Skip to content
Back to announcement

20250514_SIPD_Pemanggilan RUPS_31885320_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted SIPD

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                   TATA TERTIB RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
               RULES OF CONDUCT OF ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS

Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham               This meeting is the Annual General Meeting of
Tahunan (”RUPST”) PT Sreeya Sewu Indonesia               Shareholders (“AGMS”) of PT Sreeya Sewu
Tbk. (selanjutnya disebut ”Rapat”)                       Indonesia Tbk. (hereinafter referred to as the
                                                         “Meeting”).
WAKTU DAN TEMPAT RAPAT                                   MEETING TIME AND VENUE
Rapat diselenggarakan pada :                             The Meeting is convened on :

 Hari/Tanggal                         : Kamis, 5 Juni 2025
 Day/Date                               Thursday, June 5th, 2025
 Waktu                                : 10.00 WIB – Selesai
 Time                                   10.00 (Western Indonesia Time) - Complete
 Tempat                               : 11th Floor, Sequis Center
 Venue                                  Jl. Jend Sudirman 71, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kebayoran,
                                        Baru, South Jakarta City, DKI Jakarta 12190

PESERTA RAPAT                                            MEETING PARTICIPANT

1.   Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham            1.   Participants of the Meeting are Shareholders
     yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang              whose names are registered under Shareholders
     Saham Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025                  Registrar of the Company on 2024, May 9th, 2025
     pukul 16.00 WIB, atau pemilik saldo rekening             at 16.00 WIB, or Owner of a security account at
     efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral          the Collective Deposit of PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia pada penutupan perdagangan                Efek Indonesia at the closing of the share trading
     saham pada tanggal 9 Mei 2025 atau kuasanya              on May 9th, 2025 or its attorney-in-fact evidenced
     yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah              by a lawful power of attorney and has been
     dan telah diverifikasi dengan Konfirmasi Tertulis        verified with a Written Confirmation For the
     Untuk Rapat (KTUR) dan bukti jati diri lainnya           Meeting (Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat/KTUR)
     yang diserahkan sebelum memasuki ruang                   and other identities which is conveyed prior to
     Rapat atau yang sudah memberikan kuasa                   entering the Meeting room or for those giving
     melalui eProxy melalui platform eASY KSEI.               their proxies via eProxy KSEI........
                                                              .
2.   Pimpinan Rapat (sebagaimana didefinisikan di        2.   Chairman of the Meeting (as defined below) has
     bawah ini) berhak meminta agar mereka yang               the right to request that those who are present
     hadir membuktikan kewenangannya untuk                    to prove their eligibility and authority to attend
     hadir dalam Rapat, sesuai dengan persyaratan             the Meeting, in accordance with the requirement
     yang ditentukan yang telah diumumkan dalam               which is determined and announced in the
     Pemanggilan Rapat.                                       Invitation of the Meeting.

UNDANGAN                                                 INVITED GUEST

Undangan adalah pengunjung yang bukan                    Invited Guests are those who is not Shareholders of
Pemegang Saham Perseroan, yang hadir atas                the Company and present upon invitation by the
undangan Direksi dan tidak mempunyai hak untuk           Board of Directors and do not have the right to
mengeluarkan pendapat dan memberikan suara               address opinion and to vote in the Meeting.
dalam Rapat.
Page 2
KETUA RAPAT                                             MEETING CHAIRMAN

1.   Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Otoritas Jasa       1.   Based on Article 37 Financial Services Authority
     Keuangan (”OJK”) No. 15/POJK.04/2020                    Regulation      (”OJK”)        Regulation     No.
     tentang Rencana dan Penyelenggaran Rapat                15/POJK.04/2020 regarding the Planning and
     Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka                  Convention of the General Meeting of
     (”POJK15/2020”), maka Rapat dipimpin oleh               Shareholders       of    a     Public    Company
     anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh              (“POJK15/2020”), the Meeting is chaired by a
     Dewan Komisaris (selanjutnya disebut ”Ketua             member of the Board of Commissioners being
     Rapat”)                                                 appointed by the Board of Commissioner
                                                             (hereinafter shall be referred to the “Chairman of
                                                             the Meeting”).

2.   Untuk menjamin kelancaran jalannya Rapat,          2.   In order to ensure the Meeting is conducted in an
     Pimpinan Rapat berhak:                                  orderly manner, Chairman of the Meeting has the
                                                             right to:
     a) memutuskan prosedur Rapat yang belum                 a) decide any procedure of the Meeting which
        diatur atau belum cukup diatur dalam Tata                 has not yet been stipulated or is not
        Tertib ini; dan                                           sufficiently stipulated in this Rules of
                                                                  Conduct; and
     b)   mengambil tindakan-tindakan lain diluar            b) to take other action outside the Rules of
          Tata Tertib yang dianggap penting.                      Conduct, which is deemed necessary.

BAHASA                                                  LANGUAGE

Rapat akan diselenggarakan dalam bahasa                 The Meeting shall be convene in Bahasa Indonesia,
Indonesia, akan tetapi bagi mereka yang tidak           however for those who does not understand Bahasa
memahami Bahasa Indonesia diperkenankan                 Indonesia can address their questions in English at the
mengajukan pertanyaan dalam Bahasa Inggris pada         given time.
kesempatan yang diberikan.

KORUM KEHADIRAN                                         ATTENDANCE QUORUM

1.   Korum kehadiran untuk RUPST, maka                  1.   Attendance Quorum for the AGMS, based on
     berdasarkan ketentuan Pasal 26 Anggaran                 Article 26 of the Company’s Articles of
     Dasar Perseroan, maka RUPST adalah sah dan              Association, the AGMS can be legally convened
     berhak mengambil keputusan yang sah dan                 and therefore could take a valid and binding
     mengikat, apabila dihadiri oleh para Pemegang           decision, if attended by Shareholders or their
     Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili              authorized proxies representing more than 1/2
     lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah        (half) of the total shares with lawful voting rights
     seluruh saham dengan hak suara yang sah yang            issued by the Company.
     dikeluarkan Perseroan.

2.   Perhitungan jumlah Pemegang Saham yang             2.   The calculation of attending Shareholders or
     hadir atau terwakili di dalam Rapat oleh Notaris        Shareholders represented in the Meeting will
     hanya dilakukan 1 (satu) kali, yaitu sebelum            only be done 1 (one) time by the Notary at the
     Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat.                       beginning of the Meeting before the Meeting is
                                                             officially opened by the Chairman.

KETERTIBAN RAPAT                                        MEETING ORDER

1.   Peserta Rapat dan Undangan wajib mengikuti         1.   Meeting Participant and Invitee must follow the
     jalannya Rapat dengan tertib.                           Meeting sequence in orderly manner.

2.   Peserta Rapat dan Undangan dilarang                2.   Meeting Participant and Invitee are prohibited
     melakukan pembicaraan dengan sesama                     to have conversation between each other that
     peserta yang dapat mengganggu jalannya                  may disturb the Meeting.
     Rapat.
Page 3
3.   Selama     Rapat  diselenggarakan,    tidak     3.   During the Meeting, use of cellular telephones
     diperkenankan    menggunakan       telepon           or other portable electronic device in the
     genggam maupun piranti elektronik lainnya            meeting room and/or within the surrounding
     dalam ruangan Rapat dan/atau di sekitar              parameter is strictly prohibited as it may disrupt
     ruangan Rapat yang dapat mengganggu                  the Meeting.
     jalannya Rapat.

4.   Pemegang Saham atau kuasanya yang               4.   Shareholders or their authorized Proxies who
     hadir/memasuki ruang Rapat setelah Rapat             join the Meeting after it has been declared to
     dinyatakan dibuka oleh Pimpinan Rapat tidak          be in session by the Chairman are not allowed
     diperkenankan untuk melaksanakan hak-haknya          to exercise their rights as Shareholders,
     sebagai Pemegang Saham termasuk hak untuk            including to raise question or to vote, and their
     mengajukan pertanyaan atau mengeluarkan              attendance is not counted in determining the
     suara serta kehadiran mereka tidak dihitung          quorum attendance of this Meeting.
     dalam menentukan kuorum kehadiran Rapat.

5.   Pimpinan Rapat berwenang mengambil              5.   The Chairman has the right to take any
     tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan         necessary action in order to ensure an orderly
     ketertiban acara Rapat.                              Meeting.

TANYA JAWAB                                          Q&A

1.   Peserta Rapat mempunyai hak            untuk    1.   Meeting Participant has the right to address
     mengeluarkan     pendapat/bertanya       dan         his/her opinion/questions and to vote in the
     memberikan suara dalam Rapat.                        Meeting.

2.   Untuk setiap Mata Acara akan diberikan          2.   Q&A sessions will be available for every Agenda
     kesempatan untuk tanya jawab dimana                  of the Meeting, the questions are only limited to
     pertanyaan adalah hanya mengenai hal-hal             matters related to Agenda of the Meeting, to be
     yang berkaitan langsung dengan mata acara,           delivered briefly and straight to the point.
     disampaikan secara singkat, padat dan                The Q&A forum for each agenda will be
     langsung ke pokok permasalahan.                      conducted in 2 (two) sessions with maximum 3
     Forum tanya jawab tiap mata acara akan               shareholders raising question.
     dilangsungkan dalam 2 sesi maksimal 3                Maximum 1 (one) question for each agenda is
     penanya.                                             given per Shareholder or their authorized
     Tiap-tiap Pemegang Saham atau Kuasanya               Proxies.
     dibatasi 1 (satu) pertanyaan per mata acara.         The Chairman has the right to determine other
     Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan hal-          matters in the Q&A forum.
     hal lain dalam forum tanya jawab tersebut.

3.   Setelah seluruh pertanyaan dan atau pendapat    3.   After all questions and/or comments conveyed,
     disampaikan, Pimpinan Rapat akan menjawab            the Chairman will answer and/or respond to the
     dan/atau menanggapi pertanyaan dan/atau              said question and/or comment in an orderly
     pendapat para Pemegang Saham tersebut                manner.
     secara berurutan.

4.   Dalam menjawab pertanyaan dari Pemegang         4.   The Chairman may ask Board of Director
     Saham atau Kuasanya, Pimpinan Rapat dapat            members or any other party to respond and/pr
     meminta anggota Direksi atau pihak lain untuk        provide futher explanation to questions from
     memberikan penjelasan atau menanggapi                Shareholders or their authorized Proxies.
     pertanyaan dan/atau pendapat tersebut secara
     berurutan.

MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT                             AMICABLE RESOLUTION

1.   Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Ayat (8)         1.   Based on Article 23 Paragraph (8) of Company’s
     Anggaran Dasar Perseroan, semua keputusan            Articles of Association, all decisions are resolved
Page 4
     diambil berdasarkan      musyawarah      untuk         in amicable manner.
     mufakat.

2.   Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah        2.   Failing to achieve an amicable resolution, voting
     untuk mufakat tidak tercapai, maka diadakan            shall be conducted to resolve the matter, as
     pemungutan suara, sebagaimana diuraikan                further elaborated in Voting section below
     lebih lanjut di bagian Pemungutan Suara di
     bawah ini.

PEMUNGUTAN SUARA                                       VOTING

1.   Dalam Rapat ini telah menggunakan fasilitas e-    1.   This Meeting has used the e-proxy facility and e-
     proxy dan e-voting pada eASY.KSEI yang                 voting on eASY.KSEI which was provided by KSEI,
     disediakan oleh KSEI, sehingga pemungutan              hence voting for each Agenda will be collected
     suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil           from :
     dari :
     i. e-voting melalui eASY.KSEI;                         i. E-voting through eASY.KSEI.
     ii. suara dari Pemegang Saham, yang diajukan           ii. Vote from shareholders which was raised
          pada saat pemungutan suara untuk mata                 during voting session for respective agenda.
          acara yang bersangkutan;
     iii. suara dari kuasa Pemegang Saham selain e-         iii. Vote from authorized proxy holder except e-
          proxy,     yang    diajukan    pada   saat             proxy, which was raised during voting sesion
          pemungutan suara untuk mata acara yang                 for respective agenda.
          bersangkutan.
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 6                In line with Article 23 (6) of the Company’s
     Anggaran Dasar Perseroan, pemungutan suara             Articles of Association, the voting as mention in
     untuk butir ii dan iii dilakukan secara lisan          point ii and iii will be conducted by verbal
     dengan mengangkat tangan, dengan prosedur              through raising hand with the following
     sebagai berikut :                                      procedures :
     - Pertama : Pemegang Saham atau kuasa                    First :     shareholders or authorized proxy
                  Pemegang Saham selain e-proxy                             except e-proxy with “against”
                  yang memberikan suara tidak                               vote will be requested to raise
                  setuju    akan     diminta  untuk                         his/her hand and our officer will
                  mengangkat tangan, dan petugas                            distribute a form to be filled by
                  kami akan membagikan lembar                               respective shareholders or his/her
                  formulir untuk disi oleh Pemegang                         proxy by writing name, total
                  Saham atau kuasanya dengan                                owned/ represented shares to be
                  menuliskan nama, jumlah saham                             further collected by our officer to
                  yang dimiliki atau diwakili, serta                        be recorded in eASY.KSEI.
                  diserahkan kepada petugas untuk
                  dicatat pada eASY.KSEI.
     - Kedua : Pemegang Saham atau kuasa                       Second : shareholders or authorized proxy
                  Pemegang Saham selain e-proxy                           except e-proxy with abstain vote
                  yang       memberikan        suara                      will be requested to raise his/her
                  blanko/abstain akan diminta untuk                       hand and our officer will
                  mengangkat tangan, dan petugas                          distribute a form to be filled by
                  kami akan membagikan lembar                             respective shareholders or his/her
                  formulir untuk disi oleh Pemegang                       proxy by writing name, total
                  Saham atau kuasanya dengan                              owned/ represented shares to be
                  menuliskan nama, jumlah saham                           further collected by our officer to
                  yang dimiliki atau diwakili, serta                      be recorded in eASY.KSEI.
                  diserahkan kepada petugas untuk
                  dicatat pada eASY.KSEI.
     - Ketiga : Pemegang Saham atau kuasa                      Third     : Shareholders or authorized proxy
                  Pemegang Saham selain e-proxy                             except e-proxy who does not
                  yang tidak mengangkat tangan,                             raise his/her hand or leaving the
                  maupun yang meninggalkan ruang                            meeting venue during voting will
Page 5
                 Rapat pada saat pemungutan                                be considered approving the
                 suara,     dianggap memberikan                            respective agenda.
                 suara setuju.

2.   Tiap-tiap pemegang 1 (satu) saham berhak          2.   Each holder of 1 (one) share is entitled to cast 1
     mengeluarkan satu suara.                               (one) vote.

3.   Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar              3.   Based on Company’s Articles of Association, for
     Perseroan, untuk RUPST keputusan diambil               the AGMS, the decision is taken based on ‘For’
     berdasarkan suara ’Setuju’ lebih dari 1/2 (satu        vote of more than 1/2 (one half) of the total votes
     per dua) dari jumlah seluruh saham yang                legally casted at the Meeting
     dikeluarkan dengan sah dan mempunyai hak
     suara dalam Rapat.

4.   Untuk Mata Acara Rapat akan dilakukan             4.   For the Agenda of the Meeting, a voting shall be
     pemungutan  suara  untuk  pengambilan                  conducted to adopt a decision.
     keputusan.

5.   Pemungutan suara dilaksanakan untuk setiap        5.   Voting for each agenda of the Meeting will be
     mata acara Rapat yang akan dilakukan setelah           implemented after presentation and propose
     selesainya pembahasan dan penyampaian                  resolution of Meeting Agenda, and after the
     usulan keputusan mata acara Rapat setelah              Chairman of the Meeting invites the Shareholders
     Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada                   or their authorized Proxies to conduct the voting
     Pemegang Saham atau Kuasanya untuk                     process which will be guided by the Chairman.
     melakukan proses pemungutan suara yang
     akan dipandu oleh Pimpinan Rapat.

6.   Berdasarkan Pasal 23 ayat (7) Anggaran Dasar      6.   Based on Article 23 Paragraph (7) of Company’s
     Perseroan maka Pemegang Saham dari saham               Article of Association, Shareholder with lawful
     dengan hak suara yang sah dan hadir dalam              voting rights and present in the Meeting but pass
     Rapat namun Abstain maka dianggap                      Abstain vote, will be included in total calculation
     mengeluarkan suara yang sama dengan suara              with the same majority vote result of the Voting
     mayoritas    Pemegang        Saham      yang           in the Meeting.
     mengeluarkan suara dalam Rapat.

7.   Bagi penerima kuasa Pemegang Saham selain e-      7.   For authorized proxy holder except e-proxy with
     proxy yang diberikan wewenang oleh                     authority given by the shareholders to cast
     Pemegang Saham untuk mengeluarkan suara                abstain and against vote but does not raise
     blanko dan atau suara tidak setuju tetapi pada         his/her hand to cast abstain and or against vote
     waktu     pengambilan      keputusan      tidak        during voting session, the he/she will be
     mengangkat tangan untuk memberikan suara               considered approving the proposed resolution in
     blanko dan atau suara tidak setuju, maka               the Meeting.
     mereka dianggap menyetujui usulan/keputusan
     yang diajukan dalam Rapat.

8.   Pada akhir pemungutan suara tiap mata acara,      8.   At the end of voting session, the Notary shall
     Notaris membaca hasil pemungutan suara                 declare the result of the voting.
     tersebut.
PENUTUP                                                CLOSING

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Tata Tertib ini   Other matters which have not been stipulated in this
akan ditentukan kemudian oleh Pimpinan Rapat.          Rules of Conduct shall be further determined by the
                                                       Chairman of the Meeting.


                             Dewan Direksi Perseroan/The Board of Directors

                                              May 14th, 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published14 May 2025
Pages5
Characters21,545
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Sreeya Sewu Indonesia p.1
unresolved org Sreeya Sewu Tbk. p.1 ×2
unresolved org Indonesia Tbk. p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Financial Services Authority p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result