Back to announcement
20250509_MIKA_Pemanggilan RUPS_31884599_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT MITRA KELUARGA KARYASEHAT Tbk
Direksi PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk. (”Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 4 Juni 2025
Waktu : 10:00 WIB
Tempat : Mitra Keluarga Kalideres, Auditorium Lt. 6.
Jl. Peta Selatan No. 1, RW. 11, Kalideres, Kec. Kalideres,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11840
Mekanisme : Rapat secara fisik dan elektronik dengan Electronic General Meeting System KSEI
(“eASY.KSEI”)
Mata acara Rapat Perseroan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun
Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
3. Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025 dan tantiem Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2024.
5. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025 dan Penetapan Honorarium
serta Persyaratan Lain berkenaan dengan Penunjukan tersebut.
Penjelasan Mata acara Rapat Perseroan
• Mata acara pertama, kedua dan keempat merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan
persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, dan peraturan terkait dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
• Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersedia di dalam situs
web Perseroan (investor.mitrakeluarga.com)
• Pada mata acara ketiga, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas
perubahan susunan Komisaris Perseroan dan Profil usulan kandidat Komisaris Perseroan yang akan diangkat
tersedia dalam situs web Perseroan (investor.mitrakeluarga.com).
• Pada mata acara kelima, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas
penunjukan kembali Akuntan Publik Eishennoraz dan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan
audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya.
Page 2
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham, sehingga
Pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, merupakan undangan resmi bagi
Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dengan Surat Kuasa yang sah dalam Rapat adalah:
a. Untuk saham-saham Perseroan yang tidak berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
secara sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis, 8 Mei 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB pada PT Adimitra Jasa Korpora, Biro Administrasi Efek Perseroan yang berkedudukan
di Kirana Boutique Office Blok F3 No.5, Jl Kirana Avenue III, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.
b. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Pemegang Saham Perseroan atau para kuasa Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
secara sah pada pemegang rekening atau bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Kamis, 8 Mei 2025
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. a. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa
Surat Kuasa yang sah sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan bahwa anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang
Saham dalam Rapat, namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak
diperhitungkan dalam pemungutan suara.
b. Formulir Surat Kuasa dapat diperoleh sejak Pemanggilan Rapat ini selama jam kerja di BAE atau di
Kantor Pusat Perseroan yang beralamat di Jl. Pengasinan, Rawa Semut, Margahayu, Bekasi Timur.
c. Semua Surat Kuasa harus diterima oleh Direksi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat
sebagaimana tercantum pada butir 3b diatas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
Rapat sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan atau keselamatan
semua pihak dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
5. Selain pemberian kuasa menurut angka 3 di atas, Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam penitipan
kolektif, dapat mewakilkan kehadirannya secara elektronik dan suaranya untuk setiap mata acara Rapat,
kepada perwakilan yang ditunjuk oleh BAE, sebagai Representatif Independen Perseroan, dengan
menggunakan aplikasi eASY.KSEI (e-proxy) yang dapat diakses di situs resmi KSEI (akses.ksei.co.id) beserta
dengan panduan resmi yang disediakan di situs resmi KSEI (www.ksei.co.id).
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal
Pemanggilan Rapat yaitu Kamis, 8 Mei 2025 sampai 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat yaitu Selasa, 3 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
6. a. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat, dimohon dengan
hormat untuk membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau tanda pengenal lainnya
yang masih berlaku, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa, kepada petugas pendaftaran
Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat. Untuk Pemegang Saham dalam penitipan kolektif wajib
membawa Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat.
b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum, koperasi, yayasan, atau dana pensiun, agar
membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap termasuk perubahan-perubahannya, surat-surat
Page 3
keputusan pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang, dan akta yang memuat perubahan
susunan pengurus terakhir (yang menjabat saat Rapat diselenggarakan).
7. Perseroan akan menyediakan bahan untuk mata acara Rapat melalui situs Perseroan
(investor.mitrakeluarga.com) dan/atau dalam situs resmi eASY KSEI sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal diselenggarakan Rapat.
8. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata
acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa
e-proxy yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 4 (empat) di
atas.
9. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para Pemegang Saham atau para kuasanya yang
sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum
Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Mei 2025
Direksi
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.