Skip to content
Back to announcement

20250521_ANTM_Pemanggilan RUPS_31887941_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ANTM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.923
21 Mei 2025
Nomor 1 2136/692/DCS/2025
Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Aneka Tambang Tbk
Tahun Buku 2024
Lampiran : 1 (Satu) Dokumen

Yang Terhormat

Direksi

PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta, 12190

u.p. Direktur Penilaian Perusahaan

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Bursa Efek Indonesia
No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan ketentuan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk
(“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal 1 Kamis, 12 Juni 2025
Waktu 2. 13.00 WIB - selesai
Tempat : Ruang Timor - Hotel Borobudur Jakarta

Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1
Jakarta Pusat 10710

Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI

Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”).

Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus
pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024.

2. Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024.

3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2025 dan Tantiem Tahun Buku
2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

PT ANTAM Tbk Mm C
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530

T (6221) 789-1234
F (6221) 789-1224

www.antam.com
Page 2 OCR 0.944
am

Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025.

Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan:

a.

Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
(“RUPS”). Selain itu, mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang
Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara
(“Permen BUMN No. 1/2023”), yang mewajibkan Laporan Keuangan Program PUMK dan Laporan
pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) disampaikan dan menjadi satu
kesatuan dengan Laporan Berkala (Triwulan) dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan.

Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba Perseroan
diputuskan oleh RUPS.

Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
113 UUPT yang menyatakan bahwa remunerasi termasuk diantaranya gaji/honorarium berikut fasilitas
dan tunjangan serta tantiem atas tahun buku sebelumnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan ditetapkan oleh RUPS.

Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan juncto Pasal 3ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta
ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No. 1/2023 juncto Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan
Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023”), yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan.

PT ANTAM Tbk Mm C
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530

T (6221) 789-1234
F (6221) 789-1224

www.antam.com
Page 3 OCR 0.930
e. Mata Acara ke-5, Perseroan akan:

i. Menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal
Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan,
sesuai dengan periode tahun buku untuk memperoleh pengesahan, sebagaimana diatur dalam
Permen BUMN No. 2/2023: dan

ii. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT
I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

f. Mata acara ke-6 dilakukan dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
menambahkan KBLI No. 32112 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi),
KBLI No. 32113 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi), KBLI No.
32114 (Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan/atau Laboratorium), dan KBLI No.
32119 (Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia), yang seluruhnya untuk mendukung kegiatan usaha
yang dijalankan Perseroan. Penambahan KBLI ini dilakukan sebagai pelengkap KBLI No. 46494 yang
telah ada, untuk mengakomodir aktivitas pembuatan dan penjualan perhiasan, custom product dan
barang industri lainnya termasuk laboratorium ware yang terbuat dari logam mulia.

9. Mata acara ke-7, dilakukan sehubungan dengan:

i. berakhirnya masa jabatan periode pertama anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat
pada RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 tanggal 11 Juni 2020, yaitu Bapak Bambang
Sunarwibowo sebagai Komisaris: dan

ii. penyesuaian nomenklatur Direksi Perseroan sesuai dengan persyaratan dan/atau ketentuan
Permen BUMN No. 2/2023, sehubungan dengan diperlukannya Direktur yang membidangi
pengelolaan Risiko yang terpisah dari Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan.

Demikian penyampaian kami, atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.

Corporate Secretary Division Head

aisal Alkadrie

PT ANTAM Tbk Mm C
Jl. Letjen. TB Simatupang No.1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530

T (6221) 789-1234
F (6221) 789-1224

www.antam.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.76 MB
Published21 May 2025
Pages3
Characters7,385
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Aneka Tambang Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org ANTAM Tbk p.1 ×6
possible person Bambang Sunarwibowo · Komisaris p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Milik Negara p.2 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.2
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result