Skip to content
Back to announcement

20250521_ANTM_Pemanggilan RUPS_31887941_lamp3.pdf

RUPS notice Text extracted ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.942
MN c
W antam

PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT ANEKA TAMBANG TBK
TAHUN BUKU 2024

PT Aneka Tambang Tbk disingkat PT ANTAM Tbk (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para pemegang saham Perseroan (“Pemegang Saham") untuk
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“Rapat”/”RUPST") yang
diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang (“UUPT”), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 ("UU BUMN"),
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, serta ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan jadwal
sebagai berikut:

Hari/Tanggal 1 Kamis, 12 Juni2025
Waktu 1 13.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Timor - Hotel Borobudur

Jl. Lapangan Banteng Selatan No. 1, Jakarta, 10710
Jakarta 10710

Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System

Jalannya Rapat KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/
yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024,
sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris
atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

2. Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2025 dan Tantiem
Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

4. Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan
Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.

5. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
Page 2 OCR 0.957
6.
7.

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:

a.

Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3)
Anggaran Dasar Perseroan junctoPasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78 UUPT, dan Pasal
15H ayat (1) UU BUMN yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). Selain itu, mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka
memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)
Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 1/2023”), yang mewajibkan
Laporan Keuangan Program PUMK dan Laporan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan (TJSL) disampaikan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala
(Triwulan) dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.

Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan junctoPasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba Perseroan
diputuskan oleh RUPS.

Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar
Perseroan junctoPasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa remunerasi termasuk diantaranya gaji/honorarium
berikut fasilitas dan tunjangan serta tantiem atas tahun buku sebelumnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9
Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam
Kegiatan Jasa Keuangan, serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No. 1/2023 juncto
Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata
Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.
2/2023”), yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
pada RUPS Tahunan Perseroan.

Mata Acara ke-5, Perseroan akan:

i. Menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan
Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT
I) Perseroan, sesuai dengan periode tahun buku untuk memperoleh pengesahan,
sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. 2/2023: dan

ii. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana
hasil PUT I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Mata acara ke-6 dilakukan dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
menambahkan KBLI No. 32112 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan
Pribadi), KBLI No. 32113 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan
Page 3 OCR 0.949
Pribadi), KBLI No. 32114 (Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan/atau
Laboratorium), dan KBLI No. 32119 (Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia), yang
seluruhnya untuk mendukung kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan. Penambahan KBLI ini
dilakukan sebagai pelengkap KBLI No. 46494 yang telah ada, untuk mengakomodir aktivitas
pembuatan dan penjualan perhiasan, custom product dan barang industri lainnya termasuk
laboratorium wareyang terbuat dari logam mulia.

9. Mata acara ke-7 dilakukan sehubungan dengan:

i. berakhirnya masa jabatan periode pertama anggota Dewan Komisaris Perseroan yang
diangkat pada RUPST Perseroan Tahun Buku 2019 tanggal 11 Juni 2020, yaitu Bapak
Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris,

ii. penyesuaian nomenklatur Direksi Perseroan sesuai dengan persyaratan dan/atau
ketentuan Permen BUMN No. 2/2023, sehubungan dengan diperlukannya Direktur yang
membidangi pengelolaan Risiko yang terpisah dari Direktur yang membidangi
pengelolaan keuangan.

Catatan:

1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Pemegang Saham karena
Pemanggilan ini merupakan undangan resmi kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk
menghadiri Rapat.

2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik
saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 20 Mei 2025 sampai
dengan pukul 16.00 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”).

3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme
berikut:

a. hadir dalam Rapat secara fisik (memperhatikan keterbatasan kapasitas ruangan, Perseroan
menghimbau agar Pemegang Saham dapat menghadiri Rapat secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/)):

b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id/):
atau

c. diwakili pihak lain dengan memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI

https://akses.ksei.co.id/) atau memberikan kuasa secara tertulis.

4. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung, secara elektronik atau memberikan kuasa
secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham Yang Berhak.
Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI
pada fasilitas AKSes.KSEI (http://akses.ksei.co.id), dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:

a. Pemegang Saham Yang Berhak menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya

dan/atau menyampaikan pilihan suara pada aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00
WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.

b. Pemegang Saham Yang Berhak yang akan hadir secara elektronik atau memberikan
kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:

i. Proses Registrasi,
Page 4 OCR 0.952
ii. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik,

iii. Proses Pemungutan Suara /voting,

iv. Tayangan RUPS.

Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id) atau pada situs web
Perseroan (www.antam.com).

c. Selain memberikan kuasa secara elektronik, Pemegang Saham Yang Berhak dapat
memberikan kuasa secara tertulis dengan menggunakan formulir Surat Kuasa yang dapat
diunduh pada situs web Perseroan (www.antam.com) dan apabila telah diisi lengkap wajib
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom dengan alamat
Jl. Hayam Wuruk No. 28, Lantai 2 Jakarta Pusat - 10120, Telp. (021) 350 8077 Fax. (021) 350
8078, pada setiap hari kerja sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-
lambatnya pada hari Selasa, tanggal 10 Juni 2025 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang hadir berdasarkan Surat Kuasa, berlaku ketentuan
bahwa para Pemegang Saham Yang Berhak dapat menunjuk anggota Direksi, Dewan Komisaris
dan pegawai Perseroan selaku kuasa dalam Rapat, namun suaranya tidak akan diperhitungkan
dalam pemungutan suara pada Rapat.

6. Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik
diminta untuk menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lain yang sah
kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Pemegang Saham yang
berbentuk Badan Hukum agar membawa fotokopi Anggaran Dasar serta akta pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau pengurusnya yang terkini dan telah efektif sesuai
ketentuan yang berlaku. Bagi Pemegang Saham dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
memperlihatkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (“KTUR”) kepada petugas pendaftaran sebelum
memasuki ruang Rapat. Dalam hal Pemegang Saham tidak dapat memperlihatkan KTUR, maka
Pemegang Saham tetap dapat menghadiri Rapat sepanjang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan membawa identitas diri yang dapat diverifikasi sesuai
ketentuan yang berlaku.

7. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan
suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara
tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham Yang
Berhak melalui eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.

8. Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mematuhi protokol
keamanan yang berlaku pada tempat Rapat. Demi keselamatan semua Pihak, Perseroan dapat
melarang Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya untuk menghadiri/ memasuki kawasan
gedung atau berada dalam ruang Rapat tempat penyelenggaraan Rapat dalam hal Pemegang
Saham Yang Berhak atau kuasanya tidak memenuhi protokol keamanan sebagaimana
disyaratkan di atas, serta jika terdapat kondisi tertentu yang menurut pertimbangan Perseroan
perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban.

9. Perseroan menginformasikan kepada seluruh Pemegang Saham Perseroan hal-hal sebagai
berikut:

a. Perseroan menyediakan bahan-bahan Rapat pada situs web Perseroan (www.antam.com)

sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal pelaksanaan Rapat, dengan ketentuan
Page 5 OCR 0.951
bahwa daftar riwayat hidup calon Pengurus Perseroan yang akan diangkat akan tersedia
paling lambat pada saat Rapat diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

b. Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat.

10. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pemanggilan Rapat ini akan ditentukan dan diatur
kemudian pada Tata Tertib Rapat yang akan tersedia pada situs web Perseroan

www.antam.com).

11. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya
yang sah akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat untuk dapat berada di
tempat Rapat selambat-lambatnya 1 (satu) jam sebelum Rapat dimulai.

Jakarta, 21 Mei 2025
Direksi
PT Aneka Tambang Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.26 MB
Published21 May 2025
Pages5
Characters12,968
Text sourceOCR
OCR confidence0.950

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ANEKA TAMBANG TBK p.1 ×8
possible org ANTAM Tbk p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Bambang Sunarwibowo · Komisaris p.3
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result