Skip to content
Back to announcement

20250514_BPII_Informasi Transaksi Afiliasi_31885501_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review BPII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                 KETERBUKAAN INFORMASI
       PT. BATAVIA PROSPERINDO INTERNASIONAL Tbk.


1. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Edi Andesta dan Rekan (“KJPP
   Andesta”)

  KJPP Andesta, memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan No. 1./KM.1/2022 tanggal
  3 Januari 2022 dan terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa
  Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas
  Jasa Keuangan No. STTD.PPB-01/PM.2/2018, telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai
  penilai independen sebagaimana yang disebutkan dalam proposal penawaran jasa
  pendapat kewajaran No. 134/P-Andesta/IV/2025, tertanggal 14 April 2025 untuk memberikan
  pendapat yang obyektif mengenai Pendapat Kewajaran Sewa Menyewa Tanah.

  Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Andesta atas Rencana
  Transaksi    sebagaimana    dituangkan    dalam    laporan    No.    00125/2.0053-
  00/BS/05/0095/0/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, dengan ringkasan sebagai berikut:

  a. Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi
     Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah BPII melalui anak
     perusahaan BPD berencana melakukan penunjukkan BPAM sebagai fund manager
     untuk mengelola dana investasi.

  b. Tanggal Pendapat Kewajaran
     Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2024,
     parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data
     per 31 Desember 2024.

  c. Objek Rencana Transaksi Pendapat Kewajaran
     Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi penunjukkan BPAM sebagai
     fund manager untuk mengelola dana investasi oleh BPII melalui anak perusahaan
     BPD.

  d. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
     Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran
     Rencana Transaksi, dalam rangka pemenuhan ketentuan POJK 42/2020,
     sebagaimana didefinisikan dalam laporan Pendapat Kewajaran.

  e. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
     Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta,
     untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Transaksi, maka
     ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah KJPP Andesta melakukan
     analisis atas hal-hal sebagai berikut:
     1) Nilai dari objek yang ditransaksikan;
     2) Dampak keuangan dari Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
        pemegang saham;




                                                                         Halaman 1 dari 3
Page 2
     3) Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
        Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.

f.   Pendekatan dan Prosedur yang Digunakan
     Dalam menilai kewajaran Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis sebagai
     berikut:
     1) Analisis Transaksi
        Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
        a)   Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
        b)   Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi.
        c)   Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Transaksi.
        d)   Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Transaksi.
     2) Analisis Pendapat Kewajaran
        Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
        a)   Analisis Transaksi.
        b)   Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
        c)   Analisis Atas Kewajaran Transaksi.
        d)   Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
     3) Penjelasan dan Alasan
        Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai
        berikut:
        a)   Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Transaksi.
        b)   Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
        c)   Ketidakpastian risiko pasar.
        d)   Faktor lain yang berpengaruh.
     4) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
        Analisis kewajaran Transaksi dengan membandingkan antara harga pembelian
        dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga pembelian berada pada
        batas atas dan batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai
        peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka Transaksi tersebut dikategorikan wajar.

g. Asumsi dan Kondisi Pembatas
     1) Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
     2) KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
        digunakan dalam proses penilaian, namun tidak melakukan penelitian terhadap
        keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya kami tidak menjamin
        kebenaran atau keabsahannya.
     3) KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari
        sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.




                                                                          Halaman 2 dari 3
Page 3
   4) KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
      mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
      dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
   5) KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
      proyeksi keuangan.
   6) Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang
      terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
      mempengaruhi operasional Perseroan.
   7) KJPP Andesta bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
      proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.

h. Kesimpulan
   Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini
   sebagaimana diuraikan di atas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan
   analisis kewajaran transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa secara keseluruhan
   Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.




                                                                       Halaman 3 dari 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.17 MB
Published14 May 2025
Pages3
Characters5,895
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Edi Andesta dan Rekan p.1
unresolved org KJPP Edi Andesta p.1
unresolved org KJPP Andesta p.1 ×12
unresolved org Kementerian Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 247 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result