Back to announcement
20250527_BCIC_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31889483_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review BCICSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK JTRUST INDONESIA Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Direksi PT
Bank JTrust Indonesia Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) sebagai berikut:
Tanggal, Waktu, dan Tempat Rapat
Rapat diselenggarakan pada 23 Mei 2025 pukul 14.20 WIB sampai dengan 15.05 WIB di Candi Mendut
Meeting Room - Lantai 2, Hotel Grand Sahid Jaya, Jl. Jend. Sudirman No. 86 Jakarta 10220.
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang Hadir dalam Rapat.
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Nobiru Adachi Direktur Utama : Ritsuo Fukadai
Komisaris : Nobuiku Chiba Wakil Direktur Utama : Masayoshi Kobayashi
Komisaris Independen : Iwan Nataliputra Direktur : Felix I. Hartadi
Benny Siswanto Direktur : Helmi A. Hidayat
Direktur : Cho Won June
Direktur : R. Djoko Prayitno
Direktur : Widjaja Hendra
Rapat dihadiri oleh Ketua dari Komite Audit, Komite Pemantau Risiko dan Komite Remunerasi dan
Nominasi Perseroan.
Pihak Independen Penghitung Suara:
Perseroan dalam hal ini telah menunjuk Bapak Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., selaku Notaris di
Jakarta, serta PT Sharestar Indonesia, selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan
penghitungan dan validasi kuorum dan pengambilan suara dalam Rapat.
Tata Tertib Rapat:
a. Pembawa Acara membacakan terlebih dahulu Tata Tertib sebelum Rapat dimulai.
b. Rapat dipimpin Bapak Iwan Nataliputra selaku Komisaris Independen yang ditunjuk berdasarkan
Rapat Dewan Komisaris tanggal 7 Mei 2025.
c. Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham telah diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat sebelum melanjutkan dengan pengambilan keputusan.
d. Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Mata Acara Rapat Kelima adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
e. Keputusan dalam Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat atau melalui pemungutan
suara.
f. Satu saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
g. Pemungutan suara untuk keputusan Rapat telah dilakukan dengan cara menyerahkan kartu suara
yang telah diisi kepada Petugas Rapat. Notaris kemudian melaporkan hasil penghitungan suara
setelah pemungutan suara untuk Mata Acara Rapat.
h. Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan dalam Rapat.
1
Page 2
Jumlah Saham Dengan Hak Suara Yang Sah Yang Hadir dalam Rapat
Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang hadir mewakili sejumlah 17.888.122.232
saham atau setara dengan 98,775% dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian Rapat telah memenuhi kuorum sehingga dapat mengambil
keputusan yang sah dan mengikat.
Keputusan Mata Acara Rapat
Mata Acara Rapat Pertama Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Perseroan serta Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan
Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 17.888.033.424 saham 88.808 saham atau
atau 99,9995% dari 0,0005% dari seluruh Tidak ada
seluruh saham dengan saham dengan hak
hak suara yang hadir suara yang hadir dalam
dalam Rapat Rapat
Keputusan Rapat Menyetujui dan menerima Laporan Tahunan Perseroan tahun buku
2024, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan, dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno,
Palilingan & Rekan dengan opini Audit Wajar Tanpa Pengecualian
sebagaimana dinyatakan dalam laporannya tertanggal 14 Februari
2025.
Mata Acara Rapat Kedua Penetapan gaji atau honorarium berikut fasilitas dan tunjangan untuk
tahun buku 2025 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 17.888.033.424 saham atau 88.808 saham atau
99,9995% dari seluruh 0,0005% dari seluruh Tidak ada
saham dengan hak suara saham dengan hak
yang hadir dalam Rapat suara yang hadir dalam
Rapat
Keputusan Rapat Menyetujui penetapan besarnya total gaji atau honorarium berikut
fasilitas dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dengan estimasi nilai sebanyak-
banyaknya Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), dengan
mempertimbangkan hasil evaluasi dan rekomendasi dari Komite
Remunerasi dan Nominasi Perseroan
2
Page 3
Mata Acara Rapat Ketiga Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
untuk mengaudit Laporan Keuangan Bank untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan
Pertanyaan dan/atau Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 17.888.033.424 saham atau 88.808 saham atau
99,9995% dari seluruh 0,0005% dari seluruh Tidak ada
saham dengan hak suara saham dengan hak
yang hadir dalam Rapat suara yang hadir
dalam Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan
rekomendasi dari Komite Audit serta menetapkan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan ditetapkan
tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan-
persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik tersebut.
Mata Acara Rapat Keempat Persetujuan atas Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 17.888.033.424 saham atau 88.808 saham atau
99,9995% dari seluruh 0,0005% dari seluruh Tidak ada
saham dengan hak suara saham dengan hak
yang hadir dalam Rapat suara yang hadir dalam
Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) yang telah
disusun oleh Perseroan untuk tahun 2024-2025 dalam rangka
memenuhi POJK No. 5 Tahun 2024.
2. Menyetujui pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
seluruh tindakan yang diperlukan sehubungan dengan Pengkinian
Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024
tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan
Permasalahan Bank, serta peraturan perundang-undangan lainnya.
3
Page 4
Mata Acara Rapat Kelima Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Jumlah Pemegang Saham
atau Kuasanya Mengajukan Tidak ada pertanyaan atau pendapat
Pertanyaan dan/atau
Memberikan Pendapat
Setuju Abstain Tidak Setuju
Hasil Pemungutan Suara 17.888.033.424 saham atau 88.808 saham atau
99,9995% dari seluruh saham 0,0005% dari seluruh Tidak ada
dengan hak suara yang hadir saham dengan hak
dalam Rapat suara yang hadir dalam
Rapat
Keputusan Rapat 1. Menyetujui pengunduran diri Bapak Iwan Nataliputra selaku
Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak ditutupnya Rapat
ini. Perseroan mengucapan terima kasih kepada Bapak Iwan
Nataliputra atas kontribusi yang telah diberikan selama menjabat
di Perseroan dan semoga sukses selalu.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab kepada
Bapak Iwan Nataliputra atas tindakan pengawasan yang telah
dijalankan, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah disetujui dan
akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana yang merugikan
Perseroan serta terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:
a. Telah menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat
sebagai anggota Dewan Komisaris kepada Direksi untuk
kepentingan Perseroan dengan itikad baik, kehati-hatian dan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
b. Tidak ada pelanggaran atas SOP Perseroan ataupun peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Kerugian Perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
(apabila ada kerugian Perseroan).
3. Menyetujui pengangkatan Bapak Abdullah Firman Wibowo sebagai
Komisaris Independen Perseroan, efektif sejak dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan oleh OJK serta memenuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Menyetujui pengangkatan kembali Ritsuo Fukadai sebagai Direktur
Utama, Masayoshi Kobayashi sebagai Wakil Direktur Utama, Felix I.
Hartadi sebagai Direktur, Helmi A. Hidayat sebagai Direktur, Cho
Won June sebagai Direktur, R. Djoko Prayitno sebagai Direktur, dan
Widjaja Hendra sebagai Direktur, dengan masa jabatan efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan yang ke-1 (pertama) setelah pengangkatan anggota Direksi
yang dimaksud.
5. Dengan demikian, maka susunan anggota Dewan Komisaris
Perseroan dan anggota Direksi Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini adalah sebagai berikut:
4
Page 5
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Utama : Nobiru Adachi
Komisaris : Nobuiku Chiba
Komisaris Independen : Benny Siswanto
Komisaris Independen : Abdullah Firman Wibowo*
*Dengan ketentuan pengangkatan Abdullah Firman Wibowo sebagai
Komisaris Independen Perseroan berlaku efektif sejak diterimanya
keputusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan dari OJK serta
memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
DIREKSI:
Direktur Utama : Ritsuo Fukadai
Wakil Direktur Utama : Masayoshi Kobayashi
Direktur : Felix I. Hartadi
Direktur : Helmi A. Hidayat
Direktur : Cho Won June
Direktur : R. Djoko Prayitno
Direktur : Widjaja Hendra
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama
maupun secara individual, untuk menghadap dan/atau hadir di
hadapan pejabat yang berwenang dan/atau Notaris, untuk
menyampaikan keterangan-keterangan termasuk untuk menyatakan
perubahan Pengurus Perseroan dan penegasan susunan Pemegang
Saham sesuai dengan daftar pemegang saham yang diberikan oleh
PT Sharestar Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan per
tanggal 29 April 2025, membuat atau suruh membuat serta
menandatangani akta-akta dengan Notaris dan surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan, yang selanjutnya untuk
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Mata Acara Rapat
dan/atau perubahan data Perseroan dalam keputusan Mata Acara
Rapat, kepada instansi yang berwenang termasuk namun tidak
terbatas pada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan dan singkatnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna untuk
keperluan tersebut di atas, tidak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 27 Mei 2025
PT BANK JTRUST INDONESIA TBK
DIREKSI
5
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Nobiru Adachi
· Direktur Utama
p.1
unresolved
person
Benny Siswanto
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.1
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
person
Abdullah Firman Wibowo
· Komisaris Independen
p.4 ×3
unresolved
person
Masayoshi Kobayashi
· Wakil Direktur Utama
p.4 ×3
unresolved
—
Felix I. Hartadi
· Direktur
p.4
unresolved
—
Helmi A. Hidayat
· Direktur
p.4
unresolved
—
Cho Won
· Direktur
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
526 ms
12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0005',
'pct_for': '99.9995',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'al gaji atau honorarium berikut fasilitas dan '
'tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris dan '
'Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2025 '
'dengan estimasi nilai sebanyak- banyaknya '
'Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar '
'Rupiah), dengan mempertimbangkan hasil '
'evaluasi dan rekomendasi dari Komite '
'Remunerasi dan Nominasi Perseroan 2',
'seq': 2,
'votes_abstain': '88808',
'votes_against': '0',
'votes_for': '17888033424'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0005',
'pct_for': '99.9995',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'nangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik yang mengaudit laporan keuangan '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2025 berdasarkan '
'rekomendasi dari Komite Audit serta '
'menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk dan '
'ditetapkan tersebut, karena sebab apapun '
'tidak dapat menyelesaikan audit laporan '
'keuangan Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. '
'Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
'honorarium dan persyaratan- persyaratan lain '
'penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik tersebut.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '88808',
'votes_against': '0',
'votes_for': '17888033424'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0005',
'pct_for': '99.9995',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'han (Recovery Plan) yang telah disusun oleh '
'Perseroan untuk tahun 2024-2025 dalam rangka '
'memenuhi POJK No. 5 Tahun 2024. 2. Menyetujui '
'pemberian kuasa dan kewenangan kepada Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan untuk '
'melakukan setiap dan seluruh tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan Pengkinian '
'Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) '
'Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan '
'dalam Pasal 15 POJK No. 5 Tahun 2024 tentang '
'Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan '
'Permasalahan Bank, serta peraturan '
'perundang-undangan lainnya. 3',
'seq': 4,
'votes_abstain': '88808',
'votes_against': '0',
'votes_for': '17888033424'}],
'chair_name': 'Iwan Nataliputra',
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.775',
'shares_present': '17888122232',
'time_end': '15:05:00',
'time_start': '14:20:00'}