Back to announcement
20250602_SWID_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31890817_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SWIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Direksi PT Saraswanti Indoland Development Tbk (“Perseroan) dengan ini memberitahukan bahwa Perseroan
telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”), pada hari
Selasa, 27 Mei 2025 pukul 14:13 – 15:42 WIB, bertempat di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention
Center, Jalan Palagan Tentara Pelajar Km.7, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Noegroho Hari Hardono Direktur Utama : Bogat Agus Riyono
Komisaris : Roossusetyo Direktur : Gentina Ratna Octanti
Independen Direktur : Yohanes Indro Laksono
Pemegang Saham dan/atau kuasanya yang hadir dalam Rapat tercatat 5.049.991.300 (lima miliar empat puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus) saham, setara dengan 93,7785% (sembilan
puluh tiga koma tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan sebesar 5.385.019.201 (lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan belas
ribu dua ratus satu) saham.
Tata Tertib Rapat
• Pemegang Saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat
yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibicarakan, sebelum dilakukan pemungutan suara.
• Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara.
• Pemungutan suara dilakukan secara fisik dengan mengangkat tangan dan secara elektronik menggunakan
sistem eASY.KSEI.
• Perseroan telah menunjuk pihak Independen: Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H. dan
Biro Administrasi Efek PT Bima Registra dalam melakukan perhitungan dan/atau melakukan validasi
suara.
• Keputusan Rapat telah dituangkan dalam ringkasan risalah No. 60/V/NOT/2025 tanggal 27 Mei 2025
yang dibuat oleh Notaris Lucky Suryo Wicaksono, S.H., M.Kn., M.H.
Keputusan Rapat
Mata Acara 1 Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan, dan Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan
Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi,
Page 2
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
2024, dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan
& Rekan sebagaimana dalam Laporannya Nomor
00683/2.1133/AU.1/05/0345-4/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, atas laporan
keuangan Tahun Buku 2024 dengan opini, “Wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan PT Saraswanti Indoland Development Tbk tanggal
31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia”.
2. Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama
Tahun Buku 2024, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Mata Acara 2 Persetujuan atas penggunaan Laba Bersih Tahun Berjalan Perseroan sesuai
Laporan Keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp18.629.601.781 (delapan belas miliar enam ratus dua puluh sembilan juta enam
ratus satu ribu tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp5.057.828.025 (lima miliar lima
puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua puluh lima rupiah)
yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai, yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 12 Juni 2025 pada pukul
16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”), dengan memperhatikan
peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek
Indonesia, dengan catatan bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam
penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:
• Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 10 Juni
2025
• Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 11 Juni
2025
• Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2025
• Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 13 Juni 2025
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan
dilaksanakan selambatnya pada tanggal 2 Juli 2025.
2. Menetapkan untuk dana cadangan Perseroan guna memenuhi persyaratan
Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perseroan
Terbatas sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh
Perseroan atau retained earnings.
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 3
Mata Acara 3 Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum per
Desember 2024.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui penyampaian laporan realisasi penggunaan
dana hasil penawaran umum per Desember 2024.
Mata Acara 4 Persetujuan pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam rangka melakukan pemeriksaan
dan audit laporan keuangan historis tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, serta pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium beserta persyaratan lain penunjukannya.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di
OJK untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku
2025 oleh karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi lebih lanjut. Serta,
menetapkan kriteria Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025 tersebut
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui pendelegasian kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya bagi Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Mata Acara 5 Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi Anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para anggota Direksi
Perseroan.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Komisaris Utama untuk
menetapkan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan
Komisaris dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan
Komisaris.
Mata Acara 6 Persetujuan atas Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menyetujui dan mengesahkan pengunduran diri Bapak Agung Cucun
Setiawan dan Bapak Yohanes Indro Laksono dari jabatannya selaku Direktur,
terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini serta memberikan
pembebasan dan pelunasan (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan
dan/atau pengawasan yang telah dilakukannya sepanjang masa jabatannya
Page 4
sampai dengan tanggal penutupan Rapat ini, selama tindakan tersebut
tercermin dalam laporan keuangan Perseroan.
2. Menyetujui dan mengesahkan pengangkatan Bapak Samsul Hadi yang dalam
Kartu Tanda Penduduk ditulis dan disebut juga Samsul Hadi, S.E. dan
pengangkatan Bapak Muhammad Alfian Ramadhan sebagai Direktur,
terhitung efektif sejak tanggal penutupan Rapat ini.
3. Sehubungan dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2
tersebut, maka susunan Direksi terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini
menjadi sebagai berikut:
Direktur Utama : Bapak Bogat Agus Riyono
Direktur : Ibu Gentina Ratna Octanti
Direktur : Bapak Samsul Hadi
Direktur :Bapak Muhammad Alfian Ramadhan
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan
dan perundang undangan yang berlaku.
Mata Acara 7 Persetujuan atas perubahan intensi manajemen terhadap fungsi Tower Bima.
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menerima baik dan menyetujui atas perubahan intensi manajemen terhadap
fungsi Tower Bima.
Mata Acara 8 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk menjaminkan harta kekayaan Perseroan
lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih dalam bentuk aset dan/atau jaminan
perusahaan (corporate guarantee).
Pertanyaan/Usulan -
Pemungutan Suara Setuju Tidak Setuju Abstain
5.049.991.300 saham - -
Keputusan 1. Menyetujui untuk menjaminkan aset Perseroan lebih dari 50% jumlah
kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam bentuk aset dan/atau
jaminan Perusahaan (corporate guarantee), dalam satu transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada pihak bank atau
lembaga keuangan maupun pihak lain, baik atas fasilitas pinjaman yang telah
diberikan dan/atau yang akan diberikan kemudian kepada Perseroan dan/atau
pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan berikut penambahan dan/atau
perubahan dan/atau perpanjangannya dan/atau pembaharuannya (jika ada),
dengan syarat dan nilai pinjaman yang dianggap baik oleh Direksi Perseroan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menandatangani segala
surat-surat, perjanjian-perjanjian, akta-akta dan lain-lain serta melakukan
segala sesuatu yang dianggap perlu sehubungan dengan penjaminan aset
Perseroan lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun
buku.
Page 5
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham (“DPS”) Perseroan atau Recording Date pada tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub-rekening efek di PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 12 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00
Waktu Indonesia Barat.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI selambatnya pada tanggal
2 Juli 2025 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka
rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang
Saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik
Pemegang Saham yang bersangkutan.
4. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku saat ini. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang
bersangkutan.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib
Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi
Efek Perseroan sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
7. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak
dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham
membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai
Page 6
diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona
AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia,
Telp. : (+6221) 25984818.
8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan
kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI
selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau
Bank Kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Sleman, 2 Juni 2025
PT Saraswanti Indoland Development Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 27 May 2025 · 14:13–15:42 |
| Present | 5,049,991,300 (93.78%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,049,991,300
—
Against
31
—
Abstain
—
—
Agenda 2
For
5,049,991,300
—
Against
—
—
Abstain
5,057,828,025
—
- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 10 Juni
- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 11 Juni
- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2025
- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 13 Juni 2025
Agenda 3
approved
For
5,049,991,300
—
Against
202
—
Abstain
31
—
Agenda 7
For
5,049,991,300
50.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Lucky Suryo Wicaksono
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bima Registra
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Negeri
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
869 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 '
'termasuk Laporan Direksi, Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama '
'tahun buku 2024, dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh '
'Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, '
'Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan '
'sebagaimana dalam Laporannya Nomor '
'00683/2.1133/AU.1/05/0345-4/III/2025 tanggal '
'26 Maret 2025, atas laporan keuangan Tahun '
'Buku 2024 dengan opini, “Wajar, dalam semua '
'hal yang material, posisi keuangan PT '
'Saraswanti Indoland Development Tbk tanggal '
'31 Desember 2024, serta kinerja keuangan dan '
'arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada '
'tanggal tersebut, sesuai dengan Standar '
'Akuntansi Keuangan di Indonesia”. 2. '
'Sekaligus memberikan pelunasan dan pembebasan '
'tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de '
'charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris '
'atas tindakan pengurusan dan pengawasan '
'Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun '
'Buku 2024, sepanjang bukan merupakan tindak '
'pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur '
'hukum yang berlaku serta tercatat pada '
'laporan keuangan Perseroan dan tidak '
'bertentangan dengan peraturan perundang- '
'undangan.',
'seq': 1,
'votes_against': '31',
'votes_for': '5049991300'},
{'resolution_items': ['Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi pada tanggal 10 Juni',
'Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi pada tanggal 11 Juni',
'Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada '
'tanggal 12 Juni 2025',
'Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada '
'tanggal 13 Juni 2025'],
'resolution_text': 'Rp5.057.828.025 (lima miliar lima puluh tujuh '
'juta delapan ratus dua puluh delapan ribu dua '
'puluh lima rupiah) yang akan dibagikan dalam '
'bentuk dividen tunai, yang namanya tercatat '
'dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada '
'tanggal 12 Juni 2025 pada pukul 16.00 Waktu '
'Indonesia Barat (“Recording Date”), dengan '
'memperhatikan peraturan PT Bursa Efek '
'Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa '
'Efek Indonesia, dengan catatan bahwa untuk '
'saham Perseroan yang berada dalam penitipan '
'kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: '
'• Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan '
'Negosiasi pada tanggal 10 Juni 2025 • Ex '
'Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi '
'pada tanggal 11 Juni 2025 • Cum Dividen Tunai '
'di Pasar Tunai pada tanggal 12 Juni 2025 • Ex '
'Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 13 '
'Juni 2025 Pembayaran dividen tunai kepada '
'para pemegang saham yang berhak akan '
'dilaksanakan selambatnya pada tanggal 2 Juli '
'2025. 2. Menetapkan untuk dana cadangan '
'Perseroan guna memenuhi persyaratan Pasal 70 '
'ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia '
'tentang Perseroan Terbatas sebesar '
'Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 3. '
'Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan '
'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024 dicatat sebagai laba yang '
'ditahan oleh Perseroan atau retained '
'earnings. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan untuk melaksanakan segala '
'sesuatunya sehubungan dengan pembagian '
'dividen tersebut di atas sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '5057828025',
'votes_for': '5049991300'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'aian laporan realisasi penggunaan dana hasil '
'penawaran umum per Desember 2024.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '31',
'votes_against': '202',
'votes_for': '5049991300'},
{'pct_for': '50',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'rubahan intensi manajemen terhadap fungsi '
'Tower Bima.',
'seq': 7,
'votes_against': None,
'votes_for': '5049991300'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-27',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '93.7785',
'record_date': '2025-06-12',
'shares_present': '5049991300',
'time_end': '15:42:00',
'time_start': '14:13:00'}