,80
Laba Sebelum Beban Pajak -50,24 75,55
Laba Tahun Berjalan -55,40 91,94
Total Aset 0,14 -0,27
Total Liabilitas -2,68 -8,79
Total Ekuitas 1,56 4,67
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Neto 26,54 25,28
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto 4,92 10,35
Laba Tahun Berjalan /Total Ekuitas (ROE) 1,88 4,28
Laba Tahun Berjalan / Total Aset (ROA) 1,27 2,84
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas / Total Ekuitas 0,5 0,5
Total Liabilitas / Total Aset 0,3 0,3
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,9 0,9
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 5,8 5,4
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,1 1,2
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Pinjaman Sindikasi Mandiri dan BCA
No. Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
1 Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 1,1x
2 Gearing Ratio Maksimal 1,0x 0,4x
3 Obligor Leverage Maksimal 5,0x 2,4x
4 Net Worth Minimal AS$280.000.000 AS$406.652.306
5 Security Coverage Ratio Minimal 1,2x 1,9x
6 EBITDA Obligor/EBITDA Grup* Minimal 85% 85,8%
7 Total Aset Obligor/Total Aset Grup* Minimal 85% 93,1%
xix
Page 22
PT Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
IEL Time Interest Earned Minimal 2,0x 2,6x
Debt to Equity Ratio Maksimal 200% 114%
PT OCBC NISP Tbk
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
LAN Adjusted Debt to Equity Ratio Maksimal 3,5x 2,1x
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 7,7x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
ABPL Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 1,9x
Current Ratio Minimal 100% 361%
Debt to Equity Ratio Maksimal 150% 28%
Debt Capacity Maksimal 3,5x 1,4x
Net Worth Positif Positif
LSM Current Ratio Minimal 100% 294%
Debt to Equity Ratio Maksimal 250% 210%
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 1,3x
Debt Capacity Maksimal 4x 2,3x
Net Worth Positif Positif
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
Informasi selengkapnya atas Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV
Prospektus ini.
RINCIAN PENYERTAAN TERHADAP PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak
dengan kontribusi 10% atau lebih dari laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
tanggal 31 Desember 2025, serta Perusahaan Anak yang berkaitan dengan Rencana Penggunaan Dana,
yaitu sebagai berikut:
Kontribusi
Kepemilikan Kontribusi
Status Terhadap
per 31 Terhadap
Nama Operasional Laba Sebelum
Tahun Kegiatan Desember Pendapatan
No. Perusahaan per 31 Beban Pajak
Penyertaan Usaha 2025 Konsolidasian
Anak Desember Konsolidasian
31 Desember
2025 31 Desember
(%) 2025 (%) *)
2025 (%) *)
1. PT Armada 2012 Transportasi Beroperasi 99,99 82,99 11,79
Maritime Domestik dan
Offshore Internasional
2. PT Lautan 2025 Transportasi Beroperasi 99,99 60,19 7,47
Armada Domestik dan
Nusantara Internasional
3. PT Lintas 2016 Transportasi Beroperasi 99,98 53,61 9,12
Samudra Domestik dan
Maritim Internasional
xx
Page 23
Kontribusi
Kepemilikan Kontribusi
Status Terhadap
per 31 Terhadap
Nama Operasional Laba Sebelum
Tahun Kegiatan Desember Pendapatan
No. Perusahaan per 31 Beban Pajak
Penyertaan Usaha 2025 Konsolidasian
Anak Desember Konsolidasian
31 Desember
2025 31 Desember
(%) 2025 (%) *)
2025 (%) *)
4. PT Putra Utama 2012 Transportasi Beroperasi 99,99 49,14 13,86
Line Domestik dan
Internasional
5. PT Armada 2012 Transportasi Beroperasi 99,93 44,39 26,10
Bumi Pratiwi Domestik dan
Lines Internasional
6. PT Selaras 2014 Transportasi Beroperasi 99,93 9,69 8,59
Pratama Utama Domestik dan
Internasional
7. Great Ocean 2025 Pelayaran Belum 100,00 -0,05 0,00
Marine Ltd. beroperasi
komersial
pada 31
Desember
2025 dan telah
beroperasi
komersial
pada 9 April
2026
8. PT Sukses 1999 Transportasi Beroperasi 99,80 -59,20 10,48
Osean Domestik dan
Khatulistiwa Internasional
Line
*) Menggunakan angka sebelum eliminasi
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, terdapat beberapa Perusahaan Anak Perseroan yang belum
beroperasi secara komersial, yaitu: (i) Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. (GSM), (ii) Soechi Eternity
Maritime – FZCO (SEM), dan (iii) Eternity Ocean Maritime Ltd. (EOM). Ketiga Perusahaan Anak tersebut
merupakan Perusahaan Anak yang didirikan oleh Perseroan selama 2024 dan 2025 sehingga masih
dalam tahap persiapan untuk dapat beroperasi komersial.
7. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi hasil
usaha Perseroan. Risiko-risiko yang disajikan berikut ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan.
Faktor risiko usaha dan risiko umum telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
Menurut manajemen Perseroan, faktor risiko yang dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
• Risiko sebagai perusahaan induk
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
• Risiko persaingan
• Risiko investasi
• Risiko pemenuhan terhadap peraturan di dalam industri
• Risiko perubahan teknologi
• Risiko kelangkaan sumber daya
xxi
Page 24
• Risiko ketiadaan pasokan bahan baku
• Risiko ketergantungan terhadap pelanggan tertentu
• Risiko kondisi teknis armada kapal
C. RISIKO UMUM
• Kondisi perekonomian secara makro dan global
• Risiko fluktuasi nilai tukar mata uang
• Kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
• Tuntutan atau gugatan hukum
• Kebijakan pemerintah
• Ketentuan negara lain atau peraturan internasional
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan
untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
c) Risiko tertundanya atau tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah akibat faktor-faktor force majeure diluar kendali Perseroan, seperti bencana alam,
kerusuhan, perang, ataupun pandemi yang dapat mengakibatkan hasil kinerja Perseroan yang tidak
sesuai dengan ekspektasi investor.
Penjelasan mengenai faktor risiko Perseroan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK BERKELANJUTAN I SOECHI LINES
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN
DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP I TAHUN 2026 (“SUKUK IJARAH”)
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBESAR Rp134.855.000.000,- (SERATUS TIGA PULUH EMPAT MILIAR
DELAPAN RATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp134.855.000.000,-
(seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah)
per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,- (tujuh puluh sembilan juta lima
ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan
Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal
8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa
Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO):
AAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)
id
PT SOECHI LINES Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya, Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis, serta Pelayaran dan Galangan Kapal
melalui Perusahaan Anak
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav.86
Jakarta Pusat 10220
Telepon: +62 21-8086-1000
Fax: +62 21-8086-1001
Email: corsec@soechi.com
Website: www.soechi.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK. RISIKO USAHA
LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 26
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Nama Sukuk Ijarah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan ini adalah ”Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026”.
HARGA PENAWARAN
100,00% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH, CICILAN IMBALAN IJARAH DAN JATUH TEMPO SUKUK IJARAH
Seluruh nilai Sisa Imbalan Ijarah yang akan dikeluarkan sebesar Rp134.855.000.000,- (seratus tiga
puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar
Rp10.720.972.500,- (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima
ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau sebesar Rp79.500.000,-
(tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,- (satu miliar
Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal
Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah
akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka
Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama
KSEI sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah
ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Sukuk Ijarah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah untuk Sukuk Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Cicilan Imbalan Ijarah Ke- Tanggal
1. 8 Oktober 2026
2. 8 Januari 2027
3. 8 April 2027
4. 8 Juli 2027
5. 8 Oktober 2027
6. 8 Januari 2028
7. 8 April 2028
8. 8 Juli 2028
9. 8 Oktober 2028
10. 8 Januari 2029
11. 8 April 2029
12. 8 Juli 2029
2
Page 27
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan
Ijarah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari
Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk
Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk Ijarah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan
nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
OBJEK IJARAH
Hak guna (manfaat) atas aset milik GOM yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk
Ijarah (Objek Ijarah) ini adalah berupa 1 (satu) unit kapal tanker yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh
Wali Amanat untuk dan atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dengan perincian, spesifikasi dan keterangan
sebagaimana terperinci tercantum dalam Lampiran Akad Ijarah sebagai berikut:
Dijaminkan/
No. Deskripsi Nilai Sewa Tahunan Status Kepemilikan Nilai Pasar atas
Kategori Aset Bendera Jalur Pelayaran Tidak Penilai**)
Aset Objek Ijarah atas Objek Ijarah*) Objek Ijarah Objek Ijarah**)
Dijaminkan
1 SC Sapphire Rp120.997.500.000 Kapal tanker dengan Marshall Perairan Permanent Tidak Dijaminkan KJPP Susan Rp229.786.000.000
spesifikasi: Islands internasional Certificate of Registry Widjojo &
- Panjang: 177 meter. No. 391-26 tanggal Rekan
- Lebar: 32 meter. 6 April 2026 atas
- Kedalaman: 18 meter. nama Great Ocean
- Deadweight tonnage: Marine Ltd.
45.800 DWT.
- Nomor IMO: 9344150
Keterangan
*) Dasar nilai Kapal Tanker yang menjadi underlying aset penerbitan Sukuk Ijarah merupakan nilai sewa tahunan yang diperoleh
kapal tanker dari pelanggan. Nilai Objek Ijarah merupakan nilai sewa yang dihasilkan oleh kapal tanker selama tenor Sukuk
Ijarah yang akan digunakan untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah pada saat jatuh tempo.
**) Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan melakukan penilaian atas nilai pasar untuk Kapal Tanker.
Hak guna (manfaat) atas aset milik Perusahaan Anak yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk
Ijarah (Objek Ijarah), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Dalam hal terjadinya
penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan
akan mengganti atau menambah dengan Objek Ijarah yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah.
3
Page 28
SKEMA SUKUK IJARAH
Berikut ini adalah diagram skema Sukuk Ijarah:
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. PT Soechi Lines Tbk. (“Soechi Lines” atau “Emiten”) bermaksud melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk dan menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan
Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk (alur No. 1);
2. Soechi Lines melakukan akad Ijarah dengan Perusahaan Anak sebagai pemilik kapal, sehingga
manfaat kapal selanjutnya dimiliki oleh Soechi Lines dan Soechi Lines melakukan pembayaran ujrah
kepada Perusahaan Anak dari hasil penawaran umum yang diperoleh. (1.a dan 1c.)
3. Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Ijarah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah
menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk kepada Soechi Lines dan Soechi Lines menerbitkan Sukuk
Ijarah dengan nilai tertentu yang didasarkan pada objek Ijarah tertentu sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk (No. 1b);
4. Atas penerbitan Sukuk Ijarah tersebut, Soechi Lines mengalihkan hak manfaat objek Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah, dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili Wali Amanat, menerima
pengalihan hak manfaat objek Ijarah; berupa manfaat atas kapal yang dimiliki oleh Soechi Lines
(alur No. 2);
5. Pemegang Sukuk Ijarah dan Soechi Lines melakukan Akad Wakalah. Dalam Akad Wakalah,
Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi kuasa (Muwakkil) yang diwakili Wali Amanat
Sukuk, memberikan kuasa kepada Soechi Lines, sebagai penerima kuasa (Wakil), untuk menyewakan
objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir/Penyewal Kapal (alur No. 3);
6. Selanjutnya Soechi Lines melakukan akad wakalah dengan Perusahaan Anak dan Perusahaan Anak
diberi kuasa (sebagai wakil Soechi Lines) untuk menyewakan objek Ijarah kepada pihak ketiga (end-
user).
7. Perusahaan Anak selaku penerima kuasa dari Soechi Lines bertindak sebagai Mu’jir (Pemberi Sewa)
menyewakan objek Ijarah tersebut kepada Pengguna Akhir sebagai Musta’jir (Penyewa). Atas Objek
Ijarah yang disewa tersebut, Pengguna Akhir/Penyewa Kapal memberikan pembayaran sewa (ujrah)
kepada Perusahaan Anak (alur 4a dan 4b);
4
Page 29
8. Perusahaan Anak meneruskan pembayaran ujrah dari Pengguna Akhir/Penyewa Kapal kepada
Soechi Lines (alur 4c.). Selanjutnya Soechi Lines melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
secara periodik dan Sisa Imbalan Ijarah sesuai dengan jadwal. Pemegang Sukuk Ijarah memberikan
ijin kepada Soechi Lines untuk menggunakan dana tersebut (alur No. 5) selama belum diserahkannya
dana tersebut kepada Pemegang Sukuk Ijarah sesuai jadwal pembayaran Sukuk Ijarah yang telah
ditentukan.
Dalam hal kegiatan penyewaan objek Ijarah, Perusahaan Anak tidak mengambil keuntungan dari kegiatan
penyewaan tersebut, dan seluruh hasil dari penyewaan, setelah dikurangi dengan biaya operasional kapal,
akan langsung diberikan kepada Perseroan.
RINGKASAN AKAD SYARIAH
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, terdapat 4 (empat) akad syariah yang mendasari transaksi,
yang saling berkaitan sebagaimana skema Sukuk Ijarah di atas. Berikut adalah ringkasan masing-masing
akad syariah:
1. Akad Ijarah antara Perusahaan Anak dan Perseroan (Akad Ijarah 1)
Akad Ijarah No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, dibuat oleh dan antara Great Ocean
Marine Ltd (“GOM”) selaku Mu’jir (pemilik kapal) dengan PT Soechi Lines Tbk selaku Musta’jir.
Akad Ijarah 1 merupakan dasar bagi Perseroan untuk memperoleh hak manfaat atas Objek Ijarah dari
Perusahaan Anak selaku pemilik kapal (alur 1a pada skema). Berdasarkan akad ini, GOM mengalihkan
hak manfaat atas 1 (satu) unit kapal tanker, yaitu SC Sapphire, kepada Perseroan. Pengalihan hak manfaat
ini tidak mengakibatkan pemindahan kepemilikan secara hukum atas kapal.
Nilai pengalihan hak manfaat (Ujrah) atas Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah 1 adalah sebesar
Rp131.763.246.825 (seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh
enam ribu delapan ratus dua puluh lima Rupiah), yang wajib dibayarkan oleh Perseroan selambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dari dana hasil Penawaran Umum (alur 1c pada skema).
Masa Pengalihan Objek Ijarah berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pada saat berakhirnya
masa pengalihan, Musta’jir wajib mengalihkan kembali Objek Ijarah kepada Mu’jir tanpa adanya kondisi
atau syarat apapun.
Dalam hal terjadi force majeure atau penurunan nilai Objek Ijarah, Mu’jir akan mengganti dan/atau
menambahkan Objek Ijarah dengan manfaat atas aset tetap lain yang dimiliki oleh Mu’jir dengan nilai
sekurang-kurangnya setara dengan nilai pengalihan hak manfaat Objek Ijarah yang telah disepakati.
Penggantian dan/atau penambahan Objek Ijarah wajib disetujui oleh RUPSI.
Akad ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dengan penyelesaian
sengketa sesuai mekanisme dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Akad Ijarah antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah
Akad Ijarah No. 045/SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, dibuat oleh dan antara PT Soechi Lines Tbk
selaku Mu’jir, dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk selaku Wali Amanat
yang bertindak untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah selaku Musta’jir.
Akad ini merupakan dasar penerbitan Sukuk Ijarah kepada Pemegang Sukuk (alur 1b dan 2 pada
skema). Berdasarkan akad ini, Perseroan selaku Mu’jir, telah memperoleh hak manfaat atas Objek Ijarah
berdasarkan Akad Ijarah 1 untuk mengalihkan hak manfaat (Ijarah) atas Objek Ijarah kepada Pemegang
Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat. Pemegang Sukuk menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk
Ijarah, dan Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah.
Nilai Ijarah berdasarkan akad ini adalah sebesar Rp134.855.000.000 (seratus tiga puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Nilai Ijarah Sukuk Ijarah akan dinyatakan dalam addendum Akad Ijarah dan wajib dibayar di muka
pada Tanggal Emisi.
5
Page 30
Mu’jir berkewajiban antara lain untuk:
(a) mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Musta’jir sesuai waktu yang disepakati yang disepakati
oleh Para Pihak dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(b) dengan biaya yang ditanggung oleh Mu’jir, mengambil tindakan dan upaya yang diperlukan untuk
memastikan bahwa Objek Ijarah dapat dimanfaatkan oleh Musta’jir;
(c) bertanggung jawab atas terselenggaranya Objek Ijarah;
(d) menjamin Objek Ijarah dapat diselenggarakan sebagaimana seharusnya sesuai dengan maksud dan
tujuan yang disepakati dalam Akad Ijarah; dan
(e) menyampaikan laporan secara berkala dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II
Akad Ijarah, setiap 1 (satu) tahun sekali kepada Musta’jir selambat-lambatnya 30 Hari Kalender sejak
diterbitkannya Laporan Keuangan Audit Tahunan dari Musta’jir. Bilamana tanggal pelaporan tersebut
jatuh pada hari libur maka laporan akan disampaikan pada satu Hari Kerja berikutnya.
Dalam hal terjadi force majeure atau penurunan nilai Objek Ijarah, Mu’jir akan mengganti dan/atau
menambahkan Objek Ijarah. Penggantian dan/atau penambahan Objek Ijarah wajib disetujui oleh RUPSI.
Akad ini berakhir demi hukum dengan berakhirnya jangka waktu Sukuk Ijarah atau apabila Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dibatalkan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase
Syariah Nasional (“Basyarnas”).
3. Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan
Akad Wakalah No. 046/SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, dibuat oleh dan antara PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk selaku Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Ijarah selaku Muwakkil (pemberi kuasa), dengan PT Soechi Lines Tbk selaku Wakil (penerima kuasa).
Akad Wakalah ini merupakan dasar pemberian kuasa dari Pemegang Sukuk kepada Perseroan untuk
mengusahakan Objek Ijarah (alur 3 pada skema). Berdasarkan akad ini, Muwakkil memberikan kuasa
khusus tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Wakil untuk:
(a) mengusahakan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek
Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(b) membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga/
pihak lainnya sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai
penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan,
apabila diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan
pihak ketiga/pihak lainnya tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri
yang berlaku umum dan wajar;
(c) mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga
sebagai pengguna Objek Ijarah, termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan,
dan tanpa mengesampingkan ketentuan di bawah ini (ketentuan di bawah ini berarti ketentuan lain
yang terdapat di dalam Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah dan Perseroan), menerima
seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah; dan
(d) mewakili kepentingan Muwakkil dalam mencari pengganti pengguna Objek Ijarah.
Wakil (Perseroan) berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yaitu berupa Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa
Imbalan Ijarah berikut Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika terdapat kerugian nyata (riil))
kepada Pemegang Sukuk Ijarah (alur 5 pada skema). Muwakkil memberikan izin kepada Wakil untuk
menggunakan dana hasil penggunaan Objek Ijarah, dalam hal Wakil telah menerima pembayaran
sebagian atau seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah sebelum jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
dan/atau jatuh tempo Sisa Imbalan Ijarah.
6
Page 31
Akad Wakalah ini berlaku sejak Tanggal Emisi dan berakhir dengan berakhirnya Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dan selama Perjanjian Perwaliamanatan masih berlaku, tidak dapat dibatalkan atau diakhiri
secara sepihak.
4. Akad Wakalah antara Perseroan dan Perusahaan Anak
Akad Wakalah No. 047/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026, dibuat oleh dan antara PT Soechi
Lines Tbk selaku Muwakkil (pemberi kuasa) dan Great Ocean Marine Ltd (“GOM”) selaku Wakil (penerima
kuasa).
Akad Wakalah ini merupakan dasar bagi Perseroan untuk memberikan kuasa kepada Perusahaan Anak
yakni GOM dalam rangka mengusahakan Objek Ijarah kepada pengguna akhir/penyewa kapal (alur 3a,
4a, 4b, dan 4c pada skema). Berdasarkan akad ini, Muwakkil (Perseroan) selaku Wakil Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan Akad Wakalah No. 046/SL/LGL/VI/2026, memberikan kuasa khusus kepada GOM
untuk:
(a) mengusahakan Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah sebagai penerima Objek
Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
(b) membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga/pihak
lainnya sebagai pengguna Objek Ijarah sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan, apabila diperlukan, membuat perubahan atas
perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Wakil dan pihak ketiga/pihak lainnya tersebut sepanjang
perubahan tersebut sesuai dengan praktik industri yang berlaku umum dan wajar;
(c) mewakili segala kepentingan Muwakkil dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga,
termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan, dan tanpa mengesampingkan
ketentuan di bawah ini (ketentuan di bawah ini berarti ketentuan lain yang terdapat di dalam Akad
Wakalah antara Perseroan dan Perusahaan Anak), menerima seluruh hasil penggunaan Objek Ijarah
dari pihak ketiga; dan
(d) mewakili kepentingan Muwakkil dalam mencari pengganti pengguna Objek Ijarah.
Wakil (Perusahaan Anak) tidak akan mensubstitusikan dan memberikan kuasa kepada pihak lain kecuali
atas persetujuan Muwakkil. Akad Wakalah ini berlaku sejak Tanggal Emisi dan berakhir dengan berakhirnya
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dan selama Perjanjian Perwaliamanatan masih berlaku, tidak
dapat dibatalkan atau diakhiri secara sepihak.
SUMBER DANA SUKUK IJARAH
Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan yang
diterima dari kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Penggantian dan/atau Penambahan Objek Ijarah
1. Penyediaan dan pemberian hak manfaat Objek Ijarah Pengganti/Tambahan memerlukan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (“RUPSI”).
2. Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah, maka Perseroan wajib melaporkan kepada Wali
Amanat atas peristiwa-peristiwa dimaksud selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak
terjadinya peristiwa tersebut serta wajb mengajukan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
3. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak diterimanya laporan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) Akad Ijarah, Wali Amanat wajib menyelenggarakan RUPSI dengan tata
cara sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
4. Setelah disetujuinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan, Para Pihak wajib menandatangani
Lampiran III dari Akad Ijarah paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja sejak tanggal persetujuan Wali Amanat
atas penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan.
7
Page 32
5. Penutupan kekurangan nilai Objek Ijarah dengan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan akan berlaku
efektif setelah ditandatanganinya penetapan Objek Ijarah Pengganti/Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) Akad Ijarah.
JAMINAN
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
FASILITAS PEMBIAYAAN PENDUKUNG SUKUK (CREDIT ENHANCEMENT FACILITY “CEF”)
Penerbitan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines didukung Fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk
(CEF) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (“SMI”) untuk Sukuk yang diterbitkan oleh Perseroan
dengan jumlah fasilitas standby maksimal sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) yang
dapat digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Dana
Cadangan Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah Sukuk berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan
Musyarakah Mutanaqisah Refinancing Nomor: 196 tanggal 26 Mei 2026 yang dibuat dihadapan Jimmy
Tanal S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Jangka waktu atas fasilitas pembiayaan pendukung Sukuk
Ijarah adalah selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal jatuh tempo sukuk terakhir yang akan diterbitkan
Perseroan dalam PUB Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines sampai dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah), atau Fasilitas Pendukung tersebut berlaku sampai dengan
tahun 2037. Adapun Fasilitas Pendukung memiliki tingkat suku bunga Compounded indONIA 3 (tiga) bulan
+ margin p.a. (minimal 5% (lima persen) per anum) dengan total minimal 10% (sepuluh persen) per anum.
Perseroan dapat melakukan penarikan fasilitas berkali-kali sesuai kebutuhan, lalu ditempatkan kepada
dana cadangan
DANA CADANGAN PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan akan memberikan Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah atau “Dana Cadangan”,
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dana Cadangan ditempatkan dalam bentuk giro atas nama Perseroan yang wajib di buka oleh
Perseroan di PT Bank Jabar Banten Syariah Tbk selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi.
2. Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah hanya khusus digunakan untuk pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
3. Setiap bunga yang timbul atas Dana Cadangan tersebut adalah hak dari Perseroan. Perseroan
bertanggung jawab penuh atas penempatan Dana Cadangan tersebut. Wali Amanat berhak
mengetahui namun tidak bertanggung jawab atas Dana Cadangan.
4. Perseroan wajib menyampaikan laporan mengenai penempatan dan/atau penyimpanan dana
cadangan secara tertulis kepada Wali Amanat, dan menyerahkan bukti penempatan dan/atau
penyimpanan Dana Cadangan tersebut kepada Wali Amanat, selambat lambatnya 10 (sepuluh) Hari
Kerja sejak tanggal pelaksanaan penempatan Dana Cadangan tersebut.
5. Rekening Dana Cadangan dibuka atas nama Perseroan, Perseroan mendapatkan bunga,
mengeluarkan pajak dan biaya-biaya atas Rekening Dana Cadangan. Perseroan memberikan laporan
atas Rekening Dana Cadangan tersebut kepada Waliamanat setiap bulannya, agar Wali Amanat
dapat melakukan pengawasan atas dana yang ada dalam Rekening Dana Cadangan tersebut.
8
Page 33
6. Sumber Dana Cadangan dapat berasal dari Operasional Perseroan dan/atau pendapatan kapal
Entitas Anak dan/atau Fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk Ijarah (Credit Enhancement Facility/
CEF) yang disediakan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
7. Ketentuan Mengenai Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah:
Perseroan wajib menyediakan Dana Cadangan Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah sebanyak 1
(satu) kali setiap triwulan untuk Sukuk Ijarah, yang harus tersedia paling lambat 20 (dua puluh) Hari
Kerja setelah Tanggal Emisi, atau 20 (dua) puluh Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah, jika terpakai.
8. Ketentuan Mengenai Dana Cadangan Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah:
a. Perseroan wajib menyediakan Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah sejak 12 (dua
belas) bulan hingga 3 (tiga) bulan sebelum Tanggal Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah untuk
Sukuk ijarah, dengan jumlah sebagai berikut:
i. 12 (dua belas) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 3% (tiga persen);
ii. 11 (sebelas) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 6% (enam persen);
iii. 10 (sepuluh) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 9% (sembilan persen);
iv. 9 (sembilan) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 12% (dua belas persen);
v. 8 (delapan) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 15% (lima belas persen);
vi. 7 (tujuh) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 18% (delapan belas persen);
vii. 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 21% (dua puluh satu persen);
viii. 5 (lima) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 25% (dua puluh lima persen);
ix. 4 (empat) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 30% (tiga puluh persen);
x. 3 (tiga) bulan sebelum jatuh tempo sebesar 100% (seratus);
b. Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan
Ijarah dari Sukuk Ijarah, dan Perseroan pada 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah berkewajiban melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
Sukuk Ijarah kepada Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Perjanjian Agen Pembayaran.
TATA CARA PEMBAYARAN SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
1. Tata cara pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
a. Sukuk Ijarah harus dibayarkan secara penuh pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah dari Sukuk Ijarah.
b. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening
dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran.
c. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Sisa Imbalan Ijarah berasal dari pendapatan
yang diterima dari kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
d. Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah yang menjadi kewajiban, yang dilakukan oleh Perseroan
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang
telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Sisa
Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
9
Page 34
2. Cicilan Imbalan Ijarah
a. Sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, adalah
pendapatan yang diterima dari kegiatan usaha Perusahaan Anak dengan memenuhi Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
b. Sifat dan besarnya Cicilan Imbalan Ijarah;
Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan perjanjian
perwaliamanatan sukuk ijarah.
c. Jadwal dan Periode Pembayaran:
Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan
Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah.
Jadwal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Sukuk Ijarah akan ditentukan dalam perubahan
perjanjian perwaliamanatan sukuk ijarah, dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal
15.14. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
d. Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah:
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
(tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
e. Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah :
i. Cicilan Imbalan Ijarah dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
dahulu.
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk
Ijarah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk
Ijarah dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan
Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan Sukuk Ijarah tersebut tidak
berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
iii. Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Rekening.
iv. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang
Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
v. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, dilakukan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Agen Pembayaran, dianggap
kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban
untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan.
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0201/DSN-MUI/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 perihal Rekomendasi
Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI menugaskan kepada nama-nama di bawah ini sebagai Tim Ahli
Syariah yang bertugas memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Ijarah dan memberikan opini
syariah, sebagai berikut:
10
Page 35
No. Nama Jabatan Izin Ahli Syariah Pasar Modal Tanggal Izin Ahli Syariah Pasar Modal
1. Amirsyah Ketua KEP-01/PM.223/ASPM-P/2023 9 Januari 2023
2. Abd Wasik Anggota KEP-15/PM.223/PJ-ASPM/2021 31 Mei 2021
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk juga tidak memiliki hubungan
kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Ijarah dan seluruh jumlah Sisa Imbalan Ijarah belum seluruhnya dibayar
kembali dan/atau seluruh jumlah Cicilan Imbalan Ijarah serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada)
belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri:
1. Bahwa Perseroan, tanpa persetujuan dari RUPSI (yang dilakukan melalui mekanisme sebagaimana
di atur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Ijarah), tidak akan melakukan hal-hal
sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan bidang usaha utama
b. Mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan
c. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva kepada pihak lain, baik sebagian maupun
seluruhnya/melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1
(satu) tahun berjalan, kecuali:
i. Penjualan atau pengalihan aset tetap yang merupakan kegiatan usaha utama Perseroan.
Yang dimaksud dengan kegiatan usaha utama dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah adalah kegiatan usaha utama sesuai dengan anggaran dasar Perseroan
ii. Penggantian atau pembaharuan aktiva yang telah usang karena pemakaian
iii. Transaksi tersebut dilakukan berdasarkan praktek bisnis yang wajar
d. Memberi pinjaman kepada pihak lain, kecuali pinjaman tersebut telah ada sebelum ditandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dilakukan kepada Entitas Anak, perusahaan Afiliasi,
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya dilakukan dalam
kegiatan usaha sehari-hari atau sehubungan dengan pembangunan fasilitas usahanya atau
sehubungan dengan pembangunan fasilitas usaha Perseroan, dan/atau pinjaman kepada
anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, karyawan, koperasi dan yayasan karyawan
Perseroan.
11
Page 36
2. Bahwa Perseroan, wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat untuk melakukan hal-
hal sebagai berikut:
a. Membayar atau membuat atau distribusi pembayaran lain pada tahun buku Perseroan selama
Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah
atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan
Ijarah berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas
Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, kecuali pembayaran yang dilakukan dalam rangka kegiatan
operasional sehari-hari dan belanja modal Perseroan
b. Memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) kepada pihak lain dengan ketentuan
jumlah kumulatif keseluruhan dari nilai pemberian jaminan perusahaan tersebut setiap waktu
melebihi 50% (lima puluh persen) dari total ekuitas Perseroan, kecuali:
i. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
ii. Jaminan Perusahaan tersebut diberikan untuk kepentingan Entitas Anak Perseroan dan
berkaitan dengan kegiatan usaha utama Perseroan dan/atau Entitas Anak dan/atau
kegiatan usaha pendukung Perseroan dan/atau Entitas Anak; atau
iii. Jaminan perusahaan tersebut dilakukan berdasarkan praktek usaha yang wajar
c. Mengadakan penggabungan dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan
d. Menjaminkan harta kekayaan melebihi 50% (lima puluh persen) dari total aset Perseroan,
kecuali jaminan atas harta kekayaan Perseroan dan/atau Entitas Anak yang telah ada sebelum
ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan jaminan atas harta kekayaan
Perseroan dan/atau Entitas Anak yang dilakukan untuk Fasilitas Pembiayaan Pendukung
Sukuk Ijarah (CEF), berikut perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya
dan/atau pembaharuan-pembaharuannya yang dibuat oleh pihak-pihak yang bersangkutan di
kemudian hari
e. Menggadaikan atau dengan cara lain menjaminkan mempertanggungkan saham yang dimiliki
Perseroan pada Entitas Anak kepada pihak manapun melebihi 50% (lima puluh persen) dari
total aset Perseroan, kecuali gadai saham yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan gadai saham atas saham yang dimiliki Perseroan pada
Entitas Anak yang dilakukan untuk Fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk Ijarah (CEF)
3. Perseroan berkewajiban untuk:
1) Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian
lain yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2) Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah
dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang jatuh tempo selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI untuk keperluan
tersebut, dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
3) Apabila sampai Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah, Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut di atas, maka
atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
atas jumlah dana yang wajib dibayar. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat yang dihitung sejak tidak dibayarnya dana tersebut
atau menurut ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan ketentuan bahwa 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari
kalender sampai dengan jumlah dana dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang
harus dibayar tersebut di atas dibayar kembali.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Sukuk Ijarah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
12
Page 37
4) Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan
praktek-praktek kegiatan usaha yang umum.
5) Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan pernyataan standar
akuntansi keuangan dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan diterapkan
secara terus menerus.
6) Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian
atau keadaan yang dapat memberikan dampak material kepada kegiatan usaha atas usaha-
usaha atau operasi Perseroan.
7) Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah
sebagaimana mestinya.
8) Selama Perseroan masih mempunyai kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi Sukuk
Ijarah, Perseroan diwajibkan memenuhi kewajiban keuangan berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian tahunan terakhir yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
i) Memelihara perbandingan total Pinjaman dengan Total Ekuitas (debt to equity ratio) tidak
lebih dari 4 (empat) kali. Yang dimaksud dengan debt to equity ratio adalah total utang
Perseroan yang menimbulkan beban bunga dan/atau bagi hasil (syariah) dibagi total
ekuitas;
ii) Memelihara perbandingan antara EBITDA dengan Beban Pokok Pinjaman dan Beban
Bunga Pinjaman dalam 1 (satu) tahun tidak kurang dari dari 1 (satu) kali; Yang dimaksud
EBITDA adalah laba operasi ditambah depresiasi dan Amortisasi. Yang dimaksud Beban
Pokok Pinjaman adalah bagian lancar atas liabilitas jangka Panjang yang menimbulkan
beban bunga atau bagi hasil dan tertera pada Laporan Keuangan audit tahun buku.
9) Menyampaikan kepada Wali Amanat:
a. laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di OJK disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
setelah tanggal tiap tahun buku berakhir atau dalam jangka waktu yang lebih lama apabila
ditetapkan lain oleh OJK atau pada saat penyerahan laporan-keuangan kepada OJK yang
telah diaudit oleh Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu.
b. laporan keuangan tengah tahunan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai
laporan Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai
laporan Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat
tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana
yang lebih dahulu;
c. Menyerahkan juga kepada Wali Amanat surat yang ditandatangani direksi Perseroan yang
menyatakan bahwa Perseroan pada tanggal laporan keuangan tersebut telah memenuhi
seluruh pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini dan perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Emisi
Sukuk Ijarah.
10) Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, pada saat
jam kerja untuk melakukan peninjauan lapangan dan meminta dokumen dan informasi yang
diperlukan dari Perseroan dalam rangka menjalankan tugas pemantauan perkembangan
pengelolaan perusahaan dan pengawasan pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang wajib
13
Page 38
dipenuhi Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan Wali Amanat terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sebelumnya tentang maksudnya tersebut.
11) Mempertahankan dan menjaga semua hak-hak dan izin-izin yang sekarang dimiliki oleh
Perseroan dan segera memperpanjang izin-izin yang telah berakhir atau memperoleh izin baru
jika diperlukan untuk menjalankan usahanya.
12) Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 49 yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan berikut perubahannya dan/
aau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
13) Memelihara harta kekayaan Perseroan yang material dan semua asetnya yang material agar
tetap dalam keadaan baik dan senantiasa mengansuransikannya kepada perusahaan asuransi
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana lazimnya dalam penutupan
asuransi.
14) Menyampaikan salinan dokumen asuransi atas objek ijarah kepada Wali Amanat selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah dokumen asuransi diterima oleh Perseroan.
15) Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat, setiap perubahan anggaran dasar serta
perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris Perseroan, perubahan-perubahan
mana diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan didaftarkan
pada Daftar Perusahaan serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
16) Menandatangani Perjanjian fasilitas Pembiayaan Pendukung Sukuk Ijarah (CEF) bersama SMI
dengan jumlah pembiayaan maksimal sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah),
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi, yang mana pencairan dana fasilitas pembiayaan
pendukung Sukuk Ijarah (CEF) akan digunakan untuk pemenuhan Dana Cadangan Pembayaran
Cicilan Ijarah dan/atau Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah
17) Memberikan Dana Cadangan Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah sesuai yang dirincikan dalam
Prospektus ini
18) Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah kepada KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Ijarah serta menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang baru kepada
KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo yang lama apabila Perseroan melakukan
pembelian kembali Sukuk Ijarah dengan tujuan untuk pembayaran kembali Sukuk Ijarah dan
salinannya diserahkan kepada Wali Amanat.
19) Memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
terjadinya utang baru yang dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam
rangka kegiatan usaha Perseroan atau untuk kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak
afiliasi Perseroan.
20) Segera memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah mengenai perkara
pidana, perdata, tata usaha negara, dan hubungan industrial yang dihadapi Perseroan yang
telah memiliki kekuatan hukum yang tetap serta yang dapat memberikan dampak material
kepada kegiatan usaha Perseroan.
21) Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah tentang
terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan.
Pemberitahuan tertulis wajib disampaikan kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak timbulnya kelalaian tersebut.
22) Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan (jika ada) selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran.
23) Memberikan data, keterangan dan penjelasan yang sewaktu-waktu diminta Wali Amanat
sehubungan dengan pelaksanakan tugas Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
14
Page 39
24) Memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau
informasi yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung.
25) Dalam hal Sisa Imbalan Ijarah telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
atas Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah.
26) Memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal dan semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen
Emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Ijarah.
27) Menyampaikan pernyataan kepada Wali Amanat, setiap 6 (enam) bulan sekali sejak Tanggal
Emisi yang menyatakan bahwa:
a. Perseroan selalu memenuhi ketentuan Akad Syariah;
b. Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal.
28) Dalam hal terjadi kondisi dimana Sukuk Ijarah menjadi utang Piutang sebagaimana diatur dalam
Pasal 5.11.F Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, maka Perseroan wajib menyelesaikan
kewajibannya atas utang piutang kepada Pemegang Sukuk Ijarah, kecuali diatur lain dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
29) Menyampaikan laporan daftar Objek Ijarah kepada Wali Amanat per tahun yang disampaikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal akhir periode laporan tersebut.
30) Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
31) Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(in kracht).
32) Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang tidak menyita atau
mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan
atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian
besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara material terhadap kemampuan
Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
33) Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang
apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Ijarah.
34) Segala biaya dan/atau pembayaran yang diperlukan, termasuk namun tidak terbatas kepada
biaya-biaya yang wajar atau ongkos-ongkos lain yang diperlukan yang berkaitan pemantauan/
pemeriksaan Wali Amanat tersebut pada ayat 6.2.10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
menjadi beban Perseroan.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
1. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah maka berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Ijarah ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Ijarah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Ijarah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4) pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada angka 7)
dan 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian
kembali dimulai;
15
Page 40
5) pembelian kembali Sukuk Ijarah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
6) pembelian kembali Sukuk Ijarah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada Pihak yang
tidak ter Afiliasi;
7) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah
tersebut melalui situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dan situs web
bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
8) pembelian kembali Sukuk Ijarah, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
kembali Sukuk Ijarah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud dalam butir 7) dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a) periode penawaran pembelian kembali;
b) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c) kisaran jumlah Sukuk Ijarah yang akan dibeli kembali;
d) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah;
e) tata cara penyelesaian transaksi;
f) persyaratan bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan penawaran jual;
g) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
h) tata cara pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan hubungan Afiliasi antara Perseroan dan
Pemegang Sukuk Ijarah.
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
setiap pihak yang melakukan penjualan Sukuk Ijarah apabila jumlah Sukuk Ijarah yang
ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Ijarah melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang dapat
dibeli kembali.
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Ijarah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Ijarah tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a) jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Ijarah untuk
masing-masing Sukuk Ijarah yang beredar (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun
setelah tanggal penjatahan;
b) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Afiliasi
Perseroan; dan
c) Sukuk Ijarah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
terjadinya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Efek Sukuk
Ijarah kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling
lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Ijarah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Ijarah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Ijarah yang tidak
dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk ijarah yang diterbitkan Perseroan;
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Ijarah yang tidak
dijamin;
16
Page 41
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Sukuk Ijarah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Ijarah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Ijarah oleh Perseroan mengakibatkan:
a) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah serta manfaat
lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pembayaran kembali;
atau
b) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Ijarah yang dibeli kembali,
meliputi hak menghadiri RUPSI, hak suara, dan hak memperoleh Cicilan Imbalan Ijarah
serta manfaat lain dari Sukuk Ijarah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan
dan dijual kembali.
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 5) ayat ini dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPSI.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud butir (1) angka 6) dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
4. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada butir (1)
angka 7) dan angka 8) wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut: Perseroan yang sahamnya tercatat
pada bursa efek paling sedikit melalui:
1) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2) situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
Dalam hal Perseroan menjadi perusahaan terbuka maka tunduk pada Peraturan Pasar Modal.
5. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada butir (1) angka 13) paling sedikit:
1) jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli oleh Perseroan;
2) rincian jumlah Sukuk Ijarah yang telah dibeli kembali untuk pembayaran kembali atau disimpan
untuk dijual kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Ijarah.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau
lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Cicilan
Imbalan Ijarah pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu
atau lebih krediturnya (cross default) dimana jumlah atau nilai yang harus dibayarkan akibat
kelalaian tersebut melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas Perseroan dan Perusahaan
Anak, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari dan karenanya
mengakibatkan jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran
kembali).
17
Page 42
d. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang (moratorium) oleh badan
peradilan yang berwenang.
e. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1. huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Butir 1 huruf c (selain pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.2.30 sampai dengan Pasal
6.2.33) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 60 (enam
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan
kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat.
Adapun ketentuan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.2.30 sampai dengan
Pasal 6.2.33 Perjanjian Perwaliamanatan adalah sebagai berikut:
i. Pasal 6.2.30: Memastikan bahwa ijin usaha Perseroan tidak dicabut oleh Instansi yang
berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
ii. iPasal 6.2.31: Mempertahankan agar tidak terdapat keputusan pailit yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap (in kracht);
iii. Pasal 6.2.32: Mempertahankan agar Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang
tidak menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar
harta kekayaan Perseroan atau mengambil tindakan yang dapat menghalangi Perseroan
untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga berpengaruh secara
material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
iv. Pasal 6.2.33: Memastikan tidak ada perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap (in kracht) yang mengharuskan Perseroan membayar sejumlah dana
kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan berpengaruh secara material terhadap
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah); atau
c. Butir 1 huruf b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu
yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum,
sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut,
yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Sukuk Ijarah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan, dan Wali Amanat
berhak memanggil RUPSI menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah.
Dalam RUPSI tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPSI tidak dapat menerima penjelasan
dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSI berikutnya untuk membahas Langkah-
langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Ijarah.
18
Page 43
Jika RUPSI berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Sukuk Ijarah sesuai dengan keputusan RUPSI menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut
pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam
keputusan RUPSI itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Perseroan berkewajiban
melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
d. Butir 1 huruf d dan e yaitu khusus pelanggaran terkait dengan ketentuan Pasal 6.2.30 sampai
dengan Pasal 6.2.33 maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSI bertindak mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
bagi Pemegang Sukuk Ijarah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan
dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Ijarah. Dalam hal ini Sukuk menjadi jatuh tempo dengan
sendirinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah wajib dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, kecuali
diatur khusus dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan rapat umum pemegang
saham, rapat umum pemegang Sukuk Ijarah, dan rapat umum pemegang sukuk secara elektronik. Selain
melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai kontrak perwaliamanatan efek bersifat utang dan/atau sukuk, dapat pula dilaksanakan
RUPSI Secara Elektronik. Dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah ini apabila disebutkan dengan
RUPSI, maka berarti RUPSI Secara Elektronik dan RUPSI Secara Fisik.
1) RUPSI diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah, Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, Jaminan atau penyisihan
dana pembayaran kembali (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama pemegang Sukuk Ijarah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan dalam POJK No.
20/2020; dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
2) RUPSI dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Ijarah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang belum di bayar kembali
(tidak termasuk Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan);
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a), huruf b) dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dengan melampirkan KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
19
Page 44
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Ijarah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Ijarah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat
4) Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan RUPSI paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal
diterimanya surat permintaan kepada Wali Amanat
5) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Ijarah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSI, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
6) Persiapan RUPSI dan Materi RUPSI:
a. Wali Amanat wajib:
i. Mempersiapkan acara RUPSI
ii. Menyediakan materi RUPSI
iii. Menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSI
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat,
Perseroan wajib:
i. Mempersiapkan acara RUPSI
ii. Menyediakan materi RUPSI
iii. Menunjuk notaris untuk membuat berita acara RUPSI
c. Perseroan dapat melakukan koordinasi dengan Pemegang Sukuk Ijarah dalam menyediakan
materi RUPSI
d. RUPSI dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat, khusus untuk RUPSI Secara Elektronik dengan memperhatikan
ketentuan dalam ayat 22.4).(3), 22.4).(4) dan 22.4).(5) Perjanjian Perwaliamanatan
7) Prosedur Penyelenggaraan RUPSI:
Dalam menyelenggarakan RUPSI, Penyelenggara RUPSI wajibmelakukan Pengumuman,
pemanggilan, dan menentukan waktu penyelenggaraan RUPSI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengumuman:
Penyelenggara RUPSI Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSI wajib melakukan
Pengumuman RUPSI Secara Fisik atau RUPSI Secara Elektronik paling lama 14 (empat belas)
hari sebelum pemanggilan. Pengumuman RUPSI Secara Fisik wajib dilakukan melalui 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
b. Pemanggilan:
i. Penyelenggara RUPSI Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSI wajib melakukan
Pemanggilan RUPSI Secara Fisik atau RUPSI Secara Elektronik paling lama 14 (empat
belas) hari sebelum RUPSI. Pemanggilan RUPSI Secara Fisik wajib dilakukan melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
ii. Pemanggilan untuk RUPSI kedua atau ketiga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling lama 7 (tujuh) hari sebelum RUPSI kedua atau ketiga dilaksanakan dan
b. disertai informasi bahwa RUPSI sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak
mencapai kuorum.
iii. Pemanggilan harus memuat rencana RUPSI dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
a. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSI;
b. agenda/mata acara RUPSI;
20
Page 45
c. pihak yang mengajukan usulan RUPSI;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSI;
dan
e. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
RUPSI.
c. RUPSI kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling lama
21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPSI sebelumnya.
d. Ralat Pemanggilan RUPSI:
i. Wali Amanat wajib melakukan ralat pemanggilan RUPSI. jika terdapat perubahan informasi
dalam pemanggilan RUPSI yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat
10.(2).c Perjanjian Perwaliamanatan
ii. Dalam hal perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).a. memuat
perubahan tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau penambahan mata acara RUPSI,
Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan ulang RUPSI dengan tata cara pemanggilan
sebagaimana -dimaksud dalam ayat .10.(1), (2) dan (3) Perjanjian Perwaliamanatan
iii. Apabila perubahan informasi mengenai tanggal penyelenggaraan RUPSI dan/atau
penambahan mata acara RUPSI dilakukan bukan karena kesalahan Wali Amanat atau
atas perintah Otoritas Jasa Keuangan, kewajiban melakukan pemanggilan ulang RUPSI
sebagaimana dimaksud pada ayat 10.(4).b. tidak berlaku (tidak mengakibatkan ulang),
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan tidak memerintahkan untuk dilakukan pemanggilan
ulang.
8) Sebelum pelaksanaan RUPSI:
a. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang merupakan
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
b. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
c. Pemegang Sukuk Ijarah atau kuasanya yang hadir dalam RUPSI berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Ijarah memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
9) Hak Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI sebagai berikut:
a. Pemegang Sukuk Ijarah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSI dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Ijarah yang
dimilikinya, khusus RUPSI Elektronik, ketentuan mengenai Kuasa Secara Elektonik diatur dalam
ayat 22.3). Perjanjian Perwaliamanatan;
b. Dalam hal Pemegang Sukuk Ijarah menghadiri RUPSI secara langsung, wewenang penerima
kuasa untuk hadir dan memberikan suara atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dinyatakan batal.
c. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum pelaksanaan RUPSI
e. Dalam hal dilakukan RUPSI kedua dan RUPSI ketiga, ketentuan Pemegang Sukuk Ijarah yang
berhak hadir:
i. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang
terdaftar dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum
RUPSI kedua; dan
ii. untuk Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah ketiga, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak
hadir merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Sukuk
Ijarah Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum RUPSI ketiga.
21
Page 46
f. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.(4).b,
Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam RUPSI
merupakan Pemegang Sukuk yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah
dari Perseroan 4 (empat) Hari Kerja sebelum pelaksanaan RUPSI.
g. Dalam hal ralat pemanggilan tidak mengakibatkan pemanggilan ulang sebagaimana dimaksud
dalam ayat 10.(4).c, Perjanjian Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir
mengikuti ketentuan Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat 12.d) Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Ijarah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
(satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSI;
i. Pemegang Sukuk Ijarah yang menghadiri RUPSI secara fisik wajib menyerahkan asli KTUR
kepada penyelenggara RUPSI;
j. Setiap Sukuk Ijarah sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSI, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Ijarah dalam RUPSI mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Ijarah yang dimilikinya;
k. Dalam hal Pemegang Sukuk Ijarah hadir dalam RUPSI suara yang dikeluarkan adalah secara
tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Pimpinan Rapat
memutuskan lain.
10) Pimpinan RUPSI:
a. RUPSI dipimpin oleh Wali Amanat;
b. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat, RUPSI
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Ijarah yang meminta dilaksanakannya
RUPSI.
11) Kuorum dan Pengambilan Keputusan dalam RUPSI dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal pemerintah.
b. Kuorum dan pengambilan keputusan dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah yang
dilaksanakan untuk tujuan memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan,
Sukuk Ijarah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila RUPSI dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(b) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua. Untuk RUPSI
Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang
hadir dalam RUPSI
(d) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
22
Page 47
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga. Untuk RUPSI
Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dapat dilakukan dengan mengikuti
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan menyampaikan informasi
bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebelumnya telah diselenggarakan
namun tidak mencapai kuorum.
ii. Apabila RUPSI dimintakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(b) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua. Untuk RUPSI
Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(a) tidak tercapai, maka diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI
(d) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud
dalam butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga. Untuk RUPSI
Secara Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir
(c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir
dalam RUPSI
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai
untuk RUPSI secara elektronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir
(e) dengan menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
sebelumnya telah diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
iii. Apabila RUPSI dimintakan oleh OJK maka Wali Amanat menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Sukuk Ijarah dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(b) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua. Untuk RUPSI Secara
Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
23
Page 48
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(d) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga. Untuk RUPSI Secara
Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai untuk
RUPSI secara elektronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah dapat
dilakukan dengan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (e) dengan
menyampaikan informasi bahwa Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah sebelumnya telah
diselenggarakan namun tidak mencapai kuorum.
iv. RUPSI yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(b) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang kedua. Untuk RUPSI Secara
Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (a) tidak
tercapai, maka diadakan RUPSI yang kedua.
(c) RUPSI kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam RUPSI
(d) Untuk RUPSI Secara Fisik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam
butir (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga. Untuk RUPSI Secara
Elektronik, dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (c) tidak
tercapai, maka wajib diadakan RUPSI yang ketiga.
(e) RUPSI ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(f) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada butir (e) tidak tercapai,maka
dapat diadakan RUPSI yang keempat.
(g) RUPSI keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Ijarah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan atas permohonan Wali Amanat; dan
(h) Pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPSI
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 8;
v. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan hak
suaranya atau abstain, dianggap sah memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas
Pemegang Sukuk Ijarah selain suara abstain
12) Dalam hal Wali Amanat sebagai penyelenggara RUPSI, Perseroan wajib membayar biaya
penyelenggaraan RUPSI kepada Wali Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
biaya diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat.
24
Page 49
13) Keputusan RUPSI mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Ijarah, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Ijarah wajib memenuhi keputusan-
keputusan yang diambil dalam RUPSI. Keputusan RUPSI mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk
Ijarah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Ijarah. Jika dilakukan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan
sukuk ijarah yang baru, dan jika dilakukan perubahan pengakuan atas kewajiban dalam sukuk ijarah
maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan definisi pengakuan atas kewajiban dalam sukuk ijarah
dengan menambahkan pengakuan atas kewajiban yang baru.
14) Risalah RUPSI/Berita Acara RUPSI:
a. Penyelenggara RUPSI Secara Fisik atau Penyelenggara e-RUPSI wajib membuat risalah
RUPSI/berita acara RUPSI.
b. Risalah RUPSI/Berita Acara RUPSI sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas wajib dibuat
dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dengan
ketentuan untuk RUPSI Secara Elektronik dengan memperhatikan ketentuan pada ayat 22.4).
(26) Perjanjian Perwaliamanatan
15) Ringkasan Risalah RUPSI:
Wali Amanat atau Perseroan wajib menyusun ringkasan risalah RUPSI yang memuat informasi paling
sedikit:
a. tanggal pelaksanaan RUPSI, tempat pelaksanaan RUPSI, waktu pelaksanaan RUPSI dan mata
acara RUPSI;
b. anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat RUPSI,
jika anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan hadir pada RUPSI; dan
c. jumlah Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat RUPSI dan
persentasenya dari jumlah seluruh Sukuk Ijarah yang mempunyai hak suara yang sah.
d. Dalam hal kuorum kehadiran RUPSI tercapai, selain memuat informasi sebagaimana dimaksud
pada butir a,b,c, ringkasan risalah RUPSI wajib memuat informasi paling sedikit:
i. ada tidaknya pemberian kesempatan kepada Pemegang Sukuk Ijarah untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara RUPSI;
ii. jumlah Pemegang Sukuk Ijarah yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara rapat, jika Pemegang Sukuk Ijarah diberi kesempatan;
iii. mekanisme pengambilan keputusan RUPSI;
iv. hasil pemungutan suara yang meliputi jumlah suara setuju, tidak setuju, dan abstain untuk
setiap mata acara rapat, jika pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara; dan
v. keputusan RUPSI.
16) Ringkasan risalah RUPSI sebagaimana dimaksud dalam ayat sebelumnya wajib disampaikan oleh
Wali Amanat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling lama 2
(dua) Hari Kerja setelah RUPSI diselenggarakan.
17) Dalam hal Wali Amanat menyampaikan dan mengumumkan ringkasan risalah RUPSI melewati batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 16 di atas, penghitungan jumlah hari keterlambatan atas
penyampaian dan pengumuman risalah RUPSI dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu
penyampaian dan pengumuman ringkasan risalah RUPSI Secara Elektronik
25
Page 50
18) Media Pengumuman dan Bahasa Pengumuman:
a. Kewajiban melakukan pengumuman, pemanggilan, ralat pemanggilan, pemanggilan ulang, dan
pengumuman ringkasan risalah RUPSI wajib dilakukan melalui paling sedikit:
i. situs web Penyedia Sistem;
ii. situs web Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, jika Efeknya diadministrasikan pada
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian; dan/atau
iii. situs web Perseroan;
iv. situs web Bursa Efek;
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit Bahasa Inggris.
b. Dalam hal pengumuman yang menggunakan bahasa asing dalam situs web Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(1) Perjanjian
Perwaliamanatan, wajib memuat informasi yang sama dengan informasi dalam pengumuman
yang menggunakan Bahasa Indonesia.
c. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi yang diumumkan dalam bahasa asing
dengan yang diumumkan dalam Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 21.(2)
Perjanjian Perwaliamanatan, informasi dalam Bahasa Indonesia yang digunakan sebagai
acuan.
19) Untuk RUPSI Secara Elektronik berlaku juga ketentuan sebagai berikut:
a. Ketentuan dalam ayat 1 sampai dengan ayat 19 ini berlaku pula untuk RUPSI Secara Elektronik,
kecuali dinyatakan secara tegas.
b. Pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 14 dan
Penyedia Sistem serta kewajiban Penyedia Sistem adalah sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan OJK Nomor: 14.
c. Pemberian Kuasa Secara Elektronik:
i. Pemegang Sukuk Ijarah dapat memberikan kuasa secara elektronik kepada Penerima
Kuasa secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ii. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(1) Perjanjian
Perwaliamanatan dapat dilakukan Pemegang Sukuk Ijarah melalui e-RUPSI yang
disediakan oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam hal
Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan.
iii. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(2) Perjanjian
Perwaliamanatan harus dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan
RUPSI Secara Elektronik.
iv. Pemegang Sukuk Ijarah dapat mencantumkan pilihan suara pada setiap mata acara dalam
pemberian kuasa secara elektronik.
v. Pemegang Sukuk Ijarah dapat melakukan perubahan kuasa termasuk pilihan suara
sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.3).(4) Perjanjian Perwaliamanatan, jika Pemegang
Sukuk Ijarah mencantumkan pilihan suara.
vi. Perubahan kuasa termasuk pilihan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(5),
dapat dilakukan paling lama 1 (satu) Hari Kerja sebelum penyelenggaraan RUPSI Secara
Elektronik.
vii. Pihak yang dapat menjadi Penerima Kuasa secara elektronik pada RUPSI Secara
Elektronik merupakan Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Sukuk Ijarah.
viii. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(7) Perjanjian
Perwaliamanatan wajib:
a. cakap menurut hukum; dan
b. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan
Perseroan.
26
Page 51
ix. Penerima Kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.3).(8) Perjanjian
Perwaliamanatan harus telah terdaftar di dalam sistem e-RUPSI, atau sistem yang
disediakan oleh Perseroan, dalam hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem
yang disediakan oleh Perseroan.
x. Dalam hal Pemegang Sukuk Ijarah menghadiri Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
secara langsung, wewenang Penerima Kuasa secara elektronik untuk memberikan suara
atas nama Pemegang Sukuk Ijarah dinyatakan batal.
xi. Penunjukan dan pencabutan Penerima Kuasa secara elektronik, serta pemberian dan
perubahan suara melalui eRUPSI, atau sistem yang disediakan oleh Perseroan, dalam
hal Perseroan atau Wali Amanat menggunakan sistem yang disediakan oleh Perseroan,
dianggap sah dan berlaku bagi semua pihak, serta tidak membutuhkan tanda tangan
basah kecuali diatur lain dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Penyedia e-RUPSI.
xii. Mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan kuasa serta pemberian dan
perubahan suara diatur oleh Penyedia Sistem.
xiii. Dalam hal Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah secara elektronik menggunakan e-RUPSI
yang disediakan oleh Perseroan, mekanisme pendaftaran, penunjukan, dan pencabutan
kuasa serta pemberian dan perubahan suara diatur dalam prosedur operasional standar
penyelenggaraan RUPSI Secara Elektronik yang dimiliki oleh Perseroan.
xiv. Penerima Kuasa secara elektronik bertanggung jawab atas kuasa yang diterima dari
Pemegang Sukuk Ijarah dan harus melaksanakan kuasa yang diterima dengan itikad baik.
d. Pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik:
i. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan
e-RUPSI yang disediakan oleh Penyedia Sistem, Perseroan wajib mengacu ketentuan
penggunaan e-RUPSI yang ditetapkan oleh Penyedia Sistem.
ii. Dalam hal e-RUPSI dilaksanakan oleh:
a. Penyedia Sistem; atau
b. Perseroan,
Penyedia Sistem atau Perseroan wajib terhubung dengan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian untuk memastikan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak hadir dalam
e-RUPSI.
iii. Dalam pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Wali Amanat,
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah wajib dihadiri secara fisik oleh:
a. Wali Amanat; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
iv. Dalam hal Perseroan atau Pemegang Sukuk Ijarah meminta penggantian Wali Amanat,
RUPSI Secara Elektronik wajib dihadiri secara fisik paling sedikit oleh:
a. Perseroan; dan
b. Notaris;
di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati.
v. Tempat pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik merupakan tempat dilaksanakannya Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(3)
dan ayat 22.4.(4) Perjanjian Perwaliamanatan
vi. Pemegang Sukuk Ijarah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah dapat hadir
secara fisik maupun secara elektronik melalui e-RUPSI yang disediakan oleh Penyedia
Sistem atau Perseroan.
vii. Jumlah Pemegang Sukuk Ijarah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
yang dapat hadir secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4.(6) Perjanjian
Perwaliamanatan dapat ditetapkan oleh Wali Amanat dan/atau Perseroan dengan
27
Page 52
ketentuan Pemegang Sukuk Ijarah atau Penerima Kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah
yang lebih dahulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
dibanding yang menyatakan kemudian, sampai dengan terpenuhinya jumlah yang telah
ditetapkan.
viii. Kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah secara elektronik melalui e-RUPSI yang disediakan
oleh Penyedia Sistem atau sistem yang disediakan oleh Perseroan dapat menggantikan
kehadiran Pemegang Sukuk Ijarah secara fisik dan dihitung sebagai pemenuhan kuorum
kehadiran.
ix. RUPSI Secara Elektronik dilaksanakan secara berurutan dengan efisien, yang harus
memuat kegiatan paling sedikit:
a. pembukaan;
b. penetapan kuorum kehadiran;
c. pembahasan setiap mata acara yang telah diagendakan;
d. penetapan keputusan setiap mata acara berdasarkan kuorum pengambilan
keputusan; dan
e. penutupan.
x. Dalam pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik, tata tertib Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah harus tersedia bagi Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir.
xi. Pokok tata tertib RUPSI Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).(10)
Perjanjian Perwaliamanatan harus dibacakan sebelum RUPSI Secara Elektronik dimulai.
xii. Pada saat pembukaan RUPSI Secara Elektronik, pimpinan RUPSI Secara Elektronik wajib
memberikan penjelasan kepada Pemegang Sukuk Ijarah paling sedikit memuat:
a. kondisi umum Perseroan secara singkat;
b. mata acara rapat; dan
c. mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara rapat.
xiii. Dalam kondisi tertentu, Wali Amanat atau Perseroan dapat tidak melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Ijarah secara fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat 22.4).(3)
dan ayat 22.4).(4) Perjanjian Perwaliamanatan atau melakukan pembatasan kehadiran
Pemegang Sukuk Ijarah baik sebagian maupun seluruhnya dalam pelaksanaan RUPSI
Secara Elektronik.
xiv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan
ditetapkan oleh Pemerintah atau dengan persetujuan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
xv. Dalam hal Wali Amanat atau Perseroan tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Sukuk Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).13) Perjanjian Perwaliamanatan
tempat penyelenggaraan RUPSI Secara Elektronik merupakan tempat kedudukan
Penyedia Sistem atau tempat kedudukan Perseroan dalam hal Perseroan atau Wali
Amanat melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan sistem yang
disediakan oleh Perseroan.
xvi. Pemberian suara dalam RUPSI Secara Elektronik dapat dilakukan setelah pemanggilan
RUPSI Secara Elektronik sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara dalam RUPSI Secara Elektronik berakhir.
xvii. Penyedia Sistem wajib merahasiakan suara yang telah diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan sampai pada saat penghitungan suara
dilakukan.
xviii. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah memberikan suara secara elektronik sebelum RUPSI
Secara Elektronik dilaksanakan dianggap sah menghadiri RUPSI Secara Elektronik.
xix. Pemegang Sukuk Ijarah yang telah memberikan suaranya secara elektronik sebagaimana
dimaksud pada ayat 22.4).16) Perjanjian Perwaliamanatan, dapat mengubah atau mencabut
pilihan suaranya sampai dengan pemungutan suara untuk pengambilan keputusan pada
masing-masing mata acara RUPSI Secara Elektronik berakhir.
xx. Jika suara yang diberikan sebelum pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik tidak diubah
atau dicabut, suara tersebut bersifat mengikat pada saat pimpinan Rapat Umum Pemegang
28
Page 53
Sukuk Ijarah Secara Elektronik menutup pemungutan suara untuk pengambilan keputusan
pada masing-masing mata acara RUPSI Secara Elektronik.
xxi. Pemegang Sukuk Ijarah dengan hak suara sah yang telah hadir secara elektronik namun
tidak menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSI dan
memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Ijarah selain
suara abstain.
xxii. Penyedia Sistem harus menyediakan kepada Wali Amanat, atau Perseroan salinan cetakan
yang memuat paling sedikit:
a. Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang hadir secara elektronik;
b. Daftar Pemegang Sukuk Ijarah yang memberikan kuasa secara elektronik;
c. rekapitulasi kuorum kehadiran dan kuorum keputusan; dan
d. transkrip rekaman seluruh interaksi dalam RUPSI,
Secara Elektronik untuk dilekatkan pada minuta risalah Rapat Umum Pemegang Sukuk
Ijarah.
xxiii. Wali Amanat, atau Perseroan wajib menyerahkan salinan cetakan sebagaimana dimaksud
pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada Notaris.
xxiv. Dalam hal Perseroan melaksanakan RUPSI Secara Elektronik dengan menggunakan
e-RUPSI yang disediakan Perseroan, Perseroan wajib juga menyerahkan salinan cetakan
sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) Perjanjian Perwaliamanatan kepada notaris.
xxv. Penyerahan salinan cetakan sebagaimana dimaksud pada ayat 22.4).22) Perjanjian
Perwaliamanatan tidak membebaskan tanggung jawab Penyedia Sistem untuk menyimpan
semua data pelaksanaan RUPSI Secara Elektronik
xxvi. Risalah RUPSI Secara Elektronik, wajib dibuat dalam bentuk akta notariil oleh notaris yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tanpa memerlukan tanda tangan dari para -peserta
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah,
20) Apabila RUPSI yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan -perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan
nilai Sisa Imbalan Ijarah, perubahan tingkat Cicilan Imbalan Ijarah, perubahan tata cara pembayaran
Cicilan Imbalan Ijarah, dan perubahan jangka waktu Sukuk Ijarah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSI atau tanggal lain yang diputuskan RUPSI (jika RUPSI memutuskan suatu
tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/
atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSI.
21) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSI dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan
mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
22) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSI ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah
paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal
11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
29
Page 54
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Perseroan berkewajiban
memberitahukan kepada Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah terjadinya utang
baru yang dibuat Perseroan kepada pihak lain, kecuali utang yang terjadi dalam rangka kegiatan usaha
Perseroan atau untuk kegiatan usahanya sehari-hari atau kepada pihak afiliasi Perseroan.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Pernyataan Pendaftaran
Menjadi Efektif, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut
harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dan setelah perubahan tersebut
dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah
Tanggal Emisi, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam
suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Ijarah ini berada dan tunduk di bawah hukum yang
berlaku di Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah dari Pefindo.
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas instrumen pendanaan syariah panjang sesuai dengan Sertifikat
Pemantauan Khusus (Special Review) Pemeringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan I Soechi Lines PT Soechi Lines Tbk Periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1 Februari 2027
No. RC-0702/PEF-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 untuk periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1 Februari
2027, dengan peringkat:
AAA (sy)(sf) (Triple A Syariah; Structured Finance)
id
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Sesuai dengan Rating Rationale yang diberikan oleh PEFINDO, terdapat beberapa faktor yang menjadi
keunggulan dan kelemahan Perseroan, yang diuraikan sebagai berikut:
30
Page 55
Keunggulan Perseroan
Posisi Pasar yang Kuat
Perseroan memiliki posisi pasar yang kuat, khususnya pada segmen pengangkutan minyak dan gas,
yang didukung oleh rekam jejak operasional yang solid serta kepemilikan dan pengelolaan armada yang
signifikan. Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan 30 armada kapal dengan total
kapasitas sekitar 1,39 juta DWT serta tingkat utilisasi rata-rata di atas 85% pada periode 2020–2025.
Operasi Bisnis yang Terintegrasi
Perseroan menjalankan kegiatan usaha yang terintegrasi, didukung oleh profil armada yang beragam, mulai
dari kapal tanker berkapasitas kecil hingga very large crude carrier (VLCC), serta mencakup kapal gas,
LNG, kimia, dan floating storage and offloading (FSO). Hal ini memungkinkan Perseroan untuk melayani
seluruh rantai nilai transportasi minyak dan gas. Selain itu, Perseroan memiliki fasilitas galangan kapal
yang berlokasi strategis yang memberikan keunggulan operasional berupa efisiensi biaya, fleksibilitas
operasional, serta peluang diversifikasi pendapatan.
Fleksibilitas Keuangan yang Kuat
Perseroan memiliki fleksibilitas keuangan yang memadai, yang didukung oleh hubungan yang baik
dengan lembaga keuangan, baik domestik maupun internasional, serta rekam jejak dalam mengakses
pasar modal dan memenuhi kewajiban keuangan secara tepat waktu.
Dukungan Kredit yang Kuat atas Penerbitan Sukuk
PEFINDO melihat struktur penerbitan Sukuk Perseroan yang sangat kuat, didukung oleh mekanisme
penguatan kredit (credit enhancement), termasuk namun tidak terbatas pada terdapatnya fasilitas
subordinasi yang dapat digunakan untuk mendukung pemenuhan kewajiban pembayaran imbalan dan
pokok Sukuk. Selain itu, Perseroan berkomitmen untuk menjaga rasio keuangan tertentu pada tingkat
yang memadai selama jangka waktu Sukuk.
Hal yang perlu diperhatikan
Keterbatasan Peningkatan Marjin
Kemampuan Perseroan dalam meningkatkan pendapatan dan marjin relatif terbatas, antara lain
disebabkan oleh keterbatasan dalam penyesuaian tarif sewa guna menjaga hubungan usaha dengan
pelanggan utama serta tingkat diversifikasi usaha yang masih terbatas. Selain itu, volatilitas tarif pasar
dan profil usia armada yang relatif tinggi berpotensi meningkatkan biaya operasional dan mempengaruhi
tingkat profitabilitas Perseroan.
Tingkat Leverage yang Relatif Tinggi
Perseroan diproyeksikan memiliki tingkat leverage yang relatif tinggi seiring dengan rencana belanja modal
untuk pengadaan armada pada periode 2026–2028, yang sebagian besar direncanakan akan dibiayai
melalui pinjaman, sehingga rasio utang terhadap EBITDA dapat berada pada level yang tinggi.
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan
baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali
selama kewajiban atas efek tersebut belum dibayar kembali, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
POJK No. 49/2020.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026.
31
Page 56
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI
TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 26 Mei 2026, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa Perjanjian
dan Akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi
Lines Tahap I Tahun 2026 tidak bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam POJK No. 3/2018 dan POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk akan dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun dengan
ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk terakhir disampaikan
kepada OJK paling lambat pada ulang tahun ketiga sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 1 (satu) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi
oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No 017/SL/LGL/III/2026 tanggal 11 Maret
2026 dan Surat Pernyataan Akuntan No 085/III/2026/MUL/MSId-E2 tanggal 10 Maret 2026, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir
sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan
(ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi
dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
32
Page 57
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas 1 unit kapal milik
Perusahaan Anak yaitu Great Ocean Marine Ltd (“GOM”) berdasarkan Akad Ijarah 1.
Dana yang diperoleh GOM atas pengalihan hak manfaat tersebut, akan digunakan seluruhnya oleh GOM
untuk membayar sebagian pokok utang kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL). Selanjutnya,
Perseroan akan menggunakan seluruh dana pembayaran SHL dari GOM untuk membayar sebagian
pokok utang kepada Perusahaan Anak, yaitu PT Putra Utama Line (“PUL”).
Seluruh dana yang diterima oleh PUL selanjutnya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang
pinjaman sindikasi PUL kepada Mandiri dan BCA.
Bagan Alur Penggunaan Dana
Keterangan:
GOM merupakan Perusahaan Anak dari PT Soechi Lines Tbk (“SL” / “Perseroan”).
Alur Penggunaan Dana:
1. Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp134.855.000.000 oleh PT Soechi Lines
Tbk (“Perseroan”).
2. Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah I oleh Perusahaan Anak Perseroan
yakni GOM, kepada Perseroan, sebesar Rp131.763.246.825 (yakni hasil penerbitan Sukuk
Rp134.855.000.000 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi).
3. Perseroan melakukan pembayaran Ujrah berdasarkan Akad Ijarah I sebesar Rp131.763.246.825
kepada GOM atas pengalihan hak manfaat Objek Ijarah yang diterima oleh Perseroan dari GOM.
4. Seluruh dana yang diperoleh GOM dari Perseroan pada Angka 3, digunakan oleh GOM untuk
membayar sebagian pokok Utang Pemegang Saham (“Shareholder Loan” atau “SHL”) kepada
Perseroan.
5. Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari GOM untuk membayar sebagian pokok
utang Perseroan kepada Perusahaan Anak, yakni PUL.
6. PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok
utang Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
33
Page 58
Penjelasan mengenai Akad Ijarah No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 (“Akad Ijarah 1”)
sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Pihak yang melakukan : Perseroan dan GOM. GOM merupakan Perusahaan Anak dari
perjanjian utang (beserta Perseroan, dengan kepemilikan di atas 99% (sembilan puluh sembilan
sifat afiliasinya) persen).
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026
Nilai pengalihan (ujrah) : Sebesar Rp131.763.246.825 (seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus
enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus
dua puluh lima Rupiah)
Jangka waktu : 3 (tahun) tahun sejak tanggal emisi
Penjelasan mengenai utang GOM kepada Perseroan adalah sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Pihak yang melakukan : Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan GOM sebagai penerima
perjanjian utang (beserta pinjaman, dimana GOM merupakan perusahaan anak Perseroan.
sifat afiliasinya)
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 104/SL-GOM/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
Plafon pinjaman : AS$14.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR
Tingkat bunga pinjaman : a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam
mata uang IDR
Jangka waktu : Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan
berakhir pada saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh GOM.
Tanggal persetujuan : 30 Januari 2026
Dewan Komisaris Perseroan
Tata cara pembayaran : Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh GOM dan/atau
dilakukan berdasarkan permintaan Perseroan.
Penarikan Pinjaman oleh
GOM
Nilai Penarikan yang : Rp234.878.000.000
Dilakukan GOM
Tanggal Penarikan : 5 Februari 2026
Kurs saat Penarikan : -
Penggunaan dana pinjaman : • 95,8% untuk kebutuhan pembelian 1 unit kapal tanker minyak
oleh GOM oleh GOM.
• 4,2% untuk kebutuhan modal kerja GOM.
Nilai Pinjaman GOM per 31 : Rp234.878.000.000
Maret 2026
Perkiraan Nilai Pinjaman : Rp131.763.246.825
yang akan dibayar oleh GOM
kepada Perseroan
Asumsi kurs saat : -
pembayaran pinjaman oleh
GOM
Estimasi Sisa Pinjaman : Rp103.114.753.175
GOM setelah pembayaran
Sumber Pendanaan : Dana yang digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada
Perseroan GOM sebesar AS$14.000.000 berasal dari pinjaman yang diterima
Perseroan dari SOKL berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No. 107/
SL-SOKL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan SOKL.
34
Page 59
Penjelasan mengenai utang Perseroan kepada PUL adalah sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Pihak yang melakukan : PUL sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima
perjanjian utang (beserta pinjaman, dimana PUL merupakan perusahaan anak Perseroan.
sifat afiliasinya)
Nomor dan tanggal perjanjian : No. 106/PUL-SL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
Plafon pinjaman : AS$11.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR
Tingkat bunga pinjaman : a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam
mata uang IDR
Jangka waktu : Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan
berakhir pada saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh Perseroan.
Tanggal persetujuan : 30 Januari 2026
Dewan Komisaris Perseroan
Tata cara pembayaran : Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perseroan dan/atau
dilakukan berdasarkan permintaan PUL.
Penarikan Pinjaman oleh
Perseroan
Nilai Penarikan yang : Rp165.000.000.000
Dilakukan Perseroan
Tanggal Penarikan : 2 Februari 2026
Kurs saat Penarikan : -
Penggunaan dana pinjaman : 100% digunakan oleh Perseroan sebagai pendanaan kepada SPU
oleh Perseroan untuk kebutuhan konversi 1 unit kapal tanker minyak oleh SPU.
Nilai Pinjaman Perseroan : Rp165.000.000.000
per 31 Maret 2026
Perkiraan Nilai Pinjaman : Rp131.763.246.825
yang akan dibayar oleh
Perseroan kepada PUL
Asumsi kurs saat : -
pembayaran pinjaman oleh
Perseroan
Estimasi Sisa Pinjaman : Rp33.236.753.175
Perseroan setelah
pembayaran
Sumber Pendanaan PUL : Dana yang digunakan PUL untuk memberikan pinjaman kepada
Perseroan sebesar AS$11.000.000 berasal dari kas internal PUL.
Pembayaran inter-company loan ini meliputi seluruh nilai Akad Ijarah dan pembayaran ini menggunakan
sumber dana hasil penawaran umum bukan menggunakan hasil operasional dengan pertimbangan bahwa,
Perseroan secara Grup pada akhirnya bermaksud untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman
sindikasi kepada Mandiri dan BCA menggunakan hasil penerbitan Sukuk, sehingga Perseroan secara
Grup dapat memiliki ruang yang lebih luas secara likuiditas untuk dapat membiayai modal kerja maupun
belanja modal di masa depan.
Adapun pertimbangan Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum tidak langsung untuk
membayar utang kepada PUL namun dilakukan pembayaran kepada GOM, lalu GOM membayar utang
Perseroan dan pada akhirnya dananya akan digunakan untuk membayar utang kepada PUL, adalah
sebagai berikut:
• Pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada GOM merupakan pembayaran ujrah terkait
dengan pengalihan hak manfaat atas objek ijarah yang dimiliki oleh GOM kepada Perseroan.
• GOM kemudian akan menggunakan ujrah yang diterima untuk membayar sebagian pokok utang
pemegang saham kepada Perseroan.
35
Page 60
• Perseroan kemudian menggunakan dana yang diterima dari GOM, untuk membayar sebagian pokok
pinjaman kepada Perusahaan Anak, yakni PUL.
• PUL akan menggunakan dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok
pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA.
Bahwa Perseroan tidak menggunakan mekanisme set-off karena penyelesaian kewajiban melalui
pembayaran secara aktual (cash settlement) memberikan transparansi alur dana yang lebih jelas,
mencerminkan substansi transaksi secara tepat dan akuntabel.
Utang GOM kepada pemegang saham hanyalah kepada Perseroan dan tidak terdapat utang kepada
pihak lain.
Penjelasan mengenai utang bank Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan hasil Penawaran
Umum Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Subjek Keterangan
a. Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk
b. Perjanjian pinjaman : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan USD 180.000.000
beserta perubahan Nomor 40 tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Buntario Tigris
terakhir Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang dibuat oleh
dan antara Mandiri dan BCA (bersama-sama disebut “Kreditur”) dengan
Perseroan, SOKL, ABPL, PUL, AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan LSM
(bersama-sama disebut “Debitur”) yang telah diubah dan dinyatakan
kembali melalui Akta Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali
Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Nomor 146 tanggal 25
Maret 2022, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E.,
M.H., Notaris tersebut di atas, dan telah diubah beberapa kali, terakhir
berdasarkan Addendum II Terhadap Akta Perjanjian Kredit Perubahan
dan Pernyataan Kembali Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi
Senilai AS$180.000.000 yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup
tertanggal 14 April 2023.
c. Bentuk Fasilitas : Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat, yang terbagi atas:
1. Fasilitas A: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang
setara dengan total komitmen fasilitas A; dan
2. Fasilitas B: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang
setara dengan total komitmen fasilitas B.
d. Jumlah Fasilitas : AS$245.000.000, yang terbagi atas:
a. Total Komitmen Fasilitas A: AS$180.000.000
b. Total Komitmen Fasilitas B: AS$65.000.000
e. Tingkat Suku Bunga : Average Time Deposit + 2% p.a.
Dengan ketentuan, apabila jumlah Margin dan Average Time Deposit pada
hari kuotasi kurang dari 6,1% p.a, maka suku bunga yang berlaku pada
periode bunga tersebut adalah 6,1% p.a.
f. Jatuh Tempo : a. Fasilitas A: Desember 2027
Pembayaran b. Fasilitas B: Maret 2028
g. Penggunaan Dana : Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk:
Pinjaman a. Fasilitas A:
(i) Pembayaran kembali hutang sindikasi secara penuh;
(ii) Dalam hal persetujuan (consent) dari pemegang obligasi senior
untuk melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi senior
diperoleh, membiayai pembelian kembali (buyback) obligasi
senior; dan
(iii) Membiayai reimbursement consent fee yang dibayarkan kepada
para pemegang obligasi senior terkait dengan pembelian
kembali (buyback) obligasi senior dengan batas maksimal
penarikan untuk keperluan ini sebesar AS$1.000.000.
36
Page 61
No. Subjek Keterangan
b. Fasilitas B:
(i) Sehubungan dengan penarikan pertama Fasilitas B, pembayaran
kembali hutang OCBC secara penuh; dan
(ii) Sehubungan dengan penarikan kedua fasilitas B, membiayai
pembiayaan kembali (buyback) obligasi senior secara penuh
dengan batas maksimal penarikan untuk keperluan ini
sebesar 102,09375% dari sisa obligasi senior atau sebesar
AS$58.340.000.
h. Pihak Debitur : Penarikan oleh Perseroan dan para Perusahaan Anaknya yakni SOKL,
ABPL, PUL, AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan LSM (bersama-sama disebut
“Debitur”) dengan rincian penarikan sebagai berikut:
Keterangan (AS$) Fasilitas A Fasilitas B
Perseroan 0 0
SOKL 38.059.256 9.505.412
ABPL 0 11.761.271
PUL 27.815.679 22.787.626
AMO 28.740.000 0
MOS 0 0
IEL 18.045.000 545.506
SML 36.720.000 6.200.185
SPU 0 14.200.000
LSM 30.619.600 0
i. Rencana : Sebesar Rp131.763.246.825 atau ekuivalen dengan AS$7.529.328
Pembayaran Utang *) Asumsi kurs konversi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat:
Rp17.500/AS$
j. Sisa Saldo Utang : AS$68.720.538 atau ekuivalen sebesar Rp1.202.609.408.175
Setelah Pembayaran
Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
Keterangan Jumlah Saldo Pokok Utang Perkiraan Jumlah Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang setelah Sumber Dana
(Fasilitas A dan Fasilitas B) pada Pokok Utang menggunakan Pembayaran Pokok Utang Pembayaran
30 Juni 2026 Dana Sukuk menggunakan Dana Sukuk Sisa Saldo
AS$ Rp AS$ Rp AS$ Rp Pokok Utang
Perseroan 0 0 0 0 0 0
SOKL 14.554.186 254.698.255.000 0 0 14.554.186 254.698.255.000
ABPL 4.351.671 76.154.242.500 0 0 4.351.671 76.154.242.500 Penawaran
Umum
PUL 16.497.969 288.714.457.500 7.529.328 131.763.246.825 8.968.641 156.951.210.675
Berkelanjutan
AMO 8.334.600 145.855.500.000 0 0 8.334.600 145.855.500.000 Sukuk Ijarah I
MOS 0 0 0 0 0 0 Tahap II (jika
IEL 5.434.887 95.110.522.500 0 0 5.434.887 95.110.522.500 ada) dan/atau
kas internal dari
SML 12.942.869 226.500.207.500 0 0 12.942.869 226.500.207.500 hasil kegiatan
SPU 5.254.000 91.945.000.000 0 0 5.254.000 91.945.000.000 operasional
LSM 8.879.684 155.394.470.000 0 0 8.879.684 155.394.470.000
Jumlah 76.249.866 1.334.372.655.000 7.529.328 131.763.246.825 68.720.538 1.202.609.408.175
k. Jaminan : 1. Jaminan hipotik pertama kapal-kapal milik Perusahaan Anak yang
menjadi Debitur;
2. Fidusia atas piutang yang terkait dengan aset kapal milik Perusahaan
Anak yang menjadi Debitur;
3. Undertaking dari Perusahaan Anak yang menjadi Debitur yang
mengelola aset kapal yang dijaminkan;
4. Fidusia atas klaim asuransi atas kapal tanker milik Perusahaan Anak
terkait yang menjadi Debitur;
5. Gadai atas rekening transaksi debitur;
6. Subordinasi atas shareholder loan dan intercompany loan Grup (saat
ini dan masa depan), jika ada;
7. 2 unit bangunan kantor milik SOKL dan tanah galangan dan bangunan
di atasnya yang terletak di Karimun milik MOS.
37
Page 62
No. Subjek Keterangan
l. Status Jaminan bila : Bila terjadi pelunasan dipercepat atas sebagian utang kepada Mandiri dan
terjadi Pelunasan BCA, jaminan yang telah diberikan untuk utang kepada Mandiri dan BCA
Dipercepat tetap memiliki status sebagai jaminan dengan memperhatikan ketentuan
bahwa jaminan bersifat cross-collateral (agunan silang) dan mengikat
sampai seluruh pinjaman dilunasi secara penuh.
m Prosedur Pelunasan : a. Fasilitas A:
Dipercepat (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen
paling lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang
dapat disetujui oleh pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya.
Dalam hal pembayaran dipercepat dilakukan hanya untuk
sebagian dari Fasilitas A, maka jumlah pembayaran dipercepat
tersebut sekurang-kurangnya sebesar AS$5.000.000.
(ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode
ketersediaan untuk Fasilitas A (atau, jika lebih awal, hari ketika
fasilitas yang tersedia adalah nol).
(iii) pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas A dalam
urutan kronologis terbalik serta dilakukan secara proporsional
sesuai dengan partisipasi masing-masing pemberi pinjaman
dalam pinjaman Fasilitas A tersebut.
b. Fasilitas B:
(iv) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen
paling lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang
dapat disetujui oleh pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya.
Dalam hal pembayaran dipercepat dilakukan hanya untuk
sebagian dari Fasilitas B, maka jumlah pembayaran dipercepat
tersebut sekurang-kurangnya sebesar AS$5.000.000.
(v) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode
ketersediaan untuk Fasilitas B (atau, jika lebih awal, hari ketika
fasilitas yang tersedia adalah nol).
(vi) Pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi
kewajiban pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas B dalam
urutan kronologis terbalik serta dilakukan secara proporsional
sesuai dengan partisipasi masing-masing pemberi pinjaman
dalam pinjaman Fasilitas B tersebut.
n. Biaya Pelunasan : Tidak berlaku biaya pelunasan dipercepat karena pelunasan dipercepat
dilakukan setelah tahun keempat.
o. Debitur Lainnya : Tidak ada debitur lain selain pada rincian utang kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk
Rencana penggunaan dana pembayaran pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA sehubungan dengan
pegerakan kurs rupiah
Pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA merupakan pinjaman dalam mata uang dolar Amerika
Serikat. Pembayaran akan dilakukan menggunakan kurs spot bank pada tanggal pembayaran yang dapat
dilakukan paling cepat 10 hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
38
Page 63
Estimasi saldo pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA setelah pembayaran menggunakan dana hasil
penerbitan Sukuk Ijarah dengan skenario kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada kisaran
Rp17.000/AS$ s.d Rp18.500/AS$
Kurs saat pembayaran Nilai (Rp) 16.700 17.000 17.500 18.000 18.500
pinjaman sindikasi (Rp/
AS$)
Estimasi Saldo pinjaman 76.249.866 76.249.866 76.249.866 76.249.866 76.249.866
sindikasi 30 Juni 2026
(AS$)
Estimasi Pembayaran 131.763.246.825 7.890.015 7.750.779 7.529.328 7.320.180 7.122.338
menggunakan dana hasil
penawaran Sukuk Ijarah
(Rp)
Estimasi Saldo 1.334.372.655.000 68.359.851 68.499.087 68.720.538 68.929.686 69.127.528
pinjaman sindikasi
setelah pembayaran
menggunakan dana
hasil penawaran Sukuk
Ijarah (AS$)
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas bunga kredit
yang masih berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Kewajiban pembayaran
bunga kredit yang masih berjalan tersebut akan dipenuhi menggunakan dana yang berasal dari kas
internal Perusahaan Anak.
Pembayaran lebih awal atas Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana penggunaan dana
paling cepat akan dilakukan 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan sukuk.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap
I Tahun 2026 tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal sebagaimana
diatur dalam POJK No. 18 Tahun 2015.
Rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Soechi Lines Tahap
I Tahun 2026 tersebut di atas telah sesuai dan tidak bertentangan dengan POJK No. 40 Tahun 2025
tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, POJK No. 53 Tahun 2015 tentang Akad yang
Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, dan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal yang berlaku, serta telah sesuai dan tidak bertentangan dengan kegiatan usaha utama dan
kegiatan usaha penunjang Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu aktivitas konsultasi
manajemen lainnya (KBLI 70209) dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
Rencana penggunaan dana untuk pembayaran utang Perusahaan Anak kepada Perseroan dan
pembayaran utang Perseroan kepada Perusahaan Anak, merupakan transaksi afiliasi yang tidak wajib
melakukan prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 serta tidak wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 dikarenakan Perseroan memiliki saham
lebih dari 99% pada GOM dan PUL. Terkait hal ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) POJK
No. 42/2020, Perseroan wajib melaporkan transaksi afiliasi tersebut kepada OJK paling lambat pada akhir
hari kerja ke-2 (kedua) setelah tanggal transaksi afiliasi
Dalam pelaksanaannya, Perseroan berkomitmen untuk memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020
sehubungan dengan transaksi afiliasi.
Perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk wajib memperoleh persetujuan
Wali Amanat setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI sesuai dengan POJK No. 20/2020.
39
Page 64
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk Ijarah
sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib:
(i) Menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PUB kepada Otoritas Jasa
Keuangan (”OJK”) paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum penyelenggaraan dari
Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (”RUPSI”);
(ii) Memperoleh persetujuan RUPSI, sesuai dengan POJK 40/2025; dan
(iii) Dimuat dalam Keterbukaan Informasi sesuai dengan POJK 40/2025.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada OJK, Wali Amanat dan mengumumkan kepada
masyarakat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan
sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan
POJK 40/2025. Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan dan/atau disampaikan kepada Wali Amanat sampai dengan
seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana akan disampaikan sebagai berdasarkan level penggunaan dana
sebagai berikut:
1. Level 1
Penggunaan dana pada level 1, yakni dana sebesar Rp134.855.000.000 yang dikurangkan terlebih
dahulu dengan Biaya Emisi, atau sebesar Rp131.763.246.825, digunakan oleh Perseroan untuk
memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas kapal yang dimiliki Perusahaan Anak yakni GOM
berdasarkan Akad Ijarah 1, dan Perseroan membayar ujrah kepada GOM atas hak manfaat kapal
GOM yang dialihkan kepada Perseroan.
2. Level 2
Penggunaan dana pada level 2, yakni GOM menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan
pada Level 1 di atas, untuk membayar sebagian pokok Utang Pemegang Saham (Shareholder Loan
atau “SHL”) kepada Perseroan.
3. Level 3
Penggunaan dana pada Level 3, yakni Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari
GOM pada Level 2 di atas, untuk membayar sebagian pokok Utang kepada Perusahaan Anak oleh
Perseroan, yakni PUL.
4. Level 4
Penggunaan dana pada Level 4, yakni PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan
pada Level 3 di atas, untuk membayar sebagian pokok utang Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
Sesuai dengan POJK 40/2025, Perseroan akan menempatkan dana hasil Penawaran Umum pada rekening
penampungan dana hasil Penawaran Umum, dengan ketentuan dana Sukuk Ijarah akan ditempatkan pada
rekening khusus atas nama Perseroan di bank umum syariah, yang terpisah dari rekening operasional
Perseroan.
Apabila dana hasil PUB Sukuk Ijarah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara
dana hasil PUB Sukuk Ijarah, tersebut hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan syariah yang aman dan likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga sesuai dengan
POJK Nomor 40/2025.
Sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah digunakan seluruhnya, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Ijarah ini kepada OJK dan kepada
Wali Amanat dengan tembusan kepada Wali Amanat, serta mengumumkan kepada masyarakat sampai
dengan seluruh dana hasil PUB Sukuk Ijarah telah direalisasikan sesuai dengan POJK Nomor 40/2025.
40
Page 65
Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Dengan
Target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,- (Tiga Triliun Rupiah)
Keterangan Penawaran Umum Penawaran Umum Penawaran Umum Jumlah keseluruhan
Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan Sukuk target Penawaran
Ijarah I Tahap II (jika Ijarah I Tahap III (jika Ijarah I Tahap IV (jika Umum Berkelanjutan
ada) ada) ada) Sukuk Ijarah I
Rencana Penerbitan 1.365.145.000.000 1.000.000.000.000 500.000.000.000 3.000.000.000.000
Sukuk sebelum dikurangi
biaya emisi (Rupiah)
Rencana Penerbitan 79.530.731 58.257.529 29.128.765
Sukuk sebelum dikurangi
biaya emisi (AS$)
Asumsi kurs Rp/AS$ 17.165 17.165 17.165
Rencana Penggunaan 62% pembayaran 12% pembayaran -
Dana atas Penerbitan sindikasi bank (Mandiri pinjaman bilateral bank
Sukuk (setelah dikurangi dan BCA) jatuh tempo Woori Saudara jatuh
biaya emisi) 23 Desember 2027 dan tempo 2 September
23 Maret 2028 oleh 2030 oleh Perusahaan
Perusahaan Anak yakni Anak yakni IEL
ABPL, IEL, LSM, AMO,
SML, SPU, SOKL, dan
PUL
38% belanja modal 88% belanja modal 100% belanja modal
berupa pembelian berupa pembelian berupa pembelian
kapal oleh Perusahaan kapal oleh Perusahaan kapal oleh Perusahaan
Anak yakni SPU dan Anak yakni SPU dan Anak yakni SPU dan
SOKL SOKL SOKL
Keterangan:
Pembayaran sindikasi bank (Mandiri dan BCA) jatuh tempo 23 Desember 2027 dan 23 Maret 2028
merupakan pinjaman sindikasi Bank Mandiri dan BCA yang disampaikan pada Tabel pinjaman sindikasi
pada Halaman 30-32.
Pembayaran sindikasi bilateral bank jatuh tempo 2 September 2030 merupakan pinjaman kepada
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk , dengan keterangan sebagai berikut:
No. Kreditur PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk,
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 Tanggal 13
Juni 2024 senilai AS$20.000.000.
1 Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan kreditur
2 Estimasi nilai pinjaman per tanggal AS$7.242.361 atau Rp130.362.500.000 dengan asumsi
rencana pembayaran pada 30 Juni 2028 kurs Rp18.000/AS$
3 Tingkat bunga 6,5%
4 Jatuh tempo*) 2 September 2030
5 Nilai pinjaman yang akan dilunasi pada Sebanyak-banyaknya sebesar Rp120.000.000.000
tahun 2028
6 Riwayat Pinjaman
41
Page 66
Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
Keterangan Nilai Jumlah Saldo Pokok Utang Perkiraan Jumlah Sisa Saldo Pokok Utang Sumber Dana
Penarikan*) pada 30 Juni 2028 Pembayaran Pokok Utang setelah Pembayaran Pembayaran
menggunakan Dana Sukuk Pokok Utang Sisa Saldo
menggunakan Dana Pokok Utang
Sukuk
AS$ AS$ Rp AS$ Rp AS$ Rp
Perseroan 0 0 0 0 0 0 0
Kas internal dari
IEL 20.000.000 7.242.361 130.362.500.000 6.666.666 120.000.000.000 575.694 10.362.500.000
hasil kegiatan
Perusahaan Anak 0 0 0 0 0 0 0 operasional
lainnya
*) penarikan dilakukan dalam dolar AS$
7 Prosedur dan persyaratan pembayaran Penyampaian pemberitahuan atas rencana pembayaran
kepada pihak kreditur
8 Estimasi Saldo Pinjaman setelah AS$575.694 atau Rp10.362.500.000 dengan asumsi
pembayaran kurs Rp18.000/AS$
9 Penggunaan Dana Pinjaman Pelunasan fasilitas kredit atas nama IEL di PT Bank
Negara Indonesia (BNI) serta keperluan general purpose.
*)
merupakan tanggal jatuh tempo berdasarkan tanggal penarikan utang mengingat penarikan utang dilakukan pada 2 September
2024.
Keterangan atas belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada)
Belanja modal sebesar 38% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.365.145.000.000 pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar
Rp520.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa
pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
1 Bentuk penyaluran dana kepada Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
Perusahaan Anak Anak, yakni SPU dan SOKL.
2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Perusahaan Anak yakni SPU;
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Perusahaan Anak yakni SOKL.
3 Nama pihak penjual dan hubungan Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
afiliasi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.
4 Nomor dan tanggal perjanjian Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026.
Perusahaan Anak dan penjual kapal
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada)
Belanja modal sebesar 88% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.000.000.000.000 pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp880.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa
pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
42
Page 67
1 Bentuk penyaluran dana kepada Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
Perusahaan Anak Anak, yakni SPU dan SOKL.
2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Perusahaan Anak yakni SPU;
• 1 unit kapal tanker ukuran Aframax oleh Perusahaan
Anak yakni SOKL.
Pembelian dilakukan oleh Perusahaan Anak Perseroan
yakni SPU dan SOKL.
3 Nama pihak penjual dan hubungan Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
afiliasi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.
4 Nomor dan tanggal perjanjian Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
Perusahaan Anak dan penjual kapal
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada)
Belanja modal sebesar 100% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp500.000.000.000 pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp500.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa
pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
1 Bentuk penyaluran dana kepada Penyaluran dana berupa pinjaman kepada Perusahaan
Perusahaan Anak Anak, yakni SPU dan SOKL.
2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Perusahaan Anak yakni SPU;
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range (MR) oleh
Perusahaan Anak yakni SOKL.
3 Nama pihak penjual dan Hubungan Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan Perusahaan Anak
afiliasi tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pihak penjual.
4 Nomor dan tanggal perjanjian Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni 2026
Perusahaan Anak dan penjual kapal
Rincian penggunaan dana akan disesuaikan kemudian dengan kebutuhan Perseroan dan Perusahaan
Anak dan akan diungkapkan secara rinci pada Informasi Tambahan dan dokumen terkait penerbitan Sukuk
Perseroan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 2,29% (dua koma dua sembilan persen) dari nilai Emisi Sukuk Ijarah yang terdiri dari:
• Biaya jasa penyelenggaraan : 0,28%
• Biaya jasa penjaminan : 0,14%
• Biaya jasa penjualan : 0,14%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Akuntan Publik : 0,29%
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,84%
- Biaya jasa Notaris : 0,05%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,12%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,20%
• Biaya jasa Tim Ahli Syariah : 0,08%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,15%
43
Page 68
Iii. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak yang angka-angkanya
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang dinyatakan dalam mata uang Dolar
Amerika Serikat dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang tercantum dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP
Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian. Laporan
auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal tersebut juga berisi paragraf Hal Audit Utama mengenai penilaian atas nilai
tercatat kapal, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen tertanggal 15 Juni 2026 yang
ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP. 0008) yang juga tercantum dalam Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki total liabilitas sebesar
AS$196.870.847 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang usaha
Pihak ketiga 11.838.256
Pihak berelasi 41.544
Utang lain-lain – pihak ketiga 598.451
Utang pajak 452.715
Beban yang masih harus dibayar 12.605.056
Pendapatan diterima dimuka 1.265.810
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank 54.198.125
Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik 4.029.247
Utang pembiayaan konsumen 23.523
Liabilitas sewa jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 30.820
Total Liabilitas Jangka Pendek 85.083.547
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang - setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank 90.992.332
Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik 19.267.658
Utang pembiayaan konsumen 39.025
Liabilitas imbalan kerja 1.488.285
Total Liabilitas Jangka Panjang 111.787.300
Total Liabilitas 196.870.847
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
1. Utang Usaha
Per 31 Desember 2025, utang usaha untuk pihak berelasi sebesar AS$41.544 dan untuk pihak ketiga
sebesar AS$11.838.256 dengan rincian sebagai berikut:
44
Page 69
Berdasarkan Pemasok
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
Zhoushan Ningshing Ship Building and Repairing Co., Ltd. 4.155.988
Utama Energy Trade, Pte., Ltd. 453.268
PT Pertamina Trans Kontinental 385.602
Everllence SE 357.131
Lain-lain (masing-masing dibawah AS$300.000) 6.486.267
Sub-total pihak ketiga 11.838.256
Pihak berelasi
Pihak berelasi 41.544
Total 11.879.800
Berdasarkan Mata Uang
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Pihak Ketiga
Dolar Amerika Serikat 7.587.050
Rupiah 3.655.969
Dolar Singapura 369.575
Euro 124.205
Yen Jepang 91.961
Poundsterling Inggris 9.496
Sub-total pihak ketiga 11.838.256
Pihak berelasi
Rupiah 41.544
Sub-total pihak berelasi 41.544
Total 11.879.800
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Belum jatuh tempo 10.250.450
Jatuh Tempo:
Sampai dengan 30 Hari 792.619
31 sampai 60 Hari 164.091
61 sampai 90 Hari 64.847
Lebih dari 90 hari 607.793
Total 11.879.800
Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak ada jaminan yang diberikan atas utang usaha. Sumber pembayaran
utang usaha adalah saldo kas dari hasil pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak.
2. Utang lain-lain pihak ketiga
Per 31 Desember 2025, utang lain-lain pihak ketiga adalah sebesar AS$598.451.
45
Page 70
3. Utang Pajak
Per 31 Desember 2025, utang pajak adalah sebesar AS$452.715 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Pajak Pertambahan Nilai 340.912
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) (final) 18.341
Pasal 15 (final) 56.878
Pasal 21 4.283
Pasal 23 16.726
Pasal 29 15.575
Jumlah 452.715
4. Beban Yang Masih Harus Dibayar
Per 31 Desember 2025, beban yang masih harus dibayar adalah sebesar AS$12.605.056 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Beban operasional kapal 8.565.529
Beban operasional shipyard 1.315.952
Asuransi 1.211.001
Gaji dan tunjangan 322.684
Bunga pinjaman bank 236.137
Lain-lain 953.753
Jumlah 12.605.056
5. Pendapatan Diterima Dimuka
Per 31 Desember 2025, pendapatan diterima dimuka adalah sebesar AS$1.265.810 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Pihak ketiga
Galangan – perbaikan kapal 812.435
Charter 453.375
Total 1.265.810
6. Pinjaman bank
Per 31 Desember 2025, pinjaman bank pada bagian jatuh tempo dalam satu tahun sebesar AS$54.198.125
dan total bagian jangka panjang sebesar AS$90.992.332 dengan rincian sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
Pinjaman Jangka Panjang Jumlah
Perusahaan dan Entitas Anak
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman Sindikasi (TFC)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 73.968.618
PT Bank Central Asia Tbk 24.656.206
46
Page 71
(dalam Dolar AS)
Pinjaman Jangka Panjang Jumlah
Entitas Anak
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman Berjangka
PT Bank OCBC NISP Tbk 18.214.286
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.589.269
General Financing
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk 15.575.694
Rupiah
Pinjaman Berjangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.904.123
Dikurangi biaya transaksi pinjaman yang belum diamortisasi (717.739)
Total 145.190.457
Dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman Sindikasi (TFC)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 33.601.641
PT Bank Central Asia Tbk 11.200.547
Pinjaman Berjangka
PT Bank OCBC NISP Tbk 2.868.918
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.750.237
General Financing
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk 3.287.894
Rupiah
Pinjaman Berjangka
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.488.888
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun 54.198.125
Total bagian jangka panjang 90.992.332
7. Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik
Per 31 Desember 2025, liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik pada bagian jatuh tempo dalam satu
tahun sebesar AS$4.029.247 dan bagian jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun
sebesar AS$19.267.658.
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Tahun 2026 5.578.772
Tahun 2027 7.783.308
Tahun 2028 3.366.877
Tahun 2029 3.197.530
Tahun 2030 3.030.366
Tahun 2031 2.863.202
Tahun 2032 2.079.581
Total pembayaran minimum sewa 27.899.636
Dikurangi:
Beban bunga yang belum diakui (4.510.783)
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (91.948)
Liabilitas dari transaksi jual dan sewa-balik 23.296.905
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (4.029.247)
Bagian jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun 19.267.658
47
Page 72
8. Utang pembiayaan konsumen
Per 31 Desember 2025, utang pembiayaan konsumen pada bagian jatuh tempo dalam satu tahun sebesar
AS$23.523 dan bagian jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun sebesar AS$39.025.
9. Liabilitas sewa
Per 31 Desember 2025, liabilitas sewa pada bagian jatuh tempo dalam satu tahun sebesar AS$30.820.
(dalam Dolar AS)
Keterangan Jumlah
Tahun 2026 31.106
Total pembayaran minimum sewa 31.106
Dikurangi beban bunga yang belum diakui (286)
Liabilitas sewa 30.820
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (30.820)
Bagian jangka panjang yang akan jatuh tempo lebih dari satu tahun -
10. Liabilitas Imbalan Kerja
Per 31 Desember 2025, liabilitas imbalan kerja adalah sebesar AS$1.488.285.
Per tanggal 31 Desember 2025, utang/liabilitas yang akan jatuh tempo dalam 3 bulan ialah sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
31 Desember Nilai Jatuh tempo dalam
Liabilitas Jangka Pendek
2025 3 bulan (31 Maret 2026)
Utang Usaha
Pihak ketiga 11.838.256 6.267.470
Pihak berelasi 41.544 41.544
Utang lain-lain - pihak ketiga 598.451 165.987
Utang pajak 452.715 437.140
Beban yang masih harus dibayar 12.605.056 8.229.195
Pendapatan diterima dimuka 1.265.810 453.375
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank 54.198.125 13.372.136
Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik 4.029.247 1.015.418
Utang pembiayaan konsumen 23.523 6.986
Liabilitas sewa jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 30.820 30.820
Jumlah 85.083.547 30.020.071
Sumber dana yang akan digunakan untuk memenuhi utang/liabilitas di atas tersebut ialah Kas dan Setara
Kas Grup, serta Penerimaan dari Pelanggan yang berasal dari Pendapatan yang dihasilkan oleh Grup,
Piutang Usaha Grup, Pendapatan yang Masih Harus Ditagih.
(dalam Dolar AS)
Keterangan 31 Desember 2025
Kas dan Setara Kas 21.783.677
Piutang Usaha 13.301.393
Pendapatan yang masih harus ditagih 11.182.180
Jumlah 46.267.250
Perseroan menyatakan kecukupan dana untuk memenuhi utang/liabilitas yang jatuh tempo dalam 3 bulan
tersebut.
48
Page 73
SELURUH LIABILITAS EMITEN PER TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS PERSEROAN, DAN PERSEROAN
TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL
DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH
DINYATAKAN DIDALAM PROSPEKTUS INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN YANG DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN SANGGUP
UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN
SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA
PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK
ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN
PEMANTAUAN TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP
KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU
DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM
DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
KONSOLIDASIAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI
DENGAN TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS) YANG
MERUGIKAN PEMEGANG SUKUK IJARAH.
49
Page 74
Iv. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan
laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan konsolidasian
tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 serta laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan
arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024,
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia, yang telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (member of
Moore Global), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian dengan paragraf hal audit utama mengenai penilaian atas nilai
tercatat kapal, dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP. 0008) dalam laporan auditor
independen tertanggal 15 Juni 2026.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 21.783.677 11.314.145
Kas di bank dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 11.342.143 10.199.002
Piutang Usaha
Pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan penurunan nilai sebesar AS$440.844 13.272.603 13.480.735
pada tanggal 31 Desember 2025 dan AS$3.414.388 pada tanggal 31 Desember
2024
Pihak berelasi 28.790 -
Piutang lain-lain – pihak ketiga 422.932 269.168
Pendapatan yang masih harus ditagih
Pihak ketiga 10.847.627 8.729.173
Pihak berelasi 334.553 -
Persediaan 10.876.384 8.067.977
Pajak dibayar dimuka 3.285.715 3.306.104
Uang muka 3.902.777 2.755.782
Beban dibayar dimuka 429.489 452.567
Aset kontrak - 5.718.357
Total Aset Lancar 76.526.690 64.293.010
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar AS$177.942.251 pada 514.209.909 520.699.700
tanggal 31 Desember 2025 dan AS$201.042.869 pada tanggal 31 Desember 2024
Aset hak-guna – neto 314.970 2.138.186
Aset pajak tangguhan 130.151 123.092
50
Page 75
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Aset takberwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi sebesar AS$212.916 56.197 -
pada tanggal 31 Desember 2025 dan AS$206.381 pada tanggal 31 Desember 2024
Aset tidak lancar lainnya 12.285.236 15.427.947
Total Aset Tidak Lancar 526.996.463 538.388.925
TOTAL ASET 603.523.153 602.681.935
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Usaha
Pihak ketiga 11.838.256 9.154.423
Pihak berelasi 41.544 331.503
Utang lain-lain – pihak ketiga 598.451 849.432
Utang pajak 452.715 305.990
Beban yang masih harus dibayar 12.605.056 12.901.330
Pendapatan diterima dimuka 1.265.810 3.522.525
Pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank 54.198.125 44.631.195
Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik 4.029.247 1.367.534
Utang pembiayaan konsumen 23.523 19.118
Liabilitas sewa jangka Panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 30.820 2.026.980
Total Liabilitas Jangka Pendek 85.083.547 75.110.030
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Pinjaman Jangka Panjang, setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun:
Pinjaman bank 90.992.332 120.269.646
Liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik 19.267.658 5.587.283
Utang pembiayaan konsumen 39.025 -
Liabilitas sewa jangka panjang – - 29.189
setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Liabilitas imbalan kerja 1.488.285 1.294.392
Total Liabilitas Jangka Panjang 111.787.300 127.180.510
TOTAL LIABILITAS 196.870.847 202.290.540
EKUITAS
Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal Dasar – 23.000.000.000 saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh – 7.059.000.000 saham 65.774.670 65.774.670
Tambahan Modal Disetor 102.233.949 102.233.949
Transaksi dengan pihak nonpengendali (245.359) 9.113
Saldo Laba
Dicadangkan 9.600.000 9.400.000
Belum dicadangkan 228.806.047 222.405.192
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 406.169.307 399.822.924
Kepentingan nonpengendali 482.999 568.471
TOTAL EKUITAS 406.652.306 400.391.395
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 603.523.153 602.681.935
51
Page 76
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pendapatan neto 155.324.378 165.638.994
Beban pokok pendapatan 114.097.903 123.757.186
Laba bruto 41.226.475 41.881.808
Beban usaha 11.242.639 11.256.025
Laba usaha 29.983.836 30.625.783
Penghasilan (Beban) lain-lain
Pendapatan keuangan 188.459 171.306
Beban keuangan (12.343.606) (12.766.369)
Laba (rugi) pelepasan aset tetap – neto (7.635.669) 1.453.897
Rugi selisih kurs – neto (1.168.132) (435.546)
Lain-lain - neto 498.001 87.803
Beban lain-lain – neto (20.460.947) (11.488.909)
Laba sebelum beban pajak 9.522.889 19.136.874
Manfaat (beban) pajak
Kini – final (1.844.113) (1.951.120)
Kini – tidak final (32.147) (66.351)
Tangguhan (1.923) 22.998
Total beban pajak – neto (1.878.183) (1.994.473)
Laba tahun berjalan 7.644.706 17.142.401
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain:
Item yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja (205.602) 453.527
Pajak terkait 13.756 (37.137)
Penghasilan (rugi) Komprehensif Lain tahun berjalan, Setelah Pajak (191.846) 416.390
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 7.452.860 17.558.791
Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada:
Pemilik Entitas Induk 7.660.475 17.130.116
Kepentingan Non-Pengendali (15.769) 12.285
Total 7.644.706 17.142.401
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan
Kepada:
Pemilik Entitas Induk 7.468.694 17.546.234
Kepentingan Non-Pengendali (15.834) 12.557
Total 7.452.860 17.558.791
Laba Per Saham dasar/dilusian yang diatribusikan kepada pemilik entitas 0,0011 0,0024
induk
(dinyatakan dalam nilai penuh Dolar AS per saham)
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Neto -6,23 -2,54
Beban Pokok Pendapatan -7,81 -5,78
Laba Bruto -1,56 8,47
EBITDA 2,59 -0,80
Laba Sebelum Beban Pajak -50,24 75,55
Laba Tahun Berjalan -55,40 91,94
Total Aset 0,14 -0,27
Total Liabilitas -2,68 -8,79
Total Ekuitas 1,56 4,67
52
Page 77
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Rasio Usaha (%)
Laba Bruto / Pendapatan Neto 26,54 25,28
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan Neto 4,92 10,35
Laba Tahun Berjalan /Total Ekuitas (ROE) 1,88 4,28
Laba Tahun Berjalan / Total Aset (ROA) 1,27 2,84
Rasio Keuangan (x)
Total Liabilitas / Total Ekuitas (DER) 0,5 0,5
Total Liabilitas / Total Aset (DAR) 0,3 0,3
Aset Lancar / Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) 0,9 0,9
Interest Coverage Ratio (ICR) (EBITDA / Beban Bunga Pinjaman) 5,8 5,4
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 1,1 1,2
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Pinjaman Sindikasi Mandiri dan BCA
No. Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
1 Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 1,1x
2 Gearing Ratio Maksimal 1,0x 0,4x
3 Obligor Leverage Maksimal 5,0x 2,4x
4 Net Worth Minimal AS$280.000.000 AS$406.652.306
5 Security Coverage Ratio Minimal 1,2x 1,9x
6 EBITDA Obligor/EBITDA Grup* Minimal 85% 85,8%
7 Total Aset Obligor/Total Aset Grup* Minimal 85% 93,1%
PT Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
Time Interest Earned Minimal 2,0x 2,6x
IEL
Debt to Equity Ratio Maksimal 200% 114%
PT OCBC NISP Tbk
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
Adjusted Debt to Equity Ratio Maksimal 3,5x 2,1x
LAN
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 7,7x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debitur Keterangan Persyaratan Kredit 31 Desember 2025
Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 1,9x
Current Ratio Minimal 100% 361%
ABPL Debt to Equity Ratio Maksimal 150% 28%
Debt Capacity Maksimal 3,5x 1,4x
Net Worth Positif Positif
Current Ratio Minimal 100% 294%
Debt to Equity Ratio Maksimal 250% 210%
LSM Debt Service Coverage Ratio Minimal 1,1x 1,3x
Debt Capacity Maksimal 4x 2,3x
Net Worth Positif Positif
53
Page 78
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian kredit.
INFORMASI NILAI KURS
• Nilai kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025 adalah Rp16.782,- per 1 Dolar Amerika Serikat
(sumber: Bank Indonesia)
• Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama periode
6 (enam) bulan terakhir adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai kurs terendah Nilai kurs tertinggi
31 Juli 2025 16.399 16.192
29 Agustus 2025 16.494 16.109
30 September 2025 16.775 16.348
31 Oktober 2025 16.692 16.534
28 November 2025 16.760 16.625
31 Desember 2025 16.790 16.632
Sumber: Bank Indonesia
• Nilai kurs rata-rata untuk setiap tahun dan periode interim yang disajikan dalam laporan keuangan
yang dihitung dengan menggunakan nilai kurs rata-rata pada hari terakhir pada tiap bulan dalam
periode dimaksud adalah sebagai berikut:
Periode 2025 2024
Januari 16.259 15.796
Februari 16.431 15.673
Maret 16.588 15.853
April 16.787 16.249
Mei 16.255 16.253
Juni 16.233 16.421
Juli 16.387 16.320
Agustus 16.356 15.409
September 16.680 15.138
Oktober 16.640 15.732
November 16.644 15.864
Desember 16.782 16.162
Rata-rata 16.503 15.906
54
Page 79
v. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen ini harus dibaca bersama dengan Ikhtisar Data Keuangan
Penting, laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, dan informasi keuangan lainnya, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini. Laporan keuangan konsolidasian tersebut telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini berdasarkan pada Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI) oleh KAP Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global) dengan Opini Audit Tanpa Modifikasian,
dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP. 0008) dalam laporan auditor independen
tertanggal 15 Juni 2026. Laporan auditor independen atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut juga
berisi paragraf “Hal Audit Utama” mengenai Penilaian atas Nilai Tercatat Kapal.
1. UMUM
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 13 Agustus 2010,
dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22
September 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 22 September 2010 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.16 tanggal 24
Februari 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3923 (“Akta No. 16/2010”).
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan peruba-
han anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimak-
sud dalam Surat Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024, dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 22527,
(“Akta No. 318/2024”) sehubungan dengan penyesuaian maksud dan tujuan Perseroan dengan ketentuan
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
dan Peraturan No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik (“Anggaran Dasar Perseroan”).
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan mencatat adanya amendemen dan standar akuntansi baru dan interpretasi baru yang telah
diterbitkan dan yang berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari
2025, namun tidak berdampak material terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak sebagai berikut:
• Amendemen PSAK No. 221: “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”: Kekurangan Ketertukaran.
• PSAK No. 117, “Kontrak Asuransi”.
• Amandemen PSAK No. 117: “Kontrak Asuransi”: Penerapan Awal PSAK No. 117 dan PSAK No. 109,
“Informasi Komparatif”.
Standar baru, amendemen dan interpretasi baru yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif
untuk tahun buku yang dimulai pada 1 Januari 2025 yang mungkin berdampak pada Laporan Keuangan
Konsolidasian adalah sebagai berikut:
Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2026:
• Amandemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan –
Pengungkapan”: Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan.
55
Page 80
• Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Keuangan:
Pengungkapan” tentang Kontrak Yang Mengacu Pada Listrik Bergantung Alam.
• PSAK No. 338 (Revisi 2025), “Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”.
Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari 2027:
• PSAK No. 413, ”Penurunan Nilai”.
• PSAK No. 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
• PSAK No. 119, “Entitas Anak Tanpa Akuntabilitas Publik: Pengungkapan”.
3. ANALISIS KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. POSISI KEUANGAN
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset Lancar 76.526.690 64.293.010
Total Aset Tidak Lancar 526.996.463 538.388.925
Total Aset 603.523.153 602.681.935
Total Liabilitas Jangka Pendek 85.083.547 75.110.030
Total Liabilitas Jangka Panjang 111.787.300 127.180.510
Total Liabilitas 196.870.847 202.290.540
Total Ekuitas 406.652.306 400.391.395
a. Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total Aset Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar
AS$841.218 atau 0,14% menjadi AS$603.523.153 bila dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2024
yang sebesar AS$602.681.935. Kenaikan pada total aset dapat menggambarkan upaya Perseroan dalam
menjaga performa agar tetap positif, dan sejalan dengan strategi Perseroan dalam berinvestasi.
Total Aset Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar AS$12.233.680 atau 19,03% menjadi AS$76.526.690 bila dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar AS$64.293.010. Hal ini sejalan dengan cukup solidnya performa operasional
Perseroan, yang dapat tergambar dari peningkatan pada pos kas & setara kas serta pos pendapatan yang
masih harus ditagih, dan solidnya pos piutang usaha.
Total Aset Tidak Lancar Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami
penurunan sebesar AS$11.392.462 atau 2,12% menjadi AS$526.996.463 bila dibandingkan dengan
pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$538.388.925. Penurunan aset tidak lancar terjadi
seiring dengan strategi Perseroan untuk melakukan peremajaan armada kapal melalui pelepasan 2 unit
kapal pada tahun 2025. Pada 2025 Perseroan juga tetap fokus melakukan investasi dengan melakukan
pengakuisisian sebanyak 2 unit kapal sepanjang tahun 2025.
b. Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total Liabilitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan
sebesar AS$5.419.693 atau 2,68% menjadi AS$196.870.847 bila dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar AS$202.290.540. Total liabilitas mengalami penurunan seiring dengan
pembayaran atas kewajiban pinjaman kepada para kreditur bank yang dilakukan secara tepat waktu oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak.
56
Page 81
Total Liabilitas Jangka Pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami kenaikan sebesar AS$9.973.517 atau 13,28% menjadi AS$85.083.547 bila dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$75.110.030. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
adanya kenaikan pada utang usaha dan pinjaman jangka panjang jatuh tempo dalam satu tahun, yang
mana di dalamnya mencakup pinjaman bank dan liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik.
Total Liabilitas Jangka Panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
mengalami penurunan sebesar AS$15.393.210 atau 12,10% menjadi AS$111.787.300 bila dibandingkan
dengan tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$127.180.510. Penurunan ini terutama disebabkan
oleh adanya penurunan pada pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu
tahun, yakni untuk pinjaman bank.
c. Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2024
Total Ekuitas Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan
sebesar AS$6.260.911 atau 1,56% menjadi AS$406.652.306 bila dibandingkan dengan tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar AS$400.391.395. Kenaikan ini dikontribusikan oleh laba tahun berjalan
yang dihasilkan selama tahun 2025.
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPEREHENSIF LAIN
a. Pendapatan Neto
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama pendapatan usaha Perseroan:
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Pihak ketiga
Charter 115.138.934 128.042.010
Spot 20.410.622 16.207.557
Galangan 19.365.989 21.045.976
Lain-lain 44.808 114.321
Pihak berelasi
Galangan 364.025 229.130
Total Pendapatan Neto 155.324.378 165.638.994
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$10.314.616 atau 6,23% menjadi AS$155.324.378
bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
AS$165.638.994. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada pendapatan time charter
pada segmen pelayaran Perseroan yang terdampak oleh pelepasan kapal yang dilakukan dalam rangka
peremajaan armada, sementara kapal yang diakuisisi belum memberikan utilisasi penuh pada tahun 2025.
Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan charter pada pihak ketiga
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$12.903.076
atau 10,08% menjadi AS$115.138.934 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar AS$128.042.010. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pelepasan
kapal yang dilakukan selama tahun 2024 dan 2025 untuk tujuan peremajaan armada, namun kapal yang
diakuisisi khususnya yang diakuisisi pada tahun 2025, belum memberikan utilisasi penuh pada 2025.
Kapal-kapal yang diakuisisi pada tahun 2025, telah mengamankan kontrak time charter dari pelanggan.
57
Page 82
Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan spot pada pihak ketiga
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$4.203.065
atau 25,93% menjadi AS$20.410.622 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 yang sebesar AS$16.207.557. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya kapal
ukuran besar yang dikontrak secara spot oleh pelanggan.
Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan galangan pada pihak
ketiga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar
AS$1.679.987 atau 7,98% menjadi AS$19.365.989 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$21.045.976. Penurunan ini terutama disebabkan oleh telah
diselesaikannya proyek pembangunan kapal Landing Craft Utility (LCU) oleh galangan kapal di tahun 2025
sehingga pembangunan kapal ini memberikan kontribusi pendapatan yang lebih rendah pada 2025. Meski
demikian, pada 2025 Perseroan mencatatkan proyek dry docking dan reparasi kapal yang meningkat
jumlahnya.
Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan lain-lain pada pihak ketiga
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$69.513
atau 60,81% menjadi AS$44.808 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar AS$114.321. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pendapatan
penyewaan peralatan kapal kepada pihak ketiga.
Pendapatan Neto Perseroan dan Perusahaan Anak dari segmen Pendapatan galangan pada pihak berelasi
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$134.895 atau
58,87% menjadi AS$364.025 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang sebesar AS$229.130. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya peningkatan kegiatan
perbaikan kapal pihak berelasi di galangan kapal.
b. Beban Pokok Pendapatan
Tabel berikut merupakan rincian dari komponen-komponen utama beban Perseroan:
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Beban operasional kapal 49.561.777 57.518.317
Beban pembangunan dan perbaikan kapal 20.883.247 20.004.758
Penyusutan 17.355.485 17.152.744
Docking 12.545.004 10.477.269
Gaji dan tunjangan 6.431.030 5.610.748
Asuransi 3.876.001 3.547.086
Beban sewa kapal 2.384.093 8.431.092
Beban manajemen pengelolaan kapal 1.061.266 974.152
Lain-lain - 41.020
Total Beban Pokok Pendapatan 114.097.903 123.757.186
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Beban pokok pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$9.659.283 atau 7,81% menjadi AS$114.097.903 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$123.757.186.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada beban operasional kapal terkait dengan
pelepasan kapal yang dilakukan dalam rangka peremajaan armada kapal, mengakibatkan kapal tidak lagi
beroperasi sehingga menurunkan beban operasional kapal pada 2025.
58
Page 83
c. Beban Usaha
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Beban umum dan administrasi
Gaji dan tunjangan 4.112.598 3.812.095
Penyusutan aset hak-guna 1.818.767 1.818.767
Penyusutan 1.222.232 1.269.355
Asuransi 449.366 359.077
Jasa profesional 371.694 426.401
Perjalanan dinas 314.686 346.573
Listrik, air dan telekomunikasi 231.300 225.635
Perbaikan dan pemeliharaan 195.635 173.318
Administrasi bank 189.844 191.985
Donasi 95.440 236.003
Imbalan kerja 40.817 277.616
Lain-lain 2.200.260 2.119.200
Total Beban Umum dan Administrasi 11.242.639 11.256.025
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Beban usaha Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 mengalami penurunan sebesar AS$13.386 atau 0,12% menjadi AS$11.242.639 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$11.256.025. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada pos donasi dan penurunan pada pos imbalan kerja.
d. Laba (Rugi) Pelepasan Aset tetap - Neto
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Harga jual 31.474.152 31.007.619
Dikurangi nilai tercatat:
Aset tetap – neto (37.549.159) (24.107.525)
Beban docking ditangguhkan – neto (1.072.273) (4.828.675)
Biaya penjualan lainnya (488.389) (617.522)
Laba (rugi) pelepasan aset tetap - neto (7.635.669) 1.453.897
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Perseroan dan Perusahaan Anak mencatat rugi pelepasan aset tetap – neto senilai AS$7.635.669 pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan laba pelepasan aset tetap – neto senilai AS$1.453.897
pada tanggal 31 Desember 2024. Rugi pelepasan aset tetap pada 2025 disebabkan oleh adanya
pelepasan 2 unit kapal yang dilakukan pada 2025 mempertimbangkan masing-masing kapal tersebut
telah berusia tinggi. Laba pelepasan aset tetap pada 2024 disebabkan oleh adanya pelepasan 2 unit kapal
yang dilakukan pada 2024 dan Perseroan memperoleh harga jual yang lebih tinggi dari sisa nilai tercatat
atas kedua kapal tersebut.
e. Pendapatan Keuangan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Pendapatan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 mengalami kenaikan sebesar AS$17.153 atau 10,01% menjadi AS$188.459 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$171.306.
59
Page 84
Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya saldo kas dan setara kas, serta posisi kas di bank
dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya.
f. Beban Keuangan
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Beban bunga pinjaman bank 10.802.074 11.276.940
Beban bunga liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik 887.619 558.760
Amortisasi biaya transaksi pinjaman bank 521.861 699.544
Beban bunga liabilitas sewa 75.032 200.906
Amortisasi biaya transaksi jual dan sewa-balik 54.074 26.703
Beban bunga utang pembiayaan konsumen 2.946 3.516
Total Beban Keuangan 12.343.606 12.766.369
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Beban Keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 mengalami penurunan sebesar AS$422.763 atau 3,31% menjadi AS$12.343.606 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$12.766.369. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh adanya penurunan pada beban bunga pinjaman bank seiring dengan
menurunnya saldo pinjaman bank Perseroan dan Perusahaan Anak sampai dengan 31 Desember 2025.
g. Lain-lain – Neto
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Lain-lain - neto Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 mengalami kenaikan sebesar AS$410.198 atau 467,18% menjadi AS$498.001 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$87.803. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasional Perseroan yakni
diantaranya terkait dengan keuntungan dari penjualan residu kapal seperti besi bekas.
h. Manfaat (Beban) Pajak
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Final:
Entitas Anak (1.844.113) (1.951.120)
Kini:
Perusahaan (20.076) (17.545)
Entitas anak (12.071) (48.806)
Sub-total (32.147) (66.351)
Tangguhan:
Perusahaan (10.321) 9.989
Entitas Anak 8.398 13.009
Sub-total (1.923) 22.998
Total Beban Pajak Neto (1.878.183) (1.994.473)
60
Page 85
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Beban Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 mengalami penurunan sebesar AS$116.290 atau 5,83% menjadi AS$1.878.183 bila dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$1.994.473. Penurunan
ini terutama berkaitan dengan penurunan pada pendapatan charter pada segmen pelayaran Perseroan
sehingga mendorong penurunan pada beban pajak final.
i. Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Laba Tahun Berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$9.497.695 atau 55,40% menjadi AS$7.644.706 bila
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$17.142.401.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya rugi pelepasan aset tetap – neto sehubungan dengan
pelepasan 2 unit kapal yang dilakukan pada tahun 2025 untuk tujuan peremajaan armada.
j. Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Tahun Berjalan Setelah Pajak
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Rugi Komprehensif Lain, Setelah Pajak Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 ialah sebesar AS$191.846 dibandingkan terjadinya Laba Komprehensif Lain,
Setelah Pajak sebesar AS$416.390 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Rugi
komprehensif lain yang terjadi pada tahun 2025 terutama terkait dengan pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja.
k. Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Total laba komprehensif tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 mengalami penurunan sebesar AS$10.105.931 atau 57,55% menjadi
AS$7.452.860 bila dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang
sebesar AS$17.558.791. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan pada laba tahun berjalan
yang mana terdampak oleh pelepasan atas 2 unit kapal yang dilakukan, serta adanya rugi komprehensif
lain setelah pajak pada tahun 2025.
4. ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Rincian arus kas Perseroan dan Perusahaan Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kas Neto yang Diperoleh dari Aktivitas Operasi 32.637.482 40.866.814
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi (13.990.453) (22.175.930)
Kas Neto yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (7.034.356) (29.822.944)
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan Setara Kas 11.612.673 (11.132.060)
Kas dan Setara Kas pada Awal Tahun 21.513.147 32.645.207
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 33.125.820 21.513.147
61
Page 86
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar AS$32.637.482,
mengalami penurunan sebesar AS$8.229.332 atau sebesar 20,14% bila dibandingkan kas neto yang
diperoleh dari aktivitas operasi pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar AS$40.866.814. Penurunan
perolehan kas neto dari aktivitas operasi tersebut disebabkan oleh lebih rendahnya penerimaan dari
pelanggan sejalan dengan lebih rendahnya pendapatan neto konsolidasian Perseroan, dengan Perseroan
juga mencatat lebih rendahnya pembayaran kepada pemasok dan lainnya pada tahun 2025.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Kas Neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
AS$13.990.453, mengalami penurunan sebesar AS$8.185.477 atau sebesar 36,91% bila dibandingkan
dengan kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
AS$22.175.930. Penurunan pada kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut disebabkan
oleh belanja modal yang lebih tinggi pada tahun 2024 dibanding tahun 2025, yakni yang mencakup belanja
modal untuk segmen pelayaran dan galangan kapal.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dibandingkan dengan 31 Desember 2024
Kas Neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar
AS$7.034.356, mengalami penurunan sebesar AS$22.788.588 atau sebesar 76,41% bila dibandingkan
kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tanggal 31 Desember 2024 yang sebesar
AS$29.822.944. Penurunan pada kas neto untuk aktivitas pendanaan tersebut disebabkan oleh terdapatnya
penerimaan dari pinjaman bank dan penerimaan dari liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik – neto
yang diperoleh dengan nilai yang lebih tinggi pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Pada tahun
2024 tercatat hanya terdapat penerimaan pinjaman dari bank. Di tengah meningkatnya penerimaan dari
para kreditur pada tahun 2025, Perseroan dan Perusahaan Anak juga tercatat melakukan pembayaran
pinjaman bank dan pembayaran liabilitas atas transaksi jual dan sewa-balik yang nilainya lebih besar pada
tahun 2025 dibanding tahun 2024.
Pola Arus Kas Dikaitkan dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Tidak terdapat pola arus kas khusus yang terkait dengan siklus bisnis Perseroan, dengan memperhatikan
bahwa pendapatan pelayaran Grup yakni penyewaan kapal tanker memiliki karakteristik penyewaan yang
berulang, baik dengan kontrak time charter maupun spot charter.
Secara konsolidasian, pendapatan pelayaran menyumbangkan masing-masing sebesar 87% terhadap
pendapatan neto konsolidasian Grup pada tahun 2024 dan 2025.
Sementara itu, untuk pekerjaan galangan kapal, untuk pekerjaan pembangunan kapal, pembayaran oleh
pelanggan dilakukan berdasarkan progress penyelesaian kapal, sementara pekerjaan jenis dry docking
dan perbaikan/perawatan kapal dibayarkan pelanggan sesuai dengan termin yang disepakati di dalam
kontrak kerja sama.
Secara konsolidasian, pendapatan galangan kapal menyumbangkan masing-masing sebesar 13%
terhadap pendapatan neto konsolidasian Grup pada tahun 2024 dan 2025.
Perseroan juga melihat tidak adanya seasonality (siklus musiman) yang dapat mempengaruhi pola arus
kas secara khusus, dengan memperhatikan penyewaan kapal tanker maupun pekerjaan galangan kapal
tidak memiliki seasonality dalam permintaannya.
62
Page 87
5. SEGMEN OPERASI
Operasional Perseroan terbagi menjadi 2 (dua) segmen utama yaitu segmen Pelayaran dan segmen
Galangan Kapal.
Tabel di bawah ini merupakan rincian atas armada kapal dan galangan kapal Perseroan serta pendapatan
dan persentase pendapatan per segmen yang diterima Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024:
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Armada Kapal
Jumlah Armada Kapal (unit) 30 30
Total Kapasitas Armada Kapal (juta DWT) 1,39 1,58
Utilisasi Rata–rata Armada Kapal ±86% ±86%
Galangan Kapal
Jumlah Kapal Dilayani (unit) 37 27
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN %dari %dari
2025 pendapatan 2024 pendapatan
Neto Neto
Pendapatan Neto
Pelayaran 135.549.556 87,27% 144.249.567 87,09%
Galangan 19.730.014 12,70% 21.275.106 12,84%
Lain-lain 44.808 0,03% 114.321 0,07%
Pendapatan Neto 155.324.378 100,00% 165.638.994 100,00%
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
% dari Laba % dari Laba
Laba Usaha*) 2025 2024
Usaha Usaha
Pelayaran 34.651.769 118,56% 32.796.701 104,76%
Galangan -5.424.971 -18,56% -1.490.727 -4,76%
Lain-Lain 0 0,00% 0 0,00%
Laba Usaha 29.226.798 100,00% 31.305.974 100,00%
*) Laba usaha sebelum eliminasi
(dalam Dolar AS)
KETERANGAN 31 Desember
Marjin Usaha*) 2025 2024
Pelayaran 21,17% 19,57%
Galangan -23,01% -5,94%
Lain-Lain 0,00% 0,00%
Marjin Usaha 15,60% 16,25%
*) Marjin usaha sebelum eliminasi
Pelayaran
Segmen pelayaran Perseroan didukung oleh masing-masing sebanyak 30 unit kapal pada tanggal 31
Desember 2025 dan 30 unit kapal pada tanggal 31 Desember 2024. Total kapasitas DWT armada kapal
63
Page 88
tersebut adalah masing-masing sebesar 1,39 juta DWT pada tanggal 31 Desember 2025 dan 1,58 juta
DWT pada tanggal 31 Desember 2024. Perseroan mencatat utilisasi armada kapal yang optimal, yakni
utilisasi rata-rata pada tingkat ±86% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
Dalam memastikan distribusi minyak mentah dan produk BBM yang berkelanjutan ke berbagai wilayah
Indonesia, pelanggan Perseroan umumnya menyewa kapal menggunakan model kontrak time charter,
yaitu kapal dikontrak selama jangka waktu tertentu. Kontrak time charter menggunakan tarif sewa tetap
selama jangka waktu kontrak, dan karenanya memberikan stabilitas terhadap sisi pendapatan Perseroan.
Sekitar 70%-90% kontrak kapal Perseroan berdasarkan kapasitas DWT adalah kontrak time charter,
dan sisanya sekitar 10%-30% merupakan kontrak spot charter. Pada kontrak spot charter, Perseroan
menyewakan kapal kepada pelanggan untuk mengantar suatu muatan sampai kepada tujuan tertentu
dalam suatu kali perjalanan sesuai dengan kesepakatan.
Pendapatan dari segmen pelayaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
senilai AS$135.549.556, atau menurun sebesar 6,03% atau sebesar AS$8.700.011, dibandingkan dengan
pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang senilai AS$144.249.567.
Penurunan pendapatan tersebut terjadi seiring dengan penurunan pada pendapatan charter sebesar
10,08% yang terdampak oleh pelepasan kapal yang dilakukan dalam rangka peremajaan armada,
sementara kapal yang diakuisisi belum memberikan utilisasi penuh pada tahun 2025. Meski pendapatan
charter menurun, Perseroan mencatat pendapatan spot yang meningkat sebesar 25,93% pada tahun
2025.
Pendapatan segmen pelayaran Perseroan masing-masing menyumbangkan 87,27% dan 87,09% terhadap
pendapatan neto Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
Galangan Kapal
Segmen galangan kapal Perseroan tercatat telah melayani berbagai proyek pembangunan kapal maupun
dry docking/perbaikan dan perawatan kapal. Beroperasi di wilayah kawasan bebas perdagangan (Free
Trade Zone/FTZ) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, galangan kapal dilengkapi dengan berbagai
fasilitas produksi dan peralatan modern untuk mendukung kegiatan usahanya. Area galangan kapal saat
ini yang telah dikembangkan mencakup luas area sekitar ±50 ha.
Pendapatan dari segmen galangan kapal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
adalah senilai AS$19.730.014, atau menurun sebesar 7,26% atau AS$1.545.092, dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang senilai AS$21.275.106. Penurunan tersebut
disebabkan oleh telah diselesaikannya proyek pembangunan kapal Landing Craft Utility (LCU) oleh
galangan kapal di tahun 2025 sehingga proyek pembangunan kapal tersebut telah memberikan pendapatan
yang lebih rendah pada tahun 2025. Namun demikian, pada tahun 2025 Perseroan mencatatkan proyek
dry docking dan reparasi kapal yang meningkat jumlahnya yang menopang pendapatan galangan.
Pendapatan segmen galangan kapal masing-masing menyumbangkan 12,70% dan 12,84% terhadap
pendapatan neto Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
Lain-lain
Pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah AS$44.808,
atau menurun sebesar 60,81% atau sebesar AS$69.513, dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 yang senilai AS$114.321. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya
penurunan pendapatan penyewaan peralatan kapal kepada pihak ketiga.
Pendapatan segmen lain-lain Perseroan masing-masing menyumbangkan 0,03% dan 0,07% terhadap
pendapatan neto Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31
Desember 2024.
64
Page 89
6. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Likuiditas dalam sebuah perusahaan merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan dalam hal
mengelola perputaran arus kas dalam jangka pendek, terdiri dari arus kas masuk (cash inflow) ataupun
arus kas keluar (cash outflow). Arus kas masuk Perseroan yang utama diperoleh dari penerimaan kas dari
pelanggan, pinjaman bank, dan tambahan modal disetor dari pemegang saham. Arus kas keluar Perseroan
yang utama adalah untuk melakukan penambahan aset tetap, pembayaran kas kepada pemasok dan
karyawan, pembayaran pajak penghasilan, pembayaran beban keuangan, dan pembayaran pinjaman.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang memiliki nilai material selain dari kas, piutang usaha, dan
pendapatan yang masih harus ditagih untuk likuiditas jangka pendek. Sumber likuiditas Perseroan secara
eksternal adalah berasal dari utang perbankan dan utang lembaga keuangan non-bank.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Perseroan menyatakan memiliki kecukupan
modal kerja.
Sumber Likuiditas Internal
dalam AS$
Keterangan 31 Desember 2025
Kas dan Setara Kas 21.783.677
Piutang Usaha 13.301.393
Pendapatan yang masih harus ditagih 11.182.180
Jumlah 46.267.250
7. SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan untuk membayar kembali liabilitas pinjaman jangka pendek
maupun jangka panjang yang sudah jatuh tempo. Dalam perhitungan solvabilitas ini digunakan rasio
keuangan seperti rasio liabilitas terhadap ekuitas (Solvabilitas Ekuitas) dan rasio liabilitas terhadap jumlah
aset (Solvabilitas Aset):
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Total Liabilitas/ Total Ekuitas (x) 0,5 0,5
Total Liabilitas/ Total Aset (x) 0,3 0,3
Rasio total liabilitas terhadap total ekuitas pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember
2024 masing-masing adalah sebesar 0,5 kali dan 0,5 kali. Stabilnya rasio tersebut disebabkan karena
Perseroan yang membayar kewajibannya kepada para kreditur secara tepat waktu sementara total ekuitas
juga ditopang oleh kinerja laba tahun berjalan.
Rasio total liabilitas terhadap total aset pada tanggal 31 Desember 2025 dan tanggal 31 Desember 2024
masing-masing adalah sebesar 0,3 kali dan 0,3 kali. Stabilnya rasio tersebut disebabkan karena Perseroan
yang membayar kewajibannya kepada para kreditur secara tepat waktu sementara Perseroan berupaya
menjaga total aset untuk mempertahankan skala usahanya.
8. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Pinjaman Perseroan dan Perusahaan Anak yang masih terutang pada tanggal laporan keuangan terakhir,
yaitu laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, telah diungkapkan pada Bab III Pernyataan
Utang.
65
Page 90
Atas jumlah pinjaman yang terutang pada tanggal 31 Desember 2025 dapat dirinci sebagai berikut:
Pembatasan penggunaan Jaminan / Kebutuhan
Saldo pinjaman 31 Jatuh Fasilitas tersedia
No. Nama Kreditur pinjaman dan jaminan Covenant Pinjaman
Desember 2025 tempo yang digunakan
(jika ada) Material Musiman
1 Bank Mandiri & AS$98.624.824 (sembilan 23 Maret Keseluruhan Pinjaman berjangka dalam Kapal- Tidak ada
Bank BCA puluh delapan juta enam 2028 total fasilitas fasilitas A yang diberikan kapal milik
ratus dua puluh empat pinjaman berjangka oleh Bank kepada Debitur Perusahaan
ribu delapan ratus dua adalah sebesar bertujuan untuk: Anak
puluh empat Dolar Amerika AS$245.000.000 a. Pembayaran kembali
Serikat) (dua ratus empat hutang sindikasi secara
puluh lima juta Dolar penuh;
Amerika Serikat) b Dalam hal persetujuan
(consent) dari
pemegang surat
hutang senior senilai
AS$200.000.000 yang
jatuh tempo pada
2023 yang diterbitkan
oleh Soechi Capital
Pte. Ltd. sesuai
dengan indenture yang
ditandatangani oleh,
antara lain, Soechi
Capital Pte. Ltd. selaku
penerbit, Debitur, dan
The Bank of New York
Mellon sebagai trustee
sehubungan dengan
penerbitan obligasi
tanggal 31 Januari
2018 (“Obligasi Senior”)
untuk melakukan
pembelian kembali
(buyback) Obligasi
Senior diperoleh,
membiayai pembelian
kembali (buyback)
Obligasi Senior; dan
c. M e m b i a y a i
reimbursement consent
fee yang dibayarkan
kepada para
pemegang Obligasi
Senior terkait dengan
pembelian kembali
(buyback) Obligasi
Senior dengan batas
maksimal penarikan
untuk keperluan ini
sebesar AS$1.000.000.
Pinjaman berjangka dalam
fasilitas B yang diberikan
oleh Bank kepada Debitur
bertujuan untuk:
a. Sehubungan dengan
penarikan pertama
fasilitas B, pembayaran
kembali hutang OCBC
secara penuh; dan
b. Sehubungan dengan
penarikan kedua
fasilitas B, membiayai
pembiayaan kembali
(buyback) Obligasi
Senior secara
penuh dengan batas
maksimal penarikan
untuk keperluan ini
sebesar 102,09375%
dari sisa Obligasi
Senior atau sebesar
AS$58.340.000.
2 Bank Woori AS$15.575.694 (lima 2 AS$20.000.000 Tidak ada Kapal milik Tidak ada
belas juta lima ratus tujuh September (dua puluh juta Perusahaan
puluh lima ribu enam ratus 2030 Dolar Amerika Anak
sembilan puluh empat Dolar Serikat)
Amerika Serikat)
66
Page 91
Pembatasan penggunaan Jaminan / Kebutuhan
Saldo pinjaman 31 Jatuh Fasilitas tersedia
No. Nama Kreditur pinjaman dan jaminan Covenant Pinjaman
Desember 2025 tempo yang digunakan
(jika ada) Material Musiman
3 Bank Mandiri AS$6.589.269 (enam juta 23 AS$12.300.000 Pembiayaan diberikan Kapal milik Tidak ada
lima ratus delapan puluh September (dua belas juta tiga dengan tujuan pembiayaan Perusahaan
sembilan ribu dua ratus 2029 ratus ribu Dolar atas pembelian kapal. Anak
enam puluh sembilan Dolar Amerika Serikat)
Amerika Serikat)
Bank Mandiri Rp115.865.000.000 (seratus 23 Maret Rp126.400.000.000 Pembiayaan diberikan Kapal milik Tidak ada
lima belas miliar delapan 2028 (seratus dua puluh dengan tujuan pembiayaan Perusahaan
ratus enam puluh lima juta enam miliar empat kembali asset eksisting Anak
Rupiah) atau ekuivalen ratus juta Rupiah) Debitur berupa kapal
sebesar AS$6.904.123 tanker.
(enam juta sembilan ratus
empat ribu seratus dua
puluh tiga Dolar Amerika
Serikat)
4 Bank OCBC AS$18.214.286 (delapan 26 Maret AS$20.400.000 Pembiayaan diberikan Kapal milik Tidak ada
belas juta dua ratus empat 2032 (dua puluh juta dengan tujuan pembiayaan Perusahaan
belas ribu dua ratus delapan empat ratus ribu atas pembelian kapal. Anak
puluh enam Dolar Amerika Dolar Amerika
Serikat) Serikat).
5 Kreditur AS$17.715.065 (tujuh belas 29 Agustus AS$19.000.000 N/A Kapal milik Tidak ada
Greatsomething juta tujuh ratus lima belas 2032 (sembilan belas Perusahaan
Co. Ltd. ribu enam puluh lima Dolar juta Dolar Amerika Anak
Amerika Serikat) Serikat).
6 Kreditur AS$5.581.839 (lima juta lima 27 AS$10.000.000 N/A Kapal milik Tidak ada
Harbour ratus delapan puluh satu September (sepuluh juta Dolar Perusahaan
Partners Ltd ribu delapan ratus tiga puluh 2027 Amerika Serikat). Anak
sembilan Dolar Amerika
Serikat)
Rencana penerbitan Sukuk Ijarah akan memperkuat kemampuan pendanaan Perseroan serta memperkuat
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban khususnya atas jumlah pinjaman terutang pada
tanggal 31 Desember 2025.
9. PEMBATASAN YANG ADA TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK
MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan
10. BELANJA MODAL (CAPITAL EXPENDITURE)
Tabel di bawah ini menyajikan belanja modal historis untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan 31 Desember 2024 sebagai berikut:
(dalam Dolar AS)
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Kepemilikan Langsung
Kapal 35.550.000 44.417.859
Perlengkapan kapal 2.612.044 1.458.716
Mesin 251.101 72.234
Kendaraan 398.947 105.736
Peralatan kantor dan galangan 118.055 50.873
Aset dalam pembangunan 10.706.938 7.140.985
Jumlah 49.637.085 53.246.403
Tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan oleh Perseroan sebagai persyaratan regulasi dan
isu lingkungan hidup.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang
modal yang material.
67
Page 92
Adapun sumber dana untuk pembelanjaan modal Perseroan berasal dari kas internal serta pinjaman
jangka panjang bank dan non-bank.
11. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Selama periode laporan keuangan konsolidasian Perseroan, tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi
yang memiliki dampak signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan.
12. RISIKO TINGKAT SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR MATA UANG ASING
Perseroan menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai mata uang dalam proses operasional
usahanya. Perubahan atau perbedaan dari nilai kurs mata uang dapat mempengaruhi kinerja keuangan
Perseroan. Hal ini dapat memberikan dampak negatif pada hasil keuangan Perseroan. Perseroan
memitigasi risiko perubahan kurs mata uang asing dengan menyamakan mata uang untuk penerimaan dan
pembayaran semaksimal mungkin. Perseroan juga melakukan analisa sensitivitas terhadap perubahan
mata uang asing dan dampaknya terhadap laporan keuangan.
Pergerakan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi laporan keuangan Perseroan. Tingkat suku bunga
dapat berpengaruh kepada kemampuan Perseroan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional,
pengadaan modal, pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang. Perseroan berupaya untuk
mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih menguntungkan dengan mengevaluasi tingkat suku bunga
yang ditawarkan oleh beberapa Bank dan Institusi Keuangan. Kelebihan dana yang dimiliki oleh Perseroan
ditempatkan di Bank dan Institusi Keuangan yang memiliki reputasi baik.
13. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang mempengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan mempengaruhi permintaan
jasa dan produk Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada mening-
katnya beban pajak.
c. Kebijakan peraturan mengenai industri transportasi laut akan berdampak pada kepastian perizinan
penyelenggaraan kegiatan operasional Perseroan.
Kebijakan pemerintah yang mempengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya
bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan mempengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan
mempengaruhi biaya gaji Perseroan.
14. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA YANG BERDAMPAK PADA KEGIATAN
USAHA DAN INVESTASI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik,
dan politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan investasi
Perseroan dan Perusahaan Anak yang tercermin di laporan keuangan.
15. DAMPAK PERUBAHAN KURS VALUTA ASING DAN INFLASI TERHADAP KEUANGAN
PERSEROAN
Perubahan kurs valuta asing dan inflasi memberikan dampak yang minor terhadap operasional Perseroan,
karena peningkatan performa operasional Perseroan lebih tinggi dari dampak tersebut sehingga tidak
terlalu berpengaruh di dalam aspek keuangan Perseroan.
68
Page 93
16. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI ATAU PERUBA-
HAN PENTING DALAM EKONOMI YANG DAPAT MEMPENGARUHI JUMLAH PENDAPATAN
DAN PROFITABILITAS
Bilamana terjadi krisis ekonomi yang berdampak pada penurunan konsumsi energi masyarakat Indonesia
secara signifikan, hal ini ini dapat mempengaruhi permintaan atas penyewaan kapal tanker yang selanjutnya
dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
69
Page 94
vI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan usahanya Perseroan tidak terlepas dari risiko yang mungkin mempengaruhi kegiatan
operasional dan hasil usaha Perseroan. Risiko-risiko yang akan diungkapkan dalam uraian berikut
merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan Perusahaan Anak (Grup Perseroan). Faktor
risiko usaha dan risiko umum di bawah ini telah disusun berdasarkan bobot risiko yang dihadapi Perseroan.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko sebagai Perusahaan Induk
Perseroan merupakan perusahaan induk dari Perusahaan Anak yang bergerak di bidang usaha
pelayaran dan galangan kapal. Oleh karenanya, Perseroan memiliki ketergantungan pendapatan
dari Perusahaan Anak. Apabila terjadi penurunan pada hasil usaha Perusahaan Anak, maka hal ini
akan mempengaruhi kinerja usaha Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
Setiap risiko-risiko usaha yang tercantum dalam Prospektus ini dapat berdampak negatif dan material
terhadap kegiatan usaha, arus kas, kinerja operasional, dan prospek usaha Perseroan. Risiko usaha
yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil
usaha dan kondisi keuangan.
1. Risiko Persaingan
Dengan adanya implementasi asas cabotage di Indonesia, meski membatasi persaingan dari kapal
berbendera internasional, Perseroan tetap menghadapi persaingan dari perusahaan pelayaran
domestik lainnya. Kontrak time charter diperoleh melalui proses tender yang kompetitif, yang ditentukan
oleh faktor-faktor seperti: (i) usia, kualitas, dan kapabilitas kapal, (ii) kemampuan operator kapal
untuk memenuhi jadwal pelayaran yang ditentukan pelanggan, (iii) rekam jejak hubungan dengan
pelanggan, (iv) catatan keselamatan, keandalan, efisiensi, reputasi, dan pengalaman operator kapal,
serta (v) tarif sewa. Pesaing Perseroan mungkin lebih mampu bersaing, yakni dalam hal mampu
menyediakan kapal dengan lebih cepat dan efisien, dapat dengan lebih baik memenuhi jadwal yang
ditentukan pelanggan, dan mampu menerima tarif sewa yang lebih rendah dibanding Perseroan.
2. Risiko Investasi
Investasi yang dilakukan oleh Perseroan yang diantaranya berupa akuisisi kapal, dihadapkan
pada risiko kapal tersebut tidak dapat mengamankan kontrak dari pelanggan. Perseroan secara
umum memiliki kebijakan mengakuisisi kapal dan memastikan kapal yang bersangkutan memiliki
kontrak time charter dari pelanggan untuk periode waktu yang panjang dan kontrak diharapkan dapat
berulang. Ketidakmampuan Perseroan mengamankan kontrak dari pelanggan untuk kapal yang
diakuisisi sehingga kapal tidak terutilisasi, dapat mempengaruhi hasil usaha dan kinerja keuangan
Perseroan. Investasi pada fasilitas produksi baru di galangan kapal Perseroan juga dihadapkan pada
risiko apabila fasilitas produksi tersebut tidak dapat mencapai tingkat utilisasi yang diharapkan oleh
Perseroan.
3. Risiko Pemenuhan terhadap Peraturan di dalam Industri
Bisnis Perseroan memerlukan berbagai izin dan persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah
untuk dapat beroperasi termasuk, antara lain, izin usaha perusahaan angkutan laut (surat izin usaha
perusahaan angkutan laut), izin usaha industri, dan izin usaha pembangunan dan perbaikan kapal.
Armada kapal juga harus menjalani kegiatan survei terjadwal dari badan klasifikasi mencakup
survei tahunan, survei antara, survei dry docking, dan survei khusus yang diperlukan sesuai dengan
peraturan dan persyaratan negara pendaftaran kapal. Klasifikasi dan inspeksi kapal merupakan
prasyarat untuk kontrak charter. Jika armada kapal Perseroan gagal dalam survei yang dilakukan
oleh badan klasifikasi tersebut, kapal kemudian tidak dapat beroperasi.
70
Page 95
Bisnis Perseroan juga tunduk pada peraturan dan kepatuhan lingkungan. Pelanggaran atas peratur
an dan kepatuhan yang berlaku dari otoritas, dapat berdampak pada adanya sanksi/pengeluaran lainnya
yang dapat berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, serta hasil operasi Perseroan.
4. Risiko Perubahan Teknologi
Terdapat regulasi-regulasi internasional sehubungan dengan lingkungan hidup, yang membutuhkan
dipasangnya teknologi baru pada kapal yang beroperasi di seluruh dunia. Peraturan internasional
tersebut diantaranya mengenai pengendalian emisi sulfur oxides (SOx) dan nitrogen oxides (NOx) di
area kontrol emisi (ECA) Eropa dan Amerika Utara, emisi karbondioksida (CO2), dan pengelolaan air
ballas (Ballast Water Treatment).
Dalam hal pengendalian emisi sulfur oxides (SOx), armada kapal kemudian perlu melakukan
penyesuaian berupa penggunaan bahan bakar dengan tingkat sulfur sesuai ketentuan, atau harus
memasang sistem teknologi scrubber pada kapal. Dalam hal pengendalian emisi nitrogen oxides
(NOx), kapal perlu menggunakan sistem Selective Catalytic Reduction (SCR). Perubahan-perubahan
teknologi ini akan membutuhkan biaya investasi yang nilainya signifikan. Ketidakmampuan Perseroan
untuk menyesuaikan pada penggunaan teknologi sesuai dengan regulasi, dapat berdampak negatif
terhadap bisnis, kondisi keuangan, serta hasil operasi Perseroan.
5. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
Keberhasilan Perseroan sangat bergantung pada kemampuan untuk menarik dan mempertahankan
personil yang terampil dan berkualitas, termasuk nakhoda, atau kapten, untuk armada kapal
Perseroan. Jika Perseroan tidak dapat mempekerjakan, melatih, dan mempertahankan personil yang
memenuhi syarat dengan jumlah yang cukup, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan
untuk mengelola, mempertahankan, dan mengembangkan operasional Perseroan. Personil
Perseroan, khususnya pelaut, dapat memilih bekerja di tempat lain dengan tingkat upah yang lebih
kompetitif dibandingkan dengan Perseroan.
Persaingan tenaga kerja terampil galangan kapal di Indonesia juga sangat keat. Pesaing Perseroan
mungkin memperluas bisnis mereka sehingga memerlukan pekerja tambahan. Sebagai akibatnya,
Perseroan dapat saja mengalami kesulitan dalam menarik dan mempertahankan tenaga kerja.
Kekurangan tenaga kerja kemudian dapat berdampak pada meningkatnya biaya tenaga kerja serta
menghambat produktivitas dan kemampuan Perseroan untuk menyelesaikan pekerjaan galangan
kapal, yang akan berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
6. Risiko Ketiadaan Pasokan Bahan Baku
Perseroan mengakuisisi kapal dari pasar internasional, baik untuk tujuan penggantian kapal yang
telah memiliki usia tinggi, ataupun untuk tujuan menangkap peluang pasar yang baru. Ketiadaan
pasokan kapal di pasar internasional, serta kenaikan signifikan pada harga kapal di pasar
internasional sehingga membuat Perseroan tidak dapat mengakuisisi kapal, dapat berdampak pada
ketidakmampuan Perseroan untuk mempertahankan kontrak penyewaan eksisting dari pelanggan,
serta dapat menganggu langkah pertumbuhan Perseroan untuk menangkap peluang pasar baru.
Produksi di galangan kapal Perseroan juga sangat tergantung pada ketersediaan bahan baku,
mencakup diantaranya berbagai komponen kapal yang harus dibeli impor ataupun dibeli dari dalam
negeri. Ketiadaan bahan baku dapat mengganggu pekerjaan di galangan kapal. Kurangnya pasokan
bahan baku yang selanjutnya dapat berakibat pada kenaikan harga bahan baku secara signfikan,
dan kenaikan tersebut tidak dapat diteruskan kepada pelanggan melalui eskalasi nilai kontrak, dapat
berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
7. Risiko Ketergantungan terhadap Pelanggan Tertentu
Perseroan mencatatkan pendapatan neto berasal dari PT Pertamina International Shipping dan
Pertamina International Shipping Pte., Ltd. masing-masing dengan kontribusi sebesar 39,63% dan
55,22% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2024. Apabila
terdapat hal-hal di luar kendali Perseroan yang mengakibatkan dihentikan kontrak dari pelanggan
71
Page 96
utama tersebut secara tidak terduga, hal ini dapat memberikan dampak negatif terhadap bisnis,
kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
8. Risiko Kondisi Teknis Armada Kapal
Armada kapal Perseroan menjalankan kegiatan perawatan secara berkala untuk memastikan
kondisi teknis kapal yang memadai untuk dapat memberikan jasa pelayaran yang optimal bagi
pelanggan. Meski demikian, operasi armada kapal memiliki risiko terhadap terjadinya kerusakan
yang mengakibatkan armada kapal tidak dapat beroperasi. Kondisi tidak beroperasinya kapal dapat
berdampak negatif terhadap bisnis, kondisi keuangan, dan hasil operasi Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Berbagai kegiatan bisnis dan operasional yang dilakukan, membuat Perseroan terekspos terhadap
berbagai risiko keuangan.
1. Risiko Kondisi Perekonomian secara Makro dan Global
Kondisi ekonomi makro dan global yang berubah secara dinamis dan sulit diprediksi seiring dengan
berfluktuasi harga komoditas internasional, inflasi, fluktuasi nilai tukar mata uang dunia, suku bunga,
serta perubahan kondisi geopolitik global, dapat menimbulkan ketidakpastian permintaan konsumen
sehingga mempengaruhi aktivitas industri di dalam negeri.
Perlambatan ekonomi serta berbagai ketidakpastian yang mempengaruhi kondisi ekonomi nasional
dan global, dapat mempengaruhi permintaan minyak dan gas (migas) di dalam negeri untuk
keperluan konsumsi. Menurunnya permintaan migas di dalam negeri secara terus-menerus akibat
ketidakpastian dan perlambatan kondisi ekonomi tersebut, dapat berdampak negatif pada kinerja
operasional maupun keuangan Perseroan.
2. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang
Perseroan tidak melakukan adanya lindung nilai dengan mempertimbangkan terjadinya lindung nilai
secara alamiah (natural hedging) atas kegiatan usaha Perseroan. Pendapatan Perseroan utamanya
menggunakan basis mata uang dolar Amerika Serikat, sementara biaya Perseroan sebagian dalam
mata uang rupiah dan sebagiannya dalam mata uang asing. Meski demikian, fluktuasi nilai tukar mata
uang yang signifikan atau sulit terprediksi dapat menganggu kegiatan usaha Perseroan diantaranya
dalam hal tertundanya peremajaan atau pengakusisian kapal. Peremajaan atau pengakuisisian kapal
yang tertunda, dapat berdampak negatif pada kinerja operasional maupun keuangan Perseroan.
3. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan yang Berlaku terkait Bidang Usaha
Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya di bidang pelayaran dan galangan kapal, Perseroan selalu
berupaya mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di dalam industri pelayaran
dan galangan kapal, perubahan peraturan umumnya dilakukan melalui proses tertentu, termasuk
melibatkan asosiasi industri. Hal ini dilakukan agar pemberlakuan peraturan dapat mempertimbangkan
kondisi seluruh pemangku kepentingan, sehingga peraturan baru dapat dilaksanakan dengan baik
oleh para anggota asosiasi industri.
Dalam hal Perseroan tidak dapat mematuhi adanya perubahan peraturan baru secara tidak terduga
dalam waktu yang harus segera dipenuhi, baik dalam kaitannya dengan operasional pelayaran,
operasional galangan kapal, sumber daya manusia, serta kegiatan pendukung operasional lainnya,
hal ini dapat memiliki dampak negatif pada kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
4. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Perseroan melakukan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan yang berlaku, dan dilakukan berdasarkan kesepakatan/kontrak kerja yang
disepakati. Para pemangku kepentingan tersebut diantaranya mencakup para pelanggan, vendor,
72
Page 97
kreditur, serta institusi/lembaga regulator terkait. Meski berdasarkan kesepakatan/kontrak kerja yang
telah disepakati, dalam prosesnya dapat terjadi perselisihan sehubungan dengan pekerjaan yang
diberikan maupun diterima oleh Perseroan, ataupun pemenuhan kepatuhannya terhadap ketentuan
yang berlaku yang ditetapkan oleh institusi/lembaga regulator terkait.
Perselisihan selanjutnya dapat berujung pada tuntutan atau gugatan hukum kepada Perseroan.
Tuntutan atau gugatan hukum dapat mengharuskan Perseroan untuk mengeluarkan biaya-biaya
dengan nilai tak terduga. Ketidakmampuan Perseroan menangani tuntutan atau gugatan hukum
yang muncul berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Perseroan, dapat memiliki
dampak negatif terhadap kinerja operasional dan keuangan Perseroan.
5. Risiko Kebijakan Pemerintah
Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah Indonesia dapat melakukan perubahan
kebijakan dalam bidang ekonomi, sosial, politik, hukum, dan aspek lainnya yang dapat mempengaruhi
dunia usaha. Perubahan kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi diantaranya dapat berupa
perubahan kebijakan di bidang perpajakan dan bea cukai, ataupun kebijakan terkait insentif fiskal
lainnya. Perubahan kebijakan di bidang ekonomi ini dapat memiliki dampak terhadap operasional
dan keuangan Perseroan, khususnya apabila kebijakan tersebut langsung menyentuh kegiatan
usaha yang dijalankan oleh Perseroan.
Perubahan kebijakan di bidang sosial diantaranya, dapat berupa prioritas Pemerintah dalam subsidi
bidang kesehatan dan pendidikan masyarakat yang dinilai memiliki prioritas lebih tinggi. Adanya
prioritas kebijakan Pemerintah di bidang sosial dan pendidikan sehingga menurunkan prioritas sektor
usaha tertentu, dapat saja mempengaruhi kinerja operasional dan keuangan Perseroan. Perubahan
kebijakan di bidang politik dan hukum juga dapat terjadi, dalam hal terjadi perubahan pemerintahan,
sehingga mempengaruhi kebijakan politik dan hukum secara umum di Indonesia. Perubahan
kebijakan Pemerintah di bidang politik dan hukum tersebut juga dapat memberikan ketidakpastian
terhadap kegiatan operasional dan keuangan Perseroan.
6. Risiko Ketentuan Negara Lain atau Peraturan Internasional
Sebagai negara yang terlibat dalam hubungan dan perdagangan internasional, ketentuan negara lain
dan peraturan internasional juga dapat memberikan dampak secara langsung maupun tidak langsung
terhadap kebijakan Indonesia. Kebijakan suku bunga di negara lain dapat mempengaruhi kebijakan
suku bunga di dalam negeri. Perubahan kebijakan negara OPEC (Organization of the Petroleum
Exporting Countries) sehubungan dengan produksi minyak, seperti dinaikkan atau diturunkannya
produksi minyak oleh OPEC dapat berpengaruh terhadap pasokan minyak dunia dan harga minyak
dunia. Karenanya, kebijakan harga BBM dan pasokan di dalam negeri juga dapat berubah.
Ketidakmampuan Perseroan untuk merespon dan melakukan penyesuaian atas perubahan
ketentuan negara lain atau peraturan internasional, yang selanjutnya berdampak pada kegiatan
usaha Perseroan, dapat memberikan pengaruh negative terhadap kinerja operasional dan kinerja
keuangan Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
a) Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara
lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
b) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan
Imbalan Ijarah serta Sisa Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan
Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha
Perseroan.
73
Page 98
c) Risiko tertundanya atau tidak terealisasinya rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah akibat faktor-faktor force majeure diluar kendali Perseroan, seperti bencana alam,
kerusuhan, perang, ataupun pandemi yang dapat mengakibatkan hasil kinerja Perseroan yang
tidak sesuai dengan ekspektasi investor.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI MENGENAI RISIKO YANG
MATERIAL DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO YANG DIHADAPI OLEH
PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN
SUSUNAN BERDASARKAN BOBOT DAN DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP
KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM PROSPEKTUS
74
Page 99
viI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 telah diaudit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) oleh KAP Mirawati Sensi Idris (member of Moore Global) dengan
Opini Audit Tanpa Modifikasian dengan hal audit utama mengenai penilaian atas nilai tercatat kapal,
dan ditandatangani oleh Mulyadi (Izin Akuntan Publik No. AP.0008) dalam laporan auditor independen
tertanggal 15 Juni 2026.
Manajemen Perseroan menyatakan tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal
laporan Akuntan Publik sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
75
Page 100
viiI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 13 Agustus 2010,
dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22
September 2010 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010
tanggal 22 September 2010 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24
Februari 2012, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3923.
Pada tahun 2014, Perseroan telah melakukan penawaran umum saham perdana dan mencatatkan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Penawaran umum perdana saham Perseroan tersebut
telah memperoleh pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran No. S484/D.04/2014 tanggal 21 November 2014. Sehubungan dengan
penawaran umum saham perdana tersebut, Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi
perusahaan terbuka serta mengubah nama Perseroan dari PT Soechi Lines menjadi PT Soechi Lines
Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan
Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-06828.40.20.2014 tanggal 21 Agustus
2014, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-25450.40.22.2014 tanggal 20 Agustus 2014, serta
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-05349.40.21.2014
tanggal 21 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0084218.40.80.2014 tanggal
20 Agustus 2014 (“Akta No. 14/2014”).
Berdasarkan Akta Pendirian, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
Go Darmadi 50 50.000.000 0,10
PT Soechi Group 50.000 50.000.000.000 99,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 50.050 50.050.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 149.950 149.950.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 (“Akta No. 318/2024”),
yaitu sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang:
a. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209);
b. Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902).
76
Page 101
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama: ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik
dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program
akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan
pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur.
b. Kegiatan Usaha Penunjang: pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis,
seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil
dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian
dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang
antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan, kegiatan
pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk makelar real estat.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan Perseroan saat ini ialah Jasa konsultasi manajemen lainnya,
konsultasi bisnis dan broker bisnis serta pelayaran dan galangan kapal melalui perusahaan anak.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa perubahan
dan perubahan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 318/2024.
2. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Group 4.708.522.504 470.852.250.400 66,70
Go Darmadi 120.000.000 12.000.000.000 1,70
Masyarakat 2.230.477.496 223.047.749.600 31,60
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 hingga saat ini
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Soechi Lines Tbk No. 167
tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan yang mana
aktanya telah diberitahukan Kemenkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309966 tanggal 11 Juli 2025, didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0156214.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 11 Juli 2025. Struktur permodalan terakhir Perseroan
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 23.000.000.000 2.300.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Darma Pertiwi Raya 2.474.261.252 247.426.125.200 35,05
PT Pilar Sukses Utama 2.474.261.252 247.426.125.200 35,05
Masyarakat 2.110.477.496 211.047.749.600 29,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000
77
Page 102
3. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Kejadian penting Perseroan yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan meliputi hal-hal berikut
ini:
Tahun Kejadian
1981 Memulai kegiatan usaha penyewaan tanker
1999 Memperoleh kontrak transshipment atas kapal
2001 Memasuki segmen tanker kimia
2005 Implementasi asas cabotage di Indonesia
2009 Memulai konstruksi galangan kapal
2010 PT Soechi Lines sebagai perusahaan induk didirikan
2012 Memperoleh kontrak Floating Storage and Offloading (FSO) untuk kapal
2014 Tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham SOCI
2015 Perolehan kontrak galangan kapal dari Kementerian Perhubungan
2023 Galangan kapal tersertifikasi hijau atas fasilitas daur ulang kapal yang dimiliki
2025 Akuisisi kapal LNG (Liquiefied Natural Gas) pertama
Kapasitas armada terdiri dari 30 unit kapal tanker dengan total kapasitas sebesar 1,39 juta DWT
4. PERIZINAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan,
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin operasional sebagai berikut:
No. Perizinan Masa Berlaku
Perseroan
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 9120105980657 atas nama Perseroan, yang Berlaku selama Perseroan
diterbitkan pada tanggal 5 September 2019 dengan perubahan terakhir kali pada melaksanakan kegiatan
tanggal 3 November 2025 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia usahanya.
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Unit Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 14072310113171327 atas nama Perseroan yang diterbitkan pada tanggal tahun sejak diterbitkan.
14 Juli 2023 untuk Kode KBLI 70209 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS.
3. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Usaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 26032610213171091 yang diterbitkan tanggal 26 Maret 2026 atas nama tahun sejak diterbitkan.
Perseroan untuk Kode KBLI 74902.
4. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Berlaku selama Perseroan
Hidup (SPPL) tanggal 14 Juli 2023 atas nama Perseroan untuk kegiatan usaha melaksanakan kegiatan
(1) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya KBLI 70209 dan (2) Aktivitas usahanya.
Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis KBLI 74902 untuk lokasi usaha Sahid
Sudirman Center Lantai 51, Jl. Jendral Sudirman, Kav. 86, Desa/Kelurahan
Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
5. ii.v. Izin Usaha Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tanggal 5 September 2019 Berlaku selama Perseroan
yang dicetak tanggal 28 Desember 2020 atas nama Perseroan untuk lokasi melaksanakan kegiatan
usaha Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jl. Jendral Sudirman, Kav. 86, Desa/ usahanya.
Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.993.491.6-018.000 atas nama PT Soechi Berlaku selama Perseroan
Lines Tbk yang beralamat di di Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jalan Jenderal melaksanakan kegiatan
Sudirman, Kav. 86, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Selatan terdaftar pada usahanya.
tanggal 15 Oktober 2010.
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-115PKP/WPJ.07/KP.0803/2017 Berlaku selama Perseroan
telah dikukuhkan sejak tanggal 6 Agustus 2012 atas nama Perseroan yang melaksanakan kegiatan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Kantor usahanya.
Wilayah DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
78
Page 103
No. Perizinan Masa Berlaku
8. Surat Keterangan Terdaftar No. S-163KT/WPJ.07/KP.0803/2017 tanggal 31 Berlaku selama Perseroan
Desember 2015 atas nama Perseroan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP melaksanakan kegiatan
Jakarta Khusus, Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa, Direktorat usahanya.
Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang tetap berlaku
selama Perseroan berusaha.
PT Armada Maritime Offshore
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 9120006300187 tanggal 8 Maret 2019 yang Berlaku selama PT AMO
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS. usahanya.
2. Surat Persetujuan Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. B X-9/AL 001 yang Berlaku selama PT AMO
ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2013 yang diterbitkan oleh Kementerian menjalankan kegiatan
Perhubungan. usahanya.
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga)
Berusaha No. 15102410113171030 atas nama PT AMO untuk Kode KBLI No. tahun sejak diterbitkan.
50142 diterbitkan tanggal 14 Oktober 2024.
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berlaku selama 3 (tiga)
Berusaha No. 21052410113171129 atas nama PT AMO untuk Kode KBLI No. tahun sejak diterbitkan.
50133 diterbitkan tanggal 21 Mei 2024.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 31.265.379.3-018.000 atas nama PT AMO, yang Berlaku selama PT AMO
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik melaksanakan kegiatan
Indonesia. usahanya.
6. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-229PKP/WPJ.06/KP.1003/2017 Berlaku selama PT AMO
telah dikukuhkan sejak tanggal 16 November 2011 atas nama PT AMO yang melaksanakan kegiatan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, usahanya.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
7. Surat Keterangan Terdaftar No. S-1169KT/WPJ.06/KP.10003/2017 tanggal 22 Berlaku selama PT AMO
September 2017 atas nama PT AMO yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan melaksanakan kegiatan
Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, usahanya.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
PT Inti Energi Line
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 8120205810094 tanggal 09 Agustus 2018 yang Berlaku selama PT IEL
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS. usahanya.
2. Surat Persetujuan Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. B XXXIV.586/AT.54 Berlaku selama PT IEL
yang ditetapkan pada tanggal 30 Oktober 2008 yang diterbitkan oleh Kementerian menjalankan kegiatan
Perhubungan. usahanya.
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 13052510113171160 yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2025 atas kode KBLI tahun sejak diterbitkan.
50142 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS.
4. Persetujuan Keseuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 13052510113171160 atas kode KBLI 50142 yang dikeluarkan oleh tahun sejak diterbitkan.
Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
OSS.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.530.404.9-073.000 atas nama PT IEL, yang Berlaku selama PT IEL
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia usahanya.
6. Surat Keterangan Terdaftar No. S-39KT/WPJ.06/KP.17/2022 yang terdaftar Berlaku selama PT IEL
tanggal 24 Juli 2006 atas nama PT IEL yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan menjalankan kegiatan
Pajak Pratama Jakarta Madya Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, usahanya.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-41PKP/WPJ.06/KP.17/2022 Berlaku selama PT IEL
telah dikukuhkan sejak tanggal 19 Mei 2008 yang telah dikukuhkan sejak tanggal menjalankan kegiatan
19 Mei 2008 atas nama PT IEL yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak usahanya.
Pratama Jakarta Madya Dua, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia
79
Page 104
No. Perizinan Masa Berlaku
PT Multi Ocean Shipyard
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 8120013151717 atas nama PT MOS, yang Berlaku selama PT MOS
diterbitkan pada tanggal 11 November 2018 yang telah diubah tanggal 27 menjalankan kegiatan
September 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. usahanya
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
2. Sertifikat Standar No. 81200131517170022 yang diterbitkan tanggal 3 Oktober Berlaku selama PT MOS
2024 untuk kegiatan usaha Industri Kapal dan Perahu (KBLI 30111) menjalankan kegiatan
usahanya
3. Sertifikat Standar No. 81200131517170020 yang diterbitkan tanggal 26 Berlaku selama PT MOS
September 2024 untuk kegiatan usaha Industri Bangunan Lepas Pantai dan menjalankan kegiatan
Bangunan Terapung (KBLI 30112) usahanya
4. Sertifikat Standar No. 81200131517170028 yang diterbitkan tanggal 17 Oktober Berlaku selama PT MOS
2024 untuk kegiatan usaha Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung menjalankan kegiatan
(KBLI 33151) usahanya
5. Sertifikat Standar No. 81200131517170032 yang diterbitkan tanggal 29 Oktober Berlaku selama PT MOS
2024 untuk kegiatan usaha Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung menjalankan kegiatan
(KBLI 33151) usahanya
6. Sertifikat Standar No. 81200131517170030 yang diterbitkan tanggal 22 Oktober Berlaku selama PT MOS
2024 untuk kegiatan usaha Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung menjalankan kegiatan
(KBLI 33151) usahanya
7. Sertifikat Standar No. 81200131517170031 yang diterbitkan tanggal 29 Oktober Berlaku selama PT MOS
2024 untuk kegiatan usaha Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung menjalankan kegiatan
(KBLI 33151) usahanya
8. Sertifikat Standar No. 81200131517170002 yang diterbitkan tanggal 14 Maret Berlaku selama PT MOS
2023 untuk kegiatan usaha Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung menjalankan kegiatan
(KBLI 33151) usahanya
9. Sertifikat Standar No. 81200131517170029 tanggal 22 Oktober 2024untuk Berlaku selama PT MOS
kegiatan usaha Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung (KBLI 33151) menjalankan kegiatan
usahanya
10. Sertifikat Standar No. 81200131517170008 tanggal 13 Agustus 2024 untuk Berlaku selama PT MOS
kegiatan usaha Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223) menjalankan kegiatan
usahanya
11. Sertifikat Standar No. 81200131517170027 tanggal 11 Oktober 2024 untuk Berlaku selama PT MOS
kegiatan usaha Konstruksi Bangunan Sipil Minyak dan Gas Bumi (KBLI 42915) menjalankan kegiatan
usahanya
12. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 29102410113174013 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 33151 yang diterbitkan tanggal 28 tahun sejak diterbitkan
Oktober 2024
13. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 29102410113174012 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 33151 yang diterbitkan tanggal 28 tahun sejak diterbitkan
Oktober 2024
14. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 22102410113174195 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 33151 yang diterbitkan tanggal 21 tahun sejak diterbitkan
Oktober 2024
15. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 22102410113174197 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 33151 tanggal 21 Oktober 2024 tahun sejak diterbitkan
16. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 11102410113174014 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 42915 tanggal 11 Oktober 2024 tahun sejak diterbitkan
17. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 03102410113175106 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 30111 tanggal 3 Oktober 2024 tahun sejak diterbitkan
18. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 16102410212102011 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 33151 tanggal 12 Oktober 2024 tahun sejak diterbitkan
19. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 26092410113174559 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 30112 tanggal 26 September 2024 tahun sejak diterbitkan
80
Page 105
No. Perizinan Masa Berlaku
20. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 161224101131741326 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 46696 tanggal 16 Desember 2024 tahun sejak diterbitkan
21. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 18122310512100082 Sampai dengan
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 30111 tanggal 18 Desember 2023 berakhirnya perizinan
berusaha
22. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 120824101131741486 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT MOS untuk Kode KBLI No. 43223 tanggal 12 Agustus 2024 tahun sejak diterbitkan.
23. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Badan Usaha Berlaku sampai dengan 22
Konstruksi No. 812001315171700080001, yang diterbitkan tanggal 23 Oktober Oktober 2027
2024, untuk kegiatan usaha Instalasi Minyak dan Gas (KBLI 43223) untuk lokasi
usaha Sudirman Plaza, Jalan Sudirman Kav. 76-78 Lantai 21A, Plaza Marein,
Dewa/Kelurahan Setiabudi, Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta, 12910
24. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.706.875.8-223.000 atas nama PT MOS, yang Berlaku selama PT MOS
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia berlaku selama MOS menjalankan kegiatan usahanya usahanya
25. Surat Keterangan Terdaftar No. S-178KT/WPJ.34/KP.0103/2019 yang Berlaku selama PT MOS
terdaftar tanggal 2 Januari 2019 atas nama PT MOS yang dikeluarkan oleh menjalankan kegiatan
Kantor Pelayanan Pajak Madya Batam, Kantor Wilayah DJP Kepulauan Riau, usahanya
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
26. Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas No. 1273/SKUP-J/DMB/2025 Berlaku sepanjang PT
tanggal 18 Februari 2025 MOS masih memenuhi
persyaratan administratif
dan teknis
27. Sertifikat Laik Operasi (“SLO”) No. 4V5.0.S.DJ.307.2102.25 tanggal 12 Maret Berlaku sampai dengan 12
2025 dengan No. Identitas Instalasi Tenaga Listrik (“NIDI”) P.03.2025.BT00, No. Maret 2030
Seri Mesin 2016163540, No. Seri Generator C23B057455 dan alamat usaha
pada Jalan Tanjung Melolo, Kel. Pangke, Kec. Meral Barat, Kab. Karimun,
Kepulauan Riau
28. SLO No. 4V6.0.S.DJ.307.2102.25 tanggal 12 Maret 2025 dengan NIDI P.03.2025. Berlaku sampai dengan 12
BT01, No. Seri Mesin 93939337, No. Seri Generator X24A021670 dan alamat Maret 2030
usaha pada Jalan Tanjung Melolo, Kel. Pangke, Kec. Meral Barat, Kab. Karimun,
Kepulauan Riau
29. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 558/C1.a/DPMPTSP/XII/2023 tanggal Berlaku sampai dengan
29 Desember 2023 tentang Perubahan Persetujuan Lingkungan Kegiatan berakhirnya perizinan
Pengembangan Industri Galangan Kapal Di Desa Pangke, Kecamatan Meral berusaha atau persetujuan
Barat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau oleh PT MOS yang pemerintah.
dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
30. Izin Stasiun Radio (“ISR”) No. 02718597-000SU/2620232028 tanggal 10 Juli Berlaku sampai dengan 8
2023 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Juli 2028
Pos dan Informatika Direktorat Operasi Sumber Daya untuk No. Pemegang Izin
00121359, No. Stasiun 0001
31. ISR No. 02718598-000SU/0620232028 tanggal 10 Juli 2023 yang dikeluarkan Berlaku sampai dengan 8
oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Juli 2028
Direktorat Operasi Sumber Daya untuk No. Pemegang Izin 00121359, No.
Stasiun 0002
32. Izin Usaha (“IU”) No. 104-200.02/BP-Krm/IU-P2/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 Berlaku selama 5 tahun
yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan sampai dengan 28 Mei
Pelabuhan Bebas Karimun untuk kode KBLI 30111, 33151, 46591, 46592, dan 2030
46599
PT Putra Utama Line
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 8120100802774 tanggal 27 Agustus 2018 yang Berlaku selama PT PUL
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS usahanya
81
Page 106
No. Perizinan Masa Berlaku
2. Surat Persetujuan Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. B.XXXIV-114/ Berlaku selama PT PUL
AT.54 yang ditetapkan pada tanggal 17 Februari 2011 yang diterbitkan oleh menjalankan kegiatan
Kementerian Perhubungan usahanya
3. Surat Perpanjangan Izin Usaha Minyak dan Gas No. AL.001/6/3/DA/2025 tanggal Berlaku selama 5 (lima)
17 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tahun sejak tanggal
diterbitkan
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10042610213171075 atas nama PT PUL untuk kode KBLI 50133 diterbitkan tahun sejak tanggal
tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10042610213171074 atas nama PT PUL untuk kode KBLI 50142 diterbitkan tahun sejak tanggal
tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha No. Berlaku selama 3 (tiga)
26062410113171056 atas nama PT PUL untuk Kode KBLI No. 46592 dan 46599 tahun sejak tanggal
diterbitkan tanggal 26 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik diterbitkan
Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
7. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 02.530.405.6-026.000 atas nama PT PUL, yang Berlaku selama PT PUL
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia usahanya
8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-102PKP/WPJ.06/KP.17/2022 Berlaku selama PT PUL
telah dikukuhkan sejak tanggal 20 Juli 2010 atas nama PT PUL yang dikeluarkan menjalankan kegiatan
oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP usahanya
Jakarta Pusat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
9. Surat Keterangan Terdaftar No. S-95KT/WPJ.06/KP.17/2022 telah terdaftar Berlaku selama PT PUL
sejak tanggal 24Juli 2006 atas nama PT PUL yang dikeluarkan oleh Kantor menjalankan kegiatan
Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, usahanya
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PT Sejahtera Mega Armada
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 1807250096662 tanggal 18 Juli 2025 yang Berlaku selama PT SMA
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS usahanya
2. Sertifikat Standar No. 18072500966620001 yang diterbitkan pada tanggal 16 Berlaku selama PT SMA
Oktober 2025 atas nama PT SMA untuk Kode KBLI 50142 menjalankan kegiatan
usahanya
3. Sertifikat Standar No. 18072500966620002 yang diterbitkan pada tanggal 16 Berlaku selama PT SMA
Oktober 2025 atas nama PT SMA untuk Kode KBLI 50133 menjalankan kegiatan
usahanya
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 18072510113171160 atas nama PT SMA untuk Kode KBLI No. 50142 tahun sejak tanggal
diterbitkan tanggal 18 Juli 2025 diterbitkan
5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 18072510113171161 atas nama PT SMA untuk Kode KBLI No. 50142 tahun sejak tanggal
diterbitkan tanggal 18 Juli 2025 diterbitkan
6. Surat Persetujuan Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. AL.001/154/SP_ Berlaku selama PT SMA
SIUPAL/X/2025 yang ditetapkan pada tanggal 16 Oktober 2025 yang diterbitkan menjalankan kegiatan
oleh Kementerian Perhubungan usahanya
7. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 1000 0000 0420 3033 atas nama PT SMA, yang Berlaku selama PT SMA
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia usahanya
8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-00207/SPPKP-CT/ Berlaku selama PT SMA
KPP.0610/2025 telah dikukuhkan sejak tanggal 13 Agustus 2025 atas nama menjalankan kegiatan
PT SMA yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta usahanya
Tanah Abang Satu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kementerian Keuangan
Republik Indonesia.
82
Page 107
No. Perizinan Masa Berlaku
9. Surat Keterangan Terdaftar No. S-08596/SKT-WP-CT/KPP.0610/2025 yang Berlaku selama PT SMA
terdaftar tanggal 18 Juli 2025 atas nama PT SMA yang dikeluarkan oleh Kantor menjalankan kegiatan
Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, Kantor Wilayah DJP usahanya
Jakarta Pusat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PT Selaras Pratama Utama
1. Nomor Induk Berusaha No. 8120107900953 tanggal 5 September 2018 yang Berlaku selama PT SPU
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS. usahanya.
2. Sertifikat Standar No. 81201079009530002 yang diterbitkan pada tanggal 23 Berlaku selama PT SPU
Juni 2022 atas nama PT SPU untuk Kode KBLI 50133 menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10042610213171078 atas nama PT SPU untuk kode KBLI 50142 diterbitkan tahun sejak tanggal
tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10042610213171079 atas nama PT SPU untuk kode KBLI 50133 diterbitkan tahun sejak tanggal
tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
5. Surat Persetujuan Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. B X-5/AL 001 yang Berlaku selama PT SPU
ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015 yang diterbitkan oleh Kementerian menjalankan kegiatan
Perhubungan usahanya.
6. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 71.560.587.9-018.000 atas nama PT SPU, yang Berlaku selama PT SPU
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia. usahanya.
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-404PKPWPJ.04/KP.132021 Berlaku selama PT SPU
telah dikukuhkan sejak tanggal 8 Januari 2015 atas nama PT SPU yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan I , Kantor Wilayah DJP Jakarta usahanya.
Selatan I, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
8. Surat Keterangan Terdaftar No. S-814KTWPJ.04/KP.132021 tanggal 7 Juli 2021 Berlaku selama PT SPU
atas nama PT SPU yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua menjalankan kegiatan
Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Kementerian Keuangan usahanya.
Republik Indonesia.
PT Lintas Samudra Maritim
1. Nomor Induk Berusaha No. 8120005812612 tanggal 21 Agustus 2018 yang Berlaku selama PT LSM
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan menjalankan kegiatan
Penyelenggara OSS. usahanya.
2. Sertifikat Standar No. 81200058126120002 yang diterbitkan pada tanggal 16 Berlaku selama PT LSM
Februari 2022 atas nama PT LSM untuk kode KBLI 50133. menjalankan kegiatan
usahanya.
3. Sertifikat Standar No. 81200058126120003 yang diterbitkan pada tanggal 15 Juli Berlaku selama PT LSM
2024 atas nama PT LSM untuk kode KBLI 50142. menjalankan kegiatan
usahanya.
4. Surat Persetujuan Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. BX-2382/AL.001 Berlaku selama PT LSM
tanggal 29 Juni 2016. menjalankan kegiatan
usahanya.
5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10042610213171078 atas nama PT LSM untuk kode KBLI 50142 diterbitkan tahun sejak tanggal
tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
6. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10042610213171079 atas nama PT LSM untuk kode KBLI 50133 diterbitkan tahun sejak tanggal
tanggal 10 April 2026 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. diterbitkan
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS
83
Page 108
No. Perizinan Masa Berlaku
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-150PKP/WPJ.06/KP.1003/2018 Berlaku selama PT LSM
yang telah dikukuhkan sejak tanggal 6 Juni 2016 atas nama PT LSM yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu, usahanya.
Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
8. Surat Keterangan Terdaftar No. S-756KT/WPJ.06/KP.1003/2018 tanggal 28 Juni Berlaku selama PT LSM
2018 atas nama PT LSM yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama menjalankan kegiatan
Jakarta Tanah Abang Satu, Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kementerian usahanya.
Keuangan Republik Indonesia
9. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 75.963.710.1-018.000 atas nama PT LSM, yang Berlaku selama PT LSM
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia usahanya.
PT Armada Bumi Pratiwi Lines
1. Nomor Induk Berusaha No. 9120403262805 tanggal 20 Februari 2019 atas nama Berlaku selama PT ABPL
PT ABPL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga menjalankan kegiatan
Pengelola dan Penyelenggara OSS usahanya.
2. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 20052410113171158 diterbitkan tanggal 20 Mei 2024 atas nama PT ABPL tahun
untuk Kode KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan
Gas Alam
3. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 04042210213171058 diterbitkan tanggal 13 Mei 2025 atas nama PT ABPL tahun
untuk Kode KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 23062510113171427 diterbitkan tanggal 23 Juni 2025 atas nama PT ABPL tahun
untuk Kode KBLI 52229 – Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
5. Sertifikat Standar No. 91204032628050008 tanggal 16 Mei 2025 atas nama Berlaku selama PT ABPL
PT ABPL untuk Kode KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang menjalankan kegiatan
Khusus usahanya.
6. Sertifikat Standar No. 91204032628050009 tanggal 23 Juni 2023 atas nama PT Berlaku selama PT ABPL
ABPL untuk Kode KBLI 52229 – Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya menjalankan kegiatan
usahanya.
7. Sertifikat Standar No. 91204031628050007 tanggal 10 Juni 2025 atas nama Berlaku selama 5 (lima)
PT ABPL untuk Kode KBLI 09100 – Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak tahun
Bumi dan Gas Alam
8. Sertifikat Standar No. 91204032628050006 tanggal 2 Mei 2023 atas nama PT Berlaku selama 2 (dua)
ABPL untuk Kode KBLI 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus tahun
9. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.365.921.4-073.000 atas nama PT ABPL, yang Berlaku selama PT ABPL
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik menjalankan kegiatan
Indonesia usahanya.
10. Surat Keterangan Terdaftar No. S-16KT/WPJ.06/KP.1203/2021 tanggal 9 Maret Berlaku selama PT ABPL
2021 atas nama PT ABPL, yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta menjalankan kegiatan
Pusat, KPP Madya Jakarta Pusat usahanya.
11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-9KP/WPJ.06/1203/2021 Berlaku selama PT ABPL
yang telah dikukuhkan sejak tanggal 29 Juni 1989 atas nama PT ABPL, yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Pusat usahanya.
12. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) No. BXXV-960/AL58 Berlaku selama PT ABPL
tanggal 18 Maret 2002 atas nama PT ABPL yang dikeluarkan oleh Direktorat menjalankan kegiatan
Jenderal Perhubungan Laut usahanya.
13. Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. Berlaku sampai dengan 19
332/1/IU/ESDM/PMDN/2024 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Juni 2029
Gas Bumi PT Armada Bumi Pratiwi Lines tanggal 2 Agustus 2024 atas nama PT
ABPL dengan kode izin usaha 05.AL.03.29.00.2637 untuk jenis kegiatan usaha
Pengakutan Bahan Bakar Minyak
84
Page 109
No. Perizinan Masa Berlaku
14. Sertifikat Izin Usaha dengan Kode Izin Usaha: 05.AL.03.29.00.2637 tanggal 2 Berlaku sampai dengan 19
Agustus 2024 atas nama PT ABPL untuk jenis kegiatan Pengangkutan Minyak Juni 2029
dan Gas Bumi yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi
Penanam Modal
PT Lautan Armada Nusantara
1. Nomor Induk Berusaha OSS-RBA (“NIB”) No. 0708230123609 atas nama Berlaku selama kegiatan
PT LAN yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga usaha PT LAN berlangsung
Pengelola dan Penyelenggara OSS-RBA yang ditetapkan tanggal 7 Agustus
2023
2. Sertifikat Standar No. 07082301236090003 diterbitkan tanggal 18 September Berlaku selama kegiatan
2023 atas nama PT LAN dengan kode KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam usaha PT LAN berlangsung
Negeri untuk Barang Khusus
3. Sertifikat Standar No. 07082301236090002 diterbitkan tanggal 18 September Berlaku selama kegiatan
2023 atas nama PT LAN usaha PT LAN berlangsung
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 22122510113171070 diterbitkan tanggal 3 Juni 2025 atas nama PT LAN tahun
untuk Kode KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus
dengan luas tanah 40,97m2
5. Surat Keterangan Terdaftar No. S-04981/SKT-WP-CT/KPP.0610/2025 tanggal Berlaku selama kegiatan
13 Februari 2025 atas nama PT LAN, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP usaha PT LAN berlangsung
Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
6. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 0397.7899.4202.2000 atas nama PT LAN yang Berlaku selama kegiatan
dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal usaha PT LAN berlangsung
Pajak, Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu
7. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-00032/SPPKP-CT/ Berlaku selama kegiatan
KPP.0610/2025 yang telah dikukuhkan sejak tanggal 26 Februari 2025 atas usaha PT LAN berlangsung
nama PT LAN, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu, Direktorat Jenderal Pajak
8. Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Berlaku sampai dengan
Modal Nomor 286/1/IU/ESDM/PMDN/2025 tanggal 13 Agustus 2025 tentang Izin tanggal 10 Juli 2028
Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi PT Lautan Armada Nusantara
9. Surat Persetujuan (SIUPAL) No. AL.001/1074/SP_SIUPAL/IX/2023 tanggal 18 Berlaku sampai dengan 23
September 2023, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Desember 2027
Kementerian Perhubungan, berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia terhitung sejak tanggal diterbitkan dan selama PT LAN menjalankan
kegiatan usahanya. PT LAN telah melakukan evaluasi berdasarkan Berita
Acara Hasil Evaluasi SIUPAL/SIOPSUS No. AL.010/1301/DA-2025 tanggal 24
Desember 2025
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 8120019011268 atas nama PT SOKL yang Berlaku selama kegiatan
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan usaha PT SOKL
Penyelenggara OSS-RBA yang ditetapkan tanggal 16 Oktober 2018 berlangsung
2. Sertifikat Standar No. 81200190112680003 atas nama PT SOKL untuk kode Berlaku selama kegiatan
KBLI No. 50133 yang diterbitkan tanggal 15 April 2023 usaha PT SOKL
berlangsung
3. Sertifikat Standar No. 81200190112680002 atas nama PT SOKL untuk kode Berlaku selama kegiatan
KBLI No. 50131 yang diterbitkan tanggal 15 April 2023 usaha PT SOKL
berlangsung
4. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10032510113171011 untuk kode KBLI No. 50131 diterbitkan tanggal 10 tahun
Maret 2025 atas nama PT SOKL
5. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan Berusaha Berlaku selama 3 (tiga)
No. 10032510113171012 untuk kode KBLI No. 50133 tanggal 10 Maret 2025 tahun
atas nama PT SOKL
85
Page 110
No. Perizinan Masa Berlaku
6. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.877.167.5-073.000 atas nama PT SOKL, Berlaku selama PT SOKL
yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat menjalankan kegiatan
Jenderal Pajak, KPP Madya Dua Jakarta Pusat usahanya.
7. Surat Keterangan Terdaftar No. S-15KT/WPJ.06/KP.1203/2021 tanggal 29 April Berlaku selama PT SOKL
1999 atas nama PT SOKL, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta menjalankan kegiatan
Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madya Jakarta Pusat usahanya.
8. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-10PKP/WPJ.06/KP.1203/2021 Berlaku selama PT SOKL
yang telah dikukuhkan sejak tanggal 2 April 2002 atas nama PT SOKL, yang menjalankan kegiatan
diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak usahanya.
Pratama Madya Jakarta Pusat
9. Izin Usaha Angkutan Laut (SIUPAL) No. BXXV-728/AL.58 tanggal 11 Maret 2002 Berlaku selama PT SOKL
atas nama PT SOKL menjalankan kegiatan
usahanya
PT Sukses Maritime Line
1. Nomor Induk Berusaha OSS No. 9120103201916 atas nama PT SML yang Berlaku selama kegiatan
dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga Pengelola dan usaha PT SML berlangsung
Penyelenggara OSS-RBA yang ditetapkan tanggal 11 Februari 2019 yang telah
diubah tanggal 13 Juli 2022.
2. Sertifikat Standar No. 91201032019160004 atas nama PT SML untuk kode KBLI Berlaku selama kegiatan
No. 50142 yang diterbitkan tanggal 8 Juni 2023 usaha PT SML berlangsung
3. Sertifikat Standar No. 91201032019160006 atas nama PT SML untuk kode KBLI Berlaku selama PT SML
No. 50133 yang diterbitkan tanggal 3 Juni 2025 menjalankan kegiatan
usahanya.
4. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 011123101131711139 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT SML untuk Kode KBLI No. 46592 diterbitkan tanggal 1 November tahun sejak diterbitkan
2023 untuk Lokasi Usaha PT SML di Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jalan
Jend. Sudirman Kav. 86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
5. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 011123101131711141 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT SML untuk Kode KBLI No. 46599 diterbitkan tanggal 1 November tahun sejak diterbitkan
2023 untuk Lokasi Usaha PT SML di Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jalan
Jend. Sudirman Kav. 86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
6. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 09072510113171376 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT SML untuk Kode KBLI No. 50133 diterbitkan tanggal 9 Juli 2025 tahun sejak diterbitkan
untuk Lokasi Usaha PT SML di Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jalan Jend.
Sudirman Kav. 86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
7. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang No. 13022610113171116 Berlaku selama 3 (tiga)
atas nama PT SML untuk Kode KBLI No. 50142 diterbitkan tanggal 22 Mei 2025 tahun sejak diterbitkan
untuk Lokasi Usaha PT SML di Sahid Sudirman Center Lantai 51, Jalan Jend.
Sudirman Kav. 86, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta
8. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 31.275.847.7-0018.000 atas nama PT SML, Berlaku selama PT SML
yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat menjalankan kegiatan
Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Pusat usahanya.
9. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-227PKP/WPJ.06/KP.1003/2017 Berlaku selama PT SML
telah dikukuhkan sejak tanggal 16 November 2011 atas nama PT SML yang menjalankan kegiatan
dikeluarkan oleh KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu usahanya.
10. Surat Keterangan Terdaftar No. S-1164KT/WPJ.06/KP.1003/2017 tanggal Berlaku selama PT SML
19 September 2017 atas nama PT SML yang dikeluarkan oleh KPP Pratama menjalankan kegiatan
Jakarta Tanah Abang Satu usahanya.
11. Izin Usaha Angkutan Laut No. B.X-738/AL.001 tanggal 3 13 Desember 2013 Berlaku selama PT SML
, yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian menjalankan kegiatan
Perhubungan usahanya.
86
Page 111
5. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak afiliasi :
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
1. Perjanjian Sewa Perseroan Bahwa, PT SBA Objek Sewa Perjanjian 0
Menyewa tanggal 5 dengan PT adalah pemilik yang Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
Maret 2026, yang dibuat SBA memiliki sah atas ruangan menyewakan kepada Pihak untuk jangka
di bawah tangan dan p e m i l i k kantor yang terletak Kedua, sebagian ruangan waktu 1
bermeterai cukup oleh manfaat akhir di Sahid Sudirman kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
dan antara Perseroan yang sama, Center Lantai 51, Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
dan PT Sejahtera Bahari yaitu Paulus Unit 51 A-H, Jalan Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, sejak tanggal
Abadi (PT SBA) Utomo dan Jenderal Sudirman dengan luas 10 m2 (sepuluh 01 Januari
Go Darmadi. Kav. 86 Jakarta meter persegi), yang dilengkapi 2026 sampai
Selain itu, Pusat Selanjutnya dengan fasilitas air bersih, saluran dengan
P i e t e r s Perseroan dalam telepon dan listrik dan Pihak tanggal 31
Adyana Utomo menjalankan Kedua dengan ini menerima Desember
menjabat u s a h a n y a untuk menyewa Unit Kantor 2026.
s e b a g a i memerlukan suatu tersebut dari Pihak Pertama.
D i r e k t u r ruangan kantor dan
Utama pada sehubungan dengan Tarif Sewa
Perseroan keperluan usaha Para Pihak sepakat harga sewa
dan sebagai Perseroan tersebut, Unit Kantor selama jangka waktu
Direktur PT PT SBA bersedia sewa menyewa adalah sebesar
Sejahtera untuk menyewakan Rp16.200.000,00 (enam belas
B a h a r i salah satu ruangan juta dua ratus ribu Rupiah).
Abadi, serta kantor pada alamat di Harga Sewa belum termasuk
Barli Hasan atas dan Perseroan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
menjabat bersedia menyewa yang menjadi tanggungan Pihak
s e b a g a i ruangan kantor dari Kedua. Segala bentuk kewajiban
Komisairs pada PT SBA. pajak yang timbul untuk masing-
Perseroan masing Pihak sehubungan
dan sebagai dengan Perjanjian ini menjadi
Komisaris pada tanggung jawab masing-masing
PT SBA. Pihak yang bersangkutan.
2. Perjanjian Sewa Perjanjian ini Bahwa, PT SBA Objek Sewa Perjanjian 0
Menyewa Tanggal 5 merupakan adalah pemilik yang Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
Maret 2026, yang dibuat perjanjian sah atas ruangan menyewakan kepada Pihak untuk jangka
di bawah tangan dan afiliasi antara kantor yangb terletak Kedua, sebagian ruangan waktu 1
bermeterai cukup oleh PT SOKL di Sahid Sudirman kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
dan antara PT SOKL dengan PT Center Lantai 51, Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT SBA. PT SOKL Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi dengan PT Sudirman Kavling Pusat, dengan luas 250 m2 (dua 1 Januari
(“Pihak Pertama) SBA memiliki 86, Jakarta Pusat, ratus lima puluh meter persegi), 2026 sampai
p e m i l i k selanjutnya PT SOKL yang dilengkapi dengan fasilitas dengan
manfaat akhir dalam menjalankan air bersih, saluran telepon dan tanggal 31
yang sama, u s a h a n y a listrik (“Unit Kantor”), dan Pihak Desember
yaitu Paulus memerlukan suatu Kedua dengan ini menerima 2026
Utomo dan ruangan kantor dan untuk menyewa Unit Kantor
Go Darmadi. sehubungan dengan tersebut dari Pihak Pertama.
Selain itu, keperluan usaha
P i e t e r s PT SOKL tersebut, Tarif Sewa
Adyana Utomo PT SBA bersedia Para Pihak sepakat harga sewa
menjabat untuk menyewakan Unit Kantor selama jangka
s e b a g a i salah satu ruangan waktu sewa menyewa adalah
Direktur pada kantor pada alamat sebesar Rp135.000,00 (seratus
PT SOKL di atas dan PT SOKL tiga puluh lima ribu Rupiah) per
dan sebagai bersedia menyewa meter persegi dengan total luas
Direktur Utama ruangan kantor dari 250 m2 (dua ratus lima puluh
PT SBA. PT SBA. meter persegi) dengan total
biaya sewa Rp405.000.000,00
(empat ratus lima juta Rupiah).
Harga Sewa belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
87
Page 112
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
3. Perjanjian Sewa Perjanjian ini Bahwa, PT SBA Objek Sewa Perjanjian 0
Menyewa Tanggal 5 merupakan adalah pemilik yang Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
Maret 2026, yang dibuat perjanjian sah atas ruangan menyewakan kepada Pihak untuk jangka
di bawah tangan dan afiliasi antara kantor yangb terletak Kedua, sebagian ruangan waktu 1
bermeterai cukup oleh PT LAN di Sahid Sudirman kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
dan antara PT LAN dan dengan PT Center Lantai 51, Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
PT Sejahtera Bahari SBA. PT LAN Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Abadi (“Pihak Pertama) dengan PT Sudirman Kavling Pusat, dengan luas 230 m2 (dua 1 Januari
SBA memiliki 86, Jakarta Pusat, ratus tiga puluh meter persegi), 2026 sampai
p e m i l i k selanjutnya PT LAN yang dilengkapi dengan fasilitas dengan
manfaat akhir dalam menjalankan air bersih, saluran telepon dan tanggal 31
yang sama, u s a h a n y a listrik (“Unit Kantor”), dan Pihak Desember
yaitu Paulus memerlukan suatu Kedua dengan ini menerima 2026
Utomo dan ruangan kantor dan untuk menyewa Unit Kantor
Go Darmadi. sehubungan dengan tersebut dari Pihak Pertama.
Selain itu, keperluan usaha
P i e t e r s PT LAN tersebut, Tarif Sewa
Adyana Utomo PT SBA bersedia Para Pihak sepakat harga sewa
menjabat untuk menyewakan Unit Kantor selama jangka waktu
s e b a g a i salah satu ruangan sewa menyewa adalah sebesar
D i r e k t u r kantor pada alamat Rp135.000,00 (seratus tiga
pada PT LAN di atas dan PT LAN puluh lima ribu Rupiah) per meter
dan sebagai bersedia menyewa persegi dengan total luas 230
Direktur Utama ruangan kantor dari m2 (dua ratus tiga puluh meter
PT SBA, serta PT SBA. persegi) dengan total biaya sewa
Barli Hasan Rp372.600.000,00 (tiga ratus
menjabat tujuh puluh dua juta enam ratus
s e b a g a i ribu Rupiah). Harga Sewa belum
Komisaris termasuk Pajak Pertambahan
pada PT LAN Nilai (PPN) yang menjadi
dan sebagai tanggungan Pihak Kedua. Segala
Komisaris pada bentuk kewajiban pajak yang
PT SBA. timbul untuk masing-masing
Pihak sehubungan dengan
Perjanjian ini menjadi tanggung
jawab masing-masing Pihak yang
bersangkutan.
4. Perjanjian Hutang Pihak Pertama setuju Bunga Jangka waktu Rp336.401.365.608
Piutang No. 107/SOKL- untuk memberikan Atas setiap jumlah pinjaman Perjanjian
SL/LGL/I/2026 Tanggal pinjaman dana yang ditarik oleh Pihak Kedua ini terhitung
30 Januari 2026, yang tunai dengan dan masih terutang, Pihak Kedua efektif sejak
dibuat dibawah tangan jumlah pokok tidak wajib membayar bunga kepada tanggal 1
dan bermeterai cukup melebihi ekuivalen Pihak Pertama dengan ketentuan Februari
oleh dan antara PT AS$33.000.000 (tiga sebagai berikut: 2026 dan
SOKL (“Pihak Pertama”) puluh tiga juta Dolar akan berakhir
dan Perseroan (“Pihak Amerika Serikat), i. sebesar SOFR (Secured pada saat
Kedua”) yang dapat ditarik Overnight Financing Rate) seluruh
dalam mata uang 6 bulan, apabila penarikan pinjaman
AS$ (Dolar Amerika dilakukan dalam mata uang telah dilunasi
Serikat) dan IDR Dolar Amerika Serikat (AS$); oleh Pihak
(Rupiah) kepada dan Kedua
Pihak Kedua. ii. sebesar Compounded IndONIA
(Indonesia Overnight Index
Average) 6 bulan, apabila
penarikan dilakukan dalam
mata uang Rupiah (IDR).
Jaminan
Para Pihak sepakat bahwa
pinjaman ini adalah pinjaman
tanpa agunan dan/atau tanpa ada
aset dalam bentuk apapun yang
dijaminkan.
88
Page 113
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
5. Perjanjian Jasa Perjanjian ini Para Pihak sepakat Biaya Jasa Perjanjian 0
Manajemen No. 097/ merupakan bahwa untuk Sehubungan dengan pemberian ini berlaku
EM-SOKL/LGL/XII/2025 transaksi menjaga kelancaran Jasa Manajemen, Para Pihak terhitung
tanggal 30 Desember afiliasi. Pemilik operasional sepakat bahwa biaya atas sejak tanggal
2025, yang dibuat di manfaat dari perusahaan Pihak pemberian jasa manajemen 1 Januari
bawah tangan dan PT Equator Kedua yang adalah sebesar Rp35.420.000,00 2026 sampai
bermeterai cukup oleh Maritime, berkesinambungan, (tiga puluh lima juta empat dengan
dan antara PT Equator Barli Hasan, maka Pihak Pertama ratus dua puluh ribu Rupiah) tanggal 31
Maritime (“Pihak merupakan akan memberikan setiap bulannya (“Biaya Jasa Desember
Pertama”) dan PT SOKL Komisaris jasa kepada Pihak Manajemen”). Biaya Jasa 2026.
(“Pihak Kedua”) Perseroan. Kedua antara lain Manajemen tersebut belum
berupa pemberian termasuk Pajak Pertambahan
jasa manajemen Nilai (“PPN”).
dan/atau pemberian
jasa pengawasan
dan/atau jasa
operasional dan/
atau jasa lainnya
yang diperlukan
oleh Pihak Kedua
(“Jasa Manajemen”)
agar operasi
dan manajemen
perusahaan Pihak
Kedua dapat berjalan
lancar, dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan
dari peraturan
p e r u n d a n g -
undangan yang
berlaku di Negara
Republik Indonesia.
6. Perjanjian Jasa Perjanjian ini Para Pihak sepakat Biaya Jasa Perjanjian 0
Manajemen No. merupakan bahwa untuk Sehubungan dengan ini berlaku
099VM-SOKL/LGL/ transaksi menjaga kelancaran pemberian Jasa Manajemen, terhitung
XII/2025 tanggal 30 afiliasi. Pemilik operasional Para Pihak sepakat bahwa sejak tanggal
Desember 2025, yang manfaat dari perusahaan Pihak biaya atas pemberian jasa 1 Januari
dibuat di bawah tangan PT Vektor Kedua yang manajemen adalah sebesar 2026 sampai
dan bermeterai cukup M a r i t i m , berkesinambungan, Rp249.500.000,00 (dua ratus dengan
oleh dan antara PT Barli Hasan, maka Pihak Pertama empat puluh sembilan juta lima tanggal 31
Vektor Maritim (“Pihak merupakan akan memberikan ratus ribu Rupiah) setiap bulannya Desember
Pertama”) dan PT SOKL Komisaris jasa kepada Pihak (“Biaya Jasa Manajemen”). Biaya 2026.
(“Pihak Kedua”) Perseroan. Kedua antara lain Jasa Manajemen tersebut belum
berupa pemberian termasuk Pajak Pertambahan
jasa manajemen Nilai (“PPN”).
dan/atau pemberian
jasa pengawasan
dan/atau jasa
operasional dan/
atau jasa lainnya
yang diperlukan
oleh Pihak Kedua
(“Jasa Manajemen”)
agar operasi
dan manajemen
perusahaan Pihak
Kedua dapat berjalan
lancar, dengan
memperhatikan
ketentuan-ketentuan
dari peraturan
p e r u n d a n g -
undangan yang
berlaku di Negara
Republik Indonesia.
89
Page 114
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
7. Perjanjian Jasa Perjanjian ini Untuk menjaga a) Bahwa biaya atas pemberian Perjanjian 0
Manajemen Nomor 100/ merupakan k e l a n c a r a n Jasa Manajemen adalah Jasa
VM-PUL/LGL/XII/2025 transaksi operasional sebesar Rp. 3.500.000,00 Manajemen
tanggal 30 Desember afiliasi. Pemilik perusahaan Pihak (tiga juta lima ratus ribu berlaku
2025, oleh dan antara PT manfaat dari Kedua, maka Rupiah) setiap bulannya, terhitung
Vektor Maritim (“Pihak PT Vektor Pihak Pertama dimana biaya jasa tersebut sejak tanggal
Pertama”) dan PT Putra M a r i t i m , memberikan jasa belum termasuk Pajak 1 Januari
Utama Line (“Pihak Barli Hasan, kepada Pihak Kedua Pertambahan Nilai (“Biaya 2026 sampai
Kedua”) (“Perjanjian merupakan antara lain berupa Jasa Manajemen”). dengan 31
Jasa Manajemen”) Komisaris pemberian jasa b) Penagihan akan dilakukan Desember
Perseroan manajemen dan/ dengan mengirimkan invoice 2026
atau pemberian kepada Pihak Kedua dan (“Jangka
jasa pengawasan Biaya Jasa Manajemen Waktu
dan/atau jasa tersebut harus dibayarkan Perjanjian”),
operasional dan/atau oleh Pihak Kedua melalui dimana
jasa lainnya yang transfer ke rekening bank jangka waktu
diperlukan Pihak Pihak Pertama dalam waktu tersebut
Kedua agar operasi 30 (tiga puluh) hari kalender dapat
dan manajemen terhitung sejak tanggal diperpanjang
perusahaan Pihak diterimanya invoice tersebut berdasarkan
Kedua dapat dengan lengkap dan benar kesepakatan
berjalan lancar oleh Pihak Kedua. para pihak
(“Jasa Manajemen”)
Pihak Kedua akan melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan
(“PPH”) atas pembayaran Biaya
Jasa Manajemen dan wajib
memberikan bukti pemotongan
PPH kepada Pihak Pertama
8. Perjanjian Hutang Sifat hubungan Pihak Pertama setuju Bunga Jangka waktu Rp266.523.365.608
Piutang No. 105/SL- afiliasi antara untuk memberikan Atas tiap jumlah Pinjaman yang Perjanjian
SPU/I/2026 Tanggal Perseroan dan pinjaman dana ditarik oleh Pihak Kedua dan ini terhitung
30 Januari 2026, PT SPU, ialah tunai dengan masih terutang, maka Pihak efektif sejak
yang dibuat dibawah Perseroan jumlah pokok tidak Kedua wajib membayar bunga tanggal 1
tangan dan bermeterai merupakan melebihi ekuivalen kepada Pihak Pertama dengan Februari
cukup oleh dan antara pemegang AS$16.000.000 ketentuan: 2026 dan
Perseroan (“Pihak atas sebesar (enam belas juta akan berakhir
Pertama”) dan PT 99,93% saham Dolar Amerika i. Sebesar SOFR (Secured pada saat
Selaras Pratama Utama PT SPU. Serikat), yang dapat Overnight Rate) 6 (enam) seluruh
(“Pihak Kedua”) ditarik dalam mata bulan, apabila penarikan pinjaman
uang AS$ (Dolar dilakukan dalam mata uang telah dilunasi
Amerika Serikat) dan Dolar Amerika Serikat (AS$); oleh Pihak
IDR (Rupiah) kepada dan Kedua
Pihak Kedua. ii. Sebesar Compouned IndONIA
(Indonesia Overnight Indeks
Average) 6 (enam) bulan,
apabila penarikan dilakukan
dalam mata uang Rupiah
(IDR).
Jaminan
Para Pihak sepakat bahwa
pinjaman ini adalah pinjaman
tanpa agunan dan/atau tanpa ada
aset dalam bentuk apapun yang
dijaminkan.
90
Page 115
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
9. Perjanjian Hutang Sifat hubungan Pihak Pertama setuju Bunga Jangka waktu Rp165.000.000.000
Piutang No. 106/PUL- afiliasi antara untuk memberikan Atas tiap jumlah Pinjaman yang Perjanjian
SL/I/2026 Tanggal 30 Perseroan dan pinjaman dana ditarik oleh Pihak Kedua dan ini terhitung
Januari 2026, yang PT PUL, ialah tunai dengan masih terutang, maka Pihak efektif sejak
dibuat dibawah tangan Perseroan jumlah pokok tidak Kedua wajib membayar bunga tanggal 1
dan bermeterai cukup merupakan melebihi ekuivalen kepada Pihak Pertama dengan Februari
oleh dan antara PT pemegang A S $ 11 . 0 0 0 . 0 0 0 ketentuan: 2026 dan
Putra Utama Line atas sebesar (sebelas juta Dolar akan berakhir
(“Pihak Pertama”) dan 99,99% saham Amerika Serikat), i. Sebesar SOFR (Secured pada saat
Perseroan (“Pihak PT PUL. yang dapat ditarik Overnight Rate) 6 (enam) seluruh
Kedua”) dalam mata uang bulan, apabila penarikan pinjaman
AS$ (Dolar Amerika dilakukan dalam mata uang telah dilunasi
Serikat) dan IDR Dolar Amerika Serikat (AS$); oleh Pihak
(Rupiah) kepada dan Kedua
Pihak Kedua. ii. Sebesar Compouned IndONIA
(Indonesia Overnight Indeks
Average) 6 (enam) bulan,
apabila penarikan dilakukan
dalam mata uang Rupiah
(IDR).
Jaminan
Para Pihak sepakat bahwa
pinjaman ini adalah pinjaman
tanpa agunan dan/atau tanpa ada
aset dalam bentuk apapun yang
dijaminkan.
10. Perjanjian Sewa PT SML Bahwa, PT SBA Objek Sewa Perjanjian 0
Menyewa Tanggal 5 dengan PT adalah pemilik yang Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
Maret 2026, yang dibuat SBA memiliki sah atas ruangan menyewakan kepada Pihak untuk jangka
di bawah tangan dan p e m i l i k kantor yangb terletak Kedua, sebagian ruangan waktu 1
bermeterai cukup oleh manfaat akhir di Sahid Sudirman kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
dan antara PT Sejahtera yang sama, Center Lantai 51, Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
Bahari Abadi (“Pihak yaitu Paulus Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, sejak tanggal
Pertama”) dan PT SML Utomo dan Sudirman Kavling dengan luas 150 m2 (seratus 1 Januari
(“Pihak Kedua”) Go Darmadi. 86, Jakarta Pusat, lima puluh meter persegi), yang 2026 sampai
Selain itu, sedangkan PT SML dilengkapi dengan fasilitas air dengan
P i e t e r s dalam menjalankan bersih, saluran telepon dan tanggal 31
Adyana Utomo u s a h a n y a listrik dan Pihak Kedua dengan Desember
menjabat memerlukan suatu ini menerima untuk menyewa 2026
s e b a g a i ruangan kantor dan Unit Kantor tersebut dari Pihak
Direktur pada sehubungan dengan Pertama.
PT SML keperluan usaha
dan sebagai PT SML tersebut, Tarif Sewa
Direktur PT PT SBA bersedia Para Pihak sepakat harga sewa
Sejahtera untuk menyewakan Unit Kantor selama jangka
Bahari Abadi. salah satu ruangan waktu sewa menyewa adalah
kantor pada alamat sebesar Rp243.000.000,00 (dua
di atas dan PT SML ratus empat puluh tiga Rupiah).
bersedia menyewa Harga Sewa belum termasuk
ruangan kantor dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PT SBA. yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
91
Page 116
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
11. Perjanjian Sewa PT ABPL Bahwa, PT SBA Objek Sewa Perjanjian 0
Menyewa tanggal 5 dengan PT adalah pemilik yang Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
Maret 2026 yang dibuat SBA memiliki sah atas ruangan menyewakan kepada Pihak untuk jangka
di bawah tangan dan p e m i l i k kantor yangb terletak Kedua, sebagian ruangan waktu 1
bermeterai cukup oleh manfaat akhir di Sahid Sudirman kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
dan antara PT Sejahtera yang sama, Center Lantai 51, Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
Bahari Abadi (“Pihak yaitu Paulus Jalan Jenderal Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat, sejak tanggal
Pertama”) dengan PT Utomo dan Sudirman Kavling dengan luas 230 m2 (dua ratus 1 Januari
ABPL (“Pihak Kedua) Go Darmadi. 86, Jakarta Pusat, tiga puluh meter persegi), yang 2026 sampai
Selain itu, sedangkan PT SML dilengkapi dengan fasilitas air dengan
P i e t e r s dalam menjalankan bersih, saluran telepon dan tanggal 31
Adyana Utomo u s a h a n y a listrik dan Pihak Kedua dengan Desember
menjabat memerlukan suatu ini menerima untuk menyewa 2026
s e b a g a i ruangan kantor dan Unit Kantor tersebut dari Pihak
Direktur pada sehubungan dengan Pertama.
PT ABPL keperluan usaha
dan sebagai PT ABPL tersebut, Tarif Sewa
Direktur PT PT SBA bersedia Para Pihak sepakat harga sewa
Sejahtera untuk menyewakan Unit Kantor selama jangka
Bahari Abadi. salah satu ruangan waktu sewa menyewa adalah
kantor pada alamat sebesar Rp729.000.000,00
di atas dan PT SML (tujuh ratus dua puluh sembilan
bersedia menyewa juta Rupiah). Harga Sewa belum
ruangan kantor dari termasuk Pajak Pertambahan
PT SBA. Nilai (PPN) yang menjadi
tanggungan Pihak Kedua. Segala
bentuk kewajiban pajak yang
timbul untuk masing-masing
Pihak sehubungan dengan
Perjanjian ini menjadi tanggung
jawab masing-masing Pihak yang
bersangkutan.
12. P e r j a n j i a n PT AMO Bahwa, Pihak Objek Sewa Perjanjian 0
Sewa Menyewa Tanggal dengan PT Pertama adalah Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
5 Maret 2026, yang SBA memiliki pemilik yang sah menyewakan kepada Pihak untuk jangka
dibuat di bawah tangan p e m i l i k atas ruangan kantor Kedua, sebagian ruangan waktu 1
dan bermeterai cukup manfaat akhir yang terletak di Sahid kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
oleh dan antara PT AMO yang sama, Sudirman Center Center Lantai 51, Jalan terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT yaitu Paulus Lantai 51, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86, sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi Utomo dan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, dengan luas 1 Januari
(“Pihak Pertama”) Go Darmadi. Kavling 86, Jakarta 459 m2 (empat ratus lima puluh 2026 sampai
Selain itu, Pusat, selanjutnya sembilan meter persegi), yang dengan
P i e t e r s Pihak Kedua dilengkapi dengan fasilitas air tanggal 31
Adyana Utomo dalam menjalankan bersih, saluran telepon dan listrik Desember
menjabat u s a h a n y a (“Unit Kantor”), dan Pihak Kedua 2026
s e b a g a i memerlukan suatu dengan ini menerima untuk
Direktur Utama ruangan kantor menyewa Unit Kantor tersebut
pada PT AMO dan sehubungan dari Pihak Pertama.
dan sebagai dengan keperluan
Direktur PT usaha Pihak Kedua Tarif Sewa
Sejahtera tersebut, Pihak Para Pihak sepakat harga sewa
Bahari Abadi. Pertama bersedia Unit Kantor selama jangka
untuk menyewakan waktu sewa menyewa adalah
salah satu ruangan sebesar Rp135.000,00 (seratus
kantor pada alamat tiga puluh lima ribu Rupiah) per
di atas dan Pihak meter persegi dengan total
Kedua bersedia luas 459 m2 (empat ratus lima
menyewa ruangan puluh sembilan meter persegi)
kantor dari Pihak dengan total biaya sewa
Pertama. Rp743.580.000,00 (tujuh ratus
empat puluh tiga juta lima ratus
delapan puluh ribu Rupiah).
Harga Sewa belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
92
Page 117
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
13. P e r j a n j i a n PT IEL dengan Bahwa, Pihak Objek Sewa Perjanjian 0
Sewa Menyewa Tanggal PT SBA Pertama adalah Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
5 Maret 2026, yang memiliki pemilik pemilik yang sah menyewakan kepada Pihak untuk jangka
dibuat di bawah tangan manfaat akhir atas ruangan kantor Kedua, sebagian ruangan waktu 1
dan bermeterai cukup yang sama, yang terletak di Sahid kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
oleh dan antara PT IEL yaitu Paulus Sudirman Center Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT Utomo dan Lantai 51, Jalan Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi Go Darmadi. Jenderal Sudirman Pusat, dengan luas 200 m2 (dua 1 Januari
(“Pihak Pertama”) Selain itu, Kavling 86, Jakarta ratus meter persegi), yang 2026 sampai
P i e t e r s Pusat, selanjutnya dilengkapi dengan fasilitas air dengan
Adyana Utomo Pihak Kedua bersih, saluran telepon dan listrik tanggal 31
menjabat dalam menjalankan (“Unit Kantor”), dan Pihak Kedua Desember
s e b a g a i u s a h a n y a dengan ini menerima untuk 2026
D i r e k t u r memerlukan suatu menyewa Unit Kantor tersebut
pada PT IEL ruangan kantor dari Pihak Pertama.
dan sebagai dan sehubungan
Direktur PT dengan keperluan Tarif Sewa
Sejahtera usaha Pihak Kedua Para Pihak sepakat harga sewa
Bahari Abadi. tersebut, Pihak Unit Kantor selama jangka
Pertama bersedia waktu sewa menyewa adalah
untuk menyewakan sebesar Rp135.000,00 (seratus
salah satu ruangan tiga puluh lima ribu Rupiah) per
kantor pada alamat meter persegi dengan total
di atas dan Pihak luas 200 m2 (dua ratus meter
Kedua bersedia persegi) dengan total biaya sewa
menyewa ruangan Rp324.000.000,00 (tiga ratus
kantor dari Pihak dua puluh empat juta Rupiah).
Pertama. Harga Sewa belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
14. P e r j a n j i a n PT PUL Bahwa, Pihak Objek Sewa Perjanjian 0
Sewa Menyewa Tanggal dengan PT Pertama adalah Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
5 Maret 2026, yang SBA memiliki pemilik yang sah menyewakan kepada Pihak untuk jangka
dibuat di bawah tangan p e m i l i k atas ruangan kantor Kedua, sebagian ruangan waktu 1
dan bermeterai cukup manfaat akhir yang terletak di Sahid kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
oleh dan antara PT PUL yang sama, Sudirman Center Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT yaitu Paulus Lantai 51, Jalan Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi Utomo dan Jenderal Sudirman Pusat, dengan luas 450 1 Januari
(“Pihak Pertama”) Go Darmadi. Kavling 86, Jakarta m2 (empat ratus lima puluh meter 2026 sampai
Selain itu, Pusat, selanjutnya persegi), yang dilengkapi dengan dengan
P i e t e r s Pihak Kedua fasilitas air bersih, saluran telepon tanggal 31
Adyana Utomo dalam menjalankan dan listrik (“Unit Kantor”), dan Desember
menjabat u s a h a n y a Pihak Kedua dengan ini menerima 2026
s e b a g a i memerlukan suatu untuk menyewa Unit Kantor
D i r e k t u r ruangan kantor tersebut dari Pihak Pertama.
pada PT PUL dan sehubungan
dan sebagai dengan keperluan Tarif Sewa
Direktur PT usaha Pihak Kedua Para Pihak sepakat harga sewa
Sejahtera tersebut, Pihak Unit Kantor selama jangka
Bahari Abadi. Pertama bersedia waktu sewa menyewa adalah
untuk menyewakan sebesar Rp135.000,00 (seratus
salah satu ruangan tiga puluh lima ribu Rupiah) per
kantor pada alamat meter persegi dengan total luas
di atas dan Pihak 450 m2 (empat ratus lima puluh
Kedua bersedia meter persegi) dengan total
menyewa ruangan biaya sewa Rp729.000.000,00
kantor dari Pihak (tujuh ratus dua puluh sembilan
Pertama. juta Rupiah). Harga Sewa belum
termasuk Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) yang menjadi
tanggungan Pihak Kedua. Segala
bentuk kewajiban pajak yang
timbul untuk masing-masing
Pihak sehubungan dengan
Perjanjian ini menjadi tanggung
jawab masing-masing Pihak yang
bersangkutan.
93
Page 118
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
15. P e r j a n j i a n PT SMA Bahwa, Pihak Objek Sewa Perjanjian 0
Sewa Menyewa Tanggal dengan PT Pertama adalah Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
5 Maret 2026, yang SBA memiliki pemilik yang sah menyewakan kepada Pihak untuk jangka
dibuat di bawah tangan p e m i l i k atas ruangan kantor Kedua, sebagian ruangan waktu 1
dan bermeterai cukup manfaat akhir yang terletak di Sahid kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
oleh dan antara PT SMA yang sama, Sudirman Center Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT yaitu Paulus Lantai 51, Jalan Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi Utomo dan Jenderal Sudirman Pusat, dengan luas 20 m2 (dua 1 Januari
(“Pihak Pertama”) Go Darmadi. Kavling 86, Jakarta puluh meter persegi), yang 2026 sampai
Selain itu, Pusat, selanjutnya dilengkapi dengan fasilitas air dengan
P i e t e r s Pihak Kedua bersih, saluran telepon dan listrik tanggal 31
Adyana Utomo dalam menjalankan (“Unit Kantor”), dan Pihak Kedua Desember
menjabat u s a h a n y a dengan ini menerima untuk 2026
s e b a g a i memerlukan suatu menyewa Unit Kantor tersebut
Direktur pada ruangan kantor dari Pihak Pertama.
PT SMA dan sehubungan
dan sebagai dengan keperluan Tarif Sewa
Direktur PT usaha Pihak Kedua Para Pihak sepakat harga sewa
Sejahtera tersebut, Pihak Unit Kantor selama jangka
Bahari Abadi. Pertama bersedia waktu sewa menyewa adalah
untuk menyewakan sebesar Rp135.000,00 (seratus
salah satu ruangan tiga puluh lima ribu Rupiah) per
kantor pada alamat meter persegi dengan total
di atas dan Pihak luas 20 m2 (dua puluh meter
Kedua bersedia persegi) dengan total biaya sewa
menyewa ruangan Rp32.400.000,00 (tiga puluh dua
kantor dari Pihak juta empat ratus ribu Rupiah).
Pertama. Harga Sewa belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
16. P e r j a n j i a n PT LSM Bahwa, Pihak Objek Sewa Perjanjian 0
Sewa Menyewa Tanggal dengan PT Pertama adalah Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
5 Maret 2026, yang SBA memiliki pemilik yang sah menyewakan kepada Pihak untuk jangka
dibuat di bawah tangan p e m i l i k atas ruangan kantor Kedua, sebagian ruangan waktu 1
dan bermeterai cukup manfaat akhir yang terletak di Sahid kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
oleh dan antara PT LSM yang sama, Sudirman Center Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT yaitu Paulus Lantai 51, Jalan Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi Utomo dan Jenderal Sudirman Pusat, dengan luas 450 1 Januari
(“Pihak Pertama”) Go Darmadi. Kavling 86, Jakarta m2 (empat ratus lima puluh meter 2026 sampai
Selain itu, Pusat, selanjutnya persegi), yang dilengkapi dengan dengan
P i e t e r s Pihak Kedua fasilitas air bersih, saluran telepon tanggal 31
Adyana Utomo dalam menjalankan dan listrik (“Unit Kantor”), dan Desember
menjabat u s a h a n y a Pihak Kedua dengan ini menerima 2026
s e b a g a i memerlukan suatu untuk menyewa Unit Kantor
Direktur pada ruangan kantor tersebut dari Pihak Pertama.
PT LSM dan sehubungan
dan sebagai dengan keperluan Tarif Sewa
Direktur PT usaha Pihak Kedua Para Pihak sepakat harga sewa
Sejahtera tersebut, Pihak Unit Kantor selama jangka
Bahari Abadi. Pertama bersedia waktu sewa menyewa adalah
untuk menyewakan sebesar Rp135.000,00 (seratus
salah satu ruangan tiga puluh lima ribu Rupiah) per
kantor pada alamat meter persegi dengan total luas
di atas dan Pihak 450 m2 (empat ratus lima puluh
Kedua bersedia meter persegi) dengan total biaya
menyewa ruangan sewa Rp729.000.000,00 (tujuh
kantor dari Pihak ratus empat puluh tiga juta lima
Pertama. ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Harga Sewa belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
94
Page 119
Hubungan Jangka Nilai outstanding
No. Perjanjian Ruang Lingkup Ketentuan Penting
Afiliasi Waktu 31 Maret 2026
17. P e r j a n j i a n PT SPU Bahwa, Pihak Objek Sewa Perjanjian 0
Sewa Menyewa Tanggal dengan PT Pertama adalah Pihak Pertama dengan ini ini berlaku
5 Maret 2026, yang SBA memiliki pemilik yang sah menyewakan kepada Pihak untuk jangka
dibuat di bawah tangan p e m i l i k atas ruangan kantor Kedua, sebagian ruangan waktu 1
dan bermeterai cukup manfaat akhir yang terletak di Sahid kantor pada Sahid Sudirman (satu) tahun,
oleh dan antara PT SPU yang sama, Sudirman Center Center Lantai 51, Jalan Jenderal terhitung
(“Pihak Kedua”) dan PT yaitu Paulus Lantai 51, Jalan Sudirman Kavling 86, Jakarta sejak tanggal
Sejahtera Bahari Abadi Utomo dan Jenderal Sudirman Pusat, dengan luas 300 m2 (tiga 1 Januari
(“Pihak Pertama”) Go Darmadi. Kavling 86, Jakarta ratus meter persegi), yang 2026 sampai
Selain itu, Pusat, selanjutnya dilengkapi dengan fasilitas air dengan
P i e t e r s Pihak Kedua bersih, saluran telepon dan listrik tanggal 31
Adyana Utomo dalam menjalankan (“Unit Kantor”), dan Pihak Kedua Desember
menjabat u s a h a n y a dengan ini menerima untuk 2026
s e b a g a i memerlukan suatu menyewa Unit Kantor tersebut
Direktur Utama ruangan kantor dari Pihak Pertama.
pada PT SPU dan sehubungan
dan sebagai dengan keperluan Tarif Sewa
Direktur PT usaha Pihak Kedua Para Pihak sepakat harga sewa
Sejahtera tersebut, Pihak Unit Kantor selama jangka
Bahari Abadi. Pertama bersedia waktu sewa menyewa adalah
untuk menyewakan sebesar Rp135.000,00 (seratus
salah satu ruangan tiga puluh lima ribu Rupiah) per
kantor pada alamat meter persegi dengan total
di atas dan Pihak luas 300 m2 (tiga ratus meter
Kedua bersedia persegi) dengan total biaya sewa
menyewa ruangan Rp486.000.000,00 (empat ratus
kantor dari Pihak delapan puluh enam juta Rupiah).
Pertama. Harga Sewa belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
yang menjadi tanggungan Pihak
Kedua. Segala bentuk kewajiban
pajak yang timbul untuk masing-
masing Pihak sehubungan
dengan Perjanjian ini menjadi
tanggung jawab masing-masing
Pihak yang bersangkutan.
6. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Berikut adalah perjanjian-perjanjian penting Perseroan maupun Perusahaan Anak dengan pihak ketiga :
Nilai Outstanding/
Sisa plafon per
Tingkat Suku terhutang 31
No. Perjanjian Jaminan Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian 31 Desember
Bunga Desember 2025
2025
(AS$)
1 Akta Perjanjian Fasilitas 6,5% 1. 1 unit kapal Bank bersedia memberikan Jangka waktu Fasilitas A S $ 1 0 . 0 0 0 . 0 0 0 AS$7.900.000 0
Kredit No. 5 tanggal 13 FSO Tanker kepada Debitur suatu Kredit yang diberikan (sepuluh juta Dolar (tujuh juta
Juni 2024 yang dibuat di milik IEL fasilitas kredit berdasarkan oleh Bank kepada Amerika Serikat) sembilan ratus
hadapan Lenny Diana, 2. Fidusia mana Bank akan Debitur berdasarkan ribu Dolar
S.H., M.Kn., Notaris di Piutang milik memberikan kepada Debitur Perjanjian ini adalah Amerika Serikat)
Kabupaten Serang oleh aset kapal satu pencairan dalam sejak tanggal 13 Juni
dan antara PT Bank jumlah seluruhnya pada 2024 hingga 11 Juni
Woori Saudara Indonesia satu waktu tidak lebih dari 2027
1906 Tbk (“Bank atau AS$10.000.000 (sepuluh
Kreditur”) dan Perseroan juta Dolar Amerika Serikat).
(“Debitur”) Pembiayaan diberikan
dengan jenis pembiayaan
umum (general financing)
dengan tujuan kepada
Debitur dan anak usaha
yang akan digunakan
untuk pembiayaan umum
perusahaan (general
corporate purposes).
95
Page 120
Nilai Outstanding/
Sisa plafon per
Tingkat Suku terhutang 31
No. Perjanjian Jaminan Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian 31 Desember
Bunga Desember 2025
2025
(AS$)
2 Akta Perjanjian Fasilitas Average Time 1 Jaminan Bank bersedia memberikan a. Berakhirnya fasilitas Keseluruhan 0 AS$98.624.824
Kredit Sindikasi Term Deposit + hipotik kepada Debitur suatu A jatuh 84 (delapan total fasilitas (sembilan puluh
Loan US$180.000.000 Margin sebesar pertama fasilitas pinjaman berjangka puluh empat) bulan pinjaman berjangka delapan juta
No. 40 tanggal 4 4%, dimana kapal- dalam mata uang Dolar AS setelah tanggal adalah sebesar enam ratus dua
Desember 2020 yang totalnya tidak kapal milik dalam jumlah agregat yang perjanjian fasilitas AS$245.000.000 puluh empat ribu
dibuat di hadapan kurang dari Perusahaan setara dengan: awal. (dua ratus empat delapan ratus dua
Buntario Tigris Darmawa 6,1% Anak yang a. Fasilitas A: Sebesar b. Berakhirnya fasilitas puluh lima juta Dolar puluh empat Dolar
Ng, S.H., S.E., M.H., menjadi AS$180.000.000 B jatuh 72 (tujuh puluh Amerika Serikat) Amerika Serikat)
Notaris di Jakarta Debitur;
Pusat sebagaimana b. Fasilitas B: Sebesar dua) bulan sejak
2. Fidusia atas AS$65.000.000 tanggal penarikan
telah diubah dan piutang pertama fasilitas B dan
dinyatakan kembali yang terkait dalam setiap hal, jika
berdasarkan Akta dengan aset Pinjaman berjangka dalam hari tersebut bukan
Perjanjian Perubahan kapal milik fasilitas A yang diberikan merupakan hari kerja,
dan Pernyataan Kembali Perusahaan oleh Bank kepada Debitur maka satu hari kerja
terhadap Perjanjian Anak yang bertujuan untuk: sebelumnya.
Fasilitas Kredit Sindikasi menjadi
No. 146 tanggal 25 a. Pembayaran kembali
Debitur; hutang sindikasi secara
Maret 2022 yang dibuat
di hadapan Buntario 3. Undertaking penuh;
Tigris Darmawa Ng, S.H., dari b. Dalam hal persetujuan
S.E., M.H., Notaris di Perusahaan (consent) dari pemegang
Jakarta Pusat, oleh dan Anak yang surat hutang senior senilai
antara PT Bank Mandiri menjadi AS$200.000.000 yang jatuh
(Persero) Tbk. dan PT Debitur yang tempo pada 2023 yang
Bank Central Asia Tbk. mengelola diterbitkan oleh Soechi
(“Para Kreditur/Bank”) aset kapal Capital Pte. Ltd. sesuai
dengan Perseroan, yang dengan indenture yang
SOK, ABPL, PUL, AMO, dijaminkan; ditandatangani oleh, antara
MOS, IEL, SML, SPU 4. Fidusia lain, Soechi Capital Pte. Ltd.
dan LSM (“Debitur”) dan atas klaim selaku penerbit, Debitur, dan
telah diubah beberapa asuransi atas The Bank of New York Mellon
kali, terakhir berdasarkan kapal milik sebagai trustee sehubungan
Addendum II Terhadap Perusahaan dengan penerbitan obligasi
Akta Perjanjian Kredit Anak terkait tanggal 31 Januari 2018
Perubahan dan yang menjadi (“Obligasi Senior”) untuk
Pernyataan Kembali Debitur; melakukan pembelian
Terhadap Perjanjian 5. Gadai atas kembali (buyback) Obligasi
Fasilitas Kredit Sindikasi rekening Senior diperoleh, membiayai
Senilai US$180.000.000 transaksi pembelian kembali
yang dibuat di bawah debitur; (buyback) Obligasi Senior;
tangan, bermeterai dan
cukup tertanggal 14 April 6. Subordinasi
atas c. Membiayai reimbursement
2023.
shareholder consent fee yang dibayarkan
loan dan kepada para pemegang
intercompany Obligasi Senior terkait
loan Grup dengan pembelian kembali
(saat ini dan (buyback) Obligasi Senior
masa depan), dengan batas maksimal
jika ada; penarikan untuk keperluan
ini sebesar AS$1.000.000.
7. 2 unit
bangunan
kantor Pinjaman berjangka dalam
milik SOKL fasilitas B yang diberikan
dan tanah oleh Bank kepada Debitur
galangan dan bertujuan untuk:
bangunan di a. Sehubungan dengan
atasnya yang penarikan pertama fasilitas
terletak di B, pembayaran kembali
Karimun milik hutang OCBC secara penuh;
MOS. dan
b. Sehubungan dengan
penarikan kedua fasilitas
B, membiayai pembiayaan
kembali (buyback) Obligasi
Senior secara penuh dengan
batas maksimal penarikan
untuk keperluan ini sebesar
102,09375% dari sisa
Obligasi Senior atau sebesar
AS$58.340.000.
96
Page 121
Nilai Outstanding/
Sisa plafon per
Tingkat Suku terhutang 31
No. Perjanjian Jaminan Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian 31 Desember
Bunga Desember 2025
2025
(AS$)
3 Akta Perjanjian Fasilitas 6% 1. Kapal yang Perseroan memperoleh Fasilitas diberikan AS$50.000.000 (lima AS$50.000.000 0
Kredit No. 82 tanggal akan dibiayai fasilitas Kredit Investasi untuk jangka waktu puluh juta Dolar (lima puluh juta
20 Februari 2026 yang 2. Fidusia (KI) dari Kreditur dengan maksimal 7 (tujuh) Amerika Serikat). Dolar Amerika
dibuat di hadapan Piutang milik jumlah pokok tidak melebihi tahun 6 (enam) bulan, Serikat)
Stephanie Wilamarta aset kapal ekuivalen AS$50.000.000 termasuk grace period
S.H., Notaris di Jakarta, (lima puluh juta Dolar maksimal 6 (enam)
oleh dan antara PT Amerika Serikat) yang dapat bulan sejak penarikan
Bank Central Asia Tbk. ditarik dalam mata uang AS$ pertama masing-
(“Kreditur”) dengan (Dolar Amerika Serikat) dan masing kapal, dengan
Perseroan. IDR (Rupiah). masa penarikan 1
(satu) tahun sejak
penandatanganan
Perjanjian Kredit.
4 Akta Perjanjian Fasilitas 6,5% 1. 1 unit kapal Bank bersedia memberikan Jangka waktu Fasilitas AS$20.000.000 (dua 0 AS$15.575.694
Kredit No. 4 tanggal 13 FSO Tanker kepada Debitur suatu Kredit yang diberikan puluh juta Dolar (lima belas juta lima
Juni 2024 yang dibuat di milik IEL fasilitas kredit berdasarkan oleh Bank kepada Amerika Serikat) ratus tujuh puluh
hadapan Lenny Diana, 2. Fidusia mana Bank akan Debitur berdasarkan lima ribu enam
S.H., M.Kn., Notaris Piutang milik memberikan kepada Debitur Perjanjian ini adalah ratus sembilan
di Kabupaten Serang aset kapal satu pencairan dalam sejak tanggal 13 puluh empat Dolar
antara PT Bank Woori jumlah seluruhnya pada Juni 2024 hingga 13 Amerika Serikat)
Saudara Indonesia 1906 satu waktu tidak lebih dari September 2030.
Tbk (Bank atau Kreditur) AS$20.000.000 (dua puluh
dan PT Inti Energi Line juta Dolar Amerika Serikat).
(Debitur) Pembiayaan diberikan
dengan jenis pembiayaan
umum (general financing)
dengan tujuan kepada
Debitur yang akan digunakan
untuk pembiayaan umum
perusahaan (general
corporate purposes).
5 Akta Perjanjian Pinjaman 6% 1. 1 unit kapal Bank setuju untuk Fasilitas TL diberikan AS$20.400.000 (dua 0 AS$18.214.286
Nomor 05 Tanggal Tanker milik memberikan kepada PT untuk jangka waktu 84 puluh juta empat ratus (delapan belas juta
6 Maret 2025, yang LAN LAN Fasilitas Pinjaman (delapan puluh empat) ribu Dolar Amerika dua ratus empat
dibuat di hadapan 2. Fidusia dengan jumlah dan jenis bulan terhitung sejak Serikat). belas ribu dua ratus
Sri Rahayuningsih, Piutang milik fasilitas sebagai berikut tanggal penarikan delapan puluh
S.H., Notaris di Kota aset kapal Fasilitas Term Loan (“TL”) pertama Fasilitas TL enam Dolar Amerika
Administrasi Jakarta dengan jumlah batas berdasarkan pada Serikat)
Pusat, sebagaimana AS$20,400,000.00 (dua peninjauan tahunan
terakhir diubah puluh juta empat ratus ribu yang dilakukan oleh
berdasarkan Perubahan Dolar Amerika Serikat). Bank. Perjanjian Kredit
Perjanjian Pinjaman Fasilitas TL ditujukan untuk OCBC ini akan berlaku
Nomor 77/ILS-JKT/ pembiayaan sebesar 85% dan mengikat sampai
PK/II/2026 Tanggal 25 (delapan puluh lima persen) dengan seluruh
Februari 2026, yang dari harga pembelian kapal Jumlah Utang yang
dibuat di bawah tangan tanker MT Golar Arctic wajib dibayar oleh PT
dan bermeterai cukup berdasarkan Memorandum LAN kepada Bank
oleh dan antara PT LAN of Agreement (“MoA”) (baik yang ada pada
dan PT Bank OCBC NISP tertanggal 24 Januari 2025. saat ini maupun yang
Tbk. (“OCBC” dan/atau akan ada dikemudian
“Agen Jaminan” dan/atau hari) telah dibayar
“Agen” dan/atau “Agen secara penuh/lunas
Penampungan”) (OCBC oleh PT LAN kepada
bertindak secara sendiri- Bank.
sendiri atau bersama-
sama disebut sebagai
“Kreditur”) (selanjutnya
disebut “Perjanjian Kredit
OCBC”)
97
Page 122
Nilai Outstanding/
Sisa plafon per
Tingkat Suku terhutang 31
No. Perjanjian Jaminan Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian 31 Desember
Bunga Desember 2025
2025
(AS$)
6 Akta Perjanjian Kredit 6,25% 1 unit kapal Bank bersedia memberikan Fasilitas diberikan AS$12.300.000 (dua 0 AS$6.589.269
Investasi Nomor WCO. Tanker milik ABPL kepada Debitur suatu untuk jangka waktu belas juta tiga ratus (enam juta lima
KP/0200/KI/2022 No. fasilitas kredit investasi maksimal 91 (sembilan ribu Dolar Amerika ratus delapan puluh
165 tanggal 30 Maret dengan jumlah batas puluh satu) bulan sejak Serikat) sembilan ribu dua
2022 yang dibuat di sebesar AS$12.300.000 penandatanganan ratus enam puluh
hadapan Buntario Tigris (dua belas juta tiga ratus perjanjian kredit yang sembilan Dolar
Darmawa NG, S.H., ribu Dolar Amerika Serikat). terdiri dari: Amerika Serikat)
S.E., M.H., Notaris di Pembiayaan diberikan a) 1 (satu) bulan
Jakarta Pusat, oleh dan dengan tujuan pembiayaan Availability
antara PT Bank Mandiri atas pembelian kapal. Period sejak
(Persero) Tbk (“Bank penandatanganan
atau Kreditur”) dan PT PerjanjianKredit
Armada Bumi Pratiwi
Lines (“Debitur”) b) 6 (enam) bulan
Grace Period kredit
setelah penarikan
kredit.
c) Jangka waktu
angsuran selama
84 (delapan puluh
empat) bulan sejak
berakhirnya grace
period.
7 Akta Perjanjian Fasilitas 7,75% 1 unit kapal Bank bersedia memberikan Fasilitas diberikan Rp126.400.000.000 0 Rp115.865.000.000
Kredit Nomor: WCO. Tanker milik LSM kepada Debitur suatu untuk jangka waktu: (seratus dua puluh (seratus lima belas
KP/1370/KI/2025 No. fasilitas kredit dengan a) C o m m i t t e d : enam miliar empat miliar delapan ratus
116 tanggal 15 Juli jumlah batas sebesar selama 33 (tiga ratus juta Rupiah) enam puluh lima
2025 yang dibuat di Rp126.400.000.000 (seratus puluh tiga) bulan juta Rupiah) atau
hadapan Jimmy Tanal, dua puluh enam miliar sejak tanggal ekuivalen sebesar
S.H., M.Kn., Notaris di empat ratus juta Rupiah). penandatanganan AS$6.904.123
Jakarta Selatan, oleh dan Pembiayaan diberikan Perjanjian Kredit (enam juta sembilan
antara PT Bank Mandiri dengan tujuan pembiayaan yaitu 15 Juli 2025 ratus empat ribu
(Persero) Tbk (“Bank kembali asset eksisting atau maksimal seratus dua puluh
atau Kreditur”) dan PT Debitur berupa kapal tanker. sampai dengan tiga Dolar Amerika
Lintas Samudra Maritim 31 Maret 2028 Serikat)
(“Debitur”) (tanggal mana
yang terjadi lebih
dahulu).
b) Uncommitted:
dapat disesuaikan
menjadi maksimal
60 (enam puluh)
bulan terhitung
mulai tanggal
penandatanganan
perjanjian kredit
yaitu tanggal 15
Juli 2025 sampai
dengan 14 Juli
2030.
8 Akta Perjanjian Jasa Tidak ada Tanah milik MOS Bank bersedia memberikan Fasilitas diberikan AS$240.000 (dua 0 0
Pelayanan Transaksi kepada Debitur fasilitas untuk jangka waktu ratus empat puluh ribu
Treasury Nomor: CRO. dengan jumlah batas 12 (dua belas) bulan Dolar Amerika Serikat)
KP/183/TL/11 No. 24 sebesar AS$240.000 (dua terhitung mulai tanggal
tanggal 27 Juni 2011 ratus empat puluh ribu 27 Juni 2025 sampai
yang dibuat di hadapan Dolar Amerika Serikat). dengan tanggal 26
Raden Roro Yuliana Pembiayaan diberikan Juni 2026.
Tutiek Setia Murni, dengan tujuan untuk
S.H., M.H., Notaris transaksi valas dalam rangka
di Jakarta, oleh dan kegiatan usaha Debitur.
antara PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (“Bank
atau Kreditur”) dan PT
Armada Bumi Pratiwi
Lines (“Debitur”), dan
telah diubah beberapa
kali, terakhir berdasarkan
Addendum XV (kelima
belas) Perjanjian Jasa
Pelayanan Transaksi
Treasury Nomor: CRO.
KP/183/TL/11, yang
dibuat di bawah tangan,
bermeterai cukup
tertanggal 26 Juni 2025.
98
Page 123
Nilai Outstanding/
Sisa plafon per
Tingkat Suku terhutang 31
No. Perjanjian Jaminan Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian 31 Desember
Bunga Desember 2025
2025
(AS$)
9 Akta Perjanjian Fasilitas Tidak ada Tanah milik MOS Bank bersedia memberikan Fasilitas diberikan a) Fasilitas Non 0 0
Non Cash Loan (LC kepada Debitur fasilitas Nonuntuk jangka waktu Cash Loan (LC
Sublimit SKBDN) Nomor: Cash Loan dengan jumlah 12 (dua belas) bulan Sight & Usance)
CRO.KP/246/NCL/2019 batas sebagai berikut: terhitung mulai tanggal dengan limit sebesar
No. 07 tanggal 02 Juli a) Fasilitas Non Cash Loan 27 Juni 2025 sampai Rp30.000.000.000
2019 yang dibuat di (LC Sight & Usance) dengan tanggal 26 (tiga puluh miliar
hadapan Sri Hidianingsih dengan limit sebesar Juni 2026. Rupiah).
Adi Sugijanto, S.H., Rp30.000.000.000 (tiga b) Fasilitas Non
Notaris di Jakarta, oleh puluh miliar Rupiah). Cash Loan (SKBDN
dan antara PT Bank Sight & Usance)
Mandiri (Persero) Tbk b) Fasilitas Non Cash Loan
(SKBDN Sight & Usance) dengan limit sebesar
(“Bank atau Kreditur”) Rp25.000.000.000
dan PT Armada Bumi dengan limit sebesar
Rp25.000.000.000 (dua (dua puluh lima miliar
Pratiwi Lines (“Debitur”), Rupiah)
dan telah diubah puluh lima miliar Rupiah).
beberapa kali, terakhir Penerbitan LC digunakan
berdasarkan Addendum untuk pengadaan material
VIII (kedelapan) dan peralatan guna
Perjanjian Fasilitas Non perbaikan dan operasional
Cash Loan (LC Sublimit kapal oleh Debitur, SOKL,
SKBDN) Nomor: CRO. AMO, SPU, SML, PUL,
KP/246/NCL/2019, yang IEL, dan LSM, sedangkan
dibuat di bawah tangan, untuk MOS digunakan
bermeterai cukup untuk pengadaan material,
tertanggal 26 Juni 2025. peralatan, dan jasa guna
pembagunan dan repair
kapal.
10 Akta Perjanjian Tidak ada Tanah milik MOS Bank bersedia memberikan Fasilitas diberikan Rp133.000.000.000 0 0
Pemberian Fasilitas kepada Debitur fasilitas untuk jangka waktu (seratus tiga puluh tiga
Bank Garansi Nomor: dengan jumlah batas 12 (dua belas) bulan miliar Rupiah).
CRO.KP/182/BG/11 No. sebesar Rp133.000.000.000 terhitung mulai tanggal
23 tanggal 27 Juni 2011 (seratus tiga puluh tiga 27 Juni 2025 sampai
yang dibuat di hadapan miliar Rupiah). Pembiayaan dengan tanggal 26
Raden Roro Yuliana diberikan dengan tujuan Juni 2026.
Tutiek Setia Murni, S.H., untuk jaminan tender,
M.H., Notaris di Jakarta, jaminan uang muka, jaminan
oleh dan antara PT Bank pelaksanaan terkait dengan
Mandiri (Persero) Tbk proyek-proyek/kontrak
(“Bank atau Kreditur”) dengan K3s, PLN Group,
dan PT Armada Bumi dan Pertamina Group yang
Pratiwi Lines (“Debitur”), telah dan akan dikerjakan
dan telah diubah oleh Debitur, SOKL, AMO,
beberapa kali, terakhir SPU, SML, PUL, IEL,
berdasarkan Addendum dan LSM, sedangkan
XVI (keenam belas) untuk MOS digunakan
Perjanjian Pemberian untuk jaminan tender,
Fasilitas Bank Garansi uang muka, pelaksanaan
Nomor: CRO.KP/182/ dan pemeliharaan untuk
BG/11, yang dibuat pembangunan kapal dan
di bawah tangan, repair kapal proyek APBN,
bermeterai cukup APBD, BUMD, grup usaha
tertanggal 26 Juni 2025. BUMN dan Kementerian
yang dikerjakan oleh MOS.
11 Perjanjian Pelaksanaan Tidak ada Tidak ada Ruang lingkup pekerjaan Penyedia harus Nilai Kontrak 0 0
Paket Pengadaan Jasa Pengadaan Jasa Lainnya m e n y e l e s a i k a n termasuk Pajak Perjanjian masih
Replating Kapal Patroli terdiri atas: pekerjaan selama Pertambahan Nilai berlaku karena
BC 10001 dan BC 20003 1. Pelayanan Umum dan 180 (seratus delapan (PPN) adalah sebesar sampai dengan
Nomor SP.PPK-02/ Pengedokan, puluh) hari kalender Rp4.650.900.000 saat ini pekerjaan
PSO.1/PPK/T.REP/2026 terhitung sejak tanggal (empat miliar enam belum selesai
tanggal 23 Februari 2. Pemeliharaan Badan 23 Februari 2026 ratus lima puluh juta
Kapal Bawah Air, dilaksanakan.
2026, yang dibuat di sembilan ratus ribu
bawah tangan dan 3. Pemeliharaan Sistem Rupiah). Adapun target
bermeterai cukup oleh Propulsi Kapal, penyelesaian
dan antara Pejabat pekerjaan
4. Pemeliharaan Sistem sebagaimana diatur
Pembuat Komitmen Kemudi,
(PPK), Pengguna dalam perjanjian
Anggaran (PA), Kuasa 5. Pemeliharaan Peralatan adalah 180 (seratus
Pengguna Anggaran Navigasi, delapan puluh)
(KPA) (“Pejabat 6. Pemeliharaan Sistem hari kalender yang
Penandatangan Pendingin Air Laut, dihitung sejak 23
Kontrak”) dan PT MOS Februari 2026.
7. Pekerjaan Replating,
(“Penyedia”) (“Kontrak”)
8. Pengujian dan Mobilisasi
Personil, Material dan
Peralatan
99
Page 124
Nilai Outstanding/
Sisa plafon per
Tingkat Suku terhutang 31
No. Perjanjian Jaminan Ruang Lingkup Jangka Waktu Nilai Perjanjian 31 Desember
Bunga Desember 2025
2025
(AS$)
12 Akta Perjanjian Tidak ada Tanah milik MOS Bank bersedia memberikan Jangka waktu Fasilitas kredit berupa 0 0
Pemberian Fasilitas Non kepada Debitur suatu Fasilitas Non Cash fasilitas non cash
Cash Loan 4 (Empat) fasilitas kredit berupa Loan yang diberikan loan untuk jumlah
(Bank Garansi dan fasilitas non cash loan oleh Bank kepada yang tidak melebihi
Letter of Kredit / Surat untuk jumlah yang tidak Debitur berdasarkan limit fasilitas sebesar
Kredit Berdokumen melebihi limit fasilitas Perjanjian ini adalah AS$3.000.000
Dalam Negeri) No. CRO. sebesar AS$3.000.000. sampai dengan
KP/002/NCL/2016 No. 14 Fasilitas yang diberikan tanggal 16 Februari
tanggal 18 Januari 2016, kepada Debitur oleh 2027.
yang dibuat di hadapan Bank dalam Perjanjian ini
Raden Roro Yuliana adalah Non Cash Loan
Tutiek Setia Murni, dan bersifat Revolving dan
S.H., Magister Hukum, Transaksional.
Notaris di Kota Jakarta Tujuan penggunaan kredit
Pusat sebagaimana adalah untuk:
telah diubah beberapa
kali dengan perubahan 1. Penerbitan Bank Garansi
terakhir dimuat dalam (“BG”) untuk Proyek
Addendum XIV Anggaran Pendapatan
(Keempat Belas) tanggal dan Belanja Negara
12 Februari 2026 antara (APBN), Anggaran
PT MOS (“Debitur”) Pendapatan dan
dan PT Bank Mandiri Belanja Daerah (APBD),
(Persero) Tbk (“Bank” Badan Usaha Milik
atau Kreditur”) Negara (BUMN), grup
usaha BUMN dan
Kementerian dengan
ketentuan (i) Bank
Garansi Tender, Uang
Muka, Pelaksanaan,
dan Pemeliharaan untuk
pembangunan kapal dan
repair kapal, dan (ii) Bank
Garansi yang diterbitkan
dapat dalam valuta AS$,
SGD, IDR, atau mata
uang asing yang disetujui
Bank.
Penerbitan Letter of Credit/
Surat Kredit Berdokumen
Dalam Negeri (“LC/SKBDN”)
untuk pengadaan material,
peralatan, dan jasa guna
pembangunan dan repair
kapal. Jenis Sight/Usance/
UPAS dengan jangka
waktu sesuai dengan sales
contract/Purchase Order
atau dokumen lainnya antara
Debitur dan supplier yang
dapat dipertimbangkan
oleh Bank sebagai dasar
penerbitan LC/SKBDN
maksimum 180 hari setelah
B/L (Bill of Lading) date.
Letter of Credit dapat
diterbitkan dalam valuta
IDR, SGD, AS$ atau mata
uang asing yang disetujui
Bank. Khusus untuk Surat
Kredit Berdokumen Dalam
Negeri penerbitan dalam
valuta Rupiah. Maksimal
penggunaan sebesar
80% dari setiap kontrak
(exclude Pajak Pertambahan
Nilai) atau maksimal
AS$3.000.000, mana yang
lebih kecil.
Tidak terdapat kewajiban atau pembatasan yang diatur dalam perjanjian-perjanjian di atas yang mengikat
bagi Perseroan yang dapat merugikan pemegang saham.
7. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Per tanggal 31 Desember 2025, nilai aset tetap Perseroan tercatat sebesar AS$514.209.909. Berikut
adalah daftar aset tetap yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak.
100
Page 125
A. PERSEROAN
Perseroan tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan/atau kapal.
B. PERUSAHAAN ANAK
1. PT Inti Energi Line
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 Barakuda No. 4478/Ba Panjang: Grosse Akta Sedang Registro
Natuna Eks yang diterbitkan 235.00 meter Pendaftaran dijaminkan Italiano Navale
Fortune Villa di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan (“RINA”)
XLIII tanggal 21 42.00 meter 8804 tanggal Perjanjian
Agustus 2018 Dalam: 02 Maret 2015 Kredit kepada
22.20 meter PT Bank
LOA: Woori Saudara
244.60 meter Indonesia
Tonase Kotor: 1906 Tbk
61619
Tonase Bersih:
32810
Tanda Selar:
GT.61619 No. 4478/Ba
2. PT Putra Utama Line
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 SC Alia XVII No. 4629/Ba Panjang: Akta Sedang RINA
eks Alia yang diterbitkan 176.17 meter Pendaftaran dijaminkan
di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan
tanggal 23 Mei 27.40 meter 212 yang Perjanjian
2019 Dalam: diterbitkan Kredit kepada
17.60 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 29 Mei Mandiri
183.00 meter 2019 (Persero) Tbk
Tonase Kotor (GT): dan PT Bank
23676 Central Asia
Tonase Bersih (NT): Tbk
8801
Tanda Selar:
GT. 23676 No. 4629/Ba
2 Almira No. 261/Ab yang Panjang: Akta Sedang Biro Klasifikasi
XXII Eks diterbitkan di 74,65 meter Pendaftaran dijaminkan Indonesia
Yamabuki Banten tanggal Lebar: Kapal No. berdasarkan (“BKI”)
05 Mei 2010 11,50 meter 6565 yang Perjanjian
Dalam: diterbitkan Kredit kepada
5,50 meter di Jakarta PT Bank
Tonase Kotor (GT): tanggal 04 Mandiri
1196 November (Persero) Tbk
Tonase Bersih (NT): 2010 dan PT Bank
583 Central Asia
Tanda Selar: Tbk
GT.1196 No. 261/Ab
101
Page 126
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
3 Bintang No. 4472/Ba Panjang: Akta Sedang RINA
Samudra T yang diterbitkan 136.44 meter Pendaftaran dijaminkan
Eks Ping An di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan
tanggal 07 23.00 meter 9916 yang Perjanjian
Agustus 2018 Dalam: diterbitkan Kredit kepada
12.00 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 10 Mandiri
144.30 meter Agustus 2018 (Persero) Tbk
Tonase Kotor (GT): dan PT Bank
11438 Central Asia
Tonase Bersih (NT): Tbk
5012
Tanda Selar:
GT.11438 No. 4472/Ba
4 SC Express No. 4226/Ba Panjang: Akta Sedang RINA
LV eks yang diterbitkan 176.08 meter Pendaftaran dijaminkan
Poulopom di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan
tanggal 22 Maret 27.34 meter 9356 yang Perjanjian
2017 Dalam: diterbitkan Kredit kepada
16.70 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 03 Central Asia
182.55 meter April 2017 Tbk
Tonase Kotor (GT):
23217
Tonase Bersih (NT):
10112
Tanda Selar:
GT.23217 No. 4226/Ba
5 Success No. 3222/Ba Panjang: Akta Sedang China
Energy yang diterbitkan 104,04 meter Pendaftaran dijaminkan Classification
XXXII di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan Society
Eks White tanggal 10 18,60 meter 7380 yang Perjanjian (“CCS”)
Cattleya 10 Januari 2012 Dalam: diterbitkan Kredit kepada
8,60 meter di Jakarta PT Bank
Tonase Kotor (GT): tanggal 18 Juli Central Asia
4884 2012 Tbk
Tonase Bersih (NT):
2486
Tanda Selar:
GT.4884 No. 3222/Ba
6 SC Esteem No. 4234/Ba Panjang: Akta Sedang RINA
LII Eks yang diterbitkan 176.07 meter Pendaftaran dijaminkan
British di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan
Esteem, tanggal 06 April 27.34 meter 9362 yang Perjanjian
2017 Dalam: diterbitkan Kredit kepada
16.70 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 20 Central Asia
182.55 meter April 2017 Tbk
Tonase Kotor (GT):
23235
Tonase Bersih (NT):
10129
Tanda Selar:
GT. 23235 No. 4234/Ba
102
Page 127
3. PT Sejahtera Mega Armada
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 Alice XXV No. 2209/PPm Panjang: Grosse Akta Tidak sedang BKI
Eks Hassho tanggal 28 97.00 meter B a l i k n a m a dijaminkan
Maru No. 5 Oktober 2009 Lebar: Kapal No.
15.20 meter 2791 yang
Dalam: diterbitkan
7.50 meter di Jakarta
LOA: tanggal 12
105.00 meter September
Tonase Kotor (GT): 2025
3060
Tonase Bersih (NT):
1538
Tanda Selar:
GT. 3060 No. 2209/PPm
4. PT Selaras Pratama Utama
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 FSO Arjuna No. 1123/PPm Panjang: Grosse Akta Tidak sedang RINA
P r i m a yang diterbitkan 235.00 meter Pendaftaran dijaminkan
eks SC di Batam tanggal Lebar: Kapal No.
Champion 16 Januari 2025 42.00 meter 8803 yang
XLV Dalam: diterbitkan
22.20 meter di Jakarta
LOA: tanggal 2
244.60 meter Maret 2015
Tonase Kotor (GT):
61812
Tonase Bersih (NT):
24201
Tanda Selar:
GT. 61812 No. 1123/PPm
2 Fortune No. 4055/Ba Panjang: Grosse Akta S e d a n g BKI
Pacific XLIX yang diterbitkan 105.76 meter Pendaftaran dijaminkan
eks Amethys di Batam tanggal Lebar: Kapal No. berdasarkan
V 14 Juli 2015 15.70 meter 8911 yang Perjanjian
Dalam: diterbitkan Kredit kepada
8.80 meter di Jakarta PT Bank
Tonase Kotor (GT): tanggal 31 Juli Central Asia
4065 2015 Tbk
Tonase Bersih (NT):
1975
Tanda Selar:
GT. 4065 No. 4055/Ba
103
Page 128
5. PT Lintas Samudra Maritim
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 P r i m a No. 4284/Ba Panjang: Grosse Akta S e d a n g RINA
Tangguh LVI yang diterbitkan 161.90 meter Baliknama dijaminkan
Eks. Port di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Louis tanggal 14 29.00 meter 2141 yang P e r j a n j i a n
Agustus 2017 Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
18.40 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 26 Juli M a n d i r i
170.36 meter 2024 (Persero) Tbk
Tonase Kotor (GT):
24910
Tonase Bersih (NT):
10657
Tanda Selar:
GT.24910 No. 4284/Ba
2 SC Ocean No. 2886/GGe Panjang:234.79 meter Grosse Akta S e d a n g RINA
LXI Eks Glifa yang diterbitkan Lebar: Pendaftaran d i j a m i n k a n
di Tanjung Balai 42.00 meter Kapal No. b e r d a s a r k a n
Karimun tanggal Dalam: 1185 yang P e r j a n j i a n
10 Mei 2022 22.00 meter d i t e r b i t k a n Kredit kepada
LOA: di Jakarta PT Bank
243.00 meter tanggal 21 M a n d i r i
Tonase Kotor (GT): Maret 2022 (Persero) Tbk
60208 dan PT Bank
Tonase Bersih (NT): Central Asia
33762 Tbk
Tanda Selar:
GT.60208 No. 2886/GGe
6. PT Armada Maritime Offshore
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 S u c c e s s Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g RINA
C h a l l e n g e r 9529/PPm yang 239.93 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
XXXVII eks diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Maran Altair Batam tanggal 5 43.00 meter 8077 yang P e r j a n j i a n
Januari 2023 Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
19.80 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 11 Central Asia
248.00 meter S e p t e m b e r Tbk
Tonase Kotor (GT): 2013.
54472
Tonase Bersih (NT):
31808
Tanda Selar:
GT. 54472 No. 9529/PPm
2 S u c c e s s Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g CCS
M a r l i n a 684/Ab yang 138.00 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
XXXIII eks diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Golden Jane Merak tanggal 4 22.00 meter 9262 yang P e r j a n j i a n
November 2016 Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
11.65 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 18 Central Asia
149.00 meter N o v e m b e r Tbk
Tonase Kotor (GT): 2016
9405
Tonase Bersih (NT):
5480
Tanda Selar:
GT. 9405 No. 684/Ab
104
Page 129
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
3 S u c c e s s Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g CCS
V i c t o r y 3460/Ba yang 97,00 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
XXXIV eks diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Sun Victory Tanjung Priok 16.80 meter 7618 yang P e r j a n j i a n
tanggal 5 Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
November 2012 8.40 meter di Jakarta PT Bank
Tonase Kotor (GT): tanggal 3 M a n d i r i
3866 D e s e m b e r (Persero) Tbk
Tonase Bersih (NT): 2012 dan PT Bank
2064 Central Asia
Tanda Selar: Tbk
GT. 3866 No. 3460/Ba
4 SC Explorer Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g RINA
LIII eks 4235/Ba yang 176.08 meter Balik Nama d i j a m i n k a n
B r i t i s h diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Explorer Tanjung Priok 27.34 meter 2204 yang P e r j a n j i a n
tanggal 13 April Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
2017 16.70 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 29 Central Asia
182.55 meter Agustus 2024 Tbk
Tonase Kotor (GT):
23235
Tonase Bersih (NT):
10129
Tanda Selar:
23235 No. 4235/Ba
7. PT Armada Bumi Pratiwi Lines
a) Tanah
Berakhirnya
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Pemanfaatan Jaminan
Hak
1. Bukti Izin Pemanfaatan LT 385 m2 dan LB 395 m2 18 April 2029 Gudang Tidak sedang
Tanah (B.I.P.T) Pecahan terletak di Komplek Martadinata dijaminkan
No. 1-11 tanggal 12 Megah Blok D No. 5 Jalan R.E.
Desember 2011 Martadinata No. 100, Kelurahan
Tanjung Priok, Kecamatan
Tanjung Priok, Jakarta Utara
b) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1. Brilliant 8899 Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g BKI
Eks. Golden 1288/Kb yang 99.17 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
Pearl XIV diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Gresik tanggal 18 18.20 meter 573 yang P e r j a n j i a n
Juni 2019 Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
8.50 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 22 M a n d i r i
105.00 meter Maret 1996 (Persero) Tbk
Tonase Kotor (GT): dan PT Bank
4731 Central Asia
Tonase Bersih (NT): Tbk
2009
Tanda Selar:
GT.4731 No. 1288/Kb
105
Page 130
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
2. Soechi Asia Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g CCS
XXIX Eks. 3005/Ba yang 97.50 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
Golden Asia diterbikan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Tanjung Priok 16.60 meter 6824 yang P e r j a n j i a n
tanggal 4 Maret Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
2011 7.80 meter di Jakarta PT Bank
Tonase Kotor (GT): tanggal 31 Mei M a n d i r i
3870 2011 (Persero) Tbk
Tonase Bersih (NT): dan PT Bank
1779 Central Asia
Tanda Selar: Tbk
GT. 3870 No. 3005/Ba
3. S u c c e s s Surat Ukur No. Panjang: 176.08 meter Grosse Akta S e d a n g RINA
Dalia XLVIII 4093/Ba yang Lebar: 27.34 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
eks HC Dalia diterbitkan di Dalam: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Tanjung Priok 16.70 meter 9030 yang P e r j a n j i a n
tanggal 27 Tonase Kotor (GT): d i t e r b i t k a n Kredit kepada
November 2015 23245 di Jakarta PT Bank
Tonase Bersih (NT): tanggal 4 M a n d i r i
10110 D e s e m b e r (Persero) Tbk
Tanda Selar: 2015 dan PT Bank
GT. 23245 No. 4093/Ba Central Asia
Tbk
4. SC Majestic Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g CCS
LXII Eks. Sri 4855/Ba yang 235.00 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
Asih diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Tanjung Priok 42.00 meter 1249 yang P e r j a n j i a n
tanggal 13 Juli Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
2022 22.20 meter di Jakarta PT Bank
LOA: tanggal 10 M a n d i r i
244,60 meter Juni 2022 (Persero) Tbk
Tonase Kotor (GT):
61724
Tonase Bersih (NT):
32726
Tanda Selar:
GT. 61724 No. 4855/Ba
5. S t e p h a n i e - Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g BKI
XVIII 859/Ba yang 61.15 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Tanjung Priok 15.00 meter 346 yang P e r j a n j i a n
tanggal 14 Mei Dalam: d i t e r b i t k a n Kredit kepada
1994 4.50 meterIsi Kotor (GT): di Jakarta PT Bank
1377 tanggal 27 M a n d i r i
Isi Bersih (NT): Juni 1995 (Persero) Tbk
501 dan PT Bank
Tanda Selar: Central Asia
GT.1377 No. 859/Ba Tbk
8. PT Lautan Armada Nusantara
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1. SC Serenity Surat Ukur No. Panjang : Grosse Akta S e d a n g American
Eks Golar 6697/Pst tanggal 271,18 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n Bureau of
Arctic 4 Juni 2025 Lebar : Kapal No. b e r d a s a r k a n Shipping
43,40 meter 2533 tanggal P e r j a n j i a n (“ABS”)
Dalam : 26 Maret Kredit kepada
21,26 meter 2025 dibuat PT Bank
LOA : di hadapan OCBC NISP
279,80 meter P e j a b a t Tbk
Tonase Kotor (GT): Pendaftar dan
94934 Pencatat Balik
Tonase Bersih (NT): Nama Kapal di
28481 Jakarta
Tanda Selar :
GT. 94934 No. 6697/Pst
106
Page 131
9. PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
a) Tanah
Berakhirnya
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Pemanfaatan Jaminan
Hak
1. SHMSRS No. 342 m2, Sudirman Plaza, 19 April 2029 Kantor Sedang dijaminkan
865/XVIII/Plaza Plaza Marein, Jalan Jenderal berdasarkan
Marein tanggal Sudirman Kavling No. 76-77- Perjanjian Kredit
6 Februari 2008 78, Lantai 21A, Kelurahan kepada PT Mandiri
dikeluarkan oleh Setiabudi, Kecamatan (Persero) Tbk dan
Kantor Pertanahan Setiabudi, Kotamadya Jakarta PT Bank Central Asia
Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Tbk
Selatan Khusus Ibukota Jakarta
2. SHMSRS No. 342 m2, Sudirman Plaza, 19 April 2029 Kantor Sedang dijaminkan
867/XVIII/Plaza Plaza Marein, Jalan Jenderal berdasarkan
Marein tanggal Sudirman Kavling No. 76 -77 Perjanjian Kredit
6 Februari 2008 -78 , Lantai 21D, Kelurahan kepada PT Mandiri
dikeluarkan oleh Setiabudi, Kecamatan (Persero) Tbk dan
Kantor Pertanahan Setiabudi, Kotamadya Jakarta PT Bank Central Asia
Kotamadya Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Tbk
Selatan Khusus Ibukota Jakarta
b) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1. KM Soechi Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g BKI
Prestasi Ex. 1938/Ba yang 65.28 meter Pendaftaran dijaminkan
Eishin Maru diterbitkan di Lebar: Kapal No. berdasarkan
Tanjung Priok 11.30 meter 2849 yang Perjanjian
tanggal 8 Dalam: diterbitkan Kredit kepada
Februari 2002 5.15 meter di Jakarta PT Bank
Tonase Kotor (GT): tanggal 31 M a n d i r i
986 Mei 2002 (Persero) Tbk
Tonase Bersih (NT): dan PT Bank
407 Central Asia
Tanda Selar: Tbk
GT. 986 No. 1938/Ba
2. KM Success Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta Tidak sedang CCS
Fortune XL 3789/Ba yang 320.42 meter Pendaftaran dijaminkan
Eks BW diterbitkan di Lebar: Kapal No.
Luna Tanjung Priok 58.27 meter 8322 yang
tanggal 28 Dalam: diterbitkan
Januari 2014 27.59 meter di Jakarta
Tonase Kotor (GT): tanggal 11
158764 Februari 2014
Tonase Bersih (NT):
109290
Tanda Selar:
GT. 158764 No. 3789/Ba
10. PT Sukses Maritime Line
a) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1 S u c c e s s Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g RINA
P e g a s u s 3621/Ba yang 174.00 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
XXXVI eks diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
AS OCEANIA Tanjung Priok 30.00 meter 8095 tanggal P e r j a n j i a n
tanggal 28 Mei Dalam: 23 September Kredit kepada
2013 17.25 meter 2013 dibuat PT Bank
Tonase Kotor (GT): di hadapan Central Asia
23781 P e j a b a t Tbk
Tonase Bersih (NT): Pendaftar dan
9783 Pencatat Balik
Tanda Selar: Nama Kapal di
GT.23781 No. 3621/Ba Jakarta
107
Page 132
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
2 SC Discovery Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g CCS
XLVI eks 4031/Ba yang 94.11 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
CEFALU diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Tanjung Priok 18.00 meter 8872 tanggal P e r j a n j i a n
tanggal 26 Mei Dalam: 3 Juni 2015 Kredit kepada
2015 7.50 meter dibuat di PT Bank
Tonase Kotor (GT): h a d a p a n M a n d i r i
4071 P e j a b a t (Persero) Tbk
Tonase Bersih (NT): Pendaftar dan dan PT Bank
1222 Pencatat Balik Central Asia
Tanda Selar: Nama Kapal di Tbk
GT.4071 No. 4031/Ba Jakarta
3 SC Eternity Surat Ukur No. Panjang: Grosse Akta S e d a n g CCS
XLVII eks 4032/Ba yang 93.58 meter Pendaftaran d i j a m i n k a n
Epic Cebu diterbitkan di Lebar: Kapal No. b e r d a s a r k a n
Tanjung Priok 17.50 meter 8873 tanggal P e r j a n j i a n
tanggal 26 Mei Dalam: 3 Juni 2015 Kredit kepada
2015 7.90 meter dibuat di PT Bank
Tonase Kotor (GT): h a d a p a n M a n d i r i
4227 P e j a b a t (Persero) Tbk
Tonase Bersih (NT): Pendaftar dan dan PT Bank
1269 Pencatat Balik Central Asia
Tanda Selar: Nama Kapal di Tbk
GT.4227 No. 4032/Ba Jakarta
11. PT Multi Ocean Shipyard
a) Tanah
Berakhirnya
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Pemanfaatan Jaminan
Hak
1. SHGB No. 00004 9.219 m2, Desa Pangke, 31 Juli 2046 Industri Sedang dijaminkan
tanggal 1 Agustus 2016 Kecamatan Meral Barat, galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
2. SHGB No. 00019 39.630 m2, Desa Pangke, 18 Oktober Industri Sedang dijaminkan
tanggal 19 Oktober 2021 Kecamatan Meral Barat, 2051 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
3. SHGB No. 00020 tanggal 4.998 m2, Jl. Kp. Tanjung 18 April 2052 Industri Sedang dijaminkan
19 April 2022 dikeluarkan Permai RT 002 RW galangan b e r d a s a r k a n
oleh Kantor Pertanahan 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Kabupaten Karimun Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
4. SHGB No. 00022 tanggal 6.592 m2, Jl. Kp. Tanjung 18 April 2052 Industri Sedang dijaminkan
19 April 2022 dikeluarkan Permai RT 002 RW galangan b e r d a s a r k a n
oleh Kantor Pertanahan 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Kabupaten Karimun Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
5. SHGB No. 00018 32.330 m2, RT 002 RW 18 Oktober Industri Sedang dijaminkan
tanggal 19 Oktober 2021 004, Desa Pangke, 2051 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Meral Barat, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Karimun, kepada PT Bank
Karimun Provinsi Kepulauan Riau Mandiri (Persero) Tbk
108
Page 133
Berakhirnya
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Pemanfaatan Jaminan
Hak
6. SHGB No. 00031 11.390 m2, Jl. Kp. 22 Februari Industri Sedang dijaminkan
tanggal 23 Februari 2023 Tanjung Permai RT 002 2053 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor RW 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Karimun Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
7. SHGB No. 00021 tanggal 2.791 m2, Jl. Kp. Tanjung 18 April 2052 Industri Sedang dijaminkan
19 April 2022 dikeluarkan Permai RT 002 RW galangan b e r d a s a r k a n
oleh Kantor Pertanahan 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Kabupaten Karimun Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
8. SHGB No. 00032 3.216 m2, Jl. Kp. Tanjung 26 Februari Industri Sedang dijaminkan
tanggal 27 Februari 2023 Permai RT 002 RW 2053 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Karimun Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
9. SHGB No. 00034 9.860 m2 , Jl. Kp. 22 Februari Industri Sedang dijaminkan
tanggal 23 Februari 2023 Tanjung Permai RT 002 2053 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor RW 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Karimun Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
10. SHGB No. 00035 10.358 m2, Jl. Kp. 26 Februari Industri Sedang dijaminkan
tanggal 27 Februari 2023 Tanjung Permai RT 002 2053 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor RW 004, Desa Pangke, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Kecamatan Meral Barat, kepada PT Bank
Karimun Kabupaten Karimun, Mandiri (Persero) Tbk
Provinsi Kepulauan Riau
11. SHGB No. 00033 20.798 m2, Jl. Kp. 22 Februari Industri Tidak sedang di
tanggal 23 Februari 2023 Tanjung Permai RT 002 2053 galangan jaminkan
dikeluarkan oleh Kantor RW 004, Desa Pangke, kapal
Pertanahan Kabupaten Kecamatan Meral Barat,
Karimun Kabupaten Karimun,
Provinsi Kepulauan Riau
12. SHGB No. 00005 4.500 m2, Desa Pangke, 31 Juli 2046 Industri Sedang dijaminkan
tanggal 1 Agustus 2016 Kecamatan Meral Barat, galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
13. SHGB No. 294 m2, Kelurahan 28 Juni 2054 Industri Tidak sedang di
32.03.000000681.0 Sungai Lakam Timur, galangan jaminkan
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Karimun, kapal
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Karimun,
Karimun Provinsi Kepulauan Riau
14. SHGB No. 00017 tanggal 12.090 m2, RT 002 RW 3 Mei 2051 Industri Sedang dijaminkan
4 Mei 2021 dikeluarkan 004, Desa Pangke, galangan b e r d a s a r k a n
oleh Kantor Pertanahan Kecamatan Meral Barat, kapal Perjanjian Kredit
Kabupaten Karimun Kabupaten Karimun, kepada PT Bank
Provinsi Kepulauan Riau Mandiri (Persero) Tbk
15. SHGB No. 14.850 m2, Desa Pangke, 11 November Industri Sedang dijaminkan
32.03.000009943.0 Kecamatan Meral Barat, 2046 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
109
Page 134
Berakhirnya
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Pemanfaatan Jaminan
Hak
16. SHGB No. 00012 287.862 m2, Desa 28 Agustus Industri Sedang dijaminkan
tanggal 29 Agustus 2018 Pangke, Kecamatan 2048 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Meral Barat, Kabupaten kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Karimun, Provinsi kepada PT Mandiri
Karimun Kepulauan Riau (Persero) Tbk dan PT
Bank Central Asia Tbk
17. SHGB No. 00011 tanggal 120.400 m2, Desa 27 Desember Industri Sedang dijaminkan
28 Desember 2017 Pangke, Kecamatan 2047 galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Meral Barat, Kabupaten kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Karimun, Provinsi kepada PT Bank
Karimun Kepulauan Riau Mandiri (Persero) Tbk
18. SHGB No. 0008 tanggal 452.434 m2, Desa 4 Juli 2026 Industri Sedang dijaminkan
21 November 1996 Pangke, Kecamatan galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Meral Barat, Kabupaten kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Karimun, Provinsi kepada PT Bank
Karimun Kepulauan Riau Mandiri (Persero) Tbk
19. SHGB No. 0007 tanggal 3.746 m2, Desa Pangke, 31 Juli 2046 Industri Sedang dijaminkan
31 Agustus 2016 Kecamatan Meral Barat, galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
20. SHGB No. 0006 10.630 m2, Desa Pangke, 31 Juli 2046 Industri Sedang dijaminkan
tanggal 1 Agustus 2016 Kecamatan Meral Barat, galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
21. SHGB No. 222 m2, Kelurahan 30 Agustus Industri Tidak sedang di
32.03.000003062.0 Sungai Lakam Timur, 2029 galangan jaminkan
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Karimun, kapal
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Karimun,
Karimun Provinsi Kepulauan Riau
22. SHGB No. 1.348 m2, Kelurahan 28 Juni 2054 Industri Tidak sedang di
32.03.000000683.0 Lubuk Semut, galangan jaminkan
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Karimun, kapal
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Karimun,
Karimun Provinsi Kepulauan Riau
23. SHGB No. 223 m2, Kelurahan 28 Juni 2054 Industri Tidak sedang di
32.03.000000682.0 Sungai Lakam Timur, galangan jaminkan
dikeluarkan oleh Kantor Kecamatan Karimun, kapal
Pertanahan Kabupaten Kabupaten Karimun,
Karimun Provinsi Kepulauan Riau
24. SHGB No. 7.962 m2, Desa Pangke, 14 Juni 2054 Industri Sedang dijaminkan
32.03.000000505.0 Kecamatan Meral Barat, galangan b e r d a s a r k a n
dikeluarkan oleh Kantor Kabupaten Karimun, kapal Perjanjian Kredit
Pertanahan Kabupaten Provinsi Kepulauan Riau kepada PT Bank
Karimun Mandiri (Persero) Tbk
25. Surat Pernyataan ±900 m2 (sembilan ratus - Industri Tidak sedang di
Penguasaan Fisik meter persegi) galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) kapal
tanggal 26 Juni 2015
26. Surat Pernyataan ±1.200 m2 (seribu dua - Industri Tidak sedang di
Penguasaan Fisik ratus meter persegi) galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) kapal
tanggal 18 Februari 2014
110
Page 135
Berakhirnya
No. Deskripsi Aset Lokasi dan Luas Pemanfaatan Jaminan
Hak
27. Surat Pernyataan ±3.509 m2 (tiga ribu lima - Industri Tidak sedang di
Penguasaan Fisik ratus sembilan meter galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) persegi) kapal
tanggal 28 Maret 2014
28. Surat Pernyataan ±6.442 m2 (enam ribu - Industri Tidak sedang di
Pengusahaan Fisik empat ratus empat puluh galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) dua meter persegi) kapal
tanggal 18 Februari 2014
29. Surat Pernyataan 4.830 m2 (empat ribu - Industri Tidak sedang di
Penguasaan Fisik delapan ratus tiga puluh galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) meter persegi) kapal
tanggal 20 Juni 2016
30. Surat Pernyataan 8.810 m2 (delapan ribu - Industri Tidak sedang di
Penguasaaan Fisik delapan ratus sepuluh galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) meter persegi) kapal
tanggal 28 Juni 2016
31. Surat Pernyataan 1.299,96 m2 (seribu dua - Industri Tidak sedang di
Penguasaan Fisik ratus sembilan puluh galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) sembilan koma sembilan kapal
tanggal 22 Mei 2015 puluh enam meter
persegi)
32. Surat Pernyataan ±5.346 m2 (lima ribu tiga - Industri Tidak sedang di
Penguasaan Fisik ratus empat puluh enam galangan jaminkan
Bidang Tanah (Sporadik) meter persegi) kapal
tanggal 22 Mei 2015
b) Kapal
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Grosse Akta Jaminan Klasifikasi*
1. MOS Karimun No. 4296/Ba Panjang: Grosse Akta S e d a n g BKI
Dock yang diterbitkan 151.68 meter Pendaftaran dijaminkan
di Tanjung Priok Lebar: Kapal No. berdasarkan
tanggal 27 47.00 meter 9659 tanggal Perjanjian
September 2017 Dalam: 6 Desember Kredit kepada
12.50 meter 2017 dibuat PT Bank
LOA: di hadapan M a n d i r i
188.00 meter P e j a b a t (Persero) Tbk
Tonase Kotor (GT): Pendaftar dan dan PT Bank
30541 Pencatat Balik Central Asia
Tonase Bersih (NT): Nama Kapal Tbk
16406 di Jakarta
Tanda Selar:
GT. 30541 No. 4296/Ba
12. Pacific Ocean Maritime Ltd
a) Kapal
Status
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Jaminan Klasifikasi*
Kepemilikan
1 SC Legacy International Kapal tanker dengan Certificate Tidak Korean
T o n n a g e spesifikasi: of Registry sedang Register
Certiicate No. Panjang: 175.88 meter tanggal 23 dijaminkan (“KR”)
HDO TI-0293- Lebar: 32.20 meter September
25 tanggal 29 Kedalaman: 19.10 meter 2025 atas nama
Oktober 2025 Tonase Kotor (GT): 30049 Pacific Ocean
Tonase Bersih (NT): 11659 Maritime Ltd
IMO: 9346067
111
Page 136
13. Great Ocean Marine Ltd
a) Kapal
Status
No. Nama Kapal Surat Ukur Ukuran Jaminan Klasifikasi*
Kepemilikan
1 SC Sapphire I n t e r n a t i o n a l Kapal tanker dengan Certificate Tidak CCS
T o n n a g e spesifikasi: of Registry sedang
Certiicate No. - Panjang: 177,81 meter. tanggal 6 April dijaminkan
SG26SSS00087 - Lebar: 32,20 meter. 2026 atas
tanggal 5 Februari - Kedalaman: 18 ,20 nama Great
2026 meter. Ocean Marine
- Deadweight tonnage: Ltd.
45.800 DWT.
- Nomor IMO: 9344150
Keterangan:
*) Klasifikasi merupakan Sertifikat Standar Operasional Kapal yang diterbitkan oleh Badan Klasifikasi Kapal
Seluruh kapal Perusahaan Anak memiliki sertifikat standar operasional kapal yang diterbitkan oleh badan
klasifikasi yang menunjukkan kapal dapat beroperasi.
8. DIAGRAM KEPEMILIKAN PERSEROAN
Berikut ini adalah diagram kepemilikan Perseroan, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Go Darmadi Pieters A. Utomo Paulus Utomo Barli Hasan
98,32 1,68 98,32 1,68
Publik DPR PSU
29,90
35,05 35,05 49,99 49,99 49,99 49,99
PT Soechi Lines Tbk LPS SBA
99,93 99,93 99,99 99,99 99,99 99,99 99,99 99,93 99,98 99,99 100,00 100,00 100,00 99,99 100,00 100,00 100,00 100,00
99,80
SOKL ABPL IEL PUL AMO MOS SIM SML SPU LSM LAN GSM GOL POM SMA GSI GOM SEM EOM
51,00 85,00
MBR SLE
Keterangan
Kepemilikan saham dalam %
SOKL : PT Sukses Osean Khatulistiwa Line SIM : Success International Marine Pte. Ltd. GOL : Global Ocean Lines Ltd. EOM : Eternity Ocean Maritime Ltd.
ABPL : PT Armada Bumi Pratiwi Lines SML : PT Sukses Maritime Line POM : Pacific Ocean Maritime Ltd. SLE : PT Symbio Lintas Energi
IEL : PT Inti Energi Line SPU : PT Selaras Pratama Utama SMA : PT Sejahtera Mega Armada MBR : PT Merah Biru Regas
PUL : PT Putra Utama Line LSM : PT Lintas Samudra Maritim GSI : Great Sea International Ltd. DPR : PT Darma Pertiwi Raya
AMO : PT Armada Maritime Offshore LAN : PT Lautan Armada Nusantara GOM : Great Ocean Marine Ltd. PSU : PT Pilar Sukses Utama
MOS : PT Multi Ocean Shipyard GSM : Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. SEM : Soechi Eternity Maritime - FZCO LPS : PT Lautan Pasifik Sejahtera
SBA : PT Sejahtera Bahari Abadi
• Pihak yang menjadi Pengendali Langsung atas Perseroan ialah DPR dan PSU, masing-masing
dengan kepemilikan sebesar 35,05% atas saham Perseroan sebagaimana yang juga tecatat dalam
laporan bulanan registrasi pemegang efek kepada OJK sesuai Surat No. 25/CORSEC-SOCI/V/2026
tentang Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek tanggal 8 Mei 2026.
• Pihak yang menjadi Pengendali Tidak Langsung atau pemilik manfaat atas Perseroan ialah Bapak Go
Darmadi (sebagai pemilik atas 98,32% saham DPR) dan Bapak Paulus Utomo (sebagai pemilik atas
98,32% saham PSU) berdasarkan informasi penyampaian data atas laporan pengkinian Perseroan
dalam Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Online pada tanggal 2 Maret 2026. Bapak Go
112
Page 137
Darmadi dan Bapak Paulus Utomo memiliki pengendalian bersama dan termasuk ke dalam definisi
kelompok terorganisir.
• Pemegang saham lainnya dari DPR ialah Bapak Pieters Adyana Utomo sebanyak 1,68%.
• Pemegang saham lainnya dari PSU ialah Bapak Barli Hasan sebanyak 1,68%.
• Perusahaan sepengendali (sister company) ialah PT Lautan Pasifik Sejahtera (LPS) dan PT Sejahtera
Bahari Abadi (SBA).
Berikut ini hubungan pengurusan dan pengawasan Perseroan dengan Perusahaan Anak
Edwin Pieters Adyana Ashok Hotu
Nama Go Darmadi Barli Hasan Paula Marlina
Syahruzad Utomo Tekani
Perseroan KU K KI DU D D
SOKL - - - D K -
ABPL - - - D K -
IEL - - - D K -
PUL - - - D K -
AMO - - - DU K -
MOS - D - - - -
SIM - - - D D -
SML - - - D K -
SPU - - - DU K -
LSM - - - D K -
LAN - K - D - -
GSM - - - D D -
GOL - - - D D -
POM - - - D D -
SMA - - - D K -
GSI - - - D D -
GOM - - - D D -
SEM - - - D D -
EOM - - - D D -
MBR - - - D - D
SLE - - - D K -
Keterangan:
KU : Komisaris Utama
K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
DU : Direktur Utama
D : Direktur
9. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
1. PT Darma Pertiwi Raya
Riwayat Singkat
PT Darma Pertiwi Raya (“DPR”) didirikan dengan nama PT Darma Pertiwi Raya berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas DPR No. 33 tanggal 12 November 2012, yang dibuat di
hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-59546.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 23
November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0100984.AH.01.09.
Tahun 2012 tanggal 23 November 2012.
113
Page 138
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT DPR
adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT DPT No. 7 tanggal 20 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Irwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
DPR No. AHU-AH.01.03-0192080 tanggal 19 April 2020, dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0030686.AH.01.02.
TAHUN 2020, keduanya telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070455.AH.01.11.
TAHUN 2020 tanggal 19 April 2020, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan PT DPR ialah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen
lainnya (KBLI 70209) serta aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk Jasa
Konsultasi Manajemen, bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
b. Berusaha dalam bidang jasa dan konsultasi bisnis dan broker bisnis termasuk
pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan
broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala bisnis yang
mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk
praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan
hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik,
perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan,
kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk
makelar real estat.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan Anggaran Dasar PT DPR terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DPR
No. 31 tanggal 11 April 2022, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0224841 tanggal 12 April 2022, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0072529.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 12
April 2022 (“Akta PT DPR No. 31/2022”).
Susunan Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta DPR No. 31/2022, susunan permodalan dan pemegang saham DPR adalah
sebagai berikut:
Jumlah Nilai Saham (Rp)
Keterangan (%)
Saham @ Rp100
Modal Dasar – Rp100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Go Darmadi 676.015.960 67.601.596.000 98,32
2. Pieters Adyana Utomo 11.547.790 1.154.779.000 1,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 687.563.750 68.756.375.000 100,00
Saham Dalam Portepel 312.436.250 31.243.625.000
114
Page 139
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT DPR No. 05 tanggal 4
November 2024, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0272197 tanggal 05 November 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0238988.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 05
November 2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT DPR adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Rezeki Adyana Utomo
Direksi
Direktur Utama : Go Darmadi
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Direktur : Stephanie Anindya Utomo
2. PT Pilar Sukses Utama
Riwayat Singkat
PT Pilar Sukses Utama (“PSU”) didirikan dengan nama PT Pilar Sukses Utama berdasarkan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PSU No. 32 tanggal 12 November 2012, yang dibuat di
hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-60098.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 26
November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0101911.AH.01.09.
Tahun 2012 tanggal 26 November 2012.
Kegiatan Usaha
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT PSU
adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang
Saham PT PSU No. 4 tanggal 20 Maret 2020, yang dibuat di hadapan Irwan, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Bogor, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum Dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
PSU No. AHU-AH.01.03-0192077 tanggal 19 April 2020, dan telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Keputusan No. AHU-0030685.AH.01.02.
TAHUN 2020, keduanya telah dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-0070454.AH.01.11.
TAHUN 2020 tanggal 19 April 2020, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan PT PSU ialah berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen
lainnya (KBLI 70209) serta aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74209).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang jasa dan konsultasi pada umumnya termasuk Jasa
Konsultasi Manajemen, bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan
pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan
penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup
bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen olah agronomist dan agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan
sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi
biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan
untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain;
b. Berusaha dalam bidang jasa dan konsultasi bisnis dan broker bisnis termasuk
pemberian saran dan bantuan operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan
broker bisnis yang mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala bisnis yang
mengatur pembelian dan penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk
115
Page 140
praktik profesional, kegiatan broker hak paten (pengaturan pembelian dan penjualan
hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan asuransi (untuk barang antik,
perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang atau muatan,
kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk
makelar real estat.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perubahan Anggaran Dasar PT PSU terakhir adalah
sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PSU
No. 33 tanggal 12 April 2022, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0225765 tanggal 13 April
2022, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0074058.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 13 April 2022.
Susunan Permodalan dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Para Pemegang PT PSU No. 20 tanggal 17
November 2022, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Jakarta Pusat, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0077836 tanggal 18 November 2022 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0232560.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 18
November 2022, susunan permodalan dan pemegang saham PT PSU adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai (%)
Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
Paulus Utomo 675.265.960 67.526.596.000 98,32
Barli Hasan 11.547.790 1.154.779.000 1,68
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 686.813.750 68.681.375.000 100,00
Saham Dalam Portepel 313.186.250 31.318.625.000
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT PSU No. 44 tanggal 27
Juni 2023, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta
Pusat, perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0132761 tanggal 27 Juni 2023 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0121484.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Juni
2023, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT PSU adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Barli Hasan
Direksi
Direktur Utama : Paula Marlina
Direktur : Paulus Utomo
116
Page 141
10. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Direksi dan Komisaris Perseroan sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 33/
POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.33/2014”).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana terdapat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 195 tanggal 24 Juni 2026, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Pieters Adyana Utomo
Direktur Utama
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1987, 38 tahun. Saat ini menjabat
Direktur Utama Perseroan (2025-sekarang). Sebelumnya merupakan
Direktur Perseroan (2013-2025). Saat ini juga menjabat Direktur Eternity
Ocean Maritime Ltd. (2025-sekarang), Soechi Eternity Maritime - FZCO
(2025-sekarang), Great Ocean Marine Ltd. (2025-sekarang), Great
Sea International Ltd. (2025-sekarang), PT Sejahtera Mega Armada
(2025-sekarang), Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. (2024-sekarang),
Global Ocean Lines Ltd. (2024-sekarang), Pacific Ocean Maritime Ltd.
(2024-sekarang), PT Merah Biru Regas (2024-sekarang), PT Putra Utama
Line (2024-sekarang), PT Inti Energi Line (2024-sekarang), PT Armada Bumi
Pratiwi Lines (2024-sekarang), PT Sukses Maritime Line (2024-sekarang),
PT Lintas Samudra Maritim (2024-sekarang), PT Lautan Armada
Nusantara (2023-sekarang), Direktur Utama PT Armada Maritime Offshore
(2022-sekarang), PT Selaras Pratama Utama (2022-sekarang), Direktur PT
Sukses Osean Khatulistiwa Line (2020-sekarang), PT Symbio Lintas Energi
(2015-sekarang), Success International Marine Pte. Ltd. (2012-sekarang).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Administrasi
Bisnis dari University of Wisconsin-Madison, Amerika Serikat pada tahun
2009.
Paula Marlina
Direktur
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1976, 49 tahun. Saat ini menjabat
Direktur Perseroan (2013-sekarang). Saat ini juga menjabat Direktur
Eternity Ocean Maritime Ltd. (2025-sekarang), Soechi Eternity Maritime
- FZCO (2025-sekarang), Great Ocean Marine Ltd. (2025-sekarang),
Great Sea International Ltd. (2025-sekarang), Komisaris PT Sejahtera
Mega Armada (2025-sekarang), Direktur Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.
(2024-sekarang), Global Ocean Lines Ltd. (2024-sekarang), Pacific Ocean
Maritime Ltd. (2024-sekarang), Komisaris PT Armada Maritime Offshore
(2022-sekarang), PT Inti Energi Line (2022-sekarang), PT Selaras Pratama
Utama (2022-sekarang), PT Putra Utama Line (2022-sekarang), PT Sukses
Maritime Line (2022-sekarang), PT Lintas Samudra Maritim (2022-sekarang),
PT Armada Bumi Pratiwi Lines (2020-sekarang), PT Sukses Osean
Khatulistiwa Line (2020-sekarang), Direktur Success International Marine
Pte. Ltd. (2012-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Tax
Consultant di KPMG (2000-2003).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Master in Accounting dari
Northeastern University, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan memperoleh
Business Administration degree dari University of Oregon, Amerika Serikat
pada tahun 1997.
117
Page 142
Ashok Hotu Tekani *)
Direktur
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1975, 51 tahun. Saat ini menjabat
Direktur Perseroan (2026-sekarang). Sebelumnya menjabat VP Commercial
(Shipping) Soechi Group (2022-present), General Manager Shipping -
Indonesia Wilmar International (2021-2022), Vice President Handysize PT
Soechi Lines Tbk (2012-2021), General Manager, COO untuk BLT - Chembulk
Commercial Management PT Berlian Laju Tanker Tbk (2000-2012).
Memperoleh gelar Magister Management jurusan Bisnis Internasional dan
Keuangan dari Universitas Gadjah Mada pada tahun 2000 dan gelar Sarjana
Ekonomi jurusan Bisnis dan Keuangan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta
pada tahun 1998.
Dewan Komisaris
Go Darmadi
Komisaris Utama
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1958, 67 tahun. Saat ini menjabat
Komisaris Utama Perseroan (2025-sekarang). Saat ini juga menjabat
Direktur Utama PT Darma Pertiwi Raya (2021-sekarang). Sebelumnya
menjabat Direktur Utama Perseroan (2013-2025), Direktur Perseroan (2010-
2013), Direktur PT Armada Bumi Pratiwi Lines (2005-2020), Direktur Utama
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (1999-2020).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana dari jurusan
Teknik Sipil Universitas Trisakti pada tahun 1983.
Barli Hasan
Komisaris
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1980, 45 tahun. Saat ini menjabat
Komisaris Perseroan (2025-sekarang). Saat ini juga menjabat Direktur PT
Multi Ocean Shipyard (2024-sekarang) dan Komisaris PT Lautan Armada
Nusantara (2023-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur
Utama PT Multi Ocean Shipyard (2020-2024), Direktur PT Lintas Samudra
Maritim (2016-2022), Direktur Utama PT Selaras Pratama Utama (2014-
2022), Direktur PT Sukses Maritime Line (2013-2022), Direktur Utama PT
Putra Utama Line (2012-2022), Direktur Utama PT Sukses Maritime Line
(2011-2013), Direktur Utama PT Armada Maritime Offshore (2011-2022),
Direktur Utama PT Inti Energi Line (2006-2022).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Master of Engineering in
Maritime Technology and Logistics dari Tokyo University of Marine Science
and Technology, Jepang pada tahun 2006 dan memperoleh Bachelor of Arts
dari University of Oregon, Amerika Serikat pada tahun 2002.
118
Page 143
Edwin Syahruzad
Komisaris Independen
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1968, 58 tahun. Saat ini menjabat
Komisaris Independen Perseroan (2025-sekarang). Saat ini juga menjabat
Ketua Komite Audit Perseroan (2025-sekarang). Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
(PT SMI) (2019-2024), Direktur Pembiayaan dan Investasi PT SMI (2014-
2019), serta Kepala Divisi Pembiayaan dan Investasi PT SMI (2009-2014),
dengan beberapa posisi lain di PT SMI adalah Ketua Komite Risiko dan
Kapital, Ketua Komite Pembiayaan, dan Ketua Komite Target dan Monitoring,
pernah menjabat Direktur PT Danareksa Sekuritas (2007-2009), anggota
Komite Audit PT Timah Tbk (2010-2012), Analis Kredit PT Industrial Bank of
Japan (1993), Analis Pasar Modal di PT Amsteel Securities (1995-1996) dan
PT Pentasena (1996-1998).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Ekonomi
Pembangunan dari Universitas Indonesia pada tahun 1993.
*) Diangkat berdasarkan hasil RUPS Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 24 Juni 2026.
Berikut merupakan keterangan mengenai sifat hubungan kekeluargaan dari anggota Dewan Komisaris dan
Direksi:
Nama Jabatan Sifat Hubungan Kekeluargaan
Go Darmadi Komisaris Utama • Ayah dari Pieters Adyana Utomo (Direktur Utama)
• Paman dari Paula Marlina (Direktur)
• Paman dari Barli Hasan (Komisaris)
Barli Hasan Komisaris • Keponakan dari Go Darmadi (Komisaris Utama)
• Saudara dari Pieters Adyana Utomo (Direktur Utama)
• Adik kandung dari Paula Marlina (Direktur)
Pieters Adyana Utomo Direktur Utama • Anak kandung dari Go Darmadi (Komisaris Utama)
• Saudara dari Paula Marlina (Direktur)
• Saudara dari Barli Hasan (Komisaris)
Paula Marlina Direktur • Keponakan dari Go Darmadi (Komisaris Utama)
• Saudara dari Pieters Adyana Utomo (Direktur Utama)
• Kakak kandung dari Barli Hasan (Komisaris)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026, Perseroan menyatakan sebagai berikut:
• Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitas sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek.
• Tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan.
• Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
dengan Pemegang Saham Utama, pelanggan, pemasok, dan/atau pihak lain berkaitan dengan
penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Emiten.
11. GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG)
Sebagai perusahaan publik serta memperhatikan ketatnya persaingan bisnis saat ini, Perseroan dituntut
untuk meningkatkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan (“GCG”) dalam setiap langkah pengawasan dan
pengelolaan. Perseroan berkomitmen untuk memperhatikan etika bisnis yang transparan sesuai dengan
119
Page 144
peraturan dan ketentuan yang berlaku. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Perseroan memiliki fungsi
audit internal dan sistem manajemen risiko, yang mendukung Perseroan untuk memastikan bahwa
sistem pengendalian internal dalam hal operasional, keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dapat berjalan dengan baik sepanjang tahun buku. Penerapan GCG
ini diharapkan dapat mendukung kinerja operasional pelayaran dan galangan kapal Perseroan secara
optimal, selanjutnya memberikan berbagai raihan kinerja keuangan bagi Perseroan, serta terpenuhinya
ketentuan peraturan yang berlaku di berbagai area kegiatan Perseroan.
Dalam rangka peningkatan penerapan tata kelola, Perseroan juga mendorong sumber daya manusia
yang bekerjauntuk Perseroan, agar mengikuti pelatihan-pelatihan yang diperlukan. Pelatihan yang
diikuti dapat berupa pelatihan peningkatan kompetensi dan keterampilan individu, maupun peningkatan
kemampuan keorganisasian.Penerapan tata kelola Perseroan juga melibatkan pihak-pihak ketiga. Badan
klasifikasi, badan sertifikasi, serta pelanggan merupakan bagian tak terpisahkan untuk memastikan
standar operasional Perseroan telah terpenuhi oleh armada kapal Perseroan maupun jasa-jasa yang
diberikan oleh galangan kapal Perseroan.
Kantor Akuntan Publik bertindak mengaudit laporan keuangan Perseroan, dimana Perseroan berupaya
meningkatkan kualitas pencatatan atas transaksi yang dilakukan. Perseroan juga diawasi oleh berbagai
regulator terkait dalam kaitannya dengan kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Perseroan selanjutnya membuka jalur-jalur pelaporan pelanggaran, baik secara internal maupun untuk
pihak eksternal. Disamping itu, Perseroan membuka jalur-jalur komunikasi kepada para pemegang
kepentingan lainnya, termasuk para kreditur dan pemegang saham Perseroan.
Kompensasi dan Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Nilai remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:
(Dalam Dolar AS)
Keterangan 31 Desember 2024
Direksi
Go Darmadi 75.286
Paula Marlina 63.897
Pieters Adyana Utomo 58.360
Total 197.543
Dewan Komisaris
Paulus Utomo 65.577
Haryo Suparmun 48.205
Total 113.782
Nilai remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Masa jabatan sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan 23 Juni 2025
(Dalam Dolar AS)
Dewan Komisaris Nilai
Go Darmadi**) 37.796
Barli Hasan 24.947
Edwin Syahruzad 14.935
Total 77.678
Masa jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan 23 Juni 2025
(Dalam Dolar AS)
Dewan Komisaris Nilai
Paulus Utomo 37.136
Haryo Suparmun 22.866
Total 60.002
120
Page 145
Direksi
(Dalam Dolar AS)
Direksi Nilai
Pieters Adyana Utomo*) 78.606
Paula Marlina 64.946
Go Darmadi**) 40.082
Total 183.634
Keterangan:
*) Bapak Pieters Adyana Utomo merupakan Direktur Perseroan dengan periode jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan Hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025, beliau diangkat menjadi Direktur Utama
Perseroan sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
**) Bapak Go Darmadi merupakan Direktur Utama Perseroan dengan periode jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
tanggal 23 Juni 2025. Berdasarkan Hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025, beliau diangkat menjadi Komisaris
Utama Perseroan sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
Dalam menetapkan besaran remunerasi bagi Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan mengacu kepada
ketentuan Peraturan OJK Nomor 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten
atau Perusahaan Publik, dengan indikator penetapan remunerasi antara lainmemperhatikan hal sebagai
berikut:
- Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan yang sejenis dan
skala usaha Perseroan dalam industri,
- Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dikaitkan
dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan,
- Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris,
- Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.
Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Komisaris
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan Pedoman Dewan Komisaris
Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Keterangan
Go Darmadi 1. Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
Komisaris Utama terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya,
baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat
Barli Hasan kepada Direksi.
Komisaris
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS
tahunan dan RUPS lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana
Edwin Syahruzad
diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar
Komisaris Independen
Perseroan.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan itikad baik,
penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawabnya sebagaimana dimaksud pada angka 1, Dewan Komisaris wajib
membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang
membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada angka 4, setiap akhir tahun buku.
121
Page 146
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Perseroan
Tugas dan tanggung jawab Direksi Perseroan sesuai dengan Pedoman Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi Keterangan
Pieters Adyana Utomo 1. Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan
Direktur Utama untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Paula Marlina
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan
Direktur
sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direksi wajib menyelenggarakan
RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
Ashok Hotu Tekani* perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Direktur
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dengan itikad baik, penuh
tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, Direksi dapat membentuk
komite.
5. Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada angka 4,
Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir
tahun buku.
*) diangkat berdasarkan hasil RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 24 Juni 2026.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Sampai dengan 31 Desember 2025, Perseroan mengadakan rapat Dewan Komisaris, Rapat Direksi, dan
rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi masing-masing sebanyak 7 kali, 12 kali, dan 4 kali rapat,
dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris Rapat Direksi & Dewan
Komisaris
Jumlah Persentase Jumlah Persentase Jumlah Persentase
Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat Kehadiran
Go Darmadi*) **) 6 100% 4 100% 4 100%
Barli Hasan*) - - 4 100% 2 100%
Edwin Syahruzad*) - - 4 100% 2 100%
Paula Marlina 12 100% - - 4 100%
Pieters Adyana Utomo**) 12 100% - - 4 100%
Paulus Utomo**) - - 3 100% 2 100%
Haryo Suparmun**) - - 3 100% 2 100%
Keterangan:
*) Berdasarkan Hasil Keputusan RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025, Bapak Go Darmadi, Bapak Barli Hasan,
dan Bapak Edwin Syahruzad diangkat menjadi Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2028.
**) Bapak Paulus Utomo dan Bapak Haryo Suparmun merupakan Dewan Komisaris Perseroan dengan periode jabatan sampai
dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tanggal 23 Juni 2025.
Bapak Go Darmadi merupakan Direktur Utama Perseroan dan Bapak Pieters Adyana Utomo merupakan
Direktur Perseroan, dengan periode jabatan sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada
tanggal 23 Juni 2025.
122
Page 147
Pelatihan
Tidak terdapat pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi yang diikuti anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan dalam tahun buku 2025.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan melakukan proses pembelajaran masih melalui metode terlibat
langsung atau turun langsung untuk kegiatan operasional Grup Perseroan, sehingga belum terdapat
program pelatihan secara khusus untuk Dewan Komisaris dan Direksi.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2014, Perseroan telah menunjuk Paula Marlina
sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) berdasarkan Surat Keputusan No. 011/SL/LGL/
VIII/2014 tanggal 21 Agustus 2014 dan berikut adalah riwayat hidup Sekretaris Perusahaan:
Paula Marlina Warga negara Indonesia, lahir tahun 1976, 49 tahun. Saat ini menjabat
Direktur Perseroan (2013-sekarang). Saat ini juga menjabat Direktur
Sekretaris Perusahaan
Eternity Ocean Maritime Ltd. (2025-sekarang), Soechi Eternity Maritime
(Corporate Secretary)
- FZCO (2025-sekarang), Great Ocean Marine Ltd. (2025-sekarang),
Great Sea International Ltd. (2025-sekarang), Komisaris PT Sejahtera
Mega Armada (2025-sekarang), Direktur Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.
(2024-sekarang), Global Ocean Lines Ltd. (2024-sekarang), Pacific Ocean
Maritime Ltd. (2024-sekarang), Komisaris PT Armada Maritime Offshore
(2022-sekarang), PT Inti Energi Line (2022-sekarang), PT Selaras Pratama
Utama (2022-sekarang), PT Putra Utama Line (2022-sekarang), PT Sukses
Maritime Line (2022-sekarang), PT Lintas Samudra Maritim (2022-sekarang),
PT Armada Bumi Pratiwi Lines (2020-sekarang), PT Sukses Osean
Khatulistiwa Line (2020-sekarang), Direktur Success International Marine
Pte. Ltd. (2013-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Senior Tax
Consultant di KPMG (2000-2003).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Master in Accounting dari
Northeastern University, Amerika Serikat pada tahun 1999 dan memperoleh
Business Administration degree dari University of Oregon, Amerika Serikat
pada tahun 1997.
Sekretaris Perseroan dapat dihubungi melalui email corsec@soechi.com dan dengan nomor telepon: +62
21- 8086-1000, serta faksimili: +62 21-8086-1001.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
• Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham serta Paparan Publik
• Menyelenggarakan dan mendokumentasikan Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris
• Melakukan berbagai fungsi pelaporan, penyampaian keterbukaan informasi, dan melakukan
korespondensi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Biro Administrasi Efek Perseroan
• Mengikuti peraturan perundang-undangan terkait Pasar Modal dan OJK
• Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal
123
Page 148
Program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi yang telah diikuti oleh Sekretaris
Perusahaan Perseroan selama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Judul Pelatihan
Webinar Sosialisasi ESG Reporting
Sosialisasi POJK Nomor 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
Sosialisasi eASY.KSEI batch 2 Tahun 2025
Webinar Sustainability Report Awareness
Webinar Navigating Sustainability Reporting Standards
Acara CarboNEX 2025
Penyegaran Kembali Standarisasi Profesi Sekretaris Perusahaan dan Kode Etik Sekretaris Perusahaan
Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka
Kesiapan Perusahaan dalam Menghadapi Volatilitas Pasar Global: Perspektif Investor Relations dan Corporate
Secretary
Sosialisasi Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa
Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa
Webinar IDX-S&P Global: Value and Benefits of 2025 S&P Global Corporate Sustainability Assessment (CSA)
Pendalaman POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
Digital Governance: Automating Compliance and Disclosure with AI Tools
Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka Dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahan
Free Float Refreshment - Agustus 2025
A Risk-Based Approach to ESG: Building Resilient, Responsible Businesses
Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha
Webinar e-RUPS & eASY.KSEI: Solusi Modern Tata Kelola RUPS
Tren Modus dan Skema Pencucian Uang Terbaru: Strategi Identifikasi, Mitigasi, dan Penegakan Hukum
Webinar Tax for Non-Tax: Peran Corporate Secretary dalam Kewajiban Pajak Emiten, M&A, dan Transaksi Saham
Indonesia Stock Exchange Workshop on IFRS Sustainability Standards
Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik
Webinar From Policy to Impact: Best Practice in ESG Journey
Philanthropy Sharing Session #48: Rumah Zakat Program Showcase: Kolaborasi Filantropi untuk Rehabilitasi
Mangrove
Webinar Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat
Ekuitas dan Pengelolaan Aset yang tidak Diklaim di Pasar Modal
Webinar ESG Empowering Communities, Strengthening Sustainability
Webinar Integrasi Cyber Security dalam Good Corporate Governance (GCG): Peran Penting Corporate Secretary
Webinar IDX-IAI: Sosialiasi Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK 1 dan PSPK 2)
From Compliance to Storytelling: Building Corporate Value Through Annual Report
Webinar From Compliance to Confidence: Redefining ACGS through ESG and Digital Governance
Webinar IFRS 1 & 2 Update and Practical Insights for Public Companies
Webinar Media Handling 4.0: Peran Corporate Secretary dalam Era AI dan Reputasi Digital
Webinar Membangun Sistem Whistleblowing yang Efektif dan Berintegritas Berbasis ISO 37002:2021
Pendalaman Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42 Tahun 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan
Project Expose: [PNRE X PTPN III] Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg) Sei Mangkei 2,4 MW dari Recovery
Biogas pada Pengolahan Limbah POME
124
Page 149
Judul Pelatihan
Peraturan Bursa I-A Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat
Seminar IDX-GRI-AEI: Human Rights Due Diligence
Sosialisasi Kewajiban Penyampaian Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham serta
Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Secara Elektronik
Pelatihan dan/atau peningkatan kompetensi tersebut di atas diantaranya diselenggarakan oleh OJK, BEI,
KSEI, Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), dan pihak lainnya.
Komite Audit
Pengangkatan Komite Audit dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Sesuai dengan Peraturan OJK tersebut, Keputusan Dewan Komisaris telah mengangkat Komite Audit
sesuai dengan Surat Keputusan No. 020/SL/LGL/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025 dengan susunan sebagai
berikut:
Ketua Edwin Syahruzad
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1968, 58 tahun. Saat ini juga menjabat Komisaris
Independen Perseroan (2025-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai
Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) (2019-2024), Direktur
Pembiayaan dan Investasi PT SMI (2014-2019), serta Kepala Divisi Pembiayaan dan
Investasi PT SMI (2009-2014), dengan beberapa posisi lain di PT SMI adalah Ketua
Komite Risiko dan Kapital, Ketua Komite Pembiayaan, dan Ketua Komite Target dan
Monitoring, pernah menjabat Direktur PT Danareksa Sekuritas (2007-2009), anggota
Komite Audit PT Timah Tbk (2010-2012), Analis Kredit PT Industrial Bank of Japan
(1993), Analis Pasar Modal di PT Amsteel Securities (1995-1996) dan PT Pentasena
(1996-1998).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ilmu Ekonomi Pembangunan
dari Universitas Indonesia pada tahun 1993.
Anggota Maria Natalina Sindhikara
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1971, 54 tahun. Sebelumnya pernah menjabat
sebagai CFO PT Mahaka Visual Integra (2015-2025), CFO PT Mahaka Radio Integra
(2015-2022), Head of Financial Operation PT Allianz Life Indonesia (2013-2015), dan
Business Operation/Assistant Director Ernst & Young Indonesia (2011-2012).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi
dari Universitas Trisakti pada tahun 1994.
Anggota Ferry Yanto Widjaja
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1967, 58 tahun. Saat ini juga Direktur PT Surgika
Alkesindo (2017-sekarang). Sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama
PT Gresik Jasatama (2016-2020), Direktur CrystalRock Ltd (2012-2016), Komisaris
PT Equity Securities Indonesia (2011-2012), Direktur Marketing PT Equity Securities
Indonesia (2006-2011).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Master of Business Administration
dari University of Houston Clear Lake, Amerika Serikat pada tahun 1993 dan Bachelor
of Science jurusan Industrial Engineering dari Oregon State University, Amerika Serikat
pada tahun 1991.
125
Page 150
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit adalah sebagai berikut:
• Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik/
atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan.
• Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan.
• Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
• Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
• Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Perseroan.
• Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan.
• Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
• Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
Komite Audit mengadakan sebanyak 6 kali rapat pada tahun buku 2025.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Sampai dengan 31 Desember 2025, Komite Audit mengadakan rapat Komite Audit sebanyak 6 kali dengan
tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Persentase Kehadiran
Edwin Syahruzad *) 4 100%
Maria Natalina Sindhikara 6 100%
Ferry Yanto Widjaja 6 100%
Keterangan:
*) Diangkat sebagai Ketua Komite Audit pada tanggal 23 Juni 2025.
Pelaksanaan Kegiatan Komite Audit
Pelaksanaan kegiatan Komite Audit mencakup sebagai berikut selama tahun buku 2025:
• Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan kepada publik dan/atau
pihak otoritas.
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan
pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
• Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal.
• Melakukan penelaahan atas pelaksanaan manajemen risiko.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan tidak membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi dan menetapkan pelaksanaan fungsi nominasi dan remunerasi Perseroan
dijalankan oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Keputusan No. 056/SL/LGL-CORSEC/
VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang beranggotakan sebagai berikut:
Go Darmadi : Komisaris Utama
Barli Hasan : Komisaris
Edwin Syahruzad : Komisaris Independen
126
Page 151
Tugas dan tanggung jawab fungsi Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
Tugas dan tanggung jawab fungsi Nominasi:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
b. kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
c. kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
• Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
• Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Tugas dan tanggung jawab fungsi Remunerasi:
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas
remunerasi, dan besaran atas Remunerasi
• Membantu melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
Fungsi Nominasi dan Remunerasi mengadakan sebanyak 3 kali rapat pada tahun buku 2025.
Pelaksanaan Kegiatan Fungsi Nominasi dan Remunerasi
Pelaksanaan kegiatan Fungsi Nominasi & Remunerasi untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:
• Memberikan rekomendasi mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris.
• Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
• Membantu melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
• Membantu melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Unit Audit Internal
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015, Perseroan wajib membentuk Unit Audit Internal
dan telah menunjuk Anpri Kusuma, sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan No.
052/SL/LGL/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 yang didukung oleh tim yang fokus pada operasional,
keuangan, dan audit teknologi informasi.
Kepala Audit Internal Anpri Kusuma
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1984, 42 tahun. Sebelumnya pernah
menjabat sebagai Business Process & Compliance Division Head PT Indonusa
Telemedia (Transmedia Group) (2020-2025), Senior Manager Process
Governance PT Smartfren Telecom Tbk (2015-2020), Process Improvement
& SOP Manager PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (2014-2015), Quality
Management Senior Analyst PT Serasi Autoraya (Astra Group) (2010-2014),
Regional Human Resource Business Partner PT Mayora Indah Tbk (2010),
dan Production Unit Head PT Dellifood SC (Mayora Indah Group) (2008-2010).
Menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar Sarjana dari jurusan Teknik
Industri dari UPN Veteran Yogyakarta pada tahun 2008.
127
Page 152
Tugas dan tanggung jawab Unit Audit Internal:
• Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai
dengan kebijakan Perusahaan;
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen;
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris;
• Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
• Bekerja sama dengan Komite Audit;
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukannya; dan
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
12. tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/csr)
Kegiatan tanggung jawab sosial (CSR) yang dilakukan oleh Perseroan pada tahun 2025 diantaranya
adalah sebagai berikut:
1. Program konservasi mangrove
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB): TPB No. 13 Penanganan Perubahan Iklim.
Kegiatan:
• Perseroan melakukan penanaman bibit mangrove jenis Rhizophora di Kelurahan Marunda, Provinsi
DKJ Jakarta. Program juga mencakup perawatan bibit mangrove untuk dirawat selama 3 tahun ke
depan sampai tahun 2028.
• Perseroan melakukan program perawatan atas 1.000 bibit mangrove jenis Rhizophora yang telah
ditanam oleh Perseroan di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun
2024. Program perawatan tersebut dimaksudkan agar bibit yang telah ditanam dapat bertumbuh
dengan baik. Program perawatan dilakukan selama 2 tahun sampai tahun 2026.
Mangrove memiliki peranan penting pada pengurangan pemanasan global karena kemampuannya untuk
menangkap emisi karbondioksida (CO2) yang dilepaskan ke udara oleh berbagai aktivitas ekonomi. Akar
mangrove Rhizophora yang kuat juga dapat membantu menahan pasir dan lumpur sehingga mampu
mencegah erosi pantai. Mangrove Rhizophora juga memiliki fungsi membantu menyaring polutan dari air
dan meningkatkan kualitas air di sekitar pantai.
Capaian:
• Penanaman sebanyak 1.000 bibit mangrove di Kelurahan Marunda, Provinsi DKJ Jakarta telah
selesai dilakukan sepenuhnya pada tahun 2025.
• Perawatan sebanyak 1.000 bibit mangrove di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan
Riau telah dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2025.
128
Page 153
Foto kegiatan konservasi mangrove
129
Page 154
2. Program rehabilitasi terumbu karang
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB): TPB No. 14 Ekosistem Laut.
Kegiatan:
• Merupakan program rehabilitasi terumbu karang di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi
Kepulauan Riau, melalui transplantasi terumbu karang menggunakan metode kerangka jaring laba-
laba atau media coral spider.
Terumbu karang merupakan rumah bagi banyak spesies laut yang saling berinteraksi dan menciptakan
keseimbangan ekologis. Berbagai biota laut seperti ikan, moluska, crustasea, bintang laut, penyu,
bahkan hiu menjadikan terumbu karang sebagai sumber makanan, lokasi berkembang biak, dan tempat
perlindungan.
Capaian:
• Sebanyak 30 media coral spider berbentuk heksaframe telah dipasang oleh para penyelam di lokasi
rehabilitasi. Satu heksaframe yang dipasang di lokasi menampung 5-7 bibit karang berjenis Acroporan
Branching dan Pocillopora.
Foto kegiatan rehabilitasi terumbu karang
130
Page 155
131
Page 156
3. Program peremajaan fasilitas sekolah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB): TPB No. 4 Pendidikan Berkualitas.
Kegiatan:
• Merupakan kegiatan berupa pembuatan meja dan kursi baru untuk siswa dan guru di beberapa
sekolah di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan. Pembuatan meja dan kursi
memberdayakan UMKM setempat.
Capaian:
• Meja dan kursi untuk siswa dan guru telah diserahkan seluruhnya kepada 5 sekolah dan 1 masjid.
Sekolah yang dituju mencakup sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.
• Meja dan kursi diestimasi akan dapat digunakan dalam waktu yang cukup panjang dengan perkiraan
sampai dengan sekitar 5 tahun.
Foto kegiatan peremajaan fasilitas sekolah
132
Page 157
4. Program renovasi fasilitas sanitasi sekolah
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB): TPB No. 4 Pendidikan Berkualitas.
Kegiatan:
• Kegiatan berupa renovasi kamar mandi dan tempat wudhu di Sekolah Madrasah Tsanawiyah
yang berlokasi di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur. Keseluruhan pengerjaan renovasi
memberdayakan pekerja lokal.
Capaian:
• Telah diselesaikan sepenuhnya atas renovasi prasarana sanitasi berupa kamar mandi sekolah di
Madrasah Tsanawiyah Muhammadiyah 9 dengan ukuran keseluruhan kamar mandi seluas 3,8 meter
x 4,5 meter sebanyak 2 ruangan.
• Pekerjaan renovasi dilakukan oleh warga setempat yang terdiri dari total sebanyak 4 orang pekerja.
Proses persiapan serta penyelesaian renovasi kamar mandi memakan waktu sekitar 1 bulan.
133
Page 158
Foto kegiatan renovasi fasilitas sanitasi sekolah
134
Page 159
Tanggung Jawab Produk dan/atau Layanan
Perseroan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang setara kepada setiap pelanggannya baik
untuk pelanggan pelayaran maupun pelanggan galangan kapal. Perseroan selalu menyediakan kapal
yang memenuhi standar kualifikasi yang setara kepada para pelanggan, dengan memperhatikan aspek
Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L), serta tarif penyewaan yang mengikuti
perkembangan industri. Perseroan selalu menyediakan jasa galangan kapal yang memenuhi standar
mutu yang setara kepada para pelanggan, dengan memperhatikan aspek K3L, serta harga kontrak yang
mengikuti perkembangan industri.
Perseroan mencatat 100% produk/jasa yang diberikan Perseroan telah dievaluasi keamanannya bagi
pelanggan. Armada kapal Perseroan menjalankan survei berkala dan telah memenuhi standar teknis
dari badan klasifikasi. Galangan kapal Perseroan menghasilkan output kapal serta memberikan jasa dry
docking dan reparasi kapal, dengan sepenuhnya memenuhi standar teknis dari badan klasifikasi.
135
Page 160
13. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, berikut ini struktur organisasi Perseroan:
Dewan Komisaris *)
• Go Darmadi (Komisaris Utama)
• Barli Hasan (Komisaris)
• Edwin Syahruzad
(Komisaris Independen)
Komite Audit
• Edwin Syahruzad
(Ketua Komite Audit)
• Maria Natalina Sindhikara
(Anggota Komite Audit)
• Ferry Yanto Widjaja
(Anggota Komite Audit)
Direktur Utama
Pieters A. Utomo
Audit Internal
Anpri Kusuma
(Kepala Audit Internal)
Sekretaris Perusahaan
Paula Marlina
Direktur (Operasi Pelayaran) Direktur (Keuangan)
Ashok Hotu Tekani Paula Marlina
VP Pendukung Bisnis VP Pendukung Keuangan
Ang Helen Yolanda
Pelayaran Galangan Kapal
Komersial Marketing Asset Management Keuangan
Operasi Quality Management Procurement Akunting
Technical & Maintenance Produksi Vessel Performance Teknologi Informasi
Purchasing Teknikal Logistic HRGA
Crewing & Assurance Purchasing & Logistic Internal Control & Quality
Management
Manajemen Risiko &
Asuransi
Government Relation Administrasi Legal
Hubungan Investor
Manajemen Risiko &
Asuransi
Keterangan:
*) Dewan Komisaris menjalankan Fungsi Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
136
Page 161
14. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2025, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak adalah sebanyak
397 orang. Tabel berikut ini menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jabatan, usia,
pendidikan, status, dan lokasi bekerja.
Perseroan
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
General Manager 0 0
Manager 2 1
Supervisor & Assistant Manager 0 1
Staff & Non-Staff 0 0
Jumlah 2 2
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
18 - 25 0 0
>25 – 35 2 2
>35 – 45 0 0
>45-55 0 0
>55 0 0
Jumlah 2 2
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Jenjang Pendidikan
2025 2024
> S-1 0 0
S-1 2 2
Diploma 0 0
SLTA 0 0
SLTP 0 0
< SLTP 0 0
Jumlah 2 2
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Karyawan Tetap 2 1
Karyawan Kontrak 0 1
Jumlah 2 2
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
Pusat 2 2
Jumlah 2 2
137
Page 162
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Aktivitas Utama
2025 2024
Sekretaris Perusahaan 1 1
Hubungan Investor 1 1
Keuangan - -
Akunting - -
Teknologi Informasi (TI) - -
Human Resource & General Affair (HR & GA) - -
Internal Audit & Internal Control & Quality Management (ICQM) - -
Legal - -
Operasional Pelayaran - -
Operasional Galangan Kapal - -
Jumlah 2 2
Perusahaan Anak
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Jabatan
2025 2024
General Manager 13 5
Manager 33 36
Supervisor & Assistant Manager 139 140
Staff & Non-Staff 210 208
Jumlah 395 389
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Usia
2025 2024
18 - 25 80 46
>25 – 35 170 147
>35 – 45 107 91
>45-55 29 48
>55 9 57
Jumlah 395 389
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Pendidikan
2025 2024
> S-1 22 16
S-1 229 209
Diploma 73 70
SLTA 68 92
SLTP 3 2
< SLTP 0 0
Jumlah 395 389
138
Page 163
Komposisi Karyawan Berdasarkan Status
31 Desember
Status
2025 2024
Karyawan Tetap 238 208
Karyawan Kontrak 157 181
Jumlah 395 389
Komposisi Karyawan Berdasarkan Lokasi
31 Desember
Lokasi
2025 2024
Pusat 299 291
Cabang 96 98
Jumlah 395 389
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama
31 Desember
Aktivitas Utama
2025 2024
Sekretaris Perusahaan - -
Hubungan Investor - -
Keuangan 17 24
Akunting 37 33
Teknologi Informasi (TI) 21 23
Human Resource & General Affair (HR & GA) 25 32
Internal Audit & Internal Control & Quality Management (ICQM) 10 10
Legal 10 9
Operasional Pelayaran 210 162
Operasional Galangan Kapal 65 96
Jumlah 395 389
Pada saat prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pegawai dengan keahlian khusus serta pada
saat ini tidak memiliki program kepemilikan saham
Sumber Daya Manusia Perseroan juga didukung oleh sebanyak ±700 pelaut pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2025, yang mana dikelola oleh pihak afiliasi Perseroan, yaitu PT Equator Maritime and PT
Vektor Maritim. Di galangan kapal, Perseroan didukung oleh sebanyak 1.232 pekerja pada tanggal 31
Desember 2024 dan 601 pekerja pada tanggal 31 Desember 2025.
Serikat Pekerja
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki serikat
pekerja yang dibentuk oleh karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak memiliki Kesepakatan Kerja Bersama.
Tenaga Kerja Asing
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh Perseroan
dan Perusahaan Anak.
139
Page 164
Kesejahteraan Karyawan
Dalam aspek kesejahteraan karyawan, Perseroan mempekerjakan karyawan dengan memperhatikan
ketentuan upah minimum yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi/Pemerintah Daerah. Tidak terdapat
karyawan Perseroan yang dibayar dibawah upah minimum masing-masing untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025. Remunerasi karyawan secara umum dibagi
menjadi gaji pokok, tunjangan makan, serta tunjangan transportasi.
Remunerasi karyawan ditentukan berdasarkan standar remunerasi yang berlaku di dalam industri serta
memperhatikan kompleksitas pekerjaan. Perseroan secara berkala setiap tahun melakukan penilaian
kinerja (annual performance appraisal) untuk seluruh karyawannya. Penyesuaian remunerasi dilakukan
berdasarkan penilaian kinerja tahunan tersebut.
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial (“UU No 40/2004”),
Perseroan memastikan seluruh karyawan Perseroan memiliki asuransi kesehatan. Karyawan level staf/
non staf sampai dengan level penyelia (supervisor), Perseroan mendaftarkan dan membayarkan iuran
BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Karyawan pada level manajerial, Perseroan mendaftarkan dan membayarkan iuran asuransi kesehatan
pada perusahaan asuransi non Pemerintah agar dapat memperoleh pertanggungan kesehatan yang lebih
luas.
Dengan memperhatikan UU No. 40/2004, Perseroan juga mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai
peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perseroan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Dalam rangka memberikan perlindungan kepada kru kapal terkait dengan pemenuhan hak dasar, antara
lain berupa upah, syarat kerja termasuk waktu kerja dan waktu istirahat, perawatan medik, jaminan
kesehatan, perekrutan dan penempatan, pelatihan, dan pengawasan, armada kapal Perseroan telah
memenuhi Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006). Kru kapal juga
diasuransikan melalui asuransi Protection & Indemnity (P&I), yaitu asuransi standar internasional untuk
kru kapal sehubungan dengan risiko kecelakaan kerja yang mungkin muncul selama bekerja pada armada
kapal Perseroan.
Perseroan menyediakan berbagai fasilitas tambahan lain yang diperlukan karyawan, mencakup seragam
kerja, peralatan keselamatan kerja, memberikan pelatihan untuk pemahaman dan peningkatan kompetensi
pekerja dan keselamatan kerja, serta memberikan pelatihan dan wadah untuk mendukung iklim dan
lingkungan kerja yang nyaman bagi karyawan.
Sistem Pengendalian Internal
• Pengendalian keuangan
Perseroan menjalankan pengendalian keuangan untuk memastikan bahwa sumber daya keuangan
direncanakan, dipantau, dan digunakan secara efektif untuk mendukung keberlangsungan usaha
Perseroan.
Dalam pengendalian keuangan, Perseroan melakukan budgeting serta memonitor kinerja aktual
terhadap anggaran yang ditentukan. Perseroan memiliki standar prosedur dalam memverifikasi
berbagai transaksi keuangan. Perseroan juga menggunakan sistem akuntansi terkomputerisasi
untuk menghasilkan informasi keuangan yang akuntabel dan tepat waktu yang dapat dijadikan acuan
dalam pembuatan keputusan.
• Pengendalian operasional
Perseroan menjalankan pengendalian operasional untuk memastikan bahwa aset pelayaran dan
galangan kapal yang dioperasikan secara optimal untuk mendukung keberlangsungan usaha
Perseroan. Perseroan dibantu sistem informasi terkomputerisasi untuk mendukung pengendalian
operasional.
140
Page 165
Kegiatan pengendalian operasional atas aset pelayaran Perseroan didalamnya mencakup
perencanaan dan pemantauan operasi kapal dan kru kapal, penjadwalan pelayaran, pengelolaan
penanganan kargo, memastikan pengiriman tepat waktu, perawatan berkala atas kapal, serta
keseluruhan operasi dilaksanakan dalam biaya yang efisien.
Kegiatan pengendalian operasional atas aset galangan kapal Perseroan didalamnya mencakup
perencanaan jadwal produksi dan reparasi, pengalokasian tenaga kerja dan material, pemantauan
perkembangan pekerjaan, dan kepastian standar kualitas di setiap tahap konstruksi atau perbaikan.
• Kepatuhan terhadap perundang-undangan
Perseroan memastikan bahwa semua aktivitasnya mematuhi peraturan yang berlaku di dalam
maritim, ketentuan ketenagakerjaan, peraturan lingkungan, dan standar kesehatan dan keselamatan
kerja yang berlaku. Perseroan menjalankan kepatuhan terhadap konvensi internasional, persyaratan
badan klasifikasi, dan peraturan nasional terkait yang mengatur operasi kapal, pembuatan kapal, dan
kegiatan perbaikan kapal.
Untuk mendukung kepatuhan, Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur internal. Perseroan
juga melakukan pemantauan dan audit secara berkala, dan memberikan pelatihan kepada tenaga
kerjanya.
15. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, KOMISARIS DAN
DIREKSI PERSEROAN, SERTA KOMISARIS DAN DIREKSI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, Perusahaan Anak, maupun masing-masing
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak, tidak sedang terlibat perkara-
perkara perdata, pidana, dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau lembaga arbitrase baik
di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang
berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang
berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
tidak sedang menghadapi somasi yang berpotensi menjadi perkara yang dapat mempengaruhi secara
material kegiatan usaha dan/atau kelangsungan kegiatan usaha Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
serta rencana penerbitan Sukuk.
16. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki penyertaan pada Perusahaan Anak
dengan kontribusi 10% atau lebih dari laba (rugi) sebelum pajak dari laporan keuangan konsolidasian
tanggal 31 Desember 2025, serta Perusahaan Anak yang berkaitan dengan Rencana Penggunaan Dana,
yaitu sebagai berikut:
Kepemilikan Kontribusi Terhadap Kontribusi
Status per 31 Laba Sebelum Terhadap
Nama Desember
Tahun Kegiatan Operasional per Beban Pajak Pendapatan
No. Perusahaan 2025
Penyertaan Usaha 31 Desember Konsolidasian 31 Konsolidasian
Anak
2025 Desember 2025 31 Desember
(%) (%) *) 2025 (%) *)
1. PT Armada 2012 Transportasi Beroperasi 99,99 82,99 11,79
Maritime Offshore Domestik dan
Internasional
2. PT Lautan 2025 Transportasi Beroperasi 99,99 60,19 7,47
A r m a d a Domestik
Nusantara
3. PT Lintas 2016 Transportasi Beroperasi 99,98 53,61 9,12
Samudra Maritim Domestik dan
Internasional
4. PT Putra Utama 2012 Transportasi Beroperasi 99,99 49,14 13,86
Line Domestik dan
Internasional
141
Page 166
Kepemilikan Kontribusi Terhadap Kontribusi
Status per 31 Laba Sebelum Terhadap
Nama Desember
Tahun Kegiatan Operasional per Beban Pajak Pendapatan
No. Perusahaan 2025
Penyertaan Usaha 31 Desember Konsolidasian 31 Konsolidasian
Anak
2025 Desember 2025 31 Desember
(%) (%) *) 2025 (%) *)
5. PT Armada Bumi 2012 Transportasi Beroperasi 99,93 44,39 26,10
Pratiwi Lines Domestik dan
Internasional
6. PT Selaras 2014 Transportasi Beroperasi 99,93 9,69 8,59
Pratama Utama Domestik dan
Internasional
7. Great Ocean 2025 Pelayaran Belum beroperasi 100,00 -0,05 0,00
Marine Ltd. komersial pada
31 Desember
2025 dan telah
beroperasi
komersial pada 9
April 2026
8. PT Sukses Osean 1999 Transportasi Beroperasi 99,80 -59,20 10,48
Khatulistiwa Line Domestik dan
Internasional
*) Menggunakan angka sebelum eliminasi
KEPEMILIKAN PERUSAHAAN ANAK SECARA LANGSUNG
1. PT Armada Maritime Offshore (“AMO”)
Riwayat Singkat
AMO, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. AMO didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 01 tanggal 3 Januari 2011 yang dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta, yang
telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan No. AHU-04158.AH.01.01 Tahun tanggal 26 Januari 2011, telah didaftarkan dalam Daftar PT
AMO No. AHU-0006840.AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011.
Anggaran Dasar AMO telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT AMO No. 115 tanggal 20 Desember 2012 yang dibuat di
hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.10-45498 tanggal 21 Desember 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar PT AMO No.
AHU-0111132.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 (“Akta No. 115/2012”).
b. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT AMO No. 18 tanggal 30 Juni 2014
yang dibuat di hadapan Doddy Natadihardja, S.H., M.Kn, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-04803.40.20.2014 tanggal 1 Juli 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar PT AMO No. AHU-066524.40.80.2014 tanggal 01 Juli 2014 (“Akta No. 18/2014”).
c. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT AMO No. 10 tanggal 18 Januari 2017 yang
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah
memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0001525.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 20 Januari 2017,
telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
142
Page 167
Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-0025781 tanggal 20 Januari 2017, telah didaftarkan dalam Daftar
PT AMO No. AHU-0007958.AH.01.11.TAHUN 2017 TANGGAL 20 Januari 2017, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 13, Tambahan No. 2405 (“Akta No. 10/2017”).
d. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Para Saham PT AMO No. 154 tanggal 4 Juli 2024 yang
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan
dalam Keputusan No. AHU-0043007.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Juli 2024, telah diterima
dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.09.-0227171 tanggal 16 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar PT AMO No. AHU-
0144094.AH.01.11.TAHUN 2024 TANGGAL 16 Juli 2024 (“Akta No. 154/2024”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha AMO adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar AMO yang tercantum dalam Akta No. 154/2024, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan AMO ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50133);
c. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50141);
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50142);
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, AMO dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antarpelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
b. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut operatornya.
c. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Luar Negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
d. Melakukan kegiatan usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan
sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan
kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta
untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh AMO adalah bergerak di bidang transportasi domestik
dan internasional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham AMO adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No.
154/2024, yaitu sebagai berikut:
143
Page 168
Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.600.0000 26.000.000.0000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Lines Tbk 649.925 6.499.250.000 99,988
PT Amerta Indah Perkasa 75 750.000 0,012
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 650.000 6.500.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 1.950.000 19.500.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus AMO berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Armada Maritime Offshore No. 7 tanggal 18 Mei 2022, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, pemberitahuan perubahan anggaran
dasar AMO telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT
Armada Maritime Offshore No. AHU-AH.01.09-0014250 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0094093.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 20 Mei 2022 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Paula Marlina
Direksi
Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo
Direktur : Yolanda
Perizinan
a. Nomor Induk Berusaha
NIB dengan No. 9120006300187 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
OSS, diterbitkan pada tanggal 8 Maret 2019 yang berlaku selama PT AMO melaksanakan kegiatan
usahanya.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP dengan No. 0312653793018000 atas nama PT AMO, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keterangan Terdaftar No. S-1169KT/WPJ.06/KP.1003/2017, tanggal 21 September 2017 yang
diterbitkan Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu .
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkat Laut No. B.X-9/AL001 tanggal 4 Januari 2013
yang diterbitkan oleh DIrektur Jenderal Perhubungan Laut., yang diberikan tanpa batas waktu
sepanjang AMO mematuhi seluruh keseluruhan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku.
d. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang
KKKPR No. 21052410113171129 diterbitkan tanggal 21 Mei 2024 atas nama PT AMO untuk Kode
KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus dengan luas tanah 142,67m2
berlaku selama 3 (tiga) tahun.
e. KKKPR
KKKPR No. 15102410113171030 diterbitkan tanggal 14 Oktober 2024 atas nama PT AMO untuk
Kode KBLI 50142 – Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus berlaku selama 3 (tiga) tahun.
144
Page 169
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 45.421.225 45.125.857
Total Liabilitas 11.795.977 16.891.766
Total Ekuitas 33.625.248 28.234.091
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset AMO pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami kenaikan 0,65% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya kenaikan pada kas dan setara
kas.
Total Liabilitas AMO pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 30,17%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
pinjaman bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun.
Total Ekuitas AMO pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami kenaikan 19,09% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya peningkatan pada saldo laba.
2. PT Armada Bumi Pratiwi Lines (“ABPL”)
Riwayat Singkat
ABPL, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. ABPL didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 1 tanggal 3 November 1980, dibuat di hadapan Drs. H.E. Gewang, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. Y.A.5/561/15. tanggal 10 Desember 1981 dan telah didaftarkan di Kantor Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 Desember 1981 di bawah No. 4625.
Anggaran Dasar ABPL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Armada Bumi Pratiwi Lines No. 19 tanggal
16 Mei 2024, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
Surat Keputusan No. AHU-0028847.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0095460.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 17 Mei 2024 (“Akta No.
19/2024”); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Armada Bumi Pratiwi Lines No. 273
tanggal 19 Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0012511.AH.01.02.Tahun 2025 tanggal 23 Februari 2025
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0041605.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 23
Februari 2025 (“Akta No. 273/2025”).
145
Page 170
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha ABPL adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar ABPL yang tercantum dalam Akta No. 19/2024, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan ABPL ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50133);
c. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50141);
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50142);
e. Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut (KBLI : 52221);
f. Instalasi Minyak dan Gas (KBLI : 43223);
g. Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI : 09100).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, ABPL dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pengangkatan barang umum melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur (liner) dengan
berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
b. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut operatornya.
c. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
d. Melakukan kegiatan usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan
sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan
kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta
untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
e. Melakukan kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/
atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembangkit
radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan
penundaan.
f. Melakukan kegiatan usaha pemasangan dan pemeliharaan instalasi minyak dan gas pada
bangunan gedung hunian dan non hunian serta bangunan sipil lainnya, pekerjaan inspeksi,
dan perawatan fasilitas produksi minyak, gas, petrokimia đan panas bumi termasuk pekerjaan
instalasi perpipaannya di darat maupun di bawah laut. Termasuk instalasi fasilitas produksi dan
penyimpanan di darat dan di laut untuk minyak, gas, petrokimia dan panas bumi termasuk
anjungan lepas pantai dan bawah laut.
g. Melakukan kegiatan usaha jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi
yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan
minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan
alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas,
146
Page 171
pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur
produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan
transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak
bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh ABPL adalah bergerak di bidang transportasi domestik
dan internasional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham ABPL adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
No. 273/2024, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal (Rp)
Seri A: 25.000.000 per
Klasifikasi Jumlah
Keterangan saham; dan %
Saham Saham
Seri B: 10.000 per saham
Modal Dasar Seri A 2.800 70.000.000.000
Seri B 4.000.000 40.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Lines Tbk Seri B 1.000.000 10.000.000.000 99,93
Go Darmadi Seri A 178 4.450.000.000 0,02
PT Amerta Indah Perkasa Seri A 350 8.750.000.000 0,03
Paulus Utomo Seri A 178 4.450.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.000.706 27.650.000.000 100,00
Modal Disetor Penuh (Seri A+B)
Saham Dalam Portepel Seri A 2.094 52.350.000.000
Saham Dalam Portepel Seri B 3.000.000 30.000.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus ABPL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT Armada Bumi Pratiwi Lines No. 272 tanggal 19 Desember 2024, dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar
ABPL telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum sesuai
dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Armada Bumi Pratiwi Lines No.
AHU-AH.01.09-0008866 tanggal 13 Januari 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0003448.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 13 Januari 2025, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Paula Marlina
Direksi
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Perizinan
a. Nomor Induk Berusaha
NIB dengan No. 9120403262805 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
melalui OSS, diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2019 dengan perubahan terakhir pada tanggal 20
Mei 2024.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP dengan 01.365.921.4-073.000 terdaftar sejak tanggal 17 Juli 2002 atas nama PT ABPL,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Terdaftar No. S- 16KT/WPJ.06/KP.1203/2021,
tanggal 9 Maret 2021 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
147
Page 172
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkat Laut No. BXXV-960/AL.58 tanggal 18 Maret
2002 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut., yang diberikan tanpa batas waktu
sepanjang ABPL mematuhi seluruh keseluruhan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku.
d. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 332/1/IU/ESDM/
PMDN/2024 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi ABPL tertanggal 2 Agustus
2024 beserta Sertifikat Izin Usaha dengan Kode Izin Usaha 05.AL.03.29.00.2637 yang berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
e. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 91204032628050008 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 16 Mei 2025
f. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 91204032628050009 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 23 Juni 2023, yang diberikan tanpa batas waktu selama ABPL
menjalankan kegiatan usahanya.
g. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 91204031628050007 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 23 Juni 2023, sertifikat standar berlaku selama 5 (lima) tahun.
Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan
h. Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”)
KKKPR No. 20052410113171158 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 20 Mei 2024, PKKPR diberikan
untuk kegiatan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (KBLI 09100) KKKPR
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
i. KKKPR
KKKPR No. 04042210213171058 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS diterbitkan tanggal 13 Mei 2025 atas nama
PT ABPL untuk Kode KBLI 50133 – Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus. KKKPR
berlaku selama 3 (tiga) tahun.
j. KKKPR
KKKPR No. 23062510113171427 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 23 Juni 2025, KKKPR diberikan untuk
rencana kegiatan Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229). KKKPR berlaku 3
(tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 64.105.555 80.295.987
Total Liabilitas 21.063.422 29.918.777
Total Ekuitas 43.042.133 50.377.210
148
Page 173
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset ABPL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 20,16% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada piutang
usaha pihak ketiga.
Total Liabilitas ABPL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 29,60%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
pinjaman bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun.
Total Ekuitas ABPL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 14,56%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
saldo laba.
3. PT Lautan Armada Nusantara (“LAN”)
Riwayat Singkat
LAN, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. LAN didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PT PIS Nawasena Maritim No. 59 tanggal 25 Juli 2023 dibuat dihadapan Lanawaty Darmadi,
S.H., M.M, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-0054011.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 26
Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141163.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal
26 Juli 2023 (”Akta Pendirian LAN”).
Anggaran Dasar LAN telah mengalami perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan: Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT PIS Nawasena Maritim No. 54 tanggal 17 Desember 2024, dibuat
dihadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
dari Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Hukum
No. AHU-0085858.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0285184.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024, dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2025, Tambahan No. 1852 (“Akta No.
54/2024”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dimuat dalam Anggaran Dasar LAN yang tercantum dalam Akta
Pendirian LAN adalah menjalankan usaha dalam bidang, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan ABPL ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50133);
c. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50141); dan
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50142).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LAN dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
b. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG, dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
149
Page 174
c. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal
laut antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar
negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
d. Menjalankan kegiatan usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan
sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan
kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta
untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di Luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh LAN adalah bergerak di bidang di bidang transportasi
domestik.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan Saham LAN adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 01
tanggal 3 Februari 2025, yang dibuat dihadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta,
dan pemberitahuan perubahan datanya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.09.0052081 tanggal 04 Februari 2025 (“Akta No.
1/2025”) , yaitu sebagai berikut:
Klasifikasi Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Keterangan
Saham Saham 1.000.000,00 per saham %
Modal Dasar - 12.500 85.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Lines Tbk - 12.499 12.499.000.000 99,99
PT Amerta Indah Perkasa - 1 1.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
12.500 12.500.000.000 100,00
Modal Disetor Penuh
Saham Dalam Portepel - -
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus LAN berdasarkan Akta Pendirian LAN, yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Barli Hasan
Direksi
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Perizinan
a. Nomor Induk Berusaha
NIB dengan No. 0708230123609 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
OSS, diterbitkan pada tanggal 7 Agustus 2023, berlaku selama kegiatan usaha LAN berlangsung.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP dengan 0397.7899.4202.2000 terdaftar sejak tanggal 23 Juli 2023 atas nama LAN, sebagaimana
ternyata dalam Surat Keterangan Terdaftar No. S-04981/SKT-WP-CT/KPP.0610/2025, tanggal 13
Februari 2025 yang diterbitkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Jakarta Tanah Abang Satu.
150
Page 175
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Berdasarkan Surat Persetujuan (SIUPAL) No. AL.001/1074/SP_SIUPAL/IX/2023 tanggal 18
September 2023 yang diterbitkan oleh DIrektur Jenderal Perhubungan Laut., yang diberikan tanpa
batas waktu sepanjang LAN mematuhi seluruh keseluruhan ketentuan perundang-undangan dan
ketentuan penyelenggaraan yang berlaku.
d. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 286/1/IU/ESDM/PMDN/2025 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi PT
Lautan Armada Nusantara yang ditetapkan pada tanggal 13 Agustus 2025 dan berlaku sampai dengan
tanggal 10 Juli 2028.
e. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 07082301236090003 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 18 September 2023 atas nama PT LAN berlaku selama PT LAN
menjalankan kegiatan usahanya.
f. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 07082301236090002 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 18 September 2023 atas nama PT LAN berlaku selama PT LAN
menjalankan kegiatan usahanya
g. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (“KKKPR”)
KKKPR No. 22122510113171070 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 3 Juni 2025, PKKPR diberikan
untuk kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133) KKKPR berlaku 3
(tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
h. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-00032/SPPKP-CT/KPP.0610/2025 tanggal 26
Februari 2025 atas nama PT LAN, yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Pajak Pratama Jakarta
Tanah Abang Satu, Direktorat Jenderal Pajak.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 27.084.890 796.710
Total Liabilitas 20.696.920 972
Total Ekuitas 6.387.970 795.738
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset LAN pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami kenaikan 3299,59% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya peningkatan pada aset tetap.
Total Liabilitas LAN pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami kenaikan 2129212,76%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya peningkatan
pada pinjaman bank jangka panjang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan pinjaman bank jangka
panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun.
151
Page 176
Total Ekuitas LAN pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami kenaikan 702,77% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya saldo laba yang positif pada
2025.
4. PT Putra Utama Line (“PUL”)
Riwayat Singkat
PUL, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. PUL didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 19 tanggal 21 Juni 2006, dibuat di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-01398 HT.01.01-TH.2006 tanggal 09 Oktober
2006.
Anggaran Dasar PUL telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Putra Utama Line No. 43 tanggal 25 Mei 2010 yang dibuat
di hadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-30749.
AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 17 Juni 2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0045632.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 17 Juni 2010, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 55 tanggal 12 Juli 2011, Tambahan No. 18507 (“Akta No. 43/2010”); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Putra Utama Line No. 95 tanggal 18 Desember 2012 yang
dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No. AHU-65366.
AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2012 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0110756.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Desember 2012, perubahan Anggaran Dasar telah
diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01-10-46068 tanggal 28 Desember 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0112607.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Akta No. 95/2012”)
c. Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT Putra Utama Line No. 20 tanggal 30
Juni 2014 yang dibuat di hadapan Doddy Natadihardja, S.H.,M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-04801.40.20.2014 tanggal 01 Juli 2014 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0066526.40.80.2014 tanggal 01 Juli 2014 (“Akta No. 20/2014”).
d. Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Utama Line No. 11 tanggal
18 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan No. AHU-0034277.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 21 Mei 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094242.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Mei 2022,
perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0014317 tanggal 21 Mei 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094242.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21
Mei 2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 24 Mei 2022,
Tambahan No. 17191 (“Akta No. 11/2022”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PUL adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar PUL yang tercantum dalam Akta No. 11/2022, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan PUL ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum (KBLI: 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI: 50133);
152
Page 177
c. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum (KBLI: 50141);
d. Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus (KBLI: 50142).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PUL dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
b. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut operatornya.
c. Melakukan kegiatan usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara
tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
d. Melakukan kegiatan usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan
sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan
kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta
untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh PUL adalah bergerak di bidang di bidang transportasi
domestik dan internasional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham PUL adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 131 tanggal 03 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0229576 tanggal 22 Juli 2024, telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0148969.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024 (“Akta 131/2024”), yaitu
sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal
Keterangan %
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000 @Rp10.000
Modal Dasar 4.000 30.000.000 4.000.000.000 300.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Soechi Lines Tbk 50 7.500.000 50.000.000 75.000.000.000 99,987
PT Amerta Indah Perkasa 350 350.000.000 0,005
Pieters Adyana Utomo 300 300.000.000 0,004
Barli Hasan 300 300.000.000 0,004
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 1.000 7.500.000 1.000.000.000 75.000.000.000 100,000
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.000 22.500.000 3.000.000.000 225.000.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus PUL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT PUL No. 60 tanggal 29 November 2024, yang dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, perubahan data perseroan telah diterima dan
153
Page 178
dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0282677
tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan tanggal 02 Desember 2024 yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0260852.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02 Desember 2024,
yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Paula Marlina
Direksi
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Perizinan
a. Nomor Induk Berusaha
NIB dengan No. 8120100802774 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
OSS, diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2018 dengan perubahan terakhir pada tanggal 13 Maret
2023.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP dengan 02.530.405.6-026.000 terdaftar sejak tanggal 24 Juli 2006 atas nama PT PUL,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Terdaftar No. S-95KT/WPJ.06/KP.17/2022, tanggal
24 Juli 2006 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat.
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkat Laut No. B.XXXIV-114/AT.54 tanggal 17 Februari
2011 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut., yang diberikan tanpa batas waktu
sepanjang PUL mematuhi seluruh keseluruhan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku.
d. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Perpanjangan Izin Usaha Minyak dan Gas No. AL.001/6/3/DA/2025 tanggal 17
Desember 2025 untuk dan atas nama PT PUL yang diterbitkan oleh Menteri Perhubungan tertanggal
9 Agustus 2019
e. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 81201008027740001 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS untuk kode KBLI No. 50133 pada tanggal 23 Juni 2022, yang diberikan tanpa
batas waktu selama PUL menjalankan kegiatan usahanya.
f. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 81201008027740002 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS untuk kode KBLI No. 50142 pada tanggal 23 Juni 2022, yang diberikan tanpa
batas waktu selama PUL menjalankan kegiatan usahanya.
g. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”)
KKKPR No. 10042610213171075 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang
diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 10 April 2026, PKKPR
diberikan untuk kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133) KKKPR
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
h. KKKPR
KKKPR No. 10042610213171074 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang
diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria
154
Page 179
dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 10 April 2026, PKKPR
diberikan untuk kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50142) KKKPR
berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
i. KKPR
KKKPR No. 26062410113171056 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 26 Juni 2024, PKKPR diberikan
untuk kegiatan Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
(KBLI 46592) KKKPR berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
j. KKPR
KKKPR No. 26062410113171061 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 26 Juni 2024, PKKPR diberikan
untuk kegiatan Perdagangan Besar Mesin, Peralatan Dan Perlengkapan Lainnya dengan luas tanah
(KBLI 46599) KKKPR berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 52.564.065 62.460.413
Total Liabilitas 24.994.702 33.060.299
Total Ekuitas 27.569.363 29.400.114
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset PUL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 15,84% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada aset tetap.
Total Liabilitas PUL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 24,40%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
pinjaman bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun.
Total Ekuitas PUL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 6,23% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada saldo laba.
5. PT Lintas Samudra Maritim (“LSM”)
Riwayat Singkat
LSM, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. LSM didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 1 tanggal 08 April 2016 yang dibuat di hadapan Henny, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0018474.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 11 April 2016
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045317.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 11 April
2016 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT LSM”)
Anggaran Dasar LSM telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Lintas Samudra Maritim No.
11 tanggal 18 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
155
Page 180
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0001570.AH.01.02.Tahun
2017 tanggal 20 Januari 2017, telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0026420 tanggal 20 Januari 2017
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0008182.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 20
Januari 2017. (“Akta No. 11/2017”); dan
b. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Lintas Samudra Maritim No.
18 tanggal 22 April 2021 yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris
di Jakarta Pusat, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan No. AHU-0024864.AH.01.02.Tahun
2021 tanggal 23 April 2021, telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0259977 tanggal 23 April 2021
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0075405.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 23
April 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34, Tambahan Negara No.
015531. (“Akta No. 18/2021”)
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha LSM adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar LSM yang tercantum dalam Akta No. 18/2021, yaitu sebagai berikut:
1. Maksud dan Tujuan LSM ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50133);
c. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50141);
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50142);
e. Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya (KBLI 52229).
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LSM dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Berusaha dalam bidang pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal
laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek tetap dan teratur atau liner. Termasuk
usaha persewaan angkuatan laut berikut operatornya;
b. Berusaha dalam bidang pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang
secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu. Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya;
c. Berusaha dalam bidang pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek tetap dan
teratur atau liner. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;
d. Berusaha dalam bidang angkutan laut internasional khusus untuk barang. Angkutan laut
khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan
kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek
tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di
luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya;eBerusaha dalam
bidang kegiatan navigasi, pelayaran, dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage, kegiatan salvage/
pekerjaan bawah air (PBA), kegiatan mercusuar dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya;
e. Jasa Pelayaran dan Pengangkutan yaitu menjalankan usaha pelayaran/pengangkutan orang,
hewan maupun barang;
f. Jasa pengangkutan Minyak dan Gas yaitu menjalankan usaha pengangkutan barang-barang
minyak atau gas menggunakan Tanker;
156
Page 181
g. Jasa penyewaan kapal laut yaitu menjalankan usaha penyewaan kapal laut (chartering);
h. Perwakilan Pelayaran yaitu menjalankan usaha sebagai perwakilan atau Owners Representative
dari Perusahaan Pelayaran Angkutan Laut, baik pelayaran maupun tidak tetap untuk pelayaran
di dalam negeri dan di luar negeri;
i. Agen perkapalan perusahaan pelayaran yaitu menjalankan usaha sebagai agen kapal-kapal
atau perusahaan-perusahaan pelayaran angkutan laut, baik pelayaran tetap maupun tidak tetap
untuk pelayaran di dalam negeri dan di luar negeri;
j. Usaha pelayaran penundaan laut yaitu menjalankan usaha pelayaran penundaan laut;
k. Jasa penyewaan peralatan pelayaran yaitu menjalankan usaha jasa yang berkaitan dengan
menyewakan alat-alat yang berhubungan dengan pelayaran mencakup data processing
equipment part list serta kegiatan usaha yang terkait.
l. Usaha lain yang menunjang maksud dan tujuan Perseroan tersebut di atas.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh LSM adalah bergerak di bidang transportasi domestik
dan internasional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan Kepemilikan Saham LSM adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham PT Lintas Samudra Maritim No. 160 tanggal 4 Juli 2024, dibuat di hadapam
Jimmy Tanal, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data perseroan
telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0229640 tanggal 22 Juli
2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0149136.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Juli
2024 (“Akta No. 160/2024”), yaitu sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nilai Nominal (@Rp10.000) %
Modal Dasar 5.000.000 50.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
PT Soechi Lines Tbk 1.249.700 12.497.000.000 99,98
PT Amerta Indah Perkasa 300 3.000.000 0,02
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.250.000 12.500.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 3.750.000 37.500.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus LSM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT LSM No. 59 tanggal 29 November 2024, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, dan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0282674 tanggal 02 Desember
2024 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0260846.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 02
Desember 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Paula Marlina
Direksi
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Perizinan
a. Nomor Induk Berusaha
NIB dengan No. 8120005812612 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
OSS, diterbitkan pada tanggal 21 Agustus 2018 dengan perubahan terakhir pada tanggal 18 Februari
2022.
157
Page 182
b. Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP dengan 75.963.710.1-018.000 terdaftar sejak tanggal 27 April 2016 atas nama PT LSM,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Terdaftar No. S- 756KT/WPJ.06/KP.1003/2018,
tanggal 28 Juni 2018 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Satu.
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkat Laut No. BX-2382/AL.001 tanggal 29 Juni 2016
yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut., yang diberikan tanpa batas waktu
sepanjang LSM mematuhi seluruh keseluruhan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan
penyelenggaraan yang berlaku.
d. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 81200058126120002 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 18 Februari 2022, yang diberikan tanpa batas waktu selama LSM
menjalankan kegiatan usahanya.
e. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 81200058126120003 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 15 Juli 2024, yang diberikan tanpa batas waktu selama LSM
menjalankan kegiatan usahanya.
f. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKKPR”)
KKPR No. 10042610213171079 diterbitkan tanggal 10 April 2026 atas nama PT LSM untuk Kode
KBLI 50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus dengan luas tanah 40,97m2
dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan untuk Lokasi Usaha PT SPU di Sahid Sudirman
Center Lt. 51, Jl. Jend Sudirman Kav. 86.
g. KKPR
KKPR No. 10042610213171078 diterbitkan tanggal 10 April 2026 atas nama PT LSM untuk
Kode KBLI 50142-Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus dengan luas tanah 40,97m2
dan berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan untuk Lokasi Usaha PT SPU di Sahid Sudirman
Center Lt. 51, Jl. Jend Sudirman Kav. 86.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 29.348.190 27.942.168
Total Liabilitas 20.556.650 22.957.646
Total Ekuitas 8.791.540 4.984.522
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset LSM pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami kenaikan 5,03% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya peningkatan kas dan bank dan
kas di bank yang dibatasi penggunaannya.
Total Liabilitas LSM pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 10,46%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
beban yang masih harus dibayar.
Total Ekuitas LSM pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami peningkatan 76,38%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya peningkatan
pada saldo laba.
158
Page 183
6. PT Selaras Pratama Utama (“SPU”)
Riwayat Singkat
SPU, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SPU didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 06 tanggal 09 Oktober 2014, dibuat di hadapan Doddy Natadihardja, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-29622.40.10.2014 tanggal 15 Oktober
2014 (“Akta Pendirian SPU”).
Anggaran Dasar SPU telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 16 tanggal 20 Mei 2022, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh Menkumham dengan
Surat Keputusan No. AHU- 0034716.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24 Mei 2022, dan telah mendapatkan
penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.09-0014846 tanggal 24 Mei 2022 (“Akta No. 16/2022”), sehubungan perubahan tempat kedudukan,
perubahan alamat, perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, serta perubahan susunan
pengurus SPU.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha SPU adalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar SPU yang tercantum dalam Akta No. 16/2022, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan SPU ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50133);
c. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI 50141);
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50142);
(2) Untuk mencapai mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, SPU dapat melakukan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan
berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
b. Menjalankan usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang
secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan barang
berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil
olahan, LPG, LNG dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
c. Menjalankan usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar negeri dengan melayari trayek secara tetap
dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper).
Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
d. Menjalankan usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan sejenisnya.
Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan
persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani
trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia dengan
pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh SPU adalah bergerak di bidang transportasi domestik
dan internasional.
159
Page 184
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham SPU adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Selaras Pratama Utama No. 09 tanggal 14 Juli 2025, dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang pemberitahuan perubahan
data SPU telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0311513
tanggal 15 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0159403.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 15 Juli 2025 (“Akta No. 09/2025”),, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp10.000,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 600.000 6.000.000.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Lines Tbk 149.900 1.499.000.000 99,93
PT Amerta Indah Perkasa 100 1.000.000 0,07
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 150.000 1.500.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 450.000 4.500.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus SPU berdasarkan Akta No. 16/2022, yaitu sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Paula Marlina
Direksi
Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo
Direktur : Yolanda
Perizinan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, SPU telah memliki izin-izin material sehubungan dengan kegiatan
usahanya, antara lain sebagai berikut:
a. Nomor Induk Berusaha (”NIB”)
NIB dengan No. 8120107900953 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal
melalui OSS, diterbitkan pada tanggal 5 September 2018 dengan perubahan ke-4 tanggal 23 Juni
2022.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (”NPWP”)
NPWP dengan No.71.560.587.9-018.000, sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Terdaftar
No. S- 814KTWPJ.04/KP.132021 tertanggal 7 Juli 2021 yang diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak
Madya Dua Jakarta Selatan.
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (“SIUPAL”)
Berdasarkan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Nomor BX-5/AL 001 tertanggal 7 Januari
2015 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diberikan tanpa batas waktu
sepanjang SPU mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dan ketentuan penyelenggaraan
yang berlaku.
d. Sertifikat Standar
Sertifikat No. 81201079009530002 atas nama PT SPU yang diterbitkan pada tanggal 23 Juni 2022,
yang berlaku selama PT SPU menjalankan kegiatan usaha.
160
Page 185
e. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (“KKKPR”)
KKPR No. 10042610213171081 diterbitkan tanggal 10 April 2026 atas nama PT SPU untuk Kode
KBLI 50133 - Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus dengan luas tanah 40,97m2 dan
berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan untuk Lokasi Usaha PT SPU di Sahid Sudirman Center
Lt. 51, Jl. Jend Sudirman Kav. 86.
f. KKPR
KKPR No. 10042610213171080 diterbitkan tanggal 10 April 2026 atas nama PT SPU untuk Kode
KBLI 50142-Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus dengan luas tanah 40,97m2 dan berlaku
selama 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan untuk Lokasi Usaha PT SPU di Sahid Sudirman Center Lt. 51,
Jl. Jend Sudirman Kav. 86.
g. Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 305/1/IU/ESDM/
PMDN/2019 tentang Izin Usaha Pengangkutan Minyak dan Gas Bumi SPU tertanggal 30 Agustus
2019 beserta Sertifikat Izin Usaha dengan Kode Izin Usaha 05.AL.(01,03).24.00.0070 yang berlaku
selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 38.536.484 40.617.556
Total Liabilitas 21.582.936 24.411.064
Total Ekuitas 16.953.548 16.206.492
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset SPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 5,12% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada kas dan
setara kas.
Total Liabilitas SPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 11,59%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
pinjaman jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh temp dalam satu tahun, yakni untuk pinjaman
bank.
Total Ekuitas SPU pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami peningkatan 4,61%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya peningkatan
pada saldo laba.
7. Great Ocean Marine Ltd. (“GOM”)
Riwayat Singkat
GOM, berkedukan di Republik Kepulauan Marshall, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Kepulauan
Marshall. GOM didirikan berdasarkan Articles of Incorporation of Great Ocean Marine Ltd tanggal 17
September 2025 (“Articles of Incorporation GOM”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan yang berkaitan dengan pelayaran (shipping), termasuk penyewaan kapal dan perahu beserta
awak kapal (chartering) untuk pengangkutan barang (freight).
161
Page 186
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham GOM adalah sebagaimana tercantum dalam Articles
of Incorporation GOM, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal AS$ 1.00,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (AS$)
Modal Dasar 500.000 500.000
Modal Ditempatkan Disetor Penuh
PT Soechi Lines Tbk 500.000 500.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 500.000 500.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus GOM berdasarkan Certificate of Incumbency
yang diterbitkan tanggal 24 Oktober 2025, yaitu sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Paula Marlina
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 1.500.447 -
Total Liabilitas 1.005.248 -
Total Ekuitas 495.199 -
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset GOM pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 senilai AS$1.500.447.
Total Liabilitas GOM pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 senilai AS$1.005.248.
Total Ekuitas GOM pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 senilai AS$495.199.
8. PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (“SOKL”)
Riwayat Singkat
SOKL, berkedudukan di Jakarta, adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SOKL didirikan dengan nama
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sukses Osean
Khatulistiwa Line No. 92 tanggal 14 April 1999 dibuat di hadapan Ratna Komala Komar, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai
Keputusan No. 0-19774.HT.01.01.TH.99 tanggal 8 Desember 1999, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 2023, Tambahan No. 29094 (“Akta Pendirian
PT SOKL”).
Anggaran Dasar SOKL telah mengalami perubahan, terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sukses Osean Khatulistiwa Line No. 42 tanggal
22 Agustus 2023, dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang
162
Page 187
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Keputusan No. AHU-
0050467.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 25 Agustus 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No.
AHU-0166274.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Agustus 2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 91 tanggal 14 November 2023, Tambahan No. 35626 (“Akta No. 42/2023”).
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dimuat dalam Anggaran Dasar SOKL yang tercantum dalam
Anggaran Dasar SOKL adalah menjalankan usaha dalam bidang, yaitu sebagai berikut:
(1) Maksud dan Tujuan ABPL ialah berusaha dalam bidang:
a. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50131);
b. Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50133);
c. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Umum (KBLI : 50141); dan
d. Angkutan Laut Luar Negeri untuk Barang Khusus (KBLI : 50142).
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, LAN dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan
kapal laut antar pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur
(liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha
persewaan angkutan laut berikut operatornya.
b. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang
dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi,
hasil olahan, LPG, LNG, dan CNG, ikan dan sejenisnya. Termasuk persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
c. Menjalankan kegiatan usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal
laut antar pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di Indonesia dengan pelabuhan di luar
negeri dengan melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek
tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut
operatornya.
d. Menjalankan kegiatan usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan
sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dengan
kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta
untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia
dengan pelabuhan di Luar negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan oleh SOKL adalah bergerak di bidang transportasi domestik
dan Internasional.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan Saham SOKL adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Berita
Acara Rapat PT Sukses Osean Khatulistiwa Line No. 129 tanggal 3 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy
Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan data PT SOKL telah diterima dan
pemberitahuan perubahan data PT SOKL telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum No. AHU-AH.01.09-0228893 tanggal 19 Juli 2024 yang telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0147558.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 (“Akta
No. 129/2024”), yaitu sebagai berikut:
163
Page 188
Jumlah Saham Nilai Nominal
Keterangan %
Seri A Seri B
Seri A Seri B
@Rp1.000.000 @Rp10.000
Modal Dasar 280.000 40.000.000 280.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan 50.000 10.000.000 50.000.000.000 100.000.000.000 99,80
PT Amerta Indah Perkasa 7.000 7.000.000.000 0,07
Go Darmadi 6.000 6.000.000.000 0,06
Paulus Utomo 6.000 6.000.000.000 0,06
Agus Utomo 1.000 1.000.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 70.000 10.000.000 70.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Penuh
Jumlah Saham Dalam Portepel 210.000 30.000.000 210.000.000.000 300.000.000.000
Manajemen dan Pengawasan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, susunan pengurus SOKL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham PT Sukses Osean Khatulistiwa Line No. 53 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dituangkan dalam Surat Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0293952 tentang Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sukses Osean Khatulistiwa Line tanggal 27 Desember
2024 yang telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0285182.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27
Desember 2024 (“Akta No. 53/2024”), yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Paula Marlina
Direksi
Direktur : Pieters Adyana Utomo
Perizinan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan,
a. Nomor Induk Berusaha (“NIB”)
NIB dengan No. 8120019011268 yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui
OSS, diterbitkan pada tanggal 16 Oktober 2018, berlaku selama kegiatan usaha SOKL berlangsung.
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”)
NPWP dengan 01.877.167.5-073.000 terdaftar sejak tanggal 29 April 1999 atas nama SOKL,
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Terdaftar No. S-15KT/WPJ.06/KP.1203/2021, tanggal
9 Maret 2021 yang diterbitkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak,
KPP Madya Dua Jakarta Pusat.
c. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut
Berdasarkan Surat Persetujuan (SIUPAL) No. BXXV-728/AL.58 tanggal 11 Maret 2002 yang diterbitkan
oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yang diberikan tanpa batas waktu sepanjang SOKL
mematuhi seluruh keseluruhan ketentuan perundang-undangan dan ketentuan penyelenggaraan
yang berlaku.
d. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar No. 81200190112680003 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui sistem OSS pada tanggal 15 April 2023 dan Sertifikat Standar No. 81200190112680002 yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui sistem OSS pada tanggal 15 April 2023.
164
Page 189
e. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang (“KKKPR”)
KKKPR No. 10032510113171011 yang telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan
oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui OSS tanggal 10 Maret 2025, PKKPR diberikan
untuk kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri untuk Barang Khusus (KBLI 50131) KKKPR berlaku 3
(tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan KKKPR No. 10032510113171012 yang telah memenuhi
komitmen dan berlaku efektif, yang diterbitkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal a.n. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui
OSS tanggal 10 Maret 2025, PKKPR diberikan untuk kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri untuk
Barang Khusus (KBLI 50133) KKKPR berlaku 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan.
f. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-10PKP/WPJ.06/KP.1203/2021 tanggal 9 Februari
2021 atas nama PT SOKL, yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Madya Jakarta Pusat, Direktorat Jenderal Pajak.
Ikhtisar Data Keuangan Penting
(dalam Dolar AS)
31 Desember
KETERANGAN
2025 2024
Total Aset 67.983.563 101.244.986
Total Liabilitas 22.290.416 27.568.702
Total Ekuitas 45.693.147 73.676.284
Tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada 31
Desember 2024
Total Aset SOKL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 32,85% dibandingkan
untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada aset tetap.
Total Liabilitas SOKL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 19,15%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
pada pinjaman bank jangka panjang – setelah dikurangi bagian jatuh tempo dalam satu tahun.
Total Ekuitas SOKL pada tahun yang berakhir 31 Desember 2025 mengalami penurunan 37,98%
dibandingkan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 sehubungan dengan adanya penurunan pada
saldo laba.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Perseroan memiliki kegiatan usaha berupa aktivitas konsultasi manajemen lainnya serta aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis, sebagaimana Anggaran Dasar Perseroan.
Disamping itu, Perseroan melalui Perusahaan Anak menawarkan jasa-jasa yang mana Perseroan
kategorikan ke dalam 2 segmen usaha, yaitu (i) segmen pelayaran, dimana Perseroan menyewakan
berbagai jenis kapal tanker dengan berbagai ukuran kepada perusahaan minyak dan gas serta perusahaan
kimia yang beroperasi di Indonesia; dan juga (ii) segmen galangan kapal, dimana Perseroan menyediakan
jasa pembangunan kapal serta jasa dry docking dan perbaikan dan perawatan kapal kepada para pemilik
kapal utamanya kapal berbendera Indonesia.
(i) Pelayaran
Perseroan merupakan salah satu pemilik dan operator kapal tanker swasta terbesar di Indonesia dalam
hal kapasitas DWT, menyediakan jasa pengiriman minyak mentah, produk minyak bumi (BBM), LNG,
165
Page 190
LPG, dan petrokimia terutama untuk perusahaan yang beroperasi di sektor minyak dan gas serta kimia
di dalam negeri. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 30 unit kapal
tanker dengan kapasitas keseluruhan sebesar 1,39 juta DWT.
Kapal tanker Perseroan mencakup berbagai tipe dan ukuran kapal mulai dari tanker ukuran aframax
(±100.000 DWT), standard LNG carrier (±74.000 DWT), medium range tanker (kapasitas sampai dengan
±50.000 DWT), general purpose tanker (kapasitas ±10.000 s.d ±20.000 DWT), dan tanker ukuran kecil
(kapasitas di bawah 10.000 DWT).
Pada segmen pelayaran, Perseroan menangani manajemen komersial dan operasional armada kapal
dan penyewaan armada kapal Perseroan, termasuk strategi dari sisi komersial penyewaan, manajemen
keuangan, akuisisi dan pelepasan kapal, serta pengembangan peluang usaha baru. Perseroan bekerja
sama dengan pihak afiliasi, yakni PT Equator Maritime dan PT Vektor Maritim, untuk menyediakan layanan
manajemen teknis untuk armada kapal Perseroan, yaitu untuk menangani kepatuhan terhadap standar
peraturan, dan klasifikasi untuk armada dan awak kapal. Dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan juga
telah memulai manajemen teknis untuk sejumlah kapalnya secara in-house.
Komposisi armada kapal Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Tanker Minyak
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 21 kapal tanker minyak dengan
total kapasitas sebesar 974 ribu DWT. Kapal tanker minyak terdiri dari tanker minyak mentah dan tanker
produk BBM. Fungsi utama dari kapal tanker minyak Perseroan adalah untuk mengangkut minyak mentah
yang belum diolah menuju ke fasilitas pengolahan/kilang minyak, serta untuk mengangkut minyak olahan
(BBM) dari kilang ke depo penyimpanan untuk dapat digunakan oleh pengguna akhir.
Tanker Minyak ukuran Aframax ±100.000 DWT
Sumber: Perseroan
2. Tanker Gas
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 3 kapal tanker gas. Tanker gas
Perseroan memiliki total kapasitas keseluruhan sebesar 83 ribu DWT. Tanker gas Perseroan digunakan
untuk mengangkut Liquefied Natural Gas (LNG) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ke berbagai wilayah
Indonesia.
166
Page 191
Tanker Gas LNG ukuran ±74.000 DWT
Sumber: Perseroan
3. Tanker Kimia
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mengoperasikan sebanyak 3 kapal tanker kimia dengan
total kapasitas sebesar 21 ribu DWT. Tanker kimia mengangkut bahan kimia cair dari fasilitas pemrosesan
ke pengguna, termasuk diantaranya belerang, fosfor, dan lain-lain. Tanker kimia dapat dibangun dengan
tangki terpisah dalam satu kapal, sehingga satu kapal tanker kimia dapat digunakan untuk mengangkut
sejumlah jenis dan/atau kadar produk kimia yang berbeda pada saat bersamaan.
Tanker Kimia Ukuran ±6.000 DWT
Sumber: Perseroan
167
Page 192
4. Floating Storage and Offloading (FSO)
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sebanyak 3 tanker FSO dengan total kapasitas
308 ribu DWT. Tanker FSO adalah kapal tanker penyimpanan dan pembongkaran terapung. Perseroan
mengkonversi kapal tanker yang dimilikinya untuk menjadi tanker FSO untuk memenuhi kebutuhan
terminal produksi pelanggan.
Tanker FSO ukuran Aframax ±100.000 DWT
Sumber: Perseroan
Perseroan hingga saat ini dapat dengan baik menjaga pangsa pasar tankernya di Indonesia sejak ekspansi
yang dilakukan dengan signifikan pada periode 2009-2014. Armada kapal tanker Perseroan pada saat ini
tercatat telah tumbuh 4,5 kali apabila dibandingkan dengan tahun 2009. Dalam hal posisi Perseroan dalam
industri tanker di Indonesia, total kapasitas DWT armada kapal Perseroan mencerminkan pangsa pasar
sekitar 18% apabila menggunakan total kapasitas DWT armada tanker minyak Indonesia sebesar 7,8 juta
DWT, berdasarkan data dari UN Trade & Development untuk tahun 2025.
Grafik Perkembangan Armada Kapal Perseroan
Sumber: Perseroan
168
Page 193
Jalur pelayaran armada kapal Perseroan dapat digambarkan sebagaimana rantai distribusi minyak dan
gas (migas) di Indonesia pada Diagram di bawah ini. Proses transportasi dan distribusi migas tersebut
dimulai dari jasa penyimpanan/penampungan (FSO) hasil produksi migas dari lapangan migas, yang mana
penyimpanan/penampungan migas yang dihasilkan tersebut menggunakan kapal tanker. Selanjutnya,
dari pusat penyimpanan/penampungan, kapal tanker melakukan transportasi lanjutan untuk membawa
migas menuju fasilitas produksi, yaitu kilang-kilang migas. Produk hasil kilang migas seperti BBM, kembali
ditransportasikan menggunakan kapal tanker menuju depo-depo migas untuk disalurkan kepada pengguna
akhir.
Diagram Rantai Distribusi Minyak & Gas di Indonesia
Sumber: Perseroan
Selain aktivitas pelayaran di dalam negeri yang menjangkau lebih dari 13.000 pulau di Indonesia, sejumlah
armada Perseroan juga mentransportasikan kargo minyak mentah dan produk migas dari luar Indonesia
dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumsi energi di dalam negeri. Jalur pelayaran dari luar Indonesia
ini, mencakup wilayah Timur Tengah dan Asia Tenggara. Armada Perseroan juga mentransportasikan
produk sampingan hasil penyulingan dari kilang migas seperti petrokimia, kepada para pelanggan.
Armada kapal Perseroan disewakan kepada pelanggan dengan menggunakan 2 model kontrak sebagai
berikut:
1. Kontrak time charter
Pada kontrak time charter, kapal disewakan kepada pelanggan untuk jangka waktu tertentu dengan tarif
sewa tetap, yang dihitung per hari dan umumnya tarif menggunakan basis mata uang dolar Amerika Serikat.
Pada penyewaan kapal dalam kontrak time charter, Perseroan menyediakan kapal, awak kapal, serta
menanggung seluruh biaya perawatan kapal dan awak kapal. Sementara itu, pihak penyewa bertanggung
jawab atas biaya pelayaran, yang terutama terdiri dari biaya bahan bakar kapal, biaya pelabuhan, serta
biaya perjalanan lainnya. Selama periode kontrak, penyewa mengarahkan rute dan muatan kapal. Jangka
waktu kontrak time charter untuk kapal Perseroan dapat berkisar antara 3 bulan sampai dengan 5 tahun.
Perseroan melakukan penagihan kepada pelanggan secara bulanan untuk kontrak time charter.
2. Kontrak spot charter
Pada kontrak spot charter, Perseroan menyewakan kapal kepada pelanggan untuk mengantar suatu
muatan sampai kepada tujuan tertentu dalam suatu kali perjalanan sesuai dengan kesepakatan. Penyewa
membayar tarif sewa untuk suatu perjalanan setelah muatan sampai tujuan. Perseroan menghitung tarif
169
Page 194
sewa spot berdasarkan perkiraan biaya operasional, termasuk di dalamnya biaya bahan bakar kapal,
biaya pelabuhan, dan pajak.
Perseroan pada saat ini menyewakan armada kapalnya dengan kombinasi kontrak time charter dan spot
charter untuk dapat melayani berbagai sektor produksi dan rantai pasokan migas serta bahan kimia.
Sekitar 70%-90% kontrak kapal Perseroan berdasarkan kapasitas DWT adalah kontrak time charter, dan
sisanya sekitar 10%-30% merupakan kontrak spot charter. Perseroan mencatat utilisasi armada kapal
masing-masing pada level ±86% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31
Desember 2025.
Pendapatan 2 (dua tahun terakhir) untuk segmen pelayaran ialah sebagai berikut:
Perseroan mencatat pendapatan segmen pelayaran senilai AS$135.549.556 pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan senilai AS$144.249.567 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
(ii) Galangan Kapal
Perseroan saat ini mengoperasikan galangan kapal yang berlokasi di kawasan Perdagangan Bebas
(Free Trade Zone/FTZ) di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, Indonesia. Lokasi galangan kapal
yang berada di lokasi FTZ ini memberikan keuntungan dalam hal perpajakan dan bea cukai impor atas
komponen-komponen kapal. Galangan kapal Perseroan juga dekat dengan Selat Malaka, salah satu rute
pelayaran internasional tersibuk di Asia Tenggara dan di dunia.
Lokasi Galangan Kapal Perseroan
Sumber: Perseroan
Galangan kapal saat ini mencakup area yang telah dikembangkan seluas ±50 hektar. Galangan kapal
memiliki garis pantai sepanjang 1,3 kilometer dengan kedalaman air sekitar 10-12 meter.
Untuk mendukung kegiatan operasionalnya, galangan kapal didukung oleh berbagai fasilitas produksi,
mencakup assembly area yang mana terdiri dari 6 area masing-masing berukuran 30 x 160 meter dan 1
area berukuran 130 x 350 meter, launching yard yang memiliki kapasitas launching kapal hingga ukuran
50.000 DWT, workshop dan warehouse untuk menyimpan berbagai peralatan fabrikasi dan permesinan,
serta 1 unit dok kering terapung (floating dock) yang memiliki kapasitas ±12.000 ton lifting capacity (TLC).
170
Page 195
Floating dock Perseroan berkapasitas ±12.000 TLC
Sumber: Perseroan
Galangan kapal menyediakan jasa pembangunan kapal (new-building) kepada pelanggan, serta jasa
dry docking/perbaikan & perawatan kapal (MRO). Untuk jasa pembangunan kapal yang disediakan oleh
Perseroan, proses produksi mencakup berbagai tahapan yang mana diawali dengan pekerjaan design/
drawing/class approval kapal beserta berbagai penentuan spesifikasi teknis. Perseroan kemudian akan
melakukan pemilihan vendor untuk memperoleh tenaga kerja ahli dan penyedia komponen kapal terbaik.
Setelah proses pengadaan tenaga kerja dan komponen kapal selesai, proses pembangunan kapal akan
melalui tahapan konstruksi yang terdiri dari tahapan seperti tahap fabrikasi, perakitan, hingga pengecatan.
Setiap tahapan yang dilakukan pada pekerjaan pembangunan kapal akan dipantau atau melalui proses
inspeksi badan klasifikasi dan pelanggan untuk memastikan dalam hal kesesuaiannya dengan spesifikasi
awal yang ditentukan. Setelah selesainya proses konstruksi kapal, kapal tersebut akan melalui tahapan uji
coba di laut. Selanjutnya kapal akan diserahterimakan kepada pemilik kapal.
Untuk jasa yang diberikan pada pekerjaan dry docking/perbaikan & perawatan kapal, proses produksinya
mencakup tahap perbaikan kapal, perawatan, maupun perombakan pada kapal. Keseluruhan tahapan
pada pekerjaan dry docking/perbaikan & perawatan kapal juga melalui proses inspeksi utamanya oleh
badan klasifikasi. Kapal akan diserahterimakan kepada pemilik kapal setelah seluruh pekerjaan selesai
dilakukan dan kapal dapat beroperasi sesuai dengan standar kelayakan operasi di perairan.
Hingga saat ini Perseroan telah menyelesaikan berbagai pekerjaan pembangunan kapal dan pekerjaan
dry docking/perbaikan & perawatan kapal yang dipercayakan oleh pelanggan. Portofolio galangan kapal
Perseroan, mencakup kapal tanker minyak mentah ukuran ±17.500 DWT, kapal tanker minyak olahan
ukuran ±17.500 DWT, kapal tanker minyak avtur ukuran ±17.500 DWT, Self-Propelled Oil Barge (SPOB)
ukuran ±4.000 DWT, kapal tanker minyak ukuran ±3.500 DWT, kapal perintis tol laut ukuran 750 DWT,
kapal kenavigasian, kapal Ro-Ro, kapal survei, dan lainnya. Meski begitu, posisi Perseroan pada saat
ini masih tergolong sangat kecil dalam hal pangsa pasar di Indonesia, baik untuk segmen pembangunan
kapal maupun untuk segmen pekerjaan perbaikan/perawatan kapal.
Perseroan mencatat telah melayani masing-masing sebanyak 27 dan 37 unit kapal untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025.
171
Page 196
Kapal Tanker Minyak ukuran ±17.500 DWT
Sumber: Perseroan
Self-Propelled Oil Barge (SPOB) ±4.000 DWT
Sumber: Perseroan
172
Page 197
Kapal Perintis Tol Laut ±750 DWT
Sumber: Perseroan
Pekerjaan perbaikan & perawatan kapal di galangan kapal
Sumber: Perseroan
173
Page 198
Pendapatan 2 (dua tahun terakhir) untuk segmen galangan kapal ialah sebagai berikut:
Perseroan mencatat pendapatan segmen galangan kapal senilai AS$19.730.014 pada tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dan senilai AS$21.275.106 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Dalam menjalankan kegiatan pelayaran dan galangan kapalnya, secara keseluruhan Perseroan tidak
memiliki ketergantungan terhadap pemasok tertentu. Perseroan juga tidak memiliki ketergantungan
terhadap kontrak dengan Pemerintah secara langsung. Meski demikian, Perseroan mencatat terdapatnya
konsentrasi atau ketergantungan terhadap pelanggan Perseroan, yakni masing-masing sebesar 39,63%
dan 55,22% dari pendapatan neto Perseroan adalah berasal dari PT Pertamina International Shipping dan
Pertamina International Shipping Pte., Ltd. untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 31 Desember 2024.
Dengan memperhatikan pengalaman dan rekam jejak Perseroan selama hampir 45 tahun terakhir,
serta Prospek Usaha sebagaimana diungkapkan dalam segmen “Prospek Usaha”, Perseroan tidak
melihat adanya risiko material terhadap kinerja Perseroan baik dari segi operasional dan keuangan,
yang ditimbulkan dari terdapatnya konsentrasi terhadap pelanggan tertentu. Kegiatan usaha pelayaran
Perseroan berkaitan dengan konsumsi minyak dan gas masyarakat Indonesia secara keseluruhan yang
mana sifatnya berkelanjutan.
Tidak terdapat hak paten, hak merek, lisensi, waralaba, dan konsesi yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh
Perseroan atau Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Sebagai salah satu pemain utama penyedia jasa penyewaan kapal tanker di Indonesia, Perseroan
memiliki keunggulan kompetitif sebagai berikut:
a. Penyediaan layanan pelayaran tanker yang terintegrasi
Perseroan merupakan sedikit dari pemain tanker di Indonesia yang menyediakan jasa penyewaan
tanker dari hulu ke hilir, yang mampu mengoperasikan armada tanker ukuran kecil maupun ukuran
besar. Kapal tanker Perseroan mencakup berbagai tipe dan ukuran mulai dari tanker ukuran aframax
(±100.000 DWT), standard LNG carrier (±74.000 DWT), medium range tanker (kapasitas sampai
dengan ±50.000 DWT), general purpose tanker (kapasitas ±10.000 s.d ±20.000 DWT), dan tanker
ukuran kecil (kapasitas di bawah 10.000 DWT). Armada tanker Perseroan melayani transportasi dan
distribusi, juga untuk keperluan penyimpanan / Floating Storage & Offloading (FSO).
Muatan kargo cair yang dibawa oleh armada kapal Perseroan juga bervariasi mulai dari minyak
mentah, produk minyak, LNG, LPG, serta petrokimia. Jalur pelayaran Perseroan mencakup perjalanan
antarpulau Indonesia dan perjalanan internasional, seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Ditopang oleh armada kapal berbagai ukuran, dengan berbagai macam kargo yang dapat dibawa,
serta mampu melakukan perjalanan dalam dan luar negeri, hal ini memberikan daya saing
bagi Perseroan untuk memberikan solusi pelayaran yang komprehensif dari hulu ke hilir kepada
pelanggan.
b. Pemilik dan operator tanker swasta di Indonesia dengan pangsa pasar terbesar
Menggunakan data dari UN Trade & Development yang diambil pada Februari 2026, dimana total
kapasitas DWT armada kapal tanker minyak berbendera Indonesia saat ini adalah sebesar 7,8 juta
DWT, maka armada tanker yang dioperasikan Perseroan pada saat ini mencerminkan pangsa pasar
sekitar 18%, merupakan salah satu yang terbesar untuk perusahaan swasta di Indonesia. Pangsa
pasar Perseroan telah berekspansi dari hanya sekitar 2% pada tahun 2001 dan dapat dipertahankan
pada level 18% sampai saat ini.
Skala yang besar memberikan keunggulan Perseroan dalam hal reputasi dan citra merek yang kuat
kepada pelanggan dan calon pelanggan. Hal ini memberikan keunggulan bagi Perseroan untuk dapat
mempertahankan posisinya di dalam industri maritim nasional dalam 45 tahun terakhir.
174
Page 199
c. Manajemen operasi yang handal
Perseroan dikelola oleh sumber daya manusia (SDM) dengan berbagai pengalaman dan kompetensi
selama hampir 45 tahun di industri perkapalan nasional maupun internasional, yang juga memiliki
hubungan baik dengan berbagai otoritas maritim, perusahaan minyak dan gas di Indonesia, serta
asosiasi industri seperti Indonesian National Ship Owners Association (INSA) dan Ikatan Perusahaan
Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO).
Dengan SDM yang memadai tersebut, armada kapal Perseroan dikelola dengan manajemen
operasional yang handal dengan memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku di dalam industri
maritim. Utilisasi rata-rata armada kapal Perseroan selalu berada pada tingkat yang optimal, masing-
masing utilisasi berada pada tingkat ±86% untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2025, karena ditopang oleh manajemen operasi yang kuat. Seluruh armada
kapal Perseroan memiliki sertifikat operasi dan lingkungan sesuai dengan standar yang berlaku untuk
pelayaran nasional maupun internasional.
d. Skala ekonomis yang memberikan efisiensi biaya
Dengan skala usahanya yang besar, Perseroan memperoleh keunggulan dari tercapainya skala
ekonomis kegiatan usaha, yaitu berupa kemampuan untuk menjaga basis biaya yang kompetitif,
diantaranya dalam hal asuransi serta biaya dry docking/perbaikan dan perawatan kapal.
Perseroan menggunakan asuransi kelautan secara kolektif untuk mengasuransikan seluruh kapal
Perseroan, dan dengan ukuran dan riwayat operasional armada Perseroan, Perseroan dapat
memperoleh perlindungan asuransi yang aman dengan harga kompetitif dari perusahaan asuransi
terkemuka. Dengan jumlah armada kapal yang besar, juga memungkinkan Perseroan untuk memiliki
tim teknikal in-house yang menangani proses dry docking dan perbaikan/perawatan kapal. Dengan
adanya tim in-house ini, Perseroan memiliki pemahaman mendalam atas tiap-tiap spesifikasi
docking sehingga mampu mengelola biaya docking yang dikeluarkan dengan efisien.
e. Hubungan jangka panjang yang kuat dengan pelanggan
Industri pelayaran tanker di Indonesia tergolong sebagai industri yang memiliki hambatan masuk yang
tinggi (high barrier to entry). Selain diperlukannya manajemen operasional kapal yang memadai,
kredibilitas perusahaan penyedia tanker di mata pelanggan juga menjadi faktor penting untuk dapat
eksis dan berkembang di dalam industri. Perseroan telah membentuk reputasi dan kredibilitas
yang baik di dalam industri pelayaran selama hampir 45 tahun terakhir sehingga mampu menjaga
hubungan dengan para pelanggan dalam periode waktu yang panjang.
Perseroan meyakini bahwa hubungan jangka panjang dengan pelanggan telah memungkinkan
Perseroan untuk lebih memahami dan memenuhi kebutuhan pelanggan, serta memungkinkan
Perseroan untuk mempertahankan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan perusahaan
pelayaran domestik lainnya.
f. Pendapatan berulang dengan akses pendanaan yang lebih luas
Ditopang oleh berkelanjutannya kebutuhan transportasi dan distribusi migas menggunakan kapal
tanker, sebagian besar armada kapal Perseroan, yaitu mencakup 70%-90% dari total kapasitas
DWT armada, disewa menggunakan kontrak time charter. Kontrak time charter telah memberikan
pendapatan yang stabil dan berulang bagi Perseroan. Dengan solidnya sisi pendapatan ini,
memungkinkan Perseroan untuk memperoleh akses-akses pendanaan lain untuk menopang
kebutuhan pembiayaan Perseroan. Alternatif pendanaan Perseroan yang telah digunakan Perseroan,
diantaranya mencakup pinjaman perbankan dan nonperbankan maupun melalui pasar modal.
g. Sinergi operasional dari galangan kapal
Perseroan memperluas lini bisnis baru yang melengkapi bisnis pelayarannya, yakni bisnis galangan
kapal yang dapat melakukan pekerjaan pembangunan kapal maupun perbaikan dan perawatan
kapal. Dengan fasilitas produksi yang dimiliki saat ini, Perseroan dapat melakukan dry docking atau
perbaikan dan perawatan armada kapalnya di galangan kapal milik sendiri. Sinergi operasional
dimana Perseroan dapat melakukan perbaikan dan perawatan di galangan kapal sendiri, memberi
dampak pada berkurangnya waktu tunggu untuk perbaikan dan perawatan kapal dibandingkan
175
Page 200
apabila dilakukan di galangan kapal pihak ketiga, sehingga armada kapal Perseroan dapat memiliki
utilisasi yang lebih tinggi.
Perseroan juga dapat memberikan pelayanan tambahan berupa jasa galangan kapal kepada pelanggan
pelayaran Perseroan. Dengan peluang ini, Perseroan dapat memperoleh tambahan pendapatan atas jasa-
jasa galangan kapal yang diberikannya kepada pelanggan pelayaran Perseroan.
3. PERSAINGAN USAHA
(i) Pelayaran
Dengan total kapasitas armada kapal Perseroan pada saat ini sebesar 1,39 juta DWT, kapasitas
tersebut mencerminkan pangsa pasar sekitar 18% apabila menggunakan data jumlah kapal
tanker minyak berbendera Indonesia sebesar 7,8 juta DWT pada 2025, menurut data UN Trade
& Development. Perseroan belum melihat adanya pergeseran pasar yang signifikan yang terjadi
di dalam industri pelayaran tanker Indonesia pada saat ini. Perseroan mencatat pendapatan
segmen pelayaran senilai AS$135.549.556 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 dan senilai AS$144.249.567 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Persaingan usaha industri pelayaran tanker umumnya lebih ketat terjadi pada segmen tanker
ukuran kecil. Sementara untuk segmen tanker ukuran besar, umumnya memiliki hambatan
masuk (barrier to entry) yang lebih tinggi, diantaranya disebabkan karena tanker ukuran besar
membutuhkan investasi yang lebih besar, adanya keterbatasan sumber pembiayaan dari
pemilik kapal untuk melakukan investasi, serta keterbatasan pada aspek operasional untuk
mengoperasikan kapal ukuran besar. Oleh karenanya, persaingan pada segmen tanker ukuran
besar menjadi lebih terbatas dibanding tanker ukuran kecil. Sejauh ini, Perseroan masih dapat
dengan cukup baik mempertahankan posisinya sebagai salah satu operator tanker terbesar di
Indonesia.
(ii) Galangan Kapal
Indonesia saat ini memiliki sekitar 342 galangan kapal, menurut data dari Kementerian
Perindustrian. Meski demikian, galangan kapal yang memiliki fasilitas memadai sangat terbatas
jumlahnya. Galangan kapal nasional menghadapi berbagai tantangan untuk dapat berkembang,
diantaranya mencakup tantangan ketersediaan modal kerja dan investasi, daya saing, serta
sumber daya manusia. Perseroan sendiri melihat galangan kapal di Indonesia memiliki peluang
yang luas dari segi permintaan, hal ini seiring dengan pemberlakuan azas cabotage di Indonesia
yang telah mendorong bertumbuhnya jumlah kapal berbendera Indonesia. Perseroan mencatat
pendapatan segmen galangan kapal senilai AS$19.730.014 pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dan senilai AS$21.275.106 untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut membutuhkan perbaikan dan perawatan berkala
di galangan kapal. Kapal berbendera Indonesia yang usianya telah tua juga membutuhkan
peremajaan melalui pembangunan kapal baru. Perseroan melihat persaingan usaha di dalam
industri galangan kapal domestik, lebih ditentukan oleh kemampuan tiap galangan kapal untuk
menaikkan daya saingnya. Pangsa pasar Perseroan di dalam industri galangan kapal Indonesia
masih tergolong sangat kecil baik dalam kategori pekerjaan pembangunan kapal maupun
kategori pekerjaan dry docking/perbaikan & perawatan kapal.
Gambaran posisi Perseroan di dalam industri pelayaran
No. Nama % Pasar *)
1 PT Pertamina International Shipping 29%
2 PT Soechi Lines Tbk (Perseroan dan Entitas Anak) 18%
3 PT Sillo Maritime Perdana Tbk 11%
4 PT Buana Lintas Lautan Tbk 9%
176
Page 201
No. Nama % Pasar *)
5 PT Humpuss Maritim Internasional Tbk 3%
6 PT GTS Internasional Tbk 2%
7 PT Berlian Laju Tanker Tbk 1%
8 PT Samudera Indonesia Tbk 1%
Sumber; situs web, presentasi masing-masing perusahaan
*) Pangsa pasar bersifat estimasi menggunakan data total kapasitas DWT tanker minyak berbendera Indonesia
sebesar 7,8 juta DWT pada 2025 berdasarkan data UN Trade & Development yang diambil pada Februari 2026.
4. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Perseroan memiliki strategi pemasaran dan penjualan sebagai berikut untuk mendorong kinerja segmen
usaha pelayaran dan galangan kapalnya:
• Melakukan identifikasi segmentasi pasar yang potensial atas jasa pelayaran dan galangan kapal
yang ingin dimasuki oleh Perseroan.
• Melakukan diversifikasi atas layanan yang diberikan, yakni menyediakan cakupan pekerjaan yang
lebih terdiversifikasi untuk menyediakan layanan terpadu bagi pelanggan.
• Membangun hubungan yang baik dengan pelanggan sebagai upaya peningkatan loyalitas pelanggan.
• Melakukan inovasi untuk memberikan solusi terkini bagi pelanggan.
• Melakukan kemitraan strategis untuk dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
• Kampanye promosi yang efektif untuk membangun citra merek yang kuat.
• Memenuhi segala regulasi atas jasa pelayaran dan galangan kapal yang diberikan.
• Melakukan analisa pasar secara berkala untuk dapat memahami tren pasar terbaru, kebutuhan
pelanggan, serta persaingan usaha.
Segmen usaha pelayaran dan galangan kapal Perseroan utamanya adalah menarget kepada pasar
di dalam negeri. Perseroan memasarkan jasa pelayarannya diantaranya kepada Operator Migas yang
beroperasi di Indonesia. Perseroan menawarkan jasa galangan kapalnya kepada para pemilik kapal
berbendera Indonesia.
Segmen usaha pelayaran Perseroan menjangkau berbagai rute pelayaran di Indonesia. Perseroan juga
melakukan perjalanan rute internasional sesuai dengan potensi pasar yang tersedia.
Area Pelayaran Perseroan di Perairan Indonesia
Sumber: Perseroan
177
Page 202
5. PROSPEK USAHA
(i) Pelayaran
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berjalan cukup baik dalam satu dekade terakhir, telah mendorong
positifnya tren konsumsi berbagai jenis bahan bakar di Indonesia, termasuk minyak dan gas. Total
konsumsi energi final Indonesia tercatat tumbuh rata-rata 5,3% Compounded Annual Growth Rate (CAGR)
dari 760,5 juta barel setara minyak (BOE) pada tahun 2014 menjadi 1,28 miliar BOE pada tahun 2024,
berdasarkan data terakhir yang tersedia dari Kementerian ESDM. Konsumsi energi final Indonesia tahun
2024 berasal dari industri dengan porsi sebesar 46%, transportasi 36%, rumah tangga 13%, komersial
4%, dan lain-lain 1%.
Meski terkena dampak Covid-19 sehingga pertumbuhan ekonomi sempat mengalami penurunan sebesar
2,06% pada tahun 2020, ekonomi Indonesia tercatat terus membaik mulai tahun 2021 dengan mencatat
pertumbuhan sebesar 3,70%. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh
konsisten pada laju diatas 5% setiap tahun.
Grafik Produk Domestik Bruto (PDB) dan Konsumsi Energi Final di Indonesia
Sumber: Kementerian ESDM
Pertumbuhan ekonomi dan konsumsi bahan bakar di dalam negeri merupakan penopang stabilnya aktivitas
pelayaran kapal tanker di Indonesia. Berdasarkan pasokannya, energi primer di Indonesia disuplai oleh
minyak dan gas (migas) dengan kontribusi keduanya sebesar 45% pada tahun 2024, lalu diikuti oleh batu
bara 40%, dan Energi Baru Terbarukan (EBT) 15%. Migas menyumbang volum 896 juta BOE pasokan
energi primer di Indonesia selama tahun 2024, meningkat apabila dibandingkan dengan volum tahun 2014
yang sebesar 847 juta BOE.
Dengan memperhatikan langkah Pemerintah Indonesia untuk mendorong penggunaan EBT yang
lebih luas di masa depan, penyewaan kapal tanker diestimasi tetap akan memainkan peranan penting
memfaktorkan migas yang masih menjadi salah satu sumber energi primer di Indonesia. Sebelumnya,
pada 2025, Pemerintah melakukan penyesuaian atas Kebijakan Energi Nasional, diantaranya terkait
dengan target bauran energi. Target bauran energi dari EBT direvisi menjadi 19%-23% pada 2030, dari
sebelumnya EBT paling sedikit 23% pada 2025. Untuk energi fosil, peran gas bumi akan mulai berimbang
dengan peran minyak bumi pada tahun 2050. Peran gas bumi kemudian akan menjadi lebih besar dari
minyak bumi pada tahun 2060.
Pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus berupaya untuk mendorong lifting minyak dan gas bumi
untuk memenuhi ketahanan energi nasional. Lifting minyak bumi dilaporkan sebesar 605 ribu bph (barel
per hari) pada 2025. Lifting gas bumi dilaporkan sebesar 951 ribu bph pada 2025. Produksi minyak bumi
diantaranya akan diupayakan melalui reaktivasi sekitar 5 ribu sumur tua di Indonesia serta lelang blok
migas baru. Pemerintah juga bermaksud untuk mendorong produksi gas bumi menjadi 2 kali produksi saat
ini sebesar 5-6 standar kaki kubik per hari (BSCFD) menjadi 12 BSCFD pada tahun 2030.
178
Page 203
Pelaku industri migas di dalam negeri juga tetap aktif melanjutkan pengembangan infrastruktur migas
agar Indonesia memiliki kapasitas pengolahan dan penyimpanan migas yang lebih besar di dalam negeri.
Diantara pengembangan tersebut yang selesai pada tahun 2025, mencakup kilang RDMP (Refinery
Development Master Plan) Balikpapan dan revitalisasi tangki LNG dan terminal LPG Arun.
Grafik Pasokan Energi Primer Berdasarkan Sumber (dalam juta BOE)
Sumber: Kementerian ESDM
Untuk memenuhi transportasi dan distribusi migas ke berbagai wilayah Indonesia, kapal tanker minyak
di Indonesia tercatat terus meningkat baik dalam hal jumlah unit kapal maupun dalam hal total kapasitas
DWT. Jumlah kapal tanker minyak tercatat meningkat 4,3% CAGR menjadi 743 unit pada tahun 2025,
apabila dibandingkan sebanyak 470 unit pada tahun 2014. Total kapasitas DWT armada tanker minyak
Indonesia tercatat meningkat 4,5% CAGR menjadi 7,8 juta DWT pada tahun 2025, apabila dibandingkan
kapasitas sebesar 4,8 juta DWT pada tahun 2014.
Grafik Perkembangan Armada Tanker Minyak di Indonesia
Sumber: UN Trade & Development, Februari 2025
Aktivitas pelayaran di Indonesia secara umum juga terus menggeliat. Volume kargo yang dibawa melalui
jalur laut tercatat mencapai 3,1 miliar ton pada tahun 2023 dibandingkan 1,1 miliar ton pada tahun 2015.
Volume kargo tersebut mencakup pelayaran domestik antarpulau maupun pelayaran ekspor impor keluar
masuk Indonesia. Meski volume pelayaran menurun pada tahun 2021 terdampak Covid-19, aktivitas
179
Page 204
transportasi jalur laut mulai pulih dan volume kargo sejak tahun 2022 telah meningkat di atas level sebelum
terjadinya Covid-19.
Grafik Volume Pelayaran Indonesia
Sumber: Kementerian Perhubungan
Pada industri pelayaran Indonesia, juga berlaku azas cabotage. Azas cabotage menentukan bahwa seluruh
transportasi domestik antarpulau di Indonesia harus dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia, dengan
kapal tersebut diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Pemilik kapal juga ditentukan
wajib mayoritas dimiliki oleh kewarganegaraan Indonesia. Azas cabotage telah menguntungkan industri
pelayaran nasional sejak awal pemberlakuannya. Pada saat ini hampir seluruh pelayaran domestik
telah dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia. Azas cabotage diharapkan akan terus dapat menjadi
penopang pertumbuhan kegiatan pelayaran nasional di masa depan dalam jangka panjang.
(ii) Galangan Kapal
Kondusifnya kegiatan pelayaran di Indonesia, disertai dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari
sekitar 13.000 pulau, membuka banyak peluang bagi industri galangan kapal di dalam negeri. Kondisi
geografis yang berbentuk kepulauan memerlukan infrastruktur yang memadai untuk memastikan wilayah
perairan Indonesia dapat terkoneksi satu sama lain secara optimal. Pemerintah dalam beberapa tahun
ini telah secara aktif membangun kapal baru dalam rangka memastikan insfrastruktur kelautan tersebut.
Diantara kapal yang dibangun mencakup kapal navigasi yang memiliki fungsi kenavigasian guna menjamin
keselamatan pelayaran, serta kapal perintis yang memiliki fungsi membawa bahan makanan, semen,
serta muatan lainnya menuju pulau- pulau terpencil, terdepan, terbelakang, dan perbatasan (3TP).
Kapal-kapal yang telah memiliki usia tinggi selanjutnya juga perlu digantikan dengan pembangunan
kapal baru. Dengan memperhatikan usia kapal di Indonesia yang relatif tinggi pada saat ini, permintaan
pembangunan kapal baru untuk menggantikan kapal lama, memberikan peluang permintaan bagi galangan
kapal domestik. Berdasarkan data dari UN Trade & Development, Februari 2025, rata-rata usia kapal
Indonesia adalah 20 tahun, dengan masing-masing yaitu, kapal jenis general cargo memiliki usia rata-rata
32 tahun, kapal jenis tanker minyak usia rata-rata 27 tahun, kapal jenis bulk carrier usia rata-rata 20 tahun,
kapal kontainer usia rata- rata 19 tahun, serta kapal jenis lainnya usia rata-rata 17 tahun.
Berdasarkan data terakhir yang tersedia dari Kementerian Perhubungan, jumlah pengesahan gambar
rancang bangun kapal baru tercatat sebanyak 1.646 dokumen pada tahun 2023. Jumlah pengesahan
dokumen pembangunan kapal baru sempat menurun selama 2019-2022 setelah sempat naik pada 2018.
Meski demikian, pengesahan dokumen gambar rancang bangun kapal baru di Indonesia cukup konsisten
di atas 700 kapal selama 6 tahun terakhir sampai 2023.
180
Page 205
Grafik Jumlah Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal Baru
(Dokumen)
Sumber: Kementerian Perhubungan
Pemerintah Indonesia bermaksud untuk mendorong daya saing industri galangan kapal domestik dengan
memberikan insentif fiskal serta kemudahan akses pembiayaan serta ketentuan pembiayaan. Sebelumnya,
melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Skema Khusus
Penyediaan Barang dan Bahan Bagi Perusahaan Industri Galangan Kapal, perusahaan galangan kapal
yang akan membangun kapal baru dapat memanfaatkan fasilitas bea masuk 0% untuk bahan baku dan
komponen kapal sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Untuk segmen pekerjaan dry docking/perbaikan dan perawatan kapal, prospek usaha galangan kapal
tertopang oleh keberhasilan Indonesia mengimplementasikan azas cabotage. Dengan azas cabotage,
jumlah kapal berbendera Indonesia terus meningkat dan menciptakan sisi permintaan bagi pelaku industri
galangan kapal untuk pekerjaan perbaikan dan perawatan kapal. Jumlah kapal berbendera Indonesia, yang
mencakup kapal kargo dan kapal penumpang, tercatat telah meningkat lebih dari 7 kali dari sebelumnya
sekitar 6 ribu unit pada tahun 2005 ketika azas cabotage diperkenalkan, dan mencapai 51 ribu unit pada
akhir tahun 2024, berdasarkan data terakhir yang tersedia dari Kementerian Perhubungan.
Grafik Jumlah Kapal Berbendera Indonesia
(ribu unit)
Sumber: Kementerian Perhubungan
Untuk dapat layak beroperasi di perairan, seluruh kapal harus melaksanakan pemeriksaan (survei) secara
berkala. Survei kapal tersebut dilaksanakan untuk tujuan verifikasi kesesuaian antara aturan dari badan
klasifikasi dengan proses pembuatan atau perbaikan kapal beserta materialnya. Adanya kebutuhan akan
survei kapal menjadi potensi pendapatan berulang bagi galangan kapal. Kegiatan survei ini mencakup
181
Page 206
survei kapal periodik maupun survei kapal nonperiodik. Survei kapal periodik dilakukan secara berkala
mulai dari 1 tahun sekali, 2,5 tahun sekali, ataupun dilakukan 5 tahun sekali.
Tabel Kegiatan Pemeriksaan (Survei) Kapal
1 Survei kapal a. Annual survey (survei kapal tahunan)
periodik Survei tahunan dilakukan untuk lambung dan mesin, termasuk instalasi listrik,
peralatan keselamatan dan komunikasi dan, bila perlu, untuk peralatan khusus
yang dikelaskan. Survei ini dilakukan dengan interval 12 bulan,
plus atau minus 3 bulan, sejak tanggal dimulainya periode klasifikasi yang tertera
pada sertifikat.
b. Intermediate survey (survei kapal antara)
Survei tahunan yang diperpanjang disebut sebagai survei perantara dan biasanya
dilakukan bersamaan dengan survei tahunan kedua atau ketiga setelah setiap
survei khusus. Survei dilakukan di atas dok.
c. Renewal / special survey (survei kapal pembaruan kelas)
Survei kapal pembaruan kelas yaitu survei kapal yang dilaksanakan setiap 5 tahun
sekali (setiap berakhirnya masa berlaku sertifikat klasifikasi) dan dilaksanakan di
atas dok.
d. Dry docking survey
Survei dok kapal yang dilakukan 2 kali dalam siklus survei 5 tahunan, dengan
maksimal interval waktu 36 bulan antara inspeksi.
2 Survei kapal a. Damage and repair surveys
nonperiodik b. Voyage Repairs and Maintenance
c. Conversion surveys
d. Occasional Surveys
Diolah dari berbagai sumber
6. STRATEGI USAHA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki strategi usaha sebagai berikut:
a. Mempertahankan perpaduan armada (fleet mix) yang optimal dan ekspansi dengan memperhatikan
prinsip kehati-hatian
Permintaan minyak mentah, produk BBM, dan pengiriman LNG dan LPG akan secara terus-
menerus berdampak signifikan pada kinerja operasional Perseroan. Untuk memenuhi transportasi
dan distribusi atas seluruh muatan kargo tersebut, Perseroan berupaya untuk menjaga perpaduan
armada kapalnya dari berbagai tipe maupun ukuran. Perseroan bermaksud untuk melayani seluruh
rantai distribusi minyak mentah, produk BBM, LNG, dan LPG di Indonesia dengan menyediakan kapal
minyak, kapal produk BBM, kapal LNG, kapal LPG, termasuk juga kapal petrokimia, dengan berbagai
ukuran mulai dari ukuran seperti kapal aframax berkapasitas ±100.000 DWT sampai dengan kapal
tanker ukuran kecil ukuran ±1.000 DWT.
Untuk dapat secara berkesinambungan memenuhi permintaan industri atas penyewaan kapal tanker,
Perseroan melakukan ekspansi kapal dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian. Dalam hal ini,
Perseroan umumnya hanya melakukan akuisisi kapal apabila Perseroan meyakini bahwa armada
kapal yang diakuisisi akan dapat mengamankan kontrak penyewaan dari pelanggan untuk periode
tertentu yang diharapkan. Perseroan juga secara rutin melakukan pemantauan atas perkembangan
harga kapal di pasar internasional untuk dapat memutuskan langkah pengembangan armada,
dengan demikian Perseroan dapat memperoleh kapal dengan harga dan kualitas yang memenuhi
kriteria yang ditentukan.
182
Page 207
b. Meningkatkan pangsa pasar dengan memanfaatkan peluang industri yang tersedia
Perseroan melihat Indonesia menawarkan peluang yang sangat baik atas penyewaan kapal tanker.
Azas cabotage yang berlaku di Indonesia telah memberikan kepastian kepada pelaku industri
perkapalan di dalam negeri, dimana pelayaran memberikan prioritas penggunaan kapal-kapal
berbendera Indonesia. Perseroan bermaksud untuk dapat menjaga pangsa pasar tankernya di
Indonesia, serta memperluas pangsa pasar lainnya dengan memanfaatkan permintaan-permintaan
baru penyewaan tanker.
Untuk segmen pelayaran minyak, Pemerintah Indonesia masih terus berupaya mendorong produksi
dan lifting minyak bumi di Indonesia. Pada 2025 lifting minyak bumi dilaporkan sekitar 605 ribu bph
(barel per hari). Pemerintah juga bermaksud untuk mendorong reaktivasi sekitar 5 ribu sumur tua
agar dapat kembali berproduksi dalam rangka untuk mendukung ketahanan energi nasional. Volume
penjualan BBM di Indonesia tercatat meningkat secara konsisten dari 65 juta KL (Kilo Liter) pada
2020 menjadi 82 juta KL tahun 2024.
Untuk segmen pelayaran gas, Pemerintah Indonesia juga berupaya untuk mendorong produksi dan
lifting gas bumi di Indonesia. Pada 2025 lifting gas bumi dilaporkan sekitar 951 ribu bph. Volume
pemakaian LNG di Indonesia juga tercatat meningkat secara konsisten dari 139 juta MMBTU (Million
British Thermal Unit) pada 2020 menjadi 254 juta MMBTU pada 2024.
Dengan profil permintaan yang solid tersebut, dalam 10 tahun terakhir berdasarkan data UN Trade
& Development, Februari 2025, jumlah armada tanker Indonesia tercatat tumbuh 4,3% CAGR 2014-
2025 menjadi 743 unit kapal saat ini. Total kapasitas DWT armada tanker Indonesia tercatat tumbuh
4,5% CAGR 2014-2025 dan saat ini total kapasitas tanker telah mencapai 7,8 juta DWT.
c. Pengelolaan keuangan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian
Perseroan menerapkan pengelolaan keuangan yang selalu memperhatikan prinsip kehati-hatian
sebagai strategi untuk menjaga kelangsungan usahanya. Perseroan melakukan perencanaan dan
penganggaran keuangan yang komprehensif secara teratur untuk memastikan pengelolaan arus kas
dan sumber daya lainnya dengan tepat. Perseroan juga menerapkan kebijakan belanja modal yang
konservatif sebagai bagian dari pengelolaan keuangan, dimana Perseroan hanya melakukan belanja
modal apabila Perseroan memiliki sumber daya untuk memenuhinya.
Berkaitan dengan pengelolaan risiko yang dapat berdampak terhadap keuangan, Perseroan
memiliki asuransi yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan, sejalan dengan
praktik industri yang baik. Untuk memitigasi risiko yang berkaitan dengan operasional segmen
pelayaran, Perseroan memiliki asuransi perlindungan dan ganti rugi Protection & Indemnity (P&I)
dengan pertanggungan sampai dengan AS$1 miliar per kejadian, serta memiliki asuransi dengan
pertanggungan sampai dengan AS$375 juta untuk lambung kapal dan mesin kapal, untuk seluruh
armada kapal Perseroan. Melalui pengelolaan keuangan yang hati-hati, Perseroan hingga saat ini
mampu mempertahankan kinerja keuangan yang stbil.
d. Menjaga hubungan dengan pelanggan utama dan memperluas basis pelanggan
Dengan hampir 45 tahun berada di dalam industri maritim Indonesia, Perseroan telah membentuk
hubungan yang kuat dengan pelanggan serta para pemangku kepentingan maritim lainnya.
Karenanya, Perseroan dapat terus mempertahankan posisinya sebagai salah satu pelaku utama
dalam industri maritim di Indonesia. Perseroan telah menyediakan jasa pelayaran tankernya kepada
pelanggan yang menjadi pemain utama di sektor migas. Pada galangan kapal, pelanggan Perseroan
mencakup Kementerian, BUMN, serta pemilik kapal swasta pihak ketiga.
Perseroan selalu memantau peluang untuk dapat memperluas basis pelanggannya. Dalam perluasan
basis pelanggan ini, Perseroan memperhatikan profil dan rekam jejak dari calon pelanggan beserta
juga risiko kreditnya. Dalam 5 tahun terakhir, Perseroan menambah beberapa nama baru dalam
daftar pelanggan Perseroan.
183
Page 208
e. Meningkatkan daya saing melalui peningkatan efisiensi operasional dan mempertahankan standar
keselamatan yang tinggi
Perseroan berupaya untuk meningkatkan efisiensi operasional dengan secara aktif mengelola dan
menurunkan biaya operasional. Diantara langkah pengelolaan biaya ini, Perseroan selalu memastikan
bahwa armada kapalnya mendapat perawatan berkala melalui kegiatan dry docking atau survei
berkala, untuk meminimalisir biaya operasional yang tinggi berkaitan dengan meningkatnya usia kapal.
Biaya perbaikan & perawatan merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam operasional
Perseroan, disamping biaya bahan bakar kapal. Bilamana kemudian Perseroan menilai bahwa biaya
perbaikan & perawatan sebuah kapal telah melebihi tarif sewa yang akan diterimanya, Perseroan
dapat memilih untuk mengganti kapal tersebut dengan kapal baru, dengan pula memperhatikan
biaya investasi dari kapal yang akan menjadi kapal pengganti.
Disamping itu, Perseroan juga fokus mempertahankan standar keselamatan yang tinggi untuk
kegiatan operasionalnya, yakni melalui, antara lain memastikan seluruh armada kapal selalu memiliki
sertifikat keselamatan dan laik laut sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, termasuk
sertifikat untuk lambung dan mesin, manajemen keselamatan internasional, keamanan fasilitas kapal
dan pelabuhan internasional, dan sertifikat tenaga kerja maritim. Perseroan mempertahankan kontrol
internal yang kuat sehubungan dengan manajemen, kontrol kualitas, lingkungan, serta keamanan
dalam kegiatan operasionalnya.
f. Mengembangkan sumber daya manusia dan mempertahankan kehandalan layanan yang tinggi
Perseroan melakukan manajemen sumber daya manusia (SDM) pelaut secara berkelanjutan. Saat
ini armada kapal Perseroan telah memenuhi ketentuan Maritime Labour Convention, 2006 (MLC
2006) beserta perubahannya. Ketentuan MLC 2006 diantaranya mengatur mengenai kesehatan
pelaut, pendidikan dan kualifikasi, pencegahan kecelakaan, jam kerja dan jam istirahat, ketersediaan
fasilitas rekreasi di kapal, sampai dengan ketersediaan prosedur keluhan di kapal. Pemenuhan MLC
2006 ini menunjukkan bahwa Perseroan berkomitmen untuk memiliki awak kapal dengan standar
yang baik untuk mengoperasikan armada kapalnya.
Selain itu, dengan adanya azas cabotage yang mewajibkan kapal berbendera Indonesia dioperasikan
oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, Perseroan juga melakukan investasi dengan
memberikan pelatihan secara berkala bagi pelaut Indonesia yang mengoperasikan armada kapal
Perseroan. Pelatihan diberikan agar awak kapal seluruhnya dapat memenuhi standar nasional dan
internasional untuk keselamatan dan pengoperasian kapal. Dengan standar awak kapal yang baik,
Perseroan dapat memberikan layanan dengan kehandalan tinggi kepada pelanggan Perseroan.
7. SERTIFIKASI DAN PENGHARGAAN
Berikut ini sertifikasi dan penghargaan yang diterima Perseroan antara lain:
a. Sertifikasi
Berikut ini sertifikasi yang diterima Perseroan antara lain:
No. Sertifikasi Tahun Keterangan
1. ISO 45001:2018 2025 Sertifikasi atas Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja
2. ISO 14001:2015 2025 Sertifikasi atas Sistem Manajemen Lingkungan
3. ISO 9001:2015 2025 Sertifikasi atas Sistem Manajemen Mutu
4. IMO Hong Kong Convention for the Safe and 2023 Sertifikasi hijau atas fasilitas daur ulang yang
Environmentally Sound Recycling Facility of dimiliki oleh galangan kapal
Ships, 2009
b. Penghargaan
Perseroan tidak memiliki penghargaan yang diperoleh untuk tahun buku 2025.
184
Page 209
8. ASURANSI
Berikut adalah perjanjian asuransi yang dimiliki Perseroan:
Tipe Jangka Nilai Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Asuransi Waktu Polis Pertanggungan Asuransi
1. 03250000009836 Rangka PT AMO PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal
Kapal Tugu Pratama September AS$6,800,000 dan Success
Indonesia Tbk 2025-17 Increased Value: Challenger
PT. Asuransi September AS$3,200,000 XXXVII
MSIG 2026
Indonesia Atau
War Risk Insurance:
AS$10,000,000.00
2. 03250000009843 Rangka PT AMO PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal SC
Kapal Tugu Pratama September AS$7,480,000 dan Explorer LIII
Indonesia Tbk 2025-17 Increased Value:
PT. Asuransi September AS$3,520,000
MSIG 2026
Atau
Indonesia
War Risk Insurance:
AS$11,000,000.00
3. 45040125016932 Rangka PT AMO PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal Succes
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Victory XXXIV
Guna Tbk 2025-17 etc and everyting
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$3,200,000
dan Increased Value
and/or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$800,000
Atau
War Risk Insurance:
AS$4,000,000.00
4. 45040125017011 Rangka PT AMO PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Success
Guna Tbk 2025-17 etc and everyting Marlina
PT Asuransi September connected therewith: XXXIII
Astra Buana 2026 AS$6,120,000,
dan Increased Value
and/or Disbursement
Including Excess,
dan Liabilities:
AS$1,530,000
Anticipated
Owner’s Interest:
AS$1,350,000
Atau
War Risk Insurance:
AS$9,000,000.00
185
Page 210
Tipe Jangka Nilai Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Asuransi Waktu Polis Pertanggungan Asuransi
5. 45040125017181 Rangka PT IEL PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Barakuda
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everyting Natuna
PT Asuransi September connected:
Astra Buana 2026 AS$22.032.000, dan
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$5.508.000
Anticipated Owner
Interest:
AS$4.860.000
Atau
War Risks Insurance:
AS$32,400,000.00
6. 03250000009849 Rangka PT PUL PT Asuransi 18 Hull & Machinery : Kapal SC Alia
Kapal Tugu Pratama September AS$5.440.000 XVII
Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value:
PT. Asuransi September AS$2.560.000
MSIG 2026
Atau
Indonesia
War Risk Insurance:
AS$8,000,000
7. 03250000009837 Rangka PT PUL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal Almira
Kapal Tugu Pratama September AS$1.600.000 XXII
Indonesia Tbk 2025 – 17 Atau
PT. Asuransi September
2026 War Risk Insurance:
MSIG AS$1,600,000
Indonesia
8. 03250000009846 Rangka PT PUL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal Bintang
Kapal Tugu Pratama September AS$6.800.000 dan Samudra T
Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value:
PT. Asuransi September AS$3.200.000
MSIG 2026
Atau
Indonesia
War Risk Insurance:
AS$10,000,000.
9. 03250000009842 Rangka PT PUL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal SC
Kapal Tugu Pratama September AS$7.480.000 dan Esteem LII
Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value:
PT. Asuransi September AS$3.520.000
MSIG 2026
Atau
Indonesia
War Risk Insurance:
AS$11,000,000
10. 03250000009844 Rangka PT PUL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal SC
Kapal Tugu Pratama September AS$6.800.000 dan Express LV
Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value:
PT. Asuransi September
2026 Atau
MSIG
Indonesia AS$3.200.000
War Risk Insurance:
AS$10,000,000
11. 45040125016943 Rangka PT PUL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal Sucess
Kapal Multi Artha September AS$3.200.000 dan Energy XXXII
Guna 2025 – 17 Increased Value:
PT Asuransi September AS$800.000
Astra Buana 2026
Atau
War Risk Insurance:
AS$4,000,000
186
Page 211
Tipe Jangka Nilai Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Asuransi Waktu Polis Pertanggungan Asuransi
12. 03250000009839 Rangka PT SMA PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal Alice
Kapal Tugu Pratama September AS$2.800.000 XXV
Indonesia Tbk 2025 – 17 Atau
PT. Asuransi September
2026 War Risk Insurance:
MSIG AS$2,800,000.00
Indonesia
13. 450401125016976 Rangka PT SPU PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal Fortune
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Pacific XLIX
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everyting
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$4,400,000 dan
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$1,100,000
Atau
War Risk Insurance:
AS$5,500,000.00
14. 45040125017168 Rangka PT SPU PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal FSO
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Arjuna Prima
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everything
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$13,600,000, dan
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$3,400,000, dan
Anticipated
Owner’s Interest:
AS$3,000,000
Atau
War Risk Insurance:
AS$20,000,000.00
15. 03250000009845 Rangka PT LSM PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal Prima
Kapal Tugu Pratama September AS$4.896.000,00 Tangguh LVI
Indonesia Tbk 2025 – 17 dan
PT. Asuransi September Increased Value:
MSIG 2026 AS$2.304.00,00
Indonesia Atau
War Risk Insurance:
AS$7,200,000.00
16. 03250000009850 Rangka PT LSM PT Asuransi 18 Hull & Machinery: SC Ocean
Kapal Tugu Pratama September AS$23.120.000,00 LXI
Indonesia Tbk 2025 – 17
September dan Increased Value:
PT. Asuransi
MSIG 2026 AS$10.880.000,00
Indonesia Atau
War Risk Insurance:
AS$34,000,000.00
17. 45040125016919 Rangka PT ABPL PT Asuransi 18 Hull, Materials Brilliant 8899
Kapal Multi Artha September & Machinery:
Guna Tbk 2025 – 17 AS$2.800.000,00
PT Asuransi September Increased Value:
Astra Buana 2026 AS$700.000,00
187
Page 212
Tipe Jangka Nilai Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Asuransi Waktu Polis Pertanggungan Asuransi
18. 03250000009851 Rangka PT ABPL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: SC Majestic
Kapal Tugu Pratama September AS$20.400.000,00 LXII
Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value:
PT. Asuransi September AS$9.600.000,00
MSIG 2026
Indonesia
19. 03250000009838 Rangka PT ABPL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Soechi Asia
Kapal Tugu Pratama September AS$5.000.000,00 XXIX
Indonesia Tbk 2025 – 17
PT. Asuransi September
MSIG 2026
Indonesia
20. 03250000009841 Rangka PT ABPL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Stephanie
Kapal Tugu Pratama September AS$1.800.000,00 XVIII
Indonesia Tbk 2025 – 17
PT. Asuransi September
MSIG 2026
Indonesia
21. 45040125017102 Rangka PT ABPL PT Asuransi 18 Hull, Materials Success
Kapal Multi Artha September & Machinery: Dalia XLVIII
Guna Tbk 2025 – 17 AS$6.800.000,00
PT Asuransi September Increased Value:
Astra Buana 2026 AS$1.700.000,00
Anticipated
Owner’s Interest:
AS$1.500.000,00
22. 01082012501496 Property All PT ABPL PT Asuransi 4 Agustus Rp500.000.000,00 Gudang
Risk Bina Dana 2025 – 4 Komplek
(category 3) Arta Tbk Agustus Pergudangan
2026 Martadinata
Mega Inkopau
Jakarta Utara,
Jalan R.E.
Martadinata
No. 100 Blok
D5
23. 03250000009840 Rangka PT SOKL PT Asuransi 18 Hull & Machinery: Kapal Soechi
Kapal Tugu Pratama September AS$1.000.000,00 Prestasi
Indonesia Tbk 2025 – 17
PT. Asuransi September
MSIG 2026
Indonesia
24. 45040125017215 Rangka PT SOKL PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Success
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everything Fortune XL
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$23,120,000
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$5,780,000
Anticipated
Owner’s Interest:
AS$5,100,000
188
Page 213
Tipe Jangka Nilai Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Asuransi Waktu Polis Pertanggungan Asuransi
25. 45040125017179 Rangka PT LAN PT Asuransi 18 Hull, Materials & Kapal SC
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Serenity
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everything
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$16,320,000
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$4,080,000
Anticipated
Owner’s Interest:
AS$3,600,000
26. 45040125016954 Rangka PT SML PT Asuransi 18 Hull, Materials & SC Discovery
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits XLVI
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everything
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$4,000,000
dan
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$1,000,000
Atau
War Risks Insurance:
AS$5,000,000
27. 45040125016965 Rangka PT SML PT Asuransi 18 Hull, Materials & SC Eternity
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits XLVII
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everything
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$4,000,000
dan
Increased Value and/
or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$1,000,000
Atau
War Risks Insurance:
AS$5,000,000
28. 45040125016987 Rangka PT SML PT Asuransi 18 Hull, Materials & Success
Kapal Multi Artha September Machinery Outfits Pegasus
Guna Tbk 2025 – 17 etc and everything XXXVI
PT Asuransi September connected therewith:
Astra Buana 2026 AS$5,100,000
dan Increased Value
and/or Disbursement
Including Excess
Liabilities:
AS$1,275,000
Anticipated
Owner’s Interest:
AS$1,125,000
Atau
War Risks Insurance:
AS$7,500,000
189
Page 214
Tipe Jangka Nilai Obyek
No. Nomor Polis Tertanggung Penanggung
Asuransi Waktu Polis Pertanggungan Asuransi
29. 45040125017248 Marine Hull PT MOS PT Asuransi 18 AS$15.500.000 MOS Karimun
Multi Artha September Dock
Guna Tbk 2025 –17
PT Asuransi September
Astra Buana 2026
30. 101090725120000015 Civil PT MOS PT Asuransi 5 Desember AS$10.000.000 Jetty MOS
Engineering Central Asia 2025 – 5
Completed Desember
Risks 2026
31. 01099012501294 Property All PT MOS PT Asuransi 22 Juni 2025 Rp35.000.000.000,00 Galangan
Risk Bina Dana – 22 Juni kapal
Arta Tbk 2026
32. 03250000009853 Rangka Great PT Asuransi 18 Hull & Machinery : Kapal SC
Kapal Something Tugu Pratama September AS$17,612,000 Equator
Co., Ltd Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value :
Evahline Inc PT. Asuransi September AS$8,288,000
MSIG 2026
Global Ocean
Lines Ltd Indonesia
PT Soechi
Lines Tbk
PT Sukses
Inkor Maritim
(Bareboat
Charterer)
33. 03250000009860 Rangka POM PT Asuransi 22 Hull & Machinery : Kapal SC
Kapal Tugu Pratama September AS$7,854,000 Legacy
Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value :
PT. Asuransi September AS$3,696,000
MSIG 2026
Indonesia
34. 01260000001689.0 Rangka GOM PT Asuransi 29 Januari Hull & Machinery : Kapal SC
(Cover Note) Kapal Tugu Pratama 2026 – 17 AS$9,282,000 Sapphire
Indonesia Tbk September Increased Value :
PT. Asuransi 2026 AS$4,368,000
MSIG
Indonesia
35. 03250000009852 Rangka Harbour PT Asuransi 18 Hull & Machinery : Kapal SC
Kapal Partners Ltd Tugu Pratama September AS$7,888,000 Gold Ocean
Great Sea Indonesia Tbk 2025 – 17 Increased Value :
International PT. Asuransi September AS$3,712,000
Ltd MSIG 2026
PT Soechi Indonesia
Lines Tbk
PT Sukses
Inkor Maritim
(Bareboat
Charterer)
190
Page 215
9. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kekayaan intelektual sebagai berikut:
Nomor
Kelas Barang/
No. Sertifikat Contoh Merek Uraian Barang/Jasa
Jasa
Merek
1 BRM25168A Kelas 39 Penyewaan kendaraan bermotor,
kapal laut dan pesawat terbang;
persewaan kapal; penyimpanan gas
alam cair di kapal; penyediaan rantai
logistik dan jasa pengembalian bahan
logistik yang terdiri dari penyimpanan,
pengangkutan dan pengiriman
barang untuk orang lain melalui
udara, kereta api, kapal atau truk;
transportasi kapal kargo; Menyewa
kapal laut; pengangkutan barang
muatan; menurunkan muatan dan
barang bawaan; pengangkutan barang
dengan kapal, pesawat terbang,
kereta api, kendaraan bermotor dan
truk; pengangkutan barang dengan
kendaraan bermotor, truk, kereta api,
kapal laut dan pesawat terbang
2 BRM2005A Kelas 39 Menurunkan muatan dan barang
bawaan, Menyewa kapal laut,
pengangkutan barang dengan kapal,
pesawat terbang, kereta api, kendaraan
bermotor dan truk, pengangkutan
barang dengan kendaraan bermotor,
truk, kereta api, kapal laut dan
pesawat terbang, pengangkutan
barang muatan, penyediaan rantai
logistik dan jasa pengembalian bahan
logistik yang terdiri dari penyimpanan,
pengangkutan dan pengiriman barang
untuk orang lain melalui udara, kereta
api, kapal atau truk, penyewaan
kendaraan bermotor, kapal laut dan
pesawat terbang, penyimpanan gas
alam cair di kapal, persewaan kapal,
transportasi kapal kargo
3 BRMA3914 Kelas 37 Jasa pembuatan kapal, jasa perbaikan
kapal
10. KECENDERUNGAN DAN KETIDAKPASTIAN YANG MEMPENGARUHI PERSEROAN
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan
harga penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan
Perseroan, serta tidak terdapat ketidakpastian atas permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat
diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
191
Page 216
11. RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan riset dan pengembangan.
12. KEGIATAN USAHA SEHUBUNGAN DENGAN MODAL KERJA YANG MENIMBULKAN RISIKO
KHUSUS
Tidak terdapat kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak sehubungan dengan modal kerja yang
menimbulkan risiko khusus.
192
Page 217
Ix. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Efek yang diterima atau diperoleh Pemegang
Efek diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Selain itu,
Pajak Penghasilan atas Imbalan Sukuk Ijarah yang diterima atau diperoleh Pemegang Sukuk Ijarah
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia atas
Obligasi mengingat Sukuk merupakan Obligasi menurut pengertian konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan (i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2
Februari 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan (ii) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan Berupa Bunga
bligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan
yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan yang bersifat final:
a. Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap (“BUT”); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan
persetujuan penghindaran pajak berganda (“P3B”) bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding
period) obligasi;
b. Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan
(ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah
yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest);
c. Atas diskonto obligasi tanpa kupon (zero coupon bond) atau non-interest bearing debt securities
sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan BUT; dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B bagi Wajib Pajak luar negeri selain BUT. Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi;
d. Atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana
dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real
estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif
yang terdaftar atau tercatat pada OJK sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga dari obligasi atau diskonto dari
obligasi dengan atau tanpa kupon yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau telah
mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang-Undang No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
193
Page 218
Pemotongan pajak ini dikenakan sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan. Apabila di kemudian hari terjadi perubahan
peraturan perpajakan, maka pemotongan pajak akan disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang
terbaru dan berlaku saat itu.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI
DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING
MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
194
Page 219
x. PENJAMINAN EMISI SUKUK IJARAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
berikut perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari, para Penjamin
Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan Sukuk Ijarah
kepada masyarakat secara kesanggupan penuh (full commitment). Selain Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek berikut perubahan dan/atau penambahan dan/atau pembaharuannya di kemudian hari dan setelah
itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek ini.
Susunan persentase porsi penjaminan dari Perusahaan Efek yang turut dalam Emisi Sukuk Ijarah ini
adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah Jumlah Nominal Persentase (%)
PT Mandiri Sekuritas 80.505.000.000 59,70
PT BCA Sekuritas 29.350.000.000 21,76
PT Sucor Sekuritas 25.000.000.000 18,54
Total 134.855.000.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Efek ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7.
PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Berdasarkan UUPM yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal;
b. hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, oleh
pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Penentuan Cicilan Imbalan Ijarah
Cicilan Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu
hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Sukuk, benchmark kepada Sukuk Pemerintah (sesuai
jatuh tempo Sukuk), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Sukuk). Imbal hasil Sukuk Pemerintah
yang dijadikan acuan berasal dari data per tanggal 23 Juni 2026, dengan tingkat imbal hasil sebesar
7,16% untuk tenor 3 (tiga) tahun.
195
Page 220
xI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini
adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Divisi Treasury
Grup Kustodian dan Wali Amanat
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No. 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon: (021) 26966553
Nomor STTD : No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 04 Januari 2016 atas nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb)
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 068/SL/LGL/I/2026 tanggal 26 Januari 2026
Tugas Pokok : Tugas utama Wali Amanat dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk
mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Wakalah baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban Pemegang
Obligasi dan Sukuk Wakalah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai
Sukuk Wakalah.
PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN KREDIT ANTARA PERSEROAN
DENGAN PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
Akuntan Publik : KAP Mirawati Sensi Idris
EightyEight@Kasablanka Office, 20th Floor Unit A
Jl. Casablanca, Kav. 88, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta 12870, Indonesia
Telepon: (021) 2283 6086
Faksimili: (021) 2283 6096
Nama Partner : Mulyadi
Nomor STTD : STTD.AP-24/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. Reg. IAPI 1779
Pedoman Kerja : Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI
Surat Penunjukan : 124/VIII/2025/AU/MUL/3.0478 tanggal 25 Agustus 2025
Tugas Pokok : Melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan
berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia. Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik merencanakan
dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan konsolidasian bebas dari salah saji material. Suatu audit juga meliputi
pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah
dan pengungkapan dalam laporan keuangan konsolidasian. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
konsolidasian secara keseluruhan
196
Page 221
Konsultan Hukum : Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”)
Office 8, 15th Floor Suite H,
Jalan Senopati Raya No. 8B,
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2933 2858
Faksimili: (021) 2933 2857
Nama Partner : Helen Joni Marsinih
Nomor STTD : STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023 atas
nama Helen Joni Marsinih
Pedoman Kerja : Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Nomor: Kep.02/HKHPM/
VIII/2018 tentang Standar Profesi Konsultan Pasar Modal
Surat Penunjukan : Penawaran Jasa Konsultan Hukum No. 8008/MMI-HJM/I/2026 tanggal 19
Januari 2026
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi hukum atas fakta
yang mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu
sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil uji tuntas dari segi hukum telah
dimuat dalam Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari
Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi
hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum.
Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office (“MMI”)
Office 8, 15th Floor Suite H,
Jalan Senopati Raya No. 8B,
Jakarta 12190
Telepon: (021) 2933 2858
Faksimili: (021) 2933 2857
Notaris : Fathiah Helmi, S.H.
Gedung Graha Irama, 6th Floor, Room 6C
Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 1-2
Jakarta 12950
Nomor STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan Nomor : 011.003.027.260958
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Ikatan
Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 051/SL/LGL/II/2026 tanggal 2 Februari 2026
Tugas Pokok : Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran
Umum antara lain ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Efek antara Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
• Perjanjian Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
• Perjanjian pengakuan Utang dan Pengikatan Kewajiban.
• Perjanjian Agen Pembayaran.
197
Page 222
Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Telepon: (021) 509 684 69
Faksimili: (021) 509 684 68
Surat Penunjukan : 017/SL/TRS/I/2026 tanggal 14 Januari 2026
Tugas Pokok : Melakukan Pemeringkatan Sukuk Ijarah dan Perseroan
Surat Izin Usaha : Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor: KEP-39/PM-PI/1994
tanggal 13 Agustus 1994
Tim Ahli Syariah : 1. Amirsyah
Izin ASPM : KEP-01/PM.223/ASPM-P/20232.
2. Abd Wasik
Izin ASPM : KEP-15/PM.223/PJ-ASPM/2021
Pedoman Kerja : Fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Undang
Undang Pasar Modal serta peraturan lainnya terkait Tim Ahli Syariah.
Surat Penunjukan : 083/SL/TRS/III/2026 tanggal 9 Maret 2026
Tugas Pokok : Tugas Pokok Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini
adalah melakukan penelaahan (review) berdasarkan ruang lingkup pekerjaan
terhadap akad-akad serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas
Sukuk Ijarah yang diterbitkan, sebagai pemenuhan POJK No. 18/2015 dan
POJK No. 3/2018.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana ditentukan dalam UUPM.
198
Page 223
xiI. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Sukuk Ijarah sebagaimana ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (selanjutnya disebut sebagai “ bank BJB”)
dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 ini bertindak sebagai
Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016.
BJB sebagai Wali Amanat dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUPM yang dinyatakan dalam surat BJB No.
1260/TRE-KWA/2026 tanggal 5 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Tidak Adanya
Hubungan Afiliasi Antara PT Pembangunan Daerah Jawa Baran dan Banten Tbk, Tbk selaku Wali Amanat
dengan PT Soechi Lines Tbk selaku Emiten.
BJB juga tidak memiliki hubungan kredit yang dinyatakan dalam surat BJB No. 1259/TRE-KWA/2026
tanggal 5 Maret 2026 perihal Pernyataan Wali Amanat Mengenai Hubungan Kredit Antara PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk selaku Wali Amanat dengan PT Soechi Lines Tbk
selaku Emiten.
BJB sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Soechi Lines Tahap I
Tahun 2026 mempunyai penanggung jawab kegiatan perwaliamanatan yang memiliki pengetahuan yang
memadai di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar I Soechi Lines Tahap
I Tahun 2026 yang memahami kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip
Syariah di Pasar Modal sesuai dengan Surat BJB No. 1258/TRE-KWA/2025 tanggal 5 Maret 2026 perihal
Pernyataan Wali Amanat Mempunyai Penanggungjawab atas Pelaksanaan Kegiatan Perwaliamanatan
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026.
BJB sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/due dilligence terhadap rencana penerbitan Sukuk
Ijarah Perseroan yang dinyatakan dalam surat BJB No. 1261/TRE-KWA/2026 tanggal 5 Maret 2026perihal
Pernyataan Wali Amanat Mengenai Due Dilligence, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 ayat (1)
huruf a dan b POJK No. 20/2020.
1. RIWAYAT SINGKAT
Pendirian Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dilatar belakangi oleh Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia nomor 33 tahun 1960 tentang penentuan perusahaan di Indonesia milik Belanda yang
dinasionalisasi. Salah satu perusahaan milik Belanda yang berkedudukan di Bandung yang dinasionalisasi
yaitu NV Denis (De Erste Nederlansche Indische Shareholding) yang sebelumnya perusahaan tersebut
bergerak di bidang bank hipotek. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 1960
Pemerintah Propinsi Jawa Barat dengan Akta Notaris Noezar nomor 152 tanggal 21 Maret 1961 dan
nomor 184 tanggal 13 Mei 1961 dan dikukuhkan dengan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat
nomor 7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961, mendirikan PD Bank Karya Pembangunan dengan modal
dasar untuk pertama kali berasal dari Kas Daerah sebesar Rp2.500.000.
Untuk menyempurnakan kedudukan hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat, dikeluarkan
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 11/PD-DPRD/72 tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan
hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat sebagai perusahaan daerah yang berusaha di
bidang perbankan. Selanjutnya melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat nomor 1/DP-040/PD/1978
tanggal 27 Juni 1978, nama PD. Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat.
199
Page 224
Pada tahun 1992 aktivitas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat ditingkatkan menjadi Bank Umum
Devisa berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/84/KEP/DIR tanggal 2 November
1992 serta berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 1995 mempunyai sebutan “Bank Jabar” dengan logo baru.
Dalam rangka mengikuti perkembangan perekonomian dan perbankan, maka berdasarkan Perda Nomor
22 Tahun 1998 dan Akta Pendirian Nomor 4 Tanggal 8 April 1999 berikut Akta Perbaikan Nomor 8 Tanggal
15 April 1999 yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman RI tanggal 16 April 1999, bentuk hukum Bank
Jabar diubah dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Dalam rangka memenuhi permintaan masyarakat akan jasa layanan perbankan yang berlandaskan
Syariah, maka sesuai dengan izin Bank Indonesia No. 2/18/DpG/DPIP tanggal 12 April 2000, sejak tanggal
15 April 2000 Bank Jabar menjadi Bank Pembangunan Daerah pertama di Indonesia yang menjalankan
dual banking system, yaitu memberikan layanan perbankan dengan sistem konvensional dan dengan
sistem syariah.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
tanggal 3 Juli 2007 di Bogor, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 9/63/KEP.
GBI/2007 tanggal 26 November 2007 tentang Perubahan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten serta SK Direksi Nomor 1065/SK/DIR-PPN/2007 tanggal 29 November 2007 maka berubah nama
menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten yang kemudian dikenal dengan sebutan
Bank Jabar Banten.
Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Bank Jabar Banten Nomor 26 tanggal 21
April 2010, sesuai dengan Surat Bank Indonesia No.12/78/APBU/Bd tanggal 30 September 2010 perihal
Rencana Perubahan Logo serta Surat Keputusan Direksi Nomor 1337/SK/DIR-PPN/2010 tanggal 5 Juli
2010, maka pada tanggal 8 Agustus 2010 Bank Jabar Banten telah resmi berubah menjadi Bank BJB.
Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tertuang di
Akta Pendirian No. 4 tanggal 8 April 1999 dan Perbaikan Akta Pendirian Perseroan No. 8 tanggal 15 April
1999 yang telah beberapa kali diubah dan terakhir diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No.
12 tanggal 02 April 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat keputusannya nomor: AHU-AH.01.03-0089374.
TAHUN 2024, serta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diterima serta
dicatat dalam database sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat penerimaan pemberitahuan perubahan data
perseroan tertanggal 24 April 2025 nomor : AHU-AH.01.09-0204421.
2. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. No. 144
tanggal 29 Maret 2022 yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : AHU-.AH.01.03.0219601 tanggal 01
April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0065083.AH.01.11. TAHUN
2022 tanggal 1 April 2022 dimana telah dilakukan perubahan pasal 4 ayat 2 dan 3 sehubungan dengan
adanya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan dilakukannya pengeluaran saham
baru dari dalam portopel dalam rangka penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu
(PMHMETD) juncto Akta PKR No. 12/2024 juncto Daftar Pemegang Saham, yang dikeluarkan oleh
PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 30 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
200
Page 225
Jenis Seri A Jenis Seri B
Nilai nominal Rp 250 per Nilai nominal Rp 250 per
saham saham Jumlah Saham %
Keterangan Kelas A & B Jumlah
Jumlah Jumlah Saham
Jumlah Jumlah
Nominal Nominal
Saham Saham
(jutaan Rp) (jutaan Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000 6.400.000.000 1.600.000 16.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.104 296.756.810 74.189 4.053.172.595 38,52
2. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Jawa Barat
Kota Bandung 116.000.006 29.000 8.048.569 2.012 124.048.575 1,18
Kota Cirebon 17.837.704 4.459 1.237.655 309 19.075.359 0,18
Kota Sukabumi 38.545.063 9.636 2.674.412 669 41.219.475 0,39
Kota Bekasi 62.493.022 15.623 4.336.029 1.084 66.829.051 0,64
Kota Bogor 46.737.809 11.684 3.242.866 811 49.980.675 0,48
Kota Cimahi 104.000.000 26.000 7.215.958 1.804 111.215.958 1,06
Kota Depok 93.777.672 23.444 - - 93.777.672 0,89
Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.703 4.428.044 1.107 67.238.233 0,64
Kota Banjar 41.000.000 10.250 2.878.228 720 43.878.228 0,42
Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121 49.435.275 12.359 761.921.189 7,24
Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030 3.893.920 973 60.015.043 0,57
Kabupaten Karawang 56.863.937 14.216 9.841.711 2.460 66.705.648 0,63
Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180 4.059.040 1.015 36.780.137 0,35
Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738 9.963.099 2.491 140.916.899 1,34
Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722 6.028.743 1.507 92.918.003 0,88
Kabupaten Subang 44.937.610 11.234 - - 44.937.610 0,43
Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.997 7.380.073 1.845 95.366.343 0,91
Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.388 5.103.243 1.276 78.653.747 0,75
Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513 3.195.329 799 49.248.013 0,47
Kabupaten Bogor 202.523.232 50.631 14.051.915 3.513 216.575.147 2,06
Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604 - - 102.416.760 0,97
Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199 1.845.018 461 30.642.128 0,29
Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.866 7.380.073 1.845 42.842.742 0,41
Kabupaten Garut 26.366.698 6.592 4.428.044 1.107 30.794.742 0,29
Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.805 5.904.059 1.476 57.123.230 0,54
Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.316 7.380.073 1.845 12.643.230 0,12
Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664 2.656.826 0,03
3. Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147 - - 520.589.856 4,95
4. Pemerintah Kota & Kab. Se-
Banten
Kota Tangerang 125.117.942 31.279 8.681.210 2.170 133.799.152 1,27
Kota Cilegon 60.631.578 15.158 4.059.041 1.015 64.690.619 0,61
Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kota Serang - - 7.380.073 1.845 7.380.073 0,07
Kabupaten Serang 151.092.304 37.773 10.332.103 2.583 161.424.407 1,53
Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.327 20.073.282 5.018 309.379.471 2,94
Kabupaten Lebak 37.586.022 9.397 2.607.876 652 40.193.898 0,38
Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.541 - - 110.162.524 1,05
5. Publik - - 2.572.850.355 643.213 2.572.850.355 24,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan 7.414.714.661 1.853.677 3.106.729.025 776.682 10.521.443.686 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 2.185.285.339 546.323 3.293.270.975 823.318 5.478.556.314 34,24
201
Page 226
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta No. 43 tanggal 16 April 2025 yang telah diberitahukan dengan Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam surat penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 juncto
Akta No. 73 Tanggal 09 Desember 2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Herman Suryatman
Komisaris : Drs. Tomsi Tohir
Komisaris : Rudie Kusmayadi
Komisaris Independen : Novian Herowijanto
Dewan Direksi
Direktur Utama : Ayi Subarna*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini
Direktur Korporasi dan UMKM : Mulyana
* Direktur Pengganti Direktur Utama berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,
Tbk. Nomor 0565/SK/DIR-CSE/2025 tanggal 15 November 2025.
Keterangan
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Akta No 12 Tanggal 02 April 2024 Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Akta Anggaran Dasar Pasal 3
Anggaran Dasar, bank bjb didirikan dengan maksud dan tujuan untuk berusaha di bidang Aktivitas
Keuangan (Perbankan). Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, bank bjb dapat melaksanakan
kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional,
meliputi kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Tabungan, Giro, Deposito
berjangka, sertifikasi deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan.
2. Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
3. Melakukan aktivitas di bidang system pembayaran.
4. Menempatkan dana pada Bank lain, meminjam dana dari Bank lain, atau meminjamkan dana kepada
Bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk,
cek, atau sarana lainnya.
5. Menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi Surat Berharga untuk kepentingan Bank dan/atau
Nasabah.
6. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
7. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
8. Melakukan kegiatan pengalihan piutang.
9. Melakukan kegiatan Penitipan barang dan Surat Berharga.
10. Melakukan kegiatan penyertaan modal dan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan lain
yang mendukung industri Perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas
Jasa Keuangan.
11. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar Jasa Keuangan untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya.
12. Bertindak sebagai pendiri Dana Pensiun dan Pengurus Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Dana Pensiun.
202
Page 227
13. Melakukan kerja sama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerja sama dengan Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa Keuangan kepada Nasabah, dan/atau
14. Melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Selain itu, sebagai bank pembangunan daerah, bank bjb juga membantu Pemerintah Provinsi, Kota/
Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten dalam membina Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan institusi jasa
keuangan lainnya milik pemerintah Provinsi, Kota/ Kabupaten se-Jawa Barat dan Banten yang sebagian
sahamnya dimiliki oleh bank bjb, atau bank bjb sama sekali tidak memiliki saham namun diminta untuk
membantu pembinaan BPR dimaksud.
Selain Penghimpunan dan Penyaluran dana, bank bjb melayani jasa-jasa perbankan lainnya seperti Reksa
dana, Bancasurannce, Trade Finance & Services, Produk Treasury, Kiriman Uang dan Western Union,
Inkaso, BPDnet Online, bjb DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Transfer Kliring Antar Wilayah
(Intercity Clearing), Jaminan Bank (Bank Garansi), Fasilitas Safe Deposit Box (SDB), Mobile Banking
(M-ATM Bersama), Layanan Nasabah bjb Precious, Jasa layanan Pembayaran Biaya Penyelenggaraan,
Ibadah Haji (BPIH), Layanan Weekend Banking, Layanan Mobil Edukasi dan juga Jasa Pasar Modal (Jasa
Kustodian dan Jasa Wali Amanat).
Bank bjb terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar dari OJK sebagai Wali Amanat
No. 1/PM.2/STTD-WA/2016 tanggal 4 Januari 2016. Selain itu, juga melayani Jasa Agen Jaminan, Agen
Pembayar dan Jasa Agen Rekening Penampungan.
Sebagai Bank Umum yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang telah go public, bank bjb telah memiliki
imej yang kuat sebagai bank umum yang sedang berkembang dengan pesat dan menjadi bank nasional.
Saat ini bank bjb telah memiliki jaringan kantor yang menyebar di 14 provinsi, terutama Jawa Barat serta
Jakarta yang merupakan pusat perekonomian Indonesia. Dari sisi produk, layanan electronic banking
(bjb DIGI) telah medorong berkembangnya berbagai produk bank bjb. Untuk mengoptimalkan layanannya
bagi seluruh nasabah, bank bjb telah memperluas jaringan layanan perbankan di Indonesia. Saat ini
kantor-kantor cabang bank bjb juga dapat dijumpai di berbagai kota besar seperti Medan, Pekanbaru,
Batam, Palembang, Lampung, Jakarta, Bandung, Tegal, Semarang, Surakarta, Surabaya, Denpasar,
Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar. Selain itu, bank bjb juga mengembangkan jaringan di bawahnya
untuk membawa dirinya semakin dekat dengan nasabah. Hingga per Desember 2025, bank bjb memiliki 1
kantor pusat, 5 kantor wilayah, 64 kantor cabang, 769 kantor cabang pembantu, 1436 ATM bank bjb, 185
cash recycling machine, 17 layanan bjb prioritas, 6 sentra UMKM, 9 weekend banking.
5. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No.20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
i. memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi
yang diperoleh baik langsung maupun tidak langsung;
ii. mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
iii. melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
iv. mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi
pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
v. memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang
Sukuk;
vi. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
vii. mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat
perubahan nilai atas jaminan; dan
viii. mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Perwaliamanatan.
203
Page 228
6. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di pasar modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan/atau keputusan RUPSI dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan/atau peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Ijarah;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan
tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian
Perwaliamanatan, setelah Wali Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak
3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan
pengunduran diri kepada Perseroan.
7. LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Berikut ini adalah laporan posisi kuangan konsolidasian bank bjb pada tanggal laporan posisi kuangan
konsolidasian pada tanggal 30 September 2025 yang tidak diaudit dan 31 Desember 2024, 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, dengan
pendapat Wajar Tanpa Pengecualian:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
ASET
Kas 3.228.096 4.701.454 3.530.074
Giro pada Bank Indonesia 10.231.051 8.778.253 14.879.767
Giro pada bank lain – pihak ketiga 1.457.568 1.015.497 1.196.787
Cadangan kerugian penurunan nilai (442) (1.792) (57)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain – pihak ketiga 4.773.389 6.708.469 3.886.989
Cadangan kerugian penurunan nilai (6.034) (2.583) (296)
Tagihan derivatif 2.532 2.591 1.289
Surat berharga – pihak ketiga 44.693.596 43.024.970 30.965.610
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 1.391.784 954.598 -
Wesel ekspor dan tagihan lainnya – pihak ketiga 140.235 354.148 689.623
204
Page 229
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Kredit yang diberikan
- Pihak berelasi 657.826 432.080 710.248
- Pihak ketiga 130.887.764 135.223.972 115.589.821
Cadangan kerugian penurunan nilai (3.085.985) (2.533.144) (1.913.951)
Pembiayaan dan piutang syariah – setelah dikurangi
margin ditangguhkan
- Pihak berelasi 15.694 17.935 10.881
- Pihak ketiga 11.337.868 10.731.758 8.767.233
Cadangan kerugian penurunan nilai (249.824) (237.887) (216.946)
Tagihan akseptasi 56.694 114.112 288.425
Penyertaan saham 82.834 82.834 190.089
Cadangan kerugian penurunan nilai - (1.303)
Aset tetap
- Harga perolehan 8.769.342 8.441.740 7.225.400
- Akumulasi penyusutan (3.492.184) (3.120.678) (2.429.907)
Aset pajak tangguhan – neto 26.247 253.736 62.046
Bunga yang masih akan diterima 1.487.825 1.529.827 1.367.656
Aset lain-lain – neto 3.413.659 3.441.539 3.496.010
TOTAL ASET 215.866.796 219.960.693 188.295.488
LIABILITAS, DANA SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 1.151.388 1.293.147 2.212.830
Simpanan nasabah
- Pihak berelasi 20.234.890 6.308.920 6.401.344
- Pihak ketiga 128.034.414 136.302.931 120.077.043
Simpanan nasabah – Syariah
- Pihak berelasi 84 482 480
- Pihak ketiga 1.153.859 1.164.593 947.836
Simpanan dari bank lain
- Pihak berelasi 80.133 73.079 86.755
- Pihak ketiga 1.881.290 4.076.610 2.454.785
Liabilitas derivative 3.131 7.534 23
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 97.615 10.546.667 4.244.805
Liabilitas akseptasi 56.755 114.231 288.944
Efek utang yang diterbitkan – neto 2.048.180 2.044.884 957.991
Pinjaman yang diterima
- Pihak ketiga 22.818.307 21.524.974 20.323.823
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 19.511 13.833 13.131
Utang pajak 81.649 171.186 82.159
Bunga yang masih harus dibayar 353.937 363.027 285.191
Liabilitas pajak tangguhan – neto - - -
Liabilitas imbalan kerja 414.034 439.169 293.605
Liabilitas lain-lain 1.347.628 1.309.983 1.229.508
Obligasi subordinasi 4.583.572 4.424.844 3.678.849
TOTAL LIABILITAS 184.360.377 190.180.094 163.579.102
205
Page 230
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Dana syirkah temporer
Bukan bank
- Pihak berelasi 38.829 25.026 9.316
- Pihak ketiga 10.809.557 10.053.035 9.172.780
Bank
- Pihak ketiga 57.480 63.837 85.272
Total dana syirkah temporer 10.905.866 10.141.898 9.267.368
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada entitas induk
Modal saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 2.630.361 2.630.361 2.630.361
Tambahan modal disetor 1.812.876 1.812.876 1.812.876
Surplus dari revaluasi aset tetap 2.237.956 2.237.956 2.164.733
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan
Yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
- Setelah pajak tangguhan 507.947 (422.190) (289.695)
Pengukuran kembali liabilitas Imbalan kerja pasti
- Setelah pajak tangguhan (174.826) (172.505) (167.121)
Saldo laba
- Telah ditentukan penggunaannya 4.913.641 4.900.385 4.786.067
- Belum ditentukan penggunaannya 4.977.034 5.304.084 4.622.656
Total ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada entitas induk 16.904.989 16.290.967 15.559.877
Kepentingan non-pengendali 3.695.546 3.347.734 (110.859)
TOTAL EKUITAS 20.600.553 19.638.701 15.449.018
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 215.866.796 219.960.693 188.295.488
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH
Pendapatan bunga 11.825.424 14.779.122 13.287.106
Pendapatan syariah 939.518 1.039.632 916.628
Pedapatan provisi dan komisi 1.872 22.105 34.001
Pendapatan provisi dan komisi syariah 21.115 31.626 20.474
12.787.929 15.872.485 14.258.209
BEBAN BUNGA DAN BAGI HASIL SYARIAH (7.277.944) (9.245.814) (7.194.587)
PENDAPATAN BUNGA DAN SYARIAH NETO 5.509.985 6.626.671 7.063.622
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi selain dari kredit yang diberikan 1.012.418 1.348.894 1.196.432
Penerimaan kembali kredit yang telah dihapus buku 156.431 235.852 335.778
Keuntungan transaksi valuta asing – neto 17.617 19.240 14.095
206
Page 231
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
Keuntungan dari penjualan surat berharga – neto 264.257 196.699 -
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar surat 156.329 146.329 86.529
berharga – neto
Keuntungan yang belum direalisasi dari perubahan nilai wajar penyertaan - - 40.041
saham – neto
Lain-lain 149.826 276.315 249.380
1.756.558 2.223.329 1.922.255
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Beban umum dan administrasi (2.173.290) (2.685.488) (2.725.498)
Beban tenaga kerja dan tunjangan (2.324.376) (2.781.486) (2.580.668)
Penyisihan kerugian penurunan nilai atas aset keuangan dan non (872.757) (851.517)
keuangan – neto Kerugian (746.262)
Kerugian dari penjualan surat berharga – neto - - (23.164)
Perubahan nilai wajar pernyataan saham – neto - (7.285) -
–Penyisihan kerugian komitmen dan kontijensi (5.678) 1.767 631
Lain-lain (509.520) (750.778) (762.191)
(5.885.621) (7.074.787) (6.837.152)
LABA OPERASIONAL 1.380.922 1.775.213 2.148.725
BEBAN NON-OPERASIONAL – NETO (14.055) 8.570 (22.358)
LABA SEBELUM PAJAK 1.366.867 1.783.783 2.126.367
BEBAN PAJAK (228.362) (328.597) (445.190)
LABA TAHUN BERJALAN 1.138.505 1.455.186 1.681.177
Akun yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasti (2.322) 18.265 (39.442)
Revaluasi aset tetap - 60.384 (4.844)
Pajak penghasilan - (4.018) 38.593
Akun yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Keuntungan (Kerugian) yang belum direalisasi atas aset keuangan yang 930.138 (132.495) 131.107
diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain setelah pajak
penghasilan
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan – setelah pajak penghasilan 927.816 (57.864) 125.414
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 790.675 1.369.463 1.778.395
Kepentingan non-pengendali 347.830 85.723 (97.218)
TOTAL 1.138.505 1.455.186 1.681.177
207
Page 232
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
KETERANGAN
2025* 2024 2023
LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.718.491 1.323.808 1.903.820
Kepentingan non pengendali 347.830 73.514 (97.229)
TOTAL 2.066.321 1.397.322 1.806.591
LABA PER SAHAM DASAR YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMILIK ENTITAS INDUK (NILAI PENUH) 75.15 130.16 169,03
8. PENGALAMAN SEBAGAI PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Pada 4 Januari 2016, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk telah mendapatkan izin
Wali Amanat sebagai pelaku penunjang Pasar Modal. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan
Banten Tbk adalah bank pembangunan daerah pertama yang telah mendapat izin tanda terdaftar sebagai
Wali Amanat yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat Dan Banten Tbk berperan aktif sebagai Wali Amanat dan Agen Pemantau sejak tahun 2016 antara
lain sebagai berikut:
I. Obligasi / Sukuk
- Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap I Tahun 2020
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri A
- Obligasi I Adhi Commuter Properti Tahun 2021 Seri B
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri A
- Obligasi II Adhi Commuter Properti Tahun 2022 Seri B
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri A
- Obligasi III Adhi Commuter Properti Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap I Tahun 2017 Seri D
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap I Tahun 2020 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTN Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Sinarmas Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II Duta Anggada Realty Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan III Duta Anggada Realty Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Eagle High Plantations Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri A
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri B
- Obligasi I Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2024 Seri C
208
Page 233
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Obligasi II Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Integrasi Jaringan Ekosistem Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Energi Mitra Investama I Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Hutama Karya Tahun 2013 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2016
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2017
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Tahun 2017 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap I Tahun 2021 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Integra Indocabinet Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2023 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri B
209
Page 234
- Obligasi Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap IV Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025 Seri C
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap II Tahun 2025
Seri C
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap III Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan IV Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry Tahap I Tahun 2025
Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap I Tahun 2018 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PTPP Tahap II Tahun 2019 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap II Tahun 2022 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan IV PTPP Tahap I Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap III Tahun 2023
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap II Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I PP Properti Tahap III Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap II Tahun 2021
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap III Tahun 2021 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri B
210
Page 235
- Obligasi I REFI Tahun 2022 Seri C
- Obligasi Dengan Opsi Konvesi Wika Realty Tahun 2019
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2023 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2024
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan II Trimegah Sekuritas Indonesia Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap I Tahun 2022
- Obligasi Berkelanjutan I Voksel Electric Tahap II Tahun 2023
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri A
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri B
- Obligasi I Wahana Inti Selaras Tahun 2022 Seri C
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri A
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri B
- Obligasi II Wahana Inti Selaras Tahun 2023 Seri C
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri A
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri B
- Obligasi III Wahana Inti Selaras Tahun 2024 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap I Tahun 2025 Seri C
- Obligasi Berkelanjutan I Wahana Inti Selaras Tahap II Tahun 2025
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap I Tahun 2022 Seri B
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap II Tahun 2023
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri A
- Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bali Towerindo Sentra Tahap III Tahun 2025 Seri B
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri A
- Obligasi Terkait Keberlanjutan I Pollux Hotels Group Tahun 2025 Seri B
II. MTN
- Perum PNRI MTN I Tahun 2018
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A
- MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri B
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri A
- MTN III Perum Perumnas Tahun 2018 Seri B
- MTN IV Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN V Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN VII Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
211
Page 236
- MTN VIII Perum Perumnas Tahun 2019
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri A
- MTN XI Perum Perumnas Tahun 2019 Seri B
- MTN IX Perum Perumnas Tahun 2019
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri A
- Surat utang Jangka Panjang Yang Ditawarkan Melalui Penawaran Terbatas Perum Perumnas
Tahun 2020 Seri B
- LTN Subordinasi I Bank Artha Graha Internasional Tahap I Tahun 2020
- MTN I Asian Bulk Logistic Tahun 2022
- MTN Bintang Oto Global I Tahun 2021
- MTN Capital Financial Indonesia I Tahun 2021
- MTN Capital Strategic Invesco I Tahun 2022
- MTN Capital Strategic Invesco II Tahun 2022
- MTN City Retail Developments I Tahun 2021
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri B
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap I Seri C
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri A
- MTN I HK Realtindo Tahun 2017 Tahap II Seri B
- MTN I Gratama Finance Tahun 2022
- MTN II Gratama Finance Tahun 2025
- MTN V Hotel Indonesia Natour Tahun 2019
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap I Seri B
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri A
- MTN II LEN Industri Tahun 2016 Tahap II Seri B
- MTN III LEN Industri Tahun 2016
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri A
- MTN I Len Industri Tahun 2018 Seri B
- MTN II Len Industri Tahun 2019 Seri A
- MTN Metro Healthcare Indonesia I Tahun 2021
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri A
- MTN I MNC Leasing Tahun 2017 Seri B
- MTN II MNC Leasing Tahun 2018
- MTN Syariah Ijarah I MNC Pictures Tahun 2018
- MTN Pacific Strategic Financial I Tahun 2021
- MTN Pan Pacific Investama I Tahun 2022
- MTN Pan Pacific Investama II Tahun 2022
- MTN II PTPN V Tahun 2021
- MTN IV PTPN XIII Tahun 2016
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIII Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri B
212
Page 237
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIV Tahun 2017 Seri E
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVI Tahun 2017 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVII Tahun 2018
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XVIII Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri A
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri B
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri C
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri D
- MTN PT Permodalan Nasional Madani (Persero) XIX Tahun 2018 Seri E
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri A
- Sukuk Mudharabah II PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2018 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Tahap I Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri A
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri D
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri B
- Sukuk Mudharabah IV PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Tahun 2020 Seri C
- MTN II PT PNM Venture Capital tahun 2020
- MTN IV PT PNM Venture Capital Tahun 2024
- Sukuk Mudharabah I PT PNM Ventura Syariah Tahun 2021
- MTN XIV PP Properti Tbk
- MTN XV PP Properti Tahun 2022
- MTN XVI PP Properti Tahun 2022
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri A
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri B
- MTN II Radana Bhaskara Finance Tahun 2016 Seri C
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri A
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri B
- MTN I Radana Finance Tahun 2017 Seri C
- MTN I SKL Tahun 2017 Terkait KIK RDPT Seri A
- MTN II Tunas Baru Lampung Tahun 2017
- MTN III Tunas Baru Lampung Tahun 2018
- MTN Pintar Nusantara Sejahtera I Tahun 2017
- MTN Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN II Waskita Toll Road Tahun 2019
- MTN PT Waskita Karya Realty Tahun 2021
- MTN PT Waskita Fim Perkasa Realti Tahun 2021
- MTN IX Wika Realty Tahun 2019
- MTN I Wahana Interfood Nusantara Tahun 2022 Tahap I
- MTN PT Wahana Interfood Nusantara Tbk I Tahun 2023 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap I
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap II
- MTN II Sawitmas Parenggean Tahun 2024 Tahap III
- MTN I PT Mitra Bisnis Madani Tahun 2024 Tahap I
- Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran
Umum PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Tahun 2024
213
Page 238
9. INFORMASI
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
Gedung T Tower Lt. 17
Jl. Gatot Subroto No 93
Kel. Pancoran, Kec. Pancoran
Jakarta Selatan 12780
Telepon : (021) 26966553
E-mail: trustee_custody@bankbjb.co.id
Up.: Divisi Treasury
Grup Kustodian & Wali Amanat
214
Page 239
xiiI. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
1. Pendaftaran SUKUK IJARAH ke dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI,
maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di
KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 8 Juli 2026.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai
tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah
yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah , pelunasan Dana Sukuk Ijarah , memberikan
suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui
Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan
Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen
Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang dibayarkan
pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan
KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk
Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan
yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
3. PEMESANAN PEMBELIAN Sukuk Ijarah
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Ijarah (“FPPSI”) baik melalui softcopy formulir yang diemail maupun yang dicetak untuk keperluan
ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus
ini, dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
215
Page 240
4. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN Sukuk IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. MASA PENAWARAN
Masa penawaran Sukuk Ijarah dimulai tanggal 2 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal
3 Juli 2026 pukul 16.00 WIB, dengan memperhatikan ketentuan Peraturan IX.A.2 mengenai Tata Cara
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN Sukuk IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk selama jam kerja dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat
dimana FPPSI diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN Sukuk Ijarah
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPSI yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy
melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN Sukuk Ijarah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang
dipesan melebihi jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal
Penjatahan adalah tanggal 6 Juli 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Ijarah untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti
bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan
untuk setiap penawaran umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah
yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan
beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau
akan dibelinya berdasarkan perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di
Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN Sukuk Ijarah
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan
pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana
Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
216
Page 241
PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas
Bank Permata Syariah BCA Syariah
Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta Cabang Jatinegara
No. Rekening: 00971134003 No. Rekening: 0017789108
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT Sucor Sekuritas
Bank Nano Syariah
Cabang Cik Ditiro
No. Rekening: 993 0290 103
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas
Penjamin Pelaksana Emisi Efek kemudian segera memberikan dana hasil penawaran umum tersebut
kepada Perseroan, yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Soechi Lines Tbk
Bank: PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Cabang: KCP Jakarta Cipulir
No. Rekening: 7348832508
Atas Nama: PT Soechi Lines Tbk
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek Sukuk Ijarah wajib menyetor kepada Perseroan pada rekening
Perseroan pada Tanggal Emisi selambat-lambatnya pada pukul 15.00 WIB, dengan nomor rekening yang
akan ditentukan pada addendum perjanjian.
10. DISTRIBUSI Sukuk Ijarah SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari Rekening Sukuk Ijarah Penjamin
Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai dengan pembayaran yang telah
dilakukan Penjamin Emisi Efek menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Efek, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk
Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
11. penundaan atau PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak sejak dimulainya sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak dimulainya Masa Penawaran
atau membatalkan Penawaran Umum, dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Angka 6
Peraturan Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3
(tiga) Hari Bursa berturut-turut;
ii. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
217
Page 242
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling
kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum
tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas
Jasa Keuangan paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang
pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan tersebut
c. Perseroan yang melakukan penundaan, dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku
ketentuan sebagai berikut:
i. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a butir i), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran
Umum paling lambat 8 (delapan) hari kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa
Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan; dalam hal indeks harga saham
gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf a
butir i), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;wajib
menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
ii. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir iii) kepada OJK
paling lambat satu hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang
pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum tersebut.
Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk
Ijarah, dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib
mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum.
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan
Sukuk telah dibayarkan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-
lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
218
Page 243
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi
Efek Sukuk Ijarah wajib membayar kepada para pemesan denda. Denda tersebut sebesar-besarnya 1%
(satu persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi dari jumlah dana yang terlambat
dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari
ke-3 (ketiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah tidak diwajibkan membayar Cicilan Imbalan Ijarah dan/atau denda atas keterlambatan kepada para
pemesan Sukuk Ijarah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya
kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi
Sukuk Ijarah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tidak bertanggung
jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena
tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang
dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan
diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk Ijarah.
13. LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk
Ijarah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
219
Page 244
xiv. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada Masa Penawaran
Umum yaitu tanggal 2 – 3 Juli 2026 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para
Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT Mandiri Sekuritas PT BCA Sekuritas
Menara Mandiri Lt. 24-25 Menara BCA Lantai 41, Grand Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jl. MH Thamrin No.1
Jakarta 12190 Jakarta 10310
Telepon: (021) 526 3445 Tel. (021) 2358 7222
Faksimili: (021) 527 5701 Fax. (021) 2358 7250/ 2358 7300
Website: www.mandirisekuritas.co.id Website: www.bcasekuritas.co.id
Email: Divisi-FI@mandirisekuritas.co.id Email: dcm@bcasekuritas.co.id
PT Sucor Sekuritas
Sahid Sudirman Center, Lantai 12, Unit A, E, F, G,
Jl. Jend. Sudirman No. 86 Karet Tengsin,
Jakarta 10220
Telepon: (021) 8067 3000
Faksimili: (021) 2788 9288
Website: www.sucorsekuritas.com
Email: fi@sucorsekuritas.com
220
Page 245
xv. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
221
Page 246
Ref. No.: 8199/MMI-HJM/VI/2026 Jakarta, 29 Juni 2026
PT SOECHI LINES Tbk
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jalan Jenderal Sudirman Kav.86
Jakarta, 10220
Sebagai Wali Amanat Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026:
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN TBK
The Tower Building Lantai 17
Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 93
Jakarta, 12780
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan
I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026:
PT MANDIRI SEKURITAS PT BCA SEKURITAS
Menara Mandiri I Lantai 24-25 Grand Indonesia Lantai 41
Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55 Jalan M.H. Thamrin No.1
Jakarta, 12190 Jakarta, 10310
PT SUCOR SEKURITAS
Sahid Sudirman Centre Lantai 12 Unit A, E, F, G
Jalan Jenderal Sudirman Kavling 86
Jakarta, 10220
PERIHAL : PENDAPAT HUKUM TERHADAP PT SOECHI LINES TBK DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN I SOECHI LINES TAHAP I TAHUN 2026
Dengan hormat,
Yang bertandatangan di bawah ini Helen Joni Marsinih, S.H., Rekan pada Marsinih Martoatmodjo Iskandar Law Office,
berkantor di Office 8, lantai 15 Suite H, Jalan Senopati Raya No. 8B, Jakarta 12190, terdaftar sebagai (i) Konsultan
Hukum, Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan di bawah pendaftaran No. STTD.KH-14/PJ-
1/PM.02/2023 yang ditetapkan pada 6 Februari 2023, (ii) Advokat dengan Kartu Tanda Pengenal Advokat yang
diterbitkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia No. 99.10636, dan (iii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (“HKHSK”) dengan Nomor Anggota 200427, dan telah ditunjuk oleh PT Soechi Lines Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disebut “Perseroan”), sesuai dengan Surat Penawaran
Jasa Konsultan Hukum Ref. No. 8008/MMI-HJM/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 untuk melakukan uji tuntas dari segi
hukum (selanjutnya disebut “Uji Tuntas”) dan membuat laporan atas hasil Uji Tuntas (selanjutnya disebut “Laporan
Uji Tuntas”) serta selanjutnya memberikan pendapat hukum (selanjutnya disebut “Pendapat Hukum”) sebagaimana
disyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melakukan penawaran umum kepada masyarakat, untuk menerbitkan Surat Berharga Sukuk
dengan nama ”Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines 2026” dengan target dana sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah) dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia (selanjutnya disebut “Sukuk
Berkelanjutan I Soechi Lines”), dengan ketentuan sebagai berikut:
222
Page 247
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 2 -
1. Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I, yang diberi nama Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026 dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah sebesar Rp134.855.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar
delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) dengan jangka waktu selama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp10.720.972.500,00 (sepuluh miliar tujuh ratus dua puluh juta sembilan
ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah atau
sebesar Rp79.500.000,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus ribu Rupiah) untuk setiap kelipatan
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, yang berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi (selanjutnya disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026”). Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3
bulan) sejak Tanggal Emisi, di mana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada
tanggal 8 Oktober 2026, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran
Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan pada tanggal 8 Juli 2029. Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
2. Sukuk Berkelanjutan Soechi Lines tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada), akan diterbitkan dalam jumlah
sebesar selisih antara seluruh sukuk yang ditawarkan dalam Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines dikurangi
dengan jumlah Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026
yang kepastian jumlah tiap tahapnya akan ditentukan kemudian dalam perjanjian perwaliamanatan dan/atau
untuk tahap-tahap berikutnya (jika ada) sesuai dengan perjanjian perwaliamanatan.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menunjuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk., sebagai Wali Amanat, serta
telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026 No. 13 tanggal 10 Maret 2026, sebagaimana telah diubah berdasarkan Akta Perubahan I
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, No. 13 tanggal 9 April
2026, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, No. 57 tanggal 24 Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta (”Perjanjian Perwaliamanatan”). Perseroan dan Wali Amanat tidak memiliki
hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf
a dan b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Perseroan telah menunjuk PT Mandiri Sekuritas, PT BCA Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas seluruhnya merupakan
perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta, yang bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek dan/atau penjamin
emisi efek (selanjutnya disebut “Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk”) dan seluruhnya tidak memiliki hubungan afiliasi
dengan Perseroan. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Efek telah membuat dan menandatangani Akta Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahun 2026 No. 15 tanggal 10 Maret 2026 , sebagaimana
telah diubah berdasarkan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi
Lines Tahap I Tahun 2026 No. 12 tanggal 9 April 2026, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan
III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 59 tanggal 24
Juni 2026, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Perseroan telah menunjuk PT Pemeringkat Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “Pefindo”) untuk melakukan pemeringkatan atas seluruh nilai penawaran umum Sukuk
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 dan Pefindo telah menerbitkan Sertifikat Pemeringkat No. RC-
0702/PEF-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 0702V20 Mei perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Penawaran Umum
Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1 Februari 2027, di mana Pefindo
memberikan peringkat idAAA (sy) (sf) (Triple A Syariah; Structured Finance) terhadap Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines
senilai maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah).
223
Page 248
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 3 -
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal, Peraturan Nomor: IX.A.2 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014
tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan Persyaratan
Sukuk (”POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018”), dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, Perseroan menyampaikan pernyataan
pendaftaran dan dokumen pendukungnya kepada OJK yang dibuktikan dengan surat pengantar Pernyataan
Pendaftaran Perseroan Nomor 015/SL/LGL/III/2026 tertanggal 11 Maret 2026.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berlaku, agar Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 dapat
menjadi efektif, Perseroan harus sudah menerima pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai
efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi
Lines Tahap I Tahun 2026 (“Pernyataan Pendaftaran”) atau lewatnya jangka waktu 20 (dua puluh) hari sejak: (i)
tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima oleh OJK secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang
ditetapkan dalam peraturan terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan peraturan
yang terkait dengan penawaran umum, atau (ii) tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau yang
diminta oleh OJK telah terpenuhi.
Dalam memberikan Pendapat Hukum ini, kami mendasarkan pada hasil Uji Tuntas sebagaimana tertuang dalam
Laporan Uji Tuntas Dari Segi Hukum Terhadap PT Soechi Lines Tbk dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8198/MMI-HJM/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026
(“Laporan Uji Tuntas”).
Pendapat Hukum ini menggantikan Pendapat Hukum Terhadap Perseroan Dalam Rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 Ref. No. 8189/MMI-HJM/VI/2026 tanggal
25 Juni 2026.
ASUMSI-ASUMSI
Pendapat Hukum kami berikan dengan mendasarkannya pada asumsi-asumsi sebagai berikut:
1. Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan dan/atau pihak
ketiga kepada kami dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026 adalah asli, dan dokumen-dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan kepada kami
adalah otentik, dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan
lain adalah sesuai dengan aslinya.
2. Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan keterangan-
keterangan serta penegasan-penegasan yang diberikan atau diperlihatkan oleh Perseroan kepada kami untuk
tujuan Uji Tuntas dan Laporan Uji Tuntas adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai dengan
keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan material sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini.
3. Bahwa informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Hukum ini dapat terpengaruh bilamana
fakta-fakta dan informasi yang sebenarnya tidak sesuai dengan asumsi-asumsi tersebut di atas.
KUALIFIKASI, DASAR, RUANG LINGKUP DAN PEMBATASAN
224
Page 249
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 4 -
Pendapat Hukum dibuat dengan kualifikasi, dasar, ruang lingkup, dan pembatasan sebagai berikut di bawah ini, tanpa
mengurangi kualifikasi, dasar, ruang lingkup dan pembatasan lain serta asumsi-asumsi yang kami berikan dalam
bagian lain Pendapat Hukum:
1. Kecuali dinyatakan lain secara tegas dalam Pendapat Hukum, maka Pendapat Hukum meliputi (a) aspek hukum
Perseroan terhitung sejak pendirian sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum ini dan (b)
aspek hukum Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026
sesuai dengan: (i) ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, termasuk
namun tidak terbatas pada POJK No. 36/POJK.04/2014, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, POJK No. 18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK 20/POJK.04/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18 Tahun 2023 tentang
Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandasan Keberlanjutan (”POJK No. 18
Tahun 2023”), dan (ii) Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh
HKHSK sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM No. Kep/02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus
2018 sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep/03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
(“Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHSK”).
2. Perseroan memiliki penyertaan saham pada beberapa perusahaan yang didirikan di Indonesia, Kepulauan
Marshal, dan Singapura. Sehubungan dengan penyertaan Perseroan pada perusahaan-perusahaan lain,
pemeriksaan uji tuntas dari segi hukum juga kami lakukan atas yang berbentuk badan hukum Indonesia dimana
Perseroan mempunyai penyertaan saham lebih dari sama dengan 50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut atau penyertaan saham kurang dari 50% (lima puluh
persen) dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh perusahaan anak tersebut namun Perseroan memiliki
pengendalian terhadap perusahaan anak tersebut (“Perusahaan Anak”). Kami karenanya telah melakukan Uji
Tuntas dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum atas Perusahaan Anak Perseroan.
Uji tuntas dari segi hukum terhadap Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 ini dibatasi pada aspek hukum Perusahaan Anak
terhitung sejak tanggal pendirian Perusahaan Anak sampai dengan tanggal dikeluarkannya Laporan Uji Tuntas
dari Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi
Lines Tahap I Tahun 2026. Laporan-laporan uji tuntas Perusahaan Anak tersebut kami lampirkan pada Laporan
Uji Tuntas dan karenanya merupakan bagian yang integral dari Laporan Uji Tuntas.
Konsultan Hukum tidak memberikan pendapat hukum terhadap perusahaan anak Perseroan yang didirikan di
Kepulauan Marshall, Singapura, dan Negara Uni Emirat Arab. Pendapat Hukum yang beroperasi di luar negeri
diberikan oleh AMRL (Cayman) Limited.
3. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami telah meneliti dan memeriksa:
3.1. Ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang menurut
pendapat kami berkaitan dengan Uji Tuntas, utamanya adalah menjalankan usaha dalam bidang
Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis;
3.2. Dokumen-dokumen asli Perseroan yang menurut pernyataan Perseroan benar keasliannya, maupun
dokumen-dokumen dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya yang menurut pernyataan Perseroan
adalah fotokopi atau salinan yang benar dan akurat dari dokumen-dokumen aslinya, yang diserahkan
dan/atau diperlihatkan kepada kami.
4. Pendapat Hukum diberikan dalam kerangka hukum Negara Republik Indonesia, sehingga karenanya Pendapat
Hukum tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain.
225
Page 250
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 5 -
5. Pendapat Hukum ini kami berikan dengan membatasi pemeriksaan pada dokumen-dokumen yang diperoleh
MMI Law Office sampai dengan tanggal 25 Juni 2026.
6. Tanggung jawab kami sebagai Konsultan Hukum yang independen dari Perseroan dalam rangka Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 sehubungan dengan
Pendapat Hukum yang kami berikan terbatas pada tanggung jawab konsultan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta ketentuan-
ketentuan kode etik profesi hukum yang berlaku terhadap kami.
7. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan dalam
Standar Pemeriksaan Hukum dan Standar Pendapat Hukum HKHSK, dengan ketentuan bahwa materialitas
harus dilihat dari pengaruhnya terhadap operasional atau kelangsungan usaha dari Perseroan.
8. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami tidak: (i) memberikan penilaian atau pendapat atas kewajaran nilai
komersial atau finansial dari suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau mempunyai kepentingan di
dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat, (ii) memberikan penilaian
atau pendapat atas nilai komersial atau finansial kekayaan Perseroan dan, (iii) memberikan penilaian atau
pendapat tentang posisi komersial Perseroan dalam suatu transaksi dimana Perseroan menjadi pihak atau
mempunyai kepentingan di dalamnya atau harta kekayaannya yang kami anggap penting dan material terikat,
dan (iv) memberikan penilaian atau pendapat mengenai ketaatan, ketepatan, dan kebenaran pembayaran
kewajiban-kewajiban perpajakan Perseroan, kewajiban-kewajiban Perseroan kepada para krediturnya
sehubungan dengan pembayaran pokok dan bunga serta denda (apabila ada).
9. Dalam memberikan Pendapat Hukum, kami menerapkan 2 (dua) jenjang pengawasan (supervisi), yaitu
pengawasan oleh Rekan yang bertanggung jawab atas dan menandatangani Laporan Uji Tuntas, dan oleh
pengawas madya yang melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh staf pelaksana
sesuai dengan standar praktek hukum terbaik yang kami terapkan di dalam menjalankan profesi hukum kami.
10. Pendapat Hukum kami berikan tidak hanya didasarkan kepada pemeriksaan dan penafsiran atas apa yang
tertulis dalam dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, tetapi juga didasarkan kepada substansi dari
dokumen-dokumen tersebut dan wawancara dengan pejabat-pejabat Perseroan yang kompeten, dan jika tidak
tersedia dokumen yang mendukung suatu transaksi hukum yang melibatkan Perseroan dan/atau harta
kekayaannya yang penting dan material, kami mendasarkannya pada fakta-fakta yang, sepanjang pengetahuan
kami, mendukung hubungan-hubungan hukum yang nyata sesuai dengan konsep-konsep, praktek-praktek dan
kebiasaan-kebiasaan hukum yang berlaku di Indonesia untuk transaksi atau hubungan hukum termaksud, dan
sepanjang diperlukan, kami mendasarkannya juga pada pernyataan-pernyataan dan penegasan-penegasan
tertulis yang diberikan oleh Perseroan dan/atau pihak-pihak lain yang terkait.
PENDAPAT HUKUM
Berdasarkan dokumen-dokumen, data, informasi-informasi, fakta-fakta, dan keterangan-keterangan, pernyataan-
pernyataan, serta penegasan-penegasan yang diberikan oleh Perseroan dan pihak-pihak ketiga kepada kami atau
tersedia untuk kami sebagai Konsultan Hukum independen Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, dan atas dasar kualifikasi, dasar ruang lingkup,
pembatasan dan asumsi-asumsi tersebut diatas serta dengan menunjuk Laporan Uji Tuntas Perseroan, maka
Pendapat Hukum kami adalah sebagai berikut:
1. Perseroan didirikan dengan nama PT Soechi Lines berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 16
tanggal 13 Agustus 2010 yang dibuat di hadapan Messie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
226
Page 251
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 6 -
dimaksud dalam Keputusan No. AHU-44960.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0068758.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari 2012, Tambahan No. 3923
(”Akta Pendirian Perseroan”).
Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan telah didirikan secara sah dan sesuai dengan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada tahun 2014, Perseroan telah melakukan penawaran umum saham perdana dan mencatatkan saham
Perseroan di Bursa Efek Indonesia. Penawaran umum perdana saham Perseroan tersebut telah memperoleh
pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran No. S484/D.04/2014 tanggal 21 November 2014. Sehubungan dengan penawaran umum saham
perdana tersebut, Perseroan mengubah status dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka serta
mengubah nama Perseroan dari PT Soechi Lines menjadi PT Soechi Lines Tbk berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, yang dibuat di hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta Pusat,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-06828.40.20.2014 tanggal 21 Agustus 2014, telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-25450.40.22.2014
tanggal 20 Agustus 2014, serta berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-05349.40.21.2014 tanggal 21 Agustus 2014 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0084218.40.80.2014 tanggal 20 Agustus 2014 (“Akta No. 14/2014”).
2. Akta Pendirian Perseroan yang memuat Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan sebagaimana
dinyatakan dalam:
2.1 Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 253 tanggal 30 Desember 2020 yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0016448 tanggal 12 Januari 2021 dan pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.03-0016451 tanggal 12 Januari
2021, dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0005386.AH.01.11.TAHUN
2021 tanggal 12 Januari 2021, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal
28 Juli 2023, Tambahan No. 022354 (“Akta No. 253/2020”) yang mengubah dan menyatakan kembali
anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,
Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/pojk.04/2015 Tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Berdasarkan Akta No. 253/2020, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk
melakukan perubahan Pasal 4 ayat (3), Pasal 4 ayat (4), Pasal 4 ayat (5), Pasal 4 ayat (6), Pasal 4 ayat
(7), Pasal 4 ayat (8), Pasal 4 ayat (9), Pasal 4 ayat (10), Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19,
Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 anggaran dasar Perseroan dan
susunan Direksi dan Komisaris Perseroan.
227
Page 252
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 7 -
2.2 Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 135 tanggal 11 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-
AH.01.03-0104810 tanggal 14 Agustus 2023, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0156910.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14 Agustus 2023, dan diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2023, Tambahan No. 24542 (“Akta No. 135/2023”).
Berdasarkan Akta No. 135/2023, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk
melakukan perubahan Pasal 22 anggaran dasar Perseroan.
2.3 Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 318 tanggal 18 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Surat
Keputusan No. AHU-0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0147484.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli 2024, dan diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 60 tanggal 26 Juli 2024, Tambahan No. 2527 (“Akta No.
318/2024”).
Berdasarkan Akta No. 318/2024, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui untuk
melakukan perubahan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Kepala
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(“Peraturan KBLI 2020”).
Selanjutnya terdapat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Soechi Lines Tbk No. 195 tanggal 24 Juni
2026, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan (“Akta No.
195/2026”). Berdasarkan Akta No. 195/2026, Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan telah
menyetujui untuk mengubah Pasal 3 untuk menyesuaikan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Perseroan dengan KBLI 2025 dan perubahan susunan direksi Perseroan.
Pada tanggal Pendapat , Akta No. 195/2026 sehubungan dengan perubahan Pasal 3 dan perubahan susunan
anggota Direksi Perseroan masih dalam proses pelaporan perubahan data perseroan kepada Menteri Hukum
Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan (Cover Note) No. 30 / CN-NOT / JT / VI
/ 2026 tanggal 24 Juni 2026 dari Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Dengan demikian, sampai
dengan diperolehnya penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum Republik
Indonesia, perubahan tersebut belum berlaku dan belum mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Akta Pendirian Perseroan yang memuat anggaran dasar Perseroan berikut dengan setiap perubahan-
perubahannya sebagaimana dimaksud dalam angka 2.1 sampai dengan 2.3 untuk selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”.
Anggaran Dasar Perseroan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2026, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Namun demikian, Anggaran
Dasar Perseroan beserta perubahannya sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 14/2014 dan Akta No.
195/2026 belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Pasal 30 ayat
(2) UUPT, pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Menteri Hukum.
Selama Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 14/2014 dan Akta No. 195/2026
228
Page 253
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 8 -
belum diumumkan dalam Tambahan Berita Negara maka perubahan anggaran dasar Perseroan belum
mengikat pihak ketiga, dengan demikian perubahan Anggaran Dasar tersebut hanya berlaku bagi setiap
pemegang saham, anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
3. Maksud dan Tujuan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan aktivitas konsultasi
bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902), sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Kegiatan usaha utama:
i. KBLI 70209 (Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya): Menjalankan usaha aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, yang mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa
pelayanan studi investasi infrastruktur;
ii. KBLI 74902 (Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis): Menjalankan usaha aktivitas
konsultasi bisnis dan broker bisnis, yang mencakup usaha pemberian saran dan bantuan
operasional pada dunia bisnis, seperti kegiatan broker bisnis yang mengatur pembelian dan
penjualan bisnis berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, kegiatan broker hak
paten (pengaturan pembelian dan penjualan hak paten), kegiatan penilaian selain real estat dan
asuransi (untuk barang antik, perhiasan dan lain-lain), audit rekening dan informasi tarif barang
atau muatan, kegiatan pengukuran kuantitas dan kegiatan peramalan cuaca. Tidak termasuk
makelar real estat;
b. Kegiatan usaha penunjang yaitu menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dan mendukung bidang
usaha kegiatan usaha utama Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan sebagaimana disebutkan di atas telah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, khususnya dalam Peraturan No. IX.J.1 - Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor
KEP-179/BL/2008 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.
Adapun Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
agar sesuai dengan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia ("Peraturan KBLI 2025"), sebagaimana dibuktikan dengan Akta No. 195/2026. Sehubungan
dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, pada tanggal Pendapat Hukum, Akta No. 195/2026 masih
dalam proses pelaporan perubahan data Perseroan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Keterangan (Cover Note) No. 30/CN-NOT/JT/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 yang
diterbitkan oleh Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan. Oleh karena itu, perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 195/2026 belum berlaku sampai dengan diterimanya
pemberitahuan perubahan data Perseroan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.
Sampai pada tanggal Pendapat Hukum, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan adalah aktivitas
konsultasi manajemen lainnya dan dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP No. 28
229
Page 254
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 9 -
Tahun 2025”), kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh Perseroan termasuk ke dalam kegiatan usaha
berisiko rendah dikarenakan penilaian potensi terjadinya bahaya terhadap aspek kesehatan, keselamatan,
lingkungan dan/atau pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hampir tidak mungkin terjadi sesuai dengan
Pasal 7 ayat (7) huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sehingga perizinan yang
harus dimiliki oleh Perseroan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas
untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 130 PP No. 28 Tahun 2025.
4. Pada tanggal Pendapat Hukum, struktur permodalan Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No.
253/2020, yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.300.000.000.000,00 (dua triliun tiga ratus miliar Rupiah) terbagi atas
23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar) saham, masing-masing saham bernilai
nominal sebesar Rp100,00 (seratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp705.900.000.000,00 (tujuh ratus lima miliar sembilan ratus juta Rupiah) terbagi
atas 7.059.000.000 (tujuh miliar lima puluh sembilan juta) saham.
Modal Disetor : Rp705.900.000.000,00 (tujuh ratus lima miliar sembilan ratus juta Rupiah).
Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 167 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0309966 tanggal 11 Juli 2025, telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0156214.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025 (“Akta No. 167/2025”) ĚĂŶ sesuai
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Biro
Administrasi Efek PT Raya Saham Registraadalah sebagai berikut:
Nilai Saham (Rp) Persentase
No. Keterangan Jumlah Saham
@ Rp100 (%)
Modal Dasar – Rp2.300.000.000.000 23.000.000.000 2.300.000.000.000,00
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. PT Darma Pertiwi Raya 2.474.261.252 247.426.125.200,00 35,05
2. PT Pilar Sukses Utama 2.474.261.252 247.426.125.200,00 35,05
3. Masyarakat 2.110.477.496 211.047.749.600,00 29,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Modal Disetor 7.059.000.000 705.900.000.000,00 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 15.941.000.000 1.594.100.000.000,00
Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sehubungan dengan perubahan pemegang saham lebih dari
5% berdasarkan bukti penyampaian tanggal 19 Maret 2025 atas Surat Perseroan No. 013/CORSEC-
SOCI/III/2025 tanggal 19 Maret 2025 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham
Perusahaan Terbuka.
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun
terakhir adalah benar, sah, dan telah memperoleh semua persetujuan yang diperlukan, serta telah sesuai
dengan Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan telah membuat surat saham sebagai
bukti kepemilikan atas saham untuk masing-masing pemegang saham Perseroan. Direksi Perseroan telah
mengadakan dan menyimpan Daftar Pemegang Saham sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 UUPT dan
Pasal 7 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan yaitu Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 sebagaimana
230
Page 255
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 10 -
disampaikan dalam Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra. Lebih lanjut, Direksi Perseroan telah mengadakan dan menyimpan Daftar Khusus
sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 50 ayat (2) UU PT, yang dibuktikan dengan Daftar Khusus Perseroan
tanggal 24 Juni 2026.
6. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan Per 31 Desember 2025,
Perseroan telah menyisihkan saldo laba cadangan sebesar USD9.600.000,00 (sembilan juta enam ratus ribu
Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 16,6% (enam belas koma enam persen) dari jumlah modal ditempatkan
dan disetor Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah memenuhi kewajiban penyisihan
jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) UUPT, namun
jumlah tersebut belum mencapai 20% (dua puluh persen), sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 70 ayat (3)
UUPT. Sepanjang jumlah cadangan wajib belum mencapai 20% (dua puluh persen), maka Perseroan memiliki
kewajiban untuk tetap melakukan penyisihan cadangan apabila Perseroan membukukan laba sampai dengan
minimal 20% (dua puluh persen).
7. Sesuai dengan kriteria Pemilik Manfaat dari perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penetapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), Pemilik Manfaat Perseroan adalah Go Darmadi dan Paulus Utomo,
sebagaimana termasuk dalam kriteria atau kualifikasi Pemilik Manfaat yang memiliki kewenangan atau
kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun. Perseroan telah menyampaikan pengkinian informasi terkait Pemilik Manfaat dari Perseroan
pada sistem AHU online pada tanggal 2 Maret 2026.
Selanjutnya berdasarkan pada Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 sebagaimana disampaikan dalam
Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham
Registra, pengendali Perseroan secara langsung adalah PT Darma Pertiwi Raya dan PT Pilar Sukses Utama.
Pihak yang menjadi pengendali tidak langsung Perseroan adalah Bapak Go Darmadi dan Bapak Paulus Utomo.
Bapak Go Darmadi dan Bapak Paulus Utomo memiliki pengendalian bersama dan termasuk ke dalam definisi
kelompok terorganisir.
Pengendali Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah sesuai dan memenuhi ketentuan Pasal 45 ayat (3)
Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik
(“POJK No. 45/2024”) dan Pasal 1 angka 4 Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka (“POJK No. 9/POJK.04/2018"), bahwa pengendali Perseroan, baik
pengendali langsung maupun tidak langsung, mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan. Lebih lanjut,
pengendali tidak langsung Perseroan, yaitu Bapak Go Darmadi dan Bapak Paulus Utomo, telah memenuhi
terminologi sebagai Kelompok yang Terorganisasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 POJK No.
9/POJK.04/2018. Penetapan dan pelaporan kepada OJK terkait pengendali langsung Perseroan, yaitu PT
Darma Pertiwi Raya dan PT Pilar Sukses Utama, dan pengendali tidak langsung Perseroan, yaitu Bapak Go
Darmadi dan Bapak Paulus Utomo, telah sesuai dengan Pasal 45 POJK No. 45/2024 dikarenakan telah
dilaporkan secara berkala kepada OJK melalui pelaporan bulanan, sebagaimana terakhir kali dibuktikan
berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek No. 039/CORSEC-SOCI/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026.
8. Pada tanggal Pendapat Hukum, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat saat
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Go Darmadi
Komisaris Independen : Edwin Syahruzad
231
Page 256
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 11 -
Komisaris : Barli Hasan
Direksi
Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo
Direktur : Paula Marlina
Direktur Ashok Hotu Tekani*
*) Ashok Hotu Tekani sebagai Direktur belum tercatat dalam Daftar Perseroan, masih dalam proses pelaporan perubahan data perseroan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia
Berdasarkan Akta No. 167/2025, masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yaitu (i) Go Darmadi; (ii)
Edwin Syahruzad; (iii) Barli Hasan; (iv) Pieters Adyana Utomo; dan (v) Paula Marlina, berlaku sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, dan untuk (vi) Ashok Hotu
Tekani berlaku 5 tahun sejak diangkat.
Sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33/POJK.04/2014”).
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat tersebut diatas diangkat berdasarkan:
a. Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 167 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0309966 tanggal 11 Juli 2025,
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0156214.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juli 2025
(“Akta No. 167/2025”) sehubungan dengan pengangkatan: (i) Go Darmadi sebagai Komisaris Utama; (ii)
Edwin Syahruzad sebagai Komisaris Independen; (iii) Barli Hasan sebagai Komisaris; (iv) Pieters Adyana
Utomo sebagai Direktur Utomo; dan (v) Paula Marlina sebagai Direktur; dan
b. Akta No. 195/2026 sehubungan dengan pengakatan Ashok Hotu Tekani, sebagai Direktur.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Akta No. 195/2026 sehubungan dengan perubahan Pasal 3 dan perubahan
susunan anggota Direksi Perseroan masih dalam proses pelaporan perubahan data perseroan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keterangan (Cover Note) No. 30 / CN-NOT /
JT / VI / 2026 tanggal 24 Juni 2026 dari Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan.
Pada tanggal Pendapat Hukum ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan merupakan orang perseorangan
yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No.
33/POJK.04/2014 pada saat diangkat dan selama menjabat.
9. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
35/POJK.05/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No.
35/POJK.05/2014”), Perseroan melalui Surat Penunjukan Sekretaris Perusahaan No. 011/SL/LGL/VIII/2014
tanggal 21 Agustus 2014, telah mengangkat Paula Marlina sebagai Sekretaris Perusahaan. Masa Jabatan
Sekretaris Perusahaan berlaku terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2014 dan dapat diubah sewaktu-waktu oleh
Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan keputusan Dewan Komisaris.
10. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No.
55/POJK.04/2015”), Direksi Perseroan telah mengangkat Komite Audit berdasarkan Surat Penunjukan Komite
Audit Perseroan No. 020/SL/LGL/VI/2025 tanggal 23 Juni 2025, dengan susunan sebagai berikut:
232
Page 257
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 12 -
Ketua : Edwin Syahruzad
Anggota : Maria Natalina Sindhikara
Anggota : Ferry Yanto Widjaja
Masa Keanggotaan Komite Audit Perseroan berlaku terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 dan dapat diubah
sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan keputusan
Dewan Komisaris. Pengangkatan Komite Audit Perseroan telah diberitahukan kepada OJK melalui Sistem
Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan dengan bukti lapor tanggal 25 Juni 2025 melalui Surat
Perseroan No. 036/CORSEC-SOCI/VI/2025.
Seluruh anggota Komite Audit Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 POJK
No. 55/POJK.04/2015 dan Perseroan telah menyusun dan memberlakukan Piagam Komite Audit sebagaimana
dimaksud dalam Piagam Komite Audit Perseroan tanggal 23 Juni 2025 yang telah ditandatangani oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 3 POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Piagam Komite Audit telah dimuat dalam website Perseroan yaitu
https://www.soechi.com/images/websochi2-home-5/Piagam-Komite-Audit.pdf.
11. Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
34/POJK.04/2014 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi
(”POJK No. 34/POJK.04/2014”), Perseroan melalui Surat Penetapan Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan
Remunerasi PT Soechi Lines Tbk No. 056/SL/LGL-CORSEC/VI/2025, Dewan Komisaris Perseroan telah
menetapkan Pedoman Fungsi Nominasi dan Renumerasi Perseroan tanggal 23 Juni 2025 yang telah
ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 19 POJK No. 34/POJK.04/2014, Perseroan telah menyusun
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Juni 2025 sehubungan dengan
tugas, tanggung jawab, wewenang, serta prosedur kerja Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditetapkan oleh
Dewan Komisaris Perseroan. Pengangkatan Komite Remunerasi dan Nominasi telah dilakukan sesuai dengan
POJK No. 34/POJK.04/2014.
12. Untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Piagam Unit Audit Internal (”Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015”),
Direksi Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal di bawah Satuan Kerja Audit Intern, menyusun dan
memberlakukan Piagam Audit Intern PT Soechi Lines Tbk tanggal 23 Juni 2025 atau Internal Audit Charter yang
telah ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Sesuai Surat Penunjukan Kepala Unit Audit Internal Perseroan No. 052/SL/LGL/XII/2025 tanggal 23 Desember
2025, Direksi telah mengangkat Anpri Kusuma sebagai Kepala Unit Audit Internal. Untuk memenuhi ketentuan
Pasal 11 POJK No. 56/POJK.04/2015.
Masa Keanggotaan Unit Audit Internal berlaku terhitung sejak tanggal 23 Desember 2025 dan dapat diubah
sewaktu-waktu oleh Dewan Komisaris sesuai kondisi dan kebutuhan berdasarkan hasil rapat dan keputusan
Dewan Komisaris. Perseroan telah melakukan pemberitahuan kepada OJK sehubungan pengangkatan Anpri
Kusuma sebagai Kepala Unit Audit Internal melalui Sistem Pelaporan Elektronik OJK sebagaimana dibuktikan
dengan bukti lapor tanggal 23 Desember 2025 melalui Surat Perseroan No. 061/CORSEC-SOCI/XII/2025.
13. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris berdasarkan Persetujuan Dewan Komisaris PT
Soechi Lines Tbk tanggal 9 Maret 2026 yang menyetujui dan memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan
untuk melaksanakan penawaran umum sukuk sebanyak-banyaknya Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun
233
Page 258
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 13 -
Rupiah), persetujuan ini termasuk persetujuan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 .
14. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah. Dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, Perseroan telah
menunjuk Pefindo untuk melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah. Berdasarkan Sertifikat Pemeringkat No.
RC-0702/PEF-DIR/V/2026 tanggal 20 Mei 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Penawaran Umum Sukuk
Berkelanjutan I Soechi Lines Periode 19 Mei 2026 sampai dengan 1 Februari 2027, dimana Pefindo memberikan
peringkat idAAA (sy) (sf) (Triple A Syariah; Structured Finance) terhadap Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines senilai
maksimum Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah). Hasil pemeringkatan yang telah dilakukan oleh Pefindo
tersebut, telah sesuai dengan Pasal 12 POJK No. 49/POJK.04/2020 tentang Pemeringkat Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk.
15. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh izin-izin, persetujuan-persetujuan,
pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh Lembaga
ngelolaan dan Penyelenggara OSS dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Pajak. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, perizinan yang dimiliki Perseroan untuk melaksanakan
kegiatan usaha di bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan aktivitas konsultasi bisnis dan broker
bisnis telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh perizinan yang dimiliki merupakan milik
Perseroan serta seluruh perizinan operasional yang dimiliki oleh Perseroan telah berlaku efektif sehingga tidak
terdapat komitmen yang wajib dipenuhi oleh Perseroan.
16. Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan tidak memiliki dan/atau menguasai harta kekayaan berupa benda
tidak bergerak namun memiliki harta kekayaan berupa:
16.1. Hak atas kekayaan intelektual yang telah didaftarkan kepada Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupa 2 (dua) sertifikat merek, yang masa
perlindungannya masih berlaku sampai dengan 6 Januari 2030 dan 18 Juli 2035. Hak Kekayaan
Intelektual milik Perseroan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah dan atas
nama Perseroan dan bebas dari jaminan, pertanggungan, penyitaan, sengketa atau perkara dalam
bentuk apapun; dan
16.2. 2 (dua) seri deposito yang telah dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak sedang dijaminkan dan tidak sedang dalam
sengketa. Penempatan dana Perseroan yang berupa deposito tersebut masih berlaku dan terdaftar
dalam sistem ARO (Automatic Roll Over) yang mana berarti ketika deposito telah jatuh tempo maka
jangka waktunya akan diperpanjang secara otomatis dan terdaftar kembali sebagai ARO.
17. Perseroan memiliki 2 (dua) orang pekerja, sehingga berdasarkan Pasal 108 ayat (1) Undang–Undang No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial jo. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Perseroan tidak memiliki
kewajiban hukum untuk menyusun dan memberlakukan peraturan perusahaan.
18. Perseroan telah melaksanakan kewajibannya atas persyaratan pembayaran gaji atau upah minimum bagi
seluruh tenaga kerjanya dengan mendasarkan kepada gaji terendah di kalangan karyawan Perseroan dan
ketentuan mengenai Upah Minimum Provinsi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dimana Perseroan
berlokasi.
234
Page 259
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 14 -
19. Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga
Kerja yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Perseroan telah mengikutsertakan seluruh karyawannya dalam program BPJS Kesehatan sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang
diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
20. Perseroan telah melaksanakan kewajiban lapor ketenagakerjaan untuk seluruh tenaga kerja Perseroan sesuai
dengan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perseroan.
Terhadap karyawan yang dimiliki oleh Perseroan, tidak terdapat karyawan kontrak berdasarkan Perjanjian Kerja
untuk Waktu Tertentu (“PKWT”) sehingga tidak terdapat kewajiban pencatatan PKWT oleh Perseroan kepada
Kementerian Ketenagakerjaan.
21. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum, Perseroan mempunyai penyertaan saham yang sah pada
perusahaan-perusahaan sebagai berikut:
21.1. Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia
21.1.1. PT Armada Bumi Pratiwi Lines (“PT ABPL”)
PT ABPL didirikan dengan nama PT Armada Bumi Pratiwi Lines berdasarkan Akta Pendirian
No. 1 tanggal 3 November 1980 diubah dengan Akta Perubahan No.47 tanggal 28 September
1981, keduanya dibuat dihadapan Doctorandus Haji Erwal Gewang, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No.
Y.A.5/561/15 tanggal 10 Desember 1981, dan telah didaftarkan di kantor Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat pada tanggal 22 Desember 2981 (“Akta Pendirian PT ABPL”). Anggaran dasar
PT ABPL telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Armada Bumi Pratiwi Lines No. 273
tanggal 19 Desember 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Armada Bumi Pratiwi Lines telah dicatat
di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Armada Bumi Pratiwi Lines No. AHU-0012511.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 23 Februari 2025
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0041605.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal
23 Februari 2025, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 23 tanggal
21 Maret 2025, Tambahan No. 008401.
Penyertaan saham Perseroan di PT APBL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Desember 2012.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 1.000.000 (satu juta) saham atau dengan
nilai nominal seluruhnya sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau sebesar
99,93% (sembilan puluh sembilan koma sembilan tiga persen) dari seluruh jumlah saham yang
telah dikeluarkan oleh PT ABPL berdasarkan Akta No. 273/2024. Pada tanggal Pendapat
Hukum, PT ABPL telah beroperasi.
21.1.2. PT Sukses Maritime Line (“PT SML”)
PT SML didirikan dengan nama PT Sukses Maritime Line berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Sukses Maritime Line No. 45 tanggal 21 Januari 2011 yang dibuat di
235
Page 260
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 15 -
hadapan Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
10221.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0016419.AH.01.08.Tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011, telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 62 tanggal 3 Maret 2012, Tambahan
No. 30988 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT SML”). Anggaran dasar PT SML pada Akta
Pendirian PT SML telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Sukses Maritime Line No. 10 tanggal 8 Juli 2022
yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., S.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, perubahan anggaran dasar PT SML telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0047542.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 11 Juli 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0131543.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 11 Juli 2022.
Penyertaan saham Perseroan di PT SML telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 Mei 2013.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 2.449.925 (dua juta empat ratus empat
puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp24.499.250.000,00 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh sembilan
juta dua ratus lima puluh ribu Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SML
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sukses Maritime Line No. 164
tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT SML telah dicatat di dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.09-0229646 tanggal 22 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0149146.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT
SML telah beroperasi.
21.1.3. PT Lautan Armada Nusantara (“PT LAN”)
PT LAN, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian PT PIS Nawasena Maritim No. 59 tanggal 25 Juli 2023 dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. AHU-0054011.AH.01.01.Tahun 2023 tanggal 26 Juli
2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141163.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 25 Juli 2023, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 11
tanggal 11 Februari 2025, Tambahan No. 3345 (“Akta Pendiiran LAN”), anggaran dasar LAN
pada Akta Pendirian LAN telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Para Pemegang Saham PT PIS Nawasena Maritim No. 54 tanggal 17 Desember 2024, dibuat
dihadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar PT PIS Nawasena Maritim No. AHU-0085858.AH.01.02 Tahun
2024 tanggal 27 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0285184.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 27 Desember 2024, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 7 tanggal 24 Januari 2025, Tambahan No. 1852.
236
Page 261
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 16 -
Penyertaan saham Perseroan di PT LAN telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 3 Februari 2025.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 12.499 (dua belas ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp12.499.000.000,00 (dua belas miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau
sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen) dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh LAN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para
Pemegang Saham PT LAN No. 01 tanggal 3 Februari 2025, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M, M.Kn. Notaris di Jakarta, yang laporan perubahan anggaran dasar dan
perubahan data PT LAN telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-005208 tanggal 4 Februari
2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0021047.AH.01.11.Tahun 2025
tanggal 4 Februari 2025. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT LAN telah beroperasi.
21.1.4. PT Multi Ocean Shipyard (“PT MOS”)
PT MOS didirikan dengan nama PT Multi Ocean Shipyard berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Multi Ocean Shipyard No. 05 tanggal 2 November 2007 yang dibuat di
hadapan Messie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
C-07007 HT.01.01-TH.2007 tanggal 17 Desember 2007 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian
PT MOS”). Anggaran dasar PT MOS pada Akta Pendirian PT MOS telah diubah beberapa kali
sebagaimana terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT MOS No. 32 tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0052791.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 22 Agustus 2024, telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0243182 tanggal 22 Agustus 2024, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0177124.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Agustus 2024,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 38 tanggal 13 Mei 2025,
Tambahan No. 12593.
Penyertaan saham Perseroan di PT MOS telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Desember 2012.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 3.256.870 (tiga juta dua ratus lima puluh
enam ribu delapan ratus tujuh puluh) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp3.256.870.000.000,00 (tiga triliun dua ratus lima puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh
juta) atau sebesar 99,9991% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan satu
persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT MOS berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT MOS No. 150 tanggal 4 Juli 2024, yang dibuat di
hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0228883 tanggal 19 Juli 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0147529.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 Juli
2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT MOS telah beroperasi.
237
Page 262
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 17 -
21.1.5. PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (“PT SOKL”)
PT SOKL, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Sukses Osean Khatulistiwa Line No. 92 tanggal 14 April 1999
dibuat di hadapan Ratna Komala Komar, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai Keputusan No. 0-
19774.HT.01.01.TH.99 tanggal 8 Desember 1999, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 76 tanggal 22 September 2023, Tambahan No. 29094 (“Akta Pendirian
SOKL”), anggaran dasar PT SOKL pada Akta Pendirian PT SOKL telah diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT
Sukses Osean Khatulistiwa Line No. 42 tanggal 22 Agustus 2023, dibuat di hadapan Lanawaty
Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT
Sukses Osean Khatulistiwa Line telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Sukses Osean Khatulistiwa Line No. AHU-0050467.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal
25 Agustus 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0166274.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 25 Agustus 2023.
Penyertaan saham Perseroan di PT SOKL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 Desember 2010.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 50.000 (lima puluh ribu) saham Seri A
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) atau
sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dan memiliki 10.000.000 (sepuluh juta) saham seri
B dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah) atau
sebesar 99,30% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh tiga persen ) dari seluruh
jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SOKL berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT
Sukses Osean Khatulistiwa Line No. 129 tanggal 3 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT SOKL
telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.09-0228893 tanggal 19 Juli 2024, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0147558.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024. Pada tanggal
Pendapat Hukum, PT SOKL telah beroperasi.
21.1.6. PT Armada Maritime Offshore (“PT AMO”)
PT AMO, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT AMO No. 01 tanggal 3 Januari 2011 yang dibuat di hadapan
Irma Bonita, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
04158.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0006840.AH.01.09. Tahun 2011 tanggal 26 Januari 2011, telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No.58 tanggal 20 Juli 2012, Tambahan No. 24906
(selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT AMO”), anggaran dasar AMO pada Akta Pendirian
AMO telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Para
Saham PT AMO No. 154 tanggal 4 Juli 2024 yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn,
Notaris di Jakarta Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Armada Maritime
Offshore telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
238
Page 263
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 18 -
Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Armada
Maritime Offshore No. AHU-0043007.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 16 Juli 2024 dan
Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09.-0227171 tanggal
16 Juli 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0144094.AH.01.11.Tahun
2024 tanggal 16 Juli 2024.
Penyertaan saham Perseroan di PT AMO telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 18 Desember 2012.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 649.925 (enam ratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus dua puluh lima) saham atau dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.
6.499.250.000 (enam milyar empat ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu
Rupiah) atau sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh AMO berdasarkan Akta Berita Acara
Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa No. 07 tanggal 18 Mei 2022, yang dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Pusat, sebagaimana
Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0014250 tanggal
20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094093. AH.01.11 Tahun
2022 tanggal 20 Mei 2022. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT AMO telah beroperasi.
21.1.7. PT Inti Energi Line (“PT IEL”)
PT IEL, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Inti Energi Line No. 18 tanggal 21 Juni 2006 dibuat di hadapan
Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00888
HT.01.01-TH.2006 tanggal 25 September 2006, telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 075 tanggal 19 September 2023, Tambahan No. 028787 (selanjutnya
disebut “Akta Pendirian PT IEL”), anggaran dasar IEL pada Akta Pendirian IEL telah diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Inti Energi Line
No. 157 tanggal 04 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Inti Energi Line telah dicatat di dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Inti Energi Line No. AHU-AH.01.09.0228907 tanggal 19 Juli 2024 dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0147580.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli
2024.
Penyertaan saham Perseroan di PT IEL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Desember 2012.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 62.155 (enam ratus dua puluh ribu seratus
lima puluh lima) saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp62.155.000.000 (enam puluh
dua miliar seratus lima puluh lima juta rupiah) atau sebesar 99,93% dari seluruh jumlah saham
yang telah dikeluarkan oleh IEL berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perseroan Terbatas PT Inti Energi Line No. 17 tanggal 30 Juni 2014 yang dibuat di hadapan
Doddy Natadihardja, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
239
Page 264
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 19 -
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Perubahan Anggaran
Dasar telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-04804-40.20.2014 tanggal 01 Juli 2014 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0066523.40.80.2014 tanggal 01 Juli 2014.
Pada tanggal Pendapat Hukum, PT IEL telah beroperasi.
21.1.8. PT Putra Utama Line (“PT PUL”)
PT PUL didirikan dengan nama PT Putra Utama Line berdasarkan Akta Pendirian Perseroan
Terbatas PT Putra Utama Line No. 19 tanggal 21 Juni 2006 yang dibuat di hadapan Meissie
Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan No. W7-
01398 HT.01.01-TH.2006 tanggal 09 Oktober 2006 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT
PUL”). anggaran dasar PT PUL pada Akta Pendirian PT PUL telah diubah terakhir kali
berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Putra Utama
Line No. 11 tanggal 18 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat, pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT Putra Utama Line telah
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Putra Utama Line No. AHU-AH.01.09-0014317 tanggal 21 Mei 2022 dan Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Putra Utama Line No. AHU-0034277.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 21 Mei 2022 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0094242.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 Mei
2022, dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 41 tanggal 24 Mei 2022,
Tambahan No. 17191.
Penyertaan saham Perseroan di PT PUL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 17 Desember 2012.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 50 (lima puluh) saham Seri A dengan nilai
nominal seluruhnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) atau sebesar 0,001%
(nol koma nol nol satu persen) dan memiliki 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu) saham seri B
dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar Rupiah)
atau sebesar 99,987% (sembilan puluh sembilan koma sembilan delapan tujuh persen) dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT PUL berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham No. 131 tanggal 03 Juli 2024, dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah
diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0229576
tanggal 22 Juli 2024, telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0148969.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Juli 2024. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT PUL
telah beroperasi.
21.1.9. PT Sejahtera Mega Armada (“PT SMA”)
PT SMA didirikan dengan nama PT Sejahtera Mega Armada berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas PT Sejahtera Mega Armada No. 06 tanggal 10 Juli 2025 yang dibuat di
hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0056820.AH.01.01.Tahun 2025
tanggal 10 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
240
Page 265
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 20 -
0155538.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 75 tanggal 19 September 2025, Tambahan No. 26536 (selanjutnya
disebut “Akta Pendirian PT SMA”).
Penyertaan saham Perseroan di PT SMA telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 10 Juli 2025.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 12.499 (dua belas ribu empat ratus
sembilan puluh sembilan) saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp12.499.000.000,00
(dua belas miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,99% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT SMA berdasarkan Akta Pendirian. Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT SMA masih beroperasi. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT SMA
telah beroperasi.
21.1.10. PT Selaras Pratama Utama (“PT SPU”)
PT SPU, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT SPU No. 06 tanggal 9 Oktober 2014 yang dibuat di hadapan
Doddy Natadihardja, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-29622.40.10.2014 tanggal 15 Oktober 2014 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0106156.40.80.2014 tanggal 15 Oktober 2014 (selanjutnya disebut
“Akta Pendirian PT SPU”), anggaran dasar PT SPU pada Akta Pendirian PT SPU telah diubah
terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT SPU No. 16
tanggal 20 Mei 2022 yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di
Kota Jakarta Pusat, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.09-0014846 tanggal 24 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0095464.AH.01.11. Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 59 tanggal 26 Juli 2022, Tambahan No. 24486.
Penyertaan saham Perseroan di PT SPU telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 29 September 2014.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 149.900 (seratus empat puluh sembilan
ribu sembilan ratus) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.499.000.000 (satu
miliar empat ratus embilan puluh Sembilan juta Rupiah) atau sebesar 99,93% (sembilan puluh
sembilan koma sembilan tiga persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh
PT SPU berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 09 tanggal 14
Juli 2025, yang dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, sebagaimana Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.09-0311513 tanggal 15 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0159403.AH.01.11. Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT SPU
telah beroperasi.
241
Page 266
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 21 -
21.1.11. PT Lintas Samudra Maritime (“PT LSM”)
PT LSM, suatu perseroan terbatas yang berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Lintas Samudra Maritim No. 1 tanggal 08 April 2016 yang
dibuat di hadapan Henny, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0018474.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 11 April 2016 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0045317.AH.01.11.Tahun 2016 tanggal 11 April
2016 (selanjutnya disebut “Akta Pendirian PT LSM”), anggaran dasar PT LSM pada Akta
Pendirian LSM telah diubah terakhir kali berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham PT Lintas Samudra Maritim No. 59 tanggal 29 November 2024, dibuat di hadapan
Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, pemberitahuan perubahan
anggaran dasar PT Lintas Samudra Maritim telah dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Lintas Samudra Maritim
No. AHU-AH.01.09-0282674 tanggal 02 Desember 2024 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0147580.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 Juli 2024.
Penyertaan saham Perseroan di PT LSM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 8 April 2016.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 1.249.700 (satu juta dua ratus empat puluh
sembilan ribu tujuh ratus rupiah) saham dengan nominal seluruhnya sebesar Rp12.497.000.000
(dua belas miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah) atau sebesar 99,976% dari
seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh PT LSM berdasarkan Akta 59/2024. Pada
tanggal Pendapat Hukum, PT LSM masih beroperasi. Pada tanggal Pendapat Hukum, PT LSM
telah beroperasi.
21.2. Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Uni Emirat Arab
Soechi Eternity Maritime - FZCO (“SEM”)
SEM, suatu perusahaan yang berkedudukan di Uni Emirat Arab, didirikan pada 11 Desember 2025
berdasarkan Certificate of Formation untuk SEM yang diterbitkan oleh Dubai Integrated Economic Zones
Authority.
Penyertaan saham Perseroan di SEM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 5 Desember 2025. Perseroan juga telah
memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berdasarkan Surat
Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian dan/atau Penyertaan Modal No.
CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 36.725 (tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh
lima) saham dengan nominal seluruhnya senilai AED367,250.00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu dua
ratus lima puluh Dirham Uni Emirat Arab) atau sebesar 100% dari seluruh saham yang telah dikeluarkan
SEM berdasarkan Memorandum of Association of Soechi Eternity Maritime – FZCO. Pada tanggal
Pendapat Hukum, SEM belum beroperasi.
21.3. Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Kepulauan Marshall
21.3.1. Eternity Ocean Maritime Ltd (“EOM”)
242
Page 267
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 22 -
EOM, suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Kepulauan Marshall, didirikan pada
17 Desember 2025 berdasarkan Articles of Incorporation of Eternity Ocean Maritime yang
diterbitkan oleh Office of The Registrar of Corporations Republic of The Marshall Islands.
Penyertaan saham Perseroan di EOM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 September 2025.
Perseroan juga telah mengirimkan permohonan pengabaian (waiver) kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Permohonan Waiver atas Pendirian dan/atau Penyertaan
Modal No. 008/SL/LGL/IV/2026 tanggal 2 April 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan
nominal seluruhnya senilai USD498,157.00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus
lima puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan EOM berdasarkan Certificate of Incumbency of Eternity Ocean Maritime Ltd. Pada
tanggal Pendapat Hukum, EOM belum beroperasi.
21.3.2. Global Ocean Lines Ltd (“GOL”)
GOL, suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Kepulauan Marshall, didirikan pada 8
Agustus 2024 berdasarkan Articles of Incorporation of Global Ocean Lines Ltd yang diterbitkan
oleh Office of the Registrar of Corporations Republic of the Marshall Islands.
Penyertaan saham Perseroan di GOL telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 26 Juni 2024.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada laporan Uji Tuntas, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan nominal
seluruhnya senilai USD500,000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan GOL berdasarkan Certificate of Incumbency of Global
Ocean Lines Ltd. Pada tanggal Pendapat Hukum, GOL telah beroperasi.
21.3.3. Great Sea International Ltd (“GSI”)
GSI, suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Kepulauan Marshall, didirikan pada 17
September 2025 berdasarkan Articles of Incorporation of Great Sea Internasional Ltd yang
diterbitkan oleh Office of the Registrar of Corporations Republic of the Marshall Islands.
Penyertaan saham Perseroan di GSI telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 September 2025.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada laporan Uji Tuntas, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan nominal
seluruhnya senilai USD500,000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan GSI berdasarkan Certificate of Incumbency of Great Sea
Internasional Ltd. Pada tanggal Pendapat Hukum, GSI telah beroperasi.
21.3.4. Great Ocean Marine Ltd (“GOM”)
243
Page 268
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 23 -
GOM, suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Kepulauan Marshall, didirikan pada
17 September 2025 berdasarkan Articles of Incorporation of Great Ocean Maritime Ltd yang
diterbitkan oleh Office of the Registrar of Corporations Republic of the Marshall Islands.
Penyertaan saham Perseroan di GOM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 September 2025.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada laporan Uji Tuntas, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan nominal
seluruhnya senilai USD500,000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan GOM berdasarkan Certificate of Incumbency of Great
Ocean Marine Ltd. Pada tanggal Pendapat Hukum, GOM telah beroperasi.
21.3.5. Pacific Ocean Maritime Ltd (“POM”)
POM, suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Kepulauan Marshall, didirikan pada
21 August 2024 berdasarkan Articles of Incorporation of Pacific Ocean Maritime Ltd yang
diterbitkan oleh Office of the Registrar of Corporations Republic of the Marshall Islands.
Penyertaan saham Perseroan di POM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 14 August 2024.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada laporan Uji Tuntas, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan nominal
seluruhnya senilai USD500,000 (lima ratus ribu Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari
seluruh saham yang telah dikeluarkan POM berdasarkan Certificate of Incumbency of Pacific
Ocean Maritime Ltd. Pada tanggal Pendapat Hukum, POM telah beroperasi.
21.4. Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Singapura
21.4.1. Glory Shipping Maritime Pte Ltd (“GSM”)
GSM, suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura, didirikan pada 16 Juli 2024
berdasarkan Business Profile (Company) of Glory Shipping Maritime Pte Ltd dari sistem bizfile+
Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA).
Penyertaan saham Perseroan di GSM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 12 Juli 2024.
Perseroan juga telah memperoleh persetujuan pengabaian (waiver) dari PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk berdasarkan Surat Tanggapan atas Pengesampingan (Waiver) Pendirian
dan/atau Penyertaan Modal No. CBG.CB4/2155/2026 tanggal 17 April 2026.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan
nominal seluruhnya senilai USD498,157.00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus
lima puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan GSM berdasarkan Constitution of Glory Shipping Maritime Pte Ltd. Pada tanggal
Pendapat Hukum, GSM belum beroperasi.
244
Page 269
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 24 -
21.4.2. Success International Marine Pte Ltd (“SIM”)
SIM, suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura, didirikan pada 1 Juni 2012
berdasarkan Business Profile (Company) of Glory Shipping Maritime Pte Ltd dari sistem bizfile+
Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA).
Penyertaan saham Perseroan di SIM telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 28 Mei 2012.
Pada tanggal Pendapat Hukum, Perseroan memiliki 500.000 (lima ratus ribu) saham dengan
nominal seluruhnya senilai USD498,157.00 (empat ratus sembilan puluh delapan ribu seratus
lima puluh tujuh Dolar Amerika Serikat) atau sebesar 100% dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan SIM berdasarkan Constitution of Success International Marine Pte Ltd. Pada
tanggal Pendapat Hukum, SIM belum beroperasi.
22. Sehubungan dengan Perusahaan Anak yang didirikan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berikut
Pendapat Hukum kami:
22.1. Pada tanggal Pendapat Hukum, penyertaan oleh Perseroan secara langsung pada Perusahaan Anak
telah dilakukan secara sah, memperoleh persetujuan dari instansi terkait dan dijalankan berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia utamanya dalam rangka UU No. 40/2007
untuk Perusahaan Anak yang didirikan di Indonesia serta sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan dan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan saham-saham yang dimiliki oleh
Perseroan dalam Perusahaan Anak tidak sedang terkait dalam suatu perkara apapun serta tidak sedang
berada dalam status penyitaan apapun.
22.2. Akta pendirian dan perubahan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak telah dibuat dan telah
memperoleh pengesahan/persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Kemudian, akta pendirian dan perubahan anggaran dasar seluruh Perusahaan Anak telah diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
22.3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan Anak sebagaimana diatur pada Pasal 3 anggaran
dasar masing-masing Perusahaan Anak telah disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2020, namun belum
disesuaikan dengan Peraturan KBLI 2025.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan KBLI 2025, penggunaan KBLI wajib melakukan penyesuaian Peraturan
KBLI 2025 paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan KBLI 2025 ini diundangkan. Berdasarkan PP
No. 5 Tahun 2021 dan Peraturan KBLI 2020, tidak terdapat konsekuensi hukum bagi Perusahaan Anak
yang belum menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya dengan Peraturan KBLI 2020,
NIB menjadi NIB OSS-RBA dan/atau kode KBLI yang tercantum dalam NIB OSS-RBA sesuai dengan
Peraturan KBLI 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, berdasarkan Surat Konfirmasi Penyesuaian
Maksud dan Tujuan tanggal 7 April 2026 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris & Pejabat Pembuat Akta
Tanah Jimmy Tanal, S.H., M.Kn., penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan
Anak dengan Peraturan KBLI 2025 belum dapat dilakukan dikarenakan sistem SABH belum
mengakomodir penyesuaian dengan KBLI 2025. Lebih lanjut, notaris menyatakan bahwa penyesuaian
akan dilakukan oleh notaris setelah sistem SABH telah dapat mengakomodasi penyesuaian KBLI 2025.
245
Page 270
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 25 -
22.4. Para anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Anak, telah diangkat dengan sah
sesuai ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak serta ketentuan perundang-
undangan yang berlaku bagi Perusahaan Anak.
22.5. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham pada Perusahaan Anak telah sesuai dengan
ketentuan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku serta dilengkapi dengan dokumen yang mendukung fakta bukti kepemilikan saham oleh masing-
masing pemegang saham Perusahaan Anak. Seluruh pemegang saham telah tercatat dalam data
perseroan pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum.
22.6. Perusahaan Anak dalam menjalankan kegiatan usaha telah memperoleh seluruh izin-izin, persetujuan-
persetujuan, pengesahan-pengesahan dan pernyataan-pernyataan yang diberikan atau dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelolaan dan Penyelenggara OSS sesuai dengan realisasi kegiatan usaha masing-masing
Perusahaan Anak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak,
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Biro Klasifikasi Indonesia, serta yang dikeluarkan oleh
Lembaga Sertifikasi. Perizinan penting yang dimiliki oleh Perusahaan Anak telah sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku, dan seluruh perizinan telah berlaku secara efektif sehingga tidak terdapat
komitmen yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Anak.
22.7. Perusahaan Anak telah memenuhi persyaratan-persyaratan formal di bidang perburuhan yaitu:
a. Gaji atau upah yang dibayarkan oleh Perusahaan Anak kepada tenaga kerja yang dipekerjakan
Perusahaan Anak telah melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dan berlaku di
setiap wilayah di mana Perusahaan Anak menempatkan tenaga kerjanya. PT LAN dan PT SMA
tidak memiliki karyawan/tenaga kerja sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membayarkan gaji.
b. Perusahaan Anak telah mengikutsertakan (i) seluruh tenaga kerja dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (”BPJS Ketenagakerjaan”) pada Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maupun
mengikutsertakan tenaga kerja dalam program hari tua yang diselenggarakan oleh perusahaan
asuransi; dan (ii) seluruh tenaga kerja Perusahaan Anak dan dalam program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (”BPJS Kesehatan”) pegawai dan program bantuan
kematian yang dikelola oleh Perusahaan Anak. PT LAN dan PT SMA tidak memiliki
karyawan/tenaga kerja sehingga tidak mengikutsertakan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS
Kesehatan.
c. Perusahaan Anak telah menyampaikan laporan ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No. 7 Tahun 1981
tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (’WLTK”) di Perusahaan. PT LAN dan PT SMA tidak
memiliki karyawan/tenaga kerja sehingga tidak disyaratkan untuk menyampaikan laporan WLTK.
d. Perusahaan Anak telah memenuhi kewajiban untuk membuat Peraturan Perusahaan (”PP”) dan
mendaftarkan Peraturan Perusahaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
untuk memperoleh pengesahan. PT LSM, PT LAN dan PT SMA karena tidak memiliki karyawan
atau jumlah karyawan yang dipekerjakan kurang dari 10 (sepuluh) orang, sehingga tidak memiliki
kewajiban memiliki Peraturan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat 1
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
e. Perusahaan Anak telah membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit sebagaimana diwajibkan dalam
Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
246
Page 271
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 26 -
Sedangkan Perusahaan Anak yaitu PT IEL, PT SPU, PT AMO, PT LSM, PT SOKL, PT ABPL,
tidak diwajibkan untuk membentuk Lembaga Kerjasama Bipartit (”LKS Bipartit”) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, karena
jumlah karyawan di bawah 50 (lima puluh) orang. Adapun PT LAN dan PT SMA tidak memiliki
karyawan/tenaga kerja sehingga tidak memiliki kewajiban untuk membentuk LKS Bipartit.
f. Terhadap karyawan yang dimiliki oleh Perusahaan Anak, terdapat karyawan kontrak berdasarkan
PKWT. Seluruh Perusahaan Anak telah melakukan pencatatan PKWT kepada Kementerian
Ketenagakerjaa, kecuali untuk PT ABPL, PT LAN, dan PT SMA yang tidak memiliki karyawan
PKWT.
22.8. Perusahaan Anak memiliki harta kekayaan berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang
berwujud maupun tidak berwujud.
Kepemilikan harta kekayaan oleh Perusahaan Anak adalah sah dan sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perusahaan Anak serta dilengkapi dengan dokumen yang
mendukung kepemilikan harta tersebut. Pada tanggal Pendapat Hukum, harta kekayaan berupa benda
tidak bergerak dan benda bergerak yaitu tanah dan bangunan serta kapal milik Perusahaan Anak kecuali
untuk PT SMA, sedang dijaminkan untuk kepentingan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk, PT
Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank OCBC NISP Tbk.
Pengikatan jaminan oleh Perusahaan Anak sebagaimana di atas telah memperoleh persetujuan
korporasi yang diwajibkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Seluruh harta kekayaan Perusahaan Anak yang menjadi jaminan sebagaimana dimaksud di atas, apabila
dilakukan eksekusi atas jaminan tersebut akan berdampak material pada kelangsungan usaha
Perseroan dan/atau masing-masing Perusahaan Anak terkait.
22.9. Perjanjian-perjanjian antara Perusahaan Anak dengan pihak ketiga, seluruhnya masih berlaku dan telah
dibuat sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perusahaan Anak, serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat menghalangi
rencana penerbitan dan rencana penggunaan dana pada Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, serta tidak terdapat ketentuan pembatasan yang dapat
merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang sukuk dan pemegang saham Perseroan.
22.10. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan Perusahaan Anak, Dewan Komisaris
Perusahaan Anak serta Direksi Perusahaan Anak tanggal 29 Juni 2026, masing-masing Direksi dan
Dewan Komisaris Perusahaan Anak serta Perusahaan Anak tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai
penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di
Pengadilan negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam suatu tindak pidana
dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat dalam Perselisihan Hubungan
Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, tidak
terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa perpajakan di
Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai
termohon maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga dan tidak
pernah dinyatakan pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan
dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak
247
Page 272
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 27 -
terlibat dalam perkara monopoli atau persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun
tuntutan dari pihak manapun baik yang bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan
kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan dan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026.
23. Perseroan telah membuat dan menandatangani perjanjian-perjanjian berkaitan dengan kegiatan usaha
Perseroan, dan perjanjian tersebut masih berlaku dan mengikat pihak-pihak di dalamnya. Perjanjian-perjanjian
tersebut tidak melanggar: (a) ketentuan-ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
terhadap Perseroan, (b) Anggaran Dasar Perseroan, karenanya perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan
mengikat pihak-pihak di dalamnya, (c) tidak terdapat ketentuan yang dapat merugikan hak dan kepentingan
pemegang Sukuk, dan (d) tidak terdapat ketentuan yang merugikan hak dan kepentingan pemegang Sukuk
Ijarah dan pemegang saham publik Perseroan serta yang dapat menghalangi rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, kecuali dalam Akta Perjanjian
Kredit No. 82 tanggal 20 Februari 2026 yang dibuat di hadapan Stephanie Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta
antara PT Bank Central Asia, Tbk dan Perseroan sebagaimana terdapat ketentuan pembatasan mengenai
pembagian dividen.
Sehubungan dengan ketentuan pembatasan tersebut di atas, Perseroan telah mengajukan permohonan
penyesuaian ketentuan pembatasan kepada Bank BCA berdasarkan Surat Permohonan Penyesuaian Klausul
Pembagian Dividen No. 009/SL/LGL/IV/2026 tanggal 2 April 2026 dan telah memperoleh persetujuan tertulis
berdasarkan Surat No. 70176/GBK/2026 perihal Tanggapan atas Permohonan PT Soechi Lines Tbk tanggal 14
April 2026 yang diterbitkan oleh BCA.
Berdasarkan Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan No. 40 Tanggal 4 Desember 2020, yang dibuat
di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, sebagaimana telah diubah
dan dinyatakan kembali berdasarkan Akta Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali terhadap Perjanjian
Fasilitas Kredit Sindikasi No. 146 tanggal 25 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat (“Perjanjian Kredit Sindikasi BCA-Mandiri”), tidak terdapat
pembatasan (negative covenant) dalam perjanjian yang telah ditandatangani Perseroan yang dapat merugikan
hak dan kepentingan pemegang saham publik Perseroan dan dapat membatasi rencana Perseroan untuk
melakukan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026.
Perseroan telah mengajukan permohonan persetujuan sehubungan dengan rencana Sukuk Berkelanjutan I
Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 berdasarkan Surat Permohonan Persetujuan Kreditur atas Rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk PT Soechi Lines Tbk No. 005/SL/LGL/II/2026 tanggal 3 Februari 2026
dan telah memperoleh persetujuan tertulis berdasarkan Surat No. 70121/GBK/2925 perihal Tanggapan atas
Permohonan PT Soechi Lines TBK tanggal 10 Maret 2026 yang diterbitkan oleh BCA dan Surat No.
CMB.CM3/SH2.1296/2026 Perihal Penyampaian Persetujuan atas Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk a.n. PT Soechi Lines Tbk tanggal 9 Maret 2026 yang diterbitkan oleh Mandiri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 29 Juni 2026, seluruh
transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan anak perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan
serta pihak-pihak terafiliasi lainnya, termasuk perjanjian-perjanjian sebagaimana dimuat dalam prospektus
sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026, telah dilakukan dengan syarat dan kondisi yang wajar (arm’s length) serta tidak merugikan kepentingan
Perseroan.
24. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menandatangani Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I
Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, No. 12 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta, sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan III Pernyataan Penawaran
248
Page 273
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 28 -
Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines No. 56 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh Perseroan.
25. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026,
Perseroan telah menandatangani dokumen-dokumen sebagai berikut:
25.1. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, No. 13
tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, No. 57 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Perseroan dan PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk (”Wali Amanat”).
25.2. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026
No. 15 tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan Akta Perubahan III Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 59 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat
di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT BCA Sekuritas, PT Mandiri
Sekuritas dan PT Sucor Sekuritas dengan Perseroan.
25.3. Akta Pengakuan Atas Kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 14
tanggal 10 Maret 2026 , yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
terakhir kali diubah Akta Perubahan III Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah Berkelanjutan I
Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 No. 58 tanggal 24 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara Wali Amanat dengan Perseroan.
25.4. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 16 Tanggal 10 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, oleh dan antara PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan Perseroan
25.5. Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI No. SP-015/SKK/KSEI/0226 tanggal 10 Maret
2026 yang dibuat di bawah tangan, oleh dan antara KSEI dan Perseroan.
25.6. Akad Ijarah No. 020/SPU-GOM-SL/LGL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 dibuat di bawah tangan,
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Ijarah No. 044/GOM-
SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 dibuat di bawah tangan oleh dan antara GOM dan Perseroan.
25.7. Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026
No. 021/SL/LGL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan dan
Pernyataan Kembli Akad Ijarah Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi
Lines Tahap I Tahun 2026 No. 045/SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 dibuat di bawah tangan oleh
dan antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah diwakili oleh Wali Amanat.
25.8. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026 No. 022/SL/LGL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan
Pernyataan Kembali Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Ijarah Berkelanjutan I Soechi
Lines Tahap I Tahun 2026 No. 046/SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 dibuat di bawah tangan oleh
dan antara Pemegang Sukuk Ijarah diwakili oleh Wali Amanat dengan Perseroan.
25.9. Akad Wakalah Dalam Rangka Penawaran Umum Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026 No. 023/SPU-GOM-SL/LGL/III/2026 tanggal 10 Maret 2026 sebagaimana diubah dengan
Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah No. 047/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026
dibuat di bawah tangan oleh dan antara GOM dengan Perseroan
249
Page 274
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 29 -
Perjanjian-perjanjian tersebut adalah sah dan mengikat Perseroan serta telah sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dan Peraturan OJK. Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, baik dengan Perusahaan Pemeringkat
Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek maupun dengan Wali Amanat.
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 sebagaimana
disebutkan di atas, telah dibuat dan disusun sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/POJK.04/2020.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 serta
pendaftaran dan pelaksanaan dari dokumen tersebut di atas (i) tidak melanggar ketentuan-ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan (ii) tidak melanggar kontrak-kontrak
material dimana Perseroan menjadi pihak didalamnya.
26. Perseroan telah memperoleh persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk berdasarkan Surat BEI No. S-
04779/BEI.PP2/04-2026 tanggal 30 April 2026 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk.
27. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026,
Perseroan merupakan pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk. Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas kewajiban pembayaran pokok dan/atau
bunga efek bersifat utang, sukuk, maupun kewajiban keuangan lainnya yang material dalam kurun waktu 2 (dua)
tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 3
Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang
dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/POJK.04/2014”), dan Pasal 9B Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
18/pojk.04/2015 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk (“POJK No. 3/POJK.04/2018”). Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, telah mematuhi persyaratan efek yang memiliki peringkat
dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk
dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK No. 36/POJK.04/2014 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku termasuk peraturan Pasar Modal.
28. Seluruh Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan
dipergunakan Perseroan untuk memperoleh hak manfaat (usufruct acquisition) atas 1 (satu) unit kapal milik
Perusahaan Anak yaitu Great Ocean Marine Ltd (“GOM”) berdasarkan Akad Ijarah 1.
Dana yang diperoleh GOM atas pengalihan hak manfaat tersebut, akan digunakan seluruhnya oleh GOM untuk
membayar sebagian pokok utang kepada Perseroan sebagai pemegang saham (SHL). Selanjutnya, Perseroan
akan menggunakan seluruh dana pembayaran SHL dari GOM untuk membayar sebagian pokok utang kepada
Perusahaan Anak, yaitu PT Putra Utama Line (“PUL”).
Seluruh dana yang diterima oleh PUL selanjutnya akan digunakan untuk membayar sebagian pokok utang
pinjaman sindikasi PUL kepada Mandiri dan BCA.
Alur Penggunaan Dana:
1. Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I sebesar Rp134.855.000.000 oleh Perseroan.
2. Pengalihan hak manfaat Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah I oleh Perusahaan Anak Perseroan yakni
GOM, kepada Perseroan, sebesar Rp131.763.246.825 (yakni hasil penerbitan Sukuk
Rp134.855.000.000 setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi).
250
Page 275
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 30 -
3. Perseroan melakukan pembayaran Ujrah berdasarkan Akad Ijarah I sebesar Rp131.763.246.825 kepada
GOM atas pengalihan hak manfaat Objek Ijarah yang diterima oleh Perseroan dari GOM.
4. Seluruh dana yang diperoleh GOM dari Perseroan pada Angka 3, digunakan oleh GOM untuk membayar
sebagian pokok Utang Pemegang Saham (“Shareholder Loan” atau “SHL”) kepada Perseroan.
5. Perseroan menggunakan seluruh dana yang diterima dari GOM untuk membayar sebagian pokok utang
Perseroan kepada Perusahaan Anak, yakni PT PUL.
6. PT PUL menggunakan seluruh dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok
utang Pinjaman Sindikasi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk.
Penjelasan mengenai Akad Ijarah No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026 (“Akad Ijarah 1”)
sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Pihak yang melakukan : Perseroan dan GOM. GOM merupakan Perusahaan Anak dari Perseroan,
perjanjian utang dengan kepemilikan di atas 99% (sembilan puluh sembilan persen).
(beserta sifat
afiliasinya)
Nomor dan tanggal : No. 044/GOM-SL/LGL/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026
perjanjian
Nilai pengalihan : Sebesar Rp131.763.246.825 (seratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus
(ujrah) enam puluh tiga juta dua ratus empat puluh enam ribu delapan ratus dua
puluh lima Rupiah)
Jangka waktu : 3 (tahun) tahun sejak tanggal emisi
Penjelasan mengenai utang GOM kepada Perseroan adalah sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Pihak yang melakukan : Perseroan sebagai pemberi pinjaman dan GOM sebagai penerima
perjanjian utang pinjaman, di mana GOM merupakan perusahaan anak Perseroan.
(beserta sifat
afiliasinya)
Nomor dan tanggal : No. 104/SL-GOM/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
perjanjian
Plafon pinjaman : AS$14.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR
Tingkat bunga pinjaman : a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata
uang IDR
Jangka waktu : Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan
berakhir pada saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh GOM.
Tanggal persetujuan : 30 Januari 2026
Dewan Komisaris
Perseroan
Tata cara pembayaran : Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh GOM dan/atau
251
Page 276
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 31 -
dilakukan berdasarkan permintaan Perseroan.
Penarikan Pinjaman
oleh GOM
Nilai Penarikan yang : Rp234.878.000.000
Dilakukan GOM
Tanggal Penarikan : 5 Februari 2026
Kurs saat Penarikan : -
Penggunaan dana : • 95,8% untuk kebutuhan pembelian 1 unit kapal tanker minyak oleh
pinjaman oleh GOM GOM.
• 4,2% untuk kebutuhan modal kerja GOM.
Nilai Pinjaman GOM : Rp234.878.000.000
per 31 Maret 2026
Perkiraan Nilai : Rp131.763.246.825
Pinjaman yang akan
dibayar oleh GOM
kepada Perseroan
Asumsi kurs saat : -
pembayaran pinjaman
oleh GOM
Estimasi Sisa Pinjaman : Rp103.114.753.175
GOM setelah
pembayaran
Sumber Pendanaan : Dana yang digunakan Perseroan untuk memberikan pinjaman kepada
Perseroan GOM sebesar USD14.000.000 berasal dari pinjaman yang diterima
Perseroan dari PT SOKL berdasarkan Perjanjian Hutang Piutang No.
107/SL-SOKL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026 yang dibuat oleh dan antara
Perseroan dengan PT SOKL.
Penjelasan mengenai utang Perseroan kepada PT PUL adalah sebagai berikut:
Subjek Keterangan
Pihak yang melakukan : PT PUL sebagai pemberi pinjaman dan Perseroan sebagai penerima
perjanjian utang (beserta pinjaman, dimana PT PUL merupakan perusahaan anak Perseroan.
sifat afiliasinya)
Nomor dan tanggal : No. 106/PUL-SL/I/2026 tanggal 30 Januari 2026
perjanjian
Plafon pinjaman : AS$11.000.000, yang dapat ditarik dalam mata uang AS$ dan IDR
Tingkat bunga pinjaman : a) sebesar SOFR 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang AS$
b) sebesar Compounded IndONIA 6 bulan, jika penarikan dalam mata uang
IDR
Jangka waktu : Jangka waktu terhitung efektif sejak tanggal 1 Februari 2026 dan akan
berakhir pada saat seluruh pinjaman telah dilunasi oleh Perseroan.
Tanggal persetujuan : 30 Januari 2026
Dewan Komisaris
252
Page 277
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 32 -
Perseroan
Tata cara pembayaran : Pembayaran dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Perseroan dan/atau
dilakukan berdasarkan permintaan PT PUL.
Penarikan Pinjaman oleh
Perseroan
Nilai Penarikan yang : Rp165.000.000.000
Dilakukan Perseroan
Tanggal Penarikan : 2 Februari 2026
Kurs saat Penarikan : -
Penggunaan dana : 100% digunakan oleh Perseroan sebagai pendanaan kepada PT SPU
pinjaman oleh Perseroan untuk kebutuhan konversi 1 unit kapal tanker minyak oleh PT SPU.
Perkiraan Nilai Pinjaman : Rp165.000.000.000
Perseroan per 31 Maret
2026
Nilai Pinjaman yang akan : Rp131.763.246.825
dibayar oleh Perseroan
kepada PT PUL
Asumsi kurs saat : -
pembayaran pinjaman oleh
Perseroan
Estimasi Sisa Pinjaman : Rp33.236.753.175
Perseroan setelah
pembayaran
Sumber Pendanaan PT : Dana yang digunakan PT PUL untuk memberikan pinjaman kepada
PUL Perseroan sebesar USD11.000.000 berasal dari kas internal PT PUL.
Pembayaran inter-company loan ini meliputi seluruh nilai Akad Ijarah dan pembayaran ini menggunakan sumber
dana hasil penawaran umum bukan menggunakan hasil operasional dengan pertimbangan bahwa, Perseroan
secara Grup pada akhirnya bermaksud untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman sindikasi kepada
Mandiri dan BCA menggunakan hasil penerbitan sukuk, sehingga Perseroan secara Grup dapat memiliki ruang
yang lebih luas secara likuiditas untuk dapat membiayai modal kerja maupun belanja modal di masa depan.
Adapun pertimbangan Perseroan menggunakan dana hasil penawaran umum tidak langsung untuk membayar
utang kepada PT PUL namun dilakukan pembayaran kepada GOM, lalu GOM membayar utang Perseroan dan
pada akhirnya dananya akan digunakan untuk membayar utang kepada PT PUL, adalah sebagai berikut:
• Pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada GOM merupakan pembayaran ujrah terkait dengan
pengalihan hak manfaat atas objek ijarah yang dimiliki oleh GOM kepada Perseroan.
• GOM kemudian akan menggunakan ujrah yang diterima untuk membayar sebagian pokok utang
pemegang saham kepada Perseroan.
• Perseroan kemudian menggunakan dana yang diterima dari GOM, untuk membayar sebagian pokok
pinjaman kepada Perusahaan Anak, yakni PT PUL.
• PT PUL akan menggunakan dana yang diterima dari Perseroan untuk membayar sebagian pokok
pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA.
253
Page 278
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 33 -
Bahwa Perseroan tidak menggunakan mekanisme set-off karena penyelesaian kewajiban melalui pembayaran
secara aktual (cash settlement) memberikan transparansi alur dana yang lebih jelas, mencerminkan substansi
transaksi secara tepat dan akuntabel.
Utang GOM kepada pemegang saham hanyalah kepada Perseroan dan tidak terdapat utang kepada pihak lain.
Penjelasan mengenai utang bank Perseroan yang akan dibayarkan menggunakan hasil Penawaran Umum
Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
No. Subjek Keterangan
a. Nama Bank : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk
b. Perjanjian : Akta Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan USD 180.000.000 Nomor
pinjaman 40 tanggal 4 Desember 2020, dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng,
beserta S.H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta Pusat, yang dibuat oleh dan antara Mandiri
perubahan dan BCA (bersama-sama disebut “Kreditur”) dengan Perseroan, PT SOKL,
terakhir PT ABPL, PT PUL, PT AMO, PT MOS, PT IEL, PT SML, PT SPU dan PT LSM
(bersama-sama disebut “Debitur”) yang telah diubah dan dinyatakan kembali
melalui Akta Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Terhadap
Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Nomor 146 tanggal 25 Maret 2022, dibuat
di hadapan Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H., S.E., M.H., Notaris tersebut di
atas, dan telah diubah beberapa kali, terakhir berdasarkan Addendum II
Terhadap Akta Perjanjian Kredit Perubahan dan Pernyataan Kembali
Terhadap Perjanjian Fasilitas Kredit Sindikasi Senilai AS$180.000.000 yang
dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup tertanggal 14 April 2023.
c. Bentuk Fasilitas : Fasilitas Kredit Sindikasi Term Loan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
yang terbagi atas:
1. Fasilitas A: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang
setara dengan total komitmen fasilitas A; dan
2. Fasilitas B: fasilitas pinjaman berjangka dalam jumlah agregat yang
setara dengan total komitmen fasilitas B.
d. Jumlah Fasilitas : AS$245.000.000, yang terbagi atas:
a. Total Komitmen Fasilitas A: AS$180.000.000
b. Total Komitmen Fasilitas B: AS$65.000.000
e. Tingkat Suku : Average Time Deposit + 2% p.a.
Bunga
Dengan ketentuan, apabila jumlah Margin dan Average Time Deposit pada
hari kuotasi kurang dari 6,1% p.a, maka suku bunga yang berlaku pada
periode bunga tersebut adalah 6,1% p.a.
f. Jatuh Tempo : a. Fasilitas A: Desember 2027
Pembayaran b. Fasilitas B: Maret 2028
g. Penggunaan : Fasilitas pinjaman tersebut digunakan untuk:
Dana Pinjaman
a. Fasilitas A:
(i) Pembayaran kembali hutang sindikasi secara penuh;
(ii) Dalam hal persetujuan (consent) dari pemegang obligasi senior
254
Page 279
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 34 -
No. Subjek Keterangan
untuk melakukan pembelian kembali (buyback) obligasi senior
diperoleh, membiayai pembelian kembali (buyback) obligasi senior;
dan
(iii) Membiayai reimbursement consent fee yang dibayarkan kepada para
pemegang obligasi senior terkait dengan pembelian kembali
(buyback) obligasi senior dengan batas maksimal penarikan untuk
keperluan ini sebesar AS$1.000.000.
b. Fasilitas B:
(i) Sehubungan dengan penarikan pertama Fasilitas B, pembayaran
kembali hutang OCBC secara penuh; dan
(ii) Sehubungan dengan penarikan kedua fasilitas B, membiayai
pembiayaan kembali (buyback) obligasi senior secara penuh dengan
batas maksimal penarikan untuk keperluan ini sebesar 102,09375%
dari sisa obligasi senior atau sebesar AS$58.340.000.
h. Pihak Debitur : Penarikan oleh Perseroan dan para Perusahaan Anaknya yakni PT SOKL,
PT ABPL, PT PUL, PT AMO, PT MOS, PT IEL, PT SML, PT SPU dan PT
LSM (bersama-sama disebut “Debitur”) dengan rincian penarikan sebagai
berikut:
Keterangan (AS$) Fasilitas A Fasilitas B
Perseroan 0 0
SOKL 38.059.256 9.505.412
ABPL 0 11.761.271
PUL 27.815.679 22.787.626
AMO 28.740.000 0
MOS 0 0
IEL 18.045.000 545.506
SML 36.720.000 6.200.185
SPU 0 14.200.000
LSM 30.619.600 0
i. Rencana : Sebesar Rp131.763.246.825 atau ekuivalen dengan AS$7.529.328
Pembayaran *) Asumsi kurs konversi rupiah ke mata uang dolar Amerika Serikat:
Utang Rp17.500/AS$
j. Sisa Saldo : AS$68.720.538 atau ekuivalen sebesar Rp1.202.609.408.175
Utang Setelah
Pembayaran
Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran,
serta Sumber Dana Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
Keterangan Jumlah Saldo Pokok Utang Perkiraan Jumlah Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang setelah Sumber Dana
(Fasilitas A dan Pokok Utang menggunakan Dana Pembayaran Pokok Utang Pembayaran
Fasilitas B) pada Sukuk menggunakan Dana Sukuk Sisa Saldo
30 Juni 2026 Pokok Utang
255
Page 280
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 35 -
No. Subjek Keterangan
AS$ Rp AS$ Rp AS$ Rp
Perseroan 0 0 0 0 0 0
SOKL 14.554.186 254.698.255.000 0 0 14.554.186 254.698.255.000
ABPL 4.351.671 76.154.242.500 0 0 4.351.671 76.154.242.500
PUL 16.497.969 288.714.457.500 7.529.328 131.763.246.825 8.968.641 156.951.210.675 Penawaran
Umum
AMO 8.334.600 145.855.500.000 0 0 8.334.600 145.855.500.000 Berkelanjutan
Sukuk Ijarah I
MOS 0 0 0 0 0 0 Tahap II (jika
ada) dan/atau
IEL 5.434.887 95.110.522.500 0 0 5.434.887 95.110.522.500 kas internal dari
hasil kegiatan
SML 12.942.869 226.500.207.500 0 0 12.942.869 226.500.207.500 operasional
SPU 5.254.000 91.945.000.000 0 0 5.254.000 91.945.000.000
LSM 8.879.684 155.394.470.000 0 0 8.879.684 155.394.470.000
Jumlah 76.249.866 1.334.372.655.000 7.529.328 131.763.246.825 68.720.538 1.202.609.408.175
k. Jaminan : 1. Jaminan hipotik pertama kapal-kapal milik Perusahaan Anak yang
menjadi Debitur;
2. Fidusia atas piutang yang terkait dengan aset kapal milik Perusahaan
Anak yang menjadi Debitur;
3. Undertaking dari Perusahaan Anak yang menjadi Debitur yang mengelola
aset kapal yang dijaminkan;
4. Fidusia atas klaim asuransi atas kapal tanker milik Perusahaan Anak
terkait yang menjadi Debitur;
5. Gadai atas rekening transaksi debitur;
6. Subordinasi atas shareholder loan dan intercompany loan Grup (saat ini
dan masa depan), jika ada;
7. 2 unit bangunan kantor milik PT SOKL dan tanah galangan dan bangunan
di atasnya yang terletak di Karimun milik PT MOS.
Status Jaminan : Bila terjadi pelunasan dipercepat atas sebagian utang kepada Mandiri dan
Bila Terjadi BCA, jaminan yang telah diberikan untuk utang kepada Mandiri dan BCA tetap
l. Pelunasan memiliki status sebagai jaminan dengan memperhatikan ketentuan bahwa
Dipercepat jaminan bersifat cross-collateral (agunan silang) dan mengikat sampai seluruh
pinjaman dilunasi secara penuh.
m. Prosedur : Ă͘ Fasilitas A:
Pelunasan (i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling
Dipercepat lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui
oleh pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya. Dalam hal
pembayaran dipercepat dilakukan hanya untuk sebagian dari
Fasilitas A, maka jumlah pembayaran dipercepat tersebut sekurang-
kurangnya sebesar AS$5.000.000.
(ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode
ketersediaan untuk Fasilitas A (atau, jika lebih awal, hari ketika
fasilitas yang tersedia adalah nol).
(iii) pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban
pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas A dalam urutan
kronologis terbalik serta dilakukan secara proporsional sesuai
dengan partisipasi masing-masing pemberi pinjaman dalam
pinjaman Fasilitas A tersebut.
ď͘ Fasilitas B:
256
Page 281
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 36 -
No. Subjek Keterangan
(i) memberikan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada agen paling
lambat 10 hari kerja (atau periode lebih singkat yang dapat disetujui
oleh pemberi pinjaman mayoritas) sebelumnya. Dalam hal
pembayaran dipercepat dilakukan hanya untuk sebagian dari
Fasilitas B, maka jumlah pembayaran dipercepat tersebut sekurang-
kurangnya sebesar AS$5.000.000.
(ii) hanya dapat dibayar lebih awal setelah hari terakhir periode
ketersediaan untuk Fasilitas B (atau, jika lebih awal, hari ketika
fasilitas yang tersedia adalah nol).
(iii) Pembayaran lebih awal akan digunakan untuk memenuhi kewajiban
pembayaran kembali atas pinjaman Fasilitas B dalam urutan
kronologis terbalik serta dilakukan secara proporsional sesuai
dengan partisipasi masing-masing pemberi pinjaman dalam
pinjaman Fasilitas B tersebut.
n. Biaya : Tidak berlaku biaya pelunasan dipercepat karena pelunasan dipercepat
Pelunasan dilakukan setelah tahun keempat.
o. Debitur Lainnya : Tidak ada debitur lain selain pada rincian utang kepada PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk dan PT Bank Central Asia Tbk
Rencana penggunaan dana pembayaran pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA sehubungan dengan
pegerakan kurs rupiah
Pinjaman sindikasi kepada Mandiri dan BCA merupakan pinjaman dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
Pembayaran akan dilakukan menggunakan kurs spot bank pada tanggal pembayaran yang dapat dilakukan
paling cepat 10 hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
Estimasi saldo pinjaman sindikasi Mandiri dan BCA setelah pembayaran menggunakan dana hasil
penerbitan Sukuk Ijarah dengan skenario kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada kisaran
Rp17.000/AS$ s.d Rp18.500/AS$
Kurs saat Nilai (Rp) 16.700 17.000 17.500 18.000 18.500
pembayaran
pinjaman sindikasi
(Rp/AS$)
Estimasi Saldo 76.249.866 76.249.866 76.249.866 76.249.866 76.249.866
pinjaman sindikasi
30 Juni 2026 (AS$)
Estimasi 131.763.246.825 7.890.015 7.750.779 7.529.328 7.320.180 7.122.338
Pembayaran
menggunakan dana
hasil penawaran
Sukuk Ijarah (Rp)
Estimasi Saldo 1.334.372.655.000 68.359.851 68.499.087 68.720.538 68.929.686 69.127.528
pinjaman sindikasi
setelah
pembayaran
menggunakan
257
Page 282
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 37 -
dana hasil
penawaran Sukuk
Ijarah (AS$)
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak tetap berkewajiban untuk melakukan pembayaran atas bunga kredit yang
masih berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kredit Sindikasi. Kewajiban pembayaran bunga kredit
yang masih berjalan tersebut akan dipenuhi menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perusahaan
Anak.
Pembayaran lebih awal atas Perjanjian Kredit Sindikasi sehubungan dengan rencana penggunaan dana paling
cepat akan dilakukan 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya dana hasil penerbitan sukuk.
Rencana Penggunaan Dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Berkelanjutan I Soechi Lines
Dengan Target dana sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (Tiga Triliun Rupiah)
Keterangan Penawaran Umum Penawaran Umum Penawaran Umum Jumlah keseluruhan
Berkelanjutan Berkelanjutan Berkelanjutan Sukuk target Penawaran
Sukuk Ijarah I Sukuk Ijarah I Ijarah I Tahap IV (jika Umum Berkelanjutan
Tahap II (jika ada) Tahap III (jika ada) ada) Sukuk Ijarah I
Rencana 1.365.145.000.000 1.000.000.000.000 500.000.000.000 3.000.000.000.000
Penerbitan
Sukuk
sebelum
dikurangi
biaya emisi
(Rupiah)
Rencana 79.530.731 58.257.529 29.128.765
Penerbitan
Sukuk
sebelum
dikurangi
biaya emisi
(AS$)
Asumsi kurs 17.165 17.165 17.165
Rp/AS$
Rencana 62% pembayaran 12% pembayaran -
Penggunaan sindikasi bank pinjaman bilateral
Dana atas (Mandiri dan BCA) bank Woori Saudara
Penerbitan jatuh tempo 23 jatuh tempo 2
Sukuk Desember 2027 September 2030
(setelah dan 23 Maret 2028 oleh Perusahaan
dikurangi oleh Perusahaan Anak, yakni IEL
biaya emisi) Anak yakni ABPL,
IEL, LSM, AMO,
SML, SPU, SOKL,
dan PUL
38% belanja modal 88% belanja modal 100% belanja modal
berupa pembelian berupa pembelian berupa pembelian kapal
kapal oleh kapal oleh oleh Perusahaan Anak,
Perusahaan Anak Perusahaan Anak, yakni SPU dan SOKL
yakni SPU dan yakni SPU dan
SOKL SOKL
258
Page 283
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 38 -
Pembayaran sindikasi bilateral bank jatuh tempo 2 September 2030 merupakan pinjaman kepada PT Bank
Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk , dengan keterangan sebagai berikut:
No. Kreditur PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk,
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit No. 4 Tanggal 13
Juni 2024 senilai AS$20.000.000
1. Sifat hubungan afiliasi dengan kreditur Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan kreditur
2. Estimasi nilai pinjaman per tanggal rencana AS$7.242.361 atau Rp130.362.500.000 dengan asumsi
pembayaran pada 30 Juni 2028 kurs Rp18.000/AS$
3. Tingkat bunga 6,5%
4. Jatuh tempoΎͿ 2 September 2030
5. Nilai pinjaman yang akan dilunasi pada Sebanyak-banyaknya sebesar Rp120.000.000.000
tahun 2028
6. Riwayat Pinjaman
Rincian Rencana Pembayaran Pokok Utang, Sisa Saldo Pokok Utang setelah Pembayaran, serta Sumber Dana
Pembayaran Sisa Saldo Pokok Utang
Keterangan Nilai Jumlah Saldo Perkiraan Jumlah Sisa Saldo Pokok Sumber
Penarikan*) Pokok Utang Pembayaran Utang setelah Dana
Pokok Utang Pembayaran Pembayara
pada menggunakan Pokok Utang n Sisa
Dana Sukuk menggunakan Saldo
30 Juni 2028
Dana Sukuk Pokok
Utang
AS$ AS$ Rp AS$ Rp AS$ Rp
Perseroan 0 0 0 0 0 0 0
Kas internal
IEL 20.000.000 7.242. 130.362. 6.666. 120.000. 575.6 10.362.5
dari hasil
361 500.000 666 000.000 94 00.000
kegiatan
Perusahaan 0 0 0 0 0 0 0 operasional
Anak lainnya
*)penarikan dilakukan dalam dolar AS$
7. Prosedur dan persyaratan pembayaran Penyampaian pemberitahuan atas rencana pembayaran
kepada pihak kreditur
8. Estimasi Saldo Pinjaman setelah AS$575.694 atau Rp10.362.500.000 dengan asumsi
pembayaran kurs Rp18.000/AS$
9. Penggunaan Dana Pinjaman Pelunasan fasilitas kredit atas nama IEL di PT Bank
Negara Indonesia (BNI) serta keperluan general
purpose.
ΎͿŵĞƌƵƉĂŬĂŶƚĂŶŐŐĂůũĂƚƵŚƚĞŵƉŽďĞƌĚĂƐĂƌŬĂŶƚĂŶŐŐĂůƉĞŶĂƌŝŬĂŶƵƚĂŶŐŵĞŶŐŝŶŐĂƚƉĞŶĂƌŝŬĂŶƵƚĂŶŐĚŝůĂŬƵŬĂŶƉĂĚĂϮ^ĞƉƚĞŵďĞƌϮϬϮϰ͘
Keterangan atas belanja modal berupa pembelian kapal oleh Perusahaan Anak
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada)
259
Page 284
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 39 -
Belanja modal sebesar 38% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.365.145.000.000 pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap II (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya sebesar
Rp520.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa
pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
1. Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak Penyaluran dana berupa pinjaman kepada
Perusahaan Anak, yakni SPU dan SOKL.
2. Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range
(MR) oleh Perusahaan Anak yakni SPU;
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range
(MR) oleh Perusahaan Anak yakni SOKL.
3.. Nama pihak penjual dan hubungan afiliasi Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan pihak penjual.
4. Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni
penjual kapal 2026.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada)
Belanja modal sebesar 88% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp1.000.000.000.000 pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap III (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp880.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa
pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
1. Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak Penyaluran dana berupa pinjaman kepada
Perusahaan Anak, yakni SPU dan SOKL.
2. Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range
(MR) oleh Perusahaan Anak yakni SPU;
• 1 unit kapal tanker ukuran Aframax, oleh
Perusahaan Anak yakni SOKL.
3. Nama pihak penjual dan hubungan afiliasi Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan pihak penjual.
4. Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan Memorandum of Understanding tanggal 12 Juni
penjual kapal 2026.
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada)
Belanja modal sebesar 100% dari rencana penerbitan Sukuk senilai Rp500.000.000.000 pada Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah I Tahap IV (jika ada), atau dengan nilai sebanyak-banyaknya
Rp500.000.000.000 (akan dikurangi dengan biaya emisi terlebih dahulu) merupakan belanja modal berupa
pembelian kapal oleh Perusahaan Anak dengan rincian sebagai berikut:
260
Page 285
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 40 -
1. Bentuk penyaluran dana kepada Perusahaan Anak Penyaluran dana berupa pinjaman kepada
Perusahaan Anak, yakni SPU dan SOKL.
2 Jenis kapal yang akan dibeli 2 unit kapal tanker yang terdiri dari:
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range
(MR) oleh Perusahaan Anak yakni SPU;
• 1 unit kapal tanker ukuran Medium Range
(MR) oleh Perusahaan Anak yakni SOKL.
3 Nama pihak penjual dan Hubungan afiliasi Anglo Orient Pte. Ltd. Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak memiliki hubungan
afiliasi dengan pihak penjual.
4 Nomor dan tanggal perjanjian Perusahaan Anak dan Memorandum of Understanding tanggal 12
penjual kapal Juni 2026.
Rincian penggunaan dana akan disesuaikan kemudian dengan kebutuhan Perseroan dan Perusahaan Anak
dan akan diungkapkan secara rinci pada Informasi Tambahan dan dokumen terkait penerbitan Sukuk Perseroan
selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Mempertimbangkan dana hasil penawaran umum digunakan untuk membayar kewajiban Perseroan
berdasarkan Akad Ijarah 1 kepada Perusahaan Anak yaitu PT SPU dan GOM, maka transaksi tersebut
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.
42/POJK.04/2020”). Namun demikian, mengingat transaksi tersebut terjadi antara Perseroan dengan
Perusahaan Anak yang sahamnya dimiliki 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor
Perusahaan Anak, maka berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020, Perseroan tidak wajib
memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/POJK.04/2020, namun tetap wajib menyampaikan
keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal transaksi afiliasi berdasarkan
Pasal 6 ayat (2) POJK No. 42/POJK/04/2020. Lebih lanjut tidak terdapat pembatasan dalam perjanjian yang
telah ditandatangani oleh Perseroan sehubungan dengan penggunaan dana sebagaimana tersebut di atas.
Perseroan wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (”POJK No. 30/POJK.04/2015”).
Rencana penggunaan dana tersebut di atas telah sesuai dan tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 40 Tahun 2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku, sehingga tidak terdapat
konsekuensi maupun risiko hukum yang bersifat material sehubungan dengan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban realisasi atas rencana penggunaan dana Perseroan. Selain itu rencana penggunaan dana
tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 POJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
Persyaratan Obligasi dan/atau Sukuk sebagaimana telah diubah dengan POJK No. 3/POJK.04/2018, serta telah
sesuai dan tidak bertentangan dengan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan, yaitu aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209) dan
aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis (KBLI 74902). Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No.
30/POJK.04/2015, apabila Perseroan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk,
wajib (i) menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Obligasi dan/atau Sukuk
kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Obligasi
dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; (ii) memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi
dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk; dan (iii) menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi
261
Page 286
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 41 -
dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Obligasi dan/atau Rapat Umum Pemegang Sukuk.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun
2026, masing-masing anggota Direksi Perseroan dan Dewan Komisaris telah menyatakan tidak memiliki
benturan kepentingan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines
Tahap I Tahun 2026, termasuk dengan penggunaan dana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 sebagaimana dinyatakan dalam surat pernyataan yang telah
ditandatangani oleh masing-masing anggota Direksi Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026 dan masing-masing
anggota Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 29 Juni 2026, serta telah diperiksa kebenarannya oleh
Konsultan Hukum.
29. Penawaran Umum Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah emisi sebesar
Rp134.855.000.000,00 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus lima puluh lima juta Rupiah) bukan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (”POJK No. 17/POJK.04/2020”).
Nilai ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 sebesar
USD406,652,306.00 (empat ratus enam juta enam ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam Dolar Amerika
Serikat) sehingga jumlah emisi tidak mencapai batasan nilai transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) POJK No. 17/POJK.04/2020. Lebih lanjut, sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran OJK
nomor S-210/D04/2020 tanggal 10 Agustus 2020 perihal “Penegasan ketentuan POJK nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, maka Perseroan tidak wajib melakukan prosedur
transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, tetapi Perseroan akan mengikuti ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengatur mengenai penawaran umum
30. Sehubungan dengan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahun 2026, sesuai ketentuan POJK
No.18/POJK.04/2015 jo. POJK No. 3/POJK.04/2018, Perseroan telah menunjuk Amirsyah dan Abd Wasik
selaku Tim Ahli Syariah yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal sesuai Keputusan Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-01/PM.223/ASPM-P/2023 tanggal 9 Januari 2023 tentang
Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal Kepada Amirsyah dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan nomor KEP-15/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 31 Mei 2021 tentang Perpanjangan Izin Ahli Syariah
Pasar Modal Kepada Abd Wasik, yang ditugaskan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia untuk
mendampingi proses penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahun 2026 melalui surat Dewan
Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. U-0201/DSN-MUI/II/2026 tanggal 27 Februari 2026/9
Ramadhan 1447 H tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, untuk memberikan Pernyataan
Kesesuaian Syariah terhadap Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahun 2026. Tim Ahli Syariah telah
memberikan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 26 Mei 2026 yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah
ditetapkan bahwa struktur/skema, rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026, beserta perjanjian dan dokumen yang dibuat dalam
rangka Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahun 2026 termasuk ke dalam kegiatan usaha Perseroan
dan tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Prinsip
Syariah di Pasar Modal. Sehubungan dengan perubahan objek ijarah dan kepastian ujroh, Tim Ahli Syariah
menyatakan bahwa hal tersebut tidak mengubah Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 26 Mei 2026 yang
diterbitkan sebelumnya sebagaimana dinyatakan dalam Surat Pernyataan tanggal 29 Juni 2026.
31. Berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan Surat Pernyataan dari Perseroan, masing-masing Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan tanggal 29 Juni 2026, masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
serta Perseroan, tidak terlibat atau tidak terdaftar sebagai penggugat, tergugat, pelawan, terlawan dalam suatu
sengketa atau gugatan perdata yang terdaftar di Pengadilan Negeri, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka
dan terdakwa dalam suatu tindak pidana dan tidak pernah dihukum dalam suatu tindak pidana, tidak terlibat
dalam Perselisihan Hubungan Industrial maupun Pemutusan Hubungan Kerja yang terdaftar di Pengadilan
262
Page 287
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 42 -
Hubungan Industrial, tidak terlibat dalam sengketa Pengadilan Tata Usaha Negara, tidak terlibat dalam sengketa
perpajakan di Pengadilan Pajak, tidak terdaftar sebagai pihak dalam suatu sengketa atau gugatan perdata yang
terdaftar di Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau badan arbitrase lainnya, tidak terdaftar sebagai termohon
maupun permohonan dalam perkara kepailitan dan/atau sebagai pemohon dalam Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang dan/atau perkara hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga, tidak pernah dinyatakan
pailit atau dinyatakan bersalah yang mengakibatkan suatu perseroan/perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak terlibat dalam perkara monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat serta tidak menerima somasi ataupun tuntutan dari pihak manapun baik yang
bersifat material maupun tidak terhadap kegiatan dan kelangsungan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Soechi Lines Tahap I Tahun 2026.
32. Seluruh aspek hukum yang dimuat dalam Prospektus, antara lain mengenai pendirian dan anggaran dasar
Perseroan, permodalan Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, dan perjanjian-perjanjian yang
dibuat oleh Perseroan yang didasarkan pada pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen yang diberikan
Perseroan sampai dengan tanggal ditandatanganinya Pendapat Hukum, adalah benar dan sesuai dengan
Pendapat Hukum.
263
Page 288
Pendapat Hukum PT Soechi Lines Tbk
Halaman: - 43 -
Demikian Pendapat Hukum ini kami berikan dengan obyektif sebagai Konsultan Hukum yang independen, dari dan
karenanya bertanggung jawab Pendapat Hukum ini.
Diberikan pada tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
MARSINIH MARTOATMODJO ISKANDAR LAW OFFICE
Helen Joni Marsinih, S.H.
STTD No. STTD.KH-14/PJ-1/PM.02/2023
Tanda Pengenal Advokat No.99.10636
Anggota HKHSK No. 200427
Tembusan:
1. Yang terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia
2. Yang terhormat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
3. Yang terhormat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon - Otoritas Jasa
Keuangan
264
Page 289
xvi. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
265
Page 290
266
Page 291
267
Page 292
268
Page 293
269
Page 294
270
Page 295
271
Page 296
272
Page 297
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Consolidated Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 21.783.677 2f,2g,5 11.314.145 Cash and cash equivalents
Kas di bank dan deposito
berjangka yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya 11.342.143 2f,2g,6 10.199.002 and time deposits
Piutang usaha 2f,7 Trade receivables
Pihak ketiga - setelah Third parties -
dikurangi cadangan net of allowance
penurunan nilai sebesar for impairment of
AS$440.844 pada tanggal USD440,844 as at
31 Desember 2025 dan December 31, 2025 and
AS$3.414.388 pada tanggal USD3,414,388 as at
31 Desember 2024 13.272.603 13.480.735 December 31, 2024
Pihak berelasi 28.790 2h,19 - Related parties
Piutang lain-lain - pihak ketiga 422.932 2f 269.168 Other receivables - third parties
Pendapatan yang masih
harus ditagih 2f,2n,11 Unbilled revenues
Pihak ketiga 10.847.627 8.729.173 Third parties
Pihak berelasi 334.553 2h,19 - Related party
Persediaan 10.876.384 2i,8 8.067.977 Inventories
Pajak dibayar dimuka 3.285.715 2p,17 3.306.104 Prepaid taxes
Uang muka 3.902.777 9 2.755.782 Advances
Beban dibayar dimuka 429.489 2j,10 452.567 Prepaid expenses
Aset kontrak - 2n,33 5.718.357 Contract assets
Total Aset Lancar 76.526.690 64.293.010 Total Current Assets
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Aset tetap - setelah dikurangi Fixed assets - net of
akumulasi penyusutan accumulated depreciation of
sebesar AS$177.942.251 pada USD177,942,251 as at
tanggal 31 Desember 2025 December 31, 2025 and
dan AS$201.042.869 pada USD201,042,869 as at
tanggal 31 Desember 2024 514.209.909 2k,12 520.699.700 December 31, 2024
Aset hak-guna - neto 314.970 2h,2m,13,19 2.138.186 Right-of-use assets - net
Aset pajak tangguhan 130.151 2p,17 123.092 Deferred tax assets
Aset takberwujud - setelah Intangible assets - net of
dikurangi akumulasi accumulated amortization of
amortisasi sebesar AS$212.916 USD212,916 as at
pada tanggal 31 Desember December 31, 2025 and
2025 dan AS$206.381 pada USD206,381 as at
tanggal 31 Desember 2024 56.197 2l,14 - December 31, 2024
Aset tidak lancar lainnya 12.285.236 2j,15 15.427.947 Other non-current assets
Total Aset Tidak Lancar 526.996.463 538.388.925 Total Non-Current Assets
TOTAL ASET 603.523.153 602.681.935 TOTAL ASSETS
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which an integral part of the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
- 273
1-
Page 298
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Statements of
31 Desember 2025 dan 2024 Financial Position (continued)
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, December 31, 2025 and 2024
kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in US Dollar,
unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 2f,16 Trade payables
Pihak ketiga 11.838.256 9.154.423 Third parties
Pihak berelasi 41.544 2h,19 331.503 Related parties
Utang lain-lain - pihak ketiga 598.451 2f 849.432 Other payables - third parties
Utang pajak 452.715 2p,2q,17 305.990 Taxes payable
Beban yang masih
harus dibayar 12.605.056 2f,18 12.901.330 Accrued expenses
Pendapatan diterima dimuka 1.265.810 20 3.522.525 Unearned revenues
Pinjaman jangka panjang
jatuh tempo dalam Current maturities of
satu tahun: long-term loans:
Pinjaman bank 54.198.125 2f,21 44.631.195 Bank loans
Liabilitas atas transaksi Liabilities on sale and
jual dan sewa-balik 4.029.247 2f,2m,12 1.367.534 leaseback transaction
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 23.523 2f 19.118 payables
Liabilitas sewa jangka panjang
jatuh tempo dalam waktu 2f,2h,2m, Current maturities of
satu tahun 30.820 13,19 2.026.980 long-term lease liabilities
Total Liabilitas Jangka Pendek 85.083.547 75.110.030 Total Current Liabilities
LIABILITAS JANGKA NON-CURRENT
PANJANG LIABILITIES
Pinjaman jangka panjang -
setelah dikurangi bagian jatuh Long-term loans -
tempo dalam satu tahun: net of current maturities:
Pinjaman bank 90.992.332 2f,21 120.269.646 Bank loans
Liabilitas atas transaksi Liabilities on sale and
jual dan sewa-balik 19.267.658 2f,2m,12 5.587.283 leaseback transaction
Utang pembiayaan Consumer financing
konsumen 39.025 2f - payables
Liabilitas sewa jangka panjang -
setelah dikurangi bagian jatuh 2f,2h,2m, Long-term lease liabilities -
tempo dalam waktu satu tahun - 13,19 29.189 net of current maturities
Liabilitas imbalan kerja 1.488.285 2o,22 1.294.392 Employee benefits liabilities
Total Liabilitas Jangka Panjang 111.787.300 127.180.510 Total Non-Current Liabilities
TOTAL LIABILITAS 196.870.847 202.290.540 TOTAL LIABILITIES
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
- 274
2-
Page 299
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Statements of
31 Desember 2025 dan 2024 Financial Position (continued)
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, December 31, 2025 and 2024
kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in US Dollar,
unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
EKUITAS EQUITY
EKUITAS YANG DAPAT EQUITY ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA TO THE OWNERS OF
PEMILIK ENTITAS INDUK THE PARENT ENTITY
Modal saham - nilai nominal Share capital - par value
Rp100 per saham of Rp100 per share
Modal dasar - Authorized capital -
23.000.000.000 saham 23,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid capital -
penuh - 7.059.000.000 saham 65.774.670 23 65.774.670 7,059,000,000 shares
Tambahan modal disetor 102.233.949 2c,4,23 102.233.949 Additional paid-in capital
Transaksi dengan Transactions with
pihak nonpengendali (245.359) 2e,4 9.113 non-controlling interest
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 9.600.000 23 9.400.000 Appropriated
Belum dicadangkan 228.806.047 222.405.192 Unappropriated
Total Ekuitas yang Dapat Total Equity Attributable to
Diatribusikan kepada Owners of the
Pemilik Entitas Induk 406.169.307 399.822.924 Parent Entity
Kepentingan Nonpengendali 482.999 2b,25 568.471 Non-controlling Interests
TOTAL EKUITAS 406.652.306 400.391.395 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES
EKUITAS 603.523.153 602.681.935 AND EQUITY
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
- 275
3-
Page 300
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Consolidated Statements of Profit or Loss and Other
Lain Konsolidasian Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
2h,2n,
PENDAPATAN NETO 155.324.378 19,26 165.638.994 NET REVENUES
BEBAN POKOK 2h,2n,
PENDAPATAN 114.097.903 19,27 123.757.186 COST OF REVENUES
LABA BRUTO 41.226.475 41.881.808 GROSS PROFIT
BEBAN USAHA 11.242.639 2n,28 11.256.025 OPERATING EXPENSES
INCOME FROM
LABA USAHA 29.983.836 30.625.783 OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) OTHER INCOME
LAIN-LAIN 2n (EXPENSES)
Pendapatan keuangan 188.459 171.306 Finance income
Beban keuangan (12.343.606) 29 (12.766.369) Finance costs
Laba (rugi) pelepasan Gain (loss) on disposal
aset tetap - neto (7.635.669) 2k,12 1.453.897 of fixed assets - net
Rugi selisih kurs - neto (1.168.132) 2v (435.546) Loss on foreign exchange - net
Lain-lain - neto 498.001 87.803 Others - net
BEBAN LAIN-LAIN - NETO (20.460.947) (11.488.909) OTHER EXPENSES - NET
LABA SEBELUM BEBAN PROFIT BEFORE
PAJAK 9.522.889 19.136.874 TAX EXPENSE
MANFAAT (BEBAN) PAJAK 2p,2q,17 TAX BENEFIT (EXPENSE)
Kini - Final (1.844.113) (1.951.120) Current - Final
Kini - Tidak final (32.147) (66.351) Current - Non final
Tangguhan (1.923) 22.998 Deferred
Total Beban Pajak - neto (1.878.183) (1.994.473) Total Tax Expense - net
LABA TAHUN BERJALAN 7.644.706 17.142.401 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN: INCOME (LOSS):
Item yang tidak akan Item that will not
direklasifikasikan be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Pengukuran kembali Remeasurement of employee
liabilitas imbalan kerja (205.602) 2o,22 453.527 benefits liabilities
Pajak terkait 13.756 2p,17 (37.137) Related tax
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN OTHER COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN, INCOME (LOSS) FOR
SETELAH PAJAK (191.846) 416.390 THE YEAR, NET OF TAX
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 7.452.860 17.558.791 INCOME FOR THE YEAR
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
- 276
4-
Page 301
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Consolidated Statements of Profit or Loss and Other
Lain Konsolidasian (lanjutan) Comprehensive Income (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN PROFIT (LOSS) FOR THE YEAR
KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 7.660.475 24 17.130.116 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali (15.769) 2b,25 12.285 Non-controlling interests
TOTAL 7.644.706 17.142.401 TOTAL
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN TOTAL COMPREHENSIVE
BERJALAN YANG DAPAT INCOME (LOSS) FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 7.468.694 17.546.234 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali (15.834) 2b,25 12.557 Non-controlling interests
TOTAL 7.452.860 17.558.791 TOTAL
LABA PER SAHAM BASIC/DILUTED EARNINGS
DASAR/DILUSIAN YANG PER SHARE ATTRIBUTABLE
DIATRIBUSIKAN KEPADA TO OWNERS OF THE
PEMILIK ENTITAS INDUK 0,0011 2u,24 0,0024 PARENT ENTITY
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
-5 -
277
Page 302
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian Consolidated Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in US Dollar, unless Otherwise Stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Modal Transaksi
ditempatkan dengan pihak Saldo laba/Retained earnings
dan disetor Tambahan nonpengendali/ Kepentingan
penuh/Share modal disetor/ Transactions with Belum nonpengendali/
Catatan/ capital-issued Additional non-controlling Dicadangkan/ dicadangkan/ Total/ Non-controlling Total ekuitas/
Notes and fully paid paid-in capital interest Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo 1 Januari 2024/
Balance as at January 1, 2024 65.774.670 102.233.949 (1.368) 9.200.000 205.058.958 382.266.209 256.636 382.522.845
Perubahan kepentingan
nonpengendali atas
peningkatan modal saham
entitas anak/
Change in non-controlling
interest from increase in 2e,4,
the subsidiary’s share capital 25 - - 493 - - 493 (493) -
Pendirian entitas anak/
Establishment of a subsidiary 4,25 - - - - - - 62 62
Akuisisi kepentingan
278
nonpengendali/
Acquisition of 2e,4,
non-controlling interest 25 - - (4) - - (4) (59) (63)
Peningkatan modal saham
entitas anak oleh kepentingan
nonpengendali/
Increase in subsidiary’s share
capital by non-controlling 2e,4,
interest 25 - - 9.992 - - 9.992 300.941 310.933
Cadangan saldo laba/
Appropriated retained earnings 23 - - - 200.000 (200.000) - - -
Dividen kas oleh entitas anak/
Cash dividend by subsidiaries 25 - - - - - - (1.173) (1.173)
Laba tahun berjalan/
Profit for the year 25 - - - - 17.130.116 17.130.116 12.285 17.142.401
Penghasilan komprehensif lainnya
tahun berjalan, setelah pajak/
Other comprehensive income
for the year, net of tax 2o,25 - - - - 416.118 416.118 272 416.390
Saldo 31 Desember 2024/
Balance as at December 31, 2024 65.774.670 102.233.949 9.113 9.400.000 222.405.192 399.822.924 568.471 400.391.395
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak See accompanying notes to the consolidated financial statements which are an integral part of
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
-6-
Page 303
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Perubahan Ekuitas Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Statements of Changes in Equity (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir 31 Desember 2025 dan 2024 For the Years Ended December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, kecuali Dinyatakan Lain) (Figures are Presented in US Dollar, unless Otherwise Stated)
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk/Equity Attributable to Owners of the Parent Entity
Modal Transaksi
ditempatkan dengan pihak Saldo laba/Retained earnings
dan disetor Tambahan nonpengendali/ Kepentingan
penuh/Share modal disetor/ Transactions with Belum nonpengendali/
Catatan/ capital-issued Additional non-controlling Dicadangkan/ dicadangkan/ Total/ Non-controlling Total ekuitas/
Notes and fully paid paid-in capital interest Appropriated Unappropriated Total interests Total equity
Saldo 1 Januari 2025/
Balance as at January 1, 2025 65.774.670 102.233.949 9.113 9.400.000 222.405.192 399.822.924 568.471 400.391.395
Pendirian entitas anak/
Establishment of a subsidiary 4,25 - - - - - - 62 62
Penurunan modal saham
entitas anak oleh kepentingan
nonpengendali/
Decrease in subsidiary’s share
capital by non-controlling 2e,4,
interest 25 - - (254.472) - - (254.472) (8.541) (263.013)
Cadangan saldo laba/
Appropriated retained earnings 23 - - - 200.000 (200.000) - - -
279
Dividen kas oleh Perusahaan/
Cash dividend by the Company 23 - - - - (867.839) (867.839) - (867.839)
Dividen kas oleh entitas anak/
Cash dividend by subsidiaries 25 - - - - - - (61.159) (61.159)
Laba (rugi) tahun berjalan/
Profit (loss) for the year 25 - - - - 7.660.475 7.660.475 (15.769) 7.644.706
Rugi komprehensif lainnya
tahun berjalan, setelah pajak/
Other comprehensive loss
for the year, net of tax 2o,25 - - - - (191.781) (191.781) (65) (191.846)
Saldo 31 Desember 2025/
Balance as at December 31, 2025 65.774.670 102.233.949 (245.359) 9.600.000 228.806.047 406.169.307 482.999 406.652.306
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang merupakan bagian yang tidak See accompanying notes to the consolidated financial statements which are an integral part of
terpisahkan dari laporan keuangan konsolidasian. the consolidated financial statements.
-7-
Page 304
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian Consolidated Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 155.260.509 162.702.341 Receipts from customers
Pembayaran kepada
pemasok (78.255.813) (82.460.216) Payments to suppliers
Pembayaran kepada karyawan (11.194.266) (9.034.577) Payments to employees
Pembayaran kas lainnya (21.569.081) (18.658.002) Other cash payments
Penerimaan dari pendapatan Receipts of finance
keuangan 188.459 171.306 income
Pembayaran untuk: Payments for:
Beban keuangan (11.735.563) (11.818.443) Financing costs
Pajak penghasilan (56.763) (35.595) Income taxes
Kas neto yang diperoleh Net cash provided by
dari aktivitas operasi 32.637.482 40.866.814 operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Proceeds from disposals of
Hasil pelepasan aset tetap 31.474.152 12 31.007.619 fixed assets
Perolehan aset tetap (45.401.873) 12,35 (53.246.403) Acquisitions of fixed assets
Perolehan aset takberwujud (62.732) 14 - Acquisition of intangible assets
Pencairan investasi Short-term investment
jangka pendek - 62.854 withdrawal
Kas neto yang digunakan Net cash used in
untuk aktivitas investasi (13.990.453) (22.175.930) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan dari pinjaman bank 37.536.128 21,35 29.650.000 Proceeds from bank loans
Penerimaan dari liabilitas atas Proceeds from liabilities on sale
transaksi jual dan and leaseback
sewa-balik - neto 18.897.940 12,35 - transaction - net
Kepentingan nonpengendali dari Non-controlling interests from
pendirian Entitas Anak 62 4,25 62 establishment of a Subsidiary
Pembayaran pinjaman bank (57.276.417) 21,35 (56.045.303) Payments of bank loan
Pembayaran liabilitas atas Payment of liabilities
transaksi jual dan sewa-balik (2.609.926) 12,35 (1.326.140) and leaseback transaction
Pembayaran liabilitas sewa (2.106.803) 13,35 (2.015.537) Payments of lease liabilities
Pembayaran dividen kas Payment of cash dividend
oleh Perusahaan (869.656) 23 - by the Company
Peningkatan (penurunan) Increase (decrease) in
modal saham Entitas Anak oleh Subsidiary’s share capital by
kepentingan nonpengendali (263.013) 4 310.933 non-controlling interest
Pembayaran biaya transaksi Payments of bank loans
pinjaman bank (249.091) 21,35 (315.000) transaction costs
Pembayaran dividen kas Payment of cash dividend
kepada kepentingan to non-controlling
nonpengendali (58.695) 25,35 (3) interests
Pembayaran utang Payments of consumer
pembiayaan konsumen (34.885) 35 (81.893) financing payables
Akuisisi tambahan kepentingan Acquisition of additional interests
pada Entitas Anak in Subsidiaries from
dari pihak nonpengendali - 4 (63) non-controlling interests
Kas neto yang digunakan untuk Net cash used in
aktivitas pendanaan (7.034.356) (29.822.944) financing activities
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
- 280
8-
Page 305
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Laporan Arus Kas Konsolidasian (lanjutan) Consolidated Statements of Cash Flows (continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Catatan/
2025 Notes 2024
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO NET INCREASE (DECREASE) IN
KAS DAN SETARA KAS 11.612.673 (11.132.060) CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AWAL TAHUN 21.513.147 32.645.207 AT THE BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN 33.125.820 2g 21.513.147 AT THE END OF THE YEAR
Cash and cash equivalents
Kas dan setara kas terdiri dari: consist of:
Kas dan setara kas 21.783.677 2g,5 11.314.145 Cash and cash equivalents
Kas di bank dan deposito
berjangka yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya 11.342.143 2g,6 10.199.002 and time deposits
Total 33.125.820 21.513.147 Total
Lihat Catatan atas laporan keuangan konsolidasian yang See accompanying notes to the consolidated financial
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan statements which are an integral part of the consolidated
keuangan konsolidasian. financial statements.
- 281
9-
Page 306
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum 1. General
a. Pendirian Perusahaan dan Informasi Umum a. The Company’s Establishment and General
Information
PT Soechi Lines Tbk (“Perusahaan”) didirikan PT Soechi Lines Tbk (the “Company”) was
di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Meissie established in Jakarta based on the Notarial
Pholuan, S.H., No. 16 tanggal 13 Agustus Deed No. 16 of Meissie Pholuan, S.H., dated
2010. Akta Pendirian ini telah mendapat August 13, 2010. The deed of establishment
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak was approved by the Ministry of Law and
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Human Rights of the Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU-44960.AH.01. its Decision Letter No. AHU-44960.AH.01.
01.Tahun 2010 tanggal 22 September 2010 01.Tahun 2010 dated September 22, 2010 and
dan telah diumumkan dalam Berita Negara was published in State Gazette Republic of
Republik Indonesia No. 16 tanggal 24 Februari Indonesia No. 16 dated February 24, 2012,
2012, Tambahan No. 3923. Supplement No. 3923.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami The Company’s Articles of Association has
beberapa kali perubahan, yang terakhir been amended several times, most recently by
berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal S.H., Notarial Deed No. 318 of Jimmy Tanal S.H.,
M.Kn., No. 318, tanggal 18 Juli 2024, M.Kn., dated July 18, 2024, to amend
mengenai perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar the Article 3 of the Company’s Articles of
Perusahaan untuk menyesuaikan maksud dan Association to adjust the aims and objectives
tujuan serta kegiatan usaha. Perubahan and business activities. The amendment has
tersebut telah diterima dan dicatat di dalam been accepted and recorded in the Legal
Sistem Administrasi Badan Hukum Entity Administration System of the Ministry of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Laws and Human Rights of the Republic of
Republik Indonesia dalam Surat No. AHU- Indonesia in its Letter No. AHU-0044029.
0044029.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal AH.01.02.TAHUN 2024 dated July 19, 2024.
19 Juli 2024.
Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan The Company is domiciled in Jakarta and its
kantor pusatnya beralamat di Gedung Sahid head office is located at Sahid Sudirman
Sudirman, Sahid Sudirman Center Lt. 51, Building, Sahid Sudirman Center 51st Floor,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Jakarta Pusat. Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Central Jakarta.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar In accordance with article 3 of the Company’s
Perusahaan, ruang lingkup kegiatan usaha Articles of Association, the Company engages in
Perusahaan adalah bergerak dalam bidang management consulting services, business
jasa konsultasi manajemen, jasa konsultasi consulting services, business brokers and other
bisnis, broker bisnis dan menjalankan usaha- business activities related to and supporting the
usaha lain yang berkaitan dan mendukung business fields of the Company's main business
bidang usaha kegiatan usaha utama activities in accordance with the applicable laws
Perusahaan sesuai dengan peraturan and regulations.
perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, Perusahaan bergerak dalam bidang Currently, the Company is engaged in other
usaha jasa konsultasi manajemen lainnya, management consulting services, business
konsultasi bisnis dan broker bisnis, dan and brokers consulting services, and
Entitas Anak bergerak dalam bidang usaha the Subsidiaries are engaged in shipping and
jasa pelayaran dan galangan kapal. shipyard services.
Perusahaan memulai usaha komersial pada The Company commenced its commercial
Januari 2012. Pemilik manfaat akhir operations in January 2012. The Company’s
Perusahaan adalah Paulus Utomo dan ultimate beneficial owners are Paulus Utomo
Go Darmadi (Komisaris Utama Perusahaan). and Go Darmadi (the Company’s President
Commissioner).
-282
10 -
Page 307
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
b. Dewan Komisaris, Direksi dan Karyawan b. Boards of Commissioners, Directors and
Employees
Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal S.H., Based on Notarial Deed of Jimmy Tanal S.H.,
M.Kn., No. 167 tanggal 23 Juni 2025, susunan M.Kn., No. 167 dated June 23, 2025,
anggota Dewan Komisaris dan Direksi the Board of Commissioners and Directors of
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 the Company as at December 31, 2025 is as
adalah sebagai berikut: follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Go Darmadi : President Commissioner
Komisaris : Barli Hasan : Commissioner
Komisaris Independen : Edwin Syahruzad : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Pieters Adyana Utomo : President Director
Direktur : Paula Marlina : Director
Susunan ketua dan anggota Komite Audit The chairman and members of the Company’s
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2025 Audit Committee as at December 31, 2025 is
adalah sebagai berikut: as follows:
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Edwin Syahruzad : Chairman
Anggota : Maria Natalina Sindhikara : Member
Anggota : Ferry Yanto Widjaja : Member
Susunan anggota Dewan Komisaris dan The members of the Boards of Commissioners
Direksi Perusahaan pada tanggal and Directors of the Company as at
31 Desember 2024 adalah sebagai berikut: December 31, 2024 is as follows:
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama : Paulus Utomo : President Commissioner
Komisaris Independen : Haryo Suparmun : Independent Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama : Go Darmadi : President Director
Direktur : Pieters Adyana Utomo : Director
Direktur : Paula Marlina : Director
Susunan ketua dan anggota Komite Audit The chairman and members of the Company’s
Perusahaan pada tanggal 31 Desember 2024 Audit Committee as at December 31, 2024 is
adalah sebagai berikut: as follows:
Komite Audit Audit Committee
Ketua : Haryo Suparmun : Chairman
Anggota : Maria Natalina Sindhikara : Member
Anggota : Ferry Yanto Widjaja : Member
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As at December 31, 2025 and 2024,
komposisi karyawan Perusahaan dan Entitas employees composition of the Company and
Anak (“Grup”) adalah sebagai berikut: Subsidiaries (“Group”) are as follows:
2025 2024
(Tidak diaudit/ (Tidak diaudit/
Unaudited) Unaudited)
Karyawan tetap 248 217 Permanent employees
Karyawan tidak tetap 157 182 Non-permanent employees
Total 405 399 Total
Jumlah beban remunerasi bagi manajemen Total remuneration expense for key
kunci yang terdiri dari Dewan Komisaris dan management personnel which consist of
Direksi Perusahaan masing-masing sebesar Boards of Commisssioners and Directors of
AS$292.872 dan AS$264.907 untuk tahun- the Company amounted to USD292,872 and
tahun yang berakhir 31 Desember 2025 dan USD264,907, for the years ended
2024. December 31, 2025 and 2024, respectively.
-283
11 -
Page 308
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
c. Penawaran Umum Efek Perusahaan c. Public Offering of the Company’s Shares
Berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., Based on Notarial Deed No. 14 of Irma Bonita,
No. 14 tanggal 19 Agustus 2014, pemegang S.H., dated August 19, 2014, the Company’s
saham Perusahaan telah memutuskan, antara shareholders have decided, among others, to
lain, menyetujui rencana Perusahaan untuk approve the Company’s plan to conduct Initial
melakukan Penawaran Umum Perdana atas Public Offering of the Company’s shares up to
saham-saham Perusahaan sampai dengan a maximum of 2,571,428,500 shares and list
sebanyak-banyaknya 2.571.428.500 lembar all the Company’s shares in Indonesian Stock
saham dan pencatatan seluruh saham-saham Exchange and change the Company’s status
Perusahaan di Bursa Efek Indonesia serta to Public Company.
perubahan status Perusahaan menjadi
Perusahaan Terbuka/Publik.
Perusahaan menyampaikan Pernyataan The Company submitted a registration
Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan statement to the Indonesian Financial Services
(OJK) dalam rangka Penawaran Umum Authority (OJK) related to Public Offering of
Saham Perdana pada tanggal 16 September Shares through Letter No. 025/SL/LGL/IX/2014
2014 melalui Surat No. 025/SL/LGL/IX/2014. dated September 16, 2014. On November 21,
Pada tanggal 21 November 2014, Perusahaan 2014, the Company received effective
memperoleh pernyataan efektif dari Ketua statement from the Chairman of OJK through
OJK melalui Surat No. S-484/D.04/2014 Letter No. S-484/D.04/2014 about Notification
perihal Pemberitahuan Efektif Pernyataan of Effectivity Registration of PT Soechi
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Lines Tbk’s public offering of shares.
Perdana Saham PT Soechi Lines Tbk.
Perusahaan melakukan penawaran umum The Company conducted its initial public
perdana atas 1.059.000.000 saham-saham offering of 1,059,000,000 shares with par value
barunya dengan nilai nominal Rp100 per of Rp100 per share through Indonesian Stock
saham melalui Bursa Efek Indonesia dengan Exchange with offering price of Rp550 per
harga penawaran Rp550 per saham yang share effective on December 3, 2014.
dinyatakan efektif pada tanggal 3 Desember
2014.
d. Struktur Entitas Anak Perusahaan d. The Structure of the Company’s
Subsidiaries
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As at December 31, 2025 and 2024,
Perusahaan mempunyai kepemilikan langsung the Company has direct and indirect
maupun tidak langsung pada Entitas Anak ownership in the following Subsidiaries:
sebagai berikut:
Total Aset Sebelum
Jurnal Eliminasi
Kedudukan, Tahun Usaha (dalam ribuan Dolar AS)/
Tanggal Komersial Total Assets Before
Ruang Pendirian/ Dimulai/ Persentase Kepemilikan/ Elimination Entries
Lingkup Domicile, Commencement Percentage of Ownership (in thousands of US Dollar)
Entitas Anak/ Usaha/Scope Date of of Commercial
Subsidiaries of Activities Establishment Operations 2025 2024 2025 2024
Kepemilikan langsung/
Direct ownership
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
PT Sukses Osean Domestic and Jakarta,
Khatulistiwa Line International 14 April 1999/
(SOKL) Transportation April 14, 1999 1999 99,80% 99,80% 67.984 101.245
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
PT Armada Bumi Domestic and Jakarta,
Pratiwi Lines International 3 Nov. 1980/
(ABPL) Transportation Nov. 3, 1980 1981 99,93% 99,91% 63.824 80.814
-284
12 -
Page 309
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Struktur Entitas Anak Perusahaan d. The Structure of the Company’s
(lanjutan) Subsidiaries (continued)
Total Aset Sebelum
Jurnal Eliminasi
Kedudukan, Tahun Usaha (dalam ribuan Dolar AS)/
Tanggal Komersial Total Assets Before
Ruang Pendirian/ Dimulai/ Persentase Kepemilikan/ Elimination Entries
Lingkup Domicile, Commencement Percentage of Ownership (in thousands of US Dollar)
Entitas Anak/ Usaha/Scope Date of of Commercial
Subsidiaries of Activities Establishment Operations 2025 2024 2025 2024
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Inti Energi Line International 21 Juni 2006/
(IEL) Transportation June 21, 2006 2008 99,93% 99,93% 44.435 61.842
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Putra Utama Line International 21 Juni 2006/
(PUL) Transportation June 21, 2006 2010 99,99% 99,99% 52.564 62.460
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Armada Maritime International 3 Januari 2011/
Offshore (AMO) Transportation January 3, 2011 2011 99,99% 99,99% 45.421 45.126
PT Multi Ocean Galangan Jakarta,
Shipyard Kapal/ 2 Nov. 2007/
(MOS) Shipyard Nov. 2, 2007 2012 99,99% 99,99% 240.506 240.283
Singapura/
Singapore,
Success International Pelayaran/ 1 Juni 2012/
Marine Pte. Ltd. (SIM) Shipping June 1, 2012 2012 99,99% 99,99% 3.288 11.950
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Sukses Maritime International 21 Januari 2011/
Line (SML) Transportation January 21, 2011 2013 99,99% 99,99% 23.824 51.367
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Selaras Pratama International 9 Oktober 2014/
Utama (SPU) Transportation October 9, 2014 2014 99,93% 99,93% 38.536 40.618
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Lintas Samudra International 8 April 2016/
Maritim (LSM) Transportation April 8, 2016 2016 99,98% 99,98% 29.348 27.942
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Lautan Armada International 25 Juli 2023/
Nusantara (LAN) Transportation July 25, 2023 2023 99,99% -** 27.085 -**
Singapura/
Singapore,
Glory Shipping Pelayaran/ 16 Juli 2024/
Maritime Pte. Ltd. (GSM) Shipping July 16, 2024 -* 100,00% 100,00% 497 500
Marshall Islands,
Global Ocean Pelayaran/ 8 Agustus 2024/
Lines Ltd. (GOL) Shipping August 8, 2024 2024 100,00% 100,00% 26.895 27.096
Marshall Islands,
Pacific Ocean Pelayaran/ 21 Agustus 2024/
Maritime Ltd. (POM) Shipping August 21, 2024 2025 100,00% 100,00% 12.290 501
Transportasi
Domestik dan
Internasional/
Domestic and Jakarta,
PT Sejahtera Mega International 10 Juli 2025/
Armada (SMA) Transportation July 10, 2025 2025 99,99% - 1.193 -
-285
13 -
Page 310
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
1. Umum (lanjutan) 1. General (continued)
d. Struktur Entitas Anak Perusahaan d. The Structure of the Company’s
(lanjutan) Subsidiaries (continued)
Total Aset Sebelum
Jurnal Eliminasi
Kedudukan, Tahun Usaha (dalam ribuan Dolar AS)/
Tanggal Komersial Total Assets Before
Ruang Pendirian/ Dimulai/ Persentase Kepemilikan/ Elimination Entries
Lingkup Domicile, Commencement Percentage of Ownership (in thousands of US Dollar)
Entitas Anak/ Usaha/Scope Date of of Commercial
Subsidiaries of Activities Establishment Operations 2025 2024 2025 2024
Marshall Islands,
Great Sea Pelayaran/ 17 September 2025/
International Ltd. (GSI) Shipping September 17, 2025 2025 100,00% - 6.076 -
Marshall Islands,
Great Ocean Pelayaran/ 17 September 2025/
Marine Ltd. (GOM) Shipping September 17, 2025 -* 100,00% - 1.500 -
Uni Emirat Arab/
United Arab Emirates,
Soechi Eternity Pelayaran/ 11 December 2025/
Maritime - FZCO (SEM) Shipping December 11, 2025 -* 100,00% - 100 -
Marshall Islands,
Eternity Ocean Pelayaran/ 17 December 2025/
Maritime Ltd. (EOM) Shipping December 17, 2025 -* 100,00% - 500 -
Kepemilikan tidak
langsung/
Indirect ownership
Melalui SML/through SML
Jakarta
PT Symbio Lintas Pelayaran/ 25 Nov. 2013/
Energi (SLE) Shipping Nov. 25, 2013 2015 84,99% 84,99% 112 117
Melalui ABPL/through ABPL
Jakarta,
PT Lautan Armada Pelayaran/ 25 Juli 2023/
Nusantara (LAN) Shipping July 25, 2023 2023 - 99,90% - 797
Jakarta
PT Merah Biru Pelayaran/ 21 Juni 2024/
Regas (MBR) Shipping June 21, 2024 -* 50,96% 50,95% 595 617
*) Belum beroperasi secara komersial/Not yet started commercial operations
**) Sebelumnya kepemilikan melalui ABPL (Catatan 4)/Previously ownership was through ABPL (Note 4)
e. Penyelesaian Laporan Keuangan e. Completion of the Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Manajemen Grup bertanggung jawab atas The management of the Group is responsible
penyusunan dan penyajian laporan keuangan for the preparation and presentation of these
konsolidasian yang telah diselesaikan dan consolidated financial statements that were
disetujui untuk diterbitkan pada tanggal completed and authorized for issue on
15 Juni 2026. June 15, 2026.
2. Kebijakan Akuntansi yang Material 2. Material Accounting Policies
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of Consolidated
Konsolidasian Financial Statements
Laporan keuangan konsolidasian telah disusun The consolidated financial statements have
dan disajikan sesuai dengan Standar been prepared and presented in accordance
Akuntansi Keuangan Indonesia (“SAK with Indonesian Financial Accounting
Indonesia”), yang mencakup Pernyataan dan Standards (“Indonesian SAK”), which comprise
Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan the Statements and Interpretations issued by
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan the Financial Accounting Standards Board of
Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 the Indonesian Institute of Accountants
tentang Penyajian dan Pengungkapan (“DSAK”) and Regulation No. VIII.G.7
Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan regarding Presentation and Dislosure of Public
Publik. Companies’ Financial Statements.
-286
14 -
Page 311
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of Consolidated
Konsolidasian (lanjutan) Financial Statements (continued)
Grup memilih menyajikan laporan laba rugi The Group elected to present one single
dan penghasilan komprehensif lain consolidated statement of profit or loss and
konsolidasian dalam satu laporan dan other comprehensive income and disclosed
menyajikan tambahan pengungkapan the use of significant judgments, estimates and
penggunaan pertimbangan, estimasi dan assumptions in Note 3 and capital
asumsi yang signifikan pada Catatan 3 serta management in Note 30.
pengelolaan modal pada Catatan 30.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam The accounting policies adopted in the
penyusunan laporan keuangan konsolidasian preparation of the consolidated financial
adalah selaras dengan kebijakan akuntansi statements are consistent with those made in
yang diterapkan dalam penyusunan laporan the preparation of the Group’s consolidated
keuangan konsolidasian Grup untuk tahun financial statements for the year ended
yang berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2024, except for the adoption of
2024, kecuali bagi penerapan SAK yang telah several amended SAKs effective January 1,
direvisi efektif sejak tanggal 1 Januari 2025 2025 as disclosed in this Note.
seperti yang telah diungkapkan pada Catatan
ini.
Grup telah menyusun laporan keuangan The Group has prepared the consolidated
konsolidasian dengan dasar bahwa Grup akan financial statements on the basis that it will
terus mempertahankan kelangsungan continue to operate as a going concern.
usahanya.
Laporan keuangan konsolidasian, kecuali The consolidated financial statements, except
untuk laporan arus kas konsolidasian, disusun for the consolidated statement of cash flows,
berdasarkan dasar akrual dengan have been prepared on the accrual basis using
menggunakan konsep harga perolehan, the historical cost basis of accounting, except
kecuali beberapa akun tertentu disusun for certain accounts which are measured on
berdasarkan pengukuran lain sebagaimana the bases described in the related accounting
diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- policies for those accounts.
masing akun tersebut.
Laporan arus kas konsolidasian yang disusun The consolidated statements of cash flows,
dengan menggunakan metode langsung, which have been prepared using the direct
menyajikan penerimaan dan pengeluaran kas method, present cash receipts and payments
yang diklasifikasikan dalam aktivitas operasi, classified into operating, investing and
investasi dan pendanaan. financing activities.
Mata uang pelaporan yang digunakan dalam • The reporting currency used in the preparation
penyusunan dan penyajian laporan keuangan and presentation of the consolidated financial
konsolidasian adalah Dolar AS (AS$), yang statements is US Dollar (USD), which is also
juga merupakan mata uang fungsional the functional currency of the Company and its
Perusahaan dan Entitas Anak. Subsidiaries.
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian • The preparation of consolidated financial
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan statements in conformity with Indonesian
Indonesia mengharuskan penggunaan Financial Accounting Standards requires the
estimasi dan asumsi. Hal tersebut juga use of certain critical accounting estimates. It
mengharuskan manajemen untuk membuat also requires management to exercise its
pertimbangan dalam proses penerapan judgement in the process of applying
kebijakan akuntansi Grup. Area yang the Group’s accounting policies. The areas
kompleks atau memerlukan tingkat involving a higher degree of judgement or
pertimbangan yang lebih tinggi atau area di complexity, or areas where assumptions and
mana asumsi dan estimasi dapat berdampak estimates are significant to the consolidated
signifikan terhadap laporan keuangan financial statements are disclosed in Note 3.
konsolidasian diungkapkan di Catatan 3.
-287
15 -
Page 312
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
b. Prinsip-prinsip Konsolidasi b. Principles of Consolidation
Laporan keuangan konsolidasian meliputi • The consolidated financial statements include
akun-akun Perusahaan dan Entitas Anak the accounts of the Company and Subsidiaries
seperti disebutkan dalam Catatan 1d, dimana mentioned in Note 1d, in which the Company
entitas anak tersebut dikendalikan secara has the ability to directly or indirectly exercise
langsung ataupun tidak langsung oleh control.
Perusahaan.
Entitas anak adalah seluruh entitas (termasuk Subsidiaries are all entities (including
entitas yang terstruktur) dimana Grup memiliki structured entities) over which the Group has
kontrol. Grup memiliki kontrol atas entitas anak control. The Group controls an entity when
apabila Grup memiliki dampak dari, atau the Group is exposed to, or has rights to,
memiliki hak atas, penerimaan variabel dari variable returns from its involvement with the
hubungannya dengan entitas anak dan entity and has the ability to affect those returns
memiliki kemampuan untuk mempengaruhi through its power over the entity. Subsidiaries
penerimaan tersebut melalui kuasa atas are fully consolidated from the date on which
entitas anak. Entitas anak secara utuh control is transferred to the Group. They are
dikonsolidasikan dari tanggal dimana kontrol deconsolidated from the date that control
dialihkan ke Grup. Entitas anak tidak lagi ceases.
dikonsolidasikan dari tanggal ketika kontrol
tidak lagi dimiliki.
Laba atau rugi dan setiap komponen atas Profit or loss and each component of other
penghasilan komprehensif lain diatribusikan comprehensive income (OCI) are attributed to
pada pemegang saham Perusahaan dan the equity holders of the Company and to the
pada kepentingan non pengendali (“KNP”), non-controlling interest (“NCI”), even if this
walaupun hasil dikepentingan non-pengendali results in the NCI having a deficit balance.
mempunyai saldo defisit. Bila diperlukan, When necessary, adjustments are made to
penyesuaian dilakukan pada laporan keuangan the financial statements of subsidiaries to
anak perusahaan agar kebijakan akuntansinya bring their accounting policies in line with
sesuai dengan kebijakan akuntansi Grup. the Group’s accounting policies. All intra-
Semua aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, group assets and liabilities, equity, income,
beban dan arus kas berkaitan dengan transaksi expenses and cash flows relating to
antar anggota Grup akan dieliminasi secara transactions between members of the Group
penuh dalam proses konsolidasi. are eliminated in full on consolidation.
Transaksi antar perusahaan, saldo dan Inter-company transactions, balances, and
keuntungan serta kerugian yang belum unrealized gains and losses on transactions
direalisasi dari transaksi antar Grup dieliminasi. between Group companies are eliminated. All
Semua aset dan liabilitas, ekuitas, penghasilan, intra-group assets and liabilities, equity,
beban dan arus kas berkaitan dengan transaksi income, expenses and cash flows relating to
antar anggota Grup juga akan dieliminasi transactions between members of the Group
secara penuh dalam proses konsolidasi. Bila are also eliminated in full on consolidation.
diperlukan, penyesuaian dilakukan pada When necessary, adjustments are made to
laporan keuangan entitas anak agar kebijakan the financial statements of subsidiaries to
akuntansinya sesuai dengan kebijakan bring their accounting policies in line with
akuntansi Grup. the Group’s accounting policies.
Seluruh saldo akun dan transaksi yang • All significant intercompany accounts and
signifikan antara Perusahaan dengan Entitas transactions between the Company and
Anak telah dieliminasi. Subsidiaries have been eliminated.
Perubahan kepemilikan pada entitas anak, • A change in the ownership interest of
tanpa kehilangan pengendalian, dihitung a subsidiary, without a loss of control, is
sebagai transaksi ekuitas. accounted for as an equity transaction.
Jika kehilangan pengendalian atas suatu • In case of loss of control over a subsidiary,
entitas anak, maka Grup: the Group:
• menghentikan pengakuan aset (termasuk • • derecognizes the assets (including
setiap goodwill) dan liabilitas entitas anak; goodwill) and liabilities of the subsidiary;
-288
16 -
Page 313
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
b. Prinsip-prinsip Konsolidasi (lanjutan) b. Principles of Consolidation (continued)
• menghentikan pengakuan jumlah tercatat • • derecognizes the carrying amount of any
setiap KNP; NCI;
• menghentikan pengakuan akumulasi • • derecognizes the cumulative translation
selisih penjabaran, yang dicatat di ekuitas, differences, recorded in equity, if any;
jika ada;
• mengakui nilai wajar pembayaran yang • • recognizes the fair value of
diterima; the consideration received;
• mengakui setiap sisa investasi pada nilai • • recognizes the fair value of any
wajarnya; investment retained;
• mengakui setiap perbedaan yang • • recognizes any surplus or deficit in profit
dihasilkan sebagai keuntungan atau or loss; and
kerugian dalam laporan laba rugi; dan
• mereklasifikasi bagian induk atas • • reclassifies the parent’s share of
komponen yang sebelumnya diakui components previously recognized in
sebagai penghasilan komprehensif lain ke other comprehensive income to
laporan laba rugi dan penghasilan the consolidated profit or loss and other
komprehensif lain konsolidasian, atau comprehensive income or retained
mengalihkan secara langsung ke saldo earnings, as appropriate, as would be
laba, begitu pula menjadi persyaratan jika required if the Group had directly disposed
Grup akan melepas secara langsung aset of the related assets or liabilities.
atau liabilitas yang terkait.
KNP mencerminkan bagian atas laba atau rugi • NCI represents the portion of the profit or loss
dan aset neto dari Entitas-entitas Anak yang and net assets of the Subsidiaries not
tidak dapat diatribusikan secara langsung attributable, directly or indirectly, to
maupun tidak langsung oleh Perusahaan, the Company, which are presented in
yang masing-masing disajikan dalam laporan the consolidated statements of profit or loss
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain and other comprehensive income and under
konsolidasian dan dalam ekuitas pada laporan the equity section of the consolidated
posisi keuangan konsolidasian, terpisah dari statements of financial position, respectively,
bagian yang dapat diatribusikan kepada separately from the corresponding portion
pemilik entitas induk. attributable to the owners of the parent entity.
Transaksi dengan KNP yang tidak • Transactions with NCI that do not result in loss
mengakibatkan hilangnya pengendalian dicatat of control are accounted for as equity
sebagai transaksi ekuitas. Selisih antara nilai transactions. The difference between the fair
wajar imbalan yang dialihkan dengan bagian value of any consideration paid and the
relatif atas nilai tercatat aset bersih entitas relevant share acquired of the carrying value
anak yang diakuisisi dicatat di ekuitas. of net assets of the subsidiary is recorded in
Keuntungan atau kerugian dari pelepasan equity. Gains or losses on disposals to NCI are
kepada KNP juga dicatat di ekuitas. also recorded in equity.
c. Akuntansi Kombinasi Bisnis Entitas c. Accounting for Business Combinations of
Sepengendali Entities Under Common Control
Perlakuan kombinasi bisnis yang melibatkan Business combination involving entities under
entitas sepengendali didasarkan pada common control is accounted in accordance
PSAK No. 338. Berdasarkan standar ini, with PSAK No. 338. Based on this standard,
akuisisi Entitas Anak dicatat berdasarkan acquisition of a Subsidiary is accounted for
penyatuan kepemilikan (pooling of interest) based on the pooling of interest, wherein
dimana aset dan liabilitas Entitas Anak dicatat assets and liabilities of a Subsidiary is
sesuai dengan nilai bukunya. Selisih antara recorded at their book values. The difference
harga penyerahan dan bagian Grup atas nilai between the transfer price and the Group’s
buku Entitas Anak, jika ada, dicatat sebagai interest in a Subsidiary’s book values, if any,
bagian dari pos tambahan modal disetor yang is recorded as part of additional paid-in capital
merupakan komponen pada ekuitas Grup. which presented as a component in
the Group’s equity.
-289
17 -
Page 314
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
d. Kombinasi Bisnis d. Business Combination
Kombinasi bisnis dicatat dengan Business combinations are accounted for
menggunakan metode akuisisi. Biaya using the acquisition method. The cost of an
perolehan dari sebuah akuisisi diukur pada acquisition is measured as the aggregate of
nilai agregat imbalan yang dialihkan, diukur the consideration transferred, measured at
pada nilai wajar pada tanggal akuisisi dan acquisition date fair value and the amount of
jumlah setiap KNP pada pihak yang diakuisisi. any NCI in the acquiree. For each business
Untuk setiap kombinasi bisnis, pihak combination, the acquirer measures the NCI in
pengakuisisi mengukur KNP pada entitas yang the acquiree either at fair value or at the
diakuisisi baik pada nilai wajar ataupun pada proportionate share of the acquiree’s
proporsi kepemilikan KNP atas aset neto yang identifiable net assets. Transaction costs
teridentifikasi dari entitas yang diakuisisi. incurred are directly charged to
Biaya-biaya akuisisi yang timbul dibebankan the consolidated statements of profit or loss
langsung pada laporan laba rugi dan and other comprehensive income.
penghasilan komprehensif lain konsolidasian.
Ketika melakukan akuisisi atas sebuah bisnis, When the Group acquires a business, it
Grup mengklasifikasikan dan menentukan aset assesses the financial assets acquired and
keuangan yang diperoleh dan liabilitas liabilities assumed for appropriate
keuangan yang diambil alih berdasarkan pada classification and designation in accordance
persyaratan kontraktual, kondisi ekonomi dan with the contractual terms, economic
kondisi terkait lain yang ada pada tanggal circumstances and pertinent conditions as at
akuisisi. the acquisition date.
Dalam suatu kombinasi bisnis yang dilakukan If the business combination is achieved in
secara bertahap, pihak pengakuisisi mengukur stages, the acquisition date’s fair value of the
kembali kepentingan ekuitas yang dimiliki acquirer’s previously held equity interest in the
sebelumnya pada pihak yang diakuisisi pada acquiree is remeasured to fair value at the
nilai wajar tanggal akuisisi dan mengakui acquisition date and recognize gain or loss
keuntungan atau kerugian yang dihasilkan through profit or loss.
melalui laba atau rugi.
Imbalan kontinjensi yang dialihkan oleh pihak Any contingent consideration to be transferred
pengakuisisi diakui pada nilai wajar tanggal by the acquirer will be recognized at fair value
akuisisi. Perubahan nilai wajar atas imbalan at the acquisition date. Subsequent changes to
kontinjensi setelah tanggal akuisisi yang the fair value of the contingent consideration
diklasifikasikan sebagai aset atau liabilitas, which is deemed to be an asset or liability will
akan diakui pada laba rugi atau penghasilan be recognized either in profit or loss or as
komprehensif lain. Jika diklasifikasikan sebagai other comprehensive income. If the contingent
ekuitas, imbalan kontinjensi tidak diukur consideration is classified as equity, it should
kembali dan penyelesaian selanjutnya not be remeasured until it is finally settled
diperhitungkan dalam ekuitas. within equity.
Pada tanggal akuisisi, goodwill awalnya diukur At acquisition date, goodwill is initially
pada harga perolehan yang merupakan selisih measured at cost being the excess of the
lebih nilai agregat dari imbalan yang dialihkan aggregate of the consideration transferred and
dan jumlah setiap KNP atas selisih jumlah dari the amount recognized for NCI over the net
aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas identifiable assets acquired and liabilities
yang diambil alih. Jika imbalan tersebut kurang assumed. If this consideration is lower than
dari nilai wajar aset neto entitas anak yang the fair value of the net assets of the
diakuisisi, selisih tersebut diakui sebagai laba Subsidiary acquired, the difference is
atau rugi konsolidasian. recognized in the consolidated profit or loss.
-290
18 -
Page 315
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
d. Kombinasi Bisnis (lanjutan) d. Business Combination (continued)
Setelah pengakuan awal, goodwill diukur pada • After initial recognition, goodwill is measured
jumlah tercatat dikurangi kerugian penurunan at cost less any impairment losses. For the
nilai. Untuk tujuan uji penurunan nilai, goodwill purpose of impairment testing, goodwill
yang diperoleh dari suatu kombinasi bisnis, acquired in a business combination is
sejak tanggal akuisisi dialokasikan kepada allocated from the acquisition date, to each of
setiap Unit Penghasil Kas (“UPK”) dari Grup the Group’s Cash-Generating Units (“CGU”)
yang diharapkan akan bermanfaat dari sinergi that are expected to benefit from
kombinasi tersebut, terlepas dari apakah aset the combination, irrespective of whether other
atau liabilitas lain dari pihak yang diakuisisi assets or liabilities of the acquired entity are
ditetapkan atas UPK tersebut. assigned to those CGUs.
Jika goodwill telah dialokasikan pada suatu • Where goodwill forms part of a CGU and part
UPK dan operasi tertentu dalam UPK tersebut of the operation within that CGU is disposed
dihentikan, maka goodwill yang diasosiasikan of, the goodwill associated with the operation
dengan operasi yang dihentikan tersebut disposed of is included in the carrying amount
termasuk dalam jumlah tercatat operasi of the operation when determining the gain or
tersebut ketika menentukan keuntungan atau loss on disposal of the operation. Goodwill
kerugian dari penjualan operasi. Goodwill yang disposed of in this circumstance is measured
dilepaskan tersebut diukur berdasarkan nilai based on the relative values of the operation
relatif operasi yang dihentikan dan porsi UPK disposed of and the portion of the CGU
yang ditahan. retained.
UPK adalah kelompok aset terkecil • CGU is the smallest identificable group of
teridentifikasi yang menghasilkan arus kas assets that together have cash inflows that are
masuk yang sebagian besar independen dari largely independent of that cash inflows from
arus kas masuk dari aset atau kelompok aset other assets or group of assets.
lain.
Selisih antara biaya kepemilikan saham • The difference between the cost of additional
tambahan dan bagian proporsional dari nilai equity interest and its proportionate share of
buku aset bersih entitas anak pada tanggal the book value of net assets of subsidiaries at
transaksi yang disebabkan oleh penerbitan the transaction date caused by the issuance of
saham tambahan yang mengakibatkan additional shares which resulted in percentage
persentase kepemilikan entitas induk ownership of the parent entity increases while
bertambah sedangkan persentase kepemilikan non-controlling percentage ownership in
nonpengendali dalam entitas anak berkurang subsidiaries decreases are recorded at equity.
dicatat pada ekuitas.
e. Transaksi dengan Kepentingan e. Transactions with Non-Controlling Interest
Nonpengendali
Transaksi dengan kepentingan nonpengendali • Transactions with non-controlling interests that
yang tidak mengakibatkan hilangnya do not result in loss of control are accounted
pengendalian merupakan transaksi ekuitas. for as equity transactions. The difference
Selisih antara nilai wajar imbalan yang dibayar between the fair value of any consideration
dan bagian yang diakuisisi atas nilai tercatat paid and the relevant share acquired of the
aset neto entitas anak dicatat pada ekuitas. carrying value of net assets of the subsidiary is
Keuntungan atau kerugian pelepasan recorded in equity. Gains or losses on
kepentingan nonpengendali juga dicatat pada disposals to non-controlling interests are also
ekuitas. recorded in equity.
-291
19 -
Page 316
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan f. Financial Instruments
Grup mengklasifikasikan instrumen keuangan The Group classifies financial instruments into
menjadi aset keuangan dan liabilitas financial assets and financial liabilities.
keuangan. Instrumen keuangan adalah setiap A financial instrument is any contract that
kontrak yang menimbulkan aset keuangan gives rise to a financial asset of one entity and
pada satu entitas dan liabilitas keuangan atau a financial liability or equity instrument of
instrumen ekuitas pada entitas lain. another entity.
(i) Aset Keuangan (i) Financial Assets
Klasifikasi Classification
Aset keuangan diklasifikasikan pada saat Financial assets are classified at initial
pengakuan awal dan selanjutnya diukur recognition, and subsequently measured at
pada biaya perolehan diamortisasi, nilai amortized cost, fair value through other
wajar melalui penghasilan komprehensif comprehensive income (“FVTOCI”) and fair
lain (“FVTOCI”) dan nilai wajar melalui value through profit or loss (“FVTPL”).
laba rugi (“FVTPL”).
Aset keuangan Grup terdiri dari kas dan The Group’s financial assets consist of
setara kas, kas di bank dan deposito cash and cash equivalents, restricted cash
berjangka yang dibatasi penggunaannya, in banks and time deposits, trade
piutang usaha, piutang lain-lain dan receivables, other receivables and unbilled
pendapatan yang masih harus ditagih revenues classified as financial assets
diklasifikasikan sebagai aset keuangan measured at amortized cost. The Group
yang diukur dengan biaya perolehan has no financial assets measured at
diamortisasi. Grup tidak memiliki aset FVTPL and FVTOCI.
keuangan yang diukur pada FVTPL dan
FVTOCI.
Pengakuan dan pengukuran Recognition and measurement
Klasifikasi aset keuangan pada The classification of financial assets at
pengakuan awal tergantung pada initial recognition depends on the financial
karakteristik arus kas kontraktual aset asset’s contractual cash flow
keuangan dan model bisnis Grup dalam characteristics and the Group’s business
mengelola aset keuangan tersebut. model for managing them. With the
Kecuali untuk piutang usaha yang tidak exception of trade receivables that do not
memiliki komponen pendanaan yang contain a significant financing component
signifikan dan atau saat Grup menerapkan of for which the Group has applied the
panduan praktis, pada saat pengakuan practical expedient, the Group initially
awal Grup mengukur aset keuangan pada measures a financial asset at its fair value
nilai wajarnya ditambah, dalam hal aset plus, in the case of a financial asset not at
keuangan tidak diukur pada FVTPL, biaya FVTPL, transactions costs. Trade
transaksi. Untuk piutang usaha yang tidak receivables that do not contain a significant
memiliki komponen pendanaan yang financing component or which the Group
signifikan atau ketika Grup menerapkan has applied the practical expedient are
panduan praktis, diukur sesuai harga measured at the transaction price
transaksi seperti yang didefinisikan dalam determined under PSAK No. 115.
PSAK No. 115.
Agar dapat diklasifikasikan dan diukur In order for a financial asset to be classified
pada biaya perolehan diamortisasi atau and measured at amortized cost or
FVTOCI, aset keuangan harus memiliki FVTOCI, it needs to give rise to cash flows
arus kas yang semata dari pembayaran that are solely payments of principal and
pokok dan bunga dari jumlah pokok interest on the principal amount
terutang. Pengujian ini dikenal sebagai outstanding. This assessment is referred to
solely payment of principal and interest as the solely payment of principal and
(SPPI) testing dan dilakukan pada tingkat interest (SPPI) testing and it is performed
instrumen. at instrument level.
-292
20 -
Page 317
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) f. Financial Instruments (continued)
(i) Aset Keuangan (lanjutan) (i) Financial Assets (continued)
Pengakuan dan pengukuran (lanjutan) Recognition and measurement (continued)
Model bisnis Grup dalam mengelola aset The Group’s business model for managing
keuangan mengacu kepada bagaimana financial assets refers to how it manages its
Grup mengelola aset keuangan untuk financial assets in order to generate cash
menghasilkan arus kas. Model bisnis flows. The business model determines
menentukan apakah arus kas akan whether cash flows will result from
dihasilkan dari memperoleh arus kas collecting contractual cash flows, selling
kontraktual, menjual aset keuangan, atau the financial assets, or both.
keduanya.
Pembelian atau penjualan aset keuangan Purchases or sales of financial assets that
yang memerlukan penyerahan aset dalam require delivery of assets within a time
kurun waktu yang telah ditetapkan oleh frame established by regulation or
peraturan atau kebiasaan yang berlaku di convention in the marketplace (regular way
pasar (pembelian yang lazim) diakui pada trades) are recognized on the trade date,
tanggal perdagangan, yaitu tanggal Grup i.e., the date that the Group commits to buy
berkomitmen untuk membeli atau menjual or sell the asset.
aset tersebut.
Untuk tujuan pengukuran setelah For purposes of subsequent measurement,
pengakuan awal, aset keuangan financial assets are classified in four
diklasifikasikan dalam empat kategori. categories. All of the Group’s financial
Semua aset keuangan Grup assets are classified as financial assets
diklasifikasikan sebagai aset keuangan measured at amortized cost (debt
diukur pada biaya perolehan diamortisasi instruments).
(instrumen utang).
Grup mengukur aset keuangan pada The Group measures financial assets at
biaya perolehan diamortisasi jika kedua amortized cost if both of the following
kondisi berikut dipenuhi: conditions are met:
- Aset keuangan dikelola dalam model - The financial asset is held within a
bisnis yang bertujuan untuk memiliki business model with the objective to
aset keuangan dalam rangka hold financial assets in order to collect
mendapatkan arus kas kontraktual; contractual cash flows; and
dan
- Persyaratan kontraktual dari aset -- The contractual terms of the financial
keuangan yang pada tanggal tertentu asset give rise on specified dates to
meningkatkan arus kas yang semata cash flows that are solely payments of
dari pembayaran pokok dan bunga principal and interest on the principal
dari jumlah pokok terutang. amount outstanding.
Aset keuangan diukur pada biaya Financial assets at amortized cost are
perolehan diamortisasi setelah pengakuan subsequently measured using the effective
awal diukur menggunakan metode suku interest rate (“EIR”) method and are subject
bunga efektif (“SBE”) dan merupakan to impairment. Gains and losses are
subjek penurunan nilai. Keuntungan dan recognized in profit or loss when the asset
kerugian diakui pada laba rugi saat aset is derecognized, modified or impaired.
dihentikan pengakuannya, dimodifikasi The Group’s financial assets at amortized
atau mengalami penurunan nilai. Aset cost consist of cash and cash equivalents,
keuangan Grup pada kategori ini meliputi restricted cash in banks and time deposits,
kas dan setara kas, kas di bank dan trade receivables, other receivables and
deposito berjangka yang dibatasi unbilled revenues.
penggunaannya, piutang usaha, piutang
lain-lain dan pendapatan yang masih
harus ditagih.
-293
21 -
Page 318
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) f. Financial Instruments (continued)
(i) Aset Keuangan (lanjutan) (i) Financial Assets (continued)
Penurunan nilai Impairment
Grup mengakui cadangan untuk kerugian The Group recognizes an allowance for
kredit ekspektasian (“ECL”) untuk seluruh expected credit losses (“ECL”) for all debt
instrumen utang yang tidak instruments not held at FVTPL. ECL are
diklasifikasikan sebagai diukur pada based on the difference between the
FVTPL. ECL didasarkan pada perbedaan contractual cash flows due in accordance
antara arus kas kontraktual yang tertuang with the contract and all the cash flows that
dalam kontrak dan seluruh arus kas yang the Group expects to receive, discounted at
diharapkan akan diterima Grup, an approximation of the original effective
didiskontokan menggunakan suku bunga interest rate. The expected cash flows will
efektif awal. Arus kas yang diharapkan include cash flows from the sale of
akan diterima tersebut mencakup arus kas collateral held or other credit
dari penjualan agunan yang dimiliki atau enhancements that are integral to the
perluasan kredit lainnya yang merupakan contractual terms.
bagian integral dari persyaratan kontrak.
ECL diakui dalam dua tahap. Untuk risiko ECL are recognized in two stages. For
kredit atas instrumen keuangan yang tidak credit exposures for which there has not
mengalami peningkatan secara signifikan been a significant increase in credit risk
sejak pengakuan awal, pengukuran since initial recognition, ECL are provided
penyisihan kerugian dilakukan sejumlah for credit losses that result from default
ECL 12 bulan. Untuk risiko kredit atas events that are possible within the next
instrumen keuangan yang mengalami 12-months (a 12-month ECL). For those
peningkatan secara signifikan sejak credit exposures for which there has been
pengakuan awal, penyisihan kerugian a significant increase in credit risk since
dilakukan sepanjang sisa umurnya, initial recognition, a loss allowance is
terlepas dari waktu terjadinya default required for credit losses expected over the
(sepanjang umur ECL). remaining life of the exposure, irrespective
of the timing of the default (a lifetime ECL).
Untuk piutang usaha dan aset kontrak, For trade receivables and contract asset,
Grup menerapkan panduan praktis dalam the Group applies a simplified approach in
menghitung ECL. Oleh karena itu, Grup calculating ECL. Therefore, the Group does
tidak mengidentifikasi perubahan dalam not track changes in credit risk, but instead
risiko kredit, melainkan mengukur recognizes a loss allowance based on
penyisihan kerugian sejumlah ECL lifetime ECL at each reporting date.
sepanjang umur. Grup telah membentuk The Group has established a provision
matriks provisi yang didasarkan pada data matrix that is based on its historical credit
historis kerugian kredit, disesuaikan loss experience, adjusted for forward-
dengan faktor-faktor perkiraan masa looking factors specific to the debtors and
depan (forward-looking) khusus terkait the economic environment.
pelanggan dan lingkungan ekonomi.
Grup mempertimbangkan aset keuangan The Group considers a financial asset in
memenuhi definisi default ketika telah default when contractual payments are
menunggak lebih dari 1 tahun. Namun, 1 year past due. However, in certain cases,
dalam kasus-kasus tertentu, Grup juga the Group may also consider a financial
dapat menganggap aset keuangan dalam asset to be in default when internal or
keadaan default ketika informasi internal external information indicates that
atau eksternal menunjukkan bahwa Grup the Group is unlikely to receive the
tidak mungkin menerima arus kas outstanding contractual amounts in full
kontraktual secara penuh tanpa before taking into account any credit
melakukan perluasan persyaratan kredit. enhancements held by the Group. Trade
Piutang usaha dihapusbukukan ketika receivables is written off when there is low
kecil kemungkinan untuk memulihkan arus possibility of recovering the contractual
kas kontraktual, setelah semua upaya cash flow, after all collection efforts have
penagihan telah dilakukan dan telah been done and have been fully provided for
sepenuhnya dilakukan penyisihan. allowance.
-294
22 -
Page 319
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) f. Financial Instruments (continued)
(i) Aset Keuangan (lanjutan) (i) Financial Assets (continued)
Penghentian pengakuan Derecognition
Aset keuangan, atau bila dapat A financial asset, or where applicable a part
diterapkan, untuk bagian dari aset of a financial asset or part of a group of
keuangan atau bagian dari kelompok aset similar financial assets, is derecognized
keuangan sejenis, akan dihentikan when:
pengakuannya apabila:
i. hak kontraktual atas arus kas yang i. the contractual rights to receive cash
berasal dari aset keuangan tersebut flows from the financial asset have
berakhir; atau expired; or
ii. Grup mentransfer hak kontraktual ii. the Group has transferred its
untuk menerima arus kas yang contractual rights to receive cash flows
berasal dari aset keuangan atau from the financial asset or has assumed
menanggung kewajiban untuk an obligation to pay them in full without
membayar arus kas yang diterima material delay to a third party under a
tanpa penundaan yang signifikan “pass-through” arrangement and either
kepada pihak ketiga melalui suatu (a) has transferred substantially all the
kesepakatan penyerahan dan risks and rewards of the financial asset,
(a) secara substansial mentransfer or (b) has neither transferred nor
seluruh risiko dan manfaat atas retained substantially all the risks and
kepemilikan aset keuangan tersebut, rewards of the financial asset, but has
atau (b) secara substansial tidak transferred control of the financial asset.
mentransfer dan tidak memiliki seluruh
risiko dan manfaat atas kepemilikan
aset keuangan tersebut, namun telah
mentransfer pengendalian atas aset
keuangan tersebut.
Apabila Grup mentransfer hak untuk Where the Group has transferred its rights
menerima arus kas yang berasal dari aset to receive cash flows from the financial
keuangan atau mengadakan kesepakatan asset or has entered into a pass-through
penyerahan dan tidak mentransfer arrangement and has neither transferred
maupun tidak memiliki secara substansial nor retained substantially all the risks and
seluruh risiko dan manfaat atas aset rewards of the financial asset nor
keuangan tersebut dan juga tidak transferred control of the financial asset,
mentransfer pengendalian atas aset the asset is recognized to the extent of
keuangan tersebut, maka suatu aset baru the Group’s continuing involvement in the
diakui oleh Grup sebesar keterlibatan asset.
berkelanjutan dengan aset tersebut.
Keterlibatan berkelanjutan berbentuk Continuing involvement that takes the form
pemberian jaminan atas aset yang of a guarantee over the transferred asset,
ditransfer, diukur sebesar jumlah terendah is measured at the lower of the original
antara nilai aset yang ditransfer dan nilai carrying amount of the asset and the
maksimal dari pembayaran yang diterima maximum amount of consideration that
yang mungkin harus dibayar kembali oleh the Group could be required to repay.
Grup.
Dalam hal ini, Grup juga mengakui In that case, the Group also recognizes an
liabilitas terkait. Aset yang ditransfer dan associated liability. The transferred asset
liabilitas terkait diukur dengan basis yang and the associated liability are measured
merefleksikan hak dan kewajiban yang on a basis that reflects the rights and
tetap dimiliki Grup. obligations that the Group has retained.
-295
23 -
Page 320
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) f. Financial Instruments (continued)
(i) Aset Keuangan (lanjutan) (i) Financial Assets (continued)
Penghentian pengakuan (lanjutan) Derecognition (continued)
Pada saat penghentian pengakuan atas On derecognition of a financial asset in
aset keuangan secara keseluruhan, maka its entirety, the difference between
selisih antara nilai tercatat dan jumlah dari the carrying amount and the sum of
(i) pembayaran yang diterima, termasuk (i) the consideration received, including any
setiap aset baru yang diperoleh dikurangi new asset obtained less any new liability
setiap liabilitas baru yang harus assumed; and (ii) any cumulative gain or
ditanggung; dan (ii) setiap keuntungan loss that has been recognized directly in
atau kerugian kumulatif yang telah diakui equity is recognized in the consolidated
secara langsung dalam ekuitas harus statements of profit or loss and other
diakui pada laporan laba rugi comprehensive income.
dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian.
(ii) Liabilitas Keuangan (ii) Financial Liabilities
Klasifikasi Classification
Grup mengklasifikasikan liabilitas The Group classifies its financial liabilities
keuangannya sebagai: (i) liabilitas as: (i) financial liabilities measured at
keuangan diukur pada FVTPL atau FVTPL or (ii) financial liabilities measured
(ii) liabilitas keuangan diukur pada biaya at amortized cost.
perolehan diamortisasi.
Liabilitas keuangan Grup terdiri dari utang The Group’s financial liabilities consist of
usaha, utang lain-lain, beban yang masih trade payables, other payables, accrued
harus dibayar, pinjaman jangka panjang expenses, long-term loans and lease
dan liabilitas sewa diklasifikasikan sebagai liabilities classified as financial liabilities
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya measured at amortized cost.
perolehan diamortisasi. Grup tidak The Group has no financial liabilities
memiliki liabilitas keuangan yang diukur measured at FVTPL.
pada FVTPL.
Pengakuan dan pengukuran Recognition and measurement
Liabilitas keuangan diklasifikasikan Financial liabilities are classified as
sebagai liabilitas keuangan yang diukur financial liabilities measured at fair value
pada nilai wajar melalui laba rugi atau through profit or loss or financial liabilities
liabilitas keuangan yang diukur pada biaya measured at amortized cost. The Group
perolehan diamortisasi. Grup menentukan determines the classification of its financial
klasifikasi liabilitas keuangannya pada liabilities at initial recognition.
saat pengakuan awal.
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau Issued financial instruments or their
komponen dari instrumen keuangan components, which are not classified as
tersebut, yang tidak diklasifikasikan financial liabilities at FVTPL are classified
sebagai liabilitas keuangan yang diukur as other financial liabilities, where
pada FVTPL diklasifikasikan sebagai the substance of the contractual
liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi arrangements results in the Group having
perjanjian kontraktual mengharuskan Grup an obligation either to deliver cash or
untuk menyerahkan kas atau aset another financial asset to the holder, or to
keuangan lain kepada pemegang satisfy the obligation other by the exchange
instrumen keuangan, atau jika liabilitas of a fixed amount of cash or another
tersebut diselesaikan tidak melalui financial asset for a fixed number of own
penukaran kas atau aset keuangan lain equity shares.
atau saham sendiri yang jumlahnya tetap
atau telah ditetapkan.
-296
24 -
Page 321
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) f. Financial Instruments (continued)
(ii) Liabilitas Keuangan (lanjutan) (ii) Financial Liabilities (continued)
Pengakuan dan pengukuran (lanjutan) Recognition and measurement (continued)
Seluruh liabilitas keuangan Grup All the Group’s financial liabilities are
diklasifikasikan sebagai liabilitas classified as financial liabilities measured at
keuangan yang diukur pada biaya amortized cost. The Group has not
perolehan diamortisasi. Grup tidak designated any financial liabilities at
memiliki liabilitas keuangan yang FVTPL. After initial recognition, interest-
diklasifikasikan sebagai FVTPL. Setelah bearing loans and borrowings are
pengakuan awal, pinjaman diukur pada subsequently measured at cost using the
biaya perolehan yang diamortisasi dengan EIR method. Gains and losses are
menggunakan metode SBE. Keuntungan recognized in the consolidated statement of
dan kerugian diakui dalam laporan laba profit or loss and other comprehensive
rugi dan penghasilan komprehensif lain income when the liabilities are
konsolidasian hingga liabilitas dihentikan derecognized as well as through
pengakuannya melalui proses amortisasi the amortization process using the EIR
menggunakan metode SBE. Biaya method. Amortized cost is calculated by
perolehan diamortisasi dihitung dengan taking into account any discount or
mempertimbangkan setiap diskon atau premium on acquisition and fees or costs
premi pada perolehan awal dan biaya that are an integral part of the EIR. The EIR
yang merupakan bagian integral dari amortization is included as finance costs in
metode SBE. Amortisasi metode SBE the consolidated statement of profit or loss.
diakui sebagai beban keuangan pada This category generally applies to interest-
laporan laba rugi konsolidasian. Kategori bearing loans and other borrowings.
ini umumnya berlaku untuk pinjaman
berbunga dan pinjaman lainnya.
Penghentian pengakuan Derecognition
Sebuah liabilitas keuangan dihentikan A financial liability is derecognized when
pengakuannya pada saat kewajiban yang the obligation specified in the contract is
ditetapkan dalam kontrak tersebut discharged or cancelled or expired.
dihentikan atau dibatalkan atau
kadaluwarsa.
Ketika sebuah liabilitas keuangan ditukar When an existing financial liability is
dengan liabilitas keuangan lain dari replaced by another from the same lender
pemberi pinjaman yang sama atas on substantially different terms, or
persyaratan yang secara substansial the terms of an existing financial liability are
berbeda, atau bila persyaratan dari substantially modified, such an exchange
liabilitas keuangan tersebut secara or modification is treated as derecognition
substansial dimodifikasi, pertukaran atau of the original financial liability and
modifikasi persyaratan tersebut dicatat recognition of a new financial liability, and
sebagai penghentian pengakuan liabilitas the difference in the respective carrying
keuangan awal dan pengakuan liabilitas amounts is recognized in the consolidated
keuangan baru, dan selisih antara nilai statements of profit or loss and other
tercatat masing-masing liabilitas comprehensive income.
keuangan tersebut diakui dalam laporan
laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian.
-297
25 -
Page 322
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
f. Instrumen Keuangan (lanjutan) f. Financial Instruments (continued)
(iii) Saling Hapus Instrumen Keuangan (iii) Offsetting of Financial Instrument
Aset keuangan dan liabilitas keuangan Financial assets and financial liabilities are
disalinghapuskan dan nilai netonya offset and the net amount reported in
disajikan dalam laporan posisi keuangan the consolidated statements of financial
konsolidasian jika, dan hanya jika, position if, and only if, there is a currently
terdapat hak yang berkekuatan hukum enforceable legal right to offset
untuk melakukan saling hapus atas jumlah the recognized amounts and there is an
tercatat dari aset keuangan dan liabilitas intention to settle on a net basis, or to
keuangan tersebut dan terdapat intensi realize the assets and settle the liabilities
untuk menyelesaikan secara neto, simultaneously.
atau untuk merealisasikan aset
dan menyelesaikan liabilitas secara
bersamaan.
(iv) Biaya Perolehan Diamortisasi dari (iv) Amortized Cost of Financial Instruments
Instrumen Keuangan
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is computed using
dengan menggunakan metode suku the effective interest rate method less any
bunga efektif dikurangi dengan penyisihan allowance for impairment and principal
atas penurunan nilai dan pembayaran repayment or reduction. The calculation
pokok atau nilai yang tidak dapat ditagih. takes into account any premium or discount
Perhitungan tersebut mempertimbangkan on acquisition and includes transaction
premium atau diskonto pada saat costs and fees that are an integral part of
perolehan dan termasuk biaya transaksi the effective interest rate.
dan biaya yang merupakan bagian yang
tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
(v) Nilai Wajar Instrumen Keuangan (v) Fair Value of Financial Instruments
Nilai wajar instrumen keuangan yang The fair value of financial instruments that
diperdagangkan di pasar aktif pada setiap are traded in active markets at each
tanggal pelaporan ditentukan dengan reporting date is determined by reference to
mengacu pada kuotasi harga pasar pada quoted market prices at the end of
akhir periode pelaporan, tanpa the reporting period, without any deduction
pengurangan untuk biaya transaksi. for transaction costs.
Untuk instrumen keuangan yang tidak For financial instruments where there is no
memiliki pasar aktif, nilai wajar ditentukan active market, the fair value is determined
dengan menggunakan teknik penilaian using appropriate valuation techniques
yang diizinkan oleh PSAK No. 113, permitted by PSAK No. 113, “Fair Value
“Pengukuran Nilai Wajar” mengasumsikan Measurement” assumes that the asset or
bahwa aset atau liabilitas dipertukarkan liability is exchanged in orderly transaction
dalam transaksi teratur antara pelaku between market participants to sell
pasar untuk menjual aset atau the asset or transfer the liability at
mengalihkan liabilitas pada tanggal the measurement date in current market
pengukuran dalam kondisi pasar saat ini. conditions.
g. Kas dan Setara Kas dan Kas di Bank dan g. Cash and Cash Equivalents and Restricted
Deposito Berjangka yang Dibatasi Cash in Banks and Time Deposits
Penggunaannya
Kas dan setara kas terdiri dari saldo kas dan Cash and cash equivalents consist of cash on
bank serta deposito berjangka yang lainnya hand and in banks and time deposits that are
yang dapat segera dikonversikan menjadi kas readily convertible to known amounts of cash
dalam jumlah yang dapat ditentukan dan and are subject to an insignificant risk of
memiliki risiko perubahan nilai yang tidak changes in value.
signifikan.
-298
26 -
Page 323
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
g. Kas dan Setara Kas dan Kas di Bank dan g. Cash and Cash Equivalents and Restricted
Deposito Berjangka yang Dibatasi Cash in Banks and Time Deposits
Penggunaannya (lanjutan) (continued)
Rekening bank dan deposito berjangka yang Cash in banks and time deposits which is
dibatasi penggunaannya sehubungan dengan restricted for use as stipulated under the terms
persyaratan perjanjian pinjaman disajikan of the loan agreement is presented as
sebagai “Kas di bank dan deposito berjangka “Restricted cash in banks and time deposits”
yang dibatasi penggunaannya” pada laporan in the consolidated statements of financial
posisi keuangan konsolidasian (Catatan 6). position (Note 6).
Untuk tujuan laporan arus kas konsolidasian, For purposes of consolidated statements of
kas dan setara kas terdiri dari kas dan setara cash flows, cash and cash equivalents consist
kas dan kas di bank dan deposito berjangka of cash and cash equivalents and restricted
yang dibatasi penggunaannya. cash in banks and time deposits.
h. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi h. Transactions with Related Parties
Pihak-pihak berelasi adalah orang atau entitas A related parties is a person or entity that is
yang terkait dengan Grup: related to the Group:
a. Orang atau anggota keluarga dekatnya a. A person or a close member of that
yang mempunyai relasi dengan Grup jika person's family is related to the Group if
orang tersebut: that person:
(i) memiliki pengendalian atau (i) has control or joint control over
pengendalian bersama atas Grup; the Group;
(ii) memiliki pengaruh signifikan atas (ii) has significant influence over
Grup; atau the Group; or
(iii) personil manajemen kunci Grup atau (iii) is a member of the key management
entitas induk Grup. personnel of the Group or of a parent
of the Group.
b. Suatu entitas berelasi dengan Grup jika b. An entity is related to the Group if any of
memenuhi salah satu hal berikut: the following conditions applies:
(i) entitas dan Grup adalah anggota dari (i) the entity and the Group are members
kelompok usaha yang sama (artinya of the same group (which means that
entitas induk, entitas anak, dan entitas each parent, subsidiary, and fellow
anak berikutnya saling berelasi dengan subsidiary is related to the others).
entitas lainnya).
(ii) satu entitas adalah entitas asosiasi (ii) one entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of
bersama yang merupakan anggota a member of a group of which the
suatu kelompok usaha, yang mana other entity is a member).
entitas lain tersebut adalah
anggotanya).
(iii) kedua entitas tersebut adalah ventura (iii) both entities are joint ventures of
bersama dari pihak ketiga yang sama. the same third party.
(iv) satu entitas adalah ventura bersama (iv) one entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang lain entity and the other entity is
adalah entitas asosiasi dari entitas an associate of the third entity.
ketiga.
(v) entitas tersebut adalah suatu program (v) the entity is a post-employment
imbalan pasca kerja untuk imbalan defined benefit plan for the benefit of
kerja dari salah satu entitas pelapor employees of either the reporting
atau entitas yang terkait dengan Grup. entity or an entity related to
the Group.
(vi) entitas yang dikendalikan atau (vi) the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang yang controlled by a person identified in a).
diidentifikasi dalam huruf a).
-299
27 -
Page 324
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
h. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi h. Transactions with Related Parties
(lanjutan) (continued)
(vii) orang yang diidentifikasi dalam huruf (vii) a person identified in a) (i) has
a) (i) memiliki pengaruh signifikan atas significant influence over the entity or
entitas atau merupakan personil is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau entitas personnel of the entity (or of a parent
induk dari entitas). of the entity).
(viii) entitas, atau anggota dari kelompok (viii) the entity, or any member of a group
yang mana entitas merupakan bagian of which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to
jasa personil manajemen kunci kepada the Group or to the parent of
Grup atau kepada entitas induk dari the Group.
Grup.
Seluruh transaksi dan saldo dengan pihak- All significant transactions and balances with
pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas related parties are disclosed in the relevant
laporan keuangan konsolidasian. notes to the consolidated financial statements
herein.
i. Persediaan i. Inventory
Persediaan diukur berdasarkan biaya atau nilai Inventory is measured at the lower of cost or
realisasi neto, mana yang lebih rendah. Biaya net realizable value. Cost is determined using
perolehan ditentukan dengan menggunakan the weighted-average method. Allowance for
metode rata-rata tertimbang. Penyisihan untuk decline in the value of the inventory is provided
penurunan nilai persediaan ditetapkan untuk to reduce the carrying value of inventory to its
mengurangi nilai tercatat persediaan ke nilai net realizable value.
realisasi neto.
Penyisihan persediaan usang dilakukan atas Allowance for inventory obsolescence is
dasar hasil penelaahan secara periodik provided based on the periodic review of the
terhadap kondisi persediaan. condition of inventory.
j. Beban Dibayar Dimuka j. Prepaid Expenses
Beban dibayar dimuka diamortisasi sesuai Prepaid expenses are amortized over their
masa manfaat dengan menggunakan metode beneficial periods using the straight-line
garis lurus. method.
Biaya pemugaran (docking) kapal dikapitalisasi Vessel dry docking costs are capitalized when
pada saat terjadinya dan diamortisasi dengan incurred and are amortized on a straight-line
metode garis lurus sampai dengan biaya method over the period to the next dry
pemugaran kapal berikutnya atas kapal docking, and is shown as part of “Other non-
tersebut, dan disajikan sebagai bagian dari current assets” in the consolidated statements
“Aset tidak lancar lainnya” pada laporan posisi of financial position.
keuangan konsolidasian.
k. Aset Tetap k. Fixed Assets
Grup memilih model biaya sebagai kebijakan The Group has chosen the cost model as
akuntansi pengukuran aset tetap. a measurement of its fixed assets accounting
policy.
Tanah dinyatakan sebesar biaya perolehan Land is stated at cost and not amortized.
dan tidak diamortisasi.
-300
28 -
Page 325
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
k. Aset Tetap (lanjutan) k. Fixed Assets (continued)
Setelah penerapan PSAK No. 116, Grup Upon adoption of PSAK No. 116, the Group
menganalisa fakta dan keadaan untuk masing- analyzes the facts and circumstances for each
masing jenis hak atas tanah dalam type of land rights in determining the
menentukan akuntansi untuk masing-masing accounting for each of these land rights so that
hak atas tanah tersebut sehingga dapat it can accurately represent an underlying
merepresentasikan dengan tepat suatu economic event or transaction. If the land
kejadian atau transaksi ekonomik yang rights do not transfer control of the underlying
mendasarinya. Jika hak atas tanah tersebut assets to the Group, but gives the rights to use
tidak mengalihkan pengendalian atas aset the underlying assets, the Group applies the
pendasar kepada Grup, melainkan accounting treatment of these transactions as
mengalihkan hak untuk menggunakan aset leases under PSAK No. 116, “Leases”. If land
pendasar, Grup menerapkan perlakuan rights are substantially similar to land
akuntansi atas transaksi tersebut sebagai sewa purchases, the Group applies PSAK No. 216,
berdasarkan PSAK No. 116, “Sewa”. Jika hak “Property, plant and equipment”.
atas tanah secara substansi menyerupai
pembelian tanah, maka Grup menerapkan
PSAK No. 216, “Aset tetap”.
Aset tetap, kecuali tanah, dinyatakan sebesar Fixed assets, except for land, are stated at
harga perolehan dikurangi akumulasi cost less accumulated depreciation and
penyusutan dan rugi penurunan nilai, jika ada. impairment losses, if any. Such cost includes
Biaya perolehan termasuk biaya penggantian the cost of replacing part of the fixed assets
bagian aset tetap saat biaya tersebut terjadi, when that cost is incurred, if the recognition
jika memenuhi kriteria pengakuan. criteria are met.
Selanjutnya, pada saat inspeksi yang signifikan Likewise, when a major inspection is
dilakukan, biaya inspeksi itu diakui ke dalam performed, its cost is recognized in the
jumlah nilai tercatat (“carrying amount”) aset carrying amount of the fixed assets as a
tetap sebagai suatu penggantian jika replacement if the recognition criteria are
memenuhi kriteria pengakuan. Semua biaya satisfied. All other repairs and maintenance
pemeliharaan dan perbaikan yang tidak costs that do not meet the recognition criteria
memenuhi kriteria pengakuan dibebankan are charged directly in the consolidated
langsung pada laporan laba rugi dan statements of profit or loss and other
penghasilan komprehensif lain konsolidasian comprehensive income as incurred.
pada saat terjadinya.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed using the straight-
metode garis lurus (straight-line method) line method over the estimated useful lives of
berdasarkan estimasi masa manfaat ekonomis the assets as follows:
aset tetap sebagai berikut:
Persentase/
Tahun/Years Percentage
Galangan kapal 30 3,33% Shipyard
Bangunan 20 5,00% Buildings
Kapal 5-30 3,33%-20,00% Vessels
Perlengkapan kapal 4 25,00% Vessel supplies
Mesin 4-16 6,25%-25,00% Machineries
Kendaraan 4-8 12,50%-25,00% Vehicles
Peralatan kantor dan galangan 4-8 12,50%-25,00% Office and shipyard equipment
Peralatan bengkel 8 12,50% Workshop equipment
-301
29 -
Page 326
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
k. Aset Tetap (lanjutan) k. Fixed Assets (continued)
Penyusutan untuk kapal dihitung Depreciation of vessels is computed using
menggunakan nilai residu dari nilai residual value of its original acquisition cost.
perolehannya. Estimasi nilai residu merupakan The estimated residual value of the original
estimasi terbaik manajemen berdasarkan data acquisition cost is based on management's
historis atas laba penjualan kapal yang dimiliki best estimate of the historical data related to
oleh Grup, setelah memperhitungkan biaya- gain on sale of vessels owned by the Group,
biaya yang dikeluarkan agar kapal tersebut after taking into account the costs incurred in
dapat dijual, untuk lebih mencerminkan periode order for the vessels to be ready for sale, to
pengakuan pendapatan dan biaya yang lebih properly reflect the period of recognition of
baik. revenues and expenses.
Nilai residu, masa manfaat dan metode The residual values, useful lives and methods
penyusutan aset ditelaah dan disesuaikan of depreciation are reviewed and adjusted
secara prospektif, apabila diperlukan, pada prospectively, if appropriate, at each financial
setiap akhir tahun buku. year end.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan An item of fixed assets is derecognized upon
pengakuannya pada saat dilepaskan atau saat disposal or when no future economic benefits
tidak ada manfaat ekonomis masa depan are expected from its use or disposal. Any gain
yang diharapkan dari penggunaan atau or loss arising on derecognition of the asset
pelepasannya. Laba atau rugi yang timbul dari (calculated as the difference between the net
penghentian pengakuan aset (dihitung sebagai disposal proceeds and the carrying amount of
selisih antara jumlah neto hasil pelepasan dan the asset) is included in the consolidated profit
nilai tercatat dari aset) dimasukkan dalam laba or loss in the year the asset is derecognized.
rugi konsolidasian pada tahun aset tersebut
dihentikan pengakuannya.
Aset dalam pembangunan dinyatakan sebesar Assets under construction is stated at cost and
biaya perolehan dan disajikan sebagai bagian presented as part of “Fixed Assets” in
dari “Aset Tetap” dalam laporan posisi the consolidated statements of financial
keuangan konsolidasian. Akumulasi biaya position. The accumulated costs will be
perolehan untuk aset dalam pembangunan reclassified to the appropriate fixed asset
akan dipindahkan ke masing-masing aset tetap accounts when the construction is substantially
yang bersangkutan pada saat aset tersebut completed and the constructed asset is ready
selesai dikerjakan dan siap digunakan sesuai for its intended use. Depreciation is charged
dengan tujuannya. Penyusutan dimulai pada from the date the assets are ready for use in
saat aset tersebut siap untuk digunakan sesuai the manner intended by management.
dengan tujuan yang diinginkan manajemen.
l. Aset Takberwujud l. Intangible Asset
Aset takberwujud yang diperoleh secara Intangible assets acquired separately are
terpisah diukur pada saat pengakuan awal measured on initial recognition at cost.
sebesar biaya perolehan. Setelah pengakuan Following initial recognition, intangible asset
awal, aset takberwujud dinyatakan are carried at cost less any accumulated
berdasarkan biaya perolehan dikurangi amortization and any accumulated impairment
akumulasi amortisasi dan akumulasi kerugian losses, if any.
penurunan nilai, jika ada.
Masa manfaat aset takberwujud dinilai baik The useful lives of intangible asset are
terbatas atau tidak terbatas. assessed as either finite or infinite.
Perangkat lunak adalah aset takberwujud yang Software is an intangible asset acquired with
diperoleh dengan masa manfaat yang terbatas a finite useful life and amortized using the
dan diamortisasi dengan menggunakan straight-line method over the estimated useful
metode garis lurus selama taksiran masa lives of 4 (four) years.
manfaat ekonomis 4 (empat) tahun.
-302
30 -
Page 327
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
l. Aset Takberwujud (lanjutan) l. Intangible Asset (continued)
Periode amortisasi dan metode amortisasi The amortization period and the amortization
ditelaah minimum setiap akhir tahun buku. method are reviewed at least at each financial
Perubahan masa manfaat yang diharapkan year end. Changes in the expected useful life
atau pola yang diharapkan dari konsumsi or the expected pattern of consumption of
manfaat ekonomi masa depan dari aset dicatat future economic benefits embodied in
dengan mengubah periode amortisasi atau the asset is accounted for by changing
metode, yang sesuai dan diperlakukan the amortization period or method, as
sebagai perubahan estimasi akuntansi. Beban appropriate and are treated as change in
amortisasi aset takberwujud dengan masa accounting estimates. The amortization
manfaat terbatas diakui dalam laporan laba expense on intangible assets with finite lives is
rugi dan penghasilan komprehensif lain recognized in the consolidated statement of
konsolidasian dalam kategori biaya sesuai profit or loss and other comprehensive income
dengan fungsi dari aset takberwujud. in the expense category consistent with
the function of the intangible assets.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian Gain or loss arising from derecognition of an
pengakuan aset takberwujud diukur sebagai intangible asset is measured as the difference
perbedaan antara jumlah neto hasil pelepasan between the net disposal proceeds and
dan nilai tercatat aset dan diakui dalam the carrying amount of the asset and is
laporan laba rugi dan penghasilan recognized in the consolidated statements of
komprehensif lain konsolidasian pada saat profit or loss and other comprehensive income
aset tersebut dihentikan pengakuannya. when the asset is derecognized.
m. Sewa m. Leases
Grup sebagai lessee The Group as lessee
Pada tanggal permulaan kontrak, Grup menilai At the inception of a contract, the Group
apakah kontrak merupakan, atau assesses whether the contract is, or contains,
mengandung, sewa. Suatu kontrak merupakan a lease. A contract is or contains a lease if
atau mengandung sewa jika kontrak tersebut the contract conveys the right to control
memberikan hak untuk mengendalikan the use of an identified asset for a period of
penggunaan aset identifikasian selama suatu time in exchange for consideration.
jangka waktu untuk dipertukarkan dengan
imbalan.
Untuk menilai apakah kontrak memberikan hak To assess whether a contract conveys the right
untuk mengendalikan penggunaan aset to control the use of an identified asset,
identifikasian, Grup harus menilai apakah: the Group shall assess whether:
- Kontrak melibatkan penggunaan suatu aset - The contract involves the use of an
identifikasian - ini dapat ditentukan secara identified asset - this may be specified
eksplisit atau implisit dan secara fisik dapat explicitly or implicitly and should be
dibedakan atau mewakili secara physically distinct or represent
substansial seluruh kapasitas aset yang substantially all the capacity of a physically
secara fisik dapat dibedakan. Jika distinct asset. If the supplier has
pemasok memiliki hak substitusi substantif, the substantive substitution right, then
maka aset tersebut tidak teridentifikasi; the asset is not identified;
- Grup memiliki hak untuk memperoleh - The Group has the right to obtain
secara substansial seluruh manfaat substantially all the economic benefit from
ekonomik dari penggunaan aset selama use of the asset throughout the period of
periode penggunaan; dan use; and
-303
31 -
Page 328
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
m. Sewa (lanjutan) m. Leases (continued)
Grup sebagai lessee (lanjutan) The Group as lessee (continued)
- Grup memiliki hak untuk mengarahkan - The Group has the right to direct the use of
penggunaan aset identifikasian. Grup the identified asset. The Group has this
memiliki hak ini ketika hak pengambilan right when it has decision-making rights
keputusan yang paling relevan untuk that are most relevant to change how and
mengubah bagaimana dan untuk tujuan what purpose the asset is used. In certain
apa aset tersebut digunakan. Dalam circumstances where all the decisions
kondisi tertentu di mana semua keputusan about how and for what purpose the asset
tentang bagaimana dan untuk tujuan apa is used are predetermined, the Group has
aset digunakan telah ditentukan the right to direct the use of the asset if
sebelumnya, Grup memiliki hak untuk either:
mengarahkan penggunaan aset tersebut
jika:
i. Grup memiliki hak untuk i. The Group has the right to operate
mengoperasikan aset; atau the asset; or
ii. Grup mendesain aset dengan cara ii. The Group designed the asset in
menetapkan sebelumnya bagaimana a way that predetermines how and for
dan untuk tujuan apa aset akan what purpose the asset will be used.
digunakan.
Pada tanggal insepsi atau pada saat penilaian At the inception or on reassessment of a
kembali suatu kontrak yang mengandung contract that contains a lease component,
suatu komponen sewa, Grup mengalokasikan the Group allocates the consideration in
imbalan dalam kontrak ke masing-masing the contract to each lease component on the
komponen sewa berdasarkan harga tersendiri basis of their relative stand-alone price.
relatif dari komponen sewa.
Grup mengakui aset hak-guna dan liabilitas The Group recognizes a right-of-use asset and
sewa pada tanggal dimulainya sewa. Aset hak- a lease liability at the lease commencement
guna awalnya diukur pada biaya perolehan, date. The right-of-use asset is initially
yang terdiri dari jumlah pengukuran awal dari measured at cost, which comprise the initial
liabilitas sewa yang disesuaikan dengan amount of the lease liability adjusted for any
pembayaran sewa yang dilakukan pada atau lease payment made at or before
sebelum tanggal permulaan, ditambah dengan the commencement date, plus any initial direct
biaya langsung awal yang dikeluarkan, dan costs incurred and an estimate of costs to
estimasi biaya untuk membongkar dan dismantle and remove the underlying asset or
memindahkan aset pendasar atau untuk to restore the underlying asset or the site on
merestorasi aset pendasar atau lokasi aset which it is located, less any lease incentive
berada, dikurangi insentif sewa yang diterima. received.
Setelah tanggal permulaan, aset hak-guna After commencement date, right-of-use asset
diukur dengan model biaya. Aset hak-guna is measured using cost model. The right-of-use
selanjutnya disusutkan dengan menggunakan asset is subsequently depreciated
metode garis lurus dari tanggal permulaan using the straight-line method from
hingga tanggal yang lebih awal antara akhir the commencement date to the earlier of
masa manfaat aset hak-guna atau akhir masa the end of the useful life of the right-of-use
sewa, sebagai berikut: asset or the end of the lease term, as follows:
Tahun/Years
Tanah 71 Land
Bangunan 3 Building
Selain itu, aset hak-guna secara berkala In addition, the right-of-use asset is periodically
dikurangi dengan kerugian penurunan nilai, reduced by impairment losses, if any, and
jika ada, dan disesuaikan dengan pengukuran adjusted for certain remeasurements of
kembali liabilitas sewa. the lease liability.
-304
32 -
Page 329
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
m. Sewa (lanjutan) m. Leases (continued)
Grup sebagai lessee (lanjutan) The Group as lessee (continued)
Liabilitas sewa awalnya diukur pada nilai kini The lease liability is initially measured at
atas pembayaran sewa yang belum dibayar the present value of the lease payments that
pada tanggal permulaan, didiskontokan are not yet paid at the commencement date,
menggunakan suku bunga implisit dalam sewa discounted using the interest rate implicit in
atau, jika suku bunga tersebut tidak dapat the lease or, if that rate cannot be readily
ditentukan, digunakan suku bunga pinjaman determined, the Group’s incremental
inkremental Grup. Umumnya, Grup borrowing rate. Generally, the Group uses its
menggunakan suku bunga pinjaman incremental borrowing rate as the discount
inkremental sebagai tingkat diskonto. rate.
Liabilitas sewa diukur pada biaya perolehan The lease liability is measured at amortized
diamortisasi menggunakan metode suku cost using the effective interest method. It is
bunga efektif. Liabilitas sewa diukur kembali remeasured when there is a change in future
ketika ada perubahan pembayaran sewa masa lease payments arising from a change in an
depan yang timbul dari perubahan indeks atau index or rate, if there is a change in
suku bunga, jika ada perubahan estimasi Grup the Group’s estimate of the amount expected
atas jumlah yang diperkirakan akan dibayar to be payable under a residual value
dalam jaminan nilai residual, atau jika Grup guarantee, or if the Group changes its
mengubah penilaiannya apakah akan assessment of whether it will exercise a
mengeksekusi opsi beli, perpanjangan atau purchase, extension or termination option.
penghentian.
Ketika liabilitas sewa diukur kembali dengan When the lease liability is remeasured in this
cara ini, penyesuaian terkait dilakukan way, a corresponding adjustment is made to
terhadap jumlah tercatat aset hak-guna, atau the carrying amount of the right-of-use assets,
dicatat dalam laba rugi jika jumlah tercatat aset or is recorded in profit or loss if the carrying
hak-guna telah berkurang menjadi nol. amount of the right-of-use asset has been
reduced to zero.
Pembayaran sewa yang termasuk dalam Lease payments include in the measurement
pengukuran liabilitas sewa meliputi of the lease liability comprise of the following:
pembayaran berikut ini:
• pembayaran tetap termasuk pembayaran • fixed lease payments including
tetap secara-substansi; in-substance fixed payments;
• pembayaran sewa variabel yang • variable lease payments that depend on
bergantung pada indeks atau suku bunga an index or rate, initially measured using
yang pada awalnya diukur dengan the index or rate at the commencement
menggunakan indeks atau suku bunga date;
pada tanggal permulaan;
• jumlah yang diperkirakan akan dibayarkan • amount expected to be payable by
oleh penyewa dalam jaminan nilai the lessee under residual value
residual; guarantee;
• harga eksekusi opsi beli jika Grup cukup • the exercise price under a purchase
pasti untuk mengeksekusi opsi tersebut; option that the Group is reasonably
dan certain to exercise; and
• penalti karena penghentian awal sewa • penalties for early termination of a lease
kecuali jika Grup cukup pasti untuk tidak unless the Group is reasonably certain not
menghentikan lebih awal. to terminate early.
Pembayaran sewa dialokasikan menjadi Each lease payment is allocated between
bagian pokok dan biaya keuangan. Biaya the liability and finance cost. The finance cost
keuangan dibebankan pada laba rugi selama is charged to profit or loss over the lease
periode sewa sehingga menghasilkan tingkat period to produce a constant periodic rate of
suku bunga periodik yang konstan atas saldo interest on the remaining balance of the
liabilitas untuk setiap periode. liability for each period.
-305
33 -
Page 330
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
m. Sewa (lanjutan) m. Leases (continued)
Grup sebagai lessee (lanjutan) The Group as lessee (continued)
“Aset Hak-Guna” dan “Liabilitas Sewa” The “Right-of-Use Assets” and “Lease
disajikan sebagai pos terpisah pada laporan Liabilities” are presented as separate line
posisi keuangan konsolidasian. items in the consolidated statement of financial
position.
Transaksi jual dan sewa-balik Sale and leaseback transaction
Jika Grup (penjual-lessee) mengalihkan aset If the Group (seller-lessee) transfers the asset
kepada entitas lain (pembeli-lessor) dan to another entity (buyer-lessor) and leases
menyewa aset tersebut kembali dari back the asset from buyer-lessor, then both
pembeli/lessor, maka baik penjual-lessee the seller-lessee and buyer-lessor records
maupun pembeli-lessor mencatat kontrak the transfer contract and lease applying
pengalihan dan sewa dengan menerapkan the requirements for determining when
persyaratan penentuan kapan kewajiban the performance obligation under
pelaksanaan berdasarkan PSAK No. 115 telah PSAK No. 115 is satisfied to determine
terpenuhi untuk menentukan apakah whether the transfer of an asset is accounted
pengalihan aset dicatat sebagai penjualan. for as a sale. If the transfer of an asset by
Jika pengalihan aset oleh penjual-lessee tidak the seller-lessee does not satisfy
memenuhi persyaratan dalam PSAK No. 115 the requirements of PSAK No. 115 to be
untuk dicatat sebagai penjualan aset, maka accounted for as a sale of the asset, then
penjual-lessee melanjutkan pengakuan aset the seller-lessee shall continue to recognize
alihan dan mengakui liabilitas keuangan the transferred asset and shall recognize a
sebesar hasil pengalihan. Pembeli-lessor tidak financial liability equal to the transfer proceeds.
mengakui aset alihan dan mengakui aset The buyer-lessor shall not recognize
keuangan sebesar hasil pengalihan. the transferred asset and shall recognize a
financial asset equal to the transfer proceeds.
Sewa jangka-pendek dan sewa aset bernilai- Short-term lease and lease of low-value asset
rendah
Grup memilih untuk tidak mengakui aset hak- The Group has elected not to recognize right-
guna dan liabilitas sewa untuk sewa jangka- of-use assets and lease liabilities for short-
pendek yang memiliki masa sewa 12 bulan term leases that have a lease term of
atau kurang dan sewa atas aset bernilai- 12 months or less and for leases of low-value
rendah. Grup mengakui pembayaran sewa assets. The Group recognizes the leases
terkait dengan sewa ini sebagai beban dengan payments associated with these leases as an
dasar garis lurus selama masa sewa. expense on a straight-line basis over the lease
term.
Grup sebagai lessor The Group as lessor
Ketika Grup bertindak sebagai lessor, Grup When the Group acts as a lessor, it shall
mengklasifikasi masing-masing sewanya baik classify each of its leases as either an
sewa operasi atau sewa pembiayaan. operating lease or a finance lease.
Untuk mengklasifikasi masing-masing sewa, To classify each lease, the Group makes an
Grup membuat penilaian secara keseluruhan overall assessment of whether the lease
atas apakah sewa mengalihkan secara transfer substantially all of the risk and
substansial seluruh risiko dan manfaat yang rewards incidental to ownership of
terkait dengan kepemilikan aset pendasar. Jika the underlying asset. If this the case, than
penilaian membuktikan hal tersebut, maka the lease is classified as finance lease; if not,
sewa diklasifikasikan sebagai sewa then it is an operating lease. As part of this
pembiayaan; jika tidak, maka merupakan sewa assessment, the Group considers certain
operasi. Sebagai bagian dari penilaian ini, indicators such as whether the lease term is
Grup mempertimbangkan beberapa indikator for the major part of the economic life of
seperti apakah masa sewa adalah sebagian the asset.
besar dari umur ekonomik aset.
-306
34 -
Page 331
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
m. Sewa (lanjutan) m. Leases (continued)
Grup sebagai lessor (lanjutan) The Group as lessor (continued)
Pendapatan sewa dari sewa operasi diakui Rental income from operating leases is
sebagai pendapatan dengan dasar garis lurus recognized on a straight-line basis over
selama masa sewa. the term of the relevant lease.
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban n. Revenues and Expenses Recognition
Pendapatan diukur berdasarkan imbalan yang Revenue is measured based on
Grup perkirakan menjadi haknya dalam kontrak the consideration to which the Group expects
dengan pelanggan dan tidak termasuk jumlah to be entitled in a contract with a customer and
yang ditagih atas nama pihak ketiga. excludes amounts collected on behalf of third
parties.
Jasa pelayaran/angkutan laut Shipping/marine transportation services
Grup mengakui pendapatan sewa berdasarkan The Group recognizes time charter revenue on
kontrak waktu (time charter) dengan dasar a straight-line basis over the term of
garis lurus selama masa sewa yang dicakup the relevant lease in accordance with
dalam kontrak charter. the charter contract.
Grup mengakui pendapatan dari jasa The Group recognizes revenue from freight
pengangkutan berdasarkan spot ketika operations based on spot when it transfers
mengalihkan jasa kepada pelanggan. control of service to customer.
Jasa perbaikan kapal Marine ship repair services
Grup mengakui pendapatan dari jasa perbaikan The Group recognizes revenue from marine
kapal ketika mengalihkan jasa kepada ship repair services when it transfers control of
pelanggan. service to customer.
Jasa konstruksi kapal Ship construction services
Grup membangun dan menjual kapal The Group constructs and sells ship/vessels
berdasarkan kontrak jangka panjang dengan under long-term contracts with customers.
pelanggan. Kontrak tersebut disepakati Such contracts are entered into before
sebelum pembangunan kapal dimulai. construction of the ship begins. Under
Berdasarkan syarat kontrak, Grup dibatasi the terms of the contracts, the Group is
secara kontraktual untuk mengalihkan kapal contractually restricted from redirecting
kepada pelanggan lain dan memiliki hak yang the ship to another customer and has an
dapat dipaksakan untuk pembayaran atas enforceable right to payment for work done.
pekerjaan yang telah diselesaikan. Grup The Group expects that control will transfer
mengekspektasi bahwa pengendalian akan over time. Hence, the related revenue will be
dialihkan sepanjang waktu. Dengan demikian, recognized over time until all performance
pendapatan terkait akan diakui sepanjang obligations are completely satisfied.
waktu hingga seluruh kewajiban pelaksanaan
telah terpenuhi.
Grup berhak menagih pelanggan atas The Group becomes entitled to invoice
pembangunan kapal berdasarkan pencapaian customers for construction of ship based on
serangkaian titik pelaksanaan. Pada saat suatu achieving a series of performance-related
titik pelaksanaan tercapai, pelanggan akan milestones. When a particular milestone is
dikirimkan laporan penyelesaian pekerjaan reached, the customer is sent a relevant work
yang terkait dan tagihan untuk pembayaran titik progress statement and an invoice for
pelaksanaan terkait. Grup akan terlebih dahulu the related milestone payment. The Group will
mengakui aset kontrak untuk setiap pekerjaan previously have recognized a contract asset for
yang dilaksanakan. Setiap jumlah yang any work performed. Any amount previously
sebelumnya diakui sebagai aset kontrak recognized as a contract asset is reclassified to
direklasifikasi ke piutang usaha pada saat trade receivables at the point at which it is
ditagihkan ke pelanggan. Jika pembayaran invoiced to the customer. If the milestone
pekerjaan melebihi pendapatan yang diakui payment exceeds the revenue recognized to
pada tanggal tersebut berdasarkan metode date under the cost-based input method then
input berdasarkan biaya, Grup akan mengakui the Group recognizes a contract liability for
liabilitas kontrak atas perbedaan tersebut. the difference.
-307
35 -
Page 332
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
n. Pengakuan Pendapatan dan Beban n. Revenues and Expenses Recognition
(lanjutan) (continued)
Jasa konstruksi kapal (lanjutan) Ship construction services (continued)
Berdasarkan panduan praktis dalam Based on the practical expedient in
PSAK No. 115 untuk komponen pendanaan PSAK No. 115 for the significant financing
signifikan, Grup tidak perlu menyesuaikan component, the Group do not need to adjust
jumlah imbalan yang dijanjikan terhadap the promised amount of the consideration for
dampak komponen pendanaan signifikan jika the effects of significant financing component
Grup memperkirakan, pada insepsi kontrak, in contracts, if the Group expects, at contract
bahwa periode antara ketika Grup mengalihkan inception, that the period between the Group
barang yang dijanjikan kepada pelanggan dan transfers that promised goods to the customer
ketika pelanggan membayar barang atau jasa and when the time the customer pays for
tersebut dalam setahun atau kurang dari the good or service will be one year or less.
setahun.
Pada tanggal pelaporan, pendapatan yang As at reporting dates, revenues earned but not
sudah diakui namun belum ditagihkan dicatat yet billed to customer are recorded as
sebagai “Pendapatan yang Masih Harus “Unbilled Revenues” in the consolidated
Ditagih” pada laporan posisi keuangan statements of financial position.
konsolidasian.
Beban diakui pada saat terjadinya. Expenses are recognized when incurred.
o. Imbalan Kerja o. Employee Benefits
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan Short term employee benefits are employee
kerja yang jatuh tempo dalam jangka waktu benefits which are due for payment within
dua belas bulan setelah akhir periode twelve months after the reporting period and
pelaporan dan diakui pada saat pekerja telah recognized when the employees have
memberikan jasa kerjanya. Kewajiban diakui rendered this related service. Liabilities are
ketika karyawan memberikan jasa kepada recognized when the employee renders
Perusahaan dimana semua perubahan pada services to the Company where all changes in
nilai bawaan dari kewajiban diakui pada laba the carrying amount of the liability are
rugi. recognized in profit or loss.
Imbalan pasca kerja Post-employment benefits
Keuntungan dan kerugian aktuarial yang Actuarial gain and losses arising from
timbul dari penyelesaian dan perubahan experience adjustments and changes in
asumsi aktuaria dibebankan atau dikreditkan actuarial assumptions are charged or
ke ekuitas pada penghasilan komprehensif credited to equity in other comprehensive
lainnya pada periode/tahun di mana terjadinya income in period/year in which they arise.
perubahan tersebut.
Manfaat imbalan pasti Defined benefit plan
Grup mengakui kewajiban imbalan kerja yang The Group recognized unfunded employee
tidak didanai sesuai dengan Peraturan benefits liability in accordance with
Pemerintah No. 35/2021 yang menerapkan Government Regulation No. 35/2021 that
pengaturan Peraturan Pemerintah Pengganti implement the provisions of Government
Undang-Undang (“Perppu”) No. 2/2022 Regulation in Lieu of Law (“Perppu”)
tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja No. 2/2022 on Job Creation. Perppu Cipta
2/2022 telah ditetapkan menjadi Undang- Kerja 2/2022 has been enacted into law on
Undang pada tanggal 31 Maret 2023 March 31, 2023, based on Law No.6 of 2023.
berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023.
- 36 -
308
Page 333
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
o. Imbalan Kerja (lanjutan) o. Employee Benefits (continued)
Manfaat imbalan pasti (lanjutan) Defined benefit plan (continued)
Berdasarkan PSAK No. 219, perhitungan Under PSAK No. 219, the calculation of
estimasi liabilitas imbalan kerja ditentukan estimated employees benefits liability is
dengan menggunakan metode penilaian determined using the “Projected Unit Credit”
aktuaria “Projected Unit Credit”. method.
Pengukuran kembali, terdiri dari keuntungan Remeasurement, comprising actuarial gains
dan kerugian aktuarial, perubahan dampak and losses, the effect of the changes to
batas atas aset (jika ada) dan dari imbal hasil the asset ceiling (if applicable) and the return on
atas aset program (tidak termasuk bunga), plan assets (excluding interest), is reflected
yang tercermin langsung dalam laporan posisi immediately in the consolidated statement of
keuangan konsolidasian yang dibebankan atau financial position with a charge or credit
dikreditkan ke penghasilan komprehensif lain recognized in other comprehensive income in
periode terjadinya untuk mencerminkan nilai the period in which they occur in order for
penuh dari defisit dan surplus program. the net pension asset or liability recognized in
Pengukuran kembali diakui dalam penghasilan the consolidated statement of financial position
komprehensif lain tercermin segera dalam to reflect the full value of the plan deficit and
saldo laba dan tidak akan direklasifikasi ke surplus. Remeasurement recognized in other
laba rugi. comprehensive income is reflected immediately
in retained earnings and will not be reclassified
to profit or loss.
Seluruh biaya jasa lalu diakui pada saat yang All past service costs are recognized at
lebih dulu antara ketika amandemen/ the earlier of when the amendment or
kurtailmen terjadi atau ketika biaya curtailment occurs and when the related
restrukturisasi atau pemutusan hubungan kerja restructuring or termination costs are
diakui. recognized.
Bunga neto dihitung dengan menggunakan Net interest is calculated by applying
tingkat diskonto terhadap liabilitas atau aset the discount rate to the net defined benefit
imbalan pasti neto. Biaya imbalan pasti liability or asset. Defined benefit costs are
dikategorikan sebagai berikut: categorized as follows:
• Biaya jasa (termasuk biaya jasa kini, biaya • Service cost (including current service cost,
jasa lalu serta keuntungan dan kerugian past service cost, as well as gains and
kurtailmen dan penyelesaian) losses on curtailments and settlements)
• Beban atau pendapatan bunga neto • Net interest expense or income
• Pengukuran kembali • Remeasurement
Grup menyajikan dua komponen pertama dari The Group presents the first two components of
biaya imbalan pasti di laba rugi. Keuntungan defined benefit costs in profit or loss.
dan kerugian kurtailmen dicatat sebagai biaya Curtailment gains and losses are accounted for
jasa lalu. as past service costs.
p. Pajak Penghasilan p. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan Income tax expense comprises current and
tangguhan. Beban pajak diakui dalam laporan deferred tax. Income tax expense is recognized
laba rugi kecuali untuk transaksi yang in profit or loss except to the extent that it
berhubungan dengan transaksi diakui diluar relates to items recognized outside profit or
laba atau rugi, baik dalam penghasilan loss, either in other comprehensive income or
komprehensif lain atau langsung pada ekuitas. directly in equity.
- 37 -
309
Page 334
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
p. Pajak Penghasilan (lanjutan) p. Income Tax (continued)
Pajak kini Current tax
Beban pajak kini dihitung dengan Current tax expense is calculated using tax
menggunakan tarif pajak yang berlaku pada rates that have been enacted or substantively
tanggal pelaporan keuangan dan ditetapkan enacted at the end of the reporting period and is
berdasarkan taksiran laba kena pajak tahun provided based on the estimated taxable
berjalan. Manajemen secara periodik income for the year. Management periodically
mengevaluasi posisi yang dilaporkan di Surat evaluates positions taken in tax returns with
Pemberitahuan Tahunan (SPT) sehubungan respect to situations in which applicable tax
dengan situasi di mana aturan pajak yang regulation is subject to interpretation. It
berlaku membutuhkan interpretasi. Jika perlu, establishes provision where appropriate on the
manajemen menentukan provisi berdasarkan basis of amounts expected to be paid to the tax
jumlah yang diharapkan akan dibayar kepada authorities.
otoritas pajak.
Kekurangan atau kelebihan pembayaran pajak Underpayment or overpayment of corporate
penghasilan badan dicatat sebagai bagian dari income tax are presented as part of current
beban pajak kini dalam laporan laba rugi dan income tax expense in the consolidated
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. statement of profit or loss and other
comprehensive income.
Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus Total current tax, which has not been paid shall
diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak be recognized as a liability. If the amount of tax
yang telah dibayar untuk periode berjalan dan that has been paid for the current period and
periode-periode sebelumnya melebihi jumlah prior periods exceeds the amount of tax due for
pajak yang terhutang untuk periode-periode those periods, the difference is recognized as
tersebut, maka selisihnya, diakui sebagai aset. an asset.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui Amendments to tax obligations are recorded
pada saat surat ketetapan pajak diterima. Jika when a tax assessment letter is received. If
Grup mengajukan keberatan, Grup the Group files an appeal, the Group considers
mempertimbangkan apakah besar whether it is probable that a taxation authority
kemungkinan otoritas pajak akan menerima will accept the appeal and reflect its effect on
keberatan tersebut dan merefleksikan the Group’s tax obligations.
dampaknya terhadap liabilitas perpajakan
Grup.
Pajak tangguhan Deferred tax
Pajak tangguhan diukur dengan metode Deferred tax is provided using the liability
liabilitas atas beda waktu pada tanggal method on temporary differences at
pelaporan antara dasar pengenaan pajak the reporting date between the tax bases of
untuk aset dan liabilitas dengan nilai assets and liabilities and their carrying amounts
tercatatnya untuk tujuan pelaporan keuangan. for financial reporting purposes. Deferred tax
Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua liabilities are recognized for all taxable
perbedaan temporer kena pajak dengan temporary differences with certain exceptions.
beberapa pengecualian. Aset pajak tangguhan Deferred tax assets are recognized for
diakui untuk perbedaan temporer yang boleh deductible temporary differences and tax losses
dikurangkan dan rugi fiskal apabila terdapat carry-forward to the extent that it is probable
kemungkinan besar bahwa jumlah laba kena that taxable income will be available in future
pajak pada masa mendatang akan memadai years against which the deductible temporary
untuk mengkompensasi perbedaan temporer differences and tax losses carry-forward can be
dan rugi fiskal. utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas Deferred tax assets and liabilities are
perbedaan temporer kena pajak terkait dengan recognized in respect of taxable temporary
investasi pada entitas anak dan asosiasi, differences associated with investments in
kecuali yang waktu pembalikannya dapat subsidiaries and associates, except where the
dikendalikan dan besar kemungkinan timing of the reversal of the temporary
perbedaan temporer tersebut tidak akan differences can be controlled and it is probable
dibalik di masa depan yang diperkirakan. that the temporary differences will not reverse in
the foreseeable future.
-310
38 -
Page 335
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
p. Pajak Penghasilan (lanjutan) p. Income Tax (continued)
Pajak tangguhan (lanjutan) Deferred tax (continued)
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan dikaji The carrying amount of a deferred tax asset is
ulang pada akhir periode pelaporan, dan reviewed at each reporting date and reduced to
mengurangi jumlah tercatat jika kemungkinan the extent that it is no longer probable that
besar laba kena pajak tidak lagi tersedia dalam sufficient taxable income will be available to
jumlah yang memadai untuk mengkompensasi allow all or part of the benefit of that deferred
sebagian atau seluruh aset pajak tangguhan. tax asset to be utilized. Unrecognized deferred
Aset pajak tangguhan yang belum diakui dinilai tax assets are reassessed at each reporting
kembali pada setiap akhir periode pelaporan date and are recognized to the extent that it has
dan diakui sepanjang kemungkinan besar laba become probable that future taxable income will
kena pajak mendatang akan memungkinkan allow the deferred tax assets to be recovered.
aset pajak tangguhan tersedia untuk
dipulihkan.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are measured
dengan menggunakan tarif pajak yang at the tax rates that are expected to apply to
diharapkan akan berlaku pada tahun saat aset the year when the asset is realized or the
dipulihkan atau liabilitas diselesaikan liability is settled, based on the tax rates and tax
berdasarkan tarif pajak dan peraturan pajak laws that have been enacted or substantively
yang berlaku atau yang telah secara enacted as at the reporting date. Changes in
substansial berlaku pada tanggal pelaporan. the carrying amount of deferred tax assets and
Perubahan nilai tercatat aset dan liabilitas liabilities due to a change in tax rates are
pajak tangguhan yang disebabkan perubahan charged to current year operations, except to
tarif pajak dibebankan pada tahun berjalan, the extent that they relate to items previously
kecuali untuk transaksi-transaksi yang charged or credited to equity.
sebelumnya telah langsung dibebankan atau
dikreditkan ke ekuitas.
q. Pajak Final q. Final Tax
Peraturan perpajakan di Indonesia mengatur Tax regulation in Indonesia determined that
beberapa jenis penghasilan dikenai pajak yang certain taxable income is subject to final tax.
bersifat final. Pajak final dikenakan atas nilai Final tax is applied to the gross value of
bruto transaksi, dan tetap dikenakan walaupun transactions, even when the parties carrying the
atas transaksi tersebut pelaku transaksi transaction recognizing losses.
mengalami kerugian.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Based on the Decision Letters No. 416/
Keuangan Republik Indonesia No. 416/ KMK.04/1996 dated June 14, 1996 of
KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 dan Surat the Ministry of Finance of the Republic of
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. 29/PJ.4/ Indonesia and Circular Letter No. 29/PJ.4/ 1996
1996 tanggal 13 Agustus 1996, pendapatan dated August 13, 1996 of the Directorate
dari jasa pengangkutan dan sewa kapal yang General of Taxes, revenues from freight
diterima Wajib Pajak Dalam Negeri dikenakan operations and charter of vessels are subject to
pajak bersifat final sebesar 1,2% dari final income tax computed at 1.2% of
pendapatan yang diterima Wajib Pajak Dalam the revenues for domestic companies, and
Negeri, serta biaya sehubungan dengan the related costs and expenses are considered
kegiatan di atas tidak dapat dikurangkan untuk non-deductible for income tax purposes.
tujuan perhitungan pajak penghasilan.
Beban pajak tahun berjalan sehubungan Tax expense related to income subject to final
dengan penghasilan yang dikenakan pajak income tax is recognized in proportion to total
penghasilan final diakui secara proporsional income recognized during the current period for
dengan total pendapatan yang diakui pada accounting purposes.
periode berjalan untuk tujuan akuntansi.
-311
39 -
Page 336
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
q. Pajak Final (lanjutan) q. Final Tax (continued)
Selisih lebih (kurang) antara jumlah pajak final The positive (negative) difference between
yang telah dibayar dengan jumlah yang the final tax paid and the amount charged as
dibebankan sebagai beban pajak final pada final tax expense in the consolidated statements
laporan laba rugi dan penghasilan of profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain konsolidasian diakui sebagai income is recognized as prepaid tax (tax
pajak dibayar dimuka (utang pajak). payable).
r. Dividen r. Dividends
Pembagian dividen kepada para pemegang Dividend distribution to the Group’s
saham Grup diakui sebagai liabilitas dalam shareholders is recognized as a liability in
laporan keuangan konsolidasian pada tahun the consolidated financial statements in the year
ketika dividen tersebut disetujui oleh para in which the dividends are approved by
pemegang saham Grup. the Group’s shareholders.
s. Informasi Segmen s. Segment Information
Segmen adalah bagian khusus dari Grup yang A segment is a distinguishable component of
terlibat baik dalam menyediakan produk dan the Group that is engaged either in providing
jasa (segmen usaha), maupun dalam certain products (business segment), or in
menyediakan produk dalam lingkungan providing certain products within a particular
ekonomi tertentu (segmen geografis), yang economic environment (geographical segment),
memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dari which is subject to risk and rewards that are
segmen lainnya. different from those of other segments.
Jumlah setiap unsur segmen dilaporkan The amount of each segment item reported
merupakan ukuran yang dilaporkan kepada shall be the measure reported to the chief
pengambil keputusan operasional untuk tujuan operating decision maker for the purposes of
pengambilan keputusan untuk mengalokasikan making decisions about allocating resources to
sumber daya kepada segmen dan menilai the segment and assessing its performance.
kinerjanya.
Pendapatan, beban, hasil, aset dan liabilitas Segment revenue, expenses, result, assets and
segmen termasuk item-item yang dapat liabilities include items directly attributable to a
diatribusikan langsung kepada suatu segmen segment as well as those that can be allocated
serta hal-hal yang dapat dialokasikan dengan on a reasonable basis to that segment. They
dasar yang sesuai terhadap segmen tersebut. are determined before intra-group balances and
Segmen ditentukan sebelum saldo dan intra-group transactions are eliminated in
transaksi antar Grup dieliminasi sebagai the consolidation process.
bagian dari proses konsolidasi.
t. Penurunan Nilai Aset Non-keuangan t. Impairment of Non-financial Assets
Pada setiap akhir tanggal pelaporan, Grup The Group assesses at each reporting dated
menilai apakah terdapat indikasi suatu aset whether there is an indication that an asset may
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat be impaired. If any such indication exists, or
indikasi tersebut atau pada saat pengujian when annual impairment testing for an asset
penurunan nilai aset (seperti aset takberwujud (i.e., an intangible asset with an indefinite useful
dengan umur manfaat tidak terbatas, aset life, an intangible asset not yet available for use,
takberwujud yang belum dapat digunakan, or goodwill acquired in a business combination)
atau goodwill yang diperoleh dalam suatu is required, the Group makes an estimate of
kombinasi bisnis) diperlukan, maka Grup the asset’s recoverable amount.
membuat estimasi jumlah terpulihkan aset
tersebut.
Berdasarkan penilaian manajemen, tidak ada Based on the evaluation of the management,
kejadian-kejadian atau perubahan-perubahan there are no events or changes in
keadaan yang mengindikasikan penurunan circumstances which may indicate impairment
nilai aset non-keuangan pada tanggal in the value of non-financial assets as at
31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024.
-312
40 -
Page 337
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
u. Laba per Saham Dasar •u. Basic Earnings per Share
Laba per saham dasar dihitung dengan Basic earnings per share amounts are
membagi total laba tahun berjalan yang dapat computed by dividing the total profit for
diatribusikan kepada pemilik entitas induk the year attributable to owners of the parent
dengan jumlah rata-rata tertimbang saham entity by the weighted average number of
biasa yang beredar pada tahun yang ordinary shares outstanding during the year.
bersangkutan.
Perusahaan tidak mempunyai efek berpotensi The Company has no outstanding dilutive
saham biasa yang bersifat dilutif pada tanggal potential ordinary shares as at December 31,
31 Desember 2025 dan 2024, dan oleh 2025 and 2024, and accordingly, no diluted
karenanya, laba per saham dilusian tidak earnings per share is calculated and presented
dihitung dan disajikan pada laporan laba rugi in the consolidated statements of profit or loss
dan penghasilan komprehensif lain and other comprehensive income.
konsolidasian.
v. Transaksi dan Saldo dalam Mata Uang •v. Foreign Currency Transactions and
Asing Balances
Transaksi dalam mata uang asing dicatat Transactions involving foreign currencies are
dalam Dolar AS berdasarkan kurs tengah yang recorded in US Dollar at the middle rates of
berlaku pada saat transaksi dilakukan. Pada exchange prevailing at the time
tanggal laporan posisi keuangan the transactions are made. At consolidated
konsolidasian, aset dan liabilitas moneter statements of financial position date, monetary
dalam mata uang asing dijabarkan ke dalam assets and liabilities denominated in foreign
mata uang Dolar AS berdasarkan kurs pada currencies are translated to US Dollar based
tanggal tersebut. Laba atau rugi kurs yang on the exchange rates at such date.
terjadi, dikreditkan atau dibebankan pada The resulting gain or losses are credited or
usaha tahun berjalan. charged to current operations.
Nilai tukar yang digunakan adalah sebagai • The rates of exchanges used were as follows:
berikut:
2025 2024
1 Rupiah Indonesia (Rp)/AS$1 0,00005959 0,00006187 Indonesian Rupiah 1 (Rp)/USD1
1 Dolar Singapura (SGD)/AS$1 0,77872542 0,73749134 Singapore Dollar 1 (SGD)/USD1
1 Yen Jepang (JPY)/AS$1 0,00641108 0,00633353 Japanese Yen 1 (JPY)/USD1
1 Euro (EUR)/AS$1 1,17705011 1,04265035 Euro 1 (EUR)/USD1
1 Yuan Tiongkok (CNY)/AS$1 0,14305029 0,13699852 Chinese Yuan 1 (CNY)/USD1
1 Poundsterling Inggris (GBP)/AS$1 1,35060035 1,25805037 British Pound 1 (GBP)/USD1
w. Provisi dan Kontinjensi w. Provisions and Contingencies
Provisi diakui jika Grup memiliki kewajiban kini Provisions are recognized when the Group has
(baik bersifat hukum maupun bersifat a present obligation (legal or constructive)
konstruktif) yang akibat peristiwa masa lalu where, as a result of a past event, it is
besar kemungkinannya penyelesaian probable that an outflow of resources
kewajiban tersebut mengakibatkan arus keluar embodying economic benefits will be required
sumber daya yang mengandung manfaat to settle the obligation and a reliable estimate
ekonomi dan estimasi yang andal mengenai can be made of the amount of the obligation.
jumlah kewajiban tersebut dapat dibuat.
Provisi ditelaah pada setiap akhir periode Provisions are reviewed at each end of
pelaporan dan disesuaikan untuk reporting period and adjusted to reflect the
mencerminkan estimasi terbaik yang paling current best estimate. If it is no longer probable
kini. Jika arus keluar sumber daya untuk that an outflow of resources embodying
menyelesaikan kewajiban kemungkinan besar economic benefits will be required to settle the
tidak terjadi, maka provisi dibatalkan. obligation, the provision is reversed.
-313
41 -
Page 338
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
w. Provisi dan Kontinjensi (lanjutan) w. Provisions and Contingencies (continued)
Aset dan liabilitas kontinjensi tidak diakui Contingent assets and liabilities are not
dalam laporan keuangan konsolidasian. recognized in the consolidated financial
Liabilitas kontinjensi diungkapkan dalam statements. Contingent liabilities are disclosed
laporan keuangan konsolidasian, kecuali arus in the consolidated financial statements,
keluar sumber daya yang mengandung unless the possibility of an outflow of resources
manfaat ekonomi kemungkinannya kecil. Aset embodying economic benefits is remote.
kontinjensi diungkapkan dalam laporan Contingent assets are disclosed in
keuangan konsolidasian, jika terdapat the consolidated financial statements where an
kemungkinan besar arus masuk manfaat inflow of economic benefits is probable.
ekonomis akan diperoleh.
x. Standar Akuntansi Baru x. New Accounting Standards
Amendemen dan standar akuntansi baru dan New and amendments on accounting
interpretasi baru yang telah diterbitkan, dan standards and new interpretations issued and
yang berlaku efektif untuk tahun buku yang effective for the financial year beginning on
dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari January 1, 2025 which do not have a material
2025 namun tidak berdampak material impact to the consolidated financial statements
terhadap laporan keuangan konsolidasian of the Group are as follows:
Grup adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK No. 221, “Pengaruh - - Amendment to PSAK No. 221, “Effect of
Perubahan Kurs Valuta Asing”: Changes in Foreign Exchange Rates”:
Kekurangan Ketertukaran; Lack of Exchangeability;
- PSAK No. 117, “Kontrak Asuransi”; - - PSAK No. 117, “Insurance Contract”;
- Amandemen PSAK No. 117, “Kontrak - - Amendment to PSAK No. 117, “Insurance
Asuransi”: Penerapan Awal PSAK No. 117 Contract”: Initial Application of PSAK
dan PSAK No. 109, “Informasi No. 117 and PSAK No. 109, “Comparative
Komparatif”. Information”.
Standar baru, amendemen dan interpretasi New standards, amendments and
yang telah diterbitkan, namun belum berlaku interpretations issued but not yet effective for
efektif untuk tahun buku yang dimulai pada the financial year beginning January 1, 2025
1 Januari 2025 yang mungkin berdampak that may have certain impact on
pada laporan keuangan konsolidasian adalah the consolidated financial statements are as
sebagai berikut: follows:
Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari Effective on or after January 1, 2026:
2026:
- Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen - - Amendments to PSAK No. 109, “Financial
Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Instruments” and PSAK No. 107,
Keuangan - Pengungkapan”: Klasifikasi “Financial Instruments - Disclosures";
dan Pengukuran Instrumen Keuangan; Classification and Measurement of
Financial Instruments;
- Amendemen PSAK No. 109, “Instrumen - - Amendment to PSAK No. 109, “Financial
Keuangan” dan PSAK No. 107, “Instrumen Instruments” and PSAK No. 107,
Keuangan: Pengungkapan” tentang “Financial Instruments: Disclosure” about
Kontrak Yang Mengacu Pada Listrik Contracts Referencing Nature-Dependent
Bergantung Alam; Electricity;
- PSAK No. 338 (Revisi 2025), “Kombinasi - - PSAK No. 338 (Revised 2025), “Business
Bisnis Entitas Sepengendali”. Combinations of Entities Under Common
Control”.
Efektif berlaku pada atau setelah 1 Januari Effective on or after January 1, 2027:
2027:
- PSAK No. 413, “Penurunan Nilai”; - - PSAK No. 413, “Impairment”;
- PSAK No. 118, “Penyajian dan - - PSAK No. 118, “Presentation and
Pengungkapan dalam Laporan Disclosure in Financial Statements”;
Keuangan”;
- PSAK No. 119, “Entitas Anak Tanpa - - PSAK No. 119, “Subsidiaries without
Akuntabilitas Publik: Pengungkapan”. Public Accountability: Disclosures”.
-314
42 -
Page 339
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2. Kebijakan Akuntansi yang Material (lanjutan) 2. Material Accounting Policies (continued)
x. Standar Akuntansi Baru (lanjutan) x. New Accounting Standards (continued)
Sampai dengan tanggal otorisasi laporan As at the date of authorization of these
keuangan konsolidasian, Grup masih consolidated financial statements, the Group is
mempelajari dampak yang mungkin timbul dari still evaluating the potential impact of the
penerapan amendemen PSAK dan standar implementation of the above amendments to
baru tersebut dan dampak dari penerapan PSAKs and new standards and has not yet
amendemen PSAK tersebut pada laporan determined the related effects on
keuangan konsolidasian belum dapat the consolidated financial statements.
ditentukan.
y. Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan y. Events After the Reporting Date
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that provide
memberikan informasi tambahan tentang additional information about the Group’s
posisi Grup pada periode pelaporan (adjusting position at the reporting period (adjusting
events) tercermin dalam laporan keuangan events) are reflected in the consolidated
konsolidasian. financial statements.
Peristiwa setelah periode pelaporan yang Events after the reporting period that are not
tidak memerlukan penyesuaian, jika ada, adjusting events, if any, are disclosed when
diungkapkan ketika material terhadap laporan material to the consolidated financial
keuangan konsolidasian. statements.
z. Klasifikasi Lancar/Jangka Pendek dan z. Current and Non-current Classification
Tidak Lancar/Jangka Panjang
Kelompok usaha menyajikan aset dan The Group presents assets and liabilities in
liabilitas dalam laporan posisi keuangan the consolidated statement of financial position
konsolidasian berdasarkan klasifikasi based on current/non-current classification. An
lancar/tidak lancar. Suatu aset disajikan lancar asset is current when it is:
bila:
i. akan direalisasi, dijual atau dikonsumsi i. expected to be realized or intended to be
dalam siklus operasi normal, sold or consumed in the normal operating
cycle,
ii. untuk diperdagangkan, ii. held primarily for the purpose of trading,
iii. akan direalisasi dalam 12 bulan setelah iii. expected to be realized within 12 months
tanggal pelaporan, atau kas atau setara after the reporting period, or cash or cash
kas kecuali yang dibatasi penggunaannya equivalent unless restricted from being
atau akan digunakan untuk melunasi exchanged or used to settle a liability for
suatu liabilitas dalam paling lambat at least 12 months after the reporting
12 bulan setelah tanggal pelaporan. period.
Seluruh aset lain diklasifikasikan sebagai tidak All other assets are classified as non-current.
lancar.
Suatu liabilitas disajikan sebagai jangka A liability is current when it is:
pendek bila:
i. akan dilunasi dalam siklus operasi i. expected to be settled in the normal
normal, operating cycle,
ii. untuk diperdagangkan, ii. held primarily for the purpose of trading,
iii. akan dilunasi dalam 12 bulan setelah iii. due to be settled within 12 months after
tanggal pelaporan, atau the reporting period, or
iv. tidak ada hak tanpa syarat untuk iv. there is no unconditional right to defer
menangguhkan pelunasannya dalam the settlement of the liability for at least
paling tidak 12 bulan setelah tanggal 12 months after the reporting period.
pelaporan.
Seluruh liabilitas lain diklasifikasikan sebagai All other liabilities are classified as non-current.
jangka panjang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan Deferred tax assets and liabilities are classified
diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan as non-current assets and liabilities.
liabilitas jangka panjang.
-315
43 -
Page 340
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan 3. Use of Significant Judgments, Estimates and
Asumsi Signifikan oleh Manajemen Assumptions by Management
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian Grup The preparation of the Group’s consolidated
mengharuskan manajemen untuk membuat financial statements requires management to make
pertimbangan, estimasi dan asumsi yang judgments, estimates and assumptions that affect
mempengaruhi jumlah yang dilaporkan dari the reported amounts of revenues, expenses,
pendapatan, beban, aset dan liabilitas, dan assets and liabilities, and the disclosure of
pengungkapan atas liabilitas kontinjensi, pada akhir contingent liabilities, at the end of the reporting
periode pelaporan. Ketidakpastian mengenai dates. Uncertainty about these assumptions and
asumsi dan estimasi tersebut dapat mengakibatkan estimates could result in outcomes that require a
penyesuaian material terhadap nilai tercatat pada material adjustment to the carrying amount of
aset dan liabilitas dalam periode pelaporan the asset and liability affected in future periods.
berikutnya.
Pertimbangan Judgments
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh manajemen The following judgments are made by management
dalam rangka penerapan kebijakan akuntansi Grup in the process of applying the Group’s accounting
yang memiliki pengaruh paling signifikan atas policies that have the most significant effects on the
jumlah yang diakui dalam laporan keuangan amounts recognized in the consolidated financial
konsolidasian: statements:
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan Classification of Financial Assets and Liabilities
Grup menetapkan klasifikasi atas aset dan liabilitas The Group determines the classifications of certain
tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas assets and liabilities as financial assets and
keuangan dengan mempertimbangkan definisi financial liabilities by judging if they meet
yang ditetapkan dalam PSAK No. 109 dipenuhi. the definition set forth in PSAK No. 109.
Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas Accordingly, the financial assets and financial
keuangan diakui sesuai dengan kebijakan liabilities are accounted for in accordance with
akuntansi Grup seperti diungkapkan pada the Group’s accounting policies disclosed in
Catatan 2f. Note 2f.
Penentuan Mata Uang Fungsional Determination of Functional Currency
Mata uang fungsional adalah mata uang dari The functional currency is the currency of
lingkungan ekonomi primer dimana Perusahaan the primary economic environment in which
dan Entitas Anak beroperasi. Manajemen the Company and its Subsidiaries operates.
mempertimbangkan mata uang yang paling The management considered the currency that
mempengaruhi pendapatan dan beban dari jasa mainly influences the revenue and cost of
yang diberikan serta mempertimbangkan indikator rendering services and other indicators in
lainnya dalam menentukan mata uang yang paling determining the currency that most faithfully
tepat menggambarkan pengaruh ekonomi dari represent the economic effects of the underlying
transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasari. transactions, events and conditions.
Sewa Leases
Penentuan apakah suatu perjanjian mengandung Determining whether an arrangement is or
unsur sewa membutuhkan pertimbangan yang contains a lease requires careful judgement to
cermat untuk menilai apakah perjanjian tersebut assess whether the arrangement conveys a right to
memberikan hak untuk mendapatkan secara obtain substantially all the economic benefits from
subtansial seluruh manfaat ekonomi dari use of the asset throughout the period of use and
penggunaan aset identifikasian dan hak untuk right to direct the use of the asset, even if the right
mengarahkan penggunaan aset identifikasian, is not explicitly specified in the arrangement.
bahkan jika hak tersebut tidak dijabarkan secara
eksplisit di perjanjian.
Estimasi dan Asumsi Estimates and Assumptions
Asumsi utama masa depan dan sumber utama The key assumptions concerning the future and
estimasi ketidakpastian lain pada tanggal other key sources of estimation uncertainty at
pelaporan yang memiliki risiko signifikan bagi the reporting date that have a significant risk of
penyesuaian yang material terhadap nilai tercatat causing a material adjustment to the carrying
aset dan liabilitas untuk tahun berikutnya amounts of assets and liabilities within the next
diungkapkan di bawah ini. Grup mendasarkan financial year are disclosed below. The Group
asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia based its assumptions and estimates on
pada saat laporan keuangan konsolidasian parameters available when the consolidated
disusun. financial statements were prepared.
- 44 -
316
Page 341
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan 3. Use of Significant Judgments, Estimates and
Asumsi Signifikan oleh Manajemen (lanjutan) Assumptions by Management (continued)
Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Estimates and Assumptions (continued)
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa Existing circumstances and assumptions about
depan mungkin berubah akibat perubahan pasar future developments may change due to market
atau situasi di luar kendali Grup. Perubahan changes or circumstances arising beyond
tersebut dicerminkan dalam asumsi terkait pada the control of the Group. Such changes are
saat terjadinya. reflected in the assumptions when they occur.
Provisi Ekspektasi Kerugian Kredit Piutang Usaha Provision for Expected Credit Losses of Trade
Receivables
Saat mengukur ECL, Grup menggunakan informasi When measuring ECL, the Group uses reasonable
masa depan yang wajar dan dapat didukung, yang and supportable forward-looking information, which
didasarkan pada asumsi untuk pergerakan masa is based on assumptions for the future movement
depan dari berbagai pendorong ekonomi dan of different economic drivers and how these drivers
bagaimana penggerak ini akan saling will affect each other.
mempengaruhi.
Loss given default adalah estimasi kerugian yang Loss given default is an estimate of the loss arising
timbul karena gagal bayar. Perhitungan didasarkan on default. It is based on the difference between
pada perbedaan antara arus kas kontraktual the contractual cash flows due and those that
terutang dan yang diharapkan akan diterima, the lender would expect to receive, taking into
dengan mempertimbangkan arus kas dari agunan account cash flows from collateral and integral
dan peningkatan kredit integral. credit enhancements.
Probability of default merupakan input utama dalam Probability of default constitutes a key input in
mengukur ECL. Probability of default adalah measuring ECL. Probability of default is an
perkiraan kemungkinan gagal bayar selama jangka estimate of the likelihood of default over a given
waktu tertentu, yang penghitungannya mencakup time horizon, the calculation of which includes
data historis, asumsi, dan ekspektasi kondisi masa historical data, assumptions, and expectations of
depan. future conditions.
Informasi mengenai ECL pada piutang usaha Grup The information about the ECLs on the Group’s
diungkapkan dalam Catatan 7. trade receivables is disclosed in Note 7.
Penyisihan Penurunan Nilai Pasar dan Keusangan Allowance for Decline in Market Values and
Persediaan Obsolescence of Inventory
Penyisihan penurunan nilai realisasi neto dan Allowance for decline in net realizable value and
keusangan persediaan diestimasi berdasarkan obsolescence of inventory is estimated based on
fakta dan situasi yang tersedia, termasuk namun the best available facts and circumstances,
tidak terbatas kepada, kondisi fisik persediaan including but not limited to, the inventory own
yang dimiliki, harga jual pasar, estimasi biaya physical conditions, their market selling prices,
penyelesaian dan estimasi biaya yang timbul untuk estimated costs of completion and estimated costs
penjualan. Penyisihan dievaluasi kembali dan to be incurred for their sales. The allowance is re-
disesuaikan jika terdapat tambahan informasi yang evaluated and adjusted as additional information
mempengaruhi jumlah yang diestimasi. Nilai received affects the amount estimated.
tercatat persediaan Grup diungkapkan dalam The carrying amounts of the Group’s inventories
Catatan 8. are disclosed in Note 8.
Imbalan Kerja Employee Benefits
Penentuan kewajiban dan biaya liabilitas imbalan The determination of the Group’s obligations and
kerja Grup bergantung pada pemilihan asumsi cost for employee benefits liabilities is dependent
yang digunakan oleh aktuaris independen dalam on its selection of certain assumptions used by
menghitung jumlah tersebut. Asumsi tersebut the independent actuaries in calculating such
termasuk antara lain, tingkat diskonto, tingkat amounts. Those assumptions include among
kenaikan gaji tahunan, tingkat pengunduran diri others, discount rates, future annual salary
karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur increase, annual employee turn-over rate, disability
pensiun, dan tingkat kematian. Hasil aktual yang rate, retirement age, and mortality rate. Actual
- 45 -
317
Page 342
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan 3. Use of Significant Judgments, Estimates and
Asumsi Signifikan oleh Manajemen (lanjutan) Assumptions by Management (continued)
Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Estimates and Assumptions (continued)
Imbalan Kerja (lanjutan) Employee Benefits (continued)
berbeda dari asumsi yang ditetapkan Grup results that differ from the Group’s assumptions are
langsung diakui dalam laba atau rugi pada saat recognized immediately in the profit or loss as and
terjadinya. Sementara Grup berkeyakinan bahwa when they occurred. While the Group believes that
asumsi tersebut adalah wajar dan sesuai, its assumptions are reasonable and appropriate,
perbedaan signifikan pada hasil aktual atau significant differences in the Group’s actual
perubahan signifikan dalam asumsi yang experiences or significant changes in the Group’s
ditetapkan Grup dapat mempengaruhi secara assumptions may materially affect its estimated
material liabilitas diestimasi atas pensiun dan liabilities for pension and employee benefits and
imbalan kerja dan beban imbalan kerja neto. net employee benefits expense. Further details are
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam disclosed in Note 22.
Catatan 22.
Penyusutan Aset Tetap Depreciation of Fixed Assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan dengan The costs of fixed assets are depreciated on a
menggunakan metode garis lurus berdasarkan straight-line method over their estimated useful
taksiran masa manfaat ekonomisnya. Manajemen lives. Management estimates the useful lives of
mengestimasi masa manfaat ekonomis aset tetap these fixed assets to be within 4 to 30 years.
antara 4 sampai dengan 30 tahun. Ini merupakan These are common life expectancies applied in the
masa manfaat ekonomis yang secara umum industries where the Group conducts its
diharapkan dalam industri dimana Grup businesses.
menjalankan bisnisnya.
Perubahan tingkat pemakaian dan perkembangan Changes in the expected level of usage and
teknologi dapat mempengaruhi masa manfaat technological development could impact
ekonomis dan nilai sisa aset, dan karenanya biaya the economic useful lives and the residual values
penyusutan masa depan mungkin direvisi. of these assets, and therefore future
Penjelasan lebih rinci diungkapkan dalam depreciation charges could be revised. Further
Catatan 2k dan 12. details are disclosed in Notes 2k and 12.
Nilai Wajar Instrumen Keuangan Fair Value of Financial Instruments
Ketika nilai wajar dari aset keuangan dan liabilitas When the fair value of financial assets and financial
keuangan dicatat dalam laporan posisi keuangan liabilities recorded in the consolidated statements
konsolidasian tidak dapat diperoleh dari pasar yang of financial position cannot be derived from active
aktif, maka nilai wajarnya ditentukan menggunakan markets, their fair value are determined using
bukti objektif yang dapat diverifikasi, jumlah verifiable objective evidences, the amount of
perubahan nilai wajar dapat berbeda bila Grup changes in fair values would differ if the Group
menggunakan metodologi penilaian yang berbeda. utilized different valuation methodology. Any
Perubahan nilai wajar aset dan liabilitas keuangan changes in fair values of these financial assets and
tersebut dapat mempengaruhi secara langsung liabilities would affect directly the Group’s
laba atau rugi konsolidasian Grup. Penjelasan lebih consolidated profit or loss. Further details are
rinci diungkapkan dalam Catatan 31. disclosed in Note 31.
Pajak Penghasilan Income Tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgment is involved in determining
menentukan provisi atas pajak penghasilan badan. the provision for corporate income tax. There are
Terdapat transaksi dan perhitungan tertentu yang certain transactions and computation for which
penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti the ultimate tax determination is uncertain during
sepanjang kegiatan usaha normal. Grup mengakui the ordinary course of business. The Group
liabilitas atas pajak penghasilan badan recognizes liabilities for expected corporate income
berdasarkan estimasi apakah akan terdapat tax issues based on estimates of whether additional
tambahan pajak penghasilan badan. corporate income tax will be due.
- 46 -
318
Page 343
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
3. Penggunaan Pertimbangan, Estimasi dan 3. Use of Significant Judgments, Estimates and
Asumsi Signifikan oleh Manajemen (lanjutan) Assumptions by Management (continued)
Estimasi dan Asumsi (lanjutan) Estimates and Assumptions (continued)
Pengukuran dari Progres saat Pendapatan Diakui Measurement of Progress when Revenue is
Sepanjang Waktu Recognized Over Time
Untuk kontrak-kontrak yang melibatkan penjualan For those contracts involving the sale of ship
kapal dalam pengembangan yang memenuhi under development that meet the over time criteria
kriteria pengakuan pendapatan dari waktu ke of revenue recognition, the Group’s performance
waktu, kinerja Grup diukur menggunakan metode is measured using an input method, by reference
input, dengan mengacu pada input menuju to the inputs towards satisfying the performance
pemenuhan kewajiban kinerja relatif terhadap total obligation relative to the total expected inputs to
input yang diharapkan untuk memenuhi kinerja satisfy the performance obligation, i.e.,
kewajiban, yaitu, penyelesaian kapal. Grup the completion of the ship. The Group generally
umumnya menggunakan metode biaya yang uses the costs incurred method as a measure of
dikeluarkan sebagai ukuran kemajuan untuk progress for its contracts because it best depicts
kontraknya karena ini paling menggambarkan the Group’s performance. Under this method of
kinerja Grup. Di bawah metode ini mengukur measuring progress, the extent of progress
kemajuan, tingkat kemajuan menuju penyelesaian towards completion is measured based on
diukur berdasarkan rasio biaya yang dikeluarkan the ratio of costs incurred to date to the total
sampai saat ini terhadap total biaya yang estimated costs at completion of the performance
diperkirakan pada penyelesaian kewajiban kinerja. obligation. When costs are incurred, but do not
Ketika biaya timbul, tetapi tidak berkontribusi pada contribute to the progress in satisfying
kemajuan dalam memenuhi kewajiban kinerja the performance obligation (such as unexpected
(seperti jumlah tak terduga dari bahan yang amounts of wasted materials, labor or other
terbuang, tenaga kerja atau sumber daya lainnya), resources), the Group excludes the effect of those
Grup tidak memasukkan efek dari biaya tersebut. costs. Also, the Group adjusts the input method
Selain itu, Grup menyesuaikan metode input untuk for any cost incurred that are not proportionate
setiap biaya yang timbul yang tidak sebanding to the Group’s progress in satisfying
dengan kemajuan Grup dalam memenuhi the performance obligation.
kewajiban kinerja.
Estimasi suku bunga pinjaman inkremental untuk Estimating the incremental borrowing rate for
Sewa Leases
Suku bunga pinjaman inkremental (“IBR”) adalah The incremental borrowing rate (“IBR”) is the rate
tingkat bunga yang dikenakan untuk meminjam of interest beared for the funds necessary to
dana yang diperlukan untuk memperoleh aset obtain an asset of a similar value to the right-of-
dengan nilai yang sama dengan aset hak guna use asset in a similar economic environment, term
dalam lingkungan ekonomi, jangka waktu pinjaman and collateral. The Group uses IBR to measure its
dan jaminan yang sama. Grup menggunakan IBR lease liabilities using observable inputs (such as
untuk mengukur liabilitas sewa dengan market interest rates).
menggunakan input yang dapat diamati (seperti
suku bunga pasar).
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (SOKL) PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (SOKL)
Berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., Based on Notarial Deed No. 20 of Meissie
No. 20 tanggal 15 Desember 2010, PT Sukses Pholuan, S.H., dated December 15, 2010,
Osean Khatulistiwa Line, Entitas Anak, PT Sukses Osean Khatulistiwa Line, a Subsidiary,
meningkatkan modal dasarnya dari increased the authorized capital from
Rp25.000.000.000 menjadi Rp200.000.000.000 Rp25,000,000,000 to Rp200,000,000,000 and
serta meningkatkan modal ditempatkan dan disetor increased the issued and paid capital from
dari Rp20.000.000.000 menjadi Rp70.000.000.000. Rp20,000,000,000 to Rp70,000,000,000.
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor The increase in issued and paid capital of
sebesar Rp50.000.000.000 dilakukan dengan Rp50,000,000,000 was made through cash
setoran tunai dari Perusahaan, sehingga payment from the Company, therefore,
kepemilikan Perusahaan di SOKL menjadi sebesar the Company’s ownership in SOKL became
71,43%. Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah 71.43%. The amendment to the Articles of
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Association was approved by the Minister of Law
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat and Human Rights of the Republic of Indonesia as
Keputusan No. AHU-02617.AH.01.02 Tahun 2011 stated in Decree No. AHU-02617.AH.01.02
tanggal 18 Januari 2011. Tahun 2011 dated January 18, 2011.
- 47 -
319
Page 344
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (SOKL) PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (SOKL)
(lanjutan) (continued)
Sehubungan dengan akuisisi SOKL pada tahun In relation to the acquisition of SOKL in 2010,
2010, transaksi akuisisi ini dicatat sebagai the acquisition transactions were considered
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. as restructuring transaction between entities
Dengan demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, under common control. In accordance with
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, PSAK No. 338, “Accounting for Restructuring
akuisisi ini diperlakukan dengan metode penyatuan Transactions of Entities Under Common Control”,
kepemilikan dan selisih antara harga perolehan the acquisition was thus treated under the pooling
dengan porsi nilai aset bersih SOKL yang diperoleh of interest method and the difference between
sebesar AS$21.615.527 dicatat sebagai bagian the cost and the portion of SOKL’s net asset value
dari akun “Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi acquired amounting to USD21,615,527 was
Entitas Sepengendali” dan disajikan sebagai recorded as part of “Difference in Value from
bagian dari “Tambahan modal disetor” pada Restructuring Transactions of Entities Under
laporan posisi keuangan konsolidasian. Common Control” account and presented as
part of the “Additional paid-in capital” in
the consolidated statements of financial position.
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 93 Based on Notarial Deed No. 93 of Yulia, S.H.,
tanggal 18 Desember 2012, SOKL meningkatkan dated December 18, 2012 SOKL increased
modal dasarnya dari Rp200.000.000.000 menjadi the authorized capital from Rp200,000,000,000 to
Rp680.000.000.000 serta meningkatkan modal Rp680,000,000,000 and increased the issued and
ditempatkan dan disetor dari Rp70.000.000.000 paid capital from Rp70,000,000,000 to
menjadi Rp170.000.000.000. Peningkatan Rp170,000,000,000. The increase in issued and
modal ditempatkan dan disetor sebesar paid capital of Rp100,000,000,000 was made
Rp100.000.000.000 dilakukan dengan setoran through cash payment from the Company,
tunai dari Perusahaan, sehingga kepemilikan therefore, the Company’s ownership in SOKL
Perusahaan di SOKL menjadi sebesar 99,80%. became 99.80%. The amendment to the Articles
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui of Association was approved by the Minister of
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Laws and Human Rights of the Republic
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan of Indonesia in its Decision Letter No. AHU-65365.
No. AHU-65365.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal AH.01.02 Tahun 2012 dated December 20, 2012.
20 Desember 2012.
Sehubungan dengan akuisisi SOKL pada tahun In relation to the acquisition of SOKL in 2012,
2012, transaksi akuisisi ini dicatat sebagai the acquisition transactions were considered
transaksi restrukturisasi entitas sepengendali. as restructuring transaction between entities
Dengan demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, under common control. In accordance with
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, PSAK No. 338, “Accounting for Restructuring
akuisisi ini diperlakukan dengan metode penyatuan Transactions of Entities Under Common Control”,
kepemilikan dan selisih antara harga perolehan the acquisition was thus treated under the pooling
dengan porsi nilai aset bersih SOKL sebesar of interest method and the difference between
AS$13.045.788 dicatat sebagai bagian dari akun the cost and the portion of SOKL’s net asset value
“Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas acquired amounting to USD13,045,788 was
Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari recorded as part of “Difference in Value from
“Tambahan modal disetor” pada laporan posisi Restructuring Transactions of Entities Under
keuangan konsolidasian. Common Control” account and presented as
part of the “Additional paid-in capital” in
the consolidated statements of financial position.
-320
48 -
Page 345
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Armada Bumi Pratiwi Lines (ABPL) PT Armada Bumi Pratiwi Lines (ABPL)
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 104 Based on Notarial Deed No. 104 of Yulia, S.H.,
tanggal 19 Desember 2012, PT Armada Bumi dated December 19, 2012, PT Armada Bumi
Pratiwi Lines, Entitas Anak, meningkatkan modal Pratiwi Lines, a Subsidiary, increased
dasarnya dari Rp25.000.000.000 menjadi the authorized capital from Rp25,000,000,000 to
Rp125.000.000.000 serta meningkatkan modal Rp125,000,000,000 and increased the issued and
ditempatkan dan disetor dari Rp21.950.000.000 paid capital from Rp21,950,000,000 to
menjadi Rp31.950.000.000. Peningkatan Rp31,950,000,000. The increase in issued and
modal ditempatkan dan disetor sebesar
paid capital of Rp10,000,000,000 was made
Rp10.000.000.000 dilakukan dengan setoran tunai
dari Perusahaan, sehingga kepemilikan through cash payment from the Company
Perusahaan di ABPL menjadi sebesar 99,91%. therefore, the Company’s ownership in ABPL
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui became 99.91%. The amendment to the Articles of
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Association was approved by the Minister of Laws
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan and Human Rights of the Republic of Indonesia in
No. AHU-65633.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal its Decision Letter No. AHU-65633.AH.01.02
21 Desember 2012. Tahun 2012 dated December 21, 2012.
Sehubungan dengan akuisisi ABPL, transaksi In relation to the acquisition of ABPL,
akuisisi ini dicatat sebagai transaksi restrukturisasi the acquisition transactions were considered
entitas sepengendali. Dengan demikian, sesuai as restructuring transaction between entities
dengan PSAK No. 338, “Akuntansi Restrukturisasi under common control. In accordance with
Entitas Sepengendali”, akuisisi ini diperlakukan PSAK No. 338, “Accounting for Restructuring
dengan metode penyatuan kepemilikan dan selisih Transactions of Entities Under Common Control”,
antara harga perolehan dengan porsi nilai aset the acquisition was thus treated under the pooling
bersih ABPL yang diperoleh sebesar of interest method and the difference between
AS$20.067.784 dicatat sebagai bagian dari akun the cost and the portion of ABPL’s net asset value
“Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas acquired amounting to USD20,067,784 was
Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari recorded as part of “Difference in Value from
“Tambahan modal disetor” pada laporan posisi Restructuring Transactions of Entities Under
keuangan konsolidasian. Common Control” account and presented as part of
the “Additional paid-in capital” in the consolidated
statements of financial position.
Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., Based on Notarial Deed No. 273 of Jimmy Tanal,
M.Kn., No. 273 tanggal 19 Desember 2024, S.H., M.Kn., dated December 19, 2024,
pemegang saham ABPL menyetujui penurunan ABPL’s shareholder approved a decrease to
modal dasar ABPL dari Rp125.000.000.000 the authorized capital of ABPL from
menjadi Rp110.000.000.000 dan modal Rp125,000,000,000 to Rp110,000,000,000 and
ditempatkan dan disetor ABPL dari issued and paid-in capital of ABPL from
Rp31.950.000.000 menjadi Rp27.650.000.000. Rp31,950,000,000 to Rp27,650,000,000.
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor The decrease in issued and fully paid-in capital of
sebesar Rp4.300.000.000 (ekuivalen AS$263.013) Rp4,300,000,000 (equivalent to USD263,013) is
yang sepenuhnya diambil bagian oleh pemegang fully absorbed by the non-controlling shareholder.
saham non-pengendali. Perubahan tersebut The changes was approved by the Minister of
disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Laws and Human Rights of the Republic of
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Indonesia in its Letter No. AHU-0012511.AH.01.02.
No. AHU-0012511.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal TAHUN 2025 dated February 23, 2025.
23 Februari 2025.
Setelah penurunan modal disetor tersebut, After the decrease of the paid-in capital,
kepemilikan Perusahaan di ABPL berubah menjadi the Company’s ownership in ABPL became
sebesar 99,93%. Transaksi ini juga menyebabkan 99.93%. This transaction also resulted to
selisih sebesar (AS$254.472) yang diakui sebagai difference amounting to (USD254,472) which was
bagian dari “Transaksi dengan pihak recorded as part of “Transactions with non-
nonpengendali” dalam laporan posisi keuangan controlling interest” in the consolidated statement
konsolidasian. of financial position.
-321
49 -
Page 346
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Inti Energi Line (IEL) PT Inti Energi Line (IEL)
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 92 Based on Notarial Deed No. 92 of Yulia, S.H.,
tanggal 18 Desember 2012, PT Inti Energi Line, dated December 18, 2012, PT Inti Energi Line, a
Entitas Anak, meningkatkan modal dasarnya dari Subsidiary, increased its authorized capital from
Rp15.000.000.000 menjadi Rp120.000.000.000 Rp15,000,000,000 to Rp120,000,000,000 and
serta meningkatkan modal ditempatkan dan disetor increased its issued and fully paid capital from
dari Rp14.200.000.000 menjadi Rp32.200.000.000. Rp14,200,000,000 to Rp32,200,000,000.
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor The increase in issued and fully paid capital of
sebesar Rp18.000.000.000 dilakukan dengan Rp18,000,000,000 was made through cash
setoran tunai dari Perusahaan, sehingga payment from the Company, therefore,
kepemilikan Perusahaan di IEL menjadi sebesar the Company’s ownership in IEL increased to
55,90% dan kepemilikan SOKL dan pemegang 55.90% and SOKL’s ownership and other
saham lainnya masing-masing turun menjadi shareholders becomes 40.99% and 3.11%,
40,99% dan 3,11%. Perubahan Anggaran Dasar respectively. The Ammendment of the IEL’s Article
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan of Association has been accepted by the Minister
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam of Laws and Human Rights of the Republic of
Surat Keputusan No. AHU-65356.AH.01.02 Tahun Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
2012 tanggal 20 Desember 2012. 65356.AH.01.02 Tahun 2012 dated December 20,
2012.
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 155 Based on Notarial Deed No. 155 of Yulia, S.H.
tanggal 26 Desember 2012, Perusahaan membeli dated December 26, 2012, the Company acquired
penambahan 14.155 saham IEL atau 43,96% dari additional 14,155 of IEL shares or 43.96% of total
jumlah seluruh saham IEL, yang dimiliki oleh IEL shares which were owned by PT Sukses
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line (Entitas Anak), Osean Khatulistiwa Line (Subsidiary), Barli Hasan,
Barli Hasan, Johanes Utomo, Pieters Adyana Johanes Utomo, Pieters Adyana Utomo, Handara
Utomo, Handara Adyana Utomo, dan Adyana Utomo, and Linawaty amounting
Linawaty dengan harga masing-masing to Rp18,975,000,000, Rp409,687,500,
sebesar Rp18.975.000.000, Rp409.687.500, Rp409,687,500, Rp409,687,500, Rp71,875,000
Rp409.687.500, Rp409.687.500, Rp71.875.000 and Rp71,875,000, respectively. The Notification of
dan Rp71.875.000. Pemberitahuan Perubahan the Amendment on IEL’s Data has been accepted
Data IEL telah diterima dan dicatat di dalam and recorded in the database of Legal Entity
database Sistem Administrasi Badan Hukum Administration System of the Ministry of Laws and
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Human Rights of the Republic of Indonesia in its
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-45880 Letter No. AHU-AH.01.10-45880 dated
tanggal 27 Desember 2012. December 27, 2012.
Sehubungan dengan pelepasan saham IEL yang In relation to the disposal of IEL shares owned by
dimiliki oleh SOKL dan pemegang saham lainnya, SOKL and other shareholders, the transactions
transaksi ini dicatat sebagai transaksi were considered as restructuring transaction
restrukturisasi entitas sepengendali. Dengan between entities under common control. In
demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, accordance with PSAK No. 338, “Accounting for
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, Restructuring Transactions of Entities Under
transaksi ini diperlakukan dengan metode Common Control”, the acquisition was treated
penyatuan kepemilikan dan selisih keuntungan under the pooling of interest method and
antara harga beli yang dibayarkan kepada pihak the difference between the purchase price paid and
sepengendali dengan porsi nilai aset bersih IEL the portion of IEL’s net asset value on acquisition
yang dilepaskan pada tanggal akuisisi sebesar date resulted to a difference amounting to
AS$1.433.113 yang terdiri dari AS$1.388.410 atas USD1,433,113 which consists of USD1,388,410
selisih transaksi dengan SOKL dan AS$44.703 from SOKL and USD44,703 from other
atas selisih transaksi dengan pemegang saham shareholders. Consequently, SOKL recorded
lainnya. Transaksi ini juga menyebabkan SOKL the difference amounting to USD1,388,410.
mencatat selisih antara nilai buku investasi dari IEL The net difference from these transactions
dengan harga penjualan sebesar AS$1.388.410. amounting to USD44,703 was recorded as part of
Selisih neto atas transaksi diatas sebesar “Difference in Value from Restructuring
AS$44.703 dicatat sebagai bagian dari akun Transactions of Entities Under Common Control”
“Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas account and presented as part of “Additional paid-
Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari in capital” in the consolidated statements of
“Tambahan modal disetor” pada laporan posisi financial position.
keuangan konsolidasian.
-322
50 -
Page 347
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Inti Energi Line (IEL) (lanjutan) PT Inti Energi Line (IEL) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Doddy Natadihardja, Based on Notarial Deed No. 17 of Doddy
S.H., M.Kn., No 17 tanggal 30 Juni 2014, IEL Natadihardja, S.H., M.Kn., dated June 30, 2014,
meningkatkan modal dasarnya dari IEL increased its authorized capital from
Rp120.000.000.000 menjadi Rp248.000.000.000 Rp120,000,000,000 to Rp248,000,000,000 and
serta meningkatkan modal ditempatkan dan disetor increased its issued and fully paid capital from
dari Rp32.200.000.000 menjadi Rp62.200.000.000. Rp32,200,000,000 to Rp62,200,000,000.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui The amendment has been accepted by the Minister
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam of Laws and Human Rights in its letter
Surat Keputusan No. AHU-04804.40.20.2014 No. AHU-04804.40.20.2014 dated July 1, 2014.
tanggal 1 Juli 2014. Peningkatan modal The increase in issued and fully paid capital of
ditempatkan dan disetor sebesar Rp30,000,000,000 was made through conversion
Rp30.000.000.000 seluruhnya dilakukan dengan of IEL’s payable to the Company, therefore,
konversi utang IEL kepada Perusahaan, sehingga the Company’s ownership in IEL increased to
kepemilikan Perusahaan di IEL menjadi sebesar 99.93% and other shareholders became 0.07%.
99,93% dan kepemilikan pemegang saham lainnya This transaction also resulted to a difference
turun menjadi 0,07%. Transaksi ini juga amounting to USD3,938 which was recognized as
menyebabkan selisih sebesar AS$3.938 yang “Difference in Value from Restructuring
diperlakukan sebagai “Selisih Nilai Transaksi Transactions of Entities Under Common Control”
Restrukturisasi Entitas Sepengendali” dan dicatat and recorded as part of “Additional paid-in capital”
sebagai bagian dari “Tambahan modal disetor” in the consolidated statements of financial position.
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian.
PT Putra Utama Line (PUL) PT Putra Utama Line (PUL)
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 95 Based on Notarial Deed No. 95 of Yulia, S.H.,
tanggal 18 Desember 2012, PT Putra Utama Line, dated December 18, 2012, PT Putra Utama Line,
Entitas Anak, meningkatkan modal dasarnya dari a Subsidiary, increased its authorized capital from
Rp2.000.000.000 menjadi Rp64.000.000.000 serta Rp2,000,000,000 to Rp64,000,000,000 and
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari increased its issued and fully paid capital from
Rp1.000.000.000 menjadi Rp16.000.000.000. Rp1,000,000,000 to Rp16,000,000,000.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui The amendment of the Article of Association was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam approved by the Minister of Law and Human Rights
Surat Keputusan No. AHU-65366.AH.01.02 Tahun in its letter No. AHU-65366.AH.01.02 Tahun 2012
2012 tanggal 20 Desember 2012. Peningkatan dated December 20, 2012. The increase in issued
modal ditempatkan dan disetor sebesar and fully paid capital of Rp15,000,000,000 was
Rp15.000.000.000 dilakukan dengan setoran tunai made through cash payment from the Company,
dari Perusahaan, sehingga kepemilikan resulting to 99.93% ownership in PUL.
Perusahaan di PUL menjadi sebesar 99,93%.
Transaksi ini dicatat sebagai transaksi The transaction was considered as restructuring
restrukturisasi entitas sepengendali. Dengan transaction between entities under common
demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, control. In accordance with PSAK No. 338,
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, “Accounting for Restructuring Transactions of
transaksi ini diperlakukan dengan metode Entities Under Common Control”, the transaction
penyatuan kepemilikan dan selisih keuntungan was thus treated under the pooling of interest
antara setoran modal yang dibayarkan dengan method and the difference between the capital paid
porsi nilai asset bersih pada tanggal transaksi, with the portion of net asset value on transaction
sebesar AS$8.028.080 dicatat sebagai bagian dari date, amounting to USD8,028,080 and recorded as
akun “Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas part of “Difference in Value from Restructuring
Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari Transactions of Entities Under Common Control”
“Tambahan modal disetor” pada laporan posisi account which was presented as part of “Additional
keuangan konsolidasian. paid-in capital” in the consolidated statements of
financial position.
-323
51 -
Page 348
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Putra Utama Line (PUL) (lanjutan) PT Putra Utama Line (PUL) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Doddy Natadihardja, Based on Notarial Deed No. 20 of Doddy
S.H., M.Kn., No. 20 tanggal 30 Juni 2014, PUL Natadihardja, S.H., M.Kn., dated June 30, 2014,
meningkatkan modal dasarnya dari PUL increased its authorized capital from
Rp64.000.000.000 menjadi Rp304.000.000.000 Rp64,000,000,000 to Rp304,000,000,000
serta meningkatkan modal ditempatkan dan disetor and increased its issued and fully paid capital
dari Rp16.000.000.000 menjadi Rp76.000.000.000. from Rp16,000,000,000 to Rp76,000,000,000.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui The amendment of the Articles of Association was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam approved by the Minister of Law and Human Rights
Surat Keputusan No. AHU-04801.40.20.2014 in its letter No. AHU-04801.40.20.2014 dated
tanggal 1 Juli 2014. July 1, 2014.
Peningkatan modal ditempatkan dan disetor The increase in issued and fully paid capital of
sebesar Rp60.000.000.000 seluruhnya dilakukan Rp60,000,000,000 was made through conversion
dengan konversi utang PUL kepada Perusahaan, of PUL’s payable to the Company, therefore,
sehingga kepemilikan Perusahaan di PUL menjadi the Company’s ownership in PUL increased to
sebesar 99,9867% dan kepemilikan pemegang 99.9867% and other shareholders became
saham lainnya turun menjadi 0,0133%. Transaksi 0.0133%. This transaction also resulted to a
ini juga menyebabkan selisih sebesar AS$5.621 difference amounting to USD5,621 which was
yang diperlakukan sebagai “Selisih Nilai Transaksi recognized as “Difference in Value from
Restrukturisasi Entitas Sepengendali” dan dicatat Restructuring Transactions of Entities Under
sebagai bagian dari “Tambahan modal disetor” Common Control” and recorded as part of
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. “Additional paid-in capital” in the consolidated
statements of financial position.
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on Notarial Deed No. 11 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 11 tanggal 18 Mei 2022, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated May 18, 2022,
Perusahaan mengakuisisi saham PUL yang dimiliki the Company acquired PUL’ shares from Handara
oleh Handara Adyana Utomo, pemegang saham Adyana Utomo, non-controlling shareholders of
nonpengendali sebanyak 50 saham dengan nilai PUL with 50 shares and transaction amount of
transaksi sebesar Rp50.000.000 (ekuivalen Rp50,000,000 (equivalent to USD3,433) which
AS$3.433) sehingga menyebabkan terjadinya resulted in change in the proportion of
perubahan proporsi kepemilikan Perusahaan dan the Company’s ownership and non-controlling
kepentingan nonpengendali. Setelah transaksi interests. After the acquisition transactions,
akuisisi tersebut, kepemilikan Perusahaan di PUL the Company’s ownership in PUL increased to
meningkat menjadi 99,9873%. Transaksi ini 99.9873%. This transaction was considered as an
dianggap sebagai transaksi ekuitas dengan equity transaction with the non-controlling interests.
kepentingan nonpengendali. Selisih antara jumlah The difference between the carrying amount of
tercatat kepentingan nonpengendali yang dijual non-controlling interests sold and the acquisition
dengan nilai akuisisi oleh Perusahaan sebesar price by the Company amounting to (USD3,204)
(AS$3.204) dicatat sebagai bagian dari “Transaksi was recorded as part of “Transactions with non-
dengan pihak nonpengendali” pada laporan posisi controlling interest” in the consolidated statements
keuangan konsolidasian. of financial position.
PT Armada Maritime Offshore (AMO) PT Armada Maritime Offshore (AMO)
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 115 Based on Notarial Deed No. 115 of Yulia, S.H.,
tanggal 20 Desember 2012, Perusahaan membeli dated December 20, 2012, the Company acquired
49.900 saham AMO atau 99,80% dari jumlah 49,900 of AMO shares or 99.80% of total AMO
seluruh saham AMO, yang dimiliki oleh Barli shares which were owned by Barli Hasan, Handara
Hasan, Handara Adyana Utomo, Pieters Adyana Adyana Utomo, Pieters Adyana Utomo and
Utomo, dan Johanes Utomo dengan harga masing- Johanes Utomo each amounted to Rp124,750,000.
masing sebesar Rp124.750.000. Pemberitahuan The Notification of the amendment of AMO’s Data
Perubahan Data AMO telah diterima dan dicatat di has been accepted and recorded in the Legal
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Entity Administration System database of
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia the Ministry of Law and Human Rights Republic of
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.10-45498 Indonesia in its letter No. AHU-AH.01.10-45498
tanggal 21 Desember 2012. dated December 21, 2012.
-324
52 -
Page 349
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Armada Maritime Offshore (AMO) (lanjutan) PT Armada Maritime Offshore (AMO)
(continued)
Transaksi akuisisi ini dicatat sebagai transaksi The acquisition transaction was considered
restrukturisasi entitas sepengendali. Dengan as restructuring transaction between entities
demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, under common control. In accordance with
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, PSAK No. 338, “Accounting for Restructuring
akuisisi ini diperlakukan dengan metode penyatuan Transactions of Entities Under Common Control”,
kepemilikan dan selisih keuntungan antara harga the acquisition was treated under the pooling of
beli dengan porsi nilai aset bersih AMO pada interest method and the difference between
tanggal akuisisi sebesar AS$543.240 dicatat the purchase price and the portion of AMO’s net
sebagai bagian dari akun “Selisih Nilai Transaksi asset value on acquisition date resulted to a gain
Restrukturisasi Entitas Sepengendali” dan disajikan amounting to USD543,240 was recorded as part of
sebagai bagian dari “Tambahan modal disetor” “Difference in Value from Restructuring
pada laporan posisi keuangan konsolidasian. Transactions of Entities Under Common Control”
account which was presented as part of “Additional
paid-in capital” in the consolidated statements of
financial position.
Berdasarkan Akta Notaris Doddy Natadihardja, Based on Notarial Deed No. 18 of Doddy
S.H., M.Kn., No 18 tanggal 30 Juni 2014, AMO Natadihardja, S.H., M.Kn., dated June 30, 2014,
meningkatkan modal dasarnya dari AMO increased its authorized capital from
Rp1.000.000.000 menjadi Rp26.000.000.000 serta Rp1,000,000,000 to Rp26,000,000,000 and
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari increased its issued and fully paid capital from
Rp500.000.000 menjadi Rp6.500.000.000. Rp500,000,000 to Rp6,500,000,000.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui The amendment of the Articles of Association was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam approved by the Minister of Law and Human Rights
Surat Keputusan No. AHU-04803.40.20.2014 in its decision letter No. AHU-04803.40.20.2014
tanggal 01 Juli 2014. Peningkatan modal dated July 1, 2014. The increase in issued and fully
ditempatkan dan disetor sebesar Rp6.000.000.000 paid capital of Rp6,000,000,000 was made through
seluruhnya dilakukan dengan konversi utang AMO conversion of AMO’s payable to the Company,
kepada Perusahaan, sehingga kepemilikan therefore, the Company’s ownership in AMO
Perusahaan di AMO menjadi sebesar 99,9846% increased to 99.9846% and other shareholders
dan kepemilikan pemegang saham lainnya turun became 0.0154%. This transaction also resulted to
menjadi 0,0154%. Transaksi ini juga menyebabkan a difference amounting to USD14,838 which was
selisih sebesar AS$14.838 yang diperlakukan recognized as “Difference in Value from
sebagai “Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Restructuring Transactions of Entities Under
Entitas Sepengendali” dan dicatat sebagai bagian Common Control” and recorded as part of
dari “Tambahan modal disetor” dalam laporan “Additional paid-in capital” in the consolidated
posisi keuangan konsolidasian. statements of financial position.
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on Notarial Deed No. 7 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 7 tanggal 18 Mei 2022, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated May 18, 2022,
Perusahaan mengakuisisi saham AMO yang the Company acquired AMO’ shares from Handara
dimiliki oleh Handara Adyana Utomo, pemegang Adyana Utomo, non-controlling shareholders of
saham nonpengendali sebanyak 25 saham dengan AMO with 25 shares and transaction amount of
nilai transaksi sebesar Rp250.000 (ekuivalen Rp250,000 (equivalent to USD17) which resulted in
AS$17) sehingga menyebabkan terjadinya change in the proportion of the Company’s
perubahan proporsi kepemilikan Perusahaan dan ownership and non-controlling interests. After
kepentingan nonpengendali. Setelah transaksi the acquisition transactions, the Company’s
akuisisi tersebut, kepemilikan Perusahaan di AMO ownership in AMO increased to 99.9885%. This
meningkat menjadi 99,9885%. Transaksi ini transaction was considered as an equity
dianggap sebagai transaksi ekuitas dengan transaction with the non-controlling interests.
kepentingan nonpengendali. Selisih antara jumlah The difference between the carrying amount of
tercatat kepentingan nonpengendali yang dijual non-controlling interests sold and the acquisition
dengan nilai akuisisi oleh Perusahaan sebesar price by the Company amounting to USD1,508 was
AS$1.508 dicatat sebagai bagian dari “Transaksi recorded as part of “Transactions with non-
dengan pihak nonpengendali” pada laporan posisi controlling interest” in the consolidated statements
keuangan konsolidasian. of financial position.
-325
53 -
Page 350
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Sukses Maritime Line (SML) PT Sukses Maritime Line (SML)
PT Sukses Maritime Line (SML) didirikan di Jakarta PT Sukses Maritime Line (SML) was established in
berdasarkan Akta Notaris Irma Bonita, S.H., No. 45 Jakarta based on the Notarial Deed No. 45 of Irma
tanggal 21 Januari 2011. Akta Pendirian ini telah Bonita, S.H., dated January 21, 2011. The Deed of
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Establishment was approved by the Minister of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Laws and Human Rights of the Republic of
Surat Keputusan No. AHU-10221.AH.01.01. Indonesia in its Decision Letter No. AHU-10221.
Tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011 dan telah AH.01.01.Tahun 2011, dated February 28, 2011
diumumkan dalam Tambahan No. 30988 dari and was published in the Supplement No. 30988 of
Lembaran Berita Negara No. 62 tanggal 3 Agustus the State Gazette No. 62 dated August 3, 2012.
2012.
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 153 Based on Notarial Deed No. 153 of Yulia, S.H.,
tanggal 16 Mei 2013, SML mengubah nilai nominal dated May 16, 2013, SML changed nominal value
saham dari Rp1.000.000 per lembar saham per share from Rp1,000,000 per share to
menjadi Rp10.000 per lembar saham. Rp10,000 per share. The Notification of the
Pemberitahuan Perubahan Data SML telah amendment on SML’s Data has been accepted
diterima dan dicatat di dalam database Sistem and recorded in the Legal Entity Administration
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum System database of the Ministry of Law and
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Human Rights Republic of Indonesia No. AHU-
No. AHU-AH.01.10-23618 tanggal 13 Juni 2013. AH.01.10-23618 dated June 13, 2013.
Perusahaan membeli 49.900 saham SML yang The Company acquired 49,900 of SML shares
dimiliki oleh Barli Hasan, Pieters Adyana Utomo, which were owned by Barli Hasan, Pieters Adyana
Johanes Utomo dan Handara Adyana Utomo Utomo, Johanes Utomo and Handara
dengan harga masing-masing sebesar Adyana Utomo amounting to Rp149,750,000,
Rp149.750.000, Rp149.750.000, Rp149.750.000, Rp149,750,000, Rp149,750,000, and
dan Rp49.750.000 (total ekuivalen AS$51.279). Rp49,750,000, respectively (equivalent to a total of
Transaksi akuisisi ini dicatat sebagai transaksi USD51,279). The acquisition transaction was
restrukturisasi entitas sepengendali. Dengan considered as restructuring transaction between
demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, entities under common control. In accordance with
“Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”, akuisisi PSAK No. 338, “Business Combinations of Entities
ini diperlakukan dengan metode penyatuan Under Common Control”, the acquisition was thus
kepemilikan dan selisih keuntungan antara harga treated under the pooling of interest method and
beli dengan porsi nilai aset bersih SML yang the difference between the purchase price and
diperoleh sebesar AS$346 dicatat sebagai bagian the portion of SML’s net asset value acquired
dari akun “Tambahan modal disetor” pada laporan resulted to a gain amounting to USD346 which was
posisi keuangan konsolidasian. recorded as part of “Additional paid-in capital”
account in the consolidated statements of financial
position.
Berdasarkan Akta Notaris Doddy Natadihardja, Based on Notarial Deed No. 21 of Doddy
S.H., M.Kn., No 21 tanggal 30 Juni 2014, SML Natadihardja, S.H., M.Kn., dated June 30, 2014,
meningkatkan modal dasarnya dari SML increased its authorized capital from
Rp1.000.000.000 menjadi Rp98.000.000.000 serta Rp1,000,000,000 to Rp98,000,000,000 and
meningkatkan modal ditempatkan dan disetor dari increased its issued and fully paid capital from
Rp500.000.000 menjadi Rp24.500.000.000. Rp500,000,000 to Rp24,500,000,000.
Perubahan Anggaran Dasar tersebut telah disetujui The Amendment of the Articles of Association was
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam approved by the Ministry of Laws and Human
Surat Keputusan No. AHU-04799.40.20.2014 Rights in its Decision Letter No. AHU-
tanggal 01 Juli 2014. Peningkatan modal 04799.40.20.2014 dated July 1, 2014. The
ditempatkan dan disetor sebesar increase in issued and fully paid capital of
Rp24.000.000.000 seluruhnya dilakukan dengan Rp24,000,000,000 was made through conversion
konversi utang SML kepada Perusahaan, sehingga of SML’s payable to the Company, therefore,
kepemilikan Perusahaan di SML menjadi sebesar the Company’s ownership in SML increased to
99,9959% dan kepemilikan pemegang saham 99.9959% and other shareholders became
lainnya turun menjadi 0,0041%. Transaksi ini juga 0.0041%. This transaction also resulted to a
menyebabkan selisih sebesar AS$4.128 yang difference amounting to USD4,128 which was
diperlakukan sebagai “Selisih Nilai Transaksi recognized as “Difference in Value from
Restrukturisasi Entitas Sepengendali” dan dicatat Restructuring Transactions of Entities Under
sebagai bagian dari “Tambahan modal disetor” Common Control” and recorded as part of
dalam laporan posisi keuangan konsolidasian. “Additional paid-in capital” in the consolidated
statements of financial position.
- 54 -
326
Page 351
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Sukses Maritime Line (SML) (lanjutan) PT Sukses Maritime Line (SML) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on Notarial Deed No. 10 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 10 tanggal 18 Mei 2022, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated May 18, 2022,
Perusahaan mengakuisisi saham SML yang dimiliki the Company acquired SML’ shares from Handara
oleh Handara Adyana Utomo, pemegang saham Adyana Utomo, non-controlling shareholders of
nonpengendali sebanyak 25 saham dengan nilai SML with 25 shares and transaction amount of
transaksi sebesar Rp250.000 (ekuivalen AS$17) Rp250,000 (equivalent to USD17) which resulted in
sehingga menyebabkan terjadinya perubahan change in the proportion of the Company’s
proporsi kepemilikan Perusahaan dan kepentingan ownership and non-controlling interests. After
nonpengendali. Setelah transaksi akuisisi tersebut, the acquisition transactions, the Company’s
kepemilikan Perusahaan di SML meningkat ownership in SML increased to 99.9969%. This
menjadi 99,9969%. Transaksi ini dianggap sebagai transaction was considered as an equity
transaksi ekuitas dengan kepentingan transaction with the non-controlling interests.
nonpengendali. Selisih antara jumlah tercatat The difference between the carrying amount of
kepentingan nonpengendali yang dijual dengan non-controlling interests sold and the acquisition
nilai akuisisi oleh Perusahaan sebesar AS$328 price by the Company amounting to USD328 was
dicatat sebagai bagian dari “Transaksi dengan recorded as part of “Transactions with non-
pihak nonpengendali” pada laporan posisi controlling interest” in the consolidated statements
keuangan konsolidasian. of financial position.
PT Selaras Pratama Utama (SPU) PT Selaras Pratama Utama (SPU)
Berdasarkan Akta Notaris Doddy Natadihardja, Based on the Notarial Deed No. 6 of Doddy
S.H., M.Kn., No. 6 tanggal 9 Oktober 2014, Natadihardja, S.H., M.Kn., dated October 9, 2014,
Perusahaan, Pieters Adyana Utomo dan Barli the Company, Pieters Adyana Utomo and Barli
Hasan mendirikan SPU. Akta Pendirian ini telah Hasan established SPU. The Deed of
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Establishment was approved by the Minister of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Laws and Human Rights of the Republic of
Surat Keputusan No. AHU-29622.40.10.2014 Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
tanggal 15 Oktober 2014. 29622.40.10.2014, dated October 15, 2014.
Kepemilikan Perusahaan pada SPU adalah The Company’s ownership in SPU amounted to
sebesar AS$123.152 atau senilai 99,93% dari total USD123,152 or equivalent to 99.93% from total
modal yang disetor penuh. fully paid shares.
PT Symbio Lintas Energi (SLE) PT Symbio Lintas Energi (SLE)
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Based on Shareholders Decision notarized by
Pemegang Saham Notaris Jose Dima Satria, S.H., Notarial Deed No. 40 of Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., No. 40 tanggal 29 Oktober 2015, PT Sukses M.Kn., dated October 29, 2015, PT Sukses
Maritime Line (SML) membeli sebagian saham SLE Maritime Line (SML) acquired 9,350 SLE shares
yang dimiliki oleh Tuan Teja Kusuma dan Tuan owned by Mr. Teja Kusuma and Mr. Erwin
Erwin Sudarsono (Alm.), sejumlah 9.350 saham Sudarsono (Alm.), with a purchase price equal to
dengan harga beli yang sama dengan nilai nominal the par of value shares amounting to
saham, sebesar Rp9.350.000.000 (setara dengan Rp9,350,000,000 (equivalent to USD689,426).
AS$689.426). Kepemilikan SML di SLE sebesar SML’s ownership in SLE is 85%.
85%.
Akuisisi SLE ini dicatat dengan menggunakan The acquisition of SLE is accounted using
metode akuisisi, dimana harga perolehan the acquisition method, whereby costs are
dialokasikan ke nilai wajar aset teridentifikasi yang allocated to the fair value of identifiable assets
diperoleh dari liabilitas yang diambil alih. acquired and liabilities assumed.
- 55 -
327
Page 352
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Symbio Lintas Energi (SLE) (lanjutan) PT Symbio Lintas Energi (SLE) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Herdardjo, S.H., No. 01 Based on Notarial Deed No. 01 of Herdardjo, S.H.,
tanggal 1 Februari 2016, SLE meningkatkan modal dated February 1, 2016, SLE increased its
dasarnya dari Rp11.000.000.000 menjadi authorized capital from Rp11,000,000,000 to
Rp50.000.000.000 serta meningkatkan modal Rp50,000,000,000 and increased its issued and
ditempatkan dan disetor dari Rp11.000.000.000 fully paid capital from Rp11,000,000,000 to
menjadi Rp12.500.000.000. Perubahan Anggaran Rp12,500,000,000. The Amendment of the Articles
Dasar tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum of Association was approved by the Minister of
dan Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Laws and Human Rights in its Decision Letter
No. AHU-0002271.AH.01.02.Tahun 2016 tanggal No. AHU-0002271.AH.01.02.Tahun 2016 dated
04 Februari 2016. Peningkatan modal ditempatkan February 4, 2016. The increase in issued and fully
dan disetor sebesar Rp1.275.000.000 (setara paid capital of Rp1,275,000,000 (equivalent to
dengan AS$91.839) dilakukan oleh SML. USD91,839) was made by SML. SML’s ownership
Kepemilikan SML di SLE tidak mengalami in SLE remained at 85%.
perubahan yaitu sebesar 85%.
PT Lintas Samudra Maritim (LSM) PT Lintas Samudra Maritim (LSM)
Berdasarkan Akta Notaris Henny, S.H., M.Kn., Based on the Notarial Deed No. 1 of Henny, S.H.,
No. 1 tanggal 8 April 2016, Perusahaan, Barli M.Kn., dated April 8, 2016, the Company, Barli
Hasan, Pieters Adyana Utomo dan Johanes Utomo Hasan, Pieters Adyana Utomo and Johanes Utomo
mendirikan LSM. Akta Pendirian ini telah mendapat established LSM. The Deed of Establishment was
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi approved by the Minister of Laws and Human
Manusia Republik Indonesia dengan Surat Rights of the Republic of Indonesia in its Decision
Keputusan No. AHU-0018474.AH.01.01.Tahun Letter No. AHU-0018474.AH.01.01.Tahun 2016,
2016 tanggal 11 April 2016. dated April 11, 2016.
Kepemilikan Perusahaan pada LSM adalah The Company’s ownership in LSM amounted to
sebesar AS$943.811 atau senilai 99,98% dari total USD943,811 or equivalent to 99.98% from total
modal yang disetor penuh. fully paid shares.
Success International Marine Pte. Ltd. (SIM) dan Success International Marine Pte. Ltd. (SIM) and
Entitas Anak Subsidiaries
Pada tanggal 1 Juni 2012, Perusahaan dan On June 1, 2012, the Company and Johanes
Johanes Utomo, pihak berelasi, mendirikan Utomo, a related party, established Success
Success International Marine Pte. Ltd. (SIM), International Marine Pte. Ltd. (SIM), a
sebuah kantor perwakilan pelayaran asing yang representative office of foreign shipping lines which
berkedudukan di negara Singapura. Kepemilikan was incorporated in country of Singapore.
Perusahaan pada SIM adalah sebesar 99,99% The Company’s ownership at SIM is 99.99% or
atau senilai AS$500.000 dari total modal yang amounting to USD500,000 from the total paid in
disetor penuh. capital.
Pada tanggal 17 Mei 2016, SIM mendirikan On May 17, 2016, SIM established Success
Success Marine Offshore Pte. Ltd. (SMO), yang Marine Offshore Pte. Ltd. (SMO), which was
berkedudukan di negara Singapura. Kepemilikan incorporated in Singapore. SIM’s ownership in
SIM pada SMO adalah sebesar AS$10.000 atau SMO amounted to USD10,000 or equivalent to
senilai 100,00% dari total modal yang disetor 100.00% from total fully paid shares.
penuh.
Pada tanggal 8 Januari 2024, Success Marine On January 8, 2024, Success Marine Offshore Pte.
Offshore Pte. Ltd., telah mendapatkan pernyataan Ltd., have received the statements of struck off
efektif penutupan kegiatan bisnis dari otoritas from Singapore authorities.
Singapura.
-328
56 -
Page 353
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Multi Ocean Shipyard (MOS) PT Multi Ocean Shipyard (MOS)
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 94 Based on Notarial Deed No. 94 of Yulia, S.H.,
tanggal 18 Desember 2012, PT Multi Ocean dated December 18, 2012, PT Multi Ocean
Shipyard, Entitas Anak, meningkatkan modal Shipyard, a Subsidiary, increased its authorized
dasarnya dari Rp20.000.000.000 menjadi capital from Rp20,000,000,000 to
Rp200.000.000.000 serta meningkatkan modal Rp200,000,000,000 and increased its issued and
ditempatkan dan disetor dari Rp10.000.000.000 fully paid capital from Rp10,000,000,000 to
menjadi Rp50.000.000.000. Peningkatan Rp50,000,000,000. The increase in issued and
modal ditempatkan dan disetor sebesar fully paid capital of Rp40,000,000,000 was made
Rp40.000.000.000 dilakukan dengan setoran tunai through cash payment from the Company.
dari Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar The Amendment of the Articles of Association was
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan approved by the Minister of Law and Human
Hak Asasi Manusia dalam Surat Keputusan Rights in its Decision Letter No. AHU-
No. AHU-65357.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 65357.AH.01.02. Tahun 2012 dated December 20,
20 Desember 2012. 2012.
Perusahaan juga membeli 9.970 saham MOS yang The Company also acquired 9,970 of MOS shares
dimiliki oleh Go Darmadi, Hartono Utomo, Paulus which were owned by Go Darmadi, Hartono
Utomo dan Agus Utomo dengan harga Utomo, Paulus Utomo and Agus Utomo which
masing-masing sebesar Rp2.990.000.000, amounted to Rp2,990,000,000, Rp2,990,000,000,
Rp2.990.000.000, Rp2.990.000.000, dan Rp2,990,000,000, and Rp1,000,000,000,
Rp1.000.000.000. respectively.
Transaksi akuisisi ini dicatat sebagai transaksi The acquisition transaction was considered
restrukturisasi entitas sepengendali. Dengan as restructuring transaction between entities
demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, under common control. In accordance with
“Akuntansi Restrukturisasi Entitas Sepengendali”, PSAK No. 338, “Accounting for Restructuring
akuisisi ini diperlakukan dengan metode penyatuan Transactions of Entities Under Common Control”,
kepemilikan dan selisih antara harga beli dengan the acquisition was treated under the pooling of
porsi nilai aset bersih MOS yang diperoleh sebesar interest method and the difference between
AS$1.765.088 dicatat sebagai bagian dari akun the purchase price and the portion of MOS’s net
“Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas asset value acquired resulted to a difference
Sepengendali” dan disajikan sebagai bagian dari amounting to USD1,765,088 and recorded as part
“Tambahan modal disetor” pada laporan posisi of “Difference in Value from Restructuring
keuangan konsolidasian. Transactions of Entities Under Common Control”
account which was presented as part of “Additional
paid-in capital” in the consolidated statements of
financial position.
Berdasarkan Akta Notaris Yulia, S.H., No. 223 Based on Notarial Deed No. 223 of Yulia, S.H.,
tanggal 26 Juni 2013, MOS meningkatkan modal dated June 26, 2013, MOS increased its
dasarnya dari Rp200.000.000.000 menjadi authorized capital from Rp200,000,000,000 to
Rp1.200.000.000.000 serta meningkatkan modal Rp1,200,000,000,000 and increased its issued and
ditempatkan dan disetor dari Rp50.000.000.000 fully paid capital from Rp50,000,000,000 to
menjadi Rp300.000.000.000. Peningkatan Rp300,000,000,000. The increase in issued and
modal ditempatkan dan disetor sebesar fully paid capital of Rp250,000,000,000 was made
Rp250.000.000.000 dilakukan dengan setoran through cash payment from the Company.
tunai dari Perusahaan. Perubahan Anggaran Dasar The amendment to the Articles of Association was
tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan approved by the Minister of Law and Human Rights
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam of the Republic of Indonesia as stated in Decision
Surat Keputusan No. AHU-35099.AH.01.02 Tahun Letter No. AHU-35099.AH.01.02 Tahun 2013 dated
2013 tanggal 28 Juni 2013. June 28, 2013.
-329
57 -
Page 354
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Multi Ocean Shipyard (MOS) (lanjutan) PT Multi Ocean Shipyard (MOS) (continued)
Transaksi ini dicatat sebagai transaksi The transaction was considered as restructuring
restrukturisasi entitas sepengendali. Dengan transaction between entities under common
demikian, sesuai dengan PSAK No. 338, control. In accordance with PSAK No. 338,
“Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali”, transaksi “Business Combinations of Entities Under Common
ini diperlakukan dengan metode penyatuan Control”, the transaction was thus treated
kepemilikan dan selisih keuntungan antara setoran under the pooling of interest method and
modal yang dibayarkan dengan porsi nilai asset the difference between the capital paid with
bersih pada tanggal transaksi, sebesar AS$1.692 the portion of net asset value on transaction date,
dicatat sebagai bagian dari akun “Tambahan modal resulted to a gain amounting to USD1,692 and was
disetor” pada laporan posisi keuangan recorded as part of “Additional paid-in capital”
konsolidasian. account in the consolidated statements of financial
position.
Berdasarkan Akta Notaris Doddy Based on Notarial Deed No. 19 of Doddy
Natadihardja, S.H., M.Kn., No. 19 tanggal Natadihardja, S.H., M.Kn., dated June 30, 2014,
30 Juni 2014, MOS meningkatkan modal MOS increased its authorized capital from
dasarnya dari Rp1.200.000.000.000 menjadi Rp1,200,000,000,000 to Rp1,680,000,000,000 and
Rp1.680.000.000.000 serta meningkatkan modal increased its issued and fully paid capital from
ditempatkan dan disetor dari Rp300.000.000.000 Rp300,000,000,000 to Rp420,000,000,000.
menjadi Rp420.000.000.000. Peningkatan The increase in issued and fully paid capital of
modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp120,000,000,000 was made through conversion
Rp120.000.000.000 seluruhnya dilakukan dengan of MOS’s payable to the Company. After
konversi utang MOS kepada Perusahaan. Setelah increasing of paid-in capital, the Company’s
peningkatan modal disetor tersebut, kepemilikan ownership in MOS remained at 99.99%. This
Perusahaan di MOS tetap sebesar 99,99%. transaction also resulted to a difference amounting
Transaksi ini juga menyebabkan selisih sebesar to USD503 which was recognized as “Difference in
AS$503 yang diperlakukan sebagai “Selisih Nilai Value from Restructuring Transactions of Entities
Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali” Under Common Control” and recorded as part of
dan dicatat sebagai bagian dari “Tambahan modal “Additional paid-in capital” in the consolidated
disetor” dalam laporan posisi keuangan statements of financial position.
konsolidasian.
Berdasarkan Akta Notaris Vici Lestari, S.H., M.Kn., Based on Notarial Deed No. 02 of Vici Lestari,
No. 02 tanggal 24 Desember 2016, S.H., M.Kn., dated December 24, 2016, MOS
MOS meningkatkan modal ditempatkan dan increased its issued and fully paid capital from
disetor penuh dari Rp420.000.000.000 Rp420,000,000,000 to Rp840,000,000,000.
menjadi Rp840.000.000.000. Peningkatan The increase in issued and fully paid
modal ditempatkan dan disetor sebesar capital of Rp420,000,000,000 (equivalent to
Rp420.000.000.000 (setara dengan USD31,217,482) was made through conversion of
AS$31.217.482) seluruhnya dilakukan dengan MOS’s payable to the Company. After increasing
konversi utang MOS kepada Perusahaan. Setelah of paid-in capital, the Company’s ownership in
peningkatan modal disetor tersebut, kepemilikan MOS remained at 99.99%. This transaction
Perusahaan di MOS tetap sebesar 99,99%. also resulted to a difference amounting to
Transaksi ini juga menyebabkan selisih sebesar USD1,273 which was recognized as “Difference in
AS$1.273 yang diperlakukan sebagai “Selisih Nilai Value from Restructuring Transactions of Entities
Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali’ Under Common Control” and recorded as part of
dan dicatat sebagai bagian dari “Tambahan modal “Additional paid-in capital” in the consolidated
disetor” dalam laporan posisi keuangan statements of financial position.
konsolidasian.
-330
58 -
Page 355
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Multi Ocean Shipyard (MOS) (lanjutan) PT Multi Ocean Shipyard (MOS) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on Notarial Deed No. 69 of Lanawaty
M.M., M.Kn, No. 69 tanggal 29 Desember 2023, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn, dated December 29,
MOS meningkatkan modal dasar 2023, MOS increased its authorized capital from
dari Rp1.680.000.000.000 menjadi Rp1,680,000,000,000 to Rp3,680,000,000,000 and
Rp3.680.000.000.000 dan modal ditempatkan dan its issued and fully paid capital from
disetor penuh dari Rp840.000.000.000 Rp840,000,000,000 to Rp3,256,900,000,000.
menjadi Rp3.256.900.000.000. Peningkatan The increase in issued and fully paid capital of
modal ditempatkan dan disetor sebesar Rp2,416,900,000,000 (equivalent to
Rp2.416.900.000.000 (setara dengan USD155,808,406) was made through conversion
AS$155.808.406) seluruhnya dilakukan dengan of MOS’s payable to the Company. After
konversi utang MOS kepada Perusahaan. Setelah increasing of the paid-in capital, the Company’s
peningkatan modal disetor tersebut, kepemilikan ownership in MOS is at 99.99%. The changes
Perusahaan di MOS menjadi sebesar 99,99%. were approved by the Minister of Laws and Human
Perubahan tersebut disetujui oleh Menteri Hukum Rights of the Republic of Indonesia in its Letter
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam No. AHU-0002280.AH.01.02 Tahun 2024 dated
Surat No. AHU-0002280.AH.01.02 Tahun 2024 January 12, 2024. This transaction also resulted to
tanggal 12 Januari 2024. Transaksi ini juga a difference amounting to USD493 which was
menyebabkan selisih sebesar AS$493 yang diakui recognized as part of “Transactions with non-
sebagai bagian dari “Transaksi dengan pihak controlling interest” in the consolidated statements
nonpengendali” dalam laporan posisi keuangan of financial position.
konsolidasian.
Soechi Capital Pte. Ltd. (SCPL) dan Entitas Soechi Capital Pte. Ltd. (SCPL) and Subsidiary
Anak
Pada tanggal 26 April 2017, Perusahaan On April 26, 2017, the Company established
mendirikan Soechi Capital Pte. Ltd. (SCPL), yang Soechi Capital Pte. Ltd. (SCPL), which was
berkedudukan di negara Singapura. Kepemilikan incorporated in Singapore. The Company’s
Perusahaan pada SCPL adalah senilai AS$1 atau ownership in SCPL amounted to USD1 or
sebesar 100% dari total modal yang disetor penuh. equivalent to 100% from total fully paid shares.
Pada tanggal 2 Mei 2017, Soechi Capital Pte. Ltd. On May 2, 2017, Soechi Capital Pte. Ltd. (SCPL)
(SCPL) mendirikan Soechi International Pte. Ltd. established Soechi International Pte. Ltd. (SIPL),
(SIPL), yang berkedudukan di Singapura. which was incorporated in Singapore. SCPL’s
Kepemilikan SCPL pada SIPL adalah senilai AS$1 ownership in SIPL amounted to USD1 or equivalent
atau sebesar 100% dari total modal yang disetor to 100% from total fully paid shares.
penuh.
Pada tanggal 30 Januari 2018, SIPL melakukan On January 30, 2018, SIPL increase its share
peningkatan modal sebesar AS$96.114.000 capital amounted to USD96,114,000 with issuance
dengan penerbitan 96.114.000 lembar saham yang of 96,114,000 shares which is fully taken by SCPL.
seluruhnya diambil oleh SCPL. Setelah transaksi After the transaction, SCPL’s ownership in SIPL
tersebut, kepemilikan SCPL di SIPL tetap sebesar remained the same at 100%.
100%.
Pada tanggal 25 Maret 2021, SIPL melakukan On March 25, 2021, SIPL decrease its share
penurunan modal sebesar AS$62.483.638. Setelah capital amounted to USD62,483,638. After
transaksi tersebut, kepemilikan SCPL di SIPL tetap the transaction, SCPL’s ownership in SIPL
sebesar 100%. remained the same at 100%.
Pada tanggal 11 Januari 2022, SIPL melakukan On January 11, 2022, SIPL decrease its share
penurunan modal sebesar AS$6.914.305. Setelah capital amounted to USD6,914,305. After
transaksi tersebut, kepemilikan SCPL di SIPL tetap the transaction, SCPL’s ownership in SIPL
sebesar 100%. remained the same at 100%.
Pada tanggal 8 Januari 2024, Soechi Capital Pte. On January 8, 2024, Soechi Capital Pte. Ltd., and
Ltd., dan Soechi International Pte. Ltd., telah Soechi International Pte. Ltd., have received
mendapatkan pernyataan efektif penutupan the statements of struck off from Singapore
kegiatan bisnis dari otoritas Singapura. authorities.
-331
59 -
Page 356
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Lautan Armada Nusantara (LAN) PT Lautan Armada Nusantara (LAN)
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on the Notarial Deed No. 59 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 59 tanggal 25 Juli 2023, ABPL Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated July 25, 2023,
dan Pieters Adyana Utomo mendirikan PT PIS ABPL and Pieters Adyana Utomo established
Nawasena Maritim (PNM). Akta Pendirian ini telah PT PIS Nawasena Maritim (PNM). The Deed of
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Establishment was approved by the Ministry of Law
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Surat Keputusan No. AHU-0054011.AH.01.01. its Decision Letter No. AHU-0054011.AH.01.01.
Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023. Tahun 2023, dated July 26, 2023.
Kepemilikan ABPL pada PNM adalah sebesar ABPL’s ownership in PNM amounted to
AS$829.231 atau senilai 99,99% dari total modal USD829,231 or equivalent to 99.99% from total
yang disetor penuh. fully paid shares.
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on the Notarial Deed No. 54 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 54 tanggal 17 Desember 2024, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated December 17,
pemegang saham PNM menyetujui perubahan 2024, PNM shareholders agreed to changes name
nama menjadi PT Lautan Armada Nusantara to PT Lautan Armada Nusantara (LAN). The deed
(LAN). Akta perubahan ini telah mendapat of changes was approved by the Ministry of Law
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi and Human Rights of the Republic of Indonesia in
Manusia Republik Indonesia dengan Surat its Decision Letter No. AHU-0085858.AH.01.02.
Keputusan No. AHU-0085858.AH.01.02.TAHUN TAHUN 2024, dated December 27, 2024.
2024 tanggal 27 Desember 2024.
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on Notarial Deed No. 1 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 1 tanggal 3 Februari 2025, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated February 3,
Perusahaan membeli seluruh saham LAN milik 2025, the Company acquired all of LAN shares
ABPL sebanyak 12.499 saham dengan nilai owned by ABPL amounting to 12,499 shares with
transaksi sebesar Rp12.499.000.000 (ekuivalen a transaction value of Rp12,499,000,000
AS$764.138), sehingga kepemilikan Perusahaan di (equivalent to USD764,138), thus the Company’s
LAN menjadi 99,99%. Perubahan ini telah ownership in LAN is 99.99%. This change has
disampaikan dan diterima Menteri Hukum dan Hak been submitted and received by the Minister of Law
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat and Human Rights of the Republic of Indonesia
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data with a letter of Acceptance of Notification of Data
Nomor AHUAH.01.09-0052081 tanggal 4 Februari Change Number AHU-AH.01.09-0052081 dated
2025. February 4, 2025.
PT Merah Biru Regas (MBR) PT Merah Biru Regas (MBR)
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on the Notarial Deed No. 62 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 62 tanggal 21 Juni 2024, ABPL Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated June 21, 2024,
dan PT Amerta Indah Perkasa mendirikan MBR. ABPL and PT Amerta Indah Perkasa established
Akta Pendirian ini telah mendapat pengesahan dari MBR. The Deed of Establishment was approved by
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Ministry of Law and Human Rights Republic of
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU- Indonesia in its Decision Letter No. AHU-
0045332.AH.01.01.Tahun 2024 tanggal 22 Juni 0045332.AH.01.01.Tahun 2024, dated June 22,
2024. 2024.
Kepemilikan ABPL pada MBR adalah sebesar ABPL’s ownership in MBR amounted to
AS$313.881 atau senilai 99,98% dari total modal USD313,881 or equivalent to 99.98% from total
yang disetor penuh. fully paid shares.
-332
60 -
Page 357
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
PT Merah Biru Regas (MBR) (lanjutan) PT Merah Biru Regas (MBR) (continued)
Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., Based on Notarial Deed No. 197 of Jimmy Tanal,
M.Kn, No. 197 tanggal 13 November 2024, ABPL S.H., M.Kn, dated November 13, 2024 ABPL
mengakuisisi saham MBR yang dimiliki oleh acquired MBR’ shares from PT Amerta Indah
PT Amerta Indah Perkasa, pemegang saham Perkasa, non-controlling shareholder, with 1 shares
nonpengendali, sebanyak 1 saham dengan nilai and transaction amount of Rp1,000,000 (equivalent
transaksi sebesar Rp1.000.000 (ekuivalen AS$63) to USD63) which resulted in change in the
sehingga menyebabkan terjadinya perubahan proportion of ABPL’s ownership and non-controlling
proporsi kepemilikan ABPL dan kepentingan interests. After the acquisition transactions, ABPL’s
nonpengendali. Setelah transaksi akuisisi tersebut, ownership in MBR increased to 100%. This
kepemilikan ABPL di MBR meningkat menjadi transaction was considered as an equity
100%. Transaksi ini dianggap sebagai transaksi transaction with the non-controlling interests.
ekuitas dengan kepentingan nonpengendali. Selisih The difference between the carrying amount of
antara jumlah tercatat kepentingan nonpengendali non-controlling interests sold and the acquisition
yang dijual dengan nilai akuisisi oleh ABPL sebesar price by ABPL amounting to (USD4) was recorded
(AS$4) dicatat sebagai bagian dari “Transaksi as part of “Transactions with non-controlling
dengan pihak nonpengendali” pada laporan posisi interest” in the consolidated statements of financial
keuangan konsolidasian. position.
Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., Based on the Notarial Deed No. 199 of Jimmy
M.Kn, No. 199 tanggal 13 November 2024, MBR Tanal, S.H., M.Kn, dated November 13, 2024, MBR
meningkatkan modal dasar, ditempatkan dan increased its authorized, issued and fully paid
disetor penuhnya dari Rp5.100.000.000 menjadi capital from Rp5,100,000,000 into
Rp10.000.000.000. Peningkatan sebesar Rp10,000,000,000. The increase of
Rp4.900.000.000 (ekuivalen AS$310.933) Rp4,900,000,000 (equivalent to USD310,933) was
sepenuhnya diambil bagian oleh Kawasaki Kisen fully taken by Kawasaki Kisen Kaisha, Ltd., Japan,
Kaisha, Ltd., Jepang, pihak nonpengendali. Setelah a non-controlling party. After increasing of the paid-
peningkatan modal disetor tersebut, kepemilikan in capital, ABPL’s ownership in MBR is at 51.00%.
ABPL di MBR menjadi sebesar 51,00%. Perubahan The changes were approved by the Minister of
tersebut disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Laws and Human Rights of the Republic of
Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Indonesia in its Letter No. AHU-0073556.AH.01.02.
No. AHU-0073556.AH. 01.02.TAHUN 2024 tanggal TAHUN 2024 dated November 14, 2024. This
14 November 2024. Transaksi ini juga transaction also resulted to a difference amounting
menyebabkan selisih sebesar AS$9.992 yang to USD9,992 which was recorded as part of
dicatat sebagai bagian dari “Transaksi dengan “Transactions with non-controlling interest” in
pihak nonpengendali” dalam laporan posisi the consolidated statements of financial position.
keuangan konsolidasian.
Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. (GSM) Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. (GSM)
Pada tanggal 16 Juli 2024, Perusahaan mendirikan On July 16, 2024, the Company established Glory
Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. (GSM), yang Shipping Maritime Pte. Ltd. (GSM), which was
berkedudukan di negara Singapura. Kepemilikan incorporated in Singapore. The Company’s
Perusahaan pada GSM adalah senilai AS$500.000 ownership in GSM amounted to USD500,000 or
atau sebesar 100% dari total modal yang disetor equivalent to 100% from total fully paid shares.
penuh.
Global Ocean Lines Ltd. (GOL) Global Ocean Lines Ltd. (GOL)
Pada tanggal 8 Agustus 2024, Perusahaan On August 8, 2024, the Company established
mendirikan Global Ocean Lines Ltd. (GOL), yang Global Ocean Lines Ltd. (GOL), which was
berkedudukan di negara Republik Kepulauan incorporated in Republic of Marshall Islands.
Marshall. Kepemilikan Perusahaan pada GOL The Company’s ownership in GOL amounted to
adalah senilai AS$500.000 atau sebesar 100% dari USD500,000 or equivalent to 100% from total fully
total modal yang disetor penuh. paid shares.
-333
61 -
Page 358
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
4. Pendirian dan Akuisisi Entitas Anak (lanjutan) 4. Establishments and Acquisitions of
Subsidiaries (continued)
Pacific Ocean Maritime Ltd. (POM) Pacific Ocean Maritime Ltd. (POM)
Pada tanggal 21 Agustus 2024, Perusahaan On August 21, 2024, the Company established
mendirikan Pacific Ocean Maritime Ltd. (POM), Pacific Ocean Maritime Ltd. (POM), which was
yang berkedudukan di negara Republik Kepulauan incorporated in Republic of Marshall Islands.
Marshall. Kepemilikan Perusahaan pada POM The Company’s ownership in POM amounted to
adalah senilai AS$500.000 atau sebesar 100% dari USD500,000 or equivalent to 100% from total fully
total modal yang disetor penuh. paid shares.
PT Sejahtera Mega Armada (SMA) PT Sejahtera Mega Armada (SMA)
Berdasarkan Akta Notaris Lanawaty Darmadi, S.H., Based on the Notarial Deed No. 6 of Lanawaty
M.M., M.Kn., No. 6 tanggal 10 Juli 2025, Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., dated July 10, 2025,
Perusahaan, dan PT Amerta Indah Perkasa the Company and PT Amerta Indah Perkasa
mendirikan PT Sejahtera Mega Armada (SMA). established PT Sejahtera Mega Armada (SMA).
Akta Pendirian ini telah mendapat pengesahan dari The Deed of Establishment was approved by
Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat the Minister of Laws of the Republic of Indonesia in
Keputusan No. AHU-0056820.AH.01.01.TAHUN its Decision Letter No. AHU-0056820.AH.01.01.
2025 tanggal 10 Juli 2025. Kepemilikan TAHUN 2025, dated July 10, 2025. The Company’s
Perusahaan pada SMA adalah sebesar ownership in SMA amounted to USD770,830 or
AS$770.830 atau senilai 99,99% dari total modal equivalent to 99.99% from total fully paid shares.
yang disetor penuh.
Great Sea International Ltd. (GSI) Great Sea International Ltd. (GSI)
Pada tanggal 17 September 2025, Perusahaan On September 17, 2025, the Company established
mendirikan Great Sea International Ltd. (GSI), yang Great Sea International Ltd. (GSI), which was
berkedudukan di negara Republik Kepulauan incorporated in Republic of Marshall Islands.
Marshall. Kepemilikan Perusahaan pada GSI The Company’s ownership in GSI amounted to
adalah senilai AS$500.000 atau sebesar 100% dari USD500,000 or equivalent to 100% from total fully
total modal yang disetor penuh. paid shares.
Great Ocean Marine Ltd. (GOM) Great Ocean Marine Ltd. (GOM)
Pada tanggal 17 September 2025, Perusahaan On September 17, 2025, the Company established
mendirikan Great Ocean Marine Ltd. (GOM), yang Great Ocean Marine Ltd. (GOM), which was
berkedudukan di negara Republik Kepulauan incorporated in Republic of Marshall Islands.
Marshall. Kepemilikan Perusahaan pada GOM The Company’s ownership in GOM amounted to
adalah senilai AS$500.000 atau sebesar 100% dari USD500,000 or equivalent to 100% from total fully
total modal yang disetor penuh. paid shares.
Soechi Eternity Maritime - FZCO (SEM) Soechi Eternity Maritime - FZCO (SEM)
Pada tanggal 11 Desember 2025, Perusahaan On December 11, 2025, the Company established
mendirikan Soechi Eternity Maritime - FZCO Soechi Eternity Maritime - FZCO (SEM), which was
(SEM), yang berkedudukan di negara Uni Emirat incorporated in United Arab Emirates.
Arab. Kepemilikan Perusahaan pada SEM adalah The Company’s ownership in SEM amounted to
senilai AS$100.244 atau sebesar 100% dari total USD100,244 or equivalent to 100% from total fully
modal yang disetor penuh. paid shares.
Eternity Ocean Maritime Ltd. (EOM) Eternity Ocean Maritime Ltd. (EOM)
Pada tanggal 17 Desember 2025, Perusahaan On December 17, 2025, the Company established
mendirikan Eternity Ocean Maritime Ltd. (EOM), Eternity Ocean Maritime Ltd. (EOM), which was
yang berkedudukan di negara Republik Kepulauan incorporated in Republic of Marshall Islands.
Marshall. Kepemilikan Perusahaan pada EOM The Company’s ownership in EOM amounted to
adalah senilai AS$500.000 atau sebesar 100% dari USD500,000 or equivalent to 100% from total fully
total modal yang disetor penuh. paid shares.
-334
62 -
Page 359
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Kas dan Setara Kas 5. Cash and Cash Equivalents
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Kas Cash on Hand
Rupiah Rupiah
(2025: Rp2.867.006.661 dan (2025: Rp2,867,006,661 and
2024: Rp1.969.269.325) 170.838 121.846 2024: Rp1,969,269,325)
Dolar AS 81.199 160.652 US Dollar
Dolar Singapura Singapore Dollar
(2025: SGD5.000) 3.894 - (2025: SGD5,000)
Sub-total 255.931 282.498 Sub-total
Kas di Bank Cash in Banks
Pihak Ketiga Third Parties
Rekening Rupiah Rupiah accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2025: Rp49.678.985.196 dan (2025: Rp49,678,985,196 and
2024: Rp61.045.084.680) 2.960.254 3.777.075 2024: Rp61,045,084,680)
PT Bank Central Asia Tbk PT Bank Central Asia Tbk
(2025: Rp8.176.446.867 dan (2025: Rp8,176,446,867 and
2024: Rp10.339.081.893) 487.215 639.715 2024: Rp10,339,081,893)
PT Bank UOB Indonesia PT Bank UOB Indonesia
(2025: Rp5.042.383.202 dan (2025: Rp5,042,383,202 and
2024: Rp10.293.787) 300.464 637 2024: Rp10,293,787)
PT Bank Mizuho Indonesia PT Bank Mizuho Indonesia
(2025: Rp4.914.465.458 dan (2025: Rp4,914,465,458 and
(2024: Rp4.910.536.524) 292.841 303.832 (2024: Rp4,910,536,524)
PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank OCBC NISP Tbk
(2025: Rp2.600.609.884 dan (2025: Rp2,600,609,884 and
2024: Rp1.231.729.382) 154.964 76.211 2024: Rp1,231,729,382)
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
(2025: Rp981.248.982 dan (2025: Rp981,248,982 and
2024: Rp774.226.666) 58.470 47.904 2024: Rp774,226,666)
PT Bank Capital Indonesia Tbk PT Bank Capital Indonesia Tbk
(2025: Rp872.429.559 dan (2025: Rp872,429,559 and
2024: Rp4.784.070.051) 51.986 296.007 2024: Rp4,784,070,051)
PT Bank Victoria International Tbk PT Bank Victoria International Tbk
(2025: Rp587.957.446 dan (2025: Rp587,957,446 and
2024: Rp581.409.882) 35.035 35.974 2024: Rp581,409,882)
PT Bank Mayapada Internasional Tbk PT Bank Mayapada Internasional Tbk
(2025: Rp157.901.846 dan (2025: Rp157,901,846 and
2024: Rp159.312.455) 9.409 9.857 2024: Rp159,312,455)
PT Bank KB Bukopin Tbk PT Bank KB Bukopin Tbk
(2025: Rp69.399.234 dan (2025: Rp69,399,234 and
2024: Rp69.620.582) 4.135 4.308 2024: Rp69,620,582)
PT Bank CIMB Niaga Tbk PT Bank CIMB Niaga Tbk
(2025: Rp46.053.914 dan (2025: Rp46,053,914 and
2024: Rp47.923.914) 2.744 2.965 2024: Rp47,923,914)
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk Indonesia 1906 Tbk
(2025: Rp1.760.000 dan (2025: Rp1,760,000 and
2024: Rp2.000.000) 105 124 2024: Rp2,000,000)
PT Bank Maspion Indonesia Tbk PT Bank Maspion Indonesia Tbk
(2025: Rp1.352.483 dan (2025: Rp1,352,483 and
2024: Rp1.306.018) 81 81 2024: Rp1,306,018)
PT Bank Sinarmas Tbk PT Bank Sinarmas Tbk
(2025: Rp763.688 dan (2025: Rp763,688 and
2024: Rp1.523.688) 46 94 2024: Rp1,523,688)
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
(2024: Rp2.000.000) - 124 (2024: Rp2,000,000)
PT Bank Maybank PT Bank Maybank
Indonesia Tbk Indonesia Tbk
(2024: Rp580.245) - 36 (2024: Rp580,245)
-335
63 -
Page 360
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
5. Kas dan Setara Kas (lanjutan) 5. Cash and Cash Equivalents (continued)
2025 2024
Kas di Bank (lanjutan) Cash in Banks (continued)
Pihak Ketiga (lanjutan) Third Parties (continued)
Rekening Dolar AS US Dollar accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 3.782.706 1.585.207 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Capital Indonesia Tbk 98.571 23.464 PT Bank Capital Indonesia Tbk
Mizuho Bank Ltd, Singapura 29.963 30.000 Mizuho Bank Ltd, Singapore
Oversea - Chinese Banking Oversea - Chinese Banking
Corporation Limited, Singapura 26.695 14.591 Corporation Limited, Singapore
PT Bank OCBC NISP Tbk 26.160 3.881 PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 2.031 2.129 PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk 1.611 2.378 (Persero) Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk 1.515 1.589 PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 1.410 1.248 PT Bank Mayapada Internasional Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 912 1.100 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank Mizuho Indonesia 648 648 PT Bank Mizuho Indonesia
PT Bank Central Asia Tbk 515 575 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Shinhan Indonesia 100 - PT Bank Shinhan Indonesia
Rekening Dolar Singapura Singapore Dollar accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2025: SGD1.503.539 dan (2025: SGD1,503,539 and
2024: SGD44.269) 1.170.844 32.648 2024: SGD44,269)
Oversea - Chinese Banking Oversea - Chinese Banking
Corporation Limited, Singapura Corporation Limited, Singapore
(2025: SGD391.326 dan (2025: SGD391,326 and
2024: SGD72.809) 304.736 53.696 2024: SGD72,809)
Rekening Yuan Tiongkok Chinese Yuan accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2025: CNY3.410) 488 - (2025: CNY3,410)
Sub-total 9.806.654 6.948.098 Sub-total
Deposito Berjangka Time Deposits
Pihak Ketiga Third Parties
Rekening Rupiah Rupiah accounts
PT Bank Capital Indonesia Tbk PT Bank Capital Indonesia Tbk
(2025: Rp117.100.000.000 dan (2025: Rp117,100,000,000 and
2024: Rp54.000.000.000) 6.977.714 3.341.171 2024: Rp54,000,000,000)
Rekening Dolar AS US Dollar accounts
PT Bank Capital Indonesia Tbk 2.153.800 152.800 PT Bank Capital Indonesia Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 2.000.000 - PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 574.578 574.578 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Mayapada Internasional Tbk 15.000 15.000 PT Bank Mayapada Internasional Tbk
Sub-total 11.721.092 4.083.549 Sub-total
Total 21.783.677 11.314.145 Total
Deposito berjangka dalam mata uang Dolar AS The time deposits in US Dollar accounts earn
menghasilkan tingkat suku bunga sebesar 1,00%- interest rates at 1.00%-5.00% per annum and
5,00% per tahun dan 1,00%-3,00% per tahun 1.00%-3.00% per annum for the years ended
masing-masing untuk tahun-tahun yang berakhir December 31, 2025 and 2024, respectively.
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Deposito berjangka dalam mata uang Rupiah The time deposits in Rupiah accounts earn interest
menghasilkan tingkat suku bunga sebesar 5,75%- rates at 5.75%-6.50% per annum and 6.25% per
6,50% per tahun dan 6,25% per tahun masing- annum for the years ended December 31, 2025
masing untuk tahun-tahun yang berakhir pada and 2024, respectively.
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
-336
64 -
Page 361
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
6. Kas di Bank dan Deposito Berjangka yang 6. Restricted Cash in Banks and Time Deposits
Dibatasi Penggunaannya
2025 2024
Kas di Bank Cash in Banks
Pihak Ketiga Third Parties
Rekening Dolar AS US Dollar accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.859.308 5.826.735 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 1.973.180 1.677.281 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk 913.406 932.009 Indonesia 1906 Tbk
PT Bank OCBC NISP Tbk 402.101 6.576 PT Bank OCBC NISP Tbk
Rekening Rupiah Rupiah accounts
PT Bank OCBC NISP Tbk PT Bank OCBC NISP Tbk
(2025: Rp10.456.108.198) 623.055 - (2025: Rp10,456,108,198)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2025: Rp135.001.586 dan (2025: Rp135,001,586 and
2024: Rp711.179.832) 8.044 44.003 2024: Rp711,179,832)
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906 Tbk Indonesia 1906 Tbk
(2025: Rp890.000) 53 - (2025: Rp890,000)
PT Bank Negara Indonesia PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk (Persero) Tbk
(2024: Rp1.002.044) - 62 (2024: Rp1,002,044)
Sub-total 10.779.147 8.486.666 Sub-total
Deposito Berjangka Time Deposits
Pihak Ketiga Third Parties
Rekening Dolar AS US Dollar accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 396.096 1.273.653 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Rekening Rupiah Rupiah accounts
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2025: Rp2.800.920.645 dan (2025: Rp2,800,920,645 and
2024: Rp7.090.000.000) 166.900 438.683 2024: Rp7,090,000,000)
Sub-total 562.996 1.712.336 Sub-total
Total 11.342.143 10.199.002 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, kas As at December 31, 2025 and 2024, the restricted
di bank dan deposito berjangka yang dibatasi cash in banks and time deposits above was pledged
penggunaannya tersebut diatas ditujukan untuk as collateral for credit facilities of the Company,
jaminan fasilitas pinjaman Perusahaan, SOKL, SOKL, PUL, MOS, IEL, ABPL, SPU, AMO, SML,
PUL, MOS, IEL, ABPL, SPU, AMO, SML, LSM dan LSM and LAN from the same bank (Note 21).
LAN dari bank yang sama (Catatan 21).
Deposito berjangka dalam mata uang Rupiah The time deposits in Rupiah accounts earn interest
menghasilkan tingkat suku bunga sebesar 2,25% rates at 2.25% per annum for the years ended
per tahun untuk tahun-tahun yang berakhir pada December 31, 2025 and 2024.
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Deposito berjangka dalam mata uang Dolar AS The time deposits in US Dollar accounts earn
menghasilkan tingkat suku bunga sebesar 0,75% - interest rates at 0.75% - 1.50% per annum for
1,50% per tahun untuk tahun-tahun yang berakhir the years ended December 31, 2025 and 2024.
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
-337
65 -
Page 362
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
7. Piutang Usaha 7. Trade Receivables
Rincian atas piutang usaha berdasarkan pelanggan Details of trade receivables based on customers
adalah sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Pertamina International Shipping 3.676.412 7.492.695 PT Pertamina International Shipping
Camar Resources Canada, Inc. - 2.959.571 Camar Resources Canada, Inc.
Lain-lain (masing-masing Others
dibawah AS$1.500.000) 10.037.035 6.442.857 (each below USD1,500,000)
Total 13.713.447 16.895.123 Total
Dikurangi dengan cadangan ECL/ Less allowance for ECL/impairment
penurunan nilai piutang usaha (440.844) (3.414.388) of trade receivables
Pihak ketiga - neto 13.272.603 13.480.735 Third parties - net
Pihak berelasi (Catatan 19) 28.790 - Related parties (Note 19)
Total 13.301.393 13.480.735 Total
Rincian piutang usaha berdasarkan mata uang The details of trade receivables based on
adalah sebagai berikut: currencies are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Dolar AS 7.022.239 13.654.195 US Dollar
Rupiah Rupiah
(2025: Rp112.235.195.277 dan (2025: Rp112,235,195,277 and
2024: Rp49.047.010.080) 6.687.832 3.034.712 2024: Rp49,047,010,080)
Dolar Singapura Singapore Dollar
(2025: SGD4.335 dan (2025: SGD4,335 and
2024: SGD279.618) 3.376 206.216 2024: SGD279,618)
Sub-total 13.713.447 16.895.123 Sub-total
Dikurangi dengan cadangan ECL/ Less allowance for ECL/impairment
penurunan nilai piutang usaha (440.844) (3.414.388) of trade receivables
Pihak ketiga - neto 13.272.603 13.480.735 Third parties - net
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
(2025: Rp483.150.000) 28.790 - (2025: Rp483,150,000)
Neto 13.301.393 13.480.735 Net
Pada tanggal 31 Desember 2025, piutang usaha As at December 31, 2025, trade receivables of
milik Perusahaan, SOKL, ABPL, PUL, AMO, IEL, the Company, SOKL, ABPL, PUL, AMO, IEL, MOS,
MOS, SML, LSM, SPU dan LAN digunakan SML, LSM, SPU and LAN are pledged as
sebagai jaminan atas pinjaman bank yang collaterals to bank loans obtained from PT Bank
diperoleh dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk,
PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Woori PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk and
Saudara Indonesia 1906, Tbk dan PT Bank OCBC PT Bank OCBC NISP Tbk (Note 21).
NISP Tbk (Catatan 21).
Pada tanggal 31 Desember 2024, piutang usaha As at December 31, 2024, trade receivables of
milik Perusahaan, SOKL, ABPL, PUL, AMO, IEL, the Company, SOKL, ABPL, PUL, AMO, IEL, MOS,
MOS, SML, LSM dan SPU digunakan sebagai SML, LSM and SPU are pledged as collaterals to
jaminan atas pinjaman bank yang diperoleh dari bank loans obtained from PT Bank Mandiri
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, and
Asia Tbk, dan PT Bank Woori Saudara Indonesia PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
1906, Tbk (Catatan 21). (Note 21).
-338
66 -
Page 363
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
7. Piutang Usaha (lanjutan) 7. Trade Receivables (continued)
Analisa umur piutang usaha adalah sebagai The aging analysis of trade receivables are as
berikut: follows:
2025 2024
Belum jatuh tempo 9.640.384 10.050.330 Not yet due
Jatuh tempo: Due:
Sampai dengan 30 hari 803.435 517.402 Less than 30 days
31 sampai 60 hari 1.513.839 855.136 31 to 60 days
61 sampai 90 hari 27.866 30.565 61 to 90 days
Lebih dari 90 hari 1.756.713 5.441.690 More than 90 days
Total 13.742.237 16.895.123 Total
Dikurangi cadangan ECL/ Less allowance for ECL/impairment
penurunan nilai piutang usaha (440.844) (3.414.388) of trade receivables
Neto 13.301.393 13.480.735 Net
Mutasi cadangan ECL/penurunan nilai piutang The changes in allowance for ECL/impairment of
usaha adalah sebagai berikut: trade receivables are as follows:
2025 2024
Saldo awal 3.414.388 3.571.191 Beginning balance
Penambahan tahun berjalan 224.511 - Additions during the year
Penghapusan piutang (2.959.571) - Receivable written-off
Pembalikan (389.160) - Reversal
Selisih kurs 150.676 (156.803) Foreign currency difference
Saldo akhir 440.844 3.414.388 Ending balance
Manajemen telah menilai dan berpendapat bahwa The management has assessed and is of the
cadangan kerugian ECL/penurunan nilai adalah opinion that the allowance for ECL/impairment is
cukup untuk menutupi kemungkinan atas tidak adequate to cover any possible losses arising from
tertagihnya piutang usaha. uncollectible trade receivables accounts.
8. Persediaan 8. Inventories
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Bahan bakar 10.411.281 7.901.841 Fuel
Bahan baku pembangunan kapal 465.103 166.136 Shipbuilding material
Total 10.876.384 8.067.977 Total
Biaya persediaan yang diakui sebagai beban dan The cost of inventories recognized as expenses
termasuk dalam “Beban Pokok Pendapatan” and included in “Cost of Revenues” amounted to
masing-masing sebesar AS$15.482.804 dan USD15,482,804 and USD17,411,250 for the years
AS$17.411.250 untuk tahun-tahun yang berakhir ended December 31, 2025 and 2024, respectively.
31 Desember 2025 dan 2024.
Manajemen Grup berpendapat bahwa nilai tercatat The Group’s management believes that
persediaan tersebut di atas tidak melebihi nilai the carrying value of inventories above does not
realisasi netonya, sehingga tidak diperlukan exceed the net realizable value, therefore
penyisihan untuk menyesuaikan nilai tercatat allowance to adjust the carrying value of inventory
persediaan ke nilai realisasi netonya pada tanggal to its net realizable value as at December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024 is not necessary.
-339
67 -
Page 364
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
8. Persediaan (lanjutan) 8. Inventories (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, As at December 31, 2025 and 2024, the material
persediaan bahan baku telah diasuransikan inventories were insured against all risks of
terhadap semua risiko kerusakan dengan nilai damage, each with total coverage of
pertanggungan masing-masing sebesar USD1,000,000 with PT Asuransi Multi Artha
AS$1.000.000 melalui PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk (third party).
Guna Tbk (pihak ketiga).
Manajemen Grup berpendapat bahwa nilai The Group’s management is of the opinion that
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi the insurance coverage is adequate to cover
kemungkinan kerugian atas persediaan yang possible losses on the inventories insured.
dipertanggungkan.
9. Uang Muka 9. Advances
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Beban operasional kapal 2.875.296 803.618 Operating costs of vessels
Beban operasional galangan kapal 1.027.481 1.952.164 Operating costs of shipyard
Total 3.902.777 2.755.782 Total
Uang muka merupakan uang muka atas Advances represents advance payment for
pembelian barang dan jasa kepada pemasok purchases of goods and services to suppliers to
untuk mendukung kegiatan operasional kapal dan support the Group’s vessels and shipyard
galangan Grup. operating activities.
10. Beban Dibayar Dimuka 10. Prepaid Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Asuransi 429.489 437.652 Insurance
Sewa kantor - 14.915 Office rental
Total 429.489 452.567 Total
11. Pendapatan yang Masih Harus Ditagih 11. Unbilled Revenues
Rincian atas pendapatan yang masih harus ditagih Details of unbilled revenues based on customers
berdasarkan pelanggan adalah sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Pertamina International Shipping 5.485.877 4.844.806 PT Pertamina International Shipping
PT Pertamina EP 1.755.380 682.000 PT Pertamina EP
Medco E&P Natuna Ltd. 697.500 713.000 Medco E&P Natuna Ltd.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore PT Pertamina Hulu Energi Offshore
North West Java 682.000 2.079.000 North West Java
Pertamina International Shipping Pte., Ltd. 510.803 - Pertamina International Shipping Pte., Ltd.
Lain-lain (masing-masing AS$500.000) 1.716.067 410.367 Others (each below US$500,000)
Sub-total pihak ketiga 10.847.627 8.729.173 Sub-total third parties
Pihak berelasi (Catatan 19) Related party (Note 19)
PT Adiraja Armada Maritim 334.553 - PT Adiraja Armada Maritim
Total 11.182.180 8.729.173 Total
-340
68 -
Page 365
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
11. Pendapatan yang Masih Harus Ditagih 11. Unbilled Revenues (continued)
(lanjutan)
Rincian pendapatan yang masih harus ditagih The details of unbilled revenues based on
berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut: currencies are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Dolar AS 9.921.540 8.059.829 US Dollar
Rupiah Rupiah
(2025: Rp15.541.587.126 dan (2025: Rp15,541,587,126 and
2024: Rp10.817.940.290) 926.087 669.344 2024: Rp10,817,940,290)
Sub-total pihak ketiga 10.847.627 8.729.173 Sub-total third parties
Pihak berelasi Related party
Rupiah Rupiah
(2025: Rp5.614.476.483) 334.553 - (2025: Rp5,614,476,483)
Total 11.182.180 8.729.173 Total
12. Aset Tetap 12. Fixed Assets
31 Desember/December 31, 2025
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 154.912.090 - - - 154.912.090 Land
Galangan kapal 58.397.449 - - 10.449.344 68.846.793 Shipyard
Bangunan 17.967.663 - - - 17.967.663 Buildings
Kapal 456.364.300 35.550.000 (77.763.755) - 414.150.545 Vessels
Perlengkapan kapal 6.548.928 2.612.044 (1.268.682) - 7.892.290 Vessel supplies
Mesin 10.591.805 251.101 - - 10.842.906 Machineries
Kendaraan 5.185.797 398.947 (195.057) - 5.389.687 Vehicles
Peralatan kantor dan Office and shipyard
galangan 4.251.429 118.055 - - 4.369.484 equipment
Peralatan bengkel 382.123 - - - 382.123 Workshop equipment
Aset dalam pembangunan 7.140.985 10.706.938 - (10.449.344 ) 7.398.579 Assets under construction
Total 721.742.569 49.637.085 (79.227.494) - 692.152.160 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Galangan kapal 8.341.922 2.103.281 - - 10.445.203 Shipyard
Bangunan 8.412.440 901.760 - - 9.314.200 Buildings
Kapal 162.143.568 14.021.309 (40.183.827) - 135.981.050 Vessels
Perlengkapan kapal 4.623.347 952.711 (1.308.342) - 4.267.716 Vessel supplies
Mesin 8.809.471 254.741 - - 9.064.212 Machineries
Kendaraan 4.269.380 260.865 (186.166) - 4.344.079 Vehicles
Peralatan kantor dan Office and shipyard
galangan 4.060.618 83.050 - - 4.143.668 equipment
Peralatan bengkel 382.123 - - - 382.123 Workshop equipment
Total 201.042.869 18.577.717 (41.678.335) - 177.942.251 Total
Nilai tercatat - neto 520.699.700 514.209.909 Net carrying amount
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Kepemilikan langsung Direct ownership
Tanah 154.912.090 - - - 154.912.090 Land
Galangan kapal 58.397.449 - - - 58.397.449 Shipyard
Bangunan 17.967.663 - - - 17.967.663 Buildings
Kapal 453.785.859 44.417.859 (41.839.418) - 456.364.300 Vessels
Perlengkapan kapal 5.395.327 1.458.716 (305.115) - 6.548.928 Vessel supplies
Mesin 10.519.571 72.234 - - 10.591.805 Machineries
Kendaraan 5.154.766 105.736 (74.705) - 5.185.797 Vehicles
Peralatan kantor dan Office and shipyard
galangan 4.200.556 50.873 - - 4.251.429 equipment
Peralatan bengkel 382.123 - - - 382.123 Workshop equipment
Aset dalam pembangunan - 7.140.985 - - 7.140.985 Assets under construction
Total 710.715.404 53.246.403 (42.219.238) - 721.742.569 Total
-341
69 -
Page 366
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
12. Aset Tetap (lanjutan) 12. Fixed Assets (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Reklasifikasi/ Ending
Balance Additions Deductions Reclassifications Balance
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Kepemilikan langsung Direct ownership
Galangan kapal 6.839.548 1.502.374 - - 8.341.922 Shipyard
Bangunan 7.468.467 943.973 - - 8.412.440 Buildings
Kapal 165.465.972 14.570.467 (17.892.871) - 162.143.568 Vessels
Perlengkapan kapal 3.985.329 803.166 (165.148) - 4.623.347 Vessel supplies
Mesin 8.545.322 264.149 - - 8.809.471 Machineries
Kendaraan 4.063.112 259.962 (53.694) - 4.269.380 Vehicles
Peralatan kantor dan Office and shipyard
galangan 3.961.640 98.978 - - 4.060.618 equipment
Peralatan bengkel 382.123 - - - 382.123 Workshop equipment
Total 200.711.513 18.443.069 (18.111.713) - 201.042.869 Total
Nilai tercatat - neto 510.003.891 520.699.700 Net carrying amount
Pembebanan penyusutan adalah sebagai berikut: Depreciation is charged as follows:
2025 2024
Beban pokok pendapatan (Catatan 27) 17.355.485 17.152.744 Cost of revenues (Note 27)
Beban usaha (Catatan 28) 1.222.232 1.269.355 Operating expenses (Note 28)
Beban lain lain - lain-lain - 20.970 Other expenses - others
Total 18.577.717 18.443.069 Total
Rincian aset dalam pembangunan adalah sebagai The details of assets under construction is as
berikut: follows:
2025 2024
Proyek konstruksi kapal tanker minyak 6.560.706 - Project oil tanker construction
Proyek panel surya galangan 837.873 - Project shipyard solar panel
Proyek Jetty - 7.140.985 Project Jetty
Total 7.398.579 7.140.985 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025, estimasi As at December 31, 2025, the estimated
presentase penyelesaian aset dalam percentage of completion of the assets under
pembangunan untuk proyek panel surya galangan construction for project shipyard solar panel and oil
dan kapal tanker minyak adalah sebagai berikut: tanker are as follows:
Persentase Estimasi Waktu
Penyelesaian/ Penyelesaian/
Percentage of Estimated Time
Completion of Completion
Kuartal 2 Tahun 2026/
Proyek panel surya galangan 82,02% 2nd quarter of 2026 Project shipyard solar panel
Kuartal 3 Tahun 2026/
Proyek konstruksi kapal tanker minyak 85,41% 3rd quarter of 2026 Project oil tanker construction
Pelepasan aset tetap adalah sebagai berikut: Disposals of fixed assets are as follows:
2025 2024
Harga jual 31.474.152 31.007.619 Proceeds
Dikurangi nilai tercatat: Less carrying value:
Aset tetap - neto (37.549.159) (24.107.525) Fixed assets - net
Beban docking Deferred charges
ditangguhkan - neto (1.072.273) (4.828.675) on docking - net
Biaya penjualan lainnya (488.389) (617.522) Others selling cost
Laba (rugi) pelepasan Gain (loss) on disposal
aset tetap - neto (7.635.669) 1.453.897 of fixed assets - net
-342
70 -
Page 367
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
12. Aset Tetap (lanjutan) 12. Fixed Assets (continued)
Liabilitas atas Transaksi Jual dan Sewa-balik Liabilities on Sale and Leaseback Transaction
2025 2024
Tahun 2025 - 1.879.750 Year 2025
Tahun 2026 5.578.772 1.879.750 Year 2026
Tahun 2027 7.783.308 4.251.450 Year 2027
Tahun 2028 3.366.877 - Year 2028
Tahun 2029 3.197.530 - Year 2029
Tahun 2030 3.030.366 - Year 2030
Tahun 2031 2.863.202 - Year 2031
Tahun 2032 2.079.581 - Year 2032
Total pembayaran minimum sewa 27.899.636 8.010.950 Total minimum lease payment
Dikurangi : Less :
Beban bunga yang belum diakui (4.510.783) (1.012.171) Unrecognized interest expense
Biaya transaksi yang belum diamortisasi (91.948) (43.962) Unamortized transaction cost
Liabilitas dari transaksi jual dan sewa-balik 23.296.905 6.954.817 Liabilities on sale and leaseback transaction
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun (4.029.247) (1.367.534) Current maturities
Bagian jangka panjang yang akan Long-term portion - net
jatuh tempo lebih dari satu tahun 19.267.658 5.587.283 current maturities
Success International Marine Pte Ltd (SIM) dan Success International Marine Pte Ltd (SIM) and
Great Sea International Ltd. (GSI) Great Sea International Ltd. (GSI)
Pada tanggal 22 Juni 2022, SIM dan Harbour On June 22, 2022, SIM and Harbour Partners Ltd.,
Partners Ltd., Singapura, melakukan perjanjian Singapore, entered into a sale and leaseback
transaksi jual dan sewa-balik atas 1 buah kapal transaction agreement for 1 of SIM vessel
SIM sebesar AS$10.000.000, sebelum dikurangi amounted to USD10,000,000, before deducting
dengan biaya transaksi sebesar AS$112.503, with transaction costs amounted to USD112,503,
dengan jangka waktu sewa selama 60 bulan. with a further charter period of 60 months.
Pada tanggal 26 Desember 2025, SIM dan Harbour On December 26, 2025, SIM and Harbour Partners
Partners Ltd., melakukan novasi atas perjanjian Ltd., novate the sale and leaseback transaction
transaksi jual dan sewa-balik tersebut dan setuju agreement and agreed to transfer all of SIM’s
untuk memindahkan seluruh hak dan kewajiban rights and obligations on the vessel to GSI,
SIM atas kapal yang disewa kepada GSI, Entitas a Subsidiary.
Anak.
Global Ocean Lines Ltd. (GOL) Global Ocean Lines Ltd. (GOL)
Pada tanggal 8 Agustus 2025, GOL, Evahline Inc., On August 8, 2025, GOL, Evahline Inc., and Great
dan Great Something Co., Ltd., melakukan Something Co., Ltd., entered into a sale and
perjanjian transaksi jual dan sewa-balik atas leaseback transaction agreement for 1 of GOL
1 buah kapal GOL sebesar AS$19.000.000, vessel amounted to USD19,000,000, before
sebelum dikurangi dengan biaya transaksi sebesar deducting with transaction costs amounted to
AS$102.060, dengan jangka waktu sewa selama USD102,060, with a further charter period of
84 bulan. 84 months.
Pada akhir masa sewa, GSI dan GOL memiliki At the end of the lease period, GSI and GOL has
kewajiban untuk membeli kembali kapal-kapal an obligation to repurchase the vessels.
tersebut.
Aset yang Dijaminkan Collateral Assets
a. Kapal-kapal milik SOKL, IEL, ABPL, LSM, a. The vessels owned by SOKL, IEL, ABPL,
SML, SPU, AMO, dan PUL digunakan sebagai LSM, SML, SPU, AMO, and PUL are used as
jaminan atas fasilitas pinjaman Sindikasi dari collateral for Syndicated Loan facilities from
PT Bank Central Asia Tbk dan PT Bank PT Bank Central Asia Tbk and PT Bank
Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 21). Mandiri (Persero) Tbk (Note 21).
-343
71 -
Page 368
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
12. Aset Tetap (lanjutan) 12. Fixed Assets (continued)
Aset yang Dijaminkan (lanjutan) Collateral Assets (continued)
b. Kapal milik IEL digunakan sebagai jaminan b. A vessel owned by IEL is used as collateral
atas fasilitas pinjaman General Financing dari for the General Financing facility from
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
(Catatan 21). (Note 21).
c. Kapal milik ABPL digunakan sebagai jaminan a.c. A vessel owned ABPL is used as collateral
atas fasilitas pinjaman pembelian kapal dari for vessel purchase loan facility from PT Bank
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 21). Mandiri (Persero) Tbk (Note 21).
d. Tanah galangan seluas 756.896 meter persegi e.d. Shipyard land area of 756,896 square meters
dan bangunan di atasnya yang terletak di and building on it located in Karimun owned
Karimun milik MOS, dijadikan sebagai jaminan by MOS was pledged as collateral for MOS’s
atas fasilitas kredit MOS dari PT Bank Mandiri loan facilities from PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Catatan 33). (Persero) Tbk (Note 33).
e. Dua (2) unit bangunan kantor milik SOKL, e. Two (2) units office buildings owned by
tanah galangan dan bangunan di atasnya yang SOKL, shipyard land and buildings thereon,
terletak di Karimun milik MOS, dijadikan located in Karimun owned by MOS was
sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman pledged as collateral for syndicated loan
sindikasi dari PT Bank Central Asia Tbk dan facilities from PT Bank Central Asia Tbk and
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Catatan 21). PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Note 21).
f. Pada tanggal 31 Desember 2025, kapal milik f. As at December 31, 2025, the vessel owned
LAN digunakan sebagai jaminan atas fasilitas by LAN is used as collateral for a credit loan
pinjaman kredit dari PT Bank OCBC NISP Tbk facility from PT Bank OCBC NISP Tbk
(Catatan 21). (Note 21).
g. Pada tanggal 31 Desember 2025, kapal milik g. As at December 31, 2025, the vessel owned
LSM digunakan sebagai jaminan atas fasilitas by LSM is used as collateral for a credit loan
pinjaman kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) facility from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Tbk (Catatan 21). (Note 21).
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tanah As at December 31, 2025 and 2024, the titles of
yang dimiliki oleh MOS yang terletak di Karimun land, which are owned by MOS located in Karimun
berupa Hak Guna Bangunan (HGB) akan berakhir represent Hak Guna Bangunan (HGB) which will
pada berbagai tanggal pada tahun 2026 sampai expire on various dates in 2026 until 2054.
dengan 2054. Manajemen Grup berkeyakinan The Group’s management believes the HGB can
bahwa HGB tersebut dapat diperpanjang pada saat be renewed upon expiry.
berakhirnya hak tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, harga As at December 31, 2025 and 2024, the costs of
perolehan aset tetap Grup yang telah disusutkan the Group’s fixed assets that have been fully
penuh tetapi masih digunakan masing-masing depreciated but are still being utilized amounted to
sebesar AS$28.811.614 dan AS$33.060.909. USD28,811,614 and USD33,060,909, respectively.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset As at December 31, 2025 and 2024, the Group’s
kapal Grup diasuransikan terhadap kerusakan vessels are covered by insurance against damage
lambung dan mesin kapal (Hull and Machinery) dan of Hull and Machinery and War Risk and also
risiko perang (War Risk) serta perlindungan dan covered by P&I (Protection and Indemnity)
penggantian termasuk kerugian pihak ketiga insurance including third party losses connected
sehubungan dengan pengoperasian kapal dengan with the vessels’ operations under blanket policies
total nilai pertanggungan masing-masing sebesar for sum insured of USD356,350,000 and
AS$356.350.000 dan AS$364.300.000 melalui, USD364,300,000 with LCH Insurance Brokers Pte.,
LCH Insurance Brokers Pte., Ltd. dan PT Willis Ltd. and PT Willis Indonesia, respectively.
Indonesia.
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset As at December 31, 2025 and 2024, the Group’s
galangan kapal Grup diasuransikan terhadap shipyard are covered by insurance against damage
kerusakan Hull and Machinery dan Civil of Hull and Machinery and Civil Engineering
Engineering Completed Risk sehubungan dengan Completed Risk connected with the Floating Dock
pengoperasian Floating Dock dan Jetty dengan and Jetty operations under blanket policies for sum
total nilai pertanggungan masing-masing sebesar insured of USD25,500,000 and USD15,500,000
AS$25.500.000 dan AS$15.500.000 melalui with PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk,
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi PT Asuransi Astra Buana dan PT Asuransi Central
Astra Buana dan PT Asuransi Central Asia. Asia.
-344
72 -
Page 369
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
12. Aset Tetap (lanjutan) 12. Fixed Assets (continued)
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, aset As at December 31, 2025 and 2024,
kendaraan Grup diasuransikan terhadap risiko the Group’s vehicles are covered by All Risk
kerugian dan risiko lainnya dengan total nilai insurance, under blanket policies for sum insured
pertanggungan sebesar Rp28.976.127.500 dan of Rp28,976,127,500 and Rp25,904,146,500
Rp25.904.146.500 melalui antara lain PT Asuransi through among others, PT Asuransi Ramayana
Ramayana Tbk, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, Tbk, PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk, PT Asuransi
PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk, Maximus Graha Persada Tbk, PT Sahabat Artha
PT Sahabat Artha Proteksi, PT Asuransi Astra Proteksi, PT Asuransi Astra Buana and
Buana dan PT Asuransi Etiqa Internasional PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia.
Indonesia.
Manajemen Grup berpendapat bahwa nilai The Group’s management is of the opinion that
pertanggungan tersebut cukup untuk menutupi the insurance coverage is adequate to cover
kemungkinan kerugian atas aset yang possible losses on the assets insured.
dipertanggungkan.
Berdasarkan penilaian manajemen, tidak terdapat Based on management’s assesment, there are no
kejadian-kejadian atau perubahan keadaan yang events or changes in circumstances that indicate
mengindikasikan adanya penurunan nilai aset tetap an impairment in value of fixed assets as at
pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024. December 31, 2025 and 2024.
13. Sewa 13. Leases
31 Desember/December 31, 2025
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Nilai aset hak-guna Costs of right-of-use assets
Tanah 314.759 - - 314.759 Land
Bangunan 5.456.302 - - 5.456.302 Building
Total 5.771.061 - - 5.771.061 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Tanah 22.245 4.449 - 26.694 Land
Bangunan 3.610.630 1.818.767 - 5.429.397 Buildings
Total 3.632.875 1.823.216 - 5.456.091 Total
Nilai tercatat - neto 2.138.186 314.970 Net carrying amount
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Nilai aset hak-guna Costs of right-of-use assets
Tanah 314.759 - - 314.759 Land
Bangunan 5.456.302 - - 5.456.302 Building
Total 5.771.061 - - 5.771.061 Total
Akumulasi penyusutan Accumulated depreciation
Tanah 17.796 4.449 - 22.245 Land
Bangunan 1.791.863 1.818.767 - 3.610.630 Buildings
Total 1.809.659 1.823.216 - 3.632.875 Total
Nilai tercatat - neto 3.961.402 2.138.186 Net carrying amount
-345
73 -
Page 370
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
13. Sewa (lanjutan) 13. Leases (continued)
Liabilitas sewa: Lease liabilities:
2025 2024
Tahun 2025 - 2.101.864 Year 2025
Tahun 2026 31.106 29.460 Year 2026
Total pembayaran minimum sewa 31.106 2.131.324 Total minimum lease payment
Dikurangi beban bunga yang Less unrecognized
belum diakui (286) (75.155) interest expense
Liabilitas sewa 30.820 2.056.169 Lease liabilities
Bagian jatuh tempo dalam
satu tahun (30.820) (2.026.980) Current maturities
Bagian jangka panjang yang
akan jatuh tempo Long-term portion
lebih dari satu tahun - 29.189 - net current maturities
Rincian liabilitas sewa berdasarkan pesewa adalah The details of lease liabilities by lessor are as
sebagai berikut: follows:
2025 2024
Ocean Properties LLP 30.820 165.081 Ocean Properties LLP
PT Sejahtera Bahari Abadi (Catatan 19) - 1.891.088 PT Sejahtera Bahari Abadi (Note 19)
Total 30.820 2.056.169 Total
Berikut ini adalah jumlah yang diakui dalam laba The following are the amounts recognized in profit
rugi: or loss:
2025 2024
Beban penyusutan Depreciation expense
Beban pokok pendapatan - Cost of revenues -
beban pembangunan dan shipbuilding and
perbaikan kapal 4.449 4.449 ship repair expenses
Beban usaha (Catatan 28) 1.818.767 1.818.767 Operating expenses (Note 28)
Beban bunga liabilitas sewa Interest expense on lease liabilities
(Catatan 29) 75.032 200.906 (Note 29)
Biaya yang berkaitan
dengan sewa jangka Expense relating to short-term
pendek 2.384.093 8.431.092 lease
Total 4.282.341 10.455.214 Total
Beban bunga atas liabilitas sewa untuk tahun yang Interest expense on lease liabilities for the year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan ended December 31, 2025 and 2024 amounting to
2024 adalah masing-masing sebesar AS$75.032 USD75,032 and USD200,906, respectively, was
dan AS$200.906 dicatat sebagai bagian dari recorded as part of “Finance Cost” (Note 29) in
“Beban Keuangan” (Catatan 29) dalam laporan the consolidated statement of profit or loss and
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain other comprehensive income.
konsolidasian.
- 74 -
346
Page 371
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
14. Aset Takberwujud 14. Intangible Assets
31 Desember/December 31, 2025
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 206.381 62.732 - 269.113 Software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak 206.381 6.535 - 212.916 Software
Nilai tercatat - neto - 56.197 Net carrying amount
31 Desember/December 31, 2024
Saldo Awal/ Saldo Akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Ending
Balance Additions Deductions Balance
Biaya perolehan Acquisition cost
Perangkat lunak 206.381 - - 206.381 Software
Akumulasi amortisasi Accumulated amortization
Perangkat lunak 206.381 - - 206.381 Software
Nilai tercatat - neto - - Net carrying amount
Beban amortisasi aset takberwujud untuk tahun Amortization expense on intangible assets for
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 the year ended December 31, 2025 amounting
adalah sebesar AS$6.535 dicatat sebagai bagian to USD6,535 was recorded as part of “Operating
dari “Beban Usaha” dalam laporan laba rugi dan Expenses” in the consolidated statement of profit
penghasilan komprehensif lain konsolidasian. or loss and other comprehensive income.
15. Aset Tidak Lancar Lainnya 15. Other Non-Current Assets
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Beban docking ditangguhkan - neto 12.243.194 15.297.504 Deferred charges on docking - net
Lain-lain 42.042 130.443 Others
Total 12.285.236 15.427.947 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, pos As at December 31, 2025 and 2024, others
lain-lain terutama adalah deposit jaminan atas mainly represents security deposits paid by
sewa kantor oleh Grup kepada pemilik aset dan the Group to the lessors and maintenance
jaminan pemeliharaan kantor kepada pengelola deposit to the office building management.
gedung.
16. Utang Usaha 16. Trade Payables
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah The details of trade payables based on suppliers
sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Zhoushan Ningshing Ship Building Zhoushan Ningshing Ship Building
and Repairing Co., Ltd. 4.155.988 - and Repairing Co., Ltd.
Utama Energy Trade, Pte., Ltd. 453.268 6.499 Utama Energy Trade, Pte., Ltd.
PT Pertamina Trans Kontinental 385.602 44.094 PT Pertamina Trans Kontinental
Everllence SE (sebelumnya Everllence SE (previously
MAN Energy Solutions) 357.131 229.748 MAN Energy Solutions)
KMG Lubricants International 62.259 399.135 KMG Lubricants International
OceanSTAR Marine & Offshore OceanSTAR Marine & Offshore
Pte., Ltd., Singapura - 702.879 Pte., Ltd., Singapore
PT ASL Shipyard Indonesia - 435.139 PT ASL Shipyard Indonesia
Lain-lain (masing-masing Others (each below
dibawah AS$300.000) 6.424.008 7.336.929 USD300,000)
Sub-total pihak ketiga 11.838.256 9.154.423 Sub-total third parties
Pihak berelasi (Catatan 19) 41.544 331.503 Related parties (Note 19)
Total 11.879.800 9.485.926 Total
- 75 -
347
Page 372
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
16. Utang Usaha (lanjutan) 16. Trade Payables (continued)
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang The details of trade payables based on currencies
adalah sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Dolar AS 7.587.050 4.259.576 US Dollar
Rupiah Rupiah
(2025: Rp61.354.471.578 dan (2025: Rp61,354,471,578 and
2024: Rp71.478.865.422) 3.655.969 4.422.650 2024: Rp71,478,865,422)
Dolar Singapura Singapore Dollar
(2025: SGD474.589 dan (2025: SGD474,589 and
2024: SGD367.075) 369.575 270.714 2024: SGD367,075)
Euro Euro
(2025: EUR105.522 dan (2025: EUR105,522 and
2024: EUR67.286) 124.205 70.156 (2024: EUR67,286)
Yen Jepang Japanese Yen
(2025: JPY14.344.122 dan (2025: JPY14,344,122 and
2024: JPY18.292.806) 91.961 115.858 (2024: JPY18,292,806)
Poundsterling Inggris British Pound
(2025: GBP7.031 dan (2025: GBP7,031 and
2024: GBP7.717) 9.496 9.708 2024: GBP7,717)
Yuan Tiongkok Chinese Yuan
(2024: CNY38.537) - 5.280 (2024: CNY38,537)
Ringgit Malaysia Malaysian Ringgit
(2024: MYR2.150) - 481 (2024: MYR2,150)
Sub-total pihak ketiga 11.838.256 9.154.423 Sub-total third parties
Pihak berelasi Related parties
Rupiah Rupiah
(2025: Rp697.195.334 dan (2025: Rp697,195,334 and
2024: Rp3.228.912.598) 41.544 199.784 2024: Rp3,228,912,598)
Dolar AS - 131.719 US Dollar
Sub-total pihak berelasi 41.544 331.503 Sub-total related parties
Total 11.879.800 9.485.926 Total
Rincian umur utang usaha adalah sebagai berikut: Details of trade payables by aging are as follows:
2025 2024
Belum jatuh tempo 10.250.450 8.084.005 Not yet due
Jatuh tempo: Due:
Sampai dengan 30 hari 792.619 335.879 Less than 30 days
31 sampai 60 hari 164.091 258.928 31 to 60 days
61 sampai 90 hari 64.847 120.014 61 to 90 days
Lebih dari 90 hari 607.793 687.100 More than 90 days
Total 11.879.800 9.485.926 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, tidak As at December 31, 2025 and 2024, there was no
ada jaminan yang diberikan oleh Grup atas utang collateral provided by the Group for the trade
usaha. Sumber pembayaran utang usaha adalah payables. The source of repayment of the trade
saldo kas dari hasil pendapatan Grup. payables is the cash balance from the Group’s
revenue proceeds.
-348
76 -
Page 373
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Perpajakan 17. Taxations
a. Pajak Dibayar Dimuka a. Prepaid Taxes
2025 2024
Pajak Pertambahan Nilai 3.125.985 3.160.032 Value-Added Tax
Pajak Penghasilan Pasal 21 159.730 146.072 Income Tax Article 21
Total 3.285.715 3.306.104 Total
b. Utang Pajak b. Taxes Payable
2025 2024
Pajak Pertambahan Nilai 340.912 5.305 Value-Added Tax
Pajak penghasilan: Income taxes:
Pasal 4 (2) (final) 18.341 57.672 Article 4 (2) (final)
Pasal 15 (final) 56.878 109.015 Article 15 (final)
Pasal 21 4.283 20.508 Article 21
Pasal 23 16.726 71.334 Article 23
Pasal 26 - 1.965 Article 26
Pasal 29 15.575 40.191 Article 29
Total 452.715 305.990 Total
c. Manfaat (Beban) Pajak c. Tax Benefit (Expense)
Manfaat (beban) pajak Perusahaan dan Tax benefit (expense) of the Company and
Entitas Anak terdiri dari: Subsidiaries are as follows:
2025 2024
Final Final
Entitas Anak (1.844.113) (1.951.120) Subsidiaries
Kini Current
Perusahaan (20.076) (17.545) The Company
Entitas Anak (12.071) (48.806) Subsidiaries
Sub-total (32.147) (66.351) Sub-total
Tangguhan Deferred
Perusahaan (10.321) 9.989 The Company
Entitas Anak 8.398 13.009 Subsidiaries
Sub-total (1.923) 22.998 Sub-total
Beban pajak - neto (1.878.183) (1.994.473) Tax expense - net
d. Pajak Final d. Final Tax
Entitas anak, kecuali MOS dan entitas anak The Subsidiaries, except MOS and foreign
luar negeri, bergerak di bidang pelayaran yang subsidiaries, are engaged in shipping, which is
dikenakan pajak pasal 15 final sebesar 1,2% subject to final tax article 15 rate of 1.2% from
dari peredaran bruto sesuai Keputusan gross income based on Finance Ministry
Menteri Keuangan No. 416/KMK.04/1996 Decisions No. 416/KMK.04/1996 dated
tanggal 14 Juni 1996 dan SE-29/PJ.4/1996 June 14, 1996 and SE-29/PJ.4/1996 dated
tanggal 13 Agustus 1996. August 13, 1996.
-349
77 -
Page 374
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Perpajakan (lanjutan) 17. Taxations (continued)
d. Pajak Final (lanjutan) d. Final Tax (continued)
Perhitungan beban pajak final sehubungan The calculation of the final tax expense in
dengan pengoperasian kapal Entitas Anak connection with the operation of
adalah sebagai berikut: the Subsidiaries is as follows:
2025 2024
Total pendapatan neto menurut Total net revenue per
laporan laba rugi dan consolidated statements of
penghasilan komprehensif profit or loss and other
lain konsolidasian 155.324.378 165.638.994 comprehensive income
Eliminasi dan penyesuaian 31.972.742 27.070.652 Elimination and adjustments
Pendapatan yang tidak Revenues not subjected
dikenakan pajak final: to final tax of:
Perusahaan (717.183) (717.328) The Company
Entitas Anak (32.903.812) (29.398.980) Subsidiaries
Pendapatan dari sewa kapal dan Revenues from vessel rental and
jasa pengangkutan - Indonesia 153.676.125 162.593.338 freight services - Indonesia
PPh pasal 15 (final) sebesar 1,2% 1.844.113 1.951.120 Income tax article 15 (final) at 1.2%
PPh pasal 15 (final) yang Income tax article 15 (final)
dipotong atau disetor which already withheld
pada tahun berjalan (1.812.611) (1.880.112) or paid in current year
PPh pasal 15 (final) yang Income tax article 15 (final)
terutang dari beban sewa payables from vessel rental
kapal kepada perusahaan expenses to domestic
pelayaran dalam negeri 25.376 38.007 shipping company
Utang pajak penghasilan Income tax article 15 (final)
pasal 15 (final) 56.878 109.015 payables
e. Pajak Kini - Tidak Final e. Current Tax - Non Final
Rekonsiliasi antara laba sebelum beban pajak The reconciliation between profit before tax
menurut laporan laba rugi dan penghasilan expense as shown in the consolidated
komprehensif lain konsolidasian dengan statements of profit or loss and other
taksiran laba kena pajak adalah sebagai comprehensive income and estimated taxable
berikut: income is as follows:
2025 2024
Laba sebelum beban pajak Profit before tax expense
menurut laporan laba rugi per consolidated statements
dan penghasilan komprehensif of profit or loss and other
lain konsolidasian 9.522.889 19.136.874 comprehensive income
Laba sebelum beban pajak Profit before tax expense
Entitas Anak (8.354.831) (20.073.696) of Subsidiaries
Eliminasi dan penyesuaian 66.999.475 3.197.913 Elimination and adjustments
Laba sebelum beban Profit before tax expense
pajak Perusahaan 68.167.533 2.261.091 of the Company
Beda temporer: Temporary differences:
Imbalan kerja (46.915) 45.405 Employees benefits
Beda tetap: Permanent differences:
Pendapatan bunga (15.758) (3.758) Interest income
Biaya bunga 472.929 256.449 Interest expense
Penghasilan dividen (68.658.789) (2.507.886) Dividend income
Lain-lain 172.255 28.449 Others
Beda tetap - neto (68.029.363) (2.226.746) Permanent differences - net
Laba kena pajak Taxable income
Perusahaan 91.255 79.750 of the Company
Beban pajak kini: Current tax expense:
Perusahaan 20.076 17.545 The Company
Entitas anak 12.071 48.806 Subsidiaries
Total 32.147 66.351 Total
-350
78 -
Page 375
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Perpajakan (lanjutan) 17. Taxations (continued)
e. Pajak Kini - Tidak Final (lanjutan) e. Current Tax - Non Final (continued)
2025 2024
Pajak penghasilan dibayar Prepayments of income
dimuka Perusahaan: taxes of the Company:
Pasal 23 2.467 12.763 Article 23
Pasal 25 12.832 2.229 Article 25
Total 15.299 14.992 Total
Pajak penghasilan dibayar Prepayments of income
dimuka entitas anak 1.273 11.168 taxes of the subsidiaries
Utang pajak Corporate income
penghasilan badan: tax payables:
Perusahaan 4.777 2.553 The Company
Entitas Anak 10.798 37.638 Subsidiaries
Total 15.575 40.191 Total
Laba kena pajak dari hasil rekonsiliasi tahun Taxable income resulted from the above
fiskal 2025 dan 2024 di atas menjadi dasar reconciliation for the fiscal year 2025 and 2024
dalam pengisian SPT Tahunan Pajak provides the basis for the Company’s Annual
Penghasilan Badan Perusahaan yang Corporate Income Tax Return submitted to Tax
disampaikan ke Kantor Pajak. Office.
f. Pajak Tangguhan f. Deferred Tax
Aset dan manfaat pajak tangguhan atas beda The deferred tax assets and tax benefits of
temporer pada tanggal-tanggal 31 Desember temporary differences as at December 31,
2025 dan 2024 adalah sebagai berikut: 2025 and 2024 are as follows:
31 Desember/December 31, 2025
Dikreditkan Dikreditkan
(dibebankan) ke Penghasilan
ke Laporan Komprehensif Selisih
Saldo Laba Rugi/ Lain/Charged Kurs/ Saldo
Awal/ Credited to Other Foreign Akhir/
Beginning (charged) to Comprehensive Currency Ending
Balance Profit or Loss Income Difference Balance
Perusahaan The Company
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Imbalan kerja karyawan 57.991 (10.321) 11.295 (2.162) 56.803 Employee benefits
Entitas Anak Subsidiary
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Imbalan kerja karyawan 65.101 8.398 2.461 (2.612 ) 73.348 Employee benefits
Total Aset Pajak Total Deferred Tax
Tangguhan 123.092 (1.923) 13.756 (4.774 ) 130.151 Assets
31 Desember/December 31, 2024
Dibebankan
ke Penghasilan
Dikreditkan Komprehensif Selisih
Saldo ke Laporan Lain/Charged Kurs/ Saldo
Awal/ Laba Rugi/ to Other Foreign Akhir/
Beginning Credited to Comprehensive Currency Ending
Balance Profit or Loss Income Difference Balance
Perusahaan The Company
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Imbalan kerja karyawan 61.821 9.989 (10.987) (2.832 ) 57.991 Employee benefits
Entitas Anak Subsidiary
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Imbalan kerja karyawan 81.744 13.009 (26.150) (3.502 ) 65.101 Employee benefits
Total Aset Pajak Total Deferred Tax
Tangguhan 143.565 22.998 (37.137) (6.334 ) 123.092 Assets
-351
79 -
Page 376
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
17. Perpajakan (lanjutan) 17. Taxations (continued)
f. Pajak Tangguhan (lanjutan) f. Deferred Tax (continued)
Rekonsiliasi antara pajak penghasilan yang The reconciliation between income tax
dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang expense computed using the applicable tax
berlaku dari laba akuntansi sebelum beban rates on the profit before tax expense reported
pajak seperti yang tercantum dalam laporan in the consolidated statements of profit or loss
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain and other comprehensive income for the years
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada ended December 31, 2025 and 2024 are as
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 follows:
adalah sebagai berikut:
2025 2024
Laba sebelum beban pajak Profit before tax expense
menurut laporan laba rugi per consolidated statements
dan penghasilan komprehensif of profit or loss and other
lain konsolidasian 9.522.889 19.136.874 comprehensive income
Laba sebelum beban pajak Profit before tax expense
Entitas Anak (8.354.831) (20.073.696) of Subsidiaries
Eliminasi dan penyesuaian 66.999.475 3.197.913 Elimination and adjustments
Laba sebelum beban Profit before tax expense
pajak Perusahaan 68.167.533 2.261.091 of the Company
Beban pajak Tax expense
dengan tarif pajak computed using the
yang berlaku (14.996.857) (497.440) applicable tax rate
Pengaruh pajak atas: Tax effects on:
Beda tetap 14.966.460 489.884 Permanent differences
Beban pajak: Tax expense of:
Perusahaan - neto (30.397) (7.556) The Company - net
Entitas anak - neto (1.847.786) (1.986.917) Subsidiaries - net
Beban pajak - neto
menurut laporan laba Tax expense - net
rugi dan penghasilan per consolidated statements
komprehensif lain of profit or loss and other
konsolidasian (1.878.183) (1.994.473) comprehensive income
g. Tarif Pajak Badan g. Corporate Tax Rate
Tarif pajak badan terhadap laba kena pajak The corporate income tax rate to reported
yang dilaporkan untuk tahun 2025 dan 2024 taxable income for 2025 and 2024 is 22%.
adalah sebesar 22%.
h. Administrasi h. Administration
Perusahaan, SOKL, ABPL, MOS, IEL, PUL, The Company, SOKL, ABPL, MOS, IEL, PUL,
SML, AMO, SPU, LSM, LAN, SLE dan MBR SML, AMO, SPU, LSM, LAN, SLE and MBR
telah memperoleh ijin untuk melakukan have obtained a permission to file its taxation
pelaporan perpajakan dalam mata uang Dolar in US Dollar (functional currency).
AS$ (mata uang fungsional).
-352
80 -
Page 377
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
18. Beban yang Masih Harus Dibayar 18. Accrued Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Beban operasional kapal 8.565.529 5.600.965 Operating costs of vessels
Beban operasional shipyard 1.315.952 1.398.683 Operating cost of shipyard
Asuransi 1.211.001 722.215 Insurance
Gaji dan tunjangan 322.684 973.322 Salaries and allowances
Bunga pinjaman bank 236.137 279.061 Interest on bank loans
Sewa kapal - 2.899.479 Vessel rental
Lain-lain 953.753 1.027.605 Others
Total 12.605.056 12.901.330 Total
Pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, pos As at December 31, 2025 and 2024, others mainly
lain-lain terutama terdiri dari beban yang masih consists of accrued expenses for professional fees,
harus dibayar atas beban jasa profesional, office maintenance, employees training and non-
pemeliharaan kantor, pelatihan karyawan serta operational expenses of the Group.
beban nonoperasional Grup.
19. Saldo dan Transaksi dengan Pihak-pihak 19. Balances and Transactions with Related Parties
Berelasi
Rincian saldo akun dan transaksi dengan pihak- The details of account balances and transactions
pihak berelasi adalah sebagai berikut: with related parties are as follows:
Persentase dari Total
Aset/Liabilitas (%)/
Percentage to Total
Jumlah/Amount Assets/Liabilities (%)
2025 2024 2025 2024
Piutang usaha (Catatan 7)/
Trade receivables (Note 7)
PT Lautan Pasifik Sejahtera 27.262 - 0,00 -
PT Sejahtera Bahari Abadi 1.528 - 0,00 -
Total 28.790 - 0,00 -
Pendapatan yang masih
harus ditagih (Catatan 11)/
Unbilled revenues (Note 11)
PT Adiraja Armada Maritime 334.553 - 0,06 -
Aset hak guna - neto/
Right-of-use assets - net
PT Sejahtera Bahari Abadi - 1.688.789 - 0,28
Utang usaha (Catatan 16)/
Trade payables (Note 16)
PT Rezeki Putra Energi 23.370 7.588 0,01 0,00
PT Vektor Maritim 11.917 - 0,01 -
PT Equator Maritime 6.257 - 0,00 -
PT Sejahtera Bahari Abadi - 323.915 - 0,16
Total 41.544 331.503 0,02 0,16
Liabilitas sewa (Catatan 13)/
Lease liabilities (Note 13)
PT Sejahtera Bahari Abadi - 1.891.088 - 0,93
-353
81 -
Page 378
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
19. Saldo dan Transaksi dengan Pihak-pihak 19. Balances and Transactions with Related Parties
Berelasi (lanjutan) (continued)
Persentase dari Total
Pendapatan/Beban (%)/
Percentage to Total
Jumlah/Amount Income/Expenses (%)
2025 2024 2025 2024
Pendapatan (Catatan 26)/
Revenue (Note 26)
PT Adiraja Armada Maritime 334.653 - 0,22 -
PT Lautan Pasifik Sejahtera 27.835 227.055 0,02 0,14
PT Sejahtera Bahari Abadi 1.537 2.075 0,00 0,00
Total 364.025 229.130 0,24 0,14
Beban pokok pendapatan/
Cost of revenues
Sewa kapal/Rental vessel
PT Sejahtera Bahari Abadi 2.384.093 2.456.403 2,09 1,98
PT Lautan Pasifik Sejahtera - 2.556.470 - 2,07
Jasa manajemen pengelolaan
kapal/Management fee for
vessel operation
PT Vektor Maritim 184.416 295.429 0,16 0,24
PT Equator Maritime 36.502 185.955 0,03 0,15
Pembelian/Purchases
PT Rezeki Putra Energi 100.982 377.554 0,09 0,31
Total 2.705.993 5.871.811 2,37 4,75
Hubungan dan sifat saldo akun/transaksi yang The relationship and nature of account balances/
signifikan dengan pihak-pihak berelasi adalah transactions with related parties are as follows:
sebagai berikut:
Sifat Saldo Akun/Transaksi/
Nature of Account Balances/
Pihak-pihak Berelasi/Related Parties Relasi/Relationship Transactions
PT Rezeki Putra Energi Perusahaan afiliasi/ Utang usaha dan pembelian/
Affiliated company Trade payables and purchases
PT Lautan Pasifik Sejahtera Perusahaan afiliasi/ Piutang usaha, pendapatan, dan
Affiliated company beban sewa kapal/
Trade receivables, revenue, and
rental vessel expense
PT Sejahtera Bahari Abadi Perusahaan afiliasi/ Piutang usaha, aset hak guna - neto,
Affiliated company utang usaha, liabilitas sewa,
pendapatan, beban sewa kapal/
Trade receivables, right-of-use assets - net
trade payables, lease liabilities,
revenue, rental vessel expense
PT Equator Maritime Perusahaan afiliasi/ Utang usaha dan jasa manajemen
Affiliated company pengelolaan kapal/
Trade payables and management fee
for vessel operation
PT Vektor Maritim Perusahaan afiliasi/ Utang usaha dan jasa manajemen
Affiliated company pengelolaan kapal/
Trade payables and management fee
for vessel operation
PT Adiraja Armada Maritime Perusahaan afiliasi/ Pendapatan yang masih harus ditagih
Affiliated company dan pendapatan/
Unbilled revenues and revenue
Dewan Komisaris dan Direksi/ Personil manajemen kunci/ Remunerasi/
Boards of Commissioners and Directors Key management personel Remuneration
-354
82 -
Page 379
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
19. Saldo dan Transaksi dengan Pihak-pihak 19. Balances and Transactions with Related Parties
Berelasi (lanjutan) (continued)
Perusahaan afiliasi adalah entitas dalam Affiliated companies are entities under common
pengendalian oleh pemegang saham yang sama control by the same shareholders and/or same
dan/atau memiliki dewan komisaris atau direksi boards of commissioners or directors of the Group.
yang sama dengan Grup.
Manajemen telah menilai dan berpendapat bahwa Management has assessed and is of the opinion
ECL untuk piutang dari pihak-pihak berelasi adalah that the ECL is nil for receivables from related
nihil mengingat risiko gagal bayar rendah atau parties in view of the risk of default is low or
kecil. remote.
Utang lain-lain tersebut tidak dikenakan bunga, Other payables is non-interest bearing, unsecured
tanpa jaminan, serta harus dilunasi setiap saat and repayable based on demand by the lender.
berdasarkan permintaan dari pemberi pinjaman.
SOKL, ABPL, PUL, SPU, AMO, IEL dan SML SOKL, ABPL, PUL, SPU, AMO, IEL and SML
melakukan perjanjian sewa menyewa gedung entered into office building rental agreement with
kantor dengan PT Sejahtera Bahari Abadi, pihak PT Sejahtera Bahari Abadi, a related party.
berelasi. PT Sejahtera Bahari Abadi setuju untuk PT Sejahtera Bahari Abadi agreed to rent an office
menyewakan ruangan kantor. Pada tahun 2023, space. In 2023, all parties agreed to change
para pihak sepakat untuk mengubah jangka waktu the lease term into three years since January 1,
sewa menjadi tiga tahun sejak 1 Januari 2023. 2023.
Grup memberikan kompensasi imbalan kerja The Group provided short-term compensation
jangka pendek kepada Dewan Komisaris dan benefits for the Boards of Commissioners and
Direksi Perusahaan dan Entitas Anak sebagai Directors of the Company and Subsidiaries, with
berikut (ekuivalen dalam Dolar AS): details as follows (equivalent in US Dollar):
2025 2024
Dewan Komisaris 137.679 202.869 Board of Commissioners
Direksi 221.265 269.373 Board of Directors
Total 358.944 472.242 Total
20. Pendapatan Diterima Dimuka 20. Unearned Revenues
Rincian atas pendapatan diterima dimuka Details of unearned revenues based on customers
berdasarkan pelanggan adalah sebagai berikut: are as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Galangan - perbaikan kapal 812.435 2.611.661 Shipyard - ship repair
Charter 453.375 910.864 Charter
Total 1.265.810 3.522.525 Total
-355
83 -
Page 380
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang 21. Long-Term Loans
Rincian pinjaman jangka panjang berdasarkan The details of long-term loans based on currencies
mata uang dan fasilitas adalah sebagai berikut: and facilities are as follows:
2025 2024
Pinjaman Jangka Panjang Long-Term Loans
Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries
Dolar AS US Dollar
Pinjaman Sindikasi (TFC) Syndicated Loan (TFC)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 73.968.618 103.977.935 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 24.656.206 34.659.312 PT Bank Central Asia Tbk
Entitas Anak The Subsidiaries
Dolar AS US Dollar
Pinjaman Berjangka Term Loan
PT Bank OCBC NISP Tbk 18.214.286 - PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.589.269 8.346.417 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
General Financing General Financing
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906, Tbk 15.575.694 18.909.028 Indonesia 1906, Tbk
Rupiah Rupiah
Pinjaman Berjangka Term Loan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 6.904.123 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Dikurangi biaya transaksi pinjaman Less unamortized
yang belum diamortisasi (717.739) (991.851) loan transaction cost
Total 145.190.457 164.900.841 Total
Dikurangi bagian jatuh tempo Less current maturities of
dalam satu tahun: long-term bank loans:
Dolar AS US Dollar
Pinjaman Sindikasi (TFC) Syndicated Loan (TFC)
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 33.601.641 29.702.818 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Central Asia Tbk 11.200.547 9.900.940 PT Bank Central Asia Tbk
Pinjaman Berjangka Term Loan
PT Bank OCBC NISP Tbk 2.868.918 - PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.750.237 1.748.396 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
General Financing General Financing
PT Bank Woori Saudara PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906, Tbk 3.287.894 3.279.041 Indonesia 1906, Tbk
Rupiah Rupiah
Pinjaman Berjangka Term Loan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.488.888 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun 54.198.125 44.631.195 Total current maturities
Total bagian jangka panjang 90.992.332 120.269.646 Total long-term portion
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) (BNI)
PT Inti Energi Line (IEL) PT Inti Energi Line (IEL)
Berdasarkan Akta Notaris Djumini Setyoadi, Based on Notarial Deed of Djumini Setyoadi,
S.H., No. 30 tanggal 12 September 2018, IEL S.H., No. 30 dated September 12, 2018, IEL
melakukan perjanjian kredit dengan BNI entered into a loan agreement with BNI which
berupa fasilitas pinjaman Term Loan (TL) is Term Loan (TL) with maximum credit limit of
dengan batas maksimal pinjaman sebesar USD27,000,000. The loan will be repaid in
AS$27.000.000. Pinjaman ini akan diangsur 76 monthly installments, including 4 months
selama 76 bulan, termasuk 4 bulan grace grace of period. The loan is secured by
period. Pinjaman ini dijamin dengan 1 (one) unit of financed vessel (Note 12), its
1 (satu) unit kapal yang dibiayai (Catatan 12), trade receivables (Note 7) and corporate
piutang usaha (Catatan 7) dan corporate guarantee by the Company.
guarantee dari Perusahaan.
-356
84 -
Page 381
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk a. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
(BNI) (lanjutan) (BNI) (continued)
PT Inti Energi Line (IEL) (lanjutan) PT Inti Energi Line (IEL) (continued)
Pinjaman ini telah dibayar lunas pada tanggal This loan was fully paid on June 21, 2024 and
21 Juni 2024 dan fasilitasi pinjaman Term the Term Loan (TL) credit facility from BNI has
Loan (TL) dari BNI telah diakhiri. been terminated.
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
PT Selaras Pratama Utama (SPU) PT Selaras Pratama Utama (SPU)
Berdasarkan Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., Based on the Notarial Deed No. 158 of
S.E., M.H., No. 158 tanggal 29 Maret 2022, Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., dated
SPU melakukan perjanjian kredit dengan March 29, 2022, SPU entered into a credit
Mandiri berupa fasilitas Kredit Investasi agreement with Mandiri in the form of
dengan batas maksimal pinjaman sebesar an Investment Credit facility with a maximum
AS$8.500.000. Pinjaman ini akan diangsur loan limit of USD8,500,000. This loan will be
selama 84 bulan. Pinjaman ini dijamin dengan repaid in 84 monthly installments. This loan is
1 (satu) unit kapal tanker yang dibiayai secured by 1 (one) unit of the financed tanker
(Catatan 12), corporate guarantee dan Deficit vessel (Note 12), corporate guarantee
Cashflow Guarantee dari Perusahaan. and Deficit Cashflow Guarantee from
the Company.
Pinjaman ini telah dibayar lunas pada tanggal This loan was fully paid on July 17, 2024 and
17 Juli 2024 dan fasilitasi pinjaman kredit the investment credit facility from Mandiri has
investasi dari Mandiri telah diakhiri. been terminated.
PT Armada Bumi Pratiwi Lines (ABPL) PT Armada Bumi Pratiwi Lines (ABPL)
Berdasarkan Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., Based on the Notarial Deed No. 165 of
S.E., M.H., No. 165 tanggal 30 Maret 2022, Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H., dated
ABPL melakukan perjanjian kredit dengan March 30, 2022, ABPL entered into a credit
Mandiri berupa fasilitas Kredit Investasi agreement with Mandiri in the form of
dengan batas maksimal pinjaman sebesar an Investment Credit facility with a maximum
AS$12.300.000. Pinjaman ini akan diangsur loan limit of USD12,300,000. This loan will be
selama 84 bulan. Pinjaman ini dijamin dengan repaid in 84 monthly installments. This loan is
1 (satu) unit kapal tanker yang dibiayai secured by 1 (one) unit of the financed tanker
(Catatan 12), corporate guarantee dan Deficit vessel (Note 12), corporate guarantee
Cashflow Guarantee dari Perusahaan. and Deficit Cashflow Guarantee from
the Company.
Saldo pinjaman ini pada tanggal 31 Desember The outstanding loan balance as at
2025 dan 2024 masing-masing sebesar December 31, 2025 and 2024 amounted to
AS$6.589.269 dan AS$8.346.417. USD6,589,269 and USD8,346,417,
respectively.
Pembayaran tahun 2025 dan 2024 untuk Repayments for the loan in 2025 and 2024
pinjaman ini masing-masing sebesar amounted to USD1,757,148.
AS$1.757.148.
-357
85 -
Page 382
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) b. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)
(lanjutan) (lanjutan)
PT Lintas Samudra Maritim (LSM) PT Lintas Samudra Maritim (LSM)
Berdasarkan Akta Notaris Jimmy Tanal, S.H., Based on Notarial Deed of Jimmy Tanal, S.H.,
M.Kn. No. 116 tanggal 15 Juli 2025, LSM M.Kn. No. 116 dated July 15, 2025,
menerima pinjaman dari PT Bank Mandiri LSM have received loan from PT Bank
(Persero) Tbk sebesar Rp126.400.000.000 Mandiri (Persero) Tbk amounted to
dan akan diangsur selama 33 bulan. Pinjaman Rp126,400,000,000 and will be repaid in
ini dijamin dengan 1 (satu) unit kapal tanker 33 monthly installments. This loan is secured
yang dibiayai (Catatan 12), corporate by 1 (one) unit of the financed tanker vessel
guarantee dan Deficit Cashflow Guarantee dari (Note 12), corporate guarantee and Deficit
Perusahaan. Cashflow Guarantee from the Company.
Saldo pinjaman ini pada tanggal 31 Desember The outstanding loan balance as
2025 sebesar Rp115.865.000.000 (ekuivalen at December 31, 2025 amounted
AS$6.904.123). to Rp115,865,000,000 (equivalent to
USD6,904,123).
Pembayaran tahun 2025 untuk pinjaman Repayments for the loan in 2025 amounted
ini sebesar Rp10.535.000.000 (ekuivalen to Rp10,535,000,000 (equivalent to
AS$637.798). USD637,798).
Selama periode perjanjian kredit, SPU, ABPL During the period of the loan, SPU, ABPL and
dan LSM tanpa pemberitahuan tertulis kepada LSM without written notification to Mandiri is
Mandiri tidak boleh melakukan hal-hal antara not allowed to:
lain:
• Mengubah susunan Direksi dan Dewan • Amend Boards of Commissioners and
Komisaris serta para pemegang saham, Directors, and shareholders structure,
• Memindahtangankan dan menjaminkan • Transfer and pledge the collateral assets,
aset jaminan,
• Memperoleh fasilitas kredit dari pihak lain, • Acquire credit facility from other party,
• Melakukan pembayaran dividen kepada • Distribute dividends to the SPUs, ABPLs
pemegang saham SPU, ABPL dan LSM and LSMs shareholders for more than
melebihi 50% dari laba tahun sebelumnya 50% from SPU’s, ABPL’s and LSM’s
SPU, ABPL dan LSM. previous year net income.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh a.Management is of the opinion that all
persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada compliance requirements are met as at
tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian. date.
c. Pinjaman Sindikasi - PT Bank Mandiri c. Syndicated Loan - PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Mandiri) dan PT Bank (Persero) Tbk (Mandiri) and PT Bank
Central Asia Tbk (BCA) Central Asia Tbk (BCA)
Perusahaan dan Entitas Anak The Company and Subsidiaries
Berdasarkan perjanjian sindikasi tanggal a.Based on syndicated agreement dated
4 Desember 2020, Perusahaan dan SOKL, December 4, 2020, the Company and
ABPL, PUL, AMO, MOS, IEL, SML, SPU dan SOKL, ABPL, PUL, AMO, MOS, IEL, SML,
LSM (seluruhnya disebut sebagai “co- SPU and LSM (altogether referred to as “co-
borrower”) menerima fasilitas kredit berupa borrower”) have received the syndicated credit
pinjaman sindikasi, dimana Mandiri sebagai facility where Mandiri acts as Facility Agent
Facility Agent dan BCA sebagai Security and BCA as the Security Agent.
Agent.
Jumlah plafon Term Loan (TL) pinjaman a.The total amount of syndicated Term
sindikasi adalah sebesar AS$180.000.000, Loan (TL) limit is USD180,000,000, amounting
masing-masing sebesar AS$135.000.000 to USD135,000,000 for Mandiri and
untuk Mandiri dan AS$45.000.000 untuk BCA. USD45,000,000 for BCA, respectively.
-358
86 -
Page 383
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
c. Pinjaman Sindikasi - PT Bank Mandiri c. Syndicated Loan - PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Mandiri) dan PT Bank (Persero) Tbk (Mandiri) and PT Bank
Central Asia Tbk (BCA) (lanjutan) Central Asia Tbk (BCA) (continued)
Perusahaan dan Entitas Anak (lanjutan) The Company and Subsidiaries (continued)
Tujuan dari fasilitas ini adalah: b.Purpose of this facility is:
a. Untuk pembiayaan pelunasan outstanding a.a. To finance the repayment of outstanding
fasilitias kredit sindikasi co-borrower yang syndicated loan facilities of the existing
sudah ada. co-borrower.
b. Pembiayaan pembelian kembali (buyback) a.b. Buyback financing of the Group's senior
senior notes Grup dari bondholders, notes from bondholders, including financing
termasuk pembiayaan untuk consent fee for consent fees paid to bondholders with a
yang dibayarkan kepada bondholders maximum capping of credit withdrawals of
dengan batas (capping) maksimal USD1,000,000.
penarikan kredit sebesar AS$1.000.000.
Fasilitas ini akan jatuh tempo dalam a.The loan will mature in 84 (eighty-four) months
84 (delapan puluh empat) bulan sejak tanggal from the date of disbursement of the facility.
pencairan fasilitas.
Berdasarkan Akta Notaris Buntario Tigris, S.H., a.Based on Notarial Deed of Buntario Tigris,
S.E., M.H., No. 146 tanggal 25 Maret 2022, S.H., S.E., M.H., No. 146 dated March 25,
Perusahaan dan co-borrower menerima 2022 the Company and co-borrower have
tambahan fasilitas kredit pinjaman sindikasi, received additional the syndicated credit facility
dengan batas maksimal pinjaman sebesar with maximum credit limit of USD65,000,000.
AS$65.000.000. Pinjaman ini akan diangsur The loan will be repaid in 72 monthly
selama 72 bulan. installments.
Saldo pinjaman Term Loan pada tanggal a.The outstanding loan balance of Term Loan as
31 Desember 2025 dari Mandiri dan at December 31, 2025 from Mandiri and BCA
BCA masing-masing sebesar AS$73.968.618 amounted to USD73,968,618 and
dan AS$24.656.206. USD24,656,206, respectively.
Saldo pinjaman Term Loan pada tanggal a.The outstanding loan balance of Term Loan as
31 Desember 2024 dari Mandiri dan at December 31, 2024 from Mandiri and BCA
BCA masing-masing sebesar AS$103.977.935 amounted to USD103,977,935 and
dan AS$34.659.312. USD34,659,312, respectively.
Pembayaran tahun 2025 dan 2024 untuk Repayments for the loan in 2025 and 2024 is
pinjaman ini masing-masing sebesar amounted to USD40,012,423 and
AS$40.012.423 dan AS$32.824.940. USD32,824,940, respectively.
Pinjaman sindikasi tersebut dijamin dengan: c.The syndicated loan is secured by:
a. Jaminan hipotik pertama kapal-kapal milik b.a. First priority hypothec of tanker vessels
co-borrower (Catatan 12); owned by co-borrowers (Note 12);
b. Fidusia atas piutang yang terkait dengan b.b. Fiduciary for receivables related to vessels
aset kapal (Catatan 7); asset (Note 7);
c. Undertaking dari co-borrower yang c.c. Undertaking of the co-borrower who
mengelola aset kapal yang dijaminkan; manages the pledged vessels asset;
d. Fidusia atas klaim asuransi kapal tanker c.d. Fiduciary for insurance claims over the
terkait; tanker vessels;
e. Gadai atas rekening transaksi debitur d.e. Pawn on debtor transaction accounts
(Catatan 6); (Note 6);
f. Subordinasi atas shareholder loan dan d.f. Subordination of the Group's shareholder
intercompany loan Grup (saat ini dan masa loans and intercompany loans (current and
depan), jika ada; future), if any;
g. 2 (dua) unit bangunan kantor milik SOKL e.g. 2 (two) units office buildings owned by
dan tanah galangan dan bangunan SOKL and shipyard land and building
di atasnya yang terletak di Karimun milik thereon located in Karimun owned by MOS
MOS (Catatan 12). (Note 12).
-359
87 -
Page 384
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
c. Pinjaman Sindikasi - PT Bank Mandiri c. Syndicated Loan - PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk (Mandiri) dan PT Bank (Persero) Tbk (Mandiri) and PT Bank
Central Asia Tbk (BCA) (lanjutan) Central Asia Tbk (BCA) (continued)
Perusahaan dan Entitas Anak (lanjutan) The Company and Subsidiaries (continued)
Selama periode perjanjian kredit, Perusahaan During the period of the loan, the Company
dan co-borrower tanpa pemberitahuan tertulis and co-borrowers without written notification to
kepada Mandiri dan BCA tidak diperbolehkan Mandiri and BCA is not allowed to:
melakukan hal-hal antara lain:
• Melakukan perubahan Anggaran Dasar • Amend the Articles of Association
termasuk didalamnya pemegang saham, including shareholders, capital and share
permodalan dan nilai saham serta direktur value as well as directors and
dan atau komisaris; commissioners;
• Melakukan akuisisi, penggabungan, • Enter into any acquisitions, merger,
pemisahan, amalgamasi, konsolidasi atau demerger, amalgamation, consolidation or
bentuk-bentuk penggabungan usaha other forms of business combination
lainnya tanpa persetujuan Kreditur; without Creditor approval;
• Melakukan penjualan, pengalihan atas • Make a sale and transfer of any assets,
setiap aset, kecuali dalam kegiatan except in ordinary trading activities;
perdagangan biasa;
• Melakukan penjualan kapal yang • Sell pledged vessels without prior
dijaminkan tanpa mendapat persetujuan approval from the Creditor;
terlebih dahulu dari Kreditur;
• Melakukan penambahan pinjaman • Make additional loans (including leasing)
(termasuk leasing) atau melakukan or provide guarantees for other parties on
penjaminan atas pihak lain atas nama behalf of the Group, unless approved by
Grup, kecuali mendapat persetujuan dari the Creditor;
Kreditur;
• Menjaminkan aset Grup; • Guarantee the assets of the Group;
• Melakukan perubahan kepemilikan, • Change the ownership, flag, classification
bendera, badan klasifikasi dari aset kapal body of the ship's assets as long as the
selama fasilitas kredit belum lunas tanpa credit facility has not been paid off without
persetujuan dari Kreditur; the approval of the Creditor;
• Melakukan perubahan jenis usaha; • Make changes to the type of business;
• Melakukan pembayaran dividen, kecuali • Make dividend payments, except for
pembagian dividen oleh Perusahaan dan dividend distribution by the Company and
pembagian dividen oleh co-borrower dividend distribution by the co-borrower as
selama Dividend Payout Ratio maksimum long as the maximum Dividend Payout
sebesar 30% dari laba usaha dan Ratio is 30% of operating profit and
Financial Covenant yang dipersyaratkan the Financial Covenant required by
Kreditur terpenuhi; the Creditor is fulfilled;
• Mengubah ketentuan dari setiap asuransi • Change the terms of each insurance
tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari without prior written approval from
Facility Agent. the Facility Agent.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, In relation to the loan, the Company and
Perusahaan dan co-borrower diwajibkan untuk co-borrower are required to maintain certain
memenuhi rasio keuangan tertentu seperti financial ratios as stated in the loan
disebutkan dalam perjanjian. agreement.
Manajemen Perusahaan dan co-borrower a.Management of the Company and
berpendapat bahwa seluruh persyaratan co-borrowers is of the opinion that all
kepatuhan telah dipenuhi pada tanggal laporan compliance requirements are met as at
posisi keuangan konsolidasian. the consolidated statements of financial
position date.
-360
88 -
Page 385
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
d. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, d. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906,
Tbk (BWS) Tbk (BWS)
Perusahaan The Company
Berdasarkan Surat Prinsip Perjanjian Kredit a.Based on the Letter of Credit Agreement dated
tanggal 13 Juni 2024, Perusahaan melakukan June 13, 2024, The Company entered into
perjanjian kredit dengan BWS berupa fasilitas a credit agreement with BWS in the form of
Kredit General Financing dengan batas an General Financing facility with a maximum
maksimal pinjaman sebesar AS$10.000.000. loan limit of USD10,000,000. This loan will be
Pinjaman ini akan diangsur selama 36 bulan. repaid in 36 monthly installments. This loan is
Pinjaman ini dijamin dengan 1 (satu) unit kapal secured by 1 (one) unit of FSO vessel owned
FSO milik IEL (Catatan 12) dan piutang usaha by IEL (Note 12) and trade receivables
(Catatan 7) yang bersifat cross collateral dan (Note 7) which are cross collateral and cross
cross default dengan fasilitas kredit IEL. default with IEL credit facility.
Pada tanggal 6 Januari 2025, Perusahaan a.On January 6, 2025, the Company made
melakukan penarikan sebesar AS$9.350.000. withdrawals amounted to USD9,350,000. This
Pinjaman ini telah dibayar lunas pada tanggal loan was fully paid on October 27, 2025.
27 Oktober 2025.
Pada tanggal 8 Juli 2024 dan 2 September b.On July 8, 2024 and September 2, 2024,
2024, Perusahaan melakukan penarikan the Company made withdrawals amounted to
masing-masing sebesar AS$8.700.000 dan USD8,700,000 and USD950,000, respectively.
AS$950.000. Pinjaman ini telah dibayar lunas This loan was fully paid on October 7, 2024.
pada tanggal 7 Oktober 2024.
PT Inti Energi Line (IEL) PT Inti Energi Line (IEL)
Berdasarkan Surat Prinsip Perjanjian Kredit a.Based on the Letter of Credit Agreement dated
tanggal 13 Juni 2024, IEL melakukan June 13, 2024, IEL entered into a credit
perjanjian kredit dengan BWS berupa fasilitas agreement with BWS in the form of an General
Kredit General Financing dengan batas Financing facility with a maximum loan limit of
maksimal pinjaman sebesar AS$20.000.000. USD20,000,000. This loan will be repaid in
Pinjaman ini akan diangsur selama 72 bulan. 72 monthly installments. This loan is secured
Pinjaman ini dijamin dengan 1 (satu) unit kapal by 1 (one) unit of FSO vessel owned by IEL
FSO milik IEL (Catatan 12), piutang usaha (Note 12), trade receivables (Note 7) and
(Catatan 7) dan corporate guarantee dari corporate guarantee from the Company which
Perusahaan yang bersifat cross collateral are cross collateral and cross default with
dan cross default dengan fasilitas kredit the Company’s credit facility.
Perusahaan.
Saldo pinjaman General Financing pada a.The outstanding loan balance of General
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- Financing as at December 31, 2025 and 2024
masing sebesar AS$15.575.694 dan amounted to USD15,575,694 and
AS$18.909.028. USD18,909,028, respectively.
Pembayaran tahun 2025 dan 2024 untuk Repayments for the loan in 2025 and 2024
pinjaman ini masing-masing sebesar amounted to USD3,333,334 and
AS$3.333.334 dan AS$1.090.972. USD1,090,972, respectively.
-361
89 -
Page 386
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
d. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, d. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906,
Tbk (BWS) (lanjutan) Tbk (BWS) (continued)
Selama periode perjanjian kredit, Perusahaan During the period of the loan, the Company
dan IEL tanpa pemberitahuan tertulis kepada and IEL without written notification to BWS is
BWS tidak boleh melakukan hal-hal antara not allowed to:
lain:
• Memindahkan/mengganti rekening tujuan • Move/change the final payment
akhir pembayaran (escrow account) dari destination account (escrow account)
pemberi kerja atas kapal yang dijaminkan; from the employer for the guaranteed
vessel;
• Melakukan kegiatan usaha selain yang • Carry out business activities other than
disebutkan dalam anggaran dasar those stated in the Company's articles of
Perseroan; association;
• Mengajukan permohonan pernyataan • Submit a request for bankruptcy;
pailit;
• Mengagunkan jaminan yang telah • Pledge collateral that has been pledged to
dijaminkan kepada Bank kepada pihak the Bank to other parties;
lain;
• Melakukan investasi jangka panjang • Make long-term investments in the form of
dalam bentuk obligasi dan saham bonds and shares that are not yet liquidly
yang belum liquid yang diperdagangkan traded on the stock exchange.
di bursa saham.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, In relation to the loan, the Company and
Perusahaan dan IEL diwajibkan untuk IEL are required to maintain certain financial
memenuhi rasio keuangan tertentu seperti ratios as stated in the loan agreement.
disebutkan dalam perjanjian.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh a.Management is of the opinion that all
persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada compliance requirements are met as at
tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian. date.
e. PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) e. PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC)
PT Lautan Armada Nusantara (LAN) PT Lautan Armada Nusantara (LAN)
Berdasarkan Akta Notaris Sri Rahayuningsih, a.Based on Notarial Deed of Sri Rahayuningsih,
S.H., No. 5 tanggal 6 Maret 2025, LAN S.H., No. 5 dated March 6, 2025, LAN have
menerima pinjaman dari OCBC sebesar received loan from OCBC amounted to
AS$20.400.000 dan akan diangsur selama USD20,400,000 and will be repaid in
84 bulan. Pinjaman ini dijamin dengan 1 (satu) 84 monthly installments. This loan is secured
unit kapal milik LAN (Catatan 12), piutang by 1 (one) unit of vessel owned by LAN
usaha (Catatan 7) dan corporate guarantee (Note 12), trade receivables (Note 7) and
dari Perusahaan. corporate guarantee from the Company.
Saldo pinjaman ini pada tanggal 31 Desember The outstanding loan balance as at
2025 adalah sebesar AS$18.214.286. December 31, 2025 amounted to
USD18,214,286.
Pembayaran tahun 2025 untuk pinjaman ini Repayments for the loan in 2025 amounted to
sebesar AS$2.185.714. USD2,185,714.
Sehubungan dengan pinjaman tersebut, LAN In relation to the loan, LAN are required to
diwajibkan untuk memenuhi rasio keuangan maintain certain financial ratios as stated in the
tertentu seperti disebutkan dalam perjanjian. loan agreement.
Manajemen berpendapat bahwa seluruh a.Management is of the opinion that all
persyaratan kepatuhan telah dipenuhi pada compliance requirements are met as at
tanggal laporan posisi keuangan consolidated statements of financial position
konsolidasian. date.
-362
90 -
Page 387
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
21. Pinjaman Jangka Panjang (lanjutan) 21. Long-Term Loans (continued)
Suku Bunga Interest Rate
Fasilitas pinjaman Grup dalam mata uang Dolar AS The Group’s credit facilities denominated in
dikenakan tingkat suku bunga tahunan yang US Dollar bear interest at annual rates ranging
berkisar antara 6,10% sampai dengan 6,50% untuk from 6.10% to 6.50% for the year ended
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember December 31, 2025 and 6.00% to 6.75% for
2025 dan 6,00% sampai dengan 6,75% untuk the year ended December 31, 2024.
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Fasilitas pinjaman Grup dalam mata uang Rupiah The Group’s credit facilities denominated in
dikenakan tingkat suku bunga tahunan sebesar Rupiah bear interest at annual rates is 7.75% for
adalah 7,75% untuk tahun yang berakhir pada the year ended December 31, 2025.
tanggal 31 Desember 2025.
Total beban bunga atas pinjaman jangka panjang Total interest expenses of the Group’s long-term
Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal- loans for the years ended December 31, 2025 and
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 masing- 2024 amounting to USD10,802,074 and
masing sebesar AS$10.802.074 dan USD11,276,940, respectively, was recorded as part
AS$11.276.940 dicatat sebagai bagian dari “Beban of “Finance Costs” (Note 29) in the consolidated
Keuangan” (Catatan 29) dalam laporan laba rugi statements of profit or loss and other
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian. comprehensive income.
22. Liabilitas Imbalan Kerja 22. Employee Benefits Liabilities
Grup memberikan imbalan kerja jangka panjang The Group provides long-term employee benefits to
kepada karyawan sesuai dengan imbalan its employees in accordance with benefits under
berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun Goverment Regulation No. 35 Year 2021
2021 (PP No. 35/2021). Imbalan tersebut tidak (PP No. 35/2021). The benefits are unfunded.
didanai. Tabel berikut menyajikan komponen dari The following tables summarize the components
beban imbalan neto yang diakui dalam laporan of net benefits expense recognized in
laba rugi dan penghasilan komprehensif lain the consolidated statements of profit or loss and
konsolidasian dan jumlah yang diakui dalam other comprehensive income and the amounts
laporan posisi keuangan konsolidasian untuk recognized in the consolidated statements of
liabilitas diestimasi imbalan kerja yang dihitung financial position for the estimated liabilities for
oleh KKA Herman Budi Purwanto, aktuaris employee benefits as calculated by an independent
independen, masing-masing untuk tahun yang actuary, KKA Herman Budi Purwanto, for the years
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 ended December 31, 2025 and 2024, respectively,
dan 2024 berdasarkan laporannya masing-masing in its reports dated February 4, 2026 and
pada tanggal 4 Februari 2026 dan 14 Februari February 14, 2025, respectively.
2025.
Penilaian aktuaris dihitung dengan menggunakan The actuarial valuations were determined using
metode Projected Unit Credit yang berdasarkan the Projected Unit Credit method which considered
asumsi-asumsi berikut: the following assumptions:
2025 2024
Tingkat bunga aktuaria 6,29%-6,70% 7,10-7,11% Actuarial discount rate
Tingkat kenaikan gaji Salary and wages
dan upah 7,0%-8,0% 7,0%-8,0% increase rate
Umur pensiun 58 tahun/years 58 tahun/years Retirement age
Tingkat kematian 100% TMI IV 100% TMI IV Mortality rate
Tingkat cacat 5% TMI IV 5% TMI IV Disability rate
-363
91 -
Page 388
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
22. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) 22. Employee Benefits Liabilities (continued)
a. Beban imbalan kerja: a. Employee benefits expense:
2025 2024
Beban jasa kini 197.312 176.796 Current service cost
Beban bunga 90.347 100.820 Interest cost
Beban jasa lalu (246.842) - Past service cost
Total 40.817 277.616 Total
b. Liabilitas imbalan kerja: b. Employee benefits liabilities:
2025 2024
Nilai kini liabilitas imbalan Present value of employee
kerja 1.488.285 1.294.392 benefits liabilities
c. Mutasi liabilitas imbalan kerja: c. The movements in the employee benefits
liabilities:
2025 2024
Saldo awal 1.294.392 1.537.633 Beginning balance
Kerugian (keuntungan) aktuarial Actuarial loss (gain)
yang diakui pada penghasilan recognized in other
(rugi) komprehensif lain 205.602 (453.527) comprehensive income (loss)
Beban imbalan kerja (Catatan 28) 40.817 277.616 Employee benefits expense (Note 28)
Laba selisih kurs (52.526) (67.330) Foreign exchange gain
Saldo Akhir 1.488.285 1.294.392 Ending balance
d. Perubahan atas nilai kini liabilitas imbalan d. The changes in the present value of defined
pasti: benefit obligation:
2025 2024
Saldo awal 1.294.392 1.537.633 Beginning balance
Beban jasa kini 197.312 176.796 Current service cost
Beban bunga 90.347 100.820 Interest cost
Beban jasa lalu (246.842) - Past service cost
Kerugian (keuntungan) aktuarial 205.602 (453.527) Actuarial loss (gain)
Laba selisih kurs (52.526) (67.330) Foreign exchange gain
Total 1.488.285 1.294.392 Total
Analisis sensitivitas untuk risiko tingkat diskonto Sensitivity analysis for discount rate risk
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika tingkat As at December 31, 2025, if the discount rate is
diskonto meningkat sebesar 1 persen dengan higher by 1 percent with all other variables held
semua variabel konstan, maka liabilitas imbalan constant, the employee benefits liabilities would
kerja lebih rendah sebesar AS$81.592, sedangkan have been USD81,592 lower, while if the discount
jika tingkat diskonto menurun sebesar rate is lower by 1 percent, the employee benefits
1 persen, maka liabilitas imbalan kerja lebih tinggi liabilities would have been USD93,879 higher.
sebesar AS$93.879.
-364
92 -
Page 389
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
22. Liabilitas Imbalan Kerja (lanjutan) 22. Employee Benefits Liabilities (continued)
Analisis sensitivitas untuk risiko tingkat kenaikan Sensitivity analysis for salary increase rate risk
gaji
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika tingkat As at December 31, 2025, if the salary rate is
kenaikan gaji meningkat sebesar 1 persen dengan higher by 1 percent with all other variables held
semua variabel konstan, maka nilai kini liabilitas constant, the present value of defined benefits
imbalan pasti lebih tinggi sebesar AS$91.245, obligation would have been USD91,245 higher,
sedangkan jika tingkat kenaikan gaji menurun while if the salary rate is lower by 1 percent, the
1 persen, maka nilai kini liabilitas imbalan pasti present value of defined benefits obligation would
lebih rendah sebesar AS$80.939. have been USD80,939 lower.
Analisa jatuh tempo yang diharapkan dari liabilitas The expected maturity analysis of undiscounted
imbalan pasti yang tidak terdiskonto pada tanggal defined benefit obligation as at December 31, 2025
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: is as follows:
2025
Sampai dengan 1 tahun 615.336 Up to 1 year
1 tahun - 2 tahun 60.565 1 year - 2 years
2 tahun - 5 tahun 200.743 2 years - 5 years
Lebih dari 5 tahun 13.148.661 More than 5 years
Total 14.025.305 Total
Manajemen Grup telah mereviu asumsi yang The management of the Group has reviewed the
digunakan dan berpendapat bahwa asumsi assumptions used and agrees that these
tersebut sudah memadai. Manajemen assumptions are adequate. Management believes
berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja that the liability for employee benefits is sufficient to
tersebut telah memadai untuk menutupi liabilitas cover the Group’s liabilities for its employee
imbalan kerja Grup. benefits.
23. Modal Saham, Tambahan Modal Disetor dan 23. Share Capital, Additional Paid-In Capital and
Laba Ditahan Retained Earnings
Modal Saham Share Capital
Susunan pemegang saham Perusahaan terakhir The details of the Company’s shareholders was
kali dicatat di dalam Akta Pernyataan Keputusan recently recorded in the Deed of Statement of
Rapat PT Soechi Lines Tbk No. 167 tanggal 23 Meeting Resolutions of PT Soechi Lines Tbk No.
Juni 2025 yang dibuat oleh Notaris Jimmy Tanal, 167 dated June 23, 2025, made by Notary Jimmy
S.H., M.Kn., yang pemberitahuan perubahan data Tanal, S.H., M.Kn., which its changes notification to
perseroannya telah diterima dan dicatat dalam the Company’s data has been accepted and
database Sistem Administrasi Badan Hukum dan recorded in the Legal Entity Administration System
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia of the Ministry of Laws and Human Rights of the
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0309966 Republic of Indonesia in its Letter No. AHU-
tanggal 11 Juli 2025 serta telah didaftarkan dalam AH.01.09-0309966 dated July 11, 2025 and has
Daftar Perseroan No. AHU- been registered in the Company Registration No.
0156214.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 11 Juli AHU-0156214.AH.01.11.Tahun 2025 dated July 11,
2025. 2025.
Susunan pemegang saham Perusahaan dan The details of the Company’s shareholders and
kepemilikan sahamnya pada tanggal 31 Desember their respective percentage of ownership as at
2025 berdasarkan catatan yang dibuat oleh December 31, 2025 based on records maintained
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan biro by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and
administrasi efek Perusahaan, adalah sebagai the Company’s share administrator, are as follows:
berikut:
-365
93 -
Page 390
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
23. Modal Saham, Tambahan Modal Disetor dan 23. Share Capital, Additional Paid-In Capital and
Laba Ditahan (lanjutan) Retained Earnings (continued)
Modal Saham (lanjutan) Share Capital (continued)
Persentase Nilai Nominal Ekuivalen dalam
Lembar Saham/ Kepemilikan/ dalam Rupiah/ Dolar AS/
Number of Percentage of Nominal Value Equivalent in
Pemegang Saham Shares Ownership in Rupiah US Dollar Shareholders
PT Darma Pertiwi Raya 2.474.261.252 35,05% 247.426.125.200 23.534.142 PT Darma Pertiwi Raya
PT Pilar Sukses Utama 2.474.261.252 35,05% 247.426.125.200 23.533.766 PT Pilar Sukses Utama
Publik (masing-masing
dibawah 5%) 2.110.477.496 29,90% 211.047.749.600 18.706.762 Public (each less than 5%)
Total 7.059.000.000 100,00% 705.900.000.000 65.774.670 Total
Susunan pemegang saham Perusahaan dan The details of the Company’s shareholders and
kepemilikan sahamnya pada tanggal 31 Desember their respective percentage of ownership as at
2024 berdasarkan catatan yang dibuat oleh December 31, 2024 based on records maintained
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan biro by PT Kustodian Sentral Efek Indonesia and
administrasi efek Perusahaan, adalah sebagai the Company’s share administrator, are as follows:
berikut:
Persentase Nilai Nominal Ekuivalen dalam
Lembar Saham/ Kepemilikan/ dalam Rupiah/ Dolar AS/
Number of Percentage of Nominal Value Equivalent in
Pemegang Saham Shares Ownership in Rupiah US Dollar Shareholders
PT Soechi Group 4.708.522.504 66,70% 470.852.250.400 44.800.037 PT Soechi Group
Go Darmadi Go Darmadi
(Direktur Utama) 120.000.000 1,70% 12.000.000.000 1.134.124 (President Director)
Publik (masing-masing
dibawah 5%) 2.230.477.496 31,60% 223.047.749.600 19.840.509 Public (each less than 5%)
Total 7.059.000.000 100,00% 705.900.000.000 65.774.670 Total
Tambahan Modal Disetor Additional Paid-In Capital
Rincian tambahan modal disetor adalah sebagai The details of additional paid-in capital are as
berikut: follows:
2025 2024
Difference in value arising from
Selisih nilai transaksi restrukturisasi restructuring transactions
entitas sepengendali yang disajikan of entities under common control
sebagai tambahan modal which are presented as additional
disetor (Catatan 4) 65.142.549 65.142.549 paid in capital (Note 4)
Selisih lebih harga penawaran umum
saham perdana dengan nilai Excess of the initial public offering
nominal saham 39.196.414 39.196.414 share price over par value
Biaya emisi saham (2.105.014) (2.105.014) Share issuance cost
Total 102.233.949 102.233.949 Total
Cadangan Laba Ditahan Appropriation of Retained Earnings
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on Annual General Meetings of
Tahunan tanggal 23 Juni 2025, pemegang saham the Shareholders dated June 23, 2025,
Perusahaan menetapkan tambahan cadangan laba the Company’s shareholders made additional
ditahan sesuai Undang-Undang Perseroan appropriation of retained earnings in accordance
Terbatas No. 40 Tahun 2007 sejumlah AS$200.000 with Corporation Law No. 40 of 2007 amounting to
sehingga total cadangan laba ditahan menjadi USD200,000 and therefore, the total appropriation
AS$9.600.000. of retained earnings became USD9,600,000.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Based on Annual General Meetings of
Tahunan tanggal 27 Juni 2024, pemegang saham the Shareholders dated June 27, 2024,
Perusahaan menetapkan tambahan cadangan laba the Company’s shareholders made additional
ditahan sesuai Undang-Undang Perseroan appropriation of retained earnings in accordance
Terbatas No. 40 Tahun 2007 sejumlah AS$200.000 with Corporation Law No. 40 of 2007 amounting to
sehingga total cadangan laba ditahan menjadi USD200,000 and therefore, the total appropriation
AS$9.400.000. of retained earnings became USD9,400,000.
-366
94 -
Page 391
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
23. Modal Saham, Tambahan Modal Disetor dan 23. Share Capital, Additional Paid-In Capital and
Laba Ditahan (lanjutan) Retained Earnings (continued)
Dividen Dividend
Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan At the Annual General Meeting of Shareholders
(RUPST) yang diselenggarakan pada tanggal (AGMS) held on June 23, 2025, the Company's
23 Juni 2025, para pemegang saham Perusahaan shareholders approved the distribution of cash
menyetujui pembagian dividen tunai sebesar dividends amounting to Rp14,118,000,000
Rp14.118.000.000 (ekuivalen AS$867.839) atau (equivalent to USD867,839) or Rp2 per share,
sebesar Rp2 per saham, berdasarkan dengan based on this decision.
keputusan tersebut.
Pada tanggal 23 Juli 2025, Perusahaan telah On July 23, 2025, the Company has paid cash
melakukan pembayaran dividen tunai kepada para dividends to shareholders amounting to
pemegang saham sebesar Rp14.118.000.000 Rp14,118,000,000 (equivalent to USD869,656).
(ekuivalen AS$869.656).
24. Laba per Saham 24. Earnings per Share
Perhitungan laba per saham dasar adalah sebagai The computation of basic earnings per share is as
berikut: follows:
Laba Tahun
Berjalan yang
Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Rata-rata
Entitas Induk/ Tertimbang
Total Profit for Saham Biasa
the Year yang Beredar/
Attributable Weighted-Average
to Owners of the Number of Ordinary Laba per Saham/
Periode/Tahun Parent Entity Shares Outstanding Earnings per Share Period/Year
_______________________
31 Desember 2025 7.660.475 7.059.000.000 0,0011 December 31, 2025
31 Desember 2024 17.130.116 7.059.000.000 0,0024 December 31, 2024
Perusahaan tidak memiliki efek berpotensi saham The Company has no outstanding dilutive
biasa yang bersifat dilutif pada tanggal potential ordinary shares as at December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024, dan oleh karenanya, and 2024, and accordingly, no diluted earnings
laba per saham dilusian tidak dihitung dan disajikan per share is calculated and presented in
pada laporan laba rugi dan penghasilan the consolidated statements of profit or loss and
komprehensif lain konsolidasian. other comprehensive income.
25. Kepentingan Nonpengendali 25. Non-controlling Interests
Kepentingan nonpengendali atas aset neto Entitas The non-controlling interests in Subsidiaries’ net
Anak adalah sebagai berikut: assets are as follows:
2025 2024
PT Merah Biru Regas 291.248 300.942 PT Merah Biru Regas
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line 93.505 149.080 PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
PT Sukses Maritime Line 78.595 79.216 PT Sukses Maritime Line
PT Armada Bumi Pratiwi Lines 30.418 43.923 PT Armada Bumi Pratiwi Lines
PT Inti Energi Line 15.029 22.712 PT Inti Energi Line
PT Selaras Pratama Utama 11.303 10.805 PT Selaras Pratama Utama
PT Armada Maritime Offshore 3.882 3.260 PT Armada Maritime Offshore
PT Putra Utama Line 3.491 3.723 PT Putra Utama Line
PT Lintas Samudra Maritim 2.110 1.196 PT Lintas Samudra Maritim
PT Multi Ocean Shipyard 2.046 2.081 PT Multi Ocean Shipyard
PT Lautan Armada Nusantara 512 63 PT Lautan Armada Nusantara
PT Sejahtera Mega Armada 51 - PT Sejahtera Mega Armada
Success International Success International
Marine Pte. Ltd. 5 8 Marine Pte. Ltd.
PT Symbio Lintas Energi (49.196) (48.538) PT Symbio Lintas Energi
Total 482.999 568.471 Total
-367
95 -
Page 392
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
25. Kepentingan Nonpengendali (lanjutan) 25. Non-controlling Interests (continued)
Mutasi kepentingan nonpengendali atas aset neto The movements of non-controlling interests in
Entitas Anak adalah sebagai berikut: Subsidiaries’ net assets are as follows:
2025 2024
Saldo awal 568.471 256.636 Beginning balance
Pendirian entitas anak (Catatan 4) 62 62 Establishment of a subsidiary (Note 4)
Penurunan modal saham Decrease in subsidiary’s share
entitas anak oleh kepentingan capital by non-controlling
nonpengendali (Catatan 4) (8.541) - interest (Note 4)
Dividen oleh entitas anak (61.159) (1.173) Dividend by the subsidiaries
Laba (rugi) tahun berjalan (15.769) 12.285 Profit (loss) for the year
Penghasilan (rugi) Other comprehensive income
komprehensif lain (65) 272 (loss)
Perubahan kepentingan nonpengendali Change in non-controlling interest
atas peningkatan modal saham from increase in the subsidiary’s
entitas anak (Catatan 4) - (493) share capital (Note 4)
Akuisisi kepentingan Acquisition of non-controlling
nonpengendali (Catatan 4) - (59) interests (Note 4)
Peningkatan modal saham Increase in subsidiary’s
entitas anak oleh share capital by
kepentingan nonpengendali non-controlling interest
(Catatan 4) - 300.941 (Note 4)
Saldo akhir 482.999 568.471 Ending balance
26. Pendapatan Neto 26. Net Revenues
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
Charter 115.138.934 128.042.010 Charter
Spot 20.410.622 16.207.557 Spot
Galangan 19.365.989 21.045.976 Shipyard
Lain-lain 44.808 114.321 Others
Sub-total 154.960.353 165.409.864 Sub-total
Pihak berelasi (Catatan 19) Related parties (Note 19)
Galangan 364.025 229.130 Shipyard
Total 155.324.378 165.638.994 Total
Rincian pendapatan dari pelanggan yang melebihi The detail of revenues from individual customers
10% dari total pendapatan neto konsolidasian exceeding 10% of total consolidated net revenues
adalah sebagai berikut: is as follows:
2025 2024
Pihak ketiga Third parties
PT Pertamina International Shipping 42.894.072 83.970.644 PT Pertamina International Shipping
Pertamina International Shipping Pte., Ltd. 18.658.685 7.495.080 Pertamina International Shipping Pte., Ltd.
Total 61.552.757 91.465.724 Total
-368
96 -
Page 393
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
27. Beban Pokok Pendapatan 27. Cost of Revenues
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Beban operasional kapal 49.561.777 57.518.317 Vessel operational expenses
Beban pembangunan Shipbuilding and ship repair
dan perbaikan kapal 20.883.247 20.004.758 expenses
Penyusutan (Catatan 12) 17.355.485 17.152.744 Depreciation (Note 12)
Docking 12.545.004 10.477.269 Docking
Gaji dan tunjangan 6.431.030 5.610.748 Salaries and allowances
Asuransi 3.876.001 3.547.086 Insurance
Beban sewa kapal 2.384.093 8.431.092 Vessel rental expenses
Beban manajemen Management fee for vessel
pengelolaan kapal 1.061.266 974.152 operation
Lain-lain - 41.020 Others
Total 114.097.903 123.757.186 Total
Tidak ada pembelian kepada pemasok yang There are no purchases to individual suppliers
melebihi 10% dari total pendapatan neto exceeding 10% of the total consolidated net
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir revenues for the years ended December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. and 2024.
Pada tahun 2024, pos lain-lain terutama terdiri dari In 2024, others mainly consisted of survey
biaya konsumsi survei, seragam koki kapal, dan consumption costs, ship chef uniforms, and ship
alat tulis kantor kapal. office supplies.
28. Beban Usaha 28. Operating Expenses
Akun ini terdiri dari: This account consists of:
2025 2024
Beban umum dan General and administrative
administrasi expenses
Gaji dan tunjangan 4.112.598 3.812.095 Salaries and allowances
Penyusutan aset hak-guna Depreciation rights-of-use
(Catatan 13) 1.818.767 1.818.767 assets (Note 13)
Penyusutan (Catatan 12) 1.222.232 1.269.355 Depreciation (Note 12)
Asuransi 449.366 359.077 Insurance
Jasa profesional 371.694 426.401 Professional fees
Perjalanan dinas 314.686 346.573 Travel expense
Listrik, air dan Electricity, water and
telekomunikasi 231.300 225.635 telecommunications
Perbaikan dan pemeliharaan 195.635 173.318 Repair and maintenance
Administrasi bank 189.844 191.985 Bank administration
Donasi 95.440 236.003 Donations
Imbalan kerja (Catatan 22) 40.817 277.616 Employee benefits (Note 22)
Lain-lain 2.200.260 2.119.200 Others
Total 11.242.639 11.256.025 Total
Pada tahun 2025 dan 2024, pos lain-lain terutama In 2025 and 2024, others mainly consists of
terdiri dari provisi cadangan penurunan nilai provision for impairment allowance of receivables,
piutang, beban amortisasi aset takberwujud, beban amortization expense of intangible assets,
retribusi, biaya pemasaran, biaya alat tulis kantor, retribution expenses, marketing expenses, office
beban pajak, dan beban perijinan. supplies expenses, tax expenses, and licensing
expenses.
-369
97 -
Page 394
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
29. Beban Keuangan 29. Finance Costs
Rincian beban keuangan adalah sebagai berikut: The details of finance costs are as follows:
2025 2024
Beban bunga pinjaman Interest expense on bank
bank (Catatan 21) 10.802.074 11.276.940 loans (Note 21)
Beban bunga liabilitas atas Interest expense on liabilities
transaksi jual dan sale and leaseback
sewa-balik 887.619 558.760 transaction
Amortisasi biaya transaksi Amortization of transaction
pinjaman bank 521.861 699.544 costs of bank loans
Beban bunga liabilitas Interest expense on
sewa (Catatan 13) 75.032 200.906 lease liabilities (Note 13)
Amortization of transaction
Amortisasi biaya transaksi cost of sale and
jual dan sewa-balik 54.074 26.703 leaseback transaction
Beban bunga utang pembiayaan Interest expense on
konsumen 2.946 3.516 consumer financing
Beban keuangan yang Finance cost charged to
dibebankan pada consolidated statements
laporan laba rugi dan of profit or loss and
penghasilan komprehensif other comprehensive
lain konsolidasian 12.343.606 12.766.369 income
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal Management
Manajemen Risiko Keuangan Financial Risks Management
Grup mendefinisikan risiko keuangan sebagai The Group defines financial risk as the possibility of
kemungkinan kerugian atau laba yang hilang, yang losses or profits foregone, which may be caused by
disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yang internal or external factors which might have
berpotensi negatif terhadap pencapaian tujuan negative potential impact to the achievement of
Grup. the Group’s objectives.
Dalam menjalankan aktivitas operasi, investasi dan In its operating, investing and financing activities,
pendanaan, Grup menghadapi risiko keuangan the Group is exposed to the following financial
yaitu: risiko pasar (termasuk risiko suku bunga dan risks: market risk (including interest rate risk and
risiko mata uang asing), risiko kredit dan risiko foreign currency risk), credit risk and liquidity risk.
likuiditas.
a. Risiko pasar a. Market risk
(i) Risiko suku bunga (i) Interest rate risk
Risiko suku bunga adalah risiko dimana Interest rate risk is the risk that the fair
nilai wajar atau arus kas masa datang dari value or future cash flows of a financial
suatu instrumen keuangan akan instrument will fluctuate because of
berfluktuasi akibat perubahan suku bunga changes in market interest rates.
pasar. Eksposur Grup terhadap risiko The Group’s exposure to the risk of
perubahan suku bunga pasar terutama changes in market interest rates relates
terkait dengan pinjaman jangka pendek primarily to its short-term and long-term
dan jangka panjangnya. Fluktuasi suku loans. Interest rate fluctuations influence
bunga mempengaruhi biaya atas the cost of new loans and the interest on
pinjaman baru dan bunga atas saldo the outstanding floating rate loans of
pinjaman Grup yang dikenakan suku the Group.
bunga mengambang.
-370
98 -
Page 395
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal (lanjutan) Management (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risks Management (continued)
a. Risiko pasar (lanjutan) a. Market risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
Grup memiliki pinjaman dengan bunga The Group has loans with variable interest
variabel. Grup akan memonitor secara rates. The Group will strictly monitor
ketat pergerakan suku bunga di pasar dan the market interest rate fluctuation and if
apabila suku bunga mengalami kenaikan the interest rates increased significantly,
yang signifikan, maka Grup akan the Group will renegotiate the interest
menegosiasikan ulang suku bunga rates to the lenders.
tersebut dengan para pemberi pinjaman.
Grup menganalisis tingkat suku bunga The Group analyzes its interest rate
mereka secara dinamis. Berbagai exposure on a dynamic basis. Various
skenario simulasi dengan scenarios are simulated taking into
mempertimbangkan pembiayaan kembali, consideration refinancing, renewal of
pembaharuan posisi yang ada dan existing positions and alternative
pendanaan alternatif. Berdasarkan financing. Based on these scenarios,
skenario tersebut, Grup menghitung the Group calculates the impact on
dampak pada laporan laba rugi dan consolidated statements of profit or loss
penghasilan komprehensif lain and other comprehensive income of a
konsolidasian dari perubahan suku bunga defined interest rate shift. The Group’s
yang ditetapkan. Pinjaman jangka panjang long-term loans are denominated in US
Grup adalah dalam mata uang Dolar AS Dollar and Rupiah.
dan Rupiah.
Tabel berikut menyajikan nilai tercatat, The following table sets out the carrying
jatuh tempo, instrumen keuangan Grup amount, by maturity, of the Group’s
yang rentan terhadap risiko suku bunga: financial instruments that are exposed to
interest rate risk:
31 Desember/December 31, 2025
Dalam 1 tahun/ 1-3 tahun/ Lebih dari 3 tahun/ Total/
Within 1 year 1-3 years More than 3 years Total
Suku bunga mengambang Floating rate
Aset keuangan Financial assets
Kas di bank dan Cash in banks
deposito berjangka 21.527.746 - - 21.527.746 and time deposits
Kas di bank dan deposito
berjangka yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya 11.342.143 - - 11.342.143 and time deposits
Suku bunga mengambang Floating rate
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank
jangka panjang 54.198.125 74.690.263 16.302.069 145.190.457 Long-term bank loans
31 Desember/December 31, 2024
Dalam 1 tahun/ 1-3 tahun/ Lebih dari 3 tahun/ Total/
Within 1 year 1-3 years More than 3 years Total
Suku bunga mengambang Floating rate
Aset keuangan Financial assets
Kas di bank dan Cash in banks
deposito berjangka 11.031.647 - - 11.031.647 and time deposits
Kas di bank dan deposito
berjangka yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya 10.199.002 - - 10.199.002 and time deposits
Suku bunga mengambang Floating rate
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Pinjaman bank
jangka panjang 44.631.195 104.756.193 15.513.453 164.900.841 Long-term bank loans
-371
99 -
Page 396
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal (lanjutan) Management (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risks Management (continued)
a. Risiko pasar (lanjutan) a. Market risk (continued)
(i) Risiko suku bunga (lanjutan) (i) Interest rate risk (continued)
Analisis sensitivitas untuk risiko suku Sensitivity analysis for interest rate risk
bunga
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika As at December 31, 2025, if the interest
tingkat suku bunga pinjaman meningkat/ rates of the loans have been 50 basis
menurun sebesar 50 basis poin dengan points higher/lower with all other variables
semua variabel konstan, laba sebelum held constant, the consolidated profit
beban pajak konsolidasian untuk tahun before tax expense for the year then
yang berakhir pada tanggal tersebut lebih ended would have been USD863,441
rendah/tinggi sebesar AS$863.441 lower/higher, mainly as a result of
terutama sebagai akibat kenaikan/ higher/lower interest expense on loans
penurunan biaya bunga atas pinjaman with floating interest rates.
dengan tingkat bunga mengambang.
(ii) Risiko mata uang asing (ii) Foreign currency risk
Risiko mata uang adalah risiko dimana Foreign currency risk is the risk that the
nilai wajar atau arus kas masa datang dari fair value or future cash flows of a
suatu instrumen keuangan akan financial instrument will fluctuate because
berfluktuasi akibat perubahan nilai tukar of changes in foreign exchange rates.
mata uang asing. Eksposur Grup terhadap The Group’s exposures to exchange rate
fluktuasi nilai tukar terutama berasal dari fluctuations results primarily from cash
kas dan setara kas, kas di bank dan and cash equivalents, restricted cash in
deposito berjangka yang dibatasi banks and time deposits, other
penggunaannya, piutang lain-lain, utang receivables, other payables, accrued
lain-lain, beban yang masih harus dibayar, expenses, bank loan, lease liabilities,
pinjaman bank, liabilitas sewa, utang consumer financing payables and trade
pembiayaan konsumen dan piutang receivables, unbilled revenues from
usaha, pendapatan yang masih harus revenues in foreign currency and trade
ditagih dari pendapatan dalam mata uang payables from purchases in foreign
asing dan utang usaha dari pembelian currency.
dalam mata uang asing.
Untuk memitigasi risiko terkait risiko To mitigate the Group’s exposure to
perubahan mata uang asing, Grup foreign currency risk, non-US Dollar cash
melakukan monitoring arus kas non-Dolar flows are monitored. There is no formal
AS. Tidak ada aktivitas lindung nilai mata currency hedging activities in place as at
uang asing secara formal pada tanggal December 31, 2025 and 2024.
31 Desember 2025 dan 2024.
Tabel berikut menyajikan posisi aset dan The following table shows consolidated
liabilitas moneter konsolidasian dalam monetary assets and liabilities in foreign
mata uang asing pada tanggal currencies as at December 31, 2025:
31 Desember 2025:
Mata uang Ekuivalen
Original/ Dolar AS/
Original U.S Dollar
Currency Equivalent
Aset Assets
Kas dan setara kas Rp 193.098.764.420 11.506.302 Cash and cash equivalents
SGD 1.899.865 1.479.473
CNY 3.410 488
Kas di bank dan deposito
berjangka yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya Rp 13.392.920.429 798.052 and time deposits
Piutang usaha - neto Rp 109.529.997.610 6.526.636 Trade receivables - net
SGD 4.335 3.376
Piutang lain-lain Rp 7.097.656.129 422.932 Other receivables
Pendapatan yang masih
harus ditagih Rp 21.156.063.609 1.260.640 Unbilled revenues
Rp 344.275.402.197 20.514.562
SGD 1.904.200 1.482.849
Sub-total CNY 3.410 488 Sub-total
- 100 -
372
Page 397
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal (lanjutan) Management (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risks Management (continued)
a. Risiko pasar (lanjutan) a. Market risk (continued)
(ii) Risiko mata uang asing (lanjutan) (ii) Foreign currency risk (continued)
Mata uang Ekuivalen
Original/ Dolar AS/
Original U.S Dollar
Currency Equivalent
Liabilitas Liabilities
Utang usaha Rp 62.051.666.912 3.697.513 Trade payables
SGD 474.589 369.575
EUR 105.522 124.205
JPY 14.344.122 91.961
GBP 7.031 9.496
Utang lain-lain Rp 9.467.280.006 564.133 Other payables
SGD 31.485 24.518
Beban yang masih harus dibayar Rp 81.182.018.772 4.837.446 Accrued expenses
SGD 88.209 68.691
JPY 2.306.348 14.786
EUR 3.459 4.072
Pinjaman bank Rp 115.283.683.864 6.869.484 Bank loan
Utang pembiayaan konsumen Rp 1.049.673.225 62.548 Consumer financing payables
Liabilitas sewa SGD 39.578 30.820 Lease liabilities
Rp 269.034.322.779 16.031.124
SGD 633.861 493.604
EUR 108.981 128.277
JPY 16.650.470 106.747
Sub-total GBP 7.031 9.496 Sub-total
Rp 75.241.079.418 4.483.438
SGD 1.270.339 989.245
CNY 3.410 488
EUR (108.981) (128.277)
JPY (16.650.470) (106.747)
Aset moneter - neto GBP (7.031) (9.496) Net monetary assets
Analisis sensitivitas untuk risiko mata Sensitivity analysis for foreign exchange
uang asing risk
Pada tanggal 31 Desember 2025, jika nilai As at December 31, 2025, if the exchange
tukar Dolar AS terhadap mata uang asing rates of US Dollar against foreign
terapresiasi sebanyak 10% dengan semua currencies appreciated by 10% with
variabel konstan, laba sebelum beban all other variables held constant,
pajak konsolidasian untuk tahun yang the consolidated profit before tax expense
berakhir pada tanggal tersebut lebih for the year then ended would have
rendah sebesar AS$522.865 sedangkan been USD522,865 lower, while, if
jika nilai tukar Dolar AS terhadap mata the exchange rates of US Dollar against
uang asing terdepresiasi sebanyak 10%, foreign currencies depreciated by 10%,
maka laba sebelum beban pajak the consolidated profit before tax expense
konsolidasian untuk tahun yang berakhir for the year then ended would have been
pada tanggal tersebut lebih tinggi sebesar USD522,865 higher, mainly as result of
AS$522.865 terutama sebagai akibat foreign exchange gains/losses on
keuntungan/kerugian aset moneter neto the translation of net monetary assets
dalam mata uang asing. in foreign currencies.
-373
101 -
Page 398
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal (lanjutan) Management (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risks Management (continued)
b. Risiko kredit b. Credit risk
Risiko kredit adalah risiko dimana salah satu Credit risk is the risk that one party of financial
pihak atas instrumen keuangan akan gagal instruments will fail to discharge its obligation
memenuhi liabilitasnya dan menyebabkan and will incur a financial loss to other party.
pihak lain mengalami kerugian keuangan.
Grup mempunyai kebijakan dan prosedur The Group has in place credit policies and
kredit untuk memastikan evaluasi kredit yang procedures to ensure the ongoing credit
berkesinambungan dan pemantauan saldo evaluation and active account monitoring.
secara aktif. Grup mengelola risiko kredit yang The Group manages credit risk exposed from
terkait dengan simpanan di bank dengan its deposit with banks by monitoring
memonitor reputasi, peringkat kredit dan reputation, credit ratings and limiting the
membatasi risiko agregat dari masing-masing aggregate risk to any individual counterparty.
pihak dalam kontrak. Untuk mengelola risiko To manage credit risk related to trade
kredit terkait dengan piutang usaha, Grup receivables, the Group trades only with
melakukan hubungan usaha hanya dengan recognized and creditworthy third parties. It is
pihak ketiga yang diakui dan kredibel. Grup the Group’s policy that all customers who wish
memiliki kebijakan untuk semua pelanggan to trade on credit terms are subject to credit
yang akan melakukan perdagangan secara verification procedures. In addition, receivable
kredit harus melalui prosedur verifikasi kredit. balances are monitored on an ongoing basis
Selain itu, jumlah piutang dipantau secara to reduce the exposure to bad debts.
terus menerus untuk mengurangi risiko
piutang yang tidak tertagih.
Tabel berikut ini menunjukkan informasi The following table provides information
mengenai eksposur risiko kredit berdasarkan regarding the credit risk exposure based on
evaluasi penurunan nilai pada aset keuangan impairment assessment on the Group’s
Grup per tanggal 31 Desember 2025 dan financial assets as at December 31, 2025 and
2024: 2024:
31 Desember 2025/December 31, 2025
Belum jatuh
tempo maupun
mengalami
penurunan nilai/ Cadangan
Neither Telah jatuh kerugian/
past due tempo/ Loss Total/
nor impaired Past due allowance Total
Kas di bank dan Cash in banks
deposito berjangka 21.527.746 - - 21.527.746 and time deposits
Kas di bank dan
deposito berjangka
yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya 11.342.143 - - 11.342.143 and time deposits
Piutang usaha 9.640.384 4.101.853 (440.844) 13.301.393 Trade receivables
Piutang lain-lain 422.932 - - 422.932 Other receivables
Pendapatan yang masih
harus ditagih 11.182.180 - - 11.182.180 Unbilled revenues
Total 54.115.385 4.101.853 (440.844) 57.776.394 Total
Jatuh tempo/Past due
1 - 30 hari/ 31 - 60 hari/ > 60 hari/ Total/
days days days Total
Piutang usaha 803.435 1.513.839 1.784.579 4.101.853 Trade receivables
-374
102 -
Page 399
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal (lanjutan) Management (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risks Management (continued)
b. Risiko kredit (lanjutan) b. Credit risk (continued)
31 Desember 2024/December 31, 2024
Belum jatuh
tempo maupun
mengalami
penurunan nilai/ Cadangan
Neither Telah jatuh kerugian/
past due tempo/ Loss Total/
nor impaired Past due allowance Total
Kas di bank dan Cash in banks
deposito berjangka 11.031.647 - - 11.031.647 and time deposits
Kas di bank dan
deposito berjangka
yang dibatasi Restricted cash in banks
penggunaannya 10.199.002 - - 10.199.002 and time deposits
Piutang usaha 10.050.330 6.844.793 (3.414.388) 13.480.735 Trade receivables
Piutang lain-lain 269.168 - - 269.168 Other receivables
Pendapatan yang masih
harus ditagih 8.729.173 - - 8.729.173 Unbilled revenues
Total 40.279.320 6.844.793 (3.414.388) 43.709.725 Total
Jatuh tempo/Past due
1 - 30 hari/ 31 - 60 hari/ > 60 hari/ Total/
days days days Total
Piutang usaha 517.402 855.136 5.472.255 6.844.793 Trade receivables
c. Risiko likuiditas c. Liquidity risk
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Grup Liquidity risk is the risk which the Group is
tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran unable to meet its obligations when they fall
pada saat jatuh tempo. Grup telah menelaah, due. The Group has reviewed, monitored also
memantau, serta menetapkan kebijakan syarat set the policy of term of payments in
pembayaran yang sesuai dengan penerimaan accordance with the proceeds from sales of
penjualan Grup. Secara umum, kebutuhan the Group. In general, funding to pay due
dana untuk pelunasan kewajiban yang jatuh obligations are coming from the settlements of
tempo diperoleh dari pelunasan piutang usaha trade receivable from the customers and
dari pelanggan serta melalui fleksibilitas flexibility through as at bank loans and other
penggunaan pinjaman bank dan pinjaman borrowings.
lainnya.
Tabel dibawah merupakan profil liabilitas The table below summarises the maturity profile
keuangan Grup berdasarkan kontrak of the Group’s financial liabilities based on
pembayaran. contractual payments.
31 Desember/December 31, 2025
Lebih dari 1
tahun sampai
Dibawah dengan 3 tahun/ Lebih dari
1 tahun/ Over 1 year 3 tahun/ Total/
Below 1 year up to 3 years Over 3 years Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang usaha 11.879.800 - - 11.879.800 Trade payables
Utang lain-lain 598.451 - - 598.451 Other payables
Beban yang masih
harus dibayar 12.605.056 - - 12.605.056 Accrued expenses
Pinjaman jangka panjang 58.250.895 84.060.680 26.238.335 168.549.910 Long-term loans
Liabilitas sewa 30.820 - - 30.820 Lease liabilities
Total 83.365.022 84.060.680 26.238.335 193.664.037 Total
-375
103 -
Page 400
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
30. Manajemen Risiko Keuangan dan Pengelolaan 30. Financial Risks Management and Capital
Modal (lanjutan) Management (continued)
Manajemen Risiko Keuangan (lanjutan) Financial Risks Management (continued)
c. Risiko likuiditas (lanjutan) c. Liquidity risk (continued)
31 Desember/December 31, 2024
Lebih dari 1
tahun sampai
Dibawah dengan 3 tahun/ Lebih dari
1 tahun/ Over 1 year 3 tahun/ Total/
Below 1 year up to 3 years Over 3 years Total
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Utang usaha 9.485.926 - - 9.485.926 Trade payables
Utang lain-lain 849.432 - - 849.432 Other payables
Beban yang masih
harus dibayar 12.901.330 - - 12.901.330 Accrued expenses
Pinjaman jangka panjang 46.017.847 110.343.476 15.513.453 171.874.776 Long-term loans
Liabilitas sewa 2.026.980 29.189 - 2.056.169 Lease liabilities
Total 71.281.515 110.372.665 15.513.453 197.167.633 Total
Pengelolaan Modal Pada Capital
tanggalManagement
28 Agustus 2009, kurs tengah untuk uang kertas yang dikelu
Grup bertujuan mencapai struktur modal yang Pada The
tanggal
Group
28 Agustus
aims to 2009,
achieve
kurs tengah
an optimal
untuk capital
uang kertas yang dikeluarka
optimal untuk memenuhi tujuan usaha, di structure in pursuit of its business objectives, which
antaranya dengan mempertahankan rasio modal include maintaining healthy capital ratios and
yang sehat dan maksimalisasi nilai pemegang maximizing shareholder value.
saham.
Manajemen memantau modal dengan Pada Management
tanggal 28 Agustus
monitors
2009, kurs
capital
tengah
using
untukseveral
uang kertas yang dikeluarka
menggunakan beberapa ukuran leverage financial leverage measurements such as debt to
keuangan seperti rasio utang terhadap ekuitas. equity ratio.
31. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan 31. Fair Value of Financial Assets and Liabilities
Metode dan asumsi berikut ini digunakan untuk PadaThe
tanggal
following
28 Agustus
methods
2009,
andkurs
assumptions
tengah untuk
wereuang
usedkertas yang dikeluarka
mengestimasi nilai wajar untuk setiap kelompok to estimate the fair value of each class of financial
instrumen keuangan yang praktis untuk instrument for which it is practicable to estimate
memperkirakan nilai tersebut: such value:
i. Kas dan setara kas, kas di bank dan deposito Pada i.tanggal
Cash28and
Agustus
cash 2009,
equivalents,
kurs tengah
restricted
untukcash
uanginkertas yang dikeluarka
berjangka yang dibatasi penggunaannya, banks and time deposits, trade receivables,
piutang usaha, piutang lain-lain dan pendapatan other receivables and unbilled revenues.
yang masih harus ditagih.
Seluruh aset keuangan tersebut diatas All the financial assets are due within one year,
merupakan aset keuangan yang memiliki jatuh thus the carrying value of the financial assets
tempo kurang dari satu tahun sehingga nilai approximate their fair values.
tercatat instrumen keuangan tersebut kurang
lebih telah mencerminkan nilai wajarnya.
ii. Utang usaha, utang lain-lain dan beban yang Pada tanggal
ii. Trade28payables,
Agustus 2009,
otherkurs
payables
tengahand
untukaccrued
uang kertas yang dikeluarka
masih harus dibayar. expenses.
Seluruh liabilitas keuangan di atas merupakan All of the above financial liabilities are due
liabilitas jangka pendek yang akan jatuh tempo within 12 months, thus the carrying values of
dalam waktu 12 bulan sehingga nilai tercatat the financial liabilities have approximated their
liabilitas keuangan tersebut kurang lebih telah fair values.
mencerminkan nilai wajarnya.
-376
104 -
Page 401
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
31. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan 31. Fair Value of Financial Assets and Liabilities
(lanjutan) (continued)
iii. Pinjaman bank jangka panjang. Pada iii.
tanggal
Long-term
28 Agustus
bank loans.
2009, kurs tengah untuk uang kertas yang dik
Liabilitas keuangan tersebut merupakan The above financial liability is loan at floating
pinjaman yang dikenakan suku bunga interest rates which is in line with
mengambang yang disesuaikan dengan the movements of market interest rates, thus
pergerakan suku bunga pasar sehingga nilai the carrying value of the financial liability
tercatat liabilitas keuangan tersebut kurang approximate its fair value.
lebih telah mencerminkan nilai wajarnya.
iv. Utang pembiayaan konsumen dan liabilitas atas Pada iv.
tanggal
Consumer
28 Agustus
financing
2009,
payables
kurs tengah
and untuk
liabilities
uangonkertas yang dik
transaksi jual dan sewa-balik. sale and leaseback transaction.
Liabilitas keuangan tersebut disajikan dalam This financial liabilities is carried at amortized
biaya perolehan diamortisasi dengan costs using the effective interest rate method.
menggunakan metode suku bunga efektif.
32. Segmen Operasi 32. Operating Segment
Grup beroperasi di Indonesia dan memiliki dua The Group operates in Indonesia and has two
divisi operasi utama yaitu pelayaran dan galangan main operating divisions, which are shipping and
kapal. Divisi-divisi tersebut menjadi dasar shipyard. Those divisions form the basis for
pelaporan informasi segmen Grup. the segment reporting of the Group.
2025
Pelayaran/ Galangan Kapal/ Eliminasi/ Total/
Shipping Shipyard Elimination Total
PENDAPATAN NETO 163.718.664 23.578.456 (31.972.742) 155.324.378 NET REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN 119.433.109 26.677.391 (32.012.597) 114.097.903 COST OF REVENUES
LABA (RUGI) BRUTO 44.285.555 (3.098.935) 39.855 41.226.475 GROSS PROFIT (LOSS)
BEBAN USAHA (9.633.786) (2.326.036) 717.183 (11.242.639) OPERATING EXPENSES
INCOME (LOSS) FROM
LABA (RUGI) USAHA 34.651.769 (5.424.971) 757.038 29.983.836 OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) OTHER INCOME
LAIN-LAIN (EXPENSES)
Pendapatan dividen 68.658.789 - (68.658.789) - Dividend income
Pendapatan keuangan 151.803 36.656 - 188.459 Finance income
Beban keuangan (12.343.606) - - (12.343.606) Finance costs
Rugi selisih Loss on foreign
kurs - neto (1.027.235 ) (140.897) - (1.168.132) exchange - net
Laba (rugi) pelepasan Gain (loss) on disposal of
aset tetap (8.537.946) - 902.277 (7.635.669) fixed assets
Lain-lain - neto 370.234 127.767 - 498.001 Others - net
PENGHASILAN (BEBAN) OTHER INCOME
LAIN-LAIN - NETO 47.272.039 23.526 (67.756.512) (20.460.947) (EXPENSES) - NET
LABA (RUGI) SEBELUM PROFIT (LOSS)
MANFAAT (BEBAN) BEFORE TAX
PAJAK 81.923.808 (5.401.445) (66.999.474) 9.522.889 BENEFIT (EXPENSE)
-377
105 -
Page 402
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
32. Segmen Operasi (lanjutan) 32. Operating Segment (continued)
2025
Pelayaran/ Galangan Kapal/ Eliminasi/ Total/
Shipping Shipyard Elimination Total
MANFAAT (BEBAN) TAX BENEFIT
PAJAK (EXPENSE)
Kini - Final (1.844.113) - - (1.844.113) Current - Final
Kini - Tidak final (32.147) - - (32.147) Current - Non final
Tangguhan (10.321) 8.398 - (1.923) Deferred
Total Manfaat (Beban) Total Tax Benefit
Pajak - Neto (1.886.581) 8.398 - (1.878.183) (Expense) - Net
LABA (RUGI) TAHUN PROFIT (LOSS) FOR
BERJALAN 80.037.227 (5.393.047) (66.999.474) 7.644.706 THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN: INCOME (LOSS):
Item yang tidak akan Item that will not
direklasifikasikan be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Pengukuran kembali Remeasurement of
liabilitas imbalan employee benefits
kerja (194.415) (11.187) - (205.602) liabilities
Pajak terkait 11.295 2.461 - 13.756 Related tax
RUGI KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN TAHUN LOSS FOR
BERJALAN, THE YEAR,
SETELAH PAJAK (183.120) (8.726) - (191.846) NET OF TAX
TOTAL LABA (RUGI) TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME (LOSS) FOR
TAHUN BERJALAN 79.854.107 (5.401.773) (66.999.474) 7.452.860 THE YEAR
LABA (RUGI)
TAHUN BERJALAN PROFIT (LOSS)
YANG DAPAT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 7.660.475 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali (15.769) Non-controlling interests
TOTAL 7.644.706 TOTAL
TOTAL LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN INCOME (LOSS) FOR
YANG DAPAT THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 7.468.694 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali (15.834) Non-controlling interests
TOTAL 7.452.860 TOTAL
LABA PER SAHAM BASIC EARNINGS
DASAR YANG PER SHARE
DIATRIBUSIKAN KEPADA ATTRIBUTABLE TO
PEMILIK ENTITAS OWNERS OF THE
INDUK 0,0011 PARENT ENTITY
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
Aset Segmen 862.477.688 240.506.091 (499.460.626) 603.523.153 Segment Assets
Liabilitas Segmen 311.283.048 17.893.511 (132.305.712) 196.870.847 Segment Liabilities
Penyusutan 15.894.045 3.287.637 (603.965) 18.577.717 Depreciation
Informasi Lain atas Other Information on
Pendapatan Neto Net Revenue
(Pelanggan yang melebihi 10% (Customers exceeding 10%
dari total pendapatan neto): of total net revenues):
Pelayaran/ Galangan Kapal/
Shipping Shipyard Total
Pendapatan neto: Net revenues:
Pihak ketiga Third parties
PT Pertamina International Shipping 38.964.377 3.929.695 42.894.072 PT Pertamina International Shipping
Pertamina International Pertamina International
Shipping Pte., Ltd. 18.658.685 - 18.658.685 Shipping Pte., Ltd.
Total 57.623.062 3.929.695 61.552.757 Total
-378
106 -
Page 403
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
32. Segmen Operasi (lanjutan) 32. Operating Segment (continued)
2024
Pelayaran/ Galangan Kapal/ Eliminasi/ Total/
Shipping Shipyard Elimination Total
PENDAPATAN NETO 167.621.271 25.088.375 (27.070.652) 165.638.994 NET REVENUES
BEBAN POKOK
PENDAPATAN 125.320.462 24.109.857 (25.673.133) 123.757.186 COST OF REVENUES
LABA (RUGI) BRUTO 42.300.809 978.518 (1.397.519) 41.881.808 GROSS PROFIT (LOSS)
BEBAN USAHA 9.504.108 2.469.245 (717.328) 11.256.025 OPERATING EXPENSES
INCOME (LOSS) FROM
LABA (RUGI) USAHA 32.796.701 (1.490.727) (680.191) 30.625.783 OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) OTHER INCOME
LAIN-LAIN (EXPENSES)
Pendapatan dividen 2.507.886 - (2.507.886) - Dividend income
Pendapatan keuangan 150.391 20.915 - 171.306 Finance income
Beban keuangan (12.766.369) - - (12.766.369) Finance costs
Laba (rugi) selisih Gain (loss) on foreign
kurs - neto 159.642 (595.188) - (435.546) exchange - net
Laba pelepasan Gain on disposal of
aset tetap 113.733 - 1.340.164 1.453.897 fixed assets
Lain-lain - neto 19.560 1.418.243 (1.350.000) 87.803 Others - net
PENGHASILAN (BEBAN) OTHER INCOME
LAIN-LAIN - NETO (9.815.157) 843.970 (2.517.722) (11.488.909) (EXPENSES) - NET
LABA (RUGI) SEBELUM PROFIT (LOSS)
MANFAAT (BEBAN) BEFORE TAX
PAJAK 22.981.544 (646.757) (3.197.913) 19.136.874 BENEFIT (EXPENSE)
MANFAAT (BEBAN) TAX BENEFIT
PAJAK (EXPENSE)
Kini - Final (1.951.120) - - (1.951.120) Current - Final
Kini - Tidak final (66.351) - - (66.351) Current - Non final
Tangguhan 9.989 13.009 - 22.998 Deferred
Total Manfaat (Beban) Total Tax Benefit
Pajak - Neto (2.007.482) 13.009 - (1.994.473) (Expense) - Net
LABA (RUGI) TAHUN PROFIT (LOSS) FOR
BERJALAN 20.974.062 (633.748) (3.197.913) 17.142.401 THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF LAIN: INCOME (LOSS):
Item yang tidak akan Item that will not
direklasifikasikan be reclassified
ke laba rugi to profit or loss
Pengukuran kembali Remeasurement of
liabilitas imbalan employee benefits
kerja 334.662 118.865 - 453.527 liabilities
Pajak terkait (10.987) (26.150) - (37.137) Related tax
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF OTHER COMPREHENSIVE
LAIN TAHUN INCOME FOR
BERJALAN, THE YEAR,
SETELAH PAJAK 323.675 92.715 - 416.390 NET OF TAX
TOTAL LABA (RUGI) TOTAL COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF INCOME (LOSS) FOR
TAHUN BERJALAN 21.297.737 (541.033) (3.197.913) 17.558.791 THE YEAR
LABA TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT PROFIT FOR THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 17.130.116 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 12.285 Non-controlling interests
TOTAL 17.142.401 TOTAL
TOTAL LABA
KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN INCOME FOR
YANG DAPAT THE YEAR
DIATRIBUSIKAN KEPADA: ATTRIBUTABLE TO:
Pemilik entitas induk 17.546.234 Owners of the parent entity
Kepentingan nonpengendali 12.557 Non-controlling interests
TOTAL 17.558.791 TOTAL
-379
107 -
Page 404
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
32. Segmen Operasi (lanjutan) 32. Operating Segment (continued)
2024
Pelayaran/ Galangan Kapal/ Eliminasi/ Total/
Shipping Shipyard Elimination Total
LABA PER SAHAM BASIC EARNINGS
DASAR YANG PER SHARE
DIATRIBUSIKAN KEPADA ATTRIBUTABLE TO
PEMILIK ENTITAS OWNERS OF THE
INDUK 0,0024 PARENT ENTITY
INFORMASI LAINNYA OTHER INFORMATION
Aset Segmen 977.557.071 240.283.491 (615.158.627) 602.681.935 Segment Assets
Liabilitas Segmen 378.872.615 12.269.139 (188.851.214) 202.290.540 Segment Liabilities
Penyusutan 16.254.127 3.173.505 (984.563) 18.443.069 Depreciation
Informasi Lain atas Other Information on
Pendapatan Neto Net Revenue
(Pelanggan yang melebihi 10% (Customers exceeding 10%
dari total pendapatan neto): of total net revenues):
Pelayaran/ Galangan Kapal/
Shipping Shipyard Total
Pendapatan neto: Net revenues:
PT Pertamina International Shipping 79.486.403 4.484.241 83.970.644 PT Pertamina International Shipping
33. Ikatan dan Kontinjensi 33. Commitments and Contingencies
PT Multi Ocean Shipyard (MOS) PT Multi Ocean Shipyard (MOS)
a. Pada tanggal 11 November 2021, MOS a. On November 11, 2021, MOS entered into
melakukan perjanjian konstruksi kapal dengan shipbuilding construction agreements with
Kementerian Pertahanan Republik Indonesia - the Ministry of Defense of the Republic of
Badan Sarana Pertahanan. MOS setuju untuk Indonesia - Agency for Defense Facilities. MOS
merancang, membangun, meluncurkan, agreed to design, construct, launch, equip, test,
melengkapi, menguji, menyelesaikan dan complete and deliver 1 (one) unit of 2500DWT
menyerahkan 1 (satu) unit kapal angkut transport ship.
2500DWT.
Pada tanggal 3 Juli 2025, kapal tersebut telah On July 3, 2025, the vessel was delivered to
diserahkan kepada pelanggan. the customer.
Rincian biaya kontrak dan tagihan kemajuan The following are the details of construction
kontrak di atas adalah sebagai berikut: costs and billed invoices related to above
contracts:
2025 2024
Akumulasi biaya kontrak konstruksi 19.718.551 17.601.848 Accumulated construction cost
Akumulasi laba (rugi) diakui (3.674.903) 372.113 Accumulated recognized gain (loss)
Akumulasi pendapatan 16.043.648 17.973.961 Accumulated revenue
Dikurangi: Deduction:
Tagihan kemajuan kontrak (16.043.648) (12.255.604) Progress billings
Total - 5.718.357 Total
b. Berdasarkan Akta Notaris Rr. Y. Tutiek Setia b. Based on Notarial Deed No. 14 of Rr. Y. Tutiek
Murni, S.H., M.H., No. 14 tanggal 18 Januari Setia Murni, S.H., M.H., dated January 18,
2016, yang terakhir kali telah diperpanjang 2016, which most recently has been extended
kembali sampai dengan 16 Februari 2026, until February 16, 2026, MOS entered into Non
MOS mendapatkan fasilitas Non Cash Loan-4 Cash Loan-4 (NCL-4) facility from PT Bank
(NCL-4) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) for MOS’s
(Mandiri) yang ditujukan untuk aktivitas shipbuilding activity purposes. The given facility
-380
108 -
Page 405
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
33. Ikatan dan Kontinjensi (lanjutan) 33. Commitments and Contingencies (continued)
PT Multi Ocean Shipyard (MOS) (lanjutan) PT Multi Ocean Shipyard (MOS) (continued)
pembuatan kapal oleh MOS. Fasilitas yang consists of Bank Guarantee (BG) and Letter of
diberikan berupa Bank Garansi (BG) dan Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Dalam
Letter of Credit (LC)/Surat Kredit Berdokumen Negeri (SKBDN). This facility has been
Dalam Negeri (SKBDN) dengan batas changed with a maximum limit of
maksimal sebesar AS$3.000.000. Pada USD3,000,000. On February 12, 2026, this
tanggal 12 Februari 2026, fasilitas ini facility has been extended until February 16,
diperpanjang kembali sampai dengan 2027 and the maximum limit has been
16 Februari 2027 dan mengalami perubahan changed into Rp50,000,000,000. As at
batas maksimal menjadi Rp50.000.000.000.
December 31, 2025, the balance used of this
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo
BG and LC facility amounted to
fasilitas BG dan LC yang digunakan untuk
fasilitas ini masing-masing adalah sebesar Rp12,811,500,000 (equivalent to USD768,306)
Rp12.811.500.000 (ekuivalen AS$768.306) and nil, respectively.
dan nihil.
PT Armada Bumi Pratiwi Lines (ABPL) PT Armada Bumi Pratiwi Lines (ABPL)
a. Pada tanggal 23 Juni 2016, ABPL melakukan a. On June 23, 2016, ABPL has renewed the
perpanjangan untuk fasilitas Treasury yang Treasury facilities for Advice and Uncommitted
mempunyai jenis kredit untuk Advice and credit with PT Bank Mandiri (Persero) Tbk with
Uncommited dengan PT Bank Mandiri maximum limit of USD240,000. This facility has
(Persero) Tbk dengan batas maksimal been extended until June 26, 2026.
AS$240.000. Fasilitas ini telah diperpanjang
sampai dengan 26 Juni 2026.
b. Berdasarkan Akta Notaris Raden Roro Yuliana b. Based on Notarial Deed No. 23 of Raden Roro
Tutiek Setia Murni, S.H., M.H., No. 23 atas Yuliana Tutiek Setia Murni, S.H., M.H.,
Perjanjian Fasilitas Bank Garansi regarding the Bank Guarantee Facility
No. CRO.KP/182/BG/11 tanggal 27 Juni 2011, Agreement No. CRO.KP/182/BG/11 dated
ABPL mendapatkan fasilitas kredit dari June 27, 2011, ABPL entered into credit facility
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk berupa Bank from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in form of
Garansi (BG) dengan batas maksimal limit Bank Guarantee (BG) with a maximum limit of
sebesar Rp110.000.000.000. Pada tanggal Rp110,000,000,000. On June 20, 2024, ABPL
20 Juni 2024, ABPL memperoleh tambahan obtained additional limit on the BG facility from
limit fasilitas BG dari Rp110.000.000.000
Rp110,000,000,000 into Rp133,000,000,000
menjadi Rp133.000.000.000 dan fasilitas ini
telah diperpanjang sampai dengan 26 Juni and this facility has been extended until
2026. June 26, 2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo As at December 31, 2025, the balance used of
fasilitas BG yang digunakan untuk fasilitas ini the BG facility amounted to USD4,814,442
adalah sebesar AS$4.814.442 (ekuivalen (equivalent to Rp80,280,817,432).
Rp80.280.817.432).
c. Berdasarkan Akta Notaris Sri Hidianingsih Adi c. Based on Notarial Deed No. 7 of Sri
Sugijanto, S.H., No. 7 atas Perjanjian Fasilitas Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., regarding
Non Cash Loan (LC/SKBDN) No. CRO.KP/246/ the Non Cash Loan (LC/SKBDN) Facility
NCL/2019 tanggal 2 Juli 2019, ABPL Agreement No. CRO.KP/246/NCL/2019 dated
mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank July 2, 2019, ABPL entered into credit facility
Mandiri (Persero) Tbk berupa Letter of from PT Bank Mandiri (Persero) Tbk in form of
Credit/Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Letter of Credit/Surat Kredit Berdokumen
(LC/SKBDN) dengan batas maksimal limit Dalam Negeri (LC/SKBDN) with a maximum
sebesar Rp30.000.000.000. Pada tanggal
limit of Rp30,000,000,000. On June 26, 2025,
26 Juni 2025, fasilitas tersebut telah
the facility has been extended until June 26,
diperpanjang sampai dengan 26 Juni 2026.
2026.
Pada tanggal 31 Desember 2025, saldo As at December 31, 2025, the balance used of
fasilitas LC yang digunakan untuk fasilitas ini the LC facility amounted to nil.
adalah sebesar nihil.
-381
109 -
Page 406
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
34. Goodwill 34. Goodwill
Akun ini merupakan selisih lebih antara biaya This account represents the excess of acquisition
perolehan dan bagian Grup atas nilai wajar bersih cost over the Group's interest in the fair value of
entitas anak sebagai berikut: net assets of a subsidiary as follows:
2025 2024
Biaya perolehan Cost
PT Symbio Lintas Energi (SLE) 286.921 286.921 PT Symbio Lintas Energi (SLE)
Akumulasi penurunan nilai (286.921) (286.921) Accumulated impairment
Nilai tercatat - - Carrying value
35. Informasi Tambahan untuk Laporan Arus Kas 35. Supplementary Information for Cash Flows
a. Aktivitas Investasi dan Pendanaan Non-Kas a. Significant Non-Cash Investing and Financing
yang Signifikan Activities
2025 2024
AKTIVITAS INVESTASI YANG NON-CASH INVESTING
TIDAK MEMPENGARUHI KAS ACTIVITIES
Penambahan aset tetap melalui Additions of fixed assets through
utang usaha 4.155.988 - trade payables
Penambahan aset tetap melalui Additions of fixed assets through
utang pembiayaan konsumen 79.224 - consumer financing payables
AKTIVITAS PENDANAAN YANG NON-CASH FINANCING
TIDAK MEMPENGARUHI KAS ACTIVITIES
Pembagian dividen kepada Dividend distribution to
kepentingan nonpengendali non-controlling interests
melalui liabilitas 2.464 1.170 through liabilities
b. Rekonsiliasi Liabilitas Neto b. Net Liabilities Reconciliation
Arus Kas/Cash Flows Perubahan Non-Kas/Non-Cash Changes
Amortisasi
Saldo Awal/ Pergerakan Biaya Saldo Akhir
Beginning Biaya Valuta Asing/ Transaksi/ Beban 31 Des/
Balance Transaksi/ Foreign Amortization Bunga/ Ending
1 Jan/ Penerimaan/ Pembayaran/ Transaction Penambahan/ Exchange of Transaction Interest Balance
Jan 1, 2025 Proceeds Payments Costs Addition Movement Costs Expense Dec 31, 2025
Pinjaman bank (Catatan 21)/
Bank loans (Note 21) 164.900.841 37.536.128 (57.276.417 ) (249.091 ) - (242.865 ) 521.861 - 145.190.457
Liabilitas atas transaksi jual
dan sewa-balik (Catatan 12)/
Liabilities on sale leaseback
transaction (Note 12) 6.954.817 19.000.000 (2.609.926 ) (102.060 ) - - 54.074 - 23.296.905
Liabilitas sewa (Catatan 13)/
Lease liabilities (Note 13) 2.056.169 - (2.106.803 ) - - 6.422 - 75.032 30.820
Utang pembiayan konsumen/
Consumer financing payables 19.118 - (34.885 ) - 79.224 (909) - - 62.548
Total liabilitas dari aktivitas
pendanaan/Total liabilities
from financing activities 173.930.945 56.536.128 (62.028.031 ) (351.151 ) 79.224 (237.352 ) 575.935 75.032 168.580.730
Arus Kas/Cash Flows Perubahan Non-Kas/Non-Cash Changes
Amortisasi
Saldo Awal/ Pergerakan Biaya Saldo Akhir
Beginning Biaya Valuta Asing/ Transaksi/ Beban 31 Des/
Balance Transaksi/ Foreign Amortization Bunga/ Ending
1 Jan/ Penerimaan/ Pembayaran/ Transaction Penambahan/ Exchange of Transaction Interest Balance
Jan 1, 2024 Proceeds Payments Costs Addition Movement Costs Expense Dec 31, 2024
Pinjaman bank (Catatan 21)/
Bank loans (Note 21) 190.911.600 29.650.000 (56.045.303 ) (315.000 ) - - 699.544 - 164.900.841
Liabilitas atas transaksi jual
dan sewa-balik (Catatan 12)/
Liabilities on sale leaseback
transaction (Note 12) 8.254.254 - (1.326.140 ) - - - 26.703 - 6.954.817
Liabilitas sewa (Catatan 13)/
Lease liabilities (Note 13) 3.877.103 - (2.015.537 ) - - (6.303) - 200.906 2.056.169
Utang pembiayan konsumen/
Consumer financing payables 104.046 - (81.893 ) - - (3.035) - - 19.118
Total liabilitas dari aktivitas
pendanaan/Total liabilities
from financing activities 203.147.003 29.650.000 (59.468.873 ) (315.000 ) - (9.338) 726.247 200.906 173.930.945
-382
110 -
Page 407
PT SOECHI LINES TBK DAN ENTITAS ANAK PT SOECHI LINES TBK AND SUBSIDIARIES
Catatan Atas Laporan Keuangan Konsolidasian Notes to The Consolidated Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
36. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 36. Reissuance of Consolidated Financial
Konsolidasian Statements
Perusahaan telah menerbitkan laporan keuangan The Company issued its consolidated financial
konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir statements for the years ended December 31, 2025
31 Desember 2025 dan 2024. Laporan keuangan and 2024. The consolidated financial statements for
konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada the year ended December 31, 2025 were audited
tanggal 31 Desember 2025 telah diaudit oleh by Mirawati Sensi Idris, Public Accounting Firm with
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dengan independent auditors’ report No. 00037/3.0478/
laporan auditor independen No. 00037/3.0478/ AU.1/05/0008-1/1/II/2026 dated February 24, 2026
AU.1/05/0008-1/1/II/2026 tanggal 24 Februari 2026 which was reissued with independent auditors’
yang telah diterbitkan kembali dengan laporan report No. 00211/3.0478/AU.1/05/0008-1/1/IV/2026
auditor independen No. 00211/3.0478/AU.1/ dated April 9, 2026 and independent auditors’
05/0008-1/1/IV/2026 tanggal 9 April 2026 dan report No. 00466/3.0478/AU.1/05/0008-1/1/V/2026
laporan auditor independen No. 00466/3.0478/ dated May 25, 2026 on the consolidated financial
AU.1/05/0008-1/1/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 atas statements for the years ended December 31, 2025
laporan keuangan konsolidasian untuk tahun-tahun and 2024. In relation with the Company’s plan for
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan Sukuk Securities Offering and to meet the OJK
2024. Sehubungan dengan rencana Perusahaan requirements, the consolidated financial statements
untuk melakukan Penawaran Efek Sukuk dan untuk has been reissued with changes in the notes to the
memenuhi persyaratan OJK, maka laporan consolidated financial statements as follows:
keuangan konsolidasian tersebut diterbitkan
kembali dengan disertai perubahan pada catatan
atas laporan keuangan konsolidasian sebagai
berikut:
1. Catatan 20, sehubungan dengan perubahan 1. Note 20, regarding the changes in the
penyajian pengungkapan pendapatan diterima presentation disclosures of unearned
dimuka; revenues;
37. Informasi Keuangan Tersendiri Perusahaan 37. The Company’s Separate Financial Statements
Informasi keuangan tersendiri Entitas Induk Separate financial information of the Parent Entity
menyajikan informasi laporan posisi keuangan, presents statements of financial position,
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif statements of profit or loss and other
lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus comprehensive income, change in equity and cash
kas, dimana penyertaan saham pada entitas anak flows, which the investment in subsidiaries are
dicatat dengan metode biaya. recorded using cost method.
Informasi keuangan tersendiri Entitas Induk The separate financial information of the Parent
disajikan sebagai lampiran pada laporan keuangan Entity is presented as attachment to these
konsolidasian ini. consolidated financial statements.
-383
111 -
Page 408
Lampiran I Attachment I
PT SOECHI LINES TBK PT SOECHI LINES TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ENTITY ONLY)
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
ASET ASSETS
ASET LANCAR CURRENT ASSETS
Kas dan setara kas 1.272.239 1.065.152 Cash and cash equivalents
Kas di bank yang dibatasi
penggunaannya 159.181 159.126 Restricted cash in banks
Piutang lain-lain - pihak ketiga - 1.349 Other receivables - third party
Piutang dari pihak berelasi 52.725.411 45.208.052 Due from related parties
Uang muka dan beban dibayar Advances and prepaid
dimuka 175 2.810 expenses
TOTAL ASET LANCAR 54.157.006 46.436.489 TOTAL CURRENT ASSETS
ASET TIDAK LANCAR NON-CURRENT ASSETS
Investasi saham 266.267.1091) 263.131.8971) Investments in shares
Aset tetap - neto - - Fixed assets - net
Aset takberwujud - neto - - Intangible assets - net
Aset pajak tangguhan 56.803 57.991 Deferred tax asset
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 266.323.912 263.189.888 TOTAL NON-CURRENT ASSETS
TOTAL ASET 320.480.918 309.626.377 TOTAL ASSETS
1)
Investasi saham dicatat dengan menggunakan metode biaya dengan rincian sebagai berikut:/
Investment in shares are accounted for using the cost method with details as follows:
% Kepemilikan/ Biaya perolehan/
% Ownership Cost
31 Desember 2025 December 31, 2025
PT Multi Ocean Shipyard 99,99% 227.320.591 PT Multi Ocean Shipyard
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line 99,80% 15.992.320 PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
PT Putra Utama Line 99,99% 6.558.966 PT Putra Utama Line
PT Inti Energi Line 99,93% 6.549.775 PT Inti Energi Line
PT Sukses Maritime Line 99,99% 2.051.296 PT Sukses Maritime Line
PT Armada Bumi Pratiwi Lines 99,93% 1.036.377 PT Armada Bumi Pratiwi Lines
PT Lintas Samudra Maritim 99,98% 943.811 PT Lintas Samudra Maritim
PT Sejahtera Mega Armada 99,99% 770.830 PT Sejahtera Mega Armada
PT Lautan Armada Nusantara 99,99% 764.138 PT Lautan Armada Nusantara
PT Armada Maritime Offshore 99,99% 555.610 PT Armada Maritime Offshore
Success International Marine Pte. Ltd. 99,99% 500.000 Success International Marine Pte. Ltd.
Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. 100,00% 500.000 Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.
Global Ocean Lines Ltd. 100,00% 500.000 Global Ocean Lines Ltd.
Pacific Ocean Maritime Ltd. 100,00% 500.000 Pacific Ocean Maritime Ltd.
Great Sea International Ltd. 100,00% 500.000 Great Sea International Ltd.
Great Ocean Marine Ltd. 100,00% 500.000 Great Ocean Marine Ltd.
Eternity Ocean Maritime Ltd. 100,00% 500.000 Eternity Ocean Maritime Ltd.
PT Selaras Pratama Utama 99,93% 123.151 PT Selaras Pratama Utama
Soechi Eternity Maritime - FZCO 100,00% 100.244 Soechi Eternity Maritime - FZCO
Total 266.267.109 Total
% Kepemilikan/ Biaya perolehan/
% Ownership Cost
31 Desember 2024 December 31, 2024
PT Multi Ocean Shipyard 99,99% 227.320.591 PT Multi Ocean Shipyard
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line 99,80% 15.992.320 PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
PT Putra Utama Line 99,99% 6.558.966 PT Putra Utama Line
PT Inti Energi Line 99,93% 6.549.775 PT Inti Energi Line
PT Sukses Maritime Line 99,99% 2.051.296 PT Sukses Maritime Line
PT Armada Bumi Pratiwi Lines 99,91% 1.036.377 PT Armada Bumi Pratiwi Lines
PT Lintas Samudra Maritim 99,98% 943.811 PT Lintas Samudra Maritim
PT Armada Maritime Offshore 99,99% 555.610 PT Armada Maritime Offshore
Success International Marine Pte. Ltd. 99,99% 500.000 Success International Marine Pte. Ltd.
Glory Shipping Maritime Pte. Ltd. 100,00% 500.000 Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.
Global Ocean Lines Ltd. 100,00% 500.000 Global Ocean Lines Ltd.
Pacific Ocean Maritime Ltd. 100,00% 500.000 Pacific Ocean Maritime Ltd.
PT Selaras Pratama Utama 99,93% 123.151 PT Selaras Pratama Utama
Total 263.131.897 Total
-384
112 -
Page 409
Lampiran II Attachment II
PT SOECHI LINES TBK PT SOECHI LINES TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ENTITY ONLY)
Laporan Posisi Keuangan Statements of Financial Position
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITIES AND EQUITY
LIABILITAS JANGKA PENDEK CURRENT LIABILITIES
Utang usaha 2.225 5.577 Trade payables
Utang lain-lain 49 145.837 Other payables
Utang pajak 11.713 20.767 Taxes payable
Beban yang masih harus dibayar 58.668 94.230 Accrued expenses
Utang kepada pihak berelasi 75.935.941 132.111.498 Due to related parties
TOTAL LIABILITAS JANGKA TOTAL CURRENT
PENDEK 76.008.596 132.377.909 LIABILITIES
LIABILITAS JANGKA PANJANG NON-CURRENT LIABILITY
Liabilitas imbalan kerja 258.197 263.596 Employees’ benefits liability
TOTAL LIABILITAS 76.266.793 132.641.505 TOTAL LIABILITIES
EKUITAS EQUITY
Modal saham - nilai nominal Share capital - par value of
Rp100 per saham Rp100 per share
Modal dasar - 23.000.000.000 saham Authorized - 23,000,000,000 shares
Modal ditempatkan dan disetor penuh - Issued and fully paid capital -
7.059.000.000 saham 65.774.670 65.774.670 7,059,000,000 shares
Tambahan modal disetor 37.091.400 37.091.400 Additional paid-in capital
Saldo laba Retained earnings
Dicadangkan 9.600.000 9.400.000 Appropriated
Belum dicadangkan 131.748.055 64.718.802 Unappropriated
TOTAL EKUITAS 244.214.125 176.984.872 TOTAL EQUITY
TOTAL LIABILITAS DAN TOTAL LIABILITIES AND
EKUITAS 320.480.918 309.626.377 EQUITY
-385
113 -
Page 410
Lampiran III Attachment III
PT SOECHI LINES TBK PT SOECHI LINES TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ENTITY ONLY)
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statements of Profit or Loss
Komprehensif Lain And Other Comprehensive Income
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
PENDAPATAN 717.183 717.328 REVENUES
BEBAN USAHA 556.154 667.574 OPERATING EXPENSES
LABA USAHA 161.029 49.754 INCOME FROM OPERATIONS
PENGHASILAN (BEBAN) OTHER INCOME
LAIN-LAIN (EXPENSES)
Penghasilan dividen 68.658.789 2.507.886 Dividend income
Pendapatan keuangan 15.758 3.758 Finance income
Beban keuangan (472.929) (256.449) Finance costs
Rugi selisih kurs - neto (195.114) (53.153) Loss on foreign exchange - net
Lain-lain - neto - 9.295 Others - net
PENGHASILAN LAIN-LAIN - NETO 68.006.504 2.211.337 OTHER INCOME - NET
LABA SEBELUM BEBAN PROFIT BEFORE TAX
PAJAK 68.167.533 2.261.091 EXPENSE
MANFAAT (BEBAN) PAJAK TAX BENEFIT (EXPENSE)
Kini (20.076) (17.545) Current
Tangguhan (10.321) 9.989 Deferred
Total Beban Pajak - neto (30.397) (7.556) Total Tax Expense - net
LABA TAHUN BERJALAN 68.137.136 2.253.535 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN (RUGI) OTHER COMPREHENSIVE
KOMPREHENSIF TAHUN INCOME (LOSS) FOR
BERJALAN, SETELAH PAJAK (40.044) 38.951 THE YEAR, NET OF TAX
TOTAL LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 68.097.092 2.292.486 INCOME FOR THE YEAR
-386
114 -
Page 411
Lampiran IV Attachment IV
PT SOECHI LINES TBK PT SOECHI LINES TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ENTITY ONLY)
Laporan Perubahan Ekuitas Statements of Changes in Equity
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
Laba Ditahan/Retained Earnings
Tambahan modal Belum
Modal Saham/ disetor/Additional Dicadangkan/ Dicadangkan/ Total/
Share Capital paid-in capital Appropriated Unappropriated Total
Saldo 1 Januari 2024/
Balance as at January 1, 2024 65.774.670 37.091.400 9.200.000 62.626.316 174.692.386
Cadangan saldo laba/
Appropriated retained earnings - - 200.000 (200.000) -
Laba tahun berjalan/
Profit for the year - - - 2.253.535 2.253.535
Penghasilan komprehensif lainnya
tahun berjalan, setelah pajak/
Other comprehensive income
for the year, net of tax - - - 38.951 38.951
Saldo 31 Desember 2024/
Balance as at December 31, 2024 65.774.670 37.091.400 9.400.000 64.718.802 176.984.872
Cadangan saldo laba/
Appropriated retained earnings - - 200.000 (200.000) -
Dividen kas/
Cash dividend - - - (867.839) (867.839 )
Laba tahun berjalan/
Profit for the year - - - 68.137.136 68.137.136
Rugi komprehensif lainnya
tahun berjalan, setelah pajak/
Other comprehensive loss
for the year, net of tax - - - (40.044) (40.044 )
Saldo 31 Desember 2025/
Balance as at December 31, 2025 65.774.670 37.091.400 9.600.000 131.748.055 244.214.125
-387
115 -
Page 412
Lampiran V Attachment V
PT SOECHI LINES TBK PT SOECHI LINES TBK
(ENTITAS INDUK SAJA) (PARENT ENTITY ONLY)
Laporan Arus Kas Statements of Cash Flows
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
31 Desember 2025 dan 2024 December 31, 2025 and 2024
(Angka-angka Disajikan dalam Dolar AS, (Figures are Presented in US Dollar,
kecuali Dinyatakan Lain) unless Otherwise Stated)
2025 2024
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITIES
Penerimaan dari pelanggan 717.183 717.328 Receipts from customers
Penerimaan pendapatan keuangan 15.758 3.758 Receipts from interest income
Pembayaran beban keuangan (472.929) (148.949) Payments for financing cost
Pembayaran kepada karyawan (318.709) (312.917) Payments to employees
Pembayaran pajak penghasilan (17.852) (15.396) Payments for income taxes
Pembayaran lain-lain - neto (677.314) (326.246) Other payments - net
Kas neto yang digunakan untuk Net cash used in
aktivitas operasi (753.863) (82.422) operating activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Penambahan investasi saham (3.135.212) (1.500.000) Additional investment in shares
Penerimaan kas dividen - 2.507.886 Cash dividend received
Kas neto yang diperoleh dari Net cash provided by
(digunakan untuk) (used in) investing
aktivitas investasi (3.135.212) 1.007.886 activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITY
Penerimaan dari pinjaman bank 9.350.000 9.650.000 Proceeds from bank loans
Penerimaan (pembayaran) pinjaman Proceeds (payments) of
pihak berelasi - neto 4.965.873 (1.032.634) related parties loans - net
Pembayaran pinjaman bank (9.350.000) (9.650.000) Payment of bank loans
Pembayaran dividen kas (869.656) - Payment of cash dividends
Pembayaran biaya transaksi Payments of bank loans
pinjaman bank - (107.500) transaction costs
Kas neto yang diperoleh dari Net cash provided by
(digunakan untuk) (used in) financing
aktivitas pendanaan 4.096.217 (1.140.134) activities
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO NET INCREASE (DECREASE)
KAS DAN SETARA KAS 207.142 (214.670) IN CASH AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AWAL TAHUN 1.224.278 1.438.948 AT THE BEGINNING OF YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN 1.431.420 1.224.278 AT THE END OF YEAR
Kas dan setara kas terdiri dari: Cash and cash equivalents consist of:
Kas dan setara kas 1.272.239 1.065.152 Cash and cash equivalents
Kas di bank yang dibatasi
penggunaannya 159.181 159.126 Restricted cash in banks
Total 1.431.420 1.224.278 Total
-388
116 -
Page 413
PT SOECHI LINES Tbk
Kantor Pusat:
Sahid Sudirman Center Lantai 51
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86
Jakarta Pusat 10220 Indonesia
389
Names mentioned 167 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
SOECHI LINES TBK
p.1 ×61
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×10
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.1 ×16
unresolved
org
Banten Tbk
p.1 ×11
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.2 ×3
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Masyarakat
p.8
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Pemegang
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×9
unresolved
org
PT Sucor Efek
p.11
unresolved
org
Bapepam
p.11 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Perjanjian Agen
p.11
unresolved
org
Global Ocean Lines Ltd.
p.15 ×4
unresolved
org
Great Ocean Marine Ltd.
p.15 ×8
unresolved
org
Great Sea International Ltd.
p.15 ×4
unresolved
org
Glory Shipping Maritime Pte. Ltd.
p.15 ×5
unresolved
org
PT Lintas Samudra Maritim
p.15 ×6
unresolved
org
PT Merah Biru Regas
p.15 ×2
unresolved
org
PT Multi Ocean Shipyard
p.15 ×3
unresolved
org
Pacific Ocean Maritime Ltd.
p.15 ×4
unresolved
org
PT Putra Utama Line
p.15 ×7
unresolved
org
Success International Marine Pte. Ltd.
p.15 ×4
unresolved
org
PT Symbio Lintas Energi
p.15 ×2
unresolved
org
PT Sejahtera Mega Armada
p.15 ×4
unresolved
org
PT Sukses Maritime Line
p.15 ×6
unresolved
org
PT Sukses Osean Khatulistiwa Line
p.15 ×11
unresolved
person
Meissie Pholuan
· Notaris
p.16 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.16 ×9
unresolved
org
Menteri
p.16
unresolved
person
Irma Bonita
· Notaris
p.16 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia. Dana Pelunasan Sukuk Ijarah
p.19
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.20 ×6
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.20 ×5
unresolved
org
PT Woori Saudara Indonesia
p.22 ×2
unresolved
org
OCBC NISP Tbk
p.22 ×4
unresolved
org
PT Lautan
p.22
unresolved
org
PT Lintas
p.22
unresolved
org
PT Putra Utama
p.23 ×2
unresolved
org
PT Selaras
p.23
unresolved
org
PT Sukses
p.23
unresolved
org
KJPP Susan
p.27
unresolved
org
Penilai KJPP Susan Widjojo & Rekan
p.27
unresolved
org
KJPP Susan Widjojo
p.27
unresolved
org
Arbitrase Syariah Nasional
p.30
unresolved
person
Jimmy Tanal S.H.
· Notaris
p.32 ×13
unresolved
org
PT SMI
p.33 ×9
unresolved
—
Amirsyah
· Ketua
p.35
unresolved
person
KEP-
· Ketua
p.35 ×2
unresolved
person
Abd Wasik
· Anggota
p.35
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.38 ×3
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.60 ×2
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.65 ×4
unresolved
org
Anglo Orient Pte. Ltd.
p.66 ×3
unresolved
org
Repairing Co., Ltd.
p.69
unresolved
org
PT Pertamina Trans Kontinental
p.69
unresolved
org
Bank Indonesia
p.78 ×6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.79 ×2
unresolved
org
Bank BCA
p.90
unresolved
org
Soechi Capital Pte. Ltd.
p.90
unresolved
org
Bank Woori
p.90
unresolved
org
Bank OCBC
p.91
unresolved
org
Perusahaan Co. Ltd.
p.91
unresolved
org
PT Pertamina International Shipping
p.95
unresolved
org
Kementerian Perhubungan
p.102
unresolved
org
PT Soechi Berlaku
p.102
unresolved
org
Lines Tbk
p.102
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.102 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.102 ×2
unresolved
org
PT DPR
p.139 ×2
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.139 ×19
unresolved
org
PT Pilar Sukses Utama Riwayat Singkat
p.139
unresolved
org
PT PSU
p.139 ×9
unresolved
person
Irwan
· Notaris
p.139
unresolved
org
PT PSU No. AHU-AH.
p.139
unresolved
org
PT Danareksa Sekuritas
p.143 ×2
unresolved
org
PT Amsteel Securities
p.143 ×2
unresolved
org
PT Pentasena
p.143 ×2
unresolved
org
Perusahaan Eternity Ocean Maritime Ltd.
p.147
unresolved
org
PT Mahaka Visual Integra
p.149
unresolved
org
PT Allianz Life Indonesia
p.149
unresolved
org
PT Surgika Alkesindo
p.149
unresolved
org
PT Gresik Jasatama
p.149
unresolved
org
CrystalRock Ltd
p.149
unresolved
org
PT Indonusa Telemedia
p.151
unresolved
org
PT Dellifood SC
p.151
unresolved
—
Maritime Offshore
p.165
unresolved
—
Samudra Maritim
p.165
unresolved
org
PT Amerta Indah Perkasa
p.168 ×6
unresolved
org
Kementerian
p.168 ×4
unresolved
org
PT Armada Maritime Offshore No. AHU-AH.
p.168
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.168 ×9
unresolved
org
PT AMO
p.168 ×4
unresolved
org
PT Armada Bumi Pratiwi Lines No. AHU-AH.
p.171
unresolved
org
PT ABPL
p.171
unresolved
org
Kementerian Hukum No. AHU-AH.
p.174
unresolved
org
PT PUL
p.178 ×2
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.178
unresolved
org
Menteri Investasi
p.178 ×2
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.178
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.178
unresolved
org
Menteri Agraria
p.178
unresolved
org
PT LSM
p.181
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.181
unresolved
org
PT SPU
p.184 ×2
unresolved
person
Ratna Komala Komar
· Notaris
p.186
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.186
unresolved
org
PT SOKL
p.186
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.188
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.188
unresolved
org
Bank Umum Devisa
p.224
unresolved
org
Bank Jabar
p.224 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.224
unresolved
org
Bank Jabar Banten. Berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang
p.224
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.224 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.224
unresolved
person
Novian Herowijanto
· Komisaris Independen
p.226
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.251 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.252 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum. Selama Anggaran Dasar
p.252
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.