Back to announcement
20250508_PTSP_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31884321_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PTSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1 OCR 0.949
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DIBUAT UNTUK MEMBERIKAN PENJELASAN KEPADA PUBLIK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERSEROAN MELAKUKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PIONEERINDO NN PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK Berkedudukan di Jakarta Barat, Indonesia (Perseroan) Kegiatan Usaha Perseroan: bidang jasa penyediaan makanan dan minuman seperti restoran dan jasa boga (catering), perdagangan besar dan perdagangan eceran makanan, minuman, serta barang terkait lainnya, industri pengolahan makanan dan minuman, kegiatan pergudangan dan penyimpanan termasuk penyimpanan dengan pendingin (cold storage), kegiatan penerbitan berupa materi cetak dan digital, jasa konsultasi di bidang manajemen, kegiatan waralaba, kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), dan kegiatan periklanan Kantor Pusat Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100, RT.1/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, Indonesia, 11480 Telp. (021) 5366-8999/ Fax. (021) 5366-2012 Website : www.cfcindonesia.com Kantor Branches: Juanda Baru Sedati, Sidoarjoo, 61253 SURABAYA PADANG MEDAN PALEMBANG Pergudangan Jl. S.Parman No. Jl. Karyajasa No. 88, Jl. RE. Martadinata Ramajaya No. 10-11, | 143, Padang, 25132 | Pangkalan Mansyur, No. 04, Kel. Sel Jl. Raya By Pass Medan, 20143 Buah, Kec. Ilir Timur 2, Palembang Telp. 031-867381 Telp. 0751-445310 Telp. 061-7869709 Telp. 0711-5625822 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN. Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 08 Mei 2025
Page 2 OCR 0.946
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Keterbukaan Informasi ini memiliki arti sebagai berikut: KBLI : | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia KJPP : | Kantor Jasa Penilaian Publik OJK : | Otoritas Jasa Keuangan POJK 17 : | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Keterbukaan Informasi : | Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17 ini. Pemegang Saham Perseroan : | Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan : (PT. Pioneerindo — Gourmet International, — Tbk berkedudukan di Jakarta Barat, suatu perseroan terbatas terbuka yang yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan undang-undang Negara Republik Indonesia. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana untuk melakukan perubahan Kegiatan Usaha berupa penambahan Kegiatan Usaha baru berdasarkan KBLI tahun 2020 yang diatur dalam Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI 2020”) sebagaimana dijelaskan lebih rinci pada bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya penambahan Kegiatan Usaha di atas disebut sebagai “Perubahan Kegiatan Usaha”) Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 22 ayat 1 huruf (c) POJK 17/2020, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi mengenai rencana perubahan kegiatan usaha kepada pemegang saham bersamaan dengan pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham. Sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dan sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perseroan berencana untuk meminta persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 15 Mei 2025. Lebih lanjut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini kepada Pemegang Saham melalui situs web Perseroan dan situs web BEI bersamaan dengan tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan. Disamping itu, Perseroan juga menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha bagi Pemegang Saham sejak saat pengumuman RUPSLB Perseroan dan | N menyampaikan Keterbukaan Informasi serta dokumen pendukung kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Page 3 OCR 0.951
Riwayat Singkat a. Pendirian Perseroan PT Pioneerindo Gourmet International, Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama awal PT Putra Sejahtera Pioneerindo (PSP) berdasrkan akta No. 84 tanggal 13 Desember 1983 dibuat dihadapan Notaris Arikanti Natakusumah S.H, pada waktu itu Notaris di Jakarta. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C2-2169 HT.01.01 TH. 84 tanggal 10 April 1984. b. Perubahan Nama Perseroan Di Tahun 2001 PT Putra Sejahtera Pioneerindo (PSP) melakukan perubahan nama menjadi PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dilakukan berdasarkan akta No. 71 tanggal 29 Juni 2001, dihadapan Notaris Refizal, S.H di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Keputusan No. C-06497 HT.01.04.TH.2001 dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara No. 8485 tanggal 12 Desember 2001 Cc. Anggaran Dasar Perseroan Terakhir Anggaran Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 27 tanggal 7 Juni 2024 dibuat di hadapan Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M, di Jakarta, dan pemberitahuan atas perubahan ini telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum berdasarkan surat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-AH.01.09- 0217320 Tahun 2024 tanggal 24 Juni 2024 Perseroan saat ini berkantor pusat di Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100, RT.1/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, Indonesia, 11480 Kegiatan Usaha Perseroan Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan meliputi bidang jasa, perdagangan, perindustrian, pergudangan-penyimpanan dan penerbitan, yaitu sebagai berikut: No | Bidang Usaha | Deskripsi Kegiatan Usaha | KBLI A | Jasa 1 Jasa Restoran / | Usaha jasa pangan yang menyediakan dan menyajikan 56101 Rumah Makan | makanan dan minuman untuk umum di tempat usaha 2 | Jasa Katering Penyediaan jasa makanan melalui kontrak, sesuai lokasi 56210 dan acara yang ditentukan pelanggan 3 | Penyediaan penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan | 56290 Jasa Boga pelanggan, untuk periode waktu tertentu Periode Tertentu 4 | Jasa Sewa Aset | Penyewaan aset tak berwujud, pembayaran royalti, 77400 Non-Finansial | waralaba, lisensi 5 | Jasa Konsultasi | Pemberian nasihat, bimbingan, dan Operasional terkait 70209 Manajemen Organisasi, manajemen, pemasaran, dan keuangan 6 | Jasa Periklanan | Kegiatan mencakup jasa penasihat, perencanaan, produksi | 73100 bahan iklan, serta pembelian media Perdagangan Perdagangan Agen perantara/makelar, pelelangan, pedagang besar yang | 46100 memperdagangkan barang atas nama pihak lain Ae 2
Page 4 OCR 0.963
8 | Perdagangan Perdagangan besar berbagai produk makanan dan 46339 Besar Makanan | minuman lainnya dan Minuman 9 | Swalayanatau | Perdagangan eceran barang kebutuhan pokok seperti 47111 Minimarket makanan, minuman, dan pakaian dengan sistem swalayan 10 | Perdagangan Perdagangan eceran makanan, minuman, kosmetik, 47911 Eceran Online | farmasi, dan lainnya melalui pesanan surat, telepon, atau internet 11 | Perdagangan Perdagangan eceran barang kebutuhan pokok di toko non- | 47112 Eceran Non- swalayan, seperti warung tradisional Swalayan Industri 12 | Industri Produk | Pembuatan produk makanan lainnya, seperti telur asin, 10799 Makanan sup, kaldu, sandwich, dan pizza mentah Pergudangan 13 | Pergudangan Penyimpanan barang berpendingin dengan waktu 52102 Berpendingin | pengawetan tertentu atas dasar kontrak E | Penerbitan 14 | Penerbitan Penerbitan foto, seni grafis, kartu pos, formulir, poster, 58190 lainnya reproduksi karya seni, dan materi periklanan lainnya Selanjutnya Perseroan berencana akan melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan Penambahan Kegitan Usaha sebagai berikut: Kode Judul KBLI Deskripsi Usaha KBLI 10130 Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk | Produksi makanan berbasis daging Daging dan Daging Unggas Lainnya dan daging unggas 46322 Perdagangan Besar Daging Ayam dan Distribusi dan perdagangan daging Daging Ayam Olahan ayam dalam skala besar 56109 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling | Operasional restoran dan layanan Lainnya katering 47245 Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Penjualan eceran produk olahan Olahan berbasis daging 10750 Industri Makanan dan Masakan Olahan Produksi makanan siap saji dan Lainnya masakan olahan 5610 Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling | Penyediaan makanan berbasis food (Food Truck) truck 10710 Industri Produk Roti dan Kue Produksi dan distribusi roti serta kue 46321 Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging | Perdagangan besar daging sapi dan Sapi Olahan produk olahannya 10740 Industri Makaroni, Mie, dan Produk Produksi mie, pasta, dan sejenisnya Sejenisnya 47242 Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering, serta | Penjualan produk bakery dalam Kue Basah dan Sejenisnya skala eceran 47823 Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Penjualan produk makanan dan Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan minuman di pasar dan kaki lima Sejenisnya 10216 Industri Berbasis Daging Lumatan dan Pengolahan daging lumatan dan Surimi produk berbasis surimi 68111 Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Pengelolaan properti dan aset real Disewa estate milik perusahaan
Page 5 OCR 0.954
PT Pioneerindo Gourmet International Tbk (PTSP) adalah perusahaan yang bergerak di bidang restoran dengan KBLI utama 56101 selama hampir 42 tahun di Indonesia, tepatnya sejak tahun 1983 (dengan nama PT Putra Sejahtera Pioneerindo). Perusahaan mengawali bisnis sebagai pemegang hak California Pioneer Chicken, franchise makanan siap saji dari Amerika Serikat. Namun, pada tahun 1989, Perusahaan memutuskan untuk memproduksi dan memasarkan merk sendiri dengan nama California Fried Chicken (CFC). Perusahaan telah banyak melakukan ekspansi bisnis dan memasuki pasar makanan lain dengan membuka Cal Donat pada tahun 1993, Sapo Oriental pada tahun 1996 dan pada tahun 2017 Perusahaan kembali melakukan ekspansi bisnis dan bekerjasama dengan Perusahaan Jepang Sugakico System Co., Ltd. Sugakico merupakan perusahaan ramen “Sugakiya” dari Nagoya, Jepang. Dengan perkembangan dunia bisnis khususnya didunia restoran saat ini, perusahaan memiliki rencana untuk penambahan kegiatan usaha aktivitas penunjang resetoran dan perdagangan/industri lainnya. Perusahaan berencana akan menambah sebanyak 13 KBLI baru yang terkait langsung dengan kegiatan usaha utama perusahaan. Latar belakang Penambahan KBLI ini berdasarkan tingginya persaingan dibidang industri makanan dan minuman yang semakin tinggi di indonesia dengan menciptakan banyaknya jenis varian baru yang tersebar disetiap daerah, dan melihat daya beli masyarakat yang semakin tinggi untuk itu demi meningkatkan pendapatan perusahaan dan memperluas kinerja perusahaan yang lebih baik, Perusahaan mempertimbangkan untuk menambah 13 KBLI baru, yang dapat mengembangkan industri makanan dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan untuk memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan aktivitas baru yang sudah dijalankan namun belum tercatat dalam izin usaha. Sehingga menambahkan KBLI baru yang relevan pada PT Pioneerindo Gourmet International Tbk dapat memberikan kepastian pada kegiatan usaha yang dijalankan dan sesuai dengan regulasi pemerintah dan mendukung pengembangan bisnis yang lebih berkelanjutan. Berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan diatas, adapun maksud dan tujuan dilakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Memperluas kapasitas produksi untuk mengolah dan mengawetkan produk daging dan daging unggas agar menciptakan produk berkualitas tinggi dengan nilai tambah.Mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk meningkatkan efisiensi operasional. 2. Menjalankan aktivitas distribusi dan perdagangan daging ayam serta produk olahannya dalam skala besar untuk mendukung kebutuhan pasar yang semakin tinggi.Menyesuaikan strategi bisnis agar lebih kompetitif dalam industri makanan dan minuman. 3. Memperluas layanan restoran dengan penyediaan makanan keliling, seperti katering dan food truck, agar lebih fleksibel dalam menjangkau pelanggan. 4. Memanfaatkan peluang di sektor penjualan produk olahan berbasis daging dan ikan untuk konsumen akhir. ii 5. Meningkatkan variasi produk makanan olahan serta menciptakan produk bernilai tambah ! tinggi untuk meningkatkan daya saing perusahaan.
Page 6 OCR 0.954
6. Memperluas model bisnis restoran dengan menyediakan layanan food truck untuk menjangkau lebih banyak konsumen di berbagai lokasi serta menciptakan pengalaman baru bagi pelanggan dengan konsep food truck yang inovatif. 7. Memanfaatkan peluang pasar di sektor bakery serta meningkatkan skala usaha di bidang makanan olahan berbasis roti dan kue. 8. Menyediakan layanan distribusi dan perdagangan daging sapi serta produk olahannya untuk kebutuhan pasar skala besar. 9. Mengembangkan usaha di bidang produksi mie, makaroni, pasta, dan produk sejenisnya untuk memanfaatkan tren pasar makanan berbasis gandum. 10. Memanfaatkan peluang di sektor eceran dengan menyediakan produk bakery kepada konsumen akhir melalui jaringan ritel yang lebih luas 11. Mengoptimalkan potensi usaha dengan menjual produk kopi, gula, dan produk sejenisnya melalui los pasar dan pedagang kaki lima. 12. Meningkatkan variasi produk daging olahan agar lebih kompetitif di pasar makanan olahan berbasis daging 13. Meningkatkan potensi pendapatan dari properti yang dimiliki Perseroan serta mengoptimalkan penggunaan aset untuk mendukung kelangsungan usaha perusahaan. Dimana Perseroan berharap dengan dilakukannya Penambahan KBLI ini dapat memberikan manfaat yang akan diperoleh Perseroan serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh Perseroan dengan adanya Penambahan KBLI ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan, serta dapat memberikan nilai tambah bagi Perseroan dan para pemegang saham Seperti halnya kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan lainnya, usaha yang dilakukan oleh PTSP tidak terlepas dari berbagai risiko usaha yang disebabkan oleh berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Berikut adalah beberapa risiko yang dihadapi oleh PTSP e Risiko Perizinan: o Potensi Risiko: Terjadinya keterlambatan dalam pengurusan izin tambahan yang dapat menghambat operasional layanan baru. o Mitigasi: Memastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum pengajuan, melakukan pemantauan rutin atas status perizinan, dan bekerja sama dengan konsultan hukum yang berpengalaman. e Risiko Finansial: o Potensi Risiko: Penambahan biaya operasional dan investasi awal yang dapat memengaruhi arus kas perusahaan. o Mitigasi: Menyusun anggaran detail terkait biaya tambahan, melakukan pengendalian biaya secara berkala, serta mencari sumber pendanaan tambahan jika diperlukan.
Page 7 OCR 0.893
» Risiko Operasional: o Potensi Risiko: Ketidaksiapan SDM atau infrastruktur dalam mendukung layanan baru yang sesuai dengan KBLI tambahan. o Mitigasi: Melakukan pelatihan intensif bagi karyawan terkait layanan baru, mengembangkan SOP baru yang mendukung kegiatan operasional tambahan, dan memastikan kesiapan fasilitas pendukung. » Risiko Pasar: o Potensi Risiko: Tidak tercapainya target pasar untuk layanan baru akibat persaingan yang ketat. o Mitigasi: Melakukan riset pasar sebelum peluncuran layanan baru, menetapkan strategi pemasaran yang kompetitif, serta memperkuat promosi di platform digital untuk meningkatkan awareness pelanggan. No | Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan 1 Analisis KBLI oleh KJPP Maret 2025 Proses validasi 2 Pengumuman Penambahan April 2025 Bersamaan dengan Agenda KBLI Pengumuman RUPSLB 3 Bersamaan dengan RUPSLB PTSP 2-25 dan Benena ban enambalani 1 gelo025 Dilakukan di hadapan KBLI 5 notaris 4 Pelaporan hasil RUPSLB Na Bejambahan. Juni 2025 kepada KSEI, OJK, BEI dan Masyarakat 5 Implementasi KBLI Baru Juni 2025 Dimulainya layanan baru Pengurusan dan Pengawasan Berdasarkan Akta terkahir Perseroan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi adalah sebagai berikut: Direksi Presiden Direktur : Edi Triyento Direktur 1 Teh Kian Kun Iskonda Japiar Budhi Dewan Komisaris Presiden 1 Bostomi Suharman Komisaris Komisaris 1 Herlani Sunardi Independen 5 “Tidak ada perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris pada penambahan kegiatan usaha ! 6
Page 8 OCR 0.951
KODE KBLI NO NOMOR KBLI JENIS KEGIATAN USAHA PENJELASAN 10799 Industri Produk Makanan Lainnya Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya. Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP). 46100 Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak Kelompok ini mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain. Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain: kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui internet: dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup: bahan baku tekstil dan barang setengah jadi: bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan industri kimia, termasuk pupuk: makanan, minuman dan tembakau, tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit: kayu-kayuan dan bahan bangunan: mesin, termasuk mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furnitur, barang keperluan rumah tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan, agen komisi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lelang komoditas. 46339 Perdagangan Besar Makanan Dan Minuman Lainnya Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar makanan dan minuman lainnya, seperti tepung beras, tepung tapioka, premiks bakeri, karamel, madu olahan, kerupuk udang dan lain-lain. Termasuk pangan untuk keperluan gizi khusus (untuk bayi, anak, dan dewasa), bahan tambahan pangan (food additive), bahan penolong (processing aid), makanan ringan lainnya, serealia dan produk berbasis serealia yang belum diolah maupun telah diolah, minuman produk kedelai, makanan siap saji, serta perdagangan besar makanan untuk hewan piaraan dan makanan ternak.
Page 9 OCR 0.941
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang utamanya bahan makanan/makanan, minuman atau tembakau dengan harga yang sudah Periode Tertentu ditentukan serta pembeli mengambil dan 4 47111 aa mara membayar sendiri kepada kasir (self Di Minimarket/ service/swalayan). Disamping itu juga dapat Supermarket/ Hypermarket menjual beberapa barang bukan makanan seperti perabot rumah tangga, mainan anak-anak, dan pakaian. Misalnya minimarket atau supermarket atau hypermarket. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan Perdagangan Eceran | eceran berbagai jenis barang kebutuhan yang Berbagai Macam Barang utamanya bahan makanan/makanan, minuman Yang Utamanya Makanan, | atau tembakau di dalam bangunan bukan 5 47112 Minuman Atau Tembakau swalayan/minimarket/supermarket/hypermarket. Bukan Di | Disamping itu juga dapat menjual beberapa Minimarket/Supermarket barang bukan makanan seperti pakaian, perabot /Hypermarket (Tradisional) | rumah tangga, dan mainan anak. Misalnya warung atau toko bahan kebutuhan pokok. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan Perdagangan Eceran | eceran berbagai jenis barang makanan, minuman, Melalui Media Untuk | tembakau, kimia, farmasi, kosmetik dan alat 6 47911 Komoditi Makanan, laboratorium melalui pesanan (surat, telepon atau Minuman, Tembakau, | internet) dan barang akan dikirim kepada pembeli Kimia, Farmasi, Kosmetik | sesuai dengan barang yang diinginkan Dan Alat Laboratorium berdasarkan katalog, iklan, model, telepon, radio, televisi, internet, media massa dan sejenisnya. Kelompok ini mencakup usaha penyimpanan barang yang memerlukan pendinginan dalam jangka waktu pengawetan tertentu atas dasar 7 52102 Aktivitas Cold Storage balas jasa (fee) atau kontrak, sebelum barang tersebut dikirim ke tujuan akhir. Termasuk juga di kelompok ini gudang pembekuan cepat (blast freezing). Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di 2 56101 Petotar sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan menyajikan sesuai pesanan. Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi Jasa Boga Untuk Suatu | (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui 9 56210 Event Tertentu (Event pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, Catering) seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung. Kelompok ini mencakup kegiatan yang | menyediakan jasa boga/katering yaitu jasa 10 56290 Penyediaan Jasa Boga | penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, untuk periode waktu tertentu. Kegiatannya mencakup kontraktor jasa penyedia makanan (misalnya
Page 10 OCR 0.945
(untuk perusahaan transportasi), jasa katering berdasarkan perjanjian di fasilitas olahraga dan fasilitas sejenis, seperti kantin atau kafetaria (misalnya untuk pabrik, perkantoran, rumahsakit, atau sekolah) atas dasar konsesi atau jasa katering yang melayani rumah tangga. Termasuk dalam jasa katering Industri yang melayani jangka panjang tempat pengeboran minyak dan lokasi tambang, rumah sakit, jasa angkutan. 11 58190 Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto- foto, seni grafis dan kartu pos, formulir, poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman mikro film. 12 70209 Aktivitas Penerbitan lainnya Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi: keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya — manusia: perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi — manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur. 13 73100 Periklanan Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa — bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya: penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain: media penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan permohonan: iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau contoh iklan, penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan lain-lain: penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya, dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
Page 11 OCR 0.955
14
Kelompok ini mencakup usaha yang kegiatan
memperbolehkan pihak lain menggunakan aset
non finansial di mana pembayaran royalti atau
balas jasa lisensi yang dibayar ke pemegang aset.
Penggunaan aset tersebut dapat berbagai macam
bentuk, seperti izin reproduksi, digunakan dalam
proses atau produksi berikut, pengoperasian
bisnis di bawah sistem waralaba dan lain-lain.
Sewa Guna Usaha Tanpa | Pemilik intelektual properti dapat sekaligus
Hak — Opsi Intelektual | pembuatnya atau juga bukan. kegiatan yang
Properti, Bukan Karya Hak | dicakup meliputi sewa guna usaha tanpa hak opsi
Cipta (operational leasing) intelektual properti yang tak
berwujud (bukan karya/hak cipta seperti buku
atau piranti lunak) dan penerimaan royalti atau
balas jasa lisensi untuk penggunaan, seperti
entitas yang dipatenkan, trade mark dan service
mark, brand name, hak eksplorasi barang
tambang/mineral, perjanjian franchise/waralaba
dan intelektual properti yang tak berwujud
lainnya.
77400
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan telah menunjuk KJPP
Guntur, Eki Andri dan Rekan sebagai Kantor Jasa Penilai Publik yang telah ditugaskan oleh
manajemen Perseroan untuk memberikan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha sesuai dengan Surat No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025, Hal:
Penawaran Harga Biaya Jasa Penilaian Kajian Penambahan Kegiatan Usaha, yang telah disetujui
oleh manajemen Perseroan.
Berikut ini adalah ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
berdasarkan Laporan No. 00023/2.0116-06/BS/05/0511/1/IV/2025 tanggal 4 April 2025:
a.
Identifikasi Status Penilai
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16
April 2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert)
yang ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B) No.
B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 Tanggal 04 Mei 2021 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
IKNB dengan No. 211/NB.122/STTD-P/2020 tanggal 10 September 2020 dan juga sebagai
anggota MAPPI dengan No. 14-S-05089 tanggal 6 Desember 2017 dan Nomor Register
RMK-2017.01120 tanggal 12 September 2017.
Maksud dan Tujuan
Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT
Pioneerindo Gourmet International Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK").
Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa
10
Page 12 OCR 0.942
Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018. . Objek Studi Kelayakan Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah penambahan kegiatan usaha yang terdiri dari 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan Usahan Indonesia (“KBLI”) yaitu: KBLI 10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan KBLI 47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan Lainnya KBLI 56109 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya KBLI 5610 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck) KBLI 10710 - Industri Produk Roti dan Kue KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan KBLI 10740 - Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya 0. KBLI 47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering & Basah 1. KBLI 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah Dan Sejenisnya 12. KBLI 10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi 13. KBLI 68111 - Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa ena SSLPNGKU . Tanggal Studi Kelayakan Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJIK.359 masa berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date) dalam laporan penilaian. Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian. e. Asumsi dan Kondisi Pembatas Asumsi Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah : # Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion. # Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses Studi kelayakan. # Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi yang disediakan oleh PTSP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan. dal ,
Page 13 OCR 0.939
# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. s GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PTSP dan telah disesuaikan sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). # Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTSP. # GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan. # GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi tugas. # Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan. 8 Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan. # Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, Seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTSP dan semua pihak yang terlibat dalam Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan Usaha yang diungkapkan oleh manajemen PTSP. 8 Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. # Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Kondisi Pembatas » Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang melakukan transaksi. # Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami oleh PTSP atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PTSP, bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. e Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara material. Oleh karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. 12
Page 14 OCR 0.962
Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada PTSP dalam kaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha tersebut. Pekerjaan kami berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, Suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Penambahan Kegiatan Usaha yang ada dan mungkin tersedia untuk PTSP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini. f. Metode yang Digunakan Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, kami telah melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut: Pengumpulan Data Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan, spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait. Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat dipertanggungjawabkan, Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh dalam kelayakan dengan pihak Perseroan. Proses Analisis Aspek legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan penambahan kegiatan usaha Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar industri makanan dan minuman di Indonesia. Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana penambahan kegiatan usaha. Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha, risiko yang berpotensi muncul dan Langkah pengendaliannya serta analisis SWOT. Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan. Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi. Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas penambahan kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indikator Net Present Value (“NPV”), Profitability Index (“PI”), Internal Rate of Return (“IRR”), dan Payback Period. 13
Page 15 OCR 0.950
g. Analisis Aspek Pasar Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha untuk 13 KBLI masih memiliki prospek yang baik, antara lain: 8 Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang semester 1/2024 tercatat sebesar 5,08 persen (c-to-c). Pada triwulan 11/2024, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan 5,05 persen (y-on-y) dibandingkan triwulan 11/2023, dengan semua lapangan usaha mengalami pertumbuhan. Sektor yang mencatatkan pertumbuhan signifikan antara lain Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 10,17 persen, serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 9,56 persen. # Permintaan yang Terus Meningkat: Peningkatan konsumsi rumah tangga, perubahan gaya hidup, serta berkembangnya kelas menengah yang lebih memilih makan di luar dan layanan makanan siap saji mendorong permintaan terhadap sektor makanan dan minuman. Selain itu, berdasarkan data hasil Survei Perusahaan/ Usaha Penyediaan Makanan dan Minuman Tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah usaha penyediaan makanan dan minuman (PMM) di Indonesia tahun 2023 sebanyak 4,85 juta usaha, meningkat sekitar 21,13 persen dibanding tahun 2016 yang mencapai 4,01 juta usaha (Sensus Ekonomi 2016). # Inovasi dan Adaptasi Teknologi: Industri ini semakin mengadopsi teknologi digital, baik untuk pemasaran, pemesanan, maupun transaksi pembayaran. Pemanfaatan teknologi yang semakin luas ini memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas pasar, terutama dengan keberadaan platform e-commerce dan digitalisasi yang semakin penting bagi konsumen. # Daya Beli Masyarakat yang Meningkat: Pendapatan masyarakat yang terus meningkat, ditambah dengan tingkat keyakinan konsumen yang semakin baik (Indeks Keyakinan Konsumen Desember 2024 tercatat 127,7), mendukung sektor makanan dan minuman. Dengan keyakinan yang lebih tinggi, konsumen cenderung lebih banyak mengeluarkan uang untuk konsumsi, termasuk makan di luar atau membeli makanan siap saji. » Keunggulan Kompetitif PTSP: PTSP memiliki merek yang sudah dikenal luas, seperti California Fried Chicken (CFC), dan memiliki jaringan distribusi yang solid. Dengan menambah lini usaha dan memperluas KBLI yang relevan ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas basis operasional dan meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga untuk memenuhi regulasi yang berlaku dan mendukung pengembangan bisnis jangka panjang. 8 Persaingan Pasar: dengan kehadiran beberapa perusahaan besar yang sudah lebih dulu beroperasi dan memiliki posisi yang sama kuat di pasar. Oleh karena itu, PTSP perlu memfokuskan inovasi produk dan kualitas layanan, serta memanfaatkan pengalaman dan data dari pesaing-pesaing yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), dan PT Mitra Adiperkasa Tbk (MAPI). Dengan melihat peluang penambahan kegiatan usaha memiliki prospek yang baik kedepannya, serta PTSP sudah mempunyai keunggulan kompetifif serta merek yang sudah dikenal luas, dimana hal ini memberikan manfaat dan kontribusi yang positif bagi PTSP maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pasar Layak. Analisis Aspek Teknis Berdasarkan analisis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PTSP, adapun maksud dan tujuan dilakukan penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: 1. Memperluas kapasitas produksi untuk mengolah dan mengawetkan produk daging dan daging unggas agar menciptakan produk berkualitas tinggi dengan nilai tambah.Mengoptimalkan rantai pasok dan distribusi untuk meningkatkan efisiensi operasional. 14 ,
Page 16 OCR 0.962
2. Menjalankan aktivitas distribusi dan perdagangan daging ayam serta produk olahannya dalam skala besar untuk mendukung kebutuhan pasar yang semakin tinggi.Menyesuaikan strategi bisnis agar lebih kompetitif dalam industri makanan dan minuman. 3. Memperluas layanan restoran dengan penyediaan makanan keliling, seperti katering dan food truck, agar lebih fleksibel dalam menjangkau pelanggan. 4. Memanfaatkan peluang di sektor penjualan produk olahan berbasis daging dan ikan untuk konsumen akhir. 5. Meningkatkan variasi produk makanan olahan serta menciptakan produk bernilai tambah tinggi untuk meningkatkan daya saing perusahaan. 6. Memperluas model bisnis restoran dengan menyediakan layanan food truck untuk menjangkau lebih banyak konsumen di berbagai lokasi serta menciptakan pengalaman baru bagi pelanggan dengan konsep food truck yang inovatif. 7. Memanfaatkan peluang pasar di sektor bakery serta meningkatkan skala usaha di bidang makanan olahan berbasis roti dan kue. 8. Menyediakan layanan distribusi dan perdagangan daging sapi serta produk olahannya untuk kebutuhan pasar skala besar. 9. Mengembangkan usaha di bidang produksi mie, makaroni, pasta, dan produk sejenisnya untuk memanfaatkan tren pasar makanan berbasis gandum. 10. Memanfaatkan peluang di sektor eceran dengan menyediakan produk bakery kepada konsumen akhir melalui jaringan ritel yang lebih luas 11. Mengoptimalkan potensi usaha dengan menjual produk kopi, gula, dan produk sejenisnya melalui los pasar dan pedagang kaki lima. 12. Meningkatkan variasi produk daging olahan agar lebih kompetitif di pasar makanan olahan berbasis daging 13. Meningkatkan potensi pendapatan dari properti yang dimiliki PTSP serta mengoptimalkan penggunaan aset untuk mendukung kelangsungan usaha perusahaan. 14. Dimana PTSP berharap dengan dilakukannya Penambahan KBLI ini dapat memberikan manfaat yang akan diperoleh PTSP serta meningkatkan kinerja dan profitabilitas PTSP di masa mendatang. Keuntungan yang diperoleh PTSP dengan adanya Penambahan KBLI ialah dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang PTSP, serta dapat memberikan nilai tambah bagi PTSP dan para pemegang saham. Selain itu, PTSP telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung operasional atas kegiatan usaha baru ini, yang memastikan pelaksanaan yang efisien dan efektif. Penambahan 13 KBLI baru juga dapat mengembangkan dan menunjang industri makanan dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan untuk memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan aktivitas baru yang sudah dijalankan namun belum tercatat dalam izin usaha. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, penambahan kegiatan usaha PTSP akan mendukung pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang dan meningkatkan profitabilitas. Berdasarkan hal tersebut, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis Layak. Analisis Aspek Pola Bisnis Hasil analisis kelayakan pola bisnis penambahan usaha menunjukkan bahwa langkah strategis ini memiliki potensi yang positif untuk meningkatkan nilai tambha bagi PTSP. PTSP juga dapat memanfaatkan sinergi antara lini bisnis yang baru dengan lini bisnis yang sudah ada untuk meningkatkan efektivitas operasional dan memperkuat keunggulan kompetitifnya di pasar. 15 /
Page 17 OCR 0.955
Namun, PTSP tetap perlu mengelola sejumlah risiko, seperti fluktuasi harga bahan baku, risiko operasional dalam distribusi, dan tantangan persaingan pasar yang semakin ketat. Secara keseluruhan. penambahan kegiatan usaha ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang PTSP, memperkuat posisi perusahaan di pasar, dan memberikan potensi penciptaan nilai yang lebih tinggi. Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen PTSP dilihat dari segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan kompetitif dan melihat analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan usaha, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis Layak. j. Analisis Aspek Model Manajemen Dengan mempertimbangkan aspek model manajemen yang akan diterapkan, berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha oleh PTSP menunjukkan struktur organisasi yang jelas dan terorganisir, dengan pembagian tugas dan delegasi wewenang yang tepat, memastikan koordinasi yang efektif antar unit dalam menjalankan Operasional perusahaan. Risiko terkait dengan ekspansi telah diidentifikasi dengan jelas oleh manajemen, dan berbagai strategi mitigasi telah disiapkan untuk mengurangi dampak risiko yang mungkin muncul, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek model manajemen Layak. k. Analisis Aspek Keuangan e Net Present Value (NPV) NPV adalah selisih antara nilai sekarang dari arus kas yang masuk dengan nilai sekarang dari arus kas yang keluar pada periode waktu tertentu. NPV mengestimasikan nilai sekarang pada suatu proyek, aset ataupun investasi berdasarkan arus kas masuk maupun arus kas keluar yang diharapkan pada masa depan yang disesuaikan dengan tingkat diskonto yang relevan. Berdasarkan hasil perhitungan NPV PTSP dengan adanya penambahan kegiatan usaha diperoleh sebesar Rp2.837.306 ribu. Hasil tersebut menyimpulkan bahwa investasi penambahan kegiatan usaha dengan parameter NPV layak untuk dilakukan karena NPV yang dihasilkan adalah positif. NPV yang positif (NPV » 0) menunjukan bahwa penerimaan lebih besar dibandingkan dengan nilai yang diinvestasikan, sedangkan NPV yang negatif (NPV « 0) menandakan penerimaan lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran atau akan mengalami kerugian pada investasinya setelah mempertimbangkan nilai waktu uang (time value of money). Namun apabila hasil perhitungan NPV adalah nol (NPV - 0), maka artinya investasi atau pembelian tersebut hanya balik modal (tidak untung dan tidak rugi). Semakin besar angka positifnya, semakin besar pula penerimaan yang bisa didapatkannya. Oleh karena itu, perhitungan NPV ini tidak saja digunakan untuk mengevaluasi layak atau tidaknya untuk berinvestasi, namun juga digunakan untuk membandingkan investasi mana yang lebih baik jika terdapat dua pilihan investasi atau lebih. 16 /
Page 18 OCR 0.951
# Internal Rate of Return (IRR) IRR menjadi salah satu acuan penghitungan efisiensi dari sebuah investasi. Secara sederhana, penghitungan IRR dapat menjadi dasar apakah sebuah investasi layak dilakukan atau tidak. IRR yang lebih besar dari cost of capital maka menggambarkan bahwa investasi yang dilakukan akan menghasilkan return lebih besar dari yang dirancang sebelumnya. Artinya, perusahaan disarankan menerima atau menjalankan proyek investasi tersebut. Sebaliknya jika IRR lebih kecil dari cost of capital maka akan memberi gambaran bahwa investasi yang dilakukan akan menghasilkan return lebih kecil dari yang ditargetkan sehingga perusahaan lebih baik menolak proyek tersebut. Sedangkan untuk IRR yang nilainya sama dengan cost of capital menjadi pertimbangan bahwa investasi yang dilakukan diperkirakan menghasilkan return sebesar yang ditargetkan. Berdasarkan perhitungan atas kajian kelayakan penambahan kegiatan usaha PTSP diperoleh besaran IRR sebesar 25,38y6. Hal ini menunjukkan bahwa penambahan kegiatan usaha yang dilakukan oleh PTSP dengan parameter IRR layak untuk dilakukan karena IRR yang dihasilkan lebih besar jika dibandingkan dengan cost of capital pasar untuk industri sejenis yaitu sebesar 9,58Y6. e Profitability Index (PI) PI adalah teknik penganggaran modal untuk mengevaluasi proyek-proyek investasi untuk kelangsungan hidup atau profitabilitas mereka. Teknik arus kas diskonto yang digunakan dalam mencapai indeks profitabilitas. PI juga dikenal sebagai rasio manfaat-biaya. PI lebih besar dari atau sama dengan 1 ditafsirkan sebagai kriteria baik dan dapat diterima. PI dihitung dengan mencari nilai present value perkiraan arus kas yang akan diterima dari investasi, setelah itu baru dibandingkan dengan jumlah nilai investasi proyek tersebut. Profitablility Index menunjukkan angka 3,57 artinya bahwa PTSP ketika menambah kegiatan usaha dianggap wajar dikarenakan Profitability Indeks diatas 1. # Payback Period (PP) Payback period adalah periode yang dibutuhkan untuk menutup kembali pengeluaran investasi atau initial cash investment. Artinya, kurun waktu yang dibutuhkan agar bisa menutup kembali pengeluaran saat investasi dengan menggunakan proceeds atau aliran kas netto (net cash flows). Penambahan kegiatan usaha PTSP diperoleh payback period selama 5 tahun 2 bulan. Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai investasi tidak berpengaruh terhadap parameter kelayakan, dikarenakan investasi untuk penambahan kegiatan usaha terkait memenuhi cakupan legalitas relatif kecil dibandingkan dengan skala operasional PTSP. Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek keuangan layak. 17
Page 19 OCR 0.939
KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan saat ini telah memiliki tenaga kerja ahli untuk mendukung operasional atas penambahan kegiatan usaha sebagai berikut: General Manager Manager Assisstant Manager Supervisor Staff Store Manager Asst. Store Manager Crew Magang BHL Adapun susunan struktur organisasi untuk Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan ini sebagai berikut: General Manager Y- Y Supervisor HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA Tidak terdapat hal material lainnya terkait dengan Rencana Penambahan Kegiatan usaha ini 18
Page 20 OCR 0.956
Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang rencananya akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, tanggal 15 Mei 2025 Tempat : Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100, Jakarta Barat Lebih lanjut akan dijelaskan didalam Mata acara RUPSLB Perseroan yang akan dimohonkan sehubungan dengan Penambahan KBLI adalah Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dikarenakan adanya penambahan kegiatan usaha. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 22 April 2025 dan/atau pemilik saham Perseroan yang tercatat pada sub rekening efek PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) tanggal 22 April 2025. Berikut adalah tanggal-tanggal penting dalam kaitannya dengan RUPSLB Perseroan: No Agenda Tanggal 1 Pengumuman RUPSLB 08 April 2025 2 Daftar Pemegang Saham (DPS) 22 April 2025 3 Pemanggilan RUPSLB 23 April 2025 4 Penyelenggaraan RUPSLB 15 Mei 2025 5 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB 16 Mei 2025 6 Risalah RUPSLB 13 Juni 2025 Pengumuman, Panggilan dan Penyampaian Ringkasan Risalah RUPSLB sebagaimana disebutkan di atas akan diumumkan oleh Perseroan kepada Pemegang Saham melalui situs web BEI, situs web Perseroan dan sistem casy.KSEI. Sesuai dengan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, untuk Perubahan Kegiatan Usaha ini wajib dihadiri oleh pemegang saham paling kurang 2/3 (dua pertiga) atau sebanyak 147.205.334 (seratus empat puluh tujuh juta dua ratus lima ribu tiga ratus tiga puluh empat) lembar saham dan wajib disetujui lebih dari 2/3 (dua pertiga) dari jumlah lembar saham yang hadir atau sebanyak 98.136.890 (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh) lembar saham. Sehingga Perseroan akan meminta persetujuan RUPSLB dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini 19 /
Page 21 OCR 0.951
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan pada hari dan jam kerja Perseroan (Senin-Jumat Pukul 09.00 17.00), dengan alamat sebagai berikut: PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100, RT.1/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, Indonesia, 11480 Telp. (021) 5366-8999/ Fax. (021)5366-2012 Website : www.cfcindonesia.com 20
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Pioneerindo
p.2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Putra Sejahtera Pioneerindo
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.3
unresolved
person
Refizal
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
p.3
unresolved
person
Mala Mukti
p.3
unresolved
org
Perusahaan Jepang Sugakico System Co., Ltd.
p.5
unresolved
org
KJPP
p.7
unresolved
org
KJPP Guntur
p.11
unresolved
org
Eki Andri dan Rekan
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.11
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2013 ms
13 Sep 2026 15:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [{'name': 'Kegiatannya antara lain agen komisi, broker',
'relationship': ''}],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}