Skip to content
Back to announcement

20250506_PGAS_Pemanggilan RUPS_31882766_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted PGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                     PEMANGGILAN
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                            PT PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk

 Direksi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (“Perseroan“), dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
 Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat“) yang akan diselenggarakan pada:

                                       Hari / Tanggal : Rabu, 28 Mei 2025
                                       Waktu          : 14.00 WIB - Selesai
                                       Tempat         : Auditorium Graha PGAS, Lantai 2
                                                        Jl. K.H. Zainul Arifin Nomor 20
                                                        Jakarta Barat, 11140


 Mata Acara Rapat
 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2024.
 2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan
    Usaha Kecil Perseroan Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Anggota Direksi dan Dewan
    Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
 3. Penetapan Penggunaan Laba Bersih, termasuk Pembagian Dividen untuk Tahun Buku 2024.
 4. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2025, serta
    Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Kinerja Tahun Buku 2024.
 5. Penetapan Kantor Akuntan Publik untuk melaksanakan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2025, Audit Kepatuhan PSA 62,
    Audit Laporan Keuangan Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, dan
    Penerapan Prosedur Yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja KPI Korporat dan KPI Individual Tahun Buku 2025.
 6. Persetujuan Penugasan Khusus kepada Perseroan.
 7. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


 Penjelasan Mata Acara Rapat
 1. Mata acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-5 merupakan mata acara rutin dalam RUPS Tahunan Perseroan, sesuai dengan ketentuan
    Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah melalui
    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
    Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
 2. Mata acara Rapat ke-6 dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (5) juncto Pasal 87C Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003
    tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 juncto Pasal 65 ayat
    (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik
    Negara sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 juncto Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri BUMN
    Nomor PER-01/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik
    Negara, bahwa setiap penugasan khusus kepada BUMN harus mendapat persetujuan RUPS/Menteri.
 3. Mata acara Rapat ke-7 dilaksanakan sehubungan dengan adanya anggota Pengurus Perseroan yang berakhir masa jabatannya sesuai
    Pasal 14 ayat (14) huruf a, Pasal 14 ayat (26) huruf f, Pasal 14 ayat (27) juncto Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan.


 Ketentuan Umum
 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham karena Pemanggilan ini sudah merupakan undangan
    resmi sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 15/POJK.04/2020
    tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
 2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak menghadiri atau diwakilkan dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham
    Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 5 Mei 2025, atau pemilik saldo rekening efek
    di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham tanggal 5 Mei 2025.
 3. Memperhatikan Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
    secara Elektronik dan Peraturan KSEI Nomor XI-B Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham secara
    Elektronik yang disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”):
   a. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat hadir secara daring/online atau dengan memberikan kuasanya kepada
      Penerima Kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang diselenggarakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik
      dalam proses penyelenggaraan Rapat. Untuk detail lebih lanjut mengenai langkah-langkah pemberian kuasa dari Pemegang Saham,
      Pemegang Saham dapat mengikuti petunjuk dalam Panduan eASY.KSEI – Operations for Shareholder.




www.pgn.co.id
Page 2
   b. Dalam hal Pemegang Saham akan menghadiri Rapat di luar mekanisme eASY.KSEI, maka Pemegang Saham dapat mengunduh surat
      kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan. Surat kuasa yang telah dilengkapi, dilampiri dengan bukti identitas dan dikirimkan
      melalui e-mail ke: dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yakni PT
      Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28 Lantai 2, Jakarta 10220 paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
      tanggal penyelenggaraan Rapat atau tanggal 23 Mei 2025.

 4. Dalam hal Pemegang Saham atau kuasanya bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, maka sebelum memasuki ruang Rapat, para
    Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat diminta untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran:
   a. bagi Pemegang Saham Perorangan: copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas diri lainnya.
   b. bagi Pemegang Saham yang berbentuk Badan Hukum: copy Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir serta susunan pengurus yang
      terakhir.
   c. bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif KSEI diminta untuk memperlihatkan Konfirmasi Tertulis
      Untuk Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh di perusahaan efek atau bank kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening
      efeknya.

 5. Pemegang Saham yang tidak dapat hadir dalam Rapat dapat diwakili oleh kuasanya, dengan ketentuan bahwa anggota Direksi, Dewan
    Komisaris dan karyawan Perseroan tidak dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham Perseroan dalam Rapat ini.
 6. Perseroan menyediakan bahan Rapat yang dapat diunduh dari situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan ini.
 7. Untuk ketertiban Rapat, para Pemegang Saham atau kuasanya agar hadir di tempat Rapat untuk melakukan registrasi selambat-lambatnya
    30 menit sebelum Rapat dimulai. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah registrasi ditutup tidak diperkenankan
    untuk hadir dalam Rapat.
 8. Pemegang Saham atau kuasanya dan pihak-pihak lain yang akan menghadiri Rapat secara fisik, wajib mematuhi protokol keamanan dan
    kesehatan sebagaimana mestinya. Perseroan dapat melakukan tindakan tertentu yang diperlukan demi kelancaran Rapat, apabila terdapat
    kondisi yang menurut pertimbangan Perseroan perlu untuk dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan ketertiban dan pemenuhan protokol
    kesehatan dimaksud.




                                                      Jakarta, 6 Mei 2025
                                                 PT Perusahaan Gas Negara Tbk
                                                            Direksi




www.pgn.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.14 MB
Published6 May 2025
Pages2
Characters7,738
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PERUSAHAAN GAS NEGARA Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved org Milik Negara p.1 ×3
unresolved org Menteri BUMN Nomor PER- p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result