Skip to content
Back to announcement

20250526_DSSA_Informasi Transaksi Afiliasi_31889086_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review DSSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK
              ("KETERBUKAAN INFORMASI")

KETERBUKAAN INFORMASI INI DISAMPAIKAN OLEH PT DIAN
SWASTATIKA SENTOSA TBK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020, YANG DIUNDANGKAN
PADA TANGGAL 2 JULI 2020, TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.


Apabila Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum
dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik, penasihat keuangan, atau
profesional lainnya.




                               PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                       (”Perseroan”)



                                        Kegiatan Usaha:
   Pembangkit, distribusi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha, pengadaan uap/air
  panas dan udara dingin, perdagangan besar berbagai macam barang, real estat yang dimiliki sendiri
 atau disewa, konstruksi sentral telekomunikasi, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, dan aktivitas
                                          perusahaan holding


                                         Kantor Pusat:
                            Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                    Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                       Jakarta Pusat 10350
                                            Indonesia
                                   Telepon: +6221 31990258
                                   Faksimili: +6221 31990259
                                    Email: corsec@dss.co.id
                                   Situs Web: www.dssa.co.id



            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2025




                                                 1
Page 2
I. DEFINISI

Afiliasi                : berarti:
                          1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                               yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (i) suami atau istri
                               (ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                                     dari anak
                               (iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                                     istri dari cucu
                               (iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                                     istrinya dari saudara yang bersangkutan, atau
                               (v) suami atau istri dari saudara orang yang
                                     bersangkutan
                          2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                               derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                               yaitu hubungan seseorang dengan:
                               (i) orang tua dan anak
                               (ii) kakek dan nenek serta cucu, atau
                               (iii) saudara dari orang yang bersangkutan
                          3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                               komisaris dan pihak tersebut
                          4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana
                               terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan
                               komisaris, atau pengawas yang sama
                          5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                               maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                               mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                               pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                               kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud
                          6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                               dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                               dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                               dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama,
                               atau
                          7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                               yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                               memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                               yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM
AJB                     :   berarti akta jual beli tanah sehubungan dengan Transaksi yang
                            ditandatangani oleh BSDE dan KMG pada tanggal 28 Mei
                            2025

BEI                     :   berarti Bursa Efek Indonesia, bursa saham yang berbasis di
                            Jakarta, Indonesia
BSDE                    :   berarti PT Bumi Serpong Damai Tbk, suatu perseroan terbatas
                            terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum
                            Negara Republik Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai
                            penjual
Keterbukaan Informasi   :   berarti informasi yang disampaikan Perseroan sebagaimana
                            tercantum dalam pengumuman ini
KMG                     :   berarti PT Kuningan Mas Gemilang, entitas anak tidak
                            langsung Perseroan, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                            berdasarkan dan tunduk pada hukum Negara Republik
                            Indonesia, dalam hal ini bertindak sebagai pembeli

                               2
Page 3
Laporan Keuangan Konsolidasian 31   :   berarti Laporan Keuangan Konsolidasian untuk Tahun-Tahun
Desember 2024                           yang Berakhir 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit
                                        oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (Member of
                                        Moore Global Network Limited) sebagaimana tercantum
                                        dalam       Laporan     Auditor      Independen        No.
                                        00275/2.1090/AU.1/02/0155-4/1/III/2025 tanggal 18 Maret
                                        2025

Menkumham                           :   berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                        Indonesia, atau menteri lain yang menggantikan
                                        kedudukannya

OJK                                 :   berarti Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                                        Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011
                                        tentang Otoritas Jasa Keuangan

Perseroan                           :   berarti PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, suatu perseroan
                                        terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada
                                        hukum Negara Republik Indonesia

POJK 17/2020                        :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 yang
                                        diundangkan pada tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
                                        Material dan Perubahan Kegiatan Usaha

POJK 42/2020                        :   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 yang
                                        diundangkan pada tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
                                        Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Transaksi                           :   berarti pembelian tanah seluas 8.516 m2 beserta turunan-
                                        turunannya dan segala sesuatu yang didirikan, ditanam, dan
                                        ditempatkan di atas tanah tersebut, yang menurut sifatnya,
                                        peruntukannya, dan ketentuan undang-undang dianggap
                                        sebagai benda tidak bergerak, yang terletak di Jalan Menteng
                                        Atas B1, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan
                                        Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi
                                        Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, oleh KMG
                                        dari BSDE
Transaksi Afiliasi                  :   berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
                                        perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi
                                        dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota Direksi,
                                        anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
                                        pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                        dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali
                                        untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau
                                        Afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
                                        pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana diatur
                                        dalam POJK 42/2020
Transaksi Material                  :   berarti setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                                        terbuka atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan
                                        nilai sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020
Transaksi Benturan Kepentingan      :   berarti transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                                        perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
                                        Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
                                        benturan kepentingan, sebagaimana diatur dalam POJK
                                        42/2020
UUPM                                :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                                        Modal, sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-
                                        Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                        Penguatan Sektor Keuangan

                                           3
Page 4
II. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan informasi maupun gambaran lengkap mengenai Transaksi.

Pada tanggal 28 Mei 2025, telah ditandatangani AJB sehubungan dengan Transaksi senilai Rp617.410.000.000
(enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya
transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing BSDE dan/atau KMG.

Merujuk pada nilai ekuitas Perseroan yang tercatat dalam Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024,
Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai
Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan.

Transaksi merupakan transaksi afiliasi, tetapi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama
Perseroan, yang dapat merugikan Perseroan. Transaksi dilakukan sesuai dengan (i) prosedur sebagaimana diatur
dalam Pasal 3 POJK 42/2020, (ii) praktik bisnis yang berlaku umum, dan (iii) Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020.

III. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

1.   LATAR BELAKANG, PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
     TRANSAKSI AFILIASI DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI
     LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI

     Perseroan memahami bahwa kebutuhan infrastruktur digital semakin meningkat. Oleh karena itu, sejak
     beberapa tahun terakhir, Perseroan secara proaktif berupaya memanfaatkan berbagai peluang pengembangan
     bisnis teknologi, termasuk menjajaki potensi pertumbuhan bisnis layanan pusat data.

     Sebagai langkah strategis lanjutan untuk memperkuat posisi Perseroan di bisnis layanan pusat data, pada
     tanggal 28 Mei 2025, Perseroan, melalui KMG, melaksanakan Transaksi.

     Pada lahan direncanakan akan dibangun layanan pusat data. Dengan lokasi layanan pusat data yang strategis
     di pusat kota, Perseroan mengharapkan KMG dapat meningkatkan kinerja operasional, mempermudah akses
     pelanggan dan mitra bisnis, serta memberikan keuntungan jangka panjang, baik dari segi efisiensi biaya,
     keamanan, maupun kemampuan untuk terus berkembang.

2. TUJUAN DAN MANFAAT TRANSAKSI TERHADAP PERSEROAN

     Perseroan berharap bahwa Transaksi dapat menjadi salah satu tonggak penting dalam memperluas jangkauan
     pemasaran bisnis teknologi Perseroan, memberikan nilai tambah bagi Perseroan, dan mendukung komitmen
     Perseroan dalam melakukan pengembangan bisnis teknologi.

3. OBJEK DAN NILAI TRANSAKSI

     Objek Transaksi adalah tanah seluas 8.516 m2 beserta turutan-turutannya dan segala sesuatu yang didirikan,
     ditanam, dan ditempatkan di atas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya, dan ketentuan undang-
     undang dianggap sebagai benda tidak bergerak yang terletak di Jalan Menteng Atas B1, Rukun Tetangga 002,
     Rukun Warga 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah
     Khusus Ibukota Jakarta.

     Nilai Transaksi adalah sebesar Rp617.410.000.000 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta
     Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-
     masing BSDE dan/atau KMG.

4. MATERIALITAS

     Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020. Perhitungan
     materialitas adalah sebagai berikut:


                                                        4
Page 5
       Rasio                                               Keterangan
                         Nilai Transaksi                    Rp617.410.000.000 atau sebesar
       1,97%1)                                              USD 38.201.3362)
                         Ekuitas Perseroan                  USD 1.943.579.3933)4)

  Keterangan:
  1)
     tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan
  2)
     kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
     Rp16.162/USD
  3)
     berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024
  4)
     Nilai Transaksi juga tidak lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan, berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian 31 Maret 2025

5. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI

  Berikut keterangan mengenai beberapa ketentuan dalam AJB:

         Para Pihak                :        -   BSDE
                                             -   KMG

         Transaksi                 :        pembelian tanah seluas 8.516 m2 beserta turunan-turunannya dan
                                             segala sesuatu yang didirikan, ditanam, dan ditempatkan di atas
                                             tanah tersebut, yang menurut sifatnya, peruntukannya, dan
                                             ketentuan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak,
                                             yang terletak di Jalan Menteng Atas B1, Rukun Tetangga 002,
                                             Rukun Warga 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi,
                                             Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
                                             Jakarta, oleh KMG dari BSDE

        Nilai Transaksi            :        Rp617.410.000.000 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus
                                             sepuluh juta Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan
                                             biaya transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-masing
                                             BSDE dan/atau KMG

        Hukum yang                 :        Hukum Negara Republik Indonesia
         Mengatur

         Forum                     :        Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
          Penyelesaian
          Sengketa


6. PIHAK YANG BERTRANSAKSI

  a.   BSDE

       i. Profil Singkat
          BSDE adalah perseroan terbatas publik yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
          Indonesia dan berkedudukan di Tangerang, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza,
          BSD Green Office Park, Jl. BSD Boulevard Kavling Office Park No. 1, BSD City, Kabupaten
          Tangerang 15345, dengan no. telepon: +6221 50368368 dan alamat email:
          corporate.secretary@sinarmasland.com.

          BSDE didirikan dengan akta notaris No. 50 tanggal 16 Januari 1984, sebagaimana diubah melalui
          Akta Perubahan No.149 tanggal 27 Oktober 1984 dan Akta Perubahan No. 82 tanggal 23 April 1985,
          ketiganya dibuat di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian beserta
          perubahannya tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia

                                                       5
Page 6
    berdasarkan Surat Keputusan No. C2-5710.HT.01.01.Th.85 tanggal 10 September 1985 serta telah
    diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 67 tanggal 22 Agustus 1986, Tambahan
    No. 1016.

    Anggaran Dasar BSDE telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Akta
    Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 2, tanggal 1 Juli 2022, dibuat
    di hadapan Syarifudin S.H., Notaris di Kota Tangerang, berdasarkan akta ini para pemegang saham
    BSDE telah menyetujui penambahan dan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar BSDE tentang
    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BSDE untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
    Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari Menkumham
    berdasarkan Keputusan No. AHU-0045607.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022.

ii. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    Kegiatan Usaha BSDE adalah menjalankan usaha dalam bidang treatment air, konstruksi gedung,
    konstruksi jalan dan jalan rel, konstruksi jaringan irigasi, komunikasi dan limbah, konstruksi
    bangunan sipil lainnya, penyiapan lahan, instalasi sistem kelistrikan, instalasi saluran air (plambing),
    pemanas dan pendingin, instalasi konstruksi lainnya, penyelesaian konstruksi bangunan,
    perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, aktivitas penunjang angkutan darat,
    aktivitas penunjang angkutan lainnya, restoran dan penyediaan makanan keliling, real estat yang
    dimiliki sendiri atau disewa, kawasan industri, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
    aktivitas konsultasi manajemen, periklanan, aktivitas keamanan swasta (pribadi), aktivitas jasa
    sistem keamanan, aktivitas kebersihan bangunan dan industri lainnya, aktivitas jasa perawatan dan
    pemeliharaan taman, pengelolaan fasilitas olahraga dan aktivitas taman bertema atau taman hiburan.

 iii. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham BSDE pada tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh PT
      Sinartama Gunita sebagai Biro Administrasi Efek BSDE, susunan pemegang saham BSDE adalah
      sebagai berikut:

                                           Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)
              Keterangan                                                                       Persentase
                                             (lembar)               @Rp100 per saham
     Modal dasar                               40.000.000.000          4.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan
     disetor penuh
     PT Paraga Artamida                             8.522.862.464         852.286.246.400           40,26%
     PT Ekacentra Usahamaju                         5.425.964.486         542.596.448.600           25,63%
     Saham Treasuri                                   257.970.700          25.797.070.000            1,22%
     Masyarakat                                     6.964.568.162         696.456.816.200           32,89%
     Jumlah modal
     ditempatkan dan disetor                    21.171.365.812          2.117.136.581.200         100,00%
     penuh

iv. Kepengurusan dan Pengawasan
    Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 3 tanggal
    9 Juli 2021, dibuat di hadapan Syarifudin, S.H., Notaris di Kota Tangerang, yang telah diberitahukan
    kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan No. AHU-
    AH.01.03-0427136 tanggal 9 Juli 2021. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BSDE terakhir pada
    tanggal pengumuman keterbukaan informasi ini adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Presiden Komisaris             : Muktar Widjaja
    Wakil Presiden Komisaris       : Teky Mailoa
    Komisaris                      : Yoseph Franciscus Bonang
    Komisaris Independen           : Teddy Pawitra
    Komisaris Independen           : Susiyati Bambang Hirawan

    Direksi
    Presiden Direktur              : Franciscus Xaverius Ridwan Darmali
    Wakil Presiden Direktur        : Michael Jackson Purwanto Widjaja
    Direktur                       : Lie Jani Harjanto
    Direktur                       : Ir. Siswanto Adisaputro
    Direktur                       : Monik William
                                                6
Page 7
             Direktur                      : Hermawan Wijaya
             Direktur                      : Syukur Lawigena
             Direktur                      : Liauw, Herry Hendarta

b. KMG

        i.   Profil Singkat
             KMG adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan
             berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Sinar Mas Land Plaza Menara 2
             Lantai 14, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350, dengan no. telepon: +6221 31909111 dan alamat
             email: info@smplus.com.

             KMG didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas KMG No. 24 tanggal 30 April 2024,
             dibuat di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
             disahkan oleh Menkumham berdasarkan Keputusan No. AHU-0031054.AH.01.01.TAHUN 2024
             tanggal 3 Mei 2024 dan didaftarkan dalam daftar perusahaan dengan No. AHU-
             0085131.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 3 Mei 2024 (“Akta No. 24/2024”). Anggaran Dasar KMG
             telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir sebagaimana yang tercantum
             dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 5 tanggal 2 Oktober 2024, yang dibuat
             di hadapan Lanawaty Darmadi, S.H., M.M., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
             persetujuan Menkumham sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0062641.AH.01.02.TAHUN
             2024 tanggal 2 Oktober 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam
             Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0197669 tanggal
             2 Oktober 2024 (“Akta No. 5/2024”).

  ii.        Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
             Maksud dan tujuan KMG sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar KMG yang
             tercantum dalam Akta No. 24/2024, yaitu berusaha dalam bidang aktivitas hosting dan ybdi dan real
             estat yang dimiliki sendiri atau disewa.

             Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, KMG dapat melaksanakan kegiatan usaha
             sebagai berikut:
               kelompok ini mencakup usaha jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
                  hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan ybdi dan spesialisasi dari hosting, seperti web
                  hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
                  (cloud computing); dan
               kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat
                  baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
                  bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan
                  lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk
                  digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan
                  tanah, pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
                  gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan, dan
                  pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

 iii.        Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
             Struktur permodalan dan susunan pemegang saham KMG sebagaimana tercantum pada Akta No.
             5/2024, adalah sebagai berikut:

                                                                                 Nilai Nominal
                                                            Jumlah Saham
                           Keterangan                                          (Rp) @ Rp100.000      Persentase
                                                              (lembar)
                                                                                  per saham
             Modal dasar                                          1.939.200      193.920.000.000
             Modal ditempatkan dan disetor penuh
              PT SMPlus Sentra Data                                  484.799       48.479.900.000       99,99%
              PT SMPlus Digital Investama                                  1              100.000        0,01%
             Jumlah modal ditempatkan dan disetor                    484.800       48.480.000.000      100,00%
             penuh

 iv.         Kepengurusan dan Pengawasan
             Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KMG sebagaimana tercantum dalam Akta No. 24/2024,
             adalah sebagai berikut:
                                                       7
Page 8
             Dewan Komisaris
             Komisaris Utama               : Hermawan Tarjono
             Komisaris                     : Handhianto Suryo Kentjono

             Direksi
             Direktur Utama                : Herson Suindah
             Direktur                      : Chin Pak Seong


7.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
     Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. KMG dan BSDE
     merupakan pihak terafiliasi karena adanya hubungan keluarga antar pemilik manfaat akhir.

IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN

Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan adalah:

1.   Kantor Jasa Penilai Publik Guntur, Eki, Andri, dan Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk
     oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
     Alamat       : Gedung Pembina Graha, Lantai 2
                    Jalan D.I. Pandjaitan No. 45, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13350
     Telepon      : +6221 85914072

2.   Kantor Jasa Penilai Publik Hendra & Rekan, selaku penilai independen yang ditunjuk oleh Perseroan
     untuk melakukan penilaian atas objek Transaksi.
     Alamat     : Gedung World Trade Center 5, Lantai 6
                  Jalan Jendral Sudirman Kav. 29-31, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12920
     Telepon    : +6221 5211566

V. PENGARUH TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Proforma laporan posisi keuangan konsolidasian dan proforma laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain konsolidasian berikut ini disusun untuk menunjukkan dampak Transaksi, dengan asumsi bahwa Transaksi
terjadi pada tanggal 31 Desember 2024.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma                                        (dalam ribuan USD)
                                                          Sebelum                              Setelah
                  Keterangan                                              Penyesuaian
                                                          Transaksi                          Transaksi
 ASET
      Aset Lancar                                           1.998.335        (38.201)             1.960.134
      Aset Tidak Lancar                                     1.696.736          38.201             1.734.937
 JUMLAH ASET                                                3.695.071               -             3.695.071
 LIABILITAS DAN EKUITAS
 Liabilitas
      Liabilitas Jangka Pendek                                857.415                -              857.415
      Liabilitas Jangka Panjang                               894.077                -              894.077
 Jumlah Liabilitas                                          1.751.492                -            1.751.492
 EKUITAS
 Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada                    1.608.440                -            1.608.440
 Pemilik Entitas Induk
 Kepentingan Nonpengendali                                    335.139                -              335.139
 Jumlah Ekuitas                                             1.943.579                -            1.943.579
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                              3.695.071                -            3.695.071




                                                      8
Page 9
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lainnya Konsolidasian Proforma
                                                                                           (dalam ribuan USD)
                                                      Sebelum                                   Setelah
                Keterangan                                                Penyesuaian
                                                      Transaksi                               Transaksi
 Pendapatan Usaha                                        3.017.796                   -             3.017.796
 Laba Kotor                                              1.228.407                   -             1.228.407
 Laba Sebelum Pajak                                        710.244                   -               710.244
 Laba Periode Berjalan                                     542.780                   -               542.780
 Penghasilan Komprehensif Lain                           (131.631)                   -             (131.631)
 Jumlah Penghasilan Komprehensif Periode                   411.149                   -               411.149
 Berjalan

Asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma konsolidasi keuangan Perseroan, antara lain sebagai berikut:
 Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2024
 Nilai Transaksi adalah sebesar Rp617.410.000.000 (enam ratus tujuh belas miliar empat ratus sepuluh juta
   Rupiah), tidak termasuk pajak, biaya hukum, dan biaya transaksi lain yang mungkin berlaku untuk masing-
   masing BSDE dan/atau KMG
 Kurs yang digunakan adalah kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
   Rp16.162/USD

VI. LAPORAN PENILAIAN DAN PENDAPAT KEWAJARAN

A. Ringkasan Laporan Penilaian Objek Transaksi

    Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Hendra & Rekan (“HR”), terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri
    Keuangan No. 2.18.0152 tanggal 20 April 2018 dan penanggung jawab laporan ini adalah Ir. Hendra Gunawan
    M.Sc. MAPPI (Cert.), terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar
    Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PP-104/PJ-1/PM.02/2023 (penilai properti), telah ditunjuk oleh
    Perseroan sebagai penilai independen sesuai dengan surat penugasan No. 0013/P.PP/HG/5/25 tanggal 2 Mei
    2025 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian berupa tanah kosong untuk
    pengembangan yang berlokasi diJalan Menteng Atas B1, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan
    Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP HR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
    dalam laporan penilaian No. 00012/2.0152-00/PI/06/0235/1/V/2025 tertanggal 21 Mei 2025 dengan ringkasan
    sebagai berikut:

    1.   Pihak-pihak dalam Transaksi

         Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG dan BSDE.

    2.   Objek Penilaian

         Objek penilaian adalah tanah kosong untuk pengembangan yang berlokasi di Jalan Menteng Atas B1,
         Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 02, Kelurahan Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi
         Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

    3.   Maksud dan Tujuan Penilaian

         Maksud penilaian ini adalah untuk memberikan opini mengenai nilai pasar (market value) atas objek
         penilaian. Tujuan penilaian ini ialah untuk kepentingan Transaksi, karenanya tidak direkomendasikan untuk
         penggunaan lainnya.

    4.   Kondisi Asumsi Pembatas dan Asumsi Pokok

         Penilaian ini dibuat berdasarkan asumsi-asumsi sebagai berikut:
         (i)    penilaian ini dibuat sepenuhnya untuk kepentingan Perseroan dan KMG dan tidak
                memperhitungkan kepentingan parsial dari pihak-pihak yang terkait dengan Perseroan dan KMG
                ataupun pihak ketiga
         (ii) properti yang dimaksud terbebas dari segala bentuk persengketaan, baik secara fisik maupun secara

                                                      9
Page 10
         hukum
(iii)    semua informasi menyangkut properti yang dimaksud sebagaimana diberikan oleh Perseroan dan
         KMG kepada KJPP HR adalah benar dan akurat adanya
(iv)     KJPP HR tidak memperhitungkan segala jenis tagihan, atau jaminan, atau pinjaman atas aset yang
         dimaksud ataupun segala jenis biaya atas perpajakan yang timbul dalam rangka memperoleh
         properti yang dimaksud atau pada saat properti yang dimaksud dijual
(v)      properti yang dimaksud dapat dijual di pasar bebas tanpa adanya keuntungan dari perjanjian dengan
         sistem pembayaran yang lebih panjang, perjanjian penyewaan kembali, perjanjian kerjasama,
         perjanjian manajemen atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi nilai yang dimaksud
(vi)     KJPP HR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
         penilaian
(vii)    penilai properti bertanggung jawab atas laporan penilaian properti dan kesimpulan nilai akhir
(viii)   laporan penilaian properti bersifat non-disclaimer opinion
(ix)     data pembanding yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai
(x)      laporan penilaian menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
         kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(xi)     penilai properti bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
(xii)    laporan penilaian properti yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
         rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan, dan
(xiii)   penilai properti telah melakukan penelaahan atas status hukum objek penilaian

Penggunaan laporan penilaian ini untuk tujuan yang dimaksud tidak terlepas dari kondisi pembatas sebagai
berikut:

Batasan Penggunaan Laporan
Laporan penilaian ini dipersiapkan untuk Perseroan dan KMG, untuk tujuan Transaksi. Penilai tidak
mengizinkan laporan ini digunakan untuk tujuan lain selain yang tersebut di atas. Apabila Perseroan dan
KMG hendak menggunakan laporan penilai ini untuk tujuan lain harus dengan persetujuan tertulis dari
KJPP HR.

Sumber Informasi
Informasi yang diperlukan untuk penilaian ini telah diperoleh dari Perseroan dan KMG yang bersangkutan.
Informasi lain selain yang telah diberikan oleh Perseroan dan KMG telah diperoleh dari pihak lain yang
KJPP HR anggap memadai. KJPP HR mengasumsikan bahwa informasi yang KJPP HR peroleh dari
lembaga pemerintah yang sudah memiliki akreditasi seperti Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, dan
lembaga riset properti tersebut akurat dan benar.

Dokumen Legalitas
KJPP HR telah melakukan verifikasi terhadap aspek legalitas dari dokumen dan informasi yang
berhubungan dengan properti dimaksud yang telah KJPP HR terima sebatas kewenangan KJPP HR. Untuk
lebih rinci, KJPP HR menyarankan agar advis legalitas hendaknya diberikan oleh penasihat hukum yang
telah ditunjuk oleh Perseroan dan KMG. KJPP HR berasumsi bahwa semua dokumen legalitas yang
berhubungan dengan penilaian ini telah dibuat dengan baik dan tidak ada persengketaan, pembatasan, dan
hal lain yang dapat mempengaruhi nilai aset yang sedang dinilai.

Tata Kota dan Peraturan Perundangan Lainnya
Informasi mengenai tata kota diperoleh dari instansi pemerintah yang berwenang. KJPP HR tidak
melakukan, kecuali bila diminta, penelitian lebih lanjut ke berbagai pihak lain yang terkait untuk
mendapatkan kepastian bahwa aset yang dinilai tidak terkena rencana pembangunan untuk kepentingan
masyarakat umum seperti pelebaran jalan dan lainnya. Namun apabila kepastian akan hal tersebut diminta,
maka KJPP HR menyarankan untuk memperolehnya dari penasihat hukum yang telah ditunjuk oleh
Perseroan dan KMG. Penilaian ini berdasarkan asumsi bahwa tanah dari properti yang dinilai dan segala
pembangunan yang ada di atasnya telah atau akan memiliki perizinan yang memadai dan telah sesuai
dengan semua peraturan yang ada.

Penelitian Struktur
KJPP HR tidak melakukan penelitian untuk menguji kekuatan dan kelayakan struktur bangunan dan sarana
penunjang bangunan lainnya, kecuali bila diminta. Laporan penilaian ini hanya mencatat kerusakan
bangunan yang terlihat pada saat peninjauan lapangan. KJPP HR tidak dapat melaporkan kerusakan lain
yang tidak terlihat seperti karat, rayap dan lain-lain.



                                               10
Page 11
     Kondisi Tanah
     Penilaian ini telah dibuat berdasarkan asumsi bahwa kondisi tanah cukup memadai apabila rencana
     pembangunan baru dilaksanakan, sehingga tidak ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan atau tidak
     terjadi hambatan selama masa pembangunan berlangsung akibat kondisi tanah yang tidak memadai.


     Kondisi Lingkungan
     KJPP HR tidak mempunyai kualifikasi untuk melakukan survei lingkungan, oleh karena itu KJPP HR tidak
     melakukannya dan juga KJPP HR tidak mendapatkan laporan survei lingkungan apapun. Karena tidak
     adanya laporan survei lingkungan, KJPP HR beranggapan bahwa aset yang dinilai tidak mengalami
     kontaminasi dan tidak ada masalah lingkungan tertentu yang akan mempengaruhinya.

     Kesesuaian Jaminan
     KJPP HR tidak mendapatkan informasi maupun dokumen yang menjelaskan perihal kredit yang sudah
     diberikan atau yang akan diajukan maupun jangka waktu kredit yang akan diberikan, termasuk pengikatan
     jaminan yang akan dilakukan atau yang sudah dilakukan atas aset yang dinilai baik secara keseluruhan
     maupun secara sendiri-sendiri. Dalam hal sebagai suatu jaminan, properti ini diasumsikan akan beroperasi
     dan dilakukan perawatan yang wajar sehingga tidak terjadi perubahan yang signifikan saat berakhirnya
     masa kredit. Dengan mempertimbangkan karakteristik properti serta komentar pasar di atas dan dengan
     berdasarkan pada asumsi dan syarat pembatasan, maka KJPP HR beranggapan bahwa aset ini layak untuk
     dijadikan jaminan, namun tetap harus memenuhi ketentuan dan prosedur penjaminan yang berlaku pada
     bank yang bersangkutan.

     Benturan Kepentingan
     KJPP HR tidak mempunyai kepentingan apapun, baik sekarang ataupun di kemudian hari, atas aset yang
     dinilai, demikian juga atas nilai yang dilaporkan. Besarnya biaya jasa penilaian tidak tergantung pada
     besarnya nilai yang dilaporkan ataupun sebaliknya.

     Kesaksian di Pengadilan
     KJPP HR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau pernyataan apapun di depan pengadilan
     ataupun pemerintah lainnya tentang properti yang dinilai dalam laporan penilaian ini yang tidak sesuai
     dengan maksud dan tujuan yang telah diuraikan dalam laporan penilaian ini.

5.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Penilaian atas objek penilaian dilakukan dengan menggunakan pendekatan pendapatan (income approach)
     dengan metode penyisaan tanah (land residual method), karena berlaku ketentuan sebagai berikut:
      1. metode ini digunakan untuk menilai objek penilaian yang merupakan bagian dari satu kesatuan
           properti
      2. nilai objek penilaian didapatkan dengan mengkapitalisasi komponen pendapatan yang merupakan
           bagian dari komponen properti, antara lain tanah dan bangunan
      3. melakukan pengurangan antara pendapatan bersih operasional properti secara keseluruhan dengan
           pendapatan tahunan (annual income) dari komponen-komponen properti lain yang bukan Objek
           Penilaian untuk memperoleh komponen pendapatan objek penilaian
      4. menentukan tingkat diskonto
      5. dalam hal penilai properti menggunakan teknik penyisaan tanah (land residual technique):
            • penentuan proyeksi pendapatan tahunan khusus yang dihasilkan oleh tanah dengan cara
               mengurangkan proyeksi pendapatan tahunan properti secara keseluruhan dengan proyeksi
               pendapatan tahunan yang dihasilkan oleh properti selain tanah (bangunan, prasarana, mesin serta
               peralatan lainnya)
            • properti selain tanah dapat berupa properti yang telah ada ataupun berupa proyeksi apabila
               dibangun/dikembangkan dalam hal memenuhi prinsip penggunaan terbaik dan tertinggi dari tanah

6.   Kesimpulan Penilaian

     Kesimpulan nilai pasar dari objek penilaian tidak terlepas dari asumsi-asumsi dan kondisi pembatas,
     pernyataan, dan catatan yang dimuat dalam laporan ini. Berdasarkan data-data, hasil inspeksi, dan analisis
     yang KJPP HR uraikan, KJPP HR berpendapat opini atas nilai pasar dari objek penilaian pada tanggal 31
     Desember 2024 untuk tujuan Transaksi adalah sebesar Rp622.900.000.000.




                                                   11
Page 12
B. Ringkasan Pendapat Kewajaran

   KJPP Guntur, Eki, Andri, dan Rekan (“KJPP GEAR”), terdaftar berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
   No. 562/KM.1/2013, Izin No. 2.13.0116, dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
   Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-51/PM.223/2021 dan OJK Industri
   Keuangan Non-Bank No. 211/NB.122/STTD-P/2020, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen
   sesuai dengan surat penugasan No. JKT.090/PN.BV.GEAR/2024 tanggal 30 November 2024 serta telah
   diamendemen dengan surat No. JKT.049/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 20 Mei 2025 yang telah disetujui oleh
   manajemen Perseroan untuk melakukan penilaian kewajaran atas Transaksi.

   Berikut ini adalah ringkasan laporan penilaian dari KJPP GEAR atas objek Transaksi sebagaimana dituangkan
   dalam laporan penilaian No.00034/2.0116-06/BS/02/0511/1/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025 dengan ringkasan
   sebagai berikut:

    1.   Pihak-pihak dalam Transaksi

         Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah KMG selaku pembeli dan BSDE selaku penjual.

    2.   Objek Transaksi

         Objek analisis kewajaran dalam hal ini adalah memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

    3.   Maksud dan Tujuan

         Maksud dan tujuan dari pemberian pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran
         atas Transaksi yang diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan OJK. Laporan pendapat kewajaran ini
         diberikan dalam rangka pemenuhan POJK 42/2020 dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
         penilaian tersebut.

    4.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

         Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah:
           laporan pendapat kewajaran bersifat non disclaimer opinion
           KJPP GEAR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
            pendapat kewajaran
           dalam menyusun laporan ini, KJPP GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang
            disediakan oleh Perseroan dan/atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan
            informasi lainnya serta penelitian yang KJPP GEAR anggap relevan
           pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan pendapat
            kewajaran telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-
            fakta yang penting
           KJPP GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Perseroan dan telah disesuaikan
            sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
            duty)
           laporan pendapat kewajaran yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
            bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan
           KJPP GEAR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan yang dihasilkan
           KJPP GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari pemberi
            tugas
           laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan pasar modal dan pemenuhan
            peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan
           laporan pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
            bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah terkait dengan transaksi yang akan
            dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan
           dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP GEAR menggunakan beberapa asumsi, seperti
            terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Transaksi
            serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan
           laporan pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
            analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu
            kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang

                                                      12
Page 13
        mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang
        rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap, dan
       KJPP GEAR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai
        dengan tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
        terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP GEAR tidak
        bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat
        KJPP GEAR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
        tanggal laporan ini

     Kondisi Pembatas:
       KJPP GEAR tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan
        transaksi
       dalam melaksanakan analisis, KJPP GEAR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
        kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
        diberikan oleh Perseroan kepada KJPP GEAR atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya
        adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan. KJPP GEAR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
        pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP GEAR juga bergantung kepada
        jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
        informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP GEAR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan
       analisis pendapat kewajaran atas Transaksi ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi
        sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
        mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP GEAR secara material. Oleh karenanya, KJPP GEAR tidak
        bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP GEAR dikarenakan
        adanya perubahan data dan informasi tersebut
       KJPP GEAR tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi ini. Jasa-jasa yang
        KJPP GEAR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi ini hanya merupakan pemberian
        pendapat kewajaran atas Transaksi yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau
        perpajakan. KJPP GEAR tidak melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan
        implikasi aspek perpajakan dari Transaksi tersebut
       pekerjaan KJPP GEAR berkaitan dengan Transaksi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
        dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas
        informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
        kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
        pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP GEAR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam
        posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi
        yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan dan/atau KMG serta pengaruh dari transaksi-transaksi
        tersebut terhadap Transaksi ini

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

     Dalam menyusun laporan pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP GEAR telah melakukan analisis
     melalui pendekatan dan prosedur analisis Transaksi yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
     a. analisis atas Transaksi, yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang bertransaksi,
         perjanjian dan persyaratan yang disepakati dan analisis atas risiko dan manfaat dari Transaksi yang
         dilakukan
     b. analisis kualitatif dan kuantitatif atas Transaksi, meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha,
         analisis industri, analisis operasional dan prospek keuangan, alasan dilakukannya Transaksi,
         keuntungan dan kerugian yang bersifat kualitatif atas Transaksi yang akan dilakukan, analisis rasio
         keuangan, dan analisis laporan keuangan proforma sebelum dan sesudah Transaksi dilakukan. Dalam
         analisis kuantitatif juga dilakukan analisis inkremental seperti konstribusi nilai tambah terhadap
         Perseroan sebagai akibat dari Transaksi yang dilakukan, termasuk dampaknya terhadap proyeksi
         keuangan Perseroan. Selanjutnya, menganalisis sensitivitas (sensitivity analysis) untuk mengukur
         keuntungan dan kerugian dari Transaksi yang akan dilakukan
     c. analisis atas kewajaran nilai Transaksi, dan
     d. analisis atas faktor lain yang relevan

6.   Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dan digunakan,
     penelaahan atas dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat
     kewajaran ini, KJPP GEAR berpendapat bahwa Transaksi yang akan dilaksanakan, ditinjau dari segi
     ekonomis dan keuangan adalah wajar.
                                                  13
Page 14
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang
termuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menyatakan telah mengungkapkan secara lengkap fakta material serta
tidak terdapat fakta material lainnya terkait Transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat memberikan
pengertian yang menyesatkan sehubungan dengan Transaksi.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan juga menyatakan bahwa Transaksi bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, karena nilai Transaksi tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari nilai
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2024.

Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi, namun bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020, karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang saham utama Perseroan, yang
dapat merugikan Perseroan.

VIII. INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Transaksi, para pemegang saham Perseroan dapat
menghubungi Sekretaris Perseroan, pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:

                                              Sekretaris Perseroan
                                        PT Dian Swastatika Sentosa Tbk
                                    Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lantai 24
                                            Jl. M.H. Thamrin No. 51
                                               Jakarta Pusat 10350
                                                    Indonesia

                                            Telepon: +6221 31990258
                                            Faksimili: +6221 31990259
                                             Email: corsec@dss.co.id
                                            Situs web: www.dssa.co.id

                                               Jakarta, 2 Juni 2025
                                                Direksi Perseroan




                                                         14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published2 Jun 2025
Pages14
Characters54,341
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DIAN SWASTATIKA SENTOSA TBK p.1 ×14
linked org Sinar Mas p.1 ×4
linked org Bumi Serpong Damai Tbk p.2 ×2
linked org PT Kuningan Mas Gemilang p.2
linked org PT Ekacentra Usahamaju p.6
linked person Susiyati Bambang Hirawan p.6
linked person Syukur Lawigena p.7
linked person Liauw, Herry Hendarta p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible org PT Paraga Artamida p.6
possible person Syarifudin · Notaris p.6 ×2
possible person Muktar Widjaja p.6
possible person Teddy Pawitra p.6
possible person Franciscus Xaverius p.6
possible person Ir. Hendra Gunawan M. p.9 ×2
unresolved person H. Thamrin p.1 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3
unresolved org Moore Global Network Limited p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Bank Indonesia p.5 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Penyelesaian Sengketa p.5
unresolved person Benny Kristianto · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved person Ir. Siswanto Adisaputro p.6
unresolved person Lanawaty Darmadi · Notaris p.7 ×3
unresolved org PT SMPlus Sentra Data p.7
unresolved org PT SMPlus Digital Investama p.7
unresolved person Seong p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Guntur p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Hendra & Rekan p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Hendra p.8
unresolved org Hendra & Rekan p.9
unresolved org Menteri Keuangan p.9 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.10
unresolved org KJPP Guntur p.12
unresolved org KJPP GEAR p.12 ×29
unresolved person VII. · KOMISARIS p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.455 2975 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'LAND',
             'description': '2 adalah tanah seluas 8.516 m beserta '
                            'turutan-turutannya dan segala sesuatu yang '
                            'didirikan,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '2 adalah tanah seluas 8.516 m beserta turutan-turutannya dan '
                'segala sesuatu yang didirikan,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '617410000000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result