Skip to content
Back to announcement

20250526_NISP_Informasi Transaksi Afiliasi_31889361_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review NISP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
                                       AFILIASI
         KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
         42/POJK.04/2020 TANGGAL 2 JULI 2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN ("POJK NO.42/2020") DAN
         PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 31/POJK.04/2015 TANGGAL 22 DESEMBER 2015 TENTANG KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU
         FAKTA MATERIAL OLEH EMITEN ATAU PERUSAHAAN PUBLIK ("POJK NO. 31/2015")




                                                      PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                          (“PERSEROAN")
                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Bergerak dalam bidang Perbankan
                                                Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
                                                    Kantor Pusat: OCBC Tower
                                                     Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25,
                                                           Jakarta Selatan
                                                        Tel: (021) 255 33 888
                                                        Fax: (021) 579 44 000
                                               Email: corporate.secretariat@ocbc.id
                                                       Website: www.ocbc.id

      KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI TRANSAKSI
      AFILIASI.


      JIKA ANDA KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA
      ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT
      PROFESIONAL LAINNYA.

      DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB
      SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
      INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
      TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERAL DALAM KETERBUKAAN
      INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.


      SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
      BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
      POJK NO. 42/2020.

      DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH
      MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS
      YANG BERLAKU UMUM.

                                                        Jakarta, 26 Mei 2025
                                                          Direksi Perseroan




OCBC Information Classification: Public
Page 2
                                                             DEFINISI

      OCBC                                   :   Oversea-Chinese Banking Corporation Limited
      RDC                                    :   Regional Development Center
      KJPP KR                                :   KJPP Kusnanto & Rekan
      OJK                                    :   Otoritas Jasa Keuangan
      Perjanjian Kerja Sama                  :   Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan dan OCBC
      Perseroan                              :   PT Bank OCBC NISP Tbk
      POJK No.42/2020                        :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                                 Benturan Kepentingan
      PT                                     :   Perseroan Terbatas
      Tanggal Efektif Transaksi              :   22 Mei 2025
      Transaksi                              :   Penyediaan jasa pengembangan aplikasi umum oleh Software Engineer yang
                                                 tergabung dalam RDC.
      Transaksi Afiliasi                     :   Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
                                                 atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau
                                                 Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                                 utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang
                                                 dilakukan oleh perusahaan terbuka atau Perusahaan terkendali untuk
                                                 kepentingan Afiliasi dari Perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
                                                 anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.


                                                         PENDAHULUAN
     Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan transaksi antara Perseroan dengan OCBC, di mana OCBC telah
     menunjuk Perseroan untuk menyediakan jasa pengembangan aplikasi umum oleh Software Engineer yang tergabung
     dalam Regional Development Center (RDC). OCBC merupakan pemegang saham pengendali Perseroan dengan
     kepemilikan saham sebesar 85,08% (delapan puluh lima koma nol delapan persen) melalui OCBC Overseas Investment
     Ltd. (OOI) sehingga transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sesuai POJK No. 42/2020. Perseroan telah menanda
     tangani Perjanjian Kerjasama pada tanggal 22 Mei 2025. Sehubungan dengan nilai transaksi mencapai jumlah yang
     ditentukan sesuai POJK No. 42/2020, Perseroan telah menunjuk KJPP Kusnanto & Rekan (Penilai) untuk melakukan
     penilaian atas objek transaksi.
     Setelah pemeriksaan secara seksama dan didukung dengan laporan kewajaran transaksi:
         a. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi yang tidak
             mengandung benturan kepentingan;
         b. Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan bahwa semua informasi material telah diungkapkan di dalam
             Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan; serta
         c. Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
             memastikan bahwa Transaksi Afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
     Sehubungan dengan hal-hal di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini untuk memenuhi
     ketentuan POJK No. 42/2020.

                                          URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

        I.      LATAR BELAKANG, ALASAN DAN MANFAAT TRANSAKSI
                Perseroan melakukan perjanjian Kerjasama dengan Oversea-Chinese Banking Corporation Limited (OCBC)
                terkait penyediaan jasa pengembangan aplikasi umum oleh Software Engineer yang tergabung dalam RDC.
                Secara kualitatif, pelaksanaan penyediaan jasa teknologi informasi terkait pengembangan aplikasi umum di
                Perseroan akan memberikan manfaat yaitu:
                a. Sharing knowledge terkait penggunaan teknologi dan arsitektur OCBC Group;




OCBC Information Classification: Public
Page 3
                b. Menambah pengalaman tim IT Perseroan dalam cakupan organisasi yang lebih luas;
                c. Ke depannya Perseroan memiliki kesempatan untuk menjadi central development bagi seluruh OCBC dan
                    bermanfaat bagi pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
                Terkait penyediaan jasa ini Perseroan membentuk tim Software Engineer untuk melakukan pengembangan,
                penambahan, dan atau perubahan terhadap aplikasi yang akan digunakan oleh OCBC (sesuai requirement
                document yang diterbitkan oleh OCBC), dalam hal ini dinyatakan dalam istilah Regional Development Center
                (RDC). Beberapa hal yang disepakati adalah:
                 a. Proses pelaksanaan RDC mulai dari pengelolaan tenaga kerja, penilaian kinerja, pengelolaan dan
                    penggunaan infrastruktur, proses kerja dan lokasi kerja kemudian mengacu kepada peraturan perundang-
                    undangan yang berlaku di Indonesia,
                 b. Penggunaan infrastruktur yang diperlukan untuk digunakan oleh tim Software Engineer ini meliputi
                    tempat kerja beserta fasilitas kerja Software Engineer dan Infrastruktur jaringan, infrastruktur komunikasi
                    yang diperlukan dalam bekerja,
                 c. Semua biaya yang ditimbulkan terkait RDC akan dibebankan kepada OCBC.

        II.     TANGGAL TRANSAKSI AFILIASI
                Transaksi ini terjadi pada tanggal 22 Mei 2025.

       III.     OBJEK TRANSAKSI AFILIASI
                Objek Transaksi Afiliasi adalah penunjukan Perseroan sebagai penyedia jasa pengembangan aplikasi umum
                oleh software engineer dalam transaksi RDC.

       IV.      NILAI TRANSAKSI AFILIASI
                Nilai atas transaksi adalah sebesar Rp 253.000.000.000,- (dua ratus lima puluh tiga miliar rupiah).

       V.       PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
                Pihak yang melakukan Transaksi Afiliasi adalah Perseroan dan OCBC.

                Perseroan

                Riwayat Singkat
                Perseroan didirikan pada tahun 1941 sebagai bank tabungan dengan nama NV. Nederlansche Indische en
                Deposito Bank sebelum beroperasi penuh, bank dibeli dan dikembangkan oleh keluarga Karmaka Surjaudaja
                dari berijin bank tabungan menjadi bank umum, bank devisa dan menjadi perusahaan publik. Nama bank juga
                berubah menjadi PT Bank Nilai Inti Sari Penyimpan dan kemudian PT Bank NISP Tbk.

                Pada tahun 1996, OCBC Bank Singapura memilih Bank NISP untuk membuat bank campuran, PT Bank OCBC
                Indonesia. Pada tahun 2004, OCBC Bank masuk sebagai pemegang saham strategis di Bank NISP di mana setahun
                kemudian menjadi pemegang saham utama. Pada akhir tahun 2008, nama Bank kemudian disesuaikan menjadi
                PT Bank OCBC NISP Tbk.

                OCBC

                Riwayat Singkat
                OCBC adalah bank Singapura yang paling lama berdiri, dibentuk pada tahun 1932 dari penggabungan tiga bank
                lokal, yang tertua didirikan pada tahun 1912. OCBC adalah salah satu bank dengan peringkat paling tinggi di
                dunia, dengan Aa1 dari Moody's dan AA- oleh Fitch dan S&P. OCBC dikenal oleh kekuatan dan stabilitas




OCBC Information Classification: Public
Page 4
                finansial, OCBC secara konsisten masuk dalam peringkat 50 Bank Teraman di Dunia menurut Keuangan Global
                dan dinobatkan sebagai Best Managed Bank di Singapura oleh The Asian Banker.

      VI.       SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI
                Perseroan dan OCBC memiliki hubungan afiliasi karena OCBC adalah Pemegang Saham Pengendali Perseroan
                dengan kepemilikan saham melalui OCBC Overseas Investments (OOI) sebesar 85,08% (delapan puluh lima
                koma nol delapan persen) dimana OOI dimiliki 100% oleh OCBC.




                           INFORMASI PENTING SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI

                Sehubungan dengan transaksi afiliasi, Perseroan telah melakukan perjanjian Kerjasama dengan OCBC
                sehubungan dengan penyediaan jasa pengembangan aplikasi umum oleh Software Engineer yang tergabung
                dalam Regional Development Center (RDC) yang sudah ditandatangani pada 6 Desember 2023 dan telah
                dilaporkan kepada OJK pada tanggal 7 Desember 2023.

                RINGKASAN LAPORAN PENILAI MENGENAI KEWAJARAN ATAS OBJEK TRANSAKSI
      I.     IDENTITAS PENILAI

                KJPP KR sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan
                terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
                Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), telah ditunjuk oleh
                manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan
                No. KR/240412-001 tanggal 12 April 2024 dan adendum No. KR/250102-003 tanggal 2 Januari 2025 yang
                seluruhnya telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

     II.     RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

                Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam laporan No
                00068/2.0162-00/BS/07/0153/1/V/2025 tanggal 22 Mei 2025:

                a. Pihak-Pihak yang Bertransaksi
                   Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan OCBC.




OCBC Information Classification: Public
Page 5
                b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

                      Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Transaksi adalah transaksi dimana Perseroan memberikan
                      Jasa Manajemen kepada OCBC dengan perhitungan biaya yang dibebankan berdasarkan alokasi orang per
                      bulan yang telah ditentukan oleh Perseroan dengan maksimum nilai transaksi adalah sebesar Rp 253,00
                      miliar yang akan berakhir pada 31 Desember 2027 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan
                      para pihak.

                c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

                     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk memberikan
                     gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek keuangan dan untuk
                     memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK No.42/2020.

                     Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK No.
                     35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal” tanggal 25
                     Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330.

                d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

                     Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
                     diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR
                     bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas
                     status hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau
                     yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi
                     tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
                     KR secara material. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka
                     tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR
                     menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
                     perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KJPP KR dikarenakan adanya perubahan data dan
                     informasi tersebut.

                     Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun oleh manajemen
                     Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi
                     laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar,
                     tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan.

                     KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KJPP KR juga tidak
                     memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada
                     Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat kewajaran atas Transaksi
                     dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak melakukan penelitian atas keabsahan
                     Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau
                     dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion
                     dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang
                     dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas
                     status hukum Perseroan dan OCBC berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan OCBC.




OCBC Information Classification: Public
Page 6
                     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
                     merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur
                     tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
                     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
                     pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk
                     mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan
                     mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.

                     Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
                     keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada tanggal pendapat
                     kewajaran ini diterbitkan.

                     Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya
                     semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam Transaksi. Transaksi akan
                     dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta
                     keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

                     Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan
                     informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan
                     dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
                     kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak
                     dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

                     KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran sampai dengan tanggal
                     terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
                     asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung
                     jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya
                     perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.
                     Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat kewajaran telah dilakukan dengan benar dan
                     KJPP KR bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran.

                     Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
                     material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi
                     baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian,
                     kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
                     peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah
                     tanggal laporan pendapat kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
                     pendapat kewajaran atas Transaksi mungkin berbeda.

                e. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Transaksi

                     Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KJPP KR telah melakukan analisis melalui pendekatan
                     dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
                     I. Analisis atas Transaksi;
                     II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi; dan
                     III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.




OCBC Information Classification: Public
Page 7
                f.   Kesimpulan

                     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
                     Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas dampak keuangan Transaksi
                     sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KJPP KR berpendapat bahwa Transaksi
                     adalah wajar.


                                                  INFORMASI TAMBAHAN
     Kepada para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi secara lebih terperinci mengenai Keterbukaan
     Informasi ini, diharapkan dapat menghubungi kami pada setiap hari dan jam kerja Perseroan di:

                                                     PT Bank OCBC NISP Tbk
                                                          (“PERSEROAN")
                                                    Kantor Pusat: OCBC Tower
                                                    Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 25,
                                                           Jakarta Selatan
                                                       Tel: (021) 255 33 888
                                                       Fax: (021) 579 44 000
                                               Email: corporate.secretariat@ocbc.id
                                                       Website: www.ocbc.id




OCBC Information Classification: Public

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published26 May 2025
Pages7
Characters23,091
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank OCBC NISP Tbk p.1 ×11
linked — OCBC Overseas p.2 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Prof. Dr. Satrio p.1 ×2
unresolved org KJPP KR p.2 ×27
unresolved org KJPP Kusnanto & Rekan p.2 ×2
unresolved org KJPP Kusnanto p.2 ×2
unresolved org OCBC Overseas Investment Ltd. p.2
unresolved org PT Bank Nilai Inti Sari Penyimpan p.3
unresolved org Bank NISP Tbk. p.3 ×4
unresolved org Bank Singapura p.3
unresolved org PT Bank OCBC Indonesia. p.3
unresolved org Bank Teraman p.4
unresolved org Menteri Keuangan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2370 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'AFILIASI'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'AFILIASI',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result