Skip to content
Back to announcement

20250523_ELSA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31888971_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed ELSA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id



                                                              Jakarta, 22 Mei 2025

Nomor : 34/V/2025                                             Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                     PT Elnusa Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                Graha Elnusa,
        PT Elnusa Tbk                                         Jl. TB Simatupang Kaveling 1-B,
                                                              Kota Administrasi Jakarta Selatan


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT Elnusa Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat
“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Selasa, 22 Mei 2025
Waktu        : 14.02 – 15.53 WIB
Tempat       : Ruang Udaya, Graha Elnusa
               Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, Jakarta Selatan

                                                Eko Arianto                    Komisaris Utama
Kehadiran     : - Dewan Komisaris:         1.                                  merangkap Komisaris
                                                                               Independen
                                           2.   Nur Endro Buwono               Komisaris
                                           3.   Ariana Soemanto                Komisaris
                                           4.   Denie Samuel Tampubolon        Komisaris Independen


                 - Direksi         :       1.   Bachtiar Soeria Atmadja        Direktur Utama
                                           2.   Stanley Iriawan                Direktur Keuangan
                                           3.   Endro Hartanto
                                                                               Direktur Operasi
                                           4.   Arief Prasetyo Handoyo
                                                                               Direktur Pengembangan
                                                                               Usaha
                                           5.   Hera Handayani                 Direktur SDM & Umum

                 - Pemegang Saham :        4.754.208.234 saham atau mewakili 65,13953% dari seluruh
                                           saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
                                           yatu sebanyak 7.298.500.000 saham.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id



I.    MATA ACARA RAPAT :
      1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024 termasuk di dalamnya Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
         dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
      2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
      3. Penetapan Tantiem tahun 2024 dan Remunerasi tahun 2025 bagi anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris.
      4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan
         Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2025.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
      1. Menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui situs
         web Burse Efek Indonesia (BEI) dengan surat No. L9.000D.013C-2025.063 tanggal 21 Maret 2025.
      2. Mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada para Pemegang Saham dalam
         bahasa Indonesia dan bahasa Inggris melalui situs web BEI, situs web eASY.KSEI dan situs web
         Perseroan masing-masing tanggal 8 April 2025 dan 23 April 2025.

III. KEPUTUSAN RAPAT:
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama
        Rapat.
      - Pada kesempatan tersebut ada 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang saham dan atau
        kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
         a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 127.362.492
             saham atau merupakan 2,67894% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
         b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 1.700
             saham atau merupakan 0,00004% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
         c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.626.844.042
             saham atau merupakan 97,32102% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat ;
        sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
        mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
        dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.754.206.534 saham atau merupakan 99,99996% dari
        total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
        Acara Pertama Rapat.
     - Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
        1. Menyetujui Laporan Tahunan untuk Perseroan Tahun Buku 2024 serta mengesahkan Laporan
              Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 beserta penjelasannya
              yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana
              termuat dalam Laporan No. 00234/2.1032/AU.1/02/1832-1/1/III/2025 tanggal 19 Maret 2025
              dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material”.
        2. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (volledig acquit et de
              charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan
              pengawasan yang telah dilakukan dalam Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2024
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id

        sepanjang:
        a. Tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan (termasuk Laporan
            Keuangan) Tahun Buku yang berakhir 31 Desember 2024.
        b. Tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau perbuatan melawan
            hukum.

 MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
   untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua
   Rapat.
 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 59.448.500
        saham atau merupakan 1,25044% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        4.941.763 saham atau merupakan 0,10395% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.689.817.971
        saham atau merupakan 98,64562% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
   dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.749.266.471 saham atau merupakan 99,89605% dari
   total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
   Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepada
        pemilik entitas induk untuk Tahun Buku 2024 sebesar Rp713.668.308.458,00 (tujuh ratus tiga
        belas miliar enam ratus enam puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu empat ratus lima puluh
        delapan Rupiah) sebagai berikut:
       a. Sebesar Rp285.467.323.383,00 (dua ratus delapan puluh lima miliar empat ratus enam puluh
            tujuh juta tiga ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh tiga Rupiah) atau 40%
            (empat puluh persen) dari Laba Bersih Perseroan yang dapat diatribusikan kepeda pemilik
            entitas induk Tahun Buku 2024 ditetapkan sebagai Dividen Tunai untuk Tahun Buku 2024.
       b. Sisanya sebesar Rp428.200.985.075,00 (empat ratus dua puluh delapan miliar dua ratus juta
            sembilan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh lima Rupiah) atau 60% (enam puluh
            persen) dari Laba Bersih Tahun Buku 2024 akan menjadi Laba Ditahan atau Retained
            Earning Perseroan.
   2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran
        dividen tunai tersebut.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga
  Rapat.
Page 4
                             AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
       MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id

 - Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan atau
   kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
 - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 61.057.200
        saham atau merupakan 1,28428% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
        4.887.263 saham atau merupakan 0,10280% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.688.263.771
        saham atau merupakan 98,61292% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
   mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
   dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.749.320.971 saham atau merupakan 99,89720% dari
   total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
   Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
   1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
        mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT Pertamina Hulu
        Energi untuk menetapkan Tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk
        tahun buku 2024.
   2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan terlebih dahulu
        mendapat persetujuan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, yaitu PT Pertamina Hulu Energi
        untuk menetapkan besarnya gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas bagi anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
  untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat
  Rapat.
- Pada kesempatan tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang saham dan atau
  kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 198.023.938
       saham atau merupakan 4,16523% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
       59.879.200 saham atau merupakan 1,25950% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 4.496.305.096
       saham atau merupakan 94,57527% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
  sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
  mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
  dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.556.184.296 saham atau merupakan 95,83477% dari
  total seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
  Acara Keempat Rapat.
Page 5
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id

    -   Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
        Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
         1. Menunjuk Akuntan Publik (“AP”) dan/atau Kantor Akuntan Publik (“KAP”) untuk:
                 a. Melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode tahun buku
                      2025.
                 b. Melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan periode lainnya
                      pada tahun buku 2025 untuk tujuan dan kepentingan Perseroan.
             Kriteria penunjukan AP dan/atau KAP:
                  Terdaftar pada Otoritas Kasa Keuangan;
                  Independen terhadap grup Perseroan;
                  Memiliki kompetensi & pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan keuangan
                     perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak dan gas bumi serta memahami
                     kompleksitas usaha Perseroan;
             Dalam hal Perseroan menunjuk kembali KAP yang sama dengan yang digunakan Perseroan
             pada periode tahun buku 2024, maka Dewan Komisaris harus melakukan evaluasi dan
             menetapkan batas nilai minimum hasil survey evaluasi kinerja KAP tersebut
         2. Melakukan evaluasi atas kinerja AP dan/atau KAP terpilih.
         3. Menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi
             AP dan/atau KAP tersebut, serta menunjuk AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau
             KAP dimaksud karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan
             Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
             persyaratan lainnya bagi AP dan/atau KAP pengganti tersebut dengan kriteria sebagaimana
             yang tersebut dalam poin nomor 1.
         4. Memastikan bahwa seluruh proses tersebut di atas harus dikonsultasikan atau dikoordinasikan
             dengan PT Pertamina Hulu Energi.


Berita Acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 22 Mei 2025 Nomor 95, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published23 May 2025
Pages5
Characters17,549
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 May 2025 · 14:02–15:53
Present4,754,208,234 (65.14%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
4,689,817,971
98.65%
Against
4,941,763
0.10%
Abstain
59,448,500
1.25%
Agenda 2 approved
For
4,688,263,771
98.61%
Against
4,887,263
0.10%
Abstain
61,057,200
1.28%
Agenda 3 approved
For
4,496,305,096
94.58%
Against
59,879,200
1.26%
Abstain
198,023,938
4.17%
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Bachtiar Soeria Atmadja · Direktur Utama p.1
linked person Hera Handayani · Direktur p.1
linked org PT Pertamina Hulu Energi p.4 ×4
possible org Elnusa Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×5
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Eko Arianto · Komisaris Utama p.1
unresolved person Nur Endro Buwono · Komisaris p.1
unresolved person Ariana Soemanto · Komisaris p.1
unresolved person Denie Samuel Tampubolon · Komisaris Independen p.1
unresolved person Stanley Iriawan · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org PT Pertamina Hulu Energi. Berita p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 606 ms 12 Sep 2026 22:50
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.25044',
             'pct_against': '0.10395',
             'pct_for': '98.64562',
             'pct_in_favor_total': '99.89605',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id sepanjang: a. Tindakan '
                                'tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan '
                                'Perseroan (termasuk Laporan Keuangan) Tahun '
                                'Buku yang berakhir 31 Desember 2024. b. '
                                'Tindakan-tindakan tersebut bukan merupakan '
                                'tindak pidana dan/atau perbuatan melawan '
                                'hukum. MATA ACARA KEDUA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tersebut tidak ada '
                                'pertanyaan maupun pendapat dari pemegang '
                                'saham dan atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 59.448.500 saham atau '
                                'merupakan 1,25044% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.941.763 '
                                'saham atau merupakan 0,10395% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '4.689.817.971 saham atau merupakan 98,64562% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 4.749.266.471 saham '
                                'atau merupakan 99,89605% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan 2024 termasuk di dalamnya '
                      'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal '
                      '31 Desember 2024. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih '
                      'Perseroan Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Tantiem tahun '
                      '2024 dan Remunerasi tahun 2025 bagi anggota Direksi dan '
                      'Dewan Komisaris. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau '
                      'Kantor Akuntan Publik u',
             'votes_abstain': '59448500',
             'votes_against': '4941763',
             'votes_for': '4689817971',
             'votes_in_favor_total': '4749266471'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.28428',
             'pct_against': '0.10280',
             'pct_for': '98.61292',
             'pct_in_favor_total': '99.89720',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id - Pada kesempatan tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari '
                                'pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan pemungutan suara dengan cara lisan. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain sebanyak 61.057.200 saham atau '
                                'merupakan 1,28428% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 4.887.263 '
                                'saham atau merupakan 0,10280% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '4.688.263.771 saham atau merupakan 98,61292% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 4.749.320.971 saham '
                                'atau merupakan 99,89720% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga '
                                'Rapat. - Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '61057200',
             'votes_against': '4887263',
             'votes_for': '4688263771',
             'votes_in_favor_total': '4749320971'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '4.16523',
             'pct_against': '1.25950',
             'pct_for': '94.57527',
             'pct_in_favor_total': '95.83477',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain sebanyak 198.023.938 saham '
                                'atau merupakan 4,16523% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju sebanyak 59.879.200 '
                                'saham atau merupakan 1,25950% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
                                '4.496.305.096 saham atau merupakan 94,57527% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
                                'ayat 10 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 4.556.184.296 saham '
                                'atau merupakan 95,83477% dari total seluruh '
                                'suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan '
                                'menyetujui usulan keputusan Mata Acara '
                                'Keempat Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, '
                                'Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan '
                                '12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780 '
                                'Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '198023938',
             'votes_against': '59879200',
             'votes_for': '4496305096',
             'votes_in_favor_total': '4556184296'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-05-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '65.13953',
 'shares_present': '4754208234',
 'shares_total_voting': '7298500000',
 'time_end': '15:53:00',
 'time_start': '14:02:00',
 'venue': 'Ruang Udaya, Graha Elnusa Jl. TB Simatupang Kav 1B, Pasar Minggu, '
          'Jakarta Selatan Eko Arianto Komisaris Utama'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result