Skip to content
Back to announcement

20250514_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_31885501_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                       KETERBUKAAN INFORMASI
             PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).




                     PT BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL TBK.
                                   (“Perseroan”)

                                      KEGIATAN USAHA
                        Merupakan Induk investasi (investment holding)
               yang bergerak dalam Bidang Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya


                              Berkedudukan di Jakarta Selatan

                                        Kantor Pusat :
                                    Gedung Chase Plaza Lantai 12
                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta 12920
                                        Telp. (6221) 5200 180
                  Email: corsec@bpii.co.id ; website: www.bpinternasional.com




            Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN


 Akuntan Publik      : Berarti Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Henny Erwin dan
                       Sumargo (Kreston Indonesia) selaku auditor independen, yang
                       melakukan audit atas Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan
                       Laporan Keuangan BPAM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
                       Desember 2024 dan KAP Helmi Talib LLP (Kreston Global) selaku auditor
                       independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan BPD untuk
                       tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
 BPAM                : Brarti PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta,
                       suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum
                       dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia dan merupakan Entitas
                       yang dimiliki Perseroan dengan kepemilikan saham sebesar 82,08%.

 BPD                 : Berarti PT Batavia Prosperindo Pte Ltd, berkedudukan di Singapura, suatu
                       Perusahaan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan Undang-
                       Undang Negara Singapura dan merupakan Entitas yang dimiliki Perseroan
                       dengan kepemilikan saham sebesar 100%.

 BPI                 : Berarti PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk, berkedudukan di
                       Jakarta, suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut dan
                       berdasarkan hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia .
 Benturan            : Berarti perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan
 Kepentingan           kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                       pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan
                       Perseroan.

 Entitas anak        : Perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud di bawah ini, yaitu:
                       a. perusahaan-perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki baik langsung
                          maupun tidak langsung oleh Perseroan dimana kepemilikan
                          Perseroan pada perusahaan-perusahaan tersebut lebih dari 50% dari
                          seluruh saham yang telah ditempatkan dalam perusahaan-
                          perusahaan tersebut; dan
                       b. perusahaan-perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                          ke dalam laporan keuangan Perseroan sesuai dengan standar
                          akuntansi keuangan yang berlaku di lndonesia.

 KJPP                : Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan, (“KJPP Andesta”) yang
                       merupakan Kantor Jasa Penilai Publik dan Independen yang terdaftar di
                       Otoritas Jasa Keuangan.

 Laporan Keuangan    : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per tanggal 31
                       Desember 2024 yang telah diaudit.


 Menkumham           : Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Page 3
OJK                  : Berarti Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan lembaga independen
                       penerus Bapepam-LK, dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang
                       pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
                       Modal berdasarkan Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
                       Jasa Keuangan.
Perseroan            : Berarti PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk., berkedudukan di
                       Jakarta, suatu perseroan terbuka yang didirikan menurut dan berdasarkan
                       hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.
POJK 17/2020         : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                       17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan
                       Usaha

POJK 42/2020         : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                       42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan
                       Kepentingan.

Transaksi Afiliasi   : Berarti setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan
                       terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan
                       terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                       pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas
                       dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
                       perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
                       atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
                       saham utama, atau Pengendali.
UUPM                 : Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 8 tahun 1995
                       tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, yang diterbitkan dalam
                       Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan No. 3608.
UUPT                 : Berarti Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 40 tahun 2007
                       tanggal 16 Agustus 2007 tentang Peseroan Terbatas, yang diterbitkan
                       dalam Lembaran Negara No. 106 tahun 2007, Tambahan No. 4756.
Page 4
I.   PENDAHULUAN

     Keterbukaan Informasi ini dilakukan oleh Perseroan terkait transaksi afiliasi antara sesama
     perusahaan terkendali berupa penunjukan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana
     investasi BPD.

     Penunjukan BPAM sebagai fund manager merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud
     dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

     Nilai transaksi Penunjukan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana investasi dengan
     nilai sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Miliar Rupiah) atau dalam
     ekuivalen mata uang US$. Sesuai dengan Laporan Pendapat Kewajaran dari KJPP
     No.00125/2.0053-00/BS/05/0095/0/V/2025 tanggal 09 Mei 2025. Berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit
     oleh Akuntan Publik dengan nilai buku ekuitas konsolidasian Perseroan sebesar
     1.748.638.601.383,- (Satu Triliun Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Miliar Enam Ratus Tiga Puluh
     Delapan Juta Enam Ratus Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah), nilai Pengelolaan
     antara sesama perusahaan terkendali Perseroan sebesar 5,38 % dari nilai buku ekuitas
     konsolidasian Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 bukanlah merupakan transaksi material
     sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
     dan Perubahan Kegiatan Usaha. Selain itu, Penunjukan fund manager tidak mengandung
     benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.


II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

     A. Latar Belakang dan Alasan Dilakukannya Transaksi

        Sehubungan dengan penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana
        investasi dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (sembilan puluh empat miliar
        Rupiah) atau dalam ekuivalen mata uang US$.

        Atas pengelolaan dana investasi tersebut dalam mata uang Rupiah, maka BPAM akan
        memberikan indikasi target return berdasarkan best effort sebesar 10,00% per tahun dalam
        Rupiah dari aset investasi atau ekuivalen sebesar 6,00% per tahun dalam mata uang US$ dari
        aset investasi dengan asumsi pelemahan Rupiah terhadap US$ sebesar 4,00% per tahun,
        selanjutnya Imbalan jasa manajer investasi adalah sebesar 1,00% per tahun dari Nilai Aktiva
        Bersih yang akan dihitung secara harian, imbalan jasa tersebut belum termasuk Pajak
        Pertambahan Nilai (PPN) (Jika ada) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.


     B. Manfaat Transaksi

            a) BPAM sebagai Perusahaan Afiliasi

            Mengalihdayakan manajemen dana ke perusahaan afiliasi memungkinkan manajemen
            BPD untuk fokus pada aspek lain dari bisnis mereka. Hal ini tentunya dapat meningkatkan
            efisiensi operasional, disamping itu BPAM mengelola dana afiliasi sendiri tentunya akan
            memberikan yang terbaik bagi BPD, demikian juga BPD akan lebih percaya dibandingkan
Page 5
          dikelola oleh perusahaan lain.

          b) Return Lebih Baik

          BPAM akan memberikan target return yang lebih baik dibandingkan jika mengalokasikan
          dana pada deposito di perbankan.

          c) Pengelolaan yang Profesional

          BPAM dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang
          berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga BPD tidak lagi
          perlu melakukan riset, analisis pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang
          berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.

          d) Diversifikasi investasi

          Dengan dukungan dana yang cukup besar, BPAM menjanjikan diversifikasi portofolio
          investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.


III. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI

   1. Tanggal Transaksi

      Tanggal penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPAM dan BPD dilakukan tanggal 8
      Mei 2025 berdasarkan perjanjian pengelolan investasi No. 048/DIR-BPAM/V/2025.

   2. Obyek Transaksi
      penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana investasi dengan nilai
      sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (sembilan puluh empat miliar Rupiah) atau dalam
      ekuivalen mata uang US$.

   3. Nilai Transaksi

      Total nilai Pengelolaan dana BPD oleh BPAM adalah sebanyak banyaknya sebesar Rp
      94.000.000.000,- (Sembilan Puluh Empat Milliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Kerjasama
      Pengelolaan Investasi antara BPD dan BPAM No.048/DIR-BPAM/V/2025 tanggal 8 Mei 2025,
      pada butir Nomor 1, Lampiran C: Aset Investasi.
      Berikut ini adalah tabel nilai transaksi berbanding ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember
      2024 :
                   Keterangan                 Nilai Transaksi     Nilai Ekuitas BPI Per   Persentase
                                                                  laporan Audit
                                                                  konsolidasian 31
                                                                  Desembar 2024
       Penunjukan BPAM Sebagai Fund Manajer      94.000.000.000       1.748.638.601.383     5,38%




      Berdasarkan tabel diatas, maka Transaksi tidak termasuk dalam kategori transaksi material
      sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.
Page 6
4. Keterangan Pihak Yang Melakukan Transaksi

   a. PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (“Perseroan”)

       Perseroan, dahulu didirikan dengan nama PT Batavia Prosperindo Internasional di Jakarta
       berdasarkan Akta Notaris No. 78 tanggal 12 November 1998 yang dibuat di hadapan
       Irawan Soerodjo, S.H., M.Si., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan
       oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
       Keputusan No.C-18678.HT.01.01.TH.99 tanggal 10 November 1999 dan telah diumumkan
       dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 65 tanggal 15 Agustus 2000, Tambahan No.
       4522. Berdasarkan Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham pada tanggal 4 April
       2014 yang diaktakan oleh Irawan Soerodjo, SH., Notaris di Jakarta, dengan Akta Notaris
       No. 37 tanggal 4 April 2014, pemegang saham Perseroan menyetujui perubahan nama
       Perseroan menjadi PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. Perubahan tersebut telah
       memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik
       Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00471.40.20.2014 tanggal 15 April 2014
       serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 104, Tambahan No. 72117
       tanggal 30 Desember 2014.

       Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan pendirian Perseroan
       adalah dalam bidang jasa konsultasi bisnis dan manajemen. Perseroan memulai kegiatan
       usahanya secara komersial pada tanggal 12 Mei 1999. Kantor pusat Perseroan terletak di
       Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 21, Jakarta Selatan.

       Susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 berdasarkan Daftar
       Pemegang yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek
       Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Persentase Saham
              Nama Pemegang Saham               Jumlah Saham           Percentage of
                    Shareholders                 No of Shares           Ownership
       Malacca Trust Pte Ltd                      8.881.734.000                   86,15%
       Rudy Johansen                                   1.808.000                   0,02%
       Publik dan lainya (masing-masing
       dibawah 5%)                                1.000.611.240                     9,71%
       Treasury Stock                               425.820.000                     4,13%
                   Jumlah (Total)                10.309.973.240                     100%

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
      Rapat oleh Notaris No. 2 Tanggal 3 Juni 2024 dari Gatot Widodo S.E.,S.H,M.Kn., Notaris di
      Jakarta, sebagai berikut:

      Dewan Komisaris

      Komisaris Utama             : Irena Istary Iskandar
      Komisaris                   : Rudy Johansen
      Komisaris Independen        : Paulin Angeline
Page 7
   Direksi

   Direktur Utama               : Rudi Setiadi Tjahjono
   Direktur                     : Luo Xude

b. Batavia Prosperindo Pte. Ltd.

   BPD didirikan dan berdomisili di Singapura pada tanggal 6 Januari 2023, kantor terdaftar
   dan tempat usaha utama di 8 Eu Tong Sen Street, #15-91 The Central, Singapura 059818.

   Kegiatan utama BPD adalah sebagai Induk Investasi (Investment holding company) yang
   saat ini memiliki investasi pada bidang usaha Agribisnis yang memiliki entitas anak sebagai
   berikut:

   Strait Pristine Resources Pte. Ltd. (“SPRL”)
   SPRL didirikan di Singapura pada tanggal 19 November 2018, pada tanggal 31 Desember
   2024, BPD memiliki investasi kepemilikan saham sebesar 50,00% pada enitas anak SPRL
   yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen.

   Sweet Greens Singapore Pte. Ltd. (“SGS”)
   SGS didirikan di Singapura pada 11 September 2020, pada tanggal 31 Desember 2024, SPRL
   memiliki investasi kepemilikan saham sebesar 83,00% pada SGS yang bergerak dalam
   bidang Agribisnis.



   PT Sweet Greens Indonesia ("SGI")
   SGI didirikan di Indonesia pada tanggal 14 April 2021, pada tanggal 31 Desember 2024, SGS
   memiliki investasi kepemilikan saham sebesar 99,99% pada SGI yang bergerak dalam
   bidang Agribisnis.

   Susunan pemegang saham BPD dapat diuraikan sebagai berikut:




   Susunan Direksi BPD per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

   Direksi

   Direktur     :       Rudy Johansen

c. PT. Batavia Prosperindo Aset Manajemen

   PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen (“Perusahaan”), didirikan dengan nama PT Bira
   Aset Manajemen, berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 dari Djedjem Widjaja,
   S.H., Notaris di Jakarta.
Page 8
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1942.HT.01.01.TH.96 tanggal 12
Februari 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 29
tanggal 9 April 1996, Tambahan No. 3486.



Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta No. 2 tanggal 12 Desember 2022 dari Yuli Rizki Anggorowati, S.H., M.Kn., Notaris di
Depok, mengenai perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perusahaan.
Perubahan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU.0090256.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal
13 Desember 2022 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
101, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 0044058, tanggal 20 Desember 2022.

Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan
adalah sebagai manajer investasi. Perusahaan telah memperoleh izin operasi sebagai
manajer investasi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.

Kantor pusat Perusahaan terletak di Gedung Chase Plaza, Lantai 12, Jalan Jenderal
Sudirman Kav. 21, Jakarta. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1996.

Susunan pemegang saham BPAM per 31 Desember 2024 dapat diuraikan sebagai berikut:
                                                    Jumlah Lembar     Persentase
 No.                 Pemegang Saham                                                   Nilai Saham (Rp.)
                                                       Saham        Kepemilikan (%)

  1    PT. Batavia Prosperindo Internasional Tbk.          79.998            82,08%     39.999.000.000
  2    Lilis Setiadi                                        8.890             9,12%      4.445.000.000
  3    Yulius Manto                                         4.678             4,80%      2.339.000.000
  4    Rinaldi Lukita Handaya                               1.462             1,50%        731.000.000
  5    Prihatmo Hari Mulyanto                                 975             1,00%        487.500.000
  6    Eri Kusnadi                                            731             0,75%        365.500.000
  7    Fadil Kencana                                          731             0,75%        365.500.000
       Total Saham                                         97.465           100,00%     48.732.500.000


Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BPAM per tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris                              : Irena Istary Iskandar
Komisaris Independen                   : M. Arie Armand

Direksi

Direktur Utama                         : Lilis Setiadi L.
Direktur                               : Yulius Manto
Direktur                               : Prihatmo Hari Mulyanto
Direktur                               : Rinaldi Lukita Handaya
Direktur                               : Eri Kusnadi
Page 9
5. Keterangan tentang Hubungan Afiliasi
   1) Hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham.

       Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
       bertransaksi ada hubungan afiliasi dari segi kepemilikan saham yaitu:




       a. BPII merupakan pemegang saham BPD dengan kepemilikan sebesar 100,00%
          (seratus persen).
       b. BPII merupakan pemegang saham BPAM dengan kepemilikan sebesar 82,08%
          (delapan puluh dua koma nol delapan persen).

    2) Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan perusahaan.

       Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
       bertransaksi memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut :

                                Nama                           BPII         BPD               BPAM


        Rudi Setiadi Tjahjono                                  DirUt
        Luo Xude                                                Dir
        Irena Istary Iskandar                                 KomUt                            Kom
        Rudy Johansen (pemegang saham 0,02% BPII)              Kom           Dir
        Paulin Angeline                                       KomInd
        Lilis Setiadi L.                                                                       DirUt
        Yulius Manto (pemegang saham 4,80% BPAM)                                                Dir
        Prihatmo Hari Mulyanto                                                                  Dir
        Rinaldi Lukita Handaya                                                                  Dir
        Eri Kusnadi                                                                             Dir
        M. Arie Armand, S.H., LL.M.                                                           KomInd

        Keterangan:
        1. BPII : PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk.            1. KomUt     : Komisaris Utama
        2. BPD  : Batavia Prosperindo Pte. Ltd.                        2. KomInd   : Komisaris Independen
        3. BPAM : Batavia Prosperindo Aset Manajemen                   3. Kom      : Komisaris
                                                                       4. DirUt     : Direktur Utama
                                                                       5. Dir      : Direktur


       a. Irena Istary Iskandar menjabat sebagai Komisaris Utama BPII dan menjabat sebagai
          Komisaris BPAM.
       b. Rudy Johansen menjabat sebagai Komisaris BPII dan menjabat sebagai Direktur
          BPD.
Page 10
   6. Pihak-Pihak Independen Yang Ditunjuk Oleh Perseroan

      Perseroan telah menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Henny Erwin dan
      Sumargo (Kreston Indonesia ) untuk penugasan melakukan audit atas Laporan Keuangan
      konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024.

      Perseroan telah menunjuk Penilai Independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Edi
      Andesta & Rekan, sebagai Penilai Independen yang melakukan penilaian atas kewajaran
      transaksi berupa penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana investasi
      dengan nilai sebanyak-banyaknya Rp. 94.000.000.000,- (sembilan puluh empat miliar Rupiah)
      atau dalam ekuivalen mata uang US$.

IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

    KJPP Andesta, memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1./KM.1/2022 tanggal 3 Januari
    2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan
    Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PPB-
    01/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen sebagaimana yang
    disebutkan dalam proposal penawaran jasa pendapat kewajaran No. 134/P-Andesta/IV/2025,
    tertanggal 14 April 2025 untuk memberikan pendapat yang obyektif mengenai Pendapat
    Kewajaran atas Rencana Batavia Prosperindo Pte. Ltd yang akan menunjuk PT Batavia
    Prosperindo Aset Manajemen Sebagai fund manager untuk Mengelola Dana Investasi.

    Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Andesta atas Rencana Transaksi
    sebagaimana dituangkan dalam laporan No.00125/2.0053-00/BS/05/0095/0/V/2025 tanggal 09
    Mei 2025, dengan ringkasan sebagai berikut:

a. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi

    Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah BPII melalui anak perusahaan BPD
    berencana melakukan penunjukkan BPAM sebagai fund manager untuk mengelola dana
    investasi.

 b. Tanggal Pendapat Kewajaran

    Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2024, parameter dan
    laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2024.

 c. Objek Rencana Transaksi Pendapat Kewajaran

    Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi penunjukkan BPAM sebagai fund manager
    untuk mengelola dana investasi oleh BPII melalui anak perusahaan BPD.

 d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

    Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Rencana
    Transaksi, dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020, sebagaimana didefinisikan dalam
    laporan Pendapat Kewajaran.

 e. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

    Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta, untuk
    memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Transaksi, maka ruang lingkup
Page 11
  Pendapat Kewajaran diberikan setelah KJPP Andesta melakukan analisis atas hal-hal sebagai
  berikut:

         1) Nilai dari objek yang ditransaksikan;
         2) Dampak keuangan dari Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
            pemegang saham;
         3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
            Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

f. Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan

  Dalam menilai kewajaran Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai berikut:

  1)   Analisis Transaksi
       Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
         a) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
         b) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.
         c) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi.
         d) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi.

  2)   Analisis Pendapat Kewajaran

       Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
         a) Analisis Transaksi.
         b) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
         c) Analisis Atas Kewajaran Transaksi.
         d) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.

   3) Penjelasan dan Alasan

       Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:

        a)   Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Transaksi.
        b)   Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
        c)   Ketidakpastian risiko pasar.
        d)   Faktor lain yang berpengaruh.

  4)   Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai

       Analisis kewajaran Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian dengan nilai
       pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada pada batas atas dan batas bawah
       pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka
       Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

 5) Asumsi dan Kondisi Pembatas
    1. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
    2. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
       dalam proses penilaian, namun tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan
       dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin kebenaran atau
       keabsahannya.
Page 12
        3. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber yang
           dapat dipercaya keakuratannya.
        4. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
           mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
           kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
        5. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
           keuangan.
        6. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka
           untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
           operasional Perseroan.
        7. KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
           keuangan dan kesimpulan nilai akhir.

 6) Kesimpulan

     Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
     diuraikan di atas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran transaksi,
     KJPP Andesta berpendapat bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah
     “Transaksi Wajar”.



V.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS YANG TIDAK
     DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

     Dengan pertimbangan fund manager yang ditunjuk (BPAM) adalah pihak terafiliasi, sehingga dari
     awal kepercayaan (trust) antar masing-masing sudah terbentuk. Secara personal masing-masing
     manajemen telah saling kenal, sehingga koordinasi pengelolaan dana lebih mudah dilakukan.



                                         INFORMASI TAMBAHAN

     Para Pemegang Saham Perseroan yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi
     Perseroan pada jam kerja dengan alamat sebagai berikut:




                                       Corporate Secretary
                             PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk
                                            Chase Plaza Lt. 12
                           Jl. Jend. Sudirman Kav.21, Jakarta 12920, Indonesia
                                           Telp: (021) 5200 180
                                    Website: www.bpinternasional.com
                                          Email: corsec@bpii.co.id
Page 13

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.81 MB
Published14 May 2025
Pages13
Characters29,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Malacca Trust Pte Ltd p.6
linked person Rudy Johansen · Komisaris p.6 ×5
linked person Paulin Angeline p.6 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible org PT Batavia Prosperindo Pte Ltd p.2 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible person Irawan Soerodjo · Notaris p.6 ×4
possible person Gatot Widodo S.E. p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved — Berarti Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Henny Erwin · Akuntan Publik p.2
unresolved org Helmi Talib LLP p.2
unresolved org PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta & Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta p.2
unresolved org KJPP Andesta p.2 ×12
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.2 ×4
unresolved org Bapepam-LK p.3 ×4
unresolved org KJPP p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved org Ownership Malacca Trust Pte Ltd p.6
unresolved org Strait Pristine Resources Pte. Ltd. p.7
unresolved org Sweet Greens Singapore Pte. Ltd. p.7
unresolved org PT Sweet Greens Indonesia p.7
unresolved org PT Bira Aset Manajemen p.7
unresolved person Djedjem Widjaja p.7
unresolved person Yuli Rizki Anggorowati p.8
unresolved org Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.8
unresolved person Dir M. Arie Armand p.9
unresolved — Irena Istary Iskandar · Komisaris Utama p.9
unresolved org Edi Andesta & Rekan p.10
unresolved org Rekan · Penilai p.10
unresolved org Kementerian Keuangan p.10
unresolved org Rencana Batavia Prosperindo Pte. Ltd p.10
unresolved org PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Sebagai p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 803 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result