Back to announcement
20250509_MIKA_Pemanggilan RUPS_31884599_lamp4.pdf
RUPS notice Text extracted MIKASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
SURAT KUASA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
Rabu, 4 Juni 2025
Saya/Kami 1), yang bertandatangan di bawah ini :
1. Nama : ___________________________________________________
Posisi : ___________________________________________________
2. Nama : ___________________________________________________
Posisi : ___________________________________________________
dalam kapasitas masing-masing sebagai [*] dan [*] sebagaimana disebutkan di atas dari PT [*], dan oleh karenanya
bertindak untuk dan atas nama PT [*], suatu perusahaan yang didirikan secara sah berdasarkan hukum Republik
Indonesia, yang beralamat di [*].
dalam hal ini selaku Pemegang Saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk
(“Pemberi Kuasa”), dengan ini memberi kuasa kepada Petugas yang ditunjuk oleh Biro Administrasi Efek Perseroan PT
Adimitra Jasa Korpora, Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta Utara
14250.
Nama2) : _______________________________________________________
Alamat2) : _______________________________________________________
No. KTP2) : _______________________________________________________
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”), untuk mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa
untuk menghadiri dan memberikan suara sesuai dengan jumlah saham yang tertulis di bawah ini dalam Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diadakan pada
Rabu, 4 Juni 2024 pukul 10.00 WIB dan atau setiap rapat-rapat penundaannya yang akan diselenggarakan selanjutnya
(Rapat Kedua dan Ketiga), jika diadakan. Saya/Kami meminta Penerima Kuasa untuk memberikan suara 3) sebagai
berikut:
RUPST
No Agenda Rapat Keputusan
1 Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31
Setuju
Desember 2024.
Penjelasan Mata Acara
Mata acara pertama merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan
Abstain
persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”),
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan
terkait dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka
Menolak
yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Halaman 1 dari 8
Page 2
No Agenda Rapat Keputusan
2 Persetujuan atas rencana penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Setuju
Penjelasan Mata Acara
Mata acara kedua merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan
persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai Abstain
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-
Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait
dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Menolak
3 Persetujuan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Setuju
Penjelasan Mata Acara
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas Abstain
perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan dan Profil usulan kandidat
Komisaris Perseroan yang akan diangkat tersedia dalam situs web Perseroan.
Menolak
(investor.mitrakeluarga.com)
4 Penetapan penghasilan bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun 2025
dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan kinerja tahun buku 2024.
Setuju
Penjelasan Mata Acara
Mata acara keempat merupakan mata acara yang secara rutin dimintakan
persetujuannya kepada pemegang saham dalam Rapat Perseroan. Hal ini sesuai
Abstain
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan (“Anggaran Dasar”), Undang-
Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan peraturan terkait
dengan pelaksanaan rapat umum pemegang saham perusahaan terbuka yang
diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menolak
5 Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2025
dan Penetapan Honorarium serta Persyaratan Lain berkenaan dengan
Penunjukan tersebut. Setuju
Penjelasan Mata Acara
Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh persetujuan atas
penunjukan kembali Akuntan Publik Eishennoraz dan Kantor Akuntan Publik
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan, sebagai Kantor Akuntan Publik Abstain
yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan audit atas buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, serta
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
jumlah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut Menolak
serta persyaratan lain penunjukkannya.
Halaman 2 dari 8
Page 3
Surat Kuasa ini akan tetap berlaku dan karena itu memberi hak kepada Penerima Kuasa untuk menghadiri dan
memberikan suara pada setiap Rapat yang akan diselenggarakan selanjutnya sehubungan dengan agenda tersebut di
atas, selama Saya/Kami masih menjadi Pemegang Saham yang terdaftar di Perseroan. Surat Kuasa ini diberikan dengan
hak substitusi.
Saya/Kami dengan ini menyatakan bahwa Saya/Kami telah membaca Pemberitahuan Rapat yang telah diumumkan
melalui platform eASY.KSEI dan situs perusahaan pada tanggal 24 April 2025 dan Panggilan Rapat yang telah diumumkan
melalui platform eASY.KSEI dan situs perusahaan pada tanggal 9 Mei 2025.
Jumlah saham yang dimiliki: ______________________ saham 4)
Tanggal: ______________________ 2025
Pemberi Kuasa Penerima Kuasa
(Materai)
Rp10.000,-
(__________________________________) (__________________________________)
Mengetahui
PT Adimitra Jasa Korpora (BAE)
Nama : (__________________________________)
Jabatan : (__________________________________)
Halaman 3 dari 8
Page 4
Petunjuk Pengisian
1) Tulislah nama dan alamat Anda dengan huruf besar bila nama anda tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
2) Tulislah nama dan alamat Penerima Kuasa yang diinginkan dengan huruf besar pada tempat yang telah disediakan.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris atau Karyawan Perseroan boleh bertindak selaku Penerima Kuasa dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa tidak dihitung dalam pemungutan suara.
3) Berilah tanda (X) dalam kotak yang bersangkutan bilamana Anda ingin memberikan suara. Jika tidak ada tanda
yang diberikan oleh Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa harus dianggap telah diberi kuasa dan wewenang untuk
memberikan suara setuju atas setiap usul yang diajukan dalam Rapat dan setiap rapat penundaannya. Setiap
suara yang diberikan tersebut adalah sah, mengikat dan dapat dilaksanakan terhadap Pemberi Kuasa.
4) Tulislah seluruh jumlah saham yang berhubungan dengan Surat Kuasa ini sesuai dengan jumlah pemilikan saham
Anda pada Perseroan yang tercatat dalam DPS. Apabila terdapat perbedaan antara seluruh jumlah saham yang
tertulis dalam Surat Kuasa dengan DPS, maka jumlah suara yang akan dihitung adalah berdasarkan jumlah saham
yang tercatat pada DPS.
Catatan
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham Perseroan, sehingga
iklan pemanggilan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan dan merupakan
undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan;
2. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah:
a. untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan ke dalam Penitipan Kolektif hanyalah pemegang saham
atau para kuasa pemegang saham Perseroan yang sah yang nama-namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025 selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB;
b. untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif hanyalah para pemegang saham atau
para kuasa pemegang saham yang namanya tercatat dalam daftar yang terdapat pada pemegang rekening atau
bank kustodian di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2025 selambat-
lambatnya pukul 16.00 WIB;
c. Bagi pemegang rekening efek KSEI dalam Penitipan Kolektif diwajibkan memberikan Daftar Pemegang Saham
yang dikelolanya kepada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis untuk Rapat ("KTUR");
3. Para Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk membawa dan
menyerahkan kepada petugas Perseroan fotokopi Surat Kolektif Saham dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atau tanda pengenal lainnya kepada petugas pendaftaran Perseroan, sebelum masuk ke ruang Rapat. Untuk
pemegang saham dalam Penitipan Kolektif wajib membawa Surat KTUR yang dapat diperoleh melalui anggota
bursa atau bank kustodian.
4. a. Pemegang saham yang tidak dapat hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan membawa surat kuasa yang sah
sebagaimana ditentukan oleh Direksi Perseroan, dengan ketentuan para anggota Direksi, Dewan Komisaris dan
karyawan Perseroan diperkenankan untuk bertindak sebagai kuasa pemegang saham dalam Rapat, namun
suara yang mereka keluarkan selaku Kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara dan bagi
pemegang saham yang alamatnya terdaftar di luar negeri, surat kuasa harus dilegalisasi oleh Notaris atau
pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat.
b. Perseroan meminta agar para pemegang saham untuk menggunakan fasilitas surat kuasa yang disediakan oleh
Perseroan di situs web investor.mitrakeluarga.com atau surat kuasa dari Biro Administrasi Efek, yang dapat
Halaman 4 dari 8
Page 5
diisi dan dikirimkan beserta kelengkapannya melalui Kantor Biro Administrasi Efek: PT Adimitra Jasa Korpora,
Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Jakarta 14250 Ph: +6221 29745222 | Fax: +6221
29289961, Email : opr@adimitra-jk.co.id.
c. Semua surat kuasa harus sudah diterima oleh Direksi Perseroan pada alamat sebagaimana tercantum pada
butir 4b di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal Rapat sampai dengan pukul 16.00 WIB.
5. Sejak tanggal pemanggilan Rapat ini sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat, bahan-bahan yang akan
dibicarakan dalam Mata Acara Rapat tersedia di Kantor Pusat Perseroan.
6. Bagi pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum, seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan, atau
dana pensiun agar membawa fotokopi anggaran dasarnya yang lengkap berikut surat keputusan
pengesahan/persetujuan dari pihak yang berwenang dan akta susunan pengurus terakhir.
7. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diminta dengan
hormat untuk hadir di tempat Rapat 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Catatan tambahan untuk Pemegang Saham dalam menghadiri Rapat
Perseroan menyampaikan informasi tambahan kepada para Pemegang Saham terkait dengan penyelenggaraan Rapat
elektronik, sebagai berikut:
1. Rapat akan dilaksanakan sedemikian rupa dalam rangka mengedepankan kesehatan dan keselamatan semua pihak
dan mematuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur oleh otoritas atau instansi pemerintah terkait. Sebagai
upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Rapat, Perseroan akan mengupayakan pelaksanaan
Rapat mengikuti mekanisme e-RUPS sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, pemberitahuan lebih lanjut mengenai e-RUPS dapat diakses melalui
investor.mitrakeluarga.com.
2. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi KSEI tentang Pemberlakuan Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) sebagai Mekanisme Pemberian Kuasa secara Elektronik dalam Proses Penyelenggaraan RUPS bagi
Penerbit Efek yang Merupakan Perusahaan Terbuka dan Sahamnya Disimpan dalam Penitipan Kolektif KSEI,
Perseroan menyediakan alternatif pemberian kuasa bagi pemegang saham secara elektronik, yaitu dengan
menggunakan e-Proxy dalam eASY.KSEI.
3. Perseroan akan menyediakan bahan-bahan Rapat untuk setiap mata acara Rapat melalui situs web Perseroan
investor.mitrakeluarga.com.
Para Pemegang Saham serta kuasanya yang berhak hadir, memiliki hak untuk menyampaikan pertanyaan atas
mata acara Rapat dalam Rapat yang kemudian akan dicatat dalam Akta Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris.
4. Notaris dengan dibantu oleh BAE akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara pada setiap mata acara
Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, berdasarkan Surat Kuasa yang telah
disampaikan oleh Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam butir 2 (dua) di atas.
5. Demi alasan kesehatan, Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun tanda terima kasih kepada
Pemegang Saham yang menghadiri Rapat.
Halaman 5 dari 8
Page 6
Lampiran I
Lembar Pertanyaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Mata Acara Rapat : 1
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 2
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 6 dari 8
Page 7
Mata Acara Rapat : 3
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Mata Acara Rapat : 4
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 7 dari 8
Page 8
Mata Acara Rapat : 5
Nama Pemegang Saham :
Jumlah saham :
Email :
Pertanyaan/Pendapat :
Halaman 8 dari 8
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2
unresolved
org
Mawar dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
—
Pertanyaan/Pendapat
p.6 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.