Back to announcement
20250509_MIKA_Pemanggilan RUPS_31884599_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Tata Tertib
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (“Perseroan”)
Rabu, 4 Juni 2025
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.
2. Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat ini dan berhak memutuskan prosedur Rapat yang belum diatur atau
belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk
membuktikan haknya untuk hadir dan untuk mengeluarkan suara.
3. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik
atau Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
4. Kuorum kehadiran :
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat adalah sah apabila pemegang
saham yang mewakili lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
5. Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat:
Pimpinan Rapat akan memberi kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat sebelum dilakukan pengambilan keputusan, dengan cara sebagai
berikut:
a. Para pemegang saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat
dipersilahkan untuk mengangkat tangan, selanjutnya petugas kami akan memberikan formulir pertanyaan
dan para pemegang saham diharapkan menulis nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan
pertanyaan yang diajukan.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan setiap hal yang diajukan oleh
pemegang saham atau kuasanya harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut :
i. Menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan salah satu mata acara
RUPS yang bersangkutan; dan
ii. Hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama-sama yang memiliki
sedikitnya 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
iii. Menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan;
c. Setelah Pimpinan Rapat selesai membacakan pertanyaan atau pendapat, Pimpinan Rapat atau pihak yang
ditunjuk oleh Pimpinan Rapat akan langsung menjawab atau menanggapinya.
d. Hanya hal-hal yang termasuk dalam mata acara Rapat sebagaimana tercantum dalam panggilan Rapat yang
dapat dibicarakan dalam Rapat dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku dan dibicarakan
secara berkesinambungan.
e. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap mata acara Rapat), kecuali
ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat. Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat,
setiap pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk mengajukan maksimal 2 kali mengajukan
pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
Page 2
f. Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan
pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara tertulis melalui fitur chat pada kolom “Electronic Opinions”
yang tersedia di layar e-Meeting Hall di pada aplikasi eASY.KSEI, dan wajib menuliskan nama pemegang
saham dan jumlah kepemilikan sahamnya, lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat.
g. Pimpinan Rapat berhak untuk menentukan pertanyaan atau pendapat, yang akan ditanggapi secara tertulis.
h. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi secara tertulis dalam waktu 3
(tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan akan mengirimkan tanggapan ke alamat email yang
dicantumkan oleh pemegang saham atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom
“Electronic Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Apabila pemegang saham
atau kuasanya tidak mencantumkan alamat email maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat
ke alamat pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
6. Pemungutan Suara :
a. Pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat, diambil dari:
i. suara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI;
ii. suara dari pemegang saham dan kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata
acara yang bersangkutan;
Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
-Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat
tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI), dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi eASY.KSEI.
-Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI) yang memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat
tangan, dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi oleh pemegang
saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI), dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada aplikasi eASY.KSEI.
-Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI), yang tidak mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang
Rapat pada saat pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
-Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI,
memberikan dan memasukkan pilihan suaranya untuk setiap mata acara Rapat, baik suara
setuju, suara tidak setuju maupun abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan
apabila tidak memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh aplikasi eASY.KSEI
dianggap abstain.
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap mata acara Rapat,
akan dilangsungkan maksimum selama 2 menit (voting time).
c. Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-tiap saham memberi hak
kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih
dari 1 (satu) saham, maka ia atau kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI), yang sah hanya diminta untuk memberikan suara 1 (satu) kali dan suaranya itu mewakili seluruh
saham yang dimilikinya.
Page 3
d. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam pengambilan keputusan apabila
pemegang saham atau kuasanya tidak mengeluarkan suara (abstain/suara blanko) maka dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
e. Bagi penerima kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI), yang
diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara
blanko/abstain tetapi pada waktu pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan
suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka dianggap menyetujui usulan maupun keputusan
yang diajukan dalam Rapat.
7. Keputusan Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, keputusan akan diambil dengan
pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
8. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup sehingga
kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan
untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta suaranya tidak dihitung.
9. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh Pimpinan Rapat.
10. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon perkenan Bapak dan Ibu untuk
menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler ke posisi diam atau “silent”.
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.