Skip to content
Back to announcement

20250508_PTSP_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31884321_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review PTSP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 15

Page 1 OCR 0.952
LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Atas Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet International Tbk
PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK
Untuk PT PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK
Gedung CFC Centre. Jl. Palmerah Utara No.100,
Kec. Palmerah, Jakarta Barat,
DKI Jakarta. 11480

Page 2 OCR 0.936
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Ko. Izin:2.13.0116 dan KNKNO. 562/KM.1/2013
Bidang Jasa:Properzi dan Bisnis
Wilayah Cerja:Negara Renublik Indonesia

No. File : 00023/2.0116-06/BS/05/0511/1/TV/2025
Jakarta, 8 April 2025

Yth. Dewan Direksi

PT Pioneerindo Gourmet International Tbk
Gedung CFC Centre. Jl. Palmerah Utara No.100,
Kec. Palmerah, Jakarta Barat,

DKI Jakarta. 11480

Ringkasan Eksekutif Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet
International Tbk

Dengan hormat,

Ringkasan Laporan Studi kelayakan ini merupakan bagian dari laporan Studi kelayakan secara
keseluruhan yang disajikan sebagai laporan terinci dan tidak dapat dipisahkan. KANTOR JASA
PENILAI PUBLIK GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT
PIONEERINDO GOURMET INTERNATIONAL TBK (“PTSP”) melalui persetujuan surat
penawaran No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan maksud untuk
melakukan kajian dan analisis kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo
Gourmet International Tbk (“PTSP”) dalam kaitannya dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama
(“PJOK 17”), dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.

1. Identifikasi Status Penilai
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 277/KM.1/2018 tertanggal 16 April
2018 mengenai Izin Penilai Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev. MAPPI (Cert) yang
ditetapkan sebagai penilai di Bidang Jasa Penilaian Bisnis dengan kualifikasi (B)
No. B-01.18.00511 dan terdaftar di OJK untuk Pasar Modal dengan No. STTD.PB-
51/PM.223/2021 dan OJK IKNB dengan No. 21 1/NB.122/STTD-P/2020 dan juga sebagai anggota
MAPPI dengan No. 14-S-05089 dan Nomor Register RMK-2017.01120.

GEAR adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
serta memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian ini.

2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan adalah sebagai berikut:
Nama PT Pioneerindo Gourmet International Tbk

Bidang Usaha Makanan dan Minuman
Gedung CFC Centre. Jl. Palmerah Utara No.100, Kec. Palmerah, Jakarta

Slamat Barat, DKI Jakarta. 11480
Telepon 5366-8999

Fax 5366-2012

Emai k cendra@pioneerindo.com
Website www.cfcindonesia.com

3. Maksud dan Tujuan Penilaian

Maksud penugasan ini adalah untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT
Pioneerindo Gourmet International Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK").

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gcdung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45.
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 3 OCR 0.937
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Mo. Izin:2.13.0116 dar KMK No. 562/KN.1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja:Hegara Republik Indonesia

Penugasan ini dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 (POJK 17) tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”,
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.
17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018.

4. Obyek Studi Kelayakan

Objek studi kelayakan sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pemberi tugas adalah
penambahan kegiatan usaha yang terdiri dari 2 (dua) Klasifikasi Baku Lapangan Usahan
Indonesia (“KBLI”) yaitu:

KBLI 10130 - Industri Pengolahan dan Pengawetan Produk Daging

KBLI 46322 - Perdagangan Besar Daging Ayam dan Daging Ayam Olahan

KBLI 47245 - Perdagangan Eceran Daging dan Ikan Olahan

KBLI 10750 - Industri Makanan dan Masakan Olahan Lainnya

KBLI 56109 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling Lainnya

KBLI 5610 - Restoran dan Penyediaan Makanan Keliling (Food Truck)

KBLI 10710 - Industri Produk Roti dan Kue

KBLI 46321 - Perdagangan Besar Daging Sapi dan Daging Sapi Olahan

KBLI 10740 - Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya

0. KBLI 47242 - Perdagangan Eceran Roti, Kue Kering & Basah

1. KBLI 47823 - Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Kopi, Gula Pasir, Gula Merah
Dan Sejenisnya

12. KBLI 10216 - Industri Berbasis Daging Lumatan dan Surimi

13. KBLI 68111 - Real Estate yang Dimiliki Sendiri atau Disewa

PE ROA ai (31

5. Tanggal Studi Kelayakan (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan

Tanggal Studi Kelayakan adalah tanggal 31 Desember 2024, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020
tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”) masa
berlaku laporan penilaian adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (Cut Off Date)
dalam laporan penilaian.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan penilaian ini
yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif penilaian (cut off date) dalam laporan penilaian.

6. Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan laporan Studi Kelayakan ini GEAR bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan PTSP ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan PTSP. GEAR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi
atau merugikan pihak manapun terkait dengan penugasan ini. Imbalan jasa yang kami terima
sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil kajian kelayakan yang dihasilkan.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 4 OCR 0.922
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.15.0116 dan KMCNo- 562/KM.1/2013
Bidang Jasa:Properti dar Bisnis
Milayah Kerja: Negara Republik Indonesia

7. Tanggung Jawab Penilai

Dalam batas kemampuan dan keyakinan GEAR sebagai penilai, GEAR menyatakan bahwa
semua perhitungan dan analisis yang dibuat dalam penyusunan Studi Kelayakan telah dilakukan
dengan benar dan GEAR bertanggung jawab atas Studi Kelayakan yang diterbitkan.

8. Pendekatan dan Metode Analisis Yang Digunakan

Dalam menyusun laporan Studi Kelayakan ini, kami telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur studi kelayakan yang mencakup hal-hal sebagai berikut:

Pengumpulan Data
# Pengumpulan data-data primer dari Perseroan yang terkait dengan rencana ekspansi atas

penambahan kegiatan usaha yang meliputi data-data indentitas Perseroan, perizinan,
spesifikasi proyek, aspek keuangan, dan rencana usaha serta data-data lainnya yang terkait.
e Pengumpulan data-data sekunder dari sumber-sumber terkait yang dapat
dipertanggungjawabkan,
# Pengumpulan data dari hasil diskusi perihal pembahasan dari aspek yang berpengaruh
dalam kelayakan dengan pihak Perseroan.

Proses Analisis

# Aspek legalitas yang mengkaji terhadap kelengkapan dokumen legalitas dan perizinan
penambahan kegiatan usaha

@ Analisis Pasar yang mengkaji kondisi pasar industri makanan dan minuman di Indonesia.

# Analisis teknis yang mengkaji secara teknis proses bisnis Perseroan dari rencana
penambahan kegiatan usaha.

e Analisis pola bisnis yang mengkaji model bisnis atas penambahan kegiatan usaha, risiko
yang berpotensi muncul dan Langkah pengendaliannya serta analisis SWOT.

# Aspek model manajemen yang mengkaji struktur dan kebutuhan karyawan atas rencana
penambahan kegiatan usaha Perseroan.

@ Analisis keuangan yang mengkaji nilai-nilai parameter kelayakan ekonomi.

Dalam melaksanakan penugasan ini, analisis dilakukan terhadap kelayakan atas penambahan
kegiatan usaha. Analisis ini dilakukan dengan menggunakan indicator Net Present Value
(“NPV”), Profitability Index (“PI”), Internal Rate of Return (“IRR”), dan Payback Period.

9. Standar Penugasan Studi Kelayakan

Analisis, opini, dan Kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta penyusunan laporan telah
dibuat dengan memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 (POJK 17)
tentang “Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha”, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal (“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 17/SEOJK.04/2020
(“SEOJK 17”) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, dan Standar Penilaian Indonesia (“SPT”) Edisi VII Tahun 2018.

Kantor Cabang : Busincss Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 5 OCR 0.939
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Mo. Izin:2.15.016 dan KNKN2.562/KN,1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja:Negara Republik Indonesia

10. Tingkat Kedalaman Investigasi

Studi Kelayakan dilakukan dengan investigasi yang meliputi pengumpulan data dan informasi
dari pihak manajemen PTSP, yang bertujuan untuk memperoleh dokumen kelengkapan
analisis yang dibutuhkan dan selanjutnya diverifikasi memalui wawancara berupa con call
atau virtual meeting.

Penilai tidak melakukan kegiatan atau analisis sebagai berikut:

1. Uji tuntas atas laporan keuangan tidak dilakukan dan penelaahan atas informasi pada
laporan keuangan hanya dilakukan sebatas untuk keperluan analisis kewajaran,

2. Uji tuntas atas aspek legal termasuk dokumen legalitas objek analisis kewajaran tidak
dilakukan:

3. Analisis dampak untuk para pihak terkait Penambahan Kegiatan Usaha,

4. Transaksi lain selain yang disebutkan dalam objek analisis studi kelayakan.

Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan, diketahui saat ini PTSP masih
menjalankan kegiatan operasinya yaitu sebagai Perusahaan di Bidang Makanan dan Minuman.
Dalam penugasan ini, kami telah melakukan investigasi untuk mendapatkan keyakinan yang
memadai diantaranya dengan melakukan melakukan site visit terhadap fasilitas milik PTSP
dan melakukan wawancara dengan manajemen PTSP ataupun pihak yang mewakilinya dan
pihak-pihak lain yang relevan.

Berikut adalah pihak-pihak yang diwawancarai yaitu:

Figur 1. Pihak ya wawancara & PIC PTSP

Teh Kian Kun Corporate Secretary PTSP
Erikson Pandiangan Legal Manager PTSP
Sari Yuniati Jatmiko Accounting Manager PTSP

11. Data dan Informasi Rencana Penambahan Usaha

Beberapa sumber informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi, antara lain:

e Data-data laporan keuangan historis:

e Data investasi dan dokumen pendukung lainnya yang disediakan manajemen PTSP,

e Data-data ekonomi yang diperoleh dari Penelitian Damodaran dan sumber-sumber lainnya
yang relevan,

# Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait, seperti Bank Indonesia dan lainnya.

12. Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

Dalam melaksanakan pembuatan laporan studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini,
GEAR tidak menggunakan laporan hasil analisis dari tenaga ahli dari luar.

Kantor Cabang : Busincss Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 6 OCR 0.927
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Ko. Izin:2.13.0116 dan KNKNO, 562/KM.1/2013
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerjar Negara Renunlik Indonesia

13. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Beberapa asumsi yang digunakan dalam penyusunan Studi Kelayakan ini adalah :

e Laporan Studi Kelayakan bersifat non disclaimer opinion.

# Penilai Usaha telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi kelayakan.

@ Dalam menyusun laporan ini, GEAR mengandalkan keakuratan dan kelengkapan informasi
yang disediakan oleh PTSP dan atau data yang diperoleh dari informasi yang tersedia untuk
publik dan informasi lainnya serta penelitian yang kami anggap relevan.

@# Pemberi tugas menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
studi kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada GEAR dan tidak ada pengurangan atas
fakta-fakta yang penting.

@ GEAR menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh PTSP dan telah disesuaikan
sehingga mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).

e Laporan studi kelayakan yang dihasilkan terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional PTSP.

# GEAR bertanggung jawab atas laporan studi kelayakan dan kesimpulan yang dihasilkan.

# GEAR telah memperoleh informasi atas status hukum objek studi kelayakan dari pemberi
tugas.

e Laporan studi kelayakan ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan.

@ Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan pada tanggal studi kelayakan ini diterbitkan.

# Dalam penyusunan laporan studi kelayakan ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban PTSP dan semua pihak yang terlibat dalam
Penambahan Kegiatan Usaha serta keakuratan informasi mengenai Penambahan Kegiatan
Usaha yang diungkapkan oleh manajemen PTSP.

# Studi kelayakan ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari studi kelayakan. Penyusunan studi kelayakan ini merupakan
suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak
lengkap.

e Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan studi kelayakan ini sampai dengan
tanggal terjadinya Penambahan Kegiatan Usaha tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan
studi kelayakan ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan (update) opini kami karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini.

Kondisi Pembatas

e Kami tidak melakukan proses due diligence terhadap entitas atau pihak-pihak yang
melakukan transaksi.

e Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh PTSP atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak bertanggung
jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara. Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 7 OCR 0.943
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Na. Izin: 243.0116 can KMKNo. 562/KM.1/2013
B'dang Jasa :Properti dan Bisnis
Wilayah kerja:Necara Republic Indonesia

Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen PTSP, bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

# Analisis studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha ini dipersiapkan menggunakan
data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas. Segala perubahan atas data dan
informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir opini kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan
kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

# Kami tidak memberikan opini atas dampak perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha
ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada PTSP dalam kaitan dengan Penambahan Kegiatan
Usaha ini hanya merupakan pemberian studi kelayakan atas Penambahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Penambahan Kegiatan Usaha dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari Penambahan Kegiatan Usaha tersebut.

@e Pekerjaan kami berkaitan dengan Penambahan Kegiatan Usaha ini tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan,
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisa suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya diluar Penambahan Kegiatan Usaha
yang ada dan mungkin tersedia untuk PTSP serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut
terhadap Penambahan Kegiatan Usaha ini.

14. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

Laporan penilaian tidak ditujukan untuk konsumsi publik, dimana setiap publikasi atas
sebagian atau keseluruhan laporan ataupun berbagai dokumen pendukung harus mendapatkan
persetujuan Penilai Publik.

15. Kejadian-kejadian Penting setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Tanggal
Laporan

Sampai dengan tanggal Laporan Studi Kelayakan ini, kami tidak memperoleh informasi
mengenai peristiwa penting yang dapat berdampak secara material. Kejadian-kejadian penting
setelah tanggal laporan yaitu tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan. Penilai tidak
berkewajiban untuk melakukan perubahan atau penyesuaian atas hasil Studi Kelayakan yang
dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Terinci yang telah diterbitkan dan disampaikan
kepada Pemberi Tugas. Namun dalam hal terdapat komentar OJK terkait evaluasi Laporan
Studi Kelayakan terkait maksud dan tujuan penilaian, maka GEAR dapat menerbitkan revisi
atas Laporan Studi Kelayakan untuk memenuhi tanggapan dan jawaban kepada OJK.

16. Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat, serta laporan Studi kelayakan yang telah dibuat
oleh Penilai dengan memenuhi POJK 35, SEOJK 17, dan POJK 17.

17. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan Berdasarkan SPI

Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan KEPI dan SPI Edisi VII Tahun 2018.

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 8 OCR 0.952
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

Ne. Iain:2.13.0116 can KMKNO. 562/1

112013

Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja:Nagara Republic Indonesia

18. Analisis Kelayakan

18.1 Aspek Pasar

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha untuk 13 KBLI masih
memiliki prospek yang baik, antara lain:

Pertumbuhan Ekonomi yang Stabil, pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang semester
1/2024 tercatat sebesar 5,08 persen (c-to-c). Pada triwulan 11/2024, ekonomi Indonesia
mengalami pertumbuhan 5,05 persen (y-on-y) dibandingkan triwulan 11/2023, dengan
semua lapangan usaha mengalami pertumbuhan. Sektor yang mencatatkan pertumbuhan
signifikan antara lain Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebesar 10,17 persen,
serta Transportasi dan Pergudangan sebesar 9,56 persen.

Permintaan yang Terus Meningkat: Peningkatan konsumsi rumah tangga, perubahan gaya
hidup, serta berkembangnya kelas menengah yang lebih memilih makan di luar dan
layanan makanan siap saji mendorong permintaan terhadap sektor makanan dan minuman.
Selain itu, berdasarkan data hasil Survei Perusahaan/ Usaha Penyediaan Makanan dan
Minuman Tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah usaha penyediaan makanan dan
minuman (PMM) di Indonesia tahun 2023 sebanyak 4,85 juta usaha, meningkat sekitar
21,13 persen dibanding tahun 2016 yang mencapai 4,01 juta usaha (Sensus Ekonomi
2016).

Inovasi dan Adaptasi Teknologi: Industri ini semakin mengadopsi teknologi digital, baik
untuk pemasaran, pemesanan, maupun transaksi pembayaran. Pemanfaatan teknologi yang
semakin luas ini memberikan peluang untuk meningkatkan efisiensi operasional dan
memperluas pasar, terutama dengan keberadaan platform e-commerce dan digitalisasi
yang semakin penting bagi konsumen.

Daya Beli Masyarakat yang Meningkat: Pendapatan masyarakat yang terus meningkat,
ditambah dengan tingkat keyakinan konsumen yang semakin baik (Indeks Keyakinan
Konsumen Desember 2024 tercatat 127,7), mendukung sektor makanan dan minuman.
Dengan keyakinan yang lebih tinggi, konsumen cenderung lebih banyak mengeluarkan
uang untuk konsumsi, termasuk makan di luar atau membeli makanan siap saji.
Keunggulan Kompetitif PTSP: PTSP memiliki merek yang sudah dikenal luas, seperti
California Fried Chicken (CFC), dan memiliki jaringan distribusi yang solid. Dengan
menambah lini usaha dan memperluas KBLI yang relevan ini tidak hanya bertujuan untuk
memperluas basis operasional dan meningkatkan pendapatan perusahaan, tetapi juga untuk
memenuhi regulasi yang berlaku dan mendukung pengembangan bisnis jangka panjang.
Persaingan Pasar: dengan kehadiran beberapa perusahaan besar yang sudah lebih dulu
beroperasi dan memiliki posisi yang sama kuat di pasar. Oleh karena itu, PTSP perlu
memfokuskan inovasi produk dan kualitas layanan, serta memanfaatkan pengalaman dan
data dari pesaing-pesaing yang sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia seperti PT Fast
Food Indonesia Tbk (FAST), PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), dan PT Mitra
Adiperkasa Tbk (MAPI).

Dengan melihat peluang penambahan kegiatan usaha memiliki prospek yang baik kedepannya,
serta PTSP sudah mempunyai keunggulan kompetifif serta merek yang sudah dikenal luas,
dimana hal ini memberikan manfaat dan kontribusi yang positif bagi PTSP maka rencana
penambahan kegiatan usaha secara aspek pasar Layak.

18.2 Aspek Teknis

Berdasarkan analisis terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PTSP, dapat disimpulkan
bahwa penambahan ini memiliki kelayakan teknis yang baik. Perusahaan telah merencanakan
untuk memperluas kapasitas produksi dan distribusi, menciptakan produk berkualitas tinggi
dengan nilai tambah, serta mengoptimalkan rantai pasok untuk meningkatkan efisiensi

Kantor Cabang

Kantor Pusat

Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
: Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093

: Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Page 9 OCR 0.953
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

No. Izin:2.13.0116 can KMKNo, 562/KM,1/2013
B'dang Jasa: Properti dan Bisnis
Wilayah Kerja:Nagara Republic Indonesia

operasional. Selain itu, PTSP telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten untuk
mendukung operasional atas kegiatan usaha baru ini, yang memastikan pelaksanaan yang
efisien dan efektif. Penambahan 13 KBLI baru juga dapat mengembangkan dan menunjang
industri makanan dan minuman yang saat ini dijalankan Perusahaan, dan sekaligus bertujuan
untuk memenuhi cakupan legalitas operasional perusahaan, mengakomodasi jenis layanan dan
aktivitas baru yang sudah dijalankan namun belum tercatat dalam izin usaha. Dengan
mempertimbangkan faktor-faktor ini, penambahan kegiatan usaha PTSP akan mendukung
pertumbuhan perusahaan dalam jangka panjang dan meningkatkan profitabilitas. Berdasarkan
hal tersebut, maka rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek teknis Layak.

18.3 Aspek Pola Bisnis

Hasil analisis kelayakan pola bisnis penambahan usaha menunjukkan bahwa langkah strategis
ini memiliki potensi yang positif untuk meningkatkan nilai tambha bagi PTSP. PTSP juga
dapat memanfaatkan sinergi antara lini bisnis yang baru dengan lini bisnis yang sudah ada
untuk meningkatkan efektivitas operasional dan memperkuat keunggulan kompetitifnya di
pasar.

Namun, PTSP tetap perlu mengelola sejumlah risiko, seperti fluktuasi harga bahan baku, risiko
operasional dalam distribusi, dan tantangan persaingan pasar yang semakin ketat. Secara
keseluruhan. penambahan kegiatan usaha ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang
PTSP, memperkuat posisi perusahaan di pasar, dan memberikan potensi penciptaan nilai yang
lebih tinggi.

Dengan memperhatikan pola bisnis yang akan diterapkan oleh manajemen PTSP dilihat dari
segmen usaha, kemampuan untuk mencipatan nilai serta keunggulan kompetitif dan melihat
analisis industri, risiko dan analisis SWOT dalam rencana penambahan kegiatan usaha, maka
rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek pola bisnis Layak.

18.4 Aspek Model Manajemen

Dengan mempertimbangkan aspek model manajemen yang akan diterapkan, berdasarkan
analisis yang telah dilakukan, penambahan kegiatan usaha oleh PTSP menunjukkan struktur
organisasi yang jelas dan terorganisir, dengan pembagian tugas dan delegasi wewenang yang
tepat, memastikan koordinasi yang efektif antar unit dalam menjalankan operasional
perusahaan.

Risiko terkait dengan ekspansi telah diidentifikasi dengan jelas oleh manajemen, dan berbagai
strategi mitigasi telah disiapkan untuk mengurangi dampak risiko yang mungkin muncul, maka
rencana penambahan kegiatan usaha secara aspek model manajemen Layak.

18.5 Aspek Keuangan

Kelayakan dari Penambahan kegiatan usaha ini dihitung dari manfaat ekonomis yang
diantisipasi dimasa mendatang dari Penambahan kegiatan usaha yang dihitung dari selisih
antara Free Cash Flow to Firm apabila ada penambahan kegiatan usaha dengan Free Cash
Flow to Firm apabila PTSP tidak melakukan penambahan kegiatan usaha. Yang selanjutnya
dibandingkan dengan pengorbanan ekonomisnya. Sehingga diperoleh Free Cash Flow to
Incremental. Berdasarkan analisis kelayakan penambahan kegiatan usaha dengan
mempertimbangkan asumsi-asumsi yang telah dilakukan diperoleh hasil perhitungan sebagai
berikut:

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatinegara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp./Fax 031 8470138 / 99013093
Page 10 OCR 0.918
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI DAN REKAN

3.016 dan KMK No. 562/KM. 172013
operti dan Bisnis

No. Izii
Bidan
Wilayah Kerja

ga-a Republik Indonesia

& Net Present Value (NPV) : Rp2.837.306 ribu
@ Internal Rate of Return (IRR) 125,389

@e Profitability Index (PI) 557

@ Payback Period (PP) : 5 tahun 2 bulan

Total NPV diperoleh dari hasil present value arus kas yang sudah mempertimbangkan tingkat
risiko. Berdasarkan analisa kami, bahwa setelah adanya penambahan kegiatan usaha pada 13
KBLI menunjukkan NPV yang positif, sehingga penambahan kegiatan usaha layak dilakukan.

IRR sebesar 25,38Yo menunjukkan bahwa dengan melakukan penambahan kegiatan usaha
dianggap layak karena besaran IRR lebih besar dibandingkan tingkat diskonto.

Analisis Sensitivitas bertujuan untuk menguji kepekaan suatu proyek terhadap berbagai faktor
yang dapat mempengaruhinya. Hasil analisis sensitivitas menunjukkan bahwa perubahan nilai
investasi tidak berpengaruh terhadap parameter kelayakan, dikarenakan investasi untuk
penambahan kegiatan usaha terkait memenuhi cakupan legalitas relatif kecil dibandingkan
dengan skala operasional PTSP.

Berdasarkan kajian evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan
syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka rencana penambahan
kegiatan usaha secara aspek keuangan layak.

Berdasarkan kesimpulan aspek-aspek diatas, maka rencana penambahan kegiatan usaha PTSP
Layak.

Demikian hasil kajian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada peraturan serta standar
penilaian dan kode etik yang berlaku. Maka kami menegaskan bahwa laporan ini bersifat rahasia
kepada Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sesuai dengan keperluan yang tertulis.

Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan laporan
atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen apapun,
pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan dimunculkan.

Hormat kami,Our Regards
KJPP GUNTUR, EKI, ANDRI & REKAN

Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., MEc.Dev., MAPPI (Cert)

Partner

Klasifikasi Bidang Jasa: Penilai Bisnis (B)

Ijin Penilai 2. No. B-1.18.00511

MAPPI 2. No. 14-S-05089

No. Register z RMK-2017.01120

STTD IKNB OJK 1. 211/NB.122/STTD-P/2020
STTD OJK 5 STTD.PB-51/PM.223/2021

Kantor Cabang : Business Valuation Unit, Gedung Pembina Graha Lantai 2 Ruang 30. Jl. D.I Pandjaitan No. 45,
Jatincgara, Jakarta Timur 13350 Telp. 021 3883 5076
Kantor Pusat : Jl. Sidosermo PDK V-A No. 45, Surabaya, Jawa Timur Telp.'Fax 031 8470138 / 99013093
Page 11 OCR 0.957
PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai, kami yang bertanda-tangan dibawah
ini menerangkan bahwa:

1.

Fatal

Pernyataan yang menjadi dasar dari analisis, pendapat dan kesimpulan nilai yang diuraikan
dalam Laporan Penilaian adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik Penilai, dan
berdasarkan informasi dan data pendukung yang kami gunakan dalam proses penilaian,
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini,

Imbalan jasa tidak berpengaruh terhadap proses penilaian.

Penilai tidak memiliki kepentingan terhadap Obyek Penilaian.

Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kode Etik Penilai
Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia 2018 (SPI Edisi VII Tahun 2018) serta
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian
dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35”)

Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang
dilakukan,

Penugasan penyusunan penilaian secara profesional telah dilakukan terhadap Obyek Penilaian
pada tanggal Penilaian (Cut Off Date),

Penilai telah melakukan inspeksi lapangan yang merupakan Obyek Penilaian.

Penilai telah melakukan ruang lingkup sebagai berikut: identifikasi masalah, inspeksi,
pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan pendekatan penilaian,
penulisan laporan.

. Analisa telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian:
- Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang

berlaku,

. Kesimpulan yang dihasilkan dalam penugasan profesional telah disajikan sebagai pendapat hasil

penilaian,

. Pendapat tersebut telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas,
. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan professional yang ditentukan dan /atau

diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah,

. Tidak seorangpun selain yang bertanda tangan di bawah ini, yang telah terlibat dalam

pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan dan opini sebagaimana yang dinyatakan
dalam Laporan Penilaian ini.

Jakarta, 8 April 2025

Page 12 OCR 0.831
Dwi Hari Prasetiyo, ST., MM., M.Ec.Dev — Penanggung Jawab
Izin Penilai : B-1.18.00511

MAPPI No. — : 14-5-05089
RMK : RMK-2017.01120

Rahmat Faizal, S.E., M.S.M, CIB - Reviewer
MAPPI No. 2 17-P-7514
RMK : RMK-2019.02920

Aurellia Nur Halimatussadiyah, S.Tr.E - Penilai
MAPPI No. :24-P-12961

RMK : RMK-2024.04971

Septi Irdi Kurnia Melati, S.Tr.E — Penilai
MAPPI No. — : 24-P-13352

RMK : RMK-2024.05013

Page 13 OCR 0.949
0 Glmmaa

No. 70/PGI/LGL/KPKU/TV/2025
Jakarta, 04 April 2025

Yth. KJPP GUNTUR, EKI ANDRI DAN REKAN
Gedung Pembina Graha Lt. 02 Ruang 30

JL. DI. Panjaitan No.45

Jakarta Timur 13350

Up. Dwi Hari Prasetiyo, MAPPI (Cert.)

Perihal: Surat Representasi Penugasan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo
Gourmet International Tbk

Dengan Hormat,

Berkenaan dengan Penyusunan Laporan Kajian, KANTOR JASA PENILAI PUBLIK GUNTUR,
EKI, ANDRI & REKAN (“GEAR”) telah ditunjuk oleh PT PIONEERINDO GOURMET
INTERNATIONAL TBK (“PTSP”) melalui persetujuan surat penawaran No.
JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan maksud untuk melakukan kajian dan
analisis kelayakan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet International
Tbk (“PTSP”), diperlukan dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
ditujukkan untuk kepentingan pasar modal.

Kami memahami bahwa GEAR mengandalkan kepada representasi yang kami buat melalui surat ini
dan kami memberikan konfirmasi kepada PTSP bahwa hal-hal berikut adalah benar dan lengkap dalam
segala hal yang bersifat material sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan kami yang terbaik,
mencakup:

1 Kami tegaskan bahwa semua jawaban pertanyaan dari GEAR, baik melalui korespondensi
ataupun pertemuan dengan manajemen PTSP berkenaan dengan pendapatan dan kegiatan
operasinya di masa mendatang telah mencerminkan pertimbangan terbaik Kami per tanggal
laporan kajian dan memperhitungkan prospek industri dan kondisi operasinya.

2. Semua dokumen, catatan dan informasi yang relevan dengan penelaahan prakiraan keuangan
telah disampaikan kepada GEAR dan telah lengkap dan akurat dalam kaitannya dengan
penyusunan laporan kajian per tanggal laporan kajian.

3. Kami telah melakukan review atas laporan kajian dan telah menerima semua informasi yang
diperlukan untuk memeriksa kembali keakuratan informasi atau untuk melengkapi informasi di
dalamnya.

4. Kami telah mempelajari, mengetahui, memahami dan menyetujui semua asumsi dan data-data
serta informasi yang digunakan dalam penyusunan laporan kajian.

5. Kami telah membebaskan GEAR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan
ataupun kekurangan data dan atau informasi yang disediakan oleh pemberi tugas, manajemen
PTSP, konsultan atau pihak ketiga, kepada GEAR dalam penyusunan laporan kajian.

6. Kami tidak bergantung kepada Penilai atau seseorang yang memiliki hubungan afiliasi dengan
Penilai atau pihak lain yang berafiliasi dengan Penilai sehubungan dengan pemeriksaan
keakuratan informasi atau keputusan. Penyampaian dari laporan kajian ini atau setiap negosiasi
yang dibuat berdasarkan laporan kajian, dalam kondisi apapun, tidak dapat diimplikasikan
bahwa informasi yang terkandung adalah benar setelah tanggal kajian.

Dengan Surat Representasi ini, kami tegaskan bahwa berdasarkan pengetahuan terbaik kami, kami tidak
mengetahui adanya salah saji yang material mengenai fakta atau informasi yang seharusnya disampaikan
kepada GEAR dalam rangka melakukan penyusunan laporan kajian. Kami sepakat bahwa kami akan
membebaskan GEAR dan pegawainya dari segala kerugian atau kerusakan yang timbul dari setiap
tuntutan oleh pihak-pihak untuk mana studi kajian kelayakan ini dibuat yang timbul dari salah saji
yang material atau terabaikannya bahan atau informasi yang kami sampaikan.
Page 14 OCR 0.638
te mesin

Hormat kdmi — $ ap

' PIONEERINDO
Gbkkrat. mc

Nama : TelhKian Kun
Jabatan : Direktur
Tanggal: 04 April 2025

Karat

Page 15 OCR 0.909
SURAT TUGAS
JKT/0010/ST.GEAR/2025

Berdasarkan Surat Kerjasama Pelaksanaan Kajian PT Pioneerindo Gourmet International Tbk
(PGI) untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha PT Pioneerindo Gourmet
International Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
berdasarkan Surat Penawaran No. JKT.029/PN.BV.GEAR/2025 tanggal 21 Maret 2025 dengan
maksud untuk melakukan Kajian Penambahan Kegiatan Usaha. Dengan ini KJPP Guntur, Eki,
Andri dan Rekan ditunjuk untuk melakukan kajian tersebut.

Penugasan dimulai sejak :21 Maret 2025
Periode Investigasi :21 Maret 2025 - Selesai
Lokasi : Gedung CFC Center, Jl. Palmerah Utara No 100,
RT.1/RW.7, Palmerah, Kec. Palmerah,
Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, Indonesia, 11480.
Personel : Dwi Hari Prasetiyo, Aurelia Nur Halimatussadiyah

Demikian surat tugas ini dibuat, untuk digunakan dengan penuh tanggung jawab dalam proses
penyusunan Laporan Penilaian, untuk melakukan pengumpulan dokumen, diskusi dengan
manajemen dan kunjungan lokasi.

Jakarta, 21 Maret 2025
Pelaksana Kunjungan Mengetahui,

A ia Nur Halimatussadiyah
Staff Penilai Saham
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

URMET INTERNATIONAL. Tbk.
Ka AN An buk Maia
PT Pioxgerihdo Gourmet
Internativrfal Tbk

anda tangan d. TN

Prasetiyo
Rekan Penilai Saham
KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.96 MB
Published8 May 2025
Pages15
Characters36,944
Text sourceOCR
OCR confidence0.911

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Teh Kian Kun p.5
linked org Fast Food Indonesia Tbk p.8 ×2
linked org Sarimelati Kencana Tbk p.8 ×2
linked org Mitra Adiperkasa Tbk p.8 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×13
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.8
unresolved org KJPP GUNTUR p.2 ×12
unresolved org ANDRI & REKAN p.2 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved person Rahmat Faizal p.12
unresolved person Up. Dwi Hari Prasetiyo p.13
unresolved org Andri dan Rekan p.15
unresolved org Staff Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.15
unresolved org KJPP Guntur Eki Andri p.15 ×2
unresolved org Rekan URMET INTERNATIONAL. Tbk. p.15
unresolved org Pioxgerihdo Gourmet Internativrfal Tbk p.15 ×2
unresolved org Rekan Penilai Saham KJPP Guntur Eki Andri dan Rekan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1260 ms 13 Sep 2026 15:22
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result