Back to announcement
20250526_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31889086_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review DSSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
("KETERBUKAAN INFORMASI")
KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN
SWASTATIKA SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020, YANG DIUNDANGKAN
PADA TANGGAL 2 JULI 2020, TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau
profesional lainnya.
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
(”Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air
panas dan udara dingin, perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri
atau disewa, konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas
perusahaan holding
Kantor Pusat:
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs Web: www.dssa.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2025
1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang
bersangkutan
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak
(ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
komisaris, atau pengawas yang sama
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama,
atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
AJB : berarti akta jual beli tanah sehubungan dengan Transaksi yang
ditandatangani oleh BSDE dan KMG pada tanggal 28 Mei
2025
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di
Jakarta, Indonesia
BSDE : berarti PT Bumi Serpong Damai Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
Negara Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai
penjual
Keterbukaan Informasi : berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
tercantum dalam pengumuman ini
KMG : berarti PT Kuningan Mas Gemilang, entitas anak tidak
langsung Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai pembeli
2
Page 3
Laporan Keuangan Konsolidasian 31 : berarti Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun
Desember 2024 yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member of
Moore Global Network Limited) sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No.
00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/III/2025 tanggal 18 Maret
2025
Menkumham : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, atau menteri lain yang menggantikan
kedudukannya
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan
Perseroan : berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
hukum Negara Republik Indonesia
POJK 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang
diundangkan pada tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
POJK 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang
diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi : berarti pembelian tanah seluas 8.516 m2 beserta turunan-
turunannya dan segala sesuatu yang didirikan, ditanam, dan
ditempatkan di atas tanah tersebut, yang menurut sifatnya,
peruntukannya, dan ketentuan undang-undang dianggap
sebagai benda tidak bergerak, yang terletak di Jalan Menteng
Atas B1, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan
Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh KMG
dari BSDE
Transaksi Afiliasi : berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020
Transaksi Material : berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
Transaksi Benturan Kepentingan : berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020
UUPM : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan
3
Page 4
II. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.
Pada tanggal 28 Mei 2025, telah ditandatangani AJB sehubungan dengan Transaksi senilai Rp617.410.000.000
(enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya
transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing BSDE dan/atau KMG.
Merujuk pada nilai ekuitas Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024,
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, tetapi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama
Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan. Transaksi dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK 42/2020, (ii) praktik bisnis yang berlaku umum, dan (iii) Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.
III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
1. LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI
Perseroan memahami bahwa kebutuhan infrastruktur digital semakin meningkat. Oleh karena itu, sejak
beberapa tahun terakhir, Perseroan secara proaktif berupaya memanfaatkan berbagai peluang pengembangan
bisnis teknologi, termasuk menjajaki potensi pertumbuhan bisnis layanan pusat data.
Sebagai langkah strategis lanjutan untuk memperkuat posisi Perseroan di bisnis layanan pusat data, pada
tanggal 28 Mei 2025, Perseroan, melalui KMG, melaksanakan Transaksi.
Pada lahan direncanakan akan dibangun layanan pusat data. Dengan lokasi layanan pusat data yang strategis
di pusat kota, Perseroan mengharapkan KMG dapat meningkatkan kinerja operasional, mempermudah akses
pelanggan dan mitra bisnis, serta memberikan keuntungan jangka panjang, baik dari segi efisiensi biaya,
keamanan, maupun kemampuan untuk terus berkembang.
2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN
Perseroan berharap bahwa Transaksi dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam memperluas jangkauan
pemasaran bisnis teknologi Perseroan, memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dan mendukung komitmen
Perseroan dalam melakukan pengembangan bisnis teknologi.
3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI
Objek Transaksi adalah tanah seluas 8.516 m2 beserta turutan-turutannya dan segala sesuatu yang didirikan,
ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya, dan ketentuan undang-
undang dianggap sebagai benda tidak bergerak yang terletak di Jalan Menteng Atas B1, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp617.410.000.000 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta
Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-
masing BSDE dan/atau KMG.
4. MATERIALITAS
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Perhitungan
materialitas adalah sebagai berikut:
4
Page 5
Rasio Keterangan
Nilai Transaksi Rp617.410.000.000 atau sebesar
1,97%1) USD 38.201.3362)
Ekuitas Perseroan USD 1.943.579.3933)4)
Keterangan:
1)
tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan
2)
kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp16.162/USD
3)
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024
4)
Nilai Transaksi juga tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan, berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian 31 Maret 2025
5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI
Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam AJB:
Para Pihak : - BSDE
- KMG
Transaksi : pembelian tanah seluas 8.516 m2 beserta turunan-turunannya dan
segala sesuatu yang didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas
tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukannya, dan
ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak,
yang terletak di Jalan Menteng Atas B1, Rukun Tetangga 002,
Rukun Warga 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, oleh KMG dari BSDE
Nilai Transaksi : Rp617.410.000.000 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus
sepuluh juta Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan
biaya transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing
BSDE dan/atau KMG
Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
Forum : Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penyelesaian
Sengketa
6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI
a. BSDE
i. Profil Singkat
BSDE adalah perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia dan berkedudukan di Tangerang, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza,
BSD Green Office Park, Jl. BSD Boulevard Kavling Office Park No. 1, BSD City, Kabupaten
Tangerang 15345, dengan no. telepon: +6221 50368368 dan alamat email:
corporate.secretary@sinarmasland.com.
BSDE didirikan dengan akta notaris No. 50 tanggal 16 Januari 1984, sebagaimana diubah melalui
Akta Perubahan No.149 tanggal 27 Oktober 1984 dan Akta Perubahan No. 82 tanggal 23 April 1985,
ketiganya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian beserta
perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
5
Page 6
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.01.Th.85 tanggal 10 September 1985 serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan
No. 1016.
Anggaran Dasar BSDE telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2, tanggal 1 Juli 2022, dibuat
di hadapan Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, berdasarkan akta ini para pemegang saham
BSDE telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar BSDE tentang
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BSDE untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Keputusan No. AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022.
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha BSDE adalah menjalankan usaha dalam bidang treatment air, konstruksi gedung,
konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi
bangunan sipil lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem kelistrikan, instalasi saluran air (plambing),
pemanas dan pendingin, instalasi konstruksi lainnya, penyelesaian konstruksi bangunan,
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, aktivitas penunjang angkutan darat,
aktivitas penunjang angkutan lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling, real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
aktivitas konsultasi manajemen, periklanan, aktivitas keamanan swasta (pribadi), aktivitas jasa
sistem keamanan, aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya, aktivitas jasa perawatan dan
pemeliharaan taman, pengelolaan fasilitas olahraga dan aktivitas taman bertema atau taman hiburan.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham BSDE pada tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT
Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek BSDE, susunan pemegang saham BSDE adalah
sebagai berikut:
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Keterangan Persentase
(lembar) @Rp100 per saham
Modal dasar 40.000.000.000 4.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
PT Paraga Artamida 8.522.862.464 852.286.246.400 40,26%
PT Ekacentra Usahamaju 5.425.964.486 542.596.448.600 25,63%
Saham Treasuri 257.970.700 25.797.070.000 1,22%
Masyarakat 6.964.568.162 696.456.816.200 32,89%
Jumlah modal
ditempatkan dan disetor 21.171.365.812 2.117.136.581.200 100,00%
penuh
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 3 tanggal
9 Juli 2021, dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0427136 tanggal 9 Juli 2021. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSDE terakhir pada
tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Muktar Widjaja
Wakil Presiden Komisaris : Teky Mailoa
Komisaris : Yoseph Franciscus Bonang
Komisaris Independen : Teddy Pawitra
Komisaris Independen : Susiyati Bambang Hirawan
Direksi
Presiden Direktur : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
Wakil Presiden Direktur : Michael Jackson Purwanto Widjaja
Direktur : Lie Jani Harjanto
Direktur : Ir. Siswanto Adisaputro
Direktur : Monik William
6
Page 7
Direktur : Hermawan Wijaya
Direktur : Syukur Lawigena
Direktur : Liauw, Herry Hendarta
b. KMG
i. Profil Singkat
KMG adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
Lantai 14, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31909111 dan alamat
email: info@smplus.com.
KMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KMG No. 24 tanggal 30 April 2024,
dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0031054.AH.01.01.TAHUN 2024
tanggal 3 Mei 2024 dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. AHU-
0085131.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta No. 24/2024”). Anggaran Dasar KMG
telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 2 Oktober 2024, yang dibuat
di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0062641.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 2 Oktober 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197669 tanggal
2 Oktober 2024 (“Akta No. 5/2024”).
ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan KMG sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar KMG yang
tercantum dalam Akta No. 24/2024, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan ybdi dan real
estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
(cloud computing); dan
kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan, dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KMG sebagaimana tercantum pada Akta No.
5/2024, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Jumlah Saham
Keterangan (Rp) @ Rp100.000 Persentase
(lembar)
per saham
Modal dasar 1.939.200 193.920.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
PT SMPlus Sentra Data 484.799 48.479.900.000 99,99%
PT SMPlus Digital Investama 1 100.000 0,01%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 484.800 48.480.000.000 100,00%
penuh
iv. Kepengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMG sebagaimana tercantum dalam Akta No. 24/2024,
adalah sebagai berikut:
7
Page 8
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Hermawan Tarjono
Komisaris : Handhianto Suryo Kentjono
Direksi
Direktur Utama : Herson Suindah
Direktur : Chin Pak Seong
7. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. KMG dan BSDE
merupakan pihak terafiliasi karena adanya hubungan keluarga antar pemilik manfaat akhir.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:
1. Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk
oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Alamat : Gedung Pembina Graha, Lantai 2
Jalan D.I. Pandjaitan No. 45, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
Telepon : +6221 85914072
2. Kantor Jasa Penilai Publik Hendra & Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan
untuk melakukan penilaian atas objek Transaksi.
Alamat : Gedung World Trade Center 5, Lantai 6
Jalan Jendral Sudirman Kav. 29-31, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
Telepon : +6221 5211566
V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian berikut ini disusun untuk menunjukkan dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa Transaksi
terjadi pada tanggal 31 Desember 2024.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma (dalam ribuan USD)
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
ASET
Aset Lancar 1.998.335 (38.201) 1.960.134
Aset Tidak Lancar 1.696.736 38.201 1.734.937
JUMLAH ASET 3.695.071 - 3.695.071
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 857.415 - 857.415
Liabilitas Jangka Panjang 894.077 - 894.077
Jumlah Liabilitas 1.751.492 - 1.751.492
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada 1.608.440 - 1.608.440
Pemilik Entitas Induk
Kepentingan Nonpengendali 335.139 - 335.139
Jumlah Ekuitas 1.943.579 - 1.943.579
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 3.695.071 - 3.695.071
8
Page 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma
(dalam ribuan USD)
Sebelum Setelah
Keterangan Penyesuaian
Transaksi Transaksi
Pendapatan Usaha 3.017.796 - 3.017.796
Laba Kotor 1.228.407 - 1.228.407
Laba Sebelum Pajak 710.244 - 710.244
Laba Periode Berjalan 542.780 - 542.780
Penghasilan Komprehensif Lain (131.631) - (131.631)
Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode 411.149 - 411.149
Berjalan
Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2024
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp617.410.000.000 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta
Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-
masing BSDE dan/atau KMG
Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp16.162/USD
VI. LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN
A. Ringkasan Laporan Penilaian Objek Transaksi
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Hendra & Rekan (“HR”), terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan No. 2.18.0152 tanggal 20 April 2018 dan penanggung jawab laporan ini adalah Ir. Hendra Gunawan
M.Sc. MAPPI (Cert.), terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-104/PJ-1/PM.02/2023 (penilai properti), telah ditunjuk oleh
Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. 0013/P.PP/HG/5/25 tanggal 2 Mei
2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian berupa tanah kosong untuk
pengembangan yang berlokasi diJalan Menteng Atas B1, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan
Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP HR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporan penilaian No. 00012/2.0152-00/PI/06/0235/1/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG dan BSDE.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah kosong untuk pengembangan yang berlokasi di Jalan Menteng Atas B1,
Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai nilai pasar (market value) atas objek
penilaian. Tujuan penilaian ini ialah untuk kepentingan Transaksi, karenanya tidak direkomendasikan untuk
penggunaan lainnya.
4. Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok
Penilaian ini dibuat berdasarkan asumsi-asumsi sebagai berikut:
(i) penilaian ini dibuat sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan KMG dan tidak
memperhitungkan kepentingan parsial dari pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan dan KMG
ataupun pihak ketiga
(ii) properti yang dimaksud terbebas dari segala bentuk persengketaan, baik secara fisik maupun secara
9
Page 10
hukum
(iii) semua informasi menyangkut properti yang dimaksud sebagaimana diberikan oleh Perseroan dan
KMG kepada KJPP HR adalah benar dan akurat adanya
(iv) KJPP HR tidak memperhitungkan segala jenis tagihan, atau jaminan, atau pinjaman atas aset yang
dimaksud ataupun segala jenis biaya atas perpajakan yang timbul dalam rangka memperoleh
properti yang dimaksud atau pada saat properti yang dimaksud dijual
(v) properti yang dimaksud dapat dijual di pasar bebas tanpa adanya keuntungan dari perjanjian dengan
sistem pembayaran yang lebih panjang, perjanjian penyewaan kembali, perjanjian kerjasama,
perjanjian manajemen atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai yang dimaksud
(vi) KJPP HR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian
(vii) penilai properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai akhir
(viii) laporan penilaian properti bersifat non-disclaimer opinion
(ix) data pembanding yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai
(x) laporan penilaian menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(xi) penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
(xii) laporan penilaian properti yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan, dan
(xiii) penilai properti telah melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian
Penggunaan laporan penilaian ini untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari kondisi pembatas sebagai
berikut:
Batasan Penggunaan Laporan
Laporan penilaian ini dipersiapkan untuk Perseroan dan KMG, untuk tujuan Transaksi. Penilai tidak
mengizinkan laporan ini digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas. Apabila Perseroan dan
KMG hendak menggunakan laporan penilai ini untuk tujuan lain harus dengan persetujuan tertulis dari
KJPP HR.
Sumber Informasi
Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Perseroan dan KMG yang bersangkutan.
Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan dan KMG telah diperoleh dari pihak lain yang
KJPP HR anggap memadai. KJPP HR mengasumsikan bahwa informasi yang KJPP HR peroleh dari
lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan
lembaga riset properti tersebut akurat dan benar.
Dokumen Legalitas
KJPP HR telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang
berhubungan dengan properti dimaksud yang telah KJPP HR terima sebatas kewenangan KJPP HR. Untuk
lebih rinci, KJPP HR menyarankan agar advis legalitas hendaknya diberikan oleh penasihat hukum yang
telah ditunjuk oleh Perseroan dan KMG. KJPP HR berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang
berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan
hal lain yang dapat mempengaruhi nilai aset yang sedang dinilai.
Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. KJPP HR tidak
melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait untuk
mendapatkan kepastian bahwa aset yang dinilai tidak terkena rencana pembangunan untuk kepentingan
masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta,
maka KJPP HR menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh
Perseroan dan KMG. Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa tanah dari properti yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perizinan yang memadai dan telah sesuai
dengan semua peraturan yang ada.
Penelitian Struktur
KJPP HR tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur bangunan dan sarana
penunjang bangunan lainnya, kecuali bila diminta. Laporan penilaian ini hanya mencatat kerusakan
bangunan yang terlihat pada saat peninjauan lapangan. KJPP HR tidak dapat melaporkan kerusakan lain
yang tidak terlihat seperti karat, rayap dan lain-lain.
10
Page 11
Kondisi Tanah
Penilaian ini telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai apabila rencana
pembangunan baru dilaksanakan, sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan atau tidak
terjadi hambatan selama masa pembangunan berlangsung akibat kondisi tanah yang tidak memadai.
Kondisi Lingkungan
KJPP HR tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu KJPP HR tidak
melakukannya dan juga KJPP HR tidak mendapatkan laporan survei lingkungan apapun. Karena tidak
adanya laporan survei lingkungan, KJPP HR beranggapan bahwa aset yang dinilai tidak mengalami
kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan tertentu yang akan mempengaruhinya.
Kesesuaian Jaminan
KJPP HR tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit yang sudah
diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan diberikan, termasuk pengikatan
jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah dilakukan atas aset yang dinilai baik secara keseluruhan
maupun secara sendiri-sendiri. Dalam hal sebagai suatu jaminan, properti ini diasumsikan akan beroperasi
dan dilakukan perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat berakhirnya
masa kredit. Dengan mempertimbangkan karakteristik properti serta komentar pasar di atas dan dengan
berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka KJPP HR beranggapan bahwa aset ini layak untuk
dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur penjaminan yang berlaku pada
bank yang bersangkutan.
Benturan Kepentingan
KJPP HR tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang ataupun di kemudian hari, atas aset yang
dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada
besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.
Kesaksian di Pengadilan
KJPP HR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan pengadilan
ataupun pemerintah lainnya tentang properti yang dinilai dalam laporan penilaian ini yang tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam laporan penilaian ini.
5. Metode Penilaian yang Digunakan
Penilaian atas objek penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan (income approach)
dengan metode penyisaan tanah (land residual method), karena berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. metode ini digunakan untuk menilai objek penilaian yang merupakan bagian dari satu kesatuan
properti
2. nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkapitalisasi komponen pendapatan yang merupakan
bagian dari komponen properti, antara lain tanah dan bangunan
3. melakukan pengurangan antara pendapatan bersih operasional properti secara keseluruhan dengan
pendapatan tahunan (annual income) dari komponen-komponen properti lain yang bukan Objek
Penilaian untuk memperoleh komponen pendapatan objek penilaian
4. menentukan tingkat diskonto
5. dalam hal penilai properti menggunakan teknik penyisaan tanah (land residual technique):
• penentuan proyeksi pendapatan tahunan khusus yang dihasilkan oleh tanah dengan cara
mengurangkan proyeksi pendapatan tahunan properti secara keseluruhan dengan proyeksi
pendapatan tahunan yang dihasilkan oleh properti selain tanah (bangunan, prasarana, mesin serta
peralatan lainnya)
• properti selain tanah dapat berupa properti yang telah ada ataupun berupa proyeksi apabila
dibangun/dikembangkan dalam hal memenuhi prinsip penggunaan terbaik dan tertinggi dari tanah
6. Kesimpulan Penilaian
Kesimpulan nilai pasar dari objek penilaian tidak terlepas dari asumsi-asumsi dan kondisi pembatas,
pernyataan, dan catatan yang dimuat dalam laporan ini. Berdasarkan data-data, hasil inspeksi, dan analisis
yang KJPP HR uraikan, KJPP HR berpendapat opini atas nilai pasar dari objek penilaian pada tanggal 31
Desember 2024 untuk tujuan Transaksi adalah sebesar Rp622.900.000.000.
11
Page 12
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran
KJPP Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (“KJPP GEAR”), terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 562/KM.1/2013, Izin No. 2.13.0116, dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-51/PM.223/2021 dan OJK Industri
Keuangan Non-Bank No. 211/NB.122/STTD-P/2020, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
sesuai dengan surat penugasan No. JKT.090/PN.BV.GEAR/2024 tanggal 30 November 2024 serta telah
diamendemen dengan surat No. JKT.049/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi.
Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP GEAR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
dalam laporan penilaian No.00034/2.0116-06/BS/02/0511/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 dengan ringkasan
sebagai berikut:
1. Pihak-pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG selaku pembeli dan BSDE selaku penjual.
2. Objek Transaksi
Objek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
atas Transaksi yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan OJK. Laporan pendapat kewajaran ini
diberikan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
penilaian tersebut.
4. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion
KJPP GEAR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran
dalam menyusun laporan ini, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
informasi lainnya serta penelitian yang KJPP GEAR anggap relevan
pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
fakta yang penting
KJPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan
sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty)
laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan
KJPP GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan
KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
tugas
laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan pemenuhan
peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan transaksi yang akan
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan
dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi
serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan
laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang
12
Page 13
mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang
rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap, dan
KJPP GEAR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP GEAR tidak
bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
KJPP GEAR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
tanggal laporan ini
Kondisi Pembatas:
KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
transaksi
dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan oleh Perseroan kepada KJPP GEAR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP GEAR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP GEAR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan
analisis pendapat kewajaran atas Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP GEAR secara material. Oleh karenanya, KJPP GEAR tidak
bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP GEAR dikarenakan
adanya perubahan data dan informasi tersebut
KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasa-jasa yang
KJPP GEAR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan pemberian
pendapat kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
perpajakan. KJPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut
pekerjaan KJPP GEAR berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan dan/atau KMG serta pengaruh dari transaksi-transaksi
tersebut terhadap Transaksi ini
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP GEAR telah melakukan analisis
melalui pendekatan dan prosedur analisis Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
a. analisis atas Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari Transaksi yang
dilakukan
b. analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha,
analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan dilakukannya Transaksi,
keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio
keuangan, dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Transaksi dilakukan. Dalam
analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap
Perseroan sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
keuangan Perseroan. Selanjutnya, menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
keuntungan dan kerugian dari Transaksi yang akan dilakukan
c. analisis atas kewajaran nilai Transaksi, dan
d. analisis atas faktor lain yang relevan
6. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
kewajaran ini, KJPP GEAR berpendapat bahwa Transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi
ekonomis dan keuangan adalah wajar.
13
Page 14
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang
termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material serta
tidak terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat memberikan
pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang
dapat merugikan Perseroan.
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
Sekretaris Perseroan
PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
Jl. M.H. Thamrin No. 51
Jakarta Pusat 10350
Indonesia
Telepon: +6221 31990258
Faksimili: +6221 31990259
Email: corsec@dss.co.id
Situs web: www.dssa.co.id
Jakarta, 2 Juni 2025
Direksi Perseroan
14
Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penyelesaian Sengketa
p.5
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Ir. Siswanto Adisaputro
p.6
unresolved
person
Lanawaty Darmadi
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
PT SMPlus Sentra Data
p.7
unresolved
org
PT SMPlus Digital Investama
p.7
unresolved
person
Seong
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Guntur
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Hendra & Rekan
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Hendra
p.8
unresolved
org
Hendra & Rekan
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.10
unresolved
org
KJPP Guntur
p.12
unresolved
org
KJPP GEAR
p.12 ×29
unresolved
person
VII.
· KOMISARIS
p.14
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
3740 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LAND',
'description': '2 adalah tanah seluas 8.516 m beserta '
'turutan-turutannya dan segala sesuatu yang '
'didirikan,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '2 adalah tanah seluas 8.516 m beserta turutan-turutannya dan '
'segala sesuatu yang didirikan,',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '617410000000'}