Back to announcement
20250506_PGAS_Pemanggilan RUPS_31882766_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted PGASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk
Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat“) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Tempat : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
Jl. K.H. Zainul Arifin Nomor 20
Jakarta Barat, 11140
Mata Acara Rapat
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024.
2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta
Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
5. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62,
Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan
Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2025.
6. Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.
7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Penjelasan Mata Acara Rapat
1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) juncto Pasal 87C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juncto Pasal 65 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN
Nomor PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
Negara, bahwa setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
3. Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan sehubungan dengan adanya anggota Pengurus Perseroan yang berakhir masa jabatannya sesuai
Pasal 14 ayat (14) huruf a, Pasal 14 ayat (26) huruf f, Pasal 14 ayat (27) juncto Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan.
Ketentuan Umum
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan
resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Mei 2025, atau pemilik saldo rekening efek
di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 5 Mei 2025.
3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan kuasanya kepada
Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for Shareholder.
www.pgn.co.id
Page 2
b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat
kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan
melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT
Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 23 Mei 2025.
4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum memasuki ruang Rapat, para
Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
a. bagi Pemegang Saham Perorangan: copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum: copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan pengurus yang
terakhir.
c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
efeknya.
5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan
Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
7. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat Rapat untuk melakukan registrasi selambat-lambatnya
30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan
untuk hadir dalam Rapat.
8. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol keamanan dan
kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat
kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol
kesehatan dimaksud.
Jakarta, 6 Mei 2025
PT Perusahaan Gas Negara Tbk
Direksi
www.pgn.co.id
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.