Back to announcement
20250519_CENT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31886930_lamp1.pdf
Other Text extracted CENTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
SEHUBUNGAN DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN
TERKENDALI PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PENGKINIAN ATAS KETERBUKAAN
INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
pengikinian atas Keterbukaan Informasi (sebagaimana didefinisikan di bawah) ini atau memiliki
keraguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang
efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIATBK
Berkedudukan di Jakarta
(Perseroan)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas telekomunikasi lainnya, konstruksi sentral telekomunikasi, dan perdagangan
besar peralatan telekomunikasi.
Kantor Pusat
TCC Batavia Tower One Lantai 16 & Lantai 19,
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 2952 9404
Fax: ((021) 2967 8232
Website: www.centratamagroup.com
E-mail: cti@centratamagroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM PENGKINIAN ATAS
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN
YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Perseroan menyediakan pengkinian atas Keterbukaan Informasi sehubungan dengan rencana
penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh PT EPID Menara Assetco dan PT
Centratama Menara Indonesia, yang merupakan perusahaan terkendali Perseroan, yang mencakup
penambahan kegiatan usaha terkait KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik), KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik), KBLI 43211 (Instalasi
Listrik), dan KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya) dalam rangka mematuhi
ketentuan Pasal 32 jo. Pasal 22 ayat (1) huruf c POJK No. 17/2020 (sebagaimana didefinisikan di
bawah).
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 16 Mei 2025.
Page 2
DEFINISI
Perseroan atau PT CENT : PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta.
PT CMI : PT Centratama Menara Indonesia, Anak Perusahaan
Perseroan.
PT EMA : PT EPID Menara Assetco, Anak Perusahaan Perseroan.
Laporan Studi Kelayakan : Laporan Studi Kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
Anak Perusahaan yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai
Publik Ferdinand, Danar, Ichsan, dan Rekan dengan laporan
No. FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 6 Mei 2025
untuk PT CMI dan No. FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025
tanggal 6 Mei 2025 untuk PT EMA.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen
dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai
fungsi dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
KBLI : Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang diatur
dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Permen ESDM No. 5/2021 : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
POJK No. 15/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
SKTTK : Standar Kompetensi Tenaga Teknik Kelistrikan.
Anak Perusahaan : PT EPID Menara Assetco dan PT Centratama Menara
Indonesia adalah Perusahaan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku di Indonesia. Masing-masing
Perusahaan telah berkontribusi lebih dari 20% terhadap
pendapatan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
1
Page 3
Penambahan Kegiatan Usaha : Rencana perubahan kegiatan usaha dengan menambahkan
Anak Perusahaan kegiatan usaha baru Anak Perusahaan, yaitu KBLI 35121
(Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik), KBLI
35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik), KBLI 43211 (Instalasi Listrik), dan KBLI 35129
(Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya).
A. PENDAHULUAN
Pengkinian atas Keterbukaan Informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan ini
(“Keterbukaan Informasi”) dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan dengan menambahkan kegiatan usaha baru pada Anak Perusahaan yang belum
pernah dijalankan oleh Anak Perusahaan, yaitu KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik), KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik), KBLI 43211
(Instalasi Listrik), dan KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya).
Perseroan tidak akan melakukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
Penjelasan Pasal 22 POJK 17/2020, yaitu meliputi (i) tidak melakukan penambahan kegiatan usaha
yang belum terdapat di anggaran dasar; (ii) tidak bermaksud menjalankan kegiatan usaha yang
sudah tertera dalam anggaran dasar, namun belum pernah dijalankan; (iii) tidak melakukan
pengurangan kegiatan usaha yang telah dijalankan; dan (iv) tidak mengganti seluruh kegiatan usaha
yang dijalankan dengan kegiatan usaha baru.
Dalam hal ini, perubahan kegiatan usaha akan dilakukan pada Anak Perusahaan, yaitu penambahan
kegiatan usaha yang belum terdapat di anggaran dasar Anak Perusahaan dan akan dijalankan oleh
Anak Perusahaan.
Sesuai dengan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK No. 17/2020, rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan wajib untuk memperoleh persetujuan RUPSLB
yang direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 23 Mei 2025 dan Perseroan sebagai
perusahaan terbuka wajib untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, direksi Perseroan mengumumkan
Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan dan situs web BEI dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham
Perseroan mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Pasal 27 ayat (1) POJK No. 17/2020. Perseroan juga menyediakan data mengenai
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan kepada pemegang saham sejak saat Pengumuman
RUPSLB serta dokumen pendukung kepada OJK dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 22 ayat (1) huruf c, d, dan e POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham Perseroan untuk
memberikan persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan yang akan diusulkan oleh Perseroan kepada
RUPSLB.
B. URAIAN SINGKAT PERSEROAN DAN ANAK PERUSAHAAN
A. URAIAN SINGKAT PERSEROAN
Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Centrin Utama, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Pusat,
dan didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 33 tanggal 11 Februari 1987 yang dibuat di
hadapan Nanny Sukarja, S.H., Notaris di Bandung (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta
Pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. C2-10781.HT.01.01.Tahun 1988 tanggal 26 November
2
Page 4
1988, serta telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung dibawah No.
839 tanggal 19 Desember 1988.
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
berdasarkan Akta No. 176, tanggal 26 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0074760 tanggal 9 Juni 2023 dan telah telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0106567.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 9 Juni
2023 ("Anggaran Dasar Perseroan").
Kegiatan Usaha Perseroan
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
(i) Usaha dalam bidang aktivitas telekomunikasi lainnya YTDL.
Penyelenggaraan telekomunikasi lainnya yang belum dicakup di tempat lain.
Termasuk dalam kelompok ini adalah kegiatan penjualan pulsa, baik voucher pulsa
maupun elektronik dan penjualan kartu perdana telepon seluler.
(ii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh.
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi.
Adapun berdasarkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) Perseroan, kegiatan usaha
berdasarkan KBLI adalah Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523).
Dalam hal ini, kegiatan usaha Perseroan yang telah benar-benar dijalankan adalah kegiatan
usaha berdasarkan KBLI Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523)
dengan mengacu pada NIB Perseroan.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan Perseroan
berdasarkan Akta No. 74 tanggal 15 Maret 2021, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0016630.AH.01.02. Tahun 2021 dated 18 March 2021 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0171964 tangal 18 Maret 2021, dan telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0050132.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 18
Maret 2021 ("Akta No. 74/2021"), adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp6.900.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp3.118.346.490.000
Modal Disetor : Rp3.118.346.490.000
Modal Dasar terbagi atas 69.000.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp100 per
lembar saham.
3
Page 5
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang dikelola oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan
per tanggal 31 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
TOTAL
NILAI
No. PEMEGANG SAHAM PERSENTASE
JUMLAH SAHAM NOMINAL
(%)
(Rp)
EP ID Holdings Pte. Ltd. 28.741.393.732 2.874.139.37 92,169
1
3.200
Masyarakat (masing-masing 2.442.071.168 244.207.116. 7,831
2
di bawah 5%) 800
31.183.464.900 3.118.346.49 100
TOTAL
0.000
Diagram Kepemilikan Perseroan
Struktur grup Perseroan dapat diilustrasikan dalam diagram kepemilikan Perseroan yang
adalah sebagai berikut:
DIGITALBRIDGE II
Kepemilikan tidak langsung
EP ID HOLDINGS
PTE. LTD. MASYARAKAT
(SINGAPORE)
92,169% 7,831%
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI
INDONESIA TBK
(INDONESIA)
99,99% 99,99%
PT FASTEL SARANA
PT CMI INDONESIA
(INDONESIA)
0,01% 0,01%
YAN RAYMOND JAFRI YAN RAYMOND JAFRI
99,99%
0,01% PT NETWORK QUALITY
INDONESIA
(INDONESIA)
99.30% 99,99%
PT MAC SARANA
0.70%
PT EMA DJAYA 0.01%
(INDONESIA)
PER 31 DESEMBER 2024
4
Page 6
Catatan:
Per akhir 2024, pengendali Perseroan adalah EP ID Holdings Pte. Ltd. (EP ID Holdings)
dengan kepemilikan saham dalam Perseroan sebesar 92,169%.
Perseroan melalui EP ID Holdings, secara tidak langsung dimiliki oleh DigitalBridge II
(Cayman AIV) LP (DigitalBridge), sebuah exempted limited partnership berdasarkan hukum
Kepulauan Cayman dan beberapa investor lainnya yang menjalankan kepentingan mereka
secara bersama-sama melalui entitas DC Tiger Holdings, LP, yaitu sebuah perusahaan
berbentuk exempted limited partnership berdasarkan hukum Kepulauan Cayman. Sehingga,
dengan mengingat status DigitalBridge merupakan perusahaan yang diperdagangkan
secara publik, maka saat ini tidak dimungkinkan bagi Perseroan untuk dapat memperoleh
dan mengungkapkan informasi pemilik manfaat utama Perseroan.
Manajemen dan Pengawasan Perseroan
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta No. 169 tanggal 10 Desember 2024, yang dibuat
di hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0294320 tanggal 31 Desember 2024 (“Akta No.
169/2024”) adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Ronald Waas
Independen
Komisaris : Daragh O'Neill
Komisaris : Suresh Narain Singh Sidhu
Komisaris Independen : Rizal Satar
Komisaris Independen : Arief Musta’in
Direksi
Direktur Utama : Yan Raymond Jafri
Direktur : James John Burns
Direktur : Jacopo Rigamonti
Direktur : Caba Pinter
Ikhtisar Data dan Rasio Keuangan Perseroan
Berikut adalah ikhtisar data dan rasio keuangan Perseroan per tanggal 31 Desember 2024
(Audited) berdasarkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024:
dalam jutaan Rupiah
Keterangan Description 2024 2023* 2022*
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasi | Consolidated
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Pendapatan Usaha Revenue 2.464.549 2.495.943 2.320.072
Beban Pokok Cost of Revenue (1.274.886) (1.293.548) (1.227.752)
Pendapatan Usaha
Laba Bruto Gross Profit 1.189.663 1.202.395 1.092.320
Beban Usaha Operating Expenses (1.037.499) (179.612) (1.853.689)
Laba (Rugi) Usaha Income (Loss) from 152.164 1.022.783 (761.369)
Operations
5
Page 7
Rugi Sebelum Pajak (Loss) Profit Before (1.558.005) (616.642) (2.297.960)
Penghasilan Income Tax
(Rugi) Laba Tahun (Loss) Before Income (1.770.819) (844.398) (2.146.381)
Berjalan Tax
Penghasilan (Rugi) Comprehensive Profit 5.888.976 (873.532) (2.425.039)
Komprehensif Tahun (Loss) for the Year
Berjalan
Rugi (Laba) per (Loss) Profit per Share (56,79) (27,08) (68,83)
Saham Dasar (Dalam (full amount in Rupiah)
Rupiah Penuh)
EBITDA EBITDA 2.139.966 2.143.056 2.012.522
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi | Consolidated Statements of Finansial Position
Jumlah Aset Total Assets 27.908.563 20.040.897 20.101.049
Aset Lancar Current Assets 1.661.044 1.494.832 2.376.921
Aset Tidak Lancar Non-Current Assets 26.247.519 18.546.065 17.724.128
Jumlah Liabilitas Total Liabilities 23.485.546 21.506.856 20.693.476
Liabilitas Jangka Current Liabilities 2.874.913 2.077.028 1.290.244
Pendek
Liabilitas Jangka Non-Current Liabilities 20.610.633 19.429.828 19.403.232
Panjang
Jumlah Ekuitas Total Equity (Capital 4.423.017 (1.465.959) (592.427)
(Defisiensi Modal) Deficiency)
Rasio Keuangan | Finansial Ratios
Aset Lancar Current Assets to 57,78% 71,97% 184,22%
terhadap Liabilitas Current Liabilities
Lancar
Rasio Utang Debt to Equity Ratio 530,98% (1.467,08%) (3.493,00%)
terhadap Ekuitas (DER)
Rasio Utang Debt to Assets Ratio 84,15% 107,31% 102,95%
terhadap Aset (DAR)
Rasio Arus Kas Operating Cash Flow 66,36% 83,52% 155,93%
Operasi Rasio
Marjin EBITDA EBITDA Margin 86 ,83% 85,56% 86,74%
Raiso Usaha | Operating Ratios
Laba Usaha terhadap Operating Profit to 6,17% 40,98% (32,82%)
Pendapatan Usaha Revenues
Rugi Neto terhadap Net Loss to Revenues (71,85%) (33,83%) (92,51%)
Pendapatan Usaha
Rugi Neto terhadap Net Loss to Equity (40,04%) 57,60% 362,30%
Ekuitas (ROE) (ROE)
Rugi Neto terhadap Net Loss to Assets (6,35%) (4,21%) (10,68%)
Aset (ROA) (ROA)
6
Page 8
*: Disajikan kembali
B. URAIAN SINGKAT PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA
Riwayat Singkat PT CMI
PT CMI didirikan dengan nama PT Recapital Tower, sebuah perseroan terbatas yang
didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di
Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Pendirian No. 32 tanggal 31 Oktober 2007, yang dibuat di
hadapan Agus Majid, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT CMI”). Akta Pendirian PT
CMI telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat
Keputusan Menkumham Nomor AHU-05586.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 4 Februari 2008,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No AHU-008435.AH.01.09.Tahun 2008
tanggal 4 Februari 2008.
Anggaran dasar PT CMI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
berdasarkan Akta No. 151 tanggal 26 April 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy
Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
0031565.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 29 April 2022 dan telah telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0086492.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 29 April 2022
("Anggaran Dasar PT CMI").
Kegiatan Usaha PT CMI
Kegiatan usaha PT CMI berdasarkan Anggaran Dasar PT CMI adalah:
(i) Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/ telepon
di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
(ii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan
komunikasi. Termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(iii) Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel.
Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas untuk
pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan menggunakan infrastruktur
kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan
dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit, pengoperasian sistem
pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data dan sinyal televisi) dan
pelengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang menggunakan
fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini, bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha
dan rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
dengan kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan
7
Page 9
jaringan teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio
trunking dan jasa radio panggil untuk umum.
(iv) Instalasi Telekomunikasi.
Instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan
jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
bangunan sipil.
Adapun berdasarkan NIB PT CMI, kegiatan usaha berdasarkan KBLI adalah (i)
Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); (ii) Real Estat Yang Dimiliki
Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111) (Pendukung); dan (iii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi
(KBLI 42206). Dalam hal ini, kegiatan usaha PT CMI yang telah benar-benar dijalankan
adalah (i) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523); (ii) Real Estat Yang
Dimiliki Sendiri Atau Disewa (KBLI 68111) (Pendukung); dan (iii) Konstruksi Sentral
Telekomunikasi (KBLI 42206), dengan mengacu pada NIB PT CMI.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT CMI
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan PT CMI
berdasarkan Akta No. 17 tanggal 23 Oktober 2024, yang dibuat di hadapan Caesaria
Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
No. AHU-AH.01.09-0267098 tanggal 24 Oktober 2024, dan telah telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0228484.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 24 Oktober 2024, adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan : Rp1.061.790.000.000
Modal Disetor : Rp1.061.790.000.000
Modal Dasar terbagi atas 2.000.000 lembar saham, dengan nilai nominal Rp1.000.000 per
lembar saham.
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM NILAI NOMINAL JUMLAH
JUMLAH SAHAM
(Rp) SAHAM
1 Perseroan 1.061.789 1.061.789,000.000 99,9
2 Yan Raymond Jafri 1 1.000.000 0,01
TOTAL 1.061.790 1.061.790.000.000 100
Diagram Kepemilikan PT CMI
Dengan memperhatikan bahwa PT CMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, maka
sehubungan dengan pemilik manfaat PT CMI, tidak dimungkinkan bagi Perseroan dan/atau
PT CMI untuk dapat memperoleh dan mengungkapkan informasi mengenai pemilik manfaat
utama Perseroan, sampai dengan tingkat individu. Hal ini mengingat DigitalBridge, yang
secara tidak langsung memiliki kepemilikan saham pada EP ID Holdings, merupakan
perusahaan yang diperdagangkan secara publik. Atas hal tersebut, mohon untuk merujuk
pada diagram kepemilikan Perseroan.
Manajemen dan Pengawasan PT CMI
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi PT CMI berdasarkan Akta No. 17, tanggal 28 November 2024, yang dibuat di
hadapan Notaris Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn, Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan
8
Page 10
Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU-AH.01.09-0281278 tanggal 28 November 2024,
dan telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0257802.AH.01.11.Tahun 2024
tanggal 28 November 2024, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Suresh Narain Singh Sidhu
Direksi
Direktur Utama : Yan Raymond Jafri
Direktur : Caba Pinter
Direktur : Jacopo Rigamonti
Ikhtisar Data dan Rasio Keuangan PT CMI
Berikut adalah ikhtisar data dan rasio keuangan PT CMI per tanggal 31 Desember 2024
(Audited):
dalam jutaan Rupiah
Keterangan Description 2024 2023* 2022*
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasi | Consolidated
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Pendapatan Usaha Revenue
2.147.401 2.191.647 1.979.716
Beban Pokok Cost of Revenue
(1.049.865) (1.077.565) (995.383)
Pendapatan Usaha
Beban Umum dan General and
(289.562) (80.984) (1.139.655)
Administrasi Administration
Expenses
Laba (Rugi) Usaha Income (Loss) from
Operations 286.770 1.033.098 (155.322)
(Rugi) Laba Tahun (Loss) Profit for the
Berjalan Year (1.644.406) (823.663) (1.533.588)
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasi | Consolidated Statements of Finansial Position
25.747.333 18.432.325 18.347.625
Jumlah Aset Total Assets
Aset Lancar Current Assets 1.292.469 1.297.122 2.079.287
Aset Tidak Lancar Non-Current Assets 24.454.864 17.135.203 16.268.338
23.220.835 21.478.588 20.541.040
Jumlah Liabilitas Total Liabilities
Liabilitas Jangka Current Liabilities
2.620.948 1.793.347 1.493.159
Pendek
Liabilitas Jangka Non-Current Liabilities
20.599.887 19.685.241 19.047.881
Panjang
Jumlah Ekuitas Total Equity (Capital
2.526.498 (3.046.263) (2.193.415)
(Defisiensi Modal) Deficiency)
Rasio Keuangan | Finansial Ratios
49,31% 72,33% 139,25%
Aset Lancar Current Assets to
terhadap Liabilitas Current Liabilities
Lancar
9
Page 11
919,09% (705,08%) (936,49%)
Rasio Utang Debt to Equity Ratio
terhadap Ekuitas (DER)
90,19% 116,53% 111,95%
Rasio Utang Debt to Assets Ratio
terhadap Aset (DAR)
Raiso Usaha | Operating Ratios
Laba Usaha terhadap Operating Profit to
Pendapatan Usaha Revenues 13,35% 47,14% -7,85%
Rugi Neto terhadap Net Loss to Revenues
Pendapatan Usaha (76,58%) (37,58%) (77,47%)
(65,09%) 27,04% 69,92%
Rugi Neto terhadap Net Loss to Equity
Ekuitas (ROE) (ROE)
Rugi Neto terhadap Net Loss to Assets (6,39%) (4,47%) (8,36%)
Aset (ROA) (ROA)
*: Disajikan kembali
C. URAIAN SINGKAT PT EPID MENARA ASSETCO
Riwayat Singkat PT EMA
PT EMA didirikan dengan nama PT EPID Menara Assetco, sebuah perseroan terbatas yang
didirikan dan diatur berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di
Jakarta Pusat, berdasarkan Akta Pendirian No. 20 tanggal 10 Maret 2021, yang dibuat di
hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian PT EMA”). Akta
Pendirian PT EMA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-0017204.AH.01.01.Tahun 2021, tanggal 10
Maret 2021, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0045370.AH.01.11.Tahun 2021, tanggal 10 Maret 2021.
Anggaran dasar PT EMA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir kali
berdasarkan Akta No. 5, tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Jimmy Tanal,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan. Perubahan ini telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0064119, tanggal 16 Mei 2023 dan telah telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0089362.AH.01.11.Tahun 2023, tanggal 16 Mei 2023
("Anggaran Dasar PT EMA").
Kegiatan Usaha PT EMA
Kegiatan usaha PT EMA berdasarkan Anggaran Dasar PT EMA adalah:
(i) Real Estat yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
Usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang
dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan
bangunan non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat
perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan
atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
10
Page 12
(ii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi.
Pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral
telekomunikasi beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon,
telegraf, bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi lokal dan
jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel telekomunikasi/telepon di
atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di dalam air.
Adapun berdasarkan NIB PT EMA, kegiatan usaha berdasarkan KBLI adalah Konstruksi
Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206). Dalam hal ini, kegiatan usaha PT EMA yang telah
benar-benar dijalankan adalah Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206) dengan
mengacu pada NIB PT EMA.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham PT EMA
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, struktur permodalan PT EMA
berdasarkan Akta No. 70, tanggal 16 Maret 2022, yang dibuat di hadapan Jimmy Tanal,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No.
AHU-AH.01.03-0175422, tanggal 16 Maret 2022, dan telah telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-0052295.AH.01.11.Tahun 2022, tanggal 16 Maret 2022, adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp2.013.082.500.000
Modal Ditempatkan : Rp2.013.082.500.000
Modal Disetor : Rp2.013.082.500.000
Modal Dasar terbagi atas 140.775 lembar saham, dengan nilai nominal Rp14,300,000 per
lembar saham.
TOTAL
No. PEMEGANG SAHAM NILAI NOMINAL PERSENTASE
JUMLAH SAHAM
(Rp) (%)
1 PT CMI 139.776 1.998.796.800.000 99,29
2 Perseroan 999 14.285.700.000 0,71
TOTAL 140.775 2.013.082.500.000 100
Diagram Kepemilikan PT EMA
Dengan memperhatikan bahwa PT EMA merupakan perusahaan terkendali Perseroan,
maka sehubungan dengan pemilik manfaat PT EMA, tidak dimungkinkan bagi Perseroan
dan/atau PT EMA untuk dapat memperoleh dan mengungkapkan informasi mengenai
pemilik manfaat utama Perseroan, sampai dengan tingkat individu. Hal ini mengingat
DigitalBridge, yang secara tidak langsung memiliki kepemilikan saham pada EP ID Holdings,
merupakan perusahaan yang diperdagangkan secara publik. Atas hal tersebut, mohon untuk
merujuk pada diagram kepemilikan Perseroan.
Manajemen dan Pengawasan PT EMA
Pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, komposisi anggota Dewan Komisaris
dan Direksi PT EMA berdasarkan Akta No. 395, tanggal 23 November 2023, yang dibuat di
hadapan Notaris Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0190864, tanggal 30 November 2023, dan
telah telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0241843.AH.01.11.Tahun 2023,
tanggal 30 November 2023, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suresh Narain Singh Sidhu
Komisaris : Yan Raymond Jafri
11
Page 13
Direksi
Direksi : James John Burns
Direksi : Caba Pinter
Ikhtisar Data dan Rasio Keuangan PT EMA
Berikut adalah ikhtisar data dan rasio keuangan PT EMA per tanggal 31 Desember 2024
(Audited):
dalam jutaan Rupiah
Keterangan Description 2024 2023* 2022*
Laporan Laba Rugi | Statements of Profit or Loss
Pendapatan Usaha Revenue 993.740 1.051.650 1.057.381
Beban Pokok Cost of Revenue
Pendapatan Usaha (622.347) (654.352) (645.784)
Beban Umum dan General and
Administrasi Administration
Expenses (104.063) 3.335 (1.010.567)
Laba (Rugi) Usaha Income (Loss) from
Operations (222.095) 400.633 (598.970)
(Rugi) Laba Tahun (Loss) Profit for the
Berjalan Year (576.335) 7.486 (1.205.768)
Laporan Posisi Keuangan | Statements of Finansial Position
Jumlah Aset Total Assets 14.545.542 12.594.455 12.258.477
Aset Lancar Current Assets 843.988 532.480 1.766.705
Aset Tidak Lancar Non-Current Assets 13.701.554 12.061.975 10.491.772
Jumlah Liabilitas Total Liabilities 9.657.056 8.859.022 8.529.155
Liabilitas Jangka Current Liabilities
Pendek 412.893 423.169 339.487
Liabilitas Jangka Non-Current Liabilities
Panjang 9.244.163 8.435.853 8.189.668
Jumlah Ekuitas Total Equity 4.888.486 3.735.433 3.729.322
Rasio Keuangan | Finansial Ratios
Aset Lancar Current Assets to 204,41% 125,83% 520,40%
terhadap Liabilitas Current Liabilities
Lancar
Rasio Utang Debt to Equity Ratio 197,55% 237,16% 228,71%
terhadap Ekuitas (DER)
Rasio Utang Debt to Assets Ratio 66,39% 70,34% 69,58%
terhadap Aset (DAR)
Rasio Usaha | Operating Ratios
12
Page 14
Laba Usaha terhadap Operating Profit to 22,35% 38,10% -56,65%
Pendapatan Usaha Revenues
Laba Rugi Neto Net Profit Loss to (58,00%) 0,71% (114,03%)
terhadap Revenues
Pendapatan Usaha
Rugi Neto terhadap Net Loss to Equity (11,79%) 0,20% (32,33)%
Ekuitas (ROE) (ROE)
Rugi Neto terhadap Net Loss to Assets (3,96%) 0,06% (9,84%)
Aset (ROA) (ROA)
*:Disajikan kembali
C. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Ringkasan Studi Kelayakan berdasarkan Laporan No. FDI.JKT/0011/LAP/B/SK/V/2025 tanggal
06 Mei 2025 untuk PT CMI dan No. FDI.JKT/0012/LAP/B/SK/V/2025 tanggal 06 Mei 2025 untuk
PT EMA yang Disusun oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ferdinand, Danar, Ichsan, dan
Rekan (“FDI&R”).
Ferdinand Pardede, salah satu Penilai Publik klasifikasi penilaian bisnis yang tergabung dalam
FDI&R, telah memiliki izin No. B-1.09.00089 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan
terdaftar di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Bisnis) No.
STTD.PB-17/PJ-1/PM.02/2023. Beliau adalah anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
Sebelumnya FDI&R telah menerbitkan Laporan Studi Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha PT
Centratama Menara Indonesia No. FDI.JKT/0007/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025 dan PT
EPID Menara AsetCo No. FDI.JKT/0008/LAP/B/SK/IV/2025 tanggal 14 April 2025. Selanjutnya
sesuai dengan Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-173/PM.023/2025 tanggal 29 April 2025,
perihal Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha PT
Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk, maka kami menerbitkan kembali revisi Lapoan Studi
Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha PT Centratama Menara Indonesia dan PT EPID Menara
Assetco, dengan ringkasan sebagai berikut :
1. Maksud dan Tujuan
Laporan Studi Kelayakan ini disusun untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 17/2020, yang mewajibkan penilai untuk menyediakan studi
kelayakan terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan. Penambahan KBLI
yang akan dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar Anak Perusahaan adalah sebagai
berikut:
PT CMI dan PT EMA
No. Kode KBLI Deskripsi
1. KBLI 35121 Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga
Listrik
2. KBLI 35122 Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga
Listrik
3. KBLI 43211 Instalasi Listrik
4. KBLI 35129 Aktivitas Penunjang Kelistrikan
2. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R menggunakan asumsi dan
kondisi pembatas sebagai berikut:
a. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
13
Page 15
b. Penilai Independen telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Studi Kelayakan.
c. Dalam menyusun Laporan Studi Kelayakan ini, Penilai Independen mengandalkan
keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh pemberi tugas atau
data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya
yang kami anggap relevan.
d. Penilai Independen menggunakan proyeksi keuangan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai Independen bertanggung jawab atas pelaksanaan Studi Kelayakan.
f. Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
g. Penilai Independen telah memperoleh informasi atas obyek Studi Kelayakan dari
pemberi tugas.
h. Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan ini.
i. Analisis-analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta Laporan Studi
Kelayakan telah disusun sesuai dengan POJK No. 35/POJK.04/2020 Tahun 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, SEOJK
No. 17/SEOJK.04/2020 dan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), serta ketentuan
Standar Penilaian Indonesia (SPI) (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
j. KJPP FDI&R ingin menekankan bahwa hasil kajian, analisis, serta tanggung jawab
kami secara khusus hanya terbatas pada aspek Studi Kelayakan atas obyek
penugasan, di luar dari aspek perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada di
luar lingkup penugasan.
k. Laporan Studi Kelayakan ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas,
sesuai dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam Laporan Studi
Kelayakan dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami
tidak bertanggung jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
l. Studi Kelayakan ini dilakukan sesuai dengan asumsi pada tanggal penilaian,
sehingga pengguna Laporan Studi Kelayakan diminta untuk berhati-hati dalam
menentukan relevansi antara hasil dengan kebutuhannya (terkait penggunaan hasil
laporan).
3. Metodologi Penilaian
Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan, KJPP FDI&R telah melakukan analisis
dengan menggunakan pendekatan dan prosedur penilaian untuk transaksi yang diusulkan
berdasarkan aspek-aspek berikut:
a. Melakukan analisis kelayakan pasar
b. Melakukan analisis kelayakan teknis
c. Melakukan analisis kelayakan pola bisnis
d. Melakukan analisis kelayakan model manajemen
e. Melakukan analisis kelayakan finansial
4. Analisis Studi Kelayakan
Analisis Kelayakan Pasar
Perkembangan industri Telekomunikasi terus berkembang seiring dengan kemajuan
teknologi baru seperti Internet of Things (IoT), Narrowband Internet of Things (NB-IoT), 5G,
dan lainnya. Hampir seluruh perusahaan biasanya memiliki kebutuhan komunikasi yang
kompleks karena ukuran, penyebaran geografis, dan operasinya yang beragam. Hal ini
berdampak kepada kebutuhan infrastruktur telekomunikasi yang mampu menangani lalu
lintas bervolume besar secara efisien dan andal untuk memastikan komunikasi dan
produktivitas yang lancar.
Segmen perusahaan besar diperkirakan akan terus memimpin pasar telekomunikasi karena
kebutuhan komunikasi yang kompleks dan volume lalu lintas tinggi, yang memerlukan solusi
telekomunikasi tangguh dan infrastruktur yang efisien serta andal untuk memastikan
kelancaran komunikasi dan produktivitas yang optimal. Sementara itu Perusahaan sendiri
memiliki beberapa tenant yang merupakan Perusahaan Telekomunikasi yang menyewa
tower di Perusahaan. Perusahaan memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam
14
Page 16
transformasi digital yang semakin mendominasi kehidupan sehari-hari, sekaligus
memperluas jangkauan layanan dan inovasi yang ditawarkan kepada pelanggan.
Pasar telekomunikasi global diperkirakan mencapai USD 2,46 triliun pada 2025 dan USD
4,21 triliun pada 2034, menurut riset yang dilakukan oleh Precedence Research, dan
didukung oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) yang mencatatkan
peningkatan penetrasi internet di Indonesia yang diprediksi mencapai 79,5% pada 2024.
Proyeksi pengguna internet di Indonesia juga menunjukkan kenaikan masing-masing
menjadi 81% dan 83% pada 2025 dan 2026, sesuai dengan riset yang dilakukan oleh
Bloomberg & KSI Research yang dipublikasikan oleh Kiwoom Sekuritas Indonesia.
Perusahaan tidak menghadapi persaingan dalam penyediaan instalasi listrik pada BTS
miliknya karena seluruh layanan kepada tenant ditangani langsung oleh Perusahaan.
Dominasi ini terjadi karena hanya Perusahaan yang memiliki akses ke lokasi-lokasi BTS
tersebut, sehingga kompetitor tidak dapat menawarkan layanan serupa. Dengan demikian,
Perusahaan memiliki peluang besar untuk menyediakan instalasi listrik sebagai layanan
tambahan bagi setiap tenant BTS.
Analisis Kelayakan Teknis
Perusahaan memiliki kapasitas dalam menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan
penambahan kegiatan usaha yaitu dalam bidang Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik
(KBLI 35121), Pengoperasian Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi Tenaga
Listrik (KBLI 43211), Kegiatan Penunjang Kelistrikan (KBLI 35129).
Atas penambahan kegiatan usaha ini tidak memerlukan bahan baku karena bukan proses
yang menghasilkan produk. Sedangkan proses jasa yang dilakukan dapat terlihat dalam
gambar berikut:
Analisis Kelayakan Pola Bisnis
Keunggulan kompetitif yang dimiliki saat ini adalah Perusahaan telah memiliki tower atau
menara telekomunikasi sebelumnya, sehingga dapat mendukung kegiatan usaha barunya,
Perusahaan telah berdiri sejak tahun 2007 dan memiliki pengalaman dalam industri jasa
telekomunikasi.
Kemampuan pesaing dalam meniru produk ini relatif sangat sulit karena para pesaing tidak
memiliki akses untuk menawarkan layanan mereka kepada provider/tenant yang ada pada
Perusahaan saat ini, sehingga cakupan bisnis mereka menjadi lebih terbatas. Dengan
demikian, layanan yang ditawarkan oleh Perusahaan bersifat eksklusif.
Kemampuan dalam menciptkan nilai, dapat tercipta dikarenakan Perusahaan Seiring
dengan penambahan usaha baru, Perusahaan memiliki potensi untuk memperoleh sumber
pendapatan tambahan. Hal ini disebabkan oleh adanya peluang untuk memasarkan jasa
atas kegiatan usaha baru Perusahaan pada customer atau tenant yang sudah ada saat ini.
Dengan memperkenalkan layanan baru yang dapat memenuhi kebutuhan tenant,
Perusahaan dapat memanfaatkan basis pelanggan yang telah terbangun untuk
meningkatkan pendapatan.
Analisis Model Manajemen
Dalam menjalankan penambahan kegiatan usaha, Perusahaan tidak melakukan
penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan tenaga kerja yang dimiliki. Dan sebagai
bentuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 5
Tahun 2021, terkait persyaratan ketersediaan tenaga kerja bersertifikat SKTTK,Manajemen
15
Page 17
menginformasikan, saat ini Perusahaan secara aktif melaksanakan proses sertifikasi bagi
tenaga kerja yang telah ada (existing manpower). Sementara itu, terkait dengan kekayaan
intelektual, Perusahaan saat ini memiliki kontrak jangka panjang dari masing-masing
penyewa (perusahaan telekomunikasi yang menyewa menara).
Risiko-risiko yang berpotensi terjadi dalam menjalankan kegiatan usahanya, antara lain
adalah Risiko Kondisi Makro Ekonomi, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, dan Risiko
Tidak Tercapainya Proyeksi. Dalam menjalankan setiap bidang usaha Perusahaan memiliki
kapasitas manajemen yang memiliki kompetensi dan berpengalaman sesuai bidangnya (key
person).
Sistem organisasi dan Manajemen yang baik sangat diperlukan untuk mendukung
terciptanya suatu perusahaan yang sistematis dalam pengendalian internal sehingga dapat
membentuk perusahaan yang mapan dan untuk mencapai tujuannya. Struktur organisasi
dan Manajemen yang baik sangat erat hubungannya dengan koordinasi kerja yang terpadu
dan terarah.
Analisis Kelayakan Keuangan
Dalam rencana perubahan kegiatan usaha, Perseroan akan menambah 4 (empat) kegiatan
usaha, dalam bidang Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik (KBLI 35121),
Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (KBLI 35122), Instalasi Listrik (KBLI
43211), Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (KBLI 35129), membutuhkan biaya
investasi terkait sebesar Rp 5.840.338.000, dengan pembiayaan berasal dari kas Perseroan.
Biaya operasional atas rencana perubahan kegiatan usaha terdiri dari beban pokok
penjualan dan biaya/beban lain.
Dalam melakukan analisis kelayakan keuangan digunakan analisis titik impas, Profitability
Index (“PI”), Net Present Value (“NPV”) dan Internal Rate of Return (“IRR”), dengan hasil
sebagai berikut:
Keterangan Indikator Satuan Hasil Analisa
Net Present Value NPV > 0 Rp (dalam Ribu) 157.412.564
IRR IRR > DR % 33,11%
Profitability Index PI > 0 X 1,33
Payback Period Tahun 8,0
5. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan bahwa analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi
analisis kelayakan pasar, analisis kelayakan teknis, analisis kelayakan pola bisnis, analisis
kelayakan model manajemen dan analisis keuangan, serta dengan memperhatikan
terpenuhinya asumsi-asumsi sebagaimana dimaksud di atas, maka kami berpendapat
bahwa rencana penambahan kegiatan usaha KBLI PT CMI dan PT EMA berupa
penambahan 4 kegiatan usaha, yaitu KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan
Tenaga Listrik), KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik), KBLI
43211 (Instalasi Listrik), dan KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya)
adalah LAYAK.
D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN
KEGIATAN USAHA
Sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan, berdasarkan hasil penilaian
dan riset yang cukup, Perseroan telah menyimpulkan bahwa Anak Perusahaan saat ini memiliki
kapasitas dan kapabilitas, serta sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan kegiatan
usaha baru yang terkait dengan pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik, pengoperasian
instalasi pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, dan kegiatan penunjang kelistrikan. Oleh
16
Page 18
karenanya, Anak Perusahaan tidak memerlukan penambahan tenaga kerja tetapi menggunakan
tenaga kerja yang telah dimiliki.
Anak Perusahaan juga akan memenuhi kriteria atau spesifikasi tenaga kerja dengan SKTTK
sebagaimana dipersyaratkan dalam Lampiran Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 untuk
menjalankan kegiatan usaha baru di bidang industri penunjang ketenagalistrikan. Untuk mencapai
hal tersebut, Anak Perusahaan secara aktif melakukan upaya pemenuhan sertifikasi, di mana saat
ini tenaga kerja yang ada sedang menjalani proses sertifikasi SKTTK. Perseroan akan memastikan
bahwa Anak Perusahaan akan memenuhi sertifikasi SKTTK setelah efektifnya perubahan Pasal 3
terkait Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Anak Perusahaan, yaitu pada saat perubahan
anggaran dasar Anak Perusahaan telah disetujui oleh Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Sementara itu, terkait dengan kekayaan intelektual, Anak
Perusahaan saat ini memiliki kontrak jangka panjang dari masing-masing penyewa (perusahaan
telekomunikasi yang menyewa menara).
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Seiring dengan tingginya ketergantungan industri telekomunikasi terhadap pasokan daya listrik yang
stabil dan efisien, Perseroan dan Anak Perusahaan menyadari adanya peningkatan kebutuhan akan
solusi terintegrasi yang melampaui sekadar penyewaan menara. Pelanggan seringkali
membutuhkan dukungan tambahan, seperti penyediaan peralatan suplai daya, termasuk baterai dan
penyearah (rectifier), untuk mengoperasikan perangkat milik mereka sendiri. Menanggapi kebutuhan
ini, terdapat peluang strategis untuk meningkatkan keandalan layanan, efisiensi operasional, dan
memperkuat pertumbuhan jangka panjang Perseroan dan Anak Perusahaan. Sejalan dengan
perkembangan tersebut, manajemen Perseroan dan Anak Perusahaan mempertimbangkan
perluasan layanan yang ditawarkan oleh Anak Perusahaan.
Saat ini, kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT CMI dan PT EMA adalah sebagai berikut:
No. Anak Kode KBLI Deskripsi
Perusahaan
1. PT CMI KBLI 35121 Perdagangan Besar Peralatan
Telekomunikasi
KBLI 68111 Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau
Disewa
KBLI 42206 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
2. PT EMA KBLI 42206 Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Dengan demikian, berdasarkan urgensi sebagaimana telah diuraikan di atas, manajemen
bermaksud untuk memperluas kegiatan usaha Perseroan melalui Anak Perusahaan, yaitu PT CMI
dan PT EMA melalui penambahan kegiatan usaha yang belum tertera pada Anggaran Dasar PT CMI
dan Anggaran Dasar PT EMA dan akan dijalankan dengan menyediakan layanan penyediaan daya
listrik kepada pelanggan, yang akan dilaksanakan baik di lokasi menara yang telah ada maupun
yang baru. Penambahan strategis ini sejalan dengan tujuan jangka panjang Perseroan untuk
mengoptimalkan operasional dan memaksimalkan efisiensi. Dalam hal ini, baik PT CMI maupun PT
EMA akan menambahkan klasifikasi KBLI berikut ke dalam anggaran dasar masing-masing:
• KBLI 35121 (Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik)
• KBLI 35122 (Pengoperasian Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik)
• KBLI 43211 (Instalasi Listrik)
• KBLI 35129 (Aktivitas Penunjang Kelistrikan)
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan ini bukan semata-mata mengenai perluasan
operasional Anak Perusahaan, melainkan juga terkait secara fundamental dengan manfaat yang
lebih luas bagi Perseroan secara keseluruhan. Dengan Anak Perusahaan menjalankan kegiatan
usaha barunya, Perseroan memperkuat fondasi operasionalnya, memaksimalkan efisiensi, dan
meningkatkan profitabilitas secara keseluruhan. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dari
penambahan KBLI oleh Anak Perusahaan diharapkan dapat mendukung pertumbuhan jangka
panjang Perseroan, serta memberikan nilai tambah bagi Anak Perusahaan, Perseroan, dan para
pemegang saham. Penambahan kegiatan usaha ini juga bersifat krusial bagi kelangsungan usaha
17
Page 19
Anak Perusahaan, yaitu PT CMI dan PT EMA, guna memastikan mereka tetap adaptif dan kompetitif
dalam menghadapi dinamika industri serta mampu memenuhi kebutuhan pelanggan yang semakin
kompleks. Penambahan kegiatan usaha ini merupakan pengembangan dari layanan infrastruktur
pasif yang saat ini sudah disediakan oleh Perseroan melalui PT CMI dan PT EMA untuk pelanggan.
Melalui penambahan kegiatan usaha ini, selain menyewakan menara telekomunikasi, PT CMI dan
PT EMA juga akan menyediakan kebutuhan energi yang diperlukan di lokasi site, seperti listrik,
rectifier, dan baterai, yang dibutuhkan operator untuk beroperasi. Perseroan melihat bahwa
kebutuhan atas layanan energi ini akan terus meningkat di masa depan, seiring dengan peran
Perseroan sebagai penyedia infrastruktur menara.
Sehubungan dengan perubahan data dalam NIB serta perolehan perizinan yang diperlukan dalam
rangka menjalankan kegiatan usaha baru, berdasarkan Pasal 57 ayat (1) huruf f Peraturan Badan
Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara
Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha terkait wajib terlebih dahulu untuk
melakukan penyesuaian terhadap anggaran dasar terkait maksud dan tujuan. Dengan demikian,
Anak Perusahaan akan melakukan perubahan data dalam NIB untuk memperoleh penambahan
KBLI baru serta memperoleh perizinan yang diperlukan dalam rangka menjalankan kegiatan usaha
baru, setelah efektifnya perubahan Pasal 3 terkait maksud dan tujuan dalam anggaran dasar Anak
Perusahaan, yaitu pada saat perubahan anggaran dasar Anak Perusahaan telah disetujui oleh
Menteri Hukum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
F. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penambahan kegiatan usaha ini akan berdampak positif terhadap keberlangsungan operasional PT
CMI dan PT EMA, termasuk kondisi keuangan masing-masing. Dengan adanya penambahan
kegiatan usaha ini, PT CMI, PT EMA, dan Perseroan diharapkan mengalami pertumbuhan
pendapatan, serta peningkatan nilai aset dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini juga diharapkan
dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham PT CMI, PT EMA, dan Perseroan.
Dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan sebagai akibat dari Penambahan Kegiatan Usaha
Anak Perusahaan didasarkan pada proyeksi berikut:
1. Perseroan diproyeksikan memperoleh pendapatan tambahan sebesar Rp3.600.000.000
pada tahun pertama, dengan peningkatan tahunan hingga mencapai Rp108.000.000.000
pada tahun 2035. Laba bersih pada tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp1.488.000.000
dan meningkat menjadi Rp59.845.000.000 pada tahun 2035.
2. Pengeluaran modal atau belanja modal (Capital Expenditure/CAPEX) Perseroan pada
tahun 2025 diperkirakan sebesar Rp11.681.000.000, dengan total CAPEX hingga tahun
2035 sebesar Rp382.413.000.000.
3. Perseroan akan menggunakan dana kas internal yang tersedia untuk menjalankan proyek
ini, tanpa memerlukan pendanaan atau pembiayaan eksternal.
4. Rasio profitabilitas diproyeksikan bertumbuh positif, dengan margin laba kotor, margin laba
bersih, dan margin operasional ±96,6%, ±24,7%, dan ±68,4% pada tahun 2035.
Adapun dampak perubahan kegiatan usaha ini dengan mengacu pada pos-pos laporan keuangan
sebelum dan sesudah penambahan kegiatan usaha adalah:
PT CMI
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan Rp. Juta 2.224.357 2.291.088 2.359.821 2.454.213 2.552.382 2.680.001
Laba Bersih Rp. Juta (1.030.663) (470.159) (374.248) (248.871) (122.354) 12.631
Aset Rp. Juta 26.091.124 26.384.720 26.542.546 26.978.170 27.682.593 28.498.478
Liabilitas Rp. Juta 24.595.285 25.359.039 25.891.113 26.575.609 27.402.386 28.205.640
Ekuitas Rp. Juta 1.495.840 1.025.681 651.432 402.561 280.207 292.838
Arus Kas Rp. Juta
1.591.761 1.641.478 1.892.678 1.965.442 1.841.181 2.141.689
Operasional
Arus Kas Rp. Juta
(888.296) (825.819) (840.993) (1.035.498) (1.064.118) (1.287.353)
Investasi
Arus Kas Rp. Juta
(597.141) (790.842) (1.029.585) (920.114) (779.471) (868.948)
Pendanaan
Gross Profit %
96,2 96,2 96,3 96,4 96,4 96,5
Margin
18
Page 20
Operating %
40,6 43,6% 46,7 49,7 52,7 55,7
Margin
Profit %
-46,3 -20,5 -15,9 -10,1 -4,8 0,5
Margin
2031 2032 2033 2034 2035
Pendapatan Rp. Juta 2.814.001 2.954.701 3.102.436 3.257.558 3.420.436
Laba Bersih Rp. Juta 163.616 310.066 468.418 635.895 813.407
Aset Rp. Juta 29.610.957 30.769.206 32.034.652 33.409.403 34.895.836
Liabilitas Rp. Juta 29.154.502 30.002.686 30.799.714 31.538.570 32.211.596
Ekuitas Rp. Juta 456.454 766.520 1.234.938 1.870.833 2.684.240
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 2.047.367 2.158.479 2.275.300 2.398.121 2.527.246
Arus Kas Rp. Juta (1.335.720
Investasi ) (1.386.506) (1.439.832) (1.495.823) (1.554.614)
Arus Kas Rp. Juta
Pendanaan (733.432) (853.338) (916.835) (983.664) (1.053.997)
Gross Profit %
Margin 96,6 96,7 96,8 96,9 97,0
Operating Margin % 58,6 61,2 63,7 65,9 67,9
Profit Margin % 5,8 10,5 15,1 19,5 23,8
PT EMA
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan Rp. Juta 1.030.173 1.061.078 1.092.910 1.136.627 1.182.092 1.241.196
Laba Bersih Rp. Juta -233.013 -184.286 -133.449 -76.419 -16.306 51.444
Aset Rp. Juta 14.877.390 15.282.459 15.741.675 16.285.047 16.893.707 17.601.137
Liabilitas Rp. Juta 10.221.917 10.811.272 11.403.937 12.023.729 12.648.695 13.304.680
Ekuitas Rp. Juta 4.655.473 4.471.187 4.337.738 4.261.319 4.245.012 4.296.457
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 748.095 771.586 795.781 830.003 865.622 912.757
Arus Kas Rp. Juta (313,112) (394,261) (401,289) (491,370) (504,625) (608,013)
Investasi
Arus Kas Rp. Juta 0 0 0 0 0 0
Pendanaan
Gross Profit %
Margin 96,0 96,0 96,0 96,1 96,2 96,3
Operating %
Margin 29,8 33,8 37,7 41,7 45,5 49,3
Profit %
Margin -22,6 -17,4 -12,2 -6,7 -1,4 4,1
2031 2032 2033 2034 2035
Pendapatan Rp. Juta 1.303.256 1.368.419 1.436.840 1.508.682 1.584.116
Laba Bersih Rp. Juta 123.642 197.385 272.861 350.261 429.783
Aset Rp. Juta 18.388.643 19.258.137 20.211.734 21.251.762 22.380.761
Liabilitas Rp. Juta 13.968.545 14.640.653 15.321.390 16.011.156 16.710.372
Ekuitas Rp. Juta 4.420.099 4.617.483 4.890.344 5.240.606 5.670.389
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 962.310 1.014.403 1.069.165 1.126.731 1.187.244
Arus Kas Rp. Juta
Investasi -630.413 -653.934 -678.631 -704.562 -731.790
Arus Kas Rp. Juta
Pendanaan 0 0 0 0 0
Gross Profit %
Margin 96,4 96,5 96,6 96,7 96,8
Operating Margin % 52,9 56,2 59,2 62,0 64,5
Profit Margin % 9,5 14,4 19,0 23,2 27,1
Sedangkan dampak penambahan kegiatan usaha ini pada rasio keuangan Perseroan adalah:
PT CMI
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan Rp. Juta 2.227.957 2.309.088 2.395.821 2.508.213 2.624.382 2.770.001
Laba Bersih Rp. Juta (1.029.175) (462.284) (358.557) (225.537) (91.556) 51.026
Aset Rp. Juta 26.092.697 26.394.507 26.568.447 27.027.829 27.763.473 28.618.175
19
Page 21
Liabilitas Rp. Juta 24.595.369 25.359.462 25.891.959 26.576.878 27.404.078 28.207.755
Ekuitas Rp. Juta 1.497.328 1.035.044 676.488 450.951 359.395 410.420
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 1.594.199 1.654.594 1.920.131 2.007.592 1.898.026 2.213.227
Arus Kas Rp. Juta
Investasi (899.977) (873.723) (902.385) (1.098.436) (1.128.643) (1.353.505)
Arus Kas Rp. Juta
Pendanaan (597.141) (790.842) (1.029.585) (920.114) (779.471) (868.948)
Gross Profit %
Margin 96,2 96,2 96,1 96,1 96,1 96,2
Operating %
Margin 40,7 43,9 47,2 50,4 53,6 56,6
Profit %
Margin -46,2 -20,0 -15,0 -9,0 -3,5 1,8
2031 2032 2033 2034 2035
Pendapatan Rp. Juta 2.922.001 3.062.701 3.210.436 3.365.558 3.528.436
Laba Bersih Rp. Juta 210.399 358.881 520.499 691.728 873.252
Aset Rp. Juta 29.777.861 30.984.925 32.302.452 33.733.036 35.279.315
Liabilitas Rp. Juta 29.157.041 30.005.224 30.802.252 31.541.109 32.214.135
Ekuitas Rp. Juta 620.820 979.701 1.500.200 2.191.928 3.065.180
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 2.133.599 2.246.493 2.363.300 2.486.106 2.615.214
Arus Kas Rp. Juta (1.403.540
Investasi ) (1.386.506) (1.439.832) (1.495.823) (1.554.614)
Arus Kas Rp. Juta
Pendanaan (733.432) (853.338) (916.835) (983.664) (1.053.997)
Gross Profit %
Margin 96,2 96,3 96,4 96,5 96,6
Operating Margin % 59,5 62,0 64,3 66,4 68,4
Profit Margin % 7,2 11,7 16,2 20,6 24,7
PT EMA
2025 2026 2027 2028 2029 2030
Pendapatan Rp. Juta 1.031.973 1.070.078 1.110.910 1.163.627 1.218.092 1.286.196
Laba Bersih Rp. Juta -232.269 -180.348 -125.603 -64.752 -908 70.642
Aset Rp. Juta 14.878.177 15.287.352 15.754.626 16.309.877 16.934.147 17.660.986
Liabilitas Rp. Juta 10.221.960 10.811.483 11.404.360 12.024.363 12.649.541 13.305.738
Ekuitas Rp. Juta 4.656.217 4.475.869 4.350.266 4.285.513 4.284.606 4.355.248
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 749.314 778.144 809.508 851.078 894.044 948.526
Arus Kas Rp. Juta
Investasi -318.952 -418.213 -431.985 -522.840 -536.888 -641.089
Arus Kas Rp. Juta
Pendanaan 0 0 0 0 0 0
Gross Profit %
Margin 95,9 95,9 95,9 95,9 95,9 95,9
Operating %
Margin 29,9 34,2 38,5 42,6 46,6 50,5
Profit %
Margin -22,5 -16,9 -11,3 -5,6 -0,1 5,5
2031 2032 2033 2034 2035
Pendapatan Rp. Juta 1.357.256 1.422.419 1.490.840 1.562.682 1.638.116
Laba Bersih Rp. Juta 147.034 221.793 298.901 378.178 459.706
Aset Rp. Juta 18.472.095 19.365.996 20.345.634 21.413.578 22.572.500
Liabilitas Rp. Juta 13.969.814 14.641.923 15.322.659 16.012.425 16.711.641
Ekuitas Rp. Juta 4.502.281 4.724.074 5.022.975 5.401.153 5.860.859
Arus Kas Rp. Juta
Operasional 1.005.426 1.058.410 1.113.165 1.170.723 1.231.228
Arus Kas Rp. Juta
Investasi -664.323 -653.934 -678.631 -704.562 -731.790
Arus Kas Rp. Juta
Pendanaan 0 0 0 0 0
Gross Profit %
Margin 96,0 96,1 96,2 96,3 96,4
Operating Margin % 54,1 57,2 60,1 62,7 65,1
Profit Margin % 10,8 15,6 20,0 24,2 28,1
20
Page 22
Dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
tambah bagi Anak Perusahaan, Perseroan, dan para pemegang sahamnya, dalam hal ini
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan diharapkan dapat memberikan dampak positif
terhadap kondisi keuangan Perseroan. Sebagaimana dijelaskan dalam Ringkasan Laporan Studi
Kelayakan, rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
dinilai layak berdasarkan asumsi dan kualifikasi berikut:
1. Periode proyeksi dimulai dari 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2035.
2. Jumlah unit yang disewakan diproyeksikan sebanyak 100 unit pada tahun 2025 dan
meningkat hingga 3.000 unit pada tahun 2031. Biaya sewa per unit adalah sebesar
Rp3.000.000.
3. Persentase beban pokok pendapatan terhadap pendapatan diproyeksikan sebesar 51%
pada tahun 2025 dan menurun menjadi 40% pada tahun 2035.
4. Beban operasional diasumsikan meningkat sebesar 6,5% per tahun sepanjang periode
proyeksi.
5. Berdasarkan estimasi umur manfaat, periode depresiasi adalah 11 tahun.
6. Tarif pajak diasumsikan merupakan pajak final sebesar 10% dari pendapatan.
7. Asumsi perputaran modal kerja selama periode proyeksi adalah 45 hari untuk piutang usaha
dan 60 hari untuk utang usaha.
8. Manajemen Perseroan dengan ini menyatakan bahwa proyeksi keuangan yang disusun
dalam dokumen ini didasarkan pada asumsi terbaik dan kondisi paling optimal menurut
pengetahuan dan pertimbangan manajemen pada saat perencanaan, sepanjang tidak
terdapat hambatan material yang secara signifikan dapat mengganggu pelaksanaan
Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
G. INFORMASI TERKAIT RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan dalam RUPSLB, yang akan diselenggarakan sesuai dengan Pasal 22 ayat (1) huruf a
POJK No. 17/2020, yakni pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 23 Mei 2025
Waktu : 14.00 – selesai (Waktu Indonesia Barat)
Tempat : Ruang Meeting Perseroan
TCC Batavia Tower One Lt. 16
Jl. KH. Mas Mansyur Kav.126 – Jakarta Pusat
Agenda tunggal RUPSLB adalah persetujuan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan melalui
Anak Perusahaan termasuk pembahasan Laporan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang
usaha Anak Perusahaan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan POJK No. 17/2020.
RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan
OJK yang berlaku terkait Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Pasal
41 ayat (1) POJK No. 15/POJK.04/2020, ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan
keputusan untuk agenda RUPSLB adalah sebagai berikut:
1. RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/2 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Jika kuorum tidak terpenuhi, Perseroan dapat mengadakan RUPSLB kedua dengan ketentuan
kuorum kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1. RUPSLB Perseroan dapat diselenggarakan jika dihadiri oleh lebih dari 1/3 dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
2. Keputusan dianggap sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh
21
Page 23
pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Berdasarkan Pasal 26 POJK No. 17/2020, dalam hal Penambahan Kegiatan Usaha Anak
Perusahaan tidak mendapatkan persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut hanya dapat
diajukan kembali untuk persetujuan RUPS setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal RUPS yang
menolak rencana tersebut.
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal terkait pelaksanaan RUPSLB:
No. Deskripsi Tanggal
1 Pengumuman RUPSLB dan Pengungkapan Informasi 15 April 2025
terkait Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan
melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web
Perseroan www.centratamagroup.com
2 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak 29 April 2025
menghadiri RUPSLB (Recording Date)
3 Pemanggilan RUPSLB melalui situs web Bursa Efek 30 April 2025
Indonesia dan situs web Perseroan
www.centratamagroup.com
5 Pelaksanaan RUPSLB 23 May 2025
6 Ringkasan Hasil RUPSLB melalui situs web Bursa Efek 27 May 2025
Indonesia dan situs web Perseroan
www.centratamagroup.com
H. INFORMASI TAMBAHAN
Masing-masing Perseroan dan Anak Perusahaan telah memperoleh seluruh persetujuan yang
diperlukan untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha. Tidak terdapat persetujuan lebih lanjut
dari otoritas atau pihak ketiga yang diperlukan, kecuali persetujuan dari RUPS untuk
mengimplementasikan Penambahan Kegiatan Usaha Anak Perusahaan.
Lebih lanjut, apabila Pemegang Saham memerlukan informasi tambahan, silakan menghubungi
Perseroan pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 WIB) di alamat berikut:
TCC Batavia Tower One Lantai 16 & Lantai 19,
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220, Indonesia
Telepon: (021) 2967 8250
Faksimili: (021) 2967 8241
Situs: www.centratamagroup.com
E-mail: cti@centratamagroup.com
22
Names mentioned 50 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT CENTRATAMA TELEKOMUNIKASI INDONESIATBK Berkedudukan
p.1
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.1 ×3
unresolved
org
PT CENT
p.2
unresolved
org
PT CMI
p.2 ×39
unresolved
org
PT EMA
p.2 ×38
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Centrin Utama
p.3
unresolved
person
Nanny Sukarja
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.4
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.4 ×13
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4 ×12
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
PT FASTEL SARANA
p.5
unresolved
org
PT MAC SARANA
p.5
unresolved
—
DJAYA
p.5
unresolved
org
PT CENTRATAMA MENARA INDONESIA Riwayat Singkat
p.8
unresolved
org
PT Recapital Tower
p.8
unresolved
person
Agus Majid
· Notaris
p.8
unresolved
org
PT CMI Kegiatan
p.8
unresolved
org
PT CMI. Struktur Permodalan
p.9
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT CMI Berikut
p.10
unresolved
org
PT EPID MENARA ASSETCO Riwayat Singkat
p.11
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.11
unresolved
org
PT EMA Kegiatan
p.11
unresolved
org
PT EMA. Struktur Permodalan
p.12
unresolved
org
PT EMA Berikut
p.13
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.14
unresolved
org
PT Centratama Menara Indonesia No. FDI.
p.14
unresolved
org
PT EPID Menara AsetCo No. FDI.
p.14
unresolved
org
KJPP FDI
p.14 ×3
unresolved
org
Menteri ESDM
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri
p.18 ×2
unresolved
org
Koordinasi dan Penanaman Modal
p.19
unresolved
person
H. INFORMASI TAMBAHAN Masing-masing
p.23
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.