Back to announcement
20250523_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888971_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed ELSASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 22 Mei 2025
Nomor : 34/V/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Elnusa Tbk
Pemegang Saham Tahunan Graha Elnusa,
PT Elnusa Tbk Jl. TB Simatupang Kaveling 1-B,
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 22 Mei 2025
Waktu : 14.02 – 15.53 WIB
Tempat : Ruang Udaya, Graha Elnusa
Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Eko Arianto Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. merangkap Komisaris
Independen
2. Nur Endro Buwono Komisaris
3. Ariana Soemanto Komisaris
4. Denie Samuel Tampubolon Komisaris Independen
- Direksi : 1. Bachtiar Soeria Atmadja Direktur Utama
2. Stanley Iriawan Direktur Keuangan
3. Endro Hartanto
Direktur Operasi
4. Arief Prasetyo Handoyo
Direktur Pengembangan
Usaha
5. Hera Handayani Direktur SDM & Umum
- Pemegang Saham : 4.754.208.234 saham atau mewakili 65,13953% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
yatu sebanyak 7.298.500.000 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Tantiem tahun 2024 dan Remunerasi tahun 2025 bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris.
4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs
web Burse Efek Indonesia (BEI) dengan surat No. L9.000D.013C-2025.063 tanggal 21 Maret 2025.
2. Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI dan situs web
Perseroan masing-masing tanggal 8 April 2025 dan 23 April 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut ada 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham dan atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 127.362.492
saham atau merupakan 2,67894% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.700
saham atau merupakan 0,00004% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.626.844.042
saham atau merupakan 97,32102% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat ;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.754.206.534 saham atau merupakan 99,99996% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan untuk Perseroan Tahun Buku 2024 serta mengesahkan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 beserta penjelasannya
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana
termuat dalam Laporan No. 00234/2.1032/AU.1/02/1832-1/1/III/2025 tanggal 19 Maret 2025
dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (volledig acquit et de
charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan
pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2024
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
sepanjang:
a. Tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan (termasuk Laporan
Keuangan) Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2024.
b. Tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan
hukum.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 59.448.500
saham atau merupakan 1,25044% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
4.941.763 saham atau merupakan 0,10395% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.689.817.971
saham atau merupakan 98,64562% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.749.266.471 saham atau merupakan 99,89605% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp713.668.308.458,00 (tujuh ratus tiga
belas miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus lima puluh
delapan Rupiah) sebagai berikut:
a. Sebesar Rp285.467.323.383,00 (dua ratus delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh
tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) atau 40%
(empat puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepeda pemilik
entitas induk Tahun Buku 2024 ditetapkan sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024.
b. Sisanya sebesar Rp428.200.985.075,00 (empat ratus dua puluh delapan miliar dua ratus juta
sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh lima Rupiah) atau 60% (enam puluh
persen) dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 akan menjadi Laba Ditahan atau Retained
Earning Perseroan.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran
dividen tunai tersebut.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
Rapat.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 61.057.200
saham atau merupakan 1,28428% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
4.887.263 saham atau merupakan 0,10280% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.688.263.771
saham atau merupakan 98,61292% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.749.320.971 saham atau merupakan 99,89720% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT Pertamina Hulu
Energi untuk menetapkan Tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2024.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT Pertamina Hulu Energi
untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan atau
kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 198.023.938
saham atau merupakan 4,16523% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
59.879.200 saham atau merupakan 1,25950% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.496.305.096
saham atau merupakan 94,57527% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.556.184.296 saham atau merupakan 95,83477% dari
total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk:
a. Melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tahun buku
2025.
b. Melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya
pada tahun buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
Kriteria penunjukan AP dan/atau KAP:
Terdaftar pada Otoritas Kasa Keuangan;
Independen terhadap grup Perseroan;
Memiliki kompetensi & pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan keuangan
perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak dan gas bumi serta memahami
kompleksitas usaha Perseroan;
Dalam hal Perseroan menunjuk kembali KAP yang sama dengan yang digunakan Perseroan
pada periode tahun buku 2024, maka Dewan Komisaris harus melakukan evaluasi dan
menetapkan batas nilai minimum hasil survey evaluasi kinerja KAP tersebut
2. Melakukan evaluasi atas kinerja AP dan/atau KAP terpilih.
3. Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi
AP dan/atau KAP tersebut, serta menunjuk AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau
KAP dimaksud karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
persyaratan lainnya bagi AP dan/atau KAP pengganti tersebut dengan kriteria sebagaimana
yang tersebut dalam poin nomor 1.
4. Memastikan bahwa seluruh proses tersebut di atas harus dikonsultasikan atau dikoordinasikan
dengan PT Pertamina Hulu Energi.
Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 22 Mei 2025 Nomor 95, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 May 2025 · 14:02–15:53 |
| Present | 4,754,208,234 (65.14%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
4,689,817,971
98.65%
Against
4,941,763
0.10%
Abstain
59,448,500
1.25%
Agenda 2
approved
For
4,688,263,771
98.61%
Against
4,887,263
0.10%
Abstain
61,057,200
1.28%
Agenda 3
approved
For
4,496,305,096
94.58%
Against
59,879,200
1.26%
Abstain
198,023,938
4.17%
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Eko Arianto
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
Nur Endro Buwono
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Ariana Soemanto
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Denie Samuel Tampubolon
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Stanley Iriawan
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
PT Pertamina Hulu Energi. Berita
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
678 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.25044',
'pct_against': '0.10395',
'pct_for': '98.64562',
'pct_in_favor_total': '99.89605',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id sepanjang: a. Tindakan '
'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan '
'Perseroan (termasuk Laporan Keuangan) Tahun '
'Buku yang berakhir 31 Desember 2024. b. '
'Tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan '
'tindak pidana dan/atau perbuatan melawan '
'hukum. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
'saham dan atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 59.448.500 saham atau '
'merupakan 1,25044% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.941.763 '
'saham atau merupakan 0,10395% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'4.689.817.971 saham atau merupakan 98,64562% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 4.749.266.471 saham '
'atau merupakan 99,89605% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan 2024 termasuk di dalamnya '
'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan '
'Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal '
'31 Desember 2024. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih '
'Perseroan Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Tantiem tahun '
'2024 dan Remunerasi tahun 2025 bagi anggota Direksi dan '
'Dewan Komisaris. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
'Kantor Akuntan Publik u',
'votes_abstain': '59448500',
'votes_against': '4941763',
'votes_for': '4689817971',
'votes_in_favor_total': '4749266471'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.28428',
'pct_against': '0.10280',
'pct_for': '98.61292',
'pct_in_favor_total': '99.89720',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id - Pada kesempatan tersebut '
'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain sebanyak 61.057.200 saham atau '
'merupakan 1,28428% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.887.263 '
'saham atau merupakan 0,10280% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'4.688.263.771 saham atau merupakan 98,61292% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 4.749.320.971 saham '
'atau merupakan 99,89720% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '61057200',
'votes_against': '4887263',
'votes_for': '4688263771',
'votes_in_favor_total': '4749320971'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '4.16523',
'pct_against': '1.25950',
'pct_for': '94.57527',
'pct_in_favor_total': '95.83477',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 198.023.938 saham '
'atau merupakan 4,16523% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 59.879.200 '
'saham atau merupakan 1,25950% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'4.496.305.096 saham atau merupakan 94,57527% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 4.556.184.296 saham '
'atau merupakan 95,83477% dari total seluruh '
'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
'Keempat Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
'12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
'Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '198023938',
'votes_against': '59879200',
'votes_for': '4496305096',
'votes_in_favor_total': '4556184296'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-05-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '65.13953',
'shares_present': '4754208234',
'shares_total_voting': '7298500000',
'time_end': '15:53:00',
'time_start': '14:02:00',
'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, '
'Jakarta Selatan Eko Arianto Komisaris Utama'}