Back to announcement
20250523_SOHO_Laporan Informasi dan Fakta Material_31888757_lamp3.pdf
Other Text extracted SOHOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.936
| PT. PARIT PADANG GLOBAL a SOHO Global Health Company KEPUTUSAN SIRKULER SEBAGAI PENGGANTI RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT PARIT PADANG GLOBAL Keputusan sirkuler sebagai pengganti rapat umum pemegang saham tahunan (“Keputusan Sirkuler”) dari PT Parit Padang Global, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan menjalankan usaha berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa Sumur II Kavling BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia (“Perseroan”), dibuat oleh seluruh pemegang saham Perseroan, yaitu sebagai berikut: @) 2) PT Soho Global Health Tbk, suatu perusahaan terbuka yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang 258.999 (dua ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) lembar saham seri A dan 625.000 (enam ratus dua puluh lima ribu) lembar saham seri B yang mewakili 99,9999Yo dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Perseroan: dan PT Universal Health Network, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, dalam hal ini bertindak dalam kapasitasnya sebagai pemegang 1 (satu) lembar saham seri A yang mewakili 0,0001”o dari seluruh saham yang diterbitkan oleh Perseroan. (secara bersama-sama selanjutnya disebut “Pemegang Saham”). PT. PARIT PADANG GLOBAL Jl. Rawa Sumur II Kav. B. B3 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13930 INDONESIA T. 46221 4683 4411 CIRCULAR RESOLUTIONS IN LIEU OF THE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS OF PT PARIT PADANG GLOBAL These circular resolutions in lieu of the annual general meeting of shareholders (“Circular Resolution”) of PT Parit Padang Global, a limited liability company duly established and existing under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered office at Jl. Rawa Sumur II Kavling BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Kel. Jatinegara, Kec. Cakung, Jakarta Timur 13930, Indonesia (the “Company”), are made by and among the shareholders of the Company as D 2 Jollows: PT Soho Global Health Tbk, a public listed company established under the laws of the Republic of Indonesia, having its registered office at Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, in this matter acting in its capacity as holder of 258,999 (two hundred fifty eight thousand nine hundred ninety nine) shares of series A and 625,000 (six hundred and twenty five Ihousand) shares of series B representing 99999946 of the total issued shares of the Company, and PT Universal Health Network, a limited liability company established under the laws of Republic of Indonesia, having its registered office at Jl. Rawa Sumur II Kav. BB No. 3, Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur 13930, Indonesia, in this matter acting in its capacity as holder of 1 (one) share of series A representing 0.000146 of Ihe total issued shares of the Company. (hereinafter referred to as the “Shareholders”). F. 46221 4683 4422, 4683 0505 (Marketing) www.paritpadangglobal.com
Page 2 OCR 0.913
(| PT. PARIT PADANG GLOBAL aSOHO Global Health Company DENGAN INI MENYATAKAN, sebagai berikut: @ Gi) OLEH KARENA Berdasarkan Pasal 91 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 mengenai Terbatas (“UUPT”), pemegang saham dapat mengambil keputusan yang mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan: Perseroan Pemegang Saham mengakui telah menerima usulan dari Perseroan untuk menyetujui hal-hal sebagaimana akan disebutkan di bawah ini. ITU, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar Perseroan, Pemegang Saham Perseroan memberikan persetujuan bulat untuk resolusi-resolusi di bawah ini, yang akan memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan resolusi yang diambil pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang diselenggarakan secara sah: MEMUTUSKAN, untuk: Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 (“Laporan Tahunan”) dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) selaku Akuntan Publik — Independen Perseroan, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00912/2.1032/AU.1/05/1561- S/I/IV/2025 tanggal 30 April 2025 (“Laporan Keuangan”). MEMUTUSKAN, untuk: Melepaskan dan membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari segala tanggung jawab yang timbul sehubungan dengan tindakan kepengurusan dan tanggung jawab yang PT. PARIT PADANG GLOBAL Jl. Rawa Sumur II Kav. B. B3 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13930 INDONESIA T. 46221 4683 441 THEREFORE, Company 's articles of association, the Shareholders of HEREBY DECLARE, as follows: (HD Pursuant to Article 91 the Law No. 40 of 2007 concerning Limited — Liability — Companies (“Indonesian Company Law”), the sShareholders may also adopt binding resolution without convening General Meeting of Shareholders provided that all shareholders with affirmative vote give their approval in writing by signing the relevant proposal: (ii) The Shareholders acknowledged that they have received the proposal fi'om the Company to approve the matters to be mentioned below. with due consideration of the the Company give their unanimous consent to the following resolutions, which will have the same binding effect with the resolutions adopted at a duly convened General Meeting of Shareholders of the Company: RESOLVED, to: Approve the Annual Report of the Company for the financial year ended on December 31, 2024 (“Annual Report”) and ratify the Financial Statemenis of the Company for the financial year ended on December 31, 2024 which has been audited by Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) as the Company 's Independent Public Accountant, as stipulated in the Report of Independent Auditor Number 00912/2.1032/AU.1/05/1561-5/1/IV/2025 — dated April 30, 2025 (“Financial Statements”). RESOLVED, to: Release and discharge the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company from all liabilities arising fom their management and responsibilities performed F. #6221 4683 4422, 4683 0505 (Marketing) www.paritpadangglobal.com
Page 3 OCR 0.925
Dj PT. PARIT PADANG GLOBAL a SOHO Global Health Company mereka lakukan selama Tahun Buku 2024 sejauh tindakan-tindakan tersebut telah tercermin dan tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan. 3. MEMUTUSKAN, untuk: Menyetujui pengangkatan kantor akuntan publik Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) sebagai Auditor Publik Perseroan untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2025. 4. MEMUTUSKAN, untuk: Menyetujui penetapan dan pembagian dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 kepada masing- masing Pemegang Saham Perseroan dan untuk seluruh seri saham (saham seri A dan seri B) total sebesar Rp228.072.000.000,- (dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh puluh dua juta Rupiah) atau Rp258.000,- (dua ratus lima puluh delapan ribu Rupiah) per lembar saham. 5. MEMUTUSKAN, untuk: Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas untuk menentukan waktu, tanggal dan tata cara pembayaran dividen tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 tersebut kepada Pemegang Saham. SELANJUTNYA MEMUTUSKAN, untuk menunjuk dan memberikan wewenang kepada setiap Direktur Perseroan dan/atau kuasanya yang sah, dengan hak substitusi, untuk (i) mempersiapkan, menandatangani dan menyampaikan permohonan atau dokumen- dokumen lain kepada badan Pemerintahan terkait during Financial Year 2024 to the extent their actions are reflected in the Annual Report and Financial Statements. 3. RESOLVED, to: Approve the appointment of public accountant office of Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young) as the Public Accountant of the Company in order to audit the financial statements of the Company for the Financial Year which will be ended on December 31, 2025. 4. RESOLVED, to: Approved the determination and distribution of annual dividends for the financial year ending December 31, 2024 to each of the Company's Shareholders and for all series of shares (series A and series B shares) with the total of 1DR228,072,000,000 (two hundred twenty-eight billion seventy-two million — Rupiah) — or IDR258,000 (two hundred fifty-eight thousand Rupiah) per share. 5. RESOLVED, to: To authorize the Board of Directors of the Company to carry out all and every necessary action in connection with the distribution of the annual dividends for the financial year ending December 31, 2024 as mentioned above in accordance with the prevailing laws and regulations, including but not limited to determining the time, date and procedure for the payment of the anmual dividends for the financial year ending December 31, 2024 to the Shareholders. FURTHER RESOLVED, to appoint and authorise any Director of the Company and/or his/her authorised proxy, with the right of substitution, to (i) prepare, sign and submit applications or any other documents to the relevant Government institutions for any procedure reguired in relation to the above Circular Resolutions, 3 PT. PARIT PADANG GLOBAL Jl. Rawa Sumur II Kav. B. B3 T. 46221 4683 4411 (Kawasan Industri Pulo Gadung) F. 46221 4683 4422, 4683 0505 (Marketing) Jakarta 13930 INDONESIA www.paritpadangglobal.com
Page 4 OCR 0.931
) pt. PARIT PADANG GLOBAL a SOHO Global Health Company untuk setiap prosedur yang diperlukan sehubungan dengan Keputusan Sirkuler di atas, termasuk, namun tidak terbatas kepada, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BKPM, (ii) menghadap kepada Notaris dan pejabat lain yang berwenang dan membuat setiap dan/atau seluruh dari Keputusan Sirkuler ini dinyatakan kembali dalam suatu akta pernyataan kembali di hadapan Notaris, (iii) mengurus agar Keputusan Sirkuler ini atau akta pernyataan kembali tersebut disampaikan, dilaporkan atau diberitahukan kepada, atau didaftarkan pada, institusi pemerintahan terkait dimana Perseroan berdomisili, termasuk namun tidak terbatas pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Perdagangan, dan (iv) untuk melakukan segala tindakan, termasuk namun tidak terbatas pada menandatangani permohonan, surat-surat dan dokumen-dokuman dan membuat perubahan-perubahan — yang — diperlukan — untuk penyampaian, — pelaporan, pemberitahuan — dan pendaftaran keputusan-keputusan ini atau akta pernyataan kembali tersebut pada instansi-instansi pemerintahan, melaksanakan tindakan lain yang diperlukan. dan untuk seluruh PT. PARIT PADANG GLOBAL Jl. Rawa Sumur II Kav. B. B3 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13930 INDONESIA T. 46221 4683 4411 including, but not limited to, the Ministry of Law and Human Rights and BKPM, (ii) appear before a Notary and other relevant authorities and to have any and/or all of these Circular Resolutions restated into a deed of restatement before a Notary, (iii) arrange for these Circular Resolutions or the deed of restatement thereof to be submitted, reported or notified to, or registered at, the relevant government agencies where the Company is domiciled, including but not limited Minister of Law and Human Rights and the Ministry of Trade, and (iv) to take any actions, including but not limited to signing applications, letters and documents and make any revisions thereof as necessary for submitting, reporting, notifving and registering these resolutions or the deed of restatement thereof at these government agencies, and to perform any and all matters and actions as may be deemed necessary. F. 462214683 4422, 4683 0505 (Marketing) www.paritpadangglobal.com
Page 5 OCR 0.915
(d ) PT. PARIT PADANG GLOBAL a SOHO Global Health Company Keputusan Sirkuler ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang masing-masing akan dianggap sebagai asli dan seluruhnya bersama-sama merupakan satu instrumen yang sama. DITANDATANGANI OLEH / SIGNED BY Pemegang Saham/Shareholders, PT Soho Global Health Tbk These Circular Resolution may be executed in counterparts, each of which shall be deemed an original and all of which together shall constitute one and the same instrument. PT Universal Health Network Ery Yunasri Kan Presiden Direktur/ President Director 23 Mei 2025/23 May 2025 PT. PARIT PADANG GLOBAL Jl. Rawa Sumur II Kav. B. B3 (Kawasan Industri Pulo Gadung) Jakarta 13930 INDONESIA T. 46221 4683 4411 Rishy S Hedar Direktur/ Director 23 Mei 2025/23 May 2025 F. 16221 4683 4422, 4683 0505 (Marketing) www.paritpadangglobal.com
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Universal Health Network
p.1 ×2
unresolved
org
PT PARIT PADANG GLOBAL These
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan BKPM
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Perdagangan
p.4
unresolved
org
Ministry of Law
p.4
unresolved
org
Minister of Law and Human Rights
p.4
unresolved
org
Ministry of Trade
p.4
unresolved
org
PT Universal Health Network Ery Yunasri Kan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.