Back to announcement
20250514_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_31885501_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BPIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK.
(“Perseroan”)
KEGIATAN USAHA
Merupakan Induk investasi (investment holding)
yang bergerak dalam Bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat :
Gedung Chase Plaza Lantai 12
Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
Telp. (6221) 5200 180
Email: corsec@bpii.co.id ; website: www.bpinternasional.com
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Akuntan Publik : Berarti Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Henny Erwin dan
Sumargo (Kreston Indonesia) selaku auditor independen, yang
melakukan audit atas Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan
Laporan Keuangan BPAM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan KAP Helmi Talib LLP (Kreston Global) selaku auditor
independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan BPD untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
BPAM : Brarti PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta,
suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan merupakan Entitas
yang dimiliki Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 82,08%.
BPD : Berarti PT Batavia Prosperindo Pte Ltd, berkedudukan di Singapura, suatu
Perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
Undang Negara Singapura dan merupakan Entitas yang dimiliki Perseroan
dengan kepemilikan saham sebesar 100%.
BPI : Berarti PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, berkedudukan di
Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia .
Benturan : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
Kepentingan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
Perseroan.
Entitas anak : Perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud di bawah ini, yaitu:
a. perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan
Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 50% dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
perusahaan tersebut; dan
b. perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di lndonesia.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan, (“KJPP Andesta”) yang
merupakan Kantor Jasa Penilai Publik dan Independen yang terdaftar di
Otoritas Jasa Keuangan.
Laporan Keuangan : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
Desember 2024 yang telah diaudit.
Menkumham : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 3
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen
penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan.
Perseroan : Berarti PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk., berkedudukan di
Jakarta, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
POJK 17/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
Usaha
POJK 42/2020 : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Transaksi Afiliasi : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
UUPM : Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam
Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608.
UUPT : Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas, yang diterbitkan
dalam Lembaran Negara No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dilakukan oleh Perseroan terkait transaksi afiliasi antara sesama
perusahaan terkendali berupa penunjukan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana
investasi BPD.
Penunjukan BPAM sebagai fund manager merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Nilai transaksi Penunjukan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana investasi dengan
nilai sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Miliar Rupiah) atau dalam
ekuivalen mata uang US$. Sesuai dengan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
No.00125/2.0053-00/BS/05/0095/0/V/2025 tanggal 09 Mei 2025. Berdasarkan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit
oleh Akuntan Publik dengan nilai buku ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar
1.748.638.601.383,- (Satu Triliun Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Tiga Puluh
Delapan Juta Enam Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), nilai Pengelolaan
antara sesama perusahaan terkendali Perseroan sebesar 5,38 % dari nilai buku ekuitas
konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 bukanlah merupakan transaksi material
sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, Penunjukan fund manager tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Sehubungan dengan penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana
investasi dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (sembilan puluh empat miliar
Rupiah) atau dalam ekuivalen mata uang US$.
Atas pengelolaan dana investasi tersebut dalam mata uang Rupiah, maka BPAM akan
memberikan indikasi target return berdasarkan best effort sebesar 10,00% per tahun dalam
Rupiah dari aset investasi atau ekuivalen sebesar 6,00% per tahun dalam mata uang US$ dari
aset investasi dengan asumsi pelemahan Rupiah terhadap US$ sebesar 4,00% per tahun,
selanjutnya Imbalan jasa manajer investasi adalah sebesar 1,00% per tahun dari Nilai Aktiva
Bersih yang akan dihitung secara harian, imbalan jasa tersebut belum termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) (Jika ada) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
B. Manfaat Transaksi
a) BPAM sebagai Perusahaan Afiliasi
Mengalihdayakan manajemen dana ke perusahaan afiliasi memungkinkan manajemen
BPD untuk fokus pada aspek lain dari bisnis mereka. Hal ini tentunya dapat meningkatkan
efisiensi operasional, disamping itu BPAM mengelola dana afiliasi sendiri tentunya akan
memberikan yang terbaik bagi BPD, demikian juga BPD akan lebih percaya dibandingkan
Page 5
dikelola oleh perusahaan lain.
b) Return Lebih Baik
BPAM akan memberikan target return yang lebih baik dibandingkan jika mengalokasikan
dana pada deposito di perbankan.
c) Pengelolaan yang Profesional
BPAM dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang
berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga BPD tidak lagi
perlu melakukan riset, analisis pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang
berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
d) Diversifikasi investasi
Dengan dukungan dana yang cukup besar, BPAM menjanjikan diversifikasi portofolio
investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPAM dan BPD dilakukan tanggal 8
Mei 2025 berdasarkan perjanjian pengelolan investasi No. 048/DIR-BPAM/V/2025.
2. Obyek Transaksi
penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana investasi dengan nilai
sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (sembilan puluh empat miliar Rupiah) atau dalam
ekuivalen mata uang US$.
3. Nilai Transaksi
Total nilai Pengelolaan dana BPD oleh BPAM adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp
94.000.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Milliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kerjasama
Pengelolaan Investasi antara BPD dan BPAM No.048/DIR-BPAM/V/2025 tanggal 8 Mei 2025,
pada butir Nomor 1, Lampiran C: Aset Investasi.
Berikut ini adalah tabel nilai transaksi berbanding ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
2024 :
Keterangan Nilai Transaksi Nilai Ekuitas BPI Per Persentase
laporan Audit
konsolidasian 31
Desembar 2024
Penunjukan BPAM Sebagai Fund Manajer 94.000.000.000 1.748.638.601.383 5,38%
Berdasarkan tabel diatas, maka Transaksi tidak termasuk dalam kategori transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Page 6
4. Keterangan Pihak Yang Melakukan Transaksi
a. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (“Perseroan”)
Perseroan, dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional di Jakarta
berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan
Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No.C-18678.HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November 1999 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No.
4522. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April
2014 yang diaktakan oleh Irawan Soerodjo, SH., Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris
No. 37 tanggal 4 April 2014, pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan nama
Perseroan menjadi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah
memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117
tanggal 30 Desember 2014.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan pendirian Perseroan
adalah dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. Perseroan memulai kegiatan
usahanya secara komersial pada tanggal 12 Mei 1999. Kantor pusat Perseroan terletak di
Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.
Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Daftar
Pemegang yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
Perseroan adalah sebagai berikut:
Persentase Saham
Nama Pemegang Saham Jumlah Saham Percentage of
Shareholders No of Shares Ownership
Malacca Trust Pte Ltd 8.881.734.000 86,15%
Rudy Johansen 1.808.000 0,02%
Publik dan lainya (masing-masing
dibawah 5%) 1.000.611.240 9,71%
Treasury Stock 425.820.000 4,13%
Jumlah (Total) 10.309.973.240 100%
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat oleh Notaris No. 2 Tanggal 3 Juni 2024 dari Gatot Widodo S.E.,S.H,M.Kn., Notaris di
Jakarta, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Irena Istary Iskandar
Komisaris : Rudy Johansen
Komisaris Independen : Paulin Angeline
Page 7
Direksi
Direktur Utama : Rudi Setiadi Tjahjono
Direktur : Luo Xude
b. Batavia Prosperindo Pte. Ltd.
BPD didirikan dan berdomisili di Singapura pada tanggal 6 Januari 2023, kantor terdaftar
dan tempat usaha utama di 8 Eu Tong Sen Street, #15-91 The Central, Singapura 059818.
Kegiatan utama BPD adalah sebagai Induk Investasi (Investment holding company) yang
saat ini memiliki investasi pada bidang usaha Agribisnis yang memiliki entitas anak sebagai
berikut:
Strait Pristine Resources Pte. Ltd. (“SPRL”)
SPRL didirikan di Singapura pada tanggal 19 November 2018, pada tanggal 31 Desember
2024, BPD memiliki investasi kepemilikan saham sebesar 50,00% pada enitas anak SPRL
yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen.
Sweet Greens Singapore Pte. Ltd. (“SGS”)
SGS didirikan di Singapura pada 11 September 2020, pada tanggal 31 Desember 2024, SPRL
memiliki investasi kepemilikan saham sebesar 83,00% pada SGS yang bergerak dalam
bidang Agribisnis.
PT Sweet Greens Indonesia ("SGI")
SGI didirikan di Indonesia pada tanggal 14 April 2021, pada tanggal 31 Desember 2024, SGS
memiliki investasi kepemilikan saham sebesar 99,99% pada SGI yang bergerak dalam
bidang Agribisnis.
Susunan pemegang saham BPD dapat diuraikan sebagai berikut:
Susunan Direksi BPD per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Rudy Johansen
c. PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (“Perusahaan”), didirikan dengan nama PT Bira
Aset Manajemen, berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 dari Djedjem Widjaja,
S.H., Notaris di Jakarta.
Page 8
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1942.HT.01.01.TH.96 tanggal 12
Februari 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29
tanggal 9 April 1996, Tambahan No. 3486.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 2 tanggal 12 Desember 2022 dari Yuli Rizki Anggorowati, S.H., M.Kn., Notaris di
Depok, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU.0090256.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
13 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
101, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 0044058, tanggal 20 Desember 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
adalah sebagai manajer investasi. Perusahaan telah memperoleh izin operasi sebagai
manajer investasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Kantor pusat Perusahaan terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 21, Jakarta. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1996.
Susunan pemegang saham BPAM per 31 Desember 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:
Jumlah Lembar Persentase
No. Pemegang Saham Nilai Saham (Rp.)
Saham Kepemilikan (%)
1 PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk. 79.998 82,08% 39.999.000.000
2 Lilis Setiadi 8.890 9,12% 4.445.000.000
3 Yulius Manto 4.678 4,80% 2.339.000.000
4 Rinaldi Lukita Handaya 1.462 1,50% 731.000.000
5 Prihatmo Hari Mulyanto 975 1,00% 487.500.000
6 Eri Kusnadi 731 0,75% 365.500.000
7 Fadil Kencana 731 0,75% 365.500.000
Total Saham 97.465 100,00% 48.732.500.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPAM per tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut :
Dewan Komisaris
Komisaris : Irena Istary Iskandar
Komisaris Independen : M. Arie Armand
Direksi
Direktur Utama : Lilis Setiadi L.
Direktur : Yulius Manto
Direktur : Prihatmo Hari Mulyanto
Direktur : Rinaldi Lukita Handaya
Direktur : Eri Kusnadi
Page 9
5. Keterangan tentang Hubungan Afiliasi
1) Hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham.
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi ada hubungan afiliasi dari segi kepemilikan saham yaitu:
a. BPII merupakan pemegang saham BPD dengan kepemilikan sebesar 100,00%
(seratus persen).
b. BPII merupakan pemegang saham BPAM dengan kepemilikan sebesar 82,08%
(delapan puluh dua koma nol delapan persen).
2) Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan perusahaan.
Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut :
Nama BPII BPD BPAM
Rudi Setiadi Tjahjono DirUt
Luo Xude Dir
Irena Istary Iskandar KomUt Kom
Rudy Johansen (pemegang saham 0,02% BPII) Kom Dir
Paulin Angeline KomInd
Lilis Setiadi L. DirUt
Yulius Manto (pemegang saham 4,80% BPAM) Dir
Prihatmo Hari Mulyanto Dir
Rinaldi Lukita Handaya Dir
Eri Kusnadi Dir
M. Arie Armand, S.H., LL.M. KomInd
Keterangan:
1. BPII : PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. 1. KomUt : Komisaris Utama
2. BPD : Batavia Prosperindo Pte. Ltd. 2. KomInd : Komisaris Independen
3. BPAM : Batavia Prosperindo Aset Manajemen 3. Kom : Komisaris
4. DirUt : Direktur Utama
5. Dir : Direktur
a. Irena Istary Iskandar menjabat sebagai Komisaris Utama BPII dan menjabat sebagai
Komisaris BPAM.
b. Rudy Johansen menjabat sebagai Komisaris BPII dan menjabat sebagai Direktur
BPD.
Page 10
6. Pihak-Pihak Independen Yang Ditunjuk Oleh Perseroan
Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Henny Erwin dan
Sumargo (Kreston Indonesia ) untuk penugasan melakukan audit atas Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.
Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi
Andesta & Rekan, sebagai Penilai Independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
transaksi berupa penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana investasi
dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (sembilan puluh empat miliar Rupiah)
atau dalam ekuivalen mata uang US$.
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
KJPP Andesta, memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1./KM.1/2022 tanggal 3 Januari
2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PPB-
01/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana yang
disebutkan dalam proposal penawaran jasa pendapat kewajaran No. 134/P-Andesta/IV/2025,
tertanggal 14 April 2025 untuk memberikan pendapat yang obyektif mengenai Pendapat
Kewajaran atas Rencana Batavia Prosperindo Pte. Ltd yang akan menunjuk PT Batavia
Prosperindo Aset Manajemen Sebagai fund manager untuk Mengelola Dana Investasi.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Andesta atas Rencana Transaksi
sebagaimana dituangkan dalam laporan No.00125/2.0053-00/BS/05/0095/0/V/2025 tanggal 09
Mei 2025, dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah BPII melalui anak perusahaan BPD
berencana melakukan penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana
investasi.
b. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2024.
c. Objek Rencana Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi penunjukkan BPAM sebagai fund manager
untuk mengelola dana investasi oleh BPII melalui anak perusahaan BPD.
d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Rencana
Transaksi, dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, sebagaimana didefinisikan dalam
laporan Pendapat Kewajaran.
e. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Transaksi, maka ruang lingkup
Page 11
Pendapat Kewajaran diberikan setelah KJPP Andesta melakukan analisis atas hal-hal sebagai
berikut:
1) Nilai dari objek yang ditransaksikan;
2) Dampak keuangan dari Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham;
3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
f. Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan
Dalam menilai kewajaran Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai berikut:
1) Analisis Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
b) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.
c) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi.
d) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi.
2) Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a) Analisis Transaksi.
b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
c) Analisis Atas Kewajaran Transaksi.
d) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
3) Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
a) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Transaksi.
b) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
c) Ketidakpastian risiko pasar.
d) Faktor lain yang berpengaruh.
4) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian dengan nilai
pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada pada batas atas dan batas bawah
pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka
Transaksi tersebut dikategorikan wajar.
5) Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.
Page 12
3. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
4. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka
untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
7. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
6) Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan di atas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran transaksi,
KJPP Andesta berpendapat bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah
“Transaksi Wajar”.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Dengan pertimbangan fund manager yang ditunjuk (BPAM) adalah pihak terafiliasi, sehingga dari
awal kepercayaan (trust) antar masing-masing sudah terbentuk. Secara personal masing-masing
manajemen telah saling kenal, sehingga koordinasi pengelolaan dana lebih mudah dilakukan.
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:
Corporate Secretary
PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
Chase Plaza Lt. 12
Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
Telp: (021) 5200 180
Website: www.bpinternasional.com
Email: corsec@bpii.co.id
Page 13
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
—
Berarti Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Henny Erwin
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Helmi Talib LLP
p.2
unresolved
org
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.2 ×12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.2 ×4
unresolved
org
Bapepam-LK
p.3 ×4
unresolved
org
KJPP
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Ownership Malacca Trust Pte Ltd
p.6
unresolved
org
Strait Pristine Resources Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
Sweet Greens Singapore Pte. Ltd.
p.7
unresolved
org
PT Sweet Greens Indonesia
p.7
unresolved
org
PT Bira Aset Manajemen
p.7
unresolved
person
Djedjem Widjaja
p.7
unresolved
person
Yuli Rizki Anggorowati
p.8
unresolved
org
Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.8
unresolved
person
Dir M. Arie Armand
p.9
unresolved
—
Irena Istary Iskandar
· Komisaris Utama
p.9
unresolved
org
Edi Andesta & Rekan
p.10
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.10
unresolved
org
Rencana Batavia Prosperindo Pte. Ltd
p.10
unresolved
org
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Sebagai
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
803 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}