Back to announcement
20250521_ANTM_Pemanggilan RUPS_31887941_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.923
21 Mei 2025 Nomor 1 2136/692/DCS/2025 Perihal : Penyampaian Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Aneka Tambang Tbk Tahun Buku 2024 Lampiran : 1 (Satu) Dokumen Yang Terhormat Direksi PT Bursa Efek Indonesia Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta, 12190 u.p. Direktur Penilaian Perusahaan Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Peraturan Bursa Efek Indonesia No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi dan ketentuan Anggaran Dasar PT Aneka Tambang Tbk (“Perseroan”), bersama ini kami sampaikan Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal 1 Kamis, 12 Juni 2025 Waktu 2. 13.00 WIB - selesai Tempat : Ruang Timor - Hotel Borobudur Jakarta Jalan Lapangan Banteng Selatan No.1 Jakarta Pusat 10710 Link Untuk Mengikuti : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI Jalannya Rapat (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024. 2. Persetujuan penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2024. 3. Penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) Tahun 2025 dan Tantiem Tahun Buku 2024 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. PT ANTAM Tbk Mm C Jl. Letjen. TB Simatupang No.1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 T (6221) 789-1234 F (6221) 789-1224 www.antam.com
Page 2 OCR 0.944
am Penetapan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2025. Pengesahan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Penjelasan: a. Mata Acara ke-1 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UUPT”), dan Pasal 15H ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa Laporan Tahunan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan (“RUPS”). Selain itu, mata Acara ke-1 juga dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 1/2023”), yang mewajibkan Laporan Keuangan Program PUMK dan Laporan pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) disampaikan dan menjadi satu kesatuan dengan Laporan Berkala (Triwulan) dan Laporan Tahunan Perseroan yang bersangkutan. Mata Acara ke-2 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan 71 UUPT yang mensyaratkan untuk penggunaan laba Perseroan diputuskan oleh RUPS. Mata Acara ke-3 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (19) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 96 ayat (1) UUPT dan Pasal 14 ayat (30) Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 113 UUPT yang menyatakan bahwa remunerasi termasuk diantaranya gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan serta tantiem atas tahun buku sebelumnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS. Mata Acara ke-4 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 3ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, serta ketentuan Pasal 33 ayat (3) Permen BUMN No. 1/2023 juncto Pasal 32 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No. 2/2023”), yang mengharuskan untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pada RUPS Tahunan Perseroan. PT ANTAM Tbk Mm C Jl. Letjen. TB Simatupang No.1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 T (6221) 789-1234 F (6221) 789-1224 www.antam.com
Page 3 OCR 0.930
e. Mata Acara ke-5, Perseroan akan: i. Menyampaikan laporan mengenai realisasi penggunaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) yang merupakan bagian dari hasil Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) Perseroan, sesuai dengan periode tahun buku untuk memperoleh pengesahan, sebagaimana diatur dalam Permen BUMN No. 2/2023: dan ii. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum (yaitu dana hasil PUT I) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. f. Mata acara ke-6 dilakukan dalam rangka perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk menambahkan KBLI No. 32112 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi), KBLI No. 32113 (Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia Bukan untuk Keperluan Pribadi), KBLI No. 32114 (Industri Barang dari Logam Mulia untuk Keperluan Teknik dan/atau Laboratorium), dan KBLI No. 32119 (Industri Barang Lainnya dari Logam Mulia), yang seluruhnya untuk mendukung kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan. Penambahan KBLI ini dilakukan sebagai pelengkap KBLI No. 46494 yang telah ada, untuk mengakomodir aktivitas pembuatan dan penjualan perhiasan, custom product dan barang industri lainnya termasuk laboratorium ware yang terbuat dari logam mulia. 9. Mata acara ke-7, dilakukan sehubungan dengan: i. berakhirnya masa jabatan periode pertama anggota Dewan Komisaris Perseroan yang diangkat pada RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2019 tanggal 11 Juni 2020, yaitu Bapak Bambang Sunarwibowo sebagai Komisaris: dan ii. penyesuaian nomenklatur Direksi Perseroan sesuai dengan persyaratan dan/atau ketentuan Permen BUMN No. 2/2023, sehubungan dengan diperlukannya Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko yang terpisah dari Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan. Demikian penyampaian kami, atas perhatian yang diberikan, kami ucapkan terima kasih. Corporate Secretary Division Head aisal Alkadrie PT ANTAM Tbk Mm C Jl. Letjen. TB Simatupang No.1 Lingkar Selatan, Tanjung Barat, Jakarta 12530 T (6221) 789-1234 F (6221) 789-1224 www.antam.com
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.