Skip to content
Back to announcement

20250527_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889483_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review BCIC

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                               PENGUMUMAN
         RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                       PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT
Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:

Tanggal, Waktu, dan Tempat Rapat

Rapat diselenggarakan pada 23 Mei 2025 pukul 14.20 WIB sampai dengan 15.05 WIB di Candi Mendut
Meeting Room - Lantai 2, Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220.

Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir dalam Rapat.

 Dewan Komisaris                                  Direksi
 Komisaris Utama           :   Nobiru Adachi      Direktur Utama          :   Ritsuo Fukadai
 Komisaris                 :   Nobuiku Chiba      Wakil Direktur Utama    :   Masayoshi Kobayashi
 Komisaris Independen      :   Iwan Nataliputra   Direktur                :   Felix I. Hartadi
                               Benny Siswanto     Direktur                :   Helmi A. Hidayat
                                                  Direktur                :   Cho Won June
                                                  Direktur                :   R. Djoko Prayitno
                                                  Direktur                :   Widjaja Hendra

Rapat dihadiri oleh Ketua dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.

Pihak Independen Penghitung Suara:

Perseroan dalam hal ini telah menunjuk Bapak Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., selaku Notaris di
Jakarta, serta PT Sharestar Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan
penghitungan dan validasi kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat.

Tata Tertib Rapat:

a. Pembawa Acara membacakan terlebih dahulu Tata Tertib sebelum Rapat dimulai.
b. Rapat dipimpin Bapak Iwan Nataliputra selaku Komisaris Independen yang ditunjuk berdasarkan
   Rapat Dewan Komisaris tanggal 7 Mei 2025.
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham telah diberi kesempatan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat sebelum melanjutkan dengan pengambilan keputusan.
d. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Mata Acara Rapat Kelima adalah sah jika
   disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
   dalam Rapat.
e. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan
   suara.
f. Satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
g. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat telah dilakukan dengan cara menyerahkan kartu suara
   yang telah diisi kepada Petugas Rapat. Notaris kemudian melaporkan hasil penghitungan suara
   setelah pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat.
h. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
   dikeluarkan dalam Rapat.




                                                  1
Page 2
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah Yang Hadir dalam Rapat

Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mewakili sejumlah 17.888.122.232
saham atau setara dengan 98,775% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.

Keputusan Mata Acara Rapat

Mata Acara Rapat Pertama     Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
                             Perseroan serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
                             Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                             2024.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan
                             Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                     Setuju                  Abstain             Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara       17.888.033.424 saham    88.808 saham atau
                             atau 99,9995% dari      0,0005% dari seluruh         Tidak ada
                             seluruh saham dengan    saham dengan hak
                             hak suara yang hadir    suara yang hadir dalam
                             dalam Rapat             Rapat
Keputusan Rapat              Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku
                             2024, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
                             Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
                             yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
                             Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
                             Palilingan & Rekan dengan opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian
                             sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 14 Februari
                             2025.

Mata Acara Rapat Kedua       Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk
                             tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                             Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan     Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                       Setuju                     Abstain           Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara       17.888.033.424 saham atau   88.808   saham     atau
                             99,9995%     dari  seluruh  0,0005%   dari seluruh    Tidak ada
                             saham dengan hak suara      saham    dengan     hak
                             yang hadir dalam Rapat      suara yang hadir dalam
                                                         Rapat
Keputusan Rapat              Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut
                             fasilitas dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                             Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan estimasi nilai sebanyak-
                             banyaknya Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), dengan
                             mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite
                             Remunerasi dan Nominasi Perseroan




                                                2
Page 3
Mata Acara Rapat Ketiga    Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
                           untuk mengaudit Laporan Keuangan Bank untuk Tahun Buku yang
                           berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan
Pertanyaan dan/atau        Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Memberikan Pendapat
                                      Setuju                  Abstain          Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara     17.888.033.424 saham atau   88.808 saham atau
                           99,9995%     dari  seluruh  0,0005% dari seluruh      Tidak ada
                           saham dengan hak suara      saham dengan hak
                           yang hadir dalam Rapat      suara   yang    hadir
                                                       dalam Rapat
Keputusan Rapat             1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
                               Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
                               Publik yang mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
                               buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
                               rekomendasi dari Komite Audit serta menetapkan Akuntan Publik
                               dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik
                               dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan ditetapkan
                               tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
                               laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                               tanggal 31 Desember 2025.

                            2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
                               Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-
                               persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
                               Publik tersebut.

Mata Acara Rapat Keempat   Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan   Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                      Setuju                  Abstain         Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara     17.888.033.424 saham atau  88.808   saham     atau
                           99,9995%     dari  seluruh 0,0005%   dari seluruh    Tidak ada
                           saham dengan hak suara     saham    dengan     hak
                           yang hadir dalam Rapat     suara yang hadir dalam
                                                      Rapat
Keputusan Rapat            1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah
                              disusun oleh Perseroan untuk tahun 2024-2025 dalam rangka
                              memenuhi POJK No. 5 Tahun 2024.

                           2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan
                              Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
                              seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian
                              Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan
                              memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024
                              tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
                              Permasalahan Bank, serta peraturan perundang-undangan lainnya.



                                             3
Page 4
Mata Acara Rapat Kelima    Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan   Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
                                     Setuju                       Abstain          Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara     17.888.033.424 saham atau      88.808    saham    atau
                           99,9995% dari seluruh saham    0,0005% dari seluruh       Tidak ada
                           dengan hak suara yang hadir    saham    dengan     hak
                           dalam Rapat                    suara yang hadir dalam
                                                          Rapat
Keputusan Rapat            1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Iwan Nataliputra selaku
                              Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat
                              ini. Perseroan mengucapan terima kasih kepada Bapak Iwan
                              Nataliputra atas kontribusi yang telah diberikan selama menjabat
                              di Perseroan dan semoga sukses selalu.

                           2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada
                              Bapak Iwan Nataliputra atas tindakan pengawasan yang telah
                              dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
                              Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disetujui dan
                              akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                              Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana yang merugikan
                              Perseroan serta terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
                              a. Telah menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat
                                  sebagai anggota Dewan Komisaris kepada Direksi untuk
                                  kepentingan Perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian dan
                                  sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
                              b. Tidak ada pelanggaran atas SOP Perseroan ataupun peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.
                              c. Kerugian Perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
                                  (apabila ada kerugian Perseroan).

                           3. Menyetujui pengangkatan Bapak Abdullah Firman Wibowo sebagai
                              Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak dinyatakan lulus uji
                              kelayakan dan kepatutan oleh OJK serta memenuhi peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku.

                           4. Menyetujui pengangkatan kembali Ritsuo Fukadai sebagai Direktur
                              Utama, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama, Felix I.
                              Hartadi sebagai Direktur, Helmi A. Hidayat sebagai Direktur, Cho
                              Won June sebagai Direktur, R. Djoko Prayitno sebagai Direktur, dan
                              Widjaja Hendra sebagai Direktur, dengan masa jabatan efektif
                              terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
                              Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi
                              yang dimaksud.

                           5. Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris
                              Perseroan dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
                              ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:




                                              4
Page 5
         DEWAN KOMISARIS:
             Komisaris Utama      : Nobiru Adachi
             Komisaris            : Nobuiku Chiba
             Komisaris Independen : Benny Siswanto
             Komisaris Independen : Abdullah Firman Wibowo*

         *Dengan ketentuan pengangkatan Abdullah Firman Wibowo sebagai
         Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak diterimanya
         keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK serta
         memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

         DIREKSI:
             Direktur Utama       : Ritsuo Fukadai
             Wakil Direktur Utama : Masayoshi Kobayashi
             Direktur             : Felix I. Hartadi
             Direktur             : Helmi A. Hidayat
             Direktur             : Cho Won June
             Direktur             : R. Djoko Prayitno
             Direktur             : Widjaja Hendra

6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
   seluruhnya, kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama
   maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di
   hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris, untuk
   menyampaikan keterangan-keterangan termasuk untuk menyatakan
   perubahan Pengurus Perseroan dan penegasan susunan Pemegang
   Saham sesuai dengan daftar pemegang saham yang diberikan oleh
   PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan per
   tanggal 29 April 2025, membuat atau suruh membuat serta
   menandatangani akta-akta dengan Notaris dan surat-surat maupun
   dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk
   menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara Rapat
   dan/atau perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara
   Rapat, kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak
   terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan
   semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan singkatnya
   melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
   keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.




      Jakarta, 27 Mei 2025
 PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
            DIREKSI




                    5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.67 MB
Published27 May 2025
Pages5
Characters16,142
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK JTRUST INDONESIA Tbk p.1 ×8
linked person Ritsuo Fukadai · Direktur p.1 ×3
linked person R. Djoko Prayitno · Direktur p.1 ×3
linked person Iwan Nataliputra · Komisaris Independen p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible — Widjaja Hendra · Direktur p.4
unresolved person Nobiru Adachi · Direktur Utama p.1
unresolved person Benny Siswanto · Direktur p.1 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.1
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.2
unresolved org Palilingan & Rekan p.2
unresolved person Abdullah Firman Wibowo · Komisaris Independen p.4 ×3
unresolved person Masayoshi Kobayashi · Wakil Direktur Utama p.4 ×3
unresolved — Felix I. Hartadi · Direktur p.4
unresolved — Helmi A. Hidayat · Direktur p.4
unresolved — Cho Won · Direktur p.4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 526 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0005',
             'pct_for': '99.9995',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'al gaji atau honorarium berikut fasilitas dan '
                                'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
                                'dengan estimasi nilai sebanyak- banyaknya '
                                'Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar '
                                'Rupiah), dengan mempertimbangkan hasil '
                                'evaluasi dan rekomendasi dari Komite '
                                'Remunerasi dan Nominasi Perseroan 2',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '88808',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '17888033424'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0005',
             'pct_for': '99.9995',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'nangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik yang mengaudit laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan '
                                'rekomendasi dari Komite Audit serta '
                                'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan '
                                'Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan '
                                'ditetapkan tersebut, karena sebab apapun '
                                'tidak dapat menyelesaikan audit laporan '
                                'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. '
                                'Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'honorarium dan persyaratan- persyaratan lain '
                                'penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
                                'Publik tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '88808',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '17888033424'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0005',
             'pct_for': '99.9995',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'han (Recovery Plan) yang telah disusun oleh '
                                'Perseroan untuk tahun 2024-2025 dalam rangka '
                                'memenuhi POJK No. 5 Tahun 2024. 2. Menyetujui '
                                'pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan setiap dan seluruh tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan Pengkinian '
                                'Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) '
                                'Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan '
                                'dalam Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024 tentang '
                                'Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan '
                                'Permasalahan Bank, serta peraturan '
                                'perundang-undangan lainnya. 3',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '88808',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '17888033424'}],
 'chair_name': 'Iwan Nataliputra',
 'is_electronic': False,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '98.775',
 'shares_present': '17888122232',
 'time_end': '15:05:00',
 'time_start': '14:20:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result